PUU
Tahun 2025
107/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
Pemohon: R. Lella Karmila, Rejeki Putri, dan Sri Ayu Suryati
Tanggal Putusan: 2025-07-24
UU Diuji: UU 4/1996, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
F
PUTUSAN
Nomor 107/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan
Dengan Tanah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: R. Lella Karmila
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Pondok Rumput Gg Julung-Julung Nomor 28 RT.
001/05 Kelurahan KebonPedes, Kecamatan Tanah
Sereal, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon I;
2. Nama
: Rejeki Putri
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Cimanggu GG. Pasama RT. 003/RW. 001 Kelurahan
Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor
Provinsi Jawa Barat.
Sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
: Sri Ayu Suryati
Pekerjaan
: Ibu Rumah Tangga
Alamat
: Cimanggu GG. Pasama RT. 003/RW. 001 Kelurahan
Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor
Provinsi Jawa Barat.
Sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon III;
Berdasarkan Surat Kuasa Nomor 002/LZA-SK/VI/2025 bertanggal 11 Juni 2025,
memberi kuasa kepada Lalu Zulkifli, S.H., M.ESy., adalah Advokat pada Kantor LZ
2
Consultant, beralamat di Jalan Patra Kuningan VII Nomor 11, Kuningan, Kota
Jakarta Selatan, bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon III disebut sebagai ------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 13 Juni 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 16 Juni 2025,
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 108/PUU/PAN.MK/
AP3/06/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) pada tanggal 1 Juli 2025 dengan Nomor 107/PUU-XXIII/2025, yang telah
diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 24 Juli 2025, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa norma pasal 24C ayat (1) Undang-Undang NRI Tahun 1945
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar.” Dalam Undang-Undang Nomor 48
tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, wewenang yang sama juga
ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.”
2. Bahwa norma pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah dan untuk terakhir kalinya
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(“UU MK”) kembali ditegaskan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang
3
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang bersifat final untuk: a.
Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.”
3. Bahwa berdasarkan norma Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 tahun 2003 tentang tata beracara dalam perkara pengujian undang-
undang (“PMK 2 Tahun 2021”) menegaskan pengujian undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar yang selanjutnya disebut PUU adalah
perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dimaksud dalam UUD Tahun 1945 dan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi. Demikian pula didalam Pasal 9 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan yang telah diubah terakhir dengan Undnag-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (”UU
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”) disebutkan bahwa
“Dalam hal suatu undang-undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
4. Penjelasan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak
Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan
Tanah berbunyi sebagai berikut: “Hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan
atas kekuasaan sendiri merupakan salah satu perwujudan dari kedudukan
diutamakan yang dipunyai oleh pemegang Hak Tanggungan atau pemegang
Hak Tanggungan pertama dalam hal terdapat lebih dari satu pemegang Hak
Tanggungan. Hak tersebut didasarkan pada janji yang diberikan oleh pemberi
Hak Tanggungan bahwa apabila debitur ciderra janji, pemegang Hak
Tanggungan berhak untuk menjual obyek Hak Tanggungan melalui
pelelangan umum tanpa memerlukan persetujuan lagi dari pemberi Hak
Tanggungan dab selanjutnya mengambil pelunasan piutangnya dari hasil
4
penjualannya itu lebih dahulu daripada kreditor-kreditor yang lain. Sisa hasil
penjualan tetap menjadi hak pemberi Hak Tanggungan.”
5. Penjelasan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak
Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan
Tanah berbunyi sebagai berikut: “Sifat ini merupakan salah satu jaminan bagi
kepentingan
pemegang
Hak
Tanggungan.
Walaupun
obyek
Hak
Tanggungan sudah berpindah tangan dan menjadi milik pihak lain, kreditor
masih tetap dapat menggunakan haknya melakukan eksekusi jika debitur
cidera janji.”
6. Bahwa dalam literatur ilmu hukum dikenal adanya pengujian materil
(materieele toetsingsrecht). Pengujian materil berkaitan dengan menguji
sebuah norma peraturan yang lebih rendah dengan norma peraturan yang
lebih tinggi. Dalam hal pengujian materil, kewenangan Mahkamah Konstitusi
telah dengan jelas diatur dalam Undang-Undang dasar Tahun 1945 dan
undang-undang sebagaimana Para Pemohon uraikan dalam angka 1 diatas.
7. Bahwa dikarenakan obyek pengujian yang Para Pemohon ajukan untuk diuji
materil (materieele toetsingsrecht) adalah sebuah peraturan perundang-
undangan berbentuk Undang-Undang dan Mahkamah Konstitusi berwenang
melakukan pengujian materil atas undang-undang Dasar terhadap Undang-
Undang yang mengatur penjelasan norma Pasal 6 dan penjelasan norma
pasal 7 Undang-Undang Hak Tanggungan a quo, maka jelaslah Mahkamah
Konstitusi berwenang menerima, memeriksa, dan memutus Permohonan a
quo.
8. Bahwa Kerugian Potensial Para Pemohon adalah bermakna kerugian
sebagai kualifikasi legal standing dalam perkara pengujian Undang-Undang
Hak Tanggungan yang muncul menurut penalaran wajar yang diakibatkan
oleh perkara abstrak berupa ketidaksesuaian penjelasan norma UU dengan
norma Undang-Undang Dasar NRI.
9. Bahwa Kerugian Konstitusional (Constitutional Injury) adalah kerugian yang
dialami oleh Para Pemohon pengujian materil undang-undang hak atas
berlakunya undang-undang.
10. Bahwa menilai rasio legis dari kepentingan konstitusional, maka berfikir
radikal terhadap hak konstitusional (HAM dalam UUD) dan hak menguji
(toetsingsrecht) harus dilakukan. “Hak konstitusional dalam konteks
5
Indonesia merupakan sekelompok hak yang diatur secara expressis verbis
didalam UUD NRI. Hak-hak tersebut merupakan HAM yang dijewantahkan
didalam konstitusi (Bagir Manan dan Susi Dwi Harijanti: “Konstitusi dan Hak
Asasi Manusia”, 2016, 448-467).
II. KEDUDUKAN (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa norma Pasal 51 ayat (1) UU MK menentukan “Para Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu: a. perorangan Warga
Negara Indonesia, b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih
hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang, c. badan
hukum publik atau privat, atau d. Lembaga Negara.” Penjelasan Pasal 51
ayat (1) dari Undang-Undang Mahkamah Konstitusi tersebut menyatakan
bahwa “yang dimaksud dengan hak kosntitusional adalah hak-hak yang
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.” Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 2 Tahun 2021 menentukan
“Pemohon adalah Pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang atau Perppu,
yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama; b. masyarakat adat; c. badan hukum publik
atau badan hukum privat; d. Lembaga Negara.”
2. Bahwa Para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia. Dengan
status Para Pemohon sebagai perorangan Warga Negara Indonesia maka
Para Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan
pengujian Undang-Undang sebagaimana dimaksud oleh ketentuan Pasal
51 ayat (1) UU MK.
3. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 jo. Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan setelahnya telah memberikan
pengertian dan batasan kumulatif tentang apa yang dimaksud dengan
“kerugian konstitusional” dengan berlakunya suatu norma undang-undang,
yaitu:
(1) Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar;
6
(2) Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Para Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
(3) Kerugian konstitusional Para Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat pastikan akan terjadi;
(4) Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
(5) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
4. Bahwa kerugian konstitusional Para Pemohon untuk memperoleh
perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diberikan oleh
norma Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4) dan Pasal
28J ayat (1) Undang-Undang Dasar secara spesifik telah dilanggar oleh
keberadaan penjelasan norma Pasal 6 dan penjelasan norma Pasal 7 UU
Hak Tanggungan a quo dan seolah-olah membatasi penerapan norma
Pasal 30 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi manusia.
5. Bahwa dalam Permohonan judicial review perkara Nomor 97/PUU-
XXIII/2025 Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang
Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan
Dengan Tanah, telah diputuskan pada tanggal 17 Juli 2025 dengan Putusan
Nomor 99.97/PUU/PAN.MK/SPts/07/2025 dengan amar “Menyatakan
permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima” yang salah satu sebabnya
adalah Para Pemohon tidak memenuhi kedudukan hukum (legal standing).
Dalam praktik selama ini, salah satu syarat fundamental dalam pemenuhan
legal standing adalah adanya kerugian konstitusional. Bagi Para
Pemohon paradigma tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan
permasalahan keadilan dan kepastian hukum ditengah masyarakat dan
sudah saatnya bertransformasi menjadi kepentingan konstitusional.
6. Bahwa perkembangan hak yang terus meluas membuat minat masyarakat
terhadap suatu produk hukum pun semakin meluas. Setiap masyarakat
pasti memiliki “kepentingan.” Kepentingan dalam revolusi konstitusi
berbeda
dengan
kepentingan
pribadi.
Kepentingan
konstitusi
7
merupakan kepentingan jangka panjang yang dapat diperoleh dalam
Negara kesejahteraan” (Malte faber, Reiner Manstetten, dan Thomas
Petersen, “Homo Oecomonecus and Homo Politics…,” 1997: 457-483).
7. Bahwa pada perkembangannya kepentingan tersebut disebut sebagai
kepentingan public. Hal tersebut terjadi dalam kasus peninjauan
kepentingan public di Mahkamah Konstitusi Amerika Serikat, termasuk
Matilla pada tahun 2016 dan Lennon pada tahun 2017. Penentuan
kepentingan umum ini dilakukan dengan meletakkan pada tingkat apa
kepentingan tersebut dapat diuji, melalui kerangka konstitusi atau
lingkungan social yang berkembang. Pilihan atas hal ini tidak bergantung
pada kemanfataan pribadi namun pada kesesuaian hukum publik (Stefano
Maroni, “Constitutional and Post-Constitutional Problems...”2019: 5-23).
8. Bahwa kepentingan konstitusional/kepentingan publik/kepentingan nasional
diejawantahkan dalam pasal-pasal UUD inilah yang seharusnya menjadi
dasar pemenuhan legal standing.
9. Kepentingan konstitusional merupakan paradigm pengujian konstitusi yang
didasarkan pada pengakuan terhadap hak-hak pemohon dalam konstitusi.
Paradigma ini menekankan pengujian atas dasar bahwa tidak ada undang-
undang yang dapat bertentangan dengan konstitusi. Ini sudah menjadi
hakekat hukum. Sejak zaman Yunani Kuno di Kerajaan Athena, terdapat
perbedaan yang jelas antara nomoi (konstitusi) dan psephisma (undang-
undang), dengan sistem psephisma tidak bertentangan dengan nomoi
(Andriansyah dkk, “Akademik Penyusunan Konstitusi…”, Badan Pengkajian
MPR RI, 2021, 27).
10. Bahwa Mahkamah Konstitusi Austria dalam kasus pengujian UU
Penerbangan pada Putusan E 875/2017 menilai kepentingan konstitusional
melalui ha katas lingkungan hidup yang sehat dan memperluas makna
kepentingan tersebut menjadi kepentingan umum (Birgit Hollaus, “Austrian
Constitutional Court..”, Vienna Online Journal on International Constitutional
Law 11, No.3 (2017): 467-477).
11. Bahwa mantan hakim agung Amerika Serikat Benyamin Cardoso
menegaskan, kepentingan konstitusional dapat dinilai dengan melihat
beberapa aspek seperti adat, sejarah, logika dan kegunaan hukum (Chester
James Antieau, The Jurisprudence of Interest…, No.4, (1997), 32).
8
12. Bahwa perhatian yang lebih besar terhadap hak asasi manusia yang
dilindungi konstitusi membuat Jerman juga mengakomodir kepentingan
konstutusional sebagai legal standing judicial review. “Tentang penafsiran
konstitusi jika terjadi perselisihan mengenai sejauh mana hak-hak dan
kewajiban-kewajiban suatu badan federal tertinggi atau pihak-pihak lain
yang berkepentingan yang telah diberi hak-hak mereka sendiri oleh
konstitusi atau peraturan-peraturan prosedur federal.” (Pasal 93 ayat (1)
Grundgesetz, umumnya disingkat (GG) di Jerman).
13. Bahwa penerapan hukum pengujian undang-undang di mahkamah
Konstitusi RI yang terkadang menerima ataupun tidak menerima judicial
review dengan alasan yang terkadang kabur. Misalnya pada contoh kasus
Putusan MK 90/2023 yang telah diangkat sebelumnya, menunjukkan MKRI
daoat meloloskan legal standing walaupun tidak ada kerugian faktual atau
setidaknya potensial besar terjadi.
14. Bahwa MK RI sudah sangat responsif dengan terus mengembangkan
system judicial review bahkan sudah mulai mengkaji judicial review
berdasarkan pertanyaan konstitusional dan pengaduan konstitusional
(constitutional question). (MKRI dengan MK Austria Sepakat Kerjasama
untuk Menguatkan Kelembagaan, website dan jurnal ilmiah MKRI). Oleh
karena itu reformulasi konsep kepentingan konstitusional yang menjadi
keniscayaan untuk diterapkan. Sistem kepentingan konstitusional sebagai
legal standing yang dilakukan Jerman lebih sejalan dengan prinsip
supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
15. Bahwa keberadaan penjelasan norma Pasal 6 dan penjelasan norma Pasal
7 UU Hak Tanggungan a quo yang dimohonkan untuk diuji ini jelas
mempunyai sebab akibat yang nyata (causal verband) antara hak
konstitusional Para Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar
NRI. Para Pemohon memiliki kepentingan konstitusional karena akan
adanya kerugian potensial akibat diberikannya surat pemberitahuan
eksekusi lelang oleh pihak kredituryang tindaklanjutnya adalah eksekusi
paksa. Dengan demikian Para Pemohon menyatakan bahwa Para
Pemohon mempunyai kedudukan hukum atau “legal standing” untuk
mengajukan permohonan ini.
9
III. ARGUMENTASI PERMOHONAN (POSITA)
16. Penjelasan norma Pasal 6 dan penjelasan norma Pasal 7 Undang-Undang
Hak Tanggungan a quo adalah sangat bertolak belakang dengan norma
Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 yang
menyatakan “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta
berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Para Pemohon mempertanyakan frasa “…martabat dan harta benda
dibawah kekuasaannya…” ?
Apabila sebuah obyek harta benda tidak bergerak (rumah) ada dalam
kekuasaan seseorang yang diperoleh sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, kemudian datanglah seseorang yang mengusirnya dengan dalih
sudah membeli obyek benda tidak bergerak tersebut melalui lelang dengan
berdasar pada penjelasan norma Pasal 6 dan penjelasan norma Pasal 7
UU Hak Tanggungan a quo sehingga ia dapat menggunakan bantuan
aparat Negara (POLRI), maka terusirlah seseorang yang menguasai
berdasar alas hak yang sah secara hukum (Akta Notaris) tersebut.
Dari kasus ini, apabila penjelasan norma Pasal 6 dan penjelasan norma
Pasal 7 UU Hak Tanggungan a quo tetap dipertahankan dan tidak dirubah
sesuai permohonan uji materil ini, maka muncul banyak hal kontraproduktif:
16.1 Siapa yang melindungi seseorang yang menguasai terlebih dahulu rumah
tersebut (harta benda hasil dari membeli) setelah ia terusir dari harta benda
miliknya?
16.2 Apa fungsi pasal 28G ayat (1) Undang-Undang dasar NRI a quo yang
menyatakan akan melindungi harta benda dibawah kekuasaan seseorang?
16.3 Ada yang berpendapat agar seorang yang terusir tersebut menggugat
perdata melalui Pengadilan Negeri. Pendapat ini sangat tidak tepat, karena
pada gugatan perdata majelis hakim akan menolak gugatannya karena
majelis hakim akan berpedoman pada Penjelasan norma Pasal 6 dan
penjelasan norma Pasal 7 Undang-Undang Hak tanggungan a quo.
16.4 Satu-satunya cara melindungi hak seseorang tersebut adalah harus
merubah penjelasan norma Pasal 6 dan penjelasan norma Pasal 7 UU Hak
Tanggungan sebagaimana permohonan Para Pemohon.
10
17. Bahwa masyarakat sangat membutuhkan perlindungan hukum berupa:
a. Asas Kepastian Hukum terhadap harta benda milik sendiri yang
diperoleh sebagai pembeli itikad baik.
b. Asas Keadilan terhadap obyek Hak Tanggungan yang di eksekusi
karena adanya debitur nakal, namun masyarakat selalu menjadi korban.
c. Perlindungan Hak dan Kepentingan Konstitusional sesuai yang dijamin
Undang-Undang Dasar NRI.
18. Bahwa apabila permohonan Para Pemohon tidak diterima maka Impliaksi
hukumnya adalah:
a. Korban dari masyarakat akan semakin banyak akibat digunakannya
celah hukum yang terdapat dalam penjelasan norma Pasal 6 dan
penjelasan norma Paal 7 Undang-Undang Hak Tanggungan a quo.
b. Norma Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4) dan
Pasal 28J ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI semakin tidak memiliki
manfaat dalam kehidupan masyarakat, khususnya dalam menghadapi
kerancuan undang-undang dibawahnya.
19. Apabila Permohonan Para Pemohon ditolak atau tidak dapat diterima, maka
masyarakat tidak akan dapat terlindungi haknya terhadap harta benda
miliknya dari ancaman eksekusi dari seseorang atau badan yang
menggunakan penjelasan norma Pasal 6 dan penjelasan norma Pasal 7 UU
Hak Tanggungan a quo. Hal ini juga bertentangan dengan hukum Islam.
Dalam sebuah kaedah fiqih disebutkan “barang siapa yang memiliki
sesuatu, maka ia memiliki segala apa yang menjadi kewajiban-
kewajibannya yang melekat pada apa yang ia miliki.” Kaedah fiqih yang lain
menjelaskan bahwa “Berikan kepada setiap orang yang berhak apa yang
menjadi haknya.”
20. Apabila Permohonan Para Pemohon ditolak atau tidak dapat diterima, maka
kita semua telah membiarkan perbuatan zholim terjadi terhadap rakyat
Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung walaupun hanya
ratusan rakyat jadi korban. Dalam Kitab Suci Al Qur’an dijelaskan:
a. “Ingatlah laknat Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zhalim.” (QS.
Hud (102).
11
b. “Dan kami katakana kepada orang-orang yang berbuat zhalim:
rasakanlah olehmu azab neraka yang dahuunya kamu dustakan itu.”
(QS. Saba’ (40).
21. Bahwa Pemohon R. Lella Karmila yang telah memiliki, menempati dan
menguasai tanah berikut bangunan rumah diatasnya berdasarkan
Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2357/Kel.Cibadak atas nama SITI
SIANAH SOLEH yang diperoleh melalui Surat Perjanjian Pembelian tanggal
07 Mei 2011 dari AGUNG LIMAWAN. Pemohon Rejeki Putri telah memiliki,
menempati dan menguasai tanah berikut bangunan rumah diatasnya yang
telah memiliki, menempati dan menguasai tanah berikut bangunan rumah
diatasnya berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2351/Kel.Cibadak
atas nama SITI SIANAH SOLEH melalui pembelian kredit dan Surat
Pernyataan Hutang sejak tanggal 12 Mei 2011 dari pemilik property
AGUNG LIMAWAN. Pemohon Sri Ayu Suryati telah memiliki, menempati
dan menguasai tanah berikut bangunan rumah diatasnya berdasarkan
Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2357/Kel.Cibadak atas nama SITI
SIANAH SOLEH melalui Surat Perjanjian Pembeli tanggal 22 Februari 2012
dari Pemilik Properti yang bernama AGUNG LIMAWAN dan telah
membayar angsuran hingga saat ini, adalah merupakan subyek hukum
yang dilindungi oleh Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar, namun
dengan keberadaan penjelasan norma Pasal 6 dan Pasal 7 UU Hak
Tanggungan a quo yang memberikan kewenangan tak terbatas tanpa
melihat fakta hukum yang lain diatas tanah dan bangunan milik Para
Pemohon dengan dugaan telah dijadikan obyek konspirasi hak tanggungan
dan lelang yang dilakukan oleh oknum yang tidak dikenal oleh Pemohon
bernama Debitur ARI BUDIMAN SIREGAR dan Debitur TITIAN SULIVAN,
Kreditur PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Syariah
Jakarta Harmoni dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL).
22. Bahwa sebagaimana tujuan Negara hukum adalah untuk mencapai
keadilan dan kepastian hukum ditengah warga negaranya, maka
kewenangan (authority against the constitution) kepada lembaga kreditur
yang diberikan dalam penjelasan norma Pasal 6 dan Pasal 7 UU Hak
Tanggungan
a
quo
sangat
mudah
untuk
disalahgunakan
dan
12
diselewengkan sehingga merugikan Warga Negara Republik Indonesia
sebagai pemilik tanah dan bangunan yang memiliki hak kepemilikan yang
sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bahkan
yang menguasai obyek tanah dan bangunan a quo.
23. Bahwa kontradiksi pertama antara penjelasan norma Pasal 6 dan
penjelasan norma Pasal 7 UU Hak Tanggungan a quo dengan norma
Pasal 28G ayat (1) Undnag-Undang Dasar sangat jelas terjadi. Bahwa
Para Pemohon tidak pernah mengetahui bahwa sertipikat tanah dan
bangunan atas tanah-bangunan yang dikuasai dan ditempati sejak tahun
2011 hingga permohonan ini diajukan. Para Pemohon dijanjikan akan
diberikan SHM oleh Agung Limawan ketika telah melunasi pembayaran.
Namun ternyata rumah dan bangunan a quo telah dijadikan obyek hak
tanggungan pada Kreditur PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Kantor Cabang Syariah Jakarta Harmoni sehingga Bank Kreditur a quo
menggunakan penjelasan norma Pasal 6 dan penjelasan norma Pasal 7 UU
Hak Tanggungan a quo telah memberikan Surat Pemberitahuan Rencana
Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap tanah dan bangunan milik Para
Pemohon. Apabila mengacu pada norma Pasal 28G ayat (1) Undang-
Undang Dasar maka PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor
Cabang Syariah Jakarta Harmoni selaku kreditur dan sebagai BUMN
seharusnya membantu melindungi Para Pemohon sesuai norma Pasal 28G
ayat (1) Undang-Undang Dasar.
24. Bahwa berdasar pada norma Norma Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat
(1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I aya (4) dan Pasal 28J ayat (1) Undang-
Undang Dasar NRI, maka kreditur a quo harus tetap meminta tanggung
jawab menagih utang (asas keadilan), pelunasan pituang dan selanjutnya
menyita harta benda milik debitur a quo yang lain (asas kepastian hukum).
25. Bahwa dalam aspek Filosofis, perlindungan harta benda hak milik warga
Negara harus dilindungi oleh Negara. Aspek ini adalah tujuan utama
sebagai Negara hukum yakni menghadirkan keadilan dan kepastian hukum.
Keberadaan penjelasan norma Pasal 6 dan penjelasan norma Pasal 7 UU
Hak Tanggungan a quo telah melahirkan ketidakadilan, ketidakpastian
hukum dan pelanggaran hak asasi manusia karena keberadaan dan
penerapannya telah bertentangan dengan Norma Pasal 28D ayat (1), Pasal
13
28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I aya (4) dan Pasal 28J ayat (1)
Undang-Undang Dasar NRI.
26. Bahwa dari semua kontradiksi yang dilahirkan oleh keberadaan penjelasan
norma Pasal 6 dan penjelasan norma Pasal 7 UU Hak Tanggungan a quo
yang dimohonkan untuk diuji terhadap Norma Pasal 28D ayat (1), Pasal
28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 28J ayat (1)
Undang-Undang Dasar NRI terdapat fakta yang paling mengerikan adalah
penjelasan norma Pasal 6 dan penjelasan norma Pasal 7 UU Hak
Tanggungan a quo memberikan keadilan hanya untuk Pihak Kreditur,
namun pada saat bersamaan telah menghancurkan sendi-sendi hukum hak
perlindungaan harta benda terhadap Para Pemohon sesuai norma Undang
–Undang Dasar NRI a quo.
27. Permohonan ini bertujuan agar dengan berlakunya undang-undang Hak
Tanggungan yang dimohonkan a quo maka Kreditur tidak dirugikan dan
pihak Pembeli Pertama obyek Hak Tanggungan (Masyarakat termasuk
Para Pemohon) juga tidak dirugikan, karena pertanggungjawaban utang
tetap dibebankan kepada Debitur, sehingga hak asasi manusia di Indonesia
dapat dilindungi sebagaimana dikehendaki Pasal 28I ayat (4) a quo.
28. Bahwa telah beberapa kali telah dilakukan Permohonan Uji Materil Undang-
Undang Hak Tanggungan di Mahkamah namun permohonan-permohonan
tersebut sangat berbeda dengan permohonan Para Pemohon yang
diajukan saat ini. Dalam Putusan MK.RI Nomor 70/PUU-VIII/2010 yang diuji
adalah hak eksekutorial akibat adanya hubungan hukum antara kreditur dan
debitur serta kuasa hukumnya yang satu sama lain memiliki hubungan
hukum sesuai Undang-Undang Hak Tanggungan. Demikian juga dalam
Putusan MK.RI No.84/PUU-XVIII/2020, Putusan MK.RI No.10/PUU-
XIX/2021, dan Putusan MK.RI No.4/2020 yang diuji adalah jaminan dan
perlindungan kepastian hukum bagi pemegang Hak Tanggungan (kreditur)
maupun kepentingan Debitur, serta Putusan MK.RI No.21/PUU-XVIII/2020
yang diuji adalah sebatas hubungan hukum antara kreditur dan debitur
(pasal 14 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Hak Tanggugan.
29. Bahwa berbeda dengan beberapa Permohonan-Permohonan a quo
sebelumnya, karena Para Pemohon saat ini bukan sebagai pihak
debitur dan tidak memiliki hubungan hukum dengan pihak kreditur,
14
namun secara actual dan factual telah dirugikan akibat sempitnya
pemaknaan penjelasan norma Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang
Hak Tanggungan a quo. Hal ini bisa terjadi karena Undang-Undang
Hak Tanggungan a quo adalah produk masa orde baru sekitar dua
puluh Sembilan tahun yang lalu yang sudah tidak menjawab
permasalahan zaman.
30. Bahwa Para Pemohon dalam permohonan ini tidak bermaksud
mengganggu kepastian hukum yang dimiliki para kreditur atas obyek Hak
Tanggugan yang dimiliki, namun permohonan ini dimaksudkan untuk
mencegah para kreditur nakal yang tidak menjaga prudential banking
(kehati-hatian), dan mencegah para debitur nakal yang memanfaatkan
keluguan para pembeli rumah dan tanah dengan memanfaatkan
kekuatan eksekutorial dalam penjelasan norma Pasal 6 dan Pasal 7
Undang-Undang Hak Tanggungan a quo sehingga rakyat Indonesia tidak
semakin banyak lagi menjadi korban.
31. Bahwa banyak sekali peristiwa yang mengakibatkan penderitaan
masyarakat Indonesia akibat digunakannya penjelasan norma Pasal 6 dan
penjelasan Norma Pasal 7 UU Hak Tanggungan. Di Pulau Lombok Ribuan
hektar tanah hingga saat ini tidak dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan
investasi dan pembangunan. Salah satunya adalah terdapat dalam Putusan
Mahkamah Agung No.520 K/PDT/2019. Obyek tanah yang diagunkan SHM
nya oleh seorang oknum (Komang Putriasih) dengan hak tanggungan,
namun tidak bisa menguasai tanah selama 10 (sepuluh) tahun karena
obyek tanah dikuasai oleh pemilik awal. Ini akan sangat kontraproduktif
dengan kebijakan Menteri ATR/BPN yang akan mengambil alih tanah yang
tidak dibangun/ditelantarkan selama dua tahun.
32. Akibat masih berlakunya penjelasan norma Pasal 6 dan penjelasan norma
Pasal 7 UU Hak Tanggungan a quo, terdapat peristiwa yang hingga saat
nggemparkan masyarakat nasional yaitu lokasi tempat dibangunnya sirkuit
mandalika Lombok. Ratusan masyarakat tidak dibayar tanahnya akibat
sebuah perusahaan tahun 1989 mengagunkan sebagai obyek hak
tanggungan tanah milik masyarakat padahal sebagian besar belum dibayar.
Ketika saat ini masyarakat meminta untuk dibayar mereka justru diusir dan
dieksekusi secara paksa. Pihak pemerintah beralasan bahwa tidak ada
15
pembayaran tanah karena dahulu tanah tersebut terikat dalam akad antara
PT Rajawali dengan pihak Perbankan.
33. Bahwa perbuatan debitur nakal dan kreditur nakal yang merugikan Para
Pemohon dan masyarakat luas adalah kata-kata yang harus dimengerti
sedemikian,
sehingga
maknanya
dipertahankan
dan
bukannya
dihancurkan, sebagaimana praksis hukum Romawi kuno mengenal
adagium:”Verba ita sunt intelligenda, ut res magis valeat quam pereat.”
34. Bahwa disatu sisi masih banyak Hakim di Indonesia masih menerapkan
adagium Romawi kuno yang tidak tepat bagi sebuah Negara dengan dasar
Pancasila yakni adagium “litis finiri oportet” yakni “setiap perkara harus ada
akhirnya, terserah secara baik atau tidak baik.” Penerapan adagium ini
sangat berbahaya bila digunakan untuk menjadi pertimbangan permohonan
Para Pemohon a quo karena akibatnya Para Pemohon dan masyarakat
luas secara terus menerus akan dirugikan oleh para kreditur dan debitur
nakal karena adagium ini memaksakan penerapan penjelasan norma Pasal
6 dan Pasal 7 Undang-Undang Hak Tanggugan a quo yang dapat
menguntungkan debitur nakal dan kreditur nakal tanpa memperhatikan hak
konstitusional masyarakat lainnya termasuk Para Pemohon yang hilang.
35. Bahwa dari aspek Sosiologis, keberadaan penjelasan norma Pasal 6 dan
penjelasan norma Pasal 7 Undang-Undang Hak Tanggungan a quo
semakin membuat masyarakat tidak mempercayai lembaga Negara dan
lembaga peradilan karena telah gagal memahami peraturan perundang-
undangan dan tidak lagi memperhatikan kepentingan dan hak-hak
masyarakat luas yang dirugikan, karena telah terbiasa melakukan
penyimpangan terhadap norma Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar
melalui konspirasi, kolusi, korupsi dan nepotisme. Maka dari itu Para
Pemohon berpendapat bahwa keberadaan penjelasan norma Pasal 6 dan
Pasal 7 Undang-Undang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-
Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah a quo yang dimohonkan diuji, tidak
memiliki pijakan yang baik sehingga beralasan hukum bagi Mahkamah
Konstitusi untuk menyatakan norma Pasal 6 dan Pasal 7 Undnag-Undang
a quo yang dimohonkan untuk diuji adalah bertentangan dengan norma
Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar karena mengandung ketidak-
adilan dan ketidak-pastian hukum.
16
36. Filsuf hukum terkemuka Gustav Radbruch menjelaskan bahwa “Hukum itu
adalah
hasrat/kehendak
untuk/demi
mengabdi
keadilan…Apabila
Hukum/Undang-Undang secara sadar/sengaja mengingkari keadilan,
misalnya secara seenaknya dan tidak menentu kepada manusia
memberikan tetapi sekaligus menolak hak-hak asasinya, maka undang-
undang yang demikian itu kehilangan kekuatan berlaku mengikatnya,
karena itu pula rakyat tidak wajib menaatinya. Oleh karena itu pula, maka
para ahli/Penegak Hukum haruslah memiliki keberanian untuk menolak dan
menyangkal dan tidak mengakui sifat hukum dari undang-undnag tersebut.”
(Prof. Dr.HR Atje Salman, SH, 2012.: 58).
37. Ahli Hukum ternama CF. Louis mengatakan bahwa hukum pada dasarnya
merupakan sebuah living organism yang daya tahan hidupnya sangat
bergantung pada pembaharuan dan penyempurnaan (Living organism its
vitality dependent upon reneval),yang didalamnya terdapat fungsi idiilnya
seperti unsur-unsur kesusilaan (zedelijk element), rasional akaliah
(verstandelijk element van het recht); keduanya adalah bahan idiil dari
hukum, sekaligus memperlihatkan fungsi riilnya yaitu unsur manusia dan
masyarakat, alam lingkungan dan tradisinya, (CF. Louis Jaffe, 1969; 1).
38. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI periode 2008-2013 menyatakan
bahwa “Hukum tidak lagi “supreme” karena sistem politik yang otoriter,
maka hukum yang lahir adalah hukum-hukum yang tidak responsif tapi
berwatak konservatif atau ortodoks yang dicirikan dalam lima hal (Prof. Dr.
Moh. Mahfud MD, SH., SU, 2001; 158-159):
20.1 Pertama, Pembuatannya didominasi oleh Negara dan tidak memberi ruang
yang cukup bagi kelompok-kelompok dan individu masyarakat untuk
berpartisipasi;
20.2 Kedua, Isinya bersifat “positivist-instrumentalistik” dalam arti selalu
memberikan justifikasi (pembenaran) terhadap apa yang akan atau telah
dilakukan oleh pemerintah;
20.3 Ketiga, Cakupan isinya bersifat “open interpretatif” dalam arti membuka
ruang yang luas bagi pemerintah untuk membuat penafsiran secara
sepihak melalui delegasi kewenangan untuk membuat peraturan
pelaksanaan;
17
20.4 Keempat, Pelaksanaan hukum lebih mengutamakan program dan
kebijakan daripada aturan hukumnya itu sendiri;
20.5 Kelima, Mengutamakan perlindungan korp pemerintah dalam arti jika ada
pelanggaran hukum oleh aparat selalu dikatakan dilakukan oleh oknum.
IV. PETITUM
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Para Pemohon memohon
kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penjelasan norma Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang
Berkaitan Dengan Tanah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “Hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan
sendiri merupakan salah satu perwujudan dari kedudukan diutamakan yang
dipunyai oleh pemegang Hak Tanggungan atau pemegang Hak
Tanggungan pertama dalam hal terdapat lebih dari satu pemegang Hak
Tanggungan. Hak tersebut didasarkan pada janji yang diberikan oleh
pemberi Hak Tanggungan bahwa apabila debitur cidera janji, pemegang Hak
Tanggungan berhak untuk menjual obyek Hak Tanggungan melalui
pelelangan umum tanpa memerlukan persetujuan lagi dari pemberi Hak
Tanggungan dan selanjutnya mengambil pelunasan piutangnya dari hasil
penjualannya itu lebih dahulu daripada kreditor-kreditor yang lain. Sisa hasil
penjualan tetap menjadi hak pemberi Hak Tanggungan dan sepanjang
adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan
kreditur tidak bertindak hati-hati dalam memberikan kredit dengan
melanggar prinsip prudential serta pihak pembeli pertama yang menguasai
fisik obyek hak tanggungan tidak memiliki alas hak yang sah menurut
undang-undang dan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau
telah melakukan cidera janji.”
3. Menyatakan penjelasan norma Pasal 7 Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang
Berkaitan Dengan Tanah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “Sifat ini merupakan salah satu jaminan bagi kepentingan
18
pemegang Hak Tanggungan. Walaupun obyek Hak Tanggungan sudah
berpindah tangan dan menjadi milik pihak lain, kreditor masih tetap dapat
menggunakan haknya melakukan eksekusi jika debitur cidera janji dan
sepanjang adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang
menyatakan kreditur tidak bertindak hati-hati dalam memberikan kredit
dengan melanggar prinsip prudential serta pihak pembeli pertama yang
menguasai fisik obyek hak tanggungan tidak memiliki alas hak yang sah
menurut undang-undang dan telah melakukan perbuatan melawan hukum
dan/atau telah melakukan cidera janji.”
4. Memerintahkan agar Putusan ini ditempatkan didalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain dan pendapat berbeda
yang memenuhi asas Lex semper dabit remedium, mohon Putusan seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-3 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi KTP para Pemohon
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Surat Perjanjian Jual Beli
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Surat Pemberitahuan Lelang
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
19
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pengujian UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
pengujian materiil Penjelasan Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan
Dengan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632) (selanjutnya disebut
UU 4/1996) terhadap Undang-Undang Dasar, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
20
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, para
Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukumnya juga harus menguraikan
keterpenuhan syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a,
huruf b, dan huruf d PMK 2/2021, yang menyatakan:
21
(2) hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. ...
d. Ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dalam
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 ke
Mahkamah, para Pemohon harus dapat menguraikan secara jelas hal-hal
berkenaan dengan keterpenuhan syarat formal untuk mendapatkan kedudukan
hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan di Mahkamah. Berdasarkan
Pasal 39 UU MK serta Pasal 41 ayat (3) PMK 2/2021, Mahkamah telah memeriksa
permohonan a quo dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda
mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon pada hari Jumat, tanggal 11
Juli 2025. Pada persidangan tersebut Mahkamah telah memberikan saran dan
nasihat kepada para Pemohon berkenaan dengan kejelasan uraian permohonan,
terutama pada bagian kedudukan hukum para Pemohon [vide Risalah Sidang,
tanggal 11 Juli 2025]. Terlebih, Mahkamah pun telah mengonfirmasi keterkaitan
antara perkara a quo dengan Perkara Nomor 97/PUU-XXIII/2025, karena kedua
perkara tersebut mempersoalkan konstitusionalitas norma pasal dan dasar
pengujian yang sama. Perbedaan kedua perkara tersebut, terletak pada para
Pemohon yang mengajukan permohonan. Sementara norma pasal yang diuji adalah
sama, bahkan kuasa hukum dari para Pemohon juga sama.
Bahwa berkenaan dengan permohonan a quo, Mahkamah telah terlebih
dahulu memeriksa dan memutus permohonan pengujian norma pasal yang sama
dengan permohonan a quo, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-
XXIII/2025 yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal
17 Juli 2025 pada Paragraf [3.6], yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut.
“…berkenaan dengan syarat formal untuk mendapatkan kedudukan
hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan di Mahkamah,
setelah Mahkamah membaca secara saksama berkaitan dengan
22
permohonan para Pemohon, khususnya pada bagian kedudukan hukum
para Pemohon, Mahkamah mendapatkan fakta, di mana uraian para
Pemohon mengenai kedudukan hukum tidak diuraikan secara jelas
sebagaimana dimaksudkan dalam Paragraf [3.3] sampai dengan
Paragraf [3.5] tersebut di atas, yaitu adanya uraian jelas mengenai hak
konstitusional para Pemohon yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945
yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian. Artinya, para Pemohon tidak secara konkret
menguraikan hal-hal yang dialami akibat berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian, baik akibat berlakunya norma
undang-undang tersebut berakibat secara aktual atau setidak-tidaknya
secara potensial menyebabkan para Pemohon menganggap dirugikan
hak konstitusionalnya. Berkenaan dengan hal tersebut Mahkamah tidak
mendapatkan uraian berkaitan dengan adanya korelasi secara spesifik, di
mana uraian tersebut jika dilakukan akan memenuhi syarat adanya
hubungan sebab-akibat (causal-verband), sebagai salah satu syarat
adanya anggapan kerugian hak konstitusional untuk mendapatkan
kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan di Mahkamah.
Bahwa berkenaan dengan norma pasal yang dimohonkan pengujian dan
norma pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang menjadi dasar pengujian
yang telah diuraikan oleh para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukum, meskipun telah disebutkan oleh para Pemohon, namun karena
berkaitan dengan hal tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut berkenaan
dengan hal apa dan dalam konteks apa para Pemohon tidak
mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagai hak konstitusional yang
dimiliki dan dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 atas
berlakunya Penjelasan Pasal 6 dan Pasal 7 UU 4/1996, maka Mahkamah
tidak mendapatkan argumentasi yang utuh akan kebenaran adanya
anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh para Pemohon
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian
sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas.”
[3.7]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama
permohonan para Pemohon a quo, sebagaimana perbaikan permohonan yang telah
diterima Mahkamah, terutama pada bagian kedudukan hukum, terdapat fakta bahwa
para Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukumnya, telah ternyata
Mahkamah tetap tidak mendapatkan argumentasi yang utuh akan kebenaran
adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh para Pemohon
dengan
berlakunya
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian.
Sebagaimana halnya dengan permohonan sebelumnya, para Pemohon pun
ternyata tidak menjelaskan berkenaan dengan hal apa dan dalam konteks apa para
Pemohon tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil, perlindungan diri pribadi,
kesempatan mendapatkan hak milik pribadi, dan penghormatan terhadap hak orang
lain, sehingga merugikan hak konstitusional yang dimiliki sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28J
23
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 atas berlakunya Penjelasan Pasal 6 dan Pasal 7 UU
4/1996. Uraian yang seharusnya dikemukakan para Pemohon dalam menjelaskan
anggapan kerugian hak konstitusional justru dijelaskan dalam bagian alasan-alasan
mengajukan permohonan (posita). Terlebih, dalam perbaikan permohonan a quo,
terutama pada bagian kedudukan hukum, para Pemohon tidak menguraikan syarat-
syarat anggapan kerugian hak konstitusionalnya, namun hanya menambahkan
teori-teori yang sepanjang penalaran yang wajar menurut Mahkamah tidak
mendukung atas kebenaran anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon
tersebut.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah, para Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa dalam permohonan a
quo memiliki anggapan kerugian hak konstitusional yang dirugikan dengan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan para
Pemohon, namun oleh karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan
pokok permohonan para Pemohon lebih lanjut.
[3.9]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
24
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Kamis, tanggal dua puluh empat, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Rabu, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai
diucapkan pukul 13.43 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Anwar
Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul
Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Agusniwan Etra
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili dan Presiden atau yang mewakili tanpa dihadiri oleh para Pemohon
dan/atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
25
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Agusniwan Etra
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
19
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pengujian UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
pengujian materiil Penjelasan Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan
Dengan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632) (selanjutnya disebut
UU 4/1996) terhadap Undang-Undang Dasar, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
20
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, para
Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukumnya juga harus menguraikan
keterpenuhan syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a,
huruf b, dan huruf d PMK 2/2021, yang menyatakan:
21
(2) hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. ...
d. Ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dalam
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 ke
Mahkamah, para Pemohon harus dapat menguraikan secara jelas hal-hal
berkenaan dengan keterpenuhan syarat formal untuk mendapatkan kedudukan
hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan di Mahkamah. Berdasarkan
Pasal 39 UU MK serta Pasal 41 ayat (3) PMK 2/2021, Mahkamah telah memeriksa
permohonan a quo dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda
mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon pada hari Jumat, tanggal 11
Juli 2025. Pada persidangan tersebut Mahkamah telah memberikan saran dan
nasihat kepada para Pemohon berkenaan dengan kejelasan uraian permohonan,
terutama pada bagian kedudukan hukum para Pemohon [vide Risalah Sidang,
tanggal 11 Juli 2025]. Terlebih, Mahkamah pun telah mengonfirmasi keterkaitan
antara perkara a quo dengan Perkara Nomor 97/PUU-XXIII/2025, karena kedua
perkara tersebut mempersoalkan konstitusionalitas norma pasal dan dasar
pengujian yang sama. Perbedaan kedua perkara tersebut, terletak pada para
Pemohon yang mengajukan permohonan. Sementara norma pasal yang diuji adalah
sama, bahkan kuasa hukum dari para Pemohon juga sama.
Bahwa berkenaan dengan permohonan a quo, Mahkamah telah terlebih
dahulu memeriksa dan memutus permohonan pengujian norma pasal yang sama
dengan permohonan a quo, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-
XXIII/2025 yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal
17 Juli 2025 pada Paragraf [3.6], yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut.
“…berkenaan dengan syarat formal untuk mendapatkan kedudukan
hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan di Mahkamah,
setelah Mahkamah membaca secara saksama berkaitan dengan
22
permohonan para Pemohon, khususnya pada bagian kedudukan hukum
para Pemohon, Mahkamah mendapatkan fakta, di mana uraian para
Pemohon mengenai kedudukan hukum tidak diuraikan secara jelas
sebagaimana dimaksudkan dalam Paragraf [3.3] sampai dengan
Paragraf [3.5] tersebut di atas, yaitu adanya uraian jelas mengenai hak
konstitusional para Pemohon yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945
yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian. Artinya, para Pemohon tidak secara konkret
menguraikan hal-hal yang dialami akibat berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian, baik akibat berlakunya norma
undang-undang tersebut berakibat secara aktual atau setidak-tidaknya
secara potensial menyebabkan para Pemohon menganggap dirugikan
hak konstitusionalnya. Berkenaan dengan hal tersebut Mahkamah tidak
mendapatkan uraian berkaitan dengan adanya korelasi secara spesifik, di
mana uraian tersebut jika dilakukan akan memenuhi syarat adanya
hubungan sebab-akibat (causal-verband), sebagai salah satu syarat
adanya anggapan kerugian hak konstitusional untuk mendapatkan
kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan di Mahkamah.
Bahwa berkenaan dengan norma pasal yang dimohonkan pe
