PUU
Tahun 2020
11/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terhadap UUD 1945
Pemohon: 1. Moch Ojat Sudrajat S;
2. Hapid, S.HI., M.H;
3. Muhamad Madroni
Tanggal Registrasi: 2020-01-30
Tanggal Putusan: 2020-05-19T13:07:00+07:00
UU Diuji: UU 30/2014, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 32/2009, UU 8/1999, UU 41/1999, UU 20/2002, UU 7/2004, UU 32/2004
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K)", "Arief Hidayat (A)", "Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A)", "Mardian Wibowo (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 11/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, beralamat di BTN PEPABRI Pariuk Blok BB
Nomor 46 RT/RW 03/09 Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar,
Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang dalam hal ini diwakili oleh pengurus
perkumpulan, yaitu:
1. Nama
: Moch Ojat Sudrajat S
Jabatan
: Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia
Alamat
: Kampung Narimbang Pasir RT/RW 002/003 Desa Narimbang
Mulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi
Banten
2. Nama
: Hapid, S.H.I., M.H.
Jabatan
: Sekretaris Perkumpulan Maha Bidik Indonesia
Alamat
: BTN
Narimbang
RT/RW
005/007
Kelurahan
Jatimulya,
Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
3. Nama
: Muhamad Madroni
Jabatan
: Bendahara Perkumpulan Maha Bidik Indonesia
Alamat
: Kampung
Umbulan
RT/RW
004/001
Desa
Mekaragung,
Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Selanjutnya berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 24 Februari 2020 Hapid, S.H.I.,
M.H. dan Muhamad Madroni memberi kuasa kepada Moch Ojat Sudrajat S untuk
bertindak untuk dan atas nama para pemberi kuasa;
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan dengan surat
permohonan bertanggal 23 Januari 2020 yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal
27 Januari 2020 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor
14.1/PAN.MK/2020 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
pada tanggal 30 Januari 2020 dengan Nomor 11/PUU-XVIII/2020, yang telah
diperbaiki dengan permohonan bertanggal 24 Februari 2020 yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah tanggal 25 Februari 2020, pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa amandemen UUD 1945, salah satunya telah menghasilkan perubahan
terhadap Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan, “Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
2. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum”;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi yang menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a)
3
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”;
Berdasarkan ketentuan di atas, maka Mahkamah Konstitusi berwenang
melakukan pengujian undang undang terhadap UUD 1945;
4. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi
(the guardian of constitution). Artinya, apabila terdapat Undang-Undang yang
berisi atau terbentuk bertentangan dengan konstitusi (inconstitutional), maka
Mahkamah Konstitusi dapat menganulirnya dengan membatalkan keberadaan
Undang-Undang tersebut secara menyeluruh atau pun perpasalnya;
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji
undang-undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
Berdasarkan ketentuan di atas, maka Mahkamah Komstitusi berwenang
melakukan pengujian undang undang terhadap UUD 1945;
6. Bahwa sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga berwenang
memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal Undang-
Undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah
Konstitusi terhadap konstitusionalitas pasal-pasal Undang-Undang tersebut
merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of constitution) yang
memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, terhadap pasal-pasal yang memiliki
makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multi tafsir dapat pula dimintakan
penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi;
7. Bahwa ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang AP menurut Pemohon
telah menciptakan suatu ketidakpastian hukum, melahirkan penafsiran yang
ambigu, tidak jelas, dan multitafsir, serta mengekang pemenuhan hak-hak
konstitusional warga negara, khususnya Pemohon, sepanjang frasa pada
Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang AP yang berbunyi: “warga masyarakat
yang dirugikan” dimaknai dengan “Kerugian dan Kepentingan yang dialami
harus secara langsung dan harus nyata/riil” sehingga merugikan hak-hak
konstitusional Pemohon;
4
8. Bahwa oleh karena itu melalui permohonan ini Pemohon mengajukan
pengujian Pasal 75 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan terhadap UUD
1945;
9. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, karena permohonan pengujian ini
merupakan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, maka
Mahkamah
Konstitusi
berwenang
untuk
memeriksa
dan
mengadili
permohonan pengujian materiil undang-undang ini;
B. Kedudukan Hukum Pemohon
1. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
1945 merupakan satu indikator perkembangan ketatanegaraan yang positif,
yang merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara
hukum;
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi, berfungsi antara lain sebagai “guardian” dari
“constitutional rights” setiap warga negara Republik Indonesia. Mahkamah
Konstitusi merupakan Badan Yudisial yang bertugas menjaga hak asasi
manusia sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga negara.
Dengan kesadaran inilah Pemohon kemudian memutuskan untuk mengajukan
permohonan pengujian Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang AP sepanjang frasa
pada pasal 75 ayat (1) Undang-Undang AP yang berbunyi: “warga masyarakat
yang dirugikan” dimaknai dengan “kerugian dan kepentingan yang dialami
harus secara langsung dan harus nyata/riil” terhadap UUD 1945;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi jo. Pasal 3
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perkara Pengujian UndangUndang menyatakan bahwa:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undangundang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
5
4. Bahwa Pemohon merupakan Badan Hukum Perdata, yang memiliki legal
standing dan menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan ini
dengan menggunakan prosedur organization standing (legal standing);
5. Bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai
Pemohon pengujian Undang-Undang karena terdapat keterkaitan sebab akibat
(causal verband) dengan Ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sepanjang frasa pada
Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang AP yang berbunyi: “warga masyarakat
yang dirugikan” dimaknai dengan “kerugian dan kepentingan yang dialami
harus secara langsung dan harus nyata/riil” terhadap Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. sehingga menyebabkan hak
konstitusional Pemohon dirugikan;
6. Bahwa doktrin organization standing atau legal standing merupakan sebuah
prosedur beracara yang tidak hanya dikenal dalam doktrin akan tetapi juga
telah dianut dalam berbagai peraturan perundangan di Indonesia, seperti UU
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
7. Bahwa pada praktik peradilan di Indonesia, termasuk dalam proses peradilan
di Mahkamah Konstitusi legal standing telah diterima dan diakui menjadi
mekanisme dalam upaya pencarian keadilan, yang mana dapat dibuktikan
antara lain:
a. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003
tentang Pengujian UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan;
b. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 060/PUU-II/2004 tentang
Pengujian UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terhadap
UUD 1945;
c. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-IX/2011 tentang
Pengujian UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945;
6
d. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-X/2012 tentang
Pengujian UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara terhadap
UUD 1945.
8. Bahwa organisasi dapat bertindak mewakili kepentingan publik/umum adalah
organisasi yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam berbagai
peraturan perundang-undangan maupun yurisprudensi, yaitu:
a. berbentuk badan hukum atau yayasan;
b. dalam anggaran dasar organisasi yang bersangkutan menyebutkan
dengan tegas mengenai tujuan didirikannya organisasi tersebut;
c. telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
9. Bahwa Pemohon adalah Organisasi berbentuk Perkumpulan yang telah
berbadan hukum dan memiliki maksud dan tujuan sebagaimana tercantum
pada Akta Pendirian Pemohon, di Pasal 5 yang berbunyi:
“Maksud dan Tujuan dari Perkumpulan ini adalah sebagai forum dan sarana
masyarakat untuk meneliti, mencermati, dan memperjuangkan kepentingan
masyarakat, menyampaikan aspirasi, pendapat, usulan, opini serta keluhan,
keberatan baik yang bersifat individu maupun kelompok dalam masyarakat
terhadap
berbagai
keputusan
kebijakan
publik
termasuk
aparatur
pelaksananya, program pembangunan termasuk aparatur pembuat kebijakan
dan kebijakannya dan proses pemilihan pejabat suatu instansi atau lembaga
publik lainnya, yang kesemuannya menjadi pelaksana dari suatu kebijakan
publik baik di tingkat Kabupaten atau Kota, tingkat Provinsi maupun tingkat
nasional yang ada maupun yang akan datang”.
10. Bahwa Pemohon adalah Organisasi Non Pemerintah atau Lembaga Swadaya
Masyarakat yang tumbuh dan berkembang secara swadaya, atas kehendak
dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yang didirikan atas dasar
kepedulian
terhadap
berbagai
kebijakan
publik
termasuk
aparatur
pelaksanaannya,
program
pembangunan
termasuk
aparatur
pembuat
kebijakan dan kebijakannya dan proses pemilihan pejabat suatu instansi atau
lembaga publik lainnya, yang kesemuannya menjadi pelaksana dari sutau
kebijakan publik baik di tingkat Kabupaten atau Kota, tingkat Provinsi maupun
tingkat Nasional yang ada maupun yang akan datang;
11. Bahwa Pemohon selama ini concern dalam isu berbagai kebijakan publik
khususnya dalam bidang pendidikan dan proses pemilihan pejabat suatu
7
instansi atau lembaga publik di Provinsi Banten, dengan melakukan upaya
administratif sebagaimana diatur pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang AP,
dengan mengajukan keberatan kepada Pejabat Publik dan gugatan ke PTUN
Serang dan ini dibuktikan dengan:
a. Gugatan
di
PTUN
Serang
dengan
register
Perkara
Nomor
45/G/2019/PTUN.SRG, mengenai Keputusan Gubernur Banten Tentang
Pengangkatan Inspektur Provinsi Banten pada Tahun 2017;
b. Gugatan
di
PTUN
Serang
dengan
register
Perkara
Nomor
2/G/2020/PTUN.SRG, mengenai Perjanjian Kerjasama antara APIP
(Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dengan APH (Aparat Penegak
Hukum) Tahun 2018;
c. Gugatan
di
PTUN
Serang
dengan
register
Perkara
Nomor
3/G/2020/PTUN.SRG, mengenai Kesepakatan Bersama antara BPKP
dengan Pemprov Banten dan Keputusan Gubernur Banten Tentang
Pembentukan Satuan Tugas Akuntabilitas Keuangan Daerah Provinsi
Banten;
d. Gugatan
di
PTUN
Serang
dengan
register
Perkara
Nomor
7/G/2020/PTUN.SRG, mengenai Penetapan Komisi Informasi Provinsi
Banten periode 2019-2023;
e. Upaya Administratif ke Gubernur Banten Tentang Atas Pencopotan
Pejabat Eselon II di Pemprov Banten Yang Diduga Tidak Sesuai Dengan
Aturan
Perundang-Undangan.
Sehingga
Mohon
Dapat
Dilakukan
Pembatalan dan/atau Peninjauan Kembali.
12. Bahwa keberadaan pasal a quo khususnya pada frasa “warga masyarakat
yang dirugikan” yang dimaknai dengan “kerugian dan kepentingan yang
dialami harus secara langsung dan harus nyata/riil” telah melahirkan
penafsiran yang ambigu, tidak jelas, dan multitafsir, serta mengekang
pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara serta menciptakan situasi
ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum di Indonesia, sehingga
berakibat pada terlanggarnya hak-hak konstitusional setiap warga negara di
Indonesia.
13. Bahwa situasi secara faktual telah dialami oleh Pemohon yakni ketika PTUN
Serang dalam Putusan Perkara Nomor 45/G/2019/PTUN.SRG (Bukti P-5)
menyatakan Pemohon tidak memiliki kepentingan dan kerugian secara
8
langsung dan nyata atas Obyek Gugatan berupa Keputusan Gubernur Banten
Tentang Pengangkatan Inspektur Provinsi Banten pada Tahun 2017 dimana
diketahui memiliki rekam jejak pada jabatan sebelumnya yang bertentangan
dengan aturan perundang-undangan yakni ketika pada Tahun 2015 terjadi
peristiwa dimana pada saat promosi jabatan dari jabatan sebelumnya dari
jabatan Eselon III ke Eselon II dilakukan tanpa proses Seleksi Terbuka atau
Lelang Jabatan dan diduga bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara dan PERMENPAN RB Nomor 13 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Di
Lingkungan Instansi Pemerintah, yang diundangkan pada tanggal 15 April
2014, dan dalam pertimbangan hukumnya Majelis PTUN Serang dalam
putusan a quo menyatakan hak gugat organisasi tidak dapat disamaratakan
dalam seluruh sengketa administrasi pemerintahan, melainkan hak gugat
organisasi tersebut dapat berlaku pada sengketa-sengketa khususnya yang
berkaitan dengan lingkungan hidup, sementara Pemohon memiliki maksud dan
tujuan dalam akta pendirian Pemohon yang sangat berkaitan langsung dengan
Obyek Gugatan;
14. Bahwa dengan adanya fakta berupa Putusan PTUN Serang dalam Putusan
Perkara Nomor 45/G/2019/PTUN.SRG tersebut, Pemohon berpendapat akan
ada
putusan-putusan
PTUN
lainnya
dalam
sengketa
administrasi
pemerintahan khususnya yang menyangkut pemilihan pejabat suatu instansi
atau lembaga publik lainnya serta produk administrasi pemerintahan lainnya
dan setidak-tidaknya potensial akan menggagalkan usaha dan kegiatan yang
dilakukan oleh Pemohon sebagai lembaga yang memiliki visi kepedulian
terhadap berbagai kebijakan publik termasuk aparatur pelaksanaannya,
program
pembangunan
termasuk
aparatur
pembuat
kebijakan
dan
kebijakannya dan proses pemilihian pejabat suatu instansi atau lembaga publik
lainnya, yang kesemuannya menjadi pelaksana dari sutau kebijakan publik.
Dengan adanya fakta faktual yang dialami secara langsung oleh Pemohon
maka hak konstitusional pemohon terutama terkait dengan prinsip Negara
Hukum dan prinsip kepastian hukum serta persamaan di depan hukum. Oleh
karena itulah eksistensi pasal a quo nyata-nyata atau setidak-tidaknya
potensial telah merugikan hak-hak konstitusional Pemohon;
9
15. Bahwa kekhawatiran Pemohon akan ketentuan Pasal a quo khususnya pada
frasa “warga masyarakat yang dirugikan” yang dimaknai dengan “kerugian dan
kepentingan yang dialami harus secara langsung dan harus nyata/riil” juga
terjadi pada gugatan perkara Nomor 3/G/2020/PTUN. SRG dan gugatan
perkara
Nomor
7/G/2020/PTUN.
SRG
dimana
Majelis
Hakim
pada
Pemeriksaan Persiapan pada perkara Nomor 7/G/2020/PTUN.SRG juga
meminta Pemohon untuk menjelaskan tentang Kerugian dan Kepentingan
yang dialami secara langsung dan nyata, demikian juga dengan perkara
Nomor 3/G/2020/PTUN.SRG yang dapat dimungkinkan akan mengeluarkan
Putusan yang sama;
16. Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi dinyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan hak konstitusional
adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945”;
17. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya, Mahkamah
Konstitusi telah menentukan 5 (lima) syarat mengenai kerugian konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, yakni sebagai
berikut:
a. Harus ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
10
18. Bahwa Pemohon telah memenuhi 5 (lima) syarat mengenai kerugian
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, yakni
sebagai berikut:
a. Harus ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
Pemohon memiliki hak da/atau kewenangan Konstitusional dalam perkara
a quo sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 28I ayat (2), UUD 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
Pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah
dirugikan dengan ketentuan Pasal a quo sepanjang frasa “warga
masyarakat yang dirugikan” dimaknai dengan “kerugian dan kepentingan
yang dialami harus secara langsung dan harus nyata/riil”.
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
Pemohon mengalami secara langsung hal dan/atau kewenangan
konstitusionalnya sangat aktual sebagaimana dimaksud dalam putusan
PTUN Serang dengan nomor 45/G/2019/PTUN.SRG tanggal 14 Januari
2020.
d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
Bahwa putusan PTUN Serang dengan Nomor: 45/G/2019/PTUN.SRG
tanggal 14 Januari 2020 menggunakan ketentuan frasa “warga
masyarakat yang dirugikan” yang dimaknai dengan “kerugian dan
kepentingan yang dialami harus secara langsung dan harus nyata/riil”
sehingga gugatan yang dilakukan oleh Pemohon dinyatakan Tidak Dapat
Diterima (NO).
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
11
Bahwa Pemohon kembali mengalami penggunaan ketentuan frasa “warga
masyarakat yang dirugikan” yang dimaknai dengan “kerugian dan
kepentingan yang dialami harus secara langsung dan harus nyata/riil” yang
digunakan sebagai dalil untuk mempertanyakan gugatan Pemohon di
PTUN Serang dalam Perkara Nomor 3/G/2020/PTUN.SRG oleh Tergugat
yang tentunya menggunakan dasar putusan PTUN Serang Nomor
45/G/2019/PTUN.SRG tanggal 14 Januari 2020 demikian juga pada
perkara
Nomor
7/G/2020/PTUN.SRG
dalam
Sidang
Pemeriksaan
Persiapan Majelis Hakim PTUN Serang mempertanyakan kepentingan
langsung dan kerugian langsung dalam gugatan yang diajukan oleh
Pemohon.
Sehingga diharapkan dengan dilakukannya pengujian pasal a quo
khususnya pada ketentuan frasa “warga masyarakat yang dirugikan”
dimaknai dengan “kerugian dan kepentingan yang dialami harus secara
langsung dan harus nyata/riil” dan dapat dikabulkan maka diharapkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi di kemudian hari.
19. Bahwa berdasarkan uraian di atas, jelas Pemohon telah memenuhi kualitas
maupun kapasitas sebagai Pemohon pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 sebagaimana ditentukan Pasal 51 huruf c UU Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, maupun Peraturan Mahkamah Konstitusi dan sejumlah
putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan penjelasan mengenai syarat-
syarat untuk menjadi pemohon pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945. Oleh karenanya, jelas pula Pemohon memiliki hak dan kepentingan
hukum mewakili kepentingan publik untuk mengajukan permohonan pengujian
materiil terhadap UUD 1945;
C. Pokok Perkara
a. Bahwa permohonan ini terkait keberlakuan ketentuan Pasal 75 ayat (1)
Undang-Undang AP yang berbunyi sebagai berikut:
“Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan
dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau
Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau
Tindakan”
12
b. Bahwa Ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang AP khususnya pada frasa
“warga masyarakat yang dirugikan” sepanjang dimaknai dengan “kerugian dan
kepentingan yang dialami harus secara langsung dan harus nyata/riil”
bertentangan dengan hak Pemohon sebagaimana diberikan oleh UUD 1945
melalui Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2), yang
selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
▪
Pasal 27 ayat (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya;
▪
Pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum;
▪
Pasal 28I ayat (2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakukan yang bersifat diskriminatif tersebut.
Latar Belakang dan Ruang Lingkup Hak Warga Masyarakat dalam Pasal 75 ayat
(1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
c. Bahwa bentuk jaminan dan perlindungan kepastian hukum dalam melakukan
upaya administratif dan pengujian di Pengadilan dalam hal ini Pengadilan Tata
Usaha Negara oleh Warga Masyarakat dalam UU AP, sebenarnya sudah
diberikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 15 UU AP yang
berbunyi:
“Warga Masyarakat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang terkait
dengan Keputusan dan/atau Tindakan”.
d. Bahwa jaminan dan perlindungan kepastian hukum itu, terlihat secara tegas
pada halaman 3 paragraf pertama dan kedua dalam Penjelasan Umum
Undang-Undang AP, yang berbunyi sebagai berikut:
“Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengaktualisasikan secara
khusus norma konstitusi hubungan antara negara dan Warga Masyarakat.
Pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam Undang-Undang ini merupakan
instrumen penting dari negara hukum yang demokratis, dimana Keputusan
dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya yang meliputi
13
lembaga-lembaga
di
luar
eksekutif,
yudikatif,
dan
legislatif
yang
menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang memungkinkan untuk diuji
melalui Pengadilan. Hal inilah yang merupakan nilai-nilai ideal dari sebuah
negara hukum. Penyelenggaraan kekuasaan negara harus berpihak kepada
warganya dan bukan sebaliknya”.
“Undang-Undang ini diperlukan dalam rangka memberikan jaminan kepada
Warga Masyarakat yang semula sebagai objek menjadi subjek dalam sebuah
negara hukum yang merupakan bagian dari perwujudan kedaulatan rakyat.
Kedaulatan Warga Masyarakat dalam sebuah negara tidak dengan sendirinya
-baik secara keseluruhan maupun sebagian- dapat terwujud.”
C.1. Frasa “Warga Masyarakat yang dirugikan” yang sepanjang dimaknai dengan
“kerugian dan kepentingan yang dialami harus secara langsung dan harus nyata/riil”
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: Segala warga
negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
1. Bahwa jaminan warga masyarakat bersamaan kedudukannya didalam
hukum dan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 1
angka 15 UU AP, yang secara lengkapnya berbunyi:
“Warga Masyarakat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang
terkait dengan Keputusan dan/atau Tindakan”.
Akan tetapi pada Pasal a quo ada penambahan syarat atau ketentuan
yakni adanya frasa “yang dirugikan”, adapun secara lengkapnya bunyi
pasal a quo [Pasal 75 ayat (1) UU AP] adalah:
“Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau
Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat
Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan
Keputusan dan/atau Tindakan” .
Bahwa adanya Frasa “Warga masyarakat yang dirugikan” yang sepanjang
dimaknai dengan “kerugian dan kepentingan yang dialami harus secara
langsung dan harus nyata/riil” pada ketentuan Pasal a quo justru
menimbulkan adanya perbedaan kedudukan didalam hukum dan
pemerintahan terhadap warga negara, sebagaimana dialami secara
langsung oleh Pemohon;
14
2. Bahwa perbedaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan terhadap
warga negara, yang dialami langsung oleh Pemohon terjadi ketika
Pemohon melakukan gugatan di PTUN Serang dengan amar putusan tidak
dapat diterima, setelah menempuh upaya administratif (Bukti P-6) dalam
perkara adanya pengangkatan dan pelantikan Inspektur Provinsi Banten
pada Tahun 2017, dimana diketahui ada rekam jejak pada saat promosi
jabatan dariu eselon III ke eselon II pada tahun 2015 tidak dilakukan
dengan open bidding sehingga diduga melanggar ketentuan UU 5 Tahun
2014 tentang ASN dan/atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2014, hal ini
disebabkan adanya frasa “Warga masyarakat yang dirugikan” pada
ketentuan pasal a quo yang dimaknai dengan “kerugian dan kepentingan
yang dialami harus secara langsung dan harus nyata/riil”;
3. Bahwa perbedaan kedudukan didalam hukum dan pemerintahan terhadap
warga negara, terjadi antara Pemohon sebagai suatu Badan Hukum
Perdata, dalam bentuk perkumpulan dengan Organisasi lingkungan hidup
sebagai contoh WALHI, dalam UU Lingkungan Hidup dan YLKI dalam UU
Perlindungan Konsumen serta LSM atau NGO dalam UU Kehutanan;
4. Bahwa antara Pemohon dengan Organisasi lingkungan hidup, YLKI dan
Organisasi bidang kehutanan, memiliki kesamaan dalam hal:
▪
Badan Hukum;
▪
Maksud Dan Tujuan Organisasi pada Akta Pendirian dan/atau AD-
ART; dan
▪
Melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan Maksud Dan Tujuan
Organisasi pada Akta Pendirian dan/atau AD-ART.
Untuk lebih jelasnya dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Pasal 92 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, berbunyi:
Organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan apabila
memenuhi persyaratan:
a. berbentuk badan hukum;
b. menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi
tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan
hidup; dan
15
c. telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran
dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun.
b. Pasal 46 ayat (1) huruf c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, berbunyi:
Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:
lembaga
perlindungan
konsumen
swadaya
masyarakat
yang
memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang
dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan
didirikannya
organisasi
tersebut
adalah
untuk
kepentingan
perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai
dengan anggaran dasarnya;
c. Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Organisasi bidang kehutanan yang berhak mengajukan gugatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. berbentuk badan hukum;
b. organisasi tersebut dalam anggaran dasarnya dengan tegas
menyebutkan tujuan didirikannya organisasi untuk kepentingan
pelestarian fungsi hutan; dan
c. telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
d. Bahwa berdasarkan uraian pada angka (4) tersebut diatas maka dapat
ditarik kesimpulan selama Lembaga Swadaya Masyarakat, baik dalam
bentuk perkumpulan, yayasan maupun bentuk lainnya sudah
seharusnya dapat memiliki hak menggugat di Badan Peradilan selama
memenuhi syarat:
a. berbentuk badan hukum;
b. organisasi tersebut dalam anggaran dasarnya dengan tegas
menyebutkan tujuan didirikannya organisasi untuk kepentingan
pelestarian fungsi hutan; dan
c. telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya
5. Bahwa merujuk keterangan Mahkamah Agung Republik Indonesia
sebagaimana tercantum dalam Putusan MKRI Nomor 22/PUU-XVI/2018
pada halaman 61 sampai dengan halaman 80, dan khususnya pada
halaman 65 menyebutkan bahwa, “selain seseorang atau badan hukum
perdata, suatu organisasi kemasyarakatan dapat diterima sebagai
16
penggugat untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara
dengan syarat harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu:
1. Tujuan organisasi tersebut harus tercantum dan dapat dilihat dalam
anggaran dasar organisasi tersebut;
2. Organisasi tersebut harus berbentuk badan hukum atau yayasan;
3. Organisasi tersebut harus secara berkesinambungan menunjukan
adanya kepedulian terhadap perlindungan lingkungan hidup secara
nyata di masyarakat, organisasi tersebut harus cukup representatif.
6. Bahwa merujuk pada pandangan Majelis Hakim PTUN Serang dalam
Putusan
Nomor
45/G/2019/PTUN.SRG
antara Pemohon
melawan
Gubernur Banten halaman 46 paragraf akhir dan halaman 47 paragraf
pertama menyebutkan bahwa: “hak gugat organisasi tidak dapat
disamaratakan dalam seluruh sengketa administrasi pemerintahan,
melainkan hak gugat organisasi tersebut dapat berlaku pada sengketa-
sengketa khususnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup, mengingat
sifat inanimatif dari objek-objek alam yang tidak dapat berbicara untuk
membela haknya sendiri maka disitulah hadir organisasi untuk menggugat
sebagaimana dinormakan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”;
7. Bahwa merujuk pada pertimbangan Majelis Hakim PTUN Serang dalam
Putusan Nomor 45/G/2019/PTUN.SRG yang menyebutkan bahwa: “hak
gugat organisasi tidak dapat disamaratakan dalam seluruh sengketa
administrasi pemerintahan, yang kemudian menyatakan tidak dapat
diterimanya Gugatan Pemohon dalam amar putusannya, di mana
diketahui menggunakan dalil frasa “Warga masyarakat yang dirugikan”
pada Pasal a quo yang dimaknai dengan “kerugian dan kepentingan yang
dialami harus secara langsung dan harus nyata/riil” yang dijadikan sebagai
syarat tambahan pada Pemohon dalam menggunakan Pasal a quo pada
persidangan di PTUN Serang telah menyebabkan adanya perbedaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan yang dialami oleh Pemohon
jika dibandingkan dengan Organisasi atau Lembaga Swadaya Masyarakat
yang lain, yang merupakan hak konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
17
C.2. Frasa “warga masyarakat yang dirugikan” yang sepanjang dimaknai dengan
“kerugian dan kepentingan yang dialami harus secara langsung dan harus
nyata/riil” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
a. Bahwa jaminan warga masyarakat terhadap kepastian hukum yang adil
serta perlakukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dimaksud
pada ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebenarnya sudah
diakomodir dalam Undang-Undang AP, yakni pada ketentuan 1 angka 15
UU AP, yang secara lengkapnya berbunyi:
“Warga Masyarakat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang
terkait dengan Keputusan dan/atau Tindakan”.
Akan tetapi pada Pasal a quo ada penambahan syarat atau ketentuan
yakni adanya frasa “yang dirugikan”, adapun secara lengkapnya bunyi
pasal a quo [Pasal 75 ayat (1) UU AP] adalah:
“Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau
Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat
Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan
Keputusan dan/atau Tindakan”.
Bahwa adanya Frasa “Warga masyarakat yang dirugikan” yang sepanjang
dimaknai dengan “kerugian dan kepentingan yang dialami harus secara
langsung dan harus nyata/riil” pada ketentuan Pasal a quo justru
menimbulkan adanya ketidak pastian hukum yang adil dan perlakukan
yang sama di hadapan hukum terhadap warga negara, sebagaimana
dialami secara langsung oleh Pemohon;
b. Bahwa merujuk pada pandangan Majelis Hakim PTUN Serang dalam
Putusan
Nomor
45/G/2019/PTUN.SRG
antara Pemohon
melawan
Gubernur Banten halaman 46 paragraf akhir dan halaman 47 paragraf
pertama menyebutkan bahwa: “hak gugat organisasi tidak dapat
disamaratakan dalam seluruh sengketa administrasi pemerintahan,
melainkan hak gugat organisasi tersebut dapat berlaku pada sengketa-
sengketa khususnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup, mengingat
sifat inanimatif dari objek-objek alam yang tidak dapat berbicara untuk
membela haknya sendiri maka disitulah hadir organisasi untuk menggugat
18
sebagaimana dinormakan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”;
c. Bahwa merujuk pada pertimbangan Majelis Hakim PTUN Serang dalam
Putusan
Nomor
45/G/2019/PTUN.SRG
antara Pemohon
melawan
Gubernur Banten halaman 47 paragraf ketiga menyebutkan bahwa: “dari
pendapat ahli tersebut, adalah sejalan dengan pemikiran Mejelis Hakim
yang berpendapat bahwa untuk menentukan adanya kepentingan
Penggugat maka harus terdapat kerugian yang nyata dan terukur dari
kepentingan Penggugat, baik yang bersifat materiil ataupun kerugian atas
suatu proses, yang timbul sebagai akibat terbitnya surat keputusan objek
sengketa, nama dalam persidangan hal ini tidak dapat dibuktikan oleh
Penggugat;
d. Bahwa merujuk pada pertimbangan Majelis Hakim PTUN Jakarta Nomor
139/G/2013/PTUN-JKT antara YLBHI dan ICW melawan Presiden R.I. dan
Dr. Patrialis Akbar, S.H, M.H., halaman 119 dan halaman 120 paragraf
awal, menyebutkan bahwa:
“Menimbang, bahwa terkait dengan pengertian kepentingan, Undang-
undang Peradilan Tata Usaha Negara tidak mengaturnya secara tegas.
Namun untuk menemukan pengertian dasar dari “kepentingan”, dapat
dilihat pada perkembangan yurisprudensi Indonesia dan negara lain serta
doktrin pakar hukum administrasi, yang pada pokoknya menyatakan
bahwa kepentingan dalam hukum acara administrasi mengandung dua
arti. Pertama: kepentingan sebagai nilai atau kualitas yang mendapat
perlindungan dari hukum, dan Kedua: kepentingan sebagai tujuan yang
hendak dicapai oleh proses”
“Menimbang, bahwa apabila yurisprudensi dan doktrin di atas ditelaah
secara mendalam, maka diperoleh suatu pemahaman bahwa terdapat
perluasan makna kepentingan dalam praktek peradilan tata usaha negara,
yaitu gugatan dapat diajukan dengan mengatasnamakan kepentingan
umum atau kepentingan orang banyak atau masyarakat (algemeen
belang)”.
“Menimbang, Para Penggugat adalah Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) yang berbentuk badan hukum (Penggugat I) dan perkumpulan
berbadan hukum (Penggugat II), yang bergerak dan didirikan atas dasar
19
kepedulian untuk menumbuhkan, mengembangkan pengertian dan
penghormatan terhadap nilai-nilai negara hukum, meninggikan kesadaran
hukum dalam masyarakat sebagai subyek hukum dalam mengontrol
negara dan turut serta dalam pengambilan keputusan serta mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang demokratis. Maka Pengadilan Para
Penggugat memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
gugatan a quo”;
e. Bahwa benar pertimbangan Majelis Hakim PTUN Serang dalam Putusan
Nomor 45/G/2019/PTUN.SRG antara Pemohon melawan Gubernur Banten
menggunakan Undang-Undang AP sebagai dasar pertimbangannya salah
satunya menggunakan pasal a quo, sementara itu Majelis Hakim PTUN
Jakarta dengan putusan Nomor 139/G/2013/PTUN-JKT antara YLBHI dan
ICW melawan Presiden R.I. dan Dr. Patrialis Akbar, S.H., M.H.,
menggunakan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, karena saat
itu Undang-Undang AP berlaku, akan tetapi jika Pemohon perhatikan
antara putusan PTUN Serang dan PTUN Jakarta mempunyai kesimpulan
atau benang merah yang sama yakni permasalahan pertimbangan frasa
kepentingan dalam kedua putusan tersebut;
f.
Bahwa benar subyek hukum pada Putusan Nomor 45/G/2019/PTUN.SRG
antara Pemohon melawan Gubernur Banten dan Putusan Nomor
139/G/2013/PTUN-JKT antara YLBHI dan ICW melawan Presiden R.I. dan
Dr. Patrialis Akbar, S.H., M.H., adalah sama yakni LSM (Lembaga
Swadaya Masyarakat) akan tetapi amar putusan kedua perkara tersebut
berbeda, sementara PTUN Serang Menyatakan Tidak Dapat Diterima
(NO), walaupun kemudian di tingkat banding putusan PTUN Jakarta juga
ditolak dengan pertimbangan frasa kepentingan;
g. Bahwa dengan adanya perbedaan baik pada pertimbangan maupun pada
amar putusan antara PTUN Serang dan PTUN Jakarta padahal Subyek
Hukumnya sama maka frasa kepentingan pada Undang-Undang Peradilan
Tata Usaha Negara, yang dapat diduga diadopsi atau diartikan pada frasa
“Warga masyarakat yang dirugikan” pada Pasal a quo Undang-Undang AP
dan dimaknai dengan “kerugian dan kepentingan yang dialami harus
secara langsung dan harus nyata/riil” telah menimbulkan ketidakpastian
20
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagaimana dimaksud pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
h. Bahwa pada saat belum lahirnya Undang-Undang AP, gugatan kelompok
orang yang belum berbadan hukum yang mewakili masyarakat atau publik
maupun kelompok orang yang berbadan hukum yang mengatasnamakan
masyarakat atau publik, yang melakukan gugatan terhadap sutau KTUN
telah banyak diterima dan bersidang di PTUN, walaupun sebagaian besar
Majelis Hakim PTUN yang menerima gugatan tersebut mengeluarkan
Putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
verklaard/NO), namun ada beberapa Majelis Hakim PTUN yang menerima
gugatan tersebut. Hal ini menunjukan bahwa semangat untuk menegakkan
prinsip-prinsip perlindungan hukum kepada warga masyarakat dan prinsip
penegakan hak-hak warga masyarakat sebagaimana tertuang dalam UUD
1945 serta prinsip bahwa penyelenggaraan negara haruslah berpihak
kepada warganya;
i.
Bahwa
semangat
dilahirkannya
Undang-Undang
AP
ini,
adalah
menempatkan Warga Masyarakat sebagai subyek dalam penyelenggaraan
pemerintahan bukan lagi sebagai obyek, hal ini jelas terlihat bahwa
merujuk pada Penjelasan Umum Undang-Undang AP, pada alenia 4 yang
berbunyi:
Ketentuan penyelenggaraan Pemerintahan tersebut diatur dalam sebuah
Undang-Undang
yang
disebut
Undang-Undang
Administrasi
Pemerintahan. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menjamin hak-
hak dasar dan memberikan pelindungan kepada Warga Masyarakat serta
menjamin penyelenggaraan tugas-tugas negara sebagaimana dituntut oleh
suatu negara hukum sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3),
Pasal 28F, dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia
Tahun
1945.
Berdasarkan
ketentuan
tersebut,
Warga
Masyarakat tidak menjadi objek, melainkan subjek yang aktif terlibat dalam
penyelenggaraan Pemerintahan.
j.
Bahwa dilahirkannya Undang-Undang AP ini, semangatnya adalah dalam
rangka memberikan jaminan perlindungan kepada warga masyarakat atas
keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan atau atasan pejabat,
21
hal ini termaktub pada alenia 5 Penjelasan UMUM Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, berbunyi:
Dalam rangka memberikan jaminan pelindungan kepada setiap Warga
Masyarakat, maka Undang-Undang ini memungkinkan Warga Masyarakat
mengajukan keberatan dan banding terhadap Keputusan dan/atau
Tindakan, kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Atasan
Pejabat yang bersangkutan. Warga Masyarakat juga dapat mengajukan
gugatan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, karena Undang-
Undang ini merupakan hukum materiil dari sistem Peradilan Tata Usaha
Negara.
k. Bahwa oleh karena itu Undang-Undang AP menempatkan warga
masyarakat sebagai Subjek Hukum, sebagaimana tertuang pada Pasal 1
angka 15, yang berbunyi:
Warga Masyarakat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang
terkait dengan Keputusan dan/atau Tindakan.
Bahwa hanya ada frasa “yang terkait dengan Keputusan dan/atau
Tindakan” sebagai unsur pada ketentuan Pasal 1 angka 15 UU AP
tersebut, akan tetapi unsur tersebut kemudian berubah sebagaimana
terlihat pada pasal a quo yakni pasal 75 ayat (1), yang berbunyi:
Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan
dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau
Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan
dan/atau Tindakan.
Bahwa adanya penambahan frasa “yang dirugikan” sebagai unsur dalam
melakukan upaya administratif pada Pasal a quo apalagi kemudian
dimaknai dengan “kerugian dan kepentingan yang dialami harus secara
langsung dan harus nyata/riil”, tentunya menimbulkan ketidakpastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagaimana dimkasud pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 selain tidak
sesuai dengan semangat awal dilahirkannya Undang-Undang AP ini;
l.
Bahwa mengingat sampai saat ini, Undang-Undang AP ini belum mengatur
tentang ketentuan beracara di PTUN, dan saat ini ketentuan beracaranya
menggunakan Peraturam Mahkamah Agung R.I. (PERMA) Nomor 6 Tahun
22
2018
tentang
Pedoman
Penyelesaian
Sengketa
Administrasi
Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.
Bahwa ketentuan PERMA Nomor 6 Tahun 2018 pada Pasal 1 angka 6
yang berbunyi:
Warga Masyarakat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang
terkait dengan Keputusan dan/atau Tindakan.
Lebih lanjut pada Pasal 4 ayat (1), berbunyi:
Pihak Ketiga yang berkepentingan yang dirugikan oleh keputusan upaya
administratif dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan hasil tindak
lanjut upaya adminstratif tersebut.
Bahwa ketentuan pada pasal 4 ayat (1) PERMA 6 Tahun 2018 khususnya
pada frasa berkepentingan yang dirugikan adalah sama dengan ketentuan
pada Pasal a quo khususnya pada frasa “Warga masyarakat yang
dirugikan” dan apalagi jika frasa berkepentingan yang dirugikan dimaknai
dengan “kerugian dan kepentingan yang dialami harus secara langsung
dan harus nyata/riil” menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dimaksud pada
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 selain tentunya tidak sesuai dengan
semangat awal dilahirkannya Undang-Undang AP ini;
m. Bahwa putusan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
verklaard/NO), terhadap gugatan yang dilakukan oleh Badan Hukum
Perdata seperti yang dialami oleh Pemohon di PTUN Serang, didasarkan
pada alasan formal, yakni tidak terpenuhi unsur penggugat, yakni berupa
unsur kepentingan atau keterkaitan penggugat dengan KTUN dan unsur
merasa dirugikan sebagai tafsiran dari ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU
PTUN, maka jika gugatan dinyatakan NO dengan sendirinya kemateriilan
dari KTUN yang digugat tersebut tidak pernah teruji oleh PTUN, yakni:
a. Apakah KTUN tersebut bertentangan dengan aturan perundang-
undangan atau tidak?; dan/atau
b. Apakah KTUN tersebut bertentangan dengan AUPB (Asas-Asas
Umum Pemerintahan yang Baik)?.
Bukankah sejatinya PTUN fungsi dari PTUN adalah menguji apakah
sebuah KTUN bertentangan dengan aturan perundang-undangan atau
tidak dan/atau bertentangan dengan AUPB atu tidak?;
23
n. Bahwa keterkaitan sebuah KTUN dengan Penggugat Warga masyarakat
dalam UU Administrasi Pemerintahan telah mengalami pergeseran ke arah
Penyelenggaraan Pemerintahan menjadi lebih sesuai dengan harapan dan
kebutuhan masyarakat, akan tetapi gagalnya pembuktian unsur merasa
dirugikan oleh Penggugat Warga masyarakat sebagaimana dialami oleh
Pemohon, sering kali terjadi. Kata merasa dirugikan adalah norma dari
Pasal 53 ayat (1) UU PTUN, yang menurut doktrin menjadi dasar bagi
Pengadilan TUN untuk menjatuhkan putusan NO;
o. Bahwa Kata merasa dalam kalimat “… merasa kepentingannya dirugikan
oleh suatu KTUN” menurut Pemohon menunjukan pada suatu keadaan
psikologis dari subjek hukum terkait KTUN, keadaan psikologis tersebut
dapat saja karena memang mengalami suatu kerugian secara nyata atau
konkrit atau berbentuk atau dapat dikonversi dalam nilai uang, ataupun
kerugian yang bersifat abstrak atau tidak kongkrit, sebagai contoh:
▪
Kerugian Kongkrit
a. Keputusan Pemecatan PNS; dan/atau
b. Penerbitan Sertifikat Hak Milik ganda.
▪
Kerugian Abstrak
a. Pangangkatan Pejabat Publik; dan/atau
b. Keputusan Pemindahan PNS
Bahwa keterpenuhan unsur merasa dirugikan sangat kasusitis sekali, tidak
dapat ditentukan secara general atau umum, namun sangat tergantung
pada hubungan kausilitas (sebab-akibat) antara Penggugat dengan KTUN,
dalam kaitannya dengan gugatan Warga masyarakat khususnya Badan
Hukum Publik hubungan kausilitas ini terjadi yakni ketika ada atau tidaknya
Maksud dan Tujuan pada akta pendirian dari Badan Hukum Perdata
tersebut dengan suatu KTUN;
p. Bahwa oleh karena itu ketentuan pada Pasal a quo khususnya pada frasa
“Warga masyarakat yang dirugikan” sepanjang dimaknai dengan “kerugian
dan kepentingan yang dialami harus secara langsung dan harus nyata/riil”
maka apa yang menjadi tujuan dari Undang-Undang AP dan UU PTUN
terutama untuk memberikan pelayanan dan perlindungan hukum bagi
masyarakat akan menjadi sia-sia dan menimbulkan ketidakpastian hukum
24
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana
dimaksud pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
q. Bahwa berdasarkan keterangan Mahkamah Agung Republik Indonesia
pada
persidangan
di
Mahkamah
Konstitusi
Republik
Indonesia
sebagaimana tercantum dalam Putusan MKRI Nomor 22/PUU-XVI/2018
pada halaman 65, yang menyatakan bahwa yang bertindak selaku Subjek
gugatan dan permohonan pada Undang-Undang AP, adalah:
1) Warga masyarakat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang
terkait dengan keputusan dan/atau tindakan (Pasal 1 angka 15
Undang-Undang Administrasi Pemerintahan)
2) Berdasarkan yurisprudensi, selain seseorang atau badan hukum
perdata, suatu organisasi kemasyarakatan dapat diterima sebagai
penggugat untuk mengajukan gugatan di Pengadilan tata usaha
negara.
3) Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang dapat mengajukan
permohonan kepada pengadilan untuk menilai atau tidak ada unsur
penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan/atau tindakan
[Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan]
Bahwa berdasarkan rumusan di atas, dapat dipahami bahwa persyaratan
agar mempunyai ius standi hak gugat di PTUN menurut Undang-Undang
Administrasi Pemerintahan harus memenuhi dua kriteria sebagai berikut:
1) Penggugat orang atau badan hukum perdata.
2) Penggugat memiliki kepentingan yang dirugikan akibat dikeluarkannya
suatu keputusan tata usaha negara.
r.
Bahwa berdasarkan pada keterangan Mahkamah Agung Republik
Indonesia pada persidangan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
sebagaimana tercantum dalam Putusan MKRI Nomor 22/PUU-XVI/2018
pada halaman 65 tersebut pada huruf (q), Mahkamah Agung Republik
Indonesia tidak menjelaskan secara jelas dan gamblang bahwa unsur
kepentingan yang dirugikan yang dimaksudkan sebagai syarat atau unsur
pada Penggugat pada Undang-Undang AP tersebut, apakah harus
nyata/konkret atau tidak?, sehingga jika Pasal a quo khususnya pada frasa
“Warga masyarakat yang dirugikan” sepanjang dimaknai dengan “kerugian
dan kepentingan yang dialami harus secara langsung dan harus nyata/riil”
25
justru telah menimbulkan ketidak pastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945;
C.3. Frasa “warga masyarakat yang dirugikan” yang sepanjang dimaknai dengan
“kerugian dan kepentingan yang dialami harus secara langsung dan harus
nyata/riil” bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.
a. Bahwa jaminan warga masyarakat terhadap bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apa pun sebagaimana dimaksud pada
ketentuan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 sebenarnya sudah diakomodir
dalam Undang-Undang AP, yakni pada ketentuan 1 angka 15 UU AP,
yang secara lengkapnya berbunyi:
“Warga Masyarakat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang
terkait dengan Keputusan dan/atau Tindakan”
Akan tetapi pada Pasal a quo ada penambahan syarat atau ketentuan
yakni adanya frasa “yang dirugikan”, adapun secara lengkapnya bunyi
Pasal a quo (Pasal 75 ayat 1 UU AP) adalah:
“Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau
Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat
Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan
Keputusan dan/atau Tindakan”
Bahwa adanya frasa “Warga masyarakat yang dirugikan” yang sepanjang
dimaknai dengan “kerugian dan kepentingan yang dialami harus secara
langsung dan harus nyata/riil” pada ketentuan Pasal a quo justru
menimbulkan adanya perlakuan yang bersifat diskriminatif terhadap warga
negara, sebagaimana dialami secara langsung oleh Pemohon;
b. Bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 024/PUU-III/2005 halaman 41
tafsir persoalan diskriminasi dalam suatu undang-undang dapat dilihat dari
persepktif bagaimana konstitusi merumuskan perlindungan terhadap suatu
hak konstitusional, dalam arti apakah hak tersebut oleh konstitusi
perlindungannya ditempatkan dalam rangka due process ataukah dalam
rangka perlindungan yang sama (equal protection). Pembedaan demikian
26
penting
dikemukakan
sebab
seandainya
suatu
undang-undang
mengingkari hak dari semua orang maka pengingkaran demikian lebih
tepat untuk dinilai dalam rangka due process, namun, apabila suatu
Undang-Undang ternyata meniadakan suatu hak bagi beberapa orang
tetapi memberikan hak demikian kepada orang orang lainnya maka
keadaan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip
equal protection;
c. Bahwa adanya Pertimbangan Hukum yang berbeda terhadap Pemohon
sebagaimana dimaksud pada Putusan PTUN Serang dengan Perkara
Nomor 45/G/2019/PTUN-SRG yang mengakibatkan gugatan Pemohon
Tidak Diterima dengan Pertimbangan Hukum kepada YLBHI dan ICW
sebagaimana dimaksud pada Putusan Perkara Nomor 139/G/2013/PTUN-
JKT yang menyangkut kepentingan dan kerugian sebagai Penggugat
padahal sama-sama menggunakan dasar hukum Undang-Undang
PERATUN sebagai acuan, hal ini telah memenuhi unsur meniadakan
suatu hak bagi beberapa orang tetapi memberikan hak demikian kepada
orang orang lainnya, sehingga dapat dianggap sebagai pelanggaran
terhadap prinsip equal protection;
d. Bahwa adanya ketentuan pada Pasal a quo khususnya pada frasa “Warga
masyarakat yang dirugikan” yang dimaknai dengan “kerugian dan
kepentingan yang dialami harus secara langsung dan harus nyata/riil” yang
diduga mengadopsi ketentuan Pasal 53 Undang-Undang PERATUN dalam
penafsirannya
sehingga
PTUN
Serang
dalam
Perkara
Nomor
45/G/2019/PTUN-SRG mengeluarkan amar putusannya menyatakan
gugatan Pemohon Tidak Diterima, oleh karena itu jika ketentuan pada
Pasal a quo khususnya pada frasa “Warga masyarakat yang dirugikan”
yang dimaknai dengan “kerugian dan kepentingan yang dialami harus
secara langsung dan harus nyata/riil” ditafsirkan sama dengan ketentuan
Pasal 53 Undang-Undang PERATUN maka akan terjadi lagi unsur
meniadakan suatu hak bagi beberapa orang tetapi memberikan hak
demikian kepada orang orang lainnya, sehingga menimbulkan adanya
perlakuan yang bersifat diskriminatif terhadap warga negara lainnya
sebagaimana terjadi pada Pemohon;
27
e. Bahwa adanya ketentuan pada Pasal a quo khususnya pada frasa “Warga
masyarakat yang dirugikan” yang dimaknai dengan “kerugian dan
kepentingan yang dialami harus secara langsung dan harus nyata/riil”
dapat diartikan tidak semua warga masyarakat dapat melakukan upaya
administratif dan gugatan ke PTUN terhadap Keputusan dan/atau
Tindakan dari Pejabat Pemerintah yang disebabkan dinilai tidak
mengalami kerugian dan kepentingan secara langsung dan nyata akan
tetapi ada warga masyarakat lainnya yang dinilai tidak mengalami kerugian
dan kepentingan secara langsung dan nyata, dengan demikian ketentuan
pasal a quo khususnya pada frasa “ Warga masyarakat yang dirugikan”
yang sepanjang dimaknai dengan “kerugian dan kepentingan yang dialami
harus secara langsung dan harus nyata/riil” telah menimbulkan
meniadakan suatu hak bagi beberapa orang tetapi memberikan hak
demikian kepada orang orang lainnya, atau telah menimbulkan perbedaan
perlakukan antara warga negara sehingga dengan demikian ketentuan
pada pasal a quo khususnya pada frasa “Warga masyarakat yang
dirugikan” yang sepanjang dimaknai dengan “kerugian dan kepentingan
yang dialami harus secara langsung dan harus nyata/riil” telah
menimbulkan adanya perlakuan yang bersifat diskriminatif terhadap warga
negara lainnya sebagaimana terjadi pada Pemohon;
f.
Bahwa berdasarkan pengamatan Pemohon dan hasil kajian yang
Pemohon lakukan terhadap permasalahan administrasi Pemerintahan
khususnya di Provinsi Banten, yakni terhadap permasalahan:
▪
Kebijakan proses pemilihan dan/atau Mutasi serta Rotasi pejabat suatu
instansi atau lembaga publik lainnya; dan
▪
Kebijakan penetapan dana BOS Daerah dalam bidang Pendidikan
atau pemberian dana Hibah Daerah dalam bidang KESRA.
Sangat rentan terjadi penyimpangan terhadap ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan. Oleh karena itu diperlukan peran Warga Masyarakat
sebagai subyek hukum dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan
di
dalam
upaya
meningkatkan
kepemerintahan
yang
baik
(good
governance) dan sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi, kolusi,
dan
nepotisme
karena
Undang-Undang
Administrasi
Pemerintahan
mengaktualisasikan secara khusus norma konstitusi hubungan antara
28
negara dan Warga Masyarakat, demikian tertulis dalam penjelasan umum
Undang-Undang AP;
g. Bahwa sebenarnya peran Warga Masyarakat pada Undang-Undang AP,
sebagai
subyek
hukum
dalam
mewujudkan
penyelenggaraan
pemerintahan di dalam upaya meningkatkan kepemerintahan yang baik
(good governance) dan sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi,
kolusi, dan nepotisme telah ada dan diatur sebagaimana ketentuan pada
Pasal 1 angka 15 akan tetapi ketentuan Pasal a quo khususnya pada frasa
“Warga masyarakat yang dirugikan” yang sepanjang dimaknai dengan
“kerugian dan kepentingan yang dialami harus secara langsung dan harus
nyata/riil” telah menimbulkan perbedaan perlakuan atau diskriminasi
kepada Warga Masyarakat khususnya Badan Hukum perdata sebagai
pihak yang tidak dituju dan tidak mengalami kerugian yang nyata dan
kepentingan secara langsung, hal ini sangat berbeda jika Pemohon
merujuk pada ketentuan Pasal 92 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan ketentuan pada
Pasal 46 ayat (1) huruf c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, serta Pasal 73 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan, dimana Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki legal
standing dalam mengajukan gugatan di PTUN selama terpenuhi syarat
yakni:
1. berbentuk badan hukum atau yayasan;
2. dalam anggaran dasar organisasi yang bersangkutan menyebutkan
dengan tegas mengenai tujuan didirikannya organisasi tersebut;
3. telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
h. Bahwa adalah menjadi sangat ironi jika semangat dilahirkannya Undang-
Undang AP demikian besarnya menempatkan peran Warga Masyarakat
sebagai
subyek
hukum,
dalam
mewujudkan
penyelenggaraan
pemerintahan di dalam upaya meningkatkan kepemerintahan yang baik
(good governance) dan sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi,
kolusi, dan nepotisme, akan tetapi ketika dilakukan pengujian atas suatu
KTUN di PTUN setelah menempuh upaya administratif berdasarkan
ketentuan Pasal a quo, gugatannya diputuskan tidak dapat diterima
dengan dasar pertimbangan ketentuan Pasal a quo khususnya pada frasa
29
“Warga masyarakat yang dirugikan” yang sepanjang dimaknai dengan
“kerugian dan kepentingan yang dialami harus secara langsung dan harus
nyata/riil” sebagaimana dialami oleh Pemohon;
i.
Bahwa Pemohon dan Warga Masyarakat selaku pihak yang tidak dituju
atas suatu KTUN, sebenarnya secara langsung atau tidak langsung
mengalami dampak atas diterbitkannya suatu KTUN, kerugian juga dialami
oleh Pemohon dan warga masyarakat lainnya selaku pihak yang tidak
dituju langsung karena baik Pemohon maupun warga masyarakat lainnya
merupakan pembayar pajak yang merupakan salah satu sumber
pendapatan APBD dan APBN, dan Pemohon dan Warga masyarakat
lainnya mempunyai kepentingan terhadap diterbitkannya suatu KTUN.
Bahwa kepentingan tersebut adalah ketika suatu KTUN dinilai oleh Warga
masyarakat memiliki cacat hukum dalam penerbitannya atau terindikasi
adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan hal tersebut adalah
sejalan dengan semangat dilahirkannya Undang-Undang AP;
j.
Bahwa dapat Pemohon contohkan atas permasalahan yang Pemohon
alami langsung ketika gugatan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima
oleh Majelis Hakim PTUN Serang dengan dasar tidak adanya kepentingan
langsung dan kerugian yang nyata yang alami oleh Pemohon, dalam
permasalahan pengangkatan Inspektur Provinsi Banten, yang memiliki
rekam jejak tidak mengikuti proses open bidding ketika naik dari jabatan
Eselon III ke Eselon II, yang menurut penilaian Pemohon adalah menjadi
cacat hukum pengangkatannya sebagai Inspektur Provinsi Banten, dan hal
tersebut dibiarkan oleh pihak yang berwenang di Provinsi Banten sampai
saat ini, Warga Masyarakat berharap ada PNS Pemprov Banten yang
berani menggugat permasalahan ini ke ranah hukum akan tetapi PNS di
Provinsi Banten lebih memilih diam karena khawatir posisi mereka juga
akan terancam karena terikat sumpah dan janji serta disiplin PNS yang
harus loyal kepada pimpinan, dan ironisnya ketika ada warga masyarakat
yang melakukan gugatan dan telah menempuh upaya administratif
sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon, gugatannya di PTUN Serang
dinyatakan dalam amar putusannya tidak dapat diterima dengan dasar
pertimbangan ketentuan “kepentingan dan kerugian Pemohon sebagai
Warga masyarakat yang dinilai tidak mengalami kerugian secara langsung
30
dan nyata”, oleh karena itu sepanjang ketentuan Pasal a quo dimaknai
dengan “kerugian dan kepentingan yang dialami harus secara langsung
dan harus nyata/riil” maka perlakukan diskriminatif terhadap warga
masyarakat yang tidak dituju oleh suatu KTUN dan melakukan gugatan
atas dasar telah melakukan upaya administratif akan terus terjadi;
k. Bahwa berdasarkan prinsip kesetaraan, maka sudah seharusnya
pemberlakukan sebagai subjek hukum kepada kelompok masyarakat
tertentu atau kelompok warga masyarakat tertentu, harusnya setara
demikian juga dengan prinsip Persamaan, yakni dimana segala sikap dan
tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan manifestasinya seperti
keistimewaan proses diakui sebagai sikap dan tindakan yang terlarang,
kecuali tindakan-tindakan yang bersifat khusus dan sementara yang
dinamakan ‘affirmative actions’ guna mendorong dan mempercepat
kelompok masyarakat tertentu atau kelompok warga masyarakat tertentu
untuk mengejar kemajuan sehingga mencapai tingkat perkembangan yang
sama dan setara dengan kelompok masyarakat kebanyakan yang sudah
jauh lebih maju;
l.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka sudah selayaknya legal
standing Warga Masyarakat pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan dipersamakan kedudukan hukumnya dengan
legal standing pada:
a. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
b. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; dan
c. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dengan syarat:
a. berbentuk badan hukum atau yayasan;
b. dalam anggaran dasar organisasi yang bersangkutan menyebutkan
dengan tegas mengenai tujuan didirikannya organisasi tersebut;
c. telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
Tanpa adanya lagi ketentuan kerugian dan kepentingan yang dialami
harus secara langsung dan harus nyata/riil”, sehingga tidak menimbulkan
diskriminatif sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud pada
ketentuan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
31
D. Petitum
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional di atas, disertai dengan
bukti-bukti yang Pemohom lampirkan maka Pemohon dalam hal ini memohon
kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk dapat
memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan sepanjang frasa “warga masyarakat yang
dirugikan” bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai dengan
“kerugian dan kepentingan yang dialami harus secara langsung dan harus
nyata/riil”;
3. Menyatakan ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan sepanjang frasa “warga masyarakat yang
dirugikan” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
dimaknai dengan “kerugian dan kepentingan yang dialami harus secara
langsung dan harus nyata/riil”;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
Atau apabila Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-7 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Akta Pendirian Perkumpulan Maha Bidik Indonesia;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Surat Pengsesahan dari Kementerian Hukum dan
HAM dengan Nomor AHU-0007527.AH.01.07.Tahun 2019
tanggal 24 Juli 2019 atas nama Perkumpulan Maha Bidik
Indonesia;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi UUD 1945;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Putusan PTUN Serang Nomor 45/G/2019/PTUN-
SRG, antara Pemohon melawan Gubernur Banten atas
permasalahan pengangkatan Pejabat Publik yakni Inspektur
32
Provinsi Banten, dimana gugatan Pemohon diputus tidak
dapat diterima dengan alasan kepentingan dan/atau kerugian
6.
Bukti P-6
: Fotokopi NPWP Pemohon;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 6 Tahun
2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi
Setelah Menempuh Upaya Administratif;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), selanjutnya
disebut UU Administrasi Pemerintahan, terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
33
ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
34
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon adalah frasa “Warga Masyarakat yang
dirugikan” pada Pasal 75 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan yang
selengkapnya menyatakan “Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap
Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada
Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau
melakukan Keputusan dan/atau Tindakan”;
2. Bahwa Pemohon adalah perkumpulan yang telah dinyatakan sah sebagai
badan hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dibuktikan dengan bukti P-2 berupa fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0007527.AH.01.07.TAHUN 2019,
bertanggal 24 Juli 2019, tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum
Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, beserta Lampiran;
3. Bahwa Pemohon, yaitu Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, dibentuk dengan
maksud dan tujuan sebagai “… forum dan sarana masyarakat untuk meneliti,
mencermati, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat, menyampaikan
aspirasi, pendapat, usulan, opini serta keluhan, keberatan baik yang bersifat
individu maupun kelompok dalam masyarakat terhadap berbagai keputusan
kebijakan publik termasuk aparatur pelaksananya, program pembangunan
termasuk aparatur pembuat kebijakan dan kebijakannya dan proses pemilihan
pejabat suatu instansi atau lembaga publik lainnya, yang kesemuannya
menjadi pelaksana dari suatu kebijakan publik baik di tingkat Kabupaten atau
35
Kota, tingkat Provinsi maupun tingkat nasional yang ada maupun yang akan
datang”. Maksud dan tujuan Pemohon secara kelembagaan demikian telah
dibuktikan dengan bukti P-1 berupa fotokopi Akta Notaris bertanggal 25 Juni
2019 mengenai Pendirian Perkumpulan Maha Bidik Indonesia;
4. Bahwa Pemohon diwakili oleh ketiga pengurus, yaitu Moch Ojat Sudrajat S,
Hapid, dan Muhamad Madroni, yang masing-masing merupakan Ketua,
Sekretaris, dan Bendahara dari Perkumpulan Maha Bidik Indonesia. Hak
dan/atau kewenangan ketiga pengurus tersebut untuk mewakili Pemohon telah
sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Akta Pendirian Perkumpulan Maha
Bidik Indonesia yang menyatakan, “Ketua bersama-sama dengan seorang
Sekretaris (baik itu Sekretaris 1 atau Sekretaris 2) dan seorang Bendahara
merupakan pengurus harian dan karenanya berhak mewakili perkumpulan
didalam dan diluar pengadilan serta …”, sebagaimana telah dibuktikan dengan
bukti P-1 berupa fotokopi Akta Notaris bertanggal 25 Juni 2019 mengenai
Pendirian Perkumpulan Maha Bidik Indonesia;
5. Bahwa Pemohon menjelaskan mempunyai hak konstitusional yang diatur
dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berupa hak untuk berkedudukan sama di
hadapan hukum; hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 berupa hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; serta hak
konstitusional yang diatur dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 berupa hak
untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif. Hak-hak konstitusional tersebut menurut Pemohon dirugikan
karena frasa “Warga Masyarakat yang dirugikan” pada Pasal 75 ayat (1) UU
Administrasi Pemerintahan dimaknai sebagai “kerugian dan kepentingan yang
dialami harus secara langsung dan harus nyata/riil” (vide Permohonan
Pemohon angka 12, halaman 8);
6. Bahwa Pemohon menjelaskan dimaknainya frasa “Warga Masyarakat yang
dirugikan” pada Pasal 75 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan sebagai
“kerugian dan kepentingan yang dialami harus secara langsung dan harus
nyata/riil”, telah mengakibatkan Pemohon terhalang untuk menggugat putusan
tata usaha negara. Kerugian demikian juga terjadi secara riil ketika gugatan
Pemohon kepada Gubernur Banten melalui PTUN Serang dinyatakan tidak
36
dapat diterima dengan alasan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
seperti dibuktikan dengan bukti P-5 berupa fotokopi Putusan PTUN Serang
Nomor: 45/G/2019/PTUN.SRG.
Terhadap anggapan kerugian konstitusional demikian Mahkamah berpendapat
bahwa berkenaan dengan frasa “Warga Masyarakat yang dirugikan” pada
Pasal 75 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan, memang terdapat hubungan
kausalitas antara anggapan kerugian konstitusional yang dialami oleh
Pemohon, baik nyata maupun potensial, dengan berlakunya norma a quo,
khususnya ketika frasa tersebut dimaknai sebagai “kerugian dan kepentingan
yang dialami harus secara langsung dan harus nyata/riil”.
7. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum demikian, tanpa bermaksud
mengaitkan dengan kasus konkret yang dialami oleh Pemohon, terlepas dari
terbukti atau tidaknya dalil permohonan Pemohon perihal inkonstitusionalitas
frasa “Warga Masyarakat yang dirugikan” pada Pasal 75 ayat (1) UU
Administrasi Pemerintahan dengan UUD 1945, Mahkamah berpendapat
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah mengenai
inkonstitusionalitas frasa “Warga Masyarakat yang dirugikan” pada Pasal 75 ayat
(1) UU Administrasi Pemerintahan manakala dimaknai “kerugian dan kepentingan
yang dialami harus secara langsung dan harus nyata/riil”;
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-7;
[3.9]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah mencermati permohonan
Pemohon, Mahkamah menemukan isu konstitusional yang dimohonkan pengujian
dalam permohonan a quo adalah frasa “Warga Masyarakat yang dirugikan” pada
37
Pasal 75 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan yang mengakibatkan Pemohon
terhalang untuk menggugat keputusan tata usaha negara manakala frasa tersebut
dimaknai sebagai “kerugian dan kepentingan yang dialami harus secara langsung
dan harus nyata/riil”. Dari aspek konstitusionalitas, Mahkamah tidak menemukan
adanya tafsir dalam norma tersebut yang bermakna mempersempit objek dari
Pasal 75 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan. Sebab argumentasi Pemohon
yang mengaitkan dengan Putusan PTUN Nomor 45/G/2019/PTUN-SRG dan
beberapa putusan lainnya (vide permohonan angka 11 halaman 7-8) yang
mempersempit makna frasa “Warga Masyarakat yang dirugikan”, sesungguhnya
tidak serta merta mengubah tafsir konstitusionalitas Pasal 75 ayat (1) a quo
menjadi sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Dengan kata lain, norma Pasal
75 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan sepanjang frasa “Warga Masyarakat
yang dirugikan” adalah berkaitan dengan subjek hukum yang dapat mengajukan
gugatan, sedangkan yang dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh Pemohon
adalah berkaitan dengan “kerugian dan kepentingan yang dialami harus secara
langsung dan harus nyata/riil”, di mana hal tersebut sudah berkaitan dengan objek
yang dapat menjadi materi gugatan di peradilan. Adapun perihal tidak diterimanya
kedudukan hukum Pemohon oleh peradilan tata usaha negara bukanlah
kewenangan Mahkamah untuk menilainya.
Bahwa di samping pertimbangan hukum tersebut di atas, setelah
mencermati lebih lanjut dalil permohonan Pemohon, terutama pada bagian posita
permohonan dan petitum permohonan, Mahkamah menemukan permasalahan
sebagai berikut. Permasalahan konstitusional yang diuraikan Pemohon dalam
bagian posita adalah frasa “Warga Masyarakat yang dirugikan” pada Pasal 75 ayat
(1) UU Administrasi Pemerintahan yang mengakibatkan Pemohon terhalang untuk
menggugat keputusan tata usaha negara manakala frasa tersebut dimaknai
sebagai “kerugian dan kepentingan yang dialami harus secara langsung dan harus
nyata/riil” (vide permohonan Pemohon halaman 17, 18, 20, 22, 25, dan halaman
31). Namun pada bagian petitum, Pemohon merumuskan hal yang bertolak
belakang dengan uraian dalam posita maupun penjelasan dalam sidang
pendahuluan. Pada bagian petitum Pemohon merumuskan, antara lain, “2.
Menyatakan ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan sepanjang frasa “warga masyarakat yang dirugikan”
38
bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai dengan “Kerugian dan
kepentingan yang dialami harus secara langsung dan harus nyata/riil”.”
Rumusan petitum demikian bermakna bahwa frasa “warga masyarakat
yang dirugikan” akan bersesuaian dengan UUD 1945 ketika dimaknai bahwa
“kerugian dan kepentingan yang dialami harus secara langsung dan harus
nyata/riil”. Padahal dalam posita permohonan, Pemohon meminta/menerangkan
hal yang sebaliknya, yaitu frasa “warga masyarakat yang dirugikan” akan
bertentangan dengan UUD 1945 ketika dimaknai bahwa “kerugian dan
kepentingan yang dialami harus secara langsung dan harus nyata/riil”.
Adanya pertentangan demikian, yaitu antara rumusan penjelasan di
bagian posita permohonan dengan rumusan petitum permohonan, memunculkan
ketidakjelasan bagi Mahkamah mengenai hal apa yang sebenarnya dimohonkan
oleh Pemohon. Ketidakjelasan isi permohonan mengarahkan Mahkamah untuk
menyatakan bahwa permohonan Pemohon adalah kabur.
[3.10] Menimbang bahwa Pasal 54 UU MK memberikan kewenangan kepada
Mahkamah untuk meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan
dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden.
Namun karena permohonan Pemohon kabur, sebagaimana telah diurakan pada
paragraf [3.9] di atas, Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi untuk
meminta keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK
dimaksud;
[3.11]
Menimbang
bahwa
karena
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon, namun oleh karena permohonan yang diajukan Pemohon kabur, yaitu
terdapat pertentangan antara posita dengan petitum, maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan permohonan lebih lanjut.
39
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Permohonan Pemohon kabur.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), d a n
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih,
Manahan M.P. Sitompul, Suhartoyo, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal sembilan belas, bulan Maret, tahun dua ribu
dua puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Selasa, tanggal sembilan belas, bulan Mei, tahun dua ribu
dua puluh, selesai diucapkan pukul 13.07 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi,
yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Wahiduddin
Adams, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P.
Sitompul, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
40
Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Mardian Wibowo
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), selanjutnya
disebut UU Administrasi Pemerintahan, terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
33
ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
34
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon adalah frasa “Warga Masyarakat yang
dirugikan” pada Pasal 75 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan yang
selengkapnya menyatakan “Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap
Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada
Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau
melakukan Keputusan dan/atau Tindakan”;
2. Bahwa Pemohon adalah perkumpulan yang telah dinyatakan sah sebagai
badan hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dibuktikan dengan bukti P-2 berupa fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0007527.AH.01.07.TAHUN 2019,
bertanggal 24 Juli 2019, tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum
Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, beserta Lampiran;
3. Bahwa Pemohon, yaitu Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, dibentuk dengan
maksud dan tujuan sebagai “… forum dan sarana masyarakat untuk meneliti,
mencermati, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat, menyampaikan
aspirasi, pendapat, usulan, opini serta keluhan, keberatan baik yang bersifat
individu maupun kelompok dalam masyarakat terhadap berbagai keputusan
kebijakan publik termasuk aparatur pelaksananya, program pembangunan
termasuk aparatur pembuat kebijakan dan kebijakannya dan proses pemilihan
pejabat suatu instansi atau lembaga publik lainnya, yang kesemuannya
menjadi pelaksana dari suatu kebijakan publik baik di tingkat Kabupaten atau
35
Kota, tingkat Provinsi maupun tingkat nasional yang ada maupun yang akan
datang”. Maksud dan tujuan Pemohon secara kelembagaan demikian telah
dibuktikan dengan bukti P-1 berupa fotokopi Akta Notaris bertanggal 25 Juni
2019 mengenai Pendirian Perkumpulan Maha Bidik Indonesia;
4. Bahwa Pemohon diwakili oleh ketiga pengurus, yaitu Moch Ojat Sudrajat S,
Hapid, dan Muhamad Madroni, yang masing-masing merupakan Ketua,
Sekretaris, dan Bendahara dari Perkumpulan Maha Bidik Indonesia. Hak
dan/atau kewenangan ketiga pengurus tersebut untuk mewakili Pemohon telah
sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Akta Pendirian Perkumpulan Maha
Bidik Indonesia yang menyatakan, “Ketua bersama-sama dengan seorang
Sekretaris (baik itu Sekretaris 1 atau Sekretaris 2) dan seorang Bendahara
merupakan pengurus harian dan karenanya berhak mewakili perkumpulan
didalam dan diluar pengadilan serta …”, sebagaimana telah dibuktikan dengan
bukti P-1 berupa fotokopi Akta Notaris bertanggal 25 Juni 2019 mengenai
Pendirian Perkumpulan Maha Bidik Indonesia;
5. Bahwa Pemohon menjelaskan mempunyai hak konstitusional yang diatur
dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berupa hak untuk berkedudukan sama di
hadapan hukum; hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 berupa hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; serta hak
konstitusional yang diatur dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 berupa hak
untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif. Hak-hak konstitusional tersebut menurut Pemohon dirugikan
karena frasa “Warga Masyarakat yang dirugikan” pada Pasal 75 ayat (1) UU
Administrasi Pemerintahan dimaknai sebagai “kerugian dan kepentingan yang
dialami harus secara langsung dan harus nyata/riil” (vide Permohonan
Pemohon angka 12, halaman 8);
6. Bahwa Pemohon menjelaskan dimaknainya frasa “Warga Masyarakat yang
dirugikan” pada Pasal 75 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan sebagai
“kerugian dan kepentingan yang dialami harus secara langsung dan harus
nyata/riil”, telah mengakibatkan Pemohon terhalang untuk menggugat putusan
tata usaha negara. Kerugian demikian juga terjadi secara riil ketika gugatan
Pemohon kepada Gubernur Banten melalui PTUN Serang dinyatakan tidak
36
dapat diterima dengan alasan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
seperti dibuktikan dengan bukti P-5 berupa fotokopi Putusan PTUN Serang
Nomor: 45/G/2019/PTUN.SRG.
Terhadap anggapan kerugian kon
