PUU
Tahun 2015
106/PUU-XIII/2015
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Pasal 80 huruf j] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Abraham Pelamonia, dkk
Tanggal Registrasi: 2015-08-27
Tanggal Putusan: 2016-07-28T10:33:00+07:00
UU Diuji: UU 17/2014, UU 24/2003, UU 8/2012, UU 8/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K) Anwar Usman (A) Manahan MP Sitompul (A) Yunita Rhamadani (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 106/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diajukan oleh:
1. Nama
: Abraham Pelamonia
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: KM 02, RT 002 RW 003, Kelurahan Bintuni Barat,
Kecamatan Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------ Pemohon I;
2. Nama
: Yosep Adi
Pekerjaan
: Pelajar/Mahasiswa
Alamat
: Madi, Desa Madi, Kelurahan Madi, Kecamatan
Paniai Timur, Kabupetan Paniai
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: Isay Wenda
Pekerjaan
: Pelajar/Mahasiswa
Alamat
: Asologaima,
Desa
Asologaima,
Kelurahan
Asologaima, Kabupaten Jayawijaya
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------- Pemohon III;
4. Nama
: Samuel Fruaro
Pekerjaan
: Pelajar/Mahasiswa
Alamat
: Jalan Pasir Sentani RT 001 RW 001, Kelurahan
Sentani Kota, Kecamatan Sentani, Kabupaten
Jayapura
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------- Pemohon IV;
SALINAN
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
5. Nama
: Hasael Ayub Wombay
Pekerjaan
: Pegawai Negeri Sipil
Alamat
: Wasior RT 003, Desa Wasior, Kecamatan Wasior,
Kabupaten Teluk Wondama
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------- Pemohon V;
6. Nama
: Echletus Jefry Maximus Sawaki
Pekerjaan
: Pegawai Negeri Sipil
Alamat
: Desa Ramiki, Kecamatan Wasior, Kabupaten Teluk
Wondama
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------- Pemohon VI;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 6 Agustus 2015
memberi kuasa kepada Donny Tri Istiqomah, S.H., M.H., Heri Wahyudiono, S.H.,
Siswadi, S.H., Franditya Utomo, S.H. dan Gulfino Guevarrato, S.H., yang
berdomisili hukum di Kantor Pengacara Law Firm “The Young Brothers”, dan
beralamat di Jalan Bambu Kuning II/26 Pondok Ranggon, Jakarta Timur 13860,
baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama
pemberi kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
7 Agustus 2014 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 7 Agustus 2014 berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 215/PAN.MK/2015 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 106/PUU-XIII/2015 pada
tanggal 27 Agustus 2015, yang diperbaiki dengan perbaikan permohonan
bertanggal 21 September 2015, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan, “Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang dibawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
Pemilu”;
3. Berdasarkan ketentuan di atas, maka Mahkamah Konstitusi mempunyai hak
atau kewenangannya untuk melakukan pengujian Undang- Undang terhadap
UUD 1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU
MK) yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”;
4. Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi (the
guardian of constitution). Apabila terdapat Undang-Undang yang berisi atau
terbentuk bertentangan dengan konstitusi (inkonstitutional), maka MK dapat
menganulirnya dengan menyatakan tidak mengikat secara hukum Undang-
Undang tersebut baik secara menyeluruh ataupun per pasalnya;
5. Sebagai pengawal konstitusi, MK juga berwenang memberikan penafsiran
terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal Undang-Undang agar berkesesuaian
dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir MK terhadap konstitusionalitas Pasal-Pasal
Undang-Undang tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of
constitution) yang memiliki kekuatan hukum, sehingga terhadap pasal-pasal
yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multi tafsir dapat pula
dimintakan penafsirannya kepada MK;
6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan a quo. Pemohon
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
memohon kiranya MK melakukan pengujian terhadap Pasal 80 huruf j Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, menyatakan para Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
2. Dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “Hak Konstitusional” adalah hak-
hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bahwa hak konstitusional sebagaimana terkandung dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 salah satunya adalah hak atas
anggaran yang dimana anggaran dan pendapatan belanja negara sebagai
wujud pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-
Undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
4. Bahwa atas ketentuan di atas, maka terdapat dua syarat yang harus dipenuhi
untuk menguji apakah Pemohon memiliki legal standing (dikualifikasi sebagai
Pemohon) dalam permohonan pengujian Undang-Undang tersebut. Adapun
syarat yang pertama adalah kualifikasi bertindak sebagai Pemohon adalah
adanya kerugian Pemohon atas terbitnya Undang-Undang tersebut (Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 133/PUU-VII/2009);
5. Bahwa, apabila permohonan yang bersangkutan, memang dapat dipulihkan
kembali dengan dibatalkannya Undang-Undang yang dimaksud, persyaratan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
tersebut berkaitan dengan persyaratan hak konstitusional Pemohon, seperti
terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
010/PUU-III/2005 yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. bahwa kerugian yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
6. Bahwa dalam hal ini Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia
sebagaimana dibuktikan dengan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (vide bukti
P.1), yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mappi (vide bukti
P.2);
7. Bahwa keberadaan Pasal 80 huruf j Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan
Daerah
dan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
akan
mengakibatkan kerugian konstitusional bagi Pemohon sebagai warga negara
Indonesia yang tinggal di Pulau Papua, kerugian mana yang bersifat potensial,
dan menurut penalaran yang wajar dipastikan akan terjadi;
C. POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disingkat dan
disebut UU MD3) menyatakan:
DPR berhak:
a. mengajukan usul rancangan undang-undang;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan pendapat;
d. memilih dan dipilih;
e. membela diri;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
f. imunitas
g. protokoler;
h. keuangan dan administratif;
i. pengawasan;
j. mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah
pemilihan; dan
k. melakukan sosialiasi undang-undang.
2. Bahwa Pasal 80 huruf j UU MD3 sebagaimana dimaksud pada poin 1, yang
memberikan
hak
kepada
anggota
DPR
untuk
“mengusulkan
dan
memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan” telah melanggar
hak-hak konstitusional Pemohon karena akan berdampak pada pengelolaan
keuangan negara yang tidak adil dan hanya menguntungkan rakyat di wilayah
yang dapilnya memiliki jumlah kursi DPR terbanyak;
3. Bahwa daerah pemilihan (Dapil) pada dasarnya hanyalah tools untuk
memudahkan dan/atau menyederhanakan sistem Pemilu. Tujuan utamanya
agar kursi DPR RI dapat tersebar secara proporsional ke seluruh daerah,
mengingat populasi penduduk Indonesia yang tidak merata. Dengan
pembentukan dapil maka pembagian kursi ke masing-masing dapil akan lebih
adil dengan ketentuan setiap dapil paling sedikit 3 (tiga) kursi sebagaimana
yang dinyatakan di Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012;
4. Bahwa Dapil tidak dapat digunakan sebagai alat untuk melaksanakan program
pembangunan karena pendekatan dapil adalah pendekatan jumlah kursi.
Sehingga besar kecilnya anggaran untuk program pembangunan nantinya akan
didasarkan pada jumlah kursi. Akibatnya hanya rakyat yang tinggal di wilayah
dengan jumlah kursi terbanyak sajalah yang akan mendapatkan anggaran
untuk program pembangunan nantinya akan didasarkan pada jumlah kursi.
Akibatnya hanya rakyat yang tinggal di wilayah dengan jumlah kursi terbanyak
sajalah yang akan mendapatkan anggaran paling banyak. Tentu saja hal ini
tidak adil bagi Pemohon yang tinggal di Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat karena jumlah kursinya hanya sebanyak 10 (sepuluh) kursi untuk Papua
dan 3 (tiga) kursi untuk Papua Barat;
5. Bahwa hal ini dapat dibuktikan dari Risalah Resmi Rapat Paripurna DPR pada
tanggal 23 Juni 2015 di mana DPR telah menyetujui program pembangunan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
Dapil untuk diusulkan kepada Pemerintah di dalam RAPBN 2016 sebesar
Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) untuk setiap kursi (vide bukti
P-4);
6. Bahwa berdasarkan poin 5 dapar dipastikan alokasi anggaran untuk program
pembangunan dapil akan menumpuk di Pulau Jawa saja. Sebab mayoritas
kursi DPR tersebar di Pulau Jawa yaitu 55% (lima puluh lima persen) dari 560
kursi. Padahal hampir semua daerah tertinggal, terisolir dan terbelakang yang
membutuhkan percepatan pembangunan justeru berada di luar Jawa,
khususnya daerah Pemohon yang tinggal di Provinsi Papua dan Provinsi
Papua Barat;
7. Bahwa jika dikalkulasi, usulan anggaran sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua
puluh milyar rupiah) per kursi, dapat diketahui Dapil-dapil di Pulau Jawa akan
mendapatkan
alokasi
anggaran
terbesar
karena
mencapai
RP.
6.120.000.000.000,- (enam triliun seratus dua puluh milyar rupiah). Sementara
Pulau
Papua
tempat
Pemohon
tinggal
hanya
akan
mendapatkan
Rp.260.000.000.000,- (dua ratus enam puluh milyar rupiah) saja karena hanya
memiliki 13 (tiga belas) kursi saja, yang terdiri dari Papua 10 (sepuluh) kursi
dan Papua Barat 3 (tiga) kursi;
8. Bahwa berdasarkan dalil pada poin 7 telah diketahui apabila program
pembangunan menggunakan pendekatan dapil akan berpotensi merugikan
hak-hak konstitusional Pemohon. Sebab pendekatan Dapil membawa
konsekuensi pada alokasi anggaran yang hanya didasarkan pada jumlah kursi
saja. Sementara Pemohon adalah warga negara yang lahir dan tinggal di Pulau
apua yang jumlah kursinya sangat tidak sebanding dengan Pulau Jawa.
Oleh karena itu pengaturan mengenai program pembangunan Dapil di Pasal 80
huruf j Undang-Undang a quo harus dinyatakan bertentangan dengan Pasal 23
ayat (1) UUD 1945, karena anggaran tidak dipergunakan untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat, melainkan untuk sebagian rakyat khususnya
rakyat di Pulau Jawa saja;
9. Bahwa pemberian hak kepada anggota DPR untuk mengusulkan program
pembangunan Dapil harus dinayatakan sebatas bagi-bagi anggaran sesama
anggota DPR terpilih, seperti praktik pork barrel di Kongres Amerika Serikat.
Dana pork barrel digunakan anggota Konres terpilih untuk “membayar ballik”
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
konstituennya dalam bentuk bantuan dana untuk proyek-proyek di distriknya.
Membayar balik dalam pengertian membalas dukungan politik yang
didapatkannya sebelum ia terpilih, baik dukungan dalam bentuk suara pemilih
(vote) ataupun kontribusi dalam kampanye politiknya. Praktik ini berpotensi
terjadinya suap oleh pemerintah daerah kepada anggota DPR. Sebab tidak
menutup kemungkinan setiap angota DPR akan meminta kompensasi kepada
Pemerintah Daerah karena dianggap telah berjasa mengusulkan program-
program pembangunan yang diminta dan dititipkan oleh Pemerintah Daerah
kepadanya;
10. Bahwa dalil sebagaimana disampaikan pada poin 9 dapat dibuktikan dari
Rancangan Peraturan DPR tentang Tata Cara Pengusulan Program
Pembangunan Daerah Pemilihan (vide bukti P-5). Setiap anggota DPR berhak
mendaftarkan usulan program secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal
melalui
Sekretariat
Fraksi.
Sekretariar
Jenderal
DPR
kemudian
menginventarisasi anggota yang mendaftar untuk mengajukan usulan program
dalam rapat paripurna. Rapat Paripurna akan menetapkan usulan program
sebagai usulan program pembangunan daerah pemilihan Anggota DPR RI.
Pimpinan DPR kemudian menyampaikan usulan program tersebut kepada
Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Usulan yang disampaikan
oleh setiap anggota DPR tersebut tentu sangat sulit dikontrol sehingga
berpotensi suap dari pemerintah daerah kepada anggota DPR karena tidak
menutup kemungkinan adanya praktik “meminta imbalan jasa”. Sehingga Pasal
80 huruf j UU MD3 harus dinyatakan bertentangan dengan prinsip pengelolaan
keuangan negara secara transparan dan bertanggung jawab yang tertuang di
dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945;
PETITUM
Berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas, Pemohon memohon kepada Mejelis
Hakim Mahkamah untuk memutuskan sebagai berikut:
PRIMAIR
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 80 huruf j Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Menyatakan Pasal 80 huruf j Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5568) batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
SUBSIDAIR
Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon mengajukan bukti-bukti surat atau tertulis, yang disahkan di persidangan
pada tanggal 22 September 2015 dan diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-5 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk para Pemohon;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Risalah Resmi Rapat Paripurna Dewan Perwakilan
Rakyat, tanggal 23 Juni 2015;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia tentang Tata Cara Pengusulan Program
Pembangunan Daerah Pemilihan;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
Bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas
Pasal 80 huruf j Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5568, selanjutnya disebut UU 17/2014), yang menyatakan:
“DPR berhak:
a. ...
b. ...
...
j. mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah
pemilihan; dan
...”;
Terhadap Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang menyatakan:
Pasal 23 ayat (1) UUD 1945
“Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan
keuangan
negara
ditetapkan
setiap
tahun dengan
undang-undang
dan
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat”;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
[3.2]
Menimbang
bahwa
permohonan
Pemohon
adalah
pengujian
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 80 huruf j UU 17/2014
terhadap Pasal 23 ayat (1) UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005,
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara
Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (vide
bukti P-1), yang merasa dengan berlakunya ketentuan Pasal 80 huruf j UU
17/2014 yang mengatur bahwa DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan
program
pembangunan
daerah
pemilihan
akan
mengakibatkan
kerugian
konstitusional bagi para Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang tinggal di
Pulau Papua, karena ketentuan dimaksud akan berdampak pada pengelolaan
keuangan negara yang tidak adil dan hanya menguntungkan rakyat di wilayah
yang daerah pemilihannya memiliki jumlah kursi DPR yang terbanyak. Menurut
para Pemohon Pasal 80 huruf j UU 17/2014 akan mengakibatkan kerugian
konstitusionalitas bagi para Pemohon yang tinggal di Papua, kerugian mana
bersifat potensial yang menurut penalaran wajar pasti akan terjadi;
[3.6]
Menimbang, berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK serta
syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dijelaskan pada paragraf [3.5] di atas, meskipun para Pemohon tidak
menyebutkan secara spesifik, secara implisit para Pemohon menganggap akan
mendapatkan perlakuan yang berbeda dibandingkan dengan WNI yang memiliki
perwakilan lebih banyak di DPR. Oleh karena itu para Pemohon telah memenuhi
syarat menjadi Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dijelaskan dalam putusan-putusan Mahkamah selama ini, yaitu sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di Papua dan memiliki
hak konstitusional sebagaimana diuraikan di atas, yang oleh para Pemohon hak
konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya norma Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
Bahwa kerugian hak konstitusional para Pemohon tersebut bersifat
potensial, yang memiliki hubungan sebab akibat dengan berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo, sehingga apabila
permohonan para Pemohon dikabulkan maka kerugian hak konstitusional seperti
yang didalilkan para Pemohon tidak akan terjadi. Dengan demikian, menurut
Mahkamah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan para Pemohon dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa pada pokoknya para Pemohon mengajukan
pengujian konstitusionalitas Pasal 80 huruf j UU 17/2014 yang menurut para
Pemohon bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945;
Untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon mengajukan bukti
surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-5 yang
selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara;
[3.9]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan
dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden” dalam melakukan
pengujian atas suatu Undang-Undang. Dengan kata lain, Mahkamah dapat
meminta atau tidak meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan
dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden,
tergantung pada urgensi dan relevansinya. Oleh karena permasalahan hukum dan
permohonan a quo telah jelas, Mahkamah akan memutus permohonan a quo
tanpa mendengar keterangan dan/atau meminta risalah rapat dari Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan/atau Presiden;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
[3.10] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan para Pemohon dan bukti surat/tulisan para Pemohon, Mahkamah
berpendapat sebagai berikut:
[3.11] Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan
lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif sebagaimana tercantum
dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yaitu “Dewan Perwakilan Rakyat memegang
kekuasaan membentuk undang-undang”. Adapun fungsi DPR diatur dalam Pasal
20A UUD 1945 yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Fungsi legislasi mempertegas kedudukan DPR sebagai lembaga legislatif yang
menjalankan
kekuasaan
membentuk
Undang-Undang.
Fungsi
anggaran
mempertegas
kedudukan
DPR
untuk
membahas
Rancangan
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
(RAPBN)
dan
menetapkan
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditujukan bagi kesejahteraan
rakyat. Fungsi pengawasan adalah fungsi DPR dalam melakukan pengawasan
terhadap kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan oleh
pemerintah.
[3.12] Menimbang bahwa DPR sebagai salah satu lembaga perwakilan selain
DPD, dalam mekanisme pengisian anggota DPR dipilih seluruhnya melalui
pemilihan umum melalui partai politik yaitu berdasarkan sistem perwakilan
perorangan (people representative). Karena itu jumlah anggota DPR dari setiap
daerah adalah proporsional sesuai jumlah penduduknya. Secara konseptual
keterwakilan anggota DPR dalam lembaga menitikberatkan untuk menyuarakan
kepentingan nasional dengan tidak mengabaikan daerah yang diwakilinya,
sedangkan untuk memberikan tempat bagi wakil dari daerah-daerah dalam
lembaga perwakilan tingkat nasional untuk mengakomodir dan memperjuangkan
kepentingan daerahnya, terdapat DPD sebagai lembaga perwakilan untuk
mengakomodirnya. Dengan demikian sistem perwakilan DPD adalah bersifat
regional representative, sehingga pada hakikatnya keterwakilan dari anggota DPD
adalah merupakan wakil daerah di tingkat nasional;
Dalam sistem perwakilan rakyat di Indonesia keanggotaan DPR adalah
representasi seluruh rakyat Indonesia secara proporsional melalui partai politik
(political representation), sedangkan DPD sebagai representasi dari daerah di
seluruh wilayah Indonesia (regional representation) yang jumlah anggotanya sama
banyaknya untuk setiap provinsi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
Untuk itulah lembaga perwakilan tidak saja dapat melambangkan
semua kekuatan sosial politik masyarakat, tapi juga mampu menyalurkan aspirasi
masyarakat dan menerjemahkannya menjadi kebijakan-kebijakan yang berpihak
kepada masyarakat.
[3.13] Menimbang bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa
kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Mahkamah
dalam Putusan Nomor 22-24/PUU-VII/2008 telah menegaskan bahwa Pasal 1 ayat
(2) UUD 1945 ini menunjukkan bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan
rakyat, sehingga dalam berbagai kegiatan pemilihan umum, rakyat langsung
memilih siapa yang dikehendakinya. Besarnya suara pilihan rakyat menunjukkan
tingginya legitimasi politik yang diperoleh oleh para calon legislatif. Sebaliknya,
rendahnya perolehan suara juga menunjukkan rendahnya legitimasi politik calon
yang bersangkutan. Pada saat ini, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR,
DPD, dan DPRD dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Dengan
demikian, rakyat dapat memilih dan menentukan wakil-wakilnya yang dicalonkan
oleh partai politik dalam Pemilu sesuai dengan kehendak dan keinginannya dapat
terwujud dengan harapan agar wakil yang terpilih tersebut juga tidak hanya
mementingkan kepentingan partai politik, tetapi mampu membawa aspirasi rakyat;
Perwakilan merupakan sifat yang hakiki dari sistem demokrasi modern.
Di dalam badan perwakilan itulah wakil-wakil rakyat diorganisir untuk mengambil
peran dalam merepresentasikan kedaulatan rakyat. Untuk itulah DPR sebagai
lembaga perwakilan memiliki tugas untuk menyerap aspirasi masyarakat. Anggota
DPR yang dipilih oleh pemilih di suatu daerah pemilihan memiliki kedekatan dan
tanggung jawab politik terhadap pemilihnya di daerah pemilihannya. Melalui
kedekatan politik, anggota DPR lebih mengetahui dan memahami permasalahan
dan kebutuhan di daerah pemilihannya, sedangkan melalui tanggung jawab politik,
anggota DPR memiliki keterikatan dan hubungan baik langsung maupun tidak
langsung kepada pemilih yang telah memilihnya di daerah pemilihannya;
Namun demikian, peserta pemilihan umum anggota Legislatif adalah partai
politik. Hal ini tegas disebutkan dalam Pasal 19 UUD 1945. Karena itu yang
memiliki kursi di DPR adalah partai politik. Anggota DPR yang telah terpilih pun
dapat ditarik dan diganti oleh partai politiknya. Fungsi partai politik bukan hanya
sekadar kendaraan untuk mengantarkan calon Legislatif duduk menjabat sebagai
anggota Legislatif, tetapi partai politik juga penyerap aspirasi seluruh rakyat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
Indonesia. Fraksi sebagai wakil partai politik peserta pemilihan umumlah yang
memiliki kursi di DPR, yang mengkoordinasi anggota DPR untuk melaksanakan
tugas merepresentasikan daerah pemilihan sesuai dengan visi, misi, dan program
yang sudah dijanjikan Parpol kepada pemilih di setiap daerah pemilihan.
Menurut Mahkamah, sebagai bentuk tanggung jawab politik kepada pemilih
di daerah pemilihan, Pasal 80 huruf j UU 17/2014 merupakan bagian dari tugas
menyerap aspirasi rakyat yang menjadi hakikat dari seorang anggota badan
perwakilan. Frasa “mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan
daerah pemilihan” sebagaimana diatur dalam Pasal 80 huruf j UU 17/2014 tidak
dapat diartikan sebagai praktik “pembayaran kembali” kepada konstituen
sebagaimana didalilkan para Pemohon, karena memperjuangkan aspirasi daerah
pemilihan sesungguhnya merupakan bagian dari tugas memperjuangkan aspirasi
rakyat yang diemban oleh anggota DPR;
Tugas DPR dalam menyerap aspirasi rakyat ini terkadang dikaitkan dengan
daerah pemilihan anggota DPR yang bersangkutan, sehingga anggota DPR dari
Daerah Pemilihan tertentu seakan-akan hanya menyerap aspirasi dari daerah
pemillihannya saja. Hal demikian kerapkali menyebabkan benturan antara
kepentingan konstituen yang diwakili dengan kepentingan nasional yang lebih luas.
Hal ini sebagaimana menjadi keberatan para Pemohon yang menganggap norma
Pasal 80 huruf j UU 17/2014 bertentangan dengan UUD 1945.
Meskipun menurut para Pemohon saat ini belum ada aturan jelas mengenai
mekanisme penyerapan aspirasi dalam hubungan antara anggota lembaga
perwakilan dengan konstituen yang diwakilinya, namun menurut Mahkamah
hubungan demikian tidak dapat dikatakan inkonstitusional. Ada konstruksi politik
bahwa melalui Pemilu hubungan antara pemilih dengan calon anggota DPR yang
dipilih digambarkan sebagai kontrak politik yang langsung ataupun tidak langsung
mengikat pemilih dengan anggota DPR yang dipilihnya. Benturan antara
kepentingan daerah pemilihan dengan kepentingan nasional seharusnya tidak
pernah ada, karena daerah pemilihan di seluruh Indonesia adalah bagian dari
kepentingan nasional itu sendiri.
Benar bahwa anggota DPR mempunyai kewajiban untuk memperjuangkan
kepentingan rakyat di daerah pemilihannya, namun hal itu tidaklah berarti bahwa
anggota DPR hanya semata-mata memperjuangkan kepentingan rakyat di daerah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
pemilihannya saja sebab hakikat anggota DPR adalah mewakili rakyat Indonesia
secara keseluruhan.
[3.14] Menimbang bahwa norma dalam Pasal 80 huruf j UU 17/2014 bukanlah
semata-mata merupakan kebijakan hukum terbuka yang dipilih oleh pembentuk
Undang-Undang dalam mengimplementasikan tugas menyerap aspirasi rakyat
melainkan sekaligus amanat kepada seluruh anggota DPR untuk sungguh-
sungguh menyerap aspirasi rakyat di mana hal itu tidak terlepas dari fungsi
legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan dari DPR. Ketiga fungsi
dimaksud berkaitan dengan fungsi pemerintah sebagai lembaga eksekutif yang
bertugas melaksanakan pembangunan nasional demi tercapainya tujuan nasional.
Pembagian tugas antara legislatif dan eksekutif telah jelas dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia. Bahwa DPR sebagai penyerap aspirasi rakyat yang
mencakup seluruh wilayah Indonesia akan membawa aspirasi tersebut ke forum
dewan perwakilan rakyat sebagai lembaga perwakilan, yang kemudian diserahkan
kepada lembaga eksekutif, baik tingkat pusat maupun daerah, untuk dilaksanakan;
Terkait dengan dana aspirasi yang menjadi akar permasalahan dalam
permohonan a quo, menurut Mahkamah adalah permasalahan implementasi dari
norma Pasal 80 huruf j UU 17/2014, yang bukan merupakan permasalahan
konstitusional yang menjadi kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya.
Implementasi dari hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan
daerah pemilihan seharusnya memikirkan pula keadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia, dan jangan sampai mempertajam kesenjangan pembangunan daerah,
karena alokasi kursi DPR kepada setiap provinsi tidak dilakukan berdasarkan
prinsip kesetaraan keterwakilan (equal representation) dan besaran daerah
pemilihan bukan single-member constituency (satu kursi untuk setiap Dapil),
melainkan multi-member constituency (satu Dapil untuk beberapa kursi).
Pertimbangan-pertimbangan demikian seharusnya menjadi kebijakan pembuat
Undang-Undang demi mewujudkan tujuan nasional yang diamanatkan UUD 1945.
[3.15] Menimbang berdasarkan pertimbangan hukum di atas, telah terang bagi
Mahkamah bahwa apa yang didalilkan oleh para Pemohon dalam permohonan a
quo bukanlah masalah inkonstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal
80 huruf j UU 17/2014, melainkan masalah penerapan norma Undang-Undang
tersebut dalam praktik. Dengan demikian, permohonan a quo tidak beralasan
menurut hukum.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota,
Anwar Usman, Manahan M.P Sitompul, Maria Farida Indrati, Aswanto, I Dewa
Gede Palguna, Suhartoyo, Patrialis Akbar, dan Wahiduddin Adams, masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh delapan, bulan
September, tahun dua ribu lima belas, dan hari Senin, tanggal delapan belas,
bulan Juli, tahun dua ribu enam belas yang diucapkan dalam Sidang Pleno
Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh
delapan, bulan Juli, tahun dua ribu enam belas, selesai diucapkan pukul 10.33
WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap
Anggota, Anwar Usman, Manahan M.P Sitompul, Maria Farida Indrati, Aswanto, I
Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Patrialis Akbar, dan Wahiduddin Adams, masing-
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Yunita Rhamadani sebagai
Panitera Pengganti, dihadiri oleh Presiden/yang mewakili, Dewan Perwakilan
Rakyat/yang mewakili dan tanpa dihadiri oleh Pemohon/kuasanya.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Manahan M.P Sitompul
ttd.
Aswanto
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
Bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas
Pasal 80 huruf j Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5568, selanjutnya disebut UU 17/2014), yang menyatakan:
“DPR berhak:
a. ...
b. ...
...
j. mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah
pemilihan; dan
...”;
Terhadap Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang menyatakan:
Pasal 23 ayat (1) UUD 1945
“Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan
keuangan
negara
ditetapkan
setiap
tahun dengan
undang-undang
dan
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat”;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
[3.2]
Menimbang
bahwa
permohonan
Pemohon
adalah
pengujian
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 80 huruf j UU 17/2014
terhadap Pasal 23 ayat (1) UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005,
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara
Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (vide
bukti P-1), yang merasa dengan berlakunya ketentuan Pasal 80 huruf j UU
17/2014 yang mengatur bahwa DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan
program
pembangunan
daerah
pemilihan
akan
mengakibatkan
kerugian
konstitusional bagi para Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang tinggal di
Pulau Papua, karena ketentuan dimaksud akan berdampak pada pengelolaan
keuangan negara yang tidak adil dan hanya menguntungkan rakyat di wilayah
yang daerah pemilihannya memiliki jumlah kursi DPR yang terbanyak. Menurut
para Pemohon Pasal 80 huruf j UU 17/2014 akan mengakibatkan kerugian
konstitusionalitas bagi para Pemohon yang tinggal di Papua, kerugian mana
bersifat potensial yang menurut penalaran wajar pasti akan terjadi;
[3.6]
Menimbang, berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK serta
syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dijelaskan pada paragraf [3.5] di atas, meskipun para Pemohon tidak
menyebutkan secara spesifik, secara implisit para Pemohon menganggap akan
mendapatkan perlakuan yang berbeda dibandingkan dengan WNI yang memiliki
perwakilan lebih banyak di DPR. Oleh karena itu para Pemohon telah memenuhi
syarat menjadi Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dijelaskan dalam putusan-putusan Mahkamah selama ini, yaitu sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di Papua dan memiliki
hak konstitusional sebagaimana diuraikan di atas, yang oleh para Pemohon hak
konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya norma Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
Bahwa kerugian hak konstitusional para Pemohon tersebut bersifat
potensial, yang memiliki hubungan sebab akibat dengan berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo, sehingga apabila
permohonan para Pemohon dikabulkan maka kerugian hak konstitusional seperti
yang didalilkan para Pemohon tidak akan terjadi. Dengan demikian, menurut
Mahkamah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan para Pemohon dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa pada pokoknya para Pemohon mengajukan
pengujian konstitusionalitas Pasal 80 huruf j UU 17/2014 yang menurut para
Pemohon bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945;
Untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon mengajukan bukti
surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-5 yang
selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara;
