PUU
Tahun 2018
11/PUU-XVI/2018
Permohonan Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Haryanti Sutanto dan Victorina Arif
Tanggal Registrasi: 2018-02-13
Tanggal Putusan: 2018-03-20
UU Diuji: UU 12/2011
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Saldi Isra (A)", "Achmad Edi Subiyanto (PP)"]
Teks Putusan
# Pengujian UU Pemberantasan Korupsi
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[11/PUU-XVI/2018]]
- **Tahun**: 2018
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ketetapan
- **Tanggal Putusan**: 2018 Desember 12
- **Significance**: Medium
- **File**: [[11 PUU 2018--KETETAPAN-tidak_berwenang-telahucap-20Maret2018. Doc]]K
2. **2018**: Proses pemeriksaan dan sidang
3. **2018**: Putusan dijatuhkan
### Alasan Permohonan
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan dalam UU yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional yang dijamin dalam [[UUD 1945]] menolak permohonan karena tidak terbukti adanya pertentangan dengan [[UUD 1945 terkait konstitusionalitas pembatasan [[hak asasi manusia]] dalam undang-undang dan memberikan pedoman bagi penerapan hukum di masa mendatang.
### Analisis Khusus Pemberantasan Korupsi
Mahkamah mempertimbangkan urgensi pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime yang memerlukan penanganan khusus. Dalam konteks ini, pembatasan hak-hak tertentu dapat dibenarkan sepanjang proporsional dan sesuai dengan tujuan pemberantasan korupsi yang diamanatkan konstitusi.
[[Mahkamah Konstitusi]] (Anggota)
- [[Arief Hidayat]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Perihal
Pengujian Akta Persetujuan dan Kuasa berikut Pernyataan Kesepakatan Bersama Nomor 06, 07, 08, dan 09 di Bidang Waris Sebagai Undang-Undang Bagi Para Pihak terhadap [[UUD 1945]]
## Timeline
- **2018-02-09**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-02-13**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-02-14**: Sidang pemeriksaan pendahuluan
- **2018-02-21**: Sidang pemeriksaan pendahuluan
- **2018-03-02**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-03-05**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-03-06**: Sidang pemeriksaan pendahuluan
- **2018-03-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]]
- [[45/PUU-IX/2011]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 9 Februari 2018 dari Haryanti Sutanto (Pemohon I) dan Victorina Arif (Pemohon II), dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 9 Februari 2018, memberi kuasa kepada JJ. Amstrong Sembiring, S.H., M.H., Yupiter Djami Ga, S.H., dan Iffen Yeremias, S.H., serta telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 11/PUU-XVI/2018, bertanggal 13 Februari 2018 perihal Pengujian Akta Persetujuan dan Kuasa berikut Pernyataan Kesepakatan Bersama Nomor 06, 07, 08, dan 09 di Bidang Waris Sebagai Undang-Undang Bagi Para Pihak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagaimana telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 2 Maret 2018 dan 5 Maret 2018; b. bahwa terhadap Perkara dengan registrasi Nomor 11/PUU-XVI/2018 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
- c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 21 Februari 2018 dan 6 Maret 2018. Dalam persidangan tersebut, para Pemohon menyampaikan pokok permasalahan yang diajukan mengenai pengujian Akta Persetujuan dan Kuasa, berikut Pernyataan Kesepakatan Bersama, yang dibuat oleh para pihak dalam Pernyataan Kesepakatan Bersama Nomor 06, Akta Persetujuan dan Kuasa Nomor 07, Akta Persetujuan dan Kuasa Nomor 08, serta Akta Persetujuan dan Kuasa Nomor 09 (vide bukti P-12) di Bidang Waris Sebagai Undang-Undang Bagi Para Pihak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut para Pemohon konstruksi hukum yang bertitik tolak dari prinsip kebebasan berkontrak (Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dan asas konstitusionalitas (Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), pemberlakuan atas Akta-Akta tersebut dapat dipersamakan dengan Undang-Undang sebagaimana Undang-Undang pada umumnya dengan argumentasi bahwa prinsip P
- e. bahwa oleh karena permohonan para Pemohon yang pada pokoknya sebagaimana terurai pada huruf c menurut Mahkamah adalah tidak termasuk dalam kualifikasi Undang-Undang dalam arti sebenarnya, baik proses pembentukannya maupun kekuatan mengikatnya, sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 20 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan oleh karena juga sebuah perjanjian atau kesepakatan sebagaimana didalilkan para Pemohon hanya dibuat oleh para pihak yang bersifat privat, baik kepentingan maupun kekuatan mengikatnya, sehingga hal ini sangat berbeda dengan bentuk dan proses pembentukan Undang-Undang maupun kekuatan mengikatnya sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 20 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sehingga dengan pertimbangan tersebut menurut Mahkamah Konstitusi permohonan para Pemohon bukanlah permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 sebagaimana kewe
### Isu Konstitusional
Pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji:
- [[Pasal 20 UUD 1945]]
### Putusan
Mahkamah memutus perkara [[11/PUU-XVI/2018]] dengan amar **Tidak Berwenang**.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditarik Kembali**.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian Akta Persetujuan dan Kuasa berikut Pernyataan Kesepakatan Bersama Nomor 06, 07, 08, dan 09 di Bidang Waris Sebagai Undang-Undang Bagi Para Pihak terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 1338]]
- [[Pasal 1320]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditarik Kembali**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]]
---
*Generated from [[MK]]RI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:13 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 9 Februari 2018 dari Haryanti Sutanto (Pemohon I) dan Victorina Arif (Pemohon II), dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 9 Februari 2018, memberi kuasa kepada JJ. Amstrong Sembiring, S.H., M.H., Yupiter Djami Ga, S.H., dan Iffen Yeremias, S.H., serta telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 11/PUU-XVI/2018, bertanggal 13 Februari 2018 perihal Pengujian Akta Persetujuan dan Kuasa berikut Pernyataan Kesepakatan Bersama Nomor 06, 07, 08, dan 09 di Bidang Waris Sebagai Undang-Undang Bagi Para Pihak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagaimana telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 2 Maret 2018 dan 5 Maret 2018; b. bahwa terhadap Perkara dengan registrasi Nomor 11/PUU-XVI/2018 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: - c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 21 Februari 2018 dan 6 Maret 2018. Dalam persidangan tersebut, para Pemohon menyampaikan pokok permasalahan yang diajukan mengenai pengujian Akta Persetujuan dan Kuasa, berikut Pernyataan Kesepakatan Bersama, yang dibuat oleh para pihak dalam Pernyataan Kesepakatan Bersama Nomor 06, Akta Persetujuan dan Kuasa Nomor 07, Akta Persetujuan dan Kuasa Nomor 08, serta Akta Persetujuan dan Kuasa Nomor 09 (vide bukti P-12) di Bidang Waris Sebagai Undang-Undang Bagi Para Pihak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut para Pemohon konstruksi hukum yang bertitik tolak dari prinsip kebebasan berkontrak (Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dan asas konstitusionalitas (Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), pemberlakuan atas Akta-Akta tersebut dapat dipersamakan dengan Undang-Undang sebagaimana Undang-Undang pada umumnya dengan argumentasi bahwa prinsip P - e. bahwa oleh karena permohonan para Pemohon yang pada pokoknya sebagaimana terurai pada huruf c menurut Mahkamah adalah tidak termasuk dalam kualifikasi Undang-Undang dalam arti sebenarnya, baik proses pembentukannya maupun kekuatan mengikatnya, sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 20 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan oleh karena juga sebuah perjanjian atau kesepakatan sebagaimana didalilkan para Pemohon hanya dibuat oleh para pihak yang bersifat privat, baik kepentingan maupun kekuatan mengikatnya, sehingga hal ini sangat berbeda dengan bentuk dan proses pembentukan Undang-Undang maupun kekuatan mengikatnya sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 20 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sehingga dengan pertimbangan tersebut menurut Mahkamah Konstitusi permohonan para Pemohon bukanlah permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 sebagaimana kewe ### Isu Konstitusional Pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji: - [[Pasal 20 UUD 1945]] ### Putusan Mahkamah memutus perkara [[11/PUU-XVI/2018]] dengan amar **Tidak Berwenang**. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditarik Kembali**. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian Akta Persetujuan dan Kuasa berikut Pernyataan Kesepakatan Bersama Nomor 06, 07, 08, dan 09 di Bidang Waris Sebagai Undang-Undang Bagi Para Pihak terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 1338]] - [[Pasal 1320]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditarik Kembali** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]] --- *Generated from [[MK]]RI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:13 -->
