PUU
Tahun 2024
11/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Pemohon: Wiwit Purwito
Tanggal Putusan: 2024-02-29
UU Diuji: UU 32/2002, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 8/2011, UU 20/2003
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 11/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2002 tentang Penyiaran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Wiwit Purwito
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Kp. Lemah Abang RT/RW 02/03 Desa Waluya,
Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 12 Desember 2023 memberi kuasa
kepada Hosnika Purba, S.H. dan Bilhuda, S.H., yang memilih domisili hukum pada
Kantor Pengacara Hosnika Purba, S.H., beralamat di Urip Sumoharjo, 01/02, Desa
Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
13 Desember 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 13 Desember 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Nomor
176/PUU/PAN.MK/AP3/12/2023 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 11/PUU-XXII/2024 pada tanggal 9
Januari 2024, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 14 Februari
2
2024 dan diterima di Mahkamah pada tanggal 15 Februari 2024, yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 perubahan ketiga menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, linkgkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) perubahan keempat UUD NRI 1945
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilu”.
Undang undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan
oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 untuk melakukan
pengujian Undang Undang terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945. Kemudian oleh Undang Undang No. 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Undang Undang Mahkamah Konstitusi), pada
Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk; (a) menguji undang-undang
(UU) terhadap UUD tahun 1945”.
Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Bahwa selanjutnya kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang
Undang terhadap Undang Undang Dasar 1945 diatur dalam Pasal 29 ayat (1)
Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
menyatakan bahwa: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
- Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
3
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
- Memutus pembubaran partai politik;
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
- Kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah oleh
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan
Bahwa Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana
telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, mengatur jenis dan hierarki kedudukan
Undang-Undang Dasar 1945 lebih tinggi dari pada Undang-Undang. Oleh
karena itu, setiap ketentuan Undang-Undang tidak boleh bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945. Jika terdapat ketentuan. Dalam Undang-Undang
yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, ketentuan tersebut
dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian Undang-Undang,
baik pengujian formil maupun pengujian materil.
Bahwa selanjutnya Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No. 13 tahun 2022 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur bahwa manakala
terdapat dugaan suatu Undang Undang bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar 1945, maka pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Bahwa permohonan pemohon Pengujian materil Pasal 48 ayat (4) huruf e
“perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan Perempuan” Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 139) dan (TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4252) terhadap
Pasal 28B ayat (2) Pasal 28C dan 28F Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945.
Oleh karena itu Pemohon memohon untuk melakukan pengujian Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Pasal 48 ayat (4) Huruf e
(LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 139)
dan (TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR
4
4252) terhadap Undang-Undang Dasar 1945, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk menerima, memeriksa dan mengadili permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang perkara a quo,
yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara;
Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 ayat (1) menyatakan:
Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) Undang Undang Mahkamah Konstitusi, Pemohon
menerangkan bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia
yang dibuktikan dengan identitas (KTP. Bukti P-1) selain itu Pemohon memiliki
(Kartu Keluarga Bukti P-2) yang menerangkan bahwa pemohon memiliki anak
anak yang masih dibawah umur yang wajib dilindungi haknya baik secara jiwa
dan badannya akibat berdampaknya penyiaran tv tanpa ada rambu rambu
batasan yang jelas. Selain itu juga Pemohon merupakan perorangan taat
membayar pajak, dimana manfaat pajak yang paling utama adalah untuk
berbagai pengeluaran negara seperti pembiayaan penyiaran sebagaimana
maksud Pasal 15 ayat (1) hururf b Undang undang Nomor 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran dalam bentuk APBN dan APBD (Bukti NPWP P-3).
Kemudian, berdasarkan Pasal 4 ayat 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang
Undang Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 (lima) syarat adanya kerugian
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
5
- ada hak dan/ atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
Undang Undang Dasar 1945;
- hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian
- kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak- tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
- ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
undang- undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
- ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi
Bahwa untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Pemohonan
menerangkan ada hak-hak konstitusional anak anak Pemohon secara penalaran
yang wajar (potensional) yang akan terjadi berdampak pada kualitas cara
berpikir, gaya gerak, dan etika moralitas anak Pemohon, mengingat banyaknya
kasus pelecehan, hamil di luar nikah dan kekerasan akibat menonton Tv tanpa
ada rambu rambu penyiaran yang jelas, yang berdampak pada anak anak
Pemohon di kemudian hari, Pemohon ambil contoh kasus yang terjadi yaitu:
“Aksi
Dua
Anak
Berciuman
Meniru
Adegan
Sinetron”.
(https://www.liputan6.com/citizen6/read/2425840/miris-aksi-dua-bocah-
berciuman-meniru-adegan-sinetron) (Penulis Jurnalis Fitri Haryanti Harsono
Diterbitkan 01 Februari 2016, 19:39 WIB). Maka dari itu Pemohon khawatir di
kemudian hari akan terjadi pada anak anak Pemohon dan anak anak Indonesia
lainnya melakukan hal yang sama akibat menonton Film maupun sinetron yang
beradegan tidak layak disiarkan, oleh sebab itu menurut Pemohon sesuai
Peratuan Mahkamah Konstitusi Nomor 02 Tahun 2021 Pasal 4 ayat (2) dalam
perkara a quo yang Pemohon ajukan masuk kedalam kategori kerugian
konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi.
Pemohon dan anak anak sebagai warga negara Indonesia memiliki hak-hak
konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang kemudian
hak-hak tersebut berpotensi tercederai dengan keberlakuan Pasal a quo yang
6
pengujiannya dimohonkan oleh Pemohon. Hak-hak konstitusional yang
diberikan oleh Undang Undang Dasar 1945 kepada Pemohon dan Keluarga
Pemohon adalah sebagai berikut:
UUD 1945 Pasal 28B ayat (2)
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, dberhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
Pasal 28F Undang Undang Dasar 1945
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia”. (Bukti P-4 salinan Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945).
Bahwa, pemohon memiliki alasan yang menjadi dasar ialah adanya kerugian
yang mungkin akan timbul dikemudian hari atau disebut dengan kerugian
konstitusional potensional akibat tidak ada penjelasan maksud frasa pasal
tersebut sebagaimana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran Yakni Pasal 48 ayat (4) huruf e perlindungan terhadap anak-anak,
remaja, dan Perempuan (Bukti P-5) Bertengangan dengan UUD 1945
Pasal 28B ayat (2)
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, dberhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
Pasal 28F Undang Undang Dasar 1945
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia”.
7
Bahwa Pemohon merasa dirugikan dengan penerapan Pasal 48 ayat (4) huruf e
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tidak jelas
menyebutkan secara gamblang maksud pasal tersebut, sehingga tidak ada
batasan mengenai frasa perlindungan kepada anak anak, remaja dan
perempuan. Akan semakin maraknya dunia pertelevisian mengandung unsur
yang tidak mencerminkan sebagaimana Pasal 5 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatakan harus menjujung tinggi etika,
moral dan nilai agama.
III. ALASAN- ALASAN PARA PERMOHON
Dalil-dalil alasan permohonan pemohon di bawah ini memberikan penjelasan
adanya hubungan antara kerugian konstitusional secara faktual dan potensional
dimasa akan datang dengan diberlakukannya Pasal 48 ayat (4) Huruf e Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 139) dan (TAMBAHAN
LEMBARAN
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
4252)
dan
Bertentangan Dengan Pasal 28B ayat (2) Pasal 28C dan 28F Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
GAMBARAN OBJEK BATU UJI
Pasal a quo
Batu Uji
Pasal
Alasan
Undang-Undang
Komisi Penyiaran
Indonesia Pasal 48
(4) Huruf e
Terhadap
Pasal 28B
(2) UUD
1945
Pasal 28C
UUD 1945
Setiap anak/remaja berhak
mendapatkan pendidikan
melalui teknologi saluran media
dengan mengedepankan asas
moralitas dan nilai religius
Undang Undang
Komisi Penyiaran
Indonesia Pasal 48
(4) Huruf e
Terhadap
Pasal 28F
UUD 1945
Setiap anak/remaja berhak
mendapatkan saluran informasi
yang mengandung pendidikan
dan membangun karakter yang
berahlak mulia
1. Bahwa menurut Pemohon penerapan Pasal 48 ayat (4) Undang Undang
Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran perlu dipertegas mengenai
Frasa perkara a quo batasan-batasan tentang perlindungan anak dalam
konsumsi dunia perfilman. Bahwa semakin maraknya dunia perfilman
mengandung unsur kekerasan, adegan percintaan dan adegan dewasa di
tempat pendidikan sekolah dan memakai baju seragam sekolah, dapat
menimbulkan dampak negatif bagi anak. Pertama menonton film yang tidak
8
sesuai dengan kebutuhan anak, dapat berdampak akan mengikuti adegan
kekerasan, bermesaraan, percintaan dan lain-lain pada anak. Bahwa
menurut R.A. Kosnan “Anak-anak yaitu manusia muda dalam umur muda
atau transisi remaja ke dewasa dalam jiwa dan perjalanan hidupnya mudah
terpengaruh untuk keadaan sekitarnya, oleh karna itu anak-anak perlu
diperhatikan secara sungguh sungguh
2. Bahwa selain berdampak pada anak berdampak juga pada remaja. Remaja
menurut undang-undang Perlindungan Anak adalah seseorang yang
berusia antara 10-18 tahun. Remaja adalah mereka yang mengalami masa
transisi (peralihan) dari masa kanak-kanak menuju masa dewasa, yaitu
antara usia 12-13 tahun hingga usia 20-an, perubahan yang terjadi termasuk
drastis pada semua aspek perkembangannya yaitu meliputi perkembangan
fisik, kognitif, kepribadian, dan sosial (Gunarsa, 2006 : 196).
Remaja merupakan kelompok penduduk Indonesia dengan jumlah yang
cukup besar (hampir 20% dari jumlah penduduk). Remaja merupakan masa
yang sangat berharga bila mereka berada dalam kondisi kesehatan fisik dan
psikis, serta pendidikan yang baik (Kemenkes, 2018). Masa remaja dapat
didefinisikan sebagai periode transisi dari masa kanak-kanak ke dewasa
dimana usianya berkisar antara umur 12 tahun sampai dengan 21 tahun
bagi wanita dan 13 tahun sampai dengan 22 tahun bagi pria yang ditandai
oleh perubahan biologis, kognitif dan psikologis.
3. Bahwa menonton film secara berlebihan dapat menimbulkan dampak
negatif bagi anak. Pertama, menonton film dapat menampilkan adegan
kekerasan, bermesaraan dan percintaan dan lain-lain pada anak.
menampilkan adegan kekerasan atau bermesraan memakai seragam
sekolah atau di tempat sekolah dapat meningkatkan agresi dan rangsangan
pada anak-anak, hal ini berpotensi mendorong anak untuk melakukan
tindakan apa yang dilihat di dunia nyata. Kedua, menonton film secara
berlebihan dapat mengakibatkan peran buruk bagi anak-anak. Anak-anak
yang sering menonton film biasanya akan mengidolakan salah satu karakter
dalam film dan bahkan ingin meniru serta bercita- cita menjadi seperti
karakter dalam film tersebut.
4. Bahwa sesungguhnya anak belajar dengan cara meniru dari apa yang
mereka lihat dari interaksi sosial. Pasalnya sejak lahir, jaringan otak yang
9
mendukung pembelajaran interaktif sudah mulai berkembang. Itulah
mengapa anak bisa mengenali dan meniru ekspresi wajah atau isyarat yang
ada di lingkungan sekitarnya. Sifat meniru tersebut bahkan terus berlanjut
hingga anak sedikit dewasa, sehingga jangan heran jika anak kita bisa
meniru gerakan, perkataan, emosi, bahasa, atau perilaku. Hal inilah yang
pada akhirnya membuat orang tua khawatir jika anak mereka meniru
adegan-adegan yang ada di dalam televisi.
5. Berdampak Terhadap Perbuatan Anak
Bahwa dunia perfilman sebagian ini yang disajikan tersebut berdampak
menambah pembendaharaan perbuatan anak, tayangan televisi mau tak
mau pasti mengandalkan gerak gerik badan dalam penyajian tayangannya,
dari sini maka anak bisa memperoleh gaya gerak anak, misal seorang anak
disajikan film dengan adegan percintaan dengan lawan jenis di lingkungan
sekolah, mau tidak mau akan berdampak pada anak, kita tahu bahwa
sinetron atau film yang di sajikan salah satu TV swasta yang di tayangkan
yaitu yang berjudul:
a.) Anak Jalanan, Produksi Sinemart, ditayangkan perdana pada tanggal
12 Okotober 2015 Pukul 18: 30 Wib di RCTI dan berakhir episode
sampai dengan 1 Februari 2017 dengan jumlah 810 episode. Episode
film sinetron tersebut dapat diakses sampai saat ini melalui saluran
Youtube https://youtu.be/6vABd0q_oJg?si=mkWIv_hQxG8qvsta
b.) Ganteng Ganteng Srigala, Produksi amanah surga, ditayangkan
perdana 21 April 2014 Pukul 19:45 Wib di SCTV dan berakhir sampai
dengan 08 Agustus 2015. Sampai saat ini episode tersebut dapat
diakses
melalui
saluran
Youtube:
https://youtu.be/ZB0LyNN0mSA?si=rTCLiwMKUvGjhSKA
Episode per episode jika kita perhatikan dalam film tersebut jarang
menampilkan adegan positif seperti semangat belajar, motivasi belajar,
maupun motivasi motivasi lainnya, padahal jelas adegan tersebut memakai
seragam sekolah dan di tempat pendidikan sekolah. Justru malah
sebaliknya, mempraktekan adegan percintaan lawan jenis dengan
berseragam sekolah SMA sambil memegang tangan, berpelukan dengan
dibumbuhi suasana romatis, maka dikhawatirkan anak akan mengikuti
suasana dan membayangkan lalu memperaktekan adegan tersebut.
10
Padahal sejatinya anak dan remaja perlu adanya suguhan film yang
bernuansa motivasi pendidikan agar dapat membangkitkan dan membakar
semangat pacu belajar disekolah. Pepatah bijak mengatakan :“Anak adalah
peniru terbaik, jadi berikanlah mereka sesuatu yang hebat untuk ditiru".
6. Bahwa anak belajar dari meniru dan dia akan meniru segala tingkah laku
perbuatan yang ditunjukkan oleh orang dewasa terutama yang sering dilihat.
Ia banyak belajar dari apa yang mereka lihat dan mereka dengar. Menurut
psikolog Dr Roger Schank, dari Engines for Education, dalam
melakukan sesuatu anak biasanya akan melakukan apa yang mereka lihat
atau apa yang dikatakan pada mereka, artinya anak lebih senang langsung
mencoba melakukan hal tersebut dibandingkan mengetahui apakah hal
tersebut baik atau buruk bagi mereka. Dengan kata lain, mereka belajar
dengan melakukannya terlebih dahulu. Anak yang gemar meniru juga
disebabkan kemampuan mereka yang belum sampai tahap mana yang baik
dan tidak. Sehingga anak-anak cenderung menyalin apa yang mereka lihat.
7. Berdampak Kualitas Kosa Kata Anak
Bahwa Tayangan televisi akhir-akhir ini membuat para orangtua dan
pendidik menjadi ketar-ketir. Pendidik di tuntut mencerdaskan, memperbaiki
akhlak dan karakter anak. Di sisi lain para sineas atau pembuat acara
televisi menampilkan adegan yang berdampak merusak generasi, meskipun
sebenarnya bisa jadi tak bermaksud seperti itu. Tayangan atau tontonan
yang disajikan di berbagai stasiun televisi kebanyakan sarat dengan pesan
yang negatif terutama infotainment, sinetron dan variety show. Para
penggagas tontonan televisi baik infotainment, sinetron dan variety show
sekadar memikirkan untuk mendapatkan rating tinggi dan keuntungan tanpa
memperhatikan apakah tontonan itu membawa manfaat bagi pemirsa
televisi ataukah tidak. Dunia perfilman tersebut berdampak menambah
perbendaharaan kosakata dan berbahasa, tayangan televisi mau tak mau
pasti mengandalkan audio visual dalam penyajian tayangannya, dari sini
maka anak bisa memperoleh perbendaharaan kata yang lebih kompleks,
misal seorang anak disajikan film dengan adegan percintaan dengan lawan
jenis di lingkungan sekolah atau memakai seragam sekolah, sehingga dapat
menambah kosa kata dunia percintaan yang berdampak gangguan mental
11
yang harusnya di lingkungan sekolah merupakan tempat belajar untuk
mengembangkan daya pikir menjadi seorang terpelajar berkualitas.
8. Adegan Film Tersebut Tidak Mecerminkan Amanat Undang Undang
Penyiaran
Bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Pasal 5 yaitu Penyiaran diarahkan untuk:
a. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri
bangsa;
c. meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
d. menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa;
e. meningkatkan kesadaran ketaatan hukum dan disiplin nasional;
f. menyalurkan pendapat umum serta mendorong peran aktif masyarakat
dalam pembangunan nasional dan daerah serta melestarikan lingkungan
hidup;
g. mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat
di bidang penyiaran;
h. mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan
pemerataan, dan memperkuat daya saing bangsa dalam era globalisasi;
i. memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab;
j. memajukan kebudayaan nasional.
Kehidupan seks bebas kini menjadi tontonan yang biasa, gaya berpakaian
ala barat juga bukan barang baru, bahkan kini sudah diterapkan banyak
anak dibawah umur maupun remaja, yang sedang mencari jati diri. Adegan
yang menimbulkan rasa penasaran bahkan kecanduan akan berdampak
pada mental dan psikis anak, sebab porsi terbesarnya diserap oleh konten-
konten immoral dan membahayakan karakter transisi remaja. Film yang
memperadegan berpakaian sekolah atau di tempat pendidikan SLTA
dengan suasana percintaan telah menghilangkan sejatinya esensi
tempat dunia pendidikan, yang seharusnya tempat pendidikan dipakai
untuk kegiatan belajar anak untuk tumbuh kembang sebaliknya
berbalik, tempat pendidikan sekolah menjadi tempat ajang percintaan atau
bahasa kekininan momen tempat pacaran. Anak dibawah umur maupun
12
transisi remaja sebagai bagian dari masyarakat yang masih labil dan dalam
masa pembangunan karakter dan jati diri perlu dilindungi dari hal-hal yang
mengancam moralitas.
9. Bahwa diperlukan evaluasi mengenai frasa maksud pasal tersebut, sebagai
wujud etika terapan sehingga dapat memenuhi fungsinya dengan efektif
yaitu sebagai pedoman praktis insan perfilman. Selain itu, penting kiranya
untuk memberikan pendidikan literasi media, baik di lingkup keluarga
maupun dunia perfilman, agar generasi muda tumbuh menjadi generasi
yang kritis dalam mengkonsumsi media dan terhindar dari bahaya kerusakan
moral dan etika.
10. Bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia selaku lembaga pemerhati
dibidang spesialis anak memberikan tanggapan kepada pembuat industri
perfilman agar dunia perfilman mendukung produktivitas, kreativitas dan
memberikan karya terbaik untuk anak bangsa.
Tanggapan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Republik Indonesia
a) Ketua Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Asrorun Niam Sholeh menegaskan, anak Indonesia membutuhkan
tontonan dan tayangan yang bermutu. Untuk itu, KPAI mengajak
produser film untuk membuat film yang bermutu guna membangun
karakter anak yang kuat.
“Kita butuh film yang mampu membangun karakter kuat anak,
membangkitkan
nasionalisme,
mewariskan
nilai
luhur,
dan
menumbuhkan kepekaan sosial untuk menjadi teladan bagi anak,"
Berita terbit hari Selasa 04 Juni 2013, Pukul 05:51WIB
(https://news.detik.com/berita/d-2263885/kpai-ajak-produser-buat-
film-bermutu-bagi-anak)
(Di akses Rabu 15 November Pukul 10:34 WIB)
b) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, tempat menonton
film, seperti bioskop dan TV, harus memiliki kekuatan moral dalam
menyelamatkan anak dari tontonan yang menganggu tumbuh
kembangnya. Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan
Anak menyatakan bahwa setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan,
mencari informasi yang layak anak, baik dari aspek pendidikan,
mengenali nilai-nilai sosial, budaya, dan agama. Jasra mengingatkan
bahwa dukungan dunia film kepada perlindungan anak bisa mengurangi
13
kekerasan anak, pencegahan pernikahan usia anak, hingga paparan
pornografi. KPAI terus mengingatkan hal itu kepada para pelaku industri
film, dengan tetap mendukung produktivitas dan kreativitas para pekerja
film memberikan karya terbaik untuk anak bangsa. Komisioner KPAI
Jasra Putra kepada Republika.co.id, Selasa (12/10).
Berita terbit hari Selasa 12 Oct 2021 20:34 WIB
(https://ameera.republika.co.id/berita/r0v9pc414/kpai-bioskop-harus-
jadi-tempat- kuatkan-moral-anak)
(Di akses, Hari Rabu 15 November 2023 pukul 10:26 WIB).
11. Bahwa mengingat Sinetron-sinetron di Indonesia memang banyak dikritik
berbagai kalangan, hal ini karena sinetron mempertontonkan adegan yang
tak pantas disaksikan anak-anak. Selain itu, tayangan yang ditonton
mempengaruhi gaya berpikir, mereka tidak fokus pada kewajiban tugas-
tugas sekolah. Kita mengetahui bahwa hampir kebanyakan televisi film
sinetron berlomba-lomba memperlihatkan adegan-adegan percintaan
sambil memakai seragam sekolah dan ditempat pendidikan sekolah dengan
adegan kekerasan, sex, menonjolkan suka terhadap lawan jenis dan lain
lain, yang pada seharusnya adegan tersebut tidak layak untuk ditayangkan,
karena akan besar efeknya terhadap perkembangan remaja. Contoh kasus
yang terjadi yang di ambil melalui media resmi dan terpecaya yaitu “Aksi
Dua Anak Berciuman Meniru Adegan Sinetron”.
(https://www.liputan6.com/citizen6/read/2425840/miris-aksi-dua-bocah-
berciuman- meniru-adegan-sinetron) (Penulis Jurnalis Fitri Haryanti Harsono
Diterbitkan 01- Februari- 2016, 19:39 WIB).
Kejadian di atas secara faktual dan ditanggapi dari Komisi Perlindungan
Anak Indonesia sebagai pemerhati anak, sekiranya diperlukan evaluasi
terhadap undang-undang sebagai wujud etika terapan sehingga dapat
memenuhi fungsinya dengan efektif, yaitu sebagai pedoman praktis insan
perfilman. Selain itu, penting kiranya untuk memberikan pendidikan literasi
media, baik di lingkup keluarga maupun dunia perfilman, agar generasi
muda tumbuh menjadi generasi yang kritis dalam mengkonsumsi media dan
terhindar dari bahaya kerusakan moral.
12. Bahwa mengingat bahayanya bila anak selalu dihadapkan pada tontonan
yang tidak mendidik, menurut teori kognitif sosial (Bandura, 1986), anak
14
akan meniru adegan-adegan di televisi yang sangat mungkin tidak sesuai
dengan usianya, anak menjadi lebih cepat dewasa. Dampak selanjutnya
yang mengkhawatirkan adalah orang tua dan guru tidak lagi menjadi figur
panutannya, Figur panutan anak justru tokoh-tokoh yang tidak nyata.
13. Bahwa perlunya ada upaya pendidikan secara karakter dan moral melalui
media massa terutama dunia perfilman, sebab dunia perfilman saat ini
merupakan media yang diminati masyarakat Indonesia baik anak anak
maupun orang dewasa, baik pagi hari maupun sampai malam hari. Undang
undang perfilman dan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan agar
setiap film berisikan tentang pendidikan karakter, intelektualitas, moral,
hiburan yang berdasarkan nilai religius dan kebudayaan Indonesia,
sebagaimana bunyi:
a) Pasal 28B ayat (2) UUD 1945
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi”.
b) Pasal 28C ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia”.
c) Pasal 28F UUD 1945
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia”.
d) Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002
“Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan
manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan,
kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta
mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia”.
e) Pasal 48 ayat (4) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002
“perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan”.
14. Bahwa film sebagai media komunikasi massa merupakan sarana
pencerdasan kehidupan bangsa, pengembangan potensi diri, pembinaan
akhlak mulia, pemajuan kesejahteraan masyarakat, serta wahana promosi
15
Indonesia di dunia internasional, sehingga film dan perfilman Indonesia perlu
adanya pengawasan, masukan masukan dan evaluasi bagi Penyiaran agar
memperhatikan film film yang tayang, apakah berdampak kepada anak dan
remaja secara moral dan etika, sehingga perlu dipandang agar dalam
perkara a quo bisa dimaknai secara jelas.
15. Bahwa film dalam era globalisasi dapat menjadi alat penetrasi kebudayaan
sehingga perlu dijaga dari pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan
ideologi Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia serta nilai nilai Ketuhanan
Yang Maha Esa yang artinya nilai religius setiap dunia perfilm wajib
diterapkan. Maka dari itu perlu kiranya Mahkamah Konstitusi memberikan
frasa maksud pasal a quo dalam perkara ini mengenai batas batas siaran
agar adanya kepastian hukum dan pedoman pelaksana bagi Penyiaran
dalam pelaksanaanya mengawasi industri dunia perfilman.
16. Bahwa siaran yang dipancarkan dan diterima secara bersamaan, serentak
dan bebas, memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat,
sikap, perilaku khalayak pada anak dan remaja, maka penyelenggara
penyiaran wajib bertanggung jawab dalam menjaga nilai moral, tata susila,
budaya, kepribadian dan kesatuan bangsa yang berlandaskan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Merujuk pada ketentuan hukum Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran yakni Pasal 48 ayat (4) huruf e perlindungan terhadap
anak-anak, remaja, dan perempuan Bertentangan pada Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2) “Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Undang Undang
Dasar Negara Republik Indoneisa Tahun 1945 Pasal 28C ayat (1) “Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F “Setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
16
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
17. Bahwa lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang
mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan
ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan
fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan
perekat sosial, terutama tayangan pada waktu dan tempat tertentu yang
dapat diakses/ditonton anak dan remaja, sudah selayaknya Penyiaran
menyaring dan menyeleksi dunia film agar film tersebut mengandung
informasi pendidikan pada anak dan remaja. Bahwa oleh sebab itu agar
adanya kepastian hukum Mahkamah Konstitusi kiranya sudilah memberikan
putusan makna Frasa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran Pasal 48 ayat (4) Huruf e tersebut dalam perkara a quo adanya
frasa pasal larangan dunia perfilman yang mengandung unsur adegan
percintaan, nuasa romantis, atau seks sambil memakai atribut seragam
sekolah atau ditempat pendidikan SLTA/Sederajat, tidak mencerminkan
makna Pasal 5 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,
mengingat
tujuan
tempat
pendidikan
ialah
tempat
belajar,
mencerdaskan, membentuk watak, beriman, bertakwa, berilmu dan
bertanggung
jawab
kepada
Tuhan
Yang
Maha
Esa
serta
mempersiapkan diri menghadapi masa depan yang akan datang. (Pasal
3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional).
18. Bahwa mengingat agar adanya kepastian hukum terhadap perkara a quo
mohon sekiranya Mahkamah Konsitusi sudilah memberikan putusan
mengenai frasa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Pasal 48 ayat (4) huruf e frasa tentang perlindungan terhadap anak-anak,
remaja, dan perempuan.
19. Bahwa agar adanya kepastian hukum dalam perkara a quo, untuk
melindungi anak anak dan remaja tentang etika prilaku yang di dapat dari
media televisi, mohon kiranya sudilah Mahkamah Konstitusi memberikan
putusan makna frasa Pasal 48 ayat (4) huruf e Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tersebut yaitu: perlindungan terhadap
anak-anak, remaja, dan perempuan sepanjang di maknai larangan
17
menampilkan ditempat pendidikan sekolah setingkat SLTA/Sederajat atau
memakai atribut seragam sekolah peradegan percintaan lawan jenis.
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Pemohon memhyohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa materi Pasal 48 ayat (4) Huruf e Undang Undang Nomor
32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 139) dan (TAMBAHAN LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4252) Bertentangan Dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai larangan menampilkan
tempat pendidikan sekolah setingkat SLTA/Sederajat atau memakai
seragam sekolah peradegan percintaan lawan jenis.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-4,
sebagai berikut:
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan Risalah
Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
1. Bukti P- 1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon;
2. Bukti P- 2
: Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon;
3. Bukti P- 3
: Fotokopi NPWP Pemohon;
4. Bukti P- 4
: Fotokopi UUD 1945;
5. Bukti P- 5
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran.
18
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 48 ayat (4) huruf e
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4252, selanjutnya disebut UU 32/2002), sehingga Mahkamah
berwenang menguji permohonan a quo.
[3.3] Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum dan pokok permohonan yang diajukan Pemohon, Mahkamah perlu
mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai permohonan Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 2 Februari 2024. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim sesuai dengan kewajibannya telah
memberikan
nasihat
kepada
Pemohon
untuk
memperbaiki
sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan Pemohon dan permohonannya
19
sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31
ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(PMK 2/2021). Dalam sidang tersebut, Panel Hakim telah menyatakan bahwa
Pemohon dapat menyampaikan perbaikan permohonan ke Mahkamah
selambat-lambatnya pada tanggal 15 Februari 2024, yaitu 14 (empat belas) hari
sejak sidang pemeriksaan pendahuluan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU
MK.
2. Bahwa Pemohon telah melakukan perbaikan permohonannya sebagaimana
telah diterima Mahkamah pada tanggal 15 Februari 2024 dan diperiksa dalam
sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 19 Februari 2024.
Perbaikan permohonan Pemohon tersebut memuat identitas Pemohon dan
sistematika permohonan yang terdiri atas, Kewenangan Mahkamah Konstitusi,
Kedudukan Hukum Pemohon, Alasan Permohonan, dan Petitum.
3. Bahwa dalam perbaikan permohonan, Pemohon mendalilkan penerapan Pasal
48 ayat (4) huruf e UU 32/2002 perlu dipertegas mengenai batasan-batasan
perlindungan anak dalam konsumsi dunia perfilman. Hal ini disebabkan karena
semakin maraknya unsur kekerasan, adegan percintaan, dan adegan dewasa di
tempat pendidikan sekolah dan memakai baju seragam sekolah dalam dunia
perfilman. Jika hal ini dibiarkan akan menimbulkan dampak negatif bagi anak
dan remaja yang memiliki kecenderungan meniru adegan dalam perfilman,
termasuk tayangan sinetron. Hal tersebut menurut Pemohon berpotensi
merugikan
hak
konstitusional
anak/remaja
yang
memiliki
hak
untuk
mendapatkan
pendidikan
melalui
teknologi
saluran
media
dengan
mengedepankan asas moralitas dan nilai religius serta hak untuk mendapatkan
saluran informasi yang mengandung pendidikan dan membangun karakter yang
berakhlak mulia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 ayat (2), Pasal 28C, dan
Pasal 28F UUD 1945. Untuk itu, Pemohon dalam petitum permohonannya
memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 48 ayat (4) huruf e UU
32/2002 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang dimaknai “larangan menampilkan tempat pendidikan
sekolah setingkat SLTA/Sederajat atau memakai seragam sekolah peradegan
percintaan lawan jenis”.
20
4. Bahwa sistematika atau format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana
dimaksud pada angka 2 di atas pada dasarnya secara formil telah memenuhi
sistematika atau format permohonan pengujian undang-undang sebagaimana
diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021.
Namun, setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama telah ternyata posita
permohonan meskipun menyebutkan dasar pengujian yang digunakan, akan
tetapi tidak cukup jelas dan cukup memadai menguraikan argumentasi tentang
pertentangan antara pasal yang dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal
yang menjadi dasar pengujian dalam UUD 1945. Posita permohonan lebih
banyak menjelaskan pertentangan Pasal 48 ayat (4) huruf e UU 32/2002 dengan
ketentuan lain dalam UU 32/2002 [vide perbaikan permohonan hlm. 9].
Sementara itu, pada bagian petitum Pemohon, menurut Mahkamah, petitum
permohonan Pemohon apabila dikabulkan akan mempersempit dan membatasi
pemaknaan Pasal a quo sehingga justru akan menimbulkan ketidakadilan dan
ketidakpastian hukum. Karena, pelindungan terhadap anak-anak, remaja, dan
perempuan dalam pedoman perilaku penyiaran terbatas pada larangan siaran
atau adegan yang hanya berlaku pada sekolah setingkat SLTA/Sederajat atau
memakai seragam sekolah peradegan percintaan lawan jenis. Sehingga, secara
a contrario selain yang disebutkan oleh Pemohon dalam petitumnya menjadi
diperbolehkan. Artinya, apabila mengikuti petitum yang dimohonkan Pemohon,
justru makin mempersempit norma pelindungan terhadap anak-anak, remaja,
dan perempuan. Terlebih, petitum Pemohon tidak mencantumkan kata “tidak”
agar dapat memberikan pemaknaan yang sejalan dengan posita permohonan.
Petitum yang demikian tentu tidak sejalan dan tidak berkorelasi dengan posita
permohonan yang dalam uraiannya menjelaskan bahwa dengan semakin
maraknya dunia perfilman atau sinetron yang mengandung unsur kekerasan,
adegan percintaan, dan adegan dewasa di tempat pendidikan sekolah dan
memakai baju seragam sekolah maka perlu memberikan batas-batas norma
perlindungan terhadap anak, remaja, dan perempuan dalam pedoman perilaku
penyiaran yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Menurut
Mahkamah seharusnya petitum Pemohon tidak boleh mengubah arah dan
mengaburkan makna yang sebelumnya juga harus dijelaskan secara jelas dan
memadai dalam bagian posita permohonan mengenai pertentangan norma yang
21
dimohonkan pengujian konstitusionalnya dengan norma dalam UUD 1945 yang
dijadikan dasar pengujian.
[3.4] Menimbang bahwa ketentuan Pasal 74 PMK 2/2021 menyatakan,
“Mahkamah dapat menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur antara lain
karena: a. adanya ketidaksesuaian antara dalil dalam posita dengan petitum“. Oleh
karena itu, setelah Mahkamah mencermati secara saksama antara posita dan
petitum permohonan Pemohon sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
permohonan Pemohon memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan
Pasal
74
PMK
2/2021.
Dengan
demikian,
karena
terdapat
ketidaksesuaian antara alasan-alasan permohonan (posita) dengan yang
dimohonkan (petitum) kepada Mahkamah, maka tidak terdapat keraguan bagi
Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur
(obscuur).
[3.5] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon kabur, terhadap
kedudukan hukum, pokok permohonan dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).
[4.3]
Kedudukan
hukum
dan
pokok
permohonan
Pemohon
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
22
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief
Hidayat, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabu, tanggal dua puluh satu, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh
empat yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh sembilan, bulan Februari, tahun dua
ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 16.10 WIB oleh sembilan Hakim
Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief
Hidayat, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Syukri Asy’ari sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri
oleh Pemohon/kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
23
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Syukri Asy’ari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 48 ayat (4) huruf e
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4252, selanjutnya disebut UU 32/2002), sehingga Mahkamah
berwenang menguji permohonan a quo.
[3.3] Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum dan pokok permohonan yang diajukan Pemohon, Mahkamah perlu
mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai permohonan Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 2 Februari 2024. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim sesuai dengan kewajibannya telah
memberikan
nasihat
kepada
Pemohon
untuk
memperbaiki
sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan Pemohon dan permohonannya
19
sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31
ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(PMK 2/2021). Dalam sidang tersebut, Panel Hakim telah menyatakan bahwa
Pemohon dapat menyampaikan perbaikan permohonan ke Mahkamah
selambat-lambatnya pada tanggal 15 Februari 2024, yaitu 14 (empat belas) hari
sejak sidang pemeriksaan pendahuluan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU
MK.
2. Bahwa Pemohon telah melakukan perbaikan permohonannya sebagaimana
telah diterima Mahkamah pada tanggal 15 Februari 2024 dan diperiksa dalam
sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 19 Februari 2024.
Perbaikan permohonan Pemohon tersebut memuat identitas Pemohon dan
sistematika permohonan yang terdiri atas, Kewenangan Mahkamah Konstitusi,
Kedudukan Hukum Pemohon, Alasan Permohonan, dan Petitum.
3. Bahwa dalam perbaikan permohonan, Pemohon mendalilkan penerapan Pasal
48 ayat (4) huruf e UU 32/2002 perlu dipertegas mengenai batasan-batasan
perlindungan anak dalam konsumsi dunia perfilman. Hal ini disebabkan karena
semakin maraknya unsur kekerasan, adegan percintaan, dan adegan dewasa di
tempat pendidikan sekolah dan memakai baju seragam sekolah dalam dunia
perfilman. Jika hal ini dibiarkan akan menimbulkan dampak negatif bagi anak
dan remaja yang memiliki kecenderungan meniru adegan dalam perfilman,
termasuk tayangan sinetron. Hal tersebut menurut Pemohon berpotensi
merugikan
hak
konstitusional
anak/remaja
yang
memiliki
hak
untuk
mendapatkan
pendidikan
melalui
teknologi
saluran
media
dengan
mengedepankan asas moralitas dan nilai religius serta hak untuk mendapatkan
saluran informasi yang mengandung pendidikan dan membangun karakter yang
berakhlak mulia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 ayat (2), Pasal 28C, dan
Pasal 28F UUD 1945. Untuk itu, Pemohon dalam petitum permohonannya
memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 48 ayat (4) huruf e UU
32/2002 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang dimaknai “larangan menampilkan tempat pendidikan
sekolah setingkat SLTA/Sederajat atau memakai seragam sekolah peradegan
percintaan lawan jenis”.
20
4. Bahwa sistematika atau format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana
dimaksud pada angka 2 di atas pada dasarnya secara formil telah memenuhi
sistematika atau format permohonan pengujian undang-undang sebagaimana
diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021.
Namun, setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama telah ternyata posita
permohonan meskipun menyebutkan dasar pengujian yang digunakan, akan
tetapi tidak cukup jelas dan cukup memadai menguraikan argumentasi tentang
pertentangan antara pasal yang dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal
yang menjadi dasar pengujian dalam UUD 1945. Posita permohonan lebih
banyak menjelaskan pertentangan Pasal 48 ayat (4) huruf e UU 32/2002 dengan
ketentuan lain dalam UU 32/2002 [vide perbaikan permohonan hlm. 9].
Sementara itu, pada bagian petitum Pemohon, menurut Mahkamah, petitum
permohonan Pemohon apabila dikabulkan akan mempersempit dan membatasi
pemaknaan Pasal a quo sehingga justru akan menimbulkan ketidakadilan dan
ketidakpastian hukum. Karena, pelindungan terhadap anak-anak, remaja, dan
perempuan dalam pedoman perilaku penyiaran terbatas pada larangan siaran
atau adegan yang hanya berlaku pada sekolah setingkat SLTA/Sederajat atau
memakai seragam sekolah peradegan percintaan lawan jenis. Sehingga, secara
a contrario selain yang disebutkan oleh Pemohon dalam petitumnya menjadi
diperbolehkan. Artinya, apabila mengikuti petitum yang dimohonkan Pemohon,
justru makin mempersempit norma pelindungan terhadap anak-anak, remaja,
dan perempuan. Terlebih, petitum Pemohon tidak mencantumkan kata “tidak”
agar dapat memberikan pemaknaan yang sejalan dengan posita permohonan.
Petitum yang demikian tentu tidak sejalan dan tidak berkorelasi dengan posita
permohonan yang dalam uraiannya menjelaskan bahwa dengan semakin
maraknya dunia perfilman atau sinetron yang mengandung unsur kekerasan,
adegan percintaan, dan adegan dewasa di tempat pendidikan sekolah dan
memakai baju seragam sekolah maka perlu memberikan batas-batas norma
perlindungan terhadap anak, remaja, dan perempuan dalam pedoman perilaku
penyiaran yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Menurut
Mahkamah seharusnya petitum Pemohon tidak boleh mengubah arah dan
mengaburkan makna yang sebelumnya juga harus dijelaskan secara jelas dan
memadai dalam bagian posita permohonan mengenai pertentangan norma yang
21
dimohonkan pengujian konstitusionalnya dengan norma dalam UUD 1945 yang
dijadikan dasar pengujian.
[3.4] Menimbang bahwa ketentuan Pasal 74 PMK 2/2021 menyatakan,
“Mahkamah dapat menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur antara lain
karena: a. adanya ketidaksesuaian antara dalil dalam posita dengan petitum“. Oleh
karena itu, setelah Mahkamah mencermati secara saksama antara posita dan
petitum permohonan Pemohon sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
permohonan Pemohon memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan
Pasal
74
PMK
2/2021.
Dengan
demikian,
karena
terdapat
ketidaksesuaian antara alasan-alasan permohonan (posita) dengan yang
dimohonkan (petitum) kepada Mahkamah, maka tidak terdapat keraguan bagi
Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur
(obscuur).
[3.5] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon kabur, terhadap
kedudukan hukum, pokok permohonan dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
