PUU
Tahun 2023
107/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Rudy Hartono
Tanggal Putusan: 2023-10-17
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 13/2022, UU 42/2008, UU 23/2003, UU 23/2014
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 107/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Rudy Hartono, S.H., M.H.
Pekerjaan
: Advokat.
Alamat
: Jalan Bandara Narita ED 2 RT. 005/011, Desa Cemoro
Kandang, Kedungkandang, Kota Malang, Provinsi Jawa
Timur.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
18 Agustus 2023 diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 18 Agustus
2023
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
103/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 107/PUU-XXI/2023 pada 31 Agustus
2023, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada 04 Oktober 2023, yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24C ayat (1) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) (Bukti P-2)yang berbunyi :
2
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusanya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenanganya diberikan oleh Undang- Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”.
2. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4316) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554) yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusanya bersifat final untuk:
a. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945”;
3. Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076) yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusanya bersifat final untuk:
a. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945”;
4. Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398) yang terakhir diubah
3
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan yang berbunyi:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, pengujianya
dilakukan oleh Mahkamah Kontitusi”.
5. Bahwa Pasal 1 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang
berbunyi:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi”.
6. Bahwa melalui permohonan ini, Pemohon mengajukan Pengujian Materiil
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
(Bukti P-3) terhadap Pasal 28D ayat (1) dan (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Bukti P-2).
7. Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan dan uraian-uraian di atas maka,
maka Pemohon berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
menerima, memeriksa, dan memutus permohonan Pengujian Materiil Pasal
169 huruf q Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
(Bukti P-3) terhadap Pasal 28D ayat (1) dan (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Bukti P-2).
B. KEDUDUKAN (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi Konstitusi (Lembaran Negara Republik
4
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4316) yang berbunyi:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan /atau keweanangan
konstitusional dirugikan oleh berlakunya Undang-undang yaitu :
a. Perorangan Warga Negara Republik Indonesia
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur undang-undang
c. Badan publik atau privat atau
d. Lembaga Negara
Penjelasan:
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
yang dimaksud dengan “Hak Konstitusional” adalah hak hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 yang berbunyi:
Pemohon sebagaima yang dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang atau Perpu yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum prifat atau;
d. Lembaga negara.
Penjelasan:
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “Perseorangan” adalah pihak
yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang.
3. Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia Daerah Jawa Timur,
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 6371012707850008,
saat ini Pemohon berdomisili di Kota Malang dengan Alamat : Jl. Bandara
Narita ED 2 RT 005 /011 Kelurahan Cemoro Kandang Kedungkandang Kota
Malang Provinsi Jawa Timur (Bukti P-1).
5
4. Bahwa Pemohon merupakan warga negara Indonesia dan memiliki hak pilih
untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum dan
Pemohon terdaftar dalam Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU)
di DPT Bandara Narita ED 2 dengan Nomor TPS : 40 di wilayah Bandara
Narita ED 2 RT 005 /011 Kelurahan Cemoro Kandang Kedungkandang Kota
Malang Provinsi Jawa Timur tertanggal 22 Februari 2023 (Bukti P-6).
C. KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005,
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007 dan putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4316) harus memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut
dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang
di uji;
c. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (casual verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan oleh pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkanya permohonan maka
kerugian dan/atau kewenangan Konstitusional yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi.
2. Bahwa terkait dengan kedudukan hukum sebagimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dalam kaitanya dengan
kerugian Konstitusional Pemohon berdasarkan Yurisprudensi Putusan
6
Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 di atas diuraikan lebih lanjut
sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
memiliki hak konstitusional atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
serta sebagai warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan ( Pasal 28 D ayat (1) dan (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ) (Bukti P-2).
b. Bahwa hak konstitusional Pemohon yang dirugikan oleh keberlakuan
ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109) (Bukti P-3) yang mengatur persyaratan untuk
menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah berusia paling
rendah 40 (empat puluh) tahun.
c. Bahwa di dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109) (Bukti P-3) hanya mengatur terkait
batas minimum umur untuk dapat mencalonkan menjadi Calon Presiden
dan Calon Wakil Presiden dan belum ada ketentuan terkait batas
maksimum umur untuk dapat mencalonkan menjadi Calon Presiden dan
Calon Wakil Presiden.
d. Bahwa apabila Permohonan a quo dikabulkan dengan dinyatakan Pasal
169 huruf q Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109) (Bukti P-3) terhadap Pasal 28D ayat (1) dan (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Bukti P-2) dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, maka potensial
kerugian konstitusional Pemohon tidak akan terjadi.
3. Bahwa berdasarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait klasifikasi
umur manusia adalah sebagai berikut:
7
a) Usia pertengahan (middle age), yaitu kelompok usia 45-54 tahun.
b) Lansia (elderly), yaitu kelompok usia 55-65 tahun.
c) Lansia muda (young old), yaitu kelompok usia 66-74 tahun.
d) Lansia tua (old), yaitu kelompok usia 75-90 tahun.
e) Lansia sangat tua (very old), yaitu kelompok usia lebih dari 90 tahun.
4. Bahwa berdasarkan Departemen Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2009
terkait kriteria umur yang ditentukan ada 9 (sembilan) kategori yaitu:
a) Masa balita
= 0 – 5 th
b) Masa kanak-kanak
= 5 – 11 th
c) Masa remaja awal
= 12 – 16 th
d) Masa remaja akhir
= 17 – 25 th
e) Masa dewasa awal
= 26 – 35 th
f)
Masa dewasa akhir
= 36 – 45 th
g) Masa lansia awal
= 46 – 55 th
h) Masa lansia akhir
= 56 – 65 th
i)
Masa manula
= > 65 th
5. Bahwa berdasarkan point (3) dan (4) di atas terkait data Organisasi
Kesehatan Dunia (WHO) dan Departemen Kesehatan Republik Indonesia
Tahun 2009 tentang kriteria umur manusia dan umur 70 tahun dapat
dikategorikan sebagai Manula. Dalam hal kerugian konstitusional Pemohon,
dapat dipastikan jika Calon Presiden dan Wakil Presiden termasuk dalam
kategori Manula yakni usia 70 tahun. Maka dalam memimpin sebagai Kepala
Negara dan Kepala Pemerintahan kurang efektif, dikarnakan dalam usia 70
tahun merupakan usia yang sangat rentan akan ganguan kesehatan dan
kurangnya efektifitas dalam menentu suatu kebijakan sehingga hak Pemohon
sebagai warga negara Indonesia untuk dapat di pimpin oleh Kepala Negara
yang sehat jasmani dan rohani bepotensi tidak terwujud.
6. Bahwa dalam kategori usia 70 tahun, Pemohon berpendapat di usia 70 tahun
bagi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam menentukan suatu
kebijakan yang tidak sesuai, dikarnkan faktor dari umur sehingga dapat
menimbulkan dampak kerugian bagi masyarakat terutama Pemohon.
7. Bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon untuk dapat mengajukan Permohonan Pengujian
8
Materiil terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109) (Bukti P-3) terkait pengaturan batas minimal dan
batas maksimal usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
D. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
1. Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (Bukti P-2) adalah “negara hukum”. Para penyusun Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun menegaskan penyelenggaraa
negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechsstaat) dan bukan
berdasarkan atas kekuasaan (machtsstaat). Penggunaan istilah rechsstaat ini
menunjukan bahwa para penyusun Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menggunakan konsep yang diintrodusir oleh Julius
Sthal, seorang ahli hukum Jerman, yang bercirikan “perlindungan terhadap
hak asasi manusia dan pemerintah haruslah berdasarkan atas Undang-
Undang Dasar”. Di sisi yang lain, para penyusun Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Bukti P-2) tegas mengatakan bahwa
negara
Republik
Indonesia
bukan
berdasarkan
atas
kekuasaaan
(machtsstaat).
2. Bahwa pemlihan Presiden dan Wakil Presiden adalah pesta demokrasi yang
diamanatkan oleh Konstitusi Pasal 6A ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (Bukti P-2) yang berbunyi:
“Presiden dan Wakil Presiden diplih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat.”
3. Bahwa persoalan usia Calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi salah satu
isu penting dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, hal mana
kedudukan Presiden dalam sistem Presidensial sebagai Kepala Pemerintahan
(head of executive), sekaligus sebagai Kepala Negara (head of state)
menjadikan persoalan usia Presiden atau Wakil Presiden merupakan hal yang
penting.
9
4. Bahwa pengaturan mengenai batas minimal dan batas maksimal merupakan
pengejawantahan dari syarat Konstitusional Calon Presiden dan Calon Wakil
Presiden sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Bukti P-2) yang berbunyi :
“Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus seorang warga
negara Indonesia sejak kelahiranya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah
menghanati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk
melaksakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil
Presiden.”
5. Bahwa norma tersebut memiliki perhatian terhadap dua hal sekaligus yakni
kemampuan rohani dan kemampuan jasmani yang dikaitkan dengan tugas
dan kewajiban Presiden dan Wakil Presiden dan norma ini memiliki makna
penting sebagai syarat normatif yang harus terpenuhi oleh Presiden dan Wakil
Presiden.
6. Bahwa dalam sejarahnya, pengaturan tentang batas usia Calon Presiden dan
Calon Wakil Presiden baru mengenai pengaturan batas minimal usia Calon
Presiden dan Calon Wakil Presiden, dimana setidaknya hal tersebut dapat
dilihat di Undang-Undang yang mengatur tentang persyaratan Calon Presiden
dan Calon Wakil Presiden pasca penerapan pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden secara langsung (pasca amandemen konstitusi).
7. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109) (Bukti P-3) yang mengatur batas minimal Calon
Presiden dan Calon Wakil Presiden di usia 40 tahun sebagaimana pernah
diatur dalam Undang-Undang Pemilu sebelumnya, di Pasal 5 angka 15
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4924), mengatur batas minimal Calon Presiden dan Calon
Wakil Presiden di usia 35 tahun. Hal yang sama juga dalam Pasal 6 huruf q
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 93) Tentang Presiden dan
Wakil Presiden yang memberi batasan usia minimal capres di usia 35 tahun.
10
8. Bahwa pengaturan tentang usia batas maksimal Calon Presiden dan Calon
Wakil Presiden belum pernah diatur dalam Undang-Undang Pemilu, sehingga
apabila memahami konstitusi dengan cara baca moral reading constitution,
sebagaimana diintrodusir Ronald Drowkin, maka frasa “mampu secara
jasmani dan rohani” sebagai syarat konstitusional yang mutlak dimiliki oleh
Presiden dan Wakil Presiden. Artinya, pengejawantahan frasa “mampu
secara jasmani dan rohani” semestinya tidak sekadar diatur dalam hal batas
minimal usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, tetapi juga diatur
batas maksimal usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Karena dalam
kenyataannya, kemampuan jasmani dan rohani dipengaruhi oleh kematangan
usia (batas usia minimal) serta masa usia produktif seseorang (batas usia
maksimal).
9. Bahwa apabila merujuk pada angka harapan hidup saat lahir (life expectancy
of birth) masyarakat Indonesia yang berarti perkiraan usia hidup yang
diharapkan seseorang sejak dilahirkan, dengan merujuk data yang dirilis oleh
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), maka life expectancy of birth masyarakat
Indonesia pada tahun 2022 berada di angka 68,25 tahun (Bukti P-5), hal
mana angka ini masuk di deretan terendah dibandingkan negara-negara di
Asia Tenggara seperti Singapura 84,13 tahun, Thailand 79,68 tahun, Malaysia
76,26 tahun, dan Vietnam 74,58 tahun, yang artinya, kemampuan jasmani dan
rohani penduduk Indonesia rata-rata di usia 68,25 tahun.
10. Bahwa apabila melihat fakta sejarah para Presiden Indonesia saat pertama
kali menjabat, berada di usia yang masuk kategori life expectancy birth yakni
sebelum di usia 68,25 tahun. Sebut saja Presiden Soekarno menjadi Presiden
di usia 44 tahun dan lengser di usia 66 tahun, Presiden Soeharto menjadi
Presiden di usia 46 tahun dan lengser di usia 77 tahun, Presiden BJ Habibie
62 tahun dan lengser di usia 63 tahun, Presiden KH Abdurrahman Wahid
menjadi Presiden di usia 59 tahun dan lengser di usia 61 tahun, Presiden
Megawati Soekarnoputri menjadi Presiden di usia 54 tahun dan lengser di usia
57 tahun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi Presiden di
usia 55 tahun dan lengser di usia 65 tahun, sedangkan Presiden Jokowi
dilantik menjadi Presiden di usia 53 tahun dan lengser di usia 63 tahun pada
tahun 2024 mendatang.
11
11. Bahwa berdasarkan data dan fakta di atas menjadi penting pengaturan
persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden melalui Undang-
Undang Pemilu, khususnya terkait dengan batas maksimal usia Calon
Presiden dan Calon Wakil Presiden yang didasari pada landasan yuridis,
sosiologis, serta filosofis pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
12. Bahwa pengaturan ini semata-mata dimaksudkan untuk mengukuhkan Sistem
Presidensial yang direpresentasikan dengan keberadaan Presiden dan Wakil
Presiden yang “mampu secara jasmani dan rohani” dalam menjalankan
Kekuasaan Pemerintahan dan Kekuasaan Kenegaraan.
13. Bahwa dalam konteks ini, pengaturan batas usia maksimal Calon Presiden
dan Calon Wakil Presiden sama sekali tidak memiliki maksud diskriminasi
kepada siapa saja yang masuk kategori usia yang melampaui batas maksimal.
Sebagaimana dalam Pasal 2 International Convenant on Civil on Political
Rights ditegaskan sepanjang pengaturan tidak didasarkan atas agama, suku,
ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin,
bahasa dan keyakinan politik, maka pengaturan mengenai batas maksimal
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden tidak masuk kategori tindakan
diskriminatif.
14. Bahwa pembatasan usia maksimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
memiliki nilai penting dalam penguatan sekaligus pengukuhan Sistem
Presidensial sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (Bukti P-2), hal mana keberadaan Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Bukti P-2)
yang menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar memberi pesan
kuat mengenai posisi Presiden sebagai jabatan sentral dalam pengeloalan
penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dalam platform Negara
Kesatuan.
15. Bahwa pelaksanaan Sistem Presidensial di Indonesia selain ditopang oleh
pengaturan organisasi negara sebagaimana dilakukan melalui amandemen
konstitusi I-IV dalam kurun waktu tahun 1999-2002, melalui mekanisme
separation of power juga antar cabang kekuasaan negara, juga memiliki atensi
pada kedudukan Presiden yang memiliki posisi sentral dalam pengelolaan
12
penyelenggaraan pemerintahan baik dalam menjalankan Fungsi Eksekutif
(Pasal 4 ayat 1 UUD 1945) (Bukti P-2), Fungsi Legislatif (Pasal 5 Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) (Bukti P-2), bahkan
Fungsi Yudikatif (Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945) (Bukti P-2), serta Diplomasi Hubungan Luar Negeri (Pasal 11
ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) (Bukti
P-2).
16. Bahwa posisi sentral Presiden dalam bentuk Negara Kesatuan ini juga
menjadikan posisi Pemerintah Pusat memiliki rentang kendali yang cukup kuat
terhadap Pemerintahan di daerah baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota
bahkan hingga Pemerintahan Desa. Kondisi tersebut dapat terlihat dalam
relasi antara pusat dan daerah melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) dimana posisi Pemerintah Daerah
merupakan kepanjangantanganan dari Pemerintah Pusat.
17. Bahwa konsekuensi dari kedudukan tersebut, Pemerintah Pusat memiliki
kewenangan pembinaan dan pengawasaan terhadap Pemerintah Daerah.
Singkatnya, penerapan otonomi daerah di Indonesia tidak lantas menjadikan
Pemerintah
Pusat
kehilangan
kewenangan
pengendalian
terhadap
Pemerintah Daerah. Karena itu, posisi Presiden dan Wakil Presiden yang
mampu sehat jasmani dan rohani dalam menjalankan sistem presidensial
menjadi keniscayaan mutlak sebagai bagian dari pelaksanaan amanat
konstitusi.
18. Bahwa berdasarkan fakta yuridis dan sosiologis inilah yang dapat dijadikan
landasan dalam pengaturan batas maksimal usia capres/cawapres dalam
perspektif penguatan sekaligus pengukuhan sistem presidensial di Indonesia,
sehingga pengaturan mengenai batas usia maksimal calon presiden/wakil
wakil presiden harus dibaca dalam perspektif pengejewantahan frasa
“mampu secara jasmani dan rohani” yang dimaksudkan untuk penguatan
sistem presidensial dalam desain negara kesatuan.
19. Bahwa pembatasan usia maksimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
dapat mengadopsi batas usia di jabatan Hakim Agung yang notabene
13
merupakan jabatan yang terdapat di cabang kekuasaan yudikatif,
ssbagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009 Tentang Mahkamah Agung (MA) Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4958) yang berbunyi :
“Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan hakim
agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden
atas usul Mahkamah Agung karena:
b. telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun; “
20. Bahwa hal yang sama juga dapat dijumpai dalam pengaturan masa pensiun
hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554) yang berbunyi:
“(1) Hakim Konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan:
c. telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun;”
21. Bahwa pengaturan batas usia pensiun di lingkungan Lembaga Peradilan
untuk posisi Hakim Agung MA dan Hakim Konstitusi MK yang semula 65 tahun
menjadi 70 tahun, kendati menimbulkan polemik, yang salah satunya
disebabkan argumentasi soal produktivitas di usia 70 tahun, dalam
kenyataannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap norma tersebut
konstitusional.
22. Bahwa meskipun karakteristik jabatan Hakim Agung MA dan Hakim Konstitusi
MK berbeda dengan jabatan Presiden dan Wakil Presiden berbeda, tetapi
keduanya memiliki nilai yang sama dalam perspektif representasi kekuasaan
negara yang tercermin melalui “Trias Politica”, dengan kata lain, Hakim Agung
MA dan Hakim Konstitusi MK, Presiden dan Wakil Presiden merupakan
jabatan tertinggi yang merepresentasikan di tiap-tiap cabang kekuasaan
dalam negara.
23. Bahwa apabila kemudian membandingkan beban kerja Presiden dan Wakil
Presiden dan Hakim Agung, maka beban kerja jabatan Presiden dalam Sistem
Presidensial di Negara Kesatuan tentu jauh lebih kompleks dibanding jabatan
Hakim Agung MA dan Hakim Konstitusi MK.
14
24. Bahwa kompleksitas kerja Presiden dan Wakil Presiden terletak dengan
atribusi kewenangan yang melekat pada diri Presiden dan Wakil Presiden
sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (Bukti P-2) dan Peraturan Perundang-Undangan
lainnya.
25. Bahwa di sisi yang lain, jabatan Hakim Agung MA dan Hakim Konstitusi MK
hanya fokus pada kewenangan penanganan perkara di ranah Peradilan yang
juga ditopang oleh perangkat pendukung (supporting system), tetap saja
dibatasi masa pensiunnya di usia 70 tahun.
26. Bahwa pembatasan usia jabatan juga terjadi di jabatan Pegawai Negeri Sipil
(PNS) dengan batasan maksimal di usia 65 tahun yang terjadi pada jabatan
fungsional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), dimana
beban kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada jabatan fungsional tidak
sekompleks dengan jabatan Presiden atau Wakil Presiden.
27. Bahwa adanya ketidaaan pengaturan batasan maksimal usia Calon Presiden
dan Calon Wakil Presiden ini justru berpotensi melahirkan” Tindakan
Diskriminatif” bilamana disandingkan dengan jabatan publik lainnya, mulai
Hakim Agung MA dan Hakim Konstitusi MK serta Pegawai Negeri Sipil (PNS)
yang memangku jabatan fungsional.
28. Bahwa pada sisi yang lain, berbagai pengaturan pembatasan masa pensiun
Hakim Agung MA dan Hakim Konstitusi MK serta Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dengan jabatan fungsional didasari pada produktivitas kerja pemegang
jabatan tersebut.
29. Bahwa ketentuan a quo diskriminatif dengan memberikan batas usia minimum
dan tidak mengatur batas usia maksimum meskipun karakteristik rekrutmen
jabatan Presiden dan Wakil Presiden berbeda dengan jabatan lainnya
sebagaimana disebutkan di atas, karena melalui prosedur “political elected”
melalui pemilihan umum (Pemilu), bukan berarti meniadakan prinsip umum
dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, seperti soal kecakapan
15
dalam bertindak (principle of carefulness) yang berkorelasi kuat dengan soal
usia produktif pemegang jabatan.
E. PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi
untuk memutus Pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109) terhadap Pasal 28D ayat (1) dan (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pengujian Pemohon dan putusan yang amar putusannya sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “usia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” pada Pasal 169
huruf q Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
bertentangan terhadap Pasal 28D ayat (1) dan (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai “usia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
dan paling tinggi usia 70 (tujuh puluh) tahun”; atau
3. Menyatakan frasa usia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi
usia 70 (tujuh puluh) tahun” merupakan konstitusional bersyarat (conditionally
constitutional) yang artinya, harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma
pembatasan usia maksimal sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan
menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana Mestinya;
Jika Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-6 sebagai
berikut:
1. Bukti P- 1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
16
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
2. Bukti P- 2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945);
3. Bukti P- 3
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu);
4. Bukti P- 4
: Fotokopi Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu);
5. Bukti P- 5
: Fotokopi Data Badan Pusat Statistik Tentang Angka
Harapan Hidup Indonesia;
6. Bukti P- 6
: Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran Pemilih Pemilihan
Umum 2024.
17
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 169 huruf q
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017), sehingga Mahkamah
berwenang menguji permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh permohonan
Pemohon a quo, terlebih dahulu Mahkamah mempertimbangkan berkaitan dengan
objek dalam permohonan a quo adalah pengujian norma Pasal 169 huruf q UU
7/2017, yang tidak berbeda dengan objek permohonan dalam Perkara Nomor
90/PUU-XXI/2023. Sementara itu, berkenaan dengan Perkara Nomor 90/PUU-
XXI/2023, Mahkamah telah menjatuhkan Putusan atas Perkara a quo yang telah
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16 Oktober 2023,
di mana terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017 Mahkamah telah menyatakan
pendiriannya, sebagaimana dimaksud dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia 2017
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh)
tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat
puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih
melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling
rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki
jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan
kepala daerah;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu, terlepas dalam Putusan a quo terdapat hakim konstitusi yang
mempunyai alasan berbeda (concurring opinion) dan pendapat berbeda (dissenting
opinion), berkaitan dengan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang menjadi objek
permohonan a quo telah memiliki pemaknaan baru yang berlaku sejak Putusan
Mahkamah konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut diucapkan [vide Pasal 47
18
UU MK], bukan lagi sebagaimana yang termaktub dalam permohonan Pemohon.
Dengan demikian, terlepas permohonan a quo memenuhi ketentuan Pasal 60 UU
MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang atau tidak, dalil Pemohon
berkaitan dengan pengujian inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU
7/2017, adalah telah kehilangan objek.
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah kehilangan objek
maka menurut Mahkamah tidak relevan lagi untuk mempertimbangkan Kedudukan
Hukum Pemohon dan Pokok Permohonan.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas,
Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kehilangan objek.
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon kehilangan objek;
[4.3]
Kedudukan
Hukum
Pemohon
dan
Pokok
Permohonan
tidak
dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
19
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel
Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Manahan M.P.
Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota pada hari
Selasa, tanggal tujuh belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Senin, tanggal dua puluh tiga, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh tiga,
selesai diucapkan pukul 12.11 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar
Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh,
Suhartoyo, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, dan
Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Dian
Chusnul Chatimah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
20
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dian Chusnul Chatimah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
2. Bukti P- 2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945);
3. Bukti P- 3
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu);
4. Bukti P- 4
: Fotokopi Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu);
5. Bukti P- 5
: Fotokopi Data Badan Pusat Statistik Tentang Angka
Harapan Hidup Indonesia;
6. Bukti P- 6
: Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran Pemilih Pemilihan
Umum 2024.
17
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 169 huruf q
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017), sehingga Mahkamah
berwenang menguji permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh permohonan
Pemohon a quo, terlebih dahulu Mahkamah mempertimbangkan berkaitan dengan
objek dalam permohonan a quo adalah pengujian norma Pasal 169 huruf q UU
7/2017, yang tidak berbeda dengan objek permohonan dalam Perkara Nomor
90/PUU-XXI/2023. Sementara itu, berkenaan dengan Perkara Nomor 90/PUU-
XXI/2023, Mahkamah telah menjatuhkan Putusan atas Perkara a quo yang telah
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16 Oktober 2023,
di mana terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017 Mahkamah telah menyatakan
pendiriannya, sebagaimana dimaksud dalam
