PUU
Tahun 2016
109/PUU-XIV/2016
Permohonan Pengujian Pasal 15 ayat (2), Pasal 84 ayat (2), Pasal 260 ayat (1), Pasal 261 ayat (1) huruf i, Pasal 300 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon: 1. Gusti Kanjeng Ratu Hemas;
2. Djasarmen Purba, S.H.;
3. Marhany Victor Poly Pua;
4. Ir. Anang Prihantoro,
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 27 Oktober 2016 memberikan kuasa kepada Dr. A. Irmanputra Sidin, S.H., M.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2016-11-29
Tanggal Putusan: 2017-02-28
UU Diuji: UU 17/2014, UU 16/2004, UU 42/2014
Majelis Hakim: ["Patrialis Akbar (K)", "Aswanto (A)", "Maria Farida Indrati (A)", "Syukri Asy'ari (PP)"]
Amar Putusan: [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[49/PUU-VIII/2010]] yang bersifat bersyarat (conditionally constitutional) menyatakan:
“[[Pasal 22 ayat (1) huruf d]] [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004]] tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 4401) adalah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional), yaitu konstitusional sepanjang dimaknai “masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet ataudiberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan”;
Bahwa terhadap [[DPD]] RI, dimana masa jabatan Pimpinan [[DPD]] RI tidak mendapatkan kepastian dalam [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] sebagaimana diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014]] tentang MD3, dengan begitu bahwa masa jabatan Pimpinan DPD RI bersifat multitafsir bisa ditafsirkan 5 (lima) tahun, 2,5 tahun, 1 tahun atau bisa lebih pendek lagi atau bahkan bisa lebih dari lima tahun atau bahkan seumur hidup karena jabatan pimpinan DPD RI tidak merujuk pada masa jabatan keanggotaan DPD RI yang 5 (lima) tahun sebagaimana periode pemilu. Bahwa penafsiran masa jabatan pimpinan DPD RI tersebut bisa lebih pendek atau lebih panjang sesuai dengan apa yang diputuskan melalui Paripurna. Kondisi tersebut menimbulkan tidak adanya kepastian hukum yang adil, sehingga hal ini tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan konstitusi.
Oleh sebab itu, untuk setiap jabatan publik harus ada batasan tentang lingkup kewenangan dan batas waktunya yang jelas dan pasti, apalagi jabatan dalam lingkungan kekuasaan pemerintahan dalam hal ini DPD RI; ketentuan ini lebih lanjut ditegaskan oleh Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[49/PUU-VIII/2010]]. Oleh karena itu pula berarti masa jabatan pimpinan DPD RI harus ditafsirkan sama dengan masa jabatan keanggotaannya yaitu selama 5 (lima) tahun dan sesuai dengan praktek ketatanegaraan yang terjadi selama ini.
Bahwa norma-norma [[Pasal 260 ayat (1)]] UU MD3 yang mengatur tentang Pimpinan lembaga DPD ketika norma tersebut mengatur dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam siding paripurna .seolah otoritas paripurna bisa mengatur sesuai kehendak paripurna yang tidak harus tunduk pada 5 tahun.
Semangat konstitusi telah menunjukkan Pimpinan kekuasaan legislatif (DPD, [[MPR]], dan [[DPR]]) seharusnya mengikuti masa jabatan anggotanya, sebagaimana bahwa masa jabatan keanggotaan mengikuti masa siklus pemilihan umum setiap 5 (lima) tahunan. Hal ini juga telah ditegaskan dalam masa jabatan Presiden dalam [[UUD 1945]]. Pimpinan lembaga legislatif ([[DPR]], [[MPR]], dan DPR) yang setara dengan Presiden merupakan representasi dari lembaga legislatif yang seharusnya tetap ajeg dan konstan masa jabatannya tidak berubah-ubah mengikuti dinamika hasrat politik mayoritas suara internal masing-m
Teks Putusan
# Putusan [[109/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[109/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Tidak Diterima
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]]
## Timeline
- **2004-10-18**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2009-08-07**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2009-10-02**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2009-11-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2011-03-09**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2011-06-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-10-02**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-04-17**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-01-15**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-01-26**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-04-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-04-29**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-10-07**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-10-11**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-11-07**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-11-29**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-02-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[017/PUU-I/2003]]
- [[019/PUU-I/2003]]
- [[102/PUU-VII/2009]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[113/PUU-VII/2009]]
- [[121/PUU-VII/2009]]
- [[13/PUU-XI/2013]]
- [[133/PUU-VII/2009]]
- [[135/PUU-XIII/2015]]
## Amar Putusan
[[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[49/PUU-VIII/2010]] yang bersifat bersyarat (conditionally constitutional) menyatakan:
“[[Pasal 22 ayat (1) huruf d]] [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004]] tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 4401) adalah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional), yaitu konstitusional sepanjang dimaknai “masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet ataudiberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan”;
Bahwa terhadap [[DPD]] RI, dimana masa jabatan Pimpinan [[DPD]] RI tidak mendapatkan kepastian dalam [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] sebagaimana diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014]] tentang MD3, dengan begitu bahwa masa jabatan Pimpinan DPD RI bersifat multitafsir bisa ditafsirkan 5 (lima) tahun, 2,5 tahun, 1 tahun atau bisa lebih pendek lagi atau bahkan bisa lebih dari lima tahun atau bahkan seumur hidup karena jabatan pimpinan DPD RI tidak merujuk pada masa jabatan keanggotaan DPD RI yang 5 (lima) tahun sebagaimana periode pemilu. Bahwa penafsiran masa jabatan pimpinan DPD RI tersebut bisa lebih pendek atau lebih panjang sesuai dengan apa yang diputuskan melalui Paripurna. Kondisi tersebut menimbulkan tidak adanya kepastian hukum yang adil, sehingga hal ini tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan konstitusi.
Oleh sebab itu, untuk setiap jabatan publik harus ada batasan tentang lingkup kewenangan dan batas waktunya yang jelas dan pasti, apalagi jabatan dalam lingkungan kekuasaan pemerintahan dalam hal ini DPD RI; ketentuan ini lebih lanjut ditegaskan oleh Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[49/PUU-VIII/2010]]. Oleh karena itu pula berarti masa jabatan pimpinan DPD RI harus ditafsirkan sama dengan masa jabatan keanggotaannya yaitu selama 5 (lima) tahun dan sesuai dengan praktek ketatanegaraan yang terjadi selama ini.
Bahwa norma-norma [[Pasal 260 ayat (1)]] UU MD3 yang mengatur tentang Pimpinan lembaga DPD ketika norma tersebut mengatur dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam siding paripurna .seolah otoritas paripurna bisa mengatur sesuai kehendak paripurna yang tidak harus tunduk pada 5 tahun.
Semangat konstitusi telah menunjukkan Pimpinan kekuasaan legislatif (DPD, [[MPR]], dan [[DPR]]) seharusnya mengikuti masa jabatan anggotanya, sebagaimana bahwa masa jabatan keanggotaan mengikuti masa siklus pemilihan umum setiap 5 (lima) tahunan. Hal ini juga telah ditegaskan dalam masa jabatan Presiden dalam [[UUD 1945]]. Pimpinan lembaga legislatif ([[DPR]], [[MPR]], dan DPR) yang setara dengan Presiden merupakan representasi dari lembaga legislatif yang seharusnya tetap ajeg dan konstan masa jabatannya tidak berubah-ubah mengikuti dinamika hasrat politik mayoritas suara internal masing-masing lembaga legislatif. Hal tersebut penting guna menjaga kehormatan dan keluhuran martabat pimpinan kekuasaan legislatif sebagai reprentasi lembaganya sebagai lembaga mitra Presiden dan Wakil Presiden dalam mengemban amanat konstitusi dan konstitusionalisme.
Bahwa akibat norma pasal Undang-Undang a quo yang tidak memberikan kepastian hukummasa jabatan pimpinan DPD, maka perubahan konstalasi politik membuat dinamika anggota-anggota DPD dengan kepentingan tertentu dapat dengan mudah memberhentikan dan mengganti pimpinannya dengan rezim masa jabatan (bukan dengan rezim pemberhentian). Hal ini tentunya akan memperlemah fungsi kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar [[[Pasal 1 ayat (2) UUD 1945]]], fungsi pengawasan parlemen akan terganggu karena akan disibukkan dengan ritual waktu perebutan kekuasaan yang setiap saat bisa digelar berdasarkan kesepakatan paripurna.
Kondisi demikian jelas telah memberikan ketidakpastian hukum yang adil [[[Pasal 28]]D [[UUD 1945]]], mendegradasi marwah dan menghilangkan legitimasi lembaga ketatanegaraan sehingga menjadi tidak ajeg dapat berubah-ubah sewaktu-waktu, dan juga dapat menghambat tugas dan fungsi masing-masing lembaga legislatif tersebut. Parlemen akan mudah bubar bukan oleh cabang kekuasaan lain namun oleh kekuasaan dirinya sendiri.
Bahwa persoalan masa jabatan Pimpinan lembaga DPD adalah persoalan konstitusional yang harus segera diselesaikan demi terwujudnya ketatanegaraan yang ajeg, kepastian hukum yang adil, dan demi stabilitas politik serta terwujudnya tugas dan fungsi lembaga legislatif yang konstan dan tidak terganggu.
Bahwa masa jabatan anggota DPD memperoleh sumber konstitusionalnya dari periode politik pemilihan umum (Pemilu) 5 tahun. Anggota yang terpilih melalui pemilu tersebut sebagai representasi rakyat juga sesungguhnya telah diamanahkan untuk memilih Pimpinan masing-masing lembaga legislatif (DPD, MPR, dan DPR) sebagai representasi lembaga untuk 5 tahun yang sumber konstitusionalitasnya juga bersumber dari masa jabatan anggota legislatif. Oleh karenanya maka praktek ketatanegaraan (desuetudo) yang terjadi paska Indonesia merdeka dalam periode normal pemilu maka Pimpinan Lembaga Legislatif adalah 5 tahunan yang sama dengan periode Pemilu.
Bahwa ketentuan [[Pasal 260 ayat (1)]] UU MD3 jelas menunjukkan pemilihan Pimpinan DPD dari dan oleh anggota dalam sidang paripurna menimbulkan ketidakpastian. Masa jabatan Pimpinan DPD bisa dengan mudah berubah yang jelas dapat menimbulkan gejolak dan perubahan konstalasi politik yang tidak menentu. Masa jabatan pimpinan DPD, setiap detik, menit, jam, hari, minggu, bulan, dan tahun Pimpinan-nya dapat berganti sesuai dengan “deal-deal politik” yang terjadi di lembaga tersebut, bahkan bisa jadi karena tidak merujuk kepada masajabatan keanggotaan, maka masa jabatan pimpinan DPD ditarik melebihi masa jabatan keanggotaan hingga seumur hidup.
Bahwa oleh karenanya guna mengantisipasi hal tersebut sesungguhnya intensi konstitusi (constitutional intent) menunjukkan bahwa masa jabatan pimpinan kekuasaan legislatif mengikuti masa jabatan anggotanya, sebagaimana rezim Pemilu/politik 5 tahunan yang telah ditegaskan lebih dulu melalui masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dalam [[UUD 1945]]. Kekuasaan lembaga legislatif (MPR, DPR, DPR, dan [[DPRD]]) dan Eksekutif (Presiden) merupakan jabatan politik yang mengikuti rezim pemilu 5 tahunan. Artinya Pimpinan Kekuasan legislatif pun seharusnya mengikuti rezim Pemilu 5 tahunan [[[Pasal 2 ayat (1)]], [[Pasal 7]], [[Pasal 19 ayat (1)]], [[Pasal 22]]C ayat (1), [[Pasal 22]]E ayat (1), Pasal 22E ayat (2) [[UUD 1945]]].
Putusan [[MK]] Nomor [[5/PUU-IX/2011]] halaman 71 pada pokoknya menyatakan:
“Menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 34 UU [[KPK]] sendiri sudah sangat jelas dan tegas bahwa masa jabatan Pimpinan [[KPK]] adalah empat tahun, dan hal itu tidak menimbulkan persoalan konstitusionalitas. Akan tetapi, ketentuan Pasal 34 UU KPK tersebut menjadi persoalan konstitusional ketika DPR dan Presiden menafsirkan bahwa ketentuan Pasal 34 UU KPK tersebut tidak berlaku untuk semua anggota Pimpinan KPK dan hanya berlaku untuk Pimpinan KPK yang diangkat secara bersamaan lima orang sejak awal periode, sedangkan bagi pimpinan yang menggantikan anggota pimpinan yang berhenti dalam masa jabatannya, hanya melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikannya”.
Bahwa berdasarkan putusan MK tersebut jelas Mahkamah telah menyatakan norma yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK pengganti memiliki dan menimbulkan penafsiran yang beragam sehingga norma atau ketentuan tersebut mengandung persolan konstitusionalitas. Hal tersebut memiliki kemiripan dengan persoalan masa jabatan Pimpinan DPD yang terpilih, yang awalnya untuk masa jabatan 5 tahun yang sesungguhnya selama ini tidak ada persoalan karena dianggap desuetudo, praktek ketatanegaraan namun kemudian DPD sendiri secara eksesif menafsirkan lain, bahkan memotong masa jabatan pimpinan yang telah dipilihnya sendiri untuk 5 tahun (2014-2019). Hal tersebut menimbulkan perdebatan dan perbedaan tafsir akibat ketidakpastiannorma yang mengatur secara tegas masa jabatan Pimpinan DPD dalam UU MD3, oleh karenanya persolan masa jabatan ini memang persoalan konstitusional.
Selanjutnya Putusan MK No.[[5/PUU-IX/2011]] halaman 72 pada pokoknya menyatakan “Apabila Mahkamah tidak memberikan kepastian terhadap penafsiran masa jabatan anggota Pimpinan KPK pengganti tersebut maka persoalan penggantian Pimpinan KPK yang berhenti dalam masa jabatannya tetap akan menjadi perdebatan yang terus akan muncul ketika terjadi penggantian anggota Pimpinan KPK pada masa mendatang yang justru bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil yang dijamin oleh konstitusi”.
Bahwa terhadap putusan MK tersebut persoalan penafsiran terhadap masa jabatan yang menimbulkan ragam penafsiran haruslah diselesaikan dengan memberikan penafsiran yang benar yang memberikan kepastian hukum yang adil menurut konstitusi.Ketiadaan kondisi konstitusionalitas masa jabatan bisa berimplikasi dunia politik akan melakukan pertengkaran internal guna saling menggulingkan kekuasaan dengan menggunakan rezim masa jabatan pimpinan.
[[Mahkamah Konstitusi]] telah beberapa kali menggunakan penalaran hukum untuk menyelesaikan norma-norma undang-undang yang tidak sesuai dengan konstitusi.Dalam penalaran hukum dilakukan dengan menggunakan beberapa bentuk penafsiran hukum dan konstruksi hukum.Salah satu yang digunakan oleh Mahkamah adalah Penafsiran Hukum Sistematis dan Kontruksi Hukum Analogi.
Penafsiran sistematis merupakan penafsiran yang mengaitkan suatu peraturan dengan peraturan lainnya.Dalam penafsiran sistematis, hakim melihat hukum sebagai satu kesatuan sistem peraturan.Suatu peraturan perundang-undangan tidak dilihat sebagai peraturan yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian dari suatu sistem. Hubungan antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lain tidak hanya ditentukan oleh tempat berlakunya, tetapi juga oleh asas-asas yang sama menjadi dasar bagi peraturan perundang-undangan itu. Meski demikian, penafsiran sistematis tidak boleh keluar dari sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara. Salah satunya putusan MK yang menggunakan penafsiran sistematis adalah Putusan MK Nomor [[14/PUU-XI/2013]], dimana penafsiran sistematis atas ketentuan Pasal 6A ayat (2) [[UUD 1945]] yang menyatakan, ”Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”, dikaitkan dengan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah]], Presiden dan Wakil Presiden dan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] Daerah”, adalah tidak mungkin yang dimaksud “sebelum pemilihan umum” dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 adalah sebelum Pilpres, karena jika frasa “sebelum pemilihan umum” dimaknai sebelum Pilpres, maka frasa “sebelum pemilihan umum” tersebut menjadi tidak diperlukan, karena calon Presiden dengan sendirinya memang harus diajukan sebelum pemilihan Presiden.
Sedangkan terhadap kontruksi analogi, pada metode ini konstruksi hukum dilakukan dengan cara mengabstraksikan prinsip suatu ketentuan untuk diterapkan dengan memperluas keberlakuannya pada suatu peristiwa konkrit atau persoalan hukum yang belum ada pengaturannya. Dengan analogi, peristiwa yang serupa, sejenis, atau mirip dengan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan diperlakukan sama. Dalam analogi, suatu peraturan khusus dijadikan umum tetapi tidak tertulis kemudian digali asas yang terdapat di dalamnya dan disimpulkan dari ketentuan yang umum itu ke peristiwa atau persoalan yang khusus.Peraturan umum yang tidak tertulis dalam undang-undang itu diterapkan terhadap peristiwa tertentu yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi mirip atau serupa dengan peristiwa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
