PUU
Tahun 2023
108/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.
Tanggal Putusan: 2023-10-24
UU Diuji: UU 18/2003, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 2/2014, UU 30/2004
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
1
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 108/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Advokat
Alamat
: Jalan Aries Asri VI E 16 Nomor 3, RT/RW. 009/008,
Kelurahan/Desa
Meruya
Utara,
Kecamatan
Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 18 Agustus 2023, memberi kuasa
kepada Deddy Rizaldy Arwin Gommo, S.H.; Angela Claresta Foek, S.H., M.H.; Aldo
Pratama Amry, S.H.; Asep Heryanto, S.H.; Rolan Parasian, S.H.; dan Leon Maulana
Mirza Pasha, S.H., adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Leo
& Partners, beralamat di Jalan Aries Asri VI E 16 Nomor 3, Meruya Utara,
Kembangan, Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, baik bersama-sama atau sendiri-
sendiri, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
21 Agustus 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
21 Agustus 2023, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
105/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 31 Agustus 2023 dengan Nomor
108/PUU-XXI/2023, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan
bertanggal 9 Oktober 2023 dan diterima Mahkamah pada tanggal 9 Oktober 2023,
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945, menyatakan
bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076) --- selanjutnya disebut UU Kekuasaan
Kehakiman ---, menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
3. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
3
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) --- selanjutnya disebut
UU MK, menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a.
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) --- selanjutnya disebut
UU PPP ---, menyatakan bahwa “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
demokrasi pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga penafsir
tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the
constitution) dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara
(the protector of constitutional rights of the citizens). Maka apabila dalam
proses pembentukan undang-undang terdapat hal-hal yang bertentangan
dengan konstitusi apalagi sampai melanggar hak konstitusional warga
negara Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan secara
menyeluruh ataupun bersyarat pasal dari undang-undang yang diuji
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang
menyatakan:
Pasal 57
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang
tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4
6. Bahwa pengujian undang-undang yang dimohonkan pengujiannya oleh
Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini adalah frasa
“iktikad baik” dan “sidang pengadilan” dalam Penjelasan Pasal 16 Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang telah dimaknai oleh
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, selanjutnya disebut
“UU Advokat”, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 16
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan
pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
Penjelasan Pasal 16
Yang dimaksud dengan “iktikad baik” adalah menjalankan tugas profesi
demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan
kliennya.
Yang dimaksud dengan “sidang pengadilan” adalah sidang pengadilan
dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.
7. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang ---selanjutnya disebut “PMK Hukum Acara PUU”---,
menyatakan bahwa “Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan
Perppu”.
8. Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh Pemohon merupakan
undang-undang yang masih masuk dalam ruang lingkup kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam yang masuk dalam Pasal
24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal
10 ayat (1) huruf a dan Pasal 51A ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi serta
Pasal 9 ayat (1) UU PPP.
9. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, permohonan Pemohon
untuk melakukan pengujian UU Advokat terhadap UUD 1945. Maka
berkenaan dengan yurisdiksi dan kompetensi, Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian
konstitusional perkara a quo dalam permohonan ini.
5
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
2. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, dinyatakan bahwa
“Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Sementara dalam Penjelasan huruf a menyatakan bahwa “Yang dimaksud
dengan “perorangan” termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama”.
3. Bahwa
selanjutnya
untuk
memenuhi
syarat
kedudukan
hukum
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
tersebut di atas, perlu dijelaskan, yakni:
- Pemohon adalah Perseorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Bukti P-
3). Pemohon berprofesi sebagai Advokat yang dibuktikan dengan Kartu
Tanda Advokat (Bukti P-4) dan Berita Acara Sumpah (Bukti P-5).
4. Bahwa dengan demikian, maka Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai orang Perseorangan Warga Negara Indonesia
sebagaimana diatur pada Pasal 51 ayat (1) huruf a UU Mahkamah
Konstitusi.
5. Selanjutnya setelah memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon, perlu
pula diuraikan kualifikasi dan syarat untuk dapat mengajukan permohonan
sebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, dan PMK Hukum
6
Acara PUU berkaitan dengan persyaratan dan kualifikasi kerugian
konstitusional Pemohon. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK Hukum Acara
PUU, syarat kerugian konstitusional diuraikan sebagai berikut:
(1) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945;
(2) Hak dan/atau konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang
atau Perppu yang dimohonkan pengujiannya;
(3) Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
(4) Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang atau yang dimohonkan pengujiannya; dan
(5) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
6. Bahwa untuk memenuhi kualifikasi Pemohon yang memiliki hak
konstitusional untuk mengajukan pengujian UU terhadap UUD 1945
sebagaimana disebutkan pada poin 5, maka perlu diuraikan kerugian
konstitusional Pemohon sebagai berikut:
a) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
- Adapun hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945
telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan sebagai dasar
pengujian dalam perkara a quo, yaitu:
a. Pasal 24 ayat (1), yang menyatakan bahwa “Kekuasaan
Kehakiman
merupakan
kekuasaan
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan.”
b. Pasal 27 ayat (1), yang menyatakan bahwa “segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan
dan
wajib
menjunjung
tinggi
hukum
dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
7
c. Pasal 28D ayat (1), yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
d. Pasal 28E ayat (3), yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak
atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.”
b) Hak dan/atau konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang atau
Perppu yang dimohonkan pengujiannya.
- Hak Pemohon sebagaimana telah dijamin dalam UUD 1945 tersebut
di atas telah dirugikan dengan berlakunya Penjelasan Pasal 16 UU
Advokat, yang belum komprehensif menafsirkan maksud dari “iktikad
baik” dan “sidang pengadilan.”
c) Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
- Bahwa dengan berlakunya Penjelasan Pasal a quo, menyebabkan
terjadinya ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum mengenai hak
imunitas advokat dalam menjalankan tugas profesinya. Advokat
dalam menjalankan tugas profesinya tidak hanya terbatas pada saat
sidang pengadilan dalam perkara pidana maupun perkara perdata
atau kasus lainnya. Pemohon selaku Advokat tidak jarang
menjalankan tugas profesinya untuk melindungi hak klien dengan
melakukan tindakan hukum, baik bertindak atas kuasa dari klien
untuk melayangkan somasi, berunding dan bekerja sama dengan
pihak terkait, maupun memberikan pernyataan mengenai perkara
yang sedang dihadapi. Bahkan bagi Pemohon yang sering menjadi
kuasa dalam berperkara di Mahkamah Konstitusi, karena berkas
dapat diakses secara online, seringkali berkas Pemohon langsung
menjadi pemberitaan begitu baru dimasukkan. Seringkali juga, dalil-
dalil yang dituliskan Pemohon dalam berkas diberitakan seakan-akan
merupakan pernyataan Pemohon di luar sidang, padahal Pemohon
tidak diwawancarai sebelumnya. Padahal jika merujuk pasal a quo
8
sekarang, Pemohon hanya dilindungi untuk pernyataan di dalam
sidang dan bukan di luar sidang. Karenanya, timbul potensi Pemohon
diperkarakan karena pemberitaan tersebut. Oleh karenanya harus
ada penegasan secara jelas akan Penjelasan Pasal 16, mengingat
Pasal 16 diubah oleh putusan MK tapi penjelasannya tidak.
- Imunitas diperlukan oleh advokat untuk melindungi pekerjaan dalam
membela kliennya baik di dalam persidangan maupun di luar sidang
pengadilan untuk perkara pidana, perkara perdata, tata usaha
negara, atau kasus lainnya dengan adanya hak imunitas tersebut
maka advokat tidak dapat dituntut baik secara hukum pidana maupun
hukum perdata. Kerugian konstitusional Pemohon dapat dilihat dari
Pemohon yang dapat dijerat dengan pasal penghinaan yang diatur
pada Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP), adanya perbuatan tidak menyenangkan yang diatur
pada Pasal 335 KUHP, tindakan perbuatan melawan hukum yang
diatur pada Pasal 1365 KUHPerdata, dan pasal-pasal lainnya dalam
hukum positif. Hal demikian terjadi terhadap beberapa advokat lain
seperti
OC.
Kaligis,
Fredrich
Yunandi,
Manatap
Ambarita,
Lamberatus Palang Ama, Haposan Hutagalung, Susitur Handayani
sehingga menimbulkan rasa khawatir bagi advokat yang lain untuk
menjalankan tugas profesi advokat [Ahyar Ari Gayo, Rekonstruksi
Hak Imunitas Advokat dalam Mewujudkan Penegakan Hukum
Berbasis Keadilan, (Jakarta: BALITBANGKUMHAM Press, 2021),
hlm. 35]. Hal tersebut bukanlah asumsi belaka, advokat-advokat
senior tersebut telah menjalani proses pemidanaannya berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa
didahului dengan pemeriksaan dan pengujian terhadap “iktikad baik”-
nya. Adapun, seandainya memang mereka terbukti melanggar
hukum pidana secara materiil, maka secara prosedural formil
sepatutnya sebelum diproses secara pidana perlu ada pemeriksaan
“iktikad baik” secara materiil dahulu oleh Dewan Kehormatan Advokat
agar
sinkron
dengan
Pasal
26
Undang-Undang
Advokat.
Permohonan ini bukanlah untuk menggugurkan perbuatan melawan
hukum baik pidana maupun perdata atas tindakan-tindakan seorang
9
advokat dalam menjalankan tugasnnya, namun untuk memberikan
suatu kepastian hukum dengan memberikan kewenangan kepada
Dewan Kehormatan Organisasi Advokat untuk memeriksa dan
menguji suatu “iktikad baik” yang dilakukan advokat, apakah sudah
berkesesuaian dengan prinsip kode etik advokat atau tidak, pun
apabila telah ternyata advokat telah diputus melanggar ketentuan
hukum pidana maupun perdata berdasarkan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap, maka dewan kehormatan dapat
memutus advokat tersebut tidak beriktikad baik. Serta perlu
digarisbawahi, bahwa memang pelanggaran terhadap kode etik
advokat belum tentu merupakan pelanggaran hukum pidana maupun
perdata, namun perbuatan melawan hukum pidana maupun perdata
sudah pasti melanggar Kode Etik Advokat;
- Bahwa dengan berlakunya Penjelasan Pasal a quo, Pemohon yang
juga berprofesi sebagai advokat memiliki kerugian terhadap
keberlakuan norma a quo, yaitu:
a. Kerugian secara faktual karena tidak adanya kejelasan dan
kepastian hukum terkait hak imunitas advokat terkait dengan
pemeriksaan ”iktikad baik”-nya, hal ini juga menjadi perhatian dari
beberapa para ahli hukum, dimana hak imunitas memiliki batasan
tertentu dan tetap melekat sepanjang dalam menjalankan
profesinya untuk kepentingan pembelaan klien dilaksanakan
dengan itikad baik. Bayu Dwi Anggono menyampaikan hak
imunitas advokat itu sebagai hak tidak dapat dituntut secara
perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya,
sebenarnya tetap memiliki batasan. Batasan yang dimaksud
adalah hak imunitas akan tetap melekat sepanjang dalam
menjalankan profesinya untuk kepentingan pembelaan klien
dilaksanakan dengan itikad baik. Selain itu, Abdul Fickar Hadjar
menyampaikan adanya asas equality before the law sebagai asas
yang memberikan batasan terhadap para advokat dalam
menjalankan
profesinya.
(Link:
https://www.hukumonline.com/berita/a/batasan-hak-imunitas-
advokat--begini-pandangan-ahli-lt5a5cd64c0dbd8/?page=1; dan
10
b. Kerugian yang potensial menurut penalaran yang wajar dipastikan
akan terjadi karena dirampas haknya sebagai advokat atas situasi
nyaman, kebebasan, dan independensi di masa yang akan datang
dalam melakukan tugas profesinya selama tidak ada pembatasan
secara hukum acara formil untuk memeriksa suatu “iktikad baik”
dari advokat.
Oleh karena itu, sudah sepatut dan sepantasnya Pemohon sebagai
penegak hukum melakukan upaya-upaya hukum dalam menuntut
adanya hak imunitas advokat yang diatur secara komprehensif.
d) Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang atau yang dimohonkan pengujiannya.
- Bahwa hak imunitas menjadi penting untuk melindungi Pemohon
dalam menjalankan profesinya di luar sidang pengadilan. Dengan
norma a quo memungkinkan Pemohon tidak mendapatkan jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil di hadapan hukum
serta ancaman ketakutan dalam segala tindakannya.
- Bahwa advokat dalam menjalankan tugas profesinya atas dasar UU
a quo sudah sepatutnya diatur hak imunitas bagi setiap advokat
karena advokat merupakan suatu profesi. Setidaknya terdapat 6
(enam) ciri profesi menurut Wickenden [Ahyar Ari Gayo, Rekonstruksi
Hak Imunitas Advokat dalam Mewujudkan Penegakan Hukum
Berbasis Keadilan, (Jakarta: BALITBANGKUMHAM Press, 2021),
hlm. 9]:
1. Memberikan suatu pelayanan khusus berdasarkan pada
pengetahuan dan keterampilan yang terspesialisasi, dan
memecahkan
masalah
berdasarkan
pada
kemampuan
intelektualnya;
2. Memerlukan keberhasilan dalam hubungan praktisi profesi
dengan klien atau pegawainya;
3. Dibebani dengan jumlah kewajiban umum karena ia menjalani
profesi yang memerlukan pengetahuan khusus;
11
4. Mewarisi pengetahuan, keterampilan, dan status dari akumulasi
pengetahuan yang mengikat kaum profesional melalui usaha
perorangan atau usaha bersama;
5. Melaksanakan pelayanan dalam tingkat yang sesuai dengan
kepentingan umum dan menerima kompensasi terbatas;
6. Diikat oleh kode etik yang khusus dalam hubungannya dengan
klien, rekan sejawat, dan masyarakat umum.
- Bahwa dalam profesi lain seperti notaris, pemanggilan untuk
pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, perlu persetujuan yang
akan Pemohon jelaskan lebih lanjut dalam posita.
e) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
- Bahwa dengan dikabulkan permohonan Pemohon dalam perkara
a quo maka kerugian yang didalilkan tidak akan terjadi atau tidak
terjadi lagi sehingga tindakan advokat di luar sidang pengadilan
mendapatkan perlindungan dalam membela klien sesuai dengan
profesinya. Dengan kata lain, dalam hal Mahkamah Konstitusi
mengabulkan permohonan a quo, maka kerugian hak konstitusional
yang telah dialami oleh Pemohon tidak akan terjadi kembali karena
penyebab dari terlanggarnya hak konstitusional telah diperjelas oleh
penafsiran dan pemaknaan konstitusinal yang dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi.
III. PERMOHONAN TIDAK NEBIS IN IDEM
1. Bahwa mengenai perkara yang dikualifikasikan sebagai perkara nebis in
idem diatur berdasarkan ketentuan Pasal 78 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang---Selanjutnya disebut PMK Hukum Acara PUU-
--, menyatakan:
Pasal 78
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali.
12
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujiannya
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
2. Bahwa terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
yang diujikan oleh Pemohon dalam perkara a quo telah juga beberapa kali
dilakukan pengujian. Oleh karena itu Pemohon perlu terlebih dahulu
menguraikan keseluruhan putusan [sebanyak 25 (dua puluh lima) kali diuji]
dengan rincian sebagai berikut:
A. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 019/PUU-I/2003
B. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-II/2004
C. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 009/PUU-IV/2006
D. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006
E. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 015/PUU-IV/2006
F. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009
G. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010
H. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-VIII/2010
I.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-VIII/2010
J. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013
K. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XI/2013
L. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XII/2014
M. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XII/2014
N. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-XII/2014
O. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XIII/2015
P. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XIII/2015
Q. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XIII/2015
R. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016
S. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 89/PUU-XV/2017
T. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XVI/2018
13
U. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XVI/2018
V. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVI/2018
W. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XVIII/2020
3. Bahwa setelah mengkaji dan meneliti beberapa Putusan Mahkamah
Konstitusi terkait dengan pengujian UU a quo, dapat diketahui secara pasti
dan jelas permohonan Pemohon bukan dikualifikasikan sebagai ne bis in
idem, karena beberapa alasan yaitu:
a. Bahwa terhadap permohonan terdahulu berkaitan dengan UU a quo,
tidak satupun yang melakukan pengujian terhadap Penjelasan Pasal 16
UU Advokat. Satu-satunya putusan yang menyinggung terhadap pasal
a quo hanyalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013.
Meski
demikian,
permohonan
tersebut
tidak
secara
spesifik
menguraikan pertentangan pasal a quo dengan UUD 1945. Sedangkan
dalam permohonan a quo, Pemohon mendalilkan bahwa pembelaan
klien oleh advokat tidak hanya dilakukan di dalam tetapi juga di luar
sidang pengadilan agar advokat tidak dapat dituntut secara perdata
maupun pidana ketika menjalankan profesinya untuk membela klien.
Dalam hal ini terdapat alasan berbeda yang menjadi dasar pengajuan
permohonan a quo. Selain itu, permohonan a quo meminta adanya
penafsiran konstitusional secara bersyarat dalam norma a quo di dalam
pasal induk yaitu Pasal 16 UU Advokat, hal mana poin tersebut menjadi
pembeda yang jelas dengan permohonan Pemohon yang mengajukan
permohonannya untuk pengujian penjelasan Pasal 16 UU Advokat,
bukan pengujian Pasal 16 UU Advokat.
b. Oleh karena itu, Pemohon juga dalam mendalilkan adanya
pertentangan norma dalam penjelasan pasal a quo menggunakan batu
uji Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
28E ayat (3) UUD 1945.
4. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Pemohon
beranggapan permohonan ini tidak dapat dikategorikan ne bis in idem
karena adanya perbedaan mendasar terhadap batu uji, alasan pengujian,
dan kerugian konstitusional yang diajukan oleh Pemohon dan telah
14
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 PMK Hukum
Acara PUU.
IV. POKOK PERMOHONAN (POSITA)
A. PROSES
HUKUM
TERHADAP
ADVOKAT
WAJIB
MELALUI
PEMERIKSAAN
KODE
ETIK
OLEH
DEWAN
KEHORMATAN
ORGANISASI ADVOKAT UNTUK MENENTUKAN SIFAT “IKTIKAD
BAIK”
ADVOKAT
DENGAN
BERTUJUAN
AGAR
TIDAK
MENGAKIBATKAN PEMBATASAN TERHADAP AKSES KEADILAN
UNTUK MENDAPATKAN BANTUAN HUKUM DARI ADVOKAT DAN
KETIADAAN
KESEMPATAN
YANG
SAMA
BAGI
ANGGOTA
ORGANISASI
ADVOKAT
UNTUK
MEMBERIKAN
PEMBELAAN
TERHADAP KLIEN DENGAN PENEGAK HUKUM LAINNYA YANG
DIJAMIN DALAM PASAL 27 AYAT (1) DAN PASAL 28D AYAT (1) UUD
1945
1. Bahwa sebagai negara hukum, konsekuensi yang timbul ialah setiap
sikap, perilaku alat negara, kebijakan, dan penduduk harus berdasar
dan sesuai dengan hukum. Advokat sebagai profesi yang bebas,
mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, dijamin
dan dilindungi undang-undang agar sesuai dengan koridor hukum yang
berlaku. Sebagaimana dalam beberapa ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan yang memberikan suatu pemaknaan yang jelas
bahwa advokat adalah penegak hukum, setara dengan hakim, jaksa,
dan polisi.
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Kekuasaan Kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan” selanjutnya dalam
ketentuan Pasal 38 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman beserta penjelasan, advokat merupakan bagian yang
berkaitan dari lingkup kekuasaan kehakiman yang diberikan fungsi
sebagai pemberi jasa hukum. Dengan demikian, sudah sepatutnya dan
sewajarnyalah apabila advokat dapat menjalankan tugas profesinya
yang merdeka guna penegakan hukum dan keadilan sebagaimana
ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
15
2. Bahwa penegak hukum yang berprofesi sebagai advokat harus
berdasar dan bersumber pada aturan, prinsip, dan asas-asas hukum
yang berlaku. Hal ini juga perlu diterapkan sebab advokat mempunyai
peran dan fungsi yang sangat penting dalam tataran negara hukum
pada kehidupan bermasyarakat, yang diwujudkan dari profesinya
sebagai salah satu penegak hukum demi tegaknya keadilan untuk
membela kepentingan klien selaku para pencari keadilan, termasuk
usaha memberdayakan masyarakat supaya menyadari hak-hak yang
semestinya dimiliki oleh setiap subjek hukum di atas negara hukum.
Oleh karenanya, advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan
dalam negara hukum menjadi pendorong terwujudnya supremasi
hukum dan hak asasi manusia.
3. Bahwa bentuk perlindungan terhadap advokat telah diatur dalam UU
Advokat, antara lain:
a. Pasal 14 mengatur “Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau
pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung
jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada
kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan”.
b. Pasal 15 mengatur “Advokat bebas dalam menjalankan tugas
profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya
dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan
perundang-undangan”.
c. Pasal 16 mengatur “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata
maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad
baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan”.
d. Pasal 17 mengatur “Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak
memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi
Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan
tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
e. Pasal 19 ayat (2) mengatur “Advokat berhak atas kerahasiaan
hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan
dokumennya
terhadap
penyitaan
atau
pemeriksaan
dan
16
perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik
Advokat”, dan lainnya.
Bahwa dengan uraian bentuk perlindungan-perlindungan advokat pada
UU Advokat di atas, dapat diketahui bahwa advokat dalam memberikan
jasa hukum, konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa,
melayangkan somasi, maupun mewakili klien untuk beracara pada
sidang pengadilan dalam perkara pidana maupun perkara perdata atau
kasus lainnya adalah upaya untuk menegakkan keadilan bagi klien
dengan
mengajukan
dan
mengkonfrontir
bukti,
saksi,
guna
mengungkap fakta-fakta persidangan. Oleh karenanya, advokat
sejatinya tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugasnya dengan iktikad baik untuk di pengadilan maupun
di luar sidang pengadilan. Apabila dihubungkan dengan persepsi
negara hukum sebagaimana tersebut di atas, hak imunitas advokat agar
tidak terjadi kesewenang-wenangan terhadap advokat dan terciptanya
jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality
before the law). Memang lazim terjadi kepada advokat terkait perbuatan
advokat dalam konferensi pers, dimana perbuatan tersebut (konferensi
pers) ada advokat yang merasa dirugikan saat melakukan upaya hukum
dan bertindak mewakili klien.
4. Bahwa secara konsep, yang menjadi masalah adalah ketiadaan suatu
parameter yang jelas terkait dengan frasa iktikad baik. Sehingga dalam
menguji suatu tolok ukur dari iktikad baik, perlu dipertegas kembali oleh
majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk memberikan suatu norma
yang jelas terkait dengan iktikad baik tersebut agar diuji terlebih dahulu
oleh Dewan Kehormatan Profesi Advokat.
Selain itu, bahwa iktikad baik merupakan suatu ketegasan advokat
dalam menjalankan profesinya agar dapat sesuai dengan ketentuan
kode etik Advokat Indonesia. Perlu dipahami bahwa pelanggaran kode
etik memang bukan serta-merta menjadi pelanggaran undang-undang,
tetapi pelanggaran undang-undang sudah pasti pelanggaran kode etik.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 Kode Etik Advokat Indonesia yang
berbunyi, "Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam
17
mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi,
luhur, dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung
tinggi hukum, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik
Advokat, serta sumpah jabatannya".
Hal ini dapat diukur apabila advokat dalam menjalankan profesinya tidak
menjunjung tinggi hukum dan undang-undang dasar, maka advokat
dapat dikatakan telah melanggar ketentuan dalam kode etik Advokat
Indonesia,
dan
dapat
diproses
secara
hukum
baik
perdata maupun pidana.
Selain itu, Pasal 26 ayat (6) UU Advokat, menyatakan,
“Keputusan
Dewan
Kehormatan
Organisasi
Advokat
tidak
menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap
kode etik profesi Advokat mengandung unsur pidana”.
Apabila dimaknai dalam tataran praktik, penegakan etik profesi advokat
harus didahului dengan adanya pemeriksaan etik advokat yang
bersinggungan langsung dengan “iktikad baik” advokat dalam
menjalankan tugas profesinya. Terlepas dari tindakan perbuatan
melawan hukumnya terbukti dalam tataran peradilan umum secara
materiil, penegakan hukum formil terkait dengan pemeriksaaan “iktikad
baik” oleh Dewan Kehormatan Profesi Advokat perlu dilakukan agar
menciptakan keselarasan dengan Pasal 16 UU Advokat yang telah
dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi.
5. Bahwa menurut Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian, halaman 25,
asas iktikad baik, apabila ditinjau dari teori hukum perjanjian, diartikan
menjadi 2 (dua), yaitu:
- Iktikad Baik dalam arti Objektif, bahwa suatu perjanjian yang dibuat
haruslah
dilaksanakan
dengan
mengindahkan
norma-norma
kepatutan dan kesusilaan yang berarti bahwa perjanjian itu harus
dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak merugikan salah satu
pihak. Konsekuensinya adalah bahwa hakim boleh melakukan
peninjauan terhadap isi perjanjian yang telah dibuat para pihak yang
apabila pelaksanaan perjanjian ini akan bertentangan dengan iktikad
baik;
18
- Iktikad Baik dalam arti Subjektif, yaitu pengertian iktikad baik terletak
dalam sikap batin seseorang. Di dalam hukum benda iktikad baik ini
diartikan sebagai kejujuran.
Dalam hal ini (in casu permohonan a quo), iktikad baik seorang advokat
perlu diuji oleh Majelis Dewan Kehormatan Profesi Advokat;
6. Bahwa profesi advokat tidak sekadar bersifat ekonomis untuk mencari
nafkah, tetapi mempunyai nilai sosial yang lebih tinggi di dalam
masyarakat untuk membela kepentingan klien. Profesi advokat sebagai
suatu profesi mulia memiliki peran yang luas, tidak hanya dalam bidang
litigasi atau beracara di pengadilan, tetapi berperan dalam segala sektor
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, karena sistem
hukum tidak hanya bekerja dalam lingkungan unsur penegakan hukum
formal saja, namun dimana ada masyarakat maka di sana ada hukum
atau hukum berkembang dalam kehidupan masyarakat (Ubi Societas Ibi
Justicia). Oleh karena itu, peran advokat dalam usahanya untuk
mewujudkan
prinsip-prinsip
negara
hukum
dalam
kehidupan
bermasyarakat
dan
bernegara
tidak
dapat
diabaikan
atau
dikesampingkan [Ahyar Ari Gayo, Rekonstruksi Hak Imunitas Advokat
dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Berbasis Keadilan, (Jakarta:
BALITBANGKUMHAM Press, 2021), hlm. 83].
7. Bahwa apabila Pemohon bandingkan penegakan hukum formil
terhadap advokat dengan profesi lain yang berhadapan dengan hukum,
terlihat jelas profesi advokat belum terlindungi imunitasnya secara
komprehensif. Dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris, sepanjang frasa “dengan persetujuan majelis
kehormatan Notaris” telah memberikan suatu parameter yang jelas,
sehingga aparat penegak hukum perlu memenuhi syarat formil yang
diberikan Undang-Undang untuk dapat menghadapkan notaris di muka
hukum.
8. Bahwa hukum tidak akan diciptakan untuk tujuan yang buruk, kecuali
ada penyalahgunaan kewenangan oleh penguasa dan mencampur
adukan hukum dengan politik demi kepentingan pribadi atau golongan
19
tertentu. Selaras dengan kemanfaatan hukum yang harus diregulasi
oleh penguasa, terdapat Teori Utilitarianisme yang menyatakan “the
greatest happiness of the greatest number”, yang artinya adalah
“Tindakan yang terbaik adalah yang memberikan sebanyak mungkin
kebahagiaan bagi sebanyak mungkin orang”. Mazhab utilitarianisme
dikemukakan oleh Jeremy Bentham, Henry Sidgwick, dan John Stuart
Mill yang menyatakan bahwa kepercayaan menerima dasar nilai-nilai
moral, prinsip kegunaan, atau kebahagiaan terbesar, menyatakan
bahwa suatu tindakan dinilai benar dalam perbandingan apabila
cenderung meningkatkan kebahagiaan, salah apabila cenderung
menghasilkan kebalikan dari kebahagiaan (keburukan) (Shandi Patria
Airlangga, “Hakikat Penguasa Dalam Negara Hukum Indonesia, Jurnal
Cepalu, Vol. 3. No. 1, 2019).
9. Bahwa dengan kekaburan dan ketidakpastian norma penjelasan pasal
a quo selain mengakibatkan pembatasan terhadap akses keadilan
untuk mendapatkan bantuan hukum dari advokat. Hal ini menjadi
diperparah karena ketiadaan kesempatan yang sama bagi anggota
organisasi advokat untuk memberikan pembelaan terhadap klien
dengan penegak hukum lainnya. Kode etik sebagai pedoman atau
aturan profesi advokat, memiliki nilai-nilai persamaan secara universal,
yaitu pejuang keadilan, yang dalam pelaksanaannya antara lain
mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa. Hal ini sangat
penting terutama setelah munculnya pemikiran dari Lawrence Friedman
yang mengatakan bahwa peranan advokat dan hakim dalam
penegakkan hukum memegang peranan yang sangat penting, karena
di tangan hakim dan advokat, sifat dan warna hukum itu banyak
ditentukan [Lawrence Friedman, American Law, WW. Norton &
Company, (New York-London, 1984), hlm. 7]. Pemikiran dari Lawrence
Friedman berangkat dari prinsip kemandirian yang terkandung dalam
profesi advokat dan hakim yang sama-sama memiliki prinsip
kemandirian (independency) dari berbagai kekuasaan.
10. Dengan uraian yang demikian maka sudah sepatut dan sewajarnyalah
apabila advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana
dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk
20
kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan maupun di luar
sidang pengadilan, dan seandainya pun memang ada pelanggaran
hukum oleh advokat yang dilakukan dengan itikad tidak baik, maka
harus diperiksa dahulu oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
B. PEMAKNAAN FRASA “DI LUAR SIDANG PENGADILAN” PERLU
DIPERTEGAS DALAM PENJELASAN PASAL 16 UU ADVOKAT AGAR
TIDAK MENYEBABKAN TERHAMBATNYA KEKUASAAN KEHAKIMAN
YANG MERDEKA, KERUSAKAN SISTEM DEMOKRASI INTERNAL, DAN
MENUTUP
RUANG
PARTISIPASI
DAN
ASPIRASI
ANGGOTA
ORGANISASI ADVOKAT DALAM PENGAMBILAN KEBIJAKAN ATAU
KEPUTUSAN
1. Bahwa dalam konteks negara Indonesia sebagai negara demokrasi
konstitusional, maka kedaulatan berada di tangan rakyat (anggota) dan
pemimpin menjalankan kekuasaan atas dasar mandat yang diberikan
oleh anggota masyarakat (anggota organisasi advokat). Selain itu
dalam alam kehidupan demokrasi juga menghendaki adanya partisipasi
untuk menyampaikan aspirasi, pikiran, dan pendapat yang leluasa
tanpa adanya paksaan, ancaman, dan intimidasi dari pihak manapun.
Dengan adanya proses demokratisasi internal di dalam internal
organisasi memungkinkan terjadinya dialog terbuka dalam proses
pembentukan dan pengambilan kehendak atau kebijakan. Demokrasi
internal yang berjalan dengan baik akan mengimbangi kecenderungan
pemimpin dan pengurus organisasi advokat untuk menghimpun
kekuatan dan kekuasaan serta menjaga struktur organisasi agar tetap
terbuka terhadap kontrol demokratis dan partisipasi anggotanya.
Partisipasi sendiri diartikan sebagai keterlibatan mental dan emosi
orang-orang dalam situasi kelompok yang mendorong mereka untuk
menyumbangkan pada tujuan-tujuan kelompok dan bersama-sama
bertanggung jawab terhadap tujuan tersebut. Proses partisipasi tersebut
dapat terbagi dalam 4 (empat) jenjang atau tahapan, yaitu:
a) Partisipasi dalam proses pembuatan keputusan, yaitu pemberian
kesempatan kepada masyarakat/anggota dalam mengemukakan
pendapatnya untuk menilai suatu rencana atau program yang akan
21
ditetapkan dan menilai suatu keputusan atau kebijaksanaan yang
sedang berjalan;
b) Partisipasi dalam pelaksanaan, yaitu bentuk partisipasi masyarakat
dapat dilihat dari jumlah (banyaknya) yang aktif dalam berpartisipasi,
bentuk-bentuk yang dipartisipasikan misalnya tenaga, bahan, uang,
semuanya atau sebagian, partisipasi langsung atau tidak langsung,
semangat berpartisipasi, sekali-sekali atau berulang-ulang;
c) Partisipasi dalam pemanfaatan hasil; dan
d) Partisipasi dalam evaluasi untuk menilai serta mengawasi kegiatan
pembangunan serta hasil-hasilnya, yang bersifat langsung maupun
tak langsung, baik melalui kritik, saran, protes, keluhan, laporan, dan
sebagainya yang nantinya dapat ditindaklanjuti.
2. Bahwa adapun jenjang atau level partisipasi dapat diuraikan menjadi
beberapa jenis atau tipe, yaitu:
a. Manipulatif
Participation,
yaitu
keanggotaan
yang
bersifat
keterwakilan pada suatu komisi kerja, organisasi kerja, atau
kelompok-kelompok dan bukannya pada individu.
b. Passive Manipulation, yaitu partisipasi anggota hanya yang dilihat
dari apa yang telah diputuskan atau apa yang telah terjadi tanpa mau
mendengarkan respon dari masyarakat mengenai keputusan atau
informasi tersebut.
c. Participation by Consultation, yaitu partisipasi dengan berkonsultasi
dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang timbul dari anggota.
d. Participation for material insentive, yaitu partisipasi melalui dukungan
sumber daya.
e. Functional Participation, yaitu anggota mungkin berpartisipasi melalui
pembentukan kelompok untuk penentuan tujuan tertentu. Tetapi hal
tersebut terjadi setelah keputusan utama telah ditetapkan.
f. Interactive Participation, yaitu Partisipasi dalam analisis bersama
mengenai pengembangan perencanaan aksi dan pembentukan atau
penekanan pada kelompok-kelompok lokal.
22
g. Self Mobilisation, yaitu pengambilan inisiatif secara independen dari
lembaga luar untuk perubahan sistem.
3. Apabila dihubungkan dengan perkara a quo, maka ketiadaan
penjelasan “di luar sidang pengadilan” sebagaimana tertuang dalam
Penjelasan Pasal 16 UU Advokat, akan menghilangakan unsur
keseimbangan dalam pemeriksaan perkara oleh para advokat untuk
membela kepentingan klien, yang mana hal ini akan menutup semua
saluran atau sarana bagi advokat untuk bersuara menyampaikan kritik,
saran, masukan, dan/atau pendapat untuk dan atas nama kepentingan
klien. Hal tersebut tidak menutup kemungkinan akan memunculkan
tekanan, ancaman, atau paksaan terhadap advokat yang kritis dan vokal
menyuarakan persoalan hukum yang dihadapi klien. Apabila praktik-
praktik yang demikian tetap dipertahankan dan dilanggengkan dengan
kekaburan norma hukum pada Penjelasan Pasal 16 UU Advokat
tersebut, maka hal ini sama saja dengan penentangan terhadap prinsip
demokrasi dan hak konstitusional seluruh advokat yang berada di
bawah naungan organisasi advokat.
4. Bahwa hal yang demikian akan menjadi satu mata rantai yang tidak
berkesudahan dan akan terus menimbulkan polemik. Bahwa setiap
advokat melakukan pendampingan dan pembelaan atas permintaan
klien, yang mana proses ini terhubung dengan penegak hukum lainnya,
sehingga pemaknaan konstitusional frasa “di luar sidang pengadilan”
pada Penjelasan Pasal 16 UU Advokat tidak lain adalah untuk menjaga
keseimbangan dalam proses peradilan dan menciptakan keadilan bagi
semua orang (justice for all). Advokat dalam menjalankan profesinya
memiliki peran penting selama proses beracara maupun di luar beracara
dan bekerja sama dengan semua pihak.
5. Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 mengatur “Kekuasaan
Kehakiman
merupakan
kekuasaan
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.
Oleh karenanya, kekuasaan kehakiman dalam menegakkan hukum
didukung dan bekerja sama dengan badan-badan lain supaya
terlaksananya kekuasaan kehakiman yang merdeka. Salah satunya
23
adalah advokat yang menjalankan profesi secara bebas, mandiri, dan
bertanggung jawab.
6. Bahwa dengan demikian, peran aktif advokat berlaku pada sidang
pengadilan
maupun
di
luar
sidang
pengadilan.
Pada
tahap
pemeriksaan, advokat memiliki hak bertanya jawab, termasuk cross
examination (keterangan saksi harus dapat diuji di depan pengadilan)
[O.C. Kaligis, Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka,
Terdakwa, Terpidana, (Bandung: Alumni, 2006), hlm. 282], hak
mengajukan pembuktian, hak mengajukan pleidoi, dan hak mengajukan
duplik. Peran advokat sangat dibutuhkan sejak awal dari proses
penyidikan, penuntutan, tersangka atau terdakwa mendapat pemberian
bantuan hukum. Dalam perkara pidana, penasehat hukum mempunyai
pekerjaan rangkap, yakni sebagai pemegang kuasa, sebagai pemberi
nasihat hukum, dan sebagai pembela atau pembicara [Martiman
Prodjohamidjojo,
Kedudukan
Tersangka
dan
Terdakwa
dalam
Pemeriksaan, (Jakarta 1982), hlm. 16]. Advokat juga berperan dalam
membela hak-hak masyarakat atas tindakan pemerintah. Hal ini sesuai
dengan Undang-Undang Advokat Pasal 1 huruf a merumuskan, advokat
sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam
maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan
undang-undang ini. Penjelasan pasal a quo tidak saja akan merugikan
organisasi advokat itu sendiri melainkan advokat yang bernaung di
dalamnya, baik untuk masa sekarang maupun generasi advokat di masa
depan.
7. Bahwa dengan uraian yang demikian, maka terhadap Penjelasan Pasal
16 UU Advokat harusnya diberikan suatu pemaknaan yang jelas,
lengkap, dan komprehensif yang pada pokoknya menyatakan bahwa
penuntutan perdata maupun pidana terhadap advokat tidak dapat
dilakukan, baik dalam sidang pengadilan maupun di luar sidang
pengadilan, untuk menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan bagi
anggota organisasi advokat untuk memberikan sumbangsih dan
kontribusi bagi kemajuan organisasi advokat tempatnya bernaung, dan
seandainya pun memang ada pelanggaran hukum oleh advokat yang
24
dilakukan dengan itilad tidak baik, maka harus diperiksa dahulu oleh
Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
V. PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil-dalil Pemohon yang telah diuraikan secara lengkap
dalam posita, maka Pemohon memohonkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan menguji permohonan
Pemohon untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan “iktikad
baik” adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan
berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya, yang dalam
suatu proses hukum terhadap advokat harus melalui pemeriksaan ”iktikad
baik” oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.”
Yang dimaksud dengan “sidang pengadilan” adalah sidang pengadilan
dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.
Yang dimaksud dengan “di luar sidang pengadilan” adalah segala tindakan
hukum lain untuk kepentingan klien, termasuk juga pemberitaan dan rilis
pers terkait perkara.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-5 sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat;
25
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi KTP Pemohon;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi KTA Pemohon;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi BAS Pemohon;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288, selanjutnya disebut UU
26
18/2003), terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
27
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitasnya Penjelasan Pasal
16 UU 18/2003, yang rumusannya adalah:
Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003:
Yang dimaksud dengan “iktikad baik” adalah menjalankan tugas profesi
demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan
kliennya.
Yang dimaksud dengan “sidang pengadilan” adalah sidang pengadilan
dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh
Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3)
UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia [vide bukti P-3], yang berprofesi sebagai
Advokat [vide bukti P-4 dan bukti P-5], telah dirugikan hak konstitusionalnya
dengan berlakunya Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003, yang belum komprehensif
menafsirkan maksud dari “iktikad baik” dan “sidang pengadilan baik di semua
28
lingkungan pengadilan maupun di luar persidangan”;
4. Bahwa dengan berlakunya Penjelasan Pasal a quo, menyebabkan terjadinya
ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum mengenai hak imunitas Advokat
dalam menjalankan tugas profesinya, dalam hal Pemohon selaku Advokat untuk
melindungi hak klien dengan melakukan tindakan hukum termasuk berkas
Pemohon yang sering kali menjadi pemberitaan. Oleh karenanya, harus ada
penegasan secara jelas atas Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003;
5. Bahwa ketiadaan hak imunitas yang diberikan kepada Advokat untuk melindungi
dalam membela kliennya baik di dalam persidangan maupun di luar sidang
pengadilan, Pemohon dapat dijerat dengan pasal penghinaan yang diatur dalam
Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
adanya perbuatan tidak menyenangkan yang diatur pada Pasal 1365
KUHPerdata, dan pasal-pasal lainnya dalam hukum positif. Apabila Advokat
terbukti melanggar hukum pidana secara materiil maka secara prosedural formil
sepatutnya sebelum diproses secara pidana perlu ada pemeriksaan “iktikad
baik” secara materiil dahulu oleh Dewan Kehormatan Advokat. Permohonan
dimaksud bukanlah untuk menggugurkan perbuatan melawan hukum baik
pidana maupun perdata atas tindakan-tindakan seorang Advokat dalam
menjalankan tugasnya, namun untuk memberikan kepastian hukum dengan
memberikan kewenangan kepada Dewan Kehormatan Organisasi Advokat
untuk memeriksa dan menguji suatu “iktikad baik” yang dilakukan Advokat,
apakah sudah berkesesuaian dengan prinsip Kode Etik Advokat atau tidak,
ataupun apabila ternyata Advokat telah diputus melanggar ketentuan hukum
pidana maupun perdata berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap, maka Dewan Kehormatan dapat memutus Advokat
tersebut tidak beriktikad baik;
6. Bahwa dengan berlakunya Penjelasan Pasal a quo, Pemohon yang berprofesi
sebagai Advokat memiliki kerugian secara faktual karena tidak adanya
kejelasan dan kepastian hukum terkait hak imunitas Advokat atas pemeriksaan
“iktikad baik” dan mengalami kerugian potensial yang menurut penalaran yang
wajar dipastikan akan terjadi karena dirampas haknya sebagai Advokat untuk
mendapatkan kenyamanan, kebebasan, dan independensi di masa yang akan
datang dalam melakukan tugas profesinya selama tidak ada pembatasan untuk
memeriksa suatu “iktikad baik” dari Advokat;
29
Bahwa berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah
dapat menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang secara aktual hak
konstitusionalnya tersebut menurut Pemohon dirugikan dengan berlakunya
Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 yang belum secara komprehensif menafsirkan
maksud dari “iktikad baik” dan “sidang pengadilan baik di semua lingkungan
pengadilan maupun di luar persidangan” sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 ayat
(1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,
sehingga Pemohon menyatakan mengalami kerugian konstitusional apabila tidak
diperjelas penafsiran dan pemaknaan konstitusional terhadap Penjelasan Pasal 16
UU 18/2003. Pemohon juga telah dapat menguraikan anggapan kerugian hak
konstitusional yang memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan
berlakunya Penjelasan Pasal yang dimohonkan pengujian. Menurut Mahkamah,
terlepas dari terbukti atau tidak terbukti perihal inkonstitusionalitas Penjelasan Pasal
16 UU 18/2003 yang dimohonkan pengujiannya, apabila permohonan a quo
dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan tidak lagi
terjadi.
Dengan
demikian,
terlepas
dari
terbukti
atau
tidaknya
perihal
inkonstitusionalitas Penjelasan yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon,
menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Penjelasan
Pasal 16 UU 18/2003, Pemohon mengemukakan dalil-dalil yang selengkapnya telah
dimuat pada bagian Duduk Perkara, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, proses hukum terhadap Advokat wajib melalui
pemeriksaan Kode Etik oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat untuk
menentukan
sifat
“iktikad baik”
Advokat dengan
tujuan agar tidak
mengakibatkan pembatasan terhadap akses keadilan untuk mendapatkan
30
bantuan hukum dari Advokat dan ketiadaan kesempatan yang sama bagi
anggota Organisasi Advokat untuk memberikan pembelaan terhadap klien
dengan penegak hukum lainnya sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 27 ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
2. Bahwa menurut Pemohon, pemaknaan frasa “di luar sidang pengadilan” perlu
dipertegas dalam Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 agar tidak menyebabkan
terhambatnya kekuasaan kehakiman yang merdeka, kerusakan sistem
demokrasi internal, dan menutup ruang partisipasi dan aspirasi anggota
Organisasi Advokat dalam pengambilan kebijakan atau keputusan;
3. Bahwa berdasarkan dalil di atas, Pemohon memohon agar Mahkamah
menyatakan Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 bertentangan dengan Pasal 24
ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3) UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Yang dimaksud dengan ‘iktikad baik’ adalah menjalankan tugas profesi demi
tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya,
yang dalam suatu proses hukum terhadap Advokat harus melalui pemeriksaan
‘iktikad baik’ oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.”
Yang dimaksud dengan “sidang pengadilan” adalah sidang pengadilan dalam
setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.
Yang dimaksud dengan “di luar sidang pengadilan” adalah segala tindakan
hukum lain untuk kepentingan klien, termasuk juga pemberitaan dan rilis pers
terkait perkara.
[3.8]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya,
Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-5.
[3.9]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
dengan berlandaskan pada Pasal 54 UU MK, oleh karena permohonan a quo telah
jelas, maka Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi untuk meminta
keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
31
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan a quo, memeriksa bukti-bukti yang diajukan, dan mempertimbangkan
argumentasi pokok yang didalilkan oleh Pemohon, telah ternyata yang dipersoalkan
oleh Pemohon adalah berkenaan dengan inkonstitusionalitas Penjelasan Pasal 16
UU 18/2003 yang menurut Pemohon bertentangan dengan hak atas kekuasaan
kehakiman yang merdeka, perlakuan yang sama di hadapan hukum dan
pemerintahan, pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil,
serta kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana
dijamin dalam Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
28E ayat (3) UUD 1945. Terhadap dalil permohonan Pemohon a quo Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.10.1] Bahwa untuk memenuhi hak konstitusional setiap warga negara guna
mendapatkan bantuan hukum, memerlukan profesi Advokat yang bebas, mandiri,
dan bertanggung jawab demi terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan
memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum,
kebenaran, keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam
menyadari hak-hak mereka di depan hukum. Dalam menjalankan profesi Advokat
sebagai salah satu pilar penegak hukum dalam sistem peradilan pidana terpadu
untuk menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia, dibutuhkan jaminan
dan perlindungan hukum oleh undang-undang;
[3.10.2] Bahwa terkait dengan perlindungan hukum terhadap Advokat dalam
menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik, baik di dalam pengadilan
maupun di luar sidang pengadilan, Mahkamah telah memutus dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XVI/2018 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 27 Februari 2019. Dalam putusan a quo,
Mahkamah telah mempertimbangkan antara lain sebagai berikut:
[3.13.1] Bahwa Advokat merupakan salah satu bagian dari penegak
hukum yang memiliki tugas memberikan bantuan hukum kepada
masyarakat (klien) yang mengalami masalah hukum, sehingga dengan
demikian keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Secara
prinsipal, Advokat adalah officium nobile, artinya sebuah profesi yang
terhormat, yakni seseorang yang berprofesi memberikan jasa hukum,
baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dapat berupa konsultasi
hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi,
membela dan melakukan tindakan hukum untuk kepentingan klien.
Dalam rangka pembelaan hukum, Advokat diberikan keistimewaan
berupa hak imunitas oleh undang-undang, sebagaimana yang diatur
32
dalam Pasal 16 UU 18/2003 yang menyatakan bahwa Advokat tidak
dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan
tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.
[3.13.2] Bahwa berdasarkan uraian dalam Paragraf [3.13.1] di atas, hak
imunitas Advokat yang dijamin dan dilindungi dalam UU 18/2003 tidak
serta-merta membuat Advokat menjadi kebal terhadap hukum. Karena
hak imunitas tersebut digantungkan kepada apakah profesinya dilakukan
berdasarkan iktikad baik atau tidak. Dalam Penjelasan Pasal 16 UU
18/2003 dinyatakan, “Yang dimaksud dengan iktikad baik adalah
menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan
hukum untuk membela kepentingan kliennya”. Maka dengan demikian
pengertian iktikad baik yang diberikan dalam Penjelasan Pasal 16 UU
18/2003 mensyaratkan dalam membela kepentingan kliennya pun
Advokat harus tetap berdasarkan aturan hukum. Lebih lanjut, dalam
pertimbangan Putusan Mahkamah Nomor 7/PUU-XVI/2018 dinyatakan,
“Kata kunci dari rumusan hak imunitas dalam ketentuan ini bukan terletak
pada “kepentingan pembelaan Klien” melainkan pada “itikad baik”.
Artinya, secara a contrario, imunitas tersebut dengan sendirinya gugur
tatkala unsur “itikad baik” dimaksud tidak terpenuhi”. Maka dengan
demikian kebebasan atau hak imunitas profesi Advokat saat
melaksanakan tugas pembelaan hukum kepada kliennya harus
didasarkan kepada itikad baik yakni berpegang pada Kode Etik dan
peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain kebebasan Advokat
ketika melaksanakan tugas profesinya tersebut diatur pada ranah etik
dan ranah hukum sehingga seorang Advokat pun harus tunduk pada
etika profesi dan mematuhi hukum.
[3.13.3] ...
Kode etik merupakan prinsip-prinsip moral yang melekat pada suatu
profesi yang disusun secara sistematis. Kode Etik Advokat pada
dasarnya merupakan sebuah etika atau norma-norma dasar yang
menjadi acuan bagi seorang Advokat untuk bertindak dalam menjalankan
tugas dalam kesehariannya. Sehingga iktikad baik yang dimaksud dalam
kode etik advokat adalah berkaitan dengan niat baik yang dilakukan oleh
Advokat
ketika
melakukan
tugas
profesinya.
Sebagai
contoh,
sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 UU 18/2003 dan Pasal 4 huruf
h Kode Etik Profesi Advokat dimana seorang Advokat tidak boleh
menggunakan rahasia kliennya untuk kepentingan pribadinya atau
kepentingan pihak ketiga, dan jika diketahui terdapat Advokat yang
melanggar kode etik Advokat tersebut, maka berdasarkan Pasal 26 ayat
(4) UU 18/2003 merupakan kewenangan DKOA untuk melakukan
pengawasan, dan berdasarkan Pasal 26 ayat (5) UU 18/2003 DKOA
berhak memeriksa serta mengadili pelanggaran terhadap kode etik
profesi Advokat berdasarkan tata cara DKOA. Selanjutnya, dalam
ketentuan Pasal 26 ayat (6) UU 18/2003 dinyatakan, “Keputusan Dewan
Kehormatan Organisasi Advokat tidak menghilangkan tanggung jawab
pidana apabila pelanggaran terhadap kode etik profesi Advokat
mengandung unsur pidana”. Dengan demikian telah jelas bahwa
kewenangan DKOA hanya berkait dengan nilai-nilai moral yang melekat
pada profesi Advokat (Kode Etik Profesi Advokat), sehingga untuk menilai
iktikad baik yang berhubungan dengan perbuatan hukum yang dilakukan
33
oleh Advokat tentunya bukan lagi menjadi wilayah kewenangan DKOA
tetapi menjadi kewenangan penegak hukum dalam kasus konkret yang
dihadapi oleh seorang advokat, baik perbuatan pidana maupun perdata.
Jika ketentuan Pasal 16 UU 18/2003 diubah seperti rumusan petitum
permohonan para Pemohon maka akan terjadi pertentangan dengan
Pasal 26 UU 18/2003;
[3.10.3] Bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah
telah menegaskan, hak imunitas Advokat yang dijamin dan dilindungi oleh UU
18/2003 tidak serta merta membuat Advokat menjadi kebal hukum. Hak imunitas
tersebut digantungkan kepada apakah yang dilakukan oleh Advokat tersebut
didasarkan atas iktikad baik atau tidak. Dengan demikian, pengertian iktikad baik
yang diberikan dalam Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 mensyaratkan bahwa dalam
membela kepentingan kliennya pun Advokat harus tetap berdasarkan aturan hukum
[vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XVI/2018, Sub Paragraf
[3.13.1], halaman 69-70].
Berkenaan dengan hal di atas, kata kunci dari rumusan hak imunitas
bukan terletak pada kepentingan pembelaan klien, melainkan pada iktikad baik.
Secara a contrario, imunitas tersebut dengan sendirinya gugur tatkala unsur ‘iktikad
baik” dimaksud tidak terpenuhi. Dengan demikian, hak imunitas profesi Advokat
dalam melaksanakan tugas pembelaan hukum harus didasarkan kepada iktikad
baik, yakni berpegang pada kode etik dan peraturan perundang-undangan,
sehingga seorang Advokat harus tunduk pada etika profesi dan mematuhi hukum.
Bahwa lebih lanjut, berdasarkan Pasal 26 ayat (4) dan ayat (5) UU
18/2003, Dewan Kehormatan Organisasi Advokat (DKOA) berhak melakukan
pengawasan dan memeriksa serta mengadili pelanggaran terhadap kode etik
profesi Advokat berdasarkan tata cara yang telah ditentukan. Oleh karena itu,
petitum permohonan Pemohon yang meminta agar Penjelasan Pasal 16 UU
18/2003 ditambahkan dengan penjelasan mengenai iktikad baik adalah
menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk
membela kepentingan kliennya, yang dalam suatu proses hukum terhadap Advokat
harus melalui pemeriksaan “iktikad baik” oleh DKOA adalah bertentangan dengan
Pasal 26 ayat (7) UU 18/2003 yang menyatakan tata cara memeriksa dan mengadili
pelanggaran kode etik profesi Advokat diatur lebih lanjut dengan Keputusan DKOA.
Penambahan penjelasan yang diminta oleh Pemohon a quo, justru akan
menyebabkan ketidaksesuaian antara norma Pasal 16 dengan Pasal 26 UU
34
18/2003. Sebab, pengertian iktikad baik dalam norma Pasal 16 UU 18/2003 telah
dimaknai oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-
XI/2013 yang kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 52/PUU-XVI/2018. Selain itu, dalam Pasal 26 UU 18/2003 telah diatur pula
mekanisme DKOA terkait dengan pengawasan serta pemeriksaan terhadap profesi
Advokat yang melaksanakan tugas profesinya dengan beriktikad baik. Sehingga,
permohonan Pemohon agar adanya iktikad baik dilakukan pemeriksaan terlebih
dahulu oleh DKOA tidak selaras dengan semangat yang ada di dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XVI/2018 karena penilaian ada tidaknya
iktikad baik Advokat jika berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran hukum
adalah menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Dengan demikian, dalil
Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum;
[3.10.4] Bahwa
selanjutnya
Pemohon
mempersoalkan
konstitusionalitas
Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 apabila tidak diberikan pemaknaan atas “di luar
sidang pengadilan” sebagaimana petitum permohonan Pemohon dalam Penjelasan
Pasal a quo. Terhadap dalil Pemohon a quo, jika dikaitkan dengan petitum Pemohon
yang meminta memaknai Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 dengan menambahkan
penjelasan mengenai yang dimaksud dengan “sidang pengadilan” adalah sidang
pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan,
sesungguhnya merupakan petitum yang berlebihan karena jika dicermati secara
saksama substansi Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 terhadap pengertian yang
dimaksud “sidang pengadilan” telah dijelaskan sebagaimana yang Pemohon
mintakan pemaknaannya tersebut. Artinya, apa yang dimohonkan Pemohon
sesungguhnya telah termaktub dalam Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 yang
menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘sidang pengadilan’ adalah sidang pengadilan
dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan”.
[3.10.5] Bahwa
selanjutnya
berkenaan
dengan
dalil
Pemohon
yang
mempersoalkan Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 inkonstitusional apabila tidak
menambahkan pengertian maksud “di luar sidang pengadilan adalah segala
tindakan hukum lain untuk kepentingan klien, termasuk juga pemberitaan dan rilis
pers terkait perkara,” sebagaimana petitum a quo. Terhadap dalil Pemohon a quo
penting bagi Mahkamah mengutip pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
35
untuk umum pada tanggal 14 Mei 2014, yang telah mempertimbangkan antara lain
sebagai berikut:
[3.19] ...
Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 18/2003 menyatakan,
“Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di
dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan
berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini”. Pengertian jasa hukum
adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi
hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi,
membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum
klien [vide Pasal 1 angka 2 UU 18/2003]. Berdasarkan ketentuan
tersebut, menurut Mahkamah, peran advokat berupa pemberian
konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili,
mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk
kepentingan hukum klien dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar
pengadilan. Peran advokat di luar pengadilan tersebut telah memberikan
sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaruan
hukum nasional, termasuk juga dalam penyelesaian sengketa di luar
pengadilan;
[3.20] …
Berdasarkan hal tersebut, yang tidak dapat dituntut secara perdata
maupun pidana dalam memberikan bantuan hukum yang menjadi
tanggung jawabnya yang dilakukan dengan itikad baik di dalam maupun
di luar sidang pengadilan adalah Pemberi Bantuan Hukum yang
berprofesi sebagai advokat maupun bukan advokat dengan tujuan agar
Pemberi Bantuan Hukum dalam menjalankan tugasnya memberi bantuan
hukum dapat dengan bebas tanpa ketakutan dan kekhawatiran;
[3.21] …Dengan demikian menurut Mahkamah, untuk menghindari
terjadinya ketidakpastian hukum, bersamaan dengan itu dimaksudkan
pula untuk mewujudkan keadilan bagi kedua profesi tersebut, Mahkamah
perlu menegaskan bahwa ketentuan Pasal 16 UU 18/2003 harus
dimaknai advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun
pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk
kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan;
[3.10.6] Bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut, oleh karena
substansi yang dipersoalkan oleh Pemohon pada hakikatnya adalah berkenaan
dengan apa yang dimaksud dengan di luar sidang pengadilan adalah unsur tindakan
yang dipergunakan sebagaimana yang dijelaskan oleh Pasal 1 angka 1 dan angka
2 UU 18/2003, dan telah pula ditegaskan dalam Putusan a quo, maka penambahan
penjelasan atas Pasal 16 UU 18/2003 justru menimbulkan ketidakjelasan terhadap
substansi UU 18/2003. Terlebih, dalam UU a quo telah menegaskan bahwa Advokat
bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang
menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang
36
pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. Advokat juga diberi
kebebasan dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang
menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan
peraturan perundang-undangan [vide Pasal 14 dan Pasal 15 UU 18/2003]. Artinya,
apapun tindakan yang dilakukan oleh Advokat untuk kepentingan kliennya
sepanjang hal tersebut dilakukan sesuai dengan kode etik advokat dan peraturan
perundang-undangan, maka Advokat mendapatkan perlindungan hukum atas
tindakan tersebut. Sehingga, apabila dalil permohonan Pemohon a quo diakomodir
dengan hanya memaknai menjadi “di luar sidang pengadilan adalah segala tindakan
hukum lain untuk kepentingan klien, termasuk juga pemberitaan dan rilis pers terkait
perkara”, justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena di satu sisi tidak
memberikan batasan, sementara di sisi lain menghendaki adanya pembatasan
termasuk ihwal yang dimohonkan Pemohon.
[3.11]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, oleh karena esensi permohonan Pemohon berkaitan dengan pengujian
konstitusionalitas Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 pada prinsipnya mengenai
pengertian “iktikad baik” dan “sidang pengadilan dan di luar sidang pengadilan” yang
telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam pengujian konstitusionalitas norma
Pasal 16 UU 18/2003 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013
yang telah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-
XVI/2018 maka pertimbangan hukum kedua putusan tersebut, mutatis mutandis
berlaku sebagai pertimbangan hukum dalam putusan a quo. Oleh karena itu,
Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 telah ternyata tidak melanggar kekuasaan
kehakiman yang merdeka, perlakuan yang sama di hadapan hukum dan
pemerintahan, pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil,
serta kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana
dijamin dalam Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
28E ayat (3) UUD 1945. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan
menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dalam permohonan a quo tidak
dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya.
37
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh,
Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Selasa, tanggal dua puluh empat, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh tiga,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Selasa, tanggal tiga puluh satu, bulan Oktober, tahun dua ribu dua
puluh tiga, selesai diucapkan pukul 14.00 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Manahan M.P.
38
Sitompul, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P.
Foekh, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Wilma Silalahi sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288, selanjutnya disebut UU
26
18/2003), terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
27
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitasnya Penjelasan Pasal
16 UU 18/2003, yang rumusannya adalah:
Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003:
Yang dimaksud dengan “iktikad baik” adalah menjalankan tugas profesi
demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan
kliennya.
Yang dimaksud dengan “sidang pengadilan” adalah sidang pengadilan
dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh
Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3)
UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia [vide bukti P-3], yang berprofesi sebagai
Advokat [vide bukti P-4 dan bukti P-5], telah dirugikan hak konstitusionalnya
dengan berlakunya Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003, yang belum komprehensif
menafsirkan maksud dari “iktikad baik” dan “sidang pengadilan baik di semua
28
lingkungan pengadilan maupun di luar persidangan”;
4. Bahwa dengan berlakunya Penjelasan Pasal a quo, menyebabkan terjadinya
ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum mengenai hak imunitas Advokat
dalam menjalankan tugas profesinya, dalam hal Pemohon selaku Advokat untuk
melindungi hak klien dengan melakukan tindakan hukum termasuk berkas
Pemohon yang sering kali menjadi pemberitaan. Oleh karenanya, harus ada
penegasan secara jelas atas Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003;
5. Bahwa ketiadaan hak imunitas yang diberikan kepada Advokat untuk melindungi
dalam membela kliennya baik di dalam persidangan maupun di luar sidang
pengadilan, Pemohon dapat dijerat dengan pasal penghinaan yang diatur dalam
Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
adanya perbuatan tidak menyenangkan yang diatur pada Pasal 1365
KUHPerdata, dan pasal-pasal lainnya dalam hukum positif. Apabila Advokat
terbukti melanggar hukum pidana secara materiil maka secara prosedural formil
sepatutnya sebelum diproses secara pidana perlu ada pemeriksaan “iktikad
baik” secara materiil dahulu oleh Dewan Kehormatan Advokat. Permohonan
dimaksud bukanlah untuk menggugurkan perbuatan melawan hukum baik
pidana maupun perdata atas tindakan-tindakan seorang Advokat dalam
menjalankan tugasnya, namun untuk memberikan kepastian hukum dengan
memberikan kewenangan kepada Dewan Kehormatan Organisasi Advokat
untuk memeriksa dan menguji suatu “iktikad baik” yang dilakukan Advokat,
apakah sudah berkesesuaian dengan prinsip Kode Etik Advokat atau tidak,
ataupun apabila ternyata Advokat telah diputus melanggar ketentuan hukum
pidana maupun perdata berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap, maka Dewan Kehormatan dapat memutus Advokat
tersebut tidak beriktikad baik;
6. Bahwa dengan berlakunya Penjelasan Pasal a quo, Pemohon yang berprofesi
sebagai Advokat memiliki kerugian secara faktual karena tidak adanya
kejelasan dan kepastian hukum terkait hak imunitas Advokat atas pemeriksaan
“iktikad baik” dan mengalami kerugian potensial yang menurut penalaran yang
wajar dipastikan akan terjadi karena dirampas haknya sebagai Advokat untuk
mendapatkan kenyamanan, kebebasan, dan independensi di masa yang akan
datang dalam melakukan tugas profesinya selama tidak ada pembatasan untuk
memeriksa suatu “iktikad baik” dari Advokat;
29
Bahwa berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah
dapat menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang secara aktual hak
konstitusionalnya tersebut menurut Pemohon dirugikan dengan berlakunya
Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 yang belum secara komprehensif menafsirkan
maksud dari “iktikad baik” dan “sidang pengadilan baik di semua lingkungan
pengadilan maupun di luar persidangan” sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 ayat
(1), Pasal 27 a
