PUU
Tahun 2022
110/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Pemohon: Dian Leonaro Benny
Tanggal Putusan: 2023-04-14T14:40:00+07:00
UU Diuji: UU 27/2022, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 7/2020, UU 23/2002, UU 39/1999, UU 12/2005, UU 3/2002
Majelis Hakim: Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 110/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2022 tentang Pelindungan Data Pribadi terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Dian Leonaro Benny, SH.
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Perumahan Kavling Tegal Perintis Blok A2 Nomor 12,
Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca Permohonan Pemohon;
Mendengar Keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat RI;
Mendengar dan membaca Keterangan Presiden;
Mendengar Keterangan Ahli Presiden;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon dan bukti-bukti Presiden;
Membaca Kesimpulan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan
surat permohonan bertanggal 7 November 2022, yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal
7 November 2022 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
105/PUU/PAN.MK/AP3/11/2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi pada tanggal 10 November 2022 dengan Nomor 110/PUU-XX/2022, yang
2
telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 5 Desember
2022, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945
menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C Ayat (1) Perubahan Ketiga UUD
1945 menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undangundang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran
partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi (MK)
mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang (UU)
terhadap Undang- Undang Dasar (UUD). Kewenangan serupa ditegaskan di
dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor
7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, serta
ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa salah satu kewenangan
konstitusional MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menyebutkan
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
3
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”. Berdasarkan rumusan ketentuan
dalam Pasal a quo, Mahkamah Konstitusi yang berwenang dalam menguji
Undang- Undang terhadap Undang-Undang Dasar NRI 1945;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut sebagai
“UU Kekuasaan Kehakiman”) yang menyatakan bahwa “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus
pembubaran partai politik; d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum; dan e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
6. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021, menjelaskan, “Pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang dimaksud dalam UUD
1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk
pengujiann Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”. Peraturan
Mahkamah Konstitusi a quo, semakin menegaskan peran Mahkamah dalam
perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945;
7. Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the guardian of constitution), MK juga
berhak memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal
dalam suatu undang- undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai
konstitusi. Tafsir MK terhadap konstitusionalitas pasal-pasal dalam undang-
undang tersebut merupakan tafsir satu- satunya (the sole interpreter of
constitution) yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karenanya terhadap pasal-
pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multi tafsir dapat
pula dimintakan penafsirannya kepada MK. Dalam sejumlah perkara
4
pengujian undang-undang, MK juga telah beberapa kali menyatakan sebuah
bagian
dari
undang-undang
konstitusional
bersyarat
(conditionally
constitutional) sepanjang ditafsirkan sesuai dengan tafsir yang diberikan MK;
atau sebaliknya tidak konstitusional: jika tidak diartikan sesuai dengan
penafsiran MK;
8. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dikarenakan permohonan ini
adalah permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 in
casu Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
Tentang Pelindungan Data Pribadi terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28G ayat (1) UUD NRI 1945, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
menerima, memeriksa, dan memutus permohonan ini.
B. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
1. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 merupakan
suatu
indikator
perkembangan
ketatanegaraan
yang
positif,
yang
merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara
hukum, dimana undang-undang sebagai sebuah produk politik dari DPR dan
Presiden dapat dilakukan pengujian konstitusionalitasnya pada lembaga
yudisial, sehingga sistem check and balances berjalan dengan efektif;
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi, berfungsi antara lain sebagai pengawal
sekaligus penjaga dari hak-hak konstitusional setiap warga negara. MK
merupakan badan yudisial yang bertugas menjaga hak asasi manusia
sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga negara;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 3 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa: Pemohon
adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
5
d. lembaga negara.
4. Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam
UUD 1945”;
5. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya,
Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, yakni
sebagai berikut:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan
oleh
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
6. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pihak
yang mengajukan permohonan pengujian materiil atas undang-undang
terhadap UUD NRI 1945 harus memenuhi dua persyaratan, yaitu kualifikasi
dari pemohon dan adanya kerugian konstitusional.
Mengenai Kualifikasi Pemohon
7. Pemohon memenuhi kualifikasi sebagai pihak seperti yang ditentukan dalam
Pasal 51 UU MK dan Pasal 4 ayat (1) PMK-2/2021 sebab Pemohon
merupakan perorangan Warga Negara Indonesia, yang dapat dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon dengan NIK Nomor
3275022607980011
6
Tentang Kerugian Konstitusional Pemohon
8. Pemohon telah mengalami atau setidak-tidaknya sangat berpotensi
mengalami kerugian konstitusional sebagai akibat berlakunya Pasal 15 ayat
(1) huruf a UU 27/2022, sebagaimana yang ternyata dalam uraian-uraian
sebagai berikut:
a. hak/kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI 1945
Pemohon memiliki hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD
NRI 1945, yaitu hak untuk memperoleh kepastian hukum yang adil
sebagaimana tertuang dalam Pasal 28D ayat (1) yang selengkapnya
berbunyi “hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
Selanjutnya Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI 1945 yaitu hak atas perlindungan diri pribadi, yang
mana kaitannya dengan hak atas pelindungan data pribadi,
sebagaimnan yang tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) yang
selengkapnya berbunyi “setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di
bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi”.
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan
oleh berlakunya Pasal 15 ayat (1) huruf a UU 27/2022
Pasal 15 ayat (1) huruf a yang selengkapnya berbunyi “(1) Hak-hak
Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal
9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2)
dikecualikan untuk: a. kepentingan pertahanan dan keamanan
nasional”
merupakan
salah
satu
bentuk
pengaturan
dari
pengecualian hak-hak subjek data pribadi dalam konteks pemrosesan
data pribadi. Namun tidak dijabarkan dan/atau diterangkan secara
jelas dan terbuka mengenai apa yang dimaksud dengan “kepentingan
7
pertahanan dan keamanan nasional”, sebagaimana pada pasal
yang sama diberikan penjelasan mengenai yang dimaksud dengan
pengecualian hak-hak subjek data pribadi untuk kepentingan selain
dari Pasal a quo. Hal ini jelas dapat merugikan Pemohon dalam
konteks kurangnya kepastian hukum dalam Pasal a quo, kemudian
adanya kemungkinan akan pelanggaran terhadap hak-hak subjek data
pribadi yang dapat dilakukan pemrosesan data pribadi secara sepihak
tanpa sepengatahuan subjek data pribadi dalam rangka “kepentingan
pertahanan dan keamanan nasional”, yang tentunya menabrak hak
konstitusional Pemohon mengenai perlindungan diri pribadi, in casu
pelindungan data pribadi sebagai hak asasi.
Berdasarkan
poin
sebelumnya
yang
membahas
mengenai
hak/kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD
NRI 1945, telah nyata dan tidak terbantahkan bahwa terjadi
pertentangan antara pasal a quo dengan Pasal 28D ayat (1) dimana
terdapat ketidakpastian hukum mengenai muatan dari Pasal 15 ayat
(1) huruf a, sehingga jelas tidak memenuhi asas kepastian hukum bagi
Pemohon.
Selanjutnya pada Pasal 28G ayat (1) juga menyatakan bahwa
Pemohon memiliki hak atas perlindungan diri pribadi, yang dapat
dipahami juga sebagai salah satu bagiannya yaitu perlindungan data
pribadi, sementara pasal a quo tidak memiliki kepastian hukum
sehingga patut dianggap mengancam perlindungan atas data pribadi
Pemohon.
c. kerugian konstitusional Pemohon bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
Dalam hal ini, kerugian konstitusional yang dialami Pemohon adalah
khusus dan aktual telah terjadi atau setidak-tidaknya menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi mengingat
Pemohon sebagai seorang masyarakat umum yang pada kegiatan
sehari-harinya mengakses dunia digital dan tentunya terdapat data
pribadi daripada Pemohon di dunia digital tersebut, sehingga
ketentuan dari Pasal a quo akan berpotensi mencederai hak
8
Pemohon, menimbulkan ketidakpastian hukum, bahkan data pribadi
Pemohon secara potensial dapat digunakan secara sepihak dan tanpa
adanya persetujuan dan/atau sepengetahuan dari Pemohon sebagai
Subjek Data Pribadi dalam rangka menjalankan kepentingan
pertahanan dan keamanan nasional.
Melanjutkan dari penalaran dan argumentasi Pemohon di atas,
bahwasanya pengecualian terhadap Hak-hak Subjek Data Pribadi
seperti yang termuat dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a yang pada intinya
untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional, pada
dasarnya bisa saja untuk mengantisipasi ancaman serangan ataupun
pencurian data pribadi yang dilakukan dari eksternal NKRI dan dapat
berpotensi mengganggu stabilitas negara dalam skala nasional.
Namun di sisi lain, penafsiran terhadap pasal a quo juga tidak terbatas
dalam rangka menjaga stabilitas negara dan data pribadi di Indonesia,
tetapi bisa dijadikan alasan Prosesor Data Pribadi yang nantinya
bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi untuk mencoba
mengecualikan Hak-hak Subjek Data Pribadi dalam rangka
kepentingannya sendiri, dimana seharusnya mereka ini yang
melindungi data pribadi, bukan mengganggunya. Hal ini yang menurut
hemat Pemohon agar sekiranya dapat ditetapkan suatu rumusan
norma yang berlandaskan asas kepastian hukum dalam rangka
menghindari kerugian konstitusional Pemohon yang potensial akan
terjadi karena hal yang sudah diterangkan di atas.
d. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional
Pemohon dan berlakunya Pasal 15 ayat (1) huruf a
Berdasarkan penjelasan atau uraian-uraian kerugian konstitusional
Pemohon tersebut di atas, secara jelas dan nyata terdapat hubungan
sebab akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional yang
diderita
oleh
Pemohon
dan
berlakunya
pasal
yang
diuji
konstitusionalitasnya
itu.
Materi
muatan
dalam
pasal
yang
dimohonkan uji materinya tersebut telah atau setidak-tidaknya dalam
penalaran yang wajar sangat potensial menimbulkan kerugian
konstitusional
bagi
Pemohon
karena
telah
memunculkan
ketidakpastian hukum, adanya kemungkinan bahwa data pribadi
9
Pemohon sebagai seorang Subjek Data Pribadi digunakan secara
sepihak dan tanpa persetujuan dan/atau sepengetahuan Pemohon
untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional, yang mana
dapat mengancam hak kebebasan berpendapat dan hak perlindungan
diri pribadi, dalam konteks pelindungan data pribadi.
e. dengan dikabulkannya permohonan a quo maka kerugian
konstitusional Pemohon tidak lagi atau tidak akan terjadi
Jika ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a itu dinyatakan bertentangan
dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, niscaya kerugian hak konstitusional Pemohon tidak lagi
akan terjadi.
9. Di samping itu, kiranya perlu disampaikan oleh Pemohon beberapa poin yang
akan dijabarkan di bawah ini untuk sekiranya dipertimbangkan oleh
Mahkamah dalam memutus perkara a quo, dikarenakan beberapa poin di
bawah ini walaupun tidak dimasukkan ke dalam pokok permohonan uji
materi, namun kiranya Mahkamah boleh menilai dan memberikan
pertimbangan hukum yang baik dan nantinya dapat memberi keadilan hukum
bagi masyarakat Indonesia, oleh karena putusan dari Mahkamah Konstitusi
adalah bersifat final dan erga omnes.
10. Bahwa sebelum UU Nomor 27 Tahun 2022 disahkan dan diundangkan oleh
Pemerintah, terdapat beberapa ketentuan yang sebelumnya telah
dimasukkan dalam RUU Pelindungan Data Pribadi, yang mana kemudian
dihapuskan dari peraturan perundang-undangan a quo sehingga Pemohon
merasa bahwa penghapusan ketentuan ini berpotensi menimbulkan masalah
hukum di kemudian hari. Ketentuan yang dimaksud oleh Pemohon adalah
mengenai Data Pribadi Anak dalam definisi usia anak dan Orientasi Seksual
dan Pandangan Politik Subjek Data Pribadi.
11. UU Nomor 27 Tahun 2022 tidak melakukan pendefinisian terhadap umur
anak. Hal ini berbeda dengan praktik yang ada di berbagai negara lain. Dalam
EU GDPR misalnya, usia anak didefinisikan minimal 16 tahun. Sehingga,
pemrosesan data pribadi seorang anak dianggap sah menurut hukum jika
anak tersebut setidaknya berusia 16 tahun. Jika anak di bawah usia 16 tahun,
pemrosesan semacam itu hanya akan sah jika dan sejauh persetujuan itu
diberikan atau disahkan oleh pemegang tanggung jawab orang tua atas anak
10
tersebut. Lalu, pada Personal Information Protection Act (PIPA) Korea,
persetujuan dari perwakilan hukumnya diperlukan oleh pengendali data
pribadi, jika data yang diproses adalah data pribadi anak di bawah 14 tahun.
Ketiadaan kejelasan mengenai pendefinisian usia anak dan hanya
menyerahkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku kurang
tepat, mengingat ada beberapa kemungkinan peraturan perundang-
undangan yang dirujuk. UU Nomor 27 Tahun 2022 sebaiknya menggunakan
batas usia yang telah diatur dalam Convention on the Rights of the Child
(Konvensi Hak-Hak Anak) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Peruaan Atas ndang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni “orang yang belum berusia
18 (delapan belas) tahun”.
12. Pengeluaran orientasi seksual dan pandangan politik dari kategorisasi data
pribadi spesifik dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 berpotensi menimbulkan
diskriminasi bagi kelompok minoritas gender di Indonesia dan penggunaan
data untuk kepentingan politik menjelang penyelenggaraan pemilihan umum
pada 2024 mendatang. Hal lainnya yang perlu digarisbawahi adalah
meskipun UU Nomor 27 Tahun 2022 saat ini telah mengatur mengenai
kategorisasi data pribadi spesifik, namun ruang lingkup data pribasi spesifik
dan bentuk pelindungan khusus bagi data pribadi sensitif masih luput untuk
diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 27 Tahun 2022.
13. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi diatas tentang kedudukan hukum
Pemohon di dalam mengajukan permohonan ini di Mahkamah Konstitusi,
Pemohon meyakini bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan ini.
C. Alasan-alasan Permohonan
1. Pentingnya Data Pribadi Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia
1) Dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
11
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia. Terkait hak
pribadi sebagai hak asasi manusia dijelaskan Danrivanto Budhijanto,
bahwa “Perlindungan terhadap hak-hak pribadi atau hak-hak privat
akan meningkatkan nilai-nilai kemanusiaan, meningkatkan hubungan
antara individu dan masyarakatnya, meningkatkan kemandirian atau
otonomi untuk melakukan kontrol dan mendapatkan kepantasan, serta
meningkatkan toleransi dan menjauhkan dari perlakuan diskriminasi
serta membatasi kekuasaan pemerintah.
2) Konsep perlindungan data sering diperlakukan sebagai bagian dari
perlindungan privasi. Perlindungan data pada dasarnya dapat
berhubungan secara khusus dengan privasi seperti yang dikemukakan
oleh Allan Westin yang untuk pertama kali mendefinisikan privasi
sebagai hak individu, grup atau lembaga untuk menentukan apakah
informasi tentang mereka akan dikomunikasikan atau tidak kepada
pihak lain sehingga definisi yang dikemukakan oleh Westin disebut
dengan information privacy karena menyangkut informasi pribadi.
3) Perlindungan data juga merupakan hak asasi manusia yang
fundamental, sejumlah negara telah mengakui perlindungan data
sebagai hak konstitusional atau dalam bentuk “habeas data” yakni hak
seseorang untuk mendapatkan pengamanan terhadap datanya dan
untuk pembenaran ketika ditemukan kesalahan terhadap datanya.
Albania, Armenia, Filipina, Timor Leste, Kolombia dan Argentina
adalah negara-negara dengan perbedaan sejarah dan budaya yang
telah mengakui peran dari perlindungan data yang dapat memfasilitasi
proses demokrasi dan telah menjamin perlindungannya dalam
konstitusi mereka.
4) Konsep privasi sebagai hak pribadi untuk pertama kalinya
dikembangkan oleh Warren dan Brandeis yang menulis sebuah artikel
di dalam Jurnal Ilmiah, Fakultas Hukum, Universitas Harvard yang
berjudul “The Right to Privacy”. Mereka menyatakan bahwa: “Privacy
is the right to enjoy life and the right to be left alone and this
development of the law was inevitable and demanded of legal
recognition.”
12
5) Berangkat dari konsep di atas yang berkaitan dengan kebutuhan
spiritual manusia yaitu kebutuhan untuk dihargai perasaan, pikiran dan
hak untuk menikmati kehidupannya atau disebut dengan the right to
be let alone, sehingga kemudian Warren mengusulkan kepada hakim
untuk mengakui privasi sebagai suatu hak yang harus dilindungi.
Alasan privasi harus dilindungi adalah:
o Dalam membina hubungan dengan orang lain, seseorang harus
menutupi sebagian kehidupan pribadinya sehingga dia dapat
mempertahankan posisinya pada tingkat tertentu.
o Seseorang di dalam kehidupannya memerlukan waktu untuk
dapat
menyendiri
(“solitude”)
sehingga
privasi
sangat
diperlukan oleh seseorang.
o Privasi adalah hak yang berdiri sendiri dan tidak bergantung
kepada hak lain akan tetapi hak ini akan hilang apabila orang
tersebut memublikasikan halhal yang bersifat pribadi kepada
umum.
o Privasi juga termasuk hak seseorang untuk melakukan
hubungan domestik termasuk bagaimana seseorang membina
perkawinan, membina keluarganya dan orang lain tidak boleh
mengetahui hubungan pribadi tersebut sehingga kemudian
Warren menyebutnya sebagai the right against the word.
o Dalam pelanggaran privasi terdapat kerugian yang diderita sulit
untuk dinilai. Kerugiannya dirasakan jauh lebih besar
dibandingkan dengan kerugian fisik, karena telah mengganggu
kehidupan pribadinya, sehingga bila terdapat kerugian yang
diderita maka pihak korban wajib mendapatkan kompensasi.
2. Materi muatan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU 27/2022 dapat
menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1), 28E ayat (3), dan 28G ayat (1) UUD NRI 1945
6) Negara Indonesia dibentuk berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat),
sehingga tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat)
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang
berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Jadi, dalam
negara hukum yang berdaulat adalah hukum itu sendiri, tetapi hukum
13
itu dibuat dan diciptakan demi kemaslahatan rakyat. Semua elemen
dalam negara tunduk dan diatur berdasarkan hukum.
7) Menurut Muhammad Yamin, Republik Indonesia ialah suatu negara
hukum (rechtsstaat) tempat keadilan yang tertulis berlaku, bukanlah
negara polisi atau negara militer, tempat polisi dan prajurit memegang
pemerintah dan keadilan, bukanlah pula negara kekuasaan
(Machtsstaat) tempat tenaga senjata dan kekuatan badan melakukan
sewenang-wenang.
8) Dalam konsep negara hukum modern, Jimly Asshiddiqie berpendapat
bahwa konsep negara hukum Indonesia memiliki tiga belas prinsip,
yaitu:
o Supremasi hukum (supremacy of law),
o Persamaan dalam hukum (equality before the law),
o Asas legalitas (due process of law),
o Adanya pembatasan kekuasaan,
o Organ-organ eksekutif independent,
o Peradilan bebas dan tidak memihak,
o Adanya peradilan tata usaha negara,
o Adanya peradilan tata negara (constitutional court),
o Perlindungan hak asasi manusia,
o Negara hukum yang bersifat demokratis (democratiche
rechtsstaat),
o Negara hukum yang berfungsi sebagai sarana mewujudkan
tujuan bernegara (welfare rechtsstaat),
o Adanya transparansi dan kontrol sosial,
o Negara yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
9) Dengan demikian, kedaulatan hukum harus tercermin dalam peraturan
perundang-undangan yang harus memiliki antara lain kepastian
hukum. Kepastian hukum itu menjadi hak konstitusional rakyat
sehingga keberadaannya harus dijamin dan ditegakkan. Hak atas
kepastian hukum itu secara tegas dan jelas ditentukan dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
10) Dalam pengertian kepastian hukum, dikandung ketentuan yang secara
normatif mengatur secara jelas dan logis atau wajar, sehingga tidak
14
menimbulkan keragu-raguan, multitafsir maupun pertentangan di
antara aturan hukum itu. Oleh karenanya, masyarakat dapat
mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan dan
tidak terjebak dalam penafsiran yang saling bertentangan atau
berbeda. Dengan demikian, akan timbul rasa aman sebab setiap
individu mampu memahaminya dengan baik. Jadi, ada tolok ukur atau
tatanan yang pasti sehingga dapat dipergunakan sebagai pedoman
kelakuan yang menunjang suatu pranata yang dinilai wajar atau adil.
Apabila
suatu
ketentuan
undang-undang
bersifat
adil
dan
dilaksanakan dengan pasti maka kepastian hukum yang adil dapat
menjalankan fungsinya.
11) Menurut pendapat Gustav Radbruch, ada 3 (tiga) nilai dasar dalam
hukum,
yaitu
Keadilan
(Gerechtigkeit),
Kemanfaatan
(Zweckmassigkeit), dan Kepastian Hukum (Rechtssicherheit). Bagi
Gustav Radbruch, keadilan dan kepastian hukum merupakan bagian-
bagian yang tetap dari hukum, sehingga harus diperhatikan dan dijaga
demi keamanan dan ketertiban suatu negara. Untuk itu, hukum positif
harus selalu ditaati agar nilai yang ingin dicapai dari kepastian hukum
yaitu nilai keadilan dan kebahagiaan dapat terwujud.
12) Bahwa kemudian juga diterangkan dalam Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1 disebutkan bahwa
“Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-
Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
13) Dalam kaitannya dengan Hak Asasi Manusia, hak pribadi
sebagaimana disimpulkan oleh Edmon Makarim dari beberapa
pendapat ahli, yakni: a) hak untuk tidak diusik oleh orang lain
kehidupan pribadinya; b) hak untuk merahasiakan informasi-informasi
yang bersifat sensitif yang menyangkut dirinya; dan c) hak untuk
mengontrol penggunaan data pribadinya oleh pihak-pihak lain.
14) Dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights
15
(Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik), diatur
bahwa:(Nasution, 1997) (1) Tidak boleh seorang pun yang dengan
sewenang-wenang atau secara tidak sah dicampuri masalah pribadi,
keluarga, rumah atau korespondensinya, atau secara tidak sah
diserang kehormatan dan nama baiknya. (2) Setiap orang berhak atas
perlindungan hukum terhadap campur tangan atau serangan tersebut.
15) Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2011, MK
juga menulis bahwa right to privacy merupakan bagian dari hak asasi
manusia (derogable rights) dan cakupan dari right to privacy meliputi
informasi atau right to information privacy, disebut juga data privacy
(data protection). Sejumlah peraturan dan putusan pengadilan juga
meneguhkan hak privasi.
16) Peraturan delegasi dari UU ITE, PP No. 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, memuat definisi data
pribadi yaitu data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat,
dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya (Pasal 1 angka 27).
17) Bahwa kemudian ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a tidak
secara terang dan jelas menjelaskan secara pasti dan akurat
mengenai yang dimaksud dengan “kepentingan pertahanan dan
keamanan nasional” menurut pandangan Pemohon dapat berpotensi
menjadi Pasal yang multitafsir dan bermasalah di kemudian hari, dan
digunakan sebagai justifikasi untuk mengecualikan hak-hak subjek
data pribadi.
18) Bahwa selanjutnya untuk membuktikan alasan-alasan permohonan
dari Pemohon mengenai keterkaitan antara Pasal 15 ayat (1) huruf a
dengan pasal lainnya di UU a quo, maka akan dijabarkan pasal-pasal
berikut ini antara lain:
o Pasal 8: Subjek Data Pribadi berhak untuk mengakhiri
pemrosesan, menghapus, dan/ atau memusnahkan Data
Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
o Pasal 9: Subjek Data Pribadi berhak menarik kembali
persetujuan pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya yang
telah diberikan kepada Pengendali Data Pribadi.
16
o Pasal 10: (1) Subjek Data Pribadi berhak untuk mengajukan
keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya
didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk
pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak
signifrkan pada Subjek Data Pribadi. (2) Ketentuan lebih lanjut
mengenai pengajuan keberatan atas pemrosesan secara
otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
o Pasal 11: Subjek Data Pribadi berhak menunda atau
membatasi pemrosesan Data Pribadi secara sesual dengan
tujuan pemrosesan Data Pribadi.
o Pasal 12: (I) Subjek Data Pribadi berhak menggugat dan
menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data
Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelanggaran pemrosesan Data Pribadi dan tata cara
pengenaan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
o Pasal 13: (1) Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan
dan/atau menggunakan Data Pribadi tentang dirinya dari
Pengendali Data Pribadi dalam bentuk yang sesuai dengan
struktur dan/ atau format yang lazim digunakan atau dapat
dibaca oleh sistem elektronik. (2) Subjek Data Pribadi berhak
dan Data Pribadi tentang dirinya ke Pengendali Data Pribadi
lainnya, sepanjang sistem yang digunakan dapat saling
berkomunikasi
secara
aman
sesuai
dengan
prinsip
Pelindungan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang ini. (3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak Subjek Data Pribadi untuk
menggunakan dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
o Pasal 14: Pelaksanaan hak Subjek Data Pribadi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 diajukan
melalui permohonan tercatat yang disampaikan secara
elektronik atau nonelektronik kepada Pengendali Data Pribadi.
17
19) Bahwa berdasarkan pasal-pasal yang telah dijabarkan di atas, maka
nyata dan jelas Hak-hak Subjek Data Pribadi yang dikecualikan di
Pasal 15 ayat (1) huruf a sangat berkaitan dengan alasan-alasan
permohonan, dimana pengecualian terhadap Hak-hak Subjek Data
Pribadi terhadap pasal a quo akan mempengaruhi bagaimana Subjek
Data Pribadi dalam mengakses data pribadinya, dimana harus melalui
permohonan tercatat secara elektronik kepada Pengendali Data
Pribadi. Hal ini dapat menjadi celah bagi Pengendali Data Pribadi
untuk mengecualikan hak Subjek Data Pribadi dengan dalih untuk
melaksanakan kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.
20) Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka telah ternyata
bahwa materi muatan Pasal 15 ayat (1) huruf a bertentangan dengan
UUD NRI 1945 dan oleh karenanya menurut hukum haruslah
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
21) Namun demikian, sekiranya dampak yang akan ditimbulkan dengan
dinyatakannya materi muatan Pasal 15 ayat (1) huruf a bertentangan
dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat dipandang oleh Mahkamah nantinya memberikan kesulitan-
kesulitan bagi Pemerintah dan lembaga pengawas data pribadi dalam
menjalankan tugas dan fungsinya, maka Pemohon menyampaikan
alternatif permohonan agar materi muatan Pasal 15 ayat (1) huruf a
dinyatakan inkonstitusional bersyarat, yaitu bertentangan dengan
UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan "kepentingan
pertahanan dan keamanan nasional" adalah kepentingan yang
berkaitan dengan upaya untuk menjaga dan melindungi kedaulatan
negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman”.
D. Petitum
Berdasarkan uraian argumentasi yang telah disampaikan, Pemohon
memohon kepada Mahkamah untuk memutus permohonan ini sebagai
berikut:
18
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan permohonan yang dimohonkan oleh Pemohon untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan frasa dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820) yaitu “Hak-hak
Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2)
dikecualikan untuk: a. kepentingan pertahanan dan keamanan nasional”
bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat;
Atau
3. Menyatakan frasa dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820) yaitu “Hak-hak
Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2)
dikecualikan untuk: a. kepentingan pertahanan dan keamanan nasional”
bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan "kepentingan
pertahanan dan keamanan nasional" adalah kepentingan yang berkaitan
dengan upaya untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara,
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan
segenap bangsa dari segala bentuk ancaman”;
4. Memerintahkan amar putusan Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia untuk dimuat dalam Berita Negara;
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-3 sebagai
berikut:
19
1. Bukti P-1
:
UUD 1945
2. Bukti P-2
:
Undang-Undang
Nomor
27
Tahun
2022
tentang
Pelindungan Data Pribadi
3. Bukti P-3
:
Foto kopi KTP Pemohon
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Dewan
Perwakilan Rakyat RI menyampaikan keterangan lisan pada persidangan tanggal
30 Januari 2023 yang Keterangan Tertulisnya diterima di Kepaniteraan Mahkamah
tanggal 23 Februari 2023, pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam
pengujian Undang-Undang a quo secara materiil, DPR memberikan
pandangan
berdasarkan
5
(lima)
batasan
kerugian
konstitusional
berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang yang sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001/PUU-
V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon
yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
Pemohon Perkara 110 mendalilkan bahwa memiliki hak-hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana
tertuang dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) (vide Perbaikan
Permohonan Perkara 110 hlm 6 huruf a).
Terhadap dalil tersebut, DPR berpandangan bahwa pembentukan UU
27/2022 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan
terhadap data pribadi yang merupakan bentuk manifestasi pengakuan dan
perlindungan serta kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Terkait dengan Pasal 28G ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945, berdasarkan penjelasan umum dalam UU a quo,
pembentukan UU 27/2022 merupakan amanat dari Pasal 28G ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 karena semakin banyaknya pelanggaran terhadap
data pribadi yang dialami oleh orang dan/atau badan hukum yang
20
menimbulkan kerugian materiil dan imateriil. Pengaturan dalam UU a quo
berfokus pada mendorong pertumbuhan perekonomian dan peningkatan
daya saing nasional.
Selanjutnya, dalam pelindungan data pribadi yang menjadi hak dan
kebebasan subjek data pribadi (individu) dalam rangka penerapan Pasal
28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pemohon Perkara 110 juga harus
memperhatikan pengaturan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 yang menyatakan dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-
undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Hal
ini menjelaskan ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU a quo merupakan
wujud pembatasan penggunaan data pribadi untuk kepentingan menjaga
pertahanan dan keamanan nasional, dimana negara dapat langsung
menggunakan data pribadi untuk menjaga pertahanan dan keamanan
nasional. Dengan demikian, pengecualian dalam ketentuan Pasal 15 ayat
(1) huruf a UU 27/2022 sangat jelas tidak dapat dianggap sebagai
pelanggaran terhadap Pasal 28G ayat (1) UD NRI Tahun 1945.
Selain itu, dalam permohonannya Pemohon Perkara 110 mendalilkan
bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU 27/2022 juga bertentangan
dengan Pasal 28E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur
mengenai hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya namun Pemohon Perkara 110
tidak menguraikan lebih lanjut pertautannya dengan pasal a quo. Sehingga
dalam hal ini dapat dikatakan terdapat inkonsistensi penggunaan batu uji
oleh Pemohon Perkara 110 yang akan berpengaruh pada ada tidaknya
kerugian hak/kewenangan konstitusional yang dialami Pemohon Perkara
110 atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan pengujian dalam perkara
a quo.
2. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon
tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-
undang yang diuji
21
Pemohon Perkara 110 mendalilkan bahwa berlakunya Pasal 15 ayat
(1) UU 27/2022 merupakan salah satu bentuk pengaturan dari
pengecualian hak-hak Subjek Data Pribadi namun tidak terdapat
penjelasan terkait “kepentingan pertahanan dan keamanan nasional”
sehingga merugikan Pemohon dan adanya kemungkinan pelanggaran
terhadap hak-hak Subjek Data Pribadi yang berupa pemrosesan data
pribadi secara sepihak tanpa sepengetahuan Subjek Data Pribadi dalam
rangka "kepentingan pertahanan dan keamanan nasional" (vide Perbaikan
Permohonan hlm 6 huruf b).
DPR berpandangan bahwa Subjek Data Pribadi diberikan hak-hak
untuk mengatur data pribadinya namun tetap dibatasi dalam beberapa hal
untuk kepentingan hukum. Perlindungan Data pribadi yang merupakan hak
konstitusional dapat dibatasi keberlakuannya berdasarkan Pasal 28J ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945. Penggunaan data pribadi untuk kepentingan
pertahanan dan keamanan nasional harus tetap mengacu kepada batasan
dan ruang lingkup dari pertahanan dan keamanan yang diatur secara
khusus dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara (UU 3/2002) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2/2002). Selain itu, pengaturan
ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat pembentukan pemerintahan
Indonesia berdasarkan pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Hak-hak Subjek Data Pribadi yang secara sepihak dapat diproses
tanpa sepengetahuan Subjek Data Pribadi dalam rangka kepentingan
pertahanan dan keamanan nasional hanya kekhawatiran Pemohon
Perkara 110 belaka. Selain itu, berlakunya Pasal 15 ayat (1) UU 27/2022
tidak dapat dipisahkan dari ketentuan Pasal 16 yang mengatur terkait
batasan-batasan dalam pemrosesan data Subjek Data Pribadi sehingga
aparat penegak hukum hanya melakukan pemrosesan data pribadi untuk
kepentingan yang diamanatkan dalam Pasal 15 ayat (1) UU 27/2022
dengan tetap memperhatikan perlindungan hak Subjek Data Pribadi. Tidak
hanya itu, ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU 27/2022 tidak memuat Pasal 12
UU 27/2022, sehingga Pemohon Perkara 110 tetap berhak menggugat dan
menerima ganti rugi jika terjadi pelanggaran pemrosesan Data Pribadi
tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22
Dengan demikian apa yang kekhawatiran Pemohon Perkara 110 tidak
berdasar, sebab telah terdapat ketentuan ganti rugi dalam UU a quo yang
dapat digunakan jika Pemohon Perkara 110 merasa terjadi pelanggaran
dalam penggunaan data pribadinya untuk kepentingan pertahanan dan
keamanan nasional. Oleh karena itu tidak ada hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon yang dilanggar dengan berlakunya Pasal a quo.
3. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Para
Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi
Bahwa pelindungan yang memadai atas Data Pribadi akan mampu
memberikan kepercayaan masyarakat untuk menyediakan Data Pribadi
guna berbagai kepentingan masyarakat yang lebih besar tanpa
disalahgunakan atau melanggar hak pribadinya. Dengan demikian,
pengaturan ini akan menciptakan keseimbangan antara hak individu dan
masyarakat yang diwakili kepentingannya oleh negara. Pengaturan
tentang Pelindungan Data Pribadi ini akan memberikan kontribusi yang
besar terhadap terciptanya ketertiban dan kemajuan dalam masyarakat
informasi.
Bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas, berlakunya Pasal 1
angka 4, Pasal 2 ayat (2), Pasal 15 ayat (1) huruf a, dan Pasal 19 UU
27/2022 tidak memiliki pertautan dengan hak dan/atau kewenangan
konstitusional para Pemohon yang dalam hal ini dijamin oleh ketentuan
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena
hak konstitusional Para Pemohon justru menjadi terlindungi dengan
keberlakukan Pasal a quo. Dengan tidak adanya kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional Para Pemohon maka tidak terdapat juga
kerugian konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi.
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian
23
Bahwa sebagaimana telah dikemukakan di atas, para Pemohon
tidak menguraikan secara spesifik dan aktual mengenai kerugian
konstitusionalnya sehingga tidak ditemukan adanya hubungan sebab
akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional yang didalilkan oleh
Para Pemohon dengan ketentuan pasal-pasal a quo yang menguatkan
tidak terdapat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
dialami oleh para Pemohon. Disamping itu, kerugian konstitusional para
Pemohon merupakan kekhawatiran para Pemohon yang tidak berdasar.
Dengan demikian, tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang a quo yang dimohonkan
pengujian.
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi
Bahwa karena tidak adanya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional para Pemohon atas berlakunya ketentuan Pasal-Pasal
a quo yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi, maka sudah dapat dipastikan bahwa dikabulkannya permohonan
a quo tidak akan berdampak apapun pada para Pemohon. Dengan
demikian menjadi tidak relevan lagi bagi Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa dan memutus permohonan a quo, karena para Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga sudah sepatutnya
Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkan pokok permohonan para
Pemohon.
Namun, apabila Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan
a quo, hal ini justru akan mengakibatkan ketidakpastian hukum khususnya
dalam upaya melindungi masyarakat, bangsa, dan negara dalam
kaitannya dengan pelindungan data pribadi.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon,
DPR memberikan pandangan selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada tanggal 15 Juni 2016, yang pada
pertimbangan hukum [3.5.2] MK menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
24
... dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal
dengan point d’ interest point d’ action dan dalam bahasa Belanda
dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama
dengan
prinsip
yang
terdapat
dalam
Reglement
op
de
Rechtsvordering (RV) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan
bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum” (no action without
legal connection).
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR
berpandangan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-
Undang tentang Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, serta tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional
yang diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu. Namun
demikian, terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, DPR
menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon
memiliki kedudukan hukum.
B. PANDANGAN UMUM DPR
1. Di era digital, data pribadi seseorang sebagai pengguna internet dan
konsumen menjadi aset yang sangat bernilai. Pihak-pihak seperti sosial
media platform, e-commerce, on-demand service platform banyak
melakukan kegiatan pemrosesan data pribadi konsumen seperti
mengumpulkan data dan informasi pengguna, melakukan tracking
terhadap perilaku online pengguna, hingga memproses lebih lanjut data
pengguna.
2. Ketentuan hukum terkait pelindungan data pribadi masih bersifat parsial
dan sektoral, tampaknya belum bisa memberikan perlindungan yang
optimal dan efektif terhadap data pribadi, sebagai bagian dari privasi.
Potensi pelanggaran hak privasi atas data pribadi tidak saja ada dalam
kegiatan online tetapi juga kegiatan offline. Potensi pelanggaran privasi
atas data pribadi secara online misalnya terjadi dalam kegiatan
pengumpulan data pribadi secara masal (digital dossier), pemasaran
langsung (direct selling), media sosial, pelaksanaan program e-KTP,
pelaksanaan program e-health dan kegiatan komputasi awan (cloud
25
computing). Khususnya di era big data, pengumpulan data secara masif
lazim dilakukan, tak hanya oleh pemerintah, namun juga oleh entitas
bisnis atau korporasi. Jenis data yang dikumpulkan pun beragam, mulai
dari personally identifiable information (PII) hingga sensitive personal
information (SPI).
Perusahaan sebagai pengendali data memiliki tanggung jawab untuk
menjaga data konsumen dari kebocoran data. Kebocoran data pribadi
baik disengaja maupun tidak merupakan pelanggaran atas kepercayaan
yang diberikan seseorang tanpa diketahui oleh yang bersangkutan yang
mengakibatkan pemanfaatan data pribadi tersebut oleh pihak-pihak lain
untuk kepentingan yang menguntungkan merupakan pelanggaran yang
tidak dapat ditoleransi. Oleh karenanya, diperlukan peraturan hukum
yang komprehensif guna melindungi data pribadi konsumen yang dimiliki
oleh para pihak yang memperoleh data pribadi tersebut dari konsumen.
3. Salah satu tujuan utama regulasi pelindungan data pribadi adalah
melindungi kepentingan konsumen dan memberikan manfaat ekonomi
bagi Indonesia. Berdasarkan kasus yang terjadi di Eropa yaitu Maximillian
Schrems v. Data Protection Commissioner yang diputus Court of Justice
of the European Union, 2015, perbedaan perlindungan kepentingan
konsumen dapat mengancam transaksi antar dua negara atau dua
regional. Dari kasus tersebut terlihat bahwa terdapat kepentingan untuk
memberikan pelindungan data pribadi yang setara dengan negara-
negara lain. Pengaturan perlindungan data pribadi dalam peraturan
perundang-undangan diharapkan akan menempatkan Indonesia sejajar
dengan negara-negara maju yang telah menerapkan hukum mengenai
pelindungan data pribadi. Hal ini akan lebih mendorong dan memperkuat
posisi Indonesia sebagai pusat bisnis terpercaya, yang merupakan suatu
strategi kunci dalam ekonomi nasional Indonesia.
4. Pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang
merupakan bagian dari pelindungan diri pribadi maka perlu diberikan
landasan hukum untuk memberikan keamanan atas data pribadi,
berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pengaturan
menyangkut Data Pribadi merupakan manifestasi pengakuan dan
pelindungan atas hak dasar manusia. Keberadaan suatu Undang-
26
Undang tentang Pelindungan Data Pribadi suatu keharusan yang tidak
dapat ditunda lagi karena sangat mendesak bagi berbagai kepentingan
nasional. Pergaulan internasional Indonesia turut menuntut adanya
Pelindungan Data Pribadi. Pelindungan tersebut dapat memperlancar
perdagangan, industri, dan investasi yang bersifat transnasional.
5. UU 27/2022 mengatur prinsip-prinsip Pelindungan Data Pribadi, antara
lain: Pertama, pengumpulan data pribadi dilakukan secara terbatas dan
spesifik, sah secara hukum, patut, dan transparan. Kedua, pemrosesan
data pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya, serta dilakukan secara
akurat,
lengkap,
tidak
menyesatkan,
mutakhir,
dan
dapat
dipertanggungjawabkan. Ketiga, pemrosesan data pribadi dilakukan
dengan melindungi keamanan data pribadi dari pengaksesan,
pengungkapan,
dan
pengubahan
secara
tidak
sah,
serta
penyalahgunaan, perusakan, dan/atau kehilangan data pribadi. Keempat,
dalam hal terjadi kegagalan dalam pelindungan data pribadi (data
breach), pengendali data pribadi wajib memberitahukan kegagalan
tersebut pada kesempatan pertama kepada pemilik data pribadi. Kelima,
data pribadi wajib dimusnahkan dan/atau dihapus setelah masa retensi
berakhir atau berdasarkan permintaan pemilik data pribadi (right to
erasure) kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
C. KETERANGAN DPR TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Pemohon Perkara 110 mendalilkan bahwa ketentuan dalam Pasal 15
ayat (1) huruf a UU 27/2022 berpotensi menimbulkan kerugian
konstitusional karena dapat digunakan secara sepihak dan tanpa
persetujuan dan/atau sepengetahuan Pemohon untuk kepentingan
pertahanan dan keamanan nasional serta frasa tersebut tidak secara
terang dijelaskan dalam undang-undang a quo (vide Perbaikan
Permohonan hlm. 7 dan 15).
Terhadap dalil tersebut, DPR berpandangan:
a. Bahwa ketentuan Pasal 16 UU 27/2022 telah mengatur prinsip-prinsip
perlindungan data pribadi, diantaranya pengumpulan Data Pribadi
dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan
transparan; pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara akurat,
27
lengkap,
tidak
menyesatkan,
mutakhir,
dan
dapat
dipertanggungjawabkan, dan pemrosesan Data Pribadi dilakukan
secara bertanggung jawab dan dapat dibuktikan secara jelas.
Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, maka telah jelas bahwa dalam
pengelolaan data pribadi tidak akan lepas dari prinsip-prinsip tersebut.
b. Bahwa meskipun dalam konsideran mengingat UU 27/2022 dan
penjelasan umum disebutkan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 sebagai salah satu dasar pembentukan UU 27/2022, namun
dalam konsideran mengingat tersebut terdapat ketentuan Pasal 28H
ayat (4) dan Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945. Sehingga adanya
ketentuan pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU
27/2022 tidak menjadikan pengaturan tersebut bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945.
c. Bahwa adanya pengecualian dalam Pasal a quo UU 27/2022 selaras
dengan doktrin pembatasan hak konstitusional yang dikemukakan oleh
Aharon Barak (Robert Alexy: A Theory of Constitutional Rights)
dimana pembatasan konstitusional terjadi saat negara mencegah
penggunaan hak oleh warga negara dalam ruang lingkup yang penuh.
Namun, demikian hanya pembatasan proporsional yang disebut
sebagai pembatasan konstitusional. Artinya, pembatasan tersebut
harus melewati proportionality test yang terdiri atas empat aturan yaitu
tujuan yang sah (legitimate ends), kesesuaian (suitability), kebutuhan
(necessity), dan proporsionalitas dalam arti sempit (fair balance).
Sehingga adanya pembatasan terhadap pengecualian data pribadi
yang diperuntukkan demi pertahanan dan keamanan dapat dianalisis
melalui keempat indikator tersebut.
d. Bahwa keempat prinsip tersebut diuraikan sebagai berikut:
Pertama, adanya faktor legitimate ends dalam pengecualian pada
Pasal 15 ayat (1) huruf a UU 27/2022 merupakan bentuk pembatasan
yang memiliki tujuan yang sah (legitimate) yakni untuk kepentingan
kedaulatan negara.
Kedua, faktor suitability, yang mengukur bahwa memang benar
adanya batasan tersebut mencapai tujuan yang sah, yakni adanya
28
kebutuhan yang sangat penting untuk melindungi pertahanan dan
keamanan negara.
Ketiga, necessity pada pengecualian dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a
UU 27/2022 mengatur bahwa adanya pelanggaran atas hak
menimbulkan sedikit kerugian atau bahkan tidak merugikan sama
sekali dibandingkan dengan menimbulkan kerugian yang lebih besar
terhadap pertahanan dan keamanan. Keempat, faktor fair balance
dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a menimbulkan manfaat yang lebih besar
untuk melindungi kedaulatan negara atau dapat dikatakan melindungi
hak yang bersifat universal bagi seluruh warga negara.
e. Bahwa adanya pembatasan pada dasarnya memungkinkan timbulnya
pertentangan, sebab hak konstitusional tidak hanya menyangkut
persoalan rules sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal UUD NRI
Tahun 1945, melainkan juga persoalan principles yang memiliki
values, goals, dan burden argumentation. Sehingga pemberlakuan hak
konstitusional harus melibatkan keseimbangan. Dalam konteks ini
konsep principle yang berkaitan erat dengan prinsip proporsionalitas
(Robert Alexy: A Theory of Constitutional Rights) dinyatakan sebagai
berikut:
“It has already been hinted that there is a connection between
the theory of principles and the principle of proportionality. This
connection is as close as it could possibly be. The nature of
principles implies the principle of proportionality and vice versa.
That the nature of principles implies the principle of
proportionality means that the principle of proportionality with its
three sub-principles of suitability, necessity (use of the least
restrictive means), and proportionality in its narrow sense (that
is, the balancing requirement) logically follows from the nature
of principles; it can be deduced from them”
Berdasarkan
prinsip
tersebut
maka
terdapat
kemungkinan-
kemungkinan faktual yang mengintervensi adanya suatu prinsip
maupun hukum (legal and factually possible). Prinsip tersebut dapat
mengintervensi terhadap suatu prinsip lainnya. Contoh prinsip yang
mungkin bertabrakan adalah persoalan public security dan hak privasi
warga negara (data protection), jika negara mengumpulkan data-data
tertentu yang mengganggu hak privasi warga, maka tindakan tersebut
harus berkontribusi terhadap realisasi public security. Hal inilah yang
29
memunculkan batasan yang legally possible. (Muller dalam buku A
Theory of Constitutional Rights). Adanya prinsip yang saling
bertentangan juga terjadi dalam penerapan Pasal 15 ayat (1) huruf a
UU 27/2022, yakni terdapat kepentingan negara yang saling
bertentangan dengan kepentingan pribadi sehingga dapat dikatakan
dalam prinsip batasan yang legally possible, hak konstitusional tidak
bersifat absolut. Oleh karena itu berdasarkan prinsip tersebut, jika
terdapat benturan antara kepentingan pribadi dalam hal ini adalah
hak dan/atau kewenangan konstitusional warga negara dengan
kepentingan negara maka kepentingan negara lebih diutamakan
dengan batasan-batasan sesuai peraturan perundang-undangan.
f. Bahwa terdapat kewajiban konstitusional warga negara untuk ikut
serta
dalam
usaha
pertahanan
dan
keamanan
negara
sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 30 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945. Untuk melaksanakan amanat tersebut dibentuklah Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (UU
Pertahanan Negara) yang menyebutkan bahwa terhadap ancaman
terhadap
pertahanan
dan
keamanan
negara
yang
bersifat
multidimensional yang dapat bersumber, baik dari permasalahan
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun permasalahan
keamanan yang terkait dengan kejahatan internasional, antara lain
terorisme, imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam,
bajak laut, dan perusakan lingkungan, menjadi tanggung jawab
bersama dan memerlukan keterlibatan warga negara bersama-sama
dengan instansi pemerintah dan non pemerintah (vide Penjelasan
Umum UU Pertahanan Negara). Berdasarkan penjelasan tersebut
maka Negara memiliki kewenangan untuk memproses data
pribadi masyarakat dalam hal menjaga pertahanan dan keamanan
Negara yang saat ini sudah bersifat multidimensional dan
memerlukan penanganan dalam jangka waktu cepat.
g. Bahwa dalam implementasinya, pengecualian hak-hak subjek pribadi
tetap dilaksanakan sesuai dengan asas-asas yang diatur dalam Pasal
3 UU 27/2022 khususnya asas kepentingan umum. Pengecualian hak
30
subjek pribadi terkait kepentingan pertahanan dan keamanan nasional
disebutkan secara jelas dalam penjelasan asas kepentingan umum
sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan “asas kepentingan umum” adalah bahwa
dalam
menegakkan
Perlindungan
Data
Pribadi
harus
memperhatikan kepentingan umum untuk masyarakat secara
luas. Kepentingan umum tersebut antara lain kepentingan
penyelenggaraan negara dan pertahanan dan keamanan
nasional”.
sehingga adanya pengecualian dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a UU
27/2022 dalam hal pemrosesan data pribadi untuk kepentingan
pertahanan dan keamanan nasional telah sejalan dengan asas
kepentingan umum dimana pemrosesan data pribadi oleh negara
digunakan untuk menjaga kepentingan umum dan masyarakat secara
luas.
h. Selain itu, UU a quo juga mengatur terkait hak subjek data pribadi
untuk menggugat dan menerima ganti rugi apabila terdapat
pelanggaran dalam pemrosesan Data Pribadi sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
sebagaimana
yang
tercantum dalam Pasal 12 UU 27/2022. Ketentuan Pasal 12 UU
27/2022 ini tidak termasuk dalam pasal-pasal yang dikecualikan dalam
Pasal 15 ayat (1) UU 27/2022. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka
dalam pemrosesan data pribadi untuk kepentingan pertahanan dan
keamanan oleh Negara tentunya dilakukan dengan pertimbangan
khusus untuk melindungi kepentingan umum dan masyarakat luas dan
dalam hal ini negara harus dapat menjamin pemrosesan data pribadi
tepat subjek dan tepat sasaran. Sehingga, ganti rugi tersebut
merupakan salah satu bentuk jaminan Negara dalam pelaksanaan
pemrosesan data pribadi yang dilakukan secara bertanggung jawab
dan dapat dibuktikan secara jelas.
i. Bahwa dengan demikian, materi muatan Pasal a quo tidak
bertentangan dan telah sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Demikian keterangan DPR disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan
bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Kosntitusi untuk memeriksa, memutus,
dan mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan putusan sebagai berikut:
31
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal
Standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya atau paling tidak
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menerima Keterangan DPR secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 1 angka 4, Pasal 2 ayat (2), Pasal 15 ayat (1) huruf a dan
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data
Pribadi (Lembaran Negara Nomor 196 Tahun 2022, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6820), tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki
kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Presiden
telah menyampaikan keterangan lisan pada persidangan tanggal 13 Februari 2023
yang keterangan tertulisnya disampaikan pada tanggal 9 Februari 2023 dan diterima
di
Kepaniteraan
Mahkamah
tanggal
9
Februari
2023,
pada
pokoknya
mengemukakan sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
Bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP tidak secara terang dan
jelas menjelaskan secara pasti dan akurat mengenai yang dimaksud dengan
“kepentingan pertahanan dan keamanan nasional” yang menurut Pemohon 110
berpotensi menjadi pasal yang multitafsir dan bermasalah di kemudian hari, dan
digunakan sebagai justifikasi untuk mengecualikan hak-hak subjek data pribadi.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Dalam perkara a quo ini, izinkanlah Pemerintah memberikan tanggapan
terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon 108 dan Pemohon 110
yaitu bahwa menurut Pemerintah, Pemohon 108 yang memohon pengujian
ketentuan Pasal 1 angka 4, Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 19 UU PDP dan
Pemohon 110 yang memohon pengujian ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU
32
PDP tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya
dihalang-halangi hak konstitusionalnya akibat keberlakuan ketentuan-
ketentuan a quo yang dimohonkan dimaksud, dengan alasan sebagai berikut:
A. Ketentuan-ketentuan mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut UU MK) jelas mengatur Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan / atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan
dengan berlakunya undang-undang, yang meliputi :
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas,
sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon 108
untuk mengajukan permohonan uji materiil atas ketentuan Pasal 1 angka 4,
Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 19 UU PDP dan Pemohon 110 untuk
mengajukan permohonan uji materiil atas ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf
a UU PDP terhadap UUD NRI 1945, maka harus dibuktikan bahwa:
a. Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan
sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK; dan
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan akibat
berlakunya undang-undang yang diuji.
Bahwa, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Nomor 010/PUU-III/2005 yang pada pokoknya menyatakan,
dikutip :
“Bahwa, kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu
undang-undang menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
33
1. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD
NRI 1945;
2. Adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
3. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
lagi terjadi.”
B. Tanggapan Pemerintah atas uraian kedudukan hukum (Legal Standing)
Pemohon.
Izinkanlah Pemerintah memberikan tanggapan terhadap kedudukan
hukum (legal standing) Pemohon 110 yaitu bahwa menurut Pemerintah,
Pemohon 110 dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau
setidak-tidaknya
dihalang-halangi
hak
konstitusionalnya
dengan
keberlakuan ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP dengan
penjelasan sebagai berikut:
a. Pemohon 110 tidak memiliki kerugian konstitusional atas berlakunya
ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP karena Pemohon 110
tidak dapat menguraikan kerugiannya yang bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dalam hal ini
yaitu adanya potensi pasal yang multitafsir dan bermasalah di
kemudian
hari
yang
digunakan
sebagai
justifikasi
untuk
mengecualikan hak-hak subjek data pribadi.
b. Dalil Pemohon 110 mendalilkan bahwa hak konstitusionalnya
dirugikan didasarkan pada pemahaman bahwa "Pemohon sebagai
seorang masyarakat umum yang pada kegiatan sehari-harinya
mengakses dunia digital dan tentunya terdapat data pribadi ...
Pemohon di dunia digital tersebut, sehingga ketentuan dari pasal a
quo secara potensial dapat digunakan secara sepihak dan tanpa
adanya persetujuan dan/atau sepengetahuan dari Pemohon
sebagai
subjek
data
pribadi
dalam
rangka
menjalankan
kepentingan pertahanan dan keamanan nasional" (vide hal. 7).
34
c. Terhadap dalil Pemohon 110 yang menyatakan Pasal 15 ayat (1)
huruf a UU PDP secara potensial dapat digunakan secara sepihak
dan tanpa adanya persetujuan dan/atau sepengetahuan dari
Pemohon 110 sebagai subjek data pribadi merupakan dalil yang
keliru dan tidak berdasar, dikarenakan:
1) Pelaksanaan ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP tidak
dapat dilaksanakan secara sepihak. Pasal 15 ayat (1) huruf a UU
PDP mengatur bahwa hak-hak subjek data pribadi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11,
dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk
kepentingan pertahanan dan keamanan nasional. Kemudian
Pasal 15 ayat (2) UU PDP mengatur bahwa pengecualian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya dalam
rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang. Undang-
undang yang dimaksud di sini adalah undang-undang terkait
pertahanan dan keamanan nasional.
2) Pelaksanaan ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP tidak
mengharuskan adanya persetujuan dari subjek data pribadi, hal
tersebut sesuai dengan legal basis sebagaimana diatur dalam
Pasal 20 ayat (1) jo. ayat (2) UU PDP, dimana persetujuan
bukanlah satu-satunya dasar hukum (legal basis) pemrosesan
data pribadi. Pasal 20 ayat (2) UU PDP mengatur 5 (lima) legal
basis lain selain persetujuan, di antaranya pemenuhan kewajiban
hukum dari Pengendali Data Pribadi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan pelaksanaan tugas dalam
rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan
kewenangan Pengendali Data Pribadi berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
3) Pelaksanaan ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP tanpa
sepengetahuan subjek data pribadi tidak menghilangkan hak
subjek data pribadi untuk mendapatkan informasi sebagaimana
diatur dalam Pasal 5 UU PDP yang terkutip sebagai berikut
“Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan Informasi
tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum,
35
tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, dan
akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi.”
Dengan demikian, menurut Pemerintah, dapat disimpulkan bahwa
Pemohon 110 sesungguhnya tidak memiliki kerugian konstitusional
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK atas keberlakuan
ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP karena:
1. dalil yang diuraikan oleh Pemohon 110 berkenaan dengan tidak
dijelaskannya secara terang dan akurat mengenai kepentingan
pertahanan dan keamanan nasional sehingga berpotensi menjadi
pasal yang multitafsir dan bermasalah di kemudian hari, dan
digunakan sebagai justifikasi untuk mengecualikan hak-hak
subjek data pribadi merupakan dalil tidak berdasar karena dalam
Pasal 15 ayat (2) UU PDP telah diatur bahwa pengecualian
terhadap hak-hak subjek data pribadi sebagaimana dalam Pasal
15 ayat (1) huruf a UU PDP dilaksanakan hanya dalam rangka
pelaksanaan ketentuan Undang-Undang;
2. selain itu, setiap pemrosesan data pribadi termasuk kepentingan
pertahanan dan keamanan nasional harus didasarkan setidaknya
pada 1 (satu) dasar hukum (legal basis) pemrosesan data pribadi
sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UU PDP, dan
persetujuan bukanlah satu-satu dasar hukum (legal basis)
pemrosesan data pribadi; dan
3. subjek data pribadi tetap mempunyai hak untuk memperoleh
informasi mengenai kejelasan identitas, dasar kepentingan
hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi dan
akuntabilitas pihak yang meminta data pribadi sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 5 UU PDP.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Pemohon 110
tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011, maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah
Konstitusi terdahulu (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007).
36
Oleh karena itu, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan
hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon 110 tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun demikian, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang
Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan
menilainya apakah Pemohon 110 memiliki kedudukan hukum (legal
standing) atau tidak, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1)
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011,
maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
III. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
A. LATAR BELAKANG UU PDP
1. Salah satu pertimbangan filosofis konstitusional dalam penyusunan UU
PDP didasarkan pada tanggung jawab Pemerintah Negara Indonesia
dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. (vide
Bab I Pendahuluan Naskah Akademik RUU PDP, Bukti PK-1).
2. Wujud dari pelindungan segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia ialah pengakuan hak-hak asasi manusia yang diatur
dalam UUD NRI 1945 sebagai Konstitusional Indonesia, yaitu dalam Bab
XA tentang Hak Asasi Manusia, mulai dari Pasal 28A s.d. Pasal 28J.
3. Dalam UUD NRI 1945 hak atas pelindungan data pribadi tidak diatur
secara tegas dan spesifik. Oleh karena itu, dalam bagian menimbang
huruf a dan Penjelasan Umum UU PDP ditegaskan bahwa pelindungan
data pribadi merupakan bagian dari hak konstitusional yang lahir dari
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, yaitu hak atas perlindungan diri,
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan pelindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
37
merupakan hak asasi.
4. Kemudian, dalam Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945 diatur dengan tegas
bahwa pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Oleh
karena itu, penyusunan regulasi dan kebijakan dalam mengatur
pemrosesan data pribadi dalam rangka memenuhi hak atas pelindungan
data pribadi merupakan tanggung jawab Pemerintah.
5. Perlindungan konstitusional dalam pemrosesan data pribadi sangat
penting dalam menghadapi atau menyikapi perkembangan teknologi.
Artificial Intelligence, Big Data, Internet of Things, Blockchain, Cloud
Computing, dan augmented reality adalah beberapa contoh teknologi
yang berkembang sangat cepat dalam satu dekade belakangan ini.
Teknologi-teknologi tersebut terhubung dengan berbagai perangkat yang
digunakan oleh masyarakat dan memproses data pribadi dalam volume
besar.
6. Mengingat keterhubungan berbagai sistem elektronik di dalam maupun
di luar teritori satu negara, aliran bebas lintas batas (cross-border data
flow) menjadi satu kebutuhan sekaligus permasalahan utama.
Penggunaan layanan atau aplikasi yang berbasis cloud computing dan
layanan sosial media serta penyelenggaraan transaksi komersial melalui
berbagai penyelenggara platform merupakan kegiatan-kegiatan yang
memiliki aspek lintas batas yang dilakukan oleh masyarakat dan pelaku
usaha sehari-hari. Meskipun aliran bebas lintas batas merupakan
kebutuhan, pemerintah juga harus hadir memberikan perlindungan dan
menjamin hak atas perlindungan data pribadi sebagai hak konstitusional
warga negara Indonesia terhadap data pribadi yang diproses di luar
yurisdiksi Indonesia.
7. Ketentuan hukum terkait pelindungan data pribadi di Indonesia masih
bersifat parsial dan sektroral (vide Bab I Pendahuluan Bukti PK-1).
Pengaturan yang sifatnya parsial dan sektoral tersebut mengakibatkan
beragamnya pola pengaturan pemrosesan dan pelindungan data pribadi
dan terjadi tumpang tindih pengaturan. Di sisi lain, regulasi sektoral
tersebut belum mengatur secara tegas, antara lain, prinsip-prinsip apa
yang wajib diterapkan oleh pengendali data pribadi, dasar hukum (legal
38
basis) apa saja yang dapat digunakan oleh pengendali atau prosesor data
pribadi dalam pemrosesan data pribadi, dan perlindungan data pribadi
warga negara Indonesia yang ditransfer ke luar yurisdiksi Indonesia.
Selain itu, regulasi sektoral yang ada juga belum mengatur dengan tegas
hak-hak subjek data pribadi, sanksi-sanksi administratif dan pidana yang
mampu memberikan efek jera sehingga penegakan hukum terhadap
kasus-kasus kebocoran data pribadi yang terjadi di Indonesia belum
dapat dilakukan dengan maksimal.
8. Oleh karena itu, dalam menghadapi permasalahan pelindungan data
pribadi yang semakin kompleks yang didorong oleh:
a. perkembangan teknologi disruptif yang memungkinkan pemrosesan
data pribadi dalam volume besar dan dengan tingkat intrusi terhadap
privasi yang tinggi sehingga dapat mengancam hak-hak konstitusional
warga negara;
b. kebutuhan untuk menjamin transfer data pribadi lintas batas tetap
memberikan perlindungan konstitusional bagi warga negara;
c. peraturan
perundang-undangan
yang
sifatnya
sektoral
yang
mengakibatkan adanya tumpang tindih atau kekosongan hukum;
Pengaturan mengenai perlindungan data yang ada belum cukup efektif
karena masih tersebar dalam beberapa pengaturan yang bersifat sektoral
sehingga belum memberikan perlindungan yang optimal, maka dari itu
Indonesia membutuhkan konsep regulasi yang komprehensif. (vide Bab
VI Kesimpulan Bukti PK-1).
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Berdasarkan latar belakang di atas, maksud dari pengundangan UU PDP
adalah untuk membentuk satu sistem hukum pelindungan data pribadi yang
komprehensif, yang meliputi substansi, struktur, dan kultur. Maksud untuk
membangun sistem hukum yang komprehensif tersebut setidaknya terlihat
dari:
1. Definisi Data Pribadi
a. UU PDP mendefinisikan “Data Pribadi adalah data tentang orang
perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara
tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara
langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-
39
elektronik.” (vide Pasal 1 angka 1 UU PDP). Berdasarkan definisi
tersebut, jangkauan pengaturan UU PDP mencakup tidak hanya
informasi atau dokumen elektronik yang memuat atau mengandung
data pribadi tetapi juga dokumen atau surat dalam bentuk kertas.
b. Dari definisi tersebut, UU PDP mengklasifikasikan data pribadi ke
dalam dua kategori, yaitu:
1) data pribadi yang bersifat spesifik, antara lain: data biometrik,
data genetika dan data anak (vide Pasal 4 ayat (2) UU PDP);
2) data pribadi yang bersifat umum, antara lain: nama lengkap, jenis
kelamin, dan kewarganegaraan (vide Pasal 4 ayat (3) UU PDP).
2. Konsep pelindungan data pribadi
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU PDP, pelindungan data pribadi adalah
keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian
pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data
pribadi. Dengan perkataan lain pelindungan data pribadi merupakan
konsep yang holistik. Pelindungan data pribadi diterapkan dalam
keseluruhan pemrosesan data pribadi. Dalam UU PDP diatur bahwa
pemrosesan data pribadi meliputi pemerolehan dan pengumpulan,
pengolahan
dan
penganalisisan,
penyimpanan,
perbaikan
dan
pembaruan, penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau
pengungkapan, penghapusan atau pemusnahan (vide Pasal 16 ayat (1)
UU PDP).
3. Tujuan UU PDP adalah untuk memberikan perlindungan, memajukan,
menegakkan, memenuhi, dan menjamin hak konstitusional warga negara
Indonesia, khususnya hak atas perlindungan data pribadi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, baik terhadap
pemrosesan data pribadi yang dilakukan di dalam teritori Indonesia
maupun di luar teritori Indonesia. Tujuan ini terlihat setidaknya dari
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Hak subjek data pribadi (vide Pasal 5 s.d. Pasal 14 UU PDP);
b. Kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi (vide
Pasal 20 s.d. Pasal 54 UU PDP);
c. Pengaturan prinsip pemrosesan data pribadi (vide Pasal 16 UU PDP);
d. Kewajiban adanya dasar hukum untuk memproses data pribadi (vide
40
Pasal 20 UU PDP).
4. Berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945, hak atas perlindungan
data pribadi bukanlah hak absolut, tetapi hak yang dapat dibatasi untuk
kepentingan atau tujuan yang sah yang diatur dalam undang-undang. UU
PDP memungkinkan adanya pembatasan terhadap hak-hak subjek data
pribadi dan pengecualian terhadap kewajiban pengendali atau prosesor
data pribadi untuk kepentingan, antara lain pertahanan dan keamanan
nasional, proses penegakan hukum, dan kepentingan umum dalam
rangka penyelenggaraan negara.
C. ARAH PENGATURAN
Arah pengaturan dalam UU PDP ialah pembentukan satu sistem hukum
pelindungan data pribadi yang komprehensif, dengan mengatur, antara lain:
1. Definisi dan ruang lingkup pelindungan data pribadi;
2. Asas pelindungan data pribadi;
3. Jenis data pribadi;
4. Hak subjek data pribadi;
5. Pemrosesan data pribadi termasuk prinsip dan dasar pemrosesan data
pribadi;
6. Pengendali gabungan;
7. Kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi;
8. Transfer data pribadi;
9. Sanksi administratif;
10. Kelembagaan;
11. Kerjasama Internasional;
12. Partisipasi masyarakat;
13. Penyelesaian sengketa dan hukum acara;
14. Larangan dalam penggunaan data pribadi;
15. Ketentuan pidana.
Dalam membangun dan mengembangkan substansi, struktur, dan kultur
pelindungan data pribadi yang komprehensif, UU PDP merupakan tonggak
utama yang dipancangkan ke dalam sistem hukum Indonesia. Dari UU PDP
akan lahir aturan-aturan pelaksanaannya, termasuk lembaga pelindungan
data pribadi. UU PDP juga akan mendorong harmonisasi hukum dan
41
Peraturan
perundang-undangan
sektoral,
serta
perubahan
praktik
pemrosesan data pribadi di Indonesia.
Saat ini Pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden
mengenai Penetapan Lembaga Pelindungan Data Pribadi, dan Rancangan
Peraturan Pemerintah mengenai Pelaksanaan UU PDP.
D. KETERANGAN
PEMERINTAH
TERKAIT
DENGAN
POKOK
PERMOHONAN PEMOHON 110
Pemohon
Pasal yang Diuji
Batu Uji Pemohon
110/PUU-
XX/2022
Pasal 15 ayat (1) huruf a UU
PDP
(1) Hak-hak Subjek Data Pribadi
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal
10 ayat (1), Pasal 11, dan
Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2)
dikecualikan untuk:
kepentingan pertahanan dan
keamanan nasional;
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945
(1) Setiap orang berhak atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan,
dan
kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum.
Pasal 28E ayat (3) UUD
NRI 1945
(3) Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat,
berkumpul dan
mengeluarkan pendapat.
Pasal 28G ayat (1) UUD
NRI 1945
(1) Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi,
keluarga,
kehormatan,
martabat,
dan
harta
benda yang di bawah
kekuasaannya,
serta
berhak atas rasa aman
42
Pemohon
Pasal yang Diuji
Batu Uji Pemohon
dan perlindungan dari
ancaman
ketakutan
untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi.
Sehubungan dengan dalil Pemohon 108 dan Pemohon 110 dalam
permohonannya, Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
Terhadap dalil Pemohon 110 yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal
15 ayat (1) huruf a UU PDP tidak secara terang dan jelas menjelaskan
secara pasti dan akurat mengenai yang dimaksud dengan “kepentingan
pertahanan dan keamanan nasional” yang menurut Pemohon 110
berpotensi menjadi Pasal yang multitafsir dan bermasalah di kemudian
hari, dan digunakan sebagai justifikasi untuk mengecualikan hak-hak
subjek data pribadi sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28E ayat (3), Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, Pemerintah
memberikan keterangan bahwa ketentuan a quo telah memberikan
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum, tidak melanggar kebebasan berserikat,
berkumpul,
dan
mengeluarkan
pendapat,
serta
memberikan
perlindungan atas diri pribadi, dengan penjelasan sebagai berikut:
1.
Bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP telah jelas
rumusannya dan haruslah dibaca dan dipahami sebagai satu
kesatuan dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU PDP yang
menyatakan:
“Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan
Undang-Undang.”
2.
Bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU PDP telah mengatur secara
jelas dan tegas bahwa pengecualian yang diatur dalam Pasal 15
ayat (1) huruf a UU PDP hanya dapat dilaksanakan dalam rangka
KETERANGAN PEMERINTAH ATAS DALIL PEMOHON 110
43
pelaksanaan ketentuan Undang-Undang. Artinya adalah:
a.
Pengecualian
terhadap
kepentingan
pertahanan
dan
keamanan nasional tidaklah bersifat subjektif, melainkan
dasar pelaksanaannya ada pada peraturan perundang-
undangan pada tingkat undang-undang. Secara filosofis,
undang-undang merupakan peraturan perundang-undangan
yang dibentuk antara eksekutif dan legislatif. Eksekutif adalah
lembaga yang memiliki kekuasaan untuk melaksanakan
pemerintahan, sedangkan legislatif adalah lembaga yang
mewakili rakyat dalam membentuk peraturan perundang-
undangan yang mengakomodasi kepentingan-kepentingan
rakyat.
b.
Pengecualian yang didasarkan pada pelaksanaan ketentuan
undang-undang selaras dengan ketentuan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI 1945, yaitu "Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
c.
Pengecualian yang didasarkan pada pelaksanaan ketentuan
undang-undang tersebut juga sejalan dengan Pasal 28G
ayat (1) UUD NRI 1945, yaitu "Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi.”
d.
Oleh karena batasan dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU
PDP adalah dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-
Undang, maka pengecualian yang dilakukan harus berada
dalam koridor apa yang diatur oleh undang-undang terkait
pertahanan dan keamanan nasional.
e.
Dalam hal ternyata terdapat pengecualian yang dilakukan di
luar yang diatur dalam Undang-Undang, maka pelaksanaan
pengecualian
tersebut
merupakan
suatu
tindakan
penyalahgunaan wewenang yang dilarang dalam Undang-
44
Undang lainnya, dalam hal ini tindakan penyalahgunaan
wewenang yang diatur Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
3.
Hubungan antara Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) UU PDP perlu
dipahami dalam konteks sistem hukum. Tiga elemen penting dalam
sistem hukum ialah substansi, struktur, dan kultur. UU PDP
merupakan bagian dari satu sistem hukum tersendiri terkait
pelindungan data pribadi. Pada saat yang sama, hukum
pelindungan data pribadi merupakan bagian atau subsistem dari
sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional juga dibangun dan
berkembang berdasarkan pembangunan dan pengembangan sub-
sub sistem hukum lain, termasuk di dalamnya subsistem hukum
pertahanan dan keamanan nasional. Sebagai bagian dari sistem
hukum nasional, peraturan perundang-undangan dalam subsistem
hukum pertahanan dan keamanan nasional dan peraturan
perundang-undangan dalam subsistem hukum pelindungan data
pribadi harus harmonis.
a.
Subsistem hukum pertahanan dan keamanan nasional
mencakup
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
pertahanan dan keamanan nasional, antara lain:
1)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
1 Tahun 2002 Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme;
2)
Undang-undang
Nomor
3
Tahun
2002
tentang
Pertahanan Negara;
3)
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia;
4)
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant on Civil and Political
Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan
Politik);
5)
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen
Negara;
45
6)
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan
Negara.
b.
Dalam konteks UU PDP, keharmonisan hubungan kedua
subsistem tersebut terlihat dari hubungan antara Pasal 15 ayat
(1) huruf a dan Pasal 15 ayat (2). Pengecualian atau
pembatasan terhadap hak subjek data pribadi yang diatur
dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP hanya dalam rangka
pelaksanaan ketentuan Undang-Undang di bidang pertahanan
dan keamanan nasional.
c.
UU PDP dalam tatanan hukum merupakan Undang-Undang
yang bersifat khusus terkait dengan pelindungan data pribadi
sebagaimana dimaksud asas lex specialist derogat legi
generali,
sehingga
adanya
norma-norma
lain
yang
disebutkan dalam aturan pasal-pasal UU PDP secara hukum
harus merujuk pada ketentuan dalam undang-undang lain
yang mengatur secara khusus, dalam hal ini in casu undang-
undang yang mengatur tentang pertahanan dan keamanan
nasional.
d.
Hal ini secara tegas telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU
PDP dimana pengecualian hanya dapat dilaksanakan dalam
rangka pelaksanaan ketentuan undang-undang, sehingga dalil
Pemohon 110 yang menyatakan mengalami kerugian
konstitusional terkait Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP adalah
terbantahkan.
Dengan demikian, pemberlakuan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP
tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat
(1) UUD NRI 1945 sebagaimana dalil Pemohon 110 pada halaman
10 s.d halaman 17.
4.
Pasal 15 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 ayat (2) UU PDP juga tidak
bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 yang
mengatur “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
Merujuk pada uraian posita Pemohon 110, tidak ditemukan adanya
46
uraian atau dalil terkait kerugian konstitusional Pemohon 110
dengan diberlakukan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP dikaitkan
dengan ketentuan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945.
Dengan demikian, Pemohon 110 tidak jelas dalam menguraikan
permohonannya
khususnya
terkait
dengan
kerugian
konsitutisonalnya atas keberlakuan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU
PDP terhadap Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945.
5.
Dampak apabila Permohonan 110/PUU-XX/2022 dikabulkan:
Dalam Petitum permohonan register 110/PUU-XX/2022 angka 2
dan angka 3, Pemohon 110 memohon Majelis Hakim Konstitusi
untuk:
a. Petitum permohonan 110/PUU-XX/2022 angka 2:
“Menyatakan frasa dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data
Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6820) yaitu "Hak-hak Subjek Data Pribadi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10
ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2)
dikecualikan untuk: a. kepentingan pertahanan dan
keamanan nasional bertentangan dengan UUD NRI 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat”;
Petitum dimaksud tidak sejalan dengan undang-undang
yang mengatur mengenai pertahanan dan keamanan nasional
dan/atau dengan undang-undang yang memuat norma
pengecualian/pembatasan hak atas dasar kepentingan
pertahanan dan/atau keamanan nasional, antara lain:
1)
Pasal 12 ayat (3), Pasal 14 ayat (1), Pasal 19 ayat (3)
huruf b, Pasal 21, Pasal 22 Undang-undang Nomor 12
Tahun 2005
tentang Pengesahan
International
Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan
Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik);
2)
Pasal 31 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme;
3)
Pasal 32 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011
tentang Intelijen Negara.
47
b. Petitum permohonan 110/PUU-XX/2022 angka 3:
“Menyatakan frasa dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data
Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6820) yaitu "Hak-hak Subjek Data Pribadi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10
ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2)
dikecualikan untuk: a. kepentingan pertahanan dan
keamanan nasional" bertentangan dengan UUD NRI 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai "Yang dimaksud dengan "kepentingan
pertahanan
dan
keamanan
nasional"
adalah
kepentingan yang berkaitan dengan upaya untuk
menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk
ancaman"
Petitum dimaksud justru akan mempersempit dan mengunci
definisi “kepentingan pertahanan dan keamanan nasional
dalam UU PDP dan berpotensi menimbulkan pertentangan
dengan undang-undang lainnya yang telah memuat istilah
“pertahanan dan/atau keamanan nasional/negara”, antara
lain:
1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
1 Tahun 2002 Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme;
2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara;
3) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia;
4) Undang-undang
Nomor
12
Tahun
2005
tentang
Pengesahan International Covenant on Civil and Political
Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan
Politik);
5) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen
Negara;
6) Undang-undang
Nomor
23
Tahun
2019
tentang
Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan
Negara.
48
Adapun dari segi cakupan pengaturan, mengingat dalam
Pasal 15 ayat (2) UU PDP telah merumuskan bahwa
pengecualian pelindungan data pribadi untuk kepentingan
pertahanan dan kemanan nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a “dilaksanakan hanya dalam
rangka
pelaksanaan
ketentuan
Undang-Undang”
sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU PDP, dan
apabila dihubungkan dengan Pasal 74 UU PDP yang
mengatur penyesuaian terhadap ketentuan dalam UU PDP
paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya UU PDP,
maka definisi kepentingan “pertahanan dan keamanan
nasional”
sebaiknya
tidak
dikunci
dalam
UU
PDP
sebagaimana dimohonkan Pemohon 110 kepada Mahkamah
Konstitusi.
Dengan demikian, berdasarkan seluruh keterangan di atas,
Pemerintah dapat simpulkan bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (1)
huruf a UU PDP tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28E ayat (3), Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
1.
Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP harus dibaca secara satu
kesatuan utuh dengan Pasal 15 ayat (2) UU PDP dan undang-
undang di bidang pertahanan dan keamanan nasional. Pemahaman
yang utuh tersebut didasarkan pada hubungan antara UU PDP
sebagai bagian dari subsistem hukum pelindungan data pribadi dan
UU di bidang pertahanan dan keamanan nasional sebagai bagian
dari subsistem hukum pertahanan dan keamanan nasional, yang
keduanya merupakan elemen pembentuk dalam sistem hukum
nasional.
2.
UU PDP dalam tatanan hukum merupakan Undang-Undang yang
bersifat
khusus
terkait
dengan
pelindungan
data
pribadi
sebagaimana dimaksud asas lex specialist derogat legi generali,
sehingga adanya norma-norma lain yang disebutkan dalam aturan
Berdasarkan
penjelasan
sebagaimana
dimaksud
di
atas,
dapat
disimpulkan beberapa hal berikut
49
pasal-pasal UU PDP secara hukum harus merujuk pada ketentuan
dalam undang-undang terkait yang mengatur secara khusus
mengenai norma tersebut, dalam hal ini in casu undang-undang
yang mengatur tentang pertahanan dan keamanan nasional.
3.
Berdasarkan pemahaman yang utuh tersebut, Pasal 15 ayat (1)
huruf a tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E
ayat (3), Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945
F. TANGGAPAN PEMERINTAH ATAS PERTANYAAN MAJELIS HAKIM
DALAM PERSIDANGAN TANGGAL 30 JANUARI 2023:
Bahwa untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim Konsitusi Dr. Suhartoyo
S.H., M.H, dan Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M. Hum pada
persidangan tanggal 30 Januari 2023, mengenai:
1. Apakah terdapat risalah pembahasan terkait norma Pasal 15 ayat (1) huruf
a UU PDP?
2. Agar dilengkapi juga dengan Naskah Akademik, sekaligus juga dilengkapi
mengenai undang-undang yang bersentuhan dengan UU PDP.
Bersama ini kiranya dapat Pemerintah sampaikan hal sebagai berikut:
1. Mengenai risalah rapat pembahasan terkait norma Pasal 15 ayat (1) huruf
a UU PDP, Pemerintah akan merujuk pada:
Laporan Panja, Pendapat Mini Fraksi, dan Pendapat Akhir Mini
Pemerintah
terhadap
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja
(Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Tanggal 7
September 2022, antara lain dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS,
vide Bukti PK-2, https://wikidpr.org/anggota/5403631742b53eac2f8ef6fa,
terakhir diakses 2 Februari 2023 sebagai berikut:
“…, Fraksi PKS berpendapat sebagai berikut; … Ketiga, Fraksi PKS
meminta agar pengecualian pemrosesan PDP yang menyangkut
penegakan hukum dan pertahanan perlu dilakukan dalam
koridor prinsip demokrasi dan perlindungan terhadap hak-hak
asasi Warga Negara Indonesia, sehingga prosesnya berjalan
sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku dan
menghindari terjadinya kesewenang-wenangan atau kebebasan
tanpa batasan di dalam pemrosesan data; …
… Menimbang beberapa hal yang sudah disampaikan di atas, Fraksi
PKS dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim menyatakan
menyetujui RUU tentang Pelindungan Data Pribadi ditetapkan
50
menjadi undang-undang.”
Bahwa terhadap pandangan Fraksi PKS tersebut telah diakomodir dalam UU
PDP yaitu dalam Pasal 15 ayat (2) UU PDP yang mengatur bahwa
pengecualian
dimaksud
“…dilaksanakan
hanya
dalam
rangka
pelaksanaan ketentuan Undang-Undang”.
2. Mengenai undang-undang yang terkait dengan UU PDP berdasarkan BAB
III Naskah Akademik RUU PDP (Bukti PK-1) disebutkan sebagai berikut:
a. Undang-Undang
Nomor
7
Tahun
1992
tentang
Perbankan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 tentang Perbankan;
b. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen;
d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(Undang-Undang HAM);
e. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
f. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
g. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik;
h. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
i. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian;
j. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan.
Bahwa mengingat Naskah Akademik disusun sebelum penyusunan dan
pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) antara DPR RI dengan
Pemerintah, dan selain itu, pembahasan RUU PDP bersifat dinamis
mengakibatkan keterkaitan UU PDP dengan undang-undang tidak hanya
terbatas pada yang tercantum dalam naskah akademiknya.
51
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan
pengujian (constitusional review) ketentuan Pasal 1 angka 4, Pasal 2 ayat
(2), Pasal 15 ayat (1) huruf a, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2022 tentang Pelindungan Data Pribadi terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945, dapat memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon 110/PUU-XX/2022 tidak mempunyai
kedudukan hukum (legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian Pemohon 110/PUU-XX/2022 seluruhnya
atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon
110/PUU-XX/2022 tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 4, Pasal 2 ayat (2), Pasal 15 ayat
(1) huruf a, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal
28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945
dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
Untuk memperkuat keterangannya, Presiden telah mengajukan bukti PK-1
s.d. PK-2 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 13 Februari 2023
sebagai berikut:
No.
Bukti Pemerintah/
Pemberi Keterangan (PK)
Keterangan
1
Bukti PK-1
Naskah Akademik yang diajukan
untuk Program Legislasi Nasional
Prioritas Tahun 2020.
Salinan (Print-out)
Bukti PK-1 ini sebagai tindak lanjut
permintaan Majelis Hakim Konstitusi pada
persidangan tanggal 30 Januari 2023 yang
di dalamnya juga memuat beberapa
pemetaan
pada
waktu
itu
mengenai
undang-undang terkait dengan Rancangan
52
No.
Bukti Pemerintah/
Pemberi Keterangan (PK)
Keterangan
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi
(RUU PDP). Bukti PK-1 juga merupakan
referensi Pemerintah dalam menyusun
latar belakang, maksud dan tujuan serta
arah pengaturan UU PDP.
2
Bukti PK-2
Laporan Panja, Pendapat Mini
Fraksi, dan Pendapat Akhir Mini
Pemerintah terhadap Rancangan
Undang-Undang
tentang
Pelindungan Data Pribadi (RUU
PDP) — Komisi 1 DPR-RI Rapat
Kerja (Raker) dengan Menteri
Komunikasi dan Informatika RI
Tanggal Rapat: 7 September
2022, khususnya pendapat dari
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
(PKS)
Salinan (Print-out)
Bukti PK-2 ini sebagai tindak lanjut
permintaan Majelis Hakim Konstitusi pada
persidangan tanggal 30 Januari 2023
Bukti PK-2 ini menunjukkan salah satu
pandangan fraksi Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) yang antara lain menyatakan:
“Fraksi PKS meminta agar pengecualian
pemrosesan PDP yang menyangkut
penegakan hukum dan pertahanan perlu
dilakukan dalam koridor prinsip demokrasi
dan perlindungan terhadap hak-hak asasi
Warga
Negara
Indonesia,
sehingga
prosesnya berjalan sesuai dengan aturan
undang-undang
yang
berlaku
dan
menghindari
terjadinya
kesewenang-
wenangan atau kebebasan tanpa batasan
di dalam pemrosesan data”
Bahwa menurut Pemerintah pandangan
fraksi PKS dimaksud telah diakomodir
dalam Pasal 15 ayat (2) UU PDP yang
mengatur bahwa pengecualian dimaksud
dilakukan
dalam
rangka
pelaksanaan
undang-undang.
Adapun bahan data PK-2 ini diambil dari
https://wikidpr.org/rangkuman/Komisi1-
Legislasi-Raker-Menkominfo-Lapoan-
Panja-Pendapat-Mini-Fraksi-Mini-
Pemerintah-RUU-PDP;dan
https://wikidpr.org/anggota/5403631742b5
3eac2f8ef6fa
Selain itu, Presiden juga telah mengajukan dua orang ahli yakni Prof. Dr.
Ahmad M. Ramli, SH., MH., FCB.Arb dan Prof. Dr. Drs. Henri Subiakto, SH.,
53
MSi., yang telah di dengar keterangannya dalam persidangan pada 21 Maret 2023
yang pada pokoknya menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Prof. Dr. Ahmad M Ramli, SH, MH, FCB.Arb.
A. Arti dan Makna Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP
1. Bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP berbunyi “Hak-
hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat
(2) dikecualikan untuk: a. kepentingan pertahanan dan keamanan
nasional”
2. Pemberlakuan pasal ini sebagai pengecualian dibatasi oleh
ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU PDP yang berbunyi: “Pengecualian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya dalam
rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang.”
3. Hal ini secara akademis bermakna bahwa pengecualian dalam pasal
ini tidak bersifat pasal karet dan fleksibel. Karena implementasinya
hanya bisa dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan berdasarkan
hukum positif setingkat Undang-Undang.
4. Pengecualian terhadap kepentingan pertahanan dan keamanan
nasional tidaklah bersifat subjektif, karena dasar pelaksanaannya
berdasarkan undang-undang itu tadi dan tidak bisa beralaskan pada
hierarki regulasi di bawah UU.
5. Bahwa pengecualian pada pasal 15 ayat (2) UU PDP tidak conflicting
apalagi bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945, yang berbunyi “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum” dan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di
bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat
sesuatu
yang
merupakan
hak
asasi.”
Mengingat
implementasinya justru tidak boleh lain harus berdasarkan Undang-
undang yang berlaku sebagai hukum positif yang dibuat oleh
Pemerintah dan Parlemen.
54
6. Pasal 15 ayat (2) ini selain sebagai norma pengecualian, juga
berfungsi sebagai kaidah penunjuk yang sifatnya terbatas. Dikatakan
terbatas, karena yang boleh ditunjuk dan dirujuk hanyalah hukum
positif (existing law) level UU saja.
7. Penerapan Pasal 15 ayat (2) UU PDP juga memiliki lingkup terbatas,
yaitu dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang dalam
koridor pertahanan dan keamanan nasional.
8. Sebagai contoh, saat ini perihal pertahanan dan keamanan nasional
diatur antara lain dalam UU sbb:
(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2002 Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme;
(2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasiona Indonesia;
(3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan
International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan
Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik);
(4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara;
(5) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
9. Pasal 15 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 ayat (2) UU PDP juga tidak
bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 yang
berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul
dan mengeluarkan pendapat.” Karena implementasinya tidak dapat
dilakukan hanya berdasarkan kebijakan, tetapi justtru harus
dilakukan berdasarkan UU.
B. Dampak Hukum Jika Permohonan 110/PUU-XX/2022 dikabulkan
1. Bahwa jika Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP yang berbunyi "Hak-
hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat
(2) dikecualikan untuk: a. kepentingan pertahanan dan keamanan
nasional dihilangkan maka akan ada legal gap dengan undang-
undang yang mengatur mengenai pertahanan dan keamanan
nasional.
55
2. Apabila merujuk pada permohonan bahwa ketentuan Pasal 15 ayat
(1) huruf a UU PDP hanya dimaknai "Yang dimaksud dengan
"kepentingan
pertahanan
dan
keamanan
nasional"
adalah
kepentingan yang berkaitan dengan upaya untuk menjaga dan
melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala
bentuk ancaman" maka implementasinya akan menjadi terbatas
padahal lingkup pertahanan keamanan berdasar beragam UU justru
lebih bisa luas dari itu.
3. Sebagai contoh adalah hukum positif level UU yang ada dan terkait
dengan Pertahanan keamanan:
a. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2002 Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme;
b. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara;
c. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005
tentang Pengesahan International Covenant on Civil and
Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil
dan Politik);
d. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen
Negara;
e. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara;
C. Komparasi Dengan Negara Lain
1. Undang-undang tentang Pelindungan Data di Amerika Serikat,
misalnya juga mengenal Pengecualian dalam berbagai kondisi
termasuk terkait pertahanan keamanan.
2. Undang-Undang Privasi (5 USC 552a) secara umum menetapkan
bahwa setiap orang memiliki hak –yang dapat ditegakkan di
pengadilan– akses ke catatan agen federal di mana orang tersebut
menjadi subjeknya, kecuali sejauh catatan tersebut (atau bagiannya)
dilindungi dari pengungkapan oleh salah satu dari sembilan
pengecualian.
56
3. Berikut ini pengecualian dalam Undang-Undang Privasi AS sbb:
a. (d) (5) Informasi yang disusun untuk mengantisipasi tindakan
atau proses perdata yang wajar.
b. (j) (2) Pelaporan materil upaya penyidikan yang berkaitan dengan
penegakan hukum pidana, termasuk upaya pencegahan,
pengendalian atau pengurangan kejahatan atau penangkapan
pelaku kejahatan.
c. (k) (1) Informasi yang saat ini dan diklasifikasikan dengan benar
berdasarkan perintah eksekutif untuk kepentingan pertahanan
nasional atau kebijakan luar negeri – misalnya, informasi yang
melibatkan sumber atau metode intelijen.
d. (k) (2) Catatan penegakan hukum non-pidana yang disusun oleh
lembaga mana pun, atau catatan penegakan hukum pidana yang
disusun oleh lembaga penegak hukum non-utama yang tidak
mengakibatkan hilangnya hak, keuntungan, atau hak istimewa di
bawah program federal, atau yang akan mengidentifikasi sumber
yang
memberikan
informasi
berdasarkan
janji
bahwa
identitasnya akan dirahasiakan.
e. (k) (3) Materi yang dipelihara sehubungan dengan pemberian
layanan perlindungan kepada Presiden AS atau individu lain
mana pun sesuai dengan otoritas Judul 16, Kode AS, Bagian
3056.
f. (k) (4) Diperlukan oleh undang-undang untuk dipelihara dan
digunakan hanya sebagai catatan statistik.
g. (k) (5) Materi investigasi yang disusun semata-mata untuk tujuan
menentukan kesesuaian, kelayakan, atau kualifikasi untuk
pekerjaan sipil federal atau untuk akses ke informasi rahasia,
yang pengungkapannya akan mengungkap identitas orang yang
memberikan informasi sesuai dengan janji bahwa identitasnya
akan dipegang teguh secara rahasia.
h. (k) (6) Materi pengujian atau pemeriksaan yang digunakan untuk
menentukan kualifikasi individu untuk penunjukan atau promosi
dalam
layanan
pemerintah
federal–pelepasannya
akan
mengganggu proses pengujian atau pemeriksaan.
57
i. (k) (7) Materi yang digunakan untuk menentukan potensi
kenaikan
pangkat
dalam
angkatan
bersenjata,
pengungkapannya akan mengungkap identitas orang yang
memberikan materi sesuai dengan janji bahwa identitasnya akan
di rahasiakan.
4. The US Privacy Act 1974 sebagaimana telah diubah dengan 5
U.S.C. § 552a melarang pengungkapan catatan tentang seseorang
dari sistem catatan tanpa persetujuan tertulis dari individu tersebut,
kecuali jika pengungkapan tersebut sesuai dengan salah satu dari
dua belas pengecualian yang ditetapkan undang-undang.
5. Ikhtisar Undang-Undang Privasi Edisi 1974, 2020" adalah risalah
komprehensif tentang kasus hukum berdasarkan Undang-Undang
Privasi yang berlaku.
B. Konklusi:
1. Pasal 15 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 ayat (2) UU PDP tidak
bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 yang
berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul
dan mengeluarkan pendapat.” Karena implementasinya tidak dapat
dilakukan hanya berdasarkan kebijakan, tetapi justtru harus
dilakukan berdasarkan UU.
2. Bahwa Pasal 15 ayat (1) jo. Pasal 15 ayat (2) UU PDP tidak
conflicting apalagi bertentangan dengan ketentuan Pasal 28G ayat
(1) UUD NRI 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman
dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
3. Bahwa Impelementasi pasal Pasal 15 ayat (1) penafsiran dan
pemaknaannya harus dilakukan satu nafas dengan Pasal 15 ayat (2)
UU PDP, yang menegaskan bahwa penerapannya tidak boleh lain
harus berdasarkan Undang-undang yang berlaku sebagai hukum
positif yang dibuat oleh Pemerintah dan Parlemen.
4. Pengecualian di bidang pertahanan dan keamanan seperti yang
diterapkan oleh UU PDP, juga lazim dilakukan oleh berbagai negara,
58
termasuk negara yang sangat ketat dan menerapkan standar tinggi
pelindungan data pribadi seperti Amerika Serikat.
5. Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), dibuat oleh
Pemerintah sebagai respon terhadap transformasi digital dan
Industry 5.0 yang sudah kita masuki. UU ini di satu sisi bertujuan
melindungi dengan baik data pribadi setiap warga negara sebagai
bagian dari hak asasi manusia, dan di sisi yang lain untuk
memberikan kepastian hukum dan iklim bisnis dan investasi yang
lebih baik.
6. Pentingnya UU PDP tertulis dalam penjelasan umum, yang
menyatakan bahwa, keberadaan suatu UU tentang data pribadi,
merupakan suatu keharusan yang tidak dapat ditunda lagi,
karena sangat mendesak bagi berbagai kepentingan nasional
dan pergaulan internasional. UU ini juga menegaskan bahwa
pelindungan data pribadi dapat memperlancar perdagangan,
industri dan investasi yang bersifat transnasional. Lebih lanjut
dinyatakan bahwa UU PDP mendorong pertumbuhan ekonomi
digital dan industri teknologi informasi dan telekomunikasi dan
mendukung daya saing industri dalam negeri.
7. Indonesia saat ini menjadi pemain e-commerce global,
pertumbuhan e-commerce Indonesia mencatat pertumbuhan
yang signifikan. Negara-negara di dunia yang sudah menerapkan
regulasi PDP, dan menerapkan aturan bahwa transfer data
internasional hanya dapat dilakukan ke negara yang memiliki
standar perlindungan setara atau lebih tinggi. Maka dapat
dibayangkan jika suatu ketika negara kita dianggap tidak memiliki
regulasi yang mendukung hal itu, padahal transfer data pribadi
antar negara tidak mungkin dielakan.
8. Data pribadi pemilik paspor saat bepergian ke luar negeri, data
pribadi dalam penerbangan, keuangan dan perbankan, termasuk
di dalamnya data pribadi dalam pemanfaatan platform digital dan
media sosial. UU PDP telah menjadi jalan keluar dari semua
kekhawatiran itu. Sebab dalam UU ini, diterapkan standar
pelindungan data pribadi yang setara dengan yang diberlakukan
59
di Uni Eropa.
2. Prof. Dr. Drs. Henri Subiakto, SH., MSi.
Perkembangan teknologi Komunikasi telah mengubah kehidupan. Teori
determinisme teknologi, menjelaskan rangkaian penemuan dan aplikasi teknologi
komunikasi telah mempengaruhi perubahan sosial di masyarakat secara
signifikan.
Wanda
J.
Orlikowski
(2009)
mengungkapkan
fenomena
“Sociomateriality” yang terjadi sekarang ini, dimana manusia dan teknologi
komunikasi itu sudah menyatu, saling berinteraksi dan mempengaruhi satu
dengan yang lain. Manusia menciptakan teknologi digital, namun kemudian
manusia dalam aktivitas hidupnya sangat tergantung dengan teknologi itu. Susan
Greenfields, dalam Mind Change, How Digital Technologies are leaving Their
Mark on Our Brains mengatakan, perkembangan otak manusia sekarang
menyesuaikan dengan lingkungan teknologi yang digunakan. Teknologi digital
yang sangat canggih menurutnya tidak membuat otak menjadi malas atau tidak
bekerja, tapi justru memunculkan potensi kreativitas dan kecerdasan yang
sebelumnya tersembunyi (Greenfields, 2015).
Perangkat teknologi komunikasi digital berbasis internet, secara teknis
memungkinkan penggunanya menjadi saling terhubung, get connected dengan
pengguna lain di seluruh dunia. Terjadi technical connectivity, yang kemudian
memunculkan social connectivity, economical connectivity dan political
connectivity. Melalui penggunaan gadget, aplikasi dan internet, milyaran orang
saling terhubung secara sosial, politik dan ekonomi, dengan berbagai
konsekuensinya. Dulu teknologi televisi yang memunculkan konsep “global
village’ (McLuhan, 1980). Sekarang teknologi digital smartphone memunculkan
konsep “global brain” (Russell, 2008). Menurut Peter Russell Global Brain adalah
worldwide community, yang merupakan the distributed intelligence emerging
internet.
Saat
teknologi
komunikasi
mampu
menghubungkan
miliaran
penduduknya, maka terwujudlah worldwide community yang semakin cerdas.
Punya kesadaran humanis secara kolektif, untuk saling menyelamatkan, saling
membantu, dan saling sharing apapun yang bermanfaat. Itulah global brain yang
terjadi berkat teknologi berbasis internet.
Teknologi komunikasi digital juga memunculkan fenomena “Mass Self
Communication”. Media sosial menyebarkan pesan komunikasi dari orang
banyak kepada orang banyak atau masif, tetapi tidak serentak sebagaimana
60
terjadi dalam komunikasi massa. Komunikasi mengunakan media sosial
sekarang, pesan dan informasinya menyebar lewat viral yang merambat dari
person to person, atau dari self to self. Komunikasi bentuk ini disebut “Mass Self
Communication” (Castells, 2010).
Dengan teknologi komunikasi digital dan media sosial, dunia menjadi semakin
terhubung. Persoalan di suatu wilayah, bisa menjadi persoalan di negara lain.
Atau the world the more global, the more national matters. Persoalan-persoalan
yang terjadi di negara lain, atau global, muncul menjadi persoalan nasional. Kini
kita hidup di dunia yang teknologi dan pengaruhnya tidak pernah terbayangkan
satu dekade sebelumnya. Aktivitas sosial, ekonomi, budaya, dan politik, terjadi
tidak hanya di dunia fisik, melainkan semakin banyak bergeser ke dunia siber
(cyber life). Dulu orang melakukan aktivitas komunikasi, kegiatan sosial, ekonomi,
dan budaya, adanya di dunia fisik, sekarang bertransformasi secara signifikan ke
dunia cyber atau online. Kalangan net generation, waktunya semakin dihabiskan
dalam aktivitas di dunia cyber. Tidak sedikit yang beraktivitas online sampai
sepuluh jam sehari. Dunia cyber menjadi dunia nyata ”real life” yang porsinya
semakin ke depan semakin besar bagi net generation, bahkan kita semua.
Berdasarkan data dari We Are Social, pengguna internet secara global hingga
2022 mencapai 4,8 milyar jiwa, sedangkan di tingkat nasional (Indonesia)
mencapai 212,9 juta jiwa pengguna internet, yang juga disebut sebai “warganet”
atau netizen.
Setiap aktivitas warga di dunia digital selalu terkait dengan data pribadi. Dari
mulai aktivitas mendownload aplikasi, menggunakannya dengan memasukkan
identitas, membuka tautan, berbelanja, berkomunikasi maupun aktivitas sehari
hari lainnya, menjadi data yang terkumpul, dan diolah secara digital oleh
perusahaan-perusahaan platform digital. Pemanfaatan data pribadi tersebut
memerlukan tata kelola yang baik dan akuntabel. Dibutuhkan regulasi yang kuat
dan komprehensif untuk memastikan perlindungan terhadap data pribadi secara
memadai sekaligus mengawasi pengendali dan pemroses data pribadi.
Regulasi sangat penting, mengingat di era digital yang diperlukan kalangan
kapitalis, adalah bagaimana menguasai data konsumen, pola perilaku
masyarakat, dan komunikasi mereka (Schonberger, Victor Mayer & Thomas
Ramge, 2018). Data data ini sebenarnya berasal dari kumpulan data pribadi yang
dimiliki oleh jutaan bahkan ratusan juta warga negara. Data pribadi yang
61
terkumpul lewat teknologi aplikasi digital yang digunakan ratusan juta warga
masyarakat tersebut dikenal sebagai Big Data, yang mengubah wajah
kapitalisme di era digital. Kapitalisme dengan wajah baru tapi tetap dalam
karakter lama, yaitu greedy, rakus. Dulu kapitalisme bekerja lewat penguasaan
uang, sekarang lewat penguasaan data tujuannya sama, berkuasa dan
menguasai hidup manusia lain dengan cara lebih efektif. Era penguasaan data
secera digital itulah yang disebut Era Kapitalisme pengawasan. Era dimana
manusia diperlakukan seperti komoditas ekonomi belaka. Dalam kapitalisme
pengawasan, manusia terasing bukan karena pekerjaannya, melainkan karena
ranah pribadinya (data pribadi mereka secara digital) telah dikuasai pihak ketiga.
Shosanna Zuboff (2019) menunjuk Google sebagai pelopor kapitalisme
pengawasan (Surveillance Capitalism) dengan fitur mesin pencarian hingga
sistem Android yang tersemat pada sebagian besar ponsel pintar di dunia.
Riwayat pencarian pengguna, pesan suara, jejak rute peta perjalanan, atau
kontak di surel dikonversi ke dalam data yang kemudian menjadi komoditas bagi
perusahaan digital lainnya. Perusahaan perusahaan platform global seperti
Google, Youtube, IG, Facebook, TikTok dan lain lain mencari keuntungan besar
lewat penguasaan data. Ada tiga tahap menurut Zuboff cara yang dilakukan
perusahaan platform global menyiasati protes dari masyarakat yang dirugikan
karena datanya dikendalikan dan diproses oleh mereka. Pertama melakukan
Incursion, yaitu minta persetujuan data pengguna agar boleh diekstraksi dan
diolah demi kepentingan lainnya. Kedua Adaptation, apabila ada protes yang
disorot dunia dan media, perusahaan-perusahaan platform global akan
mempertahankan posisinya dengan tidak menanggapi protes dan keberatan.
Ketiga, Redirection, setelah sorotan mereda, mereka akan melakukan kembali
dalam memanfatkan data pribadi pengguna. Keempat Habituation, ketika
pengguna
protes, perusahaan digital akan
bersikap
abai
dan
tidak
mempedulikannya, karena sudah dianggap wajar. Inti dari penjelasan ini, betapa
lemahnya kedudukan warga negara atau masyarakat di hadapan korporasi multi
nasional yang mengendalikan, memproses dan memanfaatkan data pribadi
mereka apabila tidak ada ketentuan Perundang undangan yang mengaturnya.
Situasi yang digambarkan di atas memunculkan isu governance (tata kelola) atas
akses internet (internet access) di berbagai negara. Inovasi dan kreasi dari sektor
swasta perusahaan penyedia layanan internet dan platforms, yang merupakan
62
korporasi-korporasi transnasional yang sangat powerfull dengan kekayaan
milyaran dolar ini memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap kehidupan
rakyat dan negara. Penggunanya adalah invividu (warganet) yang tersebar di
berbagai negara, dan kemudian Negara justru dituntut berperan memfasilitasi
perkembangan iklim bisnis yang sehat, dan sekaligus pengaturannya. Tiga aktor
utama ini membutuhkan suatu governance yang dapat menjaga kepentingan
masing-masing secara tepat. Perusahaan-perusahaan penyedia internet dan
platforms sudah tidak bisa lagi berdalih mereka hanya menyediakan “jalan raya
secara gratis untuk semua orang”, tetapi sebagai perantara mereka juga punya
tanggung jawab (intermediary liability). Begitu juga dengan pengguna internet,
tidak hanya menikmati kebebasan meraup informasi sebesar-besarnya tetapi
juga dituntut menggunakannya secara benar. Negara bertindak sebagai wasit
yang adil dalam konteks ini, menjaga tumbuhnya iklim bisnis yang kompetitif di
satu sisi, dan menjaga kepentingan individu dan publik disisi lainnya. Mencari
keseimbangan antara kebebasan di satu sisi dan kepentingan umum disisi
lainnya (balance of rights) merupakan isu tata kelola akses atas internet yang
terus berkembang.
Lalu apa yang dilakukan negara menghadapi fenomena kapitalisme pengawasan
tersebut? Itulah mengapa regulasi terkait tata kelola menjadi sangat penting.
Diantaranya adalah UU ITE, UU Administrasi Kependudukan dan terakhir UU
Perlindungan Data Pribadi. Dalam UU ITE terdapat pasal 26 ayat 1: “penggunaan
setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi
seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.” Juga
dalam UU PDP: Pemrosesan data pribadi harus memenuhi ketentuan adanya
persetujuan yang sah sesuai tujuan penggunaan data, bahkan ada pula yang
harus berdasar perjanjian atau kontrak. Serta pengendali data wajib menjaga
kerahasiaan Data Pribadi. Pemilik Data Pribadi berhak untuk mengakhiri
pemrosesan, menghapus dan atau memusnahkan Data Pribadi miliknya.
Dibuatnya UU Perlindungan Data Pribadi merupakan instrumen hukum yang
disusun untuk melindungi data pribadi warga negara dari praktik penyalahgunaan
data pribadi. Dengan kata lain pembuatan UU Nomor 27 Tahun 2022 adalah
upaya menjawab kebutuhan atas regulasi yang komprehensif untuk melindungi
data pribadi sebagai bagian dari hak asasi manusia. Sekaligus upaya menjamin
keseimbangan dalam tata kelola pemrosesan data pribadi dan jaminan
63
perlindungan hak dan kesadaran subjek data, sekaligus Pencegahan dan
penanganan kasus pelanggaran data pribadi. Dan upaya membangun ekosistem
ekonomi digital yang aman dengan memberikan kepastian hukum bagi bisnis dan
meningkatkan kepercayaan konsumen. Regulasi yang mengatur kesetaraan
dalam aturan PDP secara internasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi
digital melalui pengaturan cross-border data flow. Karena Data Pribadi pada
dasarnya adalah sebagai bagian dari HAM (sesuai amanat UUD 1945). Pasal 28
G ayat (1): “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta
berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Sedangkan Pasal 28 H
ayat (4) “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”
Dalam konteks Amanah konstitusi, UU Perlindungan Data Pribadi memberikan
landasan hukum bagi Indonesia untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan
negara, dan perlindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia
dimanapun data pribadi tersebut berada. Disitulah dalam Undang Undang nomer
27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mengatur tentang subjek data
(atau pemilik data pribadi), pengendali data, dan pemroses data pribadi dengan
hak dan kewajiban masing masing. Tanpa Undang Undang Perlindungan Data
Pribadi, sama saja negara membiarkan warga negaranya tak hanya diawasi, tapi
juga dieksploitasi data data pribadi mereka untuk kepentingan bisnis, politik
bahkan objek kejahatan dari para pelaku yang memanfaatkan data data pribadi
warga negara. Oleh karenanya kehadiran Undang Undang Perlindungan Data
Pribadi adalah keniscayaan yang ditunggu-tunggu, tak lain adalah untuk
melindungi diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat seluruh warga negara
Republik Indonesia. Sebagaimana Amanah Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, yaitu “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta
berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Karena semakin
banyaknya pelanggaran terhadap data pribadi yang dialami oleh orang dan/atau
badan hukum di Indonesia, hingga tak sedikit menimbulkan kerugian materiil dan
imateriil, maka dibuatlah pengaturan dalam UU nomer 27 Tahun 2022 tentang
64
Perlindungan Data Pribadi yang berfokus pada pelindungan data pribadi yang
dimiliki oleh individu warga negara Republik Indonesia.
PERKARA 110
Dalam Perkara 110, Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 15 ayat (1) huruf a UU
27/2022 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945. Pemohon menggugat pasal a quo (Pasal 15 ayat (1) huruf a UU
27/2022) yang berbunyi “Hak-hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat
(2) dikecualikan untuk: a. kepentingan pertahanan dan keamanan nasional”. Pasal
a quo dinyatakan Pemohon bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Yang dimaksud dengan “kepentingan pertahanan dan keamanan nasional” adalah
kepentingan yang berkaitan dengan upaya untuk menjaga dan melindungi
kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman”,
Pasal 15 ayat (1) huruf a UU 27/2022, atau disebut pasal a quo menurut pemohon
merupakan salah satu bentuk pengaturan dari pengecualian hak-hak subjek data
pribadi dalam konteks pemrosesan data pribadi, namun tidak menjabarkan apa yang
dimaksud dengan “kepentingan pertahanan dan keamanan nasional”. Selanjutnya
pemohon mengatakan bahwa pasal a quo dapat merugikan karena kurangnya
kepastian hukum, dan adanya kemungkinan akan terjadi pelanggaran terhadap hak-
hak subjek data pribadi, karena dapat dilakukan pemrosesan data pribadi secara
sepihak tanpa sepengetahuan subjek data pribadi dalam rangka “kepentingan
pertahanan dan keamanan nasional”. Itu dalil pemohon.
Terhadap dalil tersebut, Ahli berpandangan bahwa pembentukan UU 27/2022 justru
bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap data
pribadi yang merupakan manifestasi pengakuan dan perlindungan serta kepastian
hukum. Ini sejalan dengan maksud Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Sedangkan berdasar penjelasan umum dalam UU a quo, pembentukan UU 27/2022
merupakan amanat dari Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yaitu “Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi”. Karena semakin banyaknya pelanggaran terhadap
65
data pribadi yang dialami oleh orang dan/atau badan hukum di Indonesia, hingga
menimbulkan kerugian materiil dan imateriil, maka berdasar amanah Pasal 28G ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 tersebut, dibuatlah pengaturan dalam UU a quo yang
berfokus pada pelindungan data pribadi yang menjadi hak subjek data pribadi
(individu warga negara).
Untuk memahami itu, siapapun hendaknya harus memperhatikan pengaturan dalam
Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, “dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang”. Pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang,
dimaksudkan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan yang dimiliki oleh orang lain, sekaligus untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU
PDP telah jelas rumusannya dan haruslah dibaca dan dipahami sebagai satu
kesatuan dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU PDP yang menyatakan:
“Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya
dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang.”
Harus diakui ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU a quo memang merupakan
wujud pembatasan hak subjek atau pemilik data pribadi untuk kepentingan menjaga
pertahanan dan keamanan nasional, dimana negara dapat langsung menggunakan
data pribadi untuk menjaga pertahanan dan keamanan nasional. Dalam hal ini harus
dipahami bahwa pengecualian yang ada dalam ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a
UU 27/2022 merupakan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang yang
sesuai dengan amanat Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pembatasan hak
berdasar UU tersebut tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal
28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pengecualian yang didasarkan pada
pelaksanaan ketentuan undang-undang itu justru sejalan dengan Pasal 28G ayat (1)
UUD NRI 1945, yaitu "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Pemohon juga mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU 27/2022
bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang
mengamanahkan mengenai “hak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
66
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.” Sebenarnya menurut
ahli terdapat inkonsistensi penggunaan batu uji oleh Pemohon Perkara 110. Di satu
sisi pasal a quo dianggap bertentangan dengan konstitusi khususnya pasal 28D,
juga pasal 28G dan terakhir 28E UUD NRI 1945. Ada inkonsistensi batu uji yang
berpengaruh terhadap ada tidaknya kerugian hak/kewenangan konstitusional yang
dialami Pemohon atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan pengujian.
Selanjutnya terkait dalil pemohon bahwa ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a
UU 27/2022 berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional karena dapat
digunakan secara sepihak dan tanpa persetujuan dan/atau sepengetahuan
Pemohon untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional serta frasa
tersebut tidak secara terang dijelaskan dalam undang-undang a quo, terhadap dalil
tersebut, ahli berpandangan, bahwa UU PDP dalam tatanan hukum merupakan
Undang-Undang yang bersifat khusus. UU PDP itu terkait norma pelindungan data
pribadi yang merupakan bagian atau subsistem dari sistem hukum nasional.
Sementara sistem hukum nasional juga dibangun dan berkembang dengan sub-sub
sistem hukum lain, termasuk di dalamnya subsistem hukum pertahanan dan
keamanan nasional. Sesuai azas “lex specialist derogat legi generalist”, jika ada
norma-norma lain yang disebutkan dalam pasal-pasal UU PDP, maka secara hukum
pengertiannya harus merujuk pada ketentuan dalam undang-undang lain yang
mengatur secara khusus norma yang dimaksud, tidak harus dijelaskan dalam UU
PDP, dalam hal ini in casu undang-undang yang mengatur tentang pertahanan dan
keamanan nasional, cukup mengacu pada pengertian yang ada pada ketentuan
dalam UU di bidang Pertahanan dan Keamanan Nasional. Hal demikian juga berlaku
pada UU Lain. Karena itu terkait Pasal 15 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 ayat (2).
Pengecualian atau pembatasan terhadap hak subjek data pribadi yang diatur dalam
Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP terbatas hanya dalam rangka pelaksanaan
ketentuan Undang-Undang di bidang pertahanan dan keamanan nasional.
Penetapan kapan sesuatu disebut kepentingan pertahanan dan keamanan nasional,
ketentuannya ada dalam Undang Undang di bidang pertahanan dan keamanan
nasional.
Pelaksanaan ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP tidak dapat dilaksanakan
secara sepihak. Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP mengatur bahwa hak-hak subjek
data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal
11, dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk kepentingan pertahanan
67
dan keamanan nasional. Kemudian Pasal 15 ayat (2) UU PDP mengatur bahwa
pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya dalam
rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang. Artinya dasar pelaksanaan yang
disebut untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional itu adalah Undang
Undang. Undang-undang yang dimaksud di sini adalah undang-undang terkait
pertahanan dan keamanan nasional.
Jadi secara normatif, pelaksanaan ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP
memang tidak mengharuskan adanya persetujuan dari subjek data pribadi, tapi hal
tersebut sesuai dengan legal basis yang sudah diatur dalam Pasal 20 ayat (1) jo.
ayat (2) UU PDP, dimana persetujuan bukanlah satu-satunya dasar hukum
pemrosesan data pribadi. Pasal 20 ayat (2) UU PDP memberikan 5 macam legal
basis selain persetujuan (consent) sebagai alasan pertama. Kedua adalah karena
melaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum. Ketiga atas nama pelayanan
publik. Keempat melaksanaan kewenangan Pengendali Data Pribadi berdasarkan
peraturan perundang-undangan, dan kelima keamanan nasional.
Pelaksanaan ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP ini tanpa sepengetahuan
subjek data pribadi sah secara hukum, namun juga tidak menghilangkan hak subjek
data pribadi untuk mendapatkan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU
PDP yaitu “Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan Informasi tentang kejelasan
identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data
Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi.” Itulah hak subjek data,
tapi di sisi lain subjek data juga harus menghormati kewenangan negara untuk
melakukan pembatasan hak yang dibenarkan secara konstitusi maupun regulasi
internasional, sepanjang persyaratan-persyaratannya terpenuhi.
Terkait pernyataan pemohon yang menganggap pasal a quo bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan kepentingan
pertahanan dan keamanan nasional adalah kepentingan yang berkaitan dengan
upaya untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk
ancaman”, menurut ahli ini adalah sebuah dalil yang salah. Justru apabila
permohonan itu dikabulkan, maka akan mempersempit dan membatasi pengertian
kepentingan pertahanan dan keamanan nasional dalam UU PDP dan berpotensi
menimbulkan kontradiksi atau pertentangan dengan ketentuan yang ada dalam
68
perundang-undangan lain yang memuat istilah pertahanan dan/atau keamanan
nasional. Hal ini penting mengingat dinamika ancaman terhadap pertahanan dan
keamanan nasional itu bersifat multidimensional, beragam dan dinamis. Karenanya
pengertiannyapun harus memberikan ruang yang mampu menampung dinamika
tersebut. Disitulah kenapa UU PDP harus mengacu kepada Perundang undangan
yang lain di bidang pertahanan dan keamanan nasional, tidak membuat definisi
tersendiri.
Pembatasan Hak Berdasar Konstitusi dan Konvensi Internasional
Hak asasi manusia itu merupakan hak yang dilindungi baik dalam regulasi
internasional, regional, maupun dalam konstitusi dan hukum nasional. Namun tidak
semua Hak Azasi manusia itu bersifat absolut, ada juga beberapa hak yang
dilindungi itu dibatasi berdasar faktor necessary and reasonable, alasan keperluan
dan keabsahan. Maka dalam literatur maupun pendapat para ahli, terdapat dua
kategori hak azasi yang dilindungi oleh regulasi hukum.
Kategori pertama adalah hak-hak azasi yang bersifat absolut, (absolute human
rights). Yaitu bagian dari hak azasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam situasi
apapun. Inilah yang disebut “non-derogable rights”. Contoh hak hak jenis ini adalah
hak atas hidup (rights to life); hak bebas dari penyiksaan (rights to be free from
torture); hak bebas dari perbudakan (rights to be free from slavery): hak atas
kebebasan berpikir, keyakinan dan agama (rights to freedom of thought, belief and
religion).
Katagori kedua, kelompok hak-hak azasi dalam kategori yang dapat dikurangi atau
“derogable rights”, sering juga disebut “permissible of rights”. Dijelaskan sebagai
berikut, “constitutional rights and freedoms are not absolute. They have boundaries
set by the rights of others and by important social concerns such as public order,
safety, health and democratic values” (Currie dan De Wall, 2014). Termasuk dalam
katagori hak derogable rights ini adalah hak kebebasan berekspresi, hak kebebasan
berpendapat, hingga hak sebagai subjek data pribadi yang kita bicarakan.
Konstitusi Republik Indonesia pasca reformasi, yaitu UUD 1945 hasil Amandemen
ke empat, juga mengadopsi klausul universal terkait non-derogable, and derogable
rights. Klausul pembatasan terhadap hak tersebut (limitation clause) terlihat dari
bunyi ketentuan pasal 28J ayat (1), yang menyatakan: “Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara”. Dan selanjutnya pasal 28J ayat (2), ditegaskan pula:
69
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas
hak
kebebasan orang
lain
dan
untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis”.
Dari isi pasal 28J ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945, Pembatasan terhadap hak
tersebut (limitation of rights) memperoleh alasan normatif yang kuat karena berbasis
ketentuan konstitusi, dan uji konstitusionalitasnya terletak pada tujuan pembatasan
itu sendiri, yaitu “menghormati hak kebebasan orang lain”, dan “memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”. Mahkamah Konstitusi,
sebagai pengawal konstitusi, berperan penting menerjemahkan klausul pembatasan
yang ada pada pasal 28J ayat (2) ini pada kasus-kasus kongkrit.
Indonesia memiliki konstitusi yang berbeda dengan negara-negara lain. Konstitusi
kita, UUD 1945 secara eksplisit menyatakan, bahwa “perlindungan, pemajuan,
penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia” tegas dinyatakan “menjadi
tanggung jawab Negara” (Pasal 28G ayat (4)). Artinya tanggung jawab negara ini
lahir dari konstitusi. Dengan landasan konstitusional seperti itu, negara berhak
membatasi derogable rights melalui Undang Undang. Tujuannya untuk memajukan,
melindungi dan memenuhi hak asasi manusia, secara luas. Konstitusi juga
mengamanahkan, “untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai
dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaannya dijamin,
diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan” (Pasal 28G ayat (5)).
Maka dapat dikatakan, mekanisme pelaksanaan hak asasi manusia dimandatkan
konstitusi pada peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan
dengan demikian harus menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam
memajukan, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia. Dalam konteks ini,
negara bukan hanya membuat secara spesifik undang-undang yang mengatur hak
asasi manusia. Tetapi berlaku juga pada pembuatan setiap paraturan perundang-
undangan lain yang dibuat untuk sektor tertentu, seperti misalnya pada Undang-
Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Eletronik, dan Undang Undang lain harus juga mengandung perlindungan hak asasi
manusia di dalamnya.
70
Selain berdasar Konstitusi Negara Republik Indonesia UUD 1945, Indonesia
sebagai bagian dari masyarakat internasional, juga menjadi bagian dari sistem
perlindungan hak asasi manusia internasional. Integrasi Indonesia ke dalam hukum
internasional dilakukan baik melalui kebiasaan (customary) maupun lewat perjanjian
internasional. Salah satu yang relevan adalah ratifikasi Internasional Covenan on
Civil and Political Rights, ICCPR, yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor
12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan
Politik.
Kovenan Internasional ini menjamin tentang perlindungan terhadap hak dan
kebebasan individu di ranah sipil dan politik. Namun juga mengatur pembatasan hak
dimaksud. Ketentuan pembatasan bisa kita lihat pada pasal 19 ayat (3) ICCPR, yang
berbunyi: “The exercise of the rights provided for paragraph 2 of this article carries
with it special duties and responsibilities. It may therefore be subject to certain
restrictions, but these shall only be such as are provided by law and are necessary,
(a) For respect of the rights or reputations of others; (b) For the protection of national
security or of public order or of public health or morals”). Artinya “Pelaksanaan hak-
hak yang dicantumkan dalam ayat 2 pasal ini menimbulkan kewajiban dan tanggung
jawab khusus. Oleh karenanya dapat dikenakan pembatasan tertentu, tetapi hal ini
hanya dapat dilakukan dengan hukum dan diperlukan untuk: (a) Menghormati hak
atau nama baik orang lain; (b) Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum
atau kesehatan atau moral umum”.
Isi ketentuan ICCPR tersebut jelas menunjukkan bahwa pembatasan terhadap hak
dan kebebasan juga dibenarkan dalam regulasi internasional. Dengan demikian,
pembatasan hak dan kebebasan bukanlah sesuatu yang berarti pelanggaran hak-
hak konstitusional. Suatu pembatasan hak dapat diterima (acceptable) dan kuat
legitimasinya (legitimate purposes), salah satu alasannya diperbolehkan oleh
ICCPR, dalam konteks untuk melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum
atau kesehatan atau moral umum (for the protection of national security or of public
order or of public health or morals).
Memang terdapat prasyarat-prasyarat atau kondisi yang diperlukan bagi
pembatasan yang diatur dalam klausul pembatasan tersebut. Pertama,
Pembatasan hak harus didasarkan dengan hukum (“provided by the law”). Sesuai
dengan prinsip legalitas, yaitu pembatasan harus dilakukan dengan dasar hukum
yang jelas. Penggunaan istilah “hukum” atau “law” disini mengacu pada hukum yang
71
dibuat dalam proses legislasi, yaitu undang-undang (untuk negara dengan tradisi
Civil Law, seperti Indonesia). Kedua, Pembatasan harus legitimatif dengan
tujuannya. Maksudnya, pembatasan dilakukan bukan dengan maksud kesewenang-
wenangan, tetapi dengan maksud untuk menyeimbangkan hak individu yang
bertentangan dan menyelaraskan dengan
kepentingan negara mengatur
kepentingan bersama. Jadi pembatasan ini diperlukan (necessary) bukan hanya
untuk menghormati hak orang lain, tetapi juga untuk kebaikan bersama (commond
goods). Keperluan inilah yang menjadi legitimasi dilakukannya pembatasan.
Mengutip sebuah policy papers, mengatakan: “Limitation on rights are restriction that
are necessary to balance competing or conflict rights, or to harmonize rights with
other public objectives” (International IDEA, 2017).
Berdasar referensi di atas, kondisi yang diperlukan atau prasyarat menerapkan
pembatasan tersebut, salah satu tujuannya adalah melindungi keamanan nasional
atau ketertiban umum, atau kesehatan, atau moral umum. Artinya untuk melindungi
keamanan nasional atau ketertiban umum, maka hak warga negara secara
individual, secara demokratis dapat dibatasi. Ketentuan universal yang ada dalam
ICCPR tersebut tidak berbeda jauh dengan ketentuan dalam konstitusi dan hukum
nasional Indonesia. Seperti sudah disinggung di muka, UUD 1945 hasil
Amandemen, mewajibkan pada setiap orang “tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang”. Begitu juga dengan hukum nasional,
dikatakan: “Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat
dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang”.
Oleh karena batasan dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU PDP adalah dalam
rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang, maka pengecualian yang
dilakukan harus berada dalam koridor yang juga diatur oleh undang-undang. Yaitu
UU yang terkait dengan pertahanan dan keamanan nasional. Jikalau ternyata
terdapat pengecualian yang dilakukan di luar yang diatur dalam Undang-Undang,
maka
pelaksanaan
pengecualian
tersebut
merupakan
suatu
tindakan
penyalahgunaan wewenang yang dilarang. Hal ini diatur dalam Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dari penjelasan tersebut maka dapat dikatakan bahwa frasa dalam Pasal 15 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data
Pribadi yang berbunyi “Hak-hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2)
72
dikecualikan untuk: a. kepentingan pertahanan dan keamanan nasional” selain tidak
bertentangan dengan UUD NRI 1945, juga sudah selaras dengan ketentuan
universal yang ada dalam ICCPR.
Adanya pembatasan hak memang memunculkan pertentangan, khususnya antara
hak individual berhadapan dengan kewenangan negara (atau hak kolektif,
masyarakat luas yang diwakili oleh negara). Harus dipahami pemberlakuan hak
konstitusional warga atau individu itu, tak hanya berdasar aturan atau rules yang
ada di pasal-pasal. Pemberlakuan hak juga harus memperhitungkan nilai (values),
tujuan (goals), dan alasan (burden argumentation). Ada konsep principle atau
proporsionalitas yang dikenal dalam teori hak konstitusional (A Theory of
Constitutional Rights) yang berbunyi:
“It has already been hinted that there is a connection between the theory of
principles and the principle of proportionality. This connection is as close as
it could possibly be. The nature of principles implies the principle of
proportionality and vice versa. That the nature of principles implies the
principle of proportionality means that the principle of proportionality with its
three sub-principles of suitability, necessity (use of the least restrictive
means), and proportionality in its narrow sense (that is, the balancing
requirement) logically follows from the nature of principles; it can be deduced
from them.”
Berdasar prinsip tersebut, jika ada benturan kepentingan antara public security dan
hak privasi warga negara (perlindungan data pribadi), yaitu berdasar keamanan
nasional negara harus mengumpulkan data-data tertentu yang mengganggu hak
privasi warga, maka harus dibuktikan bahwa Tindakan negara tersebut benar-benar
berkontribusi terhadap keamanan nasional (public security). Ini yang disebut prinsip
legally possible. (Muller dalam buku A Theory of Constitutional Rights). Saat terjadi
pertentangan antara kepentingan negara dengan kepentingan pribadi, berdasar
prinsip legally possible, maka kepentingan negara lebih diutamakan dengan batasan
sesuai peraturan perundang-undangan.
Theory of Constitutional Rights ini menjelaskan bahwa pembatasan yang
proporsional dikatakan konstitusional jika melewati proportionality test yang terdiri
atas empat pengujian. Yaitu diuji tujuannya (legitimate ends) yaitu apa benar
pembatasan itu untuk kepentingan kedaulatan negara. Kedua diuji kesesuaiannya
(suitability) yaitu batasan tersebut benar sesuai untuk melindungi pertahanan dan
keamanan negara. Ketiga diuji kebutuhannya (necessity) yaitu pembatasan hak tadi
hanya menimbulkan sedikit kerugian atau bahkan tidak merugikan, dibanding jika
73
terjadi kerugian yang lebih besar karena terganggunya pertahanan dan keamanan.
Dan keempat fair balance, yaitu diuji manfaatnya untuk melindungi kedaulatan
negara atau dapat dikatakan pembatasan itu untuk melindungi hak yang bersifat
lebih luas, universal bagi seluruh warga negara (Collective rights). Pasal 15 ayat (1)
huruf a UU 27/2022 menurut ahli secara teoretis memenuhi persyaratan empat
proportionality test di atas.
Terlebih berdasar ketentuan Konstitusi Pasal 30 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
warga negara memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Amanat konstitusi tersebut dituangkan dalam Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dikatakan dalam UU itu,
ancaman terhadap pertahanan dan keamanan negara sekarang sudah bersifat
multidimensional, dapat bersumber, baik dari permasalahan ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya, maupun permasalahan keamanan yang terkait dengan
kejahatan internasional, seperti terorisme, imigran gelap, bahaya narkotika,
pencurian kekayaan alam, bajak laut, dan perusakan lingkungan, yang menjadi
tanggung jawab bersama dan memerlukan keterlibatan warga negara bersama-
sama dengan instansi pemerintah dan non pemerintah. Karena itu logis jika negara
oleh UU ditetapkan memiliki kewenangan untuk memproses data pribadi
masyarakat dalam konteks menjaga pertahanan dan keamanan Negara yang
bersifat multidimensional dan memerlukan penanganan yang cepat.
Secara normatif aturan Perundangan, implementasi pengecualian hak subjek data
pribadi pelaksanaannya diatur dalam Pasal 3 UU 27/2022 sesuai dengan asas-asas
yang sudah ditentukan. Yaitu asas kepentingan umum. Artinya Pengecualian hak
subjek pribadi terkait kepentingan pertahanan dan keamanan nasional itu berdasar
asas kepentingan umum. Maksud “asas kepentingan umum” adalah bahwa dalam
menegakkan Perlindungan Data Pribadi harus memperhatikan kepentingan
masyarakat secara luas. Termasuk antara lain kepentingan penyelenggaraan
negara dan pertahanan dan keamanan nasional”. Pengecualian dalam Pasal 15
ayat (1) huruf a UU 27/2022 dalam hal pemrosesan data pribadi untuk kepentingan
pertahanan dan keamanan nasional sudah sejalan dengan asas kepentingan
umum, dimana pemrosesan data pribadi oleh negara hanya digunakan untuk
menjaga kepentingan umum dan masyarakat luas, sesuai perundang undangan.
Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa materi muatan Pasal a quo tidak
bertentangan dan telah sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat
74
(1) UUD NRI Tahun 1945. Dengan kata lain pengecualian yang didasarkan pada
pelaksanaan ketentuan undang-undang selaras dengan ketentuan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI 1945.
[2.5] Menimbang bahwa Presiden menyampaikan kesimpulan tertulis bertanggal
31 Maret 2023 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 31 Maret 2023,
yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pemohon 110 tidak mempunyai kerugian konstitusional dengan
berlakunya ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP dengan penjelasan sebagai
berikut:
a. Pemohon 110 tidak dapat menguraikan kerugiannya yang bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, in
casu Pasal 15 ayat (1) huruf a yang didalilkan Pemohon 110 yang
berpotensi menjadi Pasal multitafsir dan bermasalah di kemudian hari
karena dapat digunakan sebagai justifikasi untuk mengecualikan hak-
hak subjek data pribadi.
Selain itu, dalil Pemohon 110 juga hanya didasarkan pada asumsi
Pemohon 110 semata yang memahami bahwa “Pemohon sebagai
seorang masyarakat umum yang pada kegiatan sehari-harinya
mengakses dunia digital dan tentunya terdapat data pribadi ... Pemohon
di dunia digital tersebut, sehingga ketentuan dari pasal a quo secara
potensial dapat digunakan secara sepihak dan tanpa adanya
persetujuan dan/atau sepengetahuan dari Pemohon sebagai
subjek data pribadi dalam rangka menjalankan kepentingan
pertahanan dan keamanan nasional” (vide hal. 7).
b.
Terhadap dalil Pemohon 110 yang menyatakan Pasal 15 ayat (1) huruf
a UU PDP secara potensial dapat digunakan secara sepihak dan
tanpa adanya persetujuan dan/atau sepengetahuan dari Pemohon
110 sebagai subjek data pribadi merupakan dalil yang keliru dan
tidak berdasar, dikarenakan:
a. Pelaksanaan ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP tidak
dapat dilaksanakan secara sepihak. Pasal 15 ayat (1) huruf a UU
PDP mengatur bahwa hak-hak subjek data pribadi sebagaimana
75
dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, dan
Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk kepentingan
pertahanan dan keamanan nasional.
b. Pasal 15 ayat (2) UU PDP mengatur bahwa pengecualian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya dalam
rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang. Undang-
undang yang dimaksud di sini adalah undang-undang terkait
pertahanan dan keamanan nasional sehingga sudah sesuai dengan
pengaturan pembatasan hak yang diatur dalam undang-undang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28J UUD NRI 1945.
c. Pemrosesan Data Pribadi wajib didasarkan pada setidaknya satu
dari enam legal basis yang diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UU PDP.
Persetujuan hanyalah salah satu legal basis yang diatur dalam UU
ITE. Legal basis utama pelaksanaan ketentuan Pasal 15 ayat (1)
huruf a UU PDP idealnya didasarkan pada pelaksanaan tugas
dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau
pelaksanaan kewenangan Pengendali Data Pribadi berdasarkan
peraturan perundang-undangan, dan bukan persetujuan.
d. Pelaksanaan ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP tanpa
sepengetahuan subjek data pribadi tidak menghilangkan hak subjek
data pribadi untuk mendapatkan informasi sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 UU PDP yang terkutip sebagai berikut “Subjek Data
Pribadi berhak mendapatkan Informasi tentang kejelasan identitas,
dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan
Data Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi.”
Dengan demikian, menurut Pemerintah, dapat disimpulkan bahwa
Pemohon 110 sesungguhnya tidak memiliki kerugian konstitusional
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK atas keberlakuan
ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP. Dalil kerugian
konstitusional Pemohon 110 juga tidak spesifik dan aktual bahkan tidak
bersifat potensial menurut penalaran yang wajar, tidak ada causal
verband, sehingga apabila dikabulkan tidak akan memulihkan kerugian
konstitusional yang didalilkan Pemohon 110.
76
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Pemohon 108
dan Pemohon 110 tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK, maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah
Konstitusi terdahulu (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007).
Oleh karena itu, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan
hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon 108 dan
Pemohon 110 tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
JAWABAN PEMERINTAH TERHADAP PERTANYAAN YANG MULIA
MAJELIS HAKIM KONSTITUSI
Pada masa persidangan atas Permohonan 110/PUU-XX/2022, Yang Mulia
Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Enny Nurbaningsih,
S.H., M. Hum telah memberikan pertanyaan dan tanggapannya terhadap
Keterangan DPR dan Keterangan Presiden pada persidangan 30 Januari 2023.
Terhadap
hal-hal
tersebut,
Pemerintah
pada
intinya
memberikan
jawaban/tanggapan sebagai berikut:
1. Terkait pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo S.H., M.H,
dan Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M. Hum yang pada intinya
mempertanyakan “Apakah terdapat risalah pembahasan terkait norma Pasal
15 ayat (1) huruf a UU PDP?”, Pemerintah telah memberikan jawaban pada
halaman 34 Keterangan Presiden yang pada intinya sebagai berikut:
a. Dalam pembahasan bersama dengan DPR, Fraksi PKS memberikan
pandangan bahwa penegakan hukum dan pertahanan perlu dilakukan
dalam koridor prinsip demokrasi dan perlindungan terhadap hak-hak
asasi Warga Negara Indonesia. Terkait dengan ketentuan pertahanan
tersebut, Pemerintah menjelaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak
asasi warga negara Indonesia telah diakomodir dalam Pasal 15 ayat (2)
UU PDP yang mengatur bahwa pengecualian dimaksud “…dilaksanakan
hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang”.
b. Pendapat Fraksi PKS tersebut tercantum dalam Laporan Panja,
Pendapat Mini Fraksi, dan Pendapat Akhir Mini Pemerintah terhadap
77
Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU
PDP) --- Komisi 1 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri
Komunikasi dan Informatika RI tanggal 7 September 2022 (vide Bukti PK-
2 dari Keterangan Presiden yang disampaikan pada tanggal 9 Februari
2023).
2. Terkait pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo S.H., M.H,
dan Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M. Hum yang pada intinya meminta
agar Keterangan Presiden yang akan disampaikan dilengkapi juga dengan
Naskah Akademik, sekaligus juga dilengkapi mengenai undang-undang yang
bersentuhan dengan UU PDP, Pemerintah telah menyampaikannya dalam
halaman 35 Keterangan Presiden yang pada intinya sebagai berikut:
a. Pemerintah juga telah menyampaikan Naskah Akademik (vide Bukti PK-
1 dari Keterangan Presiden yang disampaikan pada tanggal 9 Februari
2023). Dalam Naskah Akademik tersebut telah disebutkan 10 (sepuluh)
undang-undang terkait dengan RUU PDP.
b. Pemerintah juga telah menjelaskan bahwa keterkaitan UU PDP dengan
undang-undang lain tidak hanya terbatas pada undang-undang yang
tercantum dalam naskah akademik tersebut. Hal ini didasarkan pada
pertimbangan bahwa Naskah Akademik RUU PDP disusun sebelum
pembahasan antar kementerian dan sebelum pembahasan antara DPR
dengan Pemerintah, serta mengingat dinamisnya pembahasan RUU PDP
yang dimaksud.
Pendapat Ahli Prof. Ahmad M. Ramli mengenai Permohonan 110/PUU-XX/2022,
pada intinya, sebagai berikut:
1) Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP merupakan norma yang
sangat
penting
dalam
memberikan
keseimbangan
pelindungan data pribadi dalam pemrosesan data pribadi
untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.
a) Pengecualian yang disebutkan dalam Pasal 15 ayat (1) huruf
a UU PDP dibatasi oleh ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU PDP
yang berbunyi: “Pengecualian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan
ketentuan Undang-Undang.”
78
b) Hubungan antara Pasal 15 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 ayat
(2) UU PDP secara akademis memiliki makna sebagai
berikut:
(1)
pengecualian dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP
bersifat kondisional karena implementasi Pasal 15 ayat
(1) huruf a UU PDP hanya bisa dilaksanakan dalam
rangka
pelaksanaan
berdasarkan
hukum
positif
setingkat undang-undang.
(2)
Pengecualian terhadap kepentingan pertahanan dan
keamanan nasional tidaklah bersifat subjektif, karena
dasar pelaksanaannya berdasarkan undang-undang
dan tidak bisa beralaskan pada hierarki regulasi di
bawah UU.
(3)
Pengecualian dalam Pasal 15 ayat (1) UU PDP yang
harus dihubungkan dengan Pasal 15 ayat (2) UU PDP
tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI 1945, yang berbunyi “ Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum” dan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945
yang berbunyi "Setiap orang berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi.” Mengingat implementasinya
justru tidak boleh lain harus berdasarkan undang-
undang yang berlaku sebagai hukum positif yang dibuat
oleh Pemerintah dan DPR.
(4)
Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP yang dihubungkan
dengan Pasal 15 ayat (2) UU PDP selain sebagai norma
pengecualian, juga berfungsi sebagai kaidah penunjuk
yang sifatnya terbatas. Dikatakan terbatas, karena yang
79
boleh ditunjuk dan dirujuk hanyalah hukum positif
(existing law) level UU saja.
(5)
Penerapan Pasal 15 ayat (2) UU PDP juga memiliki
lingkup terbatas, yaitu dalam rangka melaksanakan
ketentuan Undang-Undang dalam koridor pertahanan
dan keamanan nasional.
c) Sebagai contoh, saat ini perihal pertahanan dan keamanan
nasional diatur antara lain dalam UU sebagai berikut:
(1)
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2002 Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme;
(2)
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara;
(3)
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia;
(4)
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant on Civil and
Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-
Hak Sipil dan Politik);
(5)
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen
Negara;
(6)
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan
Negara.
d) Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP juga tidak bertentangan
dengan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 yang berbunyi
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul
dan mengeluarkan pendapat”, Karena implementasinya tidak
dapat dilakukan hanya berdasarkan kebijakan, tetapi justru
harus dilakukan berdasarkan UU sebagaimana diatur dalam
Pasal 15 ayat (2) UU PDP.
2) Konsekuensi Penghapusan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP
Apabila merujuk pada permohonan bahwa ketentuan Pasal 15
ayat (1) huruf a UU PDP hanya dimaknai "Yang dimaksud
80
dengan "kepentingan pertahanan dan keamanan nasional"
adalah kepentingan yang berkaitan dengan upaya untuk menjaga
dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa
dari segala bentuk ancaman" maka implementasinya akan
menjadi terbatas padahal lingkup pertahanan keamanan
berdasarkan beragam UU justru lebih bisa luas dari makna yang
dimohonkan Pemohon.
2. Prof. Dr. Henri Subiakto, Drs. S.H. M.Si, Guru Besar Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Pengajar Hukum Media dan
Komunikasi (Prof. Henri Subiakto), yang pada intinya, sebagai berikut:
Tanggapan Ahli Prof. Henri Subiakto terhadap Permohonan
110/PUU-XX/2022 terkait ketentuan pertahanan dan keamanan
nasional dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP
1) Dalam pembatasan hak atas perlindungan data pribadi sebagai
bagian dari Hak Asasi Manusia, pengaturan dalam Pasal 28J ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945 merupakan dasar konstitusional dalam
pembatasan hak yang dimaksud. Pembatasan Hak Asasi
Manusia dimungkinkan sepanjang berdasarkan Undang-undang.
Pembatasan tersebut dimaksudkan untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan yang dimiliki oleh
orang lain, sekaligus untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
2) Ahli Pemerintah Prof. Henri Subiakto menjelaskan bahwa tidak
semua Hak Asasi Manusia itu bersifat absolut namun ada
beberapa hak yang dilindungi dapat dibatasi berdasarkan factor
necessary reasonable yaitu hak yang dapat dikurangi atau
derogable rights, sering juga disebut permissible of rights
termasuk di dalamnya hak kebebasan berekspresi, hak
kebebasan berpendapat, hingga hak sebagai subjek data pribadi
sebagaimana dalam permohonan a quo.
81
3) Dengan landasan konstitusional berdasarkan UUD NRI 1945
yang secara eksplisit menyatakan, bahwa “perlindungan,
pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia” tegas
dinyatakan “menjadi tanggung jawab Negara” (Pasal 28I ayat (4)).
Maka dari itu, negara berhak membatasi derogable rights melalui
Undang Undang dengan tujuan untuk memajukan, melindungi
dan memenuhi hak asasi manusia, secara luas. Konstitusi juga
mengamanahkan, “untuk menegakkan dan melindungi hak asasi
manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis,
maka pelaksanaannya dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan” (Pasal 28I ayat (5)). Maka dapat
dikatakan,
mekanisme
pelaksanaan
hak
asasi
manusia
dimandatkan konstitusi pada peraturan perundang-undangan.
4) Menurut Ahli Pemerintah Prof. Henri Subiakto, Pasal 15 ayat (1)
huruf a UU PDP memang merupakan wujud pembatasan hak
subjek atau pemilik data pribadi untuk kepentingan menjaga
pertahanan dan keamanan nasional, dimana negara dapat
langsung menggunakan data pribadi untuk menjaga pertahanan
dan keamanan nasional. Dalam hal ini harus dipahami bahwa
pengecualian yang ada dalam ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf
a UU PDP merupakan pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang yang sesuai dengan amanat Pasal 28J ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945.
5) Sistem hukum nasional juga dibangun dan berkembang dengan
sub-sub sistem hukum lain, termasuk di dalamnya subsistem
hukum pertahanan dan keamanan nasional. Sesuai asas “lex
specialist derogat legi generalist”, jika ada norma-norma lain yang
disebutkan dalam pasal-pasal UU PDP, maka secara hukum
pengertiannya harus merujuk pada ketentuan dalam undang-
undang lain yang mengatur secara khusus norma yang dimaksud.
Oleh karena itu, ruang lingkup pertahanan dan keamanan
nasional tidak harus dijelaskan dalam UU PDP, tetapi cukup
mengacu pada pengertian yang ada pada ketentuan dalam
undang-undang di bidang pertahanan dan keamanan nasional.
82
6) Pelaksanaan ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP ini
tanpa sepengetahuan subjek data pribadi sah secara hukum,
namun juga tidak menghilangkan hak subjek data pribadi untuk
mendapatkan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU
PDP yaitu “Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan Informasi
tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan
permintaan dan penggunaan Data Pribadi, dan akuntabilitas
pihak yang meminta Data Pribadi.” Itulah hak subjek data, tapi di
sisi lain subjek data juga harus menghormati kewenangan negara
untuk melakukan pembatasan hak yang dibenarkan secara
konstitusi maupun regulasi internasional, sepanjang persyaratan-
persyaratannya terpenuhi.
7) Menurut Ahli Pemerintah Prof. Henri Subiakto, mengenai
pembatasan yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP
juga selaras dengan pembatasan yang dimungkinkan dalam
Pasal 19 ayat (3) International Covenant on Civil and Political
Rights (ICCPR) sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-
Undang 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi ICCPR yang pada
intinya
menyatakan
bahwa
“Pelaksanaan
hak-hak
yang
dicantumkan dalam ayat 2 pasal ini menimbulkan kewajiban dan
tanggung jawab khusus. Oleh karenanya dapat dikenakan
pembatasan tertentu, tetapi hal ini hanya dapat dilakukan
dengan hukum dan diperlukan untuk: (a) Menghormati hak atau
nama baik orang lain; (b) Melindungi keamanan nasional atau
ketertiban umum atau kesehatan atau moral umum”.
8) Oleh karena batasan dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU PDP
adalah dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang,
maka pengecualian yang dilakukan harus berada dalam koridor
yang juga diatur oleh undang-undang, yaitu undang-undang yang
terkait dengan pertahanan dan keamanan nasional.
9) Berdasarkan pendapat Ahli Pemerintah Prof. Henri Subiakto
dengan mengacu penjelasan Muller pada buku “A Theory of
Constitutional Rights”, jika ada benturan kepentingan antara
83
public security dan hak privasi warga negara (perlindungan data
pribadi), maka harus dibuktikan bahwa tindakan negara tersebut
benar-benar berkontribusi terhadap keamanan nasional (public
security). Hal inilah yang memunculkan batasan yang legally
possible. Saat terjadi pertentangan antara kepentingan negara
dengan kepentingan pribadi, maka kepentingan negara lebih
diutamakan dengan batasan sesuai peraturan perundang-
undangan.
10) Bahwa Ahli Pemerintah Prof. Henri Subiakto menilai Pasal 15
ayat (1) huruf a UU PDP memiliki keterkaitan dengan asas
kepentingan umum. Penjelasan Pasal 3 huruf c mengatur bahwa
“asas kepentingan umum” adalah bahwa dalam menegakkan
Pelindungan Data Pribadi harus memperhatikan kepentingan
umum atau masyarakat secara luas. Kepentingan umum tersebut
antara lain kepentingan penyelenggaraan negara dan pertahanan
dan keamanan nasional. Pengecualian dalam Pasal 15 ayat (1)
huruf a UU PDP dalam hal pemrosesan data pribadi untuk
kepentingan pertahanan dan keamanan nasional sudah sejalan
dengan asas kepentingan umum, dimana pemrosesan data
pribadi oleh negara hanya digunakan untuk menjaga kepentingan
umum dan masyarakat luas, sesuai perundang-undangan.
11) Menurut Ahli Pemerintah Prof. Henri Subiakto, apabila
permohonan Pemohon 110 terkait dengan frasa “kepentingan
pertahanan dan keamanan nasional” dalam Pasal 15 ayat (1)
huruf a adalah inkonstitusional bersyarat sebagaimana dalam
petitum
permohonan
angka
3
dikabulkan,
maka
akan
mempersempit
dan
membatasi
pengertian
kepentingan
pertahanan dan keamanan nasional dalam UU PDP dan
berpotensi menimbulkan kontradiksi atau pertentangan dengan
ketentuan yang ada dalam perundang-undangan lain yang
memuat istilah pertahanan dan/atau keamanan nasional. Hal ini
penting mengingat dinamika ancaman terhadap pertahanan dan
keamanan nasional itu bersifat multidimensional, beragam dan
dinamis. Karenanya pengertiannya pun harus memberikan ruang
84
yang mampu menampung dinamika tersebut. Oleh karena itu, UU
PDP perlu mengacu kepada perundang-undangan lain di bidang
pertahanan dan keamanan nasional.
Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa materi muatan Pasal 15
ayat (1) huruf a UU PDP tidak bertentangan dan telah sesuai dengan
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Dengan kata lain pengecualian yang didasarkan pada pelaksanaan
ketentuan undang-undang selaras dengan ketentuan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI 1945.
Jawaban Ahli Pemerintah dan Tanggapan Pemerintah Berkenaan dengan
Pertanyaan Majelis Hakim Konstitusi kepada Ahli Pemerintah
1. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo S.H., M.H,
terhadap Ahli Pemerintah Prof. Dr. Drs. Henri Subiakto, S.H. M.A (Prof.
Henri Subiakto) pada persidangan tanggal 21 Maret 2023, pada intinya
sebagai berikut:
Berkaitan dengan kesimpulan Prof. Henri Subiakto yang pada intinya
berpendapat bahwa Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP dilekatkan dengan
Pasal 15 ayat (1) huruf c UU PDP. Prof. Henri Subiakto menarik aspek
kepentingan umum dari asas-asas UU PDP yang diatur dalam Pasal 3.
Pertanyaannya kemudian, antara Pasal 15 ayat (1) huruf a yang
menempatkan unsur kepentingan pertahanan dan keamanan nasional di
paling atas (huruf a), kemudian kepentingan umum yang diatur dalam
Pasal 15 ayat (1) huruf c, padahal ditariknya dari asas-asas, sementara
kepentingan pertahanan dan keamanan nasional tidak ada pada asas
dalam Pasal 3 UU PDP. Dengan demikian, bagaimana sebenarnya,
apakah ada/tidak ada pengulangan (redundancy) apabila kepentingan
pertahanan dan keamanan nasional cukup di-cover kepentingan umum
dalam rangka penyelenggaraan negara, sehingga sudah memenuhi
asas-asas dalam Pasal 3?
2. Jawaban Ahli Pemerintah, Prof. Henri Subiakto, kepada Hakim
Konsitusi.
Memang terkesan redundancy, namun sebenarnya bagian dari
penekanan bahwa ada kepentingan yang terkait dengan melindungi
85
keamanan nasional dan ketertiban umum, kesehatan, atau moral umum.
Jadi penekanan bahwa pertahanan dan keamanan negara itu juga bisa
ditambahkan dengan kepentingan umum atau masyarakat luas. Apabila
ketika kepentingan umum atau masyarakat luas ini terganggu, tentu
terkait dengan keamanan dan pertahanan Negara.
3. Tanggapan Pemerintah Berkenaan dengan Pertanyaan Majelis
Hakim Konstitusi kepada Ahli Pemerintah Prof. Henri Subiakto.
a. Asas hukum bersifat abstrak dan dalam satu undang-undang, asas
hukum yang disebutkan atau diatur dalam undang-undang tersebut
merupakan abstraksi dari nilai-nilai yang menjiwai norma-norma
undang-undang tersebut secara holistik. Dalam hal ini, asas-asas
yang diatur dalam Pasal 3 UU PDP menjiwai seluruh norma dalam
undang-undang tersebut.
Salah satu asas tersebut adalah asas kepentingan umum yang
terdapat dalam Pasal 3 huruf c UU PDP. Penjelasan Pasal 3 huruf c
UU PDP menjelaskan bahwa “yang dimaksud dengan ‘asas
kepentingan umum’ adalah bahwa dalam menegakkan Pelindungan
Data Pribadi harus memperhatikan kepentingan umum atau
masyarakat secara luas. Kepentingan umum tersebut antara lain
kepentingan penyelenggaraan negara dan pertahanan dan keamanan
nasional.” Berdasarkan penjelasan tersebut, dua kesimpulan yang
dapat ditarik ialah sebagai berikut. Pertama, pertahanan dan
keamanan nasional masuk ke dalam ruang lingkup kepentingan
umum. Kedua, memperhatikan frasa “antara lain” dalam penjelasan
ketentuan dimaksud, maka ruang lingkup kepentingan umum tidak
dibatasi hanya kepada kepentingan penyelenggaraan negara dan
pertahanan dan keamanan nasional.
b. Sebagaimana dijelaskan oleh Ahli Pemerintah, Prof. Ahmad M. Ramli,
bahwa suatu undang-undang dapat mengatur kepentingan umum
secara luas maupun terbatas. Sebagai contoh, Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan
Umum mendefinisikan kepentingan umum sebagai kepentingan
bangsa, negara, masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah,
86
dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat (vide
Pasal 1 angka 6).
c. Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP mengatur pengecualian hak-hak
subjek data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2)
terhadap kepentingan pertahanan dan keamanan nasional dan
kepentingan
umum
dalam
rangka
penyelenggaraan
negara.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 3 huruf c UU PDP, baik “pertahanan
dan keamanan nasional” maupun “kepentingan umum dalam rangka
penyelenggaraan negara” merupakan wujud dari asas kepentingan
umum yang diatur dalam Pasal 3 huruf c UU PDP.
d. Penjelasan Pasal 15 ayat (1) huruf c UU PDP, menyebutkan contoh-
contoh "kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara",
yaitu, antara lain “penyelenggaraan administrasi kependudukan,
jaminan sosial, perpajakan, kepabeanan, dan pelayanan perizinan
berusaha terintegrasi secara elektronik”. Penjelasan Pasal 15 ayat (1)
huruf a UU PDP tidak memberikan contoh-contoh ruang lingkup aspek
kepentingan umum dalam pertahanan dan keamanan negara.
e. Ahli Pemerintah, Prof. Ahmad M. Ramli, menjelaskan kepentingan
pertahanan dan keamanan nasional merupakan kepentingan yang
khusus yang memiliki karakteristik tersendiri, walaupun secara
luas memiliki satu benang merah dengan kepentingan umum. Akan
tetapi, kepentingan pertahanan dan keamanan nasional mempunyai
fungsi dan tujuan yang spesifik. Dengan demikian, keamanan dan
pertanahan nasional perlu pengaturan yang tersendiri secara
khusus yang berdasarkan nilai dan tujuan kepentingan
pertahanan dan keamanan nasional harus diatur tersendiri
pengecualiannya ketimbang dimasukan kedalam pengertian
kepentingan umum.
f. Prof. Ahmad M. Ramli juga menyampaikan, pada intinya, kepentingan
umum dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c UU PDP merupakan
kepentingan umum dengan pembatasan kepentingan umum dalam
rangka
penyelenggaraan
negara.
Sebagaimana
contoh
87
pelaksanaannya sebagaimana disebutkan oleh Prof. Ahmad M. Ramli,
pada pelaksanaan ketika pandemi. Pemerintah dapat mengutip data,
menganalisisnya dan menggunakannya untuk kepentingan umum
dalam penyelenggaraan negara.
g. Kesamaan lain antara pengecualian hak-hak subjek data pribadi untuk
kepentingan pertahanan dan keamanan nasional dan untuk
kepentingan umum dalam penyelenggaraan negara ialah bahwa
pengecualian
tersebut
“dilaksanakan
hanya
dalam
rangka
pelaksanaan ketentuan undang-undang” (vide Pasal 15 ayat (2) UU
PDP). Adanya batasan yang diatur dalam undang-undang merupakan
bentuk pengejawantahan asas-asas lainnya yang diatur dalam Pasal
3 UU PDP, antara lain, yaitu:
1) asas pelindungan, yaitu bahwa setiap pemrosesan Data Pribadi
dilakukan dengan memberikan pelindungan kepada Subjek Data
Pribadi atas Data Pribadinya dan Data Pribadi tersebut agar tidak
disalahgunakan;
2) asas kepastian hukum, yaitu setiap pemrosesan Data Pribadi
dilakukan berdasarkan landasan hukum;
3) asas kehati-hatian, yaitu pihak yang terkait dengan pemrosesan
dan pengawasan Data Pribadi harus memperhatikan segenap
aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian;
4) asas pertanggung jawaban, yaitu bahwa semua pihak yang
terkait dengan pemrosesan dan pengawasan Data Pribadi
bertindak secara bertanggung jawab sehingga mampu menjamin
keseimbangan hak dan kewajiban para pihak yang terkait; dan
5) asas keseimbangan, yaitu bahwa upaya Pelindungan Data
Pribadi untuk menyeimbangkan antara hak atas Data Pribadi di
satu pihak dengan hak negara yang sah berdasarkan
kepentingan umum.
KESIMPULAN
Berdasarkan keseluruhan materi dan fakta yang terungkap di persidangan
yang Pemerintah telah uraikan di atas, maka pasal-pasal dalam Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi yang
88
dimohonkan pengujian terbukti tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar NRI 1945. Dengan demikian, beralasan hukum bagi Pemerintah pada
penutup keterangan dalam pokok perkara dengan memohon kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutus permohonan
dengan menolak permohonan Pemohon seluruhnya.
PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas dan didukung
dengan bukti-bukti yang telah diajukan, maka Pemerintah memohonkan
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia untuk memeriksa dan memutus perkara a quo dengan
amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon 110/PUU-XX/2022 tidak mempunyai
kedudukan hukum (legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian Pemohon 110/PUU-XX/2022 seluruhnya
atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon
110/PUU-XX/2022 tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden dan Kesimpulan Presiden secara
keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan tetap mempunyai kekuatan
hukum mengikat,
atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan
dan risalah persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
89
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data
Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820, selanjutnya disebut UU
27/2022) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
90
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
91
1. Bahwa Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang telah
mengalami atau setidak-tidaknya sangat berpotensi mengalami kerugian
konstitusional sebagai akibat berlakunya Pasal 15 ayat (1) huruf a UU 27/2022.
2. Bahwa Pemohon beranggapan memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945, yaitu hak untuk memperoleh kepastian hukum yang adil sebagaimana
tertuang dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yaitu hak
atas perlindungan diri pribadi.
3. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 15 ayat (1) huruf a yang selengkapnya berbunyi,
“(1) Hak-hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal
9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan
untuk: a. kepentingan pertahanan dan keamanan nasional” merupakan salah satu
bentuk pengaturan dari pengecualian hak-hak subjek data pribadi dalam konteks
pemrosesan data pribadi. Namun, tidak dijabarkan dan/atau diterangkan secara
jelas dan terbuka mengenai apa yang dimaksud dengan “kepentingan pertahanan
dan keamanan nasional”, sebagaimana pada pasal yang sama diberikan
penjelasan mengenai yang dimaksud dengan pengecualian hak-hak subjek data
pribadi untuk kepentingan selain dari Pasal a quo. Hal ini jelas dapat merugikan
Pemohon dalam konteks kurangnya kepastian hukum dalam Pasal a quo. Selain
itu, adanya kemungkinan akan pelanggaran terhadap hak-hak subjek data pribadi
yang dapat dilakukan pemrosesan data pribadi secara sepihak tanpa
sepengetahuan subjek data pribadi dalam rangka “kepentingan pertahanan dan
keamanan nasional”, yang tentunya menabrak hak konstitusional Pemohon
mengenai perlindungan diri pribadi, in casu pelindungan data pribadi sebagai hak
asasi.
Berdasarkan
uraian
sebelumnya
yang
membahas
mengenai
hak/kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945, telah
nyata dan tidak terbantahkan bahwa terjadi pertentangan antara pasal a quo
dengan Pasal 28D ayat (1) di mana terdapat ketidakpastian hukum mengenai
muatan dari Pasal 15 ayat (1) huruf a, sehingga jelas tidak memenuhi asas
kepastian hukum bagi Pemohon. Selanjutnya, dalam Pasal 28G ayat (1) juga
menyatakan bahwa Pemohon memiliki hak atas perlindungan diri pribadi, yang
dapat dipahami juga sebagai salah satu bagian yaitu pelindungan data pribadi,
sementara pasal a quo tidak memiliki kepastian hukum sehingga patut dianggap
mengancam pelindungan atas data pribadi Pemohon.
92
4. Bahwa menurut Pemohon, kerugian konstitusional yang dialami Pemohon adalah
khusus dan aktual telah terjadi atau setidak-tidaknya menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi mengingat Pemohon sebagai seorang
masyarakat umum yang pada kegiatan sehari-harinya mengakses dunia digital
dan tentunya terdapat data pribadi Pemohon di dunia digital, sehingga ketentuan
Pasal a quo akan berpotensi mencederai hak Pemohon, menimbulkan
ketidakpastian hukum, bahkan data pribadi Pemohon secara potensial dapat
digunakan
secara
sepihak
dan
tanpa
adanya
persetujuan
dan/atau
sepengetahuan dari Pemohon sebagai Subjek Data Pribadi dalam rangka
menjalankan kepentingan pertahanan dan keamanan nasional. Selain itu,
pengecualian terhadap hak-hak Subjek Data Pribadi seperti yang termuat dalam
Pasal 15 ayat (1) huruf a yang pada intinya untuk kepentingan pertahanan dan
keamanan nasional, pada dasarnya bisa saja untuk mengantisipasi ancaman
serangan ataupun pencurian data pribadi yang dilakukan dari eksternal NKRI dan
dapat berpotensi mengganggu stabilitas negara dalam skala nasional. Namun di
sisi lain, penafsiran terhadap Pasal a quo juga tidak terbatas dalam rangka
menjaga stabilitas negara dan data pribadi di Indonesia, tetapi bisa dijadikan
alasan Prosesor Data Pribadi yang nantinya bertindak sebagai Pengendali Data
Pribadi untuk mencoba mengecualikan hak-hak Subjek Data Pribadi dalam
rangka kepentingannya sendiri, di mana seharusnya mereka ini yang melindungi
data pribadi, bukan mengganggunya. Hal ini yang menurut hemat Pemohon agar
sekiranya dapat ditetapkan suatu rumusan norma yang berlandaskan asas
kepastian hukum dalam rangka menghindari kerugian konstitusional Pemohon
yang potensial akan terjadi karena hal yang sudah diterangkan di atas.
5. Bahwa berdasarkan penjelasan atau uraian-uraian kerugian konstitusional
Pemohon tersebut di atas, menurut Pemohon, secara jelas dan nyata terdapat
hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional yang
diderita oleh Pemohon dan berlakunya pasal yang diuji konstitusionalitasnya itu.
Materi muatan dalam pasal yang dimohonkan uji materinya tersebut telah atau
setidak-tidaknya dalam penalaran yang wajar sangat potensial menimbulkan
kerugian konstitusional bagi Pemohon karena telah memunculkan ketidakpastian
hukum dan adanya kemungkinan bahwa data pribadi Pemohon sebagai seorang
Subjek Data Pribadi digunakan secara sepihak dan tanpa persetujuan dan/atau
sepengetahuan Pemohon untuk kepentingan pertahanan dan keamanan
93
nasional, yang mana dapat mengancam hak kebebasan berpendapat dan hak
perlindungan diri pribadi, dalam konteks pelindungan data pribadi.
6. Bahwa menurut Pemohon, jika ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU 27/2022
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, niscaya kerugian hak konstitusional Pemohon tidak lagi akan
terjadi.
7. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi di atas, Pemohon meyakini bahwa
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon telah
dapat menguraikan secara jelas berkaitan dengan kualifikasinya sebagai warga
negara yang secara aktual atau setidak-tidaknya secara potensial mengalami
kerugian konstitusional dengan berlakunya norma dari UU 27/2022 yang
dimohonkan pengujian. Dalam kualifikasi demikian, Pemohon juga telah
menerangkan secara spesifik hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya
dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, yaitu hak atas
kepastian hukum dan hak untuk mendapat perlindungan diri pribadi. Oleh karena itu
telah tampak adanya hubungan kausal antara anggapan kerugian hak konstitusional
Pemohon dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,
sehingga jika permohonan pemohon dikabulkan, kerugian demikian tidak terjadi lagi
atau setidak-tidaknya akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau
tidaknya dalil Pemohon perihal inkonstitusionalitas norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo serta Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU
27/2022 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
94
dengan dalil yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai
berikut (dalil atau argumentasi Pemohon selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara):
1. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 adalah terkait hak
pribadi sebagai hak asasi manusia sebagaimana dijelaskan oleh Danrivanto
Budhijanto, bahwa “Perlindungan terhadap hak-hak pribadi atau hak-hak privat
akan meningkatkan nilai-nilai kemanusiaan, meningkatkan hubungan antara
individu dan masyarakatnya, meningkatkan kemandirian atau otonomi untuk
melakukan kontrol dan mendapatkan kepantasan, serta meningkatkan toleransi
dan menjauhkan dari perlakuan diskriminasi serta membatasi kekuasaan
Pemerintah.
2. Bahwa menurut Pemohon, konsep privasi sebagai hak pribadi untuk pertama
kalinya dikembangkan oleh Warren dan Brandeis yang menulis sebuah artikel
di dalam Jurnal Ilmiah, Fakultas Hukum, Universitas Harvard yang berjudul “The
Right to Privacy”. Mereka menyatakan bahwa: “Privacy is the right to enjoy life
and the right to be left alone and this development of the law was inevitable and
demanded of legal recognition.” Sehingga, berangkat dari konsep di atas yang
berkaitan dengan kebutuhan spiritual manusia yaitu kebutuhan untuk dihargai
perasaan, pikiran dan hak untuk menikmati kehidupannya atau disebut dengan
the right to be let alone, kemudian Warren mengusulkan kepada hakim untuk
mengakui privasi sebagai suatu hak yang harus dilindungi. Adapun alasan
privasi harus dilindungi adalah:
a. Dalam membina hubungan dengan orang lain, seseorang harus menutupi
sebagian kehidupan pribadinya sehingga dia dapat mempertahankan
posisinya pada tingkat tertentu.
b. Seseorang di dalam kehidupannya memerlukan waktu untuk dapat
menyendiri (solitude) sehingga privasi sangat diperlukan oleh seseorang.
c. Privasi adalah hak yang berdiri sendiri dan tidak bergantung kepada hak lain
akan tetapi hak ini akan hilang apabila orang tersebut memublikasikan hal-
hal yang bersifat pribadi kepada umum.
d. Privasi juga termasuk hak seseorang untuk melakukan hubungan domestik
termasuk
bagaimana
seseorang
membina
perkawinan,
membina
keluarganya dan orang lain tidak boleh mengetahui hubungan pribadi
95
tersebut sehingga kemudian Warren menyebutnya sebagai the right against
the word.
e. Dalam pelanggaran privasi terdapat kerugian yang diderita sulit untuk dinilai
maka kerugiannya dirasakan jauh lebih besar dibandingkan dengan
kerugian fisik, karena telah mengganggu kehidupan pribadinya, sehingga
bila terdapat kerugian yang diderita maka pihak korban wajib mendapatkan
kompensasi.
3. Bahwa menurut Pemohon, dalam pengertian kepastian hukum, dikandung
ketentuan yang secara normatif mengatur secara jelas dan logis atau wajar,
sehingga tidak menimbulkan keragu-raguan, multitafsir maupun pertentangan di
antara aturan hukum itu. Oleh karenanya, masyarakat dapat mengetahui
perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan dan tidak terjebak dalam
penafsiran yang saling bertentangan atau berbeda.
4. Bahwa menurut Pemohon, sebagaimana diterangkan dalam Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1 disebutkan bahwa
“Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.” Dalam kaitannya dengan Hak
Asasi Manusia, hak pribadi sebagaimana disimpulkan oleh Edmon Makarim dari
beberapa pendapat ahli, yakni: a) hak untuk tidak diusik oleh orang lain
kehidupan pribadinya; b) hak untuk merahasiakan informasi-informasi yang
bersifat sensitif yang menyangkut dirinya; dan c) hak untuk mengontrol
penggunaan data pribadinya oleh pihak-pihak lain.
5. Bahwa menurut Pemohon, dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights
(Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik), diatur bahwa: (1)
Tidak boleh seorang pun yang dengan sewenang-wenang atau secara tidak sah
dicampuri masalah pribadi, keluarga, rumah atau korespondensinya, atau
secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya. (2) Setiap orang
berhak atas perlindungan hukum terhadap campur tangan atau serangan
tersebut (Nasution, 1997). Selain itu, menurut Pemohon, dalam Putusan Nomor
5/PUU-VIII/2011 menegaskan bahwa right to privacy merupakan bagian dari hak
96
asasi manusia (derogable rights) dan cakupan dari right to privacy meliputi
informasi atau right to information privacy, disebut juga data privacy (data
protection). Sejumlah peraturan dan putusan pengadilan juga meneguhkan hak
privasi seperti Peraturan delegasi dari UU ITE, PP No. 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, memuat definisi data pribadi
yaitu data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dijaga kebenaran serta
dilindungi kerahasiaannya (Pasal 1 angka 27).
6. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a UU
27/2022 tidak secara terang dan jelas menjelaskan secara pasti dan akurat
mengenai yang dimaksud dengan “kepentingan pertahanan dan keamanan
nasional” sehingga dapat berpotensi menjadi Pasal yang multitafsir dan
bermasalah di kemudian hari, dan digunakan sebagai justifikasi untuk
mengecualikan hak-hak subjek data pribadi.
7. Bahwa menurut Pemohon untuk membuktikan alasan-alasan permohonan dari
Pemohon mengenai keterkaitan antara Pasal 15 ayat (1) huruf a dengan pasal
lainnya di UU a quo, maka Pemohon di dalam menguraikan dalil-dalil
permohonannya menjabarkan keterkaitan norma Pasal yang dimohonkan
pengujian dengan ketentuan norma Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal
12, Pasal 13 dan Pasal 14 UU 27/2022.
8. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka telah ternyata bahwa
materi muatan Pasal 15 ayat (1) huruf a bertentangan dengan UUD 1945 dan
oleh karenanya menurut hukum haruslah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat. Namun demikian, sekiranya dampak yang akan ditimbulkan
dengan dinyatakannya materi muatan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU 27/2022
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat dipandang oleh Mahkamah nantinya memberikan kesulitan-kesulitan
bagi Pemerintah dan lembaga pengawas data pribadi dalam menjalankan tugas
dan fungsinya, maka Pemohon menyampaikan alternatif permohonan agar
materi muatan Pasal 15 ayat (1) huruf a dinyatakan inkonstitusional bersyarat,
yaitu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan "kepentingan
pertahanan dan keamanan nasional" adalah kepentingan yang berkaitan
dengan upaya untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan
97
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap
bangsa dari segala bentuk ancaman”.
9. Bahwa berdasarkan seluruh uraian dalil permohonan di atas, Pemohon
memohon agar Mahkamah mengabulkan permohonan a quo dengan
menyatakan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU 27/2022 bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Atau menyatakan Pasal
15 ayat (1) huruf a UU 27/2022 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Yang
dimaksud dengan "kepentingan pertahanan dan keamanan nasional" adalah
kepentingan yang berkaitan dengan upaya untuk menjaga dan melindungi
kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman”.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dali permohonannya,
Pemohon mengajukan bukti tertulis/surat bertanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-3, yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 6 Desember 2022.
[3.10]
Menimbang bahwa terhadap permohonan yang diajukan Pemohon
tersebut, Mahkamah telah mendengarkan dan membaca keterangan Dewan
Perwakilan Rakyat RI yang keterangannya telah disampaikan dalam persidangan
pada tanggal 30 Januari 2023 sebagaimana selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara.
[3.11]
Menimbang bahwa terhadap permohonan yang diajukan Pemohon
tersebut, Mahkamah telah mendengarkan dan membaca keterangan Presiden yang
telah menyampaikan keterangan dalam persidangan pada tanggal 13 Februari 2023
sebagaimana selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara. Di samping itu
untuk menguatkan keterangannya, Presiden telah pula menyampaikan bukti
surat/tulisan bertanda bukti PK-1 sampai dengan PK-2 serta telah menghadirkan
dua ahli yakni Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, SH., MH., FCB.Arb dan Prof. Dr. Henri
Subiakto, Drs. SH., MSi., yang telah didengar keterangannya dalam persidangan
pada 21 Maret 2023, serta Presiden telah pula menyampaikan kesimpulan yang
diterima Mahkamah pada tanggal 31 Maret 2023 (selengkapnya dimuat dalam
bagian Duduk Perkara).
98
[3.12]
Menimbang bahwa setelah membaca dan memeriksa secara saksama
permohonan Pemohon, keterangan Dewan Perwakilan Rakyat, keterangan
Presiden, keterangan ahli yang diajukan oleh Presiden dan memerhatikan alat-alat
bukti yang diajukan dalam persidangan, dan kesimpulan Presiden sebagaimana
selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara, maka isu konstitusional yang
harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah benar ketentuan norma Pasal 15 ayat
(1) huruf a UU 27/2022 bertentangan dengan UUD 1945, karena menurut Pemohon
telah menyebabkan adanya atau setidak-tidaknya berpotensi menimbulkan
ketidakpastian hukum dan terlanggarnya hak perlindungan diri pribadi.
[3.13] Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut, sebelum lebih lanjut
mempertimbangkan permasalahan konstitusionalitas yang dipersoalkan oleh
Pemohon, penting bagi Mahkamah menguraikan terlebih dahulu hal-hal sebagai
berikut:
Bahwa sebagaimana diuraikan dalam Penjelasan Umum UU 27/2022 yang
pada pokoknya salah satu alasan mengapa UU 27/2022 diperlukan adalah oleh
karena begitu pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
sehingga ada potensi subjek data pribadi akan dapat disalahgunakan dengan
mudah yang berdampak pada terlanggarnya hak konstitusional warga negara.
Pembentukan UU a quo juga didasarkan atas adanya pelindungan terhadap hak
konstitusional diri pribadi bagi seluruh warga negara sebagaimana diatur dalam
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 sehingga UU 27/2022 menjadi salah satu upaya
maksimal dari negara untuk melindungi seluruh masyarakat dari adanya potensi
penyalahgunaan data pribadi.
Selain itu, dalam Penjelasan Umum UU a quo juga diuraikan bahwa
adanya pengaturan tersebut juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan
antara hak individu dan hak masyarakat yang diwakili kepentingannya oleh negara
sehingga adanya pengaturan tentang Pelindungan Data Pribadi tersebut akan
memberikan kontribusi yang besar terhadap terciptanya ketertiban dan kemajuan
dalam masyarakat informasi.
Bahwa UU 27/2022 juga telah mengatur secara rigid perihal adanya
keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi subjek pemilik data pribadi,
pengendali data pribadi serta prosesor data pribadi sehingga akan meminimalisir
adanya potensi ketidakadilan baik bagi masyarakat sebagai pemilik data pribadi
99
ataupun bagi pengendali dan prosesor data pribadi. Meskipun begitu, apabila dalam
pelaksanaannya ternyata ada sengketa yang merugikan salah satu pihak, in casu
subjek data pribadi, maka UU a quo juga telah menyediakan media penyelesaian
sengketa melalui arbitrase, pengadilan ataupun lembaga penyelesaian sengketa
alternatif.
[3.14] Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan isu konstitusionalitas norma Pasal 15 ayat (1)
huruf a UU 27/2022 yang didalilkan Pemohon, sebagai berikut:
[3.14.1]
Bahwa Pemohon mendalilkan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) huruf
a UU 27/2022 tidak secara terang dan jelas menjelaskan secara pasti dan akurat
mengenai yang dimaksud dengan “kepentingan pertahanan dan keamanan
nasional” sehingga berpotensi menjadi pasal yang multitafsir dan bermasalah di
kemudian hari dan dapat digunakan sebagai justifikasi untuk mengecualikan hak-
hak subjek data pribadi. Selain itu, menurut Pemohon, adanya hak-hak Subjek Data
Pribadi yang dikecualikan dalam Pasal 15 ayat (1) tersebut justru dapat menjadi
celah bagi Pengendali Data Pribadi untuk mengecualikan hak Subjek Data Pribadi
dengan dalih untuk melaksanakan kepentingan pertahanan dan keamanan nasional
sehingga pada akhirnya Pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 atau setidak-
tidaknya secara alternatif materi muatan Pasal 15 ayat (1) huruf a dinyatakan
inkonstitusional bersyarat, yaitu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Yang dimaksud
dengan "kepentingan pertahanan dan keamanan nasional" adalah kepentingan
yang berkaitan dengan upaya untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara,
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap
bangsa dari segala bentuk ancaman”.
[3.14.2] Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut, Mahkamah
mempertimbangkan, norma pasal yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon yakni
Pasal 15 ayat (1) huruf a yang menyatakan, “(1) Hak-hak Subjek Data Pribadi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, dan
Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk: a. kepentingan pertahanan dan
keamanan nasional”.
Bahwa menurut Mahkamah, norma Pasal 15 ayat (1) huruf a UU 27/2022
termuat dalam Bab IV tentang Hak Subjek Data Pribadi, di mana dalam bab tersebut
100
setidaknya ada 9 (sembilan) pasal yang mengatur tentang hak subjek pribadi seperti
hak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data
Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
hak menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya yang
telah diberikan kepada Pengendali Data Pribadi, hak menggugat dan menerima
ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan dan hak lainnya sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, termasuk Pasal 15 UU a quo yang
merupakan pasal pengecualian.
Bahwa selanjutnya berkaitan dengan dalil Pemohon tentang adanya
pengecualian terhadap hak yang diberikan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat
(1) apabila dicermati bukan hanya untuk hal terkait kepentingan pertahanan dan
keamanan nasional sebagaimana diatur dalam huruf a saja, akan tetapi juga untuk
kepentingan proses penegakan hukum, kepentingan umum dalam rangka
penyelenggaraan negara, kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan,
moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam
rangka penyelenggaraan negara dan juga untuk kepentingan statistik dan penelitian
ilmiah. Menurut Mahkamah kelima hal pengecualian sebagaimana diatur dalam
Pasal 15 ayat (1) UU 27/2022 tersebut merupakan unsur-unsur yang saling
berhubungan erat dan bahkan tidak dapat dipisahkan serta saling melengkapi dalam
penerapan atau pelaksanaan atas UU 27/2022. Di samping itu, apabila dicermati
lebih lanjut, alasan untuk “kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan
negara” dapat dikatakan sebagai rumah besar yang menaungi dan harus ditopang
oleh unsur-unsur yang lainnya, sehingga secara universal unsur “kepentingan umum
dalam penyelenggaraan negara” dapat dikatakan tidak tampak ada batasnya
sepanjang dalam perspektif penyelenggaraan negara dalam memberikan
pelindungan kepentingan seluruh warga negara. Oleh karena itu, dalam konteks
demi kepentigan umum, in casu juga kepentingan negara, tidak dapat dipisahkan
dan menjadi pengejawantahan dari asas kepentingan umum sebagaimana yang
menjadi salah satu asas dalam penyelengaraan UU 27/2022 yang juga merupakan
bagian dari asas yang diatur dalam Pasal 3 UU a quo. Terlebih, menurut Mahkamah,
asas kepentingan umum mempunyai fungsi fundamental karena dalam
mengimplementasikan
Pelindungan
Data
Pribadi
harus
memperhatikan
101
kepentingan umum atau masyarakat secara luas. Hal demikian, selaras dengan apa
yang dijelaskan secara eksplisit dalam Penjelasan Pasal 3 huruf c UU 27/2022 yang
menyatakan, “Yang dimaksud dengan "asas kepentingan umum" adalah bahwa
dalam Pelindungan Data Pribadi harus memperhatikan kepentingan umum atau
masyarakat secara luas. Kepentingan umum tersebut antara lain kepentingan
penyelenggaraan negara dan pertahanan dan keamanan nasional”.
[3.14.3] Bahwa dengan demikian sekalipun tidak ada batasan secara tegas akan
terminologi kepentingan pertahanan dan keamanan nasional, maka dengan
mencermati relevansi dan koherensi sebagai suatu norma yang utuh dari unsur
kepentingan pertahanan dan keamanan nasional yang sesungguhnya mempunyai
muara yang sama yakni untuk memberikan pelindungan kepada kepentingan
seluruh warga negara, dan hal tersebut sebenarnya telah tercakup dalam unsur
kepentingan umum dalam penyelenggaraan negara. Terlebih apabila dikaitkan
dengan asas kepentingan umum, oleh karena itu, hal yang dipersoalkan oleh
Pemohon dengan sendirinya telah terjawab dengan relevansi dan koherensi
dimaksud. Sebab, apabila pembatasan pengertian kepentingan pertahanan dan
keamanan nasional dibatasi secara rigid sebagaimana yang dimohonkan dalam
petitum alternatif Pemohon, maka hal tersebut di samping akan mempersempit
makna kepentingan pertahanan dan keamanan nasional itu sendiri dan juga akan
membatasi jangkauan pengertian kepentingan umum baik dalam penyelenggaraan
negara maupun fungsinya sebagai asas atau landasan dari UU 27/2022. Demikian
halnya apabila norma Pasal 15 ayat (1) huruf a UU 27/2022 dinyatakan
inkonstitusional sebagaimana juga yang dimohonkan oleh Pemohon, maka hal
tersebut justru akan berakibat terjadinya kekosongan hukum terutama berkaitan
pengaturan mengenai pengecualian akan hak subjek data pribadi yang dapat
diajukan keberatan padahal kepentingan umum termasuk pertahanan dan
keamanan nasional memerlukan.
[3.15] Menimbang bahwa menurut Mahkamah adanya kekhawatiran dari
Pemohon perihal norma Pasal 15 ayat (1) huruf a UU 27/2022 akan dapat
dipergunakan sebagai justifikasi semata untuk kepentingan lain dengan
mengecualikan hak-hak subjek data pribadi dan dapat menjadi celah bagi
Pengendali Data Pribadi untuk mengecualikan hak Subjek Data Pribadi dengan dalih
untuk melaksanakan kepentingan pertahanan dan keamanan nasional adalah
102
sebagai argumentasi yang tidak berdasar, karena sebagaimana telah dijelaskan
dalam Paragraf [3.13] bahwa UU a quo telah mengatur secara rigid perihal adanya
keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi subjek pemilik data pribadi,
pengendali data pribadi serta prosesor data pribadi sehingga akan meminimalisir
adanya potensi ketidakadilan.
Terlebih lagi, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU 27/2022 yang
menyatakan bahwa Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang. Di
samping itu, Subjek Data Pribadi diberi hak untuk mendapatkan informasi tentang
kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan
Data Pribadi dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi (vide Pasal 5 UU
27/2022), di mana hal ini membuktikan bahwa penggunaan Data Pribadi yang
dikecualikan adalah benar-benar tetap menghormati hak asasi warga negara atau
Subjek Data Pribadi yang bersangkutan. Dengan demikian, pengecualian
sebagaimana yang diamanatkan dalam norma Pasal 15 ayat (1) UU 27/2022 adalah
hal yang diperlukan dan jika dicermati jenis-jenis pengecualian yang diatur dalam
norma a quo sejatinya adalah bentuk pelaksanaan dan penjabaran dari unsur
kepentingan umum.
Dengan demikian, menurut Mahkamah pengecualian sebagaimana diatur
dalam norma Pasal 15 ayat (1) huruf a UU 27/2022 berkaitan dengan tujuan ataupun
pemrosesan data pribadi untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional
telah sejalan dengan asas kepentingan umum, di mana pemrosesan Data Pribadi
oleh negara hanya digunakan untuk melindungi kepentingan umum dan masyarakat
luas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, hal paling utama
adalah pembatasan ataupun pengecualian a quo dimungkinkan sepanjang
diimbangi juga dengan adanya jaminan pengakuan dan penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain serta dalam upaya untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat yang demokratis [vide Pasal 28J ayat (2) UUD 1945]
[3.16] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di
atas, telah ternyata ketentuan norma Pasal 15 ayat (1) huruf a UU 27/2022 tidak
menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak melanggar hak diri pribadi
103
sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Oleh karena itu, dalil-dalil Pemohon tidak
beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.17]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi, yaitu, Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota,
Saldi Isra, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Manahan M.P. Sitompul, M. Guntur Hamzah dan Wahiduddin Adams, masing-
masing sebagai Anggota pada hari Selasa, tanggal empat, bulan April, tahun dua
ribu dua puluh tiga, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
104
terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal empat belas, bulan April, tahun
dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 14.40 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan
M.P. Sitompul, M. Guntur Hamzah dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Hani Adhani sebagai Panitera Pengganti, dihadiri
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
Tanpa dihadiri oleh Pemohon.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
105
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data
Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820, selanjutnya disebut UU
27/2022) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
90
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
91
1. Bahwa Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang telah
mengalami atau setidak-tidaknya sangat berpotensi mengalami kerugian
konstitusional sebagai akibat berlakunya Pasal 15 ayat (1) huruf a UU 27/2022.
2. Bahwa Pemohon beranggapan memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945, yaitu hak untuk memperoleh kepastian hukum yang adil sebagaimana
tertuang dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yaitu hak
atas perlindungan diri pribadi.
3. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 15 ayat (1) huruf a yang selengkapnya berbunyi,
“(1) Hak-hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal
9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan
untuk: a. kepentingan pertahanan dan keamanan nasional” merupakan salah satu
bentuk pengaturan dari pengecualian hak-hak subjek data pribadi dalam konteks
pemrosesan data pribadi. Namun, tidak dijabarkan dan/atau diterangkan secara
jelas dan terbuka mengenai apa yang dimaksud dengan “kepentingan pertahanan
dan keamanan nasional”, sebagaimana pada pasal yang sama diberikan
penjelasan mengenai yang dimaksud dengan pengecualian hak-hak subjek data
pribadi untuk kepentingan selain dari Pasal a quo. Hal ini jelas dapat merugikan
Pemohon dalam konteks kurangnya kepastian hukum dalam Pasal a quo. Selain
itu, adanya kemungkinan akan pelanggaran terhadap hak-hak subjek data pribadi
yang dapat dilakukan pemrosesan data pribadi secara sepihak tanpa
sepengetahuan subjek data pribadi dalam rangka “kepentingan pertahanan dan
keamanan nasional”, yang tentunya menabrak hak konstitusional Pemohon
mengenai perlindungan diri pribadi, in casu pelindungan data pribadi sebagai hak
asasi.
Berdasarkan
uraian
sebelumnya
yang
membahas
mengenai
hak/kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945, telah
nyata dan tidak terbantahkan bahwa terjadi pertentangan antara pasal a quo
dengan Pasal 28D ayat (1) di mana terdapat ketidakpastian hukum mengenai
muatan dari Pasal 15 ayat (1) huruf a, sehingga jelas tidak memenuhi asas
kepastian hukum bagi Pemohon. Selanjutnya, dalam Pasal 28G ayat (1) juga
menyatakan bahwa Pemohon memiliki hak atas perlindungan diri pribadi, yang
dapat dipahami juga sebagai salah satu bagian yaitu pelindungan data pribadi,
sementara pasal a quo tidak memiliki kepastian hukum sehingga patut dianggap
mengancam pelindungan atas data pribadi Pemohon.
92
4. Bahwa menurut Pemohon, kerugian konstitusional yang dialami Pemohon adalah
khusus dan aktual telah terjadi atau setidak-tidaknya menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi mengingat Pemohon sebagai seorang
masyarakat umum yang pada kegiatan sehari-harinya mengakses dunia digital
dan tentunya terdapat data pribadi Pemohon di dunia digital, sehingga ketentuan
Pasal a quo akan berpotensi mencederai hak Pemohon, menimbulkan
ketidakpastian hukum, bahkan data pribadi Pemohon secara potensial dapat
digunakan
secara
sepihak
dan
tanpa
adanya
persetujuan
dan/atau
sepengetahuan dari Pemohon sebagai Subjek Data Pribadi dalam rangka
menjalankan kepentingan pertahanan dan keamanan nasional. Selain itu,
pengecualian terhadap hak-hak Subjek Data Pribadi seperti yang termuat dalam
Pasal 15 ayat (1) huruf a yang pada intinya untuk kepentingan pertahanan dan
keamanan nasional, pada dasarnya bisa saja untuk mengantisipasi ancaman
serangan ataupun pencurian data pribadi yang dilakukan dari eksternal NKRI dan
dapat berpotensi mengganggu stabilitas negara dalam skala nasional. Namun di
sisi lain, penafsiran terhadap Pasal a quo juga tidak terbatas dalam rangka
menjaga stabilitas negara dan data pribadi di Indonesia, tetapi bisa dijadikan
alasan Prosesor Data Pribadi yang nantinya bertindak sebagai Pengendali Data
Pribadi untuk mencoba mengecualikan hak-hak Subjek Data Pribadi dalam
rangka kepentingannya sendiri, di mana seharusnya mereka ini yang melindungi
data pribadi, bukan mengganggunya. Hal ini yang menurut hemat Pemohon agar
sekiranya dapat ditetapkan suatu rumusan norma yang berlandaskan asas
kepastian hukum dalam rangka menghindari kerugia
