PUU
Tahun 2023
106/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
Pemohon: Pemerintahan Kabupaten Sorong Selatan, yang diwakili oleh Samsudin Anggiluli (Bupati Sorong Selatan 2021-2024)
Tanggal Putusan: 2024-08-22
UU Diuji: UU 29/2022, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 26/2002, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 106/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6831) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal Penarikan kembali Permohonan Nomor 106/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Teks Putusan
KETETAPAN
Nomor 106/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal
21
Agustus
2023,
yang
diajukan
oleh
Pemerintahan Kabupaten Sorong Selatan, beralamat di
Kampung Wernas, Kecamatan Teminabuan, Kabupaten
Sorong Selatan. Berkenaan dengan permohonan a quo,
berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 27 Juli 2023 Pemohon
memberi kuasa kepada Patrice Rio Capella, S.H., M.Kn., M.
Yasin Djamaludin, S.H., M.H., Janses E. Sihaloho, S.H.,
Ecoline Situmorang, S.H., M.H., Anton Febrianto, S.H., Arif
Suherman, S.H., Reza Setiawan, S.H., Markus Manumpak
Sagala, S.H., Maria Wastu Pinandito, S.H., dan Naufal Rizky
Ramadhan, S.H., yang diterima Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 20 Agustus 2023 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 104/PUU/PAN.MK/
AP3/08/2023, bertanggal 30 Agustus 2023 dan telah dicatat
dalam
Buku
Registrasi
Perkara
Konstitusi
Elektronik
(e-BRPK) pada tanggal 31 Agustus 2023 dengan Nomor
106/PUU-XXI/2023 mengenai Pengujian Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua
Barat Daya terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
106/PUU-XXI/2023 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 106.106/
PUU/TAP.MK/Panel/08/2023 tentang Pembentukan Panel
Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 106/PUU-
XXI/2023, bertanggal 31 Agustus 2023;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
106.106/PUU/TAP.MK/HS/8/2023
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara
Nomor
106/PUU-XXI/2023,
bertanggal
31
Agustus 2023;
c. bahwa
terhadap
perkara
a
quo
Mahkamah
telah
melaksanakan persidangan Pemeriksaan Pendahuluan pada
tanggal 21 September 2023 dengan agenda memeriksa
kelengkapan dan kejelasan materi permohonan;
d. bahwa
terhadap
perkara
a
quo
Mahkamah
telah
melaksanakan persidangan Pemeriksaan Pendahuluan pada
tanggal 4 Oktober 2023 dengan agenda perbaikan
permohonan;
e. bahwa
terhadap
perkara
a
quo
Mahkamah
telah
melaksanakan persidangan Pemeriksaan Persidangan pada
tanggal 18 Desember 2023 dengan agenda mendengarkan
keterangan DPR dan Presiden;
3
f. bahwa
terhadap
perkara
a
quo
Mahkamah
telah
melaksanakan persidangan Pemeriksaan Persidangan pada
tanggal 30 Januari 2024 dan 5 Februari 2024 dengan agenda
mendengarkan keterangan Saksi Pemohon;
g. bahwa
terhadap
perkara
a
quo
Mahkamah
telah
melaksanakan persidangan Pemeriksaan Persidangan pada
tanggal 21 Februari 2024 dan 5 Maret 2024 dengan agenda
mendengarkan keterangan Ahli Pemohon, Pihak Terkait
Bupati Kabupaten Sorong, Pihak Terkait Gubernur Provinsi
Papua Barat Daya, dan Pihak Terkait Gubernur Papua Barat;
h. bahwa terhadap perkara a quo Mahkamah telah menjatuhkan
Putusan Sela Nomor 106-PS/PUU-XXI/2023 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Juli
2024 dengan amar:
Mengadili:
Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir:
1. Memerintahkan kepada Gubernur Papua Barat Daya
untuk memfasilitasi penyelesaian dengan cara mediasi
antara Pemerintah Kabupaten Sorong dan Pemerintah
Kabupaten Sorong Selatan dalam upaya penyelesaian
sengketa batas wilayah Kampung Botain di bawah
supervisi Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu
paling lama 4 (empat) bulan sejak putusan ini diucapkan;
2. Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Papua Barat
Daya untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai
hasil mediasi antara Pemerintah Kabupaten Sorong dan
Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan tersebut dalam
jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak mediasi
selesai dilakukan;
3. Memerintahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk
melakukan supervisi dalam pelaksanaan mediasi dan
melaporkan kepada Mahkamah hasil supervisi yang
dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak mediasi
selesai dilakukan.
i. bahwa selama dalam proses pelaksanaan putusan sela
sebagaimana dimaksud dalam amar putusan huruf h di atas,
Pemohon telah menyampaikan surat Nomor 100.4.11/
218/BSS/2024, bertanggal 14 Agustus 2024, Perihal
Pernyataan Pencabutan Permohonan Pengujian Materiil
4
Undang-Undang
Nomor
29
Tahun
2022
tentang
Pembentukan
Provinsi
Papua
Barat
Daya,
dengan
pertimbangan akan dilakukan mediasi dan penyelesaian
secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia bersama Pejabat Gubernur Papua Barat Daya
dengan mengacu pada peta Lampiran Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten
Sorong sebagaimana telah disepakati para Bupati terdahulu;
j. bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana huruf i di atas,
Putusan Sela sebagaimana dimaksud pada huruf h bukanlah
merupakan
putusan
akhir,
sehingga
masih
terbuka
kemungkinan untuk dilakukan pencabutan atau penarikan
kembali permohonan oleh Pemohon;
k. bahwa terhadap pencabutan atau penarikan kembali
permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK
menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan
sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi
dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan,
“Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”;
l. bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Agustus 2024, Mahkamah
telah menyelenggarakan persidangan pleno dengan agenda
meminta
konfirmasi
perihal
permohonan
pencabutan
permohonan perkara a quo yang dihadiri oleh Pemohon
dan/atau kuasanya, Presiden atau yang mewakili, Pihak
Terkait Bupati Sorong atau yang mewakili, dan Pihak Terkait
Gubernur Papua Barat Daya atau yang mewakili. Dalam
persidangan
tersebut,
pada
pokoknya
Pemohon
membenarkan telah mencabut Perkara Nomor 106/PUU-
XXI/2023;
m. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf
i
sampai
dengan
huruf
l
di
atas,
Rapat
5
Permusyawaratan Hakim pada tanggal 22 Agustus 2024
memutuskan bahwa pencabutan atau penarikan kembali
permohonan Perkara Nomor 106/PUU-XXI/2023 adalah
beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat
mengajukan kembali permohonan a quo;
n. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf m di
atas,
Rapat
Permusyawaratan
Hakim
memerintahkan
Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan
mengembalikan
salinan
berkas
permohonan
kepada
Pemohon;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
6
2. Menyatakan Permohonan Nomor 106/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan
Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan
Provinsi Papua Barat Daya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6831)
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik
kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
Penarikan kembali Permohonan Nomor 106/PUU-XXI/2023 dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan
berkas permohonan kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh
delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi
Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis,
tanggal dua puluh dua, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Kamis, tanggal dua puluh sembilan, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh
empat, selesai diucapkan pukul 09.25 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Anak Agung Dian Onita sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon
dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau
yang mewakili, Pihak Terkait Gubernur Provinsi Papua Barat Daya dan/atau yang
mewakili, serta Pihak Terkait Bupati Kabupaten Sorong dan/atau yang mewakili
tanpa dihadiri oleh Pihak Terkait Gubernur Provinsi Papua Barat.
7
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Anak Agung Dian Onita
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf m di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 6 2. Menyatakan Permohonan Nomor 106/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6831) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal Penarikan kembali Permohonan Nomor 106/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal dua puluh dua, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh sembilan, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 09.25 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Anak Agung Dian Onita sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, Pihak Terkait Gubernur Provinsi Papua Barat Daya dan/atau yang mewakili, serta Pihak Terkait Bupati Kabupaten Sorong dan/atau yang mewakili tanpa dihadiri oleh Pihak Terkait Gubernur Provinsi Papua Barat. 7 KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Anwar Usman ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani PANITERA PENGGANTI, ttd. Anak Agung Dian Onita
