PUU
Tahun 2020
108/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Pemohon: Ignatius Supriyadi, S.H., LL.M. (Pemohon I), Sidik, S.HI. (Pemohon II), Janteri, S.H. (Pemohon III)
Tanggal Registrasi: 2020-11-25
Tanggal Putusan: 2021-11-25T15:31:00+07:00
UU Diuji: UU 11/2020, UU 4/2014, UU 1/2013, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 15/2019, UU 12/2011, UU 18/2003, UU 24/2002, UU 20/2002
Majelis Hakim: ["Aswanto (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Manahan MP Sitompul (A) Yunita Rhamadani (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 108/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Ignatius Supriyadi, S.H., LL.M.
Pekerjaan
: Advokat
Alamat
: Jalan Pelangi Kuning I Blk. B.2.B/29, RT/RW 005/026,
Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
: Sidik, S.H.I., M.H.
Pekerjaan
: Advokat
Alamat
: Blok Desa, RT/RW 009/002, Kiajaran Kulon, Lohbener,
Indramayu, Jawa Barat
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
: Janteri, S.H.
Pekerjaan
: Advokat
Alamat
: Pasar Baru, RT/RW 000/000, Pasar Baru, Kaur Selatan,
Bengkulu
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon III;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 20 November 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 20 November 2020
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 241/PAN.MK/2020 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada 25 November 2020
dengan Nomor 108/PUU-XVIII/2020, yang telah diperbaiki dengan perbaikan
permohonan bertanggal 17 Desember 2020, dan diterima Kepaniteraan Mahkamah
pada 17 Desember 2020, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa dalam ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi
diberi kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat mengikat untuk melakukan pengujian atas undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD 1945).
2. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi kemudian dijabarkan dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-undang Nomor: 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi,
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UUMK”), di mana dalam Pasal 10
ayat (1) huruf a UUMK dinyatakan sebagai berikut:
“Pasal 10
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;”.
3. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dimaksud juga ditegaskan kembali
dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
3
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 9 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
4. Bahwa dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005 Tentang
Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK
06/2005), pengujian atas undang-undang yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi adalah baik pengujian formil maupun materil (vide Pasal
4 PMK 06/2005). Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi berwenang
melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.
5. Bahwa permohonan pengujian yang diajukan oleh para Pemohon ini adalah
pengujian materiil atas materi muatan Pasal 6, Pasal 17 angka 16, Pasal 24
angka 44, Pasal 25 angka 10, Pasal 27 angka 14, Pasal 34 angka 2, Pasal 41
angka 25, Pasal 50 angka 9, Pasal 52 angka 27, Pasal 82 angka 2, Pasal 114
angka 5, Pasal 124 angka 2, Pasal 150 angka 31, Pasal 151, dan Pasal 175
angka 6 UU Cipta Kerja (vide Bukti P – 1 sampai dengan P – 15) terhadap UUD
1945.
6. Bahwa dalam pandangan para Pemohon, materi muatan pasal-pasal yang
dimohonkan uji materilnya tersebut secara konstitusional bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (vide Bukti P – 16), yang selengkapnya berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
7. Bahwa oleh karena itu, permohonan a quo menjadi kewenangan sepenuhnya
dari Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutusnya.
II.
KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON
8. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, pihak yang dapat
mengajukan
permohonan
pengujian
konstitusionalitas
undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah “pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang,
yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum
4
adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara”.
9.
Bahwa dengan demikian, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi oleh
Pemohon agar Pemohon dapat mengajukan permohonan pengujian
konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945, yaitu kualifikasi dari
Pemohon dan adanya kerugian konstitusional.
10. Bahwa dalam Putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor
011/PUU-V/2007
yang
diikuti
dengan
putusan-putusan
selanjutnya,
Mahkamah Konstitusi telah memberikan parameter kerugian konstitusional,
yaitu sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon tersebut
dianggap oleh pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang
diuji;
c. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
Mengenai Kualifikasi Para Pemohon
11. Bahwa para Pemohon memenuhi kualifikasi sebagai pihak seperti yang
ditentukan dalam Pasal 51 UUMK dengan uraian sebagai berikut:
a. Pemohon I merupakan perorangan Warga Negara Indonesia, yang dapat
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon I dengan
NIK Nomor 3175061710720004 [vide Bukti P – 17], berprofesi/bekerja
sebagai Advokat sejak tahun 2000 terbukti dengan nomor Kartu Tanda
Pengenal Advokat Peradi 00.10321 [vide Bukti P – 18], dan selaku
5
pembayar pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 24.224.147.9-
043.000 [vide Bukti P – 19];
b. Pemohon II merupakan perorangan Warga Negara Indonesia, yang dapat
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon II dengan
NIK Nomor 3212312310850001 [vide Bukti P – 20], berprofesi/bekerja
sebagai Advokat sejak tahun 2014 terbukti dengan nomor Kartu Tanda
Pengenal Advokat Peradi 14.00503 [vide Bukti P – 21], dan selaku
pembayar pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 55.131.512.0-
412.000 [vide Bukti P – 22];
c. Pemohon III merupakan perorangan Warga Negara Indonesia, yang dapat
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon III dengan
NIK Nomor 1704051507930001 [vide Bukti P – 23], berprofesi/bekerja
sebagai Advokat sejak tahun 2018 terbukti dengan nomor Kartu Tanda
Pengenal Advokat Peradi 18.03455 [vide Bukti P – 24], dan selaku
pembayar pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 86.578.139.7-
003.000 [vide Bukti P – 25].
Mengenai Kerugian Konstitusional Para Pemohon
12. Bahwa sebagai pembayar pajak (tax payer), para Pemohon mempunyai hak
konstitusional untuk mempersoalkan dan/atau mengajukan uji materiil kepada
Mahkamah Konstitusi terhadap setiap undang-undang di segala bidang hukum
yang mempengaruhi kerja-kerja para Pemohon sebagai Advokat yang juga
berstatus sebagai penegak hukum [vide Pasal 5 ayat (1) Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”)], sebagaimana
ditegaskan
dalam
pertimbangan
hukum
putusan-putusan
Mahkamah
Konstitusi, di antaranya sebagai berikut:
- Pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor
003/PUU-I/2003 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002
tentang Surat Utang Negara, bertanggal 29 Oktober 2004, halaman 49-50,
menyebutkan:
“Menimbang bahwa Para Pemohon a quo adalah warga masyarakat
pembayar pajak
(tax
payers),
sehingga
dipandang
memiliki
kepentingan sesuai Pasal 51 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003.
Hal dimaksud sesuai dengan adagium no taxation without participation
dan sebaliknya no participation without tax, sehingga hak dan
kepentingan mereka terpaut pula dengan pinjaman (loan) yang dibuat
6
negara cq pemerintah dengan pihak lain yang akan membebani warga
negara sebagai pembayar pajak. Upaya pembayaran dan pelunasan
utang negara antara lain berasal dari pemasukan pajak. Dalam kaitan
dimaksud, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon a quo yang
menganggap hak konstitusional mereka dirugikan dengan berlakunya
Pasal 20 UU Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara,
dapat dibenarkan sehingga Pemohon a quo memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk berperkara di hadapan Mahkamah”.
- Pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-
021-022/PUU-I/2003 tentang Pengujian Undang-undang No. 20 Tahun
2002 tentang Ketenagalistrikan, bertanggal 15 Desember 2004, halaman
327, menyebutkan:
“Menimbang bahwa menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
Mahkamah, kerugian hak konstitusional cukup didalilkan sebagai
anggapan yang masih harus dibuktikan bersama pokok perkara.
Kerugian hak konstitusional tidak selalu harus bersifat aktual, tetapi
bisa bersifat potensial. Bahkan sesungguhnya, setiap warga negara
pembayar pajak mempunyai hak konstitusional untuk mempersoalkan
setiap undang-undang yang terkait dengan bidang perekonomian yang
mempengaruhi kesejahteraannya;
Menimbang bahwa oleh karena itu, Mahkamah berpendapat Para
Pemohon, baik Pemohon I, Pemohon II, maupun Pemohon III
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo.”
- Pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-
XII/2014 mengenai Pengujian Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, halaman 21 s.d
halaman 22, menyebutkan:
“[3.8]Menimbang bahwa Pasal 260 UU 42/2008 yang dimohonkan
untuk diuji mengadung materi yang menyangkut institusi Polri dan TNI
yang di dalamnya terdapat anggota-anggota yang secara institusional
terikat dengan institusi TNI dan Polri itu sendiri. Terkait dengan Pasal
51 ayat (1) UU MK, maka yang secara langsung berpotensi dirugikan
dengan berlakunya ketentuan Pasal 260 UU 42/2008 yang diujikan
adalah insitusi Polri, TNI, beserta jajarannya yang sebagai warga
Negara secara khusus lembaga tersebut, dan tidak juga merupakan
anggota dari institusi Polri dan TNI, tetapi sebagai warga Negara.
Menurut Mahkamah para Pemohon berhak mendapatkan kepastian
hukum yang adil perihal perlunya netralitas anggota TNI sebagai alat
Negara yang berrugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negaranya [vide Pasal 30 ayat (3) UUD
1945]. Demikian pula perlunya netralitas anggota Polri yang bertugas
menjaga
keamanan
dan
ketertiban
masyarakat,
melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum [vide
7
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945], yang juga menjadi kepentingan seluruh
warga Negara Indonesia;
Dalam permohonannya, para Pemohon juga mendalilkan adanya hak
bagi para pembayar pajak (tax payer) untuk mengajukan permohonan
pengujian konstitusionalitas Undang-Undang ke Mahkamah, yang oleh
Mahkamah dalam banyak putusan sebelumnya, telah dinyatakan
bahwa warga masyarakat pembayar pajak (tax payers) dipandang
memiliki kepentingan sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai dengan
adagium “no taxation without participation” dan sebaliknya “no
participation without tax” [vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003
tentang pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang
Surat Utang Negara, bertanggal 29 Oktober 2004]. Sesungguhnya
setiap warga Negara pembayar pajak mempunyai hak konstitusional
untuk mempersoalkan setiap Undang-Undang [vide Putusan Nomor
001-021-022/PUU-1/2003
mengenai
Pengujian
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, bertanggal 15
Desember 2004] yang hal ini juga menjadi acuan bagi putusan-
putusan Mahkamah selanjutnya yang terkait dengan kedudukan
hukum pemohon sebagai pembayar pajak;
Dengan demikian, menurut Mahkamah berdasarkan pertimbangan
tersebut di atas, para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo;”
13. Bahwa selain memenuhi kualifikasi sebagai perorangan Warga Negara
Indonesia dan pembayar pajak (tax payer) tersebut di atas, para Pemohon juga
secara faktual dan/atau sangat potensial mengalami kerugian konstitusional
sebagai akibat berlakunya ketentuan Pasal 6, Pasal 17 angka 16, Pasal 24
angka 44, Pasal 25 angka 10, Pasal 27 angka 14, Pasal 34 angka 2, Pasal 41
angka 25, Pasal 50 angka 9, Pasal 52 angka 27, Pasal 82 angka 2, Pasal 114
angka 5, Pasal 124 angka 2, Pasal 150 angka 31, Pasal 151, dan Pasal 175
angka 6 UU Cipta Kerja, di mana bunyi ketentuan masing-masing Pasal
tersebut adalah sebagai berikut:
No.
Pasal Angka
Bunyi
1
6
Peningkatan
ekosistem
investasi
dan
kegiatan
berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan
persyaratan
dasar
Perizinan
Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
2
17
16
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
8
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725) diubah sebagai berikut:
16. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Rencana tata ruang wilayah kabupaten memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang
wilayah kabupaten;
b. rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang
meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang
terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem
jaringan prasarana wilayah kabupaten;
c. rencana pola ruang wilayah kabupaten yang
meliputi kawasan lindung kabupaten dan
kawasan budi daya kabupaten;
d. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten
yang berisi indikasi program utama jangka
menengah lima tahunan; dan
e. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang
wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum
zonasi,
ketentuan
Kesesuaian
Kegiatan
Pemanfaatan Ruang, ketentuan insentif dan
disinsentif, serta arahan sanksi.
(2) Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi
pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan jangka
Panjang daerah;
b. penyusunan rencana pembangunan jangka
menengah daerah;
c. pemanfaatan
ruang
dan
pengendalian
pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten;
d. pewujudan
keterpaduan,
keterkaitan,
dan
keseimbangan antarsektor; dan
e. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk
investasi.
(3) Rencana tata ruang kabupaten menjadi dasar untuk
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan
administrasi pertanahan.
(4) Jangka
waktu
rencana
tata
ruang
wilayah
kabupaten adalah 20 (dua puluh) tahun.
(5) Rencana tata ruang wilayah kabupaten ditinjau
kembali 1 (satu) kali pada setiap periode 5 (lima)
tahunan.
(6) Peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah
kabupaten dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali
dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi
perubahan lingkungan strategis berupa:
a. bencana
alam
yang
ditetapkan
dengan
peraturan perundang-undangan;
b. perubahan
batas
teritorial
negara
yang
ditetapkan dengan Undang-Undang;
9
c. perubahan
batas
wilayah
daerah
yang
ditetapkan dengan Undang-Undang; dan
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat
strategis.
(7) Rencana tata ruang wilayah kabupaten ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten.
(8) Peraturan
Daerah
Kabupaten
sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) wajib ditetapkan paling
lama 2 (dua) bulan setelah mendapat persetujuan
substansi dari Pemerintah Pusat.
(9) Dalam
hal
Peraturan
Daerah
Kabupaten
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum
ditetapkan, Bupati menetapkan rencana tata ruang
wilayah kabupaten paling lama 3 (tiga) bulan
setelah mendapat persetujuan substansi dari
Pemerintah Pusat.
(10)Dalam hal rencana tata ruang wilayah kabupaten
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) belum
ditetapkan oleh Bupati, rencana tata ruang wilayah
kabupaten ditetapkan oleh Pemerintah Pusat paling
lama
4
(empat)
bulan
setelah
mendapat
persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
3
24
44
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4747) diubah sebagai berikut:
44. Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 47A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 47A
(1) Pemerintah Pusat menetapkan prototipe bangunan
gedung seusai dengan kebutuhan.
(2) Prototipe
bangunan
Gedung
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diutamakan
untuk
bangunan
gedung
sederhana
yang
umum
digunakan masyarakat.
(3) Prototipe
bangunan
Gedung
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 6
(enam)
bulan
sejak
Undang-Undang
ini
diundangkan.
4
25
10
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2017 tentang Arsitek (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2017
Nomor
179,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6108) diubah sebagai berikut:
10. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 35
10
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap
profesi Arsitek.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan:
a. menetapkan kebijakan pengembangan profesi
Arsitek dan praktik Arsitek;
b. melakukan pemberdayaan Arsitek; dan
c. melakukan pengawasan terhadap kepatuhan
Arsitek dalam pelaksanaan peraturan dan
standar penataan bangunan dan lingkungan.
(3) Pemerintah
Pusat
dalam
melakukan
fungsi
pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan
praktik Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibantu oleh Dewan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Arsitek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
5
27
14
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat
terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan
Berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari
sektor kelautan dan perikanan, beberapa ketentuan
dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2009
Nomor
154,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5073) diubah sebagai berikut:
14. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 35
(1) Setiap Orang yang membangun, mengimpor, atau
memodifikasi kapal perikanan wajib terlebih dahulu
mendapat persetujuan Pemerintah Pusat atau
Pemerintah
Daerah
sesuai
dengan
kewenangannya berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
(2) Pembangunan atau modifikasi kapal perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan, baik di dalam maupun di luar negeri,
setelah mendapat pertimbangan teknis laik laut dari
Pemerintah Pusat.
(3) Setiap orang yang membangun, mengimpor, atau
memodifikasi kapal perikanan yang tidak memiliki
persetujuan
Pemerintah
Pusat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
11
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
6
34
2
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5619) diubah sebagai
berikut:
2. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Penyediaan dan pengembangan Benih dan/atau
Bibit
dilakukan
dengan
memperhatikan
keberlanjutan pengembangan usaha Peternak
mikro, kecil, dan menengah.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya wajib untuk melakukan
pembibitan
dengan
melibatkan
peran
serta
masyarakat untuk menjamin ketersediaan Benih,
Bibit, dan/atau bakalan.
(3) Dalam hal usaha pembenihan dan/atau pembibitan
oleh masyarakat belum berkembang, Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah membentuk unit
pembenihan dan/atau pembibitan.
(4) Setiap Benih atau Bibit yang beredar wajib memiliki
sertifikat layak Benih atau Bibit yang memuat
keterangan
mengenai
silsilah
dan
ciri-ciri
keunggulan tertentu.
(5) Sertifikat layak Benih atau Bibit sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dikeluarkan oleh lembaga
sertifikasi Benih atau Bibit yang terakreditasi.
(6) Setiap orang dilarang mengedarkan Benih atau
Bibit yang tidak memenuhi kewajiban sertifikat layak
Benih atau Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat
(5).
7
41
25
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2014 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
217,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5585) diubah sebagai berikut:
12
25. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 56
(1) Badan Usaha pemegang Perizinan Berusaha di
bidang Panas Bumi yang melanggar atau tidak
memenuhi
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d,
huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, Pasal 53 ayat
(1), atau Pasal 54 ayat (1) atau ayat (4) dikenai
sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian
sementara
seluruh
kegiatan
Eksplorasi;
c. Eksploitasi, dan pemanfaatan; dan/atau
d. pencabutan Perizinan Berusaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
8
50
9
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5158) diubah sebagai
berikut:
9. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 55
(1) Orang perseorangan yang memiliki rumah umum
dengan kemudahan yang diberikan Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah hanya dapat
menyewakan
dan/atau
mengalihkan
kepemilikannya atas rumah kepada pihak lain
dalam hal:
a. pewarisan; atau
b. penghunian setelah jangka waktu paling sedikit
5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal dilakukan pengalihan kepemilikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
pengalihannya wajib dilaksanakan oleh lembaga
yang ditunjuk atau dibentuk oleh Pemerintah Pusat
atau Pemerntah Daerah dalam bidang perumahan
dan permukiman.
(3) Jika pemilik meninggalkan rumah secara terus
menerus dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun
tanpa memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian,
Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah
Daerah
berwenang mengambil alih kepemilikan rumah
tersebut.
13
(4) Rumah yang telah diambil alih oleh Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib didistribusikan
kembali kepada MBR.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan dan
pembentukan lembaga, kemudahan, dan/atau
bantuan pembangunan dan perolehan rumah MBR
diatur dalam Peraturan Presiden.
9
52
27
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6018) diubah sebagai berikut:
27. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 84
(1) Penyelenggaraan
sebagian
kewenangan
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
5
mengikutsertakan
masyarakat
Jasa
Konstruksi.
(2) Keikutsertaan
masyarakat
Jasa
Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui
satu
lembaga
yang
dibentuk
oleh
Pemerintah Pusat.
(3) Unsur pengurus lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat diusulkan dari:
a. asosiasi perusahaan yang terakreditasi;
b. asosiasi profesi yang terakreditasi;
c. institusi
pengguna
Jasa
Konstruksi
yang
memenuhi kriteria;
d. perguruan tinggi atau pakar yang memenuhi
kriteria; dan
e. asosiasi terkait rantai pasok konstruksi yang
terakreditasi.
(4) Pengurus lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah
mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan
Rakyat.
(5) Penyelenggaraan sebagian kewenangan yang
dilakukan oleh lembaga sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
dibiayai
dengan
anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber
lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Biaya yang diperoleh dari masyarakat atas layanan
dalam penyelenggaraan sebagian kewenangan
yang dilakukan lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan
pajak
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
14
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pnyelenggaraan
sebagian kewenangan Pemerintah Pusat yang
mengikutsertakan masyarakat Jasa Konstruksi dan
pembentukan lembaga diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
10
82
2
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456) diubah sebagai berikut:
2. Di antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu)
Bagian yakni Bagian Ketujuh Jaminan Kehilangan
Pekerjaan sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46D
(1) Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang
tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan
kerja.
(2) Jaminan
kehilangan
pekerjaan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 6
(enam) bulan upah.
(3) Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterima oleh peserta setelah mempunyai masa
kepesertaan tertentu.
(4) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
manfaat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan masa
kepesertaan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
11
114
5
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049) diubah sebagai
berikut:
5. Di antara Pasal 157 ayat (5) dan ayat (6) disisipkan
1 (satu) ayat, yakni ayat (5a) sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 157
(1) Rancangan Peraturan Daerah provinsi tentang
Pajak dan Retribusi yang telah disetujui bersama
oleh gubernur dan DPRD provinsi sebelum
ditetapkan disampaikan kepada Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Keuangan paling lambat 3 (tiga)
hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan
dimaksud.
(2) Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota
tentang Pajak dan Retribusi yang telah disetujui
bersama
oleh
bupati/wali
kota
dan
DPRD
kabupaten/kota sebelum ditetapkan disampaikan
kepada gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan
15
Menteri Keuangan paling lambat 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak tanggal persetujuan dimaksud.
(3) Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap
Rancangan
Peraturan
Daerah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk menguji kesesuaian
Rancangan Peraturan Daerah dengan ketentuan
Undang-Undang ini, kepentingan umum, dan/atau
peraturan perundang-undangan lain yang lebih
tinggi.
(4) Gubernur melakukan evaluasi terhadap Rancangan
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) untuk menguji kesesuaian Rancangan
Peraturan Daerah dengan ketentuan Undang-
Undang ini, kepentingan umum, dan/atau peraturan
perundang-undangan lain yang lebih tinggi.
(5) Menteri Dalam Negeri dan gubernur dalam
melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) berkoordinasi dengan Menteri
Keuangan.
(5a)Dalam
pelaksanaan
koordinasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Menteri Keuangan
melakukan evaluasi dari sisi kebijakan fiskal
nasional.
(6) Hasil evaluasi yang telah dikoordinasikan dengan
Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dapat berupa persetujuan atau penolakan.
(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri kepada
gubernur untuk Rancangan Peraturan Daerah
provinsi dan oleh gubernur kepada bupati/wali kota
untuk
Rancangan
Peraturan
Daerah
kabupaten/kota dalam jangka waktu paling lambat
15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya
Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dengan
tembusan kepada Menteri Keuangan.
(8) Hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) disampaikan dengan
disertai alasan penolakan.
(9) Dalam hal hasil evaluasi berupa persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Rancangan
Peraturan Daerah dimaksud dapat langsung
ditetapkan.
(10)Dalam hal hasil evaluasi berupa penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Rancangan
Peraturan Daerah dimaksud dapat diperbaiki oleh
gubernur, bupati/wali kota bersama DPRD yang
bersangkutan,
untuk
kemudian
disampaikan
kembali kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Keuangan untuk Rancangan Peraturan Daerah
provinsi dan kepada gubernur dan Menteri
16
Keuangan untuk Rancangan Peraturan Daerah
kabupaten/kota.
12
124
2
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41
Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068)
diubah sebagai berikut:
2. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 73
Setiap
pejabat
Pemerintah
yang
menerbitkan
persetujuan pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan
tidak
sesuai
dengan
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda
paling sedikit Rp1.000.000.00,00 (satu miliar rupiah)
dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
13
150
31
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5066) diubah sebagai berikut:
31. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 40
(1) Selain
pemberian
fasilitas
dan
kemudahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai
dengan Pasal 39, Badan Usaha dan Pelaku Usaha
di
KEK
berdasarkan
Undang-Undang
ini,
Pemerintah Pusat dapat memberikan fasilitas dan
kemudahan lain.
(2) Ketentuan
mengenai
bentuk
fasilitas
dan
kemudahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
14
151
Pasal 151
(1) Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan
Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141
huruf b terdiri dari:
a. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas; dan
b. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Sabang.
(2) Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan
Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a terdiri atas:
a. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam;
17
b. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Bintan; dan
c. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Karimun.
15
175
6
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601) diubah sebagai berikut:
6. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 53
(1) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau
melakukan Keputusan dan/atau Tindakan diberikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Jika ketentuan peraturan perundang-undangan
tidak
menentukan
batas
waktu
kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan
dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan
dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
permohonan diterima secara lengkap oleh Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan.
(3) Dalam hal permohonan diproses melalui sistem
elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem
elektronik
telah
terpenuhi,
sistem
elektronik
menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan sebagai
Keputusan atau Tindakan Badan atau Pejabat
Pemerintahan yang berwenang.
(4) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2),
Badan
dan/atau
Pejabat
Pemerintahan
tidak
menetapkan
dan/atau
melakukan
Keputusan
dan/atau
Tindakan,
permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan
Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap
dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.
14. Bahwa bunyi pasal-pasal tersebut di atas ternyata mengandung rujukan pasal
lain atau ayat yang salah dan juga ada yang memuat materi atau substansi
yang tidak jelas dan pasti sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, yang
dapat diuraikan sebagai berikut:
No. Pasal Angka
Pasal/Ayat
Rujukan
Bunyi Pasal/Ayat Rujukan
1
6
Pasal 5 ayat (1)
huruf a
Pasal 5
Ruang
lingkup
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 meliputi
18
bidang hukum yang diatur dalam
undang-undang terkait.
2
17
16
Pasal 26 ayat (8)
merujuk ayat (6)
ayat
yang
dirujuk
ayat
(8)
seharusnya ayat (7), bukan ayat
(6), karena menunjuk penetapan
Peraturan Daerah.
3
24
44
Pasal 47A ayat (3)
merujuk ayat (2).
Ayat yang dirujuk pada ayat (3)
adalah ayat (2), seharusnya ayat
(1)
karena
menunjuk
pada
penetapan prototipe bangunan
gedung.
4
25
10
Pasal 35 ayat (3)
merujuk ayat (1)
Ayat (3) seharusnya merujuk pada
ayat (2), bukan ayat (1) karena
fungsi
pengaturan,
pemberdayaan, dan pengawasan
diatur dalam ayat (2).
5
27
14
Pasal 35 ayat (4)
merujuk ayat (1),
ayat (2) dan ayat
(3)
Ayat 4 seharusnya hanya merujuk
pada
ayat
(3)
karena
yang
memuat
sanksi
administratif
hanya ayat (3).
6
34
2
Pasal 13 ayat (6)
merujuk ayat (5)
Rujukan ayat (6) pada ayat (5)
tidak tepat karena larangan itu
ditujukan
pada
adanya
pelanggaran kewajiban, dimana
kewajiban adanya sertifikat layak
Benih atau Bibit diatur dalam ayat
(4), sehingga seharusnya rujukan
ayat (6) adalah ayat (4).
7
41
25
1. Pasal 56 ayat
(4)
2. Pasal 56 ayat
(2) huruf c
1. Ayat (4) Pasal 54 memuat jenis
pendapatan, bukan kewajiban,
dimana
kewajiban
tertuang
dalam pasal 54 ayat (1), jadi
yang dikenai sanksi adalah
ayat (1). Artinya, Pasal 54 ayat
(4) harus dihapuskan.
2. Jenis sanksi administratif huruf
c ayat (2) Pasal 56 tidak jelas
maksudnya.
8
50
9
Pasal 55 ayat (4)
merujuk ayat (2)
Ayat (4) seharusnya merujuk pada
ayat (3), bukan ayat (2) karena
pengambil-alihan oleh Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah
diatur dalam ayat (3), bukan ayat
(2).
9
52
27
Pasal 84 ayat (5)
merujuk ayat (1)
ayat 6 merujuk
pada ayat (3)
Ayat (5) seharusnya merujuk pada
ayat (2), bukan ayat (1), karena
lembaga baru disebutkan dalam
ayat (2).
19
Ayat (6) seharusnya merujuk pada
ayat (2) karena ayat (3) berbicara
unsur pengurus dari lembaga,
bukan lembaga-nya itu sendiri.
10
82
2
Pasal 46D ayat
(4) merujuk pada
ayat (2)
Rujukan Ayat (4) pada ayat (2)
tentang masa kepesertaan adalah
tidak tepat karena ayat (2) tidak
berbicara
mengenai
masa
kepesertaaan,
melainkan
permasalahan
jaminan
kehilangan
pekerjaan.
Masa
kepesertaan diatur dalam ayat (3),
sehingga rujukan yang benar
adalah ayat (3).
11
114
5
Pasal 157 ayat (7)
merujuk ayat (7)
ayat 8 merujuk
ayat (7)
ayat (9) merujuk
pada ayat (7)
ayat (10) merujuk
pada ayat (7)
Ayat 7 tidak dapat merujuk pada
dirinya sendiri (ayat 7), terlebih
lagi bunyi yang dirujuk adalah
hasil evaluasi, sehingga rujukan
yang tepat adalah ayat (6).
Ayat 8 harusnya merujuk pada
ayat (6), bukan ayat (7), karena
berbicara tentang hasil evaluasi
berupa
penolakan.
Ayat
(7)
berkaitan dengan penyampaian
hasil evaluasi.
Ayat (9) juga seharusnya merujuk
pada ayat (6) yang berupa hasil
evaluasi penolakan.
Ayat (10) seharusnya merujuk
pada ayat (8) karena berkenaan
dengan hasil evaluasi berupa
penolakan.
12
124
2
Pasal 73 merujuk
Pasal 44 ayat (1)
Rujukan Pasal 73 seharusnya
Pasal 44 secara umum, bukan
hanya ayat (1), sebab ayat (1)
hanya
berisi
larangan
pengalihfungsian
semata-mata.
Larangan itu dapat disimpangi
dalam
hal-hal
tertentu
sebagaimana ditentukan dalam
ayat-ayat berikutnya. Jadi, kalau
yang dirujuk hanya ayat (1), itu
berarti tidak dimungkinkan untuk
dilakukan dispensasi.
13
150
31
Pasal 40 ayat (1)
Bunyi ayat (1) tidak jelas karena
ada penumpukan frasa “Badan
Usaha dan Pelaku Usaha di KEK
berdasarkan Undang-Undang ini”.
20
14
151
Pasal 151 ayat (1)
merujuk
Pasal
141 huruf b.
Pasal 141
Dalam
rangka
pengendalian
pemanfaatan hak atas tanah di
atas
tanah
hak
pengelolaan,
dalam waktu tertentu, dilakukan
evaluasi pemanfaatan hak atas
tanah.
Rujukan Pasal 141 huruf b adalah
keliru karena Pasal 141 tidak
berbicara
tentang
Kawasan
Perdagangan
Bebas
dan
Pelabuhan
Bebas.
Pasal
mengenai hal ini adalah Pasal
149. Jadi, seharusnya rujukannya
adalah Pasal 149 huruf b.
Pasal 149
Kawasan Ekonomi terdiri atas:
a. Kawasan Ekonomi Khusus;
dan
b. Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas.
15
175
6
Pasal 53 ayat (5)
merujuk ayat (3)
Rujukan ayat (3) dalam ayat (5)
adalah tidak tepat karena ayat (3)
tidak
mengatur
tentang
permohonan
dianggap
dikabulkan, melainkan mengenai
permohonan secara elektronik,
padahal ayat (5) memerintahkan
pengaturan
tentang
bentuk
penetapan
yang
dianggap
dikabulkan – yang diatur dalam
ayat (4). Jadi, seharusnya ayat
yang dirujuk adalah ayat (4).
15. Bahwa dengan demikian tampak dengan jelas terjadinya kekeliruan rujukan
pasal atau ayat dan ketidakjelasan substansi dalam pasal-pasal yang
dimohonkan uji materinya tersebut di atas.
16. Bahwa kekeliruan rujukan pasal atau ayat dan ketidakjelasan materi/substansi
tersebut jelas-jelas menimbulkan, atau secara faktual sangat potensial
menimbulkan, kerugian konstitusional bagi para Pemohon yang berprofesi
sebagai Advokat.
17. Bahwa sebagai Advokat, para Pemohon menjalankan pemberian layanan Jasa
Hukum kepada Klien sebagaimana dimaksud dan ditentukan dalam UU
Advokat. Jasa Hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 2 berupa
21
memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili,
mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk
kepentingan hukum Klien. Sedangkan, Klien melingkupi orang, badan hukum,
atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat (vide Pasal 1 angka
3). Dalam melaksanakan profesinya, para Pemohon dihadapkan pada segala
persoalan atau permasalahan hukum yang dialami oleh klien yang berasal dari
berbagai kalangan, baik pengusaha, perorangan, tenaga kerja/buruh, badan
hukum (perseroan terbatas atau yayasan), lembaga pemerintahan, atau
kelompok masyarakat.
18. Bahwa UU Cipta Kerja dibentuk dalam rangka untuk mewujudkan tujuan
Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang
sejahtera, adil dan makmur dengan cara antara lain melakukan upaya untuk
memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
sehingga UU Cipta Kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia
yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan
tuntutan globalisasi ekonomi, dimana untuk mendukung hal tersebut diperlukan
penyesuaian berbagai aturan perundang-undangan (vide bagian Menimbang
huruf a, b dan c UU Cipta Kerja).
19. Bahwa oleh karena itu, UU Cipta Kerja mengatur, atau lebih tepatnya
mengharmonisasikan/menyesuaikan, hampir sebagian besar jenis materi
undang-undang yang telah ada dengan materi baru yang dimaksudkan untuk
kemudahan, perlindungan, dna pemberdayaan koperasi dan usaha mikro,
kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek
strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan
pekerja (vide huruf c bagian Menimbang UU Cipta Kerja). Konsekuensinya
adalah bahwa UU Cipta Kerja mengubah berbagai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang telah ada yang dipandang tidak sejalan atau
selaras dengan maksud dibentuknya UU Cipta Kerja. Akibat lebih lanjut bagi
profesi Advokat yang diemban oleh para Pemohon dengan adanya UU Cipta
Kerja adalah bahwa para Pemohon menemui atau menerima berbagai
pertanyaan hukum dari Klien terkait dengan perubahan perundang-undangan
atau materi yang ada di dalam UU Cipta Kerja, dan juga para Pemohon sangat
berpotensi menghadapi permasalahan-permasalahan hukum yang ada atau
diatur dalam UU Cipta Kerja dalam menjalankan pemberian Jasa Hukum, baik
22
yang bersifat pemberian advis/pendapat hukum (corporate matters) maupun
litigasi. Sebagai contoh, Pasal 41 angka 25 UU Cipta Kerja mengubah
ketentuan Pasal 56 dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang
Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 217,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585) (“UU Panas
Bumi”) yang di dalam ayat (2)-nya diatur jenis-jenis sanksi administratif, tetapi
jenis sanksi tersebut ada yang tidak jelas (huruf c) karena tidak menyebutkan
suatu tindakan tertentu dari pejabat yang dapat mengenakan sanksi, melainkan
hanya disebutkan “Eksploitasi, dan pemanfaatan”. Apa yang akan dikenakan
terhadap “Eksploitasi dan pemanfaatan” itu apabila pelanggaran dilakukan,
sama sekali tidak ada kejelasannya. Untuk lebih jelasnya lagi, dapat dikutip
sebagai berikut:
“Pasal 56
(1) Badan Usaha pemegang Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi
yang melanggar atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf g,
huruf h, huruf i, atau huruf j, Pasal 53 ayat (1), atau Pasal 54 ayat (1)
atau ayat (4) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara seluruh kegiatan Eksplorasi;
c. Eksploitasi, dan pemanfaatan; dan/atau
d. pencabutan Perizinan Berusaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan
tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.”
Begitu pula, dalam ketentuan Pasal 56 ayat (1) UU Panas Bumi tersebut juga
dimuat pelanggaran-pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif,
misalnya pelanggaran terhadap Pasal 54 ayat (4). Setelah dipelajari lebih
lanjut, ternyata Pasal 54 ayat (4) UU Panas Bumi tidak mengatur suatu
kewajiban atau larangan yang harus ditaati, melainkan hanya berisi uraian atau
penjabaran tentang apa yang dimaksud dengan penerimaan negara bukan
pajak, sedangkan kewajiban itu sendiri ditentukan dalam ayat (1), di mana
pelanggaran terhadap ayat (1) dapat dikenai sanksi. Untuk lebih jelasnya,
ketentuan Pasal 54 dapat dikutip sebagai berikut:
“Pasal 54
(1) Pemegang Izin Panas Bumi wajib memenuhi kewajiban berupa
pendapatan negara dan pendapatan daerah.
(2) Pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak.
23
(3) Penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah, bea masuk, dan pajak
dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas:
a. iuran tetap;
b. iuran produksi; dan
c. pungutan negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah; dan
c. pendapatan lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta pendapatan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.”
Persoalan hukum yang timbul adalah bagaimana mungkin suatu ketentuan
yang memuat penjabaran tentang suatu hal, dapat dikenai suatu sanksi.
Keadaan yang demikian menimbulkan kesulitan dan permasalahan tersendiri
bagi para Pemohon selaku Advokat saat memberikan Jasa Hukum terkait
dengan pemberian advis atau pendapat hukum kepada Klien.
20. Bahwa ketidakjelasan norma atau rujukan aturan lain yang ada dalam materi
muatan pasal UU Cipta Kerja yang dimohonkan pengujiannya tersebut telah
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para Pemohon, sehingga hak
konstitusional para Pemohon atas pengakuan, jaminan dan kepastian hukum
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjadi
dirugikan, padahal seharusnya dijamin dan wajib untuk dilindungi, dimajukan,
ditegakkan serta dipenuhi oleh negara sebagaimana ditentukan dalam Pasal
28I ayat (1) UUD 1945.
21. Bahwa kerugian konstitusional para Pemohon dimaksud dalam penalaran yang
wajar dapat dipastikan telah terjadi, atau setidak-tidaknya secara faktual
sangat potensial terjadi, akibat berlakunya pasal-pasal yang diajukan
pengujiannya. Untuk selengkapnya dapat diuraikan dalam tabel berikut ini
berdasarkan Klaster/Kelompok yang terdapat dalam UU Cipta Kerja, yaitu
sebagai berikut:
24
a. Klaster/Kelompok “Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan
Berusaha” dalam BAB III UU Cipta Kerja
No.
Ketentuan
Uraian Kerugian Konstitusional
1
Pasal 6
Pasal 6 UU Cipta Kerja merupakan
penjabaran
lebih
lanjut
dari
ketentuan Pasal 4 huruf a, dimana
Pasal 4 memuat ruang lingkup UU
Cipta
Kerja
yang
meliputi
10
(sepuluh) kebijakan strategis dan
pada bagian huruf a ditentukan jenis
kebijakan strategis yang berupa
“peningkatan ekosistem investasi
dan kegiatan berusaha”. Kebijakan
strategis itu kemudian dijabarkan
dalam BAB III yang mengatur jenis-
jenis
peningkatan
ekosistem
investasi dan kegiatan berusaha
serta penyederhanaan persyaratan
dasar perizinan berusaha. Jadi,
Klaster/Kelompok ini dimaksudkan
untuk memberikan kemudahan bagi
masyarakat
atau
pelaku
usaha
dalam
mendapatkan
Perizinan
Berusaha
dan
kemudahan
persyaratan
di
bidang-bidang
tertentu, dalam permohonan ini:
a. kegiatan
pemanfaatan
ruang
(Pasal 17 angka 16),
b. Persetujuan Bangunan Gedung
dan sertifikat laik fungsi bangunan
(Pasal 24 angka 44 serta Pasal 25
angka 10),
c. sektor kelautan dan perikanan
(Pasal 27 angka 14),
d. sektor pertanian (Pasal 34 angka
2),
e. sektor energi dan sumber daya
mineral (Pasal 41 angka 25), dan
f. sektor
pekerjaan
umum
dan
perumahan
rakyat
(Pasal
50
angka 9 dan Pasal 52 angka 27).
Mengingat
dalam
menjalankan
kegiatan profesionalitasnya sebagai
Advokat Para Pemohon memberikan
layanan Jasa Hukum baik di bidang
korporasi ataupun litigasi, maka
Klien dari Para Pemohon dapat
berasal
dari
berbagai
kalangan
2
Pasal
17
angka
16
yang
mengubah Pasal 26 Undang-
Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang
Penataan
Ruang
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor
68,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 4725)
3
Pasal
24
angka
44
yang
menambahkan
Pasal
47A
dalam Undang-Undang Nomor
28
Tahun
2002
tentang
Bangunan Gedung (Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2002
Nomor
134,
Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4747)
4
Pasal
25
angka
10
yang
mengubah Pasal 35 Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2017
tentang
Arsitek
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2017
Nomor
179,
Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6108)
5
Pasal
27
angka
14
yang
mengubah Pasal 35 dalam
Undang-Undang
Nomor
31
Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor
118,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4433)
sebagaimana
telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 45 Tahun 2009
tentang
Perubahan
Atas
Undang-Undang
Nomor
31
25
Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor
154,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5073)
masyarakat
atau
pelaku
usaha/bisnis.
Pelayanan
Jasa
Hukum
korporasi
meliputi
pula
pengurusan
perijinan
yang
diperlukan oleh Klien dan juga
pemberian advis atau nasihat hukum
terkait
dengan
perijinan-perijinan
yang diperlukan oleh Klien dalam
menjalankan bisnisnya di bidang-
bidang tertentu. Dalam memberikan
layanan
Jasa
Hukum
tersebut,
tentunya
Para
Pemohon
akan
merujuk aturan dasarnya, termasuk
Pasal 6 UU Cipta Kerja untuk
menjelaskan hal-hal terkait dengan
aspek-aspek yang terkandung dalam
Klaster/Kelompok
“Peningkatan
Ekosistem Investasi dan Kegiatan
Berusaha” ini. Jika rujukan dalam
aturan dasar keliru, maka hal itu
tentunya akan menyebabkan pula
kekeliruan dalam pemberian layanan
Jasa Hukum.
Sedangkan, aturan-aturan khusus
yang
termuat
dalam
Klaster/Kelompok
“Peningkatan
Ekosistem Investasi dan Kegiatan
Berusaha”, yaitu pasal-pasal yang
disebutkan dalam angka 2 sampai
dengan angka 9, ternyata juga
memuat materi yang tidak jelas atau
merujuk pasal atau ayat yang salah.
Tentunya hal itu sangat (potensial)
merugikan hak-hak konstitusional
Para Pemohon karena ketentuan itu
akan menyulitkan Para Pemohon
dalam memberikan layanan Jasa
Hukum, terutama pemberian advis
hukum. Contoh yang telah Para
Pemohon sampaikan sebelumnya,
adalah aturan dalam di bidang energi
dan sumber daya mineral. Adanya
ketentuan Pasal 41 angka 25 yang
mengubah Pasal 56 UU Nomor 21
Tahun 2014 tentang Panas Bumi
(“UU Panas Bumi”) (angka 7), akan
menimbulkan kesulitan bagi Para
Pemohon
ketika
kepada
Para
Pemohon dimintai pendapat atau
6
Pasal
34
angka
2
yang
mengubah Pasal 13 Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2009
tentang
Peternakan
dan
Kesehatan Hewan (Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2009
Nomor
84,
Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5015)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-
Undang Nomor 41 Tahun 2014
tentang
Perubahan
Atas
Undang-Undang
Nomor
18
Tahun
2009
tentang
Peternakan
dan
Kesehatan
Hewan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor
338,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 5619)
7
Pasal
41
angka
25
yang
mengubah Pasal 56 Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2014
tentang Panas Bumi (Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
217,
Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5585)
8
Pasal
50
angka
9
yang
mengubah Pasal 55 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2011
tentang
Perumahan
dan
Kawasan
Permukiman
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor
7,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5158)
26
9
Pasal
52
angka
27
yang
mengubah Pasal 84 Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang
Jasa
Konstruksi
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor
11,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 6018)
advis hukum oleh Klien terkait
dengan jenis sanksi administratif
terhadap kegiatan Eksploitasi dan
pemanfaatan yang dilakukan oleh
Klien yang bergerak di bidang energi
dan sumber daya alam, sebab dalam
Pasal 41 angka 25 yang mengubah
Pasal 56 UU Panas Bumi, hanya
menyebutkan “c. Eksploitasi dan
pemanfaatan” pada ayat (2) huruf c,
tanpa
penjelasan
lebih
lanjut
kegiatan atau tindakan apa yang
akan dilakukan terhadap Eksploitasi
dan
pemanfaatan
itu.
Dengan
demikian, Para Pemohon tidak akan
dapat memberikan advis/pendapat
hukum yang tepat sesuai dengan
ketentuan dalam UU Panas Bumi.
Jadi, sifat kerugian konstitusional
Para Pemohon terkait dengan materi
muatan dari pasal-pasal yang masuk
dalam
Klaster/Kelompok
“Peningkatan Ekosistem Investasi
dan Kegiatan Berusaha” ini adalah
sangat potensial.
b. Klaster/Kelompok “Ketenagakerjaan” dalam BAB IV UU Cipta Kerja
Pasal
82
angka
2
yang
menyisipkan Pasal 46D dalam
Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial
Nasional
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2004
Nomor
150,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4456)
(“UU
Sistem Jaminan Sosial Nasional”)
Klaster/Kelompok
“Ketenagakerjaan”
ini dimaksudkan untuk menguatkan
perlindungan kepada tenaga kerja dan
meningkatkan
peran
serta
kesejahteraan
pekerja/buruh
dalam
mendukung ekosistem investasi (vide
Pasal 80 UU Cipta Kerja). Salah satu
cara untuk mencapai tujuan mulia
tersebut adalah dengan adanya norma
hukum yang jelas, tegas dan pasti.
Namun, terdapat ketidakjelasan terkait
dengan rujukan ayat (2) pada ayat (4)
Pasal 46D UU Sistem Jaminan Sosial
Nasional dalam Pasal 82 angka 2 UU
Cipta Kerja karena ayat (2) tidak
berbicara tentang “masa kepesertaan”
melainkan tentang jaminan kehilangan
pekerjaan,
padahal
rujukan
yang
dimaksudkan adalah tentang masa
kepesertaan,
dimana
masa
kepesertaan diatur dalam ayat (3).
Rujukan yang keliru tersebut telah
menimbulkan ketidakpastian hukum.
27
Para Pemohon sebagai Advokat sangat
berpotensi dimintai pendapat atau advis
hukum oleh Klien, baik pelaku usaha
atau
pekerja/buruh,
mengenai
hal
tersebut.
Ketika
dihadapkan
pada
permasalahan hukum terkait hal itu,
maka
sudah
barang
tentu
Para
Pemohon akan mengalami kesulitan
dan bahkan akan dapat memberikan
pendapat atau advis yang salah sebab
mendasarkan
pada
norma
yang
dirumuskan secara keliru. Dengan
demikian, materi muatan Pasal 82
angka 2 UU Cipta Kerja adalah
potensial sekali merugikan hak-hak
konstitusional Para Pemohon. Jadi,
kerugian konstitusional Para Pemohon
bersifat potensial.
c. Klaster/Kelompok “Kemudahan Berusaha” dalam BAB V UU Cipta Kerja
Pasal
114
angka
5
yang
menyisipkan ayat (5a) pada Pasal
157 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2009
Nomor
130,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5049)
(“UU
Pajak
Daerah
dan
Retribusi
Daerah”)
Pasal yang dimohonkan uji materinya
ini masuk dalam Klaster/Kelompok
“Kemudahan
Berusaha”.
Materi
muatannya
mengatur
prosedur
pembentukan
Peraturan
Daerah
provinsi atau kabupaten/kota tentang
Pajak dan Retribusi.
Namun, Pasal 114 angka 5 UU Cipta
Kerja yang menyisipkan ayat (5a) pada
Pasal 157 UU Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah telah memuat rujukan
yang keliru sehingga membingungkan
dan
menimbulkan
ketidakpastian
hukum. Para Pemohon selain sebagai
Advokat juga merupakan pembayar
pajak (tax payer). Oleh karena Pasal
114 angka 5 UU Cipta Kerja berkaitan
dengan penambahan UU Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, maka sebagai
pembayar pajak (tax payer) Para
Pemohon
tentunya
memiliki
legal
standing untuk mengajukan uji materi
atas
undang-undang
di
bidang
perpajakan.
Di samping itu, sebagai Advokat, Para
Pemohon
juga
sangat
berpotensi
dirugikan
hak-hak
konstitusionalitasnya.
Klien
Para
28
Pemohon tidak terbatas dari kalangan
pelaku usaha, melainkan juga terbuka
dari instansi pemerintah daerah atau
pusat. Apabila Para Pemohon dimintai
pendapat atau advis hukum terkait
dengan
prosedur
dan
tata
cara
penentuan Peraturan Daerah tentang
Pajak dan Retribusi, sudah barang
tentu Para Pemohon akan menemukan
kesulitan. Atau bahkan sangat terbuka
melakukan kesalahan manakala tetap
memberikan pendapat/advis hukum
dengan mendasarkan pada ketentuan
yang keliru. Dengan demikian, kerugian
konstitusional Para Pemohon adalah
sangat potensial.
d. Klaster/Kelompok “Pengadaan Tanah” dalam BAB VIII UU Cipta Kerja
Pasal
124
angka
2
yang
mengubah Pasal 73 Undang-
Undang Nomor 41 Tahun 2009
tentang
Perlindungan
Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 149,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5068)
(“UU
Perlindungan
Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan”).
Pasal yang dimohonkan uji materi ini
termasuk
dalam
Klaster/Kelompok
“Pengadaan Tanah” (Bab VIII UU Cipta
Kerja).
Aturan-aturan
dalam
Klaster/Kelompok “Pengadaan Tanah”
dimaksudkan
untuk
memberikan
kemudahan dan kelancaran dalam
pengadaan tanah untuk kepentingan
penciptaan kerja (vide Pasal 122 UU
Cipta) sehingga dilakukan perubahan
terhadap Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah
bagi Pembangunan untuk Kepentingan
Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor
5280)
dan
UU
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan.
Pasal 124 angka 2 UU Cipta Kerja yang
mengubah Pasal 73 UU Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ini ternyata memuat rujukan pasal yang
tidak
tepat
dan
menimbulkan
pertentangan sehingga menyebabkan
ketidakpastian hukum. Pasal 73 UU
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan
memuat
ketentuan
pidana terhadap pejabat Pemerintahan
yang melanggar Pasal 44 ayat (1) yang
mengatur larangan pengalihfungsian
lahan yang sudah ditetapkan sebagai
29
Lahan
Pertanian
Pangan
Berkelanjutan. Namun, larangan dalam
ayat (1) Pasal 44 itu dapat disimpangi
apabila dipenuhi syarat-syarat yang
ditentukan secara limitatif dalam ayat
(2) sampai dengan ayat (6). Dengan
menentukan
bahwa
perbuatan
pengalihfungsian
Lahan
Pertanian
Pangan Berkelanjutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1)
dipidana, maka ketentuan Pasal 73 itu
telah menutup adanya dispensasi atau
penyimpangan yang dapat dilakukan
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
44 ayat (2) dan seterusnya.
Apabila materi muatan dalam Pasal 73
itu tidak diubah, maka Para Pemohon
sebagai
Advokat
sangat
potensial
dirugikan hak-hak konstitusionalnya
tatkala harus memberikan bantuan
hukum sebagai penasihat hukum dari
pejabat pemerintahan yang menjadi
tersangka
dalam
perkara
pidana
menyangkut/terkait masalah ini. Begitu
pula,
ketentuan
itu
juga
akan
menyulitkan bagi Para Pemohon dalam
memberikan layanan jasa hukum yang
berupa
pemberian
pendapat
atau
nasihat hukum mengingat ketetentuan
Pasal
73
menutup
peluang
dialihfungsikannya Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan, padahal itu
dimungkinkan dalam Pasal 44 UU
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan.
Dengan
demikian,
kerugian
konstitusional Para Pemohon terkait
dengan materi muatan dalam Pasal 124
angka 2 yang mengubah ketentuan
Pasal 73 UU Perlindungan Lahan
Pertanian
Pangan
Berkelanjutan
adalah potensial.
e. Klaster/Kelompok “Kawasan Ekonomi” dalam BAB IX UU Cipta Kerja
1
Pasal 150 angka 31 yang
mengubah Pasal 40 Undang-
Undang Nomor 39 Tahun
2009
tentang
Kawasan
Ekonomi Khusus (Lembaran
Ketentuan Pasal 150 angka 31 dan
Pasal
151
yang
dimohonkan
uji
materinya
ini
masuk
dalam
Klaster/Kelompok “Kawasan Ekonomi”
yang dimaksudkan untuk menciptakan
30
Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 147,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5066) (“UU Kawasan
Ekonomi Khusus”).
pekerjaan dan mempermudah pelaku
usaha dalam melakukan investasi (vide
Pasal 148 dalam BAB IX UU Cipta
Kerja). Klaster/Kelompok ini mengubah
beberapa undang-undang, termasuk
UU Kawasan Ekonomi Khusus dan
menambah aturan baru.
Ketentuan dalam kedua pasal ini
ternyata juga memuat materi yang tidak
jelas atau merujuk pada pasal yang
tidak tepat sehingga menyebabkan
ketidakpastian
hukum.
Sebagai
Advokat yang memberikan layanan
Jasa Hukum kepada pelaku usaha,
Para
Pemohon
akan
menemui
permasalahan
hukum
pada
saat
dimintai pendapat atau nasihat hukum
terkait dengan hal-hal yang berkaitan
dengan Klaster/Kelompok “Kawasan
Ekonomi” pada umumnya atau secara
khusus mengenai kedua ketentuan
tersebut.
Materi muatan Pasal 40 ayat (1) UU
Kawasan Ekonomi Khusus yang diubah
dalam Pasal 150 angka 31 UU Cipta
Kerja memuat frasa “Badan Usaha dan
Pelaku Usaha di KEK berdasarkan
Undang-Undang
ini”
yang
menyebabkan bunyi pasal tersebut
menjadi tidak jelas. Bunyi lengkapnya
adalah “Selain pemberian fasilitas dan
kemudahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal
39, Badan Usaha dan Pelaku Usaha di
KEK berdasarkan Undang-Undang ini,
Pemerintah Pusat dapat memberikan
fasilitas
dan
kemudahan
lain.”
Ketentuan Pasal 30 sampai dengan 39
UU
Kawasan
Ekonomi
Khusus
memberikan fasilitas dan kemudahan
bagi pelaku usaha. Tentunya, maksud
dari materi muatan Pasal 40 ayat (1)
adalah
memberikan
fasilitas
dan
kemudahan lainnya kepada Badan
Usaha dan Pelaku usaha di KEK, selain
yang telah diberikan dalam Pasal 30
sampai dengan Pasal 39. Jadi, terjadi
kekurangan kata “kepada” di depan
frasa “Badan Usaha dan Pelaku Usaha
2
Pasal 151
31
di KEK berdasarkan Undang-Undang
ini”.
Sedangkan Pasal 151 UU Cipta Kerja
telah salah dalam merujuk pasal,
dimana pasal yang dirujuk adalah Pasal
141 huruf b UU Cipta Kerja, padahal
seharusnya Pasal 149 huruf b, karena
Pasal 141 berbicara tentang “evaluasi
pemanfaatan hak atas tanah” yang
termasuk
dalam
Klaster/Kelompok
“Pengadaan Tanah” dan tidak memiliki
muatan materi huruf b. Jenis Kawasan
Ekonomi diatur dalam Pasal 149 UU
Cipta Kerja, yang salah satunya adalah
“Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas” (vide huruf b). Jadi,
dapat
dipastikan,
Pasal
151
itu
seharusnya merujuk pada Pasal 149
huruf b. Dengan demikian, telah terjadi
kekeliruan
rujukan
yang
mengakibatkan ketidakpastian hukum.
Keadaan-keadaan
ini
tentunya
menimbulkan
persoalan
hukum
tersendiri bagi Para Pemohon sebagai
Advokat dalam menjalankan tugas
profesionalitasnya,
khususnya
memberikan nasihat atau pendapat
hukum kepada Klien terkait hal-hal
tersebut.
Oleh karena itu, kerugian konstitusional
Para Pemohon sebagai akibat adanya
materi muatan dalam kedua pasal yang
dimohonkan uji materinya tersebut
adalah sangat potensial.
f. Klaster/Kelompok
“Pelaksanaan
Administrasi
Pemerintahan
untuk
Mendukung Cipta Kerja” dalam BAB XI UU Cipta Kerja
Pasal
175
angka
6
yang
mengubah Pasal 53 Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang
Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
Pasal yang dimohonkan uji materinya
ini berkaitan dengan Keputusan atau
Tindakan pejabat tata usaha negara
yang
berupa
“fiktif
positif”,
yaitu
dianggap
dikabulkannya
suatu
permohonan apabila dalam jangka
waktu tertentu pejabat tata usaha
negara tidak menetapkan Keputusan
atau
Tindakan
yang
dimohonkan.
32
5601)
(“UU
Administrasi
Pemerintahan”).
Norma “fiktif positif” itu tertuang secara
jelas dalam ayat (4) dari Pasal 53 UU
Administrasi Pemerintahan. Dalam ayat
(5), ditentukan agar ketentuan itu harus
diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Presiden, namun ternyata rujukan yang
disebutkan
adalah
keliru
karena
merujuk pada ayat (3) yang mengatur
proses permohonan secara elektronik.
Peraturan
Presiden
yang
akan
mengatur lebih lanjut tentang kaidah
hukum “fiktif positif” itu sangatlah
ditunggu-tunggu,
namun
dengan
adanya
rujukan
yang
salah,
dikawatirkan Peraturan Presiden akan
memuat materi
yang
keliru
pula.
Padahal
permasalahan
Keputusan/Tindakan
pejabat
tata
usaha negara yang bersifat “fiktif positif”
itu
harus
segara
diberikan
penjelasannya sehingga permasalahan
yang timbul di dalam praktik dapat
diatasi.
Pemohon I dan Pemohon III sebagai
Advokat untuk dan atas nama Klien
telah menangani perkara tata usaha
negara
yang
berkaitan
dengan
Keputusan pejabat tata usaha negara
yang berupa “fiktif positif” itu. Apabila
aturan lebih lanjut (Peraturan Presiden)
nantinya telah ditetapkan, tentunya
aturan
lanjutan
itu
akan
dapat
dipergunakan
untuk
memperkuat
argumentasi hukum, dengan catatan
kekeliruan rujukan yang ada telah dapat
diperbaiki dan Peraturan Presiden
disusun berdasarkan materi muatan
Pasal
53
UU
Administrasi
Pemerintahan
yang
telah
sesuai
dengan UUD 1945.
Dengan demikian, adanya rujukan yang
salah dalam ayat (5) Pasal 53 UU
Administrasi
Pemerintahan
yang
diubah dalam Pasal 175 angka 6 UU
Cipta Kerja telah menimbulkan, atau
sangat
potensial
menimbulkan,
kerugian konstitusional bagi Pemohon I
dan Pemohon III sebagai Advokat.
33
Sedangkan bagi Pemohon II, kerugian
konstitusional yang ditimbulkan akibat
materi muatan Pasal 175 angka 6 UU
Cipta Kerja adalah bersifat sangat
potensial
mengingat
Pemohon
II
sebagai Advokat
akan mengalami
kesulitan apabila nantinya Pemohon II
harus menjalankan tugas profesinya
dalam
memberikan
nasihat
atau
pendapat
hukum
dan/atau
dalam
mewakili Klien untuk berlitigasi terkait
permasalahan
tersebut
(Keputusan/Tindakan
yang
berupa
“fiktif positif”).
22. Bahwa berdasarkan penjelasan atau uraian-uraian kerugian konstitusional
para Pemohon tersebut di atas, secara jelas dan nyata terdapat hubungan
sebab akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional yang diderita oleh
para Pemohon dan berlakunya pasal-pasal yang diuji konstitusionalitasnya itu.
Materi muatan dalam pasal-pasal yang dimohonkan uji materinya tersebut
telah atau setidak-tidaknya dalam penalaran yang wajar sangat potensial
menimbulkan kerugian bagi para Pemohon karena telah menimbulkan
ketidakpastian hukum yang menyulitkan para Pemohon dalam menjalankan
tugas profesionalitas para Pemohon sebagai Advokat baik untuk pemberian
layanan Jasa Hukum yang bersifat korporasi ataupun litigasi. Apabila
permohonan para Pemohon ini oleh Mahkamah Konstitusi dikabulkan, maka
niscaya (potensi) kerugian hak konstitusional para Pemohon tidak akan terjadi.
23. Bahwa dengan demikian menurut hukum para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (Legal Standing) untuk mengajukan permohonan ini sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK serta Putusan Mahkamah dalam
Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
24. Bahwa maksud para Pemohon untuk mengajukan uji materiil terhadap materi
muatan Pasal 6, Pasal 17 angka 16, Pasal 24 angka 44, Pasal 25 angka 10,
Pasal 27 angka 14, Pasal 34 angka 2, Pasal 41 angka 25, Pasal 50 angka 9,
Pasal 52 angka 27, Pasal 82 angka 2, Pasal 114 angka 5, Pasal 124 angka 2,
Pasal 150 angka 31, Pasal 151, dan Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja yang
mengandung rujukan pasal atau ayat tidak benar dan/atau ketidakjelasan
substansi adalah agar muatan materi dalam pasal-pasal yang mengandung
34
rujukan pasal atau ayat tidak benar dan/atau ketidakjelasan substansi tersebut
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat. Artinya, materi muatan yang mengandung
rujukan pasal atau ayat yang salah dan ketidakjelasan substansinya diperbaiki
sehingga materi muatan pasal-pasal tersebut menjadi bersesuaian dengan
UUD 1945. Materi muatan dari pasal-pasal tersebut yang dimohonkan
konstitusional bersyaratnya secara lengkap sebagai berikut:
No.
Ketentuan UU Cipta Kerja
Materi Muatan
1
Pasal 6
Frasa “sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a”
bertentangan dengan UUD 1945
sepanjang tidak dimaknai “Pasal
4 ayat (1) huruf a”.
2
Pasal 17 angka 16 yang mengubah
Pasal 26 Undang-Undang Nomor
26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 4725)
Frasa “sebagaimana dimaksud
pada ayat (6)” pada ayat (8)
bertentangan dengan UUD 1945
sepanjang
tidak
dimaknai
“sebagaimana dimaksud pada
ayat (7)”.
3
Pasal
24
angka
44
yang
menambahkan Pasal 47A dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 4747)
Frasa “sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)” pada ayat (3)
bertentangan dengan UUD 1945
sepanjang
tidak
dimaknai
“sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)”.
4
Pasal 25 angka 10 yang mengubah
Pasal 35 Undang-Undang Nomor 6
Tahun
2017
tentang
Arsitek
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 179,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 6108)
Frasa “sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)” pada ayat (3)
bertentangan dengan UUD 1945
sepanjang
tidak
dimaknai
“sebagaimana dimaksud pada
ayat (2)”.
5
Pasal 27 angka 14 yang mengubah
Pasal 35 dalam Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 118, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4433) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 45
Tahun 2009 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan
Frasa “ayat (1), ayat (2), dan”
pada ayat (4) bertentangan
dengan UUD 1945.
35
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 154,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5073)
6
Pasal 34 angka 2 yang mengubah
Pasal 13 Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2009
Nomor
84,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5015)
sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun
2014
tentang
Perubahan
Atas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2009
tentang
Peternakan
dan
Kesehatan
Hewan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2014
Nomor
338,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 5619)
Frasa “sebagaimana dimaksud
pada ayat (5)” pada ayat (6)
bertentangan dengan UUD 1945
sepanjang
tidak
dimaknai
“sebagaimana dimaksud pada
ayat (4)”.
7
Pasal 41 angka 25 yang mengubah
Pasal 56 Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 217,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5585)
Frasa “atau ayat (4)” pada ayat
(1) bertentangan dengan UUD
1945.
Frasa
“c.
Eksploitasi,
dan
pemanfaatan;
dan/atau”
bertentangan dengan UUD 1945
sepanjang tidak dimaknai “c.
penghentian
sementara
eksploitasi, dan pemanfaatan;
dan/atau”.
8
Pasal 50 angka 9 yang mengubah
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2011 tentang Perumahan
dan
Kawasan
Permukiman
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5158)
Frasa “sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)” pada ayat (4)
bertentangan dengan UUD 1945
sepanjang
tidak
dimaknai
“sebagaimana dimaksud pada
ayat (3)”.
9
Pasal 52 angka 27 yang mengubah
Pasal 84 Undang-Undang Nomor 2
Tahun
2017
tentang
Jasa
Konstruksi
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 11, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
6018)
Frasa “sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)” pada ayat (5)
bertentangan dengan UUD 1945
sepanjang
tidak
dimaknai
“sebagaimana dimaksud pada
ayat (2)”.
Frasa “sebagaimana dimaksud
pada ayat (3)” pada ayat (6)
bertentangan dengan UUD 1945
36
sepanjang
tidak
dimaknai
“sebagaimana dimaksud pada
ayat (2)”.
10
Pasal 82 angka 2 yang menyisipkan
Pasal 46D dalam Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 4456)
Frasa “sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)” bertentangan
dengan UUD 1945 sepanjang
tidak dimaknai “sebagaimana
dimaksud pada ayat (3)”.
11
Pasal
114
angka
5
yang
menyisipkan ayat (5a) pada Pasal
157 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2009
Nomor
130,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 5049)
Frasa “sebagaimana dimaksud
pada ayat (7)” pada ayat (7)
bertentangan dengan UUD 1945
sepanjang
tidak
dimaknai
“sebagaimana dimaksud pada
ayat (6)”
Frasa “sebagaimana dimaksud
pada ayat (7)” pada ayat (8)
bertentangan dengan UUD 1945
sepanjang
tidak
dimaknai
“sebagaimana dimaksud pada
ayat (6)”
Frasa “sebagaimana dimaksud
pada ayat (7)” pada ayat (9)
bertentangan dengan UUD 1945
sepanjang
tidak
dimaknai
“sebagaimana dimaksud pada
ayat (6)”
Frasa “sebagaimana dimaksud
pada ayat (7)” pada ayat (10)
bertentangan dengan UUD 1945
sepanjang
tidak
dimaknai
“sebagaimana dimaksud pada
ayat (8)”
12
Pasal 124 angka 2 yang mengubah
Pasal 73 Undang-Undang Nomor
41
Tahun
2009
tentang
Perlindungan
Lahan
Pertanian
Pangan Berkelanjutan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2009
Nomor
149,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 5068)
Frasa “ayat (1)” bertentangan
dengan UUD 1945
13
Pasal
150
angka
31
yang
mengubah
Pasal
40
Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2009
Ketentuan Pasal 40 ayat (1)
bertentangan dengan UUD 1945
sepanjang
tidak
dimaknai
37
tentang Kawasan Ekonomi Khusus
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 147,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5066)
“Selain pemberian fasilitas dan
kemudahan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
30
sampai
dengan
Pasal
39,
kepada
Badan
Usaha
dan
Pelaku
Usaha
di
KEK
berdasarkan
Undang-Undang
ini, Pemerintah Pusat dapat
memberikan
fasilitas
dan
kemudahan lain.”
14
Pasal 151
Frasa “sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 141 huruf b” pada
ayat (1) bertentangan dengan
UUD
1945
sepanjang
tidak
dimaknai
““sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 149 huruf
b”.
15
Pasal 175 angka 6 yang mengubah
Pasal 53 Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
5601)
Frasa “sebagaimana dimaksud
pada ayat (3)” pada ayat (5)
bertentangan dengan UUD 1945
sepanjang
tidak
dimaknai
“sebagaimana dimaksud pada
ayat (4)”.
25. Bahwa maksud para Pemohon tersebut didasarkan pada alasan bahwa materi
muatan dalam pasal-pasal yang dimohonkan secara konstitusional bersyarat
tersebut adalah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
26. Bahwa
materi
muatan
pasal-pasal
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya tersebut di atas selain merujuk pada pasal atau ayat yang
salah juga mengandung substansi yang tidak jelas, sehingga menimbulkan
ketidakpastian atau kerancuan hukum, padahal materi muatan dalam
ketentuan undang-undang harus dirumuskan secara pasti, jelas, dan tegas
sesuai dengan asas Lex Scripta (tertulis), Lex Certa (jelas) dan Lex Stricta
(tegas). Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (“UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”),
yang mensyaratkan materi muatan undang-undang harus dirumuskan dengan
38
sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan
mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi
dalam pelaksanaannya (vide “asas kejelasan rumusan” dalam Pasal 5 UU
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) dan juga wajib mencerminkan
“asas ketertiban dan kepastian hukum” yaitu bahwa setiap materi muatan
peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam
masyarakat melalui jaminan kepastian hukum (vide Pasal 6 UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan).
Menurut Ahmad Redi, “ketidakjelasan dan ketidakpastian kalimat peraturan
perundang-undangan menjadi penyebab timbulnya masalah multitafsirnya
suatu rumusan peraturan perundang-undangan. Padahal, persoalan multitafsir
peraturan perundang-undangan harus dihindari. Hal ini sebagaimana
karakteristik dari peraturan perundang-undangan yang harus lex scripta, lex
stricta, dan lex serta[sic!]. Artinya peraturan perundang-undangan harus tertulis
(lex scripta), harus pasti, baku (lex stricta), dan harus jelas (lex serta[sic!]).”
27. Bahwa dengan demikian, materi muatan dalam undang-undang harus
memberikan kepastian hukum. Hak atas kepastian hukum dijamin secara tegas
dan jelas dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Kepastian hukum itu sendiri
mensyaratkan adanya ketentuan yang secara normatif mengatur secara jelas
dan logis atau wajar, sehingga tidak menimbulkan keragu-raguan, kerancuan
maupun multi tafsir. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui perbuatan
apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan. Selain itu, kepastian hukum akan
memberikan rasa aman karena setiap individu mampu memahami apa saja
yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh negara terhadap warganya. Jadi,
ada tolok ukur atau tatanan yang pasti sehingga dapat dipergunakan sebagai
pedoman kelakuan yang menunjang suatu pranata yang dinilai wajar atau adil.
Apabila suatu ketentuan undang-undang bersifat adil dan dilaksanakan dengan
pasti maka kepastian hukum yang adil dapat menjalankan fungsinya.
28. Bahwa rumusan-rumusan ketentuan dalam pasal-pasal yang dimohonkan uji
materinya tersebut di atas ternyata telah menimbulkan ketidakpastian hukum
yang seharusnya dihindari dalam setiap materi muatan pasal dalam suatu
undang-undang. Ketidakpastian hukum itu terjadi karena materi muatan pasal-
pasal yang dimohonkan selain merujuk pada pasal atau ayat yang salah juga
39
berisi materi yang tidak jelas atau ambigu. Untuk selengkapnya dapat diuraikan
secara rinci sebagai berikut:
No. Ketentuan UU Cipta Kerja
Uraian
1
Pasal 6
Peningkatan
ekosistem
investasi
dan
kegiatan
berusaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan
Perizinan
Berusaha
berbasis
risiko;
b. penyederhanaan
persyaratan
dasar
Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan
Perizinan
Berusaha
sektor; dan
d. penyederhanaan
persyaratan investasi.
Rujukan yang disebutkan, yaitu Pasal 5
ayat (1) huruf a, adalah keliru karena
Pasal 5 tidak memiliki ayat, yang
seluruhnya berbunyi:
Pasal 5
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum
yang
diatur
dalam
undang-undang
terkait.
Materi
terkait
dengan
peningkatan
ekosistem
investasi
dan
kegiatan
berusaha yang disebutkan dalam Pasal
6 dimuat dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Dalam
rangka
mencapai
tujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
ruang
lingkup
Undang-Undang
ini
mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja
yang meliputi:
a. peningkatan ekosistem investasi dan
kegiatan berusaha;
b. ketenagakerjaan;
c. dst..
Oleh karena itu, seharusnya rujukan
dalam Pasal 6 adalah Pasal 4 ayat (1)
huruf a.
Kesimpulannya:
Frasa “sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf a” menimbulkan
ketidakpastian
hukum
sehingga
haruslah
dinyatakan
bertentangan
dengan UUD 1945 sepanjang tidak
dimaknai
“sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a”.
2
Pasal 17 angka 16 yang
mengubah
Pasal
26
[khususnya
ayat
(8)]
Undang-Undang
Nomor
26 Tahun 2007 tentang
Penataan
Ruang
(Lembaran
Negara
Rujukan ayat (6) pada ayat (8) tersebut
adalah keliru atau tidak tepat karena ayat
(6) tidak mengatur Peraturan Daerah
Kabupaten,
melainkan
masalah
peninjauan kembali rencana tata ruang
wilayah. Ayat (6) berbunyi:
40
Republik Indonesia Tahun
2007
Nomor
68,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 4725),
yang berbunyi:
(8)
Peraturan
Daerah
Kabupaten
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(6) wajib ditetapkan
paling lama 2 (dua)
bulan
setelah
mendapat
persetujuan
substansi
dari
Pemerintah Pusat.
“Peninjauan kembali Rencana tata ruang
wilayah kabupaten dapat dilakukan lebih
dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima)
tahun
apabila
terjadi
perubahan
lingkungan strategis berupa:
a. bencana
alam
yang
ditetapkan
dengan
peraturan
perundang-
undangan;
b. perubahan batas territorial negara
yang ditetapkan dengan Undang-
Undang;
c. perubahan batas wilayah daerah
yang ditetapkan dengan Undang-
Undang; dan
d. perubahan kebijakan nasional yang
bersifat strategis.”
Sedangkan
Peraturan
Daerah
Kabupaten diatur dalam ayat (7) yang
berbunyi: “Rencana tata ruang wilayah
kabupaten ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten”. Jadi, ayat yang
seharusnya dirujuk pada ayat (8) adalah
ayat (7), bukan ayat (6). Dengan merujuk
pada ayat (6), maka materi muatan ayat
(8) menjadi membingungkan dan tidak
jelas.
Kesimpulannya:
Frasa “sebagaimana dimaksud pada
ayat
(6)”
pada
Ayat
(7)
telah
menimbulkan ketidakpastian hukum
sehingga
haruslah
dinyatakan
bertentangan
dengan
UUD
1945
sepanjang
tidak
dimaknai
“sebagaimana dimaksud pada ayat
7”.
3
Pasal 24 angka 44 yang
menambahkan Pasal 47A
dalam
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002
tentang
Bangunan
Gedung
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2002
Nomor 134, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4747),
yang
berbunyi:
Ayat rujukan yang disebutkan pada ayat
(3) adalah ayat (2). Rujukan tersebut
tentunya tidak tepat dan menimbulkan
makna yang berbeda. Ayat (3) mengatur
mengenai
kewajiban
menetapkan
prototipe bangunan gedung paling lama
6 (enam) bulan sejak UU Cipta Kerja
diundangkan.
Ayat
(2)
sendiri
sebenarnya merupakan penjabaran dari
ayat (1), dimana ayat (2) menentukan
untuk
mengutamakan
prototipe
bangunan
gedung
sederhana
yang
umum digunakan masyarakat. Jadi, ayat
(2) lebih menekankan jenis prototipe
41
“Pasal 47A
(1)Pemerintah
Pusat
menetapkan prototipe
bangunan
gedung
seusai
dengan
kebutuhan.
(2)Prototipe
bangunan
gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
diutamakan
untuk
bangunan
gedung
sederhana yang umum
digunakan masyarakat.
(3)Prototipe
bangunan
gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan paling lama
6 (enam) bulan sejak
Undang-Undang
ini
diundangkan.”
bangunan
gedung,
bukan
prototipe
bangunan gedung secara umum. Ayat
(1) mengatur ketentuan agar Pemerintah
Pusat menetapkan prototipe bangunan
gedung sesuai dengan kebutuhan. Jika
rujukan yang digunakan adalah ayat (2),
maka prototipe yang harus ditetapkan
dalam jangka waktu itu adalah bangunan
gedung sederhana, yang belum tentu
sesuai dengan kebutuhan. Oleh karena
itu, seharusnya rujukan ayat pada ayat
(3) adalah ayat (1) yang memang
mengatur
kewenangan
Pemerintah
Pusat
untuk
menetapkan
prototipe
bangunan gedung secara umum.
Kesimpulannya:
Frasa “sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)”
pada
ayat
(3)
telah
menimbulkan ketidakpastian hukum
sehingga
haruslah
dinyatakan
bertentangan
dengan
UUD
1945
sepanjang
tidak
dimaknai
“sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)”.
4
Pasal 25 angka 10 yang
mengubah
Pasal
35
[khususnya
ayat
(3)]
Undang-Undang Nomor 6
Tahun
2017
tentang
Arsitek (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2017
Nomor
179,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 6108),
yang berbunyi:
“(3)
Pemerintah
Pusat
dalam
melakukan
fungsi
pengaturan,
pemberdayaan, dan
pengawasan praktik
Arsitek
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1)
dibantu
oleh
Dewan.”
Rujukan ayat (1) pada ayat (3) tersebut
tidaklah tepat karena ayat (1) mengatur
“Pemerintah
Pusat
melakukan
pembinaan terhadap profesi Arsitek”.
Ayat
(3)
berbicara
tentang
fungsi
pengaturan,
pemberdayaan,
dan
pengawasan
praktik
Arsitek
oleh
Pemerintah Pusat, dimana fungsi itu
dijelaskan
pada
ayat
(2)
yang
menentukan bahwa:
“Pembinaan
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. menetapkan
kebijakan
pengembangan profesi Arsitek dan
praktik Arsitek;
b. melakukan pemberdayaan Arsitek;
dan
c. melakukan pengawasan terhadap
kepatuhan
Arsitek
dalam
pelaksanaan peraturan dan standar
penataan bangunan dan lingkungan.”
Oleh karena itu, seharusnya ayat (3)
merujuk pada ayat (2), bukan ayat (1).
42
Kesimpulannya:
Frasa “sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)”
pada
ayat
(3)
telah
menimbulkan ketidakpastian hukum
sehingga
haruslah
dianyatakan
bertentangan
dengan
UUD
1945
sepanjang
tidak
dimaknai
“sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)”.
5
Pasal 27 angka 14 yang
mengubah
Pasal
35
[khususnya
ayat
(4)]
dalam
Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004
tentang
Perikanan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun
2004
Nomor
118,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 4433)
sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 45 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas
Undang-Undang
Nomor
31 Tahun 2004 tentang
Perikanan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2009
Nomor 154, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5073),
yang
berbunyi:
“(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai
kriteria,
jenis, besaran denda,
dan
tata
cara
pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat
(3)
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah”.
Ayat (4) mengatur perintah agar dibuat
ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria,
jenis, besaran denda, dan tata cara
pengenaan sanksi administratif dalam
Peraturan Pemerintah. Namun, ayat (4)
merujuk pada ayat (1), (2) dan (3).
Seharusnya, ayat (4) hanya merujuk
pada ayat (3) yang memuat sanksi
administratif, yang berbunyi: “Setiap
orang yang membangun, mengimpor,
atau memodifikasi kapal perikanan yang
tidak memiliki persetujuan Pemerintah
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi administratif.”
Ayat (1) dan (2) tidak mengatur adanya
sanksi
administratif,
padahal
yang
diperintahkan untuk dibuatkan Peraturan
Pemerintah adalah khusus mengenai
sanksi administratif saja.
Sama halnya dengan ketentuan dalam
Pasal 35A dan Pasal 36, perintah untuk
mengatur lebih lanjut sanksi administratif
hanya merujuk pada ayat yang memuat
perintah itu, dimana dalam Pasal 35A
ayat (3) yang memerintahkan dibuatnya
PP hanya merujuk ayat (2) yang memuat
sanksi administratif, dan begitu pula
Pasal 36 ayat (4) hanya merujuk ayat (3)
yang memuat sanksi administratif. Oleh
karena itu, ketentuan ayat (4) tidak
konsisten.
Kesimpulannya:
Frasa “sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
ayat
(2),
dan”
telah
menimbulkan ketidakpastian hukum,
sehingga
haruslah
dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945.
6
Pasal 34 angka 2 yang
mengubah
Pasal
13
Mencermati
bunyi
Pasal
13
ini,
diketemukan bahwa kewajiban untuk
43
[khususnya
ayat
(6)]
Undang-Undang
Nomor
18 Tahun 2009 tentang
Peternakan
dan
Kesehatan
Hewan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun
2009
Nomor
84,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 5015)
sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas
Undang-Undang
Nomor
18 Tahun 2009 tentang
Peternakan
dan
Kesehatan
Hewan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun
2014
Nomor
338,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 5619),
yang berbunyi:
“(6) Setiap orang dilarang
mengedarkan Benih
atau Bibit yang tidak
memenuhi kewajiban
sertifikat layak Benih
atau
Bibit
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(5)”.
memiliki sertifikat layak Benih atau Bibit
dimuat dalam ayat (4) yang berbunyi:
“Setiap Benih atau Bibit yang beredar
wajib memiliki sertifikat layak Benih atau
Bibit yang memuat keterangan mengenai
silsilah dan ciri-ciri keunggulan tertentu”.
Sedangkan ayat (5) merupakan aturan
yang
memuat
pejabat
yang
mengeluarkan sertifikat layak benih atau
bibit, dimana bunyi ayat (5) tersebut
adalah sebagai berikut:
“Sertifikat
layak
Benih
atau
Bibit
sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi
Benih atau Bibit yang terakreditasi”.
Ayat (6) berisi larangan pengedaran
benih atau bibit yang tidak memiliki
sertifikat
layak
Benih
atau
Bibit.
Larangan itu berarti mengandung di
dalamnya suatu kewajiban yang harus
diikuti, dimana kewajiban itu terdapat
pada ayat (4), bukan ayat (5). Ayat (5)
hanya merupakan penjabaran lebih
lanjut dari ayat (4), yaitu pejabat atau
pihak yang dapat mengeluarkan sertifikat
layak Benih atau Bibit. Oleh karena itu,
rujukan ayat (6) kepada ayat (5) menjadi
tidak tepat dan keliru.
Kesimpulannya:
Frasa “sebagaimana dimaksud pada
ayat
(5)”
pada
ayat
(6)
telah
menimbulkan ketidakpastian hukum,
sehingga
haruslah
dinyatakan
bertentangan
dengan
UUD
1945
sepanjang
tidak
dimaknai
“sebagaimana dimaksud pada ayat
4”.
7
Pasal 41 angka 25 yang
mengubah
Pasal
56
Undang-Undang
Nomor
21 Tahun 2014 tentang
Panas Bumi (Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor 217, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5585),
yang
berbunyi:
Dalam Pasal 56 ayat (1), pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (1)
atau ayat (4) termasuk yang dikenai
sanksi administratif. Pengenaan sanksi
tentunya
mengandaikan
adanya
pelanggaran
atas
kewajiban
atau
larangan yang ditentukan. Pasal 54 ayat
(1) berbunyi: “Pemegang Izin Panas
Bumi wajib memenuhi kewajiban berupa
pendapatan negara dan pendapatan
daerah”. Sedangkan ayat (4) dari Pasal
54 menyatakan:
44
“Pasal 56
(1) Badan
Usaha
pemegang
Perizinan
Berusaha
di
bidang
Panas
Bumi
yang
melanggar atau tidak
memenuhi
ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
52 ayat (1) huruf b,
huruf c, huruf d, huruf g,
huruf h, huruf i, atau
huruf j, Pasal 53 ayat
(1), atau Pasal 54 ayat
(1) atau ayat (4) dikenai
sanksi administratif.
(2) Sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian
sementara seluruh
kegiatan eksplorasi;
c. eksploitasi,
dan
pemanfaatan;
dan/atau
d. pencabutan
Perizinan
Berusaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut
mengenai
kriteria,
jenis, besaran denda,
dan
tata
cara
pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
“Penerimaan
negara
bukan
pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
a. iuran tetap;
b. iuran produksi; dan
c. pungutan
negara
lainnya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan”.
Yang memuat kewajiban adalah ayat (1)
Pasal 54, sedangkan ayat (4) merupakan
penjabaran jenis penerimaan negara
bukan pajak, dimana penerimaan negara
bukan pajak merupakan salah satu
bentuk
pendapatan
negara
atau
pendapatan daerah. Oleh karena itu,
seharusnya yang dapat dikenai sanksi
adalah pelanggaran terhadap ketentuan
Pasal 54 ayat (1), sedangkan ketentuan
Pasal 54 ayat (4) tidak termasuk materi
yang dapat dikenai sanksi administratif.
Kesimpulannya:
Frasa “atau ayat (4)” pada ayat (1)
telah
menimbulkan
ketidakpastian
hukum sehingga haruslah dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945.
Selain itu, ayat (2) Pasal 56 ini juga
memuat materi muatan yang tidak jelas,
yaitu dalam huruf c yang menyebutkan
“c.
Eksploitasi,
dan
pemanfaatan;
dan/atau”.
Jenis
sanksi
terkait
Eksploitasi dan pemanfaatan ini tidak
disebutkan apa dan bagaimana. Artinya,
tidak ada kejelasan bentuk sanksi
tertentu terhadap kegiatan Eksploitasi
dan
pemanfaatan,
sebagai
akibat
pelanggaran yang dilakukan.
Kesimpulannya:
Frasa
“c.
Eksploitasi,
dan
pemanfaatan; dan/atau” pada ayat (2)
telah
menimbulkan
ketidakpastian
hukum, sehingga haruslah dinyatakan
bertentangan
dengan
UUD
1945
sepanjang
tidak
dimaknai
“penghentian
sementara
seluruh
Eksploitasi
dan
pemanfaatan;
dan/atau”.
8
Pasal 50 angka 9 yang
mengubah
Pasal
55
Ayat (2) yang dirujuk pada ayat (4)
tersebut berbunyi: “Dalam hal dilakukan
45
[khususnya
ayat
(4)]
Undang-Undang Nomor 1
Tahun
2011
tentang
Perumahan dan Kawasan
Permukiman
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2011
Nomor
7,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5158),
yang
berbunyi:
(4) Rumah yang telah
diambil
alih
oleh
Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah
Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat
(2)
wajib
didistribusikan
kembali
kepada
MBR.
pengalihan kepemilikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b,
pengalihannya wajib dilaksanakan oleh
lembaga yang ditunjuk atau dibentuk
oleh Pemerintah Pusat atau Pemerntah
Daerah dalam bidang perumahan dan
permukiman”. Sedangkan ayat (1) huruf
b mengatakan:
“Orang perseorangan yang memiliki
rumah umum dengan kemudahan yang
diberikan
Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah
Daerah
hanya
dapat
menyewakan
dan/atau
mengalihkan
kepemilikannya atas rumah kepada
pihak lain dalam hal:
a. pewarisan; atau
b. penghunian setelah jangka waktu
paling sedikit 5 (lima) tahun”.
Dari bunyi ketentuan tersebut, tidak ada
kegiatan
pengambil-alihan
yang
dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam
ayat (2) maupun ayat (1).
Pengambil-alihan
rumah
yang
ditinggalkan selama 1 (satu) tahun
secara terus menerus oleh Pemerintah
Pusat diatur dalam ayat (3) yang
menentukan: “Jika pemilik meninggalkan
rumah secara terus menerus dalam
waktu paling lama 1 (satu) tahun tanpa
memenuhi
kewajiban
berdasarkan
perjanjian,
Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah
Daerah
berwenang
mengambil
alih
kepemilikan
rumah
tersebut”. Oleh karena itu, ayat (2) yang
dirujuk pada ayat (4) tidak tepat dan
keliru
serta
telah
menimbulkan
ketidakjelasan. Seharusnya ayat yang
dirujuk terkait dengan pengambilalihan
oleh Pemerintah Pusat adalah ayat (3).
Kesimpulannya:
Frasa “sebagaimana dimaksud pada
ayat (2)” pada ayat (4) Pasal 55
tersebut
telah
menimbulkan
ketidakpastian
hukum,
sehingga
haruslah
dinyatakan
bertentangan
dengan UUD 1945 sepanjang tidak
dimaknai
“sebagaimana
dimaksud
pada ayat (3)”.
46
9
Pasal 52 angka 27 yang
mengubah
Pasal
84
[khususnya ayat (5) dan
(6)]
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun
2017
Nomor
11,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 6018),
yang berbunyi:
(5)
Penyelenggaraan
Sebagian
kewenangan
yang
dilakukan
oleh
lembaga
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) dibiayai dengan
anggaran
pendapatan
dan
belanja
negara
dan/atau sumber lain
yang
sah
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(6) Biaya yang diperoleh
dari masyarakat atas
layanan
dalam
penyelenggaraan
sebagian
kewenangan
yang
dilakukan
lembaga
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(3)
merupakan
penerimaan
negara
bukan pajak sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Ayat (1) yang dirujuk oleh ayat (5)
mengatakan:
“Penyelenggaraan
sebagian
kewenangan
Pemerintah
Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 mengikutsertakan masyarakat
Jasa Konstruksi”. Dalam ayat (1) ini tidak
disebutkan adanya lembaga. Lembaga
baru muncul pada ayat (2) yang
menentukan: “Keikutsertaan masyarakat
Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui satu
lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah
Pusat”. Seharusnya ayat yang dirujuk
oleh ayat (5) adalah ayat (2), bukan ayat
(1).
Kesimpulannya:
Frasa “sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)”
dalam
ayat
(5)
telah
menimbulkan ketidakpastian hukum,
sehingga
haruslah
dinyatakan
bertentangan
dengan
UUD
1945
sepanjang
tidak
dimaknai
“sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)”.
Begitu pula ayat (6) merujuk ayat (3)
terkait
dengan
lembaga.
Ayat
(3)
berbicara
tentang
unsur
pengurus
lembaga yang diusulkan dari berbagai
asosiasi masyarakat Jasa Konstruksi,
yang
selengkapnya
dapat
dikutip
sebagai berikut:
“(3)
Unsur
pengurus
lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diusulkan dari:
a. asosiasi
perusahaan
yang
terakreditasi;
b. asosiasi
profesi
yang
terakreditasi;
c. institusi
pengguna
Jasa
Konstruksi
yang
memenuhi
kriteria;
d. perguruan tinggi atau pakar yang
memenuhi kriteria; dan
e. asosiasi
terkait
rantai
pasok
konstruksi yang terakreditasi”.
Oleh karena itu, seharusnya ayat rujukan
pada ayat (6) terkait dengan lembaga
adalah ayat (2). Rujukan ayat (3) oleh
47
ayat
(6)
jelas
telah
menimbulkan
ketidakjelasan.
Kesimpulannya:
Frasa “sebagaimana dimaksud pada
ayat
(3)”
dalam
ayat
(6)
telah
menimbulkan ketidakpastian hukum,
sehingga
haruslah
dinyatakan
bertentangan
dengan
UUD
1945
sepanjang
tidak
dimaknai
“sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)”.
10
Pasal 82 angka 2 yang
menyisipkan Pasal 46D
[khususya ayat (4)] dalam
Undang-Undang
Nomor
40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial
Nasional
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2004
Nomor 150, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4456),
yang
berbunyi:
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai
manfaat
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1)
dan
masa
kepesertaan
tertentu
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(2)
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah”.
Ayat (4) merujuk pada ayat (2) terkait
dengan masa kepesertaan, padahal ayat
(2) tidak mengatur mengenai masa
kepesertaan tetapi mengatur jaminan
kehilangan pekerjaan, yang dapat dikutip
sebagai berikut: “Jaminan kehilangan
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan paling banyak 6
(enam) bulan upah”.
Masa kepesertaan itu sendiri diatur
dalam ayat (3) yang berbunyi: “Manfaat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterima
oleh
peserta
setelah
mempunyai masa kepesertaan tertentu”.
Oleh karena itu, ketentuan ayat (4) yang
merujuk pada ayat (2) mengenai masa
kepesertaan adalah tidak jelas dan tidak
tepat.
Kesimpulannya:
Frasa “sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)”
dalam
ayat
(4)
telah
menimbulkan ketidakpastian hukum,
sehingga
haruslah
dinyatakan
bertentangan
dengan
UUD
1945
sepanjang
tidak
dimaknai
“sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)”.
11
Pasal 114 angka 5 yang
menyisipkan
ayat
(5a)
pada
Pasal
157
[khususnya ayat (7), (8),
(9) dan (10)] Undang-
Undang Nomor 28 Tahun
2009
tentang
Pajak
Daerah
dan
Retribusi
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Ayat (7) merujuk pada dirinya sendiri,
yaitu ayat (7). Mencermati isi dari ayat
(7), maka seharusnya yang dirujuk
adalah ayat (6) yang mengatur tentang
hasil evaluasi yang dilakukan dengan
Menteri Keuangan. Ayat (6) tersebut
selengkapnya berbunyi: “Hasil evaluasi
yang
telah
dikoordinasikan
dengan
Menteri
Keuangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dapat berupa
48
Indonesia
Tahun
2009
Nomor 130, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5049),
yang
berbunyi:
(7)
Hasil
evaluasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(7) disampaikan oleh
Menteri
Dalam
Negeri
kepada
gubernur
untuk
Rancangan
Peraturan
Daerah
provinsi
dan
oleh
gubernur
kepada
bupati/wali kota untuk
Rancangan
Peraturan
Daerah
kabupaten/kota
dalam jangka waktu
paling lambat 15 (lima
belas) hari kerja sejak
diterimanya
Rancangan
Peraturan
Daerah
dimaksud
dengan
tembusan
kepada
Menteri Keuangan.
(8) Hasil evaluasi berupa
penolakan
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(7)
disampaikan
dengan
disertai
alasan penolakan.
(9)
Dalam
hal hasil
evaluasi
berupa
persetujuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(7),
Rancangan
Peraturan
Daerah
dimaksud
dapat
langsung ditetapkan.
(10)
Dalam
hal
hasil
evaluasi
berupa
penolakan
sebagaimana
dimaksud pada ayat
persetujuan
atau
penolakan”.
Oleh
karena itu, rumusan ayat (7) yang
merujuk pada dirinya sendiri (ayat 7)
jelas merupakan rumusan norma yang
tidak jelas.
Kesimpulannya:
Frasa “sebagaimana dimaksud pada
ayat
(7)”
dalam
ayat
(7)
telah
menimbulkan ketidakpastian hukum,
sehingga
haruslah
dinyatakan
bertentangan
dengan
UUD
1945
sepanjang
tidak
dimaknai
“sebagaimana dimaksud pada ayat
(6)”.
Ayat (8) ternyata juga merujuk pada ayat
(7)
yang
berupa
jangka
waktu
penyampaian hasil evaluasi dari Menteri
Dalam Negeri kepada Gubernur atau dari
Gubernur kepada Bupati atau Wali Kota,
padahal ayat (8) merujuk hasil evaluasi
berupa penolakan. Ayat yang mengatur
mengenai
hasil
evaluasi
berupa
penolakan atau persetujuan adalah ayat
(6), sehingga seharusnya ayat (6) yang
harus dirujuk oleh ayat (8). Oleh karena
itu, rujukan ayat (7) adalah tidak tepat
dan membingungkan.
Kesimpulannya:
Frasa “sebagaimana dimaksud pada
ayat
(7)”
dalam
ayat
(8)
telah
menimbulkan ketidakpastian hukum,
sehingga
haruslah
dinyatakan
bertentangan
dengan
UUD
1945
sepanjang
tidak
dimaknai
“sebagaimana dimaksud pada ayat
(6)”.
Begitu pula, ayat (9) juga merujuk pada
ayat (7) utuk hasil evaluasi yang berupa
persetujuan, padahal hasil evaluasi
berupa persetujuan disebutkan dalam
ayat (6). Oleh karena itu, dengan
merujuk pada ayat (7), bunyi ketentuan
ayat
(9)
menjadi
tidak
jelas
dan
membingungkan.
Kesimpulannya:
Frasa “sebagaimana dimaksud pada
ayat
(7)”
dalam
ayat
(9)
telah
49
(7),
Rancangan
Peraturan
Daerah
dimaksud
dapat
diperbaiki
oleh
gubernur, bupati/wali
kota bersama DPRD
yang
bersangkutan,
untuk
kemudian
disampaikan kembali
kepada Menteri Dalam
Negeri dan Menteri
Keuangan
untuk
Rancangan Peraturan
Daerah provinsi dan
kepada gubernur dan
Menteri
Keuangan
untuk
Rancangan
Peraturan
Daerah
kabupaten/kota”.
menimbulkan ketidakpastian hukum,
sehingga
haruslah
dinyatakan
bertentangan
dengan
UUD
1945
sepanjang
tidak
dimaknai
“sebagaimana dimaksud pada ayat
(6)”.
Ayat (7) kembali dirujuk oleh ayat (10)
terkait dengan hasil evaluasi berupa
penolakan.
Semestinya,
ayat
(10)
merujuk pada ayat (8) yang mengatur
mengenai hasil evaluasi penolakan yang
wajib
menyertakan
alasan
penolakannya. Dengan demikian, ayat
(10) yang merujuk pada ayat (7) adalah
keliru
dan
tidak
tepat
serta
membingungkan.
Kesimpulannya:
Frasa “sebagaimana dimaksud pada
ayat (7)” dalam ayat (10) telah
menimbulkan ketidakpastian hukum,
sehingga
haruslah
dinyatakan
bertentangan
dengan
UUD
1945
sepanjang
tidak
dimaknai
“sebagaimana dimaksud pada ayat
(8)”.
12
Pasal 124 angka 2 yang
mengubah
Pasal
73
Undang-Undang
Nomor
41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan
Lahan
Pertanian
Pangan
Berkelanjutan (Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2009
Nomor 149, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5068),
yang
berbunyi:
“Pasal 73
Setiap
pejabat
Pemerintah
yang
menerbitkan persetujuan
pengalihfungsian
Lahan
Pertanian
Pangan
Berkelanjutan tidak sesuai
dengan
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (1)
Pasal 73 merujuk Pasal 44 ayat (1).
Pasal 44 ayat (1) tersebut berbunyi:
“Lahan yang sudah ditetapkan sebagai
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
dilindungi dan dilarang dialihfungsikan”.
Dengan merujuk semata-mata Pasal 44
ayat
(1),
maka
itu
mengandung
konsekuensi bahwa “Lahan Pertanian
Pangan
Berkelanjutan”
tidak
dapat
dialihfungsikan
sama
sekali.
Setiap
pelanggaran terhadap ketentuan Pasal
44 ayat (1) merupakan tindak pidana
sebagimana ditentukan dalam Pasal 73
tersebut.
Materi
muatan
tersebut
jelas-jelas
bertentangan dengan ketentuan Pasal
44 ayat (2) dan seterusnya. Pasal 44
ayat (1) dapat disimpangi dengan syarat-
syarat yang telah ditentukan dalam ayat
(2) dan seterusnya. Untuk lengkapnya
dapat dikutip sebagai berikut:
50
dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling
lama
5
(lima)
tahun
dan/atau
denda
paling
sedikit Rp1.000.000.00,00
(satu miliar rupiah) dan
paling
banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah)”.
“Pasal 44
(1) Lahan
yang
sudah
ditetapkan
sebagai Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan dilindungi dan dilarang
dialihfungsikan.
(2) Dalam hal untuk kepentingan umum
dan/atau Proyek Strategis Nasional,
Lahan
Pertanian
Pangan
Berkelanjutan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
dialihfungsikan
dan
dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pengalihfungsian Lahan yang sudah
ditetapkan sebagai Lahan Pertanian
Berkelanjutan
untuk
kepentingan
umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) hanya dapat dilakukan
dengan syarat:
a. dilakukan
kajian
kelayakan
strategis;
b. disusun rencana alih fungsi lahan;
c. dibebaskan kepemilikan haknya
dari pemilik; dan
d. disediakan
lahan
pengganti
terhadap
Lahan
Pertanian
Pangan
Berkelanjutan
yang
dialihfungsikan.
(4) Dalam hal terjadi bencana sehingga
pengalihan
fungsi
lahan
untuk
infrastruktur tidak dapat ditunda,
persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a dan huruf b tidak
diberlakukan.
(5) Penyediaan
lahan
pengganti
terhadap Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan yang dialihfungsikan
untuk infrastruktur akibat bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan setelah alih fungsi
dilakukan.
(6) Pembebasan kepemilikan hak atas
tanah
yang
dialihfungsikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c dilakukan dengan pemberian
ganti rugi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”.
Dengan adanya ketentuan ayat (2)
sampai dengan ayat (6) tersebut, itu
51
berarti larangan dalam Pasal 44 ayat (1)
tidak bersifat mutlak. Masih terdapat
ruang dispensasi atau pengecualian atau
penyimpangan
sepanjang
dipenuhi
syarat-syarat limitatif yang diatur dalam
ayat (2), (3), (4), (5) dan (6).
Oleh
karena
itu,
dengan
merujuk
semata-mata pada Pasal 44 ayat (1),
norma
ketentuan
Pasal
73
telah
menghilangkan adanya pengecualian
atau dispensasi yang diatur dalam Pasal
44 ayat (2) dan seterusnya. Dengan
demikian, telah terjadi pertentangan
norma dalam Pasal 73 dengan Pasal 44.
Kesimpulannya:
Frasa “sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (1)” telah menimbulkan
ketidakpastian
hukum,
sehingga
haruslah
dinyatakan
bertentangan
dengan UUD 1945 sepanjang tidak
dimaknai
“sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 44”.
13
Pasal 150 angka 31 yang
mengubah
Pasal
40
Undang-Undang
Nomor
39 Tahun 2009 tentang
Kawasan
Ekonomi
Khusus
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2009
Nomor 147, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5066),
yang
berbunyi:
Pasal 40
(1) Selain
pemberian
fasilitas
dan
kemudahan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
30
sampai
dengan
Pasal 39, Badan Usaha
dan Pelaku Usaha di
KEK
berdasarkan
Undang-Undang
ini,
Pemerintah
Pusat
dapat
memberikan
Bunyi ketentuan Pasal 40 ayat (1) ini
tidak jelas dan membingungkan karena
terdapat frasa atau tumpukan kata
“Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK
berdasarkan Undang-Undang ini” yang
tidak dijelaskan atau ditambahkan suatu
kata tertentu, sehingga makna Pasal 40
ayat (1) mengandung kerancuan.
Untuk menghilangkan kerancuan dan
ketidakjelasan tersebut, perlu untuk
ditambahkan
kata
“kepada”
atau
“terhadap” di depan frasa atau tumpukan
kata dimaksud, sehingga maknanya
akan menjadi jelas dan pasti serta tegas.
Dengan penambahan itu, maka bunyi
ayat (1) Pasal 40 akan menjadi: “Selain
pemberian fasilitas dan kemudahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
sampai dengan Pasal 39, kepada Badan
Usaha dan Pelaku Usaha di KEK
berdasarkan
Undang-Undang
ini,
Pemerintah Pusat dapat memberikan
fasilitas dan kemudahan lain.”
52
fasilitas
dan
kemudahan lain.
(2) Ketentuan
mengenai
bentuk
fasilitas
dan
kemudahan
lain
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan
Perundang-undangan.
Kesimpulannya:
Materi muatan Pasal 40 ayat (1) telah
menimbulkan ketidakpastian hukum
sehingga
haruslah
dinyatakan
bertentangan
dengan
UUD
1945
sepanjang tidak dimaknai “Selain
pemberian fasilitas dan kemudahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 sampai dengan Pasal 39, kepada
Badan Usaha dan Pelaku Usaha di
KEK berdasarkan Undang-Undang ini,
Pemerintah Pusat dapat memberikan
fasilitas dan kemudahan lain”.
14
Pasal 151
(1) Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan
Bebas
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
141 huruf b terdiri dari:
a. Kawasan
Perdagangan
Bebas
dan
Pelabuhan Bebas;
dan
b. Kawasan
Perdagangan
Bebas
dan
Pelabuhan
Bebas
Sabang.
(2) Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan
Bebas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
a. Kawasan
Perdagangan
Bebas
dan
Pelabuhan
Bebas
Batam;
b. Kawasan
Perdagangan
Bebas
dan
Pelabuhan
Bebas
Bintan; dan
c. Kawasan
Perdagangan
Bebas
dan
Pelabuhan
Bebas
Karimun.
Rujukan Pasal 141 huruf b dalam Pasal
151 ini adalah keliru dan salah karena
Pasal 141 tidak memiliki ayat dan
berbicara tentang masalah pertanahan,
bukan masalah pelabuhan. Pasal 141
berbunyi: “Dalam rangka pengendalian
pemanfaatan hak atas tanah di atas
tanah hak pengelolaan, dalam waktu
tertentu,
dilakukan
evaluasi
pemanfaatan hak atas tanah”. Oleh
karena itu, penyebutan rujukan Pasal
141
huruf
b
telah
menimbulkan
ketidakjelasan materi muatan dalam
Pasal 151.
Setelah dicermati, pasal yang memuat
mengenai jenis pelabuhan adalah Pasal
149
yang
selengkapnya
berbunyi
sebagai berikut:
“Pasal 149
Kawasan Ekonomi terdiri atas:
a. Kawasan Ekonomi Khusus; dan
b. Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas.”
Jadi, pasal yang seharusnya dirujuk oleh
Pasal 151 adalah Pasal 149 huruf b.
Kesimpulannya:
Frasa “sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 141 ayat (1) huruf b” dalam ayat
(1) Pasal 151 telah menimbulkan
ketidakpastian
hukum,
sehingga
haruslah
dinyatakan
bertentangan
dengan UUD 1945 sepanjang tidak
dimaknai
“sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 141 ayat (1) huruf b”.
53
15
Pasal 175 angka 6 yang
mengubah
Pasal
53
[khususnya
ayat
(5)]
Undang-Undang
Nomor
30 Tahun 2014 tentang
Administrasi
Pemerintahan (Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor 292, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5601),
yang
berbunyi:
(5) Ketentuan lebih lanjut
mengenai
bentuk
penetapan
Keputusan dan/atau
Tindakan
yang
dianggap dikabulkan
secara
hukum
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(3)
diatur
dalam
Peraturan Presiden.
Ayat (3) yang dirujuk oleh ayat (5)
tersebut adalah tidak tepat dan keliru
sehingga menimbulkan ketidakjelasan
karena ayat (3) tidak berbicara tentang
bentuk
penetapan
yang
dianggap
dikabulkan apabila permohonan tidak
ditindaklanjuti oleh pejabat tata usaha
negara yang berwenang dalam jangka
waktu tertentu seperti yang dimaksudkan
oleh ayat (5) tersebut.
Ayat
(3)
justru
mengatur
proses
permohonan dan penetapan secara
elektronik
dan
sama
sekali
tidak
membahas mengenai keputusan tata
usaha negara yang bersifat fiktif positif
(permohonan
dianggap
dikabulkan
setelah lewatnya jangka waktu tertentu).
Ayat
(3)
berbunyi:
“Dalam
hal
permohonan diproses melalui sistem
elektronik
dan
seluruh
persyaratan
dalam sistem elektronik telah terpenuhi,
sistem
elektronik
menetapkan
Keputusan dan/atau Tindakan sebagai
Keputusan atau Tindakan Badan atau
Pejabat Pemerintahan yang berwenang”.
Adapun, ayat yang mengatur mengenai
keputusan tata usaha negara yang
bersifat
fiktif
positif
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (5) tersebut adalah
ayat (4) yang selengkapnya berbunyi:
“Apabila
dalam
batas
waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
tidak menetapkan dan/atau melakukan
Keputusan
dan/atau
Tindakan,
permohonan
dianggap
dikabulkan
secara hukum”.
Kesimpulannya:
Frasa “sebagaimana dimaksud pada
ayat (3)” dalam ayat (5) tersebut telah
menimbulkan ketidakpastian hukum,
sehingga
haruslah
dinyatakan
bertentangan
dengan
UUD
1945
sepanjang
tidak
dimaknai
“sebagaimana dimaksud pada ayat
(4)”.
54
29. Bahwa dengan demikian, telah tampak dengan jelas materi muatan pasal-
pasal yang dimohonkan uji konstitusionalitasnya memang mengandung
rujukan pasal atau ayat yang nyata-nyata keliru atau memiliki substansi yang
tidak jelas, tegas dan pasti sehingga menimbulkan kerancuan, bahkan
ketidakpastian hukum. Tentunya, UU Cipta Kerja disusun dengan harapan
membawa perbaikan dalam sistem hukum yang akan diberlakukan mengikat
untuk umum. Sehingga menurut Reed Dickerson sebagaimana dikutip Jimly
Asshiddiqie: “perlu disadari bahwa tujuan yang hendak dicapai dengan
pengaturan materi undang-undang itu adalah membuat produk undang-
undang itu menjadi sejelas dan seberguna mungkin (as clear and useful as
possible).”
(Jimly
Asshiddiqie,
Perihal Undang-Undang.
Depok:
PT.
RajaGrafindo Persada, 2017. Cet. IV, hlm. 162). Para Perancang undang-
undang harus memilih dengan hati-hati hal-hal yang akan dituangkan dan
mengaturnya sedemikian rupa agar dapat ditemukan, dimengerti, dan dirujuk
dengan mudah dan paling ringan. Siapa yang harus menentukan mudah
tidaknya ketentuan dalam undang-undang dipahami dijadikan rujukan
tergantung kepada siapa yang paling banyak dan/atau yang paling sering akan
membaca atau menggunakan undang-undang itu kelak setelah diundangkan
(Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang. hlm. 162-163).
30. Bahwa pentingnya bahasa legislasi yang jelas dan mudah dimengerti seperti
pendapat Jimly Asshiddiqie di atas, digambarkan oleh Stephen J.,
sebagaimana dikutip Maria Farida Indrati Soeprapto, bahkan supaya pembaca
peraturan perundang-undangan yang beritikad buruk pun tidak akan salah
memahami peraturan perundang-undangan yang dibacanya itu. Stephen J.
menyatakan bahwa: “It is not enough to attain a degree of precision which a
person reading in good faith can understand; but it is necessary to attain if
possible a degree of precision which a person reading in bad faith cannot
misunderstand.” (Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan;
Dasar-Dasar dan Pembenukannya. Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 1998.
Cet.XI, hlm.183)
31. Bahwa oleh karena itu, kesalahan-kesalahan perujukan atau substansi yang
tidak jelas, pasti dan tegas dalam pasal-pasal UU Cipta Kerja dapat
menjauhkan dari tujuan mulia yang hendak dicapai dan diwujudkan dari
pembentukan UU Cipta Kerja, yaitu kesejahteraan rakyat.
55
32. Bahwa sebagaimana telah para Pemohon sampaikan sebelumnya, materi
muatan dalam pasal-pasal UU Cipta Kerja yang dimohonkan uji materinya ini
telah,
atau
paling
tidak
sangat
berpotensi,
menimbulkan
kerugian
konstitusionalitas bagi para Pemohon karena sebagai Advokat Para Pemohon
dihadapkan pada pekerjaan profesionalitas untuk memberikan layanan Jasa
Hukum, termasuk nasihat atau advis hukum terkait dengan pasal-pasal yang
dimohonkan dalam permohonan ini. Materi yang tidak jelas atau rancu tentunya
telah (atau akan) membuat para Pemohon mengalami kesulitan dalam
memberikan nasihat hukum atau dalam membangun argumentasi hukum yang
diperlukan dalam melakukan pembelaan.
33. Bahwa oleh karena itu, materi muatan pasal-pasal yang dimohonkan uji
materinya dalam permohonan ini harus dinyatakan bertentangan dengan UUD
1945 secara konstitusional bersyarat sehingga pasal-pasal tersebut kembali
dapat menegakkan hak konstitusional Para Pemohon atas kepastian hukum
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
IV. PERMOHONAN PEMERIKSAAN CEPAT
34. Bahwa tidak sedikit materi muatan dalam UU Cipta Kerja memerintahkan
dibuatnya peraturan pelaksanaan baik berupa Peraturan Pemerintah maupun
Peraturan Presiden. Dalam pasal-pasal yang dimohonkan uji materinya dalam
permohonan ini, juga diperintahkan untuk dibuat peraturan lebih lanjut.
Sekedar menyebut sebagai contoh, adalah ketentuan Pasal 25 angka 10 UU
Cipta Kerja yang memuat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017
tentang Arsitek, dimana dalam ayat (4) diperintahkan agar pembinaan Arsitek
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
35. Bahwa dalam pemahaman para Pemohon, peraturan pelaksanaan yang
diamanatkan untuk dibuat dalam UU Cipta Kerja bersifat lintas sektoral. Dalam
arti, materi muatan dalam UU Cipta Kerja mencakup segala aspek materi
perundang-undangan, sehingga UU Cipta Kerja sekaligus mengubah atau
menambahkan atau menghapuskan ketentuan dalam suatu undang-undang
atau bahkan membatalkan suatu undang-undang.
36. Bahwa para Pemohon mencatat hampir setiap kementerian terkait dengan
materi muatan dalam UU Cipta Kerja. Tidak kurang dari 15 kementerian harus
mempersiapkan peraturan pelaksanaan yang diperintahkan dalam UU Cipta
56
Kerja. Sebagai contoh, Kementerian Kelautan dan Perikanan harus
menyiapkan racanganan Peraturan Pemerintah pada sektor kelautan dan
perikanan. Kementerian Dalam Negeri harus menyusun rancangan Peraturan
Pemerintah tentang Perizinan Berusaha di daerah, dan begitu seterusnya.
Masing-masing kementerian tentunya tengah mempersiapkan rancangan
peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja sesuai dengan materi yang menjadi
tugas, fungsi dan kewenangannya.
37. Bahwa kondisi yang sedemikian itu mendorong para Pemohon untuk memohon
dapat dilakukannya pemeriksaan cepat atas permohonan para Pemohon ini.
Hal ini dimaksudkan agar sebelum peraturan pelaksanaan diundangkan,
Mahkamah Konstitusi telah memberikan putusannya dalam perkara ini,
sehingga materi muatan norma yang tidak jelas sebagaimana dimohonkan
untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara konstitusional
bersyarat tidak terulang kembali dalam peraturan pelaksanaannya.
V.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, adalah sah dan berdasarkan hukum,
apabila Para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan
putusan sebagai berikut:
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan:
a. Frasa “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a” dalam Pasal
6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573)
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf a”.
b. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (6)” pada ayat (8) Pasal 26
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4725) dalam Pasal 17 angka 16 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun
57
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573) bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “sebagaimana dimaksud pada ayat (7)”.
c. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (2)” pada ayat (3) Pasal 47A
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4747) dalam Pasal 24 angka
44 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573)
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.
d. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” pada ayat (3) Pasal 35
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6108) dalam Pasal 25 angka 10 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573) bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “sebagaimana dimaksud pada ayat (2)”.
e. Frasa “ayat (1), ayat (2), dan” pada ayat (4) Pasal 35 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073)
dalam Pasal 27 angka 14 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6573) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga ayat (4) Pasal 35 Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
58
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5073) dalam Pasal 27 angka 14 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573) selengkapnya berbunyi: “(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dalam Peraturan Pemerintah”.
f. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (5)” pada ayat (6) Pasal 13
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619)
dalam Pasal 34 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6573) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
sepanjang
tidak
dimaknai
“sebagaimana dimaksud pada ayat (4)”.
g. Frasa “atau ayat (4)” pada ayat (1) Pasal 56 Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2014 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5585) dalam Pasal 41 angka 25 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573) bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga ayat (1) Pasal 56
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 217, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5585) dalam Pasal 41 angka 25 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573) selengkapnya
berbunyi: “(1) Badan Usaha pemegang Perizinan Berusaha di bidang Panas
59
Bumi yang melanggar atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf h,
huruf i, atau huruf j, Pasal 53 ayat (1), atau Pasal 54 ayat (1) dikenai sanksi
administratif”.
h. Frasa “c. Eksploitasi, dan pemanfaatan; dan/atau” pada ayat (2) Pasal 56
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 217, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5585) dalam Pasal 41 angka 25 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573) bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “c. penghentian sementara Eksploitasi, dan
pemanfaatan; dan/atau”.
i. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (2)” pada ayat (4) Pasal 55
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5158) dalam Pasal
50 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6573) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “sebagaimana
dimaksud pada ayat (3)”.
j. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” pada ayat (5) Pasal 84
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6018) dalam Pasal 52 angka 27 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573) bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “sebagaimana dimaksud pada ayat (2)”.
k. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (3)” pada ayat (6) Pasal 84
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran
60
Negara Republik Indonesia Nomor 6018) dalam Pasal 52 angka 27 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573) bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “sebagaimana dimaksud pada ayat (2)”.
l. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (2)” Pasal 46D Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456) dalam Pasal 82 angka 2 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573) bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “sebagaimana dimaksud pada ayat (3)”.
m. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (7)” pada ayat (7) Pasal 157
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) dalam Pasal
114 angka 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6573) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “sebagaimana
dimaksud pada ayat (6)”.
n. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (7)” pada ayat (8) Pasal 157
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) dalam Pasal
114 angka 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6573) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “sebagaimana
dimaksud pada ayat (6)”.
o. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (7)” pada ayat (9) Pasal 157
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
61
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) dalam Pasal
114 angka 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6573) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “sebagaimana
dimaksud pada ayat (6)”.
p. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (7)” pada ayat (10) Pasal 157
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) dalam Pasal
114 angka 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6573) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “sebagaimana
dimaksud pada ayat (8)”.
q. Frasa “ayat (1)” pada Pasal 73 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5068) dalam Pasal 124 angka 2 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573) bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
sehingga Pasal 73 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5068) dalam Pasal 124 angka 2 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573) selengkapnya
berbunyi: “Setiap pejabat Pemerintah yang menerbitkan persetujuan
pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
62
dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.00,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
r. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan
Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066) dalam
Pasal 150 angka 31 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6573) bertentangan dengan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Selain
pemberian fasilitas dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
sampai dengan Pasal 39, kepada Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK
berdasarkan Undang-Undang ini, Pemerintah Pusat dapat memberikan
fasilitas dan kemudahan lain.”
s. Frasa “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf b” pada ayat (1) Pasal
151 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573)
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “sebagaimana dimaksud dalam Pasal
149 huruf b”.
t. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (3)” pada ayat (5) Pasal 53
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) dalam Pasal 175 angka
6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573)
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “sebagaimana dimaksud pada ayat (4)”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Atau
Apabila Majelis Hakim Konstitusi yang mulia memandang perlu dan layak, maka
kami memohonkan agar perkara a quo dapat diputuskan seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
63
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-25 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Pasal 17 angka 16 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Pasal 24 angka 44 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Pasal 25 angka 10 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Pasal 27 angka 14 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Pasal 41 angka 25 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Pasal 50 angka 9 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Pasal 52 angka 27 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
10.
Bukti P-10
: Fotokopi Pasal 82 angka 2 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
11.
Bukti P-11
: Fotokopi Pasal 114 angka 5 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
12.
Bukti P-12
: Fotokopi Pasal 124 angka 2 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
13.
Bukti P-13
: Fotokopi Pasal 150 angka 31 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
14.
Bukti P-14
: Fotokopi Pasal 151 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja;
15.
Bukti P-15
: Fotokopi Pasal 175 angka 6 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
64
16.
Bukti P-16
: Fotokopi Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
17.
Bukti P-17
: Fotokopi
Kartu
Tanda
Penduduk
Nomor:
3175061710720004, atas nama Ignatius Supriyadi;
18.
Bukti P-18
: Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat Peradi 00.10321
atas nama Ignatius Supriyadi, S.H., LL.M.;
19.
Bukti P-19
: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 24.224.147.9-
043.000 atas nama Ignatius Supriyadi;
20.
Bukti P-20
: Fotokopi
Kartu
Tanda
Penduduk
Nomor:
3212312310850001, atas nama Sidik;
21.
Bukti P-21
: Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat Peradi 14.00503
atas nama Sidik, S.H.I.;
22.
Bukti P-22
: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 55.131.512.0-
412.000 atas nama Sidik;
23.
Bukti P-23
: Fotokopi
Kartu
Tanda
Penduduk
Nomor:
1704051507930001, atas nama Janteri;
24.
Bukti P-24
: Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat Peradi 18.03455
atas nama Janteri, S.H.;
25.
Bukti P-25
: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 86.578.139.7-
003.000 atas nama Janteri;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara dan
risalah persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
65
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573, yang selanjutnya disebut UU
11/2020) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
66
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan uraian ketentuan Pasal 51
ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma:
a. Frasa “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a” dalam Pasal
6 UU 11/2020;
b. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (6)” pada ayat (8) Pasal 26
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dalam
Pasal 17 angka 16 UU 11/2020;
c. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (2)” pada ayat (3) Pasal 47A
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dalam
Pasal 24 angka 44 UU 11/2020;
67
d. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” pada ayat (3) Pasal 35
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek dalam Pasal 25 angka
10 UU 11/2020;
e. Frasa “ayat (1), ayat (2), dan” pada ayat (4) Pasal 35 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2004 tentang Perikanan dalam Pasal 27 angka 14 UU 11/2020;
f. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (5)” pada ayat (6) Pasal 13
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan dalam Pasal 34 angka 2 UU 11/2020;
g. Frasa “atau ayat (4)” pada ayat (1) Pasal 56 Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2014 tentang Panas Bumi (UU 21/2014) dalam Pasal 41 angka 25 UU
11/2020;
h. Frasa “c. Eksploitasi, dan pemanfaatan; dan/atau” pada ayat (2) Pasal 56 UU
21/2014 dalam Pasal 41 angka 25 UU 11/2020;
i. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (2)” pada ayat (4) Pasal 55
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman dalam Pasal 50 angka 9 UU 11/2020;
j. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” pada ayat (5) Pasal 84
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU 2/2007)
dalam Pasal 52 angka 27 UU 11/2020;
k. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (3)” pada ayat (6) Pasal 84 UU
2/2007 dalam Pasal 52 angka 27 UU 11/2020;
l. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (2)” Pasal 46D Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam Pasal
82 angka 2 UU 11/2020;
m. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (7)” pada ayat (7) Pasal 157
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (UU 28/2009) dalam Pasal 114 angka 5 UU 11/2020;
n. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (7)” pada ayat (8) Pasal 157 UU
28/2009 dalam Pasal 114 angka 5 UU 11/2020;
o. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (7)” pada ayat (9) Pasal 157 UU
28/2009 dalam Pasal 114 angka 5 UU 11/2020;
p. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (7)” pada ayat (10) Pasal 157 UU
28/2009 dalam Pasal 114 angka 5 UU 11/2020;
68
q. Frasa “ayat (1)” pada Pasal 73 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam Pasal
124 angka 2 UU 11/2020;
r. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan
Ekonomi Khusus dalam Pasal 150 angka 31 UU 11/2020;
s. Frasa “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf b” pada ayat (1) Pasal
151 UU 11/2020;
t. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (3)” pada ayat (5) Pasal 53
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
dalam Pasal 175 angka 6 UU 11/2020.
selengkapnya masing-masing sebagai berikut:
Pasal 6
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Pasal 17 angka 16
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725)
diubah sebagai berikut:
16. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1)
Rencana tata ruang wilayah kabupaten memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;
b. rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang meliputi sistem
perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan
dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten;
c. rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi kawasan
lindung kabupaten dan kawasan budi daya kabupaten;
d. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi
program utama jangka menengah lima tahunan; dan
e. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten
yang berisi ketentuan umum zonasi, ketentuan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ketentuan insentif dan disinsentif,
serta arahan sanksi.
(2)
Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan jangka Panjang daerah;
b. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
69
c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di
wilayah kabupaten;
d. pewujudan
keterpaduan,
keterkaitan,
dan
keseimbangan
antarsektor; dan
e. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
(3)
Rencana tata ruang kabupaten menjadi dasar untuk Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan administrasi pertanahan.
(4)
Jangka waktu rencana tata ruang wilayah kabupaten adalah 20 (dua
puluh) tahun.
(5)
Rencana tata ruang wilayah kabupaten ditinjau kembali 1 (satu) kali
pada setiap periode 5 (lima) tahunan.
(6)
Peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah kabupaten dapat
dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila
terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
a. bencana alam yang ditetapkan dengan peraturan perundang-
undangan;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-
Undang;
c. perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan Undang-
Undang; dan
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(7)
Rencana tata ruang wilayah kabupaten ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten.
(8)
Peraturan Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
wajib ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan setelah mendapat
persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
(9)
Dalam hal Peraturan Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) belum ditetapkan, Bupati menetapkan rencana tata ruang
wilayah kabupaten paling lama 3 (tiga) bulan setelah mendapat
persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
(10) Dalam hal rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) belum ditetapkan oleh Bupati, rencana tata
ruang wilayah kabupaten ditetapkan oleh Pemerintah Pusat paling
lama 4 (empat) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari
Pemerintah Pusat.
Pasal 24 angka 44
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4747)
diubah sebagai berikut:
44. Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
47A sehingga berbunyi sebagai berikut:
70
Pasal 47A
(1) Pemerintah Pusat menetapkan prototipe bangunan gedung sesuai
dengan kebutuhan.
(2) Prototipe bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diutamakan untuk bangunan gedung sederhana yang umum digunakan
masyarakat.
(3) Prototipe bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
Pasal 25 angka 10
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Arsitek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 179,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6108) diubah
sebagai berikut:
10. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap profesi Arsitek.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. menetapkan kebijakan pengembangan profesi Arsitek dan praktik
Arsitek;
b. melakukan pemberdayaan Arsitek; dan
c. melakukan
pengawasan
terhadap
kepatuhan
Arsitek
dalam
pelaksanaan peraturan dan standar penataan bangunan dan
lingkungan.
(3) Pemerintah Pusat dalam melakukan fungsi pengaturan, pemberdayaan,
dan pengawasan praktik Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibantu oleh Dewan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Arsitek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 27 angka 14
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha
dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dan kemudahan persyaratan
investasi dari sektor kelautan dan perikanan, beberapa ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5073) diubah sebagai berikut:
14. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
71
Pasal 35
(1) Setiap Orang yang membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal
perikanan wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat.
(2) Pembangunan atau modifikasi kapal perikanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan, baik di dalam maupun di luar negeri,
setelah mendapat pertimbangan teknis laik laut dari Pemerintah Pusat.
(3) Setiap orang yang membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal
perikanan
yang
tidak
memiliki
persetujuan
Pemerintah
Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata
cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 34 angka 2
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5619) diubah sebagai berikut:
2. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Penyediaan dan pengembangan Benih dan/atau Bibit dilakukan dengan
memperhatikan keberlanjutan pengembangan usaha Peternak mikro,
kecil, dan menengah
(2) Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
sesuai
dengan
kewenangannya wajib untuk melakukan pembibitan dengan melibatkan
peran serta masyarakat untuk menjamin ketersediaan Benih, Bibit,
dan/atau bakalan.
(3) Dalam hal usaha pembenihan dan/atau pembibitan oleh masyarakat
belum berkembang, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
membentuk unit pembenihan dan/atau pembibitan.
(4) Setiap Benih atau Bibit yang beredar wajib memiliki sertifikat layak
Benih atau Bibit yang memuat keterangan mengenai silsilah dan ciri-ciri
keunggulan tertentu.
(5) Sertifikat layak Benih atau Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi Benih atau Bibit yang terakreditasi.
(6) Setiap orang dilarang mengedarkan Benih atau Bibit yang tidak
memenuhi kewajiban sertifikat layak Benih atau Bibit sebagaimana
dimaksud pada ayat (5).
72
Pasal 41 angka 25
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang
Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585) diubah
sebagai berikut:
25. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
(1) Badan Usaha pemegang Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi
yang melanggar atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf
h, huruf i, atau huruf j, Pasal 53 ayat (1), atau Pasal 54 ayat (1) atau ayat
(4) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara seluruh kegiatan Eksplorasi;
c. Eksploitasi, dan pemanfaatan; dan/atau
d. pencabutan Perizinan Berusaha
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata
cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 50 angka 9
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5158) diubah sebagai berikut:
9. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55
(1) Orang perseorangan yang memiliki rumah umum dengan kemudahan
yang diberikan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah hanya dapat
menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah kepada
pihak lain dalam hal:
a. pewarisan; atau
b. penghunian setelah jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal dilakukan pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, pengalihannya wajib dilaksanakan oleh lembaga
yang ditunjuk atau dibentuk oleh Pemerintah Pusat atau Pemerntah
Daerah dalam bidang perumahan dan permukiman.
(3) Jika pemilik meninggalkan rumah secara terus menerus dalam waktu
paling lama 1 (satu) tahun tanpa memenuhi kewajiban berdasarkan
perjanjian, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berwenang
mengambil alih kepemilikan rumah tersebut.
(4) Rumah yang telah diambil alih oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib didistribusikan
kembali kepada MBR.
73
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan dan pembentukan
lembaga, kemudahan, dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan
rumah MBR diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 52 angka 27
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018) diubah
sebagai berikut:
27. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 84
(1) Penyelenggaraan
sebagian
kewenangan
Pemerintah
Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengikutsertakan masyarakat
Jasa Konstruksi.
(2) Keikutsertaan masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui satu lembaga yang dibentuk oleh
Pemerintah Pusat.
(3) Unsur pengurus lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diusulkan dari:
(4) Pengurus lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan
Perwakilan Rakyat.
(5) Penyelenggaraan sebagian kewenangan yang dilakukan oleh lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dengan anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber lain yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Biaya
yang
diperoleh
dari
masyarakat
atas
layanan
dalam
penyelenggaraan sebagian kewenangan yang dilakukan lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penerimaan negara
bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pnyelenggaraan
sebagian
kewenangan Pemerintah Pusat yang mengikutsertakan masyarakat
Jasa Konstruksi dan pembentukan lembaga diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 82 angka 2
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456) diubah sebagai berikut:
2. Di antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) Bagian yakni Bagian
Ketujuh Jaminan Kehilangan Pekerjaan sehingga berbunyi sebagai
berikut:
74
Pasal 46D
(1) Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses
informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja
(2) Jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan paling banyak 6 (enam) bulan upah
(3) Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh peserta
setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai manfaat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan masa kepesertaan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Pasal 114 angka 5
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049) diubah sebagai berikut:
5. Di antara Pasal 157 ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (5a) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 157
(1)
Rancangan Peraturan Daerah provinsi tentang Pajak dan Retribusi
yang telah disetujui bersama oleh gubernur dan DPRD provinsi
sebelum ditetapkan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Keuangan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
tanggal persetujuan dimaksud.
(2)
Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang Pajak dan
Retribusi yang telah disetujui bersama oleh bupati/wali kota dan DPRD
kabupaten/kota sebelum ditetapkan disampaikan kepada gubernur,
Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan paling lambat 3 (tiga)
hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan dimaksud.
(3)
Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap Rancangan
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menguji
kesesuaian Rancangan Peraturan Daerah dengan ketentuan Undang-
Undang ini, kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-
undangan lain yang lebih tinggi.
(4)
Gubernur melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menguji kesesuaian
Rancangan Peraturan Daerah dengan ketentuan Undang-Undang ini,
kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan lain
yang lebih tinggi.
(5)
Menteri Dalam Negeri dan gubernur dalam melakukan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berkoordinasi
dengan Menteri Keuangan.
(5a) Dalam pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
Menteri Keuangan melakukan evaluasi dari sisi kebijakan fiskal
nasional.
75
(6)
Hasil evaluasi yang telah dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa persetujuan atau
penolakan.
(7)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan oleh
Menteri Dalam Negeri kepada gubernur untuk Rancangan Peraturan
Daerah provinsi dan oleh gubernur kepada bupati/wali kota untuk
Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota dalam jangka waktu
paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya Rancangan
Peraturan Daerah dimaksud dengan tembusan kepada Menteri
Keuangan.
(8)
Hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
disampaikan dengan disertai alasan penolakan.
(9)
Dalam hal hasil evaluasi berupa persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dapat langsung
ditetapkan.
(10) Dalam hal hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dapat
diperbaiki oleh gubernur, bupati/wali kota bersama DPRD yang
bersangkutan, untuk kemudian disampaikan kembali kepada Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk Rancangan Peraturan
Daerah provinsi dan kepada gubernur dan Menteri Keuangan untuk
Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota.
Pasal 124 angka 2
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5068) diubah sebagai berikut:
2. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 73
Setiap pejabat Pemerintah yang menerbitkan persetujuan pengalihfungsian
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling sedikit Rp1.000.000.00,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 150 angka 31
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang
Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5066) diubah sebagai berikut:
31. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
76
Pasal 40
(1) Selain pemberian fasilitas dan kemudahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 39, Badan Usaha dan Pelaku
Usaha di KEK berdasarkan Undang-Undang ini, Pemerintah Pusat
dapat memberikan fasilitas dan kemudahan lain.
(2) Ketentuan mengenai bentuk fasilitas dan kemudahan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 151
(1) Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 141 huruf b terdiri dari:
a. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan
b. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
(2) Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
b. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan; dan
c. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebabs Karimun.
Pasal 175 angka 6
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601) diubah sebagai berikut:
6. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
(1) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan
Keputusan dan/atau Tindakan diberikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
(2) Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas
waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dan/atau
Pejabat
Pemerintahan
wajib
menetapkan
dan/atau melakukan
Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari
kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan;
(3) Dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh
persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik
menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan sebagai Keputusan atau
Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang;
(4) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau
melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, permohonan dianggap
dikabulkan secara hukum;
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau
Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.
77
2. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III adalah Warga Negara
Indonesia (vide bukti P-18, bukti P-20, dan bukti P-23) yang berprofesi sebagai
Advokat dan selaku pembayar pajak (vide bukti P-19, bukti P-22, dan bukti P-
25);
3. Bahwa para Pemohon menganggap dirugikan hak konstitusionalnya akibat
berlakunya norma yang mohonkan pengujian sebagaimana disebutkan pada
angka 1 di atas, karena kekeliruan rujukan pasal atau ayat dan ketidakjelasan
materi/substansi tersebut secara faktual sangat potensial menimbulkan
kerugian konstitusional bagi para Pemohon yang berprofesi sebagai Advokat
dan memengaruhi kerja-kerja para Pemohon sebagai Advokat yang merupakan
penegak hukum. Para Pemohon menjalankan pemberian layanan Jasa Hukum
kepada klien sebagaimana dimaksud dan ditentukan dalam UU Advokat. Dalam
melaksanakan profesinya, para Pemohon dihadapkan pada segala persoalan
atau permasalahan hukum yang dialami oleh klien yang berasal dari berbagai
kalangan, baik pengusaha, perorangan, tenaga kerja/buruh, badan hukum
(perseroan terbatas atau yayasan), lembaga pemerintahan, atau kelompok
masyarakat.
4. Bahwa ketidakjelasan norma atau rujukan aturan lain yang ada dalam materi
muatan pasal UU Cipta Kerja yang dimohonkan pengujiannya tersebut telah
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para Pemohon, sehingga hak
konstitusional para Pemohon atas pengakuan, jaminan dan kepastian hukum
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjadi
dirugikan, padahal seharusnya dijamin dan wajib untuk dilindungi, dimajukan,
ditegakkan serta dipenuhi oleh negara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28I
ayat (1) UUD 1945.
5. Bahwa kerugian konstitusional para Pemohon dimaksud dalam penalaran yang
wajar dapat dipastikan telah terjadi atau setidak-tidaknya secara faktual sangat
potensial terjadi, akibat berlakunya pasal-pasal yang diajukan pengujiannya.
Materi muatan dalam pasal-pasal yang dimohonkan uji materinya tersebut telah
atau setidak-tidaknya dalam penalaran yang wajar sangat potensial
menimbulkan kerugian bagi para Pemohon karena telah menimbulkan
ketidakpastian hukum yang menyulitkan para Pemohon dalam menjalankan
tugas profesionalitas para Pemohon sebagai Advokat baik untuk pemberian
layanan Jasa Hukum yang bersifat korporasi ataupun litigasi. Apabila
78
permohonan para Pemohon ini oleh Mahkamah Konstitusi dikabulkan, maka
niscaya (potensi) kerugian hak konstitusional para Pemohon tidak akan terjadi.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian penjelasan para Pemohon dalam
menerangkan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah dalam kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai Advokat, para Pemohon telah dapat menerangkan secara
spesifik kerugian hak konstitusionalnya yang menurut anggapan para Pemohon
sangat potensial akan terjadi, yaitu potensi terjadinya ketidakpastian hukum ketika
para Pemohon memberikan jasa hukum kepada klien yang meminta penjelasan
hukum terkait dengan norma UU yang dimohonkan pengujian yang para Pemohon
anggap salah rujuk. Dengan demikian para Pemohon telah dapat menguraikan
adanya hubungan kausalitas antara anggapan kerugian/potensi kerugian
konstitusional para Pemohon dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian, sehingga jika permohonan dikabulkan, kerugian demikian tidak akan
terjadi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, terlepas dari terbukti atau tidak
terbuktinya dalil permohonan para Pemohon perihal inkonstitusionalitas norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat para
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma yang terdapat
dalam UU 11/2020 yaitu:
a. Frasa “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a” dalam Pasal
6 UU 11/2020;
b. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (6)” pada ayat (8) Pasal 26
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dalam
Pasal 17 angka 16 UU 11/2020;
79
c. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (2)” pada ayat (3) Pasal 47A
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dalam
Pasal 24 angka 44 UU 11/2020;
d. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” pada ayat (3) Pasal 35
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek dalam Pasal 25 angka
10 UU 11/2020;
e. Frasa “ayat (1), ayat (2), dan” pada ayat (4) Pasal 35 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2004 tentang Perikanan dalam Pasal 27 angka 14 UU 11/2020;
f. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (5)” pada ayat (6) Pasal 13
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan dalam Pasal 34 angka 2 UU 11/2020;
g. Frasa “atau ayat (4)” pada ayat (1) Pasal 56 Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2014 tentang Panas Bumi (UU 21/2014) dalam Pasal 41 angka 25 UU
11/2020;
h. Frasa “c. Eksploitasi, dan pemanfaatan; dan/atau” pada ayat (2) Pasal 56 UU
21/2014 dalam Pasal 41 angka 25 UU 11/2020;
i. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (2)” pada ayat (4) Pasal 55
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman dalam Pasal 50 angka 9 UU 11/2020;
j. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” pada ayat (5) Pasal 84
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU 2/2007)
dalam Pasal 52 angka 27 UU 11/2020;
k. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (3)” pada ayat (6) Pasal 84 UU
2/2007 dalam Pasal 52 angka 27 UU 11/2020;
l. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (2)” Pasal 46D Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam Pasal
82 angka 2 UU 11/2020;
m. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (7)” pada ayat (7) Pasal 157
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (UU 28/2009) dalam Pasal 114 angka 5 UU 11/2020;
n. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (7)” pada ayat (8) Pasal 157 UU
28/2009 dalam Pasal 114 angka 5 UU 11/2020;
o. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (7)” pada ayat (9) Pasal 157 UU
28/2009 dalam Pasal 114 angka 5 UU 11/2020;
80
p. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (7)” pada ayat (10) Pasal 157 UU
28/2009 dalam Pasal 114 angka 5 UU 11/2020;
q. Frasa “ayat (1)” pada Pasal 73 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam Pasal
124 angka 2 UU 11/2020;
r. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan
Ekonomi Khusus dalam Pasal 150 angka 31 UU 11/2020;
s. Frasa “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf b” pada ayat (1) Pasal
151 UU 11/2020;
t. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (3)” pada ayat (5) Pasal 53
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
dalam Pasal 175 angka 6 UU 11/2020;
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 dengan
argumentasi yang pada pokoknya sebagai berikut (dalil atau argumentasi Pemohon
selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut para Pemohon pasal-pasal yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya mengandung rujukan pasal lain atau ayat yang salah dan
juga ada yang memuat materi atau substansi yang tidak jelas dan pasti sehingga
menimbulkan ketidakpastian hukum;
2. Bahwa menurut para Pemohon pasal-pasal yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya selain merujuk pada pasal atau ayat yang salah juga
mengandung substansi yang tidak jelas, sehingga menimbulkan ketidakpastian
atau kerancuan hukum, padahal materi muatan dalam ketentuan undang-
undang harus dirumuskan secara pasti, jelas, dan tegas;
3. Bahwa berdasarkan uraian dali-dalil tersebut di atas, para Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar menyatakan norma yang dimohonkan pengujian
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,
dan memohon Mahkamah agar memaknai norma-norma yang dimohonkan
pengujian tersebut sehingga merujuk pasal atau ayat yang tepat, serta menjadi
jelas pemaknaannya.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
81
dengan bukti P-25 yang telah disahkan dalam persidangan (sebagaimana
selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.9]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, meskipun telah
dilakukan persidangan dengan agenda Mendengarkan Keterangan DPR dan
Presiden [vide Risalah Sidang tanggal 18 Januari 2021] namun oleh karena DPR
dan Presiden belum siap menyampaikan keterangan maka dengan mendasarkan
ketentuan Pasal 54 UU MK, tanpa keterangan DPR dan Presiden dimaksud,
Mahkamah telah dapat memutus perkara a quo karena dipandang persoalannya
telah jelas;
[3.10]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan para
Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan oleh para Pemohon, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa berkaitan dengan pengujian formil UU 11/2020 telah diputus oleh
Mahkamah dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020,
bertanggal 25 November 2021, yang telah diucapkan sebelumnya dengan amar
Dalam Pokok Permohonan menyatakan:
Dalam Pokok Permohonan:
1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan
Pemohon VI untuk sebagian;
3. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak
putusan ini diucapkan”;
4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku
sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang
waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;
5. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan
perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini
diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan
perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
82
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi inkonstitusional
secara permanen;
6. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk
undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573) maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi
muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573) dinyatakan berlaku kembali;
7. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat
strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan
peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
9. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Dalam putusan berkenaan dengan pengujian formil UU 11/2020 tersebut
terdapat 4 (empat) orang Hakim Konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda
(dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Anwar
Usman, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi Manahan
MP Sitompul.
[3.11]
Menimbang bahwa berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut, telah ternyata terhadap UU 11/2020 telah
dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan putusan dimaksud mempunyai kekuatan
hukum mengikat sejak diucapkan. Sehingga, terhadap permohonan pengujian
materiil a quo tidak relevan lagi untuk dilanjutkan pemeriksaannya, karena objek
permohonan yang diajukan para Pemohon tidak lagi sebagaimana substansi
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujiannya.
Terlebih
lagi
dengan
mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan [vide Pasal
2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman],
maka terhadap permohonan pengujian materiil a quo harus dinyatakan kehilangan
objek.
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dari permohonan para Pemohon
dipandang tidak relevan, sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
83
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon kehilangan objek;
[4.4]
Hal-hal lain dan selebihnya dari permohonan a quo tidak dipertimbangkan
lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat,
Manahan M.P Sitompul, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal tiga, bulan November, tahun dua ribu dua puluh
satu dan pada hari Kamis, tanggal empat, bulan November, tahun dua ribu dua
puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
84
untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh lima, bulan November, tahun
dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 15.31 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat,
Manahan M.P Sitompul, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
85
ttd.
Manahan MP Sitompul
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
65
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573, yang selanjutnya disebut UU
11/2020) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
66
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan uraian ketentuan Pasal 51
ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma:
a. Frasa “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a” dalam Pasal
6 UU 11/2020;
b. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (6)” pada ayat (8) Pasal 26
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dalam
Pasal 17 angka 16 UU 11/2020;
c. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (2)” pada ayat (3) Pasal 47A
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dalam
Pasal 24 angka 44 UU 11/2020;
67
d. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” pada ayat (3) Pasal 35
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek dalam Pasal 25 angka
10 UU 11/2020;
e. Frasa “ayat (1), ayat (2), dan” pada ayat (4) Pasal 35 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2004 tentang Perikanan dalam Pasal 27 angka 14 UU 11/2020;
f. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (5)” pada ayat (6) Pasal 13
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan dalam Pasal 34 angka 2 UU 11/2020;
g. Frasa “atau ayat (4)” pada ayat (1) Pasal 56 Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2014 tentang Panas Bumi (UU 21/2014) dalam Pasal 41 angka 25 UU
11/2020;
h. Frasa “c. Eksploitasi, dan pemanfaatan; dan/atau” pada ayat (2) Pasal 56 UU
21/2014 dalam Pasal 41 angka 25 UU 11/2020;
i. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (2)” pada ayat (4) Pasal 55
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman dalam Pasal 50 angka 9 UU 11/2020;
j. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” pada ayat (5) Pasal 84
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU 2/2007)
dalam Pasal 52 angka 27 UU 11/2020;
k. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (3)” pada ayat (6) Pasal 84 UU
2/2007 dalam Pasal 52 angka 27 UU 11/2020;
l. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (2)” Pasal 46D Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam Pasal
82 angka 2 UU 11/2020;
m. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (7)” pada ayat (7) Pasal 157
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (UU 28/2009) dalam Pasal 114 angka 5 UU 11/2020;
n. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (7)” pada ayat (8) Pasal 157 UU
28/2009 dalam Pasal 114 angka 5 UU 11/2020;
o. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (7)” pada ayat (9) Pasal 157 UU
28/2009 dalam Pasal 114 angka 5 UU 11/2020;
p. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (7)” pada ayat (10) Pasal 157 UU
28/2009 dalam Pasal 114 angka 5 UU 11/2020;
68
q. Frasa “ayat (1)” pada Pasal 73 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam Pasal
124 angka 2 UU 11/2020;
r. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan
Ekonomi Khusus dalam Pasal 150 angka 31 UU 11/2020;
s. Frasa “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf b” pada ayat (1) Pasal
151 UU 11/2020;
t. Frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (3)” pada ayat (5) Pasal 53
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
dalam Pasal 175 angka 6 UU 11/2020.
selengkapnya masing-masing sebagai berikut:
Pasal 6
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Pasal 17 angka 16
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725)
diubah sebagai berikut:
16. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1)
Rencana tata ruang wilayah kabupaten memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;
b. rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang meliputi sistem
perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan
dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten;
c. rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi kawasan
lindung kabupaten dan kawasan budi daya kabupaten;
d. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi
