PUU
Tahun 2016
11/PUU-XIV/2016
Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Dr. H. Soekarwo, Kuasa Hukum Dr. Himawan Estu Bagijo; Ir. Dewi J. Putriatni; Makhfudz, M.Si.; Sulistyaningsih, M.H.; Cholik Hidayat, SH.; Adi Sarono, MH.; Syailendra, SH.; Hadid Manggala, SH.; dan Moch. Arifin, SH.
Tanggal Registrasi: 2016-02-16
Tanggal Putusan: 2017-09-20
UU Diuji: UU 21/2014, UU 23/2014
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K) Maria Farida Indrati (A) Aswanto (A) Yunita Rhamadani (PP)"]
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Manahan M.P Sitompul, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua belas, bulan September, tahun dua ribu tujuh belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh, bulan September, tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pukul 10.28 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Aswanto, Saldi Isra, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Yunita Rhamadani sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 21 Tahun 2014]] tentang Panas Bumi dan Pengujian [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintah Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
- [[Pasal 5 ayat (1) huruf b]]
- [[Pasal 6 ayat (1) huruf c]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
Teks Putusan
# Putusan [[11/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[11/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **[[Jenis Perkara]]**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditolak
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 21 Tahun 2014]] tentang Panas Bumi dan Pengujian [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintah Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2011-05-25**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-02-16**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-04-04**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-04-25**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2016-05-11**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2016-10-13**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2017-04-03**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-05-05**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[022/PUU-I/2003]]
- [[063/PUU-II/2004]]
- [[10/PUU-X/2012]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[153/PUU-VII/2009]]
- [[30/PUU-XIV/2016]]
- [[31/PUU-XIV/2016]]
- [[36/PUU-X/2012]]
- [[54/PUU-VI/2008]]
### Perkara yang Merujuk
- [[35/PUU-XVII/2019]]
- [[89/PUU-XVI/2018]]
## Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Manahan M.P Sitompul, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua belas, bulan September, tahun dua ribu tujuh belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh, bulan September, tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pukul 10.28 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Aswanto, Saldi Isra, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Yunita Rhamadani sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 21 Tahun 2014]] tentang Panas Bumi dan Pengujian [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintah Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
- [[Pasal 5 ayat (1) huruf b]]
- [[Pasal 6 ayat (1) huruf c]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
