PUU
Tahun 2024
109/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Pemohon: Rega Felix
Tanggal Putusan: 2024-09-18
UU Diuji: UU 12/2012, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 14/2005
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 109/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Rega Felix
Pekerjaan
:
Dosen/Advokat
Alamat
:
Pamulang Permai 1 Blok A57/52, Kelurahan Pamulang
Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
19 Juli 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 19 Juli 2024 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 94/PUU/PAN.MK/AP3/07/2024 dan telah dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) dengan Nomor 109/PUU-XXII/2024
pada tanggal 14 Agustus 2024, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada
tanggal 10 September 2024, masing-masing pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
Permohonan Pemohon bertangal 19 Juli 2024
1. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.1.
Bahwa dalam perubahan kedua UUD 1945, Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945
menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
2
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
1.2.
Bahwa selanjutnya dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”;
1.3.
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, hal
mana juga didasarkan kepada Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”;
Dan juga telah dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-
Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan perubahan
ketiga dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(UU MK);
1.4.
Bahwa selanjutnya kewenangan Mahkamah Konstitusi juga telah ditegaskan
dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
1.5.
Bahwa Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan kewenangan
pengujian materiil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
3
Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang;
1.6.
Bahwa Permohonan Pemohon menguji Pasal 72 ayat (5) UU Pendidikan
Tinggi yang berbunyi:
“Menteri dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa pada
jenjang jabatan akademik profesor atas usul Perguruan Tinggi.”
terhadap UUD 1945:
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
1.7.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pengujian materiil
undang-undang ini;
2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
2.1.
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 02 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.”;
2.2.
Bahwa selanjutnya di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan
bahwa “Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang
diatur dalam UUD 1945”;
2.3.
Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang ditentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional, yakni sebagai
berikut:
“a. ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
4
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik (khusus) dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dengan undang-undang atau Perppu
yang dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.”;
Selanjutnya terhadap kerugian konstitusional Pemohon tersebut di atas,
akan diuraikan sebagai berikut:
Hak Konstitusional Pemohon Yang Diberikan Oleh UUD 1945
2.4.
Bahwa Pemohon merupakan seorang warga negara Indonesia (Bukti P-3)
yang berprofesi sebagai dosen non PNS (Bukti P-4) sekaligus advokat
(Bukti P-5), sehingga Pemohon memiliki hak konstitusional untuk
mendapatkan perlindungan terhadap kehormatan dan martabat sebagai
dosen sebagaimana telah dilindungi oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Di
sisi lain, karena Pemohon sudah disumpah sebagai advokat dan dalam
sumpahnya Pemohon tidak boleh menolak membela hal yang menurut
Pemohon adalah bagian dari tanggung jawab profesi sebagai advokat, maka
Pemohon memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan
kehormatan dan martabat profesi dosen melalui Mahkamah Konstitusi
sebagai wujud pengamalan ilmu dan sumpah Pemohon;
Anggapan Kerugian Konstitusional Akibat Berlakunya Norma Pasal A Quo
2.5.
Bahwa Pemohon sangat kaget dengan adanya berita tentang skandal gelar
guru besar/profesor (Bukti P-6). Jabatan profesor merupakan jabatan
akademik yang diraih melalui kerja keras seorang dosen dengan bukti – bukti
nyata berupa karya akademik yang diuji oleh komunitas akademik. Skandal
guru besar yang diduga “abal-abal” sungguh merendahkan martabat dan
kehormatan dosen yang selama ini berjuang untuk meraih pencapaian
akademik melalui pembelajaran terus-menerus. Setelah Pemohon teliti
ternyata pemberian gelar profesor dapat diberikan berdasarkan “kompetensi
luar biasa” yang tidak jelas tolak ukurnya sebagaimana diatur dalam Pasal
72 ayat (5) UU Pendidikan Tinggi. Pada akhirnya, tiba-tiba terdapat kalangan
5
non-akademik yang secara instan menjadi profesor, sedangkan para dosen
tertatih-tatih berjuang melaksanakan tridharma pendidikan tinggi dengan
honor kecil hanya dapat “gigit jari”. Namun, imbasnya adalah masyarakat
dapat memandang seluruh dosen “abal-abal”, yang pada akhirnya dapat
menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi yang mulia. Hal
ini merupakan kerugian konstitusional yang sangat menyakitkan dan
berbahaya bagi bangsa ini;
Sifat Kerugian Konstitusional
2.6.
Bahwa Pemohon dididik dalam tradisi akademik yang ketat. Sejak menjadi
mahasiswa S1 Pemohon membiasakan diri untuk menulis dalam jurnal
akademik. Namun, karena syarat untuk menjadi dosen tidak mudah dan biaya
kuliah yang tidak murah, maka butuh waktu hampir 10 tahun dari semenjak
kelulusan Pemohon untuk dapat menjadi dosen. Ternyata menjadi dosen
juga tidak mudah karena dosen perguruan tinggi swasta (PTS) dengan
jabatan rendah honornya sangat kecil, tetapi beban tugas tridharma berupa
pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sangat tinggi.
Jika dipikir sesungguhnya menjadi dosen di Indonesia sangat tidak rasional,
karena itu diperlukan dedikasi yang luar biasa agar tetap dapat menghasilkan
karya – karya berkualitas. Pemohon tidak boleh mengeluh dengan keadaan
dan harus mengikuti proses dan jenjang karir yang ada. Terdapat wadah bagi
Pemohon untuk meneliti saja Pemohon sudah bersyukur, oleh karena itu
setelah mendapatkan NIDN Pemohon segera melakukan penelitian dan
melakukan submission di jurnal akademik sebagai wujud kewajiban
Pemohon (Bukti P-7);
2.7.
Bahwa membaca berita skandal guru besar membuat rasa muak dan geram
memuncak, serta mengusik sanubari yang teramat sangat dalam. Perlu
diketahui perjuangan dosen sangat tidak mudah. Syarat menjadi dosen
sangat berat dan ketika sudah menjadi dosen diberikan honor sangat kecil.
Gaji dosen PTS dengan prodi yang baru dibuka bahkan hanya sebesar
Rp300.000/bulan
(sumber:https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=20110&menu=
2)Beban kerja dosen juga tidak mudah karena selain harus mengajar juga
harus meneliti dan mengabdi kepada masyarakat. Meskipun dengan
pendapatan yang sangat kecil, kegigihan mencerdaskan kehidupan bangsa
6
ada pada guru dan dosen. Seharusnya pejabat publik memikirkan bagaimana
mensejahterakan guru dan dosen ketika diberikan amanat. Namun, ternyata
ketika sudah mendapatkan jabatan publik, jabatan akademik profesor juga
hendak diambil melalui jalur instan. Ibaratnya dosen sudah capek-capek
berjuang meniti karir akademik ternyata jabatan profesor bisa “dibeli” oleh
pejabat. Hal ini sungguh menyayat hati nurani dan sudah sangat keterlaluan.;
2.8.
Bahwa keadaan tersebut mungkin terjadi karena Pasal 72 ayat (5) UU
Pendidikan Tinggi memberikan ruang kepada menteri untuk “mengobral”
jabatan profesor dengan tolak ukur yang tidak jelas. Pemohon yang baru saja
menjadi dosen dan hendak meniti karir akademik jelas sangat dirugikan
dengan norma pasal a quo. Pasal 72 ayat (5) UU Pendidikan Tinggi
berdasarkan penalaran yang wajar berpotensi merugikan hak konstitusional
Pemohon yaitu hilangnya kehormatan dan martabat profesi Pemohon
sebagai dosen akibat obral gelar profesor;
Hubungan Causa Verband Antara Norma Pasal A Quo Terhadap Kerugian Hak
Konstitusional
2.9.
Bahwa dari penjelasan di atas telah jelas sekali karena Pasal 72 ayat (5) UU
Pendidikan Tinggi tidak memiliki pengertian yang jelas soal frasa “kompetensi
luar biasa” menjadikan jabatan profesor dapat “diobral” kepada orang non-
akademik tanpa parameter yang jelas. Akibat dari norma pasal tersebut pada
akhirnya tiba-tiba terdapat profesor yang menjadi skandal di masyarakat. Jika
kondisi tersebut benar akan sangat mencederai perjuangan profesor lain
yang bekerja keras meniti karir akademik atau dosen lainnya yang sedang
meniti karir akademik. Hal ini merupakan kerugian konstitusional yang serius
bagi setiap dosen untuk menjaga kehormatan dan martabat profesinya;
Harapan Akan Hilangnya Kerugian Konstitusional Melalui Penafsiran
Konstitusional
2.10. Bahwa perlu diketahui Pemohon bukan hendak menegasikan konsep
“kompetensi luar biasa”. Hanya saja pengertian kompetensi bersifat
multitafsir. Pengertian profesor itu sendiri secara singkat adalah jabatan
akademik tertinggi, sehingga seharusnya makna kompetensi harus dimaknai
sebagai kompetensi akademik. Ketika dipadankan dengan frasa “luar biasa”,
maka harus dimaknai talenta akademik yang “exceptionally”. Pemohon
sadari talenta akademik yang bersifat luar biasa memang ada dan sudah
7
banyak terjadi dalam sejarah peradaban manusia. Hanya saja karena makna
“kompetensi luar biasa” multitafsir dan diserahkan pengaturannya kepada
menteri, maka jika menterinya tidak berlatar belakang akademik, penafsiran
yang ada dapat menjadi “abu-abu”. Seharusnya makna kompetensi bersifat
tautologis dengan jabatan profesor sebagai jabatan akademik tertinggi
bukan karena “ketokohan” atau “pejabat publik”. Perlu ada parameter baku
dan objektif yang menjadi bukti “kompetensi luar biasa”, sehingga menteri
tidak memaknai “sesuka”-nya. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi perlu
memberikan tafsir konstitusional batasan minimum tentang makna
“kompetensi luar biasa” agar tidak mencederai hak konstitusional dosen
lainnya yang berdedikasi meniti karir dengan jalur normal;
3. ALASAN PERMOHONAN
3.1.
Bahwa perlu diketahui kesadaran nasional bangsa Indonesia sesungguhnya
adalah buah dari kesadaran akademik. Ketika para pendiri bangsa mulai
dapat mengeyam pendidikan, maka muncul kesadaran akan dirinya hingga
muncul kesadaran akan bangsanya yang pada akhirnya resultan perjuangan
berbuah kepada kemerdekaan negara Republik Indonesia. Pentingnya
kesadaran akademik sangat diutamakan oleh para pendiri bangsa karena itu
tujuan didirikannya negara Republik Indonesia adalah untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa;
3.2.
Bahwa namun, periode saat ini seolah-olah cita-cita para pendiri bangsa
semakin jauh dari kenyataan. Mari kita lihat realitas yang ada di berita.
Ternyata profesi guru menjadi profesi terbesar yang terjerat pinjol ilegal,
bahkan sampai 42%.
(sumber : https://finansial.bisnis.com/read/20240502/563/1762424/nasib-
miris-guru-gaji-kecil-hingga-rentan-terjerat-pinjol-ilegal
Pemohon juga menemukan berita bahwa terdapat guru sekeluarga bunuh
diri akibat terlilit pinjol.
(sumber : https://www.detik.com/sumut/berita/d-7093462/guru-sd-bunuh-
diri-bareng-istri-dan-anak-gegara-terlilit-utang-puluhan-juta)
Membaca berita tersebut hati Pemohon menangis. Bayangkan juga
bagaimana perasaan murid – muridnya, apa yang dibayangkan dalam
benaknya mengetahui nasib gurunya seperti itu? Sungguh miris menyayat
8
hati. Kita harus merenungkan, mengapa hal tersebut bisa terjadi? Kemana
menteri pendidikan kita?;
3.3.
Bahwa profesi guru memiliki kesamaan dengan dosen yaitu sebagai tenaga
pendidik. Ternyata terdapat kesaksian bahwa dosen sebuah perguruan
tinggi swasta hanya digaji Rp300.000/bulan. Setelah Pemohon jalani
ternyata memang benar honor gaji dosen secara khusus PTS terlebih untuk
prodi baru teramat sangat minim. Namun, hal tersebut tidak mengurangi
kegigihan para dosen untuk tetap mencerdaskan kehidupan bangsa. Para
dosen tetap melaksanakan tridharma pendidikan tinggi dan salah satunya
harus mengeluarkan karya-karya yang dapat ditransmisikan kepada
masyarakat melalui penelitian. Di sisi lain, mirisnya potret pendidikan di
Indonesia membuat banyaknya kaum intelektual yang memilih pindah
kewarganegaraan dari Indonesia setiap tahunnya. Berdasarkan berita
ternyata setiap tahunnya terdapat ribuan WNI yang memilih berpindah
kewarganegaraan dan umumnya adalah golongan terdidik.
(Sumber:
:
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/45504/t/Cegah%20Generasi%20Muda
%20Pindah%20Warga%20Negara,%20DPR%20Dorong%20RI%20Perbaik
i%20Sistem%20Ketenagakerjaan)
Hal ini menunjukan bahwa terdapat keadaan yang tidak “beres” dalam sistem
pendidikan di Indonesia. Jika kaum intelektual sudah melakukan eksodus,
maka wajar saja jika terdapat penelitian yang menyatakan bahwa rata – rata
IQ masyarakat Indonesia adalah sekitar 78 dan termasuk yang terendah di
antara negara lainnya. Sungguh menyedihkan dan membahayakan bagi
kelangsungan bangsa.
(Sumber:
https://www.detik.com/sumut/berita/d-7145800/iq-orang-
indonesia-rata-rata-78-49-peringkat-berapa-di-asia);
3.4.
Bahwa di sisi lain, ternyata guru besar yang melakukan kritik / memiliki
perbedaan pandangan dengan Pemerintah ternyata harus bersedia dicopot
dari jabatannya. Hal ini sebagaimana dalam berita:
(sumber:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180606222408-20-
304123/diduga-pro-hti-guru-besar-undip-prof-suteki-dinonaktifkan
9
https://www.kompas.com/tren/read/2024/07/04/113000565/dekan-fk-unair-
dicopot-usai-tolak-dokter-asing-unair-ungkap-alasan?page=all).
3.5.
Bahwa bayangkan apa yang dilakukan oleh Pemerintah saat ini terhadap
sistem pendidikan kita. Profesi paling mulia sampai direndahkan kepada
posisi paling rendah di masyarakat. Saking rendahnya sampai berada di
lapisan masyarakat terbawah hingga harus terlilit pinjol dan bunuh diri. Mari
renungkan apakah kondisi-kondisi seperti di atas pernah terjadi sebelumnya
dalam sejarah bangsa Indonesia? Apakah kondisi ini yang diharapkan para
pendiri bangsa? Apakah negara ini gagal dalam memenuhi tujuan utamanya
mencerdaskan kehidupan bangsa? Mari kita renungkan secara dalam.
Renungkan secara jujur dan sungguh-sungguh menggunakan hati nurani
kita, apakah Pemerintah kita berhasil membenahi sistem pendidikan atau
justru memperburuk ke dalam kondisi yang paling buruk dalam sejarah
bangsa kita? Kita bayangkan jika Indonesia mengalami brain drain akibat
eksodus kaum intelektual sehingga tersisa masyarakat intelektual rendah.
Kemudian, di tengah kondisi tersebut ternyata gelar profesor “diobral”
kepada pejabat-pejabat publik demi kehormatan. Dosen – dosen yang
tengah berjuang akan merasa ini kondisi yang sangat miris jika gelar profesor
ternyata tidak perlu dengan perjuangan akademik dan dapat “dibeli” dengan
jabatan. Pemohon khawatir jika gelar profesor yang merupakan jabatan
akademik tertinggi hanya digunakan untuk “gagah-gagahan” oleh pihak yang
“gila hormat”. Dalam jangka panjang hal tersebut akan memiliki efek domino
yang sangat berbahaya. Pemohon sangat berharap sivitas akademika serta
guru besar yang mendedikasikan dirinya melalui perjuangan akademik
bersuara lantang terhadap permasalahan ini. Sejarah bangsa Indonesia
membuktikan bahwa bangsa ini selalu diselamatkan oleh kalangan
akademik baik sebelum kemerdekaan maupun setelah kemerdekaan, maka
Pemohon memohon tolong kepada sivitas akademika selamatkanlah bangsa
kita. Sadarlah, masihkah kita menutup mata terhadap kondisi bangsa saat
ini? Tolong jangan biarkan bangsa ini tenggelam;
3.6.
Bahwa di sisi lain, kita tidak dapat menyangkal bahwa terdapat kemungkinan
seseorang dari kalangan non-akademik ternyata memiliki talenta akademik
yang luar biasa. Sebagai contoh Srinivasa Ramanujan yang tidak memiliki
pendidikan formal matematika dan berasal dari kalangan miskin ternyata
10
memiliki talenta luar biasa yang memberikan kontribusi besar kepada ilmu
matematika. Mungkin saja konjektur matematika yang selama ini oleh para
profesor sulit dibuktikan ternyata dibuktikan oleh kalangan non-akademik.
Kondisi tersebut relevan dengan konsep “kompetensi luar biasa”, namun hal
tersebut harus dibuktikan dengan bukti akademik yang luar biasa yang dapat
dilihat dan diuji karyanya bukan atas dasar pertimbangan “ketokohan” atau
“jabatan”;
3.7.
Bahwa makna kompetensi luar biasa sangat multitafsir karena bisa saja
menjadi
seolah-olah
seperti
acara
“America’s
Got
Talent”
yang
kompetensinya didasarkan kepada popularitas dengan jurinya menteri. Perlu
diketahui profesor adalah jabatan yang “murni” akademik, berbeda dengan
gelar doktor honoris causa yang masih dimungkinkan diberikan kepada
seseorang yang memiliki jasa di bidang kemanusiaan yang luar biasa
meskipun tidak memiliki karya akademik luar biasa. Perbedaan dengan
profesor adalah seseorang tersebut harus memiliki karya akademik yang
berada pada tingkat tertinggi bukan karya “as usual” atau hasil jurnal
predator. Jika seseorang tidak memiliki karya akademik luar biasa, namun
memiliki jasa yang besar bagi kemanusiaan maka dapat diberikan gelar
doktor honoris causa. Legowo saja dengan gelar tersebut jangan serakah
sampai juga ingin gelar profesor tetapi tidak memiliki bukti karya dengan
standar tertinggi;
3.8.
Bahwa untuk membuktikan makna Pasal 72 ayat (5) UU Pendidikan Tinggi
bersifat multitafsir kita dapat melihat kepada aturan pelaksananya yaitu
Peraturan Menteri Kemendikbudristek Nomor 38 Tahun 2021 Tentang
Pengangkatan
Profesor
Kehormatan
Pada
Perguruan
Tinggi
(Permendikbudristek 38/2021), Pasal 3 menyatakan:
“Setiap orang yang diangkat menjadi Profesor Kehormatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi kriteria meliputi:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah doktor, doktor terapan atau
kompetensi yang setara dengan jenjang 9 (sembilan) pada Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia;
b. memiliki kompetensi luar biasa dan/atau prestasi eksplisit dan/atau
pengetahuan tacit luar biasa;
11
c. memiliki pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa yang
mendapat pengakuan nasional dan/atau internasional; dan
d. berusia paling tinggi 67 (enam puluh tujuh) tahun.”
Misalkan yang dimaksud dengan profesor dalam Pasal 72 ayat (5) UU
Pendidikan Tinggi adalah profesor kehormatan sebagaimana dimaksud
dalam peraturan menteri tersebut, maka jika seseorang telah memiliki gelar
doktor untuk menjadi profesor cukup membuktikan unsur pada poin b, c, dan
d dengan alternatif unsur salah satunya terpenuhi. Misalkan seseorang
berusia di bawah 67 tahun, maka selanjutnya dapat penuhi unsur
“kompetensi luar biasa” dan “pengalaman yang relevan yang mendapat
pengakuan nasional”. Jika seseorang hendak menjadi profesor melalui jalur
normal, maka harus mengajar untuk jangka waktu tertentu termasuk
melakukan penelitian-penelitian yang sulit dilakukan. Jika seseorang bukan
dari kalangan non-akademik pasti akan sulit memenuhi syarat profesor
melalui jalur normal, maka diberikan jalan pintas sepanjang telah memenuhi
unsur dalam peraturan menteri. Politisi akan sangat senang dengan
persyaratan ini karena dapat mendongkrak popularitas dan kepercayaan
masyarakat;
3.9.
Bahwa misalkan untuk memudahkan maka digunakan unsur “kompetensi
luar biasa” yang dibuktikan dengan “pengakuan secara nasional”. Konsep ini
juga bermakna ambigu, yaitu apakah pengertian “kompetensi” dimaknai
secara luas sampai kepada bidang non-akademik? Misalkan seseorang
pejabat publik sesungguhnya tidak memiliki karya akademik istimewa yang
berpengaruh, namun tidak juga melakukan penelitian dan pengajaran
sehingga tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan jabatan profesor.
Namun, karena makna kompetensi bersifat luas bisa saja ditafsirkan sebagai
kompetensi “lobi-lobi”, kompetensi “leadership”, kompetensi “fisik”, dan lain
sebagainya. Asumsikan misal pejabat publik tersebut adalah anggota DPR.
Apakah makna keterlibatan seseorang tersebut dalam pembentukan UU
menjadikan orang tersebut memiliki karya akademik atas UU yang
ditetapkan? Bukankah UU ditetapkan oleh anggota DPR lainnya juga? Atau,
jangan-jangan yang merancang-pun adalah staf perancang peraturan
perundang-undangan dalam kesekretariatan jenderal DPR? Bahkan selevel
presiden-pun
dapat
tidak
membaca
peraturan
presiden
yang
12
ditandatanganinya. Hal ini berarti presiden dalam ketidaktahuan atas apa
yang dibuatnya karena yang membuatnya adalah bawahannya. Jangan-
jangan terdapat pejabat publik yang kata sambutannya masih dibuatkan oleh
bawahannya. Lalu, bagaimana mungkin hal seperti itu hendak dikatakan
memiliki kompetensi luar biasa? Namun, karena tidak ada parameter baku
tentang makna “kompetensi”, mungkin saja kepemimpinan dianggap sebagai
kemampuan leadership yang luar biasa yang dengan kekuasaannya dapat
memerintah orang untuk mengerjakan sesuatu, namun hasilnya dapat
diklaim oleh pemimpin tersebut. Mungkin saja dengan kekuasaannya
kemudian dapat memerintahkan pihak lain agar memberikan pengakuan
sehingga unsur “pengakuan nasional” terpenuhi;
3.10. Bahwa Pemohon contohkan konsep “hak manfaat” dalam UU P2SK sampai
dengan saat ini belum jelas didapat darimana meskipun secara implisit
konsep yang “mirip” dalam naskah akademik menyinggung analisis KNEKS,
tetapi ternyata tidak ada analisis KNEKS tentang hal tersebut. Berdasarkan
hal tersebut masih menjadi misteri bagaimana norma pasal tentang hak
manfaat dapat muncul. Siapakah pejabat publik yang bertanggung jawab?
Atau, hal tersebut dapat diklaim sebagai karya pejabat publik sehingga
pejabat publik berhak mendapatkan predikat kompetensi luar biasa? Jika
sesuatu adalah produk dari hasil keputusan publik, maka pejabat publik
seharusnya tidak dapat melakukan klaim sebagai kompetensi miliknya
karena hal tersebut adalah milik rakyat bukan miliknya. Namun, perlu
dipahami, bahwa hal ini bukan berarti menjadi larangan bagi pejabat publik
untuk berkarya, pejabat publik tersebut memiliki hak untuk menulis karya atas
nama pribadi yang mungkin saja karya tersebut bersifat monumental bagi
perkembangan ilmu pengetahuan. Konsep “karya yang bersifat monumental”
ini yang seharusnya menjadi acuan standar pemberian jabatan profesor
bukan semata karena ketersohoran atau karena jabatannya yang melekat;
3.11. Bahwa di sisi lain, dalam dunia akademik juga terjadi permasalahan yang
serius. Fenomena jurnal predator, plagiarisme, hingga joki pembuatan jurnal
semakin marak terjadi. Akibatnya karya tulis yang beredar dari Indonesia
cenderung hanya menjadi sebuah tulisan yang berulang yang hanya
mengejar kuantitas jumlah tulisan. Hal ini sungguh sangat memalukan.
Bayangkan jika kondisi ini terjadi secara terus-menerus pada akhirnya dunia
13
akan menganggap SDM dari Indonesia sebagai SDM rendahan, masyarakat
berintelektual rendah dengan profesor “abal-abal” yang nihil karya
berkualitas. Pada akhirnya akademisi yang memiliki dedikasi tinggi harus
terkena dampaknya bahkan mungkin saja menjadi sulit untuk melanjutkan
pendidikan ke jenjang lebih tinggi di luar negeri karena sebuah stigmatisasi.
Jika memang kondisi ini terjadi, maka wajar saja banyak WNI yang memilih
eksodus ke negara lain agar mendapatkan tempat yang setidaknya lebih
menghargai martabat dan kehormatan intelektual;
3.12. Bahwa berdasarkan alasan dan kondisi tersebut, maka makna “kompetensi
luar biasa” harus diberikan batasan minimum melalui tafsir konstitusional.
Jangan sampai perguruan tinggi secara asal-asalan mengusulkan gelar
profesor dan menteri mengangkat secara asal-asalan. Ketika makna norma
dalam tingkat UU tidak jelas pada akhirnya norma pada tingkat aturan
pelaksana juga dapat dimaknai sesukanya hingga akhirnya obral gelar
profesor dimungkinkan. Dengan demikian, telah dengan sangat jelas norma
Pasal 72 ayat (5) UU Pendidikan Tinggi inkonstitusional bersyarat terhadap
ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 karena dapat merendahkan
martabat dan kehormatan dosen sebagai profesi yang mulia;
3.13. Bahwa karena sifatnya inkonstitusionalitas bersyarat, maka diperlukan
pemaknaan baru terhadap makna Pasal 72 ayat (5) UU Pendidikan Tinggi
agar sejalan dengan UUD 1945. Menurut Pemohon “jalur instan” melalui
kompetensi luar biasa harus dipertahankan karena sangat dimungkinkan
terjadi terdapat seseorang non-akademik yang ternyata memiliki talenta
akademik luar biasa yang bahkan melampaui profesor sezamannya. Namun,
talenta akademik tersebut juga harus dibuktikan dan bukan talenta yang
sama dengan talenta akademik profesor lainnya. Talenta tersebut harus
bersifat exceptionally, sehingga gelar tersebut akan sangat jarang diberikan
atau bukan barang obralan bagi pesohor atau pejabat publik;
3.14. Bahwa Pemohon memandang jalur instan tersebut harus memiliki
persyaratan yang sama dengan posisi profesor paripurna sebagaimana
dalam Pasal 49 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
(UU Guru dan Dosen) yang menyatakan: “Profesor yang memiliki karya ilmiah
atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan
14
mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor
paripurna.”;
3.15. Bahwa Pemohon berpikir standar tersebut fair yaitu jika ada seseorang
hendak menjadi profesor melalui jalur “luar biasa”, maka harus membuktikan
keistimewannya. Jika seseorang tidak dapat membuktikan keistimewaannya
dalam tingkat pengakuan internasional sebaiknya mengikuti perjuangan karir
dosen untuk mendapatkan jabatan profesor. Dosen yang lain juga harus
legowo jika terdapat seseorang yang memiliki talenta akademik luar biasa
mendapatkan gelar profesor secara cepat sepanjang memang ada bukti
relevan yang dapat diuji sepanjang masa. Berdasarkan hal tersebut, Pasal 72
ayat (5) UU Pendidikan Tinggi dapat menjadi konstitusional jika kita
menyisipkan syarat bukti yang sama dengan syarat untuk menjadi profesor
paripurna, dengan demikian pasal tersebut dapat menjadi : “Menteri dapat
mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa yang dibuktikan
dengan karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa di
bidangnya dan mendapat pengakuan internasional pada jenjang jabatan
akademik profesor atas usul Perguruan Tinggi.”. Secara konseptual, maka
dapat digambarkan:
3.16. Bahwa dengan rumusan baru tersebut, maka seseorang yang hendak
mendapatkan gelar profesor dengan “jalur instan”, maka harus membuktikan
setidaknya dua hal, yaitu:
1) Memiliki karya ilmiah/monumental yang sangat Istimewa; dan
15
2) Telah mendapatkan pengakuan secara internasional.
Penjelasan singkatnya sebagai berikut:
Karya monumental yang sangat istimewa adalah sebuah karya yang memicu
diskusi dan debat di kalangan komunitas akademik. Karya tersebut
kemudian menjadi objek penelitian bagi karya lainnya. Sebagai contoh
misalkan Bertrand Russel menerbitkan tulisan berjudul: “On Denoting” dalam
Jurnal Mind. Tulisan tersebut kemudian membuat diskursus serius di bidang
filsafat, bahasa, dan logika. Kemudian, tulisan “On Denoting” menjadi objek
utama penelitian bagi profesor lainnya. Bahkan, yang menanggapi tulisan
tersebut dilakukan secara luas (internasional) dan berjangka waktu lama.
Karya monumental yang sangat istimewa sesungguhnya tidak harus
dilakukan oleh kalangan akademik. Kalangan non-akademik juga bisa
melahirkan karya monumental yang sangat istimewa, misalkan Saul A.
Kripke menghasilkan karya teori tentang modal logic ketika berusia belasan
tahun. Meski demikian, Kripke tetap mengikuti perkuliahan hingga akhirnya
menjadi distinguished professor dan teori-nya tentang modal logic sangat
berpengaruh di dunia akademik bahkan mendapatkan pengakuan secara
internasional. Sesungguhnya masih banyak contoh-contoh “luar biasa”
lainnya di dunia akademik dan hal yang bersifat luar biasa atau
“exceptionally” seperti itu merupakan hal yang biasa. Penghormatan
berdasarkan karya nyata sudah menjadi tradisi akademik yang biasa dan
dipertahankan dalam periode yang lama, sehingga kita tidak perlu membuat
pengertian-pengertian baru yang jauh dari tradisi akademik. Hal ini akan
membuat malu bangsa Indonesia di mata dunia;
3.17. Bahwa untuk lebih memudahkan mari kita buat ilustrasi singkat. Andaikan
terdapat karya monumental tentang teori ide dari seseorang bernama Plato.
Dunia akademik pada saat itu mensematkan gelar profesor kepada A, B, C
karena memiliki pengetahuan yang mendalam tentang teori ide yang
diajarkan Plato dan dapat menyampaikan dengan jelas kepada orang lain.
Tiba-tiba terdapat tukang bakso bernama Aristoteles di usia sekolah SMA
menulis buku yang membantah teori ide Plato. Dunia akademik geger dan
A, B, dan C terkesima dengan Aristoteles yang padahal tidak memiliki karir
akademik. Atas dasar hal tersebut Aristoteles mendapat gelar profesor
karena karyanya yang monumental yang menyebabkan A, B, dan C meneliti
16
karya dari Aristoteles yang membantah Plato. Andaikan Aristoteles hanya
membuat karya yang menjelaskan teori ide selayaknya A, B, dan C, maka
Aristoteles untuk mendapatkan gelar profesor perlu mengikuti jenjang karir
akademik secara normal seperti A, B, dan C. A, B, dan C akan sangat sakit
hati jika Aristoteles diberikan gelar profesor padahal karyanya biasa-biasa
saja. Jika terjadi kondisi tersebut, maka gelar profesor sesungguhnya hanya
untuk “gagah-gagahan” saja bukan untuk kepentingan akademik;
3.18. Bahwa argumentasi dan logika ini sangat sederhana sekali dan sangat
mungkin diterapkan karena contoh di berbagai negara sudah banyak dan
dari zaman dahulu juga sudah dilaksanakan. Bahkan universitas ternama
tidak segan-segan mengundang anak kecil yang memiliki talenta akademik
luar biasa untuk berkuliah di kampusnya sepanjang memang ada bukti karya
nyata. Argumentasi ini menjadi ruwet ketika harus mengakomodir pihak-
pihak yang “gila hormat” menginginkan gelar profesor, namun tidak memiliki
karya monumental yang bersifat Istimewa dan juga belum memenuhi
persyaratan mendapatkan jabatan profesor sesuai jenjang akademik yang
normal. Kita ketahui dan yakini bahwa Mahkamah Konstitusi adalah lembaga
yang sarat dengan penghormatan nilai akademik. Tidak mungkin
membiarkan dunia akademik dinodai dengan profesor “abal-abal” yang
hanya mengejar kehormatan. Terlebih putusan Mahkamah Konstitusi
bersifat erga omnes dan akan selalu menjadi catatan sejarah. Pemohon
memohon dengan sangat kepada Mahkamah Konstitusi lindungilah hak
konstitusional dosen dengan menjaga martabat dan kehormatannya yang
saat ini sedang berjuang meniti karir akademiknya. Bagi pejabat publik
jalankanlah amanat untuk mensejahterakan guru dan dosen sebagai garda
terdepan yang mencerdaskan kehidupan bangsa. Jika benar ingin menjadi
profesor, nikmatilah perjuangan menjadi dosen. Jika pejabat publik merasa
punya talenta luar biasa silahkan berkontemplasi dan membuat karya
monumental yang membuat geger dunia akademik. Para profesor pasti
bahagia jika terdapat stimulus baru bagi otaknya untuk menguji karya
tersebut. Para profesor akan sakit hati jika gelar profesor diberikan atas
dasar karya miskin ide dan arogansi jabatan. UU tidak pernah melarang
siapapun untuk berkontemplasi dan berkarya. Namun, kita harus tegas
melarang orang yang tidak memiliki karya, tetapi ingin mendapatkan gelar
17
profesor demi kehormatan. Kita harus memiliki rasa malu karena jika kita
tidak memiliki rasa malu akan mempermalukan bangsa kita;
3.19. Bahwa akhir kata, persoalan obral gelar profesor ini adalah permasalahan
konstitusional dan bangsa yang teramat sangat serius. Akademisi adalah
benteng terakhir rakyat yang memberikan secercah harapan bagi rakyat. Ia
adalah pelita dalam kegelapan, ia yang menyelamatkan manusia dan
menjaga peradaban manusia. Dalam sejarah Indonesia telah terbukti bahwa
bangsa kita diselamatkan oleh akademisi. Kita tidak mungkin menyangkal
hal tersebut, bahkan agama menegaskan tidurnya orang berilmu lebih
berharga. Jangan sampai gelar akademik menjadi “bancakan” para politisi
hingga masyarakat menjadi terkecoh dan tidak percaya lagi. Jika masyarakat
sudah tidak percaya akademisi tujuan utama mencerdaskan kehidupan
bangsa sudah gugur. Berdasarkan hal tersebut, Pemohon teramat sangat
berharap Mahkamah Konstitusi melanjutkan ke tahap pemeriksaan
persidangan untuk memeriksa dan mengadili dengan saksama dan khidmat
permasalahan konstitusional ini secara terbuka. Vivat Academia Vivant
Professores!;
4. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional di atas, maka Pemohon
dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia untuk dapat memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 72 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
Tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5336) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Menteri dapat mengangkat seseorang
dengan kompetensi luar biasa yang dibuktikan dengan karya ilmiah atau
karya monumental lainnya yang sangat istimewa di bidangnya dan
mendapat pengakuan internasional pada jenjang jabatan akademik profesor
atas usul Perguruan Tinggi.”;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
18
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Permohonan Pemohon bertanggal 9 September 2024
1. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.1.
Bahwa dalam perubahan kedua UUD 1945, Pasal 24 ayat (2) UUD 1945
menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
1.2.
Bahwa selanjutnya dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”;
1.3.
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, hal
mana juga didasarkan kepada Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”;
Dan juga telah dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-
Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan perubahan
ketiga dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK);
1.4.
Bahwa selanjutnya kewenangan Mahkamah Konstitusi juga telah ditegaskan
dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
19
Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
1.5.
Bahwa Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan kewenangan
pengujian materiil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan
Mahkamah Konstitusi No. 02 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang;
1.6.
Bahwa Permohonan Pemohon menguji Pasal 72 ayat (5) UU Pendidikan
Tinggi yang berbunyi:
Menteri dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa pada
jenjang jabatan akademik profesor atas usul Perguruan Tinggi.
terhadap UUD 1945:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
1.7.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pengujian materiil
undang-undang ini;
2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
2.1.
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 02 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
20
d. lembaga negara.”;
2.2.
Bahwa selanjutnya di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan
bahwa “Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang
diatur dalam UUD 1945”;
2.3.
Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 02 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
ditentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional, yakni sebagai berikut:
“a. ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik (khusus) dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dengan undang-undang atau Perppu
yang dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.”;
Selanjutnya terhadap kerugian konstitusional Pemohon tersebut di atas,
akan diuraikan sebagai berikut:
Hak Konstitusional Pemohon Yang Diberikan Oleh UUD 1945
2.4.
Bahwa Pemohon merupakan seorang warga negara Indonesia (Bukti P-3)
yang berprofesi sebagai dosen non PNS dengan NIDN : 0416059010 (Bukti
P-4). Sebelum resmi menjadi dosen, Pemohon juga telah melakukan
kegiatan penelitian yang telah diterbitkan di jurnal bereputasi dan tulisan
Pemohon telah disitasi oleh peneliti lainnya yang termasuk terindeks scopus
(Bukti P-8). Lumayan, meskipun masih sedikit, tapi setidaknya ada dan
bukan “ghost”. Di sisi lain, karena Pemohon baru saja menerima NIDN,
sehingga kemudian Pemohon baru dapat kembali melakukan submission di
jurnal akademik bereputasi (Bukti P-7). Karena Pemohon melakukan
submission bukan di jurnal predator, maka sampai dengan saat ini belum
21
terdapat informasi mengenai status tulisan Pemohon, hal ini menunjukan
menerbitkan tulisan di jurnal bereputasi tidak mudah karena dikurasi secara
serius. Selain melakukan penelitian, Pemohon juga melakukan pendidikan /
pengajaran dengan mengajar mata kuliah metode penelitian hukum. Hal ini
dapat dilihat di pangkalan data Dikti yang dikelola oleh Kemendikbud (Bukti
P-9). Sehingga, mata kuliah yang diajarkan nyambung sedikit dengan logika
sebagaimana yang hendak Pemohon tulis dalam permohonan ini;
2.5.
Bahwa karena tridharma pendidikan tinggi adalah penelitian, pengajaran,
dan pengabdian kepada masyarakat, dan karena Pemohon telah disumpah
sebagai advokat (Bukti P-5). Maka, setiap apa yang Pemohon teliti harus
diamalkan dalam kenyataan untuk kepentingan masyarakat. Kita ketahui
sendiri ilmu harus diamalkan bukan dipendam, dan karena sebelumnya
Pemohon meneliti tentang ekonomi syariah, maka Pemohon mengamalkan
ilmunya dengan mengadvokasi pengujian kebijakan melalui Mahkamah
Konstitusi. Meskipun perjuangan Pemohon ditolak mentah – mentah, namun
gagasan yang Pemohon ajukan telah diadopsi di dalam UU P2SK, sehingga
salah satu problema dalam ekonomi syariah yang selama ini menjadi
perdebatan panjang telah terselesaikan. Pemohon bersyukur karena wujud
pengabdian Pemohon kepada masyarakat dapat terwujud;
2.6.
Bahwa Pemohon sebelumnya juga memiliki pengalaman sebagai Tenaga
Ahli Tata Kelola TI di Pemerintahan, sehingga tulisan terbaru Pemohon yang
berkaitan dengan artificial intelligence dan ekonomi syariah memiliki
relevansi yang erat dengan pengalaman dan keilmuan Pemohon meskipun
belum tentu benar juga, namanya juga dosen pemula, minimal sudah mau
menulis lumayan-lah. Selain itu, Pemohon mau mengabdikan diri dengan
mengamalkan ilmu secara sungguh-sungguh, namun dugaan Pemohon,
sepertinya penguasa tidak menyukai orang yang sungguh-sungguh
mengabdikan dirinya secara jujur karena dapat mengganggu kekuasaan.
Terlebih tulisan Pemohon akan mempengaruhi cara pandang terhadap
kedudukan ormas keagamaan yang berbeda dengan pandangan penguasa.
Lalu, Pemohon diberhentikan dari pekerjaan Pemohon sehingga kehilangan
nafkah hidup. Ketika Pemohon mencoba mencari pekerjaan lainnya ternyata
dihalangi dengan alasan yang tidak masuk akal seperti gendut dan penyakit
yang tidak diderita Pemohon. Sedih sekali, ternyata masih ada lembaga
22
negara yang melakukan diskriminasi berdasarkan fisik yang padahal
pekerjaannya tidak ada kaitannya sama sekali dengan fisik. Sungguh sangat
tega perlakuan penguasa dan hal ini sungguh sangat aneh, karena sudah
satu tahun lebih Pemohon belum mendapatkan keadilan. Pemohon bingung
sekali apakah memang Pemohon tidak boleh bekerja karena alasan fisik
atau karena terlalu sering menguji UU ke MK? Oleh karena Pemohon
terhalangi terus oleh negara, akhirnya Pemohon menjadi dosen, berharap
negara perhatian terhadap nasib dosen, eh tetiba berita skandal profesor
muncul, dalam bahasa awam Pemohon, ini yang dinamakan amsyong;
2.7.
Bahwa sudah diketahui umum bahwa profesi tenaga pendidik seperti guru
atau dosen di Indonesia adalah profesi yang sangat tidak ramah terhadap
manusia (Bukti P-10). Bahkan dapat dikatakan cenderung sebagai profesi
yang “horor”. Beban kerja yang luar biasa, namun honor yang diberikan tidak
setimpal dengan kewajibannya. Hal ini dibuktikan dengan kesaksian dosen
di
Perguruan
Tinggi
Swasta
(PTS)
yang
digaji
hanya
sebesar
Rp300.000/bulan (Bukti P-11). Kita tidak dapat menyalahkan juga yayasan
penyelenggara pendidikan karena prodi yang baru dibuka mungkin belum
memiliki banyak mahasiswa dan demi memberikan akses pendidikan
kepada masyarakat, SPP yang diberikan juga terjangkau. Hal ini
menyebabkan kondisi keuangan yayasan yang sulit untuk menggaji dosen,
sedangkan Pemerintah tidak jelas tanggung jawabnya. Sehingga, kita harus
memaklumkan jika gaji dosen sama dengan guru honorer karena
Pemerintah yang selama ini abai terhadap dunia pendidikan. Kondisi yang
sama terjadi di PTN karena banyak dosen tidak kunjung diangkat menjadi
PNS, sehingga “waiting list” untuk menjadi dosen menjadi panjang. Hal yang
sama terjadi pada guru honorer yang terpaksa harus dilakukan cleansing;
2.8.
Bahwa di sisi lain, tridharma yang Pemohon lakukan memerlukan biaya yang
jauh lebih besar dibandingkan dengan honor yang diterima sebagai dosen
(Bukti P-12). Namun, kita juga tidak dapat menyalahkan pihak yayasan yang
menyelenggarakan pendidikan karena niatnya adalah mencerdaskan
kehidupan bangsa. Dilemma yang dirasakan Pemohon ternyata dirasakan
oleh mayoritas dosen sebagaimana beredar dalam media (Vide Bukti P-10,
Bukti P-13, Bukti P-14). Ternyata 76% dosen harus bekerja sampingan
untuk bertahan hidup. Sama seperti Pemohon yang harus serabutan kesana
23
kemari demi bisa bertahan hidup agar bisa melaksanakan tridharma. Hal ini
menunjukan dosen bukan merupakan profesi yang berdiri sendiri. Dosen
sama seperti guru ditempatkan sebagai kelas precariat yang tidak jelas masa
depannya padahal mereka yang merangkai masa depan bangsa.
Permasalahan ini bersifat sistemik dan sangat parah yang kemudian
memiliki efek domino melahirkan profesor yang ditengarai oleh media
sebagai “abal-abal” (Bukti P-6). Penambahan gelar “profesor” di depan
nama seseorang ternyata menciptakan kepercayaan masyarakat yang
tinggi. Politisi/pejabat publik yang memerlukan elektabilitas pada akhirnya
turut masuk ke dalam jenjang jabatan akademik tersebut yang padahal
bukan dari kalangan non-akademik. Lengkap sudah penderitaan tenaga
pendidik dari tingkat paling bawah sampai paling atas, di mana sistem
pendidikan sudah dihancurkan seperti ini. Realitas dunia pendidikan saat ini
harus diterangkan seterang-terangnya bagaimana mungkin profesi guru
sebanyak 42% sampai terlilit pinjol, bagaimana mungkin ada guru bunuh diri,
bagaimana mungkin guru untuk bertahan hidup harus memulung,
bagaimana mungkin dosen dibayar ratusan ribu bahkan di bawah gaji
asisten rumah tangga (ART). Lalu, ternyata jabatan profesor yang
merupakan guru besar dijadikan “mainan” oleh penguasa. Di sisi lain, di
tengah penderitaan tenaga pendidik, terjadi disparitas andaikan di tengah itu
semua terdapat keluarga penguasa menaiki private jet untuk melakukan
studi mengenai keadilan sosial, andaikan terdapat penguasa yang memakan
roti seharga lebih tinggi dari gaji dosen 1 bulan, andaikan terdapat pejabat
minum minuman keras dengan harga yang tidak masuk di akal para
pendidik. Ini merupakan bentuk olok-olok yang keji yang menyakiti hati
nurani;
2.9.
Bahwa skandal “profesor abal-abal” dari kalangan non-akademik merupakan
permasalahan konstitusional yang sangat serius. Profesor merupakan
jabatan akademik tertinggi yang menjadi jenjang karir Pemohon beserta
dosen lainnya yang berjuang secara akademik. Kita pakai logika sederhana
saja: andaikan tiba-tiba presiden mengangkat anak presiden yang tidak
memiliki latar belakang militer menjadi jenderal tentara dengan alasan
memiliki tacit knowledge karena selalu menang mengikuti kompetisi game
online tembak-tembakan, pastinya prajurit lainnya akan mengamuk. Untuk
24
apa mereka capek-capek ikut akademi militer jika ternyata untuk menjadi
jenderal cukup bermain di warnet. Ini sama persis dengan persoalan
profesor dari kalangan non-akademik. Jika dosennya diam saja berarti
sistem pendidikan kita sudah sangat rusak karena bagaimana mungkin
dosen begitu bodohnya karir mereka dihancurkan seperti itu diam saja atau
bisa saja tidak memiliki kepedulian karena merupakan bagian dari yang
menikmati kekuasaan. Sudah jelas sekali hak konstitusional para dosen
untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil atas karir akademiknya
dilindungi oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan hak untuk mendapatkan
perlindungan terhadap kehormatan dan martabatnya sebagai dosen telah
dilindungi oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Terang benderang hak para
dosen terdapat dalam pasal tersebut. Jika kita diamkan dan benarkan hal ini
bukan sebagai permasalahan konstitusional efeknya akan sangat
menghancurkan;
Anggapan Kerugian Konstitusional Akibat Berlakunya Norma Pasal
A Quo
2.10. Bahwa jabatan profesor merupakan jabatan akademik tertinggi yang diraih
melalui kerja keras seorang dosen dengan bukti-bukti nyata berupa karya
akademik yang diuji oleh komunitas akademik/ilmuwan. Skandal guru besar
yang diduga “abal-abal” sungguh merendahkan martabat dan kehormatan
dosen yang selama ini berjuang untuk meraih pencapaian akademik melalui
pembelajaran terus-menerus. Setelah Pemohon teliti ternyata pemberian
jabatan profesor dapat diberikan berdasarkan “kompetensi luar biasa” yang
tidak jelas tolak ukurnya sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (5) UU
Pendidikan Tinggi yang sering disebut dengan profesor kehormatan (vide
Putusan MK No.20/PUU-XIX/2021). Akibat dari norma pasal tersebut,
kemudian membuka pintu bagi kalangan non-akademik untuk menjadi
profesor tanpa perlu mengikuti jenjang karir akademik, sedangkan para
dosen yang tertatih-tatih berjuang melaksanakan tridharma pendidikan tinggi
dengan honor kecil hanya dapat “gigit jari”. Akibat dari norma pasal a quo,
pada akhirnya dosen tidak memiliki kepastian hukum yang adil sesuai
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 atas jenjang karirnya. Jabatan
tertingginya dapat dengan mudah “direbut” oleh kalangan non-akademik. Hal
ini dapat menyebabkan dosen semakin “malas” menjadi dosen karena
25
jabatannya sudah diambil alih oleh kalangan non-akademik. Ibaratnya sudah
diberikan honor kecil, masih saja jabatannya diambil. Tega sungguh tega,
ibarat kata pujangga terdahulu : “sudah tahu luka di dalam dadaku, sengaja
kau siram dengan air garam”. Maka dari itu, wajar saja muncul tagar
#janganjadidosen di media sosial. Di sisi lain, karena profesor dari kalangan
non-akademik tidak memiliki jaminan kualitas akademik, maka mungkin saja
terjadi pelanggaran etika yang sangat serius atau bahkan pelanggaran
hukum misalkan profesor kehormatan bidang hukum tetapi tersangkut
perkara hukum korupsi (Bukti P-15 dan Bukti P-16). Jika kondisi tersebut
terjadi, pada akhirnya dapat menyebabkan runtuhnya kepercayaan
masyarakat terhadap profesi dosen secara keseluruhan. Hal ini dapat
berimbas kepada masyarakat dapat memandang seluruh dosen “abal-abal”,
yang pada akhirnya dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat
terhadap profesi yang mulia yang seharusnya dilindungi berdasarkan Pasal
28G ayat (1) UUD 1945. Hal ini merupakan kerugian konstitusional yang
sangat menyakitkan dan berbahaya bagi bangsa ini;
Sifat Kerugian Konstitusional
2.11. Bahwa meskipun Pemohon serabutan kesana kemari untuk bertahan hidup,
namun sesungguhnya hal tersebut dilakukan untuk memenuhi kewajiban
Pemohon melaksanakan tridharma. Meskipun belum berstatus resmi sebagai
dosen, Pemohon sudah menjalankan tradisi sebagai “insan akademis”.
Pemohon sadar “waiting list” untuk menjadi dosen PTN sangat panjang dan
untuk menjadi dosen PTS tidak dapat berekspektasi tinggi terhadap
kesejahteraan. Melaksanakan tridharma pendidikan tinggi merupakan
pekerjaan yang sangat berat. Kita ambil contoh satu tugasnya saja, yaitu
meneliti. Untuk meneliti saja membutuhkan waktu kerja 175 jam dalam
seminggu karena dosen harus mencari yang belum diketahui untuk diketahui.
Jika dibandingkan dengan profesi advokat sesungguhnya pekerjaan advokat
jauh lebih mudah karena dapat diibaratkan seperti hanya mencocokan kabel
dengan lobang steker listrik yang pas. Sedangkan, peneliti yang melakukan
penelitian ketika listrik tidak diketahui kemudian dapat diketahui oleh
manusia. Apakah kita tidak sadar bahwa kita bisa menggunakan listrik,
internet, artificial intelligence, handphone itu karena kerja keras dosen.
Jangan kita bodoh seolah-olah teknologi yang ada turun dari langit atau
26
diciptakan oleh logo perusahaan atau oleh satu orang. Itu hanya bentuk
kapitalisme
saja.
Di
balik
itu
semua
ada
dosen
yang
secara
berkesinambungan meneliti dari zaman kuno. Andaikan saja rantai
pengetahuan itu terputus tidak akan ada progress ilmu pengetahuan dan
teknologi seperti saat ini. Jika kita belum sadar terkait itu jangan dulu
bermimpi soal transformasi digital. Sejahterakan saja dulu guru/dosen,
khawatir otak kita belum sampai untuk memahami karena transformasi digital
kuncinya di SDM. Bahkan, kita dapat ketenangan hati dan titik terang soal
agama juga karena dosen yang tidak letih-letihnya melakukan penelitian
sehingga seluruhnya terdokumentasi dengan baik. Kalau kita renungkan
lebih lanjut, adanya Mahkamah Konstitusi juga hasil jerih payah dosen bukan
jerih payah hakim konstitusi karena hakim konstitusi tidak melahirkan
Mahkamah Konstitusi, dosen-lah yang melahirkan Mahkamah Konstitusi.
Hakim konstitusi yang tidak menghargai dosen dapat diibaratkan seperti anak
yang tidak menghargai ibunya. Oleh karena itu, hal yang kita nikmati selama
ini tidak datang begitu saja melainkan melalui jerih payah peneliti yang
notabene-nya adalah dosen. Namun, aneh bin ajaib, gaji dosen di Indonesia
ternyata di bawah UMR dan bahkan di bawah ART. Coba bandingkan dengan
Malaysia, Singapura, Jepang, dan lain sebagainya, aduh sedih;
2.12. Bahwa permasalahan kesejahteraan dosen memiliki dampak sistemik yang
sangat parah termasuk melahirkan profesor yang diduga “abal-abal”. Perlu
diketahui terminologi “profesor abal-abal” bukan terminologi yang Pemohon
ciptakan. Sudah banyak terdapat di media penggunaan istilah tersebut
termasuk oleh akademisi (Bukti P-17). Fenomena ini sudah jamak diketahui
umum. Permasalahan kesejahteraan dosen juga jamak diketahui umum.
Berdasarkan survey 76% dosen memiliki pekerjaan sampingan karena
gajinya sebagai dosen tidak mencukupi (Bukti P-13). Terdapat juga yang
menyatakan: “berkaitan dengan kenyataan bahwa dosen baru bisa bertahan
dengan gaji di bawah rata-rata pada tahun ketiga. Tentu banyak yang gugur
jika tidak ada privilese seperti dibantu keuangan orangtua atau suami.” (Bukti
P-10). Dan, untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka mencari proyek-
proyek (Bukti P-14) seperti dikatakan: “banyak dosen di fakultas hukum
harus menjadi saksi ahli, konsultan hukum, atau peneliti di proyek
kementerian – bahkan di tengah beban kerja yang menumpuk akibat tuntutan
27
Tri Dharma dan tuntutan administratif lainnya. Tak semua dosen pun punya
kesempatan atau waktu luang yang sama untuk mencari pekerjaan
sampingan,” (Bukti P-10). Kesaksian dosen di persidangan Mahkamah
Konstitusi yang digaji Rp300.000/bulan merupakan bukti yang kuat. Honor
Pemohon dari mengajar juga merupakan bukti bahwa memang pandangan
umum mengenai kesejahteraan dosen yang sangat miris sudah menjadi
rahasia umum;
2.13. Bahwa akibat ketidakmasukakalan kesejahteraan dosen, maka mereka harus
memutar otak untuk bertahan hidup. Ternyata, dengan meraih jabatan
profesor dapat meningkatkan kesejahteraan mereka karena dapat dipanggil
menjadi saksi ahli, atau menduduki jabatan tertentu. Ternyata fenomenanya
dosen bukan merupakan tujuan, melainkan untuk menduduki jabatan tertentu
dalam kekuasaan. Akibatnya dosen yang tadinya benar-benar dosen
terpaksa ikut gerbong jurnal predator. Seorang dosen jika harus meneliti
sungguh-sungguh
akan
menghadapi
ketidakmasukakalan
antara
pengorbanan yang dikeluarkan dengan benefit yang diterima, maka bisnis
jurnal predator menjamur. Bisnis jurnal predator menjembatani kebutuhan
syarat formal untuk naik jenjang jabatan tanpa perlu memikirkan ilmu
pengetahuan. “Ghost writer”-pun menjamur untuk memenuhi demand dari
kalangan akademisi. Di sisi lain, pejabat memiliki kekuasaan untuk
menentukan jabatan. Bayangkan dosen yang kesejahteraannya sangat
minim pada akhirnya terpaksa “demi bisa makan” rela “dipelihara” oleh
pejabat.
Ternyata
“embel-embel”
profesor
di
depan
nama
dapat
mendongkrak kepercayaan masyarakat. Dengan kekuasaan yang dimiliki
pejabat, maka dapat saja terjadi relasi simbiotik antara penguasa dengan
akademisi agar pejabat yang merupakan kalangan non-akademik dapat
diangkat sebagai profesor dengan imbal balik dosen ditempatkan dalam
jabatan tertentu atau dihadiahi proyek. Profesor diangkat menjadi pejabat
sebaliknya profesor tersebut mengakui pejabat memiliki tacit knowledge
sehingga dapat diusulkan dan diangkat menjadi profesor. Pasal 72 ayat (5)
UU Pendidikan Tinggi menjadi dasar hukum yang sempurna untuk
memuluskan relasi tersebut dengan konsep “kompetensi luar biasa”;
2.14. Bahwa fenomena yang mirip seperti ini juga dibenarkan oleh pakar yang
menggunakan istilah “intelektual kelas kambing” yang disebutkan sebagai
28
intelektual yang melacurkan ilmunya untuk berpihak kepada penguasa (Bukti
P-18). Guru besar ternama juga membuat video dalam channel youtube yang
berjudul: “Professor Giveaway adalah maut!” yang dalam caption-nya
disebutkan: “Inilah sensasi Kehormatan yang kini digilai banyak politisi.
Padahal Profesor bukanlah gelar kehormatan. Ia hanyalah jabatan fungsional
dosen.” Sebagaimana dalam link:
(https://www.youtube.com/watch?v=VvgQ7MHNihQ&t=415s)
Penggunaan istilah yang “vulgar” oleh akademisi secara sosiologis wajar saja
karena mendenotasikan kondisi ad nauseam terhadap kondisi yang ada.
Para guru besar juga sudah menyuarakan permasalahan ini secara tegas.
Sebagaimana dalam berita yang berjudul : “UI dan UII Kecam Pelanggaran
Etika Akademik dan Penyalahgunaan Cara Meraih Jabatan Akademik
Profesor Perguruan Tinggi”. Sebagaimana dalam link berita :
(sumber : https://mediaindonesia.com/humaniora/693536/ui-dan-uii-kecam-
pelanggaran--etika-akademik-dan-penyalahgunaan-cara-meraih-jabatan-
akademik-profesor--perguruan-tinggi)
Kevulgaran bahasa akademisi dan kecaman dari para guru besar
menunjukan rasa muak yang mendalam terhadap kondisi yang ada.
Berdasarkan hal tersebut dan dikaitkan dengan fakta kesejahteraan dosen
yang masih belum jelas, Pemohon mencoba memberikan ilustrasi keadaan
saat ini sebagai berikut:
29
2.15. Bahwa setelah Pemohon telusuri di internet, ternyata persoalan profesor
kehormatan ini pernah dipermasalahkan sebelumnya oleh para guru besar
sebagaimana dalam kutipan berita berikut:
“Usulan pemberian gelar yang kala itu dinamai profesor tidak tetap
mendapat sorotan dari sejumlah guru besar di Unhas. Pemberian gelar itu
dinilai melukai hati para guru besar karena gelar tertinggi itu dengan
mudah diberikan kepada seseorang.
Guru besar Unhas menilai gelar profesor merupakan hal yang sakral.
Sebab gelar ini memiliki beban kerja untuk pengembangan ilmu
pengetahuan. Gelar profesor juga dituntut harus memberi solusi kepada
masyrakat sesuai bidang kepakarannya.
Sementara, para guru besar lain harus bersusah payah agar bisa
mendapatkan gelar profesor. Proses penyiapan dokumen, validasi mulai
dari prodi hingga universitas dinilai membutuhkan waktu dan tenaga yang
besar.
Pemberian gelar profesor kepada SYL pada saat itu juga dinilai bisa
menjadi sejarah kelam bagi Unhas. Apalagi landasan hukum yang
mendasari pemberian gelar itu dipertanyakan sejumlah guru besar.”
(sumber
:
https://www.detik.com/sulsel/berita/d-5988856/perjalanan-
syahrul-yasin-limpo-akhirnya-dapat-profesor-kehormatan-unhas) (Bukti P-
15).
Ternyata ketika profesor tersebut menjabat sebagai pejabat publik
tersandung kasus korupsi. Hal ini sebagaimana dalam berita :
(Sumber
:
https://www.hukumonline.com/berita/a/divonis-10-tahun-
penjara--syahrul-yasin-limpo--risiko-jabatan-bagi-saya-
lt668fe3c99eef8/?page=1#! (Bukti P-16)
Berkaca dari kasus tersebut, ternyata sakit hati para guru besar telah lama
terjadi. Dan, ternyata terjadi kasus nyata profesor kehormatan bidang
hukum tersangkut kasus hukum korupsi. Perlu diketahui, yang bersuara
adalah hati nurani guru besar sehingga ada persoalan epistemologis yang
serius. Guru besar bukan teknisi, jika guru besar mempertanyakan
landasan hukum yang mendasari berarti ada permasalahan konstitusional.
30
Jika advokat yang mempertanyakan mungkin saja masih sebatas
persoalan implementasi norma seperti salah mencolokan kabel ke steker
yang tepat. Pasal 72 ayat (5) UU Pendidikan Tinggi benar-benar
menghancurkan martabat dan kehormatan dosen sebagaimana yang
dilindungi oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 karena implikasinya
masyarakat dapat menggeneralisir profesi dosen sebagai profesi yang
buruk. Adanya kasus ini menjadikan pertanyaan, jangan-jangan akan ada
kejadian serupa ke depannya atau bahkan lebih parah. Sebaiknya hati yang
terluka para guru besar perlu kita refleksikan secara mendalam agar
pemberian jabatan profesor kehormatan benar-benar dibatasi dalam UU.
Jika tidak dibatasi, menteri dapat bermanuver sesukanya dengan merubah
peraturan menteri sesukanya. Ibarat steker listrik dibuat saja lobang yang
pas sesuai selera, seperti pengusaha start-up yang penting agility untuk
cocok-cocokan dengan market fit. Kemudian, perguruan tinggi utak-atik
cara agar dapat mengusulkan seseorang menjadi profesor;
2.16. Bahwa pantas saja ketika Pemohon mengajukan pengujian UU ke
Mahkamah Konstitusi dalam percakapan sehari-hari yang muncul dalam
benak orang adalah “perbuatan keji”, “titipan elit” atau apalah-apalah. Aneh
sekali kita ingin memperjuangkan secara akademis justru kita a priori
terhadap niat seseorang. Hal ini menunjukan fenomena akademisi yang ingin
meraih kekuasaan sudah berada dalam alam bawah sadar masyarakat.
Bahkan, dalam alam bawah sadar masyarakat seolah membenarkan
proposisi “orang pintar justru menipu rakyat”. Tentu konotasi “orang pintar”
yang dimaksud adalah orang terdidik seperti dosen, sehingga saat ini
kehormatan dan martabat dosen sesungguhnya sudah hancur. Sekarang
Pemohon telah menjadi dosen, maka sakit hati guru besar yang terluka akibat
permasalahan profesor tersebut juga adalah sakit hati Pemohon karena
bagaimanapun jabatan profesor adalah jalan karir seorang dosen. Andaikan
sakit hati merupakan kerugian konstitusional yang bersifat aktual, maka
kerugian konstitusional Pemohon adalah aktual. Andaikan sakit hati tidak
dapat dikategorikan sebagai kerugian konstitusional, maka dengan posisi
Pemohon sebagai dosen, berdasarkan penalaran yang wajar, kerugian
konstitusional Pemohon bersifat potensial karena adanya ketidakpastian
hukum atas karir Pemohon;
31
Hubungan Causa Verband Antara Norma Pasal A Quo Terhadap
Kerugian Hak Konstitusional
2.17. Bahwa sesungguhnya dari penjelasan di atas jika dicermati telah terlihat jelas
causa verband antara norma pasal a quo dengan kerugian konstitusional
Pemohon. Namun, Pemohon akan buktikan secara logika dengan memulai
dari proposisi berikut: “karena Pemohon secara legal formal adalah dosen,
maka mau tidak mau menjadi profesor. Andaikan Pemohon tidak mau, maka
pemohon harus menjadi profesor.” Dalam konteks imperatif, dapat
disimpulkan bagi dosen, meskipun masih pemula, “it is necessarily to be
professor”. Oleh karena itu, dosen terikat pada syarat sebagai profesor;
2.18. Bahwa adanya Pasal 72 ayat (5) UU Pendidikan Tinggi menjadikan adanya
syarat untuk menjadi profesor. Hal mana yang bisa dilakukan juga oleh selain
dosen. Jika kita telusur lebih lanjut sesungguhnya syarat “kompetensi luar
biasa” tautologis dengan syarat doktor kehormatan dalam Pasal 27 ayat (1)
UU Pendidikan Tinggi yaitu “jasa-jasa yang luar biasa dalam Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi”. Bahkan, dapat dikatakan juga bersifat
tautologis dengan syarat “prestasi luar biasa” dalam Pasal 69 ayat (3) UU
Pendidikan Tinggi. Jika esensalianya adalah norma dalam UU, maka syarat
lain dan selebihnya adalah aksidensalia. Pemaknaan “kompetensi luar biasa”
ternyata dapat lebih ekstensif dari “jasa luar biasa” karena mencakup
potensia yang belum menjadi aktus. Hal inilah yang kemudian menjadikan
mungkin saja seseorang dengan karya yang luar biasa mendapatkan doktor
kehormatan, tetapi justru orang yang tidak dengan karya yang luar biasa
menjadi profesor kehormatan. Akhirnya masyarakat termasuk dosen bingung
sebenarnya maksud profesor kehormatan dengan doktor kehormatan itu
apa? Apa bedanya secara esensial? Apakah hanya untuk “pamer” gelar
saja?;
2.19. Bahwa selain itu, karena makna kompetensi luar biasa dapat dimaknai dalam
bentuk potensia yang belum menjadi aktus, maka menjadikan pertanyaan
apakah kompetensi luar biasa berbentuk ilmu pengetahuan yang dimiliki
profesor kehormatan sesungguhnya ada atau tidak ada. Akibatnya wajar saja
ternyata terdapat seseorang dengan karya luar biasa hanya mendapatkan
doktor kehormatan, sedangkan seseorang tanpa karya luar biasa
mendapatkan profesor kehormatan lalu tiba-tiba tersandung kasus hukum
32
korupsi. Akibatnya adalah dalam benak dosen untuk apa menjadi dosen jika
karirnya diperlakukan tidak pasti seperti itu hingga akhirnya martabat dan
kehormatan profesi dosen hancur sehancur-hancurnya. Berdasarkan hal
tersebut telah terang-benderang hubungan causa verband antara norma
pasal a quo dengan kerugian konstitusional Pemohon. Untuk memudahkan
Pemohon mencoba untuk membuat dalam bentuk ilustrasi:
33
Harapan
Akan
Hilangnya
Kerugian
Konstitusional
Melalui
Penafsiran Konstitusional
2.20. Bahwa pertama Pemohon berharap Pembentuk UU jika membentuk UU
benar-benar serius meneliti setiap terminologi yang digunakan bertautan
kepada norma yang mana saja. Norma dalam UU harus mampu
menciptakan distingsi antara satu konsep yang berbeda dengan konsep
yang berbeda dalam UU secara tegas. Jika sesuatu secara esensial
memang berbeda, maka esensi pembeda tersebut harus terdapat di dalam
UU. Sebaiknya Pembentuk UU tidak melulu menganggap segala sesuatunya
urusan teknis sehingga melulu setiap urusan didelegasikan dengan konsep
“deferral clause”. Pembentuk UU harus berpandangan luas memperkirakan
berbagai dunia kemungkinan dengan cermat. Jika Pembentuk UU cermat,
maka tidak ada yang menguji ke Mahkamah Konstitusi. Terhadap
permohonan ini, harapan utama Pemohon adalah Mahkamah Konstitusi
memberikan penafsiran terhadap frasa “kompetensi luar biasa” dengan
mentautologiskan kepada syarat profesor paripurna dalam Pasal 49 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (“UU Guru
dan Dosen”) yaitu dengan menambahkan bukti kompetensi luar biasa
berupa “karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa
dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional”. Hal ini penting
agar ekstensi kompetensi luar biasa tidak justru menjadi di bawah dari
standar doktor kehormatan karena bagaimanapun juga pengertian profesor
adalah jabatan akademik tertinggi. Jika ditempatkan tertinggi, maka tidak
dapat memiliki syarat esensial di bawah syarat di bawahnya. Mahkamah
Konstitusi harus membedakan syarat esensial dan syarat pelengkap
(aksidensial). Apa yang tertuang dalam norma UU adalah syarat esensial,
sedangkan aturan teknis adalah syarat aksidensial. Suatu syarat esensial
membedakan diri dari konsep serupa dalam norma yang sama (UU).
Konsekuensinya adalah kompetensi luar biasa tidak termasuk di dalamnya
bentuk tacit knowledge. Kompetensi luar biasa harus dibuktikan dalam
bentuk explicit knowledge. Ini merupakan perubahan paradigma epistemik
yang
memerlukan
putusan
Mahkamah
Konstitusi
karena
akan
mempengaruhi tafsir konstitusional terhadap Putusan MK No.20/PUU-
XIX/2021;
34
2.21. Bahwa perubahan paradigma tersebut akan membatasi jumlah profesor
kehormatan yang akan muncul. Seseorang yang hendak menjadi profesor
kehormatan memerlukan syarat yang sama dengan profesor paripurna
sehingga konsekuensi logisnya akan sangat jarang. Namun, hal ini bukan
berarti menjadikan profesor paripurna menjadi identik sama dengan profesor
kehormatan karena proses pengangkatannya tetap berbeda. Hal yang sama
hanya terbatas persyaratannya. Hal ini menjadikan dosen yang berkarir
secara normal tidak sakit hati dengan adanya profesor kehormatan. Selain
itu, putusan MK dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap
martabat dan kehormatan profesi dosen karena jenjang karirnya harus
ditempuh secara sulit. Profesor kehormatan tidak dapat lagi menjadi proses
“transaksional” antara politisi dengan akademisi yang dijembatani menteri.
Menteri dapat melakukan fokus pengawasan terhadap kualitas profesor
yang ditempuh melalui jalur normal, sehingga tidak perlu pusing dengan
mencari batu uji atau metodologi untuk menguji tacit knowledge yang bersifat
“ghaib”. Kita harus benar-benar rubah konsep tacit knowledge ini yang
seolah dapat dipertautkan dengan keterhormatan seseorang. Saat ini kita
sudah berada di masa di mana metode keilmuan sudah sangat kompleks
dengan pengujian yang rigid. Hal ini sejalan asas kebenaran ilmiah dalam
Pasal 3 UU Pendidikan Tinggi dan prinsip pencarian kebenaran ilmiah oleh
Sivitas Akademika dalam Pasal 6 UU Pendidikan Tinggi. Sehingga, tacit
knowledge lebih tepat digunakan dalam lembaga pendidikan informal yang
masih menggunakan metodologi kesaktian persona bukan di universitas
atau perguruan tinggi modern. Universitas adalah tempatnya ilmu
pengetahuan diuji secara eksplisit melalui suatu metodologi yang ketat (vide
Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (3) UU Pendidikan Tinggi). Universitas
bukan tempatnya orang yang gemar pujian karena kebenaran ilmu
pengetahuan pahit bagi penggemar pujian. Bukan berarti tacit knowledge itu
tidak ada, hanya saja sangat tidak tepat menempatkan hal tersebut di
universitas atau perguruan tinggi yang menuntut pengujian yang ketat. Kita
tidak perlu bawa kultus-kultus ke wilayah yang memang tidak menuntut hal
tersebut. Tidak perlu ada pemberhalaan puja-puji dalam dunia akademik.
Kita harus berparadigma untuk menuntut uji, uji, dan uji bukan puja - puji.
Sesuatu bisa diuji kebenarannya jika dan hanya jika pengetahuan tersebut
35
telah secara eksplisit disampaikan bukan dirahasiakan. Jika sesuatu
dirahasiakan dan ternyata tidak ada, itu adalah prank. Jika tacit knowledge
masih dipertautkan dengan profesor berarti “profesor prank”. Seolah bijak,
rakyat percaya, namun ternyata “prank” karena korupsi. Jika terjadi kondisi
ini justru mencederai asas utama dalam pendidikan tinggi yaitu asas
kejujuran;
2.22. Bahwa di sisi lain, perguruan tinggi masih dapat mengusulkan seseorang
menjadi profesor kehormatan misalkan jika orang tersebut setingkat B.J.
Habibie yang teorinya diakui secara internasional atau menjadi peraih nobel
atau penghargaan sejenis lainnya di bidang ilmu pengetahuan. Itulah yang
dimaksud keterhormatan secara akademis bukan seolah bijak ternyata
terjerat kasus hukum. Kondisi yang adil seperti ini dikaitkan dengan
kedudukan hukum Pemohon dapat diilustrasikan secara sederhana seperti
berikut :
2.23. Bahwa andaikan Mahkamah Konstitusi tidak merubah paradigma tersebut,
maka pada akhirnya dengan berlandaskan kepada Pasal 72 ayat (5) UU
Pendidikan Tinggi juncto Putusan MK No.20/PUU-XIX/2020 halaman 156-
158, permasalahan profesor ini tidak akan pernah tuntas dan akan selalu
menjadi bahan “bancakan” para politisi/pejabat. Bagaimanapun juga jabatan
profesor tersebut menjadi incaran politisi/pejabat, sedangkan menteri adalah
jabatan politik. Jika dikembalikan lagi sebagai urusan politik (open legal
policy atau implementasi norma) itu sama saja melempar permasalahan
dalam lingkaran setan. Pada akhirnya harapan para guru besar yang benar-
benar mengabdi kepada ilmu pengetahuan tidak akan pernah terwujud;
36
3. ALASAN PERMOHONAN
Gaudeamus!
3.1.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan asas kebenaran ilmiah, penalaran, dan
kejujuran sebagaimana dalam Pasal 3 UU Pendidikan Tinggi dan dalam
rangka pelaksanaan kebebasan mimbar akademik sebagaimana Pasal 9 UU
Pendidikan Tinggi, maka Pemohon akan menjelaskan terlebih dahulu teknik
penulisan alasan permohonan ini disertai sumber-sumbernya serta
interpretasi dan metode yang digunakan untuk mencapai penarikan
kesimpulan pada petitum;
3.2.
Bahwa teknik penulisan alasan permohonan ini adalah tersusun dari
menguraikan fakta-fakta yang didapatkan dari berita di media untuk
kemudian diberikan interpretasi agar kita dapat melihat korespondensi antara
rangkaian fakta dengan norma yang ada. Kemudian, Pemohon akan
menguraikan tentang “pertentangan norma” dengan melampirkan alat bukti
buku dari Hans Kelsen yang berjudul pure theory of law sebagai terjemahan
dari buku Hans Kelsen yang berjudul reine rechtslehre (Bukti P-19).
Kemudian, Pemohon akan menguraikan konsep explicit knowledge dan tacit
knowledge dengan mencoba merujuk kepada konsep knowledge by
acquintance dan knowledge by description dari Bertrand Russel melalui
bukunya “The Problems on Philosophy” dan sebagian melalui essaynya “On
Denoting” yang bisa didapatkan dari internet.
(sumber:
https://scholar.archive.org/work/xkaontdxgbh4nipth64pf43soq/access/wayba
ck/http://barrybeck.com/forms/russell.pdf ;
Dan :
https://www.uvm.edu/~lderosse/courses/lang/Russell(1905).pdf)
Karena pengujian norma di Mahkamah Konstitusi adalah pengujian norma
abstrak, maka teori Hans Kelsen relevan untuk menguji pertentangan norma
dan Pemohon juga mengembangkannya dengan kaidah penalaran yang
dikembangkan oleh para ahli logika deontik. (sumber awal dapat dilihat:
https://plato.stanford.edu/entries/logic-deontic/). Kepatuhan terhadap kaidah
penalaran membuat kita dapat memeriksa koherensi secara lebih baik. Untuk
analisis khusus mengenai pertentangan norma, Pemohon menggunakan
tulisan dari Jorg Hansen yang berjudul: “Conflicting Imperatives and Dyadic
37
Deontic Logic” (Bukti P-20). Sebelum mengurai dalam mengenai deontic
logic sebaiknya kita menggunakan buku “Set Theory and Logic” karya Robert
R. Stoll secara khusus bab 4 mengenai Logic halaman 160-192 khususnya
statement calculus atau sentential connectives atau biasanya juga dikenal
dengan propositional logic/calculus (PC). Hal ini dikarenakan deontic logic
erat kaitannya dengan propositional logic khususnya sebagai acuan rule of
inferences. Namun, karena buku karya Robert R. Stoll telah Pemohon sering
jadikan alat bukti di Mahkamah Konstitusi, maka Pemohon tidak jadikan
kembali sebagai alat bukti. Pemahaman semantik juga penting khususnya
untuk menguji aksioma yang digunakan, namun permohonan ini tidak dalam
rangka tersebut sehingga hanya menggunakan teorema yang ada yang telah
diuji berdasarkan sistem aksioma tertentu dan rule of inferences yang telah
diteliti
oleh
para
ahli.
Kita
hanya
memberikan
interpretasi
atas
penggunaannya dalam permohonan ini. Selain itu, perlu diketahui,
permohonan
Pemohon
sebelumnya
sesungguhnya
satu
rangkaian
pemikiran, jadi dapat menjadi cross-reference untuk melakukan analisis
terhadap permohonan ini. Pemohon harus akui secara jujur bahasa yang
digunakan dalam buku-buku tersebut terkadang sangat sulit dipahami,
sehingga sangat besar kemungkinan Pemohon salah menangkap atau
memberikan interpretasi berbeda. Terlebih dalam ilmu hukum di perkuliahan
jarang menggunakan logika simbolik dalam melakukan analisis hukum yang
padahal deontic logic adalah logika simbolik yang sangat berguna dalam
melakukan analisis hukum. Pemohon terkadang menggunakan gambar-
gambar hanya sekedar untuk memudahkan Pemohon memahami dan
mungkin saja akan dibaca juga oleh kalangan mahasiswa, sehingga agar
lebih mudah menyampaikan. Namun, alangkah baiknya tetap dilakukan
cross-checking untuk sama-sama mencari kebenarannya;
3.3.
Bahwa persoalan profesor adalah permasalahan yang sangat kompleks dan
multidimensional. Jika kita membaca pandangan ahli dalam Putusan MK
No.20/PUU-XIX/2021 juga terlihat perbandingan di berbagai negara
mengenai professorship berbeda-beda. Selain itu, dikatakan juga terminologi
profesor itu sendiri adalah slippery terms. Namun, kita tidak dapat
menyangkal bahwa persoalan profesor sekarang benar-benar mencuat ke
permukaan, bahkan kasus mengenai profesor kehormatan ini nyata terjadi,
38
berbeda dengan pada saat pemeriksaan perkara MK No.20/PUU-XIX/2021,
sehingga terdapat alasan konstitusional untuk mengkaji kembali kebijakan
mengenai “professorship” ini. Hal ini termasuk jika diperlukan menafsirkan
kembali pertimbangan hukum dalam Putusan MK No.20/PUU-XIX/2021,
karena Pasal 72 ayat (5) UU Pendidikan Tinggi juga telah diberikan
penafsiran oleh Mahkamah Konstitusi. Karena persoalan ini kompleks dan
multidimensional, dan pengertian profesor identik dengan guru besar, maka
kita perlu membahas sistem pendidikan secara umum terlebih dahulu, karena
“professorship” adalah subhimpunan dari pendidikan itu sendiri. Dalam
konteks Indonesia, perlu kita ketahui, kesadaran nasional bangsa Indonesia
sesungguhnya adalah buah dari kesadaran akademik. Ketika para pendiri
bangsa mulai dapat mengeyam pendidikan, maka muncul kesadaran akan
dirinya hingga muncul kesadaran akan bangsanya yang pada akhirnya
resultan perjuangan berbuah kepada kemerdekaan negara Republik
Indonesia. Sejarah itu yang kita sebut dengan revolusi kemerdekaan 1945.
Pentingnya kesadaran akademik sangat diutamakan oleh para pendiri
bangsa karena itu tujuan didirikannya negara Republik Indonesia adalah
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan kemudian dalam batang tubuh
UUD 1945 sampai ditegaskan komitmen negara adalah minimal 20% pos
APBN dialokasikan untuk pendidikan. Dengan demikian, mencerdaskan
kehidupan bangsa merupakan cita-cita para pendiri bangsa yang utama;
3.4.
Bahwa namun, periode saat ini seolah-olah cita-cita para pendiri bangsa
semakin jauh dari kenyataan. Mari kita lihat realitas yang ada di berita.
Ternyata profesi guru menjadi profesi terbesar yang terjerat pinjol ilegal,
bahkan sampai 42%.
(sumber:
https://finansial.bisnis.com/read/20240502/563/1762424/nasib-
miris-guru-gaji-kecil-hingga-rentan-terjerat-pinjol-ilegal)
Pemohon juga menemukan berita bahwa terdapat guru sekeluarga bunuh diri
akibat terlilit pinjol.
(sumber : https://www.detik.com/sumut/berita/d-7093462/guru-sd-bunuh-
diri-bareng-istri-dan-anak-gegara-terlilit-utang-puluhan-juta)
Membaca berita tersebut hati Pemohon menangis. Bayangkan juga
bagaimana perasaan murid-muridnya, apa yang dibayangkan dalam
benaknya mengetahui nasib gurunya seperti itu? Sungguh miris menyayat
39
hati. Kita harus merenungkan, mengapa hal tersebut bisa terjadi? Kemana
menteri pendidikan kita?;
3.5.
Bahwa di Indonesia pemandangan berita bahwa demi bertahan hidup guru
harus memulung adalah hal yang biasa, sebagaimana dalam berita:
(Sumber:
https://www.beritasatu.com/nusantara/2803186/demi-bertahan-
hidup-guru-honorer-di-sukabumi-nyambi-jadi-pemulung).
Dan, guru yang sudah bertahun – tahun mengabdi dan berharap diangkat
menjadi PNS ternyata dilakukan “cleansing” juga terjadi, sebagaimana
dalam berita:
(sumber : https://nasional.tempo.co/read/1895535/cleansing-guru-honorer-
siapa-yang-disikat)
Profesi guru memiliki kesamaan dengan dosen yaitu sebagai tenaga
pendidik. Ternyata terdapat kesaksian bahwa dosen sebuah perguruan
tinggi swasta hanya digaji Rp300.000/bulan. Setelah Pemohon jalani,
ternyata memang benar honor gaji dosen secara khusus PTS terlebih untuk
prodi baru teramat sangat minim. Namun, kita tidak menyalahkan juga
karena sesuai Pasal 3 UU Pendidikan Tinggi, pendidikan tinggi dilaksanakan
berdasarkan kepada asas keterjangkauan dan Pasal 6 huruf i UU Pendidikan
Tinggi mewajibkan adanya keberpihakan kepada masyarakat kurang
mampu secara ekonomi dan berdasarkan Pasal 60 juncto Pasal 63 UU
Pendidikan Tinggi pengelolaan perguruan tinggi dilakukan secara nirlaba.
Namun, guru/dosen adalah ujung tombak yang mencerdaskan kehidupan
bangsa, mengapa Pemerintah tidak memperhatikan mereka? Pemohon
telah memberikan banyak bukti dari media yang menjelaskan mengenai
situasi dan kondisi profesi dosen saat ini. Dosen PTN mengantri untuk
diangkat, dosen PTS pendapatannya sangat miris. Mereka harus memutar
otak untuk dapat bertahan hidup, sama seperti guru, namun sedih sekali guru
harus masuk dalam jurang pinjol 42% dengan gap yang sangat jauh dengan
kelas masyarakat lainnya hingga harus meregang nyawa;
3.6.
Bahwa andaikan Pemohon boleh marah, Pemohon akan gunakan kata-kata
kasar untuk mengungkapkan kondisi ad nauseam terhadap sistem
pendidikan kita. Wajar saja banyak akademisi yang tidak tahan hingga
mengungkapkan dengan kata yang vulgar. Apa lagi yang mau
disembunyikan jika fakta eksplisitnya seperti itu selain yang muncul
40
kemarahan kita? Mungkin saja tabel kondisi kelas masyarakat kita saat ini
seperti ini:
Pejabat
BUMN
Buruh
Guru / Dosen
Sangat Sejahtera
Sejahtera
Miskin
Miskin Extreme
Prioritas
Tambang
Di jamin negara
UMR
Di bawah UMR, terlilit
pinjol,
terkena
cleansing
Jika hal tersebut benar, Pemohon tidak ragu untuk menyatakan Pemerintah
gagal dalam melaksanakan kewajiban utamanya. Karena sudah memakan
korban, maka harus dipertanggungjawabkan secara serius. Dapat dikatakan
membiarkan guru kehilangan nyawa karena kebingungan adalah kejahatan
konstitusional yang tidak dapat ditoleransi. Nyawa seorang yang tidak
berdosa adalah non derogable rights. Pemerintah seharusnya melakukan
intervensi bukan justru menggeser terus anggaran untuk proyek mercusuar.
Gaji guru / dosen yang kecil merupakan fakta eksplisit yang sudah diketahui.
Menempatkan guru dan dosen sebagai kelas precariat dan seperti ojek
online yang sampai meregang nyawa saat menjalankan tugasnya akibat
kemiskinan struktural di mana menteri pendidikannya pemilik paylater dan
aplikasi ojek online sangat membingungkan akal sehat. Tolonglah,
seharusnya Pemerintah bisa menyetop ambisi infrastruktur yang tidak
produktif karena akan menjadi beban utang yang harus dibayar rakyat.
Sedangkan, ada rakyat yang merintih kelaparan penguasa diam saja,
bahkan guru sebagai pendidik sampai bingung tentang hidupnya. Para
penguasa
justru
menampilkan
gaya
hidup
mewah.
Benar-benar
memuakkan, tidak manusiawi, tidak dapat dimaafkan selain hanya harus kita
minta pertanggungjawaban hukumnya, apapun resikonya;
3.7.
Bahwa di tengah kondisi tersebut, aneh sungguh aneh jika presiden bisa
bebas berbuat dan tidak memiliki tanggung jawab apa-apa. Kita hanya
didengarkan kalimat kalau tidak suka tidak usah pilih, seolah otak kita hanya
hadir 5 tahun sekali, itupun hanya seharga bansos. Di mana hati nurani kita?
Jikalau kita biarkan, kita akan diperlakukan seperti itu terus, wong kitanya
dianggap senang ditindas, tentu akan dipelihara terus kondisinya. Sadarlah
negara tetangga kita dahulu jauh berada di bawah Indonesia, mereka
sampai harus impor guru dari Indonesia. Sekarang mereka begitu maju,
41
mereka bisa berpikir kereta cepat dapat membebani keuangan negara
sehingga dibatalkan dan diprioritaskan untuk keperluan lain. Akhirnya
negara seperti Malaysia dan Singapura dilirik oleh perusahaan high-tech dan
diproyeksi jadi pusat teknologi di Asia Tenggara. Kita selalu gaungkan
transformasi digital, tetapi SDM sama sekali tidak dibenahi. Lihat fakta apa
yang terjadi pada negara tetangga kita:
(sumber : https://www.cnbcindonesia.com/research/20240512110545-128-
537365/raksasa-teknologi-dunia-mulai-lirik-asia-tenggara-ri-ikut-kecipratan)
(sumber
:
https://katadata.co.id/digital/teknologi/6672a9b30a451/media-
asing-soroti-raksasa-teknologi-investasi-di-malaysia-daripada-ri)
Tonton video berjudul: “How Malaysia is Becoming The Next Global Chip
Giant” dalam:
Youtube: https://www.youtube.com/watch?v=zH5WptvpLCY&t=88s
Mari kita renungkan hal tersebut, kemudian, mari kita imajinasikan sebuah
ilustrasi : Investor high-tech: “kita akan investasi di Asia Tenggara, tolong
berikan informasi negara dengan SDM yang dapat diajak kerja sama”;
konsultan: “SDM di Indonesia profesor hukumnya ditangkap kasus hukum
korupsi, tambang ilegal juga banyak, dan sepertinya BUMN-nya ogah
mengelola tambang, selain itu terdapat profesor yang tertipu dukun
pengganda uang.”; investor high-tech : “apa yang positif dari Indonesia untuk
investasi kita?; konsultan: “pengguna media sosial di Indonesia sangat
tinggi, seolah kecanduan, judi online laku, buzzer juga merajalela.”; investor
high-tech : “kalau begitu kita akan jualan paket internet di Indonesia, dan kita
akan mengembangkan teknologi di Malaysia dengan membangun pabrik
high-tech.”;
3.8.
Bahwa andaikan imajinasi tersebut benar, aduh, sedih, ampun, tobat. Dahulu
Malaysia impor guru dari Indonesia. Mungkin ini yang disebut dengan murid
lebih pintar dari gurunya. Di Indonesia sekolah justru menjadi tempat
perundungan dan pencabulan, sedih banget. Inilah akibat kesejahteraan
guru tidak diprioritaskan akhirnya tidak mampu mencetak murid berkualitas.
Jangankan murid berkualitas mungkin saja kualitas dirinya jadi terabaikan.
Coba kita search di internet yang terjadi di Indonesia, ternyata kita dapat
menemukan berita profesor tertipu dukun pengganda uang, sebagaimana
dalam berita:
42
(sumber: https://www.jpnn.com/news/cerita-2-profesor-yang-tertipu-dimas-
kanjeng)
(sumber:
https://bangka.tribunnews.com/2016/09/27/profesor-pun-jadi-
korban-penipuan-penggandaan-uang-kanjeng-dimas)
Pemohon bingung harus berbicara apa. Hanya saja terpaksa berimajinasi
andaikan di masa yang akan datang terdapat dukun pengganda uang yang
tidak tersangkut pidana, mau mengambil S3, memiliki tacit knowledge
berupa
tenung,
dan
dekat
dengan
pesohor,
jangan-jangan
bisa
mendapatkan jabatan profesor kehormatan berdasarkan Pasal 72 ayat (5)
UU Pendidikan Tinggi;
3.9.
Bahwa kondisi miris ini memiliki konsekuensi yang sangat serius. Kita dapat
melihat berita bahwa banyak kaum intelektual yang memilih pindah
kewarganegaraan dari Indonesia setiap tahunnya. Berdasarkan berita
ternyata setiap tahunnya terdapat ribuan WNI yang memilih berpindah
kewarganegaraan dan umumnya adalah golongan terdidik.
(Sumber:
:
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/45504/t/Cegah%20Generasi%20Muda
%20Pindah%20Warga%20Negara,%20DPR%20Dorong%20RI%20Perbaik
i%20Sistem%20Ketenagakerjaan)
Ternyata banyak WNI yang pindah ke negara tetangga yang memiliki
keahlian khusus atau talenta baik. Hal ini sebagaimana dapat dilihat dalam
berita :
(sumber : https://www.bbc.com/indonesia/articles/cz7j30n893ro)
Aduh sedih sekali membacanya, jangan – jangan terdapat WNI sekaliber B.J.
Habibie atau Albert Einstein dalam eksodus WNI tersebut. Ini berbahaya
sekali. Bayangkan jika terdapat talenta ahli AI yang luar biasa dan ternyata
disana menjadi pusat AI. Ibarat seperti eksodus ilmuan dari Jerman ke
Amerika pada saat rezim Hitler berkuasa. Andaikan di masa yang akan
datang terdapat pejabat yang justru mempertanyakan nasionalisme-nya, itu
ibarat pemabuk yang telah kehilangan akal sehat, namun tetap ingin
berbicara dan seolah berjasa. Sebaiknya jangan kita dengarkan orang
seperti itu;
3.10. Bahwa hal ini menunjukan bahwa terdapat keadaan yang tidak “beres” dalam
sistem pendidikan di Indonesia. Jika kaum intelektual sudah melakukan
43
eksodus, maka wajar saja jika terdapat penelitian yang menyatakan bahwa
rata – rata IQ masyarakat Indonesia adalah sekitar 78 dan termasuk yang
terendah
di
antara
negara
lainnya.
Sungguh
menyedihkan
dan
membahayakan bagi kelangsungan bangsa.
(Sumber:
https://www.detik.com/sumut/berita/d-7145800/iq-orang-
indonesia-rata-rata-78-49-peringkat-berapa-di-asia);
3.11. Bahwa kondisi tersebut wajar saja menyebabkan perusahaan high-tech
kurang berminat pada Indonesia dan lebih memilih Malaysia atau bahkan
Vietnam. Indonesia seolah cukup dijadikan market saja untuk mengeruk
keuntungan. Di sisi lain, ternyata guru besar yang melakukan kritik / memiliki
perbedaan pandangan dengan Pemerintah ternyata harus bersedia dicopot
dari jabatannya. Hal ini sebagaimana dalam berita:
(sumber:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180606222408-20-
304123/diduga-pro-hti-guru-besar-undip-prof-suteki-dinonaktifkan
https://www.kompas.com/tren/read/2024/07/04/113000565/dekan-fk-unair-
dicopot-usai-tolak-dokter-asing-unair-ungkap-alasan?page=all).
3.12. Bahwa di tengah kondisi tersebut ternyata jabatan profesor menjadi
“bancakan” para politisi. Bayangkan betapa mengerikannya kondisi
Indonesia padahal guru besar adalah orang yang memberikan harapan
melalui ilmunya untuk memulihkan keadaan Indonesia, tetapi justru diacak –
acak sampai kita tidak mengetahui ilmu pengetahuan yang benar. Sebaiknya
kita renungkan dan kaji kembali asumsi – asumsi makro yang dibuat oleh
Pemerintah. Kita harus periksa apakah fundamentalnya benar – benar baik
atau hanya olahan untuk pencitraan saja. Sebaiknya pemuda harus sering
menonton berita, kita lihat berita ternyata rakyat kita mati kelaparan, guru
terlilit pinjol sebanyak 42%. Kok aneh ya? Pemuda jangan hanya menonton
joget influencer yang mengagung-agungkan penguasa saja. Kondisi saat ini
sudah tidak lucu, kalau memang tidak berfaedah unfollow saja. Ingat
nyanyian Bob Marley: “you can fool some people sometimes, but you cant
fool all the people all the time”. Permasalahan bangsa ini harus direnungkan
benar – benar. Jika tenaga pendidik sudah direndahkan bagaimana kita mau
menghasilkan SDM yang baik. Kondisi semakin rumit karena kelas
menengah terjatuh, jutaan Gen Z menganggur, KKN membudaya dan terang
44
– terangan, dan kita dipertontonkan pameran kemewahan, dan jangan
sampai KPK mandul karena penguasa yang mengorkestrasi. Rakyat seolah
diolok – olok tidak berdaya. Sangat masuk akal jika memang ada peringatan
darurat karena memang gawat. Sivitas akademika harus terpanggil, bersiap!
pereat tristia, pereant osores, pereat diabolus, quivis antiburschius, atque
irrisores. Don’t give up the fight!;
3.13. Bahwa persoalan intelektual kelas kambing ini sangat berbahaya, sungguh
sangat berbahaya. Kita analogikan pada kisah firaun yang dilindungi oleh
tukang sihir, sehebat apapun infrastruktur yang dibangun firaun jika hanya
atas dasar nasehat tukang sihir, tulah diturunkan atas kezaliman penguasa
zalim. Contoh Mao Zedong yang bodoh memerintahkan untuk membantai
burung gereja justru menyebabkan hama belalang merajalela. Kebijakan
bodoh tersebut menyebabkan jutaan rakyat China mati kelaparan. Oleh
karena itu, profesor memang tidak boleh menjilat penguasa, dia justru
menjaga agar tidak terjadi kecerobohan yang bodoh. Oleh karena itu, dalam
teks keagamaan, masyarakat yang seperti itu disebut dengan “jahiliyah”. Jika
ada kezaliman memang rakyat harus bergerak karena dalam teks
keagamaan jika seseorang diam saja ketika dizalimi justru neraka jahanam
juga tempat orang yang terzalimi tersebut. Oleh karena itu, memang kita
tidak boleh bodoh. Profesor-lah yang menjaga agar kita tidak bodoh. Apalagi
alasan bagi kita untuk bodoh? Jikalau penguasa buta hatinya, penting rakyat
bergerak agar tulah tidak dijatuhkan. Marilah kawan mari kita kabarkan, di
tangan kita tergenggam arah bangsa. Di tangan kita “everything’s gonna be
alright”;
3.14. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, tanpa kesejahteraan bagi
pendidik, efek dominonya sangat berbahaya. Untuk dosen, pada akhirnya
berjuang untuk menghidupi diri sendiri bukan lagi untuk kepentingan ilmu
pengetahuan. Akhirnya kewajiban meneliti justru menjadikan menjamurnya
“ghost writer”, jurnal predator, pelanggaran etika, dan lain sebagainya. Hal
ini akan berefek sangat mengerikan karena rakyat menjadi tidak mengetahui
sesungguhnya ilmu pengetahuan yang benar seperti apa dan didapatkan
dari mana. Otoritas keilmuan menjadi hancur berantakan. Akhirnya tiba-tiba
terdapat profesor korupsi, tiba-tiba terdapat profesor tertipu dukun
pengganda uang. Jika hal tersebut sudah dianggap lumrah, maka kita benar-
45
benar berada di zaman edan. Momentum ini kemudian dimanfaatkan oleh
para politisi/pejabat untuk mendapatkan jabatan profesor tanpa harus
bersusah payah. Mereka dapat saja menawarkan proyek atau jabatan
kepada akademisi yang memerlukan kesejahteraan dengan imbal balik
harus memberikan pengakuan terhadap politisi tersebut sehingga politisi
tersebut dapat diangkat sebagai profesor kehormatan. Pasal 72 ayat (5) UU
Pendidikan Tinggi menjadi legitimasi untuk praktik tersebut. Wajar saja lahir
istilah intelektual kelas kambing yang dianggap sebagai pihak yang
melacurkan ilmu untuk pihak kekuasaan. Profesor kehormatan ini kemudian
membuat bingung rakyat karena tidak ada cara untuk mengukurnya. Ilmunya
bersifat tacit, sehingga seperti okultisme. Kita dipaksa untuk membuktikan
ilmunya jika tidak terkena kasus hukum, jika terkena kasus hukum, maka
rakyat terkena prank. Relasi antara akademisi dan kekuasaan tanpa didasari
pada ilmu pengetahuan yang benar dapat saja kita sebut sebagai okultisme
simbiotik. Mari kita ilustrasikan:
46
3.15. Bahwa Pasal 72 ayat (5) UU Pendidikan Tinggi ini sangat problematik dan
telah secara nyata terjadi permasalahan di mana profesor kehormatan
bidang hukum tersandung kasus hukum. Permasalahan ini bukan sekedar
urusan teknis penulisan gelar “profesor” yang harus ditambahkan (H.C.) atau
nama universitas semata. Secara sosiologis gelar memiliki dampak besar
meskipun ditambahkan embel-embel H.C. atau apalah-apalah. Ketika
melekat kata “prof”, dampak sosiologisnya sangat besar. Hal ini dikarenakan
tipikal masyarakat kita memang senang dengan gelar seperti gelar “haji”
yang sesungguhnya tidak wajib, tetapi karena akan ada keterhormatan di
masyarakat, maka digunakan. Permasalahan ini sangat kompleks karena
banyak penyebabnya. Memang kita harus batasi kebiasaan penggunaan
gelar tersebut, namun kita juga harus batasi niat seseorang untuk meraihnya
tanpa jalan yang benar;
3.16. Bahwa peningkatan kesejahteraan dosen adalah salah satu bentuk upaya
untuk membatasi niat seseorang menjadi profesor prank. Oleh karena itu,
Pemohon juga mengajukan permohonan agar kekayaan alam Indonesia
dikelola secara prioritas kepada BUMN agar negara memiliki kekayaan untuk
membenahi sektor pendidikan. Perjuangan tersebut adalah PAKET
47
PERJUANGAN yang tidak dapat dipisahkan. Ketika misalkan pos anggaran
20% APBN dirasakan kurang karena sering di-tekan oleh Pemerintah untuk
proyek mercusuar, solusinya adalah membentuk dana abadi pendidikan.
Dari hasil pengelolaan BUMN buatkan saja semacam sovereign wealth fund
khusus pendidikan yang dikelola lembaga yang bersifat independen. Ormas
kemudian bekerja sama dengan pengelola dana abadi pendidikan tersebut,
misalkan saja LPDP, rakyat dapat mengawasi secara ketat atas nama
keterbukaan informasi publik. LPDP tidak hanya memberikan beasiswa saja,
tetapi termasuk menolong keuangan guru/dosen, penelitian dan sebagainya.
Kalau perlu sampai buat lembaga yang satu level dengan NASA. Sehingga,
ketika seseorang menerima beasiswa, saat menulis harapan 5 tahun ke
depan tidak angan-angan atau bualan karena memang sudah ada
tempatnya bagi mereka ketika pulang. Tidak seperti sekarang yang tahu-
tahu tidak pulang dan kita justru mendapatkan berita ribuan WNI melepaskan
WNI-nya setiap tahun. Bagaimana mau pulang jika profesor di Indonesia
tertangkap KPK dan ditipu dukun pengganda uang, sedangkan ia telah
belajar untuk membuat roket ke Mars. Mereka tentu khawatir ketika ada
proyek ambisius terbang ke Mars uangnya justru diputar ke dukun
pengganda
uang.
Pemohon
terinspirasi
dari
perkataan
mantan
Menkopolhukam yang menyatakan berdasarkan data dari KPK, jika tambang
di Indonesia ditutup korupsinya, Indonesia akan makmur dan kaya bahkan
setiap orang bisa mendapatkan Rp20juta per bulan tanpa bekerja. Tidak
usah muluk-muluk setiap orang tanpa bekerja, andaikan saja gaji guru dan
dosen minimal seperti itu dengan ia tetap bekerja dengan mengajar dan
meneliti. Hal ini akan menjadi game changer yang sangat besar bagi
Indonesia. Guru tidak perlu memulung lagi, tidak pusing akibat terlilit pinjol,
tidak ada lagi berita guru sekolah negeri bunuh diri, dosen tidak perlu
mengemis proyek atau jatah jabatan dengan konsekuensi memberikan
pengakuan kepada politisi untuk mendapatkan gelar profesor. Hal ini dapat
diilustrasikan:
48
3.17. Bahwa impian tersebut sangat indah sekali, tetapi buyar karena mengapa
tiba-tiba kekayaan alam menjadi diprioritaskan ke ormas? Bagaimana
jaminan
pengelolaannya?
Bagaimana
keterbukaan
informasinya?
Memangnya selama ini rakyat mengetahui keterbukaan informasi ormas?
Bagaimana kalau pengurus ormas-nya justru ingin menguasai segalanya,
menguasai politik, kekayaan alam, keyakinan, dan lain sebagainya? Mudah-
mudahan saja kita salah kalkulasi tentang maslahat dan mafsadat-nya.
Mungkin saja saat itu diberikan oleh pihak yang sedang mabuk sehingga
akal sehatnya tidak digunakan dan kemudian kita baru tersadar sekarang.
Malu-lah andaikan gara-gara menerima hadiah dari pemabuk jadi kacau-
balau semuanya. Nila setitik rusak susu sebelangga. Dahulu ormas bersatu
bersama rakyat melawan penjajah, bahkan bersatu pada tahun 1998 untuk
melawan penguasa zalim, akan menjadi anomali jika terjadi sebaliknya dan
49
kita justru terjajah oleh nafsu dan kedengkian. Ayo semua pihak mari kita
melakukan pertobatan nasional;
3.18. Bahwa setelah kita mengetahui perkembangan situasi dan kondisi yang ada,
maka sekarang kita akan memasuki ranah epistemologi. Pasal 72 ayat (5)
UU
Pendidikan
Tinggi
sesungguhnya
telah
diberikan
penafsiran
konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi yaitu melalui Putusan MK
No.20/PUU-XIX/2021
sebagaimana
dalam
halaman
156-158
yang
menyatakan :
“Bahwa dengan mempelajari secara saksama UU 14/2005 dan UU
12/2012, kedua UU ini hanya mengatur istilah “Profesor” sebagai jenjang
jabatan akademik tertinggi. Meskipun demikian, ketentuan Pasal 72 ayat
(5) UU 12/2012 menyatakan, “Menteri dapat mengangkat seseorang
dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik profesor
atas usul Perguruan Tinggi”. Selanjutnya, Pasal 72 ayat (6) UU 12/2012
menyatakan:
“Ketentuan mengenai jenjang jabatan akademik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemberian tunjangan profesi serta tunjangan kehormatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan pengangkatan seseorang
dengan kompetensi luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur
dalam Peraturan Menteri.”
Atas dasar ketentuan Pasal 72 ayat (6) UU 12/2012 di antaranya diterbitkan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38
Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan
Tinggi (Permendikbud Ristek 38/2021). Tanpa Mahkamah bermaksud menilai
legalitas Permendikbud Ristek tersebut, dalam ketentuan Pasal 1 angka 2
juncto Pasal 2 pada pokoknya menyatakan Profesor Kehormatan adalah
jenjang jabatan akademik profesor pada perguruan tinggi yang diberikan
sebagai penghargaan kepada setiap orang dari kalangan nonakademik
yang memiliki kompetensi luar biasa, termasuk di dalamnya prestasi
yang luar biasa. Artinya, Permendikbudristek yang menegaskan maksud
Pasal 72 ayat (5) UU 12/2012 dengan istilah “Profesor Kehormatan”,
termasuk di dalamnya menentukan Profesor sebagai dosen tidak tetap yang
telah diangkat sebelum berlaku Permendikbudristek 38/2021 disebut juga
50
sebagai “Profesor Kehormatan” [vide Pasal 13 Permendikbud Ristek
38/2021].
Adapun kriteria yang harus dipenuhi dan dinilai oleh tim ahli dengan
pertimbangan senat perguruan tinggi bagi seseorang yang diusulkan untuk
diangkat sebagai profesor kehormatan meliputi: (1) memiliki kualifikasi
akademik paling rendah doktor, doktor terapan atau kompetensi yang setara
dengan jenjang 9 (sembilan) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
(KKNI), (2) memiliki kompetensi luar biasa dan/atau prestasi eksplisit
dan/atau pengetahuan tacit (tacit knowledge) luar biasa, (3) memiliki
pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa yang mendapat
pengakuan nasional dan/atau internasional, (4) berusia paling tinggi 67
(enam puluh tujuh) tahun [vide Pasal 3 Permendikbud Ristek 38/2021].
Berkenaan dengan penetapan sebagai profesor kehormatan tersebut
ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi dan dilaporkan kepada Menteri
[vide Pasal 5 Permendikbud Ristek 38/2021]. Dalam kaitan ini, tidak setiap
perguruan
tinggi
dapat
mengusulkan
seseorang
sebagai
profesor
kehormatan. Hanya perguruan tinggi yang memenuhi syarat yang dapat
mengangkat, yaitu perguruan tinggi tersebut harus memiliki peringkat
akreditasi A atau unggul dan perguruan tinggi tersebut menyelenggarakan
program studi program doktor atau doktor terapan yang sesuai dengan
bidang kepakaran calon profesor kehormatan dengan peringkat akreditasi A
atau unggul. Kedua syarat ini bersifat kumulatif. Sementara itu, berkenaan
dengan masa jabatan Profesor Kehormatan ditentukan paling singkat 3 (tiga)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Apabila masa jabatan Profesor
Kehormatan tersebut akan diperpanjang hingga 70 (tujuh puluh) tahun maka
perguruan tinggi tersebut harus mempertimbangkan dengan cermat kinerja
dan kontribusi yang dilakukannya atau diberikannya bagi pengembangan
Tridharma Perguruan Tinggi yang mengangkatnya karena hal ini merupakan
salah satu bentuk kewajiban yang diemban oleh Profesor Kehormatan. Selain
itu, jika jabatan akademik Profesor Kehormatan akan dicantumkan atau
digunakan maka untuk membedakannya dengan profesor yang diraih oleh
dosen tetap, kepada yang bersangkutan dalam mencantumkan jabatan
akademik Profesor Kehormatan harus diikuti dengan nama perguruan tinggi
yang memberikan jabatan akademik profesor kehormatan tersebut [vide
51
Pasal 6, Pasal 11, dan Pasal 12 Permendikbud Ristek 38/2021]. Selain harus
diikuti dengan nama perguruan tinggi, kata “Kehormatan” atau “Honoris
Causa (H.C.)” perlu juga ditambahkan pada gelar profesor kehormatan,
sebagaimana layaknya pemakaian gelar doktor kehormatan atau Doktor
Honoris Causa yang ditulis sebagai Dr. (H.C.) [vide Pasal 3 Peraturan Menteri
Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar
Doktor Kehormatan]. Dengan demikian, terdapat kesamaan pencantuman
gelar doktor kehormatan dengan profesor kehormatan. Terkait dengan hal
tersebut, penulisan gelar profesor kehormatan harus pula ditulis Prof. (H.C.)
diikuti nama institusi perguruan tinggi pemberi gelar dimaksud.
Bahwa dengan mencermati persyaratan dan mekanisme proses pengusulan
dosen tetap berbeda dengan dosen tidak tetap termasuk profesor
kehormatan karena dosen tidak tetap diangkat berdasarkan perjanjian
kerja/kontrak yang diatur oleh perguruan tinggi, antara lain bekerja paruh
waktu. Oleh karenanya jika akan diajukan sebagai profesor kehormatan
tidak diharuskan adanya persyaratan angka kredit dalam jumlah
tertentu, tetapi berdasarkan penilaian pengetahuan tacit (tacit
knowledge) yaitu pengetahuan yang hanya berdasarkan pengalaman
pikiran seseorang, sesuai dengan pemahaman dan pengalaman orang
itu sendiri yang belum dijadikan pengetahuan sesuai dengan kaidah
keilmuan, namun memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi
pengetahuan eksplisit (explicit knowledge) di perguruan tinggi agar
bermanfaat untuk masyarakat. Lain halnya, bagi dosen tetap, explicit
knowledge justru menjadi aspek penting untuk menunjukkan keahlian dan
prestasi luar biasa di bidang akademis yang diwujudkan dalam bentuk karya-
karya ilmiah seperti makalah, laporan penelitian, jurnal ilmiah, prosiding, serta
buku-buku ataupun bentuk karya monumental lainnya. Tidak hanya itu, faktor
intensitas dalam pengajaran dan pengabdian kepada masyarakat juga tetap
menjadi pertimbangan penting. Sementara itu, perihal syarat publikasi dalam
jurnal internasional bereputasi, Mahkamah berpendapat jika syarat ini tetap
akan dipertahankan, tulisan yang telah dimuat tidak perlu dilakukan review
ulang oleh reviewer perguruan tinggi dan/atau kementerian sepanjang tulisan
tersebut dimuat dalam jurnal bereputasi yang telah ditentukan daftarnya oleh
kementerian dan daftar tersebut diperbarui secara regular. Sehingga, hal
52
tersebut menjadi persyaratan yang sangat menentukan yang akan dinilai
dengan cermat dan dituangkan dalam bentuk angka-angka kredit (KUM).
Lebih lanjut, melalui UU 12/2012 ditegaskan batas usia pensiun dosen tetap
yang menduduki jabatan akademik profesor adalah 70 (tujuh puluh) tahun
dan kepadanya mulai ditingkatkan bentuk penghargaan oleh negara dengan
memberikan selain tunjangan profesi juga tunjangan kehormatan yang
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).”
3.19. Bahwa berdasarkan penafsiran konstitusional tersebut terdapat konsep yang
menarik dalam menafsirkan “kompetensi luar biasa” yaitu “explicit
knowledge” dan “tacit knowledge” dan profesor kehormatan diberikan
berdasarkan kepada tacit knowledge seseorang, sedangkan jika dosen tetap
harus berupa explicit knowledge. Mari kita dalami hal tersebut. Bertrand
Russel membagi pengetahuan menjadi knowledge by acquintance dan
knowledge by description.
(lihat:
https://scholar.archive.org/work/xkaontdxgbh4nipth64pf43soq/access/wayb
ack/http://barrybeck.com/forms/russell.pdf)
Secara sederhana pengetahuan melalui acquintance adalah suatu
pengetahuan yang kita alami secara langsung, sebagaimana dinyatakan:
“we have acquaintance with anything of which we are directly aware, without
the intermediary of any process of inference or any knowledge of truths.”.
Contoh sederhana misalkan ketika kita melihat meja, warna meja itu kita
terima secara langsung, kita meyakini misalnya meja tersebut berwarna
merah. Namun, ketika oleh orang lain mungkin sedikit merah, terlalu merah,
bukan merah. Namun, secara acquintance kita merasakan dan mengalami
langsung meja tersebut. Sedangkan knowledge by description secara
sederhana dikatakan oleh Russel: “My knowledge of the table is of the kind
which we shall call 'knowledge by description'. The table is 'the physical
object which causes such-and such sense-data'. This describes the table by
means of the sense-data. In order to know anything at all about the table, we
must know truths connecting it with things with which we have acquaintance:
we must know that 'such-and-such sense-data are caused by a physical
object'. There is no state of mind in which we are directly aware of the table;
all our knowledge of the table is really knowledge of truths, and the actual
53
thing which is the table is not, strictly speaking, known to us at all. We know
a description and we know that there is just one object to which this
description applies, though the object itself is not directly known to us. In such
a case, we say that our knowledge of the object is knowledge by
description.”.
Pemohon
mencoba
menginterpretasikannya
secara
sederhana yaitu pengetahuan kita tentang meja akan berkaitan dengan meja
yang secara aktual kita alami. Namun, objek meja tersebut sebagai
pengetahuan dijelaskan dalam bentuk deskripsi atas meja tersebut. Mari kita
berikan contoh lain : misalkan Budi mengaku bermimpi bertemu nabi,
pengalamannya adalah acquintance bagi dirinya. Untuk menjadi ilmu
pengetahuan yang dapat diuji kebenarannya, maka berubah menjadi “there
is exist x such that x is Budi and x in Indonesia and x dreamt meets the
prophet such that the prophet is y and z”. Deskripsi pengetahuan ini yang
dapat diuji kebenarannya, misalkan apakah ada negasi atas proposisi (yΛz)
dan kita harus buktikan bahwa x cocok dengan Budi. Kita tidak mungkin
masuk ke dalam mimpi Budi itu sendiri;
3.20. Bahwa mari kaitkan dengan penafsiran Mahkamah Konstitusi: “Oleh
karenanya jika akan diajukan sebagai profesor kehormatan tidak diharuskan
adanya persyaratan angka kredit dalam jumlah tertentu, tetapi berdasarkan
penilaian pengetahuan tacit (tacit knowledge) yaitu pengetahuan yang
hanya berdasarkan pengalaman pikiran seseorang, sesuai dengan
pemahaman dan pengalaman orang itu sendiri yang belum dijadikan
pengetahuan sesuai dengan kaidah keilmuan, namun memiliki potensi
untuk dikembangkan menjadi pengetahuan eksplisit (explicit knowledge) di
perguruan tinggi agar bermanfaat untuk masyarakat. Lain halnya, bagi dosen
tetap, explicit knowledge justru menjadi aspek penting untuk menunjukkan
keahlian dan prestasi luar biasa di bidang akademis yang diwujudkan dalam
bentuk karya-karya ilmiah seperti makalah, laporan penelitian, jurnal ilmiah,
prosiding, serta buku-buku ataupun bentuk karya monumental lainnya.”.
Kira-kira apakah tacit knowledge adalah knowledge by acquintance atau
description? Kira-kira pengetahuan mana yang relevan sebagai ilmu
pengetahuan?;
3.21. Bahwa Pemohon pernah mencontohkan sebelumnya analogi dengan ombak
dalam perkara lainnya. Ketika seseorang berdiri di pantai melihat ombak,
54
maka orang tersebut mengalami ombak. Ketika menjelaskan kepada orang
lain,
orang
tersebut
harus mendeskripsikan
ombak.
Misalkan
ia
menggambar gelombang atau menggambar garis lurus dengan menyatakan
bukan bukan ombak adalah ombak adalah bentuk ilmu pengetahuan yang
disampaikan kepada orang lain. Hal tersebut juga tidak menegasikan
pengalaman langsung orang tersebut bersama ombak. Lalu, yang mana
yang harus diberikan jabatan profesor? Asumsikan untuk menjadi profesor
kehormatan teknik kelautan ITB. Apakah seseorang yang telah lama tinggal
di pantai laut selatan dan mengetahui ada arus kuat di bawahnya dan
menamakannya dengan “nyi roro kidul” berdasarkan kearifan lokal lantas
dapat diangkat menjadi profesor kehormatan di teknik kelautan? Kearifan
lokal adalah bentuk pengetahuan, lalu apakah cukup untuk mengajar di ITB
sebagai profesor? Bagi Pemohon meskipun ia memiliki tacit knowledge
tentang laut di pantai selatan tidak serta-merta ia menjadi profesor. Orang
tersebut harus mampu menjelaskan kalkulus dan lain sebagainya untuk
mendeskripsikan arus laut secara ilmiah sehingga dapat diterima kolega
ilmuan lainnya;
3.22. Bahwa hal ini serupa misalkan untuk menjadi profesor kehormatan
matematika ITB. Pembatik legendaris mampu membuat pola batik yang luar
biasa indah, ia memiliki tacit knowledge tentang geometri fraktal sehingga
termanifestasi dalam pola batik dari tangannya. Lalu, apakah orang tersebut
serta-merta menjadi profesor kehormatan bidang matematika di ITB? Belum
tentu, karena ia harus mampu menjelaskan fraktal kepada koleganya
dengan bahasa keilmuannya. Namun, pembatik tersebut masih dapat
menjadi “sumber belajar” bagi dosen/mahasiswa atas kemampuannya,
tetapi sumber belajar tidak perlu melulu harus pakai jabatan profesor. Kita
harus bedakan yang dinamakan “sumber belajar” dan “profesor” sebagai
jabatan akademik tertinggi. Jika memang paruh waktu, cukup menjadi
sumber belajar saja. Terlebih politisi/pejabat, untuk apa gelar profesor wong
mereka juga sibuk di luar kampus. Aneh sekali keinginannya. Logika saja,
andaikan sumber belajar harus otomatis jadi profesor, berapa banyak orang
nanti yang harus diberikan jabatan profesor? Berbeda misalkan seluruh
ilmuan sebelumnya tidak mengetahui cara menghitung pola geometris yang
acak. Ternyata terdapat orang menemukan sistem aksiomatis untuk
55
menghitung pola fraktal, sehingga banyak orang kemudian dapat
menggunakan ilmunya untuk menghitung pola batik, ranting pohon, dan lain
sebagainya secara tepat. Itu baru yang dinamakan “kompetensi luar biasa”
karena melampaui ilmu pengetahuan sezamannya. Menurut Pemohon
bahkan jika seseorang sudah S3 (doktor) dan karena dianggap memiliki tacit
knowledge tidak cukup untuk menjadi profesor kehormatan. Jika orang
tersebut memiliki tacit knowledge seharusnya keistimewaannya dituangkan
di dalam disertasinya, sehingga disertasinya benar-benar menghasilkan
kebaruan (novelty). Disertasi adalah explicit knowledge, sehingga
seharusnya tacit knowledge yang dimilikinya sudah berubah bentuk menjadi
pengetahuan eksplisit. Kalau tidak, ini akan aneh sekali, karena akan
menjadi pertanyaan : apakah dia pelit membagikan ilmu atau sesungguhnya
tacit knowledge-nya tidak ada, sehingga disertasinya biasa saja. Jangan
sampai ilmu pengetahuan yang sudah dibangun sedemikian rupa oleh para
akademisi dihancurkan dengan disisipkan orang yang ingin menjadi profesor
yang padahal hanya mengulang bangunan lama yang telah dibangun
akademisi secara bersama-sama. Itulah mengapa guru besar begitu sakit
hati, bukan sekedar sulit mengurus administrasi untuk menjadi profesor atau
persoalan paruh waktu, tetapi kerja keras mereka seolah tidak dianggap.
Sedangkan, implikasinya reputasi mereka di masyarakat hancur. Ini susah
sekali diperbaiki. Ini persoalan epistemik yang sangat serius sekali dan ini
adalah permasalahan konstitusional yang serius karena telah ada Putusan
MK No.20/PUU-XIX/2021 dan telah ada kasus nyata (Bukti P-15 dan Bukti
P-16). Sehingga, tidak ada salahnya jika kita katakan ada alasan
konstitusional yang mendasar untuk menafsirkan kembali Putusan MK
No.20/PUU-XIX/2021. Putusan Mahkamah Konstitusi baru ini yang
kemudian memperbaiki dan mencegah terjadinya hal tersebut terulang. Hal
ini dapat diilustrasikan:
56
3.23. Bahwa harus diakui secara jujur terkadang fakultas hukum yang suka aneh-
aneh. Pemohon malu sebagai sarjana hukum. Ibaratnya sarjana hukum
seolah reputasinya di masyarakat sudah rusak karena dari level bawah
sampai level profesornya banyak yang justru terkena kasus hukum. Di
tengah itu semua, banyak yang tertarik menjadi profesor bidang hukum.
Memang hukum itu abstrak berbeda dengan sains yang bersifat empirik.
Ketahuilah simbol “∞” juga ada dan dipakai di cabang ilmu lainnya.
Memangnya kita bisa buktikan hal tersebut secara empirik? Namun,
mengapa tidak ada “obral” jabatan profesor di sana? Jika ingin menjadi
profesor kehormatan bidang hukum seharusnya orang tersebut menyaingi
karya Hans Kelsen. Andaikan orang tersebut bukan aliran analitik, tetapi
lebih cenderung kepada aliran sosiologis, saingi saja karya John Griffith
mengenai “What is Legal Pluralism?” yang sifatnya abstrak. Karya-karya
tersebut lintas batas negara. Jangan seperti sekarang rakyat di-prank
dengan tacit knowledge;
3.24. Bahwa setelah kita mengetahui tacit knowledge dan explicit knowledge dan
kaitannya dengan jabatan profesor, mari kita lanjutkan kepada pengujian
pertentangan norma. Karena, pengujian norma di Mahkamah Konstitusi
adalah pengujian norma abstrak, maka sangat relevan menggunakan teori
Hans Kelsen karena pionirnya MK adalah Hans Kelsen. Gagasan pengujian
konstitusional secara komprehensif diberikan oleh Hans Kelsen, ide tentang
lembaga seperti Mahkamah Konstitusi telah dinyatakan dalam bukunya
(Bukti P-19) :
57
“Since the constitution regulates the organs and the procedure of legislation
and sometimes also determines to some degree the content of future
statutes, the legislator must take into consideration the possibility that the
norms of the constitution (as it expressed in the usual way) are not always
and not entirely observed-that an act subjectively claims to have create a
statute although the procedure in which this act was brought about or the
content if the statute created by the act do not conform to the constitution.
This raises the question whom the constitution should authorize to decide
whether in a concrete case the norms of the constitution were observed;
whether a text, whose subjective meaning is to be a statute according to the
constitution, should be considered to be one also in its objective meaning.
If the constitution were to authorize everybody to decide this question, a
statute binding the subjects and organs of the law would hardly ever see the
light of the day. In order to avoid such a situation, the constitution has to
authorize one specific legal organ to decide this question. If only one
central legislative organ exists, the decision of this legal question by a higher
legislative organ excluded. Only the existing legislative organ itself, or a
different organ- such as the court which has to apply the statute, or a special
court-can be authorized to decide the question of the constitutionality of a
statute. If the constitution contains no provision concerning the question
who is to authorized to examine the constitutionality of statutes, then the
organs competent to apply statutes, that is, especially, the courts, have the
power to perform this examination. Since they are authorized to apply the
statutes, they have to determine whether something whose subjective
meaning is to be a statute has objectively this meaning; and it does
have the objective meaning only if it conforms to the constitution.”
(Hans Kelsen, 1967 :271-272).
Ide ini yang menjadi cikal bakal pengujian konstitutionalitas norma oleh
Mahkamah Konstitusi. Hans Kelsen menyatakan pengujian konstitusionalitas
norma ini harus diberikan kepada “one specific legal organ”, sehingga keputusan
konstitusioanlitas norma harus oleh satu lembaga. Jika oleh dua lembaga, maka
dapat menciptakan paradoks;
3.25. Bahwa pada saat pembahasan perubahan UUD 1945 sesungguhnya
terdapat perdebatan apakah pengujian norma hendak dijadikan di satu
58
lembaga atau dipisah oleh MK dan MA. Akhirnya kita memilih dipisah menjadi
MK menguji UU terhadap UUD 1945 dan MA menguji peraturan per-UU-an
di bawah UU terhadap UU. Hal ini menjadi diskursus yang serius ketika
ternyata Putusan MA bertentangan dengan Putusan MK. Untuk mengatasi
permasalahan tersebut sesungguhnya terdapat mekanisme penundaan di
MA jika batu uji yang digunakan sedang diuji di MK, namun bagaimana jika
perkara diuji lebih dahulu di MA baru kemudian norma UU yang terkait diuji
ke MK? Misalkan baik Putusan MA maupun Putusan MK sesungguhnya akan
berpengaruh terhadap suatu peristiwa konkrit ketatanegaraan tertentu,
namun ternyata MA dan MK memutus dua hal yang saling bertentangan di
mana keduanya sama-sama diberikan kewenangan menguji norma pada
tingkat final dan terakhir. Kelsen sesungguhnya pernah menyatakan jika
terdapat dua putusan pengadilan terhadap peristiwa konkrit, maka solusinya
dinyatakan: “the conflict is solved by giving the executive organ the choice
between the two decisions”. (Hans Kelsen,1967:208). Meskipun MA dan MK
adalah lembaga pengujian norma, tetapi putusannya akan berpengaruh
terhadap peristiwa konkrit tertentu. Tadinya konsep seperti Kelsen yang
hendak digunakan, dengan memilih dari dua pertentangan yang terjadi,
secara logika pernyataan ini sesungguhnya tautologis dan dapat dinotasikan
: O(p)ΛO(¬p)→O(pV¬p), tetapi ternyata terjadi demonstrasi besar. Hal ini
menunjukan proposisi O(p)ΛO(¬p)→O(pV¬p) belum menyelesaikan deontic
explosion (DEX) dalam skenario tertentu. Pemohon melalui tulisannya dalam
Bukti P-7 juga memberikan contoh terdapat skenario yang belum bisa
diselesaikan jika terdapat dua konflik norma dengan menggunakan prinsip
penyisihan jalan ketiga/law of the excluded middle (LEM). Berdasarkan hal
tersebut, maka memang sudah seharusnya kita melakukan amandemen
UUD 1945 dengan menjadikan pengujian norma menjadi satu lembaga
dengan menafsirkan pengujian konstitusional dilakukan oleh “one specific
legal organ” termasuk peraturan per-UU-an di bawah UU yang bersifat
regelling (abstrak). Oleh karena itu, Pemohon selalu menjadikan MA sebagai
jalan terakhir;
3.26. Bahwa meski demikian sesungguhnya teori Hans Kelsen juga masih
menimbulkan misteri. Misalkan kedudukan grunnorm bersifat presuposisi.
Pemohon meyakini grunnorm tersebut menyimpan di dalamnya prinsip non-
59
kontradiksi dan penyisihan jalan ketiga ketika menderivasi norma di
bawahnya. Namun, bagaimana jika yang kita presuposisikan ternyata
menyimpan kontradiksi. Mari kita ambil contoh : misalkan norma dasar
menyatakan “patuhi orangtuamu!”, lalu ayah memerintahkan anak : “kirim
suratnya!”, secara bersamaan ibu memerintahkan anak: “bakar suratnya!”,
mengetahui perintahnya saling menegasikan, demi saling menghormati, ayah
dan ibu tersebut menyatakan : “jangan patuhi saya!”. Norma-norma tersebut
valid berdasarkan norma dasar, lalu apa yang harus dilakukan sang anak?
Persoalan ini penting untuk kita mengelaborasi apakah mungkin Mahkamah
Konstitusi merubah pendirian? Bagaimana hubungannya dengan lembaga
legislatif, misalnya suatu norma berkaitan dengan open legal policy, namun
kemudian ada alasan untuk tidak lagi menjadi open legal policy? Bagaimana
jika pembentuk UU menggunakan deferral clause dengan mendelegasikan
kepada aturan di bawah UU di mana norma UU tidak dapat dijadikan batu uji
untuk menguji aturan di bawah UU, sedangkan aturan di bawah UU
bertentangan dengan konstitusi? Atau, bagaimana jika Pembentuk UU
memecah UU ke dalam berbagai bentuk norma yang secara horizontal sulit
dipahami? Hans Kelsen menyatakan dapat berlaku lex specialis derogate legi
generali atau lex posteriori derogate legi priori, namun bagaimana jika intensi
setiap UU berbeda dan tidak memiliki ekstensi yang jelas? Bagaimana logika
bekerja terhadap persoalan ini? Hans Kelsen pernah membahas ini dalam
bahasan mengenai “gap of law”. Hal yang menarik adalah Kelsen
kecenderungannya melihat hakim sebatas melaksanakan UU saja, sehingga
tidak dapat menambah norma baru (Hans Kelsen,1967 :245). Asumsinya
seolah norma dasar mencakup ekstensi seluruhnya sebagai ought yang
menderivasi seluruhnya. Namun, tren konstitusi saat ini sangat berbeda,
karena jika problematika-nya adalah akibat ekstensi norma yang saling
tumpang
tindih
secara
horizontal,
justru
implementasinya
menjadi
bertentangan dengan konstitusi (terjadi ketidakpastian hukum). Andaikan
pengadilan tidak diberikan ruang untuk mengisi gap tersebut justru penguasa
dapat mempermainkan hukum. Misalkan seorang anak menjadi bingung
apakah ia harus mengirim suratnya atau membakar suratnya jika perintahnya
saling menegasikan yang kesemuanya valid;
60
3.27. Bahwa permasalahan yang Pemohon uji adalah ada berbagai macam norma
UU yang mengatur mengenai profesor, namun norma UU yang Pemohon uji
adalah norma yang mendelegasikan kepada peraturan menteri. Peraturan
menteri tersebut menimbulkan permasalahan konstitusional, namun tidak
memiliki batu uji UU untuk mengujinya karena UU menggunakan konsep
deferral clause. Untuk memperjelas mari kita lihat pada aturan
implementasinya, Peraturan Menteri Kemendikbudristek Nomor 38 Tahun
2021 Tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi
(Permendikbud Ristek 38/2021), Pasal 3 menyatakan:
“Setiap orang yang diangkat menjadi Profesor Kehormatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi kriteria meliputi:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah doktor, doktor terapan atau
kompetensi yang setara dengan jenjang 9 (sembilan) pada Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia;
b. memiliki kompetensi luar biasa dan/atau prestasi eksplisit dan/atau
pengetahuan tacit luar biasa;
c. memiliki pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa yang
mendapat pengakuan nasional dan/atau internasional; dan
d. berusia paling tinggi 67 (enam puluh tujuh) tahun.”
Mari kita contohkan, misalkan kita hendak menguji frasa “pengakuan
nasional” karena kita menganggap seharusnya “pengakuan internasional”.
Untuk menguji ke MA, maka kita harus mencari norma yang menegasikan
“pengakuan nasional” dan membolehkan “pengakuan internasional” di dalam
UU. Anggaplah kita mendapatkan norma yang membolehkan pengakuan
internasional sebagaimana diatur dalam syarat profesor paripurna. Namun,
intensi profesor paripurna berbeda dengan intensi profesor kehormatan,
sehingga tidak ada norma dalam UU yang mewajibkan syarat profesor
kehormatan harus hanya pengakuan internasional seperti profesor paripurna.
Otomatis kita harus mencari norma yang bersifat larangan akan “pengakuan
nasional”. Hal serupa akan berlaku ketika hendak menguji frasa
“pengetahuan tacit” karena kita tidak akan menemukan norma UU yang
menegasikan konsep tersebut dan justru adanya norma yang melegitimasi
dalam Putusan MK No.20/PUU-XIX/2021. Kita akan sulit sekali menemukan
batu uji jika mengajukan ke MA, karena Pasal 72 ayat (5) UU Pendidikan
61
Tinggi menciptakan “gap” yang memperluas ekstensi. Akibatnya persyaratan
yang dibuat oleh menteri akan selalu “salva veritate” dan bersifat rekursif
kepada menteri karena UU tidak memberikan batasan bagi menteri untuk
membatasi makna “kompetensi luar biasa”. Di sisi lain, permasalahan ini
sudah menjadi permasalahan konstitusional, oleh karena itulah Mahkamah
Konstitusi menjadi berwenang untuk memeriksa permasalahan ini termasuk
untuk menguji kalimat yang digunakan untuk mentautologiskan kepada
persyaratan lainnya yang menjadi tidak bertentangan dengan konstitusi
melalui ruang Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Secara sederhana Pemohon
ilustrasikan:
3.28. Bahwa hal ini sangat problematik dan akan merugikan hak konstitusional
Pemohon berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 jika tidak dilakukan re-
interpretasi terhadap makna “kompetensi luar biasa” dalam Pasal 72 ayat (5)
UU Pendidikan Tinggi juncto Putusan MK No.20/PUU-XIX/2021. Pada bagian
legal standing Pemohon telah menjelaskan bahwa bahkan persyaratan
“kompetensi luar biasa” dapat menjadi tautologis dengan doktor kehormatan
atau bahkan di bawah doktor kehormatan. Mari kita lihat normanya:
Pasal 27 ayat (1) UU Pendidikan
Tinggi
Pasal 72 ayat (5) UU Pendidikan
Tinggi
Selain gelar doktor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2)
huruf c, Perguruan Tinggi yang
memiliki program doktor berhak
memberikan gelar doktor kehormatan
kepada perseorangan yang layak
memperoleh penghargaan berkenaan
dengan jasa-jasa yang luar biasa
dalam Ilmu Pengetahuan dan
Menteri dapat mengangkat seseorang
dengan kompetensi luar biasa pada
jenjang jabatan akademik profesor atas
usul Perguruan Tinggi.
62
Teknologi dan/atau berjasa dalam
bidang kemanusiaan.
Jika norma dalam UU adalah syarat esensalia, maka norma dalam peraturan
menteri adalah aksidensalia. Kita harus menelaah apakah jasa luar biasa
tautologis dengan kompetensi luar biasa. Menurut Pemohon hal tersebut
adalah tautologis dan sama-sama syarat esensalia. Syarat Pasal 3 huruf b
Permendikbud Ristek 38/2021 adalah suatu keanehan yaitu bagaimana
mungkin intensi “kompetensi luar biasa” ada dalam dirinya, namun termasuk
selain dirinya berupa “tacit knowledge” dan “prestasi eksplisit”. Ini saja sudah
tidak jelas apakah kompetensi luar biasa hal yang sama atau tidak? Lalu,
apakah kesemuanya itu juga sama dengan “jasa luar biasa”? Atas dasar hal
tersebut Pemohon mencoba untuk menggambarkan:
Bagi Pemohon doktor kehormatan dan profesor kehormatan sesungguhnya
hanya tautologis saja karena syarat esensialnya sama, hal ini dapat
digambarkan :
63
3.29. Bahwa akibat dari syarat doktor kehormatan dengan profesor kehormatan
sesungguhnya hanya tautologis saja, maka berakibat terhadap kerugian
konstitusional Pemohon berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena
bisa saja ketika orang telah menghasilkan karya yang memberikan kontribusi
luar biasa terhadap ilmu pengetahuan, bahkan mendapatkan pengakuan
internasional, tetapi hanya mendapatkan gelar doktor kehormatan,
sedangkan orang yang belum menghasilkan karya yang memberikan
kontribusi luar bisa terhadap ilmu pengetahuan diberikan jabatan lebih tinggi
yaitu profesor kehormatan. Hal ini dapat diilustrasikan sebagai berikut:
3.30. Bahwa kondisi di atas sangat mungkin terjadi. Jika alasannya karena
profesor kehormatan telah memiliki gelar doktor sehingga tidak mungkin
diberikan doktor kehormatan lagi sangat tidak masuk akal. Jika memang
orang tersebut memiliki gelar doktor dan hendak menjadi profesor cukup
menjadi dosen saja berkarir hingga menjadi profesor melalui jalur akademik.
64
Doktor kehormatan masih boleh diberikan kepada orang yang sudah
memiliki gelar doktor, dan itu hal yang biasa saja. Sebagai contoh:
“Lennart Åqvist is one of the internationally best-known Swedish
philosophers of his generation. He received his Ph.D. from Uppsala
University in 1960, with the dissertation ‘The Moral Philosophy of Richard
Price’, and became “docent” the same year. His subsequent work in
deontic logic soon attracted attention within the philosophical community.
In a paper from 1967, he presented what has become known as “Åqvist’s
paradox” or “the paradox of epistemic obligation”. From the 1970’s and
onwards, a significant part of his work deals with the logical analysis of
legal concepts and legal reasoning. He also published extensively on tense
logic, as well as on other topics in philosophical logic, philosophy of
language, and epistemology. For many years he held a position as
researcher at the Department of Law in Uppsala. In 1992, he was awarded
an honorary doctorate from the Faculty of Law.”
(Sumber
:
https://www.uu.se/en/department/philosophy/news/archive/2019-03-26-in-
memoriam---lennart-aqvist) (Bukti P-21)
Bayangkan ada seseorang yang diakui internasional dan memberikan
kontribusi luar biasa terhadap ilmu pengetahuan. Di mana ia mendapatkan
Ph.D pada tahun 1960 dan menjadi dosen pada tahun yang sama, dan 32
tahun kemudian baru ia mendapatkan gelar doktor kehormatan. Kontras
dengan di Indonesia di mana profesor diberikan secara mudah dan instan.
Pemohon ilustrasikan perbandingannya sebagai berikut:
65
3.31. Bahwa berdasarkan alasan dan kondisi tersebut, maka makna “kompetensi
luar biasa” harus diberikan batasan minimum melalui tafsir konstitusional.
Jangan sampai perguruan tinggi secara asal-asalan mengusulkan seseorang
dalam jabatan profesor dan menteri mengangkat secara asal-asalan. Ketika
makna norma dalam tingkat UU tidak jelas pada akhirnya norma pada tingkat
aturan pelaksana juga dapat dimaknai sesukanya hingga akhirnya obral
jabatan profesor dimungkinkan. Dengan demikian, telah dengan sangat jelas
norma Pasal 72 ayat (5) UU Pendidikan Tinggi inkonstitusional bersyarat
terhadap ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena menyebabkan
ketidakpastian hukum terhadap karir dosen dan Pasal 28G ayat (1) UUD
1945 karena dapat merendahkan martabat dan kehormatan dosen sebagai
profesi yang mulia;
3.32. Bahwa karena sifatnya inkonstitusionalitas bersyarat, maka diperlukan
pemaknaan baru terhadap makna Pasal 72 ayat (5) UU Pendidikan Tinggi
agar sejalan dengan UUD 1945. Menurut Pemohon “jalur instan” melalui
kompetensi luar biasa harus dipertahankan karena sangat dimungkinkan
terjadi terdapat seseorang non-akademik yang ternyata memiliki talenta
akademik luar biasa yang bahkan melampaui profesor sezamannya. Namun,
talenta akademik tersebut juga harus dibuktikan dan bukan talenta yang
sama dengan talenta akademik profesor lainnya. Talenta tersebut harus
bersifat exceptionally, sehingga gelar tersebut akan sangat jarang diberikan
atau bukan barang obralan bagi pesohor atau pejabat publik;
3.33. Bahwa Pemohon memandang jalur instan tersebut harus memiliki
persyaratan yang sama dengan posisi profesor paripurna sebagaimana
dalam Pasal 49 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
(UU Guru dan Dosen) yang menyatakan: “Profesor yang memiliki karya ilmiah
atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan
66
mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor
paripurna.”;
3.34. Bahwa Pemohon berpikir standar tersebut fair yaitu jika ada seseorang
hendak menjadi profesor melalui jalur “luar biasa”, maka harus membuktikan
keistimewannya. Jika seseorang tidak dapat membuktikan keistimewaannya
dalam tingkat pengakuan internasional sebaiknya mengikuti perjuangan karir
dosen untuk mendapatkan jabatan profesor. Dosen yang lain juga harus
legowo jika terdapat seseorang yang memiliki talenta akademik luar biasa
mendapatkan posisi profesor secara cepat sepanjang memang ada bukti
relevan yang dapat diuji sepanjang masa. Berdasarkan hal tersebut, Pasal 72
ayat (5) UU Pendidikan Tinggi dapat menjadi konstitusional jika kita
menyisipkan syarat bukti yang sama dengan syarat untuk menjadi profesor
paripurna, dengan demikian pasal tersebut dapat menjadi: “Menteri dapat
mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa yang dibuktikan
dengan karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa di
bidangnya dan mendapat pengakuan internasional pada jenjang jabatan
akademik profesor atas usul Perguruan Tinggi.”. Menyisipkan persyaratan
yang sama dengan profesor paripurna tidak berarti profesor kehormatan
identik sama dengan profesor paripurna. Proses dan mekanisme
pengangkatannya tetap berbeda, putusan MK hanya memaknai secara
tautologis persyaratannya agar mencegah menteri memberikan penafsiran
yang terlalu “liar”. Secara konseptual, maka dapat digambarkan:
67
3.35. Bahwa dengan rumusan baru tersebut, maka seseorang yang hendak
mendapatkan gelar profesor dengan “jalur instan” harus membuktikan
setidaknya dua hal, yaitu:
1) Memiliki karya ilmiah / monumental yang sangat istimewa; dan
2) Telah mendapatkan pengakuan secara internasional.
Penjelasan singkatnya sebagai berikut :
Karya monumental yang sangat istimewa adalah sebuah karya yang memicu
diskusi dan debat di kalangan komunitas akademik. Karya tersebut
kemudian menjadi objek penelitian bagi karya lainnya. Sebagai contoh
misalkan Bertrand Russel menerbitkan tulisan berjudul: “On Denoting” dalam
Jurnal Mind. Tulisan tersebut kemudian membuat diskursus serius di bidang
filsafat, bahasa, dan logika. Kemudian, tulisan “On Denoting” menjadi objek
utama penelitian bagi profesor lainnya. Bahkan, yang menanggapi tulisan
tersebut dilakukan secara luas (internasional) dan berjangka waktu lama.
Namun, Russel sesungguhnya memang berasal dari kalangan akademik.
Contoh di Indonesia adalah B.J. Habibie yang teorinya sudah diakui dunia
(Bukti P-22). Dengan demikian, kita sudah diberikan anugerah dari Tuhan
berupa benchmark bagi rakyat Indonesia untuk meneladani B.J. Habibie.
Jangan justru direndahkan standarnya dan dijadikan “bancakan”. Dari contoh
B.J. Habibie buatlah standarisasi untuk mengukurnya, sehingga kita tidak
kebingungan atau kekurangan bahan untuk membuat parameter. Di sisi lain,
karya monumental yang sangat istimewa sesungguhnya tidak harus
dilakukan oleh kalangan akademik. Kalangan non-akademik juga bisa
melahirkan karya monumental yang sangat istimewa bahkan tidak
memandang usia, misalkan Saul A. Kripke menghasilkan karya teori tentang
modal logic ketika berusia belasan tahun. Meski demikian, Kripke tetap
mengikuti perkuliahan hingga akhirnya menjadi distinguished professor dan
teori-nya tentang modal logic sangat berpengaruh di dunia akademik bahkan
mendapatkan pengakuan secara internasional. Sesungguhnya masih
banyak contoh-contoh “luar biasa” lainnya di dunia akademik. Contoh
populer adalah Albert Einstein yang menganggur lama dan akhirnya bekerja
hanya sebagai admin kantor paten, ternyata di saat itulah ia menulis teori
yang merubah dunia dan menjadi diskursus serius di kalangan akademik.
Kita tidak dapat pungkiri hal yang bersifat luar biasa seperti itu memang ada.
68
Penghormatan berdasarkan karya nyata sudah menjadi tradisi akademik
yang biasa dan dipertahankan dalam periode yang lama, sehingga kita tidak
perlu membuat pengertian-pengertian baru yang jauh dari tradisi akademik.
Hal ini akan membuat malu bangsa Indonesia di mata dunia;
3.36. Bahwa untuk lebih memudahkan mari kita buat ilustrasi singkat. Andaikan
terdapat karya monumental tentang teori ide dari seseorang bernama Plato.
Dunia akademik pada saat itu mensematkan gelar profesor kepada A, B, C
karena memiliki pengetahuan yang mendalam tentang teori ide yang
diajarkan Plato dan dapat menyampaikan dengan jelas kepada orang lain.
Tiba-tiba terdapat tukang bakso bernama Aristoteles di usia sekolah SMA
menulis buku yang membantah teori ide Plato. Dunia akademik geger dan
A, B, dan C terkesima dengan Aristoteles yang padahal tidak memiliki karir
akademik. Atas dasar hal tersebut Aristoteles mendapat gelar profesor
karena karyanya yang monumental yang menyebabkan A, B, dan C meneliti
karya dari Aristoteles yang membantah Plato. Andaikan Aristoteles hanya
membuat karya yang menjelaskan teori ide selayaknya A, B, dan C, maka
Aristoteles untuk mendapatkan gelar profesor perlu mengikuti jenjang karir
akademik secara normal seperti A, B, dan C. A, B, dan C akan sangat sakit
hati jika Aristoteles diberikan gelar profesor padahal karyanya biasa-biasa
saja;
3.37. Bahwa selain itu, dengan masifnya ghost writer, maka menerbitkan tulisan di
jurnal saja tidak cukup untuk membuktikan kompetensi luar biasa.
Pengakuan secara internasional tidak cukup hanya dengan diterbitkannya
tulisan dalam jurnal meskipun jurnal berskala internasional atau memiliki
indeks tertentu. Tulisan di jurnal bisa “diakal-akali”, buktinya terdapat
seseorang yang menulis sampai ratusan tulisan di jurnal ilmiah dalam waktu
singkat yang ternyata buah dari academic misconduct. Akibat banyaknya
pemburu jurnal, publikasi artikel di jurnal seolah menjadi ladang bisnis baru
karena
para
dosen
memerlukan
hal
tersebut
untuk
menambah
kesejahteraannya, berbagai cara dilakukan agar memenuhi poin tertentu
yang akhirnya tidak mempedulikan kualitas dari tulisannya. Tingkat
kesejahteraan dosen yang rendah ditambah kewajiban publikasi berakibat
pada sebatas mementingkan kuantitas semata karena hanya sekedar untuk
mempertahankan hidup bukan untuk ilmu itu sendiri. Kondisi carut-marut
69
jurnal ini kemudian menjadi “aji mumpung” bagi politisi untuk “ikut-ikutan”
gerbong keprofesoran agar semakin tersohor. Akibatnya hancur lebur-lah
dunia akademik di Indonesia, tiba-tiba banyak profesor, tiba-tiba banyak
academic misconduct, tiba-tiba profesor korupsi, tiba-tiba pejabat jadi
profesor, tiba-tiba muncul istilah intelektual kelas kambing. Masyarakat
sampai frustasi hingga menormalkan narasi Indonesia tidak kekurangan
orang pintar, tetapi kekurangan orang jujur dan melakukan generalisir lihat
saja yang menjadi pejabat adalah orang pintar semua tetapi ternyata korupsi.
Perlu diketahui oleh masyarakat, sesungguhnya profesor abal – abal itu tidak
jujur dan juga tidak pintar. Jikalau profesor abal-abal itu pintar, maka sudah
ada orang sekaliber Albert Einstein di Indonesia. Mungkin saja
sesungguhnya ada orang sekaliber Albert Einstein dari Indonesia, namun
sudah pindah kewarganegaraan ikut dalam gelombang eksodus kaum
intelektual Indonesia akibat mereka tidak dihormati di negerinya sendiri;
3.38. Bahwa melihat situasi seperti saat ini, maka bahkan andaikan diperlukan
syarat tambahan, sebaiknya publikasi tulisan di jurnal saja tidak cukup
sebagai syarat untuk menjadi profesor kehormatan. Syarat karya ilmiah atau
karya akademik harus diuji dalam konferensi internasional yang dihadiri oleh
ilmuan yang diakui dunia. Jika karyanya teruji, baru orang tersebut layak
dikatakan sebagai profesor kehormatan. Jangan sedih misalkan kita bukan
orang non-akademik atau berasal dari kalangan masyarakat miskin.
Srinivasa Ramanujan telah memberikan inspirasi meskipun kita tidak
menempuh pendidikan formal dan berasal dari kalangan miskin, kita bisa
berkontribusi kepada ilmu pengetahuan. Perlu diketahui, masing-masing
bidang disiplin ilmu pada umumnya memiliki konferensi rutin secara periodik
untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi para ilmuan. Bahkan,
terdapat penghargaan yang tinggi bagi yang berhasil memecahkan
permasalahan tertentu di bidang keilmuannya, contohnya Nobel Prize bagi
bidang keilmuan tertentu, Rolf Schock Prize bagi bidang filsafat dan logika,
Field Medal bagi bidang matematika. Bagi Pemohon parameter internasional
seperti itu lebih fair dan jelas dibandingkan parameter yang diterapkan di
Indonesia. Harus ada causa verband yang jelas antara karya yang dibuatnya
terhadap kontribusi ilmu di bidangnya. Tidak seperti sekarang yang
cenderung lebih kepada “keterhormatan” sosok yang diberikan profesor
70
kehormatan. Suatu karya monumental akan terus dapat diuji sebagai ilmu
yang bermanfaat meskipun orang tersebut telah tiada, sedangkan faktor
keterhormatan selama orang itu hidup masih mungkin esoknya korupsi. Oleh
karena itu, syarat karya monumental yang bersifat istimewa sangat penting
dikarenakan kompetensi luar biasa harus benar-benar teruji sebagai
“revealing the universal knowledge” yang berguna bagi umat manusia pada
umumnya bukan bergantung pada konteks yang sempit. Pemohon mencoba
untuk mengilustrasikan:
3.39. Bahwa contoh sederhana revealing the universal knowledge adalah Isaac
Newton yang menjelaskan teori gravitasi. Gravitasi diakui secara
internasional bukan karena lokalitasnya. Newton diakui karena explicit
knowledge yang dituangkan dalam karyanya bukan karena okultisme yang
seolah menguasai ilmu langit dan dunia padahal nihil karya dan ternyata
ujung-ujungnya menjilat penguasa. Dalam ilmu hukum misalkan Hans
Kelsen melahirkan teori hukum yang berjenjang. Teorinya berguna secara
internasional, oleh karena itu lahir Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Bukan
karena Hans Kelsen bukan orang Indonesia, maka kita harus menolak
Mahkamah Konstitusi. Jangan justru kita melahirkan profesor hukum yang
tidak mengerti cara bagaimana menghormati putusan MK karena yang ada
71
dalam pikirannya cara bagaimana memuaskan hasrat penguasa. Atau,
mungkin contoh lainnya jika kita hendak menyematkan profesor kehormatan
yang tepat terhadap orang non-akademik bisa saja kita berikan kepada
orang seperti Nikola Tesla. Sebagai inventor, Nikola Tesla memiliki explicit
knowledge yang jelas dibandingkan pejabat publik yang tidak memiliki karya
apa-apa.
Banyak
sekali
sesungguhnya
contoh
yang
benar-benar
memberikan kontribusi kepada dunia akademik. Memang syarat pengakuan
internasional ini akan sangat berat. Dunia internasional hanya akan
mengakui jika seseorang memiliki explicit knowledge yang diuji oleh
komunitas akademik. Bisa saja explicit knowledge tersebut masih
menyimpan misteri untuk diteliti lebih lanjut, namun tacit knowledge yang
tersembunyi adalah implikasi dari explicit knowledge yang telah dikeluarkan
oleh orang tersebut;
3.40. Bahwa hal ini berbeda dengan di Indonesia yang didasari kepada tacit
knowledge yang mungkin ada atau mungkin tiada. Oleh karena itu,
persyaratan yang Pemohon inginkan untuk menjelaskan "kompetensi luar
biasa" harus sangat berat, sehingga konsekuensinya memang gelar profesor
kehormatan akan sangat jarang diberikan. Namun, itu adalah resiko untuk
membuktikan “kompetensi luar biasa”. Jika hanya bersifat lokal hanya
dinamakan "kompetensi biasa". Menurut Pemohon tidak masalah jika
profesor kehormatan menjadi barang langka daripada memalukan citra
akademik Indonesia di dunia. Masih banyak dosen-dosen berkualitas yang
layak menjadi profesor dengan perjuangan akademiknya. Untuk apa kita
bela-bela-kan harus banyak profesor kehormatan padahal tidak berkualitas.
Universitas ternama dunia diminati oleh seluruh masyarakat di dunia karena
memang standarnya yang tinggi. Jika Indonesia merendahkan standarnya
justru masyarakat dunia makin "malas" belajar di Indonesia atau yang
terburuk justru universitas ternama dunia menjadikan orang dari Indonesia
sebagai orang negara ketiga yang dipersulit untuk masuk kampusnya
(blacklist). Berbeda dengan India dan China yang mulai bermain di level
dunia padahal dulu serupa dengan Indonesia. Dahulu pemimpin China tidak
mengetahui ada burung yang memakan serangga, namun sekarang
universitas di China sudah masuk kategori universitas terbaik di dunia.
Mungkin saja ada pertobatan nasional di sana. China sekarang juga hendak
72
memimpin pengembangan artificial intelligence. Lalu, bagaimana dengan
Indonesia? Mengapa Malaysia, Singapura, China, India yang dahulu di
bawah Indonesia justru sekarang jauh lebih maju dari Indonesia? Aneh
sungguh aneh, jika dilihat dari segi luasan dan jumlah rakyat sesungguhnya
sama saja. Di sisi lain, padahal kekayaan alam Indonesia jauh lebih
berlimpah. Sungguh membingungkan. Mengapa bisa seperti itu padahal kita
memiliki berbagai macam elemen yang turut serta mencerdaskan kehidupan
bangsa? Mengapa justru pendidikan Indonesia semakin tertinggal jauh? atau
jangan-jangan kebodohan memang hendak dipelihara agar kekayaan alam
dapat dirampok pihak tertentu dan kita tidak sadar? Pemohon khawatir kita
berdebat hanya berputar-putar saja soal siapa yang paling mulia yang
sesungguhnya tidak melahirkan kemajuan apa-apa selain hanya adu jotos.
Kita hanya dipertontonkan dengan kebanggaan adu jumlah massa. Ingatlah,
tanda-tanda ribuan WNI pindah kewarganegaraan setiap tahunnya yang
didominasi oleh kaum intelektual adalah alarm yang sangat berbahaya. Mari
kita renungkan secara mendalam;
3.41. Bahwa sesungguhnya pemaknaan kita terhadap guru besar akan memiliki
dampak terhadap kualitas pendidikan. Jika kita pandang guru besar dengan
rendah, maka hal serupa dengan guru lainnya akan juga dipandang rendah.
Akhirnya kualitas pendidikan kita juga menjadi rendah. untuk mengatasi hal
tersebut kita memiliki instrumen profesor paripurna. Agar kita tidak
melahirkan kualitas guru besar yang rendah, gunakan saja persyaratan
tersebut, naikan level syarat profesor kehormatan, toh selama ini profesor
paripurna juga merupakan barang langka dan hal tersebut tidak menjadi
permasalahan. Dengan konsep seperti ini kita bisa membatasi munculnya
gelar profesor abal-abal dari kalangan non-akademik. Jika tidak dibatasi
seperti ini hanya akan menjadikan gelar profesor menjadi alat untuk “pamer”
gelar saja bukan untuk kepentingan akademik. Sebaiknya jabatan profesor
tidak dikaitkan dengan rasio jumlah penduduk, karena jika dipaksakan untuk
memenuhi sekedar kuantitas jumlah, akhirnya kualitas diabaikan. Pemohon
menjadi penasaran kajian apa yang membenarkan hubungan logis antara
jumlah profesor dengan jumlah penduduk? Jika memang harus dikejar rasio
tersebut akhirnya perguruan tinggi dapat “asal-asalan” mengusulkan jabatan
profesor kepada kalangan non-akademik hanya untuk mengejar kuantitas
73
tersebut. Di sisi lain, para pejabat publik bisa saja “tergiur” dengan mudahnya
syarat untuk menjadi profesor karena dapat meningkatkan kepercayaan
masyarakat. Dari pertemuan dua hajat tersebut akhirnya menjamur jurnal
predator, plagiarisme, dan persoalan akademik lainnya. Ayo Mahkamah
Konstitusi hentikan praktik tersebut melalui kewenangannya. Terbukti
Mahkamah Konstitusi melalui putusannya yang progresif telah berhasil
membendung kerakusan penguasa yang mengakal-akali hukum;
3.42. Bahwa setelah kita mengetahui arah maksud dari permohonan ini, sekarang
waktunya kita memberikan argumentasi logika untuk menjamin koherensi
dengan maksud untuk menemukan “minimum set of language to satisfy
constitution”. Jika kita telaah lebih lanjut sesungguhnya konsep hukum Hans
Kelsen mengandaikan suatu norma yang bebas kontradiksi sebagaimana
dinyatakan: “No conflict is possible between a higher norm and a lower norm,
that is, between one norm which determines the creation of another norm
and this other norm, because the lower norm has the reason for its validity in
the higher norm. If a lower norm is regarded as valid, it must be regarded as
being valid according to a higher norm.” (Hans Kelsen, 1967 : 208). Dalam
kajian logika deontik sesungguhnya konsep Kelsen yang mengandaikan “no
conflict” selaras dengan sistem standar logika deontik atau dikenal dengan
Standart Deontic Logic (SDL) yang khususnya dikembangkan oleh Von
Wright;
3.43. Bahwa berbeda dengan penjabaran Kelsen, logika deontik justru
menggunakan instrumen logika simbolik untuk melakukan analisa terhadap
proposisi yang bersifat normatif. Karena bagian dari logika simbolik, maka
maka operator logika boolean seperti “∧” yang bermakna “dan”, ꓦ yang
bermakna “atau”, “¬” yang bermakna “negasi/bukan”, “→” yang bermakna
“implikasi”, “↔” yang bermakna “biimplikasi”, “Ͱ” yang bermakna “tautologis”,
diperlukan untuk proses penalaran logika deontik. Selanjutnya proses
penalaran dapat dilakukan menggunakan aturan penalaran berdasarkan
prinsip dalam propositional calculus (PC) yang sebelumnya telah
dikembangkan oleh para ahli logika atau dalam bahasa sederhananya logika
matematika atau sering dikenal dengan logika modern/simbolik (vide Buku
“Set Theory And Logic karya Robert R. Stoll). Kemudian, logika deontik
memperkenalkan operator logika berupa O yang bermakna “obligation”, P
74
yang bermakna “permission”, dan F yang bermakna “prohibition”. Di depan
operator tersebut kemudian dapat diletakan sebuah proposisi bebas,
misalkan “p” sehingga menjadi O(p) dapat dimaknai “it is obligatory to p”.
Misalkan p dimaknai “mengangkat seorang dalam jabatan profesor dengan
kompetensi luar biasa”, maka P(p) berarti “suatu kebolehan untuk
mengangkat seorang dalam jabatan profesor dengan kompetensi luar
biasa”;
3.44. Bahwa berdasarkan konsep di atas, maka selanjutnya kewajiban untuk
sesuatu dapat dinotasikan O(p). Diperbolehkan untuk sesuatu dinotasikan
dengan P(p) dan mempunyai nilai yang sama dengan bukan kewajiban untuk
tidak sesuatu ¬O(¬p). Dilarang untuk sesuatu dinotasikan dengan F(p) dan
mempunyai nilai yang sama dengan kewajiban untuk tidak sesuatu O(¬p).
Bukan kewajiban untuk sesuatu dinotasikan dengan ¬O(p). Dengan prinsip
ought implies can, jika kewajiban untuk sesuatu, maka kebolehan untuk
sesuatu atau dinotasikan O(p)→¬O(¬p). Dengan demikian, jika dilarang
untuk sesuatu, maka bukan kewajiban untuk sesuatu O(¬p)→¬O(p). Kita
ketahui dalam kenyataan terkadang kita dihadapi oleh pilihan dan tidak ada
pilihan atas sesuatu yang bersifat imperatif. Terdapat kondisi sesuatu
bersifat pilihan karena jika sesuatu adalah kewajiban, maka tidak ada pilihan
untuk tidak dilaksanakan dan jika sesuatu adalah larangan, maka tidak ada
pilihan untuk dilaksanakan. Hal ini sejalan dengan prinsip O(p)→¬O(¬p).
Prinsip ini kemudian yang ditarik menjadi aksioma no-conflict yaitu
¬(O(p)ɅO(¬p)) yang serupa dengan prinsip non kontradiksi ¬(pɅ¬p).
Alasannya adalah karena kita ketahui sendiri P(p)↔¬O(¬p), maka
O(p)→¬O(¬p), hal ini kemudian yang menyebabkan kontradiksi bagaimana
mungkin kebolehan ¬O(¬p) adalah sekaligus larangan O(¬p) sehingga tidak
mungkin terjadi O(p)ɅO(¬p). Karena tidak mungkin kebolehan adalah
sekaligus larangan, maka sesuatu tidak ada pilihan jika suatu kewajiban
untuk sesuatu atau suatu kewajiban untuk tidak sesuatu O(p)ꓦO(¬p).
Namun, sesuatu dapat menjadi pilihan jika terdapat kondisi jika bukan
kewajiban untuk tidak sesuatu dan bukan kewajiban untuk sesuatu
¬O(¬p)Ʌ¬O(p) atau dalam pengertian lain sesuatu itu adalah boleh dan
bukan sebuah larangan. Kemudian sistem SDL membangun aksioma-nya :
75
O(p)→¬O(¬p); if Ͱp then O(p); O(p→q)→O(p)→O(q); dan berlaku tautologis
aturan dalam logika proposisi (PC);
3.45. Bahwa Pemohon akan contohkan satu contoh sederhana terhadap aksioma
O(p→q)→O(p)→O(q). Misalkan dalam hukum Islam pengertian mengenai
syarat: ma yatawaqaf wujud alsyai’i ‘alaa wujudih wayalzam min ‘adamih
al’adam wala yalzam min wujudih wujud alsyai’i. Contoh sederhananya :
suatu kewajiban jika sholat, maka berthaharah dahulu, maka jika suatu
kewajiban untuk shalat, maka suatu kewajiban untuk berthaharah dahulu.
Mari kita contohkan ke konteks lain : Misal kita bercita-cita menjadi jenderal,
kita sadar caranya saya menjadi prajurit dahulu baru menjadi jenderal.
Anggaplah itu suatu pernyataan preskriptif, maka O(p→q) di mana p:
menjadi prajurit dan q : menjadi jenderal. Karena kita ingin menjadi jenderal,
maka kita harus menjadi prajurit untuk kemudian kita harus menjadi jenderal
O(p)→O(q). Ini aksioma logika yang sederhana sekali. Bayangkan tiba – tiba
politisi dengan kekuasaannya ingin menjadi jenderal tanpa harus menjadi
prajurit sebagai keharusan. Ingat thaharah bukan kewajiban yang berdiri
sendiri, seseorang wajib berthaharah ketika ia hendak shalat. Misal A dalam
pikirannya “ah saya mau shalat”, A tidak langsung shalat, tetapi mengambil
wudhu dahulu baru kemudian shalat. Jika A tidak hendak shalat, maka
wudhu-nya bukan sebagai kewajibannya. Oleh karena itu, ketika seseorang
becita-cita menjadi profesor, bercita-citalah menjadi dosen;
3.46. Bahwa berdasarkan prinsip logika tersebut, lalu bagaimana caranya menguji
suatu pertentangan norma? Sama seperti Hans Kelsen yaitu prinsipnya
adalah no-conflict atau ¬(O(p)ɅO(¬p)). Misalkan p bermakna “menjadi
profesor kehormatan dengan memiliki tacit knowledge”, maka P(p)
bermakna “suatu kebolehan menjadi profesor kehormatan dengan memiliki
tacit knowledge”. Untuk menguji bahwa norma tersebut bertentangan
dengan norma di atasnya, maka pada norma UU kita harus mencari F(p)
atau O(¬p) karena P(p) ekuivalen dengan ¬O(¬p). Kita harus cari norma F(p)
yang bermakna “suatu larangan menjadi profesor kehormatan dengan
memiliki tacit knowledge” atau O(¬p) yang bermakna “suatu kewajiban untuk
tidak menjadi profesor kehormatan dengan memiliki tacit knowledge”.
Ternyata tidak ditemukan dalam norma UU, justru yang ditemukan adalah
kebolehan terhadapnya melalui Putusan MK No.20/PUU-XIX/2021.
76
Andaikan Mahkamah Konstitusi memutuskan “suatu larangan menjadi
profesor kehormatan dengan memiliki tacit knowledge”, maka akan terjadi
pɅ¬p di mana hal tersebut adalah kontradiksi. Oleh karena itu, bagaimana
mempertahankan “kompetensi luar biasa” dengan menghadirkan dua
putusan yang berbeda?;
3.47. Bahwa andaikan Mahkamah Konstitusi membatalkan seutuhnya Pasal 72
ayat (5) UU Pendidikan Tinggi demi menjaga dosen yang berkarir secara
normal, maka hal tersebut akan menutup pintu bagi seseorang yang memiliki
kompetensi luar biasa. Asumsikan saja terdapat seorang anak prodigy.
Namun, perlu diketahui, itupun tetap berlaku hukum implikasi material.
Dosen biasa misalkan dimulai dari usia 18 tahun kuliah fisika, belajar terus-
menerus hingga mendapatkan gelar profesor pada usia 48 tahun. Berarti ada
waktu 30 tahun belajar fisika. Anak prodigy bukan seperti orang tersambar
gledek tiba-tiba bisa menyembuhkan orang dengan batu. Bisa saja ia mulai
belajar dari usia 5 tahun hingga menguasai 10 bahasa dan buku fisika pada
usia 7 tahun, sehingga pada usia 18 tahun sudah dapat memecahkan
permasalahan yang rumit, sedangkan yang lainnya baru pada usia 40-an
tahun karena memulainya pada usia 18 tahun. Wajar saja anak tersebut
diberikan jalan instan. Namun, tetap saja ada karya nyata yang merupakan
konsekuen dari kerja kerasnya yang dimulai sejak dini. Pasal 72 ayat (5) UU
Pendidikan Tinggi boleh saja digunakan untuk anak yang memang luar
biasa. Pemohon sadar diri, ketika sekolah kebanyakan nongkrong, jadi harus
kerja keras belajar seperti dosen lainnya. Namun, tidak adil jika UU
memberikan ruang kepada menteri untuk menafsirkan “kompetensi luar
biasa” kepada orang biasa saja yang tidak mempunyai karya nyata. Itu sama
saja membiarkan perguruan tinggi untuk mengusulkan seseorang yang
dianggap dapat menyembuhkan orang dengan batu setelah tersambar
gledek dan kemudian menteri harus mengangkatnya karena dianggap tacit
knowledge yang diakui masyarakat se-Indonesia;
3.48. Bahwa dengan demikian Mahkamah Konstitusi tidak menegasikan
seutuhnya konsep Pasal 72 ayat (5) UU Pendidikan Tinggi yang telah
diberikan tafsir konstitusional melalui Putusan MK No.20/PUU-XIX/2021,
melainkan memberikan konteks baru dengan menambahkan makna
“kompetensi luar biasa” dengan membatasi ekstensinya. Meskipun konsep
77
“tacit knowledge” ini akan tergeser, namun ada situasi baru dalam sebuah
dunia kemungkinan yang memang harus mengesampingkan hal tersebut,
namun tetap menjaga koherensi secara konstitusional. Konsep ini yang
disebut dengan dyadic deontic logic yang dinotasikan dengan O(A│C) atau
“in case C is true it ought to be that A” (Jorg Hansen, 2004: 150) (Bukti P-
20). Mahkamah Konstitusi kemudian menambahkan ekstensi persyaratan
baru yang bersifat restriktif sebagai berikut :
Secara lengkap kemudian Mahkamah Konstitusi menjadikan norma Pasal
72 ayat (5) UU Pendidikan Tinggi menjadi: “Menteri dapat mengangkat
seseorang dengan kompetensi luar biasa yang dibuktikan dengan karya
ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa di bidangnya
dan mendapat pengakuan internasional pada jenjang jabatan akademik
profesor atas usul Perguruan Tinggi”;
3.49. Bahwa secara konseptual, Jorg Hansen membangun suatu sistem dyadic
deontic logic yang disebut DDFS. Kemudian memberikan pembuktian sistem
logikanya sebagai berikut (Jorg Hansen, 2004: 152):
Pemohon mencoba memberikan makna semantik tersebut dalam beberapa
contoh konteks (semoga tidak salah) :
Kebenaran bagi Pembentuk UU berupa: “Kebolehan untuk mendelegasikan
sesuatu untuk diatur jika dan hanya jika semua dunia kemungkinan tidak
78
bertentangan dengan konstitusi dan memenuhi parameter konstitusional
untuk diturunkan sebagai norma tersebut.”;
Kebenaran
bagi
Mahkamah
Konstitusi
berupa:
“Kebolehan
untuk
menambahkan norma dalam UU jika dan hanya jika berupa sebuah dunia
kemungkinan yang tidak bertentangan dengan konstitusi dan memenuhi
parameter konstitusional untuk menyertakannya dalam norma UU.”
Kebenaran bagi Mahkamah Konstitusi jika terbukti suatu norma UU
bertentangan dengan konstitusi berupa: “Kewajiban bagi Mahkamah
Konstitusi untuk menambahkan norma dalam UU karena terdapat suatu
dunia kemungkinan yang bertentangan dengan konstitusi dan penambahan
norma tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi dan memenuhi
parameter konstitusional untuk menyertakannya dalam norma UU.”;
3.50. Bahwa Jorg Hansen membangun aksioma sistem logikanya, yaitu (Jorg
Hansen, 2004 : 152) :
3.51. Bahwa dari sistem logika tersebut kemudian Jorg Hansen menurunkan
beberapa teorema seperti (RM) : O(A│C) Λ P(D│C) → O(A│C Λ D) dan
(CM): O(A│C) Λ O(D│C) → O(A│C Λ D). Perlu diketahui teorema adalah
suatu pernyataan proposisi yang telah diuji kebenarannya melalui sistem
logika yang dibangunnya. Misalkan RM dibuktikan sebagai berikut (Jorg
Hansen, 2004: 153):
79
Dengan telah diuji kebenarannya, maka pernyataan tersebut secara logika
adalah benar (koheren). Kita ambil contoh O(A│C) Λ P(D│C) → O(A│C Λ D)
dengan
mengartikan
kewenangan
Mahkamah
Konstitusi
untuk
menambahkan P(D│C), maka kemudian Pasal 72 ayat (5) UU Pendidikan
Tinggi menjadi O(A│C Λ D). Sehingga, secara sederhana dapat kita
bahasakan: “jika suatu kewajiban saat terpenuhinya syarat kompetensi luar
biasa, seseorang diangkat menjadi profesor dan suatu kebolehan saat
terpenuhinya syarat kompetensi luar biasa dibuktikan dengan karya nyata,
maka suatu kewajiban saat terpenuhinya kompetensi luar biasa yang
dibuktikan dengan karya nyata, seseorang diangkat menjadi profesor.”.
Pertanyaannya darimana O(A│C)? Hal tersebut bisa kita telusur kepada
Pasal 72 ayat (5) UU Pendidikan Tinggi dikaitkan dengan UU Administrasi
Negara yang mewajibkan pejabat publik untuk mengambil keputusan ketika
seluruh syarat terpenuhi, maka O(A│C) berlaku. Namun, karena jika O(A│C)
berdiri sendiri ternyata menyebabkan negasi atas hak konstitusional yaitu
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, maka kita
konjungsikan dengan P(D│C). Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan
untuk menambahkan D sebagai konsekuen dari C. Ketika hal tersebut
diterima sebagai anteceden, maka konsekuen-nya adalah Mahkamah
Konstitusi memutuskan Putusan MK No.109/PUU-XXII/2024;
3.52. Bahwa mari bergeser ke : O(A│C) Λ O(D│C) → O(A│C Λ D) berarti: “jika
suatu kewajiban saat terpenuhinya syarat kompetensi luar biasa, seseorang
diangkat menjadi profesor dan suatu kewajiban saat terpenuhinya syarat
kompetensi luar biasa dibuktikan dengan karya nyata, maka suatu kewajiban
saat terpenuhinya kompetensi luar biasa yang dibuktikan dengan karya
nyata, seseorang diangkat menjadi profesor.” Bisa kita maknai: Mahkamah
Konstitusi menjadi wajib O(D│C) agar norma Pasal 72 ayat (5) UU
Pendidikan Tinggi menjadi O(A│C Λ D). Kewajiban Mahkamah Konstitusi
tersebut dapat terjadi ketika Mahkamah Konstitusi telah melakukan proses
pemeriksaan, pembuktian, dan lain sebagainya hingga menyimpulkan
80
memang O(A│C) jika berdiri sendiri bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Ketika sudah melewati masa
persidangan, maka RPH menjadikan Mahkamah Konstitusi menjadi wajib
untuk memutuskan. Hal ini sesuai dengan parameter kebenaran: “Kewajiban
bagi Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan norma dalam UU karena
terdapat suatu dunia kemungkinan yang bertentangan dengan konstitusi dan
penambahan norma tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi dan
memenuhi parameter konstitusional untuk menyertakannya dalam norma
UU.”. Berdasarkan argumentasi tersebut, maka Mahkamah Konstitusi
beralasan hukum untuk mengabulkan permohonan ini (logically and
constitutionally valid);
3.53. Bahwa berdasarkan konsep inilah Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
memberikan ruang bagi Mahkamah Konstitusi untuk menguji suatu norma
dengan mentautologiskan norma dalam UU lainnya untuk memenuhi
minimum set of language to satisfy constitution. Semoga saja Pemohon tidak
salah menginterpretasikan, terlebih dengan waktu perbaikan permohonan
yang sangat terbatas, sehingga Pemohon berharap di-cross check kembali;
3.54. Bahwa konsep ini sebenarnya yang Pemohon gunakan dalam permohonan
lainnya dan saling bertautan dan sesungguhnya kesemuanya memiliki tujuan
yang satu terpadu sebagaimana diilustrasikan berikut:
81
Itulah mimpi Pemohon untuk Indonesia. Suatu harapan yang tidak memiliki
kekuasaan dan bukan yang memiliki kewenangan untuk memutuskan.
Namun, untuk sekedar memudahkan kita sebut saja mimpi tersebut dengan
“TRIAS PETITIO”, mimpi yang perlu direnungkan. Mahkamah Konstitusi
kemudian yang memutuskan mimpi tersebut untuk rakyat. Mahkamah
Konstitusi ada akibat sistem politik mengalami disfungsi. Adanya supremasi
hukum adalah untuk mencegah lahirnya raja bengis. Rakyat yang
tersingkirkan akhirnya ke Mahkamah Konstitusi, dan ia menaruh harapan
tinggi melalui Mahkamah Konstitusi atas tindakan sewenang-wenang
penguasa. Melalui Mahkamah Konstitusi semua dibuka pada sidang yang
terbuka untuk umum agar memenuhi parameter konstitusional. Apakah
mimpi ini benar atau salah biarkan para guru besar dengan tenang
menyelidiki. Para guru besar merangkai mimpi menjadi nyata. Mimbar
akademik adalah mimbar bebas. Jangan diganggu dengan sihir-sihir yang
merusak suara kebebasan hati nurani. Oleh karena itu, kita perlu hilangkan
intelektual kelas kambing, profesor abal-abal, dan profesor giveaway. Itu
adalah maut bagi bangsa kita. Demikian harapan rakyat ini dititip kepada
Yang Mulia Hakim Konstitusi. Vivat Academia Vivant Professores Vivat
Membrum Quodlibet Vivant Membra Quaelibet Semper Sint In Flore!
4. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional di atas, maka Pemohon
dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia untuk dapat memutus hal-hal sebagai berikut :
1. Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 72 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
Tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5336) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Menteri dapat mengangkat seseorang
dengan kompetensi luar biasa yang dibuktikan dengan karya ilmiah atau
karya monumental lainnya yang sangat istimewa di bidangnya dan
mendapat pengakuan internasional pada jenjang jabatan akademik profesor
atas usul Perguruan Tinggi.”;
82
3. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-22, yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 10
September 2024, yaitu sebagai berikut:
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5336);
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Kartu Nomor Induk Dosen Nasional atas nama
Pemohon;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Berita Acara Sumpah Advokat atas nama
Pemohon;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Tangkap Layar/Screenshot Artikel Berita Berjudul :
“Buntut Skandal Guru Besar Investigasi Tempo, Dewan
Guru Besar PTNBH Serukan Jaga Moral Universitas”
diakses dari https://nasional.tempo.co/read/1889613/buntut-
skandal-guru-besar-investigasi-tempo-dewan-guru-besar-
ptnbh-serukan-jaga-moral-universitas;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Bukti Submission Manuskrip berjudul “ARTIFICIAL
INTELLIGENCE
FOR
MANDATORY
HALAL
CERTIFICATION IN INDONESIA” atas nama Pemohon ke
pengelola jurnal Constitutional Review;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi artikel Pemohon sebagai penulis utama, berjudul
"Application Of Al-Ijarah Al-Maushufah Fi Al-Dzimmah For
Infrastructure
Project
Financing
In
Indonesia"
yang
diterbitkan di Jurnal Yuridika Vol. 35 No. 1 (2020): Volume
35 No 1 January 2020;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi tangkap Layar/Screenshot Data Pemohon sebagai
dosen di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang
diselenggarakan
oleh
Kementerian
Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
83
10. Bukti P-10
:
Fotokopi Tangkap Layar/Screenshot Artikel Berita Berjudul :
"Potret Miris Gaji Dan Kesejahteraan Dosen di Indonesia :
Dianggap
Makmur
Padahal
Tidak"
diakses
dari
https://www.pikiranrakyat.com/perguruan-tinggi/pr-
016556160/potret-miris-gaji-dankesejahteraan-dosen-di-
indonesia-dianggap-makmur-padahaltidak?page=all
pada
08 September 2024 Pukul 10:00 WIB;
11. Bukti P-11
:
Fotokopi tangkap Layar/Screenshot Artikel Berita Berjudul :
"Sidang MK, Dosen Bercerita Digaji Rp300ribu Padaha/
UMK
Rp2,2juta"
diakses
dari
https://news.detik.com/berita/d-7231330/sidang-mkdosen-
cerita-digaji-rp-300-ribu-padahal-umk-rp-2-2-iuta pada 08
September 2024 Pukul 10:00 WIB;
12. Bukti P-12
:
Fotokopi Tangkap Layar/Screenshot Honor Pemohon
mengajar sebagai dosen.;
13. Bukti P-13
:
Fotokopi Tangkap Layar/Screenshot Artikel Berita Berjudul :
"Mayoritas Gaji Dosen Di Bawah RP 3 Juta, SPK : 76 Persen
Terpaksa
Kerja
Sampingan"
diakses
dari
https://bisnis.tempo.co/read/1863340/mayoritas-gaji-dosen-
dibawah-rp-3-juta-spk-76-persen-terpaksa-keria-sampingan
pada 08 September 2024 Pukul 10:00 WIB;
14. Bukti P-14
:
Fotokopi Tangkap Layar/Screenshot Artikel Berita Berjudul
"Tagar; #janganjadidosen Ungkap Realitas Gaji Dosen —
Tunjangan Anak Buat Popok Saja Tidak Cukup" diakses dari
https://www.bbc.com/indonesia/articles/cl WI 50jlj1 10 pada
08 September 2024 Pukul 10:00 WIB;
15. Bukti P-15
:
Fotokopi Tangkap Layar/Screenshot Artikel Berita Berjudul
: "Perja/anan Syahrul Yasin Limpo Akhirnya Dapat Profesor
Kehormatan
Unhas"
diakses
dari
https://www.detik.com/sulsel/berita/d5988856/perialanan-
syahrul-yasin-limpo-akhirnya-dapat-profesorkehormatan-
unhas pada 08 September 2024 Pukul 10:00 WIB;
16. Bukti P-16
:
Fotokopi Tangkap Layar/Screenshot Artikel Berita Berjudul :
"Divonis 10 Tahun Penjara, Syahrul Yasin Limpo : Risiko
Jabatan
Bagi
Saya"
diakses
dari
https://www.hukumonline.com/berita/a/divonis-10tahun-
peniara--syahrul-yasin-limpo--risiko-iabatan-bagi-saya
'Deontic Logic In Computer Science" Penerbit Springer,
Tahun 2004;
17. Bukti P-17
:
Fotokopi Tangkap Layar/Screenshot Artikel Opini Berjudul :
"Profesor Abal-Abal : Ketika GelarAkademik Didagangkan
Seenaknya"
diakses
dari
https://www.pikiran-
rakyat.com/kolom/pr-018443962/profesorabal-abal-ketika-
gelar-akademik-didaganakanseenaknya?page=all pada 08
September 2024 Pukul 10:00 WIB;
84
18. Bukti P-18
:
Fotokopi Tangkap Layar/Screenshot Artikel Berita Berjudul :
"Pakar HTN Bivitri Susanti Siap Lawan Intelektual Kelas
Kambing" diakses dari https://mediaindonesia.com/politik-
dan-hukum/690431/pakar-htnbivitri-susanti-siap-lawan-
intelektual-kelaskambina#google
vignette
pada
08
September 2024 Pukul 10:00 WIB;
19. Bukti P-19
:
Fotokopi Salinan Buku berjudul "Pure Theory Of Law"
(Terjemahan
Inggris)
karya
Hans
Kelsen,
Penerbit
Cambridge University Press, Tahun 1967;
20. Bukti P-20
:
Fotokopi Salinan Tulisan berjudul "Conflicting Imperatives
And Dyadic Deontic Losgic" karya Jorg Hansen, dalam Buku
Proceeding 'Deontic Logic In Computer Science" Penerbit
Springer, Tahun 2004;
21. Bukti P-21
:
Fotokopi Tangkap Layar/Screenshot Artikel Biografi Lennart
Aqvist
diakses
dari
https://www.uu.se/en/department/philosophv/news/archive/
201903-26-in-memoriam---lennatt-aqvist
pada
08
September 2024 Pukul 10:00 WIB;pada 08 September 2024
Pukul 10:00 WIB;
22. Bukti P-22
:
Fotokopi Tangkap Layar/Screenshot Artikel Berita Berjudul:
"Penemuan BJ Habibie Yang Diakui Dunia Internasional"
diakses
dari
https://www.kompas.com/skola/read/2021109/27/15000066
9/penemua
nbj-habibie-yang-diakui-dunia-internasional
pada 08 September 2024 Pukul 10:00 WIB.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai
perbaikan permohonan bertanggal 9 September 2024 yang diserahkan kepada
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 10 September 2024 pukul 09.13 WIB
berdasarkan Tanda Terima Nomor 94-3/PUU/PAN.MK/AP3. Ihwal tenggang waktu
perbaikan permohonan, Pasal 42 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
menyatakan, “Pemohon melengkapi dan/atau memperbaiki Permohonan dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak Sidang Pemeriksan
85
Pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.”
Dalam perkara a quo, tenggang waktu penyerahan perbaikan permohonan paling
lama pada tanggal 9 September 2024 karena sidang pemeriksaan pendahuluan
terhadap perkara a quo dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2024. Terlebih, hal
tersebut telah disampaikan Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan
bahwa perbaikan permohonan disampaikan paling lambat pada hari Senin, tanggal
9 September 2024, pukul 15.00 WIB [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 109/PUU-
XXII/2024, bertanggal 26 Agustus 2024, hlm. 11-12]. Sehingga, penyerahan
perbaikan permohonan bertanggal 9 September 2024 yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 10 September 2024, oleh Mahkamah dianggap menyalahi
ketentuan hukum acara dan oleh karena itu harus dikesampingkan. Dengan
demikian, Mahkamah hanya akan mempertimbangkan permohonan awal Pemohon
bertanggal 19 Juli 2024.
Kewenangan Mahkamah
[3.2]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian UUD NRI Tahun 1945.
[3.3]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal 72
86
ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336, selanjutnya disebut UU
12/2012) terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam siding pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam siding pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
87
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dikemukakan pada Paragraf [3.4] dan Paragraf [3.5] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang
apabila dirumuskan oleh Mahkamah, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 72 ayat
(5) UU 12/2012, yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
“Menteri dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa pada
jenjang jabatan akademik profesor atas usul Perguruan Tinggi.”
yang menurut Pemohon bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
2. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai dosen sekaligus advokat [vide Bukti P-3 sampai dengan
Bukti P-5] mendalilkan memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan
perlindungan terhadap kehormatan dan maratabat sebagai dosen sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menurut
anggapannya telah dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 72 ayat (5)
UU 12/2012. Karena, gelar profesor dapat diberikan berdasarkan kompetensi
luar biasa yang tidak jelas tolok ukurnya, sehingga terdapat kalangan non-
akademik yang secara instan menjadi profesor, berbeda dengan para dosen
88
yang melaksanakan tridharma perguruan tinggi. Akibatnya, secara potensial
merugikan hak konstitusional Pemohon, yaitu hilangnya kehormatan dan
martabat profesi Pemohon sebagai dosen.
3. Bahwa menurut Pemohon, oleh karena Pasal 72 ayat (5) UU 12/2012 tidak
memiliki pengertian yang jelas soal kompetensi luar biasa menjadikan jabatan
profesor dapat diberikan kepada orang non-akademik tanpa parameter yang
jelas. Oleh karena itu perlu ada paramater baku dan objektif yang menjadi bukti
kompetensi luar biasa, sehingga menteri tidak memaknai sesukanya. Sehingga,
Mahkamah perlu memberikan tafsir konstitusional batasan minimum tentang
makna kompetensi luar biasa agar tidak menciderai hak konstitusional dosen
yang berdedikasi meniti karir dengan jalur normal.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Mahkamah berpendapat Pemohon
telah dapat menerangkan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai dosen. Dalam kualifikasi demikian, Pemohon
juga telah menguraikan secara spesifik hak konstitusionalnya yang menurut
anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian
yaitu hak atas perlindungan terhadap kehormatan dan martabat diri pribadi
Pemohon sebagai dosen sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945. Anggapan kerugian dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian tersebut, menurut Pemohon karena norma tersebut memberikan ruang
bagi menteri memaknai kompetensi luar biasa dalam pemberian gelar profesor
kepada kalangan non-akademik. Dengan demikian, telah tampak adanya hubungan
sebab-akibat (causal verband) antara anggapan Pemohon tentang kerugian hak
konstitusional yang diangggap dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang
yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan dikabulkan oleh
Mahkamah maka anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud tidak terjadi lagi
atau setidak-tidaknya tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau
tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
89
permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 72 ayat (5) UU
12/2012 bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dengan
dalil-dalil (selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, tidak dapat disangkal terdapat kemungkinan
seseorang dari kalangan non-akademik ternyata memiliki talenta akademik yang
luar biasa, sehingga relevan dengan konsep kompetensi luar biasa. Namun, hal
tersebut harus dibuktikan dengan bukti akademik yang luar biasa yang dapat
dilihat dan diuji karyanya bukan atas dasar pertimbangan “ketokohan” atau
“jabatan”;
2. Bahwa menurut Pemohon, tidak ada parameter baku tentang makna
“kompetensi”, mungkin saja kepemimpinan dianggap sebagai kemampuan
leadership yang luar biasa yang dengan kekuasaannya dapat memerintah orang
untuk mengerjakan sesuatu, namun hasilnya dapat diklaim oleh pemimpin
tersebut. Mungkin saja dengan kekuasaannya kemudian dapat memerintahkan
pihak lain agar memberikan pengakuan sehingga unsur “pengakuan nasional”
terpenuhi;
3. Bahwa menurut Pemohon, konsep “karya yang bersifat monumental” yang
seharusnya menjadi acuan standar pemberian jabatan profesor bukan semata
karena ketersohoran atau karena jabatannya yang melekat;
4. Bahwa menurut Pemohon, makna “kompetensi luar biasa” harus diberikan
batasan minimum melalui tafsir konstitusional. Jangan sampai perguruan tinggi
secara asal-asalan mengusulkan gelar profesor dan menteri mengangkat secara
asal-asalan. Ketika makna norma dalam tingkat UU tidak jelas, pada akhirnya
norma pada tingkat aturan pelaksana juga dapat dimaknai sesukanya hingga
akhirnya obral gelar profesor dimungkinkan;
5. Bahwa menurut Pemohon, diperlukan pemaknaan baru terhadap makna Pasal
72 ayat (5) UU 12/2012 agar sejalan dengan UUD NRI Tahun 1945. Mekanisme
“jalur instan” melalui kompetensi luar biasa harus dipertahankan karena sangat
90
dimungkinkan terjadi terdapat seseorang non-akademik yang ternyata memiliki
talenta akademik luar biasa yang bahkan melampaui profesor sezamannya.
Namun, talenta akademik tersebut juga harus dibuktikan dan bukan talenta yang
sama dengan talenta akademik profesor lainnya. Talenta tersebut harus bersifat
eksepsional, sehingga gelar tersebut akan sangat jarang diberikan atau bukan
barang obralan bagi pesohor atau pejabat publik. Sehingga, seseorang yang
hendak mendapatkan gelar profesor dengan “jalur instan”, harus membuktikan
setidaknya dua hal, yaitu memiliki karya ilmiah/monumental yang sangat
istimewa dan telah mendapatkan pengakuan secara internasional.
Berdasarkan dalil-dalil di atas, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada
Mahkamah yang pada pokoknya agar menyatakan Pasal 72 ayat (5) UU 12/2012
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Menteri dapat mengangkat
seseorang dengan kompetensi luar biasa yang dibuktikan dengan karya ilmiah atau
karya monumental lainnya yang sangat istimewa di bidangnya dan mendapat
pengakuan internasional pada jenjang jabatan akademik profesor atas usul
Perguruan Tinggi.”
[3.9]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-22, yang selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara.
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta keterangan
pihak-pihak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.11]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut pokok
permohonan Pemohon, Mahkamah perlu memberikan penjelasan sebagai berikut.
[3.11.1] Bahwa guru besar atau profesor merupakan bagian dari sumber daya
manusia di bidang pendidikan yang memegang peranan penting dalam sistem
pendidikan nasional dan wujud pelaksanaan amanat Pembukaan UUD NRI Tahun
1945 khususnya Alinea IV yakni guna mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai
salah satu tujuan negara. Ikhtiar untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dimaksud,
pada dasarnya dilakukan dengan cara terencana dan terpadu di berbagai aspek
91
kehidupan untuk membangun dan mengembangkan peri-kehidupan bangsa
Indonesia agar tumbuh dan berkembang sebagai bangsa yang maju dan beradab.
Sehingga, jalur pendidikan termasuk pendidikan tinggi merupakan salah satu sarana
penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan negara. Pada perguruan tinggi,
keberadaan guru besar atau profesor merupakan jabatan akademik tertinggi. Guru
besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih
mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi [vide Pasal 1 angka 3 Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, selanjutnya disebut UU
14/2005]. Karenanya, seorang profesor selain memiliki otonomi keilmuan, juga
berwenang untuk membimbing calon doktor pada jenjang akhir pendidikan formal.
Selain itu, seorang profesor juga berperan penting dalam pengembangan ilmu
pengetahuan, serta berperan dalam mendidik, membimbing, dan menyiapkan
generasi berikutnya di kalangan akademik. Oleh karena itu, jabatan profesor,
meskipun merupakan puncak karir dalam jabatan akademik, namun bukan
merupakan akhir dari tugas pengabdian seseorang dalam menunaikan tridharma
perguruan tinggi yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan
pengabdian pada masyarakat. Terlebih lagi, berkenaan dengan pengangkatan
dalam jabatan profesor, seseorang diwajibkan melakukan diseminasi pengetahuan
melalui karya ilmiah dan pengembangan kebutuhan praktis lainnya. Artinya,
terdapat tugas mendasar bagi seorang profesor untuk senantiasa menebar dan
menyebarkan pengetahuan guna mencerahkan masyarakat yang pada akhirnya
berkontribusi dalam upaya mewujudkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
kehidupan bangsa.
[3.11.2] Bahwa demikian pula dengan jabatan profesor kehormatan yang
diberikan kepada seseorang dengan kompetensi luar biasa dari kalangan non-
akademik. Dalam hal ini, pengangkatan seseorang dalam jabatan profesor
kehormatan merupakan upaya pengembangan dan penyebarluasan ilmu
pengetahuan dengan menyertakan masyarakat dari kalangan non-akademik.
Meskipun berasal dari kalangan non-akademik, kriteria memiliki kompetensi luar
biasa merupakan conditio sine qua non yang harus dipenuhi dan temasuk ke dalam
kriteria penilaian. Sebab, seseorang yang akan diangkat dalam jabatan profesor
kehormatan harus memenuhi persyaratan:
92
a. kualifikasi akademik paling rendah doktor, doktor terapan, spesialis, atau
kompetensi yang setara dengan jenjang 9 (sembilan) pada Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia;
b. kompetensi luar biasa dan/atau prestasi eksplisit dan/atau pengetahuan luar
biasa; dan
c. pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa yang mendapat pengakuan
nasional dan/atau internasional [vide Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang
Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen (Permendikbud Ristek 44/2024)].
Artinya, berdasarkan persyaratan di atas, sekalipun berasal dari kalangan non-
akademik, yang bersangkutan harus telah teruji baik secara akademik maupun
secara profesional berdasarkan kemampuan akademik dan pengalamannya untuk
diangkat dalam jabatan profesor kehormatan. Terlebih, jabatan profesor kehormatan
dapat dipandang sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa
sepanjang pengangakatan dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan hal-hal
tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil-dalil
Pemohon a quo yang pada pokoknya berkenaan dengan keberadaan profesor
kehormatan yang diangkat oleh menteri atas usul perguruan tinggi sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 72 ayat (5) UU 12/2012. Untuk itu penting bagi Mahkamah
terlebih dahulu mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIX/2021
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 Maret
2022 yang antara lain mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.13.5] Bahwa dengan mempelajari secara saksama UU 14/2005 dan
UU 12/2012, kedua UU ini hanya mengatur istilah “Profesor” sebagai
jenjang jabatan akademik tertinggi. Meskipun demikian, ketentuan Pasal
72 ayat (5) UU 12/2012 menyatakan, “Menteri dapat mengangkat
seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik
profesor atas usul Perguruan Tinggi”. Selanjutnya, Pasal 72 ayat (6) UU
12/2012 menyatakan:
“Ketentuan mengenai jenjang jabatan akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemberian tunjangan profesi serta
tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan
pengangkatan
seseorang
dengan
kompetensi
luar
biasa
93
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan
Menteri.”
Atas dasar ketentuan Pasal 72 ayat (6) UU 12/2012 di
antaranya diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor
Kehormatan Pada Perguruan Tinggi (Permendikbud Ristek 38/2021).
Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas Permendikbud Ristek
tersebut, dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 juncto Pasal 2 pada pokoknya
menyatakan Profesor Kehormatan adalah jenjang jabatan akademik
profesor pada perguruan tinggi yang diberikan sebagai penghargaan
kepada setiap orang dari kalangan nonakademik yang memiliki
kompetensi luar biasa, termasuk di dalamnya prestasi yang luar biasa.
Artinya, Permendikbudristek yang menegaskan maksud Pasal 72 ayat (5)
UU 12/2012 dengan istilah “Profesor Kehormatan”, termasuk di dalamnya
menentukan Profesor sebagai dosen tidak tetap yang telah diangkat
sebelum berlaku Permendikbudristek 38/2021 disebut juga sebagai
“Profesor Kehormatan” [vide Pasal 13 Permendikbud Ristek 38/2021].
Adapun kriteria yang harus dipenuhi dan dinilai oleh tim ahli
dengan pertimbangan senat perguruan tinggi bagi seseorang yang
diusulkan untuk diangkat sebagai profesor kehormatan meliputi: (1)
memiliki kualifikasi akademik paling rendah doktor, doktor terapan atau
kompetensi yang setara dengan jenjang 9 (sembilan) pada Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), (2) memiliki kompetensi luar biasa
dan/atau prestasi eksplisit dan/atau pengetahuan tacit (tacit knowledge)
luar biasa, (3) memiliki pengalaman yang relevan dengan prestasi luar
biasa yang mendapat pengakuan nasional dan/atau internasional, (4)
berusia paling tinggi 67 (enam puluh tujuh) tahun [vide Pasal 3
Permendikbud Ristek 38/2021]. Berkenaan dengan penetapan sebagai
profesor kehormatan tersebut ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi
dan dilaporkan kepada Menteri [vide Pasal 5 Permendikbud Ristek
38/2021]. Dalam kaitan ini, tidak setiap perguruan tinggi dapat
mengusulkan seseorang sebagai profesor kehormatan. Hanya perguruan
tinggi yang memenuhi syarat yang dapat mengangkat, yaitu perguruan
tinggi tersebut harus memiliki peringkat akreditasi A atau unggul dan
perguruan tinggi tersebut menyelenggarakan program studi program
doktor atau doktor terapan yang sesuai dengan bidang kepakaran calon
profesor kehormatan dengan peringkat akreditasi A atau unggul. Kedua
syarat ini bersifat kumulatif. Sementara itu, berkenaan dengan masa
jabatan Profesor Kehormatan ditentukan paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 5 (lima) tahun. Apabila masa jabatan Profesor Kehormatan
tersebut akan diperpanjang hingga 70 (tujuh puluh) tahun maka
perguruan tinggi tersebut harus mempertimbangkan dengan cermat
kinerja dan kontribusi yang dilakukannya atau diberikannya bagi
pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi yang mengangkatnya
karena hal ini merupakan salah satu bentuk kewajiban yang diemban oleh
Profesor Kehormatan. Selain itu, jika jabatan akademik Profesor
Kehormatan
akan
dicantumkan
atau
digunakan
maka
untuk
membedakannya dengan profesor yang diraih oleh dosen tetap, kepada
yang bersangkutan dalam mencantumkan jabatan akademik Profesor
94
Kehormatan harus diikuti dengan nama perguruan tinggi yang
memberikan jabatan akademik profesor kehormatan tersebut [vide Pasal
6, Pasal 11, dan Pasal 12 Permendikbud Ristek 38/2021]. Selain harus
diikuti dengan nama perguruan tinggi, kata “Kehormatan” atau “Honoris
Causa (H.C.)” perlu juga ditambahkan pada gelar profesor kehormatan,
sebagaimana layaknya pemakaian gelar doktor kehormatan atau Doktor
Honoris Causa yang ditulis sebagai Dr. (H.C.) [vide Pasal 3 Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi Nomor 65 Tahun 2016
tentang Gelar Doktor Kehormatan]. Dengan demikian, terdapat kesamaan
pencantuman gelar doktor kehormatan dengan profesor kehormatan.
Terkait dengan hal tersebut, penulisan gelar profesor kehormatan harus
pula ditulis Prof. (H.C.) diikuti nama institusi perguruan tinggi pemberi
gelar dimaksud.
Lebih
lanjut,
dalam
Putusan
a
quo
Mahkamah
juga
telah
mempertimbangkan terkait dengan persyaratan pengusulan profesor kehormatan,
sebagai berikut:
…Oleh karenanya jika akan diajukan sebagai profesor kehormatan tidak
diharuskan adanya persyaratan angka kredit dalam jumlah tertentu, tetapi
berdasarkan
penilaian
pengetahuan
tacit
(tacit knowledge)
yaitu
pengetahuan yang hanya berdasarkan pengalaman pikiran seseorang,
sesuai dengan pemahaman dan pengalaman orang itu sendiri yang belum
dijadikan pengetahuan sesuai dengan kaidah keilmuan, namun memiliki
potensi untuk dikembangkan menjadi pengetahuan eksplisit (explicit
knowledge) di perguruan tinggi agar bermanfaat untuk masyarakat.
Berdasarkan
kutipan
pertimbangan
hukum
putusan
di
atas,
sesungguhnya Mahkamah telah secara jelas dan tegas (clara et clara) menjawab
bahwa mengenai pengangkatan profesor kehormatan merupakan domain menteri
in casu menteri yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi
[vide Pasal 7 ayat (1) UU 12/2012] melalui pembentukan peraturan menteri [vide
Pasal 72 ayat (6) UU 12/2012]. Artinya, Pasal 72 ayat (5) UU 12/2012 yang
mengakui keberadaan profesor kehormatan tidaklah berdiri sendiri, namun
berkaitan dengan ketentuan selanjutnya yakni Pasal 72 ayat (6) UU 12/2012 yang
mendelegasikan pengaturan salah satunya mengenai profesor kehormatan yang
bersifat teknis operasional dalam bentuk peraturan menteri, sehingga terdapat
standardisasi dan prosedur penilaian kompetensi luar biasa yang harus dipenuhi
oleh seseorang untuk menjadi profesor kehormatan.
Bahwa ihwal pendelegasian kewenangan kepada menteri in casu Pasal
72 ayat (6) UU 12/2012 merupakan hal yang diperbolehkan sebagaimana ditentukan
dalam Lampiran II angka 211 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
95
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011) yang menyatakan
“Pendelegasian kewenangan mengatur dari Undang-Undang kepada menteri,
pemimpin lembaga pemerintah nonkementerian, atau pejabat yang setingkat
dengan menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administratif.” Atas
dasar tersebut, diterbitkan Permendikbud Ristek 44/2024 yang antara lain mencabut
dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan
pada Perguruan Tinggi. Dalam Permendikbud Ristek 44/2024 di antaranya
mengatur tata cara pengangkatan, masa jabatan, persyaratan, hak dan kewajiban,
serta pemberhentian dan larangan bagi profesor kehormatan. Oleh karena itu, tanpa
Mahkamah
bermaksud
menilai
legalitas
Permendikbud
Ristek
44/2024,
Pemendikbud Ristek a quo selain memiliki dasar dalam pembentukannya, juga
melindungi kehormatan dan martabat jenjang akademik tertinggi, in casu gelar
profesor. Karena, sebagaimana persyaratan dan mekanisme perolehan jabatan
profesor akademik sebagai jenjang akademik tertinggi yang lebih ketat dibandingkan
dengan jabatan akademik yang lebih rendah dari profesor, persyaratan dan
mekanisme pengangkatan jabatan profesor kehormatan juga lebih ketat
dibandingkan dengan pengangkatan jabatan doktor kehormatan yang diangkat oleh
perguruan tinggi yang memenuhi kriteria, sebab profesor kehormatan diangkat oleh
menteri atas usul perguruan tinggi yang memenuhi kriteria.
Bahwa lebih lanjut, terkait dengan penulisan gelar profesor kehormatan,
jika akan dicantumkan atau digunakan, Mahkamah dalam pertimbangan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIX/2021 telah memberikan perintah (judicial
order) harus ditulis Prof. (H.C.) diikuti nama institusi perguruan tinggi pemberi gelar
dimaksud. Pertimbangan tersebut telah diakomodir dalam Permendikbud Ristek
44/2024. Dalam hal ini, Pasal 43 ayat (2) huruf a Permendikbud Ristek 44/2024
menyatakan, “Pencantuman jabatan akademik Profesor Kehormatan dengan
mencantumkan jabatan Profesor Kehormatan secara lengkap atau disingkat
prof.(hon.), disertai dengan nama Perguruan Tinggi”. Dengan demikian, meskipun
terdapat perbedaan cara pencantuman/penulisan gelar dimaksud dengan cara
pencantuman/penulisan profesor akademik, perbedaan tersebut tidak dapat
dikatakan bersifat diskriminatif karena telah memperlakukan secara berbeda
terhadap hal yang memang berbeda.
96
[3.13]
Menimbang bahwa tanpa bermaksud menilai legalitas Permendikbud
Ristek 44/2024, menurut Mahkamah keberadaannya merupakan instrumen yuridis
sebagai pengaturan lebih lanjut dari Pasal 72 ayat (6) UU 12/2012 yang berkaitan
dengan Pasal 72 ayat (5) UU 12/2012 yang dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh
Pemohon. Dalam hal ini, keberadaan Permendikbud Ristek 44/2024 sepanjang
berkenanan dengan pengaturan profesor kehormatan bersifat teknis administratif
untuk memastikan standardisasi dan prosedur pengangkatan profesor kehormatan
agar dapat dipertanggungjawabkan.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Mahkamah perlu menegaskan,
meskipun telah terdapat Permendikbud Ristek 44/2024 yang di dalamnya terdapat
pengaturan profesor kehormatan, namun hakikatnya tidak boleh mengurangi hakikat
dan substansi undang-undang yang mendasari pembentukan peraturan menteri
dimaksud, yakni hanya seseorang dengan kompetensi luar biasa yang dapat
diangkat oleh menteri menjadi profesor kehormatan atas usul perguruan tinggi [vide
Pasal 72 ayat (5) UU 12/2012]. Dalam batas penalaran yang wajar, persyaratan
kompetensi luar biasa dimaksudkan agar gelar profesor kehormatan diberikan
dengan ketat dan sangat selektif.
[3.14]
Menimbang bahwa berkenaan dengan petitum Pemohon yang memohon
kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 72 ayat (5) UU 12/2012 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Menteri dapat mengangkat seseorang
dengan kompetensi luar biasa yang dibuktikan dengan karya ilmiah atau karya
monumental lainnya yang sangat istimewa di bidangnya dan mendapat pengakuan
internasional pada jenjang jabatan akademik profesor atas usul Perguruan Tinggi”,
menurut Mahkamah tidak sesuai dengan hakikat pemberian profesor kehormatan
karena pemberian gelar dimaksud berdasarkan penilaian kompetensi luar biasa.
Oleh karena itu, apa yang dimohonkan oleh Pemohon dalam permohonan a quo
pada dasarnya bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma namun lebih
merupakan aspirasi untuk memperketat syarat pengangkatan seseorang ke dalam
jabatan profesor kehormatan. Namun, yang dimohonkan Pemohon sebagai tafsir
atas ketentuan Pasal 72 ayat (5) UU 12/2012 justru dapat mempersempit makna
norma dimaksud sebab pembuktian kompetensi seseorang dapat dilakukan baik
97
berdasarkan karya akademik maupun dengan prestasi berdasarkan pengalaman
yang relevan dengan kompetensi luar biasa yang dapat diraih oleh mereka yang
telah berkiprah secara langsung dalam kehidupan profesional di masyarakat. Selain
itu, meletakkan pengakuan hanya pada penilaian masyarakat internasional semata,
justru menafikan penilaian dan pengakuan secara nasional oleh bangsa sendiri yang
juga tidak kalah penting. Karenanya, di tengah perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang pesat perlu mendekatkan jarak antara dunia akademik murni dan
dunia profesional yang diperankan para praktisi untuk memaksimalkan pemenuhan
hak untuk memeroleh manfaat atas pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang dijamin konstitusi [vide Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945]. Terlebih,
rumusan petitum Pemohon sama dengan persyaratan bagi profesor yang dapat
diangkat menjadi profesor paripurna. Pasal 49 UU 14/2005 menyatakan, “Profesor
yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa
dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi
profesor paripurna.” Sehingga, apabila petitum Pemohon dikabulkan justru tidak
terdapat perbedaan antara profesor kehormatan dengan profesor paripurna yang
berasal dari profesor akademik. Bukan hanya itu, petitum yang demikian apabila
dikabulkan justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena menjadi
sulit membedakan syarat menjadi profesor kehormatan dengan profesor paripurna.
Walakin, dalam pelaksanaannya, sebagai jabatan akademik yang mempersyaratkan
kompetensi luar biasa maka keterpenuhan syarat tersebut harus menjadi perhatian
utama dalam menyeleksi seseorang untuk diangkat dalam jabatan profesor
kehormatan. Syarat tersebut seharusnya diterapkan secara ketat sesuai dengan
ketentuan Pasal 72 ayat (5) UU 12/2012. Penerapan syarat yang ketat demikian
dilakukan oleh perguruan tinggi sebab pengusulan jabatan profesor kehormatan
diajukan oleh perguruan tinggi kepada menteri setelah melalui proses seleksi yang
ketat dan sangat selektif. Dalam hal ini, sekalipun seseorang diusulkan oleh
perguruan tinggi menjadi profesor kehormatan, namun apabila menteri menilai
seseorang yang diusulkan tersebut tidak memenuhi syarat memiliki kompetensi luar
biasa, menteri dapat menolak usulan tersebut.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, norma Pasal 72 ayat (5) UU 12/2012 telah ternyata tidak melanggar hak atas
perlindungan terhadap kehormatan dan martabat diri pribadi sebagaimana dijamin
98
dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang
didalilkan Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan
menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
99
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu, Saldi Isra selaku Ketua merangkap Anggota, M. Guntur
Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal delapan belas, bulan September, tahun dua ribu dua puluh empat, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Kamis, tanggal dua puluh enam, bulan September, tahun dua ribu dua puluh
empat, selesai diucapkan pukul 14.41 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Anwar
Usman, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Syukri Asy’ari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
100
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Syukri Asy’ari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
[3.1] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai
perbaikan permohonan bertanggal 9 September 2024 yang diserahkan kepada
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 10 September 2024 pukul 09.13 WIB
berdasarkan Tanda Terima Nomor 94-3/PUU/PAN.MK/AP3. Ihwal tenggang waktu
perbaikan permohonan, Pasal 42 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
menyatakan, “Pemohon melengkapi dan/atau memperbaiki Permohonan dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak Sidang Pemeriksan
85
Pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.”
Dalam perkara a quo, tenggang waktu penyerahan perbaikan permohonan paling
lama pada tanggal 9 September 2024 karena sidang pemeriksaan pendahuluan
terhadap perkara a quo dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2024. Terlebih, hal
tersebut telah disampaikan Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan
bahwa perbaikan permohonan disampaikan paling lambat pada hari Senin, tanggal
9 September 2024, pukul 15.00 WIB [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 109/PUU-
XXII/2024, bertanggal 26 Agustus 2024, hlm. 11-12]. Sehingga, penyerahan
perbaikan permohonan bertanggal 9 September 2024 yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 10 September 2024, oleh Mahkamah dianggap menyalahi
ketentuan hukum acara dan oleh karena itu harus dikesampingkan. Dengan
demikian, Mahkamah hanya akan mempertimbangkan permohonan awal Pemohon
bertanggal 19 Juli 2024.
Kewenangan Mahkamah
[3.2]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian UUD NRI Tahun 1945.
[3.3]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal 72
86
ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336, selanjutnya disebut UU
12/2012) terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam siding pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam siding pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
87
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dikemukakan pada Paragraf [3.4] dan Paragraf [3.5] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang
apabila dirumuskan oleh Mahkamah, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 72 ayat
(5) UU 12/2012, yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
“Menteri dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa pada
jenjang jabatan akademik profesor atas usul Perguruan Tinggi.”
yang menurut Pemohon bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
2. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai dosen sekaligus advokat [vide Bukti P-3 sampai dengan
Bukti P-5] mendalilkan memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan
perlindungan terhadap kehormatan dan maratabat sebagai dosen sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menurut
anggapannya telah dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 72 ayat (5)
UU 12/2012. Karena, gelar profesor dapat diberikan berdasarkan kompetensi
luar biasa yang tidak jelas tolok ukurnya, sehingga terdapat kalangan non-
akademik yang secara instan menjadi profesor, berbeda dengan para dosen
88
yang melaksanakan tridharma perguruan tinggi. Akibatnya, secara potensial
merugikan hak konstitusional Pemohon, yaitu hilangnya kehormatan dan
martabat profesi Pemohon sebagai dosen.
3. Bahwa menurut Pemohon, oleh karena Pasal 72 ayat (5) UU 12/2012 tidak
memiliki pengertian yang jelas soal kompetensi luar biasa menjadikan jabatan
profesor dapat diberikan kepada orang non-akademik tanpa parameter yang
jelas. Oleh karena itu perlu ada paramater baku dan objektif yang menjadi bukti
kompetensi luar biasa, sehingga menteri tidak memaknai sesukanya. Sehingga,
Mahkamah perlu memberikan tafsir konstitusional batasan minimum tentang
makna kompetensi luar biasa agar tidak menciderai hak konstitusional dosen
yang berdedikasi meniti karir dengan jalur normal.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Mahkamah berpendapat Pemohon
telah dapat menerangkan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai dosen. Dalam kualifikasi demikian, Pemohon
juga telah menguraikan secara spesifik hak konstitusionalnya yang menurut
anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian
yaitu hak
