PUU
Tahun 2024
107/PUU-XXII/2024
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pemohon: Muhammad Asri Anas (Pemohon I), Muhadi (Pemohon II), Arief Fadillah (Pemohon III), Wardin Wahid (Pemohon IV).
Tanggal Putusan: 2024-12-16
UU Diuji: UU 3/2024, UU 6/2014, UU 12/2011, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 6/2016, UU 25/2004, UU 48/2009
Amar Putusan: Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 107/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang diajukan oleh:
1. Asosiasi Desa Bersatu, yang diwakili oleh:
Nama
: Muhammad Asri Anas
Jabatan
: Ketua Umum
Alamat
: Mahogany
Residence
Blok
G
No.30,
Rt.004/013,
Kelurahan.Harjamukti,
Kecamatan.Cimanggis,Kota
Depok,
Provinsi Jawa Barat
sebagai ----------------------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: MUHADI
Pekerjaan : Kepala Desa
Alamat
: Kp. Koroncong, Rt.002, Rw.002, Kel. Koroncong, Kec.Koroncong,
Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
sebagai ---------------------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: ARIF FADILLAH
Pekerjaan : Kepala Desa
Alamat
: Jalan Penghulu Nurdin, Rt.001 / Rw. 001, Kelurahan Pekaitan,
Kecamatan, Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau
sebagai --------------------------------------------------------------------------------- Pemohon III;
4. Nama
: Wardin Wahid
Pekerjaan : Kepala Desa
2
Alamat
: Dusun Labu-labuan, Rt.001 / Rw.000, Kelurahan.Palipi Soreang,
Kecamatan. Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi
Barat
sebagai -------------------------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 9 Juli 2024 memberi kuasa kepada
Dosma Roha Sijabat, S.H., M.H., CLI., CPCLE., CLCLS., CP3LS, CPM., Arizona
Sitepu, S.H., C.FLS., Alexander Sinurat, S.H., C.FTAX., dan Wahyudi Sanjaya, S.H.,
para Advokat pada LAW FIRM D.R.S. & Partners yang berkedudukan di Jendral
Sudirman, Wisma Bumiputera Kav.75, Lt.17, Jakarta Selatan, Indonesia, baik
bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama Pemberi
Kuasa;
selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon IV disebut sebagai ------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Saksi yang diajukan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Membaca kesimpulan para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan bertanggal
29 Juli 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
29 Juli 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
102/PUU/PAN.MK/ AP3/07/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 107/PUU-XXII/2024 pada tanggal
6 Agustus 2024, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal
2 September 2024 dan diterima Mahkamah pada tanggal 2 September 2024, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
3
A. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa UUD 1945 memberikan sejumlah kewenangan kepada Mahkamah
Konstitusi antara lain wewenang untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 24C
ayat (1), yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum.”
2. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4316), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6554) yang selanjutnya disebut “UU MK” jo.
Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun
2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076), yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
3. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar dilakukan dalam hal suatu undang-undang
diduga bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana dinyatakan dalam Pasal
9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
4
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801) yang selanjutnya disebut “UU PPP”, berbunyi:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”
4. Bahwa pengujian materiil Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi juga diatur dan dinyatakan
dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang
selanjutnya disebut “PMK 2/2021”, berbunyi:
“Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian
UU yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau
bagian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.”
5. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 1 angka 3 PMK 2/2021, yang
menyatakan:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut
PUU adalah Perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa, mengacu pada Ketentuan-ketentuan tersebut diatas Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk melakukan pengujian Konstitusionalitas suatu
Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun
1945 yang mana PARA PEMOHON mengajukan Permohonan agar Mahkamah
Konstitusi melakukan Pengujian Materiil Pasal 118 huruf e Undang-undang
Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6
5
tahun 2014 tentang Desa (LN RI Tahun 2024 Nomor 77, TLN RI Nomor 6914),
yang berbunyi;
Pasal 118 huruf e Undang-undang No. 3 Tahun 2024:
“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari
2024 dapat diperpanjang sesuai dengan Ketentuan Undang-undang ini.”
[Bukti P-7]
Khusus untuk dapat menguraikan atau memberikan penjelasan dan atau perluasan
norma hukum terhadap kalimat/frasa di dalam Pasal tersebut;
Terhadap:
Pasal 28 D UUD 1945, [Bukti P-5] yang berbunyi;
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintah.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
1. Bahwa, Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No.24 tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang
No.7 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang No.24 tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa “PEMOHON adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusinya dirugikan oleh
berlakunya Undang-undang yaitu:
a. Perorangan WNI;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan hukum publik dan privat; atau
d. Lembaga Negara.”
2. Selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 006/PUU-III/2005 dan
perkara nomor: 11/PUU-V/2007, Mahkamah Konstitusi telah memberikan
penjelasan mengenai hak konstitusional dan kerugian konstitusional sebagai
berikut:
6
a. Adanya hak konstitusional PEMOHON yang diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
b. Hak Konstitusional PEMOHON tersebut dianggap oleh PEMOHON telah
dirugikan oleh suatu Undang-undang yang diuji;
c. Kerugian Konstitusional PEMOHON yang dimaksud bersifat spesifik atau
khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya Undang-
undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa, berpedoman pada syarat-syarat kedudukan hukum sebagai PEMOHON
dalam pengujian Undang-undang tersebut, PARA PEMOHON mempunyai Hak
Konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, sebagaimana argumentasi PARA
PEMOHON sebagai berikut;
a. Bahwa, PEMOHON-I berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan “ASOSIASI
DESA BERSATU” tanggal 27 Maret 2024 Nomor:13.- dihadapan Notaris &
Pejabat Pembuat Akta Tanah AMRIYATI A.SUPRIYADI, S.H.,M.H., di
Jakarta Selatan [Bukti P-8] Jo SK Kemenkumham Nomor AHU-
004160.AH.01.07.Tahun 2024 Tertanggal 08 Mei 2024, [Bukti P-9] adalah
Badan Hukum Publik yang dalam hal ini diwakili oleh MUHAMMAD ASRI
ANAS selaku Ketua Umum [Bukti P-10] oleh karenanya SAH bertindak
kedalam dan keluar Organisasi Untuk dan atas nama mewakili “Perkumpulan
Asosiasi Desa Bersatu” sebagai PEMOHON I;
b. Bahwa, PEMOHON I adalah Persekutuan dan atau Perkumpulan sebagai
wadah Berhimpun 8 (Delapan) organisasi Desa Nasional, menjadi wadah
perjuangan organisasi desa yang didirikan pada Tahun 2022 dan disahkan
sebagai Organisasi Wadah Berhimpun 8 (delapan) Organisasi Desa
Nasional melalui Kongres Desa Indonesia pada tanggal 13-14 Maret 2024,
terdiri atas DPP APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia),
DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa
Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional),
DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), PABPDSI (Persatuan Anggota
BPD Seluruh Indonesia), DPN PPDI (Dewan Pengurus Nasional Persatuan
7
Perangkat Desa se-Indonesia), PP PPDI (Pengurus Pusat Persatuan
Perangkat Desa Indonesia), Parade Nusantara (Persatuan Rakyat Desa
Nusantara) dan KOMPAKDESI (Komunitas Mantan Kepala Desa se
Indonesia), yang menjadi wadah perjuangan organisasi Desa dalam
mendorong Revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
menjadi hak inisiatif DPR RI dan mendorong kepada pemerintah untuk
mendukung proses revisi UU No 6 tahun 2014 tentang Desa dapat disahkan
sebelum pemilu 2024;
c. Bahwa, sebagaimana tujuan didirikannya Perkumpulan ASOSIASI DESA
BERSATU berdasarkan Akta Pendirian tanggal 27 Maret 2024 Nomor:13.-
[Bukti P-8] Pasal 3 menyatakan “perkumpulan” memiliki tujuan;
1. Terbangunnya
penyelenggaran
pemerintahan,
pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa
2. Memperkuat kedudukan Desa dalam sistem ketatanegaraan republik
Indonesia dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan Desa
dan kepentingan masyarakat demi mewujudkan keadilan bagi seluruh
rakyat indonesia;
3. Terciptanya organisasi Desa Indonesia yang memiliki kemampuan
intelektual, berakhlak mulia dan memiliki keahlian profesional dalam
rangka menjamin kesinambungan pembangunan nasional menuju
Indonesia emas;
4. Pemberdayaan seluruh potensi organisasi Desa Indonesia dalam
berbagai
dimensi
kehidupan
berbangsa
dan
bernegara
demi
mempercepat terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil makmur dan
sejahtera berdasarkan pancasila dan UUD 1945;
5. Memperkuat ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna
mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial
sebagai bagian dari ketahanan nasional;
6. Memperkuat kemajuan perekonomian masyarakat Desa guna mengatasi
kesenjangan pembangunan nasional;
7. Memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan nasional
dan daerah.
d. Bahwa, tujuan didirikannya Asosiasi Desa Bersatu tersebut sebagai Badan
Hukum Publik yang mewakili berbagai organisasi Desa yang ada di
8
Indonesia, memiliki Hak Konstitusional yang diberikan oleh Undang-undang
untuk menerima dan menyerap aspirasi yang mana keanggotaan dari
perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu secara konstitusional di rugikan, hal ini
sebagaimana pendapat dari Jimly Asshiddiqie dalam Hukum Acara
Pengujian Undang-Undang (2006: 87) pada pokoknya menjelaskan sebuah
badan hukum dapat disebut sebagai badan hukum publik apabila
pembentukan badan hukum itu didasarkan atas kepentingan umum atau
kepentingan publik. Dikatakan oleh Jimly:
“Dari segi subjeknya, badan hukum tersebut dapat disebut sebagai badan
hukum publik apabila kepentingan yang menyebabkan badan itu dibentuk,
didasarkan atas kepentingan umum atau kepentingan publik, bukan
kepentingan orang perorang. Sebaliknya, apabila kepentingan yang
menyebabkan ia dibentuk didasarkan atas kepentingan pribadi orang per
orang, maka badan hukum tersebut disebut badan hukum privat atau
perdata”.;
e. Bahwa, berlakunya Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan
kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Khususnya
Pasal 118 huruf e [ Bukti P-7 ] adalah bentuk perjuangan dari anggota-
anggota Para Kepala Desa yang tergabung dalam “Asosiasi Desa Bersatu”-
PEMOHON I, yang mana seharusnya apabila merujuk kepada ketentuan
Pasal 118 Huruf e tersebut kepala Desa yang Akhir Masa Jabatan (AMJ)
pada bulan November, Desember 2023 dan Januari 2024 mendapatkan
masa perpanjangan masa jabatan selama 2 (tahun), oleh karena adanya
kalimat dan atau frasa “sampai dengan bulan februari 2024” yang
menunjukan rentang waktu, hal ini berarti bahwa PARA PEMOHON dalam
rentang waktu tersebut seharusnya tetap dilantik perpanjangan masa
jabatan. Akan tetapi anggota-anggota PEMOHON I yang Akhir Masa
Jabatan (AMJ) pada bulan November, Desember 2023 dan Januari 2024
tidak mendapatkan masa perpanjangan sebagaimana yang seharusnya,
sehingga menimbulkan kerugian bagi PEMOHON-I sebagai perwakilan para
kepala desa yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) pada bulan November,
Desember 2023 dan Januari 2024 yang keseluruhan totalnya adalah
sebanyak 2181 (dua ribu seratus delapan puluh satu) Kepala Desa yang
9
tersebar di 60 kabupaten dan kota di Indonesia, sebagaimana rekapitulasi
sebagai berikut:
REKAPITULASI JUMLAH KEPALA
DESA AKHIR MASA JABATAN
(AMJ)
BERDASARKAN KABUPATEN/KOTA DAN
PROPINSI
NO
PROPINSI
KABUPATEN / KOTA
AKHIR MASA JABATAN (AMJ)
NOV. 2023 DES 2023 JAN 2024.
1
Lampung
1
Tanggamus
11
2
Lampung Timur
112
3
Lampung Utara
91
4
Waykanan
118
2
Sumatera Barat
5
Kota Sawahlunto
9
6
Agam
38
3
Kepulauan Riau
7
Karimun
5
4
Jawa Tengah
8
Kudus
2
9
Blora
27
10
Banyumas
2
5
Sulawesi Barat
11
Majene
35
12
Mamuju
32
6
Nusa Tenggara
Barat
13
Lombok Barat
12
14
Dompu
33
7
Banten
15
Pandeglang
108
16
Serang
30
8
Sumatera Utara
17
Labuhanbatu Selatan
52
18
Nias Barat
105
19
Labuhanbatu
21
20
Simosir
28
21
Serdang Bedagai
10
9
Sumatera Selatan 22
Empat Lawang
39
23 Penukal Abab Lematang
17
24
Lahat
45
10
Bengkulu
25
Bengkulu Selatan
15
11
Jawa Barat
26
Sukabumi
71
27
Purwakarta
13
28
Majalengka
64
12
Jawa Timur
29
Pamekasan
15
30
Bondowoso
31
Pamekasan
11
13
Kalimantan
Selatan
32
Barito Kuala
25
33
Tanah Bumbu
103
14
Sulawesi
Tenggara
34
Kolaka
24
35
Buton Tengah
13
36
Konawe Kepulauan
49
10
15
Sulawesi Selatan
37
Sinjai
13
38
Luwu
29
39
Enrekang
46
40
Luwu Timur
34
16
Sulawesi Tengah
41
Parigi Moutong
51
42
Banggai
34
43
Banggai Kepulauan
64
44
Morowali
48
17
Aceh
45
Pidie Jaya
12
46
Aceh Tamiang
1
47
Aceh Jaya
39
18
Jambi
48
Merangin
3
19
Riau
49
Bengkalis
95
50
Indragiri hulu
29
51
Rokan Hilir
87
52
Kepulauan Meranti
15
53
Kampar
53
54
Kuantang Sengigi
62
20
Bali
55
Tabanan
14
56
Karangasem
3
21
Kalimantan
Tengah
57
Sukamara
10
22
Bangka Belitung
58
Bangka Selatan
11
23
Gorontalo
59
Boalemo
17
60
Kab. Gorontalo
26
TOTAL
213
1055
913
REKAPITULASI
1
Propinsi
23
2
Total Jumlah Kabupaten/Kota
60
3
Jumlah Kepala Desa AMJ Nov-Des 2023 dan
Jan 2024
2181
f. Bahwa, sebagaimana pada point huruf e tersebut diatas PEMOHON I
merasa dirugikan konstitusionalnya karena para Kepala Desa yang masa
jabatannya pada November, Desember 2023 dan Januari 2024 dilarang
melakukan Pemilihan Kepala Desa karena dampak Moratorium dengan dalih
dapat mengganggu proses pemilihan umum serentak 2024, tetapi sampai
saat ini tidak ada jaminan atas dalih tersebut dan kejelasan. Hal ini akibat
dari ketidak jelasan norma hukum didalam Pasal 118 huruf e UU No.3 Tahun
2024 tentang perubahan kedua Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang
Desa, dengan adanya kalimat “Sampai dengan bulan Februari 2024” yang
mana dalam hal ini bertentangan dengan Pasal 28 D UUD 1945, yang
berbunyi;
1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum;
11
2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3. Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintah. [Bukti P-5]
g. Bahwa, hubungan sebab akibat antara kerugian sebagaimana pada point
huruf e di atas karena keanggotaan Asosiasi Desa Bersatu adalah
perkumpulan dari beberapa Organisasi Desa Nasional dimana keanggotaan
PEMOHON I adalah Para Kepala Desa baik yang masih aktif menjabat dan
atau sudah tidak aktif, sehingga dengan diberlakukannya Undang-undang
No.3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6
Tahun tahun 2014 tentang Desa khususnya [Bukti P-7] Pasal 118 huruf e
seharusnya dapat mengakomodir Para Kepala Desa yang Akhir Masa
Jabatannya pada bulan November, Desember 2023 dan Januari 2024 untuk
mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 (dua) tahun;
h. Bahwa, dengan dikabulkannya permohonan ini PEMOHON I yang
mengakomodir berbagai aspirasi lebih dari 2181 (dua ribu seratus delapan
puluh satu) Kepala Desa yang berakhir Masa Jabatan Bulan November,
Desember 2023 dan Januari 2024 dapat menerima manfaat untuk dapat
diperpanjang masa jabatan selama 2 (dua) tahun sebagaimana Ketentuan
Pasal 118 huruf e UU No.3 Tahun 2024 sehingga tidak akan ada kerugian
Konstitusional yang di alami oleh PEMOHON I;
i. Bahwa, selanjutnya PEMOHON II, PEMOHON III dan PEMOHON IV adalah
warga Negara Indonesia yang dalam hal ini adalah Kepala Desa yang Akhir
Masa Jabatannya (AMJ) pada bulan November, Desember 2023 dan Januari
2024;
1. PEMOHON II adalah warga Negara Indonesia [Bukti P-3] yang diangkat
sebagai Kepala Desa di wilayah Kecamatan Koroncong Kabupaten
Pandeglang periode masa jabatan 2017 – 2023 berdasarkan Penetapan
Keputusan
Bupati
Pandeglang
Nomor.141.1/KEP.532-HUK/2017,
tertanggal 8 Desember 2017 dan Akhir Masa Jabatan pada Bulan
Desember 2023;
[Bukti P-13]
2. PEMOHON III adalah warga Negara Indonesia [Bukti P-4] yang diangkat
sebagai pejabat penghulu (Kepala Desa) pekaitan Kecamatan pekaitan
12
Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. periode masa jabatan 2018-2024
berdasarkan Surat Keputusan Rokan Hilir Nomor 585 Tahun 2017,
tertanggal 29 Desember 2017 dan Akhir Masa Jabatan pada bulan
Januari 2024; [Bukti P-15 & P-16]
3. PEMOHON IV adalah warga Negara Indonesia [Bukti P-2] yang diangkat
sebagai Kepala Desa di wilayah Kabupaten Majene dengan Jabatan
Kepala Desa Palipi Soreang, Kecamatan Banggae, berdasarkan Surat
Keputusan Bupati Majene Nomor 1516/HK/KEP-BUP/XI/2017, tertanggal
28 November 2017 dan Akhir Masa Jabatan pada bulan November 2023;
[Bukti P-11 & P-12]
j. Bahwa, PARA PEMOHON II, III dan IV memiliki Hak secara Konstitusional
sebagai warga Negara Indonesia untuk mendapatkan keadilan, perlakuan
yang sama, sehingga mengajukan Pengujian Materiil terhadap Pasal 118
Huruf e Undang-undang No.3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. PARA PEMOHON
telah dirugikan oleh karena seharusnya PARA PEMOHON II, III, dan IV
mendapatkan masa perpanjangan jabatan Kepala Desa berdasarkan
Ketentuan Pasal 118 huruf e Undang-undang No.3 Tahun 2024 tentang
Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
yang menyatakan:
Pasal 118 huruf e UU 3/2024:
“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari
2024 dapat diperpanjang sesuai dengan Ketentuan Undang-undang ini”.
[Bukti P-7]
k. Bahwa, dengan tidak dilakukannya perpanjangan masa jabatan PARA
PEMOHON II, III dan IV karena ketidakjelasan norma hukum dalam Pasal
118 huruf e Udang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tersebut membawa
dampak Kerugian bagi PARA PEMOHON, yang mana hal ini bertentangan
dengan Pasal 28 D UUD 1945, yang berbunyi;
1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum;
2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
13
3. Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintah.
l. Bahwa, apabila permohonan PARA PEMOHON II, III dan IV tersebut
dikabulkan maka tidak akan terjadi kerugian konstitusional bagi PARA
PEMOHON dan 2181 (dua ribu seratus delapan puluh satu) Kepala Desa
Lainnya yang tidak mendapat perpanjangan masa jabatan selama 2 (dua)
tahun;
4. Bahwa, berdasarkan Argumentasi dan uraian-uraian di atas, PARA PEMOHON
baik PEMOHON I sebagai Badan Hukum Publik dan atau PEMOHON II, III dan
IV sebagai perorangan Warga Negara Indonesia, telah memenuhi kualifikasi
sebagai PARA PEMOHON karena PARA PEMOHON mengalami Kerugian
Konstitusional, terdapat causal verband antara kerugian yang ditimbulkan
dengan berlakunya Undang-undang yang dimohonkan pengujian, dan ada
kemungkinan dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional
sebagaimana yang telah diuraikan diatas tidak akan atau tidak lagi terjadi, oleh
karena itu beralasan hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk menerima
kedudukan hukum PARA PEMOHON.
C. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
1. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
[Bukti P-6] menyebutkan bahwa:
“Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
2. R. Bintarto juga menyatakan;
“Desa adalah suatu perwujudan geografi yang ditimbulkan oleh unsur-unsur
geografis, sosial, ekonomi, politik, dan kultural yang terdapat disitu (insitu)
dalam hubungannya dan pengaruh timbal baliknya dengan daerah-daerah
lain”. Lebih lanjut Menurut Soemardjan dan Hoesein “Desa adalah seperti
sekumpulan semut yang hidup bersama dan bekerja sama untuk mencapai
tujuan bersama. Desa merupakan tempat dimana ikatan sosial dan ekonomi
14
antar penduduknya sangat kuat. Mereka seperti keluarga besar yang saling
mengasihi dan mendukung.”;
3. Bahwa, sejalan dengan pengertian desa tersebut di atas Menurut Mahfud MD,
dalam buku Politik Hukum di Indonesia;
“Politik hukum adalah Legal Policy atau garis (kebijakan) resmi tentang
hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun
dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara
“Dalam rangka mencapai tujuan negara” dapat dikaitkan dengan landasan
UUD 1945 sebagai landasan hukum dalam kepentingan rakyat, oleh
Karenanya revisi Undang-Undang desa yang memberlakuan perpanjangan
masa jabatan kepala desa adalah bentuk perwujudan untuk mencapai tujuan
negara.”
4. Hal tersebut juga sesuai dengan pendapat Prof. Dr. Franz Magnis-Suseno yang
menyatakan;
“Satu-satunya dasar kekuasaan yang sah adalah legitimasi demokratis,
Kekuasaan harus dilegitimasikan dari kehendak mereka yang dikuasai,
Setiap wewenang untuk memberikan perintah kepada orang lain harus
berdasarkan atau sesuai dengan tatanan masyarakat yang disetujui oleh
masyarakat”. Kedaulatan rakyat itu berdasarkan hak setiap orang untuk
menentukan dirinya sendiri dan untuk turut serta dalam proses pengambilan
keputusan yang menyangkut seluruh masyarakat. Dalam kaitannya dengan
negara kesatuan yang menganut Desentralisasi, kedaulatan rakyat itu tidak
semata-mata berada di pemerintahan pusat melainkan juga di daerah. sesuai
dengan Undang-undang dasar 1945 pasal 1 ayat (2) yang berbunyi [Bukti P-
5] “Kedaulatan berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
undang Dasar" yang juga diimplementasikan melalui Undang-undang No 6
tahun 2014 pasal 34 ayat (1) yang berbunyi "Kepala Desa dipilih langsung
oleh penduduk Desa." [Bukti P-6]
5. Oleh karenanya Menurut Prof. Dr. Bagir Manan, dalam teorinya mengenai
Supremasi Hukum bahwa Negara harus dijalankan berdasarkan hukum yang
adil, dimana hukum berada diatas segalanya dan semua tindakan
pemerintahan harus sesuai dengan hukum sebagaimana Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 [Bukti P-5] yang menyatakan secara tegas;
15
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
6. Bahwa, berangkat dari pengertian tersebut diatas dimana PEMOHON I sebagai
wadah berhimpun 8 (delapan) organisasi Desa Nasional [Bukti P-8] dan PARA
PEMOHON II, III dan IV sebagai Warga Negara Indonesia mengapresiasi DPR
RI yang telah menjadikan Revisi UU Desa sebagai Hak Inisiatif dan Pemerintah
yang telah memberikan dukungan khususnya Badan Legislasi DPR RI yang
telah melakukan Revisi perubahan kedua atas Undang-undang Nomor.6 Tahun
2014 menjadi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa; [Bukti P-7]
7. Bahwa, salah satu revisi Undang-Undang Nomor.6 Tahun 2014 menjadi
Undang-undang Nomor.3 Tahun 2024 tentang Desa adalah tentang
perpanjangan masa jabatan, yakni perpanjangan masa jabatan menjadi 8
(Delapan tahun) dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan, [Bukti
P-7] dimana yang menjadikan dasar pemikiran dimasukkannya revisi
Penambahan masa jabatan tersebut dikarenakan masa jabatan yang ada di
dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa sebelumnya yakni 6
(enam) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali [Bukti P-6] tersebut dirasa
sangat melelahkan bagi Para Kepala Desa. Hal ini dikarenakan rentang waktu
dirasakan begitu pendek dibandingkan dengan tanggung jawab sebagai Kepala
Desa yang harus dijalankan dalam memimpin Desanya. Bahkan menurut Para
Kepala Desa, persoalan politik di Desa pasca pemilihan Kepala Desa pun
dirasakan masih sangat terasa dan belum kondusif secara normal pasca terpilih,
belum lagi termasuk biaya politik yang dikeluarkan dalam setiap pemilihan
Kepala Desa yang sangat tinggi;
8. Bahwa, bertalian dengan point 7 (tujuh) tersebut sebelum dilakukannya
pengesahan revisi Undang-undang Nomor.6 Tahun 2014 menjadi Undang-
undang Nomor.3 Tahun 2024 tentang Desa pada tanggal 14 Januari 2023
Menteri
Dalam
Negeri
mengeluarkan
surat
edaran
dengan
Nomor:100.3.5.5/244/SJ, perihal pelaksanaan pemilihan Kepala Desa pada
masa pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 [Bukti P-17] yang pada pokoknya
berisi tentang pemilihan Kepala Desa dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1
November 2023 atau dapat dilaksanakan pada bulan November 2025 setelah
selesainya tahapan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024;
16
9. Bahwa, dengan dikeluarkannya surat edaran Menteri Dalam Negeri tersebut
Kepala Desa yang Akhir Masa Jabatannya (AMJ) mulai dengan November,
Desember 2023 dan Januari 2024 mendapatkan perlakuan ketidakadilan Para
Kepala Desa tersebut tidak dapat mengikuti proses pemilihan Kepala Desa,
sehingga PEMOHON I sebagai Ketua Umum “Asosiasi Desa Nasional”
menuntut keadilan dan memperjuangkan hak konsitusional 2181 Kepala Desa
untuk diperpanjang masa jabatannya selama 2 (dua) tahun dan diakomodir
dalam pembahasan revisi Undang-undang tentang Desa yang sementara
berlangsung di Baleg DPR RI setelah ditetapkan sebagai Undang-undung Usul
inisiatif DPR RI yang ditetapkan pada masa Sidang V tanggal 11 Juli 2023;
10. Bahwa, demi keadilan bagi 2181 (dua ribu seratus delapan puluh satu) Kepala
Desa yang akhir masa jabatannya berakhir pada bulan November, Desember
2023 dan Januari 2024 oleh PEMOHON I Secara Langsung memberikan
masukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Fraksi Fraksi Partai
Politik, Badan Legislasi DPR RI termasuk melakukan AKSI Penyampaian
Aspirasi Ribuan Kepala Desa agar Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya
pada bulan November, Desember 2023 dan Januari 2024 dapat menerima
manfaat dari revisi Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bahkan
dalam penyampaian Pendapat 35.000 Kepala Desa di DPR RI Tanggal 5
Desember 2023, Pimpinan 8 Organisasi Desa diterima oleh Ketua DPR RI Ibu
Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Prof. Sufmi Dasko Ahmad Menyatakan
setuju untuk mengakomodir usulan krusial 8 (delapan) organisasi Desa
termasuk mengakomodir 2181 Kepala Desa yang tidak mendapatkan keadilan
oleh pemerintah. Pimpinan DPR RI sepakat agar organisasi memberikan
rumusan bersama Pasal yang dianggap krusial dan urgen untuk ditambahkan
dalam pembahasan revisi UU No 6 tahun 2014 (Bukti P-20). Adapun salah satu
usulan tersebut adalah perpanjangan masa jabatan selama 2 (dua) tahun
terhitung Mulai November, Desember 2023 dan Januari 2024 dimana akhirnya
usulan tersebut disetujui oleh DPR RI dalam Undang-undang Nomor.3 Tahun
2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor.6 Tahun 2014
tentang Desa pada Pasal 118 huruf e, yang menyatakan;
“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari
2024 dapat diperpanjang sesuai dengan Ketentuan Undang-undang ini”
[Bukti P-7]
17
11. Bahwa, pada awal pemberlakuan Revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024
tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, dalam pandangan PARA PEMOHON yang mengawal proses Revisi
Undang-undang Nomor.6 Tahun 2014 menjadi Undang-undang Nomor.3 Tahun
2024 tentang Desa, Pasal 118 huruf e tersebut sudah seharusnya
mengakomodir Para Kepala Desa yang Akhir Masa Jabatannya (AMJ) pada
bulan November, Desember 2023 dan Januari 2024 untuk dapat diperpanjang
kembali masa jabatanya selama 2 (dua) tahun, dengan adanya frasa “SAMPAI
DENGAN BULAN FEBRUARI 2024” yang menunjukkan rentang waktu, akan
tetapi karena ketidakjelasan norma dan adanya multitafsir didalam Pasal 118
huruf e tersebut, Menteri Dalam Negeri sebagai wakil Pemerintah yang
bertanggungjawab membuat Surat Edaran sebagai lanjutan perintah Undang-
undang Nomor.3 Tahun 2024 tentang Desa, tidak mengakomodir Para Kepala
Desa yang Akhir Masa Jabatannya (AMJ) pada bulan November, Desember
2023 dan Januari 2024 untuk dapat diperpanjang sebagaimana ketentuan
Undang-undang tersebut; [Bukti P-19]
12. Bahwa, berdasarkan fakta tersebut Pasal 118 huruf e Undang-undang Nomor.3
Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor.6 Tahun
2014 tentang Desa telah merugikan hak konstitusional PARA PEMOHON oleh
karena adanya ketidakjelasan norma di dalam frasa tersebut yang
menyebabkan multitafsir dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan
Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 D yang menyatakan;
1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum;
2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
3. Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintah. [Bukti P-5]
13. Bahwa, PARA PEMOHON khususnya PEMOHON II, III, dan IV serta 2181 (dua
ribu seratus delapan puluh satu) Kepala Desa lainnya berhak atas Pengakuan,
Jaminan dan Kepastian Hukum yang Adil untuk dapat diberikan perpanjangan
masa jabatan selama 2 (dua) tahun berdasarkan adanya ketentuan Pasal 118
huruf e Undang-undang Nomor.3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas
Undang-undang Nomor.6 Tahun 2014 tentang Desa, apabila ketentuan Pasal
18
tersebut dimaknai termasuk Para Kepala Desa yang Akhir Masa Jabatannya
mulai dari November, Desember 2023 dan Januari 2024;
14. Lebih lanjut, pertentangan Pasal 118 huruf e Undang-undang Nomor.3 Tahun
2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor.6 Tahun 2014
tentang Desa yang menyatakan “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya
sampai dengan bulan februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan
Ketentuan Undang-undang ini” terhadap Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28
D Khususnya ayat (1) yang menyatakan setiap orang berhak atas Kepastian
Hukum yang Adil, oleh karena Pasal tersebut tidak memberikan penjelasan lebih
lanjut, dimulai sejak kapan kalimat frasa “SAMPAI DENGAN BULAN FEBRUARI
2024”, dikarekan adanya kalimat didalam pasal tersebut yang menyatakan
“SAMPAI DENGAN” dimana secara gramatikal kata tersebut menunjukan
akhiran Waktu sehingga seharusnya ada awalan waktu kapan dimulai nya, atau
rentang waktu, hal tersebut yang membuat tidak adanya KEPASTIAN HUKUM
yang ADIL bagi PARA PEMOHON, sehingga PARA PEMOHON memohon
untuk Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penjelasan dan atau Perluasan
Norma terhadap Pasal 118 Huruf e Undang-undang Nomor.3 Tahun 2024
tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor.6 Tahun 2014 tentang
Desa, yang menyatakan;
“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan februari
2024 dapat diperpanjang sesuai dengan Ketentuan Undang-undang ini”
15. Bahwa, akibat dari tidak adanya Kepastian Hukum dari norma yang terkandung
didalam pemberlakukan Pasal 118 huruf e Undang-undang Nomor.3 Tahun
2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor.6 Tahun 2014
tentang Desa tersebut, hal ini juga yang membuat PARA PEMOHON khususnya
PEMOHON II, III, dan IV serta 2181 (dua ribu seratus delapan puluh satu)
Kepala Desa Lainnya yang diwakili oleh PEMOHON I kehilangan pekerjaan dan
tidak mendapatkan kesempatan yang sama di dalam Pemerintahan.
Sebagaimana yang seharusnya hak tersebut dijamin oleh Undang-undang
Dasar 1945 Pasal 28 D ayat 2 Jo ayat 3 [Bukti P-5] yang menyatakan
Pasal 28 D Ayat 2 UUD 1945;
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja”;
Pasal 28 D Ayat 3 UUD 1945;
19
“Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintah”
16. Bahwa, lebih lanjut apabila Norma yang terkandung didalam Pasal 118 huruf e
Undang-undang Nomor.3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-
undang Nomor.6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan “Kepala Desa
yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat
diperpanjang sesuai dengan Ketentuan Undang-undang ini” [Bukti P-7] diartikan
termasuk mengakomodir Para Kepala Desa yang Akhir Masa Jabatannya pada
bulan November, Desember 2023 dan Januari 2024 tetap mendapatkan
penambahan masa jabatan sebagaimana Penegasan yang sudah dilakukan
oleh Pimpinan DPR RI [Bukti P-18] melalui Rapat Koordinasi tertanggal 08 Mei
2024 di Ruang Rapat Badan Legislasi, Gedung Nusantara I Lt.1, yang dipimpin
oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI bapak Dr.Supratman Andi Agtas, SH.
dengan dihadiri oleh Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Direktur Jenderal
Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Deputi
Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat
Negara, Kepala Badan Keahlian Sekjen DPR RI dan dihadiri oleh 2 (dua)
perwakilan Organisasi Desa yaitu APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh
Indonesia) dan AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia) sebagai anggota
Perkumpulan “Desa Bersatu”-PEMOHON I,[Bukti P-18], maka tidak aka nada
kerugian Konstitusional yang dialami oleh Para PEMOHON;
17. Bahwa, Adapun hasil dari Rapat Koordinasi tertanggal 08 Mei 2024 di Ruang
Rapat Badan Legislasi, Gedung Nusantara I Lt.1, [Bukti P-18] yang dipimpin
oleh Dr. Supratman Andi Agtas, S.H. M.H., memberi penegasan makna Pasal
118 huruf e tersebut mengakomodir Para Kepala Desa yang Akhir Masa
Jabatannya pada bulan November, Desember 2023 dan Januari 2024
mendapatkan penambahan masa jabatan dua (2) tahun, dengan ketentuan;
1. Desa yang belum dilaksanakan pemilihan Kepala Desa;
2. Yang masih pelaksana tugas (PJ) Kepala Desa dicabut atau diberhentikan
dan digantikan oleh Kepala Desa yang lama dengan mendapatkan
penambahan masa jabatan 2 (dua) tahun;
3. Kepala Desa yang Akhir Masa Jabatannya (AMJ) pada bulan November,
Desember 2023 dan Januari 2024 sedang tidak menjadi terdakwa atau
mengundurkan diri;
20
4. Bagi Kepala Desa yang mendapatkan tambahan masa jabatan 2 (dua) tahun
mendapatkan TMT sesuai dengan SK terakhir dan baru mendapatkan hak
nya kembali terhitung mendapatkan SK Perpanjangan;
5. Untuk Ketentuan tersebut kementerian dalam negeri akan mengeluarkan
surat edaran atau regulasi guna ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah
sebagai dasar penambahan jabatan 2 (dua) tahun.
18. Bahwa, ketidakjelasan norma hukum dimulainya waktu hingga pebruari 2024
yang mengakibatkan multitafsir terkait Definisi atau Kalimat di dalam Frasa
Pasal 118 huruf e UU No.3 tahun 2024 yang menyatakan “Kepala Desa yang
berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat
diperpanjang sesuai dengan Ketentuan Undang-undang ini” sehingga
bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 D, terlihat jelas
dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dengan Nomor:
100.3.5/2625/SJ tertanggal 05 Juni 2024 [Bukti P-19] perihal “Penegasan
Ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala Desa dan badan
permusyawaratan Desa dalam UU No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua
atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa”, dimana pada pokoknya Surat Edaran
tersebut tidak mengakomodir penambahan masa jabatan Kepala Desa yang
Akhir Masa Jabatan (AMJ) pada bulan November, Desember 2023 dan Januari
2024 untuk dapat di perpanjang selama 2 (dua) tahun; [Bukti P-19]
19. Bahwa, Pasal 118 huruf e yang multitafsir membuat PARA PEMOHON dirugikan
hak Konstitusionalnya, terlebih dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri [Bukti P-19] yang mengartikan dan mempersepsikan sendiri
Norma Pasal 118 huruf e tersebut, hal ini tidak sebagaimana seharusnya yang
diatur didalam LAMPIRAN II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada BAB III tentang RAGAM
BAHASA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN pada Angka 243 huruf a
yang mengatur mengenai ragam bahasa Peraturan Perundang-undangan,
bahwa ciri bahasa Peraturan Perundang-undangan yaitu;
“Ciri-ciri bahasa Peraturan Perundang-undangan antara lain:
a. lugas dan pasti untuk menghindari kesamaan arti atau kerancuan;
b. bercorak hemat hanya kata yang diperlukan yang dipakai;
c. objektif
dan
menekan
rasa
subjektif
(tidak
emosi
dalam
mengungkapkan tujuan atau maksud);
21
d. membakukan makna kata, ungkapan atau istilah yang digunakan
secara konsisten;
e. memberikan definisi atau batasan pengertian secara cermat;
f. penulisan kata yang bermakna tunggal atau jamak selalu dirumuskan
dalam bentuk tunggal; dan
g. penulisan huruf awal dari kata, frasa atau istilah yang sudah
didefinisikan atau diberikan batasan pengertian, nama jabatan, nama
profesi, nama institusi/lembaga pemerintah/ketatanegaraan, dan jenis
Peraturan
Perundang-undangan
dan
rancangan
Peraturan
Perundang-undangan dalam rumusan norma ditulis dengan huruf
kapital.”
Sehingga hal tersebut merugikan Konstitusional PARA PEMOHON, dimana Hak
Konstitusional PARA PEMOHON dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945
khususnya Pasal 28 D, [Bukti P-5] yang menyatakan;
1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum;
2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
3. Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintah.
20. Bahwa, oleh karena itu berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas melalui
Pengujian Secara Materiil (Judicial Review) ini kami PARA PEMOHON
memohon dan meminta untuk Mahkamah Konstitusi dapat memberikan
kepastian hukum dan penegasan secara konstitusional terkait Ketidakjelasan
Norma Hukum yang mengakibatkan multitafsir mengenai Definisi Kalimat atau
Frasa didalam Pasal 118 huruf e UU No.3 tahun 2024 Undang-Undang Nomor
3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa, yang menyatakan;
“Kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari
2024 dapat diperpanjang sesuai dengan Ketentuan Undang-undang ini”
khusus mengenai Kalimat atau Frasa “Sampai dengan bulan Februari 2024”.
Apakah Pasal 118 huruf e UU No.3 Tahun 2024 tersebut termasuk didalamnya
mengakomodir Para Kepala Desa yang Akhir Masa Jabatannya (AMJ) pada
bulan
November,
Desember
2023
dan
Januari
2024
mendapatkan
22
perpanjangan masa jabatan selama 2 (dua) tahun? sehingga memberikan Hak
Pengakuan, Jaminan dan Kepastian Hukum PARA PEMOHON khususnya
PEMOHON II, III, dan IV dan 2181 (dua ribu seratus delapan puluh satu) Kepala
Desa lainnya yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) pada Bulan November, Desember
2023 dan Januari 2024 yang sampai saat ini belum dilakukan masa
perpanjangan masa jabatan yang mengakibatkan kerugian Hak Konstitusional
PARA PEMOHON sebagaimana Pasal 28D UUD 1945, yang berbunyi;
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintah. [Bukti P-5]
D. PENTINGNYA
PERMOHONAN
A
QUO
MENJADI
PRIORITAS
PEMERIKSAAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI
21. Bahwa, dengan adanya Ketidakjelasan norma Hukum Terkait Definisi Kalimat
atau Frasa di dalam Pasal 118 huruf e UU No.3 tahun 2024 yang menyatakan
“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari
2024 dapat diperpanjang sesuai dengan Ketentuan Undang-undang ini” khusus
mengenai Kalimat atau Frasa “Sampai dengan bulan Februari 2024” [Bukti P-7]
yang multitafsir sehingga mengakibatkan 2181 (dua ribu seratus delapan puluh
satu) Desa dipimpin oleh Pj Kepala Desa, sampai dengan dilakukannya
pemilihan Kepala Desa, menimbulkan gejolak dan polarisasi di masyarakat,
dimana hal tersebut mengakibatkan kondisi sosial politik masyarakat desa
menjadi tidak kondusif dan rawan konflik, hal ini tidak menunjukkan
sebagaimana adanya asas penyelenggaraan kepentingan umum (principle of
public service), dimana asas ini menghendaki agar dalam menyelenggarakan
tugasnya pemerintah selalu mengutamakan kepentingan umum. Karena negara
Indonesia adalah negara hukum yang dinamis (Welfare State) yang menuntut
segenap
kegiatan-kegiatan
yang
dilakukan
aparat
menuju
pada
penyelenggaraan untuk kepentingan umum;
23
22. Tidak hanya penyelenggaraan untuk kepentingan umum penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah juga berpedoman pada asas penyelenggaraan
pemerintahan negara yang baik, yang terdiri atas:
a. Asas kepastian Hukum;
Asas kepastian hukum merupakan suatu asas yang menurut Gustav
Radbruch termasuk ke dalam nilai dasar hukum. Asas ini pada pokoknya
mengharapkan dan mewajibkan hukum dibuat secara pasti dalam bentuk
yang tertulis. Keberadaan asas ini menjadi penting karena akan menjamin
kejelasan dari suatu produk hukum positif yang ada. Makna penting dari asas
ini pun memiliki suatu kesamaan (similarity) dengan gagasan utama yang ada
pada konstruksi penalaran positivisme hukum, yakni kejelasan (certainty),
dalam hal kepastian hukum berkaitan dengan Undang-undang No.3 Tahun
2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun tahun
2014 tentang Desa khususnya Pasal 118 huruf e tidak memiliki kejelasan
(certainty), dan menimbulkan multitafsir sehingga mengakibatkan Para
Kepala Desa yang Akhir Masa Jabatannya pada bulan November, Desember
2023 dan Januari 2024 tidak ikut diperpanjang 2 tahun. Hal ini menyebabkan
tidak
adanya
kepastian
hukum
terhadap
Para
Pemohon
karena
ketidakjelasan norma kata “Sampai Dengan” yang seharusnya menunjukkan
rentang waktu.
b. Asas tertib penyelenggara Negara;
adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan
keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara termasuk juga
didalamnya penyelenggara negara dalam hal ini sebagai pemohon Kepala
desa.
c. Asas kepentingan umum;
asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif,
akomodatif, dan selektif, yang artinya ada Hak Masyarakat yang terabaikan
jika Pasal 118 huruf e UU No.3 Tahun 2024 tentang Desa tidak diartikan lebih
arif lagi yang artinya berdasarkan program kerja yang ditawarkan Kepala
Desa kepada masyarakat terkait tidak dapat berjalan atau terselenggara
dengan maksimal oleh karenanya Undang-undang No.3 Tahun 2024 tentang
Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun tahun 2014 tentang
Desa khususnya Pasal 118 huruf e tidak dapat mengakomodir Para Kepala
24
Desa yang Akhir Masa Jabatannya pada bulan November, Desember 2023
dan Januari 2024.
d. Asas keterbukaan;
asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh
informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan
negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi,
golongan, dan rahasia Negara. Pemerintah dalam hal ini melalui DPR RI
harus menjelaskan secara detail frasa yang terkandung dalam Pasal 118
huruf e UU No.3 Tahun 2024 tentang Desa yakni frasa “sampai dengan”,
karena jika dalam hal tidak terjadinya keterbukaan maka hak-hak dari kepala
desa banyak yang tidak diakomodir dan terabaikan.
e. Asas proporsionalitas;
asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
Penyelenggara Negara.
f. Asas Profesionalitas;
adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. profesionalitas asas
yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Asas akuntabilitas
asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan
Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
23. Oleh karena itu menjadi penting Permohonan a quo sangat urgensi dan harus
menjadi prioritas di Mahkamah Konstitusi dikarenakan saat ini pelaksanaan
Pemerintah Desa di pimpin oleh Pj Kepala Desa, dimana Pj Kepala Desa tidak
efektif karena tidak bisa mengambil keputusan yang sifatnya strategis dan juga
karena legitimasi kepemimpinan yang kurang sehingga Pemerintahan Desa
tidak bisa berjalan secara efektif dan akhirnya menghambat pelayanan
masyarakat dan pembangunan Desa;
24. Bahwa berdasarkan situasi dan kondisi faktual yang dipaparkan di atas, untuk
menghindari gejolak di masyarakat dan polarisasi masyarakat Desa yang lebih
luas dan agar pelaksanaan Pemerintahan Desa bisa segera berjalan efektif,
25
menjadi relevan bagi PARA PEMOHON untuk meminta kepada Mahkamah
untuk menjadikan pemeriksaan Permohonan PARA PEMOHON sebagai
prioritas pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi karena ada hal urgensi yang
harus dapat diberikan kepastian.
E. PETITUM
Berdasarkan uraian-uraian diatas, kami memohon kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi
1. Mengabulkan permohonan Provisi PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menjadikan Permohonan a quo yang dimohonkan oleh PARA PEMOHON
sebagai prioritas pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi untuk memberikan
perlindungan hak konstitusional PARA PEMOHON dan meminimalisir kerugian
konstitusional PARA PEMOHON akan terjadi.
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menjadi,
“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari
2024 termasuk Kepala Desa yang Akhir Masa Jabatanya mulai dari Bulan
November, Desember 2023 dan Januari 2024 dapat diperpanjang sesuai
dengan Ketentuan Undang-undang ini” Sehingga, norma Pasal 118 huruf e
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa selengkapnya menjadi berbunyi,
“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya mulai dari Bulan November,
Desember 2023, Januari 2024 dan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang
sesuai dengan Ketentuan Undang-undang ini”;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
26
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-20 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 4 September 2024, serta bukti
P-21 dan bukti P-22 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi
Kartu
Tanda
Penduduk
atas
nama
MUHAMMAD ASRI ANAS, dengan Nomor Induk
Kependudukan 7371021207750006.
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama WARDIN
WAHID, S.H., dengan Nomor Induk Kependudukan
7605010707670001.
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama MUHADI,
dengan Nomor Induk Kependudukan 360133050580001.
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama ARIF
FADILLAH,
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan
1403102610820449.
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa.
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa.
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Akta Salinan Pendirian Perkumpulan Asosiasi
Desa Bersatu dengan Nomor 13.- diterbitkan dan
ditandatangani oleh Amiriyati Amin Supriyadi, SH., MH
Selaku Notaris di Jakarta Selatan bertanggal 27 Maret
2024
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Republik
Indonesia
Nomor
AHU-
0004160.AH.01.07. Tahun 2024 tentang Pengesahan
Pendirian
Perkumpulan
Asosiasi
Desa
Bersatu
Diterbitkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia bertanggal 08 Mei 2024.
10.
Bukti P-10
: Fotokopi Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
0004160.AH.01.07. Tahun 2024 tentang Pengesahan
Pendirian Perkumpulan Asosiasi bertanggal 08 Mei
2024.
11.
Bukti P-11
: Fotokopi
Keputusan
Bupati
Majene
Nomor
1516/HK/Kep-Bup/XI/2017 tentang Pengesahan dan
27
Pengangkatan Kepala Desa Kabupaten Majene Periode
Tahun 2017-2018 Beserta Lampiran Keputusan Bupati
Majene
Nomor
1516/HK/Kep-Bup/XI/2017
Tentang
Pengesahan
dan
Pengangkatan
Kepala
Desa
Kabupaten Majene Periode Tahun 2017-2018 bertanggal
28 November 2017.
12.
Bukti P-12
: Fotokopi Lampiran Keputusan Bupati Majene Nomor
1516/HK/Kep-Bup/XI/2017 tentang Pengesahan dan
Pengangkatan Kepala Desa Kabupaten Majene Periode
Tahun 2017-2018 bertanggal 28 November 2017.
13.
Bukti P-13
: Fotokopi Petikan Keputusan Bupati Pandeglang Nomor
141.1/Kep.532-Huk/2017
tentang
Pengesahan
Pengangkatan Kepala Desa di Wilayah Kecamatan
Koroncong Kabupaten Pandeglang Periode Masa
Jabatan 2017-2023 bertanggal 08 Desember 2017.
14.
Bukti P-14
: Fotokopi Lampiran Keputusan Bupati Pandeglang
Nomor
141.1/Kep.532-Huk/2017
bertanggal
08
Desember 2017.
15.
Bukti P-15
: Fotokopi Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 585
Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan
Pengangkatan Pejabat Penghulu Pekaitan Kecamatan
Pekaitan
Kabupaten
Rokan
Hilir
bertanggal
29
Desember 2017.
16.
Bukti P-16
: Fotokopi
Berita
Acara
Pengambilan
Sumpah
Pengangkatan Pejabat Penghulu Pekaitan Kecamatan
Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir bertanggal 24 Januari
2018.
17.
Bukti P-17
: Fotokopi Surat Kementrian Dalam Negeri Perihal:
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pada Masa Pemilu
dan Pilkada Serentak Tahun 2024, Nomor: Nomor
100.3.5.5/244/Sj, Tertanggal 14 Januari 2023.
18.
Bukti P-18
: Fotokopi Surat Undangan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia Nomor B/4735/LG.01/V.2024, perihal
Acara Koordinasi Terkait Pemberlakuan/Pelaksanaan
UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertanggal 07
Mei 2024.
19.
Bukti P-19
: Fotokopi Surat Kementerian Dalam Negeri perihal:
Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan
terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang
Desa
Nomor
Surat:
100.3.5.5/2625/SJ
bertanggal 05 Juni 2024.
28
20.
Bukti P-20
: Fotokopi Surat Kesepakatan Bersama “Revisi UU Desa”
antara Pimpinan DPR RI dengan Para Pemimpin
Organisasi Desa Nasional, tertanggal 05 Desember
2023.
21.
Bukti P-21
: Daftar Rekapitulasi Jumlah Kepala Desa Yang Akhir
Masa Jabatan (AMJ) Pada Bulan November, Desember
2023 dan Januari 2024 berdasarkan Kabupaten/Kota
Dan Provinsi di Indonesia.
22.
Bukti P-22
: Rekaman Voice Note Prof. Dr. Sufmi Dasco Ahmad, S.H,
M.H., yang menyatakan bahwa Para Kepala Desa dan
BPD yang akhir masa jabatannya pada bulan November,
Desember 2023 dan Januari 2024 termasuk dapat di
perpanjang sebagaimana ketentuan Pasal 118 huruf e
UU No.3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua UU No.6
Tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu, para Pemohon mengajukan 2 (dua) orang Saksi yaitu Irawadi
dan Surtawijaya yang didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 4 Desember 2024, yang pada pokoknya masing-masing menerangkan
sebagai berikut:
1. Irawadi
• Bahwa saksi merupakan panguluh atau kepala desa di Dusun Ulu Provinsi
Sumatera
Utara
berdasarkan
SK
Bupati
Simalungun
Nomor
100.3.3.2/11299/15.2.2023 bertanggal 31 Oktober 2023 dan sekaligus
merupakan ketua umum DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Seluruh
Indonesia);
• Bahwa adanya moratorium pemilihan kepala desa berdasarkan Surat Menteri
Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SG bertanggal 14 Januari 2023
mengakibatkan penyelenggaraan pemilihan kepala desa tidak dapat
dilakukan sejak November 2023 sampai dengan selesainya penyelenggaraan
Pilkada Serentak Tahun 2024, sehingga para kepala desa yang masa
jabatannya berakhir pada bulan November 2023, Desember 2023, dan
Januari 2024 seperti Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak dapat
melakukan pemilihan kepala desa sekalipun masa jabatannya telah berakhir;
• Bahwa saksi telah meminta kepada Menteri Dalam Negeri agar
penyelengggaraan pemilihan kepala desa dimajukan pada bulan Oktober
2023 sebelum moratorium diberlakukan, namun Menteri Dalam Negeri tidak
29
mengakomodir permintaan tersebut, sehingga permasalahan ini menjadi
salah satu bagian dari substansi revisi UU 6/2014 selain tuntuntan
perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 (enam) tahun menjadi 8
(delapan) tahun;
• Bahwa setelah diundangkannya UU3/2024, masih terdapat persoalan,
khususnya pada frasa "sampai dengan bulan Februari 2024" dalam norma
Pasal 118 huruf e UU 3/2024 yang menimbulkan multitafsir. Berdasarkan
penjelasan Wakil Ketua DPR (Prof. Dr. Sufmi Dasco Ahmad, S.H, M.H.,)
dalam rekaman suara (voice note) yang disampaikan kepada saksi, serta
berdasarkan hasil pertemuan pada tanggal 8 Mei 2024 yang dihadiri oleh
saksi, Dr. Supratman Andi Atgas (Ketua Baleg DPR pada saat itu), Biro
Hukum Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan
Badan Keahlian DPR, telah disepakati bahwa frasa a quo bermakna kepala
desa yang masa jabatannya berakhir sejak moratorium diberlakukan, yakni
sejak bulan November 2023, Desember 2023 dan Januari 2024 sampai
dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 118 huruf e UU 3/2024, sementara kepala desa yang masa
jabatannya berakhir sebelum berlakunya moratorium (bulan November 2023)
tidak termasuk dalam kepala desa yang masa jabatannya dapat diperpanjang
berdasarkan Pasal 118 huruf e UU 3/2024;
• Bahwa pada faktanya, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor:
100.3.5/2625/SJ tertanggal 05 Juni 2024 yang dikeluarkan setelah
diundangkannya UU 3/2024, para kepala desa yang masa jabatannya
berakhir pada bulan November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024,
tidak termasuk dalam kepala desa yang masa jabatannya dapat diperpanjang
berdasarkan Pasal 116 huruf e UU 3/2024;
• Bahwa menurut saksi, kondisi demikian menyebabkan adanya ketidakpastian
hukum atas nasib dan status para kepala desa yang masa jabatannya
berakhir pada bulan November 2023, Desember 2023 dan Januari 2024
(ibarat digantung tanpa tali). Di mana sampai saat ini para kepala desa
dimaksud masih menjadi PJ Kepala Desa dan tidak terdapat jaminan akan
dapat dipilih kembali dalam pemilihan kepala desa, karena pemilihan kepala
desa merupakan kewenangan Bupati. Kondisi demikian berpotensi
30
menimbulkan krisis kepercayaan dari organisasi desa kepada penyelenggara
pemerintahan, baik DPR maupun pemerintah.
2. Surtawijaya
• Bahwa saksi merupakan mantan kepala desa yang telah menjabat selama 3
(tiga) periode yang kemudian mengundurkan diri karena mendaftar sebagai
calon legislatif dan sekaligus merupakan Ketua Umum APDESI yang berkali-
kali turut menyuarakan aksi di depan gedung DPR perihal permohonan revisi
UU 6/2014 yang dipandang kurang relevan dengan kondisi saat ini, termasuk
perihal perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 (enam) tahun menjadi
8 (delapan) tahun;
• Bahwa pada masa itu, perpanjangan masa jabatan kepala desa akan
dikabulkan, namun akibat adanya Pemilu Serentak Tahun 2024 maka
dilakukan moratorium terhadap proses penyelenggaraan pemilihan kepala
desa sejak bulan November 2023. Sehingga para kepala desa yang masa
jabatannya berakhir di bulan November 2023, Desember 2023 dan Januari
2024 tidak mendapatkan hak yang sama untuk mendapatkan perpanjangan
masa jabatan selama 2 (dua) tahun sebagaimana kepala desa yang masa
jabatannya berakhir pada bulan Februari 2024 berdasarkan ketentuan dalam
norma Pasal 118 huruf e UU 3/2024;
• Bahwa saksi berharap terdapat kejelasan bagi para kepala desa yang masa
jabatannya berakhir pada bulan November 2023, Desember 2023 dan
Januari 2024 yang jelas dirugikan agar kepercayaan organisasi desa pada
penyelenggara pemerintah dapat pulih kembali.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan keterangan tertulis 12 Desember 2024
yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
I. KETENTUAN UU 3/2024 YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP UUD
NRI TAHUN 1945
Dalam permohonan a quo, Para Pemohon mengajukan pengujian materiil
terhadap Pasal 118 huruf e UU 3/2024 yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 118 huruf e UU 3/2024
Pada saat Undang-Undang ini berlaku:
31
e. Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan
Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang ini.
Para Pemohon beranggapan bahwa UU 3/2024 bertentangan dengan Pasal
1 ayat (2) dan Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945 yang berketentuan sebagai
berikut:
Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.**)
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.**)
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.**)
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Bahwa Para Pemohon mendalilkan dalam permohonannya yang pada
pokoknya sebagai berikut:
• Bahwa adanya frasa “sampai dengan bulan Februari 2024” yang
menunjukkan rentang waktu, berarti para pemohon dalam rentang waktu
tersebut seharusnya tetap dapat dilantik perpanjangan masa jabatan akan
tetapi anggota Pemohon I yang AMJ pada November, Desember 2023 dan
Januari 2024 tidak mendapat masa perpanjangan sebagaimana seharusnya
sehingga menimbulkan kerugian bagi Pemohon I (vide Perbaikan
Permohonan hlm. 9).
• Bahwa Para Pemohon yang seharusnya mendapatkan masa perpanjangan
jabatan KepalaDesa berdasarkan ketentuan a quo namun tidak dilakukannya
perpanjangan tersebut menunjukkan ketidakjelasan norma a quo sehingga
merugikan Para Pemohon dan 2181 Kepala Desa lainnya serta bertentangan
dengan Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945 (vide Perbaikan Permohonan hlm
13).
• Bahwa Menteri Dalam Negeri pada 14 Januari 2023 mengeluarkan surat
edaran nomor 100.3.5.5/244/SJ perihal pelaksanaan pemilihan kepala desa
pada masa pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 yang pada pokoknya
berisi tentang pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan pada bulan
November 2025 setelah selesainya tahapan pemilu dan pilkada serentak
32
tahun 2024, sehingga Para pemohon tidak dapat mengikuti proses pemilihan
kepala desa (vide Perbaikan Permohonan hlm 16).
• Bahwa Menteri Dalam Negeri yang bertanggung jawab membuat surat
edaran sebagai lanjutan perintah UU 3/2024 berupa surat edaran nomor
100.3.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024, tidak mengakomodir Kepala Desa
AMJ November, Desember 2023, dan Januari 2024 sebagaimana ketentuan
dalam UU a quo. Fakta tersebut karena adanya ketidakjelasan norma pasal
a quo yang menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum (vide
Perbaikan Permohonan hlm 17 dan 20).
Bahwa Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
Dalam Provisi:
1. Mengabulkan permohonan Provisi Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menjadikan permohonan a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon
sebagai prioritas pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi untuk memberikan
perlindungan hak konstitusional Para Pemohon dan meminimalisir kerugian
konstitusional Para Pemohon.
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2024 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan
Februari 2024 termasuk Kepala Desa yang Akhir Masa Jabatannya mulai dari
Bulan November, Desember 2023, dan Januari 2024 dapat diperpanjang
sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang ini.” Sehingga, norma Pasal 118
huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa selengkapnya menjadi
berbunyi, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya mulai dari Bulan
November, Desember 2023, dan Januari 2024 sampai dengan bulan Februari
33
2024 termasuk Kepala Desa yang Akhir Masa jabatannya mulai November,
Desember 2023 dan Januari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini.”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
II. KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian Undang-Undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan
pandangan
berdasarkan
5
(lima)
batasan
kerugian
konstitusional
berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang
sejalan dengan Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Perkara
Nomor
001/PUU-V/2007
mengenai
parameter
kerugian
konstitusional sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang;
c. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam perkara
a quo DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia
34
Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para
Pemohon memiliki kedudukan hukum atau tidak.
B. KETERANGAN DPR RI
1. Pandangan Umum
a. Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
terbentuk.
Sebagai
bukti
keberadaannya, Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum perubahan) menyebutkan
bahwa “Dalam territori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250
“Zelfbesturende landschappen” dan “Volksgemeenschappen”, seperti
desa di Jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau, dusun dan marga di
Palembang, dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan
Asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat
istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan
daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang
mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal usul
daerah tersebut”. Oleh sebab itu, keberadaannya wajib tetap diakui
dan diberikan jaminan keberlangsungan hidupnya dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
b. Keberagaman karakteristik dan jenis Desa, atau yang disebut dengan
nama lain, tidak menjadi penghalang bagi para pendiri bangsa
(founding fathers) ini untuk menjatuhkan pilihannya pada bentuk
negara kesatuan. Meskipun disadari bahwa dalam suatu negara
kesatuan perlu terdapat homogenitas, tetapi Negara Kesatuan
Republik Indonesia tetap memberikan pengakuan dan jaminan
terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum dan kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Dengan
konstruksi menggabungkan fungsi self-governing community dengan
local self government, diharapkan kesatuan masyarakat hukum adat
yang selama ini merupakan bagian dari wilayah Desa, ditata
sedemikian rupa menjadi Desa dan Desa Adat. Desa dan Desa Adat
pada dasarnya melakukan tugas yang hampir sama. Sedangkan
perbedaannya hanyalah dalam pelaksanaan hak asalusul, terutama
menyangkut
pelestarian
sosial
Desa
Adat,
pengaturan
dan
35
pengurusan wilayah adat, sidang perdamaian adat, pemeliharaan
ketenteraman dan ketertiban bagi masyarakat hukum adat, serta
pengaturan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli.
c. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional telah menetapkan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional yang merupakan penjabaran dari tujuan
dibentuknya pemerintahan negara Indonesia. Desa yang memiliki hak
asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan
berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 perlu dilindungi dan diberdayakan
agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat
menciptakan
landasan
yang
kukuh
dalam
melaksanakan
pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil,
makmur, dan sejahtera. Dengan demikian, tujuan ditetapkannya
pengaturan Desa dalam Undang-Undang ini merupakan penjabaran
lebih lanjut dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (7) dan Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
2. Pandangan Terhadap Pokok Permohonan
a. Bahwa Para Pemohon mendalilkan adanya frasa “sampai dengan
bulan Februari 2024” yang menunjukkan rentang waktu, berarti para
pemohon dalam rentang waktu tersebut seharusnya tetap dapat
dilantik perpanjangan masa jabatan akan tetapi anggota Pemohon I
yang AMJ pada November, Desember 2023, dan Januari 2024 tidak
mendapat masa perpanjangan sebagaimana seharusnya sehingga
menimbulkan kerugian bagi Para Pemohon dan 2181 Kepala Desa
lainnya (vide Perbaikan Permohonan hlm. 9 dan 13). Terhadap dalil
tersebut, DPR RI menerangkan sebagai berikut:
1). Bahwa pengaturan adanya frasa “sampai dengan bulan Februari
2024” dalam Pasal a quo merupakan ketentuan yang muncul
dalam pembahasan RUU Perubahan UU Desa sebagai bentuk
akomodasi terhadap aspirasi kepala desa yang ada di daerah
yang telah disepakati dalam pembahasan bahkan dalam
pengambilan keputusan tingkat II di DPR RI. Selain itu, ketentuan
penjelasan Pasal a quo yang menyatakan “cukup jelas”
36
merupakan bentuk bahwa apa yang diatur dalam pasal a quo
memang demikian adanya tanpa perlu ada penjelasan lebih
lanjut.
2). Bahwa secara bahasa, frasa “sampai dengan” dalam Pasal a quo
bermakna sampai, hingga, had, batas, yang berarti menentukan
batasnya supaya tidak melebihi jumlah, ukuran, dan sebagainya;
membatasi. Dengan demikian apa yang disampaikan oleh Para
Pemohon telah sesuai dengan apa yang dimaksudkan oleh
Pembentuk Undang-Undang sehingga tidak diperlukan lagi
adanya penambahan pemaknaan sebagaimana dimohonkan
oleh Para Pemohon.
3). Bahwa dalam hal ini, pembatasan berapa bulan yang
diakomodasi dalam pengaturan lebih lanjut terkait ketentuan
Pasal 118 huruf e UU 3/2024 menjadi kewenangan Pemerintah
karena harus disesuaikan dengan data yang ada di Kementerian
Dalam Negeri selaku yang berwenang dalam pemerintahan di
desa. Hal inilah yang menjadikan ketentuan Pasal a quo hanya
mengatur batasan melalui frasa “sampai dengan bulan Feruari
2024”.
b. Bahwa pemaknaan ketentuan a quo adalah sebagaimana adanya
ketentuan yang tertera dalam Pasal 118 huruf e UU 3/2024 tersebut,
sehingga apabila ada penafsiran yang berbeda maka hal itu bukanlah
bentuk
inkonstitusionalitas
pasal
a
quo
melainkan
adanya
permasalahan dalam penerapan pasal a quo.
III. PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR RI menyerahkan
kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa Pemohon telah menyampaikan kesimpulan yang
diterima Mahkamah pada tanggal 11 Desember 2024, yang pada pokoknya
menyampaikan sebagai berikut:
37
Kesimpulan Pemohon
1. Bahwa, Mahkamah Konstitusi diberikan Kewenangan antara lain untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar berdasarkan
Undang-undang Dasar 1945 Pasal 24 C ayat 1, yang menyatakan;
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.”
2. Bahwa, kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4316), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) yang selanjutnya disebut
“UU MK” jo. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”
A. TERBUKTI MAHKAMAH KONSTITUSI BERWENANG MEMERIKSA DAN
MEMUTUS PERMOHONAN PARA PEMOHON
38
3. Bahwa, kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar dilakukan dalam hal suatu undang-undang
diduga bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana dinyatakan dalam
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801) yang selanjutnya disebut “UU PPP”, berbunyi:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”
4. Bahwa, pengujian materiil Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi juga diatur dan dinyatakan
dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang
selanjutnya disebut “PMK 2/2021”, berbunyi:
“Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian UU yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.”
5. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 1 angka 3 PMK 2/2021, yang
menyatakan:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah Perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
(Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.”
39
6. Bahwa, mengacu pada Ketentuan-ketentuan tersebut diatas Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk melakukan pengujian Konstitusionalitas suatu
Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun
1945 yang mana PARA PEMOHON mengajukan Permohonan a quo agar
Mahkamah Konstitusi melakukan Pengujian Materiil Pasal 118 huruf e
Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas
Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (LN RI Tahun 2024
Nomor 77, TLN RI Nomor 6914), Terhadap Pasal 28 D Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi;
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum;
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
(3) Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintah.
7. Bahwa, atas dasar uraian point 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) di atas,
dapatlah di simpulkan peraturan perundang-undangan yang PARA PEMOHON
mohonkan untuk diuji adalah tergolong peraturan perundang-undangan
berbentuk Undang-undang (Formel gezets) yang menjadi Kewenangan
Mahkamah Konstitusi untuk dapat mengujinya terhadap Undang-undang Dasar
(Staatsgrund gezets). Dengan demikian terbukti Mahkaham Konstitusi
berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutus permohonan a quo ;
1. Bahwa, Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No.24 tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
Undang No.7 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang
No.24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
“PEMOHON adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusinya dirugikan oleh berlakunya Undang-undang yaitu:
a. Perorangan WNI;
B. TERBUKTI PARA PEMOHON MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM UNTUK
MENGAJUKAN PERMOHONAN
40
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan hukum publik dan privat; atau
d. Lembaga Negara.
2. Bahwa, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 006/PUU-III/2005 dan
perkara nomor: 11/PUU-V/2007, Mahkamah Konstitusi telah memberikan
penjelasan mengenai hak konstitusional dan kerugian konstitusional sebagai
berikut:
a. Adanya hak konstitusional PEMOHON yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
b. Hak Konstitusional PEMOHON tersebut dianggap oleh PEMOHON telah
dirugikan oleh suatu Undang-undang yang diuji;
c. Kerugian Konstitusional PEMOHON yang dimaksud bersifat spesifik atau
khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya Undang-
undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa, berpedoman pada syarat-syarat kedudukan hukum sebagai PEMOHON
dalam pengujian Undang-undang tersebut, PARA PEMOHON mempunyai Hak
Konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, sebagaimana argumentasi PARA
PEMOHON sebagai berikut;
3.1.Argumentasi PEMOHON-I
a. Bahwa,
PEMOHON-I
berdasarkan
Akta
Pendirian
Perkumpulan
“ASOSIASI DESA BERSATU” tanggal 27 Maret 2024 Nomor:13.-
dihadapan
Notaris
&
Pejabat
Pembuat
Akta
Tanah
AMRIYATI
A.SUPRIYADI, S.H.,M.H., di Jakarta Selatan [Bukti P-8] Jo SK
Kemenkumham Nomor AHU-004160.AH.01.07.Tahun 2024 Tertanggal
08 Mei 2024, [Bukti P-9] adalah Badan Hukum Publik yang dalam hal ini
diwakili oleh MUHAMMAD ASRI ANAS selaku Ketua Umum [Bukti P-10]
oleh karenanya SAH bertindak kedalam dan keluar Organisasi Untuk dan
41
atas nama mewakili “Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu” sebagai
PEMOHON I;
b. Bahwa, PEMOHON I adalah Persekutuan dan atau Perkumpulan sebagai
wadah Berhimpun 8 (Delapan) organisasi Desa Nasional, menjadi wadah
perjuangan organisasi desa yang didirikan pada Tahun 2022 dan disahkan
sebagai Organisasi Wadah Berhimpun 8 (delapan) Organisasi Desa
Nasional melalui Kongres Desa Indonesia pada tanggal 13-14 Maret
2024, terdiri atas DPP APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh
Indonesia), DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat
Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa
Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), PABPDSI
(Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPN PPDI (Dewan
Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa se-Indonesia), PP PPDI
(Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia), Parade
Nusantara (Persatuan Rakyat Desa Nusantara) dan KOMPAKDESI
(Komunitas Mantan Kepala Desa se Indonesia), yang menjadi wadah
perjuangan organisasi Desa dalam mendorong Revisi Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi hak inisiatif DPR RI dan
mendorong kepada pemerintah untuk mendukung proses revisi UU No 6
tahun 2014 tentang Desa dapat disahkan sebelum pemilu 2024;
c. Bahwa, sebagaimana tujuan didirikannya Perkumpulan ASOSIASI DESA
BERSATU berdasarkan Akta Pendirian tanggal 27 Maret 2024 Nomor:13.-
[Bukti P-8] Pasal 3 menyatakan “perkumpulan” memiliki tujuan;
1. Terbangunnya
penyelenggaran
pemerintahan,
pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa
2. Memperkuat kedudukan Desa dalam sistem ketatanegaraan republik
Indonesia dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan Desa
dan kepentingan masyarakat demi mewujudkan keadilan bagi seluruh
rakyat indonesia;
3. Terciptanya organisasi Desa Indonesia yang memiliki kemampuan
intelektual, berakhlak mulia dan memiliki keahlian profesional dalam
rangka menjamin kesinambungan pembangunan nasional menuju
Indonesia emas;
42
4. Pemberdayaan seluruh potensi organisasi Desa Indonesia dalam
berbagai
dimensi
kehidupan
berbangsa
dan
bernegara
demi
mempercepat terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil makmur dan
sejahtera berdasarkan pancasila dan UUD 1945;
5. Memperkuat ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna
mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial
sebagai bagian dari ketahanan nasional;
6. Memperkuat kemajuan perekonomian masyarakat Desa guna mengatasi
kesenjangan pembangunan nasional;
7. Memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan nasional
dan daerah.
d. Bahwa, tujuan didirikannya Asosiasi Desa Bersatu tersebut sebagai Badan
Hukum Publik yang mewakili berbagai organisasi Desa yang ada di
Indonesia, memiliki Hak Konstitusional yang diberikan oleh Undang-
undang untuk menerima dan menyerap aspirasi yang mana keanggotaan
dari perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu secara konstitusional di rugikan,
hal ini sebagaimana pendapat dari Jimly Asshiddiqie dalam Hukum Acara
Pengujian Undang-Undang (2006: 87) pada pokoknya menjelaskan
sebuah badan hukum dapat disebut sebagai badan hukum publik apabila
pembentukan badan hukum itu didasarkan atas kepentingan umum atau
kepentingan publik. Dikatakan oleh Jimly:
“Dari segi subjeknya, badan hukum tersebut dapat disebut sebagai badan
hukum publik apabila kepentingan yang menyebabkan badan itu
dibentuk, didasarkan atas kepentingan umum atau kepentingan publik,
bukan kepentingan orang perorang. Sebaliknya, apabila kepentingan
yang menyebabkan ia dibentuk didasarkan atas kepentingan pribadi
orang per orang, maka badan hukum tersebut disebut badan hukum
privat atau perdata”.;
e. Bahwa, berlakunya Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang
Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang
Desa Khususnya Pasal 118 huruf e [ Bukti P-7 ] adalah bentuk perjuangan
dari anggota-anggota Para Kepala Desa yang tergabung dalam “Asosiasi
Desa Bersatu”-PEMOHON I, yang mana seharusnya apabila merujuk
kepada ketentuan Pasal 118 Huruf e tersebut kepala Desa yang Akhir Masa
43
Jabatan (AMJ) pada bulan November, Desember 2023 dan Januari 2024
mendapatkan masa perpanjangan masa jabatan selama 2 (tahun), oleh
karena adanya kalimat dan atau frasa “sampai dengan bulan februari
2024” yang menunjukan rentang waktu, hal ini berarti bahwa PARA
PEMOHON dalam rentang waktu tersebut seharusnya tetap dilantik
perpanjangan masa jabatan. Akan tetapi anggota-anggota PEMOHON I
yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) pada bulan November, Desember 2023 dan
Januari 2024 tidak mendapatkan masa perpanjangan sebagaimana yang
seharusnya, sehingga menimbulkan kerugian bagi PEMOHON-I sebagai
perwakilan para kepala desa yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) pada bulan
November, Desember 2023 dan Januari 2024 yang keseluruhan totalnya
adalah sebanyak 2181 (dua ribu seratus delapan puluh satu) Kepala
Desa yang tersebar di 60 kabupaten dan kota di Indonesia [Bukti P-21] :
f. Bahwa, sebagaimana pada point huruf e tersebut diatas PEMOHON I
merasa dirugikan konstitusionalnya karena para Kepala Desa yang masa
jabatannya pada November, Desember 2023 dan Januari 2024 dilarang
melakukan Pemilihan Kepala Desa karena dampak Moratorium dengan
dalih dapat mengganggu proses pemilihan umum serentak 2024, tetapi
sampai saat ini tidak ada jaminan atas dalih tersebut dan kejelasan. Hal ini
akibat dari ketidak jelasan norma hukum didalam Pasal 118 huruf e UU
No.3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang No.6 Tahun
2014 tentang Desa, dengan adanya kalimat “Sampai dengan bulan
Februari 2024” yang mana dalam hal ini bertentangan dengan Pasal 28 D
UUD 1945, yang berbunyi;
1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum;
2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3. Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintah.
g. Bahwa, hubungan sebab akibat antara kerugian sebagaimana pada point
huruf e di atas karena keanggotaan Asosiasi Desa Bersatu adalah
perkumpulan
dari
beberapa
Organisasi
Desa
Nasional
dimana
keanggotaan PEMOHON I adalah Para Kepala Desa baik yang masih aktif
44
menjabat dan atau sudah tidak aktif, sehingga dengan diberlakukannya
Undang-undang No.3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas
Undang-undang Nomor 6 Tahun tahun 2014 tentang Desa khususnya
Pasal 118 huruf e seharusnya dapat mengakomodir Para Kepala Desa yang
Akhir Masa Jabatannya pada bulan November, Desember 2023 dan Januari
2024 untuk mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 (dua) tahun;
h. Bahwa, dengan dikabulkannya permohonan ini PEMOHON I yang
mengakomodir berbagai aspirasi lebih dari 2181 (dua ribu seratus delapan
puluh satu) Kepala Desa yang berakhir Masa Jabatan Bulan November,
Desember 2023 dan Januari 2024 dapat menerima manfaat untuk dapat
diperpanjang masa jabatan selama 2 (dua) tahun sebagaimana Ketentuan
Pasal 118 huruf e UU No.3 Tahun 2024 sehingga tidak akan ada kerugian
Konstitusional yang di alami oleh PEMOHON I
3.2.Argumentasi PEMOHON-II, PEMOHON III dan PEMOHON IV
i. Bahwa, selanjutnya PEMOHON II, PEMOHON III dan PEMOHON IV adalah
warga Negara Indonesia yang dalam hal ini adalah Kepala Desa yang Akhir
Masa Jabatannya (AMJ) pada bulan November, Desember 2023 dan Januari
2024;
1. PEMOHON II adalah warga Negara Indonesia [Bukti P-3] yang
diangkat sebagai Kepala Desa di wilayah Kecamatan Koroncong
Kabupaten Pandeglang periode masa jabatan 2017 – 2023
berdasarkan
Penetapan
Keputusan
Bupati
Pandeglang
Nomor.141.1/KEP.532-HUK/2017, tertanggal 8 Desember 2017 dan
Akhir Masa Jabatan pada Bulan Desember 2023;
2. PEMOHON III adalah warga Negara Indonesia [Bukti P-4] yang
diangkat sebagai pejabat penghulu (Kepala Desa) pekaitan
Kecamatan pekaitan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. periode
masa jabatan 2018-2024 berdasarkan Surat Keputusan Rokan Hilir
Nomor 585 Tahun 2017, tertanggal 29 Desember 2017 dan Akhir
Masa Jabatan pada bulan Januari 2024; [Bukti P-15 & P-16
3. PEMOHON IV adalah warga Negara Indonesia [Bukti P-2] yang
diangkat sebagai Kepala Desa di wilayah Kabupaten Majene dengan
Jabatan Kepala Desa Palipi Soreang, Kecamatan Banggae, berdasarkan
Surat Keputusan Bupati Majene Nomor 1516/HK/KEP-BUP/XI/2017,
45
tertanggal 28 November 2017 dan Akhir Masa Jabatan pada bulan
November 2023; [Bukti P-11 & P-12]
j. Bahwa, PARA PEMOHON II, III dan IV memiliki Hak secara Konstitusional
sebagai warga Negara Indonesia untuk mendapatkan keadilan, perlakuan
yang sama, sehingga mengajukan Pengujian Materiil terhadap Pasal 118
Huruf e Undang-undang No.3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua
atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. PARA
PEMOHON telah dirugikan oleh karena seharusnya PARA PEMOHON II, III,
dan IV mendapatkan masa perpanjangan jabatan Kepala Desa berdasarkan
Ketentuan Pasal 118 huruf e Undang-undang No.3 Tahun 2024 tentang
Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa yang menyatakan:
Pasal 118 huruf e UU 3/2024:
“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan
Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan Ketentuan Undang-
undang ini”.
k. Bahwa, dengan tidak dilakukannya perpanjangan masa jabatan PARA
PEMOHON II, III dan IV karena ketidakjelasan norma hukum dalam Pasal
118 huruf e Udang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tersebut membawa
dampak Kerugian bagi PARA PEMOHON, yang mana hal ini bertentangan
dengan Pasal 28 D UUD 1945, yang berbunyi;
1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum;
2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
3. Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintah.
4. Bahwa, berdasarkan seluruh uraian pada point 1 (satu) sampai dengan Point
3 (tiga) huruf k tersebut diatas, terbukti bahwa kerugian-kerugian
konstitusional yang PARA PEMOHON alami bukan-lah potensi atau
sekedar rekaan belaka, melainkan kerugian yang benar-benar terjadi
dalam kenyataan. Satu-satunya penyebab yang membuat PARA PEMOHON
mengalami semua kerugian itu adalah berlakunya ketentuan Pasal 118 huruf e
46
Undang-undang No.3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua Undang-
undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang memiliki muatan multitafsir
dengan adanya Kalimat/frasa “Sampai Dengan”, sehingga PARA PEMOHON
khususnya PEMOHON II, PEMOHON III dan PEMOHON IV tidak bisa
mendapatkan perpanjangan masa Jabatan. Dengan demikian jelas-lah terdapat
hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian yang PARA
PEMOHON alami dengan berlakunya ketentuan Pasal 118 huruf e Undang-
undang No.3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua Undang-undang No.6
Tahun 2014 tentang Desa yang apabila Mahkamah Konstitusi dapat
memberikan tafsir konstitusional sehingga memasukkan Para Kepala Desa
yang Akhir Masa Jabatannya pada Bulan November,Desember 2023 dan
Januari 2024 termasuk yang mendapatkan masa perpanjangan masa jabatan
sebagaimana Pasal 118 huruf e tersebut, tentulah hal itu akan mengakhiri
kerugian konstitusional yang PARA PEMOHON alami dan lebih dari 2181 Para
Kepala Desa lainnya. Dengan demikian terbukti PARA PEMOHON memiliki
kedudukan hukum (Legal Standing) untuk mengajukan Permohonan a quo ;
1. Bahwa, permohonan pengujian ini diajukan kepada Mahkamah Konstitusi
salah satunya dengan alasan bahwa Pasal 118 huruf e Undang-undang No.3
Tahun 2024 tentang Perubahan kedua Undang-undang No.6 Tahun 2014
tentang Desa telah gagal memenuhi hak konstitusional PARA PEMOHON,
terutama Hak untuk mendapatkan Pengakuan, Jaminan, Perlindungan,
Kepastian, Perlakuan yang sama di hadapan Hukum, berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja,
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah sebagaimana
telah dijamin didalam Pasal 28 D Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 yang PARA PEMOHON ajukan sebagai objek pengujian
dalam permohonan ini;
2. Bahwa, terbukti dan beralasan hukum dalil PARA PEMOHON yang menyatakan
pemberlakuan Pasal 118 huruf e Undang-undang No.3 Tahun 2024 tentang
Perubahan kedua Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa
menghilangkan Hak PARA PEMOHON untuk mendapatkan Pengakuan
C. TERBUKTI PERMOHONAN PARA PEMOHON BERALASAN MENURUT
HUKUM
47
Jaminan, Perlindungan, Kepastian dan Perlakuan yang sama di hadapan
Hukum dengan terbukti nya PARA PEMOHON II, PEMOHON III PEMOHON IV
serta lebih dari 2181 Kepala Desa lainnya yang diwakili aspirasinya oleh
PEMOHON I sampai dengan saat ini belum dapat dilakukan Pengangkatan
kembali untuk penambahan perpanjangan masa jabatan selama 2 (dua) tahun
sebagai Kepala Desa, hal ini senada sebagaimana keterangan saksi PARA
PEMOHON atas nama IRAWADI yang menyatakan bahwa “2181 Kepala Desa
sampai saat ini ibarat di gantung tapi tidak bertali, yang artinya sampai dengan
saat ini masih belum ada kejelasan apakah Para Kepala Desa ini akan
mendapatkan Perpanjangan masa jabatan atau tidak”, lebih lanjut saksi
SURTAWIJAYA yang menyatakan “setelah di sahkannya perubahan kedua
Undang-undang No 6 Tahun 2014 menjadi Undang Undang No 3 tahun 2024
tersebut terdapat permasalahan baru, yang diakibatkan oleh pandangan
Kementerian Dalam Negeri, dimana seharusnya Para Kepala Desa yang Akhir
Masa Jabatannya pada Bulan November, Desember 2023 dan Januari 2024
mendapatkan hak yang sama dengan para Kepala Desa yang mendapatkan
masa perpanjangan jabatan selama 2 tahun setelah bulan Februari 2024 oleh
karena beberapa alasan;
1. Mereka pada saat pengajuan Revisi UU No 6 tahun 2014 sesungguhnya
Kepala Desa AMJ pada Bulan November-desember 2023 dan Januari
2024 adalah garda yang terdepan para kepala desa menuntut perbaikan
posisi desa dalam ketatanegaraan, termasuk yang dikebiri nasibnya
akibat adanya edaran mendagri yang melakukan moratorium
pemilihan kepala desa;
2. Jika Para kepala desa yang berakhir di bulan Februari dan seterusnya
dapat di perpanjang kenapa para kepala desa yang AMJ pada bulan
November,Desember 2023 dan Januari 2024 tidak dapat di perpanjang
padahal jelas UU menyebutkan ada kata sampai dengan entri poin
sampai dengan yang dimaksudkan adalah mulai November-Desember
2023 dan Januari 2024, sebab itu menjadi bagian kesepakatan atas
tuntutan aspirasi yang disepakati oleh;
3. Pimpinan DPR RI yang dihadiri langsung oleh Ketua DPR RI ibu Puan
Mahararani dan Bapak Sufmi Dasko Ahmad bahwa AMJ November,
Desember 2023 dan Januari 2024 akan diakomodir dalam Revisi UU
48
Desa;
4. Pertemuan dengan Badan Legislasi DPR RI dengan Ketua Baleg dan
Anggota Baleg yang juga akan mengakomodir AMJ November,
Desember 2023 dan Januari 2024.
3. Bahwa, pemberlakuan Pasal 118 Huruf e tersebut juga tidak memberikan
kepastian hukum oleh karena bermuatan Multitafsir dengan adanya
frasa/kalimat “sampai dengan” dengan tidak memberikan penjelasan kapan
start point (dimulainya) Para Kepala Desa yang seharusnya mendapatkan
perpanjangan masa jabatan;
4. Bahwa, akibat dari tidak adanya Kepastian Hukum dari norma yang terkandung
didalam pemberlakukan Pasal 118 huruf e Undang-undang Nomor.3 Tahun
2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor.6 Tahun 2014
tentang Desa tersebut, hal ini membuat PARA PEMOHON khususnya
PEMOHON II, III, dan IV serta 2181 (dua ribu seratus delapan puluh satu)
Kepala Desa Lainnya yang diwakili oleh PEMOHON I kehilangan pekerjaan
dan tidak mendapatkan kesempatan yang sama di dalam Pemerintahan
sebagaimana yang seharusnya hak tersebut dijamin oleh UU Dasar 1945;
5. Bahwa, terbukti dan beralasan hukum start point (dimulainya) Para Kepala
Desa yang seharusnya mendapatkan Perpanjangan masa jabatan pada Bulan
November,Desember 2023 dan Januari 2024, hal ini terbukti dengan adanya
ketidak konsistenan pernyataan keterangan Pemerintah/Presiden yang
mencabut keterangan tertulis pada persidangan tanggal 03 Oktober 2024
yang di wakili oleh Kuasa Hukum Pemerintah/Presiden pada persidangan
tertanggal 24 Oktober 2024 yang disampaikan secara lisan didalam
persidangan secara terbuka untuk umum dengan menyatakan mencabut
keterangan tertulis yang sudah di sampaikan dan dibacakan pada tanggal 03
Oktober 2024. Dimana ini menjadi fakta hukum bahwa Pemerintah/Presidan
yang dalam hal ini di wakili oleh kuasa hukum nya secara tidak langsung
menyatakan dan mendukung bahwa Pasal 118 Huruf e UU No. 3 Tahun 2024
tentang perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang
menyatakan “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan
bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan Ketentuan Undang-
undang ini” adalah termasuk Para Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya
pada Bulan November,Desember 2023 dan Januari 2024 juga dapat di
49
perpanjang masa jabatan nya selama 2 tahun;
6. Bahwa, senada dengan hal tersebut terbukti dan beralasan hukum berdasarkan
Bukti P-22 yaitu Rekaman Voice Note Prof.Dr.Sufmi Dasco Ahmad, S.H,
M.H., yang menyatakan bahwa, Para Kepala Desa dan BPD yang akhir masa
jabatannya pada bulan November, Desember 2023 dan Januari 2024 termasuk
dapat di perpanjang masa jabatannya sebagaimana ketentuan Pasal 118 huruf
e UU No.3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua UU No.6 Tahun 2014 tentang
Desa, hal ini sesuai dengan keterangan saksi atas nama IRAWADI yang
memberikan keterangan bahwa “beliau telah mengkonfirmasi kembali kepada
para pimpinan DPR RI pada Rapat tanggal 08 Mei 2024 di Gedung DPR RI
ruang Baleg Bahwa yang di maksud Pasal 118 huruf e tersebut adalah Para
Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada bulan November, Desember
2023 dan Januari 2024 termasuk dapat di perpanjang masa jabatannya”;
7. Bahwa, ketidakjelasan norma hukum yang mengakibatkan multitafsir terkait
Definisi atau Kalimat di dalam Frasa Pasal 118 huruf e UU No.3 tahun 2024
yang menyatakan “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan
bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan Ketentuan Undang-
undang ini” sehingga bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 Pasal
28 D, terlihat jelas dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
dengan Nomor: 100.3.5/2625/SJ tertanggal 05 Juni 2024 [Bukti P-19] perihal
“Penegasan Ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala Desa dan
badan permusyawaratan Desa dalam UU No. 3 Tahun 2024 tentang
perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa”, dimana pada
pokoknya Surat Edaran tersebut tidak mengakomodir penambahan masa
jabatan Kepala Desa yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) pada bulan November,
Desember 2023 dan Januari 2024 untuk dapat di perpanjang selama 2 (dua)
tahun;
8. Bahwa, Pasal 118 huruf e yang multitafsir membuat PARA PEMOHON
dirugikan hak Konstitusionalnya, terlebih dengan dikeluarkannya Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri tersebut yang mengartikan dan mempersepsikan sendiri
Norma Pasal 118 huruf e, hal ini tidak sebagaimana seharusnya yang diatur
didalam Lampiran II Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada BAB III tentang
RAGAM BAHASA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN pada Angka
50
243 huruf a yang mengatur mengenai ragam bahasa Peraturan Perundang-
undangan, bahwa ciri bahasa Peraturan Perundang-undangan yaitu;
b. lugas dan pasti untuk menghindari kesamaan arti atau kerancuan;
9. Bahwa, seluruh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan melalalui bukti-
bukti, keterangan saksi-saksi, nyatalah bahwa Pasal 118 Huruf e UU No. 3
Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang
Desa bersifat bermuatan multitafsir sehingga menghilangkan Hak PARA
PEMOHON dan 2181 Para Kepala Desa lainnya untuk mendapatkan
“Pengakuan, Jaminan, Perlindungan, Kepastian, Perlakuan yang sama di
hadapan Hukum, berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja, berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintah” sebagaimana telah dijamin didalam Pasal 28 D
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
1. Bahwa, sebagaimana yang telah PARA PEMOHON sampaikan di atas, DPR RI
yang telah di panggil secara patut oleh Mahkamah Konstitusi pada setiap
agenda persidangan, akan tetapi sampai dengan persidangan ke-6 (enam)
tanggal 04 Desember 2024 Pihak DPR RI dan atau Kuasa Hukum nya yang di
tunjuk tidak sekalipun menghadiri agenda persidangan PARA PEMOHON
dalam perkara Nomor;107/PUU-XXII/2024 yang mana hal ini menurut hemat
PARA PEMOHON, DPR RI sebagai pihak yang membuat Undang-undang No.3
Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang No.6 tahun 2014
tentang Desa, menyetujui dan mendukung secara tidak langsung dengan
tidak menggunakan hak nya untuk memberikan keterangan di hadapan
Mahkamah;
2. Bahwa, ketidakhadiran DPR RI ini harus lah dimaknai secara positif hal ini
bertalian dengan pencabutan keterangan tertulis Pemerintah/Presiden yang di
wakili oleh Kuasa Hukum nya yang dalam persidangan tertanggal 24 Oktober
2024 yang disampaikan secara lisan didalam persidangan secara terbuka untuk
umum dengan menyatakan mencabut keterangan tertulis yang sudah di
D. TERBUKTI KETIDAK HADIRAN DPR RI DAN PEMERINTAH YANG
MENCABUT KETERANGANNYA MENDUKUNG PERMOHONAN
PARA PEMOHON
51
sampaikan dan dibacakan pada tanggal 03 Oktober 2024. Dengan dicabutnya
keterangan tersebut secara mutatis mutandis Pemerintah/Presiden yang di
wakili oleh kuasa hukum nya sudah tidak lagi berpedoman pada Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri dengan Nomor: 100.3.5/2625/SJ tertanggal 05 Juni
2024 [Bukti P-19] perihal “Penegasan Ketentuan perubahan pasal peralihan
terkait kepala Desa dan badan permusyawaratan Desa dalam UU No. 3 Tahun
2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa”,
dimana pada pokoknya Surat Edaran tersebut tidak mengakomodir
penambahan masa jabatan Kepala Desa yang Akhir Masa Jabatan (AMJ)
pada bulan November, Desember 2023 dan Januari 2024 untuk dapat di
perpanjang selama 2 (dua) tahun, sehingga dapat di simpulkan
Pemerintah/Presiden sepakat dan menyetujui Permohonan PARA PEMOHON;
3. Bahwa, dapat di simpulkan dan beralasan hukum Permohonan PARA
PEMOHON yang pada pokoknya menyatakan pemberlakuan Pasal 118 Huruf e
UU No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014
tentang Desa bermuatan multitafsir dengan adanya kalimat/frasa “SAMPAI
DENGAN”
yang
mengakibatkan
kerugian
Konstitusional
bagi
PARA
PEMOHON, oleh karenanya cukup dan beralasan hukum bagi Mahkamah untuk
mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON unyuk Menyatakan Pasal 118
huruf e Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6914) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menjadi,
“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari
2024 termasuk Kepala Desa yang Akhir Masa Jabatanya mulai dari Bulan
November, Desember 2023 dan Januari 2024 dapat diperpanjang sesuai
dengan Ketentuan Undang-undang ini” Sehingga, norma Pasal 118 huruf e
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa selengkapnya menjadi
berbunyi, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya mulai dari Bulan
November, Desember 2023, Januari 2024 dan bulan Februari 2024 dapat
diperpanjang sesuai dengan Ketentuan Undang-undang ini“.
52
[2.5]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6914, selanjutnya disebut UU 3/2024), maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
53
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
1. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
2. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
54
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian inkonstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah Pasal 118 huruf e UU 3/2024, yang rumusan
selengkapnya adalah sebagai berikut:
Pasal 118 huruf e UU 3/2024
Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari
2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
badan hukum publik yaitu Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu yang diwakili oleh
Muhammad Asri Anas selaku Ketua Umum berdasarkan Akta Pendirian Nomor
13 tanggal 27 Maret 2024 (Pemohon I), dan sebagai perorangan warga negara
Indonesia dibuktikan dengan KTP yang berstatus sebagai Kepala Desa di
Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang (Pemohon II), Kepala Desa di
Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Ilir (Pemohon III), dan Kepala Desa
Palipi Soreang di Kabupaten Majene (Pemohon IV) yang beranggapan hak
konstitusionalnya sebagai warga negara untuk mendapatkan keadilan, perlakuan
yang sama, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal
28D UUD NRI Tahun 1945 dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 118 huruf
e UU 3/2024 [vide bukti P-1 sampai dengan bukti P-4, dan bukti P-8 sampai
dengan bukti P-11];
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan berlakunya UU 3/2024 in casu Pasal 118
huruf e yang mengatur perihal perpanjangan masa jabatan bagi kepala desa
yang masa jabatannya berakhir sampai dengan bulan Februari 2024 telah
merugikan hak konstitusional 2.181 (dua ribu seratus delapan puluh satu) kepala
desa yang tersebar di 60 (enam puluh) kabupaten dan kota di Indonesia yang
masa jabatannya berakhir pada bulan November 2023, Desember 2023, dan
Januari 2024, termasuk Pemohon II (berakhir pada bulan Desember 2023),
Pemohon III (berakhir pada bulan Januari 2024), dan Pemohon IV (berakhir pada
55
bulan Februari 2024) yang kesemuanya telah dihimpun dan dikoordinir oleh
Pemohon I. Sementara para kepala desa tersebut, sekalipun masa jabatannya
telah berakhir pada bulan November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024
tidak dapat melakukan pemilihan kepala desa karena adanya moratorium
pemilihan kepala desa yang diberlakukan sejak November 2023 berdasarkan
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3.5.5/244/SJ bertanggal 14 Januari
2023 yang mengakibatkan ditundanya pelaksanaan pemilihan kepala desa
sampai dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 selesai
dilaksanakan;
4. Bahwa kerugian hak konstitusional para Pemohon dimaksud disebabkan karena
adanya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni
2024 yang pada pokoknya mengatur dan memberikan penegasan salah satunya
perihal ketentuan dalam norma Pasal 118 huruf e UU 3/2024, di mana norma
pasal a quo berlaku untuk kepala desa yang akhir masa jabatannya terhitung
mulai bulan Februari 2024, Maret dan sampai dengan 24 April 2024. Sehingga
menyebabkan para kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada bulan
November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 menjadi tidak mendapatkan
perpanjangan masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 118
huruf e UU 3/2024;
5. Bahwa para Pemohon beranggapan Mahkamah Konstitusi perlu memberikan
kejelasan dan kepastian hukum perihal norma Pasal 118 huruf e UU 3/2024 agar
batas waktu akhir masa jabatan kepala desa yang dapat diperpanjang
berdasarkan ketentuan norma pasal a quo dapat ditentukan secara pasti.
Menurut para Pemohon, apabila Mahkamah mengabulkan permohonan a quo
maka kerugian konstitusional sebagaimana telah diuraikan sebelumnya tidak
akan terjadi.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan Pemohon I s.d. Pemohon
IV dalam menjelaskan kedudukan hukum di atas, adalah benar Pemohon I s.d.
Pemohon IV merupakan badan hukum dan/atau perorangan warga negara
Indonesia yang memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta memperoleh
kesempatan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan [vide
bukti P-1 sampai dengan bukti P-4, dan bukti P-8 sampai dengan bukti P-11].
Pemohon I sampai dengan Pemohon IV telah menguraikan anggapan kerugian hak
56
konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Dalam hal ini,
Pemohon I sampai dengan Pemohon IV beranggapan bahwa norma Pasal 118 huruf
e UU 3/2024 telah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan merugikan hak
konstitusionalnya dimaksud, apabila norma pasal a quo tidak dimaknai kepala desa
yang berakhir masa jabatannya mulai dari bulan November 2023, Desember 2023,
Januari 2024 dan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini. Pemohon I sampai dengan Pemohon IV juga telah dapat
menerangkan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) yang bersifat
spesifik perihal anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki dengan
berlakunya ketentuan norma Pasal 118 huruf e UU 3/2024 yang dimohonkan
pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud bersifat aktual atau
setidak-tidaknya potensial, di mana Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV
sebagai kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir pada bulan November
2023, Desember 2023 dan Januari 2024 beranggapan hak konstitusionalnya
dirugikan karena tidak dapat melakukan pemilihan kepala desa sekalipun masa
jabatannya telah berakhir, akibat adanya moratorium pemilihan kepala desa sejak
bulan November 2023, serta tidak mendapatkan perpanjangan masa jabatan
selama 2 (dua) tahun berdasarkan ketentuan norma Pasal 118 huruf e UU 3/2024
yang disebabkan oleh adanya penafsiran berbeda atas norma pasal a quo dalam
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024.
Sementara bagi Pemohon I anggapan kerugian konstitusional tersebut terjadi akibat
tidak dapat diakomodirnya aspirasi 2.181 (dua ribu seratus delapan puluh satu)
kepala desa yang masa jabatannya berakhir di bulan November 2023, Desember
2023, dan Januari 2024 yang notabene masih masuk dalam rentang waktu untuk
diperpanjang 2 (dua) tahun kedepan sebagaimana diatur dalam Pasal 118 huruf e
UU 3/2024. Oleh karenanya, dengan tidak diakomodirnya permohonan Pemohon I
sampai dengan Pemohon IV sebagai kepala desa untuk memperoleh perpanjangan
masa jabatan selama 2 (dua) tahun berdasarkan ketentuan norma Pasal 118 huruf
e UU 3/2024, maka dalam batas penalaran yang wajar, sama halnya dengan tidak
memberikan jaminan kepastian hukum yang adil dan persamaan perlakuan di
hadapan hukum dan pemerintahan. Oleh karena itu, jika permohonan Pemohon I
sampai dengan Pemohon IV dikabulkan, maka anggapan kerugian hak
konstitusional yang bersifat aktual atau setidak-tidaknya potensial tersebut tidak
terjadi lagi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau
57
tidaknya inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut
Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon IV (selanjutnya disebut para
Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan provisi dan pokok permohonan para Pemohon.
Dalam Provisi
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan provisi yang
pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menjadikan permohonan a quo
sebagai prioritas pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi, karena kondisi sosial politik
masyarakat pada 2.181 (dua ribu seratus delapan puluh satu) desa yang saat ini
masih dipimpin oleh PJ Kepala Desa menjadi bergejolak, tidak kondusif dan rawan
konflik. Terlebih, pemerintahan desa yang dipimpin oleh PJ Kepala Desa tersebut
menjadi tidak efektif karena tidak dapat mengambil keputusan sebagai kepala desa
dan adanya keterbatasan legitimasi kepemimpinan sehingga pada akhirnya dapat
menghambat pelayanan masyarakat dan pembangunan desa. Terhadap dalil
permohonan provisi a quo, menurut Mahkamah, meskipun permohonan para
Pemohon dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan dengan mendengarkan
keterangan para pihak untuk memperoleh pendalaman yang lebih komprehensif
berkenaan dengan norma yang dimohonkan pengujian, akan tetapi proses
pemeriksaan persidangan dilakukan oleh Mahkamah dengan mengikuti asas
peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, sehingga proses pemeriksaan
perkara a quo tidak berlarut-larut dan tidak dapat dikatakan menghambat pelayanan
masyarakat dan pembangunan desa. Oleh karena itu, permohonan a quo akan
diputus dengan putusan akhir dan terhadap norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian akan segera mendapatkan kepastian hukum. Dengan
demikian, menurut Mahkamah permohonan provisi para Pemohon haruslah
dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
58
Dalam Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
118 huruf e UU 3/2024 terhadap Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945, para Pemohon
mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara), yang
apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan tentang batasan waktu yang spesifik
perihal akhir masa jabatan kepala desa yang dapat diperpanjang sebagaimana
diatur dalam norma Pasal 118 huruf e UU 3/2024 dinilai bertentangan dengan
hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, hak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja,
serta hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
sebagaimana dijamin Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945;
2. Bahwa menurut para Pemohon, keberhasilan revisi UU 6/2014 menjadi UU
3/2024 salah satunya adalah karena adanya peran dari para Pemohon yang
turut memberikan dukungan bagi Badan Legislasi DPR RI untuk melakukan
perubahan terhadap beberapa isu, salah satunya adalah isu terkait
perpanjangan masa jabatan dari 6 (enam) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua)
kali, menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali;
3. Bahwa menurut para Pemohon, sebelum UU 3/2024 disahkan, Menteri Dalam
Negeri melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3.5.5./244/SJ
bertanggal 14 Januari 2023 perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada
Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, pada pokoknya mengatur
mengenai moratorium pemilihan kepala desa yang diberlakukan sejak
November 2023, sehingga mengakibatkan ditundanya pelaksanaan pemilihan
kepala desa sampai dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024
selesai dilaksanakan. Oleh karena itu para kepala desa termasuk Pemohon II,
Pemohon III, dan Pemohon IV yang masa jabatannya berakhir pada bulan
November
2023,
Desember
2023,
dan
Januari
2024
tidak
dapat
menyelenggarakan pemilihan kepala desa sampai dengan selesainya
penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024;
4. Bahwa menurut para Pemohon, guna mengakomodir agar para kepala desa
yang terkena dampak dari moratorium tetap dapat memperoleh perpanjangan
masa jabatan selama 2 (dua) tahun sebagaimana diatur dalam revisi UU 6/2014,
59
Pemohon I berupaya memberikan masukan kepada Pimpinan DPR, Fraksi
Partai Politik, dan Badan Legislasi DPR perihal kondisi dimaksud. Pimpinan
DPR RI sepakat agar organisasi memberikan rumusan bersama atas pasal yang
dianggap krusial dan penting untuk ditambahkan dalam pembahasan revisi UU
6/2014, in casu ketentuan norma Pasal 118 huruf e UU 3/2024;
5. Bahwa menurut para Pemohon, pada faktanya setelah UU 3/2024 disahkan,
norma Pasal a quo justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan
pembedaan perlakuan bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada
bulan November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 dengan kepala desa
yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari 2024, Maret 2024, dan April
2024. Ketiadaan penafsiran serta batasan waktu yang pasti atas frasa “sampai
dengan bulan Februari 2024” dalam norma Pasal 118 huruf e UU 3/2024 yang
seharusnya secara gramatikal menunjukkan rentang waktu (terdapat awalan
dan akhiran waktu), menyebabkan adanya ketidakjelasan perihal batas waktu
Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepala desa yang dapat diperpanjang dalam norma
pasal a quo. Terlebih Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Menteri
Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 yang pada
pokoknya memaknai batasan waktu dalam frasa “sampai dengan bulan Februari
2024” dalam norma Pasal 118 huruf e UU 3/2024 adalah mulai dari bulan
Februari, Maret dan sampai dengan 24 April 2024. Dengan demikian, kepala
desa yang masa jabatannya berakhir pada bulan November 2023, Desember
2023, dan Januari 2024 tidak termasuk dalam ketentuan norma pasal a quo;
6. Bahwa menurut para Pemohon, kondisi demikian menyebabkan para Pemohon
menjadi tidak memperoleh hak untuk mendapatkan perpanjangan masa jabatan
selama 2 (dua) tahun serta merugikan hak konstitusional para Pemohon
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945. Oleh karenanya,
menurut para Pemohon, penting bagi Mahkamah Konstitusi untuk memberikan
kepastian hukum dan penegasan secara konstitusional terkait norma pasal a
quo.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, para Pemohon dalam
petitumnya
memohon
kepada
Mahkamah
untuk
menyatakan
norma
Pasal 118 huruf e UU 3/2024 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Kepala Desa
yang berakhir masa jabatannya mulai dari bulan November, Desember 2023,
60
Januari 2024, dan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan
Ketentuan Undang-undang ini”;
[3.9]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-22 dan mengajukan 2 (dua) orang Saksi yaitu Irawadi dan
Surtawijaya yang telah didengar keterangannya dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 4 Desember 2024, serta para Pemohon juga telah menyerahkan
kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 11 Desember 2024
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang
bahwa
Dewan
Perwakilan
Rakyat
(DPR)
telah
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal
12 Desember 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa Presiden melalui kuasanya telah menyampaikan
secara lisan dalam persidangan pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2024 yang
pada pokoknya bahwa berdasarkan hasil kesepakatan dengan kuasa Presiden,
memutuskan
melepaskan/tidak
menggunakan
haknya
untuk
memberikan
keterangan dalam perkara a quo dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan
substansi alasan yang tidak dapat disampaikan dalam persidangan karena
merupakan keputusan para pimpinan dari Kementerian Dalam Negeri. Oleh karena
itu, Presiden menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah untuk memberikan
putusan yang seadil-adilnya tanpa keterangan dari Presiden [vide risalah sidang
Perkara Nomor 107/PUU-XXII/2024 tanggal 24 Oktober 2024 hlm. 3-5].
Terhadap sikap Presiden yang melepaskan haknya untuk menyampaikan
keterangan dalam permohonan a quo, menurut Mahkamah, dalam Pasal 54 UU
Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU 24/2003) telah dinyatakan
bahwa Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat
yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban Mahkamah sebagai
badan peradilan konstitusional kepada para pencari keadilan, serta untuk
kepentingan publik, termasuk kepentingan pemerintah, DPR, dan juga Mahkamah
61
Konstitusi. Mengingat perkara pengujian undang-undang (judicial review) di
Mahkamah Konstitusi bukanlah ranah sengketa privat, melainkan sengketa publik
yang menyangkut kepentingan umum, maka menjadi kewajiban bagi pihak-pihak
yang diminta untuk memberikan keterangan oleh Mahkamah Konstitusi, dalam hal
ini pemerintah/Presiden maupun DPR sebagai pembentuk undang-undang, untuk
menjelaskan perihal suatu norma dalam produk undang-undang yang dianggap
merugikan hak-hak konstitusional warga negara dan bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945. Pembentuk undang-undang seharusnya menguraikan fakta yang
terjadi pada saat proses pembahasan dan/atau risalah rapat dari suatu undang-
undang yang dimohonkan pengujian termasuk menyampaikan hal-hal lain yang
dianggap perlu oleh para pemberi keterangan atau hal-hal lain yang diminta oleh
Mahkamah, bahkan dapat menyertakan alat-alat bukti yang mendukung keterangan
dimaksud.
Berkenaan dengan pelepasan hak dimaksud, Mahkamah telah
mempertimbangkan dalam Paragraf [3.11] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
92/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
sebelumnya pada tanggal 3 Januari 2025, yang antara lain menyatakan:
“…Pasal 54 UU MK menyatakan, “Mahkamah Konstitusi dapat meminta
keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang
sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan
Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden.” Permintaan keterangan dimaksud
adalah dalam rangka mendapatkan penjelasan yang komprehensif mengenai
pembentukan suatu norma yang sedang diajukan pengujiannya kepada
Mahkamah. Hal ini tidak lain karena Presiden dan DPR adalah lembaga yang
diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk membentuk undang-undang
sebagaimana ketentuan Pasal 20 UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu,
berkaitan dengan kata “dapat” dalam Pasal 54 UU MK mengandung makna
sebagai pilihan bagi Mahkamah untuk diperlukan atau tidaknya keterangan
pihak-pihak sebagaimana disebut dalam Pasal 54 UU MK. Bilamana
Mahkamah memerlukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) UU MK,
menjadi kewajiban bagi pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
UU MK untuk memenuhi dan memberikan penjelasan atau keterangan
mengenai suatu norma yang sedang diuji di Mahkamah, baik terkait proses,
latar belakang, maupun substansi undang-undang dimaksud, termasuk
risalah rapat. Pemberian penjelasan atau keterangan tersebut juga
dimaksudkan sebagai salah satu bentuk akuntabilitas dan transparansi
pembentuk undang-undang kepada masyarakat, khususnya pencari keadilan
yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya suatu
norma dalam undang-undang.”
62
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, pihak-pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK memiliki kewajiban untuk
memenuhi permintaan Mahkamah untuk menyampaikan keterangan dalam
persidangan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, in casu
norma yang dimohonkan pengujian agar menjadi jelas dan terang.
[3.12]
Menimbang bahwa sebelum lebih jauh mempertimbangkan norma yang
dimohonkan pengujian, berkenaan dengan norma Pasal 118 huruf e UU 3/2024
ternyata telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
92/PUU-XXII/2024. Dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-
XXII/2024 a quo, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para Pemohon
dengan amar yang pada pokoknya sebagai berikut.
1. … .
2. Menyatakan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“tidak diberlakukan untuk desa yang telah melakukan pemilihan kepala desa
berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa”.
3. … .
Bahwa dengan telah dikabulkannya substansi norma Pasal 118 huruf e
UU 3/2024 dan telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, terhadap norma Pasal
118 huruf e UU 3/2024 tidak lagi sebagaimana yang dimohonkan oleh para
Pemohon, maka sesungguhnya terhadap ketentuan norma Pasal 118 huruf e UU
3/2024 a quo yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon objeknya telah
berubah karena secara normatif yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum
mengikat adalah sebagaimana pemaknaan yang telah dinyatakan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024 dan tidak lagi sebagaimana norma
yang dijadikan objek dalam permohonan a quo. Oleh karena itu, terhadap norma
Pasal 118 huruf e UU 3/2024, yang menjadi objek permohonan a quo telah memiliki
pemaknaan baru yang berlaku sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
92/PUU-XXII/2024 tersebut diucapkan [vide Pasal 47 UU MK]. Dengan demikian,
permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma a quo haruslah dinyatakan
telah kehilangan objek.
63
[3.13]
Menimbang bahwa apabila dikaitkan dengan permohonan a quo,
meskipun permohonan para Pemohon kehilangan objek, namun secara faktual
masih menyisakan masalah konkret berkenaan dengan pengisian jabatan kepala
desa. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan agar pemerintah
segera menyelesaikan permasalahan pengisian jabatan kepala desa sesuai dengan
peraturan perundang-undangan demi terpenuhinya kepastian hukum yang adil
perihal masa jabatan kepala desa yang telah berakhir. Hal tersebut penting dilakukan
demi kondusivitas masyarakat desa serta kesinambungan pelayanan publik dan
pembangunan desa.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, menurut Mahkamah permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan
Pasal 118 huruf e UU 3/2024 telah kehilangan objek.
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dalam permohonan a quo tidak
dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan provisi para Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
[4.4] Pokok permohonan para Pemohon telah kehilangan objek.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
64
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menolak permohonan provisi para Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic
P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Senin, tanggal enam belas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh
empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Jumat, tanggal tiga, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 10.32 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Anwar
Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Yunita Nurwulantari sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon
atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau
yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
65
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Nurwulantari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6914, selanjutnya disebut UU 3/2024), maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
53
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
1. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
2. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
54
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian inkonstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah Pasal 118 huruf e UU 3/2024, yang rumusan
selengkapnya adalah sebagai berikut:
Pasal 118 huruf e UU 3/2024
Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari
2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
badan hukum publik yaitu Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu yang diwakili oleh
Muhammad Asri Anas selaku Ketua Umum berdasarkan Akta Pendirian Nomor
13 tanggal 27 Maret 2024 (Pemohon I), dan sebagai perorangan warga negara
Indonesia dibuktikan dengan KTP yang berstatus sebagai Kepala Desa di
Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang (Pemohon II), Kepala Desa di
Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Ilir (Pemohon III), dan Kepala Desa
Palipi Soreang di Kabupaten Majene (Pemohon IV) yang beranggapan hak
konstitusionalnya sebagai warga negara untuk mendapatkan keadilan, perlakuan
yang sama, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal
28D UUD NRI Tahun 1945 dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 118 huruf
e UU 3/2024 [vide bukti P-1 sampai dengan bukti P-4, dan bukti P-8 sampai
dengan bukti P-11];
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan berlakunya UU 3/2024 in casu Pasal 118
huruf e yang mengatur perihal perpanjangan masa jabatan bagi kepala desa
yang masa jabatannya berakhir sampai dengan bulan Februari 2024 telah
merugikan hak konstitusional 2.181 (dua ribu seratus delapan puluh satu) kepala
desa yang tersebar di 60 (enam puluh) kabupaten dan kota di Indonesia yang
masa jabatannya berakhir pada bulan November 2023, Desember 2023, dan
Januari 2024, termasuk Pemohon II (berakhir pada bulan Desember 2023),
Pemohon III (berakhir pada bulan Januari 2024), dan Pemohon IV (berakhir pada
55
bulan Februari 2024) yang kesemuanya telah dihimpun dan dikoordinir oleh
Pemohon I. Sementara para kepala desa tersebut, sekalipun masa jabatannya
telah berakhir pada bulan November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024
tidak dapat melakukan pemilihan kepala desa karena adanya moratorium
pemilihan kepala desa yang diberlakukan sejak November 2023 berdasarkan
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3.5.5/244/SJ bertanggal 14 Januari
2023 yang mengakibatkan ditundanya pelaksanaan pemilihan kepala desa
sampai dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 selesai
dilaksanakan;
4. Bahwa kerugian hak konstitusional para Pemohon dimaksud disebabkan karena
adanya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni
2024 yang pada pokoknya mengatur dan memberikan penegasan salah satunya
perihal ketentuan dalam norma Pasal 118 huruf e UU 3/2024, di mana norma
pasal a quo berlaku untuk kepala desa yang akhir masa jabatannya terhitung
mulai bulan Februari 2024, Maret dan sampai dengan 24 April 2024. Sehingga
menyebabkan para kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada bulan
November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 menjadi tidak mendapatkan
perpanjangan masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 118
huruf e UU 3/2024;
5. Bahwa para Pemohon beranggapan Mahkamah Konstitusi perlu memberikan
kejelasan dan kepastian hukum perihal norma Pasal 118 huruf e UU 3/2024 agar
batas waktu akhir masa jabatan kepala desa yang dapat diperpanjang
berdasarkan ketentuan norma pasal a quo dapat ditentukan secara pasti.
Menurut para Pemohon, apabila Mahkamah mengabulkan permohonan a quo
maka kerugian konstitusional sebagaimana telah diuraikan sebelumnya tidak
akan terjadi.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan Pemohon I s.d. Pemohon
IV dalam menjelaskan kedudukan hukum di atas, adalah benar Pemohon I s.d.
Pemohon IV merupakan badan hukum dan/atau perorangan warga negara
Indonesia yang memiliki hak konstitusi
