Langsung ke konten
PUU Tahun 2025

109/PUU-XXIII/2025

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Pemohon: dr. Rusnawi, Sp. KK
Tanggal Putusan: 2025-07-30
UU Diuji: UU 30/2014, UU 6/2023, UU 2/2022, UU 5/1986, UU 51/2009, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 34/2004
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)