PUU
Tahun 2017
11/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Pasal 157 ayat (5) dan Pasal 158 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Heru Widodo, S.H., M.Hum., Andi Syafrani, S.H., MCCL., Supriyadi Adi, S.H., Budi Setyanto, S.H., Misbahuddin Gasma, S.H., M.H., Unoto Dwi Yulianto, S.H., Dhimas Pradana, S.H., Vivi Ayunita, S.H., Arsi Divinubun, S.H., M.H., Aan Sukirman, S.H., Samsudin, S.H., Guntur Fattahilah, S.H., Eka Saputra, S.H., M.H., Fablio Rojev Andrea, S.H., Ai Latifah Fardhiyah, S.H., Ir. Vidi Galenso Syarief, S.H., M.H., Edy Halomoan Gurning, S.H.
Tanggal Registrasi: 2017-02-02
Tanggal Putusan: 2017-09-20
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K)", "Suhartoyo (A)", "Maria Farida Indrati (A)", "Mardian Wibowo (PP)"]
Amar Putusan: sebagai berikut:
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon tersebut untuk seluruhnya.
2. Menyatakan kata “sejak” dalam frasa “paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan” dalam [[Pasal 157 ayat (5)]] [[Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagai “setelah”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-2 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
:
[[Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
2. Bukti P-2
:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Selain mengajukan alat bukti berupa dokumen, para Pemohon juga mengajukan keterangan ahli secara tertulis bertanggal 30 Mei 2017 atas nama Ahli Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 30 Mei 2017, selengkapnya sebagai berikut:
1) Penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) hampir senantiasa berujung pada pengajuan permohonan pembatalan hasil Pemilukada karena satu dan lain alasan. Pengajuan sengketa hasil pemilukada pada umumnya berlatar belakang tuduhan kecurangan yang dilakukan oleh pihak peraih suara terbanyak dan ketidaknetralan penyelenggara Pemilu baik kalangan [[Komisi Pemilihan Umum]] Daerah (KPUD) maupun [[Badan Pengawas Pemilu]] Daerah (Panwaslih ataupun [[Bawaslu]] Provinsi). Catatan pelaksanaan peradilan sengketa Pemilukada hanya sebagian kecil berujung dengan dikabulkannya permohonan Pemohon.
2) Untuk mendukung permohonan keberatan terhadap hasil Pemilukada, maka Pemohon harus menyajikan bukti-bukti pendukung permohonannya utnuk pemeriksaan permohonan di [[Mahkamah Konstitusi]]. Pemohon harus mampu membuktikan terjadinya pelanggaran pelaksanaan Pemilukada agar permohonannya dikabulkan [[Mahkamah Konstitusi]]. Pengumpulan bukti-bukti pelanggaran tidak mudah karena sempitnya waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti. Pada umumnya, bukti-bukti baru dikumpulkan bersamaan dengan selesainya Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat akhir, yaitu apakah Rapat Pleno di tingkat Provinsi ataupun Kabupaten/Kota.
3) Bagi Pemohon dari daerah berjarak jauh dari sarana transportasi seperti untuk daerah
Teks Putusan
# Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[11/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Tidak Diterima
- **Tanggal Putusan**: 2017
- **Significance**: Medium
- **File**: [[11 PUU 2017--UU_Pilkada-TIDAK DAPAT DITERIMA-telahucap20September2017. Doc]] dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
## Perihal
Pengujian [[UU No. 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] Tentang Pemilihan Gubernur
## Duduk Perkara
Pemohon mengajukan permohonan pengujian UU dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan [[UUD 1945]] yang memadai untuk mengajukan permohonan ini.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]]**: Prinsip supremasi konstitusi
### Isu Konstitusional
Analisis mendalam terhadap isu-isu konstitusional dalam perkara ini telah disusun dengan lengkap.
### Pertimbangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan konstitusional dalam memutus perkara ini.
### Precedential Value
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum konstitusi Indonesia.
## Timeline
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-02-13**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-07-03**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-11-11**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2017-01-20**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-02-02**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-02-15**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-02-16**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-02-24**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-05-10**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-05-30**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2017-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[105/PUU-XIII/2015]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[2/PUU-XII/2014]]
- [[50/PUU-XII/2014]]
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Amar Putusan
sebagai berikut:
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon tersebut untuk seluruhnya.
2. Menyatakan kata “sejak” dalam frasa “paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan” dalam [[Pasal 157 ayat (5)]] [[Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagai “setelah”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-2 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
:
[[Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
2. Bukti P-2
:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Selain mengajukan alat bukti berupa dokumen, para Pemohon juga mengajukan keterangan ahli secara tertulis bertanggal 30 Mei 2017 atas nama Ahli Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 30 Mei 2017, selengkapnya sebagai berikut:
1) Penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) hampir senantiasa berujung pada pengajuan permohonan pembatalan hasil Pemilukada karena satu dan lain alasan. Pengajuan sengketa hasil pemilukada pada umumnya berlatar belakang tuduhan kecurangan yang dilakukan oleh pihak peraih suara terbanyak dan ketidaknetralan penyelenggara Pemilu baik kalangan [[Komisi Pemilihan Umum]] Daerah (KPUD) maupun [[Badan Pengawas Pemilu]] Daerah (Panwaslih ataupun [[Bawaslu]] Provinsi). Catatan pelaksanaan peradilan sengketa Pemilukada hanya sebagian kecil berujung dengan dikabulkannya permohonan Pemohon.
2) Untuk mendukung permohonan keberatan terhadap hasil Pemilukada, maka Pemohon harus menyajikan bukti-bukti pendukung permohonannya utnuk pemeriksaan permohonan di [[Mahkamah Konstitusi]]. Pemohon harus mampu membuktikan terjadinya pelanggaran pelaksanaan Pemilukada agar permohonannya dikabulkan [[Mahkamah Konstitusi]]. Pengumpulan bukti-bukti pelanggaran tidak mudah karena sempitnya waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti. Pada umumnya, bukti-bukti baru dikumpulkan bersamaan dengan selesainya Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat akhir, yaitu apakah Rapat Pleno di tingkat Provinsi ataupun Kabupaten/Kota.
3) Bagi Pemohon dari daerah berjarak jauh dari sarana transportasi seperti untuk daerah Provinsi Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, dan Papua. Pada umumnya butuh waktu lebih dari satu hari untuk menjangkau bandar udara untuk menuju Jakarta guna mendaftarkan permohonan pembatalan hasil Pemilukada di Mahkamah Konstitusi. Kendala lain untuk menuju Jakarta adalah keterbatasan tiket pesawat, yang pada umumnya pesawat relatif kecil. Perjalanan ke Jakarta harus dilakukan dengan pemesanan tiket satu hari sebelum keberangkatan.
4) Untuk kepentingan pendaftaran perkara di Mahkamah Konstitusi, maka Pemohon harus mempersiapkan salinan Hasil Rapat Pleno Pengghitungan Suara Pemilukada. Namun catatan pemeriksaan sengketa Pemilukada juga memperlihatkan adanya upaya menghambat dari pihak KPUD untuk menyerahkan kepada calon Pemohon Sengketa Hasil Pemilukada dengan cara misalnya memperlambat penyerahan salinan Formulir Hasil Penghitungan Suara dimaksud.
5) Berdasarkan catatan tersebut di atas, maka ada alasan pembenar pengajuan pembatalan Hasil Penghitungan Suara Pemilukada. Waktu antara pengumuman [[KPU]] dan batas pendaftaran terakhir di [[MK]] terlalu singkat, yaitu hanya 3 x 24 jam sejak Pengumuman Hasil Pleno Penghitungan Suara. Singkatnya waktu pendaftaran tersebut dapat memakan korban. Permohonannya tidak dapat diterima hanya karena terlambat sekalipun dalam hitungan menit dari batas waktu terakhir pendaftaran. Waktu pendaftaran itu idealnya seminggu setelah pengumuman [[KPU]], atau kategori 3 hari adalah hari kerja.
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
#### Pokok Permohonan
Bahwa permohonan pengujian ini adalah untuk menguji kata “sejak” dalam Pasal 157 ayat (5) UU 10/2016 terhadap UUD 1945, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Bahwa bunyi Pasal 157 ayat (5) UU 10/2016 yang menjadi obyek permohonan selengkapnya adalah:
“Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”.
2. Bahwa alasan permohonan diajukannya pengujian pasal yang mengatur tentang hari dalam penyelesaian perselisihan hasil dan/atau sengketa sejak tahapan sengketa proses sampai sengketa hasil, satu dan lain hal berkaitan erat dengan telah dijatuhkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XIII/2015 tertanggal 11 November 2015, yang pada pokoknya menyatakan kata "hari" dalam Pasal 157 ayat (8) UU 8/2015 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “hari kerja”, yang kemudian frasa “hari kerja” tersebut diadopsi oleh UU 10/2016 .
3. Bahwa meskipun kata “hari” telah dimaknai sebagai “hari kerja” dalam Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, namun menurut hemat para Pemohon, berlakunya Pasal 157 ayat (5) UU 10/2016 akibat dari kata “sejak” dalam frasa “paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan” dalam pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan bersifat diskriminatif karena menimbulkan multi tafsir dalam memaknai bunyi pasal a quo;
4. Bahwa...
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358), Mahkamah berwenang, antara lain,
- dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UUMK, dan putusan-putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum, serta dalil Pemohon yang merasa potensial akan dirugikan akibat ketidakpastian tafsir Pasal 159 ayat (1) UU 42/2008, maka menurut Mahkamah para Pemohon mempunyai hak konstitusional yag dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian. Kerugian tersebut bersifat potensial, dan terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, sehingga terdapat kemungkinan apabila permohonan dikabulkan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan terjadi. Dengan demikian, menurut Mahkamah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
2.4. Bahwa para Pemohon sebagai warga negara Indonesia menganggap hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya norma dalam Pasal 157 ayat (5) UU 10/2016. Bahwa kerugian konstitusional dalam permohonan ini bersifat potensial pasti, dan terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dengan berlakunya norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu bahwa hak para Pemohon untuk menjalankan kuasa dari pasangan calon mengajukan permohonan keberatan dalam perselisihan hasil pemilihan serentak berpotensi atau setidak-tidaknya menurut nalar akan terkendala dengan semakin berkurangnya tenggang waktu dan/atau semakin sempitnya waktu untuk mempersiapkan permohonan dan bukti-b...
### Isu Konstitusional
Perkara ini menguji ketentuan terhadap:
- [[Pasal 28J ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 24 ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 28J ayat (1) UUD 1945]]
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] Tentang Pemilihan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 4 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from [[MK]]RI Decision Database*
*Last Updated: 2017*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2017 on 2025-07-18 17:51:09 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pokok Permohonan Bahwa permohonan pengujian ini adalah untuk menguji kata “sejak” dalam Pasal 157 ayat (5) UU 10/2016 terhadap UUD 1945, dengan alasan-alasan sebagai berikut: 1. Bahwa bunyi Pasal 157 ayat (5) UU 10/2016 yang menjadi obyek permohonan selengkapnya adalah: “Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”. 2. Bahwa alasan permohonan diajukannya pengujian pasal yang mengatur tentang hari dalam penyelesaian perselisihan hasil dan/atau sengketa sejak tahapan sengketa proses sampai sengketa hasil, satu dan lain hal berkaitan erat dengan telah dijatuhkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XIII/2015 tertanggal 11 November 2015, yang pada pokoknya menyatakan kata "hari" dalam Pasal 157 ayat (8) UU 8/2015 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “hari kerja”, yang kemudian frasa “hari kerja” tersebut diadopsi oleh UU 10/2016 . 3. Bahwa meskipun kata “hari” telah dimaknai sebagai “hari kerja” dalam Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, namun menurut hemat para Pemohon, berlakunya Pasal 157 ayat (5) UU 10/2016 akibat dari kata “sejak” dalam frasa “paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan” dalam pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan bersifat diskriminatif karena menimbulkan multi tafsir dalam memaknai bunyi pasal a quo; 4. Bahwa... Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358), Mahkamah berwenang, antara lain, - dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UUMK, dan putusan-putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum, serta dalil Pemohon yang merasa potensial akan dirugikan akibat ketidakpastian tafsir Pasal 159 ayat (1) UU 42/2008, maka menurut Mahkamah para Pemohon mempunyai hak konstitusional yag dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian. Kerugian tersebut bersifat potensial, dan terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, sehingga terdapat kemungkinan apabila permohonan dikabulkan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan terjadi. Dengan demikian, menurut Mahkamah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo. 2.4. Bahwa para Pemohon sebagai warga negara Indonesia menganggap hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya norma dalam Pasal 157 ayat (5) UU 10/2016. Bahwa kerugian konstitusional dalam permohonan ini bersifat potensial pasti, dan terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dengan berlakunya norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu bahwa hak para Pemohon untuk menjalankan kuasa dari pasangan calon mengajukan permohonan keberatan dalam perselisihan hasil pemilihan serentak berpotensi atau setidak-tidaknya menurut nalar akan terkendala dengan semakin berkurangnya tenggang waktu dan/atau semakin sempitnya waktu untuk mempersiapkan permohonan dan bukti-b... ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 28J ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 24 ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 28J ayat (1) UUD 1945]] ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] Tentang Pemilihan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 4 ayat (2)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from [[MK]]RI Decision Database* *Last Updated: 2017* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2017 on 2025-07-18 17:51:09 -->
