PUU
Tahun 2024
106/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon: Haerul Kusuma, S.H
Tanggal Putusan: 2024-09-17
UU Diuji: UU 18/2003, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 7/2020
Amar Putusan: 1.Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 106/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Haerul Kusuma, S.H.
Pekerjaan :
Konsultan Hukum
Alamat
:
Jalan Maulana Hasanuddin, Kampung Rancagawe, RT.
001,
RW.
001,
Desa
Cikatapis,
Kecamatan
Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
27 Juli 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 27 Juli 2024 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 101/PUU/PAN.MK/AP3/07/2024 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Nomor 106/PUU-XXII/2024 pada tanggal 6 Agustus 2024, yang telah diperbaiki dan
diterima oleh Mahkamah pada tanggal 30 Agustus 2024, yang pada pokoknya
sebagai berikut:
2
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945, yang
berbunyi:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
2.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, yang
berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya
diberikan
oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum";
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan
Kehakiman), yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;...”
4. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dipertegas dalam ketentuan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut UU Mahkamah Konstitusi), yang berbunyi:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;...”
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
3
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(selanjutnya disebut UU P3), yang berbunyi:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi";
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK No. 2 Tahun 2021),
menjelaskan bahwa:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945
dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU
MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi”;
7. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal
konstitusi (The Guardian of Constitution), apabila terdapat undang-undang
yang
berisi
atau
terbentuk
bertentangan
dengan
konstitusi
(inconstitutional), maka Mahkamah Konstitusi dapat menganulirnya dengan
membatalkan keberadaan undang-undang tersebut secara menyeluruh
ataupun perpasalnya. Sebagai penegak dan pengawal konstitusi,
Mahkamah Konstitusi juga berhak memberikan penafsiran terhadap
sebuah ketentuan yang terdapat dalam ayat, Pasal, atau bagian undang-
undang agar bersesuaian dengan nilai-nilai konstitusi yang hidup di dalam
kehidupan masyarakat (the living of constitution). Tafsir Mahkamah
Konstitusi terhadap konstitusionalitas yang terdapat dalam ayat, Pasal, atau
bagian undang-undang tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole
interpreter of constitution) yang memiliki kekuatan hukum, sehingga
terhadap ketentuan dalam ayat, Pasal, atau bagian undang-undang yang
memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir dapat pula
dimintakan
penafsirannya
kepada
Mahkamah
Konstitusi;
[Jimly
Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca
4
Reformasi, Sekjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta,
2006]
8. Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian di atas, maka Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus
permohonan dalam perkara a quo.
B. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
1.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU Mahkamah
Konstitusi, yang menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: a.
perorangan warga negara Indonesia;...”.
Selanjutnya di dalam penjelasannya dipertegas bahwa “Yang
dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur di
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK No. 2 Tahun
2021, menyatakan:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perpu, yaitu: a.
perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama;...”;
3. Bahwa kualifikasi Pemohon dalam Permohonan ini adalah Konsultan
Hukum yang merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk [Bukti P-3].
Selanjutnya, Pemohon saat ini sedang mendaftarkan diri mengikuti
Pendidikan Khusus Profesi Advokat [Bukti P-T1];
4. Bahwa
Pemohon
memiliki
hak
konstitusional
untuk
mengajukan
Permohonan Pengujian Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat terhadap Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945, dan Pasal 26 ayat (1)
Juncto Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) UU Advokat terhadap Pasal
1 ayat (3) UUD NRI 1945, karena berlakunya ketentuan a quo melanggar
hak konstitusional Pemohon;
5. Bahwa Pemohon memiliki hak-hak konstitusional yang dijamin UUD NRI
1945, hal mana segala pengaturan tindakan dan perbuatan dalam
5
kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah berdasarkan pada hukum,
tidak terkecuali dalam kaitannya dalam mengembangkan diri sebagai
Profesi Advokat, hal demikian merupakan konsekuensi logis atas
dinyatakannya negara Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945; hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945; dan hak atas kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
guna mencapai persamaan dan keadilan sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945;
6. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005, Nomor 011/PUU-V/2007, dan Putusan-Putusan Mahkamah
Konstitusi berikutnya, Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 (lima)
syarat penting terhadap kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, yaitu:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan
oleh
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian;
c.
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
7. Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) PMK No. 2
Tahun 2021, yang menyatakan:
6
Hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional Pemohon
sebagaimana
dimaksud dalam pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c.
kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
8. Bahwa berkaitan dengan syarat pertama, Pemohon memiliki hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI 1945 yaitu sebagaimana
“Negara Indonesia adalah negara hukum” yang diatur dalam ketentuan
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, hak yang sama dihadapan hukum untuk
memperoleh kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, dan hak atas kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
guna mencapai persamaan dan keadilan sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945. Hak-hak tersebut merupakan
hak konstitusional Pemohon untuk dapat mengembangkan diri dan
melanjutkan karirnya menjadi seorang Advokat, sehingga Pemohon
memiliki legal standing mengajukan permohonan ini;
9. Bahwa berkaitan dengan syarat kedua, Pemohon akan mengalami dampak
kerugian secara langsung maupun tidak langsung akibat berlakunya
ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat, hal mana Pemohon merasa
dirugikan karena tidak mendapatkan kepastian hukum, kemudahan dan
perlakuan khusus karena untuk memiliki pengalaman praktis yang
mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan
7
profesinya sebagai Calon Advokat dibatasi pada magang formal saja, tanpa
mempertimbangkan pengalaman lain yang lebih relevan, selain itu
perhitungan jangka waktu magang pun tidak ada kejelasan apakah dapat
dihitung sejak Mahasiswa Hukum Strata Satu atau dihitungnya sejak
dinyatakan lulus sebagai Sarjana Hukum terlebih dahulu. Selanjutnya,
Pemohon juga akan mengalami dampak kerugian secara tidak langsung
akibat berlakunya ketentuan Pasal 26 ayat (1) Juncto Pasal 29 ayat (1), dan
Pasal 27 ayat (1) UU Advokat, karena Pemohon dihadapkan dengan
ketidakjelasan Kode Etik Profesi Advokat dan Dewan Kehormatan
Organisasi Advokat yang potensial merusak marwah negara Indonesia
sebagai negara hukum, hal mana setiap Organisasi Advokat dapat
membentuk Kode Etik Profesi Advokat dan Dewan Kehormatan Organisasi
Advokat secara sendiri-sendiri berdasarkan seleranya, sehingga menurut
penalaran yang wajar akan terjadi pula perbedaan substansi pada Kode
Etik Profesi Advokat dan perbedaan dalam penegakannya yang dilakukan
oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat;
10. Bahwa berkaitan dengan syarat ketiga, dengan berlakunya ketentuan Pasal
3 ayat (1) huruf g, Pasal 26 ayat (1) Juncto Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 27
ayat (1) UU Advokat jelas menjadi penyebab terjadinya kerugian secara
spesifik (khusus) atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, hal mana kerugian
konstitusional yang dialami Pemohon dapat berakibat hilangnya marwah
Negara Indonesia sebagai negara hukum. Selanjutnya, Pemohon untuk
mengembangkan diri dan melanjutkan karirnya sebagai Calon Advokat
potensial tidak mendapatkan hak yang sama dihadapan hukum untuk
memperoleh kepastian hukum yang adil, dan hak atas kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
guna mencapai persamaan dan keadilan, karena:
a. Dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat mengatur bahwa
untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan
salah satunya “magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus
menerus pada kantor Advokat”, dalam penjelasannya dijelaskan bahwa
“Magang tersebut dimaksudkan agar calon advokat dapat memiliki
pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan
8
etika dalam menjalankan profesinya. Magang dilakukan sebelum calon
Advokat diangkat sebagai Advokat dan dilakukan di kantor advokat”,
persyaratan dan/atau maksud magang tersebut seolah-olah ditafsirkan
hanya dapat diperoleh ketika magang formal saja. Dengan demikian,
menjadi pertanyaan mendasar apakah atas apa yang telah Pemohon
lakukan sejak masa kuliah sebagai Mahasiswa Hukum Strata Satu
dengan memiliki pengalaman magang dan bekerja di Kantor Advokat,
dan aktif mengikuti berbagai kegiatan di bidang hukum, tidak termasuk
dan/atau tidak dapat digunakan sebagai persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan serta penjelasan Pasal a quo?;
b. Diberlakukannya ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat tidak
terdapat penjelasan secara pasti mengenai perhitungan waktu magang
apakah dapat dihitung sejak Mahasiswa Hukum Strata Satu atau
dihitungnya sejak dinyatakan lulus sebagai Sarjana Hukum terlebih
dahulu?, selain itu ketentuan a quo juga tidak mempertimbangkan dan
memperhitungkan cara lain yang relevan untuk mendapatkan
pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan
etika dalam menjalankan profesinya sebagai Calon Advokat, padahal
pada prinsipnya pengalaman tersebut tidak hanya dapat diperoleh
ketika magang formal saja, namun dapat pula diperoleh dengan cara
lain seperti pernah/sedang bekerja pada Kantor Advokat, mengikuti
berbagai pelatihan dan/atau kegiatan-kegiatan lainnya di bidang hukum
seperti kompetisi-kompetisi hukum dalam debat hukum maupun
peradilan semu;
c.
Pemohon yang hendak berencana untuk menjadi seorang Advokat
akan mengalami ketidakjelasan Kode Etik Profesi Advokat, hal mana
dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) Juncto Pasal 29 ayat (1), dan Pasal
27 ayat (1) UU Advokat terdapat pengaturan bahwa “untuk menjaga
martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode etik profesi
Advokat oleh Organisasi Advokat, juncto “Organisasi Advokat
menetapkan dan menjalankan Kode Etik Profesi Advokat bagi para
anggotanya,”
dan
“Organisasi
Advokat
membentuk
Dewan
Kehormatan Organisasi Advokat baik di tingkat Pusat maupun di
tingkat Daerah”, sehingga setiap Organisasi Advokat dapat membentuk
9
Kode Etik Profesi Advokat dan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat
secara sendiri-sendiri berdasarkan seleranya, sehingga menurut
penalaran yang wajar potensial akan terjadi pula perbedaan substansi
pada Kode Etik Profesi Advokat dan perbedaan dalam penegakannya
yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, bahkan
dapat saja terjadi pula benturan kepentingan di Internal Organisasi
Advokat, dengan demikian kehormatan dan martabat Profesi Advokat
akan tereduksi sebagai Officium Nobile;
d. Bahwa apabila dicermati secara seksama Organisasi Advokat di
Indonesia cukup banyak, sehingga apabila setiap Organisasi Advokat
tetap dapat menyusun dan menetapkan Kode Etik Profesi Advokat
secara sendiri-sendiri, maka penegakan dan pemberian sanksi
terhadap Kode Etik Profesi Advokat akan berbeda-beda bahkan
persoalan etika menjadi persoalan biasa, hal mana Advokat dapat saja
berpindah ke Organisasi Advokat lain apabila diduga telah melakukan
pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Advokat pada Organisasi
Advokat nya. Selain itu “Organisasi Advokat juga dapat membentuk
Dewan Kehormatan Organisasi Advokat baik di tingkat Pusat maupun
di tingkat Daerah”, sehingga yang menjadi pertanyaan mendasar
apakah setiap Organisasi Advokat telah memiliki masing-masing
Dewan Kehormatan Organisasi Advokat dan Kode Etik Profesi
Advokat, serta apakah sudah berjalan efektif?;
e. Kode Etik Profesi Advokat dan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat
apabila masih diatur dan dibentuk oleh setiap masing-masing
Organisasi Advokat, maka menurut penalaran yang wajar potensial
akan
mengalami
ketidakjelasan
pengaturan,
penegakan
atau
pemberian sanksi yang tidak memberikan efek jera. Dalam hal ini
Pemohon beranggapan, perlunya pembentukan Kode Etik Profesi
Advokat dan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat yang dibentuk
secara tunggal dan independen, sehingga dapat mempermudah para
masyarakat pencari keadilan untuk melaporkan perilaku-perilaku
Advokat yang tidak sesuai Kode Etik Profesi Advokat dalam
menjalankan kepentingan hukum klien.
10
11. Bahwa berkaitan dengan syarat keempat, Pemohon mengalami kerugian
konstitusional akibat berlakunya ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf g, Pasal
26 ayat (1) Juncto Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) UU Advokat, hal
mana Pemohon secara spesifik telah menjelaskan di atas mengenai hak
konstitusional yang dirugikan dan potensial menurut penalaran yang wajar
kerugian itu dapat dipastikan akan terjadi, sehingga dalam hal ini terdapat
adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional yang
Pemohon alami dengan berlakunya undang-undang dimohonkan pengujian
ini;
12. Bahwa
berkaitan
dengan
syarat
kelima,
dengan
dikabulkannya
permohonan Pemohon dan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf g, Pasal 26
ayat (1) Juncto Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) UU Advokat
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 oleh Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi, maka kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon
yaitu kehilangan marwah Negara Indonesia sebagai negara hukum
sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945,
hak yang sama dihadapan hukum untuk memperoleh kepastian hukum
yang adil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945, dan hak atas kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI
1945 dapat dipastikan tidak akan terjadi, sehingga hak konstitusional
Pemohon akan pulih kembali. Dengan demikian, Pemohon dalam
mengembangkan diri serta melanjutkan karirnya untuk menjadi seorang
Advokat memiliki martabat dan kehormatan yang terjaga dan atas apa yang
telah dilakukan sejak masa kuliah sebagai Mahasiswa Hukum Strata Satu
tidak menjadi sia-sia;
13. Bahwa Pemohon selain sebagai perorangan warga negara, juga
merupakan lulusan Sarjana Hukum pada Program Studi Ilmu Hukum Strata
Satu Fakultas Hukum Universitas Pamulang sejak tanggal 21 Agustus 2023
[Bukti P-4]. Selanjutnya saat ini Pemohon sedang melanjutkan Pendidikan
Tinggi Strata Dua di kampus yang sama yaitu pada Program Studi Magister
Hukum Strata Dua Program Pascasarjana Universitas Pamulang terdaftar
sejak bulan Juli 2024 [BUKTI P-5], dengan demikian di samping
11
melanjutkan Pendidikan Tinggi Strata Dua, Pemohon juga hendak
berencana untuk mengembangkan diri serta melanjutkan karirnya untuk
dapat menjadi seorang Advokat [Vide Bukti P-T1];
14. Bahwa objek permohonan yang Pemohon ajukan kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi bukan semata-mata hanya persoalan Pemohon
secara pribadi, melainkan persoalan setiap warga negara Indonesia
khususnya berstatus sebagai lulusan Sarjana Hukum yang akan
mengembangkan diri dan/atau melanjutkan karirnya menjadi seorang
Advokat, sehingga permohonan a quo merupakan bentuk kepedulian dan
upaya Pemohon untuk mewujudkan Advokat muda yang berkualitas,
berintegritas tinggi, memiliki pengalaman praktis dan teoritis, memiliki
kemampuan, memiliki keterampilan dan mampu menjalankan etika
profesinya dengan baik, sehingga memiliki martabat dan kehormatan;
15. Bahwa Pemohon semasa kuliah memiliki pengalaman kerja di Kantor
Hukum Advokat, sehingga apabila dilihat dalam kacamata logika dapat
diartikan bahwa dengan Pemohon bekerja di Kantor Hukum Advokat, maka
dapat juga dimaksudkan untuk memiliki pengalaman praktis dan teoritis,
memiliki kemampuan, memiliki keterampilan, dan menjalankan etika profesi
sebagai Calon Advokat. Hal mana Pemohon memiliki pengalaman bekerja
di Kantor Hukum Advokat pada: a. Heriyanto & Partners Law Firm sejak 2
Desember 2021 sampai dengan 29 September 2022 [BUKTI P-6] sebagai
Staf Analisis Perkara Perdata dengan job desk diantaranya: 1) Membantu
menganalisis perkara; 2) Membantu menyusun legal drafting dan legal
opinion; dan 3) Writing legal document; dan kedua bekerja pada: b. AGH
Law Firm sejak 1 November 2022 sampai dengan 31 Juli 2023 [BUKTI P-
7] dengan job desk: 1) Menyusun legal writing, issues, opinions, dan
drafting; 2) Editing tulisan dan transkrip; 3) Melakukan pendampingan
hukum sebagai Asisten Advokat dan mengkoordinasikan pelayanan hukum
klien;
16. Bahwa Pemohon semasa kuliah aktif juga pada kegiatan kampus dengan
bergabung dalam Komunitas Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas
Pamulang (selanjutnya disebut KPS FH Unpam), dalam organisasi a quo
Pemohon mengikuti berbagai praktik beracara baik dalam hukum acara
pidana, perdata, tata usaha negara maupun hukum acara mahkamah
12
konstitusi. Dalam praktik beracara semu tersebut setidaknya Pemohon
telah memiliki pengalaman membuat surat kuasa khusus, somasi, laporan
pengaduan, dakwaan, tuntutan, eksepsi, replik, duplik, kesimpulan
persidangan,
permohonan
judicial
review,
keterangan
pemerintah/presiden, keterangan DPR RI, putusan sela, putusan akhir, dan
masih banyak berkas lainnya. Hal demikian diimplementasikan pula dalam
ketika Pemohon mengikuti kompetisi peradilan semu. Selain demikian,
Pemohon juga mengikuti beberapa kompetisi karya tulis ilmiah dan debat
hukum di tingkat regional maupun nasional. Sehingga dalam beberapa
kompetisi, Pemohon berkesempatan mendapatkan predikat juara;
17. Bahwa Pemohon juga aktif di dalam kegiatan organisasi internal kampus
yakni aktif di kepengurusan KPS FH Unpam menjadi bagian dari Badan
Pelaksana Harian sebagai Kepala Departemen Komunikasi dan Informasi
Periode 2021-2022 [BUKTI P-8], serta sebagai Sekretaris Jenderal Periode
2022-2023 [BUKTI P-9]. Selanjutnya, Pemohon menyadari bahwa memang
berbicara hukum itu cukup luas, namun setidaknya untuk mengasah
pengalaman praktis dan kemampuan berpikir Pemohon, selama bergabung
di KPS FH Unpam Pemohon juga telah mengikuti berbagai kegiatan-
kegiatan akademis, pelatihan maupun kompetisi-kompetisi di bidang hukum
seperti karya tulis ilmiah, penyusunan dokumen hukum legal drafting, debat
hukum, peradilan semu, adapun hal demikian Pemohon lakukan dengan
uraian hasil sebagai berikut:
a. Sertifikat sebagai Juara 1 Kompetisi Debat Internal Komunitas
Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Pamulang dengan tema:
“Menciptakan Gagasan Positif Berlandaskan Konstitusi”, 12-13 Juni
2021 [BUKTI P-10];
b. Sertifikat Penghargaan sebagai Delegasi pada Constitutional Moot
Court Competition (CMCC) VII, Tingkat Nasional Piala Ketua
Mahkamah Konstitusi Tahun 2021, kerja sama antara Mahkamah
Konstitusi dengan Universitas Tarumanagara, yang diberikan oleh KPS
FH Unpam [BUKTI P-11];
c.
Sertifikat atas partisipasinya sebagai Official Defiance Lawsuit
Competition 2022 (Gugatan Perdata), diselenggarakan Komunitas
13
Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara [BUKTI P-
12];
d. Penghargaan sebagai Juara 3 Kategori Penyusunan Gugatan Perdata,
Kompetisi Nasional Penyusunan Gugatan Perkara Perdata dan Tata
Usaha Negara Vol. 1, Program Pascasarjana, Program Studi Magister
Hukum Universitas Pamulang 2022, 2 April 2022 [BUKTI P-13];
e. Sertifikat sebagai Peserta (10 Besar Nasional) pada acara Lomba
Penulisan Karya Ilmiah, Call For Papers Mahasiswa se-Indonesia,
dalam
rangka
HUT
ke-56
Universitas
Pancasila,
Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia bekerja sama dengan
Pusat
Studi
Pancasila
Universitas
Pancasila,
Universitas
Muhammadiyah Tangerang dan Universitas Muhammadiyah Sumatera
Utara menyelenggarakan kegiatan Lomba Penulisan Karya Ilmiah
dengan tema: “Dalam Rangka Pendidikan Penguatan 4 Pilar Bagi
Generasi Muda”, yang diselenggarakan pada hari Kamis, 27 Oktober
2022 di Space Ballroom Aloft Hotels Jakarta [BUKTI P-14];
f.
Piagam atas partisipasinya sebagai Peserta Moot Court Peradilan
Militer Piala Bergilir Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan
Piala Tetap Kepala Staf Angkatan Darat Tahun 2022 [BUKTI P-15];
g. Sertifikat sebagai Peserta Lomba Esai, Airlangga Critical Movement,
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Airlangga, 10 Desember 2022
[BUKTI P-16];
h. Sertifikat sebagai Konsultan Hukum dalam kegiatan Bakti Untuk Negeri
(Konsultasi Hukum Gratis), LBH DPN Indonesia, di Silang Barat Daya
Tugu Monumen Nasional, 11 Desember 2022 [BUKTI P-17];
i.
Sertifikat atas partisipasinya sebagai Peserta Lomba Karya Tulis Ilmiah
(LKTI) dalam Rangka Hari Ulang Tahun Ke-70 Tahun 2023 Ikatan
Hakim Indonesia (IKAHI), 20 Maret 2023 [BUKTI P-18];
j.
Sertifikat Apresiasi atas partisipasinya sebagai Peserta dalam
Kompetisi Esai dan Artikel Tingkat Nasional Tahun 2023 “Optimalisasi
Strategi dan Inovasi Hukum Dalam Upaya Menyukseskan Sustainable
Development Goals 2030”, yang diselenggarakan oleh Pusat Pelatihan
Hukum Nusantara, 15 Mei 2023 [BUKTI P-19];
14
k.
Sertifikat sebagai Juara III dalam rangka Kompetisi Debat Antar-
Mahasiswa Se-Jabodetabek, yang diselenggarakan oleh Kongres
Advokat Indonesia dan Cakerda Debate and Speech dalam rangkaian
acara Advokat Expo pada tanggal 29 Mei 2023 - 1 Juni 2023 di Gedung
Pusat Perfilman Haji Usmar Ismail [BUKTI P-20];
l.
Sertifikat Kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi, telah
kompeten
pada
bidang
Hubungan
Industrial
dengan
kualifikasi/kompetensi Spesialis Pencegahan dan Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial, 4 September 2023, (Masa berlaku
sertifikat selama 3 (tiga) tahun) [BUKTI P-21].
18. Bahwa selanjutnya, Pemohon memiliki pengalaman mengikuti Bimbingan
Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 Bagi
Advokat Angkatan VII, yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan
Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi di Cisarua Bogor pada
tanggal 11 sampai dengan tanggal 14 Desember 2023 [BUKTI P-22]. Dalam
Bimbingan Teknis a quo terdapat sesi Praktik Penyusunan Berkas
Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) selanjutnya
berdasarkan penilaian pendamping/juri, Pemohon menjadi bagian dari
Peserta Terbaik [BUKTI P-23], hal mana dalam kegiatan tersebut mayoritas
pesertanya adalah para Advokat/Pengacara senior yang Pemohon anggap
beliau adalah panutan Pemohon dan kemungkinan sudah terbiasa dalam
pemberkasan perkara;
19. Bahwa Pemohon juga telah menyelesaikan magang pada Lembaga
Bantuan Hukum Dewan Pengacara Nasional Indonesia (LBH DPN
Indonesia) berdasar pada Surat Keterangan Magang No. 012/LBH-DPN-
INDONESIA/AKT.2/V/2024 tertanggal 29 Mei 2024 [BUKTI P-24]. Adapun
Pemohon telah mengikuti kegiatan magang di LBH DPN Indonesia dimulai
sejak 28 Mei 2022 sampai dengan 28 Mei 2024 dengan Advokat
Pendamping Ihsan Firmansyah, S.H., bahwa selama magang di LBH DPN
Indonesia Pemohon dinyatakan telah melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya dengan baik. Selanjutnya, apabila dilihat mengenai tahun
dimulainya Pemohon magang, maka pada tahun 2022 merupakan waktu
dimana Pemohon masih menjabat sebagai Mahasiswa Hukum Strata Satu
di Universitas Pamulang;
15
20. Bahwa berlakunya Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat beserta
penjelasannya membuat Pemohon mengalami kebingungan, hal mana
ketentuan a quo yang tidak ada batasan yang jelas mengenai waktu mulai
magang dihitung, oleh karenanya Surat Keterangan Magang a quo bisa
saja tidak dapat digunakan apabila setiap Organisasi Advokat memberikan
kebijakan bahwa syarat magang 2 (dua) tahun terus-menerus pada Kantor
Advokat dihitung mulai sejak dinyatakan lulus sebagai Sarjana Hukum,
sehingga Pemohon ketika nanti akan menjadi seorang Advokat juga akan
mengalami kerugian waktu, hal mana Pemohon harus melakukan magang
kembali;
21. Bahwa dengan demikian berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas,
jelaslah telah merugikan hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh
UUD NRI 1945 yaitu untuk mempertahankan marwah “Negara Indonesia
sebagai negara hukum” sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat
(3) UUD NRI 1945; hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
dan hak atas kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI
1945;
22. Bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kualifikasi dan memenuhi
persyaratan
untuk
mengajukan
permohonan
pengujian
materiil
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah
Konstitusi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, dan
Nomor 011/PUU-V/2007. Oleh karenanya, Pemohon memohon kepada
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi agar kiranya patut dan dianggap
bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan
menyatakan bahwa Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional.
C. ALASAN PERMOHONAN
PASAL 3 AYAT (1) HURUF G UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003
TENTANG ADVOKAT BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28D AYAT (1)
16
DAN PASAL 28H AYAT (1) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
1. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon potensial menurut penalaran yang
wajar akan terjadi akibat dari berlakunya ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf g
UU Advokat yang mensyaratkan untuk dapat diangkat menjadi Advokat
harus memenuhi persyaratan salah satunya ”magang sekurang-kurangnya
2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat,” dalam penjelasannya
“Magang tersebut dimaksudkan agar calon advokat dapat memiliki
pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika
dalam menjalankan profesinya. Magang dilakukan sebelum calon Advokat
diangkat sebagai Advokat dan dilakukan di kantor advokat,” sehingga
Pemohon beranggapan bahwa ketentuan a quo bertentangan dengan
ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945, yang
mengatur:
a. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan:
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum".
b. Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945, menyatakan:
"Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan".
2. Bahwa dalam suatu negara hukum, produk hukum haruslah memberikan
kepastian yang adil bagi setiap insan masyarakat terutama bagi Pemohon
sendiri yang memiliki kepentingan terhadap berlakunya ketentuan Pasal 3
ayat (1) huruf g UU Advokat, selain itu Pemohon berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat
yang
sama
guna
mencapai
persamaan
dan
keadilan.
Diberlakukannya ketentuan a quo, yang mensyaratkan persyaratan
magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor
Advokat,” yang dalam penjelasannya “Magang tersebut dimaksudkan agar
calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung
kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya.
Magang dilakukan sebelum calon Advokat diangkat sebagai Advokat dan
dilakukan di kantor advokat, bukan semata-mata memberikan kekuasaan
17
sepenuhnya
kepada
setiap
Organisasi
Advokat
untuk
mengatur
perhitungan waktu mulai magang, melainkan ketentuan a quo harus tetap
dibatasi dan diatur mengenai perhitungan waktu mulai magang, bukan
dikembalikan kepada setiap Organisasi Advokat untuk mengaturnya.
Apabila ketentuan a quo tetap diberlakukan, maka potensial akan terjadi
pula konflik dan perbedaan penafsiran antarorganisasi Advokat;
3. Bahwa Pemohon tetap berpendirian, untuk dapat memiliki pengalaman
praktis yang mendukung kemampuan maupun keterampilan itu sangat
diperlukan, namun bukan berarti dibatasi oleh magang saja, melainkan
dapat juga didapatkan dengan pengalaman lain seperti pernah/sedang
bekerja di Kantor Advokat, karena dapat saja yang pernah/sedang bekerja
di Kantor Advokat memiliki kemampuan maupun pengalaman praktis yang
lebih unggul. Hal demikian dapat dilakukan baik ketika seseorang itu
sedang menjabat sebagai Mahasiswa Hukum Strata Satu maupun ketika
dinyatakan lulus sebagai Sarjana Hukum terlebih dahulu. Selain itu,
kemampuan untuk memahami dan memiliki pengalaman praktis juga tidak
bisa dibatasi setelah dinyatakan lulus sebagai Sarjana Hukum terlebih
dahulu, melainkan bisa juga dihitung ketika sedang menjabat sebagai
Mahasiswa Hukum Strata Satu, oleh karenanya patut dianggap memenuhi
salah satu unsur persyaratan menjadi Advokat;
4. Bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat menimbulkan
ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum karena membatasi pengalaman
praktis untuk mendukung kemampuan maupun keterampilan hanya
didapatkan ketika magang formal saja dan tidak mengatur perhitungan
waktu mulai magang apakah dapat dihitung sejak Mahasiswa Hukum Strata
Satu atau setelah dinyatakan lulus sebagai Sarjana Hukum terlebih
dahulu?, dengan demikian magang 2 (dua) tahun yang dapat dijadikan
persyaratan untuk menjadi Advokat apabila hanya terhitung mulai sejak
dinyatakan lulus sebagai Sarjana Hukum terlebih dahulu maka tidaklah
logis, karena pengalaman praktis tidak mesti hanya akan diperoleh pada
saat magang sejak dinyatakan lulus sebagai Sarjana Hukum terlebih
dahulu, lalu bagaimana apabila Pemohon telah melakukan magang sejak
masa kuliah, hal mana Pemohon telah mengikuti berbagai kegiatan yang
dapat mendukung pengalaman praktis? maka jelaslah ketentuan Pasal 3
18
ayat (1) huruf g UU Advokat tidak mencerminkan nilai-nilai kepastian hukum
dan tidak menghargai rumpun ilmu pengetahuan di bidang hukum, hal
mana menganggap remeh ketajaman berpikir Mahasiswa Hukum;
5. Bahwa hak Pemohon untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan juga telah direduksi secara nyata, hal
mana kualifikasi Pemohon yang telah memiliki pengalaman praktis yang
mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan
profesinya sebagai Calon Advokat, yang dilakukan sejak masa kuliah
sebagai Mahasiswa Hukum Strata Satu berpotensi tidak dapat dijadikan
persyaratan untuk menjadi Advokat, karena sebagai upaya perwujudan
untuk menjadi Advokat muda yang berkualitas, berintegritas tinggi, memiliki
pengalaman
praktis
dan
teoritis,
memiliki
kemampuan,
memiliki
keterampilan, dan mampu menjalankan etika profesinya sebagai Calon
Advokat dibatasi dengan magang formal saja, sehingga menurut penalaran
yang wajar maka tidaklah logis apabila ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf g
UU Advokat beserta penjelasannya tetap diberlakukan, karena pada
prinsipnya
pengalaman
praktis
yang
mendukung
kemampuan,
keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya sebagai Calon
Advokat, dapat diperoleh dengan cara lain seperti pernah/sedang bekerja
pada kantor Advokat, mengikuti berbagai pelatihan dan/atau kegiatan-
kegiatan lainnya di bidang hukum seperti kompetisi-kompetisi hukum dalam
debat hukum maupun peradilan semu yang dapat dilakukan sejak masa
kuliah sebagai Mahasiswa Hukum Strata Satu;
6. Bahwa untuk memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan,
keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya sebagai Calon
Advokat apabila dikonotasikan hanya diperoleh dari magang formal saja,
maka jelaslah terjadi pula logical fallacy (kesalahan berpikir), karena pada
prinsipnya masih terdapat cara lain yang relevan untuk mendapatkan
pengalaman a quo. Selanjutnya kemampuan bernalar seseorang terutama
dalam bidang hukum tidak dapat pula dinilai dengan parameter berapa lama
ia magang, akan tetapi seberapa mampunya ia bernalar dengan baik,
memahami dengan cepat dan terus mengasah otaknya dengan belajar
secara konsisten agar pikirannya selalu tumbuh dan memiliki argumentasi
19
hukum yang mumpuni. Seperti misalnya apabila akademisi hukum maupun
praktisi hukum membahas perihal teori-teori hukum yang dilakukan dengan
kajian ontologi, epistemologi dan aksiologi, maka tentulah pemikiran-
pemikirannya bermuara pada kajian filsafat untuk memperoleh pemikiran
yang logis. Atau seperti misalnya, sebelum dibentuknya undang-undang,
terlebih dahulu harus ada naskah akademik terlebih dahulu, hal mana
dibentuknya suatu undang-undang itu pada pokoknya harus memenuhi tiga
aspek yaitu filosofis, sosiologis dan yuridis;
7. Bahwa oleh karenanya, pada prinsipnya tatanan praktis merupakan bagian
dari tatanan teoritis, sehingga tatanan teoritis memiliki kajian yang sangat
dalam, bahkan nilai-nilai teoritis dapat dijadikan sebagai pedoman dasar
praktik, dengan demikian apabila berbicara perihal praktik (hukum acara
pidana atau perdata) maka yang dikedepankan adalah kemampuan
membaca data, sedangkan apabila berbicara perihal kajian teoritis maka
yang dikedepankan adalah kemampuan bernalar. Sehingga maksud dari
penjelasan tersebut, artinya selain pengalaman praktis, diperlukan juga
keseimbangan dengan kemampuan teoritis, hal mana kemampuan teoritis
merupakan hal fundamental yang dapat dilakukan oleh Mahasiswa Hukum
sebagai upaya untuk mengawasi tatanan praktis agar tidak jauh
menyimpang dari nilai-nilai teoritis;
8. Bahwa berlakunya ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat tidak
memiliki nilai kepastian hukum yang adil, karena tidak terdapat batasan
limitatif mengenai perhitungan mulai waktu magang sehingga setiap
Organisasi Advokat maupun Kantor Advokat potensial menafsirkan dengan
bias mengenai persyaratan bagi Calon Advokat, artinya dapat saja
ditafsirkan dihitung mulai setelah dinyatakan lulus sebagai Sarjana Hukum
terlebih dahulu atau dapat saja ditafsirkan bahwa magang dapat dihitung
mulai sejak masa kuliah sebagai Mahasiswa Hukum Strata Satu, maka
jelaslah ketentuan a quo melanggar hak konstitusional Pemohon yang
dijamin oleh UUD NRI 1945, padahal sebagaimana Gustav Radbruch
mengemukakan bahwa prinsip kepastian hukum merupakan suatu asas
yang termasuk ke dalam nilai dasar hukum. Asas tersebut pada pokoknya
mengharapkan dan mewajibkan hukum dibuat secara pasti dalam bentuk
yang tertulis. Keberadaan asas tersebut menjadi penting karena akan
20
menjamin kejelasan dari suatu produk hukum. Makna penting dari asas
tersebut pun memiliki suatu kesamaan (similarity) dengan gagasan utama
pada konstruksi penalaran positivisme hukum, yakni adanya kejelasan
(certainty); [Julyano, Mario, and Aditya Yuli Sulistyawan. "Pemahaman
Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme
Hukum." Crepido 1.1 (2019): 13-22.]
9. Bahwa akan berbahaya apabila konstruksi hukum mengenai persyaratan
magang yang diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat
beserta penjelasannya tidak memiliki nilai kepastian hukum dan keadilan,
hal mana dalam ketentuan a quo terdapat juga pembatasan pengalaman
praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam
menjalankan profesinya sebagai Calon Advokat, dikonotasikan hanya akan
didapatkan ketika magang formal saja, dan tidak mengatur perhitungan
waktu mulai magang apakah dapat dihitung sejak Mahasiswa Hukum Strata
Satu atau setelah dinyatakan lulus sebagai Sarjana Hukum terlebih
dahulu?, apabila ketentuan a quo dikembalikan kepada Organisasi Advokat
maka terdapat kemungkinan persyaratan tersebut hanyalah sebuah
formalitas belaka. Karenanya tindakan, langkah atau keputusan Organisasi
Advokat bukan didasarkan pada kaidah hukum yang pasti dan adil, tetapi
dilakukan berdasarkan selera Organisasi Advokat itu sendiri. Padahal
sebagaimana Indonesia sebagai negara hukum, maka hukum harus
menjadi panglima, bukan person to person Organisasi Advokat. Kaidah-
kaidah hukum yang tidak pasti, bukan saja dapat merusak citra negara
hukum, tetapi juga membuka peluang selebar-lebarnya bagi setiap
Organisasi Advokat untuk menafsirkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf g
UU Advokat secara bebas;
10. Bahwa kaidah-kaidah yang terkandung dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945 menegaskan keberadaan kepastian hukum yang adil
sebagai hak konstitusional Pemohon, sehingga apabila adanya penafsiran
secara bebas yang memberikan peluang bagi setiap Organisasi Advokat
untuk menafsirkan perhitungan mulai waktu magang, apakah hal itu akan
menjamin dan memberi kepastian hukum yang adil terutama bagi
Pemohon? hal mana setiap Organisasi Advokat akan potensial memiliki
pengaturan dan kebijakan yang berbeda-beda, sehingga jelaslah ketentuan
21
Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat patut dinyatakan bertentangan dengan
UUD NRI 1945;
11. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf d Peraturan
Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat, yang menyatakan: “Calon
Advokat yang hendak menjalani magang harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut: ...d. Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
Tentang Advokat” [BUKTI P-25];
12. Bahwa hemat Pemohon, mengenai persyaratan magang bagi Calon
Advokat tidak semestinya harus setelah dinyatakan lulus pendidikan tinggi
hukum terlebih dahulu, karena apabila tujuan magang sekurang-kurangnya
2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat dimaksudkan agar Calon
Advokat untuk memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan,
keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya sebagai Calon
Advokat, apakah tujuan tersebut tidak dapat diperoleh pada saat Pemohon
menjabat sebagai Mahasiswa Hukum Strata Satu atau hanya akan didapat
setelah dinyatakan lulus pendidikan tinggi hukum terlebih dahulu? Padahal
pada saat menjabat sebagai Mahasiswa Hukum Strata Satu, tujuan
magang a quo dapat saja diperoleh tanpa harus dinyatakan lulus sebagai
Sarjana Hukum terlebih dahulu, bahkan bukan hanya akan memperoleh
pengalaman praktis, melainkan akan juga memperoleh pemahaman teoritis
yang lebih unggul;
13. Bahwa bagaimana apabila ketika sedang menjabat sebagai Mahasiswa
Hukum, ternyata Mahasiswa Hukum itu telah memiliki pengalaman
pernah/sedang magang atau pernah/sedang bekerja di Kantor Advokat,
apakah mungkin Mahasiswa Hukum itu tidak akan memperoleh
pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika
dalam menjalankan profesinya sebagai Calon Advokat? Bahkan menurut
hemat Pemohon Mahasiswa Hukum Strata yang telah memiliki pengalaman
pernah/sedang atau pernah/sedang bekerja di Kantor Advokat akan
memiliki keunggulan pemahaman dan kemampuan mengenai pengalaman
praktis dan teoritis dibandingkan harus dinyatakan lulus pendidikan tinggi
hukum terlebih dahulu;
22
14. Bahwa untuk memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan,
keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya, tidak dapat
dikonotasikan hanya diperoleh dari magang saja, namun apabila
dikonotasikan hanya demikian maka jelaslah terjadi pula logical fallacy
(kesalahan berpikir), karena justru pengalaman atau kemampuan teoritis
merupakan hal yang sangat fundamental untuk mengawasi tatanan praktis
agar tidak jauh menyimpang dari nilai-nilai teoritis. Selain itu kemampuan
bernalar seseorang terutama dalam bidang hukum tidak dapat pula dinilai
dengan parameter berapa lama ia magang, akan tetapi seberapa
mampunya ia bernalar dengan baik, memahami dengan cepat dan terus
mengasah otaknya dengan belajar secara konsisten agar pikirannya selalu
tumbuh, sehingga memiliki argumentasi hukum yang mumpuni. Seperti
misalnya apabila akademisi maupun praktisi hukum membahas teori-teori
hukum dengan kajian ontologi, epistemologi dan aksiologi, maka
diperlukanlah pemikiran-pemikiran filsafat untuk dapat mengarah pada titik
terang. Atau misalnya, sebelum dibentuknya undang-undang, terlebih
dahulu harus ada naskah akademik, hal mana dibentuknya suatu undang-
undang itu pada pokoknya harus memenuhi tiga aspek yaitu filosofis,
sosiologis dan yuridis. Pada dasarnya tatanan praktis merupakan bagian
dari tatanan teoritis, artinya bahwa tatanan teoritis memiliki kajian yang
sangat dalam, bahkan pemahaman terhadap teori hukum itu dapat
dijadikan sebagai pedoman dasar praktik, karena apabila berbicara perihal
praktik (hukum acara pidana atau perdata) maka yang dikedepankan
adalah kemampuan membaca data, sedangkan apabila berbicara perihal
teori maka yang dikedepankan adalah kemampuan bernalar untuk melihat
apakah praktik itu sesuai dengan nilai-nilai teoritis;
15. Bahwa apabila untuk memiliki pengalaman praktis yang mendukung
kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya
sebagai Calon Advokat hanya ditafsirkan diperoleh setelah dinyatakan lulus
pendidikan tinggi hukum terlebih dahulu, maka jelaslah hak konstitusional
Pemohon untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan tidak akan diperoleh. Selanjutnya penafsiran
23
tersebut juga telah menimbulkan pertentangan dengan hak konstitusional
Pemohon yaitu hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil;
16. Bahwa selanjutnya apabila magang 2 (dua) tahun terus-menerus pada
Kantor Advokat hanya ditafsirkan setelah dinyatakan lulus pendidikan tinggi
hukum terlebih dahulu, sehingga bagaimana dengan pengalaman magang
2 (dua) tahun yang telah Pemohon lakukan sejak menjadi Mahasiswa
Hukum Strata Satu, apakah tidak dapat dijadikan persyaratan ketika nanti
Pemohon akan mendaftarkan diri untuk menjadi Advokat? Sebagaimana
telah diuraikan di atas dalam Legal Standing Pemohon, bahwa Pemohon
dimulai sejak Mahasiswa Hukum Strata Satu telah menyelesaikan magang
pada LBH DPN Indonesia berdasarkan Surat Keterangan Magang No.
012/LBH-DPN-INDONESIA/AKT.2/V/2024 sejak tanggal 28 Mei 2022
sampai dengan 28 Mei 2024 [Vide BUKTI P-24] dengan Advokat
Pendamping Ihsan Firmansyah, S.H. Namun berlakunya Pasal 3 ayat (1)
huruf g UU Advokat beserta penjelasannya membuat Pemohon mengalami
kebingungan, karena berlakunya ketentuan a quo tidak ada batasan yang
jelas mengenai perhitungan waktu mulai magang, sehingga Pemohon akan
mengalami kerugian waktu, yang dimana Pemohon harus melakukan
magang kembali, pada prinsipnya magang tersebut memiliki tujuan yang
sama yaitu untuk memiliki pengalaman praktis yang mendukung
kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya
sebagai Calon Advokat;
17. Bahwa sebelumnya memang terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf g
UU Advokat pernah dilakukan pengujian materiil terhadap UUD NRI 1945
yaitu dapat dilihat dalam perkara Nomor 79/PUU-XVI/2018 dan perkara
Nomor 138/PUU-XXI/2023, oleh karenanya Pemohon dengan ini perlu
menguraikan mengenai perbedaan materi, muatan, ayat, Pasal atau
argumentasi hukum yang dirumuskan dalam perkara a quo dengan
permohonan Pemohon sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon yang dimaksud dalam perkara Nomor 79/PUU-
XVI/2018 meminta kepada Mahkamah Konstitusi tercatat dalam angka
3 untuk: “Menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2003 tentang Advokat sepanjang frasa ‘terus-menerus”
24
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat”.
Selanjutnya Pemohon yang dimaksud dalam perkara Nomor 79/PUU-
XVI/2018 mendalilkan bahwa frasa “terus menerus” yang terdapat
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat tidak diberikan definisi yang
jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian dan perlindungan hukum
bagi Calon Advokat yang magang. Jika merujuk pengertian “terus-
menerus” dalam KBBI, maka masa magang calon advokat tidak dapat
dihitung selama dua tahun terus-menerus jika seorang Calon Advokat
diberhentikan
masa
magangnya
oleh
kantor
advokat
yang
bersangkutan sebelum masa dua tahun. Padahal pada saat ini tidak
mudah untuk mencari Kantor Advokat Magang dan membutuhkan
waktu yang lama untuk mencari Kantor Advokat magang yang baru;
b. Bahwa dalam perkara Nomor 138/PUU-XXI/2023 meminta kepada
Mahkamah Konstitusi tercatat dalam angka 3 untuk: “Menyatakan
Pasal 3 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288)
sepanjang “magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus
pada kantor Advokat”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
dengan
“…atau
berpengalaman
melaksanakan
tugas
dalam
penegakkan hukum pada lembaga penegak hukum/lembaga penegak
hukum dalam ranah administrasi”.
Selanjutnya Pemohon yang dimaksud dalam perkara Nomor 138/PUU-
XXI/2023 mendalilkan bahwa tidak boleh dikesampingkan pengalaman
seseorang yang berkaitan dengan profesi atau jabatan yang saling
berkaitan dimana untuk menjadi seorang Advokat maka pengalaman
melaksanakan tugas penegakan hukum pada lembaga penegak
hukum dalam ranah administrasi dapat dipersamakan dengan magang
2 (dua) tahun pada Kantor Advokat karena telah memenuhi tujuan dari
magang yaitu agar mendapatkan pengalaman praktis yang mendukung
kemampuan, keterampilan dan etika dalam menjalankan profesinya.
25
Oleh karena itu, Pemohon berpendapat, seharusnya tidak perlu lagi
mengikuti magang sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun di Kantor
Advokat karena selama ini Pemohon telah cakap dalam pengalaman
praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam
menjalankan profesinya selaku investigator di KPPU yang merupakan
lembaga penegak hukum dalam ranah administrasi;
18. Bahwa perbedaan perkara Nomor 79/PUU-XVI/2018 dan perkara Nomor
138/PUU-XXI/2023 dengan permohonan Pemohon yakni sebagai berikut:
a. Bahwa perwujudan untuk menjadi Advokat muda yang berkualitas,
berintegritas tinggi, memiliki pengalaman praktis dan teoritis, memiliki
kemampuan, memiliki keterampilan, dan memiliki pemahaman etika
dalam menjalankan profesinya sebagai Calon Advokat, hal mana
menurut nalar yang wajar, tidak logis apabila ditafsirkan hanya akan
diperoleh menurut Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat beserta
penjelasannya saja yang mengatur persyaratan “magang sekurang-
kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat, Magang
tersebut dimaksudkan agar calon advokat dapat memiliki pengalaman
praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam
menjalankan profesinya. Magang dilakukan sebelum calon Advokat
diangkat sebagai Advokat dan dilakukan di kantor advokat”. Padahal
menurut penalaran yang wajar, secara prinsip pengalaman tersebut
tidak hanya dapat diperoleh ketika magang formal saja, namun dapat
pula diperoleh dengan cara lain seperti pernah/sedang bekerja pada
Kantor Advokat, mengikuti berbagai pelatihan dan/atau kegiatan-
kegiatan lainnya di bidang hukum seperti kompetisi-kompetisi hukum
dalam debat hukum maupun peradilan semu, atau bergabung di
berbagai Kantor Advokat sebagai Paralegal;
b. Bahwa Pemohon tidak bermaksud untuk menghilangkan persyaratan
magang 2 (dua) tahun terus-menerus pada Kantor Advokat, melainkan
untuk mempertegas kembali konstitusionalitas norma dalam ketentuan
Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat, karena pada prinsipnya Pemohon
juga tetap berpendirian bahwa memiliki pengalaman praktis yang
mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan
profesinya tetap sangat diperlukan bagi Calon Advokat, akan tetapi
26
Pemohon beranggapan bahwa perlunya juga paradigma yang lebih
progresif karena apabila ditinjau lebih komprehensif lagi bukan hanya
magang yang dimaksudkan untuk memiliki pengalaman a quo, akan
tetapi terdapat cara lain yang sama-sama relevan seperti pernah/atau
sedang bekerja di Kantor Advokat;
c.
Bahwa selain itu Pemohon juga beranggapan perlunya kepastian
hukum dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat, mengenai
pengaturan perhitungan waktu mulai magang apakah dapat dihitung
sejak Mahasiswa Hukum Strata Satu atau setelah dinyatakan lulus
sebagai Sarjana Hukum terlebih dahulu? hal demikian sudah
sepatutnya memiliki kejelasan sebagai salah satu upaya untuk
mengantisipasi perselisihan antarorganisasi Advokat, serta setiap
Organisasi Advokat tidak mengalami perbedaan penafsiran dan tidak
menafsirkan secara bebas;
19. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka materi, muatan, ayat,
Pasal atau argumentasi hukum dalam perkara Nomor 79/PUU-XVI/2018
dan perkara Nomor 138/PUU-XXI/2023, jelaslah mengalami perbedaan
signifikan dengan permohonan Pemohon, sehingga permohonan Pemohon
tidaklah bersifat nebis in idem, hal mana Pemohon hanya mohon kepada
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertegas pemaknaan Pasal
3 ayat (1) huruf g UU Advokat. Selain itu, Pemohon juga tetap berpendirian
bahwa untuk memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan,
keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya tetap harus
dilakukan di Kantor Advokat, agar memiliki relevansi dengan Profesi
Advokat yang memiliki karakter khusus;
20. Bahwa berdasarkan alasan-alasan permohonan di atas, maka jelaslah
ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat yang menyatakan “magang
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat,”
bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
"pernah/sedang bekerja atau pernah/sedang magang sekurang-kurangnya
2 (dua) tahun terus-menerus pada kantor Advokat terhitung sejak
menduduki jabatan sebagai Mahasiswa Hukum Strata Satu pada Semester
4 (empat) atau sebelum Calon Advokat diangkat sebagai Advokat”;
27
21. Bahwa alasan Pemohon meminta pemaknaan a quo kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi bukan hanya semata-mata mempermudah Calon
Advokat untuk diangkat menjadi Advokat, karena pada dasarnya pengertian
magang dan bekerja memiliki arti berbeda, namun apabila ditinjau dalam
penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat memiliki tujuan yang sama.
Adapun mengenai terhitung sejak menduduki jabatan sebagai Mahasiswa
Hukum Strata Satu pada Semester 4 (empat), hal mana Mahasiswa Hukum
Semester 4 (empat) telah mendapatkan mata kuliah hukum acara. Oleh
karenanya, memiliki konsekuensi logis apabila untuk dapat memiliki
pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika
dalam menjalankan profesinya sebagai Calon Advokat, tidak dibatasi hanya
akan didapatkan ketika magang saja atau dihitung setelah dinyatakan lulus
pendidikan tinggi hukum terlebih dahulu, melainkan bisa dengan cara lain
sebagaimana yang dimaksud Pemohon dalam permintaan pemaknaan a
quo;
PASAL 26 AYAT (1) JUNCTO PASAl 29 AYAT (1), DAN PASAL 27 AYAT (1)
UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 1 AYAT (3) UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
22. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon potensial menurut penalaran yang
wajar akan terjadi akibat dari berlakunya ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU
Advokat sepanjang frasa “oleh Organisasi Advokat” Juncto Pasal 29 ayat
(1) UU Advokat sepanjang frasa “menetapkan dan”, dan Pasal 27 ayat (1)
UU Advokat yang menyatakan “Organisasi Advokat membentuk Dewan
Kehormatan Organisasi Advokat baik di tingkat Pusat maupun di tingkat
Daerah,” sehingga Pemohon beranggapan bahwa ketentuan a quo
bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, yang
mengatur: “Negara Indonesia adalah negara hukum”;
23. Bahwa dalam suatu negara hukum, berlakunya ketentuan Pasal 26 ayat (1)
Juncto Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) UU Advokat, Pemohon
berhak mempertahankan marwah negara Indonesia sebagai negara
hukum. Diberlakukannya ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU Advokat
sepanjang frasa “oleh Organisasi Advokat” Juncto Pasal 29 ayat (1) UU
28
Advokat sepanjang frasa “menetapkan dan”, dan Pasal 27 ayat (1) UU
Advokat yang menyatakan “Organisasi Advokat membentuk Dewan
Kehormatan Organisasi Advokat baik di tingkat Pusat maupun di tingkat
Daerah,” potensial menurut penalaran yang wajar akan merusak citra
negara hukum karena ketentuan a quo semata-mata memberikan
kekuasaan sepenuhnya kepada setiap Organisasi Advokat untuk mengatur
Kode Etik Profesi Advokat dan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat
secara sendiri-sendiri berdasarkan seleranya, sehingga hemat Pemohon
ketentuan a quo haruslah sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum
yang memberikan batasan kekuasaan dalam mengatur Kode Etik Profesi
Advokat dan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, bukan dikembalikan
kepada setiap Organisasi Advokat;
24. Bahwa apabila ketentuan a quo tetap diberlakukan, maka potensial akan
terjadinya konflik antarorganisasi Advokat sehingga Pemohon akan
mengalami kerugian sebagai Calon Advokat yang martabat dan
kehormatannya didasarkan pada prinsip kekuasaan, selain demikian konflik
tersebut juga potensial akan terjadi apabila terdapat Advokat diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat kemudian sebelum dia
diputus oleh Majelis yang dibentuk dari dan oleh Dewan Kehormatan
Organisasi Advokat, ternyata dia pindah ke Organisasi Advokat lain,
bukankah itu mencerminkan akan terjadinya konflik?;
25. Bahwa negara Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan
dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Para Penyusun UUD
1945 yang biasa disebut sebagai “the founding fathers” bangsa Indonesia,
menjelaskan bahwa negara Republik Indonesia berdasar atas hukum
(rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan semata (machtsstaat).
Penyebutan kata “rechtsstaat” dan “machtsstaat” menunjukkan bahwa para
pendiri negara Republik Indonesia mengacu pada konsep negara hukum
atau “rechtsstaat” di Jerman. Julius Stahl menyebutkan bahwa ada tiga ciri
rechtsstaat itu yakni: (a) perlindungan hak asasi manusia; (b) pembagian
kekuasaan; dan (c) pemerintahan berdasarkan undang-undang dasar. AV
Dicey merumuskan negara hukum (rule of law) dengan tiga ciri yakni
adanya (a) suprermasi hukum; (b) persamaan di hadapan hukum; dan (c)
“due process of law”. Dalam pemahaman tentang negara hukum di zaman
29
sekarang, maka ciri-ciri negara hukum yang dirumuskan oleh Stahl dan
Dicey yang digabungkan dan pada umumnya diterima oleh para akademisi
hukum sebagai ciri dari negara hukum modern; [Asnawi, Habib Sulthon, et
al. Dinamika Hukum Perkawinan di Indonesia: Tinjauan Hukum Keluarga
Islam Terhadap Legalitas Perkawinan Kepercayaan Penghayat. Bildung,
2022]
26. Bahwa Indonesia dalam konsep negara hukum, maka hukum yang
dinormakan dalam sebuah peraturan perundang-undangan haruslah
memberikan kepastian hukum. Terlebih pengaturan mengenai Kode Etik
Profesi Advokat dan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, untuk
mempertahankan citra Indonesia sebagai negara hukum serta memenuhi
kepastian hukum dalam menjalankan dan/atau menegakkannya, maka
haruslah dibuat secara tunggal dan independen di luar Organisasi Advokat,
hal demikian bertujuan juga untuk mencapai efektivitas hukum, hal mana
setiap
Organisasi
Advokat
tidak
lagi
melakukan
penyelesaian
permasalahan Advokat yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik
Profesi Advokat, melainkan menjadi kompetensi Dewan Kehormatan
Organisasi Advokat yang bersifat tunggal dan independen untuk mengadili;
27. Bahwa sebagaimana etika profesi menentukan independensi seorang
penegak hukum (Advokat), maka Indonesia sebagai negara berdasarkan
hukum memiliki koherensi yang harus sesuai dengan efektivitas hukum.
Selain itu, Advokat sebagai pelaksana mewakili masyarakat untuk mencari
keadilan tentu harus memperhatikan Kode Etik Profesi, hal mana
pengaturan Kode Etik Profesi Advokat apabila dibentuk dengan sifat
tunggal yang mengatur bagi seluruh Advokat tentunya akan memiliki
ketegasan dalam penegakannya, sehingga martabat dan kehormatan
Advokat terjaga dan/atau tidak akan adanya celah-celah permainan di
internal Organisasi Advokat yang dapat saja menyembunyikan dugaan
pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat yang dilakukan oleh Advokat yang
merupakan anggota dari Organisasi Advokat dimaksud;
28. Bahwa Kode Etik Profesi tidak lepas dari nilai-nilai etika, maka pentingnya
memberikan kepastian hukum terhadap Kode Etik Profesi Advokat, hal
mana tidaklah mencerminkan nilai-nilai kepastian hukum apabila setiap
Organisasi Advokat diberikan peluang dan kekuasaan selebar-lebarnya
30
untuk membentuk Kode Etik Profesi Advokat dan Dewan Kehormatan
Organisasi Advokat berdasarkan seleranya masing-masing, lain halnya
dengan Kode Etik Anggota Organisasi Advokat yang hanya berlaku di
internalnya saja, maka hal itu tidak menjadi permasalahan;
29. Bahwa Advokat sebagai bagian dari penegak hukum, dalam menjalankan
tugasnya tidak lepas dari nilai-nilai etika sebagai pegangan moralitas, hal
mana terdapat etika profesi yang harus diterapkan, baik dalam menjalankan
tugasnya maupun dalam kehidupan sehari-harinya. Hal demikian ditujukan
juga
agar
mendapatkan
kepercayaan
dari
masyarakat
dalam
melaksanakan pendampingan hukum. Dalam ilmu filsafat, moral dan nilai
memiliki keterkaitan dengan etika. Etika digunakan dalam arti nilai dan
norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang (Advokat) atau
kelompok dalam mengatur tingkah lakunya atau bisa dikatakan sebagai
suatu sistem nilai. Oleh karenanya, Kode Etik Profesi Advokat merupakan
pegangan bagi seluruh Advokat dalam menjalankan tugasnya agar
terhindar dari penyimpangan terhadap kaidah-kaidah etika, sehingga sudah
semestinya Kode Etik Profesi Advokat dan Dewan Kehormatan Kode Etik
Profesi Advokat dibentuk dengan sifat yang tunggal dan independen;
30. Bahwa etika sangat erat kaitannya dengan filsafat moral yang merupakan
ajaran baik atau buruk yang dapat diterima secara umum tentang sikap,
perbuatan dan kewajiban. Etika memiliki kaitannya dengan masalah nilai
yaitu tentang baik buruknya perbuatan manusia (Advokat). Etika
merupakan sistem nilai yang merupakan norma moral yang menjadi
pegangan bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur perilakunya.
Ketika etika dibuat menjadi norma maka etika itu menjadi aturan, patokan,
ukuran untuk mempertimbangkan apakah perbuatan itu benar atau salah,
baik atau buruk dan bermanfaat atau merugikan diri sendiri atau juga orang
lain. Amran Suadi menjelaskan bahwa berbicara perihal hukum, maka
sebenarnya tidak lepas dari pembicaraan mengenai norma moral yang
bersumber dari nilai-nilai dan etika yang menjadi tatanan kehidupan
manusia baik secara individu maupun sebagai kelompok masyarakat. Hal
ini pula yang menjadi pokok bahasan atau kajian dari filsafat hukum agar
dapat dipahami latar belakang mengapa hukum itu harus dipatuhi dan
dijalankan oleh setiap individu (Advokat) maupun kelompok masyarakat
31
berdasarkan prinsip negara hukum. Selain itu, teori nilai yang bersifat
monistis atau bersifat pluralistis yang menjadi sumber inspirasi munculnya
etika, sehingga akhirnya berwujud moral, sehingga ketika moral
dinormakan maka jadilah suatu hukum yang menjadi pedoman dalam
melakukan atau tidak melakukan, benar atau salah, baik atau buruknya
perbuatan manusia (Advokat) secara individu maupun kelompok
masyarakat. [Amran Suadi, Filsafat Hukum Refleksi Filsafat Pancasila, Hak
Asasi Manusia dan Etika, Jakarta, Prenada Media Group, 2019, Hlm. 144.]
Adapun dalam menjalankan tugasnya sebagai profesi hukum (Advokat),
maka sudah semestinya setiap orang yang memangku jabatan profesi
hukum haruslah menaati hukum. Sehingga dalam hal ini, diperlukan adanya
kejelasan pembentukan Kode Etik Profesi Advokat yang dapat
mempertahankan marwah negara Indonesia sebagai negara hukum,
artinya Kode Etik Profesi Advokat dan Dewan Kehormatan Organisasi
Advokat bukan lagi dibuat berdasarkan selera setiap Organisasi Advokat;
31. Bahwa sebenarnya upaya untuk menjadikan Dewan Kehormatan
Organisasi Advokat yang bersifat tunggal (pusat) telah dibicarakan oleh
para senior-senior praktisi hukum, namun pada realitasnya sampai saat ini
belum berjalan efektif, sehingga secara tidak langsung para senior-senior
praktisi hukum juga telah menganggap bahwa ketentuan yang Pemohon
ujikan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia dan
bertentangan dengan UUD NRI 1945. Sebagaimana dikutip dalam hukum
online, pembentukan a quo sudah dibicarakan dan dibahas oleh pimpinan-
pimpinan Organisasi Advokat sebagai berikut: [BUKTI P-26]
“Para pimpinan Organisasi Advokat baru saja menggelar pertemuan
sebagai komitmen Pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Bersama
Organisasi Advokat Indonesia di Jakarta, Selasa (6/3). Pertemuan
tersebut dihadiri Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Tjoetjoe
Sandjaja Hernanto, Ketua PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA),
Luhut MP Pangaribuan, Ketua PERADI Suara Advokat Indonesia
(SAI), Juniver Girsang, Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia
(AAI), Ranto P Simanjuntak, Sekretaris Jenderal Federasi Advokat
Republik Indonesia (Ferari), Kores Tambunan, dan Sekretaris Dewan
Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia, Daud
Berueh.
Dalam kesempatan tersebut, Tjoetjoe menyambut positif komitmen
para pimpinan Organisasi Advokat di Indonesia merealisasikan
32
Pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi
Advokat Indonesia. Tjoetjoe mengaku merasa terhormat karena KAI
bertindak
sebagai
tuan
rumah
dalam
pertemuan
yang
diselenggarakan di kantor DPP KAI.
“Sebuah kehormatan bagi KAI karena hari ini telah ditunjuk menjadi
tuan rumah pertemuan para pimpinan Organisasi Advokat, tokoh-
tokoh nasional praktisi dalam dunia Advokat,” ujarnya, Kamis
(7/3/2024).
Dia
menerangkan
dalam
pertemuan
tersebut
mengukuhkan
kebersamaan dan soliditas melalui Pembentukan Dewan Kehormatan
Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia. Selain membahas
pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi
Advokat, pertemuan tersebut juga membahas perkembangan
permasalahan hukum terkini sekaligus penguatan peran Advokat.
Sekretaris Umum (Sekum) KAI, Ibrahim Massidenreng yang turut hadir
dalam pertemuan tersebut menambahkan, terdapat perkembangan
hukum yang menjadi perhatian. Antara lain Revisi UU No.18 Tahun
2003 tentang Advokat, Revisi KUHAP serta rekomendasi tim
percepatan reformasi hukum yang dibentuk Menkopolhukam tentang
Dewan Advokat Nasional (DAN).
Ibrahim
menyampaikan,
berlangsungnya
pertemuan
kali
ini
menandakan satu langkah lebih maju dalam pembentukan Dewan
Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat ini bersifat presidium.
Dia juga menjelaskan model keanggotaan yang direncanakan dewan
kehormatan tersebut.
Sementara, Ketua Umum AAI, Ranto P Simanjuntak mengatakan,
pertemuan tersebut menjadikan satu langkah lebih maju dalam
pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi
Advokat. Dalam pertemuan tersebut sudah memutuskan lokasi kantor
Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia.
Baginya, pembahasan lokasi kantor menunjukan keseriusan dan
langkah maju Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat
Indonesia.
Ranto
melanjutkan,
tahapan
berikutnya
bakal
mendeklarasikan Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi
Advokat Indonesia.
”Namun sebelum sampai deklarasi mungkin kita masing mengundang
Organisasi-Organisasi Advokat yang bercita-cita sama, yang intinya
mencegah Advokat yang nakal untuk tidak mudah berpindah ke
organisasi lain bila dihukum organisasi dia sendiri,” ujar Ranto.
Lebih lanjut Ranto mengatakan, kebutuhan Dewan Kehormatan Pusat
Bersama Organisasi Advokat ini dibutuhkan mengingat UU 18/2003
menganut konsep multibar. Dengan adanya Dewan Kehormatan
Pusat Bersama Organisasi Advokat ini menjadi upaya hukum terakhir
yang ditempuh Advokat saat dihukum oleh masing-masing Organisasi
Advokat.
Sebagai informasi, Dewan Kehormatan merupakan komitmen
Organisasi Advokat Indonesia agar standar profesi Advokat yang
officium nobile dapat terus ditegakkan dengan baik. Teknis
pelaksanaan hasil deklarasi ini akan dilakukan dalam waktu dekat
sesuai aturan hukum yang berlaku.
33
Disepakati semua jabatan ketua Dewan Kehormatan terdiri dari
masing-masing Organisasi Advokat otomatis menjadi anggota
Presidium. Kepemimpinan di Dewan Kehormatan Pusat Bersama
telah disepakati berbentuk presidium. Tujuannya agar semua
Organisasi Advokat memiliki posisi dan kedudukan yang sama dan
setara.”
32. Bahwa selanjutnya, UU Advokat disadari telah mengalami berbagai
permasalahan terutama permasalahan dalam kelembagaan Organisasi
Advokat mengenai penegakan Kode Etik Profesi Advokat dan/atau Dewan
Kehormatan Organisasi Advokat yang dimana saat ini dilakukan secara
sendiri-sendiri oleh setiap Organisasi Advokat, hal mana permasalahan
tersebut telah disadari oleh beberapa para profesional hukum dan/atau ahli,
diuraikan sebagai berikut: [Bukti P-T2]
a.
Pendapat Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M
“Secara filosofis Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang
Advokat menghendaki organisasi advokat menjadi wadah profesi
advokat yang dibentuk untuk meningkatkan kualitas profesi advokat.
Namun sampai saat ini organisasi advokat terus dihadapkan dengan
sejumlah kondisi yang mengganjal untuk menggapai amanatnya.
Kondisi saat ini menunjukkan terdapat puluhan organisasi aktif yang
menjalankan fungsi organisasi profesi advokat tanpa adanya standar.
Mulai dari perekrutan anggota, penyelenggaraan pendidikan calon
advokat, permohonan pengambilan sumpah advokat, sampai
penegakan kode etik diserahkan kepada masing-masing organisasi
advokat.
Dengan mencermati sejumlah kondisi tersebut maka sangat penting
untuk melakukan perbaikan terhadap kelembagaan organisasi
advokat melalui revisi UU Advokat. Perbaikan ini juga menjadi pintu
masuk dalam rangka pembentukan profesi advokat yang mandiri,
profesional, dan bertanggung jawab sebagaimana cita advokat
sebagai profesi yang mulia. Sejumlah permasalahan lain seperti
pemenuhan akses terhadap keadilan juga harus diperhatikan dalam
revisi UU Advokat ke depan.
Berangkat dari permasalahan di atas, maka sangat diperlukan studi
yang dapat membahas secara mendalam terkait pengaturan
kelembagaan advokat di Indonesia. Tulisan ini merupakan hasil kajian
mendalam yang dilakukan oleh Institute for Criminal Justice Reform
(ICJR), sebuah lembaga yang menaruh perhatian dalam reformasi
hukum di Indonesia. Melalui kajian ini ICJR memberikan rekomendasi
pengaturan kelembagaan organisasi advokat di Indonesia ke depan
yang menekankan pada pentingnya penerapan standardisasi,
memperkuat akuntabilitas dan nilai-nilai ideal profesi advokat.
Saya mengapresiasi dan mendukung penuh pemanfaatan hasil kajian
ini dalam proses legislasi RUU Advokat ke depan. Kajian ini
memberikan sumbangan pemikiran dan tentu bermanfaat sebagai
34
bahan rujukan pembentukan naskah akademik maupun rancangan
perubahan UU Advokat, untuk perubahan kelembagaan organisasi
advokat yang lebih baik.”
b. Pendapat Prof. Dr. Eddy O. S. Hiariej, S.H., M.Hum
“Perubahan UU Advokat sudah harus segera dibahas untuk
melakukan perbaikan terhadap pengaturan profesi advokat hari ini.
Kita memandang profesi advokat sebagai profesi yang mulia,
sehingga harus sangat selektif untuk menjadi advokat. Sebagai bagian
dari penegak hukum, advokat harus memiliki kapasitas pengetahuan
yang memadai dan harus berintegritas. Oleh karena itu, UU Advokat
ke depan harus betul-betul bisa menyeleksi seseorang untuk bisa
menyandang profesi sebagai advokat yang kembali kepada khittah-
nya yaitu profesi yang mulia, profesi yang terhormat, dan tidak
sembarang orang bisa menjadi advokat.
Untuk mewujudkan hal tersebut, sistem rekruitmen dan pola
pendidikan bagi calon advokat harus diperketat, serta yang juga paling
penting yaitu menjamin penegakan kode etik yang tunggal sehingga
akuntabilitasnya terjamin. Hal tersebut hanya bisa terjadi melalui
standardisasi yang sistematis yang dapat dilaksanakan oleh semua
organisasi profesi yang ada. Dengan demikian, keberadaan single
regulator
dengan
situasi
multi
bar
saat
ini
sebagaimana
direkomendasikan dari hasil kajian ini perlu diadopsi dalam revisi UU
Advokat ke depan.
Organisasi profesi yang banyak untuk konteks advokat hari ini
merupakan keniscayaan. Namun syarat untuk mendirikan organisasi
advokat sebagaimana rekruitmen advokat perlu diatur supaya
pendiriannya hingga pelaksanaan kewenangannya bisa mendapatkan
pengawasan yang sungguh-sungguh. Sebab organisasi advokat
memiliki peran yang juga sentral dalam memastikan pelaksanaan
rekruitmen advokat yang berkualitas, misalnya pelaksanaan magang
yang
memerlukan
kontrol
dari
organisasi
profesi,
termasuk
pelaksanaan pemenuhan kewajiban pro bono.
Organisasi profesi dicita-citakan agar bersifat independen yang
terlepas dari institusi lain dari negara. Hubungan organisasi profesi
dengan Kemenkumham misalnya hanya sebatas administrasi, tidak
perlu ada intervensi pemerintah di dalam organisasi penegak hukum.
Oleh karena sebagai bagian penegak hukum, maka organisasi profesi
advokat harus bersifat independen dan objektif. Sebagai penutup,
kami menyambut baik hasil kajian yang disusun oleh ICJR dalam
rangka menciptakan standardisasi profesi advokat sebagai bahan
perubahan UU Advokat ke depan. Harapannya, konsep rekomendasi
kelembagaan organisasi advokat yang multi bar dengan single
regulator dapat mengembalikan marwah advokat sebagai officium
nobile.”
c.
Pendapat Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum
“...Selain itu masalah yang juga penting dirumuskan adalah terkait
Kode Etik Profesi Advokat dan Dewan Kehormatan Kode Etik Profesi
Advokat yang tunggal. Dengan demikian, semua organisasi profesi
35
advokat dapat berkembang dan bersaing secara sehat serta
mengedepankan Kode Etik Profesi Advokat yang menaungi dan
berlaku sama bagi semua organisasi profesi advokat. Terkait sumpah
advokat juga penting dikaji. Advokat harus dijamin perlindungan hak
konstitusionalnya untuk disumpah oleh pengadilan tinggi karena tanpa
dilakukan penyumpahan calon advokat yang bersangkutan tidak akan
dapat menjalankan profesinya. Dengan demikian menurut Mahkamah
Konstitusi, “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib
mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan
profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi
Advokat yang secara de facto ada yaitu PERADI dan KAI” (vide
Putusan MK Nomor 112/PUU-XII/2014 dan Nomor 36/PUU-XIII/2015).
Namun demikian Putusan MK ini hanya berlaku sementara yakni 2
(dua) tahun sejak diucapkan.
Selanjutnya terkait Pendidikan Khusus Profesi Advokat, sebagaimana
putusan MK Nomor 95/PUU-XIV/2016 maka perubahan UU Advokat
perlu mengubah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003
tentang
Advokat
dengan
menentukan
yang
berhak
menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat adalah
organisasi
advokat
dengan
keharusan
bekerjasama
dengan
perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau
sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B. Dengan adanya
Studi Kelembagaan Organisasi Advokat di Indonesia ini diharapkan
masalah-masalah tersebut di atas semakin terang dan dapat
ditemukan jalan keluarnya.
Akhirnya Saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada ICJR dan para partner serta tim penulis yang berasal dari
akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB)
yaitu Fachrizal Afandi, sebagai perwakilan FH UB, Iftitahsari, Girlie L.
A. Ginting, dan Erasmus A. T. Napitupulu. Semoga kerja kerasnya ini
menjadi curahan amal yang bermanfaat bagi dunia hukum.”
d. Pendapat Erasmus A. T. Napitupulu, S.H
“...Kondisi profesi advokat saat ini mengakibatkan pencari keadilan
berada dalam kondisi resiko berhadapan dengan advokat yang tidak
memegang prinsip officium nobile tersebut. Sederhananya, tanpa
sistem yang jelas dan kuat, maka penegakan etik profesi advokat sulit
bahkan berada pada titik tidak ditegakkan, ujungnya pencari keadilan
yang akan menanggung akibatnya. Dalam kondisi jangka panjang,
maka hal ini akan mempengaruhi penegakan hukum dan sistem
hukum secara luas...”
33. Bahwa demikian sebagai upaya untuk mengembalikan citra negara hukum
dari permasalahan-permasalahan antarorganisasi Advokat dalam hal
diperlukannya pembatasan kekuasaan pada setiap Organisasi Advokat dan
sebagai upaya untuk meningkatkan martabat dan kehormatan Profesi
Advokat, oleh karenanya pembentukan Kode Etik Profesi Advokat dan
Dewan Kehormatan Organisasi Advokat telah terang-benderang memiliki
36
urgensi untuk segera dilakukan, hal mana pembentukan tersebut sudah
saatnya bersifat tunggal dan independen yang memiliki konsep single
regulator dengan situasi multi bar. Namun demikian upaya tersebut akan
menjadi persoalan biasa apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi tidak
berkenan mengabulkan permohonan ini;
34. Bahwa
permasalahan-permasalahan
antarorganisasi
Advokat
akan
potensial sering terjadi apabila penegakan Kode Etik Profesi Advokat yang
dilakukan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat masih diatur masing-
masing Organisasi Advokat yang berimplikasi pada standar penerapan
dan/atau penegakan Kode Etik Profesi Advokat yang berbeda-beda,
sehingga dapat melemahkan akuntabilitas Profesi Advokat. Selain itu
masalah penegakan Kode Etik Profesi Advokat yang tidak seragam oleh
setiap Organisasi Advokat, berpotensi juga bahwa Advokat dapat dengan
mudah berpindah-pindah keanggotaannya ke Organisasi Advokat yang
lain, hal demikian tentunya akan merusak citra dan jauh dari prinsip-prinsip
negara hukum, sehingga jelaslah ketentuan Pasal 26 ayat (1) Juncto Pasal
29 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) UU Advokat patut dinyatakan
bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945;
35. Bahwa selanjutnya berlakunya ketentuan Pasal 26 ayat (1) Juncto Pasal 29
ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) UU Advokat patut dinyatakan tidak sesuai
lagi dengan perkembangan hukum di Indonesia, hal mana perkembangan
hukum di Indonesia saat ini mengalami perkembangan yang cukup dinamis
dan memiliki koherensi juga dengan perkembangan teknologi yang
berkembang pesat, oleh karenanya memiliki konsekuensi logis apabila
ketentuan a quo mengikuti perkembangan hukum di Indonesia sesuai
dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
1 ayat (3) UUD NRI 1945, sehingga dapat memperkuat kelembagaan
Organisasi Advokat dari sisi penegakan Kode Etik Profesi Advokat yang
dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat yang bersifat
tunggal dan Independen;
36. Bahwa sebagai upaya persesuaian dengan perkembangan hukum di
Indonesia, hemat Pemohon urgensi pembentukan Dewan Kehormatan
Organisasi Advokat tunggal dan independen haruslah segera terealisasi.
Namun demikian, Pemohon menyadari bahwa mengenai konsep
37
pembentukan Kode Etik Profesi Advokat dan Dewan Kehormatan
Organisasi Advokat yang bersifat tunggal dan independen telah dibicarakan
dan dibahas oleh para senior-senior praktisi hukum bahkan sudah
dikonsepkan bentuk kelembagaannya melalui revisi UU Advokat namun
sampai saat ini belum juga terealisasi, oleh karena itu sedikit banyaknya
mengenai konsep single regulator antara maksud Pemohon dalam
permohonan ini dengan pandangan para senior-senior praktisi hukum
memiliki persamaan dan memiliki cita-cita yang sama [Bukti P-T3];
37. Bahwa permasalahan-permasalahan dalam ruang lingkup Organisasi
Advokat sampai saat ini masih menjadi polemik, hal mana berdasarkan
kajian yang dilakukan oleh Institute for Criminal Justice Reform,
mengatakan bahwa: [Bukti P-T4]
“Dalam praktiknya, berdasarkan data tertulis yang diterima ICJR dari
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham
RI per 21 September 2022, sudah terdaftar sebanyak 46 organisasi
(yang berbadan hukum yayasan dan perkumpulan yang mengandung
nama “advokat”, per Mei 2023 menjadi 51 organisasi)75 yang
dianggap sebagai OA di Indonesia, dengan potensi lahirnya
organisasi-organisasi advokat serupa yang baru. Pertanyaan
mendasar dari kondisi ini adalah, bagaimana memastikan bahwa para
advokat yang bernaung di berbagai organisasi akan mempunyai
standar yang sama, termasuk kesamaan dan keberlakuan standar
penegakan etik dan tanggung jawab seorang advokat. Fakta bahwa
banyak advokat yang tidak bertanggung jawab menjalankan
profesinya, melakukan tindakan malpraktik, dan melanggar kode etik
advokat, memperlihatnya urgensi bahwa perlu ada standardisasi
profesi advokat yang sama. Standardisasi ini mencakup standardisasi
dalam proses pendidikan dan pengangkatan, pendidikan lanjutan
profesi advokat dan penegakan kode etik profesi...”
38. Bahwa berdasarkan alasan-alasan Pemohon dalam permohonan ini, maka
jelaslah berlakunya ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 Tentang Advokat yang menyatakan “Untuk menjaga martabat
dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode etik profesi Advokat oleh
Organisasi Advokat” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “Organisasi Advokat” dalam
Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
tidak dimaknai “Dewan Kehormatan Organisasi Advokat”, sehingga
rumusan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang
38
Advokat berubah menjadi “Untuk menjaga martabat dan kehormatan
profesi Advokat, disusun kode etik profesi Advokat oleh Dewan Kehormatan
Organisasi Advokat”;
39. Bahwa
selanjutnya
berdasarkan
alasan-alasan
Pemohon
dalam
permohonan ini, jelaslah berlakunya ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang menyatakan
“Organisasi Advokat membentuk Dewan Kehormatan Organisasi Advokat
baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah” bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara
bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Organisasi Advokat yang terdaftar secara sah berdasarkan
peraturan perundang-undangan bersama-sama membentuk Dewan
Kehormatan Organisasi Advokat di tingkat pusat yang bersifat tunggal dan
independen”;
40. Bahwa
selanjutnya
berdasarkan
alasan-alasan
Pemohon
dalam
permohonan ini, jelaslah berlakunya ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang menyatakan
“Organisasi Advokat menetapkan dan menjalankan kode etik profesi
Advokat bagi para anggotanya”, bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dewan
Kehormatan Organisasi Advokat menetapkan dan melakukan penegakan
Kode Etik Profesi Advokat”;
41. Bahwa alasan Pemohon meminta pembatalan frasa dan/atau pemaknaan
a quo kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi bukan semata-mata
berdasarkan selera Pemohon semata, melainkan memiliki konsekuensi
logis apabila Kode Etik Profesi Advokat dan Dewan Kehormatan Organisasi
Advokat dibentuk secara tunggal dan independen. Adapun pembentukan
Dewan Kehormatan Organisasi Advokat secara bersama-sama oleh
Organisasi Advokat sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan
integritas Profesi Advokat dalam menjalankan fungsinya tanpa ada
intervensi dari pihak manapun. Namun dalam hal ini perlu juga peran dari
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Presiden
Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi
39
Manusia sebagai pihak yang dapat mewadahi kebutuhan hukum Organisasi
Advokat dan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat;
42. Bahwa adanya peran Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bukan semata-mata dimaksudkan
untuk mengintervensi Organisasi Advokat, melainkan sebagai antisipasi
adanya perselisihan dalam Organisasi Advokat pada masa pembentukan
wadah tunggal dan independen Dewan Kehormatan Organisasi Advokat,
hal mana untuk mengantisipasi permasalahan yang menimbulkan
perebutan siapa yang berhak untuk membentuk wadah tersebut, sehingga
Pemerintah tersebut perlu menjadi penengah dan wadah. Oleh karenanya,
perkenankanlah Pemohon dalam permohonan ini, juga memohon kepada
Yang Mulia Majelis Hakim untuk memerintahkan kepada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mewadahi
Organisasi Advokat dalam pembentukan Dewan Kehormatan Organisasi
Advokat di tingkat pusat yang bersifat tunggal dan independen,
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai wadah tersebut
memiliki keterkaitan apabila dikabulkannya permohonan ini karena
merupakan bagian dari pihak yang menjalankan fungsi administratif dengan
Organisasi Advokat;
43. Bahwa selanjutnya adanya peran DPR RI bukan juga semata-mata
dimaksudkan untuk mengintervensi Organisasi Advokat, melainkan
sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa pada pokoknya para senior-
senior praktisi hukum telah menilai UU Advokat mengalami berbagai
polemik sehingga diperlukan peran dan/atau mendorong DPR RI sebagai
Pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perubahan UU Advokat
sesuai perkembangan hukum di Indonesia saat ini. Oleh karenanya,
perkenankanlah Pemohon dalam permohonan ini, juga memohon kepada
Yang Mulia Majelis Hakim untuk memerintahkan kepada Pembentuk
Undang-Undang untuk melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 Tentang Advokat, hal mana perubahan tersebut memiliki
keterkaitan apabila dikabulkannya permohonan ini, yakni sebagai reformasi
hukum kelembagaan Profesi Advokat agar adanya standarisasi yang jelas
dan akuntabel, terutama dalam penegakan Kode Etik Profesi Advokat oleh
Dewan Kehormatan Organisasi Advokat;
40
44. Bahwa selanjutnya Indonesia sebagai negara hukum akan mengalami
pertumbuhan yang mencerminkan adanya konsep negara hukum modern
(welfare state) apabila negara tidak lagi pasif untuk mengatasi
permasalahan dalam ruang lingkup Organisasi Advokat. Hal ini
menunjukkan pula adanya perubahan paradigma tentang sejauh mana
tanggung jawab negara untuk mencapai kesejahteraan bagi Profesi
Advokat dan Organisasi Advokat dengan tetap tidak mengintervensi dan
juga memposisikan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sebagai
lembaga yang independen. Selanjutnya apabila sudah dibentuk Dewan
Kehormatan Organisasi Advokat yang bersifat tunggal dan Independen,
tentunya bukan tidak mungkin akan memerlukan juga pembiayaan
operasional, oleh karenanya dapat saja pembiayaan operasional tersebut
menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan
demikian, adanya peran DPR RI dan Pemerintah dalam membantu
Organisasi Advokat melakukan pembentukan Dewan Kehormatan
Organisasi Advokat tunggal dan independen, maka konsep negara hukum
di bidang Profesi Advokat akan lebih maju dan berkembang sesuai dengan
perkembangan hukum di Indonesia;
45. Bahwa demikian berdasarkan alasan-alasan Permohonan Pemohon di
atas, patut kiranya Yang Mulia Majelis Hakim menyatakan Permohonan
Pemohon beralasan menurut hukum.
D. PETITUM
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan di atas dan bukti-bukti yang
terlampir, dengan ini Pemohon mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 Tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288)
yang menyatakan “magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus
menerus pada kantor Advokat” bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
41
"pernah/sedang bekerja atau pernah/sedang magang sekurang-
kurangnya 2 (dua) tahun terus-menerus pada kantor Advokat
terhitung sejak menduduki jabatan sebagai Mahasiswa Hukum Strata
Satu pada Semester 4 (empat) atau sebelum Calon Advokat diangkat
sebagai Advokat”;
3. Menyatakan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
Tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288)
yang menyatakan “Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi
Advokat, disusun kode etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang frasa “Organisasi Advokat” dalam Pasal 26 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat tidak dimaknai
“Dewan Kehormatan Organisasi Advokat”, sehingga rumusan Pasal 26
ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat berubah
menjadi “Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat,
disusun kode etik profesi Advokat oleh Dewan Kehormatan
Organisasi Advokat”;
4. Menyatakan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
Tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288)
yang
menyatakan
“Organisasi
Advokat
membentuk
Dewan
Kehormatan Organisasi Advokat baik di tingkat Pusat maupun di
tingkat Daerah” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Organisasi Advokat
yang terdaftar secara sah berdasarkan peraturan perundang-
undangan bersama-sama membentuk Dewan Kehormatan Organisasi
Advokat di tingkat pusat yang bersifat tunggal dan independen”;
5. Menyatakan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
Tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288)
yang menyatakan “Organisasi Advokat menetapkan dan menjalankan
42
kode etik profesi Advokat bagi para anggotanya”, bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara
bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Dewan Kehormatan Organisasi Advokat menetapkan dan
melakukan penegakan Kode Etik Profesi Advokat”;
6. Memerintahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia untuk mewadahi Organisasi Advokat dalam
pembentukan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat di tingkat pusat
yang bersifat tunggal dan independen dalam waktu 1 (satu) tahun 5
(lima) bulan sejak putusan ini diucapkan;
7. Memerintahkan kepada Pembentuk Undang-Undang untuk melakukan
perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
(Lembaran Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4288) dalam waktu 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan sejak putusan ini
diucapkan;
8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-26 serta P-T1 sampai dengan P-T4, yang telah disahkan dalam persidangan pada
tanggal 3 September 2024 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Pasal 3 ayat (1) huruf g, Pasal 26 ayat (1), Pasal
27 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2003 Tentang Advokat (Lembaran Negara
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4288);
43
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H
ayat (2) UUD NRI 1945 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon Haerul Kusuma;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Ijazah S-1 Ilmu Hukum;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Pendaftaran S-2 Magister Hukum;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Sertifikat Pengalaman Kerja Heriyanto & Partners
Law Firm;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Sertifikat Pengalaman Kerja AGH Law Firm;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Sertifikat Kepala Departemen Komunikasi dan
Informasi;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Sertifikat Sekertaris Jenderal;
10. Bukti P-10
:
Fotokopi Sertifikat sebagai Juara 1 Kompetisi Debat;
11. Bukti P-11
:
Fotokopi Sertifikat Penghargaan sebagai Delegasi pada
Constitutional Moot Court Competition (CMCC) VII;
12. Bukti P-12
:
Fotokopi Sertifikat atas partisipasinya sebagai Official
Defiance Lawsuit Competition;
13. Bukti P-13
:
Fotokopi
Penghargaan
sebagai
Juara
3
Kategori
Penyusunan Gugatan Perdata;
14. Bukti P-14
:
Fotokopi Sertifikat sebagai Peserta (10 Besar Nasional)
pada acara Lomba Penulisan Karya Ilmiah;
15. Bukti P-15
:
Fotokopi Piagam atas partisipasinya sebagai Peserta Moot
Court Peradilan Militer;
16. Bukti P-16
:
Fotokopi Sertifikat sebagai Peserta Lomba Esai;
17. Bukti P-17
:
Fotokopi Sertifikat sebagai Konsultan Hukum;
18. Bukti P-18
:
Fotokopi Sertifikat atas partisipasinya sebagai Peserta
Lomba Karya Tulis Ilmiah;
44
19. Bukti P-19
:
Fotokopi Sertifikat Apresiasi atas partisipasinya sebagai
Peserta dalam Kompetisi Esai dan Artikel Tingkat Nasional;
20. Bukti P-20
:
Fotokopi Sertifikat sebagai Juara III dalam rangka Kompetisi
Debat Antar-Mahasiswa Se-Jabodetabek;
21. Bukti P-21
:
Fotokopi Sertifikat Kompetensi Badan Nasional Sertifikasi
Profesi;
22. Bukti P-22
:
Fotokopi Sertifikat Bimbingan Teknis Hukum Acara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024;
23. Bukti P-23
:
Video Penyerahan Penghargaan sebagai Peserta Terbaik;
24. Bukti P-24
:
Fotokopi Surat Keterangan Magang No. 012/LBH-DPN-
INDONESIA/AKT.2/V/2024 tertanggal 29 Mei 2024;
25. Bukti P-25
:
Fotokopi Pasal 5 ayat (2) huruf d Peraturan Perhimpunan
Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat;
26. Bukti P-26
:
Fotokopi Kutipan Hukum Online;
27. Bukti P-T1
:
Fotokopi Pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat;
28. Bukti P-T2
:
Fotokopi
sebagian
Buku
“Menerapkan
Standarisasi,
Memperkuat Akuntabilitas dan Nilai-Nilai Ideal Profesi
Advokat, Studi Kelembagaan Organisasi Advokat di
Indonesia, oleh Fachrizal Afandi dkk;
29. Bukti P-T3
:
Fotokopi
sebagian
Buku
“Menerapkan
Standarisasi,
Memperkuat Akuntabilitas dan Nilai-Nilai Ideal Profesi
Advokat, Studi Kelembagaan Organisasi Advokat di
Indonesia, oleh Fachrizal Afandi dkk;
30. Bukti P-T4
:
Fotokopi
sebagian
Buku
“Menerapkan
Standarisasi,
Memperkuat Akuntabilitas dan Nilai-Nilai Ideal Profesi
Advokat, Studi Kelembagaan Organisasi Advokat di
Indonesia, oleh Fachrizal Afandi dkk.
45
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4288, selanjutnya disebut UU 18/2003) terhadap UUD
NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
46
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
47
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian adalah norma Pasal
3 ayat (1) huruf g, Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1) UU
18/2003 yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada
kantor Advokat;
Pasal 26 ayat (1) UU 18/2003
(1) Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun
kode etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat;
Pasal 27 ayat (1) UU 18/2003
(1) Organisasi Advokat membentuk Dewan Kehormatan Organisasi
Advokat baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah;
Pasal 29 ayat (1) UU 18/2003
(1) Organisasi Advokat menetapkan dan menjalankan kode etik profesi
Advokat bagi para anggotanya;
2. Bahwa Pemohon menyatakan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk [vide bukti P-3] yang saat ini bekerja sebagai
konsultan hukum sebagaimana dalam identitas permohonan. Selain itu,
Pemohon saat ini sedang mendaftarkan diri untuk mengikuti Pendidikan Khusus
Profesi Advokat (PKPA) [vide bukti P-T1].
4. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003
menimbulkan kerugian bagi Pemohon karena norma a quo setidak-tidaknya
berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak Pemohon
48
untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus bagi Pemohon untuk
menjadi advokat, karena untuk memiliki pengalaman praktis yang mendukung
kemampuan, keterampilan dan etika dalam menjalankan profesinya sebagai
calon
advokat
hanya
dibatasi
pada
magang
formal
saja,
tanpa
mempertimbangkan pengalaman lain yang relevan. Selain itu, menurut
Pemohon tidak terdapat penjelasan yang pasti mengenai perhitungan waktu
magang di kantor advokat, apakah terhitung sejak mahasiswa hukum Strata
Satu (S-1) atau sejak dinyatakan lulus sebagai sarjana hukum. Sedangkan
Pemohon telah menyelesaikan magang pada kantor LBH DPN Indonesia sejak
28 Mei 2022 sampai dengan 28 Mei 2024 [vide bukti P-24], di mana tahun
dimulainya magang, Pemohon masih berstatus sebagai mahasiswa hukum S-1,
sehingga bisa saja surat keterangan magang tersebut tidak dapat digunakan
sebagai syarat untuk dapat diangkat menjadi advokat. Hal ini berakibat
Pemohon mengalami kerugian waktu karena harus melakukan magang kembali.
Terlebih, persyaratan magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus
menerus pada kantor advokat bagi calon advokat tidak semestinya harus
setelah dinyatakan lulus pendidikan tinggi hukum terlebih dahulu, karena
apabila tujuan magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada
kantor advokat dimaksudkan agar calon advokat memiliki pengalaman praktis
yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan
profesi sebagai calon advokat dapat diperoleh pada saat menjadi mahasiswa
hukum S-1.
5. Bahwa ketentuan Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UU
18/2003 akan menimbulkan kerugian secara tidak langsung bagi Pemohon yang
berencana untuk mengembangkan diri dan menjadi advokat, karena akan
mengalami ketidakjelasan Kode Etik Profesi Advokat dan Dewan Kehormatan
Organisasi Advokat. Menurut Pemohon, Kode Etik Profesi Advokat dan Dewan
Kehormatan Profesi Advokat perlu dibentuk secara tunggal dan independen.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, terdapat 2 (dua) isu
konstitusionalitas yang dipermasalahkan oleh Pemohon, yakni isu konstitusionalitas
norma UU 18/2003 yang mengatur penghitungan masa magang yang dihitung sejak
perkuliahan semester 4 (empat) pada jenjang studi S-1 dan isu konstitusionalitas
49
norma UU 18/2003 yang mengatur kode etik profesi serta dewan kehormatan
organisasi advokat yang bersifat tunggal.
Berkenaan dengan isu konstitusionalitas penghitungan masa magang
semenjak perkuliahan hukum semester 4 (empat) pada jenjang studi S-1 yang
dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon dalam pengujian Pasal 3 ayat (1) huruf g
UU 18/2003, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menguraikan kerugian
konstitusional yang secara spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat
potensial terjadi akibat berlakunya norma a quo. Pemohon juga telah dapat
menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional tersebut memiliki hubungan
sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma a quo karena
terhalangnya hak konstitusional Pemohon untuk dapat menjadi advokat dikarenakan
waktu magang dihitung semenjak lulus pendidikan hukum pada jenjang S-1. Jika
permohonan Pemohon dikabulkan, maka kerugian konstitusional yang dianggap
Pemohon bersifat aktual tidak akan terus atau tidak lagi terjadi. Dengan demikian,
Mahkamah berpendapat terkait isu tersebut, Pemohon memiliki kedudukan hukum
sebagai Pemohon dalam mengajukan pengujian norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU
18/2003 dalam permohonan a quo.
Sementara itu, mengenai isu konstitusionalitas kode etik profesi advokat
serta dewan kehormatan organisasi advokat yang bersifat tunggal yang dimohonkan
pengujiannya oleh Pemohon dalam pengujian Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1),
dan Pasal 29 ayat (1) UU 18/2003, Mahkamah berpendapat dikarenakan Pemohon
belum menjadi seorang advokat, sekalipun Pemohon telah mendaftarkan diri
sebagai peserta PKPA, oleh karena itu, saat ini Pemohon tidak terikat pada kode
etik profesi advokat, maka tidak ditemukan adanya hubungan sebab-akibat (causal
verband) antara pasal-pasal yang diujikan oleh Pemohon dengan kerugian hak
konstitusional Pemohon. Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum berkaitan dengan pengujian norma Pasal 26 ayat (1),
Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1) UU 18/2003 tersebut.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon terhadap sebagian dari pokok permohonan, maka Mahkamah
50
selanjutnya mempertimbangkan pokok permohonan sepanjang berkenaan dengan
inkonstitusionalitas Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 3
ayat (1) huruf g UU 18/2003, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan yang
apabila dirumuskan oleh Mahkamah (dalil selengkapnya dimuat dalam bagian
Duduk Perkara) pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003
menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum bagi Pemohon untuk
menjadi advokat, karena tidak terdapat penjelasan yang pasti mengenai
perhitungan waktu magang di kantor advokat, apakah terhitung sejak mahasiswa
hukum S-1 atau sejak dinyatakan lulus sebagai sarjana hukum. Menurut
Pemohon, lamanya magang seharusnya dapat dihitung sejak menjadi
mahasiswa hukum semester 4 (empat) karena mahasiswa pada semester
tersebut telah mendapatkan mata kuliah hukum acara.
2. Bahwa menurut Pemohon, persyaratan magang sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun terus menerus pada kantor advokat bagi calon advokat tidak semestinya
harus dilaksanakan setelah dinyatakan lulus pendidikan tinggi hukum terlebih
dahulu, karena apabila tujuan magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus
menerus pada kantor advokat dimaksudkan agar calon advokat memiliki
pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika
dalam menjalankan profesi sebagai calon advokat, hal tersebut dapat diperoleh
pada saat menjadi mahasiswa hukum S-1.
3. Bahwa menurut Pemohon, untuk memiliki pengalaman praktis yang mendukung
kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesi sebagai calon
advokat yang merupakan tujuan dari magang tidak dapat dibatasi hanya dengan
magang formal saja, namun dapat mempertimbangkan pengalaman lain di
bidang hukum yang relevan, misalnya pernah/sedang bekerja pada kantor
advokat, mengikuti berbagai pelatihan dan/atau kegiatan lainnya di bidang
hukum seperti kompetisi di bidang hukum termasuk debat hukum maupun
peradilan semu, atau bergabung di berbagai kantor advokat sebagai paralegal
yang telah dapat diperoleh sejak masa kuliah.
51
Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan Pemohon di atas, Pemohon
dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah yang pada pokoknya agar Pasal 3
ayat (1) huruf g UU 18/2003 yang menyatakan “magang sekurang-kurangnya 2
(dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat” bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “pernah/sedang bekerja atau pernah/sedang magang
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus-menerus pada kantor advokat terhitung
sejak menduduki jabatan sebagai mahasiswa hukum strata satu pada semester 4
(empat) atau sebelum calon advokat diangkat sebagai advokat”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-26 dan Bukti P-T1 sampai dengan Bukti P-T4 yang telah
disahkan dalam persidangan tanggal 3 September 2024.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansi untuk mendengar keterangan
pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10] Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan dalil
permohonan Pemohon a quo, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
permohonan Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), sehingga terhadap norma a quo
dapat dimohonkan pengujian kembali;
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
52
Berkenaan dengan permohonan pengujian norma Pasal 3 ayat (1) huruf
g UU 18/2003 telah pernah dimohonkan pengujian yaitu sepanjang frasa “terus
menerus” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang
telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVI/2018 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 26 November
2018. Adapun alasan permohonan yang digunakan dalam permohonan tersebut
adalah frasa “terus-menerus” dalam pasal a quo tidak diberikan definisi yang jelas
sehingga menimbulkan ketidakpastian perlindungan hukum bagi calon advokat
karena ketika calon advokat dalam masa magang kemudian diberhentikan sebelum
masa dua tahun, sehingga calon advokat tersebut tidak dapat dikatakan telah
melakukan magang selama 2 (dua) tahun secara terus menerus dan harus
mengulang kembali proses magang selama 2 (dua) tahun untuk dapat diangkat
menjadi advokat. Selain itu, permohonan pengujian norma Pasal 3 ayat (1) huruf g
UU 18/2003 pernah pula dimohonkan pengujian yaitu sepanjang frasa “magang
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor advokat”
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang telah diputus
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XXI/2023 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Desember 2023. Adapun
alasan permohonan yang digunakan dalam permohonan tersebut adalah kewajiban
melaksanakan magang selama 2 (dua) tahun secara terus menerus di kantor
advokat sebagai syarat untuk dapat diangkat menjadi advokat telah menimbulkan
ketidakpastian hukum jika diberlakukan kepada calon advokat yang berasal dari
penegak hukum yang telah memiliki pengalaman bertugas di lembaga penegakan
hukum.
Sementara itu, dalam permohonan a quo, Pemohon mengajukan
pengujian Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003 sepanjang frasa “magang sekurang-
kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat” bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dengan alasan
bahwa terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum bagi Pemohon untuk
menjadi advokat, karena tidak terdapat penjelasan yang pasti mengenai perhitungan
waktu magang di kantor advokat, apakah terhitung sejak mahasiswa hukum S-1
atau sejak dinyatakan lulus sebagai sarjana hukum. Menurut Pemohon, persyaratan
magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor advokat bagi
53
calon advokat tidak semestinya harus dilaksanakan setelah dinyatakan lulus
pendidikan tinggi hukum terlebih dahulu, karena apabila tujuan magang sekurang-
kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor advokat dimaksudkan agar
calon advokat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan,
keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesi sebagai calon advokat, hal
tersebut dapat diperoleh pada saat menjadi mahasiswa hukum S-1. Selain itu, untuk
memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika
dalam menjalankan profesi sebagai calon advokat yang merupakan tujuan dari
magang tidak dapat dibatasi hanya dengan magang formal saja, namun dapat
mempertimbangkan pengalaman lain di bidang hukum yang relevan, misalnya
pernah/sedang bekerja pada kantor advokat, mengikuti berbagai pelatihan dan/atau
kegiatan lainnya di bidang hukum, termasuk debat hukum maupun peradilan semu,
atau bergabung di berbagai kantor advokat sebagai paralegal yang telah dapat
diperoleh sejak masa kuliah.
Bahwa meskipun Pemohon menguji norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU
18/2003 sepanjang frasa “magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus
menerus pada kantor Advokat” juga telah pernah diajukan pengujiannya dan telah
diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-
XVI/2018 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XXI/2023, namun
dalam permohonan a quo, selain menggunakan dasar pengujian Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945, Pemohon juga menggunakan dasar pengujian yang berbeda
yakni Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 serta alasan permohonan yang
berbeda dengan permohonan sebelumnya, yaitu tidak dihitungnya masa magang
ketika mengikuti pendidikan hukum S-1. Dengan demikian, menurut Mahkamah,
terlepas secara substansi permohonan a quo beralasan menurut hukum atau tidak,
maka secara formal permohonan a quo, berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU MK
dan Pasal 78 PMK 2/2021, dapat diajukan kembali.
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon tidak terhalang
dengan berlakunya ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021, maka
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon lebih lanjut.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, terhadap
54
persoalan konstitusionalitas ketentuan norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003
sepanjang frasa “magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada
kantor advokat” yang menurut Pemohon seharusnya dimaknai “pernah/sedang
bekerja atau pernah/sedang magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus
menerus pada kantor advokat terhitung sejak menduduki jabatan sebagai
mahasiswa hukum strata satu pada semester 4 (empat) atau sebelum calon advokat
diangkat sebagai advokat”, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.12.1] Bahwa penting bagi Mahkamah untuk menegaskan kembali, kekuasaan
kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar,
memerlukan profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk
terselenggaranya suatu proses peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian
hukum bagi semua pencari keadilan dalam penegakan hukum, kebenaran, keadilan,
dan hak asasi manusia. Hal ini diakui dan menjadi salah satu pertimbangan yang
termuat dalam bagian konsideran “Menimbang” UU 18/2003. Peran advokat sangat
esensial dalam mengadvokasi hak asasi manusia, melindungi hak-hak klien, dan
mendorong penegakan keadilan sehingga penting bagi setiap advokat untuk
mematuhi berbagai ketentuan hukum dan kode etik profesi yang berlaku di manapun
advokat berpraktik.
[3.12.2] Bahwa terkait dengan peran advokat, dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 138/PUU-XXI/2023 dinyatakan bahwa profesi advokat merupakan
bagian dan unsur sistem peradilan serta menjadi salah satu pilar penegak hukum
dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Oleh karena itu,
advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum dalam menegakkan supremasi
hukum dan hak asasi manusia harus kompeten, profesional, dan berintegritas dalam
melaksanakan tugas profesi berupa pemberian bantuan atau jasa hukum dengan
selalu berpegang teguh kepada kode etik advokat yang berlaku. Dalam kaitan ini,
menurut Mahkamah, setiap orang yang ingin menjadi advokat perlu memahami,
mendalami serta menerapkannya dalam menjalankan profesi advokat. Hal demikian
dapat diwujudkan antara lain dengan mengikuti magang yang bersifat terus-
menerus dan berkesinambungan serta berada dalam bimbingan, pendampingan,
dan pengawasan oleh advokat senior dan/atau organisasi advokat.
[3.12.3] Bahwa profesi advokat dengan karakter yang baik, yakni berbudaya kerja
dengan standar pengetahuan dan keahlian yang memadai serta memegang teguh
55
etika profesi sebagaimana ditekankan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
138/PUU-XXI/2023 merupakan profesi yang masih terbuka cukup luas di Indonesia
jika mengacu pada Data Indeks Akses Terhadap Keadilan di Indonesia tahun 2021
yang disusun oleh Direktorat Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas RI.
Data tersebut menunjukkan bahwa jika dibandingkan dengan seluruh penduduk
Indonesia yang berpotensi untuk mengalami masalah hukum, bantuan, atau jasa
pendampingan hukum oleh advokat masih sangat kurang memadai karena berada
pada skor 3,33 dalam skala sampai dengan angka 10. Idealnya, satu advokat
mampu menangani 1.150 penduduk pencari keadilan dalam setahun. Namun
demikian, data empiris di atas menunjukkan bahwa satu advokat untuk menangani
34.515 pencari keadilan dalam satu tahun. Dengan kata lain, ketersediaan advokat
yang ada saat ini belum mampu memenuhi potensi kebutuhan hukum yang ada.
[3.12.4] Bahwa dalam kaitan dengan data tersebut, menurut Mahkamah, belum
idealnya jumlah advokat di Indonesia untuk menangani permasalahan hukum atau
pendampingan hukum dalam masyarakat perlu diatasi tidak hanya dengan
penambahan kuantitas advokat saja, tetapi juga harus diiringi dengan penguatan
kualitas para advokat baik mengenai pengetahuan dan pengalaman praktik maupun
etika profesi dan budaya kerja. Penguatan kualitas dimaksud dapat diperoleh
melalui program magang yang memberikan pengayaan, pendalaman, dan
kompetensi bagi calon advokat. Menurut Mahkamah, profesi advokat adalah salah
satu pemangku kepentingan utama yang menjadi bagian dari upaya memenuhi
pembangunan dalam bidang transformasi layanan keadilan dan perluasan akses
layanan bantuan hukum. Oleh karenanya, magang bagi calon advokat bukan
sekadar sebagai pemenuhan syarat formal untuk dapat diangkat menjadi advokat,
tetapi lebih dari itu, yakni magang bagi calon advokat sebagai bagian dari redesign
pendidikan hukum, praktik hukum, dan etika profesi hukum dalam penegakan
hukum.
[3.12.5] Bahwa terkait isu konstitusional yang dipermasalahkan Pemohon yakni
magang pada kantor advokat terhitung sejak menduduki jabatan sebagai
mahasiswa hukum S-1, menurut Mahkamah, hal tersebut tidak dapat dilepaskan dari
pendirian Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-
XVI/2018 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XXI/2023 yang pada
pokoknya menegaskan arti penting magang bagi calon advokat. Dalam
56
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVI/2018,
Mahkamah mempertimbangkan, antara lain:
[3.10.1]
Bahwa untuk menjadi advokat di Indonesia, bagi setiap lulusan
sarjana hukum akan mengikuti tahapan yaitu tahapan mengikuti Pendidikan
Khusus Profesi Advokat (PKPA), mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA),
mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara
terus-menerus di kantor advokat, kemudian pengangkatan dan sumpah
advokat. Penentuan profesi sebagai advokat merupakan pilihan yang dapat
ditentukan sendiri oleh para sarjana hukum. Berbeda halnya dengan di negara
lain seperti Jepang. Di Jepang, setelah mahasiswa lulus dari universitas
dengan pembidangan utama di bidang hukum, yang bersangkutan dapat
memasuki profesi hukum sebagai advokat, jaksa, atau hakim yang didahului
dengan ujian umum yang diselenggarakan secara nasional dan dilakukan
bertahap. Setelah lulus ujian umum nasional, calon profesional hukum
mempunyai status sebagai judicial/legal apprentice yang akan memasuki
masa magang. Profesi hukum yang akan dijalaninya akan ditentukan
berdasarkan hasil tes setelah menyelesaikan masa magang.
[3.10.2]
Bahwa penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat
menyatakan, Magang dimaksudkan agar calon advokat dapat memiliki
pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, ketrampilan, dan etika
dalam menjalankan profesinya. Magang dilakukan sebelum calon Advokat
diangkat sebagai Advokat dan dilakukan di kantor advokat.
Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, namun yang penting
bahwa magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-
kurangnya selama 2 (dua) tahun.
Dengan demikian hakikat dilaksanakannya proses magang tersebut adalah
untuk mendapatkan budaya, kehormatan dan kapasitas sebagai profesional
hukum dan untuk mengakui misi profesi hukum.
Secara umum dapat disimpulkan bahwa tujuan proses magang adalah untuk
membekali pengetahuan dan keterampilan praktik agar calon advokat mampu
menjalankan fungsinya memberikan jasa hukum setelah secara resmi
mengucapkan sumpah sebagai advokat. Dengan mengikuti magang seorang
calon advokat akan memahami manajemen advokasi yang dilakukan di kantor
hukum dan memahami pula manajemen operasional kantor advokat. Oleh
karena pentingnya pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama
proses magang maka wajar apabila hal demikian harus dilakukan secara
berkesinambungan. Dalam konteks itulah frasa “terus menerus” harus
dipahami supaya pengetahuan dan keterampilan yang didapat tidak terputus.
Demikian juga dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XXI/2023
Mahkamah mempertimbangkan, antara lain:
[3.12.1] … bahwa magang merupakan syarat penting yang merupakan satu
kesatuan rangkaian secara bertahap yang harus diikuti oleh seseorang untuk
dapat diangkat menjadi advokat. Jika PKPA merupakan pembelajaran teori-
teori hukum yang diperlukan bagi seorang advokat yang kemudian diujikan
pemahaman terhadap teori-teori tersebut dalam UPA, sedangkan magang
merupakan kesempatan untuk menerapkan teori-teori hukum tersebut dalam
bentuk penerapan atau implementasi atas teori-teori hukum dimaksud
57
dikaitkan dengan kasus konkret, agar calon advokat dapat memiliki
pengalaman praktis guna mendukung kemampuan, keterampilan dan etika
dalam menjalankan profesinya. Sehingga calon advokat dapat memahami
permasalahan nyata yang dihadapi atau ditangani pada saat menjalankan
tugas dan pekerjaannya setelah diangkat menjadi advokat. Melalui magang,
calon advokat akan belajar pula untuk memosisikan diri sebagai profesi yang
bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum,
berperilaku baik, jujur, dan berintegritas tinggi serta selalu menjalankan tugas
dan kewajibannya sesuai dengan kode etik advokat yang melekat padanya.
[3.12.2] … Bahwa dari pertimbangan hukum di atas, meskipun profesi
penegak hukum memiliki persamaan dalam ruang lingkup tugas dan
pekerjaannya, yaitu menegakkan hukum dan keadilan, akan tetapi profesi
advokat memiliki karakter tersendiri, khususnya bidang tugas profesi advokat
yang lebih luas dibanding unsur penegak hukum yang lainnya. Dalam
penegakan hukum pidana misalnya, advokat dapat memberikan jasa hukum
pendampingan terhadap klien pada semua tingkatan dari proses peradilan,
yaitu sejak di tingkat penyidikan hingga tingkat persidangan pengadilan. Oleh
karena itu, advokat harus memiliki profesionalitas dan kompetensi pada semua
tingkatan dimaksud, yang masing-masing memiliki karakter hukum acara yang
berbeda-beda. Dengan demikian, pengalaman sebagai unsur penegak hukum
pada salah satu tahapan dalam proses sistem peradilan pidana di atas, belum
membuktikan bahwa seorang calon advokat dianggap telah mumpuni dalam
menjalankan profesi advokat secara komprehensif. Dengan demikian, dalil
Pemohon yang menghendaki agar seorang calon advokat yang telah
berpengalaman sebagai penegak hukum pada lembaga hukum termasuk
lembaga hukum administrasi dibebaskan dari kewajiban untuk menjalani
magang sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun berturut-turut di kantor
advokat adalah dalil yang tidak sepenuhnya dapat dibenarkan. Terlebih
sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU
18/2003, salah satu tujuan magang calon advokat adalah untuk belajar
memahami dan juga mengimplementasikan hal-hal yang berkaitan dengan
kode etik advokat, maka hal ini semakin membuktikan bahwa kewajiban
magang bagi calon advokat mempunyai tujuan selain sebagaimana diuraikan
di atas, juga adalah untuk memahami hal-hal yang berkaitan dengan kode etik
advokat yang tidak ditemukan dalam tataran praktik ketika telah diangkat
menjadi advokat.
[3.12.3]
Bahwa … Kewajiban magang secara substansial dituntut untuk
selalu belajar profesional dan menjaga integritas yang berpedoman pada kode
etik advokat. Dengan demikian, menghilangkan proses magang sebagai salah
satu persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana yang dikehendaki
Pemohon bagi calon advokat yang telah berpengalaman sebagai penegak
hukum adalah merupakan dalil yang tidak dapat dibenarkan. Terlebih, advokat
tidak hanya berpotensi menjadi kuasa hukum dalam perkara pidana saja yang
sering bersentuhan dengan profesi para penegak hukum, akan tetapi juga
harus secara komprehensif menguasai semua jenis hukum baik materiil
maupun formil, baik di bidang hukum publik maupun hukum privat. Oleh karena
itu, jika kewajiban magang dibebaskan bagi calon advokat yang telah
berpengalaman sebagai penegak hukum pada lembaga hukum, termasuk
58
lembaga hukum administrasi, hal tersebut akan berakibat calon advokat yang
bersangkutan dikhawatirkan tidak akan mempunyai kompetensi yang
menyeluruh terhadap karakter hukum acara maupun hukum materiil dari
semua lingkungan peradilan yang ada di Indonesia.
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah telah menegaskan
bahwa magang bagi calon advokat: (1) merupakan kesempatan untuk menerapkan
teori-teori hukum dalam bentuk penerapan atau implementasi atas teori-teori hukum
dikaitkan dengan kasus konkret pada semua bidang hukum baik formil maupun
materiil di semua lingkungan badan peradilan; (2) memiliki pengalaman praktis guna
mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesi;
(3) belajar memosisikan diri sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung
jawab dalam menegakkan hukum, berperilaku baik, jujur, dan berintegritas tinggi
serta selalu menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan kode etik advokat;
(4) bertujuan untuk dapat menghayati budaya, kehormatan dan kapasitas sebagai
profesional hukum dan untuk mengakui misi profesi hukum guna mendapat bekal
pengetahuan dan keterampilan praktik agar calon advokat mampu menjalankan
fungsinya memberikan jasa hukum setelah secara resmi mengucapkan sumpah
sebagai advokat; dan (5) memahami manajemen advokasi yang dilakukan di kantor
hukum, dan memahami manajemen operasional kantor advokat, yang prosesnya
harus dilakukan secara berkesinambungan.
[3.12.6] Bahwa berkaitan dengan dalil Pemohon, Mahkamah berpendapat proses
pembelajaran ilmu dalam perkuliahan di perguruan tinggi dengan penerapan ilmu
dalam magang di kantor advokat merupakan suatu proses yang perlu dibedakan
meski tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Mahasiswa ketika dalam perkuliahan
belajar untuk memahami berbagai teori dan konsep hukum, sedangkan ketika
menjalani
magang
lebih
menekankan
pada
kegiatan
menerapkan
atau
mengimplementasikan teori, ilmu dan pengetahuan hukum dalam kasus-kasus
konkret, sehingga para calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis untuk
membentuk kompetensi dan keterampilan, serta etika dalam menjalankan profesi
advokat. Meskipun Mahkamah juga mengikuti perkembangan bahwa dalam proses
perkuliahan hukum saat ini, terdapat beberapa kampus yang telah mengintroduksi
program magang termasuk di kantor advokat. Akan tetapi, proses magang ketika
masih menjadi mahasiswa dilakukan untuk waktu yang relatif jauh lebih pendek dan
merupakan bagian dari proses pendidikan untuk lulus menjadi sarjana yang berlatar
59
pendidikan tinggi hukum. Sedangkan, proses magang di kantor advokat yang
menjadi persyaratan khusus untuk menjadi advokat berdasarkan UU 18/2003
merupakan bagian dari proses praktik yang lebih bertujuan untuk memberikan bekal
pengalaman berprofesi sebagai advokat. Oleh karena itu, menurut Mahkamah,
dalam rangka menjamin proses pendidikan pada perguruan tinggi dapat tuntas,
proses magang menjadi advokat sudah tepat dilakukan setelah mahasiswa lulus
menjadi sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan tidak
tercampur dengan proses magang -jikapun dilakukan- dalam masa studi. Terlebih,
Mahkamah pernah menegaskan hal tersebut dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 79/PUU-XVI/2018 yang kemudian diperkuat kembali dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XXI/2023, antara lain menyatakan sebagai
berikut.
[3.10.1] Bahwa untuk menjadi advokat di Indonesia, bagi setiap lulusan
sarjana hukum akan mengikuti tahapan yaitu tahapan mengikuti Pendidikan
Khusus Profesi Advokat (PKPA), mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA),
mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara
terus-menerus di kantor advokat, kemudian pengangkatan dan sumpah
advokat.
Dengan demikian, proses magang selama 2 (dua) tahun bagi calon advokat
haruslah dipahami sebagai suatu rangkaian proses yang harus dijalani untuk
menjadi seorang advokat setelah lulus menjadi sarjana yang berlatar belakang
pendidikan tinggi hukum. Selanjutnya, terkait dalil Pemohon yang menyatakan
bahwa dalam praktiknya terdapat perbedaan penghitungan masa magang di
berbagai organisasi advokat, ternyata Pemohon juga tidak menyertakan alat bukti
di organisasi advokat mana saja disparitas tersebut telah terjadi. Andaipun dalil
Pemohon a quo benar, praktik magang yang demikian merupakan ranah
pengawasan dari masing-masing organisasi advokat untuk memastikan tidak
terjadinya penyimpangan ketentuan magang di kantor advokat yang jika mengacu
penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003 berarti dihitung sekurang-kurangnya
selama 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor advokat, sebelum calon advokat
diangkat sebagai advokat. Singkatnya, yang didalilkan Pemohon tersebut
merupakan
permasalahan
implementasi
norma
dan
bukan
masalah
konstitusionalitas norma.
60
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, Mahkamah berpendapat ketentuan norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003
tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak melanggar prinsip kemudahan
serta perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
bukan sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Oleh karenanya tidak bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Dengan
demikian, permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan sepanjang berkenaan dengan pengujian Pasal 26 ayat (1),
Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1) UU 18/2003 sehingga pokok
permohonan
berkenaan
dengan
pasal-pasal
a
quo
tidak
dipertimbangkan;
[4.3]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
sepanjang berkenaan dengan pengujian Pasal 3 ayat (1) huruf g UU
18/2003;
[4.4]
Pokok permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 3 ayat
(1) huruf g UU 18/2003 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
61
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 26 ayat
(1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) tidak
dapat diterima;
2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim
Konstitusi yaitu, Saldi Isra selaku Ketua merangkap Anggota, Arsul Sani, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah dan
Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota pada hari Selasa, tanggal tujuh
belas, bulan September, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal
dua puluh enam, bulan September, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai
diucapkan pukul 14.05 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu, Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rahmadiani Putri Nilasari
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
62
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahmadiani Putri Nilasari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4288, selanjutnya disebut UU 18/2003) terhadap UUD
NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
46
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
47
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian adalah norma Pasal
3 ayat (1) huruf g, Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1) UU
18/2003 yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada
kantor Advokat;
Pasal 26 ayat (1) UU 18/2003
(1) Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun
kode etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat;
Pasal 27 ayat (1) UU 18/2003
(1) Organisasi Advokat membentuk Dewan Kehormatan Organisasi
Advokat baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah;
Pasal 29 ayat (1) UU 18/2003
(1) Organisasi Advokat menetapkan dan menjalankan kode etik profesi
Advokat bagi para anggotanya;
2. Bahwa Pemohon menyatakan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk [vide bukti P-3] yang saat ini bekerja sebagai
konsultan hukum sebagaimana dalam identitas permohonan. Selain itu,
Pemohon saat ini sedang mendaftarkan diri untuk mengikuti Pendidikan Khusus
Profesi Advokat (PKPA) [vide bukti P-T1].
4. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003
menimbulkan kerugian bagi Pemohon karena norma a quo setidak-tidaknya
berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak Pemohon
48
untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus bagi Pemohon untuk
menjadi advokat, karena untuk memiliki pengalaman praktis yang mendukung
kemampuan, keterampilan dan etika dalam menjalankan profesinya sebagai
calon
advokat
hanya
dibatasi
pada
magang
formal
saja,
tanpa
mempertimbangkan pengalaman lain yang relevan. Selain itu, menurut
Pemohon tidak terdapat penjelasan yang pasti mengenai perhitungan waktu
magang di kantor advokat, apakah terhitung sejak mahasiswa hukum Strata
Satu (S-1) atau sejak dinyatakan lulus sebagai sarjana hukum. Sedangkan
Pemohon telah menyelesaikan magang pada kantor LBH DPN Indonesia sejak
28 Mei 2022 sampai dengan 28 Mei 2024 [vide bukti P-24], di mana tahun
dimulainya magang, Pemohon masih berstatus sebagai mahasiswa hukum S-1,
sehingga bisa saja surat keterangan magang tersebut tidak dapat digunakan
sebagai syarat untuk dapat diangkat menjadi advokat. Hal ini berakibat
Pemohon mengalami kerugian waktu karena harus melakukan magang kembali.
Terlebih, persyaratan magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus
menerus pada kantor advokat bagi calon advokat tidak semestinya harus
setelah dinyatakan lulus pendidikan tinggi hukum terlebih dahulu, karena
apabila tujuan magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada
kantor advokat dimaksudkan agar calon advokat memiliki pengalaman praktis
yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan
profesi sebagai calon advokat dapat diperoleh pada saat menjadi mahasiswa
hukum S-1.
5. Bahwa ketentuan Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UU
18/2003 akan menimbulkan kerugian secara tidak langsung bagi Pemohon yang
berencana untuk mengembangkan diri dan menjadi advokat, karena akan
mengalami ketidakjelasan Kode Etik Profesi Advokat dan Dewan Kehormatan
Organisasi Advokat. Menurut Pemohon, Kode Etik Profesi Advokat dan Dewan
Kehormatan Profesi Advokat perlu dibentuk secara tunggal dan independen.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, terdapat 2 (dua) isu
konstitusionalitas yang dipermasalahkan oleh Pemohon, yakni isu konstitusionalitas
norma UU 18/2003 yang mengatur penghitungan masa magang yang dihitung sejak
perkuliahan semester 4 (empat) pada jenjang studi S-1 d
