PUU
Tahun 2024
110/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Pemohon: Agustinus Anggaibak, S.M
Tanggal Putusan: 2024-09-18
UU Diuji: UU 2/2021, UU 21/2001, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 21/2021, UU 2/2002, UU 1/2015
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 110/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah, yang diwakili oleh
Nama
:
Agustinus Anggaibak
Jabatan
:
Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah
Alamat
:
Jalan Mandala, Kelurahan Bumiwonorejo, Nabire,
Papua Tengah
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 026/Surat Kuasa/A.R.PATTY &
REKAN/VII/2024 bertanggal 21 Juli 2024 memberi kuasa kepada Ali Ridwan Patty,
S.H., dan Dede G. Pagundun, S.H., para advokat pada Kantor Hukum A. R. Patty &
Rekan yang beralamat di Jalan Empang, Nomor 25 Bucen Entrop, Kelurahan
Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua, baik sendiri-
sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;-----
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
29 Juli 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
2
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 29 Juli 2024 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 104/PUU/PAN.MK/AP3/07/2024 dan
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Nomor 110/PUU-XXII/2024 pada tanggal 14 Agustus 2024, yang telah diperbaiki
dengan permohonan bertanggal 9 Agustus 2024 dan diterima di Mahkamah pada
tanggal 9 September 2024, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut “UUD 1945”), menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
2.
Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut “UU MK”)
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final, antara lain, untuk
memutus perkara Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945”;
3.
Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU 48/2009”), menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
3
4.
Bahwa, berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya
disebut “UU PPP”), menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
5.
Bahwa, selanjutnya dalam Pasal 1 angka (3) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalamPerkara
Pengujian Undang-undang (Selanjutnya disebut “PMK No. 2/2021”),
menyatakan:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah Perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU
MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi.”
6.
Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, pada pokoknya menyatakan:
Ayat (1) : Objek Permohonan Pengujian Undang-Undang adalah
Undang-Undang dan Perppu.
Ayat (2) : Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa Permohonan Pengujian Formil dan/atau
Pengujian Materiil.
Ayat (4) : Pengujian Materiil sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah pengujian yang berkenaan dengan materi
muatan dalam ayat, pasal dan/atau bagian dari
Undang-Undang
atau
Perppu
yang
dianggap
bertentangan dengan UUD 1945.
7.
Bahwa, berdasarkan kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi
a quo, maka Objek Permohon dalam Pengujian Konstitusionalitas norma
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
4
Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 No.
155), yakni pengujian terhadap:
a. Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sepanjangan mengenai
frasa “ketentuan” mengenai tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur diatur sesuai dengan “ketentuan peraturan perundang-
undangan”;
b. Pasal 20 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sepanjang
mengenai frasa “MRP mempunyai tugas dan wewenang: “(a)
memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon
Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara
pemilihan kepala daerah”;
c. Pasal 20 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sepanjang
mengenai frasa “memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur,
DPRK, dan Bupati/Wali Kota mengenai hal-hal yang terkait dengan
perlindungan hak-hak Orang Asli Papua”;
d. Penjelasan Umum Pasal 20 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
sepanjang
mengenai
frasa
frasa
“Yang
dimaksud
dengan
“pertimbangan” termasuk pertimbangan MRP kepada DPRK dalam hal
penentuan bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil
Walikota”.
8.
Bahwa, pengujian terhadap konstitusionalitas norma dalam Pasal 20 ayat
(1) huruf e dengan Penjelasan Umum Pasal 20 ayat (1) huruf e Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
Papua, dapat menimbulkan multi tafsir dan secara aktual atau setidak-
tidaknya bersifat potensial menurut penalaran yang wajar dapat
5
dipastikan akan terjadi karena berlakunya norma Pasal 11 ayat (3) dan
Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf e beserta Penjelasan Umum UU
2/2021 sepanjang mengenai tugas dan wewenang Majelis Rakyat Papua
sebagai lembaga kultural orang asli Papua untuk memastikan bahwa hak-
hak dasar orang asli Papua dijamin secara konstitusional, di mana disatu
sisi MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan kepada “DPRP,
Gubernur, DPRK, dan Bupati/Wali Kota mengenai hal-hal yang terkait
dengan perlindungan hak-hak Orang Asli Papua”, tetapi disisi lain, dalam
Penjelasan Umum menyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan
“pertimbangan” termasuk pertimbangan MRP kepada DPRK dalam hal
penentuan bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota”.
Hal ini dapat menimbulkan multi tafsir dan menimbulkan ketidakjelasan
norma karena terdapat pertentangan norma Pasal 20 ayat (1) huruf e
dengan Penjelasan Umum Pasal 20 ayat (1) huruf e Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,
sehingga Pemohon menjadi tidak mendapatkan jaminan kepastian hukum
yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
menjadi Prinsip Negara Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat
(3) UUD 1945;
9.
Bahwa, dengan demikian berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah
Konstitusi berwenang menguji konstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (3)
dan Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf e beserta Penjelasan Umum UU
2/2021 terhadap UUD 1945.
10.
Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU MK, menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
11. Selanjutnya berdasarkan Pasal 78, PMK 2/2021, menyatakan:
a. Terhadap materi muatan, ayat, pasal dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimajukan kembali.
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
6
12. Bahwa, syarat terhadap suatu materi muatan, ayat, pasal, dan/atau
bagian dalam Undang-Undang dapat diuji, berdasarkan Pasal 60 ayat (2)
UU 7/2020 dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021, adalah:
a. Jika materi muatan dalam UUD yang dijadikan dasar pengujian
berbeda, atau
b. Jika terdapat alasan permohonan yang berbeda.
13. Dengan demikian, terlepas dari ketentuan ayat (1) PMK 2/2021 a quo,
permohonan pengujian UU terhadap materi muatan dalam ayat, pasal
dan/atau bagian yang sama dengan perkara yang pernah diputus oleh
Mahkamah Konstitusi dapat dimohonkan pengujian kembali dengan
syarat-syarat konstitusionalitas yang menjadi alasan Pemohonan yang
berbeda. Ketentuan pengecualian ini dimaksudkan untuk mengisi
kekosongan hukum acara atau dalam rangka melengkapi hukum acara
sebagaimana Penjelasan Pasal 86 UU 24/2003 tentang Mahkamah
Konstitusi yang mengatur bahwa “Ketentuan ini dimaksudkan untuk
mengisi kemungkinan adanya kekurangan atau kekosongan dalam
hukum
acara
berdasarkan
Undang-Undang
ini”.
Kemungkinan
kekosongan jika hanya menggunakan Pasal 60 UU 24/2003, dapat terjadi,
karena terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan kembali, sehingga jika
sudah dilakukan pengujian maka sebuah UU tidak dapat diuji kembali,
padahal dalam kenyataannya:
a) Ketentuan UU dapat diuji dengan ketentuan pasal yang berbeda dari
UUD 1945.
b) Ketentuan UU yang telah dinyatakan konstitusionalitas oleh
Mahkamah Konstitusi secara bersyarat (conditionality constitutional),
yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan syarat yang
ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi.
c) Bahwa, selain itu UUD 1945 maupun UU MK tidak membedakan jenis
undang-undang yang merupakan wewenang Mahkamah untuk
mengujinya, sehingga tidak relevan untuk membuat kategori apakah
yang diuji tersebut adalah undang-undang dalam arti formil atau
undang-undang dalam arti materiil [vide Putusan MK No.026/PUU-
III/2005 juncto Pasal 2 ayat 2 PMK 2/2021].
7
14. Bahwa, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dihubungkan dengan
beberapa perkara Pengujian UU 21/20001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua dan perkara Pengujian UU 2/2021 tentang Perubahan
Kedua Atas UU Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua di Mahkamah
Konstitusi dapat dilihat dalam beberapa Putusan MK pada Tabel tersebut
di bawah ini:
No.
Putusan
Pasal yang Diuji
Alasan Permohonan dan
Amar Putusan
1.
47/PUU-XIX/2021
1. Pasal 6 ayat (1) huruf
b, ayat (2), ayat (3),
ayat (4) dan ayat (5)
serta ayat (6) UU
2/2021.
2. Pasal 6A ayat (1)
huruf b, ayat (2), ayat
(3), ayat (4) dan ayat
(5) serta ayat (6) UU
2/2021;
3. Pasal 28 ayat (1),
ayat (2) dan ayat (4)
UU 2/2021;
4. Pasal 38 ayat (2) UU
2/2021;
5. Pasal 59 ayat (3) UU
2/2021;
6. Pasal 68A ayat (2)
UU 2/2021;
7. Pasal 76 ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3)
UU 2/2021;
8. Pasal
77
UU
21/2001.
a. Alasan Permohonan:
1. Anggota DPRP yang diangkat
dari unsur Orang Asli Papua;
2. Anggota DPRK yang diangkat
dari unsur Orang Asli Papua;
3. Tentang Pembentukan Partai
Politik Lokal di Papua;
4. Tentang
Rekruitmen
Politik
oleh
Parpol
di
Provinsi,
Kabupaten/Kota
memprioritaskan Orang Asli
Papua
dan
meminta
pertimbangan/konsultasi
dengan MRP dalam hal seleksi
dan rekrutmen politik partainya
masing-masing;
5. Usaha-usaha perekonomian di
Papua
memperhatikan
dan
mengutakan
Orang
Asli
Papua;
6. Pemerintah Provinsi Papua,
Kabupaten/Kota
di
Provinsi
Papua wajib mengalokasikan
anggaran
kesehatan
untuk
upaya pelayanan kesehatan
bagi Orang Asli Papua;
7. Tentang Pembentukan Badan
Khusus
dalam
penyelenggaraan
Otsus
di
Papua;
8. Tentang Pemekaran daerah
provinsi dan kabupaten/kota
menjadi provinsi-provinsi dan
kabupaten/kota
dapat
dilakukan
atas
persetujuan
MRP dan DPRP;
9. Usul
perubahan
atas
UU
21/2001
tanpa
melibatkan
MRP dan DPRP.
8
b. Amar Putusan:
1. Menyatakan
permohonan
Pemohon
sepanjang
pengujian Pasal 38 ayat (2),
Pasal 59 ayat (3), Pasal 76
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
UU
2/2021
tidak
dapat
diterima;
2. Menolak
permohonan
Pemohon
selain
dan
selebihnya.
2.
41/PUU-XVII/2019
Pasal 28 ayat (1) UU
21/2001.
1. Alasan Permohonan mengenai
Pembentukan Partai Lokal di
Kota Jayapura Provinsi Papua;
2. Amar
Putusan:
Menolak
permohonan
Pemohon
untuk
seluruhnya.
3.
29/PUU-IX/2011
Pasal 1 huruf t juncto
Pasal 20 ayat (1) huruf a
UU 21/2001
1. Alasan Permohonan mengenai
status seseorang sebagai
orang asli Papua sebagaimana
dimaksud Pasal 1 huruf t UU
21/2001, yang bakal menjadi
calon gubernur dan/atau calon
wakil gubernur, adalah
berdasarkan
pengakuan
dari
suku asli di Papua asal bakal
calon gubernur dan/atau wakil
gubernur yang bersangkutan;
2. Amar
Putusan:
Mengabulkan
permohonan
para
Pemohon
untuk seluruhnya.
4.
93/PUU-XXII/2024
Pasal 12 huruf a UU
No.21 tahun 2001 dan
Pasal 28 ayat (3) UU
2/2021
Amar
Putusan:
Menolak
permohonan para Pemohon untuk
seluruhnya.
15. Bahwa, walaupun norma konstitusionalitas Pasal 1 huruf t UU 21/2001
juncto Pasal 20 ayat (1) huruf a UU 21/2001 yang pernah dilakukan
Pengujian konstitusionalitas Pasal a quo di Mahkamah Konstitusi dalam
perkara Nomor: 29/PUU-IX/2011, namun secara substansial alasan
Permohonan Pemohon dalam perkara a quo berbeda dengan pokok
permohon Pemohon yang diajukan saat ini. Hal ini mengingat terjadinya
perubahan mendasar terhadap kebijakan Otonomi Khusus di Papua
melalui Kebijakan Pemekaran Daerah-Daerah Otonomi Baru (“DOB”) di
9
wilayah Provinsi Papua, yaitu: Pembentukan Provinsi Papua Selatan
melalui UU No. 14/2022, Pembentukan Provinsi Papua Tengah melalui
UU No. 15/2022, Pembentukan Provinsi Papua Pengunungan Tengah
melalui UU No. 16/2022 dan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
melalui UU No. 29/2022, yang mengamanatkan pembentukan Majelis
Rakyat Papua di semua Provinsi-Provinsi Baru tersebut, sehingga
diperlukan kejelasan Konstitusionalitas materi muatan dalam ayat, pasal
dan/atau bagian dari UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945,
khususnya materi muatan dalam ayat, pasal dan/atau bagian dari UU
2/2021 yang mengatur mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang
Majelis Rakyat Papua sebagaimana permohonan Pemohon dalam
Pengujian dalam perkara a quo;
16. Bahwa, dengan demikian konstitusionalitas norma berdasarkan putusan
yang telah dilakukan dalam judicial review atas satu norma berdasarkan
batu ujian konstitusional dalam kurun waktu tertentu dapat berubah sesuai
dengan dinamika perkembangan ketatanegaraan yang terjadi, terutama
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan,
maka
konsekuensi
dari
perubahan tersebut dapat menguji kembali konstitusionalitas yang
berbeda, dapat dimohonkan pengujian kembali oleh Mahkamah
Konstitusi.
Oleh
karena,
terjadi
perubahan
mendasar
dalam
penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua baik melalui
Perubahan UU Otonomi Khusus Papua, kebijakan pemekaran di wilayah
Provinsi Papua maupun pembentukan MRP di wilayah Provinsi-Provinsi
Baru di Papua, maka olehnya itu, Mahkamah perlu memberikan tafsir
konstitusional baru dengan merespons berbagai perubahan dan dinamika
perkembangan pemerintahan dan ketatanegaran yang terjadi baik saat ini
(ius constitutum) maupun di masa mendatang (ius constituendum) baik
dalam penyelenggaraan otonomi khusus di Provinsi Papua maupun untuk
mengantisipasi berbagai perubahan ketentuan perundang-undangan
otonomi khusus sesuai dinamika perkembangan penyelenggaraan
pemerintahan terjadi di masa yang akan datang;
17. Bahwa, Perubahan Kebijakan dalam rangka penyelenggaraan otonomi
khusus di Provinsi Papua, selain untuk mempercepat pemerataan
Pembangunan secara menyeluruh di Provinsi Papua, peningkatan
10
pelayanan publik, pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua dan
partisipasi politik dalam Pemilu serta mengangkat harkat dan martabat
Orang Asli Papua. Selain itu, melalui Perubahan Kebijakan Pemekaran
Provinsi tersebut dan dibentuknya Majelis Rakyat Papua di setiap
Provinsi-Provinsi Baru dan, di mana untuk pertama kalinya Pembentukan
MRP dilakukan oleh Penjabat Gubernur di masing-masing Provinsi Baru.
Dan mengenai Pembentukan MRP ini telah dibentuk di semua Provinsi di
Papua, termasuk Provinsi Papua Tengah. Oleh karenanya, dalam
kaitannya dengan tugas dan wewenang MRP di masing-masing Provinsi
Baru tersebut diperlukan kejelasan mengenai norma-norma hukum yang
ada dalam UU Otonomi Khusus [vide UU 2/2021] yang berlaku di Provinsi-
Provinsi Baru di Papua;
18. Dengan demikian, alasan konstituisinalitas pengujian Pasal 20 ayat (1)
huruf a UU 21/2001 sebagaimana telah diputus MK melalui Putusan No.
29/PUU-IX/2011 dan beberapa Putusan MK lainnya dalam Pengujian UU
Otonomi Khusus Papua adalah berbeda dan/atau terdapat alasan-alasan
permohonan Pemohon a quo yang berbeda dengan alasan pengujian
Pasal 20 ayat (1) huruf a UU 21/2021 dalam perkara yang dimohonkan
saat ini;
19. Bahwa, berdasarkan uraian tersebut di atas sepanjang pengujian
terhadap materi muatan dalam ayat, pasal dan/atau bagian dalam UU
2/2021, khususnya pengujian terhadap konstitusionalitas Pasal 11 ayat
(3) UU 2/2021 dan Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf e Penjelasan Umum
UU 2/2021, yang dijadikan batu ujian dan/atau dasar pengujian
konstitusionalitas UU a quo adalah berbeda baik dari segi substansi
materi maupun alasan-alasan permohonan yang didasarkan atas alasan
konstitusionalitas
yang
berbeda
dengan
pengujian-pengujian
sebelumnya, khususnya berkaitan dengan pengujian materi muatan
dalam ayat, pasal dan/atau bagian dari UU Otonomi Khusus dalam
pengujian perkara a quo. Oleh karenanya, Permohonan Pemohon a quo
sepanjang mengenai pengujian Pasal 11 ayat (3) UU 2/2021 dan Pasal
20 ayat (1) huruf a dan huruf e Penjelasan Umum UU 2/2021, bukan
merupakan materi muatan dalam ayat, pasal dan/atau bagian dari UU
yang
diuji
konstitusionalitasnya
belum
pernah
diuji
11
konstitusionalitasnya oleh Mahkamah Konstitusi, dan karenanya tidak
terdapat “nebis in idem” dalam pengujian UU sebagaimana dimohonkan
pengujian dalam perkara a quo;
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1.
Bahwa, Pemohon adalah subjek hukum yang mempunyai kedudukan
hukum untuk mengajukan pengujian UU terhadap UUD 1945
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003 juncto UU
8/2011 yang menyatakan,
“Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang, yaitu:
a. perorangan Warga Negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang,
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
2.
Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum Pemohon yang
menganggap kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang a quo, menurut Pasal 4 ayat
(2) PMK 2/2021 yang mengacu pada Putusan MK Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007, maka menurut Mahkamah
Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap
dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan pengujian;
c.
kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
lagi terjadi
3.
Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi juncto Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi No.
12
02/PMK/2021 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang menyatakan bahwa Pemohon pengujian undang-
undang adalah "Pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
Perppu.”;
4.
Bahwa, selanjutnya dalam Penjelasan atas Pasal 51 ayat (1) undang-
undang a quo, disebutkan yang dimaksud dengan hak konstitusional"
adalah "hak-hak yang diatur dalam UUD Tahun 1945";
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) undang-undang a
quo, maka terdapat dua syarat yang harus dipenuhi untuk dapat
bertindak sebagai pihak dalam mengajukan permohonan pengujian
undang-undang, yakni Pertama, yang memiliki kualifikasi sebagai
Pemohon yang memiliki legal standing dalam perkara pengujian
undang-undang a quo. Kedua, adanya kerugian konstitusional
Pemohon oleh berlakunya suatu undang-undang a quo;
b. Bahwa berdasarkan kedua syarat tersebut, Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan
pengujian Pasal sebagaimana yang dimohonkan dalam perkara
a quo, yakni: Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf
e beserta Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 No. 155);
5.
Bahwa, untuk menguji apakah Pemohon memenuhi kelima syarat
kedudukan hukum (legal standing) dimaksud, yaitu: Pertama, Pemohon
memiliki Kedudukan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) huruf a UU 7/2020 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021, yakni
Pemohon adalah salah satu Pimpinan Majelis Rakyat Papua Provinsi
Papua Tengah dan Orang Asli Papua, maka perlu dijelaskan bahwa
Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk [Bukti P.01]. Oleh karenanya,
Pemohon memenuhi syarat untuk menjadi Pemohon dalam pengujian
Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf e beserta
Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang
13
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
6.
Bahwa, Kedua, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, yakni adanya hak konstitusional
pemohon yang diberikan oleh UUD 1945, maka perlu dijelaskan sebagai
berikut:
Hak konstitusional dalam UUD 1945 yang menjadi dasar Pemohon
mengajukan Permohonan antara lain:
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 28H ayat (2) UUD 1945,
menyatakan:
Pasal 28D Ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
Pasal 28D Ayat (3):
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan”.
Pasal 28H ayat (3):
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan”
7.
Bahwa, sejalan dengan amanat Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945
a quo, Pemohon sedang memperjuangkan konstitusional “Orang Asli
Papua” (selanjutnya disebut “OAP”), untuk mendapatkan jaminan
kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama dihadapan hukum
dan berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
serta berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28H ayat (3) UUD 1945;
8.
Selain itu, secara kelembagaan “Majelis Rakyat Papua” (selanjutnya
disebut “MRP”) adalah lembaga representasi kultural Orang Asli Papua,
yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak
Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap
14
adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan
kerukunan hidup beragama sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1
angka (8) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua (selanjutnya disebut “UU 2/2021”). Oleh
karenanya Pemohon telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan
dalam Pasal Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, karena memiliki hak
Konstitusional atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil dan berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(3) UUD 1945 serta berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28H ayat
(3) UUD 1945;
9.
Ketiga, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK 2/2021, yakni adanya kerugian
konstitusional bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, maka perlu
dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa, Pemohon adalah “Orang Asli Papua” yaitu orang yang berasal
dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi
Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli
Papua oleh Masyarakat Adat Papua sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 1 angka (22) UU 2/2021. Dari ketentuan tersebut jelaslah
terdapat dua kriteria, yaitu:
- mereka yang berasal dari rumpun ras Melanesia menjadi anggota
suku-suku asli atau masyarakat adat di Provinsi Papua, dan/atau
- orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh
masyarakat adat di Papua;
10. Bahwa, terkait kedua kriteria “orang asli Papua” dalam Pasal 1 angka
(22) juncto Pasal 1 huruf t UU 21/2001, telah mencerminkan makna
bahwa keanggotaan suatu masyarakat hukum adat dapat timbul, baik
karena secara alamiah berasal dari anggota suku-suku asli, maupun
15
karena diakui sebagai anggota masyarakat hukum adat berdasar
alasanalasan
yang
lazim
dari
masyarakat
hukum
adat
yang
bersangkutan, dan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang secara
konsisten diterapkan oleh Masyarakat hukum adat tersebut [vide Putusan
MK No. 29/PUU-IX/2011];
11. Bahwa, Pemohon adalah orang asli Papua yang diangkat sebagai
Anggota MRP Provinsi Papua Tengah berdasarkan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.2.2-4231 Tahun 2023,
Tanggal 26 Oktober 2023 Tentang Pengesahan Pengangkatan Anggota
Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah Masa Jabatan Tahun 2023-
2028 [Bukti P-02];
12. Bahwa, selain itu Pemohon adalah Orang Asli Papua yang diangkat
sebagai salah satu Pimpinan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua
Tengah berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Papua Tengah
Nomor: 12 Tahun 2024, Tanggal 31 Januari 2024 Tentang Pengesahan
Dan Pelantikan Pimpinan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah
Masa Jabatan Tahun 2023-2028 [Bukti P-03];
13. Bahwa, berdasarkan Pasal 16 huruf f Peraturan Majelis Rakyat Papua
Provinsi Papua Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Majelis
Rakyat Papua sepanjang mengenai Tugas Pimpinan Majelis Rakyat
Papua menyatakan bahwa “mewakili Pimpinan Majelis Rakyat Papua
atau alat kelengkapan MRP Provinsi Papua Tengah di Pengadilan”. Oleh
karenanya, berdasarkan ketentuan a quo, Pemohon telah memenuhi
syarat sebagai Pemohon dan memiliki kedudukan hukum (legal standing)
bertindak dalam kedudukan sebagai unsur Pimpinan MRP mewakili
kelembagaan Majelis Rakyat Papua untuk mengajukan Permohonan
pengujian undang-undang a quo ke Mahkamah Konstitusi. [Bukti P-04];
14. Bahwa, berdasarkan Keputusan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua
Tengah Nomor: 17 tahun 2024 Tentang Pemberian Kuasa Kepada Ketua
MRP Provinsi Papua Tengah tanggal 2 september 2024 memutuskan dan
menetapkan. [Bukti P-05];
Kesatu
: Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah
ditunjuk oleh Pimpinan dan Anggota MRP Provinsin
Papua Tangah untuk mewakili kepentingan lembaga MRP
Provinsi Papua Tangah dalam tindakan hukum dan politik;
16
Kedua
: Ketua sebagaimana pada Diktum KESATU diberikan
kuasa
mengajukan
gugatan
terhadap
hukum
ke
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terhadap
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi
khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah dirubah
dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2021 tentang
Otonomi Khusus bagi provinsi Papua, dimana gugatan ini
akan difokuskan pada bagian-bagian tertentu dalam
Undang-undang dimaksut yang dipandang mengurangi
dan membatasi peran, kewenangan, dan hak-hak MRP
lainnya;
Ketiga
: Ketua mewakili Pimpinan dan Anggota MRP Provinsi
Papua Tengah dalam gugatan hukum ini dan diberikan
kuasa untuk berkoordinasi dengan kuasa hukum,
mengumpulkan dokumen pendukung, dan bertindak atas
nama MRP Provinsi Papua Tengah dalam semua proses
hukum dimaksut’
Keempat : Ketua diwajibkan untuk melaporkan secara berkala
kepada
Pimpinan
dan
Anggota
MRP
mengenai
perkembangan
gugatan
hukum
dan
setiap
perkembangan penting lainnya;
15. Bahwa, selain itu, berdasarkan Keputusan Asosiasi MRP Se- Wilayah
Papua Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Kuasa Kepada Ketua
MRP Provinsi Papua Tengah Sekaligus Koordinator Asosiasi MRP Se-
Wilayah Papua, yang pada pokoknya Memutuskan dan Menetapkan:
[Bukti P-06].
Kesatu
: Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah
ditunjuk sebagai Koordinator Asosiasi MRP Se- Wilayah
Papua, untuk memimpin dan mewakili kepentingan
kolektif seluruh MRP dalam tindakan hukum dan politik;
Kedua
: Koordinator sebagaimana pada Diktum Kesatu diberikan
kuasa untuk mengajukan gugatan hukum ke Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia terhadap revisi Undang-
Undang Otonomi Khusus, yang mana gugatan ini akan
difokuskan pada bagian-bagian tertentu dalam Undang-
Undang dimaksud yang dipandang mengurangi dan
membatasi peran, kewenangan dan hak-hak MRP
lainnya;
Ketiga
: Koordinator Asosiasi mewakili seluruh MRP se-wilayah
Papua dalam gugatan hukum dan diberikan kuasa untuk
berkoordinasi dengan kuasa untuk berkoordinasi dengan
kuasa hukum, mengumpulkan dokumen pendukung, dan
17
bertindak atas nama seluruh MRP dalam semua proses
hukum dimaksud;
Keempat : Koordinator diwajibkan untuk melaporkan secara berkala
kepada
para
Ketua
MRP
lainnya
mengenai
perkembangan
gugatan
hukum
dan
setiap
perkembangan pentingnya lainnya.
16. Bahwa dengan demikian, berdasarkan Keputusan Majelis Rakyat Papua
Provinsi Papua Tengah Nomor: 17 tahun 2024 Tentang Pemberian Kuasa
Kepada Ketua MRP Provinsi Papua Tengah tanggal 2 September 2024,
Keputusan Asosiasi MRP Se- Wilayah Papua Nomor 4 Tahun 2024 tentang
Pemberian Kuasa Kepada Ketua MRP Provinsin Papua Tengah Sekaligus
Koordinator Asosiasi MRP Se-Wilayah Papua, Pemohon telah memenuhi
syarat dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menjadi
Pemohon dalam pengujian Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (1) huruf a
dan huruf e beserta Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
17. Bahwa, dengan berlakunya UU 2/2021, ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan
Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf e beserta Penjelasan Umum Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
Papua yang mengatur mengenai Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat
Papua, yang masing-masing menyatakan:
Pasal 11 ayat (3)
:
Ketentuan
mengenai
tata
cara
pemilihan
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur
diatur
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
Pasal 20 ayat (1)
huruf a
:
MRP mempunyai tugas dan wewenang:
(a) memberikan pertimbangan dan
persetujuan
terhadap
bakal
calon
Gubernur dan Wakil Gubernur yang
diusulkan
oleh
penyelenggara
pemilihan kepala daerah;
Pasal 20 ayat (1)
hurud e
:
memberikan
pertimbangan
kepada
DPRP,
Gubernur,
DPRK,
dan
Bupati/Wali Kota mengenai hal-hal
18
yang terkait dengan perlindungan hak-
hak Orang Asli Papua;
Penjelasan Umum
Pasal 20 ayat (1)
huruf e
:
Yang dimaksud dengan "pertimbangan"
termasuk pertimbangan MRP kepada
DPRK dalam hal penentuan bakal calon
Bupati/Wakil
Bupati
dan
Wali
Kota/Wakil Wali Kota.
18. Bahwa, ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (1) huruf e Penjelasan
Umum UU 2/2021 terkandung norma yang kabur dan terdapat
ketidakjelasan materi muatan dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a
UU 2/2021 yang menegaskan mengenai pertimbangan MRP dalam hal
penentuan bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil
Walikota yang diusulan oleh Penyelenggara Pemilu. Hal ini tentu saja
akan menimbulkan multi interpretasi dan ketidakpastian hukum baik bagi
Penyelenggara Pemilu (“KPU”) maupun MRP dalam memberikan
pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Bupati/Wakil Bupati
dan Walikota/Wakil Walikota dari unsur Orang Asli Papua dalam
pelaksanaan Tugas dan Wewenang MRP;
19. Bahwa, selain itu ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf e tersebut
tidak sejalan dengan Pasal 12 UU 21/2001 yang menegaskan bahwa:
“Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah
Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat (a) Orang Asli
Papua”. Hal ini tentu akan berpotensi membatasi, bahkan mengurangi
Tugas dan Wewenang MRP untuk memberikan pertimbangan dan
persetujuan terhadap bakal calon Bupati/Wakli Bupati dan Walikota/Wakil
Walikota Orang Asli Papua (“OAP”) di tingkat Kabupaten dan Kota di
Provinsi Papua. Dengan adanya ketidakjelasan konstitusionalitas materi
muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam UU a quo [vide Pasal 1 huruf a
dan huruf e UU 2/201], telah membatasi dan mengurangi hak konstitusional
Orang Asli Papua untuk mengajukan diri sebagai bakal calon Bupati/Wakil
Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang diusulkan oleh penyelenggaran
Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Papua telah secara faktual
(nyata) dan aktual menimbulkan kerugian Konstitusional bersifat spesifik
(khusus) bagi Orang Asli Papua, atau setidak-tidaknya menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
19
20. Dengan demikian, telah jelas dan nyata, terdapat kerugian konstitusional
yang dialami oleh Pemohon baik selaku Orang Asli Papua maupun dalam
kedudukan sebagai lembaga kultural orang asli Papua melaksanakan Tugas
dan Wewenang MRP tidak dapat memberikan pertimbangan dan
persetujuan terhadap bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil
Walikota yang diusulkan oleh Penyelenggaran Pemilu (“KPU”) dalam
Pemilihan Kepala Kepala Daerah di tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi
Papua Tengah khususnya dan umumnya Kabupaten/Kota di seluruh
Provinsi di Papua, yang secara potensial dalam penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi, sehingga Pemohon menjadi tidak mendapatkan
jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 yang
menjadi prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945;
21. Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka telah terbukti Pemohon
telah memenuhi syarat sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK 2/2021, yakni adanya kerugian Hak
Konstitusional baik yang bersifat aktual, spesifik atau setidak-tidaknya
potensial sertanya adanya hubungan sebab akibat (causal verban) antara
kerugian hak konstitusional Pemohon dengan berlakunya norma pasal yang
dimohonkan pengujian. Oleh karenanya Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk menguji ketentuan a quo.
22. Bahwa, Keempat, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, yakni adanya hubungan sebab-akibat
antara kerugian konstitusional dengan berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujiannya, maka perlu dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa, ketentuan norma Pasal 11 ayat (3) UU 2/2021 menyatakan:
“Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan”. Ketentuan ini jelas mengatur mengenai tata cara
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat Provinsi yang diatur
sesuai dengan UU Pemilihan Kepala Daerah [vide UU 10/2016].
Ketentuan ini tentu saja tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 20 ayat
20
(1) huruf a dan huruf e UU 2/2021 sepanjang mengenai tugas dan
wewenang MRP dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan
terhadap bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota
yang diusulkan oleh Penyelenggaran Pemilu Kepala Daerah di tingkat
Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di
Provinsi Papua;
b. Bahwa, Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf e Penjelasan Umum
menyatakan: “MRP mempunyai tugas dan wewenang: (a) memberikan
pertimbangan dan “persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan
Wakil Gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara pemilihan kepala
daerah”. Sedangkan dalam Penjelasan Umum Pasal 20 ayat (1) huruf
e menyatakan: “Yang dimaksud dengan "pertimbangan" termasuk
pertimbangan MRP kepada DPRK dalam hal “penentuan” bakal
calon Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota”.
c. Bahwa, selanjutnya dalam ketentuan Pasal 20 ayat (2) UU 2/2021
menyatakan:
“Ketentuan
mengenai
pelaksanaan
tugas
dan
wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Perdasus”. Sedangkan dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a UU
2/2021 menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai tata cara
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan”. Dengan demikian,
terdapat konflik norma dan/atau pertentangan norma dalam ketentuan
Pasal 11 ayat (3) UU 2/2021 dengan Pasal 20 ayat (2) UU 2/2021 serta
bertentangan dengan norma Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf e
berserta Penjelasan Umum UU 2/2021 telah mengintrodusir
conditionally constitution, sehingga menimbulkan ketidakjelasan
dalam pelaksanaan tugas dan wewenang MRP memberikan
pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dari
unsur Orang Asli Papua. Dengan demikian, terhadap materi muatan
dalam ayat, pasal dan/atau bagian dari UU a quo [vide Pasal 11 ayat
(3) dan Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf e UU 2/2021] adalah
bertentangan dengan UUD 1945;
21
d. Bahwa, selain itu frasa “persetujuan terhadap bakal calon” dalam
Pasal 20 ayat (1) huruf a dan frasa “penentuan bakal calon” dalam
Pasal 20 ayat (1) huruf e UU aquo yang memberikan diskresi kepada
MRP dapat menimbulkan multi tafsir dan ketidakjelasan makna dalam
pelaksanaan tugas dan wewenang MRP memberikan “pertimbangan”
dan “persetujuan” dan/atau “penentuan” bakal calon Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota
dalam Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Papua, khususnya dari
unsur orang asli Papua;
e. Bahwa, selain itu dalam ketentuan Pasal 12 huruf a UU 21/2001
menyatakan: “Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil
Gubernur adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan
syarat-syarat: (a) Orang Asli Papua. Ketentuan ini mempertegas
pelaksanaan Tugas dan Wewenang MRP sepanjang mengenai
pertimbangan dan persetujuan bakal calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, harus dimaknai bahwa pertimbangan dan persetujuan
Majelis Rakyat Papua terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil
Gubernur yang diusulkan oleh Penyelenggaran Pemilihan Kepala
Daerah, adalah termasuk pertimbangan MRP dalam hal penentuan
bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dari
unsur orang asli Papua sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (1)
huruf a dan huruf e Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
f. Oleh karenanya, menjadi jelas dan nyata adanya hubungan sebab
akibat (causal verband) sepanjang mengenai konstitusionalitas pasal
yang dimohonkan pengujian sebagaimana tercantum dalam UU
2/2021 Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf e UU
2/2021 yang secara nyata telah merugikan hak konstitusional
Pemohon secara langsung (aktual) dalam pelaksanaan Tugas dan
Wewenang Pemohon sebagai lembaga kultural sebagai Orang Asli
Papua dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap
bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dalam
Penyelenggaran Pemilu Kepala Daerah (“Pilkada”) di tingkat
Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Tengah khususnya dan umumnya
22
di tingkat Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi di Papua. Oleh
karenanya, hak Politik Orang Asli Papua (“OAP”) dalam pelaksanaan
Pilkada di Provinsi Papua adalah merupakan hak konstitusional yang
harus pula mendapat jaminan dan perlindungan dan kepastian hukum
yang adil serta memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan sebagai Warga Negara Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945;
g. Dengan demikian, jelaslah bahwa terdapat kerugian hak konstitusional
tersebut baik yang bersifat aktual, spesifik atau setidak-tidaknya
potensial serta adanya hubungan sebab-akibat (causal verband)
antara kerugian hak konstitusional Pemohon dengan berlakunya
norma pasal yang dimohonkan Pengujian.
23. Bahwa, Kelima, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf e PMK 2/2021, yakni adanya kemungkinan bahwa
dengan dikabulkannya Permohonan Pemohon a quo, kerugian konstitusional
seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi, sebagaimana telah
diuraikan secara keseluruhan di atas, maka telah nyata apabila Mahkamah
Konstitusi mengabulkan permohonan ini, dapat bahwa dipastikan kerugian
yang akan dialami oleh Pemohon tidak lagi atau potensial tidak akan terjadi
dikemudian hari;
24. Bahwa, selain itu Pemohon yang kedudukannya sebagai Anggota MRP
memiliki Tugas dan Wewenang yang bersumber dari UU Otonomi Khusus
Bagi Provinsi Papua [vide UU 21/2001 sebagaimana telah diubah dengan UU
2/2021] adalah Lembaga Negara (auxiliary institution) yang dalam
kedudukanya dibentuk dengan UU dan/atau kewenangannya bersumber dari
UU Otonomi Khusus Papua, yang memiliki legal standing untuk mengajukan
Pengujian atas Pasal-Pasal dalam UU 2/2021 a quo terhadap UUD 1945.
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai auxiliary institution
atau
sebagai
lembaga
negara
yang
bersifat
Penunjang
dalam
Penyelengaraan Pemerintahan di Provinsi Papua yang memiliki kepentingan
dalam Pengujian UU dalam perkara a quo;
25. Bahwa, MRP sebagai representasi kultural orang asli Papua yang dalam
kedudukan sebagai lembaga negara penunjang ((auxiliary institution) dalam
23
penyelenggaraan otonomi khusus, berkewajiban untuk memastikan bahwa
syarat mutlak agar tujuan implementasi UU Otsus Papua dapat diwujudkan
secara nyata, diperlukan adalah adanya sinkronisasi (legal compatibility)
antara materi muatan pasal-pasal dalam UU Otsus Papua, dan memastikan
tidak ada materi muatan dalam pasal-pasal dalam UU Otsus Papua yang
melanggar konstitusi. Dengan kata lain, apabila terdapat materi muatan
pasal-pasal yang terdapat dalam UU Otsus Papua yang saling bertentangan,
apalagi materi muatan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, maka
sasaran UU Otsus itu sendiri akan sulit diwujudkan;
26. Bahwa, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 005/PUU-I/2003,
“Mahkamah berpendapat bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
istilah lembaga negara tidak selalu dimaksudkan sebagai lembaga negara
yang disebutkan dalam UUD yang keberadaannya atas dasar perintah
konstitusi, tetapi juga ada lembaga negara yang dibentuk atas perintah
UU dan bahkan ada lembaga negara yang dibentuk atas dasar Keppres”.
Dengan demikian, jelaslah bahwa kedudukan hukum (legal standing), Majelis
Rakyat Papua (“MRP”) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah
sebagai lembaga negara dibentuk atas perintah UU Otonomi Khusus yang
kewenangannya bersumber dari UU Otonomi Khusus Papua;
27. Bahwa, dengan demikian jelaslah bahwa Pengujian materi muatan dalam
ayat, pasal dan/atau bagian UU a quo yang dianggap bertentangan dengan
UUD
1945
adalah
Pengujian
Materiil
(Materiele
Toetsingsrecht)
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 51 ayat (3) UU 24/2003 juncto Pasal
2 ayat (4) PMK 2/2021 yang mengatur mengenai pengujian materiil
berkenaan dengan materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian UU yang
dianggap bertentangan dengan UUD 1945;
28. Bahwa, mengenai pengujian materiil ini (materiele toetsingsrecht) menurut
Harun Alrasid mengemukakan bahwa hak menguji material ialah mengenai
“kewenangan pembuat UU dan apakah isinya bertentangan atau tidak
dengan peraturan yang lebih tinggi” [vide Hukum Acara Mahkamah
Konstitusi, 2010:96]. Selanjutnya menurut Jimly Asshiddiqie bahwa
“pengujian materiil berkaitan dengan kemungkinan pertentangan suatu
peraturan dengan peraturan lain yang lebih tinggi ataupun menyangkut
kekhususan-kekhususan yang dimiliki suatu aturan dibandingkan dengan
24
norma-norma yang berlaku umum”. Misalnya, berlaku prinsip “lex specialis
derogate legi generalis”, maka suatu peraturan yang bersifat khusus dapat
dinyatakan tetap berlaku oleh hakim, meskipun isinya bertentangan dengan
materi peraturan yang berlaku umum. Sebalinya, suatu peraturan dapat pula
dinyatakan tidak berlaku jikalau materi yang terdapat di dalamnya dinilai oleh
hakim nyata-nyata bertentangan dengan norma aturan yang lebih tinggi
dengan prinsip “lex superiori derogate legi inferiori” [vide Hukum Acara
Mahkamah Konstitusi, 2010:96-97];
29. Dengan demikian, uraian kedudukan hukum Pemohon sebagaimana
tersebut di atas, Pemohon telah dapat menguraikan secara spesifik hak
konstitusionalnya yang oleh Pemohon dianggap dirugikan secara aktual atau
setidak-tidaknya bersifat potensial menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi karena berlakunya norma Pasal 11 ayat (3) dan Pasal
20 ayat (1) huruf a dan huruf e beserta Penjelasan Umum UU 2/2021, di
mana anggapan kerugian Pemohon yang dimaksud disebabkan karena
berlakunya atau adanya ketentuan mengenai tata cara pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur yang hanya berlaku di tingkat Provinsi, sedangkan di
tingkat Kabupaten/Kota, khususnya orang asli Papua tidak dapat
mencalonkan diri menjadi Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota
dalam Pemilihan Kepala Daerah di tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.
Hal ini tentu saja dapat menimbulkan ketidak pastian hukum dan kerugian
konstitusional baik bagi Pemohon maupun orang asli Papua dalam kontestasi
Pemilihan Kepala Daerah di tingkat Kabupaten/Kota. Hal ini mengingat
dengan berlakunya ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf e berserta Penjelasan
Umum UU 2/2021, mengakibatkan Pemohon mengalami kerugian
Konstitusional, yakni Pemohon tidak dapat memberikan pertimbangan
terhadap bakal calon Bupati/Wakil dan Walikota/Wakil Walikota dari unsur
orang asli Papua yang diusulkan oleh Penyelenggara Pemilihan Kepala
Daerah di tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Papua. Oleh karenanya,
30. Bahwa di samping itu, terdapat adanya hubungan sebab-akibat (causal
verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon
dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu,
apabila permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan
kerugian hak konstitusional dimaksud tidak terjadi lagi atau setidak-tidaknya
25
tidak akan terjadi. Dengan demikian, jelas bahwa terdapat persoalan
konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian dalam perkara a quo,
dan karenanya Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
31. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan dasar hukum yang telah diuraikan diatas,
maka Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 11 ayat (3) UU
2/2021 dan Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf e beserta Penjelasan Umum
UU 2/2021 terhadap UUD 1945, karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51
ayat (1) UU 7/2020 beserta penjelasannya dan syarat kerugian hak
konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)
PMK 2/2021.
III.
POKOK PERMOHONAN DALAM PERKARA A QUO
Bahwa,
sebelum
memasuki
uraian
lebih
lanjut
pokok
persoalan
konstitusionalitas dalam Permohonan Pemohon a quo, maka Pemohon terlebih
dahulu mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1.
Bahwa, berdasarkan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, menyatakan:
“Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah
daerah y.ang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur
dengan undang-undang”.
2.
Bahwa, ketentuan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 tersebut di atas, menjadi
salah satu dasar pertimbangan dalam konsideran UU 21/2001, yang
antara lain menegaskan bahwa “sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 mengakui dan
menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa yang diatur dalam undang-undang”.
3.
Bahwa, lebih lanjut dalam Pasal 18B ayat (2), menyatakan: [Bukti P-07].
“Negara
mengakui
dan
menghormati
kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang
masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang”.
4.
Bahwa, ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tersebut di atas, menjadi
salah satu dasar pertimbangan dalam konsideran UU 21/2001, yang
antara lain menegaskan bahwa “masyarakat Papua sebagai insan
ciptaan Tuhan dan bagian dari umat manusia yang beradab, menjunjung
26
tinggi Hak Asasi Manusia, nilai-nilai agama, demokrasi, hukum, dan nilai-
nilai budaya yang hidup dalam masyarakat hukum adat, serta memiliki
hak untuk menikmati hasil pembangunan secara wajar”.
5.
Bahwa, kebijakan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua merupakan
implementasi dari Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, di mana salah
kekhususan dalam UU Otonomi Khusus Papua (“UU 21/2001”) adalah
Pembentukan Majelis Rakyat Papua (“MRP”) sebagai salah satu
lembaga kultural Orang Asli Papua, yang memiliki kewenangan tertentu
dalam rangka perlindungan hak-hak asli Orang Asli Papua, dengan
berlandaskan pada penghormatan terhadap nilai-nilai adat dan budaya,
pemberdayaan
perempuan,
dan
pemantapan
kerukunan
hidup
beragama. Oleh karenanya, secara kelembagaan MRP merupakan
bagian dari Kelembagaan Perangkat Daerah/Organisasi Perangkat
Daerah bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota serta DPRP/DPRK dalam penyelenggaraan
Pemerintahan di Provinsi Papua dengan Tugas dan Kewenangan
sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU
2/2021 dan Peraturan Pemerintahan Nomor 54 Tahun 2004 tentang
Majelis Rakyat Papua (“PP MRP”);
6.
Bahwa, Pasal 20 ayat (1) UU 2/2021, menyatakan:
(1) MRP mempunyai Tugas dan Wewenang:
a. memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon
Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara
pemilihan kepala daerah;
b. memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan
Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama-sama dengan
Gubernur;
c. memberikan saran, pertimbangan, dan persetujuan terhadap rencana
perjanjian kerja sama, baik yang dibuat oleh Pemerintah maupun
Pemerintah Daerah Provinsi Papua dengan pihak ketiga yang berlaku
di Provinsi Papua, khusus yang menyangkut perlindungan hak Orang
Asli Papua;
d. memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat
adat, umat beragama, kaum perempuan, dan masyarakat pada
umumnya yang menyangkut hak-hak Orang Asli Papua, serta
memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya; dan
27
e. memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRK, dan
Bupati/Wali Kota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan
hak-hak Orang Asli Papua.
7.
Bahwa, dalam Penjelasan Umum Pasal 20 ayat (1) huruf f juncto Pasal
20 ayat (1) huruf a dan huruf e UU 2/2021 sepanjang mengenai Tugas
dan Wewenang MRP, masing-masing menyatakan:
Penjelasan Umum Pasal 20 ayat (1) huruf f UU 21/2001:
“Termasuk di dalamnya adalah pertimbangan MRP kepada
DPRD Kabupaten/Kota dalam hal penentuan bakal calon
Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota”.
Pasal 20 ayat 1 huruf a UU 2/2021:
“Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal
calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh
penyelenggara pemilihan kepala daerah.”
Penjelasan Umum Pasal 20 ayat (1) huruf e UU 2/2021:
“Yang dimaksud dengan "pertimbangan" termasuk pertimbangan
MRP kepada DPRK dalam hal penentuan bakal calon
Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Wali Kota”.
8.
Bahwa, lebih lanjut dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (selanjutnya disebut “PP
54/2004”), menyatakan:
(1) MRP
memberikan
pertimbangan
dan persetujuan
terhadap
pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diajukan
oleh DPRP.
(2) Pertimbangan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya menyangkut persyaratan bakal Pasangan Calon gubernur
dan wakil gubernur adalah orang asli Papua.
9.
Bahwa, ketentuan Pasal 37 ayat (1) PP 54/2004 a quo, sepanjang
mengenai frasa bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang
diajukan oleh DPRP, sudah tidak berlaku lagi dengan adanya
Perubahan Pasal 20 ayat (1) huruf a UU 2/201, yang menegaskan bahwa
“MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon
Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara
pemilihan kepala daerah”, termasuk memberikan pertimbangan dan
persetujuan dalam hal penentuan bakal calon Bupati/Wakil Bupati
dan Walikota/Wakil Wali Kota [vide Penjelasan Umum Pasal 20 ayat 1
huruf e UU 2/2021];
10.
Bahwa, Pasal 1 huruf f UU 21/2001 juncto Pasal 1 angka (8) UU 2/2021,
menyatakan:
28
“Majelis Rakyat Papua, yang selanjutnya disebut MRP, adalah
representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki wewenang
tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua
dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan
budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan
hidup beragama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”.
11.
Bahwa, selanjutnya Pasal 1 huruf t UU 21/2001 juncto Pasal 1 angka (22)
UU 2/2021, menyatakan:
“Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras
Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua
dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua
oleh Masyarakat Adat Papua”.
12.
Bahwa, dalam Penjelasan Umum Alinea Keempat UU 2/2021,
menegaskan:
“Dalam rangka melindungi dan meningkatkan harkat dan martabat
Orang Asli Papua, Undang-Undang ini juga menambahkan pasal
baru, yaitu terkait dengan komposisi DPRK yang sebelumnya hanya
terdiri atas anggota DPRD kabupaten/kota yang dipilih melalui
pemilihan umum diubah menjadi terdiri atas anggota DPRK yang
dipilih melalui pemilihan umum dan diangkat dari Orang Asli Papua.
Selain itu, dalam Undang-Undang ini juga terdapat pasal baru terkait
pembentukan badan khusus untuk melakukan sinkronisasi,
harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus
dan pembangunan di wilayah Papua sebagai upaya meningkatkan
efektivitas dan ehsiensi pembangunan di Papua”. Selain itu, dalam
Penjelasan Umum Alinea Ketiga UU a quo menegaskan bahwa
…“,“Undang-Undang
ini
juga
mempertegas
keberpihakan
Pemerintah pada Orang Asli Papua”;
13.
Bahwa, Penjelasan Umum tersebut di atas, UU 21/2001 sebagaimana
telah diubah dengan UU 2/2021 sebagai pengejawantahan dari Pasal
18B ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, didalamnya memuat pasal-pasal
baru yang mengatur kekhususan dimaksud. Salah satunya adalah lebih
menekankan mengenai pentingnya perlindungan dan peningkatan
harkat dan martabat Orang Asli Papua, juga terkait dengan komposisi
DPRK
yang
sebelumnya
hanya
terdiri
atas
anggota
DPRD
kabupaten/kota yang dipilih melalui pemilihan umum diubah menjadi
terdiri atas anggota DPRK yang dipilih melalui pemilihan umum dan
diangkat dari unsur Orang Asli Papua yang berasal dari perwakilan
masyarakat adat di wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota;
29
14.
Bahwa, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
Papua merupakan perwujudan pengakuan negara atas kekhususan
Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18B ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa “negara mengakui” dan “menghormati” satuan-
satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa
yang diatur dengan Undang-Undang”. Undang-Undang tersebut
mengatur seluruh aspek penyelenggaraan politik pemerintahan di
Provinsi Papua, antara lain terkait dengan, pembagian daerah,
kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua, Kewenangan
Pemerintah Kabupaten/Kota, bentuk dan susunan pemerintahan di
Papua, kelembagaan dan pelindungan hak masyarakat adat, hak asasi
manusia dan aspek-aspek lainnya dalam rangka penyelenggaraan
Pemerintahan di Provinsi Papua;
15.
Bahwa, oleh karenanya Perubahan Kebijakan Otonomi Khusus melalui
UU 2/2021 adalah dalam rangka melindungi dan menjunjung harkat
martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli
Papua, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya, perlu
diberi kepastian hukum. Dalam kaitan ini, maka MRP sebagai lembaga
representasi kultural yang diakui keberadaannya sebagai lembaga
negara dalam sumber kewenangannya diberikan melalui UU 21/2001
sebagaimana telah diubah dengan UU 2/2021 berkewajiban untuk
memastikan bahwa pelaksanaan hak-hak dasar orang asli Papua dapat
terlaksana secara adil sesuai amanat konstitusi Pasal 18B ayat (1) dan
ayat (2) UUD 1945 dan menjamin bahwa pelaksanaan hak-hak
masyarakat Papua, tetap dihormati sesuai prinsip Negara Kesatuan
Kesatuan Republik Indonesia sesuai UU Otonomi Khusus yang diberikan
kepada Provinsi Papua;
16.
Bahwa hal-hal mendasar dari pemberian kebijakan Otonomi Khusus
Papua (asymmetrical decentralization) yang menjadi isi dari Undang-
Undang Otonomi Khusus Papua, yang antara lain meliputi:
30
a. pengaturan kewenangan antara Pemerintah dengan Pemerintah
Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi
Papua yang dilakukan dengan kekhususan;
b. pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta
pemberdayaan secara strategis dan mendasar;
c. mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berciri:
1) partisipasi
rakyat
sebesar-besarnya
dalam
perencanaan,
pelaksanaan
dan
pengawasan
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan
serta
pelaksanaan
pembangunan
melalui
keikutsertaan para wakil adat, agama dan kaum perempuan;
2) pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya
untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli Papua pada
khususnya dan penduduk Provinsi Papua pada umumnya
dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian
lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan
bermanfaat langsung bagi masyarakat;
3) pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang jelas
antara badan legislastif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis
Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultural penduduk asli
Papua yang diberikan kewenangan tertentu.
17.
Bahwa sejalan dengan pemberian kebijakan otonomi khusus tersebut,
maka dalam perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, tidak saja diarahkan
untuk memperbaiki tata kelola dana Otonomi Khusus, tetapi juga untuk
mendorong sinergi pembangunan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, tetapi
juga mempertegas keberpihakan Pemerintah pada “Orang Asli Papua”
(“OAP”) dan mendorong adanya penyusunan rencana induk bidang
pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat demi
peningkatan
pembangunan
kesejahteraan
masyarakat
Papua.
Perubahan dalam Undang-Undang ini juga diarahkan untuk mengurangi
kesenjangan antar wilayah di Papua dengan membuka pendekatan
penataan daerah yang bottom up dan top down yang melahirkan daerah-
31
daerah otonomi baru (DOB) di Papua dengan tetap mengedepankan
prinsip-prinsip demokrasi dan efisiensi;
18.
Dengan demikian, Perubahan Kedua atas Undang-Undalg Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang
bertujuan untuk memastikan jalannya pemerintahan di Provinsi Papua
agar dapat berjalan lebih efektif dan efisien serta untuk memberikan
dasar pelaksanaan kekhususan bagi Pemerintah Daerah Provinsi Papua
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang mengatur mengenai
pelaksanaan kewenangan Provinsi Papua dan kabupaten/kota di
Provinsi Papua yang bertujuan untuk memberikan penegasan
pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sehingga jalannya pemerintahan di
Provinsi Papua dapat berjalan dengan baik;
19.
Bahwa terkait dengan hubungan kewenangan dan/atau pembagian
kewenangan antara Pemerintah Provinsi Papua dengan Pemerintah
Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, maka dalam Peraturan Pemerintah
Nomor: 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan Dan Kelembagaan
Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua (selanjutnya
disebut “PP No. 106/2021”) telah mengatur hubungan hirarkhis antara
Pemerintah Provinsi Papua dengan Pemerintah Kabupaten/Kota
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menentukan atau mengambil
kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi
Papua;
20.
Bahwa Peraturan Pemerintah (PP 106/2021) a quo, telah memberikan
arah pelaksanaan kebijakan khusus Provinsi Papua yang ruang
lingkupnya antara lain meliputi:
a. Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah
Kabupaten/Kota;
b. Pengisian Anggota DPRP dan DPRK yang diangkat dari unsur Orang
Asli Papua;
c. Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua;
dan
32
d. Kebijakan Pemekaran Daerah.
21.
Bahwa dengan demikian, dalam Peraturan Pemerintah ini juga mengatur
mengenai mekanisme dan tata cara pengisian anggota DPRP dan DPRK
yang diangkat dari OAP. Dengan tidak adanya partai politik lokal di
Papua, maka pengisian kursi anggota DPRP dan DPRK dari OAP
diharapkan dapat meningkatkan akses OAP terhadap politik dan
pemerintahan sehingga melahirkan kebijakan yang pro-OAP. Selama ini
pengaturan terkait dengan pengisian kursi DPRP dari pengangkatan
OAP diatur dalam Perdasus yang pada praktiknya selalu mengalami
keterlambatan karena konflik yang berkepanjangan akibat ketidakjelasan
mekanismenya. Dalam kaitan dengan pengisian kursi anggota DPRK di
tingkat Kabupaten/Kota dari unsur OAP, maka Majelis Rakyat Papua
sebagai representasi kultural Orang Asli Papua memiliki tugas dan
wewenang untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap
Calon Anggota DPRK yang diangkat dari unsur OAP, termasuk
memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon Bupati/Wakil
Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang diusulkan oleh Komisi
Pemilihan Umum;
22.
Bahwa, Perubahan Struktur Kelembagaan Pemerintahan Daerah di
Provinsi Papua berdasarkan UU 2/2021 dan PP 106/2021 a quo
membawa konsekuensi terhadap strukrur kelembagaan DPRP di mana
pada tingkat Kabupaten/Kota dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota (“DPRK”), sebagai lembaga perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota yang berkedudukan sebagai salah satu unsur
penyelenggara Pemerintah Daerah di tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi
Papua yang pengangkatan keanggotaannya dilakukan berdasarkan
pertimbangan dan persetujuan MRP. Dengan demikian, dalam
penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Papua terdapat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (“DPRP”) dan “DPRK” yang terdiri
atas anggota yang dipilih dalam Pemilihan Umum sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dan anggota DPRK yang diangkat dari
unsur Orang Asli Papua. Dalam kaitan ini, maka MRP memiliki tugas dan
wewenang untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap
33
bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan
Walikota/Wakil Walikota;
23.
Dengan demikian, berdasarkan Perubahan Undang-Undang 21 Tahun
2001
yang
menitikberatkan
Kewenangan
Penyelenggaraan
Pemerintahan pada tingkat Provinsi, maka dengan Perubahan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang kemudian diikuti dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 a quo yang merupakan Peraturan
Pelaksanaan dari Undang-Undang Otonomi Khusus Papua hasil
Perubahan, maka penyelenggaraan Pemerintahan dalam rangka
Otonomi Khusus Papua dilakukan secara konkuren yang mempertegas
pembagian Kewenangan dan Urusan antara Pemerintahan Provinsi dan
Pemerintahan Kabupaten/Kota, di mana tugas, fungsi dan wewenang
Majelis Rakyat Papua tidak terbatas pada memberikan pertimbangan
dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur di
tingkat Provinsi, memberikan pertimbangan kepada DPRP, DPRK dan
Bupati/Walikota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-
hak Orang Asli Papua tetapi juga memberikan “pertimbangan” termasuk
pertimbangan MRP kepada DPRK dalam hal penentuan bakal calon
Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota dari unsur OAP yang
diusulkan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah Kabupaten/Kota
di Provinsi Papua sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) huruf
a dan huruf e beserta Penjelasan Umum UU No. 2/2021 menimbulan
ketidak pastian hukum dan multi tafsir sepanjang mengenai frasa
“memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon
Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara
pemilihan kepala daerah” dan frasa “Yang dimaksud dengan
"pertimbangan" termasuk pertimbangan MRP kepada DPRK dalam hal
penentuan bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali
Kota”. Ketentuan ini telah menimbulkan multi tafsir dan ketidakpastian
hukum dalam pelaksanaan tugas dan wewenang MRP, sehingga
diperlukan penafsiran yang tegas berdasarkan konstitusi agar tidak
menimbulkan ketidakjelasan norma dalam pelaksanaan Pasal a quo;
24.
Oleh karenanya, menurut Pemohon, berlakunya norma Pasal 20 ayat (1)
huruf a dan huruf e beserta Penjelasan Umum Pasal 20 ayat (1) huruf e
34
UU 2/2021 telah membatasi hak orang asli Papua yang memiliki potensi
dan kesempatan untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan di
tingkat Kabupaten/Kota baik sebagai Bupati/Wakil Bupati maupun
sebagai Walikota/Wakil Walikota. Hal ini mengakibat Pemohon dalam
kedudukan baik sebagai Pimpinan MRP maupun selaku Anggota MRP
tidak dapat memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal
calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota. Padahal, dengan
adanya Perubahan UU No. 21/2001 menjadi UU No. 2/2021 telah
merubah struktur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan
dibentuknya DPRK memberikan konsekuensi terhadap tugas dan
wewenang MRP memberikan pertimbangan baik kepada orang asli
Papua yang diangkat sebagai anggota DPRK maupun terhadap bakal
calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dari unsur orang
asli Papua. Hal ini menunjukkan bahwa secara yuridis, filosofis, dan
sosiologis pemberian kebijakan Otonomi Khusus kepada Provinsi-
Provinsi di Papua, tidak hanya pada tingkat Provinsi, tetapi termasuk di
tingkat Kabupaten/Kota. Hal ini tentu saja membawa konsekuensi
terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang MRP dalam memberikan
pertimbangan dan persetujuan baik terhadap bakal calon bupati/wakil
bupati dan walikota/wakil walikota maupun terhadap anggota DPRK yang
diangkat dari unsur orang asli Papua. Oleh karena itu, dengan
berlakunya ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf e beserta
Penjelasan Umum UU 2/2021 telah menimbulkan kerugian hak
konstitusional Pemohon dalam kedudukan sebagai Pimpinan dan
anggota MRP secara potensial dalam penalaran yang wajar dapat
terjadi, sehingga Pemohon menjadi tidak mendapatkan jaminan
kepastian hukum yang adil serta kecilnya peluang baik Pemohon
maupun orang asli Papua untuk berkontestasi dalam pemilihan
bupati/walikota. Sehingga, agar hak konstitusional Pemohon yang
seharusnya diproteksi tidak hilang seiring perubahan kebijakan maupun
perubahan undang-undang otonomi khusus di masa depan;
25.
Bahwa, dalam struktur kelembagaan Pemerintahan Daerah berdasarkan
ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 21/2001 Bagian
Ketiga tentang “Badan Eksekutif” menyatakan:
35
(1) Pemerintah Provinsi Papua dipimpin oleh seorang Kepala
Daerah sebagai Kepala Eksekutif yang disebut Gubernur.
(2) Gubernur dibantu oleh Wakil Kepala Daerah yang disebut Wakil
Gubernur.
(3) Tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan
dengan Perdasus sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
26.
Bahwa, Pasal 11 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 21/2001 telah
mengalami Perubahan dengan rumusan frasa dan norma baru dalam
Perubahan UU 2/2021, di mana frasa “Badan Eksekutif” diubah
menjadi “Pemerintah Daerah Provinsi Papua”. Begitu juga dengan
norma ayat (1) dan ayat (3) Pasal 11 UU 21/2001 sepanjang mengenai
“Pemerintah Provinsi Papua” dipimpin oleh Kepala Daerah sebagai
Kepala Eksekutif yang disebut Gubernur dan Tata cara pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan dengan Perdasus sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan ayat (1) dan ayat
(3) Pasal 11 UU 2/2021, menyatakan: Pemerintah Daerah Provinsi
Papua dipimpin oleh seorang Kepala Daerah yang disebut Gubernur
dan Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Oleh karenanya, terdapat bagian-bagian tertentu dalam
Pasal-Pasal yang dimohonkan Pengujian UU a quo menjadi norma baru
yang berbeda dengan norma sebelumnya, bertentangan dengan UUD
1945 yang berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional bagi
Pemohon dalam pelaksanaan Tugas dan Wewenang MRP dalam
penyelenggaran otonomi khusus di Provinsi Papua;
27.
Bahwa, dengan adanya Perubahan Pasal 11 ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) UU 21/2001 menjadi UU 2/2021 dengan tidak memasukan Pasal 12
UU 21/2001 menjadi bagian dari Perubahan UU 2/2021 sepanjang
mengenai syarat-syarat “yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil
Gubernur adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-
syarat: (a) orang asli Papua, b. dstnya…, mengakibatkan terjadinya
ketidaktaatan asas (inkonsistensi) dalam pembentukan norma baru hasil
perubahan UU Otonomi Khusus Papua, sehingga menimbulkan multi
tafsir (ambivalen) antara pasal satu dengan pasal lainnya. Inkonsistensi
dan ambivalensi dalam Pasal Perubahan tersebut antara lain terlihat
36
dalam Penjelasan Umum Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf e UU 2/2021
dengan Pasal 12 UU 21/2001 yang memberikan Kewenangan kepada
MRP untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan tidak hanya
terbatas terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat
Provinsi, tetapi juga memberikan pertimbangan dan persetujuan
terhadap bakal calaon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota
unsur Orang Asli Papua yang diusulkan oleh Penyelenggara Pemilu
dalam Pemilihan Kepada Daerah di tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi
Papua sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e
Penjelasan Umum UU 2/2021;
28.
Bahwa, selanjutnya dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) UU 2/2021 yang menjadi salah satu Pasal dalam pengujian UU a quo,
menyatakan:
(1) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dipimpin oleh seorang Kepala
Daerah yang disebut Gubernur.
(2) Gubernur dibantu oleh Wakil Kepala Daerah yang disebut Wakil
Gubernur.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur
diatur
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
29.
Bahwa, dalam ketentuan Pasal 11 ayat (3) sepanjang frasa “ketentuan
mengenai tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah
sangat multitafsir dan absurd. Dalam artian bahwa frasa tersebut
membuka ruang penafsiran yang sangat beragam sehingga pada tataran
praktik dapat menimbulkan polemik dan menimbulkan ketidakpastian
hukum, sebab frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan” memiliki cakupan yang sangat luas. Dalam artian bahwa
ketentuan frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan” yang manakah yang dimaksud, apakah ketentuan berupa
undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah dan/atau
peraturan daerah khusus. Frasa “sesuai dengan peraturan perundang-
undangan” yang tertuang dalam ketentuan Pasal 11 ayat (3) UU No. 2
Tahun 2021 tersebut sangat jelas bahwa frasa tersebut sangat multitafsir
sehingga menimbulkan berbagai macam penafsiran. Rumusan materi
muatan yang demikian secara jelas bertentangan dengan pelbagai asas-
37
asas dalam pembentukan peraturan perundang–undangan yang baik,
salah satunya ialah asas kejelasan rumusan. Asas ini mensyaratkan
bahwa
setiap
peraturan
perundang-undangan
harus
mematuhi
persyaratan
teknis
penyusunan
peraturan
perundang-undangan,
sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan
mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam
interpretasi dalam pelaksanaannya;
30.
Bahwa di lain sisi, frasa “sesuai dengan peraturan perundang-undangan”
dalam UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua adalah sama dengan
frasa “berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam
UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua sebelum perubahan, di
mana frasa tersebut telah pernah dilakukan uji materil di Mahkamah
Konstitusi pada tahun 2009. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No.
116/PUU-VII/2009, menafsirkan bahwa frasa “berdasarkan peraturan
perundang-undangan” dalam ketentuan UU No. 21 Tahun 2001 sebelum
perubahan adalah inkonstitusional. Bahkan, Mahkamah Konstitusi dalam
putusannya memberikan penjabaran yang cukup jelas mengenai tafsir
“berdasarkan peraturan perundang-undangan” dalam ketentuan UU
a quo. Agar menjadi lebih jelas Pemohon mengutip penjelasan
Mahkamah dalam Putusan MK No. 116/PUU-VII/2009, yang menyatakan
bahwa:
- “frasa “berdasarkan peraturan perundang-undangan” tersebut adalah
frasa yang sangat tidak jelas, bias, multi penafsiran dalam
pelaksanaannya. Perbedaan penafsiran ini secara yuridis akan
menyebabkan tidak adanya kepastian hukum, dan secara sosial –
politis dapat menimbulkan konflik dalam masyarakat. Ketidakjelasan,
bias, multi penafsiran dan rawan konflik tersebut berkaitan dengan (i)
organ atau lembaga manakah yang berwenang untuk mengeluarkan
peraturan perundang-undangan yang dimaksud; (ii) peraturan
perundang-undangan macam apakah yang akan dibentuk, apakah
berbentuk Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP),
Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) atau Peraturan Daerah
Provinsi (Perdasi); (iii) siapa-siapa atau wakil-wakil dari manakah
38
yang diangkat; dan (iv) berapa lama masa keanggotaan DPRP yang
diangkat tersebut;
- “frasa “berdasarkan peraturan perundang-undangan'' tersebut juga
telah mereduksi nilai kekhususan yang termuat dalam UU 21/2001
dan dapat dijadikan sebagai alat oleh Pemerintah untuk melakukan
intervensi terhadap pelaksanaan otonomi khusus di tanah Papua
serta masih adanya kecurigaan dari Pemerintah yang menempatkan
masyarakat
adat
Papua
sebagai
ekstremis
politik
menuju
separatisme;
- “frasa “berdasarkan peraturan perundang-undangan”, membuktikan
pembentuk undang-undang tidak menentukan secara spesifik bentuk
peraturan perundang-undangan yang akan mengaturnya. Padahal
UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2
Tahun
2021
tersebut
dengan
tegas
telah
mendelegasikan
kewenangan penjabaran dan pelaksanaan Undang-Undang ini
dengan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah
Provinsi (Perdasi) sebagaimana termuat dalam Penjelasan Umum
paragraf 9 UU. No. 21 Tahun 2001;
31.
Secara prinsip frasa “berdasarkan peraturan perundang-undangan”
dalam ketentuan Pasal 11 ayat (3) UU Otsus Papua No. 21 Tahun 2001,
dan frasa “sesuai peraturan perundang-undangan” dalam UU Otsus
Papua terbaru hasil perubahan [(Pasal 11 ayat (3) UU No. 2 Tahun
2021)], secara subtantif adalah sama, dan karenanya dapat dikaitkan
dengan asas hukum de similibus idem est judicium atau lazimnya dikenal
dengan asas similia similibus curantor yang berarti bahwa terhadap
perkara yang sama harus diterapkan putusan yang sama pula. Adapun
postulat lain yang serupa adalah in consimili casu consimile debet esse
remedium yang berarti pekara yang serupa, putusannya pun dapat
dikatakan harusnya serupa. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum.
Oleh karena itu, terhadap perkara-perkara yang sejenis, kendatipun para
pihak (pemohon) antara perkara yang satu dengan perkara yang lain
berbeda, haruslah diputus yang sama dengan perkara yang telah diputus
terlebih dulu. Maka permohonan pengujian materil terhada frasa a quo
seharusnya diputuskan sama sebagaimana pula ditegaskan oleh Zainal
39
Arifin Mochtar dan Eddy O.S Hiariej yang memberikan keterangan ahli di
MK dalam perkara pengujian undang-undang yang menjelaskan bahwa
jika alasannya sama, maka hukumnya sama (Eadem est ratio, eadem
est lex).
32.
Oleh karenanya, frasa “tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan” adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang
mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pertimbangan dan
persetujuan Majelis Rakyat Papua terhadap bakal calon Gubernur dan
Wakil Gubernur adalah termasuk memberikan pertimbangan dan
persetujuan
terhadap
bakal
calon
Bupati/Wakil
Bupati
dan
Walikota/Wakil Walikota dari unsur orang asli Papua yang diusulkan oleh
Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah;
33.
Bahwa, dengan demikian perubahan terhadap norma Pasal 11 ayat (3)
UU 21/2001 berimplikasi terhadap ketentuan norma Pasal 20 ayat (1)
huruf a dan huruf e Penjelasan Umum UU 2/2021 a quo, menegaskan
bahwa MRP memiliki kewenangan untuk memberikan “pertimbangan”
dan “persetujuan” terhadap bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan
Wakilkota/Wakil Walikota yang diusulan penyelenggara Pemilu dari
unsur orang asli Papua. Sehingga norma Pasal 11 ayat (3) a quo
menimbulkan ketidakpastian norma hukum (inkonstitusional) dengan
norma dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf e serta
Pasal 20 ayat (2) UU 2/2021. Hal ini akan menimbulkan ketidakpastian
hukum dalam pelaksanaan Tugas dan Wewenang MRP dalam
memberikan pertimbangan dan persetujuan bakal calaon Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dari
unsur orang asli Papua yang diusulkan oleh Penyelenggara Pemilu.
Dengan demikian, terdapat pertentangan norma dalam pembentukan
Pasal-Pasal dalam UU 2/2021 a quo yang perlu dikoreksi kembali oleh
Mahkamah Konstitusi secara konstitusional bersyarat (conditionally
constitutional) yang disebabkan karena, jika hanya berdasarkan pada
amar putusan yang diatur dalam Pasal 56 UU 24/2003, yaitu
permohohan tidak dapat diterima, permohonan dikabulkan, dan
40
permohonan ditolak, maka akan sulit untuk menguji UU di mana sebuah
UU seringkali sifat yang dirumuskan secara umum, padahal dalam
rumusan yang sangat umum itu belum diketahui apakah dalam
pelaksanaannya akan bertentangan dengan UUD atau tidak;
34.
Bahwa, selain itu mengingat karena suatu ketentuan peraturan
perundang-undangan tidak hanya bisa dilihat dari pasal itu saja, tetapi
harus melihat hubungan pasal-pasal tersebut dan dengan keseluruhan
pasal-pasal lainnya yang ada dalam UU tersebut, di mana dalam
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
harus
dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
yang baik, yang meliputi: kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat
pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi
muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan,
kejelasan rumusan; dan keterbukaan [vide Pasal 5 UU 12/2011
sebagaimana telah diubah dengan UU 13/2022 Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan]. Dengan demikian, dalam merumuskan norma
hukum, selain memperhatikan asas-asas hukum (rechtsbeginsel) dalam
pembentukan suatu peraturan perundang-undangan yang akan
memberikan ratio legis atau tujuan umum dari suatu peraturan
perundang-undangan, tetapi juga benar-benar memperhatikan kejelasan
rumusan dan materi muatan ayat, pasal dan bagian dari UU tersebut agar
tidak menimbulkan multif tafsir dalam pelaksanaannya;
35.
Bahwa, secara kelembagaan MRP dalam melaksanakan Tugas dan
Wewenang yang sumber kewenanganannya bersumber dari UU
Otonomi Khusus Papua [vide UU 21/2001 sebagaimana telah diubah
dengan UU 2/2021] adalah dalam rangka melaksanakan fungsi-fungsi
kekuasaan dalam organ Jabatan dalam penyelenggaraan Pemerinrahan
Daerah di Provinsi Papua, maka jika dikaitkan dengan sistem norma,
maka terdapat tiga fungsi kekuasaan dalam pembentukan norma, yaitu:
fungsi pembentukan norma (norm creating function), fungsi penerapan
norma (norm applying function) dan fungsi penegakan norma (norm
enforcing
function).
Oleh
karenanya,
berdasarkan
fungsi-fungsi
kekuasaan tersebut dihubungkan dengan tugas dan wewenang MRP
41
dalam memberikan pertimbang dan persetujuan dalam pelaksanaan
otonomi khusus Papua, maka dalam kedudukan, tugas, fungsi dan
wewenang MRP tersebut adalah dalam rangka menerapkan norma dan
penegakan norma dalam UU Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Oleh karenanya, dalam kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang MRP
melalui UU Otonomi Khusus Papua, memberi delegasi kewenangan
regulasi melalui UU Otsus kepada MRP sebagai bagian dari
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah baik di tingkat Provinsi maupun
di tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Papua;
36.
Bahwa, berdasarkan alasan-alasan Pemohon sebagaimana diuraikan
pada bagian kedudukan hukum (legal standing) Pemohon tersebut di
atas, yang mencakup syarat formal sebagaimana ditentukan UU dan
syarat materiil yaitu kerugian hak konstitusional dan/atau kewenangan
konstitusional yang dirugikan dengan berlakunya UU yang dimohonkan
Pengujiannya sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003
juncto Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 serta mengacu pula pada beberapa
Putusan Mahkamah Konstitusi, maka secara aktual, spesifik atau
setidak-tidaknya potensial merugikan hak-hak konstitusional Pemohon
sebagaimana diatur dalam UUD 1945 serta adanya hubungan sebab-
akibat (causal verband) antara kerugian hak konstitusional Pemohon
dengan berlakunya norma Pasa-Pasal yang dimohonkan pengujian
dalam perkara a quo, yang dalam penerapannya dapat menimbulkan
multi tafsir yang menyebabkan pelaksanaan Tugas dan Wewenang MRP
tidak dapat dilaksanakan dengan baik, bahkan dapat menimbulkan
konflik sosial dalam masyarakat. Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi
dapat memberikan tafsir konstitusi melalui amar putusan, baik secara
konstitusinal bersyarat (constitionaly constitutional) maupun tidak
konstitusional bersyarat (constitionaly unconstitutional) bertentangan
dengan UUD 1945, terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian
tertentu dalam UU yang dimohonkan pengujian tersebut, terhadap
rumusan norma yang masih bersifat umum tersebut agar tidak
menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya, yang
dikuatirkan dapat berpotensi bertentangan dengan UUD 1945 dan
merugikan hak-hak konstitusional Pemohon baik sebagai Warga Negara
42
Indonesia dan orang asli Papua maupun dalam pelaksanaan tugas dan
wewenang Pemohon sebagai lembaga representasi kultural orang asli
Papua sebagaimana diajukan dalam perkara a quo [vide Pasal 11 ayat
(3) dan Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf e Penjelasan Umum UU
2/2021 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat. Akibat dari penghapusan bagian tertentu tersebut,
maka pasal-pasal tersebut menjadi sebuah norma baru yang berbeda
dengan norma sebelumnya;
37.
Bahwa, ketentuan norma Pasal 20 ayat (1) huruf a UU 2/2021 tersebut
tersebut di atas, merupakan satu kesatuan norma yang tidak terpisahkan
dari ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf e UU 2/2021 dan Pasal 11 ayat (3)
UU 2/2021, sepanjang tidak dimaknai bahwa pertimbangan dan
persetujuan Majelis Rakyat Papua terhadap bakal calon Gubernur dan
Wakil Gubernur yang diusulkan oleh Penyelenggaran Pemilihan Kepala
Daerah, adalah termasuk pertimbangan dan persetujuan MRP dalam hal
penentuan bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota
dari unsur orang asli Papua sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (1)
huruf e Penjelasan Umum UU 2/2021. Dengan demikian, Mahkamah
Konstitusi perlu memberikan tafsir baru terhadap pasal-pasal tersebut
sepanjang mengenai “persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan
Wakil Gubernur dan penentuan bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan
Walikota/Wakil Walikota dari unsur orang asli Papua yang diusulkan
oleh Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah dengan norma baru yang
berbeda dengan norma sebelumnya sebagaimana dimaksud Pasal 20
ayat (1) huruf a dan huruf e Penjelasan Umum UU 2/2021 juncto Pasal
11 ayat (3) UU 2/2021, sepanjang mengenai Tugas dan Wewenang
MRP;
38.
Bahwa, oleh karenanya ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf b dan huruf e
UU 2/2021 juncto Pasal 11 ayat (3) UU 2/2021, adalah konstitusional
bersyarat (conditionally constitutional) artinya, bahwa konstitusionalitas
sepanjang dimaknai bahwa MRP memberikan pertimbangan dan
persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur”,
Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang diusulkan
oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah. Ketentuan mengenai
43
tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah termasuk
ketentuan mengenai tata cara pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan
Walikota/Wakil Walikota diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Ketentuan ini menimbulkan ketidak pastian
hukum dalam pelaksanaan tugas dan wewenang MRP dalam
memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil
Walikota dari unsur orang asli Papua;
39.
Dengan demikian, materi muatan pasal, ayat dan/atau bagian dari UU
a quo tersebut di atas, menjadi sebuah norma baru yang berbeda dengan
norma sebelumnya. Hal mengingat Pasal-Pasal a quo selain berpotensi
menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon dalam pelaksanaan
tugas dan wewenang Pemohon, juga menimbulkan ketidakpastian
hukum dalam pelaksanaan tugas dan wewenang MRP dalam
memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil
Walikota dari unsur Orang Asli Papua. Oleh karena Pasal-Pasal a quo
bertentangan dengan UUD dan karenanya tidak mempunyai kekuatan
hukum;
40.
Oleh karenanya, terhadap muatan materi dalam ayat, pasal dan/atau
bagian UU yang diuji dalam perkara a quo dikuatirkan akan menimbulkan
perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya, terutama berkaitan
dengan pelaksanaan Tugas dan Wewenang MRP dalam rangka
pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua. Perbedaan penafsiran
tersebut secara konstitusional akan menyebabkan tidak adanya
kepastian hukum, dan secara sosial politik dan budaya dapat
menimbulkan konflik dalam masyarakat termasuk konflik horizontal
antara Masyarakat Papua dengan Pemerintah Pusat serta antara
masyarakat dengan Pemerintah Daerah dan DPRP/DPRK. Oleh
karenanya, untuk mengakhiri ketidakpastian hukum serta mencegah
timbulnya konflik sosial politik dalam Masyarakat Papua, mohon kepada
Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran
konstitusional terhadap muatan materi ayat, pasal dan/atau bagian
dalam UU 2/2021 sebagaimana yang dimohonkan dalam pengujian
44
perkara a quo untuk mengakhiri perbedaan penafsiran yang timbul akibat
Perubahan UU 2/2021 untuk mempertegas Tugas dan Wewenang MRP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf e
Penjelasan Umum UU 2/2021 dengan memberikan tafsir baru terhadap
norma teks dalam pasal-pasal a quo;
41.
Bahwa, berdasarkan permasalahan konstitusionalitas Pasal 20 ayat (1)
huruf a dan huruf e Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Otonomi Nomor
21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6697)
adalah
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sepanjang
tidak dimaknai bahwa pertimbangan dan persetujuan Majelis Rakyat
Papua terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang
diusulkan oleh Penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah, adalah
termasuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal
calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dari unsur orang
asli Papua yang diusulkan oleh Penyelenggara Pemilihan Kepala
Daerah;
42.
Bahwa, norma Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (1) huruf a huruf dan
norma huruf e Penjelasan Umum UU 2/2021 a quo [Bukti P-07] adalah
norma hukum yang kabur dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum
yang adil serta dapat menimbulkan pelanggaran hak-hak konstitusional
Pemohon sebagai orang asli Papua yang dijamin oleh konstitusi [vide
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945]. Oleh karena kabur dan tidak
jelasnya ketentuan pasal a quo, maka akibatnya dapat dipastikan hak-
hak konstitusional orang asli Papua baik sebagai Warga Negara
Indonesia maupun sebagai masyarakat hukum adat yang dijamin oleh
konstitusi [vide Pasal 18B ayat 1 dan ayat 2] akan terancam. Dengan
kata lain, adanya ketentuan pasal a quo, memungkinkan terjadinya
pelanggaran terhadap ketentuan konstitusi yang memberi jaminan
perlindungan atas hak-hak konstitusional kesatuan masyarakat hukum
adat beserta hak-hak tradisional yang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dalam sistem Pemerintahan Negara
45
Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon memohon
kepada Mahkamah, bahwa dalam rangka memberikan jaminan dan
perlindungan konstitusional terhadap hak-hak orang asli Papua sebagai
kesatuan masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud Pasal 18B
ayat (2) UUD 1945 dan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang
MRP, harus memastikan bahwa tidak akan terjadi pelanggaran terhadap
perlindungan dan jaminan konstitusional yang diberikan kepada orang
asli Papua sebagai kesatuan masyarakat hukum adat tersebut dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik yang dilakukan
melalui perundangan-undangan maupun oleh lembaga pemerintah yang
ada dan MRP sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua,
perlu mendapat kepastian hukum yang adil dalam penyelenggaraan
Pemerintahan di Provinsi Papua;
43.
Bahwa, dengan demikian Pasal 11 ayat (3) Pasal 20 ayat (1) huruf a dan
huruf e beserta Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Otonomi Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697) tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa
pertimbangan dan persetujuan Majelis Rakyat Papua terhadap bakal
calon
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur
yang
diusulkan
oleh
Penyelenggaran
Pemilihan
Kepala
Daerah,
adalah
termasuk
memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon
Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dari unsur orang asli
Papua yang diusulkan oleh Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah;
44.
Bahwa, dalam rangka memberikan jaminan dan perlindungan
konstitusional terhadap hak-hak dasar Orang Asli Papua sebagai satu
kesatuan dari masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud Pasal
18B ayat (2) dan ayat (2) UUD 1945, maka Mahkamah Konstitusi sebagai
The Guardian of Constitution dan The Final Interpreter of Constitution
dan juga sebagai The Guardian of Democracy and Ideology serta
sebagai The Protector of Citizen’s Constitutional Rights and The
Protector of Human Rights berkewajiban untuk memastikan bahwa tidak
46
akan
terjadi
pelanggaran
terhadap
perlindungan
dan
jaminan
konstitusional yang diberikan kepada Orang Asli Papua sebagai Warga
Negara Indonesia serta juga sebagai satu kesatuan masyarakat hukum
adat, baik yang dilakukan melalui perundangan-undangan maupun oleh
lembaga pemerintah (lembaga negara: kursif oleh pemohon) yang ada
[vide Putusan MK No. 29/PUU-IX/2011, tanggal 29 September 2011,
hlm. 65];
45.
Bahwa, berdasarkan keseluruhan uraian hukum sebagaimana tersebut
di atas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Mahkamah
Konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, menyatakan
bahwa konstitusionalitas Pasal 11 ayat (3), Pasal 20 ayat (1) huruf a dan
huruf e Penjelasan Umum UU 2/2021 adalah bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 serta
berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dan karenanya,
mohon kepada Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa
dan mengadili perkara a quo menyatakan bahwa Pasal-Pasal yang
diajukan dalam permohon Pemohon a quo yakni: Pasal 11 ayat (3), Pasal
20 ayat (1) huruf a dan huruf e beserta Penjelasan Umum UU 2/2021
adalah bertentangan dengan UUD 1945, dan karenanya tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian hukum sebagaimana tersebut di atas, Pemohon
memohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa dan
mengadili Permohonan a quo untuk berkenan memutuskan, sebagai berikut:
1.
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf e
beserta Penjelasan Umum Pasal 20 ayat (1) huruf e Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Otonomi Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697) adalah
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
bahwa ketentuan mengenai tata cara pemilihan gubernur dan wakil
gubernur adalah termasuk tugas dan wewenang Majelis Rakyat Papua
47
memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal bupati/wakil
bupati dan walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam
penjelasan umum Pasal 20 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Otonomi
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
3.
Menyatakan Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf e
beserta Penjelasan Umum Pasal 20 ayat (1) huruf e Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 20021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Otonomi Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697) adalah
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa
ketentuan mengenai tata cara pemilihan gubernur dan wakil gubernur
adalah termasuk tugas dan wewenang Majelis Rakyat Papua memberikan
pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal bupati/wakil bupati dan
walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam penjelasan umum
Pasal 20 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 20021 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Otonomi Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
4.
Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau,
Apabila, Mahkamah Konstitusi Cq. Hakim Konstitusi yang memeriksa, memutus dan
mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aeque et bono) berdasarkan hukum dan keadilan.
[2.2]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya,
Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-12 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 12 September 2024,
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi KTP Pemohon Ketua Majelis Rakyat Papua
Provinsi Papua Tengah a.n Agustinus Anggaibak;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
100.2.2.2-4231
tentang
Pengesahan
Pengangkatan
48
Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah
Masa Jabatan Tahun 2023 – 2028;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 12
Tahun 2024 tentang Pengesahan dan Pelantikan
Pimpinan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah
Masa Jabatan Tahun 2023 - 2028;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Peraturan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua
Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Majelis
Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Keputusan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua
Tengah Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemberian Kuasa
Kepada Ketua MRP Provinsi Papua Tengah;
6
Bukti P-6
: Fotokopi Keputusan Asosiasi Majelis Rakyat Papua Se-
Wilayah Papua Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian
Kuasa Kepada Ketua MRP Provinsi Papua Tengah
Sekaligus Koordinator Asosiasi MRP Se-Wilayah Papua;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004
tentang Majelis Rakyat Papua; dan Peraturan Pemerintah
Nomor 64 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat
Papua;
10.
Bukti P-10
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021
tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan
Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua;
11.
Bukti P-11
: Fotokopi Keputusan Asosiasi Majelis Rakyat Papua Se-
Tanah Papua Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengertian
Orang Asli Papua;
12.
Bukti P-12
: Fotokopi Keputusan Asosiasi Majelis Rakyat Papua Se-
Wilayah Papua Nomor 2 Tahun 2024 tentang Calon
Bupati, Wakil Bupati, dan Calon Walikota, Wakil Walikota
Se-Wilayah Papua.
49
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal 11
ayat (3), Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf e serta Penjelasan Pasal 20 ayat (1)
huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi
Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697, selanjutnya disebut UU 2/2021)
terhadap UUD NRI Tahun 1945 sehingga Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
50
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
51
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dikemukakan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 11 ayat
(3), Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf e serta Penjelasan Pasal 20 ayat (1) huruf
e UU 2/2021 yang masing-masing selengkapnya berbunyi sebagai berikut.
Pasal 11 ayat (3) UU 2/2021:
“Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf e UU 2/2021:
(1) MRP mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon
Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara
pemilihan kepala daerah,
e. memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRK, dan
Bupati/Wali
Kota
mengenai
hal-hal
yang
terkait
dengan
perlindungan hak-hak Orang Asli Papua.
Penjelasan Pasal 20 ayat (1) huruf e
“Yang dimaksud dengan “pertimbangan” termasuk pertimbangan MRP
kepada DPRK dalam hal penentuan bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan
Wali Kota/ Wakil Wali Kota”
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28H ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua
Tengah berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 100.2.2.2-4231 Tahun 2023, Tanggal 26 Oktober 2023 tentang
Pengesahan Pengangkatan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua
Tengah Masa Jabatan Tahun 2023-2028 [Bukti P-02], yang bersangkutan
52
kemudian diangkat sebagai Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua
Tengah berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Papua Tengah Nomor 12
Tahun 2024, Tanggal 31 Januari 2024 tentang Pengesahan Dan Pelantikan
Pimpinan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah Masa Jabatan Tahun
2023-2028 [Bukti P-03], dan berdasarkan Pasal 16 huruf f Peraturan Majelis
Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib
Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah yang menyatakan bahwa salah
satu tugas Pimpinan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah adalah
mewakili MRP Provinsi Papua Tengah atau Alat Kelengkapan MRP Provinsi
Papua Tengah di Pengadilan [Bukti P-04]. Oleh karena itu, Pemohon berhak
mewakili MRP Provinsi Papua Tengah untuk mengajukan permohonan
pengujian UU 21/2021.
4. Bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena adanya
ketidakjelasan berlakunya norma Pasal 11 ayat (3) UU 2/2021 yang
menentukan tata cara pemilihan gubernur dan wakil gubernur diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, jika
disandingkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) UU 2/2021 dengan Pasal 20 ayat (1)
huruf a dan huruf e UU 2/2021 menjadi tidak sejalan karena tidak mempertegas
tugas dan wewenang MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan
terhadap bakal calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota yang akan
diusulkan dalam pemilihan kepala daerah di Provinsi Papua. Ketidakjelasan ini
juga tampak jika dikaitkan dengan Penjelasan Pasal 20 ayat (1) huruf e yang
pada pokoknya menjelaskan tugas MRP terkait dengan memberikan
pertimbangan bakal calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota,
termasuk pertimbangan MRP kepada DPRK dalam hal “penentuan” bakal calon
bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil walikota.
5.
Bahwa dengan adanya ketidakjelasan atau multitafsir tersebut di atas
menimbulkan adanya pertentangan antara norma Pasal 11 ayat (3) UU 2/2021
dan Pasal 20 ayat (1) huruf a UU 2/2021 dalam pelaksanaan tugas dan
wewenang MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal
calon gubernur dan wakil gubernur, termasuk bupati/wakil bupati dan
walikota/wakil walikota dari unsur orang asli Papua. Adanya frasa “persetujuan
terhadap bakal calon” dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dan frasa “penentuan
bakal calon” dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e UU a quo menurut Pemohon
53
memberikan diskresi kepada MRP dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya memberikan “pertimbangan” dan “persetujuan” dan/atau
“penentuan” bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan
walikota dan wakil walikota dalam pemilihan kepala daerah di Provinsi Papua,
khususnya dari unsur orang asli Papua, namun karena pemaknaan norma a quo
berbeda maka Pemohon merasa tidak terdapat jaminan kepastian hukum.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat
menguraikan secara spesifik hak konstitusionalnya yang dianggap dirugikan secara
aktual terjadi atau setidak-tidaknya bersifat potensial menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi karena berlakunya Pasal 11 ayat (3), Pasal 20 ayat (1)
huruf a dan huruf e serta Penjelasan Pasal 20 ayat (1) huruf e UU 2/2021. Anggapan
kerugian hak konstitusional Pemohon yang dimaksud disebabkan karena adanya
ketidakjelasan pemaknaan tugas dan wewenang MRP dalam memberikan
pertimbangan dan persetujuan dan/atau penentuan bakal calon bupati dan wakil
bupati serta walikota dan wakil walikota dalam pemilihan kepala daerah di Provinsi
Papua, khususnya dari unsur orang asli Papua. Di samping itu, Pemohon telah pula
dapat membuktikan perihal adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan berlakunya norma dan
penjelasan yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo
dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud
tidak terjadi lagi atau setidak-tidaknya tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas
dari terbukti atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 11 ayat (3), Pasal
20 ayat (1) huruf a dan huruf e serta Penjelasan Pasal 20 ayat (1) huruf e UU 2/2021
54
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28H ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk
Perkara) yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, kebijakan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
merupakan implementasi dari Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Salah
satu kekhususan dalam UU 21/2001 jo. UU 2/2021 adalah dibentuknya MRP
sebagai salah satu lembaga kultural orang asli Papua yang memiliki
kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak asli orang asli Papua,
dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap nilai-nilai adat dan budaya,
pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama. Oleh
karenanya menurut Pemohon, secara kelembagaan MRP merupakan bagian
dari kelembagaan perangkat daerah bersama-sama dengan pemerintah daerah
provinsi
dan
pemerintah
kabupaten/kota
serta
DPRP/DPRK
dalam
penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua dengan tugas dan
kewenangan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat
(2) UU 2/2021 dan Peraturan Pemerintahan Nomor 54 Tahun 2004 tentang
Majelis Rakyat Papua.
2. Bahwa menurut Pemohon, Penjelasan Umum UU 2/2021 menekankan
mengenai pentingnya perlindungan dan peningkatan harkat dan martabat orang
asli Papua, sebagaimana hal tersebut terlihat pada pengaturan komposisi DPRK
yang sebelumnya hanya terdiri atas anggota DPRD kabupaten/kota yang dipilih
melalui pemilihan umum diubah menjadi terdiri atas anggota DPRK yang dipilih
melalui pemilihan umum dan diangkat dari unsur orang asli Papua yang berasal
dari perwakilan masyarakat adat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Lebih
lanjut, menurut Pemohon, dengan adanya kebijakan otonomi khusus Papua
selain mendorong sinergi pembangunan antara Pemerintah Pusat, pemerintah
daerah Provinsi Papua, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, juga
mempertegas keberpihakan pemerintah pada orang asli Papua, serta
mendorong adanya penyusunan rencana induk bidang pendidikan, kesehatan,
dan pemberdayaan ekonomi masyarakat demi peningkatan pembangunan
kesejahteraan masyarakat Papua.
3. Bahwa menurut Pemohon, dengan berlakunya norma Pasal 20 ayat (1) huruf a
dan huruf e beserta Penjelasan Pasal 20 ayat (1) huruf e UU 2/2021 telah
membatasi hak orang asli Papua yang memiliki potensi dan kesempatan untuk
55
menduduki jabatan dalam pemerintahan di tingkat kabupaten/kota baik sebagai
bupati/wakil bupati maupun sebagai walikota/wakil walikota. Hal ini disebabkan
karena MRP tidak dapat memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap
bakal calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota. Padahal, dengan
adanya perubahan UU 21/2001 menjadi UU 2/2021 telah mengubah struktur
penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan dibentuknya DPRK, di mana
kebijakan otonomi khusus menurut Pemohon tidak hanya pada tingkat provinsi,
tetapi termasuk di tingkat kabupaten/kota. Oleh karena itu, sebagai
konsekuensinya perlu ada perluasan tugas dan wewenang MRP untuk
memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon bupati/wakil
bupati dan walikota/wakil walikota.
4. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 20 ayat (1) huruf a UU 2/2021
merupakan satu kesatuan norma yang tidak terpisahkan dari ketentuan Pasal
20 ayat (1) huruf e dan Pasal 11 ayat (3) UU 2/2021, oleh karena itu agar tidak
terjadi multitafsir perlu ada pemaknaan mengenai tugas dan wewenang MRP
tidak hanya memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon
gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara pemilihan
kepala daerah, namun juga termasuk pertimbangan dan persetujuan MRP
dalam hal penentuan bakal calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota
dari unsur orang asli Papua sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 20
ayat (1) huruf e UU 2/2021.
Berdasarkan dalil-dalil di atas, Pemohon dalam petitumnya memohon
pada kepada Mahkamah agar:
1) Menyatakan Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf e
beserta Penjelasan Umum [Sic!] Pasal 20 ayat (1) huruf e UU 2/2021 adalah
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
bahwa ketentuan mengenai tata cara pemilihan gubernur dan wakil gubernur
adalah termasuk tugas dan wewenang Majelis Rakyat Papua memberikan
pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal [Sic!] bupati/wakil bupati dan
walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Umum
Pasal 20 ayat (1) huruf e UU 2/2021.
2) Menyatakan Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf e
beserta Penjelasan Umum [Sic!] Pasal 20 ayat (1) huruf e UU 2/2021 adalah
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 tidak mempunyai kekuatan
56
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan mengenai tata
cara pemilihan gubernur dan wakil gubernur adalah termasuk tugas dan
wewenang Majelis Rakyat Papua memberikan pertimbangan dan
persetujuan terhadap bakal [Sic!] bupati/wakil bupati dan walikota/wakil
walikota sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Umum Pasal 20 ayat (1)
huruf e UU 2/2021.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-12 sebagaimana telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 12
September 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta keterangan
pihak-pihak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan Pemohon, isu konstitusionalitas yang harus dijawab oleh Mahkamah
adalah apakah Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf e beserta
Penjelasan Pasal 20 ayat (1) huruf e UU 2/2021 adalah bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila kewenangan
MRP tidak diperluas hingga memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap
bakal calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dari unsur orang asli
Papua.
[3.11]
Menimbang bahwa sebelum menjawab isu konstitusional Pemohon di
atas, Mahkamah terlebih dahulu akan menilai petitum permohonan Pemohon, di
mana pada petitum angka 2 Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan
“Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf e beserta Penjelasan
Umum Pasal 20 ayat (1) huruf e UU 2/2021 adalah tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan mengenai tata cara
pemilihan gubernur dan wakil gubernur adalah termasuk tugas dan wewenang
Majelis Rakyat Papua memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal
calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam
Penjelasan Umum Pasal 20 ayat (1) huruf e UU 2/2021”. Terhadap hal tersebut,
57
setelah Mahkamah mencermati secara saksama petitum angka 2 yang dimohonkan
Pemohon telah ternyata petitum angka 2 dimaksud tidak lazim dan tidak sesuai
dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), yang menyatakan:
d. petitum, yang memuat hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam
permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4), yaitu:
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
3. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).”
Berkenaan dengan ketentuan di atas, salah satu syarat untuk menyatakan petitum
permohonan sebagaimana ketentuan dimaksud adalah norma yang dimohonkan
pengujian harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam kaitan dengan petitum angka 2,
Pemohon tidak mencantumkan norma yang dimohonkan pengujian harus
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, menurut
Mahkamah, petitum angka 2 Pemohon merupakan petitum yang tidak lazim karena
tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, sehingga
petitum demikian harus dinyatakan tidak jelas atau kabur sehingga tidak
dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan demikian, Mahkamah hanya akan menilai dan
mempertimbangkan petitum angka 3 Pemohon.
[3.12]
Menimbang bahwa selanjutnya berkenaan dengan isu konstitusionalitas
norma yang dipersoalkan oleh Pemohon sebagaimana termaktub dalam Paragraf
[3.10] di atas, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.12.1] Bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (3)
dan Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf e UU 2/2021, Pemohon mengaitkannya
dengan Penjelasan Pasal 20 ayat (1) huruf e UU 2/2021 yang menurut Pemohon
MRP berwenang memberikan pertimbangan dan persetujuan bakal calon
58
bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota, sehingga pada pokoknya Pemohon
memohon kepada Mahkamah agar MRP diberi tambahan kewenangan untuk
memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon bupati/wakil
bupati dan walikota/wakil walikota dari orang asli Papua, agar hak-hak dasar orang
asli Papua dapat dijamin. Berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma
a quo, penting bagi Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan mengenai
otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana ditegaskan dalam UU 21/2001 yang
diubah dengan UU 2/2021 yang menyatakan “otonomi khusus adalah kewenangan
khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan
mengurus
kepentingan
masyarakat
setempat
menurut
prakarsa
sendiri
berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua”. Artinya, kekhususan
tersebut diberikan atau diletakkan oleh pembentuk undang-undang adalah terletak
pada tingkat provinsi. Hal ini sejalan dengan pembagian wilayah dalam sistem
NKRI yang dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas daerah
kabupaten dan kota [vide Pasal 18 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945], serta daerah
kabupaten/kota dibagi atas kecamatan dan kecamatan dibagi atas kelurahan
dan/atau desa [vide Pasal 2 UU 23/2014]. Di luar otonomi khusus Provinsi Papua
tersebut, daerah provinsi dan kabupaten/kota pada prinsipnya merupakan daerah
otonom yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah dan diberi
wewenang
untuk
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
sebagaimana
ditentukan dalam undang-undang mengenai pemerintahan daerah, in casu UU
23/2014, sepanjang tidak terdapat pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal
399 UU 23/2014 yang menyatakan, “Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku
juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang
tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang yang mengatur keistimewaan
dan kekhususan Daerah tersebut”. Dengan demikian, terhadap hal-hal yang telah
dinyatakan sebagai kekhususan bagi Provinsi Papua dalam UU 21/2001
sebagaimana telah diubah dengan UU 2/2021 maka kekhususan dimaksud yang
harus diberlakukan, namun selebihnya dari itu yang tidak diatur sebagai
kekhususan provinsi Papua, tetap merujuk pada UU 23/2014.
Oleh karena sistem pembagian wilayah dalam NKRI, maka otonomi khusus
tidak diletakkan pada masing-masing pemerintahan daerah kabupaten/kota tetapi
berada pada tingkat provinsi. Konsekuensi adanya otonomi khusus di provinsi
59
Papua ini adalah adanya kewenangan untuk membuat peraturan daerah yang
bersifat khusus (perdasus) sebagaimana ditegaskan pada pokoknya dalam Pasal
1 angka 10 UU 2/2021 bahwa perdasus merupakan peraturan daerah Provinsi
Papua yang dibentuk dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam UU
21/2001 sebagaimana telah diubah dengan UU 2/2021. Pasal-pasal tertentu
dimaksud terkait dengan pengaturan lebih lanjut terhadap kekhususan Provinsi
Papua, misalnya mengenai tugas dan kewenangan MRP [vide Pasal 20 ayat (2)
UU 2/2021]. Sebab, di luar pasal-pasal tertentu (khusus) tersebut pemerintah
Provinsi Papua tetap melaksanakan kewenangan yang ditentukan dalam UU
23/2014 dengan membentuk peraturan daerah provinsi (perdasi) sebagaimana
daerah-daerah otonom lainnya [vide Pasal 1 angka 11 UU 2/2021]. Oleh karena
itu, tidak mungkin bagi daerah kabupaten/kota juga diberi kewenangan untuk
membentuk perdasus pada masing-masing kabupaten/kota, jika hal ini dilakukan
justru akan menyebabkan kemungkinan terjadinya ketidakkonsistenan antara
provinsi dan kabupaten/kota dalam melaksanakan otonomi khusus apabila
diletakkan dalam konteks negara kesatuan. Padahal, perdasus yang dibentuk oleh
provinsi pada prinsipnya pengaturannya menjangkau seluruh provinsi, termasuk
kabupaten/kota yang berada di wilayah provinsi tersebut. Oleh karena itu,
kabupaten/kota tidak diberi kewenangan membentuk perdasus tetapi hanya
melaksanakan perdasus yang telah ditetapkan agar seluruh kebijakan khusus
dapat terlaksana di seluruh wilayah provinsi sebagaimana amanat perdasus
dimaksud. Sebagai peraturan daerah yang bersifat khusus maka UU 21/2001
sebagaimana telah diubah dengan UU 2/2021 menentukan pembentukannya pun
harus melibatkan MRP sebagai representasi kultural orang asli Papua yang memiliki
kewenangan tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak orang asli Papua dengan
berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan
perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama [vide Pasal 5 UU 2/2021].
Berkaitan dengan otonomi khusus Papua terletak di tingkat provinsi, maka
kedudukan MRP pun hanya berada di tingkat provinsi, tidak di tingkat
kabupaten/kota namun jangkauan tugas dan wewenang MRP hingga ke
kabupaten/kota, misalnya berkenaan dengan memberikan pertimbangan kepada
DPRK dan bupati/walikota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-
hak orang asli Papua [vide Pasal 20 ayat (1) huruf e UU 2/2021].
60
[3.12.2] Bahwa berkaitan dengan kekhawatiran Pemohon terhadap bakal calon
bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota yang tidak mendapat pertimbangan
dan persetujuan MRP akan menyebabkan hak-hak orang asli Papua menjadi tidak
terjamin di kabupaten/kota, menurut Mahkamah kekhawatiran demikian tidak perlu
terjadi karena desain otonomi khusus yang diletakkan di tingkat provinsi tidak
dimaksudkan akan menyebabkan terabaikannya pelaksanaan kekhususan
tersebut bagi orang asli Papua di tingkat kabupaten/kota. Sebab, UU 2/2021 telah
menegaskan bahwa pemberian otonomi khusus dimaksudkan untuk memberikan
keberpihakan pada orang asli Papua, termasuk untuk melindungi dan menjunjung
harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar orang asli Papua [vide
konsiderans “Menimbang” huruf a UU 2/2021]. Hal tersebut diuraikan lebih lanjut
dalam Penjelasan Umum UU 2/2021 yang pada pokoknya menyatakan UU 2/2021
dimaksudkan untuk mempertegas keberpihakan pemerintah pada orang asli Papua.
Bahkan dengan mendorong adanya penyusunan rencana induk bidang pendidikan,
kesehatan,
dan
pemberdayaan
ekonomi
masyarakat
demi
peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Perubahan dalam UU 2/2021 “juga diarahkan untuk
mengurangi kesenjangan antarwilayah di Papua dengan membuka pendekatan
penataan daerah yang bottom up dan top down dengan tetap mengedepankan
prinsip-prinsip demokrasi dan efisiensi” [vide Penjelasan Umum UU 2/2021]. Terkait
dengan penegasan tersebut justru menjadi tugas dan wewenang MRP untuk
melaksanakannya karena MRP mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan
persetujuan terhadap rancangan perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama-sama
dengan gubernur [vide Pasal 20 ayat (1) huruf b UU 2/2021]. Sebab, hanya perdasus
lah yang menjadi wadah hukum untuk mengatur hal-hal kekhususan yang diberikan
kepada Provinsi Papua dalam rangka memberikan perlindungan terhadap hak-hak
orang asli Papua, misalnya hak di bidang kesehatan, pendidikan, budaya dan
kesejahteraan masyarakat.
[3.12.3] Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan tidak
diberikan kewenangan kepada MRP untuk memberikan pertimbangan dan
persetujuan terhadap bakal calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota
karena tidak jelasnya norma Pasal 11 ayat (3) UU 2/2021 yang menyatakan,
“Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Oleh karena ketidakjelasan
tersebut, Pemohon memohon agar Pasal 11 ayat (3) UU 2/2021 diberikan
61
pemaknaan yang sama dengan pemaknaan terhadap Pasal 20 ayat (1) huruf a dan
huruf e serta Penjelasan Pasal 20 ayat (1) huruf e UU 2/2021 menjadi “ketentuan
mengenai tata cara pemilihan gubernur dan wakil gubernur adalah termasuk tugas
dan wewenang MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal
calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam
Penjelasan Umum Pasal 20 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Otonomi Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua”. Pemaknaan yang dimohonkan
Pemohon terkait dengan Pasal 11 ayat (3) UU 2/2021 tersebut tidak memiliki
keterkaitan dengan norma yang diatur dalam Pasal 11 UU 2/2021 secara
keseluruhan. Sebab, norma Pasal a quo mengatur mengenai kepemimpinan
pemerintah daerah provinsi Papua yang dipimpin oleh gubernur dan dibantu oleh
wakil gubernur. Dalam konteks ini, ketentuan mengenai tata cara pemilihan
gubernur dan wakil gubernur tersebut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan [vide Pasal 11 ayat (3) UU 2/2021]. Ketentuan peraturan
perundang-undangan dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 1/2015).
Dalam ketentuan Pasal 199 UU 1/2015 menyatakan “Ketentuan dalam Undang-
Undang ini berlaku juga bagi penyelenggaraan Pemilihan di Provinsi Aceh, Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi
Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-
Undang tersendiri”. Ketentuan yang sama sebelumnya juga diatur dalam Pasal 226
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU
32/2004). Artinya, tata cara pemilihan kepala daerah, in casu gubernur dan wakil
gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di Provinsi
Papua hanya dapat dikecualikan sepanjang hal tersebut diatur dalam UU 21/2001
sebagaimana telah diubah dengan UU 2/2021. Setelah Mahkamah mencermati
secara saksama keseluruhan norma dalam kedua UU a quo tidak terdapat satu pun
norma yang mengecualikan tata cara pemilihan kepala daerah dalam UU 1/2015
dan perubahannya, terhadap tata cara pemilihan gubernur dan wakil gubernur,
bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di Provinsi Papua.
Berkenaan dengan hal tersebut hanya terdapat pengecualian pengaturan
mengenai adanya kewenangan MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan
62
terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh
penyelenggara pemilihan kepala daerah [vide Pasal 20 ayat (1) huruf a UU 2/2021].
Selain itu, jika dikaitkan dengan Pasal 20 ayat (1) huruf e UU 2/2021 dan
Penjelasannya ditentukan pada pokoknya bahwa MRP diberi tugas dan wewenang
di antaranya “… memberikan pertimbangan kepada DPRK, dan Bupati/Wali Kota
mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak Orang Asli
Papua”. Berkenaan dengan pertimbangan tersebut dijelaskan lebih lanjut
dalam Penjelasan Pasal 20 ayat (1) huruf e UU 2/2021 bahwa “Yang dimaksud
dengan “pertimbangan” termasuk pertimbangan MRP kepada DPRK dalam hal
penentuan bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/ Wakil Wali Kota”. Atas
dasar Penjelasan Pasal 20 ayat (1) huruf e UU 2/2021 inilah Pemohon memohon
agar norma Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf e UU 2/2021
dimaknai pada pokoknya MRP memiliki tugas dan wewenang memberikan
pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon bupati/wakil bupati dan
walikota/wakil walikota. Berkenaan dengan apa yang dimohonkan Pemohon a quo,
apabila merujuk pada angka 176 Lampiran I Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 13/2022) ditentukan
bahwa;
“Penjelasan
berfungsi
sebagai
tafsir
resmi
pembentuk
Peraturan
Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena
itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat, atau
padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh.
Penjelasan tidak boleh mengandung norma karena penjelasan sebagai
sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh
mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud”.
Dengan demikian, adanya permohonan untuk menambah kewenangan memberikan
“persetujuan” untuk bakal calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota jelas
tidak mungkin dapat diberikan karena hal tersebut tidak merupakan amanat dalam
norma Pasal 20 ayat (1) huruf e UU 2/2021. Terlebih, dalam sistem peraturan
perundang-undangan, penjelasan bukanlah merupakan norma hukum. Hal ini
berbeda dengan rumusan norma yang terkait dengan pencalonan gubenur/wakil
gubernur karena Pasal 20 ayat (1) huruf a UU 2/2021 telah menentukan sebagai
tugas dan wewenang MRP “memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap
bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara
pemilihan kepala daerah”. Terlebih lagi, apabila berkaitan dengan norma Pasal 20
63
ayat (1) huruf e UU 2/2021 akan diperluas jangkauan kewenangan MRP hingga
bakal calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota, hal tersebut merupakan
ranah kebijakan pembentuk undang-undang sepanjang tidak bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945, dalam hal ini prinsip negara kesatuan. Terkait dengan hal ini,
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XIV/2016 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 14 Juli 2016,
kemudian diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-
XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal
20 Agustus 2024, antara lain menyatakan:
“Berdasarkan fakta di atas, Mahkamah berpendapat permohonan para
Pemohon yang memohon menambah syarat jabatan Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota harus orang asli Papua dan syarat ijazah
sekurang-kurangnya SLTA atau sederajat untuk calon Bupati dan Wakil Bupati
serta calon Walikota dan Wakil Walikota dalam UU 21/2001 justru akan
mengacaukan ketentuan pasal lain sebab maksud pembentukan Undang-
Undang a quo bukanlah dimaksudkan untuk otonomi khusus bagi
kabupaten/kota di Provinsi Papua, melainkan hanya semata-mata Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua. Sama sekali tidak tampak maksud pembentuk
Undang-Undang untuk memperluas kekhususan demikian hingga mencakup
pula pemerintahan daerah kebupaten/kota. Dengan kata lain, hal itu
merupakan wilayah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk
Undang-Undang untuk mengaturnya sepanjang hal itu dilakukan sejalan
dengan semangat yang terkandung dalam Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.
Sebagai kebijakan hukum terbuka, Mahkamah tidak berwenang untuk
mencampurinya kecuali apabila nyata-nyata hal itu dilakukan dengan
mengabaikan UUD 1945;”
Bertolak pada kutipan pertimbangan hukum di atas terkait dengan kebijakan
afirmasi bagi orang asli Papua yang tidak diberlakukan bagi MRP dalam
memberikan persetujuan bakal calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan
wakil walikota, bukan berarti tidak ada perlindungan bagi hak-hak orang asli Papua
sebagai bagian dari substansi kekhususan di Provinsi Papua. Penjelasan yang
telah diberikan terhadap Pasal 20 ayat (1) huruf e UU 2/2021 dinilai telah
mencukupi sebab dengan adanya pertimbangan dari MRP kepada DPRK di mana
anggota DPRK ada yang diangkat dari unsur orang asli Papua berjumlah sebanyak
¼ (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRK sehingga DPRK dapat
“menggodok” sedemikian rupa pertimbangan yang diberikan oleh MRP dalam
menentukan para bakal calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil
walikota yang akan diajukan dalam pemilihan kepala daerah.
64
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah tidak
terdapat persoalan inkonstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (3), Pasal 20 ayat (1)
huruf a dan huruf e serta Penjelasan Pasal 20 ayat (1) huruf e UU 2/2021 apabila
MRP tidak diberi tugas dan wewenang memberikan persetujuan terhadap bakal
calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dalam pemilihan
kepala daerah. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut
hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, norma Pasal 11 ayat (3), Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf e serta
Penjelasan Pasal 20 ayat (1) huruf e UU 2/2021 telah ternyata tidak melanggar hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum dan hak untuk mendapatkan perlakuan
khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28H
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan Pemohon.
Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
65
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Saldi Isra selaku Ketua merangkap Anggota, Enny
Nurbaningsih, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabu, tanggal delapan belas, bulan September, tahun dua ribu dua puluh
empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh enam, bulan September, tahun dua
ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 15.06 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Alifah Rahmawati sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri
oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
66
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Alifah Rahmawati
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal 11
ayat (3), Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf e serta Penjelasan Pasal 20 ayat (1)
huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi
Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697, selanjutnya disebut UU 2/2021)
terhadap UUD NRI Tahun 1945 sehingga Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
50
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
51
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dikemukakan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 11 ayat
(3), Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf e serta Penjelasan Pasal 20 ayat (1) huruf
e UU 2/2021 yang masing-masing selengkapnya berbunyi sebagai berikut.
Pasal 11 ayat (3) UU 2/2021:
“Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf e UU 2/2021:
(1) MRP mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon
Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara
pemilihan kepala daerah,
e. memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRK, dan
Bupati/Wali
Kota
mengenai
hal-hal
yang
terkait
dengan
perlindungan hak-hak Orang Asli Papua.
Penjelasan Pasal 20 ayat (1) huruf e
“Yang dimaksud dengan “pertimbangan” termasuk pertimbangan MRP
kepada DPRK dalam hal penentuan bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan
Wali Kota/ Wakil Wali Kota”
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28H ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua
Tengah berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 100.2.2.2-4231 Tahun 2023, Tanggal 26 Oktober 2023 tentang
Pengesahan Pengangkatan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua
Tengah Masa Jabatan Tahun 2023-2028 [Bukti P-02], yang bersangkutan
52
kemudian diangkat sebagai Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua
Tengah berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Papua Tengah Nomor 12
Tahun 2024, Tanggal 31 Januari 2024 tentang Pengesahan Dan Pelantikan
Pimpinan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah Masa Jabatan Tahun
2023-2028 [Bukti P-03], dan berdasarkan Pasal 16 huruf f Peraturan Majelis
Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib
Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah yang menyatakan bahwa salah
satu tugas Pimpinan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah adalah
mewakili MRP Provinsi Papua Tengah atau Alat Kelengkapan MRP Provinsi
Papua Tengah di Pengadilan [Bukti P-04]. Oleh karena itu, Pemohon berhak
mewakili MRP Provinsi Papua Tengah untuk mengajukan permohonan
pengujian UU 21/2021.
4. Bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena adanya
ketidakjelasan berlakunya norma Pasal 11 ayat (3) UU 2/2021 yang
menentukan tata cara pemilihan gubernur dan wakil gubernur diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, jika
disandingkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) UU 2/2021 dengan Pasal 20 ayat (1)
huruf a dan huruf e UU 2/2021 menjadi tidak sejalan karena tidak mempertegas
tugas dan wewenang MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan
terhadap bakal calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota yang akan
diusulkan dalam pemilihan kepala daerah di Provinsi Papua. Ketidakjelasan ini
juga tampak jika dikaitkan dengan Penjelasan Pasal 20 ayat (1) huruf e yang
pada pokoknya menjelaskan tugas MRP terkait dengan memberikan
pertimbangan bakal calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota,
termasuk pertimbangan MRP kepada DPRK dalam hal “penentuan” bakal calon
bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil walikota.
5.
Bahwa dengan adanya ketidakjelasan atau multitafsir tersebut di atas
menimbulkan adanya pertentangan antara norma Pasal 11 ayat (3) UU 2/2021
dan Pasal 20 ayat (1) huruf a UU 2/2021 dalam pelaksanaan tugas dan
wewenang MRP memberikan pertim
