PUU
Tahun 2024
108/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon: MUHAMMAD MU'ALIMIN, SH., MH. (Pemohon I), ANDHIKA YUDHA PERWIRA, SH. (Pemohon II), NATHANIEL ELIAZAR M. HUTAGAOL, SH (Pemohon III), EDDY SAFRI SIANIPAR, SH. (Pemohon IV), AFRIANTO, SH. (Pemohon V), GREGORIUS RETAS DAENG, SH. (Pemohon VI), DAFFA HATIMURRAZI (Pemohon VII), MUHAMMAD IGOR TANJUNG (Pemohon VIII), MUHAMMAD ADIWIYANA (Pemohon IX)
Tanggal Putusan: 2024-09-18
UU Diuji: UU 18/2003, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 13/2022, UU 1/1974
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 108/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Muhammad Mu’alimin, S.H., M.H.
Pekerjaan
: Advokat
Alamat
: Kampung Cipeusar, RT. 004/RW. 002, Desa Cimenteng
Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Andhika Yudha Perwira, S.H.
Pekerjaan
: Advokat
Alamat
: Jalan Kramat, RT. 001/RW. 005, Kelurahan Pondok Petir,
Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: Nathaniel Eliazar M. Hutagaol, S.H.
Pekerjaan
: Advokat
Alamat
: Jalan Kelapa Gading No. 51, RT. 005/RW. 002 Kelurahan
Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------ Pemohon III;
4. Nama
: Eddy Safri Sianipar, S.H.
Pekerjaan
: Advokat
Alamat
: Jalan Ahmad Yani Kotapinang, Desa Kotapinang
Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan,
Provinsi Sumatera Utara
2
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Pemohon IV;
5. Nama
: Afrianto, S.H.
Pekerjaan
: Advokat
Alamat
: Jalan Jenderal Ahmad Yani, Gg. Sapin, RT. 003/RW. 002
Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor,
Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------ Pemohon V;
6. Nama
: Gregorius Retas Daeng, S.H.
Pekerjaan
: Advokat
Alamat
: Penfui Timur, RT. 010/RW. 003, Desa/Kelurahan Penfui Timur
Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa
Tenggara Timur
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Pemohon VI;
7. Nama
: Daffa Hatimurrazi
Pekerjaan
: Mahasiswa (Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia)
Alamat
: Jalan Dahlia I, Blok F 1, No. 17, RT. 005/RW. 015
Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi
Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Pemohon VII;
8. Nama
: Muhammad Igor Tanjung
Pekerjaan
: Mahasiswa (Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia)
Alamat
: Jalan H. Saikin No. 12, RT. 015/RW. 008 Kelurahan Pondok
Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Pemohon VIII;
9. Nama
: Muhammad Adiwiyana
Pekerjaan
: Mahasiswa (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah
Jakarta)
Alamat
: Jalan H. Jabir, RT. 001/RW. 005, Kelurahan Bintaro
Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI
Jakarta
3
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Pemohon IX;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 25 Juli 2024 memberi kuasa kepada
Dr. Mehbob, S.H.,M.H.,C.N., Dr. Muhajir, S.H.,M.H., Yandri Sudarso, S.H., Cepi
Hendrayani, S.H.,M.H., Novianto Rahmantyo, S.H.,M.H., Jimmy Himawan, S.H.,
H.M. Rusdi, S.H.,M.H., Dr. Nadya Prita D. Gemala, S.H.,M.H., Teuku Irmansyah
Akbar, S.H.,M.H., dan M. Irwansyah, S.H.,M.H. para advokat, penasihat hukum, dan
konsultan hukum yang tergabung pada "Tim Aksi Membela Kehormatan Advokat
atau Amanat", yang beralamat di Gedung YARNATI, lantai 3R, No. 309 A, Jalan
Proklamasi No. 44, RT. 10/RW. 2, Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta
Pusat, Provinsi DKI Jakarta, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri
mewakili/mendampingi/bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 29 Juli 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 30 Juli 2024
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
105/PUU/PAN.MK/AP3/07/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 14 Agustus 2024 dengan Nomor
108/PUU-XXII/2024, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada 6
September 2024, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI.
1. Bahwa para Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi melakukan
pengujian terhadap Pasal 3 ayat (1) huruf d Undang Undang Nomor 18
tahun 2003 tentang Advokat;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945/Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menyatakan:
4
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran Partai Politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tinglat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 ...”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, selanjutnya disebut “UU
KK’’ menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 ...”.
5. Bahwa selain itu Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
6. Bahwa selain itu Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
5
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan mengatur secara hierarki kedudukan
Undang-Undang Dasar 1945 lebih tinggi dari Undang-Undang, oleh
karenanya setiap ketentuan Undang-Undang tidak boleh bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945. Maka apabila suatu ketentuan
Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian Undang-
Undang pada Mahkamah Konstitusi;
7. Bahwa mengacu kepada ketentuan-ketentuan dan Undang-Undang
tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan
pengujian konstitusional terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d
Undang Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat terhadap UUD
1945.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON DAN
KEPENTINGAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
II.1. Kedudukan Hukum Para Pemohon
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi yang menyatakan:
‘’Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.’’
Dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
‘’Yang dimaksud hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam
UUD Negara Republik Indonesia 1945’’.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut, terdapat dua
syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah Para Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara Pengujian
Undang-Undang, yaitu
6
(i)
terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon, dan
(ii)
adanya hak dan/atau Hak Konstitutisonal dari Para Pemohon
yang dirugikan dengan berlakunya Undang-Undang.
3. Bahwa lebih lanjut Kedudukan Pemohon dinyatakan dalam Pasal 4 ayat
1 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, selanjutnya
disebut sebagai PMK 2/2021, yang mengatur:
a. Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah
Pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang atau
Perppu, yaitu:
b. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
c. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
d. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
e. Lembaga negara.
4. Bahwa hak konstitusional sebagaimana terkandung dalam Undang-
Undang Dasar Tahun 1945 di antaranya meliputi hak untuk mendapatkan
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Tahun 1945;
5. Bahwa atas ketentuan di atas, maka terdapat dua syarat yang harus
dipenuhi untuk menguji apakah Pemohon memiliki legal standing
(dikualifikasi sebagai Pemohon) dalam permohonan pengujian undang-
undang tersebut. Adapun syarat yang pertama adalah kualifikasi
bertindak sebagai pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Syarat kedua adalah adanya
kerugian pemohon atas terbitnya undang-undang tersebut;
6. Bahwa oleh karena itu, Para Pemohon menguraikan kedudukan hukum
(legal standing) Para Pemohon dalam mengajukan permohonan
Pengujian Terhadap Pasal 3 ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor
7
18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) Terhadap Pasal 28D ayat
1 Undang-Undang Dasar Tahun 1945, sebagai berikut:
Pertama, Kualifikasi sebagai Para Pemohon.
Bahwa kualifikasi Pemohon I sampai dengan Pemohon IX
berkualifikasi sebagai perorangan Warga Negara Indonesia (WNI).
Kedua, Kerugian Konstitusional Para Pemohon.
Mengenai ukuran kerugian konstitusional, mengacu pada putusan MK
Nomor 006/PUU-III/2005, dan putusan MK Nomor 011/PUU-V/2007,
kemudian secara jelas Mahkamah Konstitusi telah memberikan
pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul
karena berlakunya suatu Undang-Undang harus memenuhi lima (5)
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 2
Tahun 2021, yaitu sebagai berikut:
a. Adanya hak/dan atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon tersebut
dianggap oleh pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang
yang diuji;
c. Bahwa kerugian hak/dan atau kewenangan konstitusional pemohon
yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
II.2. Kerugian Konstitusional Para Pemohon
1.
Bahwa Para Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang mana hak-hak tersebut telah terlanggar atau
berpotensi untuk terlanggar dengan keberadaan Pasal 3 ayat (1) huruf
8
(d) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU
Advokat) (vide: BUKTI P-1), hak tersebut adalah sebagai berikut:
Hak untuk dapat bekerja secara terjamin, memiliki kepastian, dan
diperlakukan sama sebagaimana bunyi Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
(vide: BUKTI P-2)
‘’Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”
2.
Bahwa Para Pemohon, dari Pemohon I sampai dengan Pemohon IX
adalah merupakan perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang
dapat dibuktikan dengan identitas kartu Tanda Penduduk merasa
dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan dan
kepastian hukum dalam bekerja, yaitu berkarir di bidang profesi
Advokat dengan keberadaan Pasal 3 ayat (1) huruf (d) Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).
3.
Bahwa Pemohon Nomor 7, Nomor 8, dan Nomor 9 terdaftar sebagai
mahasiswa Fakultas Hukum tahap akhir yang memilih jurusan
Hukum dikarenakan keinginannya hanya satu, yaitu untuk
berprofesi menjadi Advokat untuk mencari penghasilan dalam
hal melanjutkan pendidikan S-2 tanpa harus memberikan beban
kepada orang tua;
Bahwa Pemohon Nomor 7, Nomor 8, dan Nomor 9 saat ini sudah
menjadi Asisten magang dan telah melakukan magang pada Kantor
Advokat (Law Firm) di Jakarta, dan ingin melanjutkan karir sebagai
seorang Advokat;
4.
Bahwa Pemohon Nomor 9, juga tetap berkepentingan secara
langsung dengan Pasal 3 ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2003 tentang Advokat ini karena sepemahamannya tidak
dapat menjadi Advokat sebelum umur 25 tahun, maka yang
bersangkutan memutuskan untuk banyak mengambil magang.
5.
Bahwa frasa berusia sekurang-kurangnya 25 tahun telah
menghambat lulusan baru berijazah sarjana yang berlatar belakang
pendidikan
tinggi
hukum
untuk
menjadi Advokat,
sehingga
mengurangi hak warga negara untuk bekerja dan dalam mewujudkan
9
cita-cita berprofesi advokat. Hal ini dikarenakan pasal tersebut tidak
lagi memadai atau tidak relevan, sehingga menghambat dan
menimbulkan Kerugian Konstitusional yang nyata dan tidak
terbantahkan kepada lulusan baru berijazah sarjana yang berlatar
belakang pendidikan tinggi hukum.
6.
Bahwa Frasa berusia sekurang-kurangnya 25 tahun tidak relevan
dan menjadi penghalang bagi lulusan baru berijazah sarjana yang
berlatar belakang pendidikan tinggi hukum untuk berkarir di bidang
advokat. Frasa tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 yang berbunyi:
‘’Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.’’
7.
Bahwa pada hari Sabtu, 25 Februari 2023, Universitas Sebelas Maret
(UNS) meluluskan dan mewisuda seorang mahasiswa bernama Ravi
Danendra yang baru berusia 20 tahun 6 bulan menjadi sarjana baru;
(https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/GbmM7Xeb-
wisuda-uns-lulusan-doktor-termuda-di-usia-26-tahun)
Kalau lah setelah lulus S-1 sarjana tersebut mesti magang selama 2
tahun berturut-turut, usia yang bersangkutan baru 22 tahun 6 bulan.
Kalau untuk disumpah menjadi Advokat harus berusia sekurang-
kurangnya 25 tahun, maka sarjana hukum tersebut harus
menunggu (menganggur) selama 2 tahun 6 bulan.
8.
Bahwa Pasal 3 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat jelas dan berpotensial menghambat seorang
warga negara untuk berkiprah dan bekerja menjadi advokat karena
norma Pasal a-quo setidak-tidaknya berpotensi mengakibatkan
terhambatnya generasi muda untuk menjadi seorang Advokat
dikarenakan pengangkatan menjadi Advokat harus berumur minimal
25 (dua pulih lima) tahun. Oleh karenanya hal tersebut bertentangan
dengan konstitusi, tepatnya Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.
9.
Bahwa dengan berlakunya Pasal 3 ayat (1) huruf (d) Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Para Pemohon merasa
mahasiswa fakultas hukum di Indonesia yang lulus cepat di umur 20
10
tahun, 21 tahun, dan 22 tahun, yang sejak awal memiliki tujuan
berprofesi advokat, memiliki kecerdasan secara akademik,
namun juga memiliki keterbatasan secara ekonomi untuk
melanjutkan jenjang pendidikan S-2, tentunya keinginan dan cita-
citanya dapat memudar, sehingga pada akhirnya akan mencari
pekerjaan seadanya saja yang tentunya sudah tidak sesuai
dengan bakat, minat, serta Cita-cita pada awalnya dikarenakan
harus menunggu 2 (dua) tahun lagi untuk disumpah menjadi
Advokat apabila frasa 25 tahun pada Pasal 3 ayat 1 huruf d UU
Advokat tetap berlaku dan mengikat.
10. Bahwa jika usia 25 tahun untuk menjadi Advokat tersebut dikaitkan
dengan Kedewasaan, dimana seorang Advokat harus dewasa dan
dianggap mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan
karenanya menjadi cakap untuk berbuat dalam hukum. Maka jika
mengacu pada Usia Dewasa yang dianggap cakap hukum,
Pemerintah memiliki beberapa undang-undang mengenai batasan
kedewasaan yang berbeda-beda. Dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan yang ada, batas usia dewasa seseorang ada di
batasan umur 21 tahun sebagaimana ketentuan dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata (burgerlijke wetboek), 18 tahun dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, atau umur 19 tahun dalam Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dimana usia dewasa tersebut jauh
dibawah usia yang tercantum dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf d Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
11. Bahwa terdapat fakta dimana pada hari Minggu, 23 Oktober 2022,
President University menyelenggarakan wisuda ke-17 untuk program
sarjana dan magister di President University Convention Center,
Jababeka, Cikarang, Bekas, Jawa Barat. Dalam prosesi wisuda
tersebut, diumumkan nama-nama wisudawan berprestasi, salah
satunya sarjana hukum termuda bernama Fauzian Zunior yang lulus
pada usia 20 tahun 10 bulan. Kalau lah setelah lulus S-1 sarjana
tersebut mesti magang selama 2 tahun berturut-turut, umurnya pun
baru 22 tahun 10 bulan. Kalau untuk disumpah menjadi Advokat harus
11
berusia sekurang-kurangnya 25 tahun, maka sarjana hukum
tersebut harus menunggu atau menganggur selama 2 tahun 2
bulan. (Bukti P) (https://kumparan.com/mohammad-shihab/5-catatan-
menarik-dalam-wisuda-ke-17-president-university-1z7siEU6qCK/full)
12. Bahwa berdasarkan fakta di atas, frasa ‘’berusia sekurang-
kurangnya 25 tahun’’ dalam Pasal 3 Ayat (1) Huruf D Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat jelas dan potensial
menghambat seorang warga negara untuk berkiprah dan bekerja
menjadi advokat. Oleh karenanya bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 yang mengatakan:
‘’Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”
13. Bahwa selain pembatasan umur untuk menjadi Advokat yang terlalu
tinggi, yaitu sekurang-kurangnya berusia 25 tahun, Pasal 3 Ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat juga
tidak mengatur batas atas berapa usia maksimal seseorang dapat
menjadi Advokat, sehingga menimbulkan kekosongan hukum
yang menjadi celah bagi praktik-praktik yang menciderai kehormatan
dan martabat sebagaimana yang menjadi sumpah Advokat yang
tertulis dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat, yaitu:
‘’menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan
tanggung jawab’’.
14. Bahwa kekosongan hukum dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang tidak
mengatur batas atas usia menjadi Advokat, menjadi pintu lebar bagi
pensiunan-pensiunan Polisi, Tentara, Jaksa, Hakim, dan pegawai
negeri lainnya yang memiliki latar belakang Sarjana Hukum (SH)
untuk mengisi waktu pensiun dengan menjadi advokat. Padahal para
pensiunan tersebut di atas, pensiun adalah karena ‘’disuruh’’
istirahat dari dunia kerja oleh lembaga/instansi asalnya karena
faktor usia yang telah mencapai usia tertentu dan pensiunan
12
tersebut masih menerima uang pensiun dari Negara, namun
ternyata malah menjadi advokat.
15. Bahwa mengenai hal yang tidak mengatur batas ambang maksimal
usia menjadi Advokat, hal ini telah berkepentingan langsung dengan
Para Pemohon, tepatnya Pemohon Nomor 1 sampai Nomor 6 yang
merupakan Advokat, dan telah berprofesi sebagai Advokat dan telah
merintis karir sejak awal lulus, dan sejak usia muda;
16. Bahwa berdasarkan penelitian yang dimuat dalam Jurnal Ilmu
Keperawatan Jiwa, Volume 5 Nomor 1, Februari 2022, yang
diterbitkan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa
Tengah
dengan
judul
UPAYA
DAN
PENATALAKSANAAN
PERUBAHAN PSIKOSOSIAL DI MASA PENSIUN: LITERATURE
REVIEW, pada halaman 89 tertulis ‘’Masa pensiun adalah masa
ketika seseorang telah mencapai usia tertentu dan diharuskan
untuk berhenti bekerja. Masa pensiun secara alamiah akan
menghampiri setiap orang yang bekerja jika mencapai usia
tertentu. Banyaknya anggapan yang kurang menyenangkan
tentang masa pensiun, hal ini karena masa pensiun memasuki
masa usia tua, fisik yang makin lemah, makin banyak penyakit,
cepat lupa, penampilan tidak menarik.’’
17. Bahwa secara khusus masing-masing dari Para Pemohon mengalami
pula kerugian konstitusional atas berlakunya ketiga Pasal tersebut,
kerugian mana adalah khas sesuai dengan kapasitas masing-masing
Para Pemohon sebagai berikut :
a. Pemohon I adalah anak petani miskin dari pedalaman Tuban,
Jawa Timur. Sebagai seorang advokat muda lulusan Fakultas
Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) yang merintis dari
bawah, dari nol, dengan idealisme bahwa menjadi advokat
haruslah
pribadi
yang
berkualitas,
cerdas,
matang,
berpengalaman, dan teruji guna mampu memberikan pembelaan
terbaik bagi klien-klien, Pemohon I merasa berlakunya Pasal 3
Ayat (1) Huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat sebagai pagar bagi lulusan baru berijazah sarjana
yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum untuk berkarir
13
menjadi advokat. Padahal umur muda yang masih segar dan baru
ditempat di perguruan tinggi adalah sumber daya manusia
terbaik suatu bangsa untuk menekuni bidang pekerjaan. Frasa
disumpah menjadi Advokat harus ‘’berusia sekurang-kurangnya
25 tahun’’ menjadi halangan bagi pemuda sebagai ‘’masa emas’’
untuk meniti karir Seorang Pembela. Oleh karenanya, Pasal 3 Ayat
(1)
Huruf
d
Undang-Undang Nomor
18
Tahun
2003
tentang Advokat pantas dinyatakan sebagai pasal yang
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD 1945.
(VIDE. BUKTI P-3 DAN VIDE. BUKTI P-4);
b. Pemohon II adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Jakarta (UMJ) yang berjuang keras untuk menjadi
Advokat. Meski sejak lulus sudah magang, menekuni, dan belajar
advokasi, hingga saat ini merasa masih banyak ilmu bidang hukum
yang dikuasai sehingga perlu lebih banyak lagi belajar. Dengan
tidak adanya batas umur maksimal untuk menjadi advokat,
Pemohon II merasa Pasal 3 Ayat (1) Huruf d Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memberikan celah
lebar bagi pensiunan Polisi, Tentara, Hakim, Jaksa, dan Pegawai
negeri yang rata-rata di umur 60 tahun untuk menjadi Advokat.
Padahal umur pensiun adalah masa dimana ingatan sudah
melemah, kecerdasan seorang menurun, tingkat stres tinggi, dan
fisik tidak lagi bertenaga. Kalau manula membawa dirinya sendiri
sudah susah, bagaimana dapat memberikan pembelaan hukum
secara maksimal? (VIDE. BUKTI P-5 DAN VIDE. BUKTI P-6);
c. Pemohon III adalah pria kelahiran Medan, yang merantau ke Jogja
untuk mengambil jurusan hukum di Universitas Atma Jaya
Yogyakarta. Anak muda Medan yang melanglang buana ke Tanah
Jawa ini merintis dari bawah untuk menjadi seorang Advokat.
Sebagai sarjana hukum, ia paham bahwa seorang advokat ialah
profes yang tidak main-main, harus profesional, matang, cerdas,
dan andal guna memberikan pembelaan hukum maksimal pada
setiap warga negara yang membutuhkan nasihat hukum. Untuk
menjadi profesional advokat matang, dibutuhkan sumber daya
14
manusia yang prima dan bertenaga yang mana hal itu harus
ditempa sejak saat muda. Maka ketiadaan batas umur maksimal
menjadi advokat di dalam Pasal 3 Ayat (1) Huruf d Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat jelas membuka
potensi tumbuh suburnya ‘’advokat asal-asalan’’. (VIDE. BUKTI P-
7 DAN VIDE. BUKTI P-8);
d. Pemohon IV adalah pemuda yang merantau ke Jogja untuk
menempun studi di Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya
Yogyakarta. Pria kelahiran Kota Rantau Prapat, Labuhanbatu,
Sumatra Utara ini bekerja sangat keras demi menuntaskan studi
hukum hingga dapat tempat magang yang bagus dan saat ini
menjadi Advokat yang matang. Proses tersebut dijalani dengan
susah payah, penuh pengorbanan, dan belajar intensif dari
Advokat Pembimbing guna memenuhi standar tinggi seorang
Pembela. Ketiadaan batasan maksimal untuk menjadi Advokat
yang diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Huruf d Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2003 tentang Advokat merupakan kekosongan hukum
yang merugikan pemohon, tidak menghormati proses menjadi
advokat, dan merendahkan profesi Advokat sebagai komponen
penting berjalannya sistem peradilan nasional. Oleh karenanya
Pasal 3 Ayat (1) Huruf D Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat dirasa bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
dan (2) UUD 1945. (VIDE. BUKTI P-9 DAN VIDE. BUKTI P-10);
e. Pemohon V adalah sarjana hukum dari Universitas Bung Hatta
Padang, Sumatra Barat. Dari sumatra ke Jakarta di usia muda
adalah semata-mata untuk mengejar karir sebagai Advokat.
Baginya, anak Minang yang besar dalam kultur pedagang, tidak
mudah untuk menjadi advokat yang matang. Usia muda adalah
waktu terbaik untuk memahami berbagai macam istilah teknis yang
menjadi keseharian advokat, misalnya surat elektronik, e-court,
sidang daring, SP2HP online. Maka, Pasal 3 Ayat (1) Huruf D
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang
membuka celah bagi pensiunan Polisi, Tentara, Hakim, Jaksa, dan
Pegawai Negeri untuk menjadi advokat di usia tua jelas terasa
15
tidak adil. Pemohon V tidak ingin terlalu banyak jumlah advokat di
Indonesia namun memiliki kualifikasi rendah, misalnya seorang
advokat bekas pensiunan yang telah mengalami penurunan daya
ingat, lemah pikir, gangguan kesehatan, dan tidak memiliki fokus
yang baik sehingga dalam melaksanakan tanggungjawab
pekerjaan sebagai advokat hanya mengandalkan hubungan
relasi/koneksi karena pernah menjadi atasan, karena pernah
memiliki hubungan kerja, atau karena hubungan senioritas dalam
sebuah instansi tertentu sebelum pensiun yang pada akhirnya
yang bekerja turun di lapangan adalah para advokat yang masih
usia muda. Harusnya Pasal 3 Ayat (1) Huruf D Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat juga memberikan
batasan maksimal seorang dapat menjadi Advokat, yaitu umur 45
tahun. (VIDE. BUKTI P-11 DAN VIDE. BUKTI P-12);
f. Pemohon VI adalah sarjana hukum Universitas Nusa Cendana
(UNDANA), Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sebagai
pengacara jebolan LBH Jakarta, Pemohon VI sadar bahwa profesi
advokat harus didukung pelatihan yang keras, pendidikan yang
matang, dan program magang yang intensif agar dapat
menghasilkan praktisi hukum yang berkualitas. Maka, Pasal 3 Ayat
(1)
Huruf
D
Undang-Undang Nomor
18
Tahun
2003
tentang Advokat yang tidak mengatur batas umur maksimal
menjadi advokat memberikan celah hukum bagi pensiunan Polisi,
Tentara, Hakim, Jaksa, dan Pegawai Negeri untuk menjadi
advokat. Sedangkan berdasarkan penelitian yang dimuat dalam
Jurnal Ilmu Keperawatan Jiwa, Volume 5 Nomor 1, Februari 2022,
yang diterbitkan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
Jawa Tengah dengan judul UPAYA DAN PENATALAKSANAAN
PERUBAHAN PSIKOSOSIAL DI MASA PENSIUN: LITERATURE
REVIEW, pada halaman 89 tertulis ‘’Masa pensiun adalah masa
ketika seseorang telah mencapai usia tertentu dan diharuskan
untuk berhenti bekerja. Masa pensiun secara alamiah akan
menghampiri setiap orang yang bekerja jika mencapai usia
tertentu. Banyaknya anggapan yang kurang menyenangkan
16
tentang masa pensiun, hal ini karena masa pensiun memasuki
masa usia tua, fisik yang makin lemah, makin banyak
penyakit, cepat lupa, penampilan tidak menarik.’’ Maka,
harusnya diatur juga dalam Pasal 3 Ayat (1) Huruf D Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terkait batas
maksimal seorang dapat menjadi advokat, yaitu maksimal 45
tahun. (VIDE. BUKTI P-13 DAN VIDE. BUKTI P-14);
g. Pemohon VII dan Pemohon VIII adalah mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) yang bercita-cita ingin
menjadi advokat setelah lulus. Keduanya yang berada di jurusan
yang sama, melihat syarat menjadi advokat yang tercantum dalam
Pasal 3 Ayat (1) Huruf D Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat, frasa disumpah menjadi Advokat harus ‘’berusia
sekurang-kurangnya 25 tahun’’ dinilai terlalu tinggi dan
menjadi penghalang dirinya untuk dapat segera menjadi
advokat di usia muda. Maka, Pemohon VI memohon agar
Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 3 Ayat (1) Huruf D
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak
memiliki kekuatan hukum atau bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) dan (2) UUD 1945. (VIDE. BUKTI P-15; P-16; P-17 DAN
VIDE. BUKTI P-18);
h. Pemohon IX adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Jakarta (UMJ) yang bercita-cita ingin menjadi
advokat setelah lulus. Keduanya yang berada di jurusan yang
sama, melihat syarat menjadi advokat yang tercantum dalam Pasal
3 Ayat (1) Huruf D Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat, frasa disumpah menjadi Advokat harus ‘’berusia
sekurang-kurangnya 25 tahun’’ dinilai terlalu tinggi dan
menjadi penghalang dirinya untuk dapat segera menjadi
advokat di usia muda. Maka, Pemohon VI memohon agar
Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 3 Ayat (1) Huruf D
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak
memiliki kekuatan hukum atau bertentangan dengan Pasal 28D
17
ayat (1) dan (2) UUD 1945. (VIDE. BUKTI P-19 DAN VIDE. BUKTI
P-20);
18. Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, menurut
Para Pemohon terdapat kerugian Hak Konstitusional Para Pemohon
dengan berlakunya Pasal 3 Ayat (1) Huruf D Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2003 tentang Advokat, berupa hilangnya kesempatan
lulusan baru sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
untuk segera menjadi advokat, memicu timbulnya pengangguran
sarjana hukum, berkontribusi atas malasnya mahasiswa hukum untuk
lulus cepat, dan masuknya para pensiunan Polisi, Tentara, Hakim,
Jaksa, dan Pegawai negeri menjadi advokat sehingga profesi advokat
seperti tempat penampungan atau ‘’keranjang sampah’’ profesi
hukum. Dampaknya, banyak warga negara Indonesia (WNI) yang
memiliki masalah hukum mendapat penanganan serampangan atau
tidak profesional oleh oknum-oknum advokat, sehingga melanggar
Kode Etik Advokar Pasal 3 huruf (g), yang berbunyi ‘’Advokat harus
senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi
terhormat (officium nobile)’’.
19. Bahwa sebagaimana hak konstitusional yang nyata dijabarkan
beserta potensial kerugian yang akan alami lulusan baru sarjana yang
berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, warga negara Indonesia
(WNI) yang butuh pembelaan advokat, dan bangsa Indonesia secara
umum, maka Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon Pengujian Undang-Undang dalam
perkara a quo karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang MK beserta Penjelasannya dan syarat kerugian hak
konstitusional sebagaimana pendapat Mahkamah selama ini yang
telah menjadi yurisprudensi dan Pasal 3 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005.
III.
ALASAN-ALASAN PERMOHONAN / POKOK PERMOHONAN PASAL 3
AYAT (1) HURUF (D) UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003
TENTANG ADVOKAT (UU ADVOKAT) BERTENTANGAN DENGAN PASAL
28D UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945 (UUD 1945) KERANGKA
18
ACUAN PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG, PASAL 3 AYAT
(1) HURUF (D) UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG
ADVOKAT: MENURUNKAN BATAS USIA MINIMAL DAN MEMBERIKAN
BATAS MAKSIMAL DAPAT MENJADI ADVOKAT
1. Bahwa ada dua alasan mendasar mengapa Pengujian Undang-Undang
(PUU) ini dilakukan oleh Para Pemohon, yaitu pertama, batas minimal
untuk menjadi advokat dirasa terlalu tinggi sehingga menghalangi lulusan
baru sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum untuk dapat
disumpah menjadi advokat. Batas minimal yang terlalu tinggi tersebut
tercantum dalam Pasal 3 Ayat (1) Huruf D Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu frasa untuk dapat diangkat menjadi
Advokat harus ‘’berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima)
tahun’’.
2. Kedua, di dalam Pasal 3 Ayat (1) Huruf D Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat tidak diatur berapa usia maksimal seseorang dapat
menjadi advokat. Pengujian Undang-Undang (PUU) ini dilakukan oleh Para
Pemohon pada pokoknya meminta Mahkamah agar memberikan putusan
yang pada pokoknya memerintahkan kepada Pembuat Undang-Undang
mengatur sedemikian rupa sehingga ada batasan pada usia maksimal
seseorang yang ingin menjadi Advokat.
3. Bahwa dalam pembatasan usia minimal pengangkatan dan pengambilan
sumpah advokat berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003
tentang Advokat yakni berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima)
tahun menurut Para Pemohon merupakan tindakan diskriminatif yang
menganggap umur muda tidak layak dan/atau tidak mampu diangkat
sebagai
advokat,
padahal
median
rata-rata
Mahasiswa
yang
menyelesaikan kuliahnya di usia 21 (dua puluh satu) tahun (fresh graduate)
sehingga menurut Para Pemohon apabila Mahasiswa yang menuntut ilmu
di Fakultas Hukum pelbagai universitas berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku wajib melakukan magang selama 2 (dua) tahun,
menurut Para Pemohon Usia 23 (dua puluh tiga) tahun dapat menghasilkan
Advokat yang produktif, memiliki integritas, dan profesionalitas. Maka batas
sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun dirasa terlalu tinggi
19
sehingga membatasi sarjana baru untuk menjadi advokat, oleh karenanya
batasan tersebut perlu diturunkan menjadi 23 tahun.
4. Bahwa dalam pembatasan usia maksimal pengangkatan dan pengambilan
sumpah advokat belum diatur secara jelas dan lugas pada Undang-Undang
Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat sehingga terjadi kekosongan hukum
(leemten van normen). Mengenai usia maksimal tersebut, Para Pemohon
merasa perlu adanya penemuan hukum (rechtsvinding) oleh Mahkamah
Konstitusi (MK) sebagai Penjaga Konstitusi (Guardian of Constitution)
dimana menurut Para Pemohon usia pengangkatan dan pengambilan
sumpah advokat yaitu maksimal usia 45 (Empat puluh lima) tahun saat
dilakukan Pengangkatan dan pengambilan sumpah Advokat.
5. Bahwa obyek permohonan Pengujian Undang-Undang yang diajukan Para
Pemohon dimaksudkan untuk mewujudkan Advokat sebagai profesi yang
mulia (officium nobile), berkualitas, kompeten, matang, teruji, berintegritas,
disiplin, bertanggung jawab, dan bermutu dengan memberikan batasan
usia minimal yang logis, relevan, masuk akal, dan pentingnya membatasi
usia maksimal pada saat pengangkatan dan penyumpahan profesi advokat
sehingga profesi advokat sebagai pilar penegak hukum (Law Enforcement
Officer) memiliki jenjang karir yang jelas, sistematis, disegani, teruji, dan
berdaulat.
6. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon VII hingga Pemohon IX atas
berlakunya Pasal 3 Ayat (1) Huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat adalah nyata dan tidak terbantahkan. Sebab Para
Pemohon yang memiliki cita-cita untuk menjadi advokat harus menunggu
dulu hingga berusia 25 (Dua Puluh Lima) tahun untuk dapat diangkat.
Pembatasan tersebut menurut Pemohon VII hingga Pemohon IX terlalu
tinggi sehingga batas umur tersebut perlu diturunkan atau dinyatakan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi sepanjang
frasa tersebut tidak dimaknai untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus
‘’berusia sekurang-kurangnya 23 (dua puluh tiga) tahun.
7. Bahwa kerugian konstitusional Para Pemohon mengenai perlu adanya
pembatasan usia maksimal pengangkatan dan penyumpahan advokat
sangat penting karena Penegak hukum lainnya sebelum menjalankan
profesi hukum wajib melakukan pembinaan, pendidikan, dan pelatihan
20
terlebih dahulu sebelum beracara dalam ranah hukum. Apabila para
penegak hukum lainnya setelah memasuki masa pensiun yang secara
mutatis mutandis memiliki jaringan di instansi pekerjaanya yang dahulu
harus bersaing dengan advokat muda yang baru merintis dan memulai karir,
tentu akan membuat ketimpangan sosial sehingga menurut Para Pemohon
perlu dibuat batas usia maksimal pengangkatan dan penyumpahan
profesi advokat yang ideal menurut Para Pemohon yaitu 45 (Empat
Puluh Lima) tahun.
8. Bahwa alasan Para Pemohon memohonkan batas usia maksimal untuk
dapat diangkat menjadi Advokat adalah sebagaimana telah dijelaskan juga
pada bagian Kedudukan Hukum mengenai penelitian yang dimuat dalam
Jurnal Ilmu Keperawatan Jiwa, Volume 5 Nomor 1, Februari 2022, yang
diterbitkan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah
dengan
judul
UPAYA
DAN
PENATALAKSANAAN
PERUBAHAN
PSIKOSOSIAL DI MASA PENSIUN: LITERATURE REVIEW, pada halaman
89 tertulis ‘’Masa pensiun adalah masa ketika seseorang telah
mencapai usia tertentu dan diharuskan untuk berhenti bekerja. Masa
pensiun secara alamiah akan menghampiri setiap orang yang bekerja
jika mencapai usia tertentu. Banyaknya anggapan yang kurang
menyenangkan tentang masa pensiun, hal ini karena masa pensiun
memasuki masa usia tua, fisik yang makin lemah, makin banyak
penyakit, cepat lupa, penampilan tidak menarik.’’
9. Bahwa masih terkait dengan batas maksimal 45 (empat puluh lima) tahun,
terdapat pendapat umur 45 tahun hingga 60 tahun ke atas termasuk dalam
golongan usia tua, biasanya cenderung statis. Kelompok ini biasanya
dimasukkan pada golongan penerimaan akhir dan memiliki ciri adalah
keadaannya kurang mampu, sifatnya kurang giat untuk hal-hal baru
(PENGARUH PENDIDIKAN, UPAH, USIA, DAN MASA KERJA TERHADAP
PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA; Jurnal Ilmiah, Handy Pranata).
10. Bahwa selanjutnya apabila dipandang melalui sisi psikologis terhadap usia
di atas 40 (empat puluh) tahun adalah batasan antara usia 40 (empat
puluh) tahun hingga 50 (lima puluh) tahun merupakan batasan usia yang
dapat terkena krisis paruh baya atau midlife crisis. Keadaan krisis paruh
baya atau midlife crisis adalah istilah yang menggambarkan kondisi
21
mental seseorang saat mengalami perubahan hidup karena telah
memasuki usia paruh baya. Istilah ini dikenalkan oleh seorang
psikoanalisis bernama Elliot Jacques pada tahun 1965 (MENGENAL
MIDLIFE CRISIS, PENYEBAB, DAN CARA MENGHADAPINYA; Tim
Medis Siloam Hospitals).
11. Bahwa Para Pemohon yang telah menjadi Advokat juga memandang
dengan tidak diberikan batas usia maksimal untuk diangkat menjadi
Advokat, akan membuka celah untuk adanya Mafia Peradilan dikarenakan
tentunya apabila terdapat Calon Advokat yang sudah berusia di atas 45
(empat puluh lima) tahun, pada umumnya adalah para pensiunan Aparatur
Negara baik sipil maupun militer. Sebagai ilustrasi yang diambil dari
contoh nyata akan timbulnya praktek mafia peradilan adalah apabila
seorang Calon Klien dihadapkan pada pilihan untuk menyelesaikan
permasalahan hukumnya secara normatif atau tidak, maka tentunya
Calon Klien tersebut akan lebih memilih untuk “penyelesaian yang
tidak normatif”. Dan tentunya advokat yang merupakan pensiunan
akan lebih menawarkan koneksitasnya dan pengalamannya bekerja
pada profesi sebelumnya, sedangkan Advokat yang mengawali karirnya
sejak awal sebagai Advokat akan memberikan solusi sesuai dengan
keahlian dan pengalamannya sebagai Advokat.
12. Bahwa perihal batas usia maksimal advokat sendiri pernah diusulkan pula
oleh Profesor Edward Omar Sharif Hiariej. Mengutip dari pernyataan
beliau
dalam
berita
online
antara
news
https://www.antaranews.com/berita/2519633/wamenkumham-jadi-
advokat-terlalu-mudah-padahal-profesi-mulia pada tanggal 12 November
2021 yang berjudul : “Wamenkumham: Jadi advokat terlalu mudah
padahal profesi mulia”, beliau mengatakan menjadi seorang advokat di
indonesia terlalu mudah, padahal pengacara adalah profesi suci dan
mulia. Untuk menjadi jaksa, hakim dan polisi masing-masing sudah ada
sekolah melalui pendidikan dan latihan. Namun untuk menjadi seorang
advokat, boleh dikatakan seorang lulusan baru yang menjandang gelar
sarjana hukum, cukup mengikuti pendidikan beberapa minggu atau
beberapa bulan saja maka sudah bisa menjadi seorang advokat. Di
indonesia jenjang karier tidak jelas, ada pensiunan kapolri dapat kartu
22
advokat, ada juga mantan jaksa agung punya kartu sebagai advokat.
Masih menurut Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, akan menjadi sebuah
masalah psikologis tersendiri ketika mantan jaksa agung tersebut bertemu
dengan jaksa yang baru di sebuah pengadilan dalam suatu perkara.
13. Bahwa dalam memaknai batasan usia 45 (empat puluh lima) tahun
sebagai batas maksimal, Para Pemohon terlebih dahulu mengutip firman
Allah dalam Surah Al Ahqaf ayat 15:
Wa waṣṣainal-insāna biwālidaihi iḥsānā, ḥamalat-hu ummuhụ kurhaw wa
waḍa'at-hu kurhā, wa ḥamluhụ wa fiṣāluhụ ṡalāṡụna syahrā, ḥattā iżā
balaga asyuddahụ wa balaga arba'īna sanatang qāla rabbi auzi'nī an
asykura ni'matakallatī an'amta 'alayya wa 'alā wālidayya wa an a'mala
ṣāliḥan tarḍāhu wa aṣliḥ lī fī żurriyyatī, innī tubtu ilaika wa innī minal-
muslimīn.
Artinya: “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada
dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah,
dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai
menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah
dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: 'Ya
Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah
Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat
berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku
dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku
bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang
yang berserah diri". (QS: Al Ahqaf: 15). Sehingga apabila mengacu pada
QS Al Ahqaf : 15, maka ketika telah memasuki usia 40 (empat puluh) tahun
ke atas, seharusnya yang dilakukan adalah merenungi perjalanan hidup
yang sudah dilalui, menyadari sudah betapa banyak nikmat yang telah
dikaruniakan oleh Allah Swt, sudah mulai tidak terlalu banyak memikirkan
duniawi.
Selain itu juga pada umumnya tentunya sejak lulus dari S-1 Sarjana
Hukum pada usia 21 (dua puluh satu) tahun, para calon advokat yang
berusia 45 (empat puluh) tahun pun sebelumnya telah memiliki pekerjaan
tetap untuk kehidupannya dan juga untuk menafkahi keluarganya bagi
yang sudah berkeluarga. Seandainya pun ingin melakukan peningkatkan
23
karir pada saat usia 45 (empat puluh lima) tahun seharusnya meningkat
menjadi seorang Hakim, bukan menjadi Advokat sebagaimana telah
diterapkan di negara-negara maju pun, profesi advokat adalah entry level
dari lulusan hukum yang ingin berkarir di bidang hukum.
IV.
PERBANDINGAN SISTEM HUKUM PENGANGKATAN ADVOKAT INDONESIA
DENGAN MALAYSIA, JEPANG, DAN BELANDA
IV.a. PERBANDINGAN PENGANGKATAN ADVOKAT INDONESIA DAN
MALAYSIA
Metode Penerimaan dan Pengangkatan Advokat Untuk Dapat Beracara di
Malaysia
1. Bahwa semua hal yang berkaitan dengan kualifikasi dan persyaratan untuk
dapat beracara di Malaysia diatur oleh ketentuan-ketentuan di bawah Akta
166, Undang-Undang Profesi Hukum 1976 (Akta 166. Akta Profesion Undang
Undang 1976). Untuk memenuhi persyaratan hingga ditetapkan menjadi
seorang advokat dan dapat beracara di Malaysia, calon harus memenuhi
semua persyaratan sebagaimana diatur dalam Akta Profesion yang kami
terjemahkan dari bahasa Malay ke bahasa Indonesia sebagai berikut:
“Kelayakan untuk masuk
11. (1) Sesuai dengan pasal 14, seseorang memenuhi syarat dapat diterima
sebagai advokat dan pengacara jika dia—
(a) telah mencapai umur delapan belas tahun;
(b) berperilaku baik; Dan
(i) tidak pernah dihukum di Malaysia atau di tempat lain untuk kesalahan apa
pun kejahatan yang membuatnya tidak layak seorang master dalam
profesinya, dan khususnya, tetapi tidak terbatas pada, suatu pelanggaran
melibatkan penipuan atau kecurangan;
(ii) tidak pernah dijatuhi hukuman pailit dan belum pernah telah dinyatakan
bersalah melakukan tindakan atau kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
paragraf 33(6)(a),(b), (c), (e), (f), (h), (k) atau (l) UU Kepailitan 1967 [UU 360];
24
(iii) tidak pernah melakukan perbuatan lain yang mana memungkinkan dia
untuk dipecat, didiskualifikasi atau diskors dari latihan, jika dia seorang
pengacara atau pengacara di Inggris;
(iv) tidak akan pernah, atau tidak akan, dipecat, hilang kualifikasi atau
ditangguhkan karena keberadaannya seorang praktisi hukum di mana pun
negara lain;
(c) merupakan warga negara Federasi atau penduduk tetap Malaysia;
(d) telah mengabdi dengan memuaskan di Malaysia pada periode tersebut
pelatihan yang ditentukan untuk orang-orang yang memenuhi syarat.
2. (2) Mulai tanggal 1 Januari 1984, tidak ada orang yang memenuhi syarat
yang akan diterima
3. masuk sebagai advokat dan pengacara kecuali, selain memenuhi
persyaratan ayat (1), ia telah lulus
4. atau dikecualikan dari Ujian Kualifikasi Bahasa Malaysia.”
Bahwa berdasarkan poin di atas, batas usia bagi seseorang untuk diangkat
menjadi Advokat di Malaysia adalah jika telah berusia 18 (delapan belas)
tahun selain daripada pemenuhan persyaratan lainnya yang diatur dalam
Akta Profesion tersebut. Dengan demikian batas usia dari negara ini juga
jauh lebih muda dari usia yang ditetapkan dalam UU Advokat Indonesia.
Selain Persyaratan usia, terdapat persayaratan akademik, persyaratan
praktis, dan persyaratan formal untuk menjadi seorang Advokat di Malaysia.
Untuk Persyaratan Akademik sebagai berikut (Malaysian Bar Organisation,
dari http://www.malaysianbar.org.my/) :
a. Telah lulus ujian akhir yang mengarah ke gelar Sarjana Hukum dari
Universitas Malaya, Universitas Malaya di Singapura, University of
Singapore atau National University of Singapore;
b. Berpofesi sebagai pengacara di wilayah hukum Inggris; atau
c. Dalam kepemilikan seperti kualifikasi lain dengan pemberitahuan dalam
Berita Negara dinyatakan oleh Dewan, akan cukup untuk membuat orang
yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai seorang advokat.
d. Dalam proses beracara di Malaysia, penting bagi tiap pengacara dan
advokat untuk dapat memiliki CLP (Certificate in Law Practice) atau
25
Sertifikat Praktisi Hukum. CLP ini merupakan salah satu tahapan
persyaratan akademik yang telah diatur di dalam Undang-Undang Profesi
Hukum 1976 di Malaysia. Dikarenakan lulusan sarjana hukum dari
universitas belum dapat langsung beracara di Malaysia sebelum ia memiliki
CLP. Artinya CLP merupakan suatu bentuk pelatihan formal semacam
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Indonesia karena terdapat
ujian di dalam proses mendapatkan sertifikat CLP tersebut.
Bahwa berdasarkan poin di atas, pengangkatan Advokat di Malaysia sudah
daapt dilakukan pada usia muda, namun juga menekankan pada kualifikasi
yang mana dibuktikan dengan mendapatkan Certificate in Law Practice
(CLP).
IV.b. PERBANDINGAN PENGANGKATAN ADVOKAT INDONESIA DENGAN
JEPANG
Metode Penerimaan dan Pengangkatan Advokat Untuk Dapat Beracara di
Jepang.
1. Bahwa kualifikasi advokat berada di bab dua UU Advokat Jepang (Tahun
1949), persyaratan umum untuk dapat menjadi seorang advokat di Jepang
adalah menyelesaikan Kursus Pelatihan Hukum (shiho shushu). Dalam pasal
4 UU Advokat Jepang dijelaskan bahwa Kursus Pelatihan Hukum (KPH)
adalah semacam pelatihan magang atau praktik yang diselenggarakan oleh
Mahkamah Agung Jepang, lamanya adalah satu tahun. Akan tetapi untuk
mengikuti Kursus Pelatihan Hukum (KPH) ini seseorang harus terlebih dahulu
lulus dalam shiho shiken atau Ujian Hukum dengan memenuhi syarat sebelum
mengikuti ujian ini yakni adalah lulus pascasarjana hukum (Houka Daigakun).
Di Jepang dapat dimungkinkan lulusan yang bukan berasal dari pascasarjana
hukum untuk mengikuti ujian ini namun harus mengikuti yobi shiken atau
disebut dengan Ujian Persiapan setelah itu baru dapat diizinkan mengikuti
Ujian Hukum. Di Jepang setelah lulus dari KPH dan lulus dalah ujian akhir
berhak menjadi profesional hukum atau disebut dengan hoso yaitu hakim,
jaksa, dan advokat. Namun Jepang memfasilitasi orang-orang untuk dapat
menjadi profesional hukum yang tidak mengikuti Kursus Pelatihan Hukum
(KPH) akan tetapi mengikuti kursus lain tentang kegiatan advokat yang
diadakan oleh kementerian hukum Jepang sebagaimana yang terdapat dalam
26
pasal 5 UU Advokat Jepang hanya orang-orang dengan kualifikasi tertentu
yakni diantaranya (Japan, Regulation of Proffesional Conduct, Japan
Federation of Bar Association, 21 November 2003, Article 56.) :
a. Yang sudah memenuhi syarat untuk mengikuti KPH lalu bekerja sebagai
Hakim Pengadilan Sederhana, penyidik di Pengadilan, instruktur di pusat
penelitian hukum, profesor pascasarjana hukum dan lain-lain selama 5
tahun atau lebih, terdapat dalam butir 1 Pasal 5 UU Advokat Jepang (Tahun
1949);
b. Yang memenuhi persyaratan mengikuti KPH lalu melakukan pekerjaan
berdasar pada pengetahuan hukum yang dimilikinya selama 7 tahun atau
lebih, contohnya sebagai legal drafter, penulis naskah surat gugatan, pleidoi
dan sejenisnya, contract drafter dan sebagainya, terdapat dalam butir 2
Pasal 5 UU Advokat Jepang (Tahun 1949);
c. Yang lulus pada ujian Jaksa Penuntut Umum lalu menjadi JPU selama 5
tahun atau lebih, terdapat dalam butir 3 Pasal 5 UU Advokat Jepang (Tahun
1949);
d. Hakim pada Mahkamah Agung tanpa harus mengikuti KPH memiliki
kualifikasi untuk menjadi seorang advokat, terdapat dalam Pasal 6 UU
Advokat Jepang (Tahun 1949).
Bahwa berdasarkan poin di atas, pengangkatan Advokat di Jepang
berdasarkan syarat akademik, pengalaman, dan karya hukum bukan
berdasarkan batas minimal umur seseorang.
IV.c. PERBANDINGAN PENGANGKATAN ADVOKAT INDONESIA DENGAN
BELANDA
Metode Penerimaan dan Pengangkatan Advokat Untuk Dapat Beracara di
Belanda
1. Bahwa berlawanan dengan pandangan Belanda yang sangat progresif dan
liberal di dalam banyak kontroversi hukum seperti legalitas obat-obatan,
suntik mati, atau prostitusi, jalur kualifikasi sebagai seorang advokat memiliki
karakter yang sangat konservatif. Dimulai dengan masa studi di bidang hukum
selama 3 (tiga) tahun, yang diikuti dengan studi untuk mendapatkan gelar
master atau doktor (Doctorate Degree or Master of Laws), dan yang terakhir
masa magang selama 3 (tiga) tahun di tempat profesi hukum. Selain itu,
27
terdapat ketentuan bagi para pengacara non-domestik dengan kualifikasi
profesi di negara Eropa lain yang ingin mendapatkan kualifikasi di Belanda,
diperlukan juga referensi singkat.
Bahwa berdasarkan poin di atas, pengangkatan Advokat di Belanda
berdasarkan syarat akademik dan syarat masa magang bukan berdasarkan
syarat umur.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, tidak ada syarat umur minimal dalam
pengangkatan Advokat di Jepang, Malaysia, dan Belanda sehingga umur
bukan menjadi tolak ukur seseorang untuk diangkat Advokat namun
haruslah berdasarkan syarat akademik, pengalaman dan sertifikasi khusus.
Bahwa berdasarkan poin di atas, menjadi terang umur 25 (dua puluh lima) tahun
tidak bisa dijadikan tolak ukur kedewasaan seseorang diangkat menjadi Advokat
terutama Hukum Pidana, Hukum Perdata, bahkan Undang-Undang Perkawinan
juga mengatur batasan cukup umur yang lebih rendah daripada 25 (dua puluh
lima) tahun.
Bahwa selanjutnya perlu diberikan batas maksimal pengangkatan menjadi
Advokat menjadi 45 (empat puluh lima) tahun, karena terbukti juga justru advokat
yang terkena masalah pidana adalah advokat yang sudah berumur di atas 40
tahun atau sudah senior, sehingga sudah patut diberikan penurunan batasan
umur minimal dan diberikan batasan umur maksimal sebagai syarat
pengangkatan advokat.
Berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, yang akan Para Pemohon
kuatkan dengan bukti-bukti, saksi dan Ahli, maka mohon kepada Yang Mulia Ketua
Mahkamah Konstitusi c.q. Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa Permohonan a quo untuk memberikan putusan yang amarnya
putusannya sebagai berikut:
PETITUM:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bertentangan dan tidak mempunyai kekuatan hukum secara
mengikat dengan Pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945):
28
• Pasal 3 Ayat (1) Huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat (UU Advokat), sepanjang tidak dimaknai ‘’Untuk dapat
diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (d)
berusia sekurang-kurangnya 23 (dua puluh tiga) tahun dan tidak lebih
45 (empat puluh lima) tahun’’.
3. Memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
Atau;
Apabila yang mulia dan terhormat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia c.q. Yang mulia dan terhormat Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-20 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 10 September 2024,
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Muhammad
Mu’alimin;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat PERADI atas
nama Muhammad Mu’alimin, S.H.,M.H.;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Andhika
Yudha Perwira;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat PERADI atas
nama Andhika Yudha Perwira, S.H.;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Nathaniel
Eliazar M. Hutagaol;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Tanda Pengenal Sementara Advokat PERADI
atas nama Nathaniel Eliazar M. Hutagaol, S.H.,M.H.;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Eddy Safri
Sianipar;
29
10.
Bukti P-10
:
Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat PERADI atas
nama Eddy Safri Sianipar, S.H.;
11.
Bukti P-11
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Afrianto, S.H.;
12.
Bukti P-12
:
Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat PERADI atas
nama Afrianto, S.H.;
13.
Bukti P-13
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Gregorius
Retas Daeng;
14.
Bukti P-14
:
Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat PERADI atas
nama Gregorius Retas Daeng, S.H.;
15.
Bukti P-15
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Daffa
Hatimurrazi;
16.
Bukti P-16
:
Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Pemohon atas nama
Daffa Hatimurrazi;
17.
Bukti P-17
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Muhammad
Igor Tanjung;
18.
Bukti P-18
:
Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Pemohon atas nama
Muhammad Igor Tanjung;
19.
Bukti P-19
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Muhammad
Adiwiyana;
20.
Bukti P-20
:
Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Pemohon atas nama
Muhammad Adiwiyana;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
30
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu, Pasal 3 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4288, selanjutnya disebut UU Advokat) terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
31
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil terhadap sebagian frasa
dalam norma Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat, yakni "berusia sekurang-
kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun", yang selengkapnya menyatakan "Untuk
dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
…. d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun".
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
32
3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VI adalah perseorangan warga
negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat yang dibuktikan dengan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) [vide
Bukti P-3 sampai dengan Bukti P-14]. Para Pemohon mendalilkan dirinya yang
telah merintis karir sebagai advokat sejak usia muda dirugikan oleh berlakunya
Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat karena norma pasal tersebut tidak mengatur
batas atas usia maksimum untuk diangkat menjadi advokat, sehingga setelah
pensiun polisi, tentara, jaksa, hakim dan pegawai negeri lainnya yang memiliki
latar belakang pendidikan Sarjana Hukum dapat menjadi advokat untuk mengisi
waktu usia pensiun mereka. Padahal mereka yang telah memasuki usia pensiun
semestinya berhenti bekerja. Apabila pensiunan polisi, tentara, hakim, jaksa dan
pegawai negeri tidak dibatasi untuk menjadi advokat, hal ini berdampak pada
permasalahan hukum warga negara Indonesia ditangani secara serampangan
dan tidak profesional oleh para advokat yang berasal dari pensiunan dimaksud,
sehingga melanggar Pasal 3 huruf g Kode Etik Advokat yang berbunyi, “Advokat
harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat
(officium nobile)”.
4. Bahwa Pemohon VII sampai dengan Pemohon IX adalah perseorangan warga
negara Indonesia yang sedang menempuh pendidikan sebagai mahasiswa
Fakultas Hukum yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Tanda Mahasiswa [vide
Bukti P-15 sampai dengan Bukti P-20], yang bercita-cita menjadi advokat
setelah menyelesaikan studi sebagai Sarjana Hukum. Namun demikian, adanya
frasa Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat, yakni “berusia sekurang-kurangnya
25 (dua puluh lima) tahun” untuk diangkat menjadi advokat telah menghalangi
para Pemohon untuk menjadi advokat di usia muda karena adanya batasan usia
minimum 25 (dua puluh lima) tahun. Padahal, secara faktual, banyak tamatan
fakultas hukum yang berusia lebih rendah dari 25 (dua puluh lima) tahun. Selain
itu, apabila diletakkan dalam batas usia dewasa, menurut kitab undang-undang
hukum perdata, batas usia dewasa adalah 21 (dua puluh satu) tahun; kitab
undang-undang hukum pidana 18 (delapan belas) tahun; dan menurut Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun. Artinya,
batas usia minimum 25 (dua puluh lima) tahun dimaksud telah mengakibatkan
33
hilangnya kesempatan bagi lulusan baru sarjana hukum untuk segera menjadi
advokat, sehingga memicu pengangguran bagi sarjana hukum.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati dan membaca secara saksama
uraian para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum dan bukti-bukti yang
diajukan, berkenaan dengan pengujian Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat,
menurut Mahkamah, para Pemohon telah dapat membuktikan adanya hubungan
sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang
dimiliki, baik secara aktual maupun setidak-tidaknya potensial dengan berlakunya
norma yang dimohonkan pengujian. Dalam hal ini, Pemohon I sampai dengan
Pemohon VI sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai advokat beritikad baik agar profesi advokat sebagai profesi terhormat
(officium
nobile)
dapat
dijalankan
secara
profesional
untuk
menangani
permasalahan hukum yang dialami oleh anggota masyarakat. Begitu pula Pemohon
VII sampai dengan Pemohon IX sebagai perseorangan warga negara Indonesia
yang saat ini sedang menempuh pendidikan di fakultas hukum, berkeinginan untuk
segera mewujudkan cita-citanya sebagai advokat yang profesional sejak usia muda
tanpa terhalang oleh ketentuan batas usia minimum 25 (dua puluh lima) tahun
dimaksud. Oleh karena itu, apabila permohonan para Pemohon dikabulkan, maka
anggapan kerugian konstitusional yang dialami maupun potensial yang dialami oleh
para Pemohon tidak terjadi atau tidak akan lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas
terbukti atau tidak dalil para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma
Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat, Mahkamah berpendapat para Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan
a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas dari
norma Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
34
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 3
ayat (1) huruf d UU Advokat, para Pemohon mengemukakan dalil (selengkapnya
telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “untuk dapat diangkat menjadi advokat
berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun” sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat merupakan batasan usia minimum
yang dirasakan terlalu tinggi, sehingga mendiskriminasi para Pemohon berusia
muda yang dapat menyelesaikan studi hukum pada usia 21 (dua puluh satu)
tahun. Batasan usia dimaksud telah berpendirian tamatan fakultas hukum yang
berusia di bawah 25 (dua puluh lima) tahun dinilai tidak layak untuk diangkat
sebagai advokat. Padahal, dengan ditambah kewajiban magang selama 2 (dua)
tahun, banyak tamatan fakultas hukum yang belum mencapai usia minimum 25
(dua puluh lima) tahun dimaksud. Oleh karena itu, menurut para Pemohon, frasa
"berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun" dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf d UU Advokat harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang frasa tersebut tidak dimaknai "untuk dapat diangkat menjadi advokat
harus berusia sekurang-kurangnya 23 (dua puluh tiga) tahun".
2. Bahwa menurut para Pemohon, perbandingan pengangkatan advokat di
beberapa negara seperti Malaysia, Jepang, dan Belanda, batas usia minimal 25
(dua puluh lima) tahun bukanlah persyaratan yang merefleksikan tolak ukur
kedewasaan seseorang untuk dapat diangkat menjadi advokat. Ketiga negara
tersebut justru mengutamakan keterpenuhan syarat akademik, pengalaman,
dan profesionalisme di bidang hukum untuk dapat diangkat menjadi advokat.
3. Bahwa menurut para Pemohon, selain pembatasan usia minimum, pembatasan
pengangkatan advokat maksimal berusia 45 (empat puluh lima) tahun sangat
penting karena penegak hukum lainnya sebelum menjalankan profesi hukum
wajib melakukan pembinaan, pendidikan, dan pelatihan terlebih dahulu sebelum
beracara dalam ranah hukum. Apabila para penegak hukum lainnya, antara lain
aparatur negara baik sipil maupun militer, telah memasuki usia pensiun yang
memiliki jaringan di instansi pekerjaannya yang dahulu harus bersaing dengan
advokat muda yang baru merintis dan memulai karir sebagai advokat, hal
tersebut menimbulkan ketimpangan sosial di antara para advokat.
35
Berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, para Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan
norma Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai ‘’Untuk dapat diangkat menjadi advokat harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: d. berusia sekurang-kurangnya 23 (dua puluh tiga)
tahun dan tidak lebih 45 (empat puluh lima) tahun’’.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti-bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-20 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 10 September
2024 (selengkapnya sebagaimana dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
para Pemohon a quo, oleh karena isu konstitusional yang dipermasalahkan para
Pemohon menurut Mahkamah telah jelas, sehingga tidak terdapat urgensi untuk
meminta keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 54
UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari secara saksama
dalil-dalil para Pemohon sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf [3.7] di atas
serta bukti-bukti yang diajukan, Mahkamah ternyata telah pernah memutus perkara
pengujian konstitusionalitas norma Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat, yaitu
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 019/PUU-I/2003 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 18 Oktober 2004, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XIII/2015 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 7 Desember 2015, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 79/PUU-XVI/2018 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 26 November 2018, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
83/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 25 November 2020. Oleh karena itu, sebelum mempertimbangkan lebih
lanjut mengenai pokok permohonan a quo, Mahkamah terlebih dahulu akan menilai
apakah permohonan para Pemohon memenuhi ketentuan Pasal 60 UU MK dan
Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
36
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), sehingga
permohonan a quo dapat diajukan kembali.
[3.11]
Menimbang bahwa berkenaan dengan keterpenuhan persyaratan sebuah
norma untuk dapat diajukan pengujian kembali konstitusionalitasnya, Pasal 60 UU
MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
Pasal 60 UU MK
(1) “Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang-
Undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali”;
(2) “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda”.
Pasal 78 PMK 2/2021
(1) “Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali”;
(2) “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap norma yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Oleh karena itu, terhadap hal tersebut Mahkamah
terlebih dahulu akan menguraikan masing-masing permohonan yang sebelumnya
telah diajukan tersebut, baik dasar pengujian maupun alasan pengujiannya, sebagai
berikut:
1. Permohonan Perkara Nomor 019/PUU-I/2003 menggunakan dasar pengujian
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dengan alasan pengujian
norma Pasal 3 ayat (1) UU Advokat yang mensyaratkan usia minimal 25 (dua
puluh lima) tahun untuk dapat diangkat sebagai advokat adalah diskriminatif,
karena dengan berubahnya metoda belajar-mengajar di fakultas hukum telah
terdapat lulusan S-1 fakultas hukum yang berusia 20 atau 21 tahun. Dengan
adanya ketentuan usia minimum itu berarti telah membatasi hak konstitusional
lulusan S-1 Fakultas Hukum yang masih berusia 20 atau 21 tahun tersebut [vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 019/PUU-I/2003, hlm. 25];
2. Permohonan Perkara Nomor 84/PUU-XIII/2015 menggunakan dasar pengujian
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, dengan alasan norma
37
Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat mengatur syarat usia minimal seseorang
untuk menjadi advokat namun tidak mengatur usia maksimal seseorang untuk
dapat menjadi advokat, membuka kemungkinan bagi pensiunan polisi, jaksa,
dan hakim, untuk menjadi advokat, yang mengakibatkan rawan kolusi, korupsi,
dan nepotisme dalam penegakan hukum karena advokat dari pensiunan polisi,
jaksa, dan hakim masih memiliki ikatan psikologis dengan institusi asalnya [vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XIII/2015, hlm. 11-13];
3. Permohonan Perkara Nomor 79/PUU-XVI/2018 menggunakan dasar pengujian
Pasal 1 ayat (3), Pasal 27C ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (2), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, dengan alasan norma Pasal 3 ayat
(1) huruf d UU Advokat berpotensi mengakibatkan terhambatnya para Pemohon
untuk menjadi advokat karena harus berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun
[vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVI/2018, hlm. 4-5];
4. Permohonan Perkara Nomor 83/PUU-XVIII/2020 yang menggunakan dasar
pengujian Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
28I ayat (2) UUD 1945, dengan alasan norma Pasal 3 ayat (1) huruf d UU
Advokat yang mengatur persyaratan usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun bagi
calon advokat telah menciptakan ketidaksamaan dalam hukum menyebabkan
perbedaan kedudukan untuk menjadi advokat bagi yang belum berusia 25 (dua
puluh lima) tahun dibandingkan dengan mereka yang sudah berusia 25 (dua
puluh lima) tahun. Dalam konteks tersebut, kedewasaan dan kematangan
emosional seseorang tidak dapat diidentikkan dengan usia, karena yang lebih
penting adalah kemampuan akademik dan pengalaman magang seseorang
dapat diangkat menjadi advokat [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
83/PUU-XVIII/2020, hlm. 20-21].
Selanjutnya berkaitan dengan permohonan para Pemohon a quo, setelah
Mahkamah pelajari secara saksama, meskipun permohonan a quo menggunakan
dasar pengujian Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang juga telah
digunakan dalam Perkara Nomor 019/PUU-I/2003, Perkara Nomor 84/PUU-
XIII/2015, Perkara Nomor 79/PUU-XVI/2018, dan Perkara Nomor 83/PUU-
XVIII/2020 sehingga terdapat dasar pengujian yang sama, namun permohonan a
quo mengemukakan alasan yang berbeda dengan keempat permohonan
sebelumnya, yaitu dengan menjelaskan untuk dapat diangkat menjadi advokat
dengan persyaratan berusia sekurang-kurangnya 23 (dua puluh tiga) tahun karena
38
pengangkatan untuk menjadi advokat lebih mengutamakan persyaratan akademik,
pengalaman, dan profesionalisme di bidang hukum. Sementara itu, batasan
pengangkatan advokat maksimal berusia 45 (empat puluh lima) tahun sangat
penting karena penegak hukum lainnya sebelum menjalankan profesi hukum wajib
melakukan pembinaan, pendidikan, dan pelatihan terlebih dahulu sebelum beracara
dalam ranah hukum. Apabila para penegak hukum lainnya, antara lain aparatur
negara baik sipil maupun militer, telah memasuki usia pensiun yang memiliki
jaringan di instansi pekerjaannya yang dahulu harus bersaing dengan advokat muda
yang baru merintis dan memulai karier sebagai advokat, hal tersebut menimbulkan
ketimpangan sosial di antara para advokat. Oleh karena itu, terhadap permohonan
para Pemohon a quo sekalipun memiliki dasar pengujian yang sama menggunakan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, namun terdapat alasan pengujian yang
berbeda dibandingkan dengan permohonan-permohonan sebelumnya. Dengan
demikian, terlepas dari substansi permohonan beralasan atau tidak, secara formal
permohonan a quo tidak terhalang oleh ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78
PMK 2/2021, sehingga dapat diajukan kembali.
[3.12]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon a quo dapat
diajukan kembali, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
konstitusionalitas norma Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat, yang menurut para
Pemohon bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Sebagaimana yang didalilkan para Pemohon, batas usia minimal pengangkatan
advokat adalah 25 (dua puluh lima) tahun sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3
ayat (1) huruf d UU Advokat telah mendiskriminasikan para Pemohon berusia muda
yang dapat menyelesaikan studi hukum pada usia 21 (dua puluh satu) tahun.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, mahasiwa yang menuntut ilmu di
fakultas hukum wajib melakukan magang selama 2 (dua) tahun. Oleh karena itu,
setelah seorang mahasiswa menyelesaikan studi S-1 Hukum pada usia 21 (dua
puluh satu) tahun, kemudian ia melanjutkan program magang selama 2 (dua) tahun,
maka mahasiswa hukum tersebut berusia 23 (dua puluh tiga) tahun. Namun, ia tidak
dapat diangkat sebagai advokat karena belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun.
Selain itu, para Pemohon juga mendalilkan bahwa norma Pasal 3 ayat (1) huruf d
UU Advokat yang tidak menentukan batas usia maksimal pengangkatan advokat,
sehingga para pensiunan aparatur negara, baik sipil maupun militer, dapat menjadi
advokat. Mereka bersaing dengan para advokat muda yang baru merintis karirnya,
39
sementara para pensiunan telah memiliki jaringan dan pengalaman bekerja pada
profesi sebelumnya, sehingga hal tersebut menimbulkan ketimpangan sosial.
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap dalil tersebut, meskipun para Pemohon
mendalilkan permohonan a quo berbeda dengan permohonan-permohonan
sebelumnya, namun sesungguhnya substansi alasan permohonan para Pemohon
yang dijadikan dasar permohonan adalah tidak jauh berbeda dengan putusan-
putusan Mahkamah sebelumnya, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
019/PUU-I/2003, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XIII/2015, dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XVIII/2020, dengan pertimbangan
hukum antara lain sebagai berikut.
Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 019/PUU-I/2003 telah
menegaskan bahwa pembatasan demikian dibenarkan oleh Pasal 28J ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945. Pembatasan usia lazim diadakan dalam undang-undang, misalnya
penentuan usia minimum untuk calon Presiden/Wakil Presiden, untuk melakukan
pernikahan, mendirikan partai politik, dan termasuk usia minimal menjadi pemilih.
Mahkamah pun menganggap wajar dan patut, jika ditentukan usia minimal 25 tahun
bagi advokat karena untuk menjadi advokat, seseorang harus memiliki kematangan
emosional (psikologis) selain kemampuan di bidang akademik. Lagipula, untuk
memantapkan kemampuan seorang advokat, perlu dilengkapi dengan pengalaman
dan praktik untuk memadukan dan menyempurnakan pengetahuan teoritis yang
telah diperolehnya di lembaga pendidikan. Tambahan pengetahuan praktis dan
pengalaman dilakukan dalam masa magang yang memerlukan waktu beberapa
tahun [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 019/PUU-I/2003, hlm. 25-26];
Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XIII/2015, antara
lain mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.13.1] …Mahkamah menilai bahwa ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf d UU Advokat yang mengatur syarat berupa batas usia minimal bagi
seseorang untuk dapat menjadi advokat, yaitu berusia sekurang-
kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun, secara gramatikal (secara harfiah)
tidak mengandung tafsir yang menimbulkan pembedaan kedudukan dan
perlakuan, ketidakadilan, ketidakpastian hukum, maupun diskriminasi.
Pasal 3 ayat (1) UU Advokat jelas ditujukan bagi semua calon advokat
tanpa membeda-bedakan atau melakukan kategorisasi tertentu [vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XIII/2015, hlm. 16];
40
Syarat batasan usia dimaksud diberlakukan kepada semua calon advokat
tanpa terkecuali. Kompetisi yang terjadi akibat syarat huruf d ini adalah
sebuah kompetisi sederhana, yaitu calon advokat yang telah berusia 25
(dua puluh lima) tahun akan mengalahkan calon advokat yang belum
berusia 25 (dua puluh lima) tahun. Dalam kompetisi sederhana seperti ini,
pembedaan atau kategorisasi antara “advokat tulen” dengan “advokat
pensiunan” tidak relevan untuk dijadikan isu konstitusionalitas, karena
terhadap keduanya dikenai syarat yang sama, yaitu batas usia minimal 25
(dua puluh lima) tahun [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
84/PUU-XIII/2015, hlm. 16];
[3.13.2] …Mahkamah menilai dari perspektif kompetisi antar advokat,
ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat tidak menimbulkan
ketidakadilan, ketidakpastian hukum, maupun diskriminasi. Apalagi
karena diberlakukan bagi semua calon advokat, maka ketentuan
dimaksud justru merupakan wujud dari kesetaraan kedudukan serta
perlakuan bagi semua calon advokat. Atau setidaknya ketentuan Pasal 3
ayat (1) huruf d UU Advokat tidak memiliki relevansi dengan persaingan
antar advokat [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-
XIII/2015, hlm. 16];
[3.14.1] Bahwa dalam mempertimbangkan isu konstitusionalitas batas
usia maksimal bagi calon advokat, harus diingat bahwa parameter
penilaian yang dipergunakan adalah norma-norma UUD 1945. Ketika
UUD 1945 tidak mengatur secara spesifik atau tidak memuat parameter
khusus mengenai suatu ketentuan yang pengaturannya lebih lanjut
didelegasikan kepada pembentuk Undang-Undang, maka hal demikian
menjadi wilayah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang
membebaskan
pembentuk
Undang-Undang
untuk
menafsir
dan
menuangkan dalam suatu Undang-Undang tertentu, selama tidak
mencederai atau bertentangan dengan norma-norma yang menjadi
prinsip utama UUD 1945. Tentu saja hal demikian dilakukan dengan tetap
memperhatikan sifat khas masing-masing profesi, yang harus dikaji
secara akademis terlebih dahulu oleh pembentuk Undang-Undang [vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XIII/2015, hlm. 17];
[3.14.3] ….Menurut Mahkamah, meskipun tidak adanya pengaturan batas
usia maksimal dalam UU Advokat memunculkan disharmoni, atau
setidaknya indikasi disharmoni dengan pengaturan profesi lain,
pengaturan usia maksimal yang demikian bukan merupakan perintah
UUD 1945 dan tidak pula bertentangan dengan norma-norma yang
menjadi prinsip umum UUD 1945, seperti hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum; serta hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif,
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD
1945 [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XIII/2015, hlm.
18];
[3.15] Menimbang bahwa dari perspektif batas kecakapan/kemampuan
fisikdan psikis yang dibutuhkan untuk menjadi advokat, menurut
Mahkamah
hal
demikian
memang
memiliki
korelasi
dengan
permasalahan para Pemohon mengenai perlunya batasan usia maksimal
bagi calon advokat. Kecakapan para advokat, baik secara fisik terutama
41
psikis, relevan untuk dipersyaratkan atau diatur lebih lanjut, mengingat
profesi advokat haruslah menjamin kualitas layanan kepada warga
negara dan/atau penduduk demi tujuan yang lebih mulia, yaitu
memajukan kualitas kehidupan berhukum di Indonesia. Advokat adalah
bagian dari penegak hukum [vide Pasal 5 ayat (1) UU Advokat], selain
polisi, jaksa, dan hakim, yang memiliki kedudukan dan peran signifikan
dalam menentukan kualitas hukum Indonesia, sehingga layak untuk diatur
keberadaannya secara khusus seperti penegak hukum lainnya, terutama
mengenai masa pensiun atau batas usia untuk menjabat sebagai advokat
[vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XIII/2015, hlm. 18-
19];
Ketiga, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XVIII/2020 antara
lain mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.14] Menimbang bahwa selanjutnya Pemohon mendalilkan Pasal 3 ayat
(1) huruf d UU 18/2003 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
karena menurut Pemohon Pasal a quo secara tidak langsung
menimbulkan pengangguran bagi sarjana hukum yang lulus dan
menyelesaikan magang di usia yang belum mencapai 25 (dua puluh lima)
tahun, sehingga menutup akses pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, menurut Mahkamah, kondisi
menyelesaikan magang di usia sebelum 25 (dua puluh lima) tahun justru
menjadi keuntungan tersendiri bagi calon advokat jika dipergunakan
dengan sebaik-baiknya. Masa tunggu sebelum diangkat menjadi advokat
dapat dimanfaatkan oleh calon advokat dengan memperpanjang masa
magangnya ataupun menggunakan waktu tersebut dengan pelatihan
lainnya yang mendukung kesiapannya menjadi advokat. Lagipula
magang bukanlah berarti tidak bekerja, karena magang yang dijalani oleh
calon advokat dimaksudkan agar calon advokat dapat memiliki
pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan
etika dalam menjalankan profesinya [vide Penjelasan Pasal 3 ayat (1)
huruf g UU 18/2003], mengingat advokat adalah suatu profesi dan
bukanlah sekadar pekerjaan semata. Dengan demikian, dalil Pemohon
bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf d UU 18/2003 bertentangan dengan Pasal
27 ayat (2) UUD 1945, tidaklah beralasan menurut hukum [vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XVIII/2020, hlm. 25];
[3.15] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 3 ayat (1) huruf d
UU 18/2003 bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 karena
menurut Pemohon pasal a quo menimbulkan diskriminasi bagi sarjana
hukum yang telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
namun belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun padahal memiliki
kompetensi dan kapabilitas untuk menjadi seorang advokat. Terhadap
dalil Pemohon tersebut, Mahkamah dalam putusannya telah menegaskan
bahwa diskriminasi adalah memperlakukan hal yang sama terhadap suatu
yang berbeda atau memperlakukan berbeda terhadap hal yang sama.
Sebaliknya bukan diskriminasi jika memperlakukan secara berbeda
terhadap hal yang memang berbeda [vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU- V/2007, bertanggal 22 Februari 2008 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-X/2012, bertanggal 15 Januari
42
2013]. Peraturan yang bersifat diskriminatif adalah apabila peraturan itu
membuat perlakuan berbeda semata-mata didasarkan atas ras, etnik,
agama, status ekonomi maupun status sosial lainnya sebagaimana
dimaksud oleh pengertian diskriminasi dalam Pasal 1 angka 3 Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia [vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XV/2017, bertanggal 12 Desember
2017]. Menurut Mahkamah, adanya syarat minimal untuk menjadi advokat
yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d UU 18/2003 bukanlah suatu
bentuk diskriminasi karena penentuan usia tersebut tidak didasarkan atas
agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status
ekonomi, jenis kelamin, bahasa, maupun keyakinan politik. Adanya syarat
usia minimal tersebut justru ditujukan untuk menjamin agar seorang
advokat memiliki kematangan emosional atau psikologis, selain
kemampuan di bidang akademik. Oleh karena itu dalil Pemohon bahwa
Pasal 3 ayat (1) huruf d UU 18/2003 bertentangan dengan Pasal 28I ayat
(2) UUD 1945, adalah tidak beralasan menurut hukum [vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XVIII/2020, hlm. 25-26];
[3.14]
Menimbang bahwa setelah merujuk pertimbangan hukum Mahkamah
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 019/PUU-I/2003, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 84/PUU-XIII/2015, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
83/PUU-XVIII/2020 di atas, sekalipun dalam menguji konstitusionalitas norma Pasal
3 ayat (1) huruf d UU Advokat para Pemohon menggunakan alasan yang berbeda
dengan permohonan-permohonan sebelumnya, namun karena substansi yang diuji
dinilai tidak berbeda dengan pengujian sebelumnya, Mahkamah belum memiliki
alasan yang kuat untuk bergeser dari pendirian dan pendapat hukum dalam putusan
dimaksud. Oleh karena itu, pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 019/PUU-I/2003, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 84/PUU-XIII/2015, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-
XVIII/2020 mutatis mutandis berlaku pula terhadap pertimbangan hukum dalam
putusan a quo. Terlebih, terhadap batasan usia, baik usia minimum maupun
maksimum, dalam beberapa putusan Mahkamah telah menegaskan sebagai
kewenangan pembentuk undang-undang. Dalam kaitan dengan norma undang-
undang yang merupakan wilayah kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-
undang, Mahkamah sejauh dan selama ini memposisikan diri untuk tidak
memberikan penilaian terhadap norma demikian, apabila kebijakan hukum terbuka
tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: tidak melanggar moralitas; tidak
melanggar rasionalitas; bukan ketidakadilan yang intolerable; tidak melampaui
kewenangan pembentuk Undang-Undang; bukan merupakan penyalahgunaan
kewenangan; tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945; tidak menegasikan
43
prinsip-prinsip dalam UUD NRI Tahun 1945; tidak bertentangan dengan hak politik;
tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat; tidak dilakukan secara sewenang-
wenang (willekeur); serta tidak melampaui dan/atau menyalahgunakan kewenangan
(detournement de pouvoir). Dalam kontes perkara a quo, setelah Mahkamah
mencermati persyaratan batas usia advokat sebagaimana ditentukan dalam Pasal
3 ayat (1) huruf d UU Advokat, Mahkamah tidak menemukan bahwa norma tersebut
melanggar persyaratan kebijakan hukum terbuka. Dengan demikian, permohonan
para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, norma Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat telah ternyata tidak bertentangan
dengan jaminan pengakuan, perlindungan dan perlakuan yang sama di hadapan
hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan
sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon
adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.16] Menimbang bahwa berkenaan dengan hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
44
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra selaku Ketua merangkap Anggota, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel
Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal delapan belas, bulan September, tahun dua ribu dua puluh empat yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Kamis, tanggal dua puluh enam, bulan September, tahun dua ribu dua puluh
empat, selesai diucapkan pukul 14.20 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Dewi Nurul
Savitri sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon/Kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
45
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dewi Nurul Savitri
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
30
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu, Pasal 3 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4288, selanjutnya disebut UU Advokat) terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
31
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil terhadap sebagian frasa
dalam norma Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat, yakni "berusia sekurang-
kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun", yang selengkapnya menyatakan "Untuk
dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
…. d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun".
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
32
3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VI adalah perseorangan warga
negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat yang dibuktikan dengan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) [vide
Bukti P-3 sampai dengan Bukti P-14]. Para Pemohon mendalilkan dirinya yang
telah merintis karir sebagai advokat sejak usia muda dirugikan oleh berlakunya
Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat karena norma pasal tersebut tidak mengatur
batas atas usia maksimum untuk diangkat menjadi advokat, sehingga setelah
pensiun polisi, tentara, jaksa, hakim dan pegawai negeri lainnya yang memiliki
latar belakang pendidikan Sarjana Hukum dapat menjadi advokat untuk mengisi
waktu usia pensiun mereka. Padahal mereka yang telah memasuki usia pensiun
semestinya berhenti bekerja. Apabila pensiunan polisi, tentara, hakim, jaksa dan
pegawai negeri tidak dibatasi untuk menjadi advokat, hal ini berdampak pada
permasalahan hukum warga negara Indonesia ditangani secara serampangan
dan tidak profesional oleh para advokat yang berasal dari pensiunan dimaksud,
sehingga melanggar Pasal 3 huruf g Kode Etik Advokat yang berbunyi, “Advokat
harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat
(officium nobile)”.
4. Bahwa Pemohon VII sampai dengan Pemohon IX adalah perseorangan warga
negara Indonesia yang sedang menempuh pendidikan sebagai mahasiswa
Fakultas Hukum yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Tanda Mahasiswa [vide
Bukti P-15 sampai dengan Bukti P-20], yang bercita-cita menjadi advokat
setelah menyelesaikan studi sebagai Sarjana Hukum. Namun demikian, adanya
frasa Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat, yakni “berusia sekurang-kurangnya
25 (dua puluh lima) tahun” untuk diangkat menjadi advokat telah menghalangi
para Pemohon untuk menjadi advokat di usia muda karena adanya batasan usia
minimum 25 (dua puluh lima) tahun. Padahal, secara faktual, banyak tamatan
fakultas hukum yang berusia lebih rendah dari 25 (dua puluh lima) tahun. Selain
itu, apabila diletakkan dalam batas usia dewasa, menurut kitab undang-undang
hukum perdata, batas usia dewasa adalah 21 (dua puluh satu) tahun; kitab
undang-undang hukum pidana 18 (delapan belas) tahun; dan menurut Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun. Artinya,
batas usia minimum 25 (dua puluh lima) tahun dimaksud telah mengakibatkan
33
hilangnya kesempatan bagi lulusan baru sarjana hukum untuk segera menjadi
advokat, sehingga memicu pengangguran bagi sarjana hukum.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati dan membaca secara saksama
uraian para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum dan bukti-bukti yang
diajukan, berkenaan dengan pengujian Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat,
menurut Mahkamah, para Pemohon telah dapat membuktikan adanya hubungan
sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang
dimiliki, baik secara aktual maupun setidak-tidaknya potensial dengan berlakunya
norma yang dimohonkan pengujian. Dalam hal ini, Pemohon I sampai dengan
Pemohon VI sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai advokat beritikad baik agar profesi advokat sebagai profesi terhormat
(officium
nobile)
dapat
dijalankan
secara
profesional
untuk
menangani
permasalahan hukum yang dialami oleh anggota masyarakat. Begitu pula Pemohon
VII sampai dengan Pemohon IX sebagai perseorangan warga negara Indonesia
yang saat ini sedang menempuh pendidikan di fakultas hukum, berkeinginan untuk
segera mewujudkan cita-citanya sebagai advokat yang profesional sejak usia muda
