PUU
Tahun 2022
109/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Pemohon: Muh. Ibnu Fajar Rahim
Tanggal Putusan: 2022-12-14
UU Diuji: UU 31/2014, UU 13/2006, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 20/2001, UU 31/1999, UU 5/1986, UU 12/2022, UU 28/1999, UU 32/2009
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 109/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Dr. Muh. Ibnu Fajar Rahim, S.H., M.H.
Pekerjaan
: Dosen pada Universitas Presiden
Alamat
: Jalan Ahmad Yani Nomor 20, RT. 005, RW. 002.
Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota
Bekasi
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
2 November 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 2 November 2022 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 103/PUU/PAN.MK/ AP3/11/2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 109/PUU-XX/2022 pada
tanggal 8 November 2022, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan
bertanggal 1 Desember 2022 dan diterima Mahkamah pada tanggal 2 Desember
2022, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
2
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah Konstitusi), Pasal 29 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, pada
pokoknya menyatakan bahwa salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021) menyatakan bahwa
permohonan pengujian undang-undang dapat berupa pengujian formil
dan/atau pengujian materiil. Lebih lanjut, dalam Pasal 2 ayat (4) PMK
2/2021 menyatakan bahwa pengujian materiil adalah pengujian yang
berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari
undang-undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD
1945.
3. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor:
003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006, Mahkamah menerima permohonan
pengujian Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3
4. Bahwa hubungan norma tertentu dalam batang tubuh dengan penjelasan
undang-undang adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan di mana
penjelasan merupakan tafsir resmi atas norma tertentu dalam batang tubuh
dan merupakan bagian dari undang-undang.
5. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian materiil terhadap materi
muatan dalam pasal tertentu dalam batang tubuh undang-undang dan
penjelasannya sebagai bagian dari undang-undang, in casu Pasal 10 ayat
(1) UU PSK yang menyatakan “Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau
Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata
atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah
diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak
dengan iktikad baik.” dan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU PSK yang
menyatakan “Yang dimaksud dengan "memberikan kesaksian tidak dengan
iktikad baik" antara lain memberikan keterangan palsu, sumpah palsu, dan
permufakatan jahat.” terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.” dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.” dan oleh karenanya Mahkamah Konstitusi berwenang
memeriksa dan mengadili permohonan a quo.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi beserta
penjelasannya juncto Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2021, yang dapat mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah mereka
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang,
yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
4
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah
hak-hak yang diatur dalam UUD 1945”.
2. Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada angka 1, pemohon
dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 wajib menjelaskan
dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana
dimaksud pada huruf a;
3. Bahwa selain itu, Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007, serta
putusan-putusan selanjutnya dan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021
berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5
(lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
5
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
4. Bahwa untuk memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) pemohon
sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3, Pemohon
menyatakan sebagai berikut:
a. Terkait kedudukan pemohon sebagai perorangan warga negara
Indonesia. Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Pendudukan (KTP)
(vide bukti P-1) yang berprofesi sebagai Dosen pada Program Studi
Hukum Universitas Presiden yang dibuktikan dengan Surat Keterangan
Sebagai Dosen Program Studi Hukum Fakultas Humaniora Universitas
Presiden
(vide
bukti
P-8)
yang
dalam
kesehariannya
selain
melaksanakan tri dharma perguruan tunggi juga sering memenuhi
kewajiban sebagai warga negara yang baik, yakni memberikan
keterangan
sebagai
ahli
dalam
perkara
pidana
berdasarkan
pengetahuan dan pengalaman Pemohon di bidang hukum pidana yang
dibuktikan dengan berbagai hasil penelitian Pemohon, baik buku, jurnal
maupun artikel, di bidang hukum pidana (vide bukti P-13). Terakhir,
berdasarkan Surat Permohonan Nomor: B-1612/L.5.19/Fd.1/10/2022
tanggal 28 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan
Negeri Muoro Jambi selaku Penyidik (vide bukti P-4) dan Surat Tugas
Nomor: 028/Stug/LAW-HUM/III/2022 tanggal 16 Maret 2022 yang
dikeluarkan oleh Ketua Program Studi Hukum Fakultas Humaniora
Universitas Presiden (vide bukti P-5), Pemohon diminta oleh penyidik
pada Kejaksaan Negeri Muoro Jambi untuk memberikan keterangan
sebagai ahli hukum pidana pada tingkat penyidikan dalam perkara tindak
pidana korupsi. Selain itu, berdasarkan Surat Permohonan Nomor:
B/2212/Res.1.24/III/2022/RestroBks tanggal 14 Maret 2022 yang
dikeluarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi (vide bukti P-6) dan
Surat Tugas Nomor: 028/Stug/LAW-HUM/III/2022 tanggal 16 Maret 2022
6
yang dikeluarkan oleh Ketua Program Studi Hukum Fakultas Humaniora
Universitas Presiden (vide bukti P-7), Pemohon telah memberikan
keterangan sebagai ahli hukum pidana pada tingkat penyidikan dalam
perkara tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
284 KUH.Pidana di Polres Metro Bekasi sebagaimana tertuang dalam
Berita Acara Pemeriksaan Ahli tanggal 25 Maret 2022 yang
ditandatangani oleh Pemohon dan penyidik pada Polres Metro Bekasi
(vide bukti P-9).
b. Terkait adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945. Pemohon sebagai orang perseorangan warga
negara Indonesia yang sering, telah dan akan memberikan keterangan
sebagai ahli hukum pidana dalam perkara pidana sebagaimana
dimaksud pada huruf a, memiliki hak konstitusional berupa hak untuk
mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil, perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak untuk
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” dan Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan
perlindungan
terhadap
perlakuan
yang
bersifat
diskriminatif itu.”.
c. Terkait hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian. Hak konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 10 ayat (1) UU PSK
yang menyatakan “Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak
dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas
kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya,
kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad
baik.” dan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU PSK yang menyatakan
7
“Yang dimaksud dengan "memberikan kesaksian tidak dengan iktikad
baik" antara lain memberikan keterangan palsu, sumpah palsu, dan
permufakatan jahat.” dikarenakan Pasal 10 ayat (1) UU PSK dan
penjelasannya tidak memberikan perlindungan hukum yang sama, yakni
tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, kepada
seorang ahli, in casu Pemohon, yang sering, akan dan telah
memberikan keterangan dalam proses peradilan dengan iktikad baik.
d. Terkait kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi. Menurut hemat Pemohon, kerugian
konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual haruslah
ditafsirkan secara ekstensif sehingga tidak hanya dengan adanya
kerugian materiil maupun kerugian fisik melainkan juga termasuk
kerugian psikis, yakni adanya perasaan terancam, rasa takut maupun
ketidakbebasan dalam bertindak yang saat ini dialami oleh Pemohon
sebagai manusia yang memiliki hak untuk bebas dari ancaman dan rasa
takut untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu
berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks demikian,
hukum tidak boleh diam melihat realitas dan kebutuhan hukum tersebut,
Berikut penjelasan konkritnya:
1) Pertama, kerugian konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan
aktual. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU PSK dan Penjelasan Pasal
10 ayat (1) UU PSK, secara jelas mengakibatkan kerugian yang
nyata bagi Pemohon yang saat ini akan dipanggil oleh penyidik untuk
memberikan keterangan sebagai ahli hukum pidana maupun telah
memberikan keterangan sebagai ahli hukum pidana dalam proses
peradilan, dimana Pemohon merasa terancam, ketakutan dan tidak
bebas dalam memenuhi panggilan sebagai ahli maupun memberikan
keterangan sebagai ahli hukum pidana dalam proses peradilan
karena adanya potensi tuntutan secara hukum, baik pidana maupun
perdata atas keterangan yang akan dan telah Pemohon berikan
sebagai ahli dalam proses peradilan meskipun keterangan yang
8
sering akan dan telah Pemohon sampaikan tersebut didasari dengan
iktikad baik. Di satu sisi, apabila Pemohon menolak panggilan untuk
memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara pidana, telah
ada ancaman sanksi pidana bagi Pemohon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 224 KUHP yang menyatakan “Barangsiapa dipanggil
sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan
sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang
yang harus dipenuhinya, diancam: 1) Dalam perkara pidana, dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan; 2) Dalam perkara lain,
dengan pidana penjara paling lama enam bulan”. Saat ini Pemohon
mengalami dilema antara memenuhi panggilan sebagai ahli dengan
adanya potensi mendapatkan tuntutan secara hukum, baik pidana
maupun perdata atas keterangan yang akan Pemohon berikan
sebagai ahli dalam proses peradilan meskipun keterangan tersebut
diberikan dengan iktikad baik ataukah menolak panggilan dengan
konsekuensi untuk dilaporkan karena melanggar Pasal 224 KUHP
dengan ancaman pidana paling lama 9 (sembilan) bulan.
2) Kedua, ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU PSK dan Penjelasan Pasal
10 ayat (1) UU PSK, mengakibatkan kerugian yang potensial
menurut penalaran yang wajar dipastikan akan terjadi kepada
Pemohon sebagai seseorang yang “sering” dan saat ini “akan” dan
“telah” memberikan keterangan sebagai ahli hukum pidana dalam
proses peradilan, yakni sewaktu-waktu dapat dituntut secara hukum,
baik pidana maupun perdata atas keterangan yang Pemohon berikan
sebagai ahli meskipun keterangan tersebut diberikan dengan iktikad
baik. Selain itu, apabila Pemohon menolak panggilan untuk
memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara pidana,
Pemohon berpotensi menurut penalaran yang wajar dipastikan akan
terjadi kepada Pemohon untuk dilaporkan karena melanggar Pasal
224 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 (sembilan) bulan.
Hal sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) merupakan
realitas yang dialami Pemohon saat ini sebagai perorangan warga
9
negara Indonesia dan warga negara yang wajib memenuhi kewajiban,
yang sering, akan dan telah memberikan keterangan ahli, di mana
seharusnya terbebas dari hal-hal tersebut. Singkatnya, hukum tidak
boleh diam melihat realitas tersebut.
e. Terkait adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional
dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian. Bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU PSK dan
penjelasannya merupakan norma yang tidak pasti, tidak adil dan
diskriminatif yang mengakibatkan kerugian konstitusional sebagaimana
dimaksud pada huruf c, kepada Pemohon karena hanya memberikan
perlindungan hukum untuk tidak dapat dituntut secara hukum, baik
pidana maupun perdata kepada saksi, korban, saksi pelaku dan/atau
pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah
diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak
dengan iktikad baik, namun tidak memberikan perlindungan hukum yang
serupa kepada seorang ahli, in casu Pemohon, yang telah memberikan
keterangan ahli dalam perkara pidana dengan iktikad baik.
f. Terkait,
adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi. Bahwa dengan dikabulkan permohonan
Pemohon dalam perkara a quo maka kerugian hak konstitusional yang
Pemohon nyatakan tidak akan terjadi karena telah ada perlindungan
hukum bagi ahli, in casu Pemohon, untuk tidak dapat dituntut secara
hukum, baik pidana maupun perdata atas keterangannya yang telah
diberikan dengan iktikad baik. Dengan kata lain, apabila Mahkamah
Konstitusi mengabulkan permohonan a quo, maka kerugian hak
konstitusional yang telah dialami oleh Pemohon tidak akan terjadi
kembali karena penyebab dari terlanggarnya hak konstitusional telah
diperjelas oleh penafsiran dan pemaknaan konstitusi yang dilakukan
oleh Mahkamah Konstitusi.
5. Bahwa dengan demikian, secara materil sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3, serta
10
pernyataan Pemohon sebagaimana dimaksud pada angka 4, Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai
pemohon dalam permohonan a quo.
C. POKOK PERKARA (POSITA)
Dalam pengajuan permohonan ini, Pemohon tidak menyampaikan dalil-dalil
hukum yang rumit atau teori-teori hukum yang canggih, karena menurut hemat
Pemohon, apa yang menjadi alasan permohonan ini sudah sangat jelas dan
kuat serta sulit dibantah bahwa Pasal 10 ayat (1) UU PSK dan Penjelasan
Pasal 10 ayat (1) UU PSK secara nyata telah bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, serta mengakibatkan kerugian
konstitusional bagi Pemohon. Berikut alasan-alasan permohonan ini:
1. Pengertian, Tujuan, dan Kualifikasi Alat Bukti Keterangan Ahli
a. Bahwa pembuktian merupakan upaya untuk mencari dan menemukan
kebenaran. Dalam konteks persidangan, arti penting pembuktian adalah
mencari kebenaran dari suatu peristiwa hukum. Peristiwa hukum sendiri
adalah peristiwa yang mempunyai akibat hukum. Dalam konteks hukum
pidana, pembuktian merupakan inti persidangan perkara pidana karena
yang dicari dalam hukum pidana adalah kebenaran materiil (material
warheid) atau kebenaran yang sesungguhnya dari suatu peristiwa
hukum. Kendatipun demikian, pembuktian dalam perkara pidana sudah
dimulai sejak tahap penyidikan dan penuntutan, baik yang dilakukan
penyidik,
penuntut
umum,
maupun
tersangka
atau
penasihat
hukumnya. Objek pembuktian pada tahap penyidikan adalah untuk
membuktikan dengan terang tindak pidana yang terjadi dan tersangka
adalah pelaku tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Objek pembuktian pada tahap penuntutan adalah untuk membuktikan
telah terjadi tindak pidana dan tersangka adalah pelaku tindak pidana
berdasarkan alat bukti yang sah. Sedangkan, bagi tersangka/terdakwa
atau penasihat hukumnya, objek pembuktian pada setiap tahapan
tersebut adalah untuk membuktikan bahwa tersangka/terdakwa
bukanlah pelaku tindak pidana.
b. Bahwa pembuktian merupakan hal yang penting bagi seseorang yang
11
merasa haknya dilanggar atau dirugikan maupun penting bagi negara
dalam menjamin perlindungan hukum terhadap warga negaranya.
Pembuktian yang mampu menemukan kebenaran materiil pasti akan
memberikan keadilan bagi korban ataupun keadilan bagi tersangka dan
masyarakat. Pembuktian memiliki peranan yang sangat penting dalam
menegakkan hak asasi manusia.
c. Bahwa hal yang penting pada tahap pembuktian adalah alat bukti. Alat
bukti dapat didefenisikan sebagai segala hal yang dapat digunakan
untuk membuktikan perihal kebenaran suatu peristiwa di pengadilan.
Mengenai apa saja yang termasuk alat bukti, masing-masing hukum
acara suatu peradilan mengaturnya secara rinci. Alat bukti dalam
hukum acara pidana berbeda dengan alat bukti dalam hukum acara
perdata dan tata usaha negara. Demikian pula alat bukti yang berlaku
bagi acara persidangan dalam perkara-perkara tertentu, seperti hukum
acara Mahkamah Konstitusi, hukum acara dalam persidangan tindak
pidana korupsi, terorisme, kekerasan seksual, cyber crime, dan masih
banyak lagi.
d. Bahwa salah satu alat bukti yang diatur dalam berbagai jenis alat bukti
yang dapat dipergunakan dalam proses pembuktian di persidangan
adalah keterangan ahli. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ahli
didefenisikan sebagai seseorang yang mahir atau mempunyai keahlian
dalam suatu keilmuan. Dalam Kamus Hukum, ahli merupakan
terjemahan kata “deskundige” yang dalam Bahasa Belanda diartikan
sebagai orang yang memiliki keahlian, kecakapan atas sesuatu bidang
ilmu. Dengan demikian, keterangan ahli adalah keterangan yang
diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian atas sesuatu bidang
ilmu. Terkait dengan keterangan ahli, berbagai peraturan perundang-
undangan di Indonesia telah mendefenisikannya, antara lain:
1) Pasal 1 angka 13, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor:
06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang menyatakan, “Keterangan ahli adalah keterangan
yang diberikan oleh seseorang yang karena pendidikan dan/atau
12
pengalamannya memiliki keahlian atau pengetahuan mendalam
yang berkaitan dengan permohonan, berupa pendapat yang bersifat
ilmiah, teknis, atau pendapat khusus lainnya tentang suatu alat bukti
atau fakta yang diperlukan untuk pemeriksaan permohonan”.
2) Pasal 1 angka 28 KUHAP menyatakan, “Keterangan ahli adalah
keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian
khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu
perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan”.
3) Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan, “Keterangan ahli adalah
pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam
persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan
pengetahuannya”.
4) Penjelasan Pasal 5 ayat (3) UU PSK menyatakan, “Yang dimaksud
dengan “ahli” adalah orang yang memiliki keahlian di bidang
tertentu yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara
pidana guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan
di sidang pengadilan”.
5) Pasal 1 angka 27 RUU Hukum Acara Pidana menyatakan, “Ahli
adalah seseorang yang mempunyai keahlian di bidang tertentu
yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna
kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan”.
6) Pasal 154 ayat (1) RUU Hukum Acara Perdata menyatakan, “Hakim
atas permintaan pihak yang berperkara atau karena jabatannya
dapat mendengar keterangan atau pendapat seorang ahli atau lebih
dalam bidang keahliannya”.
e. Bahwa keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti dalam hukum
acara pidana, hukum acara perdata, hukum acara tata usaha negara,
dan hukum acara Mahkamah Konstitusi. Khusus untuk hukum acara
pidana, meskipun berdasarkan Pasal 186 KUHAP menyatakan
“keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang
13
pengadilan”, namun berdasarkan Penjelasan Pasal 186 KUHAP
menjelaskan bahwa “keterangan ahli dapat juga diberikan pada waktu
pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum yang dituangkan
dalam suatu bentuk laporan dan dibuat dengan mengingat sumpah di
waktu ia menerima jabatan atau pekerjaan. Jika hal itu tidak diberikan
pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum, maka
pada pemeriksaan di sidang, diminta untuk memberikan keterangan
dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Keterangan tersebut
diberikan setelah ia mengucapkan sumpah atau janji di hadapan
hakim”. In casu, di samping tahap pemeriksaan persidangan, pada
tahap penyidikan maupun penuntutan dalam rangka pemeriksaan
tambahan, baik penyidik, penuntut umum, maupun tersangka/terdakwa
atau penasihat hukumnya dapat meminta keterangan ahli.
f. Bahwa terkait dengan kualifikasi seseorang dikatakan sebagai ahli
dalam
berbagai
peraturan
perundang-undangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf d, adalah adanya keahlian baik berdasarkan
pengetahuan atau pengalaman, di bidang ilmu tertentu. Arthur Best
berpendapat bahwa expert tertimony atau keterangan ahli adalah
keterangan yang didasarkan pengalaman pada umumnya dan
pengetahuan yang didasarkan pada keahliannya terhadap fakta- fakta
suatu kasus. Lebih lanjut menurut Arthur Best, keterangan ahli
dibutuhkan ketika penyelesaian sengketa menyangkut informasi atau
analisis terhadap suatu pengetahuan untuk meyakinkan juri atau hakim
di persidangan.
g. Bahwa selain itu, California Evidence Code memberikan defenisi
tentang ahli sebagai seseorang yang dapat memberikan keterangan
jika ia mempunyai pengetahuan, keahlian, pengalaman, latihan, atau
pendidikan khusus yang memadai untuk memenuhi syarat sebagai
seorang ahli tentang hal yang berkaitan dengan keterangannya.
Menurut Tristram Hodkinson dan Mark James, defenisi ahli mempunyai
2 (dua) deskripsi. Pertama, berpengalaman, yaitu seorang yang
berpengalaman dan mendapatkan kecakapannya dari pengalaman
14
tersebut. Kedua, terlatih oleh pengalaman atau praktik, cakap, terampil
sebagaimana seseorang yang memiliki pengetahuan atau keterampilan
tertentu dan menjadikan ia sebagai spesialis. Kata “cakap atau
terampil” diartikan sebagai memiliki keterampilan atau pengetahuan
yang cukup terlatih atau berpengalaman.
h. Bahwa menurut Arthur Best, ada beberapa hal penting yang berkaitan
dengan keterangan ahli, sebagai berikut:
1) Terkait topik keterangan ahli. Para pihak, baik penggugat atau
tergugat maupun penuntut umum atau terdakwa, hanya dapat
meminta ahli dihadirkan di persidangan untuk meyakinkan juri atau
hakim perihal topik yang membutuhkan keahlian tersebut. Topik
keterangan ahli dapat beraneka ragam termasuk subtansi hukum
yang mendasari suatu perkara atau sengketa sehingga untuk
menjelaskannya dibutuhkan keterangan ahli.
2) Perihal siapa yang boleh menberikan keterangan ahli atau
kualifikasi seorang ahli. Terkait dengan topik keterangan ahli,
kualifikasi ahli adalah seorang ilmuan, teknisi, atau orang yang
memiliki pengetahuan khusus mengenai topik yang membutuhkan
keterangan ahli tersebut. Keterangan ahli diperoleh baik dari
pengetahuan, keterampilan, pengalaman, pelatihan, maupun
pengetahuannya. Menurut Karim Nasution, perkataan ahli tidak
harus ditafsirkan sebagai seorang yang telah memperoleh
pendidikan khusus atau memiliki ijazah tertentu. Demikian pula
Adami Chazawi yang menitikberatkan ahli pada pengalaman atau
bidang pekerjaan tertentu yang ditekuninya selama waktu yang
panjang yang menurut akal sehat sangat wajar menjadi ahli dalam
bidang khusus tersebut. Dalam rangka memberikan keterangan
yang komprehensif, selain ahli tersebut telah memperoleh
pendidikan khusus atau ijazah tertentu sesuai bidangnya,
selayaknya ahli tersebut juga memiliki pengalaman bekerja di
bidang tersebut dalam waktu yang lama. Hodgkinson dan James
menyatakan kompetensi seorang ahli harus berkaitan dengan
15
kasus yang disidangkan.
3) Mengenai jenis keterangan. Ketika pengadilan memeriksa kasus
menyangkut suatu topik yang membutuhkan kesaksian ahli,
keterangan yang dibutuhkan adalah pernyataan pendapat ahli.
Keterangan berupa pendapat ini didasarkan pada fakta-fakta di
persidangan atau kebenaran berdasarkan pengetahuan atau
penelitian atau observasi yang dilakukan ahli di luar pengadilan.
Jika keterangan ahli didasarkan pada percobaan ilmiah, untuk
menetapkannya sebagai bukti yang dapat diterima di pengadilan,
percobaan ilmiah tersebut harus dievaluasi validitasnya, baik dari
segi metodologi maupun aplikasi metode tersebut terhadap
penelitian yang faktual. Sebagai perbandingan, Hodgkinson dan
James membagi klasifikasi keterangan yang diberikan ahli menjadi
5 (lima) macam, yakni:
a) Keterangan ahli berupa opini, mengenai fakta yang diketahui
sebelum persidangan;
b) Keterangan ahli yang menjelaskan permasalahan teknis atau
arti dari kata;
c) Keterangan atas fakta yang diberikan ahli, pengamatan,
perbandingan dan deskripsi yang memerlukan keahlian;
d) Keterangan atas fakta yang diberikan oleh ahli, yang tidak
memerlukan keahlian untuk pengamatan, perbandingan dan
pendeskripsiannya;
e) Keterangan dari orang lain yang diterima mengenai sifat
seorang ahli.
Berdasarkan apa yang dikemukakan Arthur Best, Hodgkinson dan
James, Eddy O.S. Hiariej berbendapat bahwa jenis keterangan ahli
secara garis besar dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
a) Pendapat ahli mengenai suatu permasalahan yang menjadi
topik perkara di persidangan atas dasar suatu pengetahuan
atau pengalaman ahli yang dinyatakan di persidangan tanpa
memerlukan suatu tindakan sebelumnya;
16
b) Pendapat ahli atas dasar suatu tindakan yang harus dilakukan
sebelum persidangan seperti pemeriksaan, penelitian atau
observasi.
4) Berkaitan dengan corak keterangannya. Ahli boleh menyatakan
pendapat
atau
kesimpulan
topik
yang
dijelaskan
dengan
pembatasan,
khususnya
dalam
kasus-kasus
pidana,
untuk
menyatakan secara eksplisit apakah terdakwa yang sedang
diproses bersalah melakukan suatu kejahatan. Dalam praktik
biasanya ahli dipersyaratkan memberikan keterangan berbentuk
jawaban atas pertanyaan yang bersifat hipotesis. Penanya
menyampaikan suatu hipotesis atau keadaan atau kondisi tertentu,
kemudian ahli memberikan pendapat berupa konsekuensi keadaan
atau kondisi tersebut. Berdasarkan corak keterangannya, seorang
ahli di persidangan tidak boleh memberikan penilaian terhadap
kasus yang sedang disidangkan. Keterangan ahli yang berupa
pendapat hanyalah bersifat umum atas dasar pengetahuan atau
pengalamannya.
i. Bahwa dalam praktik di berbagai negara, untuk menjadi ahli yang dapat
memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan bergantung pada
model sistem hukum yang diadopsinya, antara civil law atau common
law. Perbedaan mendasar di antara keduanya terletak pada model
pengundangannya. Dalam sistem civil law, pengesahan keahlian
dilakukan sebelum persidangan sebagaimana yang dilakukan oleh
sistem peradilan di Perancis. Yang dimaksud “ahli” dalam sistem
peradilan Perancis adalah mereka yang terdaftar dalam komisi,
lembaga pemerintahan maupun organisasi profesi yang bertugas untuk
melakukan verifikasi kepakaran orang tersebut. Selain membuat daftar
dan verifikasi, organisasi terkait juga harus melakukan pengujian
secara periodik untuk melihat perkembangan kompetensi keahlian dari
orang-orang yang telah masuk dalam daftar. Sebagai contoh, seorang
ahli forensik yang akan didengarkan keterangannya di pengadilan
harus menunjukkan bukti verifikasi kepakarannya yang dikeluarkan
17
oleh organisasi profesi kedokteran. Sedangkan, pada model sistem
common law, ahli dihadirkan oleh masing-masing pihak yang
berperkara dan penilaian kepakaran dari ahli dilakukan oleh majelis
hakim, sebagaimana dilakukan di Amerika Serikat. Berdasarkan
Federal Rules of Civil Procedure, setiap pihak berhak untuk
mengajukan
ahli
yang
akan
didengar
keterangannya
dalam
persidangan. Oleh karenanya, jumlah ahli yang akan didengarkan
dalam persidangan tidak dibatasi. Setiap ahli yang dihadirkan oleh para
pihak harus bersifat netral dan tidak berpihak (imparsial) meskipun
diundang oleh salah satu pihak. Keterangannya dalam persidangan
juga
tidak
menjadi
bagian
dari
keterangan
pihak
yang
menghadirkannya karena setiap pihak dalam persidangan memiliki hak
yang sama untuk menggali lebih dalam keterangan ahli, termasuk
majelis hakim. Dalam hal-hal tertentu, reputasi ahli yang dihadirkan
dalam persidangan sangat menentukan terlebih bilamana ahli itu
memiliki popularitas dalam bidang keahliannya.
j. Bahwa praktek yang dilakukan dalam sistem peradilan di Indonesia
lebih menyerupai dengan model Amerika Serikat. Ahli dihadirkan dalam
persidangan oleh para pihak dan setiap pihak dalam persidangan
berhak untuk menggali keterangan dan pendapat ahli. Semua orang
dapat
memberikan
keterangan
sebagai
ahli
apabila
memiliki
pengetahuan dan pengalaman di bidang ilmu tertentu yang berkaitan
dengan perkara atau sengketa yang sedang diperiksa. Penilaian bobot
keterangan ahli yang diberikan dalam persidangan diserahkan kepada
majelis hakim. Dalam hal ini, hakim berfungsi sebagai penjaga gawang
(gatekeeper) dari kualitas keilmuan yang dikandung dalam keterangan
ahli di persidangan. Penilaian keterangan ahli oleh majelis hakim pun
secara futuristik diatur dalam RUU Hukum Acara Pidana dan RUU
Hukum Acara Perdata, sebagai berikut:
1) Pasal 147 ayat (4) RUU Hukum Acara Pidana menyatakan
“Penilaian kekuatan bukti keterangan ahli diserahkan kepada
pertimbangan hakim.”; dan
18
2) Pasal 154 ayat (4) RUU Hukum Acara perdata menyatakan
“Penilaian kekuatan bukti keterangan ahli diserahkan kepada
pertimbangan Hakim”.
k. Bahwa setiap orang seharusnya memahami bahwa di samping
keterangan ahli memiliki kedudukan sebagai alat bukti yang sama
dengan alat bukti lainnya, namun hakim sama sekali tidak terikat
dengan keterangan yang diberikan oleh ahli. Hal inipun ditegaskan
dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
213K/Sip/1955 tanggal 10 April 1957 yang menyatakan bahwa Hakim
Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak ada keharusan untuk
mendengar seorang ahli. Oleh karena itu, pendapat ahli tersebut
bersifat netral dan tidak memihak. Hakimlah yang kemudian
memberikan penilaian atas keterangan ahli yang dihubungkan dengan
fakta-fakta dalam persidangan berdasarkan bukti yang valid untuk
mengambil suatu putusan yang tepat. Penilaian terhadap kualitas atau
bobot keterangan ahli merupakan otoritas hakim.
l. Bahwa oleh karena itu, adalah hal yang lazim apabila seorang ahli
memberikan keterangan yang sedikit banyaknya bertentangan dengan
pendapat/doktrin,
teori
dan
asas
hukum.
Selain
penilaiannya
diserahkan kepada hakim, juga sepanjang keterangan ahli yang
bertentangan tersebut didasari argumentasi yang argumentatif, yakni
disusun berdasarkan hasil penelitian, nilai-nilai, kebutuhan hukum
pendapat/doktrin, teori dan asas hukum.
m. Bahwa keterangan ahli sebagai bagian dari alat bukti memiliki peranan
yang sangat penting dalam proses pembuktian perkara karena mampu
membuat terang suatu peristiwa hukum yang sedang dituntut, baik
secara pidana, perdata, tata usaha negara, maupun di Mahkamah
Konstitusi. Dalam perkara pidana, keterangan ahli memiliki kedudukan
yang sama dengan alat bukti lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 184 ayat (1) huruf b KUHAP. Oleh karena berdasarkan Pasal
183 KUHAP yang menyatakan “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana
kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat
19
bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana
benar-benar
terjadi
dan
bahwa
terdakwalah
yang
bersalah
melakukannya” yang sekaligus menjadikan hukum pembuktian di
Indonesia menganut negatief wettelijk bewijs theorie, maka keterangan
ahli merupakan alat bukti yang berdiri sendiri yang apabila
ditambahkan satu alat bukti sah lainnya telah memenuhi bewijs
minimum atau minimum pembuktian sehingga dapat meyakinkan hakim
bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang
bersalah melakukan tindak pidana.
n. Bahwa tidak jarang, dalam perkara pidana keterangan ahli sebagai alat
bukti yang berdiri sendiri, dapat membuktikan salah satu unsur tindak
pidana yang didakwakan ataupun sebaliknya mampu membuktikan
bahwa salah satu unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti.
Begitupun dalam perkara perdata, keterangan ahli dapat digunakan
membuktikan ada tidaknya perbuatan melawan hukum atau kerugian
yang dialami oleh penggugat atau tergugat. Dalam Pasal 25 ayat (3)
huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual, menyatakan bahwa “dalam hal keterangan Saksi
hanya dapat diperoleh dari Korban, keterangan Saksi yang tidak
dilakukan di bawah sumpah/janji, atau keterangan Saksi yang diperoleh
dari orang lain, kekuatan pembuktiannya dapat didukung dengan
keterangan yang diperoleh dari ahli yang membuat alat bukti surat dan/
atau ahli yang mendukung pembuktian tindak pidana”.
o. Baik penuntut umum ataupun terdakwa dalam perkara pidana atau
penggugat ataupun tergugat dalam perkara perdata dan tata usaha
negara memiliki hak yang sama untuk menghadirkan seorang ahli guna
memberikan penjelasan ilmiah sesuai dengan pengetahuan dan/atau
pengalaman ahli terhadap suatu perkara yang sedang disangka,
didakwa ataupun disengketakan. Hal ini sangat menegaskan bahwa
ahli memiliki peran yang penting dalam proses peradilan pidana,
khususnya pembuktian.
20
2. Tuntutan Hukum Terhadap Ahli
a. Bahwa realitasnya, ahli dalam memberikan keterangan dala proses
peradilan sering kali mengalami tuntutan hukum, baik itu pidana
maupun perdata. Masih segar dalam ingatan tentang kasus gugatan
perbuatan melawan hukum dalam perkara perdata yang ditujukan
kepada beberapa orang ahli, yakni Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M. Si.,
Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. dan Dr. Eva Achjani Zulfa,
S.H., M.H. Berikut penjelasannya:
1) Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M. Si., adalah Dosen pada Institut
Pertanian Bogor. Basuki Wasis merupakan ahli lingkungan hidup
dan kerusakan tanah yang dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi dalam perkara Korupsi Pemberian Persetujuan Izin Usaha
Pertambangan (IUP) Eksplorasi milik PT. Anugerah Hasirma
Barakah (AHB) di Pula Kabaena Prop. Sulawesi Tenggara dengan
terdakwa Nur Alam yang merupakan mantan Gubernur Sulawesi
Tenggara dan telah dipidana. Basuki Wasis digugat perdata oleh
terpidana Nur Alam karena telah melakukan perbuatan melawan
hukum. Adapun gugatannya sebagai berikut:
1. Menerima gugatan penggugat;
2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan
hukum;
4. Menyatakan Tabel hasil pengujian tanah bekas terbakar dengan
nama Laboratorium Pengaruh Hutan Bagian Ekologi Hutan
Departemen Silvikuler Fakultas Kehutanan Institut Pertanian
Bogor tanggal 18 November 2013 dan Surat Keterangan Ahli
Perusakan Lingkungan Melalui Pembakaran di PT. Jatim Jaya
Perkasa (in casu penggugat) Kabupaten Rokan Hilir Provinsi
Riau tanggal 12 Desember 2013 yang keduanya ditandatangani
oleh tergugat, adalah cacat hukum, tidak mempunyai kekuatan
pembuktian dan batal demi hukum;
5. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada
21
penggugat
sebesar
Rp610.000.0000.0000,-
(enam
ratus
sepuluh milyar rupiah) yang terdiri dari:
-
Kerugian materiil yang harus ditanggung oleh penggugat
untuk biaya operasional terkait perkara yang melibatkan
penggugat dan staf penggugat sebesar Rp10.000.000.000,-
(sepuluh milyar rupiah);
-
Kerugian immaterial yang diderita oleh penggugat, dimana
untuk menghadapi perkara tersebut, penggugat telah
mengalami guncangan psikologis yang luar biasa, dan juga
mengalami gangguan dalam usaha perkebunan kelapa
sawit, sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus milyar
rupiah);
6. Menghukum
Tergugat
untuk
membayar
uang
paksa
(dwangsom) sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per
hari yang harus dibayarkan tergugat bilamana lalai dalam
melaksanakan
isi
putusan
sampai
seluruh
isi
putusan
Pengadilan dipenuhi oleh tergugat;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah
dilaksanakan oleh pengadilan;
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih
dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding,
kasasi maupun verzet;
9. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
10. Berdasarkan
Putusan
Pengadilan
Cibinong
Nomor:
215/Pdt.G/2017/PN Cbi tanggal 29 November 2017, perkara
tersebut berakhir dengan perdamaian antara penggugat dan
tergugat. (Bukti P-9)
2) Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. adalah Dosen pada Institut
Pertanian Bogor (IPB). Bambang Hero Saharjo merupakan ahli
yang dihadirkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLHK) dalam
kasus perdata gugatan ganti kerugian kebakaran hutan dan lahan
yang dilakukan PT. Jatim Jaya Perkasa (JJP). Bambang Hero
22
Saharjo digugat perdata oleh PT. Jatim Jaya Perkasa (JJP) karena
telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun gugatannya
sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat;
2. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melanggar
hukum;
3. Menyatakan, Surat Keterangan Ahli Kebakaran Hutan Dan
Lahan, Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.AGR., tertanggal
18 Desember 2013 yang terbitkan menggunakan logo "Institut
Pertanian Bogor" dan kop/kepala surat "Kementrian Pendidikan
Dan Kebudayaan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor
Departemen
Silvikultur
Bagian
Perlindungan
Hutan
Laboratorium Kebakaran Hutan Dan Lahan, Jl. Lingkar
Akademik Kampus IPB Darmaga PO Box 168 Bogor 16680
Telp. +62-251-626886 Email: bhsaharjo@gmail.com", yang
dibuat dan ditandatangani oleh tergugat adalah cacat hukum,
tidak memiliki kekuatan pembuktian dan batal demi hukum;
4. Menyatakan
surat-surat
yang
doterbitkan
merujuk
atau
mendasarkan pada Surat Keterangan Ahli Kebakaran Hutan
Dan Lahan, Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr.,
tertanggal 18 Desember 2013, yang terbitkan menggunakan
logo "INSTITUT PERTANIAN BOGOR" dan kop/kepala surat
"Institut Pertanian Bogor" dan kop/kepala surat "Kementrian
Pendidikan Dan Kebudayaan Fakultas Kehutanan Institut
Pertanian Bogor Departemen Silvikultur Bagian Perlindungan
Hutan Laboratorium Kebakaran Hutan Dan Lahan, Jl. Lingkar
Akademik Kampus IPB Darmaga PO Box 168 Bogor 16680
Telp. +62-251-626886 Email: bhsaharjo@gmail.com", yang
dibuat dan ditandatangani oleh tergugat adalah cacat hukum,
tidak memiliki kekuatan pembuktian dan batal demi hukum;
5. Menghukum tergugat membayar seluruh kerugian yang dialami
penggugat berupa:
23
a. kerugian materil, penggugat: "Biaya-biaya operasional
pengurus permasalahan lingkungan hidup, biaya akomodasi,
dan biasa lainnya sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh
miliyar rupiah)."
b. kerugian moril penggugat apabila dinilai dengan uang
sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliyar rupiah);
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah
dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Cibinong (goed en van
waarde te verklaren);
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih
dahulu, meskipun diadakan upaya hukum banding, kasasi atau
perlawanan (uitoerbaar bij voorraad);
8. Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom)
sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari atas
kelalaian
tergugat
melaksanakan
seluruh
isi
putusan
pengadilan;
9. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang
timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor:
223/Pdt.G/2018/PNCbi tanggal 24 Oktober 2018, perkara
tersebut dicabut karena penggugat melakukan pencabutan
perkara. (Bukti P-10)
3) Dr. Eva Achjani Zulva, S.H., M.H. adalah Dosen Fakultas Hukum
Universitas Indonesia. Eva Achjani Zulva merupakan ahli yang
dihadirkan penyidik pada tingkat penyidikan dalam perkara tindak
pidana penggelapan dengan tersangka Andy Tediarjo. Eva Achjani
Zulva digugat oleh Andy Tediarjo karena melakukan perbuatan
melawan hukum. Adapun gugatannya sebagai berikut:
1. Menerima
dan
mengabulkan
gugatan
penggugat
untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan tergugat terbukti telah melakukan perbuatan
melawan hukum (onrechtmatige daad);
24
3. Memerintahkan kepada tergugat untuk membayar kerugian
kepada penggugat sebagai berikut:
-
kerugian
materiil
yang
diderita
penggugat
senilai
Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
-
kerugian immateriil senilai Rp5.000.000,00 (lima milyar
rupiah);
-
Atau total seluruhnya senilai Rp7.000.000.000,00 (tujuh
milyar rupiah);
4. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom
senilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk setiap
hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan
ini;
5. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap
barang milik tergugat baik barang tetap maupun barang
bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan diajukan dalam
daftar tersendiri;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih
dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun
upaya hukum lainnya dari tergugat atau pihak ketiga lainnya
(uitvoerbaar bij vorraad);
7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang
timbul.
Berdasarkan
Putusan
Pengadilan
Negeri
Depok
Nomor:
229/Pdt.G/2020/PN.Dpk tanggal 23 Juni 2021, Majelis Hakim
menolak gugatan penggugat dan putusan tersebut diperkuat oleh
Pengadilan
Tinggi
Bandung
melalui
Putusan
Nomor:
437/PDT/2021/PT.BDG tanggal 29 September 2021. (Bukti P-11)
b. Bahwa gugatan perdata terhadap ketiga ahli sebagaimana dimaksud
pada huruf a, merupakan gugatan yang dilakukan oleh terpidana dalam
perkara tindak pidana korupsi. Di mana ketiganya memberikan
keterangan sebagai ahli yang memberatkan terpidana. Terpidana yang
merasa dirugikan atas keterangan yang diberikan oleh ahli kemudian
25
melakukan intimidasi terhadap ahli melalui gugatan perdata. Tentunya,
tujuan dari terpidana, selain ingin menyatakan keterangan ahli
diperoleh secara melawan hukum, terpidana ingin membungkam para
ahli tersebut agar dikemudian hari tidak memberikan keterangan ahli
dalam perkara korupsi atau saat ini popular disebut sebagai corruptor
fights back. Ini jelas merupakan perbuatan pembungkaman terhadap
ahli yang sekaligus merupakan extra ordinary issues. Hemat Pemohon,
perbuatan yang dilakukan terhadap ahli yang telah membantu penegak
hukum maupun para pencari keadilan dalam proses peradilan
tergolong perbuatan Strategic Law Suit Against Public Participation
(SLAPP). Menurut Pring dan Canan, SLAPP merupakan tindakan
dengan menggunakan mekanisme pengadilan untuk menghilangkan
partisipasi publik dengan mendiamkan, menggangu, dan menghalangi
lawan politik. SLAPP digunakan untuk mencegah, membungkam atau
menghukum ahli yang menggunakan haknya yang sebenarnya telah
dilindungi dalam konstitusi dalam rangka ikut serta dalam membantu
pengungkapan tindak pidana. SLAPP dapat juga dikatakan sebagai
gugatan yang ditujukan untuk menyensor, mengintimidasi, dan
menghentikan aktivitas ahli sehingga ahli menyerah dalam mendukung
pengungkapan tindak pidana. Tujuan dari SLAPP yang dilakukan
adalah agar ahli merasa takut, terintimidasi, bungkam, serta lelah
mengikuti proses hukum.
c. Bahwa keterangan ahli pidana yang dituntut hukum dalam persidangan
perkara perdata tersebut menunjukan kekhilafan dan kesesatan yang
nyata atas ketidakpahaman terkait pembuktian secara keseluruhan,
khususnya mengenai alat bukti keterangan ahli. Keterangan ahli adalah
alat bukti yang sah dalam perkara pidana berdasarkan Pasal 184 ayat
(1) huruf b KUHAP. Kebenarannya hanya dapat diuji dalam
persidangan perkara pidana yang bersangkutan tanpa konsekuensi
apapun. Oleh karena itu, menilai, menggugat dan melakukan
pemeriksaan akan kebenaran keterangan ahli di persidangan perdata
sama sekali tidak berdasar karena bukan termasuk perbuatan melawan
26
hukum dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Pasal 1365 KUHPerdata
adalah blanket norm sehingga berdasarkan rechtsvervijning, melawan
hukum dalam pasal a quo hanya ditafsirkan 3 (tiga) kemungkinan, yakni
1) Perbuatan tersebut melanggar ketertiban umum; 2) Perbuatan
tersebut
melanggar
kepatutan;
3)
Perbuatan
tersebut
tanpa
kewenangan. Keterangan ahli pidana digugat dengan perbuatan
melawan hukum dengan Pasal 1365 KUHPerdata, selain menunjukan
kekeliruan yang fatal dalam penegakan hukum, juga menuju
pengadilan sesat karena melakukan penilaian terhadap alat bukti yang
sah menurut undang-undang.
d. Bahwa berbagai gugatan perbuatan melawan hukum yang ditujukan
kepada para ahli tersebut memiliki implikasi sebagai berikut:
1) Para ahli akan cenderung menolak untuk memberikan keterangan
yang membantu peradilan;
2) Membuat kegaduhan dunia peradilan. Akan terbentuk cara
mengintimidasi para ahli di berbagai peradilan. Pada gilirannya,
keterangan ahli dalam berbagai perkara dapat dituntut baik pidana
maupun perdata;
3) Memberangus kebebasan ahli yang seharusnya dapat memberikan
keterangan secara bebas dan tanpa ancaman apapun.
e. Bahwa seorang ahli yang memberikan keterangan seharusnya
dihormati, diapresiasi dan dilindungi. Ahli telah membantu para
penegak hukum, para pencari keadilan dan dunia peradilan dalam
membuat
terang
suatu
perkara
berdasarkan
keahlian,
baik
pengetahuan ataupun pengalaman yang dimilikinya. Ahli pun dalam
memberikan keterangan dilakukan secara objektif dan tidak ada conflict
of interest karena selain tidak berhubungan langsung dengan suatu
perkara atau sengketa, terkadang ahli tidak menilai pokok perkara yang
sedang
diperkarakan
atau
disengketakan
melainkan
hanya
memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau pengalaman
ahli.
27
3. Pasal 10 ayat (1) UU PSK dan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU PSK
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
a. Bahwa Pasal 10 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU PSK
merupakan norma yang tidak pasti, tidak adil dan diskriminatif dan
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD
1945 yang memberikan hak konstitusional kepada Pemohon untuk
mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil, perlakuan yang sama dihadapan hukum, serta hak untuk
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif.
b. Bahwa pertama, Pasal 10 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU
PSK merupakan norma yang tidak pasti. Terjadi contradiction in
terminis, yakni di satu sisi dalam konsideran menimbang huruf b UU
PSK menyatakan “untuk meningkatkan upaya pengungkapan secara
menyeluruh
suatu
tindak
pidana,
khususnya
tindak
pidana
transnasional yang terorganisasi, perlu juga diberikan perlindungan
terhadap ………. ahli” dan Pasal 5 ayat (3) UU PSK menyatakan
“memberikan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta
bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan
keterangan yang akan, sedang, atau telah diberikan ahli yang sekaligus
menambahkan ahli sebagai subjek penerima hak pelindungan”, namun
di sisi lainnya dalam konsideran menimbang huruf a UU PSK
menyatakan “bahwa jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban
memiliki peranan penting dalam proses peradilan pidana sehingga
dengan keterangan saksi dan korban yang diberikan secara bebas dari
rasa takut dan ancaman dapat mengungkap suatu tindak pidana”, serta
Pasal 10 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU PSK,
menyatakan “perlindungan hukum untuk tidak dapat dituntut secara
hukum baik pidana maupun perdata hanya diberikan kepada saksi,
korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor”, di mana kedua materi norma
atau pasal tersebut tidak memberikan perlindungan hukum yang sama
atau serupa kepada atau untuk ahli.
28
c. Bahwa kedua, Pasal 10 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU
PSK merupakan norma yang tidak adil. Pasal 10 ayat (1) dan
Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU PSK hanya memberikan perlindungan
hukum kepada saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor atas
kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya
dengan iktikad baik sehingga tidak dapat dituntut secara hukum, baik
pidana maupun perdata, namun tidak memberikan perlindungan hukum
yang sama kepada ahli yang juga memberikan keterangan pada tingkat
penyidikan, penuntutan dan persidangan dengan iktikad baik.
d. Bahwa ketiga, Pasal 10 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU
PSK merupakan norma yang diskriminatif. Pasal 10 ayat (1) dan
Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU PSK seolah-olah membedakan
perlindungan hukum terhadap saksi, korban, saksi pelaku, dan pelapor
dengan ahli padahal kesemuanya mempunyai hak yang sama untuk
memberikan keterangan secara bebas dari rasa takut dan ancaman,
dengan iktikad baik.
4. Perlindungan Hukum Terhadap Ahli
a. Bahwa Alenia 4 Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan negara
berkewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negara
Indonesia. Terkait dengan pelindungan tersebut, Satjipto Raharjo
menyatakan perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman
terhadap hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan pelindungan
itu diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak
yang diberikan oleh hukum. Sedangkan menurut C.S.T. Kansil
perlindungan hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus
diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman,
baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman
dari pihak manapun. Philipus M. Hadjon berpendapat bahwa
perlindungan hukum adalah suatu tindakan untuk melindungi atau
memberikan pertolongan kepada subjek hukum, dengan menggunakan
perangkat-perangkat hukum. Pelindungan hukum merupakan upaya
untuk melindungi setiap orang agar dapat menggunakan hak atau
29
melaksanakan kewajibannya secara bebas tanpa adanya ancaman
untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, baik fisik
maupun psikis, dari pihak manapun, yang dilakukan melalui instrumen
hukum. In casu, menjadi ahli yang memberikan keterangan ahli dalam
proses peradilan merupakan suatu kewajiban hukum yang dalam
pelaksanaannya haruslah secara bebas dan tidak dalam tekanan atau
ancaman untuk berbuat atau tidak berbuat.
b. Bahwa berbagai instrumen hukum di Indonesia telah mengatur
perlindungan hukum terhadap ahli, antara lain:
1. Pasal 9 ayat (1) huruf d angka 2) Undang-Undang Nomor 28 tahun
1999 tentang Penyelengara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyatakan bahwa “peran
serta
masyarakat
membantu
upaya
pencegahan
dan
pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk hak
untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal diminta hadir
dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan
sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
2. Pasal 41 ayat (2) huruf e angka 2) Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa “peran serta
masyarakat membantu upaya pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk hak untuk
memperoleh perlindungan hukum dalam hal diminta hadir dalam
proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai
saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
3. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan
“setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup
30
yang baik dan sehat, tidak dapat dituntut pidana atau digugat
perdata”;
4. Pasal 5 ayat (3) UU PSK yang menyatakan bahwa “Selain kepada
saksi dan/atau korban, hak yang diberikan dalam kasus tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan kepada saksi
pelaku, pelapor, dan ahli, termasuk pula orang yang dapat
memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara
pidana meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan
tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan
dengan tindak pidana”. Adapun Pasal 5 ayat (1) UU PSK
menyatakan “Saksi dan korban berhak: a. memperoleh perlindungan
atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas
dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan,
sedang, atau telah diberikannya; b. ikut serta dalam proses memilih
dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan; c.
memberikan keterangan tanpa tekanan; d. mendapat penerjemah;
e. bebas dari pertanyaan yang menjerat; f. mendapat informasi
mengenai perkembangan kasus; g. mendapat informasi mengenai
putusan pengadilan; h. mendapat informasi dalam hal terpidana
dibebaskan; i. dirahasiakan identitasnya; j j. mendapat identitas
baru; k. mendapat tempat kediaman sementara; l. mendapat tempat
kediaman baru; m. memperoleh penggantian biaya transportasi
sesuai dengan kebutuhan; n. mendapat nasihat hukum; o.
memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu
Perlindungan berakhir; dan/atau p. mendapat Pendampingan."
c. Bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf d angka 2) Undang-Undang Nomor 28
tahun 1999 tentang Penyelengara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 41 ayat (2) huruf e angka 2)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, maupun
Pasal 5 ayat (3) UU PSK memang memerintahkan untuk memberikan
31
perlindungan hukum terhadap ahli. Namun sayangnya, berbagai
peraturan hukum konkret tersebut belum memberikan bentuk konkrit
atau nyata terhadap perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada
ahli. Berbeda halnya dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
dalam hal ahli sedang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat maka ahli tidak dapat dituntut pidana maupun
digugat perdata. Namun, hal tersebut hanya berlaku dalam lingkup
lingkungan hidup. Bagaimana dengan di luar lingkup lingkungan hidup?
Singkatnya, berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia
belum mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum yang adil dan
pasti kepada seorang ahli sehingga ahli tidak dapat memberikan
keterangan ahli dalam proses peradilan secara bebas dan tidak dalam
tekanan atau ancaman untuk berbuat atau tidak berbuat.
d. Bahwa berbeda dengan berbagai instrumen di Indonesia, berbagai
hukum internasional secara tertulis dan jelas memberikan perlindungan
hukum terhadap ahli agar dapat memberikan keterangan ahli dalam
proses peradilan secara bebas dan tidak dalam tekanan atau ancaman
untuk berbuat atau tidak berbuat, sebagai berikut:
1) Article 32 paragraph (1) United Nations Convention Against
Corruption 2003 yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations
Convention Against Corruption 2003, yang menyatakan “Each State
Party shall take appropriate measures in accordance with its
domestic legal system and within its means to provide effective
protection from potential retaliation or intimidation for witnesses and
experts who give testimony concerning offences established in
accordance with this Convention and, as appropriate, for their
relatives and other persons close to them”. (Terjemahan Pemohon:
“Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakantindakan yang tepat
sesuai
dengan
sistem
hukum
nasionalnya
dan
dalam
kewenangannya untuk memberikan perlindungan yang efektif dari
32
kemungkinan pembalasan atau intimidasi bagi para saksi dan ahli
yang memberikan keterangan mengenai kejahatan-kejahatan yang
ditetapkan sesuai dengan Konvensi ini dan sebagaimana layaknya,
bagi keluarga mereka dan orang-orang lain yang dekat dengan
mereka”).
2) Article 48 paragraph (27) United Nations Convention Against
Corruption 2003 yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations
Convention Against Corruption 2003, yang menyatakan “Without
prejudice to the аpplicаtion of pаrаgrаph 12 of this аrticle, а witness,
expert or other person who, аt the request of the requesting Stаte
Pаrty, consents to give evidence in а proceeding or to аssist in аn
investigаtion, prosecution or judiciаl proceeding in the territory of the
requesting Stаte Pаrty shаll not be prosecuted, detаined, punished
or subjected to аny other restriction of his or her personаl liberty in
thаt territory in respect of аcts, omissions or convictions prior to his
or her depаrture from the territory of the requested Stаte Pаrty. Such
sаfe conduct shаll ceаse when the witness, expert or other person
hаving hаd, for а period of fifteen consecutive dаys or for аny period
аgreed upon by the Stаtes Pаrties from the dаte on which he or she
hаs been officiаlly informed thаt his or her presence is no longer
required by the judiciаl аuthorities, аn opportunity of leаving, hаs
nevertheless remаined voluntаrily in the territory of the requesting
Stаte Pаrty or, hаving left it, hаs returned of his or her own free will.”
(Terjemahan Pemohon: “Tаnpа mengurаngi penerаpаn ketentuаn
аyаt (12), seorаng sаksi, аhli аtаu orаng lаin yаng, аtаs permintааn
Negаrа Pihаk yаng memintа, setuju untuk memberikаn bukti dаlаm
suаtu proses hukum аtаu untuk membаntu suаtu penyidikаn,
penuntutаn аtаu proses pengаdilаn di dаlаm wilаyаh Negаrа Pihаk
yаng memintа tidаk boleh dituntut, ditаhаn, dihukum аtаu dikenаkаn
pembаtаsаn lаin аtаs kebebаsаn pribаdinyа di wilаyаh itu
berkenааn
dengаn perbuаtаn,
kelаlаiаn
аtаu
penghukumаn
33
sebelum keberаngkаtаnnyа dаri wilаyаh Negаrа Pihаk yаng dimintа.
Jаminаn keаmаnаn itu berаkhir ketikа sаksi, аhli аtаu orаng lаin itu,
setelаh jаngkа wаktu limа belаs hаri berturut-turut аtаu jаngkа
wаktu lаin yаng disepаkаti Negаrа-Negаrа Pihаk sejаk tаnggаl
ketikа kepаdаnyа secаrа resmi diberitаhukаn bаhwа kehаdirаnnyа
tidаk lаgi diperlukаn oleh pejаbаt pengаdilаn, diberikаn kesempаtаn
pergi, аkаn tetаpi iа tetаp tinggаl secаrа sukаrelа di wilаyаh Negаrа
Pihаk yаng memintа, аtаu, setelаh meninggаlkаn negаrа itu,
kembаli lаgi аtаs kemаuаnnyа sendiri.”)
3) Article 93 paragraph (2) Statuta Roma, date 17 July 1998, yang
menyatakan “The Court shall have the authority to provide an
assurance to a witness or an expert appearing before the Court that
he or she will not be prosecuted, detained or subjected to any
restriction of personal freedom by the Court in respect of any act or
omission that preceded the departure of that person from the
requested State”. (Terjemahan Pemohon: Mаhkаmаh mempunyаi
kewenаngаn untuk memberi jаminаn kepаdа seorаng sаksi аtаu
seorаng аhli yаng menghаdаp di depаn Mаhkаmаh bаhwа iа tidаk
аkаn dituntut, ditаhаn аtаu dikenаi suаtu pembаtаsаn аtаs
kebebаsаn pribаdinyа oleh Mаhkаmаh berkenааn dengаn setiаp
perbuаtаn аtаu penghаpusаn yаng mendаhului keberаngkаtаn
orаng tersebut dаri Negаrа yаng menerimа permintааn.”)
4) Article 7 paragraph 18 United Nations Conventions Transnational
Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs and Psichotropic Substances
yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1977 tentang Pengesahan United Nations Convention
Againts Illicit Traffic In Narcotic Drugs And Psychotropic Substances,
1988, yang menyatakan “A witness, expert or other person who
consents to give evidence in a proceeding or to assist in an
investigation, prosecution or judicial proceeding in the territory of the
requesting Party, shall not be prosecuted, detained, punished or
subjected to any other restriction of his personal liberty in that
34
territory in respect of acts, omissions or convictions prior to his
departure from the territory of the requested Party. Such safe
conduct shall cease when the witness, expert or other person having
had, for a period of fifteen consecutive days, or for any period
agreed upon by the Parties, from the date on which he has been
officially informed that his presence is no longer required by the
judicial authorities, an opportunity of leaving, has nevertheless
remained voluntarily in the territory or, having left it, has returned of
his own free will”. (Terjemahan Pemohon: “Seseorang saksi, ahli
atau lain yang setuju untuk memberikan bukti dalam sidang atau
untuk membantu dalam melanjutkan penyidikan, penuntutan atau
peradilan di wilayah Negara Peminta, tidak akan dituntut, ditahan,
dihukum atau dikenakan pembatasan lainnya pribadi kebebasan di
wilayah yang berkenaan dengan perbuatan, kelalaian atau hukuman
sebelum keberangkatannya dari wilayah Negara Pihak yang diminta.
Jaminan keamanan tersebut dihentikan pada saat orang saksi, ahli
atau lainnya yang telah memiliki, untuk jangka waktu lima belas hari
berturut-turut, atau untuk jangka waktu yang disepakati oleh Para
Pihak, dari tanggal di mana ia telah resmi diberitahu bahwa
kehadirannya tidak lagi diperlukan oleh otoritas peradilan, sebuah
kesempatan untuk pergi, namun demikian tetap tinggal secara
sukarela di wilayah itu atau, setelah meninggalkannya, telah kembali
atas kehendak sendiri”).
e. Bahwa baik dalam United Nations Convention Against Corruption 2003
yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against
Corruption 2003, United Nations Conventions Transnational Against
Illicit Traffic In Narcotic Drugs and Psichotropic Substances yang telah
diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1977
tentang Pengesahan United Nations Convention Againts Illicit Traffic In
Narcotic Drugs And Psychotropic Substances, 1988, maupun Statuta
Roma di mana Indonesia hanya mengikuti konferensi pengesahan
35
Statuta Roma dan tidak menjadi negara pihak dari Statuta Roma,
namun secara tidak langsung Indonesia pun metelah memberikan
jaminan, melalui kedua konvensi internasional tersebut, kesemuanya
secara jelas menyadari dan menjamin bahwa seorang ahli dapat
mengalami pembalasan atau intimidasi dalam hal ahli melakukan
dukungan
dalam
pemberantasan
tindak
pidana
korupsi
yang
seharusnya diberikan pelindungan hukum untuk tidak dituntut secara
hukum, baik pidana atau perdata.
f. Bahwa menjadi ahli atau memberikan keterangan ahli merupakan
kewajiban hukum. Selain karena memiliki sanksi pidana apabila
menolak sebagaimana dimaksud Pasal 224 KUHP, apa yang dilakukan
oleh seorang ahli yang memenuhi panggilan untuk memberikan
keterangan dalam proses peraidlan merupakan kewajiban untuk
berpartisipasi dalam proses peradilan, untuk membantu penegak
hukum dan para pencari keadilan dalam menemukan kebenaran
materiil. Oleh karena itu, hak untuk tidak dapat dituntut secara hukum
baik secara pidana maupun perdata merupakan hak fundamental bagi
seorang ahli yang sama dengan profesi lainnya seperti pemberi
bantuan hukum maupun advokat. Dalam Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyebutkan “Pemberi
Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana
dalam memberikan Bantuan hukum yang menjadi tanggung jawabnya
yang dilakukan dengan itikad baik di dalam maupun di luar sidang
pengadilan sesuai Standar Bantuan Hukum berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau Kode Etik Advokat”, sedangkan dalam
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
juncto
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
26/PUU-XI/2013
menyebutkan “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun
pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk
kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang
pengadilan”. Dalam penjelasannya, “yang dimaksud dengan “itikad
baik” adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan
36
berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya”. Baik ahli,
advokat maupun pemberi bantuan hukum termasuk saksi merupakan
seseorang yang memberikan jasanya untuk kepentingan peradilan.
Sehingga tidak adil bagi ahli apabila tidak diberikan perlindungan
hukum yang serupa. Hak untuk tidak dituntut secara hukum baik pidana
atau perdata merupakan hak fundamental bagi seorang ahli yang telah
memberikan keterangan dalam proses peradilan dengan iktikad baik
dan menjadi penting agar ahli dapat memberikan keterangan dengan
bebas dan merdeka.
5. Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban Sebagai Payung Hukum
Perlindungan Hukum Terhadap Ahli
a. Bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan
Saksi dan Korban (selanjutnya disebut UU 13/2006) merupakan
undang-undang
pertama
yang
menjadi
payung
hukum
dalam
memberikan perlindungan hukum terhadap saksi dan korban. Dasar
pemikiran dibentuknya UU 13/2006 adalah mendesaknya kebutuhan
peraturan perundang-undangan yang memberi perlindungan bagi saksi
dan korban dalam memberikan keterangan pada proses peradilan
pidana. Kebutuhan ini dilandasi oleh kenyataan banyaknya kasus yang
tidak dapat diungkap dan tidak selesai karena saksi dan korbannya
tidak bersedia memberikan kesaksian kepada penegak hukum akibat
ancaman dari pihak tertentu. Namun, sayangnya dalam proses
pembahasan, naskah akademik maupun materi pasal dalam UU
13/2006, tidak satupun membahas atau memberikan pelindungan
hukum kepada ahli.
b. Bahwa dalam pembahasan RUU Perubahan UU 13/2006, akhirnya
perlindungan hukum terhadap ahli dijadikan isu pembahasan. Hal ini
terlihat dalam konsideran menimbang huruf b UU PSK yang
menyatakan “untuk meningkatkan upaya pengungkapan secara
menyeluruh
suatu
tindak
pidana,
khususnya
tindak
pidana
transnasional yang terorganisasi, perlu juga diberikan perlindungan
terhadap saksi pelaku, pelapor, dan ahli”. Begitupun dalam Naskah
37
Akademik UU PSK menyatakan “Bahwa dalam ketentuan Pasal 1
Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 yang dimaksud dengan saksi
adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat
sendiri, dan/atau ia alami sendiri. Rumusan Pasal 1 tersebut belum
mencakup perlindungan bagi orang-orang yang berkeahlian khusus
yang telah memberikan bantuan kepada aparat penegak hukum untuk
keterangan dan membantu proses pemeriksaan pidana yang dalam
KUHAP disebut berstatus ahli, oleh karena itu perlu direkomendasi agar
perlindungan saksi dalam undangundang ini dapat mencakup saksi ahli
Perlindungan saksi bagi orang yang berposisi sebagai ahli dalam
praktiknya telah banyak dilakukan di beberapa negara dan telah
menjadi praktik pula dalam peradilan pidana Internasional.” Begitupun
dalam batang tubuh UU PSK mengatur 2 (dua) pasal yang memberikan
hak kepada ahli, yakni Pasal 5 ayat (3) UU PSK dan Pasal 28 ayat (3)
UU PSK. Dalam Pasal 5 ayat (3) UU PSK, menambahkan ahli sebagai
subyek penerima hak untuk diberikan pelindungan disamping saksi,
korban, saksi pelaku, dan pelapor. Sedangkan, dalam Pasal 28 ayat (3)
UU
PSK
menambahkan
pengaturan
mengenai
persyaratan
perlindungan bagi Ahli disamping saksi, korban, saksi pelaku, dan
pelapor.
c. Bahwa
sebagaimana
dalam
Risalah
Perubahan
UU
13/2006,
pemerintahlah yang menginisiasi untuk memberikan perlindungan dan
bantuan hukum kepada ahli yang sekaligus memperluas subjek yang
dapat diberikan perlindungan dan bantuan hukum oleh LPSK. Inisiatif
pemerintah tersebut kemudian disetujui oleh fraksi-fraksi di Komisi III
DPR RI. Singkatnya, melalui UU PSK, pembentuk undang-undang
menginginkan UU PSK sebagai payung hukum yang memberikan
perlindungan hukum kepada ahli disamping kepada saksi dan korban.
Demikianlah political will pembuat undang-undang terhadap ahli dalam
UU PSK.
38
d. Bahwa dalam Risalah Pembentukan UU PSK, pembentuk undang-
undang pun telah memperdebatkan atau membahas perlu tidaknya ahli
dimasukkan dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU PSK dan
Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU PSK. Hal ini terlihat, dalam
perdebatan dan pembahasan pada Rapat Panja Pembahasan RUU
Perubahan UU 13/2006, masing-masing pada hari Jum’at tanggal 29
Agustus 2014 dan pembahasan pada hari Sabtu tanggal 06 Desember
2014, sebagai berikut:
1) Rapat Panja Pembahasan RUU Perubahan UU 13/2006 pada hari
Jum’at tanggal 29 Agustus 2014:
Drs. M. Nurdin, M.M. (F-PDIP):
“Jadi ada pelapor, hakim pelapor dan ...(tidak jelas)... nah
sekarang pasal yang kita, kami bertanya dari Fraksi PDI
Perjuangan khusus mengenai keterangan ahli misalnya itu
kan, apakah dia juga dapat dituntut, makanya ini saya
berkeinginan ada tambahan penjelasan, jadi tidak hanya, tidak
dengan itikad baik tetapi kalau bohong keterangannya
bagaimana, dimana itu masuknya dimana, apa itu ada
keterangan tersendiri ya terima kasih, tetapi ini kan di Pasal 10
yang lama masih begitu, keterangan dengan tidak itikad baik.
Sekarang kalau misalnya bohong atau tidak benar itu
bagaimana Pimpinan”.
Ketua Rapat:
“Yang Pak Nurdin sampaikan tidak ada penjelasan Pak”.
Drs. M. Nurdin, M.M. (F-PDIP):
“Tidak dapat dituntut, kan tidak bisa dituntut ini, kecuali
kesaksian lapor tersebut diberikan tidak dengan....(tidak
jelas)...atau bohong misalnya”.
Ketua Rapat:
“Pak Nurdin coba lihat penjelasan Pasal 10 Ayat (1) di
RUUnya karena yang Bapak maksud sudah ada disitu. Yang
dimaksud dengan memberikan kesaksian tidak baik antara
lain memberikan keterangan palsu, sumpah palsu dan
permufakatan kejahatan. Saya kira disitu ya Pak Nurdin ya,
nah kembali ke apakah ini dimasukkan atau tidak ya, paling
tidak Fraksi PKS dan Golkar tadi menyampaikan ini bagusnya
dimasukkan norma pasal. Baik, Fraksi lain ada yang mau
menambahkan tentang memasukkan usulan Gerindra ini di
penjelasan atau di norma. Fraksi PAN sepertinya mau bicara”.
39
2) Rapat Panja Pembahasan RUU Perubahan UU 13/2006 pada hari
Sabtu tanggal 06 Desember 2014:
Ketua Rapat:
“Lalu DIM 65, ini dari Fraksi PDIP khusus mengenai ahli
apakah ahli yang menerima keterangan dapat dituntut secara
hukum? Fraksi PKS silakan sampaikan minta penjelasan DIM
65”.
KH. Bukhori, LC., MA (F-PKS):
“Jadi yang kita maksudkan perlu pendalaman tentang etikat
baik atau tidak, dengan etikat baik itu ada satu gambaran yang
lebih limitatif Pak, karena bisa jadi ada ukuran yang limitatif,
sebab orang bisa mengaku oh saya ini ikhlas tetapi
perilakunya tidak, saya beretikat baik perilakunya tidak,
makanya kami minta ada pendalaman dalam konteks dalam
hal misalnya saksi itu tidak beretikad baik nanti ukurannya
kayak apa”.
Ketua Rapat:
“Ya silakan kepada Pemerintah atau LPSK untuk bisa
menjelaskan”.
Pemerintah (Dirjen PUU):
“Kalau yang dipertanyakan oleh Pak Bukhori mengenai tidak
dengan
etikat
baik
di
Rancangan
Undang-undang
penjelasannya sudah dijelaskan, disini ditulis bahwa yang
bermaksud dengan memberikan kesaksian dengan tidak
etikad baik antara lain memberikan keterangan palsu, sumpah
palsu dan permufakatan jahat di penjelasan Pasal 10 Ayat (1)
sudah ada”.
Ketua Rapat:
“Cukup PKS? Yang tadi PDI Perjuangan Pak?”
Pemerintah (Dirjen PUU):
“Ini kan sebetulnya terkait dengan keahliannya dan juga
sumpahnya. Kalau keterangannya terkait dengan keahlian
terus, Pak Mualimin bisa yang ahli ini apakah yang
memberikan keterangan itu dituntut secara hukum? Ya,
silakan Pak Mualimin”.
Pemerintah (Mualimin):
“Terima kasih Pak Witcipto. Pimpinan ya, pengalaman
bersidang di pengadilan maupun di Mahkamah Konstitusi Pak,
bahwa ahli itu pada prinsipnya dia yang pertama... keahlian
apapun. Kalau itu keahliannya dianggap memutarbalikan... itu
boleh Pak, malah kalau di sidang-sidang Mahkamah Konstitusi
40
itu seorang profesor manakala memberikan keahlian yang
menyimpang dari teori yang lazim disebut teori baru. Jadi dia
tidak bisa dituntut Pak secara pidana Pak. Namanya ahli,
jadi... (rekaman tidak bagus)”.
Pemerintah (Dirjen PUU):
“Terima kasih. Kalau... saksi palsu Pak... jadi tidak ada ahli
palsu, karena tadi memberikan keterangan yang berbeda itu
teori baru gitu, bukan teori palsu gitu Pak (rekaman tidak
bagus)”.
Ketua Rapat:
“Luar biasa ini. Asal jangan ditiru oleh tenaga ahli saja ya. Ya
berarti terjawab ya. ...penghasilan dan atau... (rekaman tidak
bagus) penjelasan pemerintah terkait frasa hak lainnya”.
e. Bahwa dalam rapat pembahasan RUU Perubahan UU 13/2006
sebagaimana dimaksud pada huruf e, setidaknya dapat ditarik
beberapa hal, yakni ahli tidak dapat dituntut pidana sekalipun
keterangannya tersebut menyimpang dari teori-teori yang ada, tidak
ada ahli palsu, dan pembuat undang-undang menyamakan antara ahli
dan saksi, merupakan hal-hal yang menjadikan pembuat UU PSK tidak
memasukkan ahli dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU PSK. Hemat
Pemohon, pendapat-pendapat tersebut, sebagian benar dan sebagian
keliru.
f. Bahwa pertama terkait ahli tidak dapat dituntut pidana sekalipun
keterangannya tersebut menyimpang dari teori-teori yang ada.
Sebagaimana telah dijelaskan pada angka 1 bahwa keterangan ahli
adalah
keterangan
yang
diberikan
seseorang
berdasarkan
pengetahuan dan pengalamannya, serta hakim tidak terikat dengan
keterangan ahli. Berbeda dalam hal teori dan konsep merupakan hal
yang lumrah dalam ilmu pengetahuan. Yang terpenting adalah didasari
pada argumentasi yang jelas dan logis yang disusun berdasarkan nilai,
asas, teori, dan/atau peraturan hukum konkret. Bagaimanapun, setiap
orang, in casu ahli memiliki hak asasi yang dijamin oleh konstitusi untuk
menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28E UUD 1945. Sehingga, apabila
ahli memiliki pendapat, teori ataupun konsep yang berbeda atau
41
bertentangan dengan pendapat, teori ataupun konsep yang sudah ada,
tidak dapat dinyatakan ahli tersebut salah atau bahkan mengakibatkan
ahli dituntut pidana karena penilaian terhadap keterangan ahli
merupakan otoritatif dari hakim.
g. Bahwa kedua terkait tidak ahli ahli palsu. Baik saksi maupun ahli dalam
memberikan keterangan dibawah sumpah. Dalam Pasal 242 ayat (1)
KUHP menyatakan bahwa “Barang siapa dalam keadaan di mana
undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas
sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang
demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah,
baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya
yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun”. Sedangkan dalam Pasal 242 ayat (2) KUHAP
menyatakan bahwa “Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan
dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.
Hal demikian berarti bahwa sebagai seseorang yang memberikan
keterangan di atas sumpah, saksi dan ahli dapat dituntut melakukan
delik sumpah palsu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 242
ayat (1) atau Pasal 242 ayat (2) KUHP tersebut apabila saksi atau ahli
dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik
dengan lisan atau tulisan. Namun demikian, sekali lagi, dalam hal ahli
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf f, sama
sekali tidak dapat dituntut, karena tidak ada niat jahat ataupun
kesengajaan bagi ahli untuk membuat keterangan palsu. Berbeda
halnya apabila ahli dengan sengaja memberikan keterangan palsu, baik
membuat palsu ataupun memalsukan data yang diketahui atau
diperolehnya. Contoh, seorang dokter yang telah melakukan uji
laboratorium forensik test DNA antara A dan B dengan hasil 99% sama
namun ketika memberikan keterangan, ahli mengatakan hasil test DNA
30%, hal ini tentu perbuatan memberikan keterangan palsu dan
tentunya perbuatan yang dilakukan dengan iktikad buruk sehingga
42
dapat dikenai ketentuan Pasal 242 ayat (1) atau Pasal 242 ayat (2)
KUHP.
h. Bahwa ketika terkait pembuat undang-undang menyamakan antara ahli
dan saksi. Pembentuk UU PSK melakukan tafsiran secara keliru karena
berpandangan bahwa saksi dan ahli adalah sama atau ahli merupakan
bagian dari saksi sehingga disebut sebagai “saksi ahli”. Hal tersebut
pun terlihat dalam Naskah Akademik UU PSK maupun perdebatan
antara pembentuk undang-undang sebagaimana dalam Risalah
Pembentukan UU PSK, di mana banyak sekali penggunaan
nomenklatur “saksi ahli”. Hal ini pula yang menjadi dasar pandangan
bahwa perlindungan hukum untuk tidak dapat dituntut secara hukum,
baik pidana atau perdata kepada ahli yang memberikan keterangan
dalam
proses
peradilan
dengan
iktikad
baik
telah
dilindungi
berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU PSK karena kata “saksi” dalam Pasal
10 ayat (1) UU PSK termasuk juga “ahli”. Pandangan tersebut tentu
saja sangat keliru dan tidak berdasarkan atas bahasa hukum yang baik
dan benar. Bertentangan dengan interpretasi otentik.
i. Bahwa dalam berbagai artikel dan buku, Pemohon sudah menjelaskan
berkali-kali bahkan ribuan kali bahwa dalam penggunaan konsep “saksi
ahli” terdapat contradictio in terminis. Terminologi saksi dan ahli dalam
KUHAP memiliki diferensiasi yang sangat prinsip. Mengapa begitu
prinsip? Karena dari segi jenis (bewijsmidellen) dan kekuatan
pembuktian (bewijskracht) keduanya berbeda. KUHAP membedakan
keduanya. Dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP mendefenisikan
keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana
yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana
yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan
menyebut alasan dari pengetahuannya itu. Terhadap rumusan tersebut,
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
65/PUU-VIII/2010 tanggal 2 Agustus 2011 telah memperluas pengertian
saksi sehingga saksi merupakan seorang yang dapat memberikan
keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan yang
43
tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
Dengan
demikian,
sekalipun
saksi
tersebut
tidak
mengalami,
mendengar, melihat, namun apabila saksi memiliki pengetahuan
terhadap fakta atau keterangannya berhubungan dengan perbuatan
pelaku, maka saksi tersebut dapat dijadikan sebagai saksi. Sedangkan
untuk ahli, Dalam Pasal 1 angka 28 KUHAP, keterangan ahli adalah
keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus
tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara
pidana guna kepentingan pemeriksaan. KUHAP tidak memberikan
pengertian tentang keahlian khusus tersebut. Namun, setidaknya dalam
praktik diketahui bahwa keahlian khusus dari ahli tersebut dapat
diperoleh melalui jenjang pendidikan akademis (S1, S2, dan S3),
pelatihan formal atau informal maupun dari sisi pengalamannya.
Pengalaman disini termasuk hasil penelitian dan pekerjaan yang pernah
dilakukannya. Contohnya, ahli A berpengalaman di bidang kimia
forensik sejak tahun 2002 sampai dengan tahun 2019. Meskipun ahli A
bergelar sarjana hukum namun karena pengalamannya tersebut maka
ahli A memenuhi kategori yakni ahli yang memiliki keahlian khusus
berdasarkan pengalaman.
j. Bahwa begitupun dalam RUU KUHAP membedakan antara ahli dan
saksi. Dalam Pasal 1 angka 26 RUU KUHAP menyatakan bahwa “Saksi
adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang
suatu tindak pidana yang dilihat sendiri, dialami sendiri, atau didengar
sendiri”. Sedangkan, dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP menyatakan “Ahli
adalah seseorang yang mempunyai keahlian di bidang tertentu yang
diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna
kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan”.
k. Bahwa dalam pengertian saksi tidak termasuk ahli, begitupun
sebaliknya. Selain itu, Pasal 184 ayat (1) KUHAP pun membedakan
keduanya sehingga masing-masing memiliki kekuatan pembuktian
44
(bewijskracht) masing-masing. KUHAP tidak mengenal konsep saksi
ahli. PEMOHON sering menganalogikan kebiasaan penggunaan kata
saksi ahli ini dengan menyatakan: “Jadi, jangan lagi samakan coto
makassar dan palubasa, karena meskipun kedua-duanya merupakan
main course, tetapi keduanya memiliki rasa yang berbeda???”. In casu,
ahli dan saksi memiliki persamaan sebagai alat bukti namun memiliki
perbedaan dari sisi subjek pemberi keterangan dan isi keterangan“.
l. Bahwa kata “saksi” dalam Pasal 10 ayat (1) UU PSK maupun
Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU PSK, tidak termasuk “ahli” karena
keduanya memiliki pengertian yang berbeda. Dengan demikian,
meskipun pembuat UU PSK telah meletakkan isu perlindungan hukum
terhadap ahli sebagai hal yang penting dan mendasari Pembentukan
UU PSK, namun pembentuk UU PSK keliru dalam memaknai konsep
“ahli” sehingga mengakibatkan Pasal 10 ayat (1) UU PSK dan
penjelasannya menjadi norma yang tidak pasti, tidak adil dan
diskriminatif.
b. Bahwa hak, kewajiban, dan syarat-syarat keterangan saksi sering
dikaitkan dengan keterangan ahli. Penyamaan tersebut dapat dilihat
dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Antara lain dapat
dilihat dalam Pasal 179 ayat (2) KUHAP yang menyatakan “semua
ketentuan tersebut di atas untuk saksi berlaku juga bagi mereka yang
memberikan keterangan ahli, dengan ketentuan bahwa mereka
mengucapkan sumpah atau janji akan memberikan keterangan yang
sebaik-baiknya dan yang sebenarnya menurut pengetahuan dalam
bidang keahliannya”. Begitupun dalam Pasal 102 ayat (2) UU PTUN
yang menyatakan “Seseorang yang tidak boleh didengar sebagai saksi
berdasarkan Pasal 88 tidak boleh memberikan keterangan ahli”.
m. Bahwa idealnya dalam perlindungan terhadap saksi, korban, saksi
pelaku, dan pelapor juga berlaku terhadap ahli, karena selain
kesemuanya memiliki kedudukan sebagai alat bukti, juga kesemuanya
memberikan keterangan secara objektif untuk membantu penegak
hukum dan para pencari keadilan dalam menemukan kebenaran materil
45
dalam suatu perkara yang seharusnya diberikan perlindungan hukum
untuk tidak dapat dituntut hukum baik pidana maupun perdata.
Kedudukan saksi, korban, saksi pelaku, dan pelapor memiliki kesamaan
dengan kedudukan ahli yang seharusnya dapat dimaknai kesemuanya
harus mendapatkan perlindungan hukum yang sama untuk tidak dapat
dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata sebagaimana
adagium ubi eadem ratio ibi idem lex, et de similibus idem et judicium
yang bermakna jika terdapat hal yang sama, fakta hukum yang sama,
maka berlakulah hukum yang sama. Ketentuan perlindungan hukum
terhadap saksi pun seharusnya secara mutatis mutandis juga berlaku
untuk ahli.
n. Bahwa jaminan perlindungan terhadap ahli memiliki peranan penting
dalam proses peradilan pidana sehingga dengan keterangan ahli yang
diberikan secara bebas dari rasa takut dan ancaman dapat
mengungkap suatu tindak pidana. Pelindungan hukum terhadap ahli
harus diatur dalam suatu payung hukum yang jelas memberikan
kedudukan dan status pelindungan terhadap ahli yang memberikan
keterangan dalam proses peradilan berdasarkan iktikad baik. In casu,
UU PSK merupakan ruang bagi ahli untuk mendapatkan pelindungan
hukum karena sangat terlihat pembuat UU PSK memberikan hak,
kewajiban, dan syarat-syarat, yang sama bagi saksi dan ahli.
6. Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai
dengan angka 5, patutlah untuk menjadi pertimbangan bahwa benar
ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU PSK
merupakan norma yang tidak pasti, tidak adil dan diskriminatif, dan
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945,
dimana seharusnya diberikan pemaknaan yang pasti, adil dan tidak
diskriminatif, yang pada pokoknya memberikan pelindungan hukum kepada
ahli (di samping saksi dan korban) untuk tidak dituntut secara hukum, baik
pidana maupun perdata, atas keterangan yang telah diberikan dalam
proses peadilan yang didasarkan dengan iktikad baik, di mana pada
akhirnya memberikan ruang bagi ahli untuk dapat memberikan keterangan
46
secara secara bebas dari rasa takut dan ancaman dan dapat membantu
para pencari keadilan dan penegak hukum dalam menemukan kebenaran
materiil.
D. Petitum
Berdasarkan ketentuan di dalam UUD 1945 dan UU Mahkamah Konstitusi,
serta seluruh dalil-dalil dan bukti-bukti Pemohon yang telah diuraikan secara
lengkap dalam pokok perkara (posita) maka Pemohon dalam hal ini memohon
kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yang
memeriksa, mengadili dan menguji permohonan a quo, untuk memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5602) yang menyatakan “Saksi, Korban, Saksi Pelaku,
dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun
perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah
diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak
dengan iktikad baik” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor,
dan/atau Ahli tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun
perdata atas kesaksian, laporan dan/atau keterangan yang akan, sedang,
atau telah diberikannya, kecuali kesaksian, laporan dan/atau keterangannya
tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik”.
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5602) yang menyatakan “Yang
dimaksud dengan "memberikan kesaksian tidak dengan iktikad baik" antara
47
lain memberikan keterangan palsu, sumpah palsu, dan permufakatan jahat”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Yang dimaksud dengan "memberikan kesaksian, laporan
dan/atau keterangannya tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik" antara
lain memberikan keterangan palsu, sumpah palsu, dan permufakatan jahat”.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat
lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-13 yang telah disahkan dalam persidangan pada 5 Desember 2022,
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Dr. Muh. Ibnu
Fajar Rahim, S.H., M.H.;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Dalam Satu Naskah;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Surat Kejaksaan Negeri Muoro Jambi Nomor: B-
1612/L.5.19/Fd.1/10/2022, perihal: Bantuan Keterangan Ahli,
bertanggal 28 Oktober 2022;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi
Surat
Tugas
Nomor:
038/LAW-Hum/X/22,
bertanggal 29 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Dekan
Fakultas Humaniora Universitas Presiden;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Surat Kepolisian Resor Metro Bekasi Nomor:
B/2212/Res.1.24/III/2022/RestroBks, perihal: Permohonan
saksi ahli, bertanggal 14 Maret 2022;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Surat Tugas Nomor: 028/Stug/LAW-HUM/III/2022
bettanggal 16 Maret 2022 yang dikeluarkan oleh Ketua
Program Studi Hukum Fakultas Humaniora Universitas
Presiden;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Surat Keterangan Nomor 041/LAW-Hum/X/22,
48
bertanggal 31 Oktober 2022;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Ahli bertanggal 25 Maret
2022;
10. Bukti P-10
:
Fotokopi
Screen
Shoot
SIPP
Perkara
Nomor:
215/Pdt.G/2017/PN Cbi bertanggal 29 November 2017;
11. Bukti P-11
:
Fotokopi
Screen
Shoot
SIPP
Perkara
Nomor:
223/Pdt.G/2018/PNCbi tanggal 24 Oktober 2018;
12. Bukti P-12
:
Fotokopi
Halaman
SIPP
Perkara
Nomor:
229/Pdt.G/2020/PN.Dpk tanggal 23 Juni 2021 PN Depok an.
Tergugat Dr. Eva Acjani Zulva, S.H., M.H
13. Bukti P-13
:
Fotokopi Screen Shoot Halaman Google Schoolar atas nama
Muh. Ibnu Fajar Rahim yang menampilkan hasil penelitian
Pemohon di bidang hukum pidana.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
49
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pasal 10 ayat (1) beserta Penjelasan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5602, selanjutnya disebut UU 31/2014) maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
50
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 10
ayat (1) dan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU 31/2014 yang rumusan
selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 10 ayat (1)
Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara
hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang
akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan
tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.
Penjelasan Pasal 10 ayat (1)
Yang dimaksud dengan "memberikan kesaksian tidak dengan iktikad baik"
antara lain memberikan keterangan palsu, sumpah palsu, dan permufakatan
jahat.
51
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional yang diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang masing-masing
menyatakan:
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Pasal 28I ayat (2)
“Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.”
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai Dosen pada Program Studi Hukum Universitas Presiden [vide bukti P-
1 dan bukti P-8], yang kerap kali diminta untuk menjadi ahli dalam beberapa
perkara pidana [vide bukti P-4 sampai dengan bukti P-7];
4. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan kerena berlakunya
ketentuan norma Pasal 10 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU
31/2014 yang tidak memberikan perlindungan hukum yang sama, yaitu tidak
dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, kepada seorang
ahli, in casu Pemohon, yang sering, akan dan telah memberikan keterangan
dalam proses peradilan dengan iktikad baik. Akibatnya Pemohon merasa
terancam, ketakutan dan tidak bebas dalam memenuhi panggilan sebagai ahli
maupun memberikan keterangan sebagai ahli hukum pidana dalam proses
peradilan karena adanya potensi tuntutan secara hukum, baik pidana maupun
perdata atas keterangan yang akan dan telah Pemohon berikan sebagai ahli
dalam proses peradilan meskipun keterangan yang sering, akan, dan telah
Pemohon sampaikan tersebut didasari dengan iktikad baik;
5. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan a quo maka potensi kerugian
konstitusional Pemohon berdasarkan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945 tidak akan terjadi;
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah cukup jelas dalam
menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang secara spesifik hak
konstitusionalnya tersebut dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang
52
yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu telah tampak secara jelas adanya
hubungan sebab akibat (causal-verband) yang bersifat spesifik, termasuk adanya
anggapan kerugian yang bersifat aktual ataupun setidak-tidaknya potensial.
Dengan demikian terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil Pemohon perihal
pertentangan norma dalam pasal-pasal yang dimohonkan pengujian terhadap
UUD 1945, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menguraikan adanya
hubungan
pertautan
yang
langsung
dengan
undang-undang,
khususnya
berlakunya norma Pasal 10 ayat (1) beserta Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU
31/2014 dengan anggapan kerugian konstitusional Pemohon yang diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, yaitu Pemohon merasa
terancam, ketakutan dan tidak bebas dalam memenuhi panggilan sebagai ahli
maupun memberikan keterangan sebagai ahli hukum pidana dalam proses
peradilan karena adanya potensi tuntutan secara hukum, baik pidana maupun
perdata atas keterangan yang Pemohon berikan sebagai ahli dalam proses
peradilan meskipun keterangan yang Pemohon sampaikan tersebut didasari
dengan iktikad baik. Hal ini terjadi karena Pasal 10 ayat (1) UU 31/2014 hanya
memberikan perlindungan untuk tidak dapat dituntut secara hukum hanya kepada
saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor sepanjang kesaksian atau laporan
tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik. Dengan demikian, potensi kerugian
konstitusional tersebut tidak akan terjadi apabila permohonan Pemohon a quo
dikabulkan.
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
53
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
10 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU 31/2014, Pemohon
mengemukakan dalil-dalil sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian
Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, salah satu alat bukti yang diatur dalam berbagai
jenis alat bukti yang dapat dipergunakan dalam proses pembuktian di
persidangan adalah keterangan ahli, yakni keterangan yang diberikan oleh
seseorang yang memiliki keahlian atas sesuatu bidang ilmu;
2. Bahwa menurut Pemohon, dalam realitasnya, ahli dalam memberikan
keterangan pada proses peradilan seringkali mengalami tuntutan hukum, baik
pidana maupun perdata;
3. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 10 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 10 ayat (1)
UU 31/2014 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945 dengan alasan:
a. Pasal 10 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU 31/2014 merupakan
norma yang tidak pasti karena adanya contradiction in terminis, yakni pada
Konsideran “Menimbang” dan Pasal 5 ayat (3) UU 31/2014 memberikan
perlindungan bagi ahli, namun disisi lain yaitu Pasal 10 ayat (1) dan
Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU 31/2014 tidak terdapat pengaturan
mengenai perlindungan hukum yang sama kepada ahli;
b. Pasal 10 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU 31/2014 menurut
Pemohon merupakan norma yang tidak adil karena hanya memberikan
perlindungan hukum kepada saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor
atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah
diberikannya dengan iktikad baik sehingga tidak dapat dituntut secara
hukum,
baik
pidana
maupun
perdata,
namun
tidak
memberikan
perlindungan hukum yang sama kepada ahli yang juga memberikan
keterangan pada tingkat penyidikan, penuntutan dan persidangan dengan
iktikad baik;
54
c. Pasal 10 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU 31/2014 merupakan
norma yang diskriminatif karena seolah-olah membedakan perlindungan
hukum terhadap saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor dengan ahli
padahal kesemuanya mempunyai hak yang sama untuk memberikan
keterangan secara bebas dari rasa takut dan ancaman, dengan iktikad baik;
4. Bahwa menurut Pemohon, meskipun pembuat UU 31/2014 telah meletakkan
isu perlindungan hukum terhadap ahli sebagai hal yang penting dan mendasari
perubahan UU 31/2014, namun pembentuk UU 31/2014 keliru dalam
memaknai konsep “ahli” sehingga mengakibatkan Pasal 10 ayat (1) UU
31/2014 dan penjelasannya menjadi norma yang tidak pasti, tidak adil, dan
diskriminatif;
5. Bahwa menurut Pemohon, idealnya perlindungan terhadap saksi, korban, saksi
pelaku, dan/atau pelapor juga berlaku terhadap ahli, karena selain ke
semuanya memiliki kedudukan sebagai alat bukti, juga ke semuanya
memberikan keterangan secara objektif untuk membantu penegak hukum dan
para pencari keadilan dalam menemukan kebenaran materil dalam suatu
perkara yang seharusnya diberikan perlindungan hukum untuk tidak dapat
dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata;
6. Bahwa menurut Pemohon, UU 31/2014 merupakan ruang bagi ahli untuk
mendapatkan pelindungan hukum karena sangat terlihat pembuat UU 31/2014
memberikan hak, kewajiban, dan syarat-syarat yang sama bagi saksi dan ahli;
7. Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil di atas, Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar:
a. Menyatakan Pasal 10 ayat (1) UU 31/2014 yang menyatakan “Saksi,
Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum,
baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan,
sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut
diberikan tidak dengan iktikad baik” bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Saksi,
Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, dan/atau Ahli tidak dapat dituntut secara
hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian, laporan dan/atau
keterangan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian,
55
laporan dan/atau keterangannya tersebut diberikan tidak dengan iktikad
baik”.
b. Menyatakan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU 31/2014 yang menyatakan
“Yang dimaksud dengan "memberikan kesaksian tidak dengan iktikad baik"
antara lain memberikan keterangan palsu, sumpah palsu, dan permufakatan
jahat” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan "memberikan
kesaksian, laporan dan/atau keterangannya tersebut diberikan tidak dengan
iktikad baik" antara lain memberikan keterangan palsu, sumpah palsu, dan
permufakatan jahat.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung permohonannya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-13.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas maka
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana disebut dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan
Pemohon,
memeriksa
bukti-bukti
yang
diajukan,
dan
mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon, sebagaimana selengkapnya dimuat
dalam
bagian
Duduk
Perkara,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Indonesia sebagai negara hukum sangat menjunjung tinggi hak-hak
warga negaranya, hal ini sebagaimana tujuan negara yang termaktub dalam
Pembukaan UUD 1945, antara lain, untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Lebih lanjut,
Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menyatakan, “Perlindungan, pemajuan, penegakan,
dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama
pemerintah.” Tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan tersebut
haruslah dimaknai sebagai perlindungan yang komprehensif bagi seluruh warga
56
negara Indonesia, tanpa kecuali, termasuk kepada para pihak yang terlibat dalam
proses peradilan pidana.
Bahwa salah satu pihak dalam proses peradilan pidana yang secara khusus
perlu diberikan perlindungan adalah saksi dan korban sebagaimana termuat dalam
UU 31/2014. Hal ini didasarkan pada mendesaknya kebutuhan peraturan
perundang-undangan yang memberikan perlindungan bagi saksi dan korban
dalam memberikan keterangan pada proses peradilan pidana. Kebutuhan ini
dilandasi oleh kenyataan banyaknya kasus yang tidak dapat diungkap dan tidak
selesai karena saksi dan korbannya tidak bersedia memberikan kesaksian kepada
penegak hukum akibat ancaman dari pihak tertentu [vide Konsiderans Menimbang
huruf a dan Penjelasan Umum UU 31/2014]. Oleh karenanya perlu ada pengaturan
yang secara khusus memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban yang
pada hakikatnya bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi, korban,
pelapor maupun saksi yang terlibat tindak pidana, dalam memberikan keterangan
pada semua tahap proses peradilan pidana sehingga kebenaran material akan
tercapai dan keadilan bagi masyarakat dapat terwujud. Terlebih lagi, perlindungan
bagi saksi dan korban dalam proses peradilan pidana belum diatur secara khusus.
Sebab, Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya mengatur perlindungan terhadap
tersangka atau terdakwa dari kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia. Oleh
karena itu, sudah saatnya perlindungan terhadap saksi dan korban diatur dalam
undang-undang tersendiri [vide Penjelasan Umum UU 31/2014]. Perlindungan
demikian, sejalan dengan esensi Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Bahwa berdasarkan uraian di atas telah jelas UU 31/2014 merupakan
ketentuan perundang-undangan yang bersifat lex specialis, hal ini tampak pada
judul undang-undang itu sendiri yakni “Perlindungan Saksi dan Korban” yang
artinya ketentuan perundang-undangan tersebut spesifik mengatur hal-hal yang
terkait dengan syarat dan tata cara pemberian perlindungan dan bantuan bagi
57
saksi dan/atau korban yang sebelumnya terbagi-bagi dalam beberapa peraturan.
Hal ini pun ditegaskan pula dalam Pasal 2 UU 31/2014 bahwa “Undang-Undang ini
memberikan perlindungan pada Saksi dan Korban dalam semua tahapan proses
peradilan pidana dalam lingkungan peradilan”. Terkait dengan norma a quo, sama
sekali tidak diubah meskipun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban (UU 13/2006) diubah dengan UU 31/2014. Oleh
karena itu, nomenklatur utama yang disebutkan dalam ketentuan umum UU a quo
sesuai dengan judul UU adalah “saksi” dan “korban”. Saksi dimaksud adalah orang
yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana
yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri [vide Pasal 1
angka 1 UU 31/2014 juncto Pasal 1 angka 26 dan angka 27 KUHAP]. Berkenaan
dengan pengertian saksi ini, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 65/PUU-VIII/2010 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 8 Agustus 2011 Paragraf [3.13] menyatakan:
[3.13]
Menimbang bahwa mengenai pengertian “saksi” sebagaimana
dimaksud oleh Pasal 1 angka 26 dan angka 27 juncto Pasal 65, Pasal 116
ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP,
berdasarkan penafsiran menurut bahasa (gramatikal) dan memperhatikan
kaitannya dengan pasal-pasal lain dalam KUHAP, adalah orang yang
dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan,
dan pengadilan tentang suatu tindak pidana yang dia dengar sendiri, dia
lihat sendiri, dan dia alami sendiri. Secara ringkas, Mahkamah menilai
yang dimaksud saksi oleh KUHAP tersebut adalah hanya orang yang
mendengar, melihat, dan mengalami sendiri peristiwa yang disangkakan
atau didakwakan;
Menurut Mahkamah, pengertian saksi yang menguntungkan dalam Pasal
65 KUHAP tidak dapat ditafsirkan secara sempit dengan mengacu pada
Pasal 1 angka 26 dan angka 27 KUHAP saja. Pengertian saksi
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27 KUHAP
memberikan pembatasan bahkan menghilangkan kesempatan bagi
tersangka atau terdakwa untuk mengajukan saksi yang menguntungkan
baginya karena frasa “ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”
mensyaratkan bahwa hanya saksi yang mendengar sendiri, melihat
sendiri, dan mengalami sendiri suatu perbuatan/tindak pidana yang dapat
diajukan
sebagai
saksi
yang
menguntungkan.
Padahal,
konteks
pembuktian sangkaan atau dakwaan bukan hanya untuk membuktikan
apakah tersangka atau terdakwa melakukan atau terlibat perbuatan/tindak
pidana tertentu; melainkan meliputi juga pembuktian bahwa suatu
perbuatan/tindak pidana adalah benar-benar terjadi. Dalam konteks
58
pembuktian apakah suatu perbuatan/tindak pidana benar-benar terjadi;
dan pembuktian apakah tersangka atau terdakwa benar-benar melakukan
atau terlibat perbuatan/tindak pidana dimaksud, peran saksi alibi menjadi
penting, meskipun ia tidak mendengar sendiri, ia tidak meIihat sendiri, dan
ia tidak mengalami sendiri adanya perbuatan/tindak pidana yang dilakukan
oleh tersangka atau terdakwa;
Perumusan saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27 KUHAP tidak
meliputi pengertian saksi alibi, dan secara umum mengingkari pula
keberadaan jenis saksi lain yang dapat digolongkan sebagai saksi yang
menguntungkan (a de charge) bagi tersangka atau terdakwa, antara lain,
saksi yang kesaksiannya dibutuhkan untuk mengklarifikasi kesaksian
saksi-saksi sebelumnya;
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, arti penting saksi bukan terletak
pada apakah dia melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu
peristiwa pidana, melainkan pada relevansi kesaksiannya dengan perkara
pidana yang sedang diproses;
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi di atas, Mahkamah telah
menyatakan dalam amar Putusan a quo pemaknaan ”saksi” dalam Pasal 1 angka
26 dan angka 27 KUHAP yang pada pokoknya termasuk orang yang dapat
memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan
suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami
sendiri. Sedangkan pengertian korban dalam UU 31/2014 adalah seseorang yang
mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan
oleh suatu tindak pidana [vide Pasal 1 angka 2 UU 31/2014]. Sistematika
pengaturan pengertian/definisi dalam UU 31/2014 tersebut sejalan dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menentukan
bahwa “ketentuan umum” berisi: a) batasan pengertian atau definisi; b) singkatan
atau akronim yang dituangkan dalam batasan pengertian atau definisi; dan/atau c)
hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal atau beberapa pasal
berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan asas, maksud, dan tujuan
tanpa dirumuskan tersendiri dalam pasal atau bab [vide angka 98 Lampiran II UU
12/2011]. Oleh karena fokus pengaturan UU 13/2006 adalah pada saksi dan
korban sehingga dalam pengaturan UU a quo tidak terdapat pengaturan
berkenaan dengan perlindungan terhadap “ahli”.
59
Adanya pengaturan mengenai “ahli” baru muncul dalam perubahan UU
13/2006 yaitu UU 31/2014. Dengan merujuk pada Penjelasan Pasal 5 ayat (3) UU
31/2014, “Yang dimaksud dengan “ahli” adalah orang yang memiliki keahlian di
bidang tertentu yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna
kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” [vide
Penjelasan Pasal 5 ayat (3) UU 31/2014]. Bahwa selanjutnya keterangan ahli
merupakan salah satu di antara alat bukti yang memegang peranan penting dalam
pemeriksaan perkara di pengadilan. Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyatakan
bahwa keterangan ahli adalah salah satu alat bukti yang sah. Lebih lanjut,
ketentuan Pasal 1 angka 28 KUHAP menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan
Keterangan Ahli adalah “keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki
keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara
pidana guna kepentingan pemeriksaan”. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa
ahli adalah orang yang memiliki “keahlian khusus” tentang hal yang diperlukan
untuk membuat terang suatu perkara pidana. Berdasarkan ketentuan Pasal 1
angka 28 KUHAP di atas, apabila dicermati, KUHAP tidak mengatur secara khusus
mengenai apa syarat didengarkannya sebagai keterangan ahli dalam pemeriksaan
di pengadilan. Adapun yang dijelaskan dalam KUHAP adalah orang yang memiliki
“keahlian khusus” tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu
perkara pidana dan diajukan oleh pihak-pihak tertentu, maka keterangannya bisa
didengar untuk kepentingan pemeriksaan. Keahlian khusus tersebut dalam hal ini
dapat ditafsirkan berkaitan dengan kemampuan untuk menjelaskan atau
mendeskripsikan terhadap suatu objek tertentu yang diketahui menurut
pengalaman dan pengetahuannya dalam rangka membantu proses peradilan
pidana.
[3.11]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan dalil pokok Pemohon yang menyatakan
Pasal 10 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU 31/2014 bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dengan dalil yang
pada pokoknya Pasal 10 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU 31/2014
60
merupakan norma yang tidak pasti, tidak adil, dan diskriminatif. Berkenaan dengan
dalil Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.11.1] Bahwa norma Pasal 10 ayat (1) UU 31/2014 yang dimohonkan
pengujian oleh Pemohon menyatakan, “Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau
Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas
kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali
kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik” adalah norma
yang mengatur mengenai perlindungan bagi saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau
pelapor untuk tidak dituntut secara hukum (pidana maupun perdata) sepanjang
informasi/kesaksian tersebut diberikan dengan iktikad baik yakni dengan tidak
memberikan keterangan palsu, sumpah palsu, dan permufakatan jahat. Hal
demikian menjadi penting diberikan berkenaan dengan peran dan posisi mereka
dalam proses peradilan pidana, yakni berkontribusi besar untuk mengungkap
tindak pidana tertentu.
Saksi misalnya, memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan
sebagai saksi yang hanya akan fair jika saksi tidak dalam kondisi ketakutan atas
keberlanjutan hidupnya, sehingga kewajiban tersebut harus diimbangi pula dengan
kewajiban dari sistem peradilan pidana untuk menyediakan lingkungan yang
kondusif bagi saksi untuk dapat memberikan keterangannya secara bebas dan
tanpa intimidasi. Adapun terkait dengan korban, kesuksesan dalam pengungkapan
dan penuntutan kejahatan seperti kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah
tangga (domestic violence), dan perdagangan orang ditentukan oleh korban yang
akan memberikan keterangan di pengadilan yang tidak jarang akan dihadapkan
dengan pelaku sehingga memerlukan prosedur khusus yang memberikan
perlindungan bagi korban dalam kerangka asas peradilan yang terbuka. Begitu
pula dengan saksi pelaku, yang merupakan tersangka, terdakwa, atau terpidana
yang mau bekerjasama dengan penegak hukum dan memiliki iktikad baik untuk
mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama, tidak dapat dibebaskan
dari tuntutan pidana apabila terbukti bersalah, tetapi keterangannya dapat
dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan,
sehingga diperlukan suatu jaminan perlindungan agar mereka dapat memberikan
keterangan secara lengkap dan jelas [vide Pasal 10 ayat (2) UU 31/2014]. Bahkan,
61
terhadap saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses
pemeriksaan berupa pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani
pidana antara saksi pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana
yang diungkap tindak pidananya; pemisahan pemberkasan antara berkas saksi
pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan
penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/atau memberikan
kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa
yang diungkap tindak pidananya [vide Pasal 10A UU 31/2014]. Terlebih lagi, saksi
yang menjadi pelaku tindak pidana dapat mengundurkan diri atau menolak untuk
menjadi saksi dalam perkara yang sama di persidangan [vide Pasal 168 huruf c
KUHAP]. Perlakuan demikian apabila dikaitkan dengan hukum acara pidana
menghendaki adanya keseimbangan antara kepentingan hukum individu dan
kepentingan hukum masyarakat serta negara, karena pada dasarnya dalam
hukum pidana, individu dan/atau masyarakat berhadapan langsung dengan
negara. Hubungan ini menempatkan individu dan/atau masyarakat dalam hal ini
baik saksi, korban, maupun saksi pelaku pada posisi yang lebih lemah. Artinya, di
satu sisi, saksi yang tidak memberikan keterangan yang sebenarnya akan diancam
dengan sumpah palsu, namun di sisi lain saksi yang memberikan keterangan yang
sebenarnya berpotensi terancam keselamatan jiwanya oleh pelaku tindak pidana
atau pihak lain. Oleh karenanya, UU 31/2014 memberikan perhatian lebih berupa
perlindungan yang diperlukan agar proses peradilan pidana dapat berjalan tanpa
ada hambatan.
Sekalipun UU 31/2014 menitikberatkan pengaturannya pada saksi dan
korban, namun juga sebagai bagian dari upaya mencari dan menemukan
kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana, UU a
quo juga perlu memberikan perlindungan kepada pelapor, sehingga terhadap
pelapor pun tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas
laporan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya dengan iktikad baik.
Pengaturan mengenai pemberian perlindungan hukum ini juga dimaksudkan untuk
menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam mengungkap tindak pidana, sehingga
perlu diciptakan iklim yang kondusif dengan cara memberikan perlindungan hukum
dan keamanan kepada setiap orang yang mengetahui atau menemukan suatu hal
62
yang dapat membantu mengungkap tindak pidana yang telah terjadi dan
melaporkan hal tersebut kepada penegak hukum. Pelapor yang demikian itu harus
diberi perlindungan hukum dan keamanan yang memadai atas laporannya,
sehingga ia tidak merasa terancam atau terintimidasi baik hak maupun jiwanya.
Dengan jaminan perlindungan hukum dan keamanan tersebut, diharapkan tercipta
suatu keadaan yang memungkinkan masyarakat tidak lagi merasa takut untuk
melaporkan suatu tindak pidana yang diketahuinya kepada penegak hukum,
karena khawatir atau takut jiwanya terancam oleh pihak tertentu [vide Pasal 10
ayat (1) dan Penjelasan Umum UU 13/2006]. Berkenaan dengan pengaturan
mengenai perlindungan bagi pelapor ini mendapatkan penegasan dalam
perubahan UU 13/2006 dengan memberikan batasan pengertian atau definisi
pelapor adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan
kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yang akan, sedang, atau telah
terjadi [vide Pasal 1 angka 4 UU 31/2014]. Oleh karena itu, pengertian pelapor
pada hakikatnya tidak berbeda dengan pemaknaan saksi.
[3.11.2] Bahwa kedudukan korban tidak secara eksplisit diatur dalam KUHAP,
kecuali terhadap korban yang juga berkedudukan sebagai saksi, sehingga
ketentuan dan jaminan perlindungan diberikan kepada korban yang juga menjadi
saksi dalam setiap proses peradilan pidana. Berbeda dengan KUHAP, UU 31/2014
mengatur perlindungan terhadap saksi dan/atau korban, baik itu terhadap korban
yang juga menjadi saksi, korban yang tidak menjadi saksi dan juga anggota
keluarganya. Adapun terkait saksi pelaku dan pelapor, meskipun tidak juga diatur
secara eksplisit dalam KUHAP namun dalam praktiknya, istilah tersebut telah
muncul dan dikenal dalam praktik Hukum Acara Pidana. Sehingga secara umum,
baik koban, saksi pelaku, dan/atau pelapor dapat berkedudukan juga sebagai
saksi.
Bahwa berkaitan dengan eksistensi saksi, Mahkamah dalam pertimbangan
hukum Sub-Paragraf [3.16.2] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-
XX/2022 yang diucapkan dalam sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal
30 November 2022 menyatakan:
[3.16.2] … Terhadap dalil para Pemohon a quo, menurut Mahkamah, saksi
adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan
63
penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia
dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri [vide Pasal 1 angka 26
KUHAP]. Sedangkan keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam
perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa
pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan
menyebut alasan dari pengetahuannya itu [vide Pasal 1 angka 27 KUHAP].
Oleh karena itu, apabila dicermati secara saksama dari terminologi
pengertian tentang saksi dan keterangan saksi tersebut dapat dimaknai saksi
adalah subjek hukum atau pihak yang keberadaannya diperlukan untuk
memberi keterangan atas adanya suatu tindak pidana yang didengar, dilihat
dan dialami sendiri oleh saksi yang bersangkutan. Dengan demikian,
pemberian keterangan seseorang sebagai saksi dalam semua tingkatan
pemeriksaan (penyidikan, penuntutan, dan peradilan) sesungguhnya secara
limitatif dalam perspektif memberi kejelasan atas adanya tindak pidana yang
disaksikan oleh saksi yang bersangkutan.
Lebih lanjut, berkaitan dengan saksi, Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada 8 Agustus 2011, telah memberikan
pemaknaan saksi yang lebih luas dalam perspektif saksi yang meringankan
tersangka atau terdakwa (saksi a de charge) dan saksi yang memberatkan
tersangka atau terdakwa (saksi a charge), Mahkamah berpendirian pada
pokoknya, saksi tidak hanya yang mendengar, melihat dan merasakan sendiri
atas adanya peristiwa pidana, akan tetapi menjadi kewajiban penyidik sejak
tingkat pemeriksaan penyidikan untuk mengakomodir saksi-saksi yang
diajukan oleh tersangka atau terdakwa sepanjang dapat membantu
meringankan kesalahan tersangka atau terdakwa. Oleh karena itu, sejak di
tingkat penyidikan saksi yang meringankan tersangka atau terdakwa
meskipun tidak mendengar, melihat dan merasakan sendiri atas peristiwa
pidana yang bersangkutan, namun apabila sepanjang yang didengar, dilihat
dan dirasakan dapat memberikan keuntungan bagi tersangka atau terdakwa,
maka keterangannya dapat dikategorikan sebagai keterangan saksi..”.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, keberadaan saksi dalam kaitan memberikan
keterangan adalah dalam rangka memberikan kejelasan atas adanya tindak
pidana yang diketahui oleh saksi yang bersangkutan (berdasarkan fakta).
Sehingga dalam hal ini, saksi wajib untuk memberikan keterangan sesuai dengan
fakta yang sebenarnya terjadi. Dengan kata lain, keterangan saksi harus dilandasi
pada semangat untuk mengungkap kebenaran materiil dalam setiap proses
peradilan pidana sehingga dalam proses pemeriksaan dapat diungkap perbuatan
nyata yang dilakukan terdakwa dan derajat kesalahan terdakwa.
Seorang saksi dapat dijatuhi hukuman apabila saksi tersebut terbukti
menolak menjadi seorang saksi suatu perkara yang melibatkan dirinya dan/atau
memberikan keterangan palsu atau menambah unsur-unsur kebohongan di dalam
64
kesaksiannya di persidangan [vide Pasal 224 ayat (1) dan Pasal 242 butir 1 dan
butir 2 KUHP]. Dalam posisi tersebut, perlindungan kepada saksi pada semua
tahap proses peradilan sangatlah diperlukan, baik terkait fisik, psikis, maupun
perlindungan dari adanya tuntutan hukum sehingga saksi dapat memberikan
keterangan tentang suatu perkara pidana yang diketahuinya dengan rasa aman
tanpa adanya tekanan dari pihak manapun [vide Pasal 4 UU 31/2014].
[3.11.3] Bahwa berbeda dengan saksi, definisi ahli sendiri tidak dijelaskan secara
khusus dalam KUHAP, begitu pula dalam UU 31/2014. Namun demikian, Pasal 1
butir 28 KUHAP menyatakan, “Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan
oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk
membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan”. Dari
definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa ahli ialah seorang yang memiliki
keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara
pidana guna kepentingan pemeriksaan. Oleh karena itu, seseorang dapat
dikatakan sebagai ahli setidak-tidaknya harus memenuhi berbagai kriteria. Namun
berdasarkan pengertian ahli sebagaimana disebutkan dalam peraturan perundang-
undangan, tidak mengatur secara khusus mengenai apa syarat didengarkannya
sebagai keterangan ahli dalam pemeriksaan di pengadilan. Adapun yang
dijelaskan dalam KUHAP adalah selama ia memiliki “keahlian khusus” tentang hal
yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana dan diajukan oleh
pihak-pihak tertentu, maka keterangannya bisa didengar untuk kepentingan
pemeriksaan. Keahlian khusus tersebut dalam hal ini dapat ditafsirkan berkaitan
dengan kemampuan untuk menjelaskan atau mendeskripsikan terhadap suatu
objek tertentu yang diketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya dalam
rangka membantu proses peradilan pidana. Dengan demikian, tidak terdapat
kriteria yang jelas mengenai siapa yang dapat disebut sebagai ahli. KUHAP hanya
menyatakan terdapat keahlian khusus yang berarti terkait dengan kemampuan
akan pengetahuan yang secara spesifik dimiliki karena pendidikan atau
pengalaman kerjanya. Karena ahli pada dasarnya dibutuhkan dalam setiap proses
persidangan tidak terkecuali perkara pidana untuk membuat terang suatu peristiwa
hukum tertentu. Untuk itu, ahli setidak-tidaknya harus memiliki kriteria atau
validitas antara lain: (1) berpendidikan dan memiliki pengalaman yang spesifik
65
dengan bidang yang telah digeluti; (2) terdapat bukti formal mengenai keahlian
yang dimiliki; (3) terdapat rekam jejak yang baik terkait dengan integritasnya dalam
menyampaikan keahliannya. Hal demikian menjadi penting agar keterangan yang
disampaikan ahli berasal dari ahli yang berkompeten, objektif, dan tidak memihak
(independen) serta memiliki integritas yang tinggi sehingga keterangan yang
disampaikan tersebut tidak dapat dipengaruhi oleh pihak yang memintanya
sebagai
ahli
ataupun
dipengaruhi
oleh
pihak
lainnya
dan
dapat
dipertanggungjawabkan selain kepada bangsa dan negara, juga kepada Tuhan
Yang Maha Esa. Berdasarkan pertimbangan itulah, ahli diberikan kebebasan untuk
berpendapat
sesuai
dengan
keahliannya
namun
tidak
dalam
konteks
menyampaikan fakta, sehingga keterangan ahli tidak ada relevansinya dengan
keterdesakan atau perasaan terancam seperti halnya yang dirasakan atau dialami
oleh saksi, korban, atau pelapor.
Bahwa sebagai alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1)
KUHAP, keterangan ahli memiliki nilai pembuktian yang bebas atau tidak mengikat
hakim untuk memakainya apabila bertentangan dengan keyakinan hakim. Dalam
hal ini, keterangan ahli berfungsi menjadi alat bantu yang positif dan konstruktif
bagi hakim untuk menemukan kebenaran dan hakim bebas memilih untuk
menggunakan atau tidak menggunakan keterangan ahli tersebut. Sehingga
apabila hakim merasa keterangan ahli bertentangan dengan keyakinannya maka
ia dapat tidak mempertimbangkan keterangan ahli tersebut.
[3.12]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
uraian
pertimbangan
hukum
sebagaimana diuraikan pada paragraf-paragraf di atas, setelah Mahkamah
mencermati petitum Pemohon berkenaan dengan perlindungan saksi, korban,
saksi pelaku, dan/atau pelapor yang diatur dalam norma Pasal 10 ayat (1) UU
31/2014 di mana Pemohon memohon kepada Mahkamah agar dimasukkan pula
perlindungan ahli, dengan cara menyisipkan perlindungan untuk ahli agar ahli tidak
dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas keterangan yang
diberikan dengan iktikad baik ke dalam Pasal a quo. Terhadap petitum tersebut,
setelah Mahkamah mencermati secara saksama esensi Pasal 10 ayat (1) UU
13/2006 yang diubah dengan UU 31/2014 justru materi muatannya adalah dalam
66
rangka menegaskan perlindungan saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor
agar tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas
kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali
kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik, sebagaimana
maksud dibentuknya UU 31/2014. Penegasan dimaksud dimaktubkan dalam Pasal
10 ayat (2) UU 31/2014 yang menyatakan “Dalam hal terdapat tuntutan hukum
terhadap saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor atas kesaksian dan/atau
laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib
ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh
pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap”. Oleh karena itu, apabila
norma Pasal 10 UU a quo diubah dengan menyisipkan kata “ahli” sebagaimana
petitum Pemohon maka hal tersebut justru akan merusak sistematika dan
substansi pokok dalam norma Pasal a quo yang berkaitan dengan pasal-pasal
lainnya dalam UU 31/2014.
Bahwa lebih lanjut, berkenaan dengan petitum yang dimohonkan oleh
Pemohon sesungguhnya telah diakomodasi dalam perubahan UU 13/2006 sejalan
dengan maksud Konsiderans Menimbang huruf b UU 31/2014 yang menyatakan
“untuk meningkatkan upaya pengungkapan secara menyeluruh suatu tindak
pidana, khususnya tindak pidana transnasional yang terorganisasi, perlu juga
diberikan perlindungan terhadap saksi pelaku, pelapor, dan ahli”, di mana maksud
tersebut kemudian dijelaskan dalam Penjelasan Umum UU 31/2014 yang
menyatakan:
“Keberadaan Saksi dan Korban merupakan hal yang sangat
menentukan dalam pengungkapan tindak pidana pada proses
peradilan pidana. Oleh karena itu, terhadap Saksi dan Korban diberikan
Perlindungan pada semua tahap proses peradilan pidana. Ketentuan
mengenai subjek hukum yang dilindungi dalam Undang- Undang ini
diperluas selaras dengan perkembangan hukum di masyarakat.
Selain Saksi dan Korban, ada pihak lain yang juga memiliki
kontribusi besar untuk mengungkap tindak pidana tertentu, yaitu Saksi
Pelaku (justice collaborator), Pelapor (whistle-blower), dan ahli,
termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang
berhubungan dengan suatu perkara pidana meskipun tidak ia dengar
sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri, sepanjang
keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana, sehingga
terhadap mereka perlu diberikan Perlindungan. Tindak pidana
tertentu tersebut di atas yakni tindak pidana pelanggaraan hak asasi
67
manusia yang berat, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian
uang, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang,
tindak pidana narkotika, tindak pidana psikotropika, tindak pidana
seksual terhadap anak, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan
posisi Saksi dan/atau Korban dihadapkan pada situasi yang sangat
membahayakan jiwanya” [vide Penjelasan Umum UU 31/2014].
Artinya, esensi pokok UU 31/2014 sekalipun telah diubah adalah tetap pada
keberadaan perlindungan saksi dan korban yang merupakan hal yang sangat
menentukan dalam pengungkapan tindak pidana pada proses peradilan pidana.
Adanya pengaturan penambahan unsur di luar saksi dan korban, yaitu dengan
memasukkan ahli pada pokoknya hanya dikaitkan dengan upaya pengungkapan
tindak pidana yang bersifat khusus, yakni tindak pidana transnasional yang
terorganisir. Oleh karena itu, dalam perubahan UU 13/2006 terdapat perluasan
subyek yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),
namun perluasan tersebut hanya terkait dengan pihak-pihak yang berkaitan
dengan pengungkapan tindak pidana transnasional yang terorganisir, termasuk
pihak dimaksud adalah ahli berdasarkan Keputusan LPSK. Hal ini sejalan dengan
maksud pengaturan dalam Pasal 5 ayat (3) UU 31/2014 yang menyatakan:
“Selain kepada Saksi dan/atau Korban, hak yang diberikan dalam kasus
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan kepada
Saksi Pelaku, Pelapor, dan ahli, termasuk pula orang yang dapat
memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara
pidana meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak
ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan
tindak pidana”.
Tindak pidana dalam kasus tertentu dimaksud dijelaskan antara lain,
tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, tindak pidana korupsi,
tindak pidana pencucian uang, tindak pidana terorisme, tindak pidana
perdagangan orang, tindak pidana narkotika, tindak pidana psikotropika, tindak
pidana seksual terhadap anak, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi
saksi dan/atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan
jiwanya [vide Penjelasan Pasal 5 ayat (2) UU 31/2014]. Dengan demikian, telah
terang bahwa pengaturan dalam Pasal 10 UU 31/2014 merupakan pengaturan
yang bersifat umum untuk memberikan perlindungan kepada saksi, korban, saksi
pelaku dan/atau korban dalam tindak pidana apapun, sedangkan perlunya
68
diberikan perlindungan terhadap ahli oleh LPSK berdasarkan Keputusan LPSK
hanya untuk tindak pidana tertentu dalam rangka memberikan perlindungan
kepada ahli untuk dapat bebas berpendapat sesuai dengan keahlian dan
keyakinan yang dimilikinya terhadap suatu perkara sehingga membuat suatu
perkara pidana tertentu menjadi terang dan jelas.
Dengan demikian, tidak terdapat persoalan ketidakpastian hukum
sebagaimana didalilkan Pemohon karena beranggapan tidak adanya perlindungan
terhadap dirinya tatkala menjadi ahli. Pada prinsipnya sebagai negara hukum,
prinsip due process of law sebagai perwujudan pengakuan hak asasi manusia
dalam proses peradilan pidana menjadi asas yang harus dijunjung tinggi oleh
semua pihak. Konstitusi telah menegaskan bahwa siapapun warga negara
Indonesia dilindungi dari rasa aman dan diberikan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
[vide Pasal 28G ayat (2) UUD 1945]. Dalam kaitan ini, tugas negara memberikan
perlindungan terhadap semua pihak yang terkait dalam proses peradilan pidana,
termasuk ahli, namun dengan syarat, tata cara, dan pengaturan yang berbeda.
[3.13] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
menurut Mahkamah dalil-dalil Pemohon berkenaan dengan pengujian norma Pasal
10 ayat (1) UU 31/2014 telah ternyata tidak menimbulkan persoalan ketidakpastian
hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan
demikian, dalil-dalil permohonan Pemohon berkenaan dengan pengujian norma
Pasal 10 ayat (1) UU 31/2014 tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu,
sebagai konsekuensi yuridisnya, dalil Pemohon mengenai Penjelasan Pasal 10
ayat (1) UU 31/2014 juga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dipandang tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
69
[4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
-------------------------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, 2 (dua) orang Hakim
Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Hakim Konstitusi
M. Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagai
berikut:
[6.1] Menimbang bahwa pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban (UU 31/2014), khususnya terkait Pasal 10 UU
31/2014 terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang
70
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 seyogyanya permohonan Pemohon
dikabulkan dengan pertimbangan, sebagai berikut:
1. Saksi Ahli yang memberikan keterangan keahlian dengan itikad baik (good
faith) seyogyanya tetap mendapat perlindungan hukum (rechtsbescherming)
dalam rangka menjaga kehormatan dan profesionalisme ahli yang notabene
pada umumnya adalah akademisi dan/atau praktisi yang telah mumpuni dan
memiliki pengetahuan atau pengalaman di bidang masing-masing.
2. Dari sejumlah aktor yang berperan dalam proses persidangan (hakim, jaksa,
advokat, saksi, ahli) hampir seluruhnya telah mendapat perlindungan yang
terbebas dari tuntutan proses hukum kecuali ahli, sehingga sebagai wujud
kebebasan berekspresi yang dijamin dalam konstitusi (vide Pasal 28G UUD
1945), pemberian keterangan oleh seorang ahli harus terbebas dari rasa takut,
tindakan kekerasan, intimidasi, termasuk bentuk ancaman lainnya, serta tidak
dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas keterangan
yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali keterangan tersebut
diberikan tidak dengan itikad baik (devil intent). Dalam kenyataannya, setiap
ahli mempunyai pendapat tersendiri tentang suatu hal sesuai dengan
pemahamannya yang dapat berbeda satu sama lain yang dapat menimbulkan
konflik antara para pihak.
3. Sebagai bahan perbandingan, di beberapa negara seperti Inggris, Australia,
dan Singapura dikenal konsep expert witness immunity yaitu adanya
kekebalan/imunitas yang diberikan kepada ahli untuk menyampaikan
kesaksiannya secara bebas tanpa rasa takut dalam proses hukum (due
process of law). Konsep expert witness immunity telah mengalami pergeseran
dan pembatasan sejalan dengan semakin dipahaminya urgensi perlindungan
terhadap ahli dalam due process of law. Pemahaman tentang expert witness
immunity dewasa ini dimaknai bahwa ahli yang memberikan keterangan
secara benar dan adil (truthful and fair) tidak dapat dituntut secara hukum
sehingga ahli dapat terbebas dari rasa takut dan berbagai bentuk ancaman
lainnya. Menurut Morris S. Zedeck, sejauh ini tidak ada satu pengadilan
negara bagian di Amerika Serikat yang memperkenankan ahli yang
menyampaikan keterangan di pengadilan dengan itikad baik dapat dituntut
71
secara hukum baik pidana maupun perdata oleh pihak yang berseberangan
(adverse party).1
Urgensi keterangan ahli dalam persidangan hakikatnya mengusung prinsip
bahwa kewajiban ahli terhadap pengadilan dalam rangka menyampaikan
kebenaran berdasarkan keahliannya melampaui kewajibannya kepada pihak
yang mengajukannya sebagai ahli. Penegasan terkait hal dimaksud dapat
ditemukan dalam Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat seperti dalam
kasus Briscoe v. LaHue (1983) yang menegaskan bahwa tujuan pemberian
keterangan ahli di persidangan tidak dimaksudkan sebagai alat justifikasi
untuk memenangkan pihak-pihak tertentu, namun untuk membantu pencari
keadilan memahami hal-hal yang sulit dipahami (complicated matters). Oleh
sebab itu, tuntutan pidana maupun gugatan perdata tidak bisa dikenakan
kepada ahli dalam hal terdapat pihak yang tidak puas dengan substansi atau
opini yang disampaikan ahli.
Meskipun konsep tentang kekebalan ahli (expert witness immunity) ini
diberlakukan secara terbatas, namun yang jelas bahwa ahli di beberapa
negara telah mendapatkan perlindungan hukum (legal protection) yang tegas
untuk tidak dapat digugat atau dituntut baik secara perdata maupun pidana.
Hal ini sejalan juga dengan perlindungan terhadap saksi, ahli, dan korban
untuk tidak mendapatkan pembalasan dan intimidasi sebagaimana yang diatur
dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Anti Korupsi tahun
20032 dan telah diratifikasi di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against
Corruption.
4. Ahli yang memberikan keterangan dengan itikad baik tanpa mendapat jaminan
perlindungan hukum (rechtsbescherming) yang secara tegas diatur dalam
undang-undang, dan keterangan yang diberikan memberatkan pihak-pihak
tertentu yang tidak menghendaki data atau informasi diungkap secara terbuka
1 Morris S. Zedeck, Expert Witness in the Legal System: A Scientist’s Search for Justice,
(Pennsylvania: Lauriat Press), 2010, h. 66.
2 Article 32. Protection of witnesses, experts and victims 1. Each State Party shall take appropriate
measures in accordance with its domestic legal system and within its means to provide effective protection
from potential retaliation or intimidation for witnesses and experts who give testimony concerning offences
established in accordance with this Convention and, as appropriate, for their relatives and other persons
close to them. (United Nations Convention Against Corruption)
72
oleh ahli yang bersangkutan, maka ahli tersebut rentan terhadap berbagai
ancaman fisik maupun psikis, serta tidak menutup kemungkinan dituntut
secara hukum baik pidana maupun perdata.
5. Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan
Saksi dan Korban dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan
Saksi dan Korban sesungguhnya mengandung semangat perluasan subjek
hukum yang dilindungi agar selaras dengan perkembangan hukum di
masyarakat termasuk terhadap keberadaan ahli sebagaimana tercantum
dalam konsideran menimbang UU a quo yang secara tegas menyatakan “… b.
bahwa untuk meningkatkan upaya pengungkapan secara menyeluruh suatu
tindak pidana, khususnya tindak pidana transnasional yang terorganisasi,
perlu juga diberikan perlindungan terhadap saksi pelaku, pelapor, dan ahli.”
6. Tindak lanjut dari konsideran menimbang yang menegaskan pentingnya
perlindungan terhadap –antara lain-- ahli sesungguhnya telah diatur dalam
beberapa pasal dalam UU a quo seperti Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (3)
yang pada pokoknya mengakui perlindungan terhadap ahli. Namun sangat
disayangkan dalam Pasal 10 UU a quo terjadi inkonsistensi norma
perlindungan terhadap ahli dikarenakan ahli tidak dicantumkan sebagai subjek
yang mendapatkan perlindungan dari tuntutan hukum pidana dan perdata.
Oleh karena itu, menurut penalaran yang wajar, sudah sepatutnya
perlindungan terhadap ahli dari tuntutan secara hukum baik pidana maupun
perdata termasuk dalam lingkup ketentuan Pasal 10 UU a quo untuk
menegaskan konsistensi dan koherensi norma a quo pada semangat
perlindungan terhadap saksi, korban, dan ahli.
7. Ketentuan mengenai subjek hukum yang dilindungi dalam undang-undang ini
diperluas selaras dengan perkembangan hukum di masyarakat. Hal tersebut
dapat dilihat dalam Penjelasan Umum UU a quo yang secara tegas
menyebutkan: “Selain Saksi dan Korban, ada pihak lain yang juga memiliki
kontribusi besar untuk mengungkap tindak pidana tertentu, yaitu Saksi Pelaku
(justice collaborator), Pelapor (whistle-blower), dan ahli, …, sehingga terhadap
mereka perlu diberikan Perlindungan.“, demikian juga dalam Undang-Undang
73
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas
Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 9 ayat (1) huruf d angka 2, Peran
serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dalam
bentuk: hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal: diminta hadir dalam
proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi
pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
8. Tidak adanya norma “ahli” dalam Pasal 10 UU a quo seyogyanya perlu
ditelusuri lebih jauh dengan mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR
untuk mengetahui original intent dari norma pasal a quo, sebab jika
berdasarkan konsideran menimbang dan Penjelasan Umum UU a quo serta
Pasal 28 ayat (3) UU a quo yang telah memberikan perlindungan kepada ahli
oleh LPSK, serta berdasarkan penalaran yang wajar dan penafsiran yang
sistematis, maka ahli pun seharusnya tidak dapat dituntut secara hukum baik
pidana maupun perdata sebagaimana halnya terhadap saksi, korban, saksi
pelaku, dan/atau pelapor atas keterangan yang diberikannya. Oleh karena itu,
mendengarkan keterangan pembentuk undang-undang dalam sidang pleno
terbuka untuk umum menjadi relevan bagi Mahkamah untuk mengetahui
kehendak sesungguhnya dari pembentuk undang-undang atas ketiadaan frasa
“ahli” dalam Pasal 10 UU a quo. Sekiranya pun Mahkamah hendak memutus
tanpa
mendengarkan
keterangan
pembentuk
undang-undang,
maka
seharusnya permohonan Pemohon dikabulkan karena posisi norma frasa “ahli”
dalam Pasal 10 UU a quo adalah bersifat melengkapi dan menyelaraskan
norma perlindungan hukum terhadap ahli yang telah ada sebelumnya dalam
undang-undang yang disebutkan di atas termasuk dalam UU a quo.
9. Apabila ditelusuri keseluruhan UU a quo, LPSK telah mempunyai kewenangan
untuk memberikan perlindungan terhadap ahli sebagaimana diatur dalam
Pasal 28 ayat (3) UU 31/2014 yang menyatakan: “(3) Perlindungan LPSK
terhadap Pelapor dan ahli diberikan dengan syarat sebagai berikut: a. sifat
pentingnya keterangan Pelapor dan ahli; dan b. tingkat Ancaman yang
membahayakan Pelapor dan ahli.” Sedangkan hak-hak yang dapat diberikan
kepada saksi dan korban telah tercantum dalam Pasal 5 UU a quo. Namun
selain kepada saksi dan/atau korban, hak yang diberikan dalam kasus tertentu
74
dapat diberikan kepada saksi pelaku, pelapor, dan ahli (vide Pasal 5 UU
LPSK). Sehubungan hal tersebut, sesungguhnya pemberian hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 UU a quo merupakan bentuk perlindungan yang
diberikan baik kepada saksi, korban, pelapor, maupun ahli. Dengan demikian,
Pasal 10 UU a quo yang menjadi objek permohonan para Pemohon sangat
beralasan menurut hukum untuk diakomodir dengan menambahkan frasa
“ahli” sehingga penempatan frasa “ahli” dalam Pasal 10 UU a quo melengkapi
perlindungan terhadap semua aktor yang berperan dalam due process of law
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kerangka perlindungan
terhadap ahli secara utuh dan menyeluruh tanpa perlu diatur dalam undang-
undang tersendiri. Sekiranya pun akan diatur dalam undang-undang tersendiri,
Pasal 10 UU a quo yang memuat norma perlindungan kepada saksi dan
korban termasuk ahli dapat menjadi pintu masuk bagi pembentukan undang-
undang tersendiri atau memasukkan dalam undang-undang lain yang terkait.
Artinya keterlambatan mengakomodir norma perlindungan terhadap ahli juga
dapat dinilai sebagai wujud pengabaian terhadap asas justice delayed, justice
denied.
10. Terkait dengan masalah bagaimana bentuk/wujud perlindungan yang dapat
diberikan oleh LPSK kepada ahli yang telah disetujui oleh LPSK untuk
mendapatkan perlindungan dari tuntutan hukum pidana maupun perdata,
sesungguhnya hal ini semata-mata menyangkut aspek teknis pelayanan
LPSK. Ada beberapa model yang dapat ditempuh oleh LPSK. Pertama,
mempersamakan cara perlindungan yang diberikan kepada saksi dan korban;
Kedua, cukup dengan pemberian pendampingan selama ahli menjalani proses
tuntutan hukum baik pidana maupun perdata; Ketiga, monitoring LPSK
terhadap keamanan ahli selama ahli menjalankan fungsi keahliannya baik di
dalam maupun di luar persidangan. Tidak menutup kemungkinan secara teknis
terdapat cara lain yang dapat ditempuh LPSK guna memastikan bahwa ahli
mendapat perlindungan terhadap gugatan pidana maupun perdata sebagai
konsekuensi logis kewajiban LPSK melindungi saksi, korban, dan ahli.
11. Menurut hemat kami, dengan memahami urgensi perlindungan terhadap ahli
dari tuntutan secara hukum serta dengan memperhatikan konsideran
menimbang huruf b dan Penjelasan Umum UU a quo telah cukup alasan untuk
75
mengetahui original intent karena pembentuk undang-undang menghendaki
perluasan subjek hukum yang dilindungi dalam UU a quo termasuk ahli.
Dengan demikian, berdasarkan original intent dimaksud, tafsir filosofis,
sistematis, dan menurut penalaran yang wajar, maka norma “ahli” yang
hendak di lema (entri) dalam Pasal 10 UU a quo beserta penjelasannya
sebagaimana dikehendaki Pemohon sesungguhnya dapat dibenarkan dan
beralasan menurut hukum.
12. Berdasarkan pertimbangan dan kerangka berpikir di atas, sekali lagi
permohonan Pemohon seyogyanya dikabulkan karena beralasan menurut
hukum.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, Suhartoyo,
Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, dan M. Guntur Hamzah, masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal empat belas, bulan Desember,
tahun dua ribu dua puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh satu, bulan
Januari, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 13.56 WIB,
oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap
Anggota, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra,
Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, dan M. Guntur Hamzah,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rizki Amalia sebagai
Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
76
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
49
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pasal 10 ayat (1) beserta Penjelasan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5602, selanjutnya disebut UU 31/2014) maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
50
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 10
ayat (1) dan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU 31/2014 yang rumusan
selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 10 ayat (1)
Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara
hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang
akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan
tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.
Penjelasan Pasal 10 ayat (1)
Yang dimaksud dengan "memberikan kesaksian tidak dengan iktikad baik"
antara lain memberikan keterangan palsu, sumpah palsu, dan permufakatan
jahat.
51
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional yang diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang masing-masing
menyatakan:
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Pasal 28I ayat (2)
“Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.”
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai Dosen pada Program Studi Hukum Universitas Presiden [vide bukti P-
1 dan bukti P-8], yang kerap kali diminta untuk menjadi ahli dalam beberapa
perkara pidana [vide bukti P-4 sampai dengan bukti P-7];
4. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan kerena berlakunya
ketentuan norma Pasal 10 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU
31/2014 yang tidak memberikan perlindungan hukum yang sama, yaitu tidak
dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, kepada seorang
ahli, in casu Pemohon, yang sering, akan dan telah memberikan keterangan
dalam proses peradilan dengan iktikad baik. Akibatnya Pemohon merasa
terancam, ketakutan dan tidak bebas dalam memenuhi panggilan sebagai ahli
maupun memberikan keterangan sebagai ahli hukum pidana dalam proses
peradilan karena adanya potensi tuntutan secara hukum, baik pidana maupun
perdata atas keterangan yang akan dan telah Pemohon berikan sebagai ahli
dalam proses peradilan meskipun keterangan yang sering, akan, dan telah
Pemohon sampaikan tersebut didasari dengan iktikad baik;
5. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan a quo maka potensi kerugian
konstitusional Pemohon berdasarkan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945 tidak akan terjadi;
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah cukup jelas dalam
menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang secara spesifik hak
konstitusionalnya tersebut dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang
52
yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu telah tampak secara jelas adanya
hubungan sebab akibat (causal-verband) yang bersifat spesifik, termasuk adanya
anggapan kerugian yang bersifat aktual ataupun setidak-tidaknya potensial.
Dengan demikian terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil Pemohon perihal
pertentangan norma dalam pasal-pasal yang dimohonkan pengujian terhadap
UUD 1945, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menguraikan adanya
hubungan
pertautan
yang
langsung
dengan
undang-undang,
khususnya
berlakunya norma Pasal 10 ayat (1) beserta Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU
31/2014 dengan anggapan kerugian konstitusional Pemohon yang diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, yaitu Pemohon merasa
terancam, ketakutan dan tidak bebas dalam memenuhi panggilan sebagai ahli
maupun memberikan keterangan sebagai ahli hukum pidana dalam proses
peradilan karena adanya potensi tuntutan secara hukum, baik pidana maupun
perdata atas keterangan yang Pemohon berikan sebagai ahli dalam proses
peradilan meskipun keterangan yang Pemohon sampaikan tersebut didasari
dengan iktikad baik. Hal ini terjadi karena Pasal 10 ayat (1) UU 31/2014 hanya
