PUU
Tahun 2016
110/PUU-XIV/2016
Permohonan Pengujian Pasal 176 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon: Alif Nugraha, Sandi Ramadan, Jiki, Nasril Ginting, Rachmad Sulistiawan Hadi Chandra, Ardiyanto, dan Syafrina Indika berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 10 November 2016 memberikan kuasa kepada Ismayati, S.H dan M. Jodi Santoso, S.H.
Tanggal Registrasi: 2016-11-29
Tanggal Putusan: 2017-05-23
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K)", "Suhartoyo (A)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Ida Ria Tambunan (PP)"]
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, dan Patrialis Akbar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal sepuluh, bulan Januari, tahun dua ribu tujuh belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh tiga, bulan Mei, tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pukul 14.34 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Ida Ria Tambunan sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
undang-undang yang diuji diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Teks Putusan
# Putusan [[110/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[110/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Tidak Diterima
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]] - Kasus serupa tahun 2016
## Timeline
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-12-09**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2016-11-14**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-11-29**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-05-23**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- [1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara PengujianUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh: 1. N a m a : Alif Nugraha
- Alamat : Babakan Peundey RT008/RW002, Desa Kurniabakti Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya Sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon I; 2. N a m a : Sandi Ramadan Pekerjaan
- Alamat : Bukit Kemuning Blk D2 RT 001/RW 016 Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau Sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon VI; 7. N a m a : Ardiyanto
### Isu Konstitusional
Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota terhadap [[UUD 1945]].
Pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji:
- [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 18 ayat (4) UUD 1945]]
- [[Pasal 1 ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 27 ayat (1) UUD 1945]]
### Putusan
Mahkamah memutus perkara [[110/PUU-XIV/2016]] dengan amar **Tidak Dapat Diterima**.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
## Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, dan Patrialis Akbar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal sepuluh, bulan Januari, tahun dua ribu tujuh belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh tiga, bulan Mei, tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pukul 14.34 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Ida Ria Tambunan sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
undang-undang yang diuji diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - [1.1] Yang
