PUU
Tahun 2022
11/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Ridho Rahmadi dan
A. Muhajir, S.H., M.H.
Tanggal Registrasi: 2022-01-26
Tanggal Putusan: 2022-03-29T12:43:00+07:00
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 42/2008, UU 12/2011, UU 48/2009, UU 2/2011, UU 2/2008
Majelis Hakim: ["Aswanto (K) Wahiduddin Adams (A) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Saiful Anwar (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 11/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Partai Ummat, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama
: Ridho Rahmadi
Jabatan
: Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Ummat
Alamat
: Komplek Pandeansari Blok III Nomor 5, Grandok,
RT.009/RW.003, Kelurahan Condongcatur, Kecamatan
Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
2. Nama
: A. Muhajir, S.H., M.H.
Jabatan
: Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Ummat
Alamat
: Jalan Cendrawasih III Nomor 21, RT.002/RW.003,
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta
Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 4 Januari 2022 memberi kuasa
kepada:
1. Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M.
2. Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
3. Muh. Salman Darwis, S.H., M.H.Li.
4. Dra. Wigati Ningsih, S.H., LL.M.
5. Zamrony, S.H., M.Kn., CRA.
6. Harimuddin, S.H.
7. Muhamad Raziv Barokah, S.H., M.H.
8. Muhtadin, S.H.
9. Wafdah Zikra Yuniarsyah, S.H., M.H.
10. Abdulatief Zainal, S.H.
11. Muhammad Rizki Ramadhan, S.H.
12. Musthakim Alghosyaly, S.H.
13. Tareq Muhammad Aziz Elven, S.H.
14. Caisa Aamuliadiga, S.H., M.H.
15. Anjas Rinaldi Siregar, S.H.
16. Nazarudin, S.H.
17. Drs. Buni Yani, M.A.
18. Ahmad Rizqi Robbani Kaban, S.H.,
19. Adhi Bangkit Saputra, S.H.
20. Azmi Mahathir, S.H.
2
para Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung dalam REFLY HARUN &
PARTNERS serta Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society
(INTEGRITY) Law Firm, yang beralamat Citylofts Sudirman Lantai 12, Suite 1226,
Jl. K.H. Mas Mansyur 121, Jakarta, bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-
sama untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------------Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah)
pada 7 Januari 2022 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
4/PUU/PAN.MK/AP3/01/2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi pada 26 Januari 2022 dengan Nomor 11/PUU-XX/2022, yang telah
diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 21 Februari 2022, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 [Bukti P-5],
menyatakan
Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945:
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.
2.
Bahwa selanjutnya Pasal 24C Ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945
memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945 [vide Bukti P-5], yang selengkapnya
berbunyi
Pasal 24 C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
3
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang Pemilihan Umum.
3.
Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Mahkamah
Konstitusi mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 (judicial review), demikian pula berdasarkan Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 (selanjutnya disebut UU MK), menegaskan hal yang sama, yaitu
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final, antara lain “...menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945” [Bukti P-6].
4.
Bahwa demikian pula berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya
disebut UU Kekuasaan Kehakiman) [Bukti P-7] yang menyatakan:
Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. memutuskan
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
Ketentuan ini semakin mempertegas kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagai
satu-satunya
lembaga
yang
berwenang
untuk
menguji
konstitusionalitas suatu undang-undang terhadap UU 1945.
5.
Bahwa dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PMK 2/2021) menyatakan:
Pasal 2 ayat (4) PMK 2/2021
Pengujian materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian
yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau
bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945.
4
6.
Bahwa lebih lanjut, sebagaimana Pasal 78 PMK 2/2021 menyebutkan
Mahkamah Konstitusi berwenang sekalipun untuk menguji ketentuan UU
dengan dasar atau alasan pengujian yang berbeda:
Pasal 78 PMK 2/2021
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
7.
Bahwa UU Pemilihan Umum diundangkan pada tanggal 15 Agustus 2017
sehingga sejak tanggal diundangkan tersebut, maka ketentuan dalam UU
Pemilihan Umum berlaku mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk di
dalamnya adalah Pemohon sebagai badan hukum partai politik yang tunduk
dan taat pada peraturan perundang-undangan [Bukti P-8].
8.
Bahwa selain sebagai the guardian of the constitution yang berwenang untuk
menganulir atau membatalkan ketentuan pasal dalam undang-undang yang
dianggap bertentangan dengan konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga
berwenang untuk memberikan penafsiran konstitusional (constitutional
interpretation) terhadap pasal-pasal undang-undang yang memiliki pengertian
tidak jelas atau kurang jelas atau multitafsir. Sehingga, penafsiran yang
diberikan oleh Mahkamah Konstitusi merupakan penafsiran konstitusional (the
sole interpreter of constitution), satu-satunya yang memiliki kekuatan hukum
dan mengikat kepada semua pihak.
9.
Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan agar Mahkamah Konstitusi
melakukan pengujian Pasal 222 UU Pemilihan Umum terhadap Pasal 6 ayat
(2), Pasal 6A ayat (2), Pasal 6A ayat (3), Pasal 6A ayat (4), Pasal 6A ayat (5),
Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28J ayat (1),
dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
10. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas Mahkamah Konstitusi berwenang
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian terhadap Pasal
222 UU Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat.
5
B.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
11. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 PMK 2/2021,
menentukan “Pemohon” adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
12. Bahwa selanjutnya Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK memberikan tafsir,
yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah “hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” [vide Bukti P-
6].
13. Bahwa yurisprudensi Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang dalam
Putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 juncto Perkara Nomor 11/PUU-
V/2007 memberikan batasan tentang kualifikasi pemohon dalam pengajuan
permohonan pengujian undang-undang sebagai berikut:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Kerugian konstitusional Pemohon dimaksud bersifat spesifik atau khusus
dan aktual atau setidaknya bersifat potensial berdasarkan penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
B.1 Pemohon adalah Badan Hukum Partai Politik
14. Bahwa dalam Permohonan, Pemohon memiliki kedudukan hukum sebagai
partai politik berbadan hukum berdasarkan Akta Nomor: 23 tanggal 25 April
6
2021 tentang Akta Pendirian Partai Ummat yang dibuat di hadapan Notaris
Muhammad Firdauz Ibnu Pamungkas, S.H. yang telah memperoleh
pengesahan sebagai Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-13.AH.11.01 Tahun 2021
tanggal 20 Agustus 2021 tentang Pengesahan Badan Hukum Partai Ummat
[vide Bukti P-1], yang dalam hal ini diwakili oleh Dr. Ir. H. Ridho Rahmadi,
S.Kom., M.Sc. selaku Ketua Umum dan Ahmad Muhajir Sodruddin, S.H., M.H.
selaku Sekretaris Jenderal [vide Bukti P-4].
15. Bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Ummat, in casu
Pemohon yang termuat dalam Akta Nomor: 25 tanggal 25 April 2021 yang
dibuat oleh Notaris Muhammad Firdauz Ibnu Pamungkas, S.H. [Bukti P-9]
telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.
HH-14.AH.11.01 Tahun 2021 tanggal 20 Agustus 2021 tentang Pengesahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Ummat [Bukti P-10].
16. Bahwa merujuk ketentuan Anggaran Dasar Partai Ummat [vide Bukti P-9],
pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 4 Anggaran Dasar Partai Ummat
Partai Ummat konsisten dalam menjalankan nilai Al Amru bil Adli wan
Nahyu
‘Anil
Dhulmi
(menegakkan
Keadilan
dan
memberantas
Kezaliman).
Pasal 5 Anggaran Dasar Partai Ummat
Visi Partai Ummat adalah terwujudnya Indonesia sebagai negeri Baldatun
Tayyibatun Wa Rabbun Ghafur dengan menegakkan nilai-nilai Ilahiah,
Ukhuwah (Persaudaraan Ummat), Hurriyah (Kebebasan), Musawah
(Kesamaan) dan 'Adaalah (Keadilan) dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pasal 6 Anggaran Dasar Partai Ummat
Untuk mencapai visi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, Partai Ummat
memperjuangkan Misi partai yaitu:
c. Mewujudkan kekuasaan pemerintahan yang adil, amanah dan
bertanggung jawab secara konstitusional melalui pemilihan umum
yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.
7
17. Bahwa merujuk ketentuan Anggaran Rumah Tangga Partai Ummat [vide Bukti
P-9], pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 21 ayat (2) Anggaran Rumah Tanga Partai Ummat
(2) Dewan Pengurus Pusat berfungsi melakukan kerja-kerja Partai yang
meliputi Pendidikan politik, artikulasi politik, komunikasi politik,
sosialisasi politik, agregasi politik, rekrutmen dan pengkaderan.
Pasal 87 ayat (1) dan (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Ummat
(1) Penentuan Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden dilakukan
melalui Musyawarah Majelis Syura Partai berdasarkan usulan dari
Dewan Pengurus Pusat Partai.
(2) Usulan Bakal Calon Presiden dan/atau Bakal Calon Wakil Presiden
dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat Partai melalui Rapat Kerja
Nasional.
18. Bahwa kepengurusan Partai Ummat, in casu Pemohon, telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M. HH-
15.AH.11.01 Tahun 2021 tanggal 20 Agustus 2021 tentang Pengesahan
Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Ummat Periode 2021-
2025, dengan menunjuk Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum dan A. Muhajir,
S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jenderal [vide Bukti P-4].
19. Bahwa Pemohon sebagai badan hukum publik partai politik didirikan dengan
tujuan untuk memperjuangkan kepentingan umum (public interest advocacy)
sebagaimana termuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Partai Ummat. Pemohon mengalami kerugian konstitusional atau setidak-
tidaknya potensial akan mengalami kerugian akibat keberadaan Pasal 222 UU
Pemilihan Umum karena hadirnya ambang batas pencalonan presiden
(presidential threshold) nyatanya telah menghambat tujuan mulia Pemohon
dalam memperjuangkan kepentingan umum serta melaksanakan fungsinya
sebagai partai politik dalam menegakkan demokrasi.
B.2 Kerugian Konstitusional Pemohon
20. Bahwa sebagaimana diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia (selanjutnya disebut KPU RI) dalam Keputusan KPU RI Nomor 21
Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
8
Daerah
Provinsi,
dan
Anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024 (selanjutnya disebut KKPU 21/2022)
ditetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai Hari dan Tanggal
Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 [Bukti P-38].
Adapun peserta Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 (selanjutnya disebut
Pemilu) tersebut adalah Partai Politik, sebagaimana diatur dalam Pasal 172
UU Pemilihan Umum yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 172 UU Pemilihan Umum
Peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/Kota adalah Partai Politik.
Sebagaimana dijelaskan dalam dalil angka 14 di atas, Pemohon merupakan
badan hukum partai politik yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
21. Bahwa partai politik yang menjadi peserta Pemilu adalah partai politik yang
telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU RI, sebagaimana diatur dalam Pasal
173 ayat (1) UU Pemilihan Umum dengan syarat telah memenuhi seluruh
persyaratan yang diatur dalam Pasal 173 ayat (2) dan ayat (3) sebagai berikut:
Pasal 173 UU Pemilihan Umum
(1) Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah
ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU.
(2) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi
persyaratan:
a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang
Partai Politik;
b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah
kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
d. memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah
kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
e. menyerahkan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan
perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau
1/1.000
(satu
perseribu)
dari
jumlah
Penduduk
pada
kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c
yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan
pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir
Pemilu;
h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik
kepada KPU; dan
9
i. menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas
nama partai politik kepada KPU.
(3) Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan
sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.
22. Bahwa perlu Pemohon tekankan, terkait dengan fakta bahwa saat ini Pemohon
belum terdaftar sebagai peserta Pemilu, hal itu hanya sebatas karena agenda
pendaftaran dan verifikasi belum dibuka oleh KPU RI. Sebagaimana dalil
Pemohon pada angka 15 bahwa Pemohon adalah Partai Politik yang baru
berdiri pada tahun 2021, oleh sebab itu, Pemohon harus menunggu dibukanya
waktu pendaftaran dan verifikasi untuk Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14
Februari 2024.
23. Bahwa sejauh ini, KPU RI belum menetapkan agenda resmi pendaftaran partai
politik peserta Pemilu 2024. Berdasarkan Rencana Agenda Tahapan Pemilu
2024 yang disampaikan KPU RI dalam Rapat Dengar Pendapat bersama
Komisi II DPR RI, tahap pendaftaran dan verifikasi partai politik baru dibuka
pada 1-7 Agustus 2022 [Bukti P-39].
Lihat di https://news.detik.com/berita/d-5941228/2-tahun-lagi-coblosan-ini-
rencana-tahapan-pemilu-2024, diakses pada Senin, 21 Februari 2022, pukul
01.24 WIB.
24. Bahwa meskipun jadwal verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual belum
ditetapkan oleh KPU RI, Pemohon senyatanya telah memenuhi seluruh
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (2) UU Pemilihan
Umum [vide Bukti P-1] [vide Bukti P-4] [vide Bukti P-9] [vide Bukti P-10].
25. Bahwa terkait pendaftaran menjadi peserta Pemilu, Pasal 176 juncto Pasal 177
UU Pemilihan Umum telah mengaturnya sebagai berikut:
Pasal 176 UU Pemilihan Umum
(1) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan
pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan
surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal
atau nama lain pada kepengurusan pusat partai politik.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen
persyaratan yang lengkap.
(4) Jadwal waktu pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan
oleh KPU paling lambat 18 (delapan belas) bulan sebelum hari
pemungutan suara.
10
Pasal 177 UU Pemilihan Umum
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (3)
meliputi:
a. Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai
politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;
b. keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat
provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota;
c. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan
alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan
pengurus tingkat kabupaten/kota;
d. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang
penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau
tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
f. bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang
atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap
kabupaten//kota;
g. bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik; dan
h. salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
26. Bahwa sama halnya dengan persyaratan menjadi peserta Pemilu, Pemohon
telah memenuhi sebagian besar persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal
177 Pemilihan Umum. Selebihnya persyaratan dapat dengan mudah dipenuhi
oleh Pemohon mengingat seluruh syarat menjadi peserta Pemilu sudah
sebelumnya terpenuhi. Dengan demikian, Pemohon akan mudah melalui
tahapan verifikasi dan pendaftaran sebagai peserta Pemilu, kendati jadwal
verifikasi partai politik oleh KPU RI belum ditetapkan.
27. Bahwa partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu berhak
untuk mengusulkan kader dan/atau pilihan terbaiknya untuk menjadi calon
presiden dan/atau wakil presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 221 UU
Pemilihan Umum yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 221 UU Pemilihan Umum
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan
oleh Partai Politik atau Gabungan partai Politik.
Namun, meskipun partai politik telah lulus verifikasi dan telah ditetapkan
sebagai peserta Pemilu dengan memenuhi persyaratan dan pendaftaran yang
diatur dalam Pasal 173 dan Pasal 177 UU Pemilihan Umum, bukan berarti
partai politik tersebut dapat mengusulkan kader dan/atau calon terbaiknya
untuk menjadi calon presiden dan/atau wakil presiden. Hal tersebut
11
dikarenakan eksistensi ambang batas pencalonan presiden (presidential
threshold) yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilihan Umum.
28. Bahwa mengingat agenda verifikasi baru akan dilakukan pada 1-7 Agustus
2022, bukan berarti Pemohon tidak memiliki hak konstitusional yang dirugikan.
Sebagaimana kita pahami bersama berdasarkan Putusan Perkara Nomor
006/PUU-III/2005 juncto Perkara Nomor 11/PUU-V/2007 mengkualifikasikan
‘Potensi Kerugian’ sebagai salah satu kerugian konstitusional yang harus
dipertimbangkan oleh Mahkamah. Konteks kerugian konstitusional yang
Pemohon dalilkan sangat jelas berdasarkan penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi.
29. Bahwa ketentuan Pasal 222 UU Pemilihan Umum yang mengatur ambang
batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebanyak paling sedikit
perolehan kursi 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (selanjutnya disebut DPR RI) atau memperoleh
25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilihan
umum anggota DPR RI sebelumnya, tidak sejalan dengan prinsip kepastian
hukum (legal certainty) dan keadilan hukum (legal justice), karena telah
mengabaikan hak konstitusional (constitutional rights) Pemohon untuk
mengajukan calon presiden (right to be a candidate) dalam pemilihan presiden.
30. Bahwa secara yuridis, pencalonan presiden merupakan hak konstitusional
(constitutional rights) partai politik, sehingga menurut penalaran hukum yang
wajar, berlakunya ambang batas dalam pencalonan presiden (presidential
threshold)
berimplikasi
pada
pengabaian
dan/atau
melanggar
hak
konstitusional Partai Ummat, in casu Pemohon, sebagai partai politik yang
memiliki fungsi menyalurkan aspirasi dan/atau pendapat masyarakat dalam
mengajukan calon presiden (right to be a candidate) pada pemilihan umum
tahun 2024.
31. Bahwa Pemohon konsisten menghimpun dukungan publik dan menyaring
sebanyak-banyaknya individu yang memiliki potensi untuk diajukan sebagai
calon presiden dalam pemilihan umum tahun 2024 usungan dari Partai Ummat,
in casu Pemohon. Namun demikian, pelaksanaan hak konstitusional Pemohon
tersebut potensial atau faktual terhalang oleh ketentuan Pasal 222 UU
Pemilihan Umum yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden
(presidential threshold).
12
32. Bahwa eksistensi Pasal 222 UU Pemilihan Umum telah berkali-kali diuji
konstitusionalitasnya melalui upaya hukum pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 (judicial review) yang kesemuanya ditolak atau dinyatakan
tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
33. Bahwa dalam dalam pengujian Pasal 222 UU Pemilihan Umum yang
sebelumnya telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
74/PUU-XVIII/2020 dengan amar putusan permohonan tidak dapat diterima,
terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari 4 (empat) Hakim
Konstitusi, yakni Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Enny
Nurbaningsih pada poin 6.5 halaman 51 yang pada pokoknya menyatakan
sebagai berikut:
“Secara substantif, berkaitan dengan kedudukan hukum, ketentuan Pasal
6A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pasangan calon presiden
dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum
memang menjadi dasar kedudukan hukum, baik aktual maupun
potensial, bagi partai politik. Kedudukan demikian tidak dapat dilepaskan
dari right to be candidate. Namun demikian, dalam konteks kedudukan
hukum pula, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 juga mengandung right to vote
bagi setiap warga negara yang mempunyai hak untuk ikut memilih dalam
kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden. Dalam batas penalaran
yang wajar, pendapat tersebut tidak terlepas dari hakikat konstruksi
normatif Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang meletakkan dua kepentingan
secara berbarengan, yaitu hak untuk memilih dan hak untuk dipih (right
to vote and right to be candidate) sebagai hak konstitusional warga
negara yang selama ini jadi roh pertimbangan-pertimbangan hukum
Mahkamah Konstitusi dalam pengujian norma undang-undang dalam
ranah pemilihan umum.”
Berdasarkan pendapat berbeda (dissenting opinión) 4 (empat) hakim konstitusi
dalam Putusan Nomor 74/PUUXVIII/2020 tersebut, konstruksi normatif Pasal
6A ayat (2) UUD 1945 meletakkan 2 (dua) kepentingan secara berbarengan,
yaitu hak untuk memilih (right to vote) dan hak untuk dipilih (right to be
candidate) sebagai hak konstitusional warga negara yang selama ini telah
menjadi roh pertimbangan-pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam
pengujian norma undang-undang dalam ranah pemilihan umum.
34. Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional untuk memperoleh jaminan
kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum
(equality before the law) dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal
28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945, termasuk jaminan hak atas keadilan dan
13
persamaan dalam berpartisipasi dalam Pemilihan Umum, mencalonkan diri
dan/atau mengusulkan calon Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai dengan
syarat dan ketentuan yang telah expressis verbis diatur oleh UUD 1945.
35. Bahwa mengenai kerugian yang dialami Pemohon dijabarkan sebagai berikut:
No.
Kerugian Konstitusional Pemohon
Jenis Kerugian
1.
Tidak dapat memilih kandidat yang lebih
banyak dan lebih selektif, sehingga
menimbulkan deadlock yakni kebuntuan
dalam menentukan pasangan calon, e.g.
terjadi pada Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden tahun 2014 dan 2019
Aktual dan Potensial
2.
Tidak dapat mengusulkan calon Presiden
dan/atau Wakil Presiden pada Pemilihan
mendatang dikarenakan partai politik baru,
tidak memiliki kursi di DPR dan tidak
memiliki suara pada Pemilihan sebelumnya
Aktual dan Potensial
3.
Tidak mendapatkan keadilan dan
persamaan dalam Pemilihan dibandingkan
dengan partai politik lama yang telah
memiliki kursi di DPR dan telah
berpartisipasi pada Pemilihan sebelumnya
Aktual dan Potensial
4.
Terhambat untuk merealisasikan manifesto
politik sebagai sebuah partai demi turut
terlibat dalam pembangunan masyarakat,
bangsa, dan negara
Aktual dan Potensial
5.
Pasal 222 UU Pemilu menimbulkan
polarisasi di masyarakat, sehingga
menyebabkan perpecahan
Aktual dan Potensial
36. Bahwa merujuk pada penjabaran di atas, terdapat hubungan sebab-akibat
(kausalitas) yang jelas antara berlakunya Pasal 222 UU Pemilihan Umum
dengan terhambatnya hak untuk memilih (right to vote) kandidat calon
Presiden dan/atau Wakil Presiden yang memiliki lebih banyak pilihan serta
menghambat hak Pemohon untuk mengusulkan kandidat (right to be
candidate) calon Presiden dan/atau Wakil Presiden. Kedua hal tersebut
menjadi asbab atau sebab hambatan Pemohon dalam memajukan hukum,
masyarakat, bangsa dan negara sebagai partai politik.
14
37. Bahwa Pemohon berkeyakinan apabila Yang Mulia Hakim Mahkamah
Konstitusi
berkenan
mengabulkan
Permohonan
Pemohon
dengan
membatalkan Pasal 222 UU Pemilihan Umum, maka tidak akan lagi ada
kerugian terkait syarat presidential threshold. Tentu hal tersebut bukan asumsi
Pemohon semata apabila melihat desakan publik (public demand), baik melalui
karya tulis, pernyataan-pernyataan di media maupun forum diskusi, serta
pengujian undang-undang (judicial review) dari berbagai kalangan masyarakat
kepada Mahkamah Konstitusi menunjukkan sikap masyarakat Indonesia yang
tidak setuju dengan adanya presidential threshold sebagai prasyarat kandidat
calon Presiden dan/atau Wakil Presiden.
38. Bahwa secara keseluruhan, setidaknya permohonan judicial review mengenai
presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi telah diputus sebanyak 22
(dua puluh dua) kali, 13 (tiga belas) di antaranya pengujian konstitusionalitas
ketentuan Pasal 222 UU Pemilihan Umum dan 9 (sembilan) di antaranya
mengenai pengujian Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Presiden (selanjutnya disebut UU Pemilihan Presiden) yang diuji
sebelum keberlakukan UU Pemilihan Umum. Terhadap kesemua permohonan
tersebut, Mahkamah Konstitusi menolak atau menyatakan tidak dapat diterima.
Secara garis besar, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa presidential
threshold adalah open legal policy dan sebagai bentuk penguatan terhadap
sistem Presidensial di Indonesia. Lebih lanjut mengenai dalil ini Pemohon
paparkan dalam Pokok Permohonan.
39. Bahwa merujuk pada Pasal 60 UU MK, ketentuan tersebut memungkinkan
Pemohon mengajukan kembali pengujian materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian dalam undang-undang yang telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi
sebelumnya, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60 UU MK
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
40. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan di atas, secara jelas potensi kerugian
konstitusional yang dialami oleh Pemohon akan terjadi akibat dari eksistensi
Pasal 222 UU Pemilihan Umum yang membatasi partai politik baru, salah
15
satunya Pemohon, untuk mendapatkan lebih dari 2 (dua) pilihan calon presiden
dan/atau wakil presiden dan/atau mengusulkan pasangan calon presiden
dan/atau wakil presiden.
41. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka Pemohon telah
memenuhi kualitas maupun kapasitas sebagai Pemohon karena memiliki
alasan permohonan yang berbeda dengan alasan permohonan pengujian
yang sebelumnya, sehingga memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
pengujian Pasal 222 UU Pemilihan Umum terhadap UUD 1945.
C.
POKOK PERMOHONAN
42. Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2017 telah diundangkan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109) [vide Bukti P-8];
43. Bahwa pokok permasalahan dalam Permohonan adalah Pasal 222 UU
Pemilihan Umum [vide Bukti P-8], yang berbunyi:
Pasal 222 UU Pemilihan Umum
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau
memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional
pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
44. Bahwa Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 222 UU Pemilihan Umum
bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), Pasal 6A ayat (3),
Pasal 6A ayat (4), Pasal 6A ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28D ayat (3), Pasal 28J ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yang
selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6 Ayat (2) UUD 1945
Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih
lanjut dengan undang-undang.
Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum.
16
Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945
Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara
lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum
dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar
di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi
Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 6A Ayat (4) UUD 1945
Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih,
dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan
kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan
pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai
Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 6A Ayat (5) UUD 1945
Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih
lanjut diatur dalam undang-undang.
Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
Pasal 28J Ayat (1) UUD 1945
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan,
dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
45. Bahwa
sebelumnya
ketentuan
ambang
batas
pencalonan
presiden
(presidential threshold) yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilihan Umum
telah diuji dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi sebanyak 13 (tiga belas) kali
dengan amar putusan menyatakan menolak atau tidak menerima permohonan
17
(nietonvantkelijke verklaard/NO). Berkenaan dengan hal tersebut, penting
kiranya Pemohon paparkan putusan-putusan yang dimaksud dengan
menggarisbawahi pertimbangan-pertimbangan Mahkamah Konsitusi sehingga
menyatakan menolak atau tidak menerima permohonan mengenai presidential
threshold dalam UU Pemilihan Umum, sebagai berikut:
NO.
NOMOR
PUTUSAN
DALIL PERMOHONAN
PERTIMBANGAN DAN
PUTUSAN
1. 44/PUU-
XV/2017
• Terdapat peralihan
model Pemilu dari
Pemilu tidak serentak ke
model Pemilu serentak;
• Syarat threshold
(perolehan kursi/suara
sah nasional Pemilu
legislatif) dijadikan syarat
pengajuan
capres/cawapres
menabrak logika sistem
Presidensial yang dapat
memperlemah Presiden
sebagai pemegang
kekuasaan
pemerintahan;
• Pasal 222 UU Pemilihan
Umum sebagai pintu
masuk kartel politik;
• Baik syarat
capres/cawapres dan
tata cara pemilihan
Presiden dalam UUD
1945 tidak mengatur
syarat threshold dan
UUD 1945 tidak
mendelegasikan UU
untuk mengatur syarat
threshold;
• Pasal 222 UU Pemilihan
Umum tidak memberi
kepastian hukum karena
baik partai baru maupun
partai lama yang tidak
memiliki 20% kursi atau
• Pemohon tidak
mencantumkan
Nomor Undang-
Undang, Lembaran
Negara dan
Tambahan
Lembaran Negara;
• Permohonan tidak
dapat diterima.
18
25% suara sah nasional
tidak dapat mengusulkan
capres/cawapres.
2. 53/PUU-
XV/2017
• Threshold tidak relevan
dan kadaluarsa ketika
diterapkan untuk Pemilu
2019;
• Threshold bertentangan
dengan logika
keserentakan Pemilu;
• Threshold
mendiskriminasi partai
baru untuk dapat
mengusung
capres/cawapres;
• Threshold menciptakan
tawar menawar politik
(politik transaksional);
• Threshold bertentangan
dengan UUD 1945
karena merusak sistem
Presidensial;
• Threshold mengeliminasi
fungsi evaluasi dari
sebuah
penyelenggaraan
Pemilu;
• Hasil Pemilihan Legislatif
tahun 2014 sebagai
syarat pengajuan
capres/cawapres 2019
telah mencampuraduk
suara pemilih;
• Tidak setuju open legal
policy.
• Merujuk Kepada
Putusan 51-52-
59/PUU-VI/2008
dengan
menyatakan
Presidential
threshold adalah
open legal policy;
• Menyatakan
Presidential
threshold sebagai
penguatan sistem
Presidensial yang
menjadi desain
konstitutional UUD
1945;
• Presidential
threshold sebagai
Penyederhanaan
Partai Politik;
• Permohonan
ditolak.
3. 59/PUU-
XV/2017
• Pasal 222 UU Pemilihan
Umum dapat
menghalangi upaya
untuk mengurangi politik
transaksional;
• Pasal 222 UU Pemilihan
Umum tidak menjamin
penyederhanaan sistem
dan partai politik serta
• Merujuk kepada
Putusan 53/PUU-
XV/2017,
menyatakan
Presidential
threshold sebagai
jalan agar program
Presiden dapat
terwujud dengan
19
tidak menjamin
bangunan koalisi jangka
panjang;
• Memakai hasil Pemilu
DPR 2014 sebagai
ambang batas
pengusulan belum tentu
ada hubungan apapun
dengan koalisi
pendukung Presiden di
DPR pada periode 2019-
2024 karena hasil
tersebut bisa jadi tidak
ada hubungannya
dengan hasil pemilihan
DPR 2019-2024;
• Hasil atau pelaksanaan
dari hak untuk memilih
Pemohon (pada Pemilu
DPR 2014) tidak
mendapat jaminan,
perlindungan, dan
kepastian hukum yang
adil karena akan
digunakan secara
cenderung manipulatif,
tanpa seizin Pemohon,
dan tanpa memberikan
informasi apapun kepada
Pemohon sebelum
Pemohon melaksanakan
hak memilihnya pada
Pemilu DPR 2014.
Pemerintah dan DPR
tidak memberikan
informasi yang
selengkap-lengkapnya
tentang Pemilu;
• Hak memilih warga
negara akan digunakan
sebagai ambang batas
pengusulan pada Pemilu
Presiden. Jika saja
Pemohon diberikan
dukungan partai
politik mayoritas
(penguatan sistem
Presidensial);
• Presidential
threshold sebagai
Penyederhanaan
Partai Politik;
• Permohonan tidak
dapat diterima.
20
informasi bahwa hasil
hak memilih Pemohon
pada Pemilu DPR Tahun
2014 akan digunakan
menjadi ambang batas
pengusulan calon
Presiden dan Wakil
Presiden pada Pemilu
2019, maka Pemohon
pasti tidak akan memilih
pilihan yang sudah
dilakukan Pemohon
pada Pemilu DPR tahun
2014.
4. 70/PUU-
XV/2017
• Bertentangan dengan
model Pemilu yang
sudah dilaksanakan
secara serentak;
• Tidak setuju open legal
policy;
• Kewenangan open legal
policy pembentuk
undang-undang
bertentangan dengan
moralitas, rasionalitas
dan ketidakadilan yang
intolerable;
• Keberadaan threshold
tidak ada kaitannya
dengan penguatan
sistem Presidensial.
Justru penguatan system
Presidensial tidak akan
tercapai dengan adanya
threshold.
• Koalisi tidak dikenal
dalam sistem
Presidensial karena
Presiden
bertanggungjawab
kepada rakyat bukan
kepada DPR.
• Merujuk kepada
Putusan 53/PUU-
XV/2017,
menyatakan
Presidential
threshold sebagai
jalan agar program
Presiden dapat
terwujud dengan
dukungan partai
politik mayoritas
(penguatan sistem
Presidensial);
• Presidential
threshold sebagai
Penyederhanaan
Partai Politik;
• Permohonan tidak
dapat diterima.
5. 71/PUU-
XV/2017
• Menghambat
kesempatan setiap partai
• Merujuk kepada
Putusan 53/PUU-
21
politik untuk mengajukan
pasangan calon
Presiden;
• Bertentangan dengan
jaminan persamaan hak
seluruh peserta Pemilu
mengajukan pasangan
calon Presiden dan
kesempatan yang sama
untuk duduk di
pemerintahan
• Ambang batas
pencalonan Presiden
merusak makna Pemilu
serentak sesuai putusan
Mahkamah Nomor
14/PUU-XI/2013;
• Berdasarkan Putusan
Nomor 14/PUU-XI/2013,
Mahkamah tidak
memperbolehkan lagi
adanya ambang batas
pencalonan Presiden
dalam Pemilu serentak,
sebab “Pasal
persyaratan perolehan
suara partai politik syarat
untuk mengajukan
pasangan calon
Presiden dan Wakil
Presiden merupakan
kewenangan pembentuk
undang-undang dengan
tetap mendasarkan pada
ketentuan UUD 1945”.
XV/2017,
menyatakan
Presidential
threshold sebagai
jalan agar program
Presiden dapat
terwujud dengan
dukungan partai
politik mayoritas
(penguatan sistem
Presidensial);
• Presidential
threshold sebagai
Penyederhanaan
Partai Politik;
• Permohonan tidak
dapat diterima.
6. 72/PUU-
XV/2017
• Adanya threshold
membatasi warga
negara untuk
menggunakan hak pilih
secara cerdas untuk
memilih
capres/cawapres karena
threshold menjadikan
• Merujuk kepada
Putusan 53/PUU-
XV/2017,
menyatakan
Presidential
threshold sebagai
jalan agar program
Presiden dapat
terwujud dengan
22
capres/cawapres
terbatas.
dukungan partai
politik mayoritas
(penguatan sistem
Presidensial);
• Presidential
threshold sebagai
Penyederhanaan
Partai Politik;
• Permohonan tidak
dapat diterima.
7. 49/PUU-
XVI/2018
• Syarat ambang batas
pencalonan yang
berpotensi
menghilangkan potensi
lahirnya pasangan
capres dan cawapres
alternatif, yang
sebenarnya telah
diantisipasi dengan
sangat lengkap bahkan
melalui sistem pilpres
putaran kedua;
• Syarat pengusulan calon
Presiden oleh parpol
sudah sangat lengkap
diatur dalam UUD 1945
karenanya seharusnya
adalah close legal policy
bukan open legal policy
(tidak setuju open legal
policy);
• Bukanlah constitutional
engineering, tetapi justru
adalah constitutional
breaching;
• Penghitungan
Presidential threshold
berdasarkan hasil Pemilu
DPR sebelumnya telah
menghilangkan esensi
pelaksanaan Pemilu;
• Pasal 222 UU Pemilihan
Umum mengatur “syarat”
capres, dan karenanya
• Presidential
threshold adalah
open legal policy;
• Seluruh Alasan
Pemohon telah
ditolak oleh MK
pada Putusan
Nomor 51-52-
59/PUU-VI/2008
dan ditegaskan
kembali melalui
Putusan Nomor
53/PUU-XV/2017;
• Permohonan
ditolak.
23
bertentangan dengan
Pasal 6A ayat (5) UUD
1945 yang hanya
mendelegasikan
pengaturan “tata cara”;
• Pengaturan delegasi
“syarat” capres ke UU
ada pada Pasal 6 ayat
(2) UUD 1945, dan tidak
terkait pengusulan oleh
parpol, sehingga frasa
Pasal 222 UU Pemilihan
Umum yang mengatur
“syarat” capres oleh
parpol bertentangan
dengan Pasal 6 ayat (2)
UUD 1945;
• Threshold
menghilangkan esensi
pemilihan Presiden
karena lebih berpotensi
menghadirkan
capres/cawapres
tunggal;
• Kalaupun frasa Pasal
222 UU Pemilihan
Umum dianggap tidak
langsung bertentangan
dengan konstitusi, quod
non—tetapi potensi
pelanggaran konstitusi
sekecil apapun yang
disebabkan Pasal
tersebut harus
diantisipasi Mahkamah,
agar tidak muncul
ketidakpastian hukum
yang bertentangan
dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945;
• Pengusulan capres
dilakukan oleh partai
politik peserta Pemilu
yang akan berlangsung
24
bukan “Pemilu anggota
DPR sebelumnya”,
sehingga frasa Pasal
222 UU Pemilihan
Umum bertentangan
dengan Pasal 6A ayat
(2) UUD 1945;
• Penghitungan
Presidential threshold
berdasarkan hasil Pemilu
DPR sebelumnya adalah
irasional dan karenanya
frasa Pasal 222 UU
Pemilihan Umum
bertentangan dengan
Pasal 6A ayat (2) UUD
1945.
8. 50/PUU-
XVI/2018
• Membatasi pasangan
calon Presiden dan
Wakil Presiden;
• Menjadikan partai politik
baru sebagai partai
politik kelas 2,
mendiskriminasi partai
poltik baru;
• Bukan open legal policy;
• Hasil Pemilu sebelumnya
(hasil Pemilu 2014),
bukan hanya bisa
digunakan untuk Pemilu
2019, tetapi juga Pemilu
2024 dan seterusnya.
• Pemohon tidak
memiliki legal
standing;
• Seandainya pun
memiliki, maka
putusan yang
sebelumnya
sebagai rujukan
dalam penolakan
Permohonan
Pemohon;
• Permohonan tidak
dapat diterima.
9. 54/PUU-
XVI/2018
• Bertentangan dengan
Nilai-Nilai Pancasila
yang tidak dapat
dipisahkan dari
Pembukaan UUD 1945;
• Tidak sesuai dengan
prinsip jujur dalam
penyelenggaraan Pemilu
karena rakyat (pemilih)
dibohongi dan tidak tahu
kalau pilihannya dalam
pileg 2014 dijadikan
• Tidak ada
pemerintahan
Presidensial yang
menerapkan
dengan ciri-ciri yang
sama persis
dengan negara
lainnya, pasti
terdapat perbedaan
menyesuaikan
kebutuhan masing-
masing;
25
syarat threshold untuk
partai mengajukan
capres/cawapres 2019;
• Setuju dengan
pandangan MK terkait
open legal policy.
• Pemohon tidak
menjelaskan alasan
kenapa Penjelasan
Pasal 222
bertentangan
dengan UUD 1945
dan Pancasila,
yang telah
melakukan
pembohongan dan
manipulasi suara
pemilih;
• Presidential
threshold sebagai
open legal policy;
• Permohonan
ditolak.
10. 58/PUU-
XVI/2018
• Partai politik hasil Pemilu
2014 tidak pernah
mendapat mandat dari
pemilih pemula pada
Pemilu 2019 untuk
mengusung pasangan
calon Presiden dan
Wakil Presiden,
sehingga berpotensi
hilangnya hak
konstitusional pemilih
pemula untuk
mendapatkan banyak
alternatif calon
pemimpin;
• Presidential threshold
mengebiri dan
membatasi Pemohon
untuk mendapatkan
calon alternatif Presiden
dan Wakil Presiden
karena berpotensi besar
terhadinya calon tunggal;
• MK harus bisa
menafsirkan perbedaan
frasa “syarat-syarat” (6
ayat (2) dan “tata cara”
• Merujuk kepada
Putusan Nomor
53/PUU-XV/2017
menyatakan
Presidential
threshold sebagai
penguat sistem
Presidensial,
merupakan open
legal policy.
• Kerugian Pemohon
yang merasa
bahwa calon yang
diajukan oleh Partai
politik 2019
bukanlah pilihan
Pemohon, tidak
terlepas dari
keseluruhan
konteks penerapan
sistem Presidensial;
• Pemohon tidak
memiliki Legal
Standing;
• Permohonan tidak
dapat diterima.
26
(6A ayat (5). “Syarat
menjadi calon Presiden”
menggunakan parameter
atau ukuran personalitas
diri si calon Presiden.
“Syarat pencalonan
Presiden” menggunakan
parameter yang berasal
dari luar diri si calon
Presiden, misal harus
diusulkan partai politik
peserta Pemilu;
• Presidential threshold
menghambat
kesempatan setiap partai
politik untuk mengajukan
pasangan calon
Presiden, sehingga
bertentangan dengan
jaminan persamaan hak
seluruh peserta Pemilu
untuk mengajukan
pasangan calon
Presiden dan Wakil
Presiden dan melanggar
kesempatan yang sama
untuk duduk
dipemerintahan;
• Merujuk pada hasil
Pemilu sebelumnya tidak
sesuai logika dan
merusak akal sehat;
• Bukan open legal policy.
11. 61/PUU-
XVI/2018
• Tidak jelas
permohonannya
sehingga tidak diterima
karena tidak memiliki
legal standing.
• Pemohon tidak
memiliki kedudukan
hukum;
• Permohonan tidak
dipertimbangkan.
12. 92/PUU-
XVI/2018
• Presidential threshold
mengharuskan Presiden
dan Wakil Presiden
diajukan oleh partai
politik, sehingga
Pemohon tidak dapat
• Mahkamah tidak
menilai terkait
pembentukan pasal
a quo pada
pengajuan materiil;
27
mengakses menjadi
Presiden dari calon
mandiri (perseorangan)
karena harus diangkat
oleh partai atau
gabungan partai politik.
• Permohonan
Pemohon kabur;
• Permohonan tidak
dapat diterima.
13. 74/PUU-
XVIII/2020
• Pasal 222 UU Pemilihan
Umum menyebabkan
ekses-ekses negatif bagi
demokrasi, seperti
candidacy buying.
• Presidential threshold
berpotensi mengabaikan
hak konstitutional
Pemohon menjadi
terbatas untuk memilih
pasangan calon
Presiden dan Wakil
Presiden atau
mendapatkan sebanyak-
banyak pilihan alternatif
pasangan calon
Presiden;
• Pasal 222 Pemilihan
Umum seolah-olah
menjadikan jabatan
Presiden hanya dapat
diakses oleh para pemilik
modal atau oligarki
politik;
• Tahun 2014 dan 2019
hanya memunculkan dua
pasangan calon
Presiden yang sama;
• Presidential threshold
dapat menjadi alat yang
ampuh untuk
menyingkirkan pesaing
atau calon penantang di
pemilihan Presiden.
• Norma a quo tidak
membatasi jumlah
calon Presiden dan
Wakil Presiden;
• Pasal a quo tidak
menghalangi
Pemohon untuk
bebas memberikan
suaranya kepada
pasangan calon
Presiden dan Wakil
Presiden manapun
yang telah
memenuhi syarat;
• Dalil Pemohon
beberapa kali
mendapat
dukungan sebagai
Presiden dan
dimintakan untuk
membayar uang
tidak relevan
karena dalam
norma a quo tidak
ditemukan
ketentuan yang
dimaksud, dan
Pemohon tidak
dapat membuktikan
kedua dalil tersebut;
• Hak kerugian pada
Pasal a quo berada
pada partai politik
yang telah
memenuhi syarat
sebagaimana
dalam Pasal 3 UU
Nomor 2 Tahun
28
2011 tentang Partai
Politik;
• Pemohon tidak
memiliki legal
standing;
• Permohonan tidak
dapat diterima.
Dissenting Opinion
• Pemohon II
seharusnya
dianggap memiliki
legal standing
karena telah dapat
menguraikan syarat
legal standing
sehingga mestinya
Mahkamah
mempertimbangkan
pokok perkara;
46. Bahwa selain itu, ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang
sebelumnya diatur dalam Pasal 9 UU Pemilihan Presiden juga telah diuji dan
diputus oleh Mahkamah Konstitusi sebanyak 9 (sembilan) kali dengan amar
putusan
menyatakan
menolak
atau
tidak
menerima
permohonan
(nietonvantkelijke verklaard/NO). Berkenaan dengan hal tersebut, penting
kiranya
Pemohon
paparkan
pertimbangan-pertimbangan
Mahkamah
Konstitusi dalam putusan-putusan permohonan pengujian presidential
threshold pada Pasal 9 UU Pemilihan Presiden, sebagai berikut:
NO.
NOMOR
PUTUSAN
DALIL PERMOHONAN
PERTIMBANGAN
DAN PUTUSAN
1. 51-52-
59/PUU-
VI/2008
• Presidential threshold
diskriminatif dan
menimbulkan ketidakadilan;
• Hak keperdataan Pemohon
untuk dicalonkan menjadi
hangus;
• Partisipasi politik
merupakan hak asasi setiap
warga negara;
• Presidential
threshold
merupakan open
legal policy
dengan tujuan
multipartai
sederhana;
• Presidential
threshold
merupakan
29
• Presidential threshold
menciptakan syarat
tambahan lain tanpa dasar
dan melanggar pasal 6A
ayat (2) UUD 1945;
• Bertentangan dengan asas
lex superiori derogat lex
inferiori;
• Menabrak seluruh asas-
asas materi dan
pembentukan peraturan
perundang-undangan.
syarat dukungan
awal, sedangkan
dukungan yang
sesungguhnya
akan ditentukan
oleh hasil Pemilu
Presiden dan
Wakil Presiden;
• Dalil Pemohon
tidak beralasan;
• Permohonan
ditolak.
2. 56/PUU-
VI/2008
• Seseorang yang memiliki
dukungan yang cukup
secara langsung dari
masyarakat, namun tidak
disukai atau tidak mau
tunduk pada kemauan dan
kepentingan pengurus
partai politik, maka peluang
orang tersebut menjadi
tertutup, sehingga Presiden
akan tunduk kepada partai
politik;
• Kedaulatan berada di
tangan rakyat bukan pada
partai politik;
• Menghalangi hak warga
negara untuk memilih dan
menjadi calon Presiden dan
Wakil Presiden;
• Presidential theshold akan
menyebabkan pilihan rakyat
atas calon Presiden dan
Wakil Presiden didominasi
partai-partai tertentu;
• Bukti jajak pendapat
menunjukkan rakyat sangat
menyetujui adanya calon
Presiden dan/atau Wakil
Presiden perorangan atau
independen.
• Syarat
pencalonan
harus melalui
partai politik
merupakan open
legal policy Pasal
6A ayat (5) UUD
1945
• Syarat partai
politik dan
gabungan partai
politik mengacu
pada sistem
komunal/kolegial,
bukan
berlandaskan
pada sistem
individual;
• Permohonan
ditolak.
3. 26/PUU-
VII/2009
• Pasal yang diujikan
dianggap membatasi hak
• Dalil yang
dimohonkan
30
Pemohon untuk
mencalonkan diri sebagai
calon Presiden melalui jalur
independen;
• Pasal yang diujikan
mempunyai penafsiran
ganda dalam penerapan
hukum, tidak memberikan
kepastian hukum;
• Presiden dipilih langsung
oleh rakyat bukan oleh DPR
sehingga Pasal yang
diujikan dianggap
bertentangan dengan
sistem Presidensial
Indonesia.
sama dengan
permohonan
yang telah
diputus
sebalumnya,
sehingga tidak
dipertimbangkan
kembali;
• Permohonan
tidak dapat
diterima.
4. 4/PUU-
XI/2013
• Pasal yang diujikan
dianggap berpotensi
membatasi ruang
kemunculan pemimpin
sebagai wujud kedaulatan
rakyat;
• Presiden dipilih langsung
oleh rakyat bukan oleh
partai politik atau gabungan
partai politik.
• Permohonan
terkait Pasal 9
UU Kekuasaan
Kehakiman
dengan batu uji
yang sama,
dianggap ne bis
in idem;
• Permohonan
tidak dapat
diterima
• Permohonan
ditolak.
5. 14/PUU-
XI/2013
• Hak memilih Presiden
merupakan hak warga
negara untuk memilih
secara cerdas dan efisien
pada Pemilu serentak.
• Pasal 9 UU
Kekuasaan
Kehakiman
adalah open
legal policy;
• Permohonan
ditolak terkait
pengujian pasal
9 UU 42/2008.
6. 46/PUU-
XI/2013
• Pemohon tidak diberikan
peluang untuk mencalonkan
diri sebagai pasangan calon
independen;
• Larangan calon Presiden
independen menampilkan
• Pasal 9 UU
Kekuasaan
Kehakiman
sudah diajukan
sebelumnya;
31
sifat oportunis, konspiratif
dan transaksi politik.
• Permohonan
ditolak.
7. 56/PUU-
XI/2013
• Presidential threshold
adalah akal-akalan partai
tertentu untuk memonopoli
dan ologarki kekuasaan;
• Presidential threshold
diskriminatif dan mematikan
kesempatan bagi pemohon
untuk diusulkan oleh partai
yang tidak memenuhi
threshold.
• Pasal 9 UU
Kekuasaan
Kehakiman
dengan batu uji
yang sama
dengan
permohonan
sebelumnya,
mutatis mutandis
berlaku terhadap
permohonan
pemohon;
• Permohonan
ditolak.
8. 108/PUU-
XI/2013
• Pasal yang diujikan hanya
untuk mewujudkan
keinginan dari kekuatan
dominan di DPR;
• Presidential threshold
bukanlah open legal policy
karena bukan lagi mengatur
terkait tata cara, namun
sesuatu yang berkaitan
langsung dengan
demokrasi dan kedaulatan
rakyat;
• Presidential threshold sama
sekali tidak memiliki pijakan
konstitutional serta
penalaran yang logis.
• Presidential
threshold adalah
open legal policy;
• Pasal 9 UU
Kekuasaan
Kehakiman telah
diujikan
sebelumnya
sehingga tidak
relevan lagi
untuk
dipertimbangkan;
• Menolak
permohonan
pemohon.
9. 49/PUU-
XII/2014
• Syarat calon Presiden
harus diusung oleh partai
politik merenggut hak
konstitutional Pemohon
karena tidak dapat memilih
dan dipilih serta dan tidak
dapat mencalonkan
Presiden dan Wakil
Presiden.
• Permohonan
kabur dan tidak
jelas (obscuur
libel);
• Kedudukan
hukum (legal
standing) dan
permohonan
tidak
dipertimbangkan;
32
• Permohonan
tidak dapat
diterima.
47. Bahwa keseluruhan Mahkamah Konstitusi menguji dan memutus terkait
ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) adalah
sebanyak 22 (dua puluh dua) kali. Apabila melihat keseluruhan putusan-
putusan tersebut, baik pengujian ambang batas pencalonan presiden
(presidential threshold) dalam Pasal 222 UU Pemilihan Umum maupun
ketentuan sebelum diubah yakni Pasal 9 UU Pemilihan Presiden, Mahkamah
Konstitusi tetap konsisten menyatakan bahwa ambang batas pencalonan
presiden (presidential threshold) yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilihan
Umum merupakan open legal policy dari ketentuan Pasal 6A ayat (5) UUD
1945 untuk mengatur lebih lanjut terkait “tata cara” pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden tersebut. Pun bila memang demikian, Pemohon menilai Pasal
222 UU Pemilihan Umum adalah open legal policy yang bertentangan dan
melanggar ketentuan UUD 1945, yakni Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2),
Pasal 6A ayat (3), Pasal 6A ayat (4), Pasal 6A ayat (5), Pasal 22E ayat (1),
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28J ayat (1),
Pasal 28J ayat (2).
48. Bahwa terdapat perbedaan yang mendasar antara Permohonan Pemohon
dengan permohonan-permohonan sebelumnya yang dijabarkan secara
sederhana sebagai berikut:
BATU UJI UUD 1945
DALIL PERMOHONAN
Pasal 28J ayat (1) UUD 1945
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
Dalam Permohonan, Pemohon berfokus
pada dalil sebagai berikut:
1. Secara post factum (inconcreto), pada
pemilihan umum presiden tahun 2024
yang akan datang, Partai Ummat, in
casu Pemohon, berpotensi kehilangan
hak konstitusionalnya (constitutional
rights) dalam mengusung pasangan
calon presiden; dan
2. Pemberlakuan ambang batas
pencalonan presiden (presidential
threshold) sejatinya telah menjadi
penyebab dan bahkan memelihara
Catatan:
Batu uji ketentuan Pasal 28J
ayat (2) UUD 1945
sebelumnya pernah didalilkan
dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 58/PUU-
XVII/2018. Akan tetapi,
Mahkamah Konstitusi
menyatakan Pemohon tidak
memiliki legal standing,
sehingga diputus tidak dapat
33
diterima (niet ontvankelijke
verklaard/NO).
polarisasi atau perpecahan di
masyarakat.
49. Bahwa Mahkamah Konstitusi menyatakan dalam Putusan Nomor 51-52-
59/PUU-VI/2008 dengan merujuk pada Putusan Nomor 010/PUU-III/2005
suatu undang-undang yang merupakan open legal policy tetap tidak
diperkenankan untuk melanggar UUD 1945, melanggar moralitas, rasionalitas
dan ketidakadilan yang intolerable sehingga terhadap produk undang-undang
yang demikian, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk membatalkannya.
50. Bahwa oleh karena dalil Pemohon dalam mengajukan Permohonan adalah
berbeda
dengan
permohonan-permohonan
sebelumnya,
yang
mana
menganggap Pasal 222 Pemilihan Umum merupakan open legal policy yang
bertentangan dengan UUD 1945, maka Pemohon berharap agar kiranya pasal
dan ayat dari UUD 1945 yang dijadikan sebagai batu uji pada Permohonan
Pemohon tidak diberlakukan mutatis mutandis dengan Pertimbangan
mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya.
51. Bahwa lebih lanjut mengenai dalil-dalil Permohonan Pemohon dijabarkan
dalam argumentasi di bawah ini.
C.1 Presidential Threshold Bukan Merupakan Open Legal Policy dan
Bertentangan dengan Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (5)
UUD 1945
52. Bahwa ketentuan Pasal 222 UU Pemilihan Umum yang mengharuskan
pasangan calon presiden dan wakil presiden memenuhi “persyaratan
perolehan kursi partai politik atau gabungan partai politik pengusul paling
sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah nasional”
bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (2) UUD 1945.
53. Bahwa dalam menafsirkan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 tidak akan terlepas
dari penafsiran Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-
VI/2008 dan Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017 yang menggunakan penafsiran
sistematis dalam membaca Pasal 6A UUD 1945, sehingga aturan presidential
threshold disebut sebagai aturan yang bersifat open legal policy.
54. Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan
pemberlakuan presidential threshold merupakan pendelegasian dari ketentuan
Pasal 6A ayat (5) UUD 1945. Secara konseptual, penafsiran tersebut tidak
34
tepat karena ketentuan Pasal 6A Ayat (5) UUD 1945 berkenaan dengan “tata
cara”, sedangkan aturan presidential treshold merupakan salah satu syarat
pencalonan presiden dan wakil presiden, bukan tata cara pelaksanaan
pemilihan presiden.
55. Bahwa dengan menggunakan penafsiran sistematis-gramatikal, seharusnya
“syarat” pencalonan presiden dan wakil presiden merujuk pada Pasal 6 UUD
1945, khususnya Pasal 6 Ayat (2) yang berbunyi:
Pasal 6 ayat (2) UUD 1945
Syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih
lanjut dengan undang-undang.
56. Bahwa selain itu, menggolongkan presidential threshold sebagai open legal
policy tidaklah tepat. Ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah memberikan
pembatasan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, sebagai
berikut:
(1) diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan
umum;
(2) diusulkan sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
57. Bahwa semestinya, persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden
digolongkan sebagai close legal policy oleh sebab UUD 1945 telah
menentukan pembatasan atau syarat pencalonan. Berdasarkan preseden
putusan Mahkamah Konstitusi, sebuah ketentuan dapat disebut sebagai open
legal policy apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
(1) norma tersebut tidak dirumuskan secara tegas (expressis verbis) dalam
UUD 1945; atau
(2) norma tersebut didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam undang-
undang.
Sedangkan ketentuan presidential threshold tidak memenuhi kedua syarat
tersebut karena Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah terang benderang dan jelas
mengatur persyaratan pengusulan calon presiden dan wakil presiden.
58. Bahwa selanjutnya, menilik Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945 pada
Buku V tentang Pemilihan Umum, tidak terdapat pembahasan tentang
presidential threshold. Adapun yang ditemukan hanya enam kali penyebutan
frasa threshold dari dua orang anggota Panitia Ad Hoc Badan Pekerja Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) Tahun 2001-2002, yaitu Ir. Pataniari Siahaan
35
dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Prof. Dr. H.
Soedijarto, M.A. dari fraksi Utusan Golongan, yang itupun merujuk pada
electoral threshold, bukan presidential threshold. Pembahasan tersebut tidak
menghasilkan suatu kesepakatan atau rumusan tertentu. Oleh karena itu, dikaji
dari segi original intent, keberadaan presidential threshold tidak dikehendaki
oleh perumus konstitusi.
C.2 Presidential Threshold Menghilangkan Hak Konstitusional Pemohon
untuk Mengusulkan Calon Presiden, Mendiskriminasi Partai Politik Kecil,
dan Bertentangan dengan Ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945
59. Bahwa Pasal 222 UU Pemilihan Umum telah melanggar ketentuan Pasal 6A
Ayat (2) UUD 1945. Menurut Pemohon, Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945
memberikan hak konstitusional (constitutional right) kepada setiap partai politik
peserta pemilihan umum untuk dapat mencalonkan pasangan calon presiden
dan wakil presiden, baik sendiri maupun bersama-sama dengan partai politik
lain. Sepanjang menjadi peserta pemilihan umum, partai politik berhak
mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Nyatanya, dengan
berlakunya presidential threshold 20% (dua puluh persen) kursi DPR RI atau
25% (dua puluh lima persen) suara berdasarkan hasil pemilihan umum
sebelumnya, in casu Pemilihan Umum Tahun 2019, telah mengakibatkan
Pemohon dan partai politik baru lainnya akan kehilangan hak konstitusionalnya
untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikarenakan
Pemohon belum menjadi peserta pemilihan umum sebelumnya, sehingga
belum memiliki suara ataupun kursi dari hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
60. Bahwa secara teoretis, suatu hak yang diberikan oleh konstitusi menjadi hak
konstitusional (constitutional right) yang tidak boleh dihilangkan ataupun
direduksi dalam peraturan perundang-undangan yang lebih rendah,
sebagaimana hierarki peraturan tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah oleh Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Perundang-Undangan
(selanjutnya disebut UU PUU), yakni sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (1) UU PUU
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
36
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Ketentuan Pasal 222 UU Pemilihan Umum yang menghilangkan hak
konstitusional Pemohon jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945,
khususnya Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, sudah seharusnya
Pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
61. Bahwa selama Pasal 222 UU Pemilihan Umum tetap terus berlaku dan
mengikat, maka penghilangan hak konstitusional (constitutional right) partai
politik dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden
akan terus berulang dalam setiap penyelenggaraan pemilihan presiden
terhadap partai politik yang baru ikut pemilihan umum. Apabila diletakkan
dalam konteks pemilihan umum tahun 2024 mendatang, ketentuan presidential
threshold dapat menghilangkan hak konstitusional (constitutional right)
Pemohon dan partai politik baru lainnya seperti Partai Gelombang Rakyat
Indonesia (Partai Gelora) untuk mengajukan pasangan calon presiden dan
wakil presiden.
C.3 Presidential Threshold Berpotensi Menutup Putaran Kedua Pemilihan
Umum Presiden dan Bertentangan dengan Ketentuan Pasal 6A ayat (3)
dan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945
62. Bahwa penerapan presidential threshold berpotensi menutup ruang
dilaksanakannya putaran kedua, sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (3)
dan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945. Hal ini terbukti pada penyelenggaraan
pemilihan presiden tahun 2014 dan tahun 2019 dimana hanya menghadirkan
2 (dua) pasangan calon presiden yang sama, yakni Ir. Joko Widodo dan
Prabowo Subianto.
63. Bahwa ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 secara
implisit menghendaki munculnya beberapa pasangan calon dalam pemilihan
presiden, yang tidak mungkin dilaksanakan dalam hal hanya terdapat dua
pasangan calon, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-
XII/2014.
64. Bahwa ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 justru
memberikan basis konstitusi (constitutional basis) terhadap munculnya calon
37
presiden lebih dari dua pasangan calon, sehingga presidential threshold jelas-
jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 6A ayat (4)
UUD 1945.
65. Bahwa dalam putusan Mahkamah Nomor 53/PUU-XV-2017, Hakim Konstitusi
Saldi Isra, menyatakan pada pokoknya “rezim ambang batas pencalonan
Presiden mengakibatkan masyarakat tidak memiliki kesempatan luas untuk
mengetahui dan menilai calon-calon pemimpin bangsa yang dihasilkan partai
politik peserta Pemilihan Umum”, yang selengkapnya sebagai berikut:
[Halaman 145 … Bahwa berdasarkan pemaknaan tersebut, penggunaan
ambang batas untuk mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden
potensial mengamputasi salah satu fungsi partai politik, yaitu
menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin masa depan. Disadari
atau tidak, dengan rezim Presidential threshold, masyarakat tidak
memiliki kesempatan luas untuk mengetahui dan menilai calon-calon
pemimpin bangsa yang dihasilkan partai politik peserta Pemilu. Dengan
membuka kesempatan kepada semua partai politik peserta Pemilu
mengajukan pasangan calon Presiden (dan Wakil Presiden), masyarakat
dapat melihat ketersediaan calon pemimpin bagi masa depan. Selain itu,
masyarakat juga disediakan pilihan yang beragam untuk calon pemimpin
tertinggi di jajaran eksekutif. Yang tidak kalah pentingnya, melihat situasi
terakhir terutama pasca Pemilu Presiden (dan Wakil Presiden 2014),
menghapus ambang batas maka calon Presiden (dan Wakil Presiden)
berpotensi lebih banyak dibanding Pemilu 2014. Dengan jumlah calon
yang lebih banyak dan beragam, pembelahan dan ketegangan yang
terjadi di tengah masyarakat dapat dikurangi dengan tersedianya banyak
pilihan dalam Pemilu Presiden (dan Wakil Presiden) 2019. Di atas itu
semua, penyelenggaraan Pemilu Presiden (dan Wakil Presiden) serentak
dengan Pemilu DPR, pembentuk undang-undang telah kehilangan dasar
argumentasi konstitusional untuk terus mempertahankan rezim ambang
batas (Presidential threshold) yang telah dipraktikkan sejak Pemilu 2004].
66. Selanjutnya, dalam putusan Mahkamah Nomor 53/PUU-XV-2017, Hakim
Konstitusi Suhartoyo juga mengonfirmasi bahwa “mempertahankan ambang
batas (presidential threshold) dalam proses pengisian jabatan eksekutif
tertinggi jelas memaksakan sebagian logika pengisian jabatan eksekutif dalam
sistem parlementer ke dalam sistem Presidensial”, selengkapnya sebagai
berikut:
[Halaman 141 … Dalam sistem Presidensial, melalui Pemilu langsung,
mandat rakyat diberikan secara terpisah masing-masing kepada
pemegang kekuasaan legislatif dan kepada pemegang kekuasaan
eksekutif (Presiden). Karena sama-sama berasal dari pemilihan
langsung, mandat yang diberikan kepada pemegang kekuasaan legislatif
belum tentu sama, bahkan sejumlah fakta empirik membuktikan acapkali
berbeda, dengan mandat yang diberikan kepada pemegang kekuasaan
38
eksekutif. Menggunakan hasil Pemilu legislatif guna mengisi posisi
pemegang kekuasaan eksekutif merupakan logika dalam pengisian
posisi
pemegang
kekuasaan
eksekutif
tertinggi
dalam
sistem
parlementer.
Artinya,
dengan
logika
sistem
pemerintahan,
mempertahankan ambang batas (Presidential threshold) dalam proses
pengisian jabatan eksekutif tertinggi jelas memaksakan sebagian logika
pengisian jabatan eksekutif dalam sistem parlementer ke dalam sistem
Presidensial. Padahal, salah satu gagasan sentral di balik perubahan
UUD 1945 adalah untuk memurnikan (purifikasi) sistem pemerintahan
Presidensial Indonesia. Pertanyaan elementer yang nisacaya diajukan:
mengapa ambang batas pengajuan calon Presiden (dan Wakil Presiden)
dipertahankan ketika keberadaannya menyimpang dari logika sistem
Presidensial? Bahkan, studi komparasi menujukkan, misalnya Amerika
Serikat, negara yang selalu menjadi rujukan utama praktik sistem
pemerintahan Presidensial sama sekali tidak mengenal aturan ambang
batas dalam pengusulan calon Presiden (dan Wakil Presiden)]”.
67. Bahwa sejalan dengan dalil Permohonan Pemohon, Jimly Asshiddiqie pernah
memberikan pernyataannya agar ambang batas pencalonan presiden 20%
(dua puluh persen) kursi atau 25% (dua puluh lima persen) suara berdasarkan
hasil pemilihan umum sebelumnya dihapuskan, sehingga mendorong
munculnya lebih dari 2 (dua) kandidat pasangan calon presiden dan wakil
presiden.
https://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/19/04/22/pqd2by377-jimly-
sebaiknya-ambang-batas-presiden-20-persen-dihapus [Bukti P-11] diakses
pada Selasa, 15 Februari 2022, pukul 9:30.
C.4 Presidential Threshold Melanggar Prinsip Electoral Justice dan
Bertentangan dengan Ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945
68. Bahwa keberlakuan Pasal 222 UU Pemilihan Umum juga melanggar ketentuan
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 di mana penerapan presidential threshold tidak
sejalan dengan prinsip keadilan pemilihan umum (electoral justice) yang
mensyaratkan adanya kesamaan perlakuan di antara peserta pemilihan
umum.
69. Bahwa
keputusan
pembentuk
undang-undang
dengan
memasukkan
presidential threshold ke dalam UU Pemilihan Umum telah menghilangkan hak
konstitusional (constitutional right) partai politik baru yang berdasarkan
ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 memiliki kesempatan yang sama
dengan partai politik yang telah memiliki kursi di parlemen untuk
mencalonkan/mengusung pasangan presiden dan wakil presiden.
39
70. Bahwa dalam pandangan Hamdan Zoelva, sistem ambang batas pencalonan
presiden atau presidential threshold tidak logis untuk diterapkan karena
menghalangi partai politik yang tidak lolos parlemen untuk mencalonkan kader
potensialnya maju dalam pemilihan presiden.
https://www.merdeka.com/peristiwa/hamdan-zoelva-nilai-presidential-
threshold-hilangkan-hak-parpol.html [Bukti P-12] diakses pada Selasa, 15
Februari 2022, pukul 9:44.
71. Bahwa selain itu, penerapan presidential threshold juga dapat menimbulkan
efek negatif terhadap eksistensi partai politik baru dan kecil yang diharuskan
berebut kursi untuk bergabung dengan partai besar demi mencalonkan
pasangan calon presiden dan mendapatkan efek ekor jas (coattail effect) dari
calon presiden yang diusung.
72. Bahwa secara faktual, penerapan ambang batas pencalonan presiden
(presidential
threshold)
telah
memberikan
dampak
buruk
terhadap
pembangunan demokrasi subtansial (substantive democracy), yang terbukti
pada penyelenggaraan pemilihan presiden tahun 2019 di mana menurut
Bambang Widjojanto merupakan pemilihan umum terburuk sepanjang sejarah
pemilihan di Indonesia pasca reformasi tahun 1998.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/21/16380511/bambang-
widjojanto-pengamat-sebut-pemilu-2019-terburuk-pasca-reformasi [Bukti P-
13] diakses pada Selasa, 15 Februari 2022, pukul 9:58.
73. Bahwa dengan memberlakukan ketentuan presidential threshold, proses
pencalonan menjadi sangat sulit dan berpotensi memunculkan praktik
candidacy buying serta korupsi politik. Hal tersebut sebagaimana terjadi dalam
pemilihan kepala daerah yang juga mengadopsi threshold, di mana menurut
rilis Komisi Pemberantasan Korupsi, sejak 2005 terdapat 300 (tiga ratus)
kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/07/15133851/kpk-catat-300-
kepala-daerah-jadi-tersangka-korupsi-sejak-pilkada-langsung
[Bukti
P-14]
diakses pada Selasa, 15 Februari 2022, pukul 10:12.
74. Bahwa pada Pemilihan Presiden tahun 2009 lalu, terdapat fenomena
pembelian kandidiasi (candidacy buying) yang dialami oleh Rizal Ramli
sebagai dampak buruk dari eksistensi presidential threshold. Pada saati itu,
Rizal Ramli ditawari oleh setidaknya 3 (tiga) partai politik yang telah memiliki
40
kursi di DPR dan suara pada pemilihan presiden sebelumnya untuk menjadi
calon presiden dengan mahar sejumlah Rp300.000.000.000,- (tiga ratus milyar
rupiah) untuk masing-masing partai politik, sehingga total yang harus
dikeluarkan oleh Rizal Ramli untuk menjadi calon presiden adalah
Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus milyar rupiah).
https://wartaekonomi.co.id/read356133/mau-jadi-Presiden-siap-siap-setor-ke-
partai-di-atas-rp1-triliun [Bukti P-15] diakses pada Selasa, 15 Februari 2022,
pukul 10:27.
75. Bahwa menanggapi fenomena pembelian kandidasi (candidacy buying)
tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri, menyatakan pada
pokoknya “seharusnya keberlakuan President threshold dihapuskan atau nol
persen, karena dalam praktiknya President threshold telah mengakibatkan
terjadinya tindak korupsi sebagai akibat mahalnya biaya politik (politik
transaksional)”.
https://nasional.sindonews.com/read/624409/12/cegah-biaya-politik-tinggi-firli-
bahuri-seharusnya-pt-bukan-20-tapi-0-1639123930 [Bukti P-16] diakses pada
Selasa, 15 Februari 2022, pukul 10:33.
76. Bahwa pengalaman tersebut sejatinya dapat dijadikan pelajaran. Dengan
adanya batasan untuk mencalonkan diri sebagai presiden telah membuka
ruang bagi para oknum partai politik untuk memperjualbelikan kursi dan
suaranya kepada para pemilik modal atau oligarki yang ingin mencalonkan diri
atau mencalonkan orang lain sebagai presiden dan/atau wakil presiden. Justru,
eksistensi Pasal 222 UU Pemilihan Umum telah secara tidak langsung
mendukung praktik candidacy buying tersebut.
C.5 Presidential Threshold Menjadi Senjata Partai Politik Besar Untuk
Menghilangkan Pesaing dan Bertentangan dengan Ketentuan Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
77. Bahwa ketentuan presidential threshold telah mengabaikan prinsip perlakuan
yang sama di hadapan hukum (equality before the law) dan pemerintahan
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat
(3) UUD 1945 karena telah mempersempit peluang munculnya tokoh-tokoh
alternatif dalam kontestasi pemilihan presiden;
78. Bahwa secara faktual, penerapan presidential treshold telah mengakibatkan
jabatan presiden hanya dapat diakses oleh para pemilik modal atau oligarki
41
politik sehingga menurut penalaran hukum yang wajar berpotensi menghambat
regenerasi pemimpin bangsa. Ketentuan presidential treshold merupakan
upaya terselubung bahkan terang-terangan dari partai-partai besar untuk
menghilangkan pesaing atau penantang dalam pemilihan presiden. Oleh
karena itu, penting bagi Mahkamah Konstitusi untuk dapat menghapus
ketentuan atau syarat presidential treshold sebagaimana diatur dalam Pasal
222 UU Pemilihan Umum.
79. Bahwa faktanya, pemberlakuan Pasal 222 UU Pemilihan Umum juga telah
mengakibatkan adanya ketidakadilan dan diskriminasi dalam proses pemilihan
Presiden dan/atau Wakil Presiden pada tahun 2019, yakni terdapat partai
politik yang pada Pemilu tahun 2014 tidak memiliki perwakilan di DPR, in casu
Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
(PKPI), tidak dapat mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden mereka
dikarenakan tidak memenuhi threshold.
80. Bahwa selain itu, pemberlakuan Pasal 222 UU Pemilihan Umum telah terbukti
mengakibatkan ketidakadilan dan diskriminasi dalam proses pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2019, yakni partai politik yang baru
mengikuti Pemilihan Umum tahun 2019, in casu Partai Persatuan Indonesia
(Perindo), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Berkarya dan
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak dapat mengusung calon Presiden dan
Wakil Presiden pilihannya.
81. Bahwa pengalaman yang dialami oleh partai politik baru yang disebutkan di
atas berpotensi akan terjadi pada Pemohon sebagai partai politik baru yang
terbentuk setelah Pemilihan Umum tahun 2019. Pemohon tidak memiliki kursi
di DPR dan juga tidak memiliki suara karena belum terlibat dalam pemilihan
sebelumnya. Sehingga, dengan jelas terbukti potensi kerugian konstitusional
yang akan dialami oleh Pemohon pada pemilihan umum selanjutnya.
C.6 Presidential Threshold Menghilangkan Partisipasi Publik, Mengakomodir
Kepentingan Elit Politik, dan Bertentangan dengan Ketentuan Pasal 28J
ayat (1) UUD 1945
82. Bahwa pembentuk undang-undang dalam merumuskan dan menetapkan
ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold)
sebanyak 20% (dua puluh persen) kursi atau 25% (dua puluh lima persen)
42
suara berdasarkan hasil pemilihan umum sebelumnya tidak didasarkan pada
penghormatan atau pemenuhan hak rakyat untuk memilih (right to vote) atau
mendapatkan sebanyak-banyak pilihan alternatif pasangan calon presiden.
83. Bahwa
seharusnya
pembentuk
undang-undang
dalam
menetapkan
presidential threshold tidak melalui mekanisme voting atau suara terbanyak,
melainkan dengan melibatkan partisipasi seluruh elemen masyarakat
(terutama yang kontra terhadap penerapan presidential threshold) dan secara
proporsional mengakomodir suara minoritas dalam kelembagan parlemen.
84. Bahwa secara faktual, mekanisme voting atau suara terbanyak dalam
pengesahan UU Pemilihan Umum direspon oleh 4 (empat) fraksi partai politik
dengan aksi walk out, yakni fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, fraksi Partai
Keadilan Sejahtera, fraksi Partai Demokrat, dan fraksi Partai Amanat Nasional
yang menginginkan ambang batas pengajuan kandidat presiden menjadi 0
persen.
https://nasional.kompas.com/read/2017/07/20/23582701/voting-pengesahan-
ruu-pemilu-diwarnai-aksi-walk-out-empat-fraksi [Bukti P-17] diakses pada
Selasa, 15 Februari 2022, pukul 10:38.
85. Bahwa dalam sistem demokrasi, setiap keputusan tidak boleh hanya
didasarkan
pada
legitimasi
suara
terbanyak
tanpa
mengindahkan
penghormatan atau pemenuhan hak rakyat sebagai pemilih untuk
mendapatkan pilihan kandidat pasangan presiden dan wakil presiden yang
lebih banyak dan berkualitas.
86. Bahwa selanjutnya dalam menentukan angka ambang batas pencalonan
presiden (presidential threshold), pembentuk undang-undang lebih banyak
mendasarkannya pada kepentingan politik (menghilangkan penantang dalam
pemilihan presiden) dan tidak dilandasi atau berbasis pada kepentingan
pemilih serta pembangunan demokrasi subtansial.
C.7 Presidential
Threshold
Menciptakan
Polarisasi
Masyarakat
dan
Bertentangan dengan Ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
87. Bahwa penyelenggaraan pemilihan presiden tahun 2014 dan tahun 2019 yang
menghadirkan 2 (dua) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang
sama, yakni Ir. Joko Widodo dan Prabowo Subianto, telah memberikan
pelajaran berharga bagi para pembentuk kebijakan (policy maker) untuk
43
mengeliminasi/menghapus pemberlakuan presidential threshold karena telah
melahirkan kegaduhan politik atau polarisasi dukungan politik yang berlarut-
larut dan mengancam rasa aman dan keutuhan masyarakat.
88. Bahwa dalam melaksanakan pemilihan umum, sudah seharusnya agar dapat
didahulukan prinsip adab dan sopan santun serta tertib dan damai, bukan
menjadi
momok
menakutkan
bagi
setiap
pemilih
dalam
menyampaikan/menyalurkan aspirasi dan pilihan politiknya di muka umum.
Alhasil, menciptakan politik identitas dan pendengung (buzzer) bayaran yang
menyebarkan berita bohong (hoax), bahkan eksploitasi ujaran kebencian yang
manjadikan masyarakat terpecah ke dalam 2 (dua) kelompok besar, mengikuti
pasangan calon presiden yang didukungnya [Bukti P-18].
89. Bahwa penerapan presidential threshold yang hanya menghadirkan 2 (dua)
pasangan calon presiden telah terbukti menghadirkan politik identitas, sebaran
berita bohong atau hoaks, dan eksploitasi ujaran kebencian yang manjadikan
masyarakat terpecah ke dalam 2 (dua) kelompok besar, mengikuti pasangan
calon presiden yang didukungnya.
90. Bahwa akibat dari perpecahan dukungan politik tersebut nyatanya telah
mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Seperti yang terjadi di Sampang-Madura
pada tanggal 23 November 2018 dimana terjadi pembunuhan dengan senjata
api yang ditenggarai berawal dari cekcok di media sosial hanya karena
perbedaan pilihan calon presiden. Contoh lain terjadi di Yogyakarta ketika
pendukung salah satu calon presiden, Prabowo Subianto, dipukuli dan
ditembak dengan replika senjata api (airsoft gun) usai menghadiri kampanye
terbuka pada tanggal 8 April 2019. Masih di Yogyakarta, pada tanggal 7 April
2019 terjadi penyerangan terhadap markas besar Front Pembela Islam saat
konvoi kampanye pemenangan pasangan calon Presiden dan Wakil presiden,
Ir. Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, oleh Ormas Tentara Langit Familia dan
simpatisan PDIP. Kemudian di Temanggung-Jawa Tengah, juga terjadi
bentrokan antara Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) dan organisasi laskar Partai
Persatuan Pembangunan yang mendukung calon presiden Prabowo Subianto
dengan anggota massa PDIP.
https://tirto.id/pilpres-2019-aksi-walk-out-bentrok-hingga-cekcok-berujung-
maut-dmap [Bukti P-19] diakses pada Selasa, 15 Februari 2022, pukul 10:44.
44
91. Bahwa dalam skala yang lebih besar, perpecahan dukungan politik juga
mengakibatkan terjadinya kerusuhan memilukan yang telah mencoreng
demokrasi di Indonesia. Kerusuhan tersebut terjadi selama 3 (tiga) hari pada
tanggal 21 sampai 23 Mei 2019 di Jakarta yang menelan korban jiwa berjumlah
893 (delapan ratus sembilan puluh tiga) orang, 9 (sembilan) diantaranya
meninggal dunia.
https://tirto.id/cerita-data-korban-demo-21-23-mei-terbanyak-di-tanah-abang-
edeC [Bukti P-20] diakses pada Selasa, 15 Februari 2022, pukul 10:49.
92. Bahwa penerapan presidential threshold sebagaimana diatur dalam Pasal 222
UU Pemilihan Umum seharusnya dilakukan dengan mempertimbangkan
ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mempersyaratkan pembatasan
hak asasi manusia diberlakukan “dengan maksud untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan,
dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
93. Bahwa Pemohon berpendapat pembatasan hak asasi manusia dalam Pasal
222 UU Pemilihan Umum tersebut tidak didasarkan pada alasan yang rasional-
konstitusional dan moralitas konstitusi (rules of constitutional morality). Justru
sebaliknya,
penerapan
ambang
batas
pencalonan
presiden
telah
menyebabkan ekses-ekses negatif bagi demokrasi Indonesia, seperti
candidacy buying, penyingkiran pesaing di tahap awal sebelum pemilihan, dan
percukongan politik yang telah menyebabkan demokrasi Indonesia menjadi
demokrasi kriminal yakni menjadikan uang sebagai landasan untuk memilih
pemimpin.
94. Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga/pengawal demokrasi (the
guardian of democracy) memiliki tanggung jawab untuk memastikan
penyelenggaran pemilihan umum dapat berjalan dengan damai tanpa adanya
intimidasi atau ketakutan, sehingga warga negara mendapatkan pemimpin
terbaik untuk memimpin bangsa Indonesia yang besar dan majemuk ini. Oleh
karena itu, dengan berlandaskan pada ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD
1945, cukup beralasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk menghapus atau
membatalkan keberlakuan Pasal 222 UU Pemilihan Umum.
45
C.8 Presidential Threshold Tidak Berkorelasi Pada Penguatan Sistem
Presidensial di Indonesia
95. Bahwa dalam Putusan Nomor: 53/PUU-XV/2017, Mahkamah Konstitusi
menyatakan “pemberlakuan/penerapan presidential threshold bersesuaian
dengan penguatan sistem Presidensial”, yang menurut Pemohon secara
konseptual maupun faktual tidak tepat karena dengan porsi dukungan partai
politik atau gabungan partai politik yang besar tidak selalu mutatis mutandis
menjadikan pasangan calon tersebut dapat memenangi pemilihan presiden.
96. Bahwa secara a contrario, penghapusan ketentuan presidential threshold
justru akan mendorong partai politik untuk mengajukan calon-calon terbaiknya
karena jika tidak, maka calon tersebut akan dikalahkan oleh calon-calon
alternatif yang muncul secara lebih genuine dan memiliki kapasitas. Kontestasi
pemilihan presiden akan menjadi lebih terbuka dan transparan yang
mendorong partai politik memunculkan calon terbaik untuk dapat merebut
sebanyak-banyak hati pemilih.
97. Bahwa selanjutnya, dukungan minoritas di parlemen untuk presiden juga tidak
selalu berujung atau ditafsirkan melemahkan posisi presiden. Misalnya, dalam
pemerintahan Presiden Amerika Serikat Ronald Reagan dan Bill Clinton yang
bertahan hingga akhir masa jabatan, meskipun dukungan dari parlemen
rendah.
98. Bahwa jika berkaca ke Pemilihan Presiden tahun 2004 dimana penerapan
ambang pengusungan Calon Presiden dan Wakil Presiden batas hanya 3%
kursi di DPR atau 5% suara sah nasional, juga tidak menunjukkan adanya
hambatan jalannya pemerintahan presidensil yang saat itu dijabat oleh Susilo
Bambang Yudhoyono - Jusuf Kalla. Sekali lagi hal ini menunjukkan, penerapan
ambang batas pengusungan Calon Presiden dan Wakil Presiden tidak memiliki
korelasi terhadap penguatan sistem presidensil.
99. Bahwa dalam praktik ketatanegaraan, mayoritas negara-negara yang
menganut sistem Presidensial dengan sistem multipartai tidak menerapkan
sistem ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), yang
daftar negara-negaranya sebagai berikut:
46
No.
Negara
Penjelasan
Sistem Partai
1.
Peru
Tidak mengenal adanya
presidential threshold atau
ambang batas minimal untuk
maju menjadi seorang presiden di
Peru. Berdasarkan Pasal 111
Konstitusi Peru, presiden dan
wakil presiden dipilih secara
langsung oleh rakyat dengan
persentase melebihi 50% + 1.
Apabila kurang, maka akan
dilaksanakan putaran kedua
dengan 2 calon presiden dan
wakil presiden. Sebelumnya pada
pemilihan presiden tahun 2016,
terdapat 8 calon pasang untuk
memperebutkan kursi kekuasaan
eksekutif di negara tersebut.
Multipartai
dengan 10 Partai
Politik yang
berada di dalam
parlemen dan 20
Partai Politik
yang berada di
luar parlemen.
2.
Brazil
Dalam pemilihan presiden dan
wakil presiden di Brazil, negara
tersebut tidak mengakui
keberadaan sistem presidential
threshold. Hal ini diatur dalam
Konstitusi Brazil Bab V Pasal 17
tentang Partai Politik dimana
diberikan kewenangan secara
penuh kepada partai politik untuk
mengatur dirinya sendiri dan
diberikan kebebasan untuk
mengajukan calonnya di
pemerintahan, mulai dari tingkat
nasional (pemilihan presiden)
sampai dengan tingkat distrik/kota
(walikota). Sehingga, pada tahun
2018, terdapat 13 pasangangan
calon presiden dan calon wakil
presiden yang pada akhirnya
dilaksanakan 2 putaran dan
dimenangkan oleh Jair Bolsonaro.
Multipartai
dengan 24 Partai
Politik yang
berada di dalam
parlemen
(majelis rendah
dan majelis
tinggi) dan 9
Partai Politik
yang berada di
luar parlemen.
3.
Meksiko
Dalam pemilihan presiden,
Meksiko tidak mengenal ambang
batas pencalonan Presiden.
Bahkan, jalur independen pun
Multipartai
dengan 7 Partai
Politik yang
47
terbuka lebar bagi siapapun yang
ingin maju pada ajang kontestasi
politik terbesar di Meksiko
tersebut. Selama bakal calon
memenuhi syarat yang telah
ditentukan oleh Konstitusi dan
Undang-Undang terkait di
Meksiko, seperti batas umur
minimal 35 (tiga puluh lima)
tahun, warga negara Meksiko,
dan setidaknya menetap di
Meksiko 1 (satu) tahun sebelum
masa pemilihan presiden
dilaksanakan. Dalam pemilihan
presiden Meksiko tahun 2018,
terdapat 4 (empat) orang calon
presiden yang bertarung pada
ajang politik tersebut, di mana
salah satu di antaranya maju
melalui jalur independen yaitu
Margarita Zavala.
berada di dalam
parlemen.
4.
Uruguay
Uruguay adalah Negara Kesatuan
Republik Demokrasi Perwakilan
dengan sistem Presidensil.
Sistem pemilihan presiden
Uruguay dilakukan tanpa
menggunakan ambang batas
pencalonan presiden (presidential
threshold). Setiap partai politik
diwajibkan untuk mengajukan
kandidat presidennya masing-
masing dan pemenangnya
ditentukan dengan sistem 2 (dua)
ronde. Pada pemilihan presiden
tahun 2019, terdapat 11 (sebelas)
partai politik yang mencalonkan
11 (sebelas) kandidat presiden
masing-masing.
Multipartai
dengan 6 Partai
Politik yang
berada di dalam
parlemen
(majelis rendah
dan majelis
tinggi) dan 10
Partai Politik
yang berada di
luar parlemen.
5.
Kolombia
Pemerintah Kolombia
menggunakan sistem Presidensil
dan demokrasi perwakilan
berdasarkan Konstitusi Kolombia
tahun 1991. Pemilihan dilakukan
secara langsung tanpa
Multipartai
dengan 20 Partai
Politik dan
seluruhnya
berada di dalam
parlemen
48
menggunakan presidential
threshold dan pemenangnya
ditentukan dalam 2 (dua) ronde.
(majelis rendah
dan majelis
tinggi).
6.
Masih banyak
lagi negara
yang
menganut
sistema
Presidensil
tanpa
presidential
threshold,
seperti
Afganistan,
Zambia,
Shieraa
Leone,
Ghana,
Nigeria,
Kolombia,
Ekuador,
Chili.
Kesemuanya tidak mengakui
presidential threshold.
100. Bahwa lebih spesifik, Uruguay dapat diambil menjadi contoh negara dengan
sistem presidensial, multipartai, dan desain kepemiluan yang dekat dengan
Indonesia. Desain pemilu Uruguay dilakukan secara serentak, Presiden dan
Wakil Presiden juga dipilih dalam 1 (satu) pasang, di mana threshold
keterpilihan Presiden apabila meraih lebih dari 50% suara, jika tidak maka akan
diadakan putaran kedua. Pemilhan umum di Uruguay diselenggarakan oleh
badan independen berupa Mahkamah Pemilu yang terdiri dari 9 anggota dan
menjabat selama 5 (lima) tahun. Terkait dengan kandidasi Presiden, setiap
partai politik di Uruguay diwajibkan mengusung pasangan calon. Saat ini,
Urugay menempati peringkat 15 dari 167 negara indeks demokrasi dunia, di
mana terklasifikasi sebagai demokrasi penuh. Berbeda dengan Indonesia yang
menempati urutan ke 64 dengan klasifikasi demokrasi tidak sempurna.
101. Bahwa menurut peneliti politik terkemuka di tanah air, Burhanuddin Muhtadi,
bahwa penerapan presidential threshold tidak lazim digunakan di negara yang
menganut sistem presidensial. Apalagi dengan syarat calon presiden harus
memenuhi 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen suara sah secara
49
nasional bagi partai maupun gabungan partai pengusungnya. Persyaratan
tersebut dinilai aneh karena bersifat pembatasan orang untuk maju sebagai
calon presiden. Padahal, konstitusi tidak membatasinya. Bahkan di Amerika
Serikat, calon independen pun bisa maju sebagai calon presiden. Perlu
digarisbawahi, di negara lain presidential threshold bertujuan sebagai syarat
untuk menang setelah pemilihan presiden berlangsung. [Bukti P-33]
102. Bahwa hal demikian terjadi karena PT yang dirumuskan dalam Pasal 222 UU
Pemilu digunakan sebagai tolak ukur bagi warga negara, apakah yang
bersangkutan layak atau tidak untuk menjadi kandidat atau pasangan calon
presiden dan wakil presiden. Padahal prinsipnya, dengan mengutip pendapat
J. Mark Payne, dkk dalam bukunya yang berjudul “Democracies In
Development: Politics And Reform In Latin America”, presidential threshold
dimaknai sebagai “Jika orang berbicara tentang pemilihan umum terkait
presidential threshold itu, maka yang dimaksudkan adalah syarat seorang
calon presiden untuk terpilih menjadi presiden”.
103. Bahwa tidak seperti syarat pencalonan di Indonesia, di negara-negara Eropa,
nominasi seseorang yang hendak mencalonkan diri sebagai presiden
cenderung lebih terbuka. Sehingga, tidak sedikit warga negara yang
berpeluang menjadi presiden, setidak-tidaknya terdaftar sebagai calon. Tanpa
mengurangi hak pencalonan presiden, sistem pemilihan langsung di negara-
negara lain dilaksanakan melalui 2 (dua) putaran. Dikutip dari angka 9 halaman
3 “Report on Thresholds and Other Features of Electoral Systems which Bar
Parties from Access to Parliament (II)” yang disusun oleh European
Commission for Democracy Through Law (Venice Commission), dapat
diperoleh makna bahwa para calon akan melalui primary election yang
merupakan tahapan awal pemilihan guna menyaring para calon yang berhak
melaju ke putaran pemilihan berikutnya. [Bukti P-34]
104. Bahwa dalam praktiknya, tahapan pemilihan sebanyak 2 (dua) kali guna
mengakomodir hak warga negara dan partai politik yang ingin mencalonkan
kandidat sebagai presiden, diterapkan di Amerika Serikat tanpa menerapkan
ambang batas. Alhasil, partai-partai—yang tidak sebesar Democrats dan
Republicans—dapat mendorong calonnya tanpa akumulasi suara dan tidak
bergantung pada suara partai lain. Diterangkan oleh Ken Kollman, peneliti
50
University of Michigan, dalam bukunya “The American Political System
(Second Core Edition, 2014 Election Update)” bahwa:
“In a typical presidential election, numerous political parties other than the
Democrats and Republicans are listed on the ballot. (This is also true in
elections for Congress or state-level offices.) In 2012 and then again in
the 2014 congressional elections, for instance, it was common to see
candidates representing the Greens, the Libertarians, or the Independent
Party.” [Bukti P-35]
Dalam terjemahan bebas:
“Dalam pemilihan presiden, begitu banyak partai politik selain Democrats
dan Republican dicatatkan pada surat suara. (Hal ini juga berlaku dalam
pemilihan untuk Kongres atau kantor tingkat negara bagian.) Pada tahun
2012 dan kemudian dalam pemilihan kongres 2014, misalnya, adalah hal
yang lazim mendapati kandidat yang mewakili the Greens, the
Libertarians, or the Independent.”
Dari keterangan tersebut, dapat dimaknai bahwa banyaknya partai politik yang
dapat mengusung calon presiden, secara tidak langsung membuka
kesempatan yang luas bagi warga Amerika untuk menentukan calon terbaik.
Dan pada saat bersamaan, pemilihan umum akan terselenggara secara lebih
kompetitif karena diikuti oleh berbagai calon presiden.
105. Bahwa hal di atas simultan dengan persyaratan yang relatif ringan dan berlaku
di Amerika Serikat (AS). Berdasarkan U.S. Constitutional Requirements for
Presidential Candidates yang diakses dari tautan resmi pemilihan umum AS
(https://www.usa.gov/election) [Bukti P-36], syarat untuk menjadi calon
presiden, yaitu: a) Lahir di AS dan masih menjadi warga negara Amerika
Serikat (be a natural-born citizen of the United States); b) minimal berusia 35
(tiga puluh lima) tahun (be at least 35 years old); dan c) telah menetap di AS
selama 14 (empat belas) tahun (have been a resident of the United States for
14 years).
106. Bahwa setiap warga AS yang memenuhi syarat-syarat di atas selanjutnya
wajib menyediakan paling sedikit USD 5.000 untuk keperluan kampanye dan
wajib mendaftarkan dirinya ke Federal Election Commission (“EFC”)—
semacam KPU di Indonesia. Pendaftaran tersebut termasuk menunjuk panitia
kampanye untuk mengumpulkan dan membelanjakan dana kampanye.
51
107. Bahwa menurut Christcisco Komari - Activist Democracy City Council tahun
2002 dan 2008 dalam Permohonan ini memaparkan data dalam artikelnya
bahwa pada pemilihan presiden AS tahun 2020, sebanyak 1.212 calon
terdaftar di EFC. Dari 1.212 calon tersebut, dalam waktu 8 (delapan) bulan
hingga 12 (dua belas) bulan kampanye hingga mendekati kira-kira 1 (satu)
bulan sebelum hari pemilihan umum (general election), pada akhirnya hanya
akan tersisa 4 (empat) pasangan, 3 (tiga) pasangan atau bahkan cuma 2 (dua)
pasangan. [Bukti P-37] Menyusutnya jumlah calon yang ribuan itu, kata Chris
disebabkan etika politik para kandidat yang akan mundur dengan sendirinya
apabila elektabilitas calon tersebut telah ketinggalan jauh dari kandidat lainnya;
108. Bahwa berdasarkan uraian angka 91 sampai dengan angka 97 di atas, tidak
cukup kuat alasan untuk membatasi hak warga negara yang ingin
mencalonkan diri sebagai presiden dengan berdasarkan Pasal 222 UU Pemilu
sebab ambang batas seharusnya diterapkan pada persentase suara untuk
menjadi presiden, bukan menjadi calon presiden. AS menerapkan persyaratan
yang begitu ringan terkait pencalonan presiden yang pada dasarnya
mengundang warga negara terbaiknya untuk berlomba-lomba menjadi kepala
pemerintahan dan kepala negara.
C.9 Pandangan Akademisi, Praktisi, dan Masyarakat yang Menolak
Presidential Threshold
109. Bahwa ditinjau dari aspek sosiologis, penerapan ambang batas pencalonan
presiden (presidential threshold) mendapat penolakan dari mayoritas elemen
bangsa, sebagaimana dijabarkan sebagai berikut:
a. Jimly Asshiddiqie Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2003 – 2009
“Sebaiknya ambang batas pencalonan Presiden 20 persen ditiadakan.
Penghapusan itu perlu agar ada potensi munculnya lebih dari dua kandidat
calon Presiden-calon Wakil Presiden. Jika hanya dua pasang kandidat
seperti Pemilu 2019 ini, akan memperlihatkan pembelahan di kalangan
masyarakat”
https://republika.co.id/berita/nasional/politik/pqd2by377/jimly-sebaiknya-
ambang-batas-Presiden-20-persen-dihapus [vide Bukti P-11] diakses
pada Selasa, 15 Februari 2022, pukul 11:11.
52
b. Fadli Zon, Anggota DPR Periode 2019-2024
“Seharusnya memang Presidential threshold tidak harus 20%, karena
konstitusi mengatakan setiap warga negara berhak memilih dan dipilih.
Semangatnya mempermudah bukan mempersulit”
https://www.viva.co.id/berita/politik/1430556-dukung-refly-gugat-pt-20-
persen-fadli-semangatnya-bukan-mempersulit [Bukti P-21] diakses pada
Selasa, 15 Februari 2022, pukul 11:22.
c. Tri Wibowo Santoso Direktur Eksekutif Indo Parameter
“Aturan ambang batas dalam pencalonan Presiden (Presidential threshold)
memberikan peluang mensponsori figur calon pemimpin yang bisa
dikendalikan. Mahar yang tidak murah dijadikan peluang untuk
mensponsori figur yang ingin maju sebagai Presiden. Biaya yang
dikeluarkan oleh para oligarki bukan gratis, sebab bila sosok atau figurnya
yang dibiayai terpilih, maka kepentingan para oligarki harus diakomodir”
https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5834026/demi-demokrasi-
sehat-Presidential-threshold-diminta-dihapus [Bukti P-22] diakses pada
Selasa, 15 Februari 2022, pukul 11:37.
d. Pengurus Pusat Muhammadiyah
“Muhammadiyah tidak setuju dengan adanya ambang batas pencalonan
Presiden (Presidential threshold). Hal itu membatasi hak warga negara
untuk dipilih sebagai calon Presiden. Ambang batas pencalonan Presiden
bertentangan dengan prinsip kesempatan setiap warga negara yang
memiliki hak menjadi pemimpin di Indonesia”
https://news.detik.com/berita/d-3528332/muhammadiyah-tidak-setuju-
ada-Presidential-threshold [Bukti P-23] diakses pada Selasa, 15 Februari
2022, pukul 11:45.
e. Hendri Satrio Pendiri Lembaga Survei KedaiKopi/Pengamat Politik
“Saya setuju, nol persenin aja Presidential threshold, dengan Presidential
threshold yang menjadi nol persen, maka para calon-calon Presiden
potensial bisa keluar dari sarangnya untuk mengikuti Pemilihan Presiden
2024”
https://www.genpi.co/polhukam/153123/hendri-satrio-dukung-refly-harun-
hapus-Presidential-threshold [Bukti P-24] diakses pada Selasa, 15
Februari 2022, pukul 11:59.
53
f.
Siti Zuhro Pakar Politik/Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik-LIPI
“Aturan ambang batas Pemilihan Presiden terbukti mengakibatkan
polarisasi dan disharmoni sosial yang mengancam persatuan nasional.
Ambang batas pemilihan Presiden membuat fungsi representasi tidak
efektif karena pasangan calon yang muncul berasal dari kubu tertentu saja.
Menurut Siti Zuhro, ambang batas Pemilihan Presiden tidak diperlukan,
karena cuma perlu ambang batas Pemilihan Legislatif”
https://www.jpnn.com/news/pakar-politik-sebut-ambang-batas-
pencalonan-Presiden-ancam-persatuan-nasional [Bukti P-25] diakses
pada Selasa, 15 Februari 2022, pukul 12:10.
g. Tamsil Linrung Anggota Dewan Perwakilan Daerah Periode 2019-2024
“Hulu persoalan adalah Presidential threshold alias ambang batas
pencalonan Presiden. Aturan itu mengebiri daulat rakyat. Membatasi
calon-calon terbaik tampil di gelanggang”
https://republika.co.id/berita/qtuai3318/Presidential-threshold-mengebiri-
daulat-rakyat [Bukti P-26] diakses pada Selasa, 15 Februari 2022, pukul
12:12.
h. Hamdan Zoelva, Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2013-2015
“Sistem ambang batas Presiden atau Presidential threshold saat ini tak
logis diterapkan karena menghalangi partai politik yang tidak lolos
parlemen mencalonkan kader potensialnya maju dalam Pemilihan
Presiden. Sistem Presidential threshold ini harus dihapus menjadi nol
persen sebagai akibat keserentakan Pemilu”
https://www.merdeka.com/peristiwa/hamdan-zoelva-nilai-presidential-
threshold-hilangkan-hak-parpol.html [vide Bukti P-12] diakses pada
Selasa, 15 Februari 2022, pukul 12:18.
i.
Sjariefuddin Hasan Wakil Ketua MPR Periode 2019-2024
“Aturan Presidential threshold atau batas pengajuan calon Presiden untuk
Pemilihan Presiden 2024 perlu ditinjau ulang. Aturan ini jelas membatasi
partisipasi politik dan hak setiap warga negara Indonesia. Lebih lanjut,
menurut Syarief Hasan, UUD 1945 tidak pernah mengatur batasan
persentase tertentu untuk pengajuan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 6A UUD 1945 pada pokoknya menegaskan bahwa Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan
54
diusulkan olah partai politik atau gabungan partai politik sebelum Pemilihan
Umum. Oleh karena itu, berbagai batasan atau hambatan yang diatur
dalam regulasi kePemiluan adalah ketentuan yang sejatinya tidak tepat
menafsirkan maksud konstitusi. Dengan kata lain, penghapusan
Presidential threshold justru meningkatkan kualitas demokrasi sesuai
konstitusi”
https://www.merdeka.com/politik/syarief-hasan-penghapusan-
Presidential-threshold-meningkatkan-kualitas-demokrasi.html [Bukti P-
27] diakses pada Selasa, 15 Februari 2022, pukul 12:23.
j.
Feri Amsari Dosen Universitas Andalas Padang/Ahli Hukum Tata Negara
“Presidential threshold atau batas pengajuan calon Presiden 20 persen
tidak diatur di dalam undang-undang Dasar (UUD) 1945. Justru, Pasal 6A
Ayat (2) UUD 1945 tidak menyebut pembatasan dalam pencalonan
Presiden. Tapi, setiap partai politik dapat mengajukan calon Presiden dan
calon Wakil Presiden. Jadi secara konstitusional keberadaan ambang
batas
pencalonan
Presiden
20
persen
itu
tidak
dibenarkan
keberadaannya”
https://hukum.rmol.id/read/2021/01/21/471564/pt-20-persen-tidak-diatur-
di-uud-45-feri-amsari-tentu-mk-sangat-berwenang-menghapusnya-dari-
uu-Pemilu [Bukti P-28] diakses pada Selasa, 15 Februari 2022, pukul
12:35.
k. Zainal Arifin Mochtar Dosen Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
“Ketentuan Presidential threshold merupakan sebuah upaya untuk
menguatkan oligarki partai politik. Presidential threshold ini bahkan
cenderung tidak sejalan dengan sistem Presidensial. Sebab, dalam sistem
tersebut Presiden tidak mudah dijatuhkan seperti di negara-negara yang
menerapkan sistem parlementer. Penerapan ketentuan Presidential
threshold telah mengamputasi hak partai politik peserta Pemilihan Umum
yang telah ditetapkan KPU, partai politik baru atau lama yang tidak lolos
ke Senayan”
https://www.gatra.com/detail/news/346977-Pasal-222-Soal-Presidential-
Threshold-Dinilai-Picu-Kartel-Politik [Bukti P-29] diakses pada Selasa, 15
Februari 2022, pukul 12:46.
55
l.
Irmanputra Sidin Ahli Hukum Tata Negara
“Aturan ambang batas pencalonan Presiden merupakan pelanggaran
konstitusi. Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, dan Pasal 6A Ayat 2 UUD
1945 menyatakan bahwa hak setiap partai politik peserta Pemilihan Umum
mengusulkan pasangan calon Presiden. Lebih lanjut, menurutnya,
ambang batas pencalonan Presiden sesungguhnya ingin melanggengkan
fenomena ‘kawin paksa calon Presiden’, mengingat hak setiap partai politik
sebagai peserta Pemilihan Umum untuk mengajukan pasangan calon
Presiden telah dilanggar, sehingga pilihan pasangan calon akan semakin
mempersempit menu prasmanan calon Presiden dari setiap partai politik”
https://www.liputan6.com/news/read/3031239/ahli-tata-negara-ungkap-
alasan-ambang-batas-20-persen-langgar-uu [Bukti P-30] diakses pada
Selasa, 15 Februari 2022, pukul 12:55.
m. Margarito Kamis Ahli Hukum Tata Negara
“Saya mesti bilang angka 20 persen yang ada itu sekarang angka akal-
akalan, Karena itu tidak ada alasan (PT dipertahankan), kalau kita mau
beres berkonstitusi cabut Presidential threshold itu, tidak ada landasan
kecuali akal-akalan, Dan harus kita perhitungkan bahwa orang-orang yang
takut (PT dihilangkan) itulah mereka yang akan menikmati banyak hal
kekuasaan yang akan digenggam oleh Presiden terpilih nanti. Dan itu
adalah para pemilik modal”
https://politik.rmol.id/read/2020/09/06/451101/dukung-rizal-ramli-hapus-
Presidential-threshold-margarito-kamis-angka-20-persen-itu-akal-akalan
[Bukti P-31] diakses pada Selasa, 15 Februari 2022, pukul 12:58.
n. Titi Anggraini Ahli Pemilihan Umum
“Ambang batas calon Presiden (Presidential treshold) 20 persen dapat
menghambat pencalonan tokoh-tokoh alternatif di luar elite partai politik.
Ketentuan ambang batas yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang
Pemilihan Umum, menyebabkan pengaruh partai politik terlalu kuat dalam
menentukan tokoh-tokoh yang dapat mencalonkan diri sebagai Presiden
dan Wakil Presiden.
Ketentuan ambang batas 20 persen itu juga menyebabkan kuatnya
polarisasi atau perpecahan di masyarakat. Jika ketentuan ambang batas
terus berlaku, maka Pemilihan Umum 2024 akan menyebabkan polarisasi
56
kian menguat antarkelompok masyarakat. Polarisasi disintegratif yang
tidak berorientasi pada gagasan dan program. (Polarisasi itu) justru
berorientasi
pada
pendekatan
yang
memecah
belah.
Itu
kecenderungannya”
https://www.liputan6.com/news/read/4685725/perludem-sebut-ambang-
batas-20-persen-hambat-capres-alternatif [Bukti P-32] diakses pada
Selasa, 15 Februari 2022, pukul 13:10.
C.10 Perubahan Pandangan Mahkamah Konstitusi
110. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya pernah mengubah
pandangannya terhadap keberlakuan muatan ayat, pasal dan/atau bagian
dalam undang-undang, yang dapat dilihat sebagai berikut:
NO.
ISU
PUTUSAN
PERUBAHAN PANDANGAN
MAHKAMAH/PUTUSAN
1.
Pembatasan
waktu
publikasi
hitung cepat
9/PUU-VII/2009,
98/PUU-VII/2009,
24/PUU-XII/2014,
menyatakan
pembatasan waktu
publikasi hitung
cepat
inkonstitusional.
Dalam Putusan Nomor 25/PUU-
XVII/2019, tanggal 16 April
2019, Mahkamah Konstitusi
mengubah pandangannya
dengan menyatakan
“pembatasan waktu publikasi
hitung cepat” konstitusional dan
tidak bertentangan dengan UUD
1945.
Perubahan pandangan
demikian dijelaskan oleh
Mahkamah dalam
Pertimbangan Hukum [3.15],
mengutip pada Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor
24/PUU-XVII/2019
Pertimbangan Hukum [3.16.3]
didasarkan pada selisih waktu 2
(dua) jam antara wilayah Waktu
Indonesia Barat (WIB) dengan
wilayah Waktu Indonesia Timur
(WIT) memungkinkan hasil
penghitungan cepat pemilihan
umum di wilayah WIT sudah
diumumkan ketika pemungutan
suara di wilayah WIB belum
57
selesai dilakukan.
Pengumuman hasil
penghitungan cepat demikian,
yang karena kemajuan
teknologi informasi dapat
dengan mudah disiarkan dan
diakses di seluruh wilayah
Indonesia, berpotensi
memengaruhi pilihan sebagian
pemilih yang bisa jadi mengikuti
pemungutan suara dengan
motivasi psikologis “sekadar”
ingin menjadi bagian dari
pemenang. Hal tersebut
menjadikan ketentuan
pembatasan publikasi hitung
cepat menjadi penting.
Mahkamah Konstitusi dalam
Pertimbangan Hukum [3.16]
juga menjabarkan perubahan
pandangan demikian dari 3
putusan sebelumnya
dimungkinkan dengan dasar
“Menimbang bahwa dengan
telah dinyatakan tidak beralasan
menurut hukum permohonan
Pemohon a quo dan Mahkamah
dengan sendirinya menyatakan
norma pasal-pasal yang
dimohonkan pengujiannya oleh
Pemohon adalah
konstitusional... Pembaruan
pandangan demikian bukanlah
tanpa dasar. Hal itu pun telah
dipertimbangkan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor
24/PUU-XVII/2019 yang
menyatakan: [3.18] …
Indonesia yang termasuk ke
dalam negara penganut tradisi
civil law, yang tidak terikat
secara ketat pada prinsip
precedent atau stare decisis,
tentu tidak terdapat hambatan
58
secara doktriner maupun praktik
untuk mengubah pendiriannya.
Hal yang terpenting,
sebagaimana dalam putusan-
putusan Mahkamah Agung
Amerika Serikat, adalah
menjelaskan mengapa
perubahan pendirian tersebut
harus dilakukan. Apalagi
perubahan demikian dilakukan
dalam rangka melindungi hak
konstitusional warga negara.”
2.
Keserentakan
pemilihan
umum
presiden dan
pemilihan
umum
legislatif
51-52-59/PUU-
VI/2008 pada
pokoknya
menyatakan
pemilihan umum
anggota lembaga
perwakilan yang
dilaksanakan lebih
dulu dari pemilihan
presiden dan wakil
presiden sebagai
sesuatu yang
konstitusional.
Pertimbangan
hukum Putusan
Nomor 51-52-
59/PUU-VI/2008,
pemilihan umum
tahun 2009 dan
2014 tetap
diselenggarakan
seperti pemilihan
umum tahun 2004,
yaitu pemilihan
umum anggota
lembaga
perwakilan (DPR,
DPD, dan DPRD)
diselenggarakan
lebih dulu
dibandingkan
Mahkamah Konsitusi dalam
putusan Nomor 14/PUU-
XI/2013, menyatakan “untuk
memperkuat sistem
pemerintahan presidensial
harus dilaksanakan pemilu
serentak pemilu presiden dan
pemilu legislatif (DPR, DPD dan
DPRD)”.
Selanjutnya dalam Putusan
Nomor 55/PUU-XVII/2019,
Mahkamah Konstitusi
memberikan 6 (enam) alternatif
model pemilihan umum
serentak yang konstitusional,
sebagai berikut:
(1) Pemilu serentak untuk
memilih anggota DPR,
DPD, presiden dan wakil
presiden, dan pemilihan
anggota DPRD.
(2) Pemilu serentak untuk
memilih anggota DPR,
DPD, presiden dan wakil
presiden, gubernur,
bupati/wali kota.
(3) Pemilu serentak untuk
memilih anggota DPR,
DPD, presiden dan wakil
presiden, anggota DPRD,
59
pemilihan umum
presiden dan wakil
presiden.
gubernur, dan bupati/wali
kota.
(4) Pemilu serentak nasional
untuk memilih anggota
DPR, DPD, presiden dan
wakil presiden, dan
beberapa waktu setelahnya
dilakukan pemilihan umum
serentak lokal untuk
memilih anggota DPRD
provinsi, DPRD kab/kota,
pemilihan gubernur, dan
bupati/wali kota.
(5) Pemilu serentak nasional
untuk memilih anggota
DPR, DPD, presiden dan
wakil presiden, dan
beberapa waktu setelahnya
dilaksanakan pemilu
serentak provinsi untuk
memilih anggota DPRD
provinsi, gubernur, dan
kemudian beberapa waktu
setelahnya dilakukan
pemilu serentak
kabupaten/kota untuk
memilih DPRD kab/kota
dan memilih bupati/wali
kota.
(6) Pilihan-pilihan lainnya
sepanjang tetap menjaga
sifat keserentakan
pemilihan umum untuk
memilih anggota DPR,
DPD, serta presiden dan
wakil presiden.
111. Bahwa lebih spesifik, bahkan Mahkamah Konstitusi pernah mengubah
pandangannya dari menyatakan sebuah norma merupakan open legal policy
menjadi close legal policy. Hal tersebut dapat dilihat dalam Putusan Nomor
072-073/PUU-II/2004 dan Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 sebagai berikut:
60
Putusan Nomor
072-073/PUU-II/2004
Putusan Nomor
97/PUU-XI/2013
….. Mahkamah berpendapat bahwa
secara
konstitusional,
pembuat
undang-undang
dapat
saja
memastikan
bahwa
Pilkada
langsung itu merupakan perluasan
pengertian
Pemilu
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22E UUD
1945
sehingga
karena
itu,
perselisihan
mengenai
hasilnya
menjadi bagian dari kewenangan
Mahkamah
Konstitusi
dengan
ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945. Namun pembentuk undang-
undang juga dapat menentukan
bahwa Pilkada langsung itu bukan
Pemilu dalam arti formal yang
disebut dalam Pasal 22E UUD 1945
sehingga
perselisihan
hasilnya
ditentukan
sebagai
tambahan
kewenangan
Mahkamah
Agung
sebagaimana dimungkinkan Pasal
24A ayat (1) UUD 1945 yang
berbunyi, …
[Vide halaman 115 Putusan Nomor
072-073/PUU-II/2004]
Bahwa kewenangan dan kewajiban
Mahkamah telah ditentukan secara
limitatif oleh UUD 1945 sebagaimana
diatur dalam Pasal 24C ayat (1) dan
ayat (2) UUD 1945. Kewenangan
Mahkamah tersebut meliputi mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji
Undang- Undang terhadap Undang-
Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya
diberikan
oleh
Undang-Undang
Dasar,
memutus
pembubaran
partai
politik,
dan
memutus perselisihan hasil pemilihan
umum. Adapun kewajiban Mahkamah
adalah
memberikan
putusan
atas
pendapat
DPR
mengenai
dugaan
pelanggaran hukum yang dilakukan
oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
menurut Undang-Undang Dasar. …
[Vide halaman 53, angka [3.12.1]
Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013]
Berdasarkan kedua putusan di atas, Mahkamah pada Putusan 072-073/PUU-
II/2004 menyatakan pemaknaan Pilkada termasuk rezim pemilu atau tidak
merupakan opened legal policy, sehingga kewenangannya dapat dilakukan
oleh Mahkamah Konstitusi ataupun Mahkamah Agung. Namun dalam Putusan
97/PUU-XI/2013, Mahkamah mengunci bahwa kewenangan MK adalah
limitatif sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945,
sehingga tertutup ruang untuk menambah kewenangan (closed legal policy),
termasuk mengadili sengketa hasil pemilihan kepala daerah.
Perubahan pendapat Mahkamah Konstitusi ini didasarkan atas alasan original
intent, makna teks, dan sistematika pengaturannya dalam UUD 1945, maupun
perkembangan putusan Mahkamah dalam rangka membangun sistem yang
konsisten sesuai dengan UUD 1945. [Vide halaman 57, Putusan Nomor
97/PUU-XI/2013, angka 3.12.5]
61
112. Bahwa merujuk pada penjabaran di atas, maka terhadap pengujian ketentuan
Pasal 222 UU Pemilihan Umum yang secara nyata telah bertentangan dengan
UUD
1945,
Mahkamah
Konstitusi
dapat
mengubah
pandangannya
sebagaimana pernah terjadi dalam putusan-putusan terdahulu.
113. Bahwa dalam ilmu hukum, secara teoretik dikenal prinsip “law changes by
reasons”. Dalam tradisi fiqih juga dikenal prinsip yang sama yaitu “fiqih berubah
jika illat nya (alasan hukumnya) berubah”. Dengan demikian, ketentuan hukum
bisa berubah jika alasan hukumnya berubah. Kondisi faktual Pemilihan Umum
Presiden tahun 2019 dimana pemilih tidak mendapatkan calon-calon alternatif
terbaik dan polarisasi atau perpecahan politik yang kuat di antara masyarakat
seharusnya sudah cukup menjadi alasan yang kuat bagi Mahkamah Konstitusi
untuk memutuskan bahwa ambang batas pencalonan presiden (presidential
threshold) tidak relevan lagi.
114. Bahwa selanjutnya Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi agar ketentuan Pasal 222 UU Pemilihan Umum dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
115. Bahwa masalah yang terkait dengan presidential threshold ini bukanlah
masalah yang biasa-biasa saja dan bisa dipandang ringan bagi kelangsungan
bangsa Indonesia ke depan. Pemohon memandang ini masalah pokok utama
terkait pengembangan demokrasi ke depan. Membiarkan presidential
threshold terus dipraktikkan sama artinya membiarkan bangsa ini terjebak
dalam cengkeraman politik oligarki, politik percukongan, yang dapat
membahayakan eksistensi bangsa ini. Itulah sebabnya, kendati sudah ditolak
berkali-kali oleh Mahkamah Konstitusi, permohonan penghapusan presidential
threshold ini tetap Pemohon ajukan, bukan sekadar untuk kepentingan
Pemohon, melainkan kepentingan seluruh masyarakat yang mendambakan
hadirnya pemimpin yang amanah melalui proses pemilihan umum yang jujur
dan adil (free and fair election).
116. Bahwa kendati Pemohon berusaha meyakinkan Majelis Hakim Konstitusi
dengan menunjukkan beragam dalil Permohonan, sesungguhnya Majelis
Hakim Konstitusi sudah sangat paham betul duduk permasalahan presidential
threshold ini. Sekarang tinggal terpulang kepada Majelis Hakim Konstitusi
untuk memutuskannya.
62
D.
Petitum
Berdasarkan seluruh uraian alasan-alasan di atas, Para Pemohon memohon
kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1.
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
3.
Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-39 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-13.AH.11.01
Tahun 2021 tanggal 20 Agustus 2021 tentang Pengesahan
Badan Hukum Partai Ummat;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Ridho
Rahmadi
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan
3404061304850005;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama A. Muhajir
dengan Nomor Induk Kependudukan 3174062211660003;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-15.AH.11.01
TAHUN
2021
tanggal
20
Agustus
2021
tentang
Pengesahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan
Pusat Partai Ummat Periode 2021-2025;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman;
63
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Akta Nomor 25 tanggal 25 April 2021 tentang
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai
Ummat yang dibuat dihadapan Muhammad Firdauz Ibnu
Pamungkas, S.H., Notaris di Yogyakarta;
10. Bukti P-10
:
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-14.AH.11.01
TAHUN 2021 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Partai Ummat, yang dikeluarkan
pada 20 Agustus 2021;
11. Bukti P-11
:
Fotokopi Artikel daring yang berjudul, “Jimly: Sebaiknya
ambang batas presiden 20 persen dihapus” dikutip dalam
Republika.co.id tanggal 22 April 2019;
12. Bukti P-12
:
Fotokopi Artikel daring yang berjudul, “Hamdan Zoelva
Nilai Presidential Threshold Hilangkan Hak Parpol” dari
Merdeka.com, tanggal 5 Agustus 2019;
13. Bukti P-13
:
Fotokopi
Artikel
daring
yang
berjudul,
“Bambang
Widjojanto: Pengamat Sebut Pemilu 2019 Terburuk
Pasca-reformasi” dikutip dalam nasional.kompas.com
tanggal 21 April 2019;
14. Bukti P-14
:
Fotokopi Artikel Daring berjudul “KPK Catat 300 Kepala
Daerah Jadi Tersangka Korupsi Sejak Pilkada Langsung”,
yang dimuat oleh Kompas.com pada tanggal 7 Agustus
2020;
15. Bukti P-15
:
Fotokopi Artikel Daring berjudul “Mau Jadi Presiden? Siap-
siap Setor ke Partai di atas Rp1 Triliun”, yang dimuat oleh
Warta Ekonomi pada 20 Agustus 2021;
16. Bukti P-16
:
Fotokopi Artikel Daring berjudul “Cegah Biaya Politik
Tinggi, Firli Bahuri: Seharusnya PT Bukan 20%, Tapi 0%”,
yang dimuat oleh Sindonews.com pada 10 Desember
2021;
17. Bukti P-17
:
Fotokopi Artikel daring yang berjudul, “Voting Pengesahan
RUU Pemilu Diwarnai Aksi "Walk Out" Empat Fraksi”
dikutip dalam nasional.kompas.com tanggal 20 Juli 2017;
18. Bukti P-18
:
Video berdurasi 1 menit 49 detik yang menampilkan
sekelompok
pendengung
(buzzer)
yang
sedang
berkumpul;
19. Bukti P-19
:
Fotokopi Artikel daring yang berjudul, “Pilpres 2019: Aksi
Walk Out, Bentrok, hingga Cekcok Berujung Maut” dikutip
dalam tirto.id tanggal 15 April 2019;
64
20. Bukti P-20
:
Fotokopi Artikel daring yang berjudul, “CERITA DATA:
Korban Demo 21-23 Mei Terbanyak di Tanah Abang”
dikutip dalam tirto.id tanggal 28 Juni 2019;
21. Bukti P-21
:
Fotokopi Artikel Daring berjudul “Dukung Refly Gugat PT
20 Persen, Fadli: Semangatnya Bukan Mempersulit” yang
dimuat oleh Viva.co.id pada 9 Desember 2021;
22. Bukti P-22
:
Fotokopi Artikel Daring berjudul “Demi Demokrasi Sehat,
Presidential Threshold Diminta Dihapus” yang dimuat oleh
Detik.com pada 30 November 2021;
23. Bukti P-23
:
Fotokopi Artikel Daring berjudul “Muhammadiyah Tidak
Setuju Ada Presidential Threshold” yang dimuat oleh
Detik.com pada tanggal 12 Juni 2017;
24. Bukti P-24
:
Fotokopi Artikel Daring berjudul “Hendri Satrio Dukung
Refly Harun, Hapus Presidential Threshold” yang dimuat
oleh GenPI.co pada tanggal 9 Desember 2021;
25. Bukti P-25
:
Fotokopi Artikel Daring berjudul “Pakar Politik Sebut
Ambang batas Pencalonan Presiden Ancam Persatuan
Nasional” yang dimut oleh JPNN.com pada 14 November
2021;
26. Bukti P-26
:
Fotokopi Artikel Daring berjudul “Presidential Threshold
Mengebiri
Daulat
Rakyat”
yang
dimuat
oleh
Republika.co.id pada 29 Mei 2021;
27. Bukti P-27
:
Fotokopi
Artikel
Daring
berjudul
“Syarief
Hasan:
Penghapusan
Presidential
Threshold
Meningkatkan
Kualitas Demokrasi” yang dimuat oleh Merdeka.com pada
tanggal 28 Oktober 2021;
28. Bukti P-28
:
Fotokopi Artikel Daring berjudul “PT 20 Persen Tidak
Diatur di UUD 45, Feri Amsari: Tentu MK Sangat
Berwenang Menghapusnya dari UU Pemilu” yang dimuat
oleh RMOL.id pada 21 Januari 2021;
29. Bukti P-29
:
Fotokopi Artikel Daring berjudul “Pasal 222 Soal
Presidential Threshold Dinilai Picu Kartel Politik” yang
dimuat oleh Gatra.com pada 20 September 2018;
30. Bukti P-30
:
Fotokopi Artikel Daring berjudul “Ahli Tata Negara Ungkap
Alasan Ambang Batas 20 Persen Langgar UU” yang
dimuat oleh Liputan6.com pada 22 Juli 2017;
31. Bukti P-31
:
Fotokopi Artikel Daring berjudul “Dukung Rizal Ramli
Hapus Presidential Threshold, Margarito: Angka 20 Persen
Itu Akal-Akalan” yang dimuat oleh RMOL.id pada 6
September 2020;
65
32. Bukti P-32
:
Fotokopi Artikel Daring berjudul “Perludem Sebut Ambang
Batas 20 Persen Hambat Capres Alternatif” yang dimuat
oleh Liputan6.com pada tanggal 15 Oktober 2021;
33. Bukti P-33
:
Fotokopi Artikel Daring berjudul “Burhanuddin Muhtadi:
Presidential Threshold Aneh dan Tak Lazim di Negara
Lain” yang ditulis oleh John Andhi Oktaver dan dimuat
pada Kabar24, tanggal 5 Januari 2022;
34. Bukti P-34
:
Fotokopi Artikel Daring berjudul “Report on Thresholds and
Other Features of Electoral Systems which Bar Parties
from Access to Parliament (II)”, tanggal 15 Maret 2010
yang diterbitkan European Commission for Democracy
Through Law (Venice Commission);
35. Bukti P-35
:
Fotokopi halaman 460 dari buku berjudul “The American
Political System Second Core Edition: Election Update
2014”, yang ditulis oleh Ken Kollman;
36. Bukti P-36
:
Fotokopi Artikel Daring berjudul “Presidential Election
Process” yang diterbitkan Pemerintah Amerika Serikat,
diakses melalui https://www.usa.gov/election;
37. Bukti P-37
:
Fotokopi Artikel Daring berjudul “Dear Hakim MK,
Indonesia Mau Mencari Contoh Perbandingan Negara
Mana Lagi?”, dimuat Kronologi.id tanggal 7 Februari 2022;
38. Bukti P-38
:
Fotokopi Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022
tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan
Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024;
39. Bukti P-39
:
Fotokopi Artikel daring berjudul “2 tahun lagi coblosan, ini
rencana tahapan Pemilu 2024” yang ditulis oleh Rakhmad
Hidayatullah Permana, dimuat detiknews.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan dan risalah persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
66
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan oleh Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian
materiil norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017)
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
67
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 222 UU 7/2017 yang
menyatakan, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling
68
sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25%
(dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota
DPR sebelumnya”.
2. Bahwa Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukumnya pada pokoknya
mendalilkan sebagai berikut (dalil selengkapnya termuat lengkap pada bagian
Duduk Perkara):
a. Bahwa Pemohon adalah Partai Politik yang telah mendapatkan pengesahan
dari Kementerian Hukum dan HAM yang tujuan pendiriannya adalah untuk
memperjuangkan kepentingan umum sebagaimana termuat dalam anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga Pemohon (vide bukti P-1, bukti P-4, bukti
P-9, dan bukti P-10)
b. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip
kepastian hukum (legal certainty) dan keadilan hukum (legal justice) karena
telah mengabaikan hak konstitusional Pemohon untuk mengajukan calon
Presiden dalam pemilihan Presiden.
c. Bahwa menurut Pemohon, dengan berlakunya ambang batas dalam
pencalonan presiden (presidential threshold) berimplikasi pada pengabaian
dan/atau melanggar hak konstitusional Partai Ummat, in casu Pemohon,
sebagai partai politik yang memiliki fungsi menyalurkan aspirasi dan/atau
pendapat masyarakat dalam mengajukan calon presiden (right to be a
candidate) pada pemilihan umum tahun 2024.
d. Bahwa menurut Pemohon, dengan berlakunya ketentuan Pasal 222 UU
7/2017 secara aktual dan potensial telah merugikan Pemohon sebagai
berikut:
1) Tidak dapat memilih kandidat yang lebih banyak dan lebih selektif,
sehingga menimbulkan deadlock yakni kebuntuan dalam menentukan
pasangan calon, misalnya terjadi pada Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden tahun 2014 dan 2019.
2) Tidak dapat mengusulkan calon Presiden dan/atau Wakil Presiden pada
Pemilihan mendatang dikarenakan partai politik baru, tidak memiliki kursi
di DPR dan tidak memiliki suara pada Pemilihan sebelumnya.
3) Tidak mendapatkan keadilan dan persamaan dalam Pemilihan
dibandingkan dengan partai politik lama yang telah memiliki kursi di DPR
dan telah berpartisipasi pada Pemilihan sebelumnya.
69
4) Terhambat untuk merealisasikan manifesto politik sebagai sebuah partai
demi turut terlibat dalam pembangunan masyarakat, bangsa, dan
negara.
5) Pasal 222 UU 2/2017 menimbulkan polarisasi di masyarakat, sehingga
menyebabkan perpecahan.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon
dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.6.1]
Bahwa norma yang diajukan Pemohon adalah berkenaan dengan
ketentuan ambang batas pencalonan presiden. Dalam mengajukan permohonan
a quo, Pemohon berkedudukan sebagai partai politik dalam hal ini Partai Ummat.
[3.6.2]
Bahwa berkaitan dengan kedudukan hukum partai politik dalam
mengajukan permohonan pengujian ketentuan perihal ambang batas pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden, in casu Pasal 222 UU 7/2017, Mahkamah telah
mempertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 74/PUU-
VIII/2020 bertanggal 14 Januari 2021 Paragraf [3.6], yang antara lain
mempertimbangkan:
[3.6] …
Berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum, maka pengusulan pasangan calon tidak
ditentukan oleh kehendak perseorangan melainkan ditentukan oleh
partai politik atau gabungan partai politik. Dengan demikian menurut
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang kemudian dijabarkan dengan
ketentuan Pasal 222 UU 7/2017, maka yang memiliki hak kerugian
konstitusional menurut permohonan yang diajukan oleh para Pemohon
adalah partai politik atau gabungan partai politik. Namun pertanyaan
berikutnya, partai politik manakah yang dianggap memiliki hak kerugian
konstitusional terhadap Undang-Undang a quo?
Terhadap pertanyaan demikian, perlu ditegaskan bahwa yang
dimaksud partai politik adalah pengertian partai politik sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik (UU 2/2011) dan harus memenuhi syarat yang ditentukan
dalam Pasal 3 UU 2/2011, secara kumulatif, yaitu:
70
(1) Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan
hukum;
(2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Partai Politik harus mempunyai:
a. akta notaris pendirian Partai Politik;
b. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama,
lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh
Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundangundangan;
c. kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh
puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi
yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus)
dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
d. kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota
sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan
e. rekening atas nama Partai Politik”.
Selain syarat-syarat yang ditentukan dalam UU 2/2011, partai
politik tersebut harus memenuhi syarat untuk dapat ikut serta sebagai
peserta pemilihan umum. Pasal 173 ayat (1) dan ayat (2) UU 7/2017
mengatur mengenai persyaratan partai politik yang dapat ditetapkan
untuk dapat mengikuti pemilihan umum, yaitu mengenai syarat verifikasi,
sehingga bagi partai politik yang telah terpenuhi persyaratannya
selanjutnya ditetapkan sebagai peserta Pemilu oleh Komisi Pemilihan
Umum (KPU). Baik partai politik peserta pemilihan umum yang tidak
berhasil atau bahkan berhasil menempatkan wakilnya di Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki suara yang signifikan untuk
mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Oleh karena
itu, dalam terminologi yang demikan, sesuai dengan pertimbangan
hukum Mahkamah di atas, maka subjek hukum yang mempunyai hak
konstitusional untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden dan
oleh karenanya memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan norma yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Hal ini
telah secara eksplisit tercantum dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
[3.6.3]
Bahwa berdasarkan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 74/PUU-VIII/2020 tersebut di atas maka partai politik yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian norma Pasal
222 UU 7/2017 adalah partai politik atau gabungan partai politik yang sudah pernah
menjadi peserta pemilihan umum sebelumnya.
[3.6.4] Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo adalah partai politik yang baru
terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan belum pernah diverifikasi oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) baik administrasi maupun faktual sebagai mana halnya
persyaratan untuk menjadi partai politik peserta pemilihan umum [vide Risalah
Sidang Pendahuluan tanggal 22 Februari 2022]. Oleh karena itu, menurut
71
Mahkamah partai a quo belum dapat dinyatakan sebagai partai politik peserta
Pemilihan Umum sebelumnya, sehingga dengan demikian tidak terdapat kerugian
konstitusional Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo.
[3.8]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun dikarenakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok
permohonan.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohoan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
72
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabu, tanggal sembilan, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh dua, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Selasa, tanggal dua puluh sembilan, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh dua,
selesai diucapkan pukul 12.43 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar
Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Suhartoyo,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Saiful Anwar sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
73
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Saiful Anwar
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan oleh Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian
materiil norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017)
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
67
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 222 UU 7/2017 yang
menyatakan, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling
68
sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25%
(dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota
DPR sebelumnya”.
2. Bahwa Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukumnya pada pokoknya
mendalilkan sebagai berikut (dalil selengkapnya termuat lengkap pada bagian
Duduk Perkara):
a. Bahwa Pemohon adalah Partai Politik yang telah mendapatkan pengesahan
dari Kementerian Hukum dan HAM yang tujuan pendiriannya adalah untuk
memperjuangkan kepentingan umum sebagaimana termuat dalam anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga Pemohon (vide bukti P-1, bukti P-4, bukti
P-9, dan bukti P-10)
b. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip
kepastian hukum (legal certainty) dan keadilan hukum (legal justice) karena
telah mengabaikan hak konstitusional Pemohon untuk mengajukan calon
Presiden dalam pemilihan Presiden.
c. Bahwa menurut Pemohon, dengan berlakunya ambang batas dalam
pencalonan presiden (presidential threshold) berimplikasi pada pengabaian
dan/atau melanggar hak konstitusional Partai Ummat, in casu Pemohon,
sebagai partai politik yang memiliki fungsi menyalurkan aspirasi dan/atau
pendapat masyarakat dalam mengajukan calon presiden (right to be a
candidate) pada pemilihan umum tahun 2024.
d. Bahwa menurut Pemohon, dengan berlakunya ketentuan Pasal 222 UU
7/2017 secara aktual dan potensial telah merugikan Pemohon sebagai
berikut:
1) Tidak dapat memilih kandidat yang lebih banyak dan lebih selektif,
sehingga menimbulkan deadlock yakni kebuntuan dalam menentukan
pasangan calon, misalnya terjadi pada Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden tahun 2014 dan 2019.
2) Tidak dapat mengusulkan calon Presiden dan/atau Wakil Presiden pada
Pemilihan mendatang dikarenakan partai politik baru, tidak memiliki kursi
di DPR dan tidak memiliki suara pada Pemilihan sebelumnya.
3) Tidak mendapatkan keadilan dan persamaan dalam Pemilihan
dibandingkan dengan partai politik lama yang telah memiliki kursi di DPR
dan telah berpartisipasi pada Pemilihan sebelumnya.
69
4) Terhambat untuk merealisasikan manifesto politik sebagai sebuah partai
demi turut terlibat dalam pembangunan masyarakat, bangsa, dan
negara.
5) Pasal 222 UU 2/2017 menimbulkan polarisasi di masyarakat, sehingga
menyebabkan perpecahan.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon
dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.6.1]
Bahwa norma yang diajukan Pemohon adalah berkenaan dengan
ketentuan ambang batas pencalonan presiden. Dalam mengajukan permohonan
a quo, Pemohon berkedudukan sebagai partai politik dalam hal ini Partai Ummat.
[3.6.2]
Bahwa berkaitan dengan kedudukan hukum partai politik dalam
mengajukan permohonan pengujian ketentuan perihal ambang batas pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden, in casu Pasal 222 UU 7/2017, Mahkamah telah
mempertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 74/PUU-
VIII/2020 bertanggal 14 Januari 2021 Paragraf [3.6], yang antara lain
mempertimbangkan:
[3.6] …
Berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum, maka pengusulan pasangan calon tidak
ditentukan oleh kehendak perseorangan melainkan ditentukan oleh
partai politik atau gabungan partai politik. Dengan demikian menurut
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang kemudian dijabarkan dengan
ketentuan Pasal 222 UU 7/2017, maka yang memiliki hak kerugian
konstitusional menurut permohonan yang diajukan oleh para Pemohon
adalah partai politik atau gabungan partai politik. Namun pertanyaan
berikutnya, partai politik manakah yang dianggap memiliki hak kerugian
konstitusional terhadap Undang-Undang a quo?
Terhadap pertanyaan demikian, perlu ditegaskan bahwa yang
dimaksud partai politik adalah penge
