PUU
Tahun 2025
109/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Pemohon: dr. Rusnawi, Sp. KK
Tanggal Putusan: 2025-07-30
UU Diuji: UU 30/2014, UU 6/2023, UU 2/2022, UU 5/1986, UU 51/2009, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 34/2004
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
F
PUTUSAN
Nomor 109/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Paradilan Tata
Usaha Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
dr. Rusnawi, Sp.KK
Pekerjaan
:
Dokter
Alamat
:
Jalan Ratu Sianum Lorong, Panembahan Nomor 14,
RT 028/RW 006, Kelurahan Tiga Ilir, Kecamatan Ilir
Timur Dua, Kota Palembang, Provinsi Sumatera
Selatan
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 77/RRP/SKK-MK/VI/2025
tanggal 12 Juni 2025 memberikan kuasa kepada Rendi Vlantino Rumapea, S.H.,
M.H., C.Med., Eliadi Hulu, S.H., M.H., Junanda Wahid, S.H., M.H., Randy Bagus
Saputra, S.H., Raja Daniel Partonggo Butar-Butar, S.H., merupakan Advokat dan
Para Legal pada kantor hukum Rendi Rumapea & Partners, yang beralamat di 18
Office Park Lantai 22 Suite E, F, & G Jalan TB Simatupang Nomor 18, Jakarta
Selatan, 12520, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan
atas nama pemberi kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
26 Juni 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 30 Juni 2025 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 114/PUU/PAN.MK/AP3/06/2025 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 4 Juli
2025 dengan Nomor 109/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dan diterima
Mahkamah pada tanggal 28 Juli 2025, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut
UU Kekuasaan Kehakiman), menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
3. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
UU MK), menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a.
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”.
3
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(selanjutnya disebut UU PPP), menyatakan bahwa “Dalam hal suatu
Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi”;
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
pengawal demokrasi (the guardian of the democracy), lembaga penafsir
tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the
constitution) dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara (the
protector of constitutional rights of the citizens). Maka apabila dalam materi
muatan undang-undang terdapat hal-hal yang bertentangan dengan
konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan secara
menyeluruh ataupun bersyarat pasal dari undang-undang yang diuji
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang
menyatakan:
Pasal 57
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
6. Bahwa pengujian undang-undang yang dimohonkan pengujiannya oleh
Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini adalah Pasal 64
ayat (1) sepanjang kata “pencabutan”, Pasal 66 ayat (1) sepanjang frasa
“pembatalan”, dan Pasal 97 ayat (8) UU PTUN yang masing-masing
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan
(1) Keputusan hanya dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat:
a. wewenang;
b. prosedur; dan/atau
4
c. substansi.
Pasal 66 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan
(1) Keputusan hanya dapat dilakukan pembatalan apabila terdapat cacat:
a. wewenang;
b. prosedur; dan/atau
c. substansi.
Pasal 97 ayat (8) UU PTUN
Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan tersebut
dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat
Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara.
7. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut “PMK Hukum Acara PUU) menyatakan bahwa
“Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu”;
8. Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh Pemohon merupakan
undang-undang yang masih masuk dalam ruang lingkup kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD
1945, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf
a dan Pasal 51A ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi serta Pasal 9 ayat (1) UU
PPP;
9. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, oleh karena pengujian
a quo merupakan pengujian terhadap UU Administrasi Pemerintahan dan
UU PTUN, maka berkenaan dengan yurisdiksi dan kompetensinya,
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian konstitusional perkara a quo dalam permohonan ini.
II.
KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
5
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
2. Bahwa terhadap syarat kedudukan pemohon juga diatur dalam Pasal 4 ayat
(1) PMK Hukum Acara PUU menyatakan:
Pasal 4 ayat (1)
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok yang mempunyai
kepentingan bersama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
3. Bahwa
selanjutnya
terhadap
kedudukan
hukum
Pemohon
yang
mengganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang harus memenuhi kualifikasi dan syarat
sebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU- III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, dan PMK Hukum
Acara PUU berkaitan dengan persyaratan dan kualifikasi kerugian
konstitusional Pemohon. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK Hukum Acara
PUU, syarat kerugian konstitusional diuraikan sebagai berikut”
Pasal 4 ayat (2)
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dianggap
oleh para Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-
Undang atau Perppu yang dimohonkan pengujiannya.
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang atau yang dimohonkan pengujiannya; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
4. Bahwa Pertama, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK dan
6
Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK Hukum Acara PUU, yakni Pemohon adalah
perorangan Warga Negara Indonesia, maka perlu dijelaskan bahwa
Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-4). Oleh karenanya
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK dan Pasal
4 ayat (1) huruf a PMK Hukum Acara PUU;
5. Bahwa Kedua, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, yakni adanya hak konstitusional
Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945, maka perlu Pemohon jelaskan
hak-hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945 sebagai
berikut:
a. Pasal 27 ayat (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b. Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
c. Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja”
Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia oleh UUD 1945 diberikan
hak untuk mendapatkan jaminan atas perlindungan hukum, kepastian
hukum yang adil, serta hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan 28D ayat (2), UUD 1945.
Oleh karenanya Pemohon telah memenuhi syarat sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK Hukum Acara PUU.
6. Bahwa Ketiga, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK Hukum Acara PUU, yakni adanya
hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang atau Perppu dan kerugian
konstitusional tersebut bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-
7
tidaknya menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, maka
perlu dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa pada bulan Februari 2020, Pemohon mengikuti seleksi terbuka
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), sebagaimana Pengumuman
Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama BKKBN
Nomor: 362/KP.02.01/B2/2020, tanggal 3 Februari 2020;
b. Bahwa sebelum mengikuti seleksi, Pemohon terlebih dahulu
melakukan konfirmasi kepada Panitia perihal status Pemohon sebagai
TNI aktif apakah diperbolehkan mengikuti seleksi atau tidak.
Berdasarkan hasil konfirmasi secara lisan, Pemohon memperoleh
kepastian jika tidak ada larangan bagi TNI aktif untuk mengikuti
seleksi, namun dengan konsekuensi harus mengundurkan diri dari
keanggotaan TNI aktif. Berdasarkan kepastian tersebut Pemohon
mendaftarkan diri dan mengikuti seluruh proses seleksi, mulai dari
seleksi administrasi, tertulis, hingga seleksi wawancara yang dilakukan
oleh Ketua Panitia Seleksi, Kepala BKKBN, Perwakilan Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN), Perwakilan Badan Kepegawaian
Negara (BKN), dan unsur dari Akademisi;
c. Bahwa oleh karena salah satu syarat mengikuti proses seleksi harus
mengundurkan diri dari anggota TNI maka pada tanggal 11 bulan
Februari 2020, dalam rentang waktu mengikuti proses mengikuti
seleksi, Pemohon mengajukan pengunduran dari dinas keprajuritan
TNI AU atas permintaan sendiri (Bukti P-5), dan ditetapkan pensiun
terhitung sejak bulan Mei 2020 berdasarkan Keputusan Kepala Staf
Angkatan Udara Nomor: Kep/596-TXF/VIII/2020, tentang Pemberian
Pensiun kepada atas nama dr. Rusnawi, Sp.KK., tanggal 25 Agustus
2020 (Bukti P-6) dan Keputusan Presiden RI Nomor: 76/TNI/Tahun
2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Perwira Menengah TNI,
tertanggal 28 Agustus 2020 (Bukti P-7);
d. Bahwa berdasarkan Surat Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama BKKBN Nomor: 456/KP.02.01/B2/2020,
tanggal 20 Februari 2020, Pemohon dinyatakan memenuhi syarat
seleksi administrasi untuk menduduki 2 (dua) pilihan jabatan, yakni (i)
8
Kepala Perwakilan BKKBN Nusa Tenggara Barat (NTB), dan (ii)
Kepala Pusat Pelatihan dan Kerjasama Internasional BKKBN. (Bukti
P-8);
e. Selanjutnya Pemohon mengikuti seleksi tertulis dan wawancara.
Berdasarkan dialog yang terjadi selama wawancara, Pewawancara
yang terdiri dari Ketua Panitia Seleksi, Kepala BKKBN, Perwakilan
Komisi
Aparatur
Sipil
Negara
(KASN),
Perwakilan
Badan
Kepegawaian Negara (BKN), dan unsur dari Akademisi kembali
mengkonfirmasi apakah Pemohon bersedia meninggalkan status
sebagai anggota TNI dan beralih menjadi PNS di BKKBN, Pemohon
secara tegas menjawab, karena diperbolehkan oleh panitia dan tidak
ada larangan maka Pemohon bersedia mengabdikan diri sebagai PNS
BKKBN dan telah mengajukan pensiun sebagai anggota TNI;
f.
Selanjutnya berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Panitia,
Pemohon dinyatakan lolos seleksi dan dinyatakan berhak untuk
dilantik dan menduduki jabatan sebagai Kepala Perwakilan BKKBN
NTB (Kaper BKKBN NTB). Hal ini sebagaimana tertuang dalam
Pengumuman Nomor: 879/KP.04.05/B2/2020, tentang Hasil Akhir
Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di
Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tahun 2020, tanggal 12 Maret 2020 (Bukti P-9), dan Surat Kepala
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor:
794/KP.05.01/B2/2020, tanggal 12 Maret 2020, Perihal Penyampaian
Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama BKKBN;
g. Bahwa untuk menindaklanjuti hasil seleksi, selanjutnya Pemohon
diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagai Kepala
Perwakilan BKKBN Provinsi Nusa Tenggara Barat berdasarkan
Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional Nomor: 129/KP.05.01/PEG/2020, tentang Pengangkatan
Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, tanggal 01 April 2020 (Bukti
P-10), serta telah diangkat sumpah dalam jabatan berdasarkan bukti
Berita
Acara
Pengambilan
Sumpah
Jabatan
Nomor:
088/BAP/KP.05.01/B2/2020, tanggal 3 April 2020, atas nama dr.
Rusnawi F., Sp.KK. (Bukti P-11), menandatangani Perjanjian
9
Pemenuhan Kinerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional atas nama dr. Rusnawi F., Sp.KK., tanggal 03 April 2020.
(Bukti P-12), dan Pakta Integritas Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional atas nama dr. Rusnawi F., Sp.KK., tanggal 03
April 2020. (Bukti P-13). Setelah seluruh rangkaian seremonial dan
administrasi telah terpenuhi, Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana
Nasional
(BKKBN)
menerbitkan
Surat
Nomor:
803/KP.06.01.B2/2020 tertanggal 3 April 2020 yang ditunjukkan
kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat perihal Penetapan Sebagai
kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Nusa Tenggara Barat (Bukti P-
14);
h. Bahwa namun pada tanggal 13 Januari 2021, BKKBN menerbitkan
Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional
Nomor
95/KP.11.02/B2/2021
tentang
Pemberlakuan
Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional Nomor 129/KP.05.01/PEG/2020 tentang Pengangkatan
Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atas nama dr. Rusnawi F,
Sp.KK (Bukti P-15), yang pada pokonya menyatakan bahwa
Keputusan Nomor 129/KP.05.01/PEG/2020 tentang Pengangkatan
Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama An. dr. Rusnawi F, Sp.KK.,
dinyatakan tidak bisa diberlakukan;
i.
Bahwa Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 95/KP.11.02/B2/2021 tidak secara jelas
menentukan
status
ketidakberlakuan
Keputusan
Nomor
129/KP.05.01/PEG/2020 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama An. dr. Rusnawi F, Sp.KK. apakah
pencabutan atau pembatalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 dan
Pasal 66 UU Administrasi Pemerintahan tentang pencabutan dan
pembatalan suatu keputusan;
j.
Bahwa adapun alasan BKKBN menerbitkan Keputusan Nomor
95/KP.11.02/B2/2021 adalah adanya surat yang diterbitkan oleh
Badan Kepegawaian Negara (BKN) - (Deputi Bidang Mutasi
Kepegawaian) Nomor: D II 26-30/R31-3/14, tanggal 6 November 2020
Perihal Usul Pindah Instansi (Bukti P-16). Berdasarkan Surat tersebut
10
ternyata Badan Kepegawaian Negara tidak dapat melanjutkan usulan
yang diajukan oleh BKKBN;
k. Bahwa terhadap alasan penolakan tersebut sesungguhnya telah
dikonfirmasi sejak awal oleh Pemohon kepada Panitia seleksi. Bukan
hanya itu, status Pemohon yang berasal dari TNI aktif juga telah
diketahui oleh Kepala BKKBN, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),
bahkan dari perwakilan BKN pada saat tahap wawancara, termasuk
korespondensi yang berlangsung antara Panitia Seleksi dengan
KASN, yang pada akhirnya KASN menerbitkan Rekomendasi
tertanggal 8 Juni 2020 oleh Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara
dengan Surat Nomor: B-1637/KASN/06/2020 tentang Rekomendasi
Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan BKKBN kepada
Kepala BKKBN;
l.
Bahwa Ketua Panitia Seleksi yang juga merupakan Sekretaris Utama
BKKBN telah mengetahui status Pemohon yang berasal dari TNI.
Bahkan yang bersangkutan mengakui jika Pemohon telah mengajukan
pengunduran diri dari TNI sejak proses seleksi (Vide halaman 47– 49
Putusan PTUN
Jakarta
Nomor 95/G/2021/PTUN.JKT,
dalam
keterangan Ketua Panitia Seleksi atas nama H. Nofrijal, S.P., M.A.) -
(Bukti P-17). Artinya terdapat fakta jika Ketua BKKBN dan Sekretaris
Utama BKKBN serta KASN mengetahui status dan latar belakang
Pemohon. Namun walaupun mengetahui status Pemohon, proses
rekrutmen Pemohon tetap dilanjutkan bahkan dilantik dan disumpah
dalam jabatannya sebagai Kepala Perwakilan BKKBN NTB;
m. Bahwa pencabutan atau pembatalan Surat Keputusan Nomor
129/KP.05.01/PEG/2020 tidak mempertimbangkan jika kesalahan
atau kecacatan tidak berasal pada Pemohon, padahal sejak awal
Pemohon telah berhati-hati dan penuh itikad baik dengan melakukan
konfirmasi terlebih dahulu kepada Panitia Seleksi. Pasal 64 ayat (1)
dan Pasal 66 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan tidak
menjangkau keadaan bilamana kecacatan lahirnya suatu Surat
Keputusan terletak pada badan atau pejabat pemerintahan, namun
hanya fokus memberikan hak kepada pemerintah untuk mencabut
atau membatalkan Keputusan. Pasal a quo tidak memberikan
11
perlindungan kepada warga negara, dalam keadaan demikianlah
pasal-pasal a quo menemukan kelemahan konstitusionalnya;
n. Bahwa pencabutan atau pembatalan suatu keputusan dapat dimaknai
sebagai hukuman atau sanksi akibat tidak terpenuhinya syarat-syarat
yang diperlukan dalam proses menerbitkan keputusan tersebut.
Dengan demikian, apabila kesalahan berada pada pemerintah maka
yang semestinya diberi sanksi adalah pejabat pemerintah, bukan
malah sebaliknya. Logika sederhana ini semestinya dapat diterapkan
dalam memaknai dan menafsirkan Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 66 ayat
(1) UU Administrasi Pemerintahan;
o. Bahwa akibat pembatalan atau pencabutan tersebut Pemohon telah
mengalami 2 (dua) kerugian sekaligus, yakni kehilangan pekerjaan
sebagai anggota TNI dan kehilangan pekerjaan sebagai JPT BKKBN,
sehingga secara nyata Pemohon mengalami kerugian materiil maupun
imateriil yang berakibat pada melemahnya ekonomi keluarga
Pemohon. Berdasarkan perhitungan pendapatan, apabila Pemohon
terus aktif sebagai anggota TNI maka Pemohon akan mendapatkan
gaji sebesar Rp.1.260.000.000 (satu milyar dua ratus enam puluh
juta) hingga Pemohon Pensiun, sedangkan apabila Pemohon tetap
dalam jabatannya sebagai Kaper BKKBN Perwakilan NTB selama 5
(lima) tahun, Pemohon akan menerima gaji senilai Rp.1.444.000.000
(satu milyar empat ratus empat puluh juta). Namun hak-hak
tersebut hilang akibat pemberian legitimasi kepada badan atau pejabat
pemerintahan untuk membatalkan atau mencabut keputusan secara
sewenang-wenang melalui Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (1) UU
Administrasi Pemerintahan. Hal ini telah melanggar hak konstitusional
Pemohon secara sekaligus yakni hak untuk dilindungi, hak untuk
mendapatkan keadilan, hak untuk bekerja, hak untuk digaji, dan hak
untuk diperlakukan secara adil dalam hubungan kerja. Pasal ini secara
nyata meletakkan warga negara sebagai objek yang harus menerima
apapun keputusan pejabat tata usaha negara;
p. Bahwa berdasarkan uraian di atas terdapat beberapa fakta hukum,
yakni:
1) Pemohon telah mengikuti seleksi dengan baik dan benar;
12
2) Pemohon telah melakukan konfirmasi kepada Panitia seleksi
sebelum mengikuti seleksi JPT BKKBN;
3) Panitia Seleksi yang juga merupakan Sekretaris Utama BKKBN,
Kepala BKKBN, KASN, dan BKN mengetahui status Pemohon
sebagai anggota TNI aktif, namun tetap melanjutkan proses
seleksi Pemohon hingga dilantik dan disumpah sebagai Kaper
BKKBN Perwakilan NTB.
Berdasarkan fakta tersebut maka dapat dipastikan jika kesalahan atau
kecacatan terletak pada badan atau pejabat pemerintahan;
q. Oleh karena konsekuensi dari pencabutan dan pembatalan sama-
sama mengakibatkan suatu Keputusan tidak berlaku lagi dan oleh
karena dalam Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 95/KP.11.02/B2/2021 tidak secara jelas
menentukan
status
ketidakberlakuan
Keputusan
Nomor
129/KP.05.01/PEG/2020 maka dalam permohonan ini Pemohon
menguji 2 (dua) pasal tersebut;
r.
Bahwa kerugian konstitusional Pemohon selanjutnya adalah tidak
dilaksanakannya Putusan PTUN Jakarta Nomor 95/G/2021/PTUN.JKT
yang telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Kasasi Nomor
373 K/TUN/2022 (Bukti P-18) oleh BKN. Tindakan BKN tersebut
disebabkan oleh keberlakuan Pasal 97 ayat (8) UU PTUN yang tidak
secara tegas mengatur bahwa pemerintah dalam kerangka eksekutif
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah-pisah, sehingga
walaupun dalam Perkara Nomor 95/G/2021/PTUN.JKT Pemohon
hanya menggugat BKKBN, namun semestinya setiap lembaga negara
yang terlibat dalam pelaksanaan putusan tersebut harus mematuhi
dan mengikutinya hingga putusan terlaksana secara sempurna;
s. Bahwa objek gugatan dan perkara tata usaha negara tersebut adalah
Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional
Nomor
95/KP.11.02/B2/2021
tentang
Pemberlakuan
Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional Nomor 129/KP.05.01/PEG/2020 tentang Pengangkatan
Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atas nama dr. Rusnawi F,
Sp.KK.;
13
t.
Bahwa upaya hukum tersebut telah dimenangkan oleh Pemohon
hingga tingkat Kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap, dengan
amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI:
Dalam Penundaan:
‐
Menolak permohonan penundaan Penggugat;
Dalam Pokok Perkara
1) Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2) Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Badan Kependudukan
dan Keluarga Berencana Nasional Nomor: 95/KP.11.02/B2/2021,
tanggal 13 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Keputusan Kepala
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor
29/KP.05.01/PEG/2020 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama atas nama dr. Rusnawi, F., Sp.KK.;
3) Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor:
95/KP.11.02/B2/2021,
tanggal
13
Januari
2021
tentang
Pemberlakuan Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 129/KP.05.01/PEG/2020
tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
atas nama dr. Rusnawi, F., Sp.KK.;
4) Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat
berupa pemulihan hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan,
harkat dan martabatnya seperti semula sebagai Kepala
Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat definitif;
5) Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam
perkara ini sebesar Rp337.000.00 (tiga ratus tiga puluh tujuh ribu
rupiah);
u. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta Nomor
95/G/2021/PTUN.JKT
yang
memerintahkan
agar
BKKBN
merehabilitasi Pemohon berupa pemulihan hak Pemohon dalam
kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula
sebagai Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat definitif, maka
BKKBN telah mengirimkan surat kepada BKN dengan Nomor
4485/HK.08/B4/2022 tertanggal 5 Desember 2022 perihal Tindak
Lanjut Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 373
K/TUN/2022, yang pada pokoknya meminta agar BKN menerbitkan
NIP Pemohon;
v. Bahwa berdasarkan surat tanggapan dari BKN atas Surat BKKBN di
atas,
BKN
pada
pokoknya
menyatakan
tidak
dapat
14
mempertimbangkan permohonan penerbitan NIP. Perlu Pemohon
jelaskan bahwa di dalam Keputusan Kepala Badan Kependudukan
dan Keluarga Berencana Nasional Nomor: 129/KP.05.01/PEG/2020,
tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atas
nama Pemohon (Vide Bukti P-10), terdapat Nomor Induk Pegawai
(NIP)/ Nomor Register Pokok (NRP) Pemohon yang ditulis oleh
BKKBN dengan angka 520807000000000000 yang dikemudian hari
Pemohon mengetahui jika BKN tidak pernah menerbitkan NIP/NRP
tersebut. Oleh karenanya NIP/NRP tersebut merupakan NIP/NRP
yang diduga palsu yang dikeluarkan oleh BKKBN tanpa melalui proses
penerbitan dari BKN. Dugaan tindak pidana pemalsuan tersebut telah
dilaporkan oleh Pemohon ke Polres Metro Jakarta Timur dengan
Nomor
Laporan
SLTP/B/3985/XI/2024/SPKT/POLRES
METRO
JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA (Bukti P-19);
w. Bahwa adapun alasan BKN tidak dapat mempertimbangkan
permohonan tersebut pelaksanaan putusan PTUN Jakarta Nomor
95/G/2021/PTUN.JKT tertuang dalam Surat Nomor 43253/B-
AK.02.01/SD/K/2022 tanggal 22 Desember 2022, perihal Tanggapan
Atas Tindak Lanjut Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor
373K/TUN/2022 (Bukti P-20)
1) Norma yang terkandung dalam Pasal 97 ayat (8) dan Pasal 115
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-
Undang Nomor 51 Tahun 2009 yang mengatur mengenai dalam
hal gugatan dikabulkan, Pejabat Tata Usaha Negara yang
menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara memiliki kewajiban
melaksanakan isi Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap;
2) Pasal 362 angka 13 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang
pada intinya menyatakan bahwa ketentuan mengenai Pengalihan
Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri
15
Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural telah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku;
3) Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Nomor 33/G/2021/PTUN.JKT tanggal 24 Mei 2021 jo. Putusan
Pengadilan
Tinggi
Tata
Usaha
Negara
Nomor:
173/B/2021/PT.TUN.JKT tanggal 5 Oktober 2021 jo. Putusan
Mahkamah Agung Nomor: 161K/TUN/2022 tanggal 21 Maret
2022, telah menyatakan Surat Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor: D II 26-30/R 31-3/14, tanggal 6 November 2020
Perihal Usul Pindah Instansi atas nama dr. Rusnawi F., Sp.KK,
telah diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik
(AUPB).
x. Bahwa perlu Pemohon jelaskan, dalil utama BKN dalam Putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 33/G/2021/PTUN.JKT tanggal
24 Mei 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Nomor: 173/B/2021/PT.TUN.JKT tanggal 5 Oktober 2021 jo. Putusan
Mahkamah Agung Nomor: 161K/TUN/2022 tanggal 21 Maret 2022
bersandar pada Pasal 150 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan
“Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang menduduki jabatan ASN pada Instansi Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 tidak dapat beralih status
menjadi PNS. Bahwa Pasal 150 dan Pasal 148 PP 11/2017 tersebut
merupakan aturan teknis dari Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang
mengatur tentang jabatan yang dapat diduduki oleh tentara aktif.
Sedangkan dalam kasus yang dialami Pemohon, Pemohon tunduk
pada Pasal 47 ayat (1) UU TNI yang pada pokoknya menyatakan
prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan
diri TNI. Aturan lanjutan yang mengatur secara teknis pelaksanaan
Pasal 47 ayat (1) a quo diatur dalam Pasal 157 sampai Pasal 159 PP
11/2017 yang pada pokoknya TNI diperbolehkan menjabat Jabatan
Pimpinan Tinggi setelah pensiun. Dalam Kasus tersebut Pemohon
16
menjabat Kaper BKKBN NTB yang setara dengan eselon IIa (Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama). Oleh karena eselon IIa merupakan jabatan
yang harus diisi oleh PNS maka secara otomatis Pemohon semestinya
diangkat atau dialihkan menjadi PNS di lingkungan BKKBN. Bahwa
Pemohon menjelaskan hal ini untuk memberikan gambaran kepada
Mahkamah bahwa Pemohon telah mengikuti seluruh prosedural dan
kesalahan terletak di internal BKKBN dan BKN;
y. Bahwa selanjutnya berdasarkan alasan BKN pada angka 1 (satu)
diatas, maka Pasal 97 ayat (8) UU PTUN yang juga merupakan objek
pengujian dalam permohonan a quo telah menimbulkan kerugian
konstitusional bagi pemohon. Bahwa apabila penafsiran badan atau
pejabat tata usaha negara atau lembaga negara yang dimaksud dalam
Pasal tersebut hanya sebatas pada badan atau pejabat pemerintahan
yang menjadi pihak dalam perkara dan tidak dimaknai sebagai satu
kesatuan dibawah cabang kekuasaan eksekutif maka pasal tersebut
menimbulkan
ketidakpastian
hukum,
ketidakadilan,
dan
menghilangkan perlindungan hukum bagi Pemohon. Namun apabila
badan atau pejabat tata usaha negara dimaknai pula mengikat bagi
Pejabat Tata Usaha Negara lainnya sepanjang dalam rangka
pelaksanaan putusan pengadilan hingga sempurna, maka kerugian
konstitusional
tersebut
tidak
akan
terjadi.
Selain
itu
untuk
mempertegas pemaknaan bahwa badan atau pejabat pemerintah
merupakan satu kesatuan dibawah rumpun kekuasaan eksekutif yang
harus tunduk pada putusan pengadilan;
z. Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan jika Pasal 64
ayat (1) sepanjang kata ‘pencabutan’, Pasal 66 ayat (1) sepanjang kata
‘pembatalan’ dan Pasal 97 ayat (8) UU PTUN tidak memberikan
perlindungan, kepastian hukum, dan keadilan bagi Pemohon,
sehingga syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf
b dan huruf c PMK Hukum Acara PUU, yakni adanya hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang atau Perppu dan
kerugian konstitusional tersebut bersifat spesifik (khusus) dan aktual,
atau setidak-tidaknya menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
17
akan terjadi telah terpenuhi, yakni adanya kerugian Pemohon yang
bersifat spesifik dan aktual.
7. Bahwa Keempat, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, yakni adanya hubungan sebab-akibat
antara kerugian konstitusional dengan berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujiannya, maka perlu dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (1) UU Administarsi
Pemerintahan dapat digunakan oleh badan atau pejabat tata usaha
Negara untuk membatalkan atau mencabut keputusan dengan
sewenang-wenang
tanpa
mempertimbangkan
kesalahan
atau
kecacatan keputusan tersebut disebabkan oleh internal badan atau
pejabat tata usaha negara itu sendiri. Hal ini menjadi penyebab
kerugian konstitusional Pemohon;
b. Bahwa Pasal 97 ayat (8) UU PTUN telah menyebabkan kerugian
konstitusional bagi Pemohon karena tidak secara jelas memerintahkan
bahwa seluruh lembaga negara yang terlibat dalam rangka
pelaksanaan putusan tata usaha negara melaksanakannya secara
patuh sempurna. Dengan kata lain, badan atau pejabat tata usaha
negara terikat dalam melakasanakan putusan tata usaha negara
walaupun tidak menjadi pihak dalam gugatan. Hal ini semata-mata
implementasi dari lembaga eksekutif yang harus dipandang sebagai
satu kesatuan;
c. Akibat keberlakuan pasal-pasal a quo telah menyebabkan kerugian
konstitusional bagi Pemohon, diantaranya (i) pembatalan atau
pencabutan keputusan pengangkatan dan pelatikan pemohon sebagai
kepala perwakilan BKKBN NTB (ii) tidak dilaksanakannya putusan
PTUN Jakarta Nomor 95/G/2021/PTUN.JKT yang telah berkekuatan
hukum tetap melalui Putusan Kasasi Nomor 373 K/TUN/2022 oleh
BKN yang menyebabkan hak dan kewajiban Pemohon sebagai kepala
perwakilan BKKBN NTB tidak dapat dipulihkan;
d. Berdasarkan urain tersebut maka Pemohon telah memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d PMK 2/2021,
18
yakni adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional
dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujiannya,
8. Bahwa Kelima, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf e PMK 2/2021, yakni adanya kemungkinan bahwa
dengan dikabulkannya Permohonan a quo, kerugian konstitusional seperti
yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi, maka sebagaimana telah
diuraikan secara keseluruhan di atas, maka telah nyata apabila Mahkamah
Konstitusi mengabulkan permohonan ini, dapat dipastikan kerugian yang
akan dialami oleh Pemohon tidak lagi atau tidak akan terjadi dikemudian
hari;
9. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan dasar hukum yang telah diuraikan diatas,
maka Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan pengujian Pasal 64 ayat (1) sepanjang kata
‘pencabutan’, Pasal 66 ayat (1) sepanjang kata ‘pembatalan’ dan Pasal 97
ayat (8) UU PTUN karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
7/2020 beserta penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional
sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 2/2021.
III.
ALASAN PEMOHONAN
Bahwa permohonan ini merupakan permohonan pengujian konstitusionalitas
norma yang terdapat dalam Pasal 64 ayat (1) sepanjang “pencabutan”, Pasal
66 ayat (1) sepanjang kata ‘pembatalan’, dan Pasal 97 ayat (8) UU PTUN, yang
masing-masing berbunyi sebagai berikut:
Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan
(2) Keputusan hanya dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat:
b. wewenang;
c. prosedur; dan/atau
d. substansi.
Pasal 66 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan
(2) Keputusan hanya dapat dilakukan pembatalan apabila terdapat cacat:
a. wewenang;
b. prosedur; dan/atau
c. substansi.
19
Pasal 97 ayat (8) UU PTUN
Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan tersebut dapat
ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara.
Bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional), in casu pasal-pasal
sebagaimana diuraikan berikut:
Pasal 1 ayat (3)
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 27 ayat (2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28D ayat (2)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja.
A. IMPLEMENTASI PASAL 64 AYAT 1 DAN PASAL 66 AYAT (1) UU
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN SECARA MUTLAK MENEMPATKAN
INDONESIA
SEBAGAI
NEGARA
KEKUASAAN
(MACHTSTAAT)
SEHINGGA BERTENTANGAN DENGAN PASAL 1 AYAT (3) UUD NRI
1945 (RECHTSTAAT)
1. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 telah secara tegas menyatakan bahwa
Indonesia merupakan negara hukum (rechtstaat). Plato dalam bukunya
“the Statesman” dan “the Law”, menyatakan bahwa setiap kekuasaan
harus memegang prinsip supremasi hukum, dengan kata lain
pemerintahan harus berlandaskan pada hukum sehingga dapat
mencegah kemerosotan dan kesewenang-wenangan kekuasaan.
Senada dengan Plato, tujuan negara menurut Aristoteles adalah untuk
mencapai kehidupan yang paling baik (the best life possible) yang dapat
dicapai dengan supremasi hukum. [George H. Sabine, A History of
Political Theory, Third Edition, (New York – Chicago – San Fransisco –
Toronto – London; Holt, Rinehart and Winston, 1961), hal. 35-86 dan
88-105.];
20
2. Perkembangan negara hukum telah masuk pada negara hukum modern
yang menitikberatkan pada negara hukum materiil yang memiliki konsep
bahwa hukum bukan saja membatasi kekuasaan melainkan juga untuk
mengawal pemerintahan negara agar melaksanakan kewajibannya
menyejahterakan rakyat. Hal ini merupakan prinsip negara hukum yang
dianut oleh Indonesia dalam bingkai negara hukum Pancasila yang
berlandaskan pada constitutional democratic. Sejak awal gagasan
membentuk negara Indonesia merdeka, salah satu gagasan sebagai
dasar Indonesia merdeka adalah paham konstitusionalisme dan negara
hukum. Gagasan ini berfungsi membatasi kekuasaan pemerintahan
agar tidak melanggar HAM dan melampaui kekuasaan yang diberikan
konstitusi;
3. Menurut Friedrich Julius Stahl, negara hukum (rechtstaat) harus
memiliki ciri-ciri yaitu adanya perlindungan HAM, adanya pemisahan
atau pembagian kekuasaan, adanya pemerintahan berdasarkan
peraturan-peraturan (wetmatigheid van bestuur) dan adanya peradilan
administrasi yang bebas dalam perselisihan. [F. A. Hayek, The
Constitution of Liberty, The Definitive Edition, ed. Ronald Hamowy
(Chicago: University of Chicago Press, 2011). Hlm. 300];
4. Albert Venn Dicey Lewat bukunya Introduction to The Study of The Law
of The Constitution, mengatakan bahwa ada tiga ciri negara hukum,
yaitu adanya supremasi hukum (supremacy of law) dalam arti tidak
boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang hanya boleh
dihukum jika melanggar hukum, adanya kedudukan yang sama di depan
hukum (equality before the law) baik bagi rakyat biasa maupun pejabat
dan adanya penegasan serta perlindungan hak-hak manusia melalui
konstitusi (constitutionbased on individual rights and enforced by the
courts) dan keputusan-keputusan pengadilan. (Albert Venn Dicey,
Introduction to the Study of the Law of the Constitution. hlm. 190.);
5. Konsep negara hukum merupakan konsep yang berlawanan dengan
negara kekuasaan (machtstaat). Negara kekuasaan (machtstaat)
merupakan negara yang dijalankan berdasarkan kehendak penguasa
tanpa terikat dengan aturan-aturan hukum. Konsep ini melahirkan
kesewenang-wenangan yang bermuara pada penindasan masyarakat.
21
Konstruksi munculnya negara kekuasaan dan sewenang-wenang dalam
negara kekuasaan diantaranya diawali dengan gagasan yang lebih
melihat pada kebutuhan para pemegang kekuasaan untuk bertahan dan
tidak melihat pada apa kepentingan masyarakat;
6. Bahwa dalam perkembangannya, terdapat beberapa negara yang
mendeklarasikan dirinya sebagai negara hukum namun dalam rumusan
peraturan perundang-undangan terdapat aturan yang acapkali menjadi
legitimasi pemerintah untuk bertindak sewenang-wenang yang
bermuara pada pelanggaran HAM.
Negara yang seperti ini
sesungguhnya
menjalankan
konsep
negara
hukum,
namun
pemerintahnya terjebak dalam aturan-aturan yang seolah-olah
melegitimasi pemerintah untuk bertindak sewenang-wenang, termasuk
pasal-pasal yang diuji oleh Pemohon;
7. Bahwa 64 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (1) huruf d UU Administrasi
Pemerintahan memberikan kewenangan kepada pejabat pemerintahan
untuk mencabut atau membatalkan keputusan yang telah diterbitkan.
Kewenangan yang diberikan oleh norma a quo kepada pejabat
pemerintah merupakan kewenangan dalam kerangka melaksanakan
roda pemerintahan. Menurut Pasal 1 angka 5 UU Administrasi
Pemerintah, wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk
mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan
pemerintahan;
8. Hakim (2011: 103-130) menerjemahkan wewenang pemerintah
memberikan kemampuan untuk melakukan tindakan hukum tertentu
(tindakan yang dimaksud untuk menimbulkan akibat hukum, mencakup
timbul dan lenyapnya akibat hukum tertentu). Setiap kewenangan yang
dijalankan oleh pemerintah harus berdasarkan pada aturan hukum yang
telah ada (asas legalitas) – (Hakim, L. (2011, Juni). Kewenangan organ
negara dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jurnal Konstitusi, IV(1),
103-130);
9. Menurut Indroharto tanpa ada dasar wewenang yang diberikan oleh
suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka segala
macam ‘tindakan dan/atau keputusan’ aparat pemerintah itu tidak akan
22
memiliki legitimasi yang dapat memengaruhi atau mengubah keadaan
atau posisi hukum warga masyarakatnya.” (Indroharto. (1993). Usaha
memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara (1).
Jakarta: Sinar Harapan. Hlm. 70);
10. Bahwa dalam permohonan a quo, Pemohon mengamini jika peraturan
perundang-undangan telah memberikan kewenangan kepada pejabat
pemerintahan untuk mencabut atau membatalkan suatu keputusan
yang telah ditetapkan sebelumnya. Terdapat beberapa alasan suatu
keputusan dapat dibatalkan atau dicabut oleh pejabat pemerintahan.
Menurut Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (1) keputusan hanya dapat
dicabut atau dibatalkan apabila terdapat cacat: (i) wewenang, (ii)
prosedur; dan/atau (iii) substansi;
11. Bahwa apabila mencermati ketiga alasan pencabutan atau pembatalan
keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dan Pasal
66 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan, dua diantara alasan tersebut
yakni cacat wewenang dan cacat prosedur merupakan kecacatan yang
melekat pada badan atau pejabat pemerintahan. Sedangkan cacat
substansi dapat berasal dari subjek yang dituju dalam keputusan, atau
dapat pula berasal dari badan atau pejabat pemerintahan, atau faktor
lainnya yang tidak berasal dari keduanya. Menurut Penjelasan Pasal 64
ayat (1) huruf c UU Administrasi Pemerintahan, yang dimaksud dengan
cacat substansi antara lain:
a. Keputusan tidak dilaksanakan oleh penerima Keputusan sampai
batas waktu yang ditentukan;
b. fakta-fakta dan syarat-syarat hukum yang menjadi dasar Keputusan
telah berubah;
c. Keputusan dapat membahayakan dan merugikan kepentingan
umum; atau
d. Keputusan tidak digunakan sesuai dengan tujuan yang tercantum
dalam isi Keputusan.
Bahwa dari keempat kriteria cacat substansi di atas, hanya kriteria huruf
a dan b kecacatan yang berasal dari subjek yang dituju dalam
keputusan.
23
Sedangkan Penjelasan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Administrasi
Pemerintahan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut perihal maksud
cacat substansi. Oleh karenanya penjelasan cacat substansi
sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 64 ayat (1) huruf berlaku pula
terhadap Pasal 66 ayat (1) huruf c;
12. Bahwa yang menjadi persoalan konstitusional adalah bilamana
masyarakat telah mengikuti seluruh prosedur dan substansi sesuai
dengan isi keputusan, apakah pejabat pemerintah tetap dibenarkan
menerapkan kewenangan pencabutan atau pembatalan secara serta
merta tanpa mempertimbangkan kecacatan berasal dari badan atau
pejabat pemerintahan itu sendiri? hal ini tentunya merugikan
kepentingan warga negara, terlebih kerugian sebagaimana yang telah
dialami oleh Pemohon, yakni kehilangan pekerjaan yang sebelumnya
digeluti;
13. Selanjutnya pencabutan atau pembatalan suatu keputusan yang di
dalamnya terkandung hak dan kepentingan warga negara dapat
dimaknai sebagai hukuman atau sanksi bagi warga negara. Misalnya,
Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam mencabut IUP PT X akibat
tidak dilaksanakannya reklamasi pasca tambang. Dalam hal ini
pemerintah
memiliki
kewenangan
untuk
menjatuhkan
sanksi
administratif berupa pencabutan atau pembatalan IUP PT X tersebut.
Namun dalam konteks lain, dimana kesalahan terletak pada pejabat
yang menerbitkan keputusan, apakah kesalahan tersebut menjadi
tanggung jawab warga negara. Hal demikian lah yang dialami oleh
Pemohon sehingga menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata.
Kerugian konstitusional tersebut muncul akibat norma yang terdapat
dalam Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (1) UU Administrasi
Pemerintahan diterapkan secara mutlak;
14. Bahwa semestinya yang dijatuhkan sanksi akibat kecacatan tersebut
adalah badan atau pejabat pemerintahan yang melakukan kesalahan
sebagai bentuk pertanggungjawaban, bukan malah warga negara yang
telah patuh secara hukum dan prosedural. Rasio legi ini lah yang
semestinya diterapkan dalam Pasal tersebut, karena hukuman atau
24
sanksi hanya dapat diberikan apabila seseorang atau warga negara
terbukti melakukan pelanggaran yang di dalamnya terdapat kesalahan;
15. Bahwa apabila norma a quo diterapkan secara mutlak maka
sesungguhnya pemerintah telah bertindak sewenang-wenang kepada
warga negaranya sehinga Indonesia cenderung menganut sistem
negara kekuasaan (machtsaat) yang merupakan dikotomi dari negara
hukum (rechtstaat) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD
1945;
16. Bahwa berdasarkan uraian di atas, telah secara nyata membuktikan
bahwa Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (1) UU Administrasi
pemerintahan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 apabila
diterapkan secara mutlak tanpa adanya pengecualian.
B. PASAL 64 AYAT (1) DAN PASAL 66 AYAT (1) UU ADMINISTRASI
PEMERINTAHAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP KEADILAN DAN
PERLINDUNGAN HUKUM SEBAGAIMANA DIJAMIN PASAL 28D AYAT
(1) UUD NRI 1945
17. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Pasal a quo menujukan
bahwa setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh
konstitusi yang salah satunya adalah hak untuk dilidungi. Di sisi lain
negara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak tersebut, tidak
terkecuali memenuhi hak perlindungan bagi warga negaranya. Sebagai
salah satu hak yang sangat penting maka terdapat banyak sekali
konsep mengenai perlindungan, termasuk perlindungan dari tindakan
pemerintah yang sewenang-wenang. Oleh para ahli hukum, hak ini
kemudian dikaji lebih dalam melalui teori perlindungan hukum;
18. Teori perlindungan hukum adalah teori yang kajiannya lebih terpusat
pada perlindungan hukum yang disediakan untuk masyarakat, yakni
masyarakat yang berada dalam posisi lemah, baik secara aspek yuridis
dan ekonomis. Perlindungan hukum merupakan istilah yang berasal dari
bahasa Inggris, disebut dengan legal protection theory, selain itu dalam
bahasa Belanda yaitu theorie van the wettelijke besherming, dan dalam
bahasa Jerman yakni theorie de rechtliche Schutz. (Salim HS dan Erlies
25
Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi
dan Tesis, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014, hlm. 259);
19. Menurut Philipus M. Hadjon, perlindungan selalu berkaitan dengan
kekuasaan. Ada dua kekuasaan, yakni kekuasaan pemerintah dan
kekuasaan ekonomi. Dalam hubungan dengan kekuasaan pemerintah,
permasalahan perlindungan hukum bagi rakyat (yang diperintah),
terhadap pemerintah (yang memerintah). Dalam hubungan dengan
kekuasaan ekonomi, permasalahan perlindungan hukum adalah
perlindungan bagi si lemah (ekonomi) terhadap si kuat (ekonomi),
misalnya perlindungan bagi pekerja terhadap pengusaha. (Asri
Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta. Sinar
Grafika, 2009);
20. Menurut Setiono, perlindungan hukum adalah tindakan atau upaya
untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh
penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan
ketertiban dan ketenteraman sehingga memungkinkan manusia untuk
menikmati martabatnya sebagai manusia. (Setiono. Rule of Law
(Supremasi Hukum). Surakarta. Magister Ilmu Hukum Program
Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. 2004. hlm. 3);
21. Menurut Muchsin, perlindungan hukum merupakan suatu hal yang
melindungi subyek-subyek hukum melalui peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu
sanksi. Perlindungan hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Perlindungan Hukum Preventif
Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk
mencegah sebelum terjadinya pelanggaran. Hal ini terdapat dalam
peraturan perundang-undangan dengan maksud untuk mencegah
suatu pelanggaran serta memberikan rambu-rambu atau batasan-
batasan dalam melakukan suatu kewajiban.
b. Perlindungan Hukum Represif
Perlindungan hukum represif merupakan perlindungan akhir berupa
sanksi seperti denda, penjara, dan hukuman tambahan yang
diberikan apabila sudah terjadi sengketa atau telah dilakukan suatu
pelanggaran.
26
(Muchsin. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di
Indonesia. Universitas Sebelas Maret, Surakarta. 2003, hal 14);
22. Bahwa berdasarkan teori perlindungan hukum di atas maka dapat
dipahami jika warga negara rentan terhadap tindakan kesewenang-
wenangan dari penguasa dan penindasan dari kelompok atau individu
yang memiliki kekuatan ekonomi. Oleh karenanya negara melalui
instrumen peraturan perundang-undangan menjamin perlindungan bagi
masyarakat, dan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang
menjadi alat untuk melaksanakan perlindungan tersebut. Hal ini sesuai
dengan
wujud
perlindungan
hukum
menurut
Muchsin,
yakni
perlindungan hukum preventif;
23. Bahwa guna mewujudkan pandangan Muchsin perihal perlindungan
hukum secara preventif maka peraturan-perundang-undangan sebagai
instrumen perlindungan bagi warga negara, dituntut sudah harus adil
dan mencerminkan perlindungan sejak dalam perumusannya, bahkan
sejak dalam pikiran pembentuk undang-undang. Tuntutan tersebut
bertujuan agar pemerintah dalam melaksanakan undang-undang tidak
bertindak sewenang-wenang atau memanfaatkan undang-undang
sebagai legitimasi dalam bertindak sewenang-wenang. Namun yang
menjadi persoalan adalah manakala ketidakadilan tersebut justru lahir
dari peraturan perundang-undangan yang kemudian dijadikan legitimasi
oleh pejabat untuk bertindak sewenang-wenang sehingga pejabat
pemerintah bukannya berperan sebagai pelindung justru menjadi pihak
yang menyengsarakan rakyatnya;
24. Bahwa Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (1) UU Administrasi
pemerintahan
telah
memberikan
legitimasi
kepada
pejabat
pemerintahan untuk membatalkan atau mencabut keputusan secara
sewenang-wenang tanpa mempertimbangkan kesalahan terletak pada
badan atau pejabat pemerintahan serta tidak mempertimbangkan hak-
hak konstitusional warga negara yang telah terenggut akibat
pembatalan atau pencabutan tersebut, sebagaimana yang telah dialami
oleh Pemohon;
25. Bahwa pokok persoalan yang menjadi isu konstitusional dalam norma
tersebut adalah manakala penyebab pencabutan atau pembatalan
27
suatu keputusan berasal dari kecacatan yang dilakukan oleh
pemerintah, namun pertanggung jawaban terhadap kecacatan tersebut
dilimpahkan kepada warga negara dengan cara membatalkan hak-hak
dan kepentingan warga negara yang timbul akibat keputusan yang telah
ditetapkan
sebelumnya.
Apabila
pembatalan
atau
pencabutan
disebabkan oleh kecacatan yang berasal dari pemerintah maka tidak
adil apabila pertanggungjawabannya dilimpahkan kepada warga
negara. Hal ini juga sesuai dengan asas hukum bahwa kesalahan yang
dilakukan oleh Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) di dalam menerbitkan
Keputusan
TUN
yang
mengakibatkan
kerugian
bagi
pencari
keadilan/masyarakat, tidak boleh dibebankan atau menjadi risiko yang
bersangkutan. Prinsip ini merupakan pengejawantahan dari asas
hukum nullus commodum capere potest de injuria sua propria (tidak
seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan atau pelanggaran
yang dilakukan sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh
penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain);
26. Bahwa Pencabutan atau pembatalan suatu keputusan dapat dimaknai
sebagai hukuman atau sanksi akibat tidak terpenuhinya syarat-syarat
yang diperlukan dalam proses menerbitkan keputusan tersebut. Dengan
demikian, apabila kesalahan berada pada pemerintah maka yang
semestinya diberi sanksi adalah pejabat pemerintah tersebut, bukan
malah sebaliknya. Logika sederhana ini semestinya dapat diterapkan
dalam memaknai dan menafsirkan pasal 64 ayat (1) dan Pasal 66 ayat
(1)
UU
Administrasi
pemerintahan.
Hal
ini
juga
sebagai
pengejawantahan perlindungan hukum represif menurut pandangan
Muchsin, bahwa untuk melindungi korban maka kepada pelaku
kesalahan harus diberi sanksi;
27. Bahwa dengan pembatalan atau pencabutan suatu keputusan yang
didalamnya terdapat hak dan kepentingan akibat kecacatan pejabat
pemerintahan maka secara eksplisit dan faktual pemerintah tidak
melindungi warga negaranya namun sebaliknya, menjadi pelaku yang
bertindak secara sewenang-wenang kepada warga negara;
28. Bahwa apabila diperhadapkan pada situasi dan konteks tertentu dalam
hal ini sebagaimana peristiwa yang dialami oleh Pemohon, maka untuk
28
menghindari terjadinya kerugian konstitusional, pasal tersebut tidak
dapat diterapkan secara mutlak melainkan harus ada pengecualian dan
penerapan secara limitatif;
29. Bahwa pengecualian yang dimaksud adalah apabila pencabutan dan
pembatalan keputusan disebabkan oleh kecacatan dari pejabat
pemerintahan, pembatalan atau pencabutan tersebut tidak dapat
dilakukan serta merta tanpa adanya pemenuhan hak bagi orang yang
memiliki kepentingan terhadap keputusan tersebut. Pemenuhan hak
yang
dimaksud
adalah
mewajibkan
pemerintah
memberikan
kompensasi yang setara kepada warga negara yang berkepentingan
dengan jumlah yang setara apabila keputusan tersebut tetap berlaku
dalam jangka waktu tertentu sebagaimana yang ditetapkan dalam
keputusan. Hal ini bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan, dan
perlindungan hukum, serta harapan-harapan yang timbul akibat
keputusan pemerintah tersebut;
30. Bahwa apabila pasal tersebut juga diterapkan secara mutlak tanpa
limitatif maka telah melanggar Pasal 5 huruf b UU Administrasi
Pemerintahan yang mengedepankan asas perlindungan Hak Asasi
Manusia dalam Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan. Menurut
penjelasan Pasal 5 huruf b UU a quo menyatakan “yang dimaksud
dengan asas perlindungan terhadap hak asasi manusia adalah bahwa
penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan tidak boleh melanggar hak-hak dasar Warga Masyarakat
sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”. Namun dengan keberlakuan norma yang diuji
oleh Pemohon telah melegitimasi tindakan pejabat pemerintah yang
membatalkan atau mencabut keputusan secara sewenang-wenang
tanpa mempertimbangkan sumber kecacatan berasal dari mana. Oleh
karena itu telah nyata jika pasal a quo bertentangan dengan keadilan
dan Perlindungan hukum sebagaimana dijamin oleh UUD 1945;
C. PASAL 64 AYAT (1) DAN PASAL 66 AYAT (1) UU ADMINISTRASI
PEMERINTAHAN BERTENTANGAN DENGAN PASAL 27 AYAT (2) DAN
PASAL 28D AYAT (2) UUD NRI 1945
29
31. Bahwa UUD 1945 telah memberikan jaminan kepada setiap warga
negara untuk memperoleh pekerjaan, penghidupan yang layak,
imbalan, dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, hal ini
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan “tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
32. Bahwa hak atas pekerjaan dapat diperoleh warga negara baik dari
perusahaan swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun
dari negara melalui lembaga pemerintahan. Hubungan kerja antara
pemerintah dengan warga negara selalu dilegitimasi dengan penerbitan
suatu keputusan yang menetapkan bahwa sejak penerbitan keputusan
tersebut seseorang terikat hubungan kerja dan memperoleh gaji atau
upah dari pemerintah. Hubungan kerja antara warga negara dengan
pemerintah diikat dengan status ASN, PNS, P3k atau hubungan kerja
lainnya yang sesuai dengan undang-undang yang ditetapkan
berdasarkan keputusan pengangkatan status kerja;
33. Bahwa dalam hubungan kerja, baik dari swasta maupun lembaga
pemerintah, konstitusi telah menjamin adanya perlindungan, perlakuan
yang adil dalam hubungan kerja, dan hak memperoleh gaji. Mahkamah
telah memberikan penjelasan makna Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D
ayat (2) UUD 1945 dalam beberapa putusan, diantaranya:
‐ Putusan Nomor 61/PUU-VIII/2010 menyatakan:
“Terdapat
hubungan antara hak atas pekerjaan dan
hak
berpenghidupan yang layak bagi kemanusiaan yang dipunyai oleh
setiap warga negara. Dengan perkataan lain, setiap warga negara
berhak atas pekerjaan yang dapat memberikan penghidupan yang
layak. Hak atas pekerjaan yang memberikan penghidupan yang layak
tersebut diakui pula oleh International Covenant on Economic, Social
and Cultural Rights yang diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan
Bangsa-Bangsa pada tanggal 16 Desember 1966 mendampingi
International Covenant on Civil and Political Rights. Bahwa
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights telah
30
diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant on Economic, Social and
Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya). Dalam hal ini, negara mengakui hak untuk
bekerja (right to work) (Pasal 6) dan hak untuk menikmati kondisi
kerja yang adil dan nyaman (to enjoy and favourable conditions of
work) ( ), serta Pasal 11, yaitu hak untuk diakui atas suatu standar
kehidupan yang layak (further recognize rights to an adequate
standart of living).”
‐ Putusan Nomor 13/PUU-XV/2017, yang menyatakan:
“Bahwa Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ‘Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja’. Sejalan dengan itu, Pasal 23
ayat (1) Deklarasi HAM PBB juga menegaskan, ‘Setiap orang berhak
atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak
atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta
berhak atas perlindungan dari pengangguran’. Hak konstitusional
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 adalah
bagian dari hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-hak
ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Berbeda halnya dengan
pemenuhan terhadap hak asasi manusia yang tergolong ke dalam
hak-hal sipil dan politik yang pemenuhannya justru dilakukan dengan
sesedikit mungkin campur tangan negara, bahkan dalam batas-batas
tertentu negara tidak boleh campur tangan, pemenuhan terhadap hak
hak yang tergolong ke dalam hak-hak ekonomi, sosial, dan
kebudayaan justru membutuhkan peran aktif negara sesuai
kemampuan atau sumber daya yang dimiliki oleh tiap-tiap negara.”
34. Bahwa berdasarkan pendapat Mahkamah tersebut maka negara
menjamin hak untuk bekerja, perlakuan yang adil dalam hubungan kerja
dan hak mendapatkan penghasilan bagi warga negara guna
memperoleh penghidupan yang layak. Sebagaimana telah dijelaskan
pada poin sebelumnya bahwa legitimasi hubungan kerja antara warga
negara
dengan
pemerintah
adalah
melalui
surat
keputusan.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf d yang tata cara pelaksanaannya
diatur dalam Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (1) UU Administrasi
Pemerintahan, badan atau pejabat pemerintahan diberikan hak untuk
membatalkan atau mencabut keputusan yang telah diterbitkan
sebelumnya. Hak pencabutan atau pembatalan tersebut tidak mengenal
penyebab pencabutan atau pembatalan apakah sumber kecacatan
31
tersebut berasal dari pemerintah atau warga negara, dengan
pemaknaan dan penerapan secara mutlak maka norma tersebut telah
melegitimasi tindakan sewenang-wenang bagi pejabat pemerintahan
untuk mencabut keputusan pengangkatan kerja warga negara,
sehingga pasal tersebut bertentangan prinsip hak untuk bekerja,
perlakuan yang adil dalam hubungan kerja dan hak mendapatkan
penghasilan bagi warga negara guna memperoleh penghidupan
yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI
1945;
35. Bahwa selanjutnya apabila Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (1) UU
Administrasi Pemerintahan yang diuji oleh Pemohon diterapkan secara
mutlak tanpa adanya pengecualian sebagaimana yang diuraikan oleh
Pemohon maka norma a quo bertentangan dengan prinsip legitimate
expectation. Menurut Peter Leyland dan Terry Woods, dalam bukunya
Textbook on Administrative Law, Blackstone press limited, 3rd edition,
London,
1999,
hlm.
205,
menyatakan
legitimate
“Legitimate
expectations/legal certainty "... this substantive aspect may arise in
administrative law from what might be considered as an alternative
doctrine of legal certainty: "The protection of legitimate expectations is
at the root of the constitutional principle of the rule of law, which requires
regularity, predictability, and certainty in government's dealings with the
public (de smith, woolf and jowell 1995, p. 417).... this approach as
assumed a particular importance in natural justice cases where it is very
common for the failure to adhere to procedures that have been laid down
to form the basis for a challenge by way of judicial review: "... the courts
now expect government departments to honour their statements of
policy or intention or else to treat the citizen with the fullest personal
consideration. unfairness in the form of unreasonableness is clearly
allied to the unfairness by violation of natural justice. it was in the latter
context that the doctrine of legitimate expectation was invented, but it is
now proving to be a source of substantive as well as procedural rights
(wade and forsyth 1994, p. 419); Thus, if a public body resiles from clear
and unambiguous representation or undertaking giving rise to a
legitimate expectation, an applicant may have grounds for expecting a
32
particular substantive course of action to be followed by the decision
maker. it is important to note that a doctrine of legal certainty exists as
part of the jurisprudence of all the member states of the EU and is
founded on the same assumption, namely that a basic tenet of the rule
of law is that people ought to be able to plan their lives, secure in the
knowledge of the legal consequences of their actions (craig, 1996, p.
304). The doctrine has also acted as a safeguard against retroactive
measures. See mulder v. minister van landbouw en visserij (1988), ECR
2321, which recognised a legitimate expectation to substantive benefits.
36. Bahwa menurut Philipus M. Hadjon et al., dalam Buku "Pengantar
Hukum Administrasi Indonesia" halaman 272 menyatakan: "Di dalam
hukum administrasi dianut asas bahwa harapan-harapan yang
ditimbulkan sedapat mungkin harus dipenuhi. Asas ini terutama penting
sebagai dasar bagi arti yuridis dari janji-janji, keterangan-keterangan,
kebijaksanaan dan bentuk-bentuk rencana (yang tidak diatur dengan
perundang-undangan). Bila suatu badan pemerintah atau seorang
pejabat yang berwenang bertindak atas nama pemerintah itu
memberikan janji kepada seorang warga, asas kepercayaan menuntut
supaya badan pemerintahan itu (antara lain pada pelaksanaan suatu
wewenang memberikan ketetapan) terikat pada janjinya. Asas
kepercayaan juga mensyaratkan bahwa pemerintah harus pula
memperhatikan aturan-aturan kebijaksanaan sendiri, setidak-tidaknya
tidak
menyimpanginya
untuk
kerugian
yang
berkepentingan.
Penyimpangan yang merugikan yang berkepentingan hanya mungkin,
bila tujuan suatu peraturan kebijaksanaan membenarkannya atau di
dalam peraturan itu telah diadakan pengecualian yang jelas. Asas
kepercayaan tidak menghalangi pemerintah mengubah kebijaksanaan
(untuk kerugian yang berkepentingan). Tetapi asas ini menghalangi
perubahan kebijaksanaan diberlakukan surut. Asas ini dapat membawa
serta pada perubahan kebijaksanaan yang merugikan, harus diadakan
masa peralihan yang pantas;
37. Bahwa Pemohon telah dilantik dan disumpah dalam jabatannya sebagai
Kaper BKKBN NTB, artinya terdapat harapan yang diberikan negara
kepada Pemohon, yakni harapan berupa memperoleh pekerjaan, gaji,
33
dan harapan menjalankan hak, kewenangan dan kewajiban sebagai
pejabat di BKKBN, namun karena norma yang diuji oleh Pemohon
diterapkan secara mutlak oleh pejabat pemerintahan mengakibatkan
hilangnya harapan-harapan tersebut yang kemudian menimbulkan
kerugian konstitusional bagi pemohon. Selain itu apabila norma a quo
diterapkan secara mutlak dimana dalam memperoleh surat keputusan
dari pejabat pemerintahan warga negara telah mengikuti sesuai dengan
prosedur dan peraturan perundang-undangan maka dipastikan akan
melanggar Asas Umum Pemerintahan Yang Baik berupa “Asas
Menanggapi Pengharapan yang Layak” (principle of meeting raised
expectation);
D. PASAL 97 AYAT (8) BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP NEGARA
HUKUM,
KEPASTIAN
HUKUM
DAN
PERLINDUNGAN
HUKUM
SEBAGAIMANA DIJAMIN UUD NRI 1945
38. Bahwa dalam mendalilkan pertentangan UUD 1945 dengan norma yang
terkandung dalam Pasal 97 ayat (8) UU PTUN Pemohon menggunakan
landasan filosofis sebagaimana termuat dalam uraian-uraian berikut;
39. Bahwa 97 ayat (8) UU PTUN menyatakan Badan pengadilan dapat
menetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat
Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha
Negara.
Pasal 97 ayat (8) UU PTUN
Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan
tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata
Usaha Negara.
40. Bahwa menurut Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 negara Indonesia adalah
negara hukum. Hal ini berarti bahwa sistem penyelenggaraan
pemerintahan negara Republik Indonesia harus berdasarkan atas
prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum. Bahwa salah satu
wujud dari negara hukum adalah adanya kepatuhan lembaga
pemerintahan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap;
41. Bahwa kepatuhan dalam melaksanakan putusan pengadilan mengikat
bagi seluruh lembaga atau cabang kekuasaan, terutama cabang
34
kekuasaan eksekutif. Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden,
hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan. “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Pasal ini menjadi dasar
bagi presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan. Dalam
menjalankan roda pemerintahan presiden dibantu oleh badan atau
pejabat pemerintahan yang menjalankan fungsinya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, namun tetap dalam kerangka satu
kesatuan
di
bawah
pengendalian
presiden
sebagai
kepala
pemerintahan dan kepala negara;
42. Bahwa fungsi pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan
administrasi pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan,
pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan. Sedangkan tugas
pemerintahan sebagaimana dikutip dalam Penjelasan Umum UU
Administrasi Pemerintahan alinea Ketiga adalah untuk mewujudkan
tujuan negara sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
43. Bahwa hal ini juga senada dengan tanggung jawab pemerintah
sebagaimana dituangkan dalam buku yang berjudul Check and
Balances dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia yang diterbitkan oleh
Badan Pengkajian Pengkajian MPR RI, dimana tanggung jawab
pemerintah adalah mencapai tujuan negara, yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, sebagaimana tertuang dalam
pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea ke empat. Meskipun
kewajiban untuk mewujudkan tujuan negara merupakan tanggung
jawab semua lembaga negara dan juga seluruh bangsa Indonesia,
namun secara riil kekuasaan eksekutif yang mengemban
kewajiban tersebut untuk diwujudkan. (Majelis Permusyawaratan
Republik Indonesia, Check and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan
Indonesia, Badan Pengkajian Pengkajian MPR RI, hlm. 53);
35
44. Dalam mewujudkan tujuan negara tersebut lembaga eksekutif diberikan
kekuasaan administrasi. Kekuasaan administrasi negara merupakan
kekuasaan yang luas mencakup seluruh tugas-tugas dan wewenang
pemerintahan. Administrasi negara melingkupi segala kegiatan yang
berhubungan dengan penyelenggaraan urusan publik atau kebutuhan
publik oleh pemerintah. Dengan demikian kekuasaan administrasi
negara merupakan kekuasaan pemerintah untuk menyelenggarakan
urusan publik supaya tujuan negara dapat dicapai. Dalam artian,
administrasi negara merupakan tindakan konkret atau nyata dari
pemerintah dalam usaha mencapai tujuan negara. Usaha konkret
tersebut melingkupi wilayah cakupan yang luas mulai hal-hal yang
bersifat umum sampai hal-hal rinci yang bersifat teknis. Bagir Manan
mengelompokkan tindakan administrasi negara 4 bidang besar yaitu:
a. Tugas dan wewenang administrasi di bidang keamanan dan
ketertiban umum.
b. Tugas dan wewenang menyelenggarakan tata usaha pemerintahan
mulai dari surat menyurat sampai pada dokumentasi dan lain-lain.
c. Tugas dan wewenang administrasi negara di bidang pelayanan
umum.
d. Tugas
dan
wewenang
administrasi
negara
di
bidang
penyelenggaraan kesejahteraan umum.
(Bagir Manan. Lembaga Kepresidenan, FH UII Press, Yogyakarta 2006,
hlm. 123-125)
45. Bahwa dilihat dari pengelompokan tersebut, menegaskan bahwa
kekuasaan administrasi negara meliputi segala tindakan pemerintah
sehari-hari mulai dari tataran konsep sampai pelaksaan teknis oleh
kelengkapan-kelengkapan negara yang ada di lapangan. Kekuasaan
yang begitu luas tersebut secara hierarkis dikendalikan oleh
pejabat-pejabat di lingkungan kekuasaan eksekutif yang berujung
di tangan seorang Presiden. Presiden memiliki kekuasaan penuh
dalam menjalankan dan mengendalikan pelaksanaan administrasi
negara, meskipun secara teknis dilaksanakan oleh menteri sesuai
dengan bidang yang dipegangnya. (Majelis Permusyawaratan Republik
36
Indonesia, Check and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan
Indonesia, Badan Pengkajian Pengkajian MPR RI, hlm. 55);
46. Bahwa kekuasaan administrasi negara merupakan kekuasaan murni
berada di ranah eksekutif. Lembaga yang lain tidak memiliki
kewenangan untuk ikut campur dalam pelaksanaan administrasi
negara. Lembaga legislatif dan yudikatif hanya bertindak sebagai
pengontrol dan penyeimbang. Sehingga kekuasaan administrasi
negara ini disebut juga kekuasaan asli lembaga eksekutif. Presiden
dapat melaksanakan dan mengendalikan administrasi negara secara
independen sesuai dengan kebijaksanaannya hingga masa jabatannya
berakhir. (Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia, Check and
Balances dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Badan Pengkajian
Pengkajian MPR RI, hlm 55-56);
47. Bahwa berdasarkan uraian filosofis di atas dapat disimpulkan jika
sesungguhnya cabang kekuasaan eksekutif merupakan satu kesatuan
yang puncak pemimpin dan pengendalinya adalah presiden sebagai
kepala negara dan kepala pemerintahan. Setiap fungsi, tugas, dan
wewenang yang melekat kepadanya ditunjukkan untuk mencapai tujuan
negara sebagaimana tertuang dalam Aline ke empat Pembukaan UUD
1945 sedangkan legislatif dan yudikatif hanya bertindak sebagai
pengontrol dan penyeimbang;
48. Bahwa yudikatif melaksanakan fungsi kontrol dan penyeimbang melalui
putusan-putusan pengadilan. Putusan tersebut merupakan bentuk
perlindungan hukum yang diberikan kepada warga negara dari tindakan
sewenang-wenang yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah.
Warga masyarakat yang semula sebagai objek menjadi subjek dalam
sebuah negara hukum yang merupakan bagian dari perwujudan
kedaulatan rakyat;
49. Bahwa
perlindungan
yang
diberikan
oleh
yudikatif
manakala
menjalankan fungsi kontrol dan penyeimbang adalah dalam bentuk
putusan-putusan
pengadilan.
Namun
putusan-putusan
tersebut
acapkali diabaikan dan tidak dipatuhi oleh badan atau pejabat
pemerintah yang merasa tidak terikat dengan putusan karena tidak
menjadi pihak dalam gugatan. Hal ini sebagaimana dialami oleh
37
Pemohon dimana BKN tidak mematuhi Putusan PTUN Jakarta Nomor
95/G/2021/PTUN.JKT yang telah berkekuatan hukum tetap melalui
Putusan Kasasi Nomor 373 K/TUN/2022. (Vide Bukti P-17);
50. Bahwa sebagaimana landasan filosofis yang telah diuraikan Pemohon
di atas bahwa pemerintah dalam cabang kekuasaan eksekutif
merupakan satu kesatuan yang bertujuan untuk mewujudkan tujuan
negara. Oleh karenanya apabila suatu putusan pengadilan telah
memerintahkan kepada badan atau pejabat pemerintah yang
menjalankan fungsi eksekutif dalam membantu presiden untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu maka yang mematuhi putusan
tersebut bukan hanya badan/atau pejabat yang menjadi pihak dalam
perkara melainkan juga badan atau pejabat pemerintah lain yang
memiliki peran agar putusan tersebut terlaksana secara sempurna
sebagaimana perintah pengadilan. Dengan pemahaman yang demikian
maka masyarakat akan merasa dilindungi secara paripurna;
51. Bahwa badan atau pejabat pemerintahan bukan merupakan badan
hukum privat (perdata) yang memiliki visi dan kepentingan tersendiri,
sehingga apabila tidak dijadikan pihak dalam perkara maka tidak
mewajibkannya untuk tunduk pada putusan tersebut. Badan atau
pejabat pemerintahan hanya memiliki satu kepentingan yakni
mewujudkan tercapainya tujuan negara yang dinahkodai oleh presiden
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan;
52. Bahwa selain itu apabila badan atau pejabat pemerintahan tidak
mematuhi putusan pengadilan akan menimbulkan ketidakpastian
hukum bagi warga negara. ketidakpastian hukum yang dimaksud
adalah perihal tindak lanjut apabila putusan tetap diabaikan, selain itu
status hukum keputusan dan/atau tindakan yang menjadi objek perkara
juga menjadi tidak pasti;
53. Bahwa badan atau pejabat pemerintahan yang tidak melaksanakan
putusan pengadaan juga telah secara nyata melanggar Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945 yang menyatakan Indonesia merupakan negara hukum.
Dengan tidak dipatuhinya putusan pengadilan maka badan atau pejabat
pemerintahan menempatkan dirinya sebagai penguasa yang bertindak
secara sewenang-wenang. Hal ini sesuai dengan prinsip negara
38
kekuasaan (machtstaat) yang merupakan dikotomi dari negara hukum
(rechtstaat).
IV.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, Pemohon
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan
mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 175 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) sepanjang
kata “pencabutan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “pencabutan keputusan hanya dapat
dilakukan atas putusan pengadilan atau pencabutan hanya sah apabila
subjek yang ditunjuk dalam keputusan diberikan ganti rugi atas hak-hak
yang seharusnya didapat apabila keputusan tetap berlaku sesuai jangka
waktu yang ditetapkan dalam keputusan;
3. Menyatakan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 175 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) sepanjang
kata “pembatalan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “pembatalan keputusan hanya dapat
dilakukan atas putusan pengadilan atau pembatalan hanya sah apabila
39
subjek yang ditunjuk dalam keputusan diberikan ganti rugi atas hak-hak
yang seharusnya didapat apabila keputusan tetap berlaku sesuai jangka
waktu yang ditetapkan dalam keputusan;
4. Menyatakan Pasal 97 ayat (8) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3344) sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-
Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal
gugatan dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan tersebut dapat
ditetapkan kewajiban yang mengikat bagi seluruh Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara sampai Putusan terlaksana secara sempurna”
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-20 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang
Administrasi Pemerintahan;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang
Peradilan Tata Usaha Negara;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n. dr. Rusnawi, Sp.KK;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Surat Permohonan dr. Rusnawi F., Sp.KK
kepada Kepala RSPAU dr. S. Hardjolukito Yogyakarta,
perihal: Pemohonan berhenti dari dinas keprajuritan TNI
AU atas permintaan sendiri, tertanggal 11 Februari 2020;
40
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Keputusan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor:
Kep/596-TXF/VIII/2020, tentang Pemberian Pensiun,
tertanggal 25 Agustus 2020;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor: 76/TNI/Tahun 2020 tentang Pemberhentian
Dengan Hormat Perwira Menengah TNI, tertanggal 28
Agustus 2020;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Pengumuman Badan Kependudukan dan
Keluarga
Berencana
Nasional
(BKKBN)
Nomor:
456/KP.02.01/B2/2020 tentang Hasil Seleksi Administrasi
Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional,
tertanggal 20 Februari 2020;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Pengumuman Badan Kependudukan dan
Keluarga
Berencana
Nasional
(BKKBN)
Nomor:
879/KP.04.05/B2/2020
tentang
Hasil
Akhir
Seleksi
Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di
Lingkungan
Badan
Kependudukan
dan
Keluarga
Berencana Nasional Tahun 2020, tertanggal 12 Maret
2020;
10.
Bukti P-10
: Fotokopi Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga
Berencana
Nasional
(BKKBN)
Nomor:
129/KP.05.01/PEG/2020 tentang Pengangkatan Dalam
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, tertanggal 1 April 2020;
11.
Bukti P-11
: Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan
Nomor: 088/BAP/KP.05.01/B2/2020 tentang Pengambilan
Sumpah
Jabatan
dr.
Rusnawi
F.,
Sp.KK.,
NIP.
520807000000000000, tertanggal 3 April 2020;
12.
Bukti P-12
: Fotokopi Perjanjian Pemenuhan Kinerja pada Badan
Kependudukan
dan
Keluarga
Berencana
Nasional
(BKKBN) a.n dr. Rusnawi F, Sp.KK, tertanggal 3 April
2020;
13.
Bukti P-13
: Fotokopi Pakta Integritas pada Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dr. Rusnawi F,
Sp.KK, tertanggal 3 April 2020;
14.
Bukti P-14
: Fotokopi Surat Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana
Nasional
(BKKBN)
Nomor:
803/KP.06.01/B2/2020
tentang
Penetapan
Sebagai
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Nusa Tenggara Barat,
tertanggal 3 April 2020;
41
15.
Bukti P-15
: Fotokopi Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga
Berencana
Nasional
(BKKBN)
Nomor:
95/KP.11.02/B2/2021 tentang Pemberlakuan Keputusan
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional
Nomor:
129/KP.05.01/PEG/2020
Tentang
Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
a.n dr. Rusnawi F., SP.KK, tertanggal 13 Januari 2021;
16.
Bukti P-16
: Fotokopi Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Nomor: D II 26-30/R 31-3/14, perihal: Usul Pindah
Instansi, tertanggal 6 November 2020 (bukti surat tidak
lengkap);
17.
Bukti P-17
: Fotokopi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor:
95/G/2021/PTUN.JKT, tertanggal 31 Agustus 2021;
18.
Bukti P-18
: Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 373
K/TUN/2022, tertanggal 19 Juli 2022;
19.
Bukti P-19
: Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan
Nomor: STLP/B/3985/XI/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta
Timur/ Polda Metro Jaya, tertanggal 26 November 2024;
20.
Bukti P-20
: Fotokopi
Surat
BKN
Nomor
43253/B-
AK.02.01/SD/K/2022, perihal Tanggapan Atas Tindak
Lanjut Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor
373K/TUN/2022, tertanggal 22 Desember 2022;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
42
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pengujian norma undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
pengujian materiil sepanjang kata “pencabutan” dalam Pasal 64 ayat (1) dan
sepanjang kata “pembatalan” dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan [Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 292 Tahun 2014 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601, selanjutnya disebut UU 30/2014] sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
[Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 2022 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841, selanjutnya disebut UU 6/2023]
dan Pasal 97 ayat (8) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Paradilan Tata
Usaha Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 1986,
selanjutnya disebut UU 5/1986] sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara [Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2009 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5079, selanjutnya disebut UU 51/2009] terhadap UUD
NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
43
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
44
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah sepanjang kata “pencabutan” dalam norma
Pasal 64 ayat (1) UU 30/2014 dan kata pembatalan” dalam norma Pasal 66 ayat
(1) UU 30/2014 sebagaimana telah diubah dengan UU 6/2023 serta Pasal 97
ayat (8) UU 5/1986 sebagaimana terakhir diubah dengan UU 51/2009 yang
menyatakan:
Pasal 64 ayat (1) UU 30/2014
(1) Keputusan hanya dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat:
a. wewenang;
b. prosedur; dan/atau
c. substansi.
Pasal 66 ayat (1) UU 30/2014
(1) Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:
a. wewenang;
b. prosedur; dan/atau
c. substansi.
Pasal 97 ayat (8) UU 5/1986
(8) Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan tersebut
dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha
Negara.
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-4] yang mengalami pembatalan
atau pencabutan keputusan pengangkatan dan pelantikan Pemohon sebagai
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi NTB, padahal telah terdapat Keputusan
PTUN Jakarta Nomor 95/G/2021/PTUN.JKT [vide Bukti P-17] yang telah
berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Kasasi Nomor 373 K/TUN/2022 [vide
Bukti P-18], namun tidak dilaksanakan oleh BKN [vide Bukti P-20], sehingga hak
dan kewajiban Pemohon tidak dapat dipulihkan;
45
3. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan
jaminan atas perlindungan hukum, kepastian hukum yang adil, serta hak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
dan 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa menurut Pemohon tidak dilaksanakannya Keputusan PTUN tersebut di
atas disebabkan berlakunya Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (1) UU 30/2014
yang dapat digunakan oleh badan atau pejabat tata usaha negara untuk
membatalkan dan mencabut keputusan dengan sewenang-wenang tanpa
mempertimbangkan kesalahan atau kecacatan keputusan tersebut disebabkan
oleh internal badan atau pejabat tata usaha negara itu sendiri. Selain itu juga
disebabkan berlakunya Pasal 97 ayat (8) UU 5/1986 yang tidak secara tegas
mengatur bahwa pemerintah dalam kerangka eksekutif merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisah-pisah. Seharusnya, badan atau pejabat tata usaha
negara terikat dalam melaksanakan putusan tata usaha negara walaupun tidak
menjadi pihak dalam gugatan. Akibatnya, Pemohon mengalami kehilangan
pekerjaan sebagai anggota TNI, kehilangan pekerjaan dan jabatan sebagai
Pimpinan Tinggi BKKBN serta tidak dapat dipulihkannya hak Pemohon sebagai
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi NTB.
5. Bahwa menurut Pemohon, apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan
permohonan a quo maka kerugian konstitusional Pemohon tidak lagi atau tidak
akan terjadi di kemudian hari.
Berdasarkan uraian Pemohon dalam menjelaskan perihal kedudukan hukum
tersebut di atas, menurut Mahkamah, sebagai perorangan warga negara Indonesia
telah dapat menguraikan adanya anggapan kerugian hak konstitusional berkenaan
dengan adanya Keputusan Tata Usaha Negara berkekuatan hukum tetap mengenai
pengangkatan dan pelantikan Pemohon sebagai Kepala Perwakilan BKKBN
Provinsi NTB yang tidak dilaksanakan oleh badan atau pejabat tata usaha negara
disebabkan berlakunya norma Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (1) UU 30/2014
serta Pasal 97 ayat (8) UU 5/1986. Dalam hal ini Pemohon menganggap tidak
mendapatkan jaminan atas perlindungan hukum, kepastian hukum yang adil, serta
hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja akibat berlakunya norma Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (1)
UU 30/2014 serta Pasal 97 ayat (8) UU 5/1986. Anggapan kerugian hak
46
konstitusional dimaksud, menurut Mahkamah bersifat spesifik dan aktual serta
memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) dengan berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan Pemohon dikabulkan,
anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon tidak terjadi lagi. Dengan demikian,
terlepas dari terbukti atau tidaknya perihal inkonstitusionalitas norma yang
dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan masalah konstitusionalitas kata
“pencabutan” dalam norma Pasal 64 ayat (1) UU 30/2014 dan kata “pembatalan”
dalam norma Pasal 66 ayat (1) UU 30/2014, serta norma Pasal 97 ayat (8) UU
5/1986 yang menurut Pemohon bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27
ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Pemohon
mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang
apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (1) UU 30/2014
tidak menjangkau keadaan bilamana kecacatan lahirnya suatu surat keputusan
terletak pada badan/pejabat pemerintahan, namun hanya fokus memberikan
hak kepada pemerintah untuk mencabut atau membatalkan keputusan. Norma
a quo tidak memberikan perlindungan kepada warga negara karena semestinya
konsekuensi dari pencabutan dan pembatalan sama-sama mengakibatkan
suatu keputusan tidak berlaku lagi;
2. Bahwa menurut Pemohon, kata “pencabutan” dalam norma Pasal 64 ayat (1)
UU 30/2014 dan kata “pembatalan” dalam norma Pasal 66 ayat (1) UU 30/2014
telah memberikan legitimasi kepada pejabat pemerintahan untuk membatalkan
atau mencabut keputusan secara sewenang-wenang tanpa mempertimbangkan
sumber kesalahan terletak pada badan atau pejabat pemerintahan serta tidak
mempertimbangkan hak-hak konstitusional warga negara yang telah terenggut
akibat pembatalan atau pencabutan tersebut. Pasal ini secara nyata meletakkan
warga negara sebagai objek yang harus menerima apapun keputusan pejabat
47
tata usaha negara. Dengan demikian, Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (1)
UU 30/2014 bertentangan dengan prinsip negara hukum, kepastian hukum,
keadilan dan perlindungan hukum sebagaimana dijamin oleh UUD NRI Tahun
1945;
3. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 97 ayat (8) UU 5/1986 tidak tegas
mengatur seluruh jajaran pemerintah dalam kerangka eksekutif merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisah-pisah dalam melaksanakan putusan pengadilan.
Pemaknaan demikian menyebabkan putusan pengadilan acapkali diabaikan
dan tidak dipatuhi oleh badan/pejabat pemerintah karena merasa tidak terikat
dengan putusan disebabkan tidak menjadi pihak atau tidak disertakan sebagai
pihak dalam gugatan. Pengabaian putusan pengadilan tersebut telah
menimbulkan ketidakpastian hukum perihal tindak lanjut putusan dan status dari
objek putusan pengadilan. Semestinya setiap lembaga negara, baik yang
terlibat maupun yang terkait, memiliki keharusan ikut melaksanakan putusan
tersebut hingga terlaksana secara sempurna karena badan atau pejabat
pemerintah merupakan satu kesatuan di bawah rumpun eksekutif yang harus
tunduk pada putusan pengadilan. Dengan demikian, norma Pasal 97 ayat (8)
UU 5/1986 bertentangan dengan prinsip negara hukum, kepastian hukum dan
perlindungan hukum sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan pokok-pokok uraian dalil tersebut di atas, dalam hal-hal yang
dimohonkan (petitum) Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan:
1. Kata “pencabutan” dalam norma Pasal 64 ayat (1) UU 30/2014 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “pencabutan keputusan hanya dapat dilakukan atas
putusan pengadilan atau pencabutan hanya sah apabila subjek yang ditunjuk
dalam keputusan diberikan ganti rugi atas hak-hak yang seharusnya didapat
apabila keputusan tetap berlaku sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam
keputusan”;
2. Kata “pembatalan” dalam norma Pasal 66 ayat (1) UU 30/2014 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “pembatalan keputusan hanya dapat dilakukan atas
putusan pengadilan atau pembatalan hanya sah apabila subjek yang ditunjuk
dalam keputusan diberikan ganti rugi atas hak-hak yang seharusnya didapat
48
apabila keputusan tetap berlaku sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam
keputusan”;
3. Pasal 97 ayat (8) UU 5/1986 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam
hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan tersebut dapat
ditetapkan kewajiban yang mengikat bagi seluruh Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara sampai Putusan terlaksana secara sempurna”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-20 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 28 Juli 2025
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, menurut
Mahkamah tidak terdapat urgensi maupun relevansinya mendengar keterangan
pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama dalil
Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, persoalan konstitusionalitas norma
yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah:
1. Apakah kata “pencabutan” dalam norma Pasal 64 ayat (1) UU 30/2014
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai
“pencabutan keputusan hanya dapat dilakukan atas putusan pengadilan atau
pencabutan hanya sah apabila subjek yang ditunjuk dalam keputusan diberikan
ganti rugi atas hak-hak yang seharusnya didapat apabila keputusan tetap
berlaku sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan”; dan kata
“pembatalan” dalam norma Pasal 66 ayat (1) UU 30/2014 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “pembatalan keputusan hanya
dapat dilakukan atas putusan pengadilan atau pembatalan hanya sah apabila
subjek yang ditunjuk dalam keputusan diberikan ganti rugi atas hak-hak yang
seharusnya didapat apabila keputusan tetap berlaku sesuai jangka waktu yang
ditetapkan dalam keputusan”;
2. Apakah norma Pasal 97 ayat (8) UU 5/1986 dapat dikatakan bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal gugatan
dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan tersebut dapat ditetapkan
49
kewajiban yang mengikat bagi seluruh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
sampai Putusan terlaksana secara sempurna”.
[3.11]
Menimbang bahwa ihwal persoalan pertama, Pemohon mendalilkan kata
“pencabutan” dalam norma Pasal 64 ayat (1) UU 30/2014 dan kata “pembatalan”
dalam norma Pasal 66 ayat (1) UU 30/2014 bertentangan dengan prinsip negara
hukum, kepastian hukum yang adil, dan perlindungan hukum sebagaimana dijamin
dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Terhadap dalil
a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.11.1]
Bahwa perihal norma Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (1) UU 30/2014,
secara sistematis dalam UU 30/2014 berada pada Bab IX tentang Keputusan
Pemerintahan, Bagian Keempat perihal Perubahan, Pencabutan, Penundaan, dan
Pembatalan Keputusan. Secara keseluruhan, Bagian Keempat UU 30/2014 terdiri
dari empat paragraf dan 7 (tujuh) pasal, yaitu Pasal 63 sampai dengan Pasal 69.
Secara materiil, Bab IX tentang Keputusan Pemerintahan memuat: i) Syarat Sahnya
Keputusan; ii) Berlaku dan Mengikatnya Keputusan; iii) Penyampaian Keputusan;
iv) Perubahan, Pencabutan, Penundaan, dan Pembatalan Keputusan; v) Akibat
Hukum Keputusan dan/atau Tindakan; vi) Legalisasi Dokumen. Artinya, secara
sistematis, semua ketentuan dalam Bab IX, termasuk Bagian Keempat UU 30/2014
yang terdiri dari Pasal 63 sampai dengan Pasal 69 adalah merupakan tindakan yang
dilakukan atau dapat dilakukan oleh badan atau pejabat tata usaha negara perihal
“keputusan”.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, sebelum mempertimbangkan
lebih lanjut ihwal masalah konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
penting bagi Mahkamah mengutip norma Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (1)
UU 30/2014 yang dimohonkan pengujian sebagai berikut:
Pasal 64 ayat (1) UU 30/2014
(1) Keputusan hanya dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat:
a. wewenang;
b. prosedur; dan/atau
c. substansi.
Pasal 66 ayat (1) UU 30/2014
(1) Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:
a. wewenang;
b. prosedur; dan/atau
c. substansi.
50
[3.11.2] Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama, terhadap norma
Pasal 64 ayat (1) UU 30/2014, Pemohon dalam petitumnya memohon agar kata
“pencabutan” dimaknai menjadi “pencabutan keputusan hanya dapat dilakukan atas
putusan pengadilan atau pencabutan hanya sah apabila subjek yang ditunjuk dalam
keputusan diberikan ganti rugi atas hak-hak yang seharusnya didapat apabila
keputusan tetap berlaku sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan”.
Dengan pemaknaan yang dimohonkan Pemohon, secara utuh norma Pasal 64 ayat
(1) UU 30/2014 menjadi sebagai berikut:
Pasal 64 ayat (1) UU 30/2014
(1) Keputusan hanya dapat dilakukan pencabutan keputusan hanya dapat
dilakukan atas putusan pengadilan atau pencabutan hanya sah apabila
subjek yang ditunjuk dalam keputusan diberikan ganti rugi atas hak-hak
yang seharusnya didapat apabila keputusan tetap berlaku sesuai jangka
waktu yang ditetapkan dalam keputusan apabila terdapat cacat:
a. wewenang;
b. prosedur; dan/atau
c. substansi.
Hasil rekonstruksi norma Pasal 64 ayat (1) UU 30/2014 sesuai dengan yang
dimohonkan dalam petitum permohonan menimbulkan 3 (tiga) masalah. Pertama,
norma baru hasil pemaknaan tersebut sulit untuk dipahami karena terdapat frasa
yang berulang, seperti “keputusan hanya dapat dilakukan pencabutan keputusan
hanya dapat dilakukan”. Pengulangan frasa dalam norma hasil rekonstruksi tersebut
menimbulkan kerancuan sehingga tidak dapat dipahami secara utuh dalam susunan
norma hukum. Kedua, seandainya bisa dipahami, quod non, rumusan norma
tersebut mencampuradukkan tindakan yang dapat dilakukan oleh badan atau
pejabat tata usaha negara dengan pengadilan perihal penerbitan keputusan tata
usaha negara. Ketiga, bilamana badan atau pejabat tata usaha negara harus
berinisiatif melakukan perbaikan terhadap keputusan, dengan rumusan rekonstruksi
hasil pemaknaan tersebut, inisiatif untuk melakukan perbaikan tidak dapat dilakukan
karena harus menunggu putusan pengadilan. Padahal, sesuai dengan asas
contrarius actus yang dikenal dalam hukum administrasi negara, setiap keputusan
yang dibuat dapat dicabut kembali oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang
menerbitkan keputusan dimaksud. Terlebih, dengan merujuk pada asas presumptio
legality setiap keputusan pejabat selalu dianggap benar sebelum dapat dibuktikan
sebaliknya.
51
[3.11.3] Bahwa begitu pula dengan norma Pasal 66 ayat (1) UU 30/2014, setelah
Mahkamah mencermati secara saksama, Pemohon dalam petitumnya memohon
agar kata “pembatalan [sic!]” dimaknai menjadi “pembatalan keputusan hanya dapat
dilakukan atas putusan pengadilan atau pembatalan hanya sah apabila subjek yang
ditunjuk dalam keputusan diberikan ganti rugi atas hak-hak yang seharusnya didapat
apabila keputusan tetap berlaku sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam
keputusan”. Dengan pemaknaan yang dimohonkan Pemohon, secara utuh norma
Pasal 66 ayat (1) UU 30/2014 menjadi sebagai berikut:
Pasal 66 ayat (1) UU 30/2014
(1)
Keputusan hanya dapat pembatalan keputusan hanya dapat dilakukan atas
putusan pengadilan atau pembatalan hanya sah apabila subjek yang
ditunjuk dalam keputusan diberikan ganti rugi atas hak-hak yang
seharusnya didapat apabila keputusan tetap berlaku sesuai jangka waktu
yang ditetapkan dalam keputusan apabila terdapat cacat:
a. wewenang;
b. prosedur; dan/atau
c. substansi.
Namun demikian, sebelum mempertimbangkan lebih jauh perihal norma
baru hasil rekonstrusi dimaksud, penting bagi Mahkamah mengemukakan bahwa
dalam norma Pasal 66 ayat (1) UU 30/2014 tidak terdapat atau tidak ditemukan kata
“pembatalan”. Dalam hal ini, secara utuh norma Pasal 66 ayat (1) UU 30/2014
menyatakan, “Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat: a.
wewenang; b. prosedur; dan/atau c. substansi”. Dengan fakta tidak terdapatnya kata
“pembatalan” dalam Pasal 66 ayat (1) UU 30/2014, dalam batas penalaran yang
wajar, Mahkamah tidak mungkin menilai masalah konstitusionalitas norma yang
dimohonkan pengujian. Sehingga, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut
dalil Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas kata “pembatalan” yang
dianggap oleh Pemohon menjadi bagian dari Pasal 66 ayat (1) UU 30/2014.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon sepanjang
berkenaan dengan norma Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (1) UU 30/2014
adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.12]
Menimbang bahwa selanjutnya berkenaan dengan persoalan berikutnya,
Pemohon mendalilkan norma Pasal 97 ayat (8) UU 5/1986 bertentangan dengan
prinsip negara hukum, kepastian hukum yang adil, dan perlindungan hukum seperti
dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
52
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi: “Dalam
hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan tersebut dapat ditetapkan
kewajiban yang mengikat bagi seluruh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
sampai Putusan terlaksana secara sempurna”. Terhadap dalil a quo, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.12.1]
Bahwa terhadap dalil Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah merujuk
ketentuan Pasal 1 angka 3 UU 5/1986 yang menyatakan, “Keputusan Tata Usaha
Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat
Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret,
individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan
hukum perdata”. Selain itu, norma Pasal 97 ayat (8) UU 5/1986 yang menyatakan,
“Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan tersebut dapat
ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara”. Selanjutnya norma
Pasal 97 ayat (9) UU 5/1986 yang menyatakan:
“Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) berupa:
a. pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan; atau
b. pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan
menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru; atau
c. penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan
didasarkan pada Pasal 3.
Ketentuan tersebut menunjukkan Putusan TUN yang telah berkekuatan
hukum tetap mengandung perintah pencabutan objek TUN kepada badan atau
pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan TUN yang menjadi objek sengketa.
Dalam hal ini, menurut Mahkamah, setelah objek TUN dicabut oleh badan atau
pejabat TUN yang menerbitkan Keputusan TUN dimaksud, semua konsekuensi dari
pencabutan tersebut harus dilaksanakan. Dalam hal ini, pemaknaan baru terhadap
norma Pasal 97 ayat (8) UU 5/1986 yaitu, “dalam hal gugatan dikabulkan, maka
dalam putusan Pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang mengikat bagi
seluruh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sampai Putusan terlaksana secara
sempurna” sebagaimana yang dimohonkan Pemohon dapat menyebabkan norma
Pasal 97 ayat (8) UU 5/1986 kehilangan karakteristiknya, terutama karateristik yang
memberikan adressat kepada badan/pejabat TUN yang menerbitkan keputusan
TUN.
53
[3.12.2]
Bahwa selain itu, berkenaan dengan pemaknaan yang dimohonkan oleh
Pemohon, yaitu “dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan
tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang mengikat bagi seluruh Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara sampai Putusan terlaksana secara sempurna”, khusus
berkenaan dengan frasa “putusan terlaksana secara sempurna”, Pemohon dalam
permohonan tidak menjelaskan maksud atau makna sesungguhnya frasa tersebut.
Sehingga, Mahkamah tidak dapat menilai pertentangannya dengan UUD NRI Tahun
1945. Dalam hal ini, pelaksanaan putusan pengadilan TUN telah diatur sedemikian
rupa, di antaranya tenggang waktu pelaksanaan putusan TUN, upaya/mekanisme
yang dapat ditempuh jika badan atau pejabat tidak dapat atau tidak dapat dengan
sempurna melaksanakan putusan, maupun mekanisme terhadap adanya pihak
ketiga yang khawatir kepentingannya dirugikan atas pelaksanaan putusan TUN.
Berkenaan dengan tenggang waktu dan upaya/mekanisme pelaksanaan putusan
PTUN, jika dalam jangka waktu 60 hari putusan PTUN yang telah berkekuatan
hukum tetap tidak dilaksanakan maka KTUN yang menjadi objek sengketa akan
menjadi tidak berlaku lagi. Dalam hal ini, ketua pengadilan harus mengajukan hal ini
kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk
memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada
lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan [vide Pasal 116
ayat (2) dan ayat (6) UU 51/2009]. Selain itu, permohonan pemaknaan Pasal 97 ayat
(8) UU 5/1986 yang memasukkan frasa “putusan terlaksana secara sempurna”,
dalam batas penalaran yang wajar, potensial menempatkan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) menjadi seolah-olah tidak final
dengan adanya penekanan tambahan pada “pelaksanaan putusan secara
sempurna”.
Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana telah diuraikan tersebut
di atas, dalil Pemohon sepanjang berkenaan dengan norma Pasal 97 ayat (8) UU
5/1986 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13] Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara komprehensif
dan mempertimbangkan seluruh dalil permohonan, hal yang tidak dapat dipungkiri
berkenaan dengan permohonan a quo, disadari atau tidak, Pemohon menghendaki
agar norma yang diuji dimaknai sesuai dengan kasus konkret yang dialami
Pemohon. Dalam hal ini, Mahkamah perlu menegaskan adalah tidak mungkin bagi
54
Mahkamah mengabulkan permohonan untuk menjawab suatu kasus konkret yang
dihadapi Pemohon. Apabila dikabulkan, norma undang-undang akan kehilangan
eksistensinya sebagai norma umum (abstract norm) yang bersifat erga omnes.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, menurut Mahkamah telah ternyata kata “pencabutan” dalam norma
Pasal 64 ayat (1) UU 30/2014 dan kata “pembatalan” [sic.] dalam norma Pasal 66
ayat (1) UU 30/2014, serta norma Pasal 97 ayat (8) UU 5/1986 tidak bertentangan
dengan prinsip negara hukum, kepastian hukum yang adil, perlindungan hukum
serta hak atas pekerjaan dan hubungan kerja yang adil dan layak sebagaimana
dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.
Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
55
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh lima,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 15.28 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul
Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Alifah Rahmawati sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili tanpa dihadiri
Pemohon dan/atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
56
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Alifah Rahmawati
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
42
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pengujian norma undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
pengujian materiil sepanjang kata “pencabutan” dalam Pasal 64 ayat (1) dan
sepanjang kata “pembatalan” dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan [Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 292 Tahun 2014 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601, selanjutnya disebut UU 30/2014] sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
[Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 2022 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841, selanjutnya disebut UU 6/2023]
dan Pasal 97 ayat (8) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Paradilan Tata
Usaha Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 1986,
selanjutnya disebut UU 5/1986] sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara [Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2009 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5079, selanjutnya disebut UU 51/2009] terhadap UUD
NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
43
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
44
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah sepanjang kata “pencabutan” dalam norma
Pasal 64 ayat (1) UU 30/2014 dan kata pembatalan” dalam norma Pasal 66 ayat
(1) UU 30/2014 sebagaimana telah diubah dengan UU 6/2023 serta Pasal 97
ayat (8) UU 5/1986 sebagaimana terakhir diubah dengan UU 51/2009 yang
menyatakan:
Pasal 64 ayat (1) UU 30/2014
(1) Keputusan hanya dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat:
a. wewenang;
b. prosedur; dan/atau
c. substansi.
Pasal 66 ayat (1) UU 30/2014
(1) Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:
a. wewenang;
b. prosedur; dan/atau
c. substansi.
Pasal 97 ayat (8) UU 5/1986
(8) Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan tersebut
dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha
Negara.
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-4] yang mengalami pembatalan
atau pencabutan keputusan pengangkatan dan pelantikan Pemohon sebagai
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi NTB, padahal telah terdapat Keputusan
PTUN Jakarta Nomor 95/G/2021/PTUN.JKT [vide Bukti P-17] yang telah
berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Kasasi Nomor 373 K/TUN/2022 [vide
Bukti P-18], namun tidak dilaksanakan oleh BKN [vide Bukti P-20], sehingga hak
dan kewajiban Pemohon tidak dapat dipulihkan;
45
3. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan
jaminan atas perlindungan hukum, kepastian hukum yang adil, serta hak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
dan 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa menurut Pemohon tidak dilaksanakannya Keputusan PTUN tersebut di
atas disebabkan berlakunya Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (1) UU 30/2014
yang dapat digunakan oleh badan atau pejabat tata usaha negara untuk
membatalkan dan mencabut keputusan dengan sewenang-wenang tanpa
mempertimbangkan kesalahan atau kecacatan keputusan tersebut disebabkan
oleh internal badan atau pejabat tata usaha negara itu sendiri. Selain itu juga
disebabkan berlakunya Pasal 97 ayat (8) UU 5/1986 yang tidak secara tegas
mengatur bahwa pemerintah dalam kerangka eksekutif merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisah-pisah. Seharusnya, badan atau pejabat tata usaha
negara terikat dalam melaksanakan putusan tata usaha negara walaupun tidak
menjadi pihak dalam gugatan. Akibatnya, Pemohon mengalami kehilangan
pekerjaan sebagai anggota TNI, kehilangan pekerjaan dan jabatan sebagai
Pimpinan Tinggi BKKBN serta tidak dapat dipulihkannya hak Pemohon sebagai
