PUU
Tahun 2025
108/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon: Zulferinanda
Tanggal Putusan: 2025-07-24
UU Diuji: UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 108/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Zulferinanda, S.T., M.Si.
Pekerjaan
: Karyawan/Pegawai
Alamat
: Vila Ilhami Blok Mina J9 Nomor 8, RT/RW. 006/012,
Kelurahan
Panunggangan
Barat,
Kecamatan
Cibodas, Kota Tangerang
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
24 Juni 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 24 Juni 2025, berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 112/PUU/PAN.MK/ AP3/06/2025 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 1 Juli
2025 dengan Nomor 108/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dengan perbaikan
2
permohonan bertanggal 24 Juli 2025, yang diterima Mahkamah pada tanggal 24 Juli
2025, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Berdasarkan UUD 1945, dalam Pasal 24 ayat (2) disebutkan bahwa,
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
Berdasarkan UUD 1945, dalam Pasal 24C ayat (1) disebutkan bahwa,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum.”
Berdasarkan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman,
- Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa, “Mahkamah Konstitusi adalah pelaku
kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
- Pasal 29 angka 1 disebutkan bahwa, “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk:
a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945;
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020,
- Pasal 2 disebutkan bahwa, “Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu
lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan.”
3
- Pasal 10 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
- Pasal 51 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa, “Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia; dst
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,
Mengingat permohonan uji materil ini adalah untuk menguji Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar 1945, maka
berdasarkan ketentuan a quo, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
memeriksa dan mengadili permohonan ini.
II. KEDUDUKAN HUKUM DAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
Bahwa kedudukan hukum (legal standing) merupakan syarat yang harus
dipenuhi oleh setiap Pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian
undang-undang
terhadap
UUD
1945
kepada
Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hal yang sama juga diatur pada Peraturan
Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2021, dalam Pasal 4 disebutkan
bahwa:
Ayat (1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.
Ayat (2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
4
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang atau Perppu apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
kerugian seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai Kartu Tanda
Penduduk (KTP) yang dimiliki, yang oleh UUD 1945 diberikan beberapa hak
konstitusional, salah satunya adalah terkait hak untuk mendapatkan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Bahwa Pemohon adalah wajib pajak yang sudah memiliki NPWP sejak tahun
2004, dan telah berkontribusi terhadap negara melalui pembayaran PPh,
PPN, maupun pajak daerah. Sehingga Pemohon beranggapan bahwa
Pemohon berhak menyampaikan dan/atau menyuarakan saran, gagasan,
maupun kritikan konstruktif demi kemajuan bangsa dan negara Indonesia.
Bahwa Pemohon pernah mengajukan judicial review atas Pasal 7 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam permohonan
tersebut, Pemohon berpendapat bahwa batasan usia dan batasan pendidikan
paling rendah calon kepala daerah sebagaimana yang ditetapkan dalam UU
Pilkada tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Berbagai alasan dan
argumentasi telah dirangkai sedemikian rupa oleh Pemohon untuk
menyokong pendapat tersebut, namun dalam konklusi pada Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XXII/2024 tanggal 14 Agustus 2024,
Mahkamah berkesimpulan bahwa sebagai prinsipal langsung Pemohon tidak
memiliki legal standing dan kerugian konstitusional untuk mengajukan
permohonan a quo sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Maka atas dasar itulah, Pemohon merasa dirugikan secara konstitusional
5
dengan berlakunya norma yang mengatur tentang legal standing sesuai
Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut.
Bahwa dengan disyaratkannya kerugian konstitusional bagi setiap orang atau
pihak yang mengajukan permohonan judicial review, menurut Pemohon
dianggap tidak selaras dengan semangat kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum seperti yang disebutkan dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Seharusnya setiap orang Indonesia, siapapun
itu, sepanjang sudah dewasa dan berakal sehat, diperbolehkan mengajukan
judicial review atas undang-undang manapun yang menurut perspektif,
analisa, dan erugiargumentasinya bertentangan dengan UUD 1945 serta
merugikan sebagian masyarakat, meskipun yang bersangkutan sendiri tidak
mengalami kerugian konstitusional secara langsung atas berlakunya norma
tersebut.
Bahwa dengan dikabulkannya permohonan ini, Pemohon meyakini potensi
kerugian seperti yang didalilkan tidak akan terjadi lagi, dan setiap warga
negara yang peduli dengan bangsa dan negara ini dapat mengajukan judicial
review tanpa adanya batasan legalitas formal sebagaimana yang diatur
dalam norma pada Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut.
III. ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN
Dengan diberlakukannya norma sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK tersebut, ternyata tidak sedikit pihak yang permohonan judicial
review-nya ditolak atau menjadi tidak dipertimbangkan hanya karena si
Pemohon tidak memiliki legal standing maupun kerugian konstitusional atas
materi gugatan dimaksud. Alasan-alasan dan argumentasi yang dituangkan
Pemohon dalam pokok permohonannya sama sekali tidak dipertimbangkan.
Padahal bisa saja hal-hal yang diuraikan oleh si Pemohon merupakan poin-poin
yang sangat bagus dan mencerahkan. Poin-poin yang mungkin belum
terpikirkan ketika Undang-Undang tersebut dibuat. Poin-poin yang mungkin
lebih adaptif dengan situasi dan kondisi terkini.
Jika kita mau menelaah lebih dalam, justru Pemohon yang tidak memiliki
kerugian konstitusional itulah yang akan lebih objektif dalam menguraikan
alasan, pertimbangan, serta argumentasi dalam posita-nya, karena yang
bersangkutan tidak memboncengi kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
6
Pemohon yang tidak memiliki kerugian konstitusional hanya membawa
kepentingan rakyat banyak yang berlandaskan pada rasa kepedulian dan cinta
tanah air, sehingga sudah seyogyanya diberi karpet merah, bukan malah
“dipersulit atau ditolak” secara regulasi. Oleh karena itu, agar tidak bertentangan
dengan UUD 1945 maka norma dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut harus
dimaknai sebagai kerugian konstitusional sebagian masyarakat secara luas
tanpa melihat dan mempertimbangkan apakah Pemohon mengalami kerugian
konstitusional secara langsung atau tidak.
Bahwa setiap undang-undang yang digugat, sudah pasti mengandung
kerugian konstitusional setidaknya menurut anggapan para pihak yang
mengajukan permohonan, entah yang dirugikan itu si Pemohon sendiri maupun
sebagian masyarakat yang lain. Dan kerugian konstitusional tersebut dapat saja
terjadi sebelum permohonan disampaikan maupun berpotensi terjadi di masa
datang. Mengingat bahwa sebuah undang-undang disusun dan diperuntukan
bagi sebagian besar masyarakat untuk jangka waktu yang relatif lama, maka
bukannya tidak mungkin kerugian yang dikandung dalam undang-undang
tersebut pada suatu saat nanti juga akan berdampak pada siapapun, termasuk
si Pemohon yang pada saat mengajukan permohonan ternyata belum memiliki
kerugian konstitusional secara langsung. Maka dari itu, menjadi tidak relevan
lagi jika terhadap sebuah permohonan judicial review, masih mempertanyakan
apakah Pemohon mengalami kerugian konstitusional secara langsung atau
tidak.
Bahwa penerapan norma dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut
ditenggarai akan menimbulkan disparitas antara Pemohon yang memiliki
kerugian konstitusional dengan Pemohon yang tidak memiliki kerugian
konstitusional. Bahkan terkesan seperti adanya pembatasan hak antar warga
negara sebagai subjek hukum. Dan hal ini menjadi tidak sejalan dengan konsep
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sehingga
siapapun warga negara Indonesia harus mendapat perlakuan yang sama di
hadapan hukum termasuk perlakuan yang sama ketika mengajukan judicial
review ke MK. Jika semangat yang diusung adalah untuk membawa bangsa dan
negara ini menjadi lebih baik, maka sudah semestinya yang dielaborasi itu
adalah alasan dan argumentasi yang disampaikan oleh si Pemohon saja. Alasan
7
dan argumentasi yang siap diperdebatkan secara intelektual di ruang
persidangan Mahkamah Konstitusi.
Mekanisme
pengujian
undang-undang
di
Mahkamah
Konstitusi
seharusnya dibedakan dengan mekanisme pengajuan gugatan lainnya,
termasuk gugatan di peradilan umum dimana si Pemohon memang harus
memiliki kerugian konstitusional secara langsung agar dapat memberikan
kepastian hukum, penegakan prinsip keadilan serta untuk menjaga efisiensi
peradilan. Mungkin lembaga sejenis Mahkamah Konstitusi yang ada di luar
negeri masih tetap menggunakan kerugian konstitusional sebagai syarat legal
standing Pemohon. Akan tetapi, tidak menjadi sebuah keharusan pula bagi
negara Indonesia untuk mengadopsi seluruh regulasi dan mekanisme hukum
yang digunakan oleh negara lain yang notabene kondisi politik dan hukumnya
berbeda, serta kondisi sosial kulturalnya yang tidak sama. Lagi pula bangsa ini
tidak kekurangan orang hebat kok untuk merumuskan regulasi terbaik untuk
negara ini, jadi sebenarnya tidak perlu sedikit-sedikit mencontoh negara lain.
Dan faktanya di Indonesia saat ini, isu terkait legal standing sering menjadi
sorotan publik terhadap konsistensi dan independensi lembaga Mahkamah
Konstitusi. Sehingga jika permohonan ini dikabulkan, maka Mahkamah
Konstitusi dipastikan tidak akan dipusingkan lagi dengan isu tersebut.
Mahkamah Konstitusi akan berdiri tegap menjadi salah satu bahkan satu-
satunya lembaga negara tempat masyarakat mencari keadilan konstitusional.
Dan jika hari ini ada yang menanyakan dimana tempat keadilan yang paling
demokratis di Indonesia, diyakini akan sangat banyak orang yang akan
mengarahkan telunjuknya ke gedung Mahkamah Konstitusi ini.
Jika permohonan ini dikabulkan, mungkin jumlah permohonan judicial
review yang masuk ke MK akan sedikit membludak, tapi hal tersebut diyakini
hanya akan berlangsung di awal-awal waktu saja. Dan hal tersebut pun tidak
begitu sulit untuk diantisipasi, cukup dengan cara memperketat persyaratan
yang bersifat administratif saja.
Jika permohonan ini dikabulkan, si pembuat undang-undang diyakini akan
lebih objektif, lebih selektif, dan lebih berhati-hati lagi dalam menetapkan setiap
norma pada saat menyusun sebuah undang-undang. Sehingga undang-undang
yang lahir akan menjadi regulasi yang lebih banyak manfaat dari pada
mudharatnya dari perspektif rakyat banyak.
8
Jika permohonan ini dikabulkan, tentu orang-orang seperti aktivis
mahasiswa dan buruh akan enggan lagi turun ke jalan untuk melakukan
demonstrasi yang berpotensi memiliki dampak kurang baik terhadap
keselamatan raganya. Mereka diyakini akan mencoba menempuh jalur gugatan
ke Mahkamah Konstitusi.
Jika permohonan ini dikabulkan, orang-orang seperti para politisi,
pengamat, intelektual dan masyarakat umum yang peduli dan resah dengan
kondisi bangsa, tidak perlu lagi menulis artikel di media masa, atau mengetik
status dan komentar bernada hate speech di linimasa sosial media, yang juga
berpotensi terkena UU ITE. Mereka diyakini akan memilih untuk menyusun
permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
Jika permohonan ini dikabulkan, seorang Pemohon tidak harus menjadi
pimpinan partai politik atau menjadi calon kepala daerah terlebih dahulu
sehingga dianggap mempunyai legal standing untuk menggugat norma-norma
yang ada dalam Undang-Undang Pilkada? Dan seorang Pemohon tidak harus
menjadi pengusaha tambang terlebih dahulu untuk mempunyai legal standing
ketika mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Minerba? Begitu juga
seterusnya dengan undang-undang yang lainnya.
Maka dari itu, mungkin sudah saatnya atas setiap permohonan judicial
review yang masuk, tidak lagi mempermasalahkan apakah pihak yang
mengajukan permohonan mengalami kerugian konstitusional atau tidak. Yang
penting, si Pemohon dapat mengargumentasikan bahwa pemberlakuan norma
tersebut ternyata merugikan sebagian masyarakat dan bertentangan dengan
UUD 1945. Oleh karena itu, mewajibkan Pemohon untuk menguraikan kerugian
konstitusionalnya dalam permohonan Judicial Review atas undang-undang
yang digugat, dianggap kurang tepat. Terkecuali jika frasa “hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan” sebagaimana yang disebutkan dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut dimaknai sebagai kerugian konstitusional
yang dimiliki oleh sebagian masyarakat Indonesia, tanpa mempedulikan apakah
si Pemohon mengalami kerugian konstitusional secara langsung ataupun tidak.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil-dalil yang telah dijabarkan di atas, Pemohon
memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
9
memeriksa, menguji, dan mengadili permohonan ini untuk memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa bagian muatan dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98) bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
3. Atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa materi dalam Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98) tidak
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang frasa “hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan” dimaknai sebagai hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagian masyarakat Indonesia tanpa melihat
ada atau tidaknya kerugian konstitusional yang dialami Pemohon;
4. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
Atau dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 dan Bukti P-2 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
10
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 51 ayat
(1) UU MK terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
11
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon dalam perkara a quo sebagai berikut:
12
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 51 ayat (1) UU MK yang rumusannya adalah sebagai
berikut:
Pasal 51 ayat (1) UU MK:
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perseorangan Warga Negara Indonesia, yang oleh
UUD NRI Tahun 1945 diberikan beberapa hak konstitusional, salah satunya
adalah terkait hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa Pemohon adalah wajib pajak yang memiliki NPWP sejak tahun 2004 dan
telah berkontribusi terhadap negara melalui pembayaran PPh, PPN, maupun
pajak daerah. Sehingga Pemohon beranggapan berhak menyampaikan
dan/atau menyuarakan saran, gagasan, maupun kritikan konstruktif demi
kemajuan bangsa dan negara;
5. Bahwa Pemohon pernah mengajukan judicial review atas Pasal 7 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016). Dalam
permohonan tersebut, Pemohon berpendapat bahwa batasan usia dan batasan
pendidikan paling rendah calon kepala daerah sebagaimana yang ditetapkan
dalam UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Berbagai
alasan dan argumentasi telah dirangkai sedemikian rupa oleh Pemohon untuk
menyokong pendapat tersebut, namun dalam konklusi pada Putusan
13
Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XXII/202, yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka pada tanggal 20 Agustus 2024, Mahkamah berkesimpulan bahwa
sebagai prinsipal langsung Pemohon tidak memiliki legal standing dan kerugian
konstitusional untuk mengajukan permohonan a quo sehingga pokok
permohonan tidak dipertimbangkan. Maka atas dasar itulah, Pemohon merasa
dirugikan secara konstitusional dengan berlakunya norma yang mengatur
tentang legal standing sesuai norma Pasal 51 ayat (1) UU MK;
6. Bahwa dengan disyaratkannya kerugian konstitusional bagi setiap orang atau
pihak yang mengajukan permohonan judicial review, menurut Pemohon
dianggap tidak selaras dengan semangat kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum seperti yang disebutkan dalam Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Seharusnya setiap orang Indonesia,
siapapun itu, sepanjang sudah dewasa dan berakal sehat, diperbolehkan
mengajukan judicial review atas undang-undang manapun yang menurut
perspektif, analisa, dan argumentasinya bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 serta merugikan sebagian masyarakat, meskipun yang bersangkutan
sendiri tidak mengalami kerugian konstitusional secara langsung atas
berlakunya norma tersebut;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan
kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak
konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945, yang oleh Pemohon
dianggap dirugikan. Di samping itu, Pemohon telah dapat pula menjelaskan
anggapan kerugian hak konstitusionalnya yang bersifat spesifik dan aktual yang
menurut Pemohon dikarenakan adanya ketidakselarasan norma undang-undang
yang dimohonkan pengujian dengan semangat kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum seperti yang disebutkan dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sehingga menyulitkan para pihak yang mengajukan
permohonan di Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan kedudukan hukum.
Menurut Pemohon, seharusnya setiap orang Indonesia, siapapun itu, sepanjang
sudah dewasa dan berakal sehat, diperbolehkan mengajukan judicial review atas
undang-undang manapun yang menurut perspektif, analisa, dan argumentasinya
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta merugikan masyarakat, meskipun
yang bersangkutan sendiri tidak mengalami kerugian hak konstitusional secara
14
langsung atas berlakunya norma tersebut, termasuk dalam hal ini Pemohon yang
sudah beberapa kali mengajukan permohonan di Mahkamah. Oleh karena itu,
apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional yang
dijelaskan Pemohon tidak terjadi lagi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau
tidaknya inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut
Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa berkenaan dengan pokok permohonan Pemohon,
sebelum mempertimbangkan lebih lanjut, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berkenaan dengan pokok permohonan a quo,
khususnya berkaitan dengan bagian alasan-alasan permohonan (posita) dan bagian
hal-hal yang dimohonkan (petitum), sebagai berikut.
[3.7.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
pemeriksaan
pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan Pemohon pada hari Jumat, tanggal 11 Juli 2025. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021), Mahkamah telah memberikan saran dan
nasihat kepada Pemohon berkenaan dengan kerugian hak konstitusional Pemohon
dan penyempurnaan bagian alasan-alasan permohonan [vide risalah sidang tanggal
11 Juli 2025, hlm. 8-15] serta berkenaan dengan bagian petitum permohonan [vide
risalah sidang tanggal 11 Juli 2025, hlm. 10-11]. Terhadap saran dan nasihat yang
disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut, Pemohon telah
menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima oleh Mahkamah pada hari
Kamis, tanggal 24 Juli 2025;
[3.7.2]
Bahwa berkenaan dengan permohonan di Mahkamah Konstitusi,
dipersyaratkan harus terpenuhi syarat formil di antaranya adalah keterpenuhan
15
sistematika atau format dan substansi dari sistematika permohonan. Dalam hal ini,
Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d PMK 2/2021 menyatakan,
“Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. nama Pemohon dan/atau kuasa hukum, pekerjaan, kewarganegaraan,
alamat rumah/kantor, dan alamat surat elektronik;
b. uraian yang jelas mengenai:
1. kewenangan
Mahkamah,
yang
memuat
penjelasan
mengenai
kewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara PUU sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan serta objek permohonan;
2. kedudukan hukum Pemohon, yang memuat penjelasan mengenai hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dianggap dirugikan
dengan berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
3. alasan permohonan, yang memuat penjelasan mengenai pembentukan
undang-undang atau Perppu yang tidak memenuhi ketentuan
pembentukan undang-undang atau Perppu berdasarkan UUD 1945
dan/atau bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari
undang-undang atau Perppu bertentangan dengan UUD 1945.
c. petitum, yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam
permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3), yaitu:
1. ...;
2. dst;
d. petitum, yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam
permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(4), yaitu:
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).”
[3.7.3]
Bahwa berkenaan dengan keterpenuhan persyaratan formil yang
berkaitan dengan sistematika permohonan, setelah Mahkamah mencermati dengan
saksama permohonan Pemohon, in casu sistematika permohonan a quo, pada
dasarnya telah disusun sesuai dengan format permohonan pengujian undang-
undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2)
huruf a, huruf b, dan huruf d PMK 2/2021, yaitu telah menguraikan perihal
kewenangan Mahkamah (hlm. 2), Kedudukan Hukum Pemohon (hlm. 2-3), dan
16
alasan permohonan (hlm. 3-4). Bahkan, sebelum menguraikan ketiga hal tersebut,
Pemohon pun telah menguraikan perihal identitas Pemohon (hlm. 1). Selain itu,
sebagai bagian dari sistematika yang harus dipenuhi dalam suatu permohonan,
Pemohon pun telah memuat petitum, yaitu hal-hal yang dimohonkan kepada
Mahkamah (hlm. 5). Namun demikian, sekalipun telah disusun dan memuat
sistematika permohonan secara benar, penilaian perihal keterpenuhan syarat formil
suatu permohonan tidak hanya sampai pada sistematika an sich. Dalam hal ini,
Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan isi/substansi dari sistematika dimaksud;
[3.7.4]
Bahwa selanjutnya, Mahkamah akan menilai syarat formil suatu
permohonan berkenaan dengan kesesuaian antar posita dan petitum, berdasarkan
Pasal 74 PMK 2/2021, sebagai berikut:
“Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara lain
karena:
a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dengan
petitum;
b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi ada dalam petitum atau sebaliknya;
c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan
antara satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan alternatif”.
Bahwa, berkaitan dengan hal tersebut, setelah mencermati secara
saksama permohonan Pemohon, telah ternyata Pemohon pada bagian alasan-
alasan permohonan (posita) telah menguraikan pada pokoknya agar Mahkamah
memberikan kemudahan/kelonggaran berkaitan dengan Pemohon pengujian
undang-undang untuk mendapatkan kedudukan hukum dan setiap permohonan
yang masuk di Mahkamah sudah tidak lagi dipermasalahkan ada atau tidaknya
kerugian konstitusional. Di samping itu, menurut Pemohon, yang penting Pemohon
dapat mengargumentasikan bahwa pemberlakuan norma yang dimohonkan
pengujian merugikan masyarakat dan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
[vide permohonan Pemohon hlm. 5]. Oleh karena itu, berdasarkan alasan-alasan
tersebut Pemohon merumuskan petitum dalam permohonannya, sebagai berikut.
1. Menyatakan bahwa bagian muatan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 secara
bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
2. Atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa materi dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
sepanjang frasa “hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan”
17
dimaknai sebagai hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagian
masyarakat Indonesia tanpa melihat ada atau tidaknya kerugian konstitusional
yang dialami Pemohon;
Bahwa berkenaan dengan uraian alasan-alasan permohonan (posita)
dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) dalam permohonan a quo, menurut
Mahkamah telah ternyata terdapat ketidaksesuaian antara uraian alasan-alasan
permohonan dengan hal-hal yang dimohonkan, di mana Pemohon dalam alasan-
alasan permohonan menghendaki setiap permohonan di Mahkamah seharusnya
dapat diberikan kedudukan hukum tanpa harus memiliki kerugian hak konstitusional,
sepanjang dapat membuktikan keberlakuan norma yang dimohonkan pengujian
yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Namun dalam uraian hal-hal yang dimohonkan, Pemohon justru merumuskan
dengan meminta agar ketentuan norma Pasal 51 ayat (1) UU MK bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat tanpa meminta untuk dinyatakan
dengan dilakukan pemaknaan apapun atau ketentuan norma Pasal 51 UU MK
dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat
sepanjang frasa “hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan” yang
dimaknai sebagai “hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagian masyarakat
Indonesia tanpa melihat ada atau tidaknya kerugian konstitusional yang dialami
Pemohon”;
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, uraian alasan-alasan
permohonan yang tidak sesuai dengan hal-hal yang dimohonkan, yaitu dalam uraian
alasan-alasan permohonan Pemohon yang menguraikan seharusnya Mahkamah
memberikan kedudukan hukum kepada setiap permohonan sepanjang norma yang
dilakukan pengujian merugikan hak konstitusional masyarakat dan norma yang
dimohonkan pengujian bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Namun, dalam
petitumnya Pemohon justru merumuskan dengan memohon agar ketentuan norma
Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
secara bersyarat tanpa meminta dilakukan pemaknaan apapun. Demikian juga
dalam petitum alternatifnya Pemohon memohon agar ketentuan norma Pasal 51
ayat (1) UU MK dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara
bersyarat sepanjang frasa “hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan”
dimaknai sebagai “hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagian masyarakat
Indonesia tanpa melihat ada atau tidaknya kerugian konstitusional yang dialami
18
Pemohon”. Maka uraian fakta-fakta hukum tersebut menunjukkan bahwa terdapat
ketidaksesuaian atau adanya pertentangan antara alasan-alasan permohonan
dengan hal-hal yang dimohonkan serta adanya ketidaksesuaian rumusan petitum
sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf b PMK
2/2021. Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di
atas, oleh karena terdapat pertentangan antara posita dan petitum yang diuraikan
dan dirumuskan oleh Pemohon dan adanya rumusan petitum permohonan yang
tidak lazim dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 3
dan huruf d PMK 2/2021, Mahkamah berpendapat, permohonan a quo tidak jelas
atau kabur (obscuur).
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, namun oleh
karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur) sehingga tidak
memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) huruf b angka 3 dan huruf d PMK 2/2021. Dengan demikian, Mahkamah tidak
mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.
[3.9]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
19
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Kamis, tanggal dua puluh empat, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Rabu, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai
diucapkan pukul 13.43 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Wilma Silalahi sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
20
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 51 ayat
(1) UU MK terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
11
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon dalam perkara a quo sebagai berikut:
12
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 51 ayat (1) UU MK yang rumusannya adalah sebagai
berikut:
Pasal 51 ayat (1) UU MK:
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perseorangan Warga Negara Indonesia, yang oleh
UUD NRI Tahun 1945 diberikan beberapa hak konstitusional, salah satunya
adalah terkait hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa Pemohon adalah wajib pajak yang memiliki NPWP sejak tahun 2004 dan
telah berkontribusi terhadap negara melalui pembayaran PPh, PPN, maupun
pajak daerah. Sehingga Pemohon beranggapan berhak menyampaikan
dan/atau menyuarakan saran, gagasan, maupun kritikan konstruktif demi
kemajuan bangsa dan negara;
5. Bahwa Pemohon pernah mengajukan judicial review atas Pasal 7 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016). Dalam
permohonan tersebut, Pemohon berpendapat bahwa batasan usia dan batasan
pendidikan paling rendah calon kepala daerah sebagaimana yang ditetapkan
dalam UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Berbagai
alasan dan argumentasi telah dirangkai sedemikian rupa oleh Pemohon untuk
menyokong pendapat tersebut, namun dalam
