PUU
Tahun 2022
106/PUU-XX/2022
Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Rega Felix
Tanggal Putusan: 2022-12-20
UU Diuji: UU 36/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 8/1999, UU 6/2018, UU 30/2002
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 106/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Rega Felix
Pekerjaan
: Advokat
Alamat
: Pamulang Permai 1 Blok A-57/52, Pamulang Barat,
Pamulang, Kota Tangerang Selatan
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
25 Oktober 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 25 Oktober 2022 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 101/PUU/PAN.MK/AP3/10/2022 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Nomor 106/PUU-XX/2022 pada 1 November 2022, yang telah diperbaiki dan
diterima oleh Mahkamah pada 28 November 2022, yang pada pokoknya sebagai
berikut:
2
1. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.1.
Bahwa dalam perubahan kedua UUD 1945, Pasal 24 ayat (2) UUD 1945
menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
1.2.
Bahwa selanjutnya dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”;
1.3.
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, yang
juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang
No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan perubahan ketiga
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU
MK) juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
1.4.
Bahwa selanjutnya kewenangan Mahkamah Konstitusi juga telah ditegaskan
dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan:
3
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
1.5.
Bahwa Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan kewenangan
pengujian materiil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 02 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang;
1.6.
Bahwa Permohonan Pemohon menguji Pasal 196 Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang berbunyi:
Pasal 196 UU Kesehatan
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan
sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar
dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
terhadap UUD 1945:
Pasal 28A UUD 1945
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.
Pasal 28B ayat (2) UUD 1945
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
4
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
1.7.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pengujian materiil
undang-undang ini;
2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
2.1.
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 02 Tahun 2021 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.”;
2.2.
Bahwa selanjutnya di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan
bahwa “Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang
diatur dalam UUD 1945”;
2.3.
Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 02
Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang ditentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional, yakni sebagai
berikut:
“a. ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan
oleh
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik (khusus) dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
5
d. ada hubungan sebab akibat antara kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional dengan undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.”;
2.4.
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas Pemohon merupakan perorangan
warga negara Indonesia (Bukti P-3) yang memiliki hak konstitusional yaitu
hak untuk hidup baik bagi dirinya sendiri maupun anggota keluarganya
termasuk anak-anaknya sebagaimana telah dilindungi berdasarkan Pasal
28A dan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, serta dalam rangka untuk
mempertahankan kehidupan bagi diri dan anggota keluarganya berhak untuk
mendapatkan perlindungan diri pribadi dan keluarga, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi sebagaimana telah dilindungi berdasarkan Pasal 28G
ayat (1) UUD 1945;
2.5.
Bahwa sediaan farmasi adalah hal yang vital atau esensial bagi kehidupan
manusia, karena sediaan farmasi adalah obat yang digunakan masyarakat
ketika sakit. Oleh karena itu, menggunakan sediaan farmasi merupakan
bagian dari hak asasi manusia untuk hidup secara sehat. Ketika sediaan
farmasi yang tersedia ternyata tercemar dengan zat berbahaya/ beracun
yang berakibat kepada menurunnya kesehatan masyarakat dan/atau
hilangnya nyawa masyarakat (Bukti P-4), maka perbuatan mencemari
sediaan farmasi sudah sepatutnya dikategorikan sebagai kejahatan;
2.6.
Bahwa jika akibat beredarnya sediaan farmasi tersebut ternyata
mengakibatkan kematian massal secara meluas, maka keadaan tersebut
seharusnya merupakan kejadian luar biasa karena menyebabkan rasa takut
luar biasa bagi masyarakat terutama terkait dengan keselamatan nyawa diri
dan keluarganya. Oleh karena itu, sudah sepatutnya kejahatan yang
berdampak multidimensional secara meluas dan sistemik tersebut
dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena
menyangkut rasa kemanusiaan secara umum serta menyangkut hak asasi
manusia yang bersifat non derogable rights sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945;
6
2.7.
Bahwa rasa takut luar biasa di masyarakat telah secara aktual terjadi secara
luas, tentu hal ini juga mempengaruhi Pemohon dan keluarga sebagai
bagian dari masyarakat. Pada saat berita mengenai gagal ginjal akut yang
menjangkiti anak-anak, anak Pemohon pada saat itu sedang mengkonsumsi
obat-obatan sirup untuk menyembuhkan sakit. Akibat berita yang beredar
serta adanya penarikan obat-obatan berjenis sirup (Bukti P-5), Pemohon
panik dan takut apakah obat yang dikonsumsinya berbahaya atau tidak
hingga akhirnya Pemohon membuang seluruh obat-obatan berjenis sirup
yang padahal hanya obat tersebut yang dapat dikonsumsi oleh anak kecil.
Akibatnya adalah tidak adanya obat yang dapat digunakan hingga waktu
yang lama, dan pada akhirnya Pemohon harus ke dokter untuk melakukan
pemeriksaan dan menggantikan obat berjenis lain. Rasa takut secara aktual
terjadi karena korban bersifat acak dan meluas yang disebabkan obat-obat
esensial yang umum beredar di masyarakat ternyata menjadi penyebab
kematian anak-anak;
2.8.
Bahwa UU seharusnya menjadi alat untuk mencegah terjadinya kejadian
seperti ini. Namun, Pasal 196 UU Kesehatan yang mengatur soal tindak
pidana kejahatan terhadap sediaan farmasi hanya memberikan sanksi
pidana maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda maksimal Rp
1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah). Sanksi pidana yang sangat ringan
menyebabkan pelaku kejahatan terhadap sediaan farmasi tidak takut (tidak
ada efek jera) untuk melakukan perbuatannya, padahal dampak atas
perbuatannya sangat masif dan mencederai rasa kemanusiaan;
2.9.
Bahwa kejadian ini secara aktual telah terjadi, dan hingga saat ini telah
ditetapkan tersangka atas kejadian ini dengan Pasal yang disangkakan yaitu
Pasal 196 UU Kesehatan. Menurut Pemohon kejadian ini salah satunya
terjadi ketika instrumen hukum yang ada memberikan sanksi yang sangat
ringan yang tidak sebanding dengan akibatnya, sehingga tidak ada rasa
takut bagi pelaku untuk melakukan tindak kejahatannya. Selain itu,
mengingat dampaknya yang masif, ketika aturan hukum tersebut ditegakan
justru sangat mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan dengan sanksi
yang ringan terhadap pelaku;
2.10. Bahwa bagi Pemohon, Mahkamah Konstitusi sebagai guardian atas
constitutional rights dan human rights memiliki kewenangan mengembalikan
7
hak konstitusional Pemohon dan masyarakat. Jika Pasal 196 UU Kesehatan
dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) tentu
akan dapat memberikan sanksi yang lebih berat dibandingkan ancaman
pidana yang ada saat ini, sehingga diharapkan kejadian serupa tidak terjadi
kembali serta rasa keadilan dan kemanusiaan dapat ditegakkan;
3. POKOK PERMOHONAN
3.1.
Bahwa dalam pokok permohonan ini, Pemohon menjadikan tiga bagian
dengan pokok permasalahan yang akan diberikan terhadap permasalahan
berikut:
1) Apakah hukuman mati memiliki landasan moral dan konstitusional?
2) Apakah kejahatan farmasi merupakan extraordinary crime dan
bagaimana negara dapat menetapkannya?
3) Apakah Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menetapkan suatu
kejahatan sebagai extraordinary crime dengan meningkatkan ancaman
pidana?
Argumentasi Moral Hukuman Mati
3.2.
Bahwa telah diterima secara umum dan universal bahwa nyawa manusia
sangat berharga tanpa perlu melihat kepada latar belakang manusia
tersebut. Hak untuk hidup adalah hak yang sangat mendasar sehingga
bersifat non derogable rights. Mengingat berharganya nyawa seorang
manusia, Tuhan bersabda: “barangsiapa yang membunuh seorang manusia,
bukan karena orang itu (membunuh), atau bukan karena membuat
kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia
seluruhnya”;
3.3.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka melindungi nyawa manusia adalah
standar moral dasar masyarakat. Tidak ada seorang-pun yang dapat
menghilangkan nyawa manusia tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
Sebagai suatu fakta, tidak dapat disangkal manusia hidup tidak lepas dari
kekerasan dalam dirinya. Francis Fukuyama dalam bukunya Origins Of
Political Order menyatakan “human beings has natural propensity for
violence”. Bahkan John Locke yang dianggap sebagai tokoh liberal paling
“berpengaruh” menyatakan dalam kondisi state of nature ketika hak milik
seseorang diambil ia berhak untuk menghukum pihak yang mengambil
8
bahkan dengan membunuhnya. Thomas Hobbes secara lebih “jujur”
menyatakan kondisi alamiah manusia adalah homo homini lupus. Kekerasan
sebagai kenyataan sejarah tidak dapat disangkal. Namun, sebagai
kenyataan bukan berarti membenarkan keadaan tersebut sebagai sesuatu
yang ideal. Dalam perkembangannya, manusia membatasi diri dari “sifat
buas”-nya, salah satunya dengan melakukan “kontrak sosial”. Namun,
menghilangkan sama sekali sifat dasar manusia akan terjatuh dalam
keadaan utopia. Bahkan imajinasi manusia sulit menggapainya di dalam
dunia nyata ini;
3.4.
Bahwa oleh karena itu menghilangkan nyawa manusia oleh manusia bukan
yang sepenuhnya dapat dihapuskan, tetapi justru harus dibatasi dan diatur
sedemikian rupa hanya dalam konteks-konteks tertentu yang umumnya
hanya untuk the most serious crime. Hal ini yang kemudian lahir konsep
“hukuman mati” sebagai penghilangan nyawa secara absah karena
dibenarkan oleh hukum (justified killing). Dalam perkembangannya secara
gradual hukuman mati diterapkan sangat hati-hati dari yang semula untuk
kejahatan-kejahatan biasa hingga dilakukan kategorisasi hanya untuk
kejahatan-kejahatan yang berdampak serius saja;
3.5.
Bahwa pertanyaan yang harus dijawab adalah bagaimana hukuman mati
mendapatkan
legitimasinya
secara
moral?
Kita
tidak
dapat
mengesampingkan sifat dasar manusia yang di dalam dirinya terdapat
kecenderungan terhadap kekerasan. Tidak ada fakta sejarah di dunia ini
yang membuktikan sebaliknya, sehingga sifat tersebut tidak dapat
diandaikan tidak ada. Di sisi lain, manusia adalah makhluk rasional sehingga
memiliki kemampuan untuk melakukan abstraksi, termasuk mengandaikan
sesuatu keadaan ideal yang universal. Menghilangkan salah satu
diantaranya
akan menyebabkan
manusia
berkubang
dalam
tirani
pengandaian atas dirinya sendiri. Dua kondisi faktual tersebut yang
menggerakan manusia untuk selalu membuat keputusan. Keputusan adalah
suatu kenyataan eksistensial manusia. Apa yang diandaikan ideal universal
kadangkala mendapatkan pertentangan dalam kenyataan, dan sebagai
kenyataan tidak dapat dikesampingkan, sehingga manusia cenderung
berada
dalam
keputusan-keputusan
yang
sulit
dalam
menjalani
kehidupannya. Bagaimana proses keputusan tersebut terjadi? Harus
9
terdapat hubungan antara pikiran dan kenyataan sehingga keputusan dapat
terjadi. Hubungan tersebut dapat digambarkan sebagai suatu yang rasional
adalah yang nyata, dan suatu yang nyata adalah yang rasional. Antara
rasionalitas
dan
kenyataan
kadangkala
terdapat
pertentangan-
pertentangan. Namun, pertentangan tersebut menjadi pendorong bagi
manusia untuk selalu menimbang-nimbang dalam keputusannya untuk
mempersatukan realitas kebenaran;
3.6.
Bahwa dua pertentangan tersebut hadir dalam kehidupan manusia,
sebagaimana selalu ada dalam kehidupan manusia berupa dua kutub yang
saling bertentangan. Salah satunya adalah adanya kebaikan (maslahat) dan
adanya keburukan/kerusakan (mudarat). Di sisi lain, kehidupan manusia
adalah sesuatu tidak dapat disangkal karena itu adalah hajat utama
manusia. Hajat adalah sesuatu yang jika tidak dipenuhi akan dapat
membawa kepada kebinasaan, sehingga tanpanya manusia-pun tidak ada.
Namun, hajat tidak dapat dilepaskan dari dua kutub maslahat maupun
mudarat. Keputusan-keputusan manusia selalu didasari pada kondisi-
kondisi tersebut di atas. Bagaimana hubungan antara kesemuanya terbentuk
sebagai modus kehidupan manusia? Proposisi berikut yang berfungsi untuk
menentukan bagaimana hubungan-hubungan tersebut bekerja:
1) “Manusia hidup memenuhi hajat, hajat adalah sesuatu yang nyata”
2) “Tidak terpenuhinya hajat adalah mudarat, terpenuhinya hajat adalah
maslahat”
3) “menolak kerusakan lebih didahulukan dari menarik kemaslahatan”
4) “Apabila dua kemudaratan saling berlawanan haruslah dipelihara yang
lebih berat mudaratnya dengan melaksanakan yang lebih ringan
daripadanya”
3.7.
Bagaimana rumusan tersebut diberlakukan terhadap penerapan hukuman
mati? Kita sepakati bahwa menyelamatkan nyawa manusia adalah hajat
yang harus dilaksanakan. Namun, bagaimana jika terdapat kondisi yang
tidak dimungkinkan untuk semua selamat, sehingga harus terdapat pilihan
apakah menyelamatkan satu atau menyelamatkan banyak? Apabila terdapat
kondisi tersebut maka apabila terdapat dua kemudaratan harus dipilih yang
lebih ringan daripadanya. Dalam konteks hukuman mati adalah diterapkan
ketika tidak adanya pilihan lain selain untuk menyelamatkan nyawa lebih
10
banyak yang jika tidak dilakukan akan menyebabkan multiplier effect
terhadap hal-hal lain yang bersifat fundamental seperti rasa takut setiap saat,
kekerasan yang tidak terkontrol di masyarakat, eigenrichting, dan lain
sebagainya yang cenderung akan menciptakan disharmoni sosial;
3.8.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka lahir konsep kejahatan luar biasa
(extraordinary
crime)
sebagai
kejahatan
yang
memiliki
dampak
multidimensional yang memerlukan tindakan extraordinary measure,
sehingga pemenuhan hak asasi manusia yang mendasar terhadap pelaku
dapat dibatasi semata-mata untuk melindungi hak asasi manusia orang
lainnya secara lebih luas. Inilah yang menjadi logika dasar legitimasi
hukuman mati;
3.9.
Bahwa Pemohon kemudian akan menguraikan argumentasi yang menolak
diterapkan hukuman mati (abolitionist). Pendapat pertama yang menolak
hukuman mati adalah hak untuk hidup adalah hak yang bersifat non
derogable rights dan bersifat universal, sehingga dalam kondisi apapun
semua manusia berhak untuk hidup. Tidak ada justifikasi apapun yang dapat
dibenarkan untuk membunuh manusia oleh manusia. Argumen ini kadang
dikaitkan dengan argumen teologis nasib nyawa manusia ada di tangan
Tuhan bukan di tangan manusia, sehingga tidak ada justifikasi apapun untuk
menghilangkan nyawa manusia oleh tangan manusia. Argumen ini memiliki
kerancuan logika berfikir karena menggunakan konsep metafisika untuk
membenarkan dalilnya. Jika diteruskan, argumen tersebut akan berputar
dalam perdebatan “tindakan manusia” dan “tindakan Tuhan” yang tidak ada
ujungnya. Sehingga, setiap argumen yang menyangkutpautkan konsep
hukuman mati dengan konsep metafisika patut dikesampingkan karena tidak
memiliki basis berfikir yang dapat dibuktikan;
3.10. Bahwa namun konsep hak untuk hidup sebagai hak asasi yang bersifat non
derogable rights yang bersifat universal juga tidak dapat dikesampingkan.
Tetapi, perlu dipahami juga bahwa penghapusan pengertian sifat dasar
manusia yang memiliki kecenderungan akan kekerasan dan memandang
hanya ada satu konsep kebaikan dalam diri manusia sehingga apa-apa yang
universal harus dipertahankan akan cenderung membawa kepada tirani
pengandaian atas diri sendiri. Logika ini akan berputar pada negasi moral
11
yang tidak sesuai dengan moral yang diakui yang justru menjadi tirani atas
pikirannya sendiri;
3.11. Bahwa argumentasi yang sering digunakan adalah “dalam kondisi apapun
semua manusia berhak untuk hidup”. Argumen ini sering dipadankan dengan
penjahat dengan sifat jahat apapun tidak dapat dilakukan hukuman mati
karena sifat dasar manusia yang pengampun, melegitimasi hukuman mati
sama saja dengan melegitimasi kultur kekerasan di masyarakat. Pandangan
ini sering disebut dengan pandangan treatment di mana pelaku kejahatan
dianggap sebagai orang yang sakit sehingga yang diperlukan adalah
memberikan perawatan (treatment) dan perbaikan (rehabilitation). Sifat
kebaikan manusia yang pengampun tidak dapat kita hapuskan bahkan harus
diperjuangkan, namun menghapuskan sifat dasar manusia yang memiliki
kecenderungan kepada kekerasan akan membawa seolah manusia hanya
memiliki sifat-sifat malaikat sehingga akan terlalu utopis jika beranggapan
harus tidak ada kekerasan lagi di muka bumi ini. Jika pengandaian utopis
tersebut tetap dipertahankan tanpa melihat kepada realitas dunia, maka
justru akan membawa kecenderungan kepada tirani atas pikirannya sendiri.
Sebagai contoh, pasca perang dunia terdapat perubahan besar-besaran
terhadap struktur masyarakat dunia. Masyarakat dunia, secara khusus
“masyarakat barat”, mempromosikan gagasan universal mengenai hak asasi
manusia akibat trauma perang yang dilakukannya;
3.12. Bahwa gagasan tersebut termasuk untuk menerapkan penghapusan
hukuman mati secara universal (abolitionist). Untuk agenda tersebut,
dilakukan penelitian yang menyimpulkan bahwa “hukuman mati terbukti tidak
memberikan efek jera (detterent effect) terhadap pelaku kejahatan”.
Argumen ini hendak membuktikan tidak ada hubungan kausal antara
ancaman pidana dengan efek jera, lalu hubungan kausal tersebut dikaitkan
dengan struktur masyarakat tertentu. Argumen yang dibangun selanjutnya
adalah dengan menciptakan proposisi: “kejahatan akan hilang/berkurang
hanya jika suatu negara dapat menciptakan kondisi ekonomi, pendidikan,
pemerintahan, dan moral yang baik di masyarakat”. Perlu dicermati pola
negasi hubungan kausal dengan mengkaitkan hubungan kausalitas kepada
satu sebab adalah kesalahan berfikir. Aristoteles sendiri menjelaskan bahwa
satu akibat tidak hanya berasal dari satu sebab, sehingga perlu dicermati
12
apakah satu-satunya sebab hilang/berkurangnya kejahatan karena adanya
suatu kondisi masyarakat tertentu yang ideal? Apakah terdapat buktinya di
dunia ini?;
3.13. Bahwa jika kita temukan falsifikasinya atas proposisi “kejahatan akan
hilang/berkurang hanya jika suatu negara dapat menciptakan kondisi
ekonomi, pendidikan, pemerintahan, dan moral yang baik di masyarakat”,
maka dalil tersebut patut diragukan, setidak-tidaknya patut diragukan bahwa
hanya hal tersebut satu-satunya sebab yang menjadi alasan untuk
menegasikan hukuman mati. Yang perlu diperhatikan kondisi seperti apa
yang dimaksud dengan kondisi ekonomi, pendidikan, pemerintahan, dan
moral yang baik tersebut? Tentu “masyarakat barat” sering menggambarkan
bahwa kondisi ideal masyarakat adalah masyarakatnya di mana terdapat
inklusifitas, kesejahteraan ekonomi, serta minimnya kejahatan, sehingga di
luar cerminan tersebut sering dianggap “kurang beradab”;
3.14. Bahwa faktanya fobia terhadap golongan tertentu berkembang secara
kultural di masyarakat barat, bahkan memuncak pada pembantaian/
penembakan massal terhadap orang tidak berdosa di Selandia Baru pada
tahun 2019. Penembakan massal tersebut merupakan excessive killing
dengan motif yang tidak jelas, bahkan semakin berkembang di berbagai
negara. Suatu yang aneh jika hal tersebut dianggap sebagai masyarakat
yang inklusif tetapi tidak bisa menerima perbedaan dan hanya menghendaki
masyarakat yang homogen. Hal ini membuktikan pola pemikiran negasi
moral
tertentu
membawa
kepada
kecenderungan
terhadap
tirani
pengandaian atas diri sendiri. Hal ini yang menjadikan bahwa struktur
“masyarakat” yang dibangun ternyata adalah suatu “moralitas kosong”, yang
dapat dimaklumi jika masyarakatnya mendengungkan fobia terhadap
golongan tertentu dan tiba-tiba adanya penembakan massal sebagai
excessive killing tanpa motif. Hal ini adalah suatu falsifikasi atas argumen
yang dibangunnya. Upaya mengurangi kekerasan oleh negara ternyata
mendistribusikan kekerasan kepada masyarakat yang justru tidak dapat
dikontrol oleh negara. Kita dapat andaikan perjuangannya akan kembali
kepada state of nature sebagai bentuk anarki yang ternyata memuat
kekerasan tersembunyi;
13
3.15. Bahwa Pemerintah negara yang menganut abolitionist secara mutlak sendiri
juga memiliki “kegamangan” soal universalitas penolakan hukuman mati.
Ketika yang menjadi pelaku adalah warga negaranya, maka akan sangat
vokal menentang hukuman mati. Tetapi, ketika pelaku bukan sebagai warga
negaranya sedangkan korban kejahatannya adalah warga negaranya
umumnya akan cenderung lebih diam. Bahwa dengan demikian,
sesungguhnya pondasi moralitas yang dibangunnya adalah kosong.
Sehingga, tidaklah salah jika kita menyatakan sudah waktunya mereka
merenungkan diri mereka sendiri;
3.16. Bahwa falsifikasi di atas membawa kita kepada argumentasi jika diandaikan
adanya suatu prototype masyarakat ideal di mana masyarakat-masyarakat
di dunia berusaha untuk menyesuaikan dengan kondisi ideal tersebut, maka
harus ada factor-faktor yang menjadi tolak ukur masyarakat ideal. Andaikan
terdapat satu contoh yang mendekati prototype masyarakat ideal karena
masyarakat dunia mengakuinya sebagai negara “paling aman”. Jika ternyata
di negara tersebut terjadi pembunuhan massal secara tiba-tiba, maka hal
tersebut menjadi falsifikasi terhadap bentuk prototype ideal sehingga terjadi
pergeseran paradigma dan masyarakat harus mencari prototype kembali
yang sesungguhnya ideal. Jika ternyata selalu terjadi kekerasan dalam
masyarakat yang diandaikan, maka akan selalu dibutuhkan prototype secara
terus-menerus hingga pada akhirnya terjadi secara ad infinitum. Apa yang
diandaikan ada pada akhirnya hanya sebagai utopia semata;
3.17. Bahwa argumentasi yang menolak hukuman mati secara mutlak (abolitionist)
ternyata gagal membangun konstruksi moralnya hingga berkubang dalam
imajinasi utopia yang tidak kokoh. Tidak dapat dikatakan tidak ada hubungan
kausal antara hukuman mati dengan efek jera pada pelaku kejahatan, tidak
dapat dikatakan pula tidak ada hubungan kausal antara kondisi masyarakat
yang baik dengan minimnya tingkat kejahatan. Keduanya adalah sama
sebagai pengurang probabilitas kejahatan. Kerancuan logika berfikir adalah
menarik garis keyakinan pada titik “ekstrem”. Berdasarkan hal ini, maka
pembatasan hak asasi manusia yang mendasar kepada pelaku kejahatan
yang bersifat serius semata-mata untuk melindungi hak asasi manusia orang
lainnya secara lebih luas memiliki legitimasi moral;
14
3.18. Bahwa secara konstitusional hukuman mati juga telah memiliki legitimasi
sebagaimana telah dinyatakan dalam Putusan MK Nomor: 2-3/PUU-V/2007
yang menolak dihapusnya hukuman mati pada UU Narkotika. Pada
pokoknya pertimbangan Mahkamah adalah sebagai berikut:
“kejahatan-kejahatan yang diancam dengan pidana mati itu adalah
kejahatan kejahatan yang secara langsung maupun tidak langsung
menyerang hak untuk hidup (right to life) dan hak atas kehidupan (right of
life), yang tak lain dan tak bukan adalah hak yang justru menjadi dasar
pembelaan
paling
hakiki
dari
pandangan
yang
menghendaki
dihapuskannya pidana mati tersebut. Pertanyaan yang timbul kemudian
adalah di manakah letak perbedaan hakiki antara hak untuk hidup dari
pelaku kejahatan yang diancam dengan pidana mati tersebut dan hak
untuk hidup dari mereka yang menjadi korban kejahatan itu, sehingga
yang satu harus dimutlakkan (dalam hal ini hak untuk hidup pelaku
kejahatan yang diancam dengan pidana mati) sedangkan yang lain dapat
dinisbikan, bahkan dinihilkan (dalam hal ini hak untuk hidup korban),
setidak-tidaknya
diabaikan
dari
pertimbangan
para
penyokong
penghapusan pidana mati. Dengan rumusan kata kata yang berbeda,
bagaimanakah penjelasan yang dapat diterima oleh akal sehat dan rasa
keadilan bahwa hak hidup dari pelaku kejahatan pembunuhan berencana,
pelaku kejahatan genosida, pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan,
pelaku kejahatan terorisme – sekadar untuk menunjuk beberapa contoh –
harus dimutlakkan dengan mengabaikan hak untuk hidup korban dari
kejahatan-kejahatan itu. Kegagalan untuk memberikan penjelasan yang
dapat diterima oleh akal sehat dan rasa keadilan atas pertanyaan tersebut
mengakibatkan seluruh bangunan argumentasi yang disusun di atas
landasan pembelaan atas hak untuk hidup sebagai hak mutlak yang tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apa pun menjadi sangat problematis.”
…..
“Hukuman (pidana) yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan haruslah
dilihat juga sebagai upaya untuk mengembalikan harmoni sosial yang
terganggu akibat dari kejahatan itu. Keadilan baru dirasakan ada
manakala harmoni sosial telah dipulihkan. Artinya, yang membutuhkan
upaya-upaya restoratif sesungguhnya adalah masyarakat yang harmoni
sosialnya terganggu oleh adanya kejahatan tadi. Dengan demikian,
hukuman (pidana) adalah upaya untuk merestorasi disharmoni sosial itu.
Bukankah karena alasan ini Immanuel Kant pernah berkata, “bahkan jika
suatu masyarakat telah berketetapan hati untuk membubarkan dirinya
sendiri pun ... pembunuh terakhir yang meringkuk di dalam penjara harus
dieksekusi” (“even if a civil society resolved to dissolve itself ... the last
murderer lying in the prison ought to be executed”, vide Hugo Bedau and
Paul Cassell, Debating the Death Penalty, 2004, hal. 197).”
….
“Terhadap argumentasi para Pemohon ini Mahkamah berpendapat
bahwa, secara hukum, mengingat sifat hakikat hukum internasional yang
merupakan tertib hukum koordinatif, tanpa membantah pernyataan para
Pemohon bahwa masyarakat internasional cenderung menghapuskan
15
pidana mati, maka relevansi argumentasi para Pemohon ini baru akan
mempunyai nilai hukum apabila dapat dibuktikan bahwa dengan tetap
mencantumkan ketentuan tentang pidana mati di dalam undang-undang
nasionalnya, Indonesia telah melanggar suatu kewajiban internasional
yang lahir dari perjanjian internasional. Jika tidak, maka argumentasi para
Pemohon ini haruslah diperlakukan dan diterima sebagai seruan moral
belaka.”
….
“ICCPR, yang oleh para Pemohon dijadikan sebagai instrumen hukum
penting untuk mendukung dalil-dalilnya, walaupun benar semangatnya
adalah menghapuskan pidana mati, tidaklah melarang negara-negara
pihak (state parties) untuk memberlakukan pidana mati meskipun dibatasi
yaitu hanya “terhadap kejahatan-kejahatan yang paling serius sesuai
dengan hukum yang berlaku pada saat dilakukannya kejahatan tersebut”
[“the most serious crimes in accordance with the law in force at the time
of the commission of the crime...”, vide Pasal 6 ayat (2) ICCPR].
3.19. Bahwa Putusan MK No. 2-3/PUU-V/2007 ini kemudian juga diperkuat dalam
Putusan MK No. 15/PUU-X/2012 yang bahkan mempertegas suatu kejahatan
dikategorikan sebagai the most serious crime, sebagaimana dinyatakan
berikut:
“Menurut Mahkamah, tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang
mengakibatkan matinya orang sudah termasuk kejahatan serius (the most
serious crime), karena kejahatan tersebut menimbulkan ketakutan yang
luar biasa pada masyarakat, yang sama dengan ketakutan terhadap
akibat dari narkoba. Oleh karena perbuatan jahatnya menimbulkan efek
psikologis yang sama maka adalah wajar manakala ancaman pidananya
sama. Ancaman pidana terhadap kedua kejahatan tersebut diharapkan
dapat menimbulkan efek jera dan pencegahan untuk melakukan
kejahatan baik bagi terdakwa maupun bagi masyarakat.”
“Ancaman pidana mati terhadap kejahatan pencurian dengan kekerasan
tersebut bukan merupakan satu-satunya ancaman pidana, melainkan
merupakan salah satu alternatif dari dua alternatif lainnya, yaitu ancaman
pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh
tahun. Dengan demikian hakim dapat memilih alternatif penjatuhan
pidana tersebut sesuai dengan berat atau ringannya tindak pidana yang
dilakukan;”
“…. menurut Mahkamah, hukuman mati sebagai bentuk pembatasan hak
asasi manusia telah dibenarkan secara konstitusional maupun
berdasarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal
Declaration of Human Rights);”
3.20. Bahwa berdasarkan pertimbangan moral dan konstitusional tersebut di atas,
maka penerapan pidana mati adalah beralasan menurut hukum.
16
Konstitusionalisme Dan Extraordinary Crime
3.21. Bahwa gagasan konstitusionalisme secara umum adalah suatu paham
kenegaraan yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia
yang disertai cara-cara yang dilembagakan untuk melindungi hak asasi
manusia melalui pembentukan lembaga negara yang disusun dalam satu
sistem pemerintahan. Gagasan konstitusionalisme ini turut berkembang
seiring dengan berkembangnya prinsip negara hukum modern yang
mendukung pembatasan kekuasaan dan perlindungan terhadap hak asasi
manusia. Secara lebih dalam menguraikan tahapan dari non state menjadi
tahapan state dikaitkan dengan gagasan konstitusionalisme penting untuk
menguraikan bagaimana distribusi kekerasan terjadi. Kondisi non state sering
diandaikan dengan kondisi state of nature. Terdapat beberapa gagasan atas
kondisi state of nature salah satunya John Locke. Locke memandang pada
dasarnya manusia hidup bebas, namun seiring dengan perkembangan terjadi
pelanggaran atas kebebasan tersebut. Dengan kondisi kebebasan tersebut
pihak
yang
terlanggar
kebebasannya
memiliki
kewenangan
untuk
menghukum pihak yang melanggar bahkan dengan membunuhnya. Filsuf
lainnya yang terkenal adalah Thomas Hobbes. Hobbes memandang secara
berbeda bahwa kondisi asali manusia adalah justru saling berperang (homo
homini lupus). Bahwa solusi yang diberikan untuk mengatasi hal tersebut baik
oleh Locke maupun Hobbes adalah adanya kontrak sosial sehingga lahirlah
negara. Saat peralihan kondisi dari non state ke tahap state terjadi distribusi
kekerasan di mana negara diberikan kekuasaan yang sah untuk melakukan
kekerasan. Logikanya ketika kekerasan tersentralisasi, maka kekerasan yang
terjadi di masyarakat terserap karena satu-satunya yang mempunyai
legitimasi atas kekerasan adalah negara;
3.22. Bahwa di sisi lain dalam perkembangannya ternyata terjadi penyalahgunaan
kekuasaan oleh negara. Negara dengan instrumen kekerasannya ternyata
dijadikan alat sebagai penindas rakyat. Oleh karena itu, prinsip negara hukum
modern justru membatasi kekuasaan kepada negara dan memberikan
perlindungan kepada masyarakat sipil melalui pengakuan hak asasi manusia.
Perlu dipahami pembatasan ekstreme kekuasaan negara pada akhirnya akan
berujung kembali kepada non state atau anarki. Negara kehilangan
kewibawaannya sehingga masyarakat kembali memegang kendali atas
17
kekerasan. Bahkan tanda-tanda ini Pemohon gambarkan ketika suatu negara
sudah dalam kondisi perekonomian yang baik, dan ternyata tindak kriminal
berkurang drastis, sehingga atas asumsi tersebut kebijakan yang diambil
adalah penggunaan kekerasan oleh negara dikurangi. Ternyata ketika ada
stimulus perbedaan dalam masyarakat tersebut terjadi excessive killing oleh
aktor warga sipil dalam kondisi yang tidak diduga. Fenomena penembakan
massal oleh warga sipil tanpa motif politis yang berarti bahkan bertambah di
berbagai negara. Fenomena ini adalah suatu tantangan yang perlu dijawab
atau menjadi falsifikasi yang meruntuhkan argumentasi kebebasan yang
dibangun. Oleh karena itu, kembali kepada gagasan konstitusionalisme
adalah penting yang pada hakikatnya tidak hanya sebatas membatasi
kekuasaan negara (pemerintah) saja, tetapi termasuk mencipkatan harmoni
sosial yaitu mereduksi kekerasan di masyarakat;
3.23. Bahwa pengurangan atau penghapusan hukuman mati pada prinsipnya
adalah pengurangan bentuk kekerasan yang dilakukan oleh kekuasaan yang
legitimate. Hukuman mati dianggap sebagai bentuk hukuman yang kejam
yang tidak berprikemanusiaan, sehingga seharusnya segala bentuk hukuman
yang mengarah kepada kekejaman digantikan dengan hukuman yang lebih
manusiawi. Paham abolitionist terkadang tidak memerhatikan bahwa apa
yang dilakukan oleh pelaku jauh lebih kejam dan jarang menggunakan sudut
pandang dari korban dan/atau masyarakat luas secara jangka panjang.
Hilangnya kewibawaan negara justru pada akhirnya menyimpan bahaya
tersembunyi dengan menggeser aktor kekerasan kepada masyarakat sipil.
Kekerasan sebagai pelanggaran hak asasi manusia sebaiknya tidak hanya
dipahami secara sempit sebagai negara vis a vis masyarakat sipil, tetapi
dimungkinkan terjadi secara horizontal dalam konteks yang tidak terduga;
3.24. Bahwa the most serious crime sebagaimana dalam Statuta Roma cenderung
melihat suatu kejahatan serius sebagai kejahatan yang menggunakan
instrumen kekuasaan atau setidak-tidaknya diasosiasikan dengan motif
kekuasaan. Sebagai contoh kejahatan terhadap kemanusiaan terlebih harus
dibuktikan dengan unsur adanya “serangan”. Pembunuhan yang dimaksud
dalam kejahatan terhadap kemanusiaan adalah “perbuatan dalam
perbuatan”. Tanpa adanya hubungan antar satu perbuatan dengan
perbuatan lainnya, maka dikategorikan sebagai kejahatan biasa. Untuk
18
membuktikan perbuatan serangan membutuhkan arms possession yang
berarti adanya kekuatan besar untuk melakukan perbuatan atau adanya
asosiasi terhadap organisasi yang terstruktur untuk melakukan serangan.
Meskipun dapat dilakukan oleh aktor non negara, tetapi dapat dibayangkan
membuktikan unsur serangan harus ada kedudukan yang setidak-tidaknya
setara dengan kekuatan negara sehingga masyarakat sipil tidak berdaya dan
menjadi korban. Unsur kejahatan ini sulit dikenakan kepada aktor individual
yang tidak terasosiasi dengan motif ideologi, organisasi, atau politik. Jika
dikaitkan dengan dampak kejahatan sesungguhnya terdapat kejahatan yang
memiliki dampak yang sama yang sulit dibuktikan motif ideologi, organisasi,
atau politiknya karena motifnya hanya sekedar killing for fun sebagaimana
dalam tragedi excessive killing. Atau bahkan belakangan ini terdapat
fenomena “lone wolf terrorism” yang tidak terasosiasi dengan organisasi atau
motif politik atau ideologi yang berarti;
3.25. Bahwa kejahatan yang memiliki sifat korban secara acak dan meluas apapun
motifnya yang berdampak pada “adversarily affect the economic, cultural and
political foundation of society” dan “a danger of incalculable gravity”
seharusnya dapat dikategorikan sebagai extraordinary crime. Kejahatan
tersebut harus merupakan kejahatan yang berdiri sendiri sehingga tidak sulit
dilakukan pembuktian unsur-unsur pidana yang dapat didakwakan.
Kejahatan farmasi dari sisi akibat secara aktual telah memenuhi unsur
tersebut. Dalam hal ini pemohon membandingkannya dengan kejahatan
terorisme yang juga memiliki sifat korban yang acak dan meluas hingga
menyebabkan rasa takut luar biasa di masyarakat, bahkan berimplikasi pada
stigma terhadap golongan tertentu. Hal ini merupakan implikasi lanjutan yang
membutuhkan extraordinary measures untuk memperbaiki harmoni sosial.
Kejahatan farmasi juga memiliki korban yang acak dan meluas yang
menyebabkan rasa takut luar biasa di masyarakat terhadap sediaan farmasi
yang dikonsumsinya. Bahkan dapat dibayangkan implikasi meluasnya adalah
stigma negatif masyarakat terhadap industri farmasi serta Pemerintah
bahkan terhadap ilmu pengetahuan itu sendiri sebagai multiplier effect yang
tidak mudah untuk diperbaiki;
3.26. Bahwa UU Kesehatan tidak mengantisipasi dampak luar biasa dari
kejahatan farmasi. Hal ini dapat dilihat dari kejahatan farmasi dalam UU
19
Kesehatan hanya dikategorikan sebagai kejahatan biasa dengan sanksi
yang ringan. Jika kita lihat aturan yang mengatur mengenai kejahatan
farmasi terdapat dalam Pasal 196 sampai 198 UU Kesehatan. Tindak pidana
yang dimaksud dalam Pasal 196 UU Kesehatan adalah tindak pidana
memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi
standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan
mutu. Tindak pidana Pasal 197 UU Kesehatan adalah tindak pidana
memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin
edar. Tindak pidana Pasal 198 UU Kesehatan adalah menjalankan praktik
kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan;
3.27. Bahwa tindak pidana terkait sediaan farmasi yang memiliki ancaman pidana
paling tinggi adalah tindak pidana memproduksi dan mengedarkan sediaan
farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
197 UU Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 (lima belas) tahun
penjara dan denda maksimal Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta
Rupiah). Anehnya, tindak pidana memproduksi dan mengedarkan sediaan
farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,
khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
196 UU Kesehatan justru memiliki ancaman pidana yang lebih ringan yaitu
pidana maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda maksimal
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah);
3.28. Bahwa menurut Pemohon tindak pidana yang justru memiliki akibat yang
lebih meluas adalah tindak pidana dalam Pasal 196 UU Kesehatan. Dapat
dibayangkan ketika perusahaan farmasi telah memiliki izin edar, namun
ternyata personil dalam perusahaan farmasi tersebut tidak menerapkan
standar keamanan. Karena telah adanya izin edar, masyarakat percaya
untuk mengkonsumsi sediaan farmasi tersebut, sehingga skala akibatnya
jauh lebih meluas dibandingkan kejahatan memproduksi atau mengedarkan
sediaan farmasi tanpa izin edar;
3.29. Bahwa tindak pidana dalam Pasal 197 UU Kesehatan dari sisi akibat
mungkin tidak lebih besar daripada tindak pidana dalam Pasal 196 UU
Kesehatan. Tidak adanya izin edar menyebabkan masyarakat enggan
mengkonsumsi sediaan farmasi tersebut karena meragukan keamanannya.
Sehingga, mungkin hanya berdampak pada sebagian masyarakat yang tidak
20
mengetahui. Tetapi, anehnya adalah justru ancaman pidana Pasal 197 UU
Kesehatan lebih tinggi dibandingkan dengan Pasal 196 UU Kesehatan;
3.30. Bahwa meskipun UU Kesehatan mengadopsi tindak pidana korporasi, tetapi
tidak dapat memberikan efek jera terhadap orang yang memiliki niat jahat
terhadap sediaan farmasi. Modus kejahatan pasal 196 UU Kesehatan bisa
saja dilakukan dengan “bersembunyi” dibalik perusahaan farmasi, namun
ada otak pelaku di luar perusahaan farmasi atau di dalam perusahaan
farmasi tersebut. Bagi pelaku kejahatan tersebut, adanya izin edar justru
berfungsi untuk memperluas dampak dari kejahatan. Sedangkan, pelaku
berlindung dibalik sanksi yang ringan. Selain itu kejahatan farmasi ini bersifat
sistematis
karena melibatkan
lemahnya
peran
Pemerintah
dalam
pengawasan. Celah itu yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Pertautan
antara kelalaian pemerintah dalam pengawasan dengan niat jahat pelaku ini
yang mengkategorikan kejahatan ini terjadi secara sistematis dengan akibat
yang meluas yaitu korban yang bersifat acak. Hal ini sudah sangat cukup
untuk menciptakan terror/rasa takut di masyarakat. Jika ditelaah jauh lebih
lanjut, bagi pelaku tanpa harus mengedepankan motif politik, ideologis atau
kekuasaan, tetapi kondisi ini sudah cukup untuk merusak kepercayaan
masyarakat kepada Pemerintah termasuk pada dunia farmasi. Dampak
multiplier effect ini yang seharusnya dipertimbangkan oleh pembentuk UU
saat itu. Meskipun tindak pidana korporasi dapat diterapkan terhadap
perusahaan farmasi, tetapi pelaku utama telah mendapatkan tujuannya
sedangkan sanksi yang dikenakan terhadap dirinya adalah ringan.
Sehingga, ia mendapatkan benefit dari lemahnya hukum yang berlaku,
sedangkan disharmoni sosial telah nyata terjadi. Seharusnya modus
kejahatan seperti ini diantisipasi oleh UU Kesehatan mengingat sediaan
farmasi berperan sangat vital di masyarakat;
3.31. Bahwa akibat UU Kesehatan yang tidak mengantisipasi modus kejahatan
seperti itu dan menganggap hal tersebut hanya sebagai kejahatan biasa
dengan sanksi yang sangat ringan, akibatnya adalah terjadi tragedi
kemanusiaan seperti saat ini di mana anak-anak menjadi korban diakibatkan
sediaan farmasi yang telah memiliki izin edar namun tercemar dengan zat
beracun/berbahaya;
21
3.32. Bahwa selain faktor niat jahat, kejadian ini juga dapat disebabkan
Pemerintah tidak menjalankan kewajibannya dengan baik sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 98 ayat (4) UU Kesehatan yang menyatakan:
“Pemerintah berkewajiban membina, mengatur, mengendalikan, dan
mengawasi
pengadaan,
penyimpanan,
promosi,
dan
pengedaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).” Jika Pemerintah melakukan
pengendalian dan pengawasan yang ketat tentu kejadian tercampurnya zat
beracun/berbahaya dalam sediaan farmasi yang telah memiliki izin edar dan
telah umum dikonsumsi masyarakat seharusnya dapat dicegah;
3.33. Bahwa dua faktor tersebut dapat menentukan terjadinya tragedi
kemanusiaan ini. Dapat dikatakan tragedi ini terjadi akibat dari lemahnya
aturan hukum yang mengatur sehingga membuka peluang niat jahat dari
pelaku kejahatan dan/atau akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian
Pemerintah terhadap sediaan farmasi;
3.34. Bahwa meskipun tidak dapat dikatakan mutlak ketika sanksi pidana yang
diberikan bersifat berat memberikan kepastian bahwa kejadian seperti ini
tidak terjadi, tetapi setidaknya ancaman sanksi pidana yang berat akan
mengurangi probabilitas dari adanya niat jahat seseorang, sehingga
mengurangi probabilitas kejadian seperti ini terjadi. Selain itu, ketika sudah
terjadi kejadian setidak-tidaknya jika terbukti adanya tindak pidana dalam
kejadian ini ada rasa keadilan dan kemanusiaan yang bisa ditegakan;
3.35. Bahwa menurut Pemohon dengan sifat kejahatan farmasi yang dikategorikan
sebagai extraordinary crime juga dapat mencegah terjadinya niat jahat yang
sampai merusak integritas ilmu pengetahuan. Dapat diandaikan: jika terdapat
suatu wabah penyakit yang belum diketahui obatnya, oleh karenanya
diperlukan obat di luar standar. Untuk hal tersebut dilakukan penelitian oleh
A dan diterima oleh konsensus komunitas ilmuan bahwa hasil temuannya
dapat dipergunakan sebagai obat penyembuh hingga akhirnya diciptakan
farmakope standar X. A sesungguhnya mengetahui ada zat yang bersifat
berbahaya, namun karena zat tersebut belum ada ilmu pengetahuan yang
mengidentifikasinya dan hanya A yang mengetahui akhirnya A tidak
memberitahukan dan tidak mempublikasikannya. Ternyata beberapa puluh
tahun kemudian terjadi penyakit misterius yang mewabah di masyarakat.
Ilmuan meneliti kembali hingga akhirnya ditemukan adanya efek samping zat
22
berbahaya hasil penelitian A yang telah dikonsumsi masyarakat. Setelah
dilakukan penyelidikan ternyata ditemukan bukti yang menunjukan bahwa A
tidak melakukan publikasi ilmu pengetahuan yang seharusnya dilakukan.
Akibat dari penyakit yang mewabah tersebut, maka dilakukan perubahan
standar X menjadi standar X1. Atas kasus tersebut apakah A dapat dijatuhi
hukuman? Jika kejahatan farmasi sebatas kejahatan biasa, maka standar X
yang telah disepakati komunitas ilmuan pada saat itu diyakini sebagai
standart kebenaran, sehingga A tidak dapat didakwa dengan standar X1 yang
baru ditemukan kemudian karena asas hukum pidana tidak berlaku surut.
Tetapi, jika kejahatan farmasi dikategorikan sebagai extraordinary crime
maka perbuatan A yang dengan sengaja tidak mempublikasikan zat
berbahaya dapat dikenakan pidana. A tidak hanya melakukan kejahatan
biasa tetapi termasuk merusak integritas ilmu pengetahuan yang sangat
berbahaya bagi kemanusiaan. Jika kita menempatkan ilmu pengetahuan
yang diakui kebenarannya sebatas pada standar X, maka terdapat
permasalahan dalam paradigma ilmu pengetahuan kita saat ini yang tidak
dapat menjunjung nilai kemanusiaan;
3.36. Bahwa asumsi ini didasari pada pernyataan BPOM : “tidak adanya ketentuan
batas cemaran EG/DEG dalam produk obat jadi pada Farmakope Indonesia
maupun internasional”. Hal yang menjadi pertanyaan adalah mengapa tidak
ada ketentuan standar tersebut padahal kasus cemara EG/DEG telah terjadi
berulang kali bahkan semenjak tahun 1937? Apakah terdapat ilmuan yang
mengetahui tetapi tidak menyatakan sehingga tidak ditetapkan sebagai
standart? Dalam kasus yang telah diketahui lama saja masih terdapat celah
atas standart yang ada, bagaimana jika dalam konteks wabah dan terhadap
zat yang tidak diketahui sebelumnya?;
3.37. Bahwa extraordinary crime dapat mengesampingkan asas tidak berlaku surut
karena berkaitan dengan prinsip moral yang mendasar. Meskipun kejadian
seperti yang dicontohkan di atas belum ada atau diasumsikan tidak ada,
namun tetap dapat diasumsikan dengan dibayangkan sebagai ada. Sama
halnya dengan kasus kematian anak-anak akibat cemaran obat sirup yang
tidak dibayangkan ada sebelumnya atau terbayangkan namun tidak
dinyatakan. Extraordinary crime bekerja dengan prinsip “sesuatu yang dapat
dibayangkan ada maka itu ada”. Hal ini yang kadang tidak digunakan oleh
23
pembentuk UU sampai harus terjadi tragedi kemanusiaan terlebih dahulu
baru dilakukan evaluasi;
3.38. Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, jika Pasal 196 UU
Kesehatan dibiarkan dengan ancaman pidana yang ringan kepada pelaku
kejahatan terhadap sediaan farmasi, maka akan menjadi preseden buruk
dalam penegakan hukum, dan masyarakat patut khawatir kejadian serupa
akan terjadi kembali karena tidak adanya efek jera kepada pelaku kejahatan
tersebut. Oleh karena itu, Pasal 196 UU Kesehatan akan menyebabkan rasa
takut terus-menerus di masyarakat yang berakibat pada sewaktu-waktu
mungkin saja masyarakat diberikan zat beracun/berbahaya dalam sediaan
farmasi yang dikonsumsinya hingga hilangnya nyawa. Tentu keadaan
tersebut bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28G
ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Kejahatan terhadap sediaan
farmasi memiliki sifat yang berdampak luas dan sistemik. Kerugian nyawa
manusia terjadi secara masif terutama terhadap anak-anak. Sediaan farmasi
yang sedianya sebagai harapan penyembuh berubah menjadi “alat
pembunuh massal”. Pelaku yang memiliki niat jahat seperti itu seharusnya
dapat dikategorikan sebagai hostes humani generis atau musuh umat
manusia. Terhadap perbuatan tersebut, maka adalah wajar diberikan sanksi
pidana yang berat untuk mencegah tragedi kemanusiaan akibat sediaan
farmasi terulang kembali;
3.39. Bahwa jika terdapat argumentasi yang menyatakan mengkategorikan
kejahatan farmasi sebagaimana dalam Pasal 196 UU Kesehatan akan
menyebabkan terjadinya overkriminalisasi. Argumen tersebut haruslah
ditolak karena kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU
Kesehatan memiliki dampak paling minimal adalah berkurangnya kesehatan
masyarakat secara luas. Hal ini seharusnya menjadi peringatan bagi pelaku
industri farmasi untuk berhati-hati dalam memproduksi dan mengedarkan
sediaan farmasinya. Selain itu, telah jelas rumusan Pasal 196 UU Kesehatan
menggunakan kata “dengan sengaja” (met opzet) berarti perbuatan tersebut
memang dikehendaki dan diketahui (willen en weten) oleh si pelaku (dader).
Dengan
demikian,
terhadap
pelaku
(dader)
dapat
dimintakan
pertanggungjawaban atas perbuatannya. Terhadap perbuatan yang demikian
tentu baik secara langsung atau tidak langsung akan menimbulkan kerugian
24
terhadap korban. Oleh karenanya, perumusan ketentuan pidana dalam Pasal
196 UU Kesehatan dapat dibenarkan dari sudut teori hukum pidana. Hanya
saja dalam penentuan ancaman pidana Pasal 196 UU Kesehatan tidak
mempertimbangkan akibat dari suatu tindak pidana tersebut. Hal ini dapat
dikatakan sebagai sesuatu yang “terlupa” atau memang “tidak dikehendaki”
untuk dirumuskan oleh Pembentuk UU;
3.40. Bahwa selain itu, perlu diketahui dalam hukum internasional telah ada
konvensi internasional yang mengatur mengenai kejahatan farmasi yaitu
“Council of Europe Convention on the counterfeiting of medical products and
similar crimes involving threats to public health” yang ditetapkan di Moscow
pada tahun 2011 (Bukti P-9). Meskipun Indonesia belum meratifikasinya,
namun setidaknya dapat menjadikannya sebagai referensi. Pasal 13
Konvensi tersebut memberikan ruang jika kejahatan farmasi dapat dikatakan
sebagai kejahatan yang serius sebagai Aggravating Circumstances salah
satunya ketika akibat dari kejahatan tersebut menyebabkan matinya korban,
sebagaimana dinyatakan: “Each Party shall take the necessary legislative
and other measures to ensure that the following circumstances, in so far as
they do not already form part of the constituent elements of the offence, may,
in conformity with the relevant provisions of domestic law, be taken into
consideration as aggravating circumstances in determining the sanctions in
relation to the offences established in accordance with this Convention : a.
the offence caused the death of, or damage to the physical or mental health
of, the victim;….”. Bahwa dengan demikian maka menetapkan kejahatan
farmasi sebagai the most serious crime tidak bertentangan dengan prinsip
hukum internasional. Ketika dikembalikan kepada prinsip konstitusionalisme,
maka sejalan dengan itu Putusan MK No. 15/PUU-X/2012 membuktikan
bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menyatakan suatu kejahatan
sebagai the most serious crime. Hal ini menandakan bahwa negara
berdaulat untuk menyatakan hal tersebut;
Majority Rules Atau Mahkamah Konstitusi?
3.41. Bahwa permasalahan yang harus dijawab selanjutnya adalah :
1) Apakah menetapkan suatu kejahatan sebagai extraordinary crime
merupakan kewenangan Pembentuk UU (DPR bersama Presiden) atau
Mahkamah Konstitusi?
25
2) Apakah Mahkamah Konstitusi berwenang menguji norma pasal pidana
yang telah ditetapkan Pembentuk UU dengan memberikan penafsiran
terhadap ancaman pidana-nya (strafmaat)?
3.42. Bahwa telah diterima secara doktriner asas utama dalam hukum pidana yaitu
lex scripta, lex certa, lex praevia, lex stricta. Lex Scripta dimaknai suatu
tindak pidana hanya dapat dikenakan berdasarkan undang-undang yang
tertulis. Mahkamah Konstitusi telah menjelaskan penerapan asas-asas
hukum pidana tersebut terhadap kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan No. 46/PUU-XIV/2016 yang pada pokoknya sebagai berikut:
“… secara substansial, permohonan para pemohon bukan lagi sekedar
memohon kepada Mahkamah untuk memberi pemaknaan tertentu
terhadap norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam
Permohonan a quo, bahkan bukan pula sekedar memperluas pengertian
yang terkandung dalam norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian itu, melainkan benar-benar merumuskan tindak pidana baru;
sesuatu yang hanya pembentuk undang-undang yang berwenang
melakukannya. Argumentasi bahwa proses pembentukan undang-
undang memakan waktu lama tidak dapat dijadikan alasan pembenar bagi
Mahkamah untuk mengambil alih wewenang pembentuk undang-undang.
Lagi pula, menghilangkan frasa tertentu dan/atau menambahkan
pemaknaan baru terhadap suatu norma hukum pidana yang berarti
mengubah pula sifat melawan hukum (wederrechtelijkheid) perbuatan itu,
tanpa melakukan perubahan atau penyesuaian dalam ancaman pidana
(strafmaat)-nya dan bentuk pengenaan pidana (stafmodus)-nya tidaklah
dapat diterima oleh penalaran hukum dalam merancang suatu norma
hukum pidana karena hal itu melekat pada jenis atau kualifikasi perbuatan
yang dapat dipidana atau tindak pidana (strafaarfeit) yang bersangkutan.
…dalam hukum pidana, terminologi “undang-undang” yang terkandung
dalam keempat makna asas legalitas di atas adalah merujuk pada
pengertian undang-undang dalam arti yang sesungguhnya, yaitu produk
hukum tertulis yang dibuat oleh pembentuk undang-undang (di
Indonesia,oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden). Artinya,
produk hukum yang lahir dari kebijakan pidana atau politik hukum pidana
(criminal policy) pembentuk undang-undang.
…
… Kebijakan undang-undang yang pada pokoknya berisikan permohonan
kriminalisasi maupun dekriminalisasi terhadap perbuatan tertentu tidak
dapat dilakukan oleh Mahkamah karena hal itu merupakan salah satu
bentuk pembatasan hak dan kebebasan seseorang di mana pembatasan
demikian, sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, adalah
kewenangan eksklusif pembentuk undang-undang.”
3.43. Bahwa dari argumentasi Mahkamah tersebut pertanyaan selanjutnya adalah
apakah benar bahwa makna “undang-undang” dalam Pasal 28J ayat (2)
26
UUD 1945 hanya dapat ditafsirkan secara limitatif sebagai undang-undang
hasil pembentuk UU semata? Bahwa Pemohon memahami dalam konteks
kejahatan yang melanggar hak konstitusional yang bersifat bukan non
derogable rights Mahkamah dapat membatasi diri agar tidak mengambil alih
kewenangan pembentuk UU, namun bagaimana jika konteksnya adalah
kejahatan yang bersifat luar biasa yang melanggar hak konstitusional yang
bersifat non derogable rights? Tentu dalam konteks tersebut, harus ada
penafsiran yang berbeda terhadap makna “undang-undang” dalam Pasal
28J ayat (2) UUD 1945;
3.44. Bahwa H.L.A Hart menyatakan bahwa salah satu komponen hukum adalah
adanya rules of adjudication. Rules of adjudication ini yang memberikan
tempat kepada kekuasaan kehakiman agar hukum dapat ditegakkan. Dalam
konteks kasus yang rumit (hard cases) kadangkala hakim dituntut untuk
memberikan penafsiran yang progresif ketika aturan UU yang ada tidak jelas.
Dalam konteks hard cases itulah kewenangan kekuasaan kehakiman
sesungguhnya juga sebagai kekuasaan yang bersifat “legislatif”. Ronald
Dworkin secara lebih tegas menyatakan bahwa ketika dalam konteks hard
cases hakim mempunyai kebebasan menggunakan principles-principles
untuk digunakan dalam kasus tertentu. Hal ini dikarenakan dalam produk
legislatif berupa UU terdapat kekosongan atau istilah yang digunakan Hart
adalah penumbra, sehingga diperlukan pembacaan moral atas teks hukum
oleh hakim;
3.45. Bahwa bagaimana penumbra UU itu terjadi? Pemohon menggambarkan Kita
asumsikan bahwa lembaga legislatif adalah intelegebus agent. Proses
pembentukan UU adalah specia intelegebis. Dengan konsep keterwakilan
maka terjadi momen asensif (konkrit-abstrak) dari yang diwakili kepada yang
mewakili. Tetapi, karena penentu keterwakilan hanya dari pemilu, maka
terdapat level of intelligibility yang berbeda antara yang mewakili dengan
yang diwakili. Akhirnya terdapat minority rights yang tidak terakomodasi oleh
UU. Mengapa hal tersebut dapat terjadi? Karena keterwakilan ditentukan
oleh siklus politik sehingga hubungan antara yang mewakili dengan yang
diwakili terbatas secara definitif, sehingga momen abstraksi menjadi suatu
produk UU terbatas oleh kepentingan tertentu. Hal ini yang memungkinkan
terjadinya penumbra dalam suatu UU yang mungkin tidak mengantisipasi
27
kejadian tertentu. Bayangkan jika siklus ini berlangsung secara terus-
menerus, hingga pada akhirnya mungkin saja terjadi suatu momen “unjust
democracy” di mana terdapat suatu kondisi yang tidak dapat diduga merusak
moral mendasar masyarakat yaitu hilangnya nyawa anak-anak, sedangkan
anak-anak adalah minority yang tidak dapat mengeluarkan suara di
parlemen selain suara hati nurani;
3.46. Bahwa dapat dikatakan Pemerintah mungkin kaget karena kejadian ini tidak
pernah terjadi sebelumnya, lembaga legislatif mungkin juga kaget kejadian
ini
terjadi.
Namun,
ternyata
aturan
yang
dibuatnya
tidak
bisa
mengakomodasi suara anak-anak. Padahal permasalahan kejahatan
farmasi ini telah lama terjadi dan telah tegas dinyatakan pelaku kejahatan
farmasi melakukan kejahatannya berulang kali karena sanksi yang diberikan
tidak memberikan efek jera (Bukti P-7). Bahkan untuk kasus saat ini, etilen
glikol/dietilen glikol ternyata merupakan zat yang telah lama diidentifikasi dan
kejadian serupa pernah terjadi beberapa kali sebelumnya di negara lain.
Hanya saja seolah seperti ada pembiaran dari pembentuk UU (tidak ada
political will). Pembentuk UU memang sering mengatakan perlu adanya
kajian mendalam dalam membentuk suatu UU, serta adanya kewajiban
naskah akademis sebagai bentuk evidence based policy serta adanya
meaningful participation, tetapi apakah keterlambatan pembentukan UU
karena memang tidak diprioritaskan atau menunggu penelitian atau
menunggu kejadian? Selain itu dapat dipertanyakan, apakah ada kewajiban
yang mengikat bagi DPR dan Presiden untuk menetapkan berdasarkan
kebenaran akademis atau keputusan pembentukan UU pada akhirnya hanya
berujung kepada voting semata yang justru dinamika politik yang
menghambat suatu RUU untuk disahkan? Dinamika politik-lah yang patut
diduga menjadi proses yang menghambat. Terlebih tidak adanya hukum
internasional maupun standar internasional yang mendukung yang semakin
membuka alasan-alasan untuk tidak memprioritaskan permasalahan
kesehatan anak-anak ini. Hingga akhirnya kita harus melewati fase pandemi
dan kematian anak-anak secara massal terlebih dahulu untuk menyadari. Ini
adalah suatu ironi yang mencederai nilai kemanusiaan yang adil dan
beradab. Ironi ini bahkan semakin nyata di mana masyarakat sampai harus
mengajukan gugatan ke PTUN hanya untuk agar Pemerintah meminta maaf
28
dan gugatan perbuatan melawan hukum untuk meminta Pemerintah agar
menetapkan sebagai kejadian luar biasa. Padahal hilangnya nyawa anak
adalah suatu yang mendasar yang menyentuh hati nurani manusia yang
seharusnya tidak perlu sampai masyarakat meminta lewat pengadilan.
Dengan kondisi tersebut, jika dikembalikan kepada lembaga pembentuk UU
yang harus melewati proses politik, Pemohon khawatir justru menjadi suatu
penal populism yang mungkin saja digunakan oleh pihak tertentu untuk
mendongkrak elektabilitas dalam tahun politik;
3.47. Bahwa dengan adanya kasus ini banyak yang menyatakan ini merupakan
kejahatan kemanusiaan termasuk Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Namun, UU tidak mengkategorikan kejahatan ini sebagai kejahatan
kemanusiaan sehingga bisakah kekuasaan kehakiman mengkategorikan hal
tersebut
karena
ada
hal
yang
tidak
diperkirakan
sebelumnya?
Sesungguhnya dalam hukum pidana apakah teks pasal UU mengenai
pidana bisa ditafsirkan secara analogi atau tidak juga masih diperdebatkan.
Ahli pidana seperti Pompe menyatakan untuk memberlakukan undang-
undang pidana sebenarnya hakim mempunyai suatu kebebasan yang besar,
karena pada akhirnya hakimlah yang harus menilai apakah suatu perkataan
atau kalimat yang terdapat di dalam undang-undang itu sudah jelas atau
belum.
Sehingga,
makna
pembatasan
dengan
“undang-undang”
sebagaimana dimaksud Pasal 28J ayat (2) UUD sesungguhnya masih dapat
diperdebatkan. Terlebih telah terdapat suatu hal baru yang tidak diatur
sebelumnya yang berkaitan dengan suatu moral dasar masyarakat;
3.48. Bahwa dengan alasan tersebut, maka hakim konstitusi dapat menafsirkan
kembali makna “undang-undang” dengan menggali underlying principles
yang ada pada konstitusi. Terlebih hakim Mahkamah Konstitusi melekat
padanya sifat “negarawan” yang tidak ada padanannya pada cabang
kekuasaan lain. Sifat tersebut mempunyai arti hakim konstitusi mempunyai
kewenangan untuk menegakkan kebaikan tertinggi (summum bonum),
terlebih dengan kedudukannya yang independen dan imparsial, maka
kekhawatiran penal populism dapat dikesampingkan. Kedudukan hakim
konstitusi tersebut dapat diibaratkan sebagai philosopher king yang memiliki
pengetahuan tertinggi tentang moralitas (bukan dalam pengertian raja
monarki);
29
3.49. Bahwa “nyawa anak” adalah seruan moral paling mendasar. Ketika terjadi
pelanggaran terhadap nyawa anak, maka tanpa perlu inferensi, intuisi
manusia hadir dalam kondisi kemanusiaannya. Hal ini adalah sesuatu yang
bersifat precognitive. Bahkan dalam teks-teks keagamaan, ketika nyawa
anak hilang akibat ulah manusia, nabi diturunkan untuk memperbaiki
kerusakan moral paling mendasar tersebut. Ketika terdapat kerusakan moral
yang mengakibatkan korban anak-anak, Tuhan bersabda: “karena dosa apa
dia dibunuh?” Hal ini menunjukan bahwa kerusakan moral yang
mengakibatkan nyawa anak menghilang adalah sesuatu yang tidak dapat
ditawar, karena di dalam anak terdapat kesucian (fitrah) dan harapan. Hal
tersebut tidak akan pernah tergoyahkan karena bersentuhan dengan hati
nurani yang terdalam bagi setiap makhluk;
3.50. Bahwa terkait dengan hal tersebut Pemohon analogikan: kita asumsikan
suatu masyarakat di mana mayarakat tersebut meyakini bahwa anak laki-
laki bersifat superior, sehingga ketika seorang perempuan melahirkan anak
perempuan akan menjadi suatu aib bagi keluarganya. Akibat hal tersebut,
terjadi suatu common practice bayi perempuan yang lahir akan dibunuh.
Masyarakat memandang hal tersebut menjadi suatu hal yang biasa bukan
sebuah kejahatan, karena memang masyarakat mengunggulkan laki-laki.
Dalam hal tersebut siapa yang berperan melakukan perubahan jika tidak ada
pihak yang mempunyai kualitas negarawan untuk mengembalikan moral
masyarakat? Ketika harus dikembalikan kepada masyarakat (diasumsikan
pembentuk aturan) tentu tidak akan pernah disetujui karena dianggap
sebagai common practice, hingga akhirnya kerusakan moral yang parah itu
akan membawa kebinasaan pada mereka sendiri. Selain itu, dalam konteks
kedudukan kekuasaan kehakiman, bukankah kasus Marbury vs Madison
yang menjadi landmark lahirnya judicial review juga tidak memerlukan
persetujuan pembentuk UU terlebih dahulu?;
3.51. Bahwa berdasarkan hal tersebut sifat negarawan membawa kepada
kedudukan yang mulia. Namun, tidak serta-merta hakim konstitusi dapat
menyalahgunakan kedudukannya sebagai suatu yang superior. Hal ini
sangat dibatasi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Hal
tersebut hanya dapat dilakukan dalam konteks tertentu, sehingga
30
menembus penumbra UU harus dilakukan secara “halus”. Dalam konteks
pengujian konstitusional, hal tersebut hanya dapat dilakukan dalam batasan:
1) Kerugian konstitusional harus aktual;
Dalam pengertian ini kerugian konstitusional bukan yang bersifat
potensial.
2) Kerugian konstitusional yang dirugikan adalah non derogable rights;
Kerugian konstitusional harus berupa hak-hak dasar yang bersifat non
derogable rights, sehingga diperlukan pembacaan moral secara khusus
terhadap teks konstitusi;
3) Berlaku umum.
Kerugian konstitusional tersebut juga dirasakan secara umum oleh
masyarakat luas karena bersentuhan dengan hati nurani masyarakat
secara umum.
3.52. Bahwa berdasarkan hal tersebut, dalam memeriksa fakta hukum, Mahkamah
Konstitusi bukan berarti menguji norma konkrit atau peristiwa konkrit. Fakta
aktual digunakan untuk memperkuat argumentasi abstrak bukan dalam
pengertian menilai hukuman yang akan ditetapkan terhadap kasus in
concreto atau menilai kasus individual. Tetapi, sebatas untuk menemukan
kondisi-kondisi yang meyakinkan hakim bahwa:
1) Peristiwa telah terjadi secara aktual;
2) Korban jiwa terjadi secara acak dan meluas terutama terhadap anak-
anak;
3) Menyebabkan rasa takut secara meluas di masyarakat;
4) Tidak ada instrumen hukum yang adil yang dapat digunakan;
5) Pemerintah tidak menetapkan sebagai kejadian luar biasa.
3.53. Bahwa untuk melaksanakan hal tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam hal
ini memiliki kewenangan untuk meminta keterangan dari Pemerintah, DPR,
Pihak Terkait lainnya sehingga seluruh sifat-sifat yang melekat pada
pembentuk UU juga dapat dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi,
sehingga makna “undang-undang” sebagaimana dimaksud Pasal 28J ayat
(2) UUD 1945 dalam pekara a quo seharusnya dapat dimaknai juga dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi;
3.54. Bahwa ketika telah ditemukan berdasarkan hati nurani hakim sehingga
menjadi keyakinan hakim secara precognitive, maka selanjutnya Majelis
31
Hakim Mahkamah Konstitusi dapat menentukan tolak ukur maslahat dan
mudarat ancaman pidana yang akan ditetapkan dengan prinsip: “apabila dua
kemudaratan saling berlawanan haruslah dipelihara yang lebih berat
mudaratnya dengan melaksanakan yang lebih ringan daripadanya”. Hal
mana Mahkamah Konstitusi pernah menggunakan prinsip tersebut dengan
memberikan tolak ukur dalam Putusan MK No. 4/PUU-V/2007 sebagaimana
dinyatakan dalam pertimbangannya sebagai berikut :
“… (i) ancaman pidana tidak boleh dipakai untuk mencapai suatu tujuan
yang pada dasarnya dapat dicapai dengan cara lain yang sama efektifnya
dengan penderitaan dan kerugian yang lebih sedikit, (ii) ancaman pidana
tidak boleh digunakan apabila hasil sampingan (side effect) yang
ditimbulkan lebih merugikan dibanding dengan perbuatan yang akan
dikriminalisasi, (iii) ancaman pidana harus rasional, (iv) ancaman pidana
harus menjaga keserasian antara ketertiban, sesuai dengan hukum, dan
kompetensi (order, legitimation, and competence), dan (v) ancaman
pidana harus menjaga kesetaraan antara perlindungan masyarakat,
kejujuran, keadilan prosedural dan substantif (social defence, fairness,
procedural and substantive justice).”
Berdasarkan tolak ukur tersebut, maka dapat diambil keputusan jika secara
a contrario ternyata ancaman pidana yang ringan menciptakan kerugian yang
lebih besar, memiliki hasil sampingan yang lebih merugikan, tidak rasional
antara dampak kejahatan dengan sanksi pidana yang diberikan, hingga
berpotensi terciptanya ketidaktertiban masyarakat (disharmoni sosial) karena
tidak melindungi masyarakat luas baik secara prosedural maupun substantif,
bahkan sampai dimungkinkan hilangnya integritas kejujuran dalam ilmu
pengetahuan, maka Mahkamah Konstitusi sudah seharusnya berwenang
untuk meningkatkan ancaman pidana dalam Pasal a quo;
3.55. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka rumusan yang akan
ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi kemudian sebaiknya tidak menggeser
makna Pasal sebelumnya selain hanya dengan menambahkan tingkatan
ancaman pidana. Makna dalam rumusan sebelumnya masih tercakup dalam
rumusan terbaru. Selain itu, dalam konteks ini Mahkamah Konstitusi tidak
menggunakan penafsiran analogi karena tidak membandingkan dua
peristiwa ke dalam satu peristiwa, sehingga tidak memperluas rumusan delik
pidana, sehingga dapat dikatakan Putusan Mahkamah Konstitusi masih
dalam batas kesesuaian dengan asas umum hukum pidana. Selain itu,
ancaman pidana mati terhadap kejahatan farmasi tersebut bukan merupakan
32
satu-satunya ancaman pidana, melainkan merupakan salah satu alternatif
dari dua alternatif lainnya, yaitu ancaman pidana seumur hidup atau selama
waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. Dengan demikian hakim dalam
kasus in concreto dapat memilih alternatif penjatuhan pidana tersebut sesuai
dengan berat atau ringannya tindak pidana yang dilakukan;
3.56. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi
diharapkan dapat menjalankan kewenangannya secara progresif yang jika
tidak dilakukan akan berdampak pada kerusakan struktur sosial masyarakat.
Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi dapat menegakkan underlying principles
dalam konstitusi yaitu “infuse our constitution and breath life into it” (Bukti P-
8). Dalam konteks inilah Mahkamah Konstitusi berperan sebagai the guardian
of constitutional rights dalam arti yang sesungguhnya;
3.57. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas jelas bahwa Pasal 196 UU
Kesehatan yang memberikan sanksi ringan sehingga tidak dapat mencegah
kejadian pencemaran zat beracun/berbahaya dalam sediaan farmasi
bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28G ayat (1), dan
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Melihat kepada dampaknya yang masif
seharusnya kejahatan terhadap sediaan farmasi dapat dikategorikan sebagai
extraordinary crime sehingga dapat diterapkan sanksi pidana yang lebih
berat, oleh karena itu bunyi Pasal 196 UU Kesehatan seharusnya menjadi:
Sebelum Putusan
Setelah Putusan
Pasal 196 UU Kesehatan
Setiap
orang
yang
dengan
sengaja
memproduksi
atau
mengedarkan sediaan farmasi
dan/atau alat kesehatan yang
tidak memenuhi standar dan/atau
persyaratan keamanan, khasiat
atau kemanfaatan, dan mutu
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)
dipidana
dengan
pidana
penjara
paling
lama
10
(sepuluh)
tahun
dan
denda
paling
banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Pasal 196 UU Kesehatan
Setiap orang yang dengan sengaja
memproduksi atau mengedarkan
sediaan farmasi dan/atau alat
kesehatan yang tidak memenuhi
standar
dan/atau
persyaratan
keamanan,
khasiat
atau
kemanfaatan,
dan
mutu
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)
dipidana dengan pidana mati,
pidana penjara seumur hidup,
atau pidana penjara selama
waktu tertentu paling lama 20
(dua puluh) tahun dan denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
33
4. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional di atas, maka Pemohon
dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia untuk dapat memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun” dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
144 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana
penjara selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun”;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
Atau jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-9, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Salinan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 114 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5063);
2. Bukti P-2
: Fotokopi Salinan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
4. Bukti P-4
: Fotokopi screenshot/tangkap layar berita: “Menkes Ungkap
Ada 99 Balita Meninggal, Diduga Konsumsi Obat Sirup
Mengandung
Etilen
Glikol”.
Dari
website:
https://poskota.co.id/2022/10/21/menkes-ungkap-ada-99-
balita-meninggal-diduga-konsumsi-obat-sirup-mengandung-
34
etilen-glikol?halaman=2 diakses pada 23 Oktober 2022 Pukul
19:15 WIB;
5. Bukti P-5
: Fotokopi screenshot/tangkap layar berita: “5 Obat Sirup
Tercemar Etilen Glikol, BPOM Perintahkan Penarikan”. Dari
website:
https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-
6360428/5-obat-sirup-tercemar-etilen-glikol-bpom-
perintahkan-penarikan/2 diakses pada 23 Oktober 2022 Pukul
19:02 WIB;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Salinan Kartu Keluarga Pemohon;
7. Bukti P-7
: Fotokopi screenshot/tangkap layar berita: “BPOM: Peredaran
Obat dan Makanan Ilegal Marak Karena Kurang Efek Jera”.
Berita
tertanggal
27
Oktober
2015
Dari
website:
https://news.detik.com/berita/d-3054850/bpom-peredaran-
obat-dan-makanan-ilegal-marak-karena-kurang-efek-jera
diakses pada 26 November 2022 Pukul 23:00 WIB;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Salinan tesis doctoral Han Ru Zhou, Worcester
College, Oxford, judul: Implied Constitutional Principles,
diunduh dari https://ora.ox.ac.uk/objects/uuid%3Aca2491fc-
a372-4adc-afe0-2f832fcc7082
diakses
pada
pada
26
November 2022 Pukul 23:00 WIB;
9. Bukti P-9
: Fotokopi Salinan Council of Europe Convention on the
counterfeiting of medical products and similar crimes involving
threats to public health 2011.
[2.8]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
35
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063, selanjutnya disebut UU
36/2009) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
36
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 196 UU
36/2009 yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
37
Pasal 196
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan
sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar
dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana
dengan dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar).
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1)
UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki
hak konstitusional yaitu, hak untuk hidup baik bagi dirinya sendiri maupun
anggota
keluarganya
termasuk
anak-anaknya,
serta
dalam
rangka
mempertahankan kehidupan bagi diri dan anggota keluarganya;
4. Bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena sediaan
farmasi yang merupakan hal yang vital atau esensial bagi kehidupan manusia
yang digunakan masyarakat ketika sakit dan apabila sediaan farmasi tersebut
ternyata tercemar dengan zat bahaya/beracun yang berakibat kepada
menurunnya kesehatan dan/atau hilangnya nyawa sehingga menyebabkan rasa
takut luar biasa bagi masyarakat terutama terkait dengan keselamatan nyawa
diri dan keluarganya dan secara aktual terjadi karena korban bersifat acak dan
meluas. Namun, sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan
terhadap sediaan farmasi sangat ringan yang tidak memiliki efek jera walaupun
dampak atas perbuatannya sangat masif dan mencederai rasa kemanusiaan.
Oleh karena itu, seharusnya kejahatan tersebut dikategorikan sebagai kejahatan
luar biasa (extraordinary crime);
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah cukup jelas dalam
menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang secara spesifik hak
konstitusionalnya tersebut menurut Pemohon potensial dirugikan dengan
berlakunya norma Pasal 196 UU 36/2009. Di samping itu, Pemohon juga telah dapat
menjelaskan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan
kerugian yang dimaksudkan dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan
pengujian. Oleh karena itu, jika permohonannya dikabulkan potensi kerugian
sebagaimana dimaksud oleh Pemohon tidak akan terjadi. Dengan demikian,
38
terlepas dari ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan
oleh Pemohon, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak dalam
mengajukan
permohonan
a
quo
maka
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 196 UU 36/2009
bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal
28I ayat (1) UUD 1945, dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut (alasan-
alasan permohonan selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut Pemohon, UU 36/2009 tidak mengantisipasi dampak luar biasa
dari kejahatan farmasi. Hal ini dapat dilihat dari kejahatan farmasi dalam UU
a quo hanya dikategorikan sebagai kejahatan biasa dengan sanksi yang ringan
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 196 sampai dengan Pasal 198 UU
36/2009;
2. Bahwa menurut Pemohon, dalam UU a quo tindak pidana terkait sediaan farmasi
yang memiliki ancaman pidana paling tinggi adalah tindak pidana memproduksi
dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 197 UU 36/2009 dengan ancaman pidana maksimal 15
(lima belas) tahun penjara dan denda maksimal Rp1.500.000.000,- (satu miliar
lima ratus juta Rupiah). Sedangkan, terhadap tindak pidana memproduksi dan
mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau
persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 196 UU 36/2009, justru memiliki ancaman pidana yang
lebih ringan yaitu pidana maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda
maksimal Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah);
3. Bahwa menurut Pemohon, tindak pidana yang justru memiliki akibat yang lebih
meluas adalah tindak pidana dalam Pasal 196 UU 36/2009, karena ketika
perusahaan farmasi telah memiliki izin edar, namun ternyata personil dalam
perusahaan farmasi tersebut tidak menerapkan standar keamanan, karena telah
39
adanya izin edar dan masyarakat percaya untuk mengkonsumsi sediaan farmasi
tersebut, sehingga skala akibatnya jauh lebih meluas dibandingkan kejahatan
memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar;
4. Bahwa menurut Pemohon, meskipun UU 36/2009 mengadopsi tindak pidana
korporasi, tetapi tidak dapat memberikan efek jera terhadap orang yang memiliki
niat jahat terhadap sediaan farmasi. Modus kejahatan Pasal 196 UU 36/2009
dapat dilakukan dengan “bersembunyi” dibalik perusahaan farmasi, namun ada
otak pelaku di luar perusahaan farmasi atau di dalam perusahaan farmasi
tersebut. Bagi pelaku kejahatan tersebut, adanya izin edar justru berfungsi untuk
memperluas dampak dari kejahatan. Sedangkan, pelaku berlindung dibalik
sanksi yang ringan. Selain itu, akibat UU 36/2009 yang tidak mengantisipasi
modus kejahatan seperti itu dan menganggap hal tersebut hanya sebagai
kejahatan biasa dengan sanksi yang sangat ringan, maka jika melihat
dampaknya yang masif seharusnya menurut Pemohon kejahatan farmasi
terhadap sediaan farmasi dapat dikategorikan sebagai extraordinary crime
sehingga dapat diterapkan sanksi pidana yang lebih berat;
5. Bahwa menurut Pemohon, jika secara a contrario ternyata ancaman pidana yang
ringan menciptakan kerugian yang lebih besar, memiliki hasil sampingan yang
lebih merugikan, tidak rasional antara dampak kejahatan dengan sanksi pidana
yang diberikan, hingga berpotensi terciptanya ketidaktertiban masyarakat
(disharmoni sosial) karena tidak melindungi masyarakat luas baik secara
prosedural maupun substantif, bahkan sampai dimungkinkan hilangnya
integritas kejujuran dalam ilmu pengetahuan maka Mahkamah Konstitusi sudah
seharusnya berwenang untuk meningkatkan ancaman pidana dalam Pasal
a quo;
6. Bahwa berdasarkan alasan-alasan permohonan di atas, Pemohon memohon
agar Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon dengan menyatakan
frasa, “dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun” dalam
Pasal 196 UU 36/2009 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dipidana
dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama
waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun”.
40
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung alasan-alasan permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-9 yang telah disahkan dalam persidangan.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon telah jelas maka
dengan berdasarkan pada Pasal 54 UU MK tidak terdapat kebutuhan bagi
Mahkamah untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54 UU MK tersebut.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, penting
bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.10.1] Bahwa kesehatan adalah hak setiap orang karena kesehatan merupakan
bagian terpenting bagi kehidupan manusia. Tanpa kesehatan yang baik setiap
manusia akan sulit melaksanakan aktivitasnya sehari-hari. Hal ini sejalan dengan
maksud Pasal 1 UU 36/2009 yang menyatakan bahwa kesehatan adalah keadaan
sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap
orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Pada umumnya, dalam
keseharian tubuh manusia akan merasakan kondisi sehat dan sakit, apabila
dirasakan kondisinya kurang sehat atau sakit maka mengkonsumsi obat merupakan
salah satu cara yang ditempuh untuk mengurangi rasa sakit maupun menghilangkan
suatu penyakit di dalam tubuh.
Dalam hal pengawasan obat, negara telah menunjuk Badan Pengawasan
Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan
yang beredar di Indonesia. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan,
BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Adapun obat dan makanan tersebut terdiri atas obat, bahan obat,
narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisonal, suplemen kesehatan,
kosmetik, dan pangan olahan.
Selain
dari
segi
pengawasan
peredaran
obat
dan
makanan,
pertanggungjawaban pelaku usaha sebagai pihak yang bertanggung jawab atas
suatu produk juga sangat dibutuhkan. Pertanggungjawaban pelaku usaha tersebut
41
telah diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, yang dalam Pasal 19 ayat (1) menyatakan, “Pelaku usaha bertanggung
jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian
konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau
diperdagangkan”. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, negara melakukan
berbagai upaya untuk terus memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap
obat dan makanan yang beredar di masyarakat, demikian pula mengenai
perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha dalam menjalankan usahanya
agar kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia dan salah satu unsur
kesejahteraan dapat diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945. Hal ini
artinya, bahwa jika terjadi gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia akan
menimbulkan kerugian sosial-ekonomi yang besar bagi negara, dan terhadap
setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti peningkatan
investasi bagi pembangunan negara [vide bagian Konsiderans Menimbang huruf b
dan huruf c UU 36/2009].
[3.10.2] Bahwa
sejalan
dengan
tujuan
pembangunan
kesehatan
untuk
meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang
agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai
investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial
dan ekonomis [vide Pasal 3 UU 36/2009], UU 36/2009 juga mengatur upaya
pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular atau
kejadian luar biasa [vide Pasal 156 UU 36/2009]. Sementara itu, berkaitan dengan
pengertian kejadian luar biasa adalah salah satu status yang diterapkan
di Indonesia untuk mengklasifikasikan peristiwa penyakit yang merebak dan dapat
berkembang menjadi wabah penyakit. Tanpa Mahkamah bermaksud menilai
legalitas Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004, telah
diatur dalam peraturan pelaksana dari undang-undang kesehatan sebelumnya
mengenai status kejadian luar biasa yang ditentukan sebagai timbulnya atau
meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara
epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu. Kriteria tentang
Kejadian Luar Biasa mengacu pada Keputusan Dirjen No. 451/91 tentang Pedoman
Penyelidikan dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa. Menurut aturan tersebut,
42
suatu kejadian dinyatakan luar biasa jika ada unsur timbulnya suatu penyakit
menular yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal, peningkatan kejadian
penyakit/kematian terus menerus selama 3 (tiga) kurun waktu berturut-turut menurut
jenis penyakitnya, peningkatan kejadian penyakit/kematian 2 (dua) kali lipat atau
lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya, dan jumlah penderita baru dalam
satu bulan menunjukkan kenaikan 2 (dua) kali lipat atau lebih bila dibandingkan
dengan angka rata-rata perbulan dalam tahun sebelumnya. Berkaitan dengan hal
tersebut, Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (UU 6/2018) menyatakan dengan tegas bahwa,
“Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang
luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang
disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme,
dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas
wilayah atau lintas negara”.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil Pemohon yang pada
pokoknya mempersoalkan ketentuan pemidanaan dalam norma Pasal 196 UU
36/2009 sangat ringan sehingga tidak memiliki efek jera, padahal perbuatan pidana
tersebut menurut Pemohon termasuk kategori extraordinary crime. Terhadap dalil
Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.11.1] Bahwa berkenaan dengan tindak pidana yang dikategorikan sebagai
extraordinary crime telah ditentukan pengaturannya, misalnya, dalam Undang-
Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU
26/2000). Pasal 7 UU a quo menyatakan pada pokoknya pelanggaran hak asasi
manusia yang berat dibatasi pada dua bentuk yaitu genosida dan kejahatan
terhadap kemanusiaan. Lebih lanjut, ketentuan Pasal 8 UU 26/2000 menyatakan
bahwa:
“Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a
adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
a. membunuh anggota kelompok;
b. mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap
anggota-anggota kelompok;
43
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan
kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran
di dalam kelompok; atau
e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke
kelompok lain”.
Sementara, ketentuan Pasal 9 UU 26/2000 menyatakan bahwa:
“Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian
dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa
serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil,
berupa:
a. pembunuhan;
b. pemusnahan;
c. perbudakan;
d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain
secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan
pokok hukum internasional;
f. penyiksaan;
g. perkosaan,
perbudakan
seksual,
pelacuran
secara
paksa,
pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa
atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan
yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis,
budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah di,akui
secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum
internasional;
i. penghilangan orang secara paksa; atau
j. kejahatan apartheid”.
Selain ketentuan UU 26/2000 di atas, dalam perkembangannya terdapat
kejahatan lain yang dikategorikan sebagai extraordinary crime sebagaimana
ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 30/2002) yang mengklasifikasikan
kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sebab, korupsi di Indonesia
dipandang sudah meluas dan sistematis melanggar hak-hak ekonomi masyarakat
sehingga diperlukan cara-cara yang luar biasa pula untuk pemberantasannya.
Selain korupsi, berdasarkan Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengesahan International Convention For The Suppression Of The
Financing Of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan
Terorisme, 1999) terorisme juga merupakan kejahatan luar biasa dan pelanggaran
berat terhadap hak asasi manusia, terutama hak yang paling dasar, yaitu hak hidup.
44
Terlebih lagi, karena dilakukan secara terencana, sistematis dan terorganisir
sebagai kejahatan transboundary yang melibatkan jaringan internasional. Terorisme
dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa bukan hanya karena membunuh
manusia semata tetapi juga menghancurkan seluruh fasilitas publik, memperburuk
ekonomi dan mengganggu stabilitas keamanan nasional.
Sementara itu, dalil Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas
norma Pasal 196 UU 36/2009 yang dikaitkan dengan kasus konkret jenis penyakit
yang belum lama ini ditimbulkan oleh karena penyalahgunaan zat dalam obat untuk
dimasukkan dalam kategori kejadian luar biasa, Mahkamah berpendapat ada
perbedaan yang prinsipil antara pengertian kejahatan luar biasa (extraordinary
crime) dengan kejadian luar biasa. Dengan demikian, apabila yang dimaksud
Pemohon adalah menyamakan kejahatan luar biasa dengan kejadian luar biasa,
maka apabila dikaitkan dengan kejadian konkret yang didalilkan oleh Pemohon
sehingga hal tersebut tidak dapat serta merta dikategorikan sebagai extraordinary
crime. Terlebih lagi, UU 6/2018 telah mengatur mengenai jenis kedaruratan
kesehatan dan mekanisme penanggulangannya, contohnya memasukkan kategori
bioterorisme yang berkaitan erat dengan tindakan terorisme yang termasuk dalam
kejahatan luar biasa. Namun demikian, terhadap persoalan yang diajukan oleh
Pemohon, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan berkenaan dengan
kejadian luar biasa tersebut. Di samping itu, terhadap kasus konkret tersebut, tanpa
Mahkamah bermaksud menilainya, ternyata Pemerintah telah melakukan upaya
antara lain, melakukan penarikan terhadap semua obat sirup di masyakarat,
menerbitkan
Keputusan
Direktur
Jenderal
Pelayanan
Kesehatan
Nomor
HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan
Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak
di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan juga telah
mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban
Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal
(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, yang ditujukan kepada
seluruh dinas kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan organisasi profesi,
sehingga persoalan tersebut secara perlahan mulai teratasi dan diobati. Namun
demikian, terlepas dari kasus konkret tersebut, Mahkamah melalui Putusan a quo
perlu menegaskan agar pemerintah harus terus meningkatkan pengawasan
terhadap siapapun yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam
45
mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan
bahan yang berkhasiat obat tanpa memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang
telah ditetapkan [vide Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU 36/2009].
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah,
oleh karena undang-undang telah menentukan kategori kejahatan yang dapat
dinyatakan sebagai extraordinary crime maka apabila dalam perkembangannya
kejadian luar biasa yang berkaitan dengan kesehatan jika akan diperluas
cakupannya sebagai kejahatan luar biasa sebagaimana dalil Pemohon, terhadap
hal demikian dapat saja dilakukan sepanjang telah melalui proses kajian atau
penelitian yang mendalam dengan melibatkan seluruh stakeholders terkait. Sebab,
hal demikian merupakan ranah kebijakan pembuat undang-undang untuk
menentukannya. Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat dengan serta merta
menambahkan jenis tindak pidana/kejahatan termasuk dalam hal ini, kejahatan
farmasi untuk dimasukkan dalam kategori extraordinary crime.
[3.11.2] Bahwa selanjutnya Pemohon dalam mendalilkan konstitusionalitas
norma Pasal 196 UU 36/2009 juga mengaitkan dengan ringannya ketentuan pidana
yang diatur sehingga tidak menimbulkan efek jera. Oleh karenanya, Pemohon
memohon agar ketentuan pidana dalam norma Pasal a quo diperberat menjadi
“dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara
selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun”. Terhadap persoalan
tersebut, menurut Mahkamah penting dipahami secara doktriner bahwa perumusan
ketentuan tindak pidana dalam suatu undang-undang setidak-tidaknya memuat
rumusan tentang: (1) subjek hukum yang menjadi sasaran norma tersebut
(addressaat norm); (2) perbuatan yang dilarang (strafbaar), baik berupa dalam
bentuk melakukan sesuatu (commission), tidak melakukan sesuatu (omission) dan
menimbulkan akibat (kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan); dan (3) ancaman
pidana (strafmaat), sebagai sarana memaksakan keberlakuan atau dapat ditaatinya
ketentuan tersebut. Sedangkan, perumusan ancaman pidana dalam Buku I KUHP
mengacu pada norma pemidanaan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 10
KUHP, yaitu:
Pasal 10
Pidana terdiri atas:
a. pidana pokok:
46
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
b. pidana tambahan
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.
Adapun perbedaan antara hukuman pokok dan hukuman tambahan,
adalah hukuman pokok terlepas dari hukuman lain, berarti dapat dijatuhkan kepada
terhukum secara mandiri. Hukuman tambahan hanya merupakan tambahan pada
hukuman pokok, sehingga tidak dapat dijatuhkan tanpa ada hukuman pokok (tidak
mandiri). Hukuman tambahan hanya dapat dijatuhkan bersama-sama dengan
hukuman pokok. Penjatuhan hukuman tambahan itu biasanya bersifat fakultatif dan
hakim tidak diharuskan menjatuhkan hukuman tambahan. Menurut KUHP,
ketentuan pengancaman pidana dideskripsikan sebagai berikut:
1. Pidana Mati, aturan pemidanaanya yaitu sebagai pidana pokok yang terberat
yang diancamkan kepada tindak pidana yang sangat berat selalu disertai dengan
alternatif pidana sumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun;
2. Pidana Penjara:
a. Lamanya dapat seumur hidup atau selama waktu tertentu (Minimal umum 1
hari, maksimal umum 15 tahun);
b. Boleh 20 tahun berturut-turut, jika ada alternatif pidana mati, penjara seumur
hidup, atau penjara selama waktu tertentu dan ada pembarengan,
pengulangan, atau kejahatan yang dilakukan oleh pejabat (Pasal 52);
c. Tidak boleh melebihi 20 tahun;
d. Dapat ditambah pidana tambahan
e. Masa percobaan Pasal 492, 504, 505, 506, dan 536 paling lama 3 tahun dan
pelanggaran lainnya 2 tahun;
f. Masa percobaan dimulai saat keputusan hakim berkekuatan hukum tetap.
3. Pidana Kurungan:
a. Lamanya minimal umum 1 hari maksimal umum 1 tahun;
b. Jika ada pembarengan, pengulangan, atau dilakukan oleh pejabat maka
maksimal 1 tahun 4 bulan;
47
4. Pidana Denda:
a. Minimal umum Rp 3,75
b. Jika tidak dibayar diganti kurungan pengganti (kurungan pengganti minimal 1
hari maksimal 6 bulan. Tapi jika ada perbarengan, pengulangan, atau
dilakukan pejabat maka maksimal 8 bulan)
Bahwa lebih lanjut, antara ”perbuatan yang dilarang” (strafbaar) dan
“ancaman pidana” (strafmaat) mempunyai hubungan sebab akibat (kausalitas).
Dilihat dari hakikatnya, perbuatan pidana adalah perbuatan yang tercela (tercela
karena dilarang oleh undang-undang dan bukan sebaliknya), sedangkan pidana
merupakan konkretisasi dari celaan. Bahkan ”larangan” terhadap perbuatan yang
termaktub dalam rumusan tindak pidana justru ”timbul” karena adanya ancaman
penjatuhan pidana yang ditujukan pada “setiap orang” (sebelumnya disebut
barangsiapa) yang melakukan perbuatan tersebut.
Dalam kaitan ini, norma pokok (primer) yang diberikan pengancamannya
dalam norma Pasal 196 UU 36/2009 adalah norma Pasal 98 UU 36/2009 yang pada
pokoknya menentukan bahwa, “Sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman,
berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau” [vide Pasal 98 ayat (1) UU
36/2009]. UU a quo melarang setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan
kewenangan
mengadakan,
menyimpan,
mengolah,
mempromosikan,
dan
mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat karena segala ihwal mengenai
perbuatan tersebut harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang telah
ditetapkan [vide Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU 36/2009]. Terhadap norma pokok
dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU a quo jika dilanggar diancam dengan pidana
penjara
paling
lama
10
(sepuluh)
tahun
dan
denda
paling
banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) [vide Pasal 196 UU 36/2009]. Berkenaan
dengan ancaman pidana dalam norma Pasal 196 UU 36/2009 yang dipandang
ringan oleh Pemohon, Makamah menegaskan bahwa hal tersebut berkaitan dengan
strafmaat yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan
kualifikasi delik pidana. Sehingga tidak mungkin kualifikasi delik pidana dimaksud
diserahkan ke pembuat undang-undang, sedangkan ancaman pidananya
diserahkan ke Mahkamah. Sebab, ancaman pidana merupakan refleksi dari kualitas
perbuatan pelaku tindak pidana yang menjadi parameter untuk menjatuhkan berat
ringannya pidana yang dijatuhkan. Oleh karenanya, hal demikian seharusnya
48
menjadi kewenangan pembuat undang-undang. Sementara itu, berhubungan
dengan jenis ancaman pidana, menurut Mahkamah haruslah diawali dengan kajian-
kajian dan penelitian yang komprehensif sehingga tidak boleh melanggar hak asasi
manusia, sebagaimana hal ini juga telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016, Paragraf [3.12] hlm. 441-
442, bahwa:
“…Benar pula bahwa Mahkamah melalui putusannya telah berkali-kali
menyatakan suatu norma undang-undang konstitusional bersyarat
(conditionally
constitutional)
ataupun
inkonstitusional
bersyarat
(conditionally unconstitutional) yang mempersyaratkan pemaknaan tertentu
terhadap
suatu
norma
undang-undang
untuk
dapat
dikatakan
konstitusional, yang artinya jika persyaratan itu tidak terpenuhi maka norma
undang-undang
dimaksud
adalah
inkonstitusional.
Namun,
ketika
menyangkut norma hukum pidana, Mahkamah dituntut untuk tidak boleh
memasuki wilayah kebijakan pidana atau politik hukum pidana (criminal
policy). Pengujian undang-undang yang pada pokoknya berisikan
permohonan kriminalisasi maupun dekriminalisasi terhadap perbuatan
tertentu tidak dapat dilakukan oleh Mahkamah karena hal itu merupakan
salah satu bentuk pembatasan hak dan kebebasan seseorang di mana
pembatasan demikian, sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, adalah
kewenangan eksklusif pembentuk undang-undang. Hal ini penting
ditegaskan sebab sepanjang berkenaan dengan kebijakan pidana atau
politik hukum pidana, hal itu adalah sepenuhnya berada dalam wilayah
kewenangan pembentuk undang-undang. Berbeda dengan bidang hukum
lainnya, hukum pidana dengan sanksinya yang keras yang dapat mencakup
perampasan kemerdekaan seseorang, bahkan nyawa seseorang, maka
legitimasi negara untuk merumuskan perbuatan yang dilarang dan diancam
pidana serta jenis sanksi yang diancamkan terhadap perbuatan itu
dikonstruksikan harus dating dari persetujuan rakyat, yang dalam hal ini
mewujud pada organ negara pembentuk undang-undang (Dewan
Perwakilan Rakyat bersama Presiden yang keduanya dipilih langsung oleh
rakyat), bukan melalui putusan hakim atau pengadilan. Hanya dengan
undang-undanglah hak dan kebebasan seseorang dapat dibatasi. Sejalan
dengan dasar pemikiran ini, Pasal 15 dan Lampiran II, C.3. angka 117
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan menegaskan bahwa materi muatan mengenai
pidana hanya dapat dimuat dalam produk perundangundangan yang harus
mendapatkan persetujuan wakil rakyat di Lembaga perwakilan, yaitu DPR
atau DPRD, seperti Undang-Undang dan Peraturan Daerah. Sedangkan
Mahkamah berada dalam posisi menguji apakah pembatasan yang
dilakukan dengan undang-undang itu telah sesuai dengan Konstitusi atau
justru melampaui batas-batas yang ditentukan dalam Konstitusi. Oleh
karena itu, sepanjang berkenaan dengan hukum pidana, selama ini
permohonan yang diajukan justru memohon agar dilakukan dekriminalisasi
terhadap suatu perbuatan yang diatur dalam undang-undang karena dinilai
bertentangan dengan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga
negara
sehingga
harus
dapat
diuji
konstitusionalitasnya. Sebab,
49
kewenangan pengujian undang-undang memang ditujukan untuk menjaga
agar hak dan kebebasan konstitusional warga negara yang dijamin oleh
Konstitusi tidak dilanggar oleh kebijakan kriminalisasi yang dibuat oleh
pembentuk
undang-undang.
Oleh
karena
itu,
meskipun
secara
konstitusional memiliki kewenangan menetapkan kebijakan kriminalisasi,
pembentuk undang-undang pun harus sangat berhati-hati. Pembentuk
undang-undang
harus
benar-benar
memperhatikan
bukan
hanya
perkembangan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai pandangan
hidup Bangsa Indonesia tetapi juga perkembangan dunia. Simposium
Pembaruan Hukum Nasional yang dilakukan di Semarang pada bulan
Agustus 1980, untuk menunjuk sebuah referensi, merekomendasikan
bahwa untuk menetapkan kebijakan kriminalisasi perlu diperhatikan kriteria
umum, yaitu:
a. apakah perbuatan itu tidak disukai atau dibenci oleh masyarakat karena
merugikan, atau dapat merugikan, mendatangkan korban atau dapat
mendatangkan korban;
b. apakah biaya mengkriminalisasi seimbang dengan hasilnya yang akan
dicapai, artinya cost pembuatan undang-undang, pengawasan dan
penegakan hukum, serta beban yang dipikul oleh korban dan pelaku
kejahatan itu sendiri harus seimbang dengan situasi tertib hukum yang
akan dicapai;
c. apakah akan makin menambah beban aparat penegak hukum yang
tidak seimbang atau nyata-nyata tidak dapat diemban oleh kemampuan
yang dimilikinya;
d. apakah perbuatan-perbuatan itu menghambat atau menghalangi cita-
cita bangsa Indonesia, sehingga merupakan bahaya bagi keseluruhan
masyarakat…”
Bahwa selain itu, Pemohon mendalilkan adanya kekhawatiran dan rasa
takut yang luar biasa terhadap kejadian yang menimpa anak-anak sebagai korban.
Menurut Mahkamah, hal tersebut tidaklah harus diatasi dengan memberatkan
sanksi pidananya, karena sanksi pidana adalah sanksi terakhir dalam penegakan
hukum (ultimum remedium), sehingga penting pula bagi Mahkamah untuk
mengingatkan bahwa kasus-kasus epidemi penyakit karena adanya dugaan
penyalahgunaan bahan kimia pada produk farmasi yang dimungkinkan akan terus
berpotensi untuk muncul. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi secara berkala
terhadap regulasi dan implementasi izin edar dan pengawasan atas produk-produk
kimia dalam makanan, minuman, dan sediaan farmasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, sehingga masyarakat merasa aman pada saat
menggunakan produk tersebut.
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
menurut Mahkamah dalil Pemohon berkenaan dengan pengujian norma Pasal 196
UU 36/2009 telah ternyata tidak menimbulkan persoalan perlidungan rasa takut dan
50
hak untuk hidup sebagaimana dijamin oleh Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), Pasal
28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, dalil-dalil
Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dipandang tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Enny
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra,
Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota pada hari
Rabu, tanggal tiga puluh, bulan November, tahun dua ribu dua puluh dua, yang
51
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Selasa, tanggal dua puluh, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh dua,
selesai diucapkan pukul 15.44 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar
Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra,
Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Anak Agung Dian Onita sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
Enny Nurbaningsih
Daniel Yusmic P. Foekh
Manahan M.P. Sitompul
Arief Hidayat
M. Guntur Hamzah
Saldi Isra
Suhartoyo
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
Anak Agung Dian Onita
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
35
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063, selanjutnya disebut UU
36/2009) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
36
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 196 UU
36/2009 yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
37
Pasal 196
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan
sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar
dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana
dengan dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar).
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1)
UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki
hak konstitusional yaitu, hak untuk hidup baik bagi dirinya sendiri maupun
anggota
keluarganya
termasuk
anak-anaknya,
serta
dalam
rangka
mempertahankan kehidupan bagi diri dan anggota keluarganya;
4. Bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena sediaan
farmasi yang merupakan hal yang vital atau esensial bagi kehidupan manusia
yang digunakan masyarakat ketika sakit dan apabila sediaan farmasi tersebut
ternyata tercemar dengan zat bahaya/beracun yang berakibat kepada
menurunnya kesehatan dan/atau hilangnya nyawa sehingga menyebabkan rasa
takut luar biasa bagi masyarakat terutama terkait dengan keselamatan nyawa
diri dan keluarganya dan secara aktual terjadi karena korban bersifat acak dan
meluas. Namun, sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan
terhadap sediaan farmasi sangat ringan yang tidak memiliki efek jera walaupun
dampak atas perbuatannya sangat masif dan mencederai rasa kemanusiaan.
Oleh karena itu, seharusnya kejahatan tersebut dikategorikan sebagai kejahatan
luar biasa (extraordinary crime);
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah cukup jelas dalam
menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang secara spesifik hak
konstitusionalnya tersebut menurut Pemohon potensial dirugikan dengan
berlakunya norma Pasal 196 UU 36/2009. Di samping itu, Pemohon juga telah dapat
menjelaskan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan
kerugian yang dimaksudkan dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan
pengujian. Oleh karena itu, jika permohonannya dikabulkan potensi kerugian
sebagaimana dimaksud oleh Pemohon tidak akan terjadi. Dengan demikian,
38
terlepas dari ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan
oleh Pemohon, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak dalam
mengajukan
permohonan
a
quo
maka
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 196 UU 36/2009
bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal
28I ayat (1) UUD 1945, dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut (alasan-
alasan permohonan selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut Pemohon, UU 36/2009 tidak mengantisipasi dampak luar biasa
dari kejahatan farmasi. Hal ini dapat dilihat dari kejahatan farmasi dalam UU
a quo hanya dikategorikan sebagai kejahatan biasa dengan sanksi yang ringan
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 196 sampai dengan Pasal 198 UU
36/2009;
2. Bahwa menurut Pemohon, dalam UU a quo tindak pidana terkait sediaan farmasi
yang memiliki ancaman pidana paling tinggi adalah tindak pidana memproduksi
dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 197 UU 36/2009 dengan ancaman pidana maksimal 15
(lima belas) tahun penjara dan denda maksimal Rp1.500.000.000,- (satu miliar
lima ratus juta Rupiah). Sedangkan, terhadap tindak pidana memproduksi dan
mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi
