PUU
Tahun 2023
11/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Pemohon: Umar Husin (Pemohon I), Zentoni (Pemohon II), Sahat Tambunan (Pemohon III), dan Paulus Djawa (Pemohon IV).
Tanggal Putusan: 2023-03-07
UU Diuji: UU 37/2004, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 23/2004
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 11/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
1. Nama
: DR. Umar Husin, S.H., M.H., CLA.
Pekerjaan/Jabatan : Kurator
Alamat
: Jalan
Cempaka
Putih
Barat
XIX/Nomor
1,
RT.008/RW.007, Kompleks Setneg, Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Pemohon I
2. Nama
: Zentoni, S.H., M.H.
Pekerjaan/Jabatan
: Kurator
Alamat
: Puri Artha Sentosa Blok A Nomor 26, RT. 007/RW.
011, Waringin Jaya, Bojong Gede, Kabupaten
Bogor.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Pemohon II
3. Nama
: Sahat Tambunan, S.H., M.H.
Pekerjaan/Jabatan
: Kurator
Alamat
: Jalan H. SARMILI I/5B, RT.008/RW.002, Bendungan
Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Pemohon III
4. Nama
: Paulus Djawa, S.H.
Pekerjaan/Jabatan
: Kurator
Alamat
: RUSUN FLAMBOYAN BLOK B Nomor 317, RT. 014,
RW. 010, Cengkareng, Jakarta Barat.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Pemohon IV
2
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bertanggal 21 Desember 2022, memberi kuasa
kepada Donny Tri Istiqomah, S.H., M.H., Parlin Soni H. Nainggolan, S.H., M.H.,
Vonny Lukito, S.E., S.H., M.Kn., Andhika DC, S.H., dan Asgar Hasrat Sjarfi, S.H.,
M.H., CLA. kesemuanya adalah advokat dan konsultan hukum yang tergabung pada
Law Firm “Donny-Soni & Partners”, beralamat di Club House Springhill Terrace
Residences, Ruas D7, Jl. Benyamin Suaeb, Kemayoran, Jakarta Pusat, bertindak
baik bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama pemberi kuasa
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2.DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 5 Januari 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 11 Januari 2023
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 6/PUU/PAN.MK/
AP3/01/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) dengan Nomor 11/PUU-XXI/2023 pada tanggal 19 Januari 2023, yang
telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 20 Februari 2023, pada
pokoknya sebagai berikut:
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”.
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
3
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UndangUndang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum”.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020,
Nomor 216 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554)
yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undangundang
(UU) terhadap UUD RI tahun 1945”.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157 dan Tambahan Lembaran Republik Indonesa Tahun 5076)
menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
5. Bahwa demikian pula kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
undang-undang terhadap UUD juga diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan, menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi (the
guardian of constitution). Apabila terdapat Undang-Undang yang berisi atau
terbentuk bertentangan dengan konstitusi (inconstitutional), maka MK
4
dapat menganulirnya dengan menyatakan tidak mengikat secara hukum
undang-undang tersebut baik secara menyeluruh ataupun per Pasalnya;
7. Sebagai pengawal konstitusi, MK juga berwenang memberikan penafsiran
terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal undang-undang agar berkesesuaian
dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir MK terhadap konstiatusionalitas Pasal-Pasal
Undang-Undang tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of
constitution) yang memiliki kekuatan hukum, sehingga terhadap Pasal-Pasal
yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multi tafsir dapat pula
dimintakan penafsirannya kepada MK;
8. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan a quo. Para Pemohon
memohon kiranya MK melakukan pengujian terhadap Penjelasan Pasal 31 ayat
(1) dan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (UUK & PKPU).
KEDUDUKAN HUKUM DAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan Para Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat, atau;
d. Lembaga Negara;
2. Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “Hak Konstitusional” adalah hak-
hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bahwa hak konstitusional sebagaimana terkandung dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diantaranya meliputi hak untuk
5
tidak diberlakukan secara sewenang-wenang, Perlindungan Hak Asasi Manusia
dan kekayaan alam yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat;
4. Bahwa terhadap syarat kedudukan Para Pemohon sebagaimana dimaksud
pada angka 1 juga diatur di dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang, yang menyatakan:
Para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah
Pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. adan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
5. Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum Para Pemohon yang
menganggap hak dan/atau kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 2 Tahun
2021 yang mengacu pada Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor
011/PUU-V/2007, apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
6. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
Bahwa untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum
sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU
Nomor 23 Tahun 2004 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK Nomor 2 Tahun 2021,
dalam hal ini PARA PEMOHON adalah perorangan Warga Negara Indonesia
6
sebagaimana dibuktikan dengan foto copy Kartu Tanda Penduduk (vide bukti
P.1 s/d Bukti P.4). Oleh karenanya para Pemohon memenuhi syarat untuk
menjadi Pemohon dalam pengujian Penjelasan Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 55
ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (UUK & PKPU), terhadap UUD NRI
1945.
7. Bahwa untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf a PMK Nomor 2 Tahun 2021, yakni adanya hak konstitusional
Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945, maka batu pijakan yang kami
dapat terangkan dalam perkara a quo yaitu hak konstitusional yang diatur di
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
Oleh karenanya para Pemohon telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK Nomor 2 Tahun 2021, karena memiliki hak
Konstitusional khususnya untuk mendapatkan “kepastian hukum yang
adil” sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945.
8. Bahwa untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf b dan huruf c PMK Nomor 2 Tahun 2021, yakni adanya kerugian
Konstitusional bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, maka dapat kami
terangkan sebagai berikut:
a. Para Pemohon berprofesi sebagai KURATOR sebagaimana Surat Bukti
Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-14 AH.04.03-2019
tertanggal 26 Februari 2019; Nomor. AHU—36.AH.04.03-2019 tertanggal
26 Februari 2019; Nomor: AHU-28. AH.04.03-2019 tertanggal 26 Februari
2019; dan Nomor: AHU-269 AH.04.03-2021 tertanggal 13 April 2021; (vide
bukti P.5 – bukti P.8).
7
b. Bahwa Penjelasan Pasal 31 ayat (1) -Undang Nomor 37 Tahun 2004
Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang
(selanjutnya disebut UUK & PKPU) akan mengakibatkan kerugian
konstitusional bagi PARA PEMOHON dalam kedudukannya sebagai
KURATOR yang bersifat potensial bahkan aktual.
c. Bahwa Pasal 31 ayat (1) UUK & PKPU menyatakan:
Putusan pernyataan pailit berakibat bahwa segala penetapan
pelaksanaan Pengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan
Debitor yang telah dimulai sebelum kepailitan, harus dihentikan
seketika dan sejak itu tidak ada suatu putusan yang dapat
dilaksanakan termasuk atau juga dengan menyandera Debitor.
Dari ketentuan Pasal 31 ayat (1) diatas dapat disimpulkan bahwa apabila
pengadilan telah menetapkan putusan pernyataan pailit maka segala
Penetapan pelaksanaan Pengadilan sebelumnya yang berkait dengan
setiap bagian kekayaan Debitor harus dihentikan seketika dan tidak
boleh ada satupun putusan (apapun putusannya) yang boleh
dilaksanakan.
d. Bahwa Penjelasan Pasal 31 ayat (1) a quo memberikan penjelasan yang
berbunyi:
Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58,
ketentuan ini tidak berlaku bagi Kreditor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55.
Bahwa dari bunyi Penjelasan Pasal 31 ayat (1) aquo dapat disimpulkan
bahwa ketentuan Pasal 31 a quo tidak berlaku bagi kreditor yang di atur
di Pasal 55.
e. Bahwa yang dimaksud kreditor yang dikecualikan sebagaimana dimaksud
pada huruf d diatur di ketentuan Pasal 55 ayat (1) yang berbunyi:
Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap Kreditor pemegang
gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan
atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah
tidak terjadi kepailitan.
f.
Bahwa walaupun Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak
tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya
(selanjutnya disebut Kreditor Separatis) dikecualikan dari ketentuan Pasal
31 ayat (1) a quo (yang artinya tetap dapat mengeksekusi haknya walapun
telah terdapat putusan pernyataan pailit), namun untuk melaksanakan
8
eksekusi tersebut tetap harus mengacu kepada Pasal 56, Pasal 57,
Pasal 58 dan Pasal 59.
Sayangnya, ketentuan Pasal 55 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 31 ayat (1)
tidak ikut memasukkan Pasal 59 sebagai bagian yang harus ikut
diperhatikan. Padahal keberadaan pasal 59 tidak dapat berdiri sendiri
melainkan satu kesatuan rangkaian tak terpisah dengan pasal 56, pasal
57 dan Pasal 58.
g. Bahwa para Pemohon meyakini keberadaan pasal 56, pasal 57, pasal 58
dan pasal 59 sebagai rangkaian tak terpisah (bersifat kumulatif) karena
keberadaan pasal-pasal a quo mengatur tentang syarat dan tata cara
eksekusi dalam situasi adanya putusan pernyataan pailit. Bahwa adapun
rangkaian syarat dan tata cara eksekusi sesuai urutan dari pasal 56 s/d
pasal 59 dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1) Pasal 56, mengatur tentang penangguhan eksekusi selama 90
(sembilan puluh) hari apabila terdapat putusan pernyataan pailit.
Secara lengkap pasal 56 a quo berbunyi sebagai berikut:
(1) Hak eksekusi Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat
(1) dan hak pihak ketiga untuk menuntut hartanya yang berada
dalam penguasaan Debitor Pailit atau Kurator, ditangguhkan untuk
jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal
putusan pernyataan pailit diucapkan.
(2) Penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
terhadap tagihan Kreditor yang dijamin dengan uang tunai dan hak
Kreditor untuk memperjumpakan utang.
(3) Selama jangka waktu penangguhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kurator dapat menggunakan harta pailit berupa benda tidak
bergerak maupun benda bergerak atau menjual harta pailit yang
berupa benda bergerak yang berada dalam penguasaan Kurator
dalam rangka kelangsungan usaha Debitor, dalam hal telah
diberikan perlindungan yang wajar bagi kepentingan Kreditor atau
pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bahwa inti dari ketentuan pasal 56 a quo adalah jika ada Putusan
Pernyataan Pailit maka semua eksekusi harus ditangguhkan dulu selama
90 (sembilan puluh) hari sejak putusan pailit diucapkan (Pasal 56).
Tujuan dari penundaan eksekusi dijelaskan di Penjelasan Pasal 56 ayat (1)
yaitu untuk: 1) memperbesar kemungkinan tercapainya perdamaian; dan 2)
memperbesar kemungkinan mengoptimalkan harta pailit atau untuk
9
memungkinkan kurator melaksanakan tugasnya secara optimal. Secara
lengkap Penjelasan Pasal 56 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
Penangguhan yang dimaksud dalam ketentuan ini bertujuan, antara
lain:
- untuk memperbesar kemungkinan tercapainya perdamaian; atau
- untuk memperbesar kemungkinan mengoptimalkan harta pailit; atau
- untuk memungkinkan Kurator melaksanakan tugasnya secara
optimal.
Selama berlangsungnya jangka waktu penangguhan, segala tuntutan
hukum untuk memperoleh pelunasan atas suatu piutang tidak dapat
diajukan dalam sidang badan peradilan, dan baik Kreditor maupun
pihak ketiga dimaksud dilarang mengeksekusi atau memohonkan sita
atas benda yang menjadi agunan.
2) Pasal 57 berisi tentang syarat lanjutan dimana syarat penangguhan
eksekusi selama 90 (sembilan puluh) hari bisa berakhir lebih cepat atau
jika kreditor berada dalam keadaan insolvensi. Ketentuan lain yang
diatur yaitu kreditor dapat mengajukan permohonan kepada kurator
untuk mengangkat penangguhan eksekusi selama 90 (sembilan puluh)
hari, atau dapat memohon mengubah syarat-syarat penangguhan
eksekusi. Apabila permohonan kreditor ditolak oleh kurator maka
kreditor dapat mengajukannya kepada hakim pengawas. Dan hakim
pengawas akan memutus melalui pemeriksaan selama-lamanya 10
(sepuluh) hari. Selengkapnya ketentuan Pasal 57 berbunyi sebagai
berikut:
(1) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1)
berakhir demi hukum pada saat kepailitan diakhiri lebih cepat atau
pada saat dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 178 ayat (1).
(2) Kreditor atau pihak ketiga yang haknya ditangguhkan dapat
mengajukan permohonan kepada Kurator untuk mengangkat
penangguhan atau mengubah syarat penangguhan tersebut.
(3) Apabila Kurator menolak permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kreditor atau pihak ketiga dapat mengajukan
permohonan tersebut kepada Hakim Pengawas.
(4) akim Pengawas dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari setelah
permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterima,
wajib memerintahkan Kurator untuk segera memanggil dengan
surat tercatat atau melalui kurir, Kreditor dan pihak ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk didengar pada sidang
pemeriksaan atas permohonan tersebut.
10
(5) Hakim Pengawas wajib memberikan penetapan atas permohonan
dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Hakim
Pengawas.
(6) Dalam memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Hakim Pengawas mempertimbangkan:
a. lamanya
jangka
waktu
penangguhan
yang
sudah
berlangsung;
b. perlindungan
kepentingan
Kreditor
dan
pihak
ketiga
dimaksud;
c. kemungkinan terjadinya perdamaian;
d. dampak penangguhan tersebut atas kelangsungan usaha dan
manajemen usaha Debitor serta pemberesan harta pailit.
3) Pasal 58 berisi tentang penetapan hakim pengawas atas permohonan
kreditor sebagaimana dimaksud pada Pasal 57. Bentuk penetapan
Hakim Pengawas dapat berupa diangkatnya penangguhan untuk satu
atau lebih Kreditor, dan/atau menetapkan persyaratan tentang lamanya
waktu penangguhan, dan/atau tentang satu atau beberapa agunan
yang dapat dieksekusi oleh Kreditor. Apabila Hakim Pengawas
menolak untuk mengangkat atau mengubah persyaratan penangguhan
tersebut, Hakim Pengawas wajib memerintahkan agar Kurator
memberikan perlindungan yang dianggap wajar untuk melindungi
kepentingan pemohon. Terhadap penetapan Hakim Pengawas
tersebut, Kreditor atau pihak ketiga atau Kurator dapat mengajukan
perlawanan kepada Pengadilan dalam jangka waktu paling lambat 5
(lima) hari setelah putusan diucapkan, dan Pengadilan wajib
memutuskan perlawanan tersebut dalam jangka waktu paling lambat
10 (sepuluh) hari setelah perlawanan tersebut diterima. Terhadap
putusan Pengadilan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum
apapun termasuk peninjauan kembali. Selengkapnya ketentuan Pasal
58 berbunyi sebagai berikut:
(1) Penetapan Hakim Pengawas atas permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dapat berupa diangkatnya
penangguhan
untuk
satu
atau
lebih
Kreditor,
dan/atau
menetapkan persyaratan tentang lamanya waktu penangguhan,
dan/atau tentang satu atau beberapa agunan yang dapat
dieksekusi oleh Kreditor.
(2) Apabila Hakim Pengawas menolak untuk mengangkat atau
mengubah persyaratan penangguhan tersebut, Hakim Pengawas
11
wajib memerintahkan agar Kurator memberikan perlindungan
yang dianggap wajar untuk melindungi kepentingan pemohon.
(3) Terhadap penetapan Hakim Pengawas, Kreditor atau pihak ketiga
yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (2) atau Kurator dapat mengajukan perlawanan
kepada Pengadilan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima)
hari
setelah
putusan
diucapkan,
dan
Pengadilan
wajib
memutuskan perlawanan tersebut dalam jangka waktu paling
lambat 10 (sepuluh) hari setelah perlawanan tersebut diterima.
(4) Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk
peninjauan kembali.
4) Pasal 59 mengatur tentang pemberian waktu 2 (dua) bulan saja
bagi
kreditor
atau
pihak
ketiga
untuk
melaksanakan
mengeksekusi apabila telah dinyatakan dalam keadaan insolvensi.
Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan tersebut Kreditur Separatis
atau pihak ketiga tetap tidak mampu mengeksekusi atau menjual maka
Kurator harus menuntut diserahkannya benda jaminan kepada
Kreditur Separatis atau pihak ketiga untuk selanjutnya dijual melalui
lelang. Selengkapnya ketentuan Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 56, Pasal 57, dan
Pasal 58, Kreditor pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (1) harus melaksanakan haknya tersebut dalam
jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya
keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat
(1).
(2) Setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kurator harus menuntut diserahkannya benda yang menjadi
agunan untuk selanjutnya dijual sesuai dengan cara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 185, tanpa mengurangi hak Kreditor
pemegang hak tersebut atas hasil penjualan agunan tersebut.
(3) Setiap waktu Kurator dapat membebaskan benda yang menjadi
agunan dengan membayar jumlah terkecil antara harga pasar
benda agunan dan jumlah utang yang dijamin dengan benda
agunan tersebut kepada Kreditor yang bersangkutan.
h. Bahwa Penjelasan Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) a quo nyata-
nyata dalam memberikan rujukan tata cara pelaksanaan eksekusi dalam
keadaan adanya putusan pernyataan pailit hanya kepada Pasal 56 sampai
dengan Pasal 58 saja (tidak ikut memasukkan rujukan Pasal 59).
Padahal ketentuan Pasal 59 merupakan bagian rangkaian tak
terpisahkan dari proses dan tata cara eksekusi.
12
Sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 57, bahwa Kreditor
Separatis dapat langsung melaksanakan eksekusi tanpa perlu menunggu
penangguhan eksekusi selama 90 (sembilan puluh) hari apabila terjadi
keadaan insolvensi (debitur tidak mampu membayar). Namun berdasarkan
ketentuan Pasal 59 pelaksanaan eksekusi dalam keadaan insolvensi
tersebut hanya diberikan jangka waktu 2 (dua) bulan saja. Apabila
dalam jangka waktu 2 (dua) bulan aset belum tereksekusi maka PARA
PEMOHON selaku Kurator harus menuntut diserahkannya aset tersebut
untuk selanjutnya dijual melalui lelang.
i.
Bahwa karena ketentuan Pasal 59 tidak dijadikan sebagai bagian dari
rujukan yang dijelaskan di Penjelasan Pasal 31 ayat (1) dan tidak ikut diatur
di Pasal 55 ayat (1) maka berpotensi menyebabkan kerugian konstitusional
terhadap Para Pemohon yang berprofesi sebagai Kurator. Sebab Kurator
tidak memiliki payung hukum untuk meminta kepada kreditur separatis atau
pihak ketiga yang gagal melaksanakan penetapan eksekusi dalam keadaan
insolvensi untuk menyerahkan asetnya yang telah melampaui 2 (dua) bulan
sebagaimana yang diatur di ketentuan Pasal 59.
Bahwa kondisi ketidakpastian hukum ini telah berakibat terjadinya
ketidakadilan bagi Para Pemohon sehingga dapat dinyatakan melanggar
hak konstitusional Para Pemohon yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945 yang menegaskan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
j.
Bahwa kerugian konstitusional bersifat aktual juga dapat kami sampaikan
satu contoh kasus Putusan Pernyataan Pailit Nomor: 01/Pdt.Sus-
Pailit/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst, terhadap Andy Hioe pada tanggal 7 April 2022
(vide Bukti P.11). Sementara Penetapan Eksekusi telah dikeluarkan
sebelumnya
pada
tanggal
15
Maret
2022
dengan
Penetapan
No.78/Pdt.Eks/RL/2021 (vide bukti P.10). Keadaan insolvensi terhadap
Debitur Pailit dinyatakan pada tanggal 6 Juni 2022 meskipun belum
mencapai batas penangguhan selama 90 hari; Maka terhitung dari keadaan
insolvensi batas waktu bagi kreditor (dalam hal ini Bank Mas) hanya memiliki
13
waktu 2 (dua) bulan sejak debitur pailit dinyatakan Insolvensi, untuk
melaksanakan penetapan eksekusi yaitu paling lambat pada tanggal 6
Agustus 2022. Namun Faktanya ternyata pihak Bank Mas walaupun telah
melampaui batas waktu haknya untuk mengeksekusi selama 2 bulan sejak
tanggal 6 Juni 2022, yaitu tanggal 06 Agustus 2022, tetap tidak mau
menyerahkan aset tersebut kepada Kurator. Dan akhirnya ternyata
Penetapan Eksekusi tetap dilaksanakan oleh pihak Bank Mas, meskipun
telah melampaui batas waktu mempergunakan haknya, yaitu tanggal 28
September 2022, sebagaimana pemberitahuan kepada debitur Pailit (vide
bukti P-12).
Argumentasi Bank Mas hampir sama seperti yang kami khawatirkan yaitu
mereka beranggapan bahwa ketentuan Pasal 59 tidak berlaku, dengan
berdasarkan pada Penjelasan Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1),
karena tidak mencantumkan pasal 59 sebagai rujukan, sehingga mereka
tidak perlu tunduk kepada batasan jangka waktu 2 (dua) bulan. Jadi
mereka menganggap tidak ada batasan waktu untuk mengeksekusi (untuk
melaksanakan penetapan pengadilan) atau untuk menjual aset apabila
debitur pailit telah dinyatakan dalam keadaan insolvensi (tetap bisa
dieksekusi atau bisa dijual kapan saja).
Bahwa berdasarkan contoh kasus di atas, terbukti sudah bahwa dengan
tidak dimasukkannya rujukan Pasal 59 di dalam Penjelasan pasal 31 ayat
(1) dan Pasal 55 ayat (1) berakibat adanya ketidakpastian hukum yang adil
bagi Para Pemohon dimana, Para Pemohon sebagai Kurator kehilangan
payung hukum untuk meminta hak aset dari kreditor separatis atau pihak
ketiga yang gagal melaksanakan Penetapan Eksekusi karena melampaui
batasan waktu 2 (dua) bulan sejak terhadap Debitur Pailit dinyatakan
Insolvensi dalam rangka pelaksanaan Pasal 31 ayat (1).
k. Bahwa menurut Gustav Radbruch jika suatu norma memiliki ketidakpastian
hukum akan melahirkan ketidakadilan hukum bagi masyarakat (karena
sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tujuan utama dari kepastian
hukum adalah keadilan hukum itu sendiri). Oleh karenanya, PARA
PEMOHON meyakini bahwa Penjelasan Pasal 31 (ayat 1) dan Pasal 55
ayat (1) a quo telah merugikan hak konstitusional Para Pemohon untuk
14
mendapatkan kepastian hukum yang adil sehingga harus dipandang
bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum, sehingga layak untuk dimohonkan untuk diuji materi”.
POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (UUK & PKPU),
menegaskan bahwa apabila pengadilan telah menetapkan putusan pernyataan
pailit maka segala penetapan pelaksanaan Pengadilan sebelumnya yang
berkait dengan setiap bagian kekayaan Debitor harus dihentikan seketika dan
tidak boleh ada satupun putusan (apapun putusannya) yang boleh dilaksanakan.
Pasal 31 ayat (1) berbunyi:
Putusan pernyataan pailit berakibat bahwa segala penetapan pelaksanaan
Pengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan Debitor yang telah
dimulai sebelum kepailitan, harus dihentikan seketika dan sejak itu tidak
ada suatu putusan yang dapat dilaksanakan termasuk atau juga dengan
menyandera Debitor.
2. Bahwa terhadap norma yang terkandung di Pasal 31 ayat (1), Penjelasan Pasal
31 ayat (1) aquo memberikan penjelasan yang berbunyi:
Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58,
ketentuan ini tidak berlaku bagi Kreditor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 31 ayat (1) aquo dapat disimpulkan bahwa
ketentuan Pasal 31 a quo tidak berlaku bagi kreditor yang di atur di Pasal
55. Kreditor yang dikecualikan tersebut diatur di Pasal 55 ayat (1) yang berbunyi:
Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap Kreditor pemegang gadai,
jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas
kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi
kepailitan.
3. Bahwa walaupun Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak
tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya (selanjutnya
disebut Kreditor Separatis) dikecualikan dari ketentuan Pasal 31 ayat (1) a quo
(yang artinya tetap dapat mengeksekusi haknya walaupun telah terdapat
15
putusan pernyataan pailit), namun untuk melaksanakan eksekusi tersebut tetap
harus mengacu kepada Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58 dan Pasal 59.
Namun Penjelasan Pasal 31 ayat (1) dan ketentuan pasal 55 ayat (1) tidak ikut
memasukkan pasal 59 sebagai bagian dan rujukan yang harus ikut diperhatikan.
Padahal keberadaan Pasal 59 tidak dapat berdiri sendiri melainkan satu
kesatuan rangkaian tak terpisah dengan pasal 56, pasal 57 dan pasal 58 (bersifat
akumulatif).
4. Bahwa rangkaian proses eksekusi yang diatur di ketentuan Pasal 56 sampai
dengan pasal 59 dapat PARA PEMOHON jelaskan sebagai berikut:
a. Pasal 56, mengatur tentang penangguhan eksekusi selama 90 (sembilan
puluh) hari apabila terdapat putusan pernyataan pailit. Secara lengkap Pasal
56 a quo berbunyi sebagai berikut:
(1) Hak eksekusi Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1)
dan hak pihak ketiga untuk menuntut hartanya yang berada dalam
penguasaan Debitor Pailit atau Kurator, ditangguhkan untuk jangka
waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusan
pernyataan pailit diucapkan.
(2) Penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
terhadap tagihan Kreditor yang dijamin dengan uang tunai dan hak
Kreditor untuk memperjumpakan utang.
(3) Selama jangka waktu penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kurator dapat menggunakan harta pailit berupa benda tidak bergerak
maupun benda bergerak atau menjual harta pailit yang berupa benda
bergerak yang berada dalam penguasaan Kurator dalam rangka
kelangsungan usaha Debitor, dalam hal telah diberikan perlindungan
yang wajar bagi kepentingan Kreditor atau pihak ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Bahwa inti dari ketentuan Pasal 56 a quo adalah jika ada Putusan
Pernyataan Pailit maka semua eksekusi harus ditangguhkan dulu selama
90 (sembilan puluh) hari sejak putusan pailit diucapkan (Pasal 56).
Tujuan dari penundaan eksekusi dijelaskan di Penjelasan Pasal 56 ayat (1)
yaitu untuk: 1) memperbesar kemungkinan tercapainya perdamaian; dan 2)
memperbesar kemungkinan mengoptimalkan harta pailit atau untuk
memungkinkan kurator melaksanakan tugasnya secara optimal. Secara
lengkap Penjelasan Pasal 56 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
Penangguhan yang dimaksud dalam ketentuan ini bertujuan, antara
lain:
16
-
untuk memperbesar kemungkinan tercapainya perdamaian;
atau
-
untuk memperbesar kemungkinan mengoptimalkan harta pailit;
atau
-
untuk memungkinkan Kurator melaksanakan tugasnya secara
optimal.
Selama berlangsungnya jangka waktu penangguhan, segala tuntutan
hukum untuk memperoleh pelunasan atas suatu piutang tidak dapat
diajukan dalam sidang badan peradilan, dan baik Kreditor maupun
pihak ketiga dimaksud dilarang mengeksekusi atau memohonkan sita
atas benda yang menjadi agunan.
b. Pasal 57 berisi tentang syarat lanjutan dimana syarat penangguhan eksekusi
selama 90 (sembilan puluh) hari bisa berakhir lebih cepat atau jika kreditor
berada dalam keadaan insolvensi. Ketentuan lain yang diatur yaitu kreditor
dapat mengajukan permohonan kepada kurator untuk mengangkat
penangguhan eksekusi selama 90 (sembilan puluh) hari, atau dapat
memohon mengubah syarat-syarat penangguhan eksekusi. Apabila
permohonan
kreditor
ditolak
oleh
kurator
maka
kreditor
dapat
mengajukannya kepada hakim pengawas. Dan hakim pengawas akan
memutus melalui pemeriksaan selama-lamanya 10 (sepuluh) hari.
Selengkapnya ketentuan Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
(1) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) berakhir
demi hukum pada saat kepailitan diakhiri lebih cepat atau pada saat
dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
178 ayat (1).
(2) Kreditor atau pihak ketiga yang haknya ditangguhkan dapat
mengajukan
permohonan
kepada
Kurator
untuk
mengangkat
penangguhan atau mengubah syarat penangguhan tersebut.
(3) Apabila Kurator menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kreditor atau pihak ketiga dapat mengajukan permohonan
tersebut kepada Hakim Pengawas.
(4) Hakim Pengawas dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari setelah
permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterima, wajib
memerintahkan Kurator untuk segera memanggil dengan surat tercatat
atau melalui kurir, Kreditor dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) untuk didengar pada sidang pemeriksaan atas
permohonan tersebut.
(5) Hakim Pengawas wajib memberikan penetapan atas permohonan
dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Hakim
Pengawas.
(6) Dalam memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Hakim Pengawas mempertimbangkan:
a. lamanya jangka waktu penangguhan yang sudah berlangsung;
17
b. perlindungan kepentingan Kreditor dan pihak ketiga dimaksud;
c. kemungkinan terjadinya perdamaian;
d. dampak penangguhan tersebut atas kelangsungan usaha dan
manajemen usaha Debitor serta pemberesan harta pailit.
c. Pasal 58 berisi tentang penetapan hakim pengawas atas permohonan
kreditor sebagaimana dimaksud pada Pasal 57. Bentuk penetapan Hakim
Pengawas dapat berupa diangkatnya penangguhan untuk satu atau lebih
Kreditor, dan/atau menetapkan persyaratan tentang lamanya waktu
penangguhan, dan/atau tentang satu atau beberapa agunan yang dapat
dieksekusi oleh Kreditor. Apabila Hakim Pengawas menolak untuk
mengangkat atau mengubah persyaratan penangguhan tersebut, Hakim
Pengawas wajib memerintahkan agar Kurator memberikan perlindungan
yang dianggap wajar untuk melindungi kepentingan pemohon. Terhadap
penetapan Hakim Pengawas tersebut, Kreditor atau pihak ketiga atau
Kurator dapat mengajukan perlawanan kepada Pengadilan dalam jangka
waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah putusan diucapkan, dan Pengadilan
wajib memutuskan perlawanan tersebut dalam jangka waktu paling lambat
10 (sepuluh) hari setelah perlawanan tersebut diterima. Terhadap putusan
Pengadilan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk
peninjauan kembali. Selengkapnya ketentuan Pasal 58 berbunyi sebagai
berikut:
(1) Penetapan Hakim Pengawas atas permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 ayat (2) dapat berupa diangkatnya penangguhan untuk
satu atau lebih Kreditor, dan/atau menetapkan persyaratan tentang
lamanya waktu penangguhan, dan/atau tentang satu atau beberapa
agunan yang dapat dieksekusi oleh Kreditor.
(2) Apabila Hakim Pengawas menolak untuk mengangkat atau mengubah
persyaratan
penangguhan
tersebut,
Hakim
Pengawas
wajib
memerintahkan agar Kurator memberikan perlindungan yang dianggap
wajar untuk melindungi kepentingan pemohon.
(3) Terhadap penetapan Hakim Pengawas, Kreditor atau pihak ketiga yang
mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(2) atau Kurator dapat mengajukan perlawanan kepada Pengadilan
dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah putusan
diucapkan, dan Pengadilan wajib memutuskan perlawanan tersebut
dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah perlawanan
tersebut diterima.
(4) Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk peninjauan
kembali.
18
d. Pasal 59 mengatur tentang pemberian waktu 2 (dua) bulan saja bagi kreditor
atau pihak ketiga untuk melaksanakan mengeksekusi apabila dalam
keadaan insolvensi. Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan tersebut
Kreditur Separatis atau pihak ketiga tetap tidak mampu mengeksekusi atau
menjual maka Kurator harus menuntut diserahkannya benda jaminan
kepada Kreditur Separatis atau pihak ketiga untuk selanjutnya dijual melalui
lelang. Selengkapnya ketentuan Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal
58, Kreditor pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
ayat (1) harus melaksanakan haknya tersebut dalam jangka waktu
paling lambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (1).
(2) Setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kurator harus menuntut diserahkannya benda yang menjadi agunan
untuk selanjutnya dijual sesuai dengan cara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 185, tanpa mengurangi hak Kreditor pemegang hak
tersebut atas hasil penjualan agunan tersebut.
(3) Setiap waktu Kurator dapat membebaskan benda yang menjadi agunan
dengan membayar jumlah terkecil antara harga pasar benda agunan
dan jumlah utang yang dijamin dengan benda agunan tersebut kepada
Kreditor yang bersangkutan.
5. Bahwa Penjelasan Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) a quo nyata-nyata
hanya memberikan rujukan kepada Pasal 56 sampai dengan Pasal 58 saja
(tidak ikut memasukkan rujukan Pasal 59). Padahal ketentuan Pasal 59
merupakan bagian rangkaian tak terpisahkan dari proses dan tata cara
eksekusi sebagaimana yang telah diuraikan diatas.
Bahwa karena ketentuan Pasal 59 dikeluarkan dari rujukan Penjelasan Pasal 31
ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) akibatnya Kreditur tetap tidak mau menyerahkan
aset yang gagal dilaksanakan dieksekusi atau gagal dijual, atau gagal
melaksanakan Penetapan Eksekusi, kepada Kurator walaupun telah
melampaui batas waktu 2 (dua) bulan. Alasannya karena penjelasan Pasal 31
ayat (1) maupun Pasal 55 ayat (1) hanya memberikan rujukan proses eksekusi
dari Pasal 56 sampai dengan Pasal 58 saja, tidak termasuk Pasal 59, sehingga
tidak ada batasan waktu eksekusi.
6. Bahwa karena Penjelasan Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) tidak
memasukkan rujukan Pasal 59, berakibat terjadinya ketidakpastian hukum
dalam tata cara pelaksanaan eksekusi. Ketidakpastian hukum dimaksud timbul
19
karena mayoritas Kreditur Separatis tetap beranggapan bahwa ketentuan Pasal
59 tidak berlaku berdasarkan Penjelasan Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1)
sehingga mereka tidak perlu tunduk kepada batasan jangka waktu 2 (dua)
bulan, jadi mereka menganggap tidak ada batasan waktu untuk mengeksekusi
(melaksanakan penetapan pengadilan) atau untuk menjual aset apabila debitur
telah dinyatakan dalam keadaan insolvensi (bisa dieksekusi atau bisa dijual
kapan saja).
Padahal Pasal 59 merupakan bagian rangkaian dari proses dan tata cara
eksekusi, untuk itu tidak boleh dihilangkan, sehingga dalam keadaan insolvensi
Kreditor Separatis tetap hanya diberi jangka waktu 2 (dua) bulan saja untuk
eksekusi atau untuk menjual aset, apabila gagal dieksekusi atau gagal dijual
maka PARA PEMOHON dapat menuntut penyerahan aset dimaksud untuk
dilelang;
7. Bahwa Penjelasan Pasal 31 ayat (1) terbukti telah mempersempit norma
dengan tidak ikut menjadikan ketentuan Pasal 59 sebagai bagian rujukan
dalam
proses
pelaksanaan
eksekusi
dalam
kerangka
kekhususan
(keistimewaan) kreditur separatis dalam mengabaikan putusan pernyataan pailit.
8. Bahwa penghilangan norma yang dilakukan oleh Penjelasan Pasal 31 ayat (1)
telah
melanggar
prinsip
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karena berakibat tidak
jelasnya norma-norma yang mengatur tentang tata cara eksekusi.
Bahwa sebagaimana ditegaskan di dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa
Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak
boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.
Dan Rumusan penjelasan pasal demi pasal memperhatikan hal sebagai berikut:
1) Tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;
2) Tidak memperluas, mempersempit atau menambah pengertian norma
yang ada dalam batang tubuh;
3) Tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam batang
tubuh;
4) Tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian yang telah
dimuat di dalam ketentuan umum; dan/atau
20
5) Tidak memuat rumusan pendelegasian.
9. Bahwa Pasal 55 ayat (1) yang juga menghilangkan norma karena tidak
mengikutsertakan Pasal 59 telah membuat ketidakjelasan rumusan antar Pasal.
Hal ini melanggar asas pembentukan peraturan perundang-undangan
khususnya Pasal 5 huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berbunyi: kejelasan
rumusan.
10. Bahwa akibat tidak jelasnya norma-norma yang mengatur mengenai “tata cara
eksekusi yang akan dilakukan kreditor separatis dalam kerangka mengabaikan
putusan pernyataan pailit” akibat keberadaan Penjelasan Pasal 31 ayat (1) dan
Pasal 55 ayat (1) yang menghilangkan (tidak mengikutsertakan) Pasal 59
sebagai rujukan, telah berakibat terjadinya ketidakpastian hukum dengan akibat
lanjutan hilangnya atau setidaknya berkurangnya kewenangan PARA
PEMOHON sebagai Kurator sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang
adil bagi PARA PEMOHON, oleh karenanya harus dinyatakan bertentangan
dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.
11. Bahwa agar Penjelasan Pasal 31 ayat (1) memberikan kejelasan norma
sehingga “tata cara eksekusi yang akan dilakukan kreditor separatis dalam
kerangka mengabaikan putusan pernyataan pailit” memiliki kepastian hukum,
maka yang awalnya Penjelasan Pasal 31 ayat (1) berbunyi:
Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58,
ketentuan ini tidak berlaku bagi Kreditor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55.
Harus diubah sebagai berikut:
Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan
Pasal 59 ketentuan ini tidak berlaku bagi Kreditor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55.
12. Bahwa agar Pasal 55 ayat (1) memberikan kejelasan rumusan sehingga “tata
cara eksekusi yang akan dilakukan kreditor separatis dalam kerangka
mengabaikan putusan pernyataan pailit” memiliki kepastian hukum, maka yang
awalnya Pasal 55 ayat (1) berbunyi:
21
Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap Kreditor pemegang gadai,
jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas
kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi
kepailitan.
Harus diubah sebagai berikut:
Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58 dan Pasal 59, setiap Kreditor pemegang
gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas
kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi
kepailitan.
13. Bahwa dengan diubahnya Penjelasan Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1)
dengan perubahan sebagaimana yang PARA PEMOHON sampaikan pada point
9 semata-mata agar Pasal 31 memiliki tafsir resmi yang bersifat konstitusional,
tidak lagi melanggar hak-hak dasar rakyat dalam hal keadilan dan kepastian
hukum sebagaimana yang diatur di Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
PETITUM
Berdasarkan apa yang telah diuraikan diatas, PARA PEMOHON memohon kepada
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penjelasan Pasal 31 ayat (1) konstitusional sepanjang diubah
dengan frase kalimat:
Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal
59 ketentuan ini tidak berlaku bagi Kreditor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55.
3. Menyatakan Pasal 55 ayat (1) konstitusional sepanjang diubah dengan frase
kalimat:
Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58 dan Pasal 59, setiap Kreditor pemegang gadai,
jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan
lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
22
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-13 yaitu sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi KTP atas nama Umar Husin;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi KTP atas nama Zentoni;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi KTP atas nama Sahat Tambunan;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi KTP atas nama Paulus Djawa;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Surat Bukti Pendaftaran Kurator atas nama Umar
Husin;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Surat Bukti Pendaftaran Kurator atas nama
Zentoni;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Surat Bukti Pendaftaran Kurator atas nama Sahat
Tambunan;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Surat Bukti Pendaftaran Kurator atas nama Paulus
Djawa;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
10. Bukti P-10
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan Dan Penundaan Pembayaran Hutang;
11. Bukti P-11
:
Fotokopi Putusan Pailit terhadap Andy Hioe, Perkara
Nomor: 01/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 07
April 2022;
12. Bukti P-12
:
Fotokopi Penetapan Eksekusi No. 78/Pdt.Eks-RL/2021,
tertanggal 15 Maret 2022;
13. Bukti P-13
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi
kepada Andy Hioe (yang sudah Pailit), tanggal 16
September 2022, bahwa Eksekusi akan dilaksanakan pada
tanggal 28 September 2022;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
23
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4443, selanjutnya disebut UU 37/2004) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
24
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
25
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma
Pasal 55 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU 37/2004 yang rumusan
selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 55 ayat (1)
(1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap Kreditor pemegang
gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas
kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak
terjadi kepailitan;
(2) ...
Penjelasan Pasal 31 ayat (1)
(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58,
ketentuan ini tidak berlaku bagi Kreditor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55;
(2) ...
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai Kurator [vide bukti P-5 s.d. bukti P-8]. Para Pemohon merasa
dirugikan hak konstitusionalnya karena berlakunya norma Pasal 55 ayat (1) dan
Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU 37/2004 yang tidak memasukkan ketentuan
norma Pasal 59 UU 37/2004 dalam norma dan Penjelasan Pasal a quo, padahal
menurut para Pemohon ketentuan Pasal 59 tidak dapat berdiri sendiri, melainkan
suatu rangkaian yang tidak terpisahkan dengan Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal
58 UU 37/2004, terlebih tata cara melaksanakan hak eksekusi yang dimiliki oleh
Kreditor Separatis harus mengacu pada ketentuan Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58,
dan Pasal 59 UU 37/2004.
4. Bahwa dengan tidak dimasukkannya ketentuan Pasal 59 UU 37/2004 sebagai
bagian dari norma Pasal 55 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU
37/2004 berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagai
26
Kurator, sebab kurator menjadi tidak memiliki payung hukum untuk meminta
kepada Kreditor Separatis atau pihak ketiga yang gagal melaksanakan
penetapan eksekusi dalam keadaan insolvensi sebagaimana termuat dalam
ketentuan Pasal 59 UU 37/2004;
5. Bahwa selain berlakunya norma Pasal 55 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 31 ayat
(1) UU 37/2004 potensial merugikan hak konstitusional para Pemohon, para
Pemohon juga mengalami kerugian yang bersifat aktual sebagaimana kasus
yang dialaminya dalam Putusan Pernyataan Pailit Nomor: 01/Pdt.Sus-
Pailit/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst bertanggal 7 April 2022 [vide bukti P-11], di mana,
debitor pailit dinyatakan dalam keadaan insolvensi meskipun belum mencapai
batas penangguhan selama 90 (sembilan puluh) hari. Selanjutnya kreditor hanya
memiliki waktu 2 (dua) bulan sejak debitor pailit dinyatakan insolvensi untuk
melaksanakan penetapan eksekusi. Pada faktanya pihak kreditor telah
melampaui batas waktu haknya selama 2 (dua) bulan untuk mengeksekusi
namun, tetap tidak mau menyerahkan aset tersebut kepada kurator, dengan
alasan berlakunya norma Pasal 55 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU
37/2004 tidak mencantumkan Pasal 59 UU 37/2004 sebagai rujukan, sehingga
kreditor tidak perlu tunduk pada batasan jangka waktu 2 (dua) bulan setelah
debitor pailit dalam keadaan insolvensi;
6. Bahwa oleh karenanya menurut para Pemohon berlakunya norma Pasal 55 ayat
(1) dan Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU 37/2004 tidak memberikan pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana termuat
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan para Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon telah
dapat menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya
dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 55 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 31 ayat
(1) UU 37/2004. Anggapan kerugian konstitusional yang dimaksudkan tersebut
bersifat spesifik dan aktual terjadi atau setidak-tidaknya potensial. Para pemohon
juga telah dapat menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang memiliki
hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma dan penjelasan
undang-undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan
a quo dikabulkan, anggapan kerugian konstitusional seperti yang dijelaskan tidak
27
lagi terjadi dan tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau
tidaknya perihal inkonstitusionalitas norma dan penjelasan yang dimohonkan
pengujiannya oleh para Pemohon, menurut Mahkamah, para Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum, maka
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan a quo beserta bukti-bukti yang diajukan oleh para Pemohon, sebelum
mempertimbangkan lebih jauh dalil-dalil permohonan para Pemohon, penting bagi
Mahkamah untuk mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.7.1] Bahwa berkenaan dengan sistematika permohonan dalam perbaikan
permohonan yang diajukan oleh para Pemohon. Berdasarkan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) menyatakan sebagai berikut:
(1) ...
(2) Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. ...;
b. uraian yang jelas mengenai:
1. kewenangan Mahkamah, yang memuat penjelasan mengenai
kewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara PUU sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan serta objek permohonan;
2. kedudukan hukum Pemohon, yang memuat penjelasan mengenai hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dianggap
dirugikan dengan berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
3. alasan
permohonan,
yang
memuat
penjelasan
mengenai
pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang atau Perppu berdasarkan
UUD 1945 dan/atau bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian dari undang-undang atau Perppu bertentangan dengan UUD
1945.
c. petitum, yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam
permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3), yaitu:
1. ...;
2. dst
28
d. petitum, yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam
permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4), yaitu:
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
3. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[3.7.2]
Bahwa terhadap sistematika Perbaikan Permohonan dimaksud, pada
dasarnya telah sesuai dengan format permohonan pengujian undang-undang
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) PMK
2/2021. Namun, setelah Mahkamah memeriksa secara saksama bagian
hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum) pada permohonan a quo, petitum para
Pemohon tersebut adalah tidak jelas atau setidak-tidaknya tidak sesuai dengan
kelaziman petitum dalam perkara pengujian materiil undang-undang. Padahal,
Mahkamah dalam persidangan pada tanggal 08 Februari 2023, dengan agenda
Pemeriksan Pendahuluan telah memberikan nasihat kepada para Pemohon agar
memperbaiki petitum sesuai dengan format petitum yang berlaku di Mahkamah
Konstitusi [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 11/PUU-XXI/2023, Rabu, tanggal 8
Februari 2023, hlm. 7-8]. Dalam kaitan ini, petitum angka 2 “menyatakan Penjelasan
Pasal 31 ayat (1) konstitusional sepanjang diubah dengan frasa kalimat: dengan
tidak mengurangi ketentuan Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59 ketentuan
ini tidak berlaku bagi kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55” dan petitum
angka 3 “menyatakan Pasal 55 ayat (1) kontitusional sepanjang diubah dengan frasa
kalimat: dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58 dan Pasal 59, setiap Kreditor pemegang gadai, jaminan
fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat
mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan”. Seluruh rumusan petitum
tersebut adalah tidak lazim. Secara formal, petitum-petitum yang demikian bukanlah
rumusan petitum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK
2/2021.
29
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas maka Mahkamah
berpendapat, oleh karena petitum para Pemohon tidak jelas, sehingga menjadikan
permohonan a quo tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan para Pemohon
memiliki kedudukan hukum, namun oleh karena petitum para Pemohon tidak jelas
atau kabur (obscuur) sehingga tidak memenuhi syarat formil permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (2) PMK
2/2021. Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan para
Pemohon lebih lanjut.
[3.9]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur) dan tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
30
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P.
Foekh, Manahan MP Sitompul, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal tujuh, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh
tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal tiga puluh, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh
tiga, selesai diucapkan pukul 10.33 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih,
Suhartoyo, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan
MP Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa sebagai Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau
yang mewakili, tanpa dihadiri oleh para Pemohon.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
31
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4443, selanjutnya disebut UU 37/2004) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
24
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
25
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma
Pasal 55 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU 37/2004 yang rumusan
selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 55 ayat (1)
(1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap Kreditor pemegang
gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas
kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak
terjadi kepailitan;
(2) ...
Penjelasan Pasal 31 ayat (1)
(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58,
ketentuan ini tidak berlaku bagi Kreditor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55;
(2) ...
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai Kurator [vide bukti P-5 s.d. bukti P-8]. Para Pemohon merasa
dirugikan hak konstitusionalnya karena berlakunya norma Pasal 55 ayat (1) dan
Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU 37/2004 yang tidak memasukkan ketentuan
norma Pasal 59 UU 37/2004 dalam norma dan Penjelasan Pasal a quo, padahal
menurut para Pemohon ketentuan Pasal 59 tidak dapat berdiri sendiri, melainkan
suatu rangkaian yang tidak terpisahkan dengan Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal
58 UU 37/2004, terlebih tata cara melaksanakan hak eksekusi yang dimiliki oleh
Kreditor Separatis harus mengacu pada ketentuan Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58,
dan Pasal 59 UU 37/2004.
4. Bahwa dengan tidak dimasukkannya ketentuan Pasal 59 UU 37/2004 sebagai
bagian dari norma Pasal 55 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU
37/2004 berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagai
26
Kurator, sebab kurator menjadi tidak memiliki payung hukum untuk meminta
kepada Kreditor Separatis atau pihak ketiga yang gagal melaksanakan
penetapan eksekusi dalam keadaan insolvensi sebagaimana termuat dalam
ketentuan Pasal 59 UU 37/2004;
5. Bahwa selain berlakunya norma Pasal 55 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 31 ayat
(1) UU 37/2004 potensial merugikan hak konstitusional para Pemohon, para
Pemohon juga mengalami kerugian yang bersifat aktual sebagaimana kasus
yang dialaminya dalam Putusan Pernyataan Pailit Nomor: 01/Pdt.Sus-
Pailit/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst bertanggal 7 April 2022 [vide bukti P-11], di mana,
debitor pailit dinyatakan dalam keadaan insolvensi meskipun belum mencapai
batas penangguhan selama 90 (sembilan puluh) hari. Selanjutnya kreditor hanya
memiliki waktu 2 (dua) bulan sejak debitor pailit dinyatakan insolvensi untuk
melaksanakan penetapan eksekusi. Pada faktanya pihak kreditor telah
melampaui batas waktu haknya selama 2 (dua) bulan untuk mengeksekusi
namun, tetap tidak mau menyerahkan aset tersebut kepada kurator, dengan
alasan berlakunya norma Pasal 55 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU
37/2004 tidak mencantumkan Pasal 59 UU 37/2004 sebagai rujukan, sehingga
kreditor tidak perlu tunduk pada batasan jangka waktu 2 (dua) bulan setelah
debitor pailit dalam keadaan insolvensi;
6. Bahwa oleh karenanya menurut para Pemohon berlakunya norma Pasal 55 ayat
(1) dan Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU 37/2004 tidak memberikan pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana termuat
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan para Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon telah
dapat menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya
dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 55 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 31 ayat
(1) UU 37/2004. Anggapan kerugian konstitusional yang dimaksudkan tersebut
bersifat spesifik dan aktual terjadi atau setidak-tidaknya potensial. Para pemohon
juga telah dapat menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang memiliki
hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma dan penjelasan
undang-undang yang dimohonkan pe
