PUU
Tahun 2026
11/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pemohon: Hertikawati Sihotang
Tanggal Putusan: 2026-01-30
UU Diuji: UU 1/2025, UU 19/2003, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Teks Putusan
KETETAPAN
NOMOR 11/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
telah
menerima
permohonan
bertanggal
5 Januari 2026, yang diajukan oleh perorangan warga negara
Indonesia atas nama Hertika Sihotang (selanjutnya disebut
Pemohon), yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 5 Januari 2026 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
9/PUU/PAN.MK/AP3/
01/2026, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 6 Januari 2026
dengan Permohonan Nomor 11/PUU-XXIV/2026 perihal
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (4) dan
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2
6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan
Nomor
11/PUU-XXIV/2026
tersebut
Mahkamah
telah
menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
11.11/PUU/TAP.MK/Panel/01/2026
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 11/PUU-XXIV/2026, bertanggal 6 Januari 2026;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
11.11/PUU/TAP.MK/HS/01/2026
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama Untuk memeriksa
Perkara Nomor 11/PUU-XXIV/2026, bertanggal 6 Januari
2026;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 34 UU MK,
Mahkamah telah menjadwalkan sidang dengan agenda
Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo
melalui sidang Panel yang dijadwalkan pada tanggal 21
Januari 2026 pukul 14.30 WIB;
d. bahwa
berkenaan
dengan
persidangan
Pemeriksaan
Pendahuluan
tersebut,
Mahkamah
telah
memanggil
Pemohon secara sah dan patut dengan surat Panitera
Mahkamah
Nomor
29.11/PUU/PAN.MK/PS/01/2026,
bertanggal 8 Januari 2026 perihal Panggilan Sidang dengan
agenda Pemeriksaan Pendahuluan melalui pesan singkat
WhatsApp dan e-mail yakni pada tanggal 8 Januari 2026
pukul 16.03 WIB. Selanjutnya, 1 (satu) hari kerja sebelum
persidangan dilaksanakan, Mahkamah telah melakukan
konfirmasi ulang kepada Pemohon melalui pesan singkat
WhatsApp pada tanggal 20 Januari 2026 pukul 15.01 WIB
terkait dengan konfirmasi kehadiran Pemohon dalam
persidangan yang dijadwalkan pada hari Rabu, 21 Januari
2026 pukul 14.30 WIB, akan tetapi tidak mendapatkan
jawaban atau respon dari Pemohon. Bahkan, sampai dengan
dibukanya persidangan pada pukul 14.47 WIB hingga
3
dipanggil kembali dalam persidangan dimaksud, Pemohon
belum juga hadir dalam sidang tersebut. Berkenaan dengan
ketidakhadiran
Pemohon
tersebut,
Mahkamah
tetap
membuka sidang untuk kembali memastikan kehadiran
Pemohon, dan ternyata sampai dengan berakhirnya sidang
yang telah ditentukan, Pemohon tetap tidak hadir tanpa
alasan yang sah [vide Risalah Sidang, tanggal 21 Januari
2026, hlm. 1].
e. bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025)
menyatakan, “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukum
tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tanpa alasan yang sah meskipun
telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan
Permohonan gugur”. Lebih lanjut, Pasal 69 ayat (1) huruf c
PMK 7/2025 menyatakan, “Mahkamah menerbitkan putusan
berupa Ketetapan dalam hal: c. Pemohon tidak hadir pada
sidang pertama Pemeriksaan Pendahuluan”. Selain itu,
berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan,
“Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya
ringan”;
f.
bahwa
berdasarkan
fakta
hukum
dan
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf c sampai dengan huruf e
di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 22
Januari 2026 telah berkesimpulan ketidakhadiran Pemohon
pada sidang panel Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan
yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut
menunjukkan Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam
mengajukan
permohonan
a
quo.
Dengan
demikian,
permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur dan oleh
4
karenanya
terhadap
permohonan
a
quo
Mahkamah
mengeluarkan Ketetapan.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
MENETAPKAN:
Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis,
tanggal dua puluh dua, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Jumat, tanggal tiga puluh, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai
diucapkan pukul 08.45 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman,
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Syukri Asy’ari sebagai
5
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili
dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Syukri Asy’ari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 5 Januari 2026, yang diajukan oleh perorangan warga negara Indonesia atas nama Hertika Sihotang (selanjutnya disebut Pemohon), yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 5 Januari 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 9/PUU/PAN.MK/AP3/ 01/2026, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 6 Januari 2026 dengan Permohonan Nomor 11/PUU-XXIV/2026 perihal Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 11/PUU-XXIV/2026 tersebut Mahkamah telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 11.11/PUU/TAP.MK/Panel/01/2026 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 11/PUU-XXIV/2026, bertanggal 6 Januari 2026; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 11.11/PUU/TAP.MK/HS/01/2026 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Untuk memeriksa Perkara Nomor 11/PUU-XXIV/2026, bertanggal 6 Januari 2026; c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah menjadwalkan sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo melalui sidang Panel yang dijadwalkan pada tanggal 21 Januari 2026 pukul 14.30 WIB; d. bahwa berkenaan dengan persidangan Pemeriksaan Pendahuluan tersebut, Mahkamah telah memanggil Pemohon secara sah dan patut dengan surat Panitera Mahkamah Nomor 29.11/PUU/PAN.MK/PS/01/2026, bertanggal 8 Januari 2026 perihal Panggilan Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan melalui pesan singkat WhatsApp dan e-mail yakni pada tanggal 8 Januari 2026 pukul 16.03 WIB. Selanjutnya, 1 (satu) hari kerja sebelum persidangan dilaksanakan, Mahkamah telah melakukan konfirmasi ulang kepada Pemohon melalui pesan singkat WhatsApp pada tanggal 20 Januari 2026 pukul 15.01 WIB terkait dengan konfirmasi kehadiran Pemohon dalam persidangan yang dijadwalkan pada hari Rabu, 21 Januari 2026 pukul 14.30 WIB, akan tetapi tidak mendapatkan jawaban atau respon dari Pemohon. Bahkan, sampai dengan dibukanya persidangan pada pukul 14.47 WIB hingga 3 dipanggil kembali dalam persidangan dimaksud, Pemohon belum juga hadir dalam sidang tersebut. Berkenaan dengan ketidakhadiran Pemohon tersebut, Mahkamah tetap membuka sidang untuk kembali memastikan kehadiran Pemohon, dan ternyata sampai dengan berakhirnya sidang yang telah ditentukan, Pemohon tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah [vide Risalah Sidang, tanggal 21 Januari 2026, hlm. 1]. e. bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) menyatakan, “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukum tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan Permohonan gugur”. Lebih lanjut, Pasal 69 ayat (1) huruf c PMK 7/2025 menyatakan, “Mahkamah menerbitkan putusan berupa Ketetapan dalam hal: c. Pemohon tidak hadir pada sidang pertama Pemeriksaan Pendahuluan”. Selain itu, berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”; f. bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c sampai dengan huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 22 Januari 2026 telah berkesimpulan ketidakhadiran Pemohon pada sidang panel Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut menunjukkan Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur dan oleh 4 karenanya terhadap permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan Ketetapan. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: Menyatakan permohonan Pemohon gugur. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal dua puluh dua, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal tiga puluh, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 08.45 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Syukri Asy’ari sebagai 5 Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri Pemohon. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd. Anwar Usman ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah PANITERA PENGGANTI, ttd. Syukri Asy’ari
