PUU
Tahun 2016
107/PUU-XIV/2016
Permohonan Pengujian Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon: Ir. Sri Bintang Pamungkas, MSISE, Ph.D.
Tanggal Registrasi: 2016-11-29
Tanggal Putusan: 2017-01-25
UU Diuji: UU 1/2004, UU 24/2003
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K)", "Maria Farida Indrati (A)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Yunita Rhamadani (PP)"]
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, Manahan M.P Sitompul, dan Aswanto, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal tujuh belas, bulan Januari, tahun dua ribu tujuh belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh lima, bulan Januari, tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pukul 15.19 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Patrialis Akbar, Aswanto, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Yunita Rhamadani sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 1 Tahun 2004]] tentang Perbendaharaan Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 10]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
- [[Pasal 40]]
- [[Pasal 31]]
- [[Pasal 4]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Gugur**
Teks Putusan
# Putusan [[107/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[107/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 1 Tahun 2004]] tentang Perbendaharaan Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2010-12-27**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-11-02**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-11-03**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-11-29**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-12-07**: Sidang pemeriksaan pendahuluan
- **2016-12-12**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2016-12-15**: Sidang pemeriksaan pendahuluan
- **2017-01-25**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- [1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diajukan oleh:
- [2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 2 November 2016 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 3 November 2016 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 226/PAN.MK/2016 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 107/PUU-XIV/2016 pada tanggal 29 November 2016, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
- 1. Bahwa Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan, bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
### Isu Konstitusional
Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004]] tentang Perbendaharaan Negara terhadap [[UUD 1945]].
Pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji:
- [[Pasal 31 UUD 1945]]
### Putusan
Mahkamah memutus perkara [[107/PUU-XIV/2016]] dengan amar **Gugur**.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Gugur**.
## Related Cases
### Perkara Terkait
- [[002/PUU-I/2003]]
- [[013/PUU-I/2003]]
## Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, Manahan M.P Sitompul, dan Aswanto, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal tujuh belas, bulan Januari, tahun dua ribu tujuh belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh lima, bulan Januari, tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pukul 15.19 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Patrialis Akbar, Aswanto, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Yunita Rhamadani sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 1 Tahun 2004]] tentang Perbendaharaan Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 10]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
- [[Pasal 40]]
- [[Pasal 31]]
- [[Pasal 4]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Gugur**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - [1.1] Yang
