PUU
Tahun 2019
11/PUU-XVII/2019
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: 1. Pemerintah Daerah Kabupaten Buru, dalam hal ini diwakili oleh Ramly Umasugi, S.Pi., M.M. dan Amustofa Besan, S.H.; 2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru, dalam hal ini diwakili oleh Iksan Tinggapy, S.H., A.Azis Hentihu, S.E., Djalil Mukadar, S.P.; 3. Mahmud Nustelu; 4. Elias Behuku
Kuasa Hukum : Fahri Bachmid, S.H., M.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2019-01-21
Tanggal Putusan: 2019-03-13
UU Diuji: UU 32/2008, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Suhartoyo (A)", "Wilma Silalahi (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili:
1. Menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya;
2. Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 32 Tahun 2008]] tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan Di Provinsi Maluku terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 3 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
Teks Putusan
# Pengujian UU Informasi dan Transaksi Elektronik
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[11/PUU-XVII/2019]]
- **Tahun**: 2019
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang]]-Undang
- **Status**: Ditolak
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2019 Desember 12
- **Significance**: Medium
- **File**: [[11 PUU 2019_Pembentukan Kabupaten Buru Selatan-tolakdantidakditerima-telahucap-13Maret2019. Doc]])
[[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]]
- [[45/PUU-IX/2011]] (Anggota)
- [[Enny Nurbaningsih]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Perihal
Pengujian [[UU No. 32 Tahun 2008]] tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan Di Provinsi Maluku terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2019-01-21**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2019-03-13**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[24/PUU-XVI/2018]]
- [[32/PUU-X/2012]]
- [[62/PUU-X/2012]]
- [[66/PUU-XI/2013]]
- [[73/PUU-XII/2014]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per...
- Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu [[Pasal 3 ayat (2)]] beserta Lampiran Peta [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008]] tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan Di Provinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 N...
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, ya...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Amar Putusan
Mengadili:
1. Menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya;
2. Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 32 Tahun 2008]] tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan Di Provinsi Maluku terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 3 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per... - Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu [[Pasal 3 ayat (2)]] beserta Lampiran Peta [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008]] tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan Di Provinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 N... - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, ya... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditolak**. ##
