Langsung ke konten
PUU Tahun 2013

107/PUU-XI/2013

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Pemohon: Drs. Jansen Butarbutar, M.Si., selaku ketua umum Koperasi Serba Usaha Subur Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Registrasi: 2013-12-17
Tanggal Putusan: 2014-05-14
UU Diuji: UU 6/1983, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Harjono", "Ahmad Fadlil Sumadi", "Anwar Usman Ery Satria Pamungkas"]
Amar Putusan: Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 6 Tahun 1983]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] tentang [[Perubahan Atas]] UU [[Mahkamah Konstitusi]]|[[MK]] ### Putusan Terkait - Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama ## Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2013 **Korupsi**: - [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi - [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi - [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi **Ham**: - [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham - [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham ### Nilai Preseden Putusan Ini Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2013: - Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada - Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi - Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2013

Teks Putusan