PUU
Tahun 2015
11/PUU-XIII/2015
Pengujian UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional [Pasal 49 ayat (2)]
Pemohon: Pemohon : 1. Fathul Hadie Utsman; 2. Sumilatun; 3. JN Raisal Haq Kuasa Pemohon : Fathul Hadie Utsman
Tanggal Registrasi: 2015-01-19
Tanggal Putusan: 2016-06-21T10:31:00+07:00
UU Diuji: UU 20/2003, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 14/2005, UU 39/1999, UU 17/2003
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K) Maria Farida Indrati (A)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Cholidin Nasir (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 11/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diajukan oleh:
1. Nama : Dra. Sumilatun, M.Pd.I
Alamat : Tegalpare RT/RW 04/01 Muncar Banyuwangi, Jawa Timur
Pekerjaan : Guru Kontrak Kementerian Agama Republik Indonesia;
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama : Drs. Aripin
Alamat : Sumberkepuh, RT/RW 08/01 Banyuwangi, Jawa Timur
Pekerjaan : Guru Kontrak Kementerian Agama Republik Indonesia;
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama : Hadi Suwoto, S.Pd.
Alamat : Tegalpare RT/RW 01/03 Muncar Banyuwangi, Jawa Timur
Pekerjaan : Guru Kontrak Kementerian Agama Republik Indonesia,
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon III;
4. Nama : Sholehudin, S.Pd
Alamat : Purworejo, RT/RW 03/01 Tegaldlimo Banyuwangi, Jawa
Timur
Status : Guru Kontrak Kementerian Agama Republik Indonesia;
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pemohon IV;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 20 Oktober 2014
memberi
kuasa
kepada
Fathul
Hadie
Utsman,
Direktur
ACC/SERGAP
(Abnormalism to Constitutional Control/Suara Etis Rakyat Menggugat Abivalensi
SALINAN
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
dan Abnormalisasi Peraturan dan Perundang-Undangan), beralamat di Tegalpare,
RT.04/RW.01, Muncar Banyuwangi, Jawa Timur, bertindak untuk dan atas nama
pemberi kuasa;
Seluruhnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar keterangan Presiden;
Mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar keterangan saksi Pemohon serta ahli Pemohon dan ahli
Presiden;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Membaca kesimpulan tertulis Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan
permohonan bertanggal 10 November 2014, yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi (yang selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada
tanggal 18 Desember 2014 berdasarkan Akta Penerimaan Perkara Konstitusi
Nomor 331/PAN.MK/2014 yang kemudian dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi dengan Nomor 11/PUU-XIII/2015 pada tanggal 19 Januari 2015, yang
telah diperbaiki dan diterima dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 9
Februari 2015, menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, berbunyi,
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi adalah
melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 sebagaimana diatur
dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
1945.”
Bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi selanjutnya disebut “UU MK” sebagaimana yang
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
5076),
selanjutnya
disebut
“UU
KK”
menyatakan:“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
Bahwa karena objek permohonan Pemohon adalah pengujian Undang-
Undang
atau
muatan
pasal
dari
Undang-Undang
Nomor
20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 ayat (2),
selanjutnya disebut sebaga “UU Sisdiknas” terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selanjutnya disebut “UUD 1945”, maka
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berwenang untuk memeriksa dan
mengadili pengujian Undang-Undang a quo terhadap UUD 1945.
B. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Bahwa dimilikinya kedudukan hukum (legal standing) merupakan syarat yang
harus dipenuhi oleh setiap Pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945 kepada MK sebagaimana diatur di dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK yang telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011
yang menyatakan:
Pasal 51 ayat (1) UU MK:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara”.
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK:
“Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD 1945.”
Bahwa selain itu, Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian dan
batasan komulatif tentang kerugian hak konstitusional yang timbul karena
berlakunya suatu Undang-Undang, dalam Putusan Nomor 006/PUU- III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20
September 2007, yang menyatakan bahwa kerugian hak konstitusional harus
memenuhi 5 (lima) syarat:
a. adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c. bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spisifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi lagi;
Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional yang diatur dalam
UUD 1945 yang tercantum dalam Pasal 27 ayat ( 2), Pasal 28D ayat (1). dan
Pasal 28D ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27 ayat ( 2)
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan”.
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
Pasal 28D ayat (2)
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
Pasal 28I ayat (2)
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.” (P.1.1).
Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IV adalah perorangan warga
Negara Indonesia yang mempunyai kepentingan sama terdiri dari Guru
Kontrak yang diangkat oleh Pemerintah yang diperbantukan di sekolah swasta
menganggap hak-hak konstitusional Pemohon yang diatur dalam UUD 1945
a quo, yang berupa hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan, hak untuk memperoleh kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum dan hak untuk bekerja serta
mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja, serta hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif dirugikan oleh
berlakunya Pasal 49 ayat (2) yang berbunyi, “Gaji guru dan dosen yang
diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam APBN,” apabila pasal a quo
tidak dinyatakan konstitusional secara bersyarat.
Bahwa Pemohon adalah guru yang diangkat oleh Pemerintah dalam hal ini
adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai Guru Kontrak/Guru Bantu yang
diperbantukan pada sekolah swasta atau sekolah yang diselenggarakan oleh
masyarakat berdasarkan Surat Keputusan/SK (bukti P-2).
Bahwa pada awalnya Pemohon memperoleh gaji dari APBN tetapi sejak tahun
2006 sudah tidak memperoleh gaji lagi dari APBN karena sudah akan
ditetapkan sebagai CPNS, namun sampai saat ini belum ada kepastian untuk
ditetapkan sebagai CPNS dan sudah tidak lagi memperoleh gaji yang
dialokasikan dalam APBN.
Bahwa kerugian Pemohon tersebut benar-benar nyata karena Pemohon betul-
betul tidak memperoleh gaji dari APBN lagi sebab dalam Pasal 49 ayat (2)
a quo pengertian guru yang diangkat oleh Pemerintah setelah tahun 2005
dimaknai sebagai guru yang telah ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil
(PNS), oleh karena itu setelah tahun 2005 sampai dengan tahun 2009 semua
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
Guru Kontrak/Guru Bantu dan Guru Honorer semestinya sudah harus
ditetapkan sebagai PNS.
Bahwa apabila pasal a quo dinyatakan konstitusional secara bersyarat maka
kerugian Pemohon a quo tidak akan terjadi, dalam pengertian Pasal a quo
harus dimaknai “Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah
dialokasikan dalam APBN konstitusional dan tidak bertentangan dengan
UUD 1945 apabila dimaknai termasuk Guru Kontrak/Guru Bantu,” dan
untuk menjamin adanya kepastian hukum yang adil, maka seluruh Guru
Kontrak/Guru Bantu harus ditetapkan sebagai CPNS.
Bahwa apabila Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang a quo dinyatakan
konstitusional secara bersyarat maka kerugian konstitusional Pemohon
tersebut tidak akan terjadi, dalam pengertian gaji Pemohon tetap dialokasikan
dalam APBN dan Pemohon dapat ditetapkan sebagai CPNS.
Bahwa salah satu faktor yang harus diperhatikan dalam pengujian materiil
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, selalu harus
mempertimbangkan apakah permohonan tersebut bersifat normatif atau
apakah bersifat implementatif (menyangkut kasus konkret).
Bahwa Pemohon mendalilkan kerugian konstitusional Pemohon dalam
permohonan pengujian materiil UU Sidiknas a quo benar-benar bersifat
normatif atau akibat diberlakukannya sebuah norma dan bukan bersifat
implementatif atau akibat tidak diberlakukannya suatu norma yang bersifat
kasuistik karena permohonan Pemohon a quo benar-benar menyangkut
masalah norma yang ada dalam pokok permohonan.
Bahwa Pemohon mencermati karakteristik dari kerugian konstitusional yang
termasuk dalam katagori normatif dan kerugian konstitusional yang masuk
dalam katagori implementatif adalah sangat sulit untuk dibedakan namun
dapat diketahui dan dibedakan dengan memperhatikan karakteristiknya
sebagai berikut:
1. Katagori Normatif
Kerugian konstitusional yang masuk ke dalam katagori normatif mempunyai
karakteristik sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
a. Terjadi akibat dilaksanakannya suatu norma Undang-Undang atau
penafsiran norma suatu Undang-Undang yang bertentangan dengan
UUD 1945;
b. Bersifat massif dan tanpa kecuali pasti akan menimpa pada semua
pihak yang terkait dengan norma tersebut;
c. Tidak mungkin dapat terpenuhi sepanjang norma yang ada dalam
Undang-Undang tersebut tidak dinyatakan bertentangan dengan UUD
1945 atau dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat atau dinyatakan
konstitusional secara bersyarat;
2. Katagori Implementatif (kasus konkret)
Kerugian konstitusional yang masuk ke dalam implementatif (kasus konkrit)
mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a. Terjadi akibat tidak dilaksanakannya suatu norma Undang- Undang;
b. Bersifat kasuistik (kasus konkret) dan tidak masif;
c. Dapat
terpenuhi
apabila
norma-norma
dalam
Undang-Undang
dilaksanakan sebagaimana mestinya;
Bahwa kerugian konstitusional Pemohon dalam permohonan pengujian
materiil UU Sisdiknas a quo terhadap UUD 1945 benar-benar bersifat
normatif karena:
a. Bahwa kerugian Pemohon terjadi benar-benar akibat karena penafsiran
terhadap norma yang ada dalam Pasal 49 ayat (2) yang bertentangan
dengan UUD 1945, dalam pengertian gaji Guru Kontrak tidak lagi
dialokasikan dalam APBN;
b. Bahwa kerugian tersebut benar-benar bersifat masif, karena seluruh
Guru Kontrak yang diangkat oleh Pemerintah dalam hal ini Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) yang diperbantukan pada satuan
pendidikan yang didirikan oleh masyarakat tidak memperoleh gaji dari
APBN lagi;
c. Bahwa apabila pasal yang ada dalam UU Sisdiknas a quo dinyatakan
konstitusional secara bersyarat atau dimaknai termasuk Guru Kontrak
yang diangkat oleh Pemerintah dalam hal ini Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) yang diperbantukan pada satuan pendidikan yang
didirikan oleh masyarakat dapat memperoleh gaji dari APBN dan harus
ditetapkan sebgai CPNS;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
Bahwa
berdasarkan
dalil-dalil
dan
alasan-alasan
tersebut
Pemohon
beranggapan bahwa Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
C. Pokok- Pokok,Dalil-Dalil dan Alasan-Alasan Permohonan.
Bahwa dalam rangka untuk memenuhi tenaga pendidik yang berkualitas
terutama yang akan diperbantukan di sekolah swasta, pada tahun 2003
pemerintah mengadakan seleksi calon Guru Kontrak/Guru Bantu dan bagi yang
lulus tes seleksi, oleh Pemerintah diangkat menjadi Guru Kontrak/Guru Bantu
melalui Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang berwenang,
yang mayoritas ditugaskan dan diperbantukan di sekolah swasta di lingkungan
Kemendiknas dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Bahwa karena Guru Kontrak/Guru Bantu itu termasuk guru yang diangkat oleh
pemerintah, maka gajinya ditanggung oleh Pemerintah dan dialokasikan
melalui APBN sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 49 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang berbunyi, ”Gaji
guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam
APBN.” (bukti P.1.2)
Bahwa dalam rangka untuk menjamin adanya kepastian hukum dan
peningkatan kesejahteraan yang pasti dengan gaji yang layak, pantas dan
memadai sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU Sisdiknas, maka
Guru Kontrak/Guru Bantu yang gajinya masih di bawah UMR perlu ditingkatkan
statusnya menjadi CPNS, maka pada tahun 2004 Pemerintah dan DPR
bersepakat untuk menetapkan Guru Kontrak/Guru Bantu yang mayoritas
ditugaskan di sekolah swasta dan guru honorer (guru swasta yang mengajar di
sekolah negeri) untuk dapat segera ditetapkan sebagai CPNS, dengan
memberi toleransi batas usia sampai umur 46 tahun pada tahun 2006 (bukti
P- 3.1).
Bahwa
sebagai
tindak
lanjut
dari
kesepakatan
tersebut
pemerintah
menetapkan PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer
Menjadi CPNS yang menetapkan bahwa semua Guru Kontrak/Guru Bantu dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
Guru Honorer harus sudah ditetapkan sebagai CPNS selambat-lambatnya
pada tahun 2009 (bukti P-1.4).
Bahwa karena semua Guru Kontrak/Guru Bantu dan Guru Honorer sudah
harus diangkat sebagai CPNS pada tahun 2005-2009 maka setelah tahun 2005
pemerintah tidak boleh mengangkat Tenaga Honorer lagi dan pada tahun 2005
merupakan seleksi terakhir Guru Kontrak/Guru Bantu dan Pemohon juga yang
ikut tes seleksi dan lulus serta ditetapkan sebagai Guru Kontrak/Guru Bantu.
Bahwa karena sudah akan ditetapkan sebagai CPNS, maka sejak tahun 2006
sampai sekarang gaji Guru Kontrak oleh Pemerintah sudah dihentikan (Guru
Kontrak tidak lagi digaji dari APBN, tetapi hanya mendapat honorarium
sekedarnya dari sekolah/yayasan).
Bahwa pada dasarnya semua Guru Kontrak/Guru Bantu sudah harus di PNS
kan pada tahun 2007-2009 yang kronologisnya adalah sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2005 dan sebelumnya Pemerintah melalui Pejabat
Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan mengangkat
Tenaga Honorer dan yang sejenisnya yang terdiri dari Guru Kontrak/Guru
Bantu (guru yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang
mayoritas ditugaskan di sekolah swasta, baik di lingkungan Kemendikbud
maupun Kemenag), Guru Honorer (bertugas di sekolah negeri), yang
tenaganya sangat dibutuhkan oleh Pemerintah dan mayoritas telah berusia di
atas 35 tahun, mereka sudah tidak mungkin dapat diangkat sebagai Pegawai
Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka DPR
dan Pemerintah bersepakat memberikan perlakuan secara khusus dalam
pengangkatan mereka menjadi CPNS, maka pada tanggal 4 Juli 2005
Komisi X DPR mengadakan Rapat Kerja dengan Pemerintah yang dihadiri oleh
menteri-menteri terkait (Menko Kesra, Mendiknas, Mendagri, Menteri Agama,
Menpan, Menteri Perencanaan Pembangunaan Nasional/Ketua BAPPENAS)
yang salah satu keputusannya sepakat bahwa
(6) Mendukung rencana Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara untuk memprioritaskan pengangkatan Guru Honorer dan Guru
Bantu dalam proses penerimaan CPNS tahun 2005 dan 2006,
termasuk pelonggaran batas usia sampai 46 tahun, sehingga dalam 2
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
tahun mendatang diharapkan tidak ada lagi Guru Honorer atau Guru
Bantu (bukti P- 3).
Bahwa untuk membuat payung hukum dalam pengangkatan Tenaga Honorer
dan Guru Bantu/Guru Kontrak menjadi CPNS, pemerintah pada tanggal 11
November 2005 mengesahkan PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
yang antara lain menetapkan bahwa:
Pasal 1
(1) “Tenaga Honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian ATAU diangkat oleh pejabat lain dalam
pemerintahan
untuk
melaksanakan
tugas
tertentu
dalam
pemerintahan ATAU yang penghasilannya menjadi beban APBN atau
APBD.”
Dalam penjelasan umum ditetapkan bahwa yang dimaksud Tenaga Honorer
atau yang sejenisnya dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 ini adalah termasuk
Guru Bantu/Guru Kontrak, Guru Honorer, Guru Wiyata Bakti (sukwan),
Pegawai Honorer, Pegawai Kontrak, Pegawai Tidak Tetap, dan lain-lain yang
sejenis dengan itu. (bukti P- 1.4).
Bahwa karena dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 ini ditentukan, bagi Tenaga
Honorer yang berusia 35 tahun harus mempunyai masa kerja minimal 5 tahun
dihitung dari pengangkatannya, sebab SK Pertama dari pejabat berwenang
bagi Guru Bantu/Guru Kontrak baru dikeluarkan pada tahun 2003, berarti masa
kerjanya hanya diakui selama 3 – 4 tahun saja menurut PP Nomor 48 Tahun
2005 ini, (walaupun kerja riilnya sudah ada yang mencapai 20 tahun lebih ).
Bahwa karena PP Nomor 48 Tahun 2005 tidak dapat mengakomodir Guru
Bantu/Guru Kontrak dan Tenaga Honorer yang usianya di atas 35 tahun,
maka pada tanggal 7 Februari 2006 Komisi X DPR mengadakan rapat kerja
dengan Pemerintah yang dihadiri oleh Mendiknas, Menteri Agama dan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan jajarannya dengan
acara: Pengangkatan Guru Bantu dan Honorer menjadi CPNS yang
menghasilkan kesepakatan:
1. PP Nomor 48 Tahun 2005 dipandang kurang memberikan rasa
keadilan khususnya bagi Guru Honorer/Guru Bantu yang bertugas di
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
sekolah swasta, (karena terhalang oleh masa kerja) diharapkan
selambat-lambatnya 6 bulan ke depan harus ada PP baru (revisi PP
Nomor 48 Tahun 2005).
2. Komisi X DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk tetap berkomitmen
mengamankan kebijakan pengangkatan Guru Bantu dan Guru Honorer
sebagai CPNS baik Guru Bantu yang berada di bawah naungan
Depdiknas maupun Guru Bantu yang berada di Depag selambat-
lambatnya sampai dengan tahun 2007.
3. Memperhatikan KESETARAAN antara guru honorer di sekolah negeri
dan honorer swasta (GURU BANTU yang bertugas di sekolah swasta)
(bukti P-1.3).
Bahwa untuk memberi payung hukum atas kesepakatan tersebut, pada tanggal
23 Juli 2007 pemerintah mengesahkan PP Nomor 43 Tahun 2007 tentang
perubahan atas PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga
Honorer
menjadi
Calon
Pegawai
Negeri
Sipil
(CPNS)
yang
mengakomodasi masa kerja hanya 1 tahun saja secara berturut-turut,
sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 sebagai berikut:
Pasal 3
(1) “Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS diperioritaskan bagi yang
melaksanakan tugas
a. Guru
b. dst
(2) Pengangkatan Tenaga Honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada:
a. Usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun, dan
b. Masa kerja tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus
menerus.” ( bukti P- 1.4)
Bahwa seharusnya Guru Bantu/Guru Kontrak di lingkungan Kemenag dan
Kemendikbud harus sudah diangkat semua menjadi PNS pada tahun 2007
atau selambat-lambatnya tahun 2009 sesuai berlakunya PP Nomor 48 Tahun
2005 dan PP nomor 43 Tahun 2007 tentang pengangkatan Tenaga Honorer
menjadi CPNS (bukti P-1.5).
Bahwa pengertian Tenaga Honorer menurut PP Nomor 48 Tahun 2005 adalah
Seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau gajinya
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
menjadi beban APBN/APBD. Jadi apabila diangkat oleh Pejabat Berwenang
saja walaupun gajinya bukan dari APBN/APBD sudah termasuk honorer
(karena dalam pasal tersebut tertera kata ”atau” bukan kata ”dan” seperti
yang dipahami selama ini oleh BPKP) demikian juga yang gajinya dari
APBN/APBD juga dapat dikatagorikan sebagai tenaga honorer, meskipun tidak
mendapat SK pengangkatan dari pejabat pemerintah yang berwenang
misalnya: guru sukwan/wiyata bakti pada sekolah milik pemerintah/negeri,
tenaga honorer di lembaga tinggi Negara seperti DPR, MA, MK dan sebagainya
(pengertian honorer dalam Penjelasan Umum PP Nomor 48 Tahun 2005).
Bahwa keberadaan PP Nomor 48 Tahun 2005 sejatinya harus dibaca secara
keseluruhan dan tetap dijadikan pedoman dalam rekrutmen Tenaga Honorer
menjadi CPNS dan disesuaikan dengan perubahan pertama PP Nomor 43
Tahun 2007.
Bahwa di sini Guru Kontrak/Guru Bantu sudah jelas masuk kriteria dan
memenuhi persyaratan PP Nomor 48 Tahun 2005, sebab mereka jelas-jelas
dengan sah telah diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, tetapi karena
terganjal oleh faktor usia dan masa kerja maka agar mereka dapat diangkat
menjadi CPNS perlu diperkuat dasar hukum dengan PP Nomor 43 Tahun
2007 Pasal 3 ayat (2) yang berbunyi, “Pengangkatan Tenaga Honorer
sebagaimana diaksud ayat (1) didasarkan pada :
a. Usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun
b. Masa
kerja
sebagai
tenaga
honorer
paling
sedikit
1
tahun
secara terus menerus”.
Bahwa dengan adanya PP Nomor 43 Tahun 2007 tersebut seharusnya Guru
Kontrak/Guru Bantu yang berusia di atas 35 tahun di bawah naungan Kemenag
RI sudah ditetapkan sebagai CPNS pada tahun 2007 atau selambat-lambatnya
tahun 2009, namun sampai saat ini Guru Kontrak/Guru Bantu yang berusia di
atas 35 tahun di bawah naungan Kemenag belum ada yang diangkat menjadi
CPNS.
Bahwa demi untuk memperoleh kepastian hukum yang adil, kesetaraan dan
perlakuan yang sama di depan hukum serta perlindungan dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif, maka dengan uraian tersebut, Guru Kontrak/Guru Bantu di
Kemenag dan Kemendikbud layak serta berhak dan harus diangkat sebagai
CPNS sebab keberadaannya sudah jelas sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
2005 karena Guru Kontrak/Guru Bantu itu termasuk ke dalam kriteria tenaga
honorer sebab mereka jelas-jelas dengan sah telah diangkat oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang dan sudah masuk
kreteria PP Nomor 43 Tahun 2007 sebab mempunyai masa kerja di atas satu
tahun secara terus menerus dan berusia di bawah 46 tahun pada tanggal 1
Januari 2006.
Bahwa Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional berbunyi, “Gaji guru dan dosen yang diangkat
pemerintah dialokasikan dalam APBN”, sepanjang frasa ”yang diangkat oleh
Pemerintah” Pemohon anggap merugikan hak-hak konstitusional
pemohon, apabila tidak dimaknai termasuk Guru Kontrak/Guru Bantu yang
harus segera ditetapkan sebagai CPNS, apabila frasa “yang diangkat oleh
Pemerintah” dimaknai sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Bahwa frasa ” yang diangkat oleh Pemerintah ” dalam kenyataanya yang
faktual diterjemahkan atau dibaca sebagai ”yang telah ditetapkan/ diangkat
sebagai Pegawai Negeri Sipil ” jadi norma ”yang diangkat oleh Pemerintah
sama dan searti dengan ”yang sudah diangkat sebagai PNS”.
Bahwa sebelum tahun 2005 pengertian frasa ”guru yang diangkat oleh
Pemerintah” terdiri dari dua katagori:
1. Guru yang diangkat oleh Pemerintah yang berstatus sebagai PNS.
2. Guru yang diangkat oleh Pemerintah yang berstatus sebagai Guru Guru
Kontrak/Guru Bantu yang mayoritas ditugaska/diperbantukan di sekolah
swasta.
Bahwa semula baik guru yang diangkat oleh Pemerintah yang berstatus
sebagai PNS maupun guru yang diangkat oleh Pemerintah yang berstatus
sebagai
Guru
Bantu/Guru
Kontrak
yang
mayoritas
dirugaskan
atau
diperbantukan di sekolah swasta memperoleh gaji yang dialokasikan dalam
APBN.
Bahwa berdasarkan PP 48 Tahun 2005 semua Guru Kontrak/Guru Bantu
harus sudah di PNS kan, selambat-lambatnya tahun 2007- 2009, dan sejak
tahun 2005 Guru Kontrak/Guru Bantu tidak memperoleh gaji dari APBN karena
sudah akan ditetapkan sebagai CPNS dan sesuai ketentuan PP 48 Tahun 2005
a quo Pasal 8, Pejabat Pembina Kepegawaian sudah tidak boleh mengangkat
Tenaga Honorer/Guru Bantu/Guru Kontrak lagi (bukti P-1.4).
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
Bahwa sampai saat ini Guru Kontrak/Guru Bantu Kemenag RI yang berusia di
atas 35 tahun dan Guru Bantu DKI yang jelas diangkat oleh Pemerintah melalui
pejabat yang berwenang atau Pejabat Pembina Kepegawaian belum ditetapkan
sebagai Pegawai Negeri Sipil, walaupun seharusnya menurut PP Nomor 48
Tahun 2005 yang sudah diubah dengan PP Nomor 43 Tahun 2007 tentang
pengangkatan honorer menjadi CPNS, semua Honorer/Guru Bantu/Guru
Kontrak harus sudah di PNS kan selambat-lambatnya sampai tahun
2009.(P.1.5)
Bahwa
dengan
adanya
bukti
dan
alasan-alasan
tersebut
Pemohon
beranggapan bahwa Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sisdiknas yang berbunyi, ”Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh
Pemerintah dialokasikan dalam APBN,” sepanjang frasa ”yang diangkat
oleh Pemerintah” Pemohon anggap merugikan hak-hak konstitusional
Pemohon, sepanjang tidak dimaknai termasuk Guru Kontrak/Guru Kontrak
yang harus segera ditetapkan sebagai CPNS, apabila frasa “yang diangkat
oleh Pemerintah” dimaknai sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Bahwa Pemohon mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi
kiranya berkenan untuk menguji Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang berbunyi, “Gaji guru dan dosen yang
diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam APBN,” frasa ”yang
diangkat oleh Pemerintah” Pemohon anggap merugikan hak-hak
konstitusional Pemohon apabila dimaknai sebagai pegawai negeri sipil saja,
sedangkan guru yang diangkat oleh Pemerintah tetapi belum berstatus sebagai
PNS tidak berhak mendapatkan gaji dari APBN, dan tidak pula segera
ditetapkan sebagai PNS .
Bahwa frasa ”yang diangkat oleh Pemerintah” Pemohon anggap
konstitusional sepanjang dimaknai termasuk Guru Kontrak/Guru Bantu
yang diangkat oleh Pemerintah (pejabat yang berwenang/PPK) yang belum
berstatus sebagai PNS, karena Guru Kontrak/Guru Bantu juga wajib
mendapatkan gaji dari APBN dan harus segera ditetapkan sebagai PNS, agar
lebih menjamin adanya kepastian hukum maka semua Guru Kontrak/Guru
Bantu yang diangkat oleh Pemerintah/PPK harus segera ditetapkan
sebagai CPNS kan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
Bahwa Pemohon mendalilkan muatan Pasal 49 ayat (2) UU Sisdiknas
a quo bertentangan dengan UUD 1945 sebagai berikut :
1. Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi,
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.”
Bahwa Pasal 49 ayat (2) UU Sisdiknas a quo apabila tidak dimaknai
termasuk Guru Kontrak/Guru Bantu yang harus ditetapkan sebagai CPNS,
maka Pemohon akan kehilangan pekerjaan Pemohon sebagai Guru Kontrak
dan tidak pula ditetapkan sebagai CPNS, sehingga berakibat Pemohon tidak
memperoleh gaji dari APBN lagi, agar Pemohon memperoleh penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan tidak akan terpenuhi.
Bahwa Pemohon mendalilkan apabila pasal-pasal a quo dinyatakan
konstitusional secara bersyarat maka hak-hak Pemohon a quo tidak
akan dirugikan dan Pemohon tidak akan kehilangan pekerjaan karena
berhak untuk ditetapkan sebagai CPNS dan memperoleh gaji yang
dilokasikan dalam APBN.
Bahwa Pemohon adalah guru yang berusia di atas 35 tahun dan di bawah 46
tahun pada tahun 2005 yang bekerja (mengajar) mempunyai masa kerja lebih
dari 20 tahun yang pada tahun 2003 – 2005 ditetapkan sebagai Guru
Kontrak/Guru Bantu Kementerian Agama dengan memperoleh gaji dari
APBN melalui Kantor Pos, yang seharusnya sesuai dengan kesepakatan
antara Pemerintah dan DPR RI pada tahun 2004 (bukti P-3) serta sesuai
dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer
menjadi CPNS seharusnya Pemohon harus sudah ditetapkan sebagai CPNS
pada tahun 2006 sampai dengan tahun 2007, namun sampai saat ini belum
juga ditetapkan sebagai CPNS dan tidak lagi menerima gaji dari APBN.
Bahwa pada tahun 2005 Pemohon telah melengkapi persyaratan administrasi
sebagai persyaratan untuk ditetapkan sebagai CPNS, tetapi setelah ditunggu
sampai akhir tahun 2005 ternyata Pemohon tidak dapat masuk data base
CPNS sebab masa kerja kami hanya dinilai 3 tahun saja, sebab walaupun
masa kerja kami sudah lebih dari 20 tahun tetapi SK resmi PPK/Pemerintah
sebagai Guru Kontrak/Guru Bantu, baru dikeluarkan pada tahun 2003,
sedangkan Guru Kontrak /Guru Bantu yang berusia di bawah 35 tahun dapat
masuk data base CPNS walaupun masa kerjanya baru satu tahun saja,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
sebab dalam PP 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer
menjadi CPNS, ditetapkan bahwa masa kerja untuk dapat ditetapkan sebagai
CPNS adalah sebagai berikut :
a. Bagi yang berusia di bawah 35 tahun = 1 tahun masa kerja
b. Bagi yang berusia di atas 35 tahun di bawah 40 tahun = 5 s.d. 10 tahun
masa kerja.
c. Bagi yang berusia di atas 46 tahun = 10 s.d. 20 tahun (bukti P- )
Bahwa dengan ketentuan PP 48 a quo maka semua Guru Kontrak/Guru
Bantu yang berusia di atas 35 tahun tidak dapat masuk data base CPNS
sebab SK resmi Guru Kontrak/Guru Bantu baru dikeluarkan tahun 2003
karena masa kerjanya dihitung hanya 3 tahun saja sebab yang dijamin
adalah masa kerja setelah memperoleh SK resmi dari Pemerintah sebagai
Guru Kontrak/Guru Bantu.(bukti-P.2).
Bahwa setelah Pemerintah dan DPR RI bersepakat untuk tetap mengangkat
Guru KontrakGuru Bantu dan Tenaga Honorer (bukti P- ) dan mengesahkan
PP Nomor 43 Tahun 2007 tentang perubahan pertama atas PP Nomor 48
Tahun 2005 tentang pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS yang
menetapkan bahwa Tenaga Honorer/Guru Bantu/Guru Kontrak yang pada
tahun 2005 maksimal berusia 46 tahun dan telah mempunyai masa kerja 1
tahun diangkat menjadi CPNS selambat-lambatnya sampai tahun 2009 ( bukti
P-1.5).
Bahwa pada tahun 2007 Pemohon telah melengkapi lagi berbagai
persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai CPNS dan oleh pihak yang
berwenang telah dikirim ke BKN.
Bahwa Pemohon merasa sangat dirugikan karena sebagai Guru Kontrak/
Guru Bantu yang bekerja dan diperbantukan di sekolah swasta yang
seharusnya sudah harus diangkat sebagai CPNS pada tahun 2006-2007,
sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dan DPR RI (bukti
P-3) namun sampai saat ini Pemohon belum ditetapkan sebagi CPNS sesuai
dengan ketentuan PP Nomor 48 Tahun 2005 yang diubah dengan PP Nomor
43 Tahun 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS yang
menetapkan Guru Kontrak/Guru Bantu dan Tenaga Honorer yang pada
tahun 2005 maksimal berusi 46 tahun dan sekurang-kurangnya telah bekerja
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
selama 1 tahun ditetapkan sebagai CPNS melalui seleksi administrasi,
selambat-lambatnya pada tahun 2009 (bukti P- 1.3).
Bahwa Pemohon merupakan Guru Kontrak/Guru Bantu yang diangkat oleh
Pemerintah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang pada
dasarnya harus sudah ditetapkan sebagai CPNS pada tahun 2006, 2007,
oleh sebab itu gaji Pemohon dari Pemerintah yang dialokasikan melalui
APBN sejak tahun 2006 oleh pemerintah sudah dihentikan karena sudah ada
jaminan dan kesepakatan untuk ditetapkan sebagai CPNS, dan karena gaji
Pemohon sudah tidak dialokasikan lagi melalui APBN maka sejak tahun 2006
sampai sekarang semua Guru Kontrak/Guru Bantu sudah tidak menerima gaji
lagi dari Pemerintah dengan alasan agar tidak mendapat gaji ganda karena
sudah dijamin untuk ditetapkan sebagai CPNS, dengan demikian hak-hak
konstitusional Pemohon untuk memperoleh gaji/imbalan/upah yang layak dari
APBN tidak terpenuhi sama sekali (tidak menerima gaji dari APBN lagi),
padahal sebelumnya Pemohon merupakan guru yang diangkat oleh
Pemerintah yang gajinya dialokasikan melalui APBN).
Bahwa sampai saat ini Pemohon belum ditetapkan sebagai CPNS dan sejak
tahun 2006 sampai saat ini sudah tidak menerima gaji lagi dari APBN, maka
Pemohon mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia untuk menguji Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sisdiknas dengan harapan dapat memperoleh putusan yang
adil dan arif serta bijaksana dari Mahkamah Konstitusi, sehingga hak-hak
konstitusional dari Pemohon untuk memperoleh gaji dari APBN dan
ditetapkan sebagai CPNS dapat terpenuhi.
2. Bertentangan dengan pasal yang mengatur tentang hak untuk memperoleh
kepastian hukum sebagaimana yang ditetapkan dalam UUD 1945 Pasal
28D ayat (1) yang berbunyi, ”Setiap orang berhak atas pengakuan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.”
Bahwa frasa ”yang diangkat oleh Pemerintah” dianggap inkonstitusional
apabila dimaknai yang sudah berstatus sebagai PNS saja dengan
mengabaikan yang berstatus Guru Kontrak/Guru Bantu dengan tidak segera
ditetapkan sebagai PNS atau memperoleh gaji sebagaimana yang telah
ditetapkan dalam perundang-undangan dan Pemohon anggap konstitusional
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
manakala ada kepastian bahwa Guru Kontrak/Guru Bantu segera ditetapkan
sebagai PNS agar segera memperoleh alokasi dana dari APBN manakala
persyaratan untuk memperoleh gaji yang layak dari APBN harus berstatus
sebagai PNS.
Bahwa selama ini frasa ”yang diangkat oleh Pemerintah” memang
dimaknai yang sudah berstatus PNS sehingga ada pemahaman norma
bahwa yang belum berstatus sebagai PNS (Guru Kontrak/Guru Bantu) tidak
berhak untuk memperoleh gaji yang layak atau harus rela untuk digaji
sekedarnya atau tidak menuntut gaji sebagai tenaga sukarelawan saja.
Bahwa
agar
Pemohon memperoleh
kepastian
hukum
dan
segera
memperoleh gaji yang layak yang dialokasikan dalam APBN maka seluruh
Guru Kontrak/Guru Bantu harus segera ditetapkan sebagai PNS.
Bahwa Pemohon beranggapan bahwa kerugian konstitusional Pemohon
adalah kerugian yang bersifat aktual dan faktual karena sebagai guru yang
bekerja secara profesional dan betul-betul mempunyai SK dari Pemerintah
untuk mengajar sesuai dengan bidang pelajaran yang sesuai dengan
kemampuan Pemohon yang perekrutannya juga melalui tes seleksi yang
ketat, tetapi sampai saat ini Pemohon belum mendapatkan gaji yang layak
karena tidak dianggarkan lagi dalam APBN, bahkan Pemohon tidak akan
memperolah jaminan sosial pula, selain itu Pemohon merasa diperlakukan
secara diskriminatif dan tidak adil karena diberi gaji rendah dengan
berdasarkan beda status sosial saja dengan mereka yang sudah berstatus
sebagai PNS dan Pemohon dianggap masih berstatus sebagai Guru
kontrak/Guru Bantu. Norma yang membedakan antara status PNS dan status
Guru kontrak/Guru Bantu berakibat dapat menghilangkan hak konstitusional
Pemohon untuk memperoleh gaji dan jaminan sosial yang pantas dan
memadai yang seharusnya Pemohon dapatkan.
Bahwa Pemohon beranggapan ada hubungan sebab akibat antara
berlakunya pasal a quo dengan tidak terpenuhinya hak-hak konstitusional
Pemohon, dan apabila pasal tersebut dinyatakan konstitusional secara
bersyarat maka hak-hak Pemohon untuk memperoleh gaji tersebut akan
dapat terpenuhi.
Bahwa karena frasa ”yang diangkat oleh pemerintah” dimaknai sebagai
PNS, maka hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan gaji yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
dialokasikan dalam APBN tidak terpenuhi, tetapi apabila dimaknai termasuk
Guru Kontrak/Guru Bantu yang diangkat oleh Pemerintah melalui pejabat
yang berwenang (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang harus segera
ditetapkan sebagai PNS maka hak konstitusional Pemohon untuk
memperoleh gaji yang pantas dan memadai yang dialokasikan dalam APBN
dapat terpenuhi, atau dibaca termasuk Guru Kontrak/Guru Bantu yang harus
segera ditetapkan sebagai PNS, (tenaga honorer yang pada tahun 2005
sudah mempunyai masa kerja minimal satu tahun sesuai dengan
ketentuan PP 48 Tahun 2005 yang telah diubah dengan PP 43 Tahun
2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS yang
menetapkan bahwa tenaga honorer harus sudah diangkat menjadi
CPNS selambat-lambatnya sampai dengan tahun 2009) karena apabila
pemohon telah ditetapkan sebagai CPNS maka pasal tersebut tidak
merugikan hak konstitusional Pemohon.
Bahwa PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi
CPNS menyatakan:
Pasal 1 ayat (1)
”Tenaga honorer adalah seorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian atau diangkat oleh pejabat lain dalam pemerintahan untuk
melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang
penghasilannya menjadi beban APBN/APBD”.
Pasal 1 ayat (2)
”Pejabat
Pembina
Kepegawaian
adalah
pejabat
yang
berwenang
mengangkat, memindahkan dan memberhentikan pegawai negeri sipil di
lingkungannya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan”.
Yang dimaksud tenaga honorer dalam PP a quo adalah termasuk Guru
Bantu/Guru Kontrak, guru honorer, guru wiyata bakti, pegawai honorer,
pegawai kontrak, pegawai tidak tetap dan lain-lain yang sejenis dengan itu
(bukti P-1.4).
Bahwa Pemohon mendalilkan frasa ”yang diangkat oleh Pemerintah”
apabila dimaknai sebagai pegawai negerii sipil saja sedangkan yang
berstatus sebagai Guru Kontrak/Guru Bantu (belum ditetapkan sebagai
CPNS) tidak memperoleh gaji yang dianggarkan dalam APBN dan tidak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
segera ditetapkan sebagai PNS, maka hak kami untuk memperoleh gaji yang
layak yang dianggarkan melalui APBN tidak dapat segera terpenuhi.
Bahwa dengan adanya bukti dan alasan-alasan tersebut Pemohon
beranggapan bahwa Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sisdiknas yang menyatakan: ”Gaji guru dan dosen yang
diangkat oleh pemerintah dialokasikan dalam APBN“. sepanjang frasa
”yang diangkat oleh pemerintah” Pemohon anggap merugikan hak-hak
konstitusional Pemohon, sepanjang tidak dimaknai termasuk Guru
Kontrak/Guru Bantu yang harus segera ditetapkan sebagai CPNS,
apabila frasa “yang diangkat oleh pemerintah” dimaknai sebagai
Pegawai Negeri Sipil.
Bahwa agar Pemohon tidak diperlakukan secara diskriminatif, dan
memperoleh kepastian hukum yang adil, maka Pemohon harus ditetapkan
sebagai CPNS, sebab dengan ditetapkannya Guru Kontrak/ Guru Bantu
sebagai CPNS, maka hak-hak konstitusional para Pemohon untuk
memperoleh gaji yang pasti, pantas dan layak yang dialokasikan dalam
APBN dapat terpenuhi.
Bahwa Pasal 28D ayat (1) menyatakan :
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Bahwa apabila frasa ”yang diangkat oleh pemerintah” sepanjang
dimaknai ”yang diangkat sebagai pegawai negeri sipil ” sedangkan Guru
Kontrak/Guru Bantu tidak ada kepastian untuk ditetapkan sebagai pegawai
negeri sipil/PNS, maka kepastian pemohon untuk memperoleh gaji/imbalan
akan terhalang (pemohon tidak akan memperoleh gaji dari APBN) karena
status pemohon belum ditetapkan sebagai CPNS.
Bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum maka Pemohon (guru yang
diangkat oleh pemerintah yang belum ditetapkan sebagai pegawai negeri)
harus segera ditetapkan sebagai CPNS.
Bahwa pada dasarnya Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sisdiknas yang berbunyi, “Gaji guru dan dosen yang diangkat
oleh pemerintah dialokasikan dalam APBN,” adalah mengandung norma
hukum yang sangat jelas dan tidak perlu dijelaskan yaitu menetapkan :
setiap guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah harus memperoleh gaji
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
dari APBN baik yang sudah ditetapkan sebagai PNS maupun yang masih
berstatus sebagai Guru Kontrak/Guru Bantu sama-sama berhak memperoleh
gaji dari APBN (gaji mereka harus ditanggung oleh Pemerintah sebagai
pemberi kerja).
Bahwa karena frasa ”yang diangkat oleh pemerintah” dimaknai dengan
”yang telah diangkat sebagai PNS ” maka bagi tenaga guru dan dosen
yang masih berstatus sebagai tenaga honorer tidak memperoleh gaji dari
APBN, hal tersebut Pemohon anggap tidak menjamin adanya kepastian
hukum yang adil dan perlindungan yang sama di hadapan hukum, sebab
guru dan dosen yang berstatus sebagai tenaga honorer/belum PNS,
walaupun jelas-jelas diangkat oleh Pemerintah tidak memperoleh gaji dari
APBN sedangkan yang berstatus sebagai PNS mendapat alokasi dana dari
APBN (sama-sama mendapat SK dari Pemerintah) yang satu mendapat gaji
yang lain tidak digaji.
Bahwa agar Pemohon memperoleh kepastian hukum yang adil maka status
Guru Kontrak/Guru Bantu harus dihapuskan dengan menetapkan seluruh
Guru Kontrak/Guru Bantu menjadi CPNS sebagaimana peraturan perundang-
undangan yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah dengan telah
ditetapkannya PP Nomor 48 Tahun 2005 dan diubah dengan PP Nomor 43
Tahun 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS).
Bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 27/PUU-IX/2011 yang pada intinya menetapkan bahwa semua
pekerjaan yang bersifat tetap tidak boleh mengangkat dengan sistem kontrak
atau berbatas dengan jangka waktu tertentu (bukti P-3.1).
Bahwa guru adalah sebuah pekerjaan yang profesional dan bersifat tetap
maka pengangkatan guru harus juga berstatus sebagai guru tetap, baik
sebagai guru tetap Yayasan maupun guru tetap Pemerintah/PNS.
Bahwa karena Guru Kontrak/Guru Bantu guru yang diangkat oleh
pemerintah, maka agar tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi a quo, maka seluruh Guru Kontrak/Guru Bantu harus ditetapkan
sebagai CPNS.
Bahwa agar memperoleh dasar hukum yang konstitusional dan tidak terjadi
kevakuman hukum yang menyangkut masalah Guru Kontrak/Guru Bantu
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
yang merupakan guru yang diangkat oleh pemerintah tetapi tidak ada
kepastian hukum apakah tetap berhak memperoleh gaji dari APBN atau
apakah harus ditetapkan terlebih dahulu sebagai CPNS agar memperoleh
gaji yang pasti dari APBN, kiranya Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia berkenan untuk menafsirkan bahwa Pasal 49 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang
berbunyi, ” Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh pemerintah
dialokasikan dalam APBN“. konstitusional secara bersyarat dan tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang dimaknai
termasuk Guru Kontrak/Guru Bantu yang harus segera ditetapkan
sebagai CPNS, dalam pengertian, Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang a quo
dinyatakan konstitusional apabila memenuhi persyaratan:
a. Apabila gaji Guru Kontrak/Guru Bantu tetap dialokasikan dalam APBN
selama Guru Kontrak/Guru Bantu tersebut belum ditetapkan sebagai
CPNS.
b. Guru Kontrak/Guru Bantu segera ditetapkan sebagai CPNS.
3. Bertentangan dengan pasal yang mengatur tentang hak untuk memperoleh
upah dan gaji/imbalan yang layak, pantas dan memadai seperti yang
tercantum dalam Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang
berbunyi, ”Setiap orang berhak bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja ”.
Bahwa apabila gaji Pemohon tidak dialokasikan dari APBN, seperti
selama ini, maka Pemohon akan tetap tidak memperoleh imbalan (gaji) yang
pantas dan layak, padahal pemberi kerja dalam hal ini pemerintah wajib
memberi gaji pada setiap orang yang diangkat sebagai pekerja, dan
pemerintah harus menggaji Pemohon yang berstatus sebagai Guru
Kontrak/Guru Bantu.
Bahwa Pasal 40 ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sisdiknas menetapkan, ”Pendidik dan tenaga
kependidikan berhak memperoleh:
a. Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
Penjelasannya:
Yang dimaksud dengan penghasilan yang pantas dan memadai adalah
penghasilan yang mencerminkan martabat guru sebagai pendidik yang
profesional di atas kebutuhan hidup minimum (KHM).
Yang dimaksud dengan kesejahtreraan sosial yang pantas dan memadai
antara lain jaminan kesejahteraan dan jaminan hari tua.
Bahwa demikian juga Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen juga menetapkan bahwa setiap Guru dan Dosen berhak
mendapatkan:
a. Gaji pokok
b. Tunjangan fungsional
c. Tunjangan Profesi
d. Tunjangan-tunjangan lain dan jaminan sosial sebagaimana yang
tercantum dalam Pasal 14 dan Pasal 15 (bukti P-1.2).
Bahwa Pemohon merupakan Tenaga Honorer sebagai Guru Kontrak/Guru
Bantu yang diangkat oleh pemerintah dengan berbagai persyaratan dan
seleksi yang ketat dan bekerja untuk mencerdaskan bangsa dengan penuh
dedikasi, loyalitas tinggi yang profesional akan tetapi pemerintah sebagai
penaggung jawab dan pihak pemberi kerja yang mengangkat dan memberi
surat tugas mengajar pada Pemohon (Guru Kontrak/Guru Bantu) pemerintah
tidak bertaggung jawab terhadap gaji Pemohon (tidak mengalokasikan gajii
Tenaga Honorer dalam APBN) hal tersebut Pemohon anggap melanggar
konstitusi sebab tidak bertanggung jawab atas gaji dari para pekerja (Guru
Kontrak/Guru Bantu) yang sudah diangkat dan melaksanakan tugas untuk
mengajar sesuai dengan keahliannya secara profesional.
Bahwa dengan adanya bukti dan alasan-alasan tersebut Pemohon
beranggapan bahwa Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sisdiknas yang berbunyi, ”Gaji guru dan dosen yang
diangkat oleh pemerintah dialokasikan dalam APBN,” sepanjang frasa
”yang diangkat oleh pemerintah” Pemohon anggap merugikan hak-hak
konstitusional Pemohon, sepanjang tidak dimaknai termasuk Guru
Kontrak/Guru Bantu yang harus segera ditetapkan sebagai CPNS,
apabila frasa “yang diangkat oleh pemerintah” dimaknai sebagai
Pegawai Negeri Sipil.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
4. Bertentangan dengan pasal yang mengatur tentang hak untuk tidak
diperlakukan secara diskriminatif sesuai dengan ketentuan UUD 1945
sebagai berikut:
Pasal 28I ayat (2)
”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.”
Pengertian diskriminasi menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam Pasal 1 butir 3 sebagai
berikut:
(1) Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan
yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan
manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status
sosial, status ekomomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik. yang
berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan,
pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar
dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik,
ekonomi. hukum, sosial, budaya. dan aspek kehidupan lainnya.
Pemohon merasa diperlakukan secara diskriminatif oleh Pemerintah karena
walaupun kami bekerja secara profesional dan sama-sama diangkat oleh
pemerintah, Pemohon tidak memperoleh gaji yang layak karena tidak
dianggarkan
melalui
APBN,
karena
status
sosial
Pemohon
yang
dikatagorikan sebagai Tenaga Honorer (Guru Kontrak/Guru Bantu),
sedangkan guru yang lain yang seprofesi dengan Pemohon yang sudah
ditetapkan sebagai PNS berhak mendapatkan gaji dari APBN plus berbagai
tambahan tunjangan lain yang cukup memadai.
Bahwa pada dasarnya Pemerintah telah berupaya menetapkan Pemohon
sebagai PNS selambat-lambatnya pada tahun 2009, tetapi kenyataanya
masih banyak Guru Kontrak/Guru Bantu yang tidak terakomodir untuk
ditetapkan sebagai CPNS.
Bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yag bersifat diskriminatif
dan berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu, untuk itu seluruh Honorer/Guru Kontrak/ Guru Bantu harus
digaji melalui dana yang dilakokasikan dalam APBN dan agar memperoleh
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
perlindungan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif (tidak digaji dan
tidak di PNS kan ), maka Pemohon (sebagai Guru Kontrak/Guru Bantu)
harus di PNS kan, sebab frasa ”yang diangkat oleh Pemerintah” dimaknai
dengan yang ”diangkat sebagai PNS” Guru Kontrak/Guru Bantu jelas-jelas
diangkat oleh Pemerintah, jadi agar tidak diskriminatif harus segera di PNS
kan (ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil).
Bahwa frasa ”yang diangkat oleh Pemerintah” inkonstitusional apabila
dimaknai hanya yang berstatus sebagai PNS saja, sedangkan Guru
Kontrak/Guru Bantu tidak diperhatikan dan tidak pula segera diangkat
sebagai PNS serta tidak mendapatkan alokasi gaji dalam APBN. Hal tersebut
Pemohon anggap diskriminatif sebab yang PNS mendapat gaji/ alokasi gaji
dalam APBN sedangkan Guru Kontrak/Guru Bantu tidak memperoleh gaji
dan tidak segera ditetapkan sebagai PNS agar memperoleh alokasi gaji
dalam APBN.
Bahwa dengan adanya bukti dan alasan-alasan tersebut Pemohon
beranggapan bahwa Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sisdiknas yang berbunyi. ”Gaji guru dan dosen yang
diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam APBN,” frasa ”yang
diangkat oleh Pemerintah” Pemohon anggap merugikan hak-hak
konstitusional Pemohon, sepanjang tidak dimaknai termasuk Guru
Kontrak/Guru Bantu yang harus segera ditetapkan sebagai CPNS,
apabila frasa “yang diangkat oleh Pemerintah” dimaknai sebagai
Pegawai Negeri Sipil.
Bahwa masalah status dan gaji Guru Kontrak sejak ditetapkannya PP Nomor
48 Tahun 2005 yang telah diperbarui dengan PP Nomor 43 Tahun 2007
tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS mengalami
ketidakjelasan dan tidak ada kepastian hukum dan terjadi kevakuman hukum
yang memerlukan tafsir yang pasti sebagai pihak yang berwenang untuk
menilai apakah penafsiran suatu norma dalam Undang-Undang itu sesuai
dengan konstitusi atau apakah penafsiran norma tersebut dapat merugikan
hhak-hak konstitusional warga Negara.
Bahwa berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 yang telah diperbarui PP
Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi
CPNS semua Guru Kontrak harus ditetapkan sebagai CPNS selambat-
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
lambatnya pada tahun 2009 dan setelah tahun 2005 tidak boleh lagi
mengangkat Guru Kontrak yang berbatas waktu sesuai dengan ketentuan
Pasal 8 PP Nomor 48 Tahun 2005.
Bahwa sejak tahun 2006 Guru Kontrak sudah tidak digaji lagi dari APBN
dengan alasan sudah akan ditetapkan sebagai CPNS.
Bahwa keputusan Pemerintah menafsirkan Pasal 49 ayat (2) UU Sisdiknas
a quo dengan tidak mengangkat dan tidak menggaji Guru Kontrak lagi
menurut Pemohon bukanlah tafsir yang tepat karena dapat merugikan hak
konstitusional Pemohon untuk tetap bekerja dan memperoleh gaji yang adil
dan layak bagi kemanusiaan serta tidak dapat menjamin adanya kepastian
hukum yang adil bagi Pemohon untuk tetap memperoleh gaji dari APBN dan
untuk dan untuk ditetapkan sebagai CPNS agar dapat memperoleh gaji dari
APBN.
Bahwa Pemohon menganggap telah terjadi tafsir yang inkonstitusional
terhadap UU Sisdikanas a quo karena ditafsirkan bahwa yang berhak
memperoleh gaji dari APBN adalah hanya Guru dan Dosen yang telah
berstatus sebagai Pegawai Negeri sipil (PNS).
Bahwa karena Guru Kontrak Guru yang diangkat oleh Pemerintah juga, maka
seharusnya Pasal 49 ayat (2) UU Guru dan Dosen harus dinyatakan
konstitusional secara bersyarat dan dinyatakan tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang dimaknai termasuk Guru
Kontrak/Guru Bantu yang harus segera ditetapkan sebagai CPNS,
dalam pengertian Pasal 49 ayat (2) a quo dinyatakan konstitusional apabila
memenuhi persyaratan:
a. Apabila gaji Guru Kontrak/Guru Bantu tetap dialokasikan dalam APBN
selama Guru Kontrak/Guru Bantu tersebut belum ditetapkan sebagai
CPNS.
b. Apabila Guru Kontrak/Guru Bantu segera ditetapkan sebagai CPNS.
D. Kesimpulan
Berdasarkan uraian, penjelasan, dalil-dalil dan alasan-alasan yang sudah
disertai dengan alat-alat bukti dan dasar hukum yang sudah beralasan menurut
hukum di atas, Pemohon beranggapan bahwa:
1. Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili dan
memutus permohonan pengujian materiil atas Undang-Undang Nomor 20
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional a quo terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan pengujian materiil atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional a quo terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemohon beranggapan bahwa Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, konstitusional secara bersyarat
dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang
dimaknai termasuk Guru Kontrak/Guru Bantu yang harus segera
ditetapkan sebagai CPNS, dalam pengertian Pasal 49 ayat (2) Undang-
Undang a quo dinyatakan konstitusional apabila memenuhi persyaratan:
a. Apabila gaji Guru Kontrak/Guru Bantu tetap dialokasikan dalam APBN
selama Guru Kontrak/Guru Bantu tersebut belum ditetapkan sebagai
CPNS.
b. Apabila Guru Kontrak/Guru Bantu segera ditetapkan sebagai CPNS.
E. Petitum
Bahwa berdasarkan dalil-dalil, uraian-uraian, alasan-alasan yang disertai
dengan dasar hukum dan bukti-bukti yang jelas dan kuat tersebut, kiranya
Mahkamah Konstitusi berkenan untuk menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pasal 49 ayat (2) Undang–Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sisdiknas konstitusional secara bersyarat dan tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang dimaknai
termasuk Guru Kontrak/Guru Bantu yang harus segera ditetapkan
sebagai CPNS apabila memenuhi persyaratan:
a. Apabila gaji Guru Kontrak/Guru Bantu tetap dialokasikan dalam APBN
selama Guru Kontrak/Guru Bantu tersebut belum ditetapkan sebagai
CPNS.
b. Apabila Guru Kontrak/Guru Bantu segera ditetapkan sebagai CPNS.
3. Menyatakan bahwa Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sisdikanas mempunyai kekuatan hukum mengikat,
sepanjang dimaknai termasuk Guru Kontrak/Guru Bantu yang harus
segera ditetapkan sebagai CPNS apabila memenuhi persyaratan:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
a. Apabila gaji Guru Kontrak/Guru Bantu tetap dialokasikan dalam APBN
selama Guru Kontrak/Guru Bantu tersebut belum ditetapkan sebagai
CPNS.
b. Apabila Guru Kontrak/Guru Bantu segera ditetapkan sebagai CPNS.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia, sebagaimana mestinya.
Atau apabila Yang Mulia Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, memohon
keputusan yang seadil-adilnya.
[2.2]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya,
Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan P-3,
sebagai berikut:
Bukti P.1
Bukti P.2
P.1.1.
Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
P.1.2.
Fotokopi Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
P.1.3.
Fotokopi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen;
P.1.4.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai
Ngeri Sipil.
P.1.5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi
calon PegawaiNegeri Sipil beserta Penjelasannya;
P.2.1
Fotokopi Identitas Pemohon;
P.2.2
Fotokopi Surat Keputusan Kepala Kantor Departemen
Agama
Kabupaten
Banyuwangi
Nomor
Kd.13.10/1/
PP.00/066/SK/2004, tanggal 22 September 2004, atas
nama Sumilatun;
P.2.3
Fotokopi Kwitansi Pembayaran Honorarium Guru Kontrak
atas nama Sumilatun;
P.2.4
Fotokopi Surat Keputusan Kepala Kantor Departemen
Agama
Kabupaten
Banyuwangi
Nomor
Kd.13.10/1/
PP.00/114/SK/2005, tanggal 15 Agustus 2005, atas nama
Hadi Suwoto, A.MA;
P.2.5
Fotokopi Kwitansi Pembayaran Honorarium Guru Kontrak
atas nama Hadi Suwoto;
P.2.6
Fotokopi Surat Keputusan Kepala Kantor Departemen
Agama
Kabupaten
Banyuwangi
Nomor
Kd.13.10/1/
PP.00/059/SK/2004, tanggal 22 September 2004, atas
nama Drs. Aripin;
P.2.7
Fotokopi Kwitansi Pembayaran Honorarium Guru Kontrak
atas nama Drs. Aripin;
P.2.8
Fotokopi Surat Keputusan Kepala Kantor Departemen
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
29
Selain itu, Pemohon mengajukan seorang saksi Fatoni Mustofa, S.Pd yang
didengar keterangannya dalam persidangan tanggal 23 Maret 2015 dan
keterangan tertulis seorang ahli Dr. H. Sugito, M.Si yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 15 April 2015, sebagai berikut
Bukti P.3
Agama
Kabupaten
Banyuwangi
Nomor
Mm.26/I-a/
PP.00/031/SK/2003, tanggal 2 Januari 2003, atas nama
Sholehuddin, S.Ag;
P.2.9
Fotokopi Kwitansi Pembayaran Penyaluran Dana atas
nama Sholehuddin, S.Ag;
P.3.1
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
IX/2007, bertanggal 17 Januari 2012
P.3.2
Fotokopi Kesimpulan Rapat Komisi X DPR-RI Dengan
Menterii
Koordinator
Kesejahteraan
Rakyat,
Menteri
Pendidikan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Negara
Pendayagunaan
Aparatur
Negara,
Menteri
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Kepala
Badan
Pembangunan Nasional, Menteri Agama, dan Menteri
Keuangan, Hari Senin, 4 Juli 2005;
P.3.3
Fotokopi Laporan Singkat Komisi X DPR-RI, tanggal 7
Februari 2006;
P.3.4
Fotokopi Kesimpulan Rapat Kerja Gabungan Komisi VIII
Dan Komisi X DPR-RI Dengan Menteri Pendidikan
Nasional, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara , Dan Kepada Badan
Kepegawaian Negara Republik Indonesia, bertanggal 3
Februari 2009 (tanpa diberi materai yang cukup)
P.3.5
Fotokopi
Surat
Pengantar
Nomor
Kd.13.10/1/
Kp.00.3/225/2007, bertanggal 6 Februari 2007 beserta
lampirannya;
P.3.6
Fotokopi Surat Keputusan Kepala Kantor Departemen
Agama
Kabupaten
Banyuwangi
Nomor
Kd.13.10/1/
PP.00/1156/SK/2005, tanggal 15 Agustus 2005, beserta
lampirannya;
P.3.7
Fotokopi Rekapitulasi Jumlah Tenaga Honorer Yang
Diangkat Oleh PPK Pejabat Yang Berwenang, Bekerja Di
Instansi Pemerintah Dan Sumber Pembiayaan Non
APBN/APBD, bertanggal 5 Oktober 2012;
P.3.8
Fotokopi Surat Pengantar Nomor Kd.13.10/1/Kp.00.3/
1595/ 2012, bertanggal 5 Oktober 2012, atas nama Drs. H.
Hosnan, M.Pd.I;
P.3.9
Fotokopi Surat Keterangan Nomor TK.05/U/X/2012, tanggal
5 Oktober 2012, atas nama Layinatun, S.Pd., beserta
lampiran
P.3.10
Fotokopi Artikel Media Massa Jawa Pos, bertanggal 3
Desember 2008, berjudul “SBY Jamin Angkat Guru Bantu
Jadi PNS”;
P.3.11
Fotokopi Artikel Dengan Judul “Honorer K.II Tidak Lolos
Seleksi Terancam Diberhentikan, bertanggal 19 September
2013;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
30
SAKSI PEMOHON
Fatoni Mustofa, S.Pd
• Saksi adalah guru bantu/kontrak di Kementerian Agama sebagai Kepala
Madrasah Aliyah di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah;
• Saksi memiliki kepentingan karena saksi dan guru bantu/kontrak yang lain yang
merupakan guru bantu/kontrak pada Departemen Agama sampai saat ini belum
bahkan tidak terangkat menjadi pegawai negeri;
• Pada awal tahun 2006, saksi mengetahui bahwa seluruh guru bantu/guru
kontrak akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil sebagai guru dan berakhir
pada tahun 2007.
• Saksi juga punya keinginan yang sama dengan teman-teman yang sekarang
sudah menjadi pegawai negeri.
• Saksi merasa berbahagia karena ketika membaca PP 48 Tahun 2005, seluruh
guru terutama guru bantu baik dinas pendidikan maupun Kementerian Agama
tidak dibedakan untuk dapat diangkat menjadi pegawai negeri. Akan tetapi
yang guru bantu pada dinas pendidikan sebanyak 261.000 terakomodir dan
tuntas menjadi PNS. Hal itu sesuai dengan penegasan Bapak Deputi
Menegpan bidang SDM pada waktu itu Bapak Tasdik Kinanto, dengan rapat
kerja dengan Komisi II DPR Republik Indonesia pada tanggal 18 September
2006 bahwa seluruh guru bantu akan diangkat menjadi CPNS, sedangkan guru
bantu/guru kontrak Departemen Agama (Depag) berdasarkan edaran dari
Dirjen Pendidikan Madrasah, Bapak Drs. H. Firdaus, M.A., perihal Rekrutmen
CPNS Bagi Guru Penerima BGK (Bantuan Guru Kontrak) tertanggal 7 Januari
2007. Saksi pada tanggal 23 Januari 2007 mengirimkan data ke Depag pusat,
namun tidak ditindaklanjuti hingga sekarang.
• Saksi dan para guru bantu/guru kontrak mendatangi Istana Negara pada
tanggal 3 Januari 2008 dan ditemui oleh Bapak H. Sumarwoto. Pada saat itu,
beliau menyatakan, “Pengangkatan CPNS guru bantu dinas pendidikan dan
Departemen Agama tidak ada diskriminasi hanya perbedaaan soal waktu saja,
maka tunggu pada saatnya nanti akan berjalan”.
• Perlakuan Departemen Agama dalam rekrutmen pegawai negeri sipil
khususnya tenaga guru bernuansa kekurangarifan karena sebagai Guru
Kontrak Departemen Agama yang diangkat mulai tahun 2003 dengan SK mulai
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
31
2003 dan berumur 36 tahun tidak direkrut yang direktut adalah tenaga honorer
yang berusia 35 tahun ke bawah karena sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun
2005 memenuhi syarat masa kerja 1 tahun, sedangkan yang berusia 36 tahun
ke atas seperti saksi tidak memenuhi syarat masa kerja yang ditentukan untuk
diangkat menjadi PNS. Hal itu disebabkan data base tidak dikirimkan ke
Menpan. Berbeda dengan guru bantu/guru kontrak pada dinas pendidikan
semua data dikirimkan ke Menpan;
• Pada Kementerian Agama sekolahannya atau madrasahnya 90% swasta dan
10% negeri, dengan demikian dapat dilihat tenaga honorer yang usia 35 ke
bawah sudag diangkat semuanya menjadi CPNS dan sudah dinikmati sejak
tahun mulai 2006 sampai 2009, namun bagi saksi dan guru bantu/guru kontrak
yang berusian di atas 36 tahun sampai saat ini menunggu kebijakan akhirnya
bagaimana;
• Selain saksi dan guru bantu/guru kontrak lain berjuang ke Istana Negara, saksi
juga berjuang ke Komisi VIII DPR khususnya Panja Komisi VIII yang sedang
membahas RPP, namun ternyata yang lahir bukan PP melainkan surat edaran
Menpan Nomor 5 Tahun 2010 yang isinya mengatur bahwa saksi dan guru
bantu/guru kontrak yang bukan di sekolah negeri tidak dapat diangkat menjadi
PNS karena di Departemen Agama sekolah negeri hanya 10%. Akan tetapi
usaha saksi tidak pernah henti-hentinya, sehingga kemudian diakomodir masuk
dalam daftar listing BKN yang memenuhi kriteria untuk verifikasi validasi,
namun hasilnya mayoritas anggota tidak memenuhi kriteria (TMK), yang
memenuhi kriteria (MK), hanya Kabupaten Demak, Kabupaten Kebumen, dan
Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Serta Sidoarjo, Jawa Timur, termasuk saksi
dan para anggota lain;
• Meskipun saksi dan para anggota yang lain sudah memenuhi kriteria, namun
terkena audit tujuan tertentu (ATT), sehingga saksi dan para anggota yang lain
masuk dalam kategori K2 yang pada akhirnya saksi dan para anggota yang lain
menerima kartu tes seleksi CPNS dana mengikuti tes pada tahun 2013, namun
hasilnya sampai sekarang saksi tidak mengetahui hasilnya;
• Bahwa ketika saksi direkrut menjadi guru bantu/guru kontrak seperti akan
diangkat menjadi pegawai negeri dan dites seperti layaknya tes menjadi
pegawai negeri;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
32
• Saksi menjadi guru kontrak per 1 Januari 2003 dengan SK Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten sampai dengan SK yang keenam, akan tetapi
sampai sekarang seluruh guru bantu/guru kontrak belum diangkat menjadi
pegawai negeri sipil;
• Tim ATT dibentuk oleh Menpan;
AHLI PEMOHON
Dr. H. Sugito, M.Si
• Permasalahan Pemohon adalah Pemohon diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian (PPK) sebagai guru kontrak/guru bantu di sekolah swasta.
Semula terima gaji dari APBN sejak tahun 2002 s.d. 2005. Sejak tahun 2006
tidak menerima gaji karena akan diangkat sebagai CPNS. Sampai saat ini
Pemohon tidak menerima gaji dari Pemerintah dan tidak diangkat sebagai
CPNS;
• Pendapat ahli, pengertian guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah tidak
hanya berarti hanya untuk PNS saja, melainkan termasuk Guru Kontrak/Guru
Bantu. Mereka adalah guru dan diangkat oleh Pemerintah. Kalau hanya
diartikan PNS bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang
menyatakan, Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang diskriminatif itu.
• Ahli mengusulkan, Semua guru kontrak/guru bantu yang diangkat oleh
Pemerintah segera diangkat menjadi CPNS. Setelah diangkat menjadi CPNS
maka gaji dan tunjangan-tunjangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Pemerintah melalui APBN.
[2.3]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Presiden
menyampaikan keterangan pada persidangan tanggal 2 Maret 2015, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
I. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terhadap
kedudukan
hukum
(legal
standing)
Pemohon,
Pemerintah
menyerahkan
sepenuhnya
kepada
Mahkamah
Konstitusi
untuk
mempertimbangkan dan menilainya apakah Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) atau tidak dalam Permohonan Pengujian Undang-
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
33
Undang a quo, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU
Mahkamah Konstitusi maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah
Konstitusi terdahulu (vide Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007).
II. KETERANGAN
PRESIDEN
ATAS
MATERI
PERMOHONAN
YANG
DIMOHONKAN UNTUK DI UJI
Sebelum Pemerintah menyampaikan keterangan terkait norma materi muatan
yang dimohonkan untuk diuji oleh Pemohon, Pemerintah terlebih dahulu
menyampaikan landasan filosofis kedua UU tersebut, sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-
Undang. Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam UU Sisdiknas yang
memiliki visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat
dan berwibawa untuk rnemberdayakan semua warga negara Indonesia
berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif
menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Kualitas manusia yang
dibutuhkan oleh bangsa Indonesia pada masa yang akan datang adalah yang
mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan bangsa lain di
dunia. Kualitas manusia Indonesia tersebut dihasilkan melalui penyelenggaraan
pendidikan yang bermutu, Oleh karena itu, guru dan dosen mempunyai fungsi,
peran, dan kedudukan yang sangat strategis. Pasal 39 ayat (2) UU Sisdiknas
menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Kedudukan guru
dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya
penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas
untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh
pendidikan yang bermutu.
Berdasarkan uraian di atas, pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai
tenaga profesional mempunyai misi untuk tujuan Undang-Undang ini yaitu: 1.
Mengangkat martabat guru dan dosen; 2. Menjamin hak dan kewajiban guru
dan dosen; 3. Meningkatkan kompetensi guru dan dosen; 4. Memajukan profesi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
34
serta karier guru dan dosen; 5. Meningkatkan mutu pembelajaran; 6.
Meningkatkan mutu pendidikan nasional; 7. Mengurangi kesenjangan
ketersediaan guru dan dosen antardaerah dari segi jumlah, mutu, kualifikasi
akademik, dan kompetensi; 8. Mengurangi kesenjangan mutu pendidikan
antardaerah; dan 9. Meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Untuk meningkatkan penghargaan terhadap tugas guru dan dosen, kedudukan
guru dan dosen pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pada
jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi perlu
dikukuhkan dengan pemberian sertifikat pendidik. Sertifikat tersebut merupakan
pengakuan atas kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Dalam
melaksanakan tugasnya, guru dan dosen harus memperoleh penghasilan di
atas kebutuhan hidup minimum sehingga memiliki, kesempatan untuk
meningkatkan kemampuan profesionalnya.
Pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional merupakan
bagian dari pembaharuan sistem pendidikan nasional yang pelaksanaannya
memperhatikan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pendidikan, kepiawaian, ketenagakerjaan, keuangan, dan pemerintahan
daerah.
Sehubungan dengan dalil Pemohon dalam permohonannya, Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa terhadap dalil Pemohon yang pada intinya menganggap ketentuan
Pasal 49 ayat (2) UU Sisdiknas, konstitusional bersyarat dan tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang dimaknai
termasuk Guru Kontrak/Guru Bantu yang harus segera ditetapkan sebagai
CPNS, dalam pengertian Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang a quo dinyatakan
konstitusional apabila memenuhi persyaratan:
a. Apabila gaji Guru Kontrak/Guru Bantu tetap dialolakasikan dalam APBN
selama Guru Kontrak/Guru Bantu tersebut belum ditetapkan sebagai CPNS.
b. Apabila Guru Kontrak/Guru Bantu segera ditetapkan sebagai CPNS.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Pemerintah berpendapat dalil Pemohon
mengada-ada dan tidak beralasan hukum, karena menurut Pemerintah sebagai
berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
35
a. Bahwa Pemohon tidak bisa membedakan antara norma dalam Undang-
Undang bertentangan dengan UUD 1945 dengan implementasi dari norma
Undang-Undang. Anggapan Pemohon dalam petitumnya mengkaitkan
kehendak konstitusional bersyarat asalkan Guru Kontrak/ Guru Bantu harus
segera ditetapkan sebagai CPNS. Oleh karena itu, permohonan pemohon
tidak berkaitan dengan norma dalam Pasal 49 ayat (2), tetapi lebih berkaitan
dengan tuntutan agar Guru Kontrak/Guru Bantu dijadikan CPNS. Dalam
uraian Pemohon jelas bahwa hal ini adalah mengenai terhalangnya
memperoleh gaji dari APBN karena status Pemohon belum ditetapkan
sebagai CPNS (hal. 26 Perbaikan Permohonan Pemohon).
b. Bahwa gaji guru PNS dalam UU APBN bukanlah bentuk diskriminasi
hukum, melainkan bentuk kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam
membiayai penyelenggaraan pemerintahan umum dan pelayanan publik
yang sudah semestinya dimasukkan dalam APBN.
c. Bahwa gaji guru berstatus PNS memiliki hubungan dinas publik (openbare
dienstbetrekking) dengan negara karena hak dan kewajibannya sebagai
PNS tunduk pada hak dan kewajiban yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian atau aparatur sipil negara,
sehingga semestinya hak yang diterima PNS dialokasikan dalam APBN
sebagai dokumen keuangan pemerintah guna mencapai tujuan bernegara.
d. Bahwa alokasi gaji guru PNS diatur dalam UU APBN atau tidak bukanlah
bentuk diskriminasi negara terhadap guru yang bukan berstatus non-PNS
karena pemerintah tetap memberikan hak yang sama, kecuali jaminan
pensiun, kepada PNS maupun non-PNS. Bahwa jaminan pensiun kepada
guru non-PNS diatur berdasarkan perjanjian kerja dan memungkinkan
diberikan dengan dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS).
e. Bahwa UU APBN mengalokasikan gaji guru PNS diatur dalam ketentuan
Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 yang mengatur,
Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas
pemerintahan pusat dan pelaksanaan pertimbangan keuangan antara
pemerintah pusat dan daerah. Dalam ketentuan tersebut, alokasi gaji APBN
sangat dibatasi berdasarkan kebutuhan tetap dan rutin gaji PNS karena
hubungan publik kedinasan dengan negara, sedangkan untuk guru non-
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
36
PNS ditetapkan berdasarkan hubungan kontraktual perjanjian kerja yang
anggaran belanjanya dihimpun berbeda dengan mekanisme APBN.
f. Bahwa Pemerintah menegaskan kembali Pasal 49 ayat (2) UU Sisdiknas,
hakikatnya sebagai kewajiban pembiayaan negara pada gaji guru dan
dosen yang diangkat pemerintah, norma tersebut merupakan norma
legalitas atas batasan kewajiban negara pada biaya guru dan dosen PNS,
dan norma tersebut bukan dimaksudkan sebagai legalisasi diskriminasi
kepada guru dan dosen non-PNS.
g. Bahwa Pasal 49 ayat (2) UU Sisdiknas merupakan norma hukum yang
memberikan kewajiban negara untuk membiayai gaji guru dan dosen PNS,
sedangkan negara tidak mungkin membiayai gaji guru dan dosen non-PNS
karena tidak adanya hubungan kedinasan publik antara negara dan guru
dan dosen non-PNS.
h. Bahwa karena hubungan antara negara dan guru/dosen non-PNS adalah
hubungan kontraktual, alokasi gajinya tidak dapat dilakukan langsung
dengan APBN karena APBN dipergunakan untuk mencapai tujuan
bernegara, yang memiliki keterkaitan sebab-akibat terjadinya hubungan
hukum dengan guru/dosen PNS yang harus dibiayai.
i. Bahwa meskipun gaji guru/dosen non-PNS tidak dialokasikan dalam APBN
bukan berarti ada diskriminasi karena negara melalui Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan sebagai pejabat pengelola pendidikan nasional diberikan
kewenangan untuk melakukan pengaturan, termasuk di dalamnya alokasi
gaji guru/dosen non-PNS jika dipandang perlu sesuai dengan kemampuan
keuangan negara.
Berdasarkan hal tersebut di atas, menurut Pemerintah terhadap dalil Pemohon
adalah berkaitan dengan masalah konkrit dan implementatif, telah jelas tidak
ada hubungan sebab akibat antara ketentuan Pasal yang dimohonkan untuk
diuji dengan kepentingan Pemohon. Pasal 49 ayat (2) UU Sisdiknas tidak
mengatur tentang CPNS, namun yang dipersoalkan adalah terhalangnya
pemohon menjadi CPNS. Sehingga dengan demikian permohonan ini mestinya
tidak dapat diterima.
Bahwa dengan pembedaan guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai
negeri sipil, maka telah logis mereka yang dikualifikasi sebagai guru bukan
PNS penghasilannya tidak ditetapkan dalam APBN. Dengan status yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
37
berbeda, maka tidak adanya penetapan gaji non-PNS dalam APBN bukanlah
diskriminasi. Hal ini karena suatu keadaan yang berbeda, maka perlakuan
yang berbeda bukanlah suatu diskriminasi. Dalam teori keadilan hukum,
terdapat prinsip yang menyatakan bahwa perlakuan yang sama adalah
terhadap suatu keadaan yang sama (equal treatment, if equal circumstances).
Yang berarti secara a contrario, bahwa perlakuan yang berbeda dapat
ditujukan kepada suatu keadaan yang berbeda.
III.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada
Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mengadili permohonan
pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard).
2. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
3. Menyatakan ketentuan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain
itu,
Presiden
mengajukan
seorang
ahli
yang
di
dengar
keterangannya di bawah sumpah pada persidangan tanggal 14 April 2015, sebagai
berikut
Made Arya Wijaya, M.Sc
Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara
Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara:
“Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-
undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Prinsip Pengalokasian Anggaran
1. Mempunyai dasar hukum:
a. UUD 1945;
b. Undang-Undang;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
38
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden;
e. Peraturan Menteri Keuangan atau Keputusan Menteri Keuangan.
2. Diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran kepada
Menteri Keuangan.
Pengalokasian Anggaran untuk Guru Non PNS
Dasar Hukum
-
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
-
PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
-
PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Guru dan Dosen, Tunjangan
Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor
-
Permendiknas Nomor 7 Tahun 2011 tentang Honorarium Guru Bantu
Pengertian
-
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah
-
Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang
memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan profesionalitasnya.
-
Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang
ditugaskan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagai kompensasi atas
kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
-
Daerah Khusus adalah daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan
kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara
lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah
yang berada dalam keadaan darurat lain.
-
Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Non PNS adalah pemberian subsidi
kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang diangkat oleh penyelenggara
pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat,
dan melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik serta memenuhi persyaratan
sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
39
Pengangkatan Guru Non PNS:
1. Guru bantu pada sekolah negeri/swasta, yaitu guru non PNS yang diangkat
oleh Kemdikbud sebelum tahun 2005;
2. Guru non PNS pada sekolah negeri/swasta, yaitu guru non PNS yang diangkat
oleh Pemda
3. Guru non PNS pada sekolah negeri (GTT), yaitu guru non PNS yang diangkat
oleh sekolah
4. Guru non PNS pada sekolah swasta, yaitu guru non PNS yang diangkat oleh
yayasan.
Penghasilan Guru Non PNS
Yang dibayarkan dari APBN:
-
Tunjangan Profesi. Besaran Tunjangan Profesi sebesar satu kali gaji pokok
setara guru PNS berdasarkan SK Inpassing.
-
Tunjangan Khusus bagi Guru yang ditempatkan di Daerah Khusus (termasuk
guru PNS). Besaran Tunjangan Khusus sebesar satu kali gaji pokok setara
guru PNS berdasarkan SK Inpassing.
-
Honorarium Guru Bantu bagi guru yang diangkat oleh Kemdikbud sebelum
tahun 2005 sebesar Rp1 juta/org/bln.
-
Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) sebesar Rp300 ribu/org/bln. Tidak semua
Guru Non PNS
1. Untuk guru bantu pada sekolah negeri/swasta yang diangkat oleh Kemdikbud
sebelum tahun 2005 mendapat:
-
Honorarium Guru Bantu sebanyak satu juta rupiah per bulan
-
Subsidi Tunjangan Fungsional 300 ribu per bulan bagi yang belum
mendapat tunjangan profesi dibiayai dari APBN melalui RKA-K/L;
-
Tunjangan profesi bagi yang telah memiliki seertifikat pendidik adalah satu
kali gaji pokok setara dengan guru PNS berdasarkan SK Inpassing
-
Tunjangan Khusus bagi yang ditempatkan di daerah khusus. Besaran
tunjangan khusus sebesar satu kali gaji pokok setara guru PNS
berdasarkan SK Inpassing.
2. Untuk guru non PNS pada sekolah negeri/swasta, yang diangkat oleh Pemda
mendapat:
-
Honorarium dibayar oleh Pemda dibiayai dari APBD
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
40
-
Subsidi
Tunjangan
Fungsional
Rp300
ribu/bln
bagi
yang
belum
mendapatkan Tunjangan Profesi dibiayai dari APBN melalui RKA-K/L;
-
Tunjangan Profesi (TP) bagi yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Besaran TP sebesar satu kali gaji pokok setara guru PNS berdasarkan SK
Inpassing dibiayai dari APBN melalui RKA-K/L.
-
Tunjangan Khusus bagi yang ditempatkan di daerah khusus. Besaran
tunjangan khusus sebesar satu kali gaji pokok setara guru PNS
berdasarkan SK Inpassing.
Kesemuanya dibiayai dari APBN melalui RKA-K/L
3. Untuk guru non PNS pada sekolah negeri (GTT), yang diangkat oleh sekolah
mendapat:
-
Honorarium dibayar oleh Sekolah melalui kas sekolah yang salah satu
sumbernya dari BOS
-
Subsidi
Tunjangan
Fungsional
Rp300
ribu/bulan
(namun
tidak
diprioritaskan) dibiayai dari APBN melalui RKA-K/L
-
Tunjangan Khusus bagi yang ditempatkan di daerah khusus. Besaran
tunjangan khusus sebesar satu kali gaji setara guru PNS berdasarkan SK
Inpassing (namun tidak diprioritaskan)
4. Untuk guru non PNS pada sekolah swasta, yaitu guru non PNS yang diangkat
oleh yayasan mendapat:
-
Honorarium dibayar oleh Yayasan melalui kas Yayasan
-
Subsidi Tunjangan Fungsional Rp. 300 ribu/bln bagi yang belum
mendapatkan Tunjangan Profesi dibiayai dari APBN melalui RKA-K/L
-
Tunjangan Profesi (TP) bagi yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Besaran TP sebesar satu kali gaji pokok setara guru PNS berdasarkan SK
Inpassing dibiayai dari APBN melalui RKA-K/L
-
Tunjangan Khusus bagi yang ditempatkan di daerah khusus. Besaran
tunjangan khusus sebesar satu kali gaji setara guru PNS berdasarkan SK
Inpassing
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat menyampaikan keterangan pada persidangan tanggal 23 Maret 2015, yang
pada pokoknya sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
41
A. KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN
TERHADAP UUD 1945
Pemohon dalam permohonan a quo mengajukan pengujian atas Pasal
49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang berbunyi sebagai
berikut:
“Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)”.
Pemohon beranggapan ketentuan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal
Pasal 28D ayat (1), ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
- Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945:
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
− Pasal 28I ayat (2) UUD 1945:
“Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
B. HAK DAN/ATAU KEWENANGAN KONSTITUSIONAL YANG DIANGGAP
PARA PEMOHON TELAH DIRUGIKAN OLEH BERLAKUNYA UNDANG-
UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN
NASIONAL
Pemohon dalam permohonan a quo mengemukakan bahwa hak
konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar atau setidak-tidaknya potensial
menurut penalaran wajar dapat dipastikan terjadi kerugian oleh berlakunya
Pasal 49 ayat (2) UU Sisdiknas yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon beranggapan Pasal 49 ayat (2) UU Sisdiknas
menimbulkan ketidakpastian hukum karena sejak tahun 2005 guru Non-
PNS tidak memperoleh gaji dari APBN, dikarenakan sudah akan
ditetapkan sebagai CPNS, namun sampai sekarang masih banyak guru
Non-PNS yang belum diangkat menjadi CPNS.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
42
2. Bahwa guru Non-PNS diperlakukan secara diskriminatif dan tidak adil
karena harus bekerja tanpa gaji dan jaminan sosial yang pantas dan
memadai, berbeda dengan guru yang berstatus sebagai PNS yang
mendapat gaji dan jaminan sosial yang pantas dan memadai.
3. Bahwa menurut para Pemohon guru yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang didirikan oleh pemerintah atau guru Non-PNS tidak
memperoleh gaji sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
dan tidak pula ditetapkan sebagai CPNS, hal
ini
menimbulkan
ketidakpastian hukum, tidak menghargai martabat guru dan tidak
memperhatikan peningkatan kesejahteraan.
4. Menurut Pemohon Pasal 49 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1), ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
C. KETERANGAN DPR
Terhadap
pendapat
Pemohon
sebagaimana
diuraikan
dalam
Permohonan a quo, DPR menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak
sebagaimana yang diatur oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang
Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007.
2. Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional
Terhadap pandangan-pandangan Pemohon dalam Permohonan
a quo, DPR memberi keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa salah satu tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD
1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Guna mencapai tujuan
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang a quo dilakukan melalui penyelanggaraan satuan
pendidikan. Pendidikan merupakan faktor yang sangat menentukan
dalam meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman dan
bertakwa, berahlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
43
teknologi dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan
beradab.
2. Salah satu unsur bidang pendidikan adalah adanya tenaga pendidik.
Tenaga pendidik mempunyai peran sentral dan strategis dalam
penyelenggaraan pendidikan nasional. Pasal 39 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menyatakan bahwa pendidik adalah tenaga profesional.
3. Dengan adanya reformasi di Indonesia secara umum menuntut
diterapkannya prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Dalam hubungannya dengan pendidikan, prinsip-
prinsip tersebut akan memberikan dampak yang mendasar pada
kandungan, proses, dan manajemen sistem pendidikan. Selain itu, ilmu
pengetahuan dan teknologi berkembang pesat yang memunculkan
tuntutan baru dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam
sistem
pendidikan.
Tuntutan
tersebut
antara
lain
menyangkut
pembaharuan sistem pendidikan nasional.
4. Bahwa setelah mengalami amandemen berkali-kali, konstitusi kita dapat
dibilang telah memberi perhatian yang cukup pada sektor pendidikan.
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 telah memberi jaminan hak kepada setiap
warga negara untuk memperoleh pendidikan secara layak. Untuk
mendukung terpenuhinya hak (pendidikan) warga negara itu, pada ayat
(4) pasal yang sama ditegaskan bahwa negara mendapat amanat untuk
memprioritaskan dana pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh
persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
5. Bahwa terhadap anggapan Pemohon yang pada pokoknya menyatakan
Pasal 49 ayat (2) UU Sisdiknas yang menyatakan bahwa “Gaji guru dan
dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam APBN), telah
menimbulkan ketidakpastian hukum karena sejak tahun 2005 guru Non-
PNS tidak memperoleh gaji dari APBN, dikarenakan sudah akan
ditetapkan sebagai CPNS, namun sampai sekarang masih banyak guru
Non-PNS yang belum diangkat menjadi CPNS, DPR berpendapat
bahwa tidak ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
44
yang didalilkan oleh Pemohon dengan pasal yang diuji materiil. Dan
DPR juga berpendapat bahwa yang dipersoalkan Pemohon bukan
persoalan konstitusioalitas tetapi adalah persoalan penerapan norma.
6. Bahwa ketentuan Pasal 49 ayat (2) UU Sisdiknas telah memberikan
kepastian hukum mengenai pengalokasian gaji guru dan dosen yang
diangkat oleh Pemerintah dalam APBN, oleh karena ketentuan tersebut
tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Keterangan DPR ini untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Mahkamah
Konstitusi dalam memeriksa, memutus dan mengadili perkara a quo dan dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan ketentuan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak bertentangan dengan Pasal 27
ayat (2), Pasal 28D ayat (1), ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
2. Menyatakan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[2.5]
Menimbang bahwa para Pemohon telah menyampaikan kesimpulan
tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 22 April 2015, yang
pada pokoknya tetap dengan pendiriannya;
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a
Undang-Undang
Nomor
24
Tahun
2003
tentang
Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disingkat UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
45
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301,
selanjutnya disebut UU 20/2003) terhadap UUD 1945 yang menjadi salah satu
kewenangan
Mahkamah
maka
Mahkamah
berwenang
untuk
mengadili
permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum
(legal standing) para Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok
permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai
permohonan Para Pemohon, sebagai berikut:
[3.4]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonannya, pada
pokoknya mendalilkan:
1. bahwa Pasal 49 ayat (2) UU 20/2003 sepanjang frasa “yang diangkat oleh
Pemerintah” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal
28I ayat (2) UUD 1945 karena hanya guru yang berstatus PNS saja yang
mendapat gaji melalui APBN sedangkan guru bantu/guru kontrak tidak
mendapat gaji dari APBN.
2. Bahwa Pasal 49 ayat (2) UU 20/2003 sepanjang frasa ”yang diangkat oleh
Pemerintah”, merugikan hak-hak konstitusional Para Pemohon, apabila tidak
dimaknai termasuk guru kontrak/guru bantu yang harus segera ditetapkan
sebagai CPNS, apabila frasa “yang diangkat oleh Pemerintah” dimaknai
sebagai Pegawai Negeri Sipil.
[3.5]
Menimbang bahwa dengan merujuk dalil permohonan para Pemohon
tersebut di atas, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon tidak jelas
maksud dan tujuannya, apakah memohon untuk mendapat gaji dari APBN atau
minta ditetapkan menjadi CPNS. Selain itu, dalam positanya para Pemohon juga
tidak menjelaskan pertentangan pasal-pasal yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya terhadap UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian. Demikian
juga dalam petitum permohonannya tidak jelas apa yang dimohonkan untuk
diputus oleh Mahkamah.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
46
[3.6]
Menimbang bahwa dalam pemeriksaan pendahuluan tanggal 28 Januari
2015, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK, Mahkamah telah
memberi nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya,
khususnya berkenaan dengan petitum atau hal yang dimintakan untuk diputus,
namun ternyata permohonan para Pemohon masih tetap sebagaimana diuraikan
pada paragraf [3.4] dan [3.5] di atas;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut
Mahkamah permohonan para Pemohon a quo kabur, sehingga tidak memenuhi
syarat formal permohonan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 dan Pasal 31
ayat (1) UU MK. Oleh karena itu, Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) dan pokok permohonan para Pemohon;
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon kabur atau tidak jelas (obscuur libel);
[4.3]
Kedudukan hukum (legal standing) dan pokok permohonan para Pemohon
tidak dipertimbangkan;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2009
Nomor
157,
Tambahan
Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi, yaitu, Arief Hidayat, sebagai Ketua merangkap
Anggota, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Patrialis
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
47
Akbar, Wahiduddin Adams, Aswanto, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul,
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal enam, bulan Mei,
tahun dua ribu lima belas dan hari Senin, tanggal tiga puluh, bulan Mei, tahun
dua ribu enam belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh satu, bulan Juni,
tahun dua ribu enam belas, selesai diucapkan pukul 10.31 WIB, oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, sebagai Ketua merangkap Anggota, Anwar
Usman, I Dewa Gede Palguna, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, Aswanto,
Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan
didampingi oleh Cholidin Nasir sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh para
Pemohon/kuasanya, Pemerintah atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Aswanto
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Manahan MP Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Cholidin Nasir
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a
Undang-Undang
Nomor
24
Tahun
2003
tentang
Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disingkat UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
45
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301,
selanjutnya disebut UU 20/2003) terhadap UUD 1945 yang menjadi salah satu
kewenangan
Mahkamah
maka
Mahkamah
berwenang
untuk
mengadili
permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum
(legal standing) para Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok
permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai
permohonan Para Pemohon, sebagai berikut:
[3.4]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonannya, pada
pokoknya mendalilkan:
1. bahwa Pasal 49 ayat (2) UU 20/2003 sepanjang frasa “yang diangkat oleh
Pemerintah” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal
28I ayat (2) UUD 1945 karena hanya guru yang berstatus PNS saja yang
mendapat gaji melalui APBN sedangkan guru bantu/guru kontrak tidak
mendapat gaji dari APBN.
2. Bahwa Pasal 49 ayat (2) UU 20/2003 sepanjang frasa ”yang diangkat oleh
Pemerintah”, merugikan hak-hak konstitusional Para Pemohon, apabila tidak
dimaknai termasuk guru kontrak/guru bantu yang harus segera ditetapkan
sebagai CPNS, apabila frasa “yang diangkat oleh Pemerintah” dimaknai
sebagai Pegawai Negeri Sipil.
[3.5]
Menimbang bahwa dengan merujuk dalil permohonan para Pemohon
tersebut di atas, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon tidak jelas
maksud dan tujuannya, apakah memohon untuk mendapat gaji dari APBN atau
minta ditetapkan menjadi CPNS. Selain itu, dalam positanya para Pemohon juga
tidak menjelaskan pertentangan pasal-pasal yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya terhadap UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian. Demikian
juga dalam petitum permohonannya tidak jelas apa yang dimohonkan untuk
diputus oleh Mahkamah.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
46
[3.6]
Menimbang bahwa dalam pemeriksaan pendahuluan tanggal 28 Januari
2015, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK, Mahkamah telah
memberi nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya,
khususnya berkenaan dengan petitum atau hal yang dimintakan untuk diputus,
namun ternyata permohonan para Pemohon masih tetap sebagaimana diuraikan
pada paragraf [3.4] dan [3.5] di atas;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut
Mahkamah permohonan para Pemohon a quo kabur, sehingga tidak memenuhi
syarat formal permohonan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 dan Pasal 31
ayat (1) UU MK. Oleh karena itu, Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) dan pokok permohonan para Pemohon;
4.
