Langsung ke konten
PUU Tahun 2016

11/PUU-XIV/2016

Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Dr. H. Soekarwo, Kuasa Hukum Dr. Himawan Estu Bagijo; Ir. Dewi J. Putriatni; Makhfudz, M.Si.; Sulistyaningsih, M.H.; Cholik Hidayat, SH.; Adi Sarono, MH.; Syailendra, SH.; Hadid Manggala, SH.; dan Moch. Arifin, SH.
Tanggal Registrasi: 2016-02-16
Tanggal Putusan: 2017-09-20
UU Diuji: UU 21/2014, UU 23/2014
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K) Maria Farida Indrati (A) Aswanto (A) Yunita Rhamadani (PP)"]
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Manahan M.P Sitompul, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua belas, bulan September, tahun dua ribu tujuh belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh, bulan September, tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pukul 10.28 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Aswanto, Saldi Isra, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Yunita Rhamadani sebagai ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 21 Tahun 2014]] tentang Panas Bumi dan Pengujian [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintah Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 9 ayat (1)]] - [[Pasal 5 ayat (1) huruf b]] - [[Pasal 6 ayat (1) huruf c]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**

Teks Putusan