PUU
Tahun 2025
105/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Pemohon: Leonardo Olefins Hamonangan, S.H. (Pemohon I), Martin Maurer, S.H. (Pemohon II), Frans Yudistira Sembiring, S.H. (Pemohon III)
Tanggal Putusan: 2025-07-23
UU Diuji: UU 28/1999, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 31/1999, UU 3/1971, UU 30/2002
Amar Putusan: 1.Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon III untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 105/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi
Dan Nepotisme terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Leonardo Olefins Hamonangan, S.H.
Pekerjaan
: Pelajar/Mahasiswa
Alamat
: Perumahan Taman Alamanda B7 Nomor 24,
Kelurahan Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara,
Bekasi, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pemohon I
2.
Nama
: Frans Yudistira Sembiring, S.H.
Pekerjaan
: Pelajar/Mahasiswa
Alamat
: Jalan Ruam Nomor 45, Kelurahan Tigabinanga,
Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Sumatera
Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pemohon II
3.
Nama
: Martin Maurer, S.H.
Pekerjaan
: Pelajar/Mahasiswa
Alamat
: Perumnas Klender, Jalan Delima 4 gg. 10 Nomor 136,
RT 016/RW 003, Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan
Duren Sawit, Jakarta;
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pemohon III
Selanjutnya Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III disebut sebagai-----------------
----------------------------------------------------------------------------------------para Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 23 Juni 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 22 Juni 2025
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
110/PUU/PAN.MK/AP3/06/2025, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 105/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 26
Juni 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal
23 Juli 2025, pada pokoknya sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa wewenang dan lingkup kekuasaan kehakiman Mahkamah Konstitusi
diatur dalam UUD NRI 1945, berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
b. Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.”
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi memiliki
wewenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945. Selain
itu ditegaskan pula dalam peraturan perundang-undangan di bawah UUD
NRI 1945 sebagai berikut:
a. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah beberapa
3
kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (untuk selanjutnya disebut sebagai
“UU MK”):
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; …”
b. Pasal 51A ayat (3) UU MK
“Dalam hal permohonan pengujan berupa permohonan pengujian
formil, pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi di dasarkan pada peraturan perundang-undangan yang
mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan”
c. Pasal 29 ayat (1) huruf Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (untuk selanjutnya disebut
sebagai “UU Kekuasaan Kehakiman”):
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; …”
d. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah 2 (dua) kali, terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (untuk selanjutnya disebut sebagai “UU
12/2011”):
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
e. Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (untuk
selanjutnya disebut sebagai “PMK PUU”):
“Pengujian Undang-Undang
terhadap UUD
NRI
1945 yang
selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam
UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti
4
Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi.”
f. Pasal 2 ayat (2) PMK No. 2 Tahun 2021
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan pengujian formil dan/atau pengujian materiil”
g. Pasal 2 ayat (4) PMK No. 2 Tahun 2021
“Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi dalam ayat, pasal, dan/atau
bagian dari undang-undang atau perppu yang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945.”
3. Bahwa dalam melaksanakan kewenangannya menguji undang-undang
terhadap UUD NRI 1945, melekat 5 (lima) fungsi yakni:
a. Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Kontitusi (The Guardian of
Constitution)
b. Mahkamah Konstitusi sebagai Penafsir Akhir Konstitusi (The Final
Interpreter of Constitution)
c. Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Demokrasi (The Guardian of
Democracy)
d. Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung hak konstitusional warga negara
(The Protector of Citizen’s Constitutional Rights)
e. Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung Hak Asasi Manusia (The
Protector of Human Rights)
4. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas berkenaan dengan yurisdiksi
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diuraikan di atas, maka Mahkamah
Konstitusi
berwenang
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 dalam perkara a
quo yang diajukan oleh Pemohon.
5. Bahwa terdapat tolak ukur atau batu uji pernah Mahkamah gunakan untuk
menilai uji materiil sebuah permohonan berkenan dengan kewenangan
Mahkamah dalam memutus norma hukum berkaitan dengan kriminalisasi
maupun dekriminalisasi materi muatan ketentuan sanksi dalam putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 Halaman 442 yaitu:
“Oleh karena itu, sepanjang berkenaan dengan hukum pidana, selama
ini permohonan yang diajukan justru memohon agar dilakukan
dekriminalisasi terhadap suatu perbuatan yang diatur dalam undang-
undang karena dinilai bertentangan dengan hak asasi manusia dan
hak konstitusional warga negara sehingga harus dapat diuji
5
konstitusionalitasnya. Sebab, kewenangan pengujian undang-undang
memang ditujukan untuk menjaga agar hak dan kebebasan
konstitusional warga negara yang dijamin oleh Konstitusi tidak
dilanggar oleh kebijakan kriminalisasi yang dibuat oleh pembuat
undang-undang.”
6. Selanjutnya Mahkamah pernah memutuskan perkara 132/PUU-XIII/2015
dimana putusan ini berkaitan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagai negative legislator dengan membatalkan norma hukum dalam
Undang-undang yang bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak
berkekuatan hukum mengikat dalam halaman 49-50 selengkapnya berbunyi:
“Doktrin yang senada dengan negative legislator adalah doktrin judicial
restraint. Doktrin tersebut berkembang di Negara Amerika yang
merupakan
implementasi
dari
penerapan
prinsip
pemisahan
kekuasaan (separation of power). Dalam doktrin judicial restraint,
pengadilan harus dapat melakukan pengekangan atau pengendalian
diri dari kecenderungan ataupun dorongan untuk tidak bertindak
layaknya sebuah “miniparliament” (Phillip A. Talmadge, 1999, hal.
711). Salah satu bentuk tindakan pengadilan yang dapat dikategorikan
sebagai tindakan parlemen adalah membentuk norma hukum baru
ketika memutus sebuah perkara judicial review. Dari dua doktrin di
atas, maka pengadilan khususnya Mahkamah Konstitusi dalam
memutus suatu perkara judicial review terdapat batasan yang juga
harus
diperhatikan
yaitu
pembatasan
untuk
tidak
menjadi
“miniparliament” atau mengambil kewenangan dari legislatif (DPR).”
7. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 46/PUU-
VIII/2010, Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 4/PUU-IX/2011, Putusan
Mahkamah Konstitusi RI Nomor 100/PUU-XIV/2016, Putusan Mahkamah
Konstitusi RI Nomor 65/PUU-XVII/2019, Putusan Mahkamah Konstitusi RI
Nomor 77/PUU-XVIII/2020, Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 1/PUU-
XIX/2021 dan Putusan 93/PUU-XX/2022 yang pada pokoknya menyatakan
Mahkamah Konstitusi Berwenang Memeriksa, mengadili dan memutus
permohonan pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
maupun peraturan perundang – undangan diluar ketentuan KUHPerdata.
8. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dikarenakan permohonan ini
adalah permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945
meminta agar frasa “atau sanksi perdata” didalam norma Pasal 20 ayat (2)
Undang-undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang
Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme bertentangan dengan
terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat.
6
9. Bahwa berdasarkan putusan-putusan Mahkamah konstitusi yang menjadi
keweangan Mahkamah dalam memutus dan memeriksa perkara berkenan
kebijakan hukum pidana dan perdata berkenaan dengan sanksi hukum, maka
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus
permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
10. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 merupakan
suatu
indikator
perkembangan
ketatanegaraan
yang
positif,
yang
merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara
hukum, di mana undang-undang sebagai sebuah produk politik dari DPR dan
Presiden dapat dilakukan pengujian konstitusionalitasnya pada lembaga
yudisial, sehingga sistem checks and balances berjalan dengan efektif;
11. Bahwa Mahkamah Konstitusi, berfungsi antara lain sebagai pengawal
sekaligus penjaga dari hak-hak konstitusional setiap warga negara. MK
merupakan badan yudisial yang bertugas menjaga hak asasi manusia
sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga negara. Dengan
kesadaran inilah Pemohon kemudian memutuskan untuk mengajukan
permohonan pengujian Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi,
Kolusi Dan Nepotisme terhadap UUD 1945;
12. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-undang dinyatakan bahwa: Pemohon
adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
7
13. Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam
UUD 1945”.
14. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-III/2005
dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya,
Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian
konstitusional para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-undang,
yakni sebagai berikut:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
15. Bahwa untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, para Pemohon
menerangkan bahwa para Pemohon merupakan perorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan identitas (KTP Bukti P-1) yang hak-hak
konstitusionalnya secara aktual dan Potensial terlanggar dengan keberadaan
Pasal dalam perkara a quo;
16. Bahwa Para Pemohon sebagai warga negara yang Indonesia memiliki hak-
hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, yang kemudian hak-hak
tersebut tercederai dengan keberlakuan Pasal yang pengujiannya
dimohonkan oleh para Pemohon. Hak-hak konstitusional yang diberikan oleh
8
UUD 1945 kepada para Pemohon kemudian dijadikan sebagai batu uji.
Pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“Setiap Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum."
(Bukti P-2 salinan Undang-Undang Dasar 1945).
17. Bahwa para Pemohon memiliki alasan yang menjadi dasar ialah adanya
kerugian konstitusional potensial sesuai yang dijamin berdasarkan Pengujian
Undang-Undang frasa “atau sanksi perdata” didalam norma Pasal 20 ayat (2)
Undang-undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang
Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75)
(Bukti P-3 salinan Undang-Undang Nomor 28 tentang Penyelenggara
Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme)
KERUGIAN KONSTITUSI PARA PEMOHON
18. Bahwa Pemohon I terhadap keberlakuan Pasal 20 ayat (2) UU nomor 28
Tahun 1999 tentang KKN tidak memberikan kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena frasa
“sanksi pidana dan/atau sanksi perdata” membuka ruang multitafsir dan
potensi ketidakjelasan mekanisme penegakannya. Pemohon sebagai warga
negara berhak untuk dilindungi oleh sistem hukum yang pasti, tidak
sewenang-wenang, dan transparan terhadap penyelenggaraan negara yang
melanggar kewajibannya.
19. Bahwa Pemohon I mengutip buku Praktis Bahasa Indonesia Jilid 2 (2007)
disebutkan bahwa dan/atau halaman 71 “Ungkapan penghubung dan/atau itu
sering ditulis dan atau tanpa dibubuhi tanda garis miring (/) di antara kata dan
dan atau. Cara penulisan yang itu tidak dapat dibenarkan. Kesalahan
penulisan kedua penghubung tersebut agaknya disebabkan oleh anggapan
bahwa tidak ada perbedaan antara bahasa Indonesia ragam lisan dan ragam
tulis. Akibatnya, orang menuliskan apa yang terdengar (ragam lisan), bukan
apa yang seharusnya ditulis, yaitu digunakan tanda garid miring (/) antara
kata dan dan kata atau. Di dalam ragam tulis kelengkapan tanda baca sangat
diperlukan agar apa yang dituliskan itu tidak ditafsirkan lain. Makna kalimat
9
ragam lisan dapat didukung oleh situasi pembicaraan, sedangkan dalam
ragam tulis tidak disukung hal itu. (bukti P-4 salinan halaman 71 Buku Praktis
Bahasa Indonesia Jilid 2).
Maka Pemohon I menyimpulkan Dalam Buku Praktis Bahasa Indonesia Jilid
2 (2007) disebutkan bahwa dan/atau dapat diperlakukan sebagai dan serta
atau. Misalnya, A dan/atau B berarti ‘A dan B atau A atau B’. Istilah dan atau
dalam pasal 20 ayat (2) tersebut tidak bisa dipakai karena bukan pilihan
hukum (pidana atau perdata) dan bukan tergolong dalam dua jenis hukum
sekaligus (pidana dan perdata).
20. Bahwa Pemohon II sebagai mahasiswa hukum hak konstitusionalnya
dirugikan karena dengan berlakunya Frasa “atau sanksi perdata” dalam pasal
20 ayat (2) UU KKN yang multitafsir menyebabkan kebingungan akademik
dan menghambat proses pembelajaran yang efektif. Bagaimana mungkin
seorang mahasiswa dapat memahami dan menginternalisasi prinsip
kepastian hukum jika norma dalam undang-undang itu sendiri tidak jelas dan
inkonsisten? Ini menyebabkan hambatan dalam memperoleh pengetahuan
hukum yang jelas dan konsisten (Hak atas Pendidikan).
21. Bahwa Pemohon II sebagai mahasiswa hukum yang saat ini mempersiapkan
diri untuk berkarir di bidang hukum, baik sebagai penegak hukum, praktisi,
atau akademisi. Ketidakjelasan sanksi pidana atau perdata ini menciptakan
ketidakpastian fundamental dalam pemahaman tentang penegakan hukum
KKN di masa depan. Hal ini menyebabkan kerugian konstitusional Pemohon
II karena dasar-dasar hukum yang ia pelajari tidak memberikan landasan
yang kokoh untuk praktik hukum yang prediktif dan adil, sehingga berpotensi
menghambat kesiapan profesionalnya dan haknya untuk memilih pekerjaan
yang dijamin kepastian hukumnya (Hak atas Pekerjaan/Profesi).
22. Bahwa Pemohon II sebagai mahasiswa hukum mempelajari perihal
perbedaan mendasar antara hukum perdata (yang berorientasi pada
pemulihan kerugian) sedangkan hukum pidana (yang berorientasi pada
penghukuman dan efek jera). Frasa “atau sanksi perdata” dalam Pasal 20
ayat (2) UU KKN mencampuradukkan atau menempatkan keduanya sebagai
alternatif yang setara tanpa penjelasan memadai, sehingga dapat
menyebabkan disorientasi dalam pemahaman prinsip-prinsip dasar hukum.
10
Hal tersebut merugikan hak konstitusional Pemohon II untuk mendapatkan
pemahaman hukum yang konsisten dan logis, yang mana itu merupakan
bagian penting untuk pendidian hukum yang komprehensif.
23. Pendapat
dari
Guru
Besar
Hukum
Universitas
Gadjah
Mada, Edward Omar Sharif Hiariej, diduga sempat bingung terhadap istilah
nepotisme dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 apakah termasuk
perbuatan pidana atau perdata. Ia mengatakan bahwa dalam Pasal 20 ayat
2 dijelaskan bahwa apabila melakukan KKN, penyelenggara negara akan
disanksi pidana atau perdata.
24. Kualifikasi Pemohon III Sebagaimana diuraikan dalam syarat kerugian
konstitusional yaitu merupakan seorang aktivis hukum yang saat ini berstatus
sebagai Paralegal pada firma hukum Suka Hukum (Bukti P-5 dan P-6)
sertifikat partisipasi mengikuti pelatihan paralegal) dimana Pemohon
melakukan advokasi hukum dalam bentuk membuat tulisan/ opini di media
massa berjudu l “Kebijakan Hukum Pidana terhadap korupsi pelayanan
Publik” (Bukti P-7). Dimana Pemohon III selalu menyuarakan pemberantasan
korupsi dan Good Governance dalam berbagai kesempatan.
25. Bahwa Pemohon III juga menyoroti belum adanya mekanisme jelas dan tegas
terhadap ketentuan pengenaan sanksi perdata dalam Pasal a quo dimana
penerapan sanksi perdata bagi pejabat atau penyelenggara Negara yang
melakukan praktik kolusi dan nepotisme hal ini akan menciderai penegakan
hukum yang memberi kepastian dan keadilan bagi pelaku praktik Korupsi,
kolusi dan nepotisme sehingga akan menimbulkan kerugian konstitusional
secara potensial dimana akan terjadi ketidakpastian hukum akibat frasa
alternatif dalam ketentuan a quo menimbulkan tebang pilih dalam proses
pemberantasan korupsi.
26. Bahwa para Pemohon sebagai warga negara Indonesia (WNI) mengalami
kerugian konstitusi secara actual. Dengan diberlakukannya frasa “atau sanksi
perdata” didalam norma Pasal 20 ayat (2) Undang-undang nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi,
Kolusi Dan Nepotisme. menimbulkan ketidak jelasan dalam pengenaan
sanksi perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dikarenakan adanya
ketidak jelasan pengenaan sanksi perbuataan korupsi, kolusi, dan nepotisme
11
akan menimbulkan pemanfaatan celah yang dilakukan penyelenggara
negara yang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga
menimbulkan Para Pemohon dan masyarakat secara meluas
27. Bahwa frasa “atau sanksi perdata” didalam norma Pasal 20 ayat (2) Undang-
undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih
Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme sebagai alternatif pengenaan
sanksi apabila penyelenggara negara melakukan Korupsi, Kolusi Dan
Nepotisme. Sedangkan bila merujuk ke Pasal selanjutnya yaitu Pasal 21 dan
Pasal 22 Undang-undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme,
pengenaan sanksi hanya dapat dilakukan sanksi pidana tidak ada pilihan
alternatif pengenaan selain sanksi pidana
28. Bahwa Para Pemohon khawatir akibat terlanggarnya hak konstitusi para
Pemohon terhadap pengenaan sanksi alternatif atas pemberlakuan frasa
“atau sanksi perdata” di dalam norma Pasal 20 ayat (2) Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan
Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
Terlanggarnya hak konstitusi Para Pemohon didasari melihat data dari BPS
yang terbaru: “Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024
sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan
capaian 2023 sebesar 3,92”
Data Nepotisme di Indonesia 2024: “Laporan V-Dem Institute (2024)
menunjukkan bahwa Indonesia sedang mendekati fase autokrasi yang
ditunjukkan dengan indeks demokrasi yang menurun dari >0,5 pada 2014
menjadi <0,4 pada 2024”
III. ALASAN PERMOHONAN
A. Melanggar Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945
29. Bahwa isi Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
12
Dengan diberlakukan frasa “atau sanksi perdata” didalam norma Pasal 20
ayat (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme untuk
keberlakuan sanksi alternatif bagi penyelenggaran negara yang melakukan
korupsi, kolusi, dan nepotisme maka akan berdampak bebas dari
tercorengnya penegakkan hukum di Indonesia, yang semestinya bisa
dikenakan sanksi tegas akan tetapi dengan adanya sanksi alternatif atau
sanksi opsi bisa saja penyelenggara negara yang melakukan korupsi, kolusi,
dan nepotisme dapat dikenakan sanksi perdata.
30. Bahwa untuk lebih menggambarkan adanya pertentangan Pasal 20 ayat (2)
UU nomor 28 Tahun 1999 tentang KKN dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
maka Para Pemohon mengutip Guru Besar UGM Edward Omar Sharif Hiariej
atau Eddy Hiariej yang merasa bingung dengan peraturan perundang-
undangan yang mengatur terkait nepotisme saat hadir sebagai Ahli dari Pihak
Terkait, Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah
Konstitusi (MK).
“Terkait dengan nepotisme konteks Undang-Undang nomor 28 tahun
1999 sebetulnya saya bingung juga membaca undang-undang ini.
Mengapa saya bingung? Saya sendiri bertanya nepotisme ini perbuatan
pidana atau perbuatan perdata,” kata Eddy di sidang MK, Jakarta, Kamis
(4/4).
Eddy menjelaskan, dalam pasal 20 ayat 2 menjelaskan bahwa apabila
penyelenggara negara melakukan KKN maka akan disanksi pidana atau
perdata. Sementara, di Pasal 22 dijelaskan pelanggaran itu dijerat
hukuman pidana.
“Tiba-tiba di Pasal 22 dikatakan nepotisme diancam pidana minimum 2
tahun maksimum 12 tahun,”
31. Bahwa tampak terlihat jelas ketidak jelasan sanksi terhadap penyelenggaran
negara dalam hal melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal ini
dijelaskan dalam table dibawah ini:
Pasal 20 ayat (2)
Pasal 21
Pasal 22
Setiap
Penyelenggara
Negara
yang
melanggar ketentuan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 5 angka 4 atau
7 dikenakan sanksi
pidana
dan
atau
Setiap Penyelenggara
Negara atau Anggota
Komisi
Pemeriksa
yang
melakukan
kolusi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
5
angka
4
dipidana
dengan
pidana penjara paling
Setiap Penyelenggara
Negara atau Anggota
Komisi
Pemeriksa
yang
melakukan
nepotisme
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
5
angka
4
dipidana
dengan
13
sanksi
perdata
sesuai
dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan
yang berlaku
singkat 2 (dua) tahun
dan paling lama 12
(dua belas) tahun dan
denda paling sedikit
Rp.
200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,- (satu
milyar rupiah)
pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun
dan paling lama 12
(dua belas) tahun dan
denda paling sedikit
Rp.
200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,- (satu
milyar rupiah)
Terlihat jelas tidak sinkron satu disisi didalam Pasal 20 ayat (2) terdapat
sanksi alternatif yaitu Pidana atau Perdata, sedangkan di dalam Pasal 21 dan
Pasal 22 diberikan sanksi pidana
32. Bahwa Frasa " atau sanksi perdata " memberikan ketidakjelasan mengenai
jenis sanksi yang dapat dikenakan. Ketidakjelasan ini bertentangan dengan
prinsip kepastian hukum yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dalam konteks hukum pidana dan perdata, harus ada penentuan yang jelas
mengenai jenis sanksi yang akan diterima oleh pelanggar. Ketidakjelasan ini
bisa menimbulkan kebingungan dan kesulitan dalam peradilan, karena hakim
dan pihak yang terlibat dalam perkara mungkin memiliki interpretasi yang
berbeda mengenai apakah kedua sanksi (pidana dan perdata) dapat
dikenakan bersamaan, atau hanya salah satunya saja.
33. Bahwa sebagai contoh kasus yang sangat berpotensi bisa memanfaatkan
celah Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yaitu kasus pagar laut di Tangerang. Kasus pagar
laut menjadi kasus pusat perhatian Masyarakat luas, dan sangat jelas bahwa
kasus laut sangat berpotensi penyelenggaraan negara melakukan Kolusi dan
Nepotisme sehingga unsur-unsur tindak pidananya memenuhi sebagai yang
dipersyaratkan
Undang-undang
Nomor
28
Tahun
1999
tentang
Penyelenggara Negara
Dengan adanya kasus pagar laut di Tangerang. Pemohon dapat menyakini
akan ada oknum penyelenggara negara yang dengan gampangnya
memanfaatkan celah Pasal 20 ayat (2) Undang-undang nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggara Negara, sehingga yang semestinya dapat
dipidana tetapi pelaksanaannya dapat saja hanya diberikan sanksi perdata
14
B. Melanggar Teori Kepastian Hukum dan Lex Certa
34. Bahwa frasa “atau sanksi perdata” Pasal 20 ayat (2) Undang-undang nomor
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Tidak ada penjelasan tentang bentuk
pelanggarannya secara jelas, Pasal 5 angka 4 dan 7 itu isinya tentang
kewajiban penyelenggara negara misalnya, tidak melakukan korupsi,
kolusi, nepotisme, dll.Tapi bentuk spesifik pelanggarannya tidak dijelaskan
rinci di Pasal 20 ayat (2). Akibatnya: penyelenggara negara tidak bisa tahu
secara pasti tindakan apa yang membuatnya kena pidana atau perdata.
35. Bahwa frasa “atau sanksi perdata” Pasal 20 ayat (2) Undang-undang nomor
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Menimbulkan kerancuan norma, Membuka
peluang penafsiran bebas aparat penegak hukum, Tidak memenuhi asas
kejelasan dan ketegasan dalam perundang-undangan (asas clear and
unambiguous).
36. Bahwa frasa “atau sanksi perdata” Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme mengandung ketidakjelasan implementasi
sanksi yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945. Ketiadaan ketentuan rinci tentang jenis sanksi
menimbulkan ketidakpastian bagi para penyelenggara negara. Kepastian
hukum adalah syarat fundamental dalam sistem hukum nasional yang
menjamin perlindungan hak dan kewajiban yang dapat diprediksi dan tidak
menimbulkan keragu-raguan.
37. Bahwa dengan diberlakukannya frasa “atau sanksi perdata” Pasal 20 ayat (2)
Undang-undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang
Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme telah menimbulkan
ketidak jelasan dalam penerapan Lex Certa.
38. Bahwa lex certa Aspek dikemukakan oleh D. Schaffmeister, N. Keijzer, dan
E.Ph. Sutorius, bahwa, Tidak Boleh Ada Perumusan Delik Yang Kurang Jelas
Syarat lex certa berarti bahwa undang undang harus cukup jelas sehingga:
a. Merupakan pegangan bagi warga masyarakat dalamm memilih tingkah
lakunya dan
15
b. Untuk memberikan kepastian kepada penguasa mengenai batas-batas
kewenangannya.
39. Berikut adalah beberapa dampak dari ketidakjelasan lex certa dalam suatu
UU:
a. Bahwa ketidakjelasan dalam UU menyebabkan ketidakpastian hukum
bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang terlibat. Jika norma
atau ketentuan dalam UU tidak jelas, orang akan kesulitan untuk
mengetahui apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan;
b. Bahwa ketidakjelasan dalam UU memberi ruang bagi penyalahgunaan
kekuasaan oleh aparat penegak hukum atau pihak yang memiliki
wewenang. Penyimpangan dalam penerapan hukum bisa terjadi karena
pejabat atau aparat hukum cenderung menginterpretasikan UU secara
subyektif atau tidak sesuai dengan niat pembuat undang-undang;
c. Bahwa Lex certa berfungsi untuk melindungi individu dari ketidakadilan.
Jika sebuah UU tidak jelas, maka dapat menyebabkan penerapan yang
tidak adil atau diskriminatif terhadap kelompok tertentu. Penegakan
hukum yang tidak konsisten atau tidak jelas dapat memperburuk
ketidaksetaraan dalam perlakuan terhadap individu;
d. Bahwa ketidakjelasan dalam UU mengurangi rasa kepercayaan
masyarakat terhadap sistem hukum. Jika masyarakat merasa bahwa
hukum tidak konsisten atau tidak jelas, akan kehilangan kepercayaan
terhadap kemampuan hukum untuk memberikan keadilan dan kepastian.
40. Bahwa ketidakjelasan dalam UU mengurangi rasa kepercayaan masyarakat
terhadap sistem hukum. Jika masyarakat merasa bahwa hukum tidak
konsisten atau tidak jelas, akan kehilangan kepercayaan terhadap
kemampuan hukum untuk memberikan keadilan dan kepastian
a. Ambiguitas dalam Pengenaan Sanksi
Teori kepastian hukum menghendaki adanya kejelasan mengenai hukum
yang berlaku, termasuk jenis sanksi yang akan dijatuhkan terhadap
pelaku pelanggaran. Frasa “atau sanksi perdata” menyiratkan adanya
ketidakpastian dalam pemilihan jenis sanksi. Hal ini dapat menimbulkan
keraguan bagi pihak yang dikenai sanksi maupun aparat penegak hukum,
16
karena tidak ada petunjuk yang jelas mengenai apakah sanksi pidana,
sanksi perdata, atau keduanya yang harus dijatuhkan. Ketidakpastian ini
bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang mengharuskan
adanya standar yang jelas dalam penerapan hukum.
b. Potensi Penegakan Hukum yang Tidak Konsisten
Ketidakjelasan tentang apakah sanksi pidana atau perdata yang akan
dikenakan dapat menimbulkan penegakan hukum yang tidak konsisten.
Dalam teori kepastian hukum, diharapkan adanya prediktabilitas dalam
penegakan hukum sehingga warga negara dapat mengetahui dengan
pasti konsekuensi hukum yang akan mereka hadapi jika melakukan suatu
pelanggaran. Adanya opsi "dan atau" dalam pasal ini berpotensi
menyebabkan ketidaksetaraan dalam penerapan hukum, yang dapat
disalahgunakan dan menurunkan kredibilitas sistem hukum.
c. Keharusan untuk Menetapkan Sanksi yang Tepat
Teori kepastian hukum menjelaskan, penting untuk menetapkan sanksi
yang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Pasal 20 ayat (2)
UU KKN menyebutkan dua jenis sanksi yang berbeda pidana dan perdata
tanpa memberikan kriteria yang jelas dalam hal pemilihan antara kedua
sanksi tersebut. Hal ini dapat menimbulkan ketidakjelasan dalam konteks
hukum yang berlaku, terutama dalam situasi di mana satu jenis sanksi
lebih tepat diterapkan daripada yang lainnya. Dalam hal ini, teori kepastian
hukum mengharuskan adanya aturan yang lebih rinci mengenai kapan
dan bagaimana kedua jenis sanksi tersebut diterapkan.
d. Menurunnya Kepastian dalam Perlakuan yang Setara di Masyarakat
Perspektif teori kepastian hukum menjelaskan. semua individu harus
diperlakukan secara adil dan setara di hadapan hukum. Penggunaan
frasa “atau sanksi perdata” dapat menyebabkan ketidakseimbangan
dalam penerapan hukum, tergantung pada interpretasi dari aparat
penegak hukum. Ini dapat menimbulkan perlakuan yang berbeda bagi
individu yang terlibat dalam kasus serupa, yang pada akhirnya akan
merusak prinsip kepastian hukum yang seharusnya menjamin kesetaraan
di hadapan hukum.
17
41. Bahwa Jan M. Otto pun menjelaskan aturan hukum yang mampu
menciptakan kepastian hukum ialah hukum yang lahir melalui dan dapat
mencerminkan budaya yang ada di masyarakat. Teori kepastian hukum yang
dikemukakan oleh Jan M. Otto dapat disebut sebagai kepastian hukum yang
sebenarnya atau realistic legal certainly, artinya kepastian hukum tersebut
dapat mensyaratkan bahwa ada keharmonisan yang hadir di antara negara
dengan rakyat yang memiliki orientasi serta memahami sistem hukum negara
tersebut.
42. Bahwa Sudikno Mertokusumo mengungkapkan bahwa kepastian hukum
adalah sebuah jaminan agar hukum dapat berjalan dengan semestinya,
artinya dengan kepastian hukum individu yang memiliki hak adalah yang telah
mendapatkan putusan dari keputusan hukum itu sendiri
43. Bahwa melalui buku Lon Fuller berjudul “The Morality of Law” menjelaskan
kedelapan asas yang harus dipenuhi oleh hukum, yaitu sebagai berikut:
a. Sistem yang dibuat oleh pihak berwenang dan berwibawa haruslah terdiri
dari peraturan yang tidak berdasarkan pada putusan sesaat balaka untuk
hal-hal tertentu;
b. Peraturan yang ditetapkan oleh pihak berwenang dan berwibawa harus
diumumkan kepada publik;
c. Peraturan yang ditetapkan tidak berlaku surut, karena dapat merusak
integritas suatu sistem;
d. Peraturan tersebut dibuat dalam sebuah rumusan yang dapat dimengerti
oleh masyarakat umum;
e. Peraturan satu dan lainnya tidak boleh ada yang saling bertentangan;
f. Suatu peraturan yang telah ditetapkan tidak boleh menuntut suatu
tindakan yang kiranya melebihi apa yang dapat dilakukan;
g. Peraturan yang telah ditetapkan tidak boleh terlalu sering diubah-ubah;
h. Peraturan-peraturan yang telah ditetapkan, harus memiliki kesesuaian
antara peraturan serta dalam hal pelaksanaan dalam kehidupan sehari-
hari.
44. Bahwa frasa “atau sanksi perdata” dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU KKN) telah bertentangan
dengan Pasal 5 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
18
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
mengenai
asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik yang meliputi: “asas
kejelasan tujuan”.
Yang dimaksud dengan “asas kejelasan tujuan” adalah bahwa setiap
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan
yang jelas yang hendak dicapai.
Bahwa “atau sanksi perdata” dalam Pasal 20 ayat (2) UU 28/1999
menimbulkan ketidakjelasan tujuan yang signifikan, khususnya jika dikaitkan
dengan konteks pemberantasan KKN yang merupakan kejahatan luar biasa.
-
Implikasi Pemilihan Sanksi: Penggunaan konjungsi "atau" secara
gramatikal mengindikasikan pilihan. Dalam konteks ini, frasa tersebut
dapat diinterpretasikan bahwa Penyelenggara Negara yang melakukan
KKN dapat dijatuhi sanksi pidana saja, atau sanksi perdata saja, atau
bahkan sanksi pidana dan perdata (jika diinterpretasikan sebagai pilihan
kumulatif yang terbuka). Namun, jika diartikan secara eksklusif (pilih salah
satu), maka hal ini menjadi problematis.
-
Minimnya Kejelasan Ruang Lingkup dan Mekanisme Sanski Perdata:
UU 28/1999 tidak merinci secara spesifik jenis-jenis sanksi perdata apa
yang dimaksud, bagaimana mekanisme penjatuhannya, serta tujuan dari
penjatuhan sanksi perdata tersebut dalam konteks pemberantasan KKN.
Apakah sanksi perdata yang dimaksud adalah ganti rugi, pengembalian
aset, atau bentuk lain? Ketidakjelasan ini membuat norma ini bersifat
norma kosong atau norma kabur (vague norm) dalam ranah sanksi
perdata.
-
Potensi Inkonsistensi dengan Tujuan Pemberantasa KKN: Tujuan
utama UU 28/1999 adalah mewujudkan Penyelenggara Negara yang
bersih dan bebas dari KKN, serta mencegah kerugian negara. Sanksi
pidana secara inheren memiliki fungsi penghukuman dan pencegahan
(deterrence effect). Namun, jika frasa "atau sanksi perdata" dimaksudkan
sebagai alternatif yang setara dengan sanksi pidana, padahal sanksi
perdata lebih berorientasi pada pemulihan kerugian dan bukan pada
penghukuman pelaku KKN secara personal dalam artian pidana, maka ini
dapat mengaburkan tujuan utama dari pemberantasan KKN. Hal ini
19
berpotensi mereduksi bobot penegakan hukum terhadap pelaku KKN,
seolah-olah tindak pidana KKN dapat diselesaikan hanya dengan jalur
perdata.
-
Penyimpangan dari Prinsip Dasar Hukum Pidana: Tindak pidana KKN
adalah delik khusus yang memiliki karakteristik pidana. Sanksi perdata
pada umumnya diterapkan pada hubungan keperdataan yang sifatnya
privat. Mencampuradukkan atau menempatkan sanksi pidana dan sanksi
perdata sebagai alternatif yang setara dalam konteks pemberantasan
KKN tanpa penjelasan yang memadai mengenai tujuan dan batasannya,
dapat menyimpang dari prinsip dasar hukum pidana yang berfokus pada
pertanggungjawaban pidana atas perbuatan melawan hukum yang
merugikan kepentingan umum.
Bahwa berdasarkan argumentasi diatas, frasa “atau sanksi perdata” Pasal
20 ayat (2) UU 28/1999 patut dipertanyakan konstitusionalitasnya karena
bertentangan dengan asas kejelasan tujuan sebagaimana diatur dalam
Pasal 5 huruf a UU 12/2011. Ketidakjelasan tujuan ini menyebabkan frasa
tersebut menjadi norma yang kabur dan multitafsir, yang pada
gilirannya mengaburkan esensi dan efektivitas pemberantasan KKN,
serta mencederai prinsip kepastian hukum.
45. Bahwa frasa "atau sanksi perdata" dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU KKN) telah bertentangan
dengan Pasal 5 Huruf e Undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
mengenai
asas
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik yang meliputi:
“asas kedayagunaan dan kehasilgunaan”
Yang dimaksud dengan “asas kedayagunaan dan kehasilgunaan” adalah
adalah bahwa setiap Peraturan Perundang undangan dibuat karena memang
benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dengan diberlakukannya diberlakukannya frasa "atau sanksi perdata" dalam
Pasal 20 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
20
Nepotisme (UU KKN) maka dalam praktik penegakan hukum dapat
menimbulkan potensi disalahgunakan untuk:
-
Melemahkan Penuntutan Pidana: Jaksa atau aparat penegak hukum
dapat memilih jalur perdata yang dianggap "lebih ringan" atau "lebih
mudah" dibandingkan dengan membuktikan unsur-unsur pidana korupsi,
sehingga mengurangi efektivitas pemberantasan korupsi.
-
Menciptakan Celah Hukum: Pelaku Pelaku KKN dapat berdalih bahwa
mereka cukup dikenakan sanksi perdata, menghindari hukuman pidana
yang lebih berat.
-
Tidak Mendorong Efek Jera: Jika hanya sanksi perdata yang dikenakan,
efek jera yang seharusnya ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi akan
hilang, sehingga tidak tercapai tujuan pemberantasan korupsi secara
maksimal.
46. Bahwa berdasarkan argumentasi diatas, frasa “atau sanksi perdata” Pasal 20
ayat (2) UU 28/1999 dapat dinilai bertentangan dengan asas kedayagunaan
dan kehasilgunaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Huruf e UU 12/2011.
Frasa ini berpotensi menimbulkan ketidakjelasan, dan celah hukum yang
pada akhirnya dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi, kolusi,
dan nepotisme, serta tidak efektif dalam mencapai tujuan UU 28/1999.
Secara tidak langsung, hal ini bertentangan dengan semangat konstitusional
Indonesia sebagai negara hukum yang berkeinginan kuat memberantas KKN
demi kemakmuran dan keadilan rakyat.
47. Bahwa frasa "atau sanksi perdata" dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU KKN) telah bertentangan
dengan Pasal 5 Huruf f Undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
mengenai
asas
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik yang meliputi:
“asas kejelasan rumusan”
Yang dimaksud dengan “asas kejelasan rumusan” adalah bahwa setiap
Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis
penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau
21
istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak
menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya
Dengan diberlakukannya frasa "atau sanksi perdata" dalam Pasal 20 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU KKN) maka telah
menimbulkan ketidak pastikan dalam kejelasan rumusan, sehingga sangat
mudah sekali disalah tafsirkan oleh banyak pihak
48. Bahwa frasa “atau sanski perdata” Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Tidak melindungi asas due process of law,
kepastian hukum, dan mencegah terjadinya kekacauan hukum (legal
uncertainty). terlihat dalam ketentuan Pasal 20 ayat (2) UU 28/1999
mengandung ketidakpastian, karena:
-
Tidak ada definisi atau indikator objektif yang menentukan jenis
pelanggaran yang masuk ke ranah pidana atau perdata.
-
Tidak ada prosedur yang jelas terkait bagaimana sanksi pidana atau
perdata diterapkan, serta siapa yang berwenang menentukan pilihan
tersebut.
Ketidakjelasan ini bertentangan dengan prinsip hukum pidana yang
mengutamakan asas lex certa (hukum harus jelas dan tidak menimbulkan
multitafsir) serta lex stricta (hukum tidak boleh diperluas melebihi yang sudah
diatur dalam perundang-undangan).
Dalam praktiknya, pejabat publik bisa dikenakan sanksi berbeda dengan
kasus serupa, tergantung pada siapa yang menafsirkan norma tersebut. Hal
ini melanggar prinsip keadilan dan menimbulkan ketidakpastian dalam
penerapan hukum.
49. Bahwa menurut Nella Sumika Putri, dosen hukum pidana di Universitas
Padjadjaran. menggarisbawahi bahwa asas Lex Scripta sedang terjebak
dalam hubungan yang paradoks dengan asas Lex Certa. Di satu sisi, kedua
asas tersebut seperti “saudara kembar” karena kejelasan dalam pemaknaan
dapat muncul karena kejelasan rumusan dalam penulisan. Namun, di sisi lain,
sebagai salah satu produk bahasa, kendali atas pemaknaan instrumen
hukum tertulis bukan tergantung pada sang penulis, melainkan pada sang
22
pembaca. Hal inilah yang menjadi akar permasalahan yang memunculkan
banyaknya penafsiran terhadap unsur-unsur seperti “agama,” “penodaan,”
dan lain-lain
50. Bahwa Nella menemukan paling tidak ada tiga model perumusan tindak
pidana. Pertama, ada istilah yang digunakan saja tanpa penjelasan. Kedua,
ada istilah yang diberikan penjelasan berupa kualifikasi. Ketiga, ada juga
tindakan yang diberi penjelasan tanpa adanya istilah tertentu. Ketiga model
perumusan ini menunjukkan adanya hubungan-hubungan yang dinamis
antara istilah-istilah yang digunakan dalam hukum pidana dan perilaku yang
berusaha direpresentasikan melalui istilah-istilah tersebut. Dinamika ini
adalah sebagian kecil dari gejala yang menunjukkan tantangan implementasi
asas Lex Certa itu dalam hukum pidana Indonesia.
C. Kontradiksi dengan Karakteristik Tindak Pidana Korupsi
51. Bahwa secara fundamental tindak pidana korupsi ialah kejahatan luar biasa
yang merugikan perekonomian negara atau keuangan negara. Sanksi pidana
adalah respons utama terhadap pelanggaran ini karena sifatnya yang represif
dan preventif, bertujuan untuk memberikan efek jera dan mengembalikan
kerugian negara. Meskipun pemulihan kerugian negara dapat dilakukan
melalui mekanisme perdata (misalnya gugatan ganti rugi), penempatan
"sanksi perdata" sebagai alternatif tunggal atau setara dengan sanksi pidana
atau administratif dalam pasal yang mengatur sanksi bagi pelaku KKN dapat
menimbulkan beberapa persoalan:
-
Implikasi Penghapusan Pidana: Jika frasa “atau sanksi perdata”
diinterpretasikan sebagai alternatif sanksi pidana, maka ada potensi bagi
pelaku KKN untuk hanya dikenakan sanksi perdata (misalnya membayar
ganti rugi), tanpa melalui proses pidana yang memberikan efek jera dan
stigmatisasi sosial. Hal ini sangat bertentangan dengan semangat
pemberantasan KKN yang menghendaki penegakan hukum pidana yang
tegas.
-
Proses Penyelesaian Kasus korupsi melalui Gugatan Perdata
memakan waktu lama dan berlarut: Jika Frasa “atau sanksi perdata”
digunakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kejaksaan,
Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menerapkan sanksi
23
bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi misalnya terpidana belum membayar
uang pengganti dalam amar putusannya berkekuatan hukum tetap dan
harus mengajukan gugatan perdata secara formalitas. Hal ini akan
menyulitkan APH dalam memperoleh haknya guna melaksana isi amar
putusan pengadilan perkara tindak pidana korupsi berkekuatan hukum
tetap. Sehingga hal ini bertentangan asas peradilan yang cepat,
sederhana dan biaya murah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4)
Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
sehingga APH memilih mekanisme seperti sehingga proses jangka waktu
pengembalian kerugian dilakukan melalui gugatan perdata menjadi
lambat.
-
Pengibirian Daya Paksa Hukum: Sanksi perdata secara inheren bersifat
kompensatoris
dan
restitutif,
bukan
punitif
secara
langsung.
Penerapannya sebagai sanksi utama atau alternatif bagi perbuatan KKN
dapat mengurangi daya paksa hukum dalam upaya pemberantasan KKN.
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti
terlampir, dengan ini para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi
yang mulia berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “atau sanksi perdata” didalam norma Pasal 20 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
3. Memerintah Pemuatan Putusan Ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
Dan apabila Mahkamah berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-7 yaitu sebagai berikut:
24
1. Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk para Pemohon;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari
Korupsi,Kolusi Dan Nepotisme;
4. Bukti P-4
: Fotokopi halaman 71 Buku Praktis Bahasa Indonesia Jilid 2;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Anggota Paralegal Pemohon III;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Sertifikat Pelatihan Pemohon III;
7. Bukti P-7
: Fotokopi tulisan/opini Pemohon III di media massa berjudul
“Kebijakan Hukum Pidana terhadap korupsi pelayanan
Publik”.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
25
Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas Dan
Bersih Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3851, selanjutnya disebut UU 28/1999) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
26
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah frasa “atau sanksi perdata” dalam Pasal 20 ayat (2) UU 28/1999
yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 20 ayat (2) UU 28/1999:
Setiap Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 atau 7 dikenakan sanksi pidana dan atau
sanksi perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III menerangkan kualifikasi
kedudukan hukumnya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-1), yang menerangkan pula
Pemohon II berstatus sebagai mahasiswa dan Pemohon III selain berstatus
mahasiswa juga paralegal (Bukti P5 dan Bukti P6);
3. Bahwa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III menerangkan memiliki hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945;
27
4. Bahwa Pemohon I dirugikan hak konstitusionalnya karena berlakunya frasa
“sanksi pidana dan/atau sanksi perdata” dalam norma Pasal 20 ayat (2) UU
28/1999 yang membuka ruang multitafsir dan potensi ketidakjelasan mekanisme
dalam penegakannya. Pemohon I sebagai warga negara berhak untuk dilindungi
oleh sistem hukum yang pasti, tidak sewenang-wenang, dan transparan
terhadap penyelenggara negara yang melanggar kewajibannya.
5. Bahwa Pemohon II dirugikan hak konstitusionalnya karena berlakunya frasa
“atau sanksi perdata” dalam Pasal 20 ayat (2) UU 28/1999 yang
mencampuradukkan atau menempatkan hukum perdata dan hukum pidana
sebagai alternatif yang setara tanpa penjelasan memadai, sehingga dapat
menyebabkan disorientasi dalam pemahaman prinsip-prinsip dasar hukum di
mana keduanya berbeda, hukum perdata berorientasi pada pemulihan kerugian,
sedangkan hukum pidana berorientasi pada penghukuman dan efek jera).
6. Bahwa Pemohon III menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya dengan adanya
sanksi perdata yang dirumuskan secara alternatif, yaitu “atau sanksi perdata”
dalam norma Pasal 20 ayat (2) UU 28/1999. Ketentuan tersebut potensial
menyebabkan pejabat atau penyelenggara negara yang melakukan praktik
kolusi dan nepotisme tidak jera karena pengenaan sanksinya yang tebang pilih.
Berlakunya frasa “atau sanksi perdata” dalam norma Pasal 20 ayat (2) UU
28/1999 menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses pemberantasan
korupsi, karena terdapat celah yang dapat dimanfaatkan penyelenggara negara
untuk melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme tanpa ketentuan sanksi yang
jelas.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukum di atas, Mahkamah terlebih dahulu menguraikan fakta yang terungkap dalam
persidangan, bahwa Pemohon I dalam sidang dengan agenda Pemeriksaan
Pendahuluan pada tanggal 10 Juli 2025 tidak hadir di persidangan dan setelah
dikonfirmasi oleh Mahkamah ihwal ketidakhadiran tersebut telah ternyata tidak
memberikan kuasa, walaupun pada sidang penyerahan perbaikan permohonan
pada tanggal 23 Juli 2025 tidak hadir namun memberikan kuasa kepada Martin
Maurer (Pemohon III) [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 105/PUU-XXIII/2025
tanggal 23 Juli 2025 hlm. 1]. Sementara itu, Pemohon II tidak hadir dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda penyerahan perbaikan permohonan
pada tanggal 23 Juli 2025 dan setelah dikonfirmasi oleh Mahkamah ihwal
28
ketidakhadiran Pemohon II tersebut telah ternyata tidak memberikan kuasa [vide
Risalah Sidang Perkara Nomor 105/PUU-XXIII/2025 tanggal 23 Juli 2025 hlm. 1].
Dalam kaitan ini, kehadiran prinsipal (Pemohon) yang tanpa kuasa pada agenda
persidangan pendahuluan dan perbaikan permohonan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari proses pembuktian identitas dan kerugian hak konstitusional
yang seharusnya dijelaskan oleh prinsipal (Pemohon), in casu Pemohon I dan
Pemohon II. Ketidakhadiran Pemohon I dan Pemohon II dalam persidangan tersebut
menunjukkan
tidak
adanya
keseriusan
dalam
memperjuangkan
hak
konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK yang telah
dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 serta
putusan-putusan selanjutnya, yang mensyaratkan bahwa Pemohon harus
membuktikan adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang nyata
atau setidak-tidaknya potensial, memiliki hubungan sebab akibat yang logis dengan
norma yang diuji, serta terdapat kemungkinan kerugian tersebut dapat dihilangkan
apabila permohonan dikabulkan.
Meskipun dalam permohonan Pemohon I dan Pemohon II telah
mendalilkan adanya anggapan kerugian hak konstitusional, seperti ketidakjelasan
makna frasa “atau sanksi perdata” dalam Pasal 20 ayat (2) UU 28/1999 yang
dianggap
bertentangan
dengan
asas
kepastian
hukum,
namun
karena
ketidakhadiran Pemohon I dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanpa ada
kuasa hukum menyebabkan Mahkamah tidak dapat melakukan verifikasi atau
konfirmasi langsung terhadap identitas dan permohonan a quo. Demikian juga
dengan Pemohon II yang tidak hadir dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan
dengan agenda penyerahan perbaikan maka Mahkamah tidak memiliki dasar faktual
dan hukum yang cukup untuk menilai terpenuhinya syarat kedudukan hukum dari
Pemohon I dan Pemohon II. Oleh karena itu, menurut Mahkamah Pemohon I dan
Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon
dalam permohonan a quo.
Sementara itu, terhadap Pemohon III menurut Mahkamah telah dapat
menjelaskan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia, yang juga
sebagai paralegal pada firma hukum “Suka Hukum” dan penulis opini publik bertema
pemberantasan korupsi dan pelayanan publik. Dalam konteks ini, menurut
Mahkamah, Pemohon III telah secara konkret menjalankan peran partisipasi
masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 8 UU 28/1999 yang menegaskan bahwa
29
masyarakat berperan serta dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan negara
yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pemohon III telah menjelaskan
anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya frasa “atau sanksi perdata”
dalam norma UU 28/1999 yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak
konstitusional tersebut bersifat spesifik dan potensial disebabkan oleh berlakunya
frasa “atau sanksi perdata” dalam norma UU 28/1999 yang tidak memberikan
kejelasan sanksi bagi penyelenggara negara yang melakukan perbuataan korupsi,
kolusi, dan nepotisme sehingga menimbulkan pemanfaatan celah untuk melakukan
korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dapat merugikan masyarakat. Dalam kaitan ini,
anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon III memiliki
hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo
dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan Pemohon
III tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya
inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah,
Pemohon III memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan meskipun Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon, namun oleh karena Pemohon
III memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo (selanjutnya disebut sebagai Pemohon), maka selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan frasa “atau sanksi perdata”
dalam norma Pasal 20 ayat (2) UU 28/1999 bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara), yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, frasa "atau sanksi perdata" dalam norma Pasal 20
ayat (2) UU 28/1999 memberikan ketidakjelasan mengenai jenis sanksi yang
dapat dikenakan kepada pelanggaran korupsi, kolusi, dan nepotisme oleh
30
penyelenggara negara. Dalam konteks hukum pidana dan perdata, harus ada
penentuan yang jelas mengenai jenis sanksi yang akan diterima oleh pelanggar.
Ketidakjelasan ini bisa menimbulkan kebingungan dan kesulitan dalam
peradilan, karena hakim dan pihak yang terlibat dalam perkara mungkin memiliki
interpretasi yang berbeda mengenai apakah kedua sanksi (pidana dan perdata)
dapat dikenakan bersamaan, atau hanya salah satunya saja. Ketidakjelasan ini
bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang diatur dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa menurut Pemohon, rumusan frasa "atau sanksi perdata" dalam norma
Pasal 20 ayat (2) UU 28/1999 telah bertentangan dengan Pasal 5 huruf e
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan mengenai asas pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik berkenaan dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.
3. Bahwa menurut Pemohon, frasa “atau sanksi perdata” dalam Pasal 20 ayat (2)
UU 28/1999 tidak sesuai dengan prinsip lex certa serta menimbulkan ambiguitas
dan multitafsir karena tidak menyebutkan secara spesifik bentuk pelanggaran
dari ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 7 UU 28/1999.
4. Bahwa menurut Pemohon, secara fundamental tindak pidana korupsi
merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan perekonomian negara atau
keuangan negara. Meskipun pemulihan kerugian negara dapat dilakukan melalui
mekanisme perdata (misalnya gugatan ganti rugi), penempatan "sanksi perdata"
sebagai alternatif tunggal atau setara dengan sanksi pidana atau administratif
diinterpretasikan sebagai alternatif sanksi pidana, maka ada potensi bagi pelaku
korupsi, kolusi, dan nepotisme untuk hanya dikenakan sanksi perdata (misalnya
membayar ganti rugi), tanpa melalui proses pidana yang memberikan efek jera
dan stigmatisasi sosial. Padahal proses penyelesaian kasus korupsi melalui
gugatan perdata memakan waktu lama atau berlarut, yang dapat menyulitkan
aparat penegak hukum memperoleh haknya guna melaksanakan isi amar
putusan pengadilan perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan
hukum tetap. Selain itu, sanksi perdata dapat mengurangi daya paksa hukum
dalam upaya pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Bahwa berdasarkan uraian dalil permohonan tersebut di atas, Pemohon
dalam petitum permohonan pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk
menyatakan frasa “atau sanksi perdata” dalam norma Pasal 20 ayat (2) UU 28/1999
31
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
mengikat.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-7 yang
telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 23 Juli 2025 (selengkapnya dimuat
pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, maka
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun relevansinya untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama dalil
Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, persoalan konstitusionalitas norma
yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah frasa “atau hukum perdata”
dalam norma Pasal 20 ayat (2) UU 28/1999 menimbulkan ketidakjelasan jenis sanksi
dan tidak sesuai dengan karakteristik tindak pidana korupsi, sehingga bertentangan
dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945. Sebelum menjawab persoalan konstitusionalitas norma
tersebut, Mahkamah terlebih dahulu menguraikan hal-hal sebagai berikut.
[3.10.1] Bahwa salah satu agenda utama gerakan reformasi tahun 1998 adalah
tuntutan pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan kenegaraan. Aspirasi tersebut
merefleksikan kehendak rakyat untuk mewujudkan penyelenggara negara yang
bersih dan bebas dari KKN. Tuntutan ini memperoleh respon dari seluruh
penyelenggara negara dan secara resmi dituangkan dalam Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
(Tap MPR XI/1998). Dalam konsideransnya ditegaskan, antara lain bahwa: “c.
bahwa tuntutan hati nurani rakyat menghendaki adanya penyelenggara negara yang
mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh
tanggung jawab agar reformasi pembangunan dapat berdayaguna dan
berhasilguna.”
Sebagai bentuk pelaksanaan mandat Tap MPR XI/1998, negara perlu
membentuk instrumen hukum yang bersifat operasional dan mengikat untuk
32
memastikan terlaksananya prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang
bersih dan bebas dari KKN. Ketetapan MPR tersebut kemudian diimplementasikan
lebih lanjut dalam bentuk undang-undang yang memiliki daya ikat yuridis terhadap
para penyelenggara negara, yakni dengan dibentuknya UU 28/1999. Namun
demikian, dalam praktiknya, upaya pemberantasan tindak pidana korupsi belum
terlaksana secara optimal, sehingga diperlukan penguatan arah kebijakan nasional
di bidang ini. Berdasarkan hal tersebut, MPR menetapkan Ketetapan MPR Nomor
VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan
Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Tap MPR VIII/2001), yang dalam
konsideransnya antara lain menyatakan bahwa: “a. permasalahan korupsi, kolusi,
dan nepotisme yang melanda bangsa Indonesia sudah sangat serius, dan
merupakan kejahatan yang luar biasa dan menggoyahkan sendi-sendi kehidupan
berbangsa dan bernegara.”
Berbagai kebijakan dan instrumen hukum tersebut menunjukkan bahwa
pemberantasan KKN merupakan agenda strategis nasional. Pembentukan UU
28/1999 bukan hanya sekadar respons terhadap tuntutan reformasi, tetapi juga
merupakan wujud komitmen negara untuk membangun sistem pemerintahan yang
bersih dan bebas dari KKN. Oleh karena itu, setiap bentuk tindakan yang berpotensi
mengurangi efektivitas upaya mewujudkan pemerintahan yang baik perlu dipandang
secara kritis dalam kerangka komitmen reformasi dan tekad untuk memberantas
KKN, sebagaimana tercermin dalam berbagai kebijakan dan instrumen hukum yang
lahir pasca-reformasi.
[3.10.2]
Bahwa selain pentingnya berbagai kebijakan dan instrumen hukum yang
merupakan perwujudan komitmen negara dalam memberantas KKN di atas,
perhatian juga perlu diarahkan pada dampak luas yang ditimbulkan oleh maraknya
praktik KKN terhadap kehidupan sosial, perekonomian nasional, serta tata kelola
pemerintahan secara menyeluruh. Mengingat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme
yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara,
tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi
masyarakat serta menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat. Oleh karena itu,
partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan manifestasi dari
hak
sekaligus tanggung jawab warga negara
untuk turut
memastikan
terselenggaranya pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. Partisipasi
tersebut harus dijalankan dengan berlandaskan pada asas-asas umum
33
penyelenggaraan negara, yaitu asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan
negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas
profesionalitas, dan asas akuntabilitas [vide Pasal 3 dan Pasal 8 UU 28/1999].
Dengan demikian, penguatan komitmen terhadap penyelenggaraan
negara yang bersih dan bebas dari KKN tidak hanya menjadi tanggung jawab
penyelenggara negara semata, melainkan juga memerlukan keterlibatan aktif
seluruh elemen masyarakat. Keterlibatan tersebut merupakan bagian integral dari
upaya kolektif untuk menegakkan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional yang
menjamin kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Oleh sebab itu, segala bentuk
ketentuan
hukum
yang
dimaksudkan
untuk
memperkuat
akuntabilitas
penyelenggara negara, antara lain sebagaimana tercermin dalam UU 28/1999 perlu
diletakkan dalam kerangka besar cita-cita reformasi, yaitu terciptanya sistem
pemerintahan yang baik dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah menjelaskan hal-hal tersebut, selanjutnya
Mahkamah mempertimbangkan dalil Pemohon yang mempersoalkan frasa “atau
hukum perdata” dalam norma Pasal 20 ayat (2) UU 28/1999 yang menurut Pemohon
menimbulkan ketidakjelasan jenis sanksi dan tidak sesuai dengan karakteristik
tindak pidana korupsi, sehingga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Terhadap
dalil a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.11.1]
Bahwa berkenaan dengan frasa “atau hukum perdata” dalam norma Pasal
20 ayat (2) UU 28/1999 yang dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh Pemohon,
penting bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu mengutip keseluruhan norma Pasal
20 ayat (2) UU 28/1999 yang menyatakan, “Setiap Penyelenggara Negara yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 atau 7
dikenakan sanksi pidana dan atau sanksi perdata sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Norma a quo merupakan bagian dari
pengaturan sanksi yang merujuk pada beberapa ketentuan dalam Pasal 5,
khususnya angka 4 dan angka 7 UU 28/1999 yang merupakan bagian dari
pengaturan kewajiban penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan
korupsi, kolusi, dan nepotisme [vide Pasal 5 angka 4 UU 28/1999]. Sementara angka
7 menentukan kewajiban penyelenggara negara untuk bersedia menjadi saksi
dalam perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dalam perkara lainnya sesuai
34
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal
penyelenggara negara melanggar kewajiban dimaksud maka norma Pasal 20 ayat
(2) UU 28/1999 menentukan “sanksi pidana dan atau sanksi perdata sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Pengaturan sanksi dalam
Pasal 20 ayat (2) UU 28/1999 tersebut berbeda dengan pelanggaran atas kewajiban
yang dilakukan oleh penyelenggara negara apabila tidak mengucapkan
sumpah/janji sebelum menjabat, tidak bersedia diperiksa kekayaannya sebelum,
selama dan sesudah menjabat, serta tidak melaporkan dan mengumumkan
kekayaan sebelum dan setelah menjabat, yang dikenakan sanksi administratif [vide
Pasal 20 ayat (1) UU 28/1999].
Lebih lanjut, norma Pasal 20 ayat (2) UU 28/1999 juga memiliki keterkaitan
dengan norma pasal lainnya yang juga mengatur mengenai sanksi bagi
penyelenggara negara, khususnya terkait dengan perbuatan kolusi dan nepotisme.
Dalam kaitan dengan kolusi, diwajibkan bagi penyelenggara negara untuk tidak
melakukan perbuatan kolusi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 angka 4 UU
28/1999. Apabila kewajiban tersebut dilanggar maka terhadap penyelenggara
negara dimaksud dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan
paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) [vide
Pasal 21 UU 28/1999]. Sementara itu, dalam kaitan dengan nepotisme, diwajibkan
pula bagi penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan nepotisme
sebagaimana ketentuan Pasal 5 angka 4 UU 28/1999, namun apabila hal tersebut
dilanggar dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling
lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) [vide Pasal 22 UU
28/1999]. Kedua sanksi pidana tersebut, selain dikenakan bagi penyelenggara
negara juga dikenakan bagi anggota komisi pemeriksa.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama substansi UU
28/1999, pengaturan mengenai sanksi untuk perbuatan korupsi tidak diatur secara
rinci sebagaimana halnya perbuatan kolusi dan nepotisme. Sebab, pelanggaran
atas kewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi ditentukan sanksinya
dalam undang-undang yang khusus mengatur tindak pidana korupsi, in casu,
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
35
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Keberlakuan UU Tipikor untuk
menggantikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (UU 3/1971). Artinya, pada saat proses penyusunan UU
28/1999 dilakukan, masih berlaku UU 3/1971. Oleh karena itu, dalam perumusan
norma Pasal 20 ayat (2) UU 28/1999 dirumuskan dengan menggunakan frasa
“sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku”. Dalam
kaitan ini, UU Tipikor menjadi dasar pengenaan sanksi atas perbuatan atau tindak
pidana korupsi. Sementara itu, UU 28/1999 menjadi “rambu-rambu” yang mengatur
penyelenggaraan negara yang harus dilakukan dengan sungguh-sunguh dan penuh
tanggung jawab sebagaimana amanat reformasi [vide Konsiderans Menimbang
huruf b dan Penjelasan Umum UU 28/1999].
[3.11.2]
Bahwa terkait dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan frasa “atau
sanksi perdata” dalam Pasal 20 ayat (2) UU 28/1999 karena tidak sesuai dengan
prinsip lex certa serta menimbulkan ambiguitas dan multitafsir, menurut Mahkamah
keberlakuan frasa “dan/atau sanksi perdata” harus dibaca secara sistematik dalam
keseluruhan ketentuan UU 28/1999, khususnya berkaitan dengan pelanggaran atas
Pasal 5 angka 4 dan angka 7 UU 28/1999. Dalam konteks ini, keberadaan frasa
“atau sanksi perdata” tidak mengurangi kekuatan penegakan hukum terhadap tindak
pidana korupsi sebagaimana didalilkan Pemohon, melainkan justru memperluas
instrumen pemulihan kerugian keuangan negara. Terlebih, sanksi pidana terhadap
penyelenggara negara yang melakukan perbuatan kolusi dan nepotisme telah diatur
secara tegas dalam Pasal 21 dan Pasal 22 UU 28/1999. Oleh karena itu,
kekhawatiran Pemohon bahwa penyelenggara negara dapat “meloloskan diri” hanya
dengan dikenakan sanksi perdata adalah asumsi yang tidak benar dan tidak
berdasar, karena pemberian sanksi tetap harus disesuaikan dengan jenis
pelanggaran, alat bukti yang tersedia, dan proses hukum yang berlaku. Selain itu,
penggunaan frasa “dan/atau” dalam ketentuan tersebut tidak menciptakan
ambiguitas hukum, melainkan memperkuat efektivitas penegakan hukum karena
memberikan ruang fleksibilitas bagi aparat penegak hukum untuk menentukan jenis
sanksi yang paling tepat sesuai dengan karakteristik setiap perkara. Terlebih, frasa
“atau sanksi perdata” dimaksud memberikan kesempatan bagi negara untuk
mengajukan tuntutan ganti rugi atau pembayaran denda secara keperdataan
apabila pelanggar/pelaku terbukti melakukan perbuatan kolusi dan nepotisme
36
sebagaimana dimaksud Pasal 21 dan Pasal 22 UU 28/1999 tidak memenuhi
kewajibannya terhadap sanksi yang dijatuhkan. Dengan demikian, ketentuan pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 UU 28/1999, yang secara
khusus mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan kolusi dan nepotisme tetap
dapat ditegakkan.
Sementara itu, berkenaan dengan Pasal 20 ayat (2) UU 28/1999 tetap
memberikan penegasan bahwa terhadap pelanggaran norma sebagaimana
dimaksud pada Pasal 5 angka 4 dan angka 7 UU 28/1999 yang tidak termasuk
perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana maka dapat dikenakan sanksi
perdata apabila terbukti mengakibatkan kerugian negara. Keberadaan frasa “sanksi
perdata” dalam norma tersebut tidak mengaburkan batas-batas norma pidana,
melainkan mempertegas adanya kemungkinan alternatif yang dapat dilakukan oleh
negara untuk memulihkan kerugian negara, tanpa mengorbankan prinsip due
process of law. Oleh karena itu, kekhawatiran Pemohon terhadap kemungkinan
ambiguitas dan multitafsir tidak didukung oleh fakta empiris maupun norma hukum,
sehingga tidak bertentangan dengan prinsip lex certa serta menimbulkan ambiguitas
dan multitafsir.
[3.11.3]
Bahwa selanjutnya Pemohon mendalilkan frasa “atau sanksi perdata”
dalam norma Pasal 20 ayat (2) UU 28/1999 dapat melemahkan penegakan hukum
terhadap tindak pidana korupsi karena membuka kemungkinan pelaku KKN hanya
dijatuhi sanksi perdata. Terhadap dalil Pemohon a quo, penting pula bagi Mahkamah
untuk merujuk pada Penjelasan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor (UU 20/2001) yang pada
pokoknya menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘penyelenggara negara’ dalam
Pasal ini adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU
28/1999”. Pengertian "penyelenggara negara" tersebut berlaku pula untuk pasal-
pasal berikutnya dalam UU Tipikor. Lebih lanjut, sejalan dengan upaya negara
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan mengembalikan kerugian
keuangan negara, Pasal 38C UU 20/2001 menentukan, “Apabila setelah putusan
pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, diketahui masih terdapat harta
benda milik terpidana yang diduga atau patut diduga juga berasal dari tindak pidana
korupsi yang belum dikenakan perampasan untuk negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38B ayat (2), maka negara dapat melakukan gugatan perdata terhadap
terpidana dan atau ahli warisnya”. Dasar pemikiran ketentuan dalam Pasal ini adalah
untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat terhadap pelaku tindak pidana korupsi
37
yang menyembunyikan harta benda yang diduga atau patut diduga berasal dari
tindak pidana korupsi. Harta benda tersebut diketahui setelah putusan pengadilan
memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam hal tersebut, negara memiliki hak untuk
melakukan gugatan perdata kepada terpidana dan/atau ahli warisnya terhadap harta
benda yang diperoleh sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum
tetap, baik putusan tersebut didasarkan pada undang-undang sebelum maupun
setelah berlakunya UU 31/1999 untuk melakukan gugatan tersebut, negara dapat
menunjuk kuasa untuk mewakili negara [vide Penjelasan Pasal 38 UU 20/2001].
Sama halnya dengan UU 20/2001, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 30/2002) dalam Ketentuan
Umum Pasal 1 angka 2 juga menyatakan yang dimaksud dengan penyelenggara
negara dalam UU 30/2002 adalah merujuk pada UU 28/1999.
Bahwa adanya pengaturan sanksi yang demikian dalam UU Tipikor, maka
keberlakuan frasa “atau sanksi perdata” dalam norma Pasal 20 ayat (2) UU 28/1999
menjadi penting artinya sebagai panduan (guidance) untuk menjembatani ketentuan
yang lebih khusus dalam penerapan sanksi pelanggaran oleh penyelenggara
negara sesuai dengan keberlakuannya. Dalam kaitan ini, keberadaan sanksi
perdata bukanlah bentuk penggantian sanksi pidana, melainkan alternatif untuk
memastikan pemulihan kerugian negara secara optimal. Tuntutan perdata terhadap
pelaku tindak pidana korupsi seringkali menjadi instrumen penting ketika sanksi
pidana tidak dapat menjangkau pemulihan atas kerugian keuangan negara. Oleh
karena itu, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa sanksi perdata memperlambat
penegakan hukum atau menghalangi efek jera tidak dapat dibuktikan secara
normatif maupun empiris, melainkan sanksi perdata justru memberikan perluasan
mekanisme akuntabilitas yang lebih menyeluruh terhadap penyelenggara negara.
Berkenaan dengan hal ini, apabila mengikuti petitum Pemohon yang
memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “atau sanksi perdata”
dinyatakan inkonstitusional, maka hal tersebut akan mengubah secara mendasar
konstruksi pengaturan mengenai sanksi dalam pelanggaran tindak pidana korupsi
oleh penyelenggara negara. Sebab, keberadaan frasa “atau sanksi perdata” dalam
norma Pasal 20 ayat (2) UU 28/1999 sebagai panduan (guidance) untuk
menjembatani ketentuan yang lebih khusus mengenai pola pengaturan sanksi bagi
tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara sesuai dengan
keberlakuannya sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. Terlebih, jika dikaitkan
38
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, norma yang dimohonkan
pengujian tersebut merupakan salah satu bentuk jaminan kepastian hukum dalam
upaya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon berkenaan
dengan inkonstitusionalitas frasa “atau hukum perdata” dalam norma Pasal 20 ayat
(2) UU 28/1999 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, menurut Mahkamah telah ternyata frasa “atau hukum perdata”
dalam norma Pasal 20 ayat (2) UU 28/1999 tidak bertentangan dengan prinsip
kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan
demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3]
Pemohon
III
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.4]
Pokok permohonan Pemohon III adalah tidak beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
39
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan Pemohon III untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua puluh tiga , bulan Juli, tahun dua ribu dua
puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua
puluh lima, selesai diucapkan pukul 15.15 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih,
Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Indah Karmadaniah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
40
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Indah Karmadaniah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
25
Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas Dan
Bersih Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3851, selanjutnya disebut UU 28/1999) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
26
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah frasa “atau sanksi perdata” dalam Pasal 20 ayat (2) UU 28/1999
yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 20 ayat (2) UU 28/1999:
Setiap Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 atau 7 dikenakan sanksi pidana dan atau
sanksi perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III menerangkan kualifikasi
kedudukan hukumnya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-1), yang menerangkan pula
Pemohon II berstatus sebagai mahasiswa dan Pemohon III selain berstatus
mahasiswa juga paralegal (Bukti P5 dan Bukti P6);
3. Bahwa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III menerangkan memiliki hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945;
27
4. Bahwa Pemohon I dirugikan hak konstitusionalnya karena berlakunya frasa
“sanksi pidana dan/atau sanksi perdata” dalam norma Pasal 20 ayat (2) UU
28/1999 yang membuka ruang multitafsir dan potensi ketidakjelasan mekanisme
dalam penegakannya. Pemohon I sebagai warga negara berhak untuk dilindungi
oleh sistem hukum yang pasti, tidak sewenang-wenang, dan transparan
terhadap penyelenggara negara yang melanggar kewajibannya.
5. Bahwa Pemohon II dirugikan hak konstitusionalnya karena berlakunya frasa
“atau sanksi perdata” dalam Pasal 20 ayat (2) UU 28/1999 yang
mencampuradukkan atau menempatkan hukum perdata dan hukum pidana
sebagai alternatif yang setara tanpa penjelasan memadai, sehingga dapat
menyebabkan disorientasi dalam pemahaman prinsip-prinsip dasar hukum di
mana keduanya berbeda, hukum perdata berorientasi pada pemulihan kerugian,
sedangkan hukum pidana berorientasi pada penghukuman dan efek jera).
6. Bahwa Pemohon III menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya dengan adanya
sanksi perdata yang dirumuskan secara alternatif, yaitu “atau sanksi perdata”
dalam norma Pasal 20 ayat (2) UU 28/1999. Ketentuan tersebut potensial
menyebabkan pejabat atau penyelenggara negara yang melakukan praktik
kolusi dan nepotisme tidak jera karena pengenaan sanksinya yang tebang pilih.
Berlakunya frasa “atau sanksi perdata” dalam norma Pasal 20 ayat (2) UU
28/1999 menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses pemberantasan
korupsi, karena terdapat celah yang dapat dimanfaatkan penyelenggara negara
untuk melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme tanpa ketentuan sanksi yang
jelas.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukum di atas, Mahkamah terlebih dahulu menguraikan fakta yang terungkap dalam
persidangan, bahwa Pemohon I dalam sidang dengan agenda Pemeriksaan
Pendahuluan pada tanggal 10 Juli 2025 tidak hadir di persidangan dan setelah
dikonfirmasi oleh Mahkamah ihwal ketidakhadiran tersebut telah ternyata tidak
memberikan kuasa, walaupun pada sidang penyerahan perbaikan permohonan
pada tanggal 23 Juli 2025 tidak hadir namun memberikan kuasa kepada Martin
Maurer (Pemohon III) [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 105/PUU-XXIII/2025
tanggal 23 Juli 2025 hlm. 1]. Sementara itu, Pemohon II tidak hadir dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda penyerahan perbaikan permohonan
pada tanggal 23 Juli 2025 dan setelah dikonfirmasi oleh Mahkamah ihwal
28
ketidakhadiran Pemohon II tersebut telah ternyata tidak memberikan kuasa [vide
Risalah Sidang Perkara Nomor 105/PUU-XXIII/2025 tanggal 23 Juli 2025 hlm. 1].
Dalam kaitan ini, kehadiran prinsipal (Pemohon) yang tanpa kuasa pada agenda
persidangan pendahuluan dan perbaikan permohonan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari proses pembuktian identitas dan kerugian hak konstitusional
yang seharusnya dijelaskan oleh prinsipal (Pemohon), in casu Pemohon I d
