PUU
Tahun 2023
110/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023
Pemohon: Meidiantoni
Tanggal Putusan: 2023-09-27
UU Diuji: UU 28/2022, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 110/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6827) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 110/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Teks Putusan
1
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 110/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan
Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal
13
Agustus
2023,
yang
diajukan
oleh
perseorangan
Warga
Negara
Indonesia
bernama
Meidiantoni, S.E., M.M., yang beralamat di Villa Citra Blok
BB 14 RT 007/RW 000 Jagabaya III Way Halim Bandar
Lampung,
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon Nomor 97/PUU/PAN.MK/AP3/08/ 2023, bertanggal
21 Agustus 2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 4
September
2023
dengan
Nomor
110/PUU-XXI/2023
mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2023 terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang pada pokoknya
Pemohon memohon agar Anggaran Tahunan Bank Indonesia
dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran
2023
dalam
rangka
menciptakan
tertib
administrasi;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
2
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
110/PUU-XXI/2023 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 110.110/
PUU/TAP.MK/Panel/09/2023 tentang Pembentukan Panel
Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 110/PUU-
XXI/2023, bertanggal 4 September 2023;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
110.1.110/PUU/TAP.MK/HS/9/2023
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara
Nomor
110/PUU-XXI/2023,
bertanggal
20
September 2023;
c. bahwa Mahkamah Konstitusi pada hari Senin, tanggal 18
September 2023, telah menerima surat bertanggal 13
September 2023 dari Pemohon yang pada pokoknya
Pemohon menarik/mencabut kembali permohonan pengujian
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dalam perkara Nomor 110/PUU-XXI/2023.
Selanjutnya, perihal penarikan permohonan tersebut telah
dikonfirmasi Mahkamah kepada Pemohon secara lisan dalam
persidangan dengan agenda konfirmasi penarikan kembali
yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 21 September
2023 dan Pemohon membenarkan ihwal penarikan dimaksud;
d. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon
dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35
ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali
3
mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan
kembali;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf d di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada
tanggal 21 September 2023, Mahkamah telah berkesimpulan
bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan
Perkara Nomor 110/PUU-XXI/2023 beralasan menurut
hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali
permohonan a quo;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf e di atas, Rapat
Permusyawaratan
Hakim
memerintahkan
Panitera
Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan
salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
4
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 110/PUU-XXI/2023 mengenai
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran
Negara Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6827)
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik
kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali Permohonan Nomor 110/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh
tujuh Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi
Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah,
dan Suhartoyo, dan masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal dua
puluh satu, bulan September, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu,
tanggal dua puluh tujuh, bulan September, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai
diucapkan pukul 13.42 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Wahiduddin
Adams, Suhartoyo, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, dan
Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Dewi Nurul Savitri sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
5
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Man ahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dewi Nurul Savitri
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 13 Agustus 2023, yang diajukan oleh perseorangan Warga Negara Indonesia bernama Meidiantoni, S.E., M.M., yang beralamat di Villa Citra Blok BB 14 RT 007/RW 000 Jagabaya III Way Halim Bandar Lampung, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 97/PUU/PAN.MK/AP3/08/ 2023, bertanggal 21 Agustus 2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 4 September 2023 dengan Nomor 110/PUU-XXI/2023 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang pada pokoknya Pemohon memohon agar Anggaran Tahunan Bank Indonesia dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dalam rangka menciptakan tertib administrasi; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang 2 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 110/PUU-XXI/2023 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 110.110/ PUU/TAP.MK/Panel/09/2023 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 110/PUU- XXI/2023, bertanggal 4 September 2023; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 110.1.110/PUU/TAP.MK/HS/9/2023 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara Nomor 110/PUU-XXI/2023, bertanggal 20 September 2023; c. bahwa Mahkamah Konstitusi pada hari Senin, tanggal 18 September 2023, telah menerima surat bertanggal 13 September 2023 dari Pemohon yang pada pokoknya Pemohon menarik/mencabut kembali permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam perkara Nomor 110/PUU-XXI/2023. Selanjutnya, perihal penarikan permohonan tersebut telah dikonfirmasi Mahkamah kepada Pemohon secara lisan dalam persidangan dengan agenda konfirmasi penarikan kembali yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 21 September 2023 dan Pemohon membenarkan ihwal penarikan dimaksud; d. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali 3 mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf d di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 21 September 2023, Mahkamah telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 110/PUU-XXI/2023 beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; f. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. 4 MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 110/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6827) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 110/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, dan Suhartoyo, dan masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal dua puluh satu, bulan September, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh tujuh, bulan September, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 13.42 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, dan Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Dewi Nurul Savitri sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, 5 ttd. Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Wahiduddin Adams ttd. Suhartoyo ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Man ahan M.P. Sitompul ttd. M. Guntur Hamzah PANITERA PENGGANTI, ttd. Dewi Nurul Savitri
