PUU
Tahun 2022
107/PUU-XX/2022
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Karminah, SE
Tanggal Putusan: 2022-11-30
UU Diuji: UU 14/1985, UU 5/2004, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 1/1974, UU 9/2004, UU 37/2008, UU 48/2009, UU 7/2020, UU 12/2011
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 107/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang
Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Karminah, SE
Pekerjaan
: Ibu Rumah Tangga
Kewarganegaraan
: WNI
Alamat
: Jalan Villa Aster II Blok P Nomor 6 Semarang
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK/LBHJR/X/2022 bertanggal
4 Oktober 2022 memberi kuasa kepada Pho Iwan Salomo, SH., adalah Advokat
pada LBH JATI RAGA, yang beralamat di Jalan Puri Anjasmoro Blok O-5 Nomor 9
Semarang, Jawa Tengah, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------------Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan yang diterima
di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan
Mahkamah) pada 11 Oktober 2022 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 99/PUU/PAN.MK/AP3/10/2022 dan telah dicatat dalam Buku
2
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 1 November 2022 dengan
Nomor 107/PUU-XX/2022, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan
Mahkamah pada 28 November 2022, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
I. Kewenangan Mahkamah
a. Bahwa Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU KK) dan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar…”
Pasal 29 Ayat (1) huruf a UU KK:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”
Pasal 10 Ayat (1) huruf a UU MK:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”
b. Bahwa permohonan Pemohon a quo adalah permohonan pengujian material
konstitusionalitas Undang-Undang in casu Pasal 79 Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung dan Pasal 31 Ayat (1) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung terhadap UUD 1945 yang
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah
Agung:
3
“Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan
bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang
belum cukup diatur dalam Undang-undang ini”
dimana dalam penjelasannya menyatakan bahwa:
“Apabila dalam jalannya peradilan terdapat kekurangan atau kekosongan
hukum dalam suatu hal, Mahkamah Agung berwenang membuat
peraturan
sebagai
pelengkap
untuk
mengisi
kekurangan
atau
kekosongan tadi. Dengan Undang-undang ini Mahkamah Agung
berwenang menentukan pengaturan tentang cara penyelesaian suatu
soal yang belum atau tidak diatur dalam Undang-undang ini.
Dalam hal ini peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung
dibedakan dengan peraturan yang disusun oleh pembentuk Undang-
undang. Penyelenggaraan peradilan yang dimaksudkan Undang-undang
ini hanya merupakan bagian dari hukum acara secara keseluruhan.
Dengan demikian Mahkamah Agung tidak akan mencampuri dan
melampaui pengaturan tentang hak dan kewajiban warga negara pada
umumnya dan tidak pula mengatur sifat, kekuatan, alat pembuktian serta
penilaiannya atau- pun pembagian beban pembuktian”
Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
menyatakan bahwa:
“Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji secara materiil hanya
terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang
terhadap Undang-Undang”
Dengan demikian, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
II. Kedudukan Hukum Pemohon
a. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi beserta Penjelasannya menyatakan
bahwa yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
“a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang
yang mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
4
b. Bahwa kemudian, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya, Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
“a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap
dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidaktidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi.”
c. Bahwa Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia, yang
merasa hak konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 sangat
dirugikan oleh berlakunya pasal-pasal aquo yaitu dalam Alinea ke-4
Pembukaan, Sila ke-5 PANCASILA dalam Alinea ke-4 Pembukaan, Pasal 28
H ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut:
Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945:
“Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia……”
Sila ke-5 PANCASILA dalam Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945:
“Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945:
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapapun”
5
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”
d. Bahwa dengan berlakunya pasal-pasal aquo, telah mereduksi (mengurangi)
hak konstitusional Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia yang
seharusnya wajib dilindungi terlebih dahulu dan lebih diutamakan
kepentingan hukumnya serta keadilan hukumnya di Pengadilan Agama
Semarang ketimbang seorang Warga Negara Asing;
e. Bahwa dengan berlakunya pasal-pasal a quo juga telah mereduksi
(mengurangi) hak konstitusional Pemohon atas hak milik pribadi yang
tertuang dalam Penetapan Eksekusi Pengadilan Agama Semarang Nomor
002/Pdt.Eks/2016/PA.Smg Tanggal 1 September 2016 yang telah sah dan
mengikat jo Putusan Cerai Pengadilan Agama Semarang Nomor
1086/Pdt.G/2006/PA.Sm Tanggal 4 Januari 2007 yang telah berkekuatan
hukum tetap (inkracht);
f. Bahwa dengan berlakunya pasal-pasal a quo telah mereduksi (mengurangi)
hak konstitusional Pemohon atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
yang wajib dilindungi dalam perkara permohonan eksekusi di Pengadilan
Agama Semarang dengan register Nomor 4/Pd.Eks/202/PA.Smg Tanggal 6
Agustus 2021 berupa pembayaran sejumlah uang yang telah sampai pada
tahap sita eksekusi, akan tetapi ditunda pelaksanaan lelangnya oleh Wakil
Ketua Pengadilan Agama Semarang dengan Diskresi dalam bentuk
Penetapan (Penundaan Eksekusi) Nomor 04/Pdt.Eks/2021/PA.Smg Tanggal
15 Nopember 2021 yang diumumkan pada tanggal 10 Januari 2022 dengan
alasan adanya perkara GUGATAN yang diajukan oleh termohon eksekusi
yang nota bene WARGA NEGARA ASING dengan register perkara Nomor
3177/PDT.G/2021/PA.SMG Tanggal 15 Nopember 2021 hingga perkara
tersebut berkekuatan hukum tetap, sehingga meskipun Penetapan
(Penundaan Eksekusi) tersebut telah berakhir, tidak sah dan/atau harus
dibatalkan faktanya Ketua Pengadilan Agama Semarang tetap tidak
melanjutkan eksekusi dengan pelaksanaan lelang ,dan tidak mencabut
dan/atau membatalkan penundaan sita eksekusi tersebut dengan alasan
telah sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung;
6
g. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan uji materiil terhadap pasal-pasal
a quo, maka Pemohon berharap permohonan eksekusi Pemohon di
Pengadilan Agama Semarang dapat dilaksanakan secara tuntas dan
kemungkinan kerugian konstitusional seperti yang Pemohon dalilkan tidak
terjadi lagi atau tidak berkelanjutan;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Pemohon terdapat
kerugian hak konstitusional Pemohon dengan berlakunya Pasal 79 Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung dan Pasal 31 Ayat
(1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung;
Dengan demikian, Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo;
III. Alasan Permohonan (Posita)
a. Dalil Pemohon
1. Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah
Agung adalah multitafsir dan tidak menjamin kepastian hukum;
Bahwa pasal a quo adalah multitafsir karena memberi wewenang
yang tidak terbatas kepada Mahkamah Agung
untuk membuat
peraturannya sendiri, sedangkan penjelasan pasal a quo menyatakan
bahwa peraturan Mahkamah Agung bertujuan sebagai pelengkap untuk
mengisi kekurangan dan kekosongan hukum dalam hal peraturan
perundang-undangan belum atau tidak mengatur, sehingga peraturan-
peraturan Mahkamah Agung adalah hanya Diskresi (Kebijakan) dari Ketua
Mahkamah Agung, sehingga wewenangnya terbatas;
Bahwa peraturan-peraturan Mahkamah Agung dibuat oleh Ketua
Mahkamah Agung dalam bentuk PERMA (Peraturan Ketua Mahkamah
Agung), SK KMA (Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung) dan SEMA
(Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung) dengan fungsi dan kedudukan
yang berbeda, dimana PERMA lebih tinggi dari SK KMA dan SK KMA lebih
tinggi dari SEMA;
Bahwa peraturan-peraturan Mahkamah Agung tersebut dalam
praktek/pelaksanaannya disalahgunakan oleh Pejabat Badan Peradilan;
Salah
satunya
adalah
peraturan
Mahkamah
Agung
mengenai
penangguhan eksekusi, sebagaimana ketentuan Surat Keputusan Ketua
7
Mahkamah Agung RI (SK KMA) Nomor KMA/032/SK/IV/2006 Tanggal 4
April 2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas
Dan Administrasi, Tahun 2013, “Pedoman Pelaksanaan Tugas dan
Administrasi Peradilan Agama”, Bab am: Penangguhan Eksekusi, pada
halaman 142, yang menyatakan bahwa:
1. Eksekusi dapat ditangguhkan oleh Ketua Pengadilan Agama yang
memimpin eksekusi. Dalam hal sangat mendesak dan Ketua
Pengadilan Agama berhalangan, Wakil Ketua Pengadilan Agama
dapat memerintahkan agar eksekusi ditunda.
2. Dalam hal permintaan bantuan eksekusi, maka yang dapat
melakukan penangguhan eksekusi adalah Ketua Pengadilan
Agama yang diminta bantuan eksekusi sedangkan Ketua
Pengadilan Agama yang meminta bantuan eksekusi cukup
mendapat “laporan” tentang jalannya eksekusi dari Ketua
Pengadilan Agama yang diminta bantuan eksekusi (Pasal 195 ayat
(3) dan (4) HIR / Pasal 206 ayat (4) RBg serta butir (4) Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2010 Tentang
Permintaan Bantuan Eksekusi).
3. Dalam rangka pengawasan atas jalannya peradilan yang baik,
Ketua Pengadilan Agama selaku kawal depan Mahkamah Agung
dapat memerintahkan agar eksekusi ditunda atau diteruskan.
4. Dalam hal sangat mendesak dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama
berhalangan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama dapat
memerintahkan agar eksekusi ditunda.
Bahwa peraturan Mahkamah Agung tersebut diatas hanya mengatur
Pejabat Badan Peradilan yang dapat menunda eksekusi yaitu Ketua
Pengadilan Tingkat Pertama hingga tingkat Banding dan jika Ketua
berhalangan dapat dilakukan oleh Wakil Ketua;
Akan tetapi, dalam prakteknya wewenang tersebut disalahgunakan oleh
Pejabat Badan Peradilan dengan menunda eksekusi sebebas-bebasnya,
sehingga bertentangan dengan Undang-Undang;
Hal ini terjadi di Pengadilan Agama Semarang dimana Pemohon sebagai
pemohon eksekusi berupa pembayaran sejumlah uang atas Penetapan
Eksekusi Pengadilan Agama Semarang Nomor 002/Pdt.Eks/2016/PA.Smg
Tanggal 1 September 2016 yang telah sah dan mengikat jo Putusan Cerai
Pengadilan Agama Semarang Nomor 1086/Pdt.G/2006/PA.Sm Tanggal 4
Januari 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang telah
teregister dengan perkara Nomor 4/Pdt.Eks/2021/PA.Smg Tanggal 6
Agustus 2021, yang telah sampai pada tahap sita eksekusi, akan tetapi
tidak dapat dilaksanakan lelang eksekusi hanya karena Wakil Ketua
8
Pengadilan Agama Semarang mengeluarkan Diskresi dalam bentuk
Penetapan (Penundaan Eksekusi) Nomor 04/Pdt.Eks/2021/PA.Smg
Tanggal 15 Nopember 2021 dengan alasan adanya perkara GUGATAN
Nomor 3177/PDT.G/2021/PA.SMG tanggal 15 Nopember 2021 yang
diajukan oleh termohon eksekusi yang notabene warga negara asing dan
diumumkan pada tanggal 10 Januari 2022 hingga perkara gugatan tersebut
berkekuatan hukum tetap;
Sedangkan Undang-Undang telah mengatur mengenai penundaan
eksekusi, dimana:
a) Hanya perkara Perlawanan yang dibolehkan untuk menunda
eksekusi, sebagaimana ketentuan Pasal 195 Ayat (6) HIR dan Pasal
207 Ayat (1) HIR/225 Rbg yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 195 Ayat (6) HIR:
“Jika pelaksanaan keputusan itu dilawan, juga perlawanan itu
dilakukan oleh lain yang mengakui barang yang disita itu
sebagai miliknya, maka hal itu serta segala perselisihan
tentang upaya paksa yang diperintahkan itu, diajukan kepada
dan diputuskan oleh pengadilan negeri yang dalam daerah
hukimnya harus dilaksanakan keputusan itu. itu, tiap dua kali
dua puluh”
Pasal 207 Ayat (1) HIR/225 Rbg menyatakan bahwa:
“Perlawanan debitur terhadap pelaksanaan keputusan, baik
dalam hal disitanya tak bergerak maupun dalam hal disitanya
barang bergerak, harus diberitahukan oleh orang itu dengan
surat atau dengan lisan kepada ketua pengadilan negeri
tersebut pada pasal 195 ayat (6); jika perlawanan itu
diberitahukan dengan lisan, maka ketua wajib mencatatnya
atau menyuruh mencatatnya”
b) Penundaan eksekusi berdasarkan putusan provisionil dari majelis
hakim dan dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan setelah mendapat ijin
dari Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan, sebagaimana
ketentuan Pasal 185 huruf g HIR dan Surat Keputusan Ketua
Mahkamah Agung RI (SK KMA) Nomor KMA/032/SK/IV/2006 Tentang
Pemberlakuan
Buku
II
Pedoman
Pelaksanaan
Tugas
Dan
Administrasi Pengadilan, Tahun 2013 “Pedoman Pelaksanaan Tugas
dan Administrasi Peradilan Agama”, Bab hh: Putusan, halaman 127,
yang menyatakan sebagai berikut:
9
Pasal 185 Huruf g HIR:
“Keputusan provisioneel: yaitu keputusan atas tuntutan supaya
di dalam hubungan pokok perkaranya dan menjelang
pemeriksaan pokok perkara itu, sementara diadakan tindakan-
tindakan pendahuluan untuk kefaedahan salah satu pihak atau
ke dua belah pihak.
Keputusan yang demikian itu banyak digunakan di dalam
pemeriksaan singkat (kortgeding)”
SK KMA Nomor KMA/032/SK/IV/2006:
“(1) Putusan provisi adalah tindakan sementara yang dijatuhkan
oleh Hakim yang mendahului putusan akhir.
(2) Putusan provisi atas permohonan Penggugat agar dilakukan
suatu tindakan sementara, yang apabila putusan provisi
dikabulkan, dilaksanakan secara serta merta walaupun ada
perlawanan atau banding.
(3) Hakim wajib mempertimbangkan gugatan provisi dengan
seksama, apakah memang perlu dilakukan suatu tindakan
yang sangat mendesak untuk melindungi hak Penggugat,
yang apabila tidak segera dilakukan akan membawa
kerugian yang lebih besar.
(4) Gugatan provisi dapat diajukan bersamaan dengan surat
gugat dan apabila dikabulkan dibuat putusan sela
yangmemerintahkan
agar
putusan
sela
tersebut
dilaksanakan.
(5) Putusan provisi dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan
Agama setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Tinggi
yang bersangkutan. (Selengkapnya berpedoman pada
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 jo
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001).
(6) Pemeriksaan banding atas putusan provisi dilakukan
bersama-sama pokok perkara.
(7) Dalam kasus perceraian gugatan yang diatur dalam Pasal
24 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor
1 Tahun 1974 diajukan dalam gugatan provisi.”
c) Dalam hal penundaan eksekusi atas Diskesi, maka dilakukan atas
perintah Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan masa berakhirnya
sampai
Pengadilan
Tingkat
Pertama
mengambil
keputusan,
sebagaimana ketentuan Pasal 207 Ayat (2) HIR/226 Rbg yang
menyatakan:
“Perlawanan itu tidak dapat menahan orang memulai atau
meneruskan pelaksanaan keputusan itu, kecuali jika ketua
memberi perintah, supaya hal itu ditangguhkan sampai
pengadilan negeri mengambil keputusan”
10
d) Dalam hal penundaan eksekusi atas dasar Diskresi Ketua Pengadilan
maka dilakukan sesudah persidangan yang pertama, dimana kedua
belah pihak diperiksa atau dipanggil dengan sah, sebagaimana
ketentuan Pasal 207 Ayat (3) HIR/227 Rbg yang menyatakan sebagai
berikut:
Kemudian perkara itu oleh ketua pada persidangan yang
pertama sesudah itu, supaya diputuskan sesudah kedua belah
pihak diperiksa atau dipanggil dengan sah;
Bahwa Pembatasan oleh Undang-Undang ini adalah Untuk menjamin
kepastian hukum karena eksekusi merupakan penegakan hukum terakhir
setelah kedua belah pihak melakukan proses persidangan yang lama dan
melelahkan; Tidak ada gunanya putusan jika tidak dapat dilaksanakan
karena putusan adalah Mahkota Pengadilan yang harus dijunjung tinggi;
Hal ini selaras dengan dimasukkannya penundaan eksekusi sebagai
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam kualifikasi
tidak berintegritas tinggi;
Bahwa penundaan eksekusi juga dikategorikan sebagai contemp of court
(menghina lembaga peradilan) dalam hal ini tidak menaati perintah
pengadilan yang tertuang dalam penetapan atau putusan pengadilan,
sebagaimana Buku Naskah Akademis Penelitian “Contempt of Court”,
Tahun 2002 terbitan Puslitbang Hukum Dan Peradilan Mahkamah Agung
RI yang menyatakan:
Contemp of Court (penghinaan terhadap lembaga peradilan)
yaitu: perbuatan tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat
merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga
peradilan
dengan
tidak
mentaati
perintah-perintah
pengadilan (Disobeying Court Orders);
Bahwa Penetapan (Penundaan Eksekusi) yang dikeluarkan oleh
Wakil Ketua Pengadilan Agama Semarang tersebut bertentangan dengan
Undang-Undang karena:
a) didasarkan atas adanya perkara Gugatan, bukan perkara Perlawanan;
b) ditetapkan pada tanggal 15 Nopember 2021, dimana pada tanggal
tersebut perkara Gugatan baru saja didaftarkan oleh termohon
eksekusi, tanpa memanggil dan memeriksa kedua pihak secara sah
dalam persidangan;
11
c) batas waktu berlakunya hingga perkara Gugatan mempunyai kekuatan
hukum tetap, sedangkan wewenang Wakil Ketua Pengadilan Agama
Semarang untuk menunda eksekusi adalah hanya sampai perkara di
putus di Pengadilan Agama Semarang yaitu tanggal 14 Maret 2022;
d) diumumkan pada tanggal 10 Januari 2022 atau 40 (empat puluh) hari
sejak ditetapkan, sehingga bertentangan dengan asas keterbukaan dan
pelayanan yang baik;
Oleh karenanya, Penetapan (Penundaan Eksekusi) tersebut seharusnya
telah berakhir, tidak sah dan harus dibatalkan karena bertentangan dengan
Undang-Undang,
melampaui
wewenang
dan
mencampuradukkan
wewenang;
Akan tetapi, Ketua Pengadilan Agama Semarang tidak melanjutkan proses
eksekusi, mencabut dan/atau membatalkannya dengan alasan telah sesuai
dengan peraturan Mahkamah Agung;
Bahwa Pemohon telah mengajukan keberatan (upaya administratif)
secara berjenjang sesuai dengan Peraturan Ketua Mahkamah Agung RI
(PERMA) Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan Dan Pembinaan
Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan
Di Bawahnya, akan tetapi tidak efektif dan berhasil guna karena
kesemuanya tidak ada tanggapan yang baik, yaitu kepada:
(1) Ketua Pengadilan Agama Semarang;
(2) Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang;
(3) Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI;
(4) Kepala Badan Pengawas MA RI;
(5) Ketua Mahkamah Agung RI;
Dengan kenyataan seperti ini, peraturan Mahkamah Agung
cenderung disalahgunakan oleh Pejabat Badan Peradilan karena jika suka
dilaksanakan, tetapi jika tidak suka tidak dilaksanakan, sehingga tidak
menjamin kepastian hukum;
Bahwa Pemohon juga telah mengajukan pengaduan kepada
Komisi Yudisial RI selaku pengawas eksternal Mahkamah Agung, akan
tetapi tidak membuahkan hasil meskipun ditindaklanjuti dengan memeriksa
Pemohon dan Pengadilan Agama Semarang;
12
Bahwa kemudian, Pemohon juga telah mengajukan upaya hukum
ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, akan tetapi tidak dapat
diterima dengan alasan Penetapan (Penundaan Eksekusi) adalah
Keputusan dan/atau Tindakan atas dasar pemeriksaan badan peradilan
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 Huruf
e Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara),
sehingga bukan objek Peradilan Tata Usaha Negara;
Bahkan Pemohon juga telah mengajukan pengaduan kepada
Ombudsman RI, akan tetapi disimpulkan bukan kewenangannya karena
Ombudsman dilarang mencampuri kebebasan hakim dalam memberikan
putusan (Pasal 9 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman RI)
Mengingat peraturan Mahkamah Agung tentang penundaan
eksekusi ini berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat bahkan
mungkin bisa membuat Negara Indonesia hancur karena semua orang
yang terkena eksekusi yang telah diletakkan sita eksekusi akan segera
mengajukan gugatan dengan menggunakan yurisprudensi perkara
pemohon, sehingga tidak ada lagi kepastian hukum dalam penegakan
hukum di Indonesia;
Oleh karenanya, Pemohon dengan terpaksa mencari keadilan ke
Mahkamah Konstitusi karena peraturan Mahkamah Agung mengenai
Penundaan Eksekusi ini dilapangan menjadi sangat sakti karena meskipun
dasar hukumnya SK KMA, akan tetapi dapat mengalahkan undang-undang
dan bahkan UUD 1945 yang kedudukan hukumnya lebih tinggi dan
produknya kebal hukum karena tidak dapat diuji oleh lembaga Negara
manapun sehingga tidak menjamin kepastian hukum;
Untuk itu, berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon mohon
kepada Mahkamah Konstitusi agar kewenangan Mahkamah Agung dalam
membuat peraturan mengenai penundaan eksekusi dihilangkan atau
dikecualikan,
sehingga
penundaan
eksekusi
dilaksanakan
sesuai
mekanisme Undang-Undang;
2. Bahwa Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang
13
Mahkamah Agung adalah tidak objektif dan tidak menjamin kepastian
hukum;
Bahwa pasal a quo yang memberi wewenang Mahkamah Agung
menguji
peraturan
perundang-undangan
dibawah
Undang-Undang
terhadap Undang-Undang termasuk peraturan Mahkamah Agung sendiri
adalah tidak objektif dan bertentangan dengan asas nemo judex in causa
sua, yang mana hakim dilarang menangani perkara yang bersangkutan
dengan dirinya;
Oleh karenanya, jika peraturan Mahkamah Agung mengenai penundaan
eksekusi diuji ke Mahkamah Agung sendiri, tidak akan menyelesaikan
masalah Pemohon karena selain tidak objektif, judicial review di Mahkamah
Agung
dilakukan
secara
tertutup
dan
tidak
ada
batas
waktu
penyelesaiannya;
Untuk itu, Pemohon mohon kepada Mahkamah Konstitusi agar peraturan
Mahkamah Agung yang bertentangan dengan UUD 1945 diuji materi di
Mahkamah Konstitusi karena di Indonesia, Kekuasaan Kehakiman terbagi
menjadi dua yaitu Mahkamah Konstitusi sebagai cabang dari peradilan
konstitusi dan Mahkamah Agung sebagai cabang dari peradilan biasa;
Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan pengujian Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan Mahkamah Agung
berwenang melakukan pengujian peraturan perundang-undangan dibawah
Undang-Undang terhadap Undang-Undang, maka dilihat dari sistem
ketatanegaraan di Indonesia, lembaga yang berwenang dalam melakukan
pengujian materiil peraturan Mahkamah Agung adalah Mahkamah
Konstitusi;
Hal ini telah dilakukan oleh Negara Austria yang merupakan Negara yang
membentuk pertama kali Mahkamah Konstitusi pada tahun 1920 dan
menjadikan Mahkamah Konstitusi (Verfassungsgerichtshof) sebagai
peradilan tertinggi yang telah menerapkan judicial review dalam satu atap,
sehingga kewenangan Mahkamah Konstitusi selain menguji Undang-
Undang terhadap Konstitusinya (Federal constitution Law) juga menguji
peraturan perudang-undangan sebagaimana dapat dilihat dalam website
https://www.vfgh.gv.at dimana salah satu fungsi Mahkamah Konstitusi
adalah
menguji
Gesetzwidrigkeit
von
Verordnungen
und
14
Wiederverlautbarungskundmachungen
(Illegalitas
Peraturan
dan
Pemberitahuan Republikasi);
Untuk itu, berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon mohon
agar peraturan Mahkamah Agung yang bertentangan dengan UUD 1945,
dapat diuji materiil di Mahkamah Konstitusi;
b. Argumentasi Yuridis Pemohon
1. Bahwa pasal-pasal a quo bertentangan dengan Alinea ke-4 Pembukaan
UUD 1945;
Bahwa Pasal-pasal a quo digunakan untuk melindungi warga Asing yang
mencari nafkahnya di Indonesia, sebagaimana hal ini terjadi di Pengadilan
Agama Semarang dimana peraturan Mahkamah Agung berupa wewenang
Diskresi Wakil Ketua Pengadilan Agama Semarang untuk menunda
eksekusi dimanfaatkan untuk melindungi kepentingan Warga Negara Asing
yang terkena eksekusi dan merugikan Pemohon selaku pemohon eksekusi
yang adalah Warga Negara Indonesia, sehingga pasal-pasal a quo
bertentangan dengan Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945;
2. Bahwa pasal-pasal a quo bertentangan dengan Sila ke-5 PANCASILA
dalam Alinea ke-Pembukaan UUD 1945;
Bahwa pasal-pasal a quo dimanfaatkan untuk kepentingan Orang Asing
dan tidak memberi keadilan kepada rakyat Indonesia karena peraturan
Mahkamah Agung berupa wewenang Diskresi Wakil Ketua Pengadilan
Agama Semarang untuk menunda eksekusi diberikan kepada termohon
eksekusi yang adalah warga negara asing dan tidak dapat dicabut dan/atau
dibatalkan meskipun telah berakhir, tidak sah dan harus dibatalkan,
sehingga merugikan Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia yang
wajib mendapatkan keadilan di Negara Indonesia, sebagaimana ketentuan
Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman menyatakan:
“Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan
keadilan berdasarkan Pancasila”
Oleh karenanya, pasal-pasal aquo bertentangan dengan Sila ke-5
PANCASILA dalam Alinea ke-Pembukaan UUD 1945;
15
3. Bahwa pasal-pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28 H Ayat (4) UUD
1945
Bahwa hak milik pribadi warga negara tidak terbatas pada harta berwujud
seperti rumah, mobil dan lain-lain, akan tetapi juga harta yang tidak
berwujud seperti Hak yang tertuang dalam Penetapan atau Putusan Hakim;
Bahwa pasal-pasal a quo telah mengambil secara sewenang-wenang hak
milik pribadi Pemohon yang tertuang dalam Penetapan Eksekusi
Pengadilan Agama Semarang Nomor 002/Pdt.Eks/2016/PA.Smg Tanggal
1 September 2016 yang telah sah dan mengikat jo Putusan Cerai
Pengadilan Agama Semarang Nomor 1086/Pdt.G/2006/PA.Sm Tanggal 4
Januari 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach), sehingga tidak
dapat dilaksanakan secara tuntas;
Oleh karenanya, pasal-pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28 H Ayat
(4) UUD 1945;
4. Bahwa pasal-pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945
Bahwa pasal-pasal a quo tidak memberikan pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama
dihadapan hukum karena:
a) permohonan eksekusi Pemohon yang merupakan hak Pemohon dan
kewajiban Pengadilan Agama Semarang sebagaimana ketentuan Pasal
54 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman tidak dapat dilaksanakan secara tuntas;
b) Pejabat Badan Peradilan melaksanakan peraturan Mahkamah Agung
mengenai
penundaan
eksekusi
dalam
SK
KMA
Nomor
KMA/032/SK/IV/2006 Tanggal 4 April 2006 bahkan melebihi Undang-
Undang, akan tetapi peraturan Mahkamah Agung mengenai pembinaan
dan pengawasan dalam PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tidak
dilaksanakan dengan baik;
c) Produk dari Peraturan Mahkamah Agung mengenai penundaan
eksekusi tidak dapat diuji di lembaga Negara manapun dengan alasan
keputusan badan peradilan dan kebebasan hakim;
Oleh karenanya, pasal-pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28 H Ayat
(4) UUD 1945;
16
c. BUKTI-BUKTI (TERLAMPIR)
IV. Petitum
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada
Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
a. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang
Mahkamah Agung (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 3316) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang
dimaknai peraturan mengenai Penundaan Eksekusi;
c. Menyatakan Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
Tentang Mahkamah Agung (Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4359) tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang
ditambah frasa “untuk pengujian peraturan Mahkamah Agung diajukan
kepada Mahkamah Konstitusi”;
d. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
atau
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-16 sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi KTP Pemohon
2.
Bukti P-2
: Fotokopi KTP Kuasa Hukum
3.
Bukti P-3
: Fotokopi KTA Kuasa Hukum
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Tahun 1945
17
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
Tentang Mahkamah Agung
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
Tentang Mahkamah Agung
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Surat Permohonan Eksekusi/Pelaksanaan
Penetapan Eksekusi Pengadilan Agama Semarang
Tanggal 4 Agustus 2021 di Pengadilan Agama
Semarang
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Penetapan Nomor 04/Pdt.Eks/2021/PA.Smg
Tanggap 8 Nopember 2021
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Penetapan Nomor 04/Pdt.Eks/2021/PA.Smg
Tanggal 15 Nopember 2021
10.
Bukti P-10
: Fotokopi
Penetapan
PTUN
Nomor
61/PEN.DIS/TF/2022/PTUN.SMG. Tanggal 15 Agustus
2022
11.
Bukti P-11
: Fotokopi Surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan
Agama Semarang, bertanggal 22 Juli 2022.
12.
Bukti P-12
: Fotokopi Surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan
Tinggi Agama Semarang, bertanggal 17 Agustus 2022.
13.
Bukti P-13
: Fotokopi Laporan Dugaan Penyimpangan Tugas dan
Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Yang Dilakukan Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama
semarang, bertanggal 19 September 2022.
14.
Bukti P-14
: Fotokopi Laporan Dugaan Penyimpangan Tugas dan
Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Yang Dilakukan Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama
Semarang, bertanggal 24 September 2022.
15.
Bukti P-15
: Fotokopi surat yang diajukan kepada Ketua Mahkamah
Agung, bertanggal 4 September 2022.
16.
Bukti P-16
: Fotokopi Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Hakim dan Pedoman Perilaku Hakim Oleh Wakil Ketua
Pengadilan Agama Semarang, bertanggal 20 Januari
2022, yang ditujukan kepada Komisi Yudisial.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
18
persidangan dan risalah persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan oleh Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian
materiil norma Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316, selanjutnya disebut
UU 14/1985) dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah
Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359, selanjutnya disebut UU 5/2004)
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
19
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
20
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 79 UU 14/1985 dan
Pasal 31 ayat (1) UU 5/2004 yang masing-masing menyatakan:
a. Pasal 79 UU 14/1985
Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi
kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum
cukup diatur dalam Undang-undang ini.
b. Pasal 31 ayat (1) UU 5/2004 :
Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Alinea ke-Empat Pembukaan UUD 1945, sila ke lima dari Pancasila, Pasal
28H ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
3. Bahwa dalam menguraikan kedudukan hukumnya pada pokoknya Pemohon
mendalilkan sebagai berikut (dalil selengkapnya termuat lengkap pada bagian
Duduk Perkara):
a. Bahwa menurut Pemohon dengan berlakunya pasal-pasal a quo, telah
mereduksi (mengurangi) hak konstitusional Pemohon sebagai Warga Negara
Indonesia yang seharusnya wajib dilindungi terlebih dahulu dan lebih
diutamakan kepentingan hukumnya serta keadilan hukumnya di Pengadilan
Agama Semarang ketimbang seorang Warga Negara Asing.
b. Bahwa menurut Pemohon dengan berlakunya pasal-pasal yang diuji oleh
Pemohon telah mereduksi (mengurangi) hak konstitusional Pemohon atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum yang wajib dilindungi dalam perkara
permohonan eksekusi di Pengadilan Agama Semarang, berupa pembayaran
sejumlah uang yang telah sampai pada tahap sita eksekusi, akan tetapi
ditunda pelaksanaan lelangnya oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama
Semarang dengan Diskresi dalam bentuk Penetapan (Penundaan Eksekusi)
dengan alasan adanya perkara Gugatan yang diajukan oleh termohon
eksekusi yang nota bene Warga Negara Asing hingga perkara tersebut
berkekuatan hukum tetap, sehingga meskipun Penetapan (Penundaan
21
Eksekusi) tersebut telah berakhir, tidak sah dan/atau harus dibatalkan,
faktanya Ketua Pengadilan Agama Semarang tetap tidak melanjutkan
eksekusi dengan pelaksanaan lelang, dan tidak mencabut dan/atau
membatalkan penundaan sita eksekusi tersebut dengan alasan telah sesuai
dengan peraturan Mahkamah Agung;
4. Bahwa berdasarkan uraian di atas, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya
dalil Pemohon perihal pertentangan norma dalam pasal a quo terhadap UUD
1945, menurut Mahkamah, Pemohon yang sedang menghadapi penundaan
eksekusi oleh Pengadilan Agama Semarang dengan mendasarkan pada
ketentuan pasal-pasal yang diuji oleh Pemohon telah dapat menguraikan secara
spesifik adanya hubungan sebab akibat (causal verband) anggapan kerugian
hak konstitusional Pemohon sebagai warga negara yang berperkara di
Pengadilan Agama Semarang, Pemohon juga telah dapat menerangkan
anggapan kerugian hak konstitusionalnya yang terjadi dengan berlakunya norma
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya. Dengan demikian, menurut
Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 79
UU 14/1985 dan Pasal 31 ayat (1) UU 5/2004, Pemohon mengemukakan
argumentasi sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara
yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon Pasal 79 UU 14/1985 multitafsir karena memberi
wewenang yang tidak terbatas kepada Mahkamah Agung untuk membuat
peraturannya sendiri, sedangkan penjelasan pasal a quo menyatakan bahwa
peraturan Mahkamah Agung bertujuan sebagai pelengkap untuk mengisi
kekurangan dan kekosongan hukum dalam hal peraturan perundang-undangan
belum atau tidak mengatur, sehingga peraturan-peraturan Mahkamah Agung
22
adalah hanya Diskresi (Kebijakan) dari Ketua Mahkamah Agung, sehingga
wewenangnya terbatas.
2. Bahwa
peraturan
yang
dibuat
oleh
Mahkamah
Agung
dalam
prakteknya/pelaksanaannya telah disalahgunakan oleh pejabat badan peradilan
salah satunya adalah peraturan Mahkamah Agung mengenai penangguhan
eksekusi sebagaiamana yang dialamai oleh Pemohon di Pengadilan Agama
Semarang.
3. Bahwa menurut Pemohon Pasal 31 ayat (1) UU 5/2004 yang memberi
wewenang kepada Mahkamah Agung untuk menguji peraturan perundang-
undangan dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang termasuk
peraturan Mahkamah Agung sendiri adalah tidak objektif dan bertentangan
dengan asas nemo judex in causa sua, yang mana hakim dilarang menangani
perkara yang bersangkutan dengan dirinya. Oleh karenanya, jika peraturan
Mahkamah Agung mengenai penundaan eksekusi diuji ke Mahkamah Agung
sendiri, tidak akan menyelesaikan masalah Pemohon karena selain tidak
objektif, judicial review di Mahkamah Agung dilakukan secara tertutup dan tidak
ada batas waktu penyelesaiannya;
4. Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon memohon
kepada Mahkamah yang pada pokoknya menyatakan:
a.
Pasal 79 UU 14/1985 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally
constitutional) sepanjang dimaknai peraturan mengenai Penundaan
Eksekusi;
b.
Pasal 31 ayat (1) UU 5/2004 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally
constitutional) sepanjang ditambah frasa “untuk pengujian peraturan
Mahkamah Agung diajukan kepada Mahkamah Konstitusi”;
[3.8] Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-16;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, maka
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk
23
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU
MK;
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dengan saksama
permohonan Pemohon dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan, persoalan
konstitusional yang dipermasalahkan oleh Pemohon dalam permohonan a quo
adalah apakah ketentuan Pasal 79 UU 14/1985 dan Pasal 31 ayat (1) UU 5/2004
bertentangan dengan UUD 1945 dikarenakan penangguhan eksekusi yang
dilakukan oleh Pengadilan Agama Semarang terhadap perkara Pemohon
bersandarkan pada pasal-pasal a quo.
[3.11] Menimbang bahwa setelah membaca dan memeriksa secara saksama
permohonan Pemohon dan memerhatikan alat-alat bukti yang diajukan dalam
persidangan, terhadap dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan Pasal 79
UU 14/1985 multitafsir karena memberi wewenang yang tidak terbatas kepada
Mahkamah
Agung
untuk
membuat
peraturannya
sendiri,
Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.11.1] Bahwa pada umumnya undang-undang tidak mengatur secara rinci atau
detail sehingga membutuhkan peraturan pelaksana dari undang-undang tersebut
untuk diatur lebih lanjut dalam peraturan yang lebih rendah. Perintah pengaturan
lebih lanjut tersebut bertujuan agar ketentuan yang diatur dalam undang-undang
bersangkutan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, termasuk dalam hal ini
hal-hal lain yang tidak atau belum diatur secara detail dalam undang-undang yang
bersangkutan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dimaksud.
[3.11.2] Bahwa dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (UU 12/2011) telah ditentukan jenis dan hierarki Peraturan
Perundang-Undangan yang terdiri dari:
a.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.
Peraturan Pemerintah;
24
e.
Peraturan Presiden;
f.
Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, dalam Pasal 8 UU 12/2011 juga telah ditentukan jenis
peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU
12/2011, salah satunya peraturan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung yang
diakui keberadaanya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk
berdasarkan kewenangan [vide Pasal 8 UU 12/2011] yang juga menjadi peraturan
lebih lanjut dari UU 14/1985 sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan
Mahkamah dalam Sub-paragraf [3.11.1] tersebut di atas.
[3.11.3] Bahwa Mahkamah Agung sebagai salah satu pemegang kekuasaan
kehakiman di Indonesia memiliki wewenang untuk menentukan bagaimana undang-
undang dapat dijalankan agar tercipta keadilan bagi masyarakat Indonesia dan juga
dapat menyerap aspirasi masyarakat pencari keadilan. Oleh karena itu, dengan
mendasarkan pada Pasal 79 UU 14/1985 yang menentukan bahwa Mahkamah
Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran
penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam
undang-undang ini, maka di dalam menjalankan tugasnya, Mahkamah Agung
diberikan wewenang mengambil inisiatif untuk menetapkan peraturan tertulis yang
bersifat mengatur, khususnya dalam hal-hal yang menyangkut peran dan
pelaksanaan peradilan agar tidak terjadi kekurangan atau kekosongan hukum
sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 79 UU 14/1985 menyatakan
bahwa, "apabila dalam jalannya peradilan terdapat kekurangan atau kekosongan
hukum dalam suatu hal, Mahkamah Agung berwenang membuat peraturan sebagai
pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan tadi”. Berdasarkan UU a quo
Mahkamah Agung berwenang menentukan pengaturan tentang cara penyelesaian
suatu soal yang belum atau tidak diatur dalam UU 14/1985. Dengan kata lain, Pasal
79 UU 14/1985 merupakan dasar untuk mejalankan salah satu fungsi Mahkamah
Agung yakni fungsi mengatur di mana Mahkamah Agung dapat mengatur lebih
lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila
terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang
Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan
25
hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan. Dengan
demikian, Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif diberikan kewenangan yang
bersifat atributif untuk membentuk suatu peraturan pelaksanaan, dengan salah satu
cara menyerap aspirasi dari lembaga pengadilan yang ada di bawahnya terkait
dengan hal-hal teknis peradilan yang perlu diatur dalam peraturan di lingkungan
Mahkamah Agung. Dengan demikian, peraturan di lingkungan Mahkamah Agung
tersebut mengikat para pihak yang hendak beracara di pengadilan.
[3.11.4] Bahwa permohonan Pemohon yang memohon kepada Mahkamah di
dalam petitumnya agar Mahkamah menyatakan Pasal 79 UU 14/1985 bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang dimaknai peraturan mengenai
Penundaan Eksekusi, dikarenakan kasus yang dihadapi oleh Pemohon di
Pengadilan Agama Semarang berujung pada penundaan eksekusi yang menurut
Pemohon penundaan eksekusi tersebut dikeluarkan dengan mendasarkan pada
Peraturan Mahkamah Agung sebagaimana ditentukan dalam Pasal 79 UU 14/1985,
menurut Mahkamah permohonan Pemohon tersebut tidaklah tepat. Sebab, jika
Pasal 79 UU 14/1985 dimaknai sebagaimana dimohonkan oleh Pemohon maka
justru hal tersebut akan mempersempit makna dari Pasal a quo dan akan terjadi
kekosongan hukum terhadap pengaturan untuk hal-hal lainnya selain eksekusi.
Dengan demikian, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya tidak
memiliki acuan atau petunjuk lagi dalam mengadili suatu perkara jika aturannya
belum diatur dalam suatu peraturan pelaksana. Selain itu, Pasal 79 UU 14/1985
merupakan dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung
untuk membuat peraturan lebih lanjut yakni peraturan Mahkamah Agung dan
peraturan-peraturan lainnya yang menyangkut fungsi peradilan yang belum diatur
dalam undang-undang, sehingga Mahkamah Agung dalam menjalankan fungsi
peradilannya tidak menemukan kebuntuan atau ketidakpastian hukum dalam
mengambil suatu keputusan untuk para pencari keadilan. Apalagi Peraturan
Mahkamah Agung tidaklah hanya mengatur masalah eksekusi saja seperti yang
dialami oleh Pemohon, melainkan juga mengatur hal-hal teknis beracara lainnya.
Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan tersebut menurut Mahkamah dalil
Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
26
[3.12] Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil
Pemohon yang pada pokoknya menyatakan Pasal 31 ayat (1) UU 5/2004 yang
memberi wewenang kepada Mahkamah Agung untuk menguji peraturan
perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
termasuk peraturan Mahkamah Agung sendiri adalah tidak objektif, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.12.1] bahwa terhadap dalil Pemohon terkait dengan kewenangan Mahkamah
Agung sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) UU 5/2004, Mahkamah
telah mempertimbangkan hal tersebut dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
129/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
2 Februari 2010, yang pada pokoknya sebagai berikut:
[3.8] Menimbang bahwa Bab IX UUD 1945 tentang Kekuasaan Kehakiman
mengatur kewenangan Mahkamah Agung dalam Pasal 24A dan Mahkamah
Konstitusi dalam Pasal 24C. Adapun pasal-pasal yang dimohonkan untuk
diuji dalam permohonan a quo materinya adalah pemuatan kembali atau
pengulangan materi kewenangan Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi yang terdapat dalam Pasal 24A dan Pasal 24C UUD 1945 dan
materi yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan tersebut (Vide
Pasal 55 UU 24/2003);
[3.9] Menimbang bahwa apabila Mahkamah menguji materi pasal-pasal
yang dimohonkan dalam permohonan a quo, maka secara tidak langsung
Mahkamah akan pula menguji materi yang terdapat dalam Pasal 24A dan
Pasal
24C
UUD
1945,
yang
berarti
Mahkamah
akan
menguji
konstitusionalitas dari materi UUD 1945. Adapun dipilihnya pasal-pasal lain
dari UUD 1945 untuk menjadi dasar batu uji dalam permohonan pengujian
materiil yaitu Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (5)
UUD 1945, Mahkamah berpendapat bahwa hal demikian bukan menjadi
kewenangan Mahkamah karena keberadaan pasal-pasal dalam UUD 1945
adalah pilihan dari pembuat UUD 1945 dan Mahkamah tidak mempunyai
kewenangan untuk menilai pilihan pembuat UUD 1945 tersebut;
[3.13] Menimbang bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum Mahkamah
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU-VII/2009 sebagaimana
diuraikan di atas, menurut Mahkamah oleh karena esensi permohonan a quo sama
dengan permohonan yang telah diputus tersebut, maka pertimbangan putusan
Mahkamah tersebut menjadi mutatis mutandis berlaku dalam pertimbangan hukum
putusan perkara a quo. Adapun dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan
Pasal 31 ayat (1) UU 5/2004 yang memberi wewenang kepada Mahkamah Agung
untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap
27
Undang-Undang termasuk peraturan Mahkamah Agung sendiri adalah tidak objektif
dan bertentangan dengan asas nemo judex in causa sua, sehingga Pemohon dalam
petitumnya memohon kepada Mahkamah agar pengujian peraturan Mahkamah
Agung diajukan kepada Mahkamah Konstitusi. Menurut Mahkamah, dalil Pemohon
a quo merupakan asumsi Pemohon belaka yang dihubungkan dengan perkara
konkret yang sedang dihadapi oleh Pemohon di Pengadilan Agama Semarang yang
kebenarannya bukan menjadi kewenangan MK untuk menilainya. Terlebih lagi,
berdasarkan Pasal 24A dan Pasal 24C UUD 1945 Mahkamah Agung dan
Mahkamah Konstitusi sudah memiliki kewenangannya masing-masing. Dengan
demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut
hukum.
[3.14] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
menurut mahkamah, telah ternyata Pasal 79 UU 14/1985 dan Pasal 31 ayat (1) UU
5/2004 tidak bersifat multitafsir dan telah menjamin kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Dengan demikian, permohonan Pemohon
adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.15] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dipandang tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU-
VII/2009 mutatis mutandis berlaku untuk pertimbangan hukum pengujian
Pasal 31 ayat (1) UU 5/2004.
[4.4] Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
28
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief
Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, M. Guntur
Hamzah, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal tiga puluh, bulan November, tahun dua ribu dua puluh
dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh, bulan Desember, tahun dua ribu dua
puluh dua, selesai diucapkan pukul 16.00 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Daniel
Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, M.
Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, dengan dibantu oleh Saiful
Anwar sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon atau
Kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
29
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Saiful Anwar
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan oleh Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian
materiil norma Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316, selanjutnya disebut
UU 14/1985) dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah
Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359, selanjutnya disebut UU 5/2004)
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
19
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
20
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 79 UU 14/1985 dan
Pasal 31 ayat (1) UU 5/2004 yang masing-masing menyatakan:
a. Pasal 79 UU 14/1985
Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi
kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum
cukup diatur dalam Undang-undang ini.
b. Pasal 31 ayat (1) UU 5/2004 :
Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Alinea ke-Empat Pembukaan UUD 1945, sila ke lima dari Pancasila, Pasal
28H ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
3. Bahwa dalam menguraikan kedudukan hukumnya pada pokoknya Pemohon
mendalilkan sebagai berikut (dalil selengkapnya termuat lengkap pada bagian
Duduk Perkara):
a. Bahwa menurut Pemohon dengan berlakunya pasal-pasal a quo, telah
mereduksi (mengurangi) hak konstitusional Pemohon sebagai Warga Negara
Indonesia yang seharusnya wajib dilindungi terlebih dahulu dan lebih
diutamakan kepentingan hukumnya serta keadilan hukumnya di Pengadilan
Agama Semarang ketimbang seorang Warga Negara Asing.
b. Bahwa menurut Pemohon dengan berlakunya pasal-pasal yang diuji oleh
Pemohon telah mereduksi (mengurangi) hak konstitusional Pemohon atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum yang wajib dilindungi dalam perkara
permohonan eksekusi di Pengadilan Agama Semarang, berupa pembayaran
sejumlah uang yang telah sampai pada tahap sita eksekusi, akan tetapi
ditunda pelaksanaan lelangnya oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama
Semarang dengan Diskresi dalam bentuk Penetapan (Penundaan Eksekusi)
dengan alasan adanya perkara Gugatan yang diajukan oleh termohon
eksekusi yang nota bene Warga Negara Asing hingga perkara tersebut
berkekuatan hukum tetap, sehingga meskipun Penetapan (Penundaan
21
Eksekusi) tersebut telah berakhir, tidak sah dan/atau harus dibatalkan,
faktanya Ketua Pengadilan Agama Semarang tetap tidak melanjutkan
eksekusi dengan pelaksanaan lelang, dan tidak mencabut dan/atau
membatalkan penundaan sita eksekusi tersebut dengan alasan telah sesuai
dengan peraturan Mahkamah Agung;
4. Bahwa berdasarkan uraian di atas, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya
dalil Pemohon perihal pertentangan norma dalam pasal a quo terhadap UUD
1945, menurut Mahkamah, Pemohon yang sedang menghadapi penundaan
eksekusi oleh Pengadilan Agama Semarang dengan mendasarkan pada
ketentuan pasal-pasal yang diuji oleh Pemohon telah dapat menguraikan secara
spesifik adanya hubungan sebab akibat (causal verband) anggapan kerugian
hak konstitusional Pemohon sebagai warga negara yang berperkara di
Pengadilan Agama Semarang, Pemohon juga telah dapat menerangkan
anggapan kerugian hak konstitusionalnya yang terjadi dengan berlakunya norma
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya. Dengan demikian, menurut
Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 79
UU 14/1985 dan Pasal 31 ayat (1) UU 5/2004, Pemohon mengemukakan
argumentasi sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara
yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon Pasal 79 UU 14/1985 multitafsir karena memberi
wewenang yang tidak terbatas kepada Mahkamah Agung untuk membuat
peraturannya sendiri, sedangkan penjelasan pasal a quo menyatakan bahwa
peraturan Mahkamah Agung bertujuan sebagai pelengkap untuk mengisi
kekurangan dan kekosongan hukum dalam hal peraturan perundang-undangan
belum atau tidak mengatur, sehingga
