PUU
Tahun 2023
109/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon: Meidiantoni
Tanggal Putusan: 2023-10-16
UU Diuji: UU 1/2023, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 109/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 109/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Teks Putusan
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 109/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah)
telah menerima permohonan melalui surat elektronik (e-mail)
bertanggal 13 Agustus 2023, diajukan oleh perseorangan
Warga Negara Indonesia bernama Meidiantoni, S.E., M.M.
beralamat di Villa Citra Blok BB 14 RT 007 RW 000, Jagabaya
III Way Halim, Bandar Lampung, yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 13 Agustus 2023 dan
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) dengan Nomor 109/PUU-XXI/2023 pada tanggal 4
September 2023, perihal Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6554,
2
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
109/PUU-XXI/2023 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
109.109/PUU/TAP.MK/Panel/09/2023
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 109/PUU-XXI/2023, bertanggal 4 September 2023;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
109.109/PUU/TAP.MK/HS/9/2023
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara
Nomor 109/PUU-XXI/2023, bertanggal 4 September 2023;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah
melaksanakan Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan
terhadap permohonan a quo pada tanggal 25 September 2023
dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK serta Pasal 41 ayat (3)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,
Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada Pemohon
untuk memperbaiki permohonan a quo. Terhadap nasihat
yang diberikan oleh Majelis Hakim tersebut, Pemohon
menyatakan untuk menarik kembali permohonannya;
d. bahwa Mahkamah pada tanggal 27 September 2023, telah
menerima e-mail bertanggal 27 September 2023 dari
Pemohon yang pada pokoknya Pemohon menarik kembali
atau mencabut permohonan pengujian Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 109/PUU-
XXI/2023.
Selanjutnya,
perihal
penarikan
permohonan
tersebut, Mahkamah pada hari Senin, tanggal 2 Oktober 2023,
pukul 09.00 WIB telah menjadwalkan sidang Panel untuk
melakukan konfirmasi penarikan perkara a quo. Pada Sidang
3
Panel tersebut, setelah Mahkamah melakukan klarifikasi
kepada Pemohon berkaitan dengan surat penarikan atau
pencabutan
permohonan
perkara
a
quo,
Pemohon
menyampaikan
adalah
benar
Pemohon
mengajukan
penarikan kembali terhadap Permohonan a quo dikarenakan
permohonan tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang;
e. bahwa terhadap penarikan kembali atau pencabutan
permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK
menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan
sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi
dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa
penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak
dapat diajukan kembali;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada
tanggal 4 Oktober 2023 telah berkesimpulan bahwa penarikan
kembali atau pencabutan permohonan Nomor 109/PUU-
XXI/2023 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon
tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf f di atas, Rapat
Permusyawaratan Hakim (RPH) memerintahkan Panitera
Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan
salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
4
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 109/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali permohonan Nomor 109/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Manahan MP. Sitompul, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat,
Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal empat, bulan Oktober, tahun dua ribu dua
puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Senin, tanggal enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu
dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 10.48 WIB, oleh sembilan Hakim
5
Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Manahan MP. Sitompul, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat,
Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Fransisca sebagai Panitera Pengganti, dengan
dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) telah menerima permohonan melalui surat elektronik (e-mail) bertanggal 13 Agustus 2023, diajukan oleh perseorangan Warga Negara Indonesia bernama Meidiantoni, S.E., M.M. beralamat di Villa Citra Blok BB 14 RT 007 RW 000, Jagabaya III Way Halim, Bandar Lampung, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 13 Agustus 2023 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 109/PUU-XXI/2023 pada tanggal 4 September 2023, perihal Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, 2 selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 109/PUU-XXI/2023 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 109.109/PUU/TAP.MK/Panel/09/2023 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 109/PUU-XXI/2023, bertanggal 4 September 2023; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 109.109/PUU/TAP.MK/HS/9/2023 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 109/PUU-XXI/2023, bertanggal 4 September 2023; c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah melaksanakan Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo pada tanggal 25 September 2023 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK serta Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan a quo. Terhadap nasihat yang diberikan oleh Majelis Hakim tersebut, Pemohon menyatakan untuk menarik kembali permohonannya; d. bahwa Mahkamah pada tanggal 27 September 2023, telah menerima e-mail bertanggal 27 September 2023 dari Pemohon yang pada pokoknya Pemohon menarik kembali atau mencabut permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 109/PUU- XXI/2023. Selanjutnya, perihal penarikan permohonan tersebut, Mahkamah pada hari Senin, tanggal 2 Oktober 2023, pukul 09.00 WIB telah menjadwalkan sidang Panel untuk melakukan konfirmasi penarikan perkara a quo. Pada Sidang 3 Panel tersebut, setelah Mahkamah melakukan klarifikasi kepada Pemohon berkaitan dengan surat penarikan atau pencabutan permohonan perkara a quo, Pemohon menyampaikan adalah benar Pemohon mengajukan penarikan kembali terhadap Permohonan a quo dikarenakan permohonan tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang; e. bahwa terhadap penarikan kembali atau pencabutan permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 4 Oktober 2023 telah berkesimpulan bahwa penarikan kembali atau pencabutan permohonan Nomor 109/PUU- XXI/2023 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; g. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan 4 Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 109/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 109/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Manahan MP. Sitompul, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal empat, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 10.48 WIB, oleh sembilan Hakim 5 Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Manahan MP. Sitompul, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Fransisca sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Wahiduddin Adams ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Suhartoyo PANITERA PENGGANTI, ttd. Fransisca
