Langsung ke konten
PUU Tahun 2015

107/PUU-XIII/2015

Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: 1. Su'ud Rusli. Selanjutnya disebut Pemohon I; 2. Marselinus Edwin Hardian. Selanjutnya disebut Pemohon II; 3. H. Boyamin Saiman. Selanjutnya disebutPemohon III; Kuasa Pemohon: Kurniawan Adi Nugroho, S.H.,dkk
Tanggal Registrasi: 2015-08-27
Tanggal Putusan: 2016-06-15T11:15:00+07:00
UU Diuji: UU 5/2010, UU 22/2002, UU 8/2011, UU 24/2003, UU 10/2004, UU 20/2002, UU 3/1950, UU 14/1985, UU 5/2004, UU 2/2002
Majelis Hakim: ["Patrialis Akbar (K) Manahan MP Sitompul (A) Suhartoyo (A) Fadzlun Budi SN (PP)"]
Amar Putusan: Dikabulkan

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)