Langsung ke konten
PUU Tahun 2019

11/PUU-XVII/2019

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: 1. Pemerintah Daerah Kabupaten Buru, dalam hal ini diwakili oleh Ramly Umasugi, S.Pi., M.M. dan Amustofa Besan, S.H.; 2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru, dalam hal ini diwakili oleh Iksan Tinggapy, S.H., A.Azis Hentihu, S.E., Djalil Mukadar, S.P.; 3. Mahmud Nustelu; 4. Elias Behuku Kuasa Hukum : Fahri Bachmid, S.H., M.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2019-01-21
Tanggal Putusan: 2019-03-13
UU Diuji: UU 32/2008, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Suhartoyo (A)", "Wilma Silalahi (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili: 1. Menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya; 2. Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 32 Tahun 2008]] tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan Di Provinsi Maluku terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 29 ayat (1)]] - [[Pasal 3 ayat (2)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)