PUU
Tahun 2022
108/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Pemohon: Leonardo Siahaan, S.H.
Tanggal Putusan: 2023-04-14T14:12:00+07:00
UU Diuji: UU 27/2022, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 13/2022, UU 19/2016, UU 11/2008, UU 7/2014
Majelis Hakim: Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 108/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2022 tentang Pelindungan Data Pribadi terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Leonardo Siahaan, S.H.
Alamat
: Perumahan Taman Alamanda Blok B7 Nomor 24,
Tambun Utara, Bekasi.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Presiden;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon dan Presiden;
Membaca kesimpulan Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
28 Oktober 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 28 Oktober 2022 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 102/PUU/PAN.MK/AP3/10/2022 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada
08 November 2022 dengan Nomor 108/PUU-XX/2022, yang telah diperbaiki dengan
permohonan bertanggal 23 November 2022 yang diterima melalui e-mail pada
2
tanggal 24 November 2022 dan kemudian dokumen fisiknya diterima Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 1 Desember 2022, yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 perubahan ketiga menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi ”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24 C ayat (1) perubahan keempat UUD NRI 1945
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilu ”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi diberi
kewenangan oleh UUD NRI 1945 untuk melakukan pengujian UU terhadap
UUD NRI 1945. Kemudian oleh UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah Konstitusi), pada Pasal 10
ayat (1) huruf a menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk; (a) menguji
undang-undang (UU) terhadap UUD tahun 1945 ”;
4. Bahwa selanjutnya kewenangan MK dalam menguji UU terhadap UUD
1945 diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa: Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk:
a) Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b) Memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c) Memutus pembubaran partai politik;
d) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e) Kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang
3
5. Bahwa Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
oleh UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan, mengatur jenis dan hierarki kedudukan UUD 1945 lebih tinggi
dari pada UU. Oleh karena itu, setiap ketentuan UU tidak boleh
bertentangan dengan UUD 1945. Jika terdapat ketentuan dalam UU yang
bertentangan dengan UUD 1945, ketentuan tersebut dapat dimohonkan
untuk diuji melalui mekanisme pengujian UU, baik pengujian formil maupun
pengujian materil;
6. Bahwa selanjutnya Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011
sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan.
mengatur
bahwa
manakala terdapat dugaan suatu UU bertentangan dengan UUD 1945,
maka pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah konstitusi;
7. permohonan Pengujian Undang-Undang Pasal 1 angka 4, Pasal 2 ayat 2,
dan Pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2022
tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6820) terhadap Undang-undang Dasar 1945.
8. Oleh karena Pemohon memohon untuk melakukan pengujian UU terhadap
UUD 1945, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menerima,
memeriksa dan mengadili permohonan a quo.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Pasal 51 Ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa: “Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara;
2. Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 Ayat (1) menyatakan:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
4
1945;
3. Kemudian, berdasarkan Pasal 4 ayat 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang tata beracara dalam perkara pengujian
undang-undang.
Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 (lima) syarat adanya kerugian
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 sebagai berikut:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak- tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian kon stitusional dan
berlakunya undang- undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi at.au tidak akan terjadi
4. Bahwa untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, Pemohon menerangkan
bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan
dengan
identitas
(KTP
Bukti
P-1)
yang
hak-hak
konstitusionalnya secara penalaran yang wajar (potensial) akan terlanggar
dengan keberadaan Pasal dalam perkara a quo;
5. Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia memiliki hak-hak
konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, yang kemudian hak-hak
tersebut
berpotensi
tercederai
dengan
keberlakuan
Pasal
yang
pengujiannya dimohonkan oleh Pemohon. Hak-hak konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945 kepada Pemohon kemudian dijadikan sebagai
batu uji. Pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
5
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum. (bukti P-2 salinan Undang-Undang Dasar )
6. Bahwa dalam permohon yang diajukan dalam permohonan Pengujian
Undang-Undang adalah Pasal 1 angka 4, Pasal 2 ayat 2, dan Pasal 19
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi
Pasal 1 angka 4
Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan
organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-
sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan
Data Pribadi.
Pasal 19
Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi meliputi:
a. Setiap Orang;
b. Badan Publik; dan
c. Organisasi Internasional.
Pasal 2 ayat 2
“Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh
orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga”.
(bukti salinan P-3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27
tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi)
7. Bahwa, Pemohon secara potensial mengalami kerugian konstitusional
terhadap tidak ada pemberlakuan kewenangan badan hukum dalam
melakukan pengendali data pribadi seperti bunyi Pasal 1 angka 4, Pasal 19
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Padahal bila melihat keterlibatan badan hukum dalam melakukan
pengendali data pribadi sangat bermanfaat ini mengingat ketidak lepasan
dalam menggunakan teknologi dan tidak lepas mencangkup pula data
pribadi yang dimiliki sehingga memerlukan jasa yang ahli untuk membantu
membendung perlindungan data pribadi. Maka kapasitas badan hukum
dalam melakukan pengendali data pribadi sangat mumpuni dalam menjawab
persoalan permasalahan kebocaran data pribadi
Selain itu pemohon yang keseharian tidak terlepas dalam menggunakan
teknologi dan tidak terlepas pula dengan data data digital yang dimiliki
pemohon guna kepentingan secara pribadi dalam berbagai kegiatan.
Menggangap adanya kerugian potensial dengan adanya pemberlakuan
6
frasa “Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi
oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga”.
Didalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27
tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
bahwa dalam penggunaan data pribadi tidak terlepas untuk kepentingan
pribadi pula mulai dalam kegiatan bisnis, kegiatan pendataan dari
Pemerintahan maupun kegiatan lainnya. Bila melihat pemberlakuan
Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang
perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga”. Didalam Pasal 2
ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi. Maka pemohon tidak diberikan perlindungan dan
kebebasan hak yang melekat didalam pemohon dalam hal Pemrosesan
Data Pribadi. Bahwa pemrosesan data pribadi menjadi sangat penting guna
untuk adanya jaminan hak bagi pengguna data pribadi.
PERBANDINGAN BERBAGAI PERATURAN terhadap Pasal 2 ayat 2
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi
NO
Undang-Undang
Nomor
19
Tahun
2016
tentang
Perubahan
Atas
Undang-Undang
Nomor
11
Tahun
2008
Tentang
Informasi
Dan
Transaksi Elektronik
EU General Data
Protection
Regulation (GDPR)
Tahun 2016
Undang-Undang
Republik
Indonesia
Nomor 27 tahun 2022
tentang Pelindungan
Data Pribadi
Pasal 30 ayat 2
“Setiap
Orang dengan
sengaja dan tanpa
hak atau melawan
hukum mengakses
Kompute dan/atau
Sistem
Elektronik
dengan
cara
apapun dengan
tujuan
untuk
memperoleh
Informasi
Elektronik dan/atau
Dokumen
Elektronik”.
pasal 2 huruf C
ruang
lingkup
materi
yang
berbunyi:
“oleh
orang
perseorangan
dalam
rangka
kegiatan
pribadi
atau rumah tangga
semata- mata”
Sedangkan
penjelasannya
terdapat
Didalam
point 18 dibagian
awal EU General
Data
Protection
Pasal
2
ayat
2
“Undang-Undang ini
tidak berlaku untuk
pemrosesan
Data
Pribadi oleh orang
perseorangan dalam
kegiatan pribadi atau
rumah tangga”
7
Regulation (GDPR)
menyatakan:
“Peraturan ini tidak
berlaku
untuk
pemrosesan data
pribadi oleh orang
perseorangan
dalam
kegiatan
yang murni pribadi
atau rumah tangga
dan
dengan
demikian tidak ada
hubungannya
dengan
kegiatan
profesional
atau
komersial.
Aktivitas
pribadi
atau rumah tangga
dapat
mencakup
korespondensi
dan penyimpanan
alamat,
atau
jejaring sosial dan
aktivitas
online
yang
dilakukan
dalam
konteks
aktivitas tersebut.
Namun, Peraturan
ini berlaku untuk
pengontrol
atau
pemroses
yang
menyediakan
sarana
untuk
memproses
data
pribadi
untuk
aktivitas
pribadi
atau rumah tangga
tersebut”.
III.
ALASAN-ALASAN PEMOHON
Kerugian Konstitusional diakibatkan Pasal 1 angka 4, Pasal 19 Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
1. bahwa, dengan adanya kebutuhan dalam melakukan pengendali data
pribadi yang tentu saja memerlukan ahli dibidangnya atau memerlukan pula
memakai jasa perusahaan untuk melakukan pengendali/pemroses data
pribadi menjadi kebutuhan konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945.
8
Permasalahan kebocoran data kerap menjadi hantu bagi semua lapisan
masayarakat. Mengingat data pribadi yang bersifat sensitif dan rawan
disalahgunakan oleh oknum-oknum menjadi pemicu utama dari ketakutan
yang dialami pemohon. Dalam persoalan ini dengan kapasitas yang
terbatas kemampuan pemohon dalam memahami pengendalian data
pribadi menjadi kekhawatiran tersendiri bila mana sewaktu-waktu data
pribadi pemohon bocor maka dapat berakibat kerugian ekonomi secara
besar bahkan berakibat bisa saja kehilangan pekerjaan karena data data
milik pemohon semua hilang
Dengan adanya keterbatasan kemampuan tersebut pemohon meyakini
bahwa dalam menjawab permasalahan ini memerlukan seseorang yang
ahli dibidangnya atau jasa perusahaan yang bersedia melakukan
pengendali/pemroses data pribadi. Seperti contoh
Contoh 1
Misalnya
Perusahaan ABC merupakan badan hukum bergerak dibidang IT, mereka
menyediakan jasa untuk melakukan pemrosesaan data pribadi. Mereka
menyediakan fasilitas dalam melakukan pemrosesan data pribadi hingga
melakukan keamaan cyber terhadap sistem perusahaan klien.
Maka dengan memiliki tugas tanggungjawab terhadap pengedali data
pribadi/pemrosesan data pribadi perusahaan ABC merupakan badan
hukum bergerak dibidang IT harus melakukan secara transparan pelaporan
tugasnya dan tidak melakukan pelanggaran yang merugikan klien nya.
Contoh 2
Misalnya
Sebuah perusahaan mempekerjakan seorang akuntan untuk melakukan
pembukuan mereka. Saat bertindak untuk klien mereka, akuntan
digolongkan sebagai pengontrol data sehubungan dengan data pribadi apa
pun yang termasuk dalam akun.
Hal ini karena akuntan dan penyedia jasa profesional lainnya harus bekerja
sesuai dengan standar profesional tertentu dan wajib bertanggung jawab
atas setiap data pribadi yang mereka sewa untuk diproses.
Misalnya,
jika
akuntan
menemukan
beberapa
malpraktik
saat
menyelesaikan akun perusahaan, mereka mungkin diharapkan untuk
9
melaporkan malpraktik ini ke polisi atau pihak berwenang lainnya.
Jika mereka dipaksa untuk mengambil tindakan ini, mereka tidak akan lagi
bertindak sesuai dengan instruksi klien mereka tetapi sesuai dengan
kewajiban profesional mereka sendiri dan oleh karena itu sebagai
pengontrol data dalam hak mereka sendiri.
Penyedia layanan spesialis yang memproses data sesuai dengan
kewajiban profesionalnya sendiri akan selalu bertindak sebagai pengontrol
data. Untuk alasan ini, mereka tidak diizinkan untuk menyerahkan atau
berbagi kewajiban pengontrol data dengan klien mereka.
2. bahwa pengendali data pribadi atau disebut juga melakukan pemrosesan
data pribadi
Pemrosesan data pribadi meliputi berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan Data Pribadi:
a. pemerolehan dan pengumpulan;
b. pengolahan dan penganalisisan;
c. penyimpanan;
d. perbaikan dan pembaruan;
e. penampilan,
pengumuman,
transfer,
penyebarluasan,
atau
pengungkapan; dan/ atau
f. penghapusan atau pemusnahan.
Maka dengan lingkup pengelompokan Perlindungan data pribadi tersebut
menjadi hak subjektif data pribadi dikarenakan subjek data pribadi adalah
orang perseorangan memiliki kuasa penuh terhadap data pribadi yang
dimiliki nya. Sehingga adanya kuasa penuh itu lah yang tidak bisa
dihilangkan hak hak nya termasuk salah satunya adalah melakukan
kerjasama dengan ahli dibidang pemerosesan data pribadi/pengendali data
pribadi untuk mencegah adanya kerugian finasial diakibatkan kebocoran
data yang dimiliki.
Sangat disayangkan ketiadaan keterlibatan badan hukum dalam melakukan
pemrosesan data pribadi atau pengendali data pribadi yang sebagaimana
dimuat dalam Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menandakan bahwa UU ini
belum secara efektif menjadi angin segar bagi masyarakat.
10
Pemohon melakukan pembedahan regulasi hukum yang diterapkan di eropa
yaitu termuat dalam peraturan (UE) 2016/679 dewan parlemen eropa yang
diberlakukan 27 april 2016 tentang perlindungan orang perseorangan
sehubungan dengan pemrosesan data pribadi dan tentang pergerakan
bebas data tersebut, dan mencabut directive 95/46/ec (peraturan
perlindungan data umum).
Dalam Pasal 4 angka 7 peraturan (UE) 2016/679 dewan parlemen eropa
yang diberlakukan 27 april 2016 tentang perlindungan orang
perseorangan sehubungan dengan pemrosesan data pribadi dan tentang
pergerakan bebas data tersebut, dan mencabut directive 95/46/ec
(peraturan perlindungan data umum) berbunyi:
'pengendali' berarti orang atau badan hukum, otoritas publik, badan atau
badan lain yang, sendiri atau bersama-sama dengan orang lain, menentukan
tujuan dan sarana pemrosesan data pribadi; di mana tujuan dan cara
pemrosesan tersebut ditentukan oleh undang-undang Persatuan atau
Negara Anggota, pengontrol atau kriteria khusus untuk pencalonannya
dapat diatur oleh undang-undang Persatuan atau Negara Anggota.
Bahwa dalam Pasal 4 tersebut sangat jelas bahwa badan hukum
diperbolehkan melakukan pengendali data pribadi artinya bukan hanya
diberikan
kewenangannya
kepada
badan
publik,
atau
organisasi
Internasional sebagaimana tertuang didalam Pasal 19 Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Meskipun begitu badan hukum dalam pengadali data diri atau pemerosesan
data diri bertanggung jawab atas pengkontrol pemerosesan data pribadi
terdapat didalam Pasal 24 peraturan (UE) 2016/679 dewan parlemen eropa
yang diberlakukan 27 april 2016 tentang perlindungan orang perseorangan
sehubungan dengan pemrosesan data pribadi dan tentang pergerakan
bebas data tersebut, dan mencabut directive 95/46/ec (peraturan
perlindungan data umum) yang berbunyi:
1. Mempertimbangkan sifat, ruang lingkup, konteks dan tujuan pemrosesan
serta risiko kemungkinan dan tingkat keparahan yang bervariasi untuk
hak dan kebebasan individu, pengontrol harus menerapkan langkah-
langkah teknis dan organisasi yang tepat untuk memastikan dan mampu
menunjukkan bahwa pengolahan dilakukan sesuai dengan Peraturan ini.
11
Langkah-langkah tersebut harus ditinjau dan diperbarui jika diperlukan.
2. Jika proporsional dalam kaitannya dengan kegiatan pemrosesan,
tindakan yang dirujuk dalam ayat 1 harus mencakup penerapan
kebijakan perlindungan data yang sesuai oleh pengontrol.
3. Ketaatan terhadap kode etik yang telah disetujui sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 atau mekanisme sertifikasi yang disetujui sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 dapat digunakan sebagai unsur untuk
menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban pengawasan.
Kerugian Konstitusional yang diakibatkan oleh Pasal 2 ayat 2 Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
1) Bahwa karena tidak ada nya penjelasan untuk menjelaskan maksud
dibentuk nya frasa “Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan
Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah
tangga” Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27
tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah secara langsung
melanggar BAB I Kerangka Peraturan Perundang-Undangan bagian E.
Penjelasan Undang-Undang Nomor Undang-Undang Republik Indonesia
nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan yang berbunyi:
“Setiap Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota diberi penjelasan”.
Penjelasan
berfungsi
sebagai
tafsir
resmi
pembentuk
Peraturan
Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh
karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat
atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan
contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam
batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari
norma yang dimaksud.
Maka dengan tidak diberikan nya suatu penjelasan maksud frasa “Undang-
Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang
perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga” Pasal 2 ayat 2
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi dikhawatirkan akan menimbulkan perbedaan
penafsiran dari penegak hukum sehingga semangat dari tujuan dibentuknya
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2022 tentang
12
Pelindungan Data Pribadi menjadi tidak ada gunanya
2) Bahwa pemohon beranggapan dengan berlakunya suatu frasa Undang-
Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang
perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga”. Didalam Pasal 2
ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi. Dapat menimbulkan kerugian
a. tidak adanya perlindungan pemrosesan data pribadi dalam
kegiatan bisnis yang dilakukan di rumah.
Bahwa dalam kepentingan pribadi di kegiatan rumah tangga bisa
melakukan kegiatan bisnis atau kegiatan e-commerce. Dalam kegiataan
pribadi atau rumah tangga salah satunya ialah bisa melakukan bisnis
e-commerce. Kegiatan bisnis e-commerce tidak luput dari perhatian
kerentanan kebocoran data yang diakibat dilakukan oleh peretas guna
meraup keuntungan yang sebesar-besarnya. Dan pelaku peretas bisa
melakukan phising kepada target. muncul fenomena cybercrime
economy, yaitu ketika insiden kebocoran data diikuti dengan transaksi
finansial. Biasanya terjadi pada perusahaan penyedia layanan
seperti platform digital atau e-commerce yang diakibatnya adanya
kecelahan kelemahan sistem yang dimanfaatkan pelaku.
b. semakin
kemungkinan
maraknya
kelemahan
perlindungan
terhadap data pribadi orang perseorangan dalam kegiatan pribadi
atau rumah tangga.
Bahwa perlu diketahui dengan seksama pengertian Pemrosesan Data
Pribadi yang diatur dalam UU PDP meliputi pemerolehan dan
pengumpulan;
pengolahan
dan
penganalisisan;
penyimpanan;
perbaikan dan pembaruan; penampilan, pengumuman, transfer,
penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/atau penghapusan atau
pemusnahan.
Prinsip Pemrosesan Data Pribadi:
1. pengumpulan Data Pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik,
sah secara hukum, dan transparan;
2. pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya;
3. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan menjamin hak Subjek
Data Pribadi;
13
4. pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara akurat, lengkap, tidak
menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan;
5. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan
Data Pribadi dari pengaksesan yang tidak sah, pengungkapan yang
tidak sah, pengubahan yang tidak sah, penyalahgunaan, perusakan,
dan/atau penghilangan Data Pribadi;
6. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan memberitahukan tujuan
dan aktivitas pemrosesan, serta kegagalan Pelindungan Data
Pribadi;
7. Data Pribadi dimusnahkan dan/atau dihapus setelah masa retensi
berakhir atau berdasarkan permintaan Subjek Data Pribadi, kecuali
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan
8. pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara bertanggung jawab dan
dapat dibuktikan secara jelas.
Bahwa dengan marak nya kebocoran data Berdasarkan catatan Tempo
dari Januari hingga September 2022, telah terjadi tujuh kasus besar
dugaan kebocoran data pribadi. Kerentanan atau kelemahan sistem
menjadi faktor utamanya. Maka dengan maraknya kasus pembocoran
data telah secara otomotasi asas asas berdasarkan Pasal 3 Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan
Data Pribadi Mengatur asas kepastian hukum; kepentingan umum; tidak
berguna sama sekali dikarenakan adanya pemberlakuan frasa Undang-
Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang
perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga”. Didalam
Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 tahun
2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi tidak menjawab perlindungan terhadap
hak subjek data pribadi
adanya pembedaan perlakuan perlindungan yang dimana dalam
kegiatan pemrosesan data pribadi didalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
tidak berlaku bagi perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah
tangga tanpa disadari pembuat Undang-Undang sama saja masih
14
belum memberikan payung hukum atau angin segar bagi pengguna data
pribadi. Padahal dalam penjelasan umum didalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data
Pribadi
telah
mengakui
Pemanfaatan
teknologi
informasi
mengakibatkan Data Pribadi seseorang sangat mudah untuk
dikumpulkan dan dipindahkan dari satu pihak ke pihak lain tanpa
sepengetatnran Subjek Data Pribadi, sehingga mengancam hak
konstitusional Subjek Data Pribadi.
Kemudian di penjelasan umum nya juga mengakui pelindungan Data
Pribadi masuk dalam pelindungan hak asasi manusia Dengan demikian,
pengaturan
menyangkut
Data
Pribadi
merupakan
manifestasi
pengakuan dan pelindungan atas hak dasar manusia. Maka sudah jelas
isi Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
2022 tentang Pelindungan Data Pribadi “Undang-Undang ini tidak
berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam
kegiatan pribadi atau rumah tangga” tidak menjawab perlindungan
terhadap hak subjek data pribadi
3) Bahwa didalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi tidak memberikan
penjelasan mengenai apa maksud dari pembentukan frasa “Undang-
Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang
perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga” sehingga
menimbulkan suatu pandangan negatif terhadap pemberlakuan frasa
tersebut.
Pemohon melakukan analisa dengan melihat peraturan negara luar untuk
melihat apakah di negara luar serupa mengatur seperti bunyi Pasal 2 ayat
2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi. Pemohon menemukan aturan yang serupa
didalam regulation (eu) 2016/679 of the european parliament and of the
council tentang perlindungan orang perseorangan sehubungan dengan
pemrosesan data pribadi dan tentang pergerakan bebas data tersebut, dan
mencabut directive 95/46/ec (peraturan perlindungan data umum). pasal
2 huruf C ruang lingkup materi yang berbunyi:
“oleh orang perseorangan dalam rangka kegiatan pribadi atau rumah
tangga semata- mata”
15
Sedangkan penjelasannya terdapat Didalam point 18 dibagian awal EU
General Data Protection Regulation (GDPR) menyatakan:
“Peraturan ini tidak berlaku untuk pemrosesan data pribadi oleh orang
perseorangan dalam kegiatan yang murni pribadi atau rumah tangga
dan dengan demikian tidak ada hubungannya dengan kegiatan
profesional atau komersial. Aktivitas pribadi atau rumah tangga dapat
mencakup korespondensi dan penyimpanan alamat, atau jejaring
sosial dan aktivitas online yang dilakukan dalam konteks aktivitas
tersebut. Namun, Peraturan ini berlaku untuk pengontrol atau
pemroses yang menyediakan sarana untuk memproses data pribadi
untuk aktivitas pribadi atau rumah tangga tersebut”.
Dalam point 18 dari regulation (eu) 2016/679 of the european parliament
and of the council tentang perlindungan orang perseorangan sehubungan
dengan pemrosesan data pribadi dan tentang pergerakan bebas data
tersebut, dan mencabut directive 95/46/ec (peraturan perlindungan data
umum). dapat disimpulkan bahwa tidak diberikan perlindungan terhadap
pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi
atau rumah tangga adalah disebabkan karena tidak ada hubungannya
dengan kegiatan profesional atau komersial. Dan menjadi pertanyaan
apakah seperti maksud dari frasa “Undang-Undang ini tidak berlaku untuk
pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi
atau rumah tangga” Pasal 2 ayat 2 Undang- Undang Republik Indonesia
Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi?
4) Pemohon mendapatkan kasus dari negara lain terkait pemrosesan Data
Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah
tangga. Yaitu kasus yang terjadi di belanda dalam the Court of First Instance
of Gelderland delivered on the 13 May 2020.
Pengadilan Tingkat Pertama Gelderland memutuskan bahwa pemrosesan
data pribadi (foto) anak di bawah umur oleh nenek penggugat adalah
melanggar hukum dan harus berdasarkan persetujuan perwakilan hukum.
Pengadilan memutuskan bahwa tidak mungkin untuk menetapkan dengan
pasti bahwa postingan foto di media sosial termasuk dalam “pengecualian
rumah tangga” dari Pasal 2(2)(c) GDPR.
Fakta
Kasus tersebut melibatkan perselisihan antara seorang ibu dan putrinya
atas publikasi foto cucu. Anak perempuan (penggugat), ibu dari tiga anak di
bawah umur mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menghentikan
16
unggahan foto anak-anaknya oleh nenek (tergugat) di media sosial.
Penggugat mendalilkan bahwa tergugat tidak mendapatkan persetujuan
dari mantan pasangannya yang sekarang memiliki otoritas orang tua atas
anak bungsu.
Dari April 2012 hingga April 2019, anak itu tinggal bersama orang tua dan
saudara- saudaranya di kakek-nenek dari pihak ibu. Selama waktu ini, sang
nenek telah menempatkan foto-foto anak-anak di profil Facebook-nya.
Setelah itu, anak bungsu pergi untuk tinggal bersama ayahnya. Ibu dari
anak-anak itu beberapa kali meminta agar foto- foto itu dihapus. Sang
nenek mengakui untuk menghapus foto anak-anak yang lebih tua dari
Facebook tetapi secara khusus ingin menyimpan foto-foto anak bungsu,
karena dia menyatakan memiliki hubungan khusus dengannya karena dia
telah merawatnya untuk waktu yang lama. Penggugat juga meminta
tergugat untuk menghapus foto lama penggugat dan anak-anaknya dari
Pinterest.
Putusan
GDPR melindungi hak-hak dasar dan kebebasan individu dan hak mereka
atas perlindungan data pribadi. Namun, GDPR tidak berlaku untuk
pemrosesan data pribadi oleh orang perseorangan dalam pelaksanaan
aktivitas pribadi atau rumah tangga semata. Pengadilan memutuskan
bahwa meskipun tidak dapat mengecualikan bahwa penempatan foto di
halaman Facebook pribadi berada di bawah aktivitas pribadi atau rumah
tangga murni, dalam pendapat awal Pengadilan belum cukup ditetapkan
bagaimana terdakwa mengatur atau melindungi Facebook-nya. akun atau
akun Pinterest-nya. Lebih lanjut dinyatakan bahwa tidak jelas apakah foto-
foto tersebut dapat ditemukan melalui mesin pencari seperti Google dan
dengan Facebook tidak dapat disangkal bahwa foto dapat didistribusikan
dan mungkin berakhir di tangan pihak ketiga. Untuk alasan-alasan ini,
Undang-Undang Implementasi GDPR Belanda (“UAVG”) menetapkan
bahwa pengeposan foto anak di bawah umur yang belum mencapai usia 16
tahun memerlukan izin dari perwakilan hukum mereka. ditetapkan bahwa
dalam kasus ini, baik penggugat maupun ayah dari anak bungsu tidak
memberikan izin untuk mengunggah foto anak-anak tersebut ke media
sosial.
17
Oleh karena itu, mengingat pemrosesan foto penggugat termasuk dalam
cakupan GDPR dan karena kurangnya persetujuan, pengadilan meminta
nenek untuk menghapus foto atau membayar denda harian sebesar €50,
hingga €1000. Pengadilan juga memutuskan bahwa terdakwa dilarang
memposting tanpa izin foto anak-anak penggugat di media sosial.
Penilaian
Terlepas dari berita utama kasus ini yang menarik di beberapa portal berita,
penting untuk dicatat bahwa keputusan pengadilan dalam kasus ini
dimotivasi oleh fakta bahwa tidak jelas apakah foto-foto ini dapat ditemukan
melalui pencarian publik, dan bagaimana terdakwa menetapkan dan
melindungi akun Facebook dan Pinterest miliknya. Oleh karena itu,
pengaturan privasi pada akun media sosial sangat relevan dalam
menentukan hal tersebut. Dapat dikatakan bahwa jika sang nenek
memberlakukan batasan dalam hal siapa yang dapat melihat gambar,
hasilnya mungkin akan berbeda.
5) bahwa adanya pemberlakuan perlindungan pemrosesan data pribadi oleh
orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga didalam
Pasal 2 ayat 2 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022
tentang Pelindungan Data Pribadi telah memberikan pembatasan
perlindungan terhadap orang perseorangan yang dimana Data pribadi
mencakup semua informasi tentang individu yang dapat diidentifikasi,
termasuk data pribadi yang sensitif . Kategori ini mencakup informasi
seperti ras, agama, orientasi politik, perilaku kriminal dan lain-lain.
mengumpulkan dan memproses informasi pribadi harus mengungkapkan
tujuan penggunaan data dan tujuan tersebut harus eksplisit dan sah.
Individu harus menyetujui pelepasan dan penggunaan informasi pribadinya.
Tindakan
pemrosesan
data
pribadi
tidak
hanya
mencakup
pengumpulannya tetapi juga operasi lain yang digunakan untuk merekam
informasi, mengatur dan menyimpannya, memperbarui, berkonsultasi, dan
menyebarkannya. Penghapusan dan/atau pemusnahan data ini harus
dilakukan menurut hukum dan, dalam beberapa kasus, wajib setelah jangka
waktu tertentu. Individu yang menyetujui penggunaan datanya diizinkan
secara hukum untuk mengubah informasi yang diberikan
6) Bahwa warga negara memiliki beberapa hak untuk mengontrol pemrosesan
18
data pribadi mereka. Misalnya, warga negara memiliki hak untuk
mengakses data pribadi mereka sendiri dan hak untuk memperbaiki data
yang salah/tidak lengkap. Bagi warga negara, kepemilikan data pribadi
sering dikaitkan dengan hak-hak ini. Artinya setiap warga negara memiliki
hak penuh terhadap pemrosesan data pribadi tetapi ini hak penuh tersebut
bukan lah bersikap absolute atau tanpa batas melainkan ada hal-hal hak
penuh itu dibatasi seperti: kepentingan proses penegakan hukum;
kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara;
7) Bahwa berkaca dari peraturan EU General Data Protection Regulation
(GDPR) menjelaskan Setiap pemrosesan data pribadi harus sah dan adil.
Oleh karena itu, menetapkan bahwa harus transparan kepada individu
bahwa data pribadinya diproses dan sejauh mana. Prinsip transparansi ini
dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 13 dan 14 GDPR yang menjelaskan
informasi mana yang harus diberikan kepada individu. Informasi ini harus
mudah diakses dan mudah dipahami dan harus diberikan pada saat data
pribadi diperoleh.
Informasi tersebut dapat ditetapkan dalam pernyataan privasi. Informasi
berikut harus diberikan (dalam hal data pribadi dikumpulkan dari individu):
a. rincian kontak pengontrol dan jika berlaku, perwakilan pengontrol dan
petugas perlindungan data (DPO);
b. tujuan pemrosesan;
c. penerima atau kategori penerima data pribadi, jika ada;
d. jika berlaku, bahwa pengontrol bermaksud untuk mentransfer data
pribadi ke negara ketiga atau organisasi internasional;
e. jangka waktu penyimpanan;
f. bahwa individu tersebut dapat meminta akses dan perbaikan atau
penghapusan data pribadi atau pembatasan pemrosesan atau untuk
menolak pemrosesan serta hak atas portabilitas data;
g. jika individu memberikan persetujuannya, bahwa individu tersebut dapat
menarik persetujuannya kapan saja;
h. hak untuk mengajukan pengaduan kepada otoritas pengawas;
i. jika pemrosesan merupakan persyaratan undang-undang atau kontrak,
atau persyaratan yang diperlukan untuk membuat kontrak, serta apakah
individu tersebut wajib memberikan data pribadi dan kemungkinan
19
konsekuensi dari kegagalan memberikan data tersebut; dan
j. keberadaan pengambilan keputusan otomatis, termasuk pembuatan
profil dan informasi bermakna tentang logika yang terlibat, serta
signifikansi dan konsekuensi yang dibayangkan dari pemrosesan
tersebut bagi individu.
8) Bahwa kemudian berkaca pada regulasi perbandingan aturan hukum
dengan Amerika Serikat yang terdapat di Privacy Act obligation yang
merupakan undang-undang federal Amerika Serikat yang diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1974 menjelaskan
Privacy Act melindungi privasi warga negara melalui aturan dan hak berikut
dalam penanganan data pribadi:
•
Warga negara memiliki hak untuk mengakses data apa pun yang dimiliki
oleh lembaga pemerintah; dan hak untuk menyalin dan memperbaiki
kesalahan informasi apa pun
•
Instansi pemerintah harus mengikuti prinsip minimalisasi data (informasi
yang relevan dan diperlukan untuk mencapai tujuannya) atau "praktik
informasi yang adil" saat mengumpulkan dan menangani data pribadi
•
Berbagi informasi antara lembaga federal (dan non-federal) lainnya
dibatasi dan hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu
•
Individu memiliki hak untuk menuntut pemerintah karena melanggar
ketentuannya
IV.
PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Pemohon memohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai
berikut:
1. mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. menyatakan Pasal 1 angka 4, Pasal 2 ayat 2, dan Pasal 19 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820) bertentangan dan
tidak mempunyai kekuatan mengikat dengan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
20
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan Yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-3 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Dalam Satu Naskah;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi
Undang-Undang
27
Tahun
2022
tentang
Pelindungan Data Pribadi.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat memberikan keterangan dalam persidangan pada tanggal 30 Januari 2023,
dan keterangan tertulis yang di terima Mahkamah pada tanggal 23 Februari 2023,
pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut:
I. KETENTUAN UU 27/2022 YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP
UUD NRI TAHUN 1945
Dalam permohonan a quo, Pemohon Perkara 108 mengajukan pengujian
materiil terhadap Pasal 1 angka 4, Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 19 UU 27/2022
dan Pemohon Perkara 110 mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 15
ayat (1) huruf a UU 27/2022, yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 4 UU 27/2022:
Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi
internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam
menentukan tujuan dan melakukan kendali pemprosesan Data Pribadi.
Pasal 2 ayat (2) UU 27/2022:
Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang
perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.
Pasal 15 ayat (1) huruf a UU 27/2022:
(1) Hak-hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2)
dikecualikan untuk:
a. kepentingan pertahanan dan keamanan nasional;
b. ….;
Pasal 19 UU 27/2022:
Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi meliputi:
a. Setiap Orang;
b. Badan Publik; dan
21
c. Organisasi Internasional
Pemohon Perkara 108 mengemukakan bahwa Pasal 1 angka 4, Pasal 2
ayat (2), dan Pasal 19 UU 27/2022 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 dan Pemohon Perkara 110 mengemukakan bahwa Pasal 15
ayat (1) huruf a UU 27/2022 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Selanjutnya, para Pemohon dalam permohonannya mengemukakan
bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan dan
dilanggar oleh berlakunya ketentuan Pasal-Pasal a quo yang pada intinya
sebagai berikut:
Dalam Perkara 108
Pemohon Perkara 108 dalam permohonannya mengemukakan bahwa
hak konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar oleh berlakunya ketentuan
Pasal 1 angka 4, Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 19 UU 27/2022. Pemohon
beranggapan bahwa ketiadaan keterlibatan badan hukum dalam pengendalian
dan pemrosesan data pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 jo.
Pasal 19 UU 27/2022 mengakibatkan kerugian tidak dapatnya Pemohon
Perkara 108 menunjuk suatu badan hukum yang ahli di bidang pemrosesan
data sebagai pengendali dan prosesor data pribadinya sehingga dengan
demikian dapat berpotensi terjadinya kebocoran data. Selanjutnya, terhadap
ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU a quo juga menimbulkan kerugian Pemohon
Perkara 108 karena dianggap belum mampu memberikan payung hukum bagi
pengguna data pribadi khususnya bagi pelaku bisnis berskala rumah tangga
yang rentan akan kebocoran data utamanya saat transaksi finansial yang dapat
saja dilakukan oleh peretas dengan melakukan cybercrime economy atas
insiden kebocoran data (vide Perbaikan Permohonan hlm. 9 dan 11).
Bahwa para Pemohon dalam petitumnya memohon sebagai berikut:
22
Dalam Perkara 108
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 1 angka 4, Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 19 Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820) bertentangan dengan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan mengikat.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
II. KETERANGAN DPR RI
Terhadap dalil para Pemohon sebagaimana diuraikan dalam permohonan
yang diajukan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), DPR dalam
penyampaian pandangannya terlebih dahulu dengan menguraikan mengenai
kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon sebagai berikut:
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam
pengujian Undang-Undang a quo secara materiil, DPR memberikan
pandangan
berdasarkan
5
(lima)
batasan
kerugian
konstitusional
berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang yang sejalan dengan Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005
dan Putusan Perkara Nomor 001/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian
konstitusional sebagai berikut:
1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon
yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
Dalam Perkara 108
Pemohon Perkara 108 mengajukan Permohonannya sebagai
perorangan
warga negara
Indonesia
mendalilkan memiliki
hak
konstitusional yang diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
23
Terhadap dalil tersebut, DPR menerangkan bahwa ketentuan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 telah dipenuhi dengan adanya Pasal
1 angka 4, Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 19 UU 27/2022. Ketentuan Pasal
1 angka 4 UU 27/2022 mengatur definisi Pengendali Data Pribadi
sehingga jelas batasan dan ruang lingkupnya. Apabila dikaitkan dengan
pengaturan dalam Pasal 19 UU 27/2022, pengaturan Pasal 1 angka 4
telah sejalan dan tidak ditemukan potensi melanggar ketentuan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dalam keberlakuannya. Sedangkan Pasal
2 ayat (2) UU 27/2022 yang mengatur mengenai pengecualian
keberlakuan UU 27/2022 terhadap pemrosesan Data Pribadi oleh
perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga juga telah
relevan mengingat lingkup kegiatan pribadi atau rumah tangga
merupakan ranah privat bagi subjek data sebagai individu dan merupakan
manifestasi hak privasi individu dalam menggunakan data pribadinya
untuk tujuan pribadi maupun rumah tangga.
Dalam menyusun argumennya terkait dengan keberlakuan Pasal 2
ayat (2) UU 27/2022, seharusnya Pemohon Perkara 108 terlebih dahulu
memahami ruang lingkup pengaturan UU 27/2022 mengingat terdapat
beberapa undang-undang yang mengatur terkait data pribadi. Meskipun
terdapat pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU
27/2022, perlindungan terhadap data perseorangan dalam kegiatan
pribadi atau rumah tangga telah diatur dalam peraturan perundang-
undangan lainnya, seperti Undang-Undang tentang Administrasi
Kependudukan, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, dan Undang-Undang tentang Perbankan. Dengan demikian
adanya Pasal 1 angka 4, Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 19 UU 27/2022 telah
sejalan dengan pengaturan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
2. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon
tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-
undang yang diuji
24
Dalam Perkara 108
a. Pemohon Perkara 108 mendalilkan adanya kerugian konstitusional
yang diakibatkan oleh Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 UU 27/2022,
yaitu dengan ketiadaan keterlibatan badan hukum dalam melakukan
pemrosesan data pribadi atau pengendali data pribadi sebagaimana
diatur dalam Pasal a quo menyebabkan hilangnya hak Pemohon
Perkara 108 untuk dapat menggunakan badan hukum yang ahli di
bidang pemrosesan dan perlindungan data pribadi sebagai pencegah
terjadinya kebocoran data (vide perbaikan permohonan hlm. 7 dan
hlm. 8).
Terhadap dalil kerugian konstitusional tersebut, DPR menerangkan
bahwa Pasal a quo telah jelas mengatur bahwa subjek hukum setiap
orang,
badan
publik,
dan
organisasi
internasional
dapat
ditunjuk/berlaku sebagai Pengendali Data Pribadi baik bertindak
sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan
melakukan kendali pemrosesan data pribadi. Dalam memahami
subjek hukum “setiap orang” sebagai Pengendali Data Pribadi juga
harus memperhatikan definisi yang diberikan dalam Pasal 1 angka 7
dan angka 8 UU 27/2022 yang mengatur bahwa “Setiap Orang adalah
orang perseorangan atau korporasi” dan “Korporasi adalah kumpulan
orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik yang berbadan
hukum maupun tidak berbadan hukum”. Mengacu pada definisi
tersebut maka sejatinya badan hukum sudah diatur dalam UU
27/2022 untuk menjadi salah satu subjek hukum yang dapat ditunjuk
sebagai Pengendali Data Pribadi.
b. Selain itu, Pemohon Perkara 108 mendalilkan bahwa kerugian
konsitusional Pemohon Perkara 108 juga diakibatkan oleh tidak
adanya penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU 27/2022 yang dapat
menimbulkan tidak adanya perlindungan pemrosesan data pribadi
dalam kegiatan bisnis yang dilakukan di rumah serta semakin
maraknya kemungkinan kelemahan perlindungan terhadap data
pribadi orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah
tangga (vide perbaikan permohonan hlm.10 dan hlm. 11).
25
Terhadap dalil kerugian konstitusional tersebut, DPR menerangkan
bahwa perlindungan Data Pribadi diberikan karena adanya
kebutuhan untuk melindungi hak individu di dalam masyarakat
sehubungan dengan pemrosesan Data Pribadi baik yang dilakukan
secara elektronik maupun nonelektronik menggunakan perangkat
olah data. Perlindungan data pribadi tetap harus menghormati hak
konstitusional individu sebagai subjek data untuk dapat bebas dalam
menggunakan data pribadi untuk kegiatan diri sendiri dan/atau rumah
tangga. Mengacu kepada konsep perlindungan yang demikian maka
terhadap pemrosesan data untuk keperluan pribadi atau rumah
tangga dikecualikan dari berlakunya UU 27/2022. Pengaturan Data
Pribadi dalam UU 27/2022 ini bertujuan untuk melindungi dan
menjamin hak dasar warga negara terkait dengan pelindungan diri
pribadi, menjamin masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari
Korporasi, Badan Publik, Organisasi Internasional, dan Pemerintah,
mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan industri teknologi
informasi dan komunikasi, dan mendukung peningkatan daya saing
industri dalam negeri, yang sejatinya tidak relevan dengan kegiatan
pemrosesan data untuk keperluan pribadi atau rumah tangga.
Selain itu, Pemohon Perkara 108 tidak dengan jelas memberikan
pertautan hak konstitusionalnya dengan keberlakuan ketentuan Pasal
UU a quo yang diujikan sehingga tidak terdapat kerugian hak
dan/atau kerugian konstitusionalitas Pemohon Perkara 108 atas
berlakunya Pasal a quo. Dalil kerugian konstitusionalitas Pemohon
Perkara 108 juga tidak dibangun dengan konstruksi yang jelas
sehingga Pemohon tidak dapat mengkorelasikan kerugian yang
dialaminya dengan ketentuan Pasal-Pasal a quo. Pemohon Perkara
108 hanya menafsirkan sendiri dengan pemaknaan dan kepentingan
yang didasarkan pada asumsi tanpa terlebih dahulu memahami apa
yang menjadi maksud dari ketentuan Pasal-Pasal a quo.
3. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Para
Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi
26
Bahwa pelindungan yang memadai atas Data Pribadi akan mampu
memberikan kepercayaan masyarakat untuk menyediakan Data Pribadi
guna berbagai kepentingan masyarakat yang lebih besar tanpa
disalahgunakan atau melanggar hak pribadinya. Dengan demikian,
pengaturan ini akan menciptakan keseimbangan antara hak individu dan
masyarakat yang diwakili kepentingannya oleh negara. Pengaturan
tentang Pelindungan Data Pribadi ini akan memberikan kontribusi yang
besar terhadap terciptanya ketertiban dan kemajuan dalam masyarakat
informasi.
Bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas, berlakunya Pasal 1
angka 4, Pasal 2 ayat (2), Pasal 15 ayat (1) huruf a, dan Pasal 19 UU
27/2022 tidak memiliki pertautan dengan hak dan/atau kewenangan
konstitusional para Pemohon yang dalam hal ini dijamin oleh ketentuan
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena
hak konstitusional Para Pemohon justru menjadi terlindungi dengan
keberlakukan Pasal a quo. Dengan tidak adanya kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional Para Pemohon maka tidak terdapat juga
kerugian konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi.
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang
yang dimohonkan pengujian
Bahwa sebagaimana telah dikemukakan di atas, para Pemohon
tidak menguraikan secara spesifik dan aktual mengenai kerugian
konstitusionalnya sehingga tidak ditemukan adanya hubungan sebab
akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional yang didalilkan
oleh Para Pemohon dengan ketentuan pasal-pasal a quo yang
menguatkan tidak terdapat kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang dialami oleh para Pemohon. Disamping itu, kerugian
konstitusional para Pemohon merupakan kekhawatiran para Pemohon
yang tidak berdasar. Dengan demikian, tidak ada hubungan sebab akibat
(causal verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang a quo
yang dimohonkan pengujian.
27
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi
Bahwa karena tidak adanya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional para Pemohon atas berlakunya ketentuan Pasal-Pasal
a quo yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi, maka sudah dapat dipastikan bahwa dikabulkannya permohonan
a quo tidak akan berdampak apapun pada Para Pemohon. Dengan
demikian menjadi tidak relevan lagi bagi MK untuk memeriksa dan
memutus permohonan a quo, karena para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sehingga sudah sepatutnya MK tidak
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
Namun, apabila Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan
a quo, hal ini justru akan mengakibatkan ketidakpastian hukum khususnya
dalam upaya melindungi masyarakat, bangsa, dan negara dalam
kaitannya dengan pelindungan data pribadi.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon,
DPR memberikan pandangan selaras dengan Putusan MK Nomor
22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang Pleno MK terbuka untuk
umum pada tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2]
MK menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
... dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal
dengan point d’ interest point d’ action dan dalam bahasa Belanda
dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama
dengan
prinsip
yang
terdapat
dalam
Reglement
op
de
Rechtsvordering (RV) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan
bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum” (no action without
legal connection).
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR
berpandangan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan
Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang, serta tidak memenuhi persyaratan kerugian
konstitusional yang diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi
28
terdahulu. Namun demikian, terhadap kedudukan hukum (legal standing)
para Pemohon, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan
menilai apakah Para Pemohon memiliki kedudukan hukum.
B. PANDANGAN UMUM DPR
1. Di era digital, data pribadi seseorang sebagai pengguna internet dan
konsumen menjadi aset yang sangat bernilai. Pihak-pihak seperti sosial
media platform, e-commerce, on-demand service platform banyak
melakukan kegiatan pemrosesan data pribadi konsumen seperti
mengumpulkan data dan informasi pengguna, melakukan tracking
terhadap perilaku online pengguna, hingga memproses lebih lanjut data
pengguna.
2. Ketentuan hukum terkait pelindungan data pribadi masih bersifat parsial
dan sektoral, tampaknya belum bisa memberikan perlindungan yang
optimal dan efektif terhadap data pribadi, sebagai bagian dari privasi.
Potensi pelanggaran hak privasi atas data pribadi tidak saja ada dalam
kegiatan online tetapi juga kegiatan offline. Potensi pelanggaran privasi
atas data pribadi secara online misalnya terjadi dalam kegiatan
pengumpulan data pribadi secara masal (digital dossier), pemasaran
langsung (direct selling), media sosial, pelaksanaan program e-KTP,
pelaksanaan program e-health dan kegiatan komputasi awan (cloud
computing). Khususnya di era big data, pengumpulan data secara masif
lazim dilakukan, tak hanya oleh pemerintah, namun juga oleh entitas
bisnis atau korporasi. Jenis data yang dikumpulkan pun beragam, mulai
dari personally identifiable information (PII) hingga sensitive personal
information (SPI).
Perusahaan sebagai pengendali data memiliki tanggung jawab untuk
menjaga data konsumen dari kebocoran data. Kebocoran data pribadi
baik disengaja maupun tidak merupakan pelanggaran atas kepercayaan
yang diberikan seseorang tanpa diketahui oleh yang bersangkutan yang
mengakibatkan pemanfaatan data pribadi tersebut oleh pihak-pihak lain
untuk kepentingan yang menguntungkan merupakan pelanggaran yang
tidak dapat ditoleransi. Oleh karenanya, diperlukan peraturan hukum
29
yang komprehensif guna melindungi data pribadi konsumen yang dimiliki
oleh para pihak yang memperoleh data pribadi tersebut dari konsumen.
3. Salah satu tujuan utama regulasi pelindungan data pribadi adalah
melindungi kepentingan konsumen dan memberikan manfaat ekonomi
bagi Indonesia. Berdasarkan kasus yang terjadi di Eropa yaitu
Maximillian Schrems v. Data Protection Commissioner yang diputus
Court of Justice of the European Union, 2015, perbedaan perlindungan
kepentingan konsumen dapat mengancam transaksi antar dua negara
atau dua regional. Dari kasus tersebut terlihat bahwa terdapat
kepentingan untuk memberikan pelindungan data pribadi yang setara
dengan negara-negara lain. Pengaturan perlindungan data pribadi dalam
peraturan
perundang-undangan
diharapkan
akan
menempatkan
Indonesia sejajar dengan negara-negara maju yang telah menerapkan
hukum mengenai pelindungan data pribadi. Hal ini akan lebih mendorong
dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat bisnis terpercaya, yang
merupakan suatu strategi kunci dalam ekonomi nasional Indonesia.
4. Pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang
merupakan bagian dari pelindungan diri pribadi maka perlu diberikan
landasan hukum untuk memberikan keamanan atas data pribadi,
berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pengaturan
menyangkut Data Pribadi merupakan manifestasi pengakuan dan
pelindungan atas hak dasar manusia. Keberadaan suatu Undang-
Undang tentang Pelindungan Data Pribadi suatu keharusan yang tidak
dapat ditunda lagi karena sangat mendesak bagi berbagai kepentingan
nasional. Pergaulan internasional Indonesia turut menuntut adanya
Pelindungan Data Pribadi. Pelindungan tersebut dapat memperlancar
perdagangan, industri, dan investasi yang bersifat transnasional.
5. UU 27/2022 mengatur prinsip-prinsip Pelindungan Data Pribadi, antara
lain: Pertama, pengumpulan data pribadi dilakukan secara terbatas dan
spesifik, sah secara hukum, patut, dan transparan. Kedua, pemrosesan
data pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya, serta dilakukan secara
akurat,
lengkap,
tidak
menyesatkan,
mutakhir,
dan
dapat
dipertanggungjawabkan. Ketiga, pemrosesan data pribadi dilakukan
dengan melindungi keamanan data pribadi dari pengaksesan,
30
pengungkapan,
dan
pengubahan
secara
tidak
sah,
serta
penyalahgunaan,
perusakan,
dan/atau
kehilangan data
pribadi.
Keempat, dalam hal terjadi kegagalan dalam pelindungan data pribadi
(data breach), pengendali data pribadi wajib memberitahukan kegagalan
tersebut pada kesempatan pertama kepada pemilik data pribadi. Kelima,
data pribadi wajib dimusnahkan dan/atau dihapus setelah masa retensi
berakhir atau berdasarkan permintaan pemilik data pribadi (right to
erasure) kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
C. KETERANGAN DPR TERHADAP POKOK PERMOHONAN
Dalam Perkara 108
1. Terhadap dalil Pemohon Perkara 108 yang beranggapan bahwa dengan
berlakunya Pasal 2 ayat (2) UU 27/2022 dapat menimbulkan kerugian
tidak adanya perlindungan pemrosesan data pribadi dalam kegiatan
bisnis yang dilakukan di rumah dan semakin kemungkinan maraknya
kelemahan perlindungan data pribadi orang perseorangan dalam kegiatan
pribadi atau rumah tangga (vide Perbaikan Permohonan hlm. 11-17), DPR
menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa data pribadi sebagai hak milik pribadi juga wajib dilindungi oleh
negara karena hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapapun sebagaimana diatur dalam Pasal
28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Dalam konteks hak milik pribadi
tersebut maka terhadap data pribadi melekat pula hak privasi
perseorangan yang memiliki data pribadi tersebut dan dalam rangka
memberikan perlindungan terhadap hak konstitusional tersebut
negara wajib hadir untuk memberikan pelindungan dari potensi
terjadinya pelanggaran dalam penggunaannya oleh pihak lain. Hal ini
juga telah menjadi pertimbangan pembentuk undang-undang dengan
mencantumkan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dalam
konsideran mengingat UU 27/2022.
b. Bahwa
pelaksanaan
perlindungan
data
pribadi
tetap
harus
memberikan penghormatan terhadap Data Pribadi sebagai privasi (the
right to private life) yang dimiliki oleh pemilik data. Kebebasan dalam
menggunakan data pribadi oleh si pemilik data merupakan bagian dari
hak privasi yang dimiliki oleh pemilik data. Mengacu kepada konsep
31
penghormatan terhadap privasi pemilik data pribadi tersebut maka
terhadap pemrosesan data pribadi yang dilakukan oleh pemilik data
untuk keperluan pribadi atau rumah tangga dikecualikan dari
pelaksanaan perlindungan data pribadi sebagai ranah publik dalam
peraturan perundang-undangan. Hal ini diakomodir dalam UU 27/2022
yang memberikan pengecualian dalam Pasal 2 ayat (2) UU UU
27/2022. Pengecualian tersebut diberikan karena pemrosesan Data
Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah
tangga merupakan ranah privat masing-masing individu sebagai
pemilik data yang melakukan pemrosesan Data Pribadi.
c. Bahwa pengaturan yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) UU 27/2022
merupakan bentuk partisipasi bermakna karena mengakomodir
masukan yang disampaikan oleh Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H.,
LL.M. dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) yang menyampaikan
masukan terkait adanya pengaturan data pribadi dalam International
Covenant on Civil and Political Rights adopted by the General
Assembly of the United Nations on 19 December 1966 (ICCPR) dan
General Data Protection Regulation (GDPR).
d. Bahwa Article 17 ICCPR mengatur:
1. No one shall be subjected to arbitrary or unlawful interference with
his privacy, family, home or correspondence, nor to unlawful
attacks on his honour and reputation.
2. Everyone has the right to the protection of the law against such
interference or attacks.
Dengan adanya pengaturan ICCPR terkait privasi, hal ini sejalan
dengan
upaya
Pembentuk
Undang-Undang
memenuhi
kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4) UUD
NRI Tahun 1945 dalam kaitannya dengan pemenuhan hak setiap
orang atas atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta
berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945. Bahwa data yang dimiliki oleh setiap orang tersebut
selama tidak diberikan kepada pihak ketiga maka hal itu
32
merupakan ranah privasi orang yang dijamin oleh UUD NRI Tahun
1945 dan diatur dengan berbagai peraturan perundang-undangan.
Dalam hal data pribadi tersebut telah disampaikan dan diproses
oleh pihak ketiga atau badan publik maka Negara melindungi
melalui UU a quo.
e. Bahwa GDPR disebut sebagai “The toughest data protection law in the
world” karena memiliki aturan yang cukup ketat dengan sanksi yang
berat bagi pelanggar. GDPR juga memiliki efek ekstra teritorial karena
regulasi ini berlaku bagi semua pihak di manapun berada, termasuk
yang berada di luar Uni Eropa, selama mereka melakukan kegiatan-
kegiatan yang berkaitan dengan pemrosesan data individu yang
tinggal di kawasan Uni Eropa. GDPR memaksa perusahaan untuk
lebih akuntabel, transparan, bertanggung jawab pada data pribadi
pengguna dan meningkatkan cybersecurity-nya, jika tidak mau terkena
denda. Pemberlakukan GDPR membuat UE menjadi sorotan
internasional, dimana:
• UE mempertahankan sepak terjangnya sebagai leader dan global
trendsetter dalam tech regulation dengan hadirnya GDPR yang
juga banyak menjadi katalis bagi negara lain untuk menerapkan
regulasi serupa.
• Selama tiga tahun penerapan, GDPR menjatuhkan sanksi kepada
sejumlah raksasa teknologi mulai Google, Facebook’s WhatsApp,
hingga Amazon dengan denda puluhan juta euro atas pelanggaran
data pribadi yang mereka lakukan.
• Pemberlakukan GDPR berhasil mengundang masyarakat untuk
melaporkan pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi.
Setidaknya 59,000 aduan dilaporkan hanya dalam waktu 8 bulan
diberlakukannya aturan ini.
f. Bahwa Recital (18), Chapter 1 Article 2 (2c) GDPR mengatur
pengecualian penerapan GDPR atas kegiatan pribadi atau rumah
tangga.
Recital (18) menyatakan:
This Regulation does not apply to the processing of personal
data by a natural person in the course of a purely personal or
household activity and thus with no connection to a professional
33
or commercial activity. Personal or household activities could
include correspondence and the holding of addresses, or social
networking and online activity undertaken within the context of
such activities. However, this Regulation applies to controllers
or processors which provide the means for processing personal
data
for
such
personal
or
household
activities
(https://gdpr.eu/Recital-18-Not-applicable-to-personal-or-
household-activities/).
Chapter 1 Article 2 GDPR menyatakan:
This regulation does not apply to the processing of personal
data:
(a)…
(b)…
(c) by a natural person in the course of a purely personal or
household activity.
g. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, pengaturan data pribadi
dalam GDPR dikecualikan untuk pemrosesan data pribadi oleh orang
perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga murni
yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan profesional atau
komersial. Aktivitas pribadi atau rumah tangga dapat mencakup antara
lain korespondensi data pribadi, penyimpanan data pribadi, aktivitas
jejaring sosial dan aktivitas online yang dilakukan dalam konteks
aktivitas pribadi atau rumah tangga tersebut. UU 27/2022 sebagai
landasan hukum perlindungan data pribadi yang dibentuk dengan
tetap memberikan penghormatan kepada penggunaan data pribadi
sebagai hak milik pribadi (hak privasi) juga mengacu kepada ketentuan
pengecualian yang diatur dalam GDPR terkait penggunaan data
pribadi dalam kegiatan pribadi dan rumah tangga. Hal ini menjelaskan
bahwa pengaturan pengecualian pemrosesan data pribadi dalam
kegiatan pribadi dan rumah tangga dalam Pasal 2 ayat (2) UU a quo
telah selaras dengan ketentuan yang diatur dalam ICCPR maupun
GDPR.
h. Bahwa terkait perlindungan data pribadi di Indonesia saat ini, selain
diatur dalam UU 27/2022 juga sudah diatur secara sektoral dan parsial
yang tersebar pada beberapa peraturan perundang-undangan. Hal ini
dikuatkan dengan adanya ketentuan Pasal 75 UU a quo yang
menyatakan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Pelindungan Data Pribadi, dinyatakan masih
34
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
UU a quo.
i. Bahwa perlindungan data pribadi dalam kegiatan bisnis yang
dilakukan di rumah tetap dilindungi undang-undang di sektor terkait.
Dalam hal kegiatan bisnis dilakukan secara online dan masuk kedalam
konteks transaksi elektronik maka data pribadi yang digunakan untuk
transaksi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) dan
peraturan pelaksananya, yakni PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). UU
ITE jo. PP PSTE telah memberikan pengaturan peran Pemerintah
dalam memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik, melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan
sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi
Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, dan mencegah
penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
j. Bahwa selain UU ITE jo. PP PSTE, kegiatan perdagangan dalam
rumah tangga tentunya tidak lepas dari pengaturan dalam UU Nomor
7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah terakhir
dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU
Perdagangan) dan peraturan pelaksanaannya yaitu PP Nomor 80
Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP
PMSE)
yang
mengatur
aspek
hukum
Perdagangan
dalam
penyelenggaraan dan pemanfaatan Sistem Elektronik yang ditujukan
khusus untuk Perdagangan. PP PMSE ini mencakup semua kegiatan
Perdagangan yang dilakukan dengan menggunakan berbagai moda
dan jenis sistem komunikasi elektronik, baik yang online maupun
secara offline. Hal tersebut akan mencakup hubungan hukum dalam
konteks antara pelaku usaha (business to business) maupun pelaku
usaha dengan konsumen (business to customer). Selain itu, PP PMSE
ini telah mengatur subjek hukum dalam PMSE terdiri dari pelaku
35
usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara
dengan jenis skema kegiatan PMSE diantaranya: pelaku usaha
dengan pelaku usaha; pelaku usaha dengan konsumen; pribadi
dengan pribadi; dan instansi penyelenggara negara dengan pelaku
usaha.
k. Bahwa dengan demikian, perlindungan Data Pribadi di berbagai sektor
telah jelas diberikan melalui peraturan perundang-undangan sektor
lain selain UU 27/2022. Kebocoran data pribadi dalam kegiatan
tersebut menjadi terlindungi dan dijamin oleh negara melalui peraturan
perundang-undangan sektor terkait. Mengacu pada penjelasan
tersebut maka dalam hal kegiatan bisnis atau perdagangan dilakukan
di rumah, tetap saja pelaksanaannya tunduk dengan pengaturan yang
ada dalam UU ITE, UU Perdagangan, PP PSTE dan PP PMSE, dan
oleh karena itu dalil Pemohon Perkara 108 seharusnya memahami
bahwa data pribadi yang digunakan dalam kegiatan bisnis di rumah
telah diatur dan dilindungi dalam berbagai peraturan perundang-
undangan.
l. Bahwa dengan demikian pengecualian dalam ketentuan Pasal 2 ayat
(2) UU a quo telah memberikan perlindungan terhadap hak privasi
pemilik data dalam menggunakan data pribadinya untuk kegiatan
pribadi atau kegiatan rumah tangga. Oleh karena itu, dalil Pemohon
Perkara 108 yang menyebutkan bahwa pengecualian Pasal 2 ayat (2)
UU a quo menyebabkan lemahnya perlindungan data pribadi sebagai
pemenuhan hak atas data pribadi adalah tidak benar dan hanya
merupakan kekhawatiran Pemohon Perkara 108 yang telah jelas
pengaturannya.
2. Terhadap dalil Pemohon Perkara 108 yang beranggapan bahwa dengan
berlakunya Pasal 1 angka 4 jo. Pasal 19 UU 27/2022 dapat menimbulkan
kerugian tidak dapatnya Pemohon Perkara 108 menunjuk suatu badan
hukum yang ahli dibidang pemrosesan data sebagai pengendali dan
prosesor data pribadinya, DPR menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa UU 27/2022 telah mengatur perlindungan data pribadi sebagai
bagian dari pelindungan diri pribadi dan jaminan bagi masyarakat
untuk mendapatkan pelayanan dari Korporasi, Badan Publik,
36
Organisasi Internasional, dan Pemerintah dalam hal pemrosesan dan
pengendalian data pribadi, sebagai upaya mendorong pertumbuhan
ekonomi digital dan industri teknologi informasi dan komunikasi, dan
mendukung peningkatan daya saing industri dalam negeri.
b. Bahwa korporasi yang diatur dalam UU 27/2022 menjadi masuk
kedalam pengertian frasa “Setiap Orang” sebagaimana diatur dalam
Pasal 1 angka 7 dan angka 8 UU 27/2022 sebagai berikut:
Pasal 1 angka 7 UU 27/2022:
“Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi”
Pasal 1 angka 8 UU 27/2022:
“Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan
terorganisasi baik yang berbadan hukum maupun tidak
berbadan hukum”.
Dilihat dari norma definisi yang diatur tersebut maka frasa “badan
hukum” sudah diakomodir dalam frasa “Setiap Orang” yang ada dalam
ketentuan-ketentuan UU a quo. Oleh karenanya Pasal 19 UU 27/2022
telah mencakup badan hukum sebagai pengendali dan prosesor
data pribadi dan dalil Pemohon Perkara 108 terkait dengan frasa
“badan hukum” menjadi tidak berdasar.
c. Bahwa mengacu kepada definisi tersebut maka maksud Pasal 1 angka
4 dan angka 5 jo. Pasal 19 UU 27/2022 menjadi jelas bahwa badan
hukum dapat ditunjuk sebagai Pengendali Data Pribadi atau Prosesor
Data Pribadi, dimana pengendali data pribadi merupakan pihak yang
memiliki kendali penuh dalam pemrosesan data pribadi, sementara
prosesor data pribadi hanya melakukan pengolahan data pribadi
berdasarkan perintah atau atas nama pengendali data pribadi, yang
artinya kewajiban perlindungan data pribadi yang berlaku kepada
Pengendali Data Pribadi juga berlaku kepada Prosesor Data Pribadi.
Bahkan Pasal 70 UU 27/2022 juga mengatur ketentuan sanksi bagi
korporasi yang melakukan pelanggaran, dalam hal ini badan hukum
termasuk didalamnya, berupa denda dan pidana tambahan.
d. Dengan demikian, suatu perusahaan yang berbadan hukum, dapat
ditunjuk oleh pemilik data pribadi untuk menjadi Pengendali Data
Pribadi atau Prosesor Data Pribadi yang tentunya dengan mengikuti
ketentuan dalam UU 27/2022.
37
Demikian keterangan DPR disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan
bagi Majelis Hakim MK untuk memeriksa, memutus, dan mengadili perkara a quo
dan dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal
Standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya atau paling tidak
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menerima Keterangan DPR secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 1 angka 4, Pasal 2 ayat (2), Pasal 15 ayat (1) huruf a dan
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data
Pribadi (Lembaran Negara Nomor 196 Tahun 2022, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6820), tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki
kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Presiden
memberikan keterangan tertulisnya diterima Mahkamah tanggal 9 Februari 2023
dan didengarkan dalam persidangan pada tanggal 13 Februari 2023, yang pada
pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut:
1. pengujian materiil ketentuan Pasal 1 angka 4, Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 19
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
(selanjutnya disebut UU PDP) terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
1945) yang dimohonkan oleh Leonardo Siahaan, S.H. (selanjutnya disebut
Pemohon 108), sesuai registrasi di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Nomor
108/PUU-XX/2022 tanggal 8 November 2022 dan perbaikan permohonan
tanggal 24 November 2022; dan
2. pengujian materiil ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP terhadap Pasal
28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 yang
dimohonkan oleh Dian Leonaro Benny, S.H. (selanjutnya disebut Pemohon
38
110), sesuai registrasi di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-
XX/2022 tanggal 10 November 2022 dan perbaikan permohonan tanggal 5
Desember 2022.
Selanjutnya,
perkenankanlah
Pemerintah
menyampaikan
keterangan
atas
permohonan pengujian ketentuan Pasal 1 angka 4, Pasal 2 ayat (2), Pasal 15 ayat
(1) huruf a, dan Pasal 19 UU PDP sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
A.
Pokok Permohonan Register 108/PUU-XX/2022
1. Bahwa Pemohon 108 mendalilkan ketentuan Pasal 1 angka 4 dan
Pasal 19 tidak mengatur “badan hukum” untuk dapat terlibat menjadi
pihak yang melakukan pemrosesan dan pengendalian data pribadi,
sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945.
2. Bahwa Pemohon 108 mendalilkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU PDP
yang tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai frasa
“Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh
orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga”,
sehingga dapat menimbulkan:
a. tidak adanya perlindungan pemrosesan data pribadi dalam kegiatan
bisnis yang dilakukan di rumah;
b. semakin maraknya kelemahan perlindungan terhadap data pribadi
orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga; dan
c. UU PDP tidak menjawab perlindungan terhadap hak subjek data
pribadi.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Dalam perkara a quo ini, izinkanlah Pemerintah memberikan tanggapan
terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon 108 dan Pemohon 110
yaitu bahwa menurut Pemerintah, Pemohon 108 yang memohon pengujian
ketentuan Pasal 1 angka 4, Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 19 UU PDP dan
Pemohon 110 yang memohon pengujian ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a
UU PDP tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya
dihalang-halangi hak konstitusionalnya akibat keberlakuan ketentuan-
ketentuan a quo yang dimohonkan dimaksud, dengan alasan sebagai berikut:
39
A.
Ketentuan-ketentuan mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut UU MK) jelas mengatur Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan / atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan
dengan berlakunya undang-undang, yang meliputi :
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas,
sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon 108
untuk mengajukan permohonan uji materiil atas ketentuan Pasal 1 angka
4, Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 19 UU PDP dan Pemohon 110 untuk
mengajukan permohonan uji materiil atas ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf
a UU PDP terhadap UUD NRI 1945, maka harus dibuktikan bahwa:
a. Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan
sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK; dan
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan
akibat berlakunya undang-undang yang diuji.
Bahwa, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Nomor 010/PUU-III/2005 yang pada pokoknya menyatakan,
dikutip:
“Bahwa, kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu
undang-undang menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
1. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD
NRI 1945;
2. Adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
3. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
40
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
lagi terjadi.”
B.
Tanggapan Pemerintah atas uraian kedudukan hukum (Legal
Standing) Pemohon.
1. Tanggapan terhadap Legal Standing Pemohon 108 dengan uraian
sebagai berikut:
Pokok permohonan Pemohon 108 perlu dibagi menjadi dua bagian,
yaitu:
a. Terkait badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
4 jo. Pasal 19 UU PDP.
Pemohon 108 tidak memiliki legal standing mengenai pokok
permohonan terkait badan hukum, dengan penjelasan sebagai
berikut:
a. Pemohon 108 mendalilkan kerugian konstitusionalnya muncul
karena "tidak ada pemberlakuan kewenangan badan hukum
dalam melakukan pengendali data pribadi”.
b. Dalil kerugian Pemohon 108 dimaksud keliru karena Pemohon
tidak membaca secara keseluruhan ketentuan umum yang
terkait dengan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 UU PDP.
c. Apabila mencermati definisi “Setiap Orang” yang diatur dalam
Pasal 1 angka 7 UU PDP yang terkutip sebagai berikut:
“Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.”
dan dihubungkan dengan definisi “Korporasi” yang diatur dalam
Pasal 1 angka 8 UU PDP yang terkutip sebagai berikut:
“Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang
terorganisasi baik yang berbadan hukum maupun tidak
berbadan hukum.”
Berdasarkan uraian Pasal di atas, badan hukum yang
dimaksudkan oleh Pemohon 108 sesungguhnya telah tercakup
pada definisi Setiap Orang pada ketentuan umum Pasal 1 angka
7 UU PDP, sehingga termasuk bagian dari unsur Pengendali
Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 dan
Pasal 19 UU PDP.
41
Oleh karena itu, Pemohon 108 sesungguhnya tidak memiliki
kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK karena berlakunya norma Pasal 1 angka 4 dan
Pasal 19 UU PDP, sehingga dalil kerugian potensial
konstitusional Pemohon 108 tidak berdasar dan tidak
beralasan menurut hukum karena badan hukum yang
mengendalikan dan memproses data pribadi telah diatur secara
tegas dalam UU PDP.
b. Terkait pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam
kegiatan pribadi atau rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) UU PDP.
Pemohon 108 juga tidak mempunyai legal standing dalam pokok
permohonan terkait pemrosesan Data Pribadi oleh orang
perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UU PDP, dengan
penjelasan sebagai berikut:
a. UU PDP memberikan perlindungan dalam pemrosesan data
pribadi dalam kegiatan bisnis termasuk yang dilakukan di rumah.
b. Pengecualian terhadap keberlakuan UU PDP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UU PDP hanya terbatas pada
pemrosesan data pribadi yang dilakukan oleh individu atau
natuurlijk person, dan pemrosesan tersebut hanya dilakukan
dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga yaitu kegiatan dalam
ranah privat yang memiliki sifat personal, intim, kekerabatan
dekat, nonkomersial dan nonprofesional. Pengecualian yang
diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU PDP merupakan bentuk
pengaturan dalam rangka memberikan perlindungan hak asasi
manusia, khususnya menjaga hak privasi.
c. Pemohon 108 mendalilkan pada pokoknya bahwa dengan
adanya Pasal 2 ayat (2) UU PDP “tidak adanya perlindungan
pemrosesan data pribadi dalam kegiatan bisnis yang dilakukan
di rumah” merupakan dalil yang keliru dan tidak berdasar.
d. Kegiatan bisnis atau kegiatan e-commerce yang dilakukan oleh
orang perorangan di rumah tangganya bukanlah kegiatan yang
42
dikecualikan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU PDP. Orang
perorangan yang melakukan kegiatan bisnis atau e-commerce
di rumahnya dapat dikategorikan sebagai pengendali data
pribadi atau prosesor data pribadi. Oleh karena itu, orang
tersebut harus bertanggung jawab secara hukum atas
pemrosesan data pribadi yang diselenggarakannya sesuai
dengan ketentuan dalam UU PDP, antara lain terkait prinsip
pemrosesan data pribadi (Pasal 16 ayat (2) UU PDP), dasar
hukum (legal basis) dalam pemrosesan data pribadi (Pasal 20
ayat (2) UU PDP), kewajiban pengendali data pribadi atau
prosesor data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
s.d. Pasal 52.
e. Dengan perkataan lain, UU PDP memberikan perlindungan
dalam pemrosesan data pribadi untuk kegiatan bisnis atau
e-commerce yang dilakukan di rumah, dan dalil Pemohon 108
yang menyatakan “Pasal 2 ayat (2) UU PDP tidak memberikan
perlindungan pemrosesan data pribadi dalam kegiatan bisnis
yang dilakukan di rumah” merupakan dalil yang tidak berdasar.
Dengan demikian, menurut Pemerintah, dapat disimpulkan bahwa
Pemohon 108 sesungguhnya tidak memiliki kerugian konstitusional
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK atas keberlakuan
ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU PDP karena dalil yang diuraikan oleh
Pemohon 108 berkenaan dengan kegiatan bisnis yang dilakukan di
rumah bukanlah cakupan dari Pasal 2 ayat (2) UU PDP dan
terhadap perbuatan hukum dimaksud telah diatur dengan pasal-
pasal lain dalam UU PDP.
III. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
A. LATAR BELAKANG UU PDP
1. Salah satu pertimbangan filosofis konstitusional dalam penyusunan UU
PDP didasarkan pada tanggung jawab Pemerintah Negara Indonesia
dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
43
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. (vide
Bab I Pendahuluan Naskah Akademik RUU PDP, Bukti PK-1).
2. Wujud dari pelindungan segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia ialah pengakuan hak-hak asasi manusia yang diatur
dalam UUD NRI 1945 sebagai Konstitusional Indonesia, yaitu dalam
Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, mulai dari Pasal 28A s.d. Pasal
28J.
3. Dalam UUD NRI 1945 hak atas pelindungan data pribadi tidak diatur
secara tegas dan spesifik. Oleh karena itu, dalam bagian menimbang
huruf a dan Penjelasan Umum UU PDP ditegaskan bahwa pelindungan
data pribadi merupakan bagian dari hak konstitusional yang lahir dari
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, yaitu hak atas perlindungan diri,
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di
bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan pelindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi.
4. Kemudian, dalam Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945 diatur dengan tegas
bahwa pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Oleh
karena itu, penyusunan regulasi dan kebijakan dalam mengatur
pemrosesan data pribadi dalam rangka memenuhi hak atas pelindungan
data pribadi merupakan tanggung jawab Pemerintah.
5. Perlindungan konstitusional dalam pemrosesan data pribadi sangat
penting dalam menghadapi atau menyikapi perkembangan teknologi.
Artificial Intelligence, Big Data, Internet of Things, Blockchain, Cloud
Computing, dan augmented reality adalah beberapa contoh teknologi
yang berkembang sangat cepat dalam satu dekade belakangan ini.
Teknologi-teknologi tersebut terhubung dengan berbagai perangkat
yang digunakan oleh masyarakat dan memproses data pribadi dalam
volume besar.
6. Mengingat keterhubungan berbagai sistem elektronik di dalam maupun
di luar teritori satu negara, aliran bebas lintas batas (cross-border data
flow) menjadi satu kebutuhan sekaligus permasalahan utama.
Penggunaan layanan atau aplikasi yang berbasis cloud computing dan
44
layanan sosial media serta penyelenggaraan transaksi komersial
melalui berbagai penyelenggara platform merupakan kegiatan-kegiatan
yang memiliki aspek lintas batas yang dilakukan oleh masyarakat dan
pelaku usaha sehari-hari. Meskipun aliran bebas lintas batas merupakan
kebutuhan, pemerintah juga harus hadir memberikan perlindungan dan
menjamin hak atas perlindungan data pribadi sebagai hak konstitusional
warga negara Indonesia terhadap data pribadi yang diproses di luar
yurisdiksi Indonesia.
7. Ketentuan hukum terkait pelindungan data pribadi di Indonesia masih
bersifat parsial dan sektroral (vide Bab I Pendahuluan Bukti PK-1).
Pengaturan yang sifatnya parsial dan sektoral tersebut mengakibatkan
beragamnya pola pengaturan pemrosesan dan pelindungan data pribadi
dan terjadi tumpang tindih pengaturan. Di sisi lain, regulasi sektoral
tersebut belum mengatur secara tegas, antara lain, prinsip-prinsip apa
yang wajib diterapkan oleh pengendali data pribadi, dasar hukum (legal
basis) apa saja yang dapat digunakan oleh pengendali atau prosesor
data pribadi dalam pemrosesan data pribadi, dan perlindungan data
pribadi warga negara Indonesia yang ditransfer ke luar yurisdiksi
Indonesia. Selain itu, regulasi sektoral yang ada juga belum mengatur
dengan tegas hak-hak subjek data pribadi, sanksi-sanksi administratif
dan pidana yang mampu memberikan efek jera sehingga penegakan
hukum terhadap kasus-kasus kebocoran data pribadi yang terjadi di
Indonesia belum dapat dilakukan dengan maksimal.
8. Oleh karena itu, dalam menghadapi permasalahan pelindungan data
pribadi yang semakin kompleks yang didorong oleh:
a. perkembangan teknologi disruptif yang memungkinkan pemrosesan
data pribadi dalam volume besar dan dengan tingkat intrusi terhadap
privasi
yang
tinggi
sehingga
dapat
mengancam
hak-hak
konstitusional warga negara;
b. kebutuhan untuk menjamin transfer data pribadi lintas batas tetap
memberikan perlindungan konstitusional bagi warga negara;
c. peraturan perundang-undangan yang sifatnya sektoral yang
mengakibatkan adanya tumpang tindih atau kekosongan hukum;
Pengaturan mengenai perlindungan data yang ada belum cukup efektif
45
karena masih tersebar dalam beberapa pengaturan yang bersifat
sektoral sehingga belum memberikan perlindungan yang optimal, maka
dari itu Indonesia membutuhkan konsep regulasi yang komprehensif.
(vide Bab VI Kesimpulan Bukti PK-1).
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Berdasarkan latar belakang di atas, maksud dari pengundangan UU PDP
adalah untuk membentuk satu sistem hukum pelindungan data pribadi yang
komprehensif, yang meliputi substansi, struktur, dan kultur. Maksud untuk
membangun sistem hukum yang komprehensif tersebut setidaknya terlihat
dari:
1. Definisi Data Pribadi
a. UU PDP mendefinisikan “Data Pribadi adalah data tentang orang
perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara
tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara
langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau
non-elektronik.” (vide Pasal 1 angka 1 UU PDP). Berdasarkan
definisi tersebut, jangkauan pengaturan UU PDP mencakup tidak
hanya informasi atau dokumen elektronik yang memuat atau
mengandung data pribadi tetapi juga dokumen atau surat dalam
bentuk kertas.
b. Dari definisi tersebut, UU PDP mengklasifikasikan data pribadi ke
dalam dua kategori, yaitu:
1) data pribadi yang bersifat spesifik, antara lain: data biometrik,
data genetika dan data anak (vide Pasal 4 ayat (2) UU PDP);
2) data pribadi yang bersifat umum, antara lain: nama lengkap, jenis
kelamin, dan kewarganegaraan (vide Pasal 4 ayat (3) UU PDP).
2. Konsep pelindungan data pribadi
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU PDP, pelindungan data pribadi adalah
keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian
pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data
pribadi. Dengan perkataan lain pelindungan data pribadi merupakan
konsep yang holistik. Pelindungan data pribadi diterapkan dalam
keseluruhan pemrosesan data pribadi. Dalam UU PDP diatur bahwa
pemrosesan data pribadi meliputi pemerolehan dan pengumpulan,
46
pengolahan dan penganalisisan, penyimpanan,
perbaikan
dan
pembaruan, penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau
pengungkapan, penghapusan atau pemusnahan (vide Pasal 16 ayat (1)
UU PDP).
3. Tujuan UU PDP adalah untuk memberikan perlindungan, memajukan,
menegakkan, memenuhi, dan menjamin hak konstitusional warga
negara Indonesia, khususnya hak atas perlindungan data pribadi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, baik
terhadap pemrosesan data pribadi yang dilakukan di dalam teritori
Indonesia maupun di luar teritori Indonesia. Tujuan ini terlihat setidaknya
dari ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Hak subjek data pribadi (vide Pasal 5 s.d. Pasal 14 UU PDP);
b. Kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi (vide
Pasal 20 s.d. Pasal 54 UU PDP);
c. Pengaturan prinsip pemrosesan data pribadi (vide Pasal 16 UU
PDP);
d. Kewajiban adanya dasar hukum untuk memproses data pribadi (vide
Pasal 20 UU PDP).
4. Berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945, hak atas perlindungan
data pribadi bukanlah hak absolut, tetapi hak yang dapat dibatasi untuk
kepentingan atau tujuan yang sah yang diatur dalam undang-undang.
UU PDP memungkinkan adanya pembatasan terhadap hak-hak subjek
data pribadi dan pengecualian terhadap kewajiban pengendali atau
prosesor data pribadi untuk kepentingan, antara lain pertahanan dan
keamanan nasional, proses penegakan hukum, dan kepentingan umum
dalam rangka penyelenggaraan negara.
C. ARAH PENGATURAN
Arah pengaturan dalam UU PDP ialah pembentukan satu sistem hukum
pelindungan data pribadi yang komprehensif, dengan mengatur, antara lain:
1. Definisi dan ruang lingkup pelindungan data pribadi;
2. Asas pelindungan data pribadi;
3. Jenis data pribadi;
4. Hak subjek data pribadi;
5. Pemrosesan data pribadi termasuk prinsip dan dasar pemrosesan data
pribadi;
47
6. Pengendali gabungan;
7. Kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi;
8. Transfer data pribadi;
9. Sanksi administratif;
10. Kelembagaan;
11. Kerjasama Internasional;
12. Partisipasi masyarakat;
13. Penyelesaian sengketa dan hukum acara;
14. Larangan dalam penggunaan data pribadi;
15. Ketentuan pidana.
Dalam membangun dan mengembangkan substansi, struktur, dan kultur
pelindungan data pribadi yang komprehensif, UU PDP merupakan tonggak
utama yang dipancangkan ke dalam sistem hukum Indonesia. Dari UU PDP
akan lahir aturan-aturan pelaksanaannya, termasuk lembaga pelindungan
data pribadi. UU PDP juga akan mendorong harmonisasi hukum dan
Peraturan
perundang-undangan
sektoral,
serta
perubahan
praktik
pemrosesan data pribadi di Indonesia.
Saat ini Pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden
mengenai Penetapan Lembaga Pelindungan Data Pribadi, dan Rancangan
Peraturan Pemerintah mengenai Pelaksanaan UU PDP.
D. KETERANGAN
PEMERINTAH
TERKAIT
DENGAN
POKOK
PERMOHONAN PEMOHON 108 DAN 110
Pemohon
Pasal yang Diuji
Batu Uji Pemohon
108/PUU-
XX/2022
Pasal 1 angka 4 UU PDP
4. Pengendali Data Pribadi
adalah
setiap
orang,
badan
publik,
dan
organisasi internasional
yang bertindak sendiri-
sendiri atau bersama-
sama
dalam
menentukan tujuan dan
melakukan
kendali
pemrosesan
Data
Pribadi.
Pasal 2 ayat (2) UU PDP
(2) Undang-Undang
ini
tidak
berlaku
untuk
Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945
(1) Setiap orang berhak
atas
pengakuan,
jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum
yang
adil
serta
perlakuan yang sama
dihadapan hukum.
48
Pemohon
Pasal yang Diuji
Batu Uji Pemohon
pemrosesan
Data
Pribadi
oleh
orang
perseorangan
dalam
kegiatan pribadi atau
rumah tangga.
Pasal 19 UU PDP
Pengendali Data Pribadi
dan Prosesor Data Pribadi
meliputi:
a. Setiap Orang;
b. Badan Publik; dan
c. Organisasi
Internasional.
Sehubungan dengan dalil Pemohon 108 dan Pemohon 110 dalam
permohonannya, Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
D.1. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS POKOK PERMOHONAN 108
1. Terhadap dalil Pemohon 108 pada bagian I Pokok Permohonan
Pemohon 108 Huruf A Angka 1 mengenai Pasal 1 angka 4 dan
Pasal 19 UU PDP yang didalilkan bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945, Pemerintah memberikan keterangan
bahwa ketentuan a quo telah memberikan jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Alasan
Permohonan
Pemohon
108
berangkat
dari
ketidakcermatan Pemohon 108 yang membaca secara parsial
Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 UU PDP sehingga keliru
mengambil kesimpulan bahwa ketentuan-ketentuan a quo
dimaksud tidak mencakup Badan Hukum sebagai Pengendali
Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi.
b. Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 UU PDP harus dibaca dan
ditafsirkan sebagai satu kesatuan yang utuh dengan
norma Pasal 1 angka 5, angka 7 dan angka 8 terkutip sebagai
berikut:
49
Pasal 1 angka 4 UU PDP
“Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan
publik, dan organisasi internasional yang bertindak
sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan
tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.”
Pasal 1 angka 5 UU PDP
“Prosesor Data Pribadi adalah setiap orang, badan
publik, dan organisasi internasional yang bertindak
sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan
pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data
Pribadi.”
Pasal 1 angka 7 UU PDP
“Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi.”
Pasal 1 angka 8 UU PDP
“Korporasi adalah kumpulan orang dan/ atau
kekayaan yang terorganisasi baik yang berbadan
hukum maupun tidak berbadan hukum.”
c. Berdasarkan pemaknaan secara holistik ketentuan tersebut
pada huruf b, maka terdapat pemahaman bahwa Setiap
Orang juga mencakup Korporasi yang berbadan hukum,
sehingga Korporasi yang berbadan hukum yang melakukan
pemrosesan Data Pribadi masuk dalam kategori Pengendali
Data Pribadi (data controller) atau Prosesor Data Pribadi
(data processor), oleh karena itu tunduk pada UU PDP.
Dengan perkataan lain, baik pengendali data pribadi ataupun
prosesor data pribadi dapat berbentuk badan hukum baik
yang dikenal di Indonesia (seperti perseroan terbatas atau
yayasan) maupun yang dikenal di luar Indonesia (limited
liability company atau naamloze vennootschap) dan termasuk
dalam cakupan UU PDP.
Oleh karena “badan hukum” yang merupakan bagian dari
“Korporasi” telah diatur dalam Pasal 1 angka 7 dan Pasal 1
angka 8 UU PDP, maka dalil Pemohon 108 yang menyatakan
sebaliknya bahwa badan hukum tidak terdapat dalam Pasal 1
angka 4 dan Pasal 19 UU PDP sehingga tidak masuk ke
dalam bagian dari pengaturan terhadap pengendali data
pribadi adalah dalil yang berangkat dari pemahaman parsial,
50
kurang cermat, keliru, dan merupakan dalil yang tidak
sesuai dengan hukum.
d. Selanjutnya, dalil Pemohon 108 tersebut di atas dikaitkan
dengan adanya pengujian UU PDP a quo dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”, senyatanya dalil Pemohon 108 tersebut adalah dalil
yang tidak relevan dan bertentangan dengan hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
karena sebagaimana telah diuraikan di atas ketentuan
mengenai Setiap Orang sudah mencakup Korporasi yang
berbadan hukum.
Dengan demikian, berdasarkan seluruh keterangan di atas,
Pemerintah menyimpulkan bahwa ketentuan Pasal 1 angka 4
dan Pasal 19 UU PDP tidak bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945 sebagaimana yang dikhawatirkan oleh
Pemohon 108.
Oleh karena itu, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat
beralasan hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia
Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi secara bijaksana menolak
dali Pemohon 108 dimaksud.
2. Terhadap dalil Pemohon 108 pada Bagian I Pokok Permohonan
Pemohon Huruf A Angka 2, mengenai Pasal 2 ayat (2) UU PDP
yang didalilkan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945, Pemerintah memberikan keterangan bahwa ketentuan
a quo telah memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,
dengan penjelasan sebagai berikut:
a. UU PDP telah secara jelas mengatur perbuatan yang
termasuk cakupan UU PDP
1) Rumusan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU PDP telah
secara tegas menyatakan bahwa UU PDP tidak berlaku
51
untuk pemrosesan data pribadi oleh orang perseorangan
dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.
2) Pemohon 108 mendalilkan bahwa akibat Pasal 2 ayat (2)
UU PDP meyebabkan dirinya menjadi tidak terlindungi data
pribadinya terhadap kegiatan pribadi atau rumah tangga
yang
melakukan
kegiatan
bisnis
atau
kegiatan
e-commerce, yang mana bisnis e-commerce tidak luput
dari kebocoran data yang dilakukan oleh peretas guna
meraup keuntungan yang sebesar-besarnya.
3) Bahwa dalil kerugian yang diuraikan Pemohon 108 tersebut
pada angka 2) di atas, sesungguhnya bukan merupakan
cakupan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU PDP
melainkan sudah terakomodir dalam Pasal 2 ayat (1) UU
PDP yang mengatur bahwa UU PDP berlaku untuk Setiap
Orang (termasuk orang perorangan yang melakukan
kegiatan bisnis dan korporasi), Badan Publik, dan
Organisasi Internasional yang melakukan perbuatan
hukum sebagaimana diatur dalam UU PDP.
Berdasarkan UU PDP, orang perorangan (individu atau
natuurlijk persoon) yang melakukan kegiatan bisnis atau
e-commerce di rumahnya dapat dikategorikan sebagai
pengendali data pribadi atau prosesor data pribadi. Oleh
karena itu, orang tersebut harus bertanggung jawab secara
hukum
atas
pemrosesan
data
pribadi
yang
diselenggarakannya dan memenuhi ketentuan ketentuan
dalam UU PDP, antara lain terkait:
a) pemenuhan prinsip pemrosesan data pribadi (Pasal 16
ayat (2) UU PDP)
b) pemenuhan adanya dasar hukum (legal basis) dalam
pemrosesan data pribadi (Pasal 20 ayat (2) UU PDP)
c) pelaksanaan kewajiban pengendali data pribadi atau
prosesor data pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 s.d. Pasal Pasal 52.
52
4) Ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU PDP mengatur “Undang-
Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi
oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau
rumah
tangga.”
Berdasarkan
ketentuan
tersebut,
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a) “orang
perseorangan”
dalam
ketentuan
a
quo
merupakan individu atau natuurlijk persoon yang
melakukan kegiatan pribadi atau rumah tangga,
sehingga ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU PDP tidak
dikecualikan
terhadap
orang
peorangan
yang
melakukan
kegiatan
bisnis
atau
e-commerce,
Korporasi, Badan Publik, dan Organisasi Internasional;
b) Frasa “kegiatan pribadi” atau “kegiatan rumah tangga”
dalam Pasal 2 ayat (2) UU PDP memiliki esensi dan
benang merah yang sama, yaitu kegiatan dalam ranah
privat yang memiliki sifat personal, intim, kekerabatan
dekat,
nonkomersial
dan
nonprofesional.
Pengecualian yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU
PDP merupakan bentuk pengaturan dalam rangka
memberikan
perlindungan
hak
asasi
manusia,
khususnya
menjaga
hak
privasi
setiap
orang
sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
1945.
c) Sebagai referensi, pengaturan di yuridiksi lain yang
serupa mengenai pengecualian “kegiatan pribadi atau
rumah tangga” dimaksud juga termuat dalam Recital 18
Chapter 1 Article 2 (2c) European Union General
Data Protection Regulation (EU GDPR) yang
berbunyi sebagai berikut:
“1.This Regulation does not apply to the processing of
personal data by a natural person in the course of a
purely personal or household activity and thus
with no connection to a professional or
commercial activity.
2. Personal or household activities could include
correspondence and the holding of addresses,
53
or
social
networking
and
online
activity
undertaken within the context of such activities.
3. However, this Regulation applies to controllers or
processors
which
provide
the
means
for
processing personal data for such personal or
household activities.”
https://gdpr.eu/Recital-18-Not-applicable-to-personal-or-
household-activities/ (terakhir diakses 6 Februari
2023).
d) Makna pengecualian ketentuan UU PDP terhadap
orang perseorangan ialah bahwa individu atau natuurlijk
persoon yang melakukan pemrosesan data pribadi
sepanjang untuk kegiatan pribadi atau rumah
tangga tidak dikategorikan sebagai Pengendali Data
Pribadi atau Prosesor Data Pribadi.
Dengan demikian, individu atau natuurlijk persoon
dimaksud tidak memiliki tanggung jawab atau kewajiban
sebagai Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data
Pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP.
e) Pasal 2 ayat (2) UU PDP dapat diterapkan dalam
kegiatan, misalnya, seseorang memberikan nomor
handphone anaknya kepada paman dari anak itu agar
paman dapat mengucapkan selamat ulang tahun
kepada
anak
tersebut.
Contoh
lainnya
adalah
seseorang yang mengambil fotonya sendiri (selfie)
tetapi di dalam foto tersebut tertangkap wajah orang lain
yang tidak ia kenal. Sepanjang orang tersebut hanya
menggunakan foto yang dimaksud untuk koleksi
pribadinya, ia tidak wajib untuk meminta persetujuan
dari orang lain tersebut. Oleh karena itu, pemrosesan
data pribadi untuk kepentingan usaha atau bisnis rumah
tangga maupun usaha mikro, kecil dan menengah
(termasuk
e-commerce)
yang
dijalankan
oleh
seseorang di rumahnya seperti yang disebutkan
Pemohon 108 tidak dapat dikecualikan berdasarkan
Pasal 2 ayat (2) UU PDP. Demikian juga dengan contoh
54
Pemohon 108 yaitu akuntan publik atau advokat yang
menjalankan profesinya dirumahnya; baik akuntan
publik
maupun
advokat
tersebut
tidak
dapat
menggunakan Pasal 2 ayat (2) UU PDP, dan harus
memenuhi kewajibannya sebagai pengendali data
pribadi. Sebagai perbandingan contoh pengecualian
ketentuan pelindungan data pribadi yang diberikan
Lembaga
Pelindungan
Data
Pribadi
Persatuan
Kerajaan Britania Raya dan Irlandia Utara (United
Kingdom/UK), yaitu Information Commissioner’s
Office, menerbitkan Guide to the General Data
Protection Regulation dengan memberikan ilustrasi
penerapan yang tidak tertuang dalam UK General Data
Protection Regulation (GDPR) sebagai berikut:
“Domestic purposes – personal data processed in the
course of a purely personal or household activity,
with no connection to a professional or commercial
activity, is outside the UK GDPR’s scope. This means
that if you only use personal data for such things as
writing to friends and family or taking pictures for your
own enjoyment, you are not subject to the UK GDPR”
https://ico.org.uk/for-organisations/guide-to-data-
protection/guide-to-the-general-data-protection-regulation-
gdpr/exemptions/?q=necessary (terakhir diakses pada
tanggal 24 Januari 2023).
f) Oleh karena itu, Ketentuan pengecualian yang diatur di
dalam Pasal 2 ayat (2) UU PDP diperlukan untuk
menjamin pemenuhan hak asasi manusia yang diatur
konstitusi, antara lain dalam Pasal 28G ayat (1) UUD
NRI 1945 terkait dengan hak atas privasi yang sejalan
dengan Pasal 28D UUD NRI 1945 dalam pemrosesan
data pribadi pada kegiatan dalam ranah privat yang
memiliki sifat personal, intim, kekerabatan dekat,
nonkomersial dan nonprofesional.
Dengan demikian, dalil Pemohon 108 yang menyatakan “Pasal
55
2 ayat (2) UU PDP tidak memberikan perlindungan
pemrosesan data pribadi dalam kegiatan bisnis yang dilakukan
di rumah” merupakan dalil yang tidak berdasar karena hal-hal
yang diuraikan Pemohon 108 bukan cakupan dari Pasal 2 ayat
(2) UU PDP.
b. UU PDP memberikan pelindungan terhadap hak subjek
data pribadi
1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 sampai dengan
Pasal 13 UU PDP telah diatur hak-hak subjek data pribadi.
2) Selain itu, Pasal 20 sampai dengan Pasal 50 UU PDP juga
mengatur kewajiban pengendali data pribadi, yang salah
satunya mewajibkan pengendali data pribadi memiliki
dasar pemrosesan data pribadi dari subjek data pribadi.
3) Bahwa pelindungan terhadap hak subjek data pribadi
yang diatur dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 13 UU
PDP telah diatur berdampingan dengan pengaturan
kewajiban pengendali data pribadi yang diatur dalam
Pasal 20 sampai dengan Pasal 50 UU PDP, dimana
pelanggaran atas kewajiban pengendali data pribadi
tersebut dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur
dalam Pasal 57 UU PDP.
Dengan demikian, UU PDP telah memberikan pelindungan hak
subjek data pribadi dalam bentuk pengenaan sanksi administratif
bagi pengendali data pribadi yang melanggar kewajibannya.
3. Dampak apabila Permohonan 108/PUU-XX/2022 dikabulkan:
Dalam Petitum permohonan register 108/PUU-XX/2022 angka 2,
Pemohon 108 memohon Majelis Hakim Konstitusi untuk:
“Menyatakan Pasal 1 angka 4, Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 19 UU
No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6820) bertentangan dan
tidak mempunyai kekuatan mengikat dengan UUD 1945.”
Terhadap petitum yang meminta ketentuan a quo dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan mengikat, bersama ini disampaikan
tanggapan Pemerintah sebagai berikut:
56
a. Pasal 1 angka 4 UU PDP yang terkutip sebagai berikut:
“Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan
publik, dan organisasi internasional yang bertindak
sendiri-sendiri atau Bersama-sama dalam menentukan
tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data
Pribadi”
merupakan salah satu pasal jantung dalam UU PDP karena
memberikan definisi “Pengendali Data Pribadi” yang dalam
hal ini menjelaskan subyek hukum utama dalam UU PDP
yang terkena kewajiban untuk melindungi data pribadi
dan definisi Pengendali Data Pribadi dimaksud, disebutkan
dalam 63 (enam puluh tiga) ketentuan di UU PDP.
Dengan dimohonkannya Pasal 1 angka 4 UU PDP untuk
dinyatakan
tidak
berlaku,
justru
akan
menyebabkan
Pemohon 108 dan masyarakat secara keseluruhan
kehilangan kepastian dan perlindungan hukum dalam
kegiatan pemrosesan data pribadi. Dengan tidak berlakunya
pasal tersebut juga akan berdampak terhadap 63 (enam puluh
tiga) ketentuan dalam UU PDP yang menggunakan/merujuk
definisi “Pengendali Data Pribadi”, sehingga menjadikan UU
PDP tidak dapat berlaku efektif secara keseluruhan.
b. Pasal 2 ayat (2) UU PDP, yang terkutip sebagai berikut:
“Undang-undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan
Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan
pribadi atau rumah tangga”
telah memberikan pengecualian pemberlakuan UU PDP yaitu
dalam hal “kegiatan pribadi dan rumah tangga”.
Dengan dimohonkannya Pasal 2 ayat (2) UU PDP untuk tidak
berlaku akan berdampak terhadap seluruh kegiatan Individu
atau natuurlijk persoon yang memproses data pribadi dalam
kegiatan pribadi atau rumah tangga seperti kegiatan ranah
privat yang memiliki sifat personal, intim, kekerabatan dekat,
nonkomersial dan nonprofesional, yang akibatnya akan
dikategorikan sebagai pengendali data pribadi atau prosesor
data pribadi yang diwajibkan untuk memenuhi ketentuan
dalam UU PDP. Pemberlakuan UU PDP terhadap seluruh
57
kegiatan dalam ranah privat tersebut merupakan kebijakan
yang berlebihan (excessive) dalam mengatur privasi, yang
tidak sejalan dengan Pasal 28J UUD NRI 1945.
Sebagai perbandingan dengan pengaturan di kawasan Uni
Eropa, Persatuan Kerajaan Britania Raya dan Irlandia Utara
(United Kingdom), dan di Negara Singapura bahwa “kegiatan
pribadi atau rumah tangga” sebagaimana diatur dalam Pasal
2 ayat (2) UU PDP, pada faktanya juga dikecualikan dari
pengaturan pelindungan data pribadi. Hal ini dapat dilihat
dalam pengaturan:
a. Bagian Recital 18 European Union General Data
Protection Regulation (EU GDPR), telah memberikan
penjelasan terhadap kegiatan yang dikecualikan dalam
lingkup EU GDPR antara lain sebagai berikut: This
Regulation does not apply to the processing of personal
data by a natural person in the course of a purely
personal or household activity and thus with no
connection to a professional or commercial activity.
https://gdpr.eu/Recital-18-Not-applicable-to-personal-or-
household-activities/ (terakhir diakses 6 Februari 2023).
b. Lembaga
pelindungan
data
pribadi
Inggris,
yaitu
Information Commissioner’s Office, menerbitkan Guide to
the General Data Protection Regulation sebagai berikut:
“The UK GDPR does not apply to certain activities
including processing covered by the Law Enforcement
Directive, processing for national security purposes
and processing carried out by individuals purely for
personal/household activities…”
Beberapa contohnya sebagai berikut:
“Domestic purposes – personal data processed in the
course of a purely personal or household activity, with
no connection to a professional or commercial activity, is
outside the UK GDPR’s scope. This means that if you
only use personal data for such things as writing to friends
58
and family or taking pictures for your own enjoyment, you
are not subject to the UK GDPR”
https://ico.org.uk/for-organisations/guide-to-data-
protection/guide-to-the-general-data-protection-regulation-
gdpr/exemptions/?q=necessary
(terakhir
diakses
pada
tanggal 24 Januari 2023).
c. Lembaga pelindungan data pribadi Singapura, yaitu Personal
Data
Protection
Commission,
mengeluarkan
Advisory
Guidelines on Key Concepts in the Personal Data Protection
Act:
“The PDPA provides that the Data Protection Provisions
do not impose any obligations on the following
entities. These categories of organisations are therefore
excluded from the application of the Data Protection
Provisions:
a) Any individual acting in a personal or domestic
capacity;
b) Any employee acting in the course of his or her
employment with an organisation; and
c) Any public agency”
https://www.pdpc.gov.sg/-/media/Files/PDPC/PDF-
Files/Advisory-Guidelines/AG-on-Key-Concepts/Advisory-
Guidelines-on-Key-Concepts-in-the-PDPA-1-Oct-
2021.pdf?la=en (terakhir diakses pada tanggal 24 Januari
2023).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari ketiga link
tersebut, terlihat bahwa pengaturan terkait “kegiatan pribadi
atau rumah tangga” baik di Uni Eropa, Persatuan Kerjaan
Britania Raya dan irlandia Utara, maupun di Singapura
dikecualikan dari ketentuan pemrosesan pelindungan
data pribadi.
c. Pasal 19 UU PDP yang terkutip sebagai berikut:
“Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi
meliputi:
a. Setiap Orang;
b. Badan Publik; dan
c. Organisasi Internasional.”
Apabila ketentuan Pasal 19 UU PDP dinyatakan tidak berlaku,
akan menyebabkan hilangnya ketentuan dalam batang
59
tubuh
yang
mengatur
cakupan
subjek
hukum
dari
Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi yang
sejalan dengan definisi yang telah diatur dalam Pasal 1 angka
4 dan angka 5 UU PDP.
Dengan demikian, berdasarkan seluruh keterangan di atas,
Pemerintah dapat simpulkan bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU
PDP diperlukan dan tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945.
E.1. Berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud di atas, dapat
disimpulkan beberapa hal berikut
1. Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 UU PDP harus dibaca dan ditafsirkan
sebagai satu kesatuan yang utuh dengan norma Pasal 1 angka 5,
angka 7 dan angka 8, sehingga berdasarkan pemaknaan secara
holistik ketentuan-ketentuan tersebut terdapat pemahaman
bahwa Setiap Orang juga mencakup Korporasi yang berbadan
hukum. Dalam hal ini, Korporasi yang berbadan hukum yang
melakukan pemrosesan Data Pribadi masuk dalam kategori
Pengendali Data Pribadi (data controller) atau Prosesor Data
Pribadi (data processor) sehingga tunduk pada UU PDP.
2. Pasal 2 ayat (2) UU PDP telah memberikan pengecualian
pemberlakuan UU PDP yaitu dalam hal “kegiatan pribadi dan
rumah tangga” untuk menjamin pemenuhan hak asasi manusia
sesuai dengan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 dan sejalan
dengan Pasal 28D UUD NRI 1945. Dengan dimohonkannya Pasal
2 ayat (2) UU PDP untuk tidak berlaku akan berdampak pada
terhadap seluruh “kegiatan pribadi dan rumah tangga” dalam
ranah privat dimaknai sebagai “melakukan perbuatan hukum”
dalam UU PDP dan diberlakukan ketentuan UU PDP sehingga
bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitusional review) ketentuan Pasal 1 angka 4, Pasal 2 ayat (2), Pasal 15
60
ayat (1) huruf a, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon 108/PUU-XX/2022 dan Pemohon 110/PUU-
XX/2022 tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian Pemohon 108/PUU-XX/2022 dan Pemohon
110/PUU-XX/2022
seluruhnya
atau
setidak-tidaknya
menyatakan
permohonan pengujian Pemohon 108/PUU-XX/2022 dan Pemohon
110/PUU-XX/2022 tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 4, Pasal 2 ayat (2), Pasal 15 ayat (1)
huruf a, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 dan
tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah
Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa untuk menguatkan keterangannya, Presiden telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan
bukti PK-2 sebagai berikut:
1.
Bukti PK-1
: Fotokopi Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
Tentang Pelindungan Data Pribadi;
2. Bukti PK-2
: Print-out berita dari JejakParlemen.id, Laporan Panja,
Pendapat Mini Pemerintah terhadap Rancangan Undang-
Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP)-
Komisi 1DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri
Komunikasi dan Informatika RI.
[2.6]
Menimbang
bahwa
untuk menguatkan
keterangannya, Presiden
mengajukan 2 (dua) orang ahli yaitu Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb
dan Prof. Dr. Henri Subiakto, Drs, S.H., M. Si yang masing-masing telah didengar
keterangannya dalam persidangan pada 21 Maret 2023, masing-masing telah
menyerahkan keterangan tertulisnya pada tanggal 23 Februari 2023 yang pada
pokoknya sebagai berikut:
61
Ahli
1. Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCBArb
I.
Pendahuluan
1. Keterangan ahli ini diberikan atas permintaan Pihak Pemerintah dalam
dalam menghadapi proses persidangan Perkara Nomor 108/PUU-
XX/2022 dan Perkara Nomor 110/PUU-XX/2022 di Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia.
2. Keterangan ini saya berikan semata-mata berdasarkan pendapat ilmiah
dan kajian akademik sesuai dengan kapasitas akademik saya sebagai
Guru Besar yang mengajar antara lain Cyber Law dan Hukum yang
terkait dengan Pelindungan Data Pribadi di Universitas Padjadjaran, dan
sebagai orang yang berkecimpung di bidang regulasi dan kebijakan
transformasi digital.
3. Untuk mempersingkat waktu presentasi, saya akan menyingkat paparan
tanpa mengurangi substansi inti. Naskah lengkap saya sertakan untuk
Majelis yang mulia yang merupakan bagian tak terpisahkan dari yang
saya bacakan hari ini.
II.
Urgensi Legislasi Pelindungan Data Pribadi dalam menghadapi Industry 5.0
1. UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),
sangat penting dan strategis untuk mengawal dan memacu transformasi
Indonesia memasuki Industri 5.0. Saat ini data sudah menjelma sebagai
the new oil di era transformasi digital yang begitu masif.
2. Produk legislasi ini mengatur pelindungan data pribadi dalam satu UU
secara terintegrasi, komprehensif, dan sistematik. Kita memang tidak
menafikan bahwa sebelumnya ketentuan tentang pelindungan data
pribadi memang sudah ada, meskipun sangat terbatas. Kondisi
ketentuan secara sangat terbatas inilah yang justru menjadi persoalan,
karena sangat tidak memadai, parsial, belum lagi tersebar dalam
berbagai UU. Materi muatannya pun relatif sumir dan tidak
komprehensif. Ketiadaan UU komprehensif ini menjadi cikal-bakal
ketidakpastian hukum dan kesulitan dalam penegakannya. Kondisi ini
juga tidak bagus bagi keamanan data pribadi warga negara dan juga bagi
dunia usaha dan investasi.
3. UU PDP diproyeksikan antara lain untuk menjawab realitas ketiadaan
62
standar dan kriteria pelindungan subyek data pribadi baik individu
maupun dalam konteks rumah tangga. UU PDP juga menjawab keraguan
dunia usaha dan investasi, tatkala kegiatan usahanya bersentuhan
dengan data pribadi.
4. Dengan kata lain, UU ini menjadi jawaban atas ketidakpastian hukum itu.
Kepastian hukum merupakan unsur esensial dalam negara hukum,
karena secara filosofis sekaligus pragmatis salah satu tujuan hukum
adalah kepastian. Kepastian hukum dalam bentuk norma UU PDP
semakin penting, apalagi di negara yang lekat dengan sistem hukum
Eropa Kontinental yang mentitikberatkan hukum tertulis seperti
Indonesia. Selama ini, pelaku usaha banyak yang khawatir akan
dianggap melanggar pelindungan data pribadi dalam kegiatan usahanya,
sementara norma detailnya tidak ada. UU PDP menjawab keraguan itu
semua. Inilah arti sebuah kepastian hukum, sepanjang siapapun telah
memenuhi kewajiban, menghindari larangan dan memenuhi semua
mekanisme dan standar yang tertera dalam UU PDP maka lepaslah ia
dari pelanggaran PDP.
5. Materi muatan UU PDP, tidak hanya berisi perintah dan larangan. Di
dalamnya juga mengatur secara detail jenis data pribadi, hak subjek data,
pemrosesan, kewajiban pengendali data, prosesor data, transfer data,
kerja sama internasional, sanksi, dan kelembagaan PDP, juga membuka
ruang penyelesaian sengketa melalui mekanisme Alternatif Dispute
Resolutuon (ADR) dan Arbitrase. Hal terakhir ini sangat penting untuk
dunia usaha dalam rangka penyelesaian sengketa secara cepat, efisien,
ditangani ekspert, dan tanpa perlu hingar-bingar. Model penyelesaian
sengketa ini dapat menjadi pilihan di samping penyelesaian sengketa
ajudikasi litigasi melalui pengadilan.
6. Di sisi lain, UU PDP secara bijak memberikan pembatasan untuk hal-hal
yang amat pribadi, UU ini tidak berlaku untuk pemrosesan data pribadi
oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.
7. Lalu apa yang dilarang oleh UU ini? Secara garis besar larangan diatur
dalam pasal 65 dan 66 UU yang mencakup:
Pertama, larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang
bukan miliknya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
63
orang lain, yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
Kedua, larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang
dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
Ketiga, larangan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya,
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang
dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
Keempat, larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data
pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Contoh hal yang
terakhir terkait data pribadi palsu paling sederhana adalah, saat
seseorang secara tanpa hak meng-capture foto dan nama orang lain, dan
menjadikannya sebagai display picture WA serta menggunakannya
untuk menipu. Untuk kasus ini, maka APH tidak perlu menunggu sampai
adanya akibat kerugian yang dialami korban, karena tindakan membuat
data pribadi palsu itu saja, sudah dikualifikasikan sebagai delik pidana.
8. UU PDP juga menerapkan Yurisdiksi ekstrateritorial dan prinsip hukum
transformatif. UU PDP sangat bersentuhan dengan kedaulatan negara,
teritori, dan yurisdiksi. Transformasi digital telah menjadi sebuah
keniscayaan yang berdampak pada kegiatan transfer data pribadi
antarnegara yang sangat intens. Untuk itulah maka UU ini pada pasal 2
menerapkan prinsip yurisdiksi ekstrateritorial (extraterritorial jurisdiction),
yang memberikan hak yurisdiksional dan kewenangan kepada negara
menerapkan UU ini terhadap segala perbuatan hukum yang dilakukan di
luar wilayah NKRI tetapi berdampak di dalam negeri. Pilihan penerapan
model yurisdiksi ekstra teritorial secara eksplisit seperti ini untuk kedua
kalinya dilakukan Pemerintah dan DPR, setelah sebelumnya diterapkan
dalam UU ITE. Penerapan model yurisdiksi ini adalah bagian penting
penegakan kedaulan data. Progresifitas UU ini tidak lain adalah, untuk
melindungi masyarakat dan negara dari segala gangguan peretasan,
penyalahgunaan, pelanggaran dan kejahatan berbasis data pribadi baik
yang dilakukan dari dalam maupun luar negeri juga WNI yang berada di
luar negeri.
9. Hal ini sejalan dengan penerapan teori hukum transformatif. Penerapan
64
yurisdiksi ekstraterirorial dan prinsip-prinsip hukum baru secara
progresif, untuk menyongsong transformasi digital, sejalan dengan teori
hukum transformatif ini. Prinsip hukum transformatif mengedepankan,
bahwa hukum selain berfungsi untuk terpeliharanya ketertiban, keadilan,
kepastian dan kemanfaatan juga berfungsi sebagai infrastruktur
transformasi di berbagai bidang. Berdasarkan prinsip ini, hukum
diproyeksikan dan difungsikan secara pragmatis sebagai instrumen
pendukung transformasi dan bukan penghambat transformasi itu sendiri.
10. Kita harus mewaspadai adagium “Jika satu negara ingin menguasai
sebuah negara lainnya, maka kuasai dan kendalikan hukumnya, dan
biarkan mereka tidak bisa bergerak maju karena kakinya telah diikat oleh
hukum yang dibuatnya sendiri dan segala dinamika kegaduhannya”.
11. UU PDP lahir karena kepentingan nasional. UU ini selain menapak pada
falsafah dan konstitusi negara, juga menerapkan Prinsip-prinsip hukum
umum (general principles of law), dan praktik internasional yang
diterapkan secara realistis di berbagai negara sebagai best practices.
Salah satu yang sangat menjiwai UU PDP adalah Regulasi Perlindungan
Data Uni Eropa (General Data Protection Regulation) atau disingkat
GDPR. Regulasi multilateral ini telah menjadi guideline legislasi PDP di
berbagai negara di dunia. Formula penyusunan legislasi PDP seperti ini,
termasuk kaidah atau norma pengecualiannya yang kita bahas dalam 2
perkara hari ini. UU PDP negeri kita ini berstandar global, setara dengan
negara lain, termasuk negara maju dalam hal perlindungan dan
kedaulatan data.
III.
Petitum:
1. Agar analisis dan pandangan akademik dapat diberikan secara akurat
sesuai dengan fakta-fakta persidangan maka terlebih dulu saya
mencermati permohonan secara keseluruhan, dan jawaban pihak
Pemerintah.
2. Hal-hal yang terdapat pada petitum para Pemohon juga menjadi
perhatian agar bisa memfokuskan keterangan ahli ini pada hal-hal yang
memang diperlukan.
3. Keterangan ahli ini diberikan sekaligus dengan melihat petitum dua
perkara yang dimohonkan yaitu perkara Nomor 108/PUU-XX/2022 dan
65
Perkara Nomor 110/PUU-XX/202
A. Petitum Permohonan Nomor 108/PUU-XX/2022
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan pasal 1 angka 4, pasal 2 ayat (2) dan pasal 19 Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi (Lembar Negara Republik Indonesia
Nomor 6820) bertentangan dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat dengan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
IV.
Keterangan Ahli Pemerintah: Permohonan Nomor 108/PUU-XX/2022:
Gugatan atas Pasal 1 angka 4, Pasal 2 ayat (2), dan pasal 19 UU No. 27
Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)
A. Arti dan Makna Pasal 1 angka 4, Pasal 2 ayat (2), dan pasal 19 UU PDP
1. Bahwa pasal 1 angka 4 UU PDP berbunyi: “Pengendali Data Pribadi
adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang
bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan
tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.”
2. Pasal 1 angka 4 ini harus ditafsirkan jo Pasal 1 angka 7 sehingga
pengertian orang adalah orang perseorangan dan korporasi. Namun
demikian UU PDP memang sengaja membatasi kapan orang
perseorangan dan dalam kaitanya dengan kegiatan pribadi atau
rumah tangga dikecualikan sebagai Pengendali Data.
3. Pasal 1 angka 4 berbunyi “Pengendali Data Pribadi adalah setiap
orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak
sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan
melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi”.
4. Penghapusan Pasal 1 angka 4 akan berdampak pada hilangnya
terminologi Pengendali Data yang merupakan salah satu subjek
hukum yang paling esensial dari Undang–Undang ini dan berperan
memproses dan melindungi data pribadi berdasarkan Undang-
Undang ini.
66
5. Bahwa Pasal 2 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan
Data Pribadi (selanjutnya disebut UU PDP) berbunyi: “Undang-
Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang
perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.”
6. Pengecualian orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau
rumah tangga yang terdapat pada pasal 2 ayat (2): “Undang-Undang
ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang
perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.
“mengandung amanat bahwa UU PDP tidak bermaksud memberikan
beban berlebih kepada Subjek Data Pribadi, jika yang bersangkutan
dikualifikasikan dan berstatus sebagai Pengendali Data. Dengan
demikian pasal ini sangat diperlukan eksistensinya.
7. Bahwa Pasal ini berbicara tentang kekecualian fungsi Pengendali
dan Pemrosesan Data Pribadi dan bukan tentang Pelindungan
Subjek Data Pribadi pada umumnya. Dengan demikian kekecualian
yang dimuat pada pasal 2 ayat (2) UU PDP ini adalah terkait
Pemrosesan Data yang terkait dengan fungsi Pengendali Data
Pribadi dan Prosesor Data Pribadi.
8. Pasal ini sama sekali tidak mengurangkan makna Pelindungan Data
Pribadi yang dimiliki oleh individu sebagai Subjek Data Pribadi.
9. Pasal 2 ayat (2) ini tidak dimaksudkan untuk mengidentikan atau
mengkualifikasikan individu dan rumah tangga sama dengan
korporasi atau badan publik dalam hal Pemrosesan Data Pribadi.
Pasal ini justru menjadi ketentuan dan norma yang sangat penting
untuk membedakan individu dan angota rumahntangga sebagai
subyek data pribadi yang berbeda dengan korporasi dan badan
publik.
10. Sebagai catatan, setiap kita harus memahami, alangkah repotnya
jika setiap orang dan/atau setiap keluarga/rumah tangga jika harus
berperan sebagai Pengendali Data atau Prosesor data Pribadi
seperti layaknya korporasi atau badan publik sebagaimana di atur
dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP padahal tidak
melibatkan kegiatan komersial dan orang lain/pelanggan.
11. Perlu diketahui bahwa, jika pasal ini dihilangkan atau ditiadakan,
67
maka konsekuensinya, setiap individu dalam kegiatan rumah tangga
wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai Pengendali Data
Pribadi dan melakukan kewajiban sebagaimana dimuat dalam Bab
VI yaitu pasal 20 sampai dengan pasal 50 UU PDP.
12. Pasal 19 UU PDP berbunyi: Pasal 19 Pengendali Data Pribadi dan
Prosesor Data Pribadi meliputi:
a. Setiap Orang;
b. Badan Publik; dan
c. Organisasi Internasional.
13. Pasal 19 UU PDP adalah pasal yang sangat penting sebagai
kategori dan ruang lingkup Pengendali Data sebagai Subjek UU
PDP.
B. Konsekuensi Jika terjadi penghapusan pasal 1 angka 4 dan pasal 2 ayat
(2) dan pasal 19 UU PDP
1. Jika Pasal ini dihapus maka setiap orang dalam kehidupan rumah
tangganya wajib melaksanakan ketentuan pasal 20 sampai dengan
pasal 50 UU PDP.
2. Konsekuensinya, maka Individu dalam kapasitas kegiatan rumah
tangga akan menjadi dan berstatus hukum sebagai Pengendali Data
Pribadi. Apabila pasal 1 angka 4 dihapuskan dan dinyatakan tidak
memiliki kekuatan hukum maka Undang-Undang PDP akan
kehilangan batasan atau terminologi tentang Pengendali Data
beserta unsur-unsur subjek hukum nya. Hilangnya pasal ini tidak
sekadar menghapus peristilahan tetapi juga menghilangkan
kepastian hukum yang menyangkut siapa saja Subjek Pengendali
Data
yang
berdampak
pada
ketidakjelasan
implementasi
Pelindungan Data Pribadi.
3. Sebagai Pengendali data Pribadi wajib memiliki alas hak, berupa
persetujuan yang sah dan eksplisit, dari subjek data pribadi disertai
tujuan pemrosesan data dimaksud.
4. UU PDP mewajibkan pengendali data pribadi untuk melakukan
pemrosesan data secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum,
dan transparan sesuai dengan tujuan pemrosesan data pribadi
tersebut (pasal 27 – pasal 28).
68
5. Setiap Individu dalam konteks kepentingan pribadi dan/atau rumah
tangga akan disamakan sebagai pengendali data pribadi dan wajib
melindungi dan memastikan keamanan data pribadi yang
diprosesnya (pasal 47 UU PDP).
6. Setiap Individu dan rumah tangga wajib melakukan penyusunan, dan
penerapan langkah teknis operasional, untuk melindungi data pribadi
dari gangguan pemrosesan, yang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, dan penentuan tingkat keamanan
data pribadi dengan memperhatikan sifat dan risiko dari data pribadi
yang harus dilindungi (pasal 35 UU PDP).
7. Sebagai pengendali data pribadi Individu dalam konteks kepentingan
pribadi dan/atau rumah tangga juga wajib melakukan pengawasan
terhadap setiap pihak yang terlibat dalam pemrosesan data pribadi
di bawah kendalinya dan melindungi data pribadi dari pemrosesan
yang tidak sah (pasal 36,37 dan 38 UU PDP).
8. Jika pasal 2 ayat (2) UU PDP dibatalkan maka individu sebagai
Pengendali data pribadi juga dibebani keawajiban layaknya
korporasi atau badan publik untuk mencegah data pribadi diakses
secara tidak sah. Pencegahan dilakukan dengan menggunakan
sistem
keamanan
terhadap
data
pribadi
yang
diproses
menggunakan sistem elektronik, wajib dilakukan secara andal,
aman, dan bertanggung jawab (sesuai pasal 39 UU PDP).
9. UU PDP juga mengatur tentang prosesor data pribadi pada pasal 51
dan 52. Intinya mengatakan bahwa dalam hal pengendali data
pribadi menunjuk prosesor data pribadi, prosesor data pribadi wajib
melakukan pemrosesan berdasarkan perintah pengendali data
pribadi. Pemrosesan itu termasuk dalam tanggung jawab pengendali
data pribadi. Prosesor data pribadi dapat melibatkan prosesor data
pribadi lain dalam melakukan pemrosesan atas persetujuan tertulis
dari pengendali data pribadi.
10. Pasal 19 UU PDP adalah pasal yang sangat penting sebagai
ketentuan tentang kategori dan ruang lingkup Pengendali Data
sebagai Subjek UU PDP. Secara teoritik hukum itu terdiri atas asas,
kaidah atau norma, Lembaga, subjek dan proses-proses. Pasal 19
69
ini justru menjadi penegasan tentang subjek yang sangat penting
dan memiliki peran utama dalam pelindungan data pribadi yaitu
pengendali data.
11. Apabila pasal 19 dihapus maka siapa saja, dan subjek mana yang
menjadi pengendali data pribadi akan menjadi tidak jelas dan
berdampak
sangat
fatal
dalam
implementasinya
karena
ketidakpastian hukum.
C. Recital 18 General Data Protection Regulation (GDPR) Sebagai
Komparasi
1. Recital 18 GDPR menyatakan bahwa Regulasi ini Tidak Berlaku
untuk aktivitas pribadi atau rumah tangga dengan uraian sebagai
berikut: Peraturan ini tidak berlaku untuk pemrosesan data pribadi
oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga
murni dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan profesional atau
komersial.
2. Aktivitas pribadi atau rumah tangga dapat mencakup korespondensi
dan menyimpan alamat, atau jejaring sosial dan aktivitas online yang
dilakukan dalam konteks aktivitas tersebut.
3. Namun, Peraturan ini (GDPR) berlaku untuk pengendali atau
prosesor yang menyediakan sarana untuk memproses data pribadi
untuk kegiatan pribadi atau rumah tangga tersebut.
4. Saya dapat ilustrasikan, sebagai contoh jika terdapat kegiatan di
sebuah apartemen atau kompleks perumahan dan semua rumah
tangganya didata untuk kepentingan managemen keamanan
Apartemen/kompleks perumahan itu, maka Management office
Apartemen atau kompleks perumahan itu harus tundak pada
ketentuan regulasi data pribadi.
5. Untuk diketahui, Recital adalah penjelasan resmi atau merupakan
latar belakang atas sesuatu keadaan dalam suatu regulasi untuk
menjelaskan mengapa terjadinya regulasi dimaksud. Recital juga
seringkali diartikan sebagai premis baik dalam regulasi maupun
kontrak.
D. Konklusi
1. Apabila pasal 1 angka 4 dihapuskan dan dinyatakan tidak memiliki
70
keuatan hukum maka Undang-Undang PDP akan kehilangan
batasan atau terminologi tentang Pengendali Data beserta unsur-
unsur subjek hukum nya. Hilangnya pasal ini tidak sekadar
menghapus peristilahan tetapi juga menghilangkan kepastian hukum
yang menyangkut siapa saja Subjek Pengendali Data yang
berdampak pada ketidakjelasan implementasi Pelindungan Data
Pribadi.
2. Bahwa Pasal 2 ayat 2 UU PDP yang berbunyi Undang-Undang ini
tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang
perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga. Secara
ilmiah dan akademis tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945 yang berbunyi (1) Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
3. Pengecualian dalam pasal ini semata-mata hanya terkait dengan
Pemrosesan Data dan bukan esensi Pelindungan Data Pribadi yang
dimiliki oleh Subjek Data Pribadi. Dengan demikian apabila suatu
saat ada orang lain yang melakukan pelanggaran data pribadi yang
dimiliki individu atau sebuah rumah tangga, maka tetap dapat
dikenakan pasal-pasal dan sanksi dalam Undang-Undang PDP.
4. Apabila pasal 19 dihapus maka siapa saja, dan subjek mana yang
menjadi pengendali data pribadi akan menjadi tidak jelas dan
berdampak
sangat
fatal
dalam
implementasinya
karena
ketidakpastian hukum.
5. Apabila individu melakukan usaha komersial dan terkait dengan data
pelanggannya maka bagi yang bersangkutan juga tetap berlaku
pasal-pasal Pelindungan Data Pribadi dalam UU PDP.
6. Demikian juga apabila individu atau rumah tangga melakukan
transaksi elektronik misalnya memiliki akun perbankan, media sosial
maka platform dimaksud sebagai pengendali data wajib melindungi
data pribadi individu tersebut sesuai dengan pasal 20 sampai
dengan pasal 50 UU PDP jo. Pasal 51 dan 52 UU PDP.
2. Prof. Dr. Henri Subiakto, Drs, S.H., M. Si
Perkembangan teknologi Komunikasi telah mengubah kehidupan. Teori
71
determinisme teknologi, menjelaskan rangkaian penemuan dan aplikasi
teknologi komunikasi telah mempengaruhi perubahan sosial di masyarakat
secara signifikan. Wanda J. Orlikowski (2009) mengungkapkan fenomena
“Sociomateriality” yang terjadi sekarang ini, dimana manusia dan teknologi
komunikasi itu sudah menyatu, saling berinteraksi dan mempengaruhi satu
dengan yang lain. Manusia menciptakan teknologi digital, namun kemudian
manusia dalam aktivitas hidupnya sangat tergantung dengan teknologi itu.
Susan Greenfields, dalam Mind Change, How Digital Technologies are leaving
Their Mark on Our Brains mengatakan, perkembangan otak manusia sekarang
menyesuaikan dengan lingkungan teknologi yang digunakan. Teknologi digital
yang sangat canggih menurutnya tidak membuat otak menjadi malas atau tidak
bekerja, tapi justru memunculkan potensi kreativitas dan kecerdasan yang
sebelumnya tersembunyi (Greenfields, 2015).
Perangkat teknologi komunikasi digital berbasis internet, secara teknis
memungkinkan penggunanya menjadi saling terhubung, get connected dengan
pengguna lain di seluruh dunia. Terjadi technical connectivity, yang kemudian
memunculkan social connectivity, economical connectivity dan political
connectivity. Melalui penggunaan gadget, aplikasi dan internet, milyaran orang
saling terhubung secara sosial, politik dan ekonomi, dengan berbagai
konsekuensinya. Dulu teknologi televisi yang memunculkan konsep “global
village’ (McLuhan, 1980). Sekarang teknologi digital smartphone memunculkan
konsep “global brain” (Russell, 2008). Menurut Peter Russell Global Brain adalah
worldwide community, yang merupakan the distributed intelligence emerging
internet. Saat teknologi komunikasi mampu menghubungkan miliaran
penduduknya, maka terwujudlah worldwide community yang semakin cerdas.
Punya kesadaran humanis secara kolektif, untuk saling menyelamatkan, saling
membantu, dan saling sharing apapun yang bermanfaat. Itulah global brain yang
terjadi berkat teknologi berbasis internet.
Teknologi komunikasi digital juga memunculkan fenomena “Mass Self
Communication”. Media sosial menyebarkan pesan komunikasi dari orang
banyak kepada orang banyak atau masif, tetapi tidak serentak sebagaimana
terjadi dalam komunikasi massa. Komunikasi mengunakan media sosial
sekarang, pesan dan informasinya menyebar lewat viral yang merambat dari
person to person, atau dari self to self. Komunikasi bentuk ini disebut “Mass Self
72
Communication” (Castells, 2010).
Dengan teknologi komunikasi digital dan media sosial, dunia menjadi semakin
terhubung. Persoalan di suatu wilayah, bisa menjadi persoalan di negara lain.
Atau the world the more global, the more national matters. Persoalan-persoalan
yang terjadi di negara lain, atau global, muncul menjadi persoalan nasional. Kini
kita hidup di dunia yang teknologi dan pengaruhnya tidak pernah terbayangkan
satu dekade sebelumnya. Aktivitas sosial, ekonomi, budaya, dan politik, terjadi
tidak hanya di dunia fisik, melainkan semakin banyak bergeser ke dunia siber
(cyber life). Dulu orang melakukan aktivitas komunikasi, kegiatan sosial,
ekonomi, dan budaya, adanya di dunia fisik, sekarang bertransformasi secara
signifikan ke dunia cyber atau online. Kalangan net generation, waktunya
semakin dihabiskan dalam aktivitas di dunia cyber. Tidak sedikit yang
beraktivitas online sampai sepuluh jam sehari. Dunia cyber menjadi dunia nyata
“real life” yang porsinya semakin ke depan semakin besar bagi net generation,
bahkan kita semua. Berdasarkan data dari We Are Social, pengguna internet
secara global hingga 2022 mencapai 4,8 milyar jiwa, sedangkan di tingkat
nasional (Indonesia) mencapai 212,9 juta jiwa pengguna internet, yang juga
disebut sebai “warganet” atau netizen.
Setiap aktivitas warga di dunia digital selalu terkait dengan data pribadi. Dari
mulai aktivitas mendownload aplikasi, menggunakannya dengan memasukkan
identitas, membuka tautan, berbelanja, berkomunikasi maupun aktivitas sehari
hari lainnya, menjadi data yang terkumpul, dan diolah secara digital oleh
perusahaan-perusahaan platform digital. Pemanfaatan data pribadi tersebut
memerlukan tata kelola yang baik dan akuntabel. Dibutuhkan regulasi yang kuat
dan komprehensif untuk memastikan perlindungan terhadap data pribadi secara
memadai sekaligus mengawasi pengendali dan pemroses data pribadi.
Regulasi sangat penting, mengingat di era digital yang diperlukan kalangan
kapitalis, adalah bagaimana menguasai data konsumen, pola perilaku
masyarakat, dan komunikasi mereka (Schonberger, Victor Mayer & Thomas
Ramge, 2018). Data data ini sebenarnya berasal dari kumpulan data pribadi yang
dimiliki oleh jutaan bahkan ratusan juta warga negara. Data pribadi yang
terkumpul lewat teknologi aplikasi digital yang digunakan ratusan juta warga
masyarakat tersebut dikenal sebagai Big Data, yang mengubah wajah
kapitalisme di era digital. Kapitalisme dengan wajah baru tapi tetap dalam
73
karakter lama, yaitu greedy, rakus. Dulu kapitalisme bekerja lewat penguasaan
uang, sekarang lewat penguasaan data tujuannya sama, berkuasa dan
menguasai hidup manusia lain dengan cara lebih efektif. Era penguasaan data
secera digital itulah yang disebut Era Kapitalisme pengawasan. Era dimana
manusia diperlakukan seperti komoditas ekonomi belaka. Dalam kapitalisme
pengawasan, manusia terasing bukan karena pekerjaannya, melainkan karena
ranah pribadinya (data pribadi mereka secara digital) telah dikuasai pihak ketiga.
Shosanna Zuboff (2019) menunjuk Google sebagai pelopor kapitalisme
pengawasan (Surveillance Capitalism) dengan fitur mesin pencarian hingga
sistem Android yang tersemat pada sebagian besar ponsel pintar di dunia.
Riwayat pencarian pengguna, pesan suara, jejak rute peta perjalanan, atau
kontak di surel dikonversi ke dalam data yang kemudian menjadi komoditas bagi
perusahaan digital lainnya. Perusahaan perusahaan platform global seperti
Google, Youtube, IG, Facebook, TikTok dan lain lain mencari keuntungan besar
lewat penguasaan data. Ada tiga tahap menurut Zuboff cara yang dilakukan
perusahaan platform global menyiasati protes dari masyarakat yang dirugikan
karena datanya dikendalikan dan diproses oleh mereka. Pertama melakukan
Incursion, yaitu minta persetujuan data pengguna agar boleh diekstraksi dan
diolah demi kepentingan lainnya. Kedua Adaptation, apabila ada protes yang
disorot dunia dan media, perusahaan-perusahaan platform global akan
mempertahankan posisinya dengan tidak menanggapi protes dan keberatan.
Ketiga, Redirection, setelah sorotan mereda, mereka akan melakukan kembali
dalam memanfatkan data pribadi pengguna. Keempat Habituation, ketika
pengguna protes, perusahaan digital akan bersikap abai dan tidak
mempedulikannya, karena sudah dianggap wajar. Inti dari penjelasan ini, betapa
lemahnya kedudukan warga negara atau masyarakat di hadapan korporasi multi
nasional yang mengendalikan, memproses dan memanfaatkan data pribadi
mereka apabila tidak ada ketentuan Perundang undangan yang mengaturnya.
Situasi yang digambarkan di atas memunculkan isu governance (tata kelola) atas
akses internet (internet access) di berbagai negara. Inovasi dan kreasi dari sektor
swasta perusahaan penyedia layanan internet dan platforms, yang merupakan
korporasi-korporasi transnasional yang sangat powerfull dengan kekayaan
milyaran dolar ini memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap kehidupan
rakyat dan negara. Penggunanya adalah individu (warganet) yang tersebar di
74
berbagai negara, dan kemudian Negara justru dituntut berperan memfasilitasi
perkembangan iklim bisnis yang sehat, dan sekaligus pengaturannya. Tiga aktor
utama ini membutuhkan suatu governance yang dapat menjaga kepentingan
masing-masing secara tepat. Perusahaan-perusahaan penyedia internet dan
platforms sudah tidak bisa lagi berdalih mereka hanya menyediakan “jalan raya
secara gratis untuk semua orang”, tetapi sebagai perantara mereka juga punya
tanggung jawab (intermediary liability). Begitu juga dengan pengguna internet,
tidak hanya menikmati kebebasan meraup informasi sebesar-besarnya tetapi
juga dituntut menggunakannya secara benar. Negara bertindak sebagai wasit
yang adil dalam konteks ini, menjaga tumbuhnya iklim bisnis yang kompetitif di
satu sisi, dan menjaga kepentingan individu dan publik disisi lainnya. Mencari
keseimbangan antara kebebasan di satu sisi dan kepentingan umum disisi
lainnya (balance of rights) merupakan isu tata kelola akses atas internet yang
terus berkembang.
Lalu apa yang dilakukan negara menghadapi fenomena kapitalisme
pengawasan tersebut? Itulah mengapa regulasi terkait tata kelola menjadi
sangat penting. Diantaranya adalah UU ITE, UU Administrasi Kependudukan
dan terakhir UU Perlindungan Data Pribadi. Dalam UU ITE terdapat pasal 26
ayat 1: “penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut
data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang
bersangkutan.” Juga dalam UU PDP: Pemrosesan data pribadi harus memenuhi
ketentuan adanya persetujuan yang sah sesuai tujuan penggunaan data, bahkan
ada pula yang harus berdasar perjanjian atau kontrak. Serta pengendali data
wajib menjaga kerahasiaan Data Pribadi. Pemilik Data Pribadi berhak untuk
mengakhiri pemrosesan, menghapus dan atau memusnahkan Data Pribadi
miliknya. Dibuatnya UU Perlindungan Data Pribadi merupakan instrumen hukum
yang disusun untuk melindungi data pribadi warga negara dari praktik
penyalahgunaan data pribadi. Dengan kata lain pembuatan UU no 27 tahun 2022
adalah upaya menjawab kebutuhan atas regulasi yang komprehensif untuk
melindungi data pribadi sebagai bagian dari hak asasi manusia. Sekaligus upaya
menjamin keseimbangan dalam tata kelola pemrosesan data pribadi dan jaminan
perlindungan hak dan kesadaran subjek data, sekaligus Pencegahan dan
penanganan kasus pelanggaran data pribadi. Dan upaya membangun ekosistem
ekonomi digital yang aman dengan memberikan kepastian hukum bagi bisnis
75
dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Regulasi yang mengatur kesetaraan
dalam aturan PDP secara internasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi
digital melalui pengaturan cross-border data flow. Karena Data Pribadi pada
dasarnya adalah sebagai bagian dari HAM (sesuai amanat UUD 1945). Pasal
28G ayat (1): “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta
berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Sedangkan Pasal 28H
ayat (4) “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”
Dalam konteks Amanah konstitusi, UU Perlindungan Data Pribadi memberikan
landasan hukum bagi Indonesia untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan
negara, dan perlindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia
dimanapun data pribadi tersebut berada. Disitulah dalam Undang Undang nomer
27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mengatur tentang subjek data
(atau pemilik data pribadi), pengendali data, dan pemroses data pribadi dengan
hak dan kewajiban masing masing. Tanpa Undang Undang Perlindungan Data
Pribadi, sama saja negara membiarkan warga negaranya tak hanya diawasi, tapi
juga dieksploitasi data data pribadi mereka untuk kepentingan bisnis, politik
bahkan objek kejahatan dari para pelaku yang memanfaatkan data data pribadi
warga negara. Oleh karenanya kehadiran Undang Undang Perlindungan Data
Pribadi adalah keniscayaan yang ditunggu-tunggu, tak lain adalah untuk
melindungi diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat seluruh warga negara
Republik Indonesia. Sebagaimana Amanah Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, yaitu “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta
berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Karena semakin
banyaknya pelanggaran terhadap data pribadi yang dialami oleh orang dan/atau
badan hukum di Indonesia, hingga tak sedikit menimbulkan kerugian materiil dan
imateriil, maka dibuatlah pengaturan dalam UU nomer 27 tahun 2022 tentang
Perlindungan Data Pribadi yang berfokus pada pelindungan data pribadi yang
dimiliki oleh individu warga negara Republik Indonesia.
76
PERKARA 108
Perkara 108 dimulai dengan adanya Pemohon Perkara yang mengajukan
pengujian materiil terhadap Pasal 1 angka 4, Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 19 UU
27/2022 yang isinya ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 4 UU 27/2022: “Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang,
badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau
bersama- sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemprosesan
Data Pribadi.”
Pasal 2 ayat (2) UU 27/2022: “Undang-Undang ini tidak berlaku untuk
pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau
rumah tangga.
Pasal 19 UU 27/2022: Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi
meliputi: a. Setiap Orang; b. Badan Publik; dan c. Organisasi Internasional
Pemohon Perkara 108 berpendapat bahwa Pasal 1 angka 4, Pasal 2 ayat (2),
dan Pasal 19 UU nomer 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon
Perkara 108 mengemukakan, hak konstitusionalnya telah dirugikan dan
dilanggar akibat berlakunya ketentuan Pasal 1 angka 4, Pasal 2 ayat (2), dan
Pasal 19 UU 27/2022. Sementara bunyi pasal 1 angka 4 “Pengendali Data
Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang
bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan
melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.” Pemohon beranggapan,
ketiadaan keterlibatan badan hukum dalam pengendalian dan pemrosesan data
pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 jo. Pasal 19 UU 27/2022
mengakibatkan kerugian tidak dapatnya Pemohon menunjuk suatu badan
hukum yang ahli di bidang pemrosesan data sebagai pengendali dan prosesor
data pribadinya sehingga dengan demikian dapat berpotensi terjadinya
kebocoran data.
Selanjutnya ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU a quo, terkait frasa “Undang-Undang
ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam
kegiatan pribadi atau rumah tangga”). Pasal ini juga dianggap menimbulkan
kerugian Pemohon karena dianggap belum mampu memberikan payung hukum
bagi pengguna data pribadi khususnya bagi pelaku bisnis berskala rumah tangga
yang rentan akan kebocoran data utamanya saat transaksi finansial yang dapat
77
saja dilakukan oleh peretas dengan melakukan cybercrime economy atas insiden
kebocoran data.
Sebagaimana kita ketahui dari anggapan tersebut di atas, pemohon mengajukan
Petitum Perkara 108 yang isi utamanya: Memohon agar Pasal 1 angka 4, Pasal
2 ayat (2), dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Keterangan Ahli terkait Petitum, Dalil dan Kajian Normatif:
Terkait pendapat Pemohon yang menganggap Pasal 1 angka 4, Pasal 2 ayat (2),
dan Pasal 19 UU Nomor 27 Tahun 2022 bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI 1945, kemudian mengemukakan bahwa hak konstitusional
pemohon telah dirugikan dan dilanggar akibat berlakunya pasal a quo, Ahli
berpendapat, ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 justru telah
dipenuhi dengan adanya Pasal 1 angka 4, Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 19 UU
27/2022. Sebagaimana kita ketahui Ketentuan Pasal 1 angka 4 UU 27/2022
mengatur definisi Pengendali Data Pribadi sehingga jelas batasan dan ruang
lingkupnya. Jika dikaitkan dengan pengaturan dalam Pasal 19 UU 27/2022,
pengaturan Pasal 1 angka 4 justru telah sejalan dan sama sekali tidak ditemukan
potensi melanggar ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Sedangkan
Pasal 2 ayat (2) UU 27/2022 yang berisi pengecualian keberlakuan UU 27/2022
terhadap pemrosesan Data Pribadi oleh perseorangan dalam kegiatan pribadi
atau rumah tangga, justru menurut ahli, ini merupakan pasal penting yang
menempatkan pribadi dan rumah tangga tidak dibebani kewajiban sebagai
pengendali data, melainkan dengan pasal a quo perseorangan dalam kegiatan
pribadi atau rumah tangga tetap ditempatkan sebagai warga negara yang data
pribadinya dilindungi, namun dikecualikan dengan tidak diperlakukan sebagai
pengendali data seperti untuk badan hukum atau korporasi, atau seperti
perseorangan yang menjalankan bisnis, usaha atau profesi. Ketentuan ini
sekaligus menguatkan bahwa kegiatan lingkup kegiatan pribadi atau rumah
tangga merupakan ranah privat bagi subjek data yang dilindungi negara, tapi
sekaligus diperlakukan sebagai individu dan merupakan manifestasi hak privasi
dalam menggunakan data pribadinya untuk tujuan pribadi maupun rumah
tangga.
Untuk keberlakuan Pasal 2 ayat (2) UU 27/2022, perlu terlebih dahulu dipahami
78
ruang lingkup pengaturan UU 27/2022, mengingat faktanya secara normatif ada
beberapa ketentuan undang-undang yang mengatur data pribadi. Meskipun
terdapat pengecualian sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU 27/2022,
perlindungan terhadap data perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah
tangga telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan lainnya,
seperti dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
Undang-Undang Administrasi Kependudukan, dan Undang-Undang Perbankan.
Dengan demikian keberadaan Pasal 1 angka 4, Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 19
UU 27/2022 menurut Ahli justru sejalan dengan pengaturan dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Terkait dalil kerugian konstitusional pemohon yang menganggap bahwa Pasal 1
angka 4 jo Pasal 19 UU 27/2022 dapat menimbulkan kerugian, dengan alasan
tidak bisa menunjuk suatu badan hukum yang ahli di bidang pemrosesan data
sebagai pengendali dan prosesor data pribadinya, perlu Ahli jelaskan, bahwa
pasal a quo telah mengatur subjek hukum Setiap Orang, badan publik, dan
organisasi internasional dapat ditunjuk/berlaku sebagai Pengendali Data Pribadi
baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan
melakukan kendali pemrosesan data pribadi. Menurut Ahli, untuk memahami
pengertian subjek hukum “Setiap Orang” sebagai Pengendali Data Pribadi, maka
kita harus memperhatikan definisi yang diberikan dalam Pasal 1 angka 7 dan
angka 8 UU 7/2022. “Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi”
artinya setiap Orang dengan huruf “O” ditulis huruf besar, itu bisa berarti pribadi
perseorangan maupun badan hukum atau korporasi. Adapun “Korporasi adalah
kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik yang berbadan
hukum maupun tidak berbadan hukum”.
Mengacu pada definisi tersebut maka sejatinya Badan Hukum itu sudah masuk
dalam pengertian “Setiap Orang”. Badan Hukum telah menjadi salah satu subjek
hukum yang dapat ditunjuk sebagai Pengendali Data Pribadi. Pengertian “Setiap
Orang” sebagai subjek hukum baik perseorangan (naturlijk person) dan badan
hukum (recht persoon) itu merupakan ketentuan yang juga terdapat pada
pengertian “Setiap Orang” di beberapa Undang Undang. Sebagai misal
pengertian Setiap Orang pada Pasal 1 Angka 18 UU Nomor 7 Tahun 1996
Tentang Pangan, disebutkan; “Setiap Orang (1) adalah orang perseorangan atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.” Juga pengertian
79
Setiap Orang pada Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan
Fidusia, berbunyi; “Setiap Orang (2) adalah orang perseorangan atau korporasi.”.
Pengertian dalam UU ITE pun frase “Setiap Orang” juga memiliki pengertian
yang sama dengan penjelasan di atas.
Dilihat dari norma definisi yang diatur tersebut maka subjek “badan hukum”
sudah diakomodir dalam frasa “Setiap Orang” yang ada dalam ketentuan-
ketentuan UU a quo. Oleh karenanya Pasal 19 UU 27/2022 telah mencakup
badan hukum sebagai pengendali dan prosesor data pribadi dan dalil Pemohon
Perkara 108 terkait dengan frasa “badan hukum” menjadi tidak berdasar.
Mengacu kepada definisi tersebut maka maksud Pasal 1 angka 4 dan angka 5
jo, pasal 19 UU 27/2022 menjadi jelas bahwa badan hukum dapat ditunjuk
sebagai Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi, dimana pengendali
data pribadi merupakan pihak yang memiliki kendali penuh dalam pemrosesan
data pribadi, sementara prosesor data pribadi hanya melakukan pengolahan
data pribadi berdasarkan perintah atau atas nama pengendali data pribadi, yang
artinya kewajiban perlindungan data pribadi yang berlaku kepada Pengendali
Data Pribadi juga berlaku kepada Prosesor Data Pribadi. Bahkan Pasal 70 UU
27/2022 juga mengatur ketentuan sanksi bagi korporasi yang melakukan
pelanggaran, dalam hal ini badan hukum termasuk di dalamnya, berupa denda
dan pidana tambahan.
Dengan demikian, suatu perusahaan yang berbadan hukum, dapat ditunjuk oleh
pemilik data pribadi untuk menjadi Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data
Pribadi yang tentunya dengan mengikuti ketentuan dalam UU 27/2022.
Sedangkan untuk dalil kerugian konstitusional karena tidak adanya penjelasan
Pasal 2 ayat (2) UU 27/2022 hingga dapat menimbulkan tidak adanya
perlindungan pemrosesan data pribadi dalam kegiatan bisnis yang dilakukan di
rumah serta semakin maraknya kemungkinan kelemahan perlindungan terhadap
data pribadi orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.
Perlu dijelaskan bahwa perlindungan Data Pribadi diberikan kepada siapa saja
seluruh warga negara, terkait pemrosesan Data Pribadi yang menggunakan
perangkat olah data, baik yang dilakukan secara elektronik maupun non-
elektronik. Namun di sisi lain Perlindungan data pribadi tetap harus menghormati
hak konstitusional individu sebagai subjek data untuk dapat bebas dalam
menggunakan data pribadi untuk kegiatan diri sendiri dan/atau rumah tangga,
80
atau persoalan domestik, tanpa dibebahi kewajiban sebagaimana korporasi,
atau perseorangan yang melakukan usaha bisnis berbasis e-commerce, atau
pekerjaan professional.
Dengan demikian terhadap pemrosesan data untuk keperluan pribadi atau
rumah tangga dikecualikan dari berlakunya UU 27/2022, dengan maksud agar
pribadi atau keluarga tidak dibebani kewajiban yang memberatkan dan
merepotkan saat melakukan aktivitas pribadi. Jadi Pengaturan Data Pribadi
dalam UU 27/2022 ini bertujuan untuk melindungi dan menjamin hak dasar
warga negara terkait dengan pelindungan diri pribadi, sekaligus menjamin warga
negara sebagai pribadi dapat beraktivitas bersama keluarganya untuk keperluan
pribadi atau rumah tangga, tanpa dibebani kewajiban sebagaimana aktivitas
bisnis digital atau sebuah perusahaan.
Jadi ketentuan Pasal a quo yang diujikan tidak terdapat potensi memunculkan
kerugian hak dan/atau kerugian konstitusionalitas saat pasal itu diberlakukan.
Justru tanpa pasal a quo, warga negara akan sangat direpotkan dan privasinya
tidak terlindungi saat perseorangan itu bertindak sebagai pribadi dan keluarga.
Inilah akibat menafsirkan sendiri dengan pemaknaan dan kepentingan yang
didasarkan pada asumsi tanpa terlebih dahulu memahami apa yang menjadi
maksud dari ketentuan pasal-pasal a quo.
Aktivitas Pribadi dan Keluarga, Berbeda Dengan Aktivitas Bisnis.
Perkara 108 di dasarkan pada dalil bahwa dengan berlakunya Pasal 2 ayat (2)
UU 27/2022 dapat menimbulkan kerugian tidak adanya perlindungan
pemrosesan data pribadi dalam kegiatan bisnis yang dilakukan di rumah dan
semakin kemungkinan maraknya kelemahan perlindungan data pribadi orang
perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga. Dalil kerugian
Pemohon ini keliru karena dengan bunyi pasal 2 ayat (2) “Undang-Undang ini
tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam
kegiatan pribadi atau rumah tangga”.
Jika ditelaah lebih dalam isi pasal a quo, menurut ahli justru bermakna bahwa
kalau ada perseorangan melakukan pemrosesan data pribadi, maka kegiatannya
dilindungi oleh negara sebagaimana negara melindungi segenap warga negara,
namun apabila kegiatan perseorangan itu memroses data untuk kegiatan pribadi
atau rumah tangga, maka berdasar pasal a quo, perseorangan itu tidak
dikenakan kewajiban meminta persetujuan sebagai pengendali data, tidak
81
terancam denda atau sanksi sebagaimana kalau kegiatan itu bukan kegiatan
pribadi dan keluarga. Berbeda jika aktivitas perseorangan itu untuk kegiatan
bisnis, usaha atau profesi, maka berlaku kewajiban yang ada dalam UU a quo.
Jika kegiatan itu adalah kegiatan pribadi dan keluarga, korespodensi dan
komunikasi antar keluarga, perseorangan tersebut tidak perlu minta persetujuan
anggota keluarganya walau menggunakan data pribadi keluarga mereka
sepanjang itu sebagai kegiatan perseorangan yang bersifat pribadi dan keluarga
atau domestik.
Frasa “kegiatan pribadi” atau “kegiatan rumah tangga” dalam Pasal 2 ayat (2)
UU PDP memiliki esensi yaitu menunjuk pada kegiatan dalam ranah privat yang
memiliki sifat personal, intim, kekerabatan dekat, nonkomersial dan juga
nonprofesional. Pengecualian yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU PDP
merupakan bentuk pengaturan dalam rangka memberikan perlindungan hak
asasi manusia, khususnya menjaga atau melindungi hak privasi setiap orang
sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
Contoh aktivitas pribadi dan keluarga yang dilindungi oleh pasal a quo, misal
seseorang memiliki group WA keluarga, lalu salah satu perseorangan dalam
group WA keluarga itu memberikan data pribadi anggota keluarganya kepada
anggota keluarga yang lain, maka disitu perseorangan anggota keluarga
tersebut tidak dibebani kewajiban maupun sanksi sebagaimana ketentuan terkait
pengendali data dan pemroses data pribadi sebagaimana diatur dalam UU ini.
Contoh yang lain yang lebih konkrit, jika seorang Ayah memberikan nomor
handphone anaknya kepada paman dari anak itu agar paman dapat komunikasi
dengan ponakannya, maka tidak dikenakan kewajiban sebagaimana diatur
dalam UU ini. Contoh lainnya adalah seseorang yang mengambil fotonya sendiri
(selfie) tetapi di dalam foto tersebut tertangkap wajah orang lain yang tidak ia
kenal. Sepanjang foto yang dimaksud hanya untuk koleksi pribadinya atau
keluarganya, perseorangan itu tidak wajib untuk meminta persetujuan dari orang
lain yang ada di foto tadi. Inilah esensi pengecualian untuk aktivitas pribadi dan
keluarga.
Jadi pasal a quo itu bertujuan untuk tidak membebani perseorangan dalam
aktivitas pribadi dan keluarga. Pasal a quo justru menghormati apa yang disebut
sebagai the right to private life. Sedangkan pengendali data pribadi untuk
kepentingan pekerjaan profesi, usaha atau bisnis rumah tangga maupun usaha
82
mikro, kecil dan menengah (termasuk e-commerce) yang dijalankan oleh
seseorang di rumahnya, tidak termasuk yang dikecualikan dalam Pasal 2 ayat
(2) UU PDP. Artinya untuk para pelaku profesi seperti dokter, advokat, notaris,
hingga akuntan publik yang menjalankan profesinya di rumahnya; aktivitas
profesi seperti itu tidak dapat menggunakan Pasal 2 ayat (2) UU PDP sebagai
pengecualian, dan tetap harus memenuhi kewajibannya sebagai pengendali
data pribadi.
Dengan penjelasan panjang lebar di atas, menurut ahli, justru dengan adanya
pasal 2 ayat (2) UU PDP tersebut, terdapat ketentuan yang penting untuk
melindungi perseorangan dalam aktivitas pribadi dan keluarganya (atau aktivitas
domestiknya). Dengan keberadaan pasal a quo, negara menjamin terhadap
setiap perseorangan warga negara bisa melakukan aktivitas pribadi dan
keluarganya secara alami, luwes, tidak kaku, tidak dibebani kewajiban, tidak
harus khawatir terkena denda maupun pajak untuk aktivitas pribadi dalam
kehidupan domestik mereka. Ini membedakan dengan aktivitas yang masuk
dalam kegiatan korporasi atau aktivitas perseorangan namun untuk kepentingan
bisnis. Sekali lagi ketentuan pasal a quo tersebut hanya untuk perseorangan
yang aktivitasnya bersifat pribadi dan keluarga saja, bukan aktivitas bisnis atau
usaha ekonomi. Beda lagi kalau untuk bisnis atau profesi yang melibatkan tidak
hanya anggota keluarga, tapi juga mengumpulkan data pribadi dari orang
banyak. Sedangkan dalam konteks data pribadi terkait keamanan data dari
penggunaan oleh pihak lain, maka tanpa kecuali negara melindunginya, karena
terhadap data pribadi, melekat pula hak privasi perseorangan yang memiliki data
pribadi tersebut dan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap hak
konstitusional tersebut negara wajib hadir untuk memberikan pelindungan dari
potensi terjadinya pelanggaran penggunaannya oleh pihak lain. Hal ini juga telah
menjadi pertimbangan pembentuk undang-undang dengan mencantumkan
Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dalam konsideran mengingat UU
27/2022.
Dengan kata lain untuk kegiatan bisnis atau kegiatan e-commerce yang
dilakukan oleh orang perorangan di rumah tangganya bukanlah kegiatan yang
dikecualikan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU PDP. Orang perorangan yang
melakukan kegiatan bisnis atau e-commerce di rumahnya dapat dikategorikan
sebagai pengendali data pribadi. Oleh karena itu, orang tersebut harus
83
bertanggung jawab secara hukum atas pengendalian atrau pemrosesan data
pribadi yang diselenggarakannya sesuai dengan ketentuan dalam UU PDP,
antara lain terkait prinsip pemrosesan data pribadi (Pasal 16 ayat (2) UU PDP),
dasar hukum (legal basis) dalam pemrosesan data pribadi (Pasal 20 ayat (2) UU
PDP), kewajiban pengendali data pribadi atau prosesor data pribadi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 s.d. Pasal 52. Dengan perkataan lain,
UU PDP mengatur pengendalian dan pemrosesan data pribadi untuk kegiatan
bisnis atau e-commerce yang dilakukan di rumah.
Benchmarking Regulasi Di Negara Lain
Di Inggris regulasi pelindungan data pribadi yang terkait pengecualian bagi
aktivitas pribadi dan keluarga, juga terdapat dalam ketentuan disana. Lembaga
Pelindungan Data Pribadi Persatuan Kerajaan Britania Raya dan Irlandia Utara
(United Kingdom/UK), yang disebut Information Commissioner’s Office, tahun
2018, mengeluarkan Exemptions, pengecualian terkait penerapan Guide to the
General Data Protection Regulation. Exemptions tersebut memberikan
pengecualian terhadap aktivitas yang masuk dalam istilah
“Domestic purposes – personal data processed in the course of a purely personal
or household activity, with no connection to a professional or commercial activity,
is outside the UK GDPR’s scope. This means that if you only use personal data
for such things as writing to friends and family or taking pictures for your own
enjoyment, you are not subject to the UK GDPR” https://ico.org.uk/for-
organisations/guide-to-data-protection/guide-to-the-general-data-protection-
regulation-gdpr/exemptions/?q=necessary (diakses pada tanggal 17 Februari
2023).
Dengan adanya regulasi pengecualian tersebut, maka aktivitas pribadi atau
kegiatan domestik dalam keluarga di Inggris tidak dikenakan kewajiban tertentu
yang bersifat umum, termasuk kewajiban pajak dan denda sebagaimana berlaku
di luar urusan domestik.
Selain Inggris atau UK-GDPR, Regulasi yang berlaku di negara-negara Eropa
(Europian Union) juga memuat ketentuan pengecualian (Exception) seperti yang
taerdapat dalam pasal a quo yaitu terkait “kegiatan pribadi atau rumah tangga”,
khususnya juga bisa kita temukan dalam “Recital 18 Chapter 1 Article 2 (2c)
European Union General Data Protection Regulation (EU GDPR) yang isinya
berbunyi:
84
“1. This Regulation does not apply to the processing of personal data by
a natural person in the course of a purely personal or household activity
and thus with no connection to a professional or commercial activity. 2.
Personal or household activities could include correspondence and the
holding of addresses, or social networking and online activity undertaken
within the context of such activities. 3. However, this Regulation applies
to controllers or processors which provide the means for processing
personal data for such personal or household activities.”
https://gdpr.eu/Recital-18-Not-applicable-to-personal-or-household-
activities/ (diakses 17 Februari 2023).
Berdasarkan ketentuan Recital 18 Chapter 1 Article 2 (2c) European Union
General Data Protection Regulation (EU GDPR) tersebut, pengaturan data
pribadi di Uni Eropa juga dikecualikan untuk pemrosesan data pribadi oleh orang
perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga murni yang tidak ada
hubungannya dengan kegiatan profesional atau komersial. Aktivitas pribadi atau
rumah tangga yang tidak termasuk dalam GDPR itu antara lain aktivitas
korespondensi data pribadi, penyimpanan data pribadi, aktivitas jejaring sosial
dan aktivitas online yang dilakukan dalam konteks aktivitas pribadi atau rumah
tangga.
Walhasil regulasi milik Uni Eropa GDPR ini menjadi contoh banyak negara di
dunia, dan disebut sebagai “The toughest data protection law in the world” karena
memiliki aturan yang ketat dengan sanksi yang berat bagi pelanggarnya. GDPR
diberlakukan dan memiliki efek ekstra territorial, yaitu regulasi tersebut berlaku
bagi semua pihak di manapun berada, termasuk yang berada di luar Uni Eropa,
selama mereka melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan
pengendalian dan pemrosesan data individu yang tinggal di kawasan Uni Eropa.
Prinsip berlaku secara Extra territorial ini merupakan prinsip yang sama yang
juga diperlakukan dalam UU PDP maupun UU ITE di Indonesia. Artinya UU PDP
dan UU ITE itu berlaku bagi semua pihak di manapun berada, termasuk yang
berada di luar Indonesia, selama mereka melakukan kegiatan-kegiatan yang
berkaitan dengan pengendalian dan pemrosesan data individu yang dimiliki oleh
orang yang tinggal di Indonesia.
Secara empiris, GDPR berpengalaman mampu memaksa perusahaan-
perusahaan global untuk menjadi lebih akuntabel, transparan, bertanggung
jawab pada data pribadi yang mereka kumpulkan dari pribadi para pengguna.
Kemudian
GDPR
juga
dianggap
mampu
mendorong
meningkatkan
cybersecurity untuk korporasi pengendali dan pemroses data, jika tidak mau
85
terkena denda. Inilah yang menjadi alasan mengapa UU PDP pun lalu mengacu
atau menggunakan referensinya adalah GDPR. Tak lain karena pengalaman Uni
Eropa dalam menghadapi platform global dari Amerika Serikat, China, Rusia,
ataupun dari negara Uni Eropa sendiri.
Begitu pula regulasi yang ada di negara tetangga sesama negara ASEAN,
Singapura. Personal Data Protection Commission, atau Lembaga pelindungan
data pribadi negara Singapura, sejak 23 September 2013 telah mengeluarkan
Advisory Guidelines on Key Concepts in the Personal Data Protection Act, yang
kemudian direvisi pada 1 October 2021. Regulasi tersebut berbunyi:
“The PDPA provides that the Data Protection Provisions do not impose
any obligations on the following entities. These categories of
organisations are therefore excluded from the application of the Data
Protection Provisions: a) Any individual acting in a personal or domestic
capacity; b) Any employee acting in the course of his or her employment
with
an
organisation;
and
c)
Any
public
agency”
https://www.pdpc.gov.sg/-/media/Files/PDPC/PDF-Files/Advisory-
Guidelines/AG-on-Key-Concepts/Advisory-Guidelines-on-Key-
Concepts-in-the-PDPA-1-Oct-2021.pdf?la=en
(diakses
tanggal
21
Februari 2023).
Regulator Singapura PDPA juga memberikan pengecualian atau tidak
mengenakan kewajiban terkait ketentuan perlindungan data pribadi kepada
beberapa entitas, antara lain: Pertama untuk aktivitas perseorangan dalam
kapasitasnya sebagai pribadi atau dalam urusan domestik. Kedua, untuk
karyawan yang bertindak dalam organisasi selama dia bekerja. Dan ketiga
adalah untuk lembaga publik. Artinya regulasi Perlindungan data pribadi di
Singapura pun memiliki pengecualian kewajiban untuk perseorangan yang
melakukan aktivitas urusan pribadi, keluarga, atau keperluan domestik.
Di sisi lain, pengaturan yang terdapat pada Pasal 2 ayat (2) UU 27/2022 tentang
Perlindungan Data Pribadi jika kita telaah lebih dalam, substansi regulasinya juga
sudah sesuai dengan ketentuan regulasi internasional yaitu International
Covenant on Civil and Political Rights, disingkat ICCPR. Yaitu sebuah perjanjian
multilateral yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
berdasarkan Resolusi 2200A (XXI.) Perjanjian ini mewajibkan negara anggota
PBB untuk melindungi hak-hak sipil dan politik individu, termasuk hak untuk
hidup, kebebasan beragama kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul,
hak elektoral, dan hak untuk memperoleh proses pengadilan yang adil dan tidak
berpihak. Pada bulan Februari 2017, terdapat 169 negara anggota dan enam
86
penandatangan lain yang belum meratifikasi. Negara Indonesia sudah
meratifikasi ICCPR melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan
ICCPR (Lembar Negara RI Tahun 2005 Nomor 119, TLN RI Nomor 4558).
Perjanjian ICCPR tersebut merupakan bagian dari Piagam Hak Asasi Manusia
Internasional Bersama dengan Kovenan Internasional tentang Hak-hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya, Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
disingkat ICESCR) dan Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal (Universal
Declaration of Human Rights, UDHR). Dalam Article 17 ICCPR terdapat
ketentuan yang mengatur: 1) No one shall be subjected to arbitrary or unlawful
interference with his privacy, family, home or correspondence, nor to unlawful
attacks on his honour and reputation. 2) Everyone has the right to the protection
of the law against such interference or attacks.
Ada kesesuaian antara pengaturan dalam ICCPR tentang Hak Azasi dengan
ketentuan yang pada Pasal 28 I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Pembentuk
Undang-Undang PDP juga mendasarkan pula pada ketentuan konstitusi yang
berbunyi “setiap orang berhak atas atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta
berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi sebagaimana diatur
dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Amanah konstitusi di atas
diimplementasi ke dalam UU PDP yaitu ketentuan pasal 2 ayat (2) yang sangat
relevan dengan ICCPR. Ada prinsip yang sama baik menurut ICCPR maupun
UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP. Bahwa data yang dimiliki oleh setiap
orang selama tidak diberikan kepada pihak ketiga maka hal itu merupakan ranah
privasi orang tersebut yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 dan diatur dengan
berbagai peraturan perundang-undangan. Komunikasi antar-anggota keluarga
beserta aktivitas digital keluarga adalah ranah pribadi yang dilindungi. Disitulah
kesesuaian ICCPR dengan ketentuan pasal 2 ayat (2) UU PDP.
Jadi bisa dikatakan UU 27/2022 merupakan landasan hukum perlindungan data
pribadi di Indonesia yang memberikan penghormatan kepada penggunaan data
pribadi sebagai hak milik pribadi (hak privasi). Apa yang diatur dalam pasal a quo
UU PDP sesuai dengan ketentuan pengecualian yang diatur dalam ICCPR,
GDPR, UK GDPR, hingga PDP Singapore. Khususnya terkait regulasi
penggunaan data pribadi dalam kegiatan privat dan rumah tangga, atau disebut
87
juga dengan kegiatan domestik. Hal ini menunjukkan bahwa pengaturan
pengecualian pemrosesan data pribadi dalam kegiatan pribadi dan rumah
tangga dalam Pasal 2 ayat (2) UU a quo telah selaras dengan ketentuan yang
diatur dalam regulasi regulasi di negara lain, maupun konstitusi Indonesia
sendiri.
Sedangkan perlindungan data pribadi terkait kegiatan bisnis yang dilakukan di
rumah, juga tidak perlu dikhawatirkan. Karena kegiatan bisnis seperti itu tetap
dilindungi undang-undang di sektor terkait. Jika kegiatan bisnis itu dilakukan
secara online, selain UU PDP, aktivitasnya diatur sebagai aktivitas transaksi
elektronik. Aktivitas transaksi elektronik dilindungi dan diatur oleh Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU
ITE) dan peraturan pelaksananya, yakni PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Kegiatan Perdagangan atau bisnis dalam rumah tangga, selain diatur Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU
ITE) dan peraturan pelaksananya, yakni PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, kegiatan perdagangan ini
juga diatur dengan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. UU
Perdagangan telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja. Sebelumnya terdapat PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE). Isi PP ini mengatur aspek hukum
Perdagangan dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan Sistem Elektronik yang
ditujukan khusus untuk Perdagangan. PP PMSE ini mencakup semua kegiatan
Perdagangan yang dilakukan dengan menggunakan berbagai moda dan jenis
sistem komunikasi elektronik, baik yang online maupun offline. Hal tersebut
mencakup hubungan hukum dalam konteks antara pelaku usaha (business to
business) maupun pelaku usaha dengan konsumen (business to customer).
Dengan demikian, perlindungan Data Pribadi di berbagai sektor, selain berlaku
UU 27/2022, telah diatur dan berlaku pula berbagai peraturan perundang-
undangan di sektornya. Kebocoran data pribadi dalam kegiatan tersebut
dilindungi dan dijamin oleh negara melalui peraturan perundang-undangan
sektor terkait. Berdasar penjelasan tersebut, dalam hal kegiatan bisnis atau
88
perdagangan dilakukan di rumah, pelaksanaannya tunduk dengan pengaturan
yang ada dalam UU ITE, UU Perdagangan, PP PSTE dan PP PMSE, oleh karena
itu data pribadi yang digunakan dalam kegiatan bisnis di rumah telah diatur dan
dilindungi secara normatif dalam berbagai peraturan perundang- undangan,
sehingga dalil merasa tidak dilindungi itu tidak relevan.
Terlebih jika memperhatikan Pasal 16 UU 27/2022 yang telah mengatur prinsip-
prinsip perlindungan data pribadi. Diantaranya prinsip-prinsip itu adalah
pengumpulan Data Pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara
hukum, dan transparan; pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara akurat,
lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, dan
pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara bertanggung jawab dan dapat
dibuktikan secara jelas. Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, maka telah jelas
bahwa dalam pengelolaan data pribadi tidak akan lepas dari prinsip-prinsip
tersebut. Artinya secara normatif UU a quo telah memberikan perlindungan
terhadap Data Pribadi milik siapapun yang berada di Indonesia.
[2.7]
Menimbang bahwa Pemohon menyampaikan kesimpulan tertulis yang
diterima Mahkamah melalui e-mail pada 28 Maret 2022 dan melalui Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada 29 Maret 2023, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa bias dan ambigunya isi Pasal 2 ayat 2 “Undang-Undang ini tidak berlaku
untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi
atau rumah tangga”. Hal ini dapat dilihat secara menyeluruh Pasal 2 ayat 2
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tidak
terdapat penjelasan yang mendalam didalam Undang-Undang tersebut padahal
BAB I KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN bagian E.
Penjelasan Undang-Undang Nomor Undang-Undang Republik Indonesia nomor
12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
menjelaskan: “Setiap Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota diberi penjelasan”.
Karena tidak adanya penjelasan mendalam didalam Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2022 mengenai makna Pasal 2 ayat 2 tersebut maka tidak dapat
dipungkirin akan ada kasus kontroversial penanganan kasus hukum data pribadi
oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.
2. Bila dilakukan studi perbandingan dengan negara lain yang memiliki aturan
sejenis berkaitan dengan “data pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan
89
pribadi atau rumah tangga” yang diatur di Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, seperti:
Articles 2-4, 9, 26 Singapore PDPA “The GDPR excludes from its application the
processing of personal data by individuals for purely personal or household
purposes. This is data processing that has 'no connection to a professional or
commercial activity.”
Dalam aturan Articles 2-4,9.26 Singapore PDPA menegaskan bahwa kontes
perindungan data pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau
rumah tangga masih dapat dijangkau dilindungin asalkan hal tersebut berkaitan
dengan kegiatan professional atau komersial. Penegasan ini berguna supaya
adanya kejelasan mengenai lingkup hukum yang berkaitan dengan data pribadi
oleh orang perseorang atau pengecualian sehingga apabila adanya kasus
dimasa depan berkaita dengan bunyi aturan tersebut dapat ditegakan dengan
baik dan tentu saja menghindari penegakan yang kontroversial dikemudian hari.
3. Kemudian studi perbandingan lainnya melihat pertentangan Pasal karet yang
tersirat didalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Perlindungan Data Pribadi adalah dari point 18 dibagian awal EU General Data
Protection Regulation (GDPR)
“Peraturan ini tidak berlaku untuk pemrosesan data pribadi oleh orang
perseorangan dalam kegiatan yang murni pribadi atau rumah tangga dan
dengan demikian tidak ada hubungannya dengan kegiatan profesional
atau komersial. Aktivitas pribadi atau rumah tangga dapat mencakup
korespondensi dan penyimpanan alamat, atau jejaring sosial dan
aktivitas online yang dilakukan dalam konteks aktivitas tersebut. Namun,
Peraturan ini berlaku untuk pengontrol atau pemroses yang menyediakan
sarana untuk memproses data pribadi untuk aktivitas pribadi atau rumah
tangga tersebut”
Melihat dalam bunyi point 18 dibagian awal EU General Data Protection
Regulation (GDPR) dapat dipahami ada dua hal perlindungan data pribadi oleh
orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga ada dua hal
yaitu;
A. Tidak berkaitan dengan professional atau komersial
B. Berlaku untuk pengkontrol atau pemroses sarana aktivitas pribadi atau rumah
tangga
4. Menurut Pemohon bahwa penilaian menentukan aktivitas pribadi sebagai bentuk
pengecualian terhadap data pribadi orang perseorangan atau rumah tangga
90
sangat lah rumit. Ini disebabkan akan ada penilaian faktor-faktor tertentu yang
bisa membuat banyak pihak bertentangan tafsiran
Kapan tepatnya kita terlibat dalam aktivitas "pribadi" dan kapan dalam aktivitas
"publik"? apakah maksudnya Memposting ke Facebook harus selalu dianggap
"pribadi" dan berurusan dengan penguploadtan data pribadi urusan pemerintah
disebut "publik"? atau bahkan menjadi terkesan membingungkan kegiatan
rumah tangga, apakah dalam masalah mengurus surat surat data rumah tangga
di dukcapil dianggap “publik” yang harus dilindungin? Atau untuk melihat ranah
aktivitas kegiatan “pribadi” dalam rumah tangga apa yang menjadi tolak ukurnya?
Hal-hal seperti ini tentu saja dan layak Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi disebut sebagai Pasal karet
5. Yang menariknya ialah perlindungan data pribadi di aturan hukum China yang
diatur didalam Article 2 The 2021 Personal Information Protection Law (PIPL)
justru tidak memberikan pengeculian data pribadi orang perseorangan atau
rumah tangga. Isi dari Article 2 The 2021 Personal Information Protection Law
(PIPL) sebagai berikut:
“The personal information of any natural person shall be protected by law,
and no organization or individual may infringe upon the personal
information rights and interests of any natural person”.
(Informasi pribadi setiap orang perseorangan harus dilindungi oleh
hukum, dan tidak ada organisasi atau individu yang boleh melanggar hak
dan kepentingan informasi pribadi orang perseorangan mana pun.)
Bahkan didalam Article 7 nya menjelaskan Pemrosesan informasi pribadi harus
mengikuti prinsip keterbukaan dan transparansi, mengungkapkan aturan
pemrosesan informasi pribadi, dan secara tegas menunjukkan tujuan, cara, dan
ruang lingkup pemrosesan.
6. Court of First Instance of Gelderland delivered on the 13 May 2020. 14
Pengadilan Tingkat Pertama Gelderland memutuskan bahwa pemrosesan data
pribadi (foto) anak di bawah umur oleh nenek penggugat adalah melanggar
hukum dan harus berdasarkan persetujuan perwakilan hukum. Pengadilan
memutuskan bahwa tidak mungkin untuk menetapkan dengan pasti bahwa
postingan foto di media sosial termasuk dalam “pengecualian rumah tangga” dari
Pasal 2(2)(c) GDPR.
Fakta
Kasus tersebut melibatkan perselisihan antara seorang ibu dan putrinya atas
publikasi foto cucu. Anak perempuan (penggugat), ibu dari tiga anak di bawah
91
umur mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menghentikan unggahan foto
anak-anaknya oleh nenek (tergugat) di media sosial. Penggugat mendalilkan
bahwa tergugat tidak mendapatkan persetujuan dari mantan pasangannya yang
sekarang memiliki otoritas orang tua atas anak bungsu.
Dari April 2012 hingga April 2019, anak itu tinggal bersama orang tua dan
saudara saudaranya di kakek-nenek dari pihak ibu. Selama waktu ini, sang
nenek telah menempatkan foto-foto anak-anak di profil Facebook-nya. Setelah
itu, anak bungsu pergi untuk tinggal bersama ayahnya. Ibu dari anak-anak itu
beberapa kali meminta agar foto-foto itu dihapus. Sang nenek mengakui untuk
menghapus foto anak-anak yang lebih tua dari Facebook tetapi secara khusus
ingin menyimpan foto-foto anak bungsu, karena dia menyatakan memiliki
hubungan khusus dengannya karena dia telah merawatnya untuk waktu yang
lama. Penggugat juga meminta tergugat untuk menghapus foto lama penggugat
dan anak-anaknya dari Pinterest.
Putusan
GDPR melindungi hak-hak dasar dan kebebasan individu dan hak mereka atas
perlindungan data pribadi. Namun, GDPR tidak berlaku untuk pemrosesan data
pribadi oleh orang perseorangan dalam pelaksanaan aktivitas pribadi atau rumah
tangga semata. Pengadilan memutuskan bahwa meskipun tidak dapat
mengecualikan bahwa penempatan foto di halaman Facebook pribadi berada di
bawah aktivitas pribadi atau rumahtangga murni, dalam pendapat awal
Pengadilan belum cukup ditetapkan bagaimana terdakwa mengatur atau
melindungi Facebook-nya. akun atau akun Pinterest-nya. Lebih lanjut dinyatakan
bahwa tidak jelas apakah foto-foto tersebut dapat ditemukan melalui mesin
pencari seperti Google dan dengan Facebook tidak dapat disangkal bahwa foto
dapat didistribusikan dan mungkin berakhir di tangan pihak ketiga. Untuk alasan-
alasan ini,
Undang-Undang Implementasi GDPR Belanda (“UAVG”) menetapkan bahwa
pengeposan foto anak di bawah umur yang belum mencapai usia 16 tahun
memerlukan izin dari perwakilan hukum mereka. ditetapkan bahwa dalam kasus
ini, baik penggugat maupun ayah dari anak bungsu tidak memberikan izin untuk
mengunggah foto anakanak tersebut ke media sosial.
Oleh karena itu, mengingat pemrosesan foto penggugat termasuk dalam
cakupan GDPR dan karena kurangnya persetujuan, pengadilan meminta nenek
92
untuk menghapus foto atau membayar denda harian sebesar €50, hingga €1000.
Pengadilan juga memutuskan bahwa terdakwa dilarang memposting tanpa izin
foto anak-anak penggugat di media sosial
[2.8] Menimbang bahwa Presiden menyampaikan kesimpulan tertulis yang
diterima melalui Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 31 Maret 2023, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
I.
TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Bahwa Pemerintah tetap pada pendiriannya menyatakan Para Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing). Pemohon 108 tidak memiliki
kerugian konstitusional akibat keberlakuan norma-norma a quo yang
dimohonkan dimaksud, dengan alasan sebagai berikut:
A. Terhadap Legal Standing Pemohon 108 dengan uraian sebagai
berikut:
1. Pertama, terkait dalil Pemohon 108 yang menyatakan bahwa badan
hukum belum tercakup dalam norma Pasal 1 angka 4 jo. Pasal 19 UU
PDP.
Pemohon 108 keliru dalam memaknai norma Pasal 1 angka 4 jo.
Pasal 19 UU PDP dimaksud sehingga sebenarnya tidak mengalami
kerugian konstitusional. Oleh karena itu, Pemohon 108 tidak
memiliki legal standing, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Pemohon 108 mendalilkan kerugian konstitusionalnya muncul
karena "tidak ada pemberlakuan kewenangan badan hukum
dalam melakukan pengendali data pribadi”.
b. Badan
hukum
yang
dimaksudkan
oleh
Pemohon
108
sesungguhnya telah tercakup pada definisi “Setiap Orang” pada
ketentuan umum Pasal 1 angka 7 UU PDP, sehingga badan
hukum termasuk bagian dari unsur Pengendali Data Pribadi
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 UU PDP.
Badan hukum yang bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi
tunduk pada kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab yang
diatur dalam UU PDP.
c.
Dengan demikian, Pemohon 108 sesungguhnya tidak memiliki
kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
93
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (UU MK)
karena berlakunya norma Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 UU PDP,
sehingga dalil kerugian potensial konstitusional Pemohon 108
tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum.
2. Kedua, terkait dalil Pemohon 108 bahwa pengecualian pemrosesan
Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau
rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UU PDP
menyebabkan tidak adanya perlindungan pemrosesan data pribadi
dalam kegiatan bisnis yang dilakukan di rumah, Pemohon 108 juga
keliru dalam memaknai Pasal 2 ayat (2) UU PDP dimaksud,
sehingga tidak mengalami kerugian konstitusional. Oleh karena
itu, Pemohon 108 tidak memiliki legal standing, dengan penjelasan
sebagai berikut:
a. UU PDP memberikan perlindungan dalam pemrosesan data
pribadi dalam kegiatan bisnis atau e-commerce termasuk yang
dilakukan di rumah.
b. Pengecualian terhadap keberlakuan UU PDP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UU PDP hanya terbatas pada
pemrosesan data pribadi yang dilakukan oleh individu atau
natuurlijk person, dan pemrosesan tersebut hanya dilakukan
dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga, yaitu kegiatan dalam
ranah privat yang memiliki sifat personal, intim, kekerabatan
dekat, nonkomersial dan nonprofesional. Pengecualian yang
diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU PDP merupakan bentuk
pengaturan dalam rangka memberikan perlindungan hak asasi
manusia, khususnya menjaga hak privasi.
c. Kegiatan bisnis atau kegiatan e-commerce yang dilakukan oleh
orang perorangan di rumah tangganya bukanlah kegiatan yang
dikecualikan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU PDP. Orang
perorangan yang melakukan kegiatan bisnis atau e-commerce di
rumahnya dapat dikategorikan sebagai Pengendali Data Pribadi
atau Prosesor Data Pribadi sehingga orang tersebut tunduk pada
94
kewajiban Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi
yang diatur dalam UU PDP. Sejalan dengan kewajiban tersebut,
subjek data pribadi yang Data Pribadinya diproses oleh orang
perseorangan yang melakukan kegiatan bisnis atau e-commerce
di rumahnya, mendapat perlindungan sesuai dengan ketentuan
UU PDP. Oleh karena itu, orang perseorangan yang melakukan
kegiatan bisnis atau e-commerce di rumahnya tersebut harus
bertanggung jawab secara hukum atas pemrosesan data pribadi
yang diselenggarakannya sesuai dengan ketentuan dalam UU
PDP.
d. Dengan demikian, menurut Pemerintah, dapat disimpulkan bahwa
Pemohon 108 sesungguhnya tidak memiliki kerugian
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK
atas keberlakuan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU PDP karena dalil
yang diuraikan oleh Pemohon 108 berkenaan dengan kegiatan
bisnis yang dilakukan di rumah bukanlah cakupan dari Pasal 2
ayat (2) UU PDP dan terhadap perbuatan hukum dimaksud telah
diatur dengan pasal-pasal lain dalam UU PDP.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Pemohon 108 tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007).
Oleh karena itu, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan
hukum dan sudah sepatutnya jika Majelis Hakim Konstitusi secara bijaksana
menyatakan permohonan Pemohon 108 tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard).
II.
JAWABAN PEMERINTAH TERHADAP PERTANYAAN YANG MULIA
MAJELIS HAKIM KONSTITUSI
Pada masa persidangan atas Permohonan Pengujian 108/PUU-XX/2022 dan
110/PUU-XX/2022, Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.,
dan Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M. Hum telah memberikan
pertanyaan dan tanggapannya terhadap Keterangan DPR dan Keterangan
95
Presiden pada persidangan 30 Januari 2023. Terhadap hal-hal tersebut,
Pemerintah pada intinya memberikan jawaban/tanggapan sebagai berikut:
1. Terkait pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo S.H., M.H,
dan Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M. Hum yang pada intinya
mempertanyakan “Apakah terdapat risalah pembahasan terkait norma Pasal
15 ayat (1) huruf a UU PDP?”, Pemerintah telah memberikan jawaban pada
halaman 34 Keterangan Presiden yang pada intinya sebagai berikut:
a. Dalam pembahasan bersama dengan DPR, Fraksi PKS memberikan
pandangan bahwa penegakan hukum dan pertahanan perlu dilakukan
dalam koridor prinsip demokrasi dan perlindungan terhadap hak-hak
asasi Warga Negara Indonesia. Terkait dengan ketentuan pertahanan
tersebut, Pemerintah menjelaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak
asasi warga negara Indonesia telah diakomodir dalam Pasal 15 ayat (2)
UU PDP yang mengatur bahwa pengecualian dimaksud “…dilaksanakan
hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang”.
b. Pendapat Fraksi PKS tersebut tercantum dalam Laporan Panja,
Pendapat Mini Fraksi, dan Pendapat Akhir Mini Pemerintah terhadap
Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU
PDP) --- Komisi 1 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri
Komunikasi dan Informatika RI tanggal 7 September 2022 (vide Bukti PK-
2 dari Keterangan Presiden yang disampaikan pada tanggal 9 Februari
2023).
2. Terkait pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo S.H., M.H,
dan Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M. Hum yang pada intinya meminta
agar Keterangan Presiden yang akan disampaikan dilengkapi juga dengan
Naskah Akademik, sekaligus juga dilengkapi mengenai undang-undang yang
bersentuhan dengan UU PDP, Pemerintah telah menyampaikannya dalam
halaman 35 Keterangan Presiden yang pada intinya sebagai berikut:
a. Pemerintah juga telah menyampaikan Naskah Akademik (vide Bukti PK-
1 dari Keterangan Presiden yang disampaikan pada tanggal 9 Februari
2023). Dalam Naskah Akademik tersebut telah disebutkan 10 (sepuluh)
undang-undang terkait dengan RUU PDP.
96
b. Pemerintah juga telah menjelaskan bahwa keterkaitan UU PDP dengan
undang-undang lain tidak hanya terbatas pada undang-undang yang
tercantum dalam naskah akademik tersebut. Hal ini didasarkan pada
pertimbangan bahwa Naskah Akademik RUU PDP disusun sebelum
pembahasan antar kementerian dan sebelum pembahasan antara DPR
dengan Pemerintah, serta mengingat dinamisnya pembahasan RUU PDP
yang dimaksud.
III.
KETERANGAN/JAWABAN AHLI PEMERINTAH BERKENAAN DENGAN
PERMOHONAN PARA PEMOHON DAN PERTANYAAN MAJELIS HAKIM
KONSTITUSI SERTA PEMOHON 108
A. Keterangan Ahli Pemerintah Berkenaan dengan Permohonan Para
Pemohon.
Pemerintah sependapat dengan keterangan Ahli Pemerintah yang
disampaikan pada persidangan tanggal 21 Maret 2023, sebagai berikut:
1. Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb, (Prof. Ahmad M.
Ramli) Guru Besar Cyber Law, Hukum Telekomunikasi Media, &
Kekayaan Intelektual, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, yang
pada intinya, sebagai berikut:
a. Berdasarkan pendapat ilmiah dan kajian akademik Ahli
Pemerintah keberadaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2022 tentang Pelindungan Data Pribadi merupakan hal yang
sangat penting:
1) UU PDP mengatur pelindungan data pribadi dalam satu
undang-undang secara terintegrasi, komprehensif, dan
sistematik. Beberapa regulasi telah mengatur pelindungan
data pribadi, tetapi masih sangat terbatas. Kondisi ketentuan
secara sangat terbatas inilah yang justru menjadi persoalan,
karena sangat tidak memadai, parsial, belum lagi tersebar
dalam berbagai undang-undang. Materi muatannya pun relatif
sumir dan tidak komprehensif. Ketiadaan undang-undang
yang komprehensif ini menjadi cikal-bakal ketidakpastian
hukum dan kesulitan dalam penegakannya. Kondisi ini juga
tidak konstruktif bagi keamanan data pribadi warga negara
dan juga bagi dunia usaha dan investasi.
97
2) UU PDP disusun untuk, antara lain, menjawab realitas
ketiadaan standar dan kriteria pelindungan subyek data
pribadi di dalam negeri, baik individu maupun dalam konteks
rumah tangga. UU PDP juga menjawab keraguan dunia usaha
dan investasi, tatkala kegiatan usahanya bersentuhan dengan
data pribadi.
3) Dengan kata lain, UU ini menjadi jawaban atas ketidakpastian
hukum itu. Kepastian hukum merupakan unsur esensial dalam
negara hukum, karena secara filosofis sekaligus pragmatis
salah satu tujuan hukum adalah kepastian. Kepastian hukum
dalam bentuk norma UU PDP semakin penting, apalagi di
negara yang lekat dengan sistem hukum Eropa Kontinental
seperti di Indonesia yang mentitikberatkan hukum tertulis.
Selama ini, pelaku usaha banyak yang khawatir akan
dianggap melanggar pelindungan data pribadi dalam kegiatan
usahanya, sementara norma detailnya tidak ada. UU PDP
menjawab keraguan itu semua. Inilah arti sebuah kepastian
hukum, sepanjang siapapun telah memenuhi kewajiban,
menghindari larangan dan memenuhi semua mekanisme dan
standar yang tertera dalam UU PDP maka lepaslah ia dari
pelanggaran PDP.
b. Pendapat Ahli Prof. Ahmad M. Ramli mengenai Permohonan
108/PUU-XX/2022.
1) Pengecualian pemrosesan Data Pribadi oleh orang
perseorangan dalam kegiatan pribadi/rumah tangga
merupakan pengaturan yang sangat penting dalam
memberikan perlindungan bagi individu, yaitu:
a) Secara ilmiah dan akademis tidak bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum.”
b) UU PDP secara bijak memberikan pembatasan untuk hal-
hal yang amat pribadi. UU PDP tidak berlaku untuk
98
pemrosesan data pribadi oleh orang perseorangan dalam
kegiatan pribadi atau rumah tangga.
c) Pasal 2 ayat (2) UU PDP mengatur “Undang-Undang ini
tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang
perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah
tangga.” Pengecualian orang perseorangan dalam
kegiatan pribadi atau rumah tangga yang terdapat dalam
Pasal 2 ayat (2) UU PDP tersebut mengandung amanat
bahwa UU PDP tidak bermaksud memberikan beban
berlebih kepada Subjek Data Pribadi, jika yang
bersangkutan dikualifikasikan dan berstatus sebagai
Pengendali Data. Dengan demikian, pasal a quo sangat
diperlukan eksistensinya.
d) Bahwa Pasal 2 ayat (2) UU PDP tersebut mengatur
tentang pengecualian pemrosesan data bukan tentang
esensi Pelindungan Subjek Data Pribadi pada umumnya.
Dengan demikian yang dimuat pada Pasal 2 ayat (2) UU
PDP ini adalah mengenai pengecualian Pemrosesan
Data yang terkait dengan fungsi Pengendali Data Pribadi
dan Prosesor Data Pribadi untuk kegiatan pribadi dan
rumah tangga.
e) Pasal a quo sama sekali tidak mengurangi makna
Pelindungan Data Pribadi yang dimiliki oleh individu
sebagai Subjek Data Pribadi. Pasal 2 ayat (2) UU PDP
tidak
dimaksudkan
untuk
mengidentikan
atau
mengkualifikasikan individu dan anggota rumah tangga
sama dengan korporasi atau badan publik dalam hal
Pemrosesan Data Pribadi. Pasal a quo justru menjadi
ketentuan dan norma yang sangat penting untuk
membedakan individu dan anggota rumah tangga
sebagai subyek data pribadi yang berbeda dengan
korporasi dan badan publik.
f)
Ahli Pemerintah Prof. Ahmad M. Ramli juga berpendapat
setiap orang harus memahami, alangkah repotnya jika
99
setiap orang dan/atau setiap keluarga/rumah tangga jika
harus berperan sebagai Pengendali Data atau Prosesor
data Pribadi seperti layaknya korporasi atau badan publik
sebagaimana di atur dalam UU PDP, padahal tidak
melibatkan kegiatan komersial dan orang lain/pelanggan.
g) Akan tetapi, menurut Ahli Pemerintah Prof. Ahmad M.
Ramli, dalam hal individu melakukan transaksi elektronik
misalnya memiliki akun perbankan, media sosial maka
platform dimaksud sebagai pengendali data wajib
melindungi data pribadi individu tersebut sesuai dengan
Pasal 20 sampai dengan Pasal 50 UU PDP jo. Pasal 51
dan 52 UU PDP.
2) Konsekuensi Kontraproduktif Penghapusan Pasal 2 ayat
(2) UU PDP
Ahli Pemerintah, Prof. Ahmad M. Ramli, berpendapat bahwa
jika Pasal 2 ayat (2) UU PDP dihilangkan atau ditiadakan,
maka konsekuensinya, setiap individu dalam kegiatan rumah
tangga akan disamakan sebagai Pengendali Data Pribadi dan
wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai Pengendali
Data Pribadi sebagaimana diatur dalam Bab VI, Pasal 20
sampai dengan Pasal 50 UU PDP. Kewajiban-kewajiban
tersebut, antara lain:
a) melakukan penyusunan, dan penerapan langkah teknis
operasional, untuk melindungi data pribadi dari gangguan
pemrosesan, yang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, dan penentuan tingkat
keamanan data pribadi dengan memperhatikan sifat dan
risiko dari data pribadi yang harus dilindungi (Pasal 35 UU
PDP);
b) melakukan pengawasan terhadap setiap pihak yang
terlibat dalam pemrosesan data pribadi di bawah
kendalinya dan melindungi data pribadi dari pemrosesan
yang tidak sah (Pasal 36 s.d. Pasal 38 UU PDP);
100
c) mencegah data pribadi diakses secara tidak sah.
Pencegahan dilakukan dengan menggunakan sistem
keamanan
terhadap
data
pribadi
yang
diproses
menggunakan sistem elektronik, wajib dilakukan secara
andal, aman, dan bertanggung jawab (Pasal 39 UU PDP);
d) melindungi dan memastikan keamanan data pribadi yang
diprosesnya (Pasal 47 UU PDP);
e) Dalam hal individu memiliki status sebagai prosesor data
pribadi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan
Pasal 52 UU PDP, individu tersebut wajib melakukan
pemrosesan berdasarkan perintah pengendali data
pribadi.
3) Norma Pasal 2 ayat (2) UU PDP sejalan dengan praktik
yang berlaku secara internasional, yaitu:
Ahli Pemerintah Prof. Ahmad M. Ramli menyampaikan
bahwa pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) UU PDP juga selaras dengan praktik yang berlaku
secara Internasional. Salah satu yang sangat menjiwai UU
PDP adalah Regulasi Perlindungan Data Uni Eropa (General
Data Protection Regulation) atau disingkat GDPR. Regulasi
multilateral ini telah menjadi guideline legislasi PDP di
berbagai negara di dunia. Formula penyusunan legislasi PDP
seperti ini telah diakomodir dalam Pasal 2 ayat (2) UU PDP.
4) Badan Hukum merupakan bagian dari pengaturan dalam
UU PDP, baik sebagai Pengendali Data Pribadi atau
Prosesor Data Pribadi, yaitu:
a) Bahwa Pasal 1 angka 4 UU PDP mengatur “Pengendali
Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan
organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri
atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan
melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.”
b) Pasal 1 angka 4 UU PDP harus ditafsirkan bersama
dengan Pasal 1 angka 7 UU PDP sehingga pengertian
orang adalah orang perseorangan dan korporasi.
101
c) Penghapusan Pasal 1 angka 4 akan berdampak pada
hilangnya terminologi Pengendali Data yang merupakan
salah satu subjek hukum yang paling esensial dari
Undang–Undang ini dan berperan memproses dan
melindungi data pribadi berdasarkan Undang-Undang ini.
5) Konsekuensi Penghapusan Pasal 1 angka 4 jo. Pasal 19
UU PDP
a) Pasal 19 UU PDP adalah pasal yang sangat penting
karena mengatur kategori dan ruang lingkup Pengendali
Data sebagai subjek hukum yang diatur dalam UU PDP.
Secara teoritik, hukum itu terdiri atas asas, kaidah atau
norma, lembaga, subjek dan proses-proses. Pasal 19 ini
justru menjadi penegasan tentang subjek yang sangat
penting dan memiliki peran utama dalam pelindungan
data pribadi, yaitu Pengendali Data Pribadi.
b) Apabila Pasal 19 UU PDP dihapus maka siapa saja, dan
subjek mana yang menjadi Pengendali Data Pribadi akan
menjadi tidak jelas dan berdampak sangat fatal dalam
implementasinya karena ketidakpastian hukum.
c) Apabila Pasal 1 angka 4 UU PDP dihapuskan dan
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum maka UU PDP
akan kehilangan batasan atau terminologi tentang
Pengendali Data Pribadi beserta unsur-unsur subjek
hukumnya. Hilangnya pasal ini tidak sekadar menghapus
peristilahan tetapi juga menghilangkan kepastian hukum
yang menyangkut siapa saja Subjek Pengendali Data
yang berdampak pada ketidakjelasan implementasi
Pelindungan Data Pribadi.
2. Prof. Dr. Henri Subiakto, Drs. S.H. M.Si, Guru Besar Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Pengajar Hukum Media
dan Komunikasi (Prof. Henri Subiakto), yang pada intinya, sebagai
berikut:
102
a. Pendapat Ahli Prof. Henri Subiakto terhadap Permohonan
108/PUU-XX/2022 terkait pengaturan Badan Hukum dalam UU
PDP dalam Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 UU PDP
1) Pasal 1 angka 4 jo. Pasal 19 UU PDP telah mengatur subjek
hukum pengaturan UU PDP, yaitu setiap Orang, badan publik,
dan organisasi internasional. Subjek hukum tersebut dapat
bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi baik bertindak
sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan
dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi.
2) Untuk memahami pengertian subjek hukum “Setiap Orang”
maka harus memperhatikan definisi dalam Pasal 1 angka 7 UU
PDP, yaitu “Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi” dan Pasal 1 angka 8 yaitu “Korporasi adalah
kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik
yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum”.
Berdasarkan definisi tersebut maka maksud Pasal 1 angka 4
dan angka 5 jo. pasal 19 UU PDP menjadi jelas bahwa badan
hukum dapat bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi yaitu
pihak yang memiliki kendali penuh dalam pemrosesan data
pribadi. Badan hukum juga dapat bertindak sebagai Prosesor
Data Pribadi, yaitu pihak yang melakukan pengolahan data
pribadi berdasarkan perintah atau atas nama pengendali data
pribadi.
3) Bahkan selain itu, telah terdapat ketentuan Pasal 70 UU PDP
yang mengatur sanksi bagi korporasi termasuk badan hukum
di dalamnya yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
pelindungan data pribadi, yaitu berupa denda dan pidana
tambahan.
Dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut di atas ketentuan
badan hukum sudah diatur dalam UU PDP.
b. Pendapat Ahli Prof. Henri Subiakto terhadap Permohonan
108/PUU-XX/2022 terkait pengaturan kegiatan pribadi atau
rumah tangga dalam Pasal 2 ayat (2) UU PDP
103
1) Frasa “kegiatan pribadi” atau “kegiatan rumah tangga” dalam
Pasal 2 ayat (2) UU PDP memiliki esensi yaitu menunjuk pada
kegiatan dalam ranah privat yang memiliki sifat personal, intim,
kekerabatan dekat, nonkomersial dan juga nonprofesional.
Pengecualian yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU PDP
merupakan bentuk pengaturan dalam rangka memberikan
perlindungan hak asasi manusia, khususnya menjaga atau
melindungi hak privasi setiap orang sebagaimana diatur dalam
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
2) Pasal 2 ayat (2) UU PDP bertujuan untuk tidak membebani
perseorangan dalam aktivitas pribadi dan keluarga, serta
menghormati apa yang disebut sebagai the right to private life.
Sedangkan kegiatan yang dilakukan seseorang dirumahnya
untuk kepentingan pekerjaan profesi, usaha atau bisnis rumah
tangga maupun usaha mikro, kecil dan menengah (termasuk
e-commerce), tidak termasuk yang dikecualikan dalam Pasal 2
ayat (2) UU PDP. Maka dari itu, para pelaku profesi seperti
dokter, advokat, notaris, hingga akuntan publik yang
menjalankan
profesinya
di
rumahnya
tidak
dapat
menggunakan Pasal 2 ayat (2) UU PDP sebagai pengecualian,
dan tetap harus memenuhi kewajibannya sebagai Pengendali
Data Pribadi.
3) Dengan keberadaan Pasal 2 ayat (2) UU PDP, negara
menjamin terhadap setiap perseorangan warga negara bisa
melakukan aktivitas pribadi dan keluarganya secara alami,
luwes, tidak kaku, tidak dibebani kewajiban, tidak harus
khawatir terkena denda maupun pajak untuk aktivitas pribadi
dalam kehidupan domestik mereka. Ini membedakan dengan
aktivitas yang masuk dalam kegiatan korporasi atau aktivitas
perseorangan namun untuk kepentingan bisnis.
B. Jawaban Ahli Pemerintah dan Tanggapan Pemerintah Berkenaan
dengan Pertanyaan Majelis Hakim Konstitusi kepada Ahli Pemerintah
104
Jawaban Ahli Pemerintah dan Tanggapan Pemerintah Terhadap
Pertanyaan Pemohon 108 kepada Ahli Pemerintah dalam Persidangan
pada tanggal 21 Maret 2023
1. Terkait pertanyaan Pemohon 108 yang pada intinya mempertanyakan
“bagaimana penerapan pada suatu kasus yang berkaitan dengan
profesional pekerjaan seseorang dihadapkan dengan permasalahan yang
menyangkut dalam Pasal 2 ayat (2)? Apa lingkup yang bersifat
nonkomersial
dan
nonprofesional?”,
Pemerintah
memberikan
tanggapan/klarifikasi sebagai berikut:
a. Dalam Keterangan Presiden yang telah dibacakan pada tanggal 13
Februari 2023, Pemerintah menyampaikan bahwa pengecualian
terhadap keberlakuan UU PDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) UU PDP hanya terbatas pada pemrosesan data pribadi yang
dilakukan oleh individu atau natuurlijk person. Pengecualian tersebut
hanya dilakukan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga, yaitu
kegiatan dalam ranah privat yang memiliki sifat personal, intim,
kekerabatan dekat, nonkomersial dan nonprofesional. Pemrosesan
data pribadi untuk kepentingan usaha atau bisnis rumah tangga
maupun usaha mikro, kecil dan menengah (termasuk e-commerce)
yang dijalankan oleh seorang pribadi kodrati di rumahnya seperti yang
disebutkan Pemohon 108 dalam permohonannya tidak dapat
dikecualikan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU PDP.
b. Demikian juga dengan contoh Pemohon 108 dalam permohonannya
dan pertanyaan yang disampaikan pada persidangan tanggal 21
Maret 2023, apabila seorang individu sebagai yang menjalankan
profesinya sebagai akuntan publik atau advokat di rumahnya sendiri
tidak dapat menggunakan Pasal 2 ayat (2) UU PDP, dan harus
memenuhi kewajibannya sebagai pengendali data pribadi.
2. Tanggapan Pemerintah tersebut sejalan dengan keterangan Ahli
Pemerintah (Prof. Henri Subiakto) yang pada intinya menyampaikan
sebagai berikut:
a. bahwa walaupun aktivitas yang dilakukan merupakan aktivitas pribadi
dan dilakukan di rumah, sepanjang tujuan dari aktivitas tersebut
adalah untuk mencari keuntungan (komersial) atau untuk melakukan
105
tugas profesi (profesional), maka aktivitas tersebut tidak masuk dalam
lingkup pengaturan pengecualian dalam Pasal 2 ayat (2) UU PDP dan
bagi si pelaku aktivitas tersebut tetap mengikuti pengaturan UU PDP;
b. apabila batasan pengecualian aktivitas untuk kepentingan pribadi dan
kepentingan rumah tangga dalam Pasal 2 ayat (2) UU PDP ini
dihilangkan, akan mengacaukan batasan:
1) saat seseorang beraktivitas untuk kepentingan pribadi dan
kepentingan rumah tangga/keluarga; dan
2) saat seseorang beraktivitas sebagai bagian dari sebuah korporasi
atau sebuah profesi,
sehingga pengaturan Pasal 2 ayat (2) UU PDP ini sangat signifikan
dan penting untuk dipertahankan.
1. Terkait pernyataan Pemohon 108 yang pada intinya menyatakan “Pasal
18 EU GDPR menegaskan meskipun dalam konteks perlindungan data
pribadi orang perseorangan atau rumah tangga tidak dalam lingkup
pengaturannya, namun sepanjang ada bentuk kontrol atau pemrosesan
data yang menyediakan sarana pemrosesan data, maka pemrosesan
data
pribadi
bisa
dilindungi”,
Pemerintah
memberikan
tanggapan/klarifikasi sebagai berikut:
Pemerintah telah menanggapi isu yang disampaikan Pemohon terkait
pengecualian Pasal 2 ayat (2) UU PDP terhadap individu atau naturlijk
persoon untuk kegiatan pribadi atau rumah tangga dengan memberikan
dua contoh implementasi. Pertama, seseorang individu memberikan
nomor handphone anaknya kepada paman dari anak itu agar paman
dapat mengucapkan selamat ulang tahun kepada anak tersebut. Contoh
lainnya adalah seseorang yang mengambil fotonya sendiri (selfie) tetapi
di dalam foto tersebut tertangkap wajah orang lain yang tidak ia kenal.
Sepanjang orang tersebut hanya menggunakan foto yang dimaksud
untuk koleksi pribadinya, ia tidak wajib untuk meminta persetujuan dari
orang lain tersebut. Dalam kedua contoh tersebut dapat tergambarkan
bahwa penekanannya bukan pada sarana, melainkan tujuan pemrosesan
data pribadi tersebut apakah masih dalam lingkup kegiatan “pribadi” atau
“rumah tangga” atau di luar lingkup kegiatan “pribadi” atau “rumah
tangga”.
106
IV.
KESIMPULAN
Berdasarkan keseluruhan materi dan fakta yang terungkap di persidangan
yang Pemerintah telah uraikan di atas, maka pasal-pasal dalam Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi yang
dimohonkan pengujian terbukti tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar NRI 1945. Dengan demikian, beralasan hukum bagi Pemerintah pada
penutup keterangan dalam pokok perkara dengan memohon kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutus permohonan
dengan menolak permohonan Pemohon seluruhnya.
V.
PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas dan didukung
dengan bukti-bukti yang telah diajukan, maka Pemerintah memohonkan
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia untuk memeriksa dan memutus perkara a quo dengan
amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon 108/PUU-XX/2022 dan Pemohon 110/PUU-
XX/2022 tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian Pemohon 108/PUU-XX/2022 dan
Pemohon 110/PUU-XX/2022 seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan
permohonan pengujian Pemohon 108/PUU-XX/2022 dan Pemohon
110/PUU-XX/2022 tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden dan Kesimpulan Presiden secara
keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 4, Pasal 2 ayat (2), Pasal 15 ayat
(1) huruf a, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar NRI 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,
atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
107
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
1 angka 4, Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 19 Undang-Undang 27 Tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820
selanjutnya disebut UU 27/2022) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
108
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1)
UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
109
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 1 angka 4, Pasal 2 ayat (2) dan
Pasal 19 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 4 UU 27/2022
Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi
internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam
menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.
Pasal 2 ayat (2) UU 27/2022
(1) .......................,
(2) Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang
perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.
Pasal 19 UU 27/2022
Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi meliputi:
a. Setiap Orang;
b. Badan Publik; dan
c. Organisasi Internasional.
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, yang hak
konstitusionalnya berpotensi tercederai dengan berlakunya pasal-pasal yang
dimohonkan pengujian di mana hak konstitusional tersebut dilindungi Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya secara potensial akan dirugikan
dengan tidak adanya pemberlakuan kewenangan badan hukum dalam
melakukan pengendalian data pribadi. Sebab, akan bermanfaat jika badan
hukum turut serta dalam melakukan pengendalian data pribadi, karena kapasitas
badan hukum dalam melakukan pengendalian data pribadi dapat menjawab
persoalan permasalahan kebocoran data pribadi;
4. Bahwa menurut Pemohon, penggunaan data pribadi tidak terlepas dari
kepentingan pribadi baik dalam kegiatan bisnis, kegiatan pendataan dari
Pemerintahan maupun kegiatan lainnya dan dengan berlakunya ketentuan Pasal
2 ayat (2) UU 27/2022, Pemohon tidak diberikan perlindungan dan jaminan atas
kebebasan yang melekat bagi pemohon dalam hal pemrosesan data pribadi.
Pemrosesan data pribadi penting sebagai jaminan hak bagi pengguna data
pribadi.
110
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah Pemohon telah
dapat menerangkan secara spesifik hak konstitusionalnya yang dijamin oleh
konstitusi, menurut anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian, yaitu hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Oleh karenanya, telah
tampak adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara hak konstitusional
yang dimilikinya dengan anggapan kerugian hak konstitusional tersebut dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian,
terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma Pasal 1 angka 4, Pasal
2 ayat (2) dan Pasal 19 UU 27/2022 yang dimohonkan pengujian, Mahkamah
berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 1 angka 4, Pasal 2
ayat (2) dan Pasal 19 UU 27/2022 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 dengan argumentasi sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian
Duduk Perkara yang apabila dirumuskan pada pokoknya sebagai berikut:
1.
Bahwa menurut Pemohon dalam melakukan pengendalian data pribadi
diperlukan seseorang yang ahli dibidangnya atau memerlukan jasa sebuah
perusahaan yang dapat melakukan pengendalian/pemrosesan data pribadi,
hal ini menjadi kebutuhan konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945;
2.
Bahwa menurut Pemohon, di masyarakat kerap terjadi permasalahan
kebocoran data pribadi, hal ini menghantui masyarakat karena data pribadi itu
bersifat sensitif dan rawan jika disalahgunakan oleh oknum. Bagi Pemohon
yang memiliki keterbatasan dalam memahami mengenai permasalahan
pengendalian data pribadi, hal ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri apabila
111
sewaktu-waktu data pribadi Pemohon bocor maka dapat menimbulkan
kerugian ekonomi termasuk Pemohon dapat saja kehilangan pekerjaan karena
data pribadi milik pemohon hilang semua;
3.
Bahwa menurut Pemohon, Pemohon menyayangkan tidak adanya keterlibatan
dari badan hukum dalam melakukan pemrosesan data pribadi atau pengendali
data pribadi sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 dan Pasal
19 UU 27/2022, menurut Pemohon hal ini menandakan bahwa undang-undang
ini belum secara efektif bermanfaat bagi masyarakat;
4.
Bahwa menurut Pemohon, ketentuan yang diajukan pengujian tersebut
dibandingkan dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan Uni Eropa
(UE) 2016/679 Dewan Parlemen Eropa yang diberlakukan 27 April 2016
tentang perlindungan orang perseorangan sehubungan dengan pemrosesan
data pribadi dan tentang pergerakan bebas data tersebut, dan mencabut
directive 95/46/ec (peraturan perlindungan data umum). Dalam ketentuan
Pasal 4 angka 7 Peraturan (UE) 2016/679 yang pada intinya memungkinkan
bagi badan hukum diberikan kewenangan untuk melakukan pengendali data
pribadi, kewenangan ini tidak hanya menjadi milik badan hukum publik atau
organisasi internasional sebagaimana tertuang di dalam Pasal 19 UU 27/2022;
5.
Bahwa menurut Pemohon, karena tidak ada penjelasan mengenai apa maksud
yang terkandung dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU 27/2022, hal ini telah
melanggar ketentuan Bab I bagian E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang pada intinya
dalam sebuah undang-undang dan peraturan daerah diberi penjelasan.
Dengan tidak adanya penjelasan terhadap makna yang terkandung dalam
ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU 27/2022, hal ini dikhawatirkan penegak hukum
akan menafsirkan ketentuan ini dengan berbeda-beda;
6.
Bahwa menurut Pemohon dengan berlakunya ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU
27/2022 dapat menimbulkan beberapa kerugian yaitu:
a. Tidak adanya perlindungan pemrosesan data pribadi dalam kegiatan bisnis
yang dilakukan di rumah, bahwa dengan maraknya bisnis e-commerce,
maka banyak kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pribadi atau rumah
tangga serta kegiatan bisnis e-commerce ini tidak luput dari kerentanan
kebocoran data yang dilakukan oleh peretas yang mengetahui ada
112
kelemahan dalam sistem untuk mengambil keuntungan yang sebesar-
besarnya;
b. Menurut Pemohon, berdasarkan data dari Tempo sejak Januari sampai
dengan September 2022 telah terjadi tujuh kasus besar dengan dugaan
kebocoran data pribadi, kerentanan atau kelemahan sistem menjadi faktor
utama. Hal ini menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap data pribadi
orang perseorangan di dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga. Dengan
adanya kejadian ini ketentuan mengenai kepastian hukum sebagaimana
tercantum dalam ketentuan Pasal 3 UU 27/2022 menjadi tidak berguna
karena adanya ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU 27/2022;
7.
Bahwa menurut Pemohon, UU 27/2022 tidak memberikan perlindungan
terhadap hak subjek data pribadi, adanya pembedaan perlakuan perlindungan
dalam kegiatan pemrosesan data pribadi, ketentuan di dalam Pasal 2 ayat (2)
UU 27/2022 tidak berlaku bagi perseorangan dalam kegiatan pribadi atau
rumah tangga. Menurut Pemohon, tanpa disadari pembuat Undang-Undang
hal ini belum memberikan payung hukum bagi pengguna data pribadi. Padahal
dalam Penjelasan Umum UU 27/2022 telah mengakui pemanfaatan teknologi
informasi mengakibatkan data pribadi seseorang sangat mudah untuk
dikumpulkan dan dipindahkan dari satu pihak ke pihak lain tanpa
sepengetahuan subjek data pribadi, sehingga mengancam hak konstitusional
subjek data pribadi;
8.
Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 2 ayat (2) UU 27/2022 tidak
memberikan penjelasan mengenai kriteria kegiatan pribadi atau rumah tangga
yang pemrosesan data pribadinya dikecualikan. Pemohon menemukan aturan
serupa di dalam regulation (EU) 2016/679 of the european parliament and of
the council tentang perlindungan orang perseorangan sehubungan dengan
pemrosesan data pribadi dan tentang pergerakan bebas data tersebut, dan
mencabut directive 95/46/ec (peraturan perlindungan data umum) Pasal 2
huruf c menyatakan “oleh orang perseorangan dalam rangka kegiatan pribadi
atau rumah tangga semata-mata”. Sementara dalam ketentuan Pasal 18
regulation (EU) 2016/679 of the european parliament and of the council yang
dapat disimpulkan bahwa tidak diberikan perlindungan terhadap pemrosesan
data pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah
113
tangga adalah disebabkan karena tidak ada hubungannya dengan kegiatan
profesional atau komersial;
9.
Bahwa menurut Pemohon, adanya pemberlakuan perlindungan pemrosesan
data pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah
tangga dalam Pasal 2 ayat (2) UU 27/2022 telah memberikan pembatasan
perlindungan terhadap orang perseorangan di mana data pribadi mencakup
semua informasi tentang individu yang dapat diidentifikasi, termasuk data
pribadi yang sensitif;
10. Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil permohonan di atas, Pemohon memohon
agar Mahkamah mengabulkan permohonan dengan menyatakan Pasal 1
angka 4, Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 19 UU 27/2022 bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
[3.8]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-3. Selain itu, Pemohon juga menyerahkan kesimpulan yang diterima Mahkamah
melalui e-mail pada tanggal 28 Maret 2023 dan melalui Kepaniteraan pada tanggal
29 Maret 2023 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah didengar
keterangannya dalam persidangan pada tanggal 30 Januari 2023, dan
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 23
Februari 2023 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan tertulis
yang diterima Mahkamah pada tanggal 9 Februari 2023 dan didengar
keterangannya dalam persidangan tanggal 13 Februari 2023, serta mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan bukti PK-2. Di
samping itu, Presiden juga mengajukan ahli atas nama Prof. Dr. Ahmad M. Ramli,
S.H., M.H., FCB.Arb dan Prof. Dr. Henri Subiakto, Drs. S.H., M.Si yang masing-
masing telah menyerahkan keterangan tertulisnya pada tanggal 23 Februari 2023
dan masing-masing telah didengar keterangannya dalam persidangan pada tanggal
21 Maret 2023, serta Presiden telah pula menyampaikan kesimpulan yang diterima
Mahkamah pada tanggal 31 Maret 2023. (selengkapnya dimuat dalam bagian
Duduk Perkara);
114
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden, keterangan ahli
Presiden, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh Pemohon dan Presiden, serta
kesimpulan tertulis Pemohon dan Presiden sebagaimana selengkapnya dimuat
dalam bagian Duduk Perkara, Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan dalil-
dalil permohonan Pemohon.
[3.12]
Menimbang bahwa berkenaan dengan dalil yang dikemukakan
Pemohon dalam permohonannya, terdapat dua hal pokok persoalan konstitusional
yang harus dijawab oleh Mahkamah. Pertama, Pemohon mempersoalkan
mengenai norma Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 UU 27/2022 di mana kedua norma
a quo tidak mengatur mengenai keterlibatan badan hukum dalam melakukan
pemrosesan data pribadi atau pengendali data pribadi. Kedua, Pemohon
mempersoalkan mengenai norma Pasal 2 ayat (2) UU 27/2022 menurut Pemohon
norma a quo mengecualikan perlindungan terhadap pemrosesan data pribadi oleh
perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga. Lebih lanjut, menurut
Pemohon, norma Pasal 1 angka 4, Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 19 UU 27/2022
bertentangan dengan hak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana
dijamin dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Terhadap dua hal pokok
persoalan
konstitusional
dalam
dalil
Pemohon
a
quo,
Mahkamah
mempertimbangkan selengkapnya sebagai berikut:
[3.12.1]
Bahwa norma Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 UU 27/2022 yang
dimohonkan pengujian oleh Pemohon apabila dicermati oleh Mahkamah adalah
mengatur hal yang sama, yaitu pengertian mengenai subjek hukum yang
diklasifikasikan sebagai pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi. Bahwa
yang dimaksud dengan pengendali data pribadi dalam Pasal 1 angka 4 UU 27/2022
adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak
sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan
kendali pemrosesan data pribadi. Lebih lanjut dijelaskan, norma Pasal 1 angka 4 UU
27/2022 merupakan norma yang termaktub dalam Bab I Ketentuan Umum, di mana
hal-hal yang tercantum dalam ketentuan umum mengatur mengenai pengertian atau
definisi, singkatan atau akronim yang dituangkan dalam batasan pengertian atau
definisi dan/atau hal-hal lain yang bersifat umum yang akan diatur dalam pasal atau
115
beberapa pasal berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan asas, maksud
dan tujuan sebagaimana diatur dalam UU a quo. Demikian pula yang dimaksud
dengan pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 19 UU 27/2022 adalah setiap orang, badan publik, dan
organisasi internasional. Bahwa norma Pasal 19 UU 27/2022 ini merupakan norma
yang terdapat dalam Bab VI yang mengatur mengenai kewajiban pengendali data
pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi.
Bahwa dalam Bab I Ketentuan Umum UU 27/2022 diatur mengenai
definisi siapa saja yang dapat menjadi subjek hukum sebagaimana yang dimaksud
dengan setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional dengan uraian,
sebagai berikut: bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang
perseorangan atau korporasi [vide Pasal 1 angka 7 UU 27/2022], dan yang
dimaksud dengan korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang
terorganisasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum [vide Pasal
1 angka 8 UU 27/2022]. Selanjutnya, yang dimaksud dengan badan publik adalah
lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas
pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh
dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah
sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan/atau Anggaran, Pendapatan dan Belanja Daerah,
sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri [vide Pasal 1 angka 9 UU 27/2022].
Sementara itu, yang dimaksud dengan Organisasi Internasional adalah organisasi
yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk
membuat perjanjian internasional [vide Pasal 1 angka 10 UU 27/2022].
Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum di atas, maka selanjutnya
apabila dikaitkan dengan dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 1 angka 4 dan
Pasal 19 UU 27/2022 tidak mengatur mengenai keterlibatan badan hukum dalam
melakukan pemrosesan data pribadi atau pengendali data pribadi, menurut
Mahkamah subjek hukum yang turut berperan dalam pengendali dan pemroses data
pribadi yang berbentuk badan hukum seperti yang dimaksudkan oleh Pemohon
sesungguhnya telah tercakup dalam definisi “Setiap Orang” pada Ketentuan Umum
Pasal 1 angka 7 UU 27/2022. Di mana, dalam definisi “Setiap Orang” tersebut
mencakup korporasi yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 8 UU
116
27/2022, bahwa dalam ketentuan tersebut telah ditegaskan, korporasi dapat
berbentuk badan hukum. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan norma tersebut
korporasi yang berbentuk badan hukum dapat ditunjuk sebagai Pengendali Data
Pribadi atau Prosesor Data Pribadi.
Bahwa lebih lanjut dijelaskan, Pengendali Data Pribadi dan Prosesor
Data Pribadi memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab atas pemrosesan data
pribadi dan menunjukkan pertanggung jawaban dalam pemenuhan kewajiban
pelaksanaan prinsip perlindungan pribadi dan dalam hal Pengendali Data Pribadi
menunjuk Prosesor Data Pribadi, dan selanjutnya Prosesor Data Pribadi wajib
melakukan pemrosesan Data Pribadi berdasarkan perintah Pengendali Data
Pribadi. Dengan demikian, menurut Mahkamah, jika Pemohon memperhatikan
secara saksama, UU 27/2022 ternyata telah memberikan kesempatan kepada
badan hukum untuk dapat bertindak sebagai pengendali data pribadi. Terlebih,
dalam ketentuan norma Pasal 48 UU 27/2022 diatur pula tentang mekanisme jika
Pengendali Data Pribadi yang berbentuk badan hukum ketika sedang menangani
pemrosesan data pribadi atas subjek data pribadi dengan melakukan
penggabungan, pemisahan, pengambilalihan, peleburan, atau pembubaran badan
hukum maka badan hukum tersebut memiliki kewajiban untuk menyampaikan
pemberitahuan pengalihan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi. Oleh karena
itu, fakta hukum a quo membuktikan, UU 27/2022 telah melibatkan badan hukum
sebagai salah satu subjek hukum yang dapat menjadi pengendali data pribadi,
sehingga hal ini menegaskan bahwa berkaitan dengan dalil Pemohon tidak
dilibatkannya badan hukum sebagai Pengendali data Pribadi dan hal tersebut
melanggar hak konstitusional Pemohon untuk memperoleh pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang dilindungi dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 adalah dalil yang tidak dapat dibuktikan. Terlebih, apabila permohonan
Pemohon agar Pasal 1 angka 4 UU 27/2022 dikabulkan dan dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
maka hal ini justru akan berpengaruh pada struktur UU 27/2022 secara keseluruhan.
Dalam hal ini, publik akan kehilangan norma yang mengatur siapa saja yang dapat
menjadi subjek hukum untuk bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi, yang
memiliki kewajiban untuk melindungi data pribadi dan tentu saja hal ini akan
berdampak juga terhadap ketentuan Pasal 19 dan pasal lainnya yang ada dalam UU
27/2022.
117
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil
Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 1 angka 4 dan Pasal
19 UU 27/2022 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.12.2]
Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil Pemohon berkaitan
dengan ketentuan norma Pasal 2 ayat (2) UU 27/2022 yang dimohonkan oleh
Pemohon yang menyatakan, “Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan
Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga”.
Menurut Pemohon, Pasal 2 ayat (2) UU 27/2022 tidak memberikan perlindungan
terhadap pemrosesan data pribadi dalam kegiatan bisnis yang dilakukan di rumah,
khususnya dengan maraknya bisnis e-commerce sehingga banyak kegiatan bisnis
yang dilakukan oleh pribadi atau rumah tangga serta tidak ada perlindungan atau
lemahnya perlindungan terhadap data pribadi orang perseorangan di dalam
kegiatan pribadi atau rumah tangga.
Bahwa
terhadap
dalil
Pemohon
tersebut,
Mahkamah
mempertimbangkan, pelindungan data pribadi merupakan salah satu bentuk
pelindungan terhadap hak asasi manusia, hal ini disebabkan dengan adanya
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang memungkinkan manusia
saling terhubung tanpa mengenal batas wilayah negara. Pemanfaatan teknologi
informasi tersebut mengakibatkan data pribadi seseorang dapat dengan mudah
dikumpulkan dan dipindahkan dari satu pihak ke pihak yang lain tanpa
sepengetahuan Subjek Data Pribadi yang bersangkutan, oleh karena itu hal yang
demikian dapat mengancam hak konstitusional Subjek Data Pribadi yang
bersangkutan. Hal tersebut relevan dengan alasan bahwa Pelindungan Data Pribadi
diperlukan karena keprihatinan akan pelanggaran terhadap Data Pribadi yang dapat
dialami oleh setiap orang dan/atau badan hukum yang bermuara pada terlanggarnya
hak asasi. Dengan demikian, perumusan aturan tentang Pelindungan Data Pribadi
sangat diperlukan, karena adanya kebutuhan untuk melindungi hak individu di dalam
masyarakat sehubungan dengan pemrosesan Data Pribadi baik yang dilakukan
secara elektronik dan nonelektronik menggunakan perangkat olah data. Sehingga,
pelindungan yang memadai dan komprehensif atas Data Pribadi akan mampu
memberikan kepercayaan dan pelindungan masyarakat, di samping mampu
menyediakan dan memberikan Data Pribadi yang diperlukan untuk berbagai
kepentingan masyarakat, tanpa disalahgunakan atau melanggar hak pribadi yang
bersifat privat.
118
Bahwa berdasarkan salah satu pertimbangan ratio legis di atas lahirlah
UU 27/2022 a quo, yang sejatinya Undang-Undang ini memuat ketentuan-ketentuan
antara lain standar Pelindungan Data Pribadi secara umum, baik yang diproses
sebagian atau keseluruhan dengan cara elektronik dan nonelektronik, di mana
masing-masing sektor dapat menerapkan Pelindungan Data Pribadi sesuai
karakteristik sektor masing-masing. Namun, secara universal Pengaturan Data
Pribadi mempunyai tujuan yang sama, yaitu antara lain melindungi dan menjamin
hak dasar warga negara terkait dengan pelindungan diri pribadi, menjamin
masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari Korporasi, Badan Publik,
Pemerintah, dan Organisasi Internasional mendorong pertumbuhan ekonomi digital
dan industri teknologi informasi dan komunikasi, serta mendukung peningkatan
daya saing industri dalam negeri [vide Penjelasan Umum UU 27/2022].
Bahwa berkaitan dengan dalil Pemohon yang juga mempersoalkan
pengecualian yang terdapat dalam ketentuan norma Pasal 2 ayat (2) UU 27/2022 di
mana ketentuan norma tersebut menegaskan, bahwa Undang-Undang a quo tidak
berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan
pribadi atau rumah tangga. Terhadap hal tersebut, Mahkamah berpendapat, bahwa
dalam memahami maksud dari norma tersebut harus dipahami terlebih dahulu
maksud dari pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan
pribadi atau rumah tangga. Menurut Mahkamah, pemrosesan Data Pribadi oleh
orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga adalah suatu bentuk
kegiatan pemrosesan Data Pribadi yang hanya dilakukan dalam kegiatan pribadi
dengan kata lain kegiatan tersebut dikategorikan sebagai kegiatan dalam ranah
privat yang tentu saja kegiatan pemrosesan data tersebut bersifat non-komersial.
Oleh karena itu, tanpa bermaksud menilai kasus yang dialami oleh Pemohon jika hal
tersebut benar ada, kegiatan pemrosesan data pribadi dilakukan seperti yang
didalilkan oleh Pemohon yaitu kegiatan pemrosesan data pribadi terhadap kegiatan
bisnis atau e-commerce walaupun kegiatan tersebut adalah kegiatan pribadi atau
rumah tangga dan kegiatan tersebut dilakukan di rumah, namun terhadap kegiatan
pemrosesan data pribadi seperti ini tidak dapat dikecualikan sebagaimana diatur
norma Pasal 2 ayat (2) UU 27/2022, melainkan termasuk kegiatan yang sudah
termaktub dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU 27/2022. Dengan
demikian, kegiatan pemrosesan data pribadi tersebut harus memenuhi syarat-syarat
119
dan tunduk serta patuh pada semua ketentuan dan kewajiban yang diatur dalam UU
27/2022.
Bahwa demikian halnya dengan argumentasi Pemohon, norma
Pasal 2 ayat (2) UU 27/2022 menyebabkan hilangnya pelindungan terhadap data
pribadi orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga. Terhadap
hal tersebut, menurut Mahkamah, justru dengan keberadaan norma Pasal 2 ayat (2)
UU 27/2022, memberikan pelindungan terhadap kegiatan-kegiatan yang hanya
dilakukan dalam lingkup pribadi atau keluarga atau dengan kata lain merupakan
ranah privat. Norma a quo memberikan pelindungan hak privasi sebagai orang
perseorangan dalam menggunakan data pribadi untuk terbatas pada tujuan pribadi
ataupun rumah tangga yang tidak perlu mengikuti ketentuan sebagaimana diatur
dalam UU 27/2022, seperti ketentuan mengenai pemenuhan prinsip pemrosesan
data pribadi, dasar hukum dalam pemrosesan data pribadi, beserta kewajiban dan
hal-hal lain yang bersifat membebani kegiatan pribadi atau rumah tangga, kecuali
jika kegiatan pribadi atau rumah tangga tersebut ternyata disalahgunakan untuk
kegiatan profit oriented (e-commerce), maka harus dipenuhi syarat-syarat
sebagaimana diatur dalam UU 27/2022. Oleh karenanya menurut Mahkamah,
norma Pasal 2 ayat (2) UU 27/2022 telah memberikan pelindungan kepada
pemrosesan data pribadi yang dilakukan oleh orang perseorangan dalam kegiatan
pribadi atau rumah tangga, dan menurut Mahkamah hal ini tidak melanggar hak
konstitusional untuk memperoleh pengakuan, jaminan, pelindungan dan kepastian
hukum yang dilindungi dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Apabila permohonan
Pemohon agar Pasal 2 ayat (2) UU 27/2022 dikabulkan dan dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
maka hal ini justru akan menghilangkan pelindungan terhadap Data Pribadi sebagai
hak privasi yang dimiliki oleh pemilik data, di samping akan menghilangkan batasan
atau terminologi tentang Pengendali Data beserta unsur-unsur subjek hukumnya.
Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma
Pasal 2 ayat (2) UU 27/2022 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana
diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat ketentuan norma Pasal 1 angka 4,
Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 19 UU 27/2022 telah ternyata tidak menimbulkan
hilangnya hak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
120
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dijamin dalam UUD 1945
sebagaimana didalilkan Pemohon. Oleh karena itu, dalil-dalil Pemohon adalah tidak
beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.14]
Menimbang bahwa berkenaan dengan hal-hal lain dalam permohonan
Pemohon tidak dipertimbangkan karena tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan
M.P. Sitompul, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, masing-masing
121
sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal empat, bulan April, tahun dua ribu
dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Jumat, tanggal empat belas, bulan April, tahun dua ribu
dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 14.12 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan
M.P. Sitompul, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ria Indriyani sebagai Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau
yang mewakili. Tanpa dihadiri oleh Pemohon.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
122
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ria Indriyani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
1 angka 4, Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 19 Undang-Undang 27 Tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820
selanjutnya disebut UU 27/2022) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
108
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1)
UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
109
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 1 angka 4, Pasal 2 ayat (2) dan
Pasal 19 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 4 UU 27/2022
Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi
internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam
menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.
Pasal 2 ayat (2) UU 27/2022
(1) .......................,
(2) Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang
perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.
Pasal 19 UU 27/2022
Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi meliputi:
a. Setiap Orang;
b. Badan Publik; dan
c. Organisasi Internasional.
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, yang hak
konstitusionalnya berpotensi tercederai dengan berlakunya pasal-pasal yang
dimohonkan pengujian di mana hak konstitusional tersebut dilindungi Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya secara potensial akan dirugikan
dengan tidak adanya pemberlakuan kewenangan badan hukum dalam
melakukan pengendalian data pribadi. Sebab, akan bermanfaat jika badan
hukum turut serta dalam melakukan pengendalian data pribadi, karena kapasitas
badan hukum dalam melakukan pengendalian data pribadi dapat menjawab
persoalan permasalahan kebocoran data pribadi;
4. Bahwa menurut Pemohon, penggunaan data pribadi tidak terlepas dari
kepentingan pribadi baik dalam kegiatan bisnis, kegiatan pendataan dari
Pemerintahan maupun kegiatan lainnya dan dengan berlakunya ketentuan Pasal
2 ayat (2) UU 27/2022, Pemohon tidak diberikan perlindungan dan jaminan atas
kebebasan yang melekat bagi pemohon dalam hal pemrosesan data pribadi.
Pemrosesan data pribadi penting sebagai jaminan hak bagi pengguna data
pribadi.
110
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah Pemohon telah
dapat menerangkan secara spesifik hak konstitusionalnya yang dijamin oleh
konstitusi, menurut anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian, yaitu hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Oleh karenanya, telah
tampak adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara hak konstitusional
yang dimilikinya dengan anggapan kerugian hak konstitusional tersebut dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian,
terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma Pasal 1 angka 4, Pasal
2 ayat (2) dan Pasal 19 UU 27/2022 yang dimohonkan pengujian, Mahkamah
berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 1 angka 4, Pasal 2
ayat (2) dan Pasal 19 UU 27/2022 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 dengan argumentasi sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian
Duduk Perkara yang apabila dirumuskan pada pokoknya sebagai berikut:
1.
Bahwa menurut Pemohon dalam melakukan pengendalian data pribadi
diperlukan seseorang yang ahli dibidangnya atau memerlukan jasa sebuah
perusahaan yang dapat melakukan pengendalian/pemrosesan data pribadi,
hal ini menjadi kebutuhan konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945;
2.
Bahwa menurut Pemohon, di masyarakat kerap terjadi permasalahan
kebocoran data pribadi, hal ini menghantui masyarakat karena data pribadi itu
bersifat sensitif dan rawan jika disalahgunakan oleh oknum. Bagi Pemohon
yang memiliki keterbatasan dalam memahami mengenai permasalahan
pengendalian data pribadi, hal ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri apabila
111
sewaktu-waktu data pribadi Pemohon bocor maka dapat menim
