PUU
Tahun 2015
108/PUU-XIII/2015
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Prof.Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H
Kuasa Pemohon:
Dr. Y.B Purwaning M. Yanuar, S.H.,M.CL.,CN., dkk
Tanggal Registrasi: 2015-09-03
Tanggal Putusan: 2015-11-30T15:20:00+07:00
UU Diuji: UU 8/1981, UU 12/2011, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 30/2002
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K) Manahan MP Sitompul (A) Patrialis Akbar (A) Ida Ria Tambunan (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 108/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, diajukan oleh:
Nama
: Prof.Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H
Pekerjaan
: Pengacara/Advokat
Alamat
: Jalan Majapahit Nomor 18-20, Kompleks Majapahit
Permai, Blok B122-123, Jakarta Pusat
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Nomor 217/SK.VIII/2015, bertanggal 14
Agustus 2015 memberi kuasa kepada: 1). Dr. Y.B Purwaning M. Yanuar,
S.H.,M.CL.,CN; 2). Jonky Mailuhu, S.H; 3). Desyana, S.H., M.H; 4). Gabriel
Mukuan, S.H., LL.M; 5). Muhammad Rullyandi, S.H., M.H; 6). Mety Rahmawati,
S.H., M.H; 7). Benedict Ageng Kartika, S.H; 8). Stephanie Tassja Kaligis, S.H;
9). David Sinaga, S.H., M.H; dan 10). Tanika Eve Suparman, S.H;kesemuanya
adalah penasehat hukum, beralamat di Jalan Majapahit Nomor 18-20, Kompleks
Permai Blok B 122-123, Jakarta Pusat, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri
bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon di dalam permohonannya bertanggal 14
Agustus 2015yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
SALINAN
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
disebut Kepaniteraan Mahkamah)pada tanggal 25 Agustus 2015 berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 225/PAN.MK/2015 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 108/PUU-XIII/2015 pada
tanggal 3 September 2015, yang telah diperbaiki dengan perbaikan tanggal 28
September 2015 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 28
September 2015,yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ABSTRAK
Bahwa meskipun sepintas ketentuan norma yang terdapat dalam KUHAP terlihat
jelas, namun dalam praktik telah menimbulkan pengertian yang multi tafsir dan
bahkan cenderung terjadi hal yang bersifat mengesampaingkan hak konstitusional.
Dalam pembentukan norma hukum perundang-undangan, adapun ketentuan yang
bersifat multitafsir tersebut dan mengakibatkan ketidakpastian hukum haruslah
dihindari, sebab tidak menutup kemungkinan terjadi kesewenang-wenangan yang
secara nyata bertentangan dengan prinsip due process oflawyang sebagaimana
digariskan dalam konstitusi UUD 1945.
Negara hadir guna melindungi seluruh warganya, negara untuk rakyat.Untuk itu
setiap individu warga negara berhak atas jaminan perlindungan.Oleh karenanya,
semakin lama suatu negara tak mampu memberikan perlindungan jaminan dan
kepastian hukum yang adil kepada rakyatnya, maka semakin runtuhnya tiang-tiang
hukum yang berdiri diatas negara ini. Sebagai pilihan negara hukum maka tentu
hak-hak perlindungan warga negara di atur dalam sebuah produk undang-undang,
akan tetapi ada juga Undang-Undang yang dibuat masih terdapat pergulatan frasa
dalam rumusan norma, alhasil hal tersebut dapat mengaburkan sebuah makna.
Sebuah Undang-Undang yang berkualitas adalah Undang-Undang yang ketika
membaca rumusan normanya secara terang dapat dipahami, sebaliknya semakin
sulit dan multitafsir mengenai rumusan normanya maka makna rumusan tersebut
semakin membutuhkan berbagai metode tafsir agar norma tersebut mendapat
kepastian akan maksud dari norma tersebut. Rumusan yang seperti itu semakin
menunjukkan derajat kualitas yang rendah dan jauh dari prinsip asas beginselen
van behoorlijke regelgeving dengan kata lain sesungguhnya Undang-Undang itu
cenderung abai akan kepastian hukum [het rechtszekerheids beginselj.
Maka sudah sejatinya gagasan konstitusionalisme yang dikembangkan oleh Carl
J. Fredrich hakekatnya merupakan jaminan hak rakyat, sehingga dengan aturan-
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
aturan dalam konstitusi tersebut diatas tidak lagi adanya suatu sewenang-wenang
terhadap warganegara dan nilai filosofis konstitusionalitas yaitu prinsip
keutamaan hak rakyatlah yang menjadi tujuan besar konstitusionalisme tersebut.
Padahal negara nyata-nyata memberikan kepastian hukum atau rechtszekerheid
dan het rechts gelijke heids beginsel berupa jaminan konstitusional yaitu kepada
warga negara, Selain itu, asas pembentukan peraturan perundang-undangan
khususnya Pasal 5 huruf e Undang-Undang Nomor 12Tahun 2011 yaitu asas
kejelasan rumusan dan Pasal 6 huruf g dan huruf i Undang-Undanga quo yakni
peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas keadilan dan kepastian
hukum.
Didalam literature ilmu hukum rechtszekerheid merupakan asas penting dalam
rechtshandeling, telah menjadi pengetahuan umum bahwa peraturan perundangan
- undangan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi dari pada hukum
kebiasaan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi.Namun perlu diketahui
kepastian hukum peraturan perundangan-undangan tidak semata-mata diletakkan
pada bentuknya yang tertulis [geschreven).Untuk benar-benar menjamin kepastian
hukum peraturan perundang-undangan harus menjamin unambiguous.Menurut
Giovanni Rizzono dari unit legal drafting Parlemen Italia, pembentukan undang-
undang yang baik perlu memenuhi prinsip minimum yang salah satunya:
"unambigous clear and compatible with existing legislation". Implikasi penafsiran
Undang-Undang ditentukan oleh makna yang dihasilkan oleh penafsiran tersebut,
I.
Pendahuluan
UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA
PIDANA TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945 TERKANDUNG PRINSIP JAMINAN KEPASTIAN
HUKUM YANG MEMUAT PRINSIP NEGARA HUKUM DAN PERLINDUNGAN
HAK ASASI MANUSIA
A) PRINSIP NEGARA HUKUM
Negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 harus
dianut dan dipraktikkan dengan adanya prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat
yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan
berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945, dimana proses
peiigambilan keputusan tersebut memperhatikan prinsip hak-hak konstitusional
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
sebagaimana diatur di dalam UUD 1945, yaitu kepastian hukum dalam setiap
peraturan perundang-undangan yang ditetapkan agar dapat ditegakkan dengan
harapan benar-benar mencerminkan perasaan keadilan, kepastian hukum dan
kemanfaatan yang hidup di tengah masyarakat.
Hukum
dan
Peraturan
Perundang-Undangan
yang
berlaku
tidak
boleh
bertentangan dengan prinsip-prinsip jaminan Hak Konstitusional dalam kerangka
demokrasi. Hukum harus menjamin kepentingan akan rasa adil bagi semua orang
tanpa kecuali. Artinya, negara hukum [rechtsstaat) yang dikembangkan
merupakan democratische rechtsstaat atau Negarahukum yang demokratis.
Dengan perkataan lain, dalam setiap Negara hukum yang bersifat nomokratis
harus dijamin adanya pemenuhan dan kepastian hukum jaminan Hak-Hak
Konstitusional setiap orang.
UUD 1945 menyatakan bahwa untuk menetapkan dan membentuk peraturan
perundang-undangan juga tunduk pada Undang-Undang yang berguna untuk
memastikan bahwa setiap perundang-undangan dibuat untuk kepentingan akan
rasa adil bagi semua orang. Berdasarkan hal tersebut, rujukan utama dalam setiap
proses pembentukan peraturan perundang-undangan adalah Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Peraturan
Perundang-Undangan. Dalam Undang-Undang tersebut juga dinyatakan bahwa
materi muatan Undang-Undang harus mengacu pada asas kepastian hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Peraturan Perundang-
Undangan. Dengan demikian Undang-Undang yang tercipta harus berisi nilai-nilai
kepastian hukum bagi semua orang.
Negara hukum didasarkan pada suatu keinginan bahwa kekuasaan negara harus
dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil. Alasan utama untuk menuntut
agar Negara diselenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum
diantaranya adalah kepastian hukum dan perlakuan yang sama.
Para penyusun konstitusi daridulu maupun saat ini (hingga dengan amandemen
UUD 1945 keempat) mengakui bahwa Negara Indonesia adalah negara yang
berdasarkan atas hukum {rechtstaat} dan bukan atas dasar kekuasaan
{machtsstaat).Artinya Negara Indonesia dibangun atas dasar prinsip-prinsip yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
terkandung dalam Negara hukum. Konsep negara hukum diantaranya adalah
sebagai berikut:
1. Perlindungan HAM
2. Pembagian kekuasaan
3. Pemerintahan berdasarkan atas undang-undang
4. Adanya peradilan tata usaha negara.
Sementara prinsip-prinsip negara hukum yang esensial diantaranya negara harus
tunduk pada hukum serta negara menghormati hak - hak individu.
Pengertian dan prinsip-prinsip umum dalam suatu negara hukum tidak dapat
dilepaskan dengan berfungsinya perlindungan hak asasi manusia. Dengan kata
lain, wawasan rectsstaat dan wawasan demokrasi berada dalam satu keterkaitan.
Oleh karenanya, pencederaan terhadap hak asasi manusia merupakan
pelanggaran terhadap prinsip-prinsip negara hukum.Dalam negara hukum yang
demokratis, salah satu pilar yang sangat penting adalah perlindungan dan
penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.
B. Jaminan Terhadap Hak Asasi Manusia
Bahwa perlindungan hak asasi manusia sebagai bagian penting dari konsep
Negara hukum yang dianut di Indonesia telah dinyatakan secara tegas dalam Bab
XA (Pasal 28A sampai 28J) UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia.Jaminan
terhadap perlindungan hak asasi manusia tersebut melekat kepada setiap warga
Negara Indonesia, termasuk jaminan hak atas perlindungan dan kepastian hukum
yang adil.
Keberadaan Undang-Undang a quo khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana justru seharusnya adalah bagian dalam
memberikan
jaminan
perlindungan
hak
asasi
manusia
yakni
berwujud
perlindungan atas kesejahteraan rakyat melalui pemberantasan tindak pidana
korupsi khususnya dalam upaya meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap
upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga dengan adanya peran dan
fungsi yang dihadirkan oleh pembentuk Undang-Undang terhadap Komisi
Pemberantasan Korupsi, maka salah satunya mengandung aspek kepastian
hukum.
Due process of law sebagai wujud pengakuan hak-hak asasi manusia dalam
proses peradilan pidana menjadi asas yang harus dijunjung tinggi oleh
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
semuapihak, terutama bagi lembaga-lembaga penegak hukum. Perwujudan
penghargaan hak asasi tersebut terlaksana dengan memberikan posisi yang sama
termasuk dalam proses peradilan pidana, khususnya bagi tersangka, terdakwa
maupun terpidana dalam mempertahankan hak-haknya secara seimbang.
Negara hukum yang telah diadopsi dalam UUD 1945 meletakkan suatu prinsip
bahwa setiap orang memiliki hak asasi (HAM) yang dengan demikian mewajibkan
orang lain termasuk didalamnya negara untuk menghormatinya, bahkan secara
konstitusional, ketentuan tentang HAM tersebut dalam perspektif historis - filosofis
dalam pembentukan negara dimaksudkan untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan berdasarkan kemanusian yang adil dan beradab. Oleh karena itu
negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuham terhadap HAM. Prinsip sebagaimana diuraikan diatas melahirkan
suatu prinsip yang lain yaitu bahwa proses peradilan dalam perkara pidana harus
sampai pada kebenaran materil, suatu kebenaran yang didalamnya tidak terdapat
lagi keraguan. Dari prinsip yang demikian lahir pula prinsip dalam proses peradilan
pidana yaitu: "lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada
menjatuhkan pidana kepada seseorang yang tidak bersalah".Didalam ungkapan
tersebut terdapat makna yang dalam bahwa ketika pengadilan menjatuhkan
putusan yang menyatakan seseorang bersalah dan karena itu dijatuhi pidana
haruslah benar-benar didasarkan pada suatu fakta hukum yang diyakini sebagai
suatu kebenaran. Kalau tidak demikian maka akan terjadi bahwa negara melalui
pengadilan pidana telah melanggar HAM, padahal secara konstitusional negara
melalui proses peradilan justru harus melindungi HAM (vide Pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014).
II. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Bahwa ketentuan yang mengatur mengenai kewenangan Mahkamah
Konstitusi untuk menguji sebuah Undang-Undang adalah sebagai berikut:
1. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan,"kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang
dibawahnya dan oleh sebuah mahkamah konstitusi'.
2. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,"Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik,
dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umun”.
3. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang pada pokoknya menyatakan bahwa
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi adalah menguji
Undang-Undang terhadap Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Bahwa oleh karena objek permohonan hak uji ini adalah Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,maka berdasarkan ketentuan di atas
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini.
III. KEDUDUKAN DAN HAK KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa
Pasal
51
ayat
(1)
Undang-Undang
Mahkamah
Konstitusi
menyatakan Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang,
sebagaimana dinyatakan sebagai berikut:
"Perorangan warga negara Indonesia; kesatuan masyarakat hukum adat
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
badan hukum publik atau privat, atau; lembaga negara".
2. Bahwa dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi
dinyatakan
yang
dimaksud
dengan
"hak
konstitusional"
adalah
hak-hak
yang
diatur
dalam
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga Indonesia yang berprofesi
advokat yang merasa dirugikan dan/atau berpotensi dirugikan hak-hak
konstitusionalnya;
4. Bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon
pengujian Undang-Undang karena terdapat keterkaitan sebab akibat (causa/
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
verband) atas berlakunya Pasal 1 angka 2 Undang-Undanga quo yang
menyebabkan hak konstitusional Pemohon dirugikan;
5. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, sehingga dalam
kaitan sebagaimana dimaksud dalam perspektif kedudukan hukum, memiliki
entitas hukum berupa hak dan kewajiban.Sebagai perorangan dimaksud
memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam konstitusi UUD 1945. Oleh
karena itu perorangan memiliki hak yang dijamin dan harus dipenuhi dalam
UUD 1945;
6. Bahwa Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya
berpendirian
bahwa
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu :
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
tersebut
oleh
Pemohon
dianggap
dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan pengujian;
c. hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
tersebut
harus
bersifat
spesifik
(khusus)
dan
aktual
atau
setidak-tidaknya
potensial
yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab - akibat (causalverband) antara kerugian
dimaksud
dan
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian;
e. adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan,
maka
kerugian
konstitusional
seperti
yang
didalilkan
tidak
akan
atau tidak lagi terjadi;
7. Bahwa hak konstitusional Pemohon sebagaimana terkandung dalam Undang-
Undang Dasar 1945 diantaranya meliputi; Pasal 28D ayat (1),"Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum". Hak konstitusional pemohon
tersebut sebagai jaminan kepastian dan perlakuan yang sama dihadapan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
hukum sebagai warga negara Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undanga
quo.
8. Bahwa hak konstitusional tersebut telah dirugikan akibat berlakunya ketentuan
Pasal 1 angka (2) sepanjang frase yang berbunyi,"Penyidikan adalah
serangkaian tindakan penyidikdalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti
itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan
tersangkanya". Dalam artian Sepanjang tidak dimaknai prosedur dalam
menetapkan seseorang sebagai tersangka atas suatu perbuatan yang jelas
tindak pidananya, harus dengan jelas serangkaian tindakan apa yang dilakukan
sehingga dapat menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka antara lain
terlebih dahulu adanya penyelidikan, Kegiatan pemeriksaan saksi, ahli dan
barang bukti serta calon tersangka, maka terjadi potensi kerugian hak
konstitusional Pemohon.
9. Bahwa atas ketentuan di atas, maka terdapat dua syarat yang harus dipenuhi
untuk menguji apakah pemohon memiliki legal standing (dikualifikasi sebagai
Pemohon) dalam permohonan pengujian Undang-Undang tersebut. Adapun
syarat
yang
pertama
adalah
kualifikasi
bertindak
sebagai
pemohon
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi. Syarat kedua adalah adanya kerugian pemohon atas terbitnya
undang-undang tersebut (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 133/PUU-
VII/2009);
IV. FAKTA HUKUM
1. Bahwa Pada tanggal 13 Juli 2015, Pemohon telah dtetapkan sebagai
Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Laporan Kejadian
Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK-05/23/07/2015 tanggal 13 Juli 2015
dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik.Dik-25/01/07/2015,
tertanggal 13 Juli 2015, tanpa melalui adanya proses penyelidikan terlebih
dahulu yang biasanya didasarkan pada Surat Perintah Penyilidikan (Sprinlidik);
2. BahwadalamSuratPerintahPenyidikanNomorSprindik.Dik-25/01/07/2015,
tertanggal 13 Juli 2015, yang ditandatangani olehTaufiqurachman Ruki selaku
Pit Pimpinan KPK, tidak melaluiserangkaian proses Penyelidikan dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
Penyidikan sebagaimana yangdiatur dalam Pedoman Hukum Acara Pidana
yaitu Pasal 1 angka 5 danPasal 1 angka 2 KUHAP.
Pasal 1 angka 5 KUHAP berbunyi:
"Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan
menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna
menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang
diatur dalam undang-undang ini".
Pasal 1 angka 2 KUHAP berbunyi:
"Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut
cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan
bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi
dan guna menemukan tersangkanya".
3. Bahwa
menurut
M.
Yahya
Harahap,
S.H.,
dalam
bukunya
yang
berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikandan
Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa ''dari pengertian dalam KUHAP,
"penyelidikan"
merupakan
tindakan
tahap
pertama
permulaan
"penyidikan", jadi sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu
penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan
mengumpulkan "bukti permulaan" atau "bukti yang cukup" agar dapat
dilakukan tindak lanjut penyidikan".
4. Bahwa Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan bahwa:
"Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk
mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi,
supervisi,
monitor,
penyelidikan,
penyidikan,
penuntutan,
dan
pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku".
5. Bahwa yang menjadi landasan hukum KPK dalam penerbitan Surat Perintah
Penyidikan Nomor Sprindik.Dik-25/01/07/2015, tertanggal 13 Juli 2015 yaitu
Bagian Kedga BAB VI tentang Penyidikan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
berbunyi:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
"(1) Dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut
prosedur khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangkayang
diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, tidak berlaku
berdasarkan Undang-Undang ini. (2) Pemeriksaan tersangka
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tidak
mengurangi hak-hak tersangka".
6. Bahwa lebih lanjut di dalam Penjelasan atas Undang-Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal
46 ayat (1) menyebutkan,"Yang dimaksud dengan "prosedur khusus" adalah
kewajiban memperoleh izin bagi tersangka pejabat negara tertentu untuk dapat
dilakukan pemeriksaa". Dengan demikian maka sepanjang kewenangan
khusus sebagaimana secara rigid pada pasal Aquo tersebut tidak mencakupi
prosedur formal yang berlaku secara umum sebagaimana dinyatakan dalam
KUHAP dalam tindakan penyelidikan maupun penyidikan. Undang-Undanga
quo meskipun dibuat dalam suasana lex spesialis tetapi tidak mutlak berdiri
sendiri atas kewenangannya yang spesifik digariskan dalam Undang-Undanga
quo, melainkan memiliki keterkaitan dan tunduk dengan prosedur hukum acara
yang digariskan dalam KUHAP.
7. Bahwa Tindakan Penyidikan adalah kelanjutan dari Penyelidikan, hal ini
didasarkan pada Pasal 44 ayat (1),ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 yang menyebutkan bahwa:
"(1) Jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti peimulaan
yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejaktanggal ditemukan bukti
permulaan yang cukup tersebut, penyelidik melaporkan kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi
(2) Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan
sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada
informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik
secara biasa maupun elektronik atau optik.
(3) Dalam hal penyelidik melakukan tugasnya tidak menemukan bukti
permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelidik
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
melaporkan
kepada
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
dan
Komisi
Pemberantasan Korupsi menghentikan penyelidikan".
8. Bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak ada satu pun pasal yang
menyebutkan pengertian atau definisi dari Penyelidikan, Penyidikan dan
Penuntutan, karena pengertian atau definisi dari Penyelidikan, Penyidikan dan
Penuntutan tersebut hanya dapat kita jumpai dalam Hukum Acara Pidana
sebagaimana yang termuat dalam BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 2
(Pengertian Penyidikan), angka 5 (pengertian Penyelidikan), dan angka 7
(Pengertian Penuntutan) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
9. Bahwa hal tersebut secara jelas menunjukkan bahwa KPK dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya disamping tunduk pada Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Formil itu sendiri
yaitu Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sebagaimana yang disebutkan
dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi yang menegaskan bahwa,"Segala kewenangan yang
berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
berlaku juga bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada Komisi
Pemberantasan Korupsi".
Bahwa terkait atas tindakan KPK yang telah menetapkan Pemohon sebagai
tersangka adalah bentuk kerugian konstitusional sebagai kesewenang-
wenangan dalam suatu proses dari sistem penegakan hukum pidana
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana, adalah keterkaitan causal verband sebagai bentuknya
kerugian kontitusional, dalam implementasi norma sebagaimana juga Pimpinan
KPK non aktif Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah sebagai Pemohon
dalam pengujuan UU di Mahkamah Konstitusi dengan perkara Nomor
133/PUU-VII/2009
dengan
memperdengarkan
transkip
rekaman
yang
merupakan kualifikasi implementasi hukum. Dalam konteks pemohon
karenanya proses tersebut haruslah dijalankan dengan prosedur yang benar
dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, yang mana
Pemohon tidak melalui proses penyelidikan, pemeriksaan saksi, ahli dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
barang bukti serta calon tersangka, tetapi langsung ditetapkansebagai
TERSANGKA, mengingat "Tidak boleh seorangpun diuntungkan oleh
penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan sendiri dan tidak seorangpun
boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran orang lain" (nomo
commedum copere potest de injuria sua propria).
10. Bahwa atas penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik.Dik-
25/01/07/2015, tanggal 13 Juli 2015, pada keesokan harinya tanggal 14 Juli
2015 KPK melakukan penangkapan kepada diri Pemohon di Hotel Borubudur
dengan cara menabrak Undang-Undang Hukum Acara Pidana. KPK
melakukan Penangkapan yang tidak didasari pada Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebagai Pedoman dalam Hukum
Pidana Formil.
V. ALASAN-ALASAN PENGAJUAN PERMOHONAN UJI MATERIIL
A) Bahwa Pasal 1 angka 2 Undang-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana Sepanjang Frase "serangkaian tindakan
penyidik". Bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai
prosedur dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka atas suatu
perbuatan yang jelas tindak pidananya, harus dengan jelas serangkaian
tindakan apa yang dilakukan sehingga dapat menetapkan seseorang untuk
menjadi tersangka antara lain terlebih dahulu adanya penyelidikan, kegiatan
pemeriksaan saksi, ahli dan barang bukti serta calon tersangka;
1. Bahwa sepanjang frase sebagaimana dimaksud perlu di tafsirkan secara
harfiah [letterlijke vertaling) terlebih dahulu dengan metode penafsiran
gramatikal yakni "serangkaian tindakan penyidik". Maka secara harfiah
jenis kalimat norma hukum tersebut sesungguhnya tidak dibenarkan
mengandung muatan multi tafsir, sebab tujuan dari makna hukum tersebut
harus merupakan penjabaran filosofis hak-hak konstitusinal yang diatur
dalam UUD 1945, namun sebuah Undang-Undang haruslah dibentuk
dalam kerangka hukum yang materi muatannya tidak boleh mengandung
berbagai macam penafsiran dalam arti harus ada jaminan kepastian
hukum terlebih penafsiran-penafsiran yang dapat ditafsirkan dalam
keadaan subjectif oleh subjek hukum yang berkaitan langsung atas
eksistensi norma hukum tersebut maka sesungguhnya perlu adanya
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
penjabaran yang sesuai dengan kaidah-kaidah norma hukum dalam hal ini
mengingat Undang-Undang KPK dibentuk berdasarkan kaidah hukum
asas lex specialis tidak mengurangi landasan hukum formil yang
bersumber dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang bersifat
Universal dengan demikian terciptanya harmonisasi norma-norma hukum
sebagaimana dimaksud dalam pasal a quo merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan;
Sebagaimana dikatakan oleh Abeer Bashier Dababneh dan Eid Ahmad Al
Husband bahwa "suatu Undang-Undang dianggap baik jika proses
pembentukanya memperhatikan prinsip salah satunya sebagai berikut:
"the law must be characterized with harmony and compatibility, there
should be harmony, compatibility and integration between the different
parts of the law so that there is no conflict that may be congruent with other
enacted laws in the legal system. This in turn will have direct effect on the
efficiency of the legal system in the state, thus resulting in the in ability to
implement and carry out the lauf'.
(Undang-Undang harus ditandai dengan harmoni, kompatibilitas dan
integrasi antara berbagai bagian Undang-Undang sehingga tidak ada
konflik yang dapat mempengaruhi efisiensi Undang-Undang. Disisi lain,
Undang-Undang harus sinergi dengan Undang-Undang yang berlaku
lainnya dalam sistem hukum. Hal ini pada gilirannya akan berpengaruh
langsung terhadap efisiensi dari sistem hukum dinegara sehingga
mengakibatkan kemampuan untuk menerapkan dan melaksanakan
Undang-Undang)
2. Bahwa Pasal 1 angka 2 KUHAP termasuk dalam BAB 1 Pasal 1 tentang
Ketentuan Umum yang mengatur tentang pengertian penyidikan yang
menyatakan, "Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidikdalam
hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari
serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang
tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya".
3. Bahwa asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik
menurut Van Der Vlies didalam bukunya yang berjudul "het wetsbegrip en"
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
terdapat asas material yakni beberapa diantaranya asas tentang
terminologi dan sistematika yang benar (het beginsel van duidelijke
terminologi en duidelijke systematiek) dan asas kepastian hukum [het
rechtszekerheid beginsel). Oleh karena nya ketentuan Pasal 1 angka 2
KUHAP tersebut harus mengandung kepastian hukum atas norma hukum
sepanjang frase sebagaimana dimaksud, ditafsirkan secara sistematis
karena terkandungterminologi kata "serangkaian tindakan", sehingga
menurut hemat Pemohon tidak ada ketegasan makna hukumnya yang
dapat berakibat mengundang perdebatan interpretasi.
Pemohon memberikan penafsiran pasal a quo, dengan menggunakan
pendekatan interpretasi dengan dikaitkan prinsip contextualism, terdapat
asas nocitur a socis yakni suatu kata harus diartikan rangkaiannya, maka
sehubungan pasal a quo Pemohon memberikan tafsir yang dimaknai
prosedur dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka atas suatu
perbuatan yang jelas tindak pidananya, harus dengan jelas serangkaian
tindakan apa yang dilakukan sehingga dapat menetapkan seseorang untuk
menjadi tersangka antara lain terlebih dahulu adanya penyelidikan,
kegiatan pemeriksaan saksi, ahli dan barang bukti serta calon tersangka
adalah konstitusional dan memiliki kepastian hukum dalam makna
hukumnya
Kerangka [kenvorm) peraturan perundang-undangan ditinjau dari teknik
penyusunan [tekniek der gesetzgebung) yakni salah satunya meliputi
bagian batang tubuh yang ruang lingkupnya terdiri dari ketentuan umum
[begrips bepalingen) dan materi pokok yang diatur. Terhadap pasal a quo
yang terkualifikasi dalam ketentuan umum merupakan bagian dari
objectum Mahkamah dalam menguji konstitusionalitas norma hukum,
karena bagian ketentuan umum adalah ruang lingkup batang tubuh suatu
Undang-Undang. Sebagaimana juga telah diputuskan oleh Mahkamah
Konstitusi dengan Perkara Nomor 21/PUU-XII/ 2014 yang melakukan
pengujian ketentuan umum Pasal 1 KUHAP.
Berdasarkan juga pada putusan praperadilan yang dimohonkan oleh
pemohon Hadi Poemomo melawan KPK sebagai termohon dalam perkara
(Nomor36/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL.)
yang
antara
lain
bagian
pertimbangan hukumnya menjelaskan sehubungan dengan SOP KPK
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
Nomor 01/23/2008 tentang prosedur operasi baku kegiatan penyidikan
tanggal 1 Desember 2008 dengan tahap-tahap sebagai berikut:
1. Kegiatan persiapan pemeriksaan
2. Kegiatan pemeriksaan saksi, ahli dan barang bukti serta calon
tersangka
3. Kegiatan penggeledahan
4. Kegiatan penyitaan
5. Kegiatan penahanan
6. Kegiatan gelar perkara
7. Kegiatan pelimpahan perkara ke penuntut
Bahwa dengan demikian penetapan tersangka terhadap pemohon
dilakukan dengan bersamaan perintah penyidikan tanggal 21 april 2014
sedangkan pemeriksaan saksi ahli, tersangka, penggeledahan serta
penyitaan dilakukan setelah tanggal 21 April 2015, dengan demikian
penetapan tersangka pemohon bertentangan dengan Undang-Undang dan
SOP KPK sendiri.
Bahwa penerobosan hukum yang dilakukan oleh hakim praperadilan yang
memutus perkara a quo merupakan koreksi yang didasarkan atas
penafsiran dalam rangka penegakan hukum demi terwujudnya keadilan
dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dengan perlindungan hukum due
process of law atas kewenang - wenangan, yang selama ini istilah yang
sangat popular bahwa Hakim tidak hanya corong Undang-Undang
[spreekbuis van de wet) tetapi bahkan juga interpreter atau [vertolker)
4. Bahwa meskipun sepintas ketentuan yang terdapat dalam pasal 1 angka 2
KUHAP terlihat jelas, namun dalam praktik telah menimbulkan pengertian
yang sifatnya multi tafsir dan pengertian yang multi tafsir tersebut
sebagaimana dijabarkan diatas adalah jelas melanggar asas lex certa
serta lex stricta sebagai asas umum dalam pembentukan perundang-
undangan pidana.
Ketentuan yang bersifat multi tafsir tersebut mengakibatkan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 kehilangan makna kepastian hukum dan perlindungan
hak asasi manusia atas tindakan kesewenang-wenangan yang secara
nyata bertentangan dengan prinsip due process of law sebagaimana
digariskan dalam Pasal 1 ayat (3) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
Padahal, dari pengertian yang telah ditentukan oleh KUHAP, maka untuk
sampai pada proses penentuan tersangka haruslah terlebih dahulu
dilakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu
rangkaian peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana (penyelidikan)
terkecuali operasi tertangkap tangkap yang perlu dibedakan dalam hal
prosedur penyidikannya dengan sehubungan yang tidak tergolong operasi
tangkap tangan. Setelah proses tersebut dilalui maka dilakukan rangkaian
untuk mencari serta mengumpukan bukti-bukti agar terang suatu tindak
pidana yang terjadi dan kemudian dapat ditentukan siapa tersangkanya.
Rangkaian prosedur tersebut merupakan cara atau prosedur hukum yang
wajib ditempuh oleh lembaga yang melakukan penyidikan sehingga
sampai pada proses penentuan tersangka. Adanya prosedur tersebut
dimaksudkan agar "tindakan penyelidik dan penyidik tidak dilakukan
secara sewenang-wenang dan tidak melanggar HAM.
5. Bahwa pada hakikatnya inti dari kegiatan penyidikan adalah
pengumpulan atau melakukan kegiatan pengumpulan alat bukti untuk
memastikan perbuatan yang diperiksa sebagai perbuatan pidana atau
bukan perbuatan pidana, kemudian menentukan siapa pelaku perbuatan
pidana tersebut. Sebab serangkaian tindakan penyidik dalam hukum
pidana harus melalui tahap penyelidikan karena Pasal 1 angka 5 jelas
menyebutkan pengertian dari Penyelidikan yaitu "serangkaian tindakan
penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga
sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan
penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini" sehingga
Penyelidikan merupakan tindakan tahap pertama permulaan "penyidikan",
dengan maksud dan tujuan mengumpulkan "bukti permulaan" atau "bukti
yang cukup" agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Dengan
demikian maka serangkaian tindakan Penyidik harus jelas ditafsirkan
melalui permohonan a quo, karena seseorang ditetapkan sebagai
tersangka atas suatu perbuatan yang jelas tindak pidananya, harus
dengan jelas serangkaian tindakan apa yang dilakukan sehingga dapat
menetapkan seseorang untuk menjadi Tersangka antara lain terlebih
dahulu adanya penyelidikan, kegiatan pemeriksaan saksi, ahli dan barang
bukti serta calon tersangka;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
6. Bahwa berdasarkan uraian di atas, untuk menjamin kesesuaian ketentuan
dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 maka frasa
"serangkaian tindakan penyidik"dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP harus
dimaknai sesuai dengan Penafsiran yang diputus oleh Mahkamah
Konsitusi;
VI. PERMOHONAN
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon uraikan di atas, Pemohon
dengan ini memohon kiranya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berkenan
memeriksa, mengadili dan memutus permohonan Pemohon dengan amar
Putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Bahwa Pasal 1 angka 2 Undang-Undanga quo sepanjang frase
"serangkaian tindakan penyidik" bertentangan dengan UUD 1945
sepanjang tidak dimaknai prosedur dalam menetapkan seseorang sebagai
tersangka atas suatu perbuatan yang jelas tindak pidananya, harus
dengan jelas serangkaian tindakan apa yang dilakukan sehingga dapat
menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka antara lain terlebih
dahulu adanya penyelidikan, kegiatan pemeriksaan saksi, ahli dan barang
bukti serta calon tersangka;
3. Bahwa Pasal 1 angka 2 Undang-Undanga quo sepanjang frase
"serangkaian tindakan penyidik" tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat
Sepanjang
tidak
dimaknaiprosedur
dalam
menetapkan
seseorang sebagai tersangka atas suatu perbuatan yang jelas tindak
pidananya, harus dengan jelas serangkaian tindakan apa yang dilakukan
sehingga dapat menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka antara
lain terlebih dahulu adanya penyelidikan, kegiatan pemeriksaan saksi, ahli
dan barang bukti serta calon tersangka;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, maka mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
mengajukan alat bukti surat/tulisan yaitu bukti P-1 sampai dengan bukti P-2
sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup di tunjuk dalam berita acara
persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3.PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), danPasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.2]
Menimbang bahwa karena yang dimohonkan oleh Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitasPasal 1 angka 2 tentang Hukum Acara Pidana
sepanjang frasa “serangkaian tindakan penyidik”(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258, selanjutnya disebut KUHAP) bertentangan dengan Pasal
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
28D ayat (1) UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah
sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007 serta putusan selanjutnya telah
berpendirian adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing)Pemohon;
Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia, yang berprofesi sebagai
advokat yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlaku Pasal 1
angka 2 KUHAP sepanjang frasa “serangkaian tindakan penyidik” bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan alasan sebagai berikut:
1. Tanggal 13 Juli 2015, Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi berdasarkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi
Nomor LKTPK-05/23/07/2015 tanggal 13 Juli 2015 dan Surat Perintah
Penyidikan Nomor Sprindik.Dik-25/01/07/2015, tertanggal 13 Juli 2015, tanpa
melalui adanya proses penyelidikan terlebih dahulu yang biasanya didasarkan
pada Surat Perintah Penyilidikan;
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik.Dik-25/01/07/2015, tertanggal 13 Juli
2015, yang ditandatangani oleh Pimpinan KPK, tidak melalui serangkaian
proses Penyelidikan dan Penyidikan sebagaimana yang diatur dalam Pedoman
Hukum Acara Pidana yaitu Pasal 1 angka 5 dan Pasal 1 angka 2 KUHAP;
3. Pemohon atas tindakan KPK yang telah menetapkan Pemohon sebagai
tersangka tidak melalui proses penyelidikan, pemeriksaan saksi, ahli dan barang
bukti serta calon tersangka tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka;
4. Atas Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik.Dik-25/01/07/2015, tanggal 13
Juli 2015, pada besok harinya harinya tanggal 14 Juli 2015 KPK melakukan
penangkapan kepada diri Pemohon di hotel Borubodur dengan cara menabrak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
Undang-Undang Hukum Acara Pidana. KPK melakukan penangkapan yang
tidak didasari pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana sebagai Pedoman dalam Hukum Pidana Formil;
Oleh karena Pemohon menguji KUHAP terhadap UUD 1945 dimana
menimbulkan kerugian secara langsung terhadap diri Pemohon berdasarkan dalil
Pemohon tersebut, menurut Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Bahwa oleh karena dalam uraian Pemohon mengenai kedudukan hukum (legal
standing) sudah jelas mempersoalkan KUHAP dengan UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk
mengajukan
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 1 angka 2
KUHAP sepanjang frasa ”serangkaian tindakan penyidik” bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan alasan:
1. Pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai
prosedur dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka atas suatu
perbuatan yang jelas tindak pidananya, harus dengan jelas serangkaian
tindakan apa yang dilakukan sehingga dapat menetapkan seseorang untuk
menjadi tersangka, antara lain, terlebih dahulu adanya penyelidikan, kegiatan
pemeriksaan saksi, ahli dan barang bukti serta calon tersangka;
2. Penetapan tersangka terhadap Pemohon dilakukan bersamaan perintah
penyidikan tanggal 21 April 2015 sedangkan pemeriksaan saksi ahli,
tersangka, penggeledahan serta penyitaan dilakukan setelah tanggal 21 April
2015. Dengan demikian, penetapan tersangka diri Pemohon bertentangan
dengan Undang-Undang dan SOP KPK sendiri;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
[3.8] Menimbang bahwa setelah memeriksa dengan saksama permohonan
Pemohon, bukti surat/tulisan dari Pemohon, sebagaimana termuat pada bagian
Duduk Perkara, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
[3.9]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan
dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”
dalam melakukan pengujian atas Undang-Undang. Dengan kata lain, Mahkamah
dapat meminta atau tidak meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang
berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa dalam hal ini, kepada
Dewan Perwakilan Rakyat, dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi dan
relevansinya. Oleh karena permasalahan hukum dan permohonan a quo cukup
jelas, Mahkamah akan memutus perkara a quo tanpa mendengar keterangan
dan/atau risalah rapat dari Dewan Perwakilan Rakyat, dan/atau Presiden;
[3.10]
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonan a quo mengajukan
pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 2 KUHAP sepanjang frasa
“serangkaian tindakan penyidik” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 karena Pemohon ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya
penyelidikan, kegiatan pemeriksaan saksi, ahli dan barang bukti serta calon
tersangka;
[3.11]
Menimbang bahwa Pasal 1 angka 2 KUHAP adalah masuk dalam
ketentuan umum, terhadap Bab tentang Ketentuan Umum, telah dipertimbangkan
dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 88/PUU-X/2012,
bertanggal 19 Desember 2013, sebagai berikut:
“Terhadap ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 3, angka 5, dan angka 6 UU Bantuan
Hukum, menurut Mahkamah,ketentuan tersebut diatur dalam Bab I tentang
Ketentuan Umum, yang memuat tentang batasan pengertian atau definisi,
singkatan atau akronim yang dituangkan dalam batasan pengertian atau definisi,
dan/atau hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal atau beberapa pasal
berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan asas, maksud, dan tujuan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
tanpa dirumuskan tersendiri dalam pasal atau bab (vide Lampiran II C.1. 98
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan). Ketentuan umum dalam suatu peraturan perundang-
undangan dimaksudkan agar batasan pengertian atau definisi, singkatan, atau
akronim yang berfungsi untuk menjelaskan makna suatu kata atau istilah memang
harus dirumuskan sedemikian rupa, sehingga tidak menimbulkan pengertian
ganda (vide Lampiran II C.1.107 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)”;
“Permohonan para Pemohon yang mempersoalkan batasan pengertian atau hal
lain mengenai bantuan hukum, pemberi bantuan hukum, standar bantuan hukum,
dan kode etik advokat yang bersifat umum yang dijadikan dasar/pijakan bagi pasal
berikutnya dalam UU Bantuan Hukum, sangat tidak beralasan dan tidak tepat,
sebab ketentuan a quo adalah untuk memberikan batasan dan arah yang jelas
mengenai bantuan hukum, pemberi bantuan hukum, standar bantuan hukum, dan
kode etik advokat. Lagipula ketentuan umum a quo bukan merupakan norma yang
bersifat mengatur dan tidak mengandung pertentangan dengan UUD 1945. ...”;
[3.12] Menimbang bahwa pertimbangan Mahkamah dalam putusan tersebut
mutatis mutandis menjadi pertimbangan pula dalam putusan a quo, sebab dalil
permohonan Pemohon merupakan bagian dari ketentuan umum. Dengan
demikian, permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945,
Undang-Undang
Nomor
24
Tahun
2003
tentang
Mahkamah
Konstitusisebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), serta
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh
Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar
Usman, Wahiduddin Adams, Patrialis Akbar, Maria Farida Indrati, Aswanto, dan
Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal tiga
puluh, bulan September, tahun dua ribu lima belas, dan diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin,
tanggal tiga puluh, bulan November, tahun dua ribu lima belas, selesai
diucapkan pukul 15.20 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman
selaku Ketua merangkap Anggota, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, Manahan
MP Sitompul, Maria Farida Indrati, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, dan
Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota,dengan didampingi oleh Rizki Amalia
sebagai Panitera Pengganti, dihadiri Presiden atau yang mewakili, serta tanpa
dihadiri Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Pemohon atau
kuasanya.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Manahan MP Sitompul
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Aswanto
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), danPasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.2]
Menimbang bahwa karena yang dimohonkan oleh Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitasPasal 1 angka 2 tentang Hukum Acara Pidana
sepanjang frasa “serangkaian tindakan penyidik”(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258, selanjutnya disebut KUHAP) bertentangan dengan Pasal
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
28D ayat (1) UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah
sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007 serta putusan selanjutnya telah
berpendirian adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing)Pemohon;
Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia, yang berprofesi sebagai
advokat yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlaku Pasal 1
angka 2 KUHAP sepanjang frasa “serangkaian tindakan penyidik” bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan alasan sebagai berikut:
1. Tanggal 13 Juli 2015, Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi berdasarkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi
Nomor LKTPK-05/23/07/2015 tanggal 13 Juli 2015 dan Surat Perintah
Penyidikan Nomor Sprindik.Dik-25/01/07/2015, tertanggal 13 Juli 2015, tanpa
melalui adanya proses penyelidikan terlebih dahulu yang biasanya didasarkan
pada Surat Perintah Penyilidikan;
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik.Dik-25/01/07/2015, tertanggal 13 Juli
2015, yang ditandatangani oleh Pimpinan KPK, tidak melalui serangkaian
proses Penyelidikan dan Penyidikan sebagaimana yang diatur dalam Pedoman
Hukum Acara Pidana yaitu Pasal 1 angka 5 dan Pasal 1 angka 2 KUHAP;
3. Pemohon atas tindakan KPK yang telah menetapkan Pemohon sebagai
tersangka tidak melalui proses penyelidikan, pemeriksaan saksi, ahli dan barang
bukti serta calon tersangka tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka;
4. Atas Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik.Dik-25/01/07/2015, tanggal 13
Juli 2015, pada besok harinya harinya tanggal 14 Juli 2015 KPK melakukan
penangkapan kepada diri Pemohon di hotel Borubodur dengan cara menabrak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
Undang-Undang Hukum Acara Pidana. KPK melakukan penangkapan yang
tidak didasari pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana sebagai Pedoman dalam Hukum Pidana Formil;
Oleh karena Pemohon menguji KUHAP terhadap UUD 1945 dimana
menimbulkan kerugian secara langsung terhadap diri Pemohon berdasarkan dalil
Pemohon tersebut, menurut Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Bahwa oleh karena dalam uraian Pemohon mengenai kedudukan hukum (legal
standing) sudah jelas mempersoalkan KUHAP dengan UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk
mengajukan
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 1 angka 2
KUHAP sepanjang frasa ”serangkaian tindakan penyidik” bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan alasan:
1. Pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai
prosedur dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka atas suatu
perbuatan yang jelas tindak pidananya, harus dengan jelas serangkaian
tindakan apa yang dilakukan sehingga dapat menetapkan seseorang untuk
menjadi tersangka, antara lain, terlebih dahulu adanya penyelidikan, kegiatan
pemeriksaan saksi, ahli dan barang bukti serta calon tersangka;
2. Penetapan tersangka terhadap Pemohon dilakukan bersamaan perintah
penyidikan tanggal 21 April 2015 sedangkan pemeriksaan saksi ahli,
tersangka, penggeledahan serta penyitaan dilakukan setelah tanggal 21 April
2015. Dengan demikian, penetapan tersangka diri Pemohon bertentangan
dengan Undang-Undang dan SOP KPK sendiri;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Kons
