PUU
Tahun 2016
106/PUU-XIV/2016
Permohonan Pengujian Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Purwadi
Tanggal Registrasi: 2016-11-11
Tanggal Putusan: 2017-05-30
UU Diuji: UU 1/2004
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K)", "Aswanto (A)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Hani Adhani (PP)"]
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
# Putusan [[106/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[106/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Tidak Diterima
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 1 Tahun 2004]] tentang Perbendaharaan Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **1981-09-30**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-03-26**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2015-12-31**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-10-05**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-10-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-11-11**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-11-22**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-12-05**: Perbaikan permohonan diterima
- **2017-05-30**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[11/PUU-V/2007]]
## Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Manahan MP Sitompul, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Saldi Isra masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal delapan belas, bulan Mei, tahun dua ribu tujuh belas, yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh, bulan Mei, tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pukul 11.15 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Manahan MP Sitompul, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Hani Adhani sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 1 Tahun 2004]] tentang Perbendaharaan Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 40 ayat (1)]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
