PUU
Tahun 2025
11/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pemohon: Asmania (Pemohon I), Fauzan Hakami (Pemohon II), Muhamad Agus Salim (Pemohon III), Yayasan Indonesian Mental Health Association (Pemohon IV), Risnawati Utami, SH, MS. (Pemohon V), Rusin (Pemohon VI), Warsiti Hajar (Pemohon VII)
UU Diuji: UU 7/2021, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 19/2011, UU 8/2016, UU 17/2023, UU 42/2009
Majelis Hakim: Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. dalam
Amar Putusan: Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
u
PUTUSAN
Nomor 11/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Asmania
Pekerjaan
: Mengurus Rumah Tangga.
Alamat
: Pulau Pari, RT. 001/004, Kel. Pulau Pari, Kecamatan
Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu,
DKI Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon I
2.
Nama
: Fauzan Hakami
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jalan Basuki Rahmat Gg. Makruf, RT/RW 003/001, Desa
Mojokampung,
Kecamatan
Bojonegoro,
Kabupaten
Bojonegoro, Jawa Timur.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon II
3.
Nama
: Muhamad Agus Salim
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Dakah, RT/RW 002/006, Desa Karangsambung, Kec.
Karangsambung, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon III
4.
Nama
: Risnawati Utami, S.H., M.S.
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Trimulyo II, RT/RW 004/002, Desa Kepek, Kec. Wonosari,
Kabupaten Gunungkidul, D.I. Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon IV
2
5.
Nama
: Rusin
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Kp. Selang Bojong, RT/RW 001/001, Kel. Wanasari, Kec.
Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon V
6.
Nama
: Warsiti Hajar
Pekerjaan
: Pengemudi Ojek Daring/Mengurus Rumah Tangga
Alamat
: Jalan Lembah Aren Blok K 20 Nomor 16, RT/RW 001/009,
Kel. Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur,
DKI. Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon VI
7.
Nama
: Yayasan Indonesian Mental Health Association
Alamat
: Bekasi
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon VII
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 14 Januari 2025, memberi kuasa
kepada:
1. Muhamad Isnur, S.H.I, M.H.
2. Zainal Arifin, S.H.I.
3. Arif Maulana, S.H., M.H.
4. M. Afif Abdul Qoyim, S.H.
5. Meila Nurul Fajriah, S.H., M.P.A.
6. Edy Kurniawan, S.H.
7. Judianto Simanjuntak, S.H.
8. Sekar Banjaran Aji, S.H.
9. Muhammad Irfan Alghifari, S.H.
10. Yenny Silvia Sari Sirait, S.H., M.H.
11. Muhamad Saleh, S.H., M.H
12. Hotmaida SM Hutahaean, S.H., M.H.
13. Wildan Siregar, S.H.
14. Rahmat Maulana Sidik, S.H., M.H.
15. Rayhan Dudayev, S.H.
16. Teo Reffelsen, S.H.
21. Novia Sari, S.H.
22. Fildza Nabila Avianti, S.H., LL.M.
23. Muhammad Fadhil Alfathan, S.H.
24. Alif Fauzi Nurwidiastomo, S.H.
25. Abdul Rohim Marbun, S.H.
26. Daniel Winarta, S.H.
27. Fadilah Rahmatan Al Kafi, S.H.
28. Mala Silviani, S.H.
29. M. Nabil Hafidzurrahman, S.H.
30. Mhd. Zakiul Fikri, S.H., M.A.,
LL.M.
31. Khaerul Anwar, S.H.
32. Eno Liska Walini, S.H.
33. Refki Saputra, S.H., M.H.
34. Syahrul Fitra, S.H., M.A.
35. Andriyeni, S.H.
3
17. Astatantica Belly Stanio, S.H.
18. Ambrosius Simon Klagilit, S.H.
19. M. Iqbal Ramadhan, S.H.
20. Yenti Nurhidayat, S.H.
36. Chessa Ario Jani Purnomo, S.H.,
M.H., M.A.
37. Jane Rosalina, S.H.
38. Fikerman Loderico Saragih
kesemuanya Advokat Publik, Konsultan Hukum dan Tim Hukum yang tergabung
dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi Sektor Keadilan Pajak (TAUD-SKP),
beralamat di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan
Diponegoro Nomor 74, Menteng, Jakarta Pusat, email: demokrasianto@gmail.com,
bertindak bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama pemberi
kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon VII disebut sebagai -----------------
---------------------------------------------------------------------------------------- Para Pemohon;
[1.2]
Membaca Permohonan para Pemohon;
Mendengar Keterangan para Pemohon;
Mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan tertulis Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan saksi dan ahli para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon dan Presiden;
Membaca keterangan Amicus Curiae Komisi Nasional Anti Kekerasan
terhadap Perempuan dan Jenri MP Panjaitan;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
dengan surat permohonan bertanggal 21 Februari 2025, yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal
21 Februari 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
14/PUU/PAN.MK/AP3/02/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi pada tanggal 25 Februari 2025 dengan Nomor 11/PUU-XXIII/2025, yang
telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 24 Maret 2025, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
4
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar", memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Nomor
6554) (selanjutnya disebut sebagai UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara RI tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 5076) menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945”;
4. Bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU Kekuasaan
Kehakiman) yang menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum; dan kewenangan lain yang diberikan oleh undang-
undang;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan bahwa:
5
“dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
6. Bahwa Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PMK No. 2 Tahun 2021) berbunyi:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut
PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi”.
7. Bahwa dalam hal pengujian undang-undang, terdapat dua klasifikasi, yakni
pengujian formil dan pengujian materiil (vide: Pasal 51 ayat (3) huruf a dan
Pasal 51A ayat (3) dan ayat (4) UU MK);
8. Bahwa Pasal 2 ayat (4) PMK Nomor 2 Tahun 2021 menyatakan:
“Pengujian materiil adalah pengujian yang berkenaan dengan materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang atau PERPPU
yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945”;
9. Bahwa objek permohonan pengujian materiil ini adalah konstitusionalitas
Pasal 4A ayat (2) dan (3) dan Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, huruf g, huruf j Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan menyatakan:
(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yakni
barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
b. dihapus
(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa
tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. dihapus;
g. dihapus;
j. dihapus;
Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyatakan:
(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal
1 April 2022;
6
b. sebesar l2% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling
lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
(3) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi
15% (lima belas persen).
(4) Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah
disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
10. Bahwa pasal-pasal dalam UU a quo tersebut diatas bertentangan dengan:
Pasal 23A Undang-undang Dasar 1945 menyatakan:
“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara
diatur dengan undang-undang”
Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 menyatakan:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”
Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.”
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.”
Pasal 28H ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan”
Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 menyatakan:
“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”
Berdasarkan uraian dasar hukum di atas, oleh karena objek permohonan
pengujian adalah pasal dan ayat dalam Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar 1945, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan
mengadili Permohonan a quo.
7
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU 7/2020) mengatur, Pemohon
adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.”
2. Bahwa terhadap syarat kedudukan Pemohon juga diatur dalam Pasal 4 ayat
(1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 tahun 2021 Tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut
PMK 2/2021), yang menyatakan:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau PERPPU, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
3. Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum para Pemohon yang
menganggap Hak dan/atau kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 yang
mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-111/2005
dan Nomor 011/PUU-V/2007, apabila:
8
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau PERPPU yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau PERPPU yang dimohonkan
pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
4. Bahwa Pertama, untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki
Kedudukan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c
UU 7/2020 dan Pasal 4 ayat (1) huruf c PMK 2/2021, maka perlu kami
jelaskan sebagai berikut:
PEMOHON PERORANGAN
4.1 PEMOHON I adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk saat ini berdomisili di Pulau
Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, dengan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP): 81.175.632.9-044.000 terdaftar pada Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Jakarta Pademangan. Sebagian besar masyarakat
Pulau Pari berprofesi sebagai nelayan, termasuk juga PEMOHON I
yang berprofesi sebagai Perempuan Nelayan. Selain bekerja sebagai
nelayan, kegiatan sehari-hari PEMOHON I juga mengurusi rumah
tangga dan memastikan terpenuhi kebutuhan dasar keluarganya.
4.2 PEMOHON II adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk. Saat ini PEMOHON II merupakan
mahasiswa di Fakultas Agama Islam Prodi Pendidikan Bahasa Arab
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka di Jakarta (Universitas
Hamka/UHAMKA). PEMOHON II sebagai mahasiswa dibuktikan
dengan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM). PEMOHON II merupakan
9
salah satu penerima beasiswa sehingga cukup terbantu dalam
pembebanan biaya kuliah, namun untuk kebutuhan sehari-hari,
PEMOHON II mengalami kesulitan akibat peningkatan nilai PPN, serta
perluasan barang dan jasa yang menjadi objek pajak.
4.3 PEMOHON III adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk. PEMOHON III saat ini tidak bekerja
dan tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan Prodi Pendidikan Sejarah Universitas Muhammadiyah
Prof. Dr. Hamka di Jakarta (Universitas Hamka/UHAMKA) dengan
Nomor Induk Mahasiswa 21010750015, yang menempuh pendidikan
dengan biaya mandiri tanpa bantuan beasiswa. PEMOHON III sebagai
mahasiswa dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
4.4 PEMOHON IV adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk. PEMOHON IV saat ini bekerja
sebagai karyawan swasta dan juga seorang Penyandang Disabilitas
Fisik yang menggunakan kursi roda (wheelchair user) untuk dapat
bermobilisasi sehari-hari. PEMOHON IV harus menghadapi tingginya
biaya hidup tambahan yang berkaitan dengan disabilitasnya (extra
cost of disability), seperti penggantian spare parts kursi roda dan servis
kursi roda yang harus dilakukan secara berkala untuk menjaga fungsi
alat bantu tersebut, mengingat alat bantu tersebut adalah sebagai
pengganti kedua kaki dalam bermobilitas. Kondisi ini semakin
diperburuk oleh infrastruktur transportasi publik yang belum
memberikan kemudahan bermobilitas bagi Penyandang Disabilitas
khususnya pengguna kursi roda sehingga memaksa PEMOHON IV
untuk mengandalkan layanan transportasi swasta yang biayanya jauh
lebih tinggi. Hal ini semakin membebani biaya hidup yang sudah
sangat berat.
4.5 PEMOHON V adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk. PEMOHON V merupakan pelaku
usaha mikro berjenis warung atau toko kecil di Cibitung, Kabupaten
Bekasi, yang secara ekonomi termasuk kelompok rentan dan turut
menghadapi dampak dari kebijakan ekonomi yang buruk atas
keberadaan Pasal a quo, berupa meningkatnya modal usaha yang
10
harus dikeluarkan untuk membeli dagangan yang akan dijual serta
menurunnya jumlah pendapatan hasil usaha toko kecil yang
dimilikinya;
4.6 PEMOHON VI adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk. Saat ini bekerja sebagai perempuan
tukang ojek daring terdaftar di perusahaan PT. Grab Teknologi
Indonesia dengan nomor kendaraan B 3007 TPU. Selain itu,
PEMOHON VI juga merupakan seorang ibu dari tiga orang anak yang
bekerja di sektor informal yakni sebagai pengemudi ojek daring
layanan PT Grab Teknologi Indonesia dan turut merasakan dampak
dari kebijakan ekonomi yang buruk. Kenaikan PPN dari 10% menjadi
11% sejak tahun 2022 dengan menurunnya jumlah pemasukkan dan
meningkatnya beban pengeluaran, baik dalam rangka menjalani
profesi sebagai pengemudi ojek daring maupun untuk memenuhi
kebutuhan dasar sehari-hari bagi diri sendiri dan keluarga.
PEMOHON BADAN PRIVAT (ORGANISASI NON-PEMERINTAH)
4.7 PEMOHON VII adalah Badan Hukum Privat dibuktikan dengan Akta
Pendirian Yayasan Nomor 09 tertanggal 18 Maret 2016 yang dibuat
dan ditandatangani oleh Notaris Alexander George Denny Maliangkay,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Serang
dan disahkan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-0017494.AH.01.04. Tahun 2016 tentang
Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Indonesian Mental
Health, tanggal 28 Maret 2016. Pada permohonan perkara a quo,
PEMOHON VII diwakili oleh Jenny Rosanna Damayanti dan Ira
Askarina selaku Ketua serta Bendahara Yayasan Indonesian Mental
Health Association sebagaimana diatur Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 18
ayat (1) Anggaran Dasar Yayasan yang berbunyi “Pengurus berhak
mewakili Yayasan Indonesian Mental Health ----------Association di
dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala
kejadian” (vide, Pasal 16 ayat (5) dan Ketua umum bersama-sama
dengan salah seorang anggota Pengurus lainnya berhak mewakili
Yayasan--- (vide, Pasal 18 ayat (1). Berdasarkan Pasal 2 Akta
Pendirian PEMOHON VII merupakan Badan Hukum Privat yang
11
memiliki tujuan untuk melakukan berbagai upaya demi terciptanya
masyarakat yang inklusif di mana penyandang disabilitas psikososial
terpenuhi hak-haknya dan berpartisipasi penuh dalam Masyarakat.
Salah satu kegiatan PEMOHON VII berdasarkan Akta Pendirian
adalah “melakukan berbagai kegiatan advokasi hukum dan kebijakan
untuk memastikan pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak
orang dengan disabilitas psikososial” (vide, Pasal 3 ayat (2) huruf
-----c) dan salah satu kerja advokasi yang dilakukan PEMOHON VII
adalah terkait hak atas pelayanan kesehatan berkualitas serta hak
untuk hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat,
sebagaimana yang telah dijamin dalam Pasal 19 dan Pasal 25
Undang-Undang 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on
the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) juncto Pasal 17 dan 18
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas. Pemohon VII memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Badan
Nomor: 76.558.390.1-447.000 terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Pondok Gede.
Berdasarkan pada hal-hal tersebut di atas, PARA PEMOHON memenuhi
syarat untuk menjadi PEMOHON dalam pengujian materiil dalam Perkara
a quo Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, huruf g dan huruf j, serta
Pasal 7 ayat ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 7/2021 terhadap UUD
1945, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c UU 7/2020 dan
Pasal 4 ayat (1) huruf c PMK 2/2021.
5. Bahwa Kedua, untuk mengukur apakah PARA PEMOHON memiliki
kedudukan Hukum (legal standing) sebagai PEMOHON sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, yakni adanya hak
konstitusional PEMOHON yang diberikan oleh UUD 1945, maka perlu
dijelaskan Hak Konstitusional PARA PEMOHON dalam menguji ketentuan
Norma a quo sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, adalah sebagai berikut:
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945:
“Setiap Orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.”
Oleh karenanya PARA PEMOHON telah memenuhi syarat sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, karena memiliki hak
12
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya untuk membangun
masyarakat tempat PARA PEMOHON tinggal sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. Oleh karenanya PARA PEMOHON memiliki
kedudukan Konstitusional untuk menguji Pasal 4A ayat (2) huruf b, Pasal 4A
ayat (3) huruf a, huruf g dan huruf j, serta Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat
(4) UU 7/2021 terhadap UUD 1945;
6. Bahwa Ketiga, untuk mengukur apakah PARA PEMOHON memiliki
kedudukan Hukum (legal standing) sebagai PEMOHON, maka harus
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan
huruf c PMK 2/2021, yakni adanya kerugian Konstitusional bersifat spesifik
(khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi, dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) huruf d PMK 2/2021, yakni adanya hubungan sebab-akibat antara
kerugian
konstitusional
dengan
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan pengujiannya, maka perlu dijelaskan sebagai berikut
6.1 PEMOHON I, adalah perempuan nelayan yang mengalami kesulitan
ekonomi untuk memenuhi barang-barang kebutuhan pokok, ia dan
keluarganya akibat atas pemberlakuan tarif PPN 11% mulai tanggal
April 2022 berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) huruf a UU a quo yang
menimbulkan kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok secara
signifikan, di tengah stagnasi pendapatan, penurunan pendapatan
atau bahkan kehilangan pendapatan. Kenaikkan harga barang-barang
kebutuhan pokok tersebut berpotensi kembali terjadi apabila tarif PPN
12% diberlakukan berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) huruf b UU a quo. Atas
situasi tersebut PEMOHON I semakin sulit untuk memenuhi barang-
barang kebutuhan pokok, berupa: beras, minyak goreng, telur, tiket
kapal serta kebutuhan khusus perempuan berupa barang-barang
higienis seperti pembalut.
Jenis Barang
dan Jasa
Tahun 2019 (PPN 10%)
Tahun 2024 (PPN 11%)
Beras
Rp. 9.000,- per liter
Rp. 13.000,- per liter
Minyak Goreng
Rp.12.000,- per liter
Rp. 20.000,- per liter
Telur
Rp. 25.000,- per kilo
Rp. 34.000,- per kilo
Pembalut
Rp. 2.800,- per pack kecil
Rp. 9.800,- per pack kecil
Tiket Kapal
Rp. 42.000,- sekali
perjalanan
Rp. 72.000,- sekali
perjalanan
13
Bahwa selain kesulitan untuk memenuhi barang-barang kebutuhan
pokok, PEMOHON I juga mengalami kesulitan untuk mengakses
berbagai layanan yang dibutuhkan berdasarkan dengan Pasal 4A ayat
(3) huruf a, huruf g dan huruf j UU a quo, mulai dari layanan kesehatan
medis terutama yang berkaitan dengan layanan kesehatan reproduksi
perempuan dan layanan pendidikan bagi anak-anak PEMOHON I
akibat meningkatnya biaya pendidikan. Lebih buruk, hal ini terjadi
ditengah penurunan hasil tangkapan ikan PEMOHON I sebagai
nelayan akibat eksploitasi pembangunan, dampak krisis iklim dan
intensitas bencana yang meningkat di Kepulauan Seribu, Jakarta
sehingga PEMOHON I juga harus melaut lebih jauh lagi dengan biaya
operasional yang besar.
Bahwa, ketentuan dalam Pasal 4A ayat (2) huruf b, Pasal 4A ayat (3)
huruf a, huruf g dan huruf j, serta Pasal 7 ayat (1) UU 7/2021 berpotensi
melanggar hak konstitusional PEMOHON I untuk mendapatkan
pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan
sehat
serta
memperoleh
pelayanan
kesehatan
yang
layak
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28H ayat (1)
serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang seharusnya dipenuhi dan
tidak boleh dilanggar.
Bahwa di samping itu PEMOHON I mengalami ketidakpastian hukum
terkait ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU a quo yang diubah dengan
peraturan teknis soal implementasi kenaikan PPN 12% yang disahkan
melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131
Tahun 2024 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor
Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan
Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan
Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean,
tanggal 31 Desember 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai
Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan
Nilai, tanggal 4 Februari 2025. Padahal pada Pasal 28D ayat 1 UUD
14
1945 menerangkan bahwa kepastian hukum adalah hak konstitusional
PEMOHON I yang lengkapnya berbunyi: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Bahwa terkait nilai PPN sebagaimana diatur dalam UU a quo
menentukan bahwa besaran nilai PPN sebenarnya memiliki range dari
5% sampai 15% sebagaimana termaktub dalam Pasal 7 ayat (3) UU a
quo yang berbunyi “Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5%
(lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen)”. Adapun
kenaikan PPN 12% masih dalam range tersebut, tapi kenaikan menjadi
12% dari semula 11% tidak ada indikator yang jelas kenapa memilih
besaran nilai 12% atau bahkan besaran nilainya turun. Situasi ini lagi-
lagi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi PEMOHON I karena
sewaktu-waktu bisa naik maupun turun tanpa ada indikator yang
terukur dan jelas serta transparan dalam menentukan besaran
penerapan nilai PPN. Persoalan ini jelas dan tegas bertentangan
dengan Pasal 28 D ayat (1) Undang-undang Dasar Tahun 1945 yang
berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum”.
Selain itu juga persoalan perubahan besaran nilai PPN yang dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (4) UU HPP yang berbunyi “Perubahan tarif Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan
Peraturan
Pemerintah
setelah
disampaikan
oleh
Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara” merupakan ketentuan
yang memiliki ketidakpastian hukum karena Rancangan Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) ditentukan bersama Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) namun penyusunan RAPBN terkait
perubahan tarif PPN sejauh ini tidak memiliki indikator yang jelas,
terukur dan transparan. Situasi ini merugikan hak konstitusional
PEMOHON I atas jaminan kepastian hukum yang diatur dalam Pasal
15
28D ayat (1) Undang-undang Dasar Tahun 1945 yang berbunyi
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, telah patut dan layak PEMOHON
I dinyatakan memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
mengajukan Permohonan a quo, karena kerugian potensial yang di
dialami oleh PEMOHON I atas keberadaan Pasal 4A ayat (2) huruf b
dan Pasal 4A ayat (3) huruf a, huruf g, huruf j, serta Pasal 7 ayat (1),
ayat (3), dan ayat (4) UU a quo.
6.2 Bahwa PEMOHON II adalah seorang mahasiswa perantau asal
Kabupaten Bojonegoro, sekaligus penerima beasiswa kuliah sehingga
cukup terbantu untuk tidak memikirkan biaya kuliah setiap
semesternya. Akan tetapi setiap bulan PEMOHON II memiliki
tanggungan wajib sebesar Rp1.400.000 yang digunakan untuk biaya
tempat tinggal (kost) sebesar Rp600.000 per bulan, biaya makan dan
minum kurang lebih sebesar Rp600.000 per bulan, dan kebutuhan
biaya transportasi kurang lebih sebesar Rp200.000 per bulan yang
selama ini didukung melalui kiriman dari biaya orang tuanya di
kampung halaman yang memiliki penghasilan senilai UMR Kabupaten
Bojonegoro sebesar Rp2.300.000.
Bahwa atas keberadaan Pasal 4A ayat 2 huruf b serta ayat 3 huruf j
UU a quo, kenaikan biaya makan dan minum, biaya tempat tinggal dan
biaya jasa transportasi sebagai bagian dari kebutuhan pokok bagi
PEMOHON II tidak akan terhindarkan. Kondisi ini dapat dipastikan
menimbulkan kerugian bagi PEMOHON II karena akan semakin
kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari. Kerugian
yang dialami PEMOHON II bertentangan dengan Pasal 27 ayat 2 dan
Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Dasar
Negara Tahun 1945.
Bahwa situasi dan kondisi seperti ini tidak menutup kemungkinan
PEMOHON II tidak bisa melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi
karena biaya pendidikan terkait kebutuhan pokok yang semakin tinggi,
artinya PEMOHON II berpotensi tidak dapat menikmati hak atas
16
pendidikan,
padahal
hak
atas
pendidikan
merupakan
hak
konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan
sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945. Selain itu,
hal ini juga melanggar hak PEMOHON II untuk mendapatkan hak atas
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana yang
diamanatkan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan hak untuk hidup
sejahtera lahir dan batin sebagaimana yang diamanatkan Pasal 28H
ayat (1) UUD 1945;
Di samping itu kenaikan PPN sebesar 12% sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 ayat (1) UU a quo menimbulkan ketidakpastian hukum bagi
PEMOHON II karena pada 31 Desember 2024 Menteri Keuangan
merevisi ketentuan Pasal 7 ayat 1 UU a quo dengan peraturan teknis
melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131
Tahun 2024 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor
Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan
Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan
Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean,
tanggal 31 Desember 2024. Kemudian Menteri Keuangan menerbitkan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai, tanggal 4 Februari
2025. Hal ini terkait dengan terkait perhitungan kenaikan PPN 12%
seolah-olah PPN sebesar 12% naik tapi hasil dari perhitungan dalam
Peraturan Menteri Keuangan tersebut tidak naik. Padahal pada Pasal
28D ayat 1 UUD 1945 menerangkan bahwa kepastian hukum adalah
hak konstitusional PEMOHON II yang lengkapnya berbunyi: “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Bahwa terkait nilai PPN sebagaimana diatur dalam UU a quo
menentukan bahwa besaran nilai PPN sebenarnya memiliki range dari
5% sampai 15% sebagaimana termaktub dalam Pasal 7 ayat (3) UU a
quo yang berbunyi “Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5%
17
(lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen)”. Adapun
kenaikan PPN 12% masih dalam range tersebut, tapi kenaikan menjadi
12% dari semula 11% tidak ada indikator yang jelas kenapa memilih
besaran nilai 12% atau bahkan besaran nilainya turun. Situasi ini lagi-
lagi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi PEMOHON II karena
sewaktu-waktu bisa naik maupun turun tanpa ada indikator yang
terukur dan jelas serta transparan dalam menentukan besaran
penerapan nilai PPN. Persoalan ini jelas dan tegas bertentangan
dengan Pasal 28 D ayat (1) Undang-undang Dasar Tahun 1945 yang
berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum”.
Selain itu juga persoalan perubahan besaran nilai PPN yang dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (4) UU HPP yang berbunyi “Perubahan tarif Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan
Peraturan
Pemerintah
setelah
disampaikan
oleh
Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara” merupakan ketentuan
yang memiliki ketidakpastian hukum karena Rancangan Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) ditentukan bersama Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) namun penyusunan RAPBN terkait
perubahan tarif PPN sejauh ini tidak memiliki indikator yang jelas,
terukur dan transparan. Situasi ini merugikan hak konstitusional
PEMOHON II atas jaminan kepastian hukum yang diatur dalam Pasal
28 D ayat (1) Undang-undang Dasar Tahun 1945 yang berbunyi
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, telah patut dan layak PEMOHON
II dinyatakan memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
mengajukan Permohonan a quo, karena PEMOHON II dirugikan
secara potensial atas keberadaan Pasal 4A ayat 2 huruf b serta Ayat
3 huruf j, Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) UU a quo;
18
6.3 Pada tahun 2021, PEMOHON III seorang mahasiswa di Universitas
Muhammadiyah Prof Dr Hamka dengan biaya sebesar Rp. 7.400.000
selama satu semester. Akan tetapi setelah PPN naik dari 10% ke 11%
pada tahun 2022 pasca covid-19 biaya pendidikan mengalami
kenaikan menjadi Rp9.000.000,- juta per semester. Selain biaya
kuliah, terjadi pula kenaikan BBM yang semula Rp7.650 menjadi
Rp10.000, harga sewa rumah atau kontrakan yang semula
Rp11.500.000 menjadi Rp13.000.000. Demikian juga harga kebutuhan
pokok seperti beras juga naik yang semula Rp9000 per liter menjadi
Rp11.000 per liter. Kenaikan-kenaikan harga-harga tersebut terasa
sangat membebani PEMOHON III karena tidak sebanding dengan
uang bulanan yang diterima PEMOHON III dari orang tua. PEMOHON
III mengalami penunggakan biaya pendidikan karena banyaknya biaya
yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bahwa ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf b, Pasal 4A ayat (3) huruf g
dan huruf j UU a quo, yang memiliki konsekuensi barang berupa
kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat, jasa pendidikan
dan jasa angkutan umum dikenakan peningkatan nilai pajak dapat
dipastikan merugikan PEMOHON III sebagaimana terjadi pada saat
kenaikan PPN naik dari 10% ke 11% tahun 2022 telah menyulitkan
PEMOHON III.
Bahwa situasi dan kondisi seperti ini tidak menutup kemungkinan
PEMOHON III tidak bisa melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi
karena biaya pendidikan dan kebutuhan pokok yang semakin tinggi,
artinya PEMOHON III berpotensi tidak dapat menikmati hak atas
pendidikan,
padahal
hak
atas
pendidikan
merupakan
hak
konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan
sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945. Selain itu,
hal ini juga melanggar hak PEMOHON III untuk mendapatkan hak atas
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana yang
diamanatkan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan hak untuk hidup
sejahtera lahir dan batin sebagaimana yang diamanatkan Pasal 28H
ayat (1) UUD 1945.
19
Di samping itu kenaikan PPN sebesar 12% sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 ayat (1) UU a quo menimbulkan ketidakpastian hukum bagi
PEMOHON III karena pada 31 Desember 2024 Menteri Keuangan
merevisi ketentuan Pasal 7 ayat 1 UU a quo dengan peraturan teknis
melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131
Tahun 2024 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor
Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan
Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan
Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean,
tanggal 31 Desember 2024. Kemudian Menteri Keuangan menerbitkan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai, tanggal 4 Februari
2025. Hal ini terkait dengan terkait perhitungan kenaikan PPN 12%
seolah-olah PPN sebesar 12% naik tapi hasil dari perhitungan dalam
Peraturan Menteri Keuangan tersebut tidak naik. Padahal pada Pasal
28D ayat 1 UUD 1945 menerangkan bahwa kepastian hukum adalah
hak konstitusional PEMOHON III yang lengkapnya berbunyi: “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Bahwa besaran nilai PPN sebenarnya memiliki range dari 5% sampai
15% sebagaimana termaktub dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang
a quo. Situasi ini lagi-lagi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi
PEMOHON III karena sewaktu-waktu bisa naik maupun turun tanpa
ada indikator yang terukur dan jelas serta transparan dalam
menentukan besaran penerapan nilai PPN. Hal ini bertentangan
dengan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
Undang-undang Dasar Tahun 1945
Selain itu juga persoalan perubahan besaran nilai PPN yang dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (4) UU HPP yang berbunyi “Perubahan tarif Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan
Peraturan
Pemerintah
setelah
disampaikan
oleh
20
Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara” merupakan ketentuan
yang memiliki ketidakpastian hukum karena Rancangan Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) ditentukan bersama Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) namun penyusunan RAPBN terkait
perubahan tarif PPN sejauh ini tidak memiliki indikator yang jelas,
terukur dan transparan. Situasi ini merugikan hak konstitusional
PEMOHON III atas jaminan kepastian hukum yang diatur dalam Pasal
28 D ayat 1 Undang-undang Dasar Tahun 1945 yang berbunyi “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, telah patut dan layak PEMOHON
III dinyatakan memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
mengajukan Permohonan a quo, karena PEMOHON III dirugikan
secara potensial atas keberadaan Pasal 4A ayat (2) huruf b dan Pasal
4A ayat (3) huruf g dan huruf j, Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4)
UU a quo.
6.4 Bahwa PEMOHON IV adalah seorang penyandang disabilitas fisik
yang dalam kesehariannya menggunakan kursi roda adaptif, dan pada
beberapa situasi memerlukan Pendamping Disabilitas (personal
assistant) untuk mendukung mobilitas harian. Kenaikan tarif Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% memberikan dampak
langsung terhadap peningkatan biaya kebutuhan-kebutuhan dasar
PEMOHON IV untuk dapat hidup mandiri dan berpartisipasi dalam
masyarakat.
Ketiadaan sistem transportasi publik yang dapat diakses secara
inklusif menyebabkan PEMOHON IV harus mengandalkan layanan
transportasi alternatif yang berbiaya lebih tinggi. Beban pengeluaran
ini semakin memberatkan karena adanya extra cost of disability (biaya
tambahan yang timbul karena kebutuhan spesifik sebagai penyandang
disabilitas), antara lain berupa tingginya biaya bahan baku alat bantu
21
seperti karet ban, serta biaya penggantian dan servis komponen kursi
roda yang diperlukan secara berkala.
Kursi roda yang digunakan oleh penyandang disabilitas berbeda
secara signifikan dari kursi roda standar yang umumnya digunakan
dalam layanan kesehatan. Kursi roda adaptif memiliki desain dan
fungsi khusus yang ditujukan untuk penggunaan jangka panjang,
dengan memperhatikan kebutuhan individual penggunanya, seperti
posisi duduk ergonomis, sandaran, penyangga kaki, serta sistem
kontrol untuk pengoperasian mandiri. Spesifikasi teknis ini membuat
harga dan biaya perawatannya jauh lebih tinggi.
Berikut adalah perbandingan pengeluaran sebelum dan sesudah
kenaikan tarif PPN:
Pengeluaran
PPN 10%
PPN 11%
Biaya Transportasi/hari
Rp 200,000
Rp 222,000
Biaya Personal Assistant
Rp 300,000
Rp 333,000
Biaya Servis kursi Roda (±
/bulan)
Rp 75,000
Rp 83,250
Biaya spare part kursi roda
Rp 3,500,000
Rp 3,885,000
Biaya Bahan Baku (± /bulan)
Rp 1,500,000
Rp 1,665,000
Biaya terapi ke dokter (± 2
bulan sekali)
Rp 500,000
Rp 555,000
Kenaikan PPN telah menyebabkan peningkatan pengeluaran bulanan
sekitar Rp 451.250, atau lebih dari Rp 5.415.000 per tahun. Beban
tambahan ini dialami secara langsung, khusus, dan aktual oleh
PEMOHON IV, dan merupakan konsekuensi dari kebijakan
perpajakan yang tidak mempertimbangkan keragaman kebutuhan
yang dimiliki warga negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pembebasan
Pajak pada Alat Bantu Disabilitas, tidak mencakup pembelian alat
bantu untuk kebutuhan pribadi, dan kursi roda adaptif ini masih
dikategorikan sebagai Barang Mewah. Kondisi ini diperburuk dengan
tidak tercakupinya kursi roda adaptif Program Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN), sehingga seluruh biaya pembelian dan perawatan
menjadi tanggungan penuh penyandang disabilitas. Di tengah beban
22
ekonomi yang besar ini, pembebanan pajak pada jasa angkutan umum
akan semakin memberatkan PEMOHON IV, yang sudah menanggung
pengeluaran ekstra akibat kebutuhan disabilitasnya (extra cost of
disability).
Hal ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat 2, Pasal 28H ayat 1 dan
ayat 2 UUD 1945. Padahal Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjamin
pekerjaan dan penghidupan yang layak yang lengkapnya berbunyi
sebagai berikut: "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
Bahwa pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, menjamin hak setiap orang
untuk mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas, dilanjutkan
pada Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 berbunyi "Setiap orang berhak
mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan."
Bahwa di samping itu PEMOHON IV mengalami ketidakpastian hukum
terkait ketentuan Pasal 7 ayat 1 UU a quo yang diubah dengan
peraturan teknis soal implementasi kenaikan PPN 12% yang disahkan
melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131
Tahun 2024 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor
Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan
Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan
Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean,
tanggal 31 Desember 2024. Kemudian Menteri Keuangan menerbitkan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai, tanggal 4 Februari
2025. Padahal pada Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 menerangkan bahwa
kepastian hukum adalah hak konstitusional PEMOHON IV yang
lengkapnya berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum”.
23
Bahwa besaran nilai PPN sebenarnya memiliki range dari 5% sampai
15% sebagaimana termaktub dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang
a quo. Situasi ini lagi-lagi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi
PEMOHON IV karena sewaktu-waktu bisa naik maupun turun tanpa
ada indikator yang terukur dan jelas serta transparan dalam
menentukan besaran penerapan nilai PPN. Hal ini bertentangan
dengan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
Undang-undang Dasar Tahun 1945;
Selain itu juga persoalan perubahan besaran nilai PPN yang dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (4) UU HPP yang berbunyi “Perubahan tarif Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan
Peraturan
Pemerintah
setelah
disampaikan
oleh
Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara” merupakan ketentuan
yang memiliki ketidakpastian hukum karena Rancangan Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) ditentukan bersama Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) namun penyusunan RAPBN terkait
perubahan tarif PPN sejauh ini tidak memiliki indikator yang jelas,
terukur dan transparan. Situasi ini merugikan hak konstitusional
PEMOHON IV atas jaminan kepastian hukum yang diatur dalam Pasal
28 D ayat 1 Undang-undang Dasar Tahun 1945 yang berbunyi “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, telah patut dan layak PEMOHON
IV dinyatakan memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
mengajukan Permohonan a quo, karena PEMOHON IV dirugikan
secara potensial atas keberadaan Pasal 4A ayat (2) huruf b, ayat (3)
huruf a dan huruf j serta Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) UU a
quo.
6.5 Bahwa PEMOHON V dalam menjalankan usahanya mengalami
kerugian sebagai akibat dari berlakunya ketentuan Pasal 7 ayat (1)
24
huruf a Undang-Undang a quo yang menaikkan tarif Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% sejak tahun 2022,
serta keberadaan Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf j yang
menghapus barang kebutuhan pokok serta jasa angkutan umum di
darat, laut, dan udara yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai
(PPN). Kenaikan tarif serta perluasan objek PPN tersebut berdampak
langsung terhadap meningkatnya biaya modal usaha yang harus
ditanggung oleh PEMOHON V setiap bulan, sebagaimana terlihat
dalam tabel berikut:
Bahwa peningkatan biaya modal tersebut mendorong PEMOHON V
untuk menyesuaikan harga jual seluruh barang dagangan demi
menjaga kelangsungan usaha. Namun, kenaikan harga barang
mengakibatkan penurunan jumlah pembeli yang berujung pada
turunnya pendapatan bulanan secara drastis, sebagaimana berikut:
Bahwa akibat penurunan pendapatan tersebut, PEMOHON V tidak lagi
mampu memenuhi kewajiban pembayaran Kredit Usaha Rakyat (KUR)
yang sebelumnya disepakati sebesar Rp 1.574.000,- per bulan dengan
tenor 4 tahun. Oleh karena itu, PEMOHON V terpaksa melakukan
restrukturisasi pinjaman, sehingga cicilan menjadi Rp 500.000,- per
bulan dengan tenor diperpanjang menjadi 10 tahun.
Selain itu, PEMOHON V juga merupakan tulang punggung keluarga
yang menanggung biaya hidup seluruh anggota keluarga. Kenaikan
tarif PPN dan penghapusan pengecualian terhadap barang dan jasa
Perbandingan
PPN 10%
(2019‐2022)
PPN 11%
(2022‐2024)
Modal (±)
Rp 1.800.000,- per bulan
Rp 3.000.00,- per bulan
Perbandingan
PPN 10%
(2019‐2022)
PPN 11%
(2022‐2024)
Pendapatan
(±)
Rp 3.000.000,- per bulan
Rp 1.200.00,- per bulan
25
kebutuhan dasar tidak hanya menambah beban operasional usaha,
tetapi juga meningkatkan beban ekonomi rumah tangga. Akibatnya,
PEMOHON V mengalami penurunan taraf hidup dan tekanan finansial
yang signifikan.
Bahwa di samping itu PEMOHON V mengalami ketidakpastian hukum
terkait ketentuan Pasal 7 ayat 1 UU a quo yang diubah dengan
peraturan teknis soal implementasi kenaikan PPN 12% yang disahkan
melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131
Tahun 2024 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor
Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan
Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan
Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean,
tanggal 31 Desember 2024. Kemudian Menteri Keuangan menerbitkan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai, tanggal 4 Februari
2025. Padahal pada Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 menerangkan bahwa
kepastian hukum adalah hak konstitusional PEMOHON V yang
lengkapnya berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum”.
Bahwa besaran nilai PPN sebenarnya memiliki range dari 5% sampai
15% sebagaimana termaktub dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang
a quo. Situasi ini lagi-lagi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi
PEMOHON V karena sewaktu-waktu bisa naik maupun turun tanpa
ada indikator yang terukur dan jelas serta transparan dalam
menentukan besaran penerapan nilai PPN. Hal ini bertentangan
dengan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
Undang-undang Dasar Tahun 1945;
Selain itu juga persoalan perubahan besaran nilai PPN yang dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (4) UU HPP yang berbunyi “Perubahan tarif Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
26
dengan
Peraturan
Pemerintah
setelah
disampaikan
oleh
Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara” merupakan ketentuan
yang memiliki ketidakpastian hukum karena Rancangan Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) ditentukan bersama Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) namun penyusunan RAPBN terkait
perubahan tarif PPN sejauh ini tidak memiliki indikator yang jelas,
terukur dan transparan. Situasi ini merugikan hak konstitusional
PEMOHON V atas jaminan kepastian hukum yang diatur dalam Pasal
28 D ayat 1 Undang-undang Dasar Tahun 1945 yang berbunyi “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
Bahwa keseluruhan norma tersebut nyata-nyata telah merugikan
PEMOHON V secara langsung dan menimbulkan ketidakpastian
hukum, yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.”
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, telah patut dan layak PEMOHON
V dinyatakan memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
mengajukan Permohonan a quo, karena PEMOHON V dirugikan
secara potensial atas keberadaan Pasal 4A ayat (2) huruf b, ayat (3)
huruf j UU a quo serta Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) UU a quo.
6.6 Bahwa PEMOHON VI mengalami kerugian nyata sebagai akibat dari
diberlakukannya ketentuan dalam Pasal 4A ayat (2) huruf b, ayat (3)
huruf a dan huruf j Undang-Undang a quo, yang menghapus
pengecualian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang kebutuhan
pokok, jasa angkutan umum, serta jasa layanan kesehatan.
Penerapan norma-norma tersebut berdampak langsung terhadap
peningkatan pengeluaran serta penurunan pendapatan yang dialami
oleh PEMOHON VI, yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring
27
dan merupakan ibu dari tiga anak sekaligus tulang punggung ekonomi
keluarga.
Perbandingan kondisi sebelum dan sesudah kenaikan tarif PPN 11%
adalah sebagai berikut:
PPN 10%
(sebelum 2022)
PPN 11% (2022 - 2024)
Pendapatan (±)
Rp. 500.000,- / hari
Rp. 50.000, 00,- sampai
dengan Rp. 200.000,00,- /
hari
Pengeluaran (±)
Paket internet
Rp. 45.000,- /3
minggu
Rp. 48.000,00,- / 2 minggu
1. bensin dan
perbaikan
2. motor
Rp. 1.100.000,- /
bulan
Rp. 2.700.000,00,- / bulan
Bahwa dalam kondisi tersebut, PEMOHON VI tetap harus mencukupi
seluruh kebutuhan dasar keluarga termasuk pendidikan dan
kesehatan anak-anaknya. Sebagai perempuan pengemudi ojek
daring, PEMOHON VI juga memiliki kebutuhan khusus akan layanan
kesehatan, baik umum maupun reproduktif. Aktivitas fisik berat yang
dijalani setiap hari meningkatkan risiko kelelahan, gangguan
muskuloskeletal, serta masalah kesehatan lainnya seperti nyeri haid,
infeksi saluran kemih, atau kelelahan kronis. Dalam situasi ini, akses
terhadap layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas menjadi
kebutuhan esensial. Namun, dengan dihapusnya pengecualian PPN
terhadap jasa layanan kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4A ayat (3) huruf a UU a quo, biaya untuk mengakses fasilitas
kesehatan, pemeriksaan medis, dan pembelian obat-obatan menjadi
lebih mahal. Sementara itu, penghasilan PEMOHON VI semakin tidak
menentu.
Konsekuensinya,
PEMOHON
VI
seringkali
harus
mengabaikan kebutuhan kesehatannya sendiri, yang pada gilirannya
berdampak pada kemampuan dirinya untuk bekerja secara optimal.
Di samping itu kenaikan PPN sebesar 12% sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 ayat (1) UU a quo menimbulkan ketidakpastian hukum bagi
PEMOHON VI karena pada 31 Desember 2024 Menteri Keuangan
merevisi ketentuan Pasal 7 ayat 1 UU a quo dengan peraturan teknis
28
melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131
Tahun 2024 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor
Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan
Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan
Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean,
tanggal 31 Desember 2024. Kemudian Menteri Keuangan menerbitkan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai, tanggal 4 Februari
2025. Hal ini terkait dengan terkait perhitungan kenaikan PPN 12%
seolah-olah PPN sebesar 12% naik tapi hasil dari perhitungan dalam
Peraturan Menteri Keuangan tersebut tidak naik. Padahal pada Pasal
28D ayat 1 UUD 1945 menerangkan bahwa kepastian hukum adalah
hak konstitusi PEMOHON VI yang lengkapnya berbunyi: “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Bahwa terkait nilai PPN sebagaimana diatur dalam UU a quo
menentukan bahwa besaran nilai PPN sebenarnya memiliki range dari
5% sampai 15% sebagaimana termaktub dalam Pasal 7 ayat (3) UU a
quo yang berbunyi “Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5%
(lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen)”. Adapun
kenaikan PPN 12% masih dalam range tersebut, tapi kenaikan menjadi
12% dari semula 11% tidak ada indikator yang jelas kenapa memilih
besaran nilai 12% atau bahkan besaran nilainya turun. Situasi ini lagi-
lagi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi PEMOHON VI karena
sewaktu-waktu bisa naik maupun turun tanpa ada indikator yang
terukur dan jelas serta transparan dalam menentukan besaran
penerapan nilai PPN. Persoalan ini jelas dan tegas bertentangan
dengan Pasal 28 D ayat (1) Undang-undang Dasar Tahun 1945 yang
berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum”.
29
Selain itu juga persoalan perubahan besaran nilai PPN yang dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (4) UU HPP yang berbunyi “Perubahan tarif Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan
Peraturan
Pemerintah
setelah
disampaikan
oleh
Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara” merupakan ketentuan
yang memiliki ketidakpastian hukum karena Rancangan Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) ditentukan bersama Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) namun penyusunan RAPBN terkait
perubahan tarif PPN sejauh ini tidak memiliki indikator yang jelas,
terukur dan transparan. Situasi ini merugikan hak konstitusional
PEMOHON VI atas jaminan kepastian hukum yang diatur dalam Pasal
28 D ayat (1) Undang-undang Dasar Tahun 1945 yang berbunyi
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, telah patut dan layak PEMOHON
VI dinyatakan memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
mengajukan Permohonan a quo, karena PEMOHON VI dirugikan
secara potensial dalam upayanya untuk memenuhi kebutuhannya
secara khusus atas keberadaan Pasal 4A ayat (2) huruf b, ayat (3)
huruf a dan huruf j UU a quo serta Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat
(4) UU a quo;
6.7 Bahwa PEMOHON VII adalah badan hukum privat berbentuk yayasan
yang sah secara hukum, dan telah aktif sejak tahun 2008 dalam
melakukan kerja-kerja advokasi hukum dan kebijakan, kampanye
publik, serta penguatan kapasitas penyandang disabilitas psikososial.
Penyandang disabilitas psikososial merupakan bagian dari ragam
disabilitas mental sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c
dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas.
Bahwa tujuan utama PEMOHON VII adalah mendorong terciptanya
masyarakat inklusif, di mana penyandang disabilitas psikososial dapat
30
menikmati hak-haknya secara setara dan berpartisipasi penuh dalam
kehidupan bermasyarakat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2
Akta Pendirian Yayasan.
Bahwa penyandang disabilitas psikososial memiliki kebutuhan khusus
atas layanan kesehatan jiwa yang berkelanjutan, holistik, dan bermutu,
baik dalam bentuk layanan medis (misalnya konsultasi Psikolog dan
Psikiater), maupun layanan non-medis seperti terapi okupasi,
konseling komunitas, peer-support, dan pemulihan berbasis komunitas
(community-based rehabilitation). Akan tetapi, Program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) saat ini hanya menjamin satu kali konsultasi
Psikiater per bulan, tidak menjamin layanan psikolog klinis secara utuh,
tidak mencakup layanan non-medis yang esensial dalam pendekatan
pemulihan psikososial, serta tidak menjamin obat-obat generasi baru
dengan efek samping ringan yang dibutuhkan karena belum ada dalam
Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) serta Formularium Nasional.
Bahwa setelah diberlakukannya kenaikan tarif Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) menjadi 11%, serta dihapuskannya pengecualian PPN atas
layanan kesehatan, biaya layanan kesehatan jiwa meningkat secara
signifikan. Konsultasi lanjutan dengan Psikolog dan Psikiater kini
berkisar antara Rp 400.000–500.000 per sesi, di luar pembelian obat
yang juga tidak dijamin JKN. Pada saat yang sama, sebagian besar
penyandang disabilitas psikososial tidak memiliki penghasilan karena
menghadapi hambatan diskriminatif dalam akses pekerjaan, misalnya
adanya persyaratan administratif seperti “surat keterangan sehat
jasmani dan rohani”.
Bahwa keadaan ini menimbulkan kerugian bagi PEMOHON VII, dalam
kapasitasnya sebagai organisasi yang memberikan pendampingan
langsung
terhadap
penyandang
disabilitas
psikososial
dalam
mengakses layanan kesehatan jiwa, melakukan kerja advokasi
terhadap kebijakan publik, yang kini terhambat karena meningkatnya
beban ekonomi kelompok dampingan, dan menyelenggarakan
program berbasis komunitas, yang keberlanjutannya terancam akibat
ketidakterjangkauan layanan pasca kenaikan PPN. PEMOHON VII
juga secara langsung terdampak sebagai subjek hukum yang dikelola
31
oleh dan mempekerjakan penyandang disabilitas psikososial, yang
kesulitan mengakses layanan kesehatan jiwa akibat kenaikan tarif
PPN.
Bahwa akibat diberlakukannya norma-norma dalam UU a quo, banyak
penyandang disabilitas psikososial yang terpaksa mengkonsumsi obat
dengan efek samping berat terhadap tubuhnya atau memilih berhenti
mengkonsumsi obat serta menolak konsultasi lanjutan layanan
lanjutan karena biaya tinggi dan tidak tersedia layanan alternatif
dengan biaya terjangkau. Hal ini berdampak langsung terhadap
efektivitas advokasi PEMOHON VII, dan menjauhkan pencapaian
maksud dan tujuan organisasi dalam mewujudkan pemajuan,
perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas
psikososial untuk dapat hidup mandiri dan berpartisipasi penuh dalam
masyarakat.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan
layanan kesehatan yang berkualitas, yang penerapan pasalnya pada
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta Pasal
25 Undang-Undang 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention
on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) dan Pasal 10
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas. Pemberlakukan ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf b, Pasal
4A ayat (3) huruf a dan Ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU a quo juga telah
bertentangan dengan Pasal 28 H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
yang berbunyi "Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan" karena dalam
pemberlakuan pasal-pasal ini tidak mempertimbangkan kerentanan
dan hambatan yang dimiliki Penyandang Disabilitas Psikososial,
sebagaimana hal yang juga diperjuangkan oleh PEMOHON VII dalam
kerja-kerja advokasinya.
Di samping itu kenaikan PPN sebesar 12% sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 ayat (1) UU a quo menimbulkan ketidakpastian hukum bagi
PEMOHON VII karena pada 31 Desember 2024 Menteri Keuangan
32
merevisi ketentuan Pasal 7 ayat 1 UU a quo dengan peraturan teknis
melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131
Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor
Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan
Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan
Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean,
tanggal 31 Desember 2024. Kemudian Menteri Keuangan menerbitkan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai, tanggal 4 Februari
2025. Hal ini terkait dengan terkait perhitungan kenaikan PPN 12%
seolah-olah PPN sebesar 12% naik tapi hasil dari perhitungan dalam
Peraturan Menteri Keuangan tersebut tidak naik. Padahal pada Pasal
28D ayat 1 UUD 1945 menerangkan bahwa kepastian hukum adalah
hak konstitusional PEMOHON VII yang lengkapnya berbunyi: “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Bahwa terkait nilai PPN sebagaimana diatur dalam UU a quo
menentukan bahwa besaran nilai PPN sebenarnya memiliki range dari
5% sampai 15% sebagaimana termaktub dalam Pasal 7 ayat (3) UU a
quo yang berbunyi “Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5%
(lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen)”. Adapun
kenaikan PPN 12% masih dalam range tersebut, tapi kenaikan menjadi
12% dari semula 11% tidak ada indikator yang jelas kenapa memilih
besaran nilai 12% atau bahkan besaran nilainya turun. Situasi ini lagi-
lagi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi PEMOHON VII karena
sewaktu-waktu bisa naik maupun turun tanpa ada indikator yang
terukur dan jelas serta transparan dalam menentukan besaran
penerapan nilai PPN. Persoalan ini jelas dan tegas bertentangan
dengan Pasal 28 D ayat (1) Undang-undang Dasar Tahun 1945 yang
berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
33
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum”.
Selain itu, juga persoalan perubahan besaran nilai PPN yang
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) UU HPP yang berbunyi “Perubahan
tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh
Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara” merupakan ketentuan
yang memiliki ketidakpastian hukum karena Rancangan Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) ditentukan bersama Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) namun penyusunan RAPBN terkait
perubahan tarif PPN sejauh ini tidak memiliki indikator yang jelas,
terukur dan transparan. Situasi ini merugikan hak konstitusional
PEMOHON VII atas jaminan kepastian hukum yang diatur dalam Pasal
28 D ayat (1) Undang-undang Dasar Tahun 1945 yang berbunyi
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, telah patut dan layak PEMOHON
VII dinyatakan memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
mengajukan Permohonan a quo, karena PEMOHON VII dirugikan
secara potensial atas keberadaan Pasal 4A ayat (2) huruf b, ayat (3)
huruf a dan huruf j UU a quo serta Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat
(4) UU a quo.
Berdasarkan pada hal-hal tersebut diatas, telah terang dan jelas
bahwa PARA PEMOHON memiliki kedudukan Konstitusional untuk
menguji Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, huruf g dan
huruf j, serta Pasal 7 ayat (1), (3) dan (4) UU 7/2021 terhadap UUD
1945, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf
c PMK 2/2021 dan Pasal 4 ayat (2) huruf d PMK 2/2021. Berdasarkan
uraian pada angka 7 tersebut di atas, maka PARA PEMOHON telah
memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d PMK 2/2023 yakni
adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dengan
34
berlakunya ketentuan Norma Undang-Undang yang dimohonkan
pengujiannya.
7. Bahwa keempat, untuk mengukur apakah PARA PEMOHON memiliki
kedudukan Hukum (legal standing) sebagai PEMOHON sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e PMK 2/2021, yakni adanya
kemungkinan bahwa
dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi, maka
sebagaimana telah diuraikan secara keseluruhan di atas, maka telah nyata
apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini, dapat
dipastikan kerugian yang akan dialami oleh PARA PEMOHON tidak lagi atau
tidak akan terjadi dikemudian hari;
8. Bahwa PARA PEMOHON merupakan taxpayer (pembayar pajak). Namun
tidak semua taxpayer sebagai wajib pajak yang dibuktikan melalui Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP). Alasan ini disebabkan karena karakteristik Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan pajak objektif, yaitu pajak yang
dikenakan atas konsumsi barang dan jasa, bukan pajak subjektif yang
bergantung pada status wajib pajak seseorang berdasarkan kepemilikan
NPWP. PPN memiliki sifat universal, yang berarti setiap orang atau badan
yang mengonsumsi barang atau jasa kena pajak tetap akan dibebani pajak
tersebut, tanpa memandang apakah mereka memiliki NPWP atau tidak. Oleh
karena itu, keberadaan atau ketiadaan NPWP pada PARA PEMOHON tidak
relevan dalam konteks beban pajak yang dikenakan, sebab PPN tetap
berlaku bagi siapa pun yang melakukan transaksi yang merupakan objek
pajak. Dengan demikian, menempatkan NPWP sebagai syarat administratif
dalam uji materiil suatu norma terkait PPN justru dapat menghambat hak
konstitusional PARA PEMOHON dalam mengakses keadilan;
9. Bahwa sejalan dengan itu diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
dalam putusannya telah menegaskan bahwa keberlakuan suatu pajak tidak
boleh menimbulkan diskriminasi, serta bahwa pajak yang bersifat objektif
seperti PPN tetap dikenakan kepada siapa pun yang melakukan transaksi
kena pajak, terlepas dari kepemilikan NPWP. Putusan Mahkamah Konstitusi
No. 63/PUU-XV/2017 menegaskan bahwa kewajiban pajak, khususnya PPN,
tidak boleh bergantung pada status administratif seperti kepemilikan NPWP.
Hal ini berarti bahwa seseorang yang tidak memiliki NPWP tetap memiliki
35
legal standing untuk mengajukan uji materiil karena tetap terkena beban PPN.
Dalam Putusan MK No. 39/PUU-XIV/2016, Mahkamah menekankan bahwa
PPN merupakan pajak atas konsumsi yang dikenakan kepada konsumen
akhir, sehingga tidak relevan apabila seseorang diwajibkan memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk dianggap sebagai pihak yang dibebani
pajak. Sementara itu, dalam Putusan MK No. 93/PUU-X/2012, Mahkamah
menyatakan bahwa pajak harus diberlakukan secara adil dan tidak
diskriminatif, yang berarti bahwa jika seseorang tetap dikenakan PPN
meskipun tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka
membatasi akses uji materiil hanya kepada pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi.
Prinsip ini juga sejalan dengan jaminan konstitusional dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil;
10. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan dasar hukum yang telah diuraikan diatas,
maka PARA PEMOHON memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 4A ayat (2) huruf b dan
ayat (3) huruf a, huruf g dan huruf j, serta Pasal 7 ayat (1), (3) dan (4) UU a
quo terhadap UUD 1945 karena hak konstitusionalnya telah dirugikan secara
aktual dan potensial atas ketentuan norma UU a quo, oleh karenanya PARA
PEMOHON telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020 beserta
penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana tertuang
dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 2/2021.
III. ALASAN – ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG
Alasan Permohonan Provisi
Bahwa
sebelum
masuk
kepada
bagian
Alasan
Pokok
Permohonan,
perkenankanlah kami meminta Putusan Provisi dengan alasan-alasan sebagai
berikut:
1. Bahwa Pasal 69 PMK 2/2021 menyatakan: “Putusan Mahkamah Konstitusi
dapat berupa Putusan, Putusan Sela, atau Ketetapan.” Artinya Mahkamah
Konstitusi sudah memandang bahwa pemberian Putusan Sela adalah
merupakan suatu kebutuhan yang wajar (tidak luar biasa);
2. Bahwa dalam praktek, Mahkamah telah memberikan Putusan Sela dalam
beberapa putusan, antara lain: Putusan No. 133/PUU-VII/2009, Putusan
Sela No. 70-PS/PUU-XX/2022, Putusan Sela, Putusan Sela No. 106-
36
PS/PUU-XXI/2023, dan Putusan Sela No. 132-PS/PUU-XXII/2024. Putusan
Sela dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat hingga Putusan
Akhir dibacakan;
3. Bahwa dalam perkara a quo, PARA PEMOHON meminta agar Mahkamah
memerintahkan kepada Presiden untuk menunda pelaksanaan ketentuan
Pasal 4A ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan sampai Mahkamah Konstitusi memutuskan, dengan alasan:
a. Bahwa pengaturan PPN 12% berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf b
Undang-Undang a quo yang dikenakan terhadap barang-barang
kebutuhan pokok dan layanan dasar yang dibutuhkan oleh
masyarakat luas berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf b dan Pasal 4A
ayat (3) huruf a, huruf g, huruf j Undang-Undang a quo berpotensi
mengakibatkan kenaikan harga secara signifikan di tengah
masyarakat mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan
dasarnya, akibat dari penurunan pendapatan atau tidak memiliki
pendapatan sama sekali, yang disebabkan oleh tingginya gelombang
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Setidaknya berdasarkan data
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di tahun 2024 terdapat
80.000 orang pekerja yang di PHK, dan pada Januari 2025 bahkan
sudah terdapat 3.325 orang yang di PHK berdasarkan data
Kementerian Ketenagakerjaan. (Data resmi pada SATU DATA
Kementerian
Ketenagakerjaan:
https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-data/2154
dan
https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-data/2653. Diakses
pada 18 Maret 2025 pukul 20.30)
b. Bahwa pengaturan PPN 12% berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf b
Undang-Undang a quo berdasarkan perhitungan oleh Center of
Economic and Law Studies (CELIOS) berpotensi meningkatkan
beban masyarakat sebesar Rp. 4.2 juta setiap tahunnya bagi kelas
menengah atau Rp 354.293/ bulannya dan Rp 1.2 juta/tahun atau
setara Rp 101.880/bulan bagi keluarga miskin, hal tersebut tentunya
akan semakin mencekik masyarakat karena harus mengeluarkan
biaya lebih namun pendapatan tidak menentu bahkan hilang. Lebih
37
lanjut menurut pandangan CELIOS bahwa kenaikan PPN berdampak
pada krisis ekonomi bagi masyarakat dan mengantarkan rakyat ke
jurang kemiskinan, maka berarti secara materiil norma perundang-
undangan yang memerintahkan kenaikan PPN tidak memuat
kepatutan dan keadilan hukum. (Pernyataan resmi Celios kepada
Media Kumparan yang dirilis dalam berita berjudul Riset CELIOS:
PPN 12 Persen Berpotensi Tambah Beban Rakyat Rp 4,2 Juta per
Tahun,
https://kumparan.com/kumparanbisnis/riset-celios-ppn-12-
persen-berpotensi-tambah-beban-rakyat-rp-4-2-juta-per-tahun-
24AQVFmdUi1/, 24 Desember 2024, Diakses pada 18 Maret 2025
pukul 19.00WIB).
3. Bahwa oleh karenanya, penerapan Putusan Sela dalam pengujian materiil
undang-undang a quo menjadi sangat penting dalam setiap pengujian untuk
menghindari munculnya dampak antara lain:
-
sudah dibentuknya peraturan pelaksana selama proses pengujian
materiil berlangsung;
-
sudah dilaksanakannya undang-undang selama proses pengujian
materiil berlangsung; dan
-
sudah mengakibatkan dampak-dampak yang dapat merugikan warga
negara terutama kepada PARA PEMOHON yang dalam penalaran
yang wajar dapat dipastikan tidak dapat dipulihkan/dikembalikan lagi.
4. Bahwa demi terwujudnya kepastian hukum yang adil serta perlindungan hak
asasi manusia dan hak konstitusional warga negara bagi PARA PEMOHON
maka kiranya Mahkamah Konstitusi dapat memaksimalkan perannya sebagai
The Guardian of Constitution, The Protector of Citizen’s Constitutional Rights
dan The Protector of Human Rights dalam mempertegas dan memberikan
rasa keadilan dalam perkara a quo. Maka PARA PEMOHON mohon kepada
Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan sela dengan menyatakan
menunda pemberlakuan ketentuan Pasal 4A ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal
7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sampai adanya putusan akhir.
38
Alasan Pokok Permohonan
A. Ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU a quo bertentangan dengan Pasal
27 ayat 2, Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945
1. Bahwa Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 mengatur hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak;
2. Bahwa Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 mengatur hak hidup sejahtera lahir
dan batin dan hak memperoleh pelayanan kesehatan dan Pasal 28H
ayat (2) UUD 1945 mengatur hak mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan;
3. Bahwa langkah pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang diatur
berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang a quo yang mengubah
Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah, yang memasukan barang kebutuhan
pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagai salah satu
barang yang akan dikenai PPN 12%;
4. Bahwa Pasal 4A ayat 2 huruf b UU a quo menghapus barang kebutuhan
pokok. Pengaturan ini menimbulkan potensi bahwa barang kebutuhan
pokok menjadi item yang dikenakan PPN. Padahal dalam pasal
sebelumnya yakni Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 42
Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewa, menyatakan bahwa barang
kebutuhan pokok merupakan barang yang tidak dikenai Pajak
Pertambahan Nilai (Negatif List objek PPN);
5. Bahwa kendati demikian, melalui Pasal 4A ayat 2 huruf b UU a quo,
kenaikan PPN menjadi 12% dikenakan untuk barang pokok yang
dibutuhkan oleh masyarakat banyak. Berdasarkan Pasal 4A ayat (2)
Huruf b Undang-Undang a quo berpotensi menimbulkan kenaikan
39
harga, ditengah penghasilan masyarakat yang stagnan, mengalami
penurunan atau bahkan tidak berpenghasilan sama sekali. Akibatnya
terjadi degradasi kondisi hidup masyarakat khususnya bagi mereka
yang berpenghasilan menengah ke bawah, dan yang hidup di bawah
garis kemiskinan, sebagaimana dialami oleh PARA PEMOHON;
6. Bahwa berdasarkan riset yang dilakukan oleh Center of Economic and
Law Studies (CELIOS), (Riset Center of Economic and Law Studies
(CELIOS), menyatakan “Akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) menjadi 12%, kelompok miskin diperkirakan akan mengalami
kenaikan pengeluaran sebesar Rp 101.880 per bulan atau Rp1.222.566
per tahun. Bagi rumah tangga miskin, yang sebagian besar
pengeluarannya sudah dialokasikan untuk kebutuhan pokok, tambahan
biaya ini bisa memengaruhi kemampuan mereka untuk memenuhi
kebutuhan lainnya, seperti pendidikan dan kesehatan. Kenaikan
pengeluaran ini bisa mengurangi tabungan mereka, atau bahkan
memaksa mereka untuk mengurangi kualitas konsumsi sehari-hari. Bagi
sebagian keluarga miskin, pengeluaran tambahan ini bisa menjadi
beban yang sangat berat, mengingat penghasilan mereka yang terbatas
dan ketergantungan pada barang-barang pokok yang kini semakin
mahal. Dengan demikian, pengaruh kenaikan PPN ini sangat terasa di
lapisan
paling
bawah
masyarakat,
yang
seringkali
kesulitan
menghadapi perubahan harga yang cepat”; (Riset Center of Economic
and Law Studies (CELIOS), dengan Judul: PPN 12% : Pukulan Telak
Bagi Dompet GEN Z dan Masyarakat Menengah Kebawah.
https://celios.co.id/12-vat-a-severe-blow-to-the-finances-of-gen-z-and-
the-lower-middle-class/ . Center of Economic and Law Studies
(CELIOS), 2024. hal 9)
7. Bahwa selain itu kenaikan harga berbagai barang-barang kebutuhan
pokok dan layanan dasar tentu memberikan dampak berlapis bagi
kelompok rentan yaitu perempuan, anak, lansia, dan penyandang
disabilitas. Hal tersebut diakibatkan beban ganda yang melekat pada
kelompok tersebut, diantaranya;
-
Penerapan Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-Undang a quo
mencerminkan kebijakan perpajakan yang diskriminatif terhadap
40
perempuan, karena menyebabkan beban hidup perempuan
meningkat,
khususnya
dalam
mengakses
barang-barang
kebutuhan pokok yang tidak termasuk dalam kategori barang yang
dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di
tengah realitas bahwa perempuan menjalankan kerja-kerja
domestik dan pengasuhan (unpaid care work) yang tidak dihitung
sebagai kontribusi ekonomi formal, mereka tetap dituntut secara
sosial untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Ketika harga
barang pokok meningkat akibat dikenakan PPN, beban tersebut
secara tidak proporsional ditanggung oleh perempuan;
-
Selain itu, perempuan memiliki kebutuhan konsumsi khusus yang
tidak dikecualikan dari objek PPN, seperti susu untuk ibu hamil dan
menyusui, susu bayi, serta Produk kebersihan dan kesehatan
reproduksi seperti pembalut. Ketidakhadiran barang-barang
tersebut dalam daftar barang bebas PPN menciptakan beban
ganda bagi perempuan. Mereka tidak hanya harus mengelola
keuangan rumah tangga yang semakin terbebani, tetapi juga
sering kali terdorong masuk ke sektor informal atau pekerjaan
rentan
untuk
menutupi
pengeluaran
tambahan.
Hal
ini
memperbesar risiko eksploitasi dan kerentanan sosial-ekonomi
perempuan, khususnya di kelompok menengah bawah dan miskin;
-
Tidak hanya perempuan, penyandang disabilitas juga merasakan
kesulitan atas keberadaan Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-
Undang a quo. Penyandang disabilitas menghadapi hambatan
besar dalam memperoleh pekerjaan yang layak serta mengakses
peluang ekonomi lainnya, akibat stigma, diskriminasi, dan
keterbatasan aksesibilitas. Bahwa situasi ini diperburuk dengan
beban biaya yang disebut sebagai extra cost of disability, yakni
biaya tambahan untuk memenuhi kebutuhan spesifik disabilitas
seperti alat bantu disabilitas, pendamping disabilitas, layanan
kesehatan, serta transportasi yang aksesibel. Barang dan jasa
yang berkaitan dengan kebutuhan tersebut tidak dikecualikan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diatur
dalam norma a quo. Akibatnya, penyandang disabilitas dikenai
41
beban pajak tambahan atas kebutuhan yang bersifat penting untuk
mendukung
penyandang
disabilitas
hidup
mandiri
dalam
masyarakat;
-
Lansia tentunya juga menjadi kelompok rentan terhadap dampak
kenaikan harga karena keterbatasan pendapatan, mengingat
banyak dari mereka tidak lagi bekerja dan bergantung pada
pensiun, tabungan, atau dukungan keluarga yang sering kali tidak
mencukupi. Lansia yang hidup sendiri atau tanpa sistem dukungan
yang memadai akan lebih terdampak, karena mereka menghadapi
keterbatasan fisik dan aksesibilitas, sehingga kenaikan harga
kebutuhan
dasar
dapat
secara
langsung
mempengaruhi
kelangsungan hidup mereka;
-
Sementara itu, anak-anak juga merupakan kelompok rentan
terdampak atas keberadaan Pasal 4A ayat (2) Huruf b UU a quo
karena ketika keluarga sudah tidak mampu atau sulit untuk
memenuhi barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari, maka
anak akan rentan mengalami kekurangan gizi atau gizi buruk pada
masa tumbuh kembangnya. Selain itu anak juga rentan menjadi
pekerja anak tanpa perlindungan yang eksploitatif dan penuh
kekerasan.
8. Bahwa, PPN yang berlaku universal sebagai salah satu sumber APBN
tidak didistribusikan untuk masyarakat khususnya bagi perempuan dan
kelompok marjinal lainnya. Misalnya, dalam program kesehatan yang
diluncurkan oleh pemerintah tidak memperbaiki masalah kesehatan
perempuan dan anak yang mengakibatkan tingginya angka kematian
ibu (AKI) di Indonesia yang mencapai angka 305 per 100.000 kelahiran
hidup. sampai tahun 2019; (Rio Ismail, Marhaini Nasution dan Risma
Umar. Sebuah kajian “Ketimpangan gender dan ekonomi di Indonesia
dari perspektif perpajakan dan arus uang keluar yang tidak sah”. Aks!
for gender, social and ecological justice, Hal 86.)
9. Bahwa lebih lanjut riset yang dilakukan oleh Center of Economic and
Law Studies (CELIOS), menyatakan “Kelompok rentan miskin, yang
memiliki penghasilan sedikit lebih tinggi dari kelompok miskin namun
masih jauh dari kesejahteraan, juga tidak lepas dari dampak negatif
42
kenaikan PPN. Mereka diperkirakan akan mengalami kenaikan
pengeluaran sebesar Rp. 153.871 per bulan atau Rp1.846.455 per
tahun. Kelompok ini sering kali berada di ambang batas antara miskin
dan menengah, sehingga setiap tambahan biaya yang tidak terduga
bisa membuat mereka semakin terpuruk. Tanpa adanya jaringan
pengaman sosial yang memadai, banyak dari mereka yang berisiko
jatuh kembali ke dalam kemiskinan. Pengeluaran yang lebih besar ini
juga mengurangi kemampuan mereka untuk menabung atau
menginvestasikan dana untuk masa depan, baik itu untuk pendidikan
anak atau peningkatan keterampilan. Ketika biaya hidup meningkat,
mereka terpaksa mengurangi konsumsi barang atau jasa lain yang
sebelumnya dianggap penting, seperti pendidikan atau asuransi
kesehatan. Bagi rumah tangga menengah, meskipun mereka memiliki
daya beli yang lebih baik, kenaikan PPN tetap membawa dampak
negatif terhadap pola konsumsi mereka. Kelompok rentan miskin, yang
memiliki penghasilan sedikit lebih tinggi dari kelompok miskin namun
masih jauh dari kesejahteraan, juga tidak lepas dari dampak negatif
kenaikan PPN. Mereka diperkirakan akan mengalami kenaikan
pengeluaran sebesar Rp. 153.871 per bulan atau Rp1.846.455 per
tahun. Dengan kenaikan pengeluaran sebesar Rp. 354.293 per bulan
atau Rp. 4.251.522 per tahun, rumah tangga menengah mengalami
pengurangan daya beli yang cukup signifikan”; (Riset Center of
Economic and Law Studies (CELIOS), dengan judul: PPN 12% :
Pukulan Telak Bagi Dompet GEN Z dan Masyarakat Menengah
Kebawah. https://celios.co.id/12-vat-a-severe-blow-to-the-finances-of-
gen-z-and-the-lower-middle-class/. Center of Economic and Law
Studies (CELIOS). 2024. hal 11)
10. Bahwa keberadaan Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-Undang a quo,
berpotensi mengakibatkan masyarakat Indonesia terutama masyarakat
miskin dan kelompok rentan menjalani hidup yang tidak layak lahir batin.
Padahal hidup layak dan sejahtera lahir dan batin merupakan hak setiap
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dimandatkan dalam konstitusi
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 27 ayat (2), yang berbunyi
”Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
43
layak bagi kemanusiaan” dan Pasal 28 H ayat (1) yang berbunyi ““Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan”;
11. Bahwa dengan demikian, ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU a quo
bertentangan dengan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
sebagaimana yang dijamin pada 27 ayat (2) UUD 1945, hak hidup
sejahtera lahir dan batin sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1)
UUD 1945, dan hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945;
12. Bahwa karena ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU a quo
bertentangan ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28H
ayat (1) UUD 1945, maka sudah sepatutnya Pasal 4A ayat (2) huruf b
UU a quo harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak
dimaknai bahwa barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh
rakyat banyak tidak masuk dalam jenis barang yang dikenai Pajak
Pertambahan Nilai;
B. Pasal 4A ayat (3) huruf a UU a quo bertentangan Pasal 28H ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945
1. Bahwa Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 mengatur hak
hidup sejahtera lahir dan batin dan memperoleh pelayanan kesehatan;
2. Pasal 4 ayat (3) huruf a UU a quo menghapus jasa pelayanan kesehatan
medis dari jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai
menjadi jasa yang dikenakan PPN (Positif List objek PPN). Padahal
sebelumnya Pasal 4A ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 42 Tahun
2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewa, menyatakan bahwa jasa pelayanan
kesehatan medis merupakan jasa yang tidak dikenai Pajak
Pertambahan Nilai (Negatif List objek PPN);
3. Bahwa Pasal 4A ayat 3 huruf a UU a quo yang mengubah Pasal 4A ayat
(3) Huruf a Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan
44
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah bertentangan dengan hak konstitusional setiap warga negara
atas jasa pelayanan kesehatan medis karena jasa tersebut dihapus dari
jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau
menjadikannya sebagai Jasa Kena Pajak (JKP);
4. Bahwa penghapusan menjadi objek PPN terhadap jasa kesehatan
merupakan pengingkaran terhadap hak atas pelayanan kesehatan
medis yang dikategorikan sebagai hak ekonomi, sosial, dan budaya
(Ekosob). Seharusnya dalam konteks pemenuhan hak ekosob,
pemerintah tunduk pada prinsip Progressive Realization (Realisasi
Progresif) yang mewajibkan negara untuk secara aktif mengambil
kebijakan yang mendukung realisasi pemenuhan hak secara maksimal
berdasarkan sumber daya yang dimiliki tanpa adanya satu langkah
mundur sama sekali;
5. Bahwa dikeluarkannya jasa pelayanan kesehatan medis dari jenis jasa
yang tidak dikenai PPN menjadi jasa yang dikenai PPN berdasarkan
beberapa uraian di atas berpotensi naiknya biaya jasa pelayanan
kesehatan medis. Tragisnya jasa layanan kesehatan dirasakan oleh
warga negara khususnya yang memang sedang membutuhkan
pelayanan jasa di sektor tersebut di tengah kondisi perekonomian
Indonesia yang sedang tidak baik-baik saja serta meningkatnya beban
biaya hidup masyarakat. Padahal kemudahan akses setiap orang untuk
memperoleh pelayanan kesehatan medis merupakan prasyarat penting
terpenuhinya hak untuk hidup sejahtera baik lahir maupun batin;
6. Bahwa naiknya biaya jasa pelayanan kesehatan medis sebagai akibat
dari dihapuskannya jenis jasa tersebut sebagai jasa yang tidak dikenai
PPN merupakan ancaman buruk bagi PARA PEMOHON dalam
berbagai bentuk di antaranya:
a. Perempuan di pulau kecil sebagai nelayan menjadi semakin
kesulitan untuk mengakses layanan kesehatan medis khususnya
yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi perempuan, sebagai
akibat dari naiknya biaya jasa pelayanan kesehatan medis itu
45
pasca dikeluarkannya jasa tersebut dari jenis jasa yang tidak
dikenai PPN di tengah penurunan pendapatan yang dialami;
b. Hak-hak penyandang disabilitas psikososial menjadi kesulitan
dalam
menyelenggarakan
program
kerja
yang
holistik,
dikarenakan banyaknya penyandang disabilitas psikososial
dampingan yang tidak dapat mengakses layanan kesehatan medis
yang berkaitan dengan psikososial, sebagai akibat dari naiknya
biaya jasa pelayanan kesehatan medis itu pasca dikeluarkannya
jasa tersebut dari jenis jasa yang tidak dikenai PPN di tengah
berbagai bentuk diskriminasi lainnya yang masih sering dialami
dan
penurunan
pendapatan
para
penyandang
disabilitas
psikososial dampingan;
c. Perempuan pengemudi ojek daring dalam keseharian senantiasa
terkena polusi udara di jalan-jalan menjadi tidak dapat mengakses
jasa pelayanan kesehatan medis khususnya pelayanan Medical
Check-up paru-paru yang amat penting dalam rangka mengetahui
dan menjaga kesehatan paru-paru sebagai akibat dari naiknya
biaya jasa pelayanan kesehatan medis itu pasca dikeluarkannya
jasa tersebut dari jenis jasa yang tidak dikenai PPN di tengah
penurunan pendapatan yang dialami;
7. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, dapat dinilai bahwa Pasal 4A
ayat 3 huruf a UU a quo yang mengubah Pasal 4A ayat (3) Huruf a
Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 terkait jasa pelayanan
kesehatan medis yang awalnya ada yang tidak dikenai Pajak
Pertambahan Nilai menjadi asa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan
Nilai bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 yang berbunyi, “Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan;
8. Bahwa dengan demikian, ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf a UU a quo
bertentangan dengan hak hidup sejahtera lahir dan batin dan
memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana yang dijamin pada
Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
46
9. Bahwa karena ketentuan 4A ayat (3) huruf a UU a quo bertentangan
ketentuan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, maka sudah
sepatutnya Pasal 4A ayat (3) huruf A UU a quo harus dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally
unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai bahwa jasa pelayanan
kesehatan medis tidak masuk dalam jenis jasa yang dikenai Pajak
Pertambahan Nilai;
C. Ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf g UU a quo bertentangan dengan Pasal
31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
1. Bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 mengatur hak
warga negara untuk mendapat pendidikan;
2. Bahwa Pasal 4 ayat (3) huruf g UU a quo menghapus jasa pendidikan
dari jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Positif List
objek PPN). Padahal sebelumnya Pasal 4A ayat (3) huruf g Undang-
undang Nomor 42 Tahun 2009, menyatakan bahwa jasa pelayanan
pendidikan merupakan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai
(Negatif List objek PPN). Hal ini berpotensi mengakibatkan kenaikan
biaya pendidikan serta menambah beban rumah tangga karena harus
mengeluarkan biaya lebih untuk membeli perlengkapan pendidikan
yang dikenai PPN 12% seperti: sepatu, seragam sekolah, tas sekolah,
alat tulis, laptop, biaya komunikasi, biaya transportasi. Atas tingginya
biaya yang diperlukan di tengah penghasilan yang stagnan, menurun
dan bahkan tidak berpenghasilan sama sekali akan menimbulkan
dampak terhadap pilihan untuk berhenti menempuh pendidikan
sementara atau justru tidak melanjutkan pendidikannya;
3. Bahwa akibat dari naiknya harga barang-barang kebutuhan pokok serta
naiknya biaya pendidikan dan kebutuhan pendidikan, banyak anak-anak
dari keluarga menengah kebawah terancam tidak mendapatkan
pendidikan wajib sebagaimana mestinya. Potensi yang akan terjadi
ketika tingginya angka putus sekolah adalah peningkatan jumlah
penduduk miskin akibat sulitnya mengakses pekerjaan yang layak
karena tidak memenuhi syarat minimal pendidikan yang diminta serta
tidak adanya sumber kehidupan yang dapat dikelola;
47
4. Bahwa, permasalahan lain dalam pendidikan akibat mahalnya biaya
pendidikan adalah ketimpangan dalam mengakses kualitas pendidikan,
dimana siswa dari keluarga miskin cenderung mendaftar pada sekolah
yang kurang berkualitas sehingga tidak memberikan hasil belajar
optimal. Sedangkan siswa yang hidup dalam keluarga kaya akan
memiliki masa depan yang lebih menjanjikan karena kapasitas dan
jaringan yang kuat, sementara anak yang hidup dalam keluarga miskin
berpotensi terus menerus miskin karena kapasitas dan jaringan yang
lemah;
5. Bahwa, selain potensi terjadinya angka putus sekolah akibat mahalnya
biaya pendidikan, sebagian besar siswa yang hidup dalam keluarga
miskin;
6. Bahwa biaya jasa pendidikan swasta tanpa dukungan maupun bantuan
pemerintah, juga berpotensi mengalami kenaikan. Padahal banyak
masyarakat yang menempuh pendidikan di institusi pendidikan swasta.
Situasi ini berpotensi mengancam terhadap hak atas pendidikan.
Mengingat layanan pendidikan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari hak atas pendidikan;
7. Bahwa dengan demikian, ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf g UU a quo
bertentangan dengan hak mendapatkan pendidikan sebagaimana
dijamin pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945;
8. Bahwa karena ketentuan 4A ayat (3) huruf g UU a quo bertentangan
ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, maka sudah
sepatutnya 4A ayat (3) huruf g UU a quo harus dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally
unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai bahwa jasa pendidikan tidak
masuk dalam jenis jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
D. Ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf j UU a quo bertentangan dengan Pasal
27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 D ayat 1, serta Pasal 28H ayat (1) dan
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
1. Bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 mengatur hak
atas persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan;
2. Bahwa Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 mengatur hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
48
3. Bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 mengatur hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum;
4. Bahwa Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 mengatur
tentang hak hidup sejahtera lahir dan batin dan pelayanan kesehatan;
5. Bahwa Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 mengatur hak
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan;
6. Bahwa Pasal 4 ayat (3) huruf j UU a quo menghapus jasa angkutan
umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar
negeri sebagai objek PPN (Positif List objek PPN). Padahal sebelumnya
Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009
menyatakan bahwa jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa
angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri merupakan jasa yang
tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (negatif List objek PPN);
7. Bahwa penghapusan objek PPN terhadap jasa angkutan umum
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 3 huruf j UU a quo mengancam
kerugian konstitusional PARA PEMOHON karena:
a. Barang kebutuhan pokok yang disalurkan melalui transportasi
darat, laut dan udara akan berpengaruh terhadap kenaikan harga
kebutuhan pokok dan meningkatkan modal bagi pelaku UMKM
akibatnya pengenaan PPN terhadap biaya jasa transportasi. Di
samping itu kenaikan jasa transportasi dan harga kebutuhan
pokok menjadi ancaman bagi pemenuhan hak atas pendidikan
dan hak atas kesehatan karena akan meningkatkan komponen
biaya pendidikan dan biaya pemenuhan hak atas kesehatan;
b. Bahwa transportasi publik di Indonesia masih belum sepenuhnya
dapat diakses (aksesibel) bagi penyandang disabilitas, sehingga
mayoritas dari mereka terpaksa bergantung pada transportasi
yang dikelola oleh pihak swasta. Pengenaan PPN terhadap biaya
jasa transportasi akan semakin meningkatkan beban pengeluaran
49
mereka untuk mobilitas sehari-hari, yang nantinya semakin
memperburuk situasi penyandang disabilitas yang sudah
terbebani oleh extra cost of disability. Selain itu, kebijakan ini juga
berpotensi menghambat implementasi skema konsesi (potongan
harga) yang saat ini diperjuangkan oleh berbagai organisasi
penyandang disabilitas pada Kementerian Keuangan sebagai
upaya untuk meringankan beban ekonomi mereka.
8. Bahwa dengan demikian, ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf j UU a quo
bertentangan dengan hak hidup sejahtera lahir dan batin dan hak
memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana yang dijamin pada
Pasal 28H ayat (1) dan (2) UUD 1945;
9. Bahwa karena ketentuan 4A ayat (3) huruf j UU a quo bertentangan
ketentuan Pasal 28H ayat (1) dan (2) UUD 1945, maka sudah
sepatutnya 4A ayat (3) huruf j UU a quo harus dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally
unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai bahwa jasa angkutan umum
di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tidak
masuk dalam jenis jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
F. Pasal 7 Ayat (1) UU a quo Bertentangan Dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD
1945
1. Bahwa UUD 1945 telah menegaskan adanya jaminan kepastian hukum
dan perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara,
sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
2. Bahwa pengakuan, jaminan, perlindungan kepastian hukum, perlakuan
yang sama di muka hukum, dan perlindungan terhadap hak asasi
manusia (HAM) merupakan ciri pokok dari Negara Hukum, di mana hal
ini merupakan prasyarat yang tidak bisa ditiadakan;
3. Bahwa hal tersebut selaras dengan konsepsi negara hukum menurut
Friedrich Julius Stahl, yaitu: (1) perlindungan hak asasi manusia; (2)
pembagian kekuasaan; (3) pemerintahan berdasarkan undang-undang;
(4) adanya peradilan tata usaha negara. Sedangkan ciri penting negara
50
hukum (the rule of law) menurut A.V. Dicey, adalah adanya: (1)
supremacy of law; (2) equality of law; (3) due process of law;
4. Bahwa asas kepastian hukum salah satunya mengandung pengertian
bahwa hukum haruslah dapat diprediksi, atau memenuhi unsur
prediktabilitas, sehingga seorang subjek hukum dapat memperkirakan
peraturan apa yang mendasari perilaku mereka dan bagaimana aturan
tersebut ditafsirkan dan dilaksanakan;
5. Bahwa kepastian hukum juga salah satu unsur utama moralitas hukum.
Hal ini seperti dikemukakan oleh Lon L. Fuller, yang menyatakan
bahwa sebuah peraturan hukum perlu tunduk pada internal morality,
oleh karena itu dalam pembentukannya harus memperhatikan empat
syarat berikut ini:
a. Hukum-hukum harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat
dimengerti oleh rakyat biasa. Fuller juga menamakan hal ini juga
sebagai hasrat untuk kejelasan;
b. Aturan-aturan tidak boleh bertentangan satu sama lain;
c. Dalam hukum harus ada ketegasan. Hukum tidak boleh diubah-
ubah
setiap
waktu,
sehingga
setiap
orang
tidak
lagi
mengorientasikan kegiatannya kepadanya;
d. Harus ada konsistensi antara aturan-aturan sebagaimana yang
diumumkan dengan pelaksanaan senyatanya;
6. Bahwa konsiderans bagian menimbang Undang-Undang a quo
menyebutkan:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil,
makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara dan penduduk
Indonesia, perlu menempatkan perpajakan sebagai salah satu
perwujudan kewajiban kenegaraan dalam upaya peningkatan
kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan sosial;
b. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang
berkelanjutan
dan
mendukung
percepatan
pemulihan
perekonomian, diperlukan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus
pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak,
51
yang antara lain dilakukan melalui penerapan kebijakan
peningkatan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi
perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem
perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian
hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak;
7. Bahwa asas dan dan tujuan dibentuknya Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021 diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan (2), menyebutkan:
Pasal 1 ayat (1):
Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. kesederhanaan;
c. efisiensi;
d. kepastian hukum;
e. kemanfaatan; dan
f. kepentingan nasional
Pasal 1 ayat (2):
Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk:
a. meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan
dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian;
b. mengoptimalkan
penerimaan
negara
guna
membiayai
pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat
Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera;
c. mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan
berkepastian hukum;
d. melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan
yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan; dan
e. meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak
8. Bahwa sesuai dengan ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat
(1) dan ayat (2) Undang-Undang a quo, yang menyatakan asas
keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan pembentukan Undang-
Undang a quo untuk mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan,
dan kepastian hukum. Dengan demikian terdapat pertentangan antara
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang a quo dengan Pasal 1 ayat (1) dan
52
ayat (2) Undang-Undang a quo, Pertentangan tersebut menimbulkan
ketidakpastian hukum bagi PARA PEMOHON;
9. Bahwa ketidakpastian hukum dalam perkara a quo juga dapat dilihat
dari keberadaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 131 Tahun 2024 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai
Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak,
Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean, dan
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di Dalam
Daerah Pabean, tanggal 31 Desember 2024;
10. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131
Tahun 2024 mengatur bahwa hanya barang mewah yang dikenakan
PPN 12% yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025. Hal ini diatur
dalam Pasal 2 ayat (2) dan (3) yang menyebutkan:
Pasal 2 ayat (2) dan (3):
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua
belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual
atau nilai impor.
(3) Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga
jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai
pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
11. Bahwa ketidakpastian hukum dalam perkara a quo juga dapat dilihat
dari keberadaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025
tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan
Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai, tanggal 4 Februari 2025;
12. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 mengatur
bahwa nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak ditetapkan selain nilai
lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 131 Tahun 2024 dengan besaran tertentu Pajak Pertambahan
Nilai. Hal ini diatur dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b yang menyebutkan:
Pasal 2 huruf a dan huruf b:
“Nilai lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai
berikut:
53
a. untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari Harga Jual
atau Pergantian setelah dikurangi laba kotor;
b. untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari Harga
Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor”
13. Bahwa hal ini juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi PARA
PEMOHON karena satu sisi Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang a
quo menyatakan bahwa PPN sebesar 12% mulai berlaku sejak tanggal
1 Januari 2025, sedangkan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 131 Tahun 2024 menyatakan bahwa PPN 12% hanya
dikenakan terhadap barang mewah berupa Barang Kena Pajak dengan
Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor berupa
kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor, yang berlaku sejak
tanggal 1 Januari 2025, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11
Tahun 2025 yang menyatakan bahwa adanya pengenaan nilai lain
sebagai dasar pengenaan pajak ditetapkan
selain nilai lain
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
131 Tahun 2024. Hal ini menunjukkan terdapat pertentangan antara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2024 dengan
UU a quo;
14. Bahwa ketidakpastian hukum lain dengan diterbitkannya Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 adalah mengingat sesuai kaidah
hukum seharusnya perubahan norma Undang-Undang a quo hanya
bisa dilakukan melalui Penerbitan Peraturan Pemerintah Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perpu) atau melalui revisi Undang-Undang
a quo, namun Kementerian Keuangan (Pemerintah) menerbitkan beleid
berupa Peraturan Menteri keuangan (PMK). Ketidakpastian hukum ini
tentu saja akan menimbulkan kerugian konstitusional bagi PARA
PEMOHON sebagaimana dalam penjelasan di atas;
15. Bahwa asas keadilan dan kepastian hukum dan sistem perpajakan yang
berkeadilan dan kepastian hukum sebagaimana amanat Pasal 1 ayat
(1) dan ayat (2) Undang-Undang a quo, hal tersebut seharusnya
menjadi salah satu prinsip yang sejalan dengan salah satu tujuan
54
Negara yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia;
16. Bahwa dengan demikian kenaikan PPN 12% sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang a quo menghilangkan peran dan
tanggung jawab negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia sebagaimana amanat alinea IV
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
17. Bahwa selain itu ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang a quo
mengabaikan dan menghilangkan kewajiban negara di bidang Hak
Asasi Manusia (HAM) untuk menghormati (to respect), melindungi (to
protect), dan memenuhi (to fulfil) hak-hak konstitusional PARA
PEMOHON. Padahal ini merupakan kewajiban konstitusional negara
sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang
menyatakan “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama
pemerintah;
18. Bahwa pengabaian kewajiban negara di bidang Hak Asasi Manusia
dalam perkara a quo adalah karena ketentuan norma dalam pasal
Undang-Undang a quo merupakan pelanggaran Hak konstitusional
PARA PEMOHON yaitu:
-
Hak
atas
penghidupan
yang
layak
bagi
kemanusiaan
sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 27 ayat (2);
-
Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin dan hak atas pelayanan
kesehatan sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 28H ayat
(1) UUD 1945;
-
Hak atas pendidikan sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal
31 ayat (1) UUD 1945;
-
Hak untuk mengembangkan diri sebagaimana yang dijamin pada
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945;
-
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil sebagaimana yang dijamin pada Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945;
55
19. Bahwa dengan demikian, ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU a quo
bertentangan dengan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum sebagaimana yang dijamin pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
20. Bahwa karena ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang a quo
bertentangan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka sudah
sepatutnya Pasal 7 ayat (1) UU a quo dinyatakan tidak mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya.
G. Pasal 7 Ayat (3) Undang-Undang a quo Bertentangan Dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945
1. Bahwa UUD 1945 telah menegaskan adanya jaminan kepastian hukum
dan perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara
dalam ruang negara hukum, sebagaimana dimaksud di dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”;
2. Bahwa di dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang a quo menyebutkan:
“Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi
15% (lima belas persen)”;
3. Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang a quo
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi PARA PEMOHON dan
Masyarakat karena memberikan kewenangan yang sangat luas dan
diskresi kepada pemerintah untuk mengubah besaran tarif PPN
dalam rentang 5 persen hingga 15 persen sebagaimana diatur
dalam Pasal 7 ayat (3) UU a quo tersebut, akan tetapi Norma ini tidak
disertai dengan indikator substantif yang jelas, seperti pertimbangan
ekonomi, sosial, atau lingkungan, yang dapat digunakan sebagai acuan
dalam menentukan perubahan tarif. Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (3)
Undang-Undang a quo menimbulkan ketidakpastian hukum karena
memungkinkan tarif PPN ditentukan berdasarkan pertimbangan politik
jangka pendek tanpa melalui kajian akademis yang komprehensif dan
tanpa
mempertimbangkan
kepentingan
masyarakat
luas.
Ketidakjelasan indikator ini bertentangan dengan asas kejelasan
56
tujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan;
4. Bahwa Prinsip kejelasan tujuan menuntut agar setiap peraturan
perundang-undangan
memiliki
dasar
pertimbangan
yang
transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak hanya
mengedepankan kepentingan pragmatis. Dalam konteks ini,
kebijakan kenaikan tarif PPN tidak hanya menimbulkan masalah
legitimasi hukum tetapi juga berpotensi mengurangi kepercayaan publik
terhadap proses legislasi dan implementasi kebijakan fiskal;
5. Bahwa besaran nilai PPN memiliki range dari 5% sampai 15%
sebagaimana termaktub dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang a quo.
Situasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi PARA PEMOHON
karena sewaktu-waktu bisa naik maupun turun tanpa ada indikator yang
terukur dan jelas serta transparan dalam menentukan besaran
penerapan nilai PPN. Hal ini bertentangan dengan hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
yang dijamin dalam Pasal 28D ayat 1 Undang-undang Dasar Tahun
1945. Dengan demikian, ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU a quo
bertentangan dengan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum sebagaimana yang dijamin pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
6. Bahwa dengan demikian, ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang a
quo bertentangan dengan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil sebagaimana yang diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945;
7. Bahwa karena ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang a quo
bertentangan ketentuan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, maka sudah
sepatutnya Pasal 7 ayat (3) UU a quo harus dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally
unconstitutional) yaitu sepanjang frasa “Tarif Pajak Pertambahan Nilai
dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi
15% (lima belas persen)”, tidak dimaknai bahwa kenaikan tarif Pajak
Pertambahan Nilai dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima
57
persen)
dan
paling
tinggi
15%
(lima
belas
persen)
tanpa
mempertimbangkan indikator ekonomi, sosial, atau lingkungan.
H. Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang a quo Bertentangan Asas Kepastian
Hukum Dalam Bidang Perpajakan Sebagaimana Yang Diatur Dalam
Pasal 23A UUD 1945
1. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap
hak-hak masyarakat dalam bidang perpajakan, Pasal 23A UUD 1945
telah mengamanatkan “Pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-
-undang”;
2. Bahwa dalam Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang a quo menyatakan:
“Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah
disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”;
3. Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang a quo menimbulkan
ketidakpastian hukum bagi PARA PEMOHON karena di satu sisi
menyebutkan “Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah
disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, disisi lain Pasal
23A UUD 1945 mengamanatkan kepastian hukum dalam bidang
perpajakan menyatakan Pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang;
4. Bahwa frasa diatur dengan undang-undang berarti harus diatur dengan
undang-undang tersendiri. Hal ini mengamanatkan bahwa “Perubahan
tarif Pajak Pertambahan Nilai harus diatur dengan Undang-Undang
tersendiri bukan dengan Peraturan Pemerintah. Hal ini untuk
mewujudkan kepastian hukum dalam bidang perpajakan;
5. Bahwa prinsip kepastian hukum (certainty) harus diadopsi dalam
perumusan ketentuan Undang-Undang Perpajakan dan Peraturan
Perpajakan suatu Negara. Prinsip Kepastian Hukum merupakan prinsip
di dalam sistem perpajakan di mana di dalam ketentuan hukum
58
pajaknya yang terkait subjek, objek, tarif dan ketentuan pemenuhan
kewajiban perpajakan lainnya harus jelas, terang dan pasti, sehingga
tidak menimbulkan pemahaman berbeda baik antar Wajib Pajak, antara
Wajib Pajak dengan Fiskus, maupun antar-Fiskus sendiri. Subyek,
obyek dan tarif pajak harus diatur di dalam Undang-Undang Perpajakan.
Dengan kejelasan dan kepastian ini tidak menimbulkan keragu-raguan
dan tidak menimbulkan interpretasi lain. Penggunaan bahasa dan cara
menguraikan mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap
kejelasan dan kepastian juga penggunaan istilah yang sudah baku
mempertinggi kejelasan dan kepastian hukum;
6. Bahwa kebijakan pajak dalam konteks fiskal berkeadilan harus
memenuhi aspek penerapan pajak yang progresif (sisi penerimaan).
Kesuksesan kebijakan pajak ini harus dibersamai dengan kebijakan
transparansi di bidang perpajakan (terkhusus data penerima manfaat
dan transparansi data perpajakan internasional), sistem dan penegakan
hukum yang perpajakan yang kuat (pencegahan dan penindakan tax
avoidance dan tax evasion), dan sistem administrasi perpajakan yang
kuat. Dalam konteks ini, pajak progresif bisa mengurangi ketimpangan
dan kemiskinan. Temuan Bank Dunia dalam World Bank Poverty and
Shared Prosperity Report 2022 bahwa pajak yang progresif, terkhusus
pada pajak langsung seperti pajak penghasilan dan pajak perusahaan
(PPh badan) akan dapat mengurangi ketimpangan dan menciptakan
keadilan dalam masyarakat. Selain itu, salah satu cara untuk mengatasi
ketimpangan adalah dengan memberlakukan pajak progresif yang
moderat pada kekayaan berlebih (Palanský dan Schultz 2024) (Tax
Justice Network (2024), Taxing extreme wealth: what countries around
the world could gain from progressive wealth taxes. Hal ini penting
karena ketimpangan yang lebih rendah akan mampu menciptakan
pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas dan stabil. Studi World
Bank (Jellema, J., Wai-Poi, M., & Afkar, R. (2017). The distributional
impact of fiscal policy in Indonesia. World Bank.) menunjukkan, 40
persen masyarakat miskin menjadi semakin miskin akibat kebijakan
fiskal pemerintah Indonesia. Mereka membayar lebih banyak dalam
bentuk pajak dibandingkan dengan jumlah yang mereka terima dari
59
pemerintah. Skema perpajakan yang progresif diharapkan mampu
memperbaiki keadaan ini;
7. Bahwa filosofi Pasal 23A UUD 1945 tersebut memberikan perlindungan
kepada rakyat dari segala macam pungutan oleh pemerintah yang tidak
diatur dengan Undang-Undang. Ketentuan Pasal 23A UUD 1945
tersebut adalah merupakan sumber hukum dari segala macam pajak
dan pungutan yang harus diatur dengan Undang-undang. Hal ini sesuai
dengan dengan persyaratan “negara hukum” bahwa “segala tindakan
pemerintah harus berdasarkan Undang-undang”. Dengan redaksi Pasal
23A yang menggunakan kata-kata “diatur dengan undang- undang”,
pengaturan ini sangat tegas dan tepat sekali, karena kata-kata “diatur”
berarti perintah yang tidak boleh tidak harus dengan Undang-Undang
atau pengaturannya harus dengan Undang-Undang yang berarti harus
diatur atau harus dengan persetujuan rakyat. Pengaturan ini sangat
mendasar untuk melindungi rakyat dan hal ini sesuai dengan komentar
di dalam Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945 Pasal 23A,
sebagai berikut: “Sesuai prinsip kedaulatan rakyat. Pemerintah tidak
diperkenankan memaksakan berlakunya suatu ketentuan yang
mengikat rakyat, yang bersifat mengurangi arti kebebasan atau
membebani
rakyat
dengan
kewajiban
material
tertentu
yang
mengurangi arti kebebasan hak milik, kecuali jika ketentuan tersebut
disetujui oleh rakyat sendiri melalui wakil-wakil mereka di Parlemen
sesuai
dengan
prinsip
demokrasi
perwakilan
(representative
democracy);
8. Pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 33/PUU-XXII/2024 Tentang pengujian Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
tanggal 04 Juli 2014 mengamanatkan bahwa pengenaan pajak dan
pungutan lain untuk keperluan negara adalah harus dengan undang-
undang;
9. Paragraf [3.11] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-
XXII/2024 halaman 51-52 menyatakan:
Menimbang bahwa frasa “diatur dengan undang-undang” dalam
Pasal 23A UUD 1945 pada hakikatnya menitikberatkan pada dasar
60
hukum pengenaan pajak dan pungutan lain untuk keperluan negara
adalah harus dengan undang-undang. Hal demikian sebenarnya
telah menjadi praktik yang umum dilakukan di berbagai negara
sebagaimana ungkapan yang dikenal dengan prinsip “no taxation
without representation” (tidak ada pajak tanpa pengaturan oleh
undang-undang), atau “taxation without representation is robbery”
(pajak tanpa pengaturan oleh undang-undang adalah perampokan).
Terkait dengan prinsip tersebut, UUD 1945 setidaknya juga telah
memberikan 2 (dua) perspektif terkait dengan dasar hukum undang-
undang dalam pengenaan pajak dan pungutan lain untuk keperluan
negara yang sifatnya memaksa.
10. Bahwa dengan demikian terkait pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa yang harus diatur dengan Undang-Undang karena pada
dasarnya materi muatan Undang-Undang berbeda dengan materi
muatan Peraturan Pemerintah. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan menyatakan:
Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi:
a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-
Undang;
c. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Sedangkan materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk
menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
11. Bahwa salah satu cara membedakan antara konsep pemungutan pajak
di era kolonial dan pajak di era republik berdiri adalah dengan menjawab
pertanyaan apakah kekuasaan memungut pajak oleh pemerintah telah
dibatasi sebelumnya oleh kekuasaan rakyat yang manifes dan
mendapat persetujuan darinya? Apakah kekuasaan memungut pajak
didasarkan pada kekuasaan dan pikiran sepihak dari pemerintah?
Konstitusi adalah alat untuk membaca apakah kekuasaan telah
melampaui batas;
12. Bahwa mengenai pajak dan konstitusi kita perlu sejenak melihat ke
belakang kapan istilah pajak dibicarakan dan diatur dalam kerangka
61
republik Indonesia yang baru pasca kolonialisme. Sejarah pajak di
dalam konstitusi dan pembatasannya melalui hukum dapat dilihat dari
Rapat besar BPUPKI;
13. Bahwa pada tanggal 15 Juli 1945 dalam Rapat Besar yang
percakapannya tertuang di dalam Risalah Sidang Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), mengenai
pembahasan soal keuangan dan pajak, Soepomo telah menerangkan
pernyataan yang menjadi dasar konstitusional mengenai hubungan
antara Pajak dan penerapannya di dalam sebuah Undang-undang.
Soepomo menyatakan pendapatnya sebagai berikut:
“Tentang keuangan perlu juga ada pokok-pokok dasar yang
tertulis dalam Undang-Undang Dasar, ialah dalam Pasal 23
yang bunyinya: "(1). Anggaran penghasilan dan belanja
ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Jadi
Dewan Perwakilan Rakyat itu tiap-tiap tahun, menetapkan
bersama dengan pemerintah anggaran penghasilan dan
belanja. ltulah yang dinamakan begrotingsrecht. Pajak yang
mengenai kehidupan rakyat dan keuangan negara harus
juga didasarkan atas undang-undang. Macam dan harga
mata uang ditetapkan dalam undang-undang dan hal
keuangan negara diatur dengan undang- undang seperti juga
halnya di negeri-negeri lain ”.
14. Argumentasi bahwa pajak dan penghidupan rakyat harus didasarkan
kepada sebuah Undang-Undang, mengacu kepada bagaimana dasar
republik ini dibangun atas dasar supremasi hukum semata, bukan
kekuasaan. Soepomo menambahkan pernyataan tersebut dengan
uraian sebagai berikut:
“Jadi
kalau
kita
melihat
sistim
pemerintahan
yang
dirancangkan oleh panitia sudah tentu tuan-tuan akan
menanyakan bagaimana bentuk sistim pemerintahan. Hal itu
demikianlah:
“Aliran pikiran dalam Undang-Undang Dasar ini dengan
sendirinya menghendaki supremasi dari pada hukum artinya
menghendaki negara-negara yang berdasar atas recht
(rechtstaat), tidak menghendaki negara berdasar atas
kekuasaan (machtstaat)”.
“Sistim pemerintahan yang diusulkan oleh Panitia ini
menghendaki
sistim
constitusioneel,
artinya
bukan
pemerintahan yang berdasar atas absolutisme tetapi yang
berdasar konstitusi “.
15. Bahwa pernyataan usulan ini kemudian disepakati dan menjadi dasar
konstitusi Republik Indonesia yang pertama kalinya dalam soal pajak
62
dan keuangan yang diatur di dalam Pasal 23 ayat (2) UUD 1945. Bahwa
pasca reformasi terdapat perubahan mengenai norma pajak yang
ditambahkan di dalam perubahan amandemen ke IV sehingga menjadi
Pasal 23A yang berbunyi:
“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk
keperluan negara diatur dengan undang-undang “.
16. Bahwa baik Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 ataupun perubahannya di
Pasal 23A Amandemen ke IV UUD 1945, terkait pajak dan pungutan
lain yang memaksa, semangatnya masih sama yait: perlu pembatasan
kekuasaan agar tidak terjadi penarikan kekayaan rakyat dalam bentuk
pajak secara sewenang-wenang sehingga menciptakan penderitaan
bagi rakyat dan menjauh dari tujuan konstitusionalnya: Sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat;
17. Pembatasan kekuasaan merupakan intisari dari konstitusi Republik
Indonesia di dalam UUD 1945, oleh karenanya pengawasan terhadap
norma pajak yang potensial menciptakan penderitaan bagi rakyat
haruslah diatur di dalam sebuah mekanisme yang memastikan
pembatasan kekuasaannya;
18. Bahwa dalam beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi ketentuan Pasal
23A UUD 1945 telah memberikan pilihan kebijakan hukum terbuka
(open legal policy) mengenai perpajakan dimana konstitusi memberikan
kebebasan bagi pembentuk undang undang untuk merumuskan
pengaturannya;
19. Bahwa akan tetapi perlu diingat bahwa norma konstitusional di atas
telah menyiratkan setidaknya beberapa hal penting untuk dimaknai
terutama tujuan konstitusional yang lebih besar:
a. Pertama soal nilai tarif pajak serta subjek pajak yang dikenakannya
harus melalui penerbitan Undang-Undang. Tidak boleh muatan
norma yang berkaitan dengan pajak baik nilai tarif serta subjek dan
objek pajaknya diatur oleh peraturan yang lebih rendah termasuk
Peraturan Pemerintah apalagi kebijakan level kementerian;
b. Norma soal pajak baik nilai tarif, subjek dan objek pajaknya haruslah
diatur oleh ketentuan Undang-undang, oleh karenanya melekat
kepadanya dua hal yaitu: Pertama, norma pajak haruslah dibahas
bersama parlemen sebagai wakil rakyat, dan kedua melekat juga
63
padanya hak warga negara untuk terlibat dengan prinsip keterlibatan
dan sosialisasi yang bermakna;
20. Bahwa Edi Slamet Irianto menyatakan bahwa sistem perpajakan
transparan yang menjadi prasyarat demokrasi akan menguatkan praktik
demokrasi langsung. Hubungan antara pajak dan demokrasi lebih lanjut
dipaparkan oleh Wolfgang Schön dengan menekankan pada satu
slogan demokrasi, “no taxation without representation” (tidak ada pajak
tanpa perwakilan). Schön menjelaskan maksud kalimat “no taxation
without representation” adalah bahwa sifat wajib (mandatory) dari
pungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus disertai dengan
kesepakatan sukarela (voluntary consent) dari warga negara selaku
pembayar pajak. Lebih lanjut, untuk menghindari kesewenang-
wenangan pemerintah dari sifat pajak yang memaksa (compulsion),
sifat parametrik dilekatkan pada pajak, hal ini berarti pajak harus diatur
di dalam peraturan perundang-undangan yang menjelaskan dengan
seksama dasar dari pengenaan pajak termasuk mengenai identifikasi
objek dan subjek pajak dan perhitungannya dengan jelas dan dapat
diprediksi (predictable) Mahaarum Kusuma Pertiwi, Praditya Janu
Wisaksono, Konstitusionalitas Open Legal Policy Mengenai Kebijakan
Earmarking Pajak Karbon Di Indonesia, Jurnal Hukum & Pembangunan,
Vol. 54 No. 1 (2024): 1-30, halaman 5)
21. Bahwa selain itu juga persoalan perubahan besaran nilai PPN yang
dimaksud dalam Pasal 7 ayat 4 Undang-Undang a quo merupakan
ketentuan yang memiliki ketidakpastian hukum karena Rancangan
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) ditentukan bersama
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) namun penyusunan RAPBN terkait
perubahan tarif PPN sejauh ini tidak memiliki indikator yang jelas,
terukur dan transparan. Situasi ini merugikan hak konstitusional PARA
PEMOHON atas jaminan kepastian hukum yang diatur dalam Pasal 28D
ayat 1 Undang-undang Dasar Tahun 1945 yang berbunyi “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”;
64
22. Bahwa dengan demikian, ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang a
quo bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam bidang
perpajakan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23A UUD 1945;
23. Bahwa karena ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang a quo
bertentangan ketentuan Pasal 23A UUD 1945, maka sudah sepatutnya
Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang a quo harus dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally
unconstitutional) yaitu sepanjang frasa “Perubahan tarif Pajak
Pertambahan Nilai diatur dengan Peraturan Pemerintah” tidak dimaknai
bahwa perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai diatur dengan Undang-
Undang.
IV.PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas dan bukti-bukti yang diajukan PARA
PEMOHON, maka PARA PEMOHON meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi
yang terhormat berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi
1. Menyatakan Mengabulkan Permohonan Provisi PARA PEMOHON;
2. Menyatakan Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, huruf g, huruf j
serta Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6736 yang diundangkan pada tanggal 29
Oktober 2021) ditunda pemberlakuannya sampai dengan adanya putusan
Akhir.
Dalam Pokok perkara
1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6736 yang diundangkan pada tanggal 29
Oktober 2021) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak
dimaknai bahwa barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh
65
rakyat banyak tidak masuk dalam jenis barang yang dikenai Pajak
Pertambahan Nilai;
3. Menyatakan Pasal 4A ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6736 yang diundangkan pada tanggal 29
Oktober 2021) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak
dimaknai bahwa jasa pelayanan kesehatan medis tidak masuk dalam jenis
jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
4. Menyatakan Pasal 4A ayat (3) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6736 yang diundangkan pada tanggal 29
Oktober 2021) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak
dimaknai bahwa jasa pendidikan tidak masuk dalam jenis jasa yang dikenai
Pajak Pertambahan Nilai;
5. Menyatakan Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736 yang diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa
jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam
negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara
luar negeri tidak masuk dalam jenis jasa yang dikenai Pajak Pertambahan
Nilai;
6. Menyatakan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
66
Indonesia Nomor 6736 yang diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
7. Menyatakan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally
unconstitutional) yaitu sepanjang frasa “Tarif Pajak Pertambahan Nilai dapat
diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima
belas persen)”, tidak dimaknai bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan
Nilai dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi
15% (lima belas persen) tanpa mempertimbangkan indikator ekonomi,
sosial, atau lingkungan;
8. Menyatakan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally
unconstitutional) yaitu sepanjang frasa “Perubahan tarif Pajak Pertambahan
Nilai diatur dengan Peraturan Pemerintah”, tidak dimaknai bahwa
perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai diatur dengan Undang-Undang;
9. Memerintahkan untuk memuat putusan ini di dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-44 yang telah disahkan dalam Persidangan Mahkamah pada tanggal 21 April
2025 dan tanggal 22 Juli 2025, sedangkan alat bukti tambahan para Pemohon yang
diberi tanda bukti P-45 sampai dengan P-47 yang diserahkan pada tanggal 30 Juli
2025, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asmania sebagai
Perempuan Nelayan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta;
67
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Fauzan Hakami;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Fauzan Hakami;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Muhamad Agus Salim;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Agus Salim;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Akta Pendirian Yayasan Indonesian Mental Health
Association Nomor 09 tertanggal 18 Maret 2016 yang dibuat dan
ditandatangani
oleh
Notaris
Alexander
George
Denny
Maliangkay, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
Kabupaten Serang;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor
AHU-0017494.AH.01.04.Tahun
2016
Tentang
Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Yayasan
Indonesian Mental Health, tanggal 28 Maret 2016;
9. Bukti P-9
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jenny Rosanna
Damayanti;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ira Askarina;
11. Bukti P-11 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Risnawati Utami, SH,
MS.;
12. Bukti P-12 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Rusin;
13. Bukti P-13 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warsiti Hajar;
14. Bukti P-14 : Fotokopi Identitas Driver Grab Warsiti Hajar;
15. Bukti P-15 : Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
131 Tahun 2024 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai
Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak,
Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah
Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah
Pabean di Dalam Daerah Pabean, tanggal 31 Desember 2024;
16. Bukti P-16 : Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai
Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak
Pertambahan Nilai, tanggal 4 Februari 2025;
17. Bukti P-17 :
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 81.175.632.9-
044.000 atas nama Asmania, terdaftar pada Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Jakarta Pademanga;
18. Bukti P-18 :
Fotokopi
Nomor
Pokok
Wajib
Pajak
(NPWP)
Badan
76.558.390.1-447.000 Yayasan Indonesian Mental Health
Association;
19. Bukti P-19 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah;
68
20. Bukti P-20 : Prinout Riset Celios, dengan Judul: PPN 12%: Pukulan Telak
Bagi Dompet Gen Z Dan Masyarakat Menengah Ke Bawah,
dengan tautan: https://celios.co.id/12-vat-a-severe-blow-to-the-
finances-of-gen-z-and-the-lower-middle-class/;
21. Bukti P-21 : Prinout Berita Media, Dengan Judul: Riset CELIOS: PPN 12
Persen Berpotensi Tambah Beban Rakyat Rp 4,2 Juta per Tahun,
kumpaan.com, 24 Desember 2024, dengan tautan:
https://kumparan.com/kumparanbisnis/riset-celios-ppn-12-
persen-berpotensi-tambah-beban-rakyat-rp-4-2-juta-per-tahun-
24AQVFmdUi1;
22. Bukti P-22 : Prinout Berita Media, Dengan Judul: PPN 12 Persen: Pakar Ahli
Ekonomi dan Akademisi Sorot Dampak Negatif Kenaikan Pajak
Pertambahan
Nilai,
https://kuningan.pikiran-rakyat.com/,
23
Desember 2024, dengan tautan:
https://kuningan.pikiran-rakyat.com/berita/pr-538901645/ppn-12-
persen-pakar-ahli-ekonomi-dan-akademisi-sorot-dampak-
negatif-kenaikan-pajak-pertambahan-nilai?page=all
23. Bukti P-23 : Prinout Berita Media, Dengan Judul: dari cnn indonesia, dengan
judul: Riset Celios: Ekonomi Anjlok ke 4,09 Persen Jika PPN Naik
12 Persen, www.cnnindonesia.com, 29 November 2024, dengan
tautan:
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241129194007-532-
1172236/riset-celios-ekonomi-anjlok-ke-409-persen-jika-ppn-
naik-12-persen/amp;
24. Bukti P-24 : Prinout Berita Media, dengan Judul: Ekonom Celios: PPN 12
Persen akan Menyebabkan Inflasi 4,1 Persen, www.tempo.co
, dengan tautan : https://www.tempo.co/ekonomi/ekonom-celios-
ppn-12-persen-akan-menyebabkan-inflasi-4-1-persen-1184954;
25. Bukti P-25 : Prinout Berita Media, dengan Judul: CELIOS: PPN 12 persen
berisiko kurangi konsumsi rumah tangga Rp 40,68 T,
www.antaranews.com, 29 November 2025, dengan tautan:
https://www.antaranews.com/berita/4501997/celios-ppn-12-
persen-berisiko-kurangi-konsumsi-rumah-tangga-rp4068-t;
26. Bukti P-26 : Prinout Berita Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia,
Dengan Judul: Tenaga Kerja ter-PHK, November Tahun 2024,
satudata.kemnaker.go.id,
dengan
Tautan:
https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-data/2154;
27. Bukti P-27 : Fotokopi Tulisan dengan Judul: Konstitusionalitas Open Legal
Policy mengenai Kebijakan Earmarking Pajak Karbon di
Indonesia, Penulis: Mahaarum Kusuma Pertiwi, Praditya Janu
Wisaksono, Diterbitkan oleh Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol.
54
No.
1
(2024):
1-30,
dengan
Tautan:
https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1568&cont
ext=jhp;
28. Bukti P-28 : Prinout Foto Kwitansi Restrukturisasi Utang (Kredit Usaha
Rakyat) KUR Bank Rakyat Indonesia (BRI) milik Rusin (Pemohon
V);
69
29. Bukti P-29 : Prinout Foto Buku Tabungan Bank BRI milik Rusin (Pemohon V);
30. Bukti P-30 : Prinout Foto Bukti Pengeluaran untuk belanja pada tanggal 2
Januari 2025, 3 Januari 2025, 4 Januari 2025, 8 Januari 2025, 9
Januari 2025, 10 Januari 2025, dan 21 Januari 2025, untuk
kebutuhan usaha warung milik Rusin (Pemohon V);
31. Bukti P-31 : Prinout Foto Warung Milik Rusin (Pemohon V);
32. Bukti P-32 : Prinout Foto tiket Kapal tradisional Pulau Pari - Muara Angke
milik Asmania tahun 2018 (Pemohon I);
33. Bukti P-33 : Prinout Foto tiket Kapal tradisional Pulau Pari - Muara Angke
milik Asmania (Pemohon I), tertanggal 4 April 2025;
34. Bukti P-34 : Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 25.329.857.4-
545.000 atas nama Risnawati Utami, S.H., M.S/IHPM (Pemohon
IV), terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama
Wonosari;
35. Bukti P-35 : Prinout Struk transfer Bank Cabang Asia (BCA) atas pembayaran
sewa rumah yang dikontrak oleh Muhamad Agus Salim
(Pemohon III) sejumlah Rp. 12.500.000,00 (Dua belas juta lima
ratus ribu Rupiah) pada tanggal 21 Oktober 2023;
36. Bukti P-36 : Prinout Struk transfer BCA atas pembayaran sewa rumah yang
dikontrak oleh Muhamad Agus Salim (Pemohon III) sejumlah
Rp13.000.000,00 (Tiga belas juta Rupiah) pada tanggal 21
November 2024;
37. Bukti P-37 : Prinout Struk bukti belanja di minimarket Alfamart Gandaria 3
milik Muhamad Agus Salim (Pemohon III) dengan total belanja
sejumlah Rp. 15.000,00 (Lima belas ribu Rupiah) pada tanggal
18 Maret 2025;
38. Bukti P-38 : Tangkapan Layar di aplikasi percakapan Whatsapp Fauzan
Hakami (Pemohon II) yang membuktikan pembayaran sewa
indekos perbulan sejumlah Rp. 2.000.000,00 (Dua juta Rupiah)
pada tanggal 1 Desember 2024 ke rekening BCA melalui aplikasi
Fintech Flip;
39. Bukti P-39 : Prinout Struk bukti belanja Fauzan Hakami (Pemohon II) di
minimarket Alfamidi Gandaria dengan total belanja sejumlah Rp
24.239,00 (Dua puluh empat ribu dua ratus tiga puluh sembilan
rupiah) pada tanggal 4 Mei 2025;
40. Bukti P-40 : Prinout Struk bukti belanja Fauzan Hakami (Pemohon II) di
minimarket Alfamidi Gandaria dengan total belanja sejumlah Rp.
212.782,00 (Dua ratus dua belas ribu tujuh ratus delapan puluh
dua Rupiah) pada tanggal 3 Mei 2025;
41. Bukti P-41 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-
XX/2022, Tanggal 31 Juli 2023 tentang Pengujian Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
70
42. Bukti P-42 : Prinout Bukti Transfer sebesar Rp 500.000,- kepada Sri Wijayanti
sebagai personal asisten dengan nomor rekening Bank Mandiri
1370020130403;
43. Bukti P-43 : Prinout Bukti Pembayaran Taxi Pulang Pergi dari kantor ke rumah
tertanggal 18 Februari 2025 sebesar Rp. 111.000 termasuk PPN
11% dengan kode pemesanan RB-173252-1225433 (kantor ke
rumah) dan LD-185223-1257866 (rumah ke kantor);
44. Bukti P-44 : Prinout Bukti Pembelian Aki Kursi Roda sebesar 2 unit sebesar
Rp.3.330.000 termasuk PPN 11%;
45. Bukti P-45 : Fotokopi Tulisan dalam buku dengan Judul: hasil kajian
“Ketimpangan gender dan ekonomi di Indonesia dari perspektif
perpajakan dan arus uang keluar tidak sah”, Penulis: Rio Ismail,
marhaini Nasution, risma Umar Diterbitkan oleh Aks! for gender,
social and ecological justice, tahun 2025;
46. Bukti P-46 : Prinout Foto Kwitansi-kwitansi Belanja Kebutuhan Sehari-hari
Saksi Atik Sukamti dari Tahun 2023 Sd. Tahun 2025;
47. Bukti P-47 : Prinout Invoice Konseling atas nama Salwa Paramitha dari tahun
2023 sampai dengan tahun 2025.
Selain itu, untuk membuktikan permohonannya, para Pemohon telah
menghadirkan 2 (dua) orang ahli yakni Media Wahyudi Askar, SIP., MSc., Ph.D
dan Bhima Yudhistira Adhinegara, S.E., M.Sc., dan 2 (dua) saksi yakni Salman
Al Farid dan Atik Sukamti, yang didengarkan keterangannya dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 9 Juli 2025 dan telah pula menyampaikan keterangan
tertulis ahli yakni Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum., Adv., CCMs., Dr. Charles
Simabura, S.H., M.H., Dra. Risma Umar, M.Si., dan Feri Amsari, S.H., M.H., LLM.,
serta saksi Salwa Paramitha yang diterima Mahkamah pada tanggal 22, 23 dan 30
Juli 2025 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Media Wahyudi Askar, SIP., MSc., Ph.D.
a. Secara umum, negara dapat memungut pajak dari individu dengan empat cara
utama. Pertama, negara dapat mengenakan pajak saat konsumen membeli
sesuatu yang dikenal sebagai pajak konsumsi atau PPN. Kedua, negara dapat
mengenakan pajak atas penghasilan dari pekerjaan atau gaji, yakni dengan
memotong sebagian dari pendapatan bulanan seseorang. Ketiga, negara
dapat mengenakan pajak atas penghasilan dari aset atau modal, seperti
dividen dari saham atau keuntungan dari penjualan apartemen. Keempat,
negara dapat mengenakan pajak berdasarkan kekayaan, seperti pajak
kekayaan, pajak properti, atau pajak warisan dan harta peninggalan, yang
mengambil sebagian kecil dari harta seseorang. Secara teori, keempat jenis
71
pajak ini berlaku untuk semua orang, tetapi dalam praktiknya tidak demikian.
PPN bersifat regresif. Semua orang harus membeli kebutuhan pokok seperti
makanan, listrik, dan pakaian, sehingga semua terkena pajak konsumsi atau
PPN termasuk masyarakat sangat miskin. Pajak penghasilan dari gaji berbeda,
karena hanya dikenakan pada mereka yang bekerja. Sebagian besar orang
bergantung pada gaji untuk hidup, tetapi individu dari kelompok kekayaan
tertinggi sering kali tidak perlu bekerja, atau setidaknya tidak terlalu bergantung
pada penghasilan dari pekerjaan. Sebaliknya, mereka lebih mengandalkan
pendapatan dari kekayaan yang sudah mereka miliki, seperti bunga atau
dividen. Oleh karena itu, pajak gaji cenderung lebih berdampak pada
masyarakat umum ketimbang kelompok super kaya. Sementara itu, pajak atas
penghasilan modal dikenakan pada mereka yang sudah memiliki kekayaan
yang menghasilkan pendapatan. Demikian pula, pajak atas kekayaan seperti
pajak properti dan warisan hanya berdampak pada mereka yang memiliki aset
besar. Singkatnya, pajak konsumsi berdampak pada semua orang, pajak gaji
terutama berdampak pada 90% penduduk terbawah, sementara pajak atas
penghasilan modal dan kekayaan lebih dibebankan pada 10% teratas. Sebagai
catatan, Indonesia saat ini belum menerapkan pajak atas total kekayaan
seseorang atau keluarga. Pajak properti dan warisan yang diterapkan juga
tidak bersifat progresif.
b. Secara struktur, PPN membebani masyarakat kelas bawah karena sifatnya
yang regresif. Artinya, persentase beban pajak terhadap pendapatan lebih
besar dirasakan oleh masyarakat miskin dibanding masyarakat kaya. Rumah
tangga berpendapatan rendah cenderung menghabiskan sebagian besar
pendapatannya, sekitar 90%, untuk konsumsi barang dan jasa yang dikenai
PPN. Sementara itu, rumah tangga kaya hanya menggunakan sekitar 50% -
60% (bahkan bisa lebih kecil) dari pendapatannya untuk konsumsi, dengan
sisanya dialokasikan untuk tabungan atau investasi yang tidak terkena PPN.
Dengan demikian, setiap kenaikan tarif PPN secara langsung memperbesar
beban kelompok miskin secara proporsional. Tidak hanya itu, kenaikan tarif
PPN dari 10% menjadi 12% juga berdampak pada peningkatan harga barang
dan jasa kena pajak. Meskipun pemerintah telah mengecualikan beberapa
kebutuhan pokok dari objek PPN, di luar itu banyak barang konsumsi esensial
lain seperti pulsa, transportasi, pakaian, perlengkapan sekolah, dan alat
72
kebutuhan rumah tangga yang tetap dikenakan pajak PPN. Sehingga,
kelompok miskin yang pengeluarannya bergantung pada barang-barang
tersebut pasti mengalami peningkatan biaya hidup yang tinggi. Kondisi ini
menurunkan daya beli mereka dan memperburuk kesejahteraan sosial.
Kenaikan PPN juga bisa menimbulkan dampak sistemik karena nilai bantuan
sosial akan mengalami pengurangan karena tidak disesuaikan secara otomatis
dengan tingkat inflasi. Akibatnya, dampak program bantuan sosial akan
mengalami penurunan dan memperburuk tingkat kemiskinan
c. Dari pendekatan fiskal, di satu sisi kenaikan tarif PPN memang meningkatkan
penerimaan negara dalam rangka menyeimbangkan anggaran. Namun, ini
tergantung dari dinamika ekonomi yang ada. Saat ini, daya beli sedang anjlok.
Internasional Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia memproyeksikan
pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini lebih rendah dibandingkan
ekspektasi pemerintah. Kenaikan PPN justru bisa semakin memukul daya beli
masyarakat kecil. Indonesia sebenarnya masih punya banyak sekali alternatif
penerimaan negara yang lain. Alternatif kebijakan yang lebih adil seharusnya
difokuskan pada peningkatan penerimaan dari kelompok yang memiliki
kemampuan lebih besar. Pemerintah juga dapat memperkuat sistem
pengawasan terhadap penghindaran pajak oleh korporasi dan individu kaya,
memperbaiki sistem pelaporan keuangan lintas negara, serta menutup celah
penghindaran pajak melalui transfer pricing dan profit shifting. Selain itu,
penerapan pajak kekayaan (wealth tax) dapat menjadi pilihan untuk
memperluas basis pajak secara progresif dan adil. Ini belum termasuk pajak
alternatif yang lain yang bisa digali pemerintah seperti windfall tax dari
batubara, pajak dari minuman berpemanis, pajak digital, pajak karbon dll. Alih-
alih menaikkan PPN, sebetulnya pemerintah juga bisa fokus memaksimalkan
potensi PPN yang ada. Salah satu indikator penting, yaitu VAT productivity,
untuk melihat sejauhmana sebuah negara memaksimalkan PPN nya. Nilai VAT
productivity inonesia sangat rendah, hanya sekitar 0,34 yang mencerminkan
bahwa dengan tarif yang ada sekarang pun, Indonesia masih belum bisa
melakukan penarikan pajak dengan maksimal.
d. Anggapan bahwa kenaikan PPN hanya akan mempengaruhi barang tertentu
yang dikenakan PPN dan tidak mempengaruhi harga barang pokok dimana
PPNnya digratiskan tidak sepenuhnya tepat. Sebagai ilustrasi, produsen
73
makanan di Indonesia tidak memungut PPN saat menjual produknya karena
makanan termasuk barang yang dikecualikan. Tapi, ketika mereka membeli
bahan baku seperti alat masak, pelabelan, kotak kardus, kemasan, dll, mereka
tetap membayar PPN ke pemasok. Ini belum termasuk kenaikan dari biaya
operasional dari sektor lain seperti transportasi, dimana suku cadang, oli, dll
juga mengalami kenaikan PPN. Karena output-nya dikecualikan, produsen
tidak bisa mengkreditkan Pajak Masukan tersebut, sehingga PPN menjadi
biaya produksi yang tidak dapat dikompensasi yang kemudian berimplikasi
pada kenaikan harga. Sehingga, kenaikan PPN tetap bisa berdampak pada
kenaikan harga barang termasuk barang kebutuhan pokok dan strategis.
e. Dari perspektif regulasi, terdapat implikasi negatif secara ekonomi terkait
mekanisme pengambilan keputusan dalam kenaikan tarif PPN yang diatur
dalam UU HPP. Ketentuan yang menetapkan secara otomatis kenaikan tarif
menjadi 12% pada tahun 2025 telah mengunci ruang diskusi publik. Pada
kenyataannya, ekonomi bersifat dinamis, dan tidak seharusnya dikunci lewat
aturan perundang-undangan yang bersifat statis untuk diterapkan pada 1 atau
2 tahun setelahnya, karena bisa jadi terdapat kondisi ekonomi yang
mengakibatkan kebijakan itu diterapkan. Anggapan bahwa pemerintah harus
menerapkan kebijakan ekonomi tersebut sesederhana karena sudah diketok
menjadi undang-undang sangatlah keliru, mengabaikan realitas ekonomi, dan
menutup ruang aspirasi publik
f. Adanya ketentuan bahwa perubahan tarif bisa diatur lewat PP menimbulkan
kekhawatiran tersendiri. Meskipun prosesnya disampaikan kepada DPR ketika
penyusunan APBN, pembahasan tarif PPN secara mendetail tidak
memperoleh sorotan atau ruang diskusi yang memadai karena terkubur dalam
dokumen besar dan kompleks, karena pemerintah kemudian mengaturnya
detail kenaikan PPN lewat PP dan PMK. Proses ini tidak memberi jaminan
bahwa aspirasi masyarakat miskin dipertimbangkan secara serius dalam
pengambilan keputusan fiskal. Dengan demikian, ruang partisipasi substantif
dari publik menjadi terbatas, dan keputusan fiskal strategis menjadi elitis. Dari
sisi hukum tata negara, pendelegasian perubahan tarif PPN ke Peraturan
Pemerintah menimbulkan pertanyaan tentang batasan kewenangan dan
akuntabilitas. Pasal 23A UUD 1945 memang menyatakan bahwa pajak harus
diatur dengan undang-undang. Namun, jika tarif pajak konsumsi dan detail
74
komponennya dapat dinaikkan hanya melalui PP dan persetujuan pasif dalam
APBN, maka esensi perumusan kebijakan pajak oleh DPR menjadi tereduksi.
Ini berpotensi menggeser makna “diatur dengan undang-undang” menjadi
“disetujui secara administratif”, yang melemahkan fungsi pengawasan
legislatif. Ahli melihat bahwa, kondisi ini menyebabkan semakin menguatnya
dominasi eksekutif didalam kebijakan fiskal. Disatu sisi, DPR masih memiliki
kekuatan terkait pengawasan anggaran, tetapi banyaknya detail perpajakan
yang bersifat strategis yang diputuskan sendiri oleh pemerintah melalui PP,
mengakibatkan kondisi perpajakan yang tidak adil dan ini luput dari perhatian
DPR dan publik, di mana rakyat seharusnya dilibatkan dalam penentuan
kebijakan yang memengaruhi kesejahteraan mereka. Ahli juga melihat,
masalah ini juga berakar dari tidak adanya kewajiban dalam UU HPP yang
mengharuskan pemerintah untuk melakukan analisis dampak sosial atau studi
distribusi beban fiskal sebelum tarif PPN dinaikkan. Sehingga, kebijakan ini
dapat dijalankan tanpa mempertimbangkan regresivitas dampaknya,
g. Perbandingan antara Indonesia dan Vietnam dalam kebijakan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN/VAT) menunjukkan adanya perbedaan penting dalam
cara masing-masing negara menjalankan tata kelola fiskal. Di Indonesia,
perubahan tarif PPN ditetapkan dalam UU HPP No. 7 Tahun 2021 yang
menetapkan kenaikan bertahap dari 10% menjadi 11% sejak 2022 dan menjadi
12% pada 2025. Yang menjadi masalah adalah bahwa kenaikan tarif
selanjutnya cukup dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) setelah
disampaikan dalam penyusunan APBN. Dengan kata lain, kewenangan
perubahan tarif pajak yang menyentuh seluruh warga negara sebagian besar
dikendalikan oleh eksekutif, dalam hal ini Kementerian Keuangan, dengan
DPR hanya terlibat secara pasif dalam persetujuan anggaran tahunan.
Sebaliknya, Vietnam mengatur PPN secara lebih ketat melalui Law on Value-
Added Tax No. 13/2008/QH12 dan amandemen resminya. Setiap perubahan
tarif, wajib dilakukan melalui proses legislasi yang melibatkan dan harus
disetujui Majelis Nasional. Vietnam malah menurunkan tarif PPN nya pasca
pandemi. Kebijakan ini terbukti berdampak positif, mendorong pemulihan
ekonomi dan pendapatan negara malah meningkat hingga 4,3%. Berbeda
dengan Indonesia, yang malah menaikkan PPN pasca pandemi dan mengunci
kenaikan PPN lewat aturan hukum dalam beberapa tahun setelahnya, Vietnam
75
melakukan penyesuaian tarif PPN secara berkala (setiap 6 bulan) dengan
mengikuti dinamika ekonomi yang ada.
h. Nigeria juga menunjukkan proses pengambilan keputusan pajak yang lebih
kuat secara institusional dibandingkan Indonesia. Kenaikan VAT dari 5%
menjadi 7,5% pada 2020 dilakukan melalui Finance Act yang dibahas dan
disahkan secara terbuka oleh National Assembly. Pemerintah pusat harus
mendapatkan persetujuan dari National Economic Council (NEC) yang
mewakili
negara
bagian,
mencerminkan
prinsip
federalisme
fiskal.
Yurisprudensi Mahkamah Federal juga menetapkan bahwa pajak tidak bisa
dipungut tanpa dasar legislasi nasional, sehingga memperkuat akuntabilitas
fiskal.
i. Prinsip perpajakan yang baik itu adalah sederhana, dan tingkat kepatuhan
yang tinggi. Revisi Pasal 4A dan penerapan Pasal 16B dalam UU PPN disatu
sisi memang menawarkan fleksibilitas dalam pengenaan PPN, tetapi secara
teknis malah membuat sistem pajak semakin kompleks dan tingkat kepatuhan
yang rendah. Pertama, dengan semakin banyaknya barang dan jasa yang
dikategorikan sebagai BKP/JKP namun diberi fasilitas pembebasan secara
selektif, sistem perpajakan menjadi lebih rumit, proses verifikasi yang panjang,
sehingga menimbulkan beban administratif berat bagi pengusaha dan aparat
pajak. Kedua, meskipun Pasal 16B memberi ruang bagi pembebasan PPN,
regulasi ini juga membuka peluang terjadinya interpretasi yang berbeda dalam
pelaksanaannya. Adanya ketidakjelasan batasan kriteria pemberian fasilitas
pembebasan bisa disalahgunakan oleh pelaku usaha atau aparat pajak.
Klasifikasi barang seperti “daging biasa” versus “daging premium/wagyu”
membutuhkan standar yang jelas dan obyektif, namun hal ini rentan menjadi
arena sengketa dan bias kebijakan. Ketidakjelasan ini dapat menciptakan
distorsi pasar dan peluang korupsi, dimana ada kemungkinan sektor-sektor
tertentu melakukan lobi terhadap kementerian pembuat kebijakan untuk
mendapatkan keringanan pajak. Dalam hal administrasi perpajakan, sistem
Indonesia menimbulkan beban yang relatif tinggi karena sifat “kena dulu,
dikecualikan kemudian” dalam klasifikasi objek pajak tertentu seperti
pendidikan dan kesehatan. Kondisi ini menyebabkan ketidakjelasan dan
ketidakpastian bagi pengusaha terkait apakah produknya termasuk yang
dikenai PPN atau tidak. Di Vietnam, administrasinya lebih sederhana karena
76
daftar barang kena pajak dan yang dikecualikan sudah jelas tercantum dalam
hukum utama dan disetujui oleh Majelis Nasional, sehingga meminimalisir
ketidakpastian hukum
j. Pengaturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang selektif dan hati-hati
berperan penting dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal
negara dan perlindungan terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan.
PPN yang tidak selektif dapat meningkatkan beban biaya hidup masyarakat,
terutama kelas bawah yang menghabiskan sebagian besar penghasilannya
untuk konsumsi. Kenaikan harga barang dan jasa akibat penyesuaian tarif PPN
akan meningkatkan biaya produksi dan distribusi, yang pada akhirnya
berdampak pada harga konsumen secara umum dan berdampak signifikan
pada kenaikan angka kemiskinan. Kebijakan pembatalan atau pembebasan
PPN yang saat ini diatur melalui PP dan PMK menyisakan banyak
kekhawatiran terutama terkait potensi kenaikan tarif PPN di masa mendatang.
Persoalan utamanya adalah karena PMK bersifat peraturan teknis yang mudah
diubah oleh pemerintah tanpa proses legislasi yang ketat. Dengan kata lain,
fungsi kontrol sosial dan aspirasi publik menjadi hilang.
k. Ahli meyakini, revisi Undang-Undang HPP harus dilakukan, yang mengatur
dengan jelas skema tarif, pembebasan, serta indikator ekonomi yang
menjustifikasi tarif PPN dimana proses ini harus dilakukan dengan persetujuan
DPR dengan detail komoditas yang mendapatkan kompensasi yang tercantum
dengan jelas di dalam undang undang. Dengan regulasi sekarang, Jasa
Pendidikan misalnya tidak termasuk dalam komoditas tidak dikenakan pajak,
tetapi dapat diberikan pengurangan PPN hingga 0 persen. Hal ini menimbulkan
ketidakpastian hukum karena bisa saja pemerintah mengenakan pajak terkait
jasa pendidikan tanpa persetujuan DPR dan lewat konsultasi publik, yang
kemudian berdampak negative pada masyarakat kecil. UU harus mengatur
secara rinci kategori barang dan jasa yang menjadi objek PPN serta yang
mendapat pembebasan atau pengecualian, dan diatur dengan ketat dan
transparan dalam UU dan tidak diserahkan kepada peraturan teknis yang
dapat berubah sewaktu-waktu.
2. Bhima Yudhistira Adhinegara, SE., M.Sc.
a. Pajak Pertambahan Nilai yang naik menjadi 12% akibat Pasal 4 angka 2 UU
HPP angka 1 yang mengatur range tarif 5-15% dan sewaktu-waktu dapat
77
berubah menimbulkan ketidakpastian bagi perekonomian baik konsumen dan
pelaku usaha. Dampaknya sudah dirasakan kepada perekonomian bahkan
sebelum kebijakan tersebut berlaku, salah satunya pada Desember 2024,
berbagai perusahaan ritel telah membebankan kenaikan tarif PPN ke barang
yang dijual kepada konsumen. Bahkan pemerintah kemudian membuka jalur
“retur” kelebihan pembayaran PPN 1%, menjadi indikasi bahwa kebijakan dan
aturan tidak dipersiapkan dengan matang padahal berdampak luas ke berbagai
sektor ekonomi. Sampai hari ini masyarakat sebagai Tax Payer yang
sebelumnya telah menanggung kelebihan PPN 1% belum mendapatkan hak
pengembalian.
Pemerintah
telah
mengambil
kelebihan
uang
karena
ketidakjelasan kebijakan PPN, sehingga mengakibatkan masyarakat dan pelaku
usaha menjadi dirugikan.
b. Berkaitan dengan dampak terhadap makro ekonomi, studi CELIOS berjudul
PPN 12%: Pukulan Telak bagi Dompet Gen Z dan Kelas Menengah ke Bawah
menghitung bahwa kenaikan PPN menjadi 12% menyebabkan output ekonomi
menurun Rp79,7 triliun, pendapatan masyarakat turun Rp64,8 triliun dan
menurunkan serapan kerja hingga 554.440 orang dalam periode satu tahun.
Sementara kelompok rentan miskin harus menanggung tambahan sebesar
Rp1.222.566 per tahunnya akibat selisih tarif PPN.
c. Setelah kebijakan PPN 12% berlaku, pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga
kuartal I 2025 hanya mencapai 4,87% year-on-year, disaat terdapat momentum
Ramadhan dan Idul Fitri yang secara musiman mendorong sisi permintaan.
Namun, kebijakan PPN berakibat pada semakin melemahnya permintaan
masyarakat. Indikator lain adalah menurunnya jumlah simpanan perorangan di
perbankan hingga -1,8% secara tahunan per Februari 2025 dan -3,4% per
Januari 2025 berdasarkan data Bank Indonesia.
d. Kenaikan tarif PPN menjadi 12% tidak berkorelasi positif terhadap kenaikan
penerimaan negara. Berdasarkan data APBN Kita edisi Juni 2025 menunjukkan
bahwa realisasi penerimaan pajak sebesar Rp683,3 triliun atau menurun -
10,14% year-on-year. Penurunan tajam dari sisi penerimaan pajak membuat
kebijakan PPN yang ada dalam UU HPP tidak relevan dengan upaya
meningkatkan rasio pajak. Logika bahwa kenaikan tarif pajak akan selalu
mendorong penerimaan pajak tidak terbukti di Indonesia. Masalah penerimaan
perpajakan terletak pada sisi kepatuhan bukan masalah tarif pajak. Berbagai
78
penelitian menyebutkan semakin tinggi tarif pajak tanpa adanya pembenahan
administrasi perpajakan yang optimal, dan rendahnya penegakan aturan pajak
hanya akan menyebabkan penurunan rasio pajak serta memicu terjadinya
underground economy (ekonomi yang tidak tertangkap oleh otoritas pajak).
e. Argumentasi Pemerintah bahwa tarif PPN Indonesia saat ini lebih rendah
dibandingkan negara anggota BRICS merupakan cherry picking atau hanya
mengambil perbandingan data yang bersifat parsial. Perbandingan yang lebih
mencerminkan tingkat tarif PPN adalah dengan negara tetangga di ASEAN.
Indonesia saat ini merupakan negara dengan tarif PPN tertinggi dibanding
negara ASEAN lainnya, lebih tinggi dari Vietnam yang tarifnya sebesar 8%,
Thailand 7% dan Kamboja 10%. Bahkan Vietnam berhasil meningkatkan
pertumbuhan pada kuartal ke-II 2025 menjadi 7,96% year-on-year. Salah satu
stimulus ekonomi yang dilakukan Vietnam adalah memangkas PPN dari 10%
menjadi 8% sehingga permintaan konsumen terjaga, industri manufaktur
tumbuh 10% pada semester I 2025, dan menarik minat investor untuk ekspansi.
Dalam kondisi siklus ekonomi mengalami pelambatan, upaya terbaik adalah
memangkas tarif PPN sehingga perputaran uang di masyarakat dapat
meningkat.
f. Ketentuan Pasal 4 angka 1 UU HPP yang mengubah Pasal 4A ayat (3) huruf a
UU PPN dimana penghapusan jasa pelayanan medis menjadi jasa yang tidak
dikenai PPN berdampak pada tambahan beban biaya kesehatan masyarakat.
Padahal sektor kesehatan sebelumnya sudah menghadapi lonjakan yang
signifikan dari sisi biaya medis. Data Survei Global Medical Trends 2024 yang
dirilis oleh Willis Tower Watson mengungkapkan bahwa Inflasi Biaya Medis
Indonesia lebih tinggi dari Vietnam, dan Thailand. Tercatat Inflasi Biaya Medis
yang pada tahun 2024 di Indonesia mencapai 12,74% naik dari sebelumnya
11,5% di tahun 2023. Beban PPN pada sektor kesehatan akan berisiko
menurunkan daya beli, menurunkan akses masyarakat untuk mendapatkan
fasilitas kesehatan yang terjangkau, serta bertolak belakang dari upaya
Pemerintah dalam menarik health dan wellness tourism karena biaya medis
yang kurang kompetitif.
g. Alternatif tidak menaikkan dan memperluas objek PPN adalah dengan
mendorong regulasi pajak kekayaan (wealth tax) kepada 2% aset dari High Net
Worth Individual (HNWI) dengan potensi Rp81,6 triliun sekali pengenaan pajak.
79
Kemudian Indonesia belum memiliki windfall profit tax atas anomali keuntungan
perusahaan di sektor ekstraktif. Artinya, kenaikan tarif PPN yang berdampak
negatif bagi perekonomian sebaiknya tidak dijadikan opsi yang tertuang dalam
Pasal 4 angka 2 UU HPP angka 1 yang mengatur range tarif 5-15%.
h. Berkaitan dengan Legal Standing para Pemohon berkaitan dengan perkara
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah
memiliki kedudukan yang kuat karena berbeda dengan jenis pajak lain yang
spesifik, PPN dikenakan kepada produk yang berdampak luas pada
masyarakat. Secara faktual seluruh WNI adalah pembayar pajak PPN. WNI
sebagai konsumen akhir membayar tambahan harga pada barang yang dibeli
karena dibebankan PPN. Sejak seorang WNI lahir, berbagai barang yang dibeli
(kecuali yang dibebaskan PPN) menjadi tanggungan pada WNI tersebut. Oleh
karena itu memiliki atau tidak memiliki NPWP, PARA PEMOHON tetap
dikategorikan sebagai Tax Payer atau pembayar pajak dalam konteks regulasi
PPN.
3. Saksi (Salman Al Farid)
a. Bahwa saksi merasakan ada perubahan harga pasca kenaikan PPN.
Contohnya seperti harga kopi, mi instan, dan juga minuman es sepertii
Nutrisari.
b. Bahwa menurut saksi harga kopi yang biasanya Rp3.000,00, sekarang
menjadi Rp4.000,00. Mie instan yang direbus yang biasanya Rp5.000,00,
sekarang menjadi Rp7.000,00. Nutrisari yang tadinya Rp3.000,00, sekarang
menjadi Rp4.000,00.
c. Bahwa kenaikan tersebut terjadi bukan hanya di warung Bapak Rusin saja,
namun juga di beberapa tempat nongkrong lainnya yang biasa saksi lakukan.
4. Saksi (Atik Sukamti)
a. Bahwa sebagai seorang pelaku usaha kecil, saksi merasakan sendiri atas
kenaikan harga yang luar biasa, khususnya untuk kebutuhan-kebutuhan pokok
yang seperti beras, minyak, gula, santan, solar, dan bensin, juga dari
pendidikan.
b. Bahwa menurut saksi, solar dan bensin itu sendiri adalah kebutuhan pokok
bagi warga Pulau Pari untuk bepergian dan keperluan keluar pulau itu harus
menggunakan jasa kapal. Seperti contoh di tahun 2023, 1 liter beras seharga
Rp10.000,00, sedangkan sekarang mengalami kenaikan menjadi Rp13.500,00
80
per liter dan juga minyak goreng yang saat ini yang mayoritas di Pulau Pari itu
menggunakan Minyakita, itu di tahun 2023 dengan harga Rp14.000,00 per liter,
dan sekarang mengalami kenaikan sampai dengan harga Rp20.000,00 per
liter. Gula putih pun juga mengalami kenaikan dari tahun 2023 dengan harga
Rp16.000,00, sedangkan sekarang di tahun 2025 mengalami kenaikan sampai
Rp20.000,00 per kilo. Selan itu, Santan Kara instan yang kemasan terkecil, itu
dulu di tahun 2023, saksi bisa menjual dengan harga Rp4.000,00, akan tetapi
sekarang di tahun 2025, harus menjual dengan harga Rp10.000,00 per sachet-
nya.
c. Bahwa harga air galon, Aqua yang di tahun 2023 menjual dengan harga
Rp20.000,00 per galon, tetapi sekarang juga mengalami kenaikan sampai
dengan harga Rp28.000,00 per galon. Selain itu Tiket kapal dari pelabuhan
lokal Pulau Pari pun juga mengalami kenaikan yang dari kapal Pulau Pari
tujuan ke Muara Angke di tahun 2023 dengan harga Rp52.000,00, tetapi
sekarang di tahun 2025 mengalami kenaikan yang signifikan menjadi
Rp75.000,00 per orang.
d. Bahwa saksi juga mendengarkan dari Saudara Pemohon, Ibu Asmania, di
bidang pendidikan anak-anaknya karena beliau harus mengurusi anaknya
yang sekolah di SMA, yang berarti harus keluar dari Pulau Pari tempat kami
tinggal dan itu juga mengalami kenaikan dalam hal biaya pendidikannya.
Selain itu, di dunia pelayanan kesehatan itu kalau beliau untuk suntik KB itu
juga dalam mengalami kenaikan yang dulu di tahun 2023, Rp15.000,00 harus
membayar dan sekarang di tahun 2025 itu mengalami kenaikan sampai
Rp35.000,00 sekali penyuntikan dan berjalan sampai 3 bulan.
e. Bahwa untuk kebutuhan pokok di Pulau Pari menurut saksi juga sebenarnya
mengalami kenaikan harga yang mahal dibanding dengan harga-harga di
Jakarta ataupun mungkin di tempat lain karena di Kepulauan Seribu itu,
khususnya di Pulau Pari itu, apabila kami berbelanja dan membutuhkan barang
itu, harus membayar ongkos kapal untuk jasa pengirimannya.
f. Bahwa kenaikan harga yang mengagetkan itu juga yang Ibu Asmania rasakan
itu yang juga dirasakan saksi dan juga masyarakat Pulau Pari. Kenaikan itu
mulai timbul ke masyarakat sejak tahun 2024 menjelang tahun baru, hingga
sekarang.
81
5. Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum., Adv., CCMs.
a. Pertama, objek permohonan pengujian materiil ini adalah konstitusionalitas
Pasal 4A ayat (2) dan (3) dan Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
yang menyatakan sebagai berikut: Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf
a, huruf g, huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan menyatakan: (2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak
Pertambahan Nilai, yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai
berikut: b. dihapus (3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai
yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: a. dihapus; g.
dihapus; j. dihapus; Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
menyatakan: (1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: a. sebesar 11% (sebelas
persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; b. sebesar l2% (dua
belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
(3) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima
belas persen). (4) Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah
disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Bahwa pasal-pasal dalam UU a
quo tersebut diatas menurut para pemohon bertentangan dengan: Pasal 23A
Undang-undang Dasar 1945 menyatakan: “Pajak dan pungutan lain yang
bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”
Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 menyatakan: “Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan: “Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.” Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Pasal 28H
ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan: “Setiap orang berhak hidup
82
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Pasal 28H ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 menyatakan: “Setiap orang
berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan” Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 menyatakan: “Setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan”.
b. Kedua, menurut pendapat Ahli, para pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing, legitimatio ad causam) yang kuat dan jelas karena 2 (dua)
alasan. Pertama, ditinjau dari obyek yang diajukan permohonan pengujian
menyangkut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tentu dalam rangka
pembelian barang-barang yang terkena PPN, para pemohon (baik pemohon
perorangan maupun pemohon badan privat/organisasi non pemerintah) selaku
konsumen telah melaksanakan kewajiban sebagai pembayar pajak (tax payer)
atas PPN atas konsumsi terhadap barang-barang yang menjadi obyek PPN.
Kedua, ditinjau dari kepentingan sebagai warga negara, para pemohon yang
bersangkutan memiliki kepentingan yang bersifat langsung (Interesse
immediatum) sebagai akibat hukum dari pemberlakuan pasal-pasal dalam
Undang-Undang yang diajukan permohonan uji materiil dalam perkara No.
No.11/PUU-III/2025. Pasal 51 ayat (1) UU MK menyebutkan bahwa yang dapat
menjadi pemohon adalah: 1. Perorangan warga negara Indonesia: Warga
negara Indonesia yang merasa hak atau kewenangannya dilanggar oleh
undang-undang yang diuji. 2. Kesatuan masyarakat hukum adat: Sepanjang
masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Badan hukum publik atau privat:
Lembaga negara, organisasi, atau badan usaha yang merasa hak atau
kewenangannya dilanggar. 4. Lembaga negara: Lembaga negara yang
merasa hak atau kewenangannya dilanggar. Jika dikaitkan dengan kedudukan
sebagai tax payer dalam pernohonan pengujian atas Undang-Undang yang
mengatur mengenai perpajakan sebagai substansi dari kerugian konstitusional
yang para pemohon dalilkan, para pemohon tentunya adalah para pembayar
PPN sebagai konsumen atas barang-barang yang dikenakan PPN a quo.
c. Ketiga, jika mencermati subtansi permohonan pengujian Undang-Undang
yang diajukan oleh para pemohon dan Keterangan Presiden, Ahli berpendapat
83
bahwa pengujian atas norma-norma hukum yang menjadi obyek pengujian
sesungguhnya dapat dikaitkan dengan 3 (tiga) teori mengenai kebijakan publik
(public policy) yaitu: teori kebijakan inkremental, teori kebijakan rasional
komprehensif dan teori kebijakan campuran (mixed scanning theory).
Mengenai ketiga teori kebijakan tersebut dapat Ahli uraikan berikut. Pertama,
teori kebijakan inkremental. Pendekatan ini menekankan pada perubahan kecil
dan bertahap dari kebijakan yang sudah ada. Meskipun lebih realistis dalam
hal keterbatasan sumber daya, pendekatan ini cenderung kurang inovatif dan
mungkin mengabaikan masalah yang lebih fundamental. Kedua, teori rasional-
komprehensif. Pendekatan ini menekankan pada analisis menyeluruh
(komprehensif) dari berbagai alternatif kebijakan, mempertimbangkan tujuan,
sumber daya, dan konsekuensi yang mungkin timbul. Namun, dalam
praktiknya, seringkali sulit untuk mencapai analisis yang benar-benar
komprehensif karena keterbatasan informasi, waktu, dan sumber daya. Dan
ketiga, teori campuran (mixed scanning). Pendekatan dalam pembuatan
kebijakan yang menggabungkan elemen-elemen dari teori rasional dan teori
inkremental. Teori ini mencoba menggabungkan kelebihan dari kedua
pendekatan tersebut. Mixed scanning melibatkan dua tingkatan pemindaian,
yakni: 1. Pemindaian menyeluruh (coarse-grained scan): Melihat gambaran
besar, mengidentifikasi masalah-masalah pokok, dan menetapkan tujuan yang
lebih luas. 2. Pemindaian rinci (fine-grained scan): Melakukan analisis lebih
mendalam terhadap alternatif kebijakan yang dianggap paling menjanjikan
pada tingkatan pertama, dengan mempertimbangkan detail dan konsekuensi
yang lebih spesifik. Ketentuan Pasal 4A UU HPP yang berkaitan dengan
perubahan pada Pasal 7 ayat (3) dan (4) mengatur bahwa : (3) Tarif Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah
menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas
persen). (4) Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh
84
Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk
dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, Ahli berpendapat pengaturan pada ayat (4) tersebut
hanya menggunakan pendekatan kebijakan inkrementasi dalam penentuan
tarif yang dapat berakibat pertama, lemahnya kualitas kebijakan dalam
penentuan tarif karena tak disyaratkan adanya rujukan analisa/kajian atas
perubahan tarif PPN terhadap obyek-obyek yang sensitif dan memiliki dampak
signifikan terhadap kehidupan masyarakat akibat: a. Pasal 4 ayat (3) huruf g
Undang-Undang a quo menghapus jasa pendidikan dari jenis jasa yang tidak
dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Positive List objek PPN). Padahal
sebelumnya Pasal 4A ayat (3) huruf g Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah, menyatakan bahwa jasa pelayanan pendidikan merupakan
jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Negative List objek PPN); b.
Pasal 4 ayat (3) huruf j UU a quo menghapus jasa angkutan umum di darat
dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri sebagai objek PPN
(Positif List objek PPN); c. Ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang a quo
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi PARA PEMOHON dan Masyarakat
karena memberikan kewenangan yang sangat luas dan diskresi kepada
pemerintah untuk mengubah besaran tarif PPN dalam rentang 5 persen hingga
15 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) UU a quo tersebut, akan
tetapi tidak disertai pengaturan norma keharusan adanya analisis/kajian yang
cermat, hati-hati dan perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat yang
didalamnya memuat indikator substantif yang jelas, seperti pertimbangan
ekonomi, sosial, atau lingkungan, yang dapat digunakan sebagai acuan dalam
menentukan perubahan tarif. Dalam perspektif hukum administrasi negara
rezim hukum diskresi sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014
85
tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 22 s/d 28) telah mengalami
pergeseran dari model diskresi bebas (discretio libera) menjadi diskresi terikat
(discretio vinculata). Hal itu dapat ditunjukkan dari skema berikut:
Gambar 1
Pembatasan-pembatasan Diskresi
(Sumber: UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,
diolah penulis, 2025)
Model pengaturan mengenai kebijakan penentuan tarif sebagaimana diatur pada
Ketentuan Pasal 4A UU HPP yang berkaitan dengan perubahan pada Pasal 7
ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan di satu sisi memperlihat dianutnya model kebijakan
inkremental yang berpotensi merugikan hak konstitusional para pembayar pajak
PPN/masyarakt konsumen. Di sisi lain, ruang kewenangan diskresi yang
diberikan dalam perubahan tarif yang besar/bebas kepada pengambil kebijakan
tarif tak sejalan dengan pengaturan diskresi terbatas dalam UU No. 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan (telah Ahli uraikan di atas). Menurut
pendapat ahli seyogyanya ---- sejalan dengan argumentasi para pemohon ---
digunakan model kebijakan yang rasional-komprehensif atau paling sedikit model
kebijakan campuran (mixed scanning) dalam penentuan tarif mengingat
dampaknya terhadap publik yang signifikan (sebagaimana diuraikan dalam
permohonan para pemohon perorangan/badan privat). Ahli berpendapat agar
model dalam kebijakan penentuan tarif PPN Ketentuan Pasal 4A UU HPP yang
berkaitan dengan perubahan pada Pasal 7 ayat (3) dan (4) Undang-Undang
Kebijakan
diskresi
Pembatasan
tujuan diskresi
(Pasal 22 ayat
2)
Pembatasan
persyaratan
disreksi (Pasal
24)
Pembatasan
jenis dan
dampak
diskresi (Pasal
25)
Pembatasan
lingkup diskresi
(Pasal 23)
86
Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai
berikut:
Gambar 2
Model Ideal Kebijakan Penyesuaian Tarif PPN
(Sumber: Analisis Penulis, 2025)
Mengacu pada pendapat Ahli di atas, Ahli berpendapat bahwa kiranya Mahkamah
Konstitusi RI berkenan membuat putusan bersyarat untuk memperbaiki dan
memperkuat landasan rasional dalam kebijakan penyesuaian tarif PPN
sebagaimana pendapat dari David Foulkes (Butterworths, London, UK,1982)
adanya kewajiban dari pejabat administrasi untuk memberikan alasan (the duty
to give reason) atas keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah, dengan
menentukan adanya kewajiban normatif bagi pengambil kebijakan penyesuaian
tarif PPN untuk memberikan landasan analisis/kajian akademik yang memuat
indikator-indikator makro-ekonomi, sosial dan lingkungan sehubungan kebijakan
penyesuaian tarif PPN vide Pasal 4A UU HPP yang berkaitan dengan perubahan
pada Pasal 7 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam kerangka model kebijakan yang
bersifat rasional atau paling tidak campuran (mixed scanning) seyogyanya
Pemerintah mengatur norma kewajiban mengenai analisis/kajian akademik
sebagai dasar penyesuaian tarif tersebut dalam Peraturan Pemerintah dengan
merujuk putusan bersyarat Mahkamah Konstitusi terkait dengan hal tersebut.
Kebijakan Penentuan Tarif
Sesuai dengan kemampuan membayar rata-rata
masyarakat berdasarkan analisis/kajian
Sesuai dengan kebutuhan pertumbuhan ekonomi
nasional
Analisis/Kajian Akademik
Menyusun indikator-indikator ekonomi makro, sosial
dan lingkungan
Melibatkan partisipasi publik (masyarakat sipil,
pakar/ahli di bidangnya, lembaga-lembaga terkait)
Urgensi Penyesuaian Tarif PPN
fungsi mengatur/regulerend pajak
fungsi budgetair pajak
87
d. Keempat,
Urgensi
adanya
analisis/kajian
sebagai
dasar
kebijakan
penyesuaian tarif PPN adalah dampak perubahan tarif ke atas dari PPN
terhadap kemampuan membayar rakyat, khususnya bagi kelas menengah ke
bawah. Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% akan
memberikan dampak negatif pada masyarakat kelas bawah. Kenaikan harga
barang dan jasa, termasuk kebutuhan pokok, dapat mengurangi daya beli
mereka dan memperberat beban hidup, terutama jika pendapatan mereka
tidak meningkat seiring kenaikan harga barang dan jasa yang tak terhindarkan
harus dibeli. Analisis/kajian akademik sebagai rujukan penyesuain tarif PPN
diperlukan mengingat dampat kenaikan PPN tersebut berikut ini. Pertama,
Kenaikan harga barang dan jasa: PPN 12% akan membuat harga barang dan
jasa, termasuk kebutuhan pokok seperti sembako, pakaian, dan transportasi,
menjadi lebih mahal; Kedua, Penurunan daya beli: Kenaikan harga barang dan
jasa akan mengurangi daya beli masyarakat kelas bawah, karena mereka
harus mengeluarkan lebih banyak uang untuk memenuhi kebutuhan yang
sama. kenaikan PPN 12% berpotensi memberikan tekanan ekonomi yang
signifikan pada masyarakat kelas bawah, dan pemerintah perlu mengambil
langkah-langkah mitigasi untuk mengurangi dampak negatifnya; Ketiga,
Peningkatan pengeluaran: Beban pengeluaran masyarakat kelas bawah akan
meningkat karena harga barang kebutuhan pokok juga ikut naik akibat
PPN; Keempat, Potensi penurunan kualitas hidup: Jika kenaikan harga tidak
diimbangi dengan kenaikan pendapatan, masyarakat kelas bawah mungkin
terpaksa mengurangi kualitas konsumsi mereka atau bahkan mengurangi
pengeluaran untuk pendidikan dan kesehatan; Kelima, Ketergantungan pada
utang: Sebagian masyarakat mungkin terpaksa mencari pinjaman untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena pendapatan mereka tidak
mencukupi; Keenam, Perlambatan ekonomi: Penurunan daya beli masyarakat
secara umum dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi karena konsumsi
domestik menurun. Sehubungan dengan hal tersebut ada beberapa hal yang
harus diperhatikan Pemerintah, Pertama, PPN bersifat regresif: PPN
cenderung lebih membebani masyarakat berpenghasilan rendah karena
mereka menghabiskan sebagian besar pendapatannya untuk kebutuhan
pokok; Kedua, Pemerintah perlu melakukan mitigasi: Pemerintah perlu
memberikan bantuan sosial atau subsidi tertentu untuk mengurangi dampak
88
negatif kenaikan PPN pada masyarakat kelas bawah; Ketiga, pengecualian
barang kebutuhan pokok; Keempat, Pemerintah sebaiknya memastikan
bahwa barang-barang kebutuhan pokok tetap mendapatkan fasilitas PPN agar
tidak terlalu memberatkan masyarakat.
6. Dr. Charles Simabura, S.H., M.H.
a. Tujuan pembentukan Peraturan Perudang-Undangan termasuk Undang-
Undang
Menurut Gustav Radbruch dalam bukunya yang berjudul “einführung in die
rechtswissenschaften” (Kurt Wilk, 1950). Radbruch menuliskan bahwa di
dalam hukum terdapat 3 (tiga) nilai dasar, yakni: (1) Keadilan (Gerechtigkeit);
(2)
Kemanfaatan
(Zweckmassigkeit);
dan
(3)
Kepastian
Hukum
(Rechtssicherheit). Satjipto Rahardjo menjelaskan pembentukan hukum dan
peraturan perundang-undangan secara filosofis hendaknya mewujudkan
keadilan, secara sosiologis memberikan kemanfaatan serta secara yuridis
memberikan kepastian hukum. Masing-masing pembentukan peraturan
perundang-undangan memiliki tujuan yang berbeda-beda sesuai dengan
materi muatan yang dibentuk. Ketiga tujuan atau landasan tersebut tertuang di
dalam konsideran menimbang peraturan perundang-undangan. Kewajiban
memuat dalam pertimbangan ketiga landasan tersebut dimuat dalam Lampiran
II UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangn
dengan beberapa perubahannya dengan menjelaskan sebagai berikut:
Pokok pikiran pada konsiderans Undang–Undang, Peraturan Daerah
Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota memuat unsur filosofis,
sosiologis, dan yuridis:
-
Unsur filosofis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk
mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang
meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang
bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
-
Unsur sosiologis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.
-
Unsur yuridis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk
mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum
dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah,
89
atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa
keadilan masyarakat.
Ketiga landasan tersebut bukan hanya berisi pertimbangan atau landasan
mengapa suatu peraturan perundang-undangan dibentuk namun sekaligus
memuat tujuan dari pembentukan peraturan perundang-undangan dimaksud.
Dengan demikian setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus
memenuhi ketiga landasan dimaksud. Dalam hal salah satu tidak terpenuhi maka
terhadap materi muatan peraturan perundang-undangan yang demikian dapat
diuji oleh siapapun yang merasa dirugikan atas keberlakuannya.
b. Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Dalam peraturan perundang-undangan wajib berpedoman pada asas-asas
peraturan perundang-undangan yang baik. Hal ini dimaksudkan untuk
menghindari kesalahan dan kecacatan dalam norma. Ketaatan pada asas
peraturan perundang-undangan merupakan pemenuhan aspek formil dan materil
peraturan perundang-undangan. (I.C. Vander Vlies, 1991). Menurut I.C. van der
Vlies dalam bukunya yang berjudul Handboek Wetgeving terdapat dua asas
peraturan
perundang-undangan
yaitu
asas
materi
muatan
dan
asas
pembentukan peraturan perundang-undangan. Kedua asas tersebut secara
umum meliputi:
1) Asas-asas formil (asas-asas yang menyangkut proses pembentukan)
yang meliputi:
a) Asas tujuan yang jelas (beginsel van duidelijke doelstelling), yakni setiap
pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan
dan manfaat yang jelas untuk apa dibuat;
b) Asas organ/lembaga yang tepat (beginsel van het juiste orgaan), yakni
setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga
atau organ pembentuk peraturan perundagundagan yang berwenang;
peraturan perundangundangan tersebut dapat dibatalkan (vernietegbaar)
atau batal demi hukum (vanrechtswege nieteg), bila dibuat oleh lembaga
atau organ yang tidak berwenang;
c) Asas
kemendesakan
pembuatan
pengaturan
(het
noodzakelijkheidsbeginsel);
d) Asas dapat dilaksanakan (het beginsel van uitvoerbaarheid), yakni setiap
pembentukan peraturan perundang-undangan harus didasarkan pada
90
perhitungan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibentuk
nantinya dapat berlaku secara efektif di masyarakat karena telah
mendapat dukungan baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis
sejak tahap penyusunannya;
e) Asas konsensus (het beginsel van de consensus).
2) Asas-asas materiil yang meliputi:
a) Asas terminologi dan sistematika yang benar (het beginsel van duidelijke
terminologie en duidelijke systematiek);
b) Asas dapat dikenali (het beginsel van de kenbaarheid);
c) Asas perlakuan yang sama dalam hukum (het rechtsgelijkheidsbeginsel);
d) Asas kepastian hukum (het rechtszekerheidsbeginsel);
e) Asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individual (het
beginsel van de individuele rechtsbedeling).
Secara lebih lengkap asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan
tersebut diadopsi dalam Pasal 5 UU PPP, yang meliputi: 1) kejelasan tujuan; 2)
kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; 3) kesesuaian antara jenis,
hierarki, dan materi muatan; 4) dapat dilaksanakan; 5) kedayagunaan dan
kehasilgunaan; 6) kejelasan rumusan; 7) Keterbukaan. Selanjutnya asas-asas
menyangkut materi muatan diatur dalam Pasal 6 UU PPP yang meliputi: 1) asas
pengayoman; 2) asas kemanusiaan; 3) asas kebangsaan; 4) asas kekeluargaan;
5) asas kenusantaraan; 6) asas bhinneka tunggal ika; 7) asas keadilan; 8) asas
kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; 9) asas ketertiban dan
kepastian hukum; 10) asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
c. Pemenuhan Asas Kepastian Hukum Dalam Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Bedasarkan Pasal 1 ayat (1) UU HPP, Undang-Undang ini diselenggarakan
berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. kesederhanaan;
c. efisiensi;
d. kepastian hukum;
e. kemanfaatan; dan
f. kepentingan nasional
91
Kemudian di dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c menyebutkan: Undang-Undang ini
dibentuk dengan tujuan untuk: mewujudkan sistem perpajakan yang lebih
berkeadilan dan berkepastian hukum. Bahwa pemohon menilai terdapat
ketidaksesuaian atau pertentangan antara Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) huruf c
dengan Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, huruf g, huruf j serta Pasal
7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4).
Pertentangan dimaksud pada pokoknya menurut pemohon telah
menimbulkan ketidakpastian hukum karena di satu sisi pasal 1 ayat (1) dan ayat
(2) huruf c UU HPP menyatakan asas keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan
yang bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan
kepastian hukum namun di sisi lain Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a,
huruf g, huruf j serta Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) yang dimohonkan oleh
Pemohon telah membebani ekonomi masyarakat sehingga menimbulkan
ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat terkhusus Pemohon.
Bahwa materi muatan UU HPP yang diuji tersebut pada pokoknya
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 4A UU HPP
ayat (2) huruf b:
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yakni barang
tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
b. dihapus
ayat (3) huruf a, huruf g, huruf j:
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu
dalam kelompok jasa sebagai berikut: a. dihapus;
g. dihapus; j. dihapus;
Pasal 7 UU HPP
ayat (1): Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
i. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April
2022;
ii. sebesar l2% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada
tanggal 1 Januari 2025.
ayat (3):
Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima
belas persen).
ayat (4):
Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada Ayat
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh
Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk
dibahas
dan
disepakati
dalam
penyusunan
Rancangan
Anggaran
92
Pendapatan dan Belanja Negara.
Menurut Lon Fuller dalam bukunya The Morality of Law, 1963, untuk
terpenuhinya kepastian hukum, suatu peraturan perundang-undangan memenuhi
kriteria berikut:
1. kejelasan hukum (legal clarity): peraturan perundang-undangan harus
dirumuskan secara jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat;
2. konsistensi hukum (legal consistency): peraturan perundang-undangan
tidak boleh saling bertentangan; harus ada keselarasan dalam sistem
hukum;
3. publikasi hukum (legal promulgation): peraturan perundang-undangan
harus diumumkan secara luas agar masyarakat mengetahuinya;
4. non-retroaktif . non-retroactivity: peraturan perundang-undangan tidak boleh
diberlakukan secara retroaktif, karena dapat menimbulkan pelanggaran dan
ketidakadilan;
5. kemungkinan kepatuhan (likelihood of compliance): peraturan perundang-
undangan tidak boleh mensyaratkan hal-hal yang mustahil dilakukan oleh
masyarakat;
6. stabilitas hukum (legal stability): peraturan perundang-undangan tidak boleh
diubah terlalu sering untuk menciptakan kepastian jangka panjang;
7. kesesuaian antara tindakan resmi dan peraturan (conformity between
official actions and regulations): penerapan hukum oleh aparat penegak
hukum harus sesuai dengan peraturan yang berlaku;
8. kejelasan tujuan (clarity of purpose): tujuan undang-undang harus jelas dan
mudah dipahami oleh masyarakat, sehingga mereka mengetahui apa yang
diharapkan dari undang-undang tersebut;
Radbruch menjelaskan secara singkat bahwa keapstian hukum setidaknya
memenuhi karakter berikut:
1. hukum bersifat positif, artinya merupakan peraturan hukum yang dinormakan
oleh negara atau pejabat yang berwenang (positivism);
2. hukum didasarkan pada fakta, artinya hukum diciptakan berdasarkan
kenyataan dan kebutuhan hukum masyarakat (factual);
3. fakta-fakta yang terkandung dalam hukum harus dirumuskan secara jelas
untuk menghindari kesalahan penafsiran dan memastikan kemudahan
pelaksanaannya (claritiy);
4. hukum positif tidak dapat dengan mudah diubah (stability).
93
Bahwa pada pokoknya pemohon mendalilkan telah terjadi ketidakpastian
hukum terutama menyangkut perubahan tarif yang dapat dilakukan oleh Pemerintah
sebagaimana dimuat dalam pasal 7 ayat (3) UU HPP karena memberikan wewenag
yang terlalu besar kepada eksekutif. Bahkan hal ini dalam praktik telah diambil alih
oleh Kementerian Keuangan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2024 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan
Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan
Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar
Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari
Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
Bahwa perubahan norma UU dengan Peraturan Menteri a quo menurut ahli
bertentangan dengan doktrin non delegasi sesuai doktrin “delegatus non potest
delegare” dimana sesuatu yang telah didelegasikan tidak boleh didelegasikan lagi
atau penerima delegasi dilarang mendelegasikan wewenang delegasi tersebut. Di
dalam norm a quo pemerintah dalam hal ini presiden adalah penerima delegasi yang
dapat mengatur perubahan tarif hanya melalui peraturan pemerintah setelah
dibahas dan disepakati dalam Rancangan APBN.
Pada faktanya perubahan tarif menurut pemohon justru dilakukan melalui
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 Tentang Perlakuan Pajak
Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak,
Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena
Pajak Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain
Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai.
Kedua Peraturan Menteri keuangan yang mengubah tarif tersebut jelas
bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Meskipun praktik demikian lazim dilakukan namun haruslah dikoreksi dan
tidaklah dapat dibenarkan karena telah “mencuri” wewenang legislasi Presiden dan
DPR. Praktik penyimpangan undang-undangan melalui peraturan menteri
merupakan salah satu yang lazim dilakkan bahkan dari temuan peneliti hal ini terjadi
karena begitu besarnya wewenang yang dimiiliki menteri dalam membetuk
peraturan perundang-undangan. Bahkan Kementerian Keuangan merupakan
kementerian yang paling banyak menerbitkan peraturan menteri tanpa adanya
94
delegasi (Charles Simabura, 2022).
Manakala praktik demikian terus dibiarkan maka dapat dipastikan terjadi
ketidakpastian hukum sebagaimana didalilkan oleh pemohon. Mengacu pada
doktrin “no taxation without representation” maka praktik tersebut harus dinyatakan
bertentangan dengan ketentuan Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan:
“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur
dengan undang-undang”.
e. Kedudukan Hukum Para Pemohon
Untuk mengukur kerugian konstitusional yang didalilkan oleh pemohon, menurut
Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 yang mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-111/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007, apabila:
1. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
2. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau PERPPU yang dimohonkan pengujian;
3. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
4. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
undang-undang atau PERPPU yang dimohonkan pengujian; dan
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
Adanya syarat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukanlah merupakan sesuatu
yang bersifat mutlak dalam pengajuan permohonan termasuk dalam pengujian UU
terkait perpajakan. Mahkamah telah berulang kali memutus terkait legal standing
baik yang mewajibkan adanya NPWP maupun tidak. Terhadap permohonan yang
menyangkut substansi perpajakan menurut ahli tidak mengharuskan pembayar
pajak memiliki NPWP manakala objek yang dimohonkan berdampak bagi semua
(erga omnes).
Seperti dipahami pembebanan pajak tidak selalu ditujukan bagi wajib pajak
dengan NPWP namun juga yang tak ber-NPWP. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan berbeda dengan jenis pajak lain yang
spesifik, PPN dikenakan kepada objek/produk yang dibutuhkan dan berdampak luas
pada masyarakat. Secara faktual seluruh warga negara adalah pembayar pajak
95
PPN ketika membeli atau memanfaatkan suatu barang yang ditetapkan sebagai
objek pajak tersebut. Dengan demikian setiap warga negara menjadi pembayar
pajak (tax payer) ketika membeli barang karena harus membayar tambahan harga
pada barang yang dibeli dalam bentuk PPN.
Hal demikian sejalan dengan beberapa Putusan Mahkamah diantaranya
Putusan Konstitusi Nomor 022/PUU-XII/2014 dan Putusan Nomor 003/PUU-I/2003
tentang pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang
Negara, disebutkan bahwa:
“Warga masyarakat pembayar pajak (tax payer) dipandang memiliki
kepentingan sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai dengan adagium “no taxation
without participation” dan sebaliknya “no participation without tax”. Ditegaskan
Mahkamah Konstitusi “Setiap Warga Negara Pembayar Pajak mempunyai
hak konstitusional untuk mempersoalkan setiap Undang-
Undang”.
Pengakuan Mahkamah tersebut apabila dikaitkan dengan adagium “no taxation
without participation” dan sebaliknya “no participation without tax”, maka tidak ada
alasan untuk menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai
Pemohon.
f. Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Norma yang diujikan
Terdapat 3 (tiga) bentuk Putusan Mahkamah Konstitusi yaitu: diterima/
dikabulkan, tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard) dan ditolak. Dalam hal
permohonan pengujian materil diterima maka putusan Mahkamah akan berbunyi
menerima seluruhnya atau sebagian. Terhadap norma yang diterima tersebut
setidaknya akan menimbulkan akibat norma dimaksud dinyatakan bertentangan
dengan konstitusi sehingga dalam hal dinyatakan bertentangan maka terhadap
norma dimaksud tidak dapat lagi diberlakukan.
Di dalam praktik seringkali pembatalan norma tidak serta merta dinyatakan
batal atau tidak diberlakukan pada saat diucapkan. Salah satu pertimbangan yang
harus diantisipasi akibat putusan Mahkamah yaitu mencegah terjadinya kekosongan
hukum (lex lacuna, vacuum legis, recht vacuum). Mahkamah dapat saja menyatakan
norma dimaksud konstitusional bersyarat (Conditionally Constitutional) atau
inskonstitusional bersyarat (Conditionally Unconstitutional). Salah satu syarat
dimaksud diantaranya dengan memberikan jeda waktu pemberlakuan putusan
Mahkamah dan/atau memberikan jeda waktu bagi pembentuk undang-undang untuk
melakukan perubahan UU sesuai putusan Mahkamah.
96
Selain itu dapat saja Mahkamah Konstitusi menyatakan batal seketika norma
dimaksud serta memberlakukan kembali norma yang berlaku sebelumnya. Hal ini
pernah dilakukan Mahkamah dalam Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang
Pengujian UU Sumber Daya Air. Hal tersebut dilakukan mahkamah sepanjang
dalam batas penalaran yang wajar norma tersebut dianggap konstitusional untuk
tetap diberlakukan. Dengan demikian terhadap permohonan a quo manakala
diterima maka Mahkamah berwenang untuk menyatakan batal dan memberlakukan
kembali norma undang-undang perpajakan sebelumnya baik secara keseluruhan
maupun sebagian.
7. Dra. Risma Umar, M.Si.
a. Kebijakan perekonomian Indonesia mengenai pajak telah mempengaruhi
kebijakan di bidang perpajakan dan fiskal seperti yang tercermin di dalam
alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Data APBN tahun 2017
sampai tahun 2022 memperlihatkan perbedaan angka yang ekstrem dari tahun
ke tahun maupun antar sektor. Ada kecenderungan alokasi anggaran yang lebih
tinggi untuk pelayanan umum seperti pembangunan infrastruktur, pertahanan,
ketertiban dan keamanan, dibandingkan anggaran untuk perlindungan sosial.
Setidaknya pada tahun 2022 saja anggaran untuk pelayanan umum termasuk
infrastruktur mencapai Rp. 627.121,3 triliun, sedangkan anggaran untuk
perlindungan sosial termasuk di dalamnya untuk perlindungan perempuan dan
kelompok rentan lainnya di tahun yang sama hanya sebesar Rp. 251.678 triliun.
Data tersebut memperlihatkan bahwa alokasi anggaran serta target sasaran
APBN tidak memprioritaskan perempuan dan kelompok rentan lainnya. Padahal
kelompok miskin di antaranya perempuan lebih patuh membayar pajak daripada
laki-laki dan perusahaan, namun tidak mendapatkan manfaat langsung dari
pajak tersebut, tetapi justru menerima resiko kerugian ekonomi berupa beban
perempuan mengeluarkan biaya lebih untuk membayar PPN, dan kerugian
sosial berupa gizi buruk, anak putus sekolah, masalah kesehatan, rentan konflik
rumah tangga.
b. Kebijakan fiskal Indonesia yang tidak responsif gender, yaitu mengabaikan
konstruksi sosial yang menempatkan perempuan dalam posisi dinomorduakan
dalam keluarga dan masyarakat, akan menciptakan diskriminasi berbasis
gender dan ketidakadilan pajak bagi perempuan. Kebijakan perpajakan
Indonesia merujuk kepada pasal 41 huruf (b) Undang-Undang No 1 tahun 1974
97
tentang perkawinan yang menyatakan sebagai berikut: “Bapak yang
bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang
diperlukan anak itu: bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi
kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu dapat memikul
biaya tersebut”. Peraturan ini mencerminkan prinsip paternalistik masyarakat
patriarkis yang menganggap bahwa laki-laki memiliki kuasa untuk mengambil
keputusan atas nama demi kebaikan melindungi keluarga Kebijakan perpajakan
tidak responsif gender berdampak pada pengabaian terhadap pemenuhan
kebutuhan dasar dan kebutuhan spesifik perempuan. Hal ini bertentangan
dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi
Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan
(Convention On The Elimination Of All Form Of Discrimination Against Women)
atau CEDAW.
c. Berdasarkan UU HPP Pasal 7 ayat (1) tarif PPN 12% seharusnya diberlakukan
pada awal Januari 2025, pemberlakuan tarif PPN 12% belum diberlakukan
sampai saat ini karena diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 131 Tahun 2024 yang mengecualikan beberapa komoditas
dari fasilitas PPN 12%, antara lain bahan baku makanan seperti beras, jagung,
kedelai, buah-buahan, sayuran, ikan, daging, susu segar, unggas dan produk
pangan lainnya. Namun, perusahaan yang memproduksi bahan pangan tetap
mendapatkan keuntungan melalui insentif/subsidi yang dialokasi oleh negara
diberikan langsung ke perusahaan, yang mana anggaran tersebut seharusnya
bisa diperuntukkan untuk subsidi perlindungan sosial. Selain itu pengecualian
tersebut tidak bermanfaat langsung bagi perempuan tetapi justru pada
perusahaan industri pangan. Misalnya, PPN 12% mengecualikan susu segar
dan beras tepung. Konsumen terbesar kedua komoditas ini adalah industri
makanan dibandingkan konsumen individual. Hasil produksi dari industri
makanan yang dijual ke publik kemudian dibeli oleh perempuan dengan
membayar PPN. Pada gilirannya pengecualian ini lebih menguntungkan industri
makanan, bukannya konsumen individual. Contoh lain, kalau perempuan akan
membeli susu segar tanpa kena PPN, berarti perempuan harus membeli
langsung dari pemerah susu sapi yang jarang sekali ada di wilayah perkotaan.
d. Kebutuhan khusus perempuan dan anak-anak sejatinya merupakan kebutuhan
dasar yang harus dipenuhi oleh negara. Misalnya pembalut haid, layanan
98
kehamilan dan kesehatan reproduktif, perlengkapan menyusui, popok bayi, dan
lainnya, adalah komoditas yang tidak mendapatkan pengecualian dari PPN
12%. Negara tidak responsif gender terhadap kebutuhan dasar perempuan dan
anak yang seharusnya mendapatkan perhatian serius dan keberpihakan dari
negara. Kenaikan PPN 12% akan semakin menambah beban ekonomi
perempuan dan keluarganya. Ini menunjukkan bahwa negara tidak adil terhadap
rakyat miskin dan perempuan dalam menjalankan kebijakan perpajakan.
e. Kebijakan perpajakan bisa berdampak sangat berbeda pada perempuan dan
laki-laki, termasuk dapat mengubah pola dan kualitas konsumsi perempuan.
PPN 12% yang bersifat regresif diterapkan akan berdampak buruk pada kualitas
hidup perempuan. Perempuan seringkali berhadapan dengan situasi yang tidak
adil dalam hal akses terhadap sumber daya, termasuk makanan yang
berkualitas. Perempuan seringkali mengutamakan memberi makanan untuk
keluarganya dan mengalah sehingga mereka yang makan terakhir dan apa
adanya. Hal ini menyebabkan perempuan sering kekurangan gizi yang dapat
menimbulkan berbagai masalah kesehatan seperti anemia, osteoporosis, dan
gangguan kesehatan reproduksi. Tidak tersedianya layanan dan perawatan
kesehatan yang memadai bagi perempuan, semakin memicu masalah
kesehatan yang lebih serius.
f. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, Angka Kematian Ibu (AKI) pada tahun
2020 mencapai 189/100.000 kelahiran. Indonesia juga menghadapi tingginya
angka stunting (kerdil) atau pertumbuhan anak yang terhambat akibat tidak
mendapatkan akses layanan kesehatan dan gizi yang baik. Sekitar 30% anak
Indonesia menderita stunting (RISKESDAS 2018). Tidak adanya anggaran yang
responsif gender akan memperburuk situasi ini; ditambah lagi PPN 12% yang
akan semakin menambah beban ekonomi perempuan. Akibatnya, terutama
perempuan miskin akan semakin sulit untuk dapat mengakses layanan
kesehatan berkualitas dan gizi yang baik. Seperti lingkaran setan (vicious circle)
perempuan kemudian menjadi lebih rentan terhadap penyakit serta mengalami
masalah kesehatan serta kekurangan gizi, sehingga kembali meningkatkan
kematian perempuan hamil, dan meningkatkan anak lahir stunting.
g. Beban kerja perempuan meningkat karena kenaikan PPN. Perempuan miskin
yang berpendapatan rendah mengalami peningkatan beban kerja untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga, seperti bekerja lebih lama atau
99
mencari pekerjaan tambahan hanya untuk mencari uang yang cukup untuk
membeli makanan dan kebutuhan dasar lainnya maupun jasa lainnya seperti air
bersih, listrik dan transportasi. Kelompok miskin yang mayoritas perempuan
menggunakan pendapatannya per bulan untuk mengeluarkan sekitar 63%-64%
dari pendapatan mereka untuk kebutuhan makanan. Kenaikan PPN akan
memperburuk kondisi keuangan mereka sehingga perempuan harus
mengorbankan waktu istirahat dan waktu untuk diri sendiri untuk memenuhi
tuntutan kebutuhan ekonomi keluarga. Tingginya beban kerja dan tuntutan
keluarga lainnya dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan fisik dan
mental, seperti stres, kelelahan, dan gangguan kesehatan lainnya.
h. Akses perempuan ke pendidikan menurun akibat kenaikan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN). Umumnya keluarga miskin yang tidak mampu menyekolahkan
anaknya akan memprioritaskan anak laki-laki daripada perempuan untuk
meneruskan pendidikan. Hal ini menyebabkan kesenjangan dalam memperoleh
pendidikan antara perempuan dan laki-laki. Menurut data Badan Pusat Statistik
(BPS) tahun 2021, sekitar 16,09% perempuan berusia 15 tahun ke atas tidak
memiliki ijazah, sementara laki-laki hanya sebesar 11,65%. Selain itu, sebanyak
5,35% perempuan berusia 15 tahun ke atas buta huruf, sementara laki-laki
hanya sebesar 2,57%. Kenaikan harga barang dan jasa akibat kenaikan PPN
juga berdampak pada biaya pendidikan. Menurut hasil analisis tim jurnalisme
data kompas mengungkap rata-rata biaya sekolah dasar atau SD selama tahun
2018-2024 naik hingga 12.6% per tahun, kenaikan biaya pendidikan itu tidak
sebanding dengan kenaikan gaji orang tua pada periode yang sama. Kenaikan
gaji orang tua hanya berkisaran diangka 2.6% per tahun. Hal ini menyebabkan
keluarga miskin semakin sulit untuk menyekolahkan anaknya, terutama anak
perempuan. Siswa yang hidup dalam keluarga miskin cenderung mendaftar
pada sekolah yang kurang berkualitas, sehingga tidak memberikan hasil
pendidikan optimal. Selain itu, rendahnya pendidikan perempuan juga
mempengaruhi lingkaran jaringan yang berperan penting dalam menciptakan
pekerjaan. Anak yang hidup dalam keluarga miskin berpotensi terus menerus
miskin karena kapasitas dan jaringan yang lemah. Berdasarkan situasi diatas
Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, huruf g, huruf j serta Pasal 7 ayat
(1), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan terlihat telah melanggar hak konstitusional
100
para pemohon yang diakui dan dilindungi dalam Undang-Undang Dasar 1945
dan hal perempuan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
CEDAW.
Bahwa pajak berkeadilan yang dibutuhkan perempuan adalah:
1. Pajak berkeadilan gender yang mampu mengatasi ketimpangan ekonomi dan
ketidakadilan gender yang dihadapi oleh perempuan dan kelompok masyarakat
miskin yang rentan.
2. Menggunakan uang hasil pajak untuk perempuan dan masyarakat rentan,
misalnya untuk subsidi pendidikan, kesehatan, termasuk kesehatan reproduktif,
perlindungan sosial, dan kesejahteraan sosial lainnya
3. Tidak menggunakan uang hasil pajak untuk proyek-proyek yang justru
menggusur rakyat dan menghilangkan mata pencaharian sehingga terus
memiskinkan perempuan
4. Tidak membebani APBN dengan utang negara (menerima utang baru dan bayar
utang), dan merampas anggaran untuk jaminan kesejahteraan perempuan dan
masyarakat rentan untuk jaminan kesejahteraan masyarakat
5. Menaikkan pajak atas orang kaya dan perusahaan skala besar dan
memperketat pelaksanaannya, sementara di lain pihak meniadakan PPN untuk
konsumsi bahan dasar dan kebutuhan perempuan seperti kebutuhan makanan
dan air bersih, pembalut haid, layanan kehamilan dan kesehatan reproduksi,
perlengkapan menyusui, popok, dan vaksinasi.
8. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.
“Quaedam, rationalis ordinatio ad bonum commune, ab eo qui cura communitatis
habet promulgata”
Kutipan diatas bukanlah sebuah postulat, melainkan definisi hukum yang
dikemukakan oleh Thomas Aquinas yang di mana memiliki makna bahwa “hukum
merupakan penataan pemikiran demi kebaikan bersama yang diundangkan untuk
kepentingan masyarakat.” Poin penegasan yang ingin disampaikan oleh Aquinas
adalah bahwa hukum merupakan suatu penalaran yang ditujukan demi
kepentingan masyarakat.
I.C. Van Der Vlies dalam bukunya het wetsbetgrif en beginselen van
behoorlijke regelgeving membagi asas-asas pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik kedalam dua jenis, yaitu asas formal dan asas material.
Adapun asas-asas formal menurut Van Der Vlies adalah:
101
1. Asas tujuan yang jelas (beginsel van duidelijke doelstelling)
2. Asas organ/lembaga yang tepat (beginsel van het juiste orgaan)
3. Asas perlunya pengaturan (het noodzakelijkheidsa beginsel)
4. Asas dapat dilaksanakan (het beginsel van uitvoerbaarheid)
5. Asas konsesnsus (het beginsel van consensus)
Sedangkan asas-asas material yang dimaksud Van Der Vlies adalah:
1. Asas terminologis dan sistematika yang benar (het beginsel van duidelijke
terminologie en duidelijke systematick)
2. Asas dapat dikenal (het beginsel van de kenbaarheid)
3. Asas perlakuan yang sama dalam hukum (het rechtgelijkheidsbeginsel)
4. Asas kepastian hukum (het rechtszekerheidsbeginsel)
5. Asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individu (het beginsel van
de indivuele rechtsbedeling)
Selain daripada penjelasan di atas, sejatinya Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2011 jo UU
No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sejatinya juga telah menjelaskan bahwasanya dalam pembentukan sebuah Undang-
undang haruslah menaati berbagai asas-asas yang ada di dalam Pasal tersebut. di
antaranya: asas pengayoman; asas kemanusiaan; asas kebangsaan; asas
kekeluargaan; asas kenusantaraan; asas bineka tunggal ika; asas keadilan; asas
ketertiban dan kepastian hukum; asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Setelah Ahli Membaca berbagai berkas dan preposisi yang dikemukakan segala
pihak dalam perkara ini, ahli memahami bahwa latar belakang dibawanya perkara
ini ke Persidangan Mahkamah Konstitusi adalah perihal dijadikannya beberapa
objek yang awalnya dikategorikan sebagai negative list objek PPN menjadi positive
list objek PPN serta perihal kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% yang
kemudian menimbulkan kerugian konstitusional bagi banyak masyarakat karena
PPN jelas memberatkan bagi banyak masyarakat.
Seirama dengan beberapa teori serta peraturan perundang-undangan di atas, maka
ahli berpandangan bahwasanya pengaturan mengenai perubahan tarif PPN
haruslah diatur dalam Peraturan perundang-undangan bukan diatur dalam aturan di
bawah Undang-undang sebagaimana hierarki peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia, hal ini tentunya merupakan pengejawantahan dari keberlakuan
Pasal 23A UUD NRI 1945 yang menyatakan:
“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara
diatur dengan undang-undang”
102
Lebih lanjut, konsekuensi yang nyata dari dihapusnya beberapa objek PPN serta
dipindahkannya beberapa objek PPN ke peraturan di bawah Undang-undang dan
diaturnya perubahan tarif PPN dalam Peraturan Pemerintah, telah mengakibatkan
terabaikannya asas materil sebagaimana yang telah Ahli sebutkan di atas dalam
Pasal 6 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya
disebut sebagai UU PPP.
Tidak Tercapainya Asas Keadilan, Pengayoman, Ketertiban dan Kepastian
Hukum, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan
Dalam Pasal 6 UU PPP telah mengamanatkan bahwa dalam pembentukan sebuah
Peraturan Perundang-undangan haruslah memperhatikan beberapa asas diantara-
Nya Pertama, asas pengayoman yang dalam pengertiannya berarti setiap materi
muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan
untuk menciptakan ketenteraman masyarakat; Kedua, asas keadilan, yang di mana
berarti setiap materi muatan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan
secara proporsional bagi setiap warga negara; Ketiga, asas ketertiban dan kepastian
hukum, yang berarti setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus
dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
Setidak-tidaknya ahli melihat ketidakterpenuhan ketiga asas tersebut dalam
keberlakuan Pasal-pasal yang diujikan oleh Pemohon. Ketidakterpenuhan tersebut
contohnya dapat dilihat dari hilangnya asas pengayoman dan keadilan ketika negara
memutuskan menghapuskan frasa “barang kebutuhan pokok yang sangat
dibutuhkan oleh rakyat banyak” dari Pasal 4A ayat (2) hurf b, frasa “Jasa pelayanan
kesehatan medis” (Pasal 4A ayat (3) huruf a), frasa “jasa pendidikan” (Pasal 4A ayat
(3) huruf g), dan frasa “jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan
udara dalam negeri” (Pasal 4A ayat (3) huruf j) dari jenis barang dan jenis jasa yang
tidak dikenai PPN. Ketika negara in casu Pembentuk undang-undang mengeluarkan
frasa tersebut dari UU 7 Tahun 2021, Ahli sedikit bertanya tanya “apakah negara
ingin memeras habis rakyatnya untuk menghidupi pejabat yang belum tentu dapat
mewakili suara rakyat kecil?” Negara tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya,
negara harus jadi pengayom bagi setiap warga negaranya. Ketidakadilan tersebut
juga memunculkan pertanyaan “apakah dapat dikatakan adil jika untuk
mendapatkan hak sehat saja masih harus dikenakan tarif PPN?” Memang tidak
secara langsung, namun dengan tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan sebagai
103
biaya wajib pajak penyedia jasa layanan, maka telah jelas unsur daripada harga jual
layanan kesehatan tersebut harus dibebankan kepada konsumen. Dengan
penalaran tersebut maka setidak-tidaknya ahli berpendapat bahwa dengan
dihapuskannya Pasal 4A ayat (2) huruf b, dan Pasal (3) huruf a, g, dan j, telah jelas
menghilangkan asas pengayoman dan keadilan bagi masyarakat.
Namun uniknya, dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022 Pasal 10
menyatakan:
“Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya
di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai meliputi: a. Jasa pelayanan kesehatan medis;...... f. Jasa
pendidikan;....... g. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa
angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari
jasa angkutan luar negeri;
Hal demikian menimbulkan pertanyaan “mengapa harus dihapus dari rumusan
Pasal 4A ayat (3) jika kemudian kembali di akomodir dalam Peraturan Pemerintah?
Bukankah lebih tepat jika diletakkan pada taraf Undang-undang karena isi
muatannya lebih umum sedangkan Peraturan Pemerintah seharusnya mengatur
hal-hal yang lebih teknis untuk menjalankan sebuah Undang-undang?” atau PP 49
Tahun 2022 diposisikan sebagai sebuah pembenar atas kesalahan yang dibuat
karena telah menghapus rumusan Pasal 4A ayat (3)?” jika memang iya, maka hal
tersebut adalah sebuah kekeliruan, karena seharusnya pembenaran hanya dapat
dilakukan melalui revisi undang-undang ataupun Perppu.
Selanjutnya asas materiil yang dilanggar dalam Pembentukan UU No. 7 Tahun 2021
adalah dilanggarnya asas ketertiban dan kepastian hukum. Menurut Nurhasan
Ismail untuk menciptakan kepastian hukum dalam pembentukan hukum/ketentuan
hukum, maka setidaknya diperlukan beberapa prasyarat yang berkaitan dengan
struktur internal norma hukum itu sendiri, yang salah satunya adalah mengenai
kejelasan hierarki, yang di mana hal ini menjadi sangat penting karena hal tersebut
berkaitan langsung dengan persoalan legitimasi atau ketidakabsahan. Baik yang
bersifat wajib maupun tidak mengikat dalam ketentuan perundang-undangan.
Kejelasan hierarki ini dapat memberikan petunjuk tentang bentuk hukum yang
mempunyai kekuatan untuk membentuk suatu ketentuan bagi suatu perbuatan
hukum khusus.
Lebih lanjut, Montesquieu dalam karyanya L’esperit des lois mengemukakan bahwa
“hukum hendaknya tidak merancukan pokok masalah dengan pengecualian,
104
pembatasan, atau pengubahan, gunakan semua itu jika benar-benar
diperlukan.” Dengan demikian pembatasan dapat digunakan apabila memang
dibutuhkan. Jika ditarik ke dalam permasalahan a quo, terutama jika dihubungkan
dengan Pasal Pasal 7 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2021 yang berbunyi:
“Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima
belas persen).”
Dari bunyi ayat tersebut maka seharusnya diperlukan sebuah indikator yang jelas
sehingga dapat dilakukan pembatasan terhadap pengubahan yang mungkin terjadi
sebagaimana bunyi ayat di atas. Jika pembatasan dengan pemberian indikator tidak
diberikan, maka bukan suatu hal yang tidak mungkin Pemerintah menerapkan
kenaikan tarif PPN sesuai dengan kemauan mereka dengan dasar yang diada-ada.
Berikutnya juga mengenai bunyi dalam Pasal 7 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2021 yang
menyatakan:
“Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh
Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk
dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.”
Rumusan Pasal 7 ayat (4) ini telah menimbulkan ketidakjelasan hierarki
sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Frasa “diatur dengan Peraturan
Pemerintah” secara nyata telah menabrak keberadaan Pasal 23A UUD NRI 1945
yang secara jelas telah mengamanatkan bahwa:
“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara
diatur dengan undang-undang.”
Berdasarkan penjelasan tersebut maka ahli berpendapat jika UU No. 7 Tahun
2021 telah banyak melanggar asas materiel pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik, sehingga dengan demikian telah menimbulkan berbagai
permasalahan baru baik dari segi hukum, ekonomi, maupun sosial.
Bahwa dari keseluruhan apa yang ahli sampaikan diatas merupakan tinjauan dari
sisi aspek materiil pembentukan peraturan perundang-undangan, karena dengan
diadukannya sebuah rumusan pasal dengan asas-asas pembentukan peraturan
yang baik, sejatinya jika norma tersebut tidak tepat maka akan secara nyata terlihat
pertentangan di antara keduanya.
9. Salwa Paramitha
a. Bahwa saksi adalah penyintas bipolar dan seorang pengamat isu- isu
disabilitas psikososial, khususnya dalam bidang kebijakan publik, kesehatan
105
jiwa, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Sejak tahun 2023, saksi
bergabung dengan Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) sebagai staf advokasi, dan
kini Saksi juga menjabat sebagai Ketua PJS Cabang Yogyakarta hingga
Desember 2024. Dalam peran ini, Saksi aktif mendorong suara penyandang
disabilitas mental agar didengar dalam proses penyusunan kebijakan di
berbagai tingkatan.
b. Bahwa sebagai penyintas bipolar, Saksi memiliki kebutuhan layanan
kesehatan jiwa yang bersifat jangka panjang dan berkelanjutan. Ini termasuk
konsultasi dengan psikiater, terapi psikologis, serta kepastian akses terhadap
obat-obatan yang sesuai. Saksi mengakses layanan melalui fasilitas kesehatan
pemerintah dan swasta. Namun, ada banyak keterbatasan, terutama karena
tidak semua kebutuhan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Misalnya, terapi
psikologis yang bersifat personal tidak selalu tersedia secara rutin, dan
pencocokan antara psikolog dan pengguna layanan juga menjadi tantangan.
Layanan yang tersedia hanya sekali sebulan di puskesmas dan sering kali tidak
cukup untuk memenuhi kebutuhan pemulihan secara menyeluruh.
c. Bahwa saksi merasakan dampaknya secara langsung pada tarif PPN ini,
dikarenakan kenaikan tarif PPN memengaruhi harga berbagai kebutuhan
dasar, termasuk layanan kesehatan yang tidak seluruhnya dijamin negara.
Obat-obatan tertentu yang tidak tersedia di layanan publik dan harus ditebus
secara mandiri menjadi semakin mahal. Beban finansial ini bisa menjadi
penghalang bagi penyandang disabilitas psikososial untuk mempertahankan
kestabilan
mentalnya,
karena
pemulihan
sangat
bergantung
pada
kesinambungan pengobatan dan terapi. Selain Saksi, orang yang Saksi ketahui
juga merasakan kesulitan akibat kenaikan PPN adalah, salah satunya adalah
adik dari teman Saksi yang tinggal di Yogyakarta. Ia harus menahan diri untuk
tidak melanjutkan terapi psikolog karena layanan tersebut tidak ditanggung
oleh BPJS. Di puskesmas memang tersedia layanan psikolog, tetapi hanya satu
kali dalam sebulan. Padahal, kondisi kesehatan mental tidak bisa diprediksi dan
sering kali membutuhkan penanganan lebih dari sekali sebulan. Selain itu,
kecocokan antara penyandang disabilitas dengan psikolog juga sangat
menentukan keberhasilan terapi. Jika tidak cocok, proses pemulihan bisa
terhambat, namun pilihan sangat terbatas jika bergantung pada layanan publik
yang ada.
106
d. Bahwa dampaknya tidak mendapatkan akses layanan Kesehatan jiwa yang
Saksi butuhkan ini sangat besar, yaitu stabilitas kondisi Saksi akan terganggu.
Saksi akan kesulitan berkonsentrasi, berinteraksi sosial, dan menyelesaikan
pekerjaan dengan baik. Dalam fase-fase tertentu, Saksi bisa mengalami
kehilangan motivasi, menarik diri, atau kesulitan mengatur rutinitas harian.
Kesehatan mental yang tidak tertangani secara tepat akan berdampak
langsung pada produktivitas Saksi dalam bekerja, belajar, dan menjalani hidup
secara mandiri.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 9 Juli 2025 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa UU HPP melakukan perombakan mendasar atas cakupan barang dan
jasa yang tidak dikenai PPN. Barang dan jasa mendapat fasilitas PPN tidak
dipungut maupun barang dan jasa dibebaskan dari pengenaan PPN, untuk
mengembalikan prinsip sebagai pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam
daerah pabean. Pembentukan UU HPP merupakan suatu kebijakan fiskal yang
konsolidatif, yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan
rasio pajak (tax ratio). Yang antara lain melalui penerapan kebijakan peningkatan
kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis
perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip
keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela wajib
pajak.
2. Bahwa berdasarkan dokumen kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok
kebijakan fiskal (PPKF) 2025, rasio perpajakan Indonesia diperkirakan hanya
berkisar 10,09% sampai 10,29% dari Produk Domestik Bruto (PDB) yang masih
lebih rendah dibandingkan dengan Thailand 17,18% persen, dan Vietnam
16,21%. Kenaikan PPN menjadi 12% merupakan langkah yang rasional untuk
menjaga stabilitas penerimaan pajak agar tidak semakin tertinggal dan
memastikan kesinambungan fiskal negara.
3. Bahwa peraturan dalam UU PPN memberikan fasilitas PPN dalam tiga metode,
yaitu tidak dikenai PPN, PPN tidak dipungut, dan PPN dibebaskan. Pemberian
fasilitas PPN dengan metode tidak dikenai PPN diatur dalam ketentuan Pasal 4A
UU PPN, yang menetapkan adanya jenis barang dan jasa tertentu sebagai objek
107
yang tidak dikenai PPN. Adapun pemberian fasilitas PPN dengan metode PPN
tidak dipungut dan PPN dibebaskan, diatur dalam Pasal 16B UU PPN. Fasilitas
pembebasan PPN dibebaskan, diatur dalam Pasal 16B UU PPN. Fasilitas
pembebasan PPN berarti tidak terdapat PPN terutang yang wajib dipungut oleh
PKP yang melakukan impor dan/atau penyerahan BKP atau JKP tertentu.
4. Bahwa adanya fasilitas pembebasan PPN menyebabkan adanya kewajiban untuk
menerbitkan faktur pajak, sehingga tetap tercatat dalam sistem pajak dan dapat
dipantau serta diawasi oleh Pemerintah. Adapun pemberian fasilitas ini
seharusnya tidak memberikan dampak terhadap harga, karena pada dasarnya
tidak ada PPN yang dikenakan. Salah satu perubahan yang diatur dalam UU HPP
ialah dengan mengubah status barang dan jasa tertentu. Antara lain barang
kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan medis, dan jasa angkutan
umum yang sebelumnya termasuk dalam non- BKP dan non-JKP karena
mendapat fasilitas tidak dikenai PPN menjadi BKP dan JKP karena mendapat
fasilitas PPN dibebaskan.
5. Bahwa Pasal 16B ayat (1) UU PPN telah mendelegasikan pengaturan lebih lanjut
mengenai pembebasan PPN dalam Peraturan Pemerintah, yaitu PP 49 Tahun
2022. DPR RI menegaskan bahwa PP 49 Tahun 2022 bukanlah bentuk
penghidupan kembali norma yang dihapus dalam Pasal 4A ayat (2) huruf b dan
ayat (3) huruf a, huruf g, dan huruf j UU PPN dalam Pasal 4 angka 1 UU HPP
melainkan instrumen kebijakan fiskal yang sah berdasarkan delegasi
kewenangan dalam UU PPN juncto UU HPP.
6. Bahwa ketentuan PP 49 Tahun 2022 merinci kembali barang dan jasa kena pajak
tertentu yang bersifat strategis, dan impor, dan/atau penyerahannya dibebaskan
dari pengenaan PPN, antara lain:
a. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf p dan ayat (2) huruf q dan Pasal 7 PP 49 Tahun 2022.
b. Jasa pelayanan kesehatan medis, antara lain meliputi pelayanan kesehatan
perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat dalam Pasal 11 PP 49
Tahun 2022.
c. Jasa penyelenggaraan pendidikan, meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan
sekolah dan pendidikan luar sekolah oleh satuan pendidikan yang memiliki izin
pendidikan dari pemerintah dalam Pasal 16 PP 49 Tahun 2022.
108
d. Jasa angkutan umum, antara lain meliputi angkutan umum di jalan dan
angkutan umum kereta api dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 21 PP 49
Tahun 2022.
7. Bahwa dengan adanya kebijakan tersebut, maka Pemerintah memiliki
kewenangan untuk memilah dan menentukan jenis barang dan jasa tertentu
dalam kelompok barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan
medis, dan jasa angkutan umum yang akan mendapatkan insentif fiskal
berdasarkan kebutuhan ekonomi dan kepentingan pembangunan nasional.
Pelaksanaan kewenangan tersebut akan terhambat jika dituangkan ke dalam
undang-undang karena penyusun dalam perubahannya membutuhkan proses
yang panjang dan waktu yang lama. Sementara itu, fleksibilitas sangat diperlukan
agar pemerintah dapat segera mengambil langkah-langkah strategis dan adaptif
sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat dan pembangunan nasional, tanpa
terhambat oleh proses birokrasi penyusun undang-undang.
9. Bahwa penghapusan jasa pelayanan kesehatan medis dari daftar jasa yang tidak
dikenai PPN tidak serta-merta mengakibatkan keterbatasan akses terhadap
pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Fasilitas pembebasan PPN serta
berbagai program subsidi kesehatan, seperti BPJS Kesehatan, tetap berjalan dan
bahkan diperkuat dalam berbagai kebijakan pemerintah.
10. Bahwa penghapusan jasa pendidikan dari daftar negative list PPN dalam UU HPP
bukan berarti seluruh jasa pendidikan dikenai pajak, melainkan hanya terbatas
pada jasa pendidikan yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Hal ini
menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan dalam sektor pendidikan telah
mempertimbangkan aspek keadilan, dan kepastian hukum, serta tidak
bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Selain itu,
penerimaan pajak dari sektor pendidikan digunakan kembali untuk mendukung
peningkatan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia.
11. Bahwa meskipun telah memberikan insetif fiskal melalui Peraturan Pasal 18-21
PP 49 Tahun 2022 yang membebaskan jasa angkutan umum tertentu dari
pengenaan PPN. Oleh karena itu, kekhawatiran bahwa kebijakan ini secara
langsung menyebabkan kenaikan harga transportasi tidaklah sepenuhnya benar,
karena terdapat mekanisme pembebasan pajak yang tetap berlaku untuk sektor
tertentu.
109
12. Bahwa kebijakan fasilitas PPN dibebaskan tidak akan membebankan masyarakat
sebagai konsumen akhir oleh karena pada dasarnya, tidak ada PPN yang dibayar
terhadap kelompok barang dan jasa tersebut. Perbedaan signifikan dari
perubahan tersebut adalah adanya kewajiban bagi PKP untuk menerbitkan faktor
pajak atas transaksi penyerahan barang dan jasa tersebut. Dengan adanya
kewajiban ini, maka setiap transaksi menjadi sesuai dengan transaksi
sebenarnya dan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan
terhadap kepatuhan wajib pajak.
13. Bahwa UU HPP telah memberikan kepastian hukum sejak tahun 2021, dimana
kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap dari 0% menjadi 11% pada 1 April
2022 dan menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Artinya, kebijakan ini telah diberikan
kepastian hukum, jauh sebelum diberlakukan. Sehingga tidak ada unsur
ketidakpastian hukum seperti yang didalilkan oleh Para Pemohon. Selain itu,
kenaikan tarif PPN bukan suatu langkah mendadak, melainkan merupakan
bagian dari kebijakan fiskal jangka panjang yang bertujuan untuk meningkatkan
tax ratio dan mengoptimalkan penerimaan negara guna mendukung
pembangunan nasional yang berkelanjutan.
14. Bahwa kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% sebagaimana diatur dalam UU
HPP perlu dipahami secara komprehensif, termasuk dalam implementasinya
melalui PMK 131 Tahun 2024. Menetapkan mekanisme tarif efektif, yaitu tarif
efektif untuk sebagai dasar barang dan jasa tetap 11%, sedangkan tarif 12%
hanya berlaku untuk barang yang tergolong mewah. Berdasarkan Pasal 2 ayat
(3) PMK 131 Tahun 2024, ketentuan ini sesuai dengan prinsip keadilan dalam
perpajakan, dimana barang dengan tingkat konsumsi yang lebih eksklusif
dikenakan pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan barang konsumsi sehari-
hari. Sementara itu, barang dan jasa tidak tergolong mewah, tapi dikenakan tarif
efektif PPN sebesar 11%. Melalui mekanisme Dasar Pengenaan Pajak atau DPP
berbasis nilai dengan dasar hukum Pasal 8A dan Pasal 16J UU PPN juncto UU
HPP. Dalam skema ini, tarif PPN 12% dikalikan dengan nilai lain sebesar 11 atau
12 dari harga jual atau nilai impor. Sehingga besaran pajak yang dibayarkan tetap
setara dengan tarif sebelumnya, yaitu 11% (12%x11/12). Dengan demikian,
masyarakat umum tidak merasakan kenaikan beban pajak dari sebelumnya,
karena besaran nominal yang dibayarkan tetap sama.
110
15. Bahwa berdasarkan kajian akademik, kenaikan PPN menjadi 12% hanya akan
mengontribusi terhadap kenaikan indeks Harga Konsumen atau IHK sebesar 0,8
sampai 1% dan dampak ini lebih banyak terjadi pada barang sekunder dan tersier,
bukan pada barang kebutuhan pokok. Hal ini terjadi karena barang kebutuhan
pokok seperti beras, daging, sayuran, serta jasa pendidikan dan kesehatan tetap
dibebaskan dari PPN sehingga daya beli masyarakat tidak terdampak secara
signifikan. Selain itu, subsidi dan bantuan sosial tetap dipertahankan untuk
kelompok berpenghasilan rendah guna mengimbangi dampak kenaikan PPN
terhadap kebutuhan pokok.
16. Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU PPN berkaitan erat dengan ketentuan
Pasal 7 ayat (4) UU PPN dalam Pasal 4 angka 2 UU HPP yang merupakan norma
baru. Sehingga saat ini peran DPR RI sebagai representasi rakyat dihadirkan
untuk membahas dan menyepakati perubahan tarif PPN dalam penyusunan
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Hal ini
menunjukkan bahwa perubahan tarif PPN tidak dapat dilakukan secara sepihak
oleh pemerintah, tetapi harus melalui proses pembahasan bersama antara
eksekutif dan legislatif. Dan dengan demikian, keputusan perubahan tarif PPN
tetap
memiliki
dasar
hukum
yang
kuat,
transparan,
serta
dapat
dipertanggungjawabkan.
17. Bahwa penyusunan penyampaian pokok pembicaraan pendahuluan RAPBN oleh
pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI meliputi kerangka ekonomi makro
dan pokok-pokok kebijakan fiskal serta kebijakan umum dan prioritas. Anggaran
untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian atau lembaga dalam penyusunan,
usulan anggaran pemerintah menyusun MPPKF berdasarkan asumsi dasar yang
juga dibahas dan disepakati bersama dengan DPR RI. Dalam rangka membahas
asumsi dasar tersebut, Komisi XI DPR RI membentuk beberapa panja, salah
satunya adalah panja penerimaan perpajakan. Selain itu, tentang tarif PPN dari
5% hingga 15%, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal a quo merupakan
kebijakan fiskal yang fleksibel yang memungkinkan pemerintah untuk
menyesuaikan tarif berdasarkan kondisi ekonomi nasional dan kebutuhan fiskal
negara. Oleh karena itu, klaim bahwa tentang tarif PPN ini menyebabkan
ketidakpastian hukum tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat
mekanisme perubahan tarif tetap berada dalam pengawasan DPR RI dan
mengikuti prosedur legislasi yang sah.
111
18. Bahwa ketentuan penerapan tarif batas atas dan bawah PPN ini merupakan hal
yang umum dalam sistem pengaturan perpajakan dalam peraturan perundang-
undangan. Salah satu contohnya adalah adanya pengaturan tarif batas atas dan
bawah atas pajak hiburan dan hal tersebut bukan permasalahan konstitusional,
sebagaimana dalam Putusan MK Nomor 19/PUU-XXII/2024. Begitu pula
pengaturan tarif perpajakan melalui peraturan pemerintah bukanlah suatu hal
yang baru dan telah menjadi praktik yang lazim dalam sistem perpajakan
nasional. Walau pengaturan ini mencerminkan kewenangan delegasi yang
diberikan oleh undang-undang kepada pemerintah untuk menentukan tarif pajak
secara fleksibel sesuai perkembangan perekonomian dan kebutuhan fiskal
negara, tentunya dengan batasan-batasan tertentu, serta harus memperhatikan
prinsip transparansi dan demokrasi melalui keterlibatan DPR RI.
19. Bahwa pendelegasian ini sejalan dengan Pertimbangan Hukum Mahkamah
dalam Putusan Nomor 128/PUU-VII/2009 yang pada pokoknya menyatakan
bahwa pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan merupakan diskresi
yang diberikan oleh undang-undang kepada pemerintah yang dibenarkan oleh
hukum administrasi karena pelimpahan pengaturan tersebut merupakan delegasi
kewenangan sah, pendelegasian tersebut bukan pendelegasian penetapan tarif
karena tarifnya sudah diatur dalam undang-undang, melainkan kewenangan bagi
pemerintah untuk memilih kebijakan yang terkait dengan tarif, tetapi bukan
delegasi blank code, karena ada batasan yang ditetapkan oleh undang-undang
yang salah satunya adalah batas atas tarif pajak.
20. Bahwa perubahan tarif PPN dalam range 5% sampai 15% melalui peraturan
pemerintah tetap harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan/atau
peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, sebagaimana telah diuraikan
dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (3) dalam Pasal 4 angka 2 UU HPP. Dengan kata
lain, penjelasan norma a quo telah memberikan tolok ukur bahwa perubahan tarif
PPN tidak dapat dilakukan sewaktu-waktu tanpa mempertimbangkan dinamika
perkembangan ekonomi nasional. Dengan demikian, dalil Pemohon bahwa Pasal
27 ayat (3) dalam Pasal 4 angka 2 UU HPP bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 karena menyebabkan ketidakpastian hukum adalah tidak berdasar.
Rentang tarif PPN yang diatur dalam ketentuan ini tetap berada dalam sistem
hukum yang transparan di bawah pengawasan DPR RI, serta merupakan bagian
dari fleksibilitas kebijakan fiskal yang sah. Perubahan tarif PPN yang melalui
112
prosedur pembahasan dan bersetujuan DPR RI dalam penyusunan RAPBN juga
telah memenuhi ketentuan Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 karena telah
mencerminkan prinsip kedaulatan rakyat melalui keterwakilan di lembaga
legislatif.
21. Bahwa sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi terhadap
Permohonan a quo, DPR RI menyampaikan kutipan bagian-bagian Risalah
Pembahasan UU HPP terkait pengaturan PPN yang relevan dengan permohonan
a quo dalam Keterangan DPR RI tertulis.
Petitum DPR RI:
Dalam Provisi.
Menolak Permohonan Provisi para Pemohon untuk seluruhnya.
Dalam Pokok-Pokok Perkara.
1. Menyatakan para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal
standing, sehingga Permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima.
2. Menolak Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
3. Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan.
4. Menyatakan Pasal 4A ayat (2) dan ayat (3) huruf a, huruf g, dan huruf j dalam
Pasal 4 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan Pasal 7 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) dalam Pasal 4 angka 2
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden telah
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 23 Juni
113
2025 yang telah disampaikan secara lisan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 25 Juni 2025 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
1. Bahwa ketentuan Pasal 4 angka 1 UU HPP angka 1 yang mengubah Pasal
4A ayat (2) huruf b UU PPN bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(2) dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 dengan alasan kenaikan Pajak
Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut PPN) menjadi 12% untuk barang
kebutuhan pokok mengakibatkan degradasi kondisi hidup masyarakat
khususnya bagi yang berpenghasilan menengah ke bawah, yang hidup di
bawah garis kemiskinan, dan kelompok rentan, sehingga menjalani hidup
yang tidak layak lahir dan batin.
2. Bahwa ketentuan Pasal 4 angka 1 UU HPP angka 1 yang mengubah Pasal
4A ayat (3) huruf a UU PPN bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD
NRI 1945 dengan alasan penghapusan jasa pelayanan kesehatan medis
dari jasa yang tidak dikenai PPN menjadi jasa yang dikenai PPN
menimbulkan kenaikan biaya pelayanan medis ditengah meningkatnya
beban hidup masyarakat.
3. Bahwa ketentuan Pasal 4 angka 1 UU HPP angka 1 yang mengubah Pasal
4A ayat (3) huruf g UU PPN bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) UUD
NRI 1945 dengan alasan penghapusan jasa pendidikan dari jasa yang tidak
dikenai PPN menjadi jasa yang dikenai PPN menimbulkan kenaikan biaya
pendidikan, diskriminatif, dan melanggar hak setiap warga negara untuk
bebas memilih pendidikan.
4. Bahwa ketentuan Pasal 4 angka 1 UU HPP angka 1 yang mengubah Pasal
4A ayat (3) huruf j UU PPN bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945
dengan alasan penghapusan jasa angkutan umum dari jasa tidak kena PPN
menjadi jasa yang dikenai PPN menimbulkan kenaikan biaya jasa
transportasi yang mengakibatkan kenaikan harga barang kebutuhan pokok
serta kenaikan biaya hidup penyandang disabilitas yang memanfaatkan jasa
transportasi publik.
5. Bahwa ketentuan Pasal 4 angka 2 UU HPP angka 1 yang mengubah Pasal
7 ayat (1) UU PPN bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
dengan alasan adanya pertentangan antara ketentuan a quo UU HPP yang
114
menyatakan tarif PPN 12% berlaku tanggal 1 Januari 2025, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 menyatakan tarif PPN 12%
hanya dikenakan terhadap barang mewah, dan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa nilai lain sebagai
dasar pengenaan pajak ditetapkan selain nilai lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024. Selain
itu, perubahan Undang-Undang seharusnya dilakukan melalui penerbitan
Perpu atau revisi Undang-Undang yang bersangkutan.
6. Bahwa ketentuan Pasal 4 angka 2 UU HPP angka 1 yang mengubah Pasal
7 ayat (3) UU PPN bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
dengan alasan pengaturan range tarif PPN 5% sampai 15% menimbulkan
ketidakpastian hukum karena sewaktu-waktu bisa naik dan turun tanpa
indikator yang terukur, jelas, dan transparan serta memberikan kewenangan
atau diskresi yang luas kepada Pemerintah.
7. Bahwa ketentuan Pasal 4 angka 2 UU HPP angka 1 yang mengubah Pasal
7 ayat (4) UU PPN bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam
bidang perpajakan pada Pasal 23A UUD NRI 1945 dengan alasan Pasal
23A UUD NRI 1945 mengamanatkan pajak diatur dengan Undang-Undang,
sehingga perubahan tarif PPN juga harus diatur dengan Undang-Undang
tersendiri, bukan dengan Peraturan Pemerintah. Selain itu, penyusunan
RAPBN terkait perubahan tarif PPN tidak memiliki indikator yang terukur,
jelas, dan transparan.
II. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai permohonan yang diajukan oleh
PARA PEMOHON, Pemerintah terlebih dahulu membahas apakah telah tepat
dan benar permohonan pengujian Pasal 4A ayat (2) huruf b dan Pasal 4A ayat
(3) huruf a, huruf g, dan huruf j serta Pasal 7 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU
PPN terhadap Pasal 23A, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945 diajukan
ke Mahkamah Konstitusi.
1. Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945, yang berdasarkan alinea ke-4 Pembukaan UUD
NRI 1945 bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
115
melaksanakan
ketertiban
dunia
yang
berdasarkan
kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2. Dalam mencapai tujuan luhur tersebut, Negara Republik Indonesia
senantiasa menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara. Dimana
salah satunya diwujudkan dengan menempatkan perpajakan sebagai
instrumen kebijakan yang berfungsi untuk pemerataan pendapatan dan
keadilan sosial, sekaligus kewajiban kenegaraan bagi setiap warga negara
untuk berperan serta dalam pembiayaan negara dan pembangunan
nasional.
3. Pasal 23A UUD NRI 1945 mengatur bahwa “Pajak dan pungutan lain yang
bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.
Berdasarkan ketentuan fundamental tersebut, untuk keperluan negara,
pengenaan pajak harus didasarkan pada suatu undang-undang dimana
salah satunya diejawantahkan melalui UU PPN sebagai kebijakan
instrumental (instrumental policy) yang dipilih oleh Pembuat undang-undang
(wetgever) yang merupakan perwujudan dari Pasal 23A UUD NRI 1945.
4. Oleh karena materi muatan undang-undang yang dimohonkan oleh PARA
PEMOHON, yaitu Pasal 4A ayat (2) huruf b, Pasal 4A ayat (3) huruf a, huruf
g, dan huruf j, serta Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) UU PPN, berisi
kebijakan instrumental mengenai objek dan tarif pajak, sehingga bukanlah
merupakan objek yang bisa diajukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi.
5. Mengenai kebijakan instrumental ini, Mahkamah Konstitusi dalam
putusannya Nomor: 006/PUU-I/2003 tanggal 30 Maret 2004 dalam perkara
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang
Dasar yang menyatakan sebagai berikut:
”... dalam hal Undang-Undang Dasar telah menggariskan bahwa yang
harus dijabarkan itu adalah cara untuk mencapai tujuan, yang berarti
memilih kebijakan instrumental (instrumental policy), maka menjadi
kewenangan dari pembuat undang-undang (Dewan Perwakilan Rakyat
dan Presiden) untuk memilih berbagai alternatif...
… Mahkamah Konstitusi tidak berwenang melakukan pengujian terhadap
kebijakan instrumental yang telah diambil oleh pembuat undang-undang.”
6. Berdasarkan pertimbangan di atas, semakin menjelaskan secara jelas dan
tegas, bahwa kebijakan instrumental merupakan kewenangan pembuat
undang-undang, yaitu Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam
116
memilih berbagai alternatif untuk mencapai tujuan negara, sehingga tidaklah
tepat tindakan PARA PEMOHON yang mengajukan uji materiil a quo ke
Mahkamah Konstitusi.
7. Selain itu, objek pengujian dalam permohonan a quo khususnya Pasal 4A
ayat (2) huruf b dan Pasal 4A ayat (3) huruf a, huruf g, dan huruf j UU PPN
sudah tidak memiliki materi muatan pada bagian ayat dimaksud karena telah
dihapus.
8. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam melaksanakan kewenangannya untuk
menguji Undang-Undang dapat melakukan pengujian formil dan materiil.
Ketentuan mengenai pengujian formil dan materiil suatu Undang-Undang
didasarkan pada Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi yang selanjutnya disebut UU MK yang menyatakan, “Dalam
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib
menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
9. Dalam hal Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil atas
norma suatu Undang-Undang, pemohon harus menguraikan mengenai
materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang yang
dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945. Persyaratan demikian harus
dipenuhi dalam suatu permohonan, karena apabila persyaratan tersebut
tidak dipenuhi, maka akan menyebabkan permohonan tidak dapat diterima
[vide Pasal 56 ayat (1) UU MK].
10. Bahwa Pasal 1 angka 13 dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU
13/2022), telah menjelaskan mengenai apa yang dimaksud materi muatan
117
undang-undang dan hal-hal apa saja yang perlu diatur dalam materi muatan
undang-undang tersebut.
11. Adapun ketentuan Pasal 1 angka 13 dan Pasal 10 ayat (1) UU 13/2022
adalah sebagai berikut:
Pasal 1 angka 13:
“Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan adalah materi yang dimuat
dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan
hierarki Peraturan Perundang-undangan.”
Pasal 10 ayat (1):
“Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi:
a. Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
c. Pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d. Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.”
12. Sehubungan dengan hal tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya
nomor 122/PUU-VII/2009, menyatakan:
"[3.8.4] Menimbang bahwa yang menjadi alasan PARA PEMOHON
adalah mengenai penghapusan Pasal 118 UU 5/1986 yang merupakan
kewenangan pembentuk Undang-Undang (DPR dan Pemerintah)
melalui legislative review, oleh karenanya permohonan PARA
PEMOHON tidak relevan, karena penghapusan ayat, pasal dan/atau
bagian Undang-Undang bukan merupakan kewenangan Mahkamah
Konstitusi;"
13. Bahwa objek pengujian materiil yang dimohonkan oleh para Pemohon a quo
tidaklah mengandung materi muatan sebagaimana yang ditentukan dalam
Pasal 1 angka 13 Jo. Pasal 10 ayat (1) UU 13/2022, tetapi pasal tersebut
merupakan ketentuan yang menghapus ketentuan yang menyatakan:
Pasal 4A ayat (2):
“Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambagan Nilai, yakni barang
tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
a. …. ;
b. dihapus;
Pasal 4A ayat (3):
“Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu
dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. dihapus;
…
g. dihapus;
…
j. dihapus;
118
14. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pengujian Pasal 4A ayat (2) huruf
b, Pasal 4A ayat (3) huruf a, huruf g, dan huruf j, serta Pasal 7 ayat (1), ayat
(3) dan ayat (4) UU PPN tidak termasuk dalam lingkup kewenangan uji
materiil di Mahkamah Konstitusi.
III. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Dalam perkara a quo ini, izinkan Pemerintah memberikan tanggapan terhadap
kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon. Menurut Pemerintah, para
Pemohon tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya
dihalang-halangi hak konstitusionalnya akibat keberlakuan ketentuan Pasal
4 angka 1 dan angka 2 UU HPP yang mengubah ketentuan Pasal 4A ayat (2)
huruf b dan ayat (3) huruf a, huruf g, dan huruf j, serta Pasal 7 ayat (1), ayat (3)
dan ayat (4) UU PPN yang dimohonkan, dengan alasan sebagai berikut:
A. Ketentuan-ketentuan mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing)
1. Bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jelas
mengatur Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya
undang-undang, yang meliputi:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
2. Selanjutnya, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
006/PUU-III/2005 dan Nomor: 010/PUU-III/2005 telah memberikan
pengertian dan batasan secara kumulatif tentang kerugian hak/atau
kewenangan konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu
undang-undang menurut Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5
(lima) syarat yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI
1945;
b. Adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
119
c. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
lagi terjadi.
3. Dengan demikian, terkait dengan kedudukan hukum (legal standing)
pemohon, maka harus dibuktikan bahwa:
a. Pemohon
memenuhi
kualifikasi
untuk
mengajukan
permohonan sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK;
dan
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan
akibat berlakunya undang-undang yang diuji.
4. Berdasarkan kaidah hukum di atas, Pemerintah mempertanyakan
tentang hal-hal sebagai berikut:
a. Apakah sudah tepat para Pemohon sebagai pihak yang
menganggap hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya
ketentuan dalam Undang-Undang tersebut di atas?;
b. Apakah kerugian konstitusional para Pemohon yang dimaksud
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi dengan menunjukkan alat bukti bahwa Pemohon mengalami
kerugian konstitusional sebagai akibat berlakunya ketentuan yang
diajukan uji materiil?; dan
c. Apakah ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk
diuji?
5. Terkait pertanyaan-pertanyaan tentang legal standing para Pemohon,
Pemerintah akan memberi tanggapan atas kedudukan pada bagian di
bawah ini.
120
B. Tanggapan Pemerintah atas Uraian Kedudukan Hukum (Legal
Standing) para Pemohon
1. Kedudukan Hukum para Pemohon sebagai Taxpayer
a. Bahwa para Pemohon merupakan orang pribadi dan badan hukum
privat yang mendalilkan bahwa kepentingan konstitusionalnya
sebagai Wajib Pajak (taxpayer) telah dilanggar oleh ketentuan
Pasal 4A ayat (2) huruf b, Pasal 4A ayat (3) huruf a, huruf g, dan
huruf j, serta Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) UU PPN.
b. Guna membuat terang kedudukan hukum para Pemohon dalam
permohonan a quo, terlebih dahulu Pemerintah akan menjelaskan
pengertian Wajib Pajak yaitu orang atau badan orang pribadi atau
badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut
pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
c. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 003/PUU-I/2003
serta pernyataan Yang Mulia Hakim Enny Nurbaningsih dan Yang
Mulia Hakim Arief Hidayat dalam pemeriksaan pendahuluan I
perkara a quo tanggal 10 Maret 2025, Mahkamah Konstitusi selama
ini berpendirian jika yang diujikan adalah undang-undang yang
berhubungan dengan pajak, syarat pembuktian terkait kedudukan
hukum Pemohon adalah Pemohon sebagai taxpayer yang
ditunjukkan dengan bukti Pemohon telah memiliki NPWP.
d. Sebagaimana keterangan yang disampaikan para Pemohon dalam
permohonannya maupun dalam sidang perbaikan permohonan II
perkara a quo tanggal 21 April 2025, bahwa dari 7 (tujuh)
perorangan dan/atau Yayasan, hanya 2 (dua) Pemohon yang
memiliki NPWP oleh karena itu secara mutatis mutandis 5 (lima)
perorangan yang tidak memiliki NPWP tidak memiliki kedudukan
hukum sebagai Pemohon dalam pengajuan permohonan uji materi
a quo.
e. Bahwa benar dalil yang disampaikan para Pemohon dalam Posita
Permohonannya halaman 40 angka 8 yang menyatakan:
"karakteristik PPN yang merupakan pajak objektif, yaitu pajak
yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa, bukan pajak
subjektif yang bergantung pada status wajib pajak seseorang
121
berdasarkan kepemilikan NPWP. PPN memiliki sifat universal,
yang berarti setiap orang atau badan yang mengkonsumsi
barang atau jasa kena pajak tetap akan dibebani pajak tersebut”
namun pernyataan tersebut menjadi kurang tepat jika dihubungan
dengan kedudukan para Pemohon sebagai taxpayer dalam perkara
a quo. Hal tersebut dikarenakan, jika para Pemohon yang belum
memiliki NPWP merasa bahwa mereka adalah seorang taxpayer
karena PPN merupakan pajak objektif, seharusnya para Pemohon
tersebut dapat membuktikan bahwa para Pemohon dikenakan
beban PPN dan membayar PPN atas transaksinya dalam
memperoleh BKP/JKP berupa barang kebutuhan pokok, jasa
pendidikan, jasa kesehatan, serta jasa transportasi umum
sebagaimana objek yang diuji.
2. Kerugian para Pemohon
Terhadap kerugian para Pemohon, Pemerintah telah mencermati baik
secara konstitusional maupun secara nilai-nilai keakademisan yang
dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Jika dilihat kerugian secara konstitusional baik yang bersifat spesifik
(khusus) maupun hubungan sebab akibat (causal verband), maka
dalil kerugian para Pemohon bukan merupakan kerugian
konstitusional,
baik
dalam
hal
mengurangi
atau
dapat
menghilangkan
hak-hak
konstitusional
sebagaimana
hak
konstitusional yang diatur dalam ketentuan Pasal 23A, Pasal 27
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan
ayat (2), dan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945.
b. Adapun
dalil
kerugian
para
Pemohon
dalam
perbaikan
permohonannya halaman 16 sampai dengan halaman 39 angka 6.1
sampai dengan angka 6.7 menyatakan sebagai berikut:
“6.1 Pemohon I, adalah perempuan nelayan yang mengalami
kesulitan
ekonomi
untuk
memenuhi
barang-barang
kebutuhan
pokok
ia
dan
keluarganya
akibat
atas
pemberlakuan tarif 11% mulai tanggal 22 April 2022
berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU a quo yang
menimbulkan kenaikan harga barang-barang kebutuhan
pokok secara signifikan…”
“6.2 …Bahwa situasi dan kondisi seperti ini tidak menutup
kemungkinan
Pemohon
II
tidak
bisa
melanjutkan
Pendidikan di Perguruan Tinggi karena biaya Pendidikan
122
terkait kebutuhan pokok yang semakin tinggi, artinya
Pemohon II berpotensi tidak dapat menikmati hak atas
Pendidikan… ”
“6.3 …kenaikan-kenaikan harga-harga tersebut terasa sangat
membebani Pemohon III karena tidak sebanding dengan
uang bulanan yang diterima Pemohon III dari orang tua.
Pemohon III mengalami penunggakan biaya Pendidikan
karena banyaknya biaya yang digunakan untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari.
Bahwa ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf b, Pasal 4A ayat
(3) huruf g dan huruf j UU a quo, yang memiliki konsekuensi
barang berupa kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan
oleh rakyat, jasa Pendidikan dan jasa angkutan umum
dikenakan peningkatan nilai pajak dapat dipastikan
merugikan Pemohon III sebagaimana terjadi pada saat
kenaikan PPN naik dari 10% ke 11% tahun 2022 telah
meyulitkan Pemohon III.”
“6.4 Bahwa Pemohon IV adalah seorang penyandang disabilitas
fisik yang dalam kesehariannya menggunakan kursi roda
adaptif,
dan
pada
beberapa
situasi
memerlukan
Pendamping
Disabilitas
(personal
assistant)
untuk
mendukung
mobilitas
harian.
Kenaikan
tarif
Pajak
Pertambahan
Nilai
(PPN)
dari
10%
menjadi
11%
memberikan dampak langsung terhadap peningkatan biaya
kebutuhan-kebutuhan dasar Pemohon IV untuk dapat hidup
mandiri dan berpartisipasi dalam masyarakat.”
“6.5 Bahwa Pemohon V dalam menjalankan usahanya
mengalami kerugian sebagai akibat dari berlakunya Pasal 7
ayat (1) huruf a Undang-Undang a quo yang menaikkan tarif
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% sejak
tahun 2022, serta keberadaan Pasal 4A ayat (2) huruf b dan
ayat (3) huruf j yang menghapus barang kebutuhan pokok
serta jasa angkutan umum di darat, laut, dan udara yang
tidak dikeni Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kenaikan tarif
serta perluasan objek PPN tersebut berdampak langsung
terhadap meningkatnya biaya modal usaha yang harus
ditanggung oleh Pemohon V setiap bulan …”
“6.6 Bahwa Pemohon VI mengalami kerugian nyata sebagai
akibat diberlakukannya ketentuan dalam Pasal 4A ayat (2)
huruf b, ayat (3) huruf a dan huruf j Undang-Undang a quo,
yang menghapus pengecualian Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) atas barang kebutuhan pokok, jasa angkutan umum,
serta jasa layanan kesehatan. Penerapan norma-norma
tersebut
berdampak
langsung
terhadap
peningkatan
pengeluaran serta penurunan pendapatan yang dialami oleh
Pemohon VI, yang berprofesi sebagai pengemudi ojek
daring dan merupakan ibu dari tiga anak sekaligus tulang
punggung ekonomi keluarga.”
“6.7 … Bahwa setelah diberlakukannya kenaikan tarif Pajak
Pertambahan
Nilai
(PPN)
menjadi
11%,
serta
123
dihapuskannya pengecualian PPN atas layanan kesehatan,
biaya layanan kesehatan jiwa meningkat secara signifikan.”
c. Menurut penalaran yang wajar, dalil kerugian para Pemohon
tersebut bukan merupakan fakta hukum yang dapat membuktikan
adanya kerugian konstitusional, namun merupakan pendapat,
pandangan atau asumsi sebagai akibat dari pemahaman parsial
atas ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf b dan Pasal 4A ayat (3) huruf
a, huruf g, dan huruf j serta Pasal 7 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4)
UU PPN.
d. Bahwa barang kebutuhan pokok, jasa pelayanan kesehatan medis,
jasa pendidikan, dan jasa angkutan umum, yang semula merupakan
barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN (Non-BKP dan Non-
JKP) telah dihapus melalui UU HPP, dan untuk selanjutnya atas
barang dan jasa tersebut diatur sebagai BKP dan JKP yang
mendapat fasilitas PPN dibebaskan sebagaimana diatur dalam
Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PPN. Artinya, masyarakat sebagai
konsumen akhir in casu para Pemohon tidak mendapat
pembebanan PPN atas transaksi penyerahan BKP dan JKP
tersebut.
e. Hal tersebut kondisinya sama dengan sebelum berlakunya UU
HPP, yang membedakan adalah adanya kewajiban pihak penjual
yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk
membuat faktur pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang
mendapat fasilitas PPN dibebaskan. Kebijakan ini bertujuan untuk
meningkatkan basis data perpajakan dalam setiap rantai
distribusi/transaksi barang dan/atau jasa, sehingga mengurangi
praktik penghindaran pajak, menjamin kepastian hukum serta
keadilan pajak terhadap Wajib Pajak yang patuh
f.
Lebih lanjut, pengaturan tarif PPN dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (3),
dan ayat (4) UU PPN tidak dapat dimaknai sebagai suatu kerugian
konstitusional. Hal ini karena pajak, sebagai implementasi dari
Pasal 23A UUD NRI 1945, merepresentasikan konsekuensi
fundamental dari kehidupan bernegara. Selain itu, pajak memiliki
fungsi redistribusi yang esensial dalam upaya mengurangi
124
kesenjangan
sosial
dan
meningkatkan
kesejahteraan
masyarakat.
g. Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa ketentuan Pasal 4A ayat
(2) huruf b, Pasal 4A ayat (3) huruf a, huruf g, dan huruf j, serta
Pasal 7 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU PPN tidak secara inheren
menimbulkan
kerugian
konstitusional
bagi
para
Pemohon.
Sebaliknya, pajak sebagai instrumen fiskal esensial dalam
pembiayaan negara guna mewujudkan keadilan sosial.
h. Dengan demikian, dalil kerugian konstitusional para Pemohon yang
mengaitkan perluasan objek PPN dengan kenaikan harga
kebutuhan pokok dan keterbatasan akses terhadap jasa kesehatan,
pendidikan, serta transportasi umum, hanyalah merupakan
pendapat, pandangan, atau asumsi para Pemohon. Oleh karena itu,
dalil tersebut tidak memenuhi kriteria kerugian konstitusional
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 UU MK.
i.
Oleh karena itu, tidak terdapat hubungan sebab akibat (causal
verband) antara kerugian konstitusional yang didalilkan PARA
PEMOHON dengan perubahan pengaturan barang kebutuhan
pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan medis, dan jasa angkutan
umum dalam UU PPN.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemerintah berpendapat para Pemohon
tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,
maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007).
Dengan
demikian,
sesuai
dengan
penjelasan
pada
Bagian
II.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI dan Bagian III. KEDUDUKAN
HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON di atas, menurut
Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan hukum dan sudah sepatutnya
jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi secara bijaksana
menyatakan permohonan
Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard).
125
Namun, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua
dan Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak,
sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
IV. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS PERMOHONAN PROVISI
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,
1. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon meminta Mahkamah
Konstitusi untuk menjatuhkan Putusan Sela dan memerintahkan Presiden
menunda pelaksanaan ketentuan Pasal 4A ayat (2) dan ayat (3) UU PPN
serta Pasal 7 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU PPN sampai Mahkamah
memutus uji materiil a quo.
2. Menurut para Pemohon penundaan tersebut dilakukan demi terwujudnya
kepastian hukum yang adil serta perlindungan hak asasi manusia dan hak
konstitusional warga negara, khususnya bagi para Pemohon.
3. Namun demikian, permohonan provisi para Pemohon yang meminta
penundaan pelaksanaan ketentuan Pasal 4A ayat (2) dan ayat (3) UU PPN
serta Pasal 7 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU PPN justru akan
menyebabkan kekosongan hukum (vacuum of law), yang akan Pemerintah
jelaskan sebagai berikut:
a. Meskipun objek permohonan para Pemohon adalah Pasal 4A ayat (2)
huruf b dan Pasal 4A ayat (3) huruf a, huruf g, dan huruf j UU PPN,
namun dalam permohonan provisinya para Pemohon meminta
penundaan seluruh ketentuan dalam Pasal 4A ayat (2) dan Pasal 4A
ayat (3) UU PPN.
b. Pasal 4A ayat (2) UU PPN mengatur tentang jenis barang yang tidak
dikenai PPN, sementara Pasal 4A ayat (3) UU PPN mengatur tentang
jenis jasa yang tidak dikenai PPN, yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Dihapus.
(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yakni
barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
a. dihapus;
b. dihapus;
c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah
makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan
minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak,
termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha
126
jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah
dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi
daerah; dan
d. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa
negara, dan surat berharga.
(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa
tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. dihapus;
b. dihapus;
c. dihapus;
d. dihapus;
e. dihapus;
f.
jasa keagamaan;
g. dihapus;
h. jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang
dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek
pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan
retribusi daerah;
i.
dihapus;
j.
dihapus;
k. dihapus;
l.
jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa
penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak
daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan di bidang pajak daerah dan retribusi
daerah;
m. jasa
yang
disediakan
oleh
pemerintah
dalam
rangka
menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis
jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan peraturan perundang- undangan dan jasa tersebut
tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain;
n. jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau
penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik
tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada
pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah
dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi
daerah;
o. dihapus;
p. dihapus; dan
q. jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan
penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek
pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan
retribusi daerah.
c. Dari uraian di atas, diketahui bahwa materi muatan dalam Pasal 4A ayat
(2) huruf b dan Pasal 4A ayat (3) huruf a, huruf g, dan huruf j UU PPN
127
yang menjadi objek dalam permohonan a quo telah dihapus, sehingga
penundaan pemberlakuannya tidak relevan untuk dimintakan sebab
tidak terdapat norma yang dapat dilaksanakan. Namun, yang justru
akan terpengaruh dengan permohonan provisi para Pemohon adalah
ketentuan jenis-jenis barang dan jasa yang dikecualikan dari objek PPN
(tax exemption) yang saat ini masih berlaku. Jika permohonan provisi
terkait penundaan Pasal 4A ayat (2) dan ayat (3) UU PPN dikabulkan
maka dasar hukum penerapan tax exemption menjadi tidak ada.
d. Terlebih, para Pemohon juga meminta penundaan pemberlakuan Pasal
7 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU PPN, yang mengatur sebagai
berikut:
(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal
1 April 2022;
b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling
lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
(2) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan
atas:
a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
c. ekspor Jasa Kena Pajak.
(3) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling
tinggi 15% (lima belas persen).
(4) Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah
disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik
Indonesia
untuk
dibahas
dan
disepakati
dalam
penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
e. Pasal 7 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU PPN mengatur tentang tarif
PPN. Dalam kerangka administrasi perpajakan, tarif memegang
peranan krusial sebagai dasar penentuan besaran pajak. Oleh karena
itu, penundaan Pasal 7 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) tersebut akan
secara signifikan menghambat penghimpunan penerimaan negara,
mengingat hilangnya landasan hukum yang mengatur tarif PPN akan
menghalangi pengenaan PPN atas BKP dan/atau JKP
4. Dengan demikian, permohonan provisi para Pemohon berpotensi
menciptakan ketidakpastian hukum dan menghambat pelaksanaan
kewajiban konstitusional Pemerintah dalam melindungi hak asasi manusia
128
dan hak konstitusional warga negara, termasuk para Pemohon. Hal ini
disebabkan oleh ketiadaan landasan hukum yang memadai (vacuum of law)
bagi Pemerintah untuk memungut pajak, yang merupakan instrumen
esensial dalam pembiayaan belanja negara.
5. Oleh karena itu, mengingat urgensi penjaminan kepastian hukum dan
keberlangsungan pelaksanaan tugas negara dalam melindungi kepentingan
umum, mohon kiranya Majelis Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak
permohonan provisi para Pemohon.
II. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,
Guna membuat terang dan jelas pengaturan pasal-pasal yang menjadi objek
pengujian dalam permohonan a quo, maka Pemerintah menyampaikan latar
belakang serta hakikat pasal-pasal tersebut sebagai berikut:
A. Latar Belakang Pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
1. Tujuan Negara Indonesia sebagaimana disebutkan dalam alinea
keempat Pembukaan UUD NRI 1945 salah satunya adalah untuk
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan
ikut
melaksanakan
ketertiban
dunia
yang
berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2. Untuk mencapai tujuan tersebut harus didukung dengan pembangunan
seluruh bidang kehidupan yang berlandaskan Pancasila sebagai dasar
negara. Salah satu bidang yang cukup berpengaruh dalam
pembangunan nasional adalah bidang perekonomian. Pertumbuhan
ekonomi nasional menjadi ukuran bagi penerimaan atau pendapatan
negara yang digunakan bagi pembiayaan di bidang-bidang lainnya yang
pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun
demikian, untuk mencapai tujuan negara tersebut di atas, terdapat
beberapa tantangan yang dihadapi Pemerintah Indonesia khususnya
terkait dengan optimalisasi penerimaan atau pendapatan negara yang
129
berdampak pada perekonomian, kesejahteraan, dan keberlangsungan
hidup masyarakat Indonesia.
3. Tantangan tersebut di antaranya:
a. Pemerintah masih memiliki tugas besar untuk memulihkan
kemunduran perekonomian dan berbagai indikator sosial-ekonomi
nasional akibat pandemi. Dari sisi pengelolaan fiskal, pemerintah
juga dituntut untuk menormalisasi pengelolaan keuangan negara
dan menekan tingkat defisit kembali ke tingkat normal. Mengingat
penerimaan perpajakan masih menjadi sumber utama pendapatan
negara, optimalisasi penerimaan perpajakan menjadi salah satu
kunci keberhasilan upaya normalisasi anggaran pemerintah.
Dengan demikian, upaya konsolidasi fiskal menjadi sangat penting
untuk memastikan keberlangsungan fiskal (fiscal sustainability)
negara dalam jangka menengah dan Panjang.
b. Selanjutnya yaitu tren konsolidasi fiskal global. Pada awal pandemi
Covid-19 terdapat beberapa negara yang mengambil kebijakan
perpajakan dengan menurunkan tarif PPh Badan. Secara global,
rata-rata tarif PPh Badan saat ini sekitar 25%, turun dari 40% pada
tahun 1980. Namun demikian, seiring dengan terjadinya pandemi
Covid-19
yang
membutuhkan
biaya
sangat
besar
untuk
penanganan kesehatan, stimulus kepada masyarakat, dan stimulus
untuk kegiatan usaha, tren tersebut berubah. Pada tahun 2021
beberapa negara mulai mengambil kebijakan perpajakan dengan
menaikkan tarif PPh Badan, seperti Amerika Serikat dan Inggris.
c. Selain tantangan di bidang perekonomian yang diakibatkan dari
pandemi Covid-19 yang belum terkendali, kondisi fiskal global, dan
keterbatasan
ruang
fiskal
nasional,
terdapat
keterbatasan
pengaturan
dalam
perundangan-undangan
yang
belum
memberikan kepastian hukum, masih rendahnya kepatuhan
sukarela Wajib Pajak, belum optimalnya penerimaan pajak, serta
belum terciptanya keadilan dan kesetaraan.
4. Guna menghadapi tantangan tersebut, Pemerintah berupaya untuk
meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan melalui berbagai
langkah kebijakan fiskal yang konsolidatif.
130
5. Kebijakan fiskal yang konsolidatif tersebut diwujudkan dengan
melakukan langkah strategis yang berfokus pada perbaikan defisit
anggaran dan peningkatan rasio pajak (tax ratio) yang antara lain
melalui penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak,
reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan,
penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan
dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela Wajib
Pajak.
6. Dalam rangka peningkatan rasio pajak (tax ratio) tersebut, Pemerintah
telah melakukan reformasi perpajakan yang berfokus pada organisasi,
sumber daya manusia, teknologi informasi berbasis data, proses bisnis,
dan regulasi perpajakan. Namun, hal tersebut belum cukup untuk
mengimbangi perubahan pola bisnis dan mengatasi praktik aggressive
tax planning yang ada.
7. Di samping itu, negara-negara di dunia juga menerapkan berbagai
kebijakan perpajakan yang diharapkan mampu untuk melakukan upaya
optimalisasi penerimaan negara dengan memperluas basis pajak dan
melakukan penyesuaian tarif pajak. Oleh karena itu, kebijakan
perpajakan nasional perlu menyesuaikan dengan dinamika globalisasi
tersebut.
8. Dengan demikian, sejalan dengan reformasi perpajakan secara
berkesinambungan khususnya pada aspek regulasi dan proses bisnis,
diperlukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan yang bersifat
komprehensif, konsolidatif, dan harmonis sehingga perlu membentuk
undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
9. Penyesuaian kebijakan perpajakan dilakukan dengan berpedoman
pada asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum,
kemanfaatan dan kepentingan nasional, dengan tujuan:
a. Meningkatkan pertumbuhan perekenomian yang berkelanjutan dan
mendukung percepatan pemulihan perekonomian;
b. Mengoptimalkan
penerimaan
negara
guna
membiayai
pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat
Indonesia yang adil, Makmur, dan sejahtera;
131
c. Mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan
berkepastian hukum;
d. Melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang
konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan; dan
e. Mengingkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
10. Hal tersebut diwujudkan melalui pengaturan kembali Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pencanangan Program
Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, Pajak Karbon, dan Cukai yang
dilakukan secara komprehensif melalui Undang-Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan.
11. Perubahan yang dilakukan terhadap Pajak Pertambahan Nilai meliputi
antara lain pengurangan pengecualian objek Pajak Pertambahan Nilai,
pengaturan kembali fasilitas Pajak Pertambahan Nilai, perubahan tarif
Pajak Pertambahan Nilai, dan pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai
final.
12. Di antara perubahan-perubahan tersebut termasuk objek dalam
permohonan a quo, yaitu Pasal 4A ayat (2), Pasal 4A ayat (3), Pasal 7
ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), yang akan Pemerintah jelaskan pada
bagian di bawah ini.
B. Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis dan Urgensi Pengaturan
Ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf b, Pasal 4A ayat (3) huruf a, huruf g,
dan huruf j, Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (4) UU
PPN
1. Keberlangsungan pembangunan sangat bergantung pada kapasitas
pembiayaan, khususnya penerimaan pajak yang mencerminkan
kemandirian Negara. Pajak memegang peranan penting dalam
pembiayaan negara dan pembangunan karena lebih dari 70%
penerimaan negara bersumber dari perpajakan.
2. Salah satu sumber penerimaan terbesar adalah Pajak Pertambahan
Nilai (PPN). PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang
atau jasa di Daerah Pabean yang menjadi objek PPN. Berdasarkan
pengaturannya, PPN memiliki sifat dan karakteristik sebagai pajak
objektif dan pajak tidak langsung.
132
3. Pajak objektif adalah suatu jenis pajak yang saat timbulnya kewajiban
pajak ditentukan oleh faktor objektif, yang disebut taatbestand. Istilah
tersebut mengacu pada keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum yang
dapat dikenakan pajak yang juga disebut sebagai objek pajak.
4. PPN sebagai pajak objektif dapat diartikan sebagai kewajiban
membayar pajak oleh konsumen yang terdiri atas orang pribadi atau
badan, dan tidak berkorelasi dengan tingkat penghasilan tertentu.
Siapapun yang mengkonsumsi barang atau jasa yang termasuk objek
PPN, maka akan diperlakukan sama dan wajib membayar PPN atas
konsumsi barang atau jasa tersebut tanpa memperhatikan kondisi
subjektifnya. Namun, untuk keseimbangan pembebanan pajak antara
konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang
berpenghasilan tinggi, atas konsumsi BKP yang tergolong mewah di
samping dikenai PPN juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM).
5. Agar pelaksanaan pemungutan PPN menjadi lebih tepat sasaran, baik
itu berkaitan dengan beban pajak yang harus ditanggung oleh
masyarakat dan/atau biaya kepatuhan pajak yang dikeluarkan oleh para
pelaku usaha, maka Pemerintah memberikan fasilitas PPN. Fasilitas
tersebut diberikan dengan 3 (tiga) metode, yaitu tidak dikenai PPN, PPN
tidak dipungut, dan PPN dibebaskan.
6. Melalui metode ‘tidak dikenai PPN’, Pemerintah menetapkan jenis
barang dan jenis jasa tertentu yang tidak dikenai PPN, yang disebut
dengan non-Barang Kena Pajak (non-BKP) dan non-Jasa Kena Pajak
(non-JKP). Pengaturan mengenai non-BKP dan non-JKP tersebut
diwujudkan melalui tax exemption atas barang dan/atau jasa yang
masuk ke dalam negative list. Dalam prinsip negative list, pada
dasarnya semua barang dan jasa merupakan objek yang dikenai PPN
kecuali barang dan jasa tertentu yang dikecualikan. Atas penyerahan
barang dan/atau jasa yang merupakan non-BKP dan/atau non-JKP
tersebut tidak dikenai PPN dan bagi Pengusaha Kena Pajak yang
melakukan penyerahan non-BKP dan/atau non-JKP dimaksud, Pajak
Masukannya tidak dapat dikreditkan.
133
7. Kebijakan lain yang diterapkan oleh pemerintah ialah dengan
memberikan fasilitas pembebasan PPN, antara lain atas penyerahan
BKP dan/atau JKP tertentu. Fasilitas pembebasan PPN berarti tidak
terdapat PPN terutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan
penyerahan BKP dan/atau JKP tertentu tersebut sehingga Pajak
Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut
tidak dapat dikreditkan. Pemberian fasilitas dibebaskan dan tax
exemption memberikan efek yang sama yaitu PKP tidak dapat
mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP.
8. Pengecualian dan fasilitas PPN secara umum yang diterapkan saat ini
mengakibatkan tingginya belanja perpajakan (tax expenditure) dalam
struktur APBN Indonesia. Belanja perpajakan adalah penerimaan
perpajakan yang tidak dikumpulkan atau berkurang sebagai akibat
adanya ketentuan khusus yang berbeda dari sistem pemajakan secara
umum. Data menunjukkan, antara tahun 2016 sampai dengan tahun
2019 belanja perpajakan memiliki kecenderungan meningkat dari tahun
ke tahun dengan rata-rata sebesar 13% per tahun. Sedangkan belanja
perpajakan atas pengecualian dan fasilitas PPN sendiri mengambil porsi
rata-rata 64% dari keseluruhan belanja perpajakan.
9. Beban belanja perpajakan dalam APBN khususnya terkait PPN yang
meningkat tiap tahunnya menjadi tantangan ditengah-tengah tingginya
kebutuhan anggaran dalam rangka percepatan pembangunan serta
meningkatkan daya saing dalam menghadapi dinamika ekonomi global.
10. Belanja perpajakan atas pengecualian dan fasilitas PPN di Indonesia
antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 memiliki kecenderungan
untuk selalu meningkat dari tahun ke tahun dengan rata-rata
peningkatan sebesar 13% per tahun.
11. Berdasarkan data belanja perpajakan, dalam kurun waktu tersebut
dapat diketahui bahwa rata-rata beban belanja perpajakan untuk sektor
jasa tertentu yang tidak dikenai PPN adalah sebesar Rp38,341 triliun
dengan rata-rata pertumbuhan per tahun sebesar 10,87%. Dengan rata-
rata pertumbuhan 10,87%, maka dapat diproyeksikan potensi
penerimaan dari sektor jasa tertentu tersebut sebesar Rp37 triliun.
134
Rincian belanja per jenis jasa adalah sebagaimana tercantum dalam
tabel di bawah ini:
No.
Jenis Jasa
Potensi Penerimaan
(dalam milyar rupiah)
1
jasa pelayanan sosial
520,00
2
jasa pengiriman surat dengan perangko
0,00
3
jasa asuransi
4.205,83
4
jasa keagamaan
260,00
5
jasa tenaga kerja
0,00
6
jasa pengiriman uang dengan wesel pos
88,33
7
jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
0,00
8
jasa pelayanan kesehatan medis
4.490,00
9
jasa keuangan
9.198,57
10
jasa Pendidikan
10.465,71
11
jasa angkutan umum
14.900,00
Total Potensi Penerimaan PPN
44.128,44
12. Berdasarkan Pasal 16B UU PPN, pemberian fasilitas PPN dibebaskan
maupun PPN tidak dipungut diberikan untuk sementara waktu atau
selamanya, sebagian atau seluruhnya serta diberikan secara selektif
dan terbatas dengan memperhatikan penerimaan negara. Dengan
mengubah status barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa
kesehatan medis, dan jasa angkutan umum menjadi BKP dan/atau JKP,
memberikan fleksibilitas kepada pemerintah untuk memilah dan
mengevaluasi jenis barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa
kesehatan medis, dan jasa angkutan umum yang tidak seharusnya
diberikan fasilitas PPN. Sebagai contoh, beras dan daging saat ini
semuanya diberikan fasilitas PPN dibebaskan, padahal di dalamnya
juga terdapat beras premium seperti brasmati serta daging premium
seperti daging sapi Wagyu dan daging Kobe yang selama ini juga
mendapatkan fasilitas dibebaskan PPN. Demikian pula dengan jasa
pendidikan dan kesehatan, masih terdapat jasa pendidikan dan
kesehatan premium yang hanya dapat dijangkau oleh kalangan
berpenghasilan tinggi (high income) tapi juga ikut mendapatkan fasilitas
PPN dibebaskan.
13. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan ketentuan PPN yang dinilai
belum tepat sasaran, diantaranya reformulasi ketentuan pengecualian
barang dan jasa yang tidak dikenai PPN dan penentuan tarif PPN.
135
14. Dalam permohonan uji materi a quo, para Pemohon pada intinya
menyatakan bahwa perubahan Pasal 4A ayat (2) huruf b dan Pasal 4A
ayat (3) huruf a, huruf g, dan huruf j UU PPN dari negative list objek PPN
berpotensi menimbulkan kenaikan harga barang maupun jasa dimaksud
sehingga berpotensi mengakibatkan degradasi masyarakat khususnya
yang berpenghasilan menengah ke bawah dan yang hidup di bawah
garis kemiskinan karena menurunnya daya beli serta terbatasnya akses
terhadap layanan kesehatan medis, layanan pendidikan, dan layanan
angkutan umum.
15. Dapat Pemerintah jelaskan bahwa perubahan Pasal 4A ayat (2) dan
Pasal 4A ayat (3) UU PPN tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk
menerapkan administrasi perpajakan yang lebih baik demi kepentingan
umum. Kesimpulan para Pemohon yang menyatakan bahwa perubahan
ketentuan Pasal 4A akan menyebabkan kenaikan harga dan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 murni karena pemahaman
PARA PEMOHON yang tidak komprehensif terhadap perubahan yang
dilakukan.
16. Bahwa Pasal 4 angka 1 UU HPP yang mengubah Pasal 4A ayat (2)
huruf b dan Pasal 4A ayat (3) huruf a, huruf g, dan huruf j UU PPN
mengatur perubahan kelompok barang dan jasa tertentu yang semula
tidak dikenai PPN, menjadi barang kena pajak dan jasa kena pajak
yang diberikan fasilitas PPN melalui Pasal 16B UU PPN sehingga
atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
17. Bahwa ketentuan Pasal 4 angka 1 UU HPP yang mengubah Pasal 4A
ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, huruf g, dan huruf j UU PPN harus
dibaca sebagai satu rangkaian dengan Pasal 4 angka 6 UU HPP yang
mengubah Pasal 16B UU PPN.
18. Bahwa Pasal 4 angka 6 UU HPP yang mengubah Pasal 16B UU PPN
mengatur PPN yang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau
dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu
maupun selamanya untuk:
a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah
Pabean;
136
b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa
Kena Pajak tertentu;
c. impor Barang Kena Pajak tertentu;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean.
(vide Pasal 4 angka 6 UU HPP yang mengubah Pasal 16B ayat (1) UU
PPN)
19. PPN yang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan
dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya
tersebut diberikan terbatas untuk tujuan salah satunya adalah untuk
mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis
dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:
a. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat
banyak;
b. jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam
sistem program jaminan kesehatan nasional;
c. jasa pelayanan sosial;
d. jasa keuangan;
e. jasa asuransi;
f.
jasa pendidikan;
g. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara
dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa
angkutan luar negeri; dan
h. jasa tenaga kerja.
(vide Pasal 4 angka 6 UU HPP yang menambahkan Pasal 16B ayat (1a)
UU PPN)
20. Dalam menjaga iklim berusaha dan perekonomian nasional yang
kondusif serta melaksanakan ketentuan Pasal 16B ayat (1) UU PPN,
Pemerintah mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai pemberian
fasilitas di bidang perpajakan berupa pembebasan dari pengenaan PPN
dan tidak dipungut PPN sebagaimana diatur, antara lain dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak
137
Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak
Dipungut atas lmpor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu
dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan
Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean (selanjutnya
disebut PP 49/2022).
21. Bahwa barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat
banyak, jasa pelayanan kesehatan medis tertentu, jasa pendidikan, dan
jasa angkutan umum yang menjadi perhatian (consent) dalam dalil para
Pemohon merupakan barang dan jasa kena pajak tertentu yang bersifat
strategis yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan dari PPN
berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 10 PP 49/2022.
22. Bahwa PP 49/2022 mengatur mengenai:
a. Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau
Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari
pengenaan PPN (vide Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 PP
49/2022);
b. Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang
bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN (vide
Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 PP 49/2022);
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis di
dalam Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak
tertentu yang bersifat strategis dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean yang dibebaskan dari pengenaan PPN (vide
Pasal 10 sampai dengan Pasal 24 PP 49/2022);
d. Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang
bersifat strategis, Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang
bersifat strategis, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu
yang bersifat strategis dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean yang tidak dipungut PPN (vide Pasal 25 sampai dengan
Pasal 27 PP 49/2022); dan
e. Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea
Masuk yang tidak dipungut PPN dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (vide Pasal 28 PP 49/2022).
138
23. Berdasarkan PP 49/2022 tersebut, dirinci kembali barang dan jasa kena
pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau
penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagai berikut:
a. barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang
impornya dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan
PPN dalam Pasal 6 PP 49/2022 antara lain yang diatur dalam Pasal
6 ayat (1) huruf p dan ayat (2) huruf q PP 49/2022, yaitu barang
tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat
dibutuhkan oleh rakyat banyak seperti beras, gabah, jagung,
sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-
sayuran.
Terhadap barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok
yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak tersebut tidak perlu
menggunakan surat keterangan bebas (SKB) PPN.
b. jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang
penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari
luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari
pengenaan PPN dalam Pasal 10 PP 49/2022, antara lain:
1) jasa pelayanan kesehatan medis meliputi pelayanan
kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat
(vide Pasal 11 PP 49/2022);
2) jasa pendidikan meliputi:
(a) jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah pada jalur
formal (PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah,
dan Pendidikan Tinggi) oleh satuan pendidikan yang
memiliki izin pendidikan formal dari pemerintah pusat atau
pemerintah daerah; dan
(b) jasa penyelenggaraan pendidikan nonformal (antara
lain:
pendidikan
kecakapan
hidup,
kepemudaan,
pemberdayaan perempuan, keterampilan dan pelatihan
kerja, kesetaraan) oleh satuan pendidikan yang memiliki izin
pendidikan nonformal dari pemerintah daerah. (vide Pasal
16 PP 49/2022);
139
3) jasa angkutan umum di darat, air, dan udara dalam negeri
yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar
negeri, meliputi angkutan umum di jalan dan angkutan umum
kereta api (vide Pasal 18 sampai dengan Pasal 21 PP 49/2022).
Terhadap jasa kena pajak tertentu tersebut di atas tidak perlu
menggunakan surat keterangan bebas (SKB) PPN.
24. Bahwa pemberian fasilitas berupa pembebasan dari pengenaan PPN
atas penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu tersebut dilakukan
dengan sangat selektif dan terbatas, serta mempertimbangkan
dampaknya terhadap penerimaan negara.
25. Bahwa terkait dalil PARA PEMOHON yang pada intinya menyatakan
“ketentuan Pasal 4 angka 1 UU HPP yang mengubah Pasal 4A ayat (2)
huruf b UU PPN mengakibatkan degradasi kondisi hidup masyarakat
khususnya bagi yang berpenghasilan menengah ke bawah, yang hidup
di bawah garis kemiskinan, dan kelompok rentan, sehingga menjalani
hidup yang tidak layak lahir dan batin” merupakan dalil yang didasarkan
atas asumsi atau pemahaman yang salah atas ketentuan dimaksud
mengingat perubahan ketentuan tersebut tidak menimbulkan
beban PPN baru kepada masyarakat sebagaimana telah Pemerintah
uraikan di atas.
26. Bahwa terkait dalil para Pemohon yang pada intinya menyatakan
“ketentuan Pasal 4 angka 1 UU HPP yang mengubah Pasal 4A ayat (3)
huruf a, huruf g, dan huruf j UU PPN menimbulkan kenaikan biaya
pelayanan medis dan biaya pendidikan, serta membebani penyandang
disabilitas dalam menggunakan jasa angkutan umum” juga merupakan
dalil yang hanya didasari kekhawatiran para Pemohon semata
dengan penjelasan sebagai berikut:
a. berdasarkan uraian sebelumnya, terhadap impor dan penyerahan
barang dan jasa yang dibutuhkan para Pemohon seperti barang
kebutuhan pokok, jasa pelayanan medis tertentu, jasa pendidikan,
dan jasa angkutan umum dibebaskan dari PPN. Artinya, dalam
memperoleh barang dan jasa dimaksud tidak ada pengenaan PPN
dalam komponen harga yang harus dibayar para Pemohon,
sehingga tidak ada pembebanan PPN baru bagi para Pemohon;
140
b. Apabila timbul kenaikan biaya pelayanan medis, biaya pendidikan
dan biaya jasa angkutan umum, kenaikan tersebut dapat berasal
dari berbagai faktor seperti inflasi, peningkatan biaya tenaga kerja
dengan kualifikasi yang diperlukan, kenaikan biaya operasional, dan
lain-lain.
27. Dengan demikian, ketentuan Pasal 4 angka 1 dan angka 2 UU HPP
yang mengubah ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf
a, huruf g, dan huruf j, serta Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) UU
PPN sama sekali tidak menimbulkan beban PPN baru sehingga tidak
terdapat kerugian konstitusional sebagaimana yang didalilkan oleh
PEMOHON.
28. Bahwa dikeluarkannya barang kebutuhan pokok, layanan jasa
kesehatan medis, jasa pendidikan, dan jasa angkutan umum dari
negative list non-BKP dan non-JKP tidaklah menimbulkan beban PPN
baru bagi masyarakat. Dari sisi administrasi perpajakan, perubahan ini
justru akan berdampak positif pada perluasan basis data perpajakan.
29. Hal tersebut tergambar dalam tabel di bawah yang akan menjelaskan
tentang Pasal 4A ayat (2) huruf b, Pasal 4A ayat (3) huruf a, g, dan j,
dan Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PPN sebelum dan sesudah
dilakukan perubahan, sebagai berikut:
Hal
Sebelum Perubahan
Setelah Perubahan
Muatan Pasal 4A
ayat (2) huruf b
Jenis barang yang tidak
dikenai
Pajak
Pertambahan
Nilai,
yakni barang tertentu
dalam
kelompok
sebagai berikut:
a. …
b. Barang
kebutuhan
pokok yang sangat
dibutuhkan
oleh
rakyat banyak
Jenis barang yang tidak
dikenai
Pajak
Pertambahan Nilai, yakni
barang tertentu dalam
kelompok
sebagai
berikut:
a. …
b. dihapus
Muatan Pasal 4A
ayat (3) huruf a,
huruf, g, dan
huruf j
Jenis jasa yang tidak
dikenai
Pajak
Pertambahan
Nilai
adalah
jasa
tertentu
dalam kelompok jasa
sebagai berikut:
a.
jasa
pelayanan
kesehatan medis;
g. jasa pendidikan;
Jenis jasa yang tidak
dikenai
Pajak
Pertambahan Nilai yakni
jasa
tertentu
dalam
kelompok jasa sebagai
berikut:
a. dihapus;
g. dihapus;
j. dihapus;
141
j. jasa angkutan umum
di darat dan di air serta
jasa angkutan udara
dalam
negeri
yang
menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dari
jasa angkutan udara
luar negeri;
Pasal 16B ayat
(1a) huruf j
Tidak ada
Pajak
terutang
tidak
dipungut sebagian atau
seluruhnya
atau
dibebaskan
dari
pengenaan pajak baik
untuk sementara waktu
maupun
selamanya
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan
terbatas
untuk
tujuan
mendukung tersedianya
barang dan jasa tertentu
yang bersifat strategis
dalam
rangka
pembangunan nasional,
antara lain:
1. barang
kebutuhan
pokok yang sangat
dibutuhkan
oleh
rakyat banyak;
2. jasa
pelayanan
kesehatan
medis
tertentu
dan
yang
berada dalam sistem
program
jaminan
kesehatan nasional;
3. …;
4. …;
5. …;
6. jasa pendidikan;
7. jasa angkutan umum
di darat dan di air
serta jasa angkutan
udara dalam negeri
yang menjadi bagian
tidak terpisahkan dari
jasa angkutan luar
negeri; dan
8. …
Pengenaan PPN
Tidak dikenakan
Dibebaskan
Beban PPN bagi
konsumen
Tidak ada
Tidak ada
142
Pengkreditan
Pajak Masukan
Tidak dapat dikreditkan
Tidak Dapat dikreditkan
Faktur Pajak
Tidak terbit faktur pajak
Terbit faktur pajak
dari sisi pembebanan PPN, barang dan/atau jasa yang dibebaskan PPN
(negative list) pada dasarnya memiliki kesamaan dengan PPN
dibebaskan. Dimana masyarakat sebagai konsumen akhir tetap
tidak dibebani PPN. Dari sisi penerbitan faktur tersebut tersebut
tergambar dalam ilustrasi di bawah ini:
Keterangan:
PM: Pajak Masukan yaitu PPN yang dibayar ketika melakukan pembelian
barang atau pemanfaatan jasa.
PK: Pajak Keluaran yaitu PPN yang wajib dipungut oleh PKP ketika
melakukan penjualan barang atau pemberian jasa.
FP: Faktur Pajak
30. Sebelum UU HPP, dengan adanya pengecualian berupa barang dan
jasa yang tidak dikenai PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat
(2) dan ayat (3), maka tidak terdapat kewajiban penerbitan faktur pajak
dalam setiap transaksi atau penyerahan barang dan/atau jasa dimaksud
oleh Pengusaha Kena Pajak baik ditingkat produsen, distributor maupun
pengecer/retailer.
Kondisi
ini
menyebabkan
masifnya
jumlah
penyerahan barang dan/atau jasa yang tidak terdokumentasi atau tidak
dapat dideteksi oleh Pemerintah. Tanpa adanya kewajiban penerbitan
Faktur Pajak, jumlah penjualan/penyerahan barang dan/atau jasa tidak
143
diketahui secara riil dalam basis data perpajakan, sehingga berdampak
pada upaya pengawasan pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan
(PPh) para pelaku usaha yang tidak optimal. Dengan perubahan status
barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan medis dan
jasa angkutan umum menjadi BKP atau JKP, transaksi penyerahan
barang barang dan jasa tersebut akan masuk ke dalam sistem
administrasi PPN sehingga mengurangi praktik penghindaran pajak,
menjamin kepastian hukum serta keadilan pajak terhadap Wajib Pajak
yang patuh.
31. Bahwa perubahan status barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan
medis, jasa pendidikan, dan jasa angkutan umum yang sebelumnya
merupakan barang atau jasa yang tidak dikenai PPN menjadi barang
atau jasa yang diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN
diatur untuk memberikan aspek keadilan dan kepastian hukum dengan
barang-barang konsumsi atau jasa lainnya yang merupakan BKP atau
JKP.
Bagi
pemerintah,
perubahan
tersebut
diperlukan
untuk
mendukung sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan,
kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
Dengan mempertimbangkan bahwa dalam mata rantai produksi dan
distribusi, terdapat penyerahan dari produsen ke distributor, distributor
ke pengecer (retailer), dari pengecer (retailer) ke konsumen akhir, jika
sebelumnya diatur sebagai non-BKP/non-JKP maka tidak terdapat
kewajiban penerbitan Faktur Pajak sehingga detil transaksi penyerahan
barang dan/atau jasa menjadi tidak diketahui. Setelah diatur sebagai
BKP dan/atau JKP yang diatas penyerahannya dibebaskan dari
pengenaan PPN, terdapat kewajiban membuat Faktur Pajak bagi
pengusaha yang telah dikukuhkan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
sehingga data Faktur Pajak tersebut dapat dijadikan sebagai dasar
dalam melakukan pengawasan perpajakan terhadap Wajib Pajak
seperti produsen, distributor dan pengecer (retailer), antara lain dengan
melakukan equalisasi/persandingan antara omset Wajib Pajak yang
dilaporkan dalam SPT Masa PPN terhadap omset yang dilaporkan
dalam SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak. Selain itu, kewajiban bagi
PKP yang menjadi bagian dari mata rantai produksi dan distribusi untuk
144
menerbitkan faktur pajak juga mendorong perolehan data untuk
kegiatan ekstensifikasi perpajakan sehingga memunculkan Wajib Pajak
baru yang sebelumnya tidak terdeteksi pada sistem perpajakan yang
pada akhirnya akan turut berkontribusi terhadap penerimaan negara.
Pengaturan ini turut menciptakan keadilan karena pengenaan pajak,
khususnya pajak penghasilan menjadi lebih merata serta mendukung
upaya pemerintah dalam meningkatkan tax ratio.
32. Adanya kewajiban penerbitan faktur pajak atas penyerahan BKP/JKP
yang dibebaskan dari pengenaan PPN diharapkan dapat memberikan
kontribusi positif pada penghimpunan pajak penghasilan dari pelaku
usaha. Sebab, walaupun tidak adanya beban PPN sampai di tingkat
konsumen akhir, melalui faktur pajak maka omzet pelaku usaha akan
terdokumentasi sesuai dengan transaksi sebenarnya.
33. Bahwa pengaturan barang dan/atau jasa menjadi dikenai atau Tidak
dikenai PPN maupun mendapatkan fasilitas PPN Dibebaskan adalah
penjabaran dari Pasal 23A UUD 1945 yang merupakan kebijakan
terbuka bagi pembentuk undang-undang untuk menentukan (open legal
policy) yang tidak dapat diuji, kecuali dalam pembahasannya terdapat
muatan yang bersifat sewenang-wenang (willekeur) dan melampaui
kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang yang berlaku atau
semena-mena (de tournement de pouvoir).
34. Terkait dengan open legal policy pembentuk Undang-Undang,
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 26/PUU-VII/2009 telah
menyatakan sebagai berikut:
”Bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi
tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang jika kalau norma
tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat
ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-Undang.
Meskipun seandainya isi suatu undang-undang dinilai buruk, maka
Mahkamah tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk
tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy
tersebut
jelas-jelas
melanggar
moralitas,
rasionalitas
dan
ketidakadilan yang intolerable. Sepanjang pilihan kebijakan tidak
merupakan hal yang melampaui kewenangan pembentuk Undang-
Undang, tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak
nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945, maka pilihan kebijakan
demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah”
145
35. Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa
perubahan Pasal 4A ayat (2) dan Pasal 4A ayat (3) UU PPN dibutuhkan
untuk:
a. Memberikan fleksibilitas kepada pemerintah dalam mengatur dan
mengevaluasi pemberian fasilitas PPN bagi masyarakat secara
selektif
dan
terbatas
serta
tepat
sasaran
dengan
mempertimbangkan penerimaan negara dan belanja perpajakan
(tax expenditure);
b. mendukung upaya perluasan basis perpajakan dalam rangka
meningkatkan
kinerja
penerimaan
negara
dengan
tetap
mempertimbangkan aspek keadilan pajak, khususnya terhadap
barang atau jasa yang banyak dikonsumsi oleh kalangan high
income yang tidak seharusnya diberikan fasilitas PPN;
c.
mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan
berkepastian hukum dan meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib
Pajak, salah satunya dengan kewajiban pembuatan Faktur Pajak
bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP; dan
d. mendukung kebijakan perpajakan yang konsolidatif dan harmonis
antara PPN dan PPh.
Dengan demikian, maka:
a. Ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf b tetap memperhatikan
kehidupan yang layak, kesejahteraan masyarakat, persamaan dan
keadilan, sehingga tidak bertentangan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28H
ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
b. Ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf a tidak mengurangi komitmen
pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945.
c. Ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf g tidak mengurangi hak setiap
warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan terdapat subsidi
yang diberikan oleh pemerintah sehingga tidak bertentangan
dengan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
d. Ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf j memperhatikan kehidupan yang
layak, kesejahteraan masyarakat, persamaan dan keadilan, sehingga
146
tidak bertentangan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
C. Landasan Filosofis, Sosiologis, Yuridis, dan Urgensi Pengaturan
Ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (4) UU PPN
1. Pasal 7 ayat (1) UU HPP mengatur sebagai berikut:
(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal
1 April 2022
b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling
lambat pada tanggal 1 Januari 2025
Sementara
ketentuan
sebelumnya
diatur
bahwa
“Tarif
Pajak
Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen)”
2. Bahwa penentuan tarif merupakan elemen penting dalam penerapan
PPN. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
PPN, Indonesia menganut tarif PPN dengan tarif sebesar 10% untuk
selain ekspor dan 0% untuk ekspor. Tarif PPN Indonesia masih relatif
lebih rendah daripada tarif di negara OECD yaitu 19% dan negara
BRICS yaitu 17%, sehingga dipandang perlu untuk mengevaluasi tarif
PPN dalam rangka mendukung kinerja penerimaan pajak.
Asia:
- Pakistan: 17%
- China: 13% untuk barang tertentu, 9% untuk barang lainnya.
- Filipina: 12%
Negara-negara OECD:
- Jerman: 19% (tarif standar), 7% untuk barang tertentu seperti
makanan.
- Prancis: 20% (tarif standar), 5,5% untuk barang dan layanan tertentu,
seperti makanan dan buku.
- Inggris: 20% (tarif standar), 5% (untuk beberapa barang dan layanan)
BRICS:
- Brazil: 17% hingga 19% (tergantung negara bagian)
- Rusia: 20% (tarif standar), 10% (untuk beberapa barang dan jasa
seperti makanan)
- India: 18% (tarif umum GST, beberapa barang dikenakan tarif lebih
rendah).
147
3. Bahwa pengaturan tarif PPN sebesar 10% berdasarkan Pasal 7 UU
PPN, belum dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan negara dari
penerimaan pajak yang terus meningkat sehingga melalui UU HPP
dipandang perlu untuk menaikkan tarif PPN secara bertahap menjadi
11% pada 1 April 2022 dan 12% pada 1 Januari 2025 dengan tetap
memperhatikan aspek keadilan pajak.
4. Dalam situasi ekonomi yang terkontraksi akibat pandemi Covid-19, yang
mengakibatkan ketidakpastian global, diperlukan kebijakan fiskal yang
ekspansif untuk mengumpulkan peneriman pajak guna mengembalikan
defisit kembali menjadi maksimal 3% dari PDB pada tahun 2023,
sehingga Pemerintah dapat tidak terlalu bergantung pada utang luar
negeri atau penerbitan obligasi. Selain itu, peningkatan penerimaan
pajak akan menjaga level belanja operasional pemerintahan dan
mendorong perekonomian.
5. Dari berbagai penelitian yang mengkaji hubungan antara kenaikan PPN
dan dampaknya terhadap PDB, didapatkan hasil bahwa kenaikan tarif
PPN berdampak positif signifikan terhadap pertumbuhan PDB dalam
jangka pendek. Dalam jangka panjang, akan lebih signifikan bila diiringi
peningkatan belanja infrastruktur oleh pemerintah. (Suryadarma, D., &
Poesoro, A. (2020)).
6. Penelitan lain menyebutkan simulasi kenaikan PPN 1% akan
meningkatkan penerimaan pajak 0,5% s.d. 0,7% dari PDB. (Aizenman,
J., & Jinjarak, Y. (2018)).
7. Bahwa mengenai perubahan Pasal 7 ayat (1) UU PPN yang berkaitan
dengan perubahan tarif PPN, dilakukan dengan alasan antara lain,
sebagai berikut:
a. Perbandingan/benchmarking dengan negara lain, tarif PPN
Indonesia masih relatif lebih rendah. Sebelum UU HPP, Tarif PPN
di Indonesia sebesar 10% yang belum pernah mengalami
perubahan sejak lahirnya UU PPN (tahun 1983), masih relatif lebih
rendah dibandingkan dengan negara OECD yang tarif PPN-nya
sebesar 19% dan negara BRICS yang tarif PPNnya 17%, sehingga
Pemerintah masih memiliki ruang untuk meningkatkan tarif PPN
tersebut.
148
b. Kebutuhan untuk optimalisasi penerimaan negara dari pajak untuk
pemenuhan pembiayaan negara.
8. Bahwa perubahan tarif pada Pasal 7 ayat (1) UU PPN dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan pengeluaran negara yang semakin meningkat
yang sebagian besar ditopang dari penerimaan pajak yang berkorelasi
dengan upaya perbaikan defisit anggaran. Penurunan tarif Pajak
Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan telah mereduksi sumber
penerimaan negara yang sewajarnya diimbangi dengan peningkatan
sumber penerimaan lainnya, seperti PPN. Selain itu, Indonesia juga
masih berupaya untuk mengembalikan defisit anggaran menjadi
maksimal 3% dari PDB pada tahun 2023. Dengan peningkatan tarif,
diharapkan meningkatkan penerimaan pajak yang pada akhirnya akan
menjaga level belanja operasional pemerintah dan mendorong
perekonomian. Selain itu, kenaikan tarif PPN secara bertahap menjadi
11% sejak 1 April 2022 dan menjadi 12% sejak 1 Januari 2025
merupakan open legal policy yang telah tepat untuk diterapkan dengan
kondisi pada saat UU HPP dirumuskan.
9. Para Pemohon dalam permohonan uji materi a quo menyatakan bahwa
ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN tersebut bertentangan
dengan asas keadilan dan kepastian hukum, terlebih dengan
diterbitkannya peraturan pelaksanaan, sebagai berikut:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak,
Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak,
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah
Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena
Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah
Pabean (PMK Nomor 131 Tahun 2024).
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang
Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran
Tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PMK Nomor 11 Tahun 2024).
10. Bahwa Pemerintah telah menjelaskan urgensi perubahan tarif PPN
sebagaimana uraian di atas. Meskipun demikian, dapat Pemerintah
jelaskan kembali bahwa guna mewujudkan aspek keadilan dan
149
keberpihakan kepada masyarakat, Pemerintah memutuskan untuk
melakukan penyesuaian pengaturan PPN agar beban PPN yang
ditanggung masyarakat secara umum tetap sama antara saat
berlakunya tarif PPN 11% dan sesudah kenaikan tarif PPN menjadi 12%
melalui penerbitan PMK Nomor 131 Tahun 2024. Selanjutnya, Pasal 2
ayat (3) PMK Nomor 131 Tahun 2024 mempertegas bahwa
pemberlakuan tarif 12% secara efektif hanya diberlakukan untuk barang
kena pajak yang tergolong mewah, baik yang berupa kendaraan
bermotor maupun selain kendaraan bermotor yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan dikenai PPnBM.
11. Adapun ketentuan tentang nilai lain yang dipermasalahkan oleh para
Pemohon bukanlah tarif pajak melainkan Dasar Pengenaan Pajak
(DPP). Umumnya, DPP PPN diartikan jumlah harga jual, penggantian,
nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk
menghitung pajak yang terutang. Pandangan yang lebih luas terkait
DPP dikemukakan oleh Schenk dan Oldman, yang mengartikan DPP
PPN adalah jumlah uang nilai pasar wajar sebagai nilai (consideration)
yang diterima atas suatu transaksi.
12. Pada Pasal 1 angka 17 UU PPN dijelaskan bahwa DPP adalah jumlah
harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang
dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Artinya,
untuk mengetahui jumlah kewajiban PPN maka akan dilakukan
perhitungan DPP x tarif PPN, sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat
(1) UU PPN.
13. Penerapan nilai lain dalam penentuan kewajiban PPN pada dasarnya
telah berlaku sejak tahun 1994 dengan diundangkannya Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Penerapan DPP
nilai lain dapat dilakukan jika terdapat potensi ketidakadilan yang timbul
dalam hal Harga Jual atau Penggantian atau adanya transaksi yang
besaran nilainya sukar ditentukan. Dalam penjelasan Pasal 1 huruf n
Undang Nomor 11 Tahun 1994, disebutkan bahwa untuk menghitung
besarnya pajak yang terutang, perlu adanya Dasar Pengenaan Pajak.
150
Dalam hal penerapan Harga Jual atau Penggantian atau Nilai Impor
atau Nilai Ekspor akan menimbulkan ketidakadilan atau karena Harga
Jual atau Penggantian sukar ditetapkan, maka Menteri Keuangan dapat
menentukan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
14. Oleh karena itu, kebijakan Pemerintah menetapkan DPP nilai lain dalam
PMK-131/2024 justru untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum
bagi masyarakat sehingga beban PPN yang ditanggung oleh komsumen
tetap sama baik sebelum maupun sesudah kenaikan tarif 12%.
15. Selanjutnya, dalam Pasal 8A ayat (1) jo. Pasal 16G huruf a UU PPN
diatur bahwa ketentuan mengenai nilai lain yang digunakan sebagai
dasar pengenaan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Berdasarkan delegasi Pasal 8A ayat (1) jo. Pasal 16G huruf a UU PPN
tersebut, maka dengan pertimbangan aspek keadilan di masyarakat,
pemerintah menerbitkan PMK 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak
Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang
Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah
Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean
di Dalam Daerah Pabean untuk mengatur penggunaan nilai lain sebagai
dasar pengenaan pajak yang dihitung sebesar 11/12 (sebelas per dua
belas) dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Hal ini untuk
menjamin bahwa beban PPN yang ditanggung oleh masyarakat atas
konsumsi barang selain yang tergolong mewah tetap sama atau tidak
mengalami kenaikan.
16. Dengan demikian, dengan penerapan tarif PPN yang berlaku sebesar
12%, yang berlaku mulai 1 Januari 2025, yang dikalikan dengan DPP
nilai lain sebagaimana diatur dalam PMK 131 tahun 2024, maka beban
PPN yang ditanggung pembeli setelah 1 Januari 2025 pada
dasarnya tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan
kondisi sebelum 1 Januari 2025.
17. Selanjutnya Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) UU PPN mengatur sebagai
berikut:
(3) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling
tinggi 15% (lima belas persen)
151
(4) Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah
disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam
penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Sebelumnya dalam UU PPN (sebelum UU HPP) dalam Pasal 7 ayat (2)
diatur bahwa “Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15%
(lima belas persen) yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan
Pemerintah”
18. Bahwa pengaturan mengenai perubahan tarif PPN dengan range paling
rendah 5% dan paling tinggi 15% dengan Peraturan Pemerintah
sebagaimana diatur di dalam Pasal 7 ayat (3) telah ada sejak UU PPN
1983 yang semakin disempurnakan dengan keterlibatan DPR
melalui perubahan pertama UU PPN Nomor 11 Tahun 1994.
Perubahan dalam UU HPP dengan menambahkan Pasal 7 ayat (4)
justru
memberikan
penegasan
pentingnya
akuntabilitas
dan
keterwakilan rakyat melalui representasi Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) dalam pembahasan perubahan tarif PPN tersebut yang tentunya
akan mempertimbangkan berbagai faktor dan indikator yang ada,
seperti faktor atau indikator pertimbangan ekonomi, sosial, dan
lingkungan.
19. Lebih lanjut, adanya pengaturan perubahan tarif PPN dengan Peraturan
Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR untuk
dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) menunjukkan adanya
mekanisme kontrol serta akuntabilitas fiskal dalam penyesuaian tarif.
20. Di samping itu, dalam penjelasan Pasal 7 ayat (3) UU PPN secara jelas
dan
tegas
menerangkan
bahwa
‘berdasarkan
pertimbangan
perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk
pembangunan, tarif Pajak Pertambahan Nilai dapat diubah menjadi
paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas
persen)’, artinya, perubahan tarif PPN tidak dapat dilakukan
sewaktu-waktu
tanpa
mempertimbangkan
dinamika
perkembangan ekonomi nasional dan/atau evaluasi kebutuhan
152
dana fiskal yang meningkat untuk pembangunan. Hal tersebut
semakin menegaskan bahwa kebijakan tarif PPN merupakan instrumen
fiskal yang responsif terhadap kondisi ekonomi dan prioritas
pembangunan, bukan sekadar penyesuaian administratif semata.
21. Sehubungan dengan dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa
pasal a quo menyebabkan ketidakpastian hukum, perlu Pemerintah
sampaikan bahwa dalam konteks pengaturan UU HPP, asas kepastian
hukum adalah pengaturan perpajakan harus dapat mewujudkan
ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
Sehingga, tidaklah tepat untuk memaknai kepastian hukum secara kaku
dan memandang bahwa responsivitas pemerintah dalam memenuhi
kebutuhan masyarakat menjadi ketidakpastian hukum.
22. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, walaupun perubahan tarif PPN
dapat ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah, sebagaimana diatur
Pasal 7 ayat (4) UU PPN namun sebelum perubahan tarif PPN
ditetapkan, hal tersebut perlu disampaikan terlebih dahulu kepada
Dewan Perwakilan Rakyat untuk dilakukan pembahasan sebelum
ditetapkan. Pembahasan terkait penentuan tarif PPN yang dilakukan
dengan Dewan Perwakilan Rakyat merupakan kewenangan yang
diamanatkan oleh undang-undang sebagai suatu bentuk adanya
kepastian hukum dan tentunya akan mempertimbangkan berbagai
faktor seperti faktor-faktor yang disebutkan oleh para Pemohon meliputi
pertimbangan ekonomi, sosial, atau lingkungan.
23. Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (4) UU PPN harusnya dipahami secara
komprehensif dan sejalan dengan Pasal 7 ayat (3) UU PPN. Pasal 7
ayat (3) UU PPN telah menetapkan rentang tarif PPN yang dapat
dikenakan terhadap konsumsi dalam negeri yaitu 5% sampai dengan
15%. Selanjutnya, Pasal 7 ayat (4) UU PPN menyatakan bahwa
perubahan tarif PPN diatur dengan Peraturan Pemerintah yang telah
dibahas dan disepakati dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
24. Hal tersebut telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam
putusannya Nomor 128/PUU-VII/2009 tanggal 11 Maret 2010 (halaman
161)
[3.16] ... pendelegasian wewenang merupakan hal yang wajar
apabila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 17
153
ayat (7) UU 36/2008. Pendelegasian di sini bukan pendelegasian
penetapan tarif karena tarifnya sudah diatur dalam Pasal 4 ayat (1)
UU 36/2008, yang didelegasikan adalah suatu diskresi. Bagi
Pemerintah yang memperoleh kewenangan untuk memilih
kebijakan yang berkaitan dengan tarif melalui delegasi, akan tetapi
bukan delegasi blanko, karena ada batasannya. Sepanjang tidak
melebihi tarif pajak tertinggi, sebetulnya delegasi ini tidak melanggar
ketentuan UUD 1945. Dengan demikian pasal-pasal yang diujikan
konstitusionalitasnya tidak bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal
28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28G ayat (1) sehingga dalil-
dalil Pemohon tidak beralasan hukum;
25. UU PPN sama sekali tidak memuat suatu larangan ataupun
pengurangan hak dari wakil-wakil Pemohon di DPR untuk mengatur
mengenai tarif PPN, sehingga sangat tidak beralasan apabila PARA
PEMOHON menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (4) UU PPN yang
dimohonkan pengujian bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945.
Oleh karena itu pelimpahan wewenang lebih lanjut oleh UU PPN
tentang pengaturan perpajakan adalah norma yang merupakan
delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal
policy oleh pembentuk Undang-Undang yang tidak dapat diuji kecuali
dalam pembahasannya terdapat muatan yang bersifat sewenang-
wenang (willekeur) dan melampaui kewenangan yang diberikan oleh
Undang-Undang yang berlaku atau semena-mena (detournement de
pouvoir);
26. Terkait dengan legal policy pembentuk Undang-Undang, Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Nomor 26/PUU-VII/2009 tanggal 14
September 2009 (halaman 24-25) telah menyatakan sebagai berikut:
”[3.14] Menimbang bahwa pasal-pasal dalam UU 42 Tahun 2008 yang
dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon adalah menyangkut pasal-
pasal yang telah diuji dan diputus oleh Mahkamah dalam putusan-
putusan sebelumnya, yaitu:
a. ..
b. ..
c. Putusan Nomor 51-52-59/PUU/2008 bertanggal 18 Februari 2009,
Mahkamah telah mempertimbangkan sebagai berikut:
1. …
2. …
3. Bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal
konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang
jika kalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan
terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh
pembentuk Undang-Undang. Meskipun seandainya isi suatu
undang-undang dinilai buruk, maka Mahkamah tidak dapat
154
membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti
inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-
jelas melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang
intolerable. Sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal
yang melampaui kewenangan pembentuk Undang-Undang,
tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak
nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945, maka pilihan
kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah”
27. Paradigma ini termuat pula dalam beberapa Putusan Mahkamah
Konstitusi lainnya, sebagai berikut:
a. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26
Mei 2015 dimana dalam pertimbangannya hukumnya halaman 64-
65 menyatakan sebagai berikut:
“[3.19] … menurut Mahkamah penentuan besaran tarif retribusi
baik dalam bentuk presentase ataupun jumlah rupiah
merupakan kebijakan yang terbuka bagi pemerintah untuk
menentukannya (open public policy), namun kepastian hukum
yang adil tetap harus diperhatikan. Karena pengenaan
pungutan, baik retribusi, pajak atau pungutan lainnya harus
memperhatikan prinsip pemungutan pajak (fiscal justice) yang
meliputi kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan efisiensi.”
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-VII/2009 tanggal 11
Maret 2010 dalam pertimbangan hukumnya halaman 155
menyatakan sebagai berikut:
“[3.9] …pengaturan perpajakan adalah norma yang merupakan
kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy
oleh pembentuk Undang-Undang yang tidak dapat diuji kecuali
dalam
pembahasannya
terdapat
muatan
yang
berisfat
sewenang-wenang (willekeur) dan melampaui kewenangan
yang
diberikan
Undang-Undang
atau
semena-mena
(detournement de pouvoir)”
c. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XXII/2024 tanggal
15 Juli 2024, dalam pertimbangan hukumnya halaman 57
menyatakan sebagai berikut:
“[3.14.1] …membuka kemungkinan untuk diatur oleh peraturan
perundang-undangan di bawah Undang-Undang adalah dapat
dibenarkan sepanjang delegasi kewenangannya berasal dari
undang-undang ...”
28. Oleh karena itu, terbantahkan dalil-dalil para Pemohon tersebut dan hal
ini sekaligus membuktikan bahwa:
a. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) ditentukan berdasarkan berbagai
pertimbangan antara lain kebutuhan negara untuk tetap menjaga
155
penerimaan negara. Kenaikan tarif PPN tersebut juga diimbangi
dengan berbagai kebijakan berupa fasilitas PPN, termasuk fasilitas
PPN dibebaskan atas penyerahan BKP dan JKP yang menjadi
dasar diajukannya uji materi a quo. Sehingga ketentuan Pasal 7
ayat (1) UU PPN tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945;
b. Ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU PPN ditentukan berdasarkan
indikator yang jelas termasuk mempertimbangkan kelayakan hidup
Masyarakat, sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam penjelasan Pasal 7 ayat (3)
disebutkan secara tegas bahwa berdasarkan pertimbangan
perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana
untuk pembangunan, tarif Pajak Pertambahan Nilai dapat diubah
menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima
belas persen).
c. Ketentuan Pasal 7 ayat (4) UU PPN tidak bertentangan dengan
Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945, sebab perubahan tarif dilakukan
berdasarkan pembahasan dan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakayat sehingga tidak mengurangi nilai luhur ‘no taxation without
representation’ yang merupakan jiwa dari Pasal 23A UUD 1945.
D. Dampak Jika Permohonan Dikabulkan
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi,
Berdasarkan seluruh penjelasan tersebut di atas, Pemerintah kembali
menyimpulkan bahwa para Pemohon telah keliru dan tidak menyeluruh
dalam memahami ketentuan dalam Pasal 4A ayat (2) huruf b, Pasal 4A ayat
(3) huruf a, huruf g, dan huruf j, serta Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4)
UU PPN yang diajukan permohonan pengujian materiil.
Terbukti bahwa ketentuan pasal-pasal yang diajukan uji materi a quo tidak
lah bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal
28D Ayat (1), Pasal 28H Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI
1945.
Sebaliknya, apabila permohonan pengujian materi a quo dikabulkan, maka
hal tersebut justru akan menimbulkan dampak buruk bagi perekononomian
negara dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil. Berikut
156
pemerintah sampaikan dampak yang timbul apabila uji materi a quo
dikabulkan:
1. Apabila permohonan uji materi Pasal 4A ayat (2) huruf b, Pasal 4A ayat
(3) huruf a, huruf g, dan huruf j UU PPN a quo dikabulkan, maka akan
menimbulkan ketidakpastian hukum karena terdapat dualisme
pengaturan atas barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh
rakyat banyak, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pendidikan, jasa
angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam
negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan
udara luar negeri. Dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PPN, terkait
barang dan jasa-jasa tersebut di atas telah diatur sebagai Barang Kena
Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari
pengenaan PPN. Dualisme pengaturan tersebut selain menimbulkan
ketidakpastian
hukum
juga
akan
menimbulkan
kekacauan
administrasi bagi Wajib Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan atas
BKP dan/atau JKP tertentu tersebut di atas terkait dengan pelaporan
dan pembuatan faktur pajak.
2. Apabila permohonan uji materi Pasal 7 ayat (1) UU PPN a quo
dikabulkan, maka tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU
PPN menjadi tidak berlaku, sehingga akan terjadi kekosongan hukum
yaitu tidak adanya dasar hukum mengenai besaran tarif PPN. Hal
tersebut berakibat negara tidak dapat memungut PPN atas seluruh
penyerahan BKP dan/atau JKP. Hal tersebut jelas akan menghilangkan
potensi penerimaan negara dari sektor PPN dalam jumlah yang sangat
besar (potensial loss).
Dalam Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
(Perpres 201/2024), target penerimaan negara keseluruhan adalah
lebih dari Rp2.490 triliun, dengan target penerimaan negara dari sektor
PPN adalah sekitar Rp945 triliun (38% dari total penerimaan negara).
Apabila permohonan uji materi a quo dikabulkan, dengan asumsi
perhitungan target penerimaan PPN untuk semester II tahun 2025
terdampak putusan, maka negara akan kehilangan potensi penerimaan
sekitar Rp450 triliun. Kehilangan penerimaan negara dalam jumlah yang
157
sangat besar tersebut tentu akan menimbulkan dampak sistemik negatif
terhadap perekonomian negara.
3. Apabila permohonan uji materi Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) UU PPN a
quo dikabulkan, maka akan mengurangi fleksibilitas Pemerintah dan
DPR dalam mengatur tarif PPN yang tepat untuk menyesuaikan dengan
perkembangan dan dinamika ekonomi, sosial, dan lingkungan karena
pengaturan penyesuaian tarif PPN harus dilakukan melalui mekanisme
perubahan Undang-Undang yang lebih kompleks.
III. KESIMPULAN
Berdasarkan hal-hal yang telah Pemerintah uraikan di atas, baik pada bagian II
mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon dan bagian III
mengenai Keterangan Pemerintah atas Materi Permohonan yang Dimohonkan
Untuk Diuji, dapat Pemerintah simpulkan bahwa:
1. Objek permohonan yang diajukan oleh para Pemohon tidak termasuk
lingkup
kewenangan
uji
materi
Mahkamah
Konstitusi
melainkan
kewenangan pembentuk Undang-Undang melalui legislative review.
2. Para Pemohon tidak dapat membuktikan kerugian konstitusionalnya,
sehingga dalil-dalil yang disampaikan hanya didasarkan pada asumsi dan
kekhawatiran semata.
3. Perubahan UU PPN, termasuk pasal-pasal yang menjadi objek pengujian
dalam permohonan a quo dilakukan dengan memperhatikan keadilan
sistem pemungutan PPN.
4. Permohonan a quo disusun dengan tidak cermat dan tanpa pemahaman
yang komprehensif terhadap UU PPN yang petitumnya dapat berdampak
pada timbulnya kekosongan hukum, dualisme pengaturan yang justru akan
menimbulkan ketidakpastian hukum serta hapusnya dasar hukum
pengenaan tarif PPN.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitusional review) ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar
158
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian para Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak
dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan tidak bertentangan dengan
ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
Selain itu, Presiden telah pula menyampaikan tambahan keterangan tertulis
yang diterima Mahkamah pada tanggal 30 Juli 2025, yang pada pokoknya sebagai
berikut:
I. PENDAHULUAN
1. Sebagaimana penjelasan serta dalil-dalil yang telah Pemerintah sampaikan
melalui Keterangan Pemerintah dan Ringkasan Keterangan Pemerintah yang
disampaikan pada persidangan di Mahkamah Konstitusi tanggal 25 Juni 2025,
Pemerintah berkeyakinan bahwa norma Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3)
huruf a, huruf g, dan huruf j, serta Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) UU
PPN dalam Pasal 4 UU HPP tidak bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 27
ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945.
2. Bahwa sehubungan dengan dalil-dalil dalam Permohonan para Pemohon yang
mempertentangkan objek uji materi a quo dengan Pasal 23A, Pasal 27 ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31
ayat (1) UUD NRI 1945, Pemerintah kembali menyatakan menolak dengan
tegas secara keseluruhan dalil para Pemohon tersebut karena selain keliru dan
tidak benar, juga tidak didasarkan pada alasan-alasan yang dapat diterima
oleh hukum.
159
3. Bahwa pada persidangan tanggal 25 Juni 2025 dan 9 Juli 2025 di Mahkamah
Konstitusi, atas beberapa pertanyaan dari Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi, secara jelas dan terperinci akan Pemerintah jawab melalui
penjelasan dalam Keterangan Tambahan Pemerintah di bawah ini.
II. PENJELASAN ATAS PERTANYAAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI RI
1. Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.
a. Apa yang melatarbelakangi barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan,
jasa kesehatan, serta jasa transportasi umum sebagaimana objek yang
diuji yang semula tidak dikenai PPN sebagaimana diatur dalam pasal
4A UU PPN menjadi objek PPN dibebaskan sebagaimana diatur dalam
Pasal 16B UU PPN? Apakah terdapat permasalahan pada saat barang
kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, serta jasa
transportasi umum diatur dalam pasal 4A UU PPN?
b. Perlu Pemerintah jelaskan kriteria kapan suatu pajak terutang tidak
dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan
pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya.
Tanggapan:
a. Latar Belakang Perubahan Objek Permohonan yang Semula Tidak
Dikenai PPN menjadi PPN Dibebaskan
1) Sebelum menguraikan penjelasan tentang pokok pertanyaan di atas,
perlu Pemerintah sampaikan terlebih dahulu bahwa barang
kebutuhan pokok, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pendidikan,
dan jasa angkutan umum, yang semula merupakan barang dan jasa
yang tidak dikenakan PPN (Non-BKP dan Non-JKP) telah dihapus
melalui UU HPP, dan untuk selanjutnya atas barang dan jasa
tersebut diatur sebagai Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena
Pajak
(JKP)
yang
mendapat
fasilitas
PPN
dibebaskan
sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat (1) dan ayat (1a) huruf j
UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP. Artinya, masyarakat sebagai
konsumen akhir in casu PARA PEMOHON tidak mendapat
pembebanan PPN atas transaksi penyerahan BKP dan JKP
tersebut.
2) Dengan demikian, dari aspek pembebanan PPN maka pembebasan
PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa pelayanan
160
kesehatan medis, dan jasa angkutan umum tersebut kondisinya
sama dengan sebelum berlakunya UU HPP, yang membedakan
adalah adanya kewajiban pihak penjual yang telah dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk membuat faktur pajak
atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN
dibebaskan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan basis data
perpajakan dalam setiap rantai distribusi/transaksi barang dan/atau
jasa, sehingga mengurangi praktik penghindaran pajak, menjamin
kepastian hukum serta keadilan terhadap Wajib Pajak yang patuh.
3) Secara lebih lengkap Pemerintah menjelaskan perbedaan dan
persamaan antara barang/jasa yang tidak dikenai PPN (Pasal 4A UU
PPN dalam Pasal 4 UU HPP) dan jenis barang/jasa yang atas impor
dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (Pasal
16B UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP), sebagai berikut:
Perbedaan
Barang yang tidak
dikenai PPN
(Pasal 4A UU PPN)
Barang yang atas
impor/dan atau
penyerahannya
dibebaskan dari
pengenaan PPN
(Pasal 16B UU PPN)
Definisi
dan
Batasan
pengertian
merupakan
jenis
barang/jasa yang tidak
dikenai PPN atas:
Penyerahan
dalam
daerah Pabean;
a. Impor;
b. Pemanfaatan
dari
luar daerah Pabean;
dan
c. Ekspor
barang/jasa dimaksud
merupakan
jenis
barang/jasa
yang
dibebaskan dari pengenaan
PPN
yang
menurut
ketentuan
PPN
seharusnya dikenai PPN,
namun diberikan fasilitas
PPN
dibebaskan,
yang
mencakup atas:
a. Penyerahan
dalam
daerah Pabean; dan
b. Impor/Pemanfaatan dari
luar daerah pabean
barang/jasa dimaksud
Status BKP
Non-BKP
BKP
Pembuatan
Faktur Pajak
tidak wajib
wajib
Jumlah
PPN
yang dipungut
tidak ada
tidak ada
Beban
PPN
bagi konsumen
akhir
tidak ada
tidak ada
161
4) Dari tabel di atas dapat dijelaskan bahwa pada prinsipnya,
berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP, PPN
dikenakan atas keadaan, peristiwa atau perbuatan yang menurut
ketentuan UU PPN dikenai PPN (tatbestand PPN) yang mencakup:
a) Penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha;
b) impor BKP;
c) penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha;
d) pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean;
e) pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean;
f)
ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
g) ekspor BKP Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan;
h) ekspor JKP oleh Pengusaha Kena Pajak.
5) Barang/jasa
yang
tidak
dikenai
PPN
(non-BKP/non-JKP)
sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP
yaitu jenis barang yang bukan merupakan BKP atau bukan
merupakan JKP sehingga atas segala keadaan, peristiwa atau
perbuatan (tatbestand) atas barang/jasa tersebut sebagaimana
dimaksud pada huruf a, menjadi tidak dikenai PPN. Barang/jasa yang
atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan
PPN (Pasal 16B UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP) yaitu barang/jasa
yang merupakan BKP atau merupakan JKP yang atas beberapa
keadaan, peristiwa atau perbuatan (tatbestand) atas barang/jasa
dimaksud,
antara
lain
atas
impor/pemanfaatan
dan/atau
penyerahannya di dalam daerah pabean, yang seharusnya dikenai
PPN menjadi dibebaskan dari pengenaan PPN karena mendapatkan
fasilitas/insentif PPN.
6) Atas penyerahan barang/jasa yang tidak dikenai PPN, pengusaha
tidak wajib membuat Faktur Pajak sedangkan atas penyerahan
barang/jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN pengusaha wajib
membuat Faktur Pajak.
162
7) Atas penyerahan barang/jasa baik berupa barang/jasa yang tidak
dikenai PPN (Pasal 4A UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP) maupun
barang/jasa yang dibebaskan PPN (Pasal 16B UU PPN dalam Pasal
4 UU HPP), keduanya tidak terdapat PPN yang dipungut sehingga
tidak menimbulkan beban PPN bagi konsumen akhir.
8) Dengan demikian, pengaturan jenis barang/jasa yang tidak dikenai
PPN (Pasal 4A UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP) dan jenis
barang/jasa yang dibebaskan PPN (Pasal 16B UU PPN dalam Pasal
4 UU HPP) pada dasarnya memiliki perlakukan PPN yang berbeda
(terutama tatbestand dan pembuatan Faktur Pajak), namun
keduanya sama-sama tidak menimbulkan beban PPN bagi
konsumen akhir.
Sebagaimana telah dijelaskan dalam keterangan tertulis pemerintah,
pemindahan jenis barang/jasa tersebut dari Pasal 4A UU PPN ke Pasal
16B UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP, antara lain dalam rangka:
1) Memberikan fleksibilitas kepada pemerintah untuk memilih,
memilah dan mengevaluasi barang kebutuhan pokok, jasa
pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis, dan jasa angkutan
umum yang layak atau tidak layak diberikan fasilitas PPN
dibebaskan. Misalnya, atas beras premium seperti beras Basmati,
daging premium seperti daging Kobe dan Wagyu, serta jasa
pendidikan dan jasa kesehatan medis premium yang hanya dapat
dikonsumsi oleh kalangan high income, saat ini statusnya merupakan
BKP (yang dibebaskan PPN). Oleh karena itu, ke depan Pemerintah
dapat melakukan evaluasi, seperti penghapusan barang/jasa yang
bersifat premium dari daftar BKP yang dibebaskan PPN, sehingga
atas penyerahannya menjadi dikenai PPN. Fleksibilitas ini tidak dapat
diterapkan untuk barang atau jasa yang tergolong non-BKP dan/atau
non-JKP sebab atas segala keadaan, peristiwa atau perbuatan
(tatbestand) atas barang/jasa tersebut bukan merupakan objek
PPN.
2) Menciptakan keadilan bagi Wajib Pajak yang mencatat dan
melaporkan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan patuh. Hal ini
mengingat Pasal 13 UU PPN mewajibkan Pengusaha Kena Pajak
163
membuat Faktur Pajak hanya atas penyerahan BKP dan/atau JKP.
Dengan demikian, Wajib Pajak yang melakukan penyerahan non-
BKP dan/atau non-JKP yang semula tidak terdeteksi oleh sistem
administrasi PPN dapat terdeteksi, sehingga akan mengurangi risiko
penghindaran pajak dan menciptakan keadilan pajak bagi Wajib
Pajak yang selama ini patuh.
Dengan demikian, merupakan suatu kebutuhan yang diperlukan bagi
pemerintah untuk memindahkan dan mengatur ulang jenis barang
kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa
angkutan umum yang semula merupakan barang/jasa yang tidak dikenai
PPN (non-BKP dan/atau non-JKP) (Pasal 4A UU PPN dalam Pasal 4 UU
HPP) menjadi BKP dan/atau JKP yang atas penyerahannya dibebaskan
dari pengenaan PPN (Pasal 16B UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP).
b. Kriteria Pemberian Fasilitas PPN Tidak Dipungut dan PPN
Dibebaskan
1) Berdasarkan penjelasan Pasal 16B UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP,
pemberian fasilitas PPN tidak dipungut dan PPN dibebaskan
dilakukan
dengan
sangat
selektif
dan
terbatas,
serta
mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara.
2) Dalam Pasal 16B ayat (1a) UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP
ditegaskan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau
seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk
sementara waktu maupun selamanya diberikan terbatas untuk
tujuan:
a) mendorong ekspor dan hilirisasi industri yang merupakan
prioritas nasional;
b) menampung kemungkinan perjanjian dengan negara lain dalam
bidang perdagangan dan investasi, konvensi internasional yang
telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya;
c) mendorong
peningkatan
kesehatan
masyarakat
melalui
pengadaan vaksin dalam rangka program vaksinasi nasional;
d) meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan
membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan
164
buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau
masyarakat;
e) mendorong pembangunan tempat ibadah;
f)
menjamin terlaksananya proyek pemerintah yang dibiayai
dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri;
g) mengakomodasi kelaziman internasional dalam importasi B BKP
tertentu yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk;
h) membantu tersedianya BKP dan/atau JKP yang diperlukan
dalam rangka penanganan bencana alam dan bencana nonalam
yang ditetapkan sebagai bencana alam nasional dan bencana
nonalam nasional;
i)
menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk
mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di
daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya
yang memadai, yang perbandingan antara volume barang dan
orang yang harus dipindahkan dengan sarana transportasi yang
tersedia sangat tinggi; dan/atau
j)
mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang
bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional.
3) Untuk mencapai tujuan tersebut, penentuan jenis dan kriteria
barang/jasa yang diberikan fasilitas PPN diatur lebih lanjut melalui
Peraturan Pemerintah berdasarkan delegasi dari Pasal 16B ayat (1)
UU
PPN
dalam
Pasal
4
UU
HPP
dengan
melibatkan
Kementerian/Lembaga serta stakeholder yang terkait.
4) Mengingat pemberian fasilitas PPN tersebut akan menambah beban
belanja perpajakan pemerintah (tax expenditure), pemberian fasilitas
PPN tersebut diberikan secara selektif dan terbatas hanya atas jenis
barang/jasa yang perlu diberikan fasilitas. Dalam beberapa jenis
barang/jasa yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan
PPN, perincian dan kriterianya ditentukan berdasarkan usulan dan
pertimbangan dari Kementerian/Lembaga terkait.
5) Fasilitas PPN dibebaskan atas barang kebutuhan pokok, jasa
pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis, dan jasa angkutan
umum diberikan untuk mendukung tersedianya barang dan jasa
165
tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan
nasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 16B ayat (1a) huruf j
UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP. Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan
dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor
dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau
Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa
Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean (PP-49/2022), jenis
barang kebutuhan pokok yang diberikan fasilitas PPN dibebaskan
adalah barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh rakyat banyak
yang meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging,
telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Sementara itu,
perincian dan kriteria jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan
medis, dan jasa angkutan umum yang mendapatkan fasilitas PPN
dibebaskan, diatur dalam Pasal 11, Pasal 16, Pasal 18 dan Lampiran
PP-49/2022.
6) Pemberian kemudahan di bidang perpajakan terhadap BKP dan JKP
tertentu, sangat diperlukan terutama untuk berhasilnya sektor
kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional,
mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional di kawasan
tertentu atau tempat tertentu, mendorong perkembangan dunia
usaha dan meningkatkan daya saing, membantu dalam penanganan
bencana alam nasional dan bencana non-alam nasional, serta
memperlancar pembangunan nasional sebagaimana diatur dalam
Pasal 16B UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP beserta peraturan
pelaksanaannya. Lebih lanjut, penyesuaian materi muatan tersebut
dilakukan guna menyelaraskan arah kebijakan fiskal melalui upaya
perluasan basis pajak secara berkeadilan dan berkepastian hukum.
2. Yang Mulia Hakim Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.
a. Dalam hal adanya perubahan tarif PPN dalam rangka meningkatkan
pendapatan negara, apakah kemudian dalam UU APBN telah
ditentukan besaran tarif pajaknya atau hanya dibahas secara umum
saja? Mengingat dalam Pasal 7 ayat (4) UU PPN mengatur bahwa
166
“Perubahan tarif pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh
pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.”
b. Lebih lanjut, dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 23A UUD NRI
1945 pajak dan pungutan oleh yang yang bersifat memaksa untuk
keperluan negara diatur dengan undang-undang ini, apakah cukup
sampai jenis pajaknya? Atau termasuk juga tarif pajaknya?
Tanggapan:
a. Berkaitan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) UU PPN
dalam Pasal 4 UU HPP, apakah kemudian dalam UU APBN telah
ditentukan besaran tarif pajaknya atau hanya dibahas secara umum
saja?
1) Bahwa tarif PPN telah ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN
dalam Pasal 4 UU HPP, yang berbunyi:
tarif PPN yaitu:
(a) sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal
1 April 2022;
(b) sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling
lambat pada tanggal 1 Januari 2025
2) Selanjutnya, dalam hal akan dilakukan perubahan tarif PPN maka
Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP,
mengatur sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (3)
“tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah
menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% “
Pasal 7 ayat (4)
“perubahan tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh
Pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam
penyusunan RAPBN”
3) Dari rangkaian ketentuan di atas, diketahui bahwa tarif PPN telah
ditentukan dalam UU PPN, baik tarif yang berlaku saat ini maupun
range tarif yang diperkenankan dalam hal perlu dilakukan perubahan
tarif. Khususnya mengenai perubahan tarif PPN, Pasal 7 ayat (3) UU
PPN dalam Pasal 4 UU HPP menegaskan bahwa perubahan
167
dilakukan jika terjadi kondisi tertentu yang mendesak dengan
mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan
kebutuhan dana untuk pembangunan.
4) Pasal 7 ayat (4) UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP mengamanatkan
bahwa dalam hal terjadi perubahan tarif sebagaimana dimaksud
pada Pasal 7 ayat (3) UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP, maka
perubahan tarif PPN tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah
setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas
dan disepakati bersama dalam penyusunan RAPBN. Tarif yang telah
disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR tersebut dinyatakan
secara eksplisit dalam UU APBN sebagai dasar perhitungan target
penerimaan Pajak Pertambahan Nilai. Proses ini dirancang untuk
memastikan bahwa usulan perubahan tarif PPN tersebut dibahas
secara deliberatif dan disepakati secara konsensual oleh kedua
lembaga dalam kerangka penyusunan RAPBN, merefleksikan
prinsip checks and balances serta partisipasi legislatif dalam
kebijakan fiskal.
5) Lebih lanjut, perlu Pemerintah sampaikan bahwa sejak UU PPN
diundangkan pada tahun 1983, ketentuan pasal 7 ayat (3) dan ayat
(4) UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP yang memuat pengaturan terkait
pendelegasian penetapan tarif baru PPN dalam Peraturan
Pemerintah belum pernah dilaksanakan dan/atau digunakan
oleh Pemerintah, mengingat kondisi perekonomian dan kondisi
keuangan pemerintah belum mendesak untuk mengatur penetapan
tarif dalam Peraturan Pemerintah.
b. Berkaitan dengan Pasal 23A UUD NRI 1945, apakah pengaturan pajak
cukup sampai jenis pajaknya atau termasuk juga tarif pajaknya?
1) Ketentuan
Pasal
23A
UUD
NRI
1945
berbunyi,
“Pajak
dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara
diatur dengan undang-undang”. Hal ini dimaknai bahwa jenis pajak
dan jenis pungutan lain yang bersifat memaksa yang akan
diterapkan terhadap masyarakat harus diatur dengan Undang-
Undang dan tidak dibenarkan untuk mengatur jenis pajak baru atau
jenis pungutan baru yang sifatnya memaksa melalui peraturan
168
perundang-undangan selain Undang-Undang. Dengan kata lain,
untuk menerapkan jenis pajak baru atau jenis pungutan baru
yang sifatnya memaksa harus dibentuk terlebih dahulu Undang-
Undang sebagai dasar hukumnya.
2) Adapun penetapan subjek, objek dan tarif pajak dapat diatur dalam
Undang-Undang tersebut dan dalam kondisi/kebutuhan tertentu
dapat didelegasikan pengaturannya dalam peraturan perundang-
undangan yang lebih rendah dari Undang-Undang sepanjang
diperintahkan oleh Undang-Undang. Sebagai contoh, beberapa
jenis pajak dan pungutan lain yang sifatnya memaksa yang subjek,
objek, dan tarif pajaknya diatur dalam Undang-Undang dan/atau
didelegasikan ke dalam peraturan perundang-undangan yang lebih
rendah, antara lain sebagai berikut:
No
Jenis
Pajak/Pungut
an Lain
Undang-Undang
yang mengatur
Subj
ek
Objek
Tarif
1
Pajak
Penghasilan
(PPh)
UU
Nomor
7
tahun
1983
s.t.d.t.d
UU
Nomor 6 Tahun
2023 (UU PPh)
UU
UU
UU (tarif
nonFinal
)
PP (tarif
final/pot
put)
2
Pajak
Pertambahan
Nilai (PPN) dan
Pajak
Penjualan atas
Barang Mewah
(PPnBM)
UU
Nomor
8
tahun
1983
s.t.d.t.d
UU
Nomor 6 Tahun
2023 (UU PPN)
UU
UU
PPN:
UU
PP
PPnBM:
UU
PP
3
Pajak Karbon
UU
Nomor
7
Tahun 2021 (UU
HPP)
UU
UU
PP
UU
PMK
4
Pajak
Bea
Meterai
UU
Nomor
10
Tahun 2020 (UU
Bea Meterai)
UU
UU
UU
5
Pajak
Bumi
dan Bangunan
(PBB)
UU
Nomor
12
Tahun
1985
s.t.d.d UU Nomor
12 Tahun 1994
(UU PBB)
UU
UU
UU
6
Bea Masuk
UU
Nomor
10
Tahun
1995
s.t.d.d UU Nomor
UU
UU
UU
PMK
169
No
Jenis
Pajak/Pungut
an Lain
Undang-Undang
yang mengatur
Subj
ek
Objek
Tarif
17 Tahun 2006
(UU Kepabeanan)
7
Cukai
UU
Nomor
11
Tahun
1995
s.t.d.t.d
UU
Nomor 7 Tahun
2021 (UU Cukai)
UU
UU
UU
PMK
8
Pajak
dan
Retribusi
Daerah
(PDRD)
UU
Nomor
1
Tahun 2022 (UU
HKPD)
UU
UU
UU
Perda
9
Penerimaan
Negara Bukan
Pajak (PNBP)
UU
Nomor
9
Tahun 2018 (UU
PNBP)
UU
UU
PP
PMK
UU
Kontrak
PP
Keterangan:
UU : Undang-Undang
PP : Peraturan Pemerintah
PMK
: Peraturan Menteri Keuangan
Perda
: Peraturan Daerah
3) Dengan demikian, berdasarkan Pasal 23A UUD NRI 1945,
penentuan jenis pajak atau pungutan lain yang sifatnya memaksa
diatur dengan Undang-Undang, namun ketentuan mengenai subjek,
objek dan tarif pajak dapat diatur dalam Undang-Undang dimaksud
dan dapat pula diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
lebih rendah sepanjang diperintahkan oleh Undang-Undang
dimaksud.
3. Yang Mulia Hakim Dr. Suhartoyo S.H., M.H.
Jelaskan alasan yang mendasari dalil Pemerintah yang menyatakan bahwa
apabila permohonan a quo khususnya terkait Pasal 4A ayat (2) dan Pasal
4A ayat (3) dikabulkan justru akan menimbulkan dualisme pengaturan?
Tanggapan:
Jika Objek Pasal 4A UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP diatur bersamaan
dengan objek Pasal 16B UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP akan
menimbulkan dualisme karena pada dasarnya, meskipun kedua
pengaturan tersebut sama-sama tidak menimbulkan beban PPN bagi
170
konsumen akhir, namun pengaturan Pasal 4A UU PPN dalam Pasal 4 UU
HPP dan Pasal 16B UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP menimbulkan
perbedaan perlakuan administrasi PPN, dengan penjelasan sebagai
berikut:
a. Pada prinsipnya, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN dalam Pasal 4
UU HPP, PPN dikenakan atas keadaan, peristiwa atau perbuatan
yang menurut ketentuan UU PPN dikenai PPN (tadbestand PPN)
yang mencakup:
1) Penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha;
2) impor BKP;
3) penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha;
4) pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean;
5) pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean;
6) ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
7) ekspor BKP Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
8) ekspor JKP oleh Pengusaha Kena Pajak.
b. Barang/jasa yang tidak dikenai PPN (non-BKP/non-JKP) (Pasal 4A UU
PPN) yaitu jenis barang yang bukan merupakan BKP atau JKP sehingga
atas segala keadaan, peristiwa atau perbuatan (tatbestand) atas
barang/jasa tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf a, menjadi
tidak dikenai PPN.
c. Barang/jasa yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari
pengenaan PPN (Pasal 16B UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP), yaitu
barang/jasa yang merupakan BKP atau merupakan JKP yang atas
impor dan/atau penyerahannya di dalam daerah pabean seharusnya
dikenai PPN menjadi dibebaskan dari pengenaan PPN karena
mendapatkan fasilitas/insentif PPN.
d. Atas penyerahan barang/jasa yang tidak dikenai PPN, pengusaha tidak
wajib membuat Faktur Pajak sedangkan atas penyerahan barang/jasa
171
yang dibebaskan dari pengenaan PPN pengusaha wajib membuat
Faktur Pajak.
e. Atas penyerahan barang/jasa baik berupa barang/jasa yang tidak
dikenai PPN (Pasal 4A UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP) maupun
barang/jasa yang dibebaskan PPN (Pasal 16B UU PPN dalam Pasal 4
UU HPP), keduanya tidak terdapat PPN yang dipungut sehingga tidak
menimbulkan beban PPN bagi konsumen akhir.
f.
Dengan demikian, meskipun keduanya sama-sama tidak menimbulkan
beban PPN bagi konsumen akhir, pengaturan jenis barang/jasa yang
tidak dikenai PPN (Pasal 4A UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP) dan jenis
barang/jasa yang dibebaskan PPN (Pasal 16B UU PPN dalam Pasal 4
UU HPP) pada dasarnya memiliki perlakukan PPN yang berbeda
(terutama kewajiban pembuatan Faktur Pajak) yang akan
menimbulkan akibat hukum yang berbeda sehingga jika barang/jasa
yang sama diatur dalam Pasal 4A dan 16B UU PPN dalam Pasal 4 UU
HPP akan menimbulkan dualisme hukum.
M a k a
: Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus
Permohonan Hak Uji Materil a quo dapat menjatuhkan putusan dengan
amar sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
2. Menolak permohonan pengujian para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima
(niet onvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan tidak bertentangan dengan ketentuan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[2.5]
Menimbang bahwa untuk menguatkan keterangannya, Presiden telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan
BUKTI PK-5, sebagai berikut:
172
1.
Bukti PK-1
:
Fotokopi Naskah Akademik Tahun 2021: Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan;
2.
Bukti PK-2
:
Fotokopi Nota Pembelian Barang Kebutuhan Pokok, berupa:
a. beras
b. gula pasir
serta uraian penghitungan;
3.
Bukti PK-3
:
Fotokopi Invoice Jasa Kesehatan Nomor IIV2507040010
serta uraian jasa penghitungan;
4.
Bukti PK-4
:
Fotokopi Invoice jasa angkutan umum kereta api, dengan
kode pemesanan:
a. 42Z8LMU
b. HBK72OY;
5.
Bukti PK-5
:
Fotokopi
Invoice
jasa
pendidikan
nomor
PAY/20232/0000621.
Selain mengajukan bukti tertulis, Presiden telah pula menghadirkan satu
orang ahli yaitu Yustinus Prastowo, yang keterangannya didengarkan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 22 Juli 2025 yang pada pokoknya
menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang dan Dinamika Kebijakan PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jenis pajak yang mengalami perkembangan
paling pesat, dari hanya 10 negara menerapkan di tahun 1960-an, kini setidaknya
174 negara menerapkan PPN. Perkembangan pesat ini tentu tak lepas dari
karakteristik PPN yang dianggap netral, administrasinya lebih sederhana, selaras
dengan model perdagangan internasional, dan kontribusinya yang signifikan
terhadap penerimaan negara. Rerata negara OECD mencatat, pada tahun 2022
PPN menyumbang 20% dari total penerimaan pajak. (Tabel 1)
Tabel 1. Kontribusi PPN Negara-negara OECD Tahun 2022
1965
1975
1985
1995
2005 2015 2020
2022
Taxes on income, profits and
capital gains (1000)
34.7
37.1
37.0
33.0
33.8
33.1
33.8
36.5
Personal income tax (1100)
26.2
29.8
29.7
24.3
22.2
23.1
24.1
23.6
Corporate income tax (1200)
8.8
7.6
8.0
8.1
10.5
9.2
9.1
12.0
173
Social
security
contributions
(2000)
17.6
21.9
22.0
25.5
25.0
25.9
26.6
24.8
Payroll taxes (3000)
1.0
1.3
1.2
1.1
1.1
1.2
1.4
1.3
Property taxes (4000)
7.9
6.3
5.4
5.1
5.1
5.7
5.7
5.3
Taxes on goods and services
(5000)
38.4
32.8
33.7
34.4
34.4
33.4
32.1
31.5
Consumption taxes (5100)
36.2
31.1
32.1
32.6
32.6
31.3
30.1
29.6
General taxes on goods and
services (5110)
11.9
13.3
15.8
20.1
20.1
20.9
20.8
21.4
Value added taxes (VAT) (5111)
2.2
8.8
11.3
20.2
18.3
20.2
20.1
20,8
Specific
consumption
taxes
(5120)
24.3
17.7
16.2
11.1
12.5
10.5
9.3
8.2
Other (6000)
0.4
0.5
0.8
1.0
0.7
0.6
0.5
0.6
Sumber: OECD, 2025
Hal ini tercermin dalam data OECD. Pada tahun 1965, kontribusi PPN (kategori
5111) terhadap total penerimaan pajak di negara-negara anggota OECD hanya
sebesar 2,2%. Namun, seiring dengan diterapkannya perluasan basis dan
penggalian potensi, serta peningkatan efektivitas pemungutannya, angka ini
melonjak drastis menjadi 20,8% pada tahun 2022, menjadikannya sumber
penerimaan pajak terbesar ketiga setelah pajak penghasilan orang pribadi dan iuran
jaminan sosial. Kenaikan ini juga menunjukkan pergeseran struktur perpajakan di
negara-negara OECD, dari yang semula lebih bergantung pada pajak penghasilan,
kini semakin menyeimbangkan dengan pajak atas konsumsi.
Di Indonesia, PPN diperkenalkan pertama kali tahun 1984 melalui UU 8 Tahun 1983.
Sejak saat itu, kita meninggalkan rezim Pajak Penjualan (PPn) yang dianggap
kurang kompetitif karena menciptakan cascading effect (dampak akumulasi harga).
Secara umum PPN memiliki karakteristik atau legal character yaitu bersifat umum,
bersifat tidak langsung, dan dikenakan atas konsumsi. Bersifat umum berarti PPN
merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi yang bersifat umum. Karakter ini
membedakan PPN dengan pajak lainnya seperti cukai yang menerapkan selective
in coverage. Tidak langsung berarti beban pajak dari PPN dapat dialihkan, baik
forward shifting maupun backward shifting. Pajak atas konsumsi berarti PPN tidak
membedakan apakah konsumsi tersebut digunakan/habis sekaligus ataupun
digunakan/habisi secara bertahap.
174
Penelitian komparatif oleh Katryn James menunjukkan keunggulan PPN dibanding
jenis pajak lain, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), antara lain karena PPN: identik
dengan basis pajak yang luas di mana konsumsi menjadi target utama; pungutannya
mudah
dan tidak menimbulkan dampak berganda
(cascading); terbukti
meningkatkan penerimaan negara secara efektif; menggunakan sistem tarif tunggal
yang sederhana; mampu mengantisipasi kebocoran pajak (fraud) di tiap mata rantai
melalui dokumentasi faktur pajak yang tervalidasi di tiap transaksi; dan mampu
berkontribusi stabil dan mendorong reformasi fiskal jangka panjang.
Kontribusi PPN terhadap penerimaan perpajakan di Indonesia pun meningkat
signifikan. Setidaknya saat ini, 43% pendapatan perpajakan atau sebesar
Rp1.014,47 triliun disumbang oleh PPN. Data penerimaan pajak selama dua dekade
terakhir ini menunjukkan kontribusi signifikan PPh dan PPN terhadap penerimaan
pajak (Gambar 1). Mengiringi PPN, total penerimaan PPh (Orang Pribadi dan Badan
dari berbagai sektor) juga berkontribusi signifikan sebesar Rp1.051,53 triliun atau
45% dari total penerimaan perpajakan.
Gambar 1. Perbandingan Realisasi Penerimaan Perjenis Pajak 2006-2024
Sumber: Kementerian Keuangan, diolah, 2025
0
200
400
600
800
1000
1200
2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024
PPh
PPN
Cukai
Pajak Perdagangan Internasional
175
Tabel 2. Data Penerimaan Per Jenis Pajak Tahun 2018-2024 (Rp T)
Sumber: Kementerian Keuangan, diolah, 2025.
Secara keseluruhan, data ini mengindikasikan bahwa struktur perpajakan Indonesia
semakin kuat dan terdiversifikasi, dengan PPN yang kontribusinya semakin
mendekati PPh. Tren penerimaan Indonesia ini selaras dengan tren global dan
mendukung argumen bahwa pajak atas konsumsi memainkan peran yang kian
penting dalam strategi penerimaan jangka panjang, terutama di tengah dinamika
dan tantangan ekonomi global.
Di sisi lain, PPN kerap dinilai memiliki karakteristik regresif karena beban yang
ditanggung relatif sama untuk seluruh pembayar pajak, tanpa mempertimbangkan
daya beli. Untuk itulah best practice dan UU PPN mengatur beberapa skema untuk
mencegah terjadinya distorsi dan mengurangi regresivitas PPN, seperti:
Pengecualian PPN/Tidak dikenakan (Pasal 4A), Tarif 0% (Pasal 7 ayat (2)), PPN
Tidak Dipungut (Pasal 16B ayat 1) dan PPN Dibebaskan (Pasal 16B ayat 2), serta
PPN Besaran Tertentu (Pasal 9A).
Saat dunia dilanda pandemi Covid-19, hampir semua negara mengalami tantangan
yang berat. Krisis ini memberi tekanan baru dan dampak ekonomi tak terduga pada
seluruh lapisan masyarakat. Di sisi negara, berupaya memberikan dukungan terbaik
dengan melakukan sejumlah upaya penanganan dampak kesehatan dan sosial,
serta pemulihan ekonomi. Pada 2020, Pemerintah mengalokasikan anggaran
176
Program Pemulihan Ekonomi Nasional dengan biaya yang sangat besar, yaitu
Rp695,2 triliun.
Gambar 2. Anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Gambar 3. Perbandingan Data Realisasi Penerimaan Negara
dan Belanja Negara Tahun 2017-2024
Sumber: Kementerian Keuangan, diolah, 2025
Terlihat dalam Gambar 3 di atas bahwa sepanjang pandemi COVID-19, Indonesia
menghadapi tekanan fiskal yang sangat besar. Hal ini ditandai dengan lonjakan
defisit anggaran pada tahun 2020 dan 2021. Biaya penanganan berdampak pada
pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang
mencapai 6,14% dari PDB pada tahun 2020. Defisit ini meningkat tajam sebesar
Rp947,7 triliun pada 2020, dan Rp775,1 triliun pada 2021, jauh lebih tinggi
2017
2018
2019
2020
2021
2022
2023
2024
Pendapatan Negara
1.666,
1.943,
1.960,
1.647,
2.011,
2.635,
2.783,
2.842,
Belanja Negara
2.007,
2.213,
2.309,
2.595,
2.786,
2.280,
3.121,
3.350,
Defisit
(341,0
(269,4
(348,7
(947,7
(775,1
355,80
(337,3
(507,8
(1.200,00)
(1.000,00)
(800,00)
(600,00)
(400,00)
(200,00)
-
200,00
400,00
600,00
-
500,0
1.000,0
1.500,0
2.000,0
2.500,0
3.000,0
3.500,0
4.000,0
177
dibandingkan rata-rata defisit sebelum pandemi yang berkisar antara Rp269 triliun
hingga Rp348 triliun. Kondisi ini mencerminkan tekanan ganda yang dihadapi
pemerintah, yakni turunnya pendapatan negara akibat perlambatan ekonomi serta
meningkatnya belanja negara untuk merespons krisis kesehatan dan sosial
ekonomi.
Di tengah kondisi yang sulit, Pemerintah butuh pendanaan yang cepat sehingga
agenda reformasi perpajakan diakselerasi melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Salah satu kebijakan
besar yang kerap di-highlight hanya kenaikan tarif PPN untuk menopang
penerimaan. Padahal, di dalam UU HPP ada banyak terobosan kebijakan untuk
mendukung perluasan basis pajak dan optimalisasi penerimaan yang berkeadilan,
seperti penambahan satu layer tarif PPh Orang Pribadi tertinggi (high net worth
income dipajaki 35%), pengenaan pajak atas natura, integrasi NIK NPWP sebagai
identitas tunggal perpajakan, penyesuaian ketentuan ultimum remedium atas kasus
pidana pajak, mekanisme Specific Anti Avoidance Rules/SAAR untuk menangkal
penghindaran pajak berganda, dan pemungutan pajak karbon.
Pada saat bersamaan, UU No. 7/2021 memberikan fasilitas PPh tidak terutang bagi
UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta setahun dan pelebaran bracket lapisan
penghasilan kena pajak terendah dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta sehingga take
home pay para wajib pajak karyawan akan lebih besar.
Di saat pandemi dan upaya semua pihak untuk bangkit, pertimbangan yang
bersemayam di balik lahirnya UU No. 7/2021 tersebut justru sangat matang, fair, dan
berkeadilan. Fondasi diletakkan dengan meneguhkan prinsip ability to pay bagi wajib
pajak superkaya, melindungi wajib pajak menengah-bawah, dan memperkuat
dimensi gotong royong melalui kenaikan tarif pajak secara moderat dan bertahap,
yaitu 11% sejak 1 April 2022 dan 12% mulai 1 Januari 2025, dengan
mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Secara historis, dalam kurun empat dekade tarif PPN secara nominal tetap
dipertahankan sebesar 10%, yakni sejak diberlakukannya pada tahun 1984 (UU No.
8/1983) hingga tahun 2021(UU No. 7/2021). UU PPN telah mengalami beberapa kali
perubahan, yaitu melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dan terakhir melalui
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan mempertahankan
tarif 10%.
178
Jika dibandingkan dengan negara sebaya maupun OECD, tarif PPN Indonesia
masih relatif rendah. Sebagai perbandingan, Filipina menetapkan tarif PPN sebesar
12%, Tiongkok sebesar 13%, Afrika Selatan sebesar 15%, Meksiko sebesar 16%,
dan India sebesar 18%. Sedangkan rata-rata tarif PPN yang diterapkan oleh negara-
negara anggota OECD adalah sebesar 19%, dan rerata tarif PPN negara-negara
BRICS, sebesar 17%.
Gambar 4. Rata-Rata Tarif PPN Negara OECD
Sumber: OECD, 2024
Oleh karena itu, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) ketentuan
mengenai tarif PPN pertama kali diubah, yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada
tanggal 1 April 2022, kemudian sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada
tanggal 1 Januari 2025. Tahapan kenaikan tarif juga disesuaikan untuk
mempertahankan tingkat daya beli masyarakat agar tidak melemah di tengah proses
pemulihan.
Untuk mengurangi dampak kenaikan tarif PPN dan agar tidak menciderai rasa
keadilan, UU No. 7/2021 tetap menjaga level beban masyarakat melalui pemberian
fasilitas PPN terhadap BKP dan JKP strategis yang dibutuhkan masyarakat, seperti
barang-barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, dan transportasi
umum, dari semula dikecualikan sebagai objek PPN dalam Pasal 4A menjadi
dibebaskan dari pengenaan PPN dalam Pasal 16B. Dengan kata lain, sampai saat
ini terhadap barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa
transportasi umum tidak ada beban pajak tambahan.
Selain itu, saat penerapan UU No. 7/2021 Pemerintah menyiapkan berbagai
kebijakan mitigasi untuk menjaga daya beli, termasuk subsidi energi, bantuan
langsung tunai, dan perluasan jaring pengaman sosial. Dengan demikian, kenaikan
tarif PPN merupakan langkah strategis yang wajar untuk memperkuat penerimaan
179
negara, memperbaiki defisit anggaran, dan memperluas ruang fiskal yang
mendukung program-program pembangunan prioritas nasional, seperti infrastruktur,
pendidikan, dan kesehatan sehingga tidak mendegradasi kondisi hidup masyarakat
marginal.
2. Prinsip dan Mekanisme Pemungutan PPN
PPN telah menjadi pajak konsumsi utama di 174 negara industri dan berkembang
sejak akhir tahun 1960-an. Cnossen dalam buku "Global Trends and Issues in Value
Added Taxation" menilai penerapan PPN yang begitu populer sebagai peristiwa
terpenting dalam evolusi struktur pajak di paruh terakhir abad ke-20. Penerapannya
yang begitu populer umumnya dilandaskan pada argumen bahwa PPN memungut
lebih banyak penerimaan negara dengan beban administratif yang lebih kecil
dibandingkan dengan pajak konsumsi lainnya, seperti retail sales tax (RST) atau
Pajak Penjualan (PPn) untuk kasus Indonesia
Dengan RST, hanya penjualan pada tahap ritel yang dikenai pajak. Kesulitan dari
penerapan RST adalah membedakan pedagang grosir dengan pedagang eceran.
Sistem RST mewajibkan penjual untuk membedakan apakah pembelinya akan
menggunakan produknya untuk konsumsi akhir atau untuk bisnis. Namun, tidak ada
insentif bagi penjual untuk membedakan keduanya dengan benar. Ini menyebabkan
sering terjadinya kesalahan klasifikasi yang berdampak pada hilangnya penerimaan
negara yang signifikan.
Sebaliknya, dalam sistem PPN, pembelilah yang harus membedakan apakah
mereka menggunakan pembeliannya untuk kepentingan bisnis atau untuk konsumsi
akhir. Dengan sistem ini, kesalahan klasifikasi bisa dihindari karena konsumen akhir
yang
bukan
Pengusaha
Kena
Pajak
tidak
mungkin
mengklasifikasikan
pembeliannya untuk kepentingan bisnis. Pihak yang dapat mengkreditkan “PPN
input” hanya pembeli yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Selain itu, karena kewajiban PPN tersebar di seluruh mata rantai suplai, jika
penghindaran pajak dilakukan oleh satu penjual, penerimaan negara yang hilang
hanya dari pajak atas nilai tambah di satu tahap tersebut, tidak atas keseluruhan
nilai tambah pada barang yang dijual. Terlebih lagi, adanya hak pembeli untuk
mengkreditkan pajak masukan memberikan insentif bagi pembeli untuk memastikan
faktur pajak diterbitkan dengan benar oleh penjual.
Selanjutnya menurut Victor Thuronyi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan
pajak konsumsi yang dikenakan secara proporsional pada setiap tahap produksi dan
180
distribusi, dengan mekanisme invoice-based credit method yaitu metode
indentifikasi PPN sehubungan dengan setiap transaksi atau kelompok transaksi.
Metode ini memastikan beban pajak hanya ditanggung konsumen akhir, sehingga
menciptakan netralitas ekonomi dan efisiensi pemungutan. PPN umumnya
menggunakan destination principle, di mana transaksi akan dikenakan PPN apabila
ditujukan untuk dikonsumsi di dalam negeri.
PPN sendiri memiliki beberapa ciri-ciri atau legal character yaitu bersifat umum,
bersifat tidak langsung, dan dikenakan atas konsumsi. Bersifat umum berarti PPN
merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi yang bersifat umum. Karakter ini
membedakan PPN dengan pajak lainnya seperti cukai yang menerapkan selective
in coverage. Tidak langsung berarti beban pajak dari PPN dapat dialihkan, baik
forward shifting maupun backward shifting. Pajak atas konsumsi berarti PPN tidak
membedakan apakah konsumsi tersebut digunakan/habis sekaligus ataupun
digunakan/habisi secara bertahap.
Indonesia memilih menerapkan PPN dibandingkan sales-tax dikarenakan sistem
pemungutannya multi-stage levies non-cumulative system. Sales tax atau pajak
penjualan (PPn) dan PPN menggunakan sistem pemungutan multi-stage levies,
yaitu pajak yang dikenakan pada beberapa tingkat dari produksi dan distribusi.
Namun, pajak penjualan menggunakan cumulative cascade system yaitu
pengenaan pajak tanpa adanya penyesuaian terhadap pajak yang telah dibayar
pada jalur sebelumnya.
Sistem ini akan menimbulkan beban pajak berganda yaitu adanya pajak atas pajak.
Berbeda dengan itu, sistem PPN yang menggunakan non-cumulative system hanya
mengenakan pajak atas nilai tambah yang biasanya tercermin dari selisih antara
harga penjualan dengan pembelian. Oleh karena itu, akan dilakukan penyesuaian
dengan pajak yang telah dibayar pada jalur sebelumnya sehingga tidak tercipta
beban pajak berganda. Konsep ini dapat dilihat pada bagan berikut.
181
Gambar 5. Ilustrasi Sistem Pemungutan PPN di Indonesia
Sumber: Kemenkeu, diolah
Di samping itu, Kathryn James dalam bukunya “The Rise of the Value Added Tax”
juga mengemukakan 7 alasan mengapa PPN/VAT lebih diunggulkan dan dipilih
daripada Income Tax Pajak Penghasilan.
a) Basis Pajak yang Luas - Konsumsi jadi Target Utama
VAT mengenakan pajak atas seluruh tahap konsumsi, bukan hanya sebagian
kecil seperti cukai atau pajak turnover. Kerangka pengukuran melalui
C-efficiency ratio menunjukkan bahwa VAT yang luas dan seragam dapat
mencapai efisiensi mendekati 100% bila dasar konsumsinya luas.
b) Efisiensi Administratif dan Pencegahan ‘Cascading’
VAT dengan sistem kredit faktur memungkinkan pengusaha mengklaim pajak
input, sehingga menghindari pajak berganda (cascading). Ini mengurangi
distorsi struktur produksi dan mengurangi insentif vertikalisasi hanya untuk
manipulasi pajak.
c) Peningkatan Penerimaan Negara Secara Efektif
182
Analisis IMF menunjukkan bahwa negara-negara dengan VAT cenderung
memiliki rasio penerimaan pajak terhadap PDB yang lebih tinggi, terutama
ketika VAT dirancang secara baik sesuai prinsip ideal.
d) Transparansi dan Validasi Faktur
Karena mekanisme VAT mengandalkan faktur dan kredit pajak, setiap tahap
perdagangan menjadi terdokumentasi. Ini meningkatkan kepatuhan dan
mendeteksi ketidaksesuaian faktur, membuat penghindaran maupun
kecurangan menjadi lebih sulit.
e) Buffer Risiko dalam Rantai Transaksi
Dalam sistem VAT, apabila satu pelaku usaha menghindar membayar pajak,
otoritas masih dapat menagih pajak dari pelaku sebelumnya. Ini berarti
kerugian penerimaan terbatas—beda dengan retail sales tax yang hanya
menagih di tahap akhir.
f)
Kesederhanaan dan Pertimbangan Desain
Prinsip desain VAT dikenal baik: satu tarif, basis luas, tanpa pengecualian
besar. Ketika pemerintah mengikuti pedoman ini, kompleksitas administrasi
dan kepatuhan bisnis bisa rendah. Sistem faktur-kredit yang konsisten
membuat VAT relatif sederhana baik bagi pembayar maupun otoritas pajak.
g) VAT Lebih Stabil dan Mendorong Reformasi Fiskal Jangka Panjang
VAT memberi kontribusi stabil dan meningkat terhadap kas negara, bahkan
lebih unggul dari beberapa pajak lain. Selain itu, banyak negara berkembang
dan berkembang pesat (seperti di Asia dan Amerika Latin) mengadopsi VAT
karena bisa menjadi alat fiskal yang fleksibel dan tahan lama.
3. Memahami Perbedaan Fasilitas PPN: Exemption dan Zero Rating
3.1 Definisi VAT Exemption (Pengecualian PPN) dan Zero Rating (PPN Dibebaskan)
Subsidi implisit berupa exemption dengan tidak mengenakan PPN sebenarnya
sering juga disebut sebagai tax relief atau fasilitas PPN. Namun pada intinya,
Exemption terjadi ketika pajak keluaran (output) tidak dikenakan pajak dan n pajak
masukan (input) tidak dapat dikreditkan, sebagaimana diungkapkan Crawford,
Keen, dan Smith berikut ini.
“Exemption’ means that sales are not subject to VAT but, in contrast to zero-
rating, the firm does not have the right to reclaim the VAT paid on its inputs...
The input VAT thus ‘sticks,’ and the VAT acquires elements of a tax on
production rather than consumption.”
183
Ketika barang/jasa diklasifikasikan sebagai exempted supply, PPN tidak dikenakan
pada tahap yang bersangkutan, namun pajak masukan yang dibayar pada tahap
berikutnya tidak dapat dikreditkan. Artinya, pajak masukan yang tidak dapat
dikreditkan tersebut meningkatkan harga produksi, meskipun di tahap sebelumnya
PPN dikecualikan. Akibatnya, pajak tersebut terkandung dalam harga jual yang
menjadi basis menghitung pajak pada tingkat berikutnya. Ini disebut juga dengan
cascading effect.
Sementara itu berbeda dengan pengenaan PPN Dibebaskan atau nol persen, tarif
pajak yang dikenai terhadap penjualan adalah nol, sementara atas pajak masukan
yang diperoleh dapat dikreditkan. Tait merumuskan pengertian PPN tarif nol persen
sebagai berikut:
Zero rating that a trader is fully compensated for any VAT he pays on input and
therefore, genuinely is exempt from VAT.
Ebrill, dkk juga menyatakan hal serupa:
“Zero-rating’ means that the seller charges a VAT rate of zero on its sales but
is still entitled to credit for the input VAT paid, so that no VAT remains…so long
as some input VAT has been paid, the business will on this account be due a
refund.”
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan mendasar antara
pengusaha yang menjual barang/jasa yang dikecualikan (exempt trader) dengan
pengusaha yang menjual barang/jasa yang dikenakan tarif nol persen (zero-rated
trader) terletak pada keberadaannya dalam sistem PPN. Exempt trader tidak masuk
ke dalam sistem PPN dan diperlakukan sebagai konsumen akhir. Dalam hal ini, tidak
ada kewajiban terkait administrasi PPN seperti penerbitan faktur atau pengukuhan
sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebaliknya, zero-rated trader memiliki
kewajiban yang sama seperti WP yang objeknya dikenakan tarif normal, hanya saja
dengan tarif nol persen. Dengan demikian, zero-rated trader adalah bagian dari
sistem PPN dan melakukan restitusi PPN secara normal.
Adapun pengenaan PPN nol persen pada umumnya diterapkan untuk barang
dengan tujuan ekspor. Ini sesuai dengan asas destination principle yang dianut
sebagian besar negara dunia. Dengan asas ini, PPN hanya dikenakan atas
konsumsi dalam negeri. Meskipun begitu, untuk alasan lain—seperti keadilan, merit
goods, dan alasan lainnya sebagaimana exemption, tarif nol persen juga diterapkan
untuk penyerahan dalam negeri.
Pada praktiknya, ada tiga alasan mengapa exemption dan tarif 0% diterapkan:
1. Mengurangi regresivitas PPN
184
2. Barang dan jasa tertentu masuk dalam pengertian merit goods dalam
terminologi Musgrave (contoh: jasa pos, rumah sakit, aktivitas kebudayaan,
pendidikan, dan lain-lain)
3. Barang dan jasa tertentu sulit dipajaki karena sulit menentukan nilai
tambahnya (contoh: jasa keuangan)
Menurut OECD ada lima kategori pengecualian PPN yang umum digunakan:
Barang-barang penting, seperti perlengkapan medis dan rumah sakit,
makanan dan air
Utilitas seperti transportasi umum, pos, televisi umum
Aktivitas yang diinginkan sosial, seperti kegiatan amal, budaya, olahraga
atau kegiatan yang mendukung pekerjaan
Wilayah geografis yang layak mendapat perlakuan istimewa seperti daerah
terpencil dan daerah perbatasan
Sektor yang dikecualikan PPN karena alasan historis atau praktis dan
mungkin dikenakan pajak khusus seperti properti dan jasa keuangan
(termasuk asuransi)
3.2 Pengaturan Tarif dan Fasilitas PPN di Indonesia
Sebelum dibahas mengenai pengaturan fasilitas PPN, perlu dipahami konsep
Subjek PPN atau siapa yang memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor dan
mengadiministrasikan PPN. Subjek Pajak PPN yaitu Pengusaha Kena Pajak (PKP),
baik orang pribadi maupun badan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
(BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), yang dikenakan pajak berdasarkan UU
PPN.
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam
kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang,
mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak
berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor
jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. Pengusaha yang tergolong
PKP wajib untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, memungut,
menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.
Tidak semua pengusaha yang menyerahkan BKP wajib menjadi PKP dan
memungut PPN. UU PPN mengatur bahwa terdapat pengecualian berupa
“pengusaha kecil” yang dapat memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP atau tidak.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013, diatur bahwa
185
pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan
penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari
Rp4,8 miliar. Jumlah peredaran bruto tersebut adalah jumlah keseluruhan
penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka
kegiatan usahanya. Berikut ketentuan terkait Pengusaha Kena Pajak yang berlaku
di Indonesia.
“Pasal 4 PMK No. 197/PMK.03/2013
(1) Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun
buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
(2) Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir
bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau
penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan
ratus juta rupiah).”
Dengan demikian, pengusaha kecil dengan omset di bawah Rp4,8 miliar tidak wajib
dikukuhkan sebagai PKP. Meski pengusaha kecil tersebut melakukan transaksi
penjualan BKP dan JKP, tetap tidak memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor
dan melaporkan PPN karena statusnya yang bukan PKP.
PPN dihitung dengan mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang
meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain. Tarif PPN
adalah sebesar 10% kecuali untuk ekspor yaitu 0%. Tarif PPN dapat diubah menjadi
paling rendah 5% atau paling tinggi 15% dengan Peraturan Pemerintah, dan PPN
terutang pada saat penyerahan, impor, dan/atau ekspor BKP /JKP. Di samping itu,
kebijakan PPN juga mengenal adanya fasilitas tarif PPN sebagai perlakuan khusus
untuk mengatur barang atau jasa tertentu agar tidak dipungut PPN atau dipungut
dengan tarif lebih rendah.
Perlakuan khusus dalam pengenaan PPN (VAT concession) atau sering juga
disebut sebagai fasilitas PPN umumnya diklasifikasikan menjadi tarif nol (zero rate)
atau pengurangan tarif (reduced rate) dan pembebasan (exemption). Berbeda
dengan praktik yang lazim di berbagai negara, Indonesia mengenal empat jenis
fasilitas PPN dalam peraturan perundang-undangan.
186
Gambar 6. Beberapa Skema Fasilitas PPN di Indonesia
Dari keempat fasilitas tersebut, perlakuan PPN yang memperkenankan
pengkreditan PPN masukan adalah fasilitas tarif 0% dan PPN tidak dipungut.
Fasilitas tarif 0% diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU PPN. Tarif PPN sebesar 0%
dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud, ekspor BKP tidak
berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP). Hal ini konsisten dengan penerapan
destination principle. Tujuan utama pemberian fasilitas ini adalah untuk
meningkatkan daya saing ekspor dari industri dalam negeri.
Sementara, fasilitas PPN Tidak Dipungut diatur dalam Pasal 16B ayat (1). Dengan
fasilitas ini, pembeli BKP atau JKP tidak perlu membayar PPN, namun PPN
Masukan untuk menghasilkan BKP/JKP tersebut dapat dikreditkan. Fasilitas PPN
tidak dipungut diberikan untuk kegiatan usaha tertentu maupun penyerahan BKP
dan/atau JKP tertentu (penyerahan di kawasan ekonomi tertentu, seperti kawasan
bebas,
kawasan
berikat,
dan
perusahaan
Kemudahan
Impor
Tujuan
Ekspor/KITE). Dalam fasilitas PPN tidak dipungut, pajak masukan yang berkaitan
dengan penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas dimaksud tetap
dapat dikreditkan dan kode faktur pajak yang digunakan adalah kode 07.
Selain kedua fasilitas tersebut, UU PPN juga mengenal konsep pengecualian PPN
(atau sering disebut “PPN tidak dikenakan”) dan PPN dibebaskan. Secara
konseptual, dua fasilitas ini membuat PPN Masukan tidak dapat dikreditkan. Akan
tetapi, terdapat perbedaan administrasi antara perlakuan PPN dibebaskan dan PPN
tidak dikenakan. Terhadap objek yang tidak dikenakan PPN (Non-BKP & Non-JKP
Pasal 4A) tidak perlu diterbitkan faktur pajak sehingga tidak ada beban administratif
untuk melaporkan transaksi penjualan. Sebaliknya saat BKP & JKP tersebut
mendapatkas fasilitas PPN Pasal 16B, maka atas penjualan barang/jasa yang
‘dibebaskan’ dari pengenaan PPN harus tetap menerbitkan faktur pajak saat
transaksi (namun konsekuensi adminitratif ini hanya dikenakan terhadap Pengusaha
Kena Pajak/PKP dengan omset di atas Rp4,8 miliar setahun atau pengusaha lain
PPN Tidak Dipungut
(Pasal 16B ayat 1)
Fasilitas/Insentif PPN
Pengecualian
PPN/Tidak dikenakan
(Pasal 4A)
(Pasal 4A)
Tarif 0%
(Pasal 7 ayat (2))
PPN Dibebaskan
(Pasal 16B
ayat 2)
187
yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP). Artinya, bagi Non-PKP tidak
menimbulkan biaya administratif apapun.
Pada konsep exemption atau pengecualian, PPN tidak dikenakan terhadap barang
atau jasa yang tidak termasuk objek PPN (negative list). Prinsip daftar negatif
(negative list) yang dianut UU PPN mengatur bahwa semua barang dan jasa adalah
objek PPN kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang PPN. Sejak awal, Pasal
4A UU PPN hadir mengakomodir daftar barang dan jasa yang dikecualikan dari
pengenaan PPN (Non-BKP/Non-JKP). Namun, konsep pengecualian ini secara
tidak langsung telah mengunci seluruh barang dan jasa yang masuk dalam daftar
kategori tersebut menjadi tidak bisa dikenakan PPN sama sekali. Padahal, seiring
berkembangnya jaman dan teknologi dimungkinkan muncul variasi barang dan jasa
baru yang sifatnya premium dan tidak semestinya diberikan insentif (barang
kebutuhan pokok premium, layanan kesehatan medis VIP, dan layanan transportasi
mewah).
Oleh karena itu, konsep PPN fasilitas pembebasan PPN dalam Pasal 16B kini
memungkinkan pemerintah untuk menyesuaikan dengan dinamika bisnis dan
perekonomian, sehingga secara adil dapat tetap memberi fasilitas pada barang/jasa
yang dibutuhkan masyarakat banyak, dan di saat bersamaan dapat mengenakan
PPN secara selektif untuk barnag/jasa yang hanya dapat dikonsumsi oleh kelompok
kaya.
3.3 Perubahan Pasal 4A UU PPN dalam UU Nomor 7 Tahun 2021
Perubahan beberapa ketentuan Undang-undang PPN melalui UU HPP yang
menghapus beberapa poin dalam Pasal 4A tidakserta merta bermakna ‘Pemerintah
menghilangkan fasilitas bebas PPN’ sebagaimana diatur dalam UU sebelumnya.
Penghapusan Pasal 4A ayat (2) huruf b dan Pasal 4A ayat (3) huruf a, huruf g, dan
huruf j sejatinya hanya mengubah status barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan,
jasa kesehatan medis, dan jasa angkutan umum dari sebelumnya berstatus Non-
BKP/Non-JKP menjadi BKP dan/atau JKP, namun tidak menghapus fasilitas PPN
sebagaimana diatur sebelumnya.
Sebab, dihapusnya Pasal 4A disertai dengan pengaturan pada Pasal 16B yang
semestinya dipahami sebagai satu tarikan nafas perubahan aturan. Dengan
demikian, barang dan jasa tertentu yang semula tidak dikenai PPN (Non-BKP/Non-
JKP), menjadi BKP dan/atau JKP yang selanjutnya diberikan fasilitas PPN melalui
Pasal 16B UU PPN sehingga atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
188
Pasal 16B ayat (1a) UU PPN mengatur PPN yang tidak dipungut sebagian atau
seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak untuk mendukung tersedianya
barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan
nasional, antara lain untuk barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh
rakyat banyak, jasa pelayanan kesehatan medis tertentu, jasa pendidikan, dan jasa
angkutan umum.
Kini Pasal 4A hanya mengecualikan (1) uang, emas batangan untuk kepentingan
cadangan devisa negara, jasa keagamaan, dan jasa yang disediakan oleh
pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;dan (2)
mengecualikan objek lain yang sudah dipajaki oleh Pemerintah Daerah, yaitu barang
berupa makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan,
warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di
tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha
jasa boga atau catering, serta jasa berupa jasa kesenian dan hiburan, jasa
perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.
Konsep seluruh barang dan jasa pada hakikatnya adalah objek PPN selaras dengan
perkembangan di dunia internasional. Pertimbangannya adalah Pemerintah dan
DPR ingin menjaga sekaligus memastikan bahwa kebijakan insentif PPN telah
sesuai dan tepat sasaran, yakni dinikmati oleh masyarakat (terutama yang
membutuhkan). Agar nantinya insentif tidak diberikan secara berlebihan kepada
kelompok yang sebenarnya tidak membutuhkan (kelas menengah ke atas) sehingga
manfaat sosialnya dapat dioptimalkan. Berdasarkan data APBN 2023, belanja
perpajakan Indonesia diestimasikan mencapai Rp362,5 triliun, atau setara 1,73
persen Produk Domestik Bruto (PDB). Dari seluruh belanja perpajakan, sebesar
58% atau senilai Rp210,2 triliun berasal dari belanja perpajakan PPN dan PPnBM.
Dari belanja perpajakan PPN dan PPnBM, sebagian besar diberikan untuk kebijakan
berbagai macam fasilitas PPN seperti pembebasan PPN pada barang dan jasa
tertentu. Oleh karena itu, agar kebijakan pemberian fasilitas fiskal tersebut dapat
berjalan secara efektif, perlu dilakukan evaluasi terhadap pemberian fasilitas PPN
tersebut. Agar pemanfaatan fasilitas PPN dinikmati oleh seluruh masyarakat luas
untuk menopang kebutuhan bahan dan jasa pokok.
Jika sebelumnya Pasal 4A mengecualikan pengenaan PPN atas seluruh Non-BKP
dan Non-JKP yang masuk kategori bukan objek pajak, saat ini. pemberian fasilitas
PPN semestinya dibatasi pada kategori kebutuhan barang dan jasa pokok yang
189
benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat luas saja, bukan barang atau jasa yang
hanya dapat dikonsumsi golongan tertentu (menengah ke atas). Berangkat dari
pertimbangan tersebut, maka dilakukan pemindahan pengaturan sebagian
barang/jasa yang semula bukan objek pajak di Pasal 4A menjadi barang atau jasa
kena pajak yang mendapat fasilitas di Pasal 16B.
Di masa mendatang, Pasal 16B dapat dijadikan instrumen bagi Pemerintah untuk
dapat memilah, mengkaji, dan mengevaluasi mana saja BKP dan JKP yang masih
berhak atau tidak berhak mendapatkan fasilitas PPN (barang strategis yang
dibutuhkan oleh rakyat banyak) atas dasar pertimbangan keadilan. Sebab,
pemberian fasilitas pembebasan PPN terhadap barang & jasa non-strategis atau
premium (misalnya beras shirataki & basmati, daging wagyu & kobe, jasa pendidikan
dan kesehatan premium, dsb) yang dikonsumsi oleh golongan tertentu/terbatas
tidak selaras dengan prinsip keadilan sebagai dasar dan tujuan awal pemberian
insentif.
Meski ada ruang ekstensifikasi pajak, namun kehadiran Pasal 16B bukan berarti
Ditjen Pajak dapat bertindak sewenang-wenang dalam menentukan daftar kriteria
barang yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan atau tidak, karena pemberian
fasilitas ini diatur dengan Peraturan Pemerintah yang dalam prosesnya akan
dibahas dan disepakati bersama DPR. Sebagaimana juga Pasal 16B UU PPN
tersebut telah diatur melalui PP 49 Tahun 2022 tentang tentang Pajak Pertambahan
Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak
Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari luar Daerah Pabean.
Alasan lain dilakukannya pergeseran status non objek menjadi objek PPN
sebagaimana diatur dalam Pasal 4A juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah
untuk memperluas basis data perpajakan melalui administrasi pajak yang
terintegrasi. Hal ini sejalan dengan pandangan Katryn James, Alan Tait, Richard M
Bird, dan ahli lain. Di ketentuan lama, apabila terjadi transaksi penyerahan Non-BKP
(beras) yang tidak dikenakan PPN, maka baik Pengusaha kecil maupun Pengusaha
besar (PKP) tidak memiliki kewajiban untuk mengadministrasikan transaksi tersebut,
atau tidak diterbitkan faktur. Transaksi ini yang tidak tercatat dalam siklus formal
sehingga berpotensi mempersulit ekstensifikasi pajak. Konsep ini dapat
diilustrasikan melalui bagan berikut.
190
Gambar 7. Perbandingan Dampak Skema PPN Dikecualian dan PPN Dibebaskan
Sumber: UU PPN, diolah
Setelah dilakukan perubahan perlakuan PPN atas beras dari yang semula
dikecualikan atau Non-BKP (Pasal 4A UU PPN) menjadi BKP yang mendapat
fasilitas PPN Dibebaskan (Pasal 16B UU PPN), dapat dipastikan tidak menimbulkan
beban pajak baru bagi konsumen. Akan tetapi, dengan setiap transaksi akan tercatat
karena pengusaha yang menyerahkan barang harus menerbitkan faktur PPN untuk
mencatat transaksi penjualan BKP. Penerbitan faktur meski nilai PPN-nya nihil akan
tetap tercatat dalam coretax system DJP yang nantinya dapat digunakan sebagai
dasar pengujian kepatuhan para Pengusaha Kena Pajak (ekualisasi PPN dan PPh
Badan, data pemeriksaan PPh, dan sebagainya).
Pada gilirannya, perluasan basis data perpajakan ini dapat meningkatkan kinerja
penerimaan pajak dan menciptakan keadilan vertikal dan horisontal. Ketentuan
terkait pelaksanaan administrasi PPN Dibebaskan ini diatur dalam Pasal 20 PER -
03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak (PKP yang mendapatkan fasilitas PPN Dibebaskan
wajib menerbitkan Faktur Pajak kode 08).
3.4 Konsep Fasilitas PPN di Negara-Negara lain
Kebijakan VAT exemption merupakan hal yang umum. Tak hanya di Indonesia, di
berbagai negara kebijakan ini juga diimplementasikan. Hanya saja, ada perbedaan
struktur (berbagai jenis objek) yang mendapatkan pengecualian. Di negara OECD
setidaknya ada 17 kategori objek yang umum (lebih dari 20%) mendapatkan fasilitas
exemption. Seluruh negara OECD memberikan exemption bagi jasa keuangan
191
tertentu. Kegiatan sosial keagamaan, kegiatan non-govermental organization, dan
penggalangan donasi juga umum untuk mendapatkan exemption. Sebagai
perbandingan, dapat dilihat pada Gambar 4.2 bahwa sebagian besar objek yang
mendapatkan exemption di negara-negara OECD adalah berupa jasa.
Gambar 8. Objek yang Umum Mendapatkan Fasilitas VAT Exemption
Sumber: OECD, diolah
Sebaliknya barang kebutuhan pokok misalnya, di berbagai negara agraris umumnya
dikecualikan sebagai objek PPN. Namun di sebagian besar negara OECD, barang
kebutuhan pokok ‘tidak dikecualikan tetapi mendapatkan fasilitas pengurangan tarif
saja’. Ini mengindikasikan bahwa pemberian fasilitas pengurangan tarif digunakan
untuk menggantikan fasilitas VAT exemption. Selain kebutuhan pokok, objek lainnya
yang bisa mendapatkan fasilitas pengurangan tarif adalah suplai medis, hasil
agraris/perikanan, buku (termasuk surat kabar, majalah, baik cetak maupun digital),
serta air bersih (yang dijual).
4. Skema Tarif PPN: Single Rate, Multi Rate, dan Pengaturannya
4.1 Teori Mengenai Tarif PPN
Tren global tarif PPN yang juga diberlakukan di beberapa negara dunia adalah
penggunaan lebih dari satu tarif atau multitarif (multiple rates). Sebagaimana
diketahui, selain memberlakukan tarif tunggal (single rate) secara umum, berbagai
2,94
2,94
5,88
5,88
8,82
11,76
23,53
26,47
35,29
82,35
85,29
85,29
85,29
88,24
91,18
91,18
91,18
91,18
91,18
91,18
91,18
94,12
100,00
0%
10% 20% 30% 40% 50% 60% 70% 80% 90% 100%
pakan ternak/bahan penunjang lainnya
farmasi
energi (Listrik, gas, BBM, dkk)
buku, koran, majalah
jasa agrikultur dan barang penunjang lainnya
jasa yang diberikan asosiasi/entitas tertentu kepada…
pelayanan/barang publik
darah manusia
tissues and organs
jasa pos
jasa pendidikan
jasa asuransi
properti (Jual/Sewa)
kegiatan/aktivitas sosial
exempt
non-exempt
192
negara juga mengenakan tarif khusus terhadap barang dan/atau jasa kena pajak
tertentu. Skema tarif tersebut berbeda dengan Indonesia yang sampai saat ini masih
menganut tarif tunggal dalam sistem PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat
(1) UU PPN.
a) Tarif Tunggal
Tarif tunggal dalam PPN memiliki arti hanya ada satu tarif bersifat seragam
(uniform rates) yang berlaku dalam sistem PPN. Menurut Tait, penggunaan
istilah ini dengan mengesampingkan tarif 0% untuk ekspor. Menurut Bird dan
Gendron, istilah tarif tunggal dalam PPN sebenarnya berarti terdapat dua tarif
karena ada tarif 0% yang harus diterapkan dalam pengenaan PPN atas ekspor.
Dengan demikian, tarif tunggal terdiri atas tarif standar yang berlaku secara
umum dan tarif 0% khusus untuk PPN atas ekspor.
b) Multitarif
Dalam konsep multitarif PPN, dimungkinkan terdapat lebih dari satu tarif yang
diberlakukan dalam sistem PPN. Oleh Ebril,dkk tarif ini juga dikenal dengan rate
differentiation. Atau dengan kata lain, selain tarif standard yang diberlakukan
secara umum, terdapat tarif PPN lain yang juga diberlakukan secara khusus.
Tarif tersebut bisa berupa penurunan tarif (reduced rate) atau justru tarif yang
lebih tinggi.
Pada praktiknya, para ahli merekomendasikan penerapan PPN menggunakan tarif
tunggal. Cnossen menyebut bahwa sistem PPN yang terbaik adalah sistem PPN
yang memberlakukan satu tarif seragam atas penyerahan barang dan jasa di dalam
negeri. Dalam penerapatan tarif tunggal, didapati bahwa biaya administrasi dan
kepatuhan jauh lebih rendah karena hanya ada satu tarif atas seluruh transaksi.
Sebaliknya, penerapan multitarif akan berisiko terhadap kompleksitas regulasi
karena ragam tarif sehingga berpotensi juga menimbulkan kesalahan dalam
penerapan tarif.
Kompleksitas ini akan berdampak pada optimalisasi pengutan PPN, bahkan
diketahui dalam penelitian yang dilakukan oleh Copenhagen Economics mengenai
fungsi dari sistem PPN di negara-negara anggota Uni Eropa pada 2007, penerapan
multitarif PPN telah menyebabkan negara-negara anggota mengalami penurunan
penerimaan fiskal.
Namun demikian, Ebrill, dkk juga memiliki pandangan bahwa penerapan multitarif
akan memberikan beberapa manfaat, yaitu efisiensi dan keadilan. Keadilan menjadi
193
alasan yang dianggap paling penting mengapa seharusnya terdapat lebih dari satu
tarif yang diterapkan dalam PPN. Misalnya saja, tarif PPN dikenakan tarif lebih tinggi
atas barang yang hanya dapat dikonsumsi oleh pihak-pihak yang mempunyai
penghasilan tinggi. Hal ini dipercaya mampu menjamin terciptanya distribusi
penghasilan yang adil.
4.2 Pengaturan Tarif Tunggal PPN dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan
Mengemban amanat Pasal 23A UUD 1945 (perubahan ketiga) yang menyatakan
bahwa “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara
diatur dalam undang-undang”, maka, Undang-undang hadir untuk mengatur
kebijakan, seperti subjek pajak (siapa saja yang dipungut pajak); objek pajak (apa
saja yang dikenai pajak); saat terutang pajak/tatbestand; dan tarif pajak (berapa
besaran pungutan). Sementara, tata administratif mengenai bagaimana cara pajak
dipungut, cara penghitungan dan pelaporan diatur dalam perangkat hukum di bawah
undang-undang.
Dengan demikian, pen gaturan tarif hanya dilakukan melalui Undang-undang
sebagaimana dimuat dalam Pasal 4 angka 2 UU HPP yang mengubah ketentuan
Pasal 7 UU PPN tentang tarif. Pasal 7 ayat (1) mengatur kebijakan kenaikan tarif
sebagai upaya intensifikasi pajak dalam rangka optimalisasi penerimaan sehingga
pengaturan besaran tarif dan timeline kebijakan ditetapkan rinci. Selanjutnya Pasal
7 ayat (2) mengatur tarif PPN 0% atas kegiatan ekspor untuk mendorong penguatan
ekspor dan meningkatkan daya saing.
Selain itu, Pasal 7 ayat (3) juga mengatur rentang (range) tarif minimal/batas bawah
dan maksimal/batas atas PPN. Penetapan tarif di dalam rentang (bukan tarif baru)
ini diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati
dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Pasal
7 ayat [4]). Pengaturan rentang tarif ini menjadi dasar untuk menaikkan atau
menurunkan tarif PPN namun tetap di dalam koridor UU, berdasarkan pertimbangan
perkembangan
ekonomi
dan/atau
peningkatan
kebutuhan
dana
untuk
pembangunan. Sebagai contoh, terjadi krisis ekonomi luar biasa, maka tanpa perlu
menunggu proses amandemen UU, Pemerintah dapat segera menurunkan tarif PPN
serendah-rendahnya (5%) dengan PP yang dibahas dan disepakati oleh Pemerintah
bersama DPR.
194
Sebaliknya, Pemerintah dapat menyesuaikan tarif PPN jika kondisi ekonomi
mengalami peningkatan (booming). Skema rentang tarif ini juga banyak diadopsi
oleh beberapa negara seperti Uni Eropa, tepatnya Spanyol dan Perancis yang
mengatur bahwa standard rate VAT dapat bervariasi tetapi tidak boleh kurang dari
15% untuk memberikan fleksibilitas bagi negara tersebut.
Adapun Pasal 7 ayat (4) memberi pagar penetapan tarif tetap dibahas dan
disepakati dengan DPR, yaitu saat penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara. Ini berarti ruh persetujuan perwakilan rakyat tetap
dipertahankan dengan menyediakan ruang fleksibilitas yaitu melalui Peraturan
Pemerintah saja, bukan perubahan UU.
Meski telah diatur sejak lama, dalam praktiknya Pemerintah tidak pernah
menggunakan klausul Pasal 7 ayat (3) tersebut untuk merevisi tarif PPN. Perubahan
tarif PPN pertama kali dilakukan melalui instrumen Undang-undang, yaitu UU Nomor
7 Tahun 2021 sehingga tidak pernah dilakukan revisi tarif melalui Peraturan
Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) tersebut. Atau dengan kata
lain, klausul tersebut secara historis digunakan oleh Pemerintah saat menemui
kondisi mendesak atau benar-benar dibutuhkan perubahan tarif PPN berdasarkan
pertimbangan kondisi ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana yang
signifikan
5. Kebijakan Lainnya: Asal Mula Adanya Pengaturan DPP Nilai Lain (PMK
131/2024)
Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan politik, serta mengakomodir aspirasi publik
yang menolak kenaikan PPN dengan pertimbangan kondisi sosial ekonomi,
Pemerintah akhirnya menetapkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%
hanya dikenakan terhadap barang mewah, yaitu barang tertentu yang selama ini
sudah terkena PPN Barang Mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat
berada. Contoh objek PPnBM adalah pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, motor
yacht, dan rumah mewah. Fokus kebijakan kenaikan tarif PPN yang mengarah pada
konsumsi barang mewah ini diharapkan tidak membebani kelompok berpenghasilan
rendah.
Namun demikian, perubahan kebijakan ini tidak dapat diakomodir secara instan
dalam Undang-undang. Sebab, apabila diubah melalui PP, PERPPU, ataupun
Revisi UU HPP akan memakan waktu lama, sementara tenggat waktu implementasi
UU HPP selambat-lambatnya 1 Januari 2025. Sementara itu, target PPN di APBN
195
2025 juga sudah memperhitungkan kenaikan tarif 12%. Artinya, Pemerintah dan
DPR sudah membahas dan menyepakati kenaikan tarif saat penyusunan RAPBN
2025. Hal ini merupakan bagian dari proses deliberasi politik. Akhirnya, yang dapat
dilakukan Pemerintah adalah tetap menerapkan kenaikan tarif PPN 12% secara
formal demi menjalankan amanat UU HPP, namun Pemerintah mengatur ketentuan
mengenai Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain untuk menjaga beban PPN secara
efektif tetap sama dengan pada saat konsumen dibebani tarif PPN 11%.
Pada tanggal 31 Desember 2024, diterbitkan PMK Nomor 131 Tahun 2024 tentang
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan
Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah (yang selanjutnya disebut PMK
131/2024) yang mengatur bahwa Barang Kena Pajak yang dikenakan tarif 12%
adalah Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan
selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sementara, bagi penyerahan dan/atau pemanfaatan selain barang mewah
dapat menggunakan penghitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain.
Penerbitan PMK 131/2024 ini memberikan kepastian hukum dalam penghitungan
PPN yang diberlakukan tarif baru sebesar 12% pada 1 Januari 2025. PMK ini
mengatur DPP Nilai Lain yang dihitung menggunakan koefisien pengali 11/12.
Penyesuaian ini bertujuan menjaga agar nilai akhir pajak yang dikenakan tidak
berbeda dengan penerapan tarif PPN 11% sehingga wajib pajak tidak mengalami
kenaikan beban pajak yang signifikan. Untuk itu, terhadap BKP dan JPK selain
barang mewah dikenakan tarif PPN yang dihitung dengan mengalikan tarif 12%
dengan DPP nilai lain yang ditetapkan sebesar 11/12 dari harga jual, nilai impor,
atau penggantian sehingga diperoleh tarif efektif PPN sebesar 11%.
Atas dinamika ini, dapat dikatakan bahwa kehadiran PMK 131/2024 bukan untuk
merevisi atau mengatur tarif sebagaimana yang telah ditetapkan UU HPP sebesar
12%, melainkan hanya untuk mengatur DPP nilai lain, yang merupakan kewenangan
yang diberikan UU kepada Menteri Keuangan.
Oleh karenanya, dapat disimpulkan tidak terjadi pertentangan antara ketentuan a
quo UU HPP yang menyatakan tarif PPN 12% berlaku tanggal 1 Januari 2025,
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024. Keduanya mengatur
196
hal yang berbeda, di mana Pasal 7 ayat (1) UU HPP mengenai besaran kenaikan
tarif PPN 12% berlaku, sedangkan PMK 131/2024 mengatur DPP Nilai Lain sebagai
landasan penyesuaian perhitungan PPN dalam tujuan menjaga beban PPN secara
efektif di angka 11%. Atau dengan kata lain, PMK 131/2024 bukanlah aturan
pelaksana dari ‘klausul tarif’ dalam Pasal 4 Angka 2 UU HPP yang merevisi Pasal 7
ayat (1) UU PPN.
[2.6] Menimbang bahwa dalam perkara a quo Mahkamah telah pula menerima
keterangan tertulis dari Komnas Perempuan dan perseorangan warga negara yang
bernama Jenri MP Panjaitan sebagai Amicus Curiae yang diterima Mahkamah
pada tanggal 23 dan 28 Juli 2025 sebagai berikut:
I. PERNYATAAN KEPENTINGAN KOMNAS PEREMPUAN
1) Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
adalah lembaga negara yang independen untuk penegakan hak asasi manusia
perempuan Indonesia. Komnas Perempuan dibentuk melalui Keputusan
Presiden No. 181 Tahun1998, pada tanggal 9 Oktober 1998, yang diperkuat
dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005 Junta Peraturan Presiden No.8
tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005
Tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
2) Landasan kerangka kerja Komnas Perempuan adalah:
i. Konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
ii. Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).
iii. Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi
Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam
atau tidak Manusiawi (CAT).
iv. Deklarasi
Internasional
tentang
Penghapusan
Kekerasan
terhadap
Perempuan, serta kebijakan-kebijakan lainnya tentang hak asasi manusia.
3) Komnas Perempuan memiliki mandat dan kewenangan sebagai berikut: (a)
Menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap
perempuan Indonesia dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan,
serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan; (b)
Melaksanakan pengkajian dan penelitian terhadap berbagai peraturan
197
perundang-undangan yang berlaku, serta berbagai instrumen internasional
yang relevan bagi perlindungan hak-hak asasi perempuan; (c) Melaksanakan
pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian kekerasan
terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan, serta penyebarluasan
hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang
mendorong pertanggungjawaban dan penanganan; (d) Memberi saran dan
pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif, dan yudikatif, serta
organisasi-organisasi
masyarakat
guna
mendorong
penyusunan
dan
pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya
pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap
perempuan, serta perlindungan HAM penegakan dan pemajuan hak-hak asasi
perempuan; (e) Mengembangkan kerja sama regional dan internasional guna
meningkatkan upaya- upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk
kekerasan terhadap perempuan Indonesia, serta perlindungan, penegakan dan
pemajuan hak-hak asasi perempuan.
4) Menanggapi upaya hukum Pengujian Materiil Pasal 4A ayat (2) huruf b dan
ayat (3) huruf a, huruf g, hurufj serta Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang HarmonisasiPeraturan
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736, yang
diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021) terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena pemberlakuannya justru
menyulitkan ekonomi masyarakat, membebani ekonomi masyarakat, dan
memperberat daya beli masyarakat. Komnas Perempuan berkepentingan untuk
menyampaikan Amicus Curiae atau pendapatnya kepada Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi yang memeriksa perkara Nomor 11/PUU-XXIIl/2025,
mengingat pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang berkaitan dengan merupakan
kepentingan umum, dimana putusan Hakim akan memiliki dampak luas
terhadap hak-hak masyarakat, termasuk hak perempuan yang seringkali
menanggung beban ganda sebagai pencari nafkah sekaligus menjadi pengelola
keuangan rumah tangga dan bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan
sehari-hari keluarga.
198
II. POSISI AMICUS CURIAE DALAM PERADILAN DI INDONESIA
5) Amicus Curiae adalah istilah hukum, yang secara harfiah berasal dari bahasa
Latin yang berarti ''friend of the court," atau "sahabat pengadilan". Jika pengaju
lebih dari satu orang/organisasi maka disebut "Amici Curiae" dan pengajunya
disebut dengan amici(s). Dan amici curiae biasanya diajukan untuk kasus-
kasus yang dalam proses banding dan isu-isu kepentingan umum seperti
masalah sosial atau kebebasan sipil yang sedang diperdebatkan, yang
putusan hakim akan memiliki dampak luas terhadap hak-hak masyarakat.
Karena itu dalam Amicus Curaie ini, pihak yang merasa berkepentingan
terhadap suatu perkara memberikan pendapatnya kepada pengadilan.
6) Asal usul amicus curiae ini sendiri berasal dari Hukum Romawi. Sejak abad ke-
9, praktek ini mulai lazim di negeri-negeri dengan sistem Common Law,
khususnya di pengadilan tingkat banding atau pada kasus-kasus besar dan
penting. Selanjutnya pada abad ke-17 dan 18, partisipasi dalam amicus
curiae secara luas tercatat dalam All England Report. Dari laporan ini
diketahui beberapa gambaran berkaitan dengan amicus curiae:
a. Fungsi utama amicus curiae adalah untuk mengklarifikasi isu-isu faktual,
menjelaskan isu-isu hukum dan mewakili kelompok-kelompok tertentu;
b. Amicus curiae, berkaitan dengan fakta-fakta dan isu-isu hukum, tidak
harus dibuat oleh seorang pengacara (lawyer);
c. Amicus curiae, tidak berhubungan penggugat atau tergugat, namun
memiliki kepentingan dalam suatu kasus;
d. Izin untuk berpartisipasi sebagai amicus curiae.
7) Sejak awal abad 20, di Amerika Serikat, amicus curiae memainkan peranan
penting dalam kasus-kasus hak sipil, bahkan lebih dari 90 persen kasus-kasus
yang masuk ke MA, para amici(s) telah berpartisipasi dalam proses
persidangannya. Gagasan yang sama kemudiari dipakai dalam acara hukum
internasional, terutama dalam kasus- kasus yang berkaitan dengan hak-hak
manusia. Belakangan, pelembagaan peran "Sahabat Pengadilan" pun telah
diatur oleh negara-negara dengan sistem Civil Law.
8) Walau praktik amicus curiae lazim dipakai di negara dengan sistem hukum
common law, bukan berarti praktek ini tak ada atau tidak diterapkan di
Indonesia. Jika kita merujuk pada semangat amicus curiae yakni untuk
membantu hakim agar adil dan bijaksana dalam memutus perkara, maka hal
199
ini telah diakui dan dipraktekkan dalam sistem hukum kita. Kewajiban hakim
untuk "menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan
yang hidup dalam masyarakat", 1 telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman) yang berlaku untuk seluruh hakim di seluruh
lingkup peradilan maupun tingkat pengadilan. Ketentuan tersebut mewajibkan
Hakim untuk membuka seluas-luasnya informasi dan pendapat dari berbagai
kalangan, baik yang menjadi para pihak yang berperkara, maupun melalui
masukan dari pihak di luar para pihak yang berperkara, seperti menggunakan
hasil penelitian, mengundang ahli atau berdiskusi dengan pihak yang dinilai
memahami masalah-masalah yang sedang diperiksa. Keterbukaan pikiran dan
luasnya informasi yang didapat oleh Hakim, akan membantu Hakim sendiri
untuk menghasilkan putusan yang adil dengan pertimbangan yang arif dan
bijaksana.
9) Di Indonesia, Amicus Curiae mulai digunakan termasuk dalam kasus-kasus
berdimensi kekerasan berbasis gender atau berdampak kepada hak asasi
perempuan. Komnas Perempuan telah memberikan pandangan tertulisnya
yakni:
a. Amicus Curiae dalam perkara Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.MTR di
Pengadilan Negeri Mataram dengan Terdakwa Sdri. Baiq Nuril, korban
pelecehan seksual yang menjadi tersangka Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Di
tingkat pe1iama pada 19 Juli 2017, Hakim memutus bebas Terdakwa Baiq
Nuril.
b. Amicus Curiae dalam perkara No. 830/Pid.Sus/2017/PN.Lbp Pengadilan
Negeri Lubuk Pakam, yang menyidangkan tindak pidana persetubuhan
dengan anak pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D UU No. 35 tahun 2014 tentang
Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan
Terdakwa Abdi Suranta Ginting alias Nampur alias Bosek.
c. Amicus
Curiae
dalam
perkara
No.
48/Pid.B/2018/PN.KBR,
No.
49/Pid.B/2018/PN.KBR, dan No. 50/Pid.B/2018/PN.KBR Pengadilan Negeri
Koto Baru, yang menyidangkan tindak pidana pengrusakan barang secara
bersama-sama pasal 187 ayat (1) KUHP dengan Terdakwa Hendra Pgl.
Kacak, Ayu Dasril Pgl. Dayu, dan Yuzarwedi Pgl Edi Cotok. Ketiganya
bersama warga masyarakat Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera
200
Barat menolak rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas
Bumi (PLTPB/Geothe1mal) PT Hitay Daya Energi di lokasi tempat mereka
tinggal dan bertani.
d. Amicus
Curiae
dalam
perkara
permohonan
Praperadilan
No.
07/pid.praper/2021 /PN.Jkt.Tim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur antara
Diana Reviera Purba korban kekerasan dalam rumah tangga melawan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atas penghentiaan
penyidikan kasusnya.
e. Amicus Curiae dalam perkara Gugatan Class Action (Perbuatan Melawan
Hukum) di Pengadilan Negeri Serang, Perkara Nomor 178/Pdt.G/2020/PN
Srg. Di Pengadilan Negeri Serang antara Forum Solidaritas Warga Villa
Permata Hijau (FSWVPH) Melawan Sdr. Agung Permadi; Bupati Kabupaten
Serang; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang; Kepala Dinas
Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang,
tentang hak perempuan atas kesehatan, hak atas lingkungan yang sehat.
f. Amicus Curiae pada perkara Nomor 34 P/HUM/2021 Mengenai
Permohonan Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Gubemur DKI Jakarta No
16 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyambungan dan Pemakaian Air
Minum (Lembar Daerah Nomor 63004 Tahun 2020) Terhadap:
(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara No
82 Tahun 2011) dan Perubahannya dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas 12 Tahun
2011 dan (Lembaran Negara Tahun No 183 Tahun 2015;
(2) Undang-Undang Republik Indonesia 17 Tahun 2019 Tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Nomor 190 Tahun 2019);
(3) Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara No. 112 Tahun 2009);
(4) Undang-undang
No.
30
Tahun
2014
tentang
Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Nomor. 292 Tahun 2014);
(5) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara No. 144 Tahun 2009); 6) Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on
Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang
201
Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 45, di Mahkamah Agung.
10) Oleh karena itu, mekanisme ini dapat digunakan sebagai salah satu cara untuk
menemukenali kekerasan berbasis gender, prinsip-prinsip hak asasi
perempuan dan dampak-dampak sebuah perkara terhadap perempuan.
III. KASUS POSISI/RESUME PERMOHONAN UJI MATERIL
11) TIM ADVOKASI UNTUK DEMOKRASI SEKTOR KEADILAN PAJAK
(TAUD-SKP), yang beralamat di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI), Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat, selaku
Kuasa Hukum atas nama: Asmania (Pemohon I), Fauzan Hakami (Pemohon
II), Muhamad Agus Salim (Pemohon III), Risnawati Utami, SH., MS. (Pemohon
IV), Rusin Pemohon (V), Warsiti Hajar (Pemohon VI), dan Yayasan Indonesian
Mental Health Association (Pemohon VII), mengajukan permohonan pengujian
materiil pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, huruf g, huruf j serta
Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021
Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU 7/2021)
di Mahkamah Konstitusi. Perkara 1m terdaftar dalam register perkara Nomor
11/PUU-XXIII/2025.
12) Permohonan pengujian materiil UU 7/2021 ini diajukan dengan alasan:
12.1. Alasan Permohonan Provisi
a. Bahwa Pasal 69 PMK 2/2021 menyatakan: "Putusan Mahkamah
Konstitusi dapat berupa Putusan, Putusan Sela, atau Ketetapan:'
Artinya
Mahkamah
Konstitusi
sudah
memandang
bahwa
pemberian Putusan Sela adalah merupakan suatu kebutuhan
yang wajar (tidak luar biasa);
b. Bahwa dalam praktek, Mahkamah telah memberikan Putusan
Sela dalam beberapa putusan, antara lain: Putusan No. 133/PUU-
VII/2009, Putusan Sela No. 70-PS/PUU-XX/2022, Putusan Sela,
Putusan Sela No. 106-PS/PUU-XXI/2023, dan Putusan Sela No.
132- PS/PUU-XXII/2024. Putusan Sela dapat memberikan rasa
keadilan kepada masyarakat hingga Putusan Akhir dibacakan;
c. UU 7/2021 mengatur perubahan tarif PPN diatur dengan Peraturan
Pemerintah yang seharusnya diatur dengan Undang Undang
202
berdasarkan mandat Pasal 23A UUD 1945 (pasal 7 ayat (4)).
d. Bahwa dalam perkara a quo, PARA PEMOHON meminta agar
Mahkamah memerintahkan kepada Presiden untuk menunda
pelaksanaan ketentuan Pasal 4A ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal
7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sampai
Mahkamah Konstitusi memutuskan, dengan alasan:
(1) Bahwa pengaturan PPN 12% berdasarkan Pasal 7 ayat (1)
huruf b Undang-Undang a quo yang dikenakan terhadap
barang- barang kebutuhan pokok dan layanan dasar yang
dibutuhkan oleh masyarakat luas berdasarkan Pasal 4A ayat
(2) huruf b dan Pasal 4A ayat (3) huruf a, huruf g, huruf j
Undang-Undang a quo berpotensi mengakibatkan kenaikan
harga secara signifikan di tengah masyarakat mengalami
kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, akibat dari
penurunan pendapatan atau tidak memiliki pendapatan sama
sekali,
yang
disebabkan
oleh
tingginya
gelombang
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Setidaknya berdasarkan
data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di tahun
2024 terdapat 80.000 orang pekerja yang di PHK, dan pada
Januari 2025 bahkan sudah terdapat 3.325 orang yang di
PHK berdasarkan data Kementerian Ketenagakerj aan;
(2) Bahwa pengaturan PPN 12% berdasarkan Pasal 7 ayat (1)
huruf b Undang-Undang a quo berdasarkan perhitungan oleh
Center of Economic and Law Studies (CELIOS) berpotensi
meningkatkan beban masyarakat sebesar Rp. 4.2 juta setiap
tahunnya bagi kelas menengah atau Rp 354.293/ bulannya
dan Rp 1.2 juta/tahun atau setara Rp 101.880/bulan bagi
keluarga miskin, hal tersebut tentunya akan semakin
mencekik
masyarakat karena harus mengeluarkan biaya
lebih namun pendapatan tidak menentu bahkan hilang. Lebih
lanjut menurut pandangan CELIOS bahwa kenaikan PPN
berdampak pada krisis ekonomi bagi masyarakat dan
mengantarkan rakyat ke jurang kemiskinan, maka berarti
203
secara
materiil
norma
perundang-
undangan
yang
memerintahkan kenaikan PPN tidak memuat kepatutan dan
keadilan hukum
e. Bahwa oleh karenanya, penerapan Putusan Sela dalam pengujian
materiil undang-undang a quo menjadi sangat penting dalam
setiap pengujian untuk menghindari munculnya dampak antara
lain: (1) sudah dibentuknya peraturan pelaksana selama proses
pengujian materiil berlangsung; (2) sudah dilaksanakannya
undang-undang selama proses pengujian materiil berlangsung;
dan (3) sudah mengakibatkan dampak-dampak yang dapat
merugikan warga negara terutama kepada PARA PEMOHON
yang dalam penalaran yang wajar dapat dipastikan tidak dapat
dipulihkan/dikembalikan lagi.
f. Bahwa demi terwujudnya kepastian hukum yang adil serta
perlindungan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga
negara bagi PARA PEMOHON maka kiranya Mahkamah
Konstitusi dapat memaksimalkan perannya sebagai The Guardian
of Constitution, The Protector of Citizen's Constitutional Rights
dan The Protector of Human Rights dalam mempertegas dan
memberikan rasa keadilan dalam perkara a quo. Maka PARA
PEMOHON mohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk
memberikan putusan sela
dengan menyatakan menunda
pemberlakuan ketentuan Pasal 4A ayat (2) dan ayat (3) serta
Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
sampai adanya putusan akhir.
12.2. Alasan Pokok Permohonan
a.
Ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU a quo bertentangan
dengan Pasal 27 ayat 2, Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28H
ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945:
b.
Pasal 4A ayat (3) huruf a UU a quo bertentangan Pasal
28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
c.
Ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf g UU a quo bertentangan
dengan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
204
d.
Ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf j UU a quo bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 D ayat 1, serta
Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945
e.
Pasal 7 Ayat (1) UU a quo Bertentangan Dengan Pasal 28D
Ayat (1) UUD 1945
f.
Pasal 7 Ayat (3) Undang-Undang a quo Bertentangan
Dengan Pasal 28d Ayat UUD 1945
g. Pasal 7 Ayat (4) Undang-Undang a quo Bertentangan Asas
Kepastian Hukum Dalam Bidang Perpajakan Sebagaimana Yang
Diatur Dalam Pasal 23A UUD 1945
13) Bahwa dalam perkara ini, perempuan juga mengalami dampak seperti dialami
oleh Asmania (Pemohon I) dan juga Saksi Pemohon I bemamaAtik Sukamti,
Risnawati Utami, SH., MS. (Pemohon IV), dan Warsiti Hajar (Pemohon VI),
sebagai berikut:
a. PEMOHON I atas nama Asmania, ibu Rumah Tangga dari Pulau Pari,
Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI
Jakarta. Asmania adalah perempuan nelayan yang mengalami kesulitan
ekonomi untuk memenuhi barang-barang kebutuhan pokok ia dan
keluarganya akibat atas pemberlakuan tarif PPN 11% mulai tanggal April
2022 berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU a quo yang menimbulkan
kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok secara signifikan, di
tengah stagnasi pendapatan, penurunan pendapatan atau bahkan
kehilangan pendapatan. Kenaikkan harga barang-barang kebutuhan
pokok tersebut berpotensi kembali terjadi apabila tarif PPN 12%
diberlakukan berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) huruf b UU a quo. Atas
situasi tersebut PEMOHON I semakin sulit untuk memenuhi barang-
barang kebutuhan pokok, berupa: beras, minyak goreng, telur, tiket
kapal serta kebutuhan khusus perempuan berupa barang-barang
higienis seperti pembalut. Selain kesulitan untuk memenuhi barang-
barang kebutuhan pokok, PEMOHON I juga mengalami kesulitan untuk
mengakses berbagai layanan yang dibutuhkan berdasarkan dengan
Pasal 4A ayat (3) huruf a, huruf g dan huruf j UU a quo, mulai dari
layanan kesehatan medis terutama yang berkaitan dengan layanan
205
kesehatan reproduksi perempuan dan layanan pendidikan bagi anak-
anak PEMOHON I akibat meningkatnya biaya pendidikan. Lebih buruk,
hal ini terjadi ditengah penurunan hasil tangkapan ikan PEMOHON I
sebagai nelayan akibat eksploitasi pembangunan, dampak krisis iklim
dan intensitas bencana yang meningkat di Kepulauan Seribu, Jakarta
sehingga PEMOHON Ijuga harus melaut lebihjauh lagi dengan biaya
operasional yang besar.
b. Hal yang sama juga dialami oleh SAKSI Atik Sukamti yang diajukan
PEMOHON I di persidangan Mahkamah Konstituti pada tanggal 09 Juli
2025. Atik Sukamti adalah perempuan yang berasal dari Pulau Pari,
Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, DKI Jakarta ADM. Kepulauan
Seribu. Saksi PEMOHON I Atik Sukamti memiliki usaha warung, berdiri
sejak tahun 2019 sampai sekarang. Sebagai seorang pelaku usaha kecil,
saya merasakan sendiri atas kenaikan harga yang luar biasa, khususnya
untuk kebutuhan-kebutuhan pokok yang seperti beras, minyak, gula,
santan, solar, dan bensin, juga dari pendidikan. Solar dan bensin itu sendiri
adalah kebutuhan pokok bagi warga Pulau Pari untuk bepergian dan
keperluan keluar pulau itu harus menggunakan jasa kapal. Tiket kapal dari
pelabuhan lokal Pulau Pari pun juga mengalami kenaikan yang dari kapal
Pulau Pari tujuan ke Muara Angke di tahun 2023 dengan harga
Rp52.000,00, tapi sekarang di tahun 2025 mengalami kenaikan yang
signifikan menjadi Rp75.000,00 per orang. Kenaikan harga tiket ini
berdampak kepada kenaikan harga kebutuhan pokok perempuan dan
keluarganya.
c. PEMOHON IV atas nama Risnawati Utami, SH., MS., adalah seorang
penyandang disabilitas fisik yang dalam kesehariannya menggunakan
kursi roda adaptif, dan pada beberapa situasi memerlukan Pendamping
Disabilitas (personal assistant] untuk mendukung mobilitas harian.
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11 %
memberikan
dampak
langsung
terhadap
peningkatan
biaya
kebutuhan-kebutuhan dasar PEMOHON IV untuk dapat hidup mandiri
dan berpartisipasi dalam masyarakat. Ketiadaan sistem transportasi
publik yang dapat diakses secara inklusif menyebabkan PEMOHON IV
harus mengandalkan layanan transportasi alternatif yang berbiaya
206
lebih tinggi. Behan pengeluaran ini semakin memberatkan karena
adanya extra cost of disability (biaya tambahan yang timbul karena
kebutuhan spesifik sebagai penyandang disabilitas), antara lain berupa
tingginya biaya bahan baku alat bantu seperti karet ban, serta biaya
penggantian dan servis komponen kursi roda yang diperlukan secara
berkala. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang
Pembebasan Pajak pada Alat Bantu Disabilitas, tidak mencakup
pembelian alat bantu untuk kebutuhan pribadi, dan kursi roda adaptif
ini masih dikategorikan sebagai Barang Mewah. Kondisi ini diperburuk
dengan tidak tercakupinya kursi roda adaptif Program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN), sehingga seluruh biaya pembelian dan
perawatan menjadi tanggungan penuh penyandang disabilitas. Di
tengah beban ekonomi yang besar ini, pembebanan pajak pada jasa
angkutan umum akan semakin memberatkan PEMOHON IV, yang
sudah
menanggung
pengeluaran
ekstra
akibat
kebutuhan
disabilitasnya (extra cost of disability).
d. PEMOHON VI atas nama Warsiti Hajar mengalami kerugian nyata
sebagai akibat dari diberlakukannya ketentuan dalam Pasal 4A ayat
(2) huruf b, ayat (3) huruf a dan huruf j Undang-Undang a quo, yang
menghapus pengecualian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas
barang kebutuhan pokok, jasa angkutan umum, serta jasa layanan
kesehatan. Penerapan norma-norma tersebut berdampak langsung
terhadap peningkatan pengeluaran serta penurunan pendapatan yang
dialami oleh PEMOHON VI, yang berprofesi sebagai pengemudi ojek
daring dan merupakan ibu dari tiga anak sekaligus tulang punggung
ekonomi keluarga dalam kondisi tersebut. PEMOHON VI tetap harus
mencukupi seluruh kebutuhan dasar keluarga termasuk pendidikan
dan kesehatan anak-anaknya. Sebagai perempuan pengemudi ojek
daring, PEMOHON VI juga memiliki kebutuhan khusus akan layanan
kesehatan, baik umum maupun reproduktif. Aktivitas fisik berat yang
dijalani setiap hari meningkatkan risiko kelelahan, gangguan
muskuloskeletal, serta masalah kesehatan lainnya seperti nyeri
haid, infeksi saluran kemih, atau kelelahan kronis. Dalam situasi ini,
akses terhadap Iayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas
207
menjadi
kebutuhan
esensial.
Namun,
dengan
dihapusnya
pengecualian PPN terhadap jasa layanan kesehatan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) huruf a UU a quo, biaya untuk
mengakses fasilitas kesehatan, pemeriksaan medis, dan pembelian
obat-obatan menjadi lebih mahal. Sementara itu, penghasilan
PEMOHON VI semakin tidak menentu. Konsekuensinya, PEMOHON
VI seringkali harus mengabaikan kebutuhan kesehatannya sendiri,
yang pada gilirannya berdampak pada kemampuan dirinya untuk
bekerja secara optimal.
14) Bahwa PARA PEMOHON memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 4A ayat (2) huruf
b dan ayat (3) huruf a, huruf g dan huruf j, serta Pasal 7 ayat (1), (3) dan
(4) UU a quo terhadap UUD 1945 karena hak konstitusionalnya telah
dirugikan secara aktual dan potensial atas ketentuan norma UU a quo, oleh
karenanya PARA PEMOHON telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1)
UU 7/2020 beserta penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional
sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 2/2021.
IV. PENDAPAT KOMNAS PEREMPUAN
15) Pengaturan PPN 12% berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-
Undang a quo yang dikenakan terhadap barang-barang kebutuhan pokok
dan layanan dasar yang dibutuhkan oleh masyarakat luas berdasarkan
Pasal 4A ayat (2) huruf b dan Pasal 4A ayat (3) huruf a, huruf g, huruf j
Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan, berdampak mengakibatkan kenaikan harga kebutuhan pokok
masyarakat secara signifikan. Kenaikan kebutuhan pokok ini berdampak
memperburuk
kondisi
ekonomi
perempuan,
terutama
perempuan
berpenghasilan rendah, dan selanjutnya akan berpotensi meningkatkan
angka kemiskinan perempuan.
16) Dampak yang dihadapi oleh perempuan dalam hal ini dihadapi yang
langsung oleh PARA PEMOHON ini sangat berat karena peran dan beban
ekonomi PARA PEMOHON sebagai perempuan yang khas, sebagai
berikut:
a. Perempuan di pulau kecil sebagai nelayan menjadi semakin kesulitan
untuk mengakses layanan kesehatan medis khususnya yang berkaitan
208
dengan kesehatan reproduksi perempuan, sebagai akibat dari naiknya
biaya jasa pelayanan kesehatan medis itu pasca dikeluarkannya jasa
tersebut dari jenis jasa yang tidak dikenai PPN di tengah penurunan
pendapatan yang dialami;
b. Hak-hak penyandang disabilitas psikososial menjadi kesulitan dalam
menyelenggarakan program ke1ja yang holistik, dikarenakan banyaknya
penyandang disabilitas psikososial dampingan yang tidak dapat
mengakses layanan kesehatan medis yang berkaitan dengan
psikososial, sebagai akibat dari naiknya biaya jasa pelayanan kesehatan
medis itu pasca dikeluarkannya jasa tersebut darijenis jasa yang tidak
dikenai PPN di tengah berbagai bentuk diskriminasi lainnya yang masih
sering dialami dan penurunan pendapatan para penyandang disabilitas
psikososial dampingan;
c. Perempuan pengemudi ojek daring dalam keseharian senantiasa
terkena polusi udara di jalan-jalan menjadi tidak dapat mengakses jasa
pelayanan kesehatan medis khususnya pelayanan Medical Check-up
paru-paru yang amat penting dalam rangka mengetahui dan menjaga
kesehatan paru- paru sebagai akibat dari naiknya biaya jasa pelayanan
kesehatan medis itu pasca dikeluarkannya jasa tersebut dari jenis jasa
yang tidak dikenai PPN di tengah penurunan pendapatan yang dialami.
17) Dampak yang dihadapi langsung oleh PARA PEMOHON telah
menciptakan ketidakadilan dan diskriminasi terhadap perempuan, yang
mana hal tersebut bertentangan dengan prinsip hak konstitusional
perempuan yang diatur dalam UUD NRJ Tahun 1945, hak asasi manusia
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
HakAsasi Manusia (UU HAM), dan Convention on the Elimination of All
Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) yang telah diratifikasi
melalui
Undang-Undang
No.
7
Tahun
1984
Konvensi
tentang
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
Hak Konstitusional Perempuan
18) Negara Republik Indonesia telah menjamin hak konstitusional perempuan
untuk hidup layak, sejahtera lahir dan batin bebas dari diskriminasi dalam
bentuk yang berkeadilan dan berkepastian hukum. Ketentuan tersebut diatur
dalam:
209
a. Haknya untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta mendapatkan kepastian
hukum dalam menjalankan kehidupannya sebagai warga negara Indonesia,
yang diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: "Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin";
b. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 27 Ayat (2):"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagikemanusiaan";
c. Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan Pasal 28H (1) UUD
1945:"Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan";
d. Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus. Pasal 28H (2) UUD
1945: "Setiap orang berhak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan".
e. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil Pasal 28D (1) UUD 1945: "Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum ".
19) UU HAM yang mengatur hak-hak perempuan sebagai berikut:
a. Hak untuk hidup layak (mencakup hak perempuan untuk hidup layak, sehat,
dan sejahtera): Pasal 9 Ayat (2) UU HAM, "Setiap orang berhak untuk hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".
b. Pengakuan atas kebutuhan dan perlindungan khusus bagi perempuan:
Pasal 45 UU HAM, "Perempuan berhak untuk memperoleh perlindungan
khusus dalam pelaksanaan hak-hak asasi manusia karenafungsi
reproduksinya".
c. Menjamin kesetaraan dan perlindungan terhadap diskriminasi gender: Pasal
49 Ayat (1) UU HAM, "Perempuan berhak untuk bebas dari perlakuan
diskriminatif yang bersifat langsung maupun tidak langsung berdasarkan
jenis kelamin".
Hak-Hak Perempuan Berdasarkan Ketentuan Internasional
20) Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap
Perempuan yang telah diratifikasi melalui UU No. 7 tahun 1984 dalam Pasal 1
mendefinisikan "diskriminasi terhadap perempuan" sebagai perbedaan,
210
pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang
berakibat atau bertujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan,
penikmatan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan
pokok di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, sipil atauapapun lainnya oleh
kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar
persamaan antara laki-laki dan perempuan".
21) Rekomendasi Umum Komite CEDAW No. 19 (1992) tentang Kekerasan
Terhadap Perempuan menjelaskan pada butir 7 mengenai kekerasan berbasis
gender yang merusak penikmatan oleh perempuan atas hak asasinya dan
kebebasan fundamental berdasarkan hukum intemasional atau konvensi hak
asasi manusia, adalah diskriminasi dalam pengertian Pasal 1 Konvensi
meliputi: (a) hak hidup; (b) hak atas kesehatan fisdik, mental dan reproduksi
yang sesuai standar tertinggi yang bisa dicapai; dan (c) ha katas kondisi kerja
yang baik dan adil.
22) Pengaturan PPN 12% berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-
Undang a quo yang dikenakan terhadap barang-barang kebutuhan pokok
dan layanan dasar yang dibutuhkan oleh masyarakat luas berdasarkan
Pasal 4A ayat (2) hurufb dan Pasal 4A ayat (3) huruf a, huruf g, huruf j
Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan, yang mengakibatkan kenaikan harga secara signifikan
berpotensi memperburuk kondisi ekonomi perempuan dan meningkatkan
angka kemiskinan perempuan merupakan bentuk dari diskriminasi
terhadap perempuan berbasis gender.
23) CEDAW melarang segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dalam
semua aspek kehidupan untuk hidup layak, sejahtera lahir dan batin.
sebagaimana disebutkan dalam ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 11 ayat (1) huruf a dan f: Negara-negara Pihak wajib untuk
melakukan semua upaya yang tepat untuk menghapuskan diskriminasi
terhadap perempuan dalam bidang pekerjaan, yakni: "Hak untuk bekerja
sebagai suatu hak yang melekat pada semua umat manusia"; dan "Hak
atas perlindungan kesehatan dan keselamatan dalam kondisi kerja,
termasuk atas perlindungan untuk reproduksi";
b. Pasal 13: Negara-negara Pihak wajib melakukan upaya-upaya yang tepat
untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan pada bidang-
211
bidang kehidupan ekonomi dan sosial lainnya dalam rangka memastikan
hak yang sama, berdasarkan persamaan antara laki-laki dan perempuan;
c. Pasal 14 ayat (2) huruf b: Negara-negara Pihak wajib untuk melakukan
upaya- upaya yang tepat untuk menghapuskan diskriminasi terhadap
perempuan di pedesaan dalam rangka memberi kepastian, berdasarkan
persamaan antara laki-laki dan perempuan, bahwa mereka turut
berpartisipasi dan mendapat keuntungan dari pembangunan desa dan
terutama harus memberi kepastian bagi perempuan tersebut hak: "Untuk
memperoleh akses atas fasilitas kesehatan yang sesuai, termasuk
informasi, petunjuk dan pelayanan dalam keluarga berencana".
23. Negara berkewajiban tidak hanya membangun hukum, kebijakan, program, dan
prosedur yang tidak mendiskriminasi perempuan tetapi juga memastikan bahwa
hukum, kebijakan, dan program terimplementasi secara efektif. Karenanya
Negara harus aktif mengambil kebijakan yang mendukung realisasi
pemenuhan hak secara maksimal berdasarkan sumber daya yang dimiliki
dengan tidak merugikan kehidupan perempuan untuk hidup layak, sejahtera
lahir dan batin.
24) Berdasarkan Pasal 11 Konvensi Intemasional tentang Hak Ekonomi, Sosial
dan Budaya yang telah menjadi hukum nasional dengan Undang-Undang RI
Nomor 11 Tahun 2025 menyatakan bahwa negara mengakui hak setiap orang
atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk
pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terns
menerus. Oleh karenanya Negara Pihak akan mengambil langkah-langkah
yang memadai untuk menjamin perwujudan hak ini. Atas dasar hal ini, maka
negara diwajibkan untuk mengambil program- program yang dapat
meningkatkan cara-cara produksi, konservasi dan distribusi pangan, serta
memastikan distribusi yang adil.
25) Atas dasar kewajiban hukum tersebut, Pajak 12% merupakan kebijakan
negara yang berpeluang besar pada situasi kerentanan yang dihadapi
perempuan antara lain makin terpuruk pada situasi kemiskinan. Berdasarkan
data BPS jumlah perempuan yang hidup di bawah garis kemiskinan mencapai
9,20% pada 2024, dan 8,71 perempuan dan 3,97 anak perempuan hidup tidak
layak (miskin). Kerentanan kemiskinan ini juga dihadapi oleh perempuan
kepala keluarga, dimana ditunjukan oleh data BPS pada tahun 2024 yang
212
menyatakan bahwa 1 dari 10 kepala keluarga adalah perempuan, dengan
presentasi perempuan kepala rumah tangga di keluarga miskin adalah
12.73%. Kebijakan pajak tidak diimbangi dengan kebijakan subsidi atau
program perlindungan sosial dan bantuan yang menargetkan perempuan,
sehingga berdampak secara terbuka bagi perempuan miskin mengalami
potensi kemiskinan yang lebih dalam. Dari anggaran perlinsos tahun 2025
yang mencapai Rp503,2 triliun, dengan 13 program perlindungan sosial yang
dinyatakan oleh Pemerintah bahwa dalam pelaksanaan tersebut masih
terdapat tantangan ketidak tepatan sasaran penerima manfaat (inclusion dan
exclusion errors) dalam penyaluran bansos dan subsidi, terbatasnya integrasi
antar program perlinsos yang dapat mengurangi efektivitas pelaksanaan
program. Kerentanan lain yang dihadapi perempuan, karena dalam indeks
ketimpangan gender perempuan Indonesia masih mengalami persoalan
kesetaraan pada bidang tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dalam aspek
pendidikan, se1ia kesehatan reproduksi yang kesemuanya menunjukkan
situasi ketidaksetaraan dalam aspek kehidupan yang dihadapi perempuan.
26) Penerarapan PPN 12% yang berdampak pada kenaikan barang dan jasa
khususnya kebutuhan dasar berpotensi membebani perempuan lebih dari laki-
laki karena ketimpangan gender yang dihadapi seperti pendapatan lebih
rendah, pekerjaan informal yang minim perlindungan seperti kerja-kerja
perawatan antara lain pekerja rumah tangga, pengasuhan anak, perawatan
keluarga, dan pengelolaan rumah tangga. Ke1ja-kerja perawatan sering kali
tidak berbayar. Kenaikan harga akibat PPN dapat meningkatkan beban kerja
perempuan dalam hal ini. Sehingga perempuan menjadi pihak yang dipaksa
mencari cara altematifuntuk menghemat pengeluaran keluarga.
V. PENUTUP
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, maka Komnas Perempuan
merekomendasikan Majelis Hakim Konstitusi yang terhormat agar memberikan
putusan kepada PARA PEMOHON sebagai berikut:
Dalam Provisi
1. Menyatakan mengabulkan permohonan Provisi PARA PEMOHON;
2. Menyatakan Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, huruf g, huruf j serta
Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021
Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik
213
Indonesia Tahun 2021 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736 yang diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021) ditunda
pemberlakuannya sampai dengan adanya masykan akhir.
Dalam Pokok Perkara
1. Menyatakan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, huruf g, huruf j serta
Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021
Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736 yang diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
(conditionally uncounstitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa kebutuhan
pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak tidak masuk dalam jenis
barang yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
3. Menyatakan Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, huruf g, huruf j serta
Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021
Tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736 yang diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021)
be1ientangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
(conditionally uncounstitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa jasa pelayanan
kesehatan medis tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikenai Pajak
Pe1iambahan Nilai;
4. Menyatakan Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, huruf g, huruf j serta
Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021
Tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736 yang diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
(conditionally uncounstitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa jasa pendidikan
tidak masuk dalam jenis jasa yang dikenai Pajak Pertambahan nilai;
214
5. Menyatakan Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, huruf g, huruf j serta
Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021
Tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736 yang diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
(conditionally uncounstitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa jasa angkutan
urnurn di darat dan air serta jasa angkutan udara luar negeri tidak rnasuk dalarn
jenis jasa yang dikenai Pajak Pertarnbahan nilai;
6. Menyatakan Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, huruf g, huruf j serta
Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Undang Undang Nornor 7 Tahun 2021
Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nornor 246 Tarnbahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nornor 6736 yang diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak rnernpunyai kekuatan hukurn rnengikat;
7. Menyatakan Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, huruf g, huruf j serta
Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Undang Undang Nornor 7 Tahun 2021
Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 246 Tarnbahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nornor 6736 yang diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak rnernpunyai kekuatan hukurn rnengikat secara bersyarat
(conditionally uncounstitutional) yaitu sepanjang frasa "Tarif Pajak Pertambahan
Nilai dapat diubah menjadi paling rendah 5% (Zima persen) dan paling tinggi 15
(lima belas persen)", tidak dimaknai bahwa kenaikan tarif Pajak Pertarnbahan
Nilai dapat diubah rnenjadi tanpa rnernpertirnbangakan indicator ekonorni, sosial,
atau lingkungan 5% (lima persen) dan paling tinggi 15 (lima belas persen) tanpa
mernpertirnbangkan indicator ekonorni, sosial, atau lingkungan;
8. Menyatakan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang
Harrnonisasi Peraturan Perpajakan bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum rnengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional]
215
yaitu sepanjang frasa "Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai diatur
dengan Peraturan Pemerintah'; tidak dirnaknai bahwa perubahan tarif Pajak
Pertarnbahan Nilai diatur dengan Undang-Undang;
9. Mernerintahkan untuk memuat putusan m1 di dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Mahkamah
Konstitusi
berpendapat
lain, rnohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bona).
Amicus Curiae (Jenri MP Panjaitan)
Saya, Jenri MP Panjaitan, selaku akademisi dan Dosen Business
Management pada Universitas Bina Nusantara, Jakarta yang juga anggota
masyarakat yang ikut merasakan dampak dari pengenaan Pasal Pasal yang
diajukan dalam uji material ini, dengan hormat menyampaikan pandangan
akademis disertasi dengan rasa tanggungjawab etis dan moral dalam perkara
ini. Pernyataan ini saya sampaikan sebagai amicus curiae—sahabat
pengadilan—untuk memberi perspektif akademis, tanggungjawab sosial, dan
konstitusional kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi, terkait
permohonan pengujian materiil atas ketentuan: Pasal 4A ayat (2) huruf b
(penghapusan pengecualian PPN atas barang kebutuhan pokok), Pasal 4A
ayat (3) huruf a, g, dan j (penghapusan pengecualian PPN atas jasa
kesehatan, pendidikan, dan transportasi), Pasal 7 ayat (1), (3), dan (4)
(kenaikan dan fleksibilitas tarif PPN antara 5% hingga 15%) terhadap prinsip-
prinsip keadilan ekonomi, kepastian hukum, dan hak konstitusional warga
negara, dengan pertimbangan sebagai berikut :
A. Pertimbangan Ekonomi
1. Dampak Regresif Terhadap Kelompok Rentan
PPN adalah pajak konsumsi yang bersifat regresif, artinya beban pajak
relatif lebih berat bagi kelompok berpendapatan rendah. Ketika barang dan
jasa kebutuhan dasar (beras, telur, jasa pendidikan, jasa transportasi)
dikenakan PPN, proporsi pengeluaran rumah tangga miskin untuk konsumsi
meningkat secara signifikan.
Data BPS 2023 menunjukkan bahwa 40% rumah tangga terbawah
mengalokasikan lebih dari 70% pendapatannya untuk konsumsi kebutuhan
dasar. Oleh karena itu, kenaikan PPN serta penghapusan pengecualian
pajak berpotensi:
216
Menurunkan daya beli masyarakat miskin
Memperbesar kesenjangan ekonomi
Menghambat akses terhadap pendidikan dan kesehatan
2. Efek Terhadap Pelaku Usaha Mikro dan Informal
Kenaikan harga input akibat kenaikan PPN meningkatkan biaya modal bagi
pelaku usaha mikro. Banyak pelaku UMKM tidak memiliki kekuatan pasar
untuk meneruskan beban pajak ke konsumen sehingga margin keuntungan
mereka tertekan, yang dapat berakibat pada:
Menyebabkan penurunan omzet
Meningkatkan risiko gagal bayar utang mikro (KUR)
Mendorong pelaku usaha keluar dari sistem formal (eksklusi fiskal)
3. Ketidakpastian Tarif dan Ketidakstabilan Iklim Usaha
Pasal 7 ayat (3) dan (4) membuka ruang perubahan tarif PPN secara luas
(5%-15%) hanya berdasarkan Peraturan Pemerintah. Tanpa indikator
ekonomi yang eksplisit dan mekanisme partisipatif, hal ini menciptakan:
Ketidakpastian hukum bagi dunia usaha
Risiko volatilitas harga barang
Gangguan terhadap perencanaan usaha dan investasi
B. Pertimbangan Hukum dan Konstitusionalitas
1. Prinsip Keadilan Substantif (Pasal 27 ayat 2 dan 28H UUD 1945)
Kenaikan PPN pada barang dan jasa esensial dapat dinilai melanggar hak
warga negara untuk memperoleh kehidupan layak dan pelayanan dasar.
Keadilan fiskal mensyaratkan proporsionalitas beban pajak, bukan
keseragaman tarif atas kebutuhan yang berbeda sifat dan urgensinya.
2. Kepastian Hukum dan Transparansi (Pasal 28D ayat 1 UUD 1945)
Penentuan tarif PPN melalui peraturan pemerintah tanpa tolok ukur yang
jelas—seperti rasio pajak, PDB per kapita, atau inflasi—tidak memenuhi asas
predictability dan legal certainty yang dijamin oleh konstitusi.
3. Prinsip Pengaturan Pajak Melalui Undang-Undang (Pasal 23A UUD 1945)
Pasal 7 ayat (4) yang mendelegasikan perubahan tarif kepada PP (bukan
melalui
revisi
undang-undang)
berpotensi
inkonstitusional
karena
memindahkan fungsi pengenaan pajak dari lembaga legislatif kepada
eksekutif.
217
C. Rekomendasi Akademik
1. Revisi Struktur Pengecualian PPN:
Barang dan jasa kebutuhan dasar (bahan pokok, jasa pendidikan dasar,
transportasi publik, layanan kesehatan primer) sebaiknya tetap dikecualikan
atau diberikan pembebasan bersyarat (zero-rated) untuk kelompok tertentu.
2. Rancang Indeks Keadilan PPN (Value-Added Tax Equity Index):
Pemerintah perlu merumuskan kerangka evaluasi untuk menakar efek
distribusi dari kebijakan PPN terhadap berbagai kuintil pendapatan.
3. Permanenkan Penetapan Tarif PPN Dalam UU:
Sebaiknya batas bawah dan atas tarif PPN tetap ditetapkan oleh UU, dan
mekanisme perubahan tarif harus memerlukan persetujuan legislatif eksplisit,
bukan sekadar penyampaian kepada DPR sebagaimana saat ini.
4. Program Kompensasi untuk Kelompok Rentan:
Jika tetap diberlakukan, maka harus disertai dengan program kompensasi
yang bersifat langsung (misalnya subsidi pangan, transportasi, atau tunai
bersyarat) untuk mencegah kemunduran indikator kesejahteraan.
Penutup
Sebagai akademisi yang berkepentingan terhadap keberlanjutan sistem perpajakan
yang adil dan berkeadilan sosial, saya mendukung upaya reformasi fiskal yang kuat
dan berbasis bukti. Namun, reformasi tersebut harus tetap berada dalam koridor
konstitusional, berkeadilan, dan mampu melindungi kelompok paling rentan dalam
masyarakat.
[2.7]
Menimbang bahwa para Pemohon dan Presiden telah menyerahkan
kesimpulan yang masing-masing diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 30
Juli 2025 yang pada pokoknya sebagai berikut:
KESIMPULAN PARA PEMOHON
A. PENDAHULUAN
1. Bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang berlaku efektif
1 Januari 2025 merupakan kebijakan yang tidak adil di tengah amburadulnya
pemerintah mengelola keuangan negara dan besarnya nilai kebocoran
pendapatan negara, di sisi lain pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR RI) malah merancang undang-undang tax amnesty
(pengampunan pajak) jilid III menjadi program legislasi nasional 2024-2029,
218
yang menunjukan ketidakadilan sistematis yang berisiko mendorong
terciptanya orang miskin baru namun justru memaafkan pengemplang pajak.
Sejalan dengan ini, mandat konstitusi semakin menjauh dari prinsip
persamaan di hadapan hukum (equality before the law);
2. Bahwa ketidakadilan tarif PPN 12% semakin terlihat dikaitkan dengan sifat
regresif PPN dibebankan terhadap seluruh lapisan masyarakat tanpa
mempertimbangkan
latar
belakang
ekonomi.
Penghasilan
kelompok
masyarakat kecil dengan penghasilan terbatas namun membayar tarif PPN
12% sama dengan orang kaya yang hartanya di mana-mana menunjukan
beban pembayaran tarif PPN 12% yang dibayar orang kaya dan orang miskin
tidak ada perbedaan;
3. Bahwa selain itu tarif PPN 12% menimbulkan efek domino terhadap kelompok
masyarakat ekonomi bawah berupa merosotnya daya beli akibat penghasilan
yang dibelanjakan tidak sebanding dengan barang dan jasa yang didapat.
Imbas melemahnya daya beli akan berujung pada penjualan yang tidak optimal
lantaran permintaan melambat. Dalam situasi produksi yang tidak optimal
maka efisiensi tenaga kerja menjadi instrumen yang dimungkinkan diterapkan.
Artinya dengan pilihan efisiensi tenaga kerja maka pemutusan hubungan kerja
(PHK) menjadi ancaman nyata. Sementara regulasi melalui Undang-undang
Cipta Kerja, PHK dipermudah jalannya. Dalam konteks ini maka buruh tidak
memiliki jaminan kepastian bekerja sebagaimana diamanatkan dalam
konstitusi;
4. Bahwa oleh karenanya, PARA PEMOHON mengajukan Pengujian Materiil
terhadap Pasal 4A ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 7 ayat (1), ayat (3), dan
ayat (4), UU HPP.
B. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
5. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi merujuk:
a. Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
b. Pasal Pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No. 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut sebagai UU MK), dan Pasal 29 ayat (1)
huruf a Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan
219
Kehakiman serta Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU Kekuasaan
Kehakiman) dan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
c. Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PMK No. 2 Tahun 2021).
6. Bahwa dalam hal pengujian undang-undang, terdapat dua klasifikasi, yakni
pengujian formil dan pengujian materiil (Pasal 51 ayat (3) huruf a dan Pasal
51A ayat (3) dan ayat (4) UU MK);
7. Bahwa objek permohonan pengujian materiil ini adalah konstitusionalitas Pasal
4A ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) UU HPP;
8. Bahwa Pasal 2 ayat (4) PMK No. 2 Tahun 2021 menyatakan:
“Pengujian materiil adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan
dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang atau PERPPU yang
dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.”
C. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Para Pemohon Memenuhi Unsur dan Persyaratan sebagai Pemohon dalam
Permohonan A Quo
9. Bahwa dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu : (a) perorangan WNI, (b) kesatuan
masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang diatur dalam
undang-undang, (c) badan hukum publik dan privat, atau (d) lembaga negara;”
10. Bahwa mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-III/2005
Perkara No. 011/PUU-V/2007, Pemohon harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. Adanya hak konstitusional PARA PEMOHON yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa hak konstitusional PARA PEMOHON tersebut dianggap oleh
PARA PEMOHON telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
220
c. Bahwa kerugian konstitusional PARA PEMOHON yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
11. Bahwa seturut Keterangan Ahli Dr. Charles Simabura, S.H., M.H. Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan No. 022/PUU-XII/2014 dan Putusan No. 003/PUU-
I/2003 tentang Pengujian Undang-Undang No. 24 Tahun 2002 tentang Surat
Utang Negara, pernah memutus bahwa: “Warga masyarakat pembayar pajak
(tax payer) dipandang memiliki kepentingan sesuai dengan Pasal 51 Undang-
Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, selaras dengan
adagium “no taxation without participation” dan sebaliknya “no participation
without tax”. Dalam putusan ini Mahkamah Konstitusi menegaskan, “Setiap
Warga Negara Pembayar Pajak mempunyai hak konstitusional untuk
mempersoalkan setiap undang-undang”. Pengakuan Mahkamah tersebut
apabila dikaitkan dengan adagium “no taxation without participation” dan
sebaliknya “no participation without tax”, maka tidak ada alasan untuk
menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon.
Para Pemohon Merupakan Pembayar Pajak (Tax Payer)
12. Bahwa PARA PEMOHON merupakan taxpayer (pembayar pajak). Namun
tidak semua taxpayer sebagai wajib pajak yang dibuktikan melalui Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP). Alasan ini disebabkan karena karakteristik Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan pajak objektif, yaitu pajak yang
dikenakan atas konsumsi barang dan jasa, bukan pajak subjektif yang
bergantung pada status wajib pajak seseorang berdasarkan kepemilikan
NPWP. PPN memiliki sifat universal, yang berarti setiap orang atau badan yang
mengonsumsi barang atau jasa kena pajak tetap akan dibebani pajak tersebut,
tanpa memandang apakah mereka memiliki NPWP atau tidak. Oleh karena itu,
keberadaan atau ketiadaan NPWP pada PARA PEMOHON tidak relevan
dalam konteks beban pajak yang dikenakan dalam konteks PPN, sebab PPN
tetap berlaku bagi siapa pun yang melakukan transaksi yang merupakan objek
221
pajak. Dengan demikian, menempatkan NPWP sebagai syarat administratif
dalam uji materiil suatu norma terkait PPN justru dapat menghambat hak
konstitusional PARA PEMOHON dalam mengakses keadilan;
13. Bahwa hal ini sesuai dengan pendapat ahli ekonomi Bhima Yudhistira
Adhinegara, S.E, M.Sc. dalam persidangan menyatakan yang membayar
PPN, itu secara administratif memang pelaku usaha yang menjadi pembayar
PPN. Tetapi secara faktual, yang membayar PPN itu adalah seluruh konsumen
karena harga PPN akan dibebankan kepada harga final. Maka seluruh
konsumen, seluruh Warga Negara Indonesia adalah mereka yang disebut
sebagai taxpayer, sebagai pembayar pajak yang sah (risalah sidang, tanggal
09 Juli 2025, alinea ketiga halaman 1, agenda sidang: mendengar keterangan
DPR RI serta saksi dan Ahli Pemohon). Hal yang sama disampaikan ahli Dr.
Charles Simabura, S.H., M.H. sebagaimana dalam keterangannya secara
tertulis menyatakan:
-
Adanya syarat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukanlah merupakan
sesuatu yang bersifat mutlak dalam pengajuan permohonan termasuk
dalam pengujian undang-undang terkait perpajakan. Mahkamah telah
berulang kali memutus terkait legal standing baik yang mewajibkan adanya
NPWP maupun tidak. Terhadap permohonan yang menyangkut substansi
perpajakan menurut ahli tidak mengharuskan Pembayar Pajak memiliki
NPWP manakala objek yang dimohonkan berdampak bagi semua (erga
omnes).
-
Seperti dipahami pembebanan pajak tidak selalu ditujukan bagi wajib pajak
dengan NPWP namun juga yang tak ber-NPWP. PPN di UU HPP berbeda
dengan jenis pajak lain yang spesifik, PPN dikenakan kepada objek/produk
yang dibutuhkan dan berdampak luas pada masyarakat. Secara faktual
seluruh warga negara adalah pembayar pajak PPN ketika membeli atau
memanfaatkan suatu barang yang ditetapkan sebagai objek pajak
tersebut. Dengan demikian setiap warga negara menjadi pembayar pajak
(tax payer) ketika membeli barang karena harus membayar tambahan
harga pada barang yang dibeli dalam bentuk PPN.
14. Bahwa PARA PEMOHON yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
adalah : Pemohon I (Asmania) sebagaimana dalam Bukti P-17, Pemohon VII
(Yayasan Indonesian Mental Health Association) sebagaimana dalam Bukti P-
222
18, dan Pemohon IV (Risnawati Utami) sebagaimana dalam bukti P-34).
Dengan demikian keterangan Presiden yang menyatakan bahwa hanya 2
Pemohon yang memiliki NPWP tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Padahal faktanya ada 3 Pemohon yang memiliki NPWP, meskipun NPWP
tidak mempunyai hubungan langsung dengan perkara a quo;
15. Bahwa sebagai bukti PARA PEMOHON dibebani beban pajak dalam konteks
PPN dapat dibuktikan sebagai berikut:
A. Pemohon I (Asmania), Bukti P-32 dan P-33;
B. Pemohon II (Fauzan Hakami), Bukti P-39 dan P-40;
C. Pemohon III (Muhamad Agus Salim), Bukti P-37;
D. Pemohon IV (Risnawati Utami), Bukti P-44;
E. Pemohon V (Rusin), Bukti P-28 dan P-30.
16. Bahwa hal tersebut sesuai dengan keterangan ahli Dr. W. Riawan Tjandra,
S.H., M.Hum., Adv., CCMs (ahli Hukum Administrasi Negara) dalam
keterangan tertulisnya menyatakan, “PARA PEMOHON memiliki kedudukan
hukum (legal standing, legitimatio ad causam) yang kuat dan jelas karena 2
(dua) alasan. Pertama, ditinjau dari obyek yang diajukan permohonan
pengujian menyangkut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tentu dalam
rangka pembelian barang-barang yang terkena PPN, PARA PEMOHON (baik
pemohon perorangan maupun pemohon badan privat/organisasi non
pemerintah) selaku konsumen telah melaksanakan kewajiban sebagai
pembayar pajak (tax payer) atas PPN atas konsumsi terhadap barang-barang
yang menjadi objek PPN. Kedua, ditinjau dari kepentingan sebagai warga
negara, PARA PEMOHON yang bersangkutan memiliki kepentingan yang
bersifat langsung (Interesse immediatum);”
17. Bahwa dengan demikian keterangan Presiden RI yang disampaikan pada
persidangan pada tanggal 25 Juni 2025 sangat tidak berasalan dan berdasar.
Presiden menyampaikan “Oleh karena itu, secara mutatis-mutandis lima
perorangan yang tidak memiliki NPWP tidak memiliki kedudukan hukum
sebagai Pemohon dalam pengajuan permohonan uji materiil a quo;”
Para Pemohon Mengalami Kerugian Konstitusional atas Pemberlakuan
Pasal-pasal yang Dimohonkan
223
18. Bahwa Penerapan ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a dan
huruf j undang-undang a quo, yang menghapus pengecualian PPN atas
kebutuhan pokok, jasa angkutan umum, dan layanan dasar lainnya, secara
langsung meningkatkan biaya hidup dan membebani PARA PEMOHON.
Antara lain, PEMOHON III menunggak biaya kuliah akibat kenaikan menjadi
Rp9.000.000/semester, sedangkan PEMOHON IV dan VII, sebagai
penyandang disabilitas, mengalami beban tambahan (extra cost) yang
semakin berat sehingga tidak dapat terlibat dalam masyarakat secara penuh.
Keadaan ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28H ayat (1) dan
ayat (2), serta Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menggariskan
kewajiban negara untuk menjamin hak atas kebutuhan dasar seperti
kesehatan dan pendidikan, perlakuan yang adil, perlindungan terhadap
kelompok rentan, serta penyelenggaraan jaminan sosial dan pelayanan dasar
yang layak;
19. Bahwa Pemberlakuan tarif PPN 11% (Pasal 7 ayat (1) huruf a UU HPP) dan
rencana kenaikan menjadi 12% memberatkan masyarakat karena
menyebabkan lonjakan harga kebutuhan pokok. Kenaikan ini terjadi di tengah
stagnasi atau penurunan pendapatan, mengakibatkan masyarakat kesulitan
memenuhi kebutuhan dasar seperti beras, minyak goreng, telur, tiket kapal,
dan pembalut. Biaya-biaya ini semakin tidak terjangkau bagi warga, termasuk
kelompok rentan, apalagi setelah pandemi COVID-19, oleh karenanya
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 yang menjamin bahwa setiap warga negara berhak atas
penghidupan yang layak, hidup sejahtera, serta mendapatkan perlakuan yang
sama di hadapan hukum dan kepastian hukum;
20. Bahwa Kenaikan tarif dan perluasan objek PPN juga merugikan pelaku
usaha dan menimbulkan potensi kerugian konstitusional, sebagaimana
dialami PEMOHON V dan PEMOHON VI yang menghadapi peningkatan biaya
modal akibat hilangnya pengecualian PPN atas barang kebutuhan pokok dan
jasa transportasi (darat, laut, udara) sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat
(3) huruf j undang-undang a quo.
224
D. FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN
Para Pemohon Membuktikan Kerugian Konstitusional yang Tertuang dalam
Bukti Surat
21. Bahwa PARA PEMOHON telah mengajukan bukti-bukti surat dari Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-47, dan bukti-bukti tersebut telah memperlihatkan
terlanggarnya Hak atas Penghidupan yang Layak bagi PARA PEMOHON, dan
kerugian konstitusional lainnya, dengan rincian sebagai berikut:
a. Pemohon I
:
Terlanggarnya Hak atas kehidupan yang layak,
Transportasi, Hak atas Pendidikan, dan Hak atas
Layanan Kesehatan Medis.
b. Pemohon II
:
Terlanggarnya Hak atas Pendidikan.
c. Pemohon III
Terlanggarnya Hak atas Pendidikan.
d. Pemohon IV
:
Terlanggarnya Hak atas Transportasi dan Hak atas
Layanan Kesehatan Medis.
e. Pemohon V
:
Hak atas Pekerjaan yang Layak.
f. Pemohon VI
:
Hak atas Pekerjaan yang Layak.
g. Pemohon VII
:
Hak untuk Mendapatkan Perlakuan Khusus untuk
Kesempatan dan Manfaat yang Sama Guna Mencapai
Persamaan dan Keadilan.
Saksi Pemohon Membuktikan Kerugian Konstitusional yang Dialami Para
Pemohon
22. Bahwa saksi Pemohon I yakni Atik Sukamti, seorang pedagang warung kecil,
melalui keterangan dan alat bukti surat yang diberikannya dalam persidangan
telah memperlihatkan fakta terjadinya kenaikan harga barang-barang
kebutuhan pokok di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Kenaikan itu
seperti beras, minyak, gula, santan, solar, dan bensin, suntik KB, tiket kapal,
hingga pendidikan untuk anak. Kenaikan harga tersebut secara signifikan
terjadi sejak tahun 2023 sampai dengan 2025, atau selaras dengan naiknya
PPN secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022. Kenaikan itu
semakin bertambah ketika PPN 12% pada Januari 2025 diberlakukan untuk
barang-barang tertentu yang secara tidak langsung berdampak pada
kebutuhan lainnya;
23. Bahwa saksi Pemohon V yakni Salman Al Farid, melalui keterangan dan alat
bukti surat yang diberikannya dalam persidangan, telah memperlihatkan fakta
225
terjadinya kenaikan harga warung kecil di Kecamatan Cibitung, Kabupaten
Bekasi. Sebagai pekerja lepas yang menjadi konsumen di warung-warung
kecil, menurut saksi Pemohon V kenaikan tersebut bukan hanya terjadi di
warung kecil Pemohon V, tetapi juga terjadi di warung-warung kecil lainnya di
wilayah Kabupaten Bekasi. Bahwa saksi dari Pemohon VII a.n Salwa
Paramitha, penyintas bipolar dan seorang pengamat isu-isu disabilitas
psikososial.
Ahli Para Pemohon Membuktikan Kerugian Konstitusional yang Dialami
Para Pemohon
24. Bahwa Ahli PARA PEMOHON telah membuktikan terjadinya kerugian-
kerugian yang dialami PARA PEMOHON termasuk Kerugian Konstitusional
atas diberlakukannya pasal-pasal a quo, dari sudut pandang ekonomi, fiskal,
tata negara, administrasi negara, dan gender;
E. PASAL-PASAL
DALAM
UNDANG-UNDANG
A
QUO
YANG
BERTENTANGAN DENGAN UUD NRI TAHUN 1945
Pasal dan ayat
Norma
UUD NRI Tahun 1945
Pasal 4A ayat (2) huruf b (2) Jenis barang yang
tidak dikenai Pajak
Pertambahan Nilai, yakni
barang tertentu dalam
kelompok barang sebagai
berikut:..... b. dihapus;
Pasal 27 ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945
Pasal 28H ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945
Pasal 4A ayat (3) huruf a (3) Jenis jasa yang tidak
dikenai Pajak
Pertambahan Nilai yakni
jasa tertentu dalam
kelompok jasa sebagai
berikut:..... a. dihapus;
Pasal 28H ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945
Pasal 4A ayat (3) huruf g (3) Jenis jasa yang tidak
dikenai Pajak
Pertambahan Nilai yakni
jasa tertentu dalam
kelompok jasa sebagai
berikut:..... g. dihapus;
Pasal 31 ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945
Pasal 4A ayat (3) huruf j
(3) Jenis jasa yang tidak
dikenai Pajak
Pertambahan Nilai yakni
jasa tertentu dalam
Pasal 27 ayat (1) dan
(2) UUD NRI Tahun
1945
226
kelompok jasa sebagai
berikut:..... j. dihapus;
Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945
Pasal 28H ayat (1) dan
(2) UUD NRI Tahun
1945
Pasal 7 ayat (1)
Pasal 7 ayat (1)
Tarif
Pajak Pertambahan Nilai
yaitu:
a. sebesar 11%
(sebelas persen)
yang mulai berlaku
pada tanggal 1 April
2022;
b. sebesar 12% (dua
belas persen) yang
mulai berlaku paling
lambat pada tanggal
1 Januari 2025.
Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945
Pasal 7 ayat (3)
Tarif Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
dapat diubah menjadi
paling rendah 5% (lima
persen) dan paling tinggi
15% (lima belas persen).
Pasal 23A UUD NRI
Tahun 1945
Pasal 7 ayat (4)
Perubahan tarif Pajak
Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan
Pemerintah setelah
disampaikan oleh
Pemerintah kepada
Dewan Perwakilan
Rakyat Republik
Indonesia untuk dibahas
dan disepakati dalam
penyusunan Rancangan
Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
Pasal 23A UUD NRI
Tahun 1945
Ketentuan Pasal 4A ayat (2) Huruf b Undang-Undang A Quo Terbukti
Mengakibatkan Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok yang Memberatkan Para
Pemohon sehingga Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
227
25. Bahwa
kebijakan
perekonomian
Indonesia
mengenai
pajak
telah
mempengaruhi kebijakan di bidang perpajakan dan fiskal seperti yang
tercermin di dalam alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Data APBN tahun 2017 sampai tahun 2022 memperlihatkan perbedaan angka
yang ekstrem dari tahun ke tahun maupun antar sektor. Ada kecenderungan
alokasi anggaran yang lebih tinggi untuk pelayanan umum
seperti pembangunan infrastruktur, pertahanan, ketertiban dan keamanan,
dibandingkan anggaran untuk perlindungan sosial. Setidaknya pada tahun
2022 saja anggaran untuk pelayanan umum termasuk infrastruktur mencapai
Rp. 627.121,3 triliun, sedangkan anggaran untuk perlindungan sosial termasuk
di dalamnya untuk perlindungan perempuan dan kelompok rentan lainnya di
tahun yang sama hanya sebesar Rp. 251.678 triliun, yang menunjukkan
alokasi anggaran serta target sasaran APBN tidak memprioritaskan
perempuan dan kelompok rentan lainnya. Padahal kelompok miskin
diantaranya perempuan lebih patuh membayar pajak daripada laki-laki dan
perusahaan, namun tidak mendapatkan manfaat langsung dari pajak tersebut,
tetapi justru menerima resiko kerugian ekonomi berupa beban perempuan
mengeluarkan biaya lebih untuk membayar PPN, dan kerugian sosial berupa
gizi buruk, anak putus sekolah, masalah kesehatan, rentan konflik rumah
tangga;
26. Bahwa pajak berkeadilan yang dibutuhkan perempuan adalah:
a. Pajak berkeadilan gender yang mampu mengatasi ketimpangan ekonomi
dan ketidakadilan gender yang dihadapi oleh perempuan dan kelompok
masyarakat miskin yang rentan;
b. Menggunakan uang hasil pajak untuk perempuan dan masyarakat rentan,
misalnya untuk subsidi pendidikan, kesehatan, termasuk kesehatan
reproduktif, perlindungan sosial, dan kesejahteraan sosial lainnya;
c. Tidak menggunakan uang hasil pajak untuk proyek-proyek yang justru
menggusur rakyat dan menghilangkan mata pencaharian sehingga terus
memiskinkan perempuan;
d. Tidak membebani APBN dengan utang negara (menerima utang baru dan
bayar hutang), dan merampas anggaran untuk jaminan kesejahteraan
perempuan dan masyarakat rentan untuk jaminan kesejahteraan
masyarakat;
228
e. Menaikkan pajak atas orang kaya dan perusahaan skala besar dan
memperketat pelaksanaannya, sementara di lain pihak meniadakan PPN
untuk konsumsi bahan dasar dan kebutuhan perempuan seperti kebutuhan
makanan dan air bersih, pembalut haid, layanan kehamilan dan kesehatan
reproduksi, perlengkapan menyusui, popok, dan vaksinasi;
27. Bahwa akibat pemberlakuan tarif PPN 11% mulai tanggal April 2022
berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU HPP yang menimbulkan kenaikan
harga barang-barang kebutuhan pokok secara signifikan, di tengah stagnasi
pendapatan, penurunan pendapatan atau bahkan kehilangan pendapatan.
Kenaikkan harga barang-barang kebutuhan pokok tersebut berpotensi kembali
terjadi apabila tarif PPN 12% diberlakukan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf
b undang-undang a quo. Atas situasi tersebut PEMOHON I semakin sulit untuk
memenuhi barang-barang kebutuhan pokok, berupa : beras, minyak goreng,
telur, tiket kapal serta kebutuhan khusus perempuan berupa barang-barang
higienis seperti pembalut;
28. Bahwa kebutuhan khusus perempuan dan anak-anak sejatinya merupakan
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh negara. Misalnya pembalut haid,
layanan kehamilan dan kesehatan reproduktif, perlengkapan menyusui, popok
bayi, dan lainnya, adalah komoditas yang tidak mendapatkan pengecualian
dari PPN 12%. Negara tidak responsif gender terhadap kebutuhan dasar
perempuan dan anak yang seharusnya mendapatkan perhatian serius dan
keberpihakan dari negara.Kenaikan PPN 12% akan semakin menambah
beban ekonomi perempuan dan keluarganya. Ini menunjukkan bahwa negara
tidak adil terhadap rakyat miskin dan perempuan dalam menjalankan kebijakan
perpajakan;
29. Bahwa terkait dengan itu, ahli kebijakan fiskal yang dihadirkan PARA
PEMOHON, Media Wahyudi Askar, S.I.P., M.Sc., Ph.D., menyatakan PPN itu
berdampak kepada masyarakat luas itu sangat signifikan. Konsumsi
masyarakat miskin itu jauh lebih banyak yang dikenakan pajak PPN secara
persentase ketimbang masyarakat kaya, jadi itu kenapa sifatnya itu
regresif.ketika masyarakat miskin dikenakan pajak PPN hanya 1% saja
dampaknya terhadap kenaikan pajak PPN, itu dampaknya sangat signifikan
pada peningkatan kemiskinan. Itu juga yang menjadi alasan kenapa di banyak
negara pada saat Covid terjadi, PPN itu justru diturunkan;
229
30. Bahwa ahli Ekonomi Bhima Yudhistira Adhinegara, S.E, M.Sc. dalam
persidangan menyatakan “Kajian Celios menyatakan apabila kenaikan PPN
diberlakukan menjadi 12% itu pada saat PPN 12% berlaku secara umum,
belum spesifik pada barang mewah saat itu, maka kelompok rentan miskin
harus menanggung tambahan sebesar Rp1.222.566,00 per tahunnya akibat
selisih PPN. Jadi, kebijakan PPN yang tadinya ingin membuat kebijakan
pertambahan nilai sehingga hasilnya harusnya mereka yang memiliki uang
lebih banyak menanggung pembayaran PPN, tapi karena sifatnya regresif,
maka orang miskin yang sebenarnya secara proporsi terhadap pendapatan itu
yang paling banyak menanggung PPN secara faktual”;
31. Bahwa karena ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf b undang-undang a quo
bertentangan ketentuan Pasal pada 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan
Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka sudah sepatutnya Pasal 4A
ayat (2) huruf b undang-undang a quo harus dinyatakan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional),
sepanjang tidak dimaknai bahwa barang kebutuhan pokok yang sangat
dibutuhkan oleh rakyat banyak tidak masuk dalam jenis barang yang dikenai
Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 4A ayat (3) huruf a Undang-Undang A Quo Terbukti Mengakibatkan
Kenaikan Harga Jasa Layanan Kesehatan yang Memberatkan Para
Pemohon sehingga Bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945
32. Bahwa ahli Ekonomi Bhima Yudhistira Adhinegara, S.E, M.Sc. dalam
persidangan menerangkan terkait dengan biaya kesehatan atau jasa
pelayanan medis. Ahli Bima Yudhistira Adhinegara, S.E, M.Sc. menyatakan
“ketentuan Pasal 4 angka 1 Undang-Undang HPP yang mengubah Pasal 4A
ayat (3) Undang-Undang PPN sebelumnya. Dimana penghapusan jasa
pelayanan medis menjadi jasa yang tidak dikenai PPN. Itu akhirnya berubah
menjadi jasa yang dikenai PPN. Ini kontradiktif dengan upaya untuk membuat
pelayanan medis lebih terjangkau bagi masyarakat”;
33. Bahwa terkait dengan naiknya harga pelayanan medis sebagaimana
dikemukakan oleh Saksi Atik Sukamti dalam persidangan menyatakan:
“mendengar dari Saudara Pemohon, Ibu Asmania, mengalami kenaikan
dalam biaya pendidikan dalam menyekolahkan anak-anaknya. Pemohon Ibu
230
Asmania terkait kebutuhan suntik KB mengalami kenaikan yang dulu di tahun
2023 harganya Rp15.000,00 dan sekarang di tahun 2025 itu mengalami
kenaikan sampai Rp35.000,00 sekali penyuntikan dan berjalan sampai 3
bulan”;
34. Bahwa kenaikan layanan kesehatan juga disampaikan saksi Salwa Paramitha,
penyintas bipolar dan seorang pengamat isu-isu disabilitas psikososial melalui
keterangannya secara tertulis menyatakan “merasakan dampaknya secara
langsung pada tarif PPN ini, dikarenakan kenaikan tarif PPN memengaruhi
harga berbagai kebutuhan dasar, termasuk layanan kesehatan yang tidak
seluruhnya dijamin negara. Obat-obatan tertentu yang tidak tersedia di layanan
publik dan harus ditebus secara mandiri menjadi semakin mahal. Beban
finansial ini bisa menjadi penghalang bagi penyandang disabilitas psikososial
untuk mempertahankan kestabilan mentalnya, karena pemulihan sangat
bergantung pada kesinambungan pengobatan dan terapi.” Hal ini diperkuat
dengan bukti P-47, yang membuktikan kenaikan layanan kesehatan pada
layanan konseling Psikolog dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 yang
cukup stagnan, dari Rp 250.000 menjadi Rp 350.000, sebagaimana yang
dialami oleh Saksi Salwa Paramitha;
35. Bahwa kenaikan PPN mengakibatkan beban kerja perempuan meningkat atau
sering disebut beban ganda. Hal ini disampaikan ahli gender dan keadilan
gender Dra. Risma Umar, M.Si dalam persidangan menyatakan “Beban kerja
perempuan meningkat karena kenaikan PPN. Perempuan miskin yang
berpendapatan rendah mengalami peningkatan beban kerja untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari keluarga, seperti bekerja lebih lama atau mencari
pekerjaan tambahan hanya untuk mencari uang yang cukup untuk membeli
makanan dan kebutuhan dasar lainnya maupun jasa lainnya seperti air bersih,
listrik dan transportasi. Kelompok miskin yang mayoritas perempuan
menggunakan pendapatannya per bulan untuk mengeluarkan sekitar 63%-
64% dari pendapatan mereka untuk kebutuhan makanan. Kenaikan PPN akan
memperburuk kondisi keuangan mereka sehingga perempuan harus
mengorbankan waktu istirahat dan waktu untuk diri sendiri untuk memenuhi
tuntutan kebutuhan ekonomi keluarga. Tingginya beban kerja dan tuntutan
keluarga lainnya dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan fisik dan
mental, seperti stres, kelelahan, dan gangguan kesehatan lainnya”;
231
36. Bahwa berdasarkan uraian tersebut hal ini sesuai dengan keterangan ahli
hukum Tata Negara Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M. dalam keterangan
tertulisnya menyatakan “tidak terpenuhi asas pengayoman, asas keadilan, dan
asas asas ketertiban dan kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam
pasal Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam undang-
undang a quo.” Ahli Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M. menyatakan ketidak
terpenuhi ketiga asas tersebut dalam keberlakuan Pasal-pasal yang diujikan
oleh Pemohon. Ketidak Terpenuhan tersebut contohnya dapat dilihat dari
hilangnya asas pengayoman dan keadilan ketika negara memutuskan
menghapuskan frasa “barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh
rakyat banyak” dari Pasal 4A ayat (2) huruf b, frasa “Jasa pelayanan
kesehatan medis” (Pasal 4A ayat (3) huruf a), frasa “jasa pendidikan” (Pasal
4A ayat (3) huruf g), dan frasa “jasa angkutan umum di darat dan di air serta
jasa angkutan udara dalam negeri” (Pasal 4A ayat (3) huruf j) dari jenis barang
dan jenis jasa yang tidak dikenai PPN”;
37. Bahwa keberadaan pasal Pasal 4A ayat (3) huruf a UU HPP juga berdampak
pada kenaikan biaya alat kesehatan. Hal ini dibuktikan berdasarkan Bukti P-44
: Bukti Pembelian Aki Kursi Roda sebesar 2 unit sebesar Rp. 3.330.000
termasuk PPN 11%, yang membuktikan harga aki kursi roda mengalami
kenaikan sejak pemberlakukan tarif PPN 11% dan jika pemberlakukan tarif
PPN 12% yang dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf b undang-undang a
quo diberlakukan maka harga aki kursi roda yang dibutuhkan oleh Pemohon
IV berpotensi mengalami kenaikan kembali menyesuaikan dengan tarif PPN
yang berlaku;
38. Bahwa dengan demikian, ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf a UU HPP
bertentangan dengan hak hidup sejahtera lahir dan batin dan memperoleh
pelayanan kesehatan sebagaimana yang dijamin pada Pasal 28H ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
39. Bahwa karena ketentuan 4A ayat (3) huruf a UU HPP bertentangan ketentuan
Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, maka sudah sepatutnya
Pasal 4A ayat (3) huruf A undang-undang a quo harus dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally
232
unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai bahwa jasa pelayanan kesehatan
medis tidak masuk dalam jenis jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 4A ayat (3) Huruf g Undang-Undang A Quo Terbukti Mengakibatkan
Sektor Pendidikan Memberatkan Para Pemohon sehingga Bertentangan
dengan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
40. Bahwa Pemohon II dan Pemohon III mengalami kenaikan biaya pendidikan
sekaligus komponen yang menunjang biaya pendidikan berupa harga sewa
kost, biaya makan dan minum serta biaya transportasi yang masing-masing
mengalami kenaikan juga. Fakta ini ditunjang dengan bukti P-37, P-39, P-40.
Kenaikan biaya tersebut tidak sebanding dengan upah minimum regional
(UMR) yang diterima oleh orang tua Pemohon II dan Pemohon III;
41. Bahwa selain yang dialami Pemohon II dan Pemohon III, kerugian
konstitusional dialami juga oleh Pemohon I yang diperkuat oleh keterangan
saksi Ibu Atik yang disampaikan di persidangan pada intinya bahwa Pemohon
I memiliki anak yang masih mengenyam pendidikan namun mengalami
lonjakan biaya pendidikan dan komponen biaya pendidikan dari tingkat
Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA);
42. Bahwa yang dialami oleh Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III beresiko
meningkatkan angka putus sekolah atau menghambat untuk mendapatkan hak
atas pendidikan yang dijamin Pasal 31 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945;
Pasal 4A ayat (3) Huruf j Undang-Undang A Quo Terbukti Mengakibatkan
Kenaikan Harga Jasa Transportasi yang Memberatkan Para Pemohon
sehingga Bertentangan dengan Pasal Pasal 27 ayat (1) dan (2) UUD NRI
Tahun 1945, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dan Pasal 28H ayat
(1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945
43. Bahwa Pemohon I, sebagai penduduk Pulau Pari, Kepulauan Seribu,
mengalami kesulitan berlapis dalam memenuhi kebutuhan pokok maupun
menjalankan aktivitas usahanya. Untuk memperoleh barang kebutuhan sehari-
hari, Pemohon I harus menyeberang ke daratan (Tangerang atau Jakarta).
Namun, setelah kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% dan dihapuskannya
pengecualian PPN atas jasa transportasi, biaya penyeberangan kapal
mengalami lonjakan signifikan. Kondisi ini bukan hanya menyulitkan akses
terhadap kebutuhan pokok, tetapi juga menambah beban biaya modal usaha
233
sebagai pedagang. Pemohon I kini menanggung beban ganda mahalnya harga
barang dan mahalnya biaya untuk menjangkaunya;
44. Bahwa tidak tersedianya sistem transportasi publik yang aksesibel secara fisik
dan biaya, memaksa Pemohon IV untuk bergantung pada moda transportasi
alternatif berbiaya tinggi seperti transportasi daring (dalam jaringan) dan
transportasi swasta lainnya. Ketergantungan ini memperberat beban finansial
yang termasuk dalam extra cost of disability—yaitu biaya tambahan yang
secara struktural hanya ditanggung oleh penyandang disabilitas dan tidak
dialami oleh individu non-disabilitas. Kenaikan tarif dan penghapusan
pengecualian PPN atas jasa transportasi memperparah ketimpangan biaya
hidup ini, menghalangi Pemohon IV untuk hidup mandiri dan berpartisipasi
secara penuh dan setara dalam kehidupan sosial-ekonomi.
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang A Quo Menyebabkan Ketidakpastian
Hukum, Tidak dapat diimplementasikan, serta telah Gugur oleh Desakan
Publik
dan
Kebijakan
Pemerintah,
sehingga
Harus
Dinyatakan
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
45. Presiden pada 31 Desember 2024 membatalkan PPN 12 yang telah ditetapkan
dalam Pasal 7 ayat (1) UU HPP. Pemerintah memutuskan kenaikan tarif 1
persen PPN darı 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap
barang dan jasa mewah. Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk
barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun
2022 yaitu sebesar 11 persen. Ketentuan ini tertuang dalam rilis resmi
Kementerian Sekretariat Negara;
46. Bahwa Menyikapi hal tersebut Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 131 Tahun 2024 Tentang Perlakuan
Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang
Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean, dan
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah
Pabean. Peraturan ini pada dasarnya bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1)
UU HPP. Dan memperlihatkan praktik buruk bahwa regulasi ditangguhkan
implementasinya dengan sebuah peraturan menteri;
47. Bahwa menurut Keterangan Ahli Dr. Charles Simabura, S.H., M.H., dalam
keterangan tertulisnya “perubahan norma undang-undang dengan Peraturan
234
Menteri a quo menurut ahli bertentangan dengan doktrin non delegasi sesuai
doktrin “delegatus non potest delegare”;
48. Bahwa perubahan tarif menurut pemohon justru dilakukan melalui Peraturan
Menteri jelas bermasalah dan memperlihatkan bahwa secara faktual Pasal 7
ayat (1) UU HPP tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat dan kehilangan
legitimasi.
Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang A Quo Terbukti Menyebabkan
Ketidakpastian Hukum dan Membuat Kekuasaan Pemerintah Terlalu Luas
dan Bias Menentukan Tarif PPN, sehingga Harus Dinyatakan Bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
49. Bahwa norma a quo tidak memberikan penjelasan dari sisi waktu, indikator dan
norma yang jelas. Sehingga berdasarkan keterangan ahli Bhima Yudhistira
Adhinegara, S.E., M.Sc. dalam persidangan “PPN yang naik menjadi range
tarif 5-15% dan sewaktu-waktu dapat berubah menimbulkan ketidakpastian
bagi perekonomian baik konsumen dan pelaku usaha”;
50. Bahwa dapat dibuktikan dalam persidangan sebagaimana disampaikan oleh
ahli Bhima Yudhistira Adhinegara, S.E., M.Sc. “ketidakpastian itu terjadi
pada 2024. pada Desember 2024, berbagai perusahaan ritel telah
membebankan kenaikan tarif PPN ke barang yang dijual kepada konsumen.
Bahkan pemerintah kemudian membuka jalur “retur” kelebihan pembayaran
PPN 1%, menjadi indikasi bahwa kebijakan dan aturan tidak dipersiapkan
dengan matang padahal berdampak luas ke berbagai sektor ekonomi”;
51. Berdasarkan keterangan ahli Media Wahyudi Askar, S.I.P., M.Sc., Ph.D.
dipersidangan sangat jelas disampaikan bahwa kenaikan tarif PPN dari 10%
menjadi 12% juga berdampak pada peningkatan harga barang dan jasa kena
pajak. Meskipun pemerintah telah mengecualikan beberapa kebutuhan pokok
dari objek PPN, diluar itu banyak barang konsumsi esensial lain seperti pulsa,
transportasi, pakaian, perlengkapan sekolah, dan alat kebutuhan rumah
tangga yang tetap dikenakan pajak PPN. Sehingga, kelompok miskin yang
pengeluarannya bergantung pada barang-barang tersebut pasti mengalami
peningkatan biaya hidup yang tinggi. Kondisi ini menurunkan daya beli mereka
dan
memperburuk
kesejahteraan
sosial.
Kenaikan
PPN
juga bisa
menimbulkan dampak sistemik karena nilai bantuan sosial akan mengalami
pengurangan karena tidak disesuaikan secara otomatis dengan tingkat inflasi;
235
52. Bahwa dari perspektif regulasi, terdapat implikasi negatif secara ekonomi
terkait mekanisme pengambilan keputusan dalam kenaikan tarif PPN yang
diatur dalam UU HPP. Ketentuan yang menetapkan secara otomatis
kenaikan tarif menjadi 12% pada tahun 2025 telah mengunci ruang
diskusi publik. Pada kenyataannya, ekonomi bersifat dinamis, dan tidak
seharusnya dikunci lewat aturan perundang-undangan yang bersifat statis
untuk diterapkan pada 1 atau 2 tahun setelahnya, karena bisa jadi terdapat
kondisi ekonomi yang mengakibatkan kebijakan itu diterapkan;
53. Bahwa norma Pasal 7 ayat (3) UU HPP memberikan keleluasaan yang terlalu
luas kepada pemerintah yang tidak sedikitpun di kunci dengan indikator-
indikator objektif yang dapat meminimalisir gejolak ekonomi seperti yang
terlihat dalam peristiwa pembatalan PPN oleh Presiden pada Desember 2024;
54. Bahwa dengan demikian ketentuan Pasal 7 ayat (3) undang-undang a quo
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi PARA PEMOHON dan Masyarakat
karena memberikan kewenangan yang sangat luas dan diskresi kepada
pemerintah untuk mengubah besaran tarif PPN dalam rentang 5 persen hingga
15 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) undang-undang a quo
tersebut, akan tetapi Norma ini tidak disertai dengan indikator substantif
yang jelas, seperti pertimbangan ekonomi, sosial, atau lingkungan, yang
dapat digunakan sebagai acuan dalam menentukan perubahan tarif;
Pasal 7 ayat (4) Terbukti Membuat Pemerintah Dapat Merumuskan Pajak
dan Pungutan yang Dominan Tanpa Batasan Indikator Jelas yang
Seharusnya Dibatasi oleh Undang-Undang, sehingga Harus Dinyatakan
Bertentangan dengan Pasal 23A ayat UUD NRI Tahun 1945
55. Bahwa terdapat sejumlah argumen fiskal dan hukum yang disampaikan oleh
ahli Media Wahyudi Askar, S.I.P., M.Sc., Ph.D., Dr. Riawan Tjandra, S.H.,
M.Hum., Adv., CCMs., Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., dan Dr. Charles
Simabura, S.H., M.H., yang dapat membuktikan masalah dalam Pasal 7 ayat
(4) dari sisi pembatasan kekuasaan dan kepastian hukum:
a. Semakin menguatnya dominasi eksekutif dalam kebijakan fiskal. Disatu
sisi, DPR RI masih memiliki kekuatan terkait pengawasan anggaran, tetapi
banyaknya detail perpajakan yang bersifat strategis yang diputuskan
sendiri oleh pemerintah melalui PP, mengakibatkan kondisi perpajakan
yang tidak adil dan ini luput dari perhatian DPR RI dan publik, dimana
236
rakyat
seharusnya
dilibatkan
dalam
penentuan
kebijakan
yang
mempengaruhi kesejahteraan mereka. Saya juga melihat, masalah ini juga
berakar dari tidak adanya kewajiban dalam UU HPP yang mengharuskan
pemerintah untuk melakukan analisis dampak sosial atau studi distribusi
beban fiskal sebelum tarif PPN dinaikkan. Sehingga, kebijakan ini dapat
dijalankan tanpa mempertimbangkan regresivitas dampaknya.
b. Dari sisi hukum tata negara, pendelegasian perubahan tarif PPN ke
Peraturan Pemerintah menimbulkan pertanyaan tentang batasan
kewenangan dan akuntabilitas. Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 memang
menyatakan bahwa pajak harus diatur dengan undang-undang. Namun,
jika tarif pajak konsumsi dan detail komponennya dapat dinaikkan hanya
melalui PP dan persetujuan pasif dalam APBN, maka esensi perumusan
kebijakan pajak oleh DPR RI menjadi tereduksi. Ini berpotensi menggeser
makna “diatur dengan undang undang” menjadi “disetujui secara
administratif”, yang melemahkan fungsi pengawasan legislatif.
c. Pemerintah memakai pendekatan kebijakan inkremental yang minim kajian
substantif Ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan (4) UU HPP memberikan ruang
bagi pemerintah untuk menaikkan atau menurunkan tarif PPN dalam
rentang 5–15% hanya melalui Peraturan Pemerintah (PP), setelah
disampaikan dalam proses APBN. Ini menunjukkan pendekatan kebijakan
inkremental, yaitu perubahan bertahap tanpa evaluasi menyeluruh.
Pendekatan ini memang praktis, tapi cenderung mengabaikan kebutuhan
kajian mendalam, terutama terhadap dampak pada kelompok rentan.
d. Revisi Undang-Undang HPP harus dilakukan, yang mengatur dengan jelas
skema tarif, pembebasan, serta indikator ekonomi yang menjustifikasi tarif
PPN dimana proses ini harus dilakukan dengan persetujuan DPR RI
dengan detail komoditas yang mendapatkan kompensasi yang tercantum
dengan jelas di dalam undang-undang. Dengan regulasi sekarang, Jasa
Pendidikan misalnya tidak termasuk dalam komoditas tidak dikenakan
pajak, tetapi dapat diberikan pengurangan PPN hingga 0 persen. Hal ini
menimbulkan ketidakpastian hukum karena bisa saja pemerintah
mengenakan pajak terkait jasa pendidikan tanpa persetujuan DPR RI dan
lewat konsultasi publik, yang kemudian berdampak negatif pada
masyarakat kecil.
237
e. Bahwa para ahli pemohon berpendapat Mahkamah Konstitusi sebaiknya
mengeluarkan
putusan
bersyarat
yang
mewajibkan
pemerintah
menyertakan analisis atau kajian akademik dalam setiap penyesuaian tarif
PPN sebagaimana diatur dalam. Pasal 7 ayat (3) dan (4) UU HPP. Serta
merumuskan indikator yang jelas dalam penentuan tarif. Sesuai
pandangan David Foulkes (1982) tentang “the duty to give reason”, pejabat
administrasi wajib memberikan alasan rasional atas setiap keputusan.
Dalam hal ini, kebijakan fiskal seperti penyesuaian tarif PPN harus disertai
indikator makroekonomi, sosial, dan lingkungan yang jelas. Ini sejalan
dengan model kebijakan rasional atau mixed scanning, dan seyogianya
diwajibkan secara normatif dalam Peraturan Pemerintah, sebagai
pelaksanaan dari Putusan MK yang bersifat korektif dan memperkuat
akuntabilitas kebijakan publik.
F. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas dan bukti-bukti yang diajukan PARA
PEMOHON, maka PARA PEMOHON meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi
yang terhormat berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi
1. Menyatakan Mengabulkan Permohonan Provisi PARA PEMOHON;
2. Menyatakan Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, huruf g, huruf j
serta Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang No. 7 Tahun
2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 No. 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 6736 yang diundangkan pada tanggal 29 Oktober
2021) ditunda pemberlakuannya sampai dengan adanya putusan Akhir.
Dalam Pokok perkara
1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 7 Tahun 2021
Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 No. 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 6736 yang diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
238
bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa
barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak tidak
masuk dalam jenis barang yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
3. Menyatakan Pasal 4A ayat (3) huruf a Undang-Undang No. 7 Tahun 2021
Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 No. 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 6736 yang diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa
jasa pelayanan kesehatan medis tidak masuk dalam jenis jasa yang
dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
4. Menyatakan Pasal 4A ayat (3) huruf g Undang-Undang No. 7 Tahun 2021
Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 No. 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 6736 yang diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa
jasa pendidikan tidak masuk dalam jenis jasa yang dikenai Pajak
Pertambahan Nilai;
5. Menyatakan Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-Undang No. 7 Tahun 2021
Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 No. 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 6736 yang diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa
jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam
239
negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan
udara luar negeri tidak masuk dalam jenis jasa yang dikenai Pajak
Pertambahan Nilai;
6. Menyatakan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 Tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 No. 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
6736 yang diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
7. Menyatakan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 Tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional)
yaitu sepanjang frasa “Tarif Pajak Pertambahan Nilai dapat diubah menjadi
paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen)”,
tidak dimaknai bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dapat diubah
menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas
persen) tanpa mempertimbangkan indikator ekonomi, sosial, atau
lingkungan;
8. Menyatakan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 Tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional)
yaitu sepanjang frasa “Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai diatur
dengan Peraturan Pemerintah”, tidak dimaknai bahwa perubahan tarif
Pajak Pertambahan Nilai diatur dengan Undang-Undang;
9. Memerintahkan untuk memuat putusan ini di dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya; atau
240
10. Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
KESIMPULAN PRESIDEN
I.
KESIMPULAN ATAS ASPEK FORMAL PERMOHONAN
A. Terbukti Pokok Permohonan PARA PEMOHON di Luar Lingkup
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Sebagaimana telah kami sampaikan dalam Keterangan Pemerintah
pada persidangan perkara a quo sebelumnya, Pemerintah tetap
berpandangan bahwa pokok permohonan PARA PEMOHON tidak
termasuk ke dalam lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi karena
merupakan kebijakan instrumental serta hapusnya materi bagian
pasal yang diuji.
2. PARA PEMOHON mengajukan uji materiil terhadap Pasal 4A ayat (2)
huruf b, Pasal 4A ayat (3) huruf a, huruf g, dan huruf j, serta Pasal 7 ayat
(1), ayat (3) dan ayat (4) UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP yang berisi
kebijakan instrumental mengenai objek dan tarif pajak.
3. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 006/PUU-I/2003
tanggal 30 Maret 2004 serta beberapa putusan Mahkamah Konstitusi
lainnya, kebijakan instrumental bukanlah objek yang dapat diajukan uji
materi di Mahkamah Konstitusi karena merupakan kewenangan
pembuat undang-undang, yaitu Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) dalam memilih berbagai alternatif untuk mencapai tujuan negara.
4. Hal tersebut juga sejalan dengan Keterangan DPR RI yang disampaikan
pada tanggal 22 Juli 2025 yang pada intinya mengutip Putusan
Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 19/PUU-XX/2024 yang menguji
tentang penetapan tarif pajak hiburan yang memutus bahwa penetapan
tarif merupakan kewenangan pembentuk undang-undang untuk
menentukannya.
5. Lebih lanjut, mengacu pada Pasal 56 ayat (1) UU MK dalam hal
pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil atas norma suatu
Undang-Undang, pemohon harus menguraikan mengenai materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang yang
dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945. Dalam hal ini, Pasal 4A
241
ayat (2) huruf b dan Pasal 4A ayat (3) huruf a, huruf g, dan huruf j UU
PPN dalam Pasal 4 UU HPP sudah tidak memiliki materi muatan pada
bagian ayatnya.
6. Sehubungan dengan pasal yang demikian, Mahkamah Konstitusi dalam
putusannya
nomor
122/PUU-VII/2009
menyatakan
bahwa
penghapusan ayat, pasal dan/atau bagian Undang-Undang bukan
merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
7. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pengujian Pasal 4A ayat (2)
huruf b, Pasal 4A ayat (3) huruf a, huruf g, dan huruf j, serta Pasal 7 ayat
(1), ayat (3) dan ayat (4) UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP tidak termasuk
dalam lingkup kewenangan uji materiil di Mahkamah Konstitusi.
B. Terbukti PARA PEMOHON Tidak Memiliki Kedudukan Hukum (Legal
Standing) dalam Mengajukan Permohonan A Quo
Terkait dengan legal standing PARA PEMOHON, sebagaimana telah kami
sampaikan
sebelumnya,
Pemerintah
berkesimpulan
bahwa
PARA
PEMOHON tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya
dihalang-halangi hak konstitusionalnya akibat keberlakuan ketentuan Pasal
4A ayat (2) huruf b, Pasal 4A ayat (3) huruf a, huruf g, dan huruf j, serta
Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP,
dengan alasan sebagai berikut:
1. Pemenuhan Kualifikasi Untuk Mengajukan Permohonan
a. Bahwa PARA PEMOHON merupakan orang pribadi dan badan
hukum
privat
yang
mendalilkan
bahwa
kepentingan
konstitusionalnya sebagai Wajib Pajak (taxpayer) telah dilanggar.
b. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 003/PUU-I/2003
serta pernyataan Yang Mulia Hakim Enny Nurbaningsih dan Yang
Mulia Hakim Arief Hidayat dalam pemeriksaan pendahuluan I
perkara a quo pada tanggal 10 Maret 2025 menyatakan bahwa
Mahkamah Konstitusi selama ini berpendirian dalam hal yang
menjadi objek pengujian adalah undang-undang yang berhubungan
dengan pajak, maka syarat pembuktian terkait kedudukan hukum
Pemohon adalah Pemohon sebagai taxpayer yang ditunjukkan
dengan bukti Pemohon telah memiliki NPWP.
242
c. Bahwa pada faktanya sebagian besar PARA PEMOHON
merupakan orang perseorangan dan/atau badan hukum privat yang
tidak memiliki NPWP.
d. Bahwa meskipun PPN merupakan pajak objektif dan PARA
PEMOHON merasa tanpa kepemilikan NPWP mereka tetap
mendapat beban pajak atas pengenaan PPN, seharusnya PARA
PEMOHON
tersebut
dapat
membuktikan
bahwa
PARA
PEMOHON dikenakan beban PPN dan membayar PPN atas
transaksinya
dalam
memperoleh
BKP/JKP
berupa
barang
kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan
medis, serta jasa transportasi umum sebagaimana objek yang diuji.
e. Namun, hingga persidangan uji materiil a quo pada tahap
Kesimpulan, PARA PEMOHON tidak dapat membuktikan adanya
beban PPN atas transaksi barang kebutuhan pokok, jasa
pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis, serta jasa
transportasi umum sebagaimana objek yang diuji. PARA
PEMOHON hanya berasumsi kebutuhan pokok naik karena PPN
mengalami kenaikan tarif dan dikeluarkan dari negative list objek
yang tidak dikenai PPN.
f.
Asumsi yang dikemukakan PARA PEMOHON terbukti dari
keterangan 2 (dua) orang Saksi yang dihadirkan oleh PARA
PEMOHON di persidangan uji materiil a quo tanggal 9 Juli 2025
yang pada intinya menjelaskan:
1) Saksi Salman Al Farid
a) Saksi merasakan adanya kenaikan harga barang dagangan
di warung Sdr. Rusin (PEMOHON VI), contohnya:
- Kopi dari Rp3.000,- naik menjadi Rp4.000,-
- Mie Instan dari Rp5.000 naik menjadi Rp7.000,-.
b) Saksi menyatakan bahwa kenaikan harga tidak hanya
terjadi di warung Pemohon tetapi juga terjadi di tempat
‘nongkrong’ lainnya yang diketahui Saksi pada saat
menjalankan kegiatan keorganisasian.
c) Saksi menyatakan tidak mengetahui apakah kenaikan harga
tersebut akibat adanya kenaikan PPN atau tidak.
243
2) Saksi Atik Sukamti
Saksi menjelaskan tentang kenaikan harga barang dan jasa di
Pulau Pari, contohnya:
- Beras dari Rp10.000, naik menjadi Rp13.500,-
- Minyak Goreng dari Rp14.000,- naik menjadi Rp20.000,-
- Tiket Kapal dari Rp52.000,- naik menjadi Rp75.000,- dan lain
sebagainya.
g. Hal tersebut juga bersesuaian dengan pertanyaan Yang Mulia
Hakim Daniel Yusmic Foekh kepada Ahli yang dihadirkan PARA
PEMOHON Sdr. Bhima Yudhistira Adhinegara pada persidangan
tanggal 9 Juli 2025 yang pada pokoknya menanyakan apakah
penyebab kenaikan harga adalah adanya kenaikan PPN atau faktor
lain seperti faktor cuaca (gelombang besar), hari besar keagamaan,
dll. Sebab, kenaikan tarif PPN tidak signifikan, yaitu sebesar 1%
atau 2%, sedangkan Saksi menjelaskan bahwa kenaikan harga
kebutuhan pokok khususnya di Pulau Pari naik secara signifikan.
Berdasarkan uraian tersebut, menurut Pemerintah dalil PARA
PEMOHON dan Para Saksi yang dihadirkan oleh PARA PEMOHON di
persidangan tersebut bukan merupakan fakta hukum yang dapat
membuktikan bahwa PARA PEMOHON dikenakan beban PPN dan
membayar PPN atas transaksinya dalam memperoleh BKP/JKP berupa
barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan
medis, serta jasa transportasi umum sebagaimana objek yang diuji. Hal
tersebut
juga
sekaligus
membuktikan
tidak
adanya
kerugian
konstitusional yang dialami oleh PARA PEMOHON, melainkan hanya
merupakan pendapat, pandangan atau asumsi sebagai akibat dari
pemahaman parsial atas ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf b dan Pasal
4A ayat (3) huruf a, huruf g, dan huruf j serta Pasal 7 ayat (1), ayat (3),
dan ayat (4) UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP. (Vide Bukti PK-2, PK-3,
PK-4, dan PK-5)
2. Hak dan/atau Kewenangan Konstitusional PARA PEMOHON
a. Bahwa barang kebutuhan pokok, jasa pelayanan kesehatan medis,
jasa pendidikan, dan jasa angkutan umum, yang semula merupakan
barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN (Non-BKP dan Non-
244
JKP) telah dihapus melalui UU HPP, dan untuk selanjutnya atas
barang dan jasa tersebut diatur sebagai BKP dan JKP yang
mendapat fasilitas PPN dibebaskan sebagaimana diatur dalam
Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PPN. Artinya, masyarakat sebagai
konsumen akhir in casu PARA PEMOHON tidak mendapat
pembebanan PPN atas transaksi penyerahan BKP dan JKP
tersebut. (Vide Bukti PK-2, PK-3, PK-4, dan PK-5)
b. Dalil PARA PEMOHON yang seolah-olah mengalami kerugian
dalam bentuk kenaikan beberapa barang kebutuhan pokok dan jasa
sebagai akibat dari adanya ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf b dan
Pasal 4A ayat (3) huruf a, huruf g, dan huruf j serta Pasal 7 ayat (1),
ayat (3), dan ayat (4) UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP adalah dalil
yang keliru dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Hal tersebut
juga telah Pemerintah sampaikan dalam dalil Pemerintah
sebelumnya pada bagian “Kewenangan Mahkamah Konstitusi”
yang mana PARA PEMOHON, Saksi maupun Ahli yang dihadirkan
oleh PARA PEMOHON tidak dapat membuktikan dan menjelaskan
secara jelas apakah kenaikan beberapa barang kebutuhan pokok
adalah sebagai akibat dari adanya ketentuan objek uji materiil a quo
atau sebab lainnya.
c. Seandainya pun (quod non), terdapat kerugian yang dialami oleh
PARA PEMOHON, hal tersebut tidak memiliki hubungan sebab
akibat (causal verband) dengan pemberlakuan ketentuan Pasal 4A
ayat (2) huruf b, Pasal 4A ayat (3) huruf a, huruf g, dan huruf j, serta
Pasal 7 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU PPN dalam Pasal 4 UU
HPP.
d. Dengan demikian, dalil kerugian konstitusional PARA PEMOHON
yang mengaitkan perluasan objek PPN dengan kenaikan harga
kebutuhan pokok dan keterbatasan akses terhadap jasa kesehatan,
pendidikan, serta transportasi umum, hanyalah merupakan
pendapat, pandangan, atau asumsi PARA PEMOHON.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemerintah berpendapat PARA
PEMOHON tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51
245
ayat (1) UU MK, maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah
Konstitusi terdahulu (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007).
Dengan demikian, sesuai dengan penjelasan pada huruf A terkait
KEWENANGAN
MAHKAMAH
KONSTITUSI
dan
huruf
B
terkait
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON di atas,
menurut Pemerintah adalah tepat dan beralasan hukum dan sudah
sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi secara
bijaksana menyatakan permohonan PARA PEMOHON tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard).
Namun, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua
dan Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
PARA
PEMOHON
memiliki
kedudukan
hukum
(legal
standing),
sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun
berpijak pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
II.
KESIMPULAN ATAS PERMOHONAN PROVISI
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi,
1. Bahwa dalam permohonannya PARA PEMOHON meminta Mahkamah
Konstitusi untuk menjatuhkan Putusan Sela dan memerintahkan Presiden
menunda pelaksanaan ketentuan Pasal 4A ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal
7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP hingga
Mahkamah memutus uji materiil a quo. Permohonan provisi tersebut
diajukan dengan alasan terwujudnya kepastian hukum yang adil serta
perlindungan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara,
khususnya PARA PEMOHON.
2. Namun demikian, Pemerintah berpendapat bahwa permohonan provisi
PARA PEMOHON tersebut justru akan menyebabkan kekosongan hukum
(vacuum of law), yang akan Pemerintah jelaskan sebagai berikut:
a. Meskipun objek permohonan a quo adalah Pasal 4A ayat (2) huruf b dan
Pasal 4A ayat (3) huruf a, huruf g, dan huruf j UU PPN dalam Pasal 4
UU HPP, namun dalam permohonan provisinya PARA PEMOHON
meminta penundaan atas seluruh ketentuan dalam Pasal 4A ayat (2)
dan Pasal 4A ayat (3) UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP.
246
b. Bahwa materi muatan dalam Pasal 4A ayat (2) huruf b dan Pasal 4A
ayat (3) huruf a, huruf g, dan huruf j UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP
yang menjadi objek dalam permohonan a quo telah dihapus, sehingga
penundaan pemberlakuannya tidak relevan untuk dimintakan sebab
tidak terdapat norma yang dapat dilaksanakan. Akan tetapi, yang justru
akan terpengaruh dengan permohonan provisi PARA PEMOHON
adalah ketentuan jenis-jenis barang dan jasa yang dikecualikan dari
objek PPN (tax exemption) yang saat ini masih berlaku. Jika
permohonan provisi terkait penundaan Pasal 4A ayat (2) dan ayat (3)
UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP dikabulkan, maka dasar hukum
penerapan tax exemption menjadi tidak ada.
c. Terlebih, PARA PEMOHON juga meminta penundaan pemberlakuan
Pasal 7 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP
yang mengatur mengenai tarif PPN. Dalam kerangka administrasi
perpajakan, tarif memegang peranan krusial sebagai dasar penentuan
besaran pajak. Oleh karena itu, adanya penundaan pemberlakuan
Pasal 7 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP
akan secara signifikan menghambat penghimpunan penerimaan
negara, mengingat hilangnya landasan hukum yang mengatur tarif PPN
di Indonesia.
3. Dengan mempertimbangkan urgensi penjaminan kepastian hukum dan
keberlangsungan pelaksanaan tugas negara dalam melindungi kepentingan
umum, mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi menyatakan
menolak permohonan provisi PARA PEMOHON.
III.
KESIMPULAN ATAS POKOK PERMOHONAN
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,
Dalam rangka memberikan uraian yang komprehensif terkait dengan
pengaturan pasal-pasal yang menjadi objek pengujian dalam permohonan a
quo, maka Pemerintah menyampaikan latar belakang serta hakikat pasal-pasal
tersebut sebagai berikut:
A. Latar Belakang Pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
1. Pasca pandemi COVID-19, pemerintah dihadapkan pada berbagai
tantangan dalam mewujudkan tujuan Negara Indonesia, khususnya
247
dalam upaya pemulihan ekonomi dan optimalisasi penerimaan negara
untuk mewujudkan tujuan tersebut.
2. Tantangan tersebut diantaranya:
a. Pemerintah
perlu
menormalisasi
keuangan
negara
dan
menurunkan defisit anggaran ke tingkat yang berkelanjutan.
Mengingat perpajakan masih menjadi sumber utama pendapatan
negara, optimalisasi penerimaan pajak menjadi kunci dalam proses
normalisasi tersebut. Oleh karena itu, upaya konsolidasi fiskal
sangat penting untuk menjamin keberlanjutan fiskal (fiscal
sustainability) dalam jangka menengah dan panjang.
b. Tren konsolidasi fiskal global mulai terlihat pascapandemi Covid-19.
Awalnya, pada tahun 1980 sejumlah negara menurunkan tarif PPh
Badan untuk mendorong pemulihan ekonomi, sehingga rata-rata
global turun menjadi sekitar 25% dari 40%. Namun, tingginya
kebutuhan pembiayaan selama pandemi mendorong beberapa
negara, seperti Amerika Serikat dan Inggris, untuk kembali
menaikkan tarif PPh Badan sejak tahun 2021.
c. Adanya keterbatasan pengaturan dalam perundangan-undangan
yang belum memberikan kepastian hukum, masih rendahnya
kepatuhan sukarela Wajib Pajak, belum optimalnya penerimaan
pajak, serta belum terciptanya keadilan dan kesetaraan.
3. Hal tersebut juga selaras dengan pendapat Ahli Yustinus Prastowo
sebagaimana tertuang dalam keterangan tertulisnya dalam persidangan
uji materiil a quo yang menyatakan:
“Saat dunia dilanda pandemi Covid-19, hampir semua negara
mengalami tantangan yang berat. Krisis ini memberi tekanan baru dan
dampak ekonomi tak terduga pada seluruh lapisan masyarakat. Di sisi
negara, berupaya memberikan dukungan terbaik dengan melakukan
sejumlah upaya penanganan dampak kesehatan dan sosial, serta
pemulihan ekonomi. Pada 2020, Pemerintah mengalokasikan anggaran
Program Pemulihan Ekonomi Nasional dengan biaya yang sangat
besar, yaitu Rp695,2 triliun.
Bahwa sepanjang pandemi COVID-19, Indonesia menghadapi tekanan
fiskal yang sangat besar. Hal ini ditandai dengan lonjakan defisit
248
anggaran pada tahun 2020 dan 2021. Biaya penanganan berdampak
pada pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) yang mencapai 6,14% dari PDB pada tahun 2020. Defisit ini
meningkat tajam sebesar Rp947,7 triliun pada 2020, dan Rp775,1 triliun
pada 2021, jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata defisit sebelum
pandemi yang berkisar antara Rp269 triliun hingga Rp348 triliun.
Kondisi ini mencerminkan tekanan ganda yang dihadapi pemerintah,
yakni turunnya pendapatan negara akibat perlambatan ekonomi serta
meningkatnya belanja negara untuk merespons krisis kesehatan dan
sosial ekonomi.”
4. Guna menghadapi tantangan tersebut, Pemerintah berupaya untuk
meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan melalui berbagai
langkah kebijakan fiskal yang konsolidatif yang diwujudkan dengan
melakukan langkah strategis yang berfokus pada perbaikan defisit
anggaran dan peningkatan rasio pajak (tax ratio).
5. Dalam rangka peningkatan rasio pajak (tax ratio) tersebut, Pemerintah
telah melakukan reformasi perpajakan yang berfokus pada organisasi,
sumber daya manusia, teknologi informasi berbasis data, proses bisnis,
dan regulasi perpajakan. Namun, hal tersebut belum cukup untuk
mengimbangi perubahan pola bisnis dan mengatasi praktik aggressive
tax planning yang ada. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah
perlu melakukan penyesuaian terhadap kebijakan perpajakan nasional.
6. Penyesuaian kebijakan perpajakan dilakukan dengan berpedoman
pada asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum,
kemanfaatan dan kepentingan nasional, dengan tujuan:
a. Meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan
mendukung percepatan pemulihan perekonomian;
b. Mengoptimalkan
penerimaan
negara
guna
membiayai
pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat
Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera;
c. Mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan
berkepastian hukum;
d. Melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang
konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan; dan
249
e. Meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
7. Hal tersebut diwujudkan melalui pengaturan kembali Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pencanangan Program
Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, Pajak Karbon, dan Cukai yang
dilakukan secara komprehensif melalui Undang-Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan.
8. Perubahan yang dilakukan terhadap PPN meliputi antara lain
pengurangan pengecualian objek PPN, pengaturan kembali fasilitas
PPN, perubahan tarif PPN, dan pengenaan tarif PPN final.
9. Diantara perubahan-perubahan tersebut termasuk objek dalam
permohonan a quo, yaitu Pasal 4A ayat (2), Pasal 4A ayat (3), Pasal 7
ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP, yang
akan Pemerintah jelaskan pada bagian di bawah ini. (Vide Bukti PK-1).
B. Terbukti bahwa Pasal 4A ayat (2) huruf b, Pasal 4A ayat (3) huruf a,
huruf g, dan huruf j UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP tidak bertentangan
dengan UUD NRI 1945
1. Pajak memegang peranan penting dalam pembiayaan negara dan
pembangunan karena lebih dari 70% penerimaan negara bersumber
dari perpajakan. Salah satu sumber penerimaan negara terbesar dari
sektor perpajakan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ahli
Perpajakan Yustinus Prastowo di dalam Keterangannya pada tanggal
22 Juli 2025 menerangkan bahwa kontribusi PPN terhadap penerimaan
perpajakan di Indonesia meningkat signifikan. Setidaknya saat ini, PPN
berkontribusi sekitar 43% atau sebesar Rp1.014,47 triliun terhadap
penerimaan negara.
2. Sebagai pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa di
Daerah Pabean, maka siapapun yang mengkonsumsi barang atau jasa
yang termasuk objek PPN akan diperlakukan sama dan wajib
membayar PPN atas konsumsi barang atau jasa tersebut tanpa
memperhatikan kondisi subjektifnya. Dengan kata lain, pengenaan PPN
tidak berkorelasi dengan tingkat penghasilan tertentu.
3. Agar pelaksanaan pemungutan PPN menjadi lebih tepat sasaran, baik
itu berkaitan dengan beban pajak yang harus ditanggung oleh
250
masyarakat dan/atau biaya kepatuhan pajak yang dikeluarkan oleh para
pelaku usaha, maka Pemerintah memberikan fasilitas PPN. Fasilitas
tersebut diberikan dengan 3 (tiga) metode, yaitu tidak dikenai PPN, PPN
tidak dipungut, dan PPN dibebaskan.
4. Hal tersebut juga sesuai dengan keterangan Ahli Perpajakan Yustinus
Prastowo di dalam persidangan uji materiil a quo yang menyatakan:
“Dengan sistem multistage, non-kumulatif, PPN dapat menciptakan
netralitas, efisien, dan adaptif. Tentu harus diakui PPN punya karakter
regresif, karena tidak mempertimbangkan daya beli masyarakat. Ini
diantisipasi oleh pembuat kebijakan, maka sejak awal, Undang-Undang
PPN sesuai best practice mengatur skema untuk mencegah distorsi dan
mengurangi regresivitas PPN, seperti mengecualikan PPN yang
dikenakan pada barang atau jasa tertentu, mengenakan tarif 0%
terhadap ekspor, PPN yang tidak dipungut diatur di Pasal 16B ayat (1)
dan PPN dibebaskan di Pasal 16B ayat (2), serta PPN besaran tertentu.”
5. Adapun permohonan a quo, terkait dengan barang atau jasa yang tidak
dikenai PPN (Pasal 4A UU PPN) dan PPN dibebaskan (Pasal 16B UU
PPN). Secara sederhana, dapat Pemerintah sampaikan perbedaan dan
persamaan antara barang/jasa yang tidak dikenai PPN (Pasal 4A UU
PPN) dan jenis barang/jasa yang atas impor dan/atau penyerahannya
dibebaskan dari pengenaan PPN (Pasal 16B UU PPN), sebagai berikut:
Perbedaan
Barang yang tidak
dikenai PPN
(Pasal 4A UU PPN)
Barang yang atas
impor/dan atau
penyerahannya
dibebaskan dari
pengenaan PPN
(Pasal 16B UU PPN)
Definisi
dan
Batasan
pengertian
merupakan
jenis
barang/jasa yang tidak
dikenai PPN atas:
Penyerahan
dalam
daerah Pabean;
d. Impor;
e. Pemanfaatan
dari
luar daerah Pabean;
dan
f. Ekspor
barang/jasa dimaksud
merupakan
jenis
barang/jasa
yang
dibebaskan
dari
pengenaan
PPN
yang
menurut ketentuan PPN
seharusnya
dikenai
PPN, namun diberikan
fasilitas
PPN
dibebaskan,
yang
mencakup atas:
c. Penyerahan
dalam
daerah Pabean; dan
251
d. Impor/Pemanfaatan
dari
luar
daerah
pabean
barang/jasa dimaksud
Status BKP
Non-BKP
BKP
Pembuatan
Faktur Pajak
tidak wajib
wajib
Jumlah
PPN
yang dipungut
tidak ada
tidak ada
Beban
PPN
bagi konsumen
akhir
tidak ada
tidak ada
dari sisi pembebanan PPN, barang dan/atau jasa non-BKP dan non-JKP
(negative list) pada dasarnya memiliki kesamaan dengan PPN
dibebaskan. Dimana masyarakat sebagai konsumen akhir tetap
tidak dibebani PPN. Dari sisi penerbitan faktur tersebut tersebut
tergambar dalam ilustrasi di bawah ini:
Keterangan:
PM: Pajak Masukan yaitu PPN yang dibayar ketika melakukan
pembelian barang atau pemanfaatan jasa.
PK: Pajak Keluaran yaitu PPN yang wajib dipungut oleh PKP ketika
melakukan penjualan barang atau pemberian jasa.
FP: Faktur Pajak
6. Bahwa pemberian fasilitas berupa pembebasan dari pengenaan PPN
atas penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu tersebut dilakukan
252
dengan sangat selektif dan terbatas, serta mempertimbangkan
dampaknya terhadap penerimaan negara.
7. Adanya perubahan status barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan,
jasa pelayanan kesehatan medis, dan jasa angkutan yang semula non-
BKP dan non-JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (2) dan ayat
(3) UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP menjadi BKP dan/atau JKP dengan
status dibebaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 16B UU PPN
merupakan langkah pemerintah untuk mulai memilah, mengkaji, dan
mengevaluasi jenis barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa
pelayanan kesehatan medis, dan jasa angkutan umum yang tidak
seharusnya diberikan fasilitas PPN.
8. Pada saat ini, sebagai contoh beras dan daging diberikan fasilitas PPN
dibebaskan, padahal di dalamnya juga terdapat beras premium seperti
basmati serta daging premium seperti daging sapi wagyu. Demikian
pula dengan jasa pendidikan dan kesehatan, masih terdapat jasa
pendidikan dan kesehatan premium yang hanya dapat dijangkau oleh
kalangan berpenghasilan tinggi (high income) tapi juga ikut
mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan. Kedepannya, diharapkan
pemberian
fasilitas
dibebaskan
tersebut
dapat
mempermudah
pemerintah dalam mengevaluasi barang dan/atau jasa (memberikan
fleksibilitas) sehingga dapat menciptakan keadilan bagi seluruh
masyarakat.
9.
Pendapat serupa disampaikan oleh Ahli Perpajakan Yustinus Prastowo
di dalam persidangan uji materiil a quo yang pada intinya
menyampaikan bahwa perubahan barang dan jasa yang semula diatur
dalam Pasal 4A ayat (2) huruf b dan Pasal 4A ayat (3) huruf a, g, dan j
menjadi 16B UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP merupakan langkah
Pemerintah untuk dapat memilah, mengkaji, dan mengevaluasi
mana saja BKP dan JKP yang masih berhak atau tidak berhak
mendapatkan fasilitas PPN (barang strategis yang dibutuhkan oleh
rakyat banyak) atas dasar pertimbangan keadilan. Sebab,
pemberian fasilitas pembebasan PPN terhadap barang dan jasa non-
strategis atau premium (misalnya beras shirataki dan basmati, daging
wagyu dan kobe, jasa pendidikan dan kesehatan premium, dsb) yang
253
dikonsumsi oleh golongan tertentu/terbatas tidak selaras dengan prinsip
keadilan sebagai dasar dan tujuan awal pemberian insentif.
10. Lebih lanjut, dalam menjaga iklim berusaha dan perekonomian nasional
yang kondusif serta melaksanakan ketentuan Pasal 16B ayat (1) UU
PPN, Pemerintah mengatur ketentuan mengenai pemberian fasilitas di
bidang perpajakan berupa pembebasan dari pengenaan PPN dan tidak
dipungut PPN sebagaimana diatur, antara lain dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas lmpor
dan/atau
Penyerahan
Barang
Kena
Pajak
Tertentu
dan/atau
Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa
Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean (selanjutnya disebut PP
49/2022).
11. Yang Mulia Hakim Konstitusi, perlu Pemerintah tegaskan kembali
bahwa adanya penerbitan faktur pajak pada setiap transaksi atas
penyerahan BKP dan/atau JKP yang dibebaskan tersebut tidak
menimbulkan beban pajak yang harus ditanggung masyarakat. Adanya
penerbitan
faktur
pajak
tersebut
bertujuan
untuk
melakukan
pengawasan perpajakan Wajib Pajak serta mendorong perolehan data
untuk kegiatan ekstensifikasi perpajakan sehingga memunculkan Wajib
Pajak baru yang sebelumnya tidak terdokumentasi pada sistem
perpajakan yang pada akhirnya akan turut berkontribusi terhadap
penerimaan negara. Dengan demikian, perubahan status barang
kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa layanan kesehatan medis dan
jasa angkutan umum menjadi BKP atau JKP, transaksi penyerahan
barang dan jasa tersebut akan masuk ke dalam sistem administrasi PPN
sehingga mengurangi praktik penghindaran pajak, menjamin kepastian
hukum serta keadilan pajak terhadap Wajib Pajak yang patuh.
12. Hal tersebut sejalan dengan keterangan DPR RI pada persidangan
tanggal 9 Juli 2025 yang pada intinya menyatakan bahwa maksud dari
fasilitas pembebasan PPN artinya tidak terdapat PPN terutang yang
wajib dipungut oleh PKP yang melakukan impor dan/atau penyerahan
BKP atau JKP tertentu. Namun, fasilitas tersebut menyebabkan adanya
254
kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak, sehingga tetap tercatat
dalam sistem pajak dan dapat dipantau serta diawasi Pemerintah.
Dengan demikian, pemberian fasilitas tersebut seharusnya tidak
memberikan dampak terhadap harga, karena pada dasarnya tidak ada
PPN yang dikenakan.
13. Pendapat serupa juga disampaikan oleh Ahli Perpajakan Yustinus
Prastowo di dalam keterangan tertulisnya yang menjelaskan bahwa
alasan pergeseran status non objek menjadi objek PPN sebagaimana
diatur dalam Pasal 4A UU PPN merupakan upaya Pemerintah untuk
membentuk administrasi pajak yang terintegrasi dan hal tersebut sejalan
dengan pandangan Katryn James, Alan Tait, Richard M Bird. Dalam hal
terdapat transaksi penyerahan Non-BKP (beras) yang tidak dikenakan
PPN, maka baik Pengusaha kecil maupun PKP tidak memiliki kewajiban
untuk mengadministrasikan transaksi tersebut, atau tidak menerbitkan
faktur. Transaksi yang tidak tercatat dalam siklus formal tersebut
berpotensi mempersulit ekstensifikasi pajak.
14. Dengan demikian, menjadi terbukti bahwa adanya penerbitan faktur
atas setiap transaksi tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar
pengujian kepatuhan PKP dan merupakan upaya Pemerintah untuk
menerapkan administrasi perpajakan yang lebih baik demi kepentingan
umum. Pada gilirannya, perbaikan tersebut dapat menciptakan keadilan
vertikal maupun horizontal bagi Wajib Pajak yang telah patuh sekaligus
meningkatkan kinerja penerimaan pajak.
15. Bahwa Pemerintah menolak dengan tegas dalil PARA PEMOHON yang
pada intinya menyatakan bahwa perubahan Pasal 4A ayat (2) huruf b
dan Pasal 4A ayat (3) huruf a, huruf g, dan huruf j UU PPN dalam Pasal
4 UU HPP dari negative list objek PPN berpotensi menimbulkan
kenaikan harga barang maupun jasa dimaksud sehingga berpotensi
mengakibatkan degradasi masyarakat karena menurunnya daya beli
serta terbatasnya akses terhadap layanan kesehatan medis, layanan
pendidikan, dan layanan angkutan umum. Dalil yang diajukan oleh
PARA PEMOHON tersebut menunjukan bahwa PARA PEMOHON telah
keliru dan tidak komprehensif terhadap perubahan yang dilakukan,
dengan uraian sebagai berikut:
255
a. bahwa terhadap impor dan penyerahan barang dan jasa yang
dibutuhkan PARA PEMOHON seperti barang kebutuhan pokok,
jasa pelayanan medis tertentu, jasa pendidikan, dan jasa angkutan
umum dibebaskan dari PPN. Artinya, dalam memperoleh barang
dan jasa dimaksud tidak ada pengenaan PPN dalam komponen
harga yang harus dibayar PARA PEMOHON, sehingga tidak
ada pembebanan PPN baru bagi PARA PEMOHON;
b. Apabila timbul kenaikan biaya pelayanan medis, biaya pendidikan
dan biaya jasa angkutan umum, kenaikan tersebut dapat berasal
dari berbagai faktor seperti inflasi, peningkatan biaya tenaga kerja
dengan kualifikasi yang diperlukan, kenaikan biaya operasional, dan
lain-lain.
16. Dengan demikian, ketentuan Pasal 4 angka 1 dan angka 2 UU HPP
yang mengubah ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf
a, huruf g, dan huruf j, serta Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) UU
PPN sama sekali tidak menimbulkan beban PPN baru sehingga tidak
terdapat kerugian konstitusional sebagaimana yang didalilkan oleh
PARA PEMOHON.
17. Bahwa pengaturan barang dan/atau jasa menjadi dikenai atau tidak
dikenai PPN maupun mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan adalah
penjabaran dari Pasal 23A UUD 1945 yang merupakan kebijakan
terbuka bagi pembentuk undang-undang untuk menentukan (open legal
policy) yang tidak dapat diuji, kecuali dalam pembahasannya terdapat
muatan yang bersifat sewenang-wenang (willekeur) dan melampaui
kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang yang berlaku atau
semena-mena (détournement de pouvoir). Hal tersebut telah sejalan
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-VII/2009.
18. Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa
pemindahan Pasal 4A ayat (2) dan Pasal 4A ayat (3) UU PPN dalam
Pasal 4 UU HPP ke Pasal 16B UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP
dibutuhkan untuk:
a. Memberikan fleksibilitas kepada pemerintah untuk memilih,
memilah dan mengevaluasi barang kebutuhan pokok, jasa
pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis, dan jasa angkutan
256
umum yang layak atau tidak layak diberikan fasilitas PPN
dibebaskan. Misalnya, atas beras premium seperti beras Basmati,
daging premium seperti daging Kobe dan Wagyu, serta jasa
pendidikan dan jasa kesehatan medis premium yang hanya dapat
dikonsumsi oleh kalangan high income, saat ini statusnya
merupakan BKP (yang dibebaskan PPN). Oleh karena itu, ke depan
Pemerintah dapat melakukan evaluasi, seperti penghapusan
barang/jasa yang bersifat premium dari daftar BKP yang
dibebaskan PPN, sehingga atas penyerahannya menjadi dikenai
PPN. Hal ini sejalan dengan pandangan Ahli Perpajakan Yustinus
Prastowo, bahwa perubahan dari negative list ke positive list
merupakan salah satu upaya mengurangi dampak regresi, sehingga
penyerahan atas barang atau jasa premium akan terdokumentasi
dalam sistem PPN. Fleksibilitas ini tidak dapat diterapkan untuk
barang atau jasa yang tergolong non-BKP dan/atau non-JKP sebab
atas segala keadaan, peristiwa atau perbuatan (tatbestand) atas
barang/jasa tersebut bukan merupakan objek PPN.
b. Menciptakan keadilan bagi Wajib Pajak yang mencatat dan
melaporkan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan patuh. Hal ini
mengingat Pasal 13 UU PPN mewajibkan Pengusaha Kena Pajak
membuat Faktur Pajak hanya atas penyerahan BKP dan/atau JKP.
Dengan demikian, Wajib Pajak yang melakukan penyerahan non-
BKP dan/atau non-JKP yang semula tidak terdeteksi oleh sistem
administrasi PPN dapat terdeteksi, sehingga akan mengurangi
risiko penghindaran pajak dan menciptakan keadilan pajak bagi
Wajib Pajak yang selama ini patuh.
c.
mendukung kebijakan perpajakan yang konsolidatif dan harmonis
antara PPN dan PPh.
19. Dengan demikian, maka:
Ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf b tetap memperhatikan kehidupan
yang layak, kesejahteraan masyarakat, persamaan dan keadilan,
sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28H ayat
(1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
257
a. Ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf a tidak mengurangi komitmen
pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945.
b. Ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf g tidak mengurangi hak setiap
warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan terdapat subsidi
yang diberikan oleh pemerintah sehingga tidak bertentangan dengan
Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
c. Ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf j memperhatikan kehidupan yang
layak, kesejahteraan masyarakat, persamaan dan keadilan,
sehingga tidak bertentangan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945.
C. Terbukti Ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 7 ayat
(4) UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP Tidak Bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945
1. Perubahan tarif pada Pasal 7 ayat (1) UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP
dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara yang
semakin meningkat yang sebagian besar ditopang dari penerimaan
pajak yang berkorelasi dengan upaya perbaikan defisit anggaran yang
disebabkan oleh situasi ekonomi yang terkontraksi akibat pandemi
Covid-19. Dengan peningkatan tarif, diharapkan penerimaan pajak
semakin optimal yang pada akhirnya akan menjaga level belanja
operasional pemerintah dan mendorong perekonomian.
2. Hal tersebut juga selaras dengan pendapat Ahli Yustinus Prastowo
dalam keterangan tertulisnya pada persidangan uji materiil a quo yang
menjelaskan:
“Saat dunia dilanda pandemi Covid-19, hampir semua negara
mengalami tantangan yang berat. Krisis ini memberi tekanan baru dan
dampak ekonomi tak terduga pada seluruh lapisan masyarakat. Di sisi
negara, berupaya memberikan dukungan terbaik dengan melakukan
sejumlah upaya penanganan dampak kesehatan dan sosial, serta
pemulihan ekonomi. Pada 2020, Pemerintah mengalokasikan
258
anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional dengan biaya
yang sangat besar, yaitu Rp695,2 triliun.
bahwa sepanjang pandemi COVID-19, Indonesia menghadapi
tekanan fiskal yang sangat besar. Hal ini ditandai dengan lonjakan
defisit anggaran pada tahun 2020 dan 2021. Biaya penanganan
berdampak pada pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) yang mencapai 6,14% dari PDB pada tahun
2020. Defisit ini meningkat tajam sebesar Rp947,7 triliun pada 2020,
dan Rp775,1 triliun pada 2021, jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata
defisit sebelum pandemi yang berkisar antara Rp269 triliun hingga
Rp348 triliun.
Kondisi ini mencerminkan tekanan ganda yang dihadapi pemerintah,
yakni turunnya pendapatan negara akibat perlambatan ekonomi
serta meningkatnya belanja negara untuk merespons krisis
kesehatan dan sosial ekonomi.
Jika dibandingkan dengan negara sebaya maupun OECD, tarif PPN
Indonesia masih relatif rendah. Sebagai perbandingan, Filipina
menetapkan tarif PPN sebesar 12%, Tiongkok sebesar 13%, Afrika
Selatan sebesar 15%, Meksiko sebesar 16%, dan India sebesar 18%.
Sedangkan rata-rata tarif PPN yang diterapkan oleh negara-negara
anggota OECD adalah sebesar 19%, dan rerata tarif PPN negara-
negara BRICS, sebesar 17%.
Oleh karena itu, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU
HPP) ketentuan mengenai tarif PPN pertama kali diubah, yaitu
sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, kemudian
sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari
2025.
Tahapan
kenaikan
tarif
juga
disesuaikan
untuk
mempertahankan tingkat daya beli masyarakat agar tidak
melemah di tengah proses pemulihan.”
3. Kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap menjadi 11% sejak 1
April 2022 dan menjadi 12% sejak 1 Januari 2025 dengan tetap
memperhatikan aspek keadilan pajak dan keberpihakan kepada
masyarakat. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Pemerintah
melakukan penyesuaian pengaturan PPN agar beban PPN yang
259
ditanggung masyarakat secara umum tetap sama antara saat
berlakunya tarif PPN 11% dan sesudah kenaikan tarif PPN menjadi 12%
melalui penerbitan PMK Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan
Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan
Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam
Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah
Pabean di Dalam Daerah Pabean (selanjutnya disebut dengan PMK 131
Tahun 2024).
4. Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 131 Tahun 2024 mempertegas bahwa
pemberlakuan tarif 12% secara efektif hanya diberlakukan untuk BKP
yang tergolong mewah, baik yang berupa kendaraan bermotor maupun
selain kendaraan bermotor yang berdasarkan peraturan perundang-
undangan dikenai PPnBM. Sementara itu, untuk barang atau jasa selain
yang tergolong mewah diberlakukan nilai lain sebesar 11/12 (sebelas
per dua belas) dari nilai impor, harga jual, atau penggantian sebagai
dasar pengenaan pajak. Hal ini untuk menjamin bahwa beban PPN yang
ditanggung oleh masyarakat atas konsumsi barang selain yang
tergolong mewah tetap sama atau tidak mengalami kenaikan.
5. Adapun ketentuan tentang nilai lain yang dipermasalahkan oleh PARA
PEMOHON bukanlah tarif pajak melainkan Dasar Pengenaan Pajak
(DPP). Umumnya, DPP PPN diartikan sebagai jumlah harga jual,
penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai
sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Pandangan yang
lebih luas terkait DPP dikemukakan oleh Schenk dan Oldman, yang
mengartikan DPP PPN adalah jumlah uang nilai pasar wajar sebagai
nilai (consideration) yang diterima atas suatu transaksi.
6.
Penerapan nilai lain dalam penentuan kewajiban PPN pada dasarnya
telah berlaku sejak tahun 1994 dengan diundangkannya Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Penerapan DPP
nilai lain dapat dilakukan jika terdapat potensi ketidakadilan yang timbul
260
dalam hal Harga Jual atau Penggantian atau adanya transaksi yang
besaran nilainya sukar ditentukan.
7. Oleh karena itu, kebijakan Pemerintah menetapkan DPP nilai lain dalam
PMK 131 Tahun 2024 merupakan upaya Pemerintah dalam menjaga
stabilitas ekonomi dan politik, serta mengakomodir aspirasi publik yang
menolak kenaikan PPN dengan pertimbangan kondisi sosial ekonomi.
Hal tersebut didukung oleh pendapat Ahli Yustinus Prastowo yang
mengatakan bahwa:
“Pemerintah akhirnya menetapkan bahwa kenaikan tarif PPN dari
11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang mewah, yaitu
barang tertentu yang selama ini sudah terkena PPN Barang Mewah,
yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada. Contoh objek
PPnBM adalah pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, motor yacht,
dan rumah mewah. Fokus kebijakan kenaikan tarif PPN yang
mengarah pada konsumsi barang mewah ini diharapkan tidak
membebani kelompok berpenghasilan rendah.
Namun demikian, perubahan kebijakan ini tidak dapat diakomodir
secara instan dalam Undang-undang. Sebab, apabila diubah melalui
PP, PERPPU, ataupun Revisi UU HPP akan memakan waktu lama,
sementara tenggat waktu implementasi UU HPP selambat-
lambatnya 1 Januari 2025. Sementara itu, target PPN di APBN 2025
juga sudah memperhitungkan kenaikan tarif 12%. Artinya,
Pemerintah dan DPR sudah membahas dan menyepakati kenaikan
tarif saat penyusunan RAPBN 2025. Hal ini merupakan bagian dari
proses deliberasi politik. Akhirnya, yang dapat dilakukan Pemerintah
adalah tetap menerapkan kenaikan tarif PPN 12% secara formal
demi menjalankan amanat UU HPP, namun Pemerintah mengatur
ketentuan mengenai Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain untuk
menjaga beban PPN secara efektif tetap sama dengan pada saat
konsumen dibebani tarif PPN 11%.
Pada tanggal 31 Desember 2024, diterbitkan PMK Nomor 131 Tahun
2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang
Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa
Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari
Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah (yang selanjutnya disebut PMK
131/2024) yang mengatur bahwa Barang Kena Pajak yang
dikenakan tarif 12% adalah Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor
yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sementara, bagi penyerahan dan/atau pemanfaatan selain barang
mewah dapat menggunakan penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
(DPP) Nilai Lain.
Penerbitan PMK 131/2024 ini memberikan kepastian hukum dalam
penghitungan PPN yang diberlakukan tarif baru sebesar 12% pada
1 Januari 2025. PMK ini mengatur DPP Nilai Lain yang dihitung
261
menggunakan koefisien pengali 11/12. Penyesuaian ini bertujuan
menjaga agar nilai akhir pajak yang dikenakan tidak berbeda dengan
penerapan tarif PPN 11% sehingga wajib pajak tidak mengalami
kenaikan beban pajak yang signifikan. Untuk itu, terhadap BKP
dan JPK selain barang mewah dikenakan tarif PPN yang
dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan DPP nilai lain
yang ditetapkan sebesar 11/12 dari harga jual, nilai impor, atau
penggantian sehingga diperoleh tarif efektif PPN sebesar 11%.
Atas dinamika ini, dapat dikatakan bahwa kehadiran PMK 131/2024
bukan untuk merevisi atau mengatur tarif sebagaimana yang telah
ditetapkan UU HPP sebesar 12%, melainkan hanya untuk mengatur
DPP nilai lain, yang merupakan kewenangan yang diberikan UU
kepada Menteri Keuangan.
Oleh karenanya, dapat disimpulkan tidak terjadi pertentangan antara
ketentuan a quo UU HPP yang menyatakan tarif PPN 12% berlaku
tanggal 1 Januari 2025, dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
131 Tahun 2024. Keduanya mengatur hal yang berbeda, di mana
Pasal 7 ayat (1) UU HPP mengenai besaran kenaikan tarif PPN 12%
berlaku, sedangkan PMK 131/2024 mengatur DPP Nilai Lain sebagai
landasan penyesuaian perhitungan PPN dalam tujuan menjaga
beban PPN secara efektif di angka 11%. Atau dengan kata lain, PMK
131/2024 bukanlah aturan pelaksana dari ‘klausul tarif’ dalam Pasal
4 Angka 2 UU HPP yang merevisi Pasal 7 ayat (1) UU PPN.”
8.
Dengan demikian, penerapan tarif PPN sebesar 12%, yang berlaku
mulai 1 Januari 2025, yang dikalikan dengan DPP nilai lain
sebagaimana diatur dalam PMK 131 tahun 2024 secara efektif adalah
sebesar 11%, maka beban PPN yang ditanggung pembeli setelah 1
Januari 2025 pada dasarnya tidak mengalami perubahan
dibandingkan dengan kondisi sebelum 1 Januari 2025.
Yang Mulai Hakim Mahkamah Konstitusi
9.
Bahwa pengaturan mengenai perubahan tarif PPN dengan range paling
rendah 5% dan paling tinggi 15% dengan Peraturan Pemerintah
sebagaimana diatur di dalam Pasal 7 ayat (3) telah ada sejak UU PPN
1983 yang semakin disempurnakan dengan keterlibatan DPR
melalui perubahan pertama UU PPN Nomor 11 Tahun 1994. Perubahan
dalam UU HPP dengan menambahkan Pasal 7 ayat (4) justru
memberikan penegasan pentingnya akuntabilitas dan keterwakilan
rakyat melalui representasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam
pembahasan perubahan tarif PPN tersebut yang tentunya akan
mempertimbangkan berbagai faktor dan indikator yang ada, seperti
pertimbangan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
262
10. Sebagaimana telah Pemerintah sampaikan sebelumnya, terkait
ketentuan Pasal 7 ayat (4) UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP yang
mengamanatkan bahwa dalam hal terjadi perubahan tarif sebagaimana
dimaksud pada Pasal 7 ayat (3) UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP, maka
perubahan tarif PPN tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah
setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas
dan disepakati bersama dalam penyusunan RAPBN. Tarif yang telah
disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR tersebut dinyatakan
secara eksplisit dalam UU APBN sebagai dasar perhitungan target
penerimaan PPN. Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa usulan
perubahan tarif PPN tersebut dibahas secara deliberatif dan disepakati
secara konsensual oleh kedua lembaga dalam kerangka penyusunan
RAPBN, merefleksikan prinsip checks and balances serta partisipasi
legislatif dalam kebijakan fiskal.
11. Bahwa DPR RI di dalam keterangannya pada tanggal 9 Juli 2025 pada
intinya menyatakan adanya peran DPR RI dalam pembahasan
perubahan tarif PPN dalam R-APBN sebagai representasi rakyat
menunjukkan bahwa perubahan tarif PPN tidak dapat dilakukan secara
sepihak oleh Pemerintah, tetapi harus melalui proses pembahasan
bersama antara eksekutif dengan legislatif. Dengan demikian,
keputusan perubahan tarif PPN memiliki dasar hukum yang kuat,
transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
12. Hal tersebut juga selaras dengan keterangan Ahli Perpajakan Yustinus
Prastowo di muka persidangan yang menjelaskan:
“Pasal 7 ayat (1) mengatur kebijakan kenaikan tarif sebagai upaya
intensifikasi pajak dalam rangka optimalisasi penerimaan sehingga
pengaturan besaran tarif dan timeline kebijakan ditetapkan rinci.
Selanjutnya Pasal 7 ayat (2) mengatur tarif PPN 0% atas kegiatan
ekspor untuk mendorong penguatan ekspor dan meningkatkan daya
saing.
Selain itu, Pasal 7 ayat (3) juga mengatur rentang (range) tarif
minimal/batas bawah dan maksimal/batas atas PPN. Penetapan
tarif di dalam rentang (bukan tarif baru) ini diatur dengan Peraturan
Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati
dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Pasal 7 ayat [4]). Pengaturan rentang tarif ini menjadi
dasar untuk menaikkan atau menurunkan tarif PPN namun tetap
di dalam koridor UU, berdasarkan pertimbangan perkembangan
263
ekonomi
dan/atau
peningkatan
kebutuhan
dana
untuk
pembangunan. Sebagai contoh, terjadi krisis ekonomi luar biasa,
maka tanpa perlu menunggu proses amandemen UU, Pemerintah
dapat segera menurunkan tarif PPN serendah-rendahnya (5%)
dengan PP yang dibahas dan disepakati oleh Pemerintah
bersama DPR.
Sebaliknya, Pemerintah dapat menyesuaikan tarif PPN jika kondisi
ekonomi mengalami peningkatan (booming). Skema rentang tarif ini
juga banyak diadopsi oleh beberapa negara seperti Uni Eropa,
tepatnya Spanyol dan Perancis yang mengatur bahwa standard rate
VAT dapat bervariasi tetapi tidak boleh kurang dari 15% untuk
memberikan fleksibilitas bagi negara tersebut.
Adapun Pasal 7 ayat (4) memberi pagar penetapan tarif tetap dibahas
dan disepakati dengan DPR, yaitu saat penyusunan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ini berarti ruh persetujuan
perwakilan rakyat tetap dipertahankan dengan menyediakan ruang
fleksibilitas yaitu melalui Peraturan Pemerintah saja, bukan
perubahan UU.”
13. Lebih lanjut, Ahli Yustinus Prastowo dalam menjawab pertanyaan Yang
Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. dalam
sidang tanggal 22 Juli 2025 yang mengatakan bahwa:
“Kalau kita bandingkan dengan rumusan Undang-Undang 42/2009,
pasal ini lebih bagus. Karena di undang-undang lama pembahasan
dengan DPR itu hanya diatur di penjelasan, sehingga bisa
menimbulkan debat, apakah mengikat atau tidak mengikat. Dan di
undang-undang ini, apa yang diatur di penjelasan, ditaruh di batang
tubuh untuk menjamin dan mengikat bahwa penentuan tarif antara
5 sampai 15% itu harus melalui proses deliberasi di DPR,
meskipun bentuknya PP. Kami berpendapat, tarif menjadi 5 atau
15% itu bukan penentuan tarif baru. Karena pada dasarnya,
undang-undang sudah mengatur rentang tarif dari 5 sampai 15%
atas dasar perkembangan ekonomi dan/atau kebutuhan dana
pembangunan.
Waktu itu diatur, kenapa perlu DPR dan kenapa harus dikaitkan
dengan pembahasan APBN? Ini terkait dengan siklus, supaya
Pemerintah dari awal sudah memasukkan ketika mengusulkan
asumsi makro, kerangka ekonomi makro sudah memperhitungkan,
apakah tahun depan ekonomi tumbuh atau akan melambat. Dan
kalau tumbuh, penerimaan pajak naik, berapa persen asumsinya,
kenaikan akan diperoleh, antara lain dengan kenaikan tarif PPN,
misalnya. Itu diatur di sana dan dibahas bersama dengan DPR, diatur
di sana dengan komisi yang membidangi keuangan, berarti dengan
Komisi XI. Dan karena dibahas bersama DPR dan harus dituangkan
di dalam Undang-Undang APBN, maka lebih kuat lagi tidak sekadar
PP biasa, tapi ini PP cita rasa undang-undang karena disetujui
bersama dan dituangkan dalam Undang-Undang APBN. Kenapa
Undang-Undang APBN? Tadi supaya inline siklusnya dengan APBN,
dan dengan kondisi ekonomi, dan sekaligus secara praktis ini efektif
di pembahasan. Tidak perlu berulang-ulang mengusulkan di luar
264
pembahasan APBN yang akan menyita waktu yang lebih panjang
lagi.”
14. Berdasarkan seluruh uraian di atas, menjadi terbukti dan semakin
menegaskan bahwa kebijakan tarif PPN merupakan instrumen fiskal
yang responsif terhadap kondisi ekonomi dan prioritas pembangunan,
bukan sekadar penyesuaian administratif semata. Perubahan tarif PPN
tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah, tetapi harus
melalui proses pembahasan bersama antara eksekutif dengan legislatif.
Dengan demikian, keputusan perubahan tarif PPN memiliki dasar
hukum yang kuat, transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
15. Lebih lanjut, perlu Pemerintah tegaskan bahwa sejak UU PPN
diundangkan pada tahun 1983, ketentuan pasal 7 ayat (3) dan ayat (4)
UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP yang memuat pengaturan terkait
pendelegasian penetapan tarif baru PPN dalam Peraturan Pemerintah
belum pernah dilaksanakan dan/atau digunakan oleh Pemerintah,
mengingat kondisi perekonomian dan kondisi keuangan pemerintah
belum mendesak untuk mengatur penetapan tarif dalam Peraturan
Pemerintah.
16. Sehubungan dengan dalil PARA PEMOHON yang menyatakan bahwa
pasal a quo menyebabkan ketidakpastian hukum, perlu Pemerintah
sampaikan bahwa dalam konteks pengaturan UU HPP, asas kepastian
hukum adalah pengaturan perpajakan harus dapat mewujudkan
ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
Sehingga, tidaklah tepat untuk memaknai kepastian hukum secara kaku
dan memandang bahwa responsivitas pemerintah dalam memenuhi
kebutuhan masyarakat menjadi ketidakpastian hukum.
17. Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (4) UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP
seharusnya dipahami secara komprehensif dan sejalan dengan Pasal 7
ayat (3) UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP. Pasal 7 ayat (3) UU PPN
dalam Pasal 4 UU HPP telah menetapkan rentang tarif PPN yang dapat
dikenakan terhadap konsumsi dalam negeri yaitu 5% sampai dengan
15%. Selanjutnya, Pasal 7 ayat (4) UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP
menyatakan bahwa perubahan tarif PPN diatur dengan Peraturan
Pemerintah yang telah dibahas dan disepakati dengan Dewan
Perwakilan Rakyat.
265
18. Delegasi pengaturan perubahan tarif melalui Peraturan Pemerintah
tidaklah bertentangan dengan konstitusi sebagaimana ditegaskan oleh
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 128/PUU-VII/2009
tanggal 11 Maret 2010 (halaman 161) yang menyatakan bahwa
Pemerintah yang memperoleh kewenangan untuk memilih kebijakan
yang berkaitan dengan tarif, tidak melanggar ketentuan UUD 1945
sepanjang delegasi tersebut bukan tarif blanko karena ada batasannya
dan tarif yang ditetapkan tidak melebihi tarif pajak tertinggi.
19. Selain itu, pelimpahan wewenang terkait pengaturan perpajakan
merupakan legal policy oleh pembentuk Undang-Undang yang tidak
dapat diuji kecuali dalam pembahasannya terdapat muatan yang
bersifat sewenang-wenang (willekeur) dan melampaui kewenangan
yang diberikan oleh Undang-Undang yang berlaku atau semena-mena
(detournement de pouvoir);
20. Dengan demikian, terbukti bahwa perubahan UU PPN dalam UU HPP
sama sekali tidak membatasi atau mengurangi peran DPR RI dalam
mengatur tarif PPN, sehingga masih bersesuaian dengan prinsip no
taxation without representation yang menjiwai Pasal 23A UUD NRI
Tahun 1945. Oleh sebab itu, sangat tidak beralasan apabila PARA
PEMOHON menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (4) UU PPN dalam Pasal
4 UU HPP yang dimohonkan pengujian bertentangan dengan Pasal 23A
UUD 1945.
21. Terkait dengan pendelegasian peraturan perundang-undangan dan
legal policy pembentuk Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi pada
beberapa putusannya telah memberikan penegasan, antara lain dalam:
a. Putusan Nomor 26/PUU-VII/2009 tanggal 14 September 2009;
b. Putusan Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015;
c. Putusan Nomor 128/PUU-VII/2009 tanggal 11 Maret 2010
d. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XXII/2024 tanggal
15 Juli 2024.
22. Oleh karena itu, terbantahkan dalil-dalil PARA PEMOHON tersebut dan
hal ini sekaligus membuktikan bahwa:
a. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP
ditentukan berdasarkan berbagai pertimbangan antara lain
266
kebutuhan negara untuk tetap menjaga penerimaan negara.
Kenaikan tarif PPN tersebut juga diimbangi dengan berbagai
kebijakan berupa fasilitas PPN, termasuk fasilitas PPN dibebaskan
atas penyerahan BKP dan JKP yang menjadi dasar diajukannya uji
materi a quo. Sehingga ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU PPN dalam
Pasal 4 UU HPP tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945;
b. Ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP
ditentukan
berdasarkan
indikator
yang
jelas
termasuk
mempertimbangkan kelayakan hidup masyarakat, sehingga tidak
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Dalam penjelasan Pasal 7 ayat (3) UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP
disebutkan secara tegas bahwa berdasarkan pertimbangan
perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana
untuk pembangunan, tarif Pajak Pertambahan Nilai dapat diubah
menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima
belas persen).
c. Ketentuan Pasal 7 ayat (4) UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP tidak
bertentangan dengan Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945, sebab
perubahan
tarif
dilakukan
berdasarkan
pembahasan
dan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sehingga tidak mengurangi
nilai luhur ‘no taxation without representation’ yang merupakan jiwa
dari Pasal 23A UUD 1945.
IV.
KESIMPULAN ATAS KETERANGAN AHLI DAN SAKSI
A. KESIMPULAN ATAS KETERANGAN AHLI PRESIDEN
Bahwa pada persidangan hari Selasa tanggal 22 Juli 2025, Pemerintah telah
menghadirkan Ahli Perpajakan Yustinus Prastowo dan memberikan
keterangan di hadapan Majelis Hakim Konstitusi pada intinya, sebagai
berikut:
1. Ahli menjelaskan bahwa pemerintah telah mengantisipasi karakter PPN
yang regresif. Dengan demikian, sejak awal, Undang-Undang PPN
267
sesuai best practice mengatur skema untuk mencegah distorsi dan
mengurangi regresivitas PPN, seperti mengecualikan PPN yang
dikenakan pada barang atau jasa tertentu, mengenakan tarif 0%
terhadap ekspor, PPN yang tidak dipungut diatur di Pasal 16B ayat (1)
dan PPN dibebaskan di Pasal 16B ayat (2), serta PPN besaran tertentu.
2. Lebih lanjut, Ahli menjelaskan bahwa dengan tidak adanya pengaturan
Pasal 16B UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP, maka Pemerintah tidak akan
memiliki peluang untuk melakukan pemajakan atas daging wagyu, beras
shirataki, atau bedah plastik. Langkah yang dilakukan Pemerintah
memindahkan non-BKP dan non-JKP tersebut menjadi BKP dan JKP
tersebut nantinya untuk mengantisipasi kondisi ekonomi sehingga perlu
dilakukan pemungutan pajak atas BKP dan JKP mewah yang biasanya
dikonsumsi oleh masyarakat menengah ke atas.
3. Ahli
menerangkan
sepanjang
pandemi
COVID-19,
Indonesia
menghadapi tekanan fiskal yang sangat besar. Hal ini ditandai dengan
lonjakan defisit anggaran pada tahun 2020 dan 2021. Biaya penanganan
pandemi COVID-19 berdampak pada pelebaran defisit APBN yang
mencapai 6,14% dari PDB pada tahun 2020. Defisit ini meningkat tajam
sebesar Rp947,7 triliun pada 2020, dan Rp775,1 triliun pada 2021, jauh
lebih tinggi dibandingkan rata-rata defisit sebelum pandemi yang berkisar
antara Rp269 triliun hingga Rp348 triliun.
4. Ahli menyampaikan bahwa tarif PPN di Indonesia masih relatif rendah
jika dibandingkan dengan negara sebaya maupun OECD. Sebagai
perbandingan, Filipina menetapkan tarif PPN sebesar 12%, Tiongkok
sebesar 13%, Afrika Selatan sebesar 15%, Meksiko sebesar 16%, dan
India sebesar 18%. Sedangkan rata-rata tarif PPN yang diterapkan oleh
negara-negara anggota OECD adalah sebesar 19%, dan rerata tarif PPN
negara-negara BRICS, sebesar 17%.
5. Ahli menyampaikan adanya proses secara bertahap dalam kenaikan tarif
PPN (sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022,
kemudian sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1
Januari 2025) dilakukan untuk mempertahankan tingkat daya beli
masyarakat agar tidak melemah di tengah proses pemulihan.
268
6. Ahli menjelaskan bahwa alasan pergeseran status non objek menjadi
objek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN dalam Pasal 4
UU HPP merupakan upaya Pemerintah untuk membentuk administrasi
pajak yang terintegrasi. Dengan adanya transaksi yang tidak tercatat
dalam siklus formal tersebut berpotensi mempersulit ekstensifikasi pajak.
7. Ahli menyampaikan bahwa berkaitan dengan adanya rentang tarif PPN
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) UU PPN dalam Pasal 4 UU
HPP disusun dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi
dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan. Lebih lanjut,
adanya ketentuan Pasal 7 ayat (4) UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP
memberi pagar penetapan tarif tetap dibahas dan disepakati dengan
DPR, yaitu saat penyusunan RAPBN dengan mempertimbangkan
asumsi makro termasuk memperkirakan apakah ekonomi akan tumbuh
atau melambat dan tetap memperhitungkan tarif pajak yang berlaku.
Dengan
demikian,
ruh
persetujuan
perwakilan
rakyat
tetap
dipertahankan dengan menyediakan ruang fleksibilitas yaitu melalui
Peraturan Pemerintah saja, bukan perubahan UU.
8. Ahli
menegaskan
bahwa
demi
memberikan
kepastian
hukum
penghitungan PPN yang diberlakukan tarif baru sebesar 12% pada 1
Januari 2025, Pemerintah melalui PMK 131/2024 mengatur DPP Nilai
Lain yang dihitung menggunakan koefisien pengali 11/12. Penyesuaian
ini bertujuan agar BKP dan JPK selain barang mewah dikenakan tarif
PPN yang dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan DPP nilai lain
yang ditetapkan sebesar 11/12 dari harga jual, nilai impor, atau
penggantian sehingga diperoleh tarif efektif PPN sebesar 11%.
9. Ahli menjelaskan bahwa eksistensi PMK Nomor 131 Tahun 2024 tidak
untuk merevisi atau mengatur tarif sebagaimana yang telah ditetapkan
UU HPP sebesar 12%, melainkan hanya untuk mengatur DPP nilai lain,
yang merupakan kewenangan yang diberikan UU kepada Menteri
Keuangan.
B. TANGGAPAN ATAS KETERANGAN AHLI PARA PEMOHON
Bahwa pada persidangan hari Rabu, 9 Juli 2025, PARA PEMOHON
menghadirkan 2 orang Ahli, yaitu: Media Wahyudi Askar dan Bhima
269
Yudhistira Adhinegara. Atas Keterangan Ahli PARA PEMOHON tersebut,
Pemerintah menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
1. Bahwa PPN memang bukan satu-satunya sumber penerimaan negara,
tetapi berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025,
dengan tarif 12% diproyeksikan penerimaan negara yang bersumber dari
PPN dan PPnBM sebesar Rp945.120.626.363.000,00 (sembilan ratus
empat puluh lima triliun seratus dua puluh miliar enam ratus dua puluh
enam juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah) atau 38% dari total
penerimaan yang bersumber dari perpajakan.
2. Bahwa ilustrasi yang digunakan oleh Ahli Media Wahyu Askar yang
membandingkan tren tarif PPN adalah tidak tepat. Sebagaimana
diketahui bahwa Vietnam menganut sistem parlementer sedangkan
Indonesia menganut sistem presidensial. Perbedaan sistem tersebut
membuat mekanisme pengambilan keputusan atas suatu kebijakan juga
menjadi berbeda, dalam hal ini terkait dengan tarif PPN. Pendapat
serupa juga telah disampaikan oleh Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof.
Dr. Saldi Isra, S.H. pada persidangan terdahulu.
3. Selain itu, Ahli Media Wahyu Askar tidak melakukan perbandingan
secara komprehensif dan hanya menjelaskan tentang proses penurunan
tarif PPN di Vietnam dan mengabaikan ketentuan PPN lainnya seperti:
a. ambang batas registrasi PKP
terdapat perbedaan mencolok antara penentuan ambang batas
registrasi PKP di Vietnam dan Indonesia. Vietnam menerapkan
batas relatif rendah yaitu sebesar 100 juta VND (Rp63 juta) dan
rencana dinaikkan menjadi 200 juta VND (Rp126 juta). Artinya, di
Vietnam, pedagang dengan penjualan Rp63 juta wajib memungut
PPN. Sementara itu, di Indonesia ambang batas registrasi PKP
adalah sebesar Rp4,8 miliar. Disparitas ambang batas ini memiliki
implikasi besar terhadap keberpihakan bagi masyarakat khususnya
pelaku sektor usaha mikro dan kecil. Dari ambang batas tersebut
dapat disimpulkan, bahwa di Indonesia pelaku sektor usaha mikro
dan kecil jauh lebih diuntungkan karena tidak wajib menjadi PKP
selama omzetnya tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Sedangkan di
270
Vietnam pelaku usaha yang omzetnya diatas Rp63 juta wajib
memungut PPN.
b. pemajakan atas barang dan jasa bersifat pokok
Pemerintah Vietnam memajaki hampir seluruh barang dan jasa,
bahkan barang dan jasa yang bersifat pokok dengan skema reduce
rate sebesar 5%. Sementara itu, Indonesia mengatur bahwa barang
dan jasa yang tergolong kebutuhan dibebaskan PPN.
c. hal tersebut dapat dilihat dalam Vietnam Law on VAT No.
13/2008/QH12 jo. Vietnam Law No. 48/2024/QH15, Vietnam Law on
Husbandry No. 32/2018/QH14, Vietnam Decree No. 209/2013/ND-
CP.
4. Keterangan Ahli PARA PEMOHON yang menyatakan bahwa tarif PPN di
Indonesia termasuk yang tertinggi di kawasan ASEAN dan keterangan
Pemerintah terkait dengan perbandingan tarif PPN dengan negara
anggota BRICS merupakan cherry picking merupakan argumen yang
dibangun berdasarkan asumsi tanpa verifikasi. Faktanya, rata-rata tarif
PPN yang diterapkan oleh negara-negara anggota OECD adalah
sebesar 19%, dan rerata tarif PPN negara-negara BRICS, sebesar 17%.
5. Adapun dalil-dalil Pemerintah yang mengacu pada data-data BRICS dan
OECD bukan sekadar komparasi apalagi cherry picking, melainkan
cerminan dari urgensi Indonesia untuk menyelaraskan diri dengan
konsolidasi fiskal global mengingat posisi Indonesia sebagai bagian dari
BRICS dan proses aksesi ke OECD. Justru, yang melakukan cherry
picking adalah Ahli PARA PEMOHON yang melakukan perbandingan-
perbandingan parsial yang berpotensi mengakibatkan kekeliruan
pemahaman dan menciptakan distorsi dalam memahami kebijakan PPN
yang menjadi objek permohonan a quo.
6. Penjelasan Ahli Bhima Yudhistira Adhi Negara terkait dengan adanya
kenaikan tarif PPN secara riil adalah sebesar 9% dengan penghitungan
dari 11% menjadi 12% dibagi dengan 11% sehingga kenaikannya
sebesar 9% merupakan penjelasan yang keliru dan mengabaikan
kenaikan harga yang sesungguhnya disebabkan oleh perubahan tarif
tersebut. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan
dalam dialog bersama CNBC Indonesia menjelaskan kenaikan
271
komponen harga yang dirasakan oleh konsumen akhir adalah 0,9%,
dengan ilustrasi sebagai berikut:
2024
2025
Televisi
Rp5.000.000
Televisi
Rp5.000.000
PPN 11%
Rp550.000
PPN 12%
Rp600.000
Harga
Rp5.550.000
Harga
Rp5.600.000
Kenaikan beban pada Konsumen:
𝟓. 𝟔𝟎𝟎. 𝟎𝟎𝟎െ𝟓. 𝟓𝟎𝟎. 𝟎𝟎𝟎
𝟓. 𝟓𝟎𝟎. 𝟎𝟎𝟎
𝑿𝟏𝟎𝟎% ൌ𝟎, 𝟗%
7. Lebih lanjut, Pemerintah telah menerbitkan PMK Nomor 131 Tahun 2024
yang mengatur pengenaan tarif PPN dihitung dengan mengalikan tarif
12% dengan DPP nilai lain yang ditetapkan sebesar 11/12 dari harga jual,
nilai impor, atau penggantian, sehingga diperoleh tarif efektif PPN
sebesar 11%. Dengan kata lain, tidak terdapat dampak kenaikan harga
yang dialami oleh masyarakat.
8. Keterangan Ahli PARA PEMOHON yang pada intinya menjelaskan
bahwa perubahan status barang dan jasa strategis dari non-BKP atau
non-JKP di Pasal 4A UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP menjadi BKP dan
JKP dengan fasilitas dibebaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 16B
UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP menyebabkan ketidakpastian hukum
dan berdampak luas bagi masyarakat merupakan keterangan yang tidak
berdasar. Adanya perubahan pengaturan tersebut bertujuan untuk
menyempurnakan administrasi perpajakan yang kedepannya dapat
mewujudkan keadilan vertikal dan horizontal bagi seluruh Wajib Pajak.
9.
Adanya kontradiksi dalam keterangan Ahli Bhima Yudhistira Adhi Negara
yang pada intinya menyatakan seharusnya tarif PPN tetap saja naik
untuk tahun 2025 dikarenakan apabila kenaikan tidak terjadi maka akan
mempengaruhi faktor pelemahan daya beli, ketidakpastian, kebijakan,
dan lain sebagainya. Pernyataan tersebut bertentangan dengan
pernyataan Ahli yang menyatakan bahwa kenaikan tarif kenaikan tarif
PPN 1% berdampak signifikan bagi masyarakat luas.
10.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, menjadi terbukti secara jelas
bahwa Ahli yang dihadirkan tidak dapat membuktikan dan menjelaskan
272
secara komprehensif adanya dampak dari perubahan Pasal 4A ayat (2),
Pasal 4A ayat (3) UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP dan ketentuan Pasal
7 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP.
Keterangan yang disampaikan oleh Ahli PARA PEMOHON tidak mampu
menopang argumen yang dibangun PARA PEMOHON dalam
permohonannya.
11.
Oleh karena itu, mohon dengan hormat agar Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi mengesampingkan sepenuhnya keterangan-keterangan yang
disampaikan oleh Para Ahli. Mengingat sifatnya yang tidak dapat
memberikan pencerahan dan penjelasan terkait objek permohonan uji
materiil a quo.
C. TANGGAPAN ATAS KETERANGAN SAKSI PARA PEMOHON
Bahwa pada persidangan hari Rabu, 9 Juli 2025, Para Pemohon
menghadirkan 2 orang Saksi, yaitu Sdr. Salman Al Farid dan Sdr. Atik
Sukamti. Atas keterangan kedua Saksi tersebut, Pemerintah menyampaikan
tanggapan sebagai berikut:
1. Pemerintah memahami kekhawatiran Para Saksi terkait dengan adanya
kenaikan harga barang dan jasa yang dialami oleh Para Saksi. Namun
demikian, penting untuk Pemerintah tegaskan bahwa kenaikan harga
tersebut tidak serta merta disebabkan oleh adanya unsur pajak dalam
proses penyerahan barang dan jasa tersebut. Sebagaimana telah
Pemerintah jelaskan, perubahan Pasal 4A ayat (2) huruf b dan Pasal 4A
ayat (3) huruf a, huruf g dan huruf j UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP tidak
memberikan beban PPN kepada masyarakat selaku konsumen akhir.
Barang dan jasa yang kemudian ditetapkan sebagai BKP dalam pasal
tersebut diatur dalam Pasal 16B UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP dengan
fasilitas dibebaskan.
2. Hal tersebut juga terbukti dari kenaikan harga yang digambarkan oleh
Para Saksi tidak linear dengan kenaikan tarif PPN, yaitu sebagai
berikut:
Barang
Harga
Semul
a
Harga
Persentase
Kenaikan
Kopi
Rp3000
Rp4000
33%
Mie Instan
Rp5000
Rp7000
40%
273
Minuman Dingin
Rp3000
Rp4000
33%
Beras
Rp10.000
Rp13.500
35%
Minyak Goreng
Rp14.000
Rp20.000
43%
Gula Putih
Rp16.000
Rp20.000
25%
Santan
Instan
Sachet
Rp4.000
Rp10.000
150%
Air Mineral Galon
Rp20.000
Rp28.000
40%
Tiket Kapal
Rp52.000
Rp75.000
42%
Pelayanan KB
Rp15.000
Rp35.000
133%
Berdasarkan tabel tersebut, kenaikan harga yang disebutkan Para Saksi
menunjukkan lonjakan yang cukup signifikan yaitu berkisar antara 25%
sampai dengan 150%. Hal ini membuktikan bahwa dalil PARA
PEMOHON yang menyatakan kenaikan harga semata-mata disebabkan
oleh kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% adalah narasi yang tidak
berdasar. Selain itu, terlihat jelas bahwa PARA SAKSI memaksakan
kesimpulan yang bias. PARA SAKSI secara keliru mengaitkan kenaikan
harga dengan perubahan kebijakan perpajakan, padahal perubahan
tersebut tidak membebani masyarakat karena barang dan jasa yang
dipermasalahkan pada hakikatnya mendapat fasilitas PPN dibebaskan.
Keterangan PARA SAKSI mengabaikan fakta bahwa kenaikan harga
disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain: terjadinya kelangkaan
barang dan jasa, faktor cuaca yang mempengaruhi pengiriman dan
jumlah pasokan, dan kenaikan biaya operasional yang dibebankan pada
harga barang atau jasa tersebut yang dijual.
3. Saksi Salman Al Farid sendiri mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui
apakah kenaikan harga tersebut disebabkan oleh kenaikan PPN atau
tidak. Demikian juga dengan Saksi Atik Sukamti menyebutkan bahwa
tingginya harga barang-barang di Pulau Pari dibandingkan dengan di
Jakarta disebabkan oleh faktor geografis yaitu adanya tambahan biaya
pengangkutan dengan kapal untuk mendistribusikan barang ke Pulau
Pari.
4. Kenaikan harga yang digambarkan Para Saksi tidak sejalan dengan
ketentuan tentang barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh
rakyat sebagaimana diatur dalam UU PPN, yaitu:
274
a. Saksi Salman Al Farid justru menjelaskan tentang kenaikan harga
makanan dan minuman yang biasa dikonsumsi di warung. Informasi
tersebut tidak relevan dengan uji materi a quo serta merupakan
kekeliruan mendasar sebab makanan dan minuman bukan objek
PPN (non-BKP) sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat 2 huruf c
UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP, sebagai berikut:
“Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah
barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
…makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah
makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minum baik
yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan
minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.”
b. Terdapat ketidaksesuaian antara jenis barang yang disebutkan Para
Saksi dengan kategori barang kebutuhan pokok berdasarkan UU
PPN. Hal ini justru menciderai argumen PARA PEMOHON yang
secara spesifik mempersoalkan perubahan Pasal 4A ayat (2) huruf b
UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP. Terlebih, keterangan Saksi Salman
Al Farid justru menyoroti konsumsi yang berkaitan dengan kegiatan
tersier seperti nongkrong dan kegiatan keorganisasian.
5. Berdasarkan seluruh uraian tersebut, menjadi terbukti secara jelas bahwa
Para Saksi yang dihadirkan telah gagal memberikan keterangan yang
dapat secara sah dan meyakinkan membuktikan adanya dampak dari
perubahan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP
terhadap kenaikan harga. Narasi yang disampaikan tidak mampu
menopang
argumen
yang
dibangun
PARA
PEMOHON
dalam
permohonannya. Maka, keterangan PARA Saksi yang dihadirkan oleh
PARA PEMOHON hanyalah bentuk “slippery slope fallacy”.
6. Oleh karena itu, mohon dengan hormat agar Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi mengesampingkan sepenuhnya keterangan-keterangan yang
disampaikan oleh Para Saksi. Mengingat sifatnya yang tidak relevan dan
tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonan uji materiil a quo.
V.
KESIMPULAN ATAS DAFTAR BUKTI
Bahwa Pemerintah telah menyampaikan Bukti sebagaimana tertuang di dalam
Daftar Bukti Pemerintah tertanggal 22 Juli 2025 yang menjadi satu kesatuan
275
yang utuh dan tidak terpisahkan dengan Keterangan Pemerintah, Keterangan
Pemerintah Tambahan, dan Kesimpulan a quo, dengan rincian sebagai berikut:
NO
BUKTI
URAIAN
KETERANGAN
Naskah Akademik
1.
PK-1
Naskah Akademik Tahun
2021: Rancangan Undang-
Undang tentang Perubahan
Kelima
Atas
Undang-
Undang Nomor 6 Tahun
1983
tentang
Ketentuan
Umum
dan
Tata
Cara
Perpajakan
Menunjukkan
dan
membuktikan
bahwa dalam pengaturan mengenai
barang
kebutuhan
pokok,
jasa
pelayanan kesehatan medis, jasa
pendidikan,
dan
jasa
angkutan
umum, yang semula merupakan
barang
dan
jasa
yang
tidak
dikenakan PPN (Non-BKP dan Non-
JKP) telah dihapus melalui UU
HPP, dan untuk selanjutnya atas
barang dan jasa tersebut diatur
sebagai
BKP
dan
JKP
yang
mendapat
fasilitas
PPN
dibebaskan
sebagaimana
diatur
dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU
PPN
telah
mempertimbangkan
kondisi
ekonomi,
mengindahkan
asas keadilan, kesederhanaan dan
kepastian hukum di dalamnya.
Nota Pembayaran
2.
PK-2
Nota
Pembelian
Barang
Kebutuhan Pokok, berupa:
a. beras
b. gula pasir
serta uraian penghitungan.
a.
Bukti PK-2, PK-3, PK-4, dan PK-
5 membuktikan bahwa atas
barang kebutuhan pokok, jasa
kesehatan,
jasa
angkutan
umum, dan jasa pendidikan
mendapat fasilitas pembebasan
PPN.
b.
Bukti PK-2, PK-3, PK-4, dan PK-
5,
sekaligus
membuktikan
bahwa
tidak
berdasar
dalil
PARA
PEMOHON
yang
menyatakan bahwa masyarakat
selaku konsumen akhir dibebani
PPN atas penyerahan barang
kebutuhan
pokok,
jasa
pelayanan kesehatan medis,
jasa angkutan umum, dan jasa
pendidikan.
c.
Menjadi salah satu dokumen
penting
dalam
proses
pembukuan dan pelaporan PPN
oleh
Pengusaha,
yang
membuktikan
bahwa
atas
penyerahan Barang Kebutuhan
pokok,
jasa
pelayanan
kesehatan medis, jasa angkutan
3.
PK-3
Invoice
Jasa
Kesehatan
Nomor IIV2507040010 serta
uraian jasa penghitungan.
4.
PK-4
Invoice jasa angkutan umum
kereta api, dengan kode
pemesanan:
a. 42Z8LMU
b. HBK72OY
5.
PK-5
Invoice
jasa
pendidikan
nomor PAY/20232/0000621
276
umum dan jasa pendidikan
mendapatkan
fasilitas
PPN
dibebaskan.
VI.
DAMPAK JIKA PERMOHONAN DIKABULKAN
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi,
Berdasarkan seluruh rangkaian persidangan uji materiil a quo, penjelasan
tersebut di atas, Pemerintah kembali menyimpulkan bahwa PARA PEMOHON
telah keliru dan tidak menyeluruh dalam memahami ketentuan dalam Pasal 4A
ayat (2) huruf b, Pasal 4A ayat (3) huruf a, huruf g, dan huruf j, serta Pasal 7
ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP yang diajukan
permohonan pengujian materiil.
Terbukti bahwa ketentuan pasal-pasal yang diajukan uji materi a quo tidaklah
bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 28D Ayat
(1), Pasal 28H Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI 1945.
Sebaliknya, apabila permohonan pengujian materi a quo dikabulkan, maka hal
tersebut justru akan menimbulkan dampak buruk bagi perekonomian negara
dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil. Berikut pemerintah
sampaikan dampak yang timbul apabila uji materi a quo dikabulkan:
1. Apabila permohonan uji materi Pasal 4A ayat (2) huruf b, Pasal 4A ayat (3)
huruf a, huruf g, dan huruf j UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP dikabulkan,
maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal tersebut dikarenakan,
meskipun keduanya sama-sama tidak menimbulkan beban PPN bagi
konsumen akhir, pengaturan jenis barang/jasa yang tidak dikenai PPN
(Pasal 4A UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP) dan jenis barang/jasa yang
dibebaskan PPN (Pasal 16B UU PPN dalam Pasal 4 UU HPP) pada
dasarnya memiliki perlakukan PPN yang berbeda (terutama kewajiban
pembuatan Faktur Pajak) yang akan menimbulkan akibat hukum yang
berbeda sehingga jika barang/jasa yang sama diatur dalam Pasal 4A dan
16B akan menimbulkan dualisme hukum.
2. Apabila permohonan uji materi Pasal 7 ayat (1) UU PPN dalam Pasal 4 UU
HPP dikabulkan, maka tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU
PPN menjadi tidak berlaku, sehingga akan terjadi kekosongan hukum yaitu
tidak adanya dasar hukum mengenai besaran tarif PPN. Hal tersebut
berakibat negara tidak dapat memungut PPN atas seluruh penyerahan
277
BKP dan/atau JKP yang akan menghilangkan potensi penerimaan negara
dari sektor PPN dalam jumlah yang sangat besar (potensial loss).
3. Apabila permohonan uji materi Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) UU PPN dalam
Pasal 4 UU HPP dikabulkan, maka akan mengurangi fleksibilitas
Pemerintah dan DPR dalam mengatur tarif PPN yang tepat untuk
menyesuaikan dengan perkembangan dan dinamika ekonomi, sosial, dan
lingkungan karena pengaturan penyesuaian tarif PPN harus dilakukan
melalui mekanisme perubahan Undang-Undang yang lebih kompleks.
VII.
KESIMPULAN
Berdasarkan hal-hal yang telah Pemerintah uraikan di atas, dapat Pemerintah
simpulkan bahwa:
1. Objek permohonan yang diajukan oleh PARA PEMOHON tidak termasuk
lingkup kewenangan uji materi Mahkamah Konstitusi melainkan kewenangan
pembentuk Undang-Undang melalui legislative review.
2. PARA PEMOHON tidak dapat membuktikan kerugian konstitusionalnya,
sehingga dalil-dalil yang disampaikan hanya didasarkan pada asumsi dan
logical fallacy semata.
3. Perubahan UU PPN, termasuk pasal-pasal yang menjadi objek pengujian
dalam permohonan a quo dilakukan dengan memperhatikan keadilan sistem
pemungutan PPN.
4. Permohonan a quo disusun dengan tidak cermat dan tanpa pemahaman
yang komprehensif terhadap UU PPN yang petitumnya dapat berdampak
pada timbulnya kekosongan hukum, dualisme pengaturan yang justru akan
menimbulkan ketidakpastian hukum serta hapusnya dasar hukum
pengenaan tarif PPN.
M a k a
: Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan
memutus Permohonan Hak Uji Materiil a quo dapat menjatuhkan
putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa PARA PEMOHON tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
278
2. Menolak permohonan pengujian PARA PEMOHON untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan tidak bertentangan dengan ketentuan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Namun demikian apabila yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan
dan risalah persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
279
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon mengenai
pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736, selanjutnya disebut
UU 7/2021) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan pada sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan pada sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
280
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VII menguji konstitusionalitas
norma Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, huruf g, huruf j dalam Pasal
4 angka 1 serta Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) dalam Pasal 4 angka 2
UU 7/2021 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, huruf g, huruf j dalam Pasal 4
angka 1 UU 7/2021 menyatakan:
“…
(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yakni
barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
b. dihapus
(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa
tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. dihapus;
g. dihapus;
j. dihapus;”
Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) dalam Pasal 4 angka 2 UU 7/2021
menyatakan:
(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
281
a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal
1 April 2022;
b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling
lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
(3) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi
15% (lima belas persen).
(4) Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah
disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia (WNI) [vide
Bukti P-2] yang berprofesi sebagai nelayan dan juga pembayar pajak (tax
payer) yang memiliki NPWP [vide Bukti P-17] yang sehari-hari berbelanja untuk
memenuhi kebutuhan pokok keluarganya. Menurut Pemohon I, dengan
meningkatnya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% tanpa ada dasar
kejelasan parameter naik turunnya tarif PPN sebagaimana diatur dalam norma
pasal yang dimohonkan pengujian telah menimbulkan kenaikan harga
kebutuhan pokok secara signifikan di tengah kondisi penurunan pendapatan
dan potensi kehilangan pendapatan. Selain itu, walaupun Pemohon I
membayar pajak namun mengalami kesulitan mengakses berbagai layanan
kesehatan medis terutama yang berkaitan dengan layanan kesehatan
reproduksi perempuan dan layanan pendidikan bagi anak-anak yang
diakibatkan meningkatnya biaya pendidikan karena menurunnya hasil
tangkapan ikan akibat eksploitasi pembangunan, dampak krisis iklim dan
intensitas bencana yang meningkat di Kepulauan Seribu, sehingga Pemohon
I potensial dirugikan haknya untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan
yang layak, hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta pelayanan kesehatan
yang layak.
3. Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia (WNI) [vide
Bukti P-3] yang berstatus sebagai mahasiswa [vide Bukti P-4] yang merupakan
salah satu penerima beasiswa yang belum memiliki NPWP, namun sebagai
pembayar pajak (tax payer) Pemohon II membayar PPN untuk memenuhi
kebutuhan pokoknya sehari-hari sehingga merasakan dengan adanya
kenaikan PPN dan perluasan barang dan jasa yang terkena PPN sebagaimana
diatur dalam norma pasal yang dimohonkan pengujian. Hal tersebut
282
menyebabkan secara potensial hak Pemohon II dirugikan karena semakin sulit
membiayai kebutuhan sehari-hari untuk hidup layak dan sangat mungkin tidak
dapat melanjutkan pendidikannya karena tidak ada kepastian hukum
mengenai ketentuan yang mengatur besaran tarif PPN.
4. Bahwa Pemohon III adalah perorangan warga negara Indonesia (WNI) [vide
Bukti P-5] yang berstatus sebagai mahasiswa [vide Bukti P-6], yang saat ini
sedang menempuh pendidikan dengan biaya mandiri tanpa bantuan beasiswa
dan juga pembayar pajak (tax payer) yang belum memiliki NPWP, namun
membayar PPN untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari. Menurut
Pemohon III, adanya kenaikan tarif PPN menyebabkan biaya kuliah dan biaya
untuk
memenuhi
kebutuhan
sehari-hari
mengalami
kenaikan
yang
membebaninya akibat perubahan penentuan tarif PPN yang tidak ada
kejelasan dan keadilan. Hal tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional
Pemohon III yang tidak dapat melanjutkan pendidikannya dan untuk
mendapatkan jaminan hidup yang layak.
5. Bahwa Pemohon IV adalah perorangan warga negara Indonesia (WNI) [vide
Bukti P-11] yang berprofesi sebagai karyawan swasta, juga penyandang
disabilitas fisik dengan menggunakan kursi roda (wheelchair user) dan
pembayar pajak (tax payer) yang belum memiliki NPWP, namun membayar
PPN untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari. Pemohon IV
menghadapi extra cost of disability karena tingginya biaya hidup tambahan
yang berkaitan dengan kondisi disabilitasnya. Selain itu, dalam kesehariannya
Pemohon IV sebagai pengguna kursi roda adaptif yang pada beberapa situasi
memerlukan pendamping disabilitas (personal assistant) untuk mendukung
mobilitas harian. Menurut Pemohon IV dengan adanya kenaikan tarif PPN dari
10% menjadi 11% memberikan dampak langsung terhadap peningkatan biaya
kebutuhan pokok Pemohon IV karena terdapat ketidakjelasan penentuan tarif
PPN yang sewaktu-waktu bisa naik atau turun tanpa ada indikator yang
terukur, jelas, dan transparan. Selain itu, adanya PP 49/2022 tentang
Pembebasan Pajak pada Alat Bantu Disabilitas, ternyata tidak mencakup
pembelian alat bantu untuk kebutuhan pribadi di mana salah satunya kursi roda
adaptif yang masih dikategorikan sebagai barang mewah. Kondisi ini semakin
diperburuk karena kursi roda adaptif tidak termasuk Program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN), sehingga seluruh biaya pembelian dan perawatan
283
menjadi tanggungan penuh penyandang disabilitas yang memberatkan,
Pemohon IV merasa akan kehilangan pemenuhan haknya atas kesehatan
karena adanya ketidakpastian hukum atas penentuan tarif PPN.
6. Bahwa Pemohon V adalah perorangan warga negara Indonesia (WNI) [vide
Bukti P-12] yang merupakan pelaku usaha mikro berjenis warung atau toko
kecil di Cibitung, Kabupaten Bekasi dan juga pembayar pajak (tax payer) yang
belum memiliki NPWP, namun membayar PPN untuk memenuhi kebutuhan
pokoknya sehari-hari. Secara ekonomi, Pemohon V termasuk kelompok rentan
yang terdampak dengan kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok
akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, sehingga modal usaha
yang harus dikeluarkan semakin meningkat, sedangkan pendapatan hasil
usahanya semakin menurun karena kenaikan tarif PPN tanpa ada kejelasan,
sehingga melanggar hak atas kepastian hukum Pemohon V. Akibat kondisi ini,
Pemohon V tidak mampu lagi memenuhi kewajiban membayar Kredit Usaha
Rakyat (KUR) sehingga dengan terpaksa harus melakukan restrukturisasi
pinjaman. Terlebih lagi, dengan adanya kenaikan tarif PPN dan penghapusan
pengecualian terhadap barang dan jasa kebutuhan pokok tidak hanya
menambah beban operasional usaha, tetapi juga meningkatkan beban
ekonomi rumah tangga sehingga mengakibatkan Pemohon V mengalami
penurunan taraf hidup dan tekanan finansial yang signifikan.
7. Bahwa Pemohon VI adalah perorangan warga negara Indonesia (WNI) [vide
Bukti P-13] yang bekerja sebagai perempuan tukang ojek daring [vide Bukti P-
14] yang juga ibu dari tiga orang anak dan pembayar pajak (tax payer) yang
belum memiliki NPWP, namun membayar PPN untuk memenuhi kebutuhan
pokoknya sehari-hari. Akibat dari kenaikan tarif PPN yang tidak jelas
parameternya dan dasar hukumnya telah melanggar hak Pemohon VI untuk
mendapatkan kepastian hukum karena merasakan dampak kenaikan tersebut
dengan memburuknya ekonomi serta menurunnya jumlah pemasukan
sehingga membebani pengeluaran untuk menjalani profesi sebagai
pengemudi ojek daring dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi diri
sendiri dan keluarga. Selain itu, Pemohon VI juga mengalami kerugian nyata
akibat
diberlakukannya
norma
yang
dimohonkan
pengujian
karena
menghapus pengecualian PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa angkutan
umum, serta jasa layanan kesehatan. Dengan menurunnya pendapatan
284
Pemohon VI dan dihapuskannya pengecualian PPN terhadap jasa layanan
kesehatan maka Pemohon VI akan kesulitan mendapatkan akses layanan
kesehatan yang berkualitas dan terjangkau karena pelayanan kesehatan,
pemeriksaan medis, dan pembelian obat-obatan menjadi lebih mahal.
8. Bahwa Pemohon VII adalah badan hukum berbentuk yayasan [vide Bukti P-8]
dan juga sebagai pembayar pajak [vide Bukti P-18] yang dalam hal ini diwakili
oleh Jenny Rosanna Damayanti dan Ira Askarina [vide Bukti P-9 dan P-10]
selaku Ketua dan Bendahara Yayasan yang memiliki tujuan untuk melakukan
berbagai upaya demi terciptanya masyarakat yang inklusif khususnya bagi
para penyandang disabilitas psikososial agar terpenuhi hak-haknya dan
berpartisipasi penuh dalam masyarakat sebagaimana termaktub dalam Pasal
2 Akta Pendirian Yayasan [vide Bukti P-7]. Selain itu, salah satu kegiatan
Pemohon VII yakni melakukan berbagai kegiatan advokasi hukum dan
kebijakan untuk memastikan pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak-
hak orang dengan disabilitas psikososial serta melakukan advokasi terkait hak
atas pelayanan kesehatan berkualitas serta hak untuk hidup secara mandiri
dan dilibatkan dalam masyarakat [vide Bukti P-7], sebagaimana dijamin dalam
Pasal 19 dan Pasal 25 Undang-Undang 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan
Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) juncto Pasal 17
dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas. Kegiatan lain yang juga dilakukan oleh Pemohon VII adalah
memberikan bantuan bagi para penyandang disabilitas psikososial yang
memiliki kebutuhan khusus atas layanan kesehatan jiwa yang berkelanjutan,
holistik, dan bermutu, baik dalam bentuk layanan medis (misalnya konsultasi
psikolog dan psikiater), maupun layanan non-medis seperti terapi okupasi,
konseling komunitas, peer-support, dan pemulihan berbasis komunitas
(community-based rehabilitation). Dengan adanya kenaikan tarif PPN menjadi
11% dan dihapusnya pengecualian PPN atas layanan kesehatan,
mengakibatkan biaya layanan kesehatan jiwa meningkat secara signifikan, di
luar pembelian obat yang juga tidak dijamin JKN. Sementara itu, pada saat
yang sama, sebagian besar penyandang disabilitas psikososial tidak memiliki
penghasilan karena menghadapi hambatan diskriminatif dalam akses
pekerjaan. Hal tersebut sangat berdampak pada efektivitas advokasi Pemohon
285
VII akibat meningkatnya biaya yang harus ditanggungnya sehingga
menjauhkan pencapaian maksud dan tujuan organisasi Pemohon VII.
9. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VII menjelaskan memiliki hak
konstitusional yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
10. Bahwa menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon VII, dengan
diberlakukan norma Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 4 angka 2 UU 7/2021 telah
menimbulkan ketidakpastian hukum karena perubahan norma besaran tarif
PPN tersebut menggunakan peraturan teknis, in casu Peraturan Menteri
Keuangan. Selain itu, tidak ada indikator yang jelas mengenai penentuan
besaran tarif PPN 12%, termasuk apabila besaran tarif PPN tersebut diubah
menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Akibatnya, penyusunan
Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) terkait
perubahan tarif PPN juga tidak memiliki indikator yang jelas, terukur dan
transparan sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh
karena itu, sebagai pembayar pajak (tax payer) yang terdampak langsung
dengan kenaikan tarif PPN sebagaimana norma pasal yang dimohonkan
pengujiannya yang tidak memberikan jaminan hak atas perlindungan dan
kepastian hukum serta kehidupan yang layak maka apabila permohonan a quo
dikabulkan kerugian hak konstitusional Pemohon I sampai dengan Pemohon
VII dimaksud tidak akan terjadi.
Berdasarkan uraian kedudukan hukum yang dikemukakan tersebut di atas,
Mahkamah berpendapat Pemohon I sampai dengan Pemohon VI telah
menerangkan secara jelas kualifikasinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang memiliki berbagai profesi [vide Bukti P-2 s.d. Bukti P-14] dan juga
sebagai pembayar pajak (tax payer) [vide Bukti P-17]. Meskipun dalam
menerangkan sebagai pembayar pajak, Pemohon II sampai dengan Pemohon VI
tidak menunjukkan atau melampirkan NPWP, namun menurut Mahkamah dalam
kaitan dengan PPN yang memiliki karakter khusus dibandingkan dengan pajak
lainnya di mana pengenaan tarif PPN dikenakan kepada seluruh masyarakat tanpa
terkecuali dalam memenuhi kebutuhan pokoknya dengan tanpa kewajiban
menunjukkan kepemilikan NPWP. Oleh karena itu, untuk menilai apakah Pemohon
II sampai dengan Pemohon VI sebagai pembayar pajak dapat mengajukan
permohonan pengujian atas undang-undang di bidang perpajakan maka
286
Mahkamah tidak hanya melihat sebatas pada bukti formil kepemilikan NPWP,
namun secara faktual/materiil juga adalah pembayar pajak pertambahan nilai.
Sementara itu, Pemohon VII sebagai badan hukum privat yang berbentuk yayasan
juga telah menerangkan secara jelas kualifikasinya sebagai badan hukum yang
diwakili Ketua dan Bendahara Yayasan sesuai dengan AD/ART Yayasan, di mana
yayasan tersebut memiliki kepedulian dalam membantu serta melakukan advokasi
dan berbagai kegiatan bagi para penyandang disabilitas yang terdampak langsung
dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujian. Dalam kualifikasi
demikian, Pemohon I sampai dengan Pemohon VII juga telah menerangkan secara
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial anggapan kerugian hak
konstitusionalnya akibat berlakunya norma Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3)
huruf a, huruf g, huruf j dalam Pasal 4 angka 1 serta Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan
ayat (4) dalam Pasal 4 angka 2 UU 7/2021 yang dimohonkan pengujian, yaitu hak
untuk mendapat kehidupan yang layak dan kepastian hukum yang adil khususnya
sebagai ibu rumah tangga, pekerja, mahasiswa, wiraswasta dan juga badan hukum
privat (yayasan) di mana hak-hak tersebut dianggap dirugikan atau potensial akan
mengalami kerugian akibat berlakunya norma pasal a quo. Dengan demikian,
anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon I sampai dengan
Pemohon VII memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu,
apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional
seperti yang dijelaskan Pemohon I sampai dengan Pemohon VII tidak lagi terjadi
atau tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya
inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah,
Pemohon I sampai dengan Pemohon VII (selanjutnya disebut para Pemohon)
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan
a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan
provisi dan pokok permohonan para Pemohon.
287
Dalam Provisi
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan provisi yang
pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menjatuhkan putusan sela
dengan memerintahkan Presiden untuk menunda pelaksanaan ketentuan Pasal 4A
ayat (2) dan ayat (3) dalam Pasal 4 angka 1 serta Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat
(4) dalam Pasal 4 angka 2 UU 7/2021 sampai Mahkamah memutuskan putusan
akhir dikarenakan pengaturan PPN 12% berpotensi mengakibatkan kenaikan harga
secara signifikan di tengah masyarakat yang mengalami kesulitan untuk memenuhi
kebutuhan pokoknya, akibat dari penurunan pendapatan atau tidak memiliki
pendapatan sama sekali, yang disebabkan oleh tingginya gelombang pemutusan
hubungan kerja (PHK).
Terhadap permohonan provisi para Pemohon tersebut, sebagaimana
putusan-putusan Mahkamah sebelumnya, penting bagi Mahkamah untuk
menegaskan bahwa pengujian undang-undang bukanlah perkara mengenai
sengketa yang menyangkut kepentingan para pihak secara langsung sehingga tidak
bersifat adversarial atau interpartes, melainkan menguji keberlakuan suatu undang-
undang yang bersifat umum yang berlaku bagi seluruh warga negara (erga
omnes). Oleh karena itu, terhadap permohonan provisi a quo, haruslah
dipertimbangkan secara tersendiri dan kasuistis sepanjang hal tersebut relevan dan
mendesak untuk dilakukan. Namun, setelah Mahkamah mencermati secara
saksama alasan permohonan provisi yang diajukan oleh para Pemohon, Mahkamah
tidak menemukan adanya alasan yang kuat untuk menunda keberlakuan UU 7/2021.
Terlebih, terhadap permohonan provisi tersebut, demi mendapatkan penjelasan
yang komprehensif terkait persoalan konstitusional yang diajukan para Pemohon,
Mahkamah perlu mendengar keterangan dari pihak-pihak sebagaimana termaktub
dalam Pasal 54 UU MK. Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan provisi
para Pemohon haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Dalam Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan norma Pasal 4A ayat (2) huruf b
dan ayat (3) huruf a, huruf g, huruf j dalam Pasal 4 angka 1 serta Pasal 7 ayat (1),
ayat (3) dan ayat (4) dalam Pasal 4 angka 2 UU 7/2021 bertentangan dengan Pasal
27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun
288
1945, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara), yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, dengan dihapusnya ketentuan mengenai
barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dengan
berlakunya Pasal 4A ayat (2) huruf b dalam Pasal 4 angka 1 UU 7/2021
menimbulkan potensi barang kebutuhan pokok menjadi item yang dikenakan
PPN yang sebelumnya tidak dikenakan sehingga menyebabkan masyarakat
rentan mengalami kemiskinan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup
secara layak. Oleh karena itu menurut para Pemohon norma pasal a quo
bertentangan dengan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak
hidup sejahtera lahir dan batin, serta hak mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat
(2), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa menurut para Pemohon, dengan dihapusnya ketentuan mengenai jasa
pelayanan kesehatan medis, jasa pendidikan dan jasa angkutan umum di darat
dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri dengan berlakunya
Pasal 4A ayat (3) huruf a, huruf g dan huruf j dalam Pasal 4 angka 2 UU 7/2021,
mengingkari hak atas pelayanan kesehatan medis yang dikategorikan sebagai
hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob), yang seharusnya pemerintah
tunduk pada prinsip progressive realization yang mewajibkan negara secara
aktif mengambil kebijakan yang mendukung realisasi pemenuhan hak secara
maksimal berdasarkan sumber daya yang dimiliki tanpa adanya satu langkah
mundur.
Sementara
itu,
dihapusnya
jasa
pendidikan
berpotensi
mengakibatkan kenaikan biaya pendidikan serta menambah beban rumah
tangga karena harus mengeluarkan biaya lebih untuk membeli perlengkapan
pendidikan yang dikenai PPN 12%, sehingga berdampak terhadap pilihan
untuk berhenti menempuh pendidikan sementara atau justru tidak melanjutkan
pendidikannya. Selain itu, barang kebutuhan pokok yang disalurkan melalui
transportasi darat, laut dan udara akan menyebabkan harga kebutuhan pokok
meningkat termasuk modal pelaku UMKM karena dikenakan PPN terhadap
biaya jasa transportasi yang akan mengancam pemenuhan hak atas
289
pendidikan dan hak atas kesehatan. Oleh karena itu, penghapusan norma
yang sebelumnya diatur menyebabkan adanya pertentangan dengan Pasal
28H ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 4 angka
2 UU 7/2021 yang menentukan kenaikan PPN 12% menimbulkan
ketidakpastian hukum karena di satu sisi Pasal 7 ayat (1) huruf b dalam Pasal
4 angka 2 UU 7/2021 menyatakan bahwa PPN sebesar 12% mulai berlaku
sejak tanggal 1 Januari 2025, sedangkan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2024 menyatakan bahwa PPN 12%
hanya dikenakan terhadap barang mewah, berupa barang kena pajak dengan
dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor berupa kendaraan
bermotor dan selain kendaraan bermotor, yang berlaku sejak tanggal 1 Januari
2025, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 yang
menyatakan adanya pengenaan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak
ditetapkan selain nilai sebagaimana ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 131 Tahun 2024. Menurut para Pemohon, hal ini
menunjukkan terdapat pertentangan antara Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 131 Tahun 2024 dengan UU norma yang dimohonkan pengujian,
sehingga bertentangan dengan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
4. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 7 ayat (3) dalam Pasal 4 angka
2 UU 7/2021 telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena memberikan
kewenangan yang sangat luas dan diskresi kepada pemerintah untuk
mengubah besaran tarif PPN dalam rentang 5% hingga 15%, akan tetapi
norma a quo tidak disertai dengan indikator substantif yang jelas, seperti
pertimbangan ekonomi, sosial, atau lingkungan, yang dapat digunakan
sebagai acuan dalam menentukan perubahan tarif. Selain itu, norma Pasal 7
ayat (3) dalam Pasal 4 angka 2 UU 7/2021 telah menimbulkan ketidakpastian
hukum karena memungkinkan tarif PPN ditentukan berdasarkan pertimbangan
politik jangka pendek tanpa melalui kajian akademis yang komprehensif dan
kepentingan masyarakat luas sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
5. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 7 ayat (4) dalam Pasal 4 angka
2 UU 7/2021 menimbulkan ketidakpastian hukum karena di satu sisi
290
menyebutkan “Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah
disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”, namun di sisi lain, Pasal 23A
UUD 1945 menyatakan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk
keperluan negara diatur dengan undang-undang. Sementara itu perubahan
tarif PPN diatur dengan Peraturan Pemerintah sehingga hal ini bertentangan
dengan Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon dalam petitum
memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan:
1. Pasal 4A ayat (2) huruf b dalam Pasal 4 angka 1 UU 7/2021 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai
bahwa barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
tidak masuk dalam jenis barang yang dikenai PPN;
2. Pasal 4A ayat (3) huruf a dalam Pasal 4 angka 1 UU 7/2021 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai
bahwa jasa pelayanan kesehatan medis tidak masuk dalam jenis jasa yang
dikenai PPN;
3. Pasal 4A ayat (3) huruf g dalam Pasal 4 angka 1 UU 7/2021 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai
bahwa jasa pendidikan tidak masuk dalam jenis jasa yang dikenai PPN;
4. Pasal 4A ayat (3) huruf j dalam Pasal 4 angka 1 UU 7/2021 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai
bahwa jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam
negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara
luar negeri tidak masuk dalam jenis jasa yang dikenai PPN;
5. Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 4 angka 2 UU 7/2021 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
291
6. Pasal 7 ayat (3) dalam Pasal 4 angka 2 UU 7/2021 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang frasa “Tarif Pajak
Pertambahan Nilai dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan
paling tinggi 15% (lima belas persen)”, tidak dimaknai bahwa kenaikan tarif
Pajak Pertambahan Nilai “dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen)
dan paling tinggi 15% (lima belas persen)” tanpa mempertimbangkan indikator
ekonomi, sosial, atau lingkungan;
7. Pasal 7 ayat (4) dalam Pasal 4 angka 2 UU 7/2021 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang frasa “Perubahan tarif Pajak
Pertambahan Nilai diatur dengan Peraturan Pemerintah”, tidak dimaknai bahwa
perubahan tarif PPN diatur dengan Undang-Undang.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk mendukung permohonannya, para Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-47 dan 2 (dua) orang ahli yakni Media Wahyudi Askar, SIP., MSc., Ph.D dan
Bhima Yudhistira Adhinegara, SE., M.Sc., dan 2 (dua) orang saksi yakni Salman Al
Farid dan Atik Sukamti, yang telah menyampaikan keterangan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 9 Juli 2025. Selain itu, para Pemohon telah pula
menyampaikan keterangan tertulis 4 (empat) orang ahli yakni Dr. W. Riawan
Tjandra, S.H., M.Hum., Adv., CCMs., Dr. Charles Simabura, S.H., M.H., Dra. Risma
Umar, M.Si., yang diterima Mahkamah pada tanggal 22 Juli 2025 dan Feri Amsari,
S.H., M.H., LLM., yang keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada tanggal 28
Juli 2025 serta 1 (satu) orang saksi yakni Salwa Paramitha yang keterangannya
diterima Mahkamah pada tanggal 30 Juli 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara);
[3.10]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Dewan Perwakilan
Rakyat RI telah menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 9 Juli 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.11] Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Presiden telah
meyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 23 Juni
2025 yang disampaikan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 25 Juni 2025
292
dan keterangan tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 30 Juli 2025.
Untuk mendukung keterangannya, Presiden telah mengajukan alat bukti
surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-5 serta telah
mengajukan 1 (satu) orang ahli yakni Yustinus Prastowo, yang telah didengar
keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 22 Juli 2025
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.12] Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Mahkamah telah pula
menerima keterangan dari Amicus Curiae yaitu Komnas Perempuan dan Jenri MP
Panjaitan yang telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah
pada tanggal 23 dan 28 Juli 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara);
[3.13]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dan memeriksa dengan
saksama permohonan para Pemohon dan bukti-bukti yang diajukan, masalah
konstitusionalitas norma yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah benar
Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, huruf g, huruf j dalam Pasal 4 angka
1 serta Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) dalam Pasal 4 angka 2 UU 7/2021
tidak memberikan jaminan kepastian hukum dan jaminan hidup yang layak sehingga
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 apabila tidak sebagaimana petitum
permohonan a quo. Sebelum menjawab persoalan konstitusionalitas norma
tersebut, Mahkamah terlebih dahulu menguraikan hal-hal sebagai berikut.
[3.13.1] Bahwa dalam sistem keuangan negara, pajak merupakan salah satu sektor
andalan pendapatan nasional. Dalam konteks ini, pajak sangat terkait dengan ihwal
penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga
kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak harus diimbangi dengan anggaran
untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena sifat pajak yang memaksa maka
peraturan tentang pajak diatur secara tersendiri dengan undang-undang [vide Pasal
23A UUD NRI Tahun 1945]. Perolehan pajak tersebut sepenuhnya dipergunakan
untuk kemakmuran rakyat yang ditentukan dalam alokasi anggaran dalam berbagai
program pembangunan sebagaimana yang tertuang dalam pos alokasi dan belanja
pembangunan dalam APBN. Hal ini merupakan bentuk komitmen negara untuk
memberi kompensasi atas pembayaran pajak dari masyarakat [vide Naskah
Komprehensif Perubahan UUD 1945 - Buku VII hlm. 12-13]. Untuk menegaskan arti
293
penting pajak bagi pembangunan nasional telah pula dipertimbangkan antara lain
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XXI/2023 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16 Januari 2024, yang
menyatakan antara lain.
“… Bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 23A UUD 1945, pada pokoknya
pajak dan pungutan lain merupakan penerimaan negara yang bersifat
memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Hal ini
sejalan dengan prinsip no taxation without representation. Artinya,
pengaturan terhadap pajak dan pungutan lain harus dengan undang-undang
sebagai wujud dari prinsip kedaulatan rakyat. Dalam konteks ini, peran serta
rakyat dalam menentukan kebijakan pajak dan pungutan lain untuk keperluan
negara tidak secara langsung (indirect participation) akan tetapi melalui wakil-
wakil rakyat di DPR, yang telah dipilih melalui pemilihan umum yang
demokratis. Artinya, berdasarkan prinsip “no taxation without representation”
segala pungutan yang akan dikenakan pajak oleh negara, dibolehkan
sepanjang hal tersebut telah disetujui oleh pembentuk undang-undang.
Dalam kaitan ini, pajak merupakan salah satu unsur penting dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (selanjutnya disebut APBN) untuk
kepentingan pembangunan negara. Sampai saat ini pun pajak masih menjadi
sektor andalan dalam pendapatan nasional. Pajak juga terkait dengan
paradigma penganggaran dalam APBN di mana kepatuhan masyarakat
untuk membayar pajak tentunya harus diimbangi dengan anggaran untuk
kepentingan masyarakat. Artinya, proses alokasi anggaran dalam berbagai
program pembangunan sebagaimana yang tertuang dalam pos alokasi dan
belanja pembangunan dalam APBN adalah bentuk komitmen pemerintah
untuk memberikan kompensasi atas pembayaran pajak dari masyarakat [vide
Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945 - Buku VII hlm. 12-13].
Dengan demikian, negara telah menempatkan perpajakan sebagai salah satu
perwujudan kewajiban kenegaraan bagi setiap orang dan juga sebagai sarana
untuk berperan serta dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional, di
mana salah satunya melalui pembentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah (UU 8/1983) yang pertama kali diundangkan pada tanggal 31 Desember
1983. Salah satu faktor utama diundangkannya UU 8/1983 adalah karena tidak
memadainya UU Pajak Penjualan sebelumnya yakni UU Pajak Penjualan Tahun
1951, untuk menampung kegiatan masyarakat. Terlebih, UU Pajak Penjualan
Tahun 1951, juga belum mencapai sasaran kebutuhan pembangunan, khususnya
untuk meningkatkan penerimaan negara, mendorong ekspor, dan pemerataan
pembebanan pajak [vide Penjelasan Umum UU 8/1983]. Selanjutnya, dalam rangka
untuk lebih meningkatkan kepastian hukum dan keadilan, menciptakan sistem
perpajakan yang lebih sederhana, serta mengamankan penerimaan negara agar
294
pembangunan nasional dapat dilaksanakan secara mandiri maka UU 8/1983
kembali mengalami perubahan melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU
11/1994), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU 18/2000), Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (UU 42/2009), Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020), sebelum akhirnya digabungkan dalam UU
7/2021 dengan menggunakan metode omnibus.
[3.13.2] Bahwa secara garis besar, penggabungan berbagai UU Perpajakan dalam
satu UU, in casu UU 7/2021 adalah juga sebagai salah satu perwujudan kewajiban
kenegaraan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan, keadilan, pembangunan
sosial, meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan
mendukung percepatan pemulihan perekonomian. Di mana untuk mendukung
tujuan tersebut, diperlukan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan
defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak, yang antara lain dilakukan melalui
penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi
perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang
mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan
kepatuhan sukarela wajib pajak [vide Konsiderans Menimbang huruf b UU 7/2021].
Selain itu, sejak diundangkannya UU 8/1983 sampai dengan diundangannya UU
7/2021, hal terkait dengan pengaturan penentuan subjek, objek dan tarif pajak bagi
masyarakat diupayakan untuk selalu memenuhi prinsip keadilan dan kepastian
hukum yang merupakan prinsip atau asas utama dalam pengaturan pajak. Di mana
hal tersebut hanya dapat diwujudkan dengan membuat suatu sistem perpajakan
yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum yang dalam praktiknya pemerintah
dalam menentukan subjek, objek dan besaran tarif pajak harus juga dilakukan
secara adil sebagaimana dijamin dalam UUD NRI 1945. Meskipun begitu, dalam
praktiknya untuk mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan, negara, in casu
pemerintah juga dapat memberlakukan kekhususan terhadap barang dan jasa
tertentu yang penting dan juga bersifat strategis bagi masyarakat sehingga dapat
295
dibebaskan dari pengenaan pajak yang dalam praktiknya hal terkait teknis
penetapan subjek, objek, dan tarif pajak dapat didelegasikan pengaturannya dalam
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang sepanjang hal tersebut
diperintahkan oleh undang-undang dengan mengingat tingkat kompleksitas pajak.
Namun demikian, hal tersebut dilakukan dengan tetap memberikan ruang bagi DPR
untuk melakukan pengawasan terhadap penentuan subjek, objek dan tarif pajak.
[3.13.3] Bahwa berkenaan dengan PPN yang merupakan pajak objektif yang
pengenaannya ditentukan oleh objek pajak, sehingga jika terhadap barang-barang
kebutuhan pokok tersebut dikenakan PPN maka setiap orang dibebani PPN ketika
mereka membeli barang-barang untuk kebutuhan konsumsi. Sejak diberlakukan UU
8/1983 hingga sebelum berlakunya UU 7/2021 pengenaan tarif PPN adalah 10%.
PPN sendiri memiliki beberapa ciri atau legal character yaitu bersifat umum, bersifat
tidak langsung, dan dikenakan atas konsumsi. Bersifat umum berarti PPN
merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi yang bersifat umum. Karakter ini
membedakan PPN dengan pajak lainnya seperti cukai yang menerapkan cakupan
secara selektif (selective in coverage). Tidak langsung berarti beban pajak dari PPN
dapat dialihkan ke konsumen (forward shifting) maupun dialihkan ke produsen
(backward shifting). Sementara itu, terkait dengan pajak atas konsumsi, berarti PPN
tidak membedakan apakah konsumsi tersebut digunakan atau habis sekaligus
maupun digunakan atau habis secara bertahap.
[3.14]
Menimbang bahwa setelah menjelaskan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan dalil para Pemohon yang pada
pokoknya mempersoalkan konstitusionalitas kata “dihapus” dalam Pasal 4A ayat (2)
huruf b dan ayat (3) huruf a, huruf g, dan huruf j dalam Pasal 4 angka 1 UU 7/2021
yang didalilkan para Pemohon tidak memberikan jaminan kepastian hukum dan
jaminan hidup yang layak karena kesulitan untuk memenuhi barang-barang
kebutuhan pokoknya, mendapatkan jasa pendidikan dan jasa pelayanan kesehatan
medis serta jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam
negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar
negeri dikarenakan barang dan jasa tersebut dengan UU 7/2021 dikenakan PPN.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut.
296
[3.14.1] Bahwa berkenaan dengan ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat
(3) huruf a, huruf g, dan huruf j dalam Pasal 4 angka 1 UU 7/2021 yang dipersoalkan
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon, penting bagi Mahkamah menjelaskan
terlebih dahulu bahwa UU 7/2021 merupakan undang-undang yang menggunakan
metode omnibus untuk mengharmonisasi peraturan perpajakan. Salah satunya
dengan mengubah UU 8/1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU 7/2021. Dalam kaitan ini, ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf b dalam
Pasal 4 angka 1 UU 7/2021 yang dipersoalkan oleh para Pemohon tersebut semula
diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf b UU 42/2009 mengenai “jenis barang yang
tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok
barang sebagai berikut, huruf b “barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan
oleh rakyat banyak”. Dalam hal ini, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan
oleh rakyat diuraikan lebih lanjut dalam Penjelasan yang meliputi: a) beras; b)
gabah; c) jagung; d) sagu; e) kedelai; f) garam, baik yang beryodium maupun yang
tidak beryodium; g) daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah
melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau
tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau
direbus; h) telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan,
diasinkan, atau dikemas; i) susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses
didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan
lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; j) buah-buahan, yaitu buah-buahan
segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas,
dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan k) sayur-
sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada
suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah [vide Penjelasan Pasal 4A ayat
(2) huruf b UU 42/2009]. Dalam kaitan ini, kata “meliputi” dalam Penjelasan Pasal
4A ayat (2) huruf b UU 42/2009 telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 39/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 28 Februari 2017, yang mengabulkan permohonan sepanjang kata
“meliputi” diartikan limitatif. Adapun pertimbangan hukum Putusan a quo antara lain
menyatakan:
7. Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan pada angka 1 sampai dengan
angka 6 di atas, telah menjadi terang bagi Mahkamah bahwa:
a. Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU 42/2009 bertentangan
dengan maksud Pasal 4A ayat (2) huruf b UU 42/2009 yang hendak
297
membebaskan dari pengenaan PPN terhadap “barang kebutuhan
pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak”;
b. Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU 42/2009 bertentangan
dengan pengertian dan dasar pemikiran PPN sebagaimana diatur
dalam UU 42/2009 itu sendiri di mana, sesuai dengan terminologi dan
karakternya sebagai pajak atas nilai tambah, PPN hanya dikenakan
terhadap barang yang telah mengalami nilai tambah, yaitu yang telah
diproses pabrikasi. Hal ini didukung oleh keterangan pembentuk
Undang-Undang sendiri, baik Presiden (Pemerintah) maupun Dewan
Perwakilan Rakyat, serta ahli yang diajukan oleh Presiden
(Pemerintah) meskipun keterangan DPR dalam hubungan ini tidak
turut dijadikan pertimbangan yang mengikat Mahkamah [vide
keterangan ahli Presiden Prof. Dr. Gunadi dan Penjelasan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983]. Artinya, terhadap semua barang
kebutuhan pokok, karena tidak mengalami proses pabrikasi,
seharusnya tidak dikenakan PPN. Namun, dengan rumusan yang
bersifat limitatif dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU
42/2009 tersebut, secara logis barang-barang yang meskipun
tergolong kebutuhan pokok tetapi tidak tercantum secara eksplisit
dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU 42/2009 itu menjadi
dikenakan PPN;
c. Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU 42/2009 juga tidak adil sebab,
menurut Pasal 4A ayat (2) UU 42/2009, barang hasil pertambangan
atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya [Pasal
4A ayat (2) huruf a UU 42/2009], makanan dan minuman yang
disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya,
meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat
maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh
usaha jasa boga atau katering [Pasal 4A ayat (2) huruf c UU 42/2009],
uang, emas batangan, dan surat berharga [Pasal 4A ayat (2) huruf d
UU 42/2009] tidak dikenakan PPN, sementara barang-barang
kebutuhan pokok yang secara faktual-sosiologis sangat dibutuhkan
oleh rakyat banyak dikenakan PPN juga semata-mata karena barang-
barang tersebut tidak termasuk dalam sebelas jenis barang kebutuhan
pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak menurut Penjelasan
Pasal 4A ayat (2) huruf b UU 42/2009;
d. Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU 42/2009 berpotensi
menimbulkan ketidakpastian hukum sebab sekalipun terdapat
kemungkinan bahwa dalam praktik terhadap barang-barang yang tidak
termasuk ke dalam 11 (sebelas) jenis sebagaimana disebutkan dalam
Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU 42/2009 tersebut tidak
dikenakan PPN, namun apabila terhadap barang-barang itu dikenakan
PPN, hal itu juga tidak dapat dipersalahkan. Dengan demikian dapat
terjadi kemungkinan di mana di suatu tempat dan pada suatu waktu
tertentu suatu barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat
banyak dibebaskan dari pengenaan PPN, sementara di tempat lain
dan di waktu yang berbeda terhadap barang yang sama dikenakan
PPN.
8. Bahwa dengan seluruh pertimbangan di atas, khususnya pertimbangan
pada angka 7, Mahkamah berpendapat bahwa sekalipun tidak tepat
dikatakan diskriminatif, sebagaimana didalilkan para Pemohon,
298
Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU 42/2009 bertentangan dengan
UUD 1945 karena menghambat pemenuhan hak atas kebutuhan dasar
warga negara, menghambat pemenuhan hak warga negara untuk hidup
sejahtera lahir batin, dan tidak memberikan kepastian hukum,
sebagaimana masing-masing dimaksud dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal
28H ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang barang
kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
sebagaimana dimuat dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU
42/2009 tidak dimaknai sebagai sekadar contoh, bukan rincian yang
limitatif.
Bahwa Mahkamah dapat memahami kesulitan yang dihadapi pembentuk
Undang-Undang dalam merinci semua jenis barang kebutuhan pokok yang
sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak itu jika rincian yang terdapat dalam
Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU 42/2009 hanya dimaksudkan
sebagai contoh. Jika demikian halnya, sesungguhnya pembentuk Undang-
Undang memiliki pilihan yang dapat dibenarkan dari perspektif ilmu
perundang-undangan yaitu dengan mengatur lebih lanjut rincian mengenai
jenis-jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat
banyak itu dalam Peraturan Pemerintah dan hal itu tidaklah bertentangan
dengan UUD 1945. Namun, dengan rumusan yang menggunakan kata
“meliputi” dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU 42/2009 maka tidak
ada pengertian lain yang dimunculkan oleh rumusan demikian kecuali
pengertian membatasi. Karena itu ketentuan dimaksud menjadi bertentangan
dengan UUD 1945 sebagaimana dipertimbangkan pada angka 8 di atas.
Berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas,
Mahkamah telah berpendirian bahwa kata “meliputi” dalam Penjelasan Pasal 4A
ayat (2) huruf b UU 42/2009 inkonstitusional karena memunculkan pengertian yang
membatasi atau menimbulkan sifat limitatif.
[3.14.2] Bahwa dengan berlakunya UU 7/2021, dilakukan perubahan salah satunya
terhadap UU 42/2009 di mana Pasal 4A ayat (2) huruf b dalam Pasal 4 angka 1 UU
7/2021 dinyatakan “dihapus”. Dengan dinyatakan “dihapus” tersebut bukan berarti
ketentuan yang semula diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf b UU 42/2009 menjadi
kehilangan objek, sebab substansi norma tersebut telah ternyata tetap ada, namun
direposisi pengaturannya dalam Pasal 16B ayat (1a) dalam Pasal 4 angka 6 UU
7/2021 yang menyatakan, “Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya
atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun
selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan:
mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam
rangka pembangunan nasional, antara lain: “barang kebutuhan pokok yang sangat
dibutuhkan oleh rakyat banyak” [vide Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 dalam
Pasal 4 anga 6 UU 7/2021]. Ketentuan tersebut selanjutnya diberi penjelasan
bahwa, “Kemudahan perpajakan yang diberikan untuk tujuan mendukung
299
tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka
pembangunan nasional diberikan dengan sangat selektif dan terbatas, serta
mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara. Barang Kena Pajak
tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai, antara lain: 1. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan
oleh rakyat banyak meliputi: a) beras; b) gabah; c) jagung; d) sagu; e) kedelai; f)
garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium; g) daging, yaitu daging
segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong,
didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan,
diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus; h) telur, yaitu telur yang tidak diolah,
termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas; i) susu, yaitu susu perah
baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung
tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; j) buah-
buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses
dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak
dikemas; dan k) sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan,
dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah” [vide
Penjelasan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 dalam Pasal 4 angka 6 UU 7/2021].
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama berkenaan dengan
rumusan Penjelasan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 dalam Pasal 4 angka 6 UU
7/2021 jika disandingkan dengan rumusan Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU
42/2009, pada hakikatnya adalah sama dengan rumusan sebelum perubahan yaitu
“barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi”.
Penggunaan kata “meliputi” dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU 42/2009
yang telah dinyatakan inkonstitusional telah ternyata tetap digunakan dalam
Penjelasan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 dalam Pasal 4 angka 6 UU 7/2021.
Sekalipun para Pemohon tidak mendalilkan Penjelasan Pasal 16B ayat (1a) huruf j
angka 1 dalam Pasal 4 angka 6 UU 7/2021, namun oleh karena Penjelasan a quo
memiliki keterkaitan erat dengan dalil para Pemohon maka penting bagi Mahkamah
menegaskan bahwa sampai saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat
untuk bergeser dari pendirian sebelumnya sebagaimana yang telah diputus dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XIV/2016, sehingga kata “meliputi”
dalam Penjelasan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 dalam Pasal 4 angka 6 UU
7/2021 maknanya juga tidak bersifat limitatif atau membatasi.
300
[3.15] Menimbang bahwa selanjutnya terkait dengan dalil para Pemohon yang
mengkhawatirkan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat
banyak, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pendidikan, dan jasa angkutan
umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, yang dihapus
oleh Pasal 4A ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, huruf g, dan huruf j dalam Pasal 4
angka 1 UU 7/2021, menurut para Pemohon penghapusan tersebut bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I, dan Pasal 31 ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 apabila barang dan jasa tersebut dikenakan PPN, apalagi
12% karena akan berdampak bagi kelompok rentan, yaitu perempuan, anak, lansia,
dan penyandang disabilitas, in casu para Pemohon. Berkenaan dengan dalil para
Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.15.1] Bahwa terkait dengan dalil para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah,
pembentukan UU 7/2021 merupakan upaya untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi dan percepatan pemulihan perekonomian dengan tetap mengedepankan
prinsip keadilan dan kepastian hukum. Perubahan ini juga dilakukan sebagai bentuk
optimalisasi
pendapatan
negara
yang
berdampak
pada
perekonomian,
kesejahteraan, dan keberlangsungan hidup masyarakat Indonesia. Dalam kaitan
dengan dalil para Pemohon, yang menjadi perhatian Mahkamah adalah ada atau
tidaknya keadilan dan kepastian hukum yang timbul sebagai akibat dari
penghapusan barang dan jasa yang dipermasalahkan oleh para Pemohon yang
sebelumnya diatur dalam UU 42/2009 namun dalam UU 7/2021 dihapuskan.
Setelah Mahkamah mencermati secara seksama UU 7/2021, terdapat fakta
bahwa barang dan jasa yang dihapuskan tersebut sebagaimana sebelumnya
ditentukan dalam Pasal 4A ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, huruf g, dan huruf j UU
42/2009 termasuk kategori daftar negatif (negative list) atau barang dan jasa yang
tidak dikenakan pajak. Namun, oleh pembentuk undang-undang, in casu UU 7/2021,
barang dan jasa tersebut telah direposisi pengaturannya dalam Pasal 16B ayat (1a)
huruf j dalam Pasal 4 angka 6 UU 7/2021 dengan substansinya yang sama,
sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. Dalam kaitan ini, Mahkamah dapat
memahami adanya kekhawatiran para Pemohon terkait dengan adanya fakta bahwa
barang kebutuhan pokok, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pendidikan, dan
jasa angkutan umum, yang semula merupakan barang dan jasa yang tidak
dikenakan PPN (non-BKP dan non-JKP) yang seolah-olah telah dihapuskan dengan
301
diberlakukanya UU 7/2021 sehingga barang dan jasa tersebut berpotensi akan
dikenakan PPN. Padahal, faktanya, apabila mencermati secara seksama UU
7/2021, in casu Pasal 4 angka 6 UU 7/2021, barang dan jasa yang dikhawatirkan
oleh para Pemohon tersebut oleh pembentuk undang-undang, in casu UU 7/2021
diatur sebagai BKP dan JKP yang mendapat fasilitas PPN yang dibebaskan. Artinya,
pengaturan kembali hal terkait dengan barang dan jasa yang semula masuk dalam
kategori negative list, kemudian dimasukan dalam kategori barang dan jasa yang
mendapatkan fasilitas bebas PPN.
[3.15.2] Bahwa berkenaan dengan fasilitas PPN dimaksud, penting bagi
Mahkamah menjelaskan terlebih dahulu bahwa barang kebutuhan pokok yang
sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa
pendidikan, dan jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara
dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara
luar negeri, yang didalilkan para Pemohon seharusnya tidak temasuk golongan
barang kena PPN (negative list objek PPN) yang semula ditentukan dalam Pasal 4A
UU 42/2009 telah ternyata merupakan bagian dari pengaturan dalam BAB III tentang
Objek Pajak dan Kewajiban Pencatatan [vide Bab III UU 8/1983]. Berkaitan dengan
hal tersebut, penting bagi Mahkamah mengaitkan dengan perlakuan khusus dalam
pengenaan PPN (fasilitas PPN), diklasifikasikan menjadi tarif nol (zero rate) atau
pengurangan tarif (reduced rate) dan pembebasan (exemption). Dalam hal ini,
Indonesia mengenal 4 (empat) jenis fasilitas PPN, yaitu: 1) Pengecualian PPN/tidak
dikenakan [vide Pasal 4A dalam Pasal 4 angka 1 UU 7/2021]; 2) Tarif PPN sebesar
0% [vide Pasal 7 ayat (2) dalam Pasal 4 angka 2 UU 7/2021]; 3) PPN tidak dipungut
sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan baik sementara waktu maupun
selamanya [vide Pasal 16B ayat (1) dalam Pasal 4 angka 6 UU 7/2021]; dan 4) PPN
yang dibebaskan [vide Pasal 16B ayat (2) dalam Pasal 4 angka 6 UU 7/2021].
Berkenaan dengan 4 (empat) fasilitas PPN tersebut, fasilitas tarif 0% dan PPN tidak
dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dalam Pasal 4 angka 2 UU
7/2021 dikenakan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena
pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak (JKP) [vide Pasal 7 ayat (2) huruf
a, huruf b dan huruf c dalam Pasal 4 angka 2 UU 7/2021]. Adapun tujuan utama
pemberian fasilitas PPN adalah untuk meningkatkan daya saing ekspor dari industri
dalam negeri. Sementara itu, terkait dengan fasilitas PPN yang tidak dipungut
sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat (1) dalam Pasal 4 angka 6 UU 7/2021,
302
dimaksudkan dengan fasilitas ini, pembeli barang kena pajak (BKP) atau jasa kena
pajak (JKP) tidak membayar PPN, namun PPN Masukan untuk menghasilkan
BKP/JKP tersebut dapat dikreditkan. Adapun, fasilitas PPN tidak dipungut diberikan
untuk kegiatan usaha tertentu maupun penyerahan BKP dan/atau JKP tertentu
(misalnya penyerahan di kawasan ekonomi tertentu), sebagaimana dijelaskan
dalam Penjelasan Pasal 16B ayat (1) dalam Pasal 4 angka 6 UU 7/2021 yang
menyatakan:
“Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang
Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama
terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang
perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada
ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap
kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus
mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya
tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan
tersebut.
Tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakikatnya untuk
memberikan fasilitas perpajakan yang benar-benar diperlukan terutama
untuk berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam
skala nasional, mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional di
kawasan tertentu atau tempat tertentu, mendorong perkembangan dunia
usaha dan meningkatkan daya saing, membantu dalam penanganan
bencana
alam
nasional
dan
bencana
nonalam
nasional,
serta
memperlancar pembangunan nasional.”
Namun demikian, terkait dengan fasilitas PPN yang tidak dipungut tersebut, Pajak
Masukan yang berkaitan dengan penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat
fasilitas dimaksud tetap dapat dikreditkan [vide Risalah Sidang tanggal 22 Juli 2025].
Selain fasilitas PPN tersebut, UU 7/2021 juga menentukan pengecualian
(exemption) PPN atau “PPN tidak dikenakan” dan “PPN dibebaskan”. Kedua fasilitas
ini membuat PPN Masukan tidak dapat dikreditkan. Akan tetapi, terdapat perbedaan
administrasi antara perlakuan PPN dibebaskan dan PPN tidak dikenakan. Terhadap
objek yang tidak dikenakan PPN, yaitu non-BKP dan non-JKP sebagaimana hal ini
ditentukan dalam Pasal 4A dalam Pasal 4 angka 1 UU 7/2021, tidak perlu diterbitkan
faktur pajak sehingga tidak ada beban administratif untuk melaporkan transaksi
penjualan. Sebaliknya, saat BKP dan JKP tersebut mendapatkan fasilitas PPN
berdasarkan ketentuan Pasal 16B dalam Pasal 4 angka 6 UU 7/2021 maka atas
penjualan barang/jasa yang ‘dibebaskan’ dari pengenaan PPN harus tetap
menerbitkan faktur pajak saat transaksi. Di mana, konsekuensi administratif ini
hanya dikenakan terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan omset tertentu
303
setiap tahunnya atau pengusaha lain yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Artinya, bagi yang bukan PKP tidak menimbulkan biaya administratif apapun [vide
Risalah Sidang tanggal 22 Juli 2025].
[3.15.3] Bahwa adanya ketentuan pengecualian PPN tersebut tidak dikenakan
terhadap barang atau jasa yang tidak termasuk objek PPN. Sebab, prinsip daftar
negatif yang dianut dalam Undang-Undang PPN menentukan bahwa semua barang
dan jasa adalah objek PPN, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang PPN.
Persoalannya adalah sejak semula dalam UU 42/2009 terdapat ketentuan Pasal 4A
UU 42/2009 yang menentukan daftar barang dan jasa yang dikecualikan dari
pengenaan PPN (non-BKP/non-JKP), di mana pengecualian ini secara tidak
langsung telah menyebabkan seluruh barang dan jasa yang masuk dalam daftar
sebagaimana Penjelasan Pasal 4A UU 42/2009 menjadi tidak dapat dikenakan PPN
sama sekali. Dalam kaitan ini, dihapusnya barang kebutuhan pokok yang sangat
dibutuhkan oleh rakyat banyak, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pendidikan,
dan jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri
yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri,
yang semula diatur dalam Pasal 4A UU 42/2009, dihapuskan oleh ketentuan Pasal
4A dalam Pasal 4A ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, huruf g, dan huruf j dalam Pasal
4 angka 1 UU 7/2021, namun telah ternyata diikuti dengan pengaturan Pasal 16B
berikut Penjelasannya, yang harus dibaca dan dipahami dalam satu kesatuan
perubahan. Di mana, barang dan jasa tertentu yang semula tidak dikenai PPN (non-
BKP/non-JKP), menjadi BKP dan/atau JKP dengan mendapatkan fasilitas PPN
melalui Pasal 16B dalam Pasal 4 angka 6 UU 7/2021 sehingga atas penyerahannya
dibebaskan dari pengenaan PPN. Dalam kaitan ini, Pasal 16B ayat (1a) dalam Pasal
4 angka 6 UU 7/2021 telah menentukan PPN yang tidak dipungut sebagian atau
seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak adalah untuk mendukung
tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka
pembangunan nasional, antara lain untuk barang kebutuhan pokok yang sangat
dibutuhkan oleh rakyat banyak, jasa pelayanan kesehatan medis tertentu, jasa
pendidikan, dan jasa angkutan umum. Perubahan ini dilakukan untuk
mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, mengoptimalkan manfaat
sosial dan memperluas basis data perpajakan karena seiring berkembangnya jaman
dan teknologi dimungkinkan muncul variasi barang dan jasa baru yang sifatnya
premium sehingga tidak semestinya diberikan insentif PPN. Misalnya, barang
304
kebutuhan pokok premium, layanan kesehatan medis VIP, dan layanan transportasi
mewah. Namun, barang atau jasa premium atau mewah tersebut menjadi satu
kesatuan pengaturan dalam “objek pajak” dalam Pasal 4A ayat (2) UU 42/2009 yang
tidak dikenakan PPN. Oleh karena itu, dengan dipindahkannya barang kebutuhan
pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, yang dipersoalkan oleh para
Pemohon ke dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j dalam Pasal 4 angka 6 UU 7/2021
maka Pasal 4A ayat (2) dalam Pasal 4 angka 1 UU 7/2021 hanya menyisakan
pengecualian untuk (1) uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa
negara, jasa keagamaan, dan jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka
menjalankan pemerintahan secara umum; dan (2) mengecualikan objek lain yang
sudah dipajaki oleh Pemerintah Daerah, yaitu barang berupa makanan dan
minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya,
meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak,
termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau
catering, serta jasa berupa jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa
penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering [vide Pasal 4A ayat (2) huruf
c dan huruf d, ayat (3) huruf f, huruf h, huruf l, huruf m, huruf n, dan huruf q dalam
Pasal 4 angka 1 UU 7/2021]. Sementara itu, barang dan jasa yang didalilkan para
Pemohon telah dikeluarkan dari Bab III Objek PPN karena diberikan fasilitas PPN,
berupa pembebasan PPN. Dengan pengaturan demikian, masyarakat sebagai
konsumen tidak mendapat pembebanan PPN atas transaksi penyerahan BKP dan
JKP atau dapat juga diartikan memiliki kondisi yang sama dengan sebelum
berlakunya UU 7/2021, namun yang membedakan adalah adanya kewajiban bagi
pihak penjual yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk
membuat faktur pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas
PPN dibebaskan. Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan basis data
perpajakan dalam setiap rantai distribusi/transaksi barang dan/atau jasa, sehingga
dapat mengurangi praktik penghindaran pajak, misalnya bagi barang kebutuhan
pokok premium, layanan kesehatan medis VIP atau layanan transportasi mewah
yang selama ini tidak terpilahkan karena digabung menjadi satu dalam ketentuan
Pasal 4A UU 42/2009 sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, sehingga tidak
memberikan jaminan keadilan dalam pengenaan PPN. Namun demikian, penting
bagi Mahkamah menegaskan perolehan pajak termasuk PPN harus digunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
305
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon
yang mempersoalkan ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, huruf
g, dan huruf j dalam Pasal 4 angka 1 UU 7/2021 yang tidak memberikan jaminan
kepastian hukum dan jaminan hidup yang layak akibat kesulitan untuk memenuhi
barang-barang kebutuhan pokoknya, mendapatkan jasa pendidikan dan jasa
pelayanan kesehatan medis serta jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa
angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa
angkutan udara luar negeri dikarenakan barang dan jasa tersebut dikenakan PPN
adalah dalil yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut
hukum.
[3.16] Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil
para Pemohon yang mempersoalkan penentuan kenaikan tarif 12% yang menurut
para Pemohon terdapat ketidakkonsistenan antarperaturan, adanya diskresi
pemerintah untuk mengubah besaran tarif PPN dalam rentang 5% hingga 15%
tanpa indikator yang jelas, serta penentuan perubahan tarif dengan peraturan
pemerintah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4)
dalam Pasal 4 angka 2 UU 7/2021 di mana pengaturan demikian tidak memberikan
jaminan kepastian hukum dan jaminan hidup yang layak sehingga bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 apabila tidak sebagaimana yang dimohonkan para
Pemohon a quo. Berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.16.1]
Bahwa sehubungan dengan dalil para Pemohon tersebut, penting bagi
Mahkamah menegaskan terlebih dahulu ketentuan Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945
yang menyatakan, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan
negara diatur dengan undang-undang”, sebagaimana telah dipertimbangkan
Mahkamah dalam beberapa perkara terkait dengan pajak di antaranya:
“ … Mahkamah juga telah menegaskan bahwa maksud ketentuan a quo
adalah bahwa jika negara hendak memungut atau mengenakan pajak atau
pungutan lain yang bersifat memaksa, hal itu tidak boleh dilakukan tanpa
pengaturan terlebih dahulu yang ditentukan dalam undang-undang. Pajak
dikatakan memiliki sifat memaksa karena ia dapat dipaksakan pentaatannya
melalui pengenaan sanksi kepada pihak (wajib pajak) yang tidak
mematuhinya. Negara dapat memaksakan pemungutan atas pajak itu,
sebagaimana telah diuraikan pada pertimbangan sebelumnya, karena ia
merupakan bagian hak istimewa negara. Namun, meskipun merupakan hak
istimewa, negara tidak boleh melakukan pemaksaan itu secara sewenang-
wenang tanpa dasar hukum. Sebab, pengenaan atau Pemungutan Pajak
306
pada dasarnya adalah pengambilan sebagian kekayaan atau harta warga
negara (wajib pajak), sementara hak milik atau harta benda adalah bagian
dari hak asasi manusia yang harus dijamin perlindungannya. Karena itulah,
apabila sebagian dari hak itu hendak diambil oleh negara, meskipun dengan
alasan untuk kepentingan negara, maka hal itu harus diatur dengan Undang-
Undang. Oleh karena itu, dari perspektif hak asasi manusia, keharusan
pengenaan atau pemungutan pajak diatur dengan Undang-Undang adalah
justru untuk melindungi hak asasi manusia dari kemungkinan adanya
tindakan negara yang sewenang-wenang, sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
yang di bawah kekuasaannya, serta rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi” [vide Putusan Mahkamah Konstitusi 57/PUU-
XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 14 Desember 2016];
Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XXI/2023 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16 Januari 2024,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
“… pada pokoknya pajak dan pungutan lain merupakan penerimaan negara
yang
bersifat
memaksa
untuk
keperluan
negara
diatur
dengan
undang-undang. Hal ini sejalan dengan prinsip no taxation without
representation. Artinya, pengaturan terhadap pajak dan pungutan lain harus
dengan undang-undang sebagai wujud dari prinsip kedaulatan rakyat. Dalam
konteks ini, peran serta rakyat dalam menentukan kebijakan pajak dan
pungutan lain untuk keperluan negara tidak secara langsung (indirect
participation) akan tetapi melalui wakil-wakil rakyat di DPR, yang telah dipilih
melalui pemilihan umum yang demokratis. Artinya, berdasarkan prinsip “no
taxation without representation” segala pungutan yang akan dikenakan pajak
oleh negara, dibolehkan sepanjang hal tersebut telah disetujui oleh
pembentuk undang-undang.
Selanjutnya, terkait dengan mandat Pasal 23A UUD 1945 agar pengaturan lebih
lanjut diatur dengan undang-undang, Mahkamah juga telah menegaskan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Desember 2024, sebagai berikut.
“… Oleh karenanya, agar pemungutan pajak tidak dilakukan secara semena-
mena, maka UUD 1945 mengamanatkan bahwa pajak dan pungutan lain
yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-
undang [vide Pasal 23A UUD 1945]. Norma Konstitusi a quo memberikan hak
kepada negara untuk melakukan pungutan yang bersifat memaksa yang
diperuntukkan untuk membiayai keperluan negara, namun konstitusi
membatasi bahwa pengaturannya haruslah setingkat undang-undang.
Maknanya adalah bahwa pajak dan pungutan yang memaksa tersebut bukan
hanya ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini lembaga eksekutif yang
menjalankan roda pemerintahan dan melaksanakan pembangunan, tetapi
harus melibatkan perwakilan rakyat yang duduk di parlemen (DPR). Mandat
307
Pasal 23A UUD 1945 a quo agar pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang, sejalan dengan prinsip no taxation without representation.
Sehingga,
diharapkan
pungutan
yang
akan
dilakukan
telah
mempertimbangkan kepentingan rakyat (wajib pajak) yang akan dibebani
pungutan yang memaksa yang diwakili oleh anggota dewan di parlemen,
tidak hanya ditetapkan sepihak oleh pemerintah (fiskus). Dengan demikian,
Pasal 23A UUD 1945 memberi perlindungan dan kepastian hukum kepada
wajib pajak bahwa pajak dan punggutan lain tidak dapat dilakukan sebelum
ada pengaturan terlebih dahulu yang diatur dalam undang-undang”.
Dalam kaitan ini, pembentukan UU 7/2021 yang disahkan tanggal 29 Oktober 2021,
telah melalui proses tahapan sesuai dengan ketentuan pembentukan undang-
undang dengan melibatkan DPR sebagai lembaga pemegang kekuasaan
membentuk undang-undang, di mana UU a quo mengubah ketentuan mengenai
PPN dengan maksud untuk mengoptimalisasi pendapatan negara yang berdampak
pada perekonomian, kesejahteraan, dan hasilnya sebesar-besarnya harus
digunakan untuk keberlangsungan hidup rakyat Indonesia.
[3.16.2]
Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil para Pemohon yang
mempersoalkan penentuan kenaikan tarif 12% sebagaimana norma Pasal 7 ayat (1)
huruf b dalam Pasal 4 angka 2 UU 7/2021 yang menurut para Pemohon
menimbulkan ketidakkonsisten antarperaturan. Terhadap dalil para Pemohon a quo,
setelah Mahkamah mencermati secara saksama norma Pasal 7 ayat (1) huruf b
dalam Pasal 4 angka 2 UU 7/2021 yang menentukan tarif PPN sebesar 11%
(sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, dan sebesar 12%
(dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari
2025, merupakan perubahan atas pengaturan tarif PPN sebesar 10% yang sejak
terbitnya UU 8/1983 belum pernah mengalami perubahan. Perubahan demikian
perlu dilakukan untuk dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan negara dari
penerimaan pajak yang terus meningkat.
Dengan mendasarkan pada Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 perubahan
tarif pajak termasuk PPN dapat dilakukan sepanjang ditentukan dengan undang-
undang. Dalam kaitan ini, pembentuk undang-undang telah menyepakati penentuan
tarif PPN sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April
2022, dan sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat
pada tanggal 1 Januari 2025. Bersamaan dengan pemberlakuan perubahan tarif
PPN tersebut pemerintah memberlakukan pula insentif agar mengurangi beban bagi
masyarakat. Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas Peraturan Menteri
308
Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas
Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena
Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean
di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah
Pabean di Dalam Daerah Pabean (PMK 131/2024), pemerintah mengatur ketentuan
mengenai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain untuk menjaga beban PPN
secara efektif, tetap sama dengan pada saat konsumen dibebani tarif PPN 11%.
PMK 131/2024 tersebut tidak merevisi atau mengatur tarif sebagaimana yang telah
ditetapkan UU 7/2021 sebesar 12%, melainkan hanya untuk mengatur DPP nilai
lain, yang merupakan kewenangan yang diberikan UU kepada Menteri Keuangan.
Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang menyatakan adanya pertentangan antara
UU 7/2021 yang menyatakan tarif PPN 12% berlaku tanggal 1 Januari 2025 dengan
PMK 131/2024 adalah tidak benar. Sebab, pada pokoknya keduanya mengatur hal
yang berbeda, di mana Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 4 angka 2 UU 7/2021
menentukan mengenai besaran kenaikan tarif PPN 12%, sedangkan PMK 131/2024
mengatur DPP nilai lain sebagai landasan penyesuaian perhitungan PPN dalam
tujuan menjaga beban PPN secara efektif di angka 11%. Dengan kata lain, PMK
131/2024 bukan merupakan pelaksana dari ‘klausul tarif’ dalam Pasal 4 angka 2 UU
7/2021 yang merevisi Pasal 7 ayat (1) UU 42/2009. Berdasarkan pertimbangan
hukum tersebut kekhawatiran para Pemohon yang kemudian mendalilkan adanya
inkonsistensi antarperaturan adalah dalil yang tidak berdasar sehingga harus
dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.16.3]
Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil para Pemohon yang
mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) dalam Pasal
4 angka 2 UU 7/2021 karena menurut para Pemohon terdapat diskresi pemerintah
untuk mengubah besaran tarif PPN dalam rentang 5% hingga 15% tanpa indikator
yang jelas serta adanya penentuan tarif PPN dengan peraturan pemerintah, di mana
hal tersebut tidak memberikan jaminan kepastian hukum dan jaminan hidup layak
sebagaimana dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Terhadap dalil para Pemohon a
quo, setelah Mahkamah mencermati secara saksama seluruh undang-undang PPN
sejak 1983 telah ternyata ketentuan mengenai besaran tarif PPN 5% hingga 15%
bukan merupakan ketentuan yang baru. Sebab, sejak UU 8/1983 pun telah
ditentukan bahwa, “Dengan Peraturan Pemerintah, tarif pajak sebagaimana ditentukan
dalam ayat (1) dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan
309
setinggi-tingginya 15% (lima belas persen) [vide Pasal 7 ayat (3) UU 8/1983].
Demikian pula halnya dalam UU 42/2009 ketentuan pengaturan tarif PPN yang sama
pun tetap ditegaskan, di mana perubahan tersebut dengan peraturan pemerintah.
Terlepas dari kekhawatiran para Pemohon terkait dengan adanya potensi diskresi
yang dilakukan oleh Pemerintah mengenai tarif PPN sebagaimana diatur dalam
pasal a quo, yang seolah-olah menurut para Pemohon ditetapkan secara
mengambang, yakni antara 5% hingga 15%, sehingga berpotensi merugikan para
Pemohon. Menurut Mahkamah, sepanjang pengaturan tersebut tetap mengacu
pada undang-undang, yakni tidak melebihi tarif tertinggi sebagaimana diatur dalam
undang-undang a quo dan disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR untuk
dibahas dan disepakati bersama dalam penyusunan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) maka hal tersebut sesuai dengan Pasal
23A UUD NRI Tahun 1945. Dalam kaitan ini, DPR RI sebagai representasi rakyat
yang memiliki kewenangan untuk membahas dan menyepakati perubahan tarif PPN
dalam penyusunan RAPBN. Artinya, perubahan tarif PPN tidak dapat dilakukan
secara sepihak oleh Pemerintah, tetapi harus melalui proses pembahasan bersama
antara eksekutif dan legislatif. Dengan demikian, keputusan perubahan tarif PPN
tetap memiliki dasar hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kaitan ini, pengenaan tarif PPN dari 5% hingga 15%, sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal a quo merupakan kebijakan fiskal yang fleksibel yang
memungkinkan Pemerintah untuk menyesuaikan tarif tersebut berdasarkan kondisi
ekonomi nasional dan kebutuhan fiskal negara sepanjang tetap mempertimbangkan
kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Sementara itu, mengenai penetapan tarif PPN
dalam rentang paling rendah 5% hingga 15% yang diatur dengan Peraturan
Pemerintah, hanya dapat ditentukan oleh pemerintah setelah disampaikan kepada
DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN [vide Pasal 7 ayat
(4) dalam Pasal 4 angka 2 UU 7/2021]. Oleh karena itu, pembentukan peraturan
pemerintah sebagai pendelegasian undang-undang dilakukan dengan tetap berada
dalam pelaksanaan fungsi konstitusional DPR karena masih dapat dinilai memenuhi
prinsip no taxation without representation.
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil para Pemohon yang
mempersoalkan norma Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) dalam Pasal 4 angka 2 UU
7/2021 yang menurut para Pemohon tidak memberikan jaminan kepastian hukum
dan jaminan hidup yang layak sehingga bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
310
adalah dalil yang tidak berdasar, oleh karenanya harus dinyatakan tidak beralasan
menurut hukum.
[3.17]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, telah ternyata norma Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf
a, huruf g, huruf j serta Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) UU 7/2021 tidak
menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak menyebabkan tidak terpenuhinya
kebutuhan hidup yang layak untuk pendidikan, kesehatan dan transportasi
sebagaimana dijamin dalam Pasal 23A, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil
Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.18]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Permohonan provisi para Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
[4.4] Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
311
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Dalam Provisi:
Menolak permohonan provisi para Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu, Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota pada hari Kamis, tanggal tiga puluh satu, bulan Juli, tahun dua ribu dua
puluh lima, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua
puluh lima, selesai diucapkan pukul 15.10 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi,
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih,
Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Hani Adhani sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh para Pemohon dan/atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
312
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
279
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon mengenai
pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736, selanjutnya disebut
UU 7/2021) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan pada sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan pada sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
280
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VII menguji konstitusionalitas
norma Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, huruf g, huruf j dalam Pasal
4 angka 1 serta Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) dalam Pasal 4 angka 2
UU 7/2021 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, huruf g, huruf j dalam Pasal 4
angka 1 UU 7/2021 menyatakan:
“…
(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yakni
barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
b. dihapus
(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa
tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. dihapus;
g. dihapus;
j. dihapus;”
Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) dalam Pasal 4 angka 2 UU 7/2021
menyatakan:
(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
281
a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal
1 April 2022;
b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling
lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
(3) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi
15% (lima belas persen).
(4) Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah
disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia (WNI) [vide
Bukti P-2] yang berprofesi sebagai nelayan dan juga pembayar pajak (tax
payer) yang memiliki NPWP [vide Bukti P-17] yang sehari-hari berbelanja untuk
memenuhi kebutuhan pokok keluarganya. Menurut Pemohon I, dengan
meningkatnya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% tanpa ada dasar
kejelasan parameter naik turunnya tarif PPN sebagaimana diatur dalam norma
pasal yang dimohonkan pengujian telah menimbulkan kenaikan harga
kebutuhan pokok secara signifikan di tengah kondisi penurunan pendapatan
dan potensi kehilangan pendapatan. Selain itu, walaupun Pemohon I
membayar pajak namun mengalami kesulitan mengakses berbagai layanan
kesehatan medis terutama yang berkaitan dengan layanan kesehatan
reproduksi perempuan dan layanan pendidikan bagi anak-anak yang
diakibatkan meningkatnya biaya pendidikan karena menurunnya hasil
tangkapan ikan akibat eksploitasi pembangunan, dampak krisis iklim dan
intensitas bencana yang meningkat di Kepulauan Seribu, sehingga Pemohon
I potensial dirugikan haknya untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan
yang layak, hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta pelayanan kesehatan
yang layak.
3. Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia (WNI) [vide
Bukti P-3] yang berstatus sebagai mahasiswa [vide Bukti P-4] yang merupakan
salah satu penerima beasiswa yang belum memiliki NPWP, namun sebagai
pembayar pajak (tax payer) Pemohon II membayar PPN untuk memenuhi
kebutuhan pokoknya sehari-hari sehingga merasakan dengan adanya
kenaikan PPN dan perluasan barang dan jasa yang terkena PPN sebagaimana
diatur dalam norma pasal yang dimohonkan pengujian. Hal tersebut
282
menyebabkan secara potensial hak Pemohon II dirugikan karena semakin sulit
membiayai kebutuhan sehari-hari untuk hidup layak dan sangat mungkin tidak
dapat melanjutkan pendidikannya karena tidak ada kepastian hukum
mengenai ketentuan yang mengatur besaran tarif PPN.
4. Bahwa Pemohon III adalah perorangan warga negara Indonesia (WNI) [vide
Bukti P-5] yang berstatus sebagai mahasiswa [vide Bukti P-6], yang saat ini
sedang menempuh pendidikan dengan biaya mandiri tanpa bantuan beasiswa
dan juga pembayar pajak (tax payer) yang belum memiliki NPWP, namun
membayar PPN untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari. Menurut
Pemohon III, adanya kenaikan tarif PPN menyebabkan biaya k
