PUU
Tahun 2024
105/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pemohon: Daniel Frits Maurits Tangkilisan, M.A.
Tanggal Putusan: 2025-03-19
UU Diuji: UU 1/2024, UU 11/2008, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 19/2016, UU 32/2009, UU 6/2023
Majelis Hakim: Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
Amar Putusan: 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”. 3.Menyatakan frasa “suatu hal” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang”. 4.Menyatakan frasa “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu” dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan”. 5.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 6.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 105/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Daniel Frits Maurits Tangkilisan, M.A.
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Desa Karimunjawa RT 04/RW 03, Kecamatan
Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa
Tengah
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 7 Juni 2024, memberi
kuasa kepada Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M., Lelyana Santosa, S.H.,
Leonard Arpan Aritonang, S.H., Damian Agata Yuvens, S.H., M.L.D., Gilang M.
Santosa, S.H., Rangga Sujud Widigda, S.H., Tondi Nikita Lubis, S.H., Yosef, S.H.,
dan Deni Daniel, S.H. yang kesemuanya para Advokat pada LSM Law Firm yang
beralamat di Equity Tower Lantai 12, Sudirman Central Business District Lot 9, Jalan
Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta, serta berdasarkan Surat Kuasa Substitusi
bertanggal 26 Agustus 2024, 3 September 2024, 6 September 2024, 9 Oktober 2024,
28 Oktober 2024, 11 November 2024, 29 November 2024, 13 Desember 2024, 16
Desember 2024, memberi kuasa kepada Al Fath Putra Syafaat, S.H., dan Gamaliel
Ignace Moses Manihuruk, S.H., para Advokat magang pada LSM Law Firm yang
beralamat di Equity Tower Lantai 12, Sudirman Central Business District Lot 9, Jalan
Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli Presiden;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon dan Presiden;
Membaca kesimpulan Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
29 Juli 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 29 Juli 2024 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 100/PUU/PAN.MK/AP3/07/2024, dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Nomor 105/PUU-XXII/2024 pada tanggal 6 Agustus 2024, yang telah diperbaiki dan
diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 9 September 2024, pada pokoknya
sebagai berikut.
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
1.
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, MKRI berwenang untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945 pada tingkat pertama dan
terakhir dengan putusan yang bersifat final.
2.
Kewenangan MKRI untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945
dijabarkan lebih lanjut dalam:
a. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana kali terakhir diubah melalui Undang-Undang No. 7
Tahun 2020 (selanjutnya disebut sebagai “UU MK”) [vide Bukti P-3];
b. Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut sebagai “UU Kekuasaan
Kehakiman”) [vide Bukti P-4]; dan
c. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
3
Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disebut sebagai “UU PPP”)
[vide Bukti P-5].
3.
Pasal 2 ayat (2) dan (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya
disebut sebagai “PMK No. 2 Tahun 2021”) menjelaskan bahwa salah satu
bentuk pengujian undang-undang di MKRI adalah pengujian materiil, yaitu
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau
bagian dari undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI
1945.
4.
Berdasarkan kewenangan MKRI sebagaimana diuraikan di atas, MKRI adalah
pengawal konstitusi (the guardian of the constitution) yang memiliki fungsi
menjaga agar undang-undang tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 baik
dengan cara membatalkan ketentuan undang-undang yang bertentangan
dengan UUD NRI 1945 maupun dengan cara memberikan tafsir agar
pertentangan itu menjadi tidak ada (conditionally constitutional) maupun
memberikan
tafsir
yang
menyatakan
bahwa
undang-undang
tidak
konstitusional jika tidak diartikan sesuai dengan tafsir MKRI (unconditionally
constitutional).
5.
Objek pengujian dalam permohonan ini adalah UU ITE 2024, khususnya: (i)
frasa “orang lain” dan “suatu hal” dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4); dan
(ii) frasa “tanpa hak” dan “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut,
mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat
tertentu” dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024
sebagaimana dikutip sebagai berikut:
Pasal 27A UU ITE 2024:
“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik
orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal
tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”
Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024:
“Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama
baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud
4
supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00
(empat ratus juta rupiah).”
Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna
kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas
fisik.”
Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang
lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras,
kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin,
disabilitas mental, atau disabilitas frsik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).”
6.
Permohonan pengujian terhadap: (i) frasa “orang lain” dan “suatu hal” dalam
Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4); dan (ii) frasa “tanpa hak” dan keseluruhan
tindakan serta akibat yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat
(2) UU ITE 2024 diajukan karena frasa-frasa tersebut bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan (3), Pasal 28G
ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan (4), serta Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945.
Oleh karena itu, Permohonan ini telah memenuhi syarat adanya ketentuan-
ketentuan dalam UUD NRI 1945 yang menjadi batu uji terhadap ketentuan UU
ITE 2024 yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945.
7.
Berdasarkan uraian di atas, MKRI berwenang untuk mengadili Permohonan
yang diajukan oleh Pemohon.
II.
KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
8.
Pasal 51 ayat (1) UU MK menentukan bahwa pihak yang berhak untuk
mengajukan permohonan pengujian undang-undang adalah pihak yang
5
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yang salah satunya adalah perorangan warga
negara Indonesia.
9.
Semenjak dibacakannya Putusan MKRI No. 006/PUU-III/2005, 010/PUU-
III/2005, 011/PUU-V/2007 serta putusan-putusan selanjutnya, pemenuhan
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional haruslah memenuhi
kelima syarat berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
4.
Pemohon dalam perkara a quo adalah perorangan warga negara Indonesia
[vide Bukti P-6] dan karenanya memiliki kapasitas untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang.
5.
Sehubungan dengan kerugian konstitusional Pemohon, perlu Pemohon
sampaikan bahwa Pemohon adalah aktivis lingkungan yang tergabung dalam
Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali) [vide Bukti P-7]. Sebagai aktivis
lingkungan,
Pemohon
kerap
memperjuangkan,
melestarikan,
dan
mempromosikan kesadaran terhadap perlindungan lingkungan hidup melalui
pelbagai platform media sosial dengan memuat konten atau materi dengan
tema perlindungan lingkungan hidup.
6.
Pemohon adalah “korban” dari Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut sebagai “UU ITE 2016”) yang
diterapkan secara “karet”. Hal ini bermula dari konten video yang Pemohon
6
unggah pada laman Facebook-nya yang menunjukkan tercemarnya salah satu
pantai di Karimun Jawa [vide Bukti P-1 El]. Video tersebut ternyata
menimbulkan pelbagai reaksi dari pengguna Facebook. Salah satu reaksi
muncul dari pengguna bernama Mu’adz yang menyatakan:
“Sayangnya, warga karimunjawa dan kemujan sendiri kurang kompak utk
menolak tambak, padahal kerusakan akibat tambak sudah nyata.”
Pernyataan ini kemudian ditanggapi oleh pengguna bernama Rego Kambuya
yang menyatakan: “Mungkin Masyarakat banyak makan udang gratis pak”,
yang kemudian ditanggapi Pemohon dengan menyatakan:
“Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan
petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu
sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan”. [vide Bukti P-8]
7.
Pernyataan Pemohon ini tidak ditujukan pada orang tertentu dan tidak pula
ditujukan untuk menimbulkan kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan
antar golongan. Namun tetap saja Pemohon diproses dengan menggunakan
ketentuan alternatif berikut: (i) Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE
2016; atau (ii) Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE 2016.
8.
Proses peradilan pidana terhadap Pemohon terus bergulir sampai dengan
diundangkannya UU ITE 2024 pada tanggal 2 Januari 2024. Berdasarkan
Pasal II ayat (2)-nya, UU ITE 2024 mulai berlaku sejak tanggal
diundangkannya, dan dengan merujuk pada Pasal II ayat (1), ketentuan pidana
dalam UU ITE 2024 hanya berlaku sampai dengan diberlakukannya Undang-
Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(selanjutnya disebut sebagai “KUHP 2023”), yaitu pada tanggal 2 Januari 2026.
Dengan kata lain, masa berlaku dari ketentuan pidana dalam UU ITE 2024
adalah sejak 2 Januari 2024 sampai dengan 1 Januari 2026. Proses yang
dijalani oleh Pemohon tergambar dari lini masa berikut:
7
9.
Pemohon seyogianya diproses dengan menggunakan UU ITE 2024 alih-alih
UU ITE 2016 karena ketentuan mengenai tindak pidana pencemaran nama
baik dan hasutan kebencian dalam media elektronik yang ada pada UU ITE
2024 lebih menguntungkan untuk Pemohon baik dari segi ancaman pidana
maupun rumusan unsurnya sebagaimana tergambar dari tabel perbandingan
sebagai berikut:
UU ITE 2016
UU ITE 2024
Pasal 27 ayat (3):
“Setiap Orang dengan sengaja, dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat
dapat
diaksesnya
Informasi
Elektronik
dan/atau
Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik.”
Pasal 27A:
“Setiap
Orang
dengan
sengaja
menyerang kehormatan atau nama
baik
orang
lain
dengan
cara
menuduhkan suatu hal, dengan
maksud
supaya
hal
tersebut
diketahui
umum
dalam
bentuk
Informasi
Elektronik
dan/atau
Dokumen Elektronik yang dilakukan
melalui Sistem Elektronik.”
Pasal 45 ayat (3):
“Setiap Orang yang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat
dapat
diaksesnya
Informasi
Elektronik
dan/atau
Pasal 45 ayat (4):
“Setiap Orang yang dengan sengaja
menyerang kehormatan atau nama
baik
orang
lain
dengan
cara
menuduhkan suatu hal, dengan
maksud
supaya
hal
tersebut
8
Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan
penghinaan
dan/atau
pencemaran
nama
baik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau
denda
paling
banyak
Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima
puluh juta rupiah).”
diketahui
umum
dalam
bentuk
Informasi
Elektronik
dan/atau
Dokumen Elektronik yang dilakukan
melalui
Sistem
Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27A dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda
paling
banyak
Rp400.000.000,00 (empat ratus juta
rupiah).”
Pasal 28 ayat (2):
“Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan informasi
yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan
individu
dan/atau
kelompok
masyarakat
tertentu
berdasarkan
atas suku, agama, ras, dan antar
golongan (SARA).”
Pasal 28 ayat (2):
“Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan
Informasi
Elektronik
dan/atau
Dokumen
Elektronik yang sifatnya menghasut,
mengajak, atau memengaruhi orang
lain sehingga menimbulkan rasa
kebencian
atau
permusuhan
terhadap individu dan/atau kelompok
masyarakat
tertentu
berdasarkan
ras, kebangsaan, etnis, warna kulit,
agama, kepercayaan, jenis kelamin,
disabilitas mental, atau disabilitas
fisik.”
Pasal 45A ayat (2):
“Setiap Orang yang dengan sengaja
dan
tanpa
hak
menyebarkan
informasi
yang
ditujukan
untuk
menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan
individu
dan/atau
kelompok
masyarakat
tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras,
dan
antargolongan
(SARA)
Pasal 45A ayat (2):
“Setiap Orang yang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan Informasi
Elektronik
dan/atau
Dokumen
Elektronik yang sifatnya menghasut,
mengajak, atau memengaruhi orang
lain sehingga menimbulkan rasa
kebencian
atau
permusuhan
9
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau
denda
paling
banyak
Rp1.000.000.000,00
(satu
miliar
rupiah).”
terhadap individu dan/atau kelompok
masyarakat
tertentu
berdasarkan
ras, kebangsaan, etnis, warna kulit,
agama, kepercayaan, jenis kelamin,
disabilitas mental, atau disabilitas
fisik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00
(satu
miliar
rupiah).”
10. Dari tabel di atas, berikut adalah perbedaan dari tindak pidana pencemaran
nama baik dan hasutan kebencian melalui media elektronik yang ada dalam
UU ITE 2016 dan UU ITE 2024:
a. Perbedaan rumusan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media
elektronik dalam UU ITE 2016 dan UU ITE 2024
1) Penurunan sanksi pidana yang diancamkan;
2) Penghapusan unsur “tanpa hak”;
3) Penghapusan penghinaan melalui media elektronik; dan
4) Penyebutan unsur pencemaran nama baik secara langsung di dalam
Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024.
b. Perbedaan rumusan tindak pidana hasutan kebencian (incitement to
hatred) melalui media elektronik dalam UU ITE 2016 dan UU ITE 2024
1) Tindak pidana yang semula bersifat formil menjadi materiil;
2) Objek kebencian yang didasarkan pada “antar golongan” dihapuskan;
3) Mengubah dasar objek kebencian yang semula “suku” menjadi “etnis”;
dan
4) Penambahan dasar objek kebencian, yaitu: kebangsaan, warna kulit,
kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
11. Meski ketentuan dalam UU ITE 2024 lebih menguntungkan untuk Pemohon,
namun Pengadilan Negeri Jepara melalui Putusan No. 14/Pid.Sus/2024/PN
Jpa, malah memutus bersalah Pemohon berdasarkan UU ITE 2016 [vide Bukti
P-12].
10
12. Pada tanggal 21 Mei 2024, Pengadilan Tinggi Semarang melalui Putusan No.
374/PID.SUS/2024/PT SMG telah melepaskan Pemohon dari kedua dakwaan
[vide Bukti P-13]. Namun demikian, Penuntut Umum segera mengajukan
permohonan kasasi terhadap Putusan No. 374/PID.SUS/2024/PT SMG dan
karenanya, sebelum 1 Januari 2026, ada potensi yang sangat nyata di mana
perkara Pemohon diadili dengan menggunakan UU ITE 2024 sesuai dengan
ketentuan Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya
disebut sebagai “KUHP 1946”).
13. Oleh karena secara hukum proses peradilan pidana atas nama Pemohon
haruslah menggunakan UU ITE 2024, terang bahwa Pemohon memiliki
kepentingan terhadap isi dari UU ITE 2024. Terdapat 3 (tiga) bentuk kerugian
konstitusional yang diderita oleh Pemohon sehubungan dengan berlakunya UU
ITE 2024.
14. Pertama, hak konstitusional Pemohon yang dilanggar adalah hak atas
kebebasan berekspresi yang diakui dan dijamin melalui Pasal 28 dan Pasal
28E ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945. Dengan hak ini, Pemohon memiliki
kebebasan untuk mengekspresikan pandangannya melalui media suara,
gambar, tulisan maupun kombinasinya dengan tunduk pada batasan-batasan
yang ada dalam undang-undang.
Hak ini terlanggar karena proses hukum yang dialami oleh Pemohon
berdasarkan UU ITE 2016 yang niscaya dilanjutkan menggunakan UU ITE
2024 merupakan wujud nyata dari SLAPP (Strategic Litigation against Public
Participation)
yang
ditujukan
untuk
membungkam
Pemohon
dalam
menyuarakan kepentingan atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Tujuan yang demikian ini ditegaskan oleh Donson [vide Bukti P-9] yang
menyatakan:
“The effect of the SLAPP suit is the chilling of political speech, closing
down the arena for political discussion and transforming political
speech into a more private legal-based dialogue.”
Terjemahan [vide Bukti P-9A]:
“Pengaruh dari GSTPP (Gugatan Strategis terhadap Partisipasi
Publik) adalah pembekuan pidato politik, penutupan arena untuk
11
diskusi politik, dan mentransformasikan pidato politik ke dalam
dialog berbasis hukum yang lebih privat.”
Dengan kata lain, UU ITE 2024, khususnya mengenai tindak pidana
pencemaran nama baik dan hasutan kebencian melalui media elektronik, telah
dan akan terus dijadikan alat untuk membungkam kritik, secara umum, dan
suara Pemohon yang memperjuangkan lingkungan, secara khusus, selama
rumusan tindak pidananya tidak diberikan interpretasi oleh MKRI.
15. Kedua, hak konstitusional lain dari Pemohon yang dilanggar adalah hak atas
lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal
28H ayat (1) UUD NRI 1945. Hak ini tidak hanya meliputi mengenai penikmatan
terhadap lingkungan hidup yang berkelanjutan namun juga meliputi segala
upaya yang bisa dan perlu dilakukan agar ada lingkungan hidup yang
berkelanjutan tersebut. Dengan kata lain, salah satu hak yang diturunkan dari
hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat ini adalah hak untuk
memperjuangkan lingkungan hidup dan perlindungannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana kali terakhir
diubah melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut sebagai “UU PPLH”)
[vide Bukti P-10] yang menyatakan:
“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun
digugat secara perdata.”
Pelanggaran terjadi karena jelas-jelas pernyataan yang disampaikan oleh
Pemohon adalah dalam rangka memperjuangkan lingkungan hidup yang baik
dan
sehat,
dan
karenanya
seyogianya
mendapatkan
perlindungan
berdasarkan Pasal 66 UU PPLH. Namun yang terjadi justru Pemohon diproses
secara pidana.
Pada sisi yang lain, kegiatan Pemohon yang menyuarakan kepentingan
lingkungan, dalam instrumen hukum internasional, telah diakui sebagai bagian
12
dari hak asasi manusia itu sendiri. Pengakuan ini dinyatakan secara tegas
dalam Declaration on the Right and Responsibility of Individuals, Groups and
Organs of Society to Promote and Protect Universally Recognized Human
Rights and Fundamental Freedoms, khususnya Pasal 1 [vide Bukti P-11] yang
menyatakan:
“Everyone has the right, individually and in association with others,
to promote and to strive for the protection and realization of human
rights and fundamental freedoms at the national and international
levels.”
Terjemahan [vide Bukti P-11A]:
“Setiap orang memiliki hak, baik sendiri maupun bersama-sama
dengan orang lain, mendukung dan mengusahakan perlindungan
dan kesadaran akan hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan
fundamental pada tingkat nasional dan internasional.”
Pelanggaran terhadap hak konstitusional Pemohon ini semata-mata terjadi
karena rumusan tindak pidana pencemaran nama baik dan hasutan kebencian
melalui media elektronik dalam UU ITE 2024 bisa diterjemahkan secara luas
dan menabrak perlindungan hukum yang diberikan oleh UU PPLH ini.
16. Ketiga, hak konstitusional Pemohon yang juga terlanggar dengan berlakunya
Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal
45A ayat (2) UU ITE 2024 adalah hak atas kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
17. Spesifik mengenai Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024,
dihapuskannya penghinaan melalui media elektronik dalam UU ITE 2024
berpotensi membuat pencemaran nama baik melalui media elektronik menjadi
“keranjang sampah” yang tak hanya digunakan untuk melaporkan
“pencemaran nama baik”, namun juga untuk melaporkan “penghinaan”. Hal ini
dimungkinkan dengan memperluas tafsir terhadap frasa “menuduhkan suatu
hal” dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 sehingga tak hanya
berkenaan dengan “perbuatan/kegiatan” melainkan juga meliputi ejekan-
ejekan. Fenomena yang jelas melanggar hak atas kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 ini dapat
13
dicegah dengan cara memberikan interpretasi terhadap frasa “menuduhkan
suatu hal” dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024.
18. Selain itu, pencemaran nama baik melalui media elektronik juga berpotensi
dijadikan “alat kekuasaan” untuk membungkam suara sumbang dari
masyarakat yang mengkritisi kebijakan atau bahkan keadaan. Hal ini
dimungkinkan dengan memperluas tafsir terhadap frasa “orang lain” yang
menjadi objek pencemaran nama baik sehingga tak hanya meliputi individual,
namun juga korporasi, kelompok orang, atau bahkan lembaga pemerintahan.
Fenomena yang macam ini tentunya mengancam hak atas kebebasan
berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) UUD NRI 1945
dan Pasal 28 ayat (3) UUD NRI 1945 serta hak atas kebebasan untuk
melaksanakan hak asasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD
NRI 1945. Guna mencegahnya, perlu dilakukan interpretasi terhadap frasa
“orang lain” dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024.
19. Sedangkan berkenaan dengan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE
2024, keberadaan frasa “tanpa hak” jelas menyebabkan munculnya interpretasi
bahwa ada pihak yang berhak untuk menyampaikan hasutan kebencian
melalui media elektronik atas dasar kebangsaan, warna kulit, kepercayaan,
jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik. Artinya, frasa ini
membuka ruang terjadinya diskriminasi, dan karenanya bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945.
20. Rumusan tindak pidana hasutan kebencian melalui media elektronik dalam
Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024 merupakan delik materiil
dan karenanya penilaian terhadap dampak yang dilarang haruslah jelas
parameternya. Masalahnya, rumusan dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A
ayat (2) UU ITE 2024 tidaklah cukup jelas dalam menerangkan dampak yang
hendak dilarangnya tersebut. Jika yang dijadikan standar adalah kebencian
yang tidak termanifestasikan, maka niscaya akan banyak pihak yang terjerat
dengan ketentuan ini. Kondisi yang demikian ini jelas melanggar hak atas
kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945, maka rumusan mengenai dampak yang hendak dilarang dalam
Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024 haruslah diberikan tafsir.
14
21. Oleh karena terhadap Pemohon dapat diterapkan ketentuan Pasal 27A jo.
Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024
dalam proses peradilan pidananya, maka segala bentuk kerugian hak
konstitusional di atas menjadi kerugian yang secara nyata dihadapi oleh
Pemohon.
22. Selain itu, kalau pun tidak ada upaya hukum yang dilakukan terhadap
Pemohon oleh penuntut umum pasca Putusan No. 374/PID.SUS/2024/PT
SMG, Pemohon sebagai aktivis lingkungan yang acap perlu menyuarakan
pendapat terhadap perusakan lingkungan yang terjadi di Indonesia merupakan
pihak yang rentan untuk dapat dikenakan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan
Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024.
23. Jika MKRI mengabulkan Permohonan yang diajukan oleh Pemohon untuk
seluruhnya, maka MKRI tidak hanya memulihkan hak konstitusional Pemohon
tapi juga telah melakukan upaya untuk melindungi dan melestarikan nilai-nilai
demokrasi di masyarakat.
III.
POKOK PERMOHONAN
24. Ketentuan yang Pemohon uji di dalam Permohonan ini adalah:
1) Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 yang melarang dan
memidanakan terjadinya pencemaran nama baik (defamation) melalui
media elektronik; dan
2) Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024 yang melarang dan
memidanakan terjadinya hasutan kebencian (incitement to hatred) melalui
media elektronik.
Dengan kata lain, keempat ketentuan yang diuji oleh Pemohon adalah
ketentuan yang mengatur bagian dari ujaran kebencian (hate speech).
25. Perserikatan Bangsa-Bangsa (selanjutnya disebut sebagai “PBB”) [vide Bukti
P-14 & 14A] serta organisasi ARTICLE 19 [vide Bukti P-15 & 15A] melakukan
pengelompokan terhadap tingkatan dari ujaran kebencian serta konsekuensi
dari masing-masing tingkatan tersebut. Sederhananya, kelompok tingkatan
ujaran kebencian terlihat dari piramida berikut:
15
26. Merujuk pada tabel di atas, pencemaran nama baik (defamation) masuk ke
dalam kategori ujaran kebencian yang bisa dibatasi, sementara hasutan
kebencian (incitement to hatred) merupakan ujaran kebencian yang harus
dibatasi.
27. Indonesia mengambil pilihan dengan melakukan pembatasan terhadap kedua
kategori ujaran kebencian tersebut, dan bahkan memberikan sanksi pidana
bagi pelakunya. Dalam rezim dunia maya, pilihan yang sama juga diambil
melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik yang kemudian diubah melalui UU ITE 2016 dan terakhir melalui UU
ITE 2024.
28. Perubahan yang dibawa oleh UU ITE 2024 merupakan perubahan positif yang
perlu mendapatkan apresiasi. Namun demikian, pengaturan ketentuan pidana
yang ada di dalam UU ITE 2024 masih membuka ruang besar bagi terjadinya
penyalahgunaan yang tentunya berdampak buruk pada iklim demokrasi di
Indonesia.
29. Salah 2 (dua) ketentuan pidana yang sangat mungkin untuk digunakan sebagai
alat penguasa dalam membungkam kritikan adalah Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat
(4) dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024 yang diajukan
16
permohonan pengujiannya oleh Pemohon. Namun, Pemohon memahami betul
bahwa pengaturan mengenai tindak pidana pencemaran nama baik melalui
media elektronik dan tindak pidana hasutan kebencian melalui media elektronik
masih dibutuhkan di Indonesia sebagai instrumen pengendali agar tercipta
keseimbangan antara kebebasan berekspresi dengan pemenuhan terhadap
hak atas rasa aman bagi pengguna dunia maya.
30. Pemohon pun memahami bahwa MKRI telah berkali-kali menguji tindak pidana
pencemaran nama baik melalui media elektronik dan tindak pidana hasutan
kebencian melalui media elektronik dan secara konsisten menolak
permohonan pengujian yang diajukan. Sehubungan dengan pencemaran
nama baik, MKRI berpendapat bahwa nama baik, martabat atau kehormatan
merupakan kepentingan hukum yang harus dilindungi, dan perlindungannya
dengan menggunakan instrumen hukum pidana adalah hal yang konstitusional.
Lengkapnya, MKRI dalam Putusan No. 2/PUU-VII/2009 [vide Bukti P-16]
berpendapat:
“[3.16] ...nama baik, martabat, atau kehormatan seseorang adalah
salah satu kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum pidana
karena merupakan bagian dari hak konstitusional setiap orang yang
dijamin oleh UUD 1945 maupun hukum internasional, karenanya
apabila hukum pidana memberikan sanksi pidana tertentu terhadap
perbuatan yang menyerang nama baik, martabat, atau kehormatan
seseorang, hal itu tidaklah bertentangan dengan UUD 1945.”
31. Selanjutnya, sehubungan dengan hasutan kebencian melalui media elektronik,
MKRI bahkan berpendapat bahwa nilai yang hendak dilindunginya bersifat
lebih prinsipiil lagi karena berkenaan dengan Pancasila. Lengkapnya, MKRI
dalam Putusan No. 52/PUU-XI/2013 [vide Bukti P-17] berpendapat:
“[3.14] ...Menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU
11/2008 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh
Pemohon justru bersesuaian dengan perlindungan, termasuk
perlindungan kehormatan segenap bangsa Indonesia, paralel
dengan
prinsip
ikut
melaksanakan
ketertiban
dunia
yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
sejalan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa, karena tidak ada agama
yang membenarkan penyebaran kebencian; sesuai dengan
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, sebab kemanusiaan
mengharuskan perlakuan sama serta penghormatan kepada
sesama manusia; setujuan dengan Persatuan Indonesia, oleh
karena penyebaran kebencian dan permusuhan akan mengikis
persatuan; seiring dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, karena
17
bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk namun dalam
persatuan dan kesatuan Indonesia;”
32. Menurut hemat Pemohon, ada 2 (dua) komponen utama yang seyogianya
mendapatkan sorotan dalam menilai konstitusionalitas Pasal 27A jo. Pasal 45
ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024, yaitu: (i)
maraknya hate speech khususnya di dunia maya yang tentunya perlu untuk
ditanggulangi; dan (ii) semakin meningkatnya otoritarianisme berbaju
demokrasi dan negara hukum.
33. Pertama, seluruh jagad maya mengalami peningkatan jumlah kasus ujaran
kebencian yang bahkan mendorong PBB untuk mengeluarkan strategi dan
rencana aksi untuk memberantas ujaran kebencian (hate speech). Sekretaris
Jenderal PBB António Guterres dalam Pembukaan Rencana Aksi [vide Bukti
P-18] menyatakan:
“Hate speech, including online, has become one of the most frequent
methods for spreading divisive and discriminatory messages and
ideologies. This is why I launched a United Nations Strategy and
Plan of Action to counter this poison.”
Terjemahan [vide Bukti P-18A]:
“Ujaran kebencian, termasuk secara daring, telah menjadi salah satu
metode yang sering digunakan untuk menyebarkan pesan dan
ideologi yang memecah belah dan mendiskriminasi. Inilah mengapa
saya meluncurkan Strategi dan Rencana Aksi Perserikatan Bangsa-
Bangsa untuk melawan balik racun ini.”
34. Dalam konteks Indonesia, kajian tematik yang dilakukan oleh Alexandra dan
Satria berkenaan dengan ujaran kebencian di media sosial menemukan
adanya peningkatan signifikan dari ujaran kebencian dalam rentang waktu
2010 sampai dengan 2020 sebagaimana tergambar dari beberapa grafik di
bawah ini:
18
19
35. Ujaran kebencian yang merebak kerap tidak berhenti sebatas kata-kata saja.
Penelitian yang dilakukan oleh Williams dkk. di London, menunjukkan adanya
asosiasi antara ujaran kebencian di dunia maya dengan kriminalitas yang
bermotif ras dan agama [vide Bukti P-19]. Lengkapnya dikatakan:
“We concur that hate crimes must be conceptualized as a process
set in geographical, social, historical and political context. We would
add that ‘technological’ context is now a key part of this
conceptualization. The enduring quality of hate victimization,
characterized by repeated or continuous insult, threat, or violence
now extends into the online arena and can be linked to its offline
manifestation.”
Terjemahan [vide Bukti P-19A]:
“Kami
menyepakati
bahwa
kejahatan
kebencian
harus
dikonsepsikan sebagai sebuah proses yang terjadi pada konteks
geografis, sosial kemasyarakatan, dan berkaitan dengan politik.
Kami juga menyatakan bahwa konteks ‘teknologi’ kini menjadi
bagian kunci dari konseptualisasi ini. Bertahan lamanya viktimisasi
kebencian, dikarakterisasi oleh caci maki, ancaman, atau kejahatan
berulang atau terus-menerus yang saat ini meluas ke area daring
dan dapat dihubungkan dengan penjelmaan luringnya.”
36. Sejarah pun telah membuktikan bahwa ujaran kebencian yang tak tertangani
dapat berujung pada terjadinya genosida terhadap suku Tutsi di Rwanda pada
tahun 1994.
20
37. Kedua, adalah meningkatnya otoritarianisme yang terselubung dalam baju
demokrasi dan negara hukum di pelbagai belahan dunia.
38. Laporan yang disusun Lembaga Advokasi Freedom House menunjukkan tren
menurunnya kualitas demokrasi secara global dari tahun ke tahun. Hal ini
terlihat dari grafik di bawah ini:
39. Berdasarkan pada grafik tersebut, jumlah negara yang mengalami penurunan
demokrasi lebih banyak dibanding dengan negara yang mengalami
peningkatan demokrasi yang sudah terjadi sejak tahun 2006 sampai saat ini.
40. Temuan serupa juga diperoleh dari penelitian yang dilakukan oleh Boese yang
menyatakan bahwa tingkat demokrasi telah mundur kembali pada masa
Perang Dingin dan karenanya lebih banyak masyarakat yang sekarang hidup
pada negara otokrasi [vide Bukti P-20]. Lengkapnya dikatakan:
“The democratic achievements of the past thirty years have been
eradicated at the global level: The level of democracy enjoyed by the
average citizen in the world is down to levels last observed around
1989. By this measure, the massive expansion of democratic rights
and freedoms that followed the end of the Cold War have been lost
and 70% of the world’s population now lives in autocracies.”
Terjemahan [vide Bukti P-20A]:
“Keberhasilan demokrasi dari tiga puluh tahun lalu telah diberantas
pada tingkat global: Tingkat demokrasi yang dinikmati oleh
masyarakat umum di dunia menurun ke tingkat yang terakhir diamati
pada sekitar tahun 1989. Melalui ukuran ini, ekspansi masif dari hak-
hak demokratis dan kebebasan yang diikuti dengan akhir dari
Perang Dingin telah hilang dan 70% dari populasi dunia kini hidup
dalam otokratisasi.”
21
41. Kesimpulan yang sama juga diperoleh Ash Center for Democratic Governance
and Innovation dari Harvard Kennedy School [vide Bukti P-21] yang
lengkapnya menyatakan:
“Yet, today’s processes of democratic backsliding differ in a
fundamental way from old assaults on democracy. According to
many experts, contemporary democracies are destroyed in gradual
and often imperceptible ways, whereas in the past they were victims
of coup d’états, wars, and revolutions. Moreover, though many
elements of democratic regime are technically left in place, they are
manipulated and distorted beyond recognition. Elections are no
longer considered dispensable. The way democracies die may have
significant consequences for the possibilities of restoring full
democratic rule after the ongoing period of democratic assault.”
Terjemahan [vide Bukti P-21A]:
“Namun, proses kemunduran demokrasi yang terjadi saat ini
berbeda secara fundamental dengan serangan terhadap demokrasi
di masa lalu. Menurut banyak ahli, demokrasi kontemporer
dihancurkan secara bertahap dan sering kali tidak terlihat,
sedangkan di masa lalu negara-negara demokrasi menjadi korban
kudeta, perang, dan revolusi. Terlebih lagi, meskipun banyak elemen
dalam rezim demokrasi yang secara teknis dibiarkan, elemen-
elemen tersebut dimanipulasi dan diputarbalikkan hingga tidak dapat
dikenali lagi. Pemilu tidak lagi dianggap dapat diabaikan. Kematian
negara-negara demokrasi mungkin mempunyai konsekuensi yang
signifikan
terhadap
kemungkinan
memulihkan
pemerintahan
demokratis secara penuh setelah periode serangan demokrasi yang
sedang berlangsung.”
42. Mandeknya kualitas demokrasi global sudah barang tentu mengancam
kebebasan berpendapat. Pasalnya, instrumen penegakan hukum menjadi cara
favorit bagi otokrat untuk membungkam lawannya ketimbang pembredelan dan
opresi langsung. Varol menjelaskan konsep “Stealth Authoritarianism” atau
“Otoritarianisme Terselubung” [vide Bukti P-22] bahwa:
“In many cases, the use of libel laws to silence dissent is less costly
than overt repression. Oppression of dissidents through direct
harassment or violence admittedly is more efficient than a protracted
libel lawsuit through the judicial system, which may produce
uncertain outcomes. But the overt oppression of dissidents through
non-legal means can also damage the credibility and the legitimacy
of the government at home and abroad. A government’s response to
free expression with overt repression may serve to galvanize
activists against the government, strengthen their resolve, and allow
them to leverage the repression to obtain domestic and global
resonance for their movement.
22
...
In contrast, the use of libel lawsuits is less likely to impose the same
costs on the regime as overt repression. To be sure, selective use of
libel laws towards dissidents, especially prominent journalists, can
also grab the attention of both domestic and global audiences.
Nevertheless, where the prosecution of the libel lawsuit adheres to
existing laws—as it often does—its use portrays the curtailment of
dissent as an application of the rule of law. That, in turn, makes it
more difficult to differentiate between legitimate application and
abuse. In addition, any opprobrium directed at the regime can also
be mitigated by the prosecution of libel cases through a relatively
autonomous domestic judiciary, as well as review of libel judgments
by a supranational court, such as the European Court of Human
Rights, for conformity with international norms.”
Terjemahan [vide Bukti P-22A]:
“Dalam banyak kasus, penggunaan gugatan pencemaran nama baik
untuk membungkam perbedaan pendapat lebih murah dibanding
represi secara terang-terangan. Opresi terhadap pembangkang baik
melalui pelecehan atau kekerasan secara langsung tentunya lebih
efisien daripada gugatan pencemaran nama baik yang berlarut-larut
melalui sistem yudisial, yang mungkin menghasilkan keluaran yang
tidak pasti. Namun, opresi terbuka terhadap para pembangkang
melalui cara-cara non-hukum juga dapat merusak kredibilitas dan
legitimasi pemerintah di dalam dan luar negeri. Respons pemerintah
terhadap kebebasan berekspresi dengan represi yang terang-
terangan dapat menjadi alat untuk menggembleng para aktivis
melawan
pemerintah,
memperkuat
tekad
mereka,
dan
memungkinkan mereka untuk memanfaatkan represi tersebut untuk
mendapatkan resonansi domestik dan global untuk pergerakan
mereka.
…
Sebaliknya, penggunaan gugatan pencemaran nama baik lebih kecil
kemungkinan untuk membebani rezim dengan biaya yang sama
dengan penindasan secara terang-terangan. Pastinya, penggunaan
hukum pencemaran nama baik secara selektif terhadap para
pembangkang, terutama jurnalis terkemuka, juga dapat menarik
perhatian audiens baik domestik dan global. Terlepas dari hal
tersebut, ketika penuntutan gugatan pencemaran nama baik
mematuhi hukum yang ada—seperti yang sering terjadi—
penggunaannya menggambarkan pembatasan perbedaan pendapat
sebagai penerapan prinsip negara hukum. Hal ini, pada gilirannya,
membuat lebih sulit untuk membedakan antara penerapan yang sah
dan penyalahgunaan. Selain itu, setiap pencemaran yang ditujukan
kepada rezim juga dapat dimitigasi dengan penuntutan kasus-kasus
pencemaran nama baik melalui peradilan domestik yang relatif
otonom, serta peninjauan kembali putusan pencemaran nama baik
23
oleh pengadilan supranasional, seperti Pengadilan Hak Asasi
Manusia Eropa, untuk memastikan kesesuaiannya dengan norma-
norma internasional.”
43. Penurunan kualitas demokrasi dan pergeseran menuju otokrasi secara global
terjadi secara terselubung. Menurut Boese, dkk. [vide Bukti P-23] telah terjadi
perubahan karakteristik otokrasi yang sebelumnya mengandalkan opresi
menjadi polarisasi dan penggunaan misinformasi untuk memanipulasi narasi
dan opini publik. Berikut adalah kutipan dari penelitian Boese, dkk.:
“Second, autocratization is changing its nature. In 40 countries,
political polarization amplified substantially and significantly between
2011 and 2021. Once polarization reaches ‘toxic’ levels, polarization
and autocratization can form a mutually reinforcing, vicious cycle.
Our analysis reveals that political polarization has increasingly
damaged democracy in recent years, particularly under anti-pluralist
governments. Relatedly, governments are more frequently using
misinformation as a tool to manipulate domestic and international
public opinion in autocracies and autocratizing countries.”
Terjemahan [vide Bukti P-23A]:
“Kedua, otokratisasi berubah sifatnya. Di 40 negara, polarisasi politik
meningkat secara substansial dan signifikan antara 2011 dan 2021.
Setelah polarisasi mencapai tingkat 'beracun', polarisasi dan
otokratisasi dapat membentuk siklus saling memperkuat yang buruk.
Analisis kami mengungkapkan bahwa polarisasi politik semakin
merusak demokrasi dalam beberapa tahun terakhir, terutama di
bawah pemerintah-pemerintah anti-pluralisme. Terkait dengan itu,
pemerintah lebih sering menggunakan misinformasi sebagai alat
untuk memanipulasi opini publik domestik dan internasional di
negara-negara otokrasi dan yang sedang mengalami otokratisasi.”
44. Bayer dan Bárd dalam penelitiannya untuk Komite Kebebasan Sipil, Keadilan,
dan Urusan Dalam Negeri dari Parlemen Eropa [vide Bukti P-24] menyatakan
bahwa otoritarianisme, secara ironis, terjadi karena penggunaan sosial media
untuk menciptakan kontra narasi yang bertentangan dengan kenyataan.
Lengkapnya dikatakan:
“Populistic leaders leverage their direct access to the electorate
through social media. Without the filtering and the criticism of the
independent press, they can freely develop alternative narratives of
reality.
Social cultures are built upon narratives: stories told about history,
values, and choices that people made in various situations. Both
popular and high culture are built on these stories which are to a
24
large extent mediated through various channels. Populistic leaders
do a great effort to define and change the social narrative, through
their own social media presence, distortion of facts (disinformation),
propaganda and other forms of political marketing. Populistic
politicians appear to 'reveal the truth' – as opposed to the political
correctness which is stressed by a 'hypocritical elite' – and offer the
audience to perceive themselves as a majority of 'pure people'. This
process has been also described by Francis Fukuyama, and Cas
Mudde, among others.”
Terjemahan [vide Bukti P-24A]:
“Pemimpin populistik memanfaatkan akses langsung mereka ke
pemilih melalui media sosial. Tanpa penyaringan dan kritik dari pers
independen, mereka dapat dengan bebas mengembangkan narasi-
narasi alternatif realitas.
Budaya-budaya sosial dibangun di atas narasi: cerita yang
diceritakan tentang sejarah, nilai-nilai, dan pilihan yang dibuat orang
dalam berbagai situasi. Baik budaya populer maupun budaya tinggi
dibangun di atas cerita-cerita ini yang sebagian besar dimediasi
melalui berbagai saluran. Pemimpin populistik melakukan upaya
besar untuk mendefinisikan dan mengubah narasi sosial, melalui
kehadiran media sosial mereka sendiri, distorsi fakta (disinformasi),
propaganda dan bentuk pemasaran politik lainnya. Politisi populistik
tampak 'mengungkapkan kebenaran'
- berlawanan dengan
kebenaran politik yang ditekankan oleh 'elit munafik' - dan
menawarkan khalayak untuk memandang diri mereka sebagai
mayoritas 'orang-orang murni'. Proses ini juga telah dijelaskan oleh
Francis Fukuyama, dan Cas Mudde, dan lain sebagainya.”
45. Harus ada jaminan terhadap kebebasan berekspresi yang cukup guna dapat
memastikan bahwa pemerintah Indonesia tidak semakin mengarah pada
otoritarianisme. Namun di sisi lain, perlu pula ada pembatasan yang
terlegitimasi terhadap kebebasan berekspresi guna mengendalikan dampak
dari hate speech, khususnya yang terjadi di dunia maya. Titik kesetimbangan
inilah yang perlu dicapai oleh MKRI dalam memeriksa Permohonan a quo.
46. Berangkat dari pemikiran tersebut, maka Pemohon mengajukan Permohonan
a quo agar MKRI dapat memberikan tafsir terhadap keempat ketentuan ini
sehingga harus dimaknai sebagai berikut:
Pasal 27A UU ITE
2024
Rumusan awal:
“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama
baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan
25
maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan
melalui Sistem Elektronik.”
Tidak konstitusional sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama
baik
orang
lain,
kecuali
terhadap
Korporasi,
lembaga
pemerintah, kelompok perorangan, pejabat publik, dan/atau
figur publik, dengan cara menuduhkan dilakukannya suatu
perbuatan, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum
dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”
Pasal 45 ayat (4) UU
ITE 2024
Rumusan awal:
“Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau
nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan
maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan
melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”
Tidak konstitusional sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
“Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau
nama baik orang lain, kecuali terhadap Korporasi, lembaga
pemerintah, kelompok perorangan, pejabat publik, dan/atau
figur publik, dengan cara menuduhkan dilakukannya suatu
perbuatan, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum
dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00
(empat ratus juta rupiah).”
Pasal 28 ayat (2) UU
ITE 2024
Rumusan awal:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi
orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
terhadap
individu
dan/atau
kelompok
masyarakat
tertentu
26
berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.”
Tidak konstitusional sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik
yang
merupakan
hasutan
kebencian
untuk
melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan atas
dasar ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan,
jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.”
Pasal 45A ayat (2)
UU ITE 2024
Rumusan awal:
“Setiap
Orang
yang
dengan
sengaja
dan
tanpa
hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak,
atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna
kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau
disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).”
Tidak konstitusional sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
“Setiap
Orang
yang
dengan
sengaja
dan
tanpa
hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik
dan/atau
Dokumen
Elektronik
yang
merupakan
hasutan
kebencian untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau
kekerasan atas dasar ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
III.1 ALASAN PENGUJIAN TERHADAP PASAL 27A jo. PASAL 45 AYAT (4) UU
ITE 2024
47. Perlindungan terhadap reputasi sebagai akibat dari pencemaran nama baik
(defamation) biasanya diberikan melalui instrumen hukum perdata dan/atau
pidana. Indonesia memilih untuk menggunakan kedua instrumen hukum ini.
27
48. Secara
global,
telah
banyak
seruan
yang
disampaikan
guna
mendekriminalisasi pencemaran nama baik (defamation), sebagaimana
Pemohon contohkan sebagai berikut:
United Nations Human Rights Committee, General Comment No. 34 [vide Bukti
P-25]:
“47. …States parties should consider the decriminalization of
defamation and, in any case, the application of the criminal law
should only be countenanced in the most serious of cases and
imprisonment is never an appropriate penalty.”
Terjemahan [vide Bukti P-25A]:
“47. … Negara-Negara Peserta harus mempertimbangkan untuk
melakukan dekriminalisasi terhadap pencemaran nama baik dan,
dalam kasus apa pun, penerapan hukum pidana hanya boleh
disetujui dalam kasus-kasus yang paling serius dan hukuman
penjara tidak pernah merupakan hukuman yang pantas.”
United Nations Special Rapporteur on Freedom of Opinion and Expression,
Organization for Security and Co-operation in Europe Representative on
Freedom of the Media, dan Organization of American States Special
Rapporteur on Freedom of Expression, International Mechanisms for
Promoting Freedom of Expression [vide Bukti P-26]:
“Criminal defamation is not a justifiable restriction on freedom of
expression; all criminal defamation laws should be abolished and
replaced, where necessary, with appropriate civil defamation laws.”
Terjemahan [vide Bukti P-26A]:
“Pencemaran nama baik secara pidana bukanlah pembatasan yang
dapat dibenarkan terhadap kebebasan berekspresi; semua undang-
undang pencemaran nama baik secara pidana harus ditiadakan dan
digantikan, jika perlu, dengan undang-undang pencemaran nama
baik secara perdata yang sesuai.”
Majelis
Parlemen
Dewan
Eropa
dalam
Resolusi
1577,
Towards
decriminalisation of defamation [vide Bukti P-27]:
“13.The Assembly consequently takes the view that prison
sentences for defamation should be abolished without further
delay. In particular it exhorts states whose laws still provide for
prison sentences – although prison sentences are not actually
imposed – to abolish them without delay so as not to give any
excuse, however unjustified, to those countries which continue to
28
impose them, thus provoking a corrosion of fundamental
freedoms.”
Terjemahan [vide Bukti P-27A]:
“13.Majelis karenanya berpendapat bahwa hukuman penjara untuk
pencemaran nama baik harus ditiadakan tanpa penundaan.
Secara
khusus,
Majelis
mendesak negara-negara
yang
hukumnya masih mengatur tentang hukuman penjara—
meskipun hukuman penjara tidak benar-benar dijatuhkan—untuk
meniadakannya tanpa penundaan agar tidak memberikan alasan
apapun, betapapun tidak beralasannya, kepada negara-negara
yang masih memberlakukan hukuman penjara, yang dengan
demikian akan menimbulkan kerusakan pada kebebasan
fundamental.”
49. Studi komparatif yang dilakukan oleh Organization for Security and Co-
operation in Europe [vide Bukti P-28] menemukan bahwa pemidanaan
terhadap pencemaran nama baik (defamation) sangat berpotensi untuk
disalahgunakan guna membungkam kritik dan lawan politik. Lengkapnya
dikatakan:
“Various European and international human rights bodies, including
international and regional courts and IGOs that have a mandate in
the area of human rights protection, have criticised the imposition of
criminal sanctions in defamation cases. This critisicm is rooted partly
in fears that criminal sanctions, when compared to civil remedies,
carry a greater potential to generate a chiling effect on the media and
on freedom of expression more broadly. In addition, criminal
defamation laws, which involve the exercise of state power and the
use of state resources, are particularly prone to abuse in order to
silence opponents and critics. Monitoring by press freedom grounds
indicates that, at a global level, criminal defamation cases continue
to be brought against journalists in retaliation for unwanted
investigations or commentary.”
Terjemahan [vide Bukti P-28A]:
“Berbagai lembaga hak asasi manusia Eropa dan internasional,
termasuk pengadilan internasional dan regional serta Organisasi
Antar Pemerintah (IGO) yang memiliki mandat di bidang
perlindungan hak asasi manusia, telah mengkritik penerapan sanksi
pidana dalam kasus-kasus pencemaran nama baik. Kritik ini
sebagian berakar pada ketakutan bahwa sanksi pidana, jika
dibandingkan dengan ganti kerugian perdata, membawa potensi
yang lebih besar untuk menimbulkan efek menakutkan terhadap
media dan kebebasan berekspresi secara luas. Selain itu,
pemidanaan pencemaran nama baik, yang melibatkan penggunaan
kekuasaan negara dan penggunaan sumber daya negara, sangat
29
rentan disalahgunakan untuk membungkam lawan dan pengkritik.
Pemantauan
oleh
kelompok-kelompok
kebebasan
pers
mengindikasikan bahwa, di tingkat global, kasus-kasus pencemaran
nama baik terus diajukan terhadap jurnalis sebagai pembalasan atas
investigasi atau komentar yang tidak diinginkan.”
50. Kendati tren global menunjukkan adanya dorongan penyelesaian terhadap
pencemaran nama baik (defamation) melalui instrumen perdata, namun
International Federations of Journalists [vide Bukti P-29] tetap memberikan
catatan:
“While the IFJ is calling for defamation to be dealt with only in the
civil realm, it is important to note that there are problems in this
jurisdiction as well. Some plaintiffs have sought – and been granted
– enormous damages claims in civil defamation suits. While this is
better than depriving a journalist of his or her liberty, wildly
inappropriate financial awards can have just as crippling an effect on
press freedom as jail. Newspapers have closed down, journalists
have lost their jobs, and the ‘offending’ news outlet has been just as
effectively silenced.”
Terjemahan [vide Bukti P-29A]:
“Meskipun IFJ menyerukan agar pencemaran nama baik hanya
ditangani di ranah perdata, penting untuk dicatat bahwa ada
masalah di yurisdiksi ini juga. Beberapa penggugat telah mencari —
dan diberikan — klaim ganti rugi yang sangat besar dalam gugatan
pencemaran nama baik perdata. Meskipun ini lebih baik daripada
merampas kebebasan seorang jurnalis, amar-amar finansial yang
sangat tidak pantas dapat memiliki efek yang juga melemahkan
kebebasan pers seperti penjara. Surat-surat kabar telah ditutup,
jurnalis telah kehilangan pekerjaan mereka, dan saluran berita yang
'bersalah' juga telah dibungkam secara efektif.”
51. Catatan yang diberikan oleh Internasional Federations of Journalists mengenai
ganti kerugian finansial yang wajar juga merupakan sorotan yang diberikan
oleh ARTICLE 19 [vide Bukti P-30]. Lengkapnya disampaikan:
“Civil defamation laws do not involve the state’s criminal justice
machinery and therefore have the potential to exert less of a chilling
effect on free expression. This is only true however if they are
formulated in a way that prevents abuse, allows proper defences,
and sets reasonable limits on compensation. As with criminal
defamation patterns, motivations for claims of civil defamation often
have political and economic undertones. Governments sue their
opposition for political incentives, public bodies attempt to bankrupt
journalists and newspapers for their investigation of corruption, and
30
businesses sue the media and competitors to protect powerful
interests.”
Terjemahan [vide Bukti P-30A]:
“Undang-undang pencemaran nama baik perdata tidak melibatkan
mesin sistem peradilan pidana negara dan oleh karena itu memiliki
potensi untuk memberikan efek pembekuan yang lebih kecil
terhadap kebebasan berekspresi. Hal ini hanya benar jika undang-
undang tersebut dirumuskan dengan cara yang mencegah
penyalahgunaan, memungkinkan pembelaan yang layak, dan
menetapkan batas yang wajar untuk kompensasi. Seperti halnya
pola-pola pencemaran nama baik pidana, motivasi untuk klaim
pencemaran nama baik perdata sering kali memiliki nada politik dan
ekonomi. Pemerintah menggugat oposisi mereka untuk insentif
politik, badan-badan publik berusaha membangkrutkan jurnalis dan
surat kabar karena investigasi mereka terhadap korupsi, dan bisnis
menggugat media dan pesaingnya untuk melindungi kepentingan
mereka.”
52. Dalam laporan yang sama, ARTICLE 19 bahkan memberikan peta besaran
kompensasi yang dimungkinkan dalam proses penyelesaian pencemaran
nama baik (defamation) melalui instrumen perdata sebagaimana dicuplik di
bawah ini:
53. Uraian di atas menunjukkan bahwa instrumen hukum untuk menyelesaikan
kasus pencemaran nama baik (defamation) baik pidana maupun perdata
sama-sama menyimpan masalah—meski masalah dalam penyelesaian
melalui instrumen hukum pidana adalah jauh lebih besar. Karenanya,
Pemohon menyimpan harapan besar agar Indonesia bisa pada akhirnya
31
melakukan dekriminalisasi terhadap pencemaran nama baik (defamation).
Terlepas dari harapan ini, Pemohon menyadari betul jalan menuju
dekriminalisasi masih cukup panjang.
54. Secara praktik, Pemohon memahami kesulitan yang harus dialami manakala
penanganan kasus-kasus pencemaran nama baik (defamation) ditumpukan
pada mekanisme hukum perdata saja. Setidaknya terdapat 2 (dua)
permasalahan praktis yang dapat diidentifikasi, yaitu: (i) kelemahan inheren
dari proses penegakan hukum perdata di Indonesia; dan (ii) anonimitas dari
dunia maya yang mempersulit korban untuk melakukan upaya hukum.
55. Problem pertama adalah kelemahan inheren proses penegakan hukum
perdata di Indonesia, terutama mengenai eksekusi yang tidak pasti, lambat dan
berlarut-larut, serta potensi ketimpangan kedudukan pihak dalam sengketa.
Kelemahan ini mengurangi efektivitas dari instrumen hukum perdata dalam
menyelesaikan kasus-kasus pencemaran nama baik [vide Bukti P-31].
56. Problem kedua adalah anonimitas dari dunia maya yang mempersulit korban
untuk melakukan upaya hukum. Anonimitas menjadi masalah serius dari dunia
maya karena mendorong perilaku merundung dan bahkan memungkinkan
pelaku untuk bersembunyi dari korban [vide Bukti P-32]. Karenanya, korban
tidak memiliki pilihan selain mengandalkan kekuasaan negara untuk melacak
dan mengidentifikasi pelaku.
57. Berangkat dari kesadaran mengenai permasalahan praktis ini, Pemohon tidak
pada posisi untuk menghapuskan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024,
melainkan pada posisi untuk memastikan agar ketentuan pidana pencemaran
nama baik melalui media elektronik bisa mendapatkan rambu-rambu yang
mampu memastikan penggunaan instrumen hukum pidana tetap berada dalam
rel demokrasi yang sehat dan jauh dari kesewenang-wenangan.
A.
FRASA “ORANG LAIN” DALAM PASAL 27A jo. PASAL 45 AYAT (4) UU
ITE 2024 YANG TIDAK DIBERIKAN PENAFSIRAN MENCIPTAKAN
KETIDAKPASTIAN HUKUM DAN KARENANYA MELANGGAR PASAL 28D
AYAT (1) UUD NRI 1945
58. Frasa “orang lain” pada Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024
bertentangan dengan jaminan konstitusional mengenai adanya kepastian
32
hukum dalam sistem hukum di Indonesia sebagaimana diamanatkan melalui
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, dan karenanya frasa “orang lain” dalam
Pasal ini harus diberikan tafsir oleh MKRI.
59. Kepastian hukum yang dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
bukan sekadar adanya dasar hukum yang tepat dalam setiap tindakan. Lebih
dari itu, hukum yang menjadi dasar tiap tindakan tersebut haruslah jelas dan
akurat sehingga akibat hukumnya dapat diprediksi. Karenanya, kepastian
hukum
tidak akan
tercapai jika
terdapat
ketidaksinkronan,
apalagi
pertentangan, di dalam sistem hukum Indonesia.
60. Frasa “orang lain” pada Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024
menimbulkan ketidaksinkronan ini.
61. Frasa “orang lain” pada Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 merujuk
pada “korban” yang diserang kehormatan atau nama baiknya melalui sistem
elektronik. Namun demikian, siapa sebenarnya yang dimaksud sebagai “orang
lain”?
62. Pertanyaan ini penting untuk dijawab karena pencemaran nama baik melalui
media elektronik merupakan delik aduan (vide Pasal 45 ayat (5) UU ITE 2024),
dan karenanya luasnya spektrum “korban” akan berpengaruh pada siapa yang
bisa mengajukan pengaduan—yang secara tak langsung juga akan
berpengaruh pada siapa yang akan diadukan. Oleh karenanya, menjadi
penting untuk mendapatkan kepastian mengenai siapa yang dimaksud sebagai
“orang lain” dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024.
63. Jika frasa “orang lain” dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 tidak
dibatasi penafsirannya, maka frasa ini akan bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945 karena ada ketidaksinambungan spektrum “orang lain”
yang diatur dalam UU ITE 2024 dengan sistem hukum pidana yang
dimanifestasikan dalam KUHP 2023.
64. UU ITE 2024 memperkenalkan 2 (dua) kata yang sama namun berbeda
makna, yaitu
a. “Orang” (vide Pasal 1 angka 21, Pasal 2, Pasal 4 huruf d, Pasal 7, Pasal 12
dst.); dan
33
b. “orang” (vide objek dalam Pasal 27A, Pasal 27B, maupun Pasal 28 ayat
(2)).
UU ITE 2024 memberikan definisi “Orang” di dalam Pasal 1 angka 21 sebagai
“orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing,
maupun badan hukum”. Namun demikian, tidak ada penjelasan mengenai kata
“orang” atau frasa “orang lain”. Lantas, siapakah yang dimaksud dengan “orang
lain” tersebut?
65. Guna menjawabnya perlu untuk merujuk sejarah pembentukan dari undang-
undang tentang informasi dan teknologi elektronik, yaitu sebagai pelengkap
dari KUHP 1946. Hal ini dinyatakan secara tegas dalam pertimbangan MKRI
pada Putusan Indonesia. 50/PUU-VI/2008 yang menyatakan [vide Bukti-P-33]:
“Menimbang bahwa baik DPR maupun Ahli yang diajukan
Pemerintah telah menerangkan di depan persidangan Mahkamah
bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak mengatur norma hukum
pidana baru, melainkan hanya mempertegas berlakunya norma
hukum pidana penghinaan dalam KUHP ke dalam Undang-Undang
baru karena ada unsur tambahan yang khusus yaitu adanya
perkembangan di bidang elektronik atau siber dengan karakteristik
yang sangat khusus.”
66. Hal ini dipertegas melalui ketentuan Pasal 622 ayat (1) huruf r KUHP 2023
menyatakan bahwa berlakunya KUHP 2023 akan mencabut ketentuan pidana
dalam UU ITE 2016, termasuk di dalamnya adalah Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal
28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE 2016. Ketentuan
ini menunjukkan posisi KUHP 2023 sebagai upaya unifikasi dan kodifikasi
terhadap ketentuan hukum pidana di Indonesia. Posisi ini dengan tegas
dinyatakan dalam Penjelasan Umum KUHP 2023 [vide Bukti P-34] yang
menyatakan:
“Misi tersebut diletakkan dalam kerangka politik hukum dengan
melakukan penyusunan Undang-Undang ini dalam bentuk kodifikasi
dan
unifikasi
yang
dimaksudkan
untuk
menciptakan
dan
menegakkan
konsistensi,
keadilan,
kebenaran,
ketertiban,
kemanfaatan, dan kepastian hukum dengan memperhatikan
keseimbangan
antara
kepentingan
nasional,
kepentingan
masyarakat, dan kepentingan individu dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
34
67. Kedudukan ini kembali diakui melalui Pasal II ayat 1 UU ITE 2024 yang
menyatakan bahwa UU ITE 2024 merupakan peraturan perantara yang hanya
berlaku sampai dengan berlakunya KUHP 2023. Merujuk pada kondisi ini,
terang bahwa pemaknaan terhadap unsur pidana yang ada di dalam UU ITE
2024 haruslah merujuk pada KUHP 2023.
68. Pendekatan macam ini dalam konteks penafsiran hukum pidana juga
dibenarkan karena merupakan bagian dari penafsiran sistematis, yang menurut
Sudikno Mertokusumo [vide Bukti P-35] adalah:
“Menafsirkan
peraturan
perundang-undangan
dengan
menghubungkannya dengan peraturan hukum atau undang-undang
lain atau dengan keseluruhan sistem hukum disebut penafsiran
sistematis.”
69. Artinya, UU ITE 2024 tidaklah bisa berdiri sendiri dan harus dilihat dengan
perundang-undangan lainnya, termasuk di dalamnya adalah KUHP 2023 yang
jelas-jelas memiliki pengaturan yang serupa dengan tindak pidana yang diatur
dalam UU ITE 2024—bahkan sebagian besar unsur dalam Pasal 45 ayat (4)
UU ITE 2024 [vide Bukti P-1] menyadur unsur dalam Pasal 433 ayat (1) KUHP
2023 [vide Bukti P-34] sebagaimana ditunjukkan dalam tabel berikut:
Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023
Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024
“Setiap
Orang
yang
dengan
lisan
menyerang kehormatan atau nama baik
orang lain dengan cara menuduhkan suatu
hal, dengan maksud supaya hal tersebut
diketahui
umum,
dipidana
karena
pencemaran, dengan pidana penjara paling
lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori II.”
“Setiap
Orang
yang
dengan
sengaja
menyerang kehormatan atau nama baik
orang lain dengan cara menuduhkan suatu
hal, dengan maksud supaya hal tersebut
diketahui umum dalam bentuk Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang dilakukan melalui Sistem Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A
dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp400.000.000,00
(empat
ratus
juta
rupiah).”
70. Pemaknaan terhadap frasa “orang lain” dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4)
UU ITE 2024 yang merujuk pada kedudukan KUHP 2023 sebagai kodifikasi
hukum pidana Indonesia dan menggunakan tafsir sistematis perundang-
35
undangan sejalan dengan pemenuhan hak atas kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
71. Kordela dalam tulisannya menerangkan bahwa kepastian hukum merupakan
gabungan dari pelbagai prinsip dalam hukum, yang mana salah satunya adalah
kebenaran, ketepatan, dan kejelasan rumusan, khususnya pada area hukum
pidana di mana rumusannya semestinya lengkap, tepat, dan tegas. Guna
mencegah interpretasi yang meluas, Kordela menyampaikan, istilah-istilah
yang sama dalam teks hukum seyogianya memiliki makna yang sama. Berikut
adalah beberapa kutipan langsung dari pendapat Kordela tersebut [vide Bukti
P-36]:
“Finally, the principle of legal certainty is viewed as a so-called
collective principle, made up of numerous detailed principles and
defined by these principles. This does not mean, however, that a
simple sum of these component principles covers the entire area of
the general principle and it is impossible to distinguish any other
aspect of law that would be protected by the value of certainty. The
detailed principles may cover the most important elements of the
principle of legal certainty, but only in the context of law analysed at
a given moment.
…
Another principle of the apragmatical aspect of the system of law is
connected with requirements that the language of legal provisions
and norms should fulfil. The characteristics of linguistic formulation
of law is above all subordinate to the principle of definiteness of
provisions which ‘must be formulated correctly, precisely and
clearly’.
…
The most radical demands are present in criminal law. The principle
of definiteness of forbidden actions under penalty (nullum crimen
sine lege, nulla poena sine lege) may even take on constitutional
dimension whereas ‘definiteness’ here is qualified as ‘maximal’ and
in accordance with the rule which states that ‘substantive elements
of an action qualified as criminal must be defined in the statute
(according to the constitutional principle of exclusivity of the statute)
in a way that is complete, precise and unequivocal’.
…
Other commonly accepted methods of interpretation have a similar
function, among others requiring that isomorphic expressions of a
legal text should have the same meaning whereas diversiform
36
expressions should have different meanings (exclusion of
synonymous and homonymous interpretations), giving precedence
to the meaning established in a legal definition before other
meanings, excluding meanings inconsistent with principles of the
system or constitutional norms.”
Terjemahan [vide Bukti P-36A]:
“Akhirnya, prinsip kepastian hukum dipandang sebagai prinsip
kolektif, yang terdiri dari banyak prinsip terperinci dan didefinisikan
oleh prinsip-prinsip ini. Ini tidak berarti, bagaimanapun, bahwa
penjumlahan sederhana dari prinsip-prinsip komponen ini mencakup
seluruh area dari prinsip umum dan tidak mungkin untuk
membedakan aspek lain dari hukum yang akan dilindungi oleh nilai
kepastian. Prinsip-prinsip terperinci dapat mencakup unsur yang
paling penting dari prinsip kepastian hukum, tetapi hanya dalam
konteks hukum yang dianalisis pada saat tertentu.
...
Prinsip lainnya dari aspek apragmatis sistem hukum berhubungan
dengan syarat yang harus dipenuhi oleh bahasa ketentuan dan
norma hukum. Karakteristik perumusan linguistik dari hukum yang
terpenting ialah tunduk pada prinsip kejelasan ketentuan yang ‘harus
dirumuskan dengan benar, tepat dan jelas’.
...
Tuntutan yang paling radikal terdapat dalam hukum pidana. Prinsip
kejelasan tindakan yang dilarang berdasarkan sanksi pidana (nullum
crimen sine lege, nulla poena sine lege) bahkan dapat mengambil
dimensi konstitusional di mana ‘kejelasan’ di sini dikualifikasikan
sebagai ‘maksimal’ dan sesuai dengan aturan yang menyatakan
bahwa
‘unsur-unsur
substantif
dari
suatu
tindakan
yang
dikualifikasikan sebagai tindak pidana harus didefinisikan dalam
undang-undang (sesuai dengan prinsip konstitusional tentang
eksklusivitas undang-undang) secara lengkap, presisi, dan tegas’.
...
Metode penafsiran lain yang umumnya diterima juga memiliki fungsi
yang serupa, antara lain menyaratkan agar ekspresi isomorfis dari
teks hukum harus memiliki makna yang sama sedangkan ekspresi
dengan bentuk berbeda harus memiliki makna yang berbeda
(kecuali penafsiran sinonim dan homonim), yang memberikan
prioritas pada makna yang dicetuskan dalam definisi hukum
sebelum makna-makna lainnya, kecuali makna-makna yang tidak
konsisten dengan prinsip sistem atau norma konstitusional.”
37
72. Dalam konteks hukum Indonesia, termasuk cara memaknai ketentuan pidana
dalam UU ITE 2024, kepastian hukum akan tercapai manakala ada
kesinambungan dalam sistem hukum pidana yang berpusat pada KUHP 2023
dengan peraturan yang menjadi jembatan pengantar sebelum berlakunya
KUHP 2023, in casu UU ITE 2024. Jika terjadi ketidaksinkronan antara
pemaknaan terhadap tindak pidana pencemaran nama baik dalam UU ITE
2024 dengan KUHP 2023, maka akan muncul kesenjangan penanganan
perkara yang dapat dikatakan sebagai bentuk nyata dari tidak adanya
kepastian hukum.
73. Dalam kondisi saat ini, meski Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 dan
Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 sama-sama menggunakan frasa “orang lain”
untuk merujuk pada korban dari pencemaran nama baik, namun ternyata ada
ketidaksinkronan antara makna frasa tersebut. Hal ini dapat terlihat jelas
dengan membandingkan Penjelasan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE
2024 [vide Bukti P-1] dan Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 [vide Bukti P-34]
sebagaimana dimuat dalam tabel di bawah ini:
Penjelasan Pasal 27A UU ITE 2024
Penjelasan Pasal 433 ayat (1) KUHP
2023
“Yang
dimaksud
dengan
‘menyerang
kehormatan
atau
nama
baik’
adalah
perbuatan
yang
merendahkan
atau
merusak nama baik atau harga diri orang
lain sehingga merugikan orang tersebut,
termasuk menista dan/atau memfitnah.”
“Sifat dari perbuatan pencemaran adalah
jika perbuatan penghinaan yang dilakukan
dengan cara menuduh, baik secara lisan,
tulisan, maupun dengan gambar, yang
menyerang kehormatan dan nama baik
seseorang, sehingga merugikan orang
tersebut. Perbuatan yang dituduhkan tidak
perlu harus suatu Tindak Pidana. Tindak
Pidana menurut ketentuan dalam pasal ini
objeknya
adalah
orang
perseorangan.
Penistaan terhadap lembaga pemerintah
atau sekelompok orang tidak termasuk
ketentuan pasal ini.”
74. Merujuk pada tabel di atas, terang bahwa Penjelasan Pasal 27A UU ITE 2024
tidak memberikan arah apalagi batasan mengenai yang dimaksud sebagai
“orang lain”, dan kondisi ini sangatlah rentan untuk disalahgunakan sehingga
38
korban dari pencemaran nama baik melalui media elektronik menjadi meliputi
kelompok orang, lembaga pemerintah maupun korporasi.
75. Sebaliknya, Penjelasan Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 telah dengan jelas
memberikan arahan dan batasan mengenai siapa yang bisa dan tidak bisa
menjadi korban dari pencemaran nama baik. Pertama, yang bisa menjadi
korban hanyalah orang perseorangan yang tunggal, dan bukan Korporasi (vide
Pasal 145 KUHP 2023). Kedua, yang tidak bisa menjadi korban adalah
kelompok perorangan dan juga lembaga pemerintah.
76. Lantas, siapa yang dimaksud sebagai “Korporasi”, “lembaga pemerintah”
maupun “sekelompok orang” ini?
77. Cukup mudah untuk memahami Korporasi karena KUHP 2023 telah
mendefinisikannya dalam Pasal 146 sebagaimana dikutip berikut ini:
“Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau
kekayaan, baik merupakan badan hukum yang berbentuk perseroan
terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau
yang disamakan dengan itu, maupun perkumpulan yang tidak
berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma,
persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu.”
78. KUHP 2023 tidak memberikan penjelasan mengenai lembaga pemerintah
maupun sekelompok orang. Namun dapatlah dipahami bahwa lembaga
pemerintah merujuk pada pelaksana fungsi pemerintahan, baik di lingkungan
pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya, dan baik di tingkat pusat,
daerah, maupun desa. Sedangkan sekelompok orang merujuk pada kumpulan
orang perorangan yang memiliki identitas sebagai suatu kelompok.
79. Guna menciptakan kepastian hukum, maka selayaknya frasa “orang lain”
dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 mengikuti batasan yang
ada di dalam KUHP 2023, sehingga frasa “orang lain” dalam Pasal 27A jo.
Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 harus dibaca dengan mengecualikan: (i)
Korporasi; (ii) lembaga pemerintah; dan/atau (iii) kelompok perorangan.
B.
PENAFSIRAN TERHADAP FRASA “ORANG LAIN” DALAM PASAL 27A jo.
PASAL 45 AYAT (4) UU ITE 2024 SEYOGIANYA DIPERLUAS GUNA
MEMENUHI TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM MEMAJUKAN HAK
39
ASASI MANUSIA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 28I AYAT (4)
UUD NRI 1945
80. Telah diuraikan pada bagian terdahulu bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal
27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 harus dibaca dengan mengecualikan:
(i) Korporasi; (ii) lembaga pemerintah; dan/atau (iii) kelompok perorangan,
guna menciptakan kepastian hukum. Namun perlu pula menjadi perhatian
bahwa pengecualian dari frasa “orang lain” dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat
(4) UU ITE 2024 bisa dan bahkan seyogianya diperluas agar bisa memenuhi
kewajiban negara dalam melindungi, memajukan, menegakkan serta
memenuhi hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4)
UUD NRI 1945.
81. Adapun perluasan pengecualian terhadap frasa “orang lain” yang Pemohon
maksud adalah dengan menambahkan: (i) pejabat publik; dan (ii) figur publik,
sehingga pengecualian terhadap frasa “orang lain” dalam Pasal 27A jo. Pasal
45 ayat (4) UU ITE 2024 secara lengkap adalah:
1) Korporasi;
2) lembaga pemerintah;
3) kelompok perorangan;
4) pejabat publik; dan/atau
5) figur publik.
82. Perluasan ini diperlukan sebagai wujud nyata perlindungan, pemajuan,
penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945. Sehubungan dengan
kewajiban konstitusional ini, Y.M. Hakim Konstitusi Saldi Isra [vide Bukti P-37]
pernah menggoreskan tinta dan menyampaikan:
“Kewajiban negara yang ditegaskan Pasal 28I Ayat (4) adalah
berkenaan dengan kewajiban untuk mengambil tindakan-tindakan
legislatif, administratif, peradilan dan praktis yang diperlukan untuk
memastikan bahwa hak-hak yang diperhatikan dilaksanakan
sebesar mungkin.”
83. Mengingat bahwa kewajiban ini merupakan kewajiban bersama yang tentunya
juga diemban oleh MKRI, maka pemeriksaan terhadap Permohonan ini pun
seyogianya ditujukan untuk memenuhi kewajiban konstitusional ini—salah
40
satunya dengan memberikan perluasan pengecualian terhadap siapa yang
bisa menjadi “korban” dari pencemaran nama baik melalui media elektronik.
84. Bagian dari hak asasi manusia yang hendak “diperkuat” dengan perluasan
pengecualian korban pencemaran nama baik melalui media elektronik adalah
kebebasan berekspresi dan berpendapat. Hak atas kebebasan berekspresi
dan berpendapat ini perlu mendapatkan penguatan karena dengan merujuk
pada indeks hak asasi manusia tahun 2023 yang dihimpun dan diolah oleh
SETARA Institute [vide Bukti P-38], telah terjadi penurunan secara terus-
menerus terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat sejak
tahun 2019 sampai dengan 2023 sebagaimana terlihat dari tabel berikut:
85. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis,
kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan
hak memperoleh informasi dan informasi publik, merupakan hak asasi manusia
yang sangat krusial. Perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan
berekspresi dapat mendukung pengawasan, kritik, dan saran terhadap
penyelenggaraan pemerintahan. Pada negara yang demokratis, perlindungan
ini penting untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan
kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
41
86. The Johannesburg Principles On National Security, Freedom Of Expression
And Access To Information (selanjutnya disebut sebagai “Johannesburg
Principles”), sebuah prinsip hukum umum mengenai kebebasan berekspresi,
mengafirmasi pentingnya kebebasan berekspresi bagi masyarakat yang
demokratis dan bahkan menyatakan kebebasan berekspresi, bersama-sama
dengan kebebasan informasi, sebagai hal yang penting untuk kemajuan
masyarakat yang demokratis tersebut [vide Bukti P-39]. Lengkapnya dalam
paragraf ketiga Mukadimahnya dikatakan:
“Reaffirming their belief that freedom of expression and freedom of
information are vital to a democratic society and are essential for its
progress and welfare and for the enjoyment of other human rights
and fundamental freedoms;”
Terjemahan [vide Bukti P-39A]:
“Menegaskan kembali keyakinan mereka bahwa kebebasan
berekspresi dan kebebasan informasi adalah penting bagi
masyarakat demokratis dan sangat penting untuk kemajuan dan
kesejahteraannya serta untuk menikmati hak asasi manusia dan
kebebasan fundamental lainnya;”
87. The Camden Principles on Freedom of Expression and Equality (selanjutnya
disebut sebagai “Camden Principles”) pun melihat bahwa kebebasan
berekspresi dan kesetaraan secara bersama-sama dapat memperkuat
penghormatan terhadap hak asasi manusia [vide Bukti P-40]. Lengkapnya
dalam Pernyataan Pembuka paragraf 3 dikatakan:
“Too often, the rights to freedom of expression and equality have
been construed as being in opposition to one another, or as being in
direct conflict, with attention focused on the potential for tension
between them. The Principles assert the affirmative relationship
between freedom of expression and equality, identifying the
complementary and essential contribution they make to the securing
and safeguarding of human dignity, and the fact that together they
are key to the indivisibility and universality of human rights. Observed
and upheld they enable and strengthen respect for human rights for
all.”
Terjemahan resmi [vide Bukti P-40A]:
“Dalam banyak kesempatan, hak atas kebebasan berekspresi dan
kesetaraan ditempatkan dalam posisi saling bertentangan atau
dalam relasi konflik. Selama ini, perhatian lebih banyak diberikan
pada potensi ketegangan antara kedua hak tersebut. Prinsip-prinsip
42
ini justru mengungkapkan hubungan saling memperkuat antara
kebebasan berekspresi dan kesetaraan. Hal ini dilakukan dengan
cara mengidentifikasi bagaimana keduanya saling memberikan
sumbangan yang penting dan saling melengkapi pada perlindungan
dan penguatan harga diri umat manusia. Hal ini juga dilakukan
dengan mengakui bahwa kedua hak menjadi kunci universalisme
dan saling keterkaitan antar hak-hak asasi manusia. Pemahaman
dan penegakan terhadap hak-hak ini akan memperkuat dan
memperkokoh penghormatan terhadap hak asasi semua manusia.”
88. Melihat bagaimana tingginya kebebasan berekspresi dijunjung dalam
instrumen-instrumen hak asasi manusia yang ada di dunia, adanya
penyelarasan pemaknaan frasa “orang lain” di dalam Pasal 27A jo. Pasal 45
ayat (4) UU ITE 2024 dengan KUHP 2023 hanya merupakan langkah awal
untuk memajukan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia melalui
perlindungan terhadap hak atas kepastian hukum yang adil. Untuk melindungi
kebebasan berekspresi, penyelarasan tersebut masih jauh dari kata cukup.
89. Dengan meninjau perkembangan dari hak atas kebebasan berekspresi serta
pencemaran nama baik secara global, setidaknya ada 2 (dua) subjek hukum
yang perlu dikecualikan dalam pemaknaan frasa “orang lain” pada Pasal 27A
jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024, yaitu: (i) individu yang merupakan pejabat
publik; dan (ii) individu yang merupakan figur publik.
90. Perluasan ini perlu dilakukan karena pada dasarnya ada perbedaan yang
mendasar antara orang perorangan biasa dengan pejabat publik maupun figur
publik. Hal ini secara tegas disampaikan dalam beberapa putusan berikut:
European Court of Human Rights (selanjutnya disebut sebagai “ECHR”),
Almeida Arroja v. Portugal, Application No. 47238/19 (2024) [vide Bukti P-41]:
“78. Nevertheless, P.R. can be regarded as a public figure (see
paragraphs 6 and 19 above) who had voluntarily exposed
himself to public scrutiny by virtue of his role in society and more
significantly in the political sphere and who was therefore
required to display a higher level of tolerance than would be
expected of non-public figures.”
Terjemahan [vide Bukti P-41A]:
“78. Namun demikian, P.R. dapat dianggap sebagai figur publik (lihat
paragraf 6 dan 19 di atas) yang secara sukarela mengekspos
dirinya pada pengawasan publik berdasarkan perannya di
masyarakat dan lebih penting lagi di bidang politik dan oleh
43
karena itu diharuskan menunjukkan tingkat toleransi yang lebih
tinggi daripada yang diharapkan dari figur non-publik”
ECHR, Radio Broadcasting Company B92 ad v. Serbia, Application No.
67369/16 (2023) [vide Bukti P-42]:
“78. The Court reiterates that a distinction has to be made
between private individuals and persons acting in a public
context as political or public figures. Accordingly, whilst a
private individual unknown to the public may claim particular
protection of his or her right to private life, the same is not true
of public figures, in respect of whom the limits of critical comment
are wider, as they inevitably and knowingly expose themselves
to public scrutiny and must therefore display a particularly high
degree of tolerance… As regards State bodies and civil
servants, the Court has held that, when acting in an official
capacity, they too are in some circumstances subject to
wider
limits
of
acceptable
criticism
than
private
individuals.”
Terjemahan [vide Bukti P-42A]:
“78. Pengadilan menyatakan kembali bahwa perlu dibedakan antara
individu privat dan orang yang bertindak dalam konteks publik
sebagai figur politis atau publik. Oleh karenanya, meski individu
pribadi yang tidak dikenal oleh publik dapat meminta
perlindungan khusus terhadap hak pribadinya, namun hal yang
sama tidak berlaku bagi figur publik, di mana batas-batasnya
untuk komentar kritis lebih luas, karena mereka mau tidak mau
dan dengan sengaja mengekspos diri mereka pada perhatian
publik dan oleh karena itu harus menunjukkan tingkat toleransi
yang sangat tinggi... Mengenai badan negara dan pegawai sipil,
Pengadilan telah memutuskan bahwa, ketika bertindak dalam
kapasitas resmi, mereka juga dalam beberapa keadaan tunduk
pada batas-batas yang lebih luas atas kritik yang dapat diterima
daripada individu pribadi.”
ECHR, Ólafsson v. Iceland, Application No. 58493/13 (2017) [vide Bukti P-43]:
“51. As to the question of how well-known the person concerned was
and the subject matter of the report, the Court considers that, by
running for office in general elections, A must be
considered to have inevitably and knowingly entered the
public domain and laid himself open to closer scrutiny of
his acts. The limits of acceptable criticism must accordingly be
wider than in the case of a private individual.”
Terjemahan [vide Bukti P-43A]:
“51. Mengenai pertanyaan tentang seberapa terkenalnya individu
yang
bersangkutan
dan
subjek
laporan,
Mahkamah
44
mempertimbangkan bahwa dengan mencalonkan diri dalam
pemilihan umum, A harus dianggap secara pasti dan sadar telah
memasuki
ranah
publik
dan
membuka
dirinya
untuk
mendapatkan pengawasan lebih ketat terhadap tindakannya.
Oleh karena itu, batas-batas kritik yang dapat diterima harus
lebih luas daripada dalam perkara individu pribadi.”
ECHR, Jerusalem v. Austria, Application No. 26958/95 (2001) [vide Bukti P-
44]:
“38. The Court recalls that the limits of acceptable criticism are wider
with regard to politicians acting in their public capacity than in
relation to private individuals, as the former inevitably and
knowingly lay themselves open to close scrutiny of word and
deed by both journalists and the public at large. Politicians
must display a greater degree of tolerance, especially when
they
themselves make
public
statements
that are
susceptible to criticism.”
Terjemahan [vide Bukti P-44A]:
“38. Mahkamah mengingatkan bahwa batas-batas kritik yang dapat
diterima lebih luas terhadap politisi yang bertindak dalam
kapasitas publik mereka dibandingkan dengan individu pribadi,
karena politisi secara pasti dan sadar membuka diri mereka
terhadap pengawasan ketat atas perkataan dan perbuatan
mereka oleh jurnalis maupun publik secara umum. Politisi harus
menunjukkan tingkat toleransi yang lebih tinggi, terutama ketika
mereka sendiri membuat pernyataan publik yang rentan
terhadap kritik.”
African Court on Human and Peoples’ Rights, Lohé Issa Konaté v. Burkina
Faso, Application No. 004/2013 (2013) [vide Bukti P-45]:
“156.The Court considers that there is no doubt that a prosecutor is
a ‘public figure’; as such, he is more exposed than an
ordinary individual and is subject to many and more severe
criticisms. Given that a higher degree of tolerance is
expected of him/her, the laws of States Parties to the Charter
and the Covenant with respect to dishonouring or tarnishing the
reputation of public figures, such as the members of the
judiciary, should therefore not provide more severe sanctions
than those relating to offenses against the honor or reputation
of an ordinary individual.”
Terjemahan [vide Bukti P-45A]:
“156.Mahkamah menganggap tidak ada keraguan bahwa seorang
jaksa adalah ‘figur publik’; dengan demikian, ia lebih terpapar
dibandingkan dengan individu biasa dan menjadi sasaran kritik
45
yang lebih banyak dan lebih keras. Mengingat bahwa tingkat
toleransi yang lebih tinggi diharapkan darinya, undang-undang
Negara-Negara Pihak pada Piagam dan Kovenan sehubungan
dengan penghinaan atau pencemaran reputasi figur publik,
seperti anggota peradilan, tidak boleh memberikan sanksi yang
lebih berat daripada yang berkaitan dengan pelanggaran
terhadap kehormatan atau reputasi individu biasa.”
91. Mahkamah Agung di Amerika Serikat pun faktanya memberikan pembedaan
antara orang perorangan biasa dengan pejabat publik maupun figur publik. Hal
ini terlihat dari beberapa putusan berikut ini:
U.S. Supreme Court, Rosenblatt v. Baer, 383 U.S. 75 (1966) [vide Bukti P-46]:
“The thrust of New York Times is that when interests in public
discussion are particularly strong, as they were in that case, the
Constitution limits the protections afforded by the law of
defamation. Where a position in government has such apparent
importance that the public has an independent interest in the
qualifications and performance of the person who holds it, beyond
the general public interest in the qualifications and performance of
all government employees, both elements we identified in New York
Times are present and the New York Times malice standards apply.”
Terjemahan [vide Bukti P-46A]:
“Inti dari perkara New York Times adalah bahwa ketika kepentingan
dalam diskusi publik sangat kuat, seperti dalam kasus tersebut,
Konstitusi membatasi perlindungan yang diberikan oleh hukum
pencemaran nama baik. Ketika suatu posisi dalam pemerintahan
memiliki kepentingan yang begitu penting sehingga publik memiliki
kepentingan independen terhadap kualifikasi dan kinerja orang yang
memegang posisi tersebut, melampaui kepentingan umum dalam
kualifikasi dan kinerja semua pegawai pemerintah, kedua unsur
yang kami identifikasi dalam kasus New York Times hadir dan
standar kebencian dalam New York Times berlaku.”
U.S. Supreme Court, Curtis Publishing Co. v. Butts, 388 U.S. 130 (1967) [vide
Bukti P-47]:
“In the New York Times case, we held that a State cannot,
consistently with the First and Fourteenth Amendments, award
damages to a ‘public official’ for a defamatory falsehood relating to
his official conduct unless the verdict is based on proof of ‘actual
malice’-that is, proof that the defamatory statement was made ‘with
knowledge that it was false or with reckless disregard of whether it
was false or not.’ … The present cases involve not ‘public officials,’
but ‘public figures’ whose views and actions with respect to
public issues and events are often of as much concern to the
46
citizen as the attitudes and behavior of ‘public officials’ with
respect to the same issues and events.
All of us agree that the basic considerations underlying the First
Amendment require that some limitations be placed on the
application of state libel laws to ‘public figures’ as well as
‘public officials’.”
Terjemahan [vide Bukti P-47A]:
“Dalam kasus New York Times, kami memutuskan bahwa Negara
tidak bisa, sesuai dengan Amandemen Pertama dan Keempat
Belas, memberikan ganti rugi kepada ‘pejabat publik’ untuk
pencemaran yang berkaitan dengan perilaku mereka dalam tugas
kecuali jika putusan tersebut didasarkan pada bukti ‘kebencian
nyata’ — yaitu, bukti bahwa pernyataan pencemaran tersebut dibuat
‘dengan pengetahuan bahwa pernyataan tersebut adalah salah atau
dengan kelalaian yang sembrono terhadap apakah pernyataan itu
salah atau tidak.’ ... Perkara-perkara ini tidak melibatkan ‘pejabat
publik,’ melainkan ‘figur publik’ yang pandangan dan tindakannya
terhadap isu-isu dan peristiwa publik sering kali menjadi perhatian
warga sama besarnya dengan sikap dan perilaku ‘pejabat publik’
terhadap isu-isu dan peristiwa yang sama.
Kami semua sepakat bahwa pertimbangan mendasar yang
melandasi Amandemen Pertama menuntut bahwa penempatan
beberapa batasan terhadap penerapan undang-undang negara
bagian tentang pencemaran nama baik kepada ‘figur publik’ serta
‘pejabat publik’."
92. Hal senada pun diakui oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (selanjutnya
disebut sebagai “Komnas HAM”) dalam Standar Norma dan Pengaturan No. 5
tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi yang diterbitkan
tahun 2021 [vide Bukti P-48] angka 114 yang menyatakan:
“Sistem hukum nasional harus secara jelas mengatur, baik secara
eksplisit
maupun
melalui
yurisprudensi
pengadilan,
bahwa
perdebatan yang terbuka dan bebas pada isu yang menjadi
perhatian publik merupakan inti dari suatu masyarakat demokratis.
Figur publik, terutama Presiden, Wakil Presiden, Menteri,
Anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta pejabat Negara lain,
dan individu yang memiliki kepentingan atau menjalankan
peran publik, seperti politisi dan selebriti, secara sadar dan
tidak terhindari membuka dirinya pada pengawasan oleh
jurnalis dan publik. Oleh karena itu, hak atas perlindungan diri
pribadinya lebih rendah dibanding orang biasa dalam kaitan
tentang hal yang menjadi perhatian publik. Kepentingan publik
dalam hal ini bisa mencakup kehidupan privat mereka karena
berkaitan dengan, atau mempengaruhi [sic], peran mereka didepan
47
[sic] publik. Akan tetapi, hal ini tidak mencakup hal-hal yang
sepenuhnya bersifat pribadi dimana [sic] kepentingan publik, jika ada
hanya bersifat sensasional. Seseorang, selebriti, yang tidak
melakukan fungsi publik, bisa digolongkan sebagai figur publik jika
melalui kemahsyurannya mendapatkan keuntungan dan dapat
menyebarluaskan pandangannya dari keberadaannya di muka
publik.”
93. Terdapat 2 (dua) perspektif dalam memahami referensi-referensi di atas.
Pertama, dari perspektif konsekuensi. Pejabat publik atau figur publik dengan
sengaja melakukan aktivitas yang berkenaan dengan publik, dan karenanya
sudah barang tentu mendapatkan perhatian dari publik. Artinya, pilihan untuk
menjadi pejabat publik atau figur publik sama dengan izin untuk mendapatkan
sorotan. Dan sorotan yang diberikan publik sudah barang tentu bisa
merupakan sorotan positif maupun negatif; pujian maupun kritikan. Dengan
kata lain, kritik adalah hal yang secara inheren melekat pada pilihan untuk
menjadi pejabat publik atau figur publik.
94. Kedua adalah perspektif kepentingan publik. Oleh karena yang dikerjakan oleh
pejabat publik menyangkut kepentingan publik, sementara yang dilakukan oleh
figur publik lainnya menyangkut perhatian publik, maka publik (masyarakat)
menjadi memiliki kepentingan yang besar terhadapnya. Karenanya pula,
diskursus yang terjadi sehubungan dengan aktivitas dari pejabat publik atau
figur publik merupakan diskursus publik. Dan di dalam masyarakat yang
demokratis, diskursus macam ini merupakan hal yang begitu penting. Hal ini,
misalnya, terlihat dalam beberapa putusan berikut:
U.S. Supreme Court, New York Times Co. v. Sullivan, 376 U.S. 254 (1964)
[vide Bukti P-49]:
“’Those who won our independence believed . . . that public
discussion is a political duty; and that this should be a fundamental
principle of the American government. They recognized the risks to
which all human institutions are subject. But they knew that order
cannot be secured merely through fear of punishment for its
infraction; that it is hazardous to discourage thought, hope and
imagination; that fear breeds repression; that repression breeds
hate; that hate menaces stable government; That the path of safety
lies in the opportunity to discuss freely supposed grievances and
proposed remedies; and that the fitting remedy for evil counsels is
good ones. Believing in the power of reason as applied through
public discussion, they eschewed silence coerced by law-the
argument of force in its worst form. Recognizing the occasional
48
tyrannies of governing majorities, they amended the Constitution so
that free speech and assembly should be guaranteed.’
Thus we consider this case against the background of a profound
national commitment to the principle that debate on public issues
should be uninhibited, robust, and wide-open, and that it may well
include vehement, caustic, and sometimes unpleasantly sharp
attacks on government and public officials.”
Terjemahan [vide Bukti P-49A]:
“Mereka yang memenangkan kemerdekaan kita percaya ... bahwa
diskusi publik adalah kewajiban politik; dan bahwa ini harus menjadi
prinsip fundamental dari pemerintah Amerika. Mereka mengakui
risiko yang dihadapi semua lembaga manusia. Tetapi mereka tahu
bahwa ketertiban tidak dapat diperoleh hanya melalui rasa takut
akan hukuman atas pelanggarannya; bahwa berbahaya untuk
menghambat semangat pemikiran, harapan, dan imajinasi; bahwa
ketakutan
menghasilkan
penindasan;
bahwa
penindasan
menghasilkan
kebencian;
bahwa
kebencian
mengancam
pemerintahan yang stabil; bahwa jalur yang aman terletak pada
kesempatan untuk berdiskusi secara bebas mengenai keluhan yang
dirasakan dan solusi yang diusulkan; dan bahwa solusi yang tepat
untuk nasihat jahat adalah nasihat yang baik. Dengan mempercayai
kekuatan akal yang diterapkan melalui diskusi publik, mereka
menolak pembungkaman yang dipaksakan oleh hukum—argumen
kekuasaan dalam bentuk terburuknya. Dengan mengakui adanya
tirani yang sesekali muncul oleh mayoritas yang memerintah,
mereka mengubah Konstitusi sehingga kebebasan berbicara dan
berkumpul seharusnya dijamin.’
Dengan demikian kami mempertimbangkan perkara ini dalam
konteks komitmen nasional yang mendalam terhadap prinsip bahwa
perdebatan tentang masalah publik haruslah tidak terhambat, kokoh,
dan terbuka luas, dan bahwa diskusi ini mungkin mencakupi
serangan yang keras, pedas, dan terkadang serangan tajam yang
tidak menyenangkan terhadap pemerintah dan pejabat publik.”
U.S. Supreme Court, Garrison v. Louisiana, 379 U.S. 64 (1964) [vide Bukti P-
50]:
“Of course, any criticism of the manner in which a public official
performs his duties will tend to affect his private, as well as his public,
reputation. The New York Times rule is not rendered inapplicable
merely because an official's private reputation, as well as his public
reputation, is harmed. The public official rule protects the
paramount public interest in a free flow of information to the
people concerning public officials, their servants. To this end,
anything which might touch on an official's fitness for office is
relevant. Few personal attributes are more germane to fitness for
office than dishonesty, malfeasance, or improper motivation, even
49
though these characteristics may also affect the official's private
character.”
Terjemahan [vide Bukti P-50A]:
“Tentu saja, setiap kritik terhadap cara seorang pejabat publik
menjalankan tugasnya cenderung memengaruhi reputasinya baik
secara pribadi maupun publik. Aturan New York Times tidak menjadi
tidak berlaku hanya karena terganggunya reputasi pribadi seorang
pejabat serta reputasinya di masyarakat. Aturan pejabat publik
melindungi kepentingan publik terpenting dalam aliran informasi
yang bebas kepada rakyat mengenai pejabat publik, pelayan
mereka. Untuk mencapai tujuan ini, segala hal yang mungkin
memengaruhi kelayakan seorang pejabat untuk jabatannya adalah
relevan. Hanya sedikit atribut pribadi yang lebih relevan dengan
kelayakan jabatan daripada ketidakjujuran, kejahatan jabatan, atau
motivasi yang tidak pantas, meski karakteristik ini juga dapat
memengaruhi karakter pribadi pejabat.”
ECHR, Lingens v. Austria, Application No. 9815/82 (1986) [vide Bukti P-51]:
“42. Freedom of the press furthermore affords the public one of the
best means of discovering and forming an opinion of the ideas
and attitudes of political leaders. More generally, freedom of
political debate is at the very core of the concept of a democratic
society which prevails throughout the Convention.
The limits of acceptable criticism are accordingly wider as
regards a politician as such than as regards a private individual.
Unlike the latter, the former inevitably and knowingly lays himself
open to close scrutiny of his every word and deed by both
journalists and the public at large, and he must consequently
display a greater degree of tolerance. No doubt Article 10 para. 2
(art. 10-2) enables the reputation of others - that is to say, of all
individuals - to be protected, and this protection extends to politicians
too, even when they are not acting in their private capacity; but in
such cases the requirements of such protection have to be weighed
in relation to the interests of open discussion of political issues.”
Terjemahan [vide Bukti P-51A]:
“42. Kebebasan pers juga memberikan masyarakat salah satu cara
terbaik untuk menemukan dan membentuk pendapat tentang
ide dan sikap para pemimpin politik. Lebih umum lagi,
kebebasan perdebatan politik adalah inti dari konsep
masyarakat demokratis yang berlaku di seluruh Konvensi.
Batasan kritik yang dapat diterima oleh seorang politisi lebih luas
daripada bagi individu pribadi. Berbeda dengan yang terakhir
disebut, yang pertama secara pasti dan dasar membuka dirinya
untuk diawasi secara ketat atas setiap kata dan perbuatannya baik
50
oleh jurnalis maupun masyarakat luas, dan konsekuensinya ia harus
menunjukkan tingkat toleransi yang lebih besar. Tidak diragukan lagi
bahwa Pasal 10 ayat 2 (Pasal 10-2) memungkinkan reputasi orang
lain – yaitu seluruh individu – untuk dilindungi, dan perlindungannya
berlaku bagi politisi juga, bahkan ketika mereka tidak bertindak
dalam kapasitas pribadi mereka; namun dalam kasus seperti itu
persyaratan perlindungan tersebut harus ditimbang dalam kaitannya
dengan kepentingan terhadap diskusi terbuka mengenai masalah-
masalah politik.”
95. Oleh karena pejabat publik maupun figur publik tidaklah sama dengan orang
perorangan biasa, maka sudah pasti terhadap mereka perlu ada perlakuan
yang berbeda. Hal ini sejalan dengan konsep keadilan yang diperkenalkan oleh
MKRI dalam Putusan No. 070/PUU-II/2004 [vide Bukti P-52] dan secara
konsisten diterapkan, yang menyatakan:
“...Mahkamah berpendapat, keadilan itu bukan berarti semua subjek
hukum diperlakukan sama tanpa melihat kondisi yang dimiliki oleh
setiap pihak masing-masing, keadilan justru harus menerapkan
prinsip proporsionalitas, artinya memperlakukan sama terhadap hal-
hal yang sama dan memperlakukan berbeda terhadap hal-hal yang
memang berbeda. ...Justru jika terhadap hal-hal yang sebenarnya
berbeda
diperlakukan
secara
seragam
akan
menimbulkan
ketidakadilan.”
96. Ketidaksamaan perlakuan yang harus diberikan kepada pejabat publik dan
figur publik dalam konteks Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 adalah
dengan mengecualikan mereka sebagai “korban” dari pencemaran nama baik
melalui media elektronik, atau dengan kata lain memasukkan mereka sebagai
bagian dari pengecualian frasa “orang lain”. Konsekuensi lanjutan dari hal ini
adalah, pejabat publik dan figur publik tak lagi bisa melaporkan adanya
pencemaran nama baik melalui media elektronik yang berkenaan dengan diri
mereka.
97. Manakala frasa “orang lain” dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024
mengecualikan: (i) Korporasi; (ii) lembaga pemerintah; (iii) kelompok
perorangan; (iv) pejabat publik; dan/atau (v) figur publik, sebagai korban, lantas
apa yang bisa mereka lakukan jika ada pihak yang mencemarkan nama baik
mereka melalui media elektronik?
98. Sederhananya, mereka dapat mengajukan gugatan perdata.
51
99. Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa Indonesia mengenal 2 (dua)
mekanisme
penyelesaian
terhadap
pencemaran
nama
baik,
yaitu
penyelesaian melalui jalur perdata dan penyelesaian melalui jalur pidana. Jika
pun jalur pidana ditutup bagi mereka, namun mereka toh tidak kehilangan hak
untuk mencoba penyelesaiannya melalui jalur perdata. Terlebih hambatan-
hambatan yang ada dalam penyelesaian jalur perdata sebagaimana Pemohon
uraikan sebelumnya akan lebih mudah diatasi oleh kelima kualifikasi subjek
hukum ini dibandingkan dengan warga masyarakat biasa.
100. Berdasarkan pada uraian di atas, untuk memenuhi kewajiban negara dalam
melindungi, memajukan, menegakkan serta memenuhi hak asasi manusia
sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945, maka sehingga
frasa “orang lain” dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 harus
dibaca dengan mengecualikan: (i) Korporasi; (ii) lembaga pemerintah; (iii)
kelompok perorangan; (iv) pejabat publik; dan/atau (v) figur publik.
C.
FRASA “SUATU HAL” DALAM PASAL 27A jo. PASAL 45 AYAT (4) UU ITE
2024 YANG TIDAK DIBERIKAN PENAFSIRAN BERTENTANGAN DENGAN
PASAL 28D AYAT (1) UUD NRI 1945
101. Frasa “suatu hal” dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 merujuk
pada Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memuat
pencemaran nama baik. Karena frasa ini memuat inti dari persoalan
pencemaran nama baik, seyogianya frasa “suatu hal” menjadi frasa yang
memiliki kejelasan penafsiran. Bilamana tidak, niscaya tindak pidana
pencemaran nama baik melalui media elektronik menjadi alat untuk
membungkam opini, dan bukan menjadi alat pelindung nama baik di dunia
maya.
102. Frasa “suatu hal” dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024
sebagaimana adanya sekarang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945 karena makna leksikal dari “suatu hal” memberikan beberapa kondisi
berbeda dengan gradasinya masing-masing, atau dengan kata lain multitafsir.
103. UU ITE 2024 tidak memberikan penjelasan mengenai yang dimaksud “suatu
hal”. Begitu pula adanya dengan KUHP 2023.
52
104. Karenanya, perlu untuk melakukan penafsiran terhadap yang dimaksud
dengan frasa “suatu hal” dengan menggunakan metode interpretasi gramatikal
yang dijelaskan oleh Mertokusumo sebagaimana dikutip berikut [vide Bukti P-
53]:
“Untuk mengetahui makna ketentuan undang-undang maka
ketentuan undang-undang itu ditafsirkan atau dijelaskan dengan
menguraikannya menurut bahasa umum sehari-hari.”
105. Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, “hal” memiliki beberapa arti,
yaitu: (i) keadaan, peristiwa, kejadian (sesuatu yang terjadi); (ii) perkara,
urusan, soal; masalah; (ii) sebab; dan (iv) tentang; mengenai. Beberapa arti
dari kata “hal” memiliki gradasi yang berbeda-beda sehingga menciptakan
ruang ketidakpastian.
106. Kondisi yang benar-benar serupa dengan kondisi di atas telah dinyatakan oleh
MKRI sebagai penyebab timbulnya ketidakpastian hukum. Lengkapnya, dalam
Putusan No. 78/PUU-XXI/2023 [vide Bukti P-54], MKRI berpendapat:
“Dalam KBBI, kata dasar keonaran adalah onar, yang memiliki
beberapa arti, yakni kegemparan, kerusuhan, dan keributan. Oleh
karena itu, dari telaahan makna kata onar atau keonaran dalam
KBBI dimaksud, makna kata keonaran adalah bersifat tidak tunggal.
Oleh karena itu, penggunaan kata keonaran dalam ketentuan Pasal
14 dan Pasal 15 UU 1/1946 berpotensi menimbulkan multitafsir,
karena antara kegemparan, kerusuhan, dan keributan memiliki
gradasi yang berbeda-beda, demikian pula akibat yang ditimbulkan.
Dengan demikian, terciptanya ruang ketidakpastian karena
multitafsir tersebut akan berdampak pada tidak jelasnya unsur-unsur
yang menjadi parameter atau ukuran dapat atau tidaknya pelaku
dijerat dengan tindak pidana.”
107. Persoalan multitafsir terhadap frasa “suatu hal” dalam Pasal 27A jo. Pasal 45
ayat (4) UU ITE 2024 menjadi semakin krusial karena 2 (dua) alasan, yaitu: (i)
telah terjadi penghapusan terhadap tindak pidana penghinaan melalui media
elektronik; dan (ii) praktik peradilan yang ada cenderung memperluas
penerapan frasa “suatu hal”.
108. Dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE 2016 terdapat 2 (dua) tindakan yang dilarang,
yaitu: (i) penghinaan melalui media elektronik; dan (ii) pencemaran nama baik
melalui media elektronik. Namun, UU ITE 2024 menghilangkan penghinaan
53
melalui media elektronik, dan hanya menyisakan pencemaran nama baik
melalui media elektronik.
109. Penghilangan ini sangat berpotensi membuat segala perbuatan yang mulanya
masuk ke dalam kategori penghinaan melalui media elektronik menjadi
diadukan dalam payung pencemaran nama baik melalui media elektronik. Atau
dengan kata lain, menjadikan pencemaran nama baik melalui media elektronik
sebagai “keranjang sampah”.
110. Potensi yang Pemohon khawatirkan ini sangat mungkin terjadi khususnya
dengan melihat praktik peradilan yang selama ini berjalan yang justru
menggunakan ketentuan pidana pencemaran nama baik untuk kasus-kasus di
mana jelas-jelas yang terjadi adalah penghinaan. Berikut adalah beberapa
contoh kasus yang Pemohon maksudkan:
a.
Nomor Putusan
:
276/Pid.B/2023/PN Plg [vide Bukti P-55]
Nama Terdakwa
:
Dahlia Binti Yang Cik Rahman
Tindak Pidana
:
310 ayat (1) KUHP 1946
Sanksi
:
3 (tiga) bulan penjara
Bentuk Pencemaran
:
“Sudah sudahlah, awak lonte, lonte kau
itu”
Pertimbangan
:
Kata “lonte” sering dijadikan kata makian
karena berkonotasi negatif, sehingga
perempuan yang dimaki akan merasa
malu dan terserang kehormatannya; dan
Ucapan “lonte kau itu” disampaikan di
hadapan beberapa orang dan karenanya
tidak bersifat pribadi.
b.
Nomor Putusan
:
9/Pid.B/2023/PN Bir [vide Bukti P-56]
Nama Terdakwa
:
Ridwan Harun bin Harun
Tindak Pidana
:
310 ayat (1) KUHP 1946
Sanksi
:
3 (tiga) bulan penjara
Bentuk Pencemaran
:
“aneuk bajeng/anak haram” sebanyak 4
(empat) kali
Pertimbangan
:
Kata
“aneuk
bajeng/anak
haram”
diucapkan di hadapan umum serta
didengar masyarakat;
54
Akibat
perkataan
tersebut,
korban
merasa dipermalukan; dan
Korban dilahirkan dari pasangan suami
istri yang telah menikah secara sah dan
bukan anak haram.
c.
Nomor Putusan
:
153/Pid.B/2022/PN Blg [vide Bukti P-57]
Nama Terdakwa
:
Elmi Br Simarmata als Mak Aldi
Tindak Pidana
:
310 ayat (1) KUHP 1946
Sanksi
:
2 (dua) bulan penjara
Bentuk Pencemaran
:
“Dasar kau babi, lonte kau, kurang ajar”
Pertimbangan
:
Kata-kata diucapkan di depan banyak
orang; dan
Kata-kata
penghinaan
disampaikan
sebagai balasan atas sindiran.
d.
Nomor Putusan
:
542/Pid.B/2020/PN Bgl [vide Bukti P-58]
Nama Terdakwa
:
Sumaryatim bin Alm. Abdul Maad
Tindak Pidana
:
310 ayat (1) KUHP 1946
Sanksi
:
4 (empat) bulan penjara
Bentuk Pencemaran
:
“Iya itulah parfum bau janda, lain kan
baunya”
Pertimbangan
:
Korban benar berstatus janda;
Tidak ada parfum dengan merek janda
maupun parfum bau janda; dan
Perkataan yang disampaikan membuat
korban tidak senang, tersinggung, risih
dan terhina.
e.
Nomor Putusan
:
37/Pid.B/2020/PN Bhn [vide Bukti P-59]
Nama Terdakwa
:
Desi Puspita Sari binti Basarudin
Tindak Pidana
:
310 ayat (1) KUHP 1946
Sanksi
:
7 (tujuh) bulan penjara
Bentuk Pencemaran
:
“Lonte kau”
Pertimbangan
:
Perkataan yang dikatakan membuat
korban merasa malu;
Disampaikan di halaman depan rumah
korban yang merupakan tempat umum;
55
Pada saat dikatakan, terdapat beberapa
orang yang mendengar dan melihat; dan
Kata-kata yang disampaikan adalah tidak
benar.
f.
Nomor Putusan
:
75/Pid.B/2018/PN Dgl [vide Bukti P-60]
Nama Terdakwa
:
Fitriani alias Ani
Tindak Pidana
:
310 ayat (1) KUHP 1946
Sanksi
:
3 (tiga) bulan penjara
Bentuk Pencemaran
:
“Berenti jow bicara, Sutarman baik dalam
mulut, busuk dalam hati munafik.”
Pertimbangan
:
Disampaikan dalam pertemuan desa; dan
Pelaku jelas menyadari bahwa perkataan
demikian
dapat
membuat
korban
tersinggung dan malu terhadap banyak
orang yang ada dalam pertemuan.
g.
Nomor Putusan
:
20/Pid.B/2016/PN Tul [vide Bukti P-61]
Nama Terdakwa
:
Ali Rahantan alias Ali
Tindak Pidana
:
310 ayat (1) KUHP 1946
Sanksi
:
3 (tiga) bulan penjara
Bentuk Pencemaran
:
“Jangan coba-coba ganggu saya di sini,
saya akan putus kamu punya leher. Nanti
lihat saja, nanti saya akan bunuh kamu.
Haji binatang, babi, serakah, bodoh.”
Pertimbangan
:
Tuduhan
yang
disampaikan
kepada
korban tidak benar dan tidak dapat
dibuktikan pula apa yang diperbuat
korban;
Perkataan
yang
diucapkan
tidaklah
pantas ditujukan kepada seseorang; dan
Perkataan didengar oleh orang lain atau
umum.
111. Praktik di atas merupakan wujud nyata dari ketidakpastian hukum karena
seseorang dinyatakan bersalah dan dipidana tidak berdasarkan pada tindak
pidana yang dilakukannya. Hal ini pun merupakan suatu ketidakadilan karena
dalam konteks KUHP 1946, penghinaan (Pasal 315 KUHP 1946) merupakan
56
tindak pidana yang ancaman pidananya lebih rendah dibandingkan dengan
pencemaran nama baik (Pasal 310 ayat (1) KUHP 1946).
112. R. Soesilo di dalam bukunya [vide Bukti P-62] telah menerangkan secara jelas
perbedaan di antara kedua tindak pidana sebagaimana dirangkum dalam tabel
berikut:
Pencemaran Nama Baik
Penghinaan
“Supaya dapat dihukum menurut pasal
310 (1) ini (menista), maka penghinaan
itu harus dilakukan dengan cara
‘menuduh
seseorang
telah
melakukan
perbuatan
yang
tertentu’...”
“Bila penghinaan itu dilakukan dengan
jalan
‘menuduh
suatu
perbuatan’
terhadap seseorang masuk dalam
pasal 310 atau 311. Apabila dengan
jalan
lain,
misalnya
dengan
mengatakan: ‘anjing’, ‘asu’, ‘sundel’,
‘bajingan’, dsb. masuk pasal 315 dan
dinamakan penghinaan ringan.”
Pendekatan serupa juga digunakan oleh Sianturi [vide Bukti P-63] yang mana
pendapatnya dapat dirangkum dalam tabel berikut:
Pencemaran Nama Baik
Penghinaan
“Caranya
untuk
menyerang
kehormatan seseorang itu adalah
dengan
menuduhkan
sesuatu
hal/perbuatan.”
“Penghinaan
yang
tidak
dengan
menuduhkan sesuatu hal/tindakan
disebut sebagai penghinaan ringan
atau bersahaja.”
113. Meski R. Soesilo dan S.R. Sianturi membuat pemaknaan terhadap
pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam KUHP 1946,
namun penjelasannya masih akurat hingga saat ini karena KUHP 2023 masih
memisahkan kedua tindak pidana ini. Dengan demikian, sudah selayaknya
pemaknaan yang dengan tegas memisahkan antara pencemaran nama baik
dan penghinaan ini perlu diadopsi dalam menginterpretasikan Pasal 27A jo.
Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024.
57
114. Jika tafsir macam ini tidak diadopsi, maka pelanggaran terhadap hak atas
kepastian hukum yang adil akan terjadi semakin masif karena akan berjatuhan
korban-korban salah hukum.
115. Oleh karenanya, guna memastikan terpenuhinya hak atas kepastian hukum
yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, frasa
“suatu hal” dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 harus dianggap
inkonstitusional kecuali dimaknai sebagai “dilakukannya suatu perbuatan”.
III.2 ALASAN PENGUJIAN TERHADAP PASAL 28 AYAT (2) jo. PASAL 45A
AYAT (2) UU ITE 2024
116. Salah satu mandat dari Pasal 20 ayat (2) Internasional Covenant on Civil and
Political Rights (selanjutnya disebut sebagai “ICCPR”) [vide Bukti P-64] yang
telah diratifikasi melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2005, adalah adanya
kewajiban bagi negara anggota untuk melarang oleh hukum “segala tindakan
yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang
merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau
kekerasan”. Kewajiban ini dapatlah dikatakan sebagai terusan dari Pasal 7
Universal Declaration of Human Rights (selanjutnya disebut sebagai “UDHR”)
[vide Bukti P-65] yang menyatakan:
“All are equal before the law and are entitled without any
discrimination to equal protection of the law. All are entitled to equal
protection against any discrimination in violation of this Declaration
and against any incitement to such discrimination.”
Terjemahan resmi [vide Bukti P-65A]:
“Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan
hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas
perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang
bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan
yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.”
117. Kewajiban bagi negara untuk menyusun peraturan yang melarang hasutan
kebencian dinyatakan secara tegas dalam General Comment No. 11 [vide Bukti
P-66] yang lengkapnya berbunyi:
58
“In view of the nature of article 20, States parties are obliged to adopt
the necessary legislative measures prohibiting the actions referred
to therein.”
Terjemahan [vide Bukti P-66A]:
“Mengingat sifat dari Pasal 20, Negara-negara anggota diwajibkan
untuk mengambil langkah-langkah legislatif yang diperlukan yang
melarang tindakan-tindakan yang dirujuk di dalam pasal tersebut.”
118. Keberadaan Pasal 20 ayat (2) ICCPR tidaklah bisa lepas dari aspek historis
yang melandasinya, yaitu terjadinya Holokaus. Keberadaannya diharapkan
bisa mencegah terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan dari akarnya.
Sehubungan dengan aspek historis ini, Temperman [vide Bukti P-67]
menyatakan:
“The original crafting of the prohibition of hateful incitement should
be understood against the background of the Second World War.
The horrors of the Holocaust had been fostered significantly by a
hate-mongering state apparatus. Tackling the prevention of crimes
against humanity at the roots, it was felt, implied a need for
‘preventive prohibitions in the area of formation of public opinion’.
The drafters presumed a direct link between the incitement
prohibition and the right to life, a clear indication of the extreme type
of speech that comes within the ambit of Article 20(2) ICCPR. Thus,
what the drafters were talking about are the most abominable acts of
dehumanizing or demonizing the other, affecting the latter’s dignity,
equality and integrity by way of actually inciting violence, hostility or
discrimination against that ‘otherness’.”
Terjemahan [vide Bukti P-67A]:
“Asal pembentukan dari larangan terhadap hasutan kebencian harus
dipahami dalam konteks Perang Dunia II. Kengerian Holokaus telah
dipupuk
secara
signifikan
oleh
aparatur
negara
yang
mempropagandakan
kebencian.
Dalam
rangka
mencegah
kejahatan terhadap kemanusiaan sampai ke akar-akarnya, telah
dirasakan, menyiratkan perlunya ‘larangan preventif di bidang
pembentukan opini publik’. Para perancang mengasumsikan adanya
hubungan langsung antara larangan hasutan dan hak untuk hidup,
sebuah indikasi jelas dari jenis ekstrem sebuah pendapat yang
masuk ke dalam ruang lingkup Pasal 20(2) ICCPR. Dengan
demikian, apa yang dibicarakan oleh para perancang adalah
tindakan yang paling tercela dalam mendehumanisasi atau
mengutuk orang lain, memengaruhi martabat, kesetaraan dan
59
integritasnya dengan cara menghasut kekerasan, permusuhan, atau
diskriminasi terhadap 'perbedaan' tersebut.”
119. Di dalam buku yang sama, Temperman menerangkan pandangan dari
beberapa delegasi pada saat penyusunan Pasal 20 ayat (2) ICCPR yang
melihat kaitan antara ketentuan ini dengan hak asasi manusia [vide Bukti P-
68]. Lengkapnya disampaikan:
“A positive link between Article 20(2) and human rights was,
however, made by some contributors to the drafting debates. There
were delegates who considered norms against incitement a matter
of minority rights protection, while others deemed the incitement
provision a matter of group or collective rights. Ghana, for instance,
argued that ‘there was a great difference between article 19 [on
freedom of expression] and [article 20 on incitement], since the
former set forth individual rights while the latter defined collective
rights’. Similarly, the Czechoslovakian representative in the Third
Committee ‘could not understand’ those delegations that were of the
opinion that the incitement clause ‘did not protect a fundamental
right’, implying that it was self-evident that the provision safeguarded
a host of Covenant rights. A Philippines representative specified this.
He regretted that some states felt that the incitement clause was out
of place in this human rights instrument, for this provision ‘in fact
sanctioned the right to life and the right to live in peace with one’s
neighbours’.”
Terjemahan [vide Bukti P-68A]:
“Adanya hubungan positif antara Pasal 20 (2) dan hak asasi
manusia, bagaimana pun, disampaikan oleh beberapa kontributor
dalam perdebatan penyusunan rancangan tersebut. Ada delegasi
yang menganggap bahwa norma yang menentang hasutan sebagai
masalah perlindungan hak minoritas, sementara yang lain
menganggap ketentuan tentang hasutan sebagai masalah hak
kelompok atau kolektif. Ghana, misalnya, berpendapat bahwa 'ada
perbedaan besar antara Pasal 19 [tentang kebebasan berekspresi]
dan [Pasal 20 tentang hasutan], karena ketentuan yang pertama
disebut menetapkan hak-hak individu sementara ketentuan yang
terakhir menetapkan hak-hak kolektif'. Perwakilan Chekoslovakia
dalam Komite Ketiga juga 'tidak dapat memahami' delegasi-delegasi
yang berpendapat bahwa klausa hasutan 'tidak melindungi hak
fundamental', hal mana mengimplikasikan bahwa ketentuan tersebut
sudah jelas melindungi sejumlah hak yang dijamin dalam Kovenan.
Perwakilan Filipina memperjelas hal ini. Ia menyesalkan bahwa
beberapa negara merasa bahwa klausa hasutan ini tidaklah layak
berada di dalam instrumen hak asasi manusia ini, karena ketentuan
ini 'menguatkan hak untuk hidup dan hak untuk hidup dalam damai
dalam lingkungannya'.”
60
120. Ringkasan dari travaux préparatoires di atas menunjukkan bahwa yang hendak
dilindungi berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) ICCPR adalah hak kolektif,
yang bisa diartikan sebagai kelompok rentan dan minoritas, dan tujuan dari
pengaturannya adalah kehidupan yang harmonis bagi semua. Hal ini senada
dengan pandangan dalam Putusan Mahkamah Agung Kanada antara Canada
(Human Rights Commission) v. Taylor, [1990] 3 S.C.R. 892 [vide Bukti P-69]
yang menyatakan:
“It can thus be concluded that messages of hate propaganda
undermine the dignity and self-worth of target group members and,
more generally, contribute to disharmonious relations among various
racial, cultural and religious groups, as a result eroding the tolerance
and open-mindedness that must flourish in a multicultural society
which is committed to the idea of equality.”
Terjemahan [vide Bukti P-69A]:
“Oleh
karenanya
dapat
disimpulkan
bahwa
pesan-pesan
propaganda kebencian merendahkan martabat dan harga diri
anggota-anggota kelompok yang dituju dan, secara umum,
berkontribusi pada ketidakharmonisan hubungan antara pelbagai
kelompok ras, budaya, dan agama, yang menghasilkan pengikisan
toleransi dan keterbukaan pemikiran yang harus berkembang dalam
masyarakat dengan bermacam-macam budaya yang berkomitmen
pada gagasan kesetaraan.”
121. Meski Pasal 20 ayat (2) ICCPR merupakan bentuk pembatasan terhadap hak
kebebasan berekspresi yang diamanatkan dalam ICCPR, tidak lantas
pembatasan yang dilakukan bisa semena-mena. Bahkan, General Comment
No. 34 [vide Bukti P-25] menyatakan bahwa pembatasan yang dilakukan atas
dasar Pasal 20 ayat (2) ICCPR haruslah mengikuti rambu-rambu yang
ditetapkan dalam Pasal 19 ayat (3) ICCPR. Lengkapnya dikatakan:
“50. Articles 19 and 20 are compatible with and complement each
other. The acts that are addressed in article 20 are all subject to
restriction pursuant to article 19, paragraph 3. As such, a
limitation that is justified on the basis of article 20 must also
comply with article 19, paragraph 3.
51. What distinguishes the acts addressed in article 20 from other
acts that may be subject to restriction under article 19, paragraph
3, is that for the acts addressed in article 20, the Covenant
indicates the specific response required from the State: their
prohibition by law. It is only to this extent that article 20 may be
considered as lex specialis with regard to article 19.
61
52. It is only with regard to the specific forms of expression indicated
in article 20 that States parties are obliged to have legal
prohibitions. In every case in which the State restricts freedom of
expression it is necessary to justify the prohibitions and their
provisions in strict conformity with article 19.”
Terjemahan [vide Bukti P-25A]:
“50. Pasal 19 dan 20 selaras dan saling melengkapi satu sama lain.
Perbuatan-perbuatan yang diatur dalam pasal 20 semuanya
tunduk pada pembatasan berdasarkan pasal 19 ayat 3. Dengan
demikian, pembatasan yang dibenarkan berdasarkan pasal 20
juga harus mematuhi pasal 19 ayat 3.
51. Apa yang membedakan tindakan-tindakan yang diatur dalam
pasal 20 dengan tindakan-tindakan lain yang mungkin dikenakan
pembatasan berdasarkan pasal 19 ayat 3, adalah bahwa untuk
tindakan-tindakan yang disebutkan dalam pasal 20, Kovenan
menunjukkan tanggapan spesifik yang harus dilakukan oleh
Negara: pelarangan tindakan tersebut berdasarkan hukum.
Hanya sejauh itulah pasal 20 dapat dianggap sebagai lex
specialis terhadap pasal 19.
52. Hanya berkenaan dengan bentuk-bentuk ekspresi tertentu yang
disebutkan dalam pasal 20, Negara-Negara Peserta wajib
menerapkan larangan hukum. Dalam setiap kasus di mana
Negara membatasi kebebasan berekspresi, maka Negara perlu
untuk memberikan alasan pembenar larangan dan bahwa
ketentuan-ketentuannya benar-benar sesuai dengan pasal 19.”
122. Dalam travaux preparatoires pembahasan Pasal 19 ayat (3) ICCPR dikatakan
bahwa hak atas kebebasan berekspresi tidaklah bisa dibatasi secara semena-
mena. Lengkapnya dikatakan sebagai berikut [vide Bukti P-112]:
“The existing text recognized that since the freedom in question
carried with them certain duties they might therefore have to be
subject to certain limitations. It was difficult, if not impossible, to cover
the whole range of limitations which might be necessary to prevent
abuses of freedom of expression, but the method adopted in the
existing article of formulating general categories which could apply
to individual cases seemed to be the only practicable one”
Terjemahan [vide Bukti P-112A]:
“Teks yang ada mengakui bahwa karena kebebasan yang
dibicarakan membawa serta kewajiban-kewajiban tertentu, maka
kebebasan tersebut mungkin perlu dibatasi dalam beberapa hal.
Sulit, jika bukan tidak mungkin, untuk mencakup seluruh rangkaian
pembatasan
yang
mungkin
diperlukan
untuk
mencegah
penyalahgunaan kebebasan berekspresi, tetapi metode yang
diadopsi dalam pasal yang ada dengan merumuskan kategori-
62
kategori umum yang dapat diterapkan pada kasus-kasus individual
tampaknya menjadi satu-satunya cara yang dapat dilaksanakan.”
123. Rambu-rambu pada Pasal 19 ayat (3) ICCPR yang harus diikuti dalam
menerapkan Pasal 20 ayat (2) ICCPR adalah tes tiga tahap (three-part test)
yang mensyaratkan pemenuhan 3 (tiga) tahap secara kumulatif agar
pembatasan menjadi sah. Ketiga tahapan tersebut adalah: (i) diatur oleh
hukum (prescribed by law); (ii) adanya tujuan pembatasan yang sah (legitimate
aim); dan (iii) kebutuhan (necessity). Tujuan dari rambu-rambu ini adalah untuk
memastikan pembatasan yang proporsional dan mencegah pembungkaman
yang eksesif.
124. Selanjutnya, khusus untuk Pasal 20 ayat (2) ICCPR, PBB telah menerbitkan
Rabat Action Plan on the Prohibition of Advocay of National, Racial or Religious
Hatred that Constitues Incitement to Discrimination, Hostility or Violence
(selanjutnya disebut sebagai “Rabat Plan of Action”) yang bertujuan untuk
merumuskan pembatasan kebebasan berpendapat yang proporsional untuk
mengategorikan suatu pernyataan sebagai hasutan kebencian [vide Bukti P-
70], yakni:
a. Konteks (context): yaitu bagaimana konteks politik dan sosial yang lazim
saat pernyataan tersebut disampaikan;
b. Pembicara (speaker): yaitu bagaimana kedudukan dari pembicara di tengah
audiens yang dituju oleh pernyataan tersebut;
c. Intensi
(intent):
yaitu
adanya
kehendak
dari
pembicara
untuk
menyampaikan objek pernyataan kepada audiens tertentu;
d. Konten dan Bentuk (content and form): yaitu derajat tingkat provokasi dan
tutur penyampaian dari pernyataan dikaitkan dengan keabsahan argumen
yang mendukungnya;
e. Jangkauan (extent of the speech act): yaitu seberapa jauh/luas audiens
yang terjangkau dari pernyataan tersebut; dan
f. Kemungkinan (likelihood, including imminence): yaitu seberapa mungkin
tindakan yang dihasut berisiko akan untuk terjadi.
125. Sama halnya dengan pengaturan mengenai pencemaran nama baik
(defamation), pembatasan di atas diberikan agar tidak terjadi kesewenang-
wenangan dalam mengatasi hasutan kebencian. Pertanyaan paling awal yang
63
kemudian harus dijawab dalam konteks Indonesia adalah, apakah Indonesia
sudah membuat peraturan yang melarang hasutan kebencian?
126. Jawabannya adalah sudah. Indonesia menjadikan hasutan kebencian sebagai
tindak pidana. Dalam dunia nyata, tindak pidana hasutan kebencian diatur
dalam Pasal 242 dan Pasal 300 KUHP 2023. Sedangkan dalam dunia maya,
tindak pidana hasutan kebencian diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A
ayat (2) UU ITE 2024—yang juga menjadi objek pengujian dalam Permohonan
a quo.
127. Yang kemudian menjadi soal adalah, rumusan dalam Pasal 28 ayat (2) jo.
Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024 memiliki desain pengaturan yang jauh berbeda
dengan Pasal 20 ayat (2) ICCPR sebagaimana tergambar dari tabel berikut:
Faktor
Pembeda
Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024
Pasal 20 ayat (2) ICCPR
Hal
yang
dilarang
- Perbuatan; dan
- Akibat.
Perbuatan
Perbuatan yang
dilarang
Mendistribusikan
dan/atau
mentransmisikan
Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik
yang
sifatnya
menghasut,
mengajak,
atau
memengaruhi orang lain
Anjuran kebencian atas dasar
kebangsaan, ras atau agama
yang
merupakan
hasutan
untuk melakukan diskriminasi,
permusuhan atau kekerasan
Akibat
yang
dilarang
Timbulnya rasa kebencian atau
permusuhan terhadap individu
dan/atau kelompok masyarakat
tertentu
berdasarkan
ras,
kebangsaan, etnis, warna kulit,
agama,
kepercayaan,
jenis
kelamin, disabilitas mental, atau
disabilitas fisik
Tidak ada
Karakteristik
yang dilindungi
Ras, kebangsaan, etnis, warna
kulit, agama, kepercayaan, jenis
Kebangsaan, ras, dan agama
64
kelamin, disabilitas mental, dan
disabilitas fisik
128. Pada bagian perbuatan yang dilarang, Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2)
UU ITE 2024 dan Pasal 20 ayat (2) ICCPR membuat rumusan yang begitu luas
karena:
a. Perbuatan
yang
dilakukan
adalah
“mendistribusikan”
dan/atau
“mentransmisikan”, yang artinya ketentuan ini dapat menjerat orang yang
sekedar membagikan kembali atau “repost” suatu Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik baik kepada 1 (satu) orang maupun kepada
banyak orang; dan
b. Isi dari Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
didistribusikan dan/atau ditransmisikan bisa berupa apa pun selama hasil
akhirnya adalah timbulnya rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan
karakteristik tertentu.
129. Pada sisi yang lain, akibat yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A
ayat (2) UU ITE 2024 justru menjadikan Pasal ini menjadi tidak bisa mencegah
timbulnya kebencian karena penanganan baru dilakukan saat kebencian sudah
timbul. Dengan kata lain, standar yang digunakan malah melenceng dari apa
yang dikehendaki oleh keberadaan Pasal 20 ayat (2) ICCPR.
130. Namun demikian, tak pula dapat disangkal bahwa Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal
45A ayat (2) UU ITE 2024 memuat lebih banyak karakteristik yang dilindungi,
yang ternyata telah mengakomodir perkembangan dalam dunia internasional.
Sayangnya, perluasan ini menjadi sia-sia karena materi pokok dari Pasalnya,
yaitu perbuatan dan akibat yang dilarangnya, justru membuat kedua Pasal ini
menjadi terlalu luas dan tidak dapat mencapai tujuannya.
131. Dengan mengingat kewajiban Indonesia untuk membuat pengaturan yang
melarang adanya hasutan kebencian dan dengan melihat ketentuan hasutan
kebencian melalui media elektronik yang sekarang berlaku, Pemohon sampai
pada kesimpulan bahwa Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024
harus diberikan tafsir melalui MKRI.
65
D.
FRASA “TANPA HAK” DALAM PASAL 28 AYAT (2) jo. PASAL 45A AYAT
(2) UU ITE 2024 BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28G AYAT (1), PASAL
27 AYAT (1) DAN PASAL 28I AYAT (2) UUD NRI 1945
132. Frasa “tanpa hak” dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024
merujuk pada bagian dari unsur melawan hukum dalam tindak pidana hasutan
kebencian melalui media elektronik. Keberadaan frasa ini memberikan ruang
terjadinya hasutan kebencian secara sah dan karenanya melanggar hak atas
rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 dan
hak untuk bebas dari diskriminasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat
(2) UUD NRI 1945, serta hak atas persamaan di hadapan hukum sebagaimana
dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945.
133. Hak atas rasa aman dalam Pasal 28G ayat (1) meliputi serangkaian hak yang
dapat dilindungi baik secara fisik maupun psikis. Perlindungan yang ada
meliputi—namun tidak terbatas pada—perlindungan terhadap diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat maupun hak miliknya. Hak ini pun meliputi hak
untuk hidup dalam tatanan masyarakat yang damai dan tenteram. Hak ini akan
terancam ketika terjadi gejolak sosial, ekonomi maupun politik dalam negeri.
Hak ini juga akan terancam manakala negara melalui kebijakan maupun sikap
diamnya mengizinkan terjadinya serangan kepada masyarakat atau
bagiannya.
134. Sedangkan hak untuk bebas dari diskriminasi bersumber dari prinsip
egalitarianisme, namun dengan mengakui dan mempertimbangkan keunikan
yang dimiliki oleh setiap orang. Hak ini juga meliputi perlindungan khusus bagi
kelompok tertentu yang masuk ke dalam kategori kelompok rentan. Hak ini
pada dasarnya melingkup larangan diskriminasi langsung dan tidak langsung.
135. Hak untuk bebas dari diskriminasi berjalan beriringan dengan hak persamaan
di hadapan hukum. Namun keduanya tidaklah sama. Hak untuk bebas dari
diskriminasi merupakan larangan yang sifatnya negatif, namun hak persamaan
di hadapan hukum memuat kewajiban positif guna mewujudkannya. Namun
pada akhirnya, keduanya merupakan kunci dari perlindungan hak asasi
manusia secara umum.
66
136. Frasa “tanpa hak” dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024
melanggar ketiga jenis hak di atas.
137. Di dalam Draft Naskah Akademik Rancang Undang-Undang tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana [vide Bukti P-71] dikatakan:
“Dengan menegaskan bahwa setiap tindak pidana dianggap selalu
bertentangan dengan hukum, maka sifat melawan hukum merupakan
unsur mutlak dari tindak pidana. Artinya walaupun dalam perumusan
delik tidak dirumuskan secara tegas adanya unsur melawan hukum,
namun delik itu harus selalu dianggap bersifat melawan hukum.”
Berdasarkan pada uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa: (i) tindak pidana
selalu melawan hukum; dan (ii) sifat melawan hukum bisa disebut atau tidak
disebut dalam rumusan tindak pidana.
138. Pandangan ini sejalan dengan pendapat dari Schaffmeister yang menyatakan
bahwa sifat melawan hukum tidak perlu selalu dimanifestasikan dalam
rumusan tindak pidana. Namun ketika sifat melawan hukum diformalkan
sebagai unsur dalam tindak pidana, maka unsurnya harus dibuktikan.
Sebaliknya, ketika tidak diformalkan sebagai rumusan dalam tindak pidana, hal
tersebut tidak perlu dibuktikan. Lengkapnya, pendapat Schaffmeister [vide
Bukti P-72] dikutip sebagai berikut:
“Bukankah fungsi penting dari rumusan delik, seperti telah diketahui,
adalah menunjukkan apa yang harus dibuktikan di muka sidang
pengadilan, jadi juga yang tidak perlu dibuktikan. Dengan perkataan
lain, dalam hal demikian dan yang sejenis, sifat melawan hukum
bukan merupakan syarat tertulis, melainkan syarat tidak tertulis untuk
dapat dipidana. Sifat melawan hukum itu harus direalisasikan (sebab
tetap merupakan syarat untuk dapat dipidana) tetapi tidak perlu
dibuktikan.”
139. Dituliskannya unsur “tanpa hak” (zonder bevoegdheid) yang merupakan bagian
dari sifat melawan hukum ke dalam rumusan tindak pidana hasutan kebencian
melalui media elektronik membawa implikasi bahwa unsur tersebut harus
dibuktikan. Yang kemudian harus dibuktikan dari unsur ini adalah, apakah
pelaku yang bersangkutan memiliki “izin” atau dengan kata lain “alas hak” untuk
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan hasutan kebencian. Jika penuntut
umum gagal untuk membuktikan unsur ini, maka terdakwa yang bersangkutan
haruslah dianggap berhak untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
hasutan kebencian.
67
140. Kondisi yang demikian ini sudah barang tentu akan menyebabkan korban yang
tidak berdaya menjadi semakin tidak berdaya. Fischer dkk. menggambarkan di
dalam tulisannya bahwa korban dari kejahatan berbasis kebencian tidaklah
berdaya dan tidak bisa mengendalikan situasi karena mereka dibenci atas
dasar siapa mereka dan bukan apa yang mereka lakukan [vide Bukti P-73].
Lengkapnya dikatakan:
“An important feature of hate crimes is that the victims generally have
not done anything specific: they are terrorized for who they are, not for
what they have done. This makes the victims feel powerless and
unable to control the situation because changing their behavior or
attitudes would not help.”
Terjemahan [vide Bukti P-73A]:
“Ciri penting dari kejahatan kebencian adalah bahwa para korban
pada umumnya tidak melakukan sesuatu yang spesifik: mereka diteror
karena siapa mereka, bukan karena apa yang telah mereka lakukan.
Hal ini membuat para korban merasa tidak berdaya dan tidak mampu
mengendalikan situasi karena mengubah perilaku atau sikap mereka
tidak akan membantu.”
141. Jika kemudian terjadi impunitas karena adanya pihak yang dianggap berhak
untuk menebar hasutan kebencian melalui media elektronik, sudah barang
tentu ketidakberdayaan korban akan berlipat ganda. Dalam kondisi yang
demikian ini, sebenarnya telah terjadi 2 (dua) serangan terhadap hak atas rasa
aman. Pertama, pemberian izin untuk melakukan serangan berupa hasutan
kebencian dengan adanya rumusan frasa “tanpa hak” merupakan ancaman
bagi hak atas rasa aman. Kedua, sikap diam pemerintah dengan membiarkan
terjadinya impunitas jelas merupakan gangguan terhadap hak atas rasa aman
yang dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
142. Pada sisi yang lain, karena Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE
2024 merupakan turunan dari Pasal 20 ayat (2) ICCPR yang merupakan
turunan dari Pasal 7 UDHR yang merupakan bagian dari perlindungan
terhadap diskriminasi, maka keberadaan pihak yang berhak untuk
menyampaikan hasutan kebencian sama dengan adanya pihak yang berhak
untuk melakukan diskriminasi.
143. Artinya, frasa “tanpa hak” membuka ruang terjadinya “serangan secara sah”
terhadap kelompok rentan dan minoritas. Atau setidak-tidaknya, frasa ini akan
68
mendorong pelaku untuk mengklaim bahwa mereka adalah orang yang berhak
untuk menyampaikan hasutan kebencian atas dasar yang ditentukan dalam
Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024. Padahal, negara telah memberikan jaminan
perlindungan bagi kelompok rentan dan minoritas di dalam Pasal 28I ayat (2)
UUD NRI 1945.
144. Dalam konteks Indonesia, perlindungan bagi kelompok rentan dan minoritas
menjadi komponen yang amat penting. Hal ini karena Indonesia terus memiliki
rapor merah untuk perlindungan bagi kelompok rentan dan minoritas bahkan
sampai tahun 2023. Merujuk pada Indeks Rule of Law yang diterbitkan oleh
World Justice Project, nilai secara umum dari rule of law Indonesia mengalami
stagnasi sejak tahun 2015 sebagaimana terlihat dari cuplikan grafik di bawah
ini:
145. Berdasarkan indeks yang sama, Indonesia masih memiliki nilai rendah untuk
kebebasan berkeyakinan (posisi 129 dari 142 negara) dan kesetaraan
perlakuan dan ketiadaan diskriminasi (114 dari 142 negara) sebagaimana
terlihat dari cuplikan grafik di bawah ini:
146. Dalam kaitannya dengan hak persamaan di hadapan hukum, pelanggaran
jelas terjadi karena alih-alih melakukan tindakan positif untuk memastikan
69
terjadinya persamaan di hadapan hukum, negara malah membuat peraturan
yang memberikan izin bagi dilakukannya serangan berbasis diskriminasi.
147. Merujuk pada uraian di atas, terang bahwa frasa “tanpa hak” dalam Pasal 28
ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024 telah melanggar hak atas rasa
aman dan hak untuk bebas dari diskriminasi sebagaimana dijamin dalam Pasal
28G ayat (1) dan (2) serta Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI
1945.
E.
RUMUSAN PASAL 28 AYAT (2) jo. PASAL 45A AYAT (2) UU ITE 2024
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28D AYAT (1) UUD NRI 1945
SEPANJANG TIDAK DIBERIKAN PENAFSIRAN
148. Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024 yang semula berbunyi: “Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak,
atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis
kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.” adalah INKONSTITUSIONAL
selama
tidak
dimaknai
sebagai
“Setiap
Orang
dengan
sengaja
mendistribusikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
merupakan
hasutan
kebencian
untuk
melakukan
diskriminasi,
permusuhan atau kekerasan atas dasar ras, kebangsaan, etnis, warna kulit,
agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.”
149. Terdapat 4 (empat) alasan yang menunjukkan betapa rumusan dalam Pasal
28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024 perlu diberikan interpretasi,
yaitu:
a. Formulasi Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024—yang
merupakan bentuk implementasi dari Pasal 20 ayat (2) ICCPR—sebagai
delik materiil tidak menyasar akar masalah dari kebencian dan bahkan
malah menyebabkan dipidananya orang yang tidak bersalah;
b. Rumusan unsur kesalahan dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2)
UU ITE 2024 mempersulit penegakan hukum terhadap kebencian yang
sudah termanifestasi;
70
c. Rumusan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A
ayat (2) UU ITE 2024, yaitu “mentransmisikan” bertentangan dengan
standar dalam Pasal 20 ayat (2) ICCPR yang hanya melarang hasutan
kebencian yang terjadi di muka publik; dan
d. Rumusan isi dari Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
didistribusikan dan/atau ditransmisikan bisa berupa apa pun selama hasil
akhirnya adalah timbulnya rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan
karakteristik tertentu sehingga sangat mungkin menyasar orang yang tidak
bersalah.
E.1 Formulasi Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024 sebagai
delik materiil tidak menyasar akar masalah dari kebencian dan bahkan
malah menyebabkan dipidananya orang yang tidak bersalah
150. Penafsiran terhadap Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024—dan tentunya terhadap
Pasal 45A ayat (2)—diperlukan agar pengaturan mengenai hasutan kebencian
melalui media elektronik yang ada di Indonesia dapat mencapai tujuan yang
dikehendaki.
151. Secara historis, telah diuraikan bahwa Pasal 20 ayat (2) ICCPR diadakan guna
mencegah terulangnya situasi yang serupa dengan Nazi, yaitu berkembangnya
pandangan totalitarian dan rasis yang kemudian berubah menjadi bagian dari
kebijakan suatu negara yang didukung dengan propaganda. Pasal ini ditujukan
untuk menyelesaikan permasalahan dari akarnya, yaitu dengan mencegah
timbulnya benih-benih ide yang memisahkan antara “kita” atau “in-group” dan
“mereka” atau “out-group”.
152. “Kita” dan “mereka”. Inilah mekanisme dasar dari hasutan kebencian.
Penciptaan “in-group” atau “kita” dan “out-group” atau mereka. Pembedaan
antara “kita” dan “mereka” hanya didasarkan pada 1 (satu) aspek dalam
identitas: ras, agama, suku, kebangsaan, orientasi seksual dan seterusnya.
Akibatnya
kelompok
yang
dikategorikan
“mereka”
tereduksi
hingga
menyisakan aspek tunggal ini saja: negro, yahudi, cina, homoseksual dan
seterusnya. Pemisahan dan pengerdilan ini sangat mudah berlanjut pada
pandangan yang merendahkan, lalu kebencian.
71
153. Penting untuk dicatat bahwa proses ini tidak terjadi secara instan, dan tidak
pula terjadi karena 1 (satu) orang saja—apalagi hanya 1 unggahan atau
pernyataan. Perlu upaya terstruktur dan berkelanjutan untuk melakukan
hasutan kebencian. Dalam kelompok yang dikategorikan sebagai “kita” atau
“in-group”, perubahan dilakukan dengan menghilangkan eksistensi diri dan
menonjolkan aspek kolektif dari kelompok/kerumunan atau “crowd” atau
“foule”. Hal ini telah digambarkan oleh Gustave Le Bon [vide Bukti P-74] dalam
magnum opus-nya:
“We see, then, that the disappearance of the conscious personality,
the predominance of the unconscious personality, the turning by
means of suggestion and contagion of feelings and ideas in an
identical direction, the tendency to immediately transform the
suggested ideas into acts; these, we see, are the principal
characteristics of the individual forming part of a crowd. He is no longer
himself, but has become an automaton who has ceased to be guided
by his will.”
Terjemahan [vide Bukti P-74A]:
“Kita lihat, kemudian, bahwa hilangnya kepribadian sadar, dominasi
kepribadian tidak sadar, berubahnya perasaan dan ide ke arah yang
identik melalui sugesti dan penularan, kecenderungan untuk segera
mengubah ide yang disarankan menjadi tindakan; ini, kita lihat, adalah
karakteristik utama individu yang menjadi bagian dari kerumunan. Ia
tidak lagi menjadi dirinya sendiri, tetapi telah menjadi boneka mekanis
yang tidak lagi dipandu oleh kehendaknya.”
154. Interaksi di dalam kelompok memiliki tendensi untuk memperkuat kepercayaan
atau “belief” seseorang selama hal tersebut merupakan ideologi dari kelompok
yang bersangkutan. Akhirnya, kelompok tersebut secara bersama-sama akan
menjadi semakin dan semakin ekstrim.
155. Dengan segregasi, maka telah dibangun jarak antara “kita” dan “mereka”.
Dengan pengelompokan diri, maka muncul erosi terhadap proses berpikir kritis.
Dan dengan amplifikasi kepercayaan, maka muncul semangat. Ketika
kemudian ketiga faktor ini diarahkan secara negatif melalui suatu propaganda,
niscaya kebencian akan tercipta. Fenomena ini digambarkan oleh Robert J.
Sternberg dan Karin Sternberg [vide Bukti P-75] sebagaimana dikutip sebagai
berikut:
72
“Hate
propaganda,
which
proposes
story
themes,
typically
accomplishes one or more of three functions. A first function is the
negation of intimacy toward the targeted entity (e.g., leader, country,
ethnic group). The propaganda portrays the hated object as
undeserving of intimacy from a human being. A second function is the
generation of passion. The propaganda attempts to stir up hot
animosity toward the target. And a third function is to generate
commitment to false beliefs via the implantation of false
presuppositions. People are encouraged to suspend or distort their
critical-thinking processes, and the encouragement of people to reach
targeted (often false) conclusions based on the pseudo-logic of false
presuppositions and flawed critical thinking.”
Terjemahan [vide Bukti P-75A]:
“Propaganda kebencian, yang mengusulkan tema-tema cerita,
biasanya mencapai satu atau lebih dari tiga fungsi. Fungsi pertama
adalah penolakan keintiman terhadap entitas yang ditargetkan
(misalnya,
pemimpin,
negara,
kelompok
etnis).
Propaganda
menggambarkan objek yang dibenci sebagai tidak layak mendapatkan
keintiman dari manusia. Fungsi kedua adalah pembangkitan gairah.
Propaganda berusaha untuk membangkitkan permusuhan yang
panas terhadap target. Dan fungsi ketiga adalah menghasilkan
komitmen terhadap keyakinan palsu melalui penanaman prasangka
yang salah. Orang-orang didorong untuk menunda atau mendistorsi
proses berpikir kritis mereka, dan mereka didorong untuk mencapai
kesimpulan yang ditargetkan (seringkali palsu) berdasarkan logika
semu dari prasangka yang salah dan pemikiran kritis yang cacat.”
156. Pola pikir ini yang tidak terefleksikan dalam rumusan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal
45A ayat (2) UU ITE 2024. Berdasarkan pada rumusan kedua Pasal ini, maka
terang bahwa hasutan kebencian melalui media elektronik dalam UU ITE 2024
merupakan delik materiil. Namun, hasutan kebencian melalui media elektronik
dalam UU ITE 2024 bukanlah delik materiil biasa yang sekadar melarang
terjadinya suatu akibat karena hasutan kebencian melalui media elektronik
dalam UU ITE 2024 juga mengatur perbuatan yang dilarang.
157. Adapun akibat yang dilarang berdasarkan rumusan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal
45A ayat (2) UU ITE 2024 adalah: “timbulnya rasa kebencian atau permusuhan
terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras,
kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas
mental, atau disabilitas fisik”.
73
158. Sedangkan perbuatan yang dilarang berdasarkan rumusan Pasal 28 ayat (2)
jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024 adalah: “mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain.”
159. Masalah utama dengan menjadikan tindak pidana hasutan kebencian melalui
media elektronik sebagai delik materiil adalah tujuan pencegahan yang hendak
dicapai tidak akan tercapai. Jika rasa kebencian atau permusuhan sudah
terlebih dahulu timbul, maka artinya sudah terjadi pengidentifikasian dan
pemisahan antara “kita” dan “mereka”. Atau dengan kata lain, ide kebencian
sudah tersebar, tertanam, berkembang dan bahkan berbuah. Hal ini
menunjukkan bahwa pembatasan hak yang dilakukan justru tidak tepat
sasaran.
160. Permasalahan lain sehubungan dengan dijadikannya tindak pidana hasutan
kebencian melalui media elektronik sebagai delik materiil adalah penjatuhan
pidana pada orang yang keliru.
161. Kebencian atau permusuhan bukanlah suatu hal yang muncul karena 1 (satu)
kejadian saja. Rasa kebencian atau permusuhan merupakan sesuatu yang
perlu dipupuk. Hal inilah yang membedakannya dari amarah sebagaimana
diuraikan oleh Fischer dkk [vide Bukti P-76], yang lengkapnya dikutip sebagai
berikut:
“With respect to appraisals, hate is different from anger, because an
anger target is appraised as someone whose behavior can be
influenced and changed (Fischer & Roseman, 2007; Halperin, 2008;
Halperin, Russell, Dweck, & Gross, 2011). A hate target, on the
contrary, implies appraisals of the other’s malevolent nature and
malicious intent. In other words, hate is characterized by appraisals
that imply a stable perception of a person or group and thus the
incapability to change the extremely negative characteristics
attributed to the target of hate (Allport, 1954; Royzman et al., 2005;
Schoenewolf, 1996; Sternberg, 2003). Its appraisals are targeted at
the hate target itself, rather than at specific actions carried out by that
target (Ortony, Clore, & Collins, 1988). While we feel anger because a
certain action by a certain person or group is appraised as immoral,
unfair, or unjust, if that very same person changed their behavior, the
levels of anger would be reduced and the person would be forgiven.
However, the entire configuration of hatred appraisals focuses on
the innate nature, motives, and characteristics of the target itself
and therefore a momentary change in certain behavioral patterns
will not necessarily diminish levels of hatred. One hates one’s
74
father because he is perceived as a bad father in one’s entire
youth, not just once.”
Terjemahan [vide Bukti P-76A]:
“Sehubungan
dengan
penilaian,
kebencian
berbeda
dengan
kemarahan, karena target kemarahan dinilai sebagai seseorang yang
perilakunya dapat dipengaruhi dan diubah (Fischer & Roseman, 2007;
Halperin, 2008; Halperin, Russell, Dweck, & Gross, 2011). Sebaliknya,
target kebencian menyiratkan penilaian terhadap sifat jahat dan niat
jahat orang lain. Dengan kata lain, kebencian dicirikan oleh penilaian
yang menyiratkan persepsi stabil terhadap seseorang atau suatu
kelompok dan dengan demikian ketidakmampuan untuk mengubah
karakteristik yang sangat negatif yang dikaitkan dengan target
kebencian (Allport, 1954; Royzman et al., 2005; Schoenewolf, 1996;
Sternberg, 2003). Penilaiannya ditujukan pada sasaran kebencian itu
sendiri, bukan pada tindakan spesifik yang dilakukan oleh sasaran
tersebut (Ortony, Clore, & Collins, 1988). Meskipun kita merasa marah
karena tindakan tertentu yang dilakukan seseorang atau kelompok
tertentu dinilai tidak bermoral, tidak wajar, atau tidak adil, jika orang
tersebut mengubah perilakunya, tingkat kemarahannya akan
berkurang dan orang tersebut akan dimaafkan. Namun, seluruh
konfigurasi penilaian kebencian berfokus pada sifat bawaan, motif,
dan karakteristik dari target itu sendiri dan oleh karena itu perubahan
sesaat dalam pola perilaku tertentu tidak serta merta mengurangi
tingkat kebencian. Seseorang membenci ayahnya karena dia
dianggap sebagai ayah yang buruk di masa mudanya, bukan hanya
sekali.”
162. Kutipan di atas menunjukkan bahwa kebencian adalah hal yang tidak terjadi
secara instan. Ada pelbagai faktor dan kondisi yang pada akhirnya
“menimbulkan kebencian”. Menjadi tidak masuk akal untuk membebankan
“timbulnya kebencian” pada unggahan atau pernyataan seseorang dalam
media elektronik. Jika pun seseorang bereaksi atas unggahan atau pernyataan
seseorang, maka sebenarnya hal itu hanya memanifestasikan kebencian yang
memang sudah ada pada dirinya karena pengalaman hidupnya. Artinya,
pembebanan kepada pihak yang mengunggah atau menyatakan pikirannya
dalam media elektronik sama dengan pembebanan pertanggungjawaban atas
tindakan atau pengalaman yang dialami oleh orang lain. Atau dengan kata lain,
telah terjadi pelanggaran terhadap asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen
straf zonder schuld)—yang jelas merupakan terhadap hak atas kepastian
hukum yang adil sebagaimana diatur dan dijamin berdasarkan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI 1945.
75
E.2 Rumusan unsur kesalahan dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2)
UU ITE 2024 mempersulit penegakan hukum terhadap kebencian yang
sudah termanifestasi
163. Permasalahan lain dari rumusan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU
ITE 2024 adalah mengenai unsur kesalahannya. Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal
45A ayat (2) UU ITE 2024 memilih untuk memasukkan unsur kesalahan di
dalam rumusannya dan artinya unsur ini harus dibuktikan dalam proses
pembuktian. Lantas, apa unsur kesalahan yang harus dibuktikan?
164. Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024 memilih unsur kesalahan
dalam bentuk “dengan sengaja”, artinya pelaku harus menghendaki (willens)
apa yang ia perbuat serta mengetahui (wetens) apa yang ia perbuat beserta
dengan akibatnya. Dalam konteks Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU
ITE 2024, apa yang perlu dikehendaki dan diketahui oleh pelaku?
165. Ada 2 (dua) interpretasi guna menjawab pertanyaan ini, yaitu:
a. dengan membaca unsur “dengan sengaja” untuk 2 (dua) komponen yang
diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024, yaitu
tindakannya dan akibatnya. Dengan kata lain, pelaku harus “dengan
sengaja” “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau
memengaruhi orang lain” dan “dengan sengaja” pula “menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit,
agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas
fisik”; atau
b. dengan membaca unsur “dengan sengaja” hanya sebagai unsur kesalahan
bagi tindakan yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU
ITE 2024. Hal ini berarti bahwa kesengajaan yang harus dibuktikan adalah
kesengajaan dalam mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut,
mengajak, atau memengaruhi orang lain.
76
166. Cara baca kedua ini tentunya menimbulkan pertanyaan baru, lantas
bagaimana dengan rumusan akibat yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) jo.
Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024? Apakah “timbulnya rasa kebencian atau
permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis
kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik” merupakan sesuatu yang
“disengaja” atau bisa timbul akibat “kelalaian”? Atau, apakah akibat yang
dilarang ini malah tidak perlu dibuktikan unsur kesalahannya?
167. Jawaban atas pertanyaan ini ada dalam Pasal 36 ayat (2) KUHP 2023 [vide
Bukti P-34] yang menyatakan:
“Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang
dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan
karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan.”
168. Penjelasan Pasal 36 ayat (2) KUHP 2023 [vide Bukti P-34] menyatakan:
“Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan bahwa setiap Tindak Pidana
dalam peraturan perundang-undangan harus selalu dianggap
dilakukan dengan sengaja dan unsur kesengajaan ini harus dibuktikan
pada setiap tahap pemeriksaan perkara.
Bentuk lain dari sengaja biasanya dirumuskan dalam peraturan
perundang-undangan
menggunakan
istilah
'dengan
maksud',
'mengetahui', 'yang diketahuinya', 'padahal diketahuinya', atau
'sedangkan ia mengetahui'.”
169. Dengan merujuk pada Pasal 36 ayat (2) KUHP 2023, maka untuk kedua cara
baca, akibat yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU
ITE 2024 haruslah dimaknai sebagai akibat yang disengaja dan karenanya
harus pula dibuktikan. Artinya, pelaku haruslah menghendaki (willens)
timbulnya rasa kebencian atau permusuhan serta mengetahui (wetens) bahwa
yang ia lakukan akan berakibat pada timbulnya rasa kebencian atau
permusuhan.
170. Dalam kedua cara baca, pembuktian terhadap unsur kesalahan terjadi 2 (dua)
kali, yaitu terhadap tindakan dan terhadap akibat. Hal ini tentunya akan
membuat beban pembuktian bagi penuntut umum menjadi begitu tinggi.
Kondisi ini setidaknya bisa berujung pada 3 (tiga) kemungkinan, yaitu:
77
a. Hampir tidak bisa dibuktikannya unsur-unsur dalam Pasal 28 ayat (2) jo.
Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024, yang tentunya akan menyebabkan apa
pun yang hendak dicapai dari keberadaan Pasal ini menjadi tidak tercapai;
atau
b. Dilakukannya penyelundupan hukum dengan cara mengabaikan dan tidak
membuktikan kedua unsur kesalahan, yang jelas merupakan abuse of
power dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia; atau
c. Dilakukannya penyelundupan hukum dengan cara hanya membuktikan
tindakan yang dilarang atau akibat yang dilarang saja, yang lagi-lagi
merupakan abuse of power dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
171. Kondisi mana pun yang pada akhirnya terjadi lagi-lagi akan menyebabkan
tujuan pencegahan yang hendak dicapai tidak akan tercapai. Pada sisi yang
lain, rumusan dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024 yang
menciptakan pelbagai alternatif kemungkinan dalam penerapannya jelas
melanggar hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
E.3 Rumusan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A
ayat (2) UU ITE 2024, yaitu “mentransmisikan” bertentangan dengan
standar dalam Pasal 20 ayat (2) ICCPR yang hanya melarang hasutan
kebencian yang terjadi di muka publik
172. Selain tidak bisa mencapai tujuannya, rumusan dalam Pasal 28 ayat (2) jo.
Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024 juga tidak mengikuti standar pembatasan hak
atas kebebasan berekspresi yang ditetapkan dalam Pasal 20 ayat (2) ICCPR
karena salah satu tindakan yang dilarangnya adalah “mentransmisikan”.
173. Diksi “mentransmisikan” bukanlah diksi yang eksklusif ada dalam Pasal 28 ayat
(2) UU ITE 2024 saja. Ketentuan lain dalam UU ITE 2024 juga
menggunakannya, misalnya Pasal 27 ayat (1) UU ITE 2024, yang kemudian
juga memberikan definisi terhadapnya sebagai:
“Yang dimaksud dengan ‘mentransmisikan’ adalah mengirimkan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan
kepada pihak lain melalui Sistem Elektronik.”
78
174. Definisi ini berarti bahwa “mentransmisikan” adalah kegiatan mengirimkan
informasi dan/atau dokumen antar individu. Atau dengan kata lain, kegiatan ini
tidak ditujukan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
disampaikan diketahui oleh khalayak ramai.
175. Padahal, konteks hasutan kebencian yang dilarang berdasarkan Pasal 20 ayat
(2) ICCPR adalah hasutan kebencian yang dilakukan di hadapan publik. Hal ini
terlihat jelas di dalam Camden Principles serta Rabat Plan of Action yang
masing-masing dikutip sebagai berikut:
Camden Principles, Prinsip 12.1.ii [vide Bukti P-40]:
“The term ‘advocacy’ is to be understood as requiring an intention to
promote hatred publicly towards the target group.”
Terjemahan resmi [vide Bukti P-40A]:
“Istilah
‘advokasi’
mensyaratkan
adanya
maksud
untuk
mempromosikan kebencian secara terbuka terhadap kelompok
sasaran tertentu.”
Rabat Plan of Action, angka 29 huruf e [vide Bukti P-70]:
“Extent of the speech act: Extent includes such elements as the
reach of the speech act, its public nature, its magnitude and size of its
audience. Other elements to consider include whether the speech is
public, what means of dissemination are used, for example by a single
leaflet or broadcast in the mainstream media or via the Internet, the
frequency, the quantity and the extent of the communications, whether
the audience had the means to act on the incitement, whether the
statement (or work) is circulated in a restricted environment or widely
accessible to the general public;”
Terjemahan resmi [vide Bukti P-70A]:
“Luasan tindakan hasutan: Luasan mencakup unsur-unsur seperti
jangkauan
hasutan,
sifat
publiknya,
efek
dan
jangkauan
pendengarnya. Unsur-unsur lain yang perlu dipertimbangkan
termasuk apakah pidato itu bersifat publik, sarana penyebaran apa
yang digunakan, misalnya dengan selebaran atau disiarkan di media
umum atau melalui internet, frekuensi, jumlah dan tingkat komunikasi,
apakah audiens memiliki sarana untuk bertindak atas hasutan, apakah
pernyataan (atau pekerjaan) diedarkan dalam lingkungan terbatas
atau dapat diakses secara luas oleh masyarakat umum;”
79
176. Dengan merujuk pada standar sebagaimana dikutip di atas, perbuatan
“mentransmisikan” yang ada dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU
ITE 2024 jelas merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan standar
penerapan dari Pasal 20 ayat (2) ICCPR. Komentar serupa mengenai hal ini
disampaikan oleh Institute for Criminal Justice Reform [vide Bukti P-77] yang
lengkapnya menyatakan:
“Catatan terpenting dalam pasal ini adalah penggunaan unsur
‘mentransmisikan’ atau korespondensi individu ke individu yang
kembali muncul dalam rumusan Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran
kebencian. Pasal ujaran kebencian seharusnya didasarkan pada
Pasal 20 ayat (2) ICCPR dengan pembatasan-pembatasan yang telah
dirumuskan dalam Prinsip Camden maupun Rabat Plan Action. Salah
satu unsur penting dalam pasal ujaran kebencian adalah ‘di muka
umum’. Unsur ini menjadi penting karena salah satu indikator untuk
menentukan apakah suatu perbuatan merupakan ujaran kebencian
yang dapat dipidana adalah potensi akibat yang nyata berupa
diskriminasi, kekerasan, dan/atau permusuhan. Oleh karena itu,
mengirimkan Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dari dan ke satu
pihak tidak selalu sesuai dengan unsur ‘di muka umum’ yang
seharusnya masuk ke dalam unsur pasal 28 ayat (2) naskah revisi
kedua UU ITE.”
E.4 Rumusan isi dari Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
didistribusikan dan/atau ditransmisikan bisa berupa apa pun selama
hasil akhirnya adalah timbulnya rasa kebencian atau permusuhan
berdasarkan karakteristik tertentu sehingga sangat mungkin menyasar
orang yang tidak bersalah
177. Permasalahan lain dari rumusan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU
ITE 2024 adalah cakupannya yang terlalu luas sehingga melanggar standar
yang ditetapkan dalam ICCPR.
178. Perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE
2024 adalah “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik”. Sifat dari Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang didistribusikan dan/atau ditransmisikan adalah
“menghasut, mengajak atau memengaruhi orang lain”. Namun, tidak pernah
dijelaskan apa isi dari hasutan, ajakan maupun pengaruhnya.
179. Selanjutnya, penting untuk melihat bahwa tindak pidana hasutan kebencian
melalui media elektronik merupakan delik materiil. Artinya, ada akibat yang
80
dilarang, yaitu timbulnya rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis,
warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau
disabilitas fisik.
180. Dengan menghubungkan kedua komponen di atas, maka sebenarnya tidaklah
penting isi dari Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
didistribusikan dan/atau ditransmisikan selama terjadi akibat yang dilarang.
Dengan kondisi yang demikian ini, sangatlah mungkin terjadi varian kondisi
berikut ini:
a. Unggahan yang merupakan pembagian kembali atau “repost” bisa dipidana
berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE
2024 karena ada pihak yang membacanya dan mengekspresikan rasa
kebenciannya atau permusuhannya kepada individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu;
b. Unggahan yang dibuat pada masa lalu bisa dipidana berdasarkan
ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024 karena ada
pihak di masa mendatang yang entah kapan yang membacanya dan
mengekspresikan rasa kebenciannya atau permusuhannya kepada individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu; dan
c. Unggahan yang berisi ajakan umum, misalnya “jangan gunakan produk
cina”, jika kemudian dibaca oleh orang yang memang sudah memiliki
kebencian pada ras Cina dan membuatnya memberikan komentar yang
memanifestasikan kebencian itu bisa kemudian dipidana berdasarkan
ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024.
181. Varian kondisi ini jelas menunjukkan bahwa mereka yang dipidana adalah
“mereka yang sial” saja, dan bukan mereka yang benar-benar bersalah
melakukan hasutan kebencian melalui media elektronik. Pun, varian di atas,
alih-alih mencapai tujuan dari diadakannya Pasal 20 ayat (2) ICCPR, malah
merupakan pembatasan hak atas kebebasan berekspresi yang tidak bisa
dibenarkan.
182. Untuk bisa mencapai tujuannya dan agar memenuhi standar yang ada, maka
sudah barang tentu rumusan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE
2024 perlu untuk diinterpretasikan oleh MKRI, sehingga normanya menjadi
81
sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang menganjurkan kebencian atas
dasar ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin,
disabilitas mental, atau disabilitas fisik yang merupakan hasutan untuk
melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan.”
183. Dengan memperhatikan rumusan yang Pemohon usulkan, terang bahwa
Pemohon mencoba untuk mengikuti rumusan dalam Pasal 20 ayat (2) ICCPR,
dan karenanya cara memaknainya pun seyogianya mengikuti pemaknaan
Pasal 20 ayat (2) ICCPR beserta dengan perkembangannya. Oleh karenanya,
penting untuk merujuk pada Prinsip 12.1 dari Camden Principles [vide Bukti P-
40] yang secara tegas memberikan definisi terhadap beberapa terminologi
yang ada dalam Pasal 20 ayat (2) ICCPR sebagaimana dikutip sebagai berikut:
“All States should adopt legislation prohibiting any advocacy of
national, racial or religious hatred that constitutes incitement to
discrimination, hostility or violence (hate speech). National legal
system should make it clear, either explicitly or through authoritative
interpretation, that:
i. The terms ‘hatred’ and ‘hostility’ refer to intense and irrational
emotions of opprobrium, enmity and detestation towards the target
group.
ii. The term ‘advocacy’ is to be understood as requiring an intention
to promote hatred publicly towards the target group.
iii. The term ‘incitement’ refers to statements about national, racial or
religious groups which create an imminent risk of discrimination,
hostility or violence against persons belonging to those groups.”
Terjemahan resmi [vide Bukti P-40A]:
“Negara sebaiknya mengadopsi legislasi yang melarang advokasi
kebencian antarbangsa, ras atau agama yang mengandung
penyebarluasan diskriminasi, kebencian atau kekerasan (ungkapan
kebencian). Sistem hukum nasional sebaiknya memperjelas, baik
secara eksplisit maupun interpretasi yang otoritatif, bahwa:
i. Istilah ‘kebencian’ dan ‘kekerasan’ mengacu pada perasaan
merendahkan, menghina, membenci yang kuat dan irasional yang
ditujukan kepada kelompok sasaran tertentu.
ii. Istilah
‘advokasi’
mensyaratkan
adanya
maksud
untuk
mempromosikan kebencian secara terbuka terhadap kelompok
sasaran tertentu.
iii. Istilah ‘penyebarluasan’ mengacu pada pengungkapan pernyataan
terhadap kelompok kebangsaan, ras atau agama tertentu yang
menciptakan resiko diskriminasi, kebencian dan kekerasan yang
82
mendesak terhadap orang-orang yang termasuk dalam kelompok-
kelompok tersebut.”
184. Merujuk pada uraian di atas, rumusan dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 selama tidak dimaknai
sebagai “Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang menganjurkan kebencian atas dasar ras,
kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas
mental, atau disabilitas fisik yang merupakan hasutan untuk melakukan
diskriminasi, permusuhan atau kekerasan.”
III.3 TES TIGA TAHAP TERHADAP PASAL 27A jo. PASAL 45 AYAT (4) UU ITE
2024 SERTA PASAL 28 AYAT (2) jo. PASAL 45A AYAT (2) UU ITE
SEBELUM DAN SETELAH DIBERIKAN TAFSIR
185. Dasar hukum utama bagi pembatasan hak asasi manusia di Indonesia adalah
Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan:
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.”
186. Rumusan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 merupakan modifikasi dari
ketentuan Pasal 29 ayat (2) UDHR [vide Bukti P-65] yang menyatakan:
“In the exercise of his rights and freedoms, everyone shall be subject
only to such limitations as are determined by law solely for the purpose
of securing due recognition and respect for the rights and freedoms of
others and of meeting the just requirements of morality, public order
and the general welfare in a democratic society.”
Terjemahan resmi [vide Bukti P-65A]:
“Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap
orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang
ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-
hak dan kebebasankebebasan orang lain, dan untuk memenuhi
syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan
kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.”
83
187. Pasal 29 ayat (2) UDHR merupakan general limitation clause yang ditujukan
sebagai “pengingat” bahwa penikmatan hak dan kebebasan dilakukan dalam
masyarakat. Bahwa setiap manusia harus menghormati hak orang lain dan
pada saat yang sama haknya juga dihormati oleh orang lain.
188. Konsep serupa juga diadopsi oleh MKRI dalam memaknai general limitation
clause yang termuat dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 di dalam Putusan
MKRI No. 29/PUU-XIX/2021 [vide Bukti P-78] sebagaimana dikutip di bawah
ini:
“[3.11.2] Terhadap bentuk pembatasan hak yang demikian menurut
Mahkamah merupakan bagian dari pengamalan nilai Pancasila yang
menghendaki manusia yang menjadi sasaran setiap norma hukum
adalah makhluk individual sekaligus sosial. Sebagai mahkluk [sic]
individual, manusia memiliki kebebasan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu. Namun setiap individu membutuhkan interaksi
dengan individu-individu lain di luar dirinya, sehingga kebebasan
individual tersebut kemudian berhadapan dengan kebebasan
sosial yang idealnya berasal dari masyarakat. Dengan perkataan
lain, ia terikat dan amat bergantung pada masyarakatnya, sehingga
kebebasan individu akan selalu dibatasi oleh kebebasan sosial.
Konsep pembatasan hak atau kebebasan individu demikian yang
mendasari
perlunya
pembatasan
hak
konstitusional
sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945;”
189. Merujuk rumusan Pasal 28 ayat (2) UUD NRI 1945, pembatasan hak asasi
manusia barulah bisa dibenarkan jika memenuhi unsur-unsur berikut ini:
a. Ditetapkan dengan undang-undang;
b. Bertujuan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain;
c. Bertujuan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum; dan
d. Dalam masyarakat demokratis.
190. Sehubungan dengan unsur-unsur di atas, pertanyaan yang kemudian perlu
dijawab adalah, bagaimanakah cara menerapkannya? Apakah seluruh
unsurnya harus secara kumulatif dipenuhi barulah kemudian pembatasan
terhadap suatu hak asasi manusia dapat dikatakan konstitusional? Atau,
apakah justru pembatasan umum ini bisa diterapkan secara berbeda-beda
bergantung pada jenis hak yang hendak dibatasi?
84
191. Dengan melihat praktik di MKRI, ternyata MKRI telah mengambil sikap secara
konsisten bahwa penerapan pembatasan hak asasi manusia berdasarkan
Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 tak hanya harus dilakukan secara
proporsional, namun juga didasarkan pada alasan yang kuat serta masuk akal.
Diksi lengkap yang dipilih oleh MKRI adalah “pembatasan yang didasarkan
pada alasan yang kuat, masuk akal, proporsional dan tidak berlebihan”. Diksi
dan syarat ini digunakan, misalnya, dalam Putusan No. 011-017/PUU-I/2003
[vide Bukti P-79], Putusan No. 9/PUU-VII/2009 [vide Bukti P-80], Putusan No.
98/PUU-VII/2009 [vide Bukti P-81], Putusan No. 52/PUU-XIII/2015 [vide Bukti
P-82], Putusan No. 42/PUU-XIV/2016 [vide Bukti P-83], Putusan No. 20/PUU-
XVII/2019 [vide Bukti P-84], maupun Putusan No. 75/PUU-XVII/2019 [vide
Bukti P-85].
192. Alasan yang kuat serta masuk akal tentu merujuk pada alasan pembatasan
bagi tiap-tiap hak yang tengah diuji. Proporsional pun harus dimaknai dalam
konteks hak yang sedang diuji di hadapan MKRI. Hal ini menunjukkan bahwa
MKRI telah menggunakan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 sebagai dasar
untuk melakukan pembatasan yang spesifik bagi setiap hak asasi manusia.
Jika kemudian praktik ini dikaitkan dengan bagian rumusan dalam Pasal 28J
ayat (2) UUD NRI 1945, yaitu “ditetapkan dengan undang-undang”, dapatlah
dikatakan bahwa desain pembatasan hak asasi manusia dalam Pasal 28J
ayat (2) UUD NRI 1945 serupa dengan tes tiga tahap yang digunakan
secara internasional untuk menguji pembatasan hak asasi manusia.
F.
TES TIGA TAHAP
193. Guna menguji apakah pembatasan yang diterapkan kepada hak atas
kebebasan berekspresi telah memenuhi standar dalam ICCPR, maka perlu
dilakukan tes tiga tahap (three-part test) sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 19 ayat (3) ICCPR [vide Bukti P-64] yang menyatakan:
“The exercise of the rights provided for in paragraph 2 of this article
carries with it special duties and responsibilities. It may therefore be
subject to certain restrictions, but these shall only be such as are
provided by law and are necessary:
(a) For respect of the rights or reputations of others;
(b) For the protection of national security or of public order (ordre
public), or of public health or morals.”
85
Terjemahan resmi [vide Bukti P-64A]:
“Pelaksanaan hak-hak yang dicantumkan dalam ayat 2 pasal ini
menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karenanya
dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal ini hanya dapat
dilakukan sesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk:
(a) Menghormati hak atau nama baik orang lain;
(b) Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau
kesehatan atau moral umum.”
194. Berdasarkan ketentuan di atas, tes tiga tahap terdiri dari:
a. Pembatasan harus diatur oleh hukum (prescribed by law);
b. Pembatasan harus dilakukan berdasarkan tujuan(-tujuan) yang sah
(legitimate aims); dan
c. Pembatasan harus merupakan hal yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan
tersebut (necessary).
Ketiga tahapan di atas merupakan tahap yang saling berkelindan dan
karenanya secara kumulatif harus dipenuhi.
195. Guna menerapkan tes tiga tahap, sudah barang tentu diperlukan penelaahan
lebih lanjut mengenai setiap tahapannya. Berikut adalah uraian mengenai
masing-masing tahapan yang dihimpun dari pelbagai referensi hukum yang
relevan.
F.1 Prescribed by law
196. General Comment No. 34 telah memberikan penjelasan mengenai yang
dimaksud sebagai prescribed by law [vide Bukti P-25], yaitu:
“25. For purposes of paragraph 3, a norm, to be characterised as a
‘law’, must be formulated with sufficient precision to enable an
individual to regulate his or her conduct accordingly and it
must be made accessible to the public. A law may not confer
unfettered discretion for the restriction of freedom of
expression on those charged with its execution. Laws must
provide sufficient guidance to those charged with their
execution to enable them to ascertain what sorts of
expression are properly restricted and what sorts are not.
26. Laws restricting the rights enumerated in article 19, paragraph
2, including the laws referred to in paragraph 24, must not only
comply with the strict requirements of article 19, paragraph 3 of
the Covenant but must also themselves be compatible with the
provisions, aims and objectives of the Covenant. Laws must
not violate the non-discrimination provisions of the
86
Covenant. Laws must not provide for penalties that are
incompatible with the Covenant, such as corporal punishment.”
Terjemahan [vide Bukti P-25A]:
“25. Berkenaan dengan tujuan sebagaimana disebutkan di ayat 3,
suatu norma, agar dapat dikategorikan sebagai ‘hukum’, harus
dirumuskan dengan keakuratan yang memadai, sehingga
memungkinkan seseorang untuk menyesuaikan perilakunya dan
norma tersebut harus dapat diakses oleh publik. Suatu hukum
tidak boleh memberikan diskresi yang tidak terbatas untuk
membatasi
kebebasan
berekspresi
bagi
mereka
yang
bertanggung jawab melaksanakannya. Hukum harus memberikan
panduan yang memadai kepada pihak yang bertanggung jawab
atas pelaksanaan tindakan tersebut, sehingga mereka bisa
memastikan jenis ekspresi apa yang dibatasi dengan benar dan
mana yang tidak.
26. Hukum yang membatasi hak-hak yang disebutkan dalam pasal
19, ayat 2, termasuk hukum yang dimaksud dalam ayat 24, tidak
hanya harus mematuhi persyaratan ketat pasal 19, ayat 3
Kovenan tetapi juga harus sesuai dengan ketentuan, tujuan dan
tujuan Kovenan. Hukumnya tidak boleh melanggar ketentuan
non-diskriminasi dalam Kovenan. Hukumnya tidak boleh
memberikan hukuman yang tidak sesuai dengan Kovenan, seperti
hukuman fisik.”
197. Dari kutipan di atas, ada beberapa kata kunci yang bisa diambil, yaitu:
a. Hukumnya harus dirumuskan dengan ketepatan yang cukup agar
masyarakat dapat mengatur sikapnya;
b. Hukumnya harus bisa diakses oleh publik;
c. Hukumnya tidak boleh memberikan diskresi tidak terbatas bagi pembatasan
kebebasan berekspresi;
d. Hukumnya harus memberikan panduan yang layak mengenai ekspresi apa
yang dibatasi dan yang tidak; dan
e. Hukumnya harus bersesuaian dengan ICCPR, misalnya dengan tidak
diskriminatif.
198. Siracusa Principles on the Limitation and Derogation Provisions in the
Internasional Covenant on Civil and Political Rights (selanjutnya disebut
sebagai “Siracusa Principles”) selanjutnya turut memberikan penjelasan
mengenai yang dimaksud sebagai prescribed by law [vide Bukti P-86], yaitu:
“15. No limitation on the exercise of human rights shall be made unless
provided for by national law of general application which is
87
consistent with the Covenant and is in force at the time the
limitation is applied.
16. Laws imposing limitations on the exercise of human rights shall
not be arbitrary or unreasonable.
17. Legal rules limiting the exercise of human rights shall be clear and
accessible to everyone.
18. Adequate safeguards and effective remedies shall be provided by
law against illegal or abusive imposition or application of
limitations on human rights.”
Terjemahan [vide Bukti P-86A]:
“15. Tiada pembatasan terhadap pelaksanaan hak asasi manusia
dilakukan kecuali ditentukan oleh hukum nasional yang berlaku
secara umum dan konsisten dengan Kovenan dan berlaku pada
saat pembatasan diterapkan.
16. Hukum yang membebankan pembatasan terhadap pelaksanaan
hak asasi manusia tidak boleh sewenang-wenang atau tidak
masuk akal.
17. Aturan hukum yang membatasi hak asasi manusia haruslah jelas
dan dapat diakses oleh semua orang.
18. Perlindungan yang memadai serta upaya yang efektif harus diatur
oleh
hukum
terhadap
pengenaan
atau
pemberlakuan
pembatasan hak asasi manusia yang melawan hukum atau
menyimpang.”
199. Dari uraian di atas, terdapat beberapa tolok ukur yang bisa diambil guna
menentukan bagaimanakah hukum yang memenuhi tahapan prescribed by
law, yaitu:
a. Hukum yang dibuat harus berlaku umum;
b. Hukum yang dibuat konsisten dengan ICCPR;
c. Hukum yang dibuat telah berlaku saat pembatasan diberlakukan;
d. Hukum yang dibuat tidak sewenang-wenang;
e. Hukum yang dibuat tidaklah tidak masuk akal;
f. Norma hukum yang dibuat haruslah jelas;
g. Norma hukum yang dibuat dapat diakses oleh semua orang; dan
h. Hukum yang dibuat harus memberikan upaya hukum yang efektif terhadap
pembatasan hak asasi manusia yang melawan hukum atau menyimpang.
200. Di dalam Prinsip 1.1 Johannesburg Principles memberikan beberapa tolok ukur
dalam menilai prescribed by law [vide Bukti P-39], yaitu:
88
“(a) Any restriction on expression or information must be prescribed
by law. The law must be accessible, unambiguous, drawn
narrowly and with precision so as to enable individuals to foresee
whether a particular action is unlawful.
(b) The law should provide for adequate safeguards against abuse,
including prompt, full and effective judicial scrutiny of the validity
of the restriction by an independent court or tribunal.”
Terjemahan [vide Bukti P-39A]:
“(a) Setiap pembatasan atas ekspresi atau informasi harus diatur oleh
hukum. Hukum tersebut harus dapat diakses, tidak ambigu,
dirumuskan secara sempit dan tepat sehingga memungkinkan
individu untuk memperkirakan apakah suatu tindakan tertentu
melanggar hukum atau tidak.
(b) Hukum tersebut harus memberikan perlindungan yang memadai
melalui pengadilan atau mahkamah yang independen terhadap
penyalahgunaan, termasuk pemeriksaan yudisial yang cepat,
menyeluruh dan efektif atas keabsahan pembatasan.”
201. Merujuk pada Prinsip 1.1 Johannesburg Principles, tolok ukur dalam menilai
prescribed by law adalah:
a. Hukumnya harus bisa diakses;
b. Rumusan hukumnya harus tidak ambigu;
c. Rumusan hukumnya harus dibuat secara sempit;
d. Rumusan hukumnya harus dibuat dengan jelas;
e. Hukumnya harus mampu membuat subjek hukum yang diaturnya
menentukan apakah suatu tindakan tertentu adalah melawan hukum atau
tidak; dan
f. Hukumnya harus memberikan perlindungan terhadap penyelewengan.
202. Selanjutnya, dengan memperhatikan praktik peradilan di ECHR, dapatlah
ditemukan bahwa ECHR menyederhanakan cara memahami tahapan
prescribed by law dalam pembatasan hak atas kebebasan berekspresi dengan
membaginya menjadi 2 (dua) kelompok besar, yaitu aspek formil dan aspek
materiil. Secara formil, harus ada hukum nasional yang dibuat. Sedangkan
secara materiil, terdapat 3 (tiga) parameter yang digunakan, yaitu:
a. Aksesibilitas (accessibility);
b. Prediktabilitas (foreseeability); dan
c. Perlindungan terhadap penyalahgunaan (safeguard against abuse).
89
203. Hal ini misalnya terlihat dalam beberapa putusan berikut:
ECHR, NIT S.R.L. v. Republic of Moldova, Application No. 28470/12 (2022)
[vide Bukti P-87]:
“158. The Court reiterates further that the expression ‘prescribed by
law’ in the second paragraph of Article 10 not only requires that
the impugned measure should have a legal basis in
domestic law, but also refers to the quality of the law in
question, which should be accessible to the person
concerned and foreseeable as to its effects…
159. As regards the requirement of foreseeability, the Court has
repeatedly held that a norm cannot be regarded as a ‘law’ within
the meaning of Article 10 § 2 unless it is formulated with
sufficient precision to enable a person to regulate his or her
conduct. That person must be able – if need be with appropriate
advice – to foresee, to a degree that is reasonable in the
circumstances, the consequences which a given action
may entail. Those consequences need not be foreseeable with
absolute certainty. A law which confers a discretion is thus not
in itself inconsistent with the requirement of foreseeability,
provided that the scope of the discretion and the manner of
its exercise are indicated with sufficient clarity, having
regard to the legitimate aim of the measure in question, to
give the individual adequate protection against arbitrary
interference…”
Terjemahan [vide Bukti P-87A]:
“158. Mahkamah menegaskan kembali bahwa ungkapan ‘diatur oleh
hukum’ dalam paragraf kedua Pasal 10 tidak hanya
mensyaratkan bahwa tindakan yang diuji harus mempunyai
dasar hukum dalam hukum domestik, namun juga mengacu
pada kualitas hukum yang bersangkutan, yang mana harus
dapat diakses oleh orang yang bersangkutan dan dampaknya
dapat diprediksi...
159. Mengenai
persyaratan
prediktabilitas,
Mahkamah
telah
berulang kali menyatakan bahwa suatu norma tidak dapat
dianggap sebagai “hukum” dalam pengertian Pasal 10 § 2
kecuali jika norma tersebut dirumuskan dengan cukup teliti
sehingga memungkinkan seseorang untuk mengatur tingkah
lakunya. Orang tersebut harus mampu – jika perlu dengan
nasihat yang tepat – untuk memprediksi, hingga tingkat yang
masuk akal dalam situasi tersebut, konsekuensi yang mungkin
timbul dari tindakan tertentu. Konsekuensi-konsekuensi tersebut
tidak perlu dapat diperkirakan dengan pasti. Suatu hukum yang
memberikan diskresi tidak dengan sendirinya bertentangan
dengan persyaratan prediktabilitas, asalkan ruang lingkup
diskresi dan cara pelaksanaannya ditunjukkan dengan cukup
90
jelas, dengan memperhatikan tujuan sah dari tindakan yang
bersangkutan, untuk memberikan perlindungan yang memadai
kepada individu terhadap gangguan sewenang-wenang...”
ECHR, Pasko v. Russia, Application No. 69519/01 (2009) [vide Bukti P-88]:
“67. The Court reiterates that the expression ‘prescribed by law’, within
the meaning of Article 10 § 2 of the Convention, requires first of
all that the impugned measure should have some basis in
domestic law; however, it also refers to the quality of the law
in question, requiring that it should be accessible to the
person concerned, who must be able to foresee the
consequences of his or her actions, and that it should be
sufficiently precise.”
Terjemahan [vide Bukti P-88A]:
“67. Mahkamah menegaskan kembali bahwa ungkapan ‘diatur oleh
hukum’, dalam arti Pasal 10 § 2 Konvensi, pertama-tama
mensyaratkan bahwa tindakan yang diuji harus mempunyai
dasar dalam hukum domestik; namun, hal ini juga mengacu pada
kualitas hukum yang dipermasalahkan, yang mengharuskan
hukum tersebut dapat diakses oleh orang yang bersangkutan,
yang harus dapat memprediksi konsekuensi dari tindakannya,
dan bahwa hukum tersebut harus cukup tepat.”
ECHR, Glas Nadezhda Eood & Elenkov v. Bulgaria, Application No. 14134/02
(2007) [vide Bukti P-89]:
“45. ...According to its settled case-law, this expression, which is also
used in Articles 9 and 11 of the Convention, and the expression
‘in accordance with the law’, used in Article 8 of the Convention,
not only require that an interference with the rights
enshrined in these Articles should have some basis in
domestic law, but also refer to the quality of the law in question.
That law should be accessible to the persons concerned and
formulated with sufficient precision to enable them – if need
be, with appropriate advice – to foresee, to a degree that is
reasonable in the circumstances, the consequences which a
given action may entail…
46. Domestic law must also afford a measure of legal protection
against arbitrary interferences by public authorities with the
rights guaranteed by the Convention. In matters affecting
fundamental rights it would be contrary to the rule of law, one of
the basic principles of a democratic society enshrined in the
Convention, for a legal discretion granted to the executive to be
expressed in terms of an unfettered power. Consequently, the
law must indicate with sufficient clarity the scope of any such
discretion and the manner of its exercise (see Hasan and Chaush
v. Bulgaria [GC], no. 30985/96, § 84, ECHR 2000-XI). It must
91
furthermore provide adequate and effective safeguards against
abuse, which may in certain cases include procedures for
effective scrutiny by the courts…”
Terjemahan [vide Bukti P-89A]:
“45. ...Menurut perkara hukum yang telah ajek, ungkapan ini, yang
juga digunakan dalam Pasal 9 dan 11 Konvensi, dan ungkapan
'berdasarkan hukum', yang digunakan dalam Pasal 8 Konvensi,
tidak hanya mensyaratkan bahwa gangguan terhadap hak-hak
yang tercantum dalam Pasal-Pasal ini harus mempunyai dasar
dalam hukum domestik, namun juga mengacu pada kualitas
hukum yang bersangkutan. hukum tersebut harus dapat diakses
oleh orang-orang yang bersangkutan dan dirumuskan dengan
ketelitian yang cukup sehingga memungkinkan mereka – jika
perlu, dengan nasihat yang tepat – untuk memprediksi, sampai
pada tingkat yang masuk akal dalam situasi tersebut,
konsekuensi yang mungkin timbul dari tindakan tertentu...
46. Hukum domestik juga harus memberikan perlindungan hukum
terhadap gangguan sewenang-wenang yang dilakukan oleh
otoritas publik berdasarkan hak yang dijamin oleh Konvensi.
Dalam hal-hal yang memengaruhi hak-hak dasar, hal ini akan
bertentangan dengan supremasi hukum (rule of law), salah satu
prinsip dasar masyarakat demokratis yang tercantum dalam
Konvensi, jika diskresi hukum yang diberikan kepada eksekutif
dinyatakan dalam bentuk kekuasaan yang tidak terkekang. Oleh
karena itu, hukum harus menunjukkan dengan cukup jelas ruang
lingkup diskresi tersebut dan cara pelaksanaannya (lihat Hasan
dan Chaush v. Bulgaria [GC], no. 30985/96, § 84, ECHR 2000-
XI). Hukum juga harus memberikan perlindungan yang memadai
dan efektif terhadap penyimpangan, yang dalam kasus tertentu
mungkin mencakup prosedur pengawasan yang efektif oleh
pengadilan...”
ECHR, RFE/RL INC. And Others v. Azerbaijan, Applications No. 56138/18,
48735/19, 51207/19 and 58694/19 (2024) [vide Bukti P-90]:
“88. The principles relevant to an assessment of whether an
interference with freedom of expression was ‘prescribed by law’
have been summarised in detail in Satakunnan Markkinapörssi
Oy and Satamedia Oy v. Finland [GC], no. 931/13, §§ 142-44, 27
June 2017; Magyar Kétfarkú Kutya Párt v. Hungary [GC],
no. 201/17, §§ 93-98, 20 January 2020; and Selahattin Demirtaş
v. Turkey (no. 2) [GC], no. 14305/17, §§ 249-54, 22 December
2020). In particular, the Court reiterates that the expression
‘prescribed by law’ in the second paragraph of Article 10 not
only requires that the impugned measure should have a
legal basis in domestic law, but also refers to the quality of
the law in question, which should be accessible to the
person concerned and foreseeable as to its effects
92
(see Magyar Kétfarkú Kutya Párt, cited above, § 93). As regards
the requirement of foreseeability, the Court has repeatedly held
that a norm cannot be regarded as a ‘law’ within the meaning of
Article 10 § 2 unless it is formulated with sufficient precision to
enable a person to regulate his or her conduct. That person must
be able – if need be, with appropriate advice – to foresee, to a
degree
that
is
reasonable
in
the
circumstances,
the
consequences which a given action may entail (ibid., § 94).
89. The notion of ‘quality of the law’ requires, as a corollary of
the foreseeability test, that the law be compatible with the
rule of law. It thus implies that there must be adequate
safeguards in domestic law against arbitrary interferences
by public authorities (ibid., § 93). In matters affecting
fundamental rights it would be contrary to the rule of law, one of
the basic principles of a democratic society enshrined in the
Convention, for a legal discretion granted to the executive to be
expressed in terms of an unfettered power. Consequently, the
law must indicate with sufficient clarity the scope of any
such discretion and the manner of its exercise (see Selahattin
Demirtaş, cited above, §§ 249-50, and Navalnyy v. Russia [GC],
nos. 29580/12 and 4 others, § 115, 15 November 2018).”
Terjemahan [vide Bukti P-90A]:
“88. Prinsip-prinsip yang relevan dengan penilaian apakah gangguan
terhadap kebebasan berekspresi 'diatur oleh hukum' telah
dirangkum secara rinci dalam Satakunnan Markkinapörssi Oy
dan Satamedia Oy v. Finland [GC], no. 931/13, §§ 142-44, 27
Juni 2017; Magyar Kétfarkú Kutya Párt v. Hongaria [GC], no.
201/17, §§ 93-98, 20 Januari 2020; dan Selahattin Demirtaş v.
Turki (no. 2) [GC], no. 14305/17, §§ 249-54, 22 Desember 2020).
Secara khusus, Mahkamah menegaskan kembali bahwa
ungkapan 'diatur oleh hukum' dalam paragraf kedua Pasal 10
tidak hanya mensyaratkan bahwa tindakan yang diuji harus
mempunyai dasar hukum dalam hukum domestik, namun juga
mengacu pada kualitas hukum yang bersangkutan, yang mana
harus dapat diakses oleh orang yang bersangkutan dan
dampaknya dapat diprediksi (lihat Magyar Kétfarkú Kutya Párt,
dikutip di atas, § 93). Mengenai persyaratan prediktabilitas,
Mahkamah telah berulang kali menyatakan bahwa suatu norma
tidak dapat dianggap sebagai 'hukum' dalam arti Pasal 10 § 2
kecuali jika norma tersebut dirumuskan dengan cukup tepat
untuk memungkinkan seseorang mengatur perilakunya. Orang
tersebut harus mampu – jika perlu, dengan nasihat yang tepat –
untuk memprediksi, hingga tingkat yang masuk akal dalam
situasi tersebut, konsekuensi yang mungkin timbul dari tindakan
tertentu (ibid., § 94).
89. Konsep 'kualitas hukum' mensyaratkan, sebagai konsekuensi
dari uji prediktabilitas, bahwa hukum tersebut sesuai dengan
supremasi hukum. Oleh karena itu, hal ini menyiratkan bahwa
93
harus ada perlindungan yang memadai dalam hukum domestik
terhadap gangguan sewenang-wenang oleh otoritas publik (ibid.,
§ 93). Dalam hal-hal yang memengaruhi hak-hak dasar, hal ini
akan bertentangan dengan supremasi hukum, salah satu prinsip
dasar masyarakat demokratis yang tercantum dalam Konvensi,
jika diskresi hukum yang diberikan kepada eksekutif dibuat dalam
bentuk kekuasaan yang tidak terkekang. Oleh karena itu, hukum
harus menunjukkan dengan cukup jelas ruang lingkup diskresi
tersebut dan cara pelaksanaannya (lihat Selahattin Demirtaş,
dikutip di atas, §§ 249-50, dan Navalnyy v. Russia [GC], no.
29580/12 dan 4 lainnya, § 115, 15 November 2018).”
204. Putusan-putusan sebagaimana dikutip di atas juga menunjukkan bahwa ketiga
parameter ini saling berkelindan. Jika hukum tidak diketahui oleh subjek hukum
yang diaturnya, maka tidaklah mungkin subjek hukum tersebut dapat
mengetahui efek dari hukumnya dan karenanya tidak mungkin untuk
memprediksi apakah tindakannya melanggar hukum atau tidak. Pada sisi yang
lain, jika subjek hukum tidak bisa mengakses hukumnya, maka tidaklah
mungkin baginya untuk melindungi dirinya dari penyalahgunaan. Selanjutnya,
jika hukum dirumuskan secara jelas, maka subjek hukumnya dapat
memperoleh cukup kepastian mengenai bagaimana hukum tersebut bekerja,
dan karenanya mendapatkan perlindungan dari kemungkinan terjadinya
penyalahgunaan. Sebaliknya, jika hukumnya tidak dirumuskan secara jelas,
akan terbuka ruang penyalahgunaan di dalamnya.
205. Khusus mengenai parameter aksesibilitas (accessibility), putusan-putusan
pada ECHR menekankan pada 2 (dua) hal, yaitu: (i) apakah hukum yang
bersangkutan sudah diinformasikan melalui jalur-jalur resmi; dan (ii) apakah
hukum tersebut dapat diakses oleh publik. Hal ini terlihat dari beberapa kutipan
sebagai berikut:
ECHR, NIT S.R.L. v. Republic of Moldova, Application No. 28470/12 (2022)
[vide Bukti P-87]:
“163.As regards the applicant company’s argument that the legal basis
for the revocation of its licence, or part of that basis, was not
accessible, the Court reiterates that the Convention does not
contain any specific requirements as to the degree of
publicity to be given to a particular legal provision (see
Špaček, s.r.o., v. the Czech Republic, no. 26449/95, § 57, 9
November 1999). In this connection, the Court notes that the
applicant company has never maintained that it did not have
access to the actual text of the broadcasting licence it held or
94
to the various points set out in the licence. Moreover, it has not
contended as such, or presented any evidence, that the Code
was not published and available in the country’s main
legislation database, a source of information easily
accessible not only to a professional television operator, but
also to any member of the general public.”
Terjemahan [vide Bukti P-87A]:
“163. Mengenai argumen perusahaan pemohon bahwa dasar hukum
untuk pencabutan izinnya, atau bagian dari dasar tersebut, tidak
dapat diakses, Mahkamah menegaskan kembali bahwa
Kovenan tidak memuat persyaratan khusus mengenai tingkat
publisitas yang harus diberikan pada ketentuan hukum tertentu
(lihat Špaček, s.r.o., v. Republik Ceko, no. 26449/95, § 57, 9
November 1999). Dalam hubungan ini, Mahkamah mencatat
bahwa perusahaan pemohon tidak pernah menyatakan bahwa
mereka tidak memiliki akses terhadap teks sebenarnya dari izin
penyiaran yang dimilikinya atau terhadap pelbagai poin yang
tercantum dalam izin tersebut. Terlebih lagi, mereka tidak
membantah, atau memberikan bukti apa pun, bahwa Undang-
Undang ini tidak dipublikasikan dan tidak tersedia dalam pusat
data utama legislasi nasional di negara tersebut, sebuah sumber
informasi yang mudah diakses tidak hanya oleh operator televisi
profesional, namun juga oleh setiap anggota dari masyarakat
umum.”
ECHR, Sud Fondi srl and Others v. Italy, Application No. 75909/01 (2009)
sebagaimana dikutip di dalam ECHR, G.I.E.M. S.R.L. and Others v. Italy,
Applications No. 1828/06, 34163/07 and 19029/11 (2018) [vide Bukti P-91]:
“116. …Moreover, it would be inconsistent, on the one hand, to
require an accessible and foreseeable legal basis and, on
the other, to allow an individual to be found ‘guilty’ and to
‘punish’ him even though he had not been in a position to
know the criminal law owing to an unavoidable error for which
the person falling foul of it could in no way be blamed.
117. Under Article 7, for the reasons set out above, a legislative
framework which does not enable an accused person to
know the meaning and scope of the criminal law is defective
not only on the grounds of the general conditions of ‘quality’ of
the ‘law’ but also in terms of the specific requirements of the
principle of legality in criminal law.”
Terjemahan [vide Bukti P-91A]:
“116. ... Selain itu, akan menjadi tidak konsisten, di satu sisi, untuk
mewajibkan dasar hukum yang dapat diakses dan diprediksi,
dan di sisi lain, membiarkan seseorang dinyatakan 'bersalah'
95
dan 'menghukumnya' meskipun dia tidak berada dalam
kedudukan untuk mengetahui hukum pidana karena suatu
kesalahan yang tidak dapat dihindarkan dan orang yang
melanggarnya sama sekali tidak dapat dipersalahkan.
117. Berdasarkan Pasal 7, karena alasan-alasan yang disebutkan di
atas, kerangka legislatif yang tidak memungkinkan terdakwa
mengetahui makna dan ruang lingkup hukum pidana adalah
cacat, bukan hanya berdasarkan kondisi umum 'kualitas' hukum
tersebut' tetapi juga dalam hal persyaratan khusus asas
legalitas dalam hukum pidana.”
ECHR, Kasymakhunow and Saybatalov v. Russia, Applications No. 26261/05
and 26377/06 (2013) [vide Bukti P-92]:
“91. The Supreme Court’s decision of 14 February 2003 banning
Hizb ut-Tahrir has never been officially published, as
acknowledged by the Government, and is therefore not
accessible to the public. Nor was the official list of banned
extremist organisations published until July 2006, long after the
commission of the offences of which the second applicant was
accused.
92. The Court takes note of the Government’s argument that, despite
the lack of an official publication, the second applicant knew about
the Supreme Court’s decision because information about it had
been widely reported in the media. It is, however, not convinced
by that argument. It considers that journalistic reporting of the
Supreme Court’s decision cannot substitute for official
publication of the text of the decision, or at least of its
operative part. Only a publication emanating from an official
source can give an adequate and reliable indication of the
legal rules applicable in a given case.
93. It follows that, in the absence of an official publication of
Supreme Court’s decision of 14 February 2003, the second
applicant could not reasonably have foreseen that his
membership of Hizb ut-Tahrir would make him criminally
liable under Article 282.2.”
Terjemahan [vide Bukti P-92A]:
“91. Putusan Mahkamah Agung tanggal 14 Februari 2003 yang
melarang Hizb ut-Tahrir tidak pernah secara resmi dipublikasikan,
sebagaimana diakui oleh Pemerintah, dan karenanya tidak dapat
diakses oleh khalayak umum. Begitu juga daftar resmi dari
organisasi ekstremis yang dilarang yang dipublikasikan hingga
Juli 2006, lama setelah dilakukannya pelanggaran yang
dituduhkan terhadap pemohon kedua.
92. Pengadilan mencatat dalil Pemerintah bahwa, terlepas dari tidak
adanya publikasi resmi, pemohon kedua mengetahui tentang
96
Putusan Mahkamah Agung karena informasi mengenai hal
tersebut telah diliput secara luas dalam media. Pengadilan, meski
demikian, tidak teryakinkan oleh dalil tersebut. Pengadilan
mempertimbangkan bahwa pelaporan jurnalistik mengenai suatu
Putusan Mahkamah Agung tidak dapat menggantikan publikasi
resmi dari teks putusan tersebut, atau setidaknya mengenai
bagian operatifnya. Hanya dengan publikasi yang berasal dari
sumber resmi saja yang dapat memberikan indikasi yang
memadai dan dapat diandalkan terhadap peraturan hukum yang
berlaku untuk suatu perkara.
93. Karenanya, dengan ketiadaan publikasi resmi dari Putusan
Mahkamah Agung tanggal 14 Februari 2003, pemohon kedua
tidak dapat secara wajar memperkirakan keanggotaannya pada
Hizb ut-Tahrir akan menyebabkannya bersalah secara pidana
berdasarkan Pasal 282.2.”
ECHR, Karademirci and Others v. Turkey, Applications No. 37096/97 and
37101/97 (2005) [vide Bukti P-93]:
“35. The Court must now examine whether, in the light of the particular
circumstances of the case, those provisions had the requisite
quality to constitute law. It must therefore verify whether they were
accessible and foreseeable.
36. As regards accessibility, the Court notes that sections 44 and
82 of the Associations Act satisfied that condition, as the Act
was published in the Official Gazette of 7 October 1983 (see
paragraph 20 above). It therefore finds that the Act satisfied the
requirement of accessibility.”
Terjemahan [vide Bukti P-93A]:
“35. Pengadilan
kini
perlu
memeriksa
apakah,
dengan
mempertimbangkan keadaan khusus dari perkara ini, ketentuan-
ketentuan tersebut memiliki kualitas yang diperlukan dari suatu
hukum.
Pengadilan
karenanya
perlu
memeriksa
apakah
ketentuan-ketentuan
tersebut
dapat
diakses
dan
dapat
diperkirakan.
36. Mengenai aksesibilitas, Pengadilan mencatatkan bahwa Pasal 44
dan 82 dari Undang-Undang Perkumpulan memenuhi syarat
tersebut, karena Undang-Undang tersebut telah dipublikasikan
dalam Lembaran Negara tanggal 7 Oktober 1983 (lihat paragraf
20 di atas). Pengadilan oleh karenanya berpandangan bahwa
Undang-Undang tersebut memenuhi syarat aksesibilitas.”
206. Berkenaan dengan parameter prediktabilitas (foreseeability), putusan-putusan
pada ECHR menekankan pada 2 (dua) hal, yaitu: (i) apakah hukum yang ada
dirumuskan perumusan dengan cukup jelas dalam artian tidak ambigu dan
97
tidak pula terlalu luas; dan (ii) apakah tujuan dari perumusan yang demikian itu
adalah agar masyarakat mengetahui apa yang diatur, apa yang dilarang, apa
konsekuensi dari tindakannya, serta bilamanakah pemerintah dapat
menggunakan kewenangannya yang dapat memengaruhi hak masyarakat. Hal
ini terlihat dari beberapa kutipan sebagai berikut:
ECHR, Sanchez v. France, Application No. 45581/15 (2023) [vide Bukti P-94]:
"125. As regards the requirement of foreseeability, the Court has
repeatedly held that a norm cannot be regarded as a ‘law’ within
the meaning of Article 10 § 2 unless it is formulated with
sufficient precision to enable a person to regulate his or her
conduct. That person must be able – if need be with
appropriate advice – to foresee, to a degree that is reasonable
in the circumstances, the consequences which a given
action may entail. Those consequences need not be
foreseeable with absolute certainty. A law which confers a
discretion is thus not in itself inconsistent with the
requirement of foreseeability, provided that the scope of the
discretion and the manner of its exercise are indicated with
sufficient clarity, having regard to the legitimate aim of the
measure in question, to give the individual adequate
protection against arbitrary interference (see Magyar
Kétfarkú Kutya Párt v. Hungary [GC], no. 201/17, § 94, 20
January 2020, with further references)."
Terjemahan [vide Bukti P-94A]:
“125. Mengenai syarat prediktabilitas, Pengadilan telah berulang kali
mempertimbangkan bahwa suatu norma tidak dapat dianggap
sebagai sebuah “hukum” dalam pemaknaan Pasal 10 § 2
kecuali ia dirumuskan dengan presisi yang cukup untuk
memungkinkan seseorang individu untuk mengatur perilakunya.
Orang tersebut harus dapat – jika diperlukan dengan advis yang
cukup – untuk memprediksi, pada derajat tertentu yang wajar
dalam keadaannya, konsekuensi yang dapat diakibatkan oleh
suatu tindakan. Konsekuensi tersebut tidak perlu dapat
diperkirakan dengan kepastian absolut. Suatu hukum yang
memberi diskresi dengan demikian tidak dengan sendirinya
inkonsisten dengan syarat prediktabilitas, dengan syarat bahwa
cakupan dari diskresi dan cara pelaksanaannya ditunjukkan
dengan kejelasan yang cukup, dengan memperhatikan tujuan
pembatasan yang sah dari tindakan yang dipersoalkan, untuk
memberikan perlindungan yang memadai dari gangguan
sewenang-wenang kepada individu (lihat Magyar Kétfarkú
Kutya Párt v. Hungaria [GC], no. 201/17, § 94, 20 Januari 2020,
dengan referensi lebih lanjut).”
98
ECHR, NIT S.R.L. v. The Republic of Moldova, Application No. 28470/12
(2022) [vide Bukti P-87]:
“165. Turning to the foreseeability of the domestic legislation and its
interpretation and application by the domestic courts, the Court
notes that the language used by the Code was rather
unambiguous…
…
171. Having regard to the above, the Court is of the view that the
relevant domestic law applicable in the applicant company’s
case was formulated sufficiently clearly in order to fulfil the
requirements of precision and foreseeability under Article 10 § 2
of the Convention.”
Terjemahan [vide Bukti P-87A]:
“165. Dengan mempertimbangkan kemungkinan legislasi domestik
serta penafsiran dan penerapannya oleh pengadilan domestik,
Mahkamah mencatat bahwa bahasa yang digunakan dalam
Undang-Undang ini cukup jelas...
...
171. Mengingat hal-hal di atas, Mahkamah berpandangan bahwa
hukum domestik terkait yang berlaku dalam perkara perusahaan
pemohon telah dirumuskan dengan cukup jelas untuk
memenuhi
persyaratan
ketepatan
dan
prediktabilitas
berdasarkan Pasal 10 § 2 Kovenan.”
ECHR, Engels v. Russia, Application No. 61919/16 (2020) [vide Bukti P-95]:
“27. …Unlike the first part of that subsection, which defined seven
particular categories of online content susceptible to blocking, or
the third part, which referred expressly to libellous content, the
second part allowed websites to be blocked on the basis of a
‘judicial decision which identified particular Internet content as
constituting information the dissemination of which should be
prohibited in Russia’. The Court finds that the breadth of this
provision is exceptional and unparalleled. It does not give
the courts or website owners any indication as to the nature
or categories of online content that is susceptible to be
banned. Nor does it refer to any secondary legislation, by-
laws or regulations which could have circumscribed its
scope of application. The Court finds that such a vague and
overly broad legal provision fails to satisfy the foreseeability
requirement. It does not afford website owners, such as the
applicant, the opportunity to regulate their conduct, as they
cannot know in advance what content is susceptible to be
banned and can lead to a blocking measure against their
entire website.”
99
Terjemahan [vide Bukti P-95A]:
“27. ...Tidak seperti bagian pertama dari ayat tersebut, yang
mendefinisikan 7 kategori tertentu dari konten daring yang rentan
untuk diblokir, atau bagian ketiga yang merujuk dengan tegas
konten pencemaran, bagian kedua memungkinkan laman web
untuk diblokir dengan dasar adanya 'putusan pengadilan yang
mengidentifikasikan konten Internet tertentu sebagai informasi
yang penyebarluasannya harus dilarang di Rusia'. Pengadilan
berpandangan bahwa lebarnya ketentuan ini adalah luar biasa
dan tidak ada bandingannya. Hal ini tidak memberikan
pengadilan atau pemilik laman web indikasi apa pun mengenai
hakikat atau kategori dari konten daring yang rentan untuk
dilarang. Hal ini juga tidak merujuk peraturan turunan, anggaran
rumah tangga atau peraturan-peraturan yang dapat membatasi
cakupan penerapannya. Pengadilan berpandangan bahwa
ketentuan hukum yang kabur dan terlalu luas gagal untuk
memenuhi syarat prediktabilitas. Hal ini tidak memberikan pemilik
laman web, seperti pemohon, kesempatan untuk mengatur
perilaku mereka, karena mereka tidak dapat mengetahui terlebih
dahulu konten apa yang rentan untuk dilarang dan dapat
berujung pada tindakan pemblokiran terhadap seluruh laman
web.”
ECHR, Güler and Uğur v. Turkey, Applications No. 31706/10 and 33088/10
(2015) [vide Bukti P-96]:
“47. The expression ‘prescribed by law’ requires, firstly, that the
impugned measure should have some basis in domestic law.
Secondly, it refers to the quality of the law in question, requiring
that it should be accessible to the person concerned, who must
moreover be able to foresee its consequences for him, and
compatible with the rule of law. The phrase thus implies, inter alia,
that domestic law must be sufficiently foreseeable in its terms
to give individuals an adequate indication as to the
circumstances in which and the conditions on which the
authorities are entitled to resort to measures affecting their
rights under the Convention.”
Terjemahan [vide Bukti P-96A]:
“47. Ungkapan 'diatur oleh hukum' mensyaratkan, pertama-tama,
bahwa tindakan yang dipersoalkan harus memiliki dasar dalam
hukum domestik. Kedua, ia mengatur kualitas dari undang-
undang yang dipersoalkan, mensyaratkannya agar dapat
diakses oleh orang yang berkepentingan, yang harus terlebih lagi
dapat memperkirakan konsekuensi baginya, dan sesuai dengan
prinsip negara hukum. Frasa tersebut karenanya menyiratkan,
antara lain, bahwa hukum domestik harus secara memadai dapat
diprediksi dalam ketentuannya untuk memberikan individu
indikasi yang cukup mengenai keadaan dan kondisi di mana
100
pemerintah
berhak
untuk
menggunakan
tindakan
yang
mempengaruhi hak mereka berdasarkan Konvensi.”
ECHR, The Sunday Times v. The United Kingdom, Application No. 6538/74
(1979) [vide Bukti P-97]:
“49. In the Court’s opinion, the following are two of the requirements
that flow from the expression ‘prescribed by law’. Firstly, the law
must be adequately accessible: the citizen must be able to have
an indication that is adequate in the circumstances of the legal
rules applicable to a given case. Secondly, a norm cannot be
regarded as a ‘law’ unless it is formulated with sufficient
precision to enable the citizen to regulate his conduct: he
must be able - if need be with appropriate advice - to foresee,
to a degree that is reasonable in the circumstances, the
consequences which a given action may entail.”
Terjemahan [vide Bukti P-97A]:
“49. Dalam pandangan Pengadilan, berikut ini merupakan dua dari
syarat-syarat yang timbul dari ungkapan ‘diatur oleh hukum’.
Pertama, hukum tersebut harus dapat diakses secara memadai:
warga negara harus dapat memiliki indikasi yang memadai
tentang keadaan peraturan hukum apa yang akan dapat
diterapkan untuk suatu kasus tertentu. Kedua, suatu norma tidak
dapat dianggap sebagai ‘hukum’ kecuali dirumuskan dengan
presisi yang cukup untuk memungkinkan seorang warga negara
untuk mengatur perilakunya: ia harus dapat – jika diperlukan
dengan advis yang cukup – untuk memprediksi, pada derajat
tertentu yang wajar dalam keadaannya, konsekuensi yang dapat
diakibatkan oleh suatu tindakan."
207. Mengenai parameter perlindungan terhadap penyalahgunaan (safeguard
against abuse), ECHR menekankan pada 4 (empat) hal, yaitu: (i) apakah
hukum memberikan prosedur pelaksanaan tindakan yang dapat membatasi
penikmatan hak asasi manusia dan apakah prosedur yang ada telah diikuti; (ii)
apakah hukum yang mengizinkan tindakan yang mengganggu penikmatan hak
asasi manusia menerapkan standar yang tinggi; (iii) apakah hukum yang ada
memberikan ruang keterlibatan bagi mereka yang haknya terpengaruh guna
membela dirinya; dan (iv) apakah ada dasar dan alasan dalam melakukan
tindakan pembatasan hak. Hal ini terlihat dari beberapa kutipan sebagai
berikut:
ECHR, RFE/RL Inc. and Others v. Azerbaijan, Applications No. 56138/18,
48735/19, 51207/19 and 58694/19 (2024) [vide Bukti P-90]:
101
“98. While the domestic law provided for some procedural
safeguards, those safeguards were not respected in this
case. In particular, the applicant organisation in application no.
56138/18 was not given any advance written warning as required
by Article 13-3.1 of the IIPI Law, and was therefore deprived of
the opportunity to remove the allegedly illegal content before
blocking measures could be taken – an opportunity to which it
was entitled under Article 13-3.2.
99. Moreover, while Article 13-3.3 authorised the MTCHT to take a
decision temporarily blocking access to the website, it limited its
power to do so to only ‘urgent’ (‘təxirəsalınmaz’) cases where,
among other things, the State or public interests protected by law
were threatened. However, it did not require the MTCHT to
provide justification for the urgency of the measure, and the
Ministry’s decision neither contained any reasoning justifying the
urgency of the measure in the present case nor specified what
particular information published by azadliq.org was considered to
threaten the State or public interests protected by law.
…
101. In respect of application no. 56138/18, and in addition to its
findings in paragraphs 95-96 above, the Court therefore finds
that the domestic law did not afford the applicant
organisation
sufficient
safeguards
against
arbitrary
interferences involving temporary blocking measures
imposed by the MTCHT in the absence of a judicial decision,
and that moreover, the safeguards which were actually provided
for by law were not respected in this case.”
Terjemahan [vide Bukti P-90A]:
“98. Meskipun hukum domestik mengatur beberapa pengamanan
prosedural, namun pengamanan tersebut tidak dipatuhi dalam
perkara ini. Secara khusus, organisasi pemohon dalam
permohonan no. 56138/18 tidak diberikan peringatan tertulis
terlebih dahulu sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 13-3.1
Undang-Undang IIPI, dan oleh karena itu tidak diberi kesempatan
untuk menghapus konten yang diduga ilegal sebelum tindakan
pemblokiran dapat dilakukan – sebuah peluang yang menjadi
haknya berdasarkan Pasal 13-3.2.
99. Selain itu, meskipun Pasal 13-3.3 memberi wewenang kepada
MTCHT
untuk
mengambil
keputusan
untuk
memblokir
sementara akses ke situs web, namun ketentuan ini membatasi
kewenangannya untuk melakukan hal tersebut hanya pada
kasus-kasus 'mendesak' ('təxirəsalınmaz') di mana, antara lain,
Negara atau kepentingan umum yang dilindungi undang-undang
terancam. Namun, ketentuan ini tidak mengharuskan MTCHT
untuk memberikan pembenaran atas urgensi tindakan tersebut,
dan keputusan Kementerian tidak memuat alasan apa pun yang
membenarkan urgensi tindakan tersebut dalam perkara ini atau
102
merinci informasi tertentu apa yang diterbitkan oleh azadliq.org
yang
dianggap
mengancam
kepentingan
Negara
atau
masyarakat yang dilindungi hukum.
...
101. Sehubungan dengan permohonan no. 56138/18, dan sebagai
tambahan dari temuan-temuan dalam paragraf 95-96 di atas,
Mahkamah kemudian berkesimpulan bahwa hukum domestik
tidak memberikan perlindungan yang cukup bagi organisasi
pemohon
terhadap
gangguan
sewenang-wenang
yang
melibatkan tindakan pemblokiran sementara yang diberlakukan
oleh MTCHT tanpa adanya putusan pengadilan, dan terlebih lagi,
perlindungan yang sebenarnya diatur oleh undang-undang tidak
dihormati dalam perkara ini.”
ECHR, Hasan and Chaush v. Bulgaria, Application No. 30985/96 (2000) [vide
Bukti P-98]:
“85. The Court notes that in the present case the relevant law does not
provide for any substantive criteria on the basis of which the
Council of Ministers and the Directorate of Religious
Denominations register religious denominations and changes of
their leadership in a situation of internal divisions and conflicting
claims for legitimacy. Moreover, there are no procedural
safeguards, such as adversarial proceedings before an
independent body, against arbitrary exercise of the discretion
left to the executive.
Furthermore, Decree R-12 and the decision of the Directorate were
never notified to those directly affected. These acts were not
reasoned and were unclear to the extent that they did not
even mention the first applicant, although they were intended
to, and indeed did, remove him from his position as Chief Mufti.”
Terjemahan [vide Bukti P-98A]:
“85. Pengadilan mencatatkan bahwa dalam perkara ini peraturan yang
relevan tidak memberikan kriteria substantif mengenai dasar dari
mana Dewan Menteri dan Direktorat Denominasi Agama
mendaftarkan denominasi agama dan pergantian kepemimpinan
mereka dalam situasi perpecahan internal dan klaim-klaim
bertentangan atas legitimasi. Lebih lanjut, tidak ada perlindungan
prosedural, seperti persidangan adversarial di hadapan badan
independen, terhadap pelaksanaan sewenang-wenang atas
diskresi yang diberikan kepada lembaga eksekutif.
Lebih lanjut, Dekrit R-12 dan Keputusan dari Direktorat tidak
pernah diberitahukan kepada mereka yang terpengaruhi secara
langsung. Tindakan-tindakan ini tidak berdasar dan tidak jelas
sampai pada titik di mana tindakan-tindakan tersebut bahkan
tidak menyebutkan pemohon pertama, meski tindakan-tindakan
103
tersebut ditujukan untuk, dan nyatanya, menyingkirkannya dari
kedudukannya sebagai Ketua Mufti.”
ECHR, Bulgakov v. Russia, Application No. 20159/15 (2020) [vide Bukti P-99]:
“35. Turning next to the issue of the safeguards which domestic
legislation must provide to protect individuals from the
excessive and arbitrary effects of blocking measures, the Court
notes that the Russian law did not require any form of
involvement of the website owner, such as the applicant, in
blocking proceedings conducted under section 10(6) of the
Information Act. The prosecutor’s application for a blocking
order had been prepared without advance notification to the
parties whose rights and interests were likely to be affected.
The applicant had not been informed of the prosecutor’s
application or afforded the opportunity to remove the illegal
content before the application was lodged with the court.
The District Court had not invited him to intervene in the
proceedings or to make submissions, treating the matter as
being between the prosecutor and the local ISP.
36. The Court finds that the participation of a local ISP as the
designated defendant was not sufficient to bestow an
adversarial character on the proceedings. The ISP provides
technology enabling users to access millions of websites it knows
nothing about. It does not have the same detailed knowledge of
their contents as their owners do; nor does it have the legal
resources required to mount a vigorous defence of every targeted
website. The ISP has no vested interest in the outcome of the
proceedings. Blocking orders have no incidence on its
connectivity business; they are enforceable not just against the
defendant ISP but, once final, they acquire universal effect
requiring all Russian ISPs to implement blocking measures. The
Court finds that the blocking proceedings which were
conducted in the applicant’s absence were not adversarial
in nature and did not provide a forum in which the interested
parties could have been heard.”
Terjemahan [vide Bukti P-99A]:
“35. Beralih kepada persoalan perlindungan yang harus disediakan
oleh legislasi domestik untuk melindungi individu dari dampak
eksesif dan sewenang-wenang dari tindakan pemblokiran,
Pengadilan
mencatatkan
bahwa
hukum
Rusia
tidak
mensyaratkan keterlibatan dalam bentuk apa pun dari pemilik
situs web, seperti halnya pemohon, dalam proses pemblokiran
yang dilakukan berdasarkan Pasal 10 ayat (6) Undang-undang
Informasi. Permohonan jaksa penuntut umum atas perintah
pemblokiran telah dipersiapkan tanpa pemberitahuan di muka
kepada para pihak yang hak dan kepentingannya mungkin
terdampak. Pemohon tidak diberitahukan mengenai permohonan
jaksa penuntut umum atau diberikan kesempatan untuk
104
menghapus konten ilegal sebelum permohonan tersebut
didaftarkan
ke
pengadilan.
Pengadilan
Negeri
tidak
mengundangnya untuk mengintervensi proses atau membuat
permohonan, memperlakukan persoalan ini sebagai sesuatu di
antara jaksa penuntut umum dan Penyedia Jasa Internet (ISP)
lokal.
36. Pengadilan berpandangan bahwa partisipasi dari ISP lokal
sebagai tergugat yang dituju tidaklah cukup untuk memberikan
sifat adversarial dari proses tersebut. ISP memberikan teknologi
yang memungkinkan pengguna untuk mengakses jutaan situs
web yang ia sendiri tidak ketahui. Ia tidak memiliki pengetahuan
mendetail mengenai kontennya yang sama seperti diketahui
pemiliknya; ia juga tidak memiliki sumber daya hukum yang
diperlukan untuk menyiapkan pembelaan yang kuat untuk setiap
situs web yang ditarget. ISP tidak memiliki kepentingan pribadi
terhadap keluaran dari proses. Perintah pemblokiran tidak
memiliki hubungan terhadap usaha konektivitasnya; perintah
tersebut dapat dilaksanakan bukan hanya terhadap tergugat ISP
tetapi, ketika mengikat, perintah tersebut memperoleh dampak
universal yang mengharuskan seluruh ISP Rusia untuk
mengimplementasikan pemblokiran. Pengadilan berpandangan
bahwa proses pemblokiran yang dilakukan dalam keadaan tak
hadir
pemohon
tidaklah
bersifat
adversarial
dan
tidak
memberikan forum di mana pihak berkepentingan dapat
didengarkan.”
ECHR, Wingrove v. The United Kingdom, Application No. 17419/90 (1996)
[vide Bukti P-100]:
“60. As regards the content of the law itself, the Court observes that
the English law of blasphemy does not prohibit the expression, in
any form, of views hostile to the Christian religion. Nor can it be
said that opinions which are offensive to Christians necessarily
fall within its ambit. As the English courts have indicated (see
paragraph 27 above), it is the manner in which views are
advocated rather than the views themselves which the law seeks
to control. The extent of insult to religious feelings must be
significant, as is clear from the use by the courts of the
adjectives
‘contemptuous’,
‘reviling’,
‘scurrilous’,
‘ludicrous’ to depict material of a sufficient degree of
offensiveness. The high degree of profanation that must be
attained
constitutes,
in
itself,
a
safeguard
against
arbitrariness. It is against this background that the asserted
justification under Article 10 para. 2 (art. 10-2) in the decisions of
the national authorities must be considered.”
Terjemahan [vide Bukti P-100A]:
“60. Mengenai isi hukum itu sendiri, Pengadilan mengamati bahwa
hukum penistaan agama Inggris tidak melarang ekspresi, dalam
105
bentuk apa pun, pandangan yang bermusuhan terhadap agama
Kristen. Juga tidak dapat dikatakan bahwa pendapat yang
menyinggung umat Kristen selalu masuk dalam cakupannya.
Seperti yang telah ditunjukkan oleh pengadilan Inggris (lihat
paragraf 27 di atas), adalah cara pandangan diadvokasi bukan
pandangan itu sendiri yang berusaha dikendalikan oleh hukum.
Tingkat penghinaan terhadap perasaan keagamaan haruslah
signifikan, seperti yang jelas dari penggunaan kata sifat
'merendahkan', 'menghujat', 'merusak kehormatan', 'tidak masuk
akal' oleh pengadilan untuk menggambarkan materi dengan
derajat ketersinggungan yang memadai. Derajat penistaan yang
tinggi yang harus dicapai merupakan, dengan sendirinya,
perlindungan terhadap kesewenang-wenangan. Berdasarkan
latar
belakang
inilah
pembenaran
yang
dikemukakan
berdasarkan Pasal 10 ayat 2 (pasal 10-2) dalam keputusan-
keputusan otoritas nasional harus dipertimbangkan.”
208. Merujuk pada putusan-putusan ECHR di atas, pengujian mengenai terpenuhi
tidaknya tahapan prescribed by law dapat dilihat, setidak-tidaknya,
berdasarkan parameter dan hal-hal berikut:
a.
Aksesibilitas
(accessibility),
yang
terpenuhi
dengan
adanya
penginformasian hukum melalui jalur resmi dan hukum yang bisa diakses
oleh publik;
b.
Prediktabilitas (foreseeability), yang terpenuhi dengan adanya rumusan
hukum yang cukup jelas, yaitu tidak ambigu dan tidak terlalu luas yang
ditujukan agar masyarakat mengetahui apa yang diatur, apa yang
dilarang, apa konsekuensi dari tindakannya, serta bilamanakah
pemerintah
dapat
menggunakan
kewenangannya
yang
dapat
memengaruhi hak masyarakat; dan
c.
Perlindungan terhadap penyalahgunaan (safeguard against abuse), yang
terpenuhi dengan adanya prosedur untuk melakukan pembatasan
penikmatan hak asasi manusia yang diikuti, adanya standar yang tinggi
bagi pelaksanaan tindakan yang membatasi penikmatan hak asasi
manusia, adanya ruang keterlibatan bagi mereka yang haknya
terpengaruh guna membela dirinya, dan adanya dasar dan alasan dalam
melakukan pembatasan hak.
209. Berdasarkan pada uraian di atas, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa tahapan
prescribed by law memiliki 4 (empat) parameter berikut:
106
a. General application;
b. Accesibility;
c. Foreseeability; dan
d. Safeguard against abuse.
F.2 Legitimate aims
210. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 19 ayat (3) ICCPR, tujuan yang sah
dalam membatasi hak atas kebebasan berekspresi adalah: (i) menghormati
hak atau reputasi orang lain; (ii) melindungi keamanan nasional; (iii) melindungi
ketertiban umum; (iv) melindungi kesehatan publik; dan (v) melindungi moral
publik.
211. Dalam konteks Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 mengenai
pencemaran nama baik melalui media elektronik, ECHR telah berkali-kali
melakukan penafsiran bahwa tujuan yang sah dari pembatasan terhadap
pencemaran nama baik adalah sebagai penghormatan atas reputasi atau hak
orang lain seperti dapat dilihat pada putusan Almeida Arroja v. Portugal [vide
Bukti P-41], Udovychenko v. Ukraina [vide Bukti P-101], Radio Broadcasting
Company B92 ad v. Serbia [vide Bukti P-42], dan Palomo Sánchez dan Lainnya
v. Spanyol [vide Bukti P-102].
212. Sedangkan dalam konteks Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE
2024 mengenai hasutan kebencian melalui media elektronik, Nowak dalam
bukunya menerangkan bahwa tujuan yang sah dari larangan ujaran kebencian
adalah sebagai bentuk penghormatan terhadap hak orang lain dan untuk
melindungi ketertiban umum sebagaimana dikutip dalam bukunya yang
menyatakan [vide Bukti P-103]:
“Therefore, ‘legal prohibitions under Art. 20 are to be interpreted in
conformity with the restrictions that are legitimate under Art. 19(3).
Art. 20 merely sets forth additional, specific purposes for
interference, which may easily be included under those in Art. 19 (3):
The prohibition of propaganda for war is necessary for the protection
of national security, and the prohibition of advocacy of hatred is
necessary for the respect of the rights of others and for the
protection of ordre public.”
Terjemahan [vide Bukti P-103A]:
“Oleh karena itu, larangan-larangan hukum berdasarkan Pasal 20
harus ditafsirkan sesuai dengan pembatasan yang sah berdasarkan
107
Pasal 19 (3). Pasal 20 hanya menetapkan tujuan-tujuan tambahan
dan spesifik untuk gangguan, yang dapat dengan mudah
dimasukkan ke dalam tujuan-tujuan dalam Pasal 19(3): Larangan
propaganda untuk perang dibutuhkan untuk perlindungan keamanan
nasional, dan larangan advokasi kebencian dibutuhkan untuk
menghormati hak-hak orang lain dan untuk perlindungan ketertiban
umum.”
213. Dengan mempertimbangkan hal di atas, maka bagian dari legitimate aims yang
akan diuraikan lebih lanjut hanyalah: (i) penghormatan terhadap hal atau
reputasi orang lain; dan (ii) melindungi ketertiban umum.
214. General Comment No. 34 telah memberikan penjelasan dalam bentuk contoh-
contoh mengenai “penghormatan terhadap hak atau reputasi orang lain”
maupun “melindungi ketertiban umum” yang dimaksud sebagai legitimate aims
[vide Bukti P-25], yaitu:
“28. The first of the legitimate grounds for restriction listed in paragraph 3 is
that of respect for the rights or reputations of others. The term
‘rights’ includes human rights as recognized in the Covenant and
more generally in international human rights law. For example, it
may be legitimate to restrict freedom of expression in order to protect
the right to vote under article 25, as well as rights article under 17 (see
para. 37). Such restrictions must be constructed with care: while it may
be permissible to protect voters from forms of expression that constitute
intimidation or coercion, such restrictions must not impede political
debate, including, for example, calls for the boycotting of a non-
compulsory vote. The term ‘others’ relates to other persons
individually or as members of a community. Thus, it may, for
instance, refer to individual members of a community defined by its
religious faith or ethnicity.
…
31. On the basis of maintenance of public order (ordre public) it may,
for instance, be permissible in certain circumstances to
regulate speech-making in a particular public place.
Contempt of court proceedings relating to forms of expression
may be tested against the public order (ordre public) ground. In
order to comply with paragraph 3, such proceedings and the
penalty imposed must be shown to be warranted in the exercise
of a court’s power to maintain orderly proceedings. Such
proceedings should not in any way be used to restrict the
legitimate exercise of defence rights.”
Terjemahan [vide Bukti P-25A]:
“28. Alasan sah yang pertama untuk melakukan pembatasan yang
tercantum dalam ayat 3 adalah penghormatan terhadap hak atau
reputasi orang lain. Istilah ‘hak’ mencakup hak asasi manusia
sebagaimana diakui dalam Kovenan dan secara lebih umum
108
dalam hukum hak asasi manusia internasional. Misalnya,
mungkin adalah sah untuk membatasi kebebasan berekspresi
untuk melindungi hak untuk memilih berdasarkan pasal 25, serta
pasal hak berdasarkan 17 (lihat paragraf 37). Pembatasan
tersebut
harus
dilakukan
dengan
hati-hati:
walaupun
diperbolehkan untuk melindungi pemilih dari bentuk ekspresi
yang bersifat intimidasi atau paksaan, pembatasan tersebut tidak
boleh menghalangi perdebatan politik, termasuk, misalnya,
seruan untuk memboikot pemungutan suara yang tidak wajib.
Istilah ‘orang lain’ berhubungan dengan orang lain secara
individu atau sebagai anggota suatu komunitas. Jadi, misalnya,
istilah tersebut dapat merujuk pada anggota individu suatu
komunitas yang ditentukan oleh keyakinan agama atau etnisnya.
...
31. Atas dasar pemeliharaan ketertiban umum (ordre public),
misalnya, dalam keadaan tertentu diperbolehkan mengatur cara
berpidato di tempat umum tertentu. Penghinaan terhadap proses
pengadilan yang berkaitan dengan bentuk-bentuk ekspresi dapat
diuji berdasarkan alasan ketertiban umum (ordre public). Untuk
mematuhi ayat 3, proses persidangan dan hukuman yang
dikenakan harus terbukti sesuai dengan pelaksanaan kekuasaan
pengadilan untuk menjaga proses yang tertib. Proses hukum
seperti ini tidak boleh digunakan untuk membatasi pelaksanaan
hak pembelaan yang sah.”
215. Siracusa Principles memberikan penjelasan mengenai yang dimaksud sebagai
legitimate aims berupa rights or reputations of others [vide Bukti P-86], yaitu:
“35. The scope of the rights and freedoms of others that may act as a
limitation upon rights in the Covenant extends beyond the rights
and freedoms recognized in the Covenant.
36. When a conflict exists between a right protected in the Covenant
and one which is not, recognition and consideration should be
given to the fact that the Covenant seeks to protect the most
fundamental rights and freedoms. In this context especial weight
should be afforded to rights not subject to limitations in the
Covenant.
37. A limitation to a human right based upon the reputation of others
shall not be used to protect the state and its officials from public
opinion or criticism.”
Terjemahan [vide Bukti P-86A]:
“35. Ruang lingkup hak dan kebebasan orang lain yang dapat menjadi
pembatasan hak-hak dalam Kovenan melampaui hak dan
kebebasan yang diakui dalam Kovenan.
36. Ketika terjadi konflik antara hak yang dilindungi dalam Kovenan
dan hak yang tidak dilindungi dalam Kovenan, pengakuan dan
109
pertimbangan harus diberikan terhadap fakta bahwa Kovenan
berupaya melindungi hak-hak dan kebebasan yang paling
mendasar. Dalam konteks ini, perhatian khusus harus diberikan
pada hak-hak yang tidak dibatasi oleh Kovenan.
37. Pembatasan hak asasi manusia berdasarkan reputasi orang lain
tidak boleh digunakan untuk melindungi negara dan pejabatnya
dari opini atau kritik publik.”
216. Merujuk pada General Comment No. 34 serta Siracusa Principles, “hak” yang
harus dihormati dalam konteks pembatasan terhadap hak atas kebebasan
berekspresi adalah setiap dan seluruh hak yang diakui dan dilindungi
berdasarkan instrumen hak asasi manusia secara internasional. Sedangkan
“reputasi” hanya dimaknai secara negatif dalam artian tidak bisa digunakan
guna melindungi negara serta pejabatnya dari opini publik maupun kritik. Frasa
“orang lain” dimaknai sebagai setiap orang lain sebagai individu atau sebagai
bagian dari komunitas.
217. Sedangkan sehubungan dengan public order, Siracusa Principles [vide Bukti
P-86] menjelaskannya sebagai berikut:
“22. The expression ‘public order (ordre public)’ as used in the
Covenant may be defined as the sum of rules which ensure the
functioning of society or the set of fundamental principles on
which society is founded. Respect for human rights is part of
public order (ordre public).
23. Public order (ordre public) shall be interpreted in the context of
the purpose of the particular human right which is limited on this
ground.
24. State organs or agents responsible for the maintenance of public
order (ordre public) shall be subject to controls in the exercise of
their power through the parliament, courts, or other competent
independent bodies.”
Terjemahan [vide Bukti P-86A]:
“22. Frasa 'ketertiban umum (ordre public)' yang digunakan dalam
Kovenan dapat didefinisikan sebagai kumpulan aturan yang
memastikan berfungsinya masyarakat atau kumpulan prinsip
dasar yang membentuk masyarakat. Penghormatan terhadap
hak asasi manusia merupakan bagian dari ketertiban umum
(ordre public).
23. Ketertiban umum (ordre public) harus diinterpretasikan dalam
konteks tujuan dari hak asasi manusia tertentu yang dibatasi
berdasarkan dasar ini.
110
24. Organ atau agen negara yang bertanggung jawab untuk menjaga
ketertiban umum (ordre public) harus tunduk pada kontrol dalam
pelaksanaan kekuasaannya melalui parlemen, pengadilan, atau
badan independen lain yang kompeten.”
218. Ketertiban umum menurut General Comment No. 34 maupun Siracusa
Principles merujuk pada: (i) aturan-aturan yang memastikan berfungsinya
masyarakat, atau dengan kata lain aturan yang menjaga ketertiban dalam
masyarakat; dan (ii) prinsip dasar yang melandasi terbentuknya masyarakat.
Yang kemudian menjadi catatan adalah: (i) interpretasi terhadap ketertiban
umum harus dilakukan dalam konteks tujuan yang sedang dibatasi, in casu hak
atas kebebasan berekspresi; dan (ii) lembaga yang berwenang untuk menjaga
ketertiban umum harus dapat diawasi penggunaan kekuasaannya.
219. MKRI dalam praktiknya juga memiliki pandangan yang serupa sehubungan
dengan apa yang menjadi legitimate aims dari pencemaran nama baik melalui
media elektronik dan hasutan kebencian melalui media elektronik.
220. Sehubungan dengan pencemaran nama baik melalui media elektronik, MKRI
menyatakan bahwa yang menjadi legitimate aims-nya adalah perlindungan
terhadap reputasi orang lain—yang termasuk ke dalam kategori hak asasi
manusia berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945. Hal ini tercermin
dalam Putusan No. 50/PUU-VI/2008 dan Putusan No. 2/PUU-VII/2009 yang
masing-masing dikutip sebagai berikut:
Putusan MKRI No. 50/PUU-VI/2008 [vide Bukti P-33]:
"[3.15.8] ... Pelaksanaan hak-hak baik di dunia nyata (real/physical
world) maupun dalam aktivitas pemanfaatan teknologi informasi
dalam dunia maya (cyberspace) berisiko mengganggu ketertiban
dan keadilan dalam masyarakat apabila tidak terdapat harmoni
antara hukum dan teknologi informasi, yaitu tidak adanya
pengaturan dan pembatasan oleh hukum yang melindungi hak-
hak
masyarakat.
Dari
penjelasan
di
atas,
Mahkamah
dihadapkan pada dua kepentingan hukum yaitu antara
melindungi kebebasan berbicara, menyampaikan pendapat
dengan lisan dan tulisan, dan kebebasan berkomunikasi dan
memperoleh informasi sebagai hak-hak yang bersifat hak-hak
konstitusional (constitutional rights) warga negara, berhadapan
dengan hak-hak dasar (basic rights) akan perlindungan
terhadap harkat, martabat, dan nama baik orang lain;
...
111
[3.16.3] Bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE
bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum. Menurut
Mahkamah, salah satu ciri negara hukum adalah perlindungan
terhadap hak-hak asasi setiap orang. Rumusan Pasal 27 ayat
(3) UU ITE adalah untuk menjaga keseimbangan antara
kebebasan
dan
perlindungan
individu,
keluarga,
kehormatan, dan martabat, dengan kebebasan orang lain
untuk berbicara, berekspresi, mengemukakan pendapat dan
pikiran serta mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah dan menyampaikan informasi dalam suatu
masyarakat demokratis.
...
[3.16.7] Bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, menurut
Mahkamah, tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena
meskipun ada ketentuan Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi,
‘Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia’, tetapi dalam
pelaksanaannya, kemerdekaan pers tidaklah sebebas-
bebasnya. Dengan kata lain, negara dibenarkan membatasi
atau mengatur agar kebebasan pers tersebut tidak
melanggar
hak-hak
asasi
orang
lain,
sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal
28J ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:...;”
Putusan MKRI No. 2/PUU-VII/2009 [vide Bukti P-16]:
"[3.18] Bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE,
bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum. Menurut
Mahkamah, salah satu ciri negara hukum adalah perlindungan
terhadap hak-hak asasi setiap orang. Rumusan Pasal 27 ayat
(3) UU ITE adalah untuk menjaga keseimbangan antara
perlindungan atas diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat
dengan
kebebasan
berbicara,
berekspresi,
mengemukakan pendapat dan pikiran serta mencari,
memperoleh,
memiliki,
menyimpan,
mengolah
dan
menyampaikan informasi."
221. Sedangkan menyangkut hasutan kebencian melalui media elektronik, MKRI
menyatakan bahwa tujuan pembatasannya didasarkan pada penghormatan
atas hak orang lain—meski tidak disebutkan hak apa yang perlu dihormati
tersebut. MKRI telah mempertimbangkan hal ini di dalam 3 (tiga) putusan, yaitu
Putusan No. 52/PUU-XI/2013, Putusan No. 76/PUU-XV/2017 serta Putusan
No. 36/PUU-XX/2022 yang sekedar menyadur 2 (dua) putusan sebelumnya.
112
Putusan MKRI No. 52/PUU-XI/2013 [vide Bukti P-17]:
"[3.12] Menimbang bahwa Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menegaskan,
‘Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-
undang
dengan
maksud
semata-mata
untuk
menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum
dalam
suatu
masyarakat
demokratis’.
Menurut
Mahkamah, ketentuan dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945
yakni
hak
setiap
orang
untuk
meyakini
kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya,
dapat dibatasi dengan Undang-Undang dengan maksud
semata-mata
untuk
menjamin
pengakuan
serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat yang demokratis;
[3.13] Menimbang bahwa menurut Mahkamah, apabila seseorang
menyebarkan
informasi
dengan
maksud
untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,
agama, ras, dan antargolongan (SARA) adalah sesuatu yang
bertentangan
dengan
jaminan
pengakuan
serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan
bertentangan pula dengan tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis;
[3.14] Menimbang bahwa Mahkamah berpendapat bahwa hak
berkomunikasi
dan
memperoleh
informasi
untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta
hak untuk menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia, tidak boleh berisi informasi yang kemudian
disebarkan untuk tujuan menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan
baik
antarindividu
maupun
masyarakat.
Menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU 11/2008
yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh
Pemohon
justru
bersesuaian
dengan
perlindungan,
termasuk
perlindungan
kehormatan
segenap
bangsa
Indonesia, paralel dengan prinsip ikut melaksanakan
ketertiban
dunia
yang
berdasarkan
kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial; sejalan dengan
Ketuhanan Yang Maha Esa, karena tidak ada agama yang
membenarkan penyebaran kebencian; sesuai dengan
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, sebab kemanusiaan
mengharuskan perlakuan sama serta penghormatan kepada
sesama manusia; setujuan dengan Persatuan Indonesia,
113
oleh karena penyebaran kebencian dan permusuhan akan
mengikis persatuan; seiring dengan semboyan Bhineka
Tunggal Ika, karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang
majemuk namun dalam persatuan dan kesatuan Indonesia;”
Putusan MKRI No. 76/PUU-XV/2017 [vide Bukti P-104]:
"[3.13.2]...
Frasa ‘mengeluarkan pendapat’ meliputi juga penyebaran informasi
baik secara lisan maupun melalui media tertentu, termasuk di
dalamnya melalui sarana teknologi komputer berjaringan yang
secara populer dikenal sebagai media sosial (social media).
Namun kebebasan demikian bukanlah tanpa batas. Kebebasan
mengeluarkan pendapat dibatasi oleh kewajiban untuk
menghormati hak asasi orang lain sebagaimana diatur
dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945."
222. Berdasarkan pada uraian di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa tahapan
legitimate aims sehubungan dengan pencemaran nama baik melalui media
elektronik dan hasutan kebencian melalui media elektronik adalah terpenuhi
bila didasarkan pada alasan berikut:
a. Reputation of others;
b. Rights of others; dan
c. Public order.
F.3 Necessary
223. General Comment No. 34 telah memberikan penjelasan mengenai yang
dimaksud sebagai necessary [vide Bukti P-25], yaitu:
"33. Restrictions must be 'necessary' for a legitimate purpose.
Thus, for instance, a prohibition on commercial advertising in one
language, with a view to protecting the language of a particular
community, violates the test of necessity if the protection could
be achieved in other ways that do not restrict freedom of
expression. On the other hand, the Committee has considered
that a State party complied with the test of necessity when it
transferred a teacher who had published materials that
expressed hostility toward a religious community to a non-
teaching position in order to protect the right and freedom of
children of that faith in a school district.
34. Restrictions must not be overbroad. The Committee observed
in general comment No. 27 that 'restrictive measures must
conform to the principle of proportionality; they must be
appropriate to achieve their protective function; they must
be the least intrusive instrument amongst those which might
114
achieve their protective function; they must be proportionate
to the interest to be protected…The principle of proportionality
has to be respected not only in the law that frames the restrictions
but also by the administrative and judicial authorities in applying
the law'. The principle of proportionality must also take account
of the form of expression at issue as well as the means of its
dissemination. For instance, the value placed by the Covenant
upon uninhibited expression is particularly high in the
circumstances of public debate in a democratic society
concerning figures in the public and political domain.
35. When a State party invokes a legitimate ground for restriction of
freedom of expression, it must demonstrate in specific and
individualized fashion the precise nature of the threat, and the
necessity and proportionality of the specific action taken, in
particular by establishing a direct and immediate connection
between the expression and the threat."
Terjemahan [vide Bukti P-25A]:
33. Pembatasan harus ‘dibutuhkan’ untuk tujuan yang sah. Jadi,
misalnya, larangan terhadap iklan komersial dalam satu bahasa,
dengan tujuan melindungi bahasa komunitas tertentu, melanggar
uji kebutuhan jika perlindungan dapat dicapai dengan cara lain
yang tidak membatasi kebebasan berekspresi. Di sisi lain,
Komite beranggapan bahwa suatu Negara telah memenuhi uji
kebutuhan ketika Negara tersebut memindahkan seorang guru
yang telah menerbitkan materi yang menyatakan permusuhan
terhadap komunitas agama ke posisi non-mengajar untuk
melindungi hak dan kebebasan anak-anak dengan kepercayaan
tersebut dalam lingkungan sekolah.
34. Pembatasan tidak boleh berlebihan. Komite mengamati dalam
komentar umum No. 27 bahwa ‘tindakan pembatasan harus
sesuai dengan prinsip proporsionalitas; pembatasan tersebut
harus sesuai untuk mencapai fungsi perlindungannya; instrumen
pembatasan tersebut harus menjadi instrumen yang paling tidak
mengganggu di antara instrumen-instrumen yang dapat
mencapai fungsi perlindungannya; pembatasan tersebut harus
proporsional dengan kepentingan yang ingin dilindungi… Prinsip
proporsionalitas harus dihormati tidak hanya dalam undang-
undang yang membingkai pembatasan tersebut tetapi juga oleh
otoritas administratif dan peradilan dalam menerapkan undang-
undang
tersebut’.
Prinsip
proporsionalitas
juga
harus
mempertimbangkan bentuk ekspresi yang dipermasalahkan
serta cara penyebarannya. Misalnya saja, nilai-nilai yang
ditetapkan Kovenan terhadap ekspresi tanpa hambatan
sangatlah tinggi khususnya dalam konteks perdebatan publik
dalam masyarakat demokratis mengenai figur-figur dalam ranah
publik dan politik.
115
35. Ketika suatu Negara Peserta mengajukan alasan yang sah untuk
melakukan
pembatasan
kebebasan
berekspresi,
Negara
tersebut harus menunjukkan dengan cara yang spesifik dan
individual sifat sebenarnya dari ancaman tersebut, dan
kebutuhan serta proporsionalitas dari tindakan spesifik yang
diambil, khususnya dengan membangun hubungan yang
langsung dan segera antara ekspresi dan ancamannya.”
224. Kutipan di atas menerangkan bahwa tahapan necessary berkelindan dengan
tahapan legitimate aims, karena penentuan ada tidaknya kebutuhan pertama-
tama harus didasarkan pada ada tidaknya tujuan sah yang hendak dicapai.
Jika ada tujuan sah yang hendak dicapai, maka pembatasan harus dilakukan
dengan merujuk pada prinsip proporsionalitas, yang bermakna bahwa:
a. Pembatasan tidak boleh berlebihan;
b. Pembatasan yang dilakukan haruslah yang paling tidak mengganggu
dibandingkan dengan opsi pembatasan yang lain; dan
c. Pembatasan yang dilakukan harus proporsional terhadap kepentingan yang
hendak dilindungi.
225. Siracusa Principles memberikan penjelasan terhadap necessary [vide Bukti P-
86], yaitu:
“10. Whenever a limitation is required in the terms of the Covenant to
be ‘necessary’, this term implies that the limitation:
(a) is based on one of the grounds justifying limitations
recognized by the relevant article of the Covenant;
(b) responds to a pressing public or social need;
(c) pursues a legitimate aim; and
(d) is proportionate to that aim.
Any assessment as to the necessity of a limitation shall be made on
objective considerations.”
Terjemahan [vide Bukti P-86A]:
“10. Manakala pembatasan diharuskan dengan terminologi Kovenan
sebagai ‘dibutuhkan’, terminologi ini mengimplikasikan bahwa
pembatasan tersebut:
(a) didasarkan pada dasar yang membenarkan pembatasan
yang diakui oleh pasal yang relevan dalam Kovenan;
(b) merupakan respons terhadap kebutuhan publik atau sosial
yang mendesak;
(c) mengejar pemenuhan tujuan yang sah; dan
(d) proporsional terhadap tujuan tersebut.
Setiap penilaian tentang kebutuhan akan adanya pembatasan harus
dilakukan berdasarkan pertimbangan yang objektif.”
116
226. Siracusa Principles menggunakan pendekatan serupa dengan General
Comment No. 34 karena ia memaknai necessary sebagai:
a. Didasarkan pada alasan yang membenarkan pembatasan;
b. Merupakan reaksi dari kebutuhan publik atau sosial yang mendesak;
c. Bertujuan untuk mencapai tujuan yang sah; dan
d. Pembatasannya proporsional terhadap tujuan tersebut.
227. ECHR memaknai tahapan necessary sebagai necessary in a democratic
society dan di dalam praktiknya memberikan 3 (tiga) parameter dalam
memaknai tahapan ini, yaitu: (i) adanya kebutuhan sosial yang mendesak
(pressing social need); (ii) proporsional dengan tujuan sah yang hendak
dicapai (proportionate to the legitimate aim pursued); dan (iii) alasan yang
diberikan adalah relevan dan cukup (relevant and sufficient). Ketiga parameter
ini diintrodusir dalam Putusan The Sunday Times v. Inggris Raya, Application
No. 13166/87 (No. 2) (1991) [vide Bukti P-105] yang menyatakan:
“50. ...
(c) The adjective ‘necessary’, within the meaning of Article 10
para. 2 (art. 10-2), implies the existence of a ‘pressing social
need’. The Contracting States have a certain margin of
appreciation in assessing whether such a need exists, but it
goes hand in hand with a European supervision, embracing
both the law and the decisions applying it, even those given
by independent courts. The Court is therefore empowered to
give the final ruling on whether a ‘restriction’ is reconcilable
with freedom of expression as protected by Article 10 (art. 10).
(d) The Court’s task, in exercising its supervisory jurisdiction, is
not to take the place of the competent national authorities but
rather to review under Article 10 (art. 10) the decisions they
delivered pursuant to their power of appreciation. This does
not mean that the supervision is limited to ascertaining
whether the respondent State exercised its discretion
reasonably, carefully and in good faith; what the Court has to
do is to look at the interference complained of in the light of
the case as a whole and determine whether it was
‘proportionate to the legitimate aim pursued’ and whether the
reasons adduced by the national authorities to justify it are
‘relevant and sufficient’.”
Terjemahan [vide Bukti P-105A]:
“(c) Kata sifat 'dibutuhkan', dalam arti Pasal 10 ayat 2 (pasal 10-2),
menyiratkan adanya 'kebutuhan sosial yang mendesak'. Negara-
117
negara Peserta memiliki margin apresiasi tertentu dalam menilai
apakah kebutuhan tersebut ada, tetapi hal ini berjalan seiring
dengan pengawasan Eropa, yang mencakup baik hukum
maupun keputusan yang menerapkannya, bahkan yang
diberikan oleh pengadilan-pengadilan independen. Pengadilan
oleh karena itu diberi wewenang untuk memberikan putusan
akhir mengenai apakah suatu 'pembatasan' dapat diselaraskan
dengan kebebasan berekspresi sebagaimana dilindungi oleh
Pasal 10 (pasal 10).
(d) Tugas
Pengadilan,
dalam
menjalankan
yurisdiksi
pengawasannya, bukanlah untuk menggantikan otoritas nasional
yang berwenang tetapi untuk meninjau berdasarkan Pasal 10
(pasal 10) keputusan-keputusan yang mereka berikan sesuai
dengan kekuasaan apresiasi mereka. Ini tidak berarti bahwa
pengawasan terbatas pada memastikan apakah Negara yang
bersangkutan menjalankan kebijakannya secara wajar, hati-hati
dan dengan itikad baik; apa yang harus dilakukan Pengadilan
adalah melihat campur tangan yang dikeluhkan dalam konteks
kasus secara keseluruhan dan menentukan apakah itu
'proporsional dengan tujuan sah yang ingin dicapai' dan apakah
alasan yang dikemukakan sebagai bukti oleh otoritas nasional
untuk membenarkannya 'relevan dan memadai’.“
228. Ketiga parameter ini digunakan secara konsisten di dalam putusan-putusan
selanjutnya, misalnya dalam beberapa putusan berikut:
ECHR, Gündüz v. Turkey, Application No. 35701/97 (2003) [vide Bukti P-106]:
“38. The test of whether the interference complained of was
‘necessary in a democratic society’ requires the Court to
determine whether it corresponded to a ‘pressing social need’,
whether it was proportionate to the legitimate aim pursued and
whether the reasons given by the national authorities to justify it
are relevant and sufficient...”
Terjemahan [vide Bukti P-106A]:
“38. Pengujian apakah gangguan yang dikeluhkan 'dibutuhkan dalam
masyarakat demokratis' mengharuskan Mahkamah untuk
menentukan apakah hal itu sesuai dengan 'kebutuhan sosial
yang mendesak', apakah itu proporsional dengan tujuan sah
yang hendak dicapai dan apakah alasan-alasan yang diberikan
oleh otoritas nasional untuk membenarkannya relevan dan
memadai…”
ECHR, Klein v. Slovakia, Application No. 72208/01 (2007) [vide Bukti P-107]:
“47. ...
The test of whether the interference complained of was
‘necessary in a democratic society’ requires the Court to
118
determine whether it corresponded to a ‘pressing social need’,
whether it was proportionate to the legitimate aim pursued (the
potential impact of the medium of expression concerned is an
important factor in the consideration of the proportionality of an
interference), and whether the reasons given by the national
authorities to justify it are relevant and sufficient.”
Terjemahan [vide Bukti P-107A]:
“47. …
Pengujian apakah gangguan yang dikeluhkan 'dibutuhkan dalam
masyarakat demokratis' mengharuskan Mahkamah untuk
menentukan apakah hal itu sesuai dengan 'kebutuhan sosial
yang mendesak', apakah itu proporsional dengan tujuan sah
yang hendak dicapai (dampak potensial dari media ekspresi yang
bersangkutan merupakan faktor penting dalam pertimbangan
proporsionalitas suatu gangguan), dan apakah alasan yang
diberikan oleh otoritas nasional untuk membenarkannya relevan
dan memadai.”
ECHR, Satakunna Markkinapӧrsssi Oy and Satamedia v. Finland, Application
No. 931/13 (2017) [vide Bukti P-108]:
“164. According to the Court’s established case-law, the test of
necessity in a democratic society requires the Court to
determine whether the interference complained of corresponded
to a pressing social need, whether it was proportionate to the
legitimate aim pursued and whether the reasons given by the
national authorities to justify it are relevant and sufficient...”
Terjemahan [vide Bukti P-108A]:
“164. Menurut putusan-putusan Mahkamah yang telah menjadi
yurisprudensi,
pengujian
kebutuhan
dalam
masyarakat
demokratis mengharuskan Mahkamah untuk menentukan
apakah gangguan yang dikeluhkan sesuai dengan kebutuhan
sosial yang mendesak, apakah itu proporsional dengan tujuan
sah yang hendak dicapai dan apakah alasan yang diberikan
oleh otoritas nasional untuk membenarkannya relevan dan
memadai...”
229. Dalam konteks hukum nasional, MKRI pun secara implisit telah membuat
tafsirnya
mengenai
tahapan
necessary
ini—meski
MKRI
lebih
memfokuskannya pada prinsip proporsionalitas.
230. Dalam pelbagai kesempatan, MKRI telah berupaya menjelaskan yang
dimaksud sebagai proporsional—yang mana pada tiap putusan, MKRI
119
semakin mengembangkan dan menyempurnakan konsep ini. Setidaknya ada
3 (tiga) pemaknaan yang digunakan oleh MKRI, yaitu:
a. Adanya hukum yang disusun secara hati-hati, cermat, teliti dan disertai
dengan ukuran operasional dalam menerapkan pembatasan;
b. Hukum yang membatasi hak tidak memberikan ruang diskresi yang
berlebihan kepada negara; dan
c. Adanya keseimbangan antara pembatasan hak dengan tujuan yang hendak
dicapai (balancing).
231. Sehubungan dengan pemaknaan pertama, yaitu adanya hukum yang disusun
secara hati-hati, cermat, teliti dan disertai dengan ukuran operasional dalam
menerapkan pembatasan, hal ini dikemukakan oleh MKRI dalam Putusan No.
9/PUU-VII/2009 [vide Bukti P-80] yang lengkapnya menyatakan:
"[3.23] Menimbang bahwa prinsip proporsionalitas merupakan prinsip
dan moralitas konstitusi, yang setiap saat harus diajukan
sebagai
tolok
ukur
untuk
dapat
menjustifikasi
dikesampingkannya hak-hak asasi manusia yang telah menjadi
constitutional
rights
yaitu
perlindungan,
pemajuan,
penegakkan, dan pemenuhannya menjadi kewajiban dan
tanggung jawab negara, terutama Pemerintah (obligation to
protect, to promote, to enforce and to fulfil) yang juga ditetapkan
dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. Oleh karena adanya
kewajiban konstitusional dan tanggung jawab negara dan
Pemerintah dalam Pasal 28I ayat (4) demikian, penerapan
Pasal 28J ayat (2) sebagai alasan mengesampingkan hak-hak
asasi manusia yang menjadi hak-hak konstitutional, untuk
dapat dikatakan sah harus dilakukan secara hati-hati,
cermat, dan teliti, serta dengan menentukan ukuran-
ukuran operasional bagaimana menerapkan ketentuan
yang menyebut 'pembatasan yang ditetapkan dengan undang-
undang dengan maksud sematamata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis';"
232. Sehubungan dengan pemaknaan kedua, bahwa hukum yang membatasi hak
tidak memberikan ruang diskresi yang berlebihan kepada negara, telah
dikemukakan oleh MKRI dalam Putusan MKRI No. 64/PUU-IX/2011 [vide Bukti
P-109] yang mana pertimbangannya dikutip di bawah ini:
"[3.16] Menimbang bahwa menurut Mahkamah, pencegahan ke luar
negeri
adalah
salah
satu
bentuk
pembatasan
hak
120
konsititusional warga negara yang dapat dibenarkan menurut
konstitusi sepanjang pembatasan hak tersebut ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis [vide Pasal 28J ayat (2) UUD 1945]. Pencegahan
dilakukan harus melalui proses hukum yang sah berlaku (due
process of law). Atas dasar itulah, negara dapat melakukan
pembatasan dengan cara mengurangi kebebasan seseorang
untuk bepergian ke negara lain, antara lain dengan alasan
dalam rangka kepentingan penyidikan suatu perkara pidana
agar proses penyidikan dapat dilakukan dengan lancar tanpa
halangan. Proses penyidikan akan sulit dilakukan jika
seseorang yang sedang dibutuhkan keterangannya berada di
luar wilayah yurisdiksi hukum nasional Indonesia. Selain itu,
pembatasan
terhadap
hak
warga
negara
haruslah
dilakukan
secara
proporsional
serta
menghindari
pemberian diskresi berlebihan terhadap negara, dalam hal
ini aparat penegak hukum. Diskresi berlebihan dalam
membatasi hak asasi setiap orang dapat menimbulkan
kesewenang-wenangan oleh negara terhadap warga
negara."
233. Untuk pemaknaan ketiga, yaitu adanya keseimbangan antara pembatasan hak
dengan tujuan yang hendak dicapai (balancing), MKRI telah berkali-kali
mempertimbangkannya dalam beberapa putusan berikut:
Putusan MKRI No. 67/PUU-XIX/2021 [vide Bukti P-110]:
“[3.12.2] ...Berkenaan dengan hal tersebut Mahkamah dalam
beberapa
putusan
telah
mempertimbangkan
terkait
konstitusionalitas
pembatasan
pemenuhan
atas
hak
konstitusional warga negara berdasarkan Pasal 28J ayat (2)
UUD 1945 dan ukuran yang selalu digunakan oleh
Mahkamah dalam menilai konstitusionalitas pembatasan
hak warga negara adalah keseimbangan (balancing)
antara pembatasan hak individu warga negara dengan
tujuan yang ingin dicapai oleh negara.”
Putusan MKRI No. 20/PUU-XVII/2019 [vide Bukti P-84]:
“[3.15] ...
Walaupun hak pilih merupakan hak konstitusional, namun
sebagai hak yang tidak termasuk dalam salah satu hak yang
dikategorikan sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat
(1) UUD 1945 (non-derogable rights), pelaksanaan hak pilih
tetap
tunduk
pada
pembatasan-pembatasan
tertentu.
121
Pembatasan mana ditujukan untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain
dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
sebagaimana termaktub dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Meski terhadap hak pilih dapat dilakukan pembatasan,
namun Mahkamah dalam Putusan Nomor 011-017/PUU-
I/2003 juga telah menegaskan bahwa pembatasan terhadap
hak pilih haruslah didasarkan atas alasan-alasan yang kuat,
masuk akal, proporsional, dan tidak berlebihan.
Dengan demikian, di satu sisi, hak pilih harus dipenuhi
semaksimal mungkin, namun di sisi lain, hak pilih juga dapat
dibatasi dengan syarat-syarat tertentu sepanjang tidak
berlebihan. Dalam konteks ini, pengaturan hak pilih dalam
pemilu haruslah dilakukan secara proporsional. Proposional
[sic] dalam arti mempertimbangkan keseimbangan antara
upaya memenuhi hak pilih dan upaya menjaga prosedur
pemilu yang jujur dan adil. Sehubungan dengan itu, segala
pembatasan terhadap hak pilih hanya boleh dilakukan
sepanjang ditujukan untuk menjaga agar pemilu berjalan
secara jujur dan adil sehingga hasilnya kredibel dan
berintegritas.”
Putusan MKRI No. 52/PUU-XIII/2015 [vide Bukti P-82]:
"[3.9]
...
Bahwa keseimbangan antara kepentingan pencipta dengan
kepentingan nasional/kepentingan umum yang merupakan
pembatasan atau pengecualian hak eksklusif pemegang hak
cipta
menurut
Mahkamah
mempunyai
landasan
konstitusional yaitu, Pasal 33 ayat (4) UUD 1945,
'Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan,
berwawasan
lingkungan,
kemandirian,
serta
dengan
menjaga
keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional'. Keseimbangan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945,
juga diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yaitu
'Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
Undang-Undang
dengan
maksud
semata-mata
untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis'. Dalam hal ini pembatasan atau pengecualian
tersebut
dilakukan
melalui
Undang-Undang,
diperuntukan [sic] semata-mata untuk masyarakat dan
negara,
dan
adanya
pemberian
imbalan
kepada
pemegang hak cipta. Oleh karena itu, pembatasan atau
122
pengecualian dalam UU 28/2014 in casu Pasal 51 ayat (1) UU
28/2014 telah didasarkan atas alasan-asalan [sic] yang kuat,
rasional, dan proporsional serta tidak berlebihan."
Putusan MKRI No. 152/PUU-VII/2009 [vide Bukti P-111]:
"[3.16.2] ...
Bahwa dari rumusan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945,
pembatasan-pembatasan terhadap hak-hak asasi tetap dapat
dilakukan dan pembatasannya harus dilakukan secara
proporsional sesuai dengan tujuan atau kepentingan lain
yang hendak dilindungi oleh Undang-Undang yang semata-
mata
bertujuan
untuk
menjamin
pengakuan
serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, kemanan [sic], dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat yang demokratis;
Bahwa prinsip pembatasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28J UUD 1945 dikaitkan dengan norma Pasal 219 UU
27/2009
adalah
untuk
menjaga
prinsip-prinsip
keseimbangan antara perlindungan terhadap hak atas
praduga tidak bersalah dan perlindungan terhadap
kepentingan jabatan publik yang bersangkutan;"
234. Balancing dalam konteks putusan-putusan MKRI di atas seyogianya tidak
dimaknai sebagai balancing test yang digunakan di Amerika Serikat melainkan
sebagai bagian dari tes proporsionalitas dalam arti sempit, yaitu kerugian yang
dialami oleh individu sebagai akibat dari pembatasan hak haruslah sebanding
(proporsional) dengan keuntungan pemerintah dalam rangka mencapai
tujuannya (legitimate aims).
235. Berdasarkan pada uraian di atas, tahapan akhir dari tes tiga tahap, yaitu
necessary, memiliki 4 (empat) parameter, yaitu:
a. Pressing social need;
b. Proportionate to the legitimate aim pursued (balance);
c. Relevant and sufficient reasoning—yang hanya berlaku dalam kasus
konkret; dan
d. Limited discretion.
G.
PENERAPAN TES TIGA TAHAP TERHADAP PASAL 27A jo. PASAL 45
AYAT (4) UU ITE 2024
236. Dengan merujuk pada parameter dalam tes tiga tahap sebagaimana diuraikan
pada bagian sebelumnya, berikut adalah hasil tes tiga tahap bagi Pasal 27A jo.
Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 sebelum dan setelah diinterpretasikan:
123
Tahapan
Rumusan Asli Pasal
27A jo. Pasal 45 ayat
(4) UU ITE 2024
Rumusan Pasal 27A jo.
Pasal 45 ayat (4) UU
ITE 2024 Hasil
Interpretasi
Tahap 1: Prescribed by law
General application
✓
✓
Accesibility
✓
✓
Foreseeability
✓
Safeguard against abuse
✓
✓
Tahap 2: Legitimate aims
Reputations of others
✓
✓
Rights of others
✓
✓
Public order
Tidak berlaku
Tidak berlaku
Tahap 3: Necessary
Pressing social need
✓
✓
Proportionate to the
legitimate aim pursued
(balance)
✓
Relevant and sufficient
reasoning
Tidak berlaku
Tidak berlaku
Limited discretion
✓
237. Berikut adalah uraian mengenai terpenuhi tidaknya tahapan pertama, yaitu
prescribed by law:
a. Yang diuji dengan menggunakan tes tiga tahap adalah Pasal 27A jo. Pasal
45 ayat (4) UU ITE 2024 yang merupakan bagian dari undang-undang dan
karenanya merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, parameter general application atau berlaku untuk umum
serta parameter accesibility yang mensyaratkan hukumnya diinformasikan
melalui jalur resmi serta hukumnya dapat diakses oleh publik, telah secara
otomatis terpenuhi. Hal ini disebabkan oleh persyaratan sebagai peraturan
124
perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU PPP yang dikutip di
bawah ini:
Pasal 1 angka 2 UU PPP:
“Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang
memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan
dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang
berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan
Perundang-undangan.”
Pasal 81 UU PPP:
“Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-
undangan harus diundangkan dengan menempatkannya
dalam:
a. Lembaran Negara Republik Indonesia;
b. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;
c. Berita Negara Republik Indonesia;
d. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;
e. Lembaran Daerah;
f. Tambahan Lembaran Daerah; atau
g. Berita Daerah.”
Secara faktual pun, UU ITE 2024 telah diundangkan baik dalam Lembaran
Negara Tahun 2024 No. 1 dan Tambahan Lembaran Negara No. 6905.
b. Rumusan asli Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 tidak memenuhi
parameter foreseeability karena rumusannya yang ambigu sehingga
menyebabkan masyarakat tidak mengetahui apa yang sebenarnya dilarang
dan tentunya konsekuensi dari tindakannya. Hal ini terlihat dari:
1) frasa “orang lain” yang diposisikan sebagai korban dari pencemaran
nama baik yang tidak jelas ruang lingkupnya sebagaimana diuraikan
Pemohon dalam poin 58 s.d. 100 Permohonan ini; dan
2) frasa “suatu hal” yang merupakan tuduhan yang disampaikan dalam
pencemaran nama baik adalah multitafsir dan membuka ruang
penyelewengan sebagaimana diuraikan Pemohon dalam poin 101 s.d.
115 Permohonan ini.
125
Permasalahan ini akan selesai dengan interpretasi Pemohon terhadap
Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 yang memperjelas ruang
lingkup dari frasa “orang lain” dan “suatu hal”.
c. Parameter safeguard against abuse harus diasumsikan terpenuhi karena
telah ada sistem hukum Indonesia yang mengatur prosedur serta hak dari
setiap orang yang masuk ke dalamnya, termasuk hak atas upaya hukum.
Selama seluruh prosedur yang ada berjalan dengan baik, sudah barang
tentu parameter ini tidak menjadi isu.
238. Sehubungan dengan tahapan kedua, yaitu legitimate aims, sebagaimana telah
diuraikan pada bagian terdahulu bahwa MKRI melalui Putusan No. 50/PUU-
VI/2008 dan Putusan No. 2/PUU-VII/2009 telah menetapkan bahwa tujuan dari
pengaturan pencemaran nama baik melalui media elektronik adalah untuk
melindungi kehormatan dan martabat orang lain, atau dengan kata lain
reputasi orang lain—yang mana berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
1945 merupakan bagian dari hak asasi manusia. Dengan demikian, tahapan
ini telah terpenuhi baik bagi rumusan asli Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU
ITE 2024 maupun rumusan yang telah diinterpretasikan.
239. Berkenaan dengan tahapan ketiga, necessary, berikut adalah uraiannya:
a. Parameter pressing social need harus diasumsikan terpenuhi karena MKRI
dalam Putusan No. 50/PUU-VI/2008 telah menggariskan kebutuhan-
kebutuhan yang menghendaki pengaturan pencemaran nama baik melalui
media elektronik, yaitu: (i) menjaga demokrasi; serta (ii) mencegah
terjadinya kejahatan [vide Bukti P-33]. Lengkapnya dikatakan:
“[3.15.2] Bahwa penghargaan terhadap harkat dan martabat
kemanusiaan tidak boleh tercederai oleh tindakan-tindakan
yang mengusik nilai-nilai kemanusiaan melalui tindakan
penghinaan
dan/atau
pencemaran
nama
baik.
Mendengung-dengungkan nilai-nilai demokrasi tanpa
diiringi
dengan
penghargaan
terhadap
nilai-nilai
kemanusiaan sama halnya dengan menggelincirkan
demokrasi itu sendiri pada titik terendah dan itulah saat
kematian demokrasi yang diagungkan itu...
...
[3.15.7]
Bahwa kemajuan yang begitu pesat di bidang teknologi
informasi telah memberikan sumbangan yang besar bagi
126
berkembangnya dunia informasi dan transaksi elektronik.
Akan tetapi tidak dapat dipungkiri, kemajuan yang begitu
dahsyat tersebut di satu sisi membawa berkat bagi
kemanusiaan tetapi di sisi yang lain juga dapat membawa
mudarat
bagi
kemanusiaan.
Kemajuan
di
bidang
informasi dan transaksi elektronik telah menempatkan
manusia dalam posisi yang makin paripurna dalam
mengemban misi kekhalifahan di muka bumi tetapi juga
dapat berpotensi menggelincirkan posisi kemanusiaan
pada titik terendah ketika penggunaan informasi dan
transaksi
elektronik
dimanfaatkan
secara
tidak
bertanggung jawab dengan menyerang kehormatan
dan nama baik orang lain. Apabila tumbuh marak
berbagai bentuk kejahatan tetapi tidak ada hukum yang
mengatur dan bersifat memaksa, maka kejahatan-
kejahatan
tersebut
akan
membunuh
masyarakat
dimana [sic] kejahatan itu berada.”
b. Parameter proportionate to the legitimate aim pursued (balance) tidaklah
dipenuhi oleh rumusan asli Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024
karena frasa “orang lain” yang dapat dimaknai meliputi Korporasi, lembaga
pemerintah, kelompok perorangan, pejabat publik, dan/atau figur publik
telah menempatkan perlindungan reputasi yang tidak pada tempatnya.
Korporasi, lembaga pemerintah dan kelompok perorangan bukanlah subjek
hukum yang memiliki reputasi, dan karenanya pemaknaan yang meliputi
kedua golongan ini justru melenceng dari tujuan perlindungan reputasi.
Penjelasan lengkap mengenai hal ini telah Pemohon sampaikan dalam
Permohonan poin 58-79.
Pada sisi yang lain, pejabat publik serta figur publik yang secara sadar dan
sukarela menempatkan dirinya di bawah pengawasan masyarakat pun
telah kehilangan hak atas reputasinya, dan karenanya pemaknaan yang
meliputi kedua golongan ini juga melenceng dari tujuan perlindungan
reputasi. Penjelasan lengkap mengenai hal ini telah Pemohon sampaikan
dalam Permohonan poin 80-100.
Permasalahan ini tidak akan ada lagi dengan interpretasi yang diusulkan
oleh Pemohon yang mengecualikan Korporasi, lembaga pemerintah,
kelompok perorangan, pejabat publik, dan/atau figur publik sebagai korban
dari pencemaran nama baik melalui media elektronik.
127
c. Parameter limited discretion juga tidak dipenuhi oleh rumusan asli Pasal
27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 karena:
1) frasa “orang lain” yang tidak jelas ruang lingkupnya membuka ruang
diskresi yang luas bagi penegak hukum; dan
2) frasa “suatu hal” yang multitafsir juga membuka ruang diskresi yang luas
bagi penegak hukum—sebagaimana dibuktikan Pemohon dalam poin
110 Permohonan ini.
Kedua permasalahan di atas akan selesai jika mengikuti interpretasi yang
diusulkan oleh Pemohon yang tidak hanya memperjelas siapa yang bisa
menjadi korban dari pencemaran nama baik, namun juga memperjelas
konten apa yang bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.
240. Merujuk pada seluruh uraian di atas, terang bahwa rumusan asli Pasal 27A jo.
Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 tidaklah lolos dari tes tiga tahap—atau dengan
kata lain pembatasan haknya tidaklah dapat dibenarkan. Sedangkan rumusan
Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 yang telah diinterpretasikan lolos
dari tes tiga tahap ini—atau dengan kata lain, pembatasan haknya dapat
dibenarkan.
H.
PENERAPAN TES TIGA TAHAP TERHADAP PASAL 28 AYAT (2) jo.
PASAL 45A AYAT (2) UU ITE 2024
241. Dengan merujuk pada parameter dalam tes tiga tahap sebagaimana diuraikan
pada bagian sebelumnya, berikut adalah hasil tes tiga tahap bagi Pasal 28 ayat
(2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024 sebelum dan setelah diinterpretasikan:
Tahapan
Rumusan Asli Pasal
28 ayat (2) jo. Pasal
45A ayat (2) UU ITE
2024
Rumusan Pasal 28 ayat
(2) jo. Pasal 45A ayat
(2) UU ITE 2024 Hasil
Interpretasi
Tahap 1: Prescribed by law
General application
✓
✓
Accesibility
✓
✓
Foreseeability
✓
128
Safeguard against abuse
✓
✓
Tahap 2: Legitimate aims
Reputations of others
Tidak berlaku
Tidak berlaku
Rights of others
✓
✓
Public order
✓
✓
Tahap 3: Necessary
Pressing social need
✓
✓
Proportionate to the
legitimate aim pursued
(balance)
✓
Relevant and sufficient
reasoning
Tidak berlaku
Tidak berlaku
Limited discretion
✓
242. Berikut adalah uraian mengenai terpenuhi tidaknya tahapan pertama, yaitu
prescribed by law:
a. Sebagaimana pengujian parameter general application dan accesibility di
atas, Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024 memenuhi kedua
parameter ini karena ia merupakan bagian dari peraturan perundang-
undangan.
b. Rumusan asli Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024 tidak
memenuhi parameter foreseeability karena rumusannya yang ambigu
sehingga menyebabkan masyarakat tidak mengetahui apa yang
sebenarnya dilarang dan tentunya konsekuensi dari tindakannya. Hal ini
terlihat dari:
1) rumusan perbuatan yang dilarang memiliki cakupan yang terlalu luas
yang bisa meliputi tindakan repost dan bahkan menjangkau unggahan
di masa lalu yang tidak terukur waktunya—sebagaimana diuraikan
Pemohon dalam poin 177 s.d. 183 Permohonan ini; dan
2) rumusan akibat yang dilarang yang menimpakan pertanggungjawaban
atas munculnya kebencian pada 1 (satu) unggahan atau pernyataan
129
akan menjaring orang yang tidak bersalah—sebagaimana diuraikan
Pemohon dalam poin 150 s.d. 162 Permohonan ini.
Kedua permasalahan ambiguitas ini akan selesai dengan mengikuti
interpretasi Pemohon terhadap Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU
ITE 2024 yang menjadikan deliknya sebagai delik formil saja dengan tolok
ukur yang jelas terhadap perbuatan yang dilarangnya.
c. Sama halnya dengan pengujian sebelumnya, parameter safeguard against
abuse dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024 harus
diasumsikan terpenuhi dengan adanya sistem hukum pidana yang berlaku
di Indonesia.
243. Sehubungan dengan tahapan kedua, yaitu legitimate aims, sebagaimana telah
diuraikan pada bagian terdahulu bahwa MKRI melalui Putusan No. 52/PUU-
XI/2013, Putusan No. 76/PUU-XV/2017, dan Putusan No. 36/PUU-XX/2022
telah menetapkan bahwa tujuan dari pengaturan hasutan kebencian melalui
media elektronik adalah untuk melindungi hak orang lain. Dengan demikian,
tahapan ini telah terpenuhi baik bagi rumusan asli Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal
45A ayat (2) UU ITE 2024 maupun rumusan yang telah diinterpretasikan.
244. Berkenaan dengan tahapan ketiga, necessary, berikut adalah uraiannya:
a. Parameter pressing social need harus diasumsikan terpenuhi karena MKRI
dalam Putusan No. 52/PUU-X/2013 telah menggariskan kebutuhan-
kebutuhan yang menghendaki perlindungan terhadap identitas dan jati diri
sebagai bangsa Indonesia [vide Bukti P-17]. Lengkapnya dikatakan:
“[3.14] ...Menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU 11/2008
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya
oleh
Pemohon justru bersesuaian dengan perlindungan, termasuk
perlindungan kehormatan segenap bangsa Indonesia, paralel
dengan prinsip ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial; sejalan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa, karena
tidak
ada
agama
yang
membenarkan
penyebaran
kebencian; sesuai dengan Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab, sebab kemanusiaan mengharuskan perlakuan
sama serta penghormatan kepada sesama manusia;
setujuan
dengan
Persatuan
Indonesia,
oleh
karena
penyebaran kebencian dan permusuhan akan mengikis
persatuan; seiring dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika,
130
karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk
namun dalam persatuan dan kesatuan Indonesia;”
b. Parameter proportionate to the legitimate aim pursued (balance) tidaklah
dipenuhi oleh rumusan asli Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE
2024 karena:
1) frasa “tanpa hak” yang mengindikasikan adanya pihak yang berhak
menyampaikan hasutan kebencian justru mendorong terjadinya
diskriminasi, yang jelas bertentangan dengan tujuan diadakannya
ketentuan ini—sebagaimana diuraikan Pemohon dalam poin 132 s.d.
147 Permohonan ini;
2) perumusannya sebagai delik materiil justru tidak akan mencapai tujuan
keberadaan ketentuan ini, yaitu untuk melindungi hak orang lain, karena
ketika akibat yang dilarang telah terjadi artinya telah terjadi pelanggaran
terhadap hak orang lain—sebagaimana diuraikan Pemohon dalam poin
150 s.d. 162 Permohonan ini;
3) perumusan unsur kesalahan berganda akan menyebabkan pembuktian
menjadi hampir tidak mungkin dilakukan dan karenanya menyebabkan
ketentuan ini menjadi tidak bisa dilaksanakan, apalagi untuk mencapai
tujuannya—sebagaimana diuraikan Pemohon dalam poin 163 s.d. 171
Permohonan ini; dan
4) rumusan perbuatan yang dilarang yang memiliki cakupan yang terlalu
luas justru hanya akan menyasar orang yang sekadar sial, bukan yang
benar-benar
bersalah
dan
karenanya
justru
membuat
tujuan
keberadaan pengaturan ini menjadi tidak tercapai—sebagaimana
diuraikan Pemohon dalam poin 177 s.d. 183 Permohonan ini.
Seluruh permasalahan di atas tidak akan ada dengan dihapusnya frasa
“tanpa hak” serta diinterpretasikannya Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat
(2) UU ITE 2024 sebagaimana diusulkan oleh Pemohon yang menjadikan
deliknya sebagai delik formil dengan tolok ukur yang jelas terhadap
perbuatan yang dilarangnya.
c. Parameter limited discretion juga tidak dipenuhi oleh rumusan asli Pasal 28
ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024 karena:
131
1) rumusan perbuatan yang dilarang yang terlalu luas ruang lingkupnya
membuka ruang diskresi yang luas bagi penegak hukum;
2) rumusan akibat yang dilarang menyebabkan cakupan ketentuan ini
menjadi terlalu luas sehingga membuka ruang diskresi yang luas bagi
penegak hukum; dan
3) frasa “mentransmisikan” yang meliputi kegiatan mengirimkan informasi
dan/atau dokumen antar individu menempatkan setiap percakapan
antar-individu di bawah risiko untuk diusut, yang tentunya merupakan
ruang diskresi yang terlalu luas—sebagaimana diuraikan Pemohon
dalam poin 172 s.d. 176 Permohonan ini.
Permasalahan-permasalahan di atas tidak akan ada dengan penghapusan
frasa “mentransmisikan” disertai dengan interpretasi yang diberikan
Pemohon yang menjadikan deliknya sebagai delik formil dengan tolok ukur
yang jelas terhadap perbuatan yang dilarangnya.
245. Merujuk pada seluruh uraian di atas, terang bahwa rumusan asli Pasal 28 ayat
(2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024 tidaklah lolos dari tes tiga tahap—atau
dengan kata lain pembatasan haknya tidaklah dapat dibenarkan. Sedangkan
rumusan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024 yang telah
diinterpretasikan lolos dari tes tiga tahap ini—atau dengan kata lain,
pembatasan haknya dapat dibenarkan.
IV. PETITUM
Merujuk pada seluruh argumentasi hukum di atas, Pemohon dengan ini
memohon kebijaksanaan dari Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia untuk
menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6905) yang menyatakan, “Setiap Orang dengan
sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara
menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui
132
umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.” bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Setiap
Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain,
kecuali
terhadap
Korporasi,
lembaga
pemerintah,
kelompok
perorangan, pejabat publik, dan/atau figur publik, dengan cara
menuduhkan dilakukannya suatu perbuatan, dengan maksud supaya hal
tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”;
3. Menyatakan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6905) yang menyatakan, “Setiap Orang yang
dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan
cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui
umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta
rupiah).” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai, “Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang
kehormatan atau nama baik orang lain, kecuali terhadap Korporasi,
lembaga pemerintah, kelompok perorangan, pejabat publik, dan/atau
figur publik, dengan cara menuduhkan dilakukannya suatu perbuatan,
dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui
Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”;
133
4. Menyatakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6905) yang menyatakan, “Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya
menghasut,
mengajak,
atau
memengaruhi
orang
lain
sehingga
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna
kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas
fisik.” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai, “Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang merupakan
hasutan kebencian untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau
kekerasan atas dasar ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.”;
5. Menyatakan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6905) yang menyatakan, “Setiap Orang yang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya
menghasut,
mengajak,
atau
memengaruhi
orang
lain
sehingga
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna
kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas
fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
134
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Setiap
Orang yang dengan sengaja mendistribusikan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang merupakan hasutan kebencian untuk
melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan atas dasar ras,
kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin,
disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”;
dan
6. Memerintahkan agar putusan terhadap perkara ini dimuat dalam Berita
Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, Pemohon
mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-112 serta
Bukti P-1 Elektronik yaitu sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 10 ayat (1);
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 29 ayat (1);
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, Pasal 9 ayat (1);
135
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon atas nama
Daniel Frits Maurits Tangkilisan;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Surat Keputusan Nomor 012.A/SK. DPW-
KAWALI - JTG/X/2021 Dewan Pengurus Wilayah
Provinsi Jawa Tengah Koalisi Kawal Indonesia Lestari
(Kawali) tentang Susunan Kepengurusan DPD Kawali
Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021-
2025;
8.
Bukti P-8
:
Tangkapan layar tanggapan Daniel Frits pada laman
Facebook miliknya yang diunggah pada tanggal 13
November 2022;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Jurnal berjudul “Libel Cases and Public Debate
– Some Reflections on whether Europe Should be
Concerned about SLAPPs” oleh Fiona Donson,
diterbitkan oleh Review of European Community &
International Environmenal Law, Vol. 19 No. 1, tahun
2010, hal. 88;
10.
Bukti P-9A
:
Fotokopi Terjemahan tersumpah dari Jurnal berjudul
“Libel Cases and Public Debate – Some Reflections on
whether Europe Should be Concerned about SLAPPs”
oleh Fiona Donson, diterbitkan oleh Review of European
Community & International Environmenal Law, Vol. 19
No. 1, tahun 2010, hal. 88;
11.
Bukti P-10
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, Pasal 66;
12.
Bukti P-11
:
Fotokopi United Nations Declaration on the Right and
Responsibility of Individuals, Groups and Organs of
Society to Promote and Protect Universally Recognized
Human Rights and Fundamental Freedoms, tahun
1999, hal. 3;
136
13.
Bukti P-11A
:
Fotokopi Terjemahan tersumpah dari United Nations
Declaration on the Right and Responsibility of
Individuals, Groups and Organs of Society to Promote
and Protect Universally Recognized Human Rights and
Fundamental Freedoms, tahun 1999, hal. 3;
14.
Bukti P-12
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Jepara No.
14/Pid.Sus/2024/PN Jpa;
15.
Bukti P-13
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No.
374/PID.SUS/2024/PT SMG;
16.
Bukti P-14
:
Fotokopi United Nations, Strategy and Plan of Action on
Hate Speech, Detailed Guidance on Implementation for
United Nations Field Presences, tahun 2020, hal. 12;
17.
Bukti P-14A
:
Fotokopi Terjemahan tersumpah dari United Nations,
Strategy and Plan of Action on Hate Speech, Detailed
Guidance on Implementation for United Nations Field
Presences, tahun 2020, hal. 12;
18.
Bukti P-15
:
Fotokopi Article 19, “‘Hate Speech’ Explained A Toolkit”,
tahun 2015, hal. 19;
19.
Bukti P-15A
:
Fotokopi Terjemahan tersumpah dari Article 19, “‘Hate
Speech’ Explained A Toolkit”, tahun 2015, hal. 19;
20.
Bukti P-16
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia No. 2/PUU-VII/2009, hal. 136 & 139;
21.
Bukti P-17
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia No. 52/PUU-XI/2013, hal. 14-16;
22.
Bukti P-18
:
Fotokopi United Nations Strategy and Plan of Action on
Hate Speech, Detailed Guidance on Implementation for
United Nations Field Presences, tahun 2020, hal. 3;
23.
Bukti P-18A
:
Fotokopi Terjemahan tersumpah dari United Nations
Strategy and Plan of Action on Hate Speech, Detailed
137
Guidance on Implementation for United Nations Field
Presences, tahun 2020, hal. 3;
24.
Bukti P-19
:
Fotokopi Jurnal berjudul “Hate in the Machine: Anti-
Black and Anti-Muslim Social Media Posts As Predictors
of Offline Racially and Religiously Aggravated Crime”
oleh Matthew L. Williams et al., diterbitkan oleh Brit J.
Criminal Vol. 60, tahun 2020, hal. 112-113;
25.
Bukti P-19A
:
Fotokopi Terjemahan tersumpah dari Jurnal berjudul
“Hate in the Machine: Anti-Black and Anti-Muslim Social
Media Posts As Predictors of Offline Racially and
Religiously Aggravated Crime” oleh Matthew L. Williams
et al., diterbitkan oleh Brit J. Criminal Vol. 60, tahun
2020, hal. 112-113;
26.
Bukti P-20
:
Fotokopi Jurnal berjudul “State of The World 2021:
Autocratization Changing It’s Nature?” oleh Vanessa A.
Boese et al., diterbitkan oleh Democratization Vol. 29,
No. 6, tahun 2022, hal. 18;
27.
Bukti P-20A
:
Fotokopi Terjemahan tersumpah dari Jurnal berjudul
“State of The World 2021: Autocratization Changing It’s
Nature?” oleh Vanessa A. Boese et al., diterbitkan oleh
Democratization Vol. 29, No. 6, tahun 2022, hal. 18;
28.
Bukti P-21
:
Fotokopi
Artikel
berjudul
“Democracy
and
Authoritarianism in the 21st Century: A sketch” oleh
Grzegorz Ekiert, diterbitkan oleh Ash Center for
Democratic Governance and Innovation dari Harvard
Kennedy School, tahun 2023, hal. 4;
29.
Bukti P-21A
:
Fotokopi Terjemahan tersumpah dari Artikel berjudul
“Democracy and Authoritarianism in the 21st Century: A
sketch” oleh Grzegorz Ekiert, diterbitkan oleh Ash
Center for Democratic Governance and Innovation dari
Harvard Kennedy School, tahun 2023, hal. 4;
138
30.
Bukti P-22
:
Fotokopi Jurnal berjudul “Stealth Authoritarianism” oleh
Ozan O. Varol, diterbitkan oleh Iowa Law Review Vol.
100, No. 4, tahun 2015, hal. 1695-1696;
31.
Bukti P-22A
:
Fotokopi Terjemahan tersumpah dari Jurnal berjudul
“Stealth
Authoritarianism”
oleh
Ozan
O.
Varol,
diterbitkan oleh Iowa Law Review Vol. 100, No. 4, tahun
2015, hal. 1695-1696;
32.
Bukti P-23
:
Fotokopi Jurnal berjudul “State of The World 2021:
Autocratization Changing It’s Nature?” oleh Vanessa A.
Boese et al., diterbitkan oleh Democratization Vol. 29,
No. 6, tahun 2022, hal. 2;
33.
Bukti P-23A
:
Fotokopi Terjemahan tersumpah dari Jurnal berjudul
“State of The World 2021: Autocratization Changing It’s
Nature?” oleh Vanessa A. Boese et al., diterbitkan oleh
Democratization Vol. 29, No. 6, tahun 2022, hal. 2;
34.
Bukti P-24
:
Fotokopi Penelitian berjudul "Hate Speech And Hate
Crime In The EU And The Evaluation Of Online Content
Regulation Approaches" oleh Judit Bayer dan Petra
Bárd untuk Komite Kebebasan Sipil, Keadilan, dan
Urusan Dalam Negeri dari Parlemen Eropa, tahun, hal.
57-58;
35.
Bukti P-24A
:
Fotokopi
Terjemahan
tersumpah
dari
Penelitian
berjudul "Hate Speech And Hate Crime In The EU And
The
Evaluation
Of
Online
Content
Regulation
Approaches" oleh Judit Bayer dan Petra Bárd untuk
Komite Kebebasan Sipil, Keadilan, dan Urusan Dalam
Negeri dari Parlemen Eropa, tahun, hal. 57-58;
36.
Bukti P-25
:
Fotokopi Human Rights Committee, General Comment
No. 34, tahun 2011, Poin 22-35, 47-52;
139
37.
Bukti P-25A
:
Fotokopi Terjemahan tersumpah dari Human Rights
Committee, General Comment No. 34, tahun 2011, Poin
22-35, 47-52;
38.
Bukti P-26
:
Fotokopi United Nations Special Rapporteur on
Freedom of Opinion and Expression, Organization for
Security and Co-operation in Europe Representative on
Freedom of the Media, dan Organization of American
States Special Rapporteur on Freedom of Expression,
International Mechanisms for Promoting Freedom of
Expression, tahun 2002, hal. 2;
39.
Bukti P-26A
:
Fotokopi Terjemahan tersumpah dari United Nations
Special Rapporteur on Freedom of Opinion and
Expression, Organization for Security and Co-operation
in Europe Representative on Freedom of the Media, dan
Organization of American States Special Rapporteur on
Freedom of Expression, International Mechanisms for
Promoting Freedom of Expression, tahun 2002, hal. 2;
40.
Bukti P-27
:
Fotokopi Resolusi Parlemen Eropa No. 1577, “Towards
Decriminalisation of Defamation” tahun 2007, hal. 2;
41.
Bukti P-27A
:
Fotokopi
Terjemahan
tersumpah
dari
Resolusi
Parlemen Eropa No. 1577, “Towards Decriminalisation
of Defamation” tahun 2007, hal. 2;
42.
Bukti P-28
:
Fotokopi Penelitian berjudul “Defamation and Insult
Laws in the OSCE Region: A Comparative Study” oleh
Organization for Security and Co-operation in Europe,
tahun 2017, hal. 7;
43.
Bukti P-28A
:
Fotokopi
Terjemahan
tersumpah
dari
Penelitian
berjudul “Defamation and Insult Laws in the OSCE
Region: A Comparative Study” oleh Organization for
Security and Co-operation in Europe, tahun 2017, hal.
7;
140
44.
Bukti P-29
:
Fotokopi Artikel berjudul "Decriminalising defamation:
an IFJ campaign resource for defeating criminal
defamation" oleh Emma Walters dan Alex Johnson,
diterbitkan oleh International Federation of Journalists,
tahun 2005, hal. 5;
45.
Bukti P-29A
:
Fotokopi Terjemahan tersumpah dari Artikel berjudul
"Decriminalising defamation: an IFJ campaign resource
for defeating criminal defamation" oleh Emma Walters
dan Alex Johnson, diterbitkan oleh International
Federation of Journalists, tahun 2005, hal. 5;
46.
Bukti P-30
:
Fotokopi Article 19 “Civil Defamation: Undermining Free
Expression” tahun 2009, hal. 3;
47.
Bukti P-30A
:
Fotokopi Terjemahan tersumpah dari Article 19 “Civil
Defamation: Undermining Free Expression” tahun 2009,
hal. 3;
48.
Bukti P-31
:
Fotokopi
Hasil
Penyelarasan
Naskah
Akademik
Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara
Perdata, ditulis oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia,
tahun 2021, hal. 24;
49.
Bukti P-32
:
Fotokopi Jurnal berjudul “Why Do Adults Engage in
Cyberbullying on Social Media?” oleh Paul Benjamin
Lowry et al., diterbitkan oleh Information Systems
Research, tahun 2016, hal. 12;
50.
Bukti P-32A
:
Fotokopi Terjemahan tersumpah dari Jurnal berjudul
“Why Do Adults Engage in Cyberbullying on Social
Media?” oleh Paul Benjamin Lowry et al., diterbitkan
oleh Information Systems Research, tahun 2016, hal.
12;
141
51.
Bukti P-33
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 50/PUU-VI/2008, hal. 99, 101, 102,
106, dan 108;
52.
Bukti P-34
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Penjelasan
Umum, Pasal 36 ayat (2) dan Penjelasannya, Pasal 433
ayat (1) dan Penjelasannya;
53.
Bukti P-35
:
Fotokopi Buku berjudul “Penemuan Hukum Sebuah
Pengantar” oleh Sudikno Mertokusumo, diterbitkan oleh
Universitas Atmajaya Yogyakarta, tahun 2010, hal. 76;
54.
Bukti P-36
:
Fotokopi Jurnal berjudul “The Principle of Legal
Certainty As a Fundamental Element of the Formal
Concept of the Rule of Law” oleh Marzena Kordela,
diterbitakn oleh La Revue du Notariat, tahun 2008, hal.
598, 601-603;
55.
Bukti P-36A
:
Fotokopi Terjemahan tersumpah dari Jurnal berjudul
“The Principle of Legal Certainty As a Fundamental
Element of the Formal Concept of the Rule of Law” oleh
Marzena Kordela, diterbitkan oleh La Revue du Notariat,
tahun 2008, hal. 598, 601-603;
56.
Bukti P-37
:
Fotokopi Jurnal berjudul “Peran Mahkamah Konstitusi
dalam Penguatan Hak Asasi Manusia Di Indonesia” oleh
Saldi Isra, diterbitkan oleh Jurnal Konstitusi, Vol. 11, No.
3, tahun 2014, hal. 418;
57.
Bukti P-38
:
Fotokopi Ringkasan Eksekutif berjudul “Indeks Hak
Asasi Manusia tahun 2023” SETARA Institute, hal. 5;
58.
Bukti P-39
:
Fotokopi The Johannesburg Principles on National
Security, Freedom of Expression And Access to
Information;
142
59.
Bukti P-39A
:
Fotokopi
Terjemahan
tersumpah
dari
The
Johannesburg Principles on National Security, Freedom
of Expression And Access to Information;
60.
Bukti P-40
:
Fotokopi The Camden Principles on Freedom of
Expression and Equality;
61.
Bukti P-40A
:
Fotokopi Terjemahan resmi dari The Camden Principles
on Freedom of Expression and Equality;
62.
Bukti P-41
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa
Almeida Arroja v. Portugal Application No. 47238/19,
tahun 2024, hal. 17 & 20;
63.
Bukti P-41A
:
Fotokopi
Terjemahan
tersumpah
dari
Putusan
Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa Almeida Arroja v.
Portugal Application No. 47238/19, tahun 2024, hal. 17
& 20;
64.
Bukti P-42
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia
Eropa, Radio Broadcasting Company B92 ad v. Serbia,
Application No. 67369/16, tahun 2023, hal. 17 & 20;
65.
Bukti P-42A
:
Fotokopi
Terjemahan
tersumpah
dari
Putusan
Pengadilan
Hak
Asasi
Manusia
Eropa,
Radio
Broadcasting Company B92 ad v. Serbia, Application
No. 67369/16, tahun 2023, hal. 17 & 20;
66.
Bukti P-43
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia
Eropa, Ólafsson v. Iceland, Application No. 58493/13,
tahun 2017, hal. 13;
67.
Bukti P-43A
:
Fotokopi
Terjemahan
tersumpah
dari
Putusan
Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, Ólafsson v.
Iceland, Application No. 58493/13, tahun 2017, hal. 13;
68.
Bukti P-44
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia
Eropa, Jerusalem v. Austria, Application No. 26958/95,
tahun 2001, hal. 8;
143
69.
Bukti P-44A
:
Fotokopi
Terjemahan
tersumpah
dari
Putusan
Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, Jerusalem v.
Austria, Application No. 26958/95, tahun 2001, hal. 8;
70.
Bukti P-45
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia dan
Masyarakat Afrika, Lohé Issa Konaté v. Burkina Faso,
Application No. 004/2013, tahun 2013, hal. 42;
71.
Bukti P-45A
:
Fotokopi
Terjemahan
tersumpah
dari
Putusan
Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Afrika,
Lohé Issa Konaté v. Burkina Faso, Application No.
004/2013, tahun 2013, hal. 42;
72.
Bukti P-46
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat,
Rosenblatt v. Baer, 383 U.S. 75, tahun 1966, hal. 86;
73.
Bukti P-46A
:
Fotokopi
Terjemahan
tersumpah
dari
Putusan
Mahkamah Agung Amerika Serikat, Rosenblatt v. Baer,
383 U.S. 75, tahun 1966, hal. 86;
74.
Bukti P-47
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat,
Curtis Publishing Co. v. Butts, U.S. 388, tahun 1967, hal.
162;
75.
Bukti P-47A
:
Fotokopi
Terjemahan
tersumpah
dari
Putusan
Mahkamah Agung Amerika Serikat, Curtis Publishing
Co. v. Butts, U.S. 388, tahun 1967, hal. 162;
76.
Bukti P-48
:
Fotokopi
Kajian
berjudul
“Standar
Norma
dan
Pengaturan Nomor 5 tentang Hak atas Kebebasan
Berpendapat dan Berekspresi” Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia, tahun 2021, hal. 23-24;
77.
Bukti P-49
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat,
New York Times Co. v. Sullivan, 376 U.S. 254, tahun
1964, hal 264 & 270;
78.
Bukti P-49A
:
Fotokopi
Terjemahan
tersumpah
dari
Putusan
Mahkamah Agung Amerika Serikat, New York Times
144
Co. v. Sullivan, 376 U.S. 254, tahun 1964, hal 264 &
270;
79.
Bukti P-50
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat,
Garrison v. Louisiana, 379 U.S. 64, tahun 1964, hal. 77;
80.
Bukti P-50A
:
Fotokopi
Terjemahan
tersumpah
dari
Putusan
Mahkamah Agung Amerika Serikat, Garrison v.
Louisiana, 379 U.S. 64, tahun 1964, hal. 77;
81.
Bukti P-51
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia
Eropa, Lingens v. Austria, Application No. 9815/82,
tahun 1986, hal. 13-14;
82.
Bukti P-51A
:
Fotokopi
Terjemahan
tersumpah
dari
Putusan
Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, Lingens v.
Austria, Application No. 9815/82, tahun 1986, hal. 13-
14;
83.
Bukti P-52
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia No. 070/PUU-II/2004, hal. 45;
84.
Bukti P-53
:
Fotokopi Buku berjudul “Penemuan Hukum Sebuah
Pengantar” oleh Sudikno Mertokusumo, diterbitkan oleh
Universitas Atmajaya Yogyakarta, tahun 2010, hal. 74;
85.
Bukti P-54
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia No. 78/PUU-XXI/2023, hal. 350;
86.
Bukti P-55
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Palembang No.
276/Pid.B/2023/PN Plg;
87.
Bukti P-56
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Bireuen No.
9/Pid.B/2023/PN Bir;
88.
Bukti P-57
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Balige No.
153/Pid.B/2022/PN Blg;
89.
Bukti P-58
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu No.
542/Pid.B/2020/PN Bgl;
145
90.
Bukti P-59
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Bintuhan No.
37/Pid.B/2020/PN Bhn;
91.
Bukti P-60
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Donggala No.
75/Pid.B/2018/PN Dgl;
92.
Bukti P-61
:
Fotokopi
Putusan
Pengadilan
Negeri
Tual
No.
20/Pid.B/2016/PN Tul;
93.
Bukti P-62
:
Fotokopi Buku berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap
Pasal Demi Pasal” oleh R. Soesilo, diterbitkan oleh
Politeia, tahun 1988, hal. 226 & 228;
94.
Bukti P-63
:
Fotokopi Buku berjudul “Tindak Pidana di KUHP Berikut
Uraiannya” oleh S.R. Sianturi, diterbitkan oleh Alumni
AHM-PTHM, tahun 1983, hal. 59 & 568;
95.
Bukti P-64
:
Fotokopi International Covenant on Civil and Political
Rights;
96.
Bukti P-64A
:
Fotokopi Terjemahan resmi dari International Covenant
on Civil and Political Rights;
97.
Bukti P-65
:
Fotokopi Universal Declaration of Human Rights;
98.
Bukti P-65A
:
Fotokopi Terjemahan resmi dari Universal Declaration
of Human Rights;
99.
Bukti P-66
:
Fotokopi Human Rights Committee, General Comment
No. 11, tahun 1983;
100.
Bukti P-66A
:
Fotokopi Terjemahan tersumpah dari Human Rights
Committee, General Comment No. 11, tahun 1983;
101.
Bukti P-67
:
Fotokopi
Buku
berjudul
“Religious
Hatred
and
International Law” oleh Jeroen Temperman, diterbitkan
oleh Cambridge University Press, tahun 2016, hal. 32-
33;
146
102.
Bukti P-67A
:
Fotokopi Terjemahan tersumpah dari Buku berjudul
“Religious Hatred and International Law” oleh Jeroen
Temperman, diterbitkan oleh Cambridge University
Press, tahun 2016, hal. 32-33;
103.
Bukti P-68
:
Fotokopi
Buku
berjudul
“Religious
Hatred
and
International Law” oleh Jeroen Temperman, diterbitkan
oleh Cambridge University Press, tahun 2016, hal. 84;
104.
Bukti P-68A
:
Fotokopi Terjemahan tersumpah dari Buku berjudul
“Religious Hatred and International Law” oleh Jeroen
Temperman, diterbitkan oleh Cambridge University
Press, tahun 2016, hal. 84;
105.
Bukti P-69
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Kanada Canada
(H.R.C.) v. Taylor, tahun 1990, hal. 919;
106.
Bukti P-69A
:
Fotokopi
Terjemahan
tersumpah
dari
Putusan
Mahkamah Agung Kanada Canada (H.R.C.) v. Taylor,
tahun 1990, hal. 919;
107.
Bukti P-70
:
Fotokopi Human Rights Committee, Rabat Plan of
Action on the prohibition of advocacy of national, racial
or religious hatred that constitutes incitement to
discrimination, hostility or violence;
108.
Bukti P-70A
:
Fotokopi Terjemahan resmi dari Human Rights
Committee, Rabat Plan of Action on the prohibition of
advocacy of national, racial or religious hatred that
constitutes incitement to discrimination, hostility or
violence;
109.
Bukti P-71
:
Fotokopi
Hasil
Penyelarasan
Naskah
Akademik
Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Acara
Pidana, ditulis oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia,
tahun 2015, hal. 31;
147
110.
Bukti P-72
:
Fotokopi Buku berjudul “Hukum Pidana” oleh D.
Schaffmeister et al., diterbitkan oleh Liberty, tahun 2003,
hal. 43;
111.
Bukti P-73
:
Fotokopi Jurnal berjudul “Why We Hate” oleh Agneta
Fischer, diterbitkan Emotion Review, Vol. 10, No. 4,
tahun 2018, hal. 315;
112.
Bukti P-73A
:
Fotokopi Terjemahan tersumpah dari Jurnal berjudul
“Why We Hate” oleh Agneta Fischer, diterbitkan
Emotion Review, Vol. 10, No. 4, tahun 2018, hal. 315;
113.
Bukti P-74
:
Fotokopi Artikel berjudul "The Crowd: A Study of the
Popular Mind" oleh Gustave Le Bon, diterbitkan oleh
International Relations and Security Network, tahun
1895, hal. 13;
114.
Bukti P-74A
:
Fotokopi Terjemahan tersumpah dari Artikel berjudul
"The Crowd: A Study of the Popular Mind" oleh Gustave
Le Bon, diterbitkan oleh International Relations and
Security Network, tahun 1895, hal. 13;
115.
Bukti P-75
:
Fotokopi Buku berjudul "The Nature of Hate" oleh
Robert J. Sternberg dan Karin Sternberg, diterbitkan
oleh Cambridge University Press, hal. 132;
116.
Bukti P-75A
:
Fotokopi Terjemahan tersumpah dari Buku berjudul
"The Nature of Hate" oleh Robert J. Sternberg dan Karin
Sternberg, diterbitkan oleh Cambridge University Press,
hal. 132;
117.
Bukti P-76
:
Fotokopi Jurnal berjudul “Why We Hate” oleh Agneta
Fischer, diterbitkan Emotion Review, Vol. 10, No. 4,
tahun 2018, hal. 310;
118.
Bukti P-76A
:
Fotokopi Terjemahan tersumpah dari Jurnal berjudul
“Why We Hate” oleh Agneta Fischer, diterbitkan
Emotion Review, Vol. 10, No. 4, tahun 2018, hal. 310;
148
119.
Bukti P-77
:
Fotokopi Artikel berjudul, “Catatan Singkat Draft Revisi
Kedua UU ITE: Substansi Revisi Ke-2 UU ITE Alami
BeberapaPerubahan
Namun
Masih
Menyisakan
Perdebatan” oleh Elisabeth Garnis, diterbitkan oleh
Institute for Criminal Justice Reform, tahun 2023, hal. 2;
120.
Bukti P-78
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 29/PUU-XIX/2021, hal. 40-41;
121.
Bukti P-79
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 011-017/PUU-I/2003, hal. 35;
122.
Bukti P-80
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 9/PUU-VII/2009, hal. 63-64;
123.
Bukti P-81
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 98/PUU-VII/2009, hal. 28;
124.
Bukti P-82
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 52/PUU-XIII/2015, hal. 26;
125.
Bukti P-83
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 42/PUU-XIV/2016, hal. 74;
126.
Bukti P-84
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 20/PUU-XVII/2019, hal. 75-76;
127.
Bukti P-85
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 75/PUU-XVII/2019, hal. 37;
128.
Bukti P-86
:
Fotokopi Siracusa Principles on the Limitation and
Derogation Provisions in the International Convenant on
Civil and Political Rights, Bab I;
129.
Bukti P-86A
:
Fotokopi
Terjemahan
tersumpah
dari
Siracusa
Principles on the Limitation and Derogation Provisions
in the International Convenant on Civil and Political
Rights, Bab I;
149
130.
Bukti P-87
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa
NIT S.R.L. v. Republic of Moldova, Application No.
28470/12, tahun 2022, hal. 59-61 & 63;
131.
Bukti P-87A
:
Fotokopi
Terjemahan
tersumpah
dari
Putusan
Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa NIT S.R.L. v.
Republic of Moldova, Application No. 28470/12, tahun
2022, hal. 59-61 & 63;
132.
Bukti P-88
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa
Pasko v. Russia, Application No. 69519/01, tahun 2009,
hal. 20;
133.
Bukti P-88A
:
Fotokopi
Terjemahan
tersumpah
dari
Putusan
Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa Pasko v. Russia,
Application No. 69519/01, tahun 2009, hal. 20;
134.
Bukti P-89
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa
Glas Nadezhda Eood & Elenkov v. Bulgaria, Application
No. 14134/02, tahun 2007, hal.15;
135.
Bukti P-89A
:
Fotokopi
Terjemahan
tersumpah
dari
Putusan
Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa Glas Nadezhda
Eood & Elenkov v. Bulgaria, Application No. 14134/02,
tahun 2007, hal.15;
136.
Bukti P-90
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa
RFE/RL INC. And Others v. Azerbaijan, Applications No.
56138/18, 48735/19, 51207/19 dan 58694/19, tahun
2024, hal. 22 & 25-26;
137.
Bukti P-90A
:
Fotokopi
Terjemahan
tersumpah
dari
Putusan
Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa RFE/RL INC. And
Others v. Azerbaijan, Applications No. 56138/18,
48735/19, 51207/19 dan 58694/19, tahun 2024, hal. 22
& 25-26;
150
138.
Bukti P-91
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa
G.I.E.M. S.R.L. and Others v. Italy, Applications No.
1828/06, 34163/07 and 19029/11, tahun 2018, hal. 50;
139.
Bukti P-91A
:
Fotokopi
Terjemahan
tersumpah
dari
Putusan
Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa G.I.E.M. S.R.L.
and Others v. Italy, Applications No. 1828/06, 34163/07
and 19029/11, tahun 2018, hal. 50;
140.
Bukti P-92
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa
Kasymakhunow and Saybatalov v. Russia, Applications
No. 26261/05 dan 26377/06, tahun 2013, hal. 30-31;
141.
Bukti P-92A
:
Fotokopi
Terjemahan
tersumpah
dari
Putusan
Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa Kasymakhunow
and Saybatalov v. Russia, Applications No. 26261/05
dan 26377/06, tahun 2013, hal. 30-31;
142.
Bukti P-93
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa
Karademirci and Others v. Turkey, Applications No.
37096/97 dan 37101/97, tahun 2005, hal. 8;
143.
Bukti P-93A
:
Fotokopi
Terjemahan
tersumpah
dari
Putusan
Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa Karademirci and
Others v. Turkey, Applications No. 37096/97 dan
37101/97, tahun 2005, hal. 8;
144.
Bukti P-94
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa
Sanchez v. France, Application No. 45581/15, tahun
2023, hal. 45;
145.
Bukti P-94A
:
Fotokopi
Terjemahan
tersumpah
dari
Putusan
Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa Sanchez v.
France, Application No. 45581/15, tahun 2023, hal. 45;
146.
Bukti P-95
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa
Engels v. Russia, Application No. 61919/16, tahun 2020,
hal. 8;
151
147.
Bukti P-95A
:
Fotokopi
Terjemahan
tersumpah
dari
Putusan
Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa Engels v. Russia,
Application No. 61919/16, tahun 2020, hal. 8;
148.
Bukti P-96
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa
Güler and Uğur v. Turkey, Applications No. 31706/10
dan 33088/10, tahun 2015, hal. 6;
149.
Bukti P-96A
:
Fotokopi
Terjemahan
tersumpah
dari
Putusan
Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa Güler and Uğur
v. Turkey, Applications No. 31706/10 dan 33088/10,
tahun 2015, hal. 6;
150.
Bukti P-97
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa
The Sunday Times v. The United Kingdom, Application
No. 6538/74, tahun 1979, hal. 24;
151.
Bukti P-97A
:
Fotokopi
Terjemahan
tersumpah
dari
Putusan
Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa The Sunday
Times v. The United Kingdom, Application No. 6538/74,
tahun 1979, hal. 24;
152.
Bukti P-98
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa
Hasan and Chaush v. Bulgaria, Application No.
30985/96, tahun 2000, hal. 22;
153.
Bukti P-98A
:
Fotokopi
Terjemahan
tersumpah
dari
Putusan
Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa Hasan and
Chaush v. Bulgaria, Application No. 30985/96, tahun
2000, hal. 22;
154.
Bukti P-99
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa
Bulgakov v. Russia, Application No. 20159/15, tahun
2020, hal. 10;
155.
Bukti P-99A
:
Fotokopi
Terjemahan
tersumpah
dari
Putusan
Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa Bulgakov v.
Russia, Application No. 20159/15, tahun 2020, hal. 10;
152
156.
Bukti P-100
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa
Wingrove v. The United Kingdom, Application No.
17419/90, tahun 1996, hal. 19;
157.
Bukti P-100A
:
Fotokopi
Terjemahan
tersumpah
dari
Putusan
Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa Wingrove v. The
United Kingdom, Application No. 17419/90, tahun 1996,
hal. 19;
158.
Bukti P-101
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa
Udovychenko v. Ukraine Application No. 46396/14,
tahun 2023, hal. 8;
159.
Bukti P-101A
:
Fotokopi
Terjemahan
tersumpah
dari
Putusan
Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa Udovychenko v.
Ukraine Application No. 46396/14, tahun 2023, hal. 8;
160.
Bukti P-102
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia
Eropa, Palomo Sánchez and Others v. Spain,
Application No. 28955/06, 28957/06, 28959/06, dan
28964/06, tahun 2023, hal. 24;
161.
Bukti P-102A
:
Fotokopi
Terjemahan
tersumpah
dari
Putusan
Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, Palomo Sánchez
and Others v. Spain, Application No. 28955/06,
28957/06, 28959/06, dan 28964/06, tahun 2023, hal. 24;
162.
Bukti P-103
:
Fotokopi Buku berjudul “U.N. Covenant on Civil and
Political Rights, CCPR Commentary” oleh Manfred
Nowak, diterbitkan oleh N.P. Engel, tahun 2005, hal.
477;
163.
Bukti P-103A
:
Fotokopi Terjemahan tersumpah dari Buku berjudul
“U.N. Covenant on Civil and Political Rights, CCPR
Commentary” oleh Manfred Nowak, diterbitkan oleh
N.P. Engel, tahun 2005, hal. 477;
153
164.
Bukti P-104
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 76/PUU-XV/2017, hal. 68;
165.
Bukti P-105
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia
Eropa, The Sunday Times v. The United Kingdom (No.
2), Application No. 13166/87, tahun 1991, hal. 24;
166.
Bukti P-105A
:
Fotokopi
Terjemahan
tersumpah
dari
Putusan
Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, The Sunday
Times v. The United Kingdom (No. 2), Application No.
13166/87, tahun 1991, hal. 24;
167.
Bukti P-106
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia
Eropa, Gündüz v. Turkey, Application No. 35701/97,
tahun 2003, hal. 12;
168.
Bukti P-106A
:
Fotokopi
Terjemahan
tersumpah
dari
Putusan
Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, Gündüz v.
Turkey, Application No. 35701/97, tahun 2003, hal. 12;
169.
Bukti P-107
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia
Eropa, Klein v. Slovakia, Application No. 72208/01,
tahun 2007, hal. 11;
170.
Bukti P-107A
:
Fotokopi
Terjemahan
tersumpah
dari
Putusan
Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, Klein v. Slovakia,
Application No. 72208/01, tahun 2007, hal. 11;
171.
Bukti P-108
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia
Eropa, Satakunna Markkinapӧrsssi Oy and Satamedia
v. Finland, Application No. 931/13, tahun 2017, hal. 47;
172.
Bukti P-108A
:
Fotokopi
Terjemahan
tersumpah
dari
Putusan
Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, Satakunna
Markkinapӧrsssi Oy and Satamedia v. Finland,
Application No. 931/13, tahun 2017, hal. 47;
173.
Bukti P-109
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 64/PUU-IX/2011, hal. 66;
154
174.
Bukti P-110
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 67/PUU-XIX/2021, hal. 28;
175.
Bukti P-111
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 152/PUU-VII/2009, hal 55;
176.
Bukti P-1El
:
Video yang diunggah pada laman Facebook milik Daniel
Frits Maurits Tangkilisin pada tanggal 12 November
2022.
Selain itu, untuk mendukung dalil permohonannya, Pemohon juga
mengajukan 3 (tiga) orang ahli atas nama Bambang Harymurti, Eva Achjani Zulfa,
dan Herlambang Perdana Wiratraman, yang keterangannya diterima di
Kepaniteraan Mahkamah masing-masing pada tanggal 11 November 2024 dan
didengarkan dalam persidangan pada tanggal 13 November 2024 dan pada tanggal
5 Desember 2024, yang masing-masing pada pokoknya sebagai berikut:
1. Keterangan Ahli Bambang Harymurti
Pencemaran nama baik serta hasutan kebencian melalui media elektronik
merupakan 2 dari pelbagai tindak pidana yang diatur di dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (“UU ITE 2024”). UU ITE 2024 sendiri merupakan amandemen kedua
dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (“UU ITE 2008”).
UU ITE 2008 awalnya didesain hanya untuk mengatur aspek teknis dari
informasi dan transaksi elektronik saja. Namun ketika pembahasan akhir, malah
muncul tambahan ketentuan pidana yang tidak pernah ada sebelumnya.
Ketentuan pidana yang ditambahkan belakangan ini nyatanya adalah bagian dari
hukum kuno yang tidak cocok manakala dimasukkan ke dalam peraturan era
modern. Akibatnya, masalah pun bermunculan, khususnya kriminalisasi dan
pembungkaman.
Menurut hemat saya, ada 2 faktor yang menyebabkan permasalahan ini,
yaitu: (i) perubahan pola relasi antara pemerintah dan masyarakat; dan (ii)
perkembangan hak asasi manusia yang secara pesat.
155
Ketentuan pidana yang ada dalam UU ITE sebenarnya mengadopsi
ketentuan pidana yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang
tentunya merupakan produk kolonial yang dibuat dengan menjadikan
bangsawan/penguasa sebagai subjek yang harus dilindungi. Pada situasi hari
ini, kondisinya sudah jauh berbeda karena telah terjadi perubahan pola relasi
antara penguasa/pemerintah dan masyarakat. Pemerintah menjadi subjek
pengawasan dari masyarakat dan karenanya menjadi suatu keniscayaan jika
kritik dilontarkan kepada pemerintah.
Pada sisi yang lain, pesatnya perkembangan hak asasi manusia,
khususnya hak atas kebebasan berekspresi, menjadi hal yang luput dalam
penyusunan ketentuan pidana UU ITE 2008. Penyebaran informasi baik lewat
media konvensional maupun media sosial adalah kenyataan hidup hari ini.
Maraknya pertukaran ide melalui media elektronik seyogianya pun difasilitasi dan
dikembangkan secara positif, dan bukannya malah ditakut-takuti dengan
ancaman pidana. Kesemua hal ini sebenarnya juga merupakan konsekuensi dari
perubahan pola hubungan antara pemerintah dan masyarakat yang
menempatkan masyarakat dan khususnya pers menjadi pengawas bagi
pemerintah.
Kegagalan untuk memahami perkembangan yang ada ini menyebabkan
ketentuan pidana dalam UU ITE 2008 menjadi rawan disalahgunakan. Bahkan
faktanya, telah berkali-kali terbukti bahwa memang ketentuan pidana dalam UU
ITE 2008 disalahgunakan. Prita Mulyasari menjadi korban pertamanya di tahun
2009. Ibu 2 anak itu harus meringkuk dalam tahanan selama 20 hari karena surel
berisi keluhan pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang yang ia
sampaikan kepada beberapa teman dekatnya beredar di dunia maya.
Dari kasus pertama itu, Prita-Prita lain pun bermunculan. Hal ini terjadi tak
hanya di era UU ITE 2008, namun juga di era Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE 2016”) dan UU ITE 2024. Sebut saja
aktivis di Makassar, yaitu Muhammad Arsyad yang dianggap menghina keluarga
Nurdin Halid; lalu tengok juga Anindya Joediono seorang mahasiswa Universitas
Narotama yang mengisahkan pelecehan seksual yang dialaminya melalui akun
Facebook miliknya. Keduanya diproses menggunakan UU ITE. Lalu jangan pula
156
lupakan Baiq Nuril yang dihukum 6 bulan penjara karena memperdengarkan
percakapan mesum kepala sekolah tempat ia pernah bekerja.
Bahkan, dengan meninjau laporan pemantauan yang diterbitkan oleh
SAFEnet, diketahui bahwa pada periode Juli-September 2024 saja, telah terjadi
42 pelaporan yang ditujukan untuk membungkam hak atas kebebasan
berekspresi—yang sebagian besar didasarkan pada UU ITE—sebagaimana
terlihat dari grafik berikut:
Dari sisi pers, catatan hitam penerapan UU ITE pun terlihat dengan jelas.
Kriminalisasi terhadap awak media terjadi berkali-kali hingga harus dibuat Nota
Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang Koordinasi
Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait
Penyalahgunaan Profesi Wartawan (“MoU 2017”).
Permasalahannya kemudian, pasca-MoU 2017 kriminalisasi terhadap awak
media tetap terjadi. Hal ini mendorong Dewan Pers untuk membuat kembali
membuat Nota Kesepahaman dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022 tentang Koordinasi Dalam
157
Perlindungan
Kemerdekaan
Pers
dan
Penegakan
Hukum
Terkait
Penyalahgunaan Profesi Wartawan (“MoU 2022”).
Yang sebenarnya lebih mengkhawatirkan adalah dampak UU ITE terhadap
kebebasan pers bahkan lebih represif dibandingkan regulasi era Orde Baru. Di
masa lalu, ancaman terhadap pers bersifat langsung dan terlihat jelas—
pembreidelan, kekerasan fisik, atau pencabutan SIUPP. UU ITE menciptakan
ketidakpastian hukum yang berkelanjutan dan rasa takut yang menggerogoti
fundamen jurnalisme investigatif. Media menjadi sangat berhati-hati, bahkan
dalam menyampaikan fakta-fakta yang sudah terverifikasi. Hal ini saya rasakan
langsung ketika memimpin investigasi-investigasi besar di Tempo, di mana tim
redaksi harus melakukan rapat berulang kali hanya untuk memastikan pilihan
kata yang digunakan tidak bisa dijerat UU ITE, meski ketika fakta-faktanya sudah
sangat kuat.
Permasalahan yang terus berulang ini terjadi karena meski terjadi
perubahan dalam ketentuan pidana UU ITE 2008, namun semangatnya tidak
pernah dikaji dan diubah. Belum lagi, jika menilik pada rumusan yang ada,
ternyata yang ditemukan adalah kebingungan karena begitu tidak jelasnya
perbuatan yang hendak dilarang.
Mari ambil contoh frasa “untuk diketahui umum” yang ada dalam Pasal 27
ayat (1) dan Pasal 27A UU ITE 2024. Bagaimanakah cara menentukannya?
Apakah kemudian seseorang yang memasang status pada aplikasi Whatsapp
yang sudah diatur untuk orang tertentu saja masuk ke dalam kualifikasi “untuk
diketahui umum”? Atau bagaimana dengan komentar yang disampaikan pada
suatu grup yang tertutup? Apakah semuanya diserahkan pada diskresi penegak
hukum?
Yang lebih aneh adalah pilihan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27
ayat (1) UU ITE 2024, yaitu “mentransmisikan” yang kemudian digabungkan
dengan “untuk diketahui umum”. Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU ITE 2024
mendefinisikan “mentransmisikan” sebagai “mengirimkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada pihak lain melalui Sistem
Elektronik.” Artinya, mentransmisikan adalah perbuatan mengirimkan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada satu orang tertentu. Ketika
perbuatan ini dikaitkan dengan rumusan frasa selanjutnya, yaitu “untuk diketahui
158
umum”, maka muncul komplikasi: bagaimana jika si penerima yang kemudian
menyebarkannya? Apakah sama seperti kasus Prita dan Baiq Nuril, maka
pengirim awal yang harus dimintai pertanggungjawaban?
Mari lihat pula frasa “tanpa hak” dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024 yang
mengatur mengenai hasutan kebencian. Frasa ini tentunya menimbulkan
ketidakpastian hukum karena akan memunculkan orang yang “berhak” dan “tidak
berhak” untuk menyampaikan hasutan kebencian. Pertanyaan yang tentunya
akan muncul adalah, apa kriteria untuk menentukan apakah seseorang berhak
atau tidak untuk menyampaikan hasutan kebencian?
Yang tidak kalah bermasalah tentunya adalah frasa “menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan” dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024. Pertanyaan
paling utamanya adalah, bagaimana cara mengukur dan menentukannya?
Apakah jika wartawan memberitakan perayaan Natal dan kemudian muncul
komentar-komentar pada berita tersebut bahwa dilarang untuk menyampaikan
ucapan selamat Natal, maka wartawan tersebut kemudian harus dianggap
bertanggungjawab
karena
sudah
“menimbulkan
rasa
kebencian
atau
permusuhan”?
Dengan tafsir yang sedemikian luas dan tak menentu, cukup terang rasanya
untuk menyatakan bahwa ketentuan pidana dalam UU ITE 2024 disusun dengan
tidak memperhatikan The Camden Principles on Freedom of Expression and
Equality (“Camden Principles”), khususnya pada Prinsip 11 mengenai
Pembatasan. Di dalam Prinsip 11 Camden Principles, telah digariskan bahwa
pembatasan terhadap kebebasan berekspresi bisa dilakukan selama memenuhi
standar internasional, yang mana standar paling rendahnya adalah perumusan
yang jelas dan sempit (clearly and narrowly defined).
Persyaratan ini diadakan agar masyarakat mengetahui ekspresi seperti apa
yang dilarang untuk disampaikan. Jika pembatasannya tidak cukup jelas dan
sempit, maka masyarakat dan tentunya penegak hukum jadinya tidak
mengetahui ekspresi apa yang boleh dan tidak boleh disampaikan. Akibatnya,
ruang pembatasan terhadap kebebasan berekspresi menjadi begitu luas dan
justru akan muncul pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berekspresi.
159
Dengan penuhnya ketidakpastian dalam pemaknaan—dan penerapan—
dari ketentuan pidana yang ada di dalam UU ITE 2024, maka posisi pers sebagai
pilar keempat demokrasi pun menjadi terancam runtuh. Risiko yang harus
ditanggung insan pers menjadi kian besar. Tak hanya itu, menjadi informan pun
ada risikonya—khususnya jika namanya tersebar ke publik. Instrumen hukum
pidana bisa dikerahkan untuk membungkam semua. Akibatnya, kebebasan pers
menjadi terganggu. Akibatnya, alih-alih mengawasi, pers hanya akan jadi
perpanjangan lidah penguasa. Akibatnya, tak ada lagi demokrasi.
Pada titik ini rasanya perlu untuk mengutip ucapan dari Churcill dalam
pidatonya di hadapan British House of Commons pada tahun 1984 bahwa
"Those that fail to learn from history are doomed to repeat it". Dari sini,
pertanyaan yang bisa saya ajukan adalah: apa yang sudah kita pelajari sebagai
bangsa dan negara selama 16 tahun penerapan UU ITE?
Pertanyaan yang juga tidak kalah penting adalah, apa yang bisa kita
lakukan agar sejarah kelam kriminalisasi menggunakan UU ITE tidak terulang
kembali?
Sebenarnya Camden Principles dalam Prinsip 11.2 telah menggariskan
bahwa negara seyogianya mengkaji aturan-aturan yang ditetapkannya guna
memastikan pembatasan terhadap hak atas kebebasan berekspresi yang ada
dilakukan sesuai dengan standar yang ada. Namun faktanya, hasil kajian dan
perubahan aturan yang dilakukan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan
Rakyat—yang diwujudkan dalam bentuk UU ITE 2024—malah tetap
mempertahankan pembatasan yang tidak sesuai dengan standar dan karenanya
tetap melanggar hak atas kebebasan berekspresi. Karenanya, Mahkamah
Konstitusi sebagai bagian dari negara perlu ambil bagian dalam proses kajian
ini.
Jika pencabutan terhadap ketentuan pidana dalam UU ITE 2024 masih
belum dimungkinkan, maka yang paling mungkin dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi adalah dengan memberikan batasan yang ketat terhadap ketentuan
pidana di dalam UU ITE 2024, agar tidak mudah digunakan dan disalahgunakan.
Hal ini perlu untuk dilakukan demi kebebasan berekspresi, kebebasan pers, serta
iklim demokrasi yang sehat.
160
2. Keterangan Ahli Eva Achjani Zulfa
A. PENDAHULUAN
Asas legalitas adalah fondasi dari hukum pidana. Asas ini acap dibunyikan
sebagai “nullum crimen nulla poena sine praevia lege poenali”. Keberadaan asas
ini bertujuan untuk melindungi individu, baik kemerdekaan maupun pribadinya,
dari perlakuan sewenang-wenang dari pemerintah (baik hakim maupun jaksa).
Menariknya, tak seperti kebanyakan asas yang bukan merupakan aturan hukum
konkret, asas ini dipositifkan baik dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP maupun Pasal 1
ayat (1) KUHP 2023.
Dalam Asas legalitas beberapa prinsip yang mendasari bekerjanya hukum
pidana salah satunya adalah lex certa. Lex certa (bestimmtheitsgebot), yaitu
undang-undang yang dirumuskan harus terperinci dan cermat sehingga
memberikan kepastian hukum. Asas lex certa ini penting karena fungsi undang-
undang sebagai aturan hukum tertulis (lex scripta) merupakan panduan bagi
penegak hukum dan masyarakat mengetahui dengan terang perbuatan apa yang
dilarang untuk dilakukan, perbuatan apa yang jika dilakukan akan dikenakan
sanksi pidana, dan sanksi pidana apa yang akan mengenai mereka jika mereka
melakukan perbuatan tersebut. Sebaliknya, jika ketentuan pidana tidak
dirumuskan secara rinci dan cermat, maka masyarakat dan penegak hukum
akan bingung mengenai perbuatan apa yang sebenarnya dilarang dan diancam
pidana.
Pertanyaan yang perlu dijawab sehubungan dengan penerapan asas lex
certa adalah, seberapa rinci, cermat dan jelas suatu rumusan tindak pidana
dibuat?
Kajian yang membahas pertanyaan ini bisa ditemukan dalam literatur Uni
Eropa dan Amerika Serikat. Dalam kajian di Uni Eropa, asas lex certa dikenal
sebagai principle of foreseeability (prinsip prediktabilitas). Sedangkan dalam
khazanah intelektual di Amerika Serikat, asas lex certa dikenal sebagai fair
warning rule.
Dalam konteks Uni Eropa, penerapan dari principle of foreseeability dapat
ditemukan dalam pelbagai putusan European Court of Human Rights. Ide dari
principle of foreseeability kali pertama dikemukakan dalam perkara The Sunday
161
Times v. The United Kingdom di tahun 1979, yang menerangkan bahwa hukum
seyogianya diformulasikan dengan cukup seksama. Tujuannya adalah agar
masyarakat bisa mengatur sikapnya dalam artian mereka mampu memprediksi
secara logis konsekuensi dari perbuatannya. Hakim dalam perkara ini kemudian
memberikan 2 catatan, yaitu: (i) prediksi logis dari masyarakat tidak menutup
kebutuhan akan perlunya saran dari pihak profesional; dan (ii) prediksi terhadap
konsekuensi tidak perlu dirumuskan dengan ketepatan yang mutlak sebab akan
menyebabkan hukumnya tidak bisa mengikuti perkembangan keadaan.
Cara pandang ini kemudian diterapkan secara konsisten oleh European
Court of Human Rights, dengan sedikit varian di sana sini. Misalnya, dalam
perkara Sanchez v. France, pengadilan menambahkan bahwa pemberian
diskresi tidak lantas membuat suatu undang-undang menjadi tidak prediktabel.
Namun demikian, ruang lingkup dan cara penerapan dari diskresinya haruslah
cukup jelas guna memberikan perlindungan individual dari tindakan yang
sewenang-wenang.
Beranjak ke Amerika Serikat, Supreme Court of the United States—dalam
perkara Greyned v. City of Rockford—menyatakan bahwa hukum yang tidak
jelas (vague) melanggar beberapa prinsip penting, yaitu: (i) orang dengan
kecerdasan yang biasa harus bisa memahami hukum yang dibuat, mengenai apa
yang dilarang agar ia bisa memilih tingkah lakunya; (ii) agar hukum bisa
mencegah tindakan yang sewenang-wenang, maka formulasi penggunaan
kewenangannya haruslah jelas; dan (iii) ketidakjelasan akan sulit untuk
mengarahkan masyarakat dari area-area pelanggaran hukum.
Dengan pemikiran tersebut, Supreme Court of the United States secara
konsisten menerapkan fair warning rule guna menguji kejelasan suatu peraturan
pidana. Dalam perkara Carbice Corporation v. American Patents Development
Corp., fair warning dianggap terpenuhi manakala rumusan kalimatnya bisa
dipahami oleh masyarakat umum, khususnya mengenai konsekuensi dari
pelanggaran hukum. Selanjutnya, dalam Connaly v. General Construction Co.
diberikan tambahan cara pengaplikasiannya dengan menyatakan bahwa
ketentuan pidana adalah tidak jelas manakala orang dengan kecerdasan pada
umumnya harus menebak makna dari ketentuan pidana, yang kemudian
pelaksanaannya pun berbeda.
162
Analisis yang akan saya buat terhadap Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan
Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024 baik rumusan aslinya
maupun rumusan yang dimohonkan oleh Pemohon didasarkan pada premis-
premis mengenai asas lex certa di atas.
B. ANALISIS
Saya akan membagi analisis saya ke dalam 4 bagian, yaitu analisis
terhadap rumusan asli dari Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024; analisis
terhadap rumusan yang diusulkan Pemohon terhadap Pasal 27A jo. Pasal 45
ayat (4) UU ITE 2024; analisis terhadap rumusan asli dari Pasal 28 ayat (2) jo.
Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024; dan analisis terhadap rumusan yang diusulkan
Pemohon terhadap Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024.
1. Analisis terhadap rumusan asli dari Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE
2024
Rumusan asli dari Pasal 27A UU ITE 2024 adalah:
“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik
orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya
hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”
Pasal 27A UU ITE 2024 memberikan Penjelasan resmi terhadap Pasal ini
yang menyatakan:
“Yang dimaksud dengan ‘menyerang kehormatan atau nama baik’ adalah
perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri
orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista
dan/atau memfitnah.”
Sedangkan rumusan asli dari Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 adalah:
“Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama
baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud
supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”
Berdasarkan pada rumusan di atas, maka unsur (bestandeel delict) dari
tindak pidana dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 adalah: (i)
Setiap Orang; (ii) dengan sengaja; (iii) menyerang kehormatan atau nama
163
baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal; dan (iv) dengan maksud
supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Dengan membaca UU ITE secara utuh, maka ditemukan bahwa
penjelasan yang ada tidaklah memadai untuk bisa memahami apa yang
hendak dilarang berdasarkan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024,
sebab frasa yang mendapatkan penjelasan secara resmi hanyalah: (i) “Setiap
Orang” melalui Pasal 1 angka 21 UU ITE 2016; (ii) “menyerang kehormatan
atau nama baik” melalui Penjelasan Pasal 27A UU ITE 2024; (iii) Informasi
Elektronik melalui Pasal 1 angka 1 UU ITE 2016; (iv) Dokumen Elektronik
melalui Pasal 1 angka 4 UU ITE 2016; dan (v) Sistem Elektronik melalui Pasal
1 angka 5 UU ITE 2016.
Setidaknya ada 2 frasa yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut agar
Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 bisa mengatur perilaku
masyarakat—dan penegak hukum—adalah: (i) frasa “orang lain” yang
merujuk pada korban pencemaran nama baik; dan (ii) frasa “menuduhkan
suatu hal” yang merujuk pada cara dilakukannya pencemaran nama baik.
Pertama, UU ITE 2016 menjelaskan siapa yang bisa melakukan
pencemaran nama baik melalui media elektronik. Namun entah mengapa UU
ITE 2016 maupun 2024 tidak menerangkan siapa yang bisa menjadi korban
dari pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Berkaca dari pengalaman dalam praktek poenerapan Pasal 310 KUHP,
frasa ini menjadi perdebatan dikarenakan dalam beberapa putusan hal ini
dapat ditujukan untuk korporasi namun dalam beberapa putusan lainnya
hakim melarang sehingga hal demikian tidak memberikan kepastian hukum
misalnya dalam kasus Jerink (pencemaran nama baik Lembaga IDI saat
covid 19). Sehingga keluarlah Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang
pedoman kriteria implementasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) yang membatasi interpretasi frasa ini hanya
melingkupi manusia (natuurlijk person) dan bukan kepada korporasi.
164
UU ITE 2024 justru memberikan panduan mengenai cara pelaporannya
di dalam Pasal 45 ayat (5) dengan menyatakan: “Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) merupakan tindak pidana aduan yang hanya dapat
dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan
bukan oleh badan hukum.” Berdasarkan ketentuan ini, karena badan hukum
tidak bisa mengadukan terjadinya pencemaran nama baik melalui media
elektronik, maka secara implisit bisa dikatakan bahwa badan hukum tidak
bisa menjadi korban dari pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pengecualian ini tentunya menimbulkan tanda tanya baru, apakah ada
pihak-pihak lain yang juga dikecualikan dari kategori korban tindak pidana
pencemaran nama baik melalui media elektronik?
Pertanyaan ini harus mendapatkan jawaban yang jelas karena
pengecualian mengenai siapa yang bisa menjadi korban akan menentukan
luasnya ruang lingkup dari Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024.
Karenanya, tanpa adanya pembatasan yang jelas mengenai hal ini, rumusan
Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 menjadi tidak jelas.
Kedua, cara dilakukannya pencemaran nama baik, yaitu “menuduhkan
suatu hal”, pun merupakan rumusan yang tidak jelas. Mengapa? Karena frasa
"menuduhkan suatu hal" memiliki cakupan yang sangat luas dan dapat
diinterpretasikan secara berbeda-beda. Seorang warga negara yang ingin
menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah atau melaporkan
dugaan pelanggaran hukum oleh pejabat publik, misalnya, tidak memiliki
panduan yang jelas apakah tindakannya dapat dikategorikan sebagai
"menuduhkan suatu hal" yang merupakan pencemaran nama baik.
Ketidakjelasan frasa “menuduhkan suatu hal” juga membuka ruang
lebar bagi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Tanpa parameter
yang jelas, penegak hukum memiliki diskresi yang terlalu luas dalam
menentukan apakah suatu pernyataan merupakan tindak pidana atau tidak.
Kasus yang menimpa Haris Azhar dan Fatiah Maulidyanty menjadi contoh
nyata bagaimana ketidakjelasan rumusan dapat dimanfaatkan untuk
membungkam pendapat yang diutarakan terhadap pejabat publik. Mereka
dilaporkan atas dasar pencemaran nama baik dalam UU ITE 2016 hanya
165
karena menyampaikan pendapat terkait dugaan pelanggaran hukum yang
dilakukan oleh seorang pejabat.
Kasus lain yang bisa dirujuk adalah kasus yang menimpa Saiful Mahdi,
seorang dosen Universitas Syiah Kuala yang dipidana karena mengkritik
proses rekrutmen pegawai di kampusnya melalui grup WhatsApp. Meskipun
kritiknya ditujukan untuk perbaikan sistem manajemen kampus, dia tetap
dipidana karena dianggap mencemarkan nama baik. Kasus ini menunjukkan
bagaimana ketidakjelasan rumusan ketentuan pidana dapat digunakan untuk
mengkriminalisasi kritik yang sebenarnya diperlukan untuk perbaikan
institusi.
Jika cara untuk melakukan pencemaran nama baiknya saja tidak jelas,
maka bagaimana mungkin masyarakat dapat mengatur sikapnya?
Karenanya, frasa “menuduhkan suatu hal” merupakan bentuk ketidakjelasan
dari Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024.
2. Analisis terhadap interpretasi yang diusulkan Pemohon terhadap Pasal 27A
jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024
Interpretasi yang ditawarkan oleh Pemohon terhadap Pasal 27A UU ITE 2024
adalah:
“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik
orang lain, kecuali terhadap badan hukum, lembaga pemerintah,
kelompok perorangan, pejabat publik, dan/atau figur publik, dengan cara
menuduhkan dilakukannya suatu perbuatan, dengan maksud supaya hal
tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”
Sedangkan interpretasi yang ditawarkan oleh Pemohon terhadap Pasal 45
ayat (4) UU ITE 2024 adalah:
“Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama
baik orang lain, kecuali terhadap badan hukum, lembaga pemerintah,
kelompok perorangan, pejabat publik, dan/atau figur publik, dengan cara
menuduhkan dilakukannya suatu perbuatan, dengan maksud supaya hal
tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen
Elektronik
yang
dilakukan
melalui
Sistem
Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”
166
Dari rumusan di atas, usulan interpretasi Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4)
UU ITE 2024 membawa perubahan signifikan, terutama dalam aspek korban
dan konkretisasi tuduhan, yang layak mendapat perhatian khusus dari
perspektif prinsip lex certa.
Meski
usulan
interpretasi
yang
ditawarkan
Pemohon
tidak
mendefinisikan siapa yang dimaksud dengan “orang lain”, namun Pemohon
memberikan pengecualian-pengecualian mengenai korban dari pencemaran
nama baik melalui media elektronik. Model pengecualian ini adalah model
yang digunakan pula oleh KUHP 2023. Keberadaan pengecualian ini akan
memperjelas siapa yang bisa dan tidak bisa menjadi korban—dan tentunya
mengadukan—tindak pidana pencemaran nama baik melalui media
elektronik.
Dikecualikannya pejabat publik dan figur publik sebagai korban dari
tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, menurut
saya, adalah langkah maju untuk memastikan bahwa pemerintah, pejabat
dan figur publik merupakan subjek yang memang bisa dan bahkan harus
menerima kritik demi perbaikan pelayanan publik dan tumbuhnya iklim
demokrasi.
Selanjutnya, perubahan frasa dari "menuduhkan suatu hal" menjadi
"menuduhkan dilakukannya suatu perbuatan" merepresentasikan langkah
maju yang substansial dalam memenuhi tuntutan lex certa. Saya melihat
setidaknya ada 3 hal yang membuat perubahan ini membuat prinsip lex
certa menjadi terpenuhi.
Pertama, konkretisasi ini mempersempit ruang lingkup tuduhan yang
dapat dikriminalisasi. Tidak semua pernyataan negatif tentang seseorang
dapat dianggap sebagai tindak pidana, hanya tuduhan tentang dilakukannya
perbuatan tertentu yang masuk dalam cakupan pasal ini. Hal ini sejalan
dengan prinsip lex certa yang menuntut batasan yang jelas tentang perbuatan
apa yang dilarang oleh hukum pidana.
Kedua, fokus pada "perbuatan" meningkatkan objektivitas dalam
penilaian hukum. Perbuatan, sebagai sesuatu yang konkret dan dapat
diverifikasi, memberikan landasan yang lebih solid untuk pembuktian di
pengadilan. Ini mengurangi risiko penghukuman berdasarkan persepsi
167
subjektif atau interpretasi yang terlalu luas terhadap "suatu hal" yang
dituduhkan.
Ketiga, konkretisasi ini juga memberikan panduan yang lebih jelas bagi
masyarakat tentang perbuatan yang dilarang. Seseorang dapat lebih mudah
memahami bahwa menuduh orang lain melakukan perbuatan tertentu yang
merugikan nama baiknya bisa berimplikasi hukum, dibandingkan dengan
rumusan sebelumnya yang lebih abstrak.
Lebih jauh lagi, perubahan ini juga berpotensi memperkuat perlindungan
terhadap kebebasan berekspresi. Dengan membatasi lingkup tuduhan pada
"perbuatan" yang konkret, ruang untuk mengkriminalisasi kritik, opini, atau
ekspresi sah lainnya menjadi lebih sempit. Ini sejalan dengan semangat lex
certa yang tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga
melindungi hak-hak fundamental warga negara dari penerapan hukum yang
sewenang-wenang.
Kesimpulan saya, konkretisasi tuduhan dalam usulan interpretasi Pasal
27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 merupakan langkah signifikan dalam
memenuhi tuntutan prinsip lex certa. Perubahan ini membawa kejelasan,
meningkatkan objektivitas dalam penerapan hukum, dan secara potensial
memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berekspresi.
3. Analisis terhadap rumusan asli dari Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2)
UU ITE 2024
Rumusan asli dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024 adalah:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan,
etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental,
atau disabilitas fisik.”
Sedangkan rumusan asli dari Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024 adalah:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang
lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras,
168
kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin,
disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).”
Kedua Pasal di atas menunjukkan problematika serius dalam konstruksi
deliknya karena mencampurkan karakteristik delik formil dan delik materiil. Di
satu sisi, ada rumusan perbuatan yang dilarang secara formil yaitu
"mendistribusikan dan/atau mentransmisikan". Namun di sisi lain, ada pula
akibat yang dilarang yaitu "menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan".
Pencampuran ini menciptakan ketidakpastian dalam penerapan hukum
karena tidak jelas apakah fokus pembuktiannya pada perbuatan atau pada
akibat. Percampuran kedua jenis delik ini bertentangan dengan prinsip lex
certa karena menciptakan ketidakpastian dalam penentuan selesainya tindak
pidana.
Frasa "menghasut, mengajak, atau memengaruhi" tidak memiliki definisi
yang jelas dan batasan yang tegas. Ketiga kata kerja ini memiliki spektrum
makna yang sangat luas dan tumpang tindih. Perumusan ketentuan pidana
yang tidak jelas atau terlalu rumit hanya akan memunculkan ketidakpastian
hukum dan menghalangi keberhasilan upaya penuntutan pidana.
Dimasukkannya unsur "mentransmisikan" dalam rumusan kedua Pasal
ini menciptakan permasalahan serius karena dapat mencakup komunikasi
privat dalam grup tertutup. "Mentransmisikan" memiliki pengertian yang lebih
luas dari "mendistribusikan" karena mencakup setiap tindakan pengiriman
informasi elektronik, termasuk dalam ruang privat.
Kasus Saiful Mahdi menjadi cermin terhadap berbahayanya unsur
mentransmisikan dalam UU ITE. Dalam kasus tersebut sebagaimana telah
dibahas sebelumnya di atas, kritik yang dilontarkan Saiful Mahdi di grup
Whatsapp yang seharusnya merupakan grup tertutup menjadi dasar
pemidanaan terhadapnya berdasarkan unsur “mentransmisikan” yang
sebelumnya ada di Pasal 27 ayat (3) UU ITE 2016. Meski pun unsur tersebut
sudah menghilang dari Pasal 27A UU ITE 2024, namun Pasal 28 ayat (2) UU
ITE tetap mempertahankan unsur tersebut.
169
Kombinasi dari ketiga permasalahan ini—pencampuran karakteristik
delik,
ketidakjelasan
unsur
perbuatan,
dan
luasnya
cakupan
"mentransmisikan"—menciptakan ketidakpastian hukum yang sangat serius.
Warga negara tidak dapat memprediksi dengan pasti apakah komunikasi
mereka, terutama dalam ruang privat, dapat dikategorikan sebagai tindak
pidana. Ini bertentangan dengan prinsip fundamental lex certa yang menuntut
bahwa setiap orang harus dapat memahami dengan jelas perbuatan apa
yang dilarang oleh hukum.
Pada sisi yang lain, konsep "kebencian" dan "permusuhan" adalah
konsep yang sangat subjektif dan emosional. Apa yang dianggap sebagai
kebencian oleh satu individu mungkin dipandang sebagai kritik yang sah oleh
individu lain. Tidak ada definisi yang jelas dan objektif dalam undang-undang
mengenai apa yang dimaksud dengan "rasa kebencian" atau "permusuhan".
Apakah setiap perasaan tidak suka atau ketidaksetujuan dapat dikategorikan
sebagai kebencian? Atau apakah harus ada tingkat intensitas tertentu?
Ketidakjelasan ini bertentangan dengan prinsip lex certa yang menuntut
kejelasan dalam setiap unsur tindak pidana.
Selain itu, frasa "menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan"
mengimplikasikan
adanya
hubungan
kausal
antara
tindakan
mendistribusikan informasi dengan timbulnya perasaan tersebut. Namun,
bagaimana cara membuktikan hubungan kausal ini secara objektif? Rasa
kebencian atau permusuhan bisa timbul dari berbagai faktor, termasuk
pengalaman pribadi, latar belakang budaya, atau bahkan kesalahpahaman.
Menetapkan bahwa suatu informasi "menimbulkan" perasaan tertentu adalah
tugas yang sangat sulit dan rentan terhadap interpretasi subjektif.
Lebih jauh lagi, frasa ini tidak memberikan panduan yang jelas
mengenai standar pembuktian yang diperlukan. Apakah cukup jika satu
orang merasa tersinggung atau harus ada bukti bahwa kebencian atau
permusuhan telah menyebar luas di masyarakat? Bagaimana mengukur
intensitas atau luasnya rasa kebencian atau permusuhan yang "ditimbulkan"?
Ketiadaan parameter yang jelas ini membuka ruang untuk penafsiran yang
sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
170
Kesimpulan saya, rumusan asli Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2)
UU ITE 2024 gagal memenuhi standar lex certa karena menciptakan
ketidakpastian dalam 3 aspek krusial: konstruksi delik yang tidak jelas, unsur
perbuatan yang tidak terdefinisi dengan baik, dan cakupan yang terlalu luas
dalam hal sarana komunikasi yang dapat dijerat. Revisi substansial terhadap
pasal ini menjadi sebuah keharusan untuk memastikan kepastian hukum dan
mencegah penyalahgunaan dalam penegakannya.
4. Analisis terhadap interpretasi yang diusulkan Pemohon terhadap Pasal 28
ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024
Interpretasi yang ditawarkan oleh Pemohon terhadap Pasal 28 ayat (2) UU
ITE 2024 adalah:
“Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang merupakan hasutan kebencian untuk
melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan atas dasar ras,
kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin,
disabilitas mental, atau disabilitas fisik.”
Sedangkan interpretasi yang ditawarkan oleh Pemohon terhadap Pasal 45A
ayat (2) UU ITE 2024 adalah:
“Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang merupakan hasutan
kebencian untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan
atas dasar ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis
kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik yang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).”
Perubahan mendasar dari rumusan sebelumnya terletak pada
perubahan dari delik materiil menjadi delik formil melalui spesifikasi jenis
konten Informasi Elektronik yang dilarang untuk didistribusikan. Penggunaan
frasa "hasutan kebencian" memberikan batasan yang lebih tegas dan spesifik
dibandingkan rumusan sebelumnya yang lebih ambigu. Ini bukan lagi
sekadar tentang konten yang "menghasut, mengajak, atau memengaruhi",
tetapi secara eksplisit merujuk pada hasutan yang berbasis kebencian.
Perubahan ini secara signifikan mempersempit ruang lingkup interpretasi,
memberikan panduan yang lebih jelas bagi penegak hukum dan masyarakat
umum tentang jenis konten yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
171
Lebih lanjut, penambahan frasa "untuk melakukan" memberikan
kejelasan mengenai intensi atau arah dari hasutan tersebut. Ini bukan
sekadar tentang ekspresi kebencian yang pasif, tetapi hasutan aktif yang
bertujuan menciptakan aksi konkret untuk melakukan diskriminasi,
permusuhan atau kekerasan. Penegasan ini membantu membedakan antara
ekspresi ketidaksukaan atau kritik keras yang terlegitimasi dengan hasutan
yang benar-benar bertujuan menimbulkan aksi konkret. Hal ini sejalan
dengan prinsip lex certa yang menuntut adanya batasan yang jelas antara
perilaku yang dilarang dan yang diperbolehkan.
Penyebutan "diskriminasi, permusuhan atau kekerasan" memberikan 3
kategori akibat yang jelas dan terukur. "Diskriminasi" mengacu pada tindakan
membedakan perlakuan, "permusuhan" mencakup sikap antagonistik,
sedangkan "kekerasan" merujuk pada tindakan fisik yang merusak.
Spesifikasi ini meningkatkan presisi dalam penentuan tindak pidana,
memberikan kriteria yang lebih objektif bagi penegak hukum dalam menilai
suatu konten.
Struktur kalimat dalam karakterisasi ini juga menetapkan hubungan
kausal yang jelas antara hasutan dan akibat yang diinginkan. Ini bukan hanya
tentang konten yang berpotensi menimbulkan kebencian, tetapi harus ada
unsur hasutan yang secara langsung diarahkan untuk menciptakan
diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan. Penetapan hubungan kausal ini
membantu dalam pembuktian niat pelaku, sebuah aspek krusial dalam
hukum pidana.
Karakterisasi baru ini juga menetapkan ambang batas yang lebih tinggi
untuk konten yang dapat dipidana. Tidak cukup hanya menimbulkan
kebencian, tetapi harus ada unsur hasutan untuk melakukan tindakan
konkret. Peningkatan ambang batas ini sejalan dengan prinsip ultimum
remedium dalam hukum pidana, memastikan bahwa hanya konten yang
benar-benar berbahaya dan berpotensi menimbulkan kerugian serius yang
dapat dikenai sanksi pidana.
Dalam
konteks
yang
lebih
luas,
upaya
penyempurnaan
ini
mencerminkan
komitmen
untuk
menyeimbangkan
kebutuhan
akan
keamanan dan ketertiban sosial dengan perlindungan hak-hak fundamental
172
warga negara. Ini merupakan langkah penting dalam evolusi hukum pidana
Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan era digital, di mana
batas-batas antara kebebasan berekspresi dan penyebaran konten
berbahaya acap kali menjadi kabur.
Kesimpulan saya, karakterisasi konten dalam usulan interpretasi baru
Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024 menunjukkan
peningkatan signifikan dalam memenuhi prinsip lex certa. Rumusan ini
memberikan kejelasan dan ketegasan yang lebih baik, membatasi ruang
interpretasi yang sewenang-wenang, dan menetapkan kriteria yang lebih
spesifik untuk konten yang dapat dipidana.
3. Keterangan Ahli Herlambang Perdana Wiratraman
I. Pendahuluan
Persidangan Mahkamah Konstitusi Perkara No. 105/PUU—XXII/2024
menghadirkan Daniel F. M. Tangkilisan, sebagai pemohon, yang mengajukan
Permohonan Pengujian Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2)
jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut sebagai UU ITE 2024).
Daniel, merupakan korban dari UU ITE 2024. Ia menyatakan ekspresi
kritik dan legitimate dalam rangka membela lingkungan di Pulau
Karimunjawa. Dalam kasus a quo, jelas sekali betapa lenturnya (alias
diterapkan secara ‘karet’) penerapan hukum pidana dan dituduhkan
kepadanya melanggar (i) Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE
2016; atau (ii) Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE 2016. Padahal,
pernyataan Daniel tidak sedang ditujukan pada orang tertentu dan tidak pula
ditujukan untuk menimbulkan kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan
antar golongan. Namun, beruntunglah Pengadilan Tinggi Semarang telah
melepaskan Daniel dari dakwaan. Sekalipun Jaksa mengajukan Kasasi ke
Mahkamah Agung, akhirnya putusan inkracht melepaskan Daniel, dengan
menguatkan putusan PT.
Kasus Daniel adalah kasus hukum yang berkaitan dengan sejumlah
elemen hukum hak asasi manusia yang diatur dalam Undang Undang Dasar
173
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (1) berkaitan dengan kebebasan
ekspresi, menyatakan pendapat; (2) hak untuk berpartisipasi dalam upaya
pembelaan lingkungan, penyelamatan hak atas ruang hidup dan
kehidupannya; dan (3) hak untuk mendapatkan perluan dan perlindungan
hukum yang sama di depan pemerintahan.
Berbasis permohonan yang diajukan pemohon ke Mahkamah
Konstitusi, Daniel selaku pemohon mengajukan permohonan agar MKRI
dapat memberikan tafsir terhadap keempat ketentuan dalam UU ITE 2024
yang pernah berdampak terhadap dirinya, sehingga dimohonkan tafsir
dengan sebagai berikut (vide: poin 46 permohonan uji materi).
Perbandingan
Rumusan Awal
Permohonan Tafsir
Pasal 27A UU ITE 2024:
“Setiap
Orang
dengan
sengaja
menyerang kehormatan atau nama
baik
orang
lain
dengan
cara
menuduhkan suatu hal, dengan
maksud
supaya
hal
tersebut
diketahui
umum
dalam
bentuk
Informasi
Elektronik
dan/atau
Dokumen Elektronik yang dilakukan
melalui Sistem Elektronik.”
Tidak konstitusional sepanjang tidak
dimaknai sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja
menyerang kehormatan atau nama
baik orang lain, kecuali terhadap
Korporasi, lembaga pemerintah,
kelompok perorangan, pejabat
publik, dan/atau figur publik,
dengan
cara
menuduhkan
dilakukannya suatu perbuatan,
dengan maksud supaya hal tersebut
diketahui
umum
dalam
bentuk
Informasi
Elektronik
dan/atau
Dokumen Elektronik yang dilakukan
melalui Sistem Elektronik.”
Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024:
“Setiap Orang yang dengan sengaja
menyerang kehormatan atau nama
baik
orang
lain
dengan
cara
menuduhkan suatu hal, dengan
maksud
supaya
hal
tersebut
diketahui
umum
dalam
bentuk
Informasi
Elektronik
dan/atau
Dokumen Elektronik yang dilakukan
melalui
Sistem
Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27A dipidana dengan pidana penjara
Tidak konstitusional sepanjang tidak
dimaknai sebagai berikut:
“Setiap Orang yang dengan sengaja
menyerang kehormatan atau nama
baik orang lain, kecuali terhadap
Korporasi, lembaga pemerintah,
kelompok perorangan, pejabat
publik, dan/atau figur publik,
dengan
cara
menuduhkan
dilakukannya suatu perbuatan,
dengan maksud supaya hal tersebut
diketahui
umum
dalam
bentuk
Informasi
Elektronik
dan/atau
174
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda
paling
banyak
Rp400.000.000,00 (empat ratus juta
rupiah).”
Dokumen Elektronik yang dilakukan
melalui
Sistem
Elektronik
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 27A dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau
denda
paling
banyak
Rp400.000.000,00 (empat ratus juta
rupiah).”
Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024:
“Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan
Informasi
Elektronik
dan/atau
Dokumen
Elektronik yang sifatnya menghasut,
mengajak, atau memengaruhi orang
lain sehingga menimbulkan rasa
kebencian
atau
permusuhan
terhadap individu dan/atau kelompok
masyarakat
tertentu
berdasarkan
ras, kebangsaan, etnis, warna kulit,
agama, kepercayaan, jenis kelamin,
disabilitas mental, atau disabilitas
fisik.”
Tidak konstitusional sepanjang tidak
dimaknai sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa
hak
mendistribusikan
dan/atau
mentransmisikan
Informasi
Elektronik
dan/atau
Dokumen
Elektronik
yang
merupakan hasutan kebencian
untuk melakukan diskriminasi,
permusuhan atau kekerasan atas
dasar ras, kebangsaan, etnis, warna
kulit, agama, kepercayaan, jenis
kelamin, disabilitas mental, atau
disabilitas fisik.”
Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024:
“Setiap Orang yang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan Informasi
Elektronik
dan/atau
Dokumen
Elektronik yang sifatnya menghasut,
mengajak, atau memengaruhi orang
lain sehingga menimbulkan rasa
kebencian
atau
permusuhan
terhadap individu dan/atau kelompok
masyarakat
tertentu
berdasarkan
ras, kebangsaan, etnis, warna kulit,
agama, kepercayaan, jenis kelamin,
disabilitas mental, atau disabilitas
fisik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00
(satu
miliar
rupiah).”
Tidak konstitusional sepanjang tidak
dimaknai sebagai berikut:
“Setiap Orang yang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau
mentransmisikan
Informasi
Elektronik
dan/atau
Dokumen
Elektronik
yang
merupakan hasutan kebencian
untuk melakukan diskriminasi,
permusuhan atau kekerasan atas
dasar ras, kebangsaan, etnis, warna
kulit, agama, kepercayaan, jenis
kelamin, disabilitas mental, atau
disabilitas
fisik
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara
paling
lama
6
(enam)
tahun
dan/atau
denda
paling
banyak
Rp1.000.000.000,00
(satu
miliar
rupiah).”
175
II. Argumen atas Permohonan Tafsir
Berbasis permohonan ini, berikut sejumlah pemikiran untuk Majelis
Hakim Konstitusi dan sejumlah pihak dalam perkara permohonan ini untuk
mempertimbangkannya.
1. Dalam perkembangan peradaban kemanusiaan, hal yang tak bisa
terhindarkan adalah pesatnya dunia digital yang memengaruhi keseharian
hidup warga bangsa di dunia. Tantangan paling awal adalah
konstitusionalisasi keadilan digital itu sendiri. Sekalipun secara eksplisit
tidak ada penyebutan dalam konstitusi, namun tak berarti perlindungan
terhadap hak atas keadilan digital menjadi tiada. Hak digital tetaplah
sebagai hak asasi manusia yang bukan saja secara normatif kian banyak
diatur dalam sejumlah ketentuan hukum, melainkan karena memang
pengaruhnya besar nan mendasar dalam peradaban kemanusiaan saat
ini.
2. Celeste mengembangkan pikiran soal ‘konstitusionalisme digital’.
Menurutnya, ‘Digital constitutionalism’ is an appealing concept to explain
the recent emergence of constitutional counteractions against the
challenges produced by digital technology…. Digital constitutionalism
consequently shares the foundational values and the overall aims of
contemporary constitutionalism, but focuses on the specific context
affected by the advent of digital technology. Interpretation of digital
constitutionalism also implies to reconsider the kinds of normative
counteractions that emerge in order to implement its values and
principles.’ (terjemahan: ‘Konstitusionalisme digital’ merupakan konsep
yang menarik untuk menjelaskan kemunculan baru-baru ini tindakan
pembentengan konstitusional terhadap tantangan yang ditimbulkan
oleh teknologi digital.’ Konstitusionalisme digital karenanya memiliki
nilai-nilai dasar dan tujuan keseluruhan konstitusionalisme kontemporer,
tetapi berfokus pada konteks spesifik yang dipengaruhi oleh munculnya
teknologi digital. Penafsiran konstitusionalisme digital juga menyiratkan
untuk
mempertimbangkan
kembali
jenis-jenis
tindakan
pembentengan normatif yang muncul untuk menerapkan nilai-nilai
dan prinsip-prinsipnya.
176
3. Dalam pemikirannya, ia membuat lebih sistematis untuk mengembangkan
kerangka teoritis baru yang diusulkan dengan skema argumentatif
sebagai berikut.
a. Konstitusionalisme digital juga mendasarkan pandangan soal nilai-
nilai dasar dan tujuan keseluruhan konstitusionalisme kontemporer,
tetapi berfokus pada konteks spesifik yang dipengaruhi oleh
munculnya teknologi digital. Konstitusionalisme digital juga merupakan
sebuah
'isme',
dan
oleh
karena
itu
seseorang
dapat
mendefinisikannya sebagai ideologi yang bertujuan untuk membangun
dan memastikan keberadaan kerangka normatif untuk perlindungan
hak-hak dasar dan penyeimbangan kekuasaan dalam lingkungan
digital (Costanzo dalam Celeste, 2019).
b. Konstitusionalisme digital, memang, adalah sebuah konsep yang
mengacu pada konteks spesifik, lingkungan digital, di mana aktor
swasta muncul di samping negara-negara bangsa sebagai aktor
dominan baru, pada saat yang sama, penjamin utama dan pelanggar
potensial hak-hak dasar. Kekhasan lingkungan digital semacam itu
mengharuskan kita untuk melepaskan konsep konstitusionalisme dari
dimensi negara agar kita dapat memahami sepenuhnya munculnya
kekuatan aktor swasta.
c. Penjelasan tersebut diringkas dalam ‘Skema Celeste’ berikut ini yang
menjadi basis argumentasinya.
177
4. Dalam kesempatan pemberian keterangan ahli ini, perlu mengingatkan
kembali penggunaan, pemaknaan atau pendefinisian tersendiri yang
kiranya lebih mendekati gagasan baru atau pemikiran soal apa makna
konstitusionalisme hak atas keadilan digital. Konstitusionalisme keadilan
digital adalah aliran konstitusionalisme dalam perspektif kontemporer
yang mengadaptasi nilai-nilai dasar dalam konstitusi, keadilan sosial dan
transformasi teknologi digital dengan segala algortitma yang bekerja
sekaligus memengaruhi kehidupan dan kebutuhan masyarakat. Sebagai
nilai dasar, konstitusionalisme keadilan digital tentunya tak bisa
dilepaskan dengan pandangan bagaimana memastikan prinsip negara
hukum (rule of law) sebagai prinsip-prinsip dasar, seperti supremasi
hukum, pemisahan kekuasaan, demokrasi dan perlindungan hak asasi
manusia, dalam situasi masyarakat digital, sebagai peradaban baru
dalam kemanusiaan.
5. Konstitusionalisme keadilan digital mewakili keterhubungan antara narasi
baru ketatanegaraan, masalah keadilan sosial dan transformasi digital
yang kian menjadi keseharian masyarakat. Secara konseptual, menjadi
momentum konstitusional saat ini. Ia secara normatif menganjurkan
konfigurasi ulang kerangka konstitusi. Bukan sebatas konstitusionalisasi,
melainkan menarik interpretasi konstitusionalisme sebagai ruhnya. Ruh
itu bertemali dengan norma-norma analog yang dianggap tidak lagi
mampu mengatasi seluruh kompleksitas lingkungan sosial, ekonomi,
politik dan bahkan budaya virtual.
6. Pertanyaannya, bagaimana upaya menjamin keberlakuan UU ITE 2024
sehingga ketentuan normatifnya tidak mudah untuk disalahgunakan?
Apakah Mahkamah Konstitusi memberikan kejelasan tatkala diuji materi,
mengingat kasus a quo di hadapan kita saat ini, bukanlah yang pertama,
melainkan untuk kesekian kalinya, dengan basis pijakan argumen hukum
yang berbeda?
7. Dalam pemberian keterangan ahli, di majelis terhormat sidang Mahkamah
Konstitusi tahun lalu, intinya, "...Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008 terkait
uji materi pasal 27 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE), yang mendasarkan begitu terbatas ketentuan hukum HAM
178
internasional, sehingga mengakibatkan begitu banyak pelanggaran hak
asasi manusia, khususnya kebebasan ekspresi dan kriminalisasi yang
masih saja begitu mudah terjadi, hingga hari ini. Menurut laporan
Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), selama
periode 2013-2021 terdapat 393 orang yang dituntut dengan pasal
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).”
8. Data itu saja, tentu bertambah jumlah korbannya, sebagaimana
dilaporkan SAFENet, kriminalisasi terhadap ekspresi di ranah digital,
setidaknya ada 27 kasus selama triwulan kedua 2023 dengan jumlah
korban kriminalisasi sebanyak 33 orang. Pada periode ini, pasal ujaran
kebencian [UU ITE Pasal 28 ayat (2)] banyak digunakan untuk
membungkam warga yang mengkritik pemerintah daerah. Dua kasus
yang cukup menyita perhatian warga adalah kasus Bima dan SFA yang
sama-sama membuat konten kritik terkait kinerja pemerintah daerah.
9. MKRI dalam putusannya memberikan penegasan bahwa, “Satu hal yang
dapat dinilai memberikan perspektif lebih baik adalah berkaitan dengan
ratio decidendi yang menyatakan, "...penafsiran norma yang termuat
dalam Pasal 27 ayat (3) UU a quo mengenai penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik, tidak bisa dilepaskan dari norma hukum pidana
yang termuat dalam Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam
Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, sehingga konstitusionalitas Pasal 27 ayat
(3) UU ITE harus dikaitkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP"
(Putusan, hal 110). Dalam keterangan ahli yang diberikan kala itu,
memberikan argumen bahwa, “Sekalipun demikian, putusan demikian tak
menjawab problem dasar ketentuan hukum yang masih jauh di bawah
standar hukum HAM internasional, yang pada kenyataannya telah
mengakibatkan begitu banyak korban penyalahgunaan dalam kasus-
kasus defamasi.”
10. Mari kita simak faktanya saat ini, penyalahgunaan pula terjadi terhadap
Septia Dwi Pertiwi, buruh perusahaan harus mendekam di penjara gara-
gara mengungkap gaji di bawah UMR. Ajaibnya, ia justru dijerat pasal UU
ITE yang tidak berlaku. Tak terbayangkan, pasal yang dihapus saja bisa
dibawa ke proses hukum, apalagi bila ada pasal pasal yang justru bisa
179
dengan mudah disalahtafsirkan akibat ketidakjelasan rumusan dan
memungkinkan kriminalisasi akan terus dan terus terjadi sebagai
konsekuensi ekspresi atau kritik yang disampaikannya melalui medium
digital.
11. Sesungguhnya, pasal-pasal yang sedang dimohonkan tafsirnya oleh
Pemohon saat ini, Pasal 27A UU ITE 2024 dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE
2024, idealnya masuk kualifikasi cyber-enabled crime (kejahatan
konvensional yang diekstensifikasi menggunakan komputer), tetapi dalam
perumusannya justru dipersamakan dengan cyber-dependent crime
(kejahatan yang muncul karena adanya teknologi komputer). Oleh
karenanya dalam perumusannya juga seharusnya dibedakan, karena
proses pembuktian setiap unsurnya juga berbeda.
12. Konstruksi hukum ‘larangan penyebaran ujaran kebencian’, sebagaimana
diatur Pasal 28 ayat (2) UU ITE, sesungguhnya juga telah diatur dalam
Pasal 156 dan 157 KUHP. Dengan pertimbangan itu, mestinya penerapan
unsur‐unsur penyebaran kebencian terhadap kelompok atau golongan
penduduk tertentu, yang diatur dalam UU ITE, juga harus merujuk pada
Pasal 156 dan Pasal 157 ayat (1) KUHP. Namun, dalam praktiknya,
penerapan hukum Pasal 28 (2) UU ITE justru berdiri sendiri, dengan
proses membuktikan secara subjektif dan gramatikal ujaran yang
disampaikan oleh seseorang, tidak menggali setiap elemen ujaran
kebencian, guna membuktikan actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat
jahat), serta kedudukan orang yang melakukan ujaran. Dalam konteks ini,
idealnya memang harus diberi penegasan soal tafsir yang sistematis dan
tak membuat kerugian atau bahkan pelanggaran hak atas tafsir yang
berdiri sendiri tersebut.
13. Dalam perkembangan hukum, ada sejumlah perkembangan baik setelah
revisi UU ITE 2024, khususnya pengaturan secara lebih rigid, sekalipun
tetap saja terbuka peluang untuk penyalahgunaan atau kesewenang
wenangan terjadi akibat tafsir pasal yang memungkinkan memberi jalan
tersebut. Misalnya, perkembangan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE 2016,
yang awalnya mengatur 2 (dua) tindakan yang dilarang, yakni: (i)
penghinaan melalui media elektronik; dan (ii) pencemaran nama baik
180
melalui media elektronik. Namun dalam revisi UU ITE 2024, pasal
berkaitan dengan ‘penghinaan melalui media elektronik’ dihapus.
Sehingga kini hanya menyisakan pasal ‘pencemaran nama baik melalui
media elektronik’.
14. Masalahnya, penghapusan pasal ‘penghinaan melalui media elektronik’,
justru besar kemungkinannya menjadi tindakan hukum yang dialamatkan
pada pasal berkaitan dengan ‘pencemaran nama baik melalui media
elektronik’, alias menjadikan pasal tersisa tersebut sebagai pasal ‘sapu
jagat’, atau terbilang ‘keranjang sampah’.
15. Itu sebabnya, sejalan dengan butir pemikiran Permohonan uji materi ini,
bahwa Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024, perlu lebih diperjelas
agar tak menjadi pasal ‘sapu jagat’ atau ‘keranjang sampah’, yakni
mengembalikan pada upaya maju penafsirannya berbasis pada instrumen
hukum hak asasi manusia internasional. Dengan penafsiran yang lebih
rigid, sebagai standar hukum yang dimungkinkan pembatasan harus
mendasarkan pada doktrin Siracusa Principles on the Limitation and
Derogation Provisions in the International Covenant on Civil and Political
Rights (atau kerap disebut sebagai “Siracusa Principles”).
16. Pembatasan tersebut dinyatakan dalam Pasal 19 ayat (3) jo. Pasal 20
ayat (2) ICCPR/ International Covenant on Civil and Political Rights (telah
diratifikasi berdasarkan UU No. 12 Tahun 2005)
Pasal 19 ayat (3): Pelaksanaan hak-hak yang dicantumkan dalam ayat (2)
pasal ini menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh
karenanya dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal ini hanya dapat
dilakukan sesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk:
a. Menghormati hak atau nama baik orang lain;
b. Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan
atau moral umum.
Pasal 20, ayat (2): Segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas
dasar Kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk
melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh
hukum.
181
17. Penerapan kedua pasal tersebut, harus diikuti dalam menerapkan standar
tafsir berbasis doktrin Siracusa Principles. Intinya, pembatasan
dimungkinkan melalui tes tiga tahap (three-part test) yang mensyaratkan
pemenuhan 3 (tiga) tahap secara kumulatif agar pembatasan menjadi
sah. Ketiga tahapan pengujian tersebut ialah:
(i) diatur oleh hukum (prescribed by law);
(ii) adanya tujuan pembatasan yang sah (legitimate aim); dan
(iii) kebutuhan (necessity).
18. Pembatasan ini ditujukan untuk memastikan agar ketentuan pidana
‘pencemaran nama baik melalui media elektronik’ tidak keliru penerapan
hukumnya atau bahkan tidak membuka peluang disalahgunakan dalam
ruang demokrasi (sejalan dengan poin 57 Permohonan).
19. Berbasis permohonan uji materi melalui tafsir yang diajukan Pemohon,
secara umum berkehendak menegaskan pembatasan dengan kualifikasi
tafsir hukum yang jelas posisi kepastiannya (lex certa) dan terukur batas
rumusan formulasi pasalnya (lex scripta), terutama berbasis pada
instrumen hukum atau standar hak asasi manusia.
20. Permohonan tafsir Pasal 27A UU ITE 2024: Tidak konstitusional
sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja
menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, kecuali terhadap
Korporasi, lembaga pemerintah, kelompok perorangan, pejabat
publik, dan/atau figur publik, dengan cara menuduhkan dilakukannya
suatu perbuatan, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum
dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
dilakukan melalui Sistem Elektronik.” Hal ini pada intinya, memberi
kualifikasi pihak atau subyek yang dikecualikan atas pemberlakuan pasal
‘pencemaran nama baik’, yakni lima subyek:
a. Korporasi
b. Lembaga pemerintah
c. Kelompok perorangan
d. Pejabat publik, dan/atau
e. Figur publik
182
Terhadap lima subyek tersebut, telah dijelaskan secara rigid oleh
Pemohon, dengan melandaskan pada upaya maju pemanfaatan metode
penafsiran hukum, yakni metode interpretasi gramatikal atau bahasa,
interpretasi teleologis atau sosiologis, interpretasi sistematis atau logis,
interpretasi historis, interpretasi komparatif atau perbandingan, dan
interpretasi futuristis.
21. Secara tafsir gramatikal atau bahasa, memang rumusan Pasal 27A UU
ITE 2024 sangat lentur, terbuka penafsiran yang penerapannya, bila
tanpa merigidkannya, berpotensi disalahgunakan. Tafsir ini jelas pula
ditegaskan dalam Standar Norma dan Pengaturan, yang menyatakan
bahwa,
“Pembatasan
kebebasan
berekspresi
dalam
konteks
menghormati hak atas nama baik orang lain (reputasi) tidak berlaku untuk
reputasi organisasi atau lembaga atau sekelompok orang. Hal ini karena
hak melekat pada individu bukan organisasi, lembaga, atau sekelompok
orang.” Penjelasan sama diupayakan oleh Pemohon dalam permohonan
penafsirannya.
22. Sedangkan berbasis tafsir atau interpretasi teleologis atau sosiologis,
menunjukkan fakta bahwa memang selama ini UU ITE kerap menjadi
ancaman bagi kebebasan ekspresi di ranah digital. Fakta ini terus
menerus terjadi, mengorbankan banyak warga bangsa, dan trennya pun
kian menunjukkan dimanfaatkan oleh mereka yang berkuasa sebagai
pejabat, pengusaha, atau juga sekelompok orang (termasuk privatised
gangsterism, orang orang bayaran atau suruhan yang dimiliki oleh pihak
pribadi) untuk membungkam kritik atau ekspresi kritis di ruang publik
digital. Tak mengejutkan, sekalipun kasus kasus hukum berujung pada
pembebasan terdakwa, sebagai kasus yang dialami Daniel/Pemohon,
atau juga kasus hukum lain yang dialami Haris Azhar dan Fatia, tetap saja
akan menguras energi, melelahkan dan menyakitkan bagi warga yang
sedang menggunakan hak konstitusionalnya berpendapat maupun
berekspresi.
23. Dalam berkas permohonan tafsir, pula disebutkan sejumlah putusan
peradilan, khususnya peradilan hak asasi manusia Eropa (ECHR,
European Court of Human Rights). Sebagai contoh soal ‘figur publik’
183
mengapa menjadi relevan pengecualiannya untuk menggunakan pasal
‘pencemaran nama baik di ruang digital’, yakni menyajikan kutipan
putusan ECHR terbaru tahun ini, Almeida Arroja v. Portugal, Application
No. 47238/19 (2024), yang menegaskan bahwa “….P.R. dapat dianggap
sebagai figur publik yang secara sukarela mengekspos dirinya pada
pengawasan publik berdasarkan perannya di masyarakat dan lebih
penting lagi di bidang politik dan oleh karena itu diharuskan menunjukkan
tingkat toleransi yang lebih tinggi daripada yang diharapkan dari figur non-
publik”.
24. Upaya mengembangkan tafsir ini sejalan dengan SNP Komnas HAM RI
No. 5 Tahun 2021, poin 221, yang menyatakan:
Pengadilan harus memastikan terhadap pernyataan yang menimbulkan
kerugian yang serius dan substantif, tidak untuk pelanggaran yang
bersifat nominal dan minor. Secara lebih spesifik, defamasi tidak bisa
digunakan untuk menjustifikasi hal-hal berikut:
a. Mencegah kritik terhadap pejabat publik atau figur publik atau
pengungkapan kesalahan atau tindakan koruptif seseorang;
b. Pelindungan terhadap reputasi suatu objek, seperti simbol negara atau
agama, bendera, atau lambang nasional;
c. Pelindungan reputasi suatu daerah atau negara;
d. Memperbolehkan seseorang untuk menggugat atas nama orang yang
sudah meninggal;
e. Memperbolehkan seseorang menggugat atas nama suatu kelompok
yang tidak memiliki status untuk melakukan gugatan;
f. Melindungi perasaan subjektif atau pemahaman subjektif terhadap
selera humor.
25. Penafsiran demikian memanfaatkan putusan di lingkup yurisdiksi lain,
sebagai upaya untuk mendapatkan gambaran perlunya pengembangan
pemikiran hukum dengan penafsiran komparatif atau perbandingan.
Pemanfaatan perkembangan putusan hukum demikian diperlukan, agar
MKRI turut andil mengembangkan strategi konstitusionalisme hak atas
keadilan digital.
184
26. Sedangkan argumen hukum untuk memberikan penafsiran sebagaimana
diajukan Pemohon, Tidak konstitusional sepanjang tidak dimaknai
sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang merupakan hasutan kebencian
untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan atas
dasar ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis
kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.” Menghapus kata “..dan
tanpa hak”, “dan/atau mentransmisikan”, plus menambahkan kata, “..
merupakan hasutan kebencian melakukan diskriminasi, permusuhan atau
kekerasan”, adalah upaya untuk mengualifikasi kategori penggunaan
pasal ‘ujaran kebencian’ sesuai dengan standar hukum hak asasi
manusia internasional. Dengan mendetilkan kata dalam pasal 28A ayat 2
UU ITE 2024, maka proses untuk membuktikannya menjadi lebih ketat
dan terarah dengan maksud yang terkandung dalam ketentuan hukum
ICCPR, berkaitan dengan hate speech yang dilarang.
27. Upaya memperbaiki kualifikasi rumusan ini sangat diperlukan mengingat
begitu banyak kasus yang tak terhubung dengan ‘dasar ras, kebangsaan,
etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental,
atau disabilitas fisik’, faktanya kriminalisasi terjadi masuk dalam kategori
penerapan pasal ini, sebagaimana terjadi terhadap Daniel/Pemohon, atau
kasus yang mengemuka di ruang publik lainnya, seperti kasus Jerinx
(2020). Kejelasan kualifikasi ini bertemali dengan basis rasialisme,
terutama dengan tindakan yang memang harus ditentang, yakni segala
bentuk ‘diskriminasi, permusuhan atau kekerasan’.
28. Upaya permohonan memberikan tafsiran ini sejalan dengan pemaknaan
dalam Rencana Aksi PBB/Perserikatan Bangsa Bangsa berkaitan dengan
hate speech, atau siar kebencian. “Perserikatan Bangsa-Bangsa
mendefinisikan siar kebencian sebagai “segala jenis komunikasi dalam
bentuk lisan, tulisan atau tingkah laku, yang menyerang atau
menggunakan bahasa yang merendahkan atau diskriminatif yang
menyerang yang ditujukan kepada seseorang atau kelompok tertentu
berdasarkan siapa mereka, dengan kata lain, berdasarkan pada agama,
185
etnisitas, kebangsaan, ras, warna kulit, asal keturunan, gender atau faktor
identitas mereka lainnya.” Siar kebencian ini seringkali berakar, dan
mendorong intoleransi dan kebencian dan, dalam konteks tertentu, dapat
menjadi merendahkan dan memecah belah.
III. PENUTUP
Dalam memungkasi argumen hukum ini, penting bagi majelis Hakim
Konstitusi mempertimbangkan masa depan peradaban digital dengan
mengupayakan pencegahan sistematisnya penyalahgunaan, secara khusus
serangan terhadap hak digital sehingga berdampak atas problem
ketidakadilan sosial secara meluas. Terlebih, dalam konteks negara yang
belum mendasarkan pertanggungjawaban dan kontrol demokratik atas kuasa
digital, sehingga teknologi digital justru menjadi instrumen yang bisa dengan
mudah disalahgunakan dalam segala bentuknya, tak terkecuali atas nama
kebebasan ekspresi dan demokrasi.
Upaya menegakkan konstitusionalitas hak atas keadilan digital,
mendapati konteks kenegaraan masing-masing. Dalam konteks mekanisme
dan sistem ketatanegaraan Indonesia, salah satu rujukan perdebatan atau
terbilang ‘narasi yang berkontestasi’ (contested narration) adalah interpretasi
putusan hakim melalui Mahkamah Konstitusi. Apakah secara konseptual
sedang menghadapi evolusi, revolusi, atau stagnasi dalam perbincangan
konstitusionalisme (keadilan digital) kontemporernya? Apakah membentuk
kembali konstitusionalisme untuk era digital hanyalah sebuah cara untuk
meningkatkan
kesesuaiannya
dengan
kondisi
realitas
sosial
yang
bertransformasi? Atau apakah ini berarti perubahan paradigma yang lebih
radikal? Secara empirikal, cakupan konstitusionalisme keadilan digital justru
jauh lebih luas dibandingkan dengan versi analognya, sehingga dapat
disebutkan sebagai bukti nyata sifat revolusioner dari momen konstitusional
saat ini. Semua sektor kehidupan, tak berjarak sama sekali dengan realitas
digitalnya. Baik di sektor kesehatan, pendidikan, ketatapemerintahan, inovasi
teknologi, transportasi, hingga perbincangan keseharian dalam kehidupan
sosial budaya sebagai ekspresi atau pendapat warga. Terlebih dalam
konteks pandemi covid sejak 2020 lalu, transformasi digital kian
terinstitusionalisasi, tersistematisasi, dan melibatkan peran besar negara
186
dalam memberikan jaminan kebebasan ekspresi, hak digital berikut keadilan
sosialnya dengan kemampuan adaptifnya soal teknologi digital.
Terakhir, memungkasi keterangan ini, satu hal yang perlu
dipertimbangkan kembali untuk menguatkan argumentasi putusannya,
adalah sejalan dengan argumen yang diberikan saat Konferensi Hukum Tata
Negara 2024 lalu, bahwa kekhawatiran masa depan adalah, bahwa dalam
situasi menguatkan teknologi digital yang mempengaruhi kehidupan
keseharian manusia, maka peran negara menjadi semakin besar, terutama
untuk memastikan perlindungan hak atas keadilan digital. Narasi untuk
menguatkannya dalam sistem negara hukum yang demokratis perlu dan
mendasar menjadikannya sebagai perspektif ‘konstitusionalisme keadilan
digital’, yang mewakili keterhubungan antara narasi baru ketatanegaraan,
masalah keadilan sosial dan transformasi digital. Secara konseptual, menjadi
momentum konstitusional saat ini, dalam rangka pembentengan hak asasi
manusia dalam bentuk atau situasi yang tak mengenali kata mudah tatkala
berhubungan dengan teknologi. Hal ini, secara normatif, arah perubahan
kebijakannya
adalah
menegaskan
pentingnya
mengatur
dan
mempertanggungjawabkan kuasa digital, karena menyangkut bagaimana
peran dan wewenangnya, termasuk pembatasan dan upaya strategi
perlindungan
kewargaannya.
Hal
demikian
akhirnya
menganjurkan
konfigurasi ulang kerangka konstitusional, yang bisa dimulai dengan
mengembangkan tafsir kebijakan dan putusan peradilan yang melindungi hak
konstitusional saat ini.
Di titik ini perlu untuk mempertimbangkan jenis kejahatan baru yang
sifatnya memanfaatkan teknologi digital namun berdampak besar bagi
pelanggaran hak asasi manusia, yang disebut digitisida. Digitisida merujuk
pada kejahatan digital tertentu yang dilakukan dalam konteks serangan
berskala besar yang menargetkan warga sipil, secara sengaja sebagai
bagian dari serangan sistematis dan/atau serangan meluas yang
menyebabkan penderitaan manusia yang telah dilakukan sebagai bagian dari
kebijakan Negara, tetapi dapat juga dilakukan oleh kelompok non-Negara
atau bahkan pasukan militer siber. Digitisida sengaja menargetkan warga
sipil mana pun, terlepas dari apapun kewarganegaraannya, termasuk
187
pengawasan
maupun
pengintaian
sistematis,
penganiayaan
digital
(persekusi digital), doxing, pemblokiran internet, dan pelanggaran hak digital
lainnya yang bertujuan untuk membungkam kritik, memanipulasi data dan
informasi, mengacak acak hak privasi, menjadikan target pemenjaraan atau
kriminalisasi, bahkan untuk membungkam setiap perbedaan pendapat.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat memberikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah melalui e-mail
bertanggal 13 November 2024 dan didengarkan keterangannya dalam persidangan
pada tanggal 13 November 2024, kemudian dokumen fisiknya diterima Mahkamah
pada tanggal 4 Desember 2024, dan keterangan tambahan yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 13 Desember 2024, pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam
pengujian Undang-Undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan
pandangan berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional berdasarkan
Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang sejalan dengan
Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Perkara Nomor
001/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang;
c. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
dengan
undang-undang
yang
dimohonkan pengujian;
188
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi.
Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam perkara
a quo DPR RI memberikan pandangan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 diatur bahwa:
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
dalam suatu masyarakat demokratis”.
Merujuk pada ketentuan tersebut maka meskipun setiap orang dijamin
haknya secara konstitusional dalam UUD NRI Tahun 1945 akan tetapi dalam
menjalankan hak dan kebebasannya tersebut tetap dilakukan secara terbatas
dikarenakan untuk menjamin pula pengakuan serta penghormatan atas hak
dan kebebasan yang juga dimiliki oleh orang lain.
b. Bahwa dalam konteks alasan kerugian Pemohon dimana Pemohon merasa
dijamin haknya untuk berekspresi; haknya atas jaminan kepastian hukum;
haknya untuk terbebas dari perlakuan yang diskriminatif; dan haknya atas
perlindungan dirinya pribadi, akan tetapi hak-hak tersebut juga tetap dibatasi
dengan hak-hak konstitusional yang dimiliki oleh orang lain. Oleh sebab itu,
guna menjamin pertimbangan moral dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis maka setiap orang berkewajiban untuk saling
menggunakan hak dan kebebasannya yang dijamin oleh konstitusi dengan
baik.
c. Bahwa berkenaan dengan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 bukan
merupakan pasal yang berkenaan dengan hak konstitusional Pemohon,
sebab pasal tersebut merupakan penegasan mengenai tanggung jawab
negara terutama pemerintah untuk memberikan perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
d. Bahwa kerugian yang didalilkan oleh Pemohon juga bukan merupakan
persoalan konstitusionalitas norma melainkan persoalan implementasi norma
dan bentuk kekecewaan Pemohon atas proses peradilan yang saat ini
189
Pemohon jalani. Sebab, ketentuan a quo justru telah memberikan kepastian
hukum bagi setiap orang untuk dapat berekspresi sesuai dengan batasan
yang sudah ditetapkan dengan undang-undang. Artinya, sekalipun tindakan
yang Pemohon lakukan dimaksudkan sebagai wujud kepedulian Pemohon
sebagai aktivis lingkungan akan tetapi tetap tindakan-tindakan sebagai wujud
upaya untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat tersebut harus
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, tanpa melanggar hak dan kebebasan
konstitusional yang juga dimiliki oleh orang lain. Adapun untuk membuktikan
benar tidaknya perbuatan pidana tersebut telah dilakukan, maka hal tersebut
bergantung pada proses peradilan pidana yang dilaksanakan oleh Aparat
Penegak Hukum (APH). Hal ini memberi arti bahwa apabila Pemohon
nyatanya dihukum atas perbuatan pidana yang ia lakukan maka itu berarti
bahwa terdapat peristiwa hukum yang mampu dibuktikan dalam proses
persidangan sehingga Hakim mendasar pada bukti yang ada dan
keyakinannya untuk menjatuhkan hukuman tersebut pada Pemohon,
sehingga hal tersebut tentunya sama sekali tidak berkaitan dengan
konstitusionalitas norma-norma a quo.
e. Bahwa mengingat Pemohon dalam proses pidana hingga diputus bersalah
melalui Pengadilan Tinggi Semarang masih menggunakan UU ITE 2016
berdasarkan pasal alternatif Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) dan Pasal
28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2016, maka DPR RI beranggapan
tidak ada korelasi dan pertautan langsung antara pengujian norma UU ITE
2024 dengan batu uji UUD NRI Tahun 1945.
f. Bahwa UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ikhwalnya merupakan
pengaturan terkait pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Pengaturan tersebut diperlukan guna menjaga ruang digital Indonesia yang
bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan. Sehingga melalui
pengaturan tersebut diharapkan pemanfaatan teknologi informasi dan
transaksi elektronik dilaksanakan dengan mengedepankan kepastian hukum,
berkeadilan dan dapat melindungi kepentingan umum dari segala jenis
gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen
Elektronik, Teknologi Informasi, dan/atau Transaksi Elektronik yang
mengganggu ketertiban umum. Selain itu, lahirnya UU ITE 2024 juga
190
dilatarbelakangi oleh karena UU ITE 2008 dan UU ITE 2016 dalam
pelaksanaannya
masih
menimbulkan
mutitafsir
dan
kontroversi
di
masyarakat. Oleh karenanya, dibentuk UU ITE 2024 untuk menyempurnakan
materi muatan di dalam UU ITE 2008 dan UU ITE 2016. Dengan demikian,
ketentuan-ketentuan dalam UU ITE 2024 tersebut sudah sepatutnya jauh
lebih memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
g. Oleh karena tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma dalam
permohonan a quo, maka tidak terdapat hubungan sebab akibat antara
kerugian yang didalilkan dengan hak konstitusional yang dimiliki oleh
Pemohon, terlebih lagi hak tersebut juga diberikan pembatasan sebagaimana
Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, maka dikabulkan
atau tidak dikabulkannya permohonan a quo oleh Mahkamah Konstitusi tidak
akan berdampak apapun bagi Pemohon, termasuk proses hukum yang saat
ini Pemohon jalani. Oleh karena itu, DPR RI berpandangan bahwa Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara a quo.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi telah mengubah
baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tersebut telah pula
menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan
menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan
berlangsung demikian cepat. Oleh karena itu, teknologi informasi saat ini
menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi
peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus
juga menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum atau yang dikenal
dengan kejahatan siber.
2. Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber
atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional
digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi
informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan
perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan
hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi
191
informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world
law), dan hukum mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan
yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik
dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan
teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem
elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang
seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi,
komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal
pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan
melalui sistem elektronik.
3. Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber
(cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan
atau perbuatan hukum yang nyata, secara yuridis kegiatan pada ruang siber
tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja
sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang
lolos dari pemberlakuan hukum.
4. Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat
nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek
pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai Orang yang telah melakukan
perbuatan hukum secara nyata.
5. Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian
hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar
dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan
untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum,
aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan
keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan
hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan
pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.
6. Mengingat dewasa ini kejahatan yang dilakukan dalam ruang siber (cyber
space) semakin marak terjadi, maka diundangkan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2008)
untuk memberikan kerangka hukum untuk melandasi pemanfaatan teknologi
informasi agar dilakukan secara aman, bersih, sehat, beretika, produktif, dan
192
berkeadilan.
Hal
tersebut
dimaksudkan
guna
mencegah
adanya
penyalahgunaan atau potensi pelanggaran hukum dalam menggunakan
teknologi informasi.
7. Bahwa UU ITE 2008 tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan,
yaitu melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE 2016) dan terakhir dengan UU ITE 2024.
Lahirnya UU ITE 2024 menyempurnakan dan melengkapi beberapa materi
muatan yang belum termaktub ataupun sudah termaktub di dalam UU ITE
2008 dan UU ITE 2016. Adapun penyempurnaan norma tersebut, meliputi:
a. alat bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
c. transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
d. perbuatan yang dilarang, antara lain Pasal 27, Pasal 27A, Pasal 27B,
Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 beserta ketentuan pidananya yang
diatur dalam Pasal 45, Pasal 45A, dan Pasal 45B;
e. peran pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40; dan
f. kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43.
Sedangkan, untuk materi-materi yang belum diatur dalam UU ITE 2008 dan
UU ITE 2016, juga dilengkapi melalui UU ITE 2024, yaitu meliputi:
a. identitas digital dalam penyelenggaraan sertifikasi eletronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13A;
b. pelindungan
anak
dalam
Penyelenggaraan
Sistem
Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dan Pasal 16B;
c. Kontrak Elektronik internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18A; dan
d. peran pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang
adil, akuntabel, aman, dan inovatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40A.
C. PANDANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
Bahwa DPR RI memberikan pandangan terhadap perkara pengujian UU ITE
2024 berdasarkan tiap pasal-pasal yang diujikan sebagai berikut:
193
• Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024
1. Bahwa Pemohon mendalilkan:
-
frasa “orang lain” dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024
harus dibaca dengan mengecualikan (i) korporasi, (ii) lembaga
pemerintah, dan/atau (iii) kelompok perorangan guna menciptakan
kepastian hukum dan tanggung jawab negara dalam memajukan hak
asasi manusia (vide Perbaikan Permohonan hlm. 23 s/d 49);
-
frasa “suatu hal” dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena
makna “leksikal” dari “suatu hal” multitafsir (vide Perbaikan
Permohonan hlm. 45).
Terhadap dalil tersebut DPR RI memberi pandangan sebagai berikut:
a. Bahwa pengaturan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 telah
memenuhi “unsur-unsur subjektif dan objektif” tindak pidana ITE.
Pasal-Pasal a quo terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
1) “setiap orang” sebagai Pelaku
2) “dengan sengaja”, “dengan maksud supaya hal tersebut diketahui
umum” berkenaan dengan unsur kesalahan atas niat jahat yang
dilakukan secara sadar atau dengan kata lain menghendaki
perbuatan dan/atau akibat perbuatan yang dilakukan;
3) “menuduhkan suatu hal” berkenaan dengan dilakukannya
perbuatan dilarang;
4) “dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”, berkenaan dengan
bentuk perbuatan yang dilakukan;
b. Pidana dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 yang dikenakan dalam
hal unsur-unsur tindak pidana Pasal 27A UU ITE 2024 telah terpenuhi.
c. Bahwa terkait frasa “orang lain”, DPR RI menerangkan bahwa frasa
tersebut merupakan rumusan untuk mempertegas “orang lain” sebagai
perseorangan yang menjadi objek atau korban atas suatu perbuatan
yang dilarang; dalam konteks kepada siapa ditujukan suatu perbuatan
dilarang.
194
d. Bahwa dirumuskannya frasa “orang lain” melekat pada aspek
“kehormatan” atau “nama baik” karena makna terhadap frasa “orang
lain” ini berkorelasi pada pemenuhan HAM yang melekat pada setiap
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, sehingga setiap
orang dilarang mencederai hak orang lain. Hal ini juga sebagaimana
diamanatkan Pasal 28J ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur
bahwa “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.
Selain itu, perlindungan terhadap setiap orang ini sejalan dengan
diakuinya kebebasan mengeluarkan pendapat yang tidak bersifat
absolut dan tetap tunduk pada batasan-batasan yang diatur oleh
undang-undang; serta untuk mencegah penyalahgunaan hak, baik
oleh negara maupun oleh bukan negara, dan juga untuk menghindari
terjadinya kesalahan dalam menafsirkan makna pembatasan HAM.
(vide Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-
XXI/2023, hlm. 343-344)
e. Bahwa perlindungan terhadap “nama baik” dan “kehormatan” yang
melekat pada “setiap orang tanpa kecuali” tersebut, juga sejalan
dengan hak warga negara untuk melaksanakan kebebasan
berpendapat dan berekspresi; sebagaimana diuraikan melalui
Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-
XXI/2023 berikut:
[3.16.2] Bahwa jaminan warga negara dalam kebebasan
menyampaikan pendapat sebagaimana diuraikan di atas, juga
tetap mempunyai batasan atau aturan karena kebebasan
berpendapat tersebut harus menghargai hak-hak asasi
orang lain dan menjaga ketertiban umum serta harus
memperhatikan etika, norma dan moral, sehingga kebebasan
tersebut tidak berpotensi menimbulkan konflik atau pertikaian
dan perpecahan antar warga negara. Terkait dengan hal
tersebut, negara telah memiliki instrumen hukum dalam
membatasi kebebasan mengemukakan pendapat tersebut
sebagaimana tercantum dalam beberapa ketentuan peraturan
perundang-undangan antara lain, yakni dalam Pasal 29 ayat (2)
Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia …
Hal tersebut juga ditegaskan dalam beberapa undang-undang
antara lain, dalam Penjelasan UU 9/1998 pada bagian Umum
yang antara lain menyatakan, “Perwujudan kehendak warga
195
negara secara bebas dalam menyampaikan pikiran secara lisan
dan tulisan dan sebagainya harus tetap dipelihara agar seluruh
tatanan sosial dan kelembagaan baik infrastruktur maupun
suprastruktur
tetap
terbebas
dari
penyimpangan
atau
pelanggaran hukum yang bertentangan dengan maksud, tujuan
dan arah dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan
penegakan hukum sehingga tidak menciptakan disintegrasi
sosial, tetapi justru harus dapat menjamin rasa aman dalam
kehidupan
Masyarakat.
…
Dengan
demikian,
maka
kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan prinsip hukum internasional. (vide Pertimbangan
Hukum Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023, hlm.
340-341)
f. Bahwa peran negara menjamin hak “orang lain” dalam konteks hak-
hak yang bersubstansikan kebebasan sangat penting mengingat
kesadaran atas adanya pembatasan yang melekat dalam hak itu
merupakan suatu keharusan. Sehingga DPR RI berpandangan
perbuatan dilarang ini berlaku secara sama terhadap semua warga
negara dan sudah tepat dirumuskan dengan frasa “orang lain” dalam
Pasal-Pasal a quo, tanpa perlu mencantumkan pemaknaan
pengecualian.
DPR
RI
berpandangan
frasa
tersebut
telah
menciptakan kepastian hukum dan jaminan pemenuhan persamaan
HAM setiap warga negara di hadapan hukum. Sehingga dalil
Pemohon yang menyatakan diberikannya pemaknaan dengan
mengecualikan (i) korporasi, (ii) lembaga pemerintah, dan/atau (iii)
kelompok perorangan guna menciptakan kepastian hukum dan
pemajuan hak asasi merupakan hal yang tidak berdasar hukum.
g. Oleh karena itu, tanpa perlu melakukan pemaknaan pengecualian
terhadap subjek hukum tertentu sebagaimana Petitum Pemohon,
pada dasarnya setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang
menyerang kehormatan “orang lain”, serta tunduk pada batasan-
batasan penghormatan hak asasi yang melekat pada setiap individu
orang perseorangan.
h. Selanjutnya terkait frasa “suatu hal” dalam Pasal-Pasal a quo, DPR
RI berpandangan bahwa frasa tersebut menunjuk pada jenis
196
perbuatan yang dilarang. Adapun “menuduhkan suatu hal” dijelaskan
sebagai berikut:
•
“suatu hal” sebagai kelanjutan dan tidak terpisahkan dengan
frasa sebelumnya, yaitu “dengan cara menuduhkan” → “dengan
cara menuduhkan suatu hal”
•
“suatu hal” berkorelasi langsung dengan perumusan dan
penormaan atas perbuatan “menyerang kehormatan atau nama
baik orang lain.” Sehingga konteks “suatu hal” Pasal-Pasal a quo
tetap
menunjukkan
pada
“dilakukannya
suatu
perbuatan”
(sebagaimana pemaknaan yang dikehendaki Pemohon).
•
Penjelasan Pasal 27A UU ITE 2024 mengatur bahwa "menyerang
kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang
merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang
lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista
dan/atau memfitnah.”
i. Bahwa meski baru akan berlaku pada Januari 2026, ketentuan Pasal
433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) juga mengatur
permusan norma yang sejalan dengan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4)
UU ITE 2024, sebagai berikut:
“Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan
atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu
hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum,
dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling
lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II.”
Penjelasan Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023:
Sifat dari perbuatan pencemaran adalah jika perbuatan
penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduh, baik secara
lisan, tulisan, maupun dengan gambar, yang menyerang
kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga merugikan
orang tersebut. Perbuatan yang dituduhkan tidak perlu harus
suatu Tindak Pidana. Tindak Pidana menurut ketentuan dalam
pasal ini objeknya adalah orang perseorangan. Penistaan
terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak
termasuk ketentuan pasal ini.
197
j. KUHP 2023 juga menggunakan frasa “orang lain” untuk menunjukkan
orang perseorangan sebagai objek Pasal a quo; serta frasa
“menuduhkan suatu hal” sebagai suatu cara dalam melakukan
perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.
Meskipun
KUHP
2023
menjelaskan
objek
adalah
“orang
perseorangan”, seharusnya makna “orang lain” juga akan sejalan
dengan pemaknaan demikian selama APH mampu memahami
konteks Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 secara
komprehensif.
k. Berdasarkan uraian di atas, DPR RI justru berpandangan pemaknaan
sebagaimana Petitum Pemohon agar “suatu hal” diubah menjadi
“dilakukannya suatu perbuatan”, merupakan bentuk pengulangan
penormaan yang tidak efektif dan tidak diperlukan. Sebab, frasa
“dilakukannya suatu perbuatan” juga merujuk pada bagaimana
perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik itu dilakukan. DPR
RI berpandangan bahwa pemaknaan sebagaimana frasa di Petitum
Pemohon tersebut tidak menjawab persoalan banyaknya proses
pemidanaan di masyarakat sebagaimana Pemohon dalilkan (vide
Perbaikan Permohonan hlm. 48). Frasa “suatu hal” dalam Pasal-
Pasal a quo UU ITE 2024 hanya akan dapat dimaknai secara ideal
dan komprehensif apabila melihat keseluruhan rumusan secara
sistematis dan utuh. Tentunya terpenuhi atau tidaknya unsur-
unsur delik perbuatan dimaksud juga akan bergantung pada
peristiwa hukum yang nantinya akan dibuktikan di pengadilan.
l. Bahwa berdasarkan fakta di media terkait dengan kasus yang dialami
Pemohon, organisasi kemasyarakatan Institute of Criminal Justice
Reform (ICJR) telah mengirimkan surat dan pendapat hukum kepada
Jaksa terkait kasus yang terjadi pada Pemohon yang pada intinya
berpandangan
bahwa
permasalahan
yang
dialami
Pemohon
merupakan persoalan penegakan hukum oleh APH. Hal tersebut
menunjukkan
Pasal
a
quo
bukan
merupakan
persoalan
konstitusionalitas norma.
198
m. Selain itu, terkait dengan pemidanaan berdasarkan Pasal 45 ayat (4)
UU ITE 2024, DPR RI berpandangan bahwa dalil Pemohon tidak
relevan dan berdasar hukum. Sebab, Pemohon menghendaki
pemaknaan
hanya
berdasarkan
kepentingan
subjektif
agar
pemidanaan pencemaran nama baik (defamation) bisa mendapatkan
rambu-rambu dan instrumen hukum pidana jauh dari kesewenang-
wenangan (vide Perbaikan Permohonan hlm. 28); sementara di sisi
lain pemaknaan yang Pemohon kehendaki justru mereduksi nilai
kepastian hukum dan ketertiban dalam dunia digital saat ini dalam
konteks negara memberikan kebebasan berpendapat dan berekspresi
untuk warga negaranya.
n. Berdasarkan seluruh uraian di atas, DPR RI berpandangan bahwa
dalil-dalil Pemohon bukanlah persoalan konstitusionalitas norma,
melainkan sangat bergantung pada peristiwa hukum dan penerapan
hukum, dan pembuktian oleh APH. Sehingga tidak ada urgensi untuk
memberikan pemaknaan bersyarat sebagaimana Petitum Pemohon
terkait Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024.
• Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024
1. Bahwa Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A
ayat (2) UU ITE 2024 sepanjang frasa “tanpa hak” telah memberikan
ruang terjadinya hasutan kebencian secara sah sehingga berpotensi
melanggar hak konstitusional Pemohon dikarenakan:
-
frasa “tanpa hak” telah membuka ruang bagi “pihak-pihak yang
dianggap berhak untuk menebar hasutan kebencian melalui media
elektronik” sehingga rumusan tersebut memberikan ancaman bagi hak
atas rasa aman (vide perbaikan permohonan hlm. 59);
-
frasa “tanpa hak” telah membuka ruang terjadinya “serangan secara
sah” terhadap kelompok rentan dan minoritas karena mendorong
pelaku untuk mengklaim bahwa mereka adalah orang yang berhak
untuk menyampaikan hasutan kebencian padahal negara telah
memberikan jaminan perlindungan bagi kelompok rentan dan
minoritas (vide perbaikan permohonan hlm. 59).
199
Terhadap dalil tersebut DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa sebagaimana diuraikan sebelumnya, dalam memaknai suatu
tindak pidana maka harus mencermati unsur subjektif dan unsur
objektif. Kedua unsur tersebut menjadi syarat agar suatu perbuatan
dapat dianggap sebagai tindak pidana atau kejahatan yang dapat
dihukum.
b. Bahwa norma-norma a quo telah mencerminkan adanya “unsur-unsur
subjektif dan objektif tindak pidana”, yaitu:
1) Pelaku memiliki niat jahat yang dilakukan secara sadar;
2) Pelaku tidak memiliki hak atau dengan kata lain tidak ada peraturan
perundang-undangan yang membenarkan;
3) Pelaku melakukan perbuatan yang dilarang.
c. Bahwa terhadap frasa “tanpa hak” dalam norma-norma a quo sangat
diperlukan karena menunjukkan “sifat melawan hukum dari suatu
perbuatan yang dilakukan”. Artinya orang tersebut mengetahui bahwa
tidak adanya alas hak untuk membenarkan suatu perbuatan yang
dilakukan. Tanpa adanya frasa tersebut justru akan menimbulkan
kerancuan
dan
ketidakpastian
hukum
dalam
mengimplementasikannya karena frasa tersebut berkaitan erat
dengan unsur pembuktian dari tindak pidana tersebut. Tanpa adanya
frasa “tanpa hak” justru akan lebih mudah untuk menjatuhkan pidana
pada setiap orang karena hanya dibuktikan atas dasar “adanya unsur
niat jahat atau tidak dan terpenuhinya perbuatan yang dilarang”
sementara dengan adanya frasa “tanpa hak” justru mempertegas
norma a quo khususnya terhadap perbuatan-perbuatan yang dilarang
itu tidak hanya dilakukan dengan niat jahat tetapi juga tidak memiliki
alas hak untuk melakukan perbuatan tersebut.
d. Bahwa makna “tanpa hak” juga seharusnya ditafsirkan jika orang
tersebut melakukan perbuatan “tanpa hak” maka orang tersebut dapat
dipidana karena dinilai tidak memiliki kepentingan baik secara pribadi
atau menurut undang-undang. Dengan adanya frasa tersebut,
tentunya memang membuka ruang bagi “pihak-pihak dengan alas hak
untuk
mendistribusikan
dan/atau
mentransmisikan
Informasi
200
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” dikarenakan memang
terdapat pihak-pihak yang memiliki kewenangan atau memiliki
kepentingan untuk itu menurut undang-undang. Untuk mengartikan
norma a quo juga terdapat unsur-unsur lainnya yakni perbuatan
berupa “mendistribusikan dan mentransmisikan” tersebut dilakukan
dengan tujuan yang dikehendaki untuk menghasut, mengajak,
atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, yang mana
tujuan yang dikehendaki tersebut merupakan tujuan yang dilarang.
Oleh karena itu, menjadi tidak relevan terhadap dalil Pemohon dalam
memaknai norma a quo.
e. Selain itu, berkenaan dengan kelompok rentan dan minoritas yang
menurut Pemohon kepentingannya menjadi tidak terlindungi, DPR RI
berpandangan bahwa penafsiran Pemohon dalam memaknai norma a
quo sama sekali tidak berkorelasi dengan tidak terlindunginya
kelompok rentan dan minoritas. Sehingga, menjadi tidak relevan untuk
Mahkamah mempertimbangkan dalil Pemohon tersebut.
2. Bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU
ITE 2024 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) karena akan
menimbulkan permasalahan jika tidak diinterpretasikan, yaitu:
-
menyebabkan dipidananya orang yang tidak bersalah (vide perbaikan
permohonan hlm. 62);
-
mempersulit penegakan hukum (vide perbaikan permohonan hlm. 66);
-
frasa “mentransmisikan” pada Pasal a quo bertentangan dengan
standar dalam Pasal 20 ayat (2) ICCPR yang hanya melarang hasutan
kebencian terjadi di muka publik (vide perbaikan permohonan hlm. 68);
Terhadap dalil tersebut DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa norma-norma a quo sama sekali tidak menyebabkan
dipidananya orang yang tidak bersalah sebab dalam penerapan
hukum pidana yang dibuktikan adalah kebenaran materiil. Dalam
mengungkap kebenaran materiil tersebut tentu yang diutamakan
adalah mekanisme pembuktian dalam suatu tindak pidana. Artinya,
201
terhadap suatu perbuatan pidana yang didakwakan pada seseorang
maka harus dibuktikan perbuatan tersebut apakah telah memenuhi
unsur-unsur pidananya atau tidak. Dalam konteks ini, tentunya unsur-
unsur pidana yang melekat pada rumusan a quo harus mampu
dibuktikan oleh APH khususnya Jaksa selaku penuntut umum.
b. Penting pula bagi Pemohon pahami bahwa ketentuan-ketentuan a quo
merupakan delik formil dan materiil dimana delik tersebut dianggap
selesai ketika terjadi perbuatan dan akibat yang dilarang yang harus
terbukti terjadi. Oleh karena itu, pemaknaan dan perubahan yang
dikehendaki melalui Petitum Pemohon, justru akan menyebabkan
Pasal a quo menjadi delik formil, dan tidak membutuhkan akibat untuk
dibuktikan. Diaturnya rumusan yang memuat delik formil dan materiil
tersebut, justru menunjukkan pembentuk undang-undang yang
menghendaki agar APH tidak sewenang-wenang dalam menerapkan
Pasal a quo karena harus membuktikan perbuatan dan akibat yang
terjadi dalam sebuah peristiwa hukum. Penting pula bagi Pemohon
pahami bahwa ketentuan-ketentuan a quo merupakan delik formil dan
materiil dimana delik tersebut dianggap selesai ketika terjadi
perbuatan dan akibat yang dilarang yang harus terbukti terjadi. Oleh
karena itu, pemaknaan dan perubahan yang dikehendaki melalui
Petitum Pemohon, justru akan menyebabkan Pasal a quo menjadi
delik formil, dan tidak membutuhkan akibat untuk dibuktikan. Hal
tersebut juga menunjukkan bahwa APH harus melihat dan
membuktikan peristiwa hukum dengan membuktikan perbuatan
sebagai delik formil dan akibat hukum yang terjadi sebagai delik
materiil.
c. Bahwa apabila menurut Pemohon terdapat kesalahan dalam
penerapan suatu norma atau kesewenang-wenangan APH dalam
menerapkan suatu norma, maka telah terdapat mekanisme
pengawasan yang dapat digunakan oleh Pemohon ataupun
masyarakat lainnya terhadap persoalan yang dialami, seperti
misalnya:
202
1) Pemohon dapat menyampaikan laporan pengaduan kepada
Kompolnas terkait kinerja Polri apabila terdapat persoalan yang
menyangkut
penyalahgunaan
wewenang,
dugaan
korupsi,
pelayanan buruk, perlakuan diskriminasi, dan penggunaan diskresi
kepolisian yang keliru;
2) Pemohon dapat menyampaikan laporan pengaduan ke Divisi
Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia (Propam)
terkait adanya penyimpangan tindakan yang dilakukan oleh
anggota/PNS Polri;
3) Pemohon dapat menyampaikan laporan pengaduan ke Komisi
Kejaksaan terkait kinerja dan perilaku Jaksa dan pegawai
Kejaksaan apabila ditemukan persoalan yang menyangkut
penyelahgunaan wewenang, dugaan korupsi, pelayanan buruk,
dan perlakuan diskriminasi; atau
4) Pemohon dapat menyampaikan laporan pengaduan ke Komisi
Yudisial yang berwenang dalam hal melakukan pengawasan dan
kontrol terhadap hakim dalam melaksanakan tugasnya.
5) Mekanisme-mekanisme tersebut tentunya dipandang jauh lebih
relevan untuk Pemohon gunakan menyangkut persoalan konkrit
yang dialami Pemohon.
• Bahwa selain argumentasi-argumentasi di atas DPR RI juga
memberikan pandangan atas Petitum Pemohon:
a. DPR RI menegaskan bahwa kepentingan subjektif Pemohon tidak
sepatutnya untuk dijadikan alasan hukum Pemohon untuk menjawab
kebutuhan hukum dalam mengimplementasikan UU ITE 2024. Artinya
dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon dan permohonannya termasuk
petitum yang dimohonkan oleh Pemohon sudah sepatutnya tidak
dikabulkan Mahkamah karena tidak berkenaan dengan konstitusionalitas
norma pasal-pasal a quo melainkan permasalahan tersebut berkenaan
dengan implementasi norma.
b. DPR RI kembali menegaskan pendiriannya berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 bahwa jaminan warga
203
negara
dalam
kebebasan
menyampaikan
pendapat
juga
tetap
mempunyai batasan atau aturan karena kebebasan berpendapat tersebut
harus menghargai hak-hak asasi orang lain dan menjaga ketertiban
umum serta harus memperhatikan etika, norma dan moral, sehingga
kebebasan tersebut tidak berpotensi menimbulkan konflik atau pertikaian
dan perpecahan antar warga negara. Penghormatan atas hak asasi
manusia yang dimiliki setiap warga negara ini juga sejalan dengan prinsip
hukum internasional. Sehingga diaturnya ketentuan Pasal-Pasal a quo
yang diujikan Para Pemohon merupakan bagian dari terciptanya
instrumen hukum yang menjadi rambu-rambu untuk melaksanakan
kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yang penuh
tanggung jawab.
c. Bahwa perluasan makna hukum yang menuju kearah perumusan
delik merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy),
sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016
sebagai berikut:
[3.12]… Lebih jauh perihal kebijakan pidana atau politik hukum pidana
dikaitkan dengan permohonan a quo benar bahwa putusan Mahkamah
Konstitusi memiliki kedudukan setara dengan undang-undang
sehingga daya ikatnyapun setara dengan undang-undang. Namun
kesetaraan itu adalah dalam konteks pemahaman akan kedudukan
Mahkamah sebagai negative legislator, bukan dalam pemahaman
sebagai pembentuk undang-undang (positive legislator). Benar pula
bahwa Mahkamah melalui putusannya telah berkali-kali menyatakan
suatu norma undang-undang konstitusional beryarat (conditionally
constitutional) ataupun inkonstitusional bersyarat (conditionally
unconstitutional)
yang
mempersyaratkan
pemaknaan
tertentu
terhadap suatu norma undang-undang untuk dapat dikatakan
konstitusional, yang artinya jika persyaratan itu tidak terpenuhi maka
norma undang-undang dimaksud adalah inkonstitusional. Namun,
ketika menyangkut norma hukum pidana, Mahkamah dituntut untuk
tidak boleh memasuki wilayah kebijakan pidana atau politik hukum
pidana (criminal policy). Pengujian undang-undang yang pada
pokoknya berisikan permohonan kriminalisasi maupun dekriminalisasi
terhadap perbuatan tertentu tidak dapat dilakukan oleh Mahkamah
karena hal itu merupakan salah satu bentuk pembatasan hak dan
kebebasan seseorang di mana pembebasan demikian, sesuai dengan
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, adalah kewenangan eksklusif
pembentuk undang-undang.
204
Sehingga apabila Pemohon memohon perumusan delik sebagaimana
yang dikehendaki oleh Pemohon hendaklah dapat mengajukan legislative
review kepada DPR RI.
d. Dengan demikian, DPR RI sebagai pembentuk undang-undang
berkesimpulan Pasal-Pasal a quo UU ITE 2024 telah mengatur hal yang
sudah sesuai dengan asas peraturan perundang-undangan yang baik
guna menjawab kebutuhan hukum sehingga tidak bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945, khususnya dalam mewujudkan kebebasan
berpendapat dan berekspresi, rasa keadilan masyarakat dan kepastian
hukum.
D. KETERANGAN TAMBAHAN DPR RI
Bahwa sehubungan dengan pertanyaan dalam Sidang Mahkamah
Konstitusi, tanggal 13 November 2024, yang diajukan oleh Yang Mulia Hakim
Konstitusi kepada DPR RI, sebagai berikut:
1. Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum. dan Yang
Mulia Hakim Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M
• Mengapa rumusan Pasal II UU ITE 2024 dirumuskan berlaku hanya
sampai dengan KUHP 2023 berlaku? Mengapa pada saat perumusan UU
ITE 2024 tidak dilakukan penyesuaian dengan KUHP 2023?
• Mengapa pilihan politik hukum pembentukan UU ITE 2024 tidak
mengadopsi KUHP 2023? Mengapa memilih ketentuan pidana sendiri
yang hanya berlaku sampai 2026 ?
Jawaban:
a. UU ITE 2024 dibentuk segera untuk merespon kebutuhan hukum di
masyarakat, sementara KUHP 2023 baru dapat diberlakukan pada tahun
2026. Beberapa kebutuhan hukum dimaksud terkait permasalahan antara
lain:
• munculnya keberatan sebagian masyarakat terhadap beberapa
ketentuan pidana seperti dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat
(2), yang telah beberapa kali diajukan Uji Materi di Mahkamah
Konstitusi;
205
•
UU ITE Perubahan Pertama dianggap masih belum dapat
menyelesaikan masalah;
•
munculnya pemahaman yang berbeda terhadap beberapa pasal
sehingga penerapannya dapat dikenakan kepada subjek yang
seharusnya tidak menjadi sasaran dari ketentuan tersebut.
•
UU ITE Perubahan Kedua ini menyempurnakan norma yang diatur
dalam UU ITE sebelumnya meliputi:
✓ alat bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
✓ sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; dan
✓ Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
✓ perbuatan yang dilarang, antara lain Pasal 27, Pasal 27A, Pasal
278, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 beserta ketentuan
pidananya yang diatur dalam Pasal 45, Pasal 45A, dan Pasal 45B;
✓ peran Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40; dan
✓ kewenangan penyidik pejabat pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43.
•
Selain itu, UU a quo juga melengkapi materi yang telah diatur dalam
UU ITE sebelumnya yang meliputi:
✓ identitas digital dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A;
✓ pelindungan anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dan Pasal 16El;
✓ Kontrak Elektronik internasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18A; dan
✓ peran Pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital
yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40A.
b. Penyesuaian UU ITE 2024 dengan KUHP 2023
Bahwa selain untuk penyempurnaan dengan UU ITE 2008 dan 2016, UU
ITE 2023 telah dilakukan dengan membawa semangat kodifikasi KUHP
2023. Pembentuk undang-undang bersepakat untuk membentuk UU ITE
2024 yang beberapa rumusannya mengadopsi beberapa ketentuan
rumusan yang telah diatur di dalam KUHP 2023, contohnya:
206
Pasal 27A UU ITE 2024:
Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023:
“Setiap Orang dengan sengaja
menyerang kehormatan atau
nama baik orang lain dengan
cara menuduhkan suatu hal,
dengan maksud supaya hal
tersebut diketahui umum dalam
bentuk
Informasi
Elektronik
dan/atau
Dokumen
Elektronik
yang dilakukan melalui Sistem
Elektronik.”
“Setiap Orang yang dengan
lisan menyerang kehormatan
atau nama baik orang lain
dengan
cara
menuduhkan
suatu hal, dengan maksud
supaya hal tersebut diketahui
umum,
dipidana
karena
pencemaran, dengan pidana
penjara
paling
lama
9
(sembilan) Bulan atau pidana
denda paling banyak kategori
II.”
Oleh karena menjawab kebutuhan hukum saat ini serta telah ada KUHP
2023, maka keberlakuan mengenai pasal-pasal pemidanaan di dalam UU
ITE 2024 hanya dinyatakan berlaku sampai dengan berlakunya KUHP
2023 yang baru (Pasal II angka 1 UU ITE Perubahan Kedua).
2. Yang Mulia Hakim Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.
Sejauh mana batasan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE 2024?
Apakah terdapat pengecualian?
Jawaban:
DPR RI berpandangan bahwa dengan merujuk pada Risalah Pembahasan
UU ITE 2024, Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE merupakan delik aduan.
Artinya, perbuatan tersebut dapat dituntut apabila terdapat pengaduan dari
korban atau orang yang terkena kejahatan, dan bukan oleh badan hukum.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa frasa “orang lain” dalam norma a
quo merujuk pada korban yang dituduhkan, sehingga korban disini adalah
orang perseorangan dan bukan merupakan badan hukum. Sehingga, dalam
konteks ini, badan hukum atau institusi yang diserang kehormatannya oleh
orang perseorangan tidak dapat menggunakan norma ini untuk menjerat
orang tersebut, karena norma tersebut bukan peruntukannya untuk badan
hukum/institusi, melainkan antar orang ke orang.
3. Yang Mulia Hakim Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.Hum.
207
Apakah Komisi yang membahas KUHP 2023 dan UU ITE 2024 berbeda?
Apakah ketidaksinkronan ini karena pembahasan di Komisi ?
Jawaban:
Ya, Komisi yang membahas KUHP 2023 dan UU ITE 2024 berbeda.
Pembahasan KUHP 2023 dilaksanakan oleh Komisi III DPR RI yang
membidangi hukum, sedangkan pembahasan RUU ITE 2024 berada di
bawah kewenangan Komisi I DPR RI yang membidangi komunikasi dan
informatika. Kendati demikian, original intent pembentuk undang-undang
dalam pembahasan RUU ITE 2024 adalah untuk menyelaraskan materi
muatan dalam undang-undang ini dengan ketentuan-ketentuan KUHP 2023
yang akan berlaku tiga tahun mendatang. Dengan adanya penyelarasan ini,
tujuan utamanya adalah memastikan bahwa UU ITE 2024 dapat langsung
diimplementasikan secara efektif tanpa menimbulkan potensi pertentangan
hukum dengan KUHP 2023.
E. RISALAH PEMBAHASAN UU 1/2024
Bahwa selain pandangan DPR RI terhadap pokok permohonan Pemohon
sebagaimana telah diuraikan di atas, dipandang perlu untuk memperhatikan
risalah pembahasan terkait Pasal a quo dalam undang-undang a quo sebagai
berikut:
1. Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dengan Akademisi/Pakar (25
Januari 2023)
• F-P. Demokrat (Rizki Aulia Rahman Natakusumah)
“Tapi saya ingin masuk ke substansinya karena kemarin kita dengar
statement dari Wamen Kumham bahwa Pasal 27 ayat (1) dan (3), dan
Pasal 28 ayat (2) itu dicabut oleh RKUHP. Nah, ini yang sebenarnya butuh
kejelasan dari pihak kementerian ataupun sebenarnya dari para pakar.
Nah, kalau misalnya Pasal 27 ayat (1) dan (3), kemudian Pasal 28 ayat
(2) dicabut oleh KUHP, apakah baiknya kita masih tetap atur dalam
undang-undang atau revisi Undang-Undang ITE ini, tapi diganti secara
substansinya atau benar-benar kita lepaskan ke KUHP tersebut.
208
Saya yakin, Bapak dan Ibu sudah dengar kemarin statement dari
Wamen Kumham. Apa perlu saya bacakan, Pasal 27 dan Pasal 28 UU
ITE selama ini disebut sebagai pasal karet dan dicabut. Dan, beliau
sampaikan ini menjadi kabar baik untuk kebebasan berpendapat, katanya
seperti itu. Nah, saya minta masukan dari Bapak dan Ibu semua, apakah
artinya kita masih bakal atur dalam revisi undang-undang ini, karena ini
menyangkut komisi kami kebebasan berpendapat bukan transaksi
elektroniknya, itu di Komisi XI mungkin atau di Baleg, karena menyeluruh
itu, Pak. Jadi itu masukan pertama.”
• Ketua Cyber Law Center Unpad (Dr. Hj. Shinta Dewi, S.H., LL.M)
“…Mengenai Pasal 27, menurut saya karena sudah ada di KUHP dan
ada khususnya mengatur tentang transaksi elektronik, kalau menurut
saya pribadi sebagai akademisi saya pikir harusnya kembalikan saja
kepada KUHP, karena nanti overlapping di dalamnya. Itu menurut
pendapat saya. Terima kasih atas kesempatannya.”
• Pembicara: Pakar Kebijakan ICR Telkom University (Dr. Helni
Mutiarsih Jumhur)
“Izin saya memberikan pendapat dari pertanyaan yang pertama
tentang beberapa ayat yang sudah dihilangkan karena adanya, sudah
dicabut karena adanya Undang-Undang KUHP Pidana. Kalau saya
mungkin agak berbeda pendapat dengan Bu Shinta, bahwa karena ini
ranahnya spesifik tentang cyber gitu, jadi sebaiknya memang ada pasal
khusus yang terkait dengan cyber crime yang memang tentu saja
menggunakan asas-asas yang ada di KUH Pidana, tapi pasalnya
ditempatkan secara khusus di Pasal 27 ini gitu.
Jadi saya masih merasa bahwa treatment dari dunia cyber dan dunia
nyata itu agak susah disatukan dalam suatu perundang-undangan. Jadi,
kalau pendapat saya bahwa pasal ini harus tetap ada di Undang-Undang
ITE sebagai pasal lex specialis yang akan membantu menyelesaikan
beberapa persoalan pidana yang terjadi di dunia cyber. Karena tetap
kalau saya baca di Pasal 42 Undang-Undang ITE bahwa beberapa hal
yang terjadi di dunia cyber tetap menggunakan asas-asas yang ada di
209
KUH Pidana. Jadi artinya kalau tadi saya menyatakan tentang konsep
duality kita masih mem-blended antara kaidahkaidah yang ada di dunia
cyber dan di dunia nyata, tetapi kita harus mentreatment secara lex
specialis itu saja.”
• Pembicara: F-P. Demokrat (Rizki Aulia Rahman Natakusumah)
“RKUHP di situ bunyinya mencabut Pasal 27 ayat (1) dan (3) dan 28
ayat (2) di Undang-Undang ITE.”
• Pembicara: F-PDIP (Mayjen TNI. Mar (Purn) Sturman Panjaitan, S.H.)
“Itu yang nggak boleh.”
• Pembicara: F-P. Demokrat (Rizki Aulia Rahman Natakusumah)
“Walaupun persetujuan.”
• Pembicara: F-PDIP (Mayjen TNI. Mar (Purn) Sturman Panjaitan, S.H.)
“Karena dia tidak ada, kita kan ada dibuat peraturan pembuatan
undangundang, Pak. Kecuali menggunakan metoda omnibus boleh, kalau
yang itu nggak boleh. Terima kasih.”
2. Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR RI Dengan Asosiasi Fintech
Indonesia (AFTECH), Amnesty Internasional Indonesia, SAFEnet, dan
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) (27 Maret 2023)
• Amnesty Internasional (Wira Adiwena)
...
Yang kedua Pasal 27 ayat (1), pasal ini sebenarnya kalau kita lihat di
Pasal 14 Undang-Undang TPKS sudah ada yang mengatur kondisi
khusus terkait perlindungan korban ketika menyebarluaskan konten
seksual untuk tujuan pembelaan. Dan, di sini yang perlu kita garis bawahi
Bapak dan Ibu sekalian, jika kasus kekerasan seksual dilaporkan
menggunakan UU ITE, kami khawatir korban tidak akan memperoleh hak-
haknya, penanganan hukumnya akan melibatkan unit siber atau cyber,
bukan unit khusus perempuan dan anak yang akan lebih paham cara
210
melindungi dan memenuhi hak-hak korban dalam sebuah kasus yang
sangat sensitif seperti kasus kekerasan seksual.
Lebih lanjut, unsur melanggar kesusilaan pun masih tidak jelas, belum
ada pendefinisian dalam UU ITE tentang kesusilaan sehingga jika terjadi
sebuah pertukaran informasi katakanlah yang dilakukan tanpa paksaan
berdasarkan
informasi
dalam
ruang
privat
itu
pun
berpotensi
dikriminalisasi. Yang ketiga, Pasal 28a ayat (1) urgensi parameter dan
proporsionalitas bentuk kebencian yang dibahas dalam pasal ini masih
subjektif dan sangat rentan multitafsir. Selain itu, perbuatan mengajak
atau menggerakkan bukanlah ranah Undang-Undang ITE. Dan, seperti
dalam konteks pasal sebelumnya, jika ini terjadi dalam ruang privat pun
sesuai dengan informasi sebelumnya disetujui dan lain sebagainya ini
masih rentan dikriminalisasi apalagi dasar kata kebencian tadi multitafsir.”
• Aliansi Jurnalis Independen (Ika Ningtyas)
…kemudian Pasal 45 ayat (4) yang memuat ketentuan pidana
terhadap Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (7) yang memuat tentang
delik aduan berupa individu dan juga korban dan bukan oleh badan
hukum. Catatan kami bahwa sebenarnya Pasal 27 ayat (3) ini sudah
dimuat dalam KUHP baru, sehingga apabila ini tetap diakomodir dalam
revisi kedua Undang-Undang ITE ini akan berpotensi menjadi duplikasi
pasal dan juga memberikan ketidakpastian hukum.
Pasal ini telah banyak digunakan sebagai instrumen balas dendam
dan juga mempidanakan jurnalis dan narasumber. Bukan hanya yang
terkait pada karya jurnalistiknya maupun karya jurnalistik yang diedarkan
melalui media sosial. Pasal ini menghalangi ekspresi yang sah yang telah
dikeluarkan
atas
kepentingan
umum,
karena
tidak
mengenal
pengecualian serta membatasi hak untuk berekspresi dan berpendapat.
Pasal berikutnya adalah Pasal 28a ayat (1) dan yang terkait dengan
pasal tersebut dalam ketentuan pidananya adalah Pasal 45a ayat (2).
Ketentuan Pasal 28a ayat (1) Undang-Undang ITE terkait penyebaran
kebencian, sebenarnya telah diatur juga dalam KUHP yang baru serta
Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 4 dan
211
Pasal 16 untuk lingkup ras dan etnis. Sebelumnya juga sama dengan
Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2a) ini telah digunakan juga untuk
mempidanakan jurnalis yang telah mempublikasikan karya jurnalistiknya.
Contoh kasus pertama jurnalis, Banjar Hits.id, dari Kumparan dan
Kumparan.com juga Diananta Putra Semedi, dia divonis penjara 3 bulan
15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Baru, pada 10 Agustus
2020. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) setelah mempublikasikan berita
berjudul “Tanah dirampas Johnlin, Dayak mengadu ke Polda Kalsel”.
Kasus yang kedua adalah menimpa Muhammad Sadli Saleh, dia divonis
2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Pasar Wajo,
Kabupaten Buton, setelah menulis berita yang mengkritik kebijakan
Bupati Buton Tengah, Samahudin dalam proyek pembangunan Jalan
Simpang Lima.
Ketiga adalah Pasal 28a ayat (2) yang berisi tentang “Setiap orang
dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan
keonaran di masyarakat”. Catatan dari kami adalah, satu ketentuan
mengenai pemberitahuan bohong ini nantinya dapat menyasar juga
kepada jurnalis dikenakan pada produk jurnalistiknya, mengingat dalam 2
tahun terakhir sejumlah karya jurnalistik dilabelin hoax oleh institusi Polri,
di antaranya misalnya, berita Kompas.id, kemudian, Magdalene, sorry
dari Project Multatuli ketika menulis serial tentang 3 anak saya diperkosa
saya lapor ke Polisi. Artinya dengan pelabelan hoax ini membuka peluang
jurnalis dan juga tim redaksi yang bekerja dalam pemberitaan yang
dilabeli hoax itu bisa dikenakan dengan Pasal 28a ayat (2).
Nah, yang perlu diketahui sebenarnya dalam gangguan informasi kita
harus membedakan antara misinformasi dan disinformasi. Misinformasi
adalah informasi keliru yang dia dibagikan oleh orang tanpa niat jahat.
Dan, disinformasi adalah informasi salah yang dibagikan dengan
kesengajaan untuk tujuan merugikan publik. Karya jurnalistik tidak
termasuk dalam miss dan disinformasi tersebut, karena karya jurnalistik
sudah melalui verifikasi yang ketat di lapangan dengan melakukan
212
wawancara, dengan mengumpulkan sumber-sumber primer yang bisa
dipertanggungjawabkan oleh tim redaksi.
Oleh karena itu, kita harus bisa membedakan mana informasi bohong,
mana juga karya jurnalistik. Meskipun demikian kami juga mendorong
dengan berbagai jenis informasi bohong atau menyesatkan di masyarakat
harus dilakukan dengan pendekatan hak asasi manusia yang dapat
membantu, baik dalam hal mengidentifikasi bahaya yang harus ditangani,
maupun dalam menyusun tanggapan yang tepat.
• F-P. Golkar (Christina Aryani, S.E., S.H., M.H.):
…
Nah, tadi juga ada contoh-contoh kasus kriminalisasi yang terjadi
akibat potensi multitasir tadi itu tentu menjadi perhatian dari teman-teman
di Komisi I. Kami setuju kesempatan merevisi tidak akan datang dua kali,
jadi ini menjadi momen yang bagus untuk menelusuri segala sesuatunya
yang memang perlu. Cuma tadi menarik juga, kalau ingin membahas
lintas komisi itu memang pendapat saya dulu di awal sebelum Surpres-
nya turun, tapi kalau sekarang kan Surpres-nya sudah turun, lalu
Pimpinan DPR juga sudah menugaskan Komisi I. Nah, kalau ingin ini
untuk dirubah itu pasti harus kembali dulu menjadi kewenangan dari
Pimpinan DPR untuk menentukannya dan kita harus bicara juga soal
waktu di sini. Ini kan periode sudah 2023 ya, waktunya tidak akan panjang
lagi, tentu menjadi harapan bersama agar undang-undang ini bisa
diselesaikan secepat mungkin untuk mencegahlah terjadinya kasus-
kasus yang tadi juga Mas Arsyad tadi sempat sampaikan. Mungkin itu
saja, Pimpinan, terima kasih.
• F-P. Demokrat (Rizki Aulia Rahman Natakusumah):
…
Tapi dilemanya memang jelas, Pak, kita ingin men-translate atau kita
ingin menerjemahkan norma dalam kehidupan sosial kita sehari-hari di
dunia nyata ke dunia online. Yang tadi juga disempat disebutkan dari
beberapa narasumber yang memang kompleks gitu loh. Di sisi lain tadi
juga kami menerima masukan-masukan yang yang kami sangat apresiasi,
213
pertama harus sejalan dengan KUHP, ini membutuhkan effort ataupun
kerja sama antar lintas sektor, lintas komisi, tapi dari pengalaman kami,
Pak, itu juga belum memastikan atau belum bisa memastikan bahwa hak
masyarakat untuk bisa berdaulat secara digital atau hak digital yang tadi
disampaikan oleh SAFEnet itu bisa terpenuhi. Karena kalau disampaikan
atau dikumpulkan dari komisi untuk pelecehan seksual atau perempuan,
atau misalnya di kumpulan dari seluruh lintas komisi ini prosesnya pasti
akan memakan waktu yang lebih lama. Sedangkan, yang kami lakukan di
Komisi I adalah merespon surpres yang sudah turun untuk melakukan
revisi terbatas tersebut itu, Pak, tanpa mereduksi poin-poin penting tadi
yang disampaikan dari Bapak dan Ibu sekalian, jika ada usulan-usulan
baru atau usulan substansi baru yang akan ditambahkan.
• Koordinator Safenet (Damar Juniarto):
…
Perkenankan saya menjawab pertanyaan tentang tadi ya tentang
pentingnya sinkronisasi dan di mana tumpang tindihnya Undang-Undang
ITE dengan undang-undang atau produk hukum yang lain. Karena
persoalan duplikasi hukum ini memang cukup jelas, semisal saya bisa
menyebutkan sekarang mengenai Pasal 27 ayat (1) yang sudah
dimasukkan dalam rumusan rancangan ini sebetulnya sudah diatur dalam
KUHP yang baru. Diatur dalam Pasal 407 KUHP, lalu dia dalam Ketentuan
tersebut juga sudah dicantumkan tentang bunyi yang sebetulnya sama ya,
sebetulnya sudah ada di dalam KUHP kita.
Lalu dalam 45, aturan tentang pidananya di 45 ayat (1) itu dia sudah
diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual. Lalu saya juga bisa menunjukkan lagi tentang
45 ayat (2) dalam revisi Undang-Undang ITE ini, juga masuk dalam 407
KUHP yang baru, begitu juga yang lain-lain. Sebetulnya, tidak terlalu sulit
untuk bisa menunjukan tumpang tindihnya. … Nah, di mana bisa Bapak-
Ibu bisa temukan tumpang tindih ini. Sebetulnya kami sudah mengirimkan
DIM dan di dalam DIM tersebut sudah dicantumkan juga di mana pasal-
pasal yang tumpang tindih tadi. Jadi, saya setuju bahwa sinkronisasi
214
memang sudah harus dilakukan sejak mulai dari pembahasan di DPR,
terutama dalam Komisi I.
• Pembicara: F.P. Demokrat (Rizki Aulia Rahman Natakusumah)
Tadi disampaikan juga oleh Ibu dari AJI ini bukan, ini cuma exercise
saja, Bu, sebenarnya. Tadi Ibu menyampaikan Pasal 27 ayat (3) yang bisa
mengriminalisasi jurnalis dan lain sebagainya. Ini pasal-pasal yang sudah
dikunci oleh KUHP kemarin gitu loh. Dan, kita di Komisi I juga nggak bisa
sebenarnya ber-manuver untuk membongkar pasal-pasal yang tadi
disampaikan Pak Bobby, yang nggak sinkron dengan ada undang-undang
lain, yaitu Undang-Undang KUHP itu sendiri. Jadi, bagaimana cara
merumuskannya jika tetap ingin dirumuskan dalam RUU ITE kedua ini
dalam bentuk DIM yang sudah konkrit bisa disampaikan ke kami, di
Komisi I.
• Pembicara: F-PKS (H. Sukamta Ph.D)
“Yang kedua, pertanyaan yang ada hari ini sama juga dengan
pertanyaan dulu. Jadi, kalau kita tidak ingin memidanakan orang tidak
bersalah, kan faktanya tetap saja ada orang yang di dalam dunia nyata
maupun dunia maya itu melakukan tindakan-tindakan yang memang
membuat masalah. Nah, apakah pertanyaannya ini akan diatur atau tidak
diatur. Dulu pertanyaan itu muncul waktu itu kalau ini tidak diatur kok dunia
online, dunia online akan menjadi rimba yang tanpa aturan, maka
pilihannya adalah waktu itu kita tetap mengatur, walaupun di dalam
larangan-larangan ini kalau dilihat dari asal-usulnya dirujuk tahun 2008,
memang itu tambahan dari rancangan awal soal transaksi elektronik.
Namun demikian, karena ini sebagai tambahan sudah masuk maka di
dalam revisi kemudian semangatnya adalah Undang-Undang ITE itu tidak
membuat norma baru di dalam hal-hal yang dilarang. Nah, kita hanya
merujuk pada undang-undang yang ada khususnya KUHP. Nah, bahwa
kemudian sekarang ada KUHP yang sudah direvisi, sudah pasti itu
memerlukan Undang-Undang ITE yang harus direvisi juga untuk
diadaptasi karena semangatnya adalah semangat yang sama.
215
Nah, walaupun kalau kita lihat nanti beberapa pasal yang dipersoalkan
menjadi pasal karet, itu di dalam undang-undang yang sama yang kita
rujuk, itu ya memang apa adanya seperti itu karet juga gitu loh. Artinya
UndangUndang ITE itu boleh dibilang copy paste pengaturan offline diatur
di dalam pengaturan online. Waktu itu kenapa perlu dimasukkan di dalam
pengaturan online, apakah itu tidak ada double atau redundansi. Nah,
argumen waktu itu kita hanya tidak ingin sebuah tindakan yang dilarang
menurut undang-undang yang itu dilarang secara offline itu tidak masuk
di dalam online. Nah, itu semangat karena waktu itu internet belum
semasif sekarang, ya.”
• Pembicara:
Wakil
Paguyuban
Korban
Undang-Undang
ITE
(Muhammad Arsyad)
Terima kasih atas waktu yang diberikan. Saya bicara singkat saja,
Pimpinan, memang pasti ketika tadi Bapak Anggota menyampaikan
bahwa ada 10 kali dilakukan uji di MK dan selalu batal, salah satunya yang
bisa lolos hanya ketika pengujian terkait dengan alat bukti, perekaman itu
bisa dijadikan alat bukti. Yang semuanya itu dibatalkan karena alasannya
cuman satu, Pak, karena itu induknya adalah KUHP. Makanya direvisi
terakhir, hasil MK terakhir diminta 27, Pasal 3, itu mengadopsi Pasal 310
dan 311. Tetapi yang menjadi persoalan sebenarnya adalah proses
penanganannya, tetapi di penanganan inilah yang memang banyak
menjadi problem. Kami di PAKU ITE adalah orang-orang yang pernah
dijerat, kita bercerita, kita berdiskusi mencari kenapa sih Undang-Undang
ITE ini. Hanya 3 indikator orang yang menggunakan Undang-Undang ITE,
Pak.
… Nah, dalam proses di kepolisian yang banyak kita temui, memang
pada saat hari ini telah dibuka ruang untuk melakukan mediasi dalam
proses ini. Tetapi ruang mediasi-mediasi ini terkadang banyak oknum-
oknum dari pihak kepolisian sendiri yang memanfaatkan itu untuk
mendapatkan keuntungan ….
216
3. Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Komunikasi dan
Informatika dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (13 Februari 2023)
• Menkominfo (Jhonny G. Plate):
Penyusunan Rancangan Perubahan kedua Undang-Undang ITE
diperlukan untuk meningkatkan penataan dan pengaturan informasi dan
transaksi elektronik. Pemerintah mengusulkan tujuh perubahan materi
muatan Undang-Undang ITE, sebagai berikut:
1. Pertama perubahan terhadap ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4)
Pasal 27 mengenai kesusilaan, penghinaan, dan/atau pencemaran
nama baik dan pemerasan dan/atau pengancaman dengan merujuk
ketentuan KUHP.
2. Kedua perubahan ketentuan Pasal 28, sehingga hanya mengatur
ketentuan mengenai berita bohong atau informasi menyesatkan yang
menyebabkan kerugian materiil konsumen.
3. Ketiga penambahan ketentuan Pasal 28 (a), diantara Pasal 28 dan
Pasal 29 mengenai ketentuan saran dan pemberitahuan bohong yang
menimbulkan keonaran di masyarakat.
4. Keempat perubahan ketentuan penjelasan Pasal 29 mengenai
perundungan atau cyber bullying.
5. Kelima perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai pemberatan
hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.
6. Keenam perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana
penjara dan denda serta menambah pengaturan mengenai
pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran
kesusilaan dalam Pasal 27 ayat (1); dan
7. Ketujuh perubahan ketentuan Pasal 45 (a) terkait pidana atas
pemberitahuan
bohong
dan
informasi
menyesatkan
yang
menimbulkan keonaran di masyarakat.
Selain perubahan pasal Undang-Undang ITE tersebut Pasal 622 ayat
(1) huruf (r) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana terdapat ketentuan dalam Undang-Undang ITE
yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagai berikut:
217
1. Pertama ketentuan Pasal 27 ayat (1), mengenai kesusilaan dan ayat
(3) mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik.
2. Kedua ketentuan Pasal 28 ayat (2), mengenai ujaran kebencian
berdasarkan SARA.
3. Ketiga ketentuan Pasal 30, mengenai akses ilegal.
4. Keempat ketentuan Pasal 31, mengenai intersepsi atau penyadapan.
5. Kelima ketentuan Pasal 36, mengenai pemberatan hukuman karena
mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.
6. Keenam ketentuan Pasal 45 ayat (1), ancaman pidana terhadap
pelanggaran Pasal 27 ayat (1) terkait kesusilaan dan ayat (3)
mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 ayat (3),
terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.
7. Ketujuh ketentuan Pasal 45 (a) ayat (2), mengenai ancaman pidana
terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (2), terkait ujaran kebencian
berdasarkan SARA.
8. Kedelapan ketentuan Pasal 46, mengenai ancaman pidana terhadap
pelanggaran Pasal 30 terkait akses ilegal.
9. Kesembilan ketentuan Pasal 47, mengenai ancaman pidana terhadap
pelanggaran Pasal 31 terkait intersepsi atau penyadapan dan
10. Kesepuluh ketentuan Pasal 51 ayat (2), mengenai ancaman pidana
terhadap pelanggaran Pasal 36 terkait pemberatan hukuman karena
mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.
• F-P. DEMOKRAT (Rizky Aulia Rahma Natakusumah):
Pertama kita welcome, Pak, adanya keseriusan antara Pemerintah
dengan DPR dalam merevisi Undang-Undang ITE ini. Kita bahas
beberapa Undang-Undang di Komisi I terkait dengan Penyiaran, terkait
dengan PDP yang diminta sama masyarakat Undang Undang ITE ini, Pak.
Jadi kita welcome di bawah kepemimpinan Pak Menteri, kita bisa merevisi
undang-undang ini dengan …, dengan baik. Tapi memang ada kerancuan
Pak, yang kita dapati di DPR ini karena kemarin kita sadar bahwa surat
Presiden yang masuk untuk merevisi Undang-Undang ITE ini di tahun
2021, sedangkan kemarin KUHP disahkan oleh Komisi III bersama
Kementerian Kumham di tahun 2023.
218
Pertanyaan saya pertama sebenarnya, nanti bisa dinyatakan secara
tertulis, berarti kalau misalnya Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) dicabut oleh
KUHP. Apakah DIM dari pemerintah kemarin yang disampaikan kepada
DPR terkait dengan revisi Undang Undang ITE yang melalui Surpres 2021
itu masih relevan atau tidak? Begitu Pak, karena kalau misalnya sudah
dicabut oleh KUHP harusnya pasal dan penjelasannya artinya juga
dicabut. Artinya apa? Barang yang kita pegang, Pak Ketua, sejauh ini
masih perlu harmonisasi. Harmonisasi ini karena ini inisiatif dari
pemerintah artinyakan pemerintah yang harus bisa mengharmonisasi itu,
Pak Ketua, dan kemarin DIM yang kita sudah kumpulkan yang tadi Pak
Ketua sampaikan akan diberikan kepada pemerintah itu adalah DIM
sandingan dari Surpres yang disampaikan kepada kami di 2021 itu, Pak.
…
• F-P. GOLKAR (Christina Aryani, S.E., S.H., M.H.):
…
Lalu terkait dengan Undang-Undang ITE sebagai lex specialis tapi
kalau memang KUHP sudah mengatur itu saya lihat tidak masalah jadi
bukan omnibus law juga jadinya, intinya adalah tinggal kita masukan
ketentuan peralihan saja yang menyatakan bahwa sepanjang ketentuan
pidana yang diatur dalam KUHP itu akan diberlakukan, something like
that, mungkin itu jadi kita klarifikasi dulu beberapa poin ini Pak Menteri
terima kasih, Pimpinan.
…
• F-P. DEMOKRAT (Rizky Aulia Rahma Natakusumah):
Sebentar, Pak Ketua, mohon izin kita hanya minta klarifikasi dari
Pemerintah terkait dengan kerancuan yang ada barangnya sudah basi,
Pak.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Pak Rizky tolong ditahan, karena itu nanti berkaitan dengan
mekanisme di kita, mekanisme di kita.
• F-P. DEMOKRAT (Rizky Aulia Rahma Natakusumah):
219
Tapi menurut saya nggak ada salahnya kalau kita mendengar sedikit
saja.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Jadi salah kalau kalau konfirmasinya ke sana.
• F-P. DEMOKRAT (Rizky Aulia Rahma Natakusumah):
Ya Oke, baik, Pak Ketua, terima kasih, ini Pak Ketua kita memang luar
biasa mungkin bisa diteliti lagi, Pak. Terima kasih, Pak.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Nanti kita, saya jelaskan di luar ya, karena memang ini sesungguhnya
adalah domain di kita, itu ya. Oke saya kira demikian Bapak-Ibu sekalian,
prosedur kita lalui mekanisme kita lalui, nanti ada saatnya seperti kata Pak
TBH, kita akan berdebat tentang yang disampaikan ini tapi waktunya
bukan sekarang. Kalau waktunya dipaksakan sekarang nanti ada
kaitannya dengan mekanisme prosedur di kita yang kita langkahi, gitu.
Jadi, oke ya saya kira demikian.
4. Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Komunikasi dan
Informatika dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (13 Februari 2023)
• Menkominfo (Jhonny G. Plate):
…
Secara umum Undang-Undang ITE memuat dua materi pokok yakni,
yang pertama penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dan yang
kedua pengaturan tentang cyber crime yang merujuk kepada budapest
convention on cyber crime serta memperbaharui ketentuan hukum pidana
dengan memberikan konteks ruang cyber pada ketentuan hukum pidana.
Dalam kurung waktu hampir 15 tahun pasca perundangannya,
pelaksanaan Undang-Undang ITE berjalan penuh dinamika. Masyarakat
sendiri telah mengajukan 12 permohonan pengujian konstitusionalitas
Undang-Undang ITE ke Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2008 sampai
tahun 2022. Pemerintah menghormati berbagai perbedaan pendapat
220
yang disampaikan masyarakat terhadap ketentuan Undang-Undang ITE
serta
secara
aktif
mendengarkan
beragam
masukan
terhadap
pelaksanaan Undang-Undang ITE. Merespon dinamika yang ada,
pemerintah telah melakukan beberapa strategi agar Undang-Undang ITE
dapat diimplementasikan secara optimal bahkan pasca pengundangan,
Undang-Undang ITE di tahun 2008, Undang-Undang ITE direvisi pada
tahun 2016. Namun revisi tersebut belum dapat menjawab kebutuhan
pelaksanaan yang ada, bahkan implementasi beberapa pasal Undang-
Undang ITE di lapangan dianggap kerap menimbulkan polemik. Undang-
Undang ITE kemudian diusulkan untuk direvisi kembali untuk pengaturan
yang lebih baik.
Dalam merespon hal tersebut, terdapat dua strategi yang ditempuh.
Pertama, sebagai strategi jangka pendek, Menteri Komunikasi dan
Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menetapkan
pedoman implementasi atas pasal-pasal tertentu Undang-Undang ITE
pada tahun 2021. Pedoman ini dimaksudkan agar aparat penegak hukum
pada tingkat penyidikan maupun penuntutan dapat memiliki pemahaman
yang sama dan dapat menerapkan ketentuan pidana konten ilegal secara
konsisten.
Kedua, sebagai strategi jangka panjang pemerintah menyiapkan
rancangan perubahan kedua Undang-undang ITE bersama naskah
akademis yang telah Bapak Presiden sampaikan kepada Ketua DPR RI
pada tanggal 16 Desember tahun 2021 yang lalu. Kementerian Kominfo
juga mengadakan diskusi publik Undang-Udang ITE di bulan September
dan Desember Tahun 2022. Dari diskusi tersebut terdapat masukan
bahwa Undang-Undang ITE perlu menyertakan norma restorative justice.
Usulan ini direncanakan dimuat dalam Undang-Undang ITE sebagai
upaya penyelesaian tindak pidana yang merupakan delik aduan di Pasal
45 ayat (5) Undang-Undang ITE terkait bentuk aplikasi restorative justice.
Penyusunan Rancangan Perubahan kedua Undang-Undang ITE
diperlukan untuk meningkatkan penataan dan pengaturan informasi dan
221
transaksi elektronik. Pemerintah mengusulkan tujuh perubahan materi
muatan Undang-Undang ITE, sebagai berikut:
…
Ketiga penambahan ketentuan Pasal 28 (a), diantara Pasal 28 dan
Pasal 29 mengenai ketentuan saran dan pemberitahuan bohong yang
menimbulkan keonaran di masyarakat.
…
Keenam perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana
penjara dan denda serta menambah pengaturan mengenai pengecualian
pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal
27 ayat (1); dan
Ketujuh perubahan ketentuan Pasal 45 (a) terkait pidana atas
pemberitahuan bohong dan informasi menyesatkan yang menimbulkan
keonaran di masyarakat.
…
• F-P. Demokrat (Rizky Aulia Rahma Natakusumah):
Pertanyaan saya pertama sebenarnya, nanti bisa dinyatakan secara
tertulis, berarti kalau misalnya Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) dicabut oleh
KUHP. Apakah DIM dari pemerintah kemarin yang disampaikan kepada
DPR terkait dengan revisi Undang-Undang ITE yang melalui Surpres
2021 itu masih relevan atau tidak? Begitu Pak, karena kalau misalnya
sudah dicabut oleh KUHP harusnya pasal dan penjelasannya artinya juga
dicabut. Artinya apa? Barang yang kita pegang, Pak Ketua, sejauh ini
masih perlu harmonisasi. Harmonisasi ini karena ini inisiatif dari
pemerintah artinyakan pemerintah yang harus bisa mengharmonisasi itu,
Pak Ketua, dan kemarin DIM yang kita sudah kumpulkan yang tadi Pak
Ketua sampaikan akan diberikan kepada pemerintah itu adalah DIM
sandingan dari Surpres yang disampaikan kepada kami di 2021 itu, Pak.
Jadi itu pertama.
Poin kedua, Pak Ketua, mohon izin sedikit lagi sepengetahuan kami
Pak, ini ada Kementerian Kumham juga sebenarnya bisa menjelaskan
222
sepemahaman kami yang bisa mencabut pasal-pasal atau poin-poin dari
undang-undang spesifik adalah omnibus law itu ketentuannya. Nah,
apakah KUHP ini masuk kepada kriteria omnibus law? Itu pertama dan
kalau memang tidak benar yang…, yang saya pertanyakan apakah kalau
misalnya kita membahas Undang-Undang ITE ini yang sudah dicabut oleh
KUHP beberapa pasalnya ada tidak ketentuan perundang-undangan
yang sebenarnya kalau misalnya kita lakukan bisa terkesan terlanggar, itu
yang kami minta klarifikasi.
Satu lagi, Pak Ketua, apakah boleh atau tidak, diizinkan atau tidak, kita
merevisi sebagian pasal yang tidak masuk dalam surpres tersebut?
Karena kalau tadi Pak Menteri menyampaikan ini harus diharmonisasi
dengan Undang-Undang KUHP, berarti Pasal 26 juga harus kita
harmonisasi dengan Undang-Undang PDP, Pak. Jadi, ada beberapa
pasal, Pak, Pak Ketua, terima kasih atas waktunya.
• F-P. Golkar (Christina Aryani, S.E., S.H., M.H.):
…
Senada cepat saja, Pak Menteri, jadi kalau di poin tiga titik tiga dari
penjelasan Pemerintah di sini kan perlu dilakukan harmonisasi, itu
notabene given-lah, karena ini dari pemerintah inisiatifnya pasti
pemerintah yang harus melakukan harmonisasi, jadi draf yang kami
terima saat ini boleh dibilang tidak akan relevan lagi, Pimpinan, itu
pandangan saya Lalu yang kedua, setelah melakukan harmonisasi
tersebut bagaimana pandangan Pemerintah saat ini jika nanti bergulir
dalam pembahasan untuk kita juga masuk ke pasal-pasal lain karena ada
kemungkinan karena memang kita ingin melakukan revisi terbatas tapi
dalam kenyataannya ada masih banyak masukan ke kami jadi ada
kemungkinan kita juga akan melihat lagi untuk pasal-pasal lain. Nah,
bagaimana pandangan pemerintah tentang hal ini, itu yang kedua. Lalu
terkait dengan Undang-Undang ITE sebagai lex specialis tapi kalau
memang KUHP sudah mengatur itu saya lihat tidak masalah jadi bukan
omnibus law juga jadinya, intinya adalah tinggal kita masukan ketentuan
peralihan saja yang menyatakan bahwa sepanjang ketentuan pidana
223
yang diatur dalam KUHP itu akan diberlakukan, something like that,
mungkin itu jadi kita klarifikasi dulu beberapa poin ini Pak Menteri terima
kasih, Pimpinan.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
Ya itu juga yang saya maksudkan, kenapa tidak perlu saya buka
pertanyaan karena ini penyampaian. Kalau pertanyaan nanti jadi panjang
ya karena ada mekanisme prosedur di DPR sendiri ya, saya kira hari ini
kita mendengarkan jadi cukup nggak usah ditanggapi Pak Menteri. …
5. Rapat Panitia Kerja RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik (ITE) (24 Mei 2023)
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
…
Ya, jadi kalau kita melihat usulan dari F-PKB, Fraksi PKB berarti nanti
berkaitan dengan DIM 11, ya? Kemudian dari Partai Demokrat, dua
perubahan substansi. Usulan substansi pertama 1A ketentuan ayat (1)
dan ayat (2) pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
Substansi kedua, Pada DIM nomor 15 1B ketentuan ayat (3) dan ayat (4)
pasal 27 dihapus. Alasannya untuk menyesuaikan dengan usulan Fraksi
Partai Demokrat agar menghapus beberapa ayat yang sudah diatur
secara lengkap dalam KUHP maka bagian ini perlu diubah redaksinya.
Kemudian, dari Fraksi PAN usulannya dihapus. Catatan, berpotensi
menimbulkan ketidakpastian hukum sebab pasal tersebut sudah dicabut
dalam Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023, tidak ada urgensi
untuk menghidupkan pasal yang telah dicabut oleh Undang-Undang
KUHP Nomor 1 Tahun 2023 karena redaksi dan substansinya hampir
sama. Menurut Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023, bahwa
Pasal 27 dinyatakan tidak berlaku, bunyinya, Pasal 622 ayat (1) huruf (r),
Pasal 27 ayat (1), 27 ayat (3) dan seterusnya, Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58 tambahan Lembaran
224
Negara Republik Indonesia Nomor 48, 43, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, yang ada dalam lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2016 Nomor 251, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5952.
Kemudian, ayat (10) huruf (a), (b), dan (c) dalam hal ketentuan pasal
mengenai tindak pidana terhadap informasi dan transaksi elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (r) diacu oleh ketentuan pasal
undang-undang yang bersangkutan. Pengacuannya diganti dengan pasal
dalam undang-undang ini dengan ketentuan sebagai berikut Pasal 27
ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 407,
Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) pengacuannya diganti dengan
pasal 441, Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) pengacuannya diganti
dengan pasal 243, oke.
…
• F-PDIP (Dr. Hasanuddin S.E., M.M., M.Si.):
Saya ingin mengajak kepada seluruh rekan-rekan yang saya hormati,
baik dari Pemerintah maupun Anggota Komisi I, tentang istilah bahwa
pasal 27 itu sudah diganti dalam Kitab Undang Hukum Pidana, yang
notabene akan bisa diberlakukan pada 3 tahun ke depan. Kebetulan, saya
bersama Pemerintah, dulu, juga yang membuat revisi itu ya, dan saya kira
kita semua paham ya. Lahirlah kemudian undang-undang yang
diresmikan kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu.
…
• F-PDIP (Mayjen TNI. MAR. (Purn) Sturman Panjaitan, S.H.):
Terima kasih, saya tanya dulu dengan KUMHAM ini. Apakah ada di
peraturan perbuatan perundang-undangan kalau sudah dibuat undang-
undang yang lain juga menyesuaikan dicabut, apakah ada kewenangan
undang-undang itu misalnya KUHP mencabut undang-undang yang lain
ada kewenangan itu. Setahu saya yang bersifat yang kita kemarin seperti
Undang-Undang Tenaga Kerja, itu memang kita buat peraturannya,
225
undang-undang lain menyesuaikan dengan undang-undang ini. Apakah
KUHP itu bisa mencabut undang-undang lain? Pertanyaan saya itu, Pak,
mohon dijawab. Izin, Pimpinan, terima kasih.
• Direktur
Harmonisasi
Peraturan
Perundang-Undangan
I
Kemenkumham (Dr. Roberia S.H., M.M):
Izin, Pak Dirjen.
Yang terhormat Pimpinan sidang dan Anggota yang terhormat,
Kontekstual cara kita kemudian memahami apakah ada larangan di
satu undang-undang, begitu pasal itu dicabut maka kemudian kita, tanda
kutip, wajib menyesuaikan secara umum. Tapi, secara mendasar adalah
pasal itu dicabut oleh undang-undang yang baru, berarti kan pada posisi
kita memahami secara teoritis ini maupun perundang-undanganya, lex
posterior derogat lex prior, yang terbaru mengalahkan yang kemarin,
apalagi pada konsep pencabutan maka kita wajib taat juga pada rumpun
keilmuan itu, karena sudah ditegas soal pencabutan.
Yang menjadi perdebatan kita adalah saat ada undang-undang yang
cipta kerja khususnya omnibus law sudah merubah banyak undang-
undang, apa undang-undang aslinya undang-undang prinsipalnya atau
undang-undang originnya juga harus kita sesuaikan.
Tapi, kalau untuk pencabutan kami di KUMHAM sudah tegas dengan
kebijakan one criminal policy, karena KUHP memang sudah mencabut
beberapa pasal walaupun kita, Pemerintah, nanti Pak Dirjen yang lebih
detail tidak semua pasal Undang-Undang ITE dicabut oleh KUHP tapi
begitu ayat itu dicabut dengan tegas maka kita wajib taat sama
pencabutannya.
• F-PDIP (Mayjen TNI. MAR. (Purn) Sturman Panjaitan, S.H.):
Nah, pertanyaan saya belum dijawab, Pak, apakah ada kewenangan,
Bapak mengatakan tadi, undang-undang yang baru boleh mencabut
undang-undang yang lama iya kan?
• Direktur
Harmonisasi
Peraturan
Perundang-Undangan
I
Kemenkumham (Dr. Roberia S.H., M.M):
226
Mengalahkan.
• F-PDIP (Mayjen TNI. MAR. (Purn) Sturman Panjaitan, S.H.):
Mengalahkan lama. Kalau gitu bisa dong kita sekarang mau buat
mengalahkan KUHP, nggak bisa? Kenapa nggak bisa? Kenapa?
• Direktur
Harmonisasi
Peraturan
Perundang-Undangan
I
Kemenkumham (Dr. Roberia S.H., M.M):
Untuk pencabutan, tidak. Izin...
• F-PDIP (Mayjen TNI. MAR. (Purn) Sturman Panjaitan, S.H.):
Kenapa? Makanya pertanyaan saya tadi, apakah ada kewenangan
undang-undang yang sama yang selevel ya, bisa saling cabut mencabut
ini, itu pertanyaannya, Pak.
• Direktur
Harmonisasi
Peraturan
Perundang-Undangan
I
Kemenkumham (Dr. Roberia S.H., M.M):
Kalau dicari dasar hukum di undang-undang dengan segala hormat
memang tidak ada pada posisi kemudian kita akan menjadi satu garis
tegas, garis merah. Kemudian, undang-undang yang baru mengalahkan
yang kemarin sehingga dengan konteks pencabutan, terus undang-
undang yang tadi yang sudah dicabut kita hidupkan lagi. Nah, kalau cari
dasar hukum memang tidak, Bapak, tapi ini ketaatan berhukum saja.
• F-PDIP (Mayjen TNI. MAR. (Purn) Sturman Panjaitan, S.H.):
Ketaatan kepada?
• Direktur
Harmonisasi
Peraturan
Perundang-Undangan
I
Kemenkumham (Dr. Roberia S.H., M.M):
Kita bernegara hukum.
• F-PDIP (Mayjen TNI. MAR. (Purn) Sturman Panjaitan, S.H.):
Bernegara hukum, hukum berarti ada peraturannya dong, mengapa
kita melakukan itu kan ada dasarnya, Pak. Kita mau buat undang-undang
ada peraturan pembuatan undang-undang, peraturan pembuatan
undang-undang ada kita buat itu dia. Nah, kita dasarnya itu, Pak, kalau
227
kita. Jadi, kalau kita cabut mencabut ini, kita kan harus berdasarkan
undang-undang juga, Pak, karena kan negara hukum. Jadi, kalau Bapak
bilang nggak ada dasarnya, bisa KUHP mencabut undang-undang yang
lain misalnya yang terkait, mungkin kita harus Bapak cari dulu alasannya,
Pak, supaya kita bisa saling cabut mencabut ini. Persoalannya
kan, Bapak, nggak bisa menjelaskan berdasarkan kesepakatan kita
negara hukum. Justru negara hukum itulah kita berdasarkan aturan yang
sudah kita buat sehingga dasar itu kita bisa mengolah yang lain.
Demikian, Pimpinan, terima kasih.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Sebentar kita (suara tidak jelas), Pak Taufiq dulu.
• F-PDIP (Dr. Hasanuddin S.E., M.M., M.Si.):
Sebentar saya menengahi saja apakah ada pasal pencabutan? Kan,
ndak ada.
• Ketua Tim Panja Pemerintah/Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo
(Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc., M.M.):
Izin, Pimpinan ya.
Ini yang sebenarnya kita harus apa namanya, sepakati bagaimana
menyikapi. Meman ada, Pak, pencabutan, Pak. Undang-Undang KUHP
ini mencabut beberapa pasal yang ada di Undang-Undang ITE, tapi harus
diingat Undang-Undang KUHP itu baru berlaku tahun, 3 tahun lagi. Ini kan
ada kesenjangan, apakah ….
• F-PDIP (Dr. Hasanuddin S.E., M.M., M.Si.):
Mohon izin, narasinya itu memang di situ tertulis pasal sekian
mencabut, begitu? Iya?
• Ketua Tim Panja Pemerintah/Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo
(Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc., M.M.):
Ya, tegas, Pak, tegas, Pak. Tapi itu kan baru…, KUHP, tegas
Pak. Makanya izin, Pak Ketua, jadi gitu ini yang harus kita, ini bukan
hanya satu pasal banyak beberapa pasal. Bagaimana kita menyikapi
perubahan ini supaya kita yang harus dipegang adalah jangan sampai ada
228
kekosongan hukum, ini, Pak. Karena itu baru berlaku 2026, Januari,
tanggal 1 Januari 2026, ini bagaimana?
• F-PDIP (Dr. Hasanuddin S.E., M.M., M.Si.):
Dalam pengetahuan saya, belum ada satu undang-undang itu dapat
mencabut pasal undang-undang lain, nggak ada. Kalau undang-undang
yang sama dibuat atau dibentuk, ya, dibentuk istilah, undang-undang
yang baru dan itu istilahnya bukan dicabut, ya, mungkin tidak berlaku,
begitu. Ini tapi nggak bisa didiskusikan sekarang ini, kita lebih baik
mungkin jalan tengah saja. Saya sepakat dengan, Pak Ketua, dari pihak
Pemerintah, itu ya sudah ada sebuah kekosongan, kevakuman ketika
diberlakukannya KUHAP 3 tahun yang akan datang, nah, ini harus kita isi
dengan catatan tentu kita harus duduk lagi menselaraskan dan
mensinkronisasikan pasal ini, ya 3 tahun yang akan datang, ya?
• Ketua Tim Panja Pemerintah/Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo
(Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc., M.M.):
Ini yang kita harus sepakati. Karena tadi ya, ada beberapa memang
Undang-Undang KUHP itu baru berlakunya, tanggal 1 Januari tahun
2026. Nah, kita kan memang Pemerintah sudah masukkan ini dan
sebagai ini adalah juga tuntutan dari masyarakat untuk menyelaraskan,
Pak. Nah, mekanismenya bagaimana nanti ini, sebelum kita bicara
substansinya nanti akan kita bahas, Pak, jadi ini mekanisme menyikapi
adanya Undang-Undang KUHP yang berlaku 3 tahun lagi, yang di mana
juga akan berdampak pada undang-undang yang sedang kita bahas ini
beberapa pasalnya, Pak. Mekanisme itunya sih sebenarnya, Pak,
substansi baru itu. Oke nanti apakah ini biarkan saja kita bahas saja itu
nanti 3 tahun ya.
• F-PDIP (Dr. Hasanuddin S.E., M.M., M.Si.):
Ya maksud saya begitu jadi ketika nanti tanggal 1, apa Juni atau Juli
ya?
• Peserta Rapat:
Januari, Pak.
229
• F-PDIP (Dr. Hasanuddin S.E., M.M., M.Si.):
Januari 2026, KUHP mulai berlaku, inikan menjadi hal yang perlu kita
diskusikan lagi ya. Begitu maksud saya.
• F-PKB (Drs. H. Taufiq R. Abdullah):
Mungkin, mungkin anu, Pak Ketua.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Pak Taufiq dulu.
• F-PKB (Drs. H. Taufiq R. Abdullah):
Mungkin Pak Semmy bisa memberikan penjelasan agak cukup detail
soal perubahan-perubahan atau istilahnya pencabutan oleh KUHP, itu
dictum apa saja. Lalu saya agak kurang setuju kalau kita sekarang
merumuskan dictum-dictum yang pada nanti 3 tahun lagi kita diskusikan
lagi. Sebaiknya, kalau toh kita sekarang merumuskan ketentuan-
ketentuan hukum melalui dictum di undang-undang ini, ya kita seiring saja
dengan yang ada di KUHP yang berlakunya 3 tahun lagi, sehingga 3 tahun
lagi kita tidak ribut lagi soal ini. Terima kasih.
• F-P. Golkar (Christina Aryani, S.E., S.H., M.H.):
Izin, Pimpinan.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Pak Jazuli dulu.
• F-PKS (Dr. H. Jazuli Juwaini, M.A.):
Ya terima kasih, Saudara Pimpinan.
Saya kira apa yang disampaikan oleh Pak Taufiq itu selaras dengan
apa yang saya ingin sampaikan. Kalau di KUHP akan berlaku 3 tahun lagi,
tidak mungkin undang-undang ini disandera. Kalau kita mau sandera
undang-undang ini, kenapa kita revisi sekarang? Ya, nanti aja 3 tahun lagi.
Saya setuju bahwa konten yang kita perlukan, yang kita selaraskan
dengan yang di KUHP yang akan berlaku 3 tahun lagi, ya, dimasukkan di
sini. Sehingga, berlakunya undang-undang ini, selesai langsung berjalan
230
dan tidak bertentangan, kan tidak ada perintah juga, kalau sudah ada
undang-undang, ada undang-undang baru nunggu dulu undang-undang
itu berlaku kan nggak ada begitu juga ya? KUMHAM nggak ada begitu
kan?
Apa yang kita setujui di Undang-Undang KUHP, yang akan berlaku 3
tahun lagi, ya, kita masukkan di RUU ini, supaya ini tetap berjalan KUHP
akan berjalan dipending 3 tahun ya 3 tahun. Menurut saya sih begitu
terima kasih.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Bu Christina.
• F-P. GOLKAR (Christina Aryani, S.E., S.H., M.H.):
Ini kan jadi baru kelihatan, nih, memang ada masalah KUHP-nya
sudah mengatur tapi berlakunya masih 3 tahun lagi, lalu kita mau revisi
saat ini terus dengan pretensi, ini ada kekosongan hukum kita berharap
dengan ini berlaku sampai 3 tahun ini. Padahal kan ini permasalahannya
kita sudah tahu, dan lagian juga banyak masukan dari yang kita terima
selama ini bahwa pasal-pasal ini bermasalah gitu, maksud saya kenapa
kita harus membatasi diri hanya mau merevisi sesuai DIM, padahal
masalahnya itu banyak di Undang-Undang ITE. Kalau dibilang nanti 3
tahun lagi, ya, kita bahas lagi nggak mungkin, momentumnya kita nggak
akan dapat, susah ngerevisi undang-undang itu, nggak mudah gitu ya.
Belum lagi kita nanti, apa namanya, saingan dengan undang-undang
lain ini bisa jadi hilang-hilang kesempatan. Jadi, ini kesempatan yang kita
punya saat ini, kalau pendapat saya ya kita harus memanfaatkan baik-
baik. Toh kita belum lihat ini sandingannya, pasal ini dengan KUHP. Kita
kan bingung, Pak, iyakan saya juga barusan minta mana coba KUHP-nya,
dibilang ada NGO dulu pernah nyampaikan ini sudah diatur dengan TPKS,
kenapa nggak disandingkan? Jadi, kita bisa lihat, gitu. Baru kita selaku
legislator ngelihat, oh kita mau aturnya seperti ini, kalau kita mau bicara
soal kekosongan hukum, oke berarti yang ini kita aturnya. Kalau sekarang
masih ada 2 redundant tapi berlakunya satu, yang ini hanya kekosongan,
saya rasa agak-agak ini ya, agak-agak apa namanya absurd gitu ya. Kita
231
sudah tahu kok ada masalahnya, kok kita kekeuh, kita nggak mau lihat
dulu masalahnya, kita petakan, kita cari solusinya. Terima kasih,
Pimpinan.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Mungkin ada lagi masukan?
• F-PDIP (Mayjen TNI. MAR. (Purn) Sturman Panjaitan, S.H.):
Izin, Pimpinan, mungkin kita.…
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Pak Sturman, silakan.
• F-PDIP (Mayjen TNI. MAR. (Purn) Sturman Panjaitan, S.H.):
Siap, terima kasih. Pemerintah dan Anggota Panja, yang saya hormati.
Kita harus melihat dulu dasar-dasar hukum yang kita gunakan, seperti
undang-undang, saya lagi cari Undang-Undang PPP itu apa sih yang
diatur di situ. Kita ada revisi yang baru, Pak, apakah dia omnibus
menggunakan seperti itu, Omnibus, seperti yang sudah kita sepakati
karena di Undang-Undang PPP yang baru sudah ada, pola pembuatan
undang-undang menggunakan metode omnibus. Jadi, itu kalau omnibus
memang bisa, itu memang sudah kita sepakati. Tapi, kalau undang-
undang sama, level sama-sama undang-undang bukan undang-undang
dasar ya, lah itu apakah bisa kita cabut mencabut itu yang dikatakan
tadi? Sehingga atau, okelah katakan karena memang sudah boleh
disesuaikan monggo. Seperti apa yang dikatakan Ibu Christina yang
wajahnya agak sedikit tegang sekarang ini bisa saja kita melihat itu
dengan kondisi aktual gitu loh. Kondisi aktual yang kita hadapi, atau kalau
memang perlu supaya kita memang, kan waktunya jangan terburu-buru
karena ini banyak menuai proteslah dari masyarakat, kita sandingkan saja
dulu mana yang pas itu.
Demikian saran, Pimpinan, terima kasih.
• F-PDIP (Dr. Hasanuddin S.E., M.M., M.Si.):
Pimpinan, izin, Pimpinan.
232
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Ya.
• F-PDIP (Dr. Hasanuddin S.E., M.M., M.Si.):
Saya mohon nanti kita bahas bersama-sama, yang saya tangkap
dalam KUHP baru itu, yang nanti satu 1 Januari 2026 itu berlakukan, soal
pencemaran nama baik itu real sebuah kejahatan di TKP. Bukan
kejahatan yang namanya pencemaran nama baik melalui media sosial di
elektronik, itu ya. Jadi, kalau menurut hemat saya, ya ndak apa-apa kita
bahas pencemaran nama baik di elektronik itu untuk melengkapi KUHP
nanti juga, begitu ya. Tapi, kita tidak bisa kemudian harus menyesuaikan
dengan KUHP, karena KUHP itu sendiri khusus pasal pencemaran nama
baik melalui media elektronik belum dicantumkan. Saya ulangi lagi, tidak
dicantumkan itu, begitu.
Jadi, kita harus paham juga masalah ini terima kasih.
• F-P. Golkar (Christina Aryani, S.E., S.H., M.H.):
Izin, Pimpinan, itulah….
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Pak Bobby dulu.
• F-P. GOLKAR (Bobby Adhityo Rizaldi, S.E., Ak., M.B.A., C.F.E):
Terima kasih, Pimpinan. Jadi, memang ini sudah teknis legal
drafting, Pimpinan. Jadi, mungkin saya bisa mengusulkan bahwa tadi
yang disampaikan Pak TBH itu, itu adalah pasal contohnya pencemaran
nama baik, itu pasal 45 sampai ayat (3), lantas ada 27 ayat (3), itu sudah
dimutakhirkan di Undang-Undang KUHP pasal 441 yang mengatur
tentang pemberatan tindakan pidana pencemaran melalui sarana
teknologi informasi.
Jadi, ini diatur sudah. Semua yang berbeda dari KUHP yang pertama,
kalau KUHP yang pertama yang dulu itu hanya mengatur lisan dan
tulisannya. Sekarang di pasal 441 itu sudah jelas bukan hanya lisan dan
tulisan tapi diberatkan pidananya kalau menggunakan sarana teknologi
233
informasi di Undang-Undang KUHP pasal 441 ayat (1) dan juga sampai
diatur lagi ketentuan pidananya di pasal 433 dengan pasal 439, jelas
ditambah
sepertiga
jika
dilakukan
dengan
sarana
teknologi
informasi. Itu sudah ada di KUHP.
Jadi, sebenarnya ini sudah ada. Tinggal mungkin supaya semua
memiliki interpretasi yang sama, Pimpinan, mungkin kita sandingkan
saja. Karena memang utamanya undang-undang ini adalah memastikan
bahwa semua yang ada di Undang-Undang ITE itu selaras dengan KUHP
yang sudah diatur. Di KUHP sudah diatur, pencemaran nama baik itu
dibagi dua lagi. Kalau pencemaran plus ada fitnah, plus ada sarana
teknologi
informasinya
dan
itu
ada
mekanismenya
bagaimana
pembuktiannya. Kalau bisa dibuktikan pencemaran nama baik itu ada
fitnahnya, yang melakukan itu ditambah lagi sampai 4 tahun pidananya.
Itu sudah sebenarnya sudah jelas di KUHP ini sehingga mungkin yang
kita hanya perlu pastikan bagaimana dalam masa transisi ini, ini
memasukan ke yang mana.
Nah, masalah transisi ini sebenarnya tidak perlu dipusingkan lagi,
selama transisi itu kita menunggu KUHP yang baru, berarti yang normal
KUHP
yang
lama
ini
kan
masih
berjalan
berarti
dan
itu
tidak…tidak…bukan, kita yang ngikutin saja tidak perlu kita bikin norma
baru. Karena kalau kita mau sampai pencabutan pasal ya kalau cara
gampangnya ya gampang aja, kita selesaikan saja Undang-Undang ITE
ini, ini apa pun jadinya entar kita suruh orang judicial review entar dicabut
juga itu pasal, seperti yang dilakukan.
Dan model seperti ini sudah ada, pencabutan di Undang-Undang Bea
materai contohnya. Terima kasih, Pimpinan.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Oke Bu Christina, dulu, cukup? Ada lagi Pak TBH?
• F-PDIP (Dr. Hasanuddin S.E., M.M., M.Si.):
Saya melanjutkan dari Pak Bob, betul sepakat. Nah, sekarang tinggal
dari hari ini sampai 1 Januari 2026, mau seperti apa? Mari kita diskusikan
mana yang terbaik itu saja, terima kasih.
234
• F-PAN (Ir. H. Ahmad Rizki Sadig, M.Si):
Tambahan sedikit, Pimpinan.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Ya, Pak Rizki.
• F-PAN (Ir. H. Ahmad Rizki Sadig, M.Si):
Terima kasih, saya setuju dengan apa yang disampaikan Pak TB yang
sebelumnya, bahwa forumnya mungkin belum cocok kalau membahas
tentang masalah mendiskusikan masa transisi, karena itu butuh
persandingan sandingan yang disampaikan Bu Christina. Tapi yang jelas
kita semua paham bahwa aturan yang disampaikan di KUHP semuanya
sudah lengkap. Itu pun juga kita tadi sempat berbeda kan, ada yang
menyatakan tidak ada, ada yang menyatakan ada, walaupun kita nggak
ikut bahas KUHPnya gitu.
Jadi, saya kira ini masalah sensitif yang, jangan kita kemudian wacana
kita yang otaknya masih kosong terhadap undang-undang yang lain ini
kemudian terkontaminasi dengan informasi yang salah. Jadi, saya kira
kalau memang ini sensitif dan berkaitan dengan undang-undang yang
sudah ada pencabutan, kan fungsinya sinkronisasi itu, nggak mungkin
juga kita ini membuat undang-undang yang saling tabrak satu sama lain,
kan memalukan kita juga Komisi I.
Terima kasih, Pimpinan.
• F-P. GOLKAR (Bobby Adhityo Rizaldi, S.E., Ak., M.B.A., C.F.E):
Izin, Pimpinan.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Ya.
• F-P. GOLKAR (Bobby Adhityo Rizaldi, S.E., Ak., M.B.A., C.F.E):
Jadi, mungkin boleh mengusulkan kepada tim tenaga ahli yang
koordinasi dengan Tim Panja Pemerintah, kita sandingkan saja pasal-
235
pasal yang ada di tadi 27 itu dicabut diganti 43…, dan 433 itu
disandingkan sehingga nantinya kita memiliki keyakinan yang sama
bahwa norma itu sudah diatur di KUHP. Sehingga, transisi ini hanya
masalah teknis drafting sinkronisasi yang disampaikan oleh Pak Ketua,
Jawa Timur. Terima kasih.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Baik, Pak Semmy, silakan.
• F-P. Golkar (Christina Aryani, S.E., S.H., M.H.):
Izin, Pak Pimpinan, terakhir.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Oke.
• F-P. Golkar (Christina Aryani, S.E., S.H., M.H.):
Jadi, izin, selain sandingan tadi sebetulnya yang ingin kita tahu juga
ini dimaksudkan untuk mengatur apa? Karena bisa jadi, bukan di luar
KUHP itu sudah ada diundang, kita kan bikin Undang-Undang TPKS juga,
Pak, gitu. Jadi, kalau kita tahu ini dimaksudkan untuk mengatur tindak
pidana apa, kita bisa pikir, apakah ini sudah bisa dipakai dengan norma
yang lain karena kita tidak mau juga bikin undang-undang yang saling
tabrak menabrak gitu kan nanti akhirnya jadi dagang pasal, mana
hukumannya yang paling ringan. Terima kasih, Pimpinan.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Pak Semmy.
• Ketua Tim Panja Pemerintah/Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo
(Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc., M.M.):
Terima kasih, Pak Ketua.
Jadi, terima kasih atas masukkannya, jadi memang ini yang makanya
tadi saya tawarkan bagaimana apa, metodologinya, karena ada yang tadi
jadi jangan satu-satu toh nanti semuanya jadi kita urutkan semua, Pak,
yang ada di KUHP apa saja, kita sandingkan dengan sini. Di situ pun nanti
kami lihat apakah KUHP sudah meng-cover semua seperti yang yang
236
diusulkan, Pak TB, kok belum ya, kita atur. Nah, kayak gitu, Pak, tapi yang
kita nanti revisi sekarang harus selaras dengan yang di KUHP, karena dia
akan berlaku. Itu secara selaraskan, ya, tadi, jadi dan itu harus jelas
sekarang Bu Christina, tidak 3 tahun lagi, kita maunya sekarang selesai.
Itu, Pak, jadi kita sepakat nanti kita akan sandingkan yang ITE yang
lama bagaimana, KUHP itu nantinya bagaimana, yang diusulkan
Pemerintah mana, itu yang nanti kita bahas, Pak, kurang lebihnya itu ya
kita di situ bahasnya, Pak. Begitu Bapak, yang kami usulkan untuk di
pembahasan supaya terstruktur. Terima kasih.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Oke, saya kira ada titik temu, bahwa kita perlu menyiapkan
sandingannya dulu, nah….
6. Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR RI RUU tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik (ITE) (29 Mei 2023)
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
…
Agenda rapat kita hari ini adalah melanjutkan pembahasan daftar
inventarisasi masalah pada rapat sebelumnya, di mana kita waktu itu ada
pada DIM ke 10, setelah kita menyepakati DIM 1 dan DIM 5. Pada DIM ke
10 ini, kita kemarin ingin meminta kepada tim, tim, baik Tim Asistensi di
Komisi I di DPR maupun Tim Pemerintah untuk bersama-sama
membahas menyandingkan antara matriks persandingan Undang-
Undang ITE, kemudian Undang-Undang Perubahan kedua ITE, dan
KUHP yang baru.
Kenapa? Karena kemarin dalam pembahasan, kita ketahui bahwa
KUHP yang baru, baru akan berlaku mulai tanggal…mulai tahun
2026. Sementara kemudian, kalau ini nanti segera kita selesaikan dan
segera diundangkan tentunya akan berlaku segera. Nah, oleh karena itu
237
kemarin sudah dilakukan pembahasan disandingkan, dari berbagai unsur
tadi dan sudah diberikan kepada Bapak-Ibu sekalian.
Namun, saya hanya ingin memberikan garis bawah bahwa saya kira
kemarin arahnya bahwa menyandingkan ini bukan berarti kemudian kita
ingin membuat langkah baru seperti apa tapi mungkin kita tetap akan
membuat undang-undang revisi kedua Undang-Undang ITE ini tetap
bersesuaian dengan KUHP, bukan berarti yang KUHP yang baru itu
kemudian tidak kita nyatakan lagi dalam undang-undang ini, tetap
dinyatakan dalam undang-undang ini, agar ketika undang-undang ini
diundangkan
itu
bisa
segera
langsung
bisa
digunakan.
Toh
semangatnya sudah mengacu ke sana. Itu mungkin yang bisa kami
simpulkan dari apa yang kemarin dibahas bersama antara Tim Asistensi
DPR RI dengan Tim Pemerintah.
…
• Direktur
Harmonisasi
Peraturan
Perundang-Undangan
I
Kemenkumham (Dr. Roberia S.H., M.M):
…
Untuk DIM 11 Pasal 27 ayat (1) di Undang-Undang ITE, hukum positif
saat ini, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.”
Kemudian, di usulan perubahan kedua Undang-Undang ITE rumusan
Pasal 27 ayat (1), sebagai berikut “Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak untuk diketahui umum menyiarkan, mempertunjukkan di muka
umum
mendistribusikan
dan/atau
mentransmisikan
informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.”
Kemudian, di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, delik yang sama
ada di Pasal 406 kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal 406
berbunyi sebagai berikut “Dipidana dengan pidana penjara paling lama
238
satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori dua (2), setiap orang
yang:
a. melanggar kesusilaan di muka umum, atau
b. melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan
orang yang hadir tersebut.”
Kemudian, untuk menambahkan keterangan “di muka umum” Pasal
158 KUHP “di muka umum adalah di suatu tempat atau ruang yang dapat
dilihat, didatangi, diketahui, atau disaksikan oleh orang lain, baik secara
langsung maupun secara tidak langsung melalui media elektronik yang
membuat publik dapat mengakses informasi elektronik atau dokumen
elektronik”
Untuk menambahkan lagi pengertian, di Pasal 167 KUHP ada
pengertian ruang. “Ruang adalah termasuk bentangan atau terminal
komputer yang dapat diakses dengan cara tertentu”. Analisis dari Tim
Asistensi dan Pemerintah Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) dicabut
berdasarkan ketentuan Pasal 622 ayat (1) huruf R, kitab Undang-Undang
Hukum Pidana.
Tambahan keterangan analisanya unsur “di muka umum” dalam
KUHP sudah mencakup ruang virtual yang bisa diakses dengan
komputer. Selanjutnya unsur “di muka umum” mencakup unsur
mendistribusikan dalam Undang-undang ITE. Keterangan berikutnya
analisis berikutnya, unsur “di muka umum” dalam KUHP dapat mencakup
sebagai unsur membuat dapat diaksesnya dalam Undang-Undang ITE,
sepanjang informasi tersebut dapat diakses secara publik. Selanjutnya
unsur “di muka umum” dalam KUHP belum dapat mencakup unsur
mentransmisikan dalam Undang-Undang ITE.
Demikian, kami bacakan tanpa membacakan penjelasan hukum positif
yaitu penjelasan Pasal 27 ayat (1) dan yang dimaksud mentransmisikan.
…
• F-PKS (H. Sukamta, Ph.D.):
Pimpinan,
239
Boleh sedikit, Pak. Jadi, ada Pasal 27 ayat (1) ini, ada 2 persoalan
memang yang sebetulnya mungkin sudah di-cover oleh Undang-Undang
KUHP namun memang di dalam KUHP itu juga ada persoalan di
dalamnya. Satu, soal transmisi yang sedang kita diskusikan, yang kedua
adalah soal melanggar kesusilaan karena di dalam KUHP, itu juga tidak
diperjelas, apa batasan melanggar kesusilaan itu. Nah, sehingga kalau
kita ada ruang untuk memperjelas di dalam Pasal 27 ayat (1) ini, mungkin
itu lebih baik untuk kita bahas. Karena di dalam KUHP juga tidak
memperjelas apa yang dimaksud dengan melanggar kesusilaan itu.
Demikian, Pak Ketua.
Jadi, kalau saya lihat di KUHP nanti, ya “melanggar kesusilaan terjadi
dalam hal membuat malu seseorang dalam ranah nafsu birahi
seksualitas”, masih sebatas itu, nah, ini kan menurut saya masih perlu
penjelasan bentuk perbuatan apa yang dimaksud membuat malu
seseorang dalam ranah nafsu birahi itu. Kan, mestinya tidak hanya itu kan,
kalau ada orang yang memang jualannya, jualan itu dia tidak malu lagi,
begitu. Dia mungkin malah justru.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Tidak membuat nafsu birahi juga, Pak, ya?
• F-PKS (H. Sukamta, Ph.D.):
Dia cari uang dari situ, cari nafkah dari situ, ya kan? Dia tidak malu
justru dengan sengaja dia expose gitu. Nah, sehingga di KUHP ini
menurut saya masih perlu penjelasan lebih rinci, yang itu peluangnya di
dalam Undang-Undang ITE ini, Pasal 27 ayat (1). Terima kasih, Pimpinan.
…
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Kan, kira-kira begini ini pasal 27 ayat (1), mau di otak-atik seperti
apa pun masih selaras atau sudah selaras, masih ya, masih selaras
dengan KUHP yang akan berlaku tahun 2026. Oleh karena itu, saya kira
jika ini disetujui oleh seluruh Poksi, saya kira tidak ada masalah dengan
240
nanti karena ini akan ketika revisi ini diundangkan maka akan segera bisa
di pakai untuk menjadi rujukan begitu, ya?
Masih ada masukan 27 ayat (1), DIM Nomor 11? Gimana teman-
teman pasal 27 ayat (1)?
• F-PDIP (Dr. Hasanuddin S.E., M.M., M.Si.):
Saya kira kalau dari pakar hukum dalam hal ini diwakilkan KUMHAM
sudah oke, kami sepakat.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
PKB oke? PKB oke, Demokrat? nggak ada. Oke ya. Nasdem
bagaimana Nasdem oke? Oke ya? Golkar oke Insya Allah, ya. PKS?
• F-PKS (H. Sukamta, Ph.D.):
Pasal 407 ayat (1) ini, Pak, ini KUHP itu dengan tegas mengatakan
pornografi, nah, pornografi itu kan definisinya lebih jelas sebetulnya
dengan melanggar kesusilaan. Nah, kalau pasal 407 ini diajukan rujukan,
saya kira ini lebih tepat lebih baik ya karena juga dijelaskan nanti di Pasal
172 KUHP. Jadi, pornografi itu ada gambar, sketsa, ilustrasi, foto, suara,
bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, dan seterusnya. Saya kira itu
sudah cukup baik, Pak, hanya tinggal mungkin jembatan ketika KUHP ini
belum diberlakukan dari hari ini sampai masa berlakunya KUHP yang baru
itu mungkin perlu jembatan seperti apa rumusannya nanti, terima kasih.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Mungkin jembatannya, ya pasal 27 ayat (1) ini kan? Ya, artinya ketika
27
ayat
(1)
kita
sepakati
dan
Undang-Undang
ITE
revisi
kedua…perubahan kedua ini disepakati diundangkan berarti berlaku,
ketika KUHP belum berlaku ini menjadi rujukan kan gitu ya? Oke kita
ketok, sepakat? Saya bacakan lagi ya baik.
• F-PKS (H. Sukamta, Ph.D.):
Yang pasal 27 bunyinya masih kesusilaan itu ya? Kalau saya usul
melanggar kesusilaan itu, di Pasal 27 ayat (1) ini, mungkin diberikan
definisi, Pak, diberikan definisi yang tidak multi tafsir karena ini kalau nanti
241
multi tafsir, ini jadi pasal karet lagi. Definisi seperti Pasal 407 di KUHP
yang baru mungkin lebih tepat, langsung saja pornografi. Tapi, pasal 27
ayat (1) ini kan berbicara tentang orang yang mendistribusikan, tidak
membicarakan pelaku. Pelakunya malah tidak masuk di sini, karena itu
masuknya di KUHP, kan?
Nah, karena bicaranya adalah proses distribusi mestinya rujukannya
bukan pasal 406 tapi Pasal 407 KUHP itu rujukannya. Nah, Pasal 407 itu,
di situ dengan lebih eksplisit disebutkan pornografi. Nah, cuma pornografi
itu kan sering kali di dalam hal lain atau di dalam…, saya nggak tahu ada
undang-undangnya nggak juga di sering disandingkan dengan
pornoaksi, nah, apakah pornografi dan pornoaksi ini bisa dicakup dengan
satu cakupan pornografi sebagaimana di dalam Pasal 407 ayat (1), ini.
Nah, ini pertanyaan saya terima kasih.
Kalau itu bisa dicakup maka cukup misalnya kata kesusilaan diganti
dengan pornografi misalnya, terima kasih.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Mestinya, coba, 27 ayat (1) itu tidak hanya dirujukan mestinya tidak
hanya dirujukkan pada pasal berapa ya tadi? 406 ya, 406 ya, 407 itukan
untuk mengatakan referensi hukuman pidananya tapi sesungguhnya apa
yang dipidana itu ya termasuk 406 juga. Pengertian yang saya tangkap
begitu, ya kan? Masuk di 27 ayat, sorry 27 ayat (1) juga? Nggak?
• F-PKB (Drs. H. Taufiq R. Abdullah):
Kalau menurut saya begini yang Pak Kamta tadi itu, kalau pornoaksi
itu dibuat 406. Itu pornoaksinya. “Disebarkan” itu diatur oleh pasal grafi, di
mana tadi itu yang pasal berikutnya ya di anu ya, di KUHP-nya oh ya di
Pasal 407, 407 itu memang menyebarkan. Karena itu yang disebarkan,
kan, grafinya, aksinya itu di 406, karena kita Undang-Undang ITE
memang kita tidak sedang mengadili pelaku asusila. Kita sedang
mengatur tentang ITE, Pak. Jadi, tidak perlu mengatur pelakunya kecuali
pelakunya menyebarkan, baru dia kena, begitu. Mestinya begitu mestinya
Ariel selamat loh itu, mestinya.
242
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Masih ingat juga.
• F-PKB (Drs. H. Taufiq R. Abdullah):
Kalau dia tidak menyebarkan selamat lho mestinya karena Undang-
Undang ITE lho ini. Sedangkan, yang mengatur tentang pelaku asusila itu
di KUHP Pasal 406.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Saya coba tambahkan, penjelasan KUHP 406 huruf A, “yang
dimaksud dengan melanggar kesusilaan adalah melakukan perbuatan
mempertunjukkan ketelanjangan alat kelamin dan aktivitas seksual yang
bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat
dan waktu perbuatan tersebut dilakukan” Jadi, tentang, tentang
melanggar kesusilaan ada penjelasan di KUHP 406 huruf A.
Oke, sekarang kan kita mau apa, mau merumuskan ini, 27 ayat (1)
apakah cukup dengan kata-kata melanggar kesusilaan atau sehingga
nanti mungkin perlu ditambahkan pengertian dari melanggar kesusilaan
dipenjelasannya mengacu pada KUHP 406 huruf A atau perlu ditambah
juga pengertian di 407.
• F-P. GOLKAR (Bobby Adhityo Rizaldi, S.E., Ak., M.B.A., C.F.E):
Izin, Pimpinan.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Silakan, Pak Bobby.
• F-P. GOLKAR (Bobby Adhityo Rizaldi, S.E., Ak., M.B.A., C.F.E):
Izin, Pimpinan.
Kiranya memang di dalam Undang-Undang ITE ini kan kita mengatur
mengenai apa pun yang berformat tentang sistem elektroniknya tetapi
secara substansinya itu memang diatur undang-undang yang lain. Jadi,
misalkan kena dia penyebaran pornografi pasti sebelumnya dia ada Pasal
KUHP yang mengenakan dia tentang pornografi dan ada pasal lain di
243
Undang-Undang Pornografi yang dilanggar. Jadi, seperti waktu sebelum
KUHP yang baru itu kan ada semua substansi kepidanaan itu ada dimuat
di dalam KUHP tetapi hanya lisan dan tulisan. Kalau substansi
kepidanaan itu objeknya itu berupa sistem elektronik baru me-refer
kepada Undang-Undang ITE.
Jadi, hendaknya kami mengusulkan di Pasal 27 ayat (1) yang
diusulkan pemerintah ini sudah cukup. Karena kan utamanya adalah
semua pasal yang ada pemidanaan di dalam KUHP bilamana ada
transmisi elektroniknya ini masuk di dalam pasal 27. Yang mungkin, yang
perlu kita sinkronkan adalah bagaimana nanti referensi hukuman atau
sanksinya apakah ini diatur di dalam KUHP, kita merujuk ke sana atau
justru KUHP yang merujuk kepada undang-undang ini. Tetapi, kalau
secara substansi saya rasa tidak perlu ditambahkan karena substansinya
itu diatur oleh undang-undang yang lain, terima kasih.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Oke, oke. Jadi, sepakat dengan yang disampaikan Pak Bobby hanya
masalahnya ini apakah di KUHP yang lama sudah masuk atau belum?
Ini kan problem kita diskusi panjang lebar karena KUHP ini baru akan
berlangsung, berlaku 2026, itu. Apakah yang lama juga seperti ini? Ya,
sama? Coba Kumham coba, tunjukkan pada kita agar ketika kita ngetok
sudah yakin banget. Yang disampaikan Pak Bobby kita sepakat hanya ini
kan jadi diskusi karena, lah sampai tahun 2026 ini yang acuannya adalah
KUHP yang baru yang kita rujuk ini, ini kan belum, belum berlaku ini, terus
Undang-Undang ITE ngapain, kalau apa, kalau yang diacu itu belum
berlaku kan gitu ada nggak, Pak?
• Direktur
Harmonisasi
Peraturan
Perundang-Undangan
I
Kemenkumham (Dr. Roberia S.H., M.M):
Iya, pornografi tidak hanya di KUHP yang saat ini masih berlaku ya
bukan KUHP baru, ada Undang-Undang Khusus juga untuk pornografi
yang disampaikan Pak, Pak itu betul. Jadi, sudah banyak juga Kepolisian
menjerat, menghukum pelaku yang melakukan pornografi. Nah, tinggal
244
yang ITE ini kan, begitu menggunakan sarana elektronik, informasi
elektronik baru ITE yang dipakai, sudah itu.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Oke, Pak, gini saja tunjukkan saja dulu, biar Pak Taufik, Pak Kamta,
dan kita semuanya oke, yakin sudah terus kemudian kita segera
melangkah.
• Direktur
Harmonisasi
Peraturan
Perundang-Undangan
I
Kemenkumham (Dr. Roberia S.H., M.M):
Sebentar, Pimpinan, kami siapkan, sambil kami menyiapkan, dari
POLRI ingin menambahkan.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Oh ya, silakan dari POLRI.
• Siber Bareskrim Polri (AKBP Andi Haloho):
Mohon izin, Bapak, saya dengan AKBP Andi Haloho dari Siber
Bareskrim Polri, Pak. Mohon izin, memberikan contoh saja, Pak, terkait
dengan beberapa perkara yang sudah kita tangani terkait dengan
kesusilaan ini. Kami sependapat sekali, Pak, mohon izin terkait dengan
beberapa yang disampaikan tadi bahwa antara pelaku yang membuat
konten dengan yang menyebarkan ini memang cenderung tidak sama
gitu, berbeda. Sebagai contoh, ada beberapa kasus yang kami tangani itu
adalah berawal dari hubungan asmara begitu, saling video call kita
sebutnya VCS (video call sex) begitu, salah satu merekamnya, Pak,
setelah salah satu merekamnya tanpa sadar tersimpanlah di handphone-
nya begitu. Ada yang memang dengan maksud secara tegas yang
bersangkutan itu langsung menyebarkan, itu memang pelaku dan
pembuat adalah sama. Ada juga kondisi di mana gadget atau alat yang
digunakan oleh orang ini hilang atau kondisi tertinggal atau dalam proses
reparasi
di
satu
tempat,
orang
yang
reparasi
itulah
yang
menyebarkan. Artinya, di sana ada orang lain yang berperan dalam
menyebarkannya, Pak, nah gitu. Jadi, tidak ada di sini kesengajaan yang
membuatnya begitu. Nah, ini contoh kasus yang ada, bagaimana kami
245
membedakan, satu yang membuat konten sekaligus sebagai pelaku, ada
juga di sana tadi yang bersangkutan bukan membuat konten tetapi dialah
pelaku penyebarannya. Kurang lebih begitu, Bapak, izin.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Sudah, Pak Semmy? Jelas sekali, ya, saya kira cukup ya? Cukup ya.
• F-PDIP (Mayjen TNI. MAR. (Purn) Sturman Panjaitan, S.H.):
Izin, Pimpinan, tadi yang pengertian yang dikatakan Pak Kamta tadi
tentang kesusilaan itu, sudah pas itu.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari / F-PKS):
Gimana?
• F-PDIP (Mayjen TNI. MAR. (Purn) Sturman Panjaitan, S.H.):
Penjelasan kesusilaannya itu, itu sudah sesuai?
• Peserta Rapat:
Sudah, Pak, lengkap banget.
…
7. Rapat Panitia Kerja Komisi I DPR RI (Tertutup) (30 Mei 2023)
• Ketua Tim Panja Pemerintah/Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo
(Semuel Abrijani Pangerapan, B.SC., M.M.):
Jadi, sesuai dengan kesepakatan kita tadi malam kami setelah
menyusun secara DIM terlepas Pasal 27 secara lengkap ada
penambahan dan juga ada penjelasan yang akan kami bacakan sebagai
berikut. Untuk Pasal 27, jadi untuk ayat (1) berbunyi “Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan,
dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan diketahui,
untuk diketahui umum”. Itu saja anunya terus di penjelasannya nanti
“ketentuan ini ditujukan terhadap perbuatan dengan menggunakan sistem
elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan diketahui
246
umum, ketentuan ini tidak ditujukan untuk perbuatan dengan
menggunakan sisi elektronik untuk konsumsi pribadi”. Jadi, itu penjelasan
pertamanya.
Kedua, adalah yang dimaksud dengan menyiarkan tanda kutip
“termasuk perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam
sistem elektronik”. Ini kami ambil dari penjelasan Pasal 247 Undang-
Undang KUHP.
Berikutnya
yang
dimaksud
dengan
“mendistribusikan
adalah
mengirimkan dan/atau menyebar…menyebarkan informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak
melalui sistem elektronik”. Ini adalah penjelasan yang sudah ada di
Undang-undang ITE yang saat ini berlaku.
Penjelasan berikutnya adalah yang dimaksud dengan “melanggar
kesusilaan adalah melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan
alat kelamin dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai
yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut
dilakukan”. Ini kami ambil dari penjelasan Pasal 406 huruf A, Undang-
Undang KUHP.
Penjelasan
berikut
adalah
penafsiran,
penafsiran
pengertian
kesusilaan sesuai dengan standar yang berlaku pada masyarakat dalam
waktu dan tempat tertentu atau contemporary community standar, ini di
ambil dari pasal penjelasan sorry penjelasan Pasal 407 UU KUHP.
Berikutnya, yang dimaksud dengan diketahui umum adalah untuk
dapat dan/atau sehingga dapat diakses oleh publik, titik, sedangkan yang
dimaksud dengan publik ialah kumpulan orang banyak yang sebagian
besar tidak saling mengenal. Ini kami ambil dari pedoman SKB UU ITE
2021, yang dimaksud dengan, berikutnya yang dimaksud dengan “Di
muka umum adalah di suatu tempat atau ruang yang di…yang dapat
dilihat didatangi, diketahui, atau disaksikan oleh orang lain, baik secara
langsung maupun secara tidak langsung melalui media elektronik yang
membuat publik dapat mengakses informasi elektronik dan/atau dokumen
247
atau dokumen elektronik”. Ini diambil dari penjelasan Pasal 158 UU
KUHP.
• Tim Asistensi (Drs. Ahmad Budiman, M.Pd.):
Baik, terima kasih, Ketua. Mohon izin usulan Tim Asistensi RUU
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, untuk di RUU kami menyajikan dalam
bentuk matriks sebelah kiri adalah RUU-nya, sebelah kanan adalah
argumentasinya. Alternatif satu atas Pasal 27 ayat (1) “Setiap orang
dilarang menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, dan/atau
mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan secara tanpa hak”.
Penjelasannya, “yang dimaksud dengan melanggar kesusilaan adalah
perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin dan/atau
aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan”. Yang
dimaksud dengan “mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau
menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada
banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik”. Yang
dimaksud dengan “mentransmisikan adalah mengirimkan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu, garis
miring, dalam kurung, satu, pihak lain melalui sistem elektronik”.
Alternatif dua, dari Pasal 27 ayat (1) ini adalah “setiap orang”, ayat
(1)nya “dilarang menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan,
dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. Jadi, frasa
secara tanpa haknya dihapus karena langsung diturunkan menjadi ayat
(2) mengenai pasal pengecualiannya yaitu pengecualian terhadap
ketentuan pada ayat (1) dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum,
pendidik kedokteran, dan/atau tenaga kesehatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Dalam hal perbuatan ayat (3) “dalam hal perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pembelaan atas diri sendiri tidak
248
dapat dipidana”. Ayat (4) “setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan karena pengaruh daya
paksa, tipu daya, atau penyesatan”. Argumentasinya kami sampaikan di
sebelah kanan.
Mohon izin, apa tidak perlu, baik terima kasih, Bapak. Kami bacakan
argumentasinya. Asas tindak pidana tanpa kesalahan mengandung
pengertian bahwa seseorang yang telah melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan peraturan hukum pidana yang berlaku, tidak dapat
dipidana, oleh karenanya, ketiadaan kesalahan dalam perbuatan
tersebut. Mohon izin, Pak Ketua. Jadi itu sebabnya dalam draft kami
langsung menyatakan setiap orang dilarang.
Yang berikutnya, struktur tindak pidana secara umum memuat tentang
subjek hukum, perbuatan yang dilarang, baik dalam bentuk melakukan
sesuatu, tidak melakukan sesuatu, atau menimbulkan akibat, serta
ancaman pidananya. Kesalahan sebagai mens rea atau keadaan
batin/intention atau niat atau mental biasanya dalam perumusan berbagai
undang-undang dirumuskan tanda kutip dengan sengaja atau karena
tanda kutip kealpaan. Tetapi tindak pidana adalah berisi larangan
terhadap perbuatan, bukan larangan terhadap keadaan batin.
Oleh karenanya strafbaar sebaiknya tidak merumuskan keadaan batin
atau, keadaan batin orang atau mens rea yang melakukan perbuatan
tersebut sebagai, tanda kutip, kesalahan.
Asumsi umum, semua tindak pidana dilakukan dengan sengaja,
sehingga tidak diperlukan penegasan lagi. Berbeda halnya dengan
kealpaan yang sifatnya perkecualian. Jika perkecualian maka dapat tetap
dirumuskan. Jadi, seperti alternatif kedua yang kami rumuskan alternatif
pengecualiannya.
Mengenai apa yang dimaksud melanggar kesusilaan, rumusan dari
penjelasan Pasal 409 KUHP cukup memadai untuk diadopsi. Unsur yang,
unsur dan penjelasan dalam tanda kutip untuk diketahui umum, tidak
diperlukan karena sudah termasuk dalam penjelasan mengenai
mendistribusikan. Di dalam KBBI pun arti mendistribusikan sudah
249
termasuk menyalurkan (membagikan, mengirimkan kepada beberapa
orang atau ke beberapa tempat). Jika, sudah terbukti mendistribusikan
maka selanjutnya harus dilihat apakah punya dalam tanda kutip “tanpa
hak”. Jika tidak, jika terbukti mendistribusikan tanpa hak maka sudah
dapat dipastikan niatnya untuk diketahui umum.
…
Menurut Lamintang, meliputi beberapa pengertian istilah tersebut
bertentangan dengan hukum objektif, bertentangan dengan hak orang lain
tanpa hak yang ada pada diri sendiri atau tanpa kewenangan. “melawan
hukum” menurut kutipan dari Sudarto ada tiga pendapat yaitu
bertentangan dengan hukum, bertentangan dengan hak orang lain tanpa
kewenangan atau tanpa hak. Karena tadi kita memberikan alternatif, Pak
Ketua…
• F-P. Nasdem (Muhammad Farhan):
Izin, Pak, saya sih melihat alternatif kedua lebih mudah dipahami, Pak.
Terima kasih.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
Pak Farhan, alternatif dari Tim Asistensi, Tim DPR. Oke, ada
tambahan keterangan? Cukup. Pak Sukamta, silakan.
• F-PKS (H. Sukamta, Ph.D):
Saya baru ingat ketika kemarin itu memperdebatkan frase dapat
diaksesnya. Itu dulu perdebatan ketika kita membahas di, apa, revisi
Undang-Undang ITE, itu maksudnya itu bukan pada pelaku langsung
saja, tapi siapa pun yang menyebabkan barang itu bisa diakses termasuk
di dalamnya adalah penyelenggara elektronik, dalam hal ini misalnya
Facebook. Facebook tahu ini melanggar hukum, sudah diperingatkan,
tidak juga dalam waktu tertentu, 1X24 jam atau 2X24 jam, ternyata tidak
men-takedown, tidak menurunkan maka Facebook bisa dipidana,
diancam pidana dengan Undang-Undang ITE ini, itu juga sudah berlaku
di negara lain di Eropa berlaku, di Amerika juga berlaku.
250
Nah, sehingga asalnya seingat saya frase dapat diaksesnya itu
supaya memang bisa menjerat bukan hanya orang per orang tapi kita
ingin seluruh pihak yang terkait dengan kriminal itu bisa juga diancam
dengan ancaman pidana, gitu. Nah, itu ketika dihilangkan, ini alternatif
pasal ini, menjadi hanya mengancam personal, semata-mata hanya
pelaku langsung. Sementara, yang menjadi medium, ketika dia sudah
diingatkan tidak mau, itu tidak dikenai, tidak dapat dikenai.
Misalnya,
gini
ada
satu
bangunan
pemilik bangunan
tahu
bangunannya itu dipakai untuk tindakan yang dilarang oleh undang-
undang misalnya untuk perjudian online, sekarang di mana-mana sedang
muncul perjudian online. Polisi sudah mengingatkan itu gedungmu dipakai
perjudian online, tolong kamu hentikan, kamu larang. Tapi pemilik gedung
masih nekat. Nah, apakah pemilik gedung tidak bisa ikut dipidana dalam
hal ini, apakah hanya pelaku langsung yang berjudui online di situ yang
dipidana?
Nah, kalau semangatnya dulu di Undang-Undang ITE yang dulu itu
sebetulnya itu, tapi dari situ justru yang terkena pelakunya. Dalam konteks
kaitan dengan kasus-kasus yang lama itu, bukan si server, bukan si
pemilik platform yang diancam pidana, tapi justru yang di ancam adalah
si pelaku, karena masuk dalam kategori dapat diakses. Terima kasih,
Pimpinan.
• F-PKB (Drs. H. Taufiq R. Abdullah):
Iya, saya juga lebih banyak, lebih dapat memahami apa yang
dirumuskan oleh tim kita. Hanya mungkin, perlu perbaikan juga ya. Jadi,
pertama misalnya soal sistematika penulisan mungkin ya juga ya. Karena
ini misalnya Pasal 27 ayat (1) itukan ketentuan yang bersifat umum,
artinya berlaku untuk siapa saja. Ayat (2), (3) dan (4) itu kan selevel yaitu
semua adalah pengecualian. Ayat (2), ayat (3) ayat (4) itu bisa saja
susunannya 2, 3, 4 tapi kalau bisa di, diselaraskan ya kalimatnya.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
Oke, sebelum lanjut ke pembicara yang lain, jadi kalau saya tangkap
apa yang disampaikan oleh Tim Pemerintah dia sampaikan Pasal 27 ayat
251
(1) kemudian diperkaya dalam penjelasan sehingga ruang untuk
menjadikannya pasal karet ini dibatasi semaksimal mungkin dengan
makin banyaknya penjelasan kira-kira begitu. Kan makin banyak
penjelasan berarti makin sempit ruang untuk bisa ngaret, itu yang saya
lihat dari apa yang disampaikan oleh pemerintah.
Kemudian, kalau yang disampaikan oleh Tim Asistensi, mungkin nanti
kalau kalau kemudian ditambahkan dengan penjelasan argumentasinya
ini bisa dirumuskan dalam penjelasan mungkin akan, akan lebih baik ya.
Tapi, ketika berdiri hanya ayat-ayat itu, rasanya pasal karet masih akan
banyak sekali ya bisa-bisa muncul di situ. Jadi, secara sistematika saya
kira, mungkin yang disampaikan, ini pandangan saya, ya yang
disampaikan oleh pemerintah lebih memungkinkan untuk mengurangi
menekan semaksimal mungkin terjadinya pasal karet.
Oke, silakan yang lain dulu kita explore dulu, belum ada?
• F-PKB (Drs. H. Taufiq R. Abdullah):
Substansinya digabung saja.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
Digabung? Saya coba bacakan ya, yang usulan dari pemerintah
“setiap
orang
dengan
sengaja
dan
tanpa
hak
menyiarkan,
mempertunjukkan,
mendistribusikan,
dan/atau
mentransmisikan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum”. Sementara yang dari
Pemerintah yang dari Tim Asistensi “setiap orang dilarang menyiarkan,
mempertunjukkan,
mendistribusikan,
dan/atau
mentransmisikan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
yang melanggar kesusilaan”.
• F-PKB (Drs. H. Taufiq R. Abdullah):
Saya kira plus minus ini.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
Jadi, kalau yang dari DPR itu “menghilangkan sengaja dan tanpa hak”
kemudian memasukkannya dalam ayat (2) gitukan ya terus kalau yang
252
dari Pemerintah, itu masih tetap, menambahkan “untuk diketahui umum”
ya.
• F-PDIP (Mayjen TNI. MAR. (Purn) Sturman Panjaitan, S.H.):
Izin, Pimpinan.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
Silakan, Pak.
• F-PDIP (Mayjen TNI. MAR. (Purn) Sturman Panjaitan, S.H.):
Saya kira, dua-dua itu punya kelemahan dan kelebihan masing-
masing, kalau saya dengan dihapuskannya “sengaja tanpa hak” itu saya
sudah suka gitu, Pak, karena kalimat ini buat saya nggak pas. Kalau
kemarin kan Pemerintah mesti mempertahankan “sengaja dan tanpa
hak”, satu tarikan nafas katanya begitu. Mana bisa, orang itu beberapa
frasa kata kok, kok bisa disatukan satu tarik nafas. nggak bisa.
Tapi kalau sekarang yang dibuat oleh Tim Asistensi kita, saya lebih
suka itu, Pak. Kemudian di ayat keduanya dibuat lagi, apa yang khusus
tadi kata Pak Taufiq kemarin, umum dulu kemudian baru yang khusus. Itu
lebih pas yang ini. Terima kasih.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
Oke, kita dengar Bu Christina.
• F-P.Golkar (Christina Aryani, S.E., S.H., M.H.)
Ya, terima kasih, Pimpinan, saya lebih cocok dengan rumusan dari Tim
Asistensi sih jadi larangannya langsung jelas perumusan normanya itu
larangannya langsung diatur di atas. Tapi, mungkin concern saya di soal
pengecualian. Jadi, yang kayak untuk budaya, lalu untuk karya seni dan
lain-lain itu harus bunyi juga, karena kalau nggak kesusilaan inikan terlalu
luas.
• F-P. Nasdem (Muhammad Farhan):
Izin, Pimpinan. Kalau dari usulan yang disampaikan oleh asistensi,
apa yang dikhawatirkan oleh Ibu Christina tadi, ada di penjelasan poin
mengenai apa yang dimaksud dengan melanggar kesusilaan rumusan
253
dari penjelasan Pasal 409 KUHP, untuk diadopsi, mengenai apa yang
dimaksud dengan melanggar kesusilaan. Poin kedua paling bawah, Pak,
ya itu dia yang ada kursornya.
• F-PKB (Drs. H. Taufiq R. Abdullah):
Memang benar kalau ada dua orang ahli hukum berdiskusi
pendapatnya bisa sampai 5, ya.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
Ya, ini nanti kalau misalnya yang di Tim Asistensi itu poin-poin dalam
argumen ini kan menjadi penjelasan, itu akan sangat bagus.
• F-P.Golkar (Christina Aryani, S.E., S.H., M.H):
Izin, Pimpinan, kalau bisa masuk dalam norma sih lebih baik, gitu. Jadi
tidak ada harus dilihat lagi di penjelasan sudah jelas pengecualiannya
apa, masuk dalam norma yang diaturnya tidak harus dilihat di penjelasan
lagi. Terima kasih.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
Pak Darizal.
• F-P. Demokrat (H. Darizal Basir, S.Sos., M.B.A.):
Ya. kami melihat ya. versi yang dari pemerintah ini bagus ya, karena
langsung merujuk pada KUHP dan memiliki banyak penjelasan. Namun
juga versi DPR banyak keunggulan karena memiliki pengecualian yang
dapat meminimalisir kriminalisasi dan menjawab tantangan. Nah, untuk
itu barangkali, apa, mungkin kedua ini digabung sehingga lebih sempurna
lagi. Demikian, Ketua, terima kasih.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
Kalau digabung jadi usulan pertama nantinya. Oke, Pak Irmadi dulu
kita dengarkan.
• F-PDIP (H. Irmadi Lubis):
Dari kemarin kan yang kita ini kan, bahwa di Pasal 27 ini jangan
sampai korban itu yang bertugas yang menjadi apa namanya, yang
254
terdakwanya, kan itu kemarin. Saya kira dari apa ini, dari apanya usulan
Tim DPR saya kira sudah cukup mengakomodir itu.
• Ketua Tim Panja Pemerintah/Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo
(Semuel Abrijani Pangerapan, B.SC., M.M.):
Kalau mengenai kita, satu-satu jadi memang apapun nanti kita akan
ini disepakatin, Pak Ketua. Jadi memang kalau khususnya untuk Pasal 27
ayat (1) itu tanpa memasukkan diketahui umum itu berarti kita masuk ke
ranah private, lho. Kalau tanpa memasuki diketahui umum, itu berarti kita
masuknya ke ranah private loh, nggak boleh juga. Padahal, kita di
undang-undang lain di bolehkan, Pak. Makanya kita bilang ini yang nggak
boleh, itu umum, tidak boleh dipublikasikan secara terbuka gitu loh, itu
Pak ininya.
Nah, terkait tadi umpamanya kalau itu 27-nya itu setiap orang dilarang
ini akan merubah konstruksi, Pak, karena Bab 27 dan sampai ke bawah
itu, hal yang dilarang, babnya itu sudah hal yang dilarang. Nggak perlu
lagi kita ngomong yang dilarang, dilarang. Semuanya itu sudah dilarang,
Pak. Makanya tadi ini adalah konstruksi menyusun undang-undangnya.
Jadi, kita harusnya fokusnya dulu ke sustain, kalau nggak itu nanti
merombaknya panjang, Pak, itu Pak. Babnya sendiri sudah bab yang
dilarang. Kalau kita ngomong dilarang, saya harus merombak banyak ini,
Pak. Itu kira-kira dari kami, Pak. Jadi, kalau yang dari kami paparkan ini
tadi sebenarnya ini berdasarkan masukan dari Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu
sekalian, bagaimana sih supaya, kan intinya jangan sampai ada orang
yang tidak bersalah itu terjerat. Nah, ini yang kita masukanlah pedoman-
pedoman ini bukan lagi menjadi pedoman SKB, Pak, tapi undang-undang
walaupun ada di penjelasan di mana memberikan pedoman yang secara
hakiki pada para penyidik. “Eh kamu nggak boleh keluar dari sini ada loh,
tafsirannya sudah ada di sini jangan menafsirkan sendiri”. Kira-kira
demikian, Pak Ketua, dan Bapak-Ibu sekalian.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
Ada lagi? Jika usulan dari Pak Semmy yang akan kita pakai “setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan,
255
mendistribusikan,
dan/atau
mentransmisikan
informasi
elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan untuk diketahui umum”.
Berarti kalau dari usulan yang awal itu dibalik saja, ya? Diketahui
umumnya di belakang, kalau yang usulan awalnya kan di teng…di depan
ya, sebentar saya bacakan yang usulan awalnya. Naskah RUU dari
Pemerintah, “setiap orang dengan sengaja tanpa hak untuk diketahui
umum
menyiarkan,
menunjuk
menunjukan,
dan
seterusnya…mempertunjukkan, dan seterusnya sampai muatan yang
melanggar kesusilaan titik”. Jadi, diketahui umumnya dipindah di
belakang saja.
• Ketua Tim Panja Pemerintah/Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo
(Semuel Abrijani Pangerapan, B.SC., M.M.):
Berdasarkan masukkan dari ahli bahasa jadi menjelaskan itu harusnya
di belakang.
• F-PKS (H. Sukamta, Ph.D):
Baik, terima kasih, jadi kalau semangat dari yang tim rumusan yang
dibuat oleh Tim DPR ini, ini kan semangat untuk menyederhanakan
konstruksi dengan nanti di belakang hari itu membuat setiap orang,
membuat orang itu lebih mudah memahami tapi juga tidak mudah dijerat
sehingga kosakata dengan sengaja itu dihilangkan. Di semangat yang
dibuat oleh DPR itu. Kemarin kita mendengar penjelasan dari Kejaksaan,
sangat menarik sekali ternyata satu kosakata itu di dalam studi hukum
ternyata sangat mendalam sekali, konsekuensi hukumnya juga sangat
luas. Nah, sehingga supaya orang awam itu tidak terjebak di situ, karena
kan kadang-kadang orang awam terjebak “oh saya nggak sengaja kok”
gitu.
Nah, saya usul supaya kalau nanti akan dipakai oleh Tim Pemerintah
sebetulnya ini sama saja sebetulnya, kosakata “dengan sengaja” itu
dihilangkan sehingga menjadi “setiap orang” tanpa hak atau tanpa haknya
ini mau di depan atau di belakang, itu saya kira nanti tinggal
redaksionalnya saja yang sesuai dengan konstruksi kalimat di atasnya.
256
Kalau di atasnya kan hal-hal yang dilarang. Maka yang dilarang, satu,
“setiap orang menyiarkan”, sudah masuk di situ karena sudah dilarang
kan “setiap orang menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan,
dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk
diketahui umum dengan tanpa hak”, itu. Jadi dihilangkan dengan
sengajanya tapi tanpa haknya tetap masih ada di situ. Karena, kenapa
tanpa haknya dipertahankan? Penjelasan dari Tim Asistensi DPR itu
cukup, cukup masuk akal itu, unsur tanpa hak atau melawan hukum perlu
ada, karena dimungkinkan perbuatan-perbuatan tersebut dilakukan tidak
melawan hukum, misalnya polisi pada saat melakukan penyidikan saling
mendistribusikan data ke rekan penyidik atau Dosen Kedokteran, ketika
sedang mengajar dan seterusnya. Jadi, frasa tanpa hak masih perlu
dipertahankan walaupun saya usul dengan sengajanya dihilangkan.
Terima kasih, Pimpinan.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
Terima kasih. Dari Kumham saya coba konfirmasi, Pak. Untuk tadi
menghilangkan apa kata dilarang karena ini babnya adalah bab perbuatan
yang dilarang Bab VII ya, Bab VII kan ya, Pak ya, Bab VII perbuatan yang
dilarang, 27 ayat (1) ini bunyinya ya…yang lama, ya “setiap orang dengan
sengaja dan seterusnya”. Kalau misalnya kemudian kata dilarang itu tetap
dimunculkan untuk menghindari bahwa ketika orang membaca, sengaja
hanya itu tanpa tahu ini bab apa, mungkin nggak dalam drafting itu tetap
dimunculkan? Rasanya tidak, tidak masalah rasanya. Coba tolong
Kumham.
• Direktur
Harmonisasi
Peraturan
Perundang-Undangan
I
Kemenkumham (Dr. Roberia S.H., M.M):
Pada posisi kita men-drafting, kalau lepasan tentu tidak ada persoalan
dengan kata dilarang kita cantumkan, tapi masalahnya Undang-Undang
ITE sudah terlanjur mensistematisasikan itu ada bab yang khusus
perbuatan yang dilarang. Artinya kita maknai semua itu adalah dilarang.
257
Nah, kalau sekarang kita perubahan kedua untuk pasal yang baru ini
perubahan ini kemudian kita ganti teknik drafting-nya, nanti pasal yang
tidak kita ubah itukan jadi pertanyaan juga. Inkonsistensi kita dalam
menorma, itu lho. Ini satu, satu, satu persoalan sendiri. Kemudian yang
persoalan apa kita masih mencantumkan dengan sengaja? KUHP di
Pasal 36 sudah menegaskan, sebenarnya pendulum politik hukum
pidananya tidak kita cantumkan dengan sengaja pun sudah bisa
dibuktikan oleh aparat untuk, itu tugasnya aparatlah, tugasnya penyidik,
tugasnya penuntut dan hakim untuk menentukan dengan sengaja atau
tidak gitu lho.
• F-P. Golkar (Christina Aryani, S.E., S.H., M.H.):
Ya oke jadi ini kan Bab VII ya perbuatan yang dilarang, berarti kita
harus konsisten ikuti konstruksinya seperti itu setiap orang bla, bla, bla
langsung jadi tidak bisa pakai narasi dilarang lagi, karena semua yang
masuk di sini adalah perbuatan yang dilarang. Tapi, mungkin kita
definisikan dulu saja Pimpinan sebelum dinarasikan. Intinya kan
menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, itu
sudah oke, informasi elektronik atau dokumen elektronik oke yang
melanggar muatan kesusilaan. Itu poin intinya.
Nah, sekarang pengecualiannya apa saja yang mau kita atur, yang kita
bisa normakan siapa yang boleh lakukan lalu informasi muatan kesusilaan
yang dikecualikan kayak tadi bicara olahraga budaya, karya seni,
kesehatan mungkin itu-itu saja. Jadi, tidak mungkin orang yang
melakukan otherwise itu kena, gitu. Kita hanya mau memberikan ruang
jadi untuk konteks yang pengecualian-pengecualian itu sudah tidak ada
dispute lagi, itu boleh.
Nah, sekarang masalah sengaja atau tidak sengaja, kalau dia sudah
mengeluarkan kan ya pasti ya, sudah masuk gitu, sudah masuk mau
didefinisikan seperti apa gitu, apakah itu penting untuk dia sengaja, apa
sengaja padahal kita udah ada pengecualian. Itu saja, Pimpinan.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
Pak Semmy, tadi tentang sengaja tanpa hak gimana, Pak ?
258
• Ketua Tim Panja Pemerintah/Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo
(Semuel Abrijani Pangerapan, B.SC., M.M.):
Ya, kalau “sengajanya” kami seperti yang tadi dijelaskan itu bisa
dihapus “dengan sengajanya” dengan konstruksi.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
Sengaja tanpa hak dihapus?
• Ketua Tim Panja Pemerintah/Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo
(Semuel Abrijani Pangerapan, B.SC., M.M.):
Nggak, “sengajanya” harus, Pak, “dengan sengajanya” yang bisa
dihapus, Pak, karena itu sudah….
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
Berarti bunyinya bagaimana?
• Ketua Tim Panja Pemerintah/Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo
(Semuel Abrijani Pangerapan, B.SC., M.M.):
Ya itu nanti bisa di depan atau belakang, Pak Ketua.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
Coba-coba jangan nanti.
• Ketua Tim Panja Pemerintah/Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo
(Semuel Abrijani Pangerapan, B.SC., M.M.):
Oke.
• F-PKS (H. Sukamta, Ph.D):
Setiap orang dengan tanpa hak menyiarkan dan seterusnya.
• F-P. Nasdem (Muhammad Farhan):
Jadi, kata “sengajanya” dihilangkan ya Pak, ya, begitu ya. Setiap orang
dengan tanpa hak menyiarkan.
• Ketua Tim Panja Pemerintah/Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo
(Semuel Abrijani Pangerapan, B.SC., M.M.):
259
Nggak pakai “dengan”, “dengan, sampe dan-nya” di hapus Pak.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
Gimana bahasanya, gimana?
• F-P. Nasdem (Muhammad Farhan):
Pak, ini kalau setiap orang tanpa hak menyiarkan, artinya kalau yang
tidak sengaja tetap kena ya, Pak? Iya dong yang tanpa sengaja tetap kena
ini, tanpa sengaja boleh gini nggak.
• F-PDIP (H. Irmadi Lubis):
Pimpinan.
• F-P. Nasdem (Muhammad Farhan):
Ini case-nya ini, handpone saya dicopet, dibongkar ini sama mereka
terus disebarkan.
• Ketua Tim Panja Pemerintah/Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo
(Semuel Abrijani Pangerapan, B.SC., M.M.):
Yang menyebarkan bukan Bapak kan? Yang menyebarkan dia.
• F-P. NASDEM (MUHAMMAD FARHAN):
Oh yang mentransmisikan ya.
• Ketua Tim Panja Pemerintah/Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo
(Semuel Abrijani Pangerapan, B.SC., M.M.):
Bukan Bapak kan, Bapak kehilangan, lapor Polisi, Pak “HP saya
hilang”.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
Oke, Pak Irmadi.
• F-PDIP (H. Irmadi Lubis):
Pak Pimpinan, jadi saya kira soal sengaja, nggak sengaja itu sesuai
dengan yang oleh tim kita, bahwa semua perbuatan pidana itu ada
diasumsikan sengaja kecuali nanti ditemukan hakim ada alasan
pembenar ada mens rea-nya ada itu ini di hakim. Jadi, bukan di sini kita
260
atur jadi “dengan sengajanya” itu memang bisa dihilangkan, semua
perbuatan pidana adalah ini, ada perbuatan pidana yang sengaja tapi
dengan tidak dengan mens rea yang kriminal, seperti pembelaan diri. Jadi,
itu di ruang lain, Pimpinan.
Saya kira sepakat, kalau saya sepakat dengan ini Pemerintah bahwa
“sengajanya” bisa dihilangkan tapi “tanpa haknya” harus dan “tanpa hak”
tadi yang didefinisikan oleh DPR itu ditambahin bahwa jangan sampai
dilimitasi, sampai dengan ini saja tenaga kesehatan, ada, dan/atau pihak
lain yang sesuai yang aturan perundang-undangan.
• Direktur
Harmonisasi
Peraturan
Perundang-Undangan
I
Kemenkumham (Dr. Roberia S.H., M.M):
Menambahkan masukan Bapak, mengingatkan, kalau dari Pemerintah
kita tidak membatasi pada jenis-jenis subjek hukum, pada hukum yang
seperti tenaga kesehatan, polisi, pendidik, ini kita tidak batasi. Di rumusan
Pemerintah di ayat (1A), ayat (1A) itu kita sudah menggeneralisasi, tidak
membatasi diri yang penting ada alasan pemaaf dan ada alasan
pembenar sehingga tidak dipidana. Jadi, bisa termasuk nanti profesi yang
mana saja yang suatu ketika undang-undang baru melahirkan profesi
baru. Nah, saat ini komisi berapa itu lagi membahas RUU Penilai, itu
profesi baru juga, nah kalau nanti ada lagi profesi baru lagi tidak dibatasi.
Tapi, kalau kita batasi saat ini, kita terkunci, yang penting kuncinya di
KUHP, pidana yang baru yang berlaku di 2026, sudah ditegaskan soal
alasan pemaaf, alasan pembenar, sudah ditegaskan itu sifatnya lebih
luas.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis AlmasyharI/F-PKS):
Oke sebentar. Dari Tim Asistensi coba kata-kata dilarang tadi bisa
dijelaskan.
• Tim Asistensi:
Terima kasih. Jadi, menurut kami kata dilarang itu justru mempertegas
bahwa bab itu merupakan perbuatan yang dilarang. Jadi, kalau tidak ada
kata dilarang, ketika Pasal 27 ayat (1) itu menjadi berdiri sendiri jadinya
261
tidak ada kata dilarang norma dilarangnya gitu, karena adanya di judul
bab itu penjelasannya.
• F-P.Golkar (Christina Aryani, S.E., S.H., M.H.):
Betul memang dibacanya lebih mudah kalau kita masukkan dilarang
tapi nggak konsisten dengan yang existing, karena exisisting itu ada satu
bab judulnya perbuatan yang dilarang, lalu di semua A, B, C, 1, 2, 3 itu
semua langsung tanpa ada kata dilarang lagi, jadi kalau ujug-ujug masuk
dia sendiri nggak konsisten dengan yang sebelumnya.
• Tim Asistensi:
Karena inikan merupakan perubahan, maaf ya, Bu, inikan merupakan
perubahan, jadi nanti di sinkronkan juga dengan ayat-ayat yang
berikutnya dan pasal-pasal yang berikutnya. Jadi, ada kata perbuatan
dilarang maksudnya begitu.
• Direktur
Harmonisasi
Peraturan
Perundang-Undangan
I
Kemenkumham (Dr. ROBERIA S.H., M.M):
Izin, Pak ketua, Panja Pemerintah.
…
Sehingga, kalau saat kita satu naskah kan kelihatan itu Pasal 27 yang
baru ini bagian dari bab itu juga. Iya kan, jadi bagian dari bab itu juga
sehingga KUMHAM di waktu Pemerintah kita konstruksi Undang-Undang
ITE-nya yang kita pertahankan. Tapi, kalau teknik penormaan sepakat
dari TA kalau pada ilmu perancang peraturan perundangannya yang
dikenai sanksi pidana itu memang harus ada kata dilarang, yang
melanggar larangan, melanggar perintah dikasih sanksi.
• F-PKB (Drs. H. Taufiq R. Abdullah):
Alasan pembenar inikan mau dicantumkan hari ini, lalu bulan depan
misalnya ditetapkan oleh presiden, sementara alasan pembenar dan
pemaaf rujukannya KUHP.
• Ketua Tim Panja Pemerintah/Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo
(Semuel Abrijani Pangerapan, B.SC., M.M.):
Nggak, kan sudah ada di tempat.
262
• F-PKB (Drs. H. Taufiq R. Abdullah):
Di tempat lain ada, Pak ?
• Ketua Tim Panja Pemerintah/Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo
(Semuel Abrijani Pangerapan, B.SC., M.M.):
Banyak Pak, banyak, ada pembenarnya sudah banyak, tadi salah satu
yang paling yang baru adalah di Undang-Undang Kekerasan Seksual itu
kan ada pembenar itu.
• F-PKB (Drs. H. Taufiq R. Abdullah):
Pembenar dan pemaaf.
• Ketua Tim Panja Pemerintah/Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo
(Semuel Abrijani Pangerapan, B.SC., M.M.):
Iya itu ada itu ada salah satunya bahwa dia berhak untuk menyajikan
untuk membela dirinya, umpamanya itu bersifat pornografi umpamanya,
foto-fotonya umpamanya itu untuk membela diri. Itu dia tidak bisa
dipindanakan.
• F-P.Golkar (Christina Aryani, S.E., S.H., M.H):
Ini satu pendapat saja ya, Pimpinan, ya, masalahnya kan ini undang-
undang kan memang kental sekali dengan perbedaan pendapat,
multitafsir dan lain-lain jadi kalau kita bilang di sini alasan pembenar dan
pemaafnya sebagaimana diatur di undang-undang lain yang kita tidak
spesifik sebutkan di sini, ya kita buka ruang lagi untuk orang berbeda
pendapat multitafsir.
• F-PKB (Drs. H. Taufiq R. Abdullah):
Artinya mungkin begini, Pak, di KUHP itu kan, itu dalam kerangka
menjelaskan apa ini kan pembenar dan pemaaf, ya.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
Oke ya, coba…coba saya tarik anu, ya, sementara tarik kesimpulan
sementara, Tim Asistensi bahwa ini yang dirubah Pasal 27, kalau
kemudian ini apa ya, memastikan bahwa kita tidak menggunakan kata
“dilarang” lagi ya, karena nanti harus merubah yang tidak diusulkan untuk
263
ada perubahan. Berarti konstruksinya tetap mengikuti drafting yang sudah
ada, oke, ya, satu dulu.
• Kepolisian RI:
Terima kasih, mohon izin Bapak, sedikit ada pendapat sajalah. Kami
tadi sebenarnya tetap berpikir bahwa ada kesengajaan gitu, karena yang
kita hindari kenapa terjadi akhir-akhir ini, sebelum, sebelumnya terjadi
perdebatan karena di sana ada multitafsir. Di mana multitafsir antar APH
ini pandangannya kan kadang-kadang tidak semua APH ini punya
kemampuan hukum yang sama, begitu. Jadi, saya, kita khawatirnya
bahwa dengan kita menghilangkan “dengan sengaja” berarti kealpaan
juga, ada berpikir nanti kealfaan jadi masuk, berpikir begitu, Pak, yang
pertama.
Yang kedua, kondisi ini kan di sana ada kemungkinan seseorang
mentransmisikan karena tipu daya, hasutan, karena di dunia cyber atau
di dunia maya ini kan, antar orang yang menyuruh dan disuruh ini,
cenderung tidak saling kenal, cenderung sulit. Jadi, saran Pak, dari kami
dari praktisi agar memang tadi kita sudah coba buat penjelasan yang
detail di dalam penjelasannya pada saat rapat bersama dengan
Pemerintah, tadi. Alasan kami, kami adalah kenapa setiap orang dengan
sengaja tetap di kita dorong untuk dimasukkan dengan sengaja itu adalah
yang ingin kita hukum adalah orang yang berbuat begitu, siapa yang
mengirimkan itu yang kita kejar, bukan sebenarnya milik pribadi. Kalau dia
mengirimkan dari gadget dia ke punya dia, dan keinginannya hanya untuk
pribadi dia, konsumsi pribadi dia, tentu itukan ranah privasi dia, Pak.
Tetapi di saat itu di sana ada 2, yang 2 poin yang penting menurut kami,
nanti mungkin kami mohon dibimbing, Pak, izin. Yaitu yang pertama,
dengan sengaja, yang kedua tujuan orang itu harus, yang pertama harus
itu adalah untuk diketahui umum, begitu.
Jadi, bukan untuk bukan diruang umum, begitu, kalau diruang umum
seperti kita ini, apakah kalau dibuat kondisi terbuka rapatnya tentu ini
menjadi ruang umum tapi ini untuk diketahui umum. Diketahui umum ini
ada dua, Pak, yang menurut pandangan kami. Yang pertama, orang ke
264
orang dikirim pun, kalau seluruh ruangan ini saya kirim orang per orang
yang bermuatan kesusilaan, itu pun menjadi tujuannya untuk umum juga,
orang per orang. Kalau di grup pun itu kalau seandainya dikirimkan itu,
kembali ke tadi kita di grup ini, apa ini kita pengertiannya, makanya tadi
kami coba untuk memasukkan dalam pengertian-pengertian, Pak. Nanti
mohon izin ini kami pandangan kami, Pak, mungkin kami mohon
bimbingan atau arahan supaya pada praktiknya antara APH ini punya
pandangan yang sama dalam praktiknya.
…
• F-PDIP (Dr. Hasanuddin S.E., M.M., M.Si.):
kalau menurut hemat saya. Pimpinan, kita sudah benar, sudah ya,
masa kita mau terus, terus-terusan begini, ya, nanti nggak apa-apa, nanti
kita revisi lagi berikutnya, iya kalau kurang sempurna, kita bukan membuat
Firman, Pak. Iya nanti kita, oh, ini ada masukan-masukan, ada teknologi
lagi dan sebagainya, ya sudah kita revisi lagi. Iya, konsinyering lagi gitu,
Pak. Menurut hemat saya begitu, Pimpinan. Jadi, kita sudah mendekati,
ya, kesempurnaan dan sebagainya begitu.
• F-PKS (H. Sukamta, Ph.D):
Ya maksud saya, kalau kita beri ruang kepada penyidik untuk
membuktikan menafsirkan sengaja nggak sengaja itu tadi, terus ruang itu
merugikan kepada terdakwa sudah kadung di penjara 6 bulan terus baru
ngomong oh ternyata benar nggak sengaja gitu. Mungkin APH, mungkin
Pengadilan, itu yang kita hindari sebetulnya, Pak.
• F-PDIP (Dr. Hasanuddin S.E., M.M., M.Si.):
Ini bayangan-bayangan seperti ini harus kita luruskan.
• F-PKS (H. Sukamta, Ph.D):
Bukan bayangan, Kang, ini kan terbukti dari 300 sekian kasus yang
sebelum revisi dan sesudah revisi 300 lagi itukan terjadi orang
dipenjara….
• F-PDIP (Dr. Hasanuddin S.E., M.M., M.Si.):
Masalahnya, Pimpinan.
265
• F-PKS (H. Sukamta, Ph.D):
Di penjara dengan Undang-undang ITE jadi ini bukti Kang bukan,
bukan.
• F-PDIP (Dr. Hasanuddin S.E., M.M., M.Si.):
Kita dulu kita batasi dulu diskusi itu soal dalam “sengaja” dan “tidak
sengaja”.
• F-PKS (H. Sukamta, Ph.D):
Betul maksud saya begitu. Jadi….
• F-PDIP (Dr. Hasanuddin S.E., M.M., M.Si.):
Oke, jadi draf ini dikatakan “tidak sengaja” atau “sengaja”, kita pilih kan
“sengaja” berarti penyidik nanti ya, membuktikan bahwa seseorang itu
melakukan dengan sengaja atau tidak sengaja. Oke, ada teknik-teknik lain
di dalam para penyidik untuk mengetahui itu. Misalnya saja, apakah orang
ini kebiasaan, ya, kebiasaan ini, membuat film? Apakah orang ini punya
kebiasaan pamer alat kelaminnya misalnya, dan lain sebagainya. Itu ada
teknik-teknik menurut hemat saya itu urusannya dari penyidik. Kalau kita
kemudian terus muter-muter lagi dan sebagainya semua kekhawatiran itu
kita tuangkan dalam aturan perundang-undangan tidak akan selesai biar
di situ urusannya penyidik kalau menurut hemat saya, Kang, terima kasih.
• KETUA RAPAT (Dr. H. ABDUL KHARIS ALMASYHARI/F-PKS):
Oke, Pak Kamta.
• F-PKS (H. SUKAMTA, Ph.D):
Ya, justru masalahnya ini kan terlalu banyak kasus yang terjadi
sehingga Undang-Undang ITE ini revisi lagi, revisi lagi, revisi lagi gitu loh.
Kalau kita beri ruang abu-abu terlalu besar lagi, ini nanti akan timbul
masalah lagi sama mengulang tidak ada gunanya revisi, itu. Maka, kita
usahakan supaya kasus-kasus yang sudah terjadi itu supaya tidak
terulang maka kita rumuskan pasal mana yang memungkinkan supaya
tidak mengulang itu gitu loh maksud saya itu.
266
“Sengaja” itu kemarin kan menurut ilmu hukum ternyata dalam gitu loh,
ada sengaja pasif, sengaja aktif, gitu. Itu yang diungkap baru dua, saya
nggak ngerti, jangan-jangan nanti kalau sekolah S3 kata “sengaja” itu
tafsirnya mungkin 15 gitu loh yang saya nggak tahu sebagai orang yang
ikut merumuskan undang-undang ini. Nah, kita pengin tahu sebetulnya
dari teman-teman Kejaksaan atau Kepolisian, kata sengaja itu sebetulnya
tafsirnya seperti apa aja yang ada gitu? Kalau kemarin kan, baru dua yang
diungkap itu, sengaja aktif dan sengaja pasif, kalau dihilangkan kan sudah
tidak masuk ranah itu.
• F-PDIP (Dr. Hasanuddin S.E., M.M., M.Si.):
Dihilangkan, untuk menjerat bahwa seseorang yang melakukan
sengaja, sulit Pak, sulit justru kembali kita….
• F-PKS (H. Sukamta, Ph.D):
Artinya kembali kepada larangan, Pak, semuanya dilarang kecuali
yang terbukti menurut pengecualian undang-undang nanti, gitu.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
Sebentar, sebentar ini perdebatannya di mana ini, kata-kata sengaja,
sekarang begini, begini, kita kan tadi konsisten bahwa yang dirubah, kan,
Pasal 27 tidak merubah konstruksi yang lain, sama juga ini nanti karena
Pasal 29 itu setiap orang dengan “sengaja” dan tanpa hak juga, itu. Berarti
27 harus begitu dong sengaja tanpa hak kan? Iya, 28 nya, sengaja tanpa
hak.
• F-PDIP (Dr. Hasanuddin S.E., M.M., M.Si.):
Kalau dihilangkan dari 27, semua kontruksinya harus berubah.
…
• F-PKB (Drs. H. Taufiq R. Abdullah):
Nah, jadi oke jadi ini agak beralih soalnya diskusinya, diskusi kita tadi
malam itu sesungguhnya adalah pada kata tanpa hak tanpa hak dan
dimuka umum. Dua hal itu. Nah, saya kita semalam mendiskusikan bahwa
undang-undang itu umum dulu baru ada taksis atau khususnya ya
267
khususnya dan ini sudah dilakukan sesungguhnya, sudah dilakukan. Jadi
kayaknya yang sengaja saya lebih cenderung tetap ada.
Nah, keberatan kami soal tanpa hak, kan itu tim kami ya tim, di FKB
tanpa hak itu semalam kita pertanyakan adakah orang yang berhak untuk
mentransmisikan? Ternyata ada. Nah, penjelasan ada, itu pengecualian
yaitu alasan pemaaf dan alasan pembenar. Tapi, dengan hanya
menyebutkan alasan pemaaf dan pembenar, Pak, ini sangat debatable.
Karena itu, maka perlu dijelaskan yang disebut, ya, disengaja ya, bukan
tanpa hak? Bukan, yang diperbolehkan, artinya yang berhak, yang berhak
melakukan itu adalah manakala ada alasan pemaaf atau pembenar, kan
itu kan. Ini yang menurut saya perlu dirinci jadi yang disampaikan di sini
dalam sebuah penjelasan, ini norma sebenarnya tadi kita sepakati dengan
norma begini pun masih menimbulkan multitafsir. Kalau kembalinya
kepada KUHP yang baru, sudahkah berlaku? Gitu kan pertanyaannya tadi
ada penjelasan bahwa di undang-undang lain juga ada, karena itu saya
ingin dapat contoh di undang-undang lain, apakah kalimatnya begini gitu,
pemaaf dan pembenar, alasan pemaaf dan alasan pembenar memang
hanya begitu?
• Kejaksaan:
Jadi kalau kita tadi mengacu ke KUHP masalah “sengaja”, di Undang-
Undang 1/2023 itu memang di pasal 36 itu dikatakan semua tindak pidana
dianggap sengaja. Kemudian, kalau di ayat (2)nya, itu kalau, misalnya itu
ada suatu kealpaan itu dijelaskan secara tegas di undang-undang, itu. Itu
perbedaannya.
…
Akan tetapi Undang-Undang 1/2023 ini baru berlaku 2026, Pak.
Sedangkan, undang-undang kita ini, kita memprediksi kalau disepakati
bisa berlaku tahun ini atau tahun depan. Artinya, undang-undang kita ini
masih mengacu ke KUHP yang lama yang mana KUHP yang lama itu
tidak menentukan hal seperti ini. Jadi, semuanya ditulis dengan sengaja
untuk menghilangkan kekosongan hukum di situ. Jadi, kenapa kami tetap
berpikiran mungkin sengaja dan tanpa hak itu tetap harus melekat, karena
268
kita paradigmanya masih mengacu ke Undang-Undang KUHP sekarang,
yang yang akan datang 2023 ini, baru berlaku tahun 2026. Jadi, itu Pak,
jadi jangan sampai nanti ada ada kekosongan hukum dan menimbulkan
banyak korban, karena banyak sekali kritik yang terkait mengenai pasal
karet, jadi itu.
Nah, yang pasti, intinya adalah yang dilarang itu adalah orang dengan
sengaja dan tanpa hak kemudian untuk diketahui oleh umum, Pak. Intinya
seperti itu yang terkait kesusilaan ya. Kalau yang bersifat pribadi artinya
itu kan tidak kena, private. Kalau memang ada niat dan dia memang tidak
punya hak untuk menyebar luaskan, apa, ke muka umum itu dia bisa
kena. Ini juga kalau tadi dikatakan ada alasan pemaaf ada alasan
Pemerintah itu saya kemarin menyampaikan bahwa ada pekerjaan-
pekerjaan yang memang ada, apa, ada kaitannya juga dengan pornografi,
seperti misalnya penyuluh keluarga berencana, Pak. Nah, penyuluh
keluarga berencana dia kan kadang juga apa menggunakan alat peraga
itu kan bagaimana caranya memasang. Nah, itu bisa juga sebenarnya
terkena pornografi sebenarnya kalau dikatakan ini bisa kena, tapi dia
karena dia memang tugasnya dan memang karena pekerjaannya itu bisa
dilindungi.
…
Akan tetapi, kalau di kejaksaan Bapak-Ibu sekalian ini sudah clear bagi
kami, karena Pak Jaksa Agung juga sudah mengeluarkan Pedoman
Nomor 24 tahun 2021 yang menjadi guidance yang menjadi petunjuk bagi
penuntut umum seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke untuk
melakukan penuntutan maupun juga berkoordinasi dengan penyidik
tentang bagaimanakah cara menafsirkan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal
45 ayat (1) ini yaitu harus ada perbuatan aktif dan kemudian kontennya
itu harus disesuaikan dengan kondisi sosial budaya yang tempat ataupun
juga yang dianut oleh si terdakwa atau si pelaku.
• F-P. Gerindra (Yan Permenas Mandenas, S.Sos., M.Si):
Terima kasih, Pimpinan. Kalau saya melihat relevansi daripada Pasal
27 ayat (1) yang kita perdebatkan ini, sebenarnya kalau kita bilang relevan
269
ini apabila aplikasi yang kita awasi itu masih terbatas mungkin dua atau
tiga itu tapi kalau era teknologi sekarang, aplikasinya terlalu banyak, itu,
dan susah untuk kita awasi itu, untuk membuktikan sengaja dan tidak
sengaja tadi itu. Sehingga, memang pasal ini yang sering dibilang publik
karet itu, dari berbagai macam evaluasi yang saya terima dari mana-mana
ya, saya pikir ini harus perlu kita selesaikan dengan melihat
perkembangan teknologi digital yang makin hari makin canggih, gitu.
Sehingga pasal pun juga dengan redaksional kata per kata yang akan kita
atur ini, itu benar-benar bisa mendukung perkembangan teknologi yang
saat ini digunakan oleh publik. Jangan sampai nanti di sisi lain kita lemah
dari sisi penegakan hukum itu, dengan dibilang pasal karet.
Jadi, saya tadi membandingkan bahwa “sengaja” ini oke, tapi
bagaimana ketika saya itu sebagai pelaku, kemudian saya itu beralibi
bahwa saya tidak sengaja, sedangkan postingan yang saya katakan saya
tidak sengaja itu sudah tersebar. Nah, tentunya untuk membuktikan,
inikan, pasti penyidik punya syarat untuk menentukan alat bukti. Nah, tapi
pertanyaannya apakah perkembangan penyidikan untuk, yang tadi saya
katakan tidak sengaja ini bisa dibuktikan sebatas alat bukti penyidik, baik
saksi rekaman dan lain-lain dengan misalkan tadi mengatakan bahwa
tujuan. Nah, inikan kita tidak bisa mengatakan kalau orang beralibi, kan
pasti membela diri itu. Pada akhirnya yang menentukan benar tidaknya itu
adalah penyidik. Nah, ini yang dibilang pasal karet sehingga yang korban
bisa jadi pelaku, ya, pelaku bisa jadi korban. Oh, bukan, maksud saya
pelaku bisa jadi korban, ya, bahkan korban pun bisa dibalik menjadi
pelaku. Itu yang akan terjadi seperti saat ini itu.
Sehingga, kata sengaja tadi ya, saya minta untuk harus perlu
diperjelas bukan soal rujukan sengajanya di mata hukum gitu.
• F-P. Golkar (Bobby Adhityo Rizaldi, S.E., Ak., M.B.A., C.F.E):
Usul, bahwa kalau kita akan mengubah frasa “sengaja” dengan “tanpa
hak” itu, itu nanti akan berbeda interpretasinya dengan KUHP yang baru.
Karena kalau KUHP yang baru ini sebenarnya itu sudah sangat detail
karena bedanya dengan KUHP yang lama, KUHP yang baru itu frasa
270
“sengaja dan/atau tanpa hak” yang di sini “sengaja” itu ada rumusan
lainnya yaitu dengan merencanakan terlebih dahulu. Nah, tapi
sebenarnya bukan itu yang kita perdebatkan di publik, yang publik
perdebatkan,
penggiat-penggiat
itu,
karena
mereka
kan
ingin
menghilangkan pasal ini karena di KUHP itu adanya bahwa melanggar
kesusilaan itu kalau sudah membuat malu orang ada efeknya untuk
diketahui umum, sudah umum.
Nah, yang menjadi banyak polemik adalah karena di Pasal 27 ini
disebutkan ada mendistribusikan dan transmisi, nah distribusi dan
transmisi kan kita menganggapnya, karena di KUHP itu tidak mencakup
mengenai transmisi elektronik tetapi di masyarakat, mereka merasa,
kalau ditransmisi hanya kepada satu pihak itu pun sudah pidana. Nah, ini
yang kita perdebatkan harusnya. Jadi, kalau misalkan ditransmisi kepada
satu pihak di mana di Undang-Undang TPKS itu Pasal 14, bahwa kalau
dia menjadi korban dia melapor dengan bahan bukti muatan kesusilaan
dia itu yang proses Direktorat Cyber Crime apa Direktorat Anak dan
Wanita, norma itu yang kita ingin ambil untuk masuk di dalam Pasal 27
ayat (1) di Undang-Undang ITE ini.
Jadi kalau misalkan saya boleh usul, Pimpinan. Bagaimana
menginterpretasikan yang sama dari penegak hukum dan Pemerintah
bahwa muatan yang ada di Undang-undang TPKS, muatan yang di ada
di KUHP itu bisa disinkronkan. Karena perbedaannya itu, transmisi itu satu
pihak saja itu sudah dianggap transmisi dan sudah ada pidananya.
Sedangkan di dalam Undang-Undang TPKS kalau mentransmikan satu
itu sebagai alat bukti dia harus dilindungi, dia korban, tapi dengan
Undang-Undang ITE dia jadi pelaku.
Nah, supaya ini tidak menjadi kerancuan di dalam kasus-kasus
berikutnya ada Baiq Nuril ada segala macam. Nah, ini bagaimana kita
mengharmonisasikan norma-norma yang sudah ada tetapi kita bridging
meng cover kalau ini format oral dan tulisan ini menjadi transmisi
elektronik bagaimana agar tidak terjadi kriminalisasi di sini terima kasih,
Pimpinan.
271
• F-PDIP (H. Irmadi Lubis):
Sedikit, Pak, persoalan tadi malam, kan kita menyerahkan kepada
Pemerintah dan kepada tim kita untuk membuat, terutama kemarin
banyak sekali dari, dari ini terkait persoalan kata “sengaja”. Saya kira, kita
sudah apa, sudah sampai kepada kesimpulan menurut dari kita tim DPR,
bahwa kesengajaan itu tidak perlu dicantumkan karena pada asasnya
semua perbuatan pidana itu dilakukan dengan sengaja, kecuali ada
alasan pembenar dan pemaaf.
• Ketua Tim Panja Pemerintah/Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo
(Semuel Abrijani Pangerapan, B.SC., M.M.):
…
Terima kasih, Pak Ketua, kalau jadi kalau tadi hasil penyusunan
bersama itu untuk Pasal 27 ayat (1), izin membacakan menjadi “setiap
orang tanpa hak menyiarkan, mempertunjukan, mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan
maksud untuk diketahui umum” Itu yang di inikan dengan alasan
catatannya unsur “dengan maksud untuk diketahui umum” bermakna
“perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, dan/atau
mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
merupakan perbuatan aktif yang dilakukan dengan sengaja dengan
maksud untuk diketahui umum”. Catatan kedua unsur “sengaja” tidak
perlu dimunculkan kembali karena sudah terserap dalam frasa “dengan
maksud” sebagai bentuk kesengajaan dengan gradasi tertinggi. Catatan
ketiga unsur “tanpa hak” dipertahankan untuk melindungi orang yang
diberikan hak oleh peraturan perundangan untuk melakukan perbuatan
ini.
Sedangkan untuk penjelasannya terkait Pasal 27 ayat (1) “yang
dimaksud dengan mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau
menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada
orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik” Ini diambil dari
penjelasan yang ada sudah ada penjelasan sebelumnya yaitu Pasal 27
272
ayat (1) Undang-Undang ITE, Tahun 2016 sedangkan penjelasan
berikutnya ada yang dimaksud dengan transmisi adalah mengirimkan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada
satu pihak lain atau lebih melalui sistem elektronik. Ini juga diambil dari
Undang-Undang ITE.
Yang berikutnya adalah yang dimaksud dengan melanggar kesusilaan
adalah melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat
kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang
cukup…, yang…nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan
waktu perbuatan tersebut dilakukan.
Penafsiran
mengenai…,
penafsiran,
pengertian
kesusilaan
disesuaikan dengan standar yang berlaku pada masyarakat dalam waktu
dan tempat tertentu, diambil dari diselaraskan dengan penjelasan Pasal
406 huruf A UU KUHP.
Berikutnya mengenai yang mengenai umum. “Yang dimaksud dengan
umum adalah kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling
mengenal”.
• Ahli Bahasa:
Mohon izin, barangkali tadi ada ilustrasi tadi ada transmisi yang
dilakukan oleh seseorang ke…, ada satu pihak di Amerika kemudian di
Indonesia pun juga di mana-mana dan pihak-pihak yang disebari itu tidak
berkumpul gitu tapi cukup, menurut hemat saya dari sisi bahasa, cukup
umum itu ya orang banyak, gitu.
• F-P.Demokrat (Rizki Aulia Rahman Natakusumah):
Karena prinsipnya seperti ini Pak Ketua, kita merancang seperti apa
pun ini Pasal 27 ayat (1) pasti bakal ada celah-celah dan masyarakat pun
pasti bakal menganggap ada karetnya, mau karet gelang atau karet yang
lain. Jadi, kita perlu penekanannya memang di pasal pengecualiannya ini
seperti yang Pak Semmy tadi sampaikan, cuma Pasal 27 ayat (1A) ini
Pak, inikan mana tadi, dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana dalam hal
perbuatan tersebut mempunyai atau didasarkan adanya alasan pemaaf
atau alasan pembenar. Ini lagi-lagi harus bisa dicek, Pak, ini Undang-
273
Undang KUHP yang lama, mempunyai definisi yang sama atas alasan
pemaaf atau alasan pembenar atau tidak dengan yang baru? Karena
kalau yang dimaksud di sini KUHP yang baru, nah bagaimana, Pak
Semmy.
• F-P.Demokrat (Rizki Aulia Rahman Natakusumah):
Demokrat minta agak sedikit lebih lagi, Pak Semmy. Karena kayaknya
bagus juga mungkin untuk jadi pertimbangan kita bersama, ini Pasal 27
ayat (1) menjerat banyak orang, jadi harusnya ada disandingkan dengan
pasal-pasal pengecualian secara eksplisit ditulis di situ bisa dibaca secara
jelas.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
…
Sekedar mengingatkan kembali ya, mengingatkan, sekali lagi ini
hanya mengingatkan, bahwa sesungguhnya kemarin kan perdebatannya
Pasal 27 ayat (1) ini kan dicabut oleh, tidak berlaku lagi oleh Undang-
Undang KUHP, hanya KUHP ini kan tidak berlaku langsung, masih
nunggu 2026. Untuk menghindari adanya kekosongan 2023 sampai 2026
maka harus diambil Undang-Undang ITE ini direvisi, fokusnya pada
transmisi dan distribusi yang belum ter cover kemudian juga hal-hal yang
sifatnya kita ngambil dari KUHP yang akan mencabut nanti tahun 2026
sehingga kita tarik maju ke depan. Jadi, seperti itu.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS)
Bapak-Ibu, kalau misalnya begini, kalau misalnya begini, agar kita bisa
satu step maju ya, Pasal 27 ini kita tambahkan dengan dan/atau
mentransmisikan informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik,
dan/atau
dapat
menyebabkan
diaksesnya,
gitu
kan,
eh
membuat…dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik,
dan/atau data elektronik. Coba…dokumen. Membuat dapat diaksesnya.
Oke, sampai di situ nanti di penjelasan itu untuk tambahan yang baru ini
harus dimunculkan dengan kesepakatan kita. Ini di dedikasikan untuk
membatasi agar platform dan semacam platform tidak memfasilitasi tapi
274
juga jangan sampai menjerat pada per orang individu yang memang tidak
ada niatan di sana.
• F-P. Golkar (Bobby Adhityo Rizaldi, S.E., Ak., M.B.A., C.F.E):
Nah, tetapi sebagai legal drafting itu tadi, Kalau Pasal 27 ayat (1) ini,
haram, ya kita Pasal 27 (1) A, B, C. termasuk juga secara substansi kita
harus mengakomodir di mana pasal 407 KUHP ini belum sinkron dengan
Pasal 14 ayat (4) di TPKS, yang tadi sudah dinormakan di situ. Jadi, saya
rasa ada dua hal, pertama, kita harus diketok dulu, Pimpinan, kita harus
menyetujui dulu substansinya bahwa kita sama-sama memahami Pasal
407 KUHP itu, tidak sempurna, perlu tambahan. Nah, itu dulu, kalau dari
Pemerintah dibilang Pasal 407 itu adalah harga mati, ya berarti, tidak ada
pembahasan ini. Jadi, itu dulu, setelah substansi kita sama-sama setuju
bahwa Pasal 407 KUHP itu perlu disempurnakan dengan substansi baru
di klaster Pasal 27, kita ketok itu, baru masalah legal drafting, tapi kalau
secara substansinya semuanya harga mati di Pasal 407, ya ngapain
dibahas begitu.
• Ketua Rapat (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
Oke ya, jadi saya sepakat dengan yang disampaikan Pak Bobby, Pak
Bobby saya sepakat. Yang pertama, mau kita ketok dulu ini hal-hal yang
prinsip, kita lanjutkan rapat berikutnya soalnya ini, waktunya sudah habis.
Lampu sudah mau dimatikan. Waduh, Pak Ketua, nggak lihat saya.
Oke, jadi yang pertama, bahwa 407 kita punya apa ya, pemahaman,
bahwa ini tidak…atau perlu dilakukan, dilakukan dilengkapi, itu ya, kita
sepakat ya? Perlu kita lengkapi, kaitanya dengan Undang-Undang ITE ini
ya, artinya bahwa 407 itu belum lengkap, sudah sepakat ya?
Untuk…untuk bahas lebih lanjut, kalau dianggap 407 sudah segala-
galanya, tutup kita, selesai. Keluar kita. Ya, oke ya sepakat ya, 407 itu
belum lengkap. Artinya akan dilengkapi dalam revisi Undang-Undang
Perubahan Kedua Undang-Undang ITE Tahun 2023 nanti. Oke ya
sepakat ya.
(RAPAT:SETUJU)
275
Yang kedua, berkaitan dengan apa yang kita bahas dua hari ini,
substansinya sudah hampir pas, tinggal nanti melakukan drafting, teknik
drafing. Mohon dari KumHAM benar-benar dikonsultasikan, jangan
sampai kemudian ada kesalahan, sebenarnya nggak apa-apa, tapi apa-
apa atau sebenarnya apa-apa tapi kita anggap nggak apa-apa, itu tolong
benar-benar dikonsultasikan sehingga pada rapat yang akan datang
substansi yang sudah 99% kita sepakati ini, akan kita bahas lanjut masuk
pada penjelasannya, oke ya. Tok.
(RAPAT:SETUJU)
Cukup ya? Sampai di situ dulu ke kesimpulan kita, ya.
8. Rapat Kerja Komisi I DPR RI terhadap RUU tentang Perubahan Kedua
Atas UU ITE dengan Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (22 November 2023)
• Ketua Panja (Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari/F-PKS):
Pada Raker Komisi I DPR RI dengan Pemerintah pada tanggal 10 April
2023, disepakati jumlah Daftar Inventarisasi Masalah RUU sebanyak 38
DIM, yang terdoro atas usulan yang bersifat tetap 7 DIM, usulan
perubahan redaksional 7 DIM, dan usulan perubahan substansi 24 DIM.
Selain itu, terdapat 16 DIM RUU usulan baru dari fraksi dan DIM
penjelasan sebanyak 26 DIM. Adapun identifikasi atas substansi yang
dimaksud, yaitu:
1. Perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 ayat (1), mengenai muatan
kesusilaan, ayat (3) mengenai muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik, dan ayat (4) mengenai pemerasan dan/atau
pengancaman dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
2. Perubahan ketentuan Pasal 28 ayat (1) mengenai larangan
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam transaksi elektronik;
3. Perubahan ketentuan Pasal 28 ayat (2) mengenai menyebarkan berita
bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA;
276
4. Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti;
5. Perubahan
ketentuan
Pasal
36
mengenai
perbuatan
yang
mengakibatkan kerugian bagi orang lain;
6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan
pidana
denda,
serta
menambahkan
ketentuan
mengenai
pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran
kesusilaan dalam Pasal 27 ayat (1);
7. Perubahan ketentuan Pasal 45a terkait ancaman pidana atas
perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan.
Selanjutnya, Panja Komisi I DPR RI bersama Tim Panja Pemerintah
melakukan pembahasan terhadap materi dimaksud. Dalam rangka
menambahkan argumentasi terhadap pasal-pasal yang dibahas, Panja
Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE,
Komisi I DPR RI telah menyelenggarakan rapat dengan pendapat umum
dengan menghadirkan para pakar hukum telekomunikasi, pakar informasi
teknologi komunikasi, organisasi profesi yang memiliki keterkaitan dengan
Undang-Undang ITE, serta lembaga kajian yang bergerak di bidang ITE,
serta secara keseluruhan Panja Pembahasan RUU tentang Perubahan
atas Undang-Undang ITE telah menyelenggarakan rapat panja sebanyak
14 kali guna membahas seluruh substansi dan usulan baru atas pasal-
pasal dalam Undang-Undang ITE.
…
Dalam perjalanan pembahasan rapat panja, Panja Komisi I DPR RI
bersama Pemerintah telah menyetujui materi-materi RUU tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE, sebagai berikut.
1. Perubahan konsideran menimbang;
2. Perubahan ketentuan mengenai informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 ayat (4);
…
10. Perubahan ketentuan Pasal 27 ayat (1) mengenai larangan kepada
setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak untuk menyiarkan,
277
mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk
diketahui umum, serta penjelasan Pasal 27 ayat (2) mengenai
ketentuan perjudian;
11. Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang
dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain
dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya hal
tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik
diaturdalam Pasal 27a;
…
21. Perubahan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 45 dan Pasal 45a;
…
23. Pemberlakuan beberapa pasal perubahan Undang-Undang ITE
sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP, diatur dalam Pasal 2, romawi;
24. Penjelasan umum RUU ITE, Panja Pembahasan RUU tentang
Perubahan Kedua ITE selanjutnya menugaskan kepada Timus dan
Timsin RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang ITE agar
seluruh substansi dimaksud dan ditambah dengan penjelasan pasal
per pasal dilakukan penyempurnaan rumusan berdasarkan teknis
penulisan perundang-undangan dan kaidah bahasa Indonesia yang
baik, serta juga dilakukan sinkronisasi pasal.
Selanjutnya pada rapat panja tanggal 21 November 2023, Panja
Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE
telah menerima laporan Timus dan Timsin RUU tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang ITE dan menyetujui laporannya. Untuk
selanjutnya secara keseluruhan dilaporkan pada Raker Komisi I DPR RI
dengan Pemerintah dalam rangka pembicaraan Tingkat I, untuk
pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang ITE.
278
• Ketua Rapat (Meutya Viada Hafid/F-PG):
Baik, terima kasih yang terhormat Ketua Panja. Perubahan atas RUU
ITE, yang sudah bekerja kurang lebih, kurang dari setahun ya, setahun itu
masuk ke sini ya 8 bulan. Saya lupa menyampaikan dari Pemerintah,
Ketua Panjanya Pak Dirjen APTIKA, ya, jadi sangat produktif yang sudah
dilakukan Pak Menteri, sehingga akhirnya sebagaimana dilaporkan tadi
kita melihat banyak masukan lain atau kesepakatan lain antara DPR
dengan Pemerintah dari RUU inisiatif pemerintah yang dikirimkan ke
DPR. Jadi, artinya tidak hanya mengurusi hal-hal yang terkait dengan
sanksi tapi yang terkait dengan khususnya mengamankan transaksi
digital sesuai dengan undang-undang ini, undang-undang ini namanya
informasi transaksi elektronik. Kita hampir lupa karena banyak kasus ITE
ini justru bukan digunakan untuk transaksi elektronik, tapi dengan
masukan dari tadi, beberapa RDPU yang kita lakukan kita juga
menyempurnakan agar ekosistem digital khususnya untuk transaksi
ekonomi itu juga diperbaiki. Sehingga, sebagaimana tadi ketua panja
sampaikan cukup banyak dan cukup komprehensif tambahan-tambahan
lainnya untuk melindungi transaksi digital di dalam RUU ITE ini.
Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota Panja, baik itu
dari Komisi I maupun juga dari Panja Pemerintah, yang sampai pada titik
ini, ini cukup progresif menurut hemat kami dan semoga ini kemudian
dapat kita sepakati semua hari ini.
Saya akan tanyakan kepada Bapak-Ibu, baik dari Komisi I maupun dari
Pemerintah setelah kita mendengarkan laporan panja terkait pembahasan
RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE, apakah dapat
kita setujui laporan panja? Setuju, ya.
(RAPAT: SETUJU)
Ketua Panja, setuju? Pemerintah setuju juga, ya, semua setuju.
Dengan telah disetujuinya laporan panja pada rapat kerja hari ini, maka
selesai tugas panja dalam membahas materi RUU tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang ITE. Kita masuk pada agenda berikutnya,
yaitu pembacaan naskah RUU. Di hadapan yang terhormat Bapak dan
279
Ibu, telah terdapat naskah akhir RUU tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang ITE, untuk dapat Bapak dan Ibu, baca. Ini adalah
perubahan terbatas sesuai bahasanya pemerintah. Jadi saya rasa kalau
dibaca keseluruhan tidak perlu dan kalau memang semua sudah
membaca, saya izin untuk melanjutkan ke agenda berikutnya. Apakah kita
sepakat tidak perlu dibaca? Setuju ya.
(RAPAT: SETUJU)
Selanjutnya kita akan mendengarkan pandangan akhir mini dari fraksi-
fraksi,
kami
persilakan
kepada
juru
bicara
fraksi-fraksi
untuk
menyampaikan pendapatnya. Sekali lagi ini disebut pandangan akhir mini
karena memang diharapkan tidak terlalu berpanjang-panjang. Dimulai
dari Fraksi PDI Perjuangan, juru bicara yang ditunjuk di catatan saya
adalah Bapak Mukhlis Basri yang terhormat. Belum ya, Pak? Ini diganti
Pak Junico, kami persilakan, Pak Junico.
• F-PDIP (Junico BP Siahaan, S.E.):
Pimpinan sidang, para Anggota Komisi I, serta hadirin sekalian,
Merujuk pada persoalan pada implementasi Undang-Undang ITE dan
dinamika yang terjadi di masyarakat, maka kami Fraksi PDI Perjuangan
menyampaikan pendapat mengenai akhir, sebagai berikut:
Yang kedua, perubahan terhadap sejumlah pasal dalam undang-
undang ini merupakan jawaban terhadap persoalan dan dinamika dalam
masyarakat khususnya terkait hal-hal substansial, antara lain perbuatan
yang dilarang mengenai muatan kesusilaan, perjudian, penghinaan,
dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman
yang merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP, larangan menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi
elektronik. Penyebaran berita bohong dan menyesatkan serta perubahan
terhadap perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
berdasarkan SARA.
Yang ketiga, perubahan terhadap sanksi pidana sudah sejalan dengan
prinsip keadilan hukum sekaligus memenuhi aspirasi yang berkembang di
280
masyarakat, antara lain perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi
orang lain, ancaman pidana penjara dan pidana denda, penambahan
ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas
pelanggaran kesusilaan dalam perubahan ketentuan terkait ancaman
pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan.
Yang keempat, penambahan dalam penjelasan pasal-pasal termasuk
penambahan penjelasan pasal mengenai ketentuan perjudian, membuat
rancangan undang-undang ini menjadi lebih jelas.
Kelima, penyempurnaan dan perubahan sejumlah pasal dan
ketentuan peralihan dalam rancangan undang-undang ini telah juga
disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan adanya penyempurnaan dan perubahan pasal-pasal dalam
rancangan undang-undang ini, maka kami Fraksi PDI Perjuangan
berharap bahwa rancangan undang-undang ini dapat menjadi acuan
hukum yang komprehensif dan tidak multitafsir. Undang-Undang ITE
dapat menjadi produk legislasi yang merupakan pionir yang meletakan
dasar pengaturan di bidang pemanfaatan teknologi informasi dan
transaksi elektronik, guna menjaga agar ruang digital Indonesia tetap
bersih, sehat, beretika, aman, serta produktif.
• F-P. Golkar (Dave Akbarshah Fikarno, M.E.):
Bapak dan Ibu hadirin sekalian yang kami hormati,
Mencermati perkembangan teknologi yang sedemikian pesat
berkembangnya bukan tidak mungkin kebebasan dalam segala sendi
kehidupan dijadikan topeng untuk melakukan tindakan-tindakan yang
merugikan pihak lain. Sudah banyak contoh di sekitar kita yang
memperlihatkan bagaimana informasi keruh akibat perbuatan atau
penyampaian Informasi yang tidak benar dan mempunyai potensi
memecah belah, banyak ragam penipuan ekonomi yang berbasis digital
dengan mengatasnamakan kecepatan dan efektivitas.
281
Atas dasar itulah Fraksi Partai Golkar DPR RI memandang perlu
adanya pembaharuan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, mendesak dan sangat
dibutuhkan. Pembaharuan hukum ini ditujukan untuk menjaga stabilitas
demokrasi dan ekonomi dengan tetap mempertahankan kebebasan
berpendapat, berserikat, serta integral dengan jaminan atas rasa aman
dan hal lainnya seperti martabat, kehormatan diri dan pribadi tetap
terlindungi.
Ketiga, dalam pelaksanaannya segala bentuk kebebasan berpendapat
dan berserikat, serta transaksi sistem elektronik harus dibuatkan satu
batasan yang jelas dan terukur, tidak mengandung bias tafsir termasuk
juga memberikan efek jera dengan menerapkan ketentuan hukum yang
berlaku. Pengaturan ini dinilai cukup komprehensif sebagaimana sudah
dituangkan dalam Pasal 27a dan 27b di antara Pasal 27 dan 28.
Dengan mencermati poin-poin yang disampaikan, maka kami dari
Fraksi Partai Golkar DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk kemudian dapat
ditindaklanjuti agar disahkan menjadi undang-undang dalam rapat sidang
paripurna berikutnya.
• F-P. Gerindra (H. Subarna, S.E., M.Si.):
…
Satu, berpandangan bahwa keberadaan RUU ITE harusnya dapat
melindungi berbagai kepentingan hukum untuk melindungi kebebasan
berbicara, menyampaikan pendapat dengan lisan maupun tulisan, serta
kepentingan hukum untuk melindungi kebebasan berkomunikasi dan
memperoleh informasi sebagai hak yang bersifat hak konvensional
sebagai warga negara. Dua, penghargaan terhadap harkat dan martabat
manusia tidak boleh terciderai oleh tindakan-tindakan yang mengusik
nilai-nilai
kemanusiaan
melalui
tindakan
penghinaan
dan/atau
pencemaran nama baik. Konstitusi memberikan jaminan bahwa setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
282
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman.
Berdasarkan pandangan yang telah kami paparkan di atas, dengan ini
menyatakan menyetujui, mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
• F-P. Nasdem (Muhammad Farhan, S.E.):
…
Setelah beberapa tahun proses legislasi RUU ITE ini, banyak terjadi
masukan dari masyarakat untuk melakukan berbagai macam perbaikan.
Dalam berbagai kajian dan data menunjukkan bahwa Undang-Undang
ITE sebelumnya tidak sepenuhnya dapat melindungi korban khususnya
perempuan dari kekerasan seksual dan eksploitasi dalam dunia siber,
terutama dari perbuatan penyebaran materi bermuatan seksual. Hal ini
malah membuat korban semakin distigmatisasi dan dikriminalisasi. Untuk
itu, Fraksi Partai Nasdem sepakat harus adanya pengaturan tentang
penyebaran konten intim nonkonsensual bahwa seseorang yang menjadi
objek muatan yang mengandung materi pornografi tidak dipidana jika
perbuatan penyebarluasan materi tersebut dengan menggunakan sarana
elektronik dilakukan tanpa persetujuannya. Dan, setelah mendengar
pendapat serta audiensi yang kami lakukan, Fraksi Partai Nasdem DPR
sepakat bahwa harus ada penjaminan hak korban tindak pidana ITE
seperti adanya penghapusan jejak digital dan perlindungan hak privasi.
Maka dari itu, Fraksi Partai Nasdem setuju dan menerima RUU ITE ini
untuk disahkan menjadi undang-undang sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Akhir kata, izinkan kami mengucapkan terima kasih kepada Panja
RUU ITE, DPR RI beserta seluruh anggotanya, Panja RUU ITE dari pihak
pemerintah beserta seluruh anggotanya, kepada Pimpinan Komisi I,
kepada Pimpinan Kementerian Kominfo, dan Pimpinan Kementerian
Kumham,
serta
lembaga-lembaga
negara
lainnya
yang
telah
283
menunjukkan kerja sama yang sangat baik, sehingga kita bisa
menuntaskan revisi undang-undang yang sangat penting ini.
• F-PKB (Drs. H. Taufiq R. Abdullah):
Kami memandang bahwa RUU ini sangat penting sebagai instrumen
negara dalam mengatur batasan-batasan hak asasi manusia, karena
sesungguhnya bahwa hak asasi manusia satu itu harus dibatasi oleh hak
asasi manusia lainnya. Di dalam kaidah fiqih dikenal dengan hurriyatul
mar'i mahdudatun bihurriyati goirihi, bahwa kebebasan seseorang itu
dibatasi oleh kebebasan orang lain.
RUU ini juga diharapkan menjadi instrumen hukum yang dapat
mengatur untuk penciptaan lingkungan yang baik bagi dunia digital,
sehingga sistem informasi dan sistem transaksi elektronik benar-benar
dapat melindungi masyarakat dari bahaya-bahaya perilaku yang
merugikan, seperti misalnya pelanggaran atas norma-norma sosial,
perjudian online, penyebaran berita bohong, konten elektronik yang
bermuatan intimidasi, ancaman, atau hasutan yang menjadi pemantik
bagi keonaran dan pertikaian antara individu di masyarakat. Kemudian,
RUU ini juga diharapkan menjadi bagian instrumen hukum yang
memberikan proteksi terhadap hak asasi anak. Di mana mereka
membutuhkan lingkungan siber yang mendukung pertumbuhan jiwa
mereka.
Selanjutnya, kami memandang bahwa undang-undang ini memang
telah beberapa diuji di MK, akan tetapi tentu kita, tidak pernah putus asa
untuk terus melakukan perubahan-perubahan karena kita meyakini
bahwa untuk tugas-tugas konstitusional kita salah satunya adalah
bagaimana mencegah kehancuran. Karena menurut pandangan kami
bahwa mencegah kehancuran itu lebih utama di atas upaya perbaikan.
Selanjutnya kami berharap bahwa RUU ini juga menjadi sebuah
aturan perundang-undangan yang tidak menghambat dinamika pemikiran
masyarakat. Dan, juga jangan sampai membungkam hak-hak asasi
manusia khususnya dari sisi bagaimana hak berekspresi atau
berpendapat. Kami juga berharap bahwa undang-undang ini memberikan
284
kepastian hukum sebagai upaya untuk memperkecil adanya ayat-ayat,
ketentuan-ketentuan, atau pasal yang ambigu, yang multitafsir sehingga
tidak digunakan untuk kepentingan kepentingan yang tidak semestinya.
Selanjutnya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa setelah mengikuti
secara serius di dalam proses-proses panja dan memperhatikan berbagai
perkembangan, maka dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim,
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan setuju RUU ini untuk
dilanjutkan di dalam proses-proses berikutnya.
• F-P. Demokrat (Rizki Aulia Rahman Natakusumah):
Pertama, efektifitas implementasi muatan-muatan yang diatur dalam
revisi Undang-Undang ITE ataupun Undang-Undang KUHP akan sangat
bergantung pelaksanaan penegakan hukum di lapangan. Oleh karena itu,
Fraksi Partai Demokrat mengingatkan bahwa pemerintah harus mampu
mengoordinasikan instrumen penegak hukum untuk menghindari
terjadinya kriminalisasi dan penegakan dalam kebebasan berekspresi
yang berkaitan dengan pasal-pasal yang sebelumnya dinilai kontroversial.
Dua, terkait penguatan peran pemerintah dalam mengawasi
penyelenggara sistem elektronik, dalam menyikapi konten-konten yang
mengisi ruang digital, Fraksi Partai Demokrat menekankan bahwa
kewenangan ini harus disertai dengan perilaku yang netral dan senantiasa
memperjuangkan norma-norma yang menjadi nilai pegangan bangsa
Indonesia.
Tiga, terkait muatan di dalam revisi Undang-Undang ITE yang juga
menyentuh aspek keamanan data dan transaksi elektronik, Fraksi Partai
Demokrat terus mengingatkan bahwa pemerintah harus mampu
menciptakan peraturan turunan yang adil, berimbang, dan tidak berpihak.
Hal ini demi terciptanya iklim yang kondusif dalam mendukung kemajuan
sektor usaha digital di Indonesia.
…
dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim dan mengharap ridho
Allah Subhanahu Wa Ta'ala, Fraksi Partai Demokrat DPR RI menyetujui
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-
285
Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, untuk dapat disahkan
di tingkat selanjutnya.
• F-PKS (Dr. H. Sukamta):
…
Fraksi PKS menilai kasus-kasus dengan sangkaan menggunaan
Undang-Undang ITE ini terbagi di dalam dua kelompok utama. Yang
pertama, kasus kejahatan tindak kriminal yang dengan sengaja dengan
motif jahat, mau merugikan orang lain, menguntungkan diri atau
kelompoknya. Kasus dalam kriminal murni ini seperti kasus perjudian,
pengancaman, pemerasan yang mendominasi kasus di Undang-Undang
ITE.
Sedangkan yang kedua, kriminalisasi kasus yaitu suatu perbuatan
yang tidak dianggap sebagai kejahatan atau tindak pidana, namun
dengan tafsir atau pandangan subjektif sulit diukur dan sulit dibuktikan,
namun tindakan tersebut menjadi tindakan kejahatan yang disangkakan.
Kasus yang sering terjadi adalah kasus berita palsu dan penistaan agama.
Perlunya revisi kedua Undang-Undang ITE untuk meminimalisasi kasus-
kasus hukum yang menjerat warga dengan acuan pasal-pasal dalam
Undang-Undang ITE yang dianggap karet. Selain itu, revisi kedua
Undang-Undang ITE ini perlu dilakukan karena ada jeda waktu antara
sekarang dengan pemberlakuan KUHP yang baru, yaitu pada tahun 2026
yang di dalamnya ada beberapa pasal Undang-Undang ITE yang telah
dicabut oleh KUHP yang baru. Selama jeda waktu kurang lebih 2 tahun
ke depan ini perlu ada penegasan dan pengaturan yang jelas dan tidak
multitafsir terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE yang dianggap karet
dan tidak memakan korban lebih banyak lagi.
Fraksi PKS mengikuti dan mengawal dengan serius pembahasan
revisi kedua Undang-Undang ITE serta memberikan masukan-masukan
dan pendapat. Ada 8 catatan penegasan Fraksi PKS terhadap hasil Panja
RUU ITE Komisi I DPR RI bersama Tim Pemerintah, sebagai berikut.
Pertama, perlindungan terhadap anak-anak. Perlindungan bagi anak
yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik untuk menjaga
286
masa depan anak-anak, masa depan bangsa dari kejahatan-kejahatan
dan pengaruh negatif dari dunia digital.
Kedua, konten kesusilaan dan perjudian. Negara Indonesia harus
melindungi rakyat Indonesia dari informasi elekronik atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, serta yang
memiliki muatan perjudian.
Dua kegiatan ini terbukti merusak masa depan bangsa, revisi Undang
Undang ITE telah mengatur pembedaan antara penyebaran konten
asusila dengan pengecualian untuk membela diri, sebagaimana kasus
yang menimpa Baiq Nuril. Sehingga, diharapkan pasal konten kesusilaan
ini tidak lagi multitafsir yang berpotensi menjadi pasal karet.
Ketiga, keabsahan dokumen elektronik, informasi elektronik, dan/atau
dokumen elektronik, dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum
yang sah dan tanda tangan sertifikat elektronik. Penggunaan tanda
tangan elektronik ini memberikan dua hal penting yang harus
diperhatikan. Pertama, keamanan data dan kedua pengujian terhadap
keabsahannya. Kedua hal ini untuk memastikan bahwa penyalahgunaan
dan penipuan memanfaatkan dokumen elektronik ini tidak terjadi.
Keempat, pemberian sanksi pidana. Sanksi pidana untuk mencegah
setiap orang agar tidak melakukan perbuatan pidana, yaitu fungsi
preventif atau pencegahan. Pemberian sanksi pidana dengan ancaman
lebih berat dari undang-undang sebelumnya, harapannya permasalahan
terkait dengan ancaman kekerasan, penipuan digital, kesusilaan,
kebencian, dan permusuhan, pencemaran nama baik, hoax, dan
perjudian bisa berkurang kejadian dan kerugian yang ditimbulkan.
…
Keenam, pasal karet pencemaran nama baik. Salah satu dorongan
kuat revisi Undang-Undang ITE yaitu mengenai pasal karet pencemaran
nama baik terhadap personal maupun pejabat publik. Revisi Undang-
Undang ITE mengenai pencemaran nama baik memperjelas mengenai
bentuk pencemaran nama baik terhadap personal maupun pejabat publik
harus berdasarkan aspek objektifitas dan penilaian yang adil dan terukur.
287
Sedangkan dalam konteks kritik membangun dalam batasan norma dan
kesusilaan terhadap pejabat publik tidak termasuk sebagai pencemaran
nama baik.
Ketujuh, konten penyebaran berita bohong, penghasutan, ujaran
kebencian atau hate speech berdasarkan SARA yang dapat menimbulkan
kerusuhan. Revisi kedua Undang-Undang ITE kali ini menegaskan aturan
yang tidak lagi multitafsir agar dapat meminimalisasi kasus-kasus
kriminalisasi pihak-pihak yang kritis.
Menimbang delapan hal yang sudah kami paparkan di atas, dengan
memohon Taufiq Allah Subhanahu Wa Ta'ala dengan mengucapkan
bismillahirrahmanirrahim,
kami
Fraksi
Partai
Keadilan
Sejahtera
menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan
Kedua Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dibawa ke
pembicaraan tingkat dua di Paripurna untuk disahkan menjadi undang-
undang.
• F-PAN (Ir. H. Ahmad Rizki Sadig, M.Si.)
…
Setelah melakukan pembahasan secara mendalam oleh Anggota
Panja Komisi I DPR RI bersama Pemerintah dan mendengar masukan
dari berbagai kalangan, pemangku kepentingan dalam revisi undang-
undang, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, telah disepakati perubahan-perubahan terhadap beberapa
pasal dan ayat sebagai berikut. Ini kalau saya bacakan panjang, jadi
nomor 1 sampai nomor 10 jadi saya lewati saja bisa dibaca sendiri-sendiri.
Selanjutnya, hal yang tak kalah penting dalam revisi kali ini adalah
terkait dengan sanksi pidana. Fraksi Partai Amanat Nasional menilai
bahwa kekisruhan yang selama ini terjadi hingga mengakibatkan adanya
ketidakpastian hukum di kalangan masyarakat dan para pemangku
kepentingan terkait dengan sanksi pidana. Untuk menyelesaikan masalah
tersebut, Fraksi Partai Amanat Nasional telah menyepakati bahwa
berlakunya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ini
288
sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Bertitik tolak dari hasil kerja Panja Komisi I DPR RI bersama dengan
pemerintah dan masukan dari berbagai kalangan, pemangku kepentingan
dalam revisi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, maka dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Fraksi
Partai Amanat Nasional DPR RI menyatakan setuju revisi Rancangan
Undang Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk
disahkan menjadi undang-undang dalam tahapan selanjutnya.
• Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia (Budi Arie
Setiadi):
…
Berikut beberapa permasalahan tersebut adalah sebagai berikut.
Pertama, penerapan norma-norma pidana dalam Undang-Undang ITE
berbeda-beda di berbagai tempat. Oleh karena itu, banyak pihak yang
menganggap
normal
Undang-Undang
ITE
multitafsir,
karet,
memberangus kemerdekaan pers, hingga mengancam kebebasan
berpendapat.
Kedua, Undang-Undang ITE yang ada saat ini belum dapat
memberikan perlindungan yang optimal bagi pengguna internet
Indonesia, khususnya anak anak yang menggunakan produk atau
layanan digital. …
Ketiga, UU ITE yang ada saat ini perlu mengoptimalkan peran
pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang adil, akuntabel,
aman, dan inovatif. Indonesia memiliki potensi ekonomi digital yang
sangat besar, pada tahun 2022 nilai dari ekonomi digital Asean mencapai
194 miliar US Dollar dan Indonesia berkontribusi 40% dari nilai tersebut.
…
Rapat panja serta rapat tim perumus dan tim sinkronisasi telah
menghasilkan dan menyelesaikan pembahasan dan menyepakati
289
perubahan 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal RUU Perubahan
Kedua Undang Undang ITE, di mana beberapa poin yang dihasilkan di
antaranya adalah penyempurnaan norma yang diatur dalam Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di mana norma yang
dimaksud meliputi, alat bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, perbuatan
yang dilarang antara lain Pasal 27, Pasal 27a, Pasal 27b, Pasal 28, Pasal
29, dan Pasal 36 beserta ketentuan pidananya yang diatur dalam Pasal
45, Pasal 45a, dan Pasal 45b. Peran pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40, dan kewenangan penyidik pegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
Berdasarkan penjelasan di atas, pemerintah meyakini bahwa RUU
Perubahan Kedua UU ITE akan dapat menjawab kebutuhan yang ada di
masyarakat. Untuk itu, pemerintah dapat menyetujui naskah RUU
Perubahan Kedua Undang-Undang ITE yang sudah disepakati bersama
Komisi I DPR RI untuk dibawa ke pembahasan tingkat dua dalam waktu
yang tidak terlalu lama.
Demikian pendapat akhir pemerintah terhadap RUU Perubahan
Kedua Undang-Undang ITE ini kami sampaikan.
• Ketua Rapat (Meutya Viada Hafid/F-PG):
…
Terima kasih sudah disampaikan tadi, baik itu dari pemerintah. Saya
harus ketok, Pak, sebagai prasyarat bahwa pemerintah juga menyetujui
RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE untuk dibawa
pada pembicaraan tingkat dua dalam Rapur DPR RI untuk disetujui
menjadi undang undang ya, kita ketok.
(RAPAT: SETUJU)
290
F. PERMOHONAN DPR RI
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya, Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya
menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal
45A ayat (2) UU ITE 2024 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum
mengikat;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Presiden
memberikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah melalui Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 25 Oktober 2024 dan didengarkan keterangannya dalam
persidangan pada tanggal 29 Oktober 2024, dan keterangan tambahan yang
diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 16 Desember 2024, yang pada
pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PEMOHON
Pemohon pada intinya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa frasa “orang lain” dalam ketentuan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU
ITE 1/2024 bertentangan dengan jaminan konstitusional mengenai adanya
kepastian hukum sebagaimana diamanatkan melalui Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945 karena ada ketidaksinambungan pemaknaan “orang lain” yang
diatur dalam ketentuan a quo UU ITE 1/2024 dengan ketentuan Pasal 433
ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
291
Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP 2023), sehingga harus
diberikan tafsir dengan mengecualikan korporasi, lembaga pemerintah,
kelompok perorangan, pejabat publik, dan/atau figur publik sebagai korban.
2. Bahwa frasa “suatu hal” dalam ketentuan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU
ITE 1/2024 memuat inti persoalan pencemaran nama baik, sehingga harus
memiliki kejelasan penafsiran. Dengan tidak diaturnya lagi penghinaan dalam
ketentuan a quo UU ITE 1/2024 berpotensi terhadap kasus penghinaan akan
digunakan ketentuan pidana pencemaran nama baik. Hal ini merupakan
suatu ketidakadilan karena dalam konteks KUHP 1946 ancaman pidana bagi
tindak pidana penghinaan lebih rendah daripada ancaman pidana bagi tindak
pidana pencemaran nama baik, sehingga apabila frasa “suatu hal” tidak
dimaknai sebagai “dilakukannya suatu perbuatan”, maka ketentuan a quo UU
ITE 1/2024 bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945.
3. Bahwa rumusan dalam ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU
ITE 1/2024 memiliki desain pengaturan yang jauh berbeda dengan ketentuan
Pasal 20 ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights
(selanjutnya disebut ICCPR). Ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat
(2) UU ITE 1/2024 tidak bisa mencegah timbulnya kebencian karena
penanganan baru dilakukan saat kebencian sudah timbul, sehingga
melenceng jauh dari yang dikehendaki ketentuan Pasal 20 ayat (2) ICCPR.
4. Bahwa frasa “tanpa hak” dalam ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A
ayat (2) UU ITE 1/2024 memberi ruang terjadinya hasutan kebencian secara
sah dan karenanya melanggar hak atas rasa aman sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 dan hak untuk bebas dari
diskriminasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945,
serta hak atas persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945.
5. Bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 1/2024
perlu diberikan penafsiran dengan alasan sebagai berikut:
a. rumusan ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 1/2024
tidak menyasar akar masalah dari kebencian dan bahkan menyebabkan
dipidananya orang yang tidak bersalah;
292
b. rumusan unsur kesalahan dalam ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal
45A ayat (2) UU ITE 1/2024 mempersulit penegakan hukum terhadap
kebencian yang sudah termanifestasi;
c. rumusan perbuatan yang dilarang dalam ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo.
Pasal 45A ayat (2) UU ITE 1/2024 yaitu “mentransmisikan” bertentangan
dengan standar Pasal 20 ayat (2) ICCPR yang hanya melarang hasutan
kebencian terjadi di muka publik; dan
d. rumusan isi dari informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
didistribusikan dan/atau ditransmisikan bisa berupa apapun selama hasil
akhirnya adalah timbulnya rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan
karakteristik tertentu, sehingga sangat mungkin menyasar orang yang
tidak bersalah.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Dalam perkara a quo ini, izinkanlah Pemerintah memberikan tanggapan
terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon. Menurut Pemerintah,
Pemohon tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya dihalang-
halangi hak konstitusionalnya akibat keberlakuan ketentuan a quo UU ITE
1/2024 yang dimohonkan dengan alasan sebagai berikut:
A. Ketentuan-ketentuan mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi selanjutnya disebut UU MK jelas mengatur Pemohon adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah
dirugikan dengan berlakunya undang-undang, yang meliputi:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
293
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas,
sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, maka
harus dibuktikan bahwa:
a. Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan sesuai
dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK; dan
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan akibat
berlakunya undang-undang yang diuji.
Bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 dan Nomor: 010/PUU-III/2005 yang pada pokoknya menyatakan,
dikutip:
“Bahwa, kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu
undang-undang menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
1. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945;
2. Adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
3. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab akibat (causaal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.”
B. Tanggapan Pemerintah atas Uraian Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Pemohon
1. Pemerintah berpendapat Pemohon tidak memenuhi syarat kerugian
konstitusional dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa dalam permohonannya pada halaman 5, Pemohon secara
sadar menyatakan dirinya adalah “korban” dari Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(selanjutnya disebut UU ITE 19/2016) yang diterapkan secara karet.
Namun, dalam permohonan ini, justru Pemohon kemudian melakukan
294
pengujian kepada UU ITE 1/2024, sehingga Pemerintah patut
mempertanyakan dalil kerugian Pemohon apakah disebabkan oleh UU
ITE 19/2016 atau UU ITE 1/2024.
b. Bahwa Pemohon sebagaimana dalam Permohonannya tentang
Kedudukan Hukum halaman 5 angka 6 s.d. angka 8, merupakan hal
yang didasarkan pada kasus konkret yang dialami oleh Pemohon.
Menurut Pemerintah dalil kerugian Pemohon tersebut bukan akibat
inkonstitusional norma melainkan implementasi norma atas tindakan
konkret yang dilakukan oleh Pemohon.
c. Bahwa pasal-pasal yang diajukan untuk diujikan oleh Pemohon tidak
memiliki hubungan kausal antara kerugian dengan berlakunya
undang-undang, karena tindakan Pemohon pada media sosialnya
bukanlah upaya untuk melindungi lingkungan hidup. Dengan
demikian, hak konstitusional Pemohon terkait melindungi lingkungan
hidup tidak terlanggar karena pada dasarnya yang dilakukan oleh
Pemohon dalam kasus konkret yang Pemohon alami tidak dalam
rangka melindungi lingkungan hidup.
d. Pemohon tidak dapat menjelaskan hubungan sebab akibat (causaal
verband) antara pemberlakuan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan
Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 1/2024, yang kemudian
menurut
anggapan
Pemohon
telah
menimbulkan
kerugian
konstitusional bagi Pemohon berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat
(3), dan Pasal 28 ayat (3), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945. Maka dari itu, tidak terdapat
hubungan
langsung
antara
ketentuan
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dan
hal-hal
yang
menjadi
kerugian
konstitusional yang didalilkan Pemohon.
e. Bahwa Pemohon mendalilkan saat ini sudah bebas berdasarkan
Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 374/PID.SUS/2024/PT
SMG dan dalam proses kasasi di Mahkamah Agung dengan tuntutan
Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE 19/2016.
Pemohon dengan sendirinya menyatakan bahwa hak konstitusional
berpotensi dirugikan dengan berlakukan pasal-pasal yang diujikan
295
dalam perkara a quo menjadi tidak ada. Hal ini menguatkan bahwa
tidak ada kerugian yang nyata yang telah dialami Pemohon atas pasal-
pasal yang dimohonkan untuk diuji, apalagi Pasal 27A jo. Pasal 45
ayat (4) serta Pasal 45A ayat (2) UU ITE 1/2024 bukan merupakan
dakwaan terhadap perkara hukum yang dihadapi Pemohon.
Oleh karena itu, Pemohon tidak memiliki kerugian terhadap pasal-
pasal yang dimohonkan untuk diuji. Alasan yang menjadi alasan
Pemohon sebenarnya adalah kekhawatiran Pemohon semata akan
(apabila) adanya proses kasasi yang melakukan pemeriksaaan ulang
terhadap kasus konkret Pemohon tersebut.
Hal demikian bukanlah alasan inkonsitusionalitas norma karena
Kasasi merupakan suatu proses hukum dan konstitusional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjunjung
tinggi, supremasi hukum, keadilan dan kepastian hukum kepada
semua pihak yang berperkara.
Oleh karena itu, berdasarkan due process of law dalam hukum pidana,
hal yang dihadapi Pemohon merupakan pemeriksaan hukum konkret
yang akan diperiksa oleh Mahkamah Agung sesuai dengan
kewenangannya.
f. Bahwa selain itu, Pemohon dalam permohonannya berusaha untuk
mengarahkan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi menjadi positive
legislator dan bertindak sebagai pembentuk undang-undang dalam
membuat rumusan norma baru sesuai petitum Pemohon karena
Pemohon lebih banyak menguraikan masukan-masukannya terkait
perbaikan rumusan ketentuan-ketentuan yang diuji dibandingkan
menguraikan hubungan kerugian yang dialaminya sendiri.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Pemohon tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007).
296
Dengan demikian, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan
hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua dan
Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak, sebagaimana
yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun berdasarkan putusan-
putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
III. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
A. Landasan Filosofis UU ITE 1/2024
Landasan Filosofis Perubahan Kedua UU ITE sebagaimana dituangkan
dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut Naskah Akademik Perubahan
Kedua UU ITE) pada BAB IV Landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis hal.
110 s.d. 113, yang pada pokoknya menguraikan hal sebagai berikut:
1. Perubahan Kedua UU ITE bersumber dari nilai-nilai Pancasila sebagai
pedoman dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat
serta merupakan salah satu pegangan bagi bangsa Indonesia dalam
membentuk pola pikir yang bijaksana dalam bersikap maupun melakukan
tindakan, termasuk menghadapi perubahan cepat dari globalisasi saat ini.
2. Teknologi dan informasi yang didorong oleh globalisasi akan berguna
dalam peningkatan pertumbuhan perekonomian nasional sehingga tujuan
negara dalam memajukan kesejahteraan umum dan kesejahteraan
masyarakat dapat tercapai dengan sarana pemanfaatan Teknologi
Informasi
secara
tepat.
Oleh
karenanya,
demi
menyesuaikan
perkembangan zaman yang terus berubah dan untuk mencapai
kesejahteraan sosial tersebut dilakukan perubahan kedua dalam UU ITE
untuk menyesuaikan perkembangan di masyarakat.
3. Berangkat dari falsafah negara Pancasila dan demi mencapai tujuan
negara tersebut, dipandang perlu diadakan perubahan kedua UU ITE
297
karena terdapat pasal-pasal dan penjelasan pasal yang dirasa belum
menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain, sehingga pengaturan hak seseorang dalam berinteraksi dan
berkomunikasi secara elektronik harus kembali disesuaikan untuk
memperoleh rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi warga
negara.
4. Kebebasan berpendapat sebagaimana diatur Pasal 28E ayat (3) UUD
NRI 1945, bahwa seorang warga negara berhak untuk berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapatnya mengenai sesuatu hal.
Kendati demikian, Undang-Undang Dasar juga membatasi kebebasan
berpendapat dengan maksud menjaga penghormatan, menjamin
pengakuan, dan melindungi kebebasan dari orang lain. Pembatasan
tersebut selanjutnya diatur dalam undang-undang yang dilakukan agar
dalam menjalankan hak dan kebebasannya, seseorang terus berpegang
pada moral, nilai yang hidup di masyarakat, keamanan, dan senantiasa
menjaga ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis. Pasal 28E
ayat (3) dan 28J ayat (2) UUD NRI 1945 telah memberikan dasar bahwa
seorang warga negara memiliki kebebasan dalam berpendapat dengan
beberapa pembatasan yang harus diatur oleh undang-undang.
5. Sesuai dengan norma Pasal 28J UUD NRI 1945, UU ITE mengatur
adanya pembatasan dalam menjalankan kebebasan berpendapat.
Pembatasan ini dimaksudkan semata-mata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
6. UU ITE 19/2016 dirasa kurang mencerminkan penerapan Pasal 28E ayat
(3) dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945. Hal ini dikarenakan terdapat
pasal yang multitafsir sehingga meningkatkan kriminalitas yang
merugikan masyarakat. Oleh karenanya, perlu diadakan perubahan
kedua UU ITE demi menjaga kebebasan berpendapat orang lain secara
adil sesuai dengan dasar negara dan konstitusi. Pembatasan yang diatur
kembali
dalam
perubahan
kedua
pun
dilakukan
dengan
mempertimbangkan Pancasila sebagai falsafah negara yang berisikan
298
agama, ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis serta
demi mencapai tujuan negara.
7. Perubahan kedua UU ITE dilakukan agar penataan dan perbaikan
pengaturan mengenai komunikasi dan transaksi elektronik dapat
terlaksana dengan baik. Perubahan ini pun diharapkan akan memberikan
rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna maupun
Penyelenggara Sistem Elektronik, sehingga keadilan sosial seperti butir
sila kelima dalam Pancasila dan tujuan kepastian hukum untuk melindungi
kepentingan umum dapat terlaksana.
8. Realitas globalisasi informasi tetap harus ditempatkan sebagai
perkembangan yang tetap berada dalam nilai moral religius Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan, dan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, karena dipahami dampak
perkembangan dan interaksi dalam globalisasi informasi tidak hanya
berdampak positif tetapi dapat berdampak negatif bagi proses berbangsa
dan bernegara.
9. Tujuan yang ingin dicapai oleh UU ITE yaitu untuk melakukan penataan
dan pengelolaan informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional
sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara
optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menjadi alat penting dalam
kegiatan kehidupan pertumbuhan perekonomian nasional yang lebih
sejahtera dan adil. Untuk itu penggunaan dan pemanfaatan Teknologi
Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan
memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional.
10. Perubahan UU ITE terhadap penyadapan dan penurunan sanksi pidana
terhadap perbuatan pencemaran nama baik dengan menggunakan
Teknologi Informasi menjadi kebutuhan karena secara filosofis
pengaturan mengenai penyadapan menjadi kebutuhan mendasar dalam
menjamin hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang oleh konstitusi merupakan hak asasi. Membangun keadilan
dan kesejahteraan tetapi melupakan hak-hak individu sebagai manusia
299
akan menimbulkan ketidakadilan yang baru dan mendorong pengabaian
atas hak prinsipil dari nilai kemanusiaan. Di samping itu, pengecualian
karena kepentingan hukum dapat dipahami dalam rangka menciptakan
tatanan bernegara yang lebih baik. Namun, menjaga kehormatan serta
hak individu sebagai manusia dan warga negara merupakan fondasi
dalam bernegara.
B. Asas dan Tujuan
Asas dalam Perubahan Kedua UU ITE sebagaimana dituangkan dalam
Naskah Akademik Perubahan Kedua UU ITE dalam BAB II. B. Kajian
Terhadap Asas/Prinsip yang Terkait Dengan Norma, hal. 70 s.d 74,
menguraikan Asas sebagai berikut:
1. Asas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum, dengan uraian
sebagai berikut:
“... dapat diketahui bahwa Indonesia merupakan negara yang
berlandaskan hukum. Terdapat tiga nilai identitas pada hukum
menurut Gustav Radbruch, yaitu:
a. Asas kepastian hukum (rechtmatigheid), Asas ini meninjau dari
sudut yuridis;
b. Asas keadilan hukum (gerechtigheid), Asas ini meninjau dari sudut
filosofis, dimana keadilan adalah kesamaan hak untuk semua
orang di depan pengadilan;
c. Asas kemanfaatan hukum (zwech matigheid atau doelmatigheid
atau utility).
Secara normatif, asas kepastian hukum dilihat ketika suatu
peraturan perundang-undangan dibuat dan diundangkan secara pasti,
karena mengatur secara jelas dan logis, sehingga tidak akan
menimbulkan konflik norma atau benturan atas adanya keraguan atau
multitafsir. Maka dari itu, aturan dan pelaksanaan tersebut
menimbulkan kepastian hukum.
Selain itu, asas keadilan hukum tidak dapat dipandang sama
dengan arti penyamarataan dan berarti bahwa tiap orang memperoleh
bagian yang sama, namun pertimbangan menurut tiap-tiap perkara
tersendiri. Sedangkan kemanfaatan hukum adalah asas yang
menyertai asas keadilan dan kemanfaatan, dengan arti bahwa kedua
asas tersebut harus memiliki manfaat didalamnya.”
2. Asas Nasionalitas Aktif dan Asas Nasionalitas Pasif, dengan uraian
sebagai berikut:
“Asas Nasionalitas aktif dan pasif dapat ditemukan di Kitab Undang
Undang Hukum Pidana pada pasal 4 dan 5, sehingga merupakan
salah satu asas keberlakuan hukum pidana indonesia. Berdasarkan
300
ketentuan tersebut, yang dimaksud dengan asas nasionalitas aktif
merupakan ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua
Warga Negara Indonesia yang melakukan tindak pidana dimanapun
dia berada, sedangkan asas nasionalitas pasif berarti ketentuan
hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang
merugikan kepentingan negara.
..........................
Asas Nasionalitas Aktif disebut juga asas personalitas ini bertumpu
pada kewarganegaraan pembuat delik. Hukum pidana Indonesia
mengikuti warga negaranya kemana pun ia berada. Asas ini bagaikan
ransel yang melekat pada punggung warga negara Indonesia kemana
pun ia pergi. Dalam hal penegakan hukum mengenai pencemaran
nama baik dengan menggunakan media elektronik akan berlaku bagi
warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Sehingga WNI
harus tunduk pada UU ITE.
Asas nasional pasif atau Asas Perlindungan ialah suatu asas yang
memberlakukan suatu peraturan terhadap siapa pun juga baik warga
negara Indonesia maupun warga negara asing yang melakukan
perbuatan pidana di luar wilayah Indonesia. Jadi yang diutamakan
adalah keselamatan kepentingan suatu negara. Berdasarkan asas ini
yang dilindungi bukanlah kepentingan individu orang Indonesia, tetapi
kepentingan nasional atau kepentingan umum yang lebih luas.
Demikian hendaknya ketika konsepsi pencemaran nama baik UU ITE
diberlakukan. Apabila terdapat orang asing yang melakukan
pencemaran nama baik terhadap orang Indonesia yang mana
tindakan tersebut dilakukan di wilayah Indonesia, maka harus tunduk
pada ketentuan mengenai pencemaran nama baik yang melanggar
UU ITE.”
3. Asas Efektivitas, dengan uraian sebagai berikut:
“Efektivitas hukum merupakan situasi ketika hukum yang berlaku
dapat dilaksanakan, ditaati, dan berdaya guna sebagai alat kontrol
sosial atau sesuai tujuan dibuatnya hukum tersebut. Pengertian
tersebut apabila dikaitkan dengan tujuan perubahan UU ITE ini ialah
berkaitan dengan perumusan sasaran yang akan diwujudkan, ruang
lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam
Rancangan Undang-Undang perubahan UU ITE. Hal tersebut yang
dikarenakan adanya kemajuan yang begitu pesat dibidang Teknologi
Informasi
yang
telah
memberikan
sumbangan
besar
bagi
berkembangnya dunia informasi dan transaksi elektronik.”
Selain itu, Perubahan Kedua UU ITE memiliki tujuan sebagaimana diuraikan
dalam BAB V. A. Sasaran, hal. 119, dengan uraian sebagai berikut:
“Sasaran pengaturan dalam RUU Perubahan Kedua atas ITE adalah
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi rasa keadilan sesuai dengan
pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang
301
demokratis. Lebih spesifik lagi, pengaturan dalam RUU ITE dimaksudkan
untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika,
produktif, dan berkeadilan. Dengan perubahan kedua dari UU ITE
diharapkan akan dapat dicapai pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan
melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat
penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi
Informasi, dan/atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban
umum.”
C. Arah Pengaturan
Arah Pengaturan Perubahan Kedua UU ITE sebagaimana dituangkan dalam
Naskah Akademik Perubahan Kedua UU ITE pada BAB V. B. 1. Arah
Pengaturan hal. 119 dinyatakan untuk memperbaiki rumusan delik pidana,
penyesuaian beratnya ancaman pidana, dan keselarasan dengan KUHP,
sebagai berikut:
“Arah pengaturan dari RUU Perubahan Kedua atas UU ITE ITE adalah
memperbaiki rumusan delik pidana dan menyesuaikan bobot/beratnya
beberapa ancaman pidana di dalam BAB XI UU ITE yang memuat
Ketentuan Pidana agar selaras dengan KUHP atau rasionalisasi norma-
norma pidana yang diatur dalam BAB VII UU ITE yang memuat Perbuatan
yang Dilarang.”
Selain Arah Pengaturan, Naskah Akademik Perubahan Kedua UU ITE
memuat mengenai Jangkauan Pengaturan (BAB V. B.2. Jangkauan
Pengaturan hal. 119 s.d. 120) sebagai berikut:
“Jangkauan Subjek Pengaturan dalam RUU Perubahan Kedua atas ITE
adalah setiap orang yang berada di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, warga negara Republik Indonesia di luar negeri, dan badan
hukum sebagaimana pengertian setiap orang dalam Pasal 1 angka 21 UU
ITE.
Sedangkan mengenai jangkauan objek pengaturan dalam rancangan
undang undang ini adalah penyempurnaan norma-norma pidana dalam
UU ITE yang meliputi pengaturan perbuatan hukum terkait muatan
kesusilaan, muatan perjudian, muatan penghinaan dan pencemaran
nama baik, pemerasan dan pengancaman, pemberitahuan bohong atau
informasi yang menyesatkan yang merugikan konsumen, menghasut,
mengajak, atau mempengaruhi seseorang untuk menimbulkan rasa
kebencian dan permusuhan, cyberbullying. Selain itu, dalam jangkauan
objek pengaturan dalam rancangan undang-undang ini ditambahkan juga
norma penyebaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan
keonaran di masyarakat.”
D. Keterangan Pemerintah Terkait dengan Pokok Permohonan Pemohon
302
No
Pasal yang Diuji
Batu Uji Para Pemohon
1.
Pasal 27A UU 1/2024
Setiap Orang dengan sengaja
menyerang kehormatan atau nama
baik orang lain dengan cara
menuduhkan suatu hal, dengan
maksud
supaya
hal
tersebut
diketahui umum dalam bentuk
Informasi
Elektronik
dan/atau
Dokumen
Elektronik
yang
dilakukan
melalui
Sistem
Elektronik.
Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024
Setiap Orang yang dengan sengaja
menyerang kehormatan atau nama
baik orang lain dengan cara
menuduhkan suatu hal, dengan
maksud
supaya
hal
tersebut
diketahui umum dalam bentuk
Informasi Elektronik dan/ atau
Dokumen
Elektronik
yang
dilakukan melalui Sistem Elektronik
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 27A dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/ atau denda paling banyak
Rp400.000.000,00 (empat ratus
juta rupiah).
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945
Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan
dan
wajib
menjunjung
hukum
dan
pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di
depan hukum.
Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3)
UUD NRI 1945
(2) Setiap
orang
berhak
atas
kebebasan
meyakini
kepercayaan,
menyatakan
pikiran
dan
sikap,
sesuai
dengan hati nuraninya.
(3) Setiap
orang
berhak
atas
kebebasan
berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan
pendapat.
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945
Setiap
orang
berhak
atas
perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta
benda
yang
di
bawah
kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi.
Pasal 28I ayat (2) dan ayat (4)
UUD NRI 1945
(2) Setiap
orang
bebas
dari
perlakuan
yang
bersifat
diskriminatif atas dasar apapun
dan
berhak
mendapatkan
perlindungan
terhadap
perlakuan
yang
bersifat
diskriminatif itu.
2.
Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa
hak
mendistribusikan
dan/atau
mentransmisikan
Informasi
Elektronik
dan/atau
Dokumen Elektronik yang sifatnya
menghasut,
mengajak,
atau
memengaruhi orang lain sehingga
menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan
terhadap
individu
dan/atau kelompok masyarakat
tertentu
berdasarkan
ras,
kebangsaan, etnis, warna kulit,
agama,
kepercayaan,
jenis
kelamin, disabilitas mental, atau
disabilitas fisik.
Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024
303
No
Pasal yang Diuji
Batu Uji Para Pemohon
Setiap Orang yang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau
mentransmisikan
Informasi
Elektronik
dan/atau
Dokumen Elektronik yang sifatnya
menghasut, mengajak, atau orang
lain sehingga menimbulkan rasa
kebencian
atau
permusuhan
terhadap
individu
dan/atau
kelompok
masyarakat
tertentu
berdasarkan
ras,
kebangsaan,
etnis,
warna
kulit,
agama,
kepercayaan,
jenis
kelamin,
disabilitas mental, atau disabilitas
frsik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/ atau denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
(4) Perlindungan,
pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia adalah tanggung
jawab
negara,
terutama
pemerintah.
Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945
Dalam
menjalankan
hak
dan
kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang
dengan
maksud
semata-mata
untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan
atas
hak
dan
kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi
tuntutan
yang
adil
sesuai
dengan
pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan,
dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.
1. Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 1/2024 merupakan perubahan dari
Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE 19/2016 yang telah banyak
diajukan pengujiannya dengan putusan MK antara lain:
a. Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 dengan batu pengujian Pasal
28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan Pasal
28F UUD NRI 1945;
b. Putusan MK Nomor 2/PUU-VII/2009 tanggal 5 Mei 2009 dengan batu
pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal
28, Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E
ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
1945;
c. Putusan MK Nomor 36/PUU-XX/2022 dengan batu pengujian Pasal 1
ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1),
Pasal 28I ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), serta Pasal 28J ayat (1) dan
ayat (2) UUD NRI 1945;
304
d. Putusan MK Nomor 25/PUU-XXI/2023 dengan batu pengujian Pasal
28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28J ayat (1) UUD NRI
1945;
e. Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023 dengan batu uji yang sama,
yaitu Pasal 1 ayat (2), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat
(1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 28G ayat (1), serta Pasal 28J
ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945.
Hal tersebut menunjukkan bahwa pengaturan mengenai penyerangan
terhadap kehormatan atau nama baik dalam sistem elektronik telah
dilakukan pengujian oleh MK dengan berbagai batu uji dalam UUD NRI
1945 dengan Putusan MK menyatakan tetap konstitusional.
2. Bahwa Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 1/2024 sudah secara
proporsional mengatur hak dan kewajiban seseorang. Sebagaimana
ditegaskan oleh Prof. Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Mengenal
Hukum, hak adalah kepentingan yang dilindungi hukum. Dalam
pengertian tersebut hukum merupakan instrumen untuk melindungi hak
seseorang. Hak seseorang yang dilindungi oleh hukum dapat menjadi
kewajiban orang atau pihak lain untuk memenuhinya. Memperhatikan
Putusan MK No 50/PUU-VI/2008 paragraf [3.16.2] halaman 104 dan
halaman 105 yang berbunyi:
“...meskipun setiap orang mempunyai hak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi, tetapi tidak menghilangkan hak negara untuk
mengatur agar kebebasan untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi tidak melanggar hak-hak orang lain untuk mendapatkan
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan nama
baiknya yang juga dijamin oleh konstitusi”. Kewenangan negara untuk
mengatur dapat dibenarkan, bahkan menjadi tanggung jawab negara,
terutama Pemerintah, antara lain dengan menuangkannya dalam
Undang-Undang [vide Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD Tahun
1945] untuk menciptakan situasi yang lebih kondusif bagi terpenuhinya
hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan nama baik seseorang…”
maka Pasal 27A UU ITE 1/2024 telah memberikan keseimbangan antara
kewajiban yang harus dipenuhi (mematuhi larangan) dengan hak.
Selain itu, rumusan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 1/2024 hanya
membatasi terhadap siapa saja yang “dengan sengaja” menyerang
305
kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan suatu
hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dengan bentuk
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui
Sistem Elektronik.
Oleh karena itu, Pasal 27A UU ITE 1/2024 merupakan norma hukum yang
mengatur
secara
proporsional
mengenai
pelindungan
terhadap
kehormatan dan nama baik seseorang dalam aktivitas di dunia siber.
3. Terhadap pokok permohonan Pemohon yang pada intinya mendalilkan
bahwa frasa “orang lain” pada ketentuan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4)
UU ITE 1/2024 bertentangan dengan jaminan konstitusional mengenai
adanya kepastian hukum sebagaimana diamanatkan melalui Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945 karena ada ketidaksinambungan pemaknaan
“orang lain” yang diatur dalam ketentuan a quo UU ITE 1/2024 dengan
ketentuan Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023, sehingga harus diberikan tafsir
dengan mengecualikan korporasi, lembaga pemerintah, kelompok
perorangan, pejabat publik, dan/atau figur publik sebagai korban,
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon berusaha menghubungkan ketentuan Pasal 27A jo.
Pasal 45 ayat (4) UU ITE 1/2024 dengan ketentuan Pasal 433 ayat (1)
KUHP 2023, sehingga kemudian memberikan tafsir frasa “orang lain”
dalam ketentuan a quo UU ITE 1/2024 harus dipersempit dengan
mengecualikan
korporasi,
lembaga
pemerintah,
kelompok
perorangan, pejabat publik, dan/atau figur publik sebagai korban.
Menurut Pemerintah, dalil Pemohon tersebut merupakan dalil yang
tidak berdasar dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Bahwa tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah atau
lembaga negara dan golongan penduduk telah diatur dalam BAB
V TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM dalam
Paragraf 2 dan Paragraf 3 mulai dari ketentuan Pasal 240 sampai
dengan ketentuan Pasal 243 KUHP 2023, sedangkan tindak
pidana penghinaan bagi masyarakat umum diatur dalam BAB XVII
TINDAK PIDANA PENGHINAAN dalam Bagian Kesatu sampai
306
dengan Bagian Ketujuh mulai dari ketentuan Pasal 433 sampai
dengan Pasal 442 KUHP 2023.
2) Frasa “Penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok
orang tidak termasuk ketentuan pasal ini” dalam Penjelasan
ketentuan Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 bertujuan menegaskan
agar tidak terjadi tumpang tindih pemaknaan dengan ketentuan
Pasal 241 dan Pasal 243 KUHP 2023 yang berada pada BAB lain
dan telah secara spesifik mengatur tindak pidana penghinaan
terhadap lembaga negara dan golongan penduduk. Ketentuan
Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 tidak bertujuan untuk
mengecualikan lembaga negara dan golongan penduduk sebagai
korban tindak pidana penghinaan, karena tindak pidana
penghinaan terhadap lembaga negara dan golongan penduduk
sudah diatur pada ketentuan Pasal lainnya dari KUHP 2023.
3) KUHP 2023 tidak mengecualikan lembaga pemerintah dan pejabat
publik dari ketentuan tindak pidana penghinaan. Ketentuan yang
mengatur mengenai sanksi pidana atas tindak pidana penghinaan
pejabat publik (pemerintah) dan lembaga pemerintah (lembaga
negara) diatur dalam ketentuan Pasal 241 KUHP 2023 yang
menyatakan:
Pasal 241
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau
menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh
umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh
umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi
informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau
lembaga negara dengan maksud agar isi penghinaan diketahui
umum, dipindana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Kemudian, Penjelasan Pasal 240 KUHP 2023 menyatakan:
Yang dimaksud dengan "pemerintah" adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Yang dimaksud dengan "lembaga negara" adalah Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
307
Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, dan Mahkamah
Konstitusi.
Dengan demikian, frasa “orang lain” dari ketentuan Pasal 27A jo.
Pasal 45 ayat (4) UU ITE 1/2024 terkait dengan pejabat publik
(pemerintah) dan lembaga pemerintah (lembaga negara) tidak
dapat disandingkan dengan ketentuan Pasal 433 ayat (1) KUHP
2023 saja, melainkan juga dengan ketentuan lainnya dalam KUHP
2023, yaitu Pasal 241 KUHP 2023;
4) KUHP 2023 juga tidak mengecualikan kelompok perorangan dari
ketentuan tindak pidana penghinaan. Ketentuan yang mengatur
mengenai sanksi pidana atas tindak pidana penghinaan kelompok
orang (golongan penduduk) diatur dalam ketentuan Pasal 243
KUHP 2023 yang menyatakan:
Pasal 243
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau
menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum
atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh
umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi
informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan
dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh
umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok
penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis,
warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas
mental, atau disabilitas fisik yang berakibat timbulnya
kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori IV.
Dengan demikian, frasa “orang lain” dari ketentuan Pasal 27A jo.
Pasal 45 ayat (4) UU ITE 1/2024 terkait dengan kelompok orang
(golongan penduduk) tidak dapat disandingkan dengan ketentuan
Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 saja, melainkan juga dengan
ketentuan lainnya dalam KUHP 2023, yaitu Pasal 243 KUHP 2023;
5) Terkait dengan pengecualian figur publik sebagai korban tindak
pidana dalam ketentuan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE
1/2024 justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai
frasa “orang lain” itu sendiri karena tidak ada ukuran yang jelas
untuk menentukan “orang lain” tersebut merupakan publik figur
308
atau bukan yang pada akhirnya akan bertentangan dengan
ketentuan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 karena menimbulkan
diskriminasi bagi orang yang dinyatakan bukan sebagai publik
figur;
6) Berdasarkan uraian di atas, ketentuan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat
(4) UU ITE 1/2024 tidak dapat diberikan penafsiran untuk
mengecualikan
korporasi,
lembaga
pemerintah,
kelompok
perorangan, pejabat publik, dan/atau figur publik karena apabila
yang dijadikan pembanding oleh Pemohon adalah KUHP 2023,
maka sesungguhnya norma ketentuan a quo UU ITE 1/2024 sudah
mencakup ketentuan dalam Pasal 241 dan Pasal 243 KUHP 2023
atau dengan kata lain KUHP 2023 pun tidak mengecualikan
korporasi, lembaga pemerintah, kelompok perorangan, pejabat
publik, dan/atau figur publik sebagai korban tindak pidana
penghinaan.
7) Ketetuan a quo UU ITE 1/2024 tidak dapat mengecualikan
korporasi, lembaga pemerintah, kelompok perorangan, pejabat
publik, dan/atau figur publik sebagai korban karena apabila
dimaknai demikian, maka tindak pidana penghinaan yang
dilakukan terhadap korporasi, lembaga pemerintah, kelompok
perorangan, pejabat publik, dan/atau figur publik sebelum KUHP
2023 berlaku menjadi tidak dapat dipidana.
Dengan demikian, ketentuan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE
1/2024 sudah mengatur materi muatan pengenaan sanksi pidana yang
sama dengan ketentuan Pasal 241, Pasal 243, dan Pasal 433 ayat (1)
KUHP 2023, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan
tidak melanggar ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
b. Arah Pengaturan Perubahan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3)
UU 11/2008 jo. UU ITE 19/2016 menjadi Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat
(4) UU ITE 1/2024 berdasarkan Naskah Akademik Perubahan Kedua
UU ITE hal. 122-123, adalah sebagai berikut:
309
“Arah pengaturan terhadap perubahan UU ITE yang mengatur
perubahan ancaman pidana dalam perbuatan penghinaan atau
pencemaran nama baik. Ancaman pidana terhadap pelanggaran
atas Pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan dan pencemaran nama
baik ini dikurangi menjadi 2 tahun, pertimbangannya adalah Pasal
310 KUHP hukuman hanya 9 bulan dan Pasal 310 ayat (2) KUHP
ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan. Dengan demikian
ancaman 2 tahun merupakan hukuman yang dianggap telah
sesuai, karena selain dapat dihukum penjara, pelaku juga dapat
dijatuhi pidana denda sebanyak Rp400.000.000,00 (empat ratus
juta rupiah).
Sedangkan untuk dalam hal perbuatan penghinaan atau
pencemaran nama baik ini tidak dapat dibuktikan kebenarannya
dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi
kesempatan untuk membuktikannya maka diancam melakukan
fitnah. Apabila tuduhan itu dilakukan untuk membela kepentingan
umum atau terpaksa untuk membela diri. Dalam hal ini hakim
barulah akan mengadakan pemeriksaan apakah betul-betul
penghinaan itu telah dilakukan oleh terdakwa karena terdorong
membela kepentingan umum atau membela diri, jikalau terdakwa
meminta untuk diperiksa. Ketentuan ini mengacu pada ketentuan
Pasal 311 KUHP yang mana ancaman hukumannya paling lama 4
tahun. Sehingga, ancaman hukuman 4 tahun dan denda sebanyak
Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk
perbuatan fitnah dianggap telah sesuai, dengan pertimbangan
bahwa perbuatan ini dilakukan dengan sarana elektronik yang
mana mengakibatkan dampak yang sangat luas.
Selain itu juga terdapat penjelasan unsur dari yang sebelumnya
hanya “muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
diatur menjadi “menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
dengan menuduhkan sesuatu hal dengan maksud diketahui orang
lain” yang mana merupakan unsur dalam Pasal 310 KUHP,
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 50/PUU-VI/2008 Tahun 2008. Inti dari muatan penghinaan
atau pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa dilepaskan
dari ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Pasal 310 KUHP
merupakan delik menyerang kehormatan seseorang dengan
menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum. Sedangkan Pasal
311 KUHP berkaitan dengan perbuatan menuduh seseorang yang
tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku.
Kemudian, perbuatan-perbuatan yang bukan delik yang
berkaitan dengan muatan penghinaan atau pencemaran nama baik
dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan atau konten yang
ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya
tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau
sebuah kenyataan, serta cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak
pantas.”
310
c. Bahwa Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 1/2024 merupakan satu
kesatuan norma dengan Pasal 45 ayat (5) UU ITE 1/2024 yang
berbunyi sebagai berikut:
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan
tindak pidana aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan
korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh
badan hukum.”
d. Bahwa berdasarkan atas penjelasan dalam Naskah Akademik
Perubahan Kedua UU ITE di atas dan ditegaskan dengan ketentuan
Pasal 45 ayat (5) UU ITE 1/2024, Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU
ITE 1/2024 telah dengan jelas dan tegas mengatur bahwa penafsiran
frasa “orang lain” sebagai bukan badan hukum dan delik terhadap
Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A UU ITE 1/2024 merupakan delik aduan
sehingga yang dapat diproses berdasarkan adanya pengaduan
korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan badan
hukum.
e. Bahwa ketentuan Pasal 45 ayat (5) UU ITE 1/2024 sebagai
pengecualian terhadap badan hukum sebagai korban bersesuaian
dengan sistem hukum pidana di Indonesia yang mengenal
pemidanaan sebagai subjek hukum yaitu pribadi kodrati (natuurlijk
persoon) dan pribadi hukum (rechtspersoon) yang dikenal dengan
badan hukum.
Dengan demikian, berdasarkan dua jenis subjek hukum maka frasa
“orang lain” dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 1/2024
hanya ditujukan kepada orang perseorangan sebagai pribadi kodrati
menjadi korban dan melakukan pengaduan terhadap delik a quo.
f. Bahwa landasan filosofis pencemaran nama baik dalam UU ITE dan
ditegaskan kembali dalam Perubahan UU ITE dalam Naskah
Akademik pada hal. 113 berbunyi sebagai berikut:
“Perubahan UU ITE terhadap penyadapan, dan penurunan
sanksi pidana terhadap perbuatan pencemaran nama baik dengan
menggunakan Teknologi Informasi menjadi kebutuhan karena
secara filosofis pengaturan mengenai penyadapan menjadi
kebutuhan mendasar dalam menjamin hak atas perlindungan diri
311
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta
berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang oleh konstitusi
merupakan hak asasi.
Membangun keadilan dan kesejahteraan tetapi melupakan hak-
hak individual sebagai manusia akan menimbulkan ketidakadilan
yang baru dan mendorong pengabaian atas hak prinsipil dari nilai
kemanusiaan. Disamping itu, pengecualian karena kepentingan
hukum dapat dipahami dalam rangka menciptakan tatanan
bernegara yang lebih baik. Tetapi menjaga kehormatan dan hak
individu sebagai manusia dan warga negara adalah menjadi
pondasi dalam bernegara.”
Dengan demikian, landasan filosofis dari Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat
(4) UU ITE 1/2024 sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia
khususnya terhadap perlindungan diri dan kehormatan sebagai
manusia dan warga negara sebagai subjek hukum pribadi kodrati.
g. Bahwa dalam permohonan pemohon dengan membatasi frasa “orang
lain” dengan mengecualikan pejabat publik dan publik figur dinilai tidak
tepat karena pelindungan dimaksud bukan dilakukan terhadap jabatan
publiknya tetapi terhadap setiap orang pribadi kodrati dalam
kedudukannya di masyarakat secara adil bukan melihat jabatan
ataupun kedudukannya sebagai publik figur atau tidak. Batasan ini
alih-alih membuat kesamaan tetapi di lain pihak akan memberikan
pengaturan yang bersifat diskriminatif melihat manusia sebagai pribadi
kodrati dengan melihat kedudukannya dalam masyarakat. Adapun
lebih lanjut akan menimbulkan suatu penafsiran yang tidak jelas
bagaimana pengertian dan definisi sebagai pejabat publik dan publik
figur yang tidak diuraikan oleh Pemohon.
h. Bahwa
selain
itu,
pembatasan
frasa
“orang
lain”
dengan
mengecualikan pejabat publik dan publik figur dinilai tidak tepat karena
bertentangan dengan hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD NRI
1945 antara lain:
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
312
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.”
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan,
martabat,
dan
harta
benda
yang
dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi.”
Pasal 28G ayat (2) UUD NRI 1945
“Setiap orang berhak atas untuk bebas dari penyiksaan dan
perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan
berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.”
Dengan demikian berdasarkan uraian di atas maka, Permohonan
Pemohon yang menyatakan rumusan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4)
UU ITE 1/2024 pada frasa “orang lain” yang tidak diberikan penafsiran
sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
merupakan dalil keliru karena Pasal 45 ayat (5) UU ITE 1/2024 telah
mengatur secara tegas dan jelas, korban dan pihak yang dapat
melakukan pengaduan atas delik tersebut.
4. Terhadap pokok permohonan Pemohon yang pada intinya mendalilkan
bahwa frasa “suatu hal” dalam ketentuan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4)
UU ITE 1/2024 memuat inti persoalan pencemaran nama baik, sehingga
harus memiliki kejelasan penafsiran, dan selanjutnya menurut Pemohon
dengan tidak diaturnya lagi penghinaan dalam ketentuan a quo UU ITE
1/2024 berpotensi terhadap kasus penghinaan akan digunakan ketentuan
pidana pencemaran nama baik, serta hal ini merupakan suatu
ketidakadilan karena dalam konteks KUHP 1946 ancaman pidana bagi
tindak pidana penghinaan lebih rendah daripada ancaman pidana bagi
tindak pidana pencemaran nama baik, sehingga apabila frasa “suatu hal”
tidak dimaknai sebagai “dilakukannya suatu perbuatan”, maka ketentuan
a quo UU ITE 1/2024 bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945, Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Dalam membentuk suatu norma dalam peraturan perundang-
undangan, Pemerintah berpedoman pada asas-asas sebagaimana
313
dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023
selanjutnya disebut UU PPP.
b. Bahwa frasa “suatu hal” perlu dibaca secara satu kesatuan dan saling
terkait dalam satu unsur-unsur Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE
1/2024 yaitu “menyerang kehormatan atau nama baik orang lain
dengan cara menuduhkan suatu hal”. Dengan membaca secara
keseluruhan maka perbuatan yang diancam pidana dalam Pasal 27A
jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 1/2024 adalah perbuatan yang menyerang
kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan
suatu hal. Frasa “suatu hal” tersebut tidak hanya terbatas terhadap
“dilakukannya suatu perbuatan” karena kehormatan atau nama baik
seseorang bersifat abstrak dalam arti tidak dapat tafsirkan sempit
sebagai suatu hal yang konkret berupa suatu perbuatan. Dalam
pengaturan yang demikian maka, cakupan perlindungan atas harkat
martabat, kehormatan dan nama baik seseorang menjadi tidak
dilakukan secara tepat dan proporsional.
c. Bahwa selain itu, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa frasa "suatu
hal" tidak diberikan penafsiran yang membuatnya bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 sehingga perlu diubah
menjadi frasa “dilakukan suatu perbuatan” merupakan suatu dalil yang
keliru karena apabila dimaknai “dilakukan suatu perbuatan” maka
justru akan mereduksi nilai-nilai budaya Indonesia yang bersifat
multikultural dan hal ini bertentangan dengan asas-asas yang diatur
dalam Pasal 5 dan Pasal 6 serta penjelasan UU PPP, antara lain
sebagai berikut:
1) asas “dapat dilaksanakan”
“Yang dimaksud dengan “asas dapat dilaksanakan” adalah bahwa
setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus
memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang Undangan
tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis,
maupun yuridis”
2) asas “kejelasan rumusan”
314
“Yang dimaksud dengan “asas kejelasan rumusan” adalah bahwa
setiap
Peraturan
Perundang-undangan
harus
memenuhi
persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan,
sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang
jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai
macam interpretasi dalam pelaksanaannya”
3) asas “kemanusiaan”
“Yang dimaksud dengan “asas kemanusiaan” adalah bahwa setiap
Materi
Muatan
Peraturan
Perundang
Undangan
harus
mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi
manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan
penduduk Indonesia secara proporsional.”
d. Memperhatikan asas di atas, penyusunan rumusan norma dalam
batang tubuh peraturan dalam hal ini ketentuan a quo UU ITE 1/2024
telah memperhatikan nilai-nilai budaya, filosofis, sosiologis, maupun
yuridis.
Bahwa terkait asas “kemanusiaan”, UU ITE 1/2024 bertujuan
melindungi masyarakat dari akibat adanya suatu penyerangan nama
baik, apabila pemaknaan “suatu hal” dipersempit sebagaimana
kehendak yang ada dalam posita dan petitum Pemohon, maka
terhadap perbuatan yang tidak termuat di dalamnya berpotensi akan
terlepas dari jeratan hukum, dan menyebabkan tidak tercapainya
perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia bagi setia warga
negara secara prosoposal sehingga asas “kemanusiaan” yang
merupakan salah satu asas pembentukan peraturan perundanga-
undangan dalam UU PPP dan sebagai bagian dari tujuan penyusunan
UU ITE 1/2024, tidak akan tercapai.
e. Ketentuan Pasal II angka 1 UU ITE 1/2024 diatur bahwa ketentuan
dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 28 ayat
(3), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (2), Pasal 45 ayat (4),
Pasal 45 ayat (5), Pasal 45 ayat (6), Pasal 45 ayat (7), Pasal 45A ayat
(2), dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE berlaku sampai dengan
diberlakukannya KUHP 2023 artinya adalah ketentuan pidana yang
315
diatur dalam UU ITE 1/2024 juga harus dapat dilanjutkan saat KUHP
2023 mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026, rumusan ini telah
sesuai dengan asas lain di bidang hukum peraturan perundang-
undangan terkait, sebagaimana termaktub dalam Pasal 6 ayat (2) UU
PPP.
f. Terkait dalil Pemohon yang menyatakan “Dengan tidak diaturnya lagi
penghinaan dalam ketentuan a quo UU ITE 1/2024 berpotensi
terhadap kasus penghinaan akan digunakan ketentuan pidana
pencemaran nama baik”, Pemerintah menjelaskan bahwa KUHP 2023
mengatur tindak pidana penghinaan terbagi menjadi 6 (enam)
kategori:
1) pencemaran, diatur dalam ketentuan Pasal 433;
2) fitnah, diatur dalam ketentuan Pasal 434 dan Pasal 435;
3) penghinaan ringan, diatur dalam ketentuan Pasal 436;
4) pengaduan fitnah, diatur dalam ketentuan Pasal 437;
5) persangkaan palsu, diatur dalam ketentuan Pasal 438; dan
6) pencemaran orang mati, diatur dalam ketentuan Pasal 439.
Dengan demikian, antara KUHP 1946 yang dijadikan pembanding oleh
Pemohon dengan KUHP 2023 yang menjadi arah pengaturan
kemudian dari UU ITE 1/2024 memiliki perbedaan pengaturan (dhi.
terkait tindak pidana penghinaan) karena dalam KUHP 2023 mengatur
tindak pidana pencemaran nama baik sebagai bagian dari tindak
pidana penghinaan.
g. Bahwa tindak pidana dalam ketentuan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4)
UU ITE 1/2024 saat KUHP 2023 mulai berlaku dapat dikategorikan
menjadi:
1) pencemaran dalam ketentuan Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023
dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan
atau pidana denda paling banyak kategori II;
2) pencemaran secara tertulis dalam ketentuan Pasal 433 ayat (2)
KUHP 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam)
bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;
316
3) apabila tuduhan dalam pencemaran tersebut tidak dapat
dibuktikan, maka dipidana karena fitnah dalam ketentuan Pasal
434 dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori IV; atau
4) penghinaan ringan dalam ketentuan Pasal 436 KUHP 2023 dengan
ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana
denda paling banyak kategori II.
Ketentuan ancaman pidana terhadap tindak pidana penghinaan di
atas, dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) karena konteks ketentuan
Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 1/2024 adalah menggunakan
sarana teknologi informasi.
h. Bahwa terkait dalil Pemohon yang pada intinya menyatakan “dalam
KUHP 1946 ancaman pidana bagi tindak pidana penghinaan lebih
rendah daripada ancaman pidana bagi tindak pidana pencemaran
nama baik, sehingga apabila frasa “suatu hal” tidak dimaknai sebagai
“dilakukannya suatu perbuatan”, maka ketentuan a quo UU ITE 1/2024
bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945”,
merupakan dalil yang menunjukkan inkonsistensi sikap Pemohon
terkait permohonannya apakah berkiblat pada KUHP 2023 (seperti
dalil Pemohon sebelumnya terkait pengecualian korporasi, lembaga
pemerintah, kelompok perorangan, pejabat publik, dan/atau figur
publik sebagai korban tindak pidana) atau pada KUHP 1946 yang
masih mengatur tindak pidana penghinaan dan tindak pidana
pencemaran sebagai tindak pidana yang berbeda.
5. Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 1/2024 merupakan
perubahan dari Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE 19/2016
telah diajukan beberapa pengujian dengan putusan MK antara lain:
a. Putusan MK Nomor 76/PUU-XV/2017 dengan batu pengujian Pasal
28E ayat (3), Pasal 28F UUD NRI 1945;
b. Putusan MK Nomor 36/PUU-XX/2022 dengan batu pengujian Pasal 1
ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal
28C ayat (1), Pasal 28F UUD NRI 1945.
317
Hal ini menunjukan bahwa pengaturan mengenai delik hasutan kebencian
melalui sistem elektronik telah dilakukan pengujian oleh MK dengan
berbagai batu uji dalam UUD NRI 1945 dengan Putusan MK menyatakan
tetap konstitusional.
6. Terhadap pokok permohonan Pemohon yang pada intinya mendalilkan
bahwa rumusan dalam ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2)
UU ITE 1/2024 memiliki desain pengaturan yang jauh berbeda dengan
ketentuan Pasal 20 ayat (2) International Covenant on Civil and Political
Rights (selanjutnya disebut ICCPR), karena ketentuan Pasal 28 ayat (2)
jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 1/2024 tidak bisa mencegah timbulnya
kebencian karena penanganan baru dilakukan saat kebencian sudah
timbul, sehingga melenceng jauh dari yang dikehendaki ketentuan Pasal
20 ayat (2) ICCPR, Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Dalam ICCPR yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil
And Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil Dan
Politik) selanjutnya disebut UU 12/2005 mengklasifikasikan 2 (dua)
jenis hak, yaitu:
1) Derogable rights (hak yang dapat dikurangi atau dibatasi
pemenuhannya) sebagaimana diatur dalam Article 4 (1)/Pasal 4
ayat (1) ICCPR yang menyatakan bahwa dalam keadaan darurat
umum yang mengancam kehidupan bangsa dan keadaan itu
diumumkan secara resmi, negara pihak dapat mengambil tindakan
yang menyimpang dari kewajibannya menurut Kovenan ini sejauh
hal itu mutlak diperlukan oleh kebutuhan situasi darurat tersebut,
dengan ketentuan bahwa tindakan itu tidak mengakibatkan
diskriminasi yang semata-mata didasarkan pada ras, warna kulit,
jenis kelamin bahasa, agama, atau asal usul sosial.
2) Nonderogable rights (hak yang bersifat absolut yang tidak boleh
dikurangi pemenuhannya) sebagaimana diatur dalam Article 4
(2)/Pasal 4 ayat (2) ICCPR yaitu termasuk:
a) Hak untuk hidup (Pasal 6)
318
b) Larangan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang
kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat (Pasal 7)
c) Larangan perbudakan [Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2)]
d) Larangan penahanan karena kegagalan memenuhi kewajiban
kontraktual (Pasal 11)
e) Prinsip legalitas dalam hukum pidana (Pasal 15)
f) Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum (Pasal 16)
g) Kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama (Pasal 18)
Dalam hal ini, hak-hak selain yang diuraikan dalam Pasal 6 s.d Pasal
18 ICCPR maka termasuk hak yang tidak absolut dan dapat
disimpangi pemenuhannya atau dibatasi sesuai dengan sistem hukum
nasional atau hukum positif di suatu negara.
b. Undang-undang merupakan hukum positif suatu negara yang
mengikat masyarakat di suatu wilayah tertentu. Undang-undang
sebagai suatu bentuk peraturan perundang-undangan merupakan
aspek penting bagi Indonesia sebagai negara hukum sesuai sistem
hukum nasional sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum UU
PPP, yaitu:
“Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di
Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu
dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi
permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”...
Pancasila dan UUD NRI 1945 serta Sistem hukum nasional Indonesia
baik itu berupa hukum pidana, hukum perdata, hukum tata usaha
negara, ataupun hukum spesialis lainnya tentunya selaras dengan
perlindungan universal terhadap hak asasi manusia termasuk kovenan
internasional seperti ICCPR yang memuat derogable rights maupun
nonderogable rights yang dari segi pembentukan peraturan
perundang-undangan, pembatasannya telah memuat Prinsip Siracusa
yatu dilakukan atas dasar “prescribed by law”, “in a democratic
society”, “public order”, “public health”, “public morals”, “national
319
security”, “public safety”, dan “rights and freedoms of others,” atau
“rights and reputations of others”.
7. Terhadap pokok permohonan Pemohon yang pada intinya mendalilkan
bahwa frasa “tanpa hak” dalam ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal
45A ayat (2) UU ITE 1/2024 memberi ruang terjadinya hasutan
kebencian secara sah dan karenanya melanggar hak atas rasa aman
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 dan
hak untuk bebas dari diskriminasi sebagaimana dijamin dalam Pasal
28I ayat (2) UUD NRI 1945, serta hak atas persamaan di hadapan
hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945,
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Naskah Akademik Perubahan Kedua UU ITE 1/2024 memuat
kajian terhadap teori delik pidana yang dimuat dalam Bab II. A.7.
khususnya dalam Tipe Delik: Tindak Pidana Menghasut,
Mengajak, Atau Mempengaruhi Seseorang Untuk Menimbulkan
Rasa Kebencian Dan Permusuhan hal. 65 s.d 67, yaitu
“Tindak pidana menghasut, mengajak, atau mempengaruhi
seseorang
untuk
menimbulkan
rasa
kebencian
dan
permusuhan perlu untuk diatur dengan alasan bahwa demi
terciptanya sebuah ketertiban umum yang mana dapat
terganggu dan terpecah apabila ada yang menghasut,
mengajak, atau mempengaruhi seseorang untuk menimbulkan
rasa kebencian dan permusuhan. Perbuatan tersebut dilakukan
melalui sarana informasi elektronik, Informasi Elektronik,
dan/atau Dokumen Elektronik yang tentu jangkauannya dapat
tersebar sangat luas tidak hanya lokal ataupun nasional namun
dapat pula secara Internasional. Untuk menentukan kapan
perbuatan
menghasut,
mengajak,
atau
mempengaruhi
seseorang
untuk
menimbulkan
rasa
kebencian
dan
permusuhan dianggap sebagai actus reus yang mengganggu
ketertiban umum maka perlu ada parameter yang jelas yaitu
ketika perbuatan tersebut menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat
tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, atau jenis kelamin.
Bahwa jenis kelamin yang diatur dalam aturan ini adalah jenis
kelamin dalam konteks jenis kelamin secara alamiah yaitu laki-
laki dan perempuan, bukan merupakan orientasi seksual.
Lantas bagaimana dengan orang yang telah terhasut, diajak,
dan telah dipengaruhi sehingga ia memiliki rasa kebencian dan
permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat
tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, atau jenis
320
kelamin? Mengenai orang yang telah terhasut, diajak, dan telah
dipengaruhi sehingga ia memiliki rasa kebencian dan
permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat
tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, atau jenis kelamin
juga dapat dipidana selama ia mendapatkan keuntungan baik
secara materiil atau immateriil atas perbuatannya.
Untuk memperjelas actus reus perlu disebutkan secara tegas
sebagai berikut:
1) Bahwa
perbuatan
menghasut
seseorang
untuk
menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dilarang.
2) Bahwa perbuatan mengajak seseorang untuk menimbulkan
rasa kebencian dan permusuhan dilarang.
3) Bahwa
perbuatan
mempengaruhi
seseorang
untuk
menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dilarang.
Bahwa mens rea dalam poin 1, 2, dan 3 diatas harus
dilakukan dengan sengaja dimana “niat sengaja” tergambar
secara obyektif akibat untuk menimbulkan rasa kebencian dan
permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat
tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, atau jenis kelamin
merupakan akibat yang dituju oleh pelaku. Bahwa dalam revisi
UU ITE ini terdapat penghapusan frasa antar golongan yang
mana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Antar golongan
menurut
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
76/PUU/XV/2017 pada dasarnya merupakan semua entitas
yang tidak terwakili atau terwadahi oleh suku, agama, dan ras.
Bahwa definisi antargolongan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 76/PUU/XV/2017 tersebut bersifat sangat
luas sehingga bertentangan dengan asas legalitas khususnya
prinsip Lex Stricta dan Lex Certa. Definisi yang sangat luas
dengan rumusan yang tidak rigit dan detail dan tidak tertentu
akan menyebabkan adanya ketidakpastian hukum dan
sekaligus berpotensi menimbulkan analogi yang mana sebuah
larangan dalam hukum pidana Indonesia.
Adapun pemidanaan untuk perbuatan pidana dimaksud
disesuaikan dengan tujuan pemidanaan yang dalam konteks ini
adalah menjerakan (deterrence) baik umum maupun khusus.
Hal yang penting untuk diperhatikan adalah perbuatan pidana
sebagaimana dimaksud pada poin 1, poin 2, dan poin 3 adalah
perbuatan pidana yang diancam Pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00
(satu miliar rupiah) dianggap sesuai dengan keseriusan
perbuatan pidana sebagaimana dimaksud pada poin 1, poin 2,
dan poin 3. Adapun dasar rujukan penentuan berat ringan
hukuman mengacu pada RKUHP yang telah disusun.”
b. Bahwa Naskah Akademik Perubahan Kedua UU ITE 1/2024
memuat Analisa dan Evaluasi tentang Unsur Menghasut,
Mengajak, Atau Mempengaruhi Seseorang Untuk Menimbulkan
321
Rasa Kebencian dan Permusuhan sebagaimana diuraikan dalam
hal. 103 s.d 104 sebagai berikut:
“Beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait
seperti Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan perlu
memperhatikan hal-hal sebagaimana diatur dalam Keputusan
Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229 tahun 2021,
Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2VI/2021 tentang Pedoman
Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE. Adapun hal-
hal tersebut antara lain:
Delik utama Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah perbuatan
menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat
berdasar Suku, Agama, Ras, dan antargolongan (SARA).
Bentuk informasi yang disebarkan bisa berupa gambar,
video, suara, atau tulisan yang bermakna mengajak, atau
mensyiarkan pada orang lain agar ikut memiliki rasa kebencian
dan/ atau permusuhan terhadap individu atau kelompok
masyarakat berdasarkan isu, sentiment atas SARA.
Kriteria "menyebarkan" bisa berupa unggahan pada akun
media sosial dengan pengaturan bisa diakses publik, atau
mensyiarkan sesuatu pada aplikasi percakapan, lalu lintas isi
atau informasi tidak ada yang mengendalikan, siapapun bisa
upload dan berbagi (share) keluar, atau dengan kata lain tanpa
adanya moderasi tertentu.
Perbuatan yang dilarang dalam Pasal ini motifnya
membangkitkan rasa kebencian dan/atau permusuhan atas
dasar SARA. Aparat Penegak Hukum harus membuktikan motif
membangkitkan
yang
ditandai
dengan
adanya
konten
mengajak,
mempengaruhi,
menggerakkan
masyarakat,
menghasut/mengadu domba dengan tujuan menimbulkan
kebencian, dan/atau permusuhan.
Frasa "antargolongan" adalah entitas golongan rakyat di
luar Suku, Agama, dan Ras sebagaimana pengertian antar
golongan mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/
PUU-XV /2017.
Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak
suka pada individu atau kelompok masyarakat tidak termasuk
perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat
dibuktikan ada upaya melakukan ajakan, mempengaruhi,
dan/atau menggerakkan masyarakat, menghasut/mengadu
domba untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
berdasar isu sentimen perbedaan SARA.
322
c. Bahwa Naskah Akademik Perubahan Kedua UU ITE 1/2024
memuat Ruang lingkup dan Materi Muatan dalam Delik
Menghasut, Mengajak, Atau Mempengaruhi Seseorang Untuk
Menimbulkan Rasa Kebencian dan Permusuhan sebagaimana
diuraikan dalam hal. 125 s.d 126 sebagai berikut:
“Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa Pasal 28 ayat
(2) UU ITE dijadikan pasal tersendiri, yaitu Pasal 28A ayat (1)
UU ITE. Arah pengaturan delik dalam Pasal 28A ayat (1) UU
ITE ialah penegasan bahwa perbuatan mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik haruslah memiliki sifat yang melawan
hukum yaitu menghasut, mengajak, atau mempengaruhi Orang
lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan/atau antargolongan
(SARA). Ditambahkannya kualifikasi bentuk-bentuk sifat
melawan hukum tersebut dimaksudkan untuk memperjelas
delik a quo.”
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, dapat
Pemerintah sampaikan bahwa frasa “tanpa hak” tetap ada dalam
Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 1/2024 sebagai
bentuk pelindungan terhadap pihak-pihak yang memiliki hak untuk
melakukan kajian dan telaahan terhadap kelompok masyarakat
tertentu untuk kepentingan sesuatu hal yang berdasarkan hak dan
alas hukum yang dilindungi secara hukum.
Salah satu pengejawantahan dari norma Pasal 28 ayat (2) UU ITE
dalam konteks perlindungan hak di bidang pendidikan, hak
melakukan penelitian, dan tujuan penegakan hukum.
8. Terhadap pokok permohonan Pemohon yang pada intinya mendalilkan
bahwa ketentuan ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2)
UU ITE 1/2024 perlu diberikan penafsiran dengan alasan Pemohon
sebagai berikut:
a. rumusan ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE
1/2024 tidak menyasar akar masalah dari kebencian dan bahkan
menyebabkan dipidananya orang yang tidak bersalah;
323
b. rumusan unsur kesalahan dalam ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo.
Pasal 45A ayat (2) UU ITE 1/2024 mempersulit penegakan hukum
terhadap kebencian yang sudah termanifestasi;
c. rumusan perbuatan yang dilarang dalam ketentuan Pasal 28 ayat
(2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 1/2024 yaitu “mentransmisikan”
bertentangan dengan standar Pasal 20 ayat (2) ICCPR yang hanya
melarang hasutan kebencian terjadi di muka publik; dan
d. rumusan isi dari informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
yang didistribusikan dan/atau ditransmisikan bisa berupa apapun
selama hasil akhirnya adalah timbulnya rasa kebencian atau
permusuhan berdasarkan karakteristik tertentu, sehingga sangat
mungkin menyasar orang yang tidak bersalah.
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa dalam konteks ini berdasarkan dalil Pemohon dalam angka
124 hal. 55 menjelaskan pengkategorian hasutan kebencian dalam
Pasal 20 ayat (2) ICCPR berdasarkan konteks, pembicara, intents,
konten dan bentuk, jangkauan, dan kemungkinan. Dalil ini
menunjukan bahwa kategori perbuatan dimaksud perlu dinilai dan
dimungkinkan secara konteks, pembicara, intents, konten dan
bentuk, jangkauan, dan kemungkinan sehingga memungkinkan
adanya hak yang dimiliki untuk dilakukannya suatu perbuatan
tersebut bukan sebagai perbuatan yang melawan hukum.
b. Bahwa
frasa
“mendistribusikan
dan/atau
mentransmisikan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” sebagai suatu
kesatuan unsur dalam perbuatan dengan frasa “menyebar
informasi” yang semula dirumuskan dalam Pasal 28 ayat (2) jo.
Pasal 45 ayat (2) UU ITE 11/2008 jo. UU ITE 19/2016. Penormaan
dengan
menggunakan
frasa
“mendistribusikan
dan/atau
mentransmisikan” sebagai terminologi yang terstruktur dan
sistematis yang digunakan dalam UU ITE sebagaimana dijelaskan
dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (1) yaitu:
“Yang
dimaksud
dengan
“mendistribusikan”
adalah
mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik
324
dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau
berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.
Yang
dimaksud
dengan
“mentransmisikan”
adalah
mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem
Elektronik.”
c. Bahwa penormaan Ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat
(2) UU ITE 1/2024 memuat frasa “mentransmisikan” dengan
pengertian bahwa pengiriman Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui
Sistem Elektronik sesuai dengan maksud dan tujuan pada Pasal
28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE 1/2024 sebagai
pencegahan dan memberikan hukuman terhadap perbuatan “yang
sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain
sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras,
kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis
kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.”
d. Bahwa perubahan penormaan kelompok masyarakat tertentu yang
semula diatur “berdasarkan atas suku, agama, ras, dan/atau
antargolongan (SARA)” menjadi “berdasarkan ras, kebangsaan,
etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas
mental, atau disabilitas fisik” mengacu kepada ketentuan KUHP
2023 dengan alasan penormaan dalam KUHP 2023 sebagaimana
diuraikan Naskah Akademik hal. 216 dan hal. 230 yang berbunyi:
“...maka perbuatan yang dilarang adalah perbuatan kekerasan
ataupun bukan, dengan maksud untuk memusnahkan suatu
kelompok (minoritas) yang dapat diidentifikasi berdasarkan
suatu rumpun bangsa, kelompok bangsa, suku bangsa, warna
kulit, agama, jenis kelamin, umur atau cacat mental dan fisik.”
(NA KUHP 2023 hal. 216)
“Perbuatan yang dilarang dalam ketentuan ini adalah suatu
perbuatan yang semata-mata bertujuan meniadakan eksistensi
suatu kelompok masyarakat berdasarkan warna kulit, agama,
jenis kelamin, umur, atau cacat mental atau fisik.” (NA KUHP
2023 hal. 230)
e. Bahwa Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE 1/2024 telah
menegaskan unsur sifat dari konten yang dilarang, yaitu "yang
325
sifatnya menghasut, mengajak, dan mempengaruhi orang lain."
Unsur sifat dari konten yang dilarang tersebut harus dihubungkan
dengan unsur akibat dari perbuatan distribusi atau transmisi, yaitu
"sehingga menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan...."
9. Bahwa apabila Permohonan Pemohon dikabulkan, maka terdapat
dampak dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa dalam penyusunan perubahan kedua UU ITE, pembuat
undang-undang telah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi
khususnya terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan yang
dimohonkan pengujian oleh Pemohon berupa Pasal 27A jo. Pasal
45 ayat (4) UU ITE 1/2024 dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat
(2) UU ITE 1/2024 telah sesuai dengan delik pencemaran nama
baik dan delik terhadap perbuatan yang menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP
2023) dan telah sesuai dengan rumusan delik Pencemaran dalam
Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023.
b. Selain itu, Perubahan Kedua UU ITE perlu dipandang sebagai
upaya untuk membentuk kesatuan sistem hukum pidana Indonesia
dengan KUHP 2023 sebagaimana ditegaskan dalam Pasal II UU
ITE 1/2024 yang berbunyi:
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam
Pasal 27 ayat (1), Pasal 27A, Pasal. 28 ayat (2), Pasal 28 ayal
(3), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (2), Pasal 45 ayat
(4), Pasal 45 ayat (5), Pasal 45 ayat (6), Pasal 45 ayat (7), Pasal
45A ayat (2), dan Pasal 45A ayat (3) berlaku sampai dengan
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842).”
Dengan
demikian,
apabila
Permohonan
Pemohon
yang
menyatakan bahwa Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 1/2024
dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 1/2024
inkonstitusional bersyarat dengan melakukan perubahan terhadap
penormaannya akan berdampak terhadap sistem hukum pidana
326
nasional yaitu menimbulkan kerancuan serta ketidakpastian hukum
dalam penegakannya.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemerintah berkeyakinan
bahwa Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 1/2024 dan Pasal
28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 1/2024, yang mengatur
tentang pencemaran nama baik dan perbuatan yang menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan ditujukan untuk melindungi
kehormatan individu dan mencegah diseminasi informasi yang
salah dalam era digital, sejalan dan tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip dasar konstitusi Republik Indonesia dan Hak Asasi
Manusia berdasarkan UUD NRI 1945. Pasal a quo menciptakan
keseimbangan antara hak kebebasan berpendapat dan tanggung
jawab moral serta hukum yang bersumber dari logika hukum,
konstitusi, dan landasan filosofis negara, memastikan bahwa
warga negara dapat menyuarakan pendapat mereka dengan tetap
menghormati hak dan kehormatan orang lain serta kelompok
masyarakat tertentu yang dilindungi secara hukum dalam
lingkungan hukum yang adil dan sejahtera.
E. KESIMPULAN
Berdasarkan hal-hal yang telah Pemerintah uraikan di atas, baik pada
bagian II mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon dan bagian
III mengenai Keterangan Pemerintah atas Materi Permohonan yang
Dimohonkan untuk Diuji, dapat Pemerintah simpulkan bahwa:
a. Berkenaan dengan legal standing Pemohon:
1) Pemerintah berpendapat bahwa dalil kerugian yang diuraikan Pemohon
berasal dari penerapan atau implementasi norma, bukan karena
inkonstitusionalitas norma. Pemohon tidak dapat membuktikan adanya
hubungan sebab akibat antara kerugian yang dialaminya dengan pasal-
pasal yang diuji.
2) Pasal-pasal yang diuji oleh Pemohon tidak ada hubungan kausalitas
dan tidak relevan dengan dalil kerugian yang dialaminya. Komentar
Pemohon di media sosial yang menyebabakan Pemohon terkena kasus
327
konkret, bukan merupakan pendapat untuk memperkuat perlindungan
lingkungan hidup, sehingga tidak ada hak konstitusional Pemohon yang
terlanggar.
3) Saat permohonan PUU ini berlangsung, Pemohon telah mendapatkan
putusan bebas dari Pengadilan Tinggi Semarang terkait kasus konkret
yang dialaminya, sedangkan mengenai kemungkinan adanya upaya
hukum kasasi di Mahkamah Agung dan kekhawatiran Pemohon dilakukan
pemeriksaan ulang terhadap kasus konkretnya, Pemerintah menilai
bahwa hal tersebut tidak menunjukkan adanya kerugian nyata yang
diakibatkan oleh pasal-pasal UU ITE 2024 yang diuji.
Dengan demikian, Pemohon tidak memiliki legal standing karena tidak
memiliki kerugian konstitusional akibat berlakunya ketentuan yang
dimohonkan pengujian.
b. Berkenaan dengan Keterangan Pemerintah atas Pokok Permohonan
Pemohon:
1) Ketetuan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 1/2024 tidak dapat
mengecualikan korporasi, lembaga pemerintah, kelompok perorangan,
pejabat publik, dan/atau figur publik sebagai korban karena apabila
dimaknai demikian, maka tindak pidana penghinaan yang dilakukan
terhadap korporasi, lembaga pemerintah, kelompok perorangan, pejabat
publik, dan/atau figur publik sebelum KUHP 2023 berlaku menjadi tidak
dapat dipidana.
2) Frasa “suatu hal” perlu dibaca secara satu kesatuan dan saling terkait
dalam satu unsur-unsur Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 1/2024
yaitu “menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara
menuduhkan suatu hal”.
Frasa “suatu hal” tersebut tidak hanya terbatas terhadap “dilakukannya
suatu perbuatan” karena kehormatan atau nama baik seseorang bersifat
abstrak dalam arti tidak dapat tafsirkan sempit sebagai suatu hal yang
konkret berupa suatu perbuatan. Dalam pengaturan yang demikian maka,
cakupan perlindungan atas harkat martabat, kehormatan dan nama baik
seseorang menjadi tidak dilakukan secara tepat dan proporsional.
328
3) Bahwa frasa “tanpa hak” tetap ada dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A
ayat (2) UU ITE 1/2024 sebagai bentuk pelindungan terhadap pihak-pihak
yang memiliki hak untuk melakukan kajian dan telaahan terhadap
kelompok masyarakat tertentu untuk kepentingan sesuatu hal yang
berdasarkan hak dan alas hukum yang dilindungi secara hukum. Salah
satu pengejawantahan dari norma Pasal 28 ayat (2) UU ITE dalam
konteks perlindungan hak di bidang pendidikan, hak melakukan
penelitian, dan tujuan penegakan hukum.
4) Apabila Permohonan Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 27A jo.
Pasal 45 ayat (4) UU ITE 1/2024 dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat
(2) UU ITE 1/2024 inkonstitusional bersyarat dengan melakukan
perubahan terhadap penormaannya akan berdampak terhadap sistem
hukum
pidana
nasional
yaitu
menimbulkan
kerancuan
serta
ketidakpastian hukum dalam penegakannya.
5) Pemerintah berkeyakinan bahwa Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE
1/2024 dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 1/2024, yang
mengatur tentang pencemaran nama baik dan perbuatan yang
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan ditujukan untuk
melindungi kehormatan individu dan mencegah diseminasi informasi yang
salah dalam era digital, sejalan dan tidak bertentangan dengan prinsip-
prinsip dasar konstitusi Republik Indonesia dan Hak Asasi Manusia
berdasarkan UUD NRI 1945. Pasal a quo menciptakan keseimbangan
antara hak kebebasan berpendapat dan tanggung jawab moral serta
hukum yang bersumber dari logika hukum, konstitusi, dan landasan
filosofis negara, memastikan bahwa warga negara dapat menyuarakan
pendapat mereka dengan tetap menghormati hak dan kehormatan orang
lain serta kelompok masyarakat tertentu yang dilindungi secara hukum
dalam lingkungan hukum yang adil dan sejahtera.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
329
(constitutional review) ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
2. Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2)
jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik tidak bertentangan dengan ketentuan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
KETERANGAN TAMBAHAN PRESIDEN
Keterangan Tambahan Presiden tertulis yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan Keterangan Presiden yang telah disampaikan terdahulu,
sebagai berikut:
I. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih
S.H., M.Hum.
1. Berkaitan dengan Pasal II ini memang agak unik ini Pasal II ini, ya. Karena di
situ ditentukan ada beberapa pasal. Jadi, pada saat undang-undang ini mulai
berlaku ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan seterusnya sebagaimana yang
kemudian didalilkan atau dimohonkan oleh Para Pemohon, itu dinyatakan
berlaku sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP. Belum dijelaskan di dalam penjelasan ini … di dalam
keterangan ini, apa sih sebetulnya yang melatarbelakangi munculnya
330
rumusan sampai dengan diberlakukannya KUHP yang baru. Karena justru di
dalam keterangan Pak Dirjen tadi di halaman 34 itu menyebutkan di situ
bahwa norma yang disebutkan di dalam Pasal II itu berlaku sampai dengan
diberlakukannya KUHP baru, artinya adalah ketentuan pidana yang diatur
dalam Undang-Undang ITE ini juga harus tetap dilanjutkan. Nah, ini kan dua
hal yang kontradiktif sebetulnya dengan apa yang tertulis di dalam Pasal II
dari undang-undang itu sendiri. Yang kalau dibaca di sini sih sebetulnya tidak
perlu tafsir yang lain, ya, berlakunya sampai dengan … apa namanya …
tanggal 2 Januari 2026. Tapi di sini kalau di Keterangkan Pemerintah justru
berlaku terus. Apakah itu tidak menimbulkan nanti persoalan terkait dengan
keberlakuannya? Nah, ini yang saya perlu mendapatkan keterangan
tambahan, mengapa kemudian muncul rumusan demikian?
2. Pada saat KUHP-nya sebetulnya sudah ada, walaupun belum diberlakukan,
kenapa tidak misalnya diakomodasi yang ada dalam KUHP tersebut? Karena
kalau dilihat dalam KUHP Pasal 433 penjelasannya itu sebetulnya yang
dikecualikan itu termasuk lembaga pemerintah, kemudian kelompok orang-
orang tertentu, termasuk yang dikecualikan di situ. Kenapa pada saat
perumusan norma ketentuan peralihan ini kok tidak dimunculkan? Itu tolong,
Pak, diberikan keterangan yang bisa memberikan gambaran komprehensif
soal ini, termasuk kemudian naskah akademiknya dilampirkan dan risalah
persidangannya juga.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Terhadap poin Nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih S.H., M.Hum. yang pada intinya meminta penjelasan latar
belakang rumusan “sampai dengan berlakunya KUHP baru”, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Pasal II UU ITE 1/2024 dirumuskan untuk mengantisipasi kekosongan hukum
dan mengantisipasi komplikasi permasalahan hukum yang mungkin timbul
dari Perubahan Kedua UU ITE terhadap Pasal 622 ayat (1) huruf r dan Pasal
622 ayat (10) UU 1/2023 (KUHP 2023), dengan kronologis dan penjelasan
sebagai berikut:
331
1) Sebagaimana dalam Risalah Rapat Kerja antara Komisi I DPR RI dengan
Menteri Komunikasi dan Informatika dengan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia RI tanggal 13 Februari 2023, salah satu penjelasan
Pemerintah dilakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Perubahan Kedua UU ITE adalah karena revisi UU ITE 1/2008 UU ITE
19/2016 pada waktu itu masih dianggap belum dapat menjawab
kebutuhan pelaksanaan yang ada, bahkan implementasi beberapa pasal
Undang-Undang ITE di lapangan dianggap kerap menimbulkan polemik.
Undang-Undang ITE kemudian diusulkan untuk direvisi kembali untuk
pengaturan yang lebih baik.
2) Pada awalnya, dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE terdapat 7 (tujuh)
usulan perubahan materi muatan norma pidana sebagai berikut:
a) Pertama, perubahan terhadap ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat
(4)
Pasal
27
mengenai
kesusilaan,
penghinaan,
dan/atau
pencemaran nama baik dan pemerasan dan/atau pengancaman
dengan merujuk ketentuan KUHP;
b) Kedua, perubahan ketentuan Pasal 28, sehingga hanya mengatur
ketentuan mengenai berita bohong atau informasi menyesatkan yang
menyebabkan kerugian materiil konsumen;
c) Ketiga, penambahan ketentuan Pasal 28 (a), diantara Pasal 28 dan
Pasal 29 mengenai ketentuan saran dan pemberitahuan bohong yang
menimbulkan keonaran di masyarakat;
d) Keempat, perubahan ketentuan penjelasan Pasal 29 mengenai
perundungan atau cyber bullying;
e) Kelima, perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai pemberatan
hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain;
f) Keenam, perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana
penjara dan denda serta menambah pengaturan mengenai
pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran
kesusilaan dalam Pasal 27 ayat (1); dan
g) Ketujuh, perubahan ketentuan Pasal 45 (a) terkait pidana atas
pemberitahuan
bohong
dan
informasi
menyesatkan
yang
menimbulkan keonaran di masyarakat.
332
3) Selain perubahan terhadap norma pidana dalam UU ITE tersebut, Pasal
622 ayat (1) huruf r KUHP 2023 mengatur ketentuan dalam UU ITE
19/2016 dan UU ITE 1/2008 yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,
beberapa contohnya antara lain yang mengatur mengenai kesusilaan
beserta sanksi pidananya (Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1)),
penghinaan dan pencemaran nama beserta sanksi pidananya (Pasal 27
ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3)), dan ujaran kebencian berdasarkan SARA
besert sanksi pidananya (Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 huruf a ayat (2))
dst. Dicabutnya ketentuan-ketentuan dimaksud perlu diantisipasi
kekosongan hukumnya dan komplikasi dari implementasinya yang perlu
dituangkan dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE yang nantinya menjadi
Pasal II UU ITE 1/2024.
4) Secara historis, perubahan norma-norma pidana konten ilegal dalam UU
11/2008 jo. UU 19/2016 seperti ketentuan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28
ayat (2) dilatarbelakangi diterbitkannya dan diterapkannya Surat
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-Undang Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (SK Menkopolhukam 22/2021).
5) Dalam SK tersebut dibentuk dua sub tim yaitu Sub Tim I yang disebut Tim
Perumus Kriteria Penerapan UU ITE dan Sub Tim II yang disebut Tim
Telaah Substansi UU ITE. Sub Tim I menghasilkan SKB Menteri Kominfo,
Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor
229/2021, Nomor 154/2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman
Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (SKB Pedoman UU ITE). Sedangkan
Sub Tim II menghasilkan rumusan ketentuan dari UU 11/2008 jo. UU
19/2016 yang perlu direvisi pada RUU Perubahan Kedua UU ITE.
6) Pada dasarnya RUU Perubahan Kedua UU ITE menekankan pada
perubahan atas ketentuan pidana terkait diseminasi, transmisi, atau
distribusi konten yang dilarang, termasuk Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008
jo. UU 19/2016. Meskipun dalam perkembangan pembahasan dengan
DPR, Pemerintah dan DPR juga menilai penting untuk mengubah norma-
333
norma lain, seperti Pasal 5 ayat (4) UU 1/2024 dan menambah norma
seperti Pasal 16A UU 1/2024 terkait pelindungan anak.
7) Perubahan atas norma-norma pidana dalam UU 11/2008 jo. UU 19/2016
didasarkan pada pertimbangan perlunya memperjelas norma ketentuan a
quo karena dianggap masih multitafsir. Dalam pembahasan dengan DPR,
Pemerintah dan DPR menggunakan UU 1/2023 sebagai rujukan dalam
perubahan UU ITE. Misalnya, dalam menyusun perubahan atas
ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008 jo. UU 19/2016, Pemerintah telah
menggunakan norma Pasal 433 KUHP 2023. Penggunaan rujukan
tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa salah satu tujuan dari
KUHP 2023 sebagaimana ditegaskan dalam Penjelasan Umum adalah
membangun harmonisasi dalam kodifikasi melalui “rekodifikasi”, termasuk
terhadap Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE).
8) Meskipun norma-norma pidana konten ilegal dalam UU ITE telah
diakomodir dalam KUHP 2023 (misalnya Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008 jo.
UU 19/2016 telah diakomodir dalam Pasal 433 jo. Pasal 441 KUHP 2023),
Pemerintah tidak menghapus pasal-pasal dalam UU ITE karena pilihan
tersebut akan menimbulkan kekosongan hukum, mengingat KUHP 2023
baru akan berlaku pada 2 Januari 2026. Kekosongan hukum dari tahun
2024 hingga 2 Januari 2026 dapat berdampak signifikan terhadap
perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, Pemerintah
mengharmonisasikan norma-norma pidana konten ilegal dalam UU
1/2024 dengan norma-norma pidana konten ilegal dalam KUHP 2023.
9) Dengan perkataan lain, in casu, Pemerintah menilai Pasal 27 ayat (3) UU
11/2008 jo. UU 19/2016 tetap perlu dilakukan perubahan meskipun telah
diakomodir dalam Pasal 433 KUHP 2023 karena secara de facto
penerapan norma Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008 jo. UU 19/2016 masih
tidak sesuai dengan tujuan pembentukan undang-undang, tetapi secara
de jure norma Pasal 433 KUHP 2023 belum berlaku hingga 2 Januari
2026.
10) Pasal 622 ayat (1) huruf r KUHP 2023 mengatur bahwa pada saat KUHP
2023 mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3),
Pasal 2a ayat (2) Pasal 30, Pasal 31 ayat (l), Pasal 31 ayat (2), Pasal 36,
334
Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (2), Pasal 46, Pasal
47, dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11) Perubahan atas norma-norma pidana dalam RUU Perubahan Kedua UU
ITE dapat menyebabkan ketidakharmonisan dan implikasi hukum
terhadap ketentuan Pasal 622 ayat (1) huruf r KUHP 2023. Pasal a quo
mengatur secara limitatif dua hal yaitu:
a) pertama pasal-pasal dari UU ITE yang akan diubah, yaitu Pasal 27
ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30, Pasal 31 ayat
(1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3),
Pasal 45A ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (2) UU ITE;
b) kedua, dasar hukum eksisting (pada waktu itu) dari UU ITE, yaitu
hanya terbatas pada UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana diubah dengan UU 19/2016 tentang
Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
12) Perubahan atas norma ketentuan-ketentuan pidana dalam RUU
Perubahan Kedua UU ITE dapat menyebabkan ketidakharmonisan dan
implikasi hukum yang kontraproduktif terhadap ketentuan Pasal 622 ayat
(10) KUHP 2023. Pasal ini menegaskan bahwa acuan beberapa pasal
dalam UU ITE telah diganti dengan asumsi bahwa ketentuan dalam UU
ITE tersebut telah diatur dan diakomodir secara harmonis dalam KUHP
2023, yaitu:
a) Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) pengacuannya diganti dengan
Pasal 407 KUHP 2023;
b) Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) pengacuannya diganti dengan
Pasal 441 KUHP 2023;
c) Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) pengacuannya diganti
dengan Pasal 243 KUHP 2023;
335
d) Pasal 30 dan Pasal 46 pengacuannya diganti dengan Pasal 332 KUHP
2023;
e) Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 47 pengacuannya
diganti dengan Pasal 258 ayat (2) KUHP 2023;
13) Dalam pembahasan RUU Perubahan Kedua UU ITE, in casu hubungan
antara UU ITE dan KUHP 2023 salah satunya pada pembahasan agenda
sidang DPR RI dengan Pemerintah pada tanggal 13 Februari 2023,
muncul pertanyaan hukum: apakah dalam hal norma atau nomor pasal
dari UU 11/2008 jo. UU 19/2016 diubah dalam RUU Perubahan Kedua
UU ITE akan menyebabkan Pasal 622 ayat (1) huruf r tetap berlaku atau
tidak? Secara konkrit terhadap perubahan sebagai berikut:
a) Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 jo. UU 19/2016
telah diubah menjadi Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU
1/2024; (meskipun nomor pasal sama tetapi norma pasal dan nomor
serta tahun undang-undang berbeda);
b) Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU 11/2008 jo. UU 19/2016
telah diubah menjadi Pasal 27A dan Pasal 54 ayat (4) UU 1/2024
(nomor pasal, norma pasal, serta nomor dan tahun undang-undang
berbeda);
14) Pertanyaan hukum yang menjadi implikasi atas perubahan tersebut yang
perlu dicermati adalah apakah Pasal 622 ayat (1) huruf r KUHP 2023 akan
tetap berlaku terhadap Pasal Pasal 27 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal
27A, Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024? Selain itu, apakah dengan
diundangkannya UU 1/2024 maka secara otomatis tanpa ada
permasalahan hukum Pasal 407 KUHP 2023 merujuk pada Pasal 27 ayat
(1) UU 1/2024 dan Pasal 441 KUHP 2023 merujuk kepada Pasal 27 A dan
Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024?
Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat ditekankan pada asas lex
posterior derogat legi priori atau undang-undang yang lahir kemudian
mengesampingkan undang-undang yang terdahulu. Berdasarkan asas
tersebut, maka Pasal 622 ayat (1) huruf r KUHP 2023 tidak berlaku
terhadap Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.
336
Akan tetapi, jawaban atas pertanyaan tersebut juga dapat didasarkan
pada asas substansi dan esensi yang dihubungkan dengan tujuan dari
Pasal 622 ayat (1) huruf r KUHP 2023. Berdasarkan pilihan tersebut,
maka tujuan dari ketentuan a quo adalah menegaskan bahwa Pasal 27
ayat (3) dan Pasal 45 ayat (4) UU 11/2008 jo. UU 19/2016 tidak berlaku,
sehingga pasal pengganti dari kedua pasal tersebut juga seharusnya
dinyatakan tidak berlaku. Pertanyaan tersebut juga mungkin dijawab
dengan asas atau konsep hukum lain. Artinya, akan timbul ketidakpastian
hukum.
15) Oleh karena itu, dibentuklah Pasal II UU 1/2024 yang mengatur bahwa
pada saat undang-undang a quo berlaku, beberapa ketentuan pidana
dalam undang-undang tersebut berlaku sampai dengan diberlakukannya
KUHP 2023. Dengan demikian, Pasal II UU 1/2024 mengatur dan
menegaskan sunset provision dari beberapa ketentuan pidana dalam UU
ITE yang telah diakomodir dalam KUHP 2023.
b. Berdasarkan penjelasan di atas, Pemerintah perlu mengklarifikasi dan
memperjelas kembali Keterangan Presiden yang disampaikan pada tanggal
29 Oktober 2024 pada halaman 34 sebagai berikut:
1) Keterangan Presiden yang disampaikan pada tanggal 29 Oktober 2024
pada halaman 34 sebelumnya menyatakan:
Ketentuan Pasal II angka 1 UU ITE 1/2024 diatur bahwa ketentuan dalam
Pasal 27 ayat (1), Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 28 ayat (3), Pasal
36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (2), Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat
(5), Pasal 45 ayat (6), Pasal 45 ayat (7), Pasal 45A ayat (2), dan Pasal
45A ayat (3) UU ITE berlaku sampai dengan diberlakukannya KUHP 2023
artinya adalah ketentuan pidana yang diatur dalam UU ITE 1/2024 juga
harus dapat dilanjutkan saat KUHP 2023 mulai berlaku pada tanggal 2
Januari 2026, rumusan ini telah sesuai dengan asas lain di bidang hukum
peraturan perundang-undangan terkait, sebagaimana termaktub dalam
Pasal 6 ayat (2) UU PPP.
2) Bahwa frasa “ketentuan pidana yang diatur dalam UU ITE 1/2024 juga
harus dapat dilanjutkan saat KUHP 2023 mulai berlaku” ialah bahwa
ketentuan pidana dalam UU ITE 1/2024 yang diundangkan setelah KUHP
337
2023, namun berlaku lebih dahulu dari KUHP 2023 tetap dapat sinkron
dengan ketentuan pidana dalam KUHP 2023 yang diundangkan lebih
awal, namun berlaku setelah UU 1/2024. Dengan perkataan lain,
ketentuan-ketentuan pidana dalam UU 1/2024 yang telah diakomodir
dalam KUHP 2023 merupakan bayangan atau refleksi keberlakukan
ketentuan-ketentuan pidana dalam KUHP 2023.
3) Apabila norma ketentuan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 1/2024
mengecualikan korporasi, lembaga pemerintah, kelompok perorangan,
pejabat publik, dan/atau figur publik sebagai korban, maka akan
menimbulkan ketidakpastian hukum dan terjadi disharmonisasi hukum
dengan norma-norma pidana yang diatur dalam KUHP 2023. Norma
Pasal 27A UU ITE 1/2024 mengakomodir Pasal 433 KUHP. Pengaturan
pidana terhadap korporasi, lembaga pemerintah, kelompok perorangan,
pehabat publik telah diatur dalam Pasal 241 dan 243 KUHP 2023 sebagai
berikut:
a) ketentuan Pasal 241 KUHP 2023 yang mengatur tindak pidana
penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara; dan
b) ketentuan Pasal 243 KUHP 2023 yang mengatur tindak pidana
menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu.
Dengan demikian apabila ketentuan norma Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat
(4) UU ITE 1/2024 mengecualikan korporasi, lembaga pemerintah,
kelompok perorangan, pejabat publik, dan/atau figur publik sebagai
korban, maka akan terjadi disharmoni norma antara UU ITE dengan
KUHP 2023 yang akan menimbulkan efek tidak sinerginya antar peraturan
perundang-undangan dan dapat terjadi tumpang tindih serta dapat
menimbulkan kebingungan masyarakat maupun aparat penegak hukum
dalam mematuhi ketentuan pasal yang mana apabila terjadi pertentangan
(perbedaan) ketentuan pasal antar undang-undang.
338
4) Berdasarkan uraian tersebut, Pemerintah mereformulasi Keterangan
Presiden yang disampaikan pada tanggal 29 Oktober 2024 pada halaman
34 menjadi:
Ketentuan Pasal II angka 1 UU ITE 1/2024 diatur bahwa ketentuan dalam
Pasal 27 ayat (1), Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 28 ayat (3), Pasal
36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (2), Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat
(5), Pasal 45 ayat (6), Pasal 45 ayat (7), Pasal 45A ayat (2), dan Pasal
45A ayat (3) UU ITE berlaku sampai dengan diberlakukannya KUHP 2023
artinya adalah ketentuan pidana yang diatur dalam UU ITE 1/2024 yang
berlaku lebih dahulu dari KUHP 2023 juga tetap harus sinkron dan sesuai
dengan ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP 2023 yang
diundangkan lebih dulu dari UU ITE 1/2024 namun berlaku lebih kemudian
dibandingkan UU ITE 1/2024, yaitu pada tanggal 2 Januari 2026, rumusan
ini telah sesuai dengan asas lain di bidang hukum peraturan perundang-
undangan terkait, sebagaimana termaktub dalam Pasal 6 ayat (2) UU
PPP.
2. Terhadap poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih S.H., M.Hum. yang pada intinya meminta penjelasan mengenai
rumusan pengecualian dalam Pasal 433 KUHP 2023 yang tidak diakomodir
dalam UU ITE 1/2024, Pemerintah memberikan penjelasan dan klarifikasi
sebagai berikut:
a. Dalam Keterangan Presiden yang disampaikan pada tanggal 29 Oktober
2024 pada halaman 24 – halaman 27, Pemerintah menyampaikan:
1) Bahwa tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga
negara dan golongan penduduk telah diatur dalam BAB V TINDAK
PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM dalam Paragraf 2 dan
Paragraf 3 mulai dari ketentuan Pasal 240 sampai dengan ketentuan
Pasal 243 KUHP 2023, sedangkan tindak pidana penghinaan bagi
masyarakat
umum
diatur
dalam
BAB
XVII
TINDAK
PIDANA
PENGHINAAN dalam Bagian Kesatu sampai dengan Bagian Ketujuh
mulai dari ketentuan Pasal 433 sampai dengan Pasal 442 KUHP 2023.
2) Frasa “Penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang
tidak termasuk ketentuan pasal ini” dalam Penjelasan ketentuan Pasal
433 ayat (1) KUHP 2023 bertujuan menegaskan agar tidak terjadi
tumpang tindih pemaknaan dengan ketentuan Pasal 241 dan Pasal 243
KUHP 2023 yang berada pada BAB lain dan telah secara spesifik
mengatur tindak pidana penghinaan terhadap lembaga negara dan
339
golongan penduduk. Ketentuan Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 tidak
bertujuan untuk mengecualikan lembaga negara dan golongan penduduk
sebagai korban tindak pidana penghinaan, karena tindak pidana
penghinaan terhadap lembaga negara dan golongan penduduk sudah
diatur pada ketentuan Pasal lainnya dari KUHP 2023.
3) KUHP 2023 tidak mengecualikan lembaga pemerintah dan pejabat publik
dari ketentuan tindak pidana penghinaan. Ketentuan yang mengatur
mengenai sanksi pidana atas tindak pidana penghinaan pejabat publik
(pemerintah) dan lembaga pemerintah (lembaga negara) diatur dalam
ketentuan Pasal 241 KUHP 2023 yang menyatakan:
Pasal 241
Setiap
Orang
yang
menyiarkan,
mempertunjukkan,
atau
menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum,
memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau
menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi
penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan
maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
Kemudian, Penjelasan Pasal 240 KUHP 2023 menyatakan:
Yang dimaksud dengan "pemerintah" adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Yang
dimaksud
dengan
"lembaga
negara"
adalah
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, frasa “orang lain” dari ketentuan Pasal 27A jo. Pasal
45 ayat (4) UU ITE 1/2024 terkait dengan pejabat publik (pemerintah) dan
lembaga pemerintah (lembaga negara) tidak dapat disandingkan dengan
ketentuan Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 saja, melainkan juga dengan
ketentuan lainnya dalam KUHP 2023, yaitu Pasal 241 KUHP 2023;
4) KUHP 2023 juga tidak mengecualikan kelompok perorangan dari
ketentuan tindak pidana penghinaan. Ketentuan yang mengatur
mengenai sanksi pidana atas tindak pidana penghinaan kelompok orang
(golongan penduduk) diatur dalam ketentuan Pasal 243 KUHP 2023, dan
bukan dalam Pasal 433 KUHP 2023, yang menyatakan:
Pasal 243
Setiap
Orang
yang
menyiarkan,
mempertunjukkan,
atau
menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau
memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau
menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi
pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya
diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau
beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan
340
ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis
kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik yang berakibat
timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
Dengan demikian, frasa “orang lain” dari ketentuan Pasal 27A jo. Pasal
45 ayat (4) UU ITE 1/2024 terkait dengan kelompok orang (golongan
penduduk) tidak dapat disandingkan dengan ketentuan Pasal 433 ayat (1)
KUHP 2023 saja, melainkan juga dengan ketentuan lainnya dalam KUHP
2023, yaitu Pasal 243 KUHP 2023;
5) Terkait dengan pengecualian figur publik sebagai korban tindak pidana
dalam ketentuan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 1/2024 justru
akan menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai frasa “orang lain” itu
sendiri karena tidak ada ukuran yang jelas untuk menentukan “orang lain”
tersebut merupakan publik figur atau bukan yang pada akhirnya akan
bertentangan dengan ketentuan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 karena
menimbulkan diskriminasi bagi orang yang dinyatakan bukan sebagai
publik figur;
6) Berdasarkan uraian di atas, ketentuan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU
ITE 1/2024 tidak dapat diberikan penafsiran untuk mengecualikan
korporasi, lembaga pemerintah, kelompok perorangan, pejabat publik,
dan/atau figur publik karena apabila yang dijadikan pembanding oleh
Pemohon adalah KUHP 2023, maka sesungguhnya norma ketentuan a
quo UU ITE 1/2024 sudah mencakup ketentuan dalam Pasal 241 dan
Pasal 243 KUHP 2023 atau dengan kata lain KUHP 2023 pun tidak
mengecualikan korporasi, lembaga pemerintah, kelompok perorangan,
pejabat publik, dan/atau figur publik sebagai korban tindak pidana
penghinaan.
b. Terhadap Keterangan Presiden pada halaman 24 – halaman 27 tersebut,
Pemerintah perlu mengelaborasi dan menegaskan beberapa hal sebagai
berikut:
1) Frasa “orang lain” yang diatur dalam Pasal 27A UU ITE 1/2024 perlu
dipahami dari aspek historis, aspek substantif kepentingan hukum, aspek
kontekstual, dan aspek sistematika pengaturan norma penghinaan.
Secara historis, pemahaman frasa “orang lain” harus dikembalikan pada
konteks Pasal 27A UU ITE 1/2024 yang mengakomodir Pasal 433 ayat
(1) KUHP 2023. Dalam kedua pasal tersebut digunakan frasa “orang lain”.
Secara historis, Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 merupakan penormaan
kembali Pasal 310 KUHP dan dalam pasal tersebut unsur yang digunakan
adalah “seseorang.” Secara historis, mengingat KUHP berasal dari
Wetbook van Strafrecht yang diterapkan di Indonesia pada tahun 1918,
unsur seseorang dalam Pasal 310 KUHP hanya mengacu kepada pribadi
341
kodrati (natuurlijk person) dan bukan pribadi hukum (rechtspersoon).
Tidak ada perbedaan maksud dan tujuan antara pasal 433 ayat (1) KUHP
2023 dengan Pasal 310 KUHP. Sehingga dapat ditegaskan bahwa unsur
“seseorang” adalah sama maksud dan tujuannya dengan “orang lain”,
yaitu pribadi kodrati dan bukan pribadi hukum.
2) Secara kontekstual, frasa “orang lain” perlu disandingkan dengan definisi
“Orang” yang diatur dalam Pasal 1 angka 21 bahwa Orang adalah orang
perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing,
maupun badan hukum. Frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE
1/2024 tidak mengacu pada pribadi hukum, tetapi pribadi kodrati. Dengan
perkataan lain, perbuatan “menyerang kehormatan nama baik orang lain”
adalah perbuatan terhadap pribadi kodrati atau individu dan bukan
terhadap pribadi hukum seperti lembaga pemerintah serta bukan
terhadap kelompok orang secara umum.
3) Secara substantif kepentingan hukum, perlu ditegaskan kembali bahwa
norma dalam Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008 jo. UU 19/2016 yang
kemudian diubah menjadi Pasal 27A UU ITE 1/2024 dimaksudkan untuk
melindungi hak asasi manusia. Tujuan ketentuan penghinaan untuk
melindungi hak asasi manusia telah ditegaskan dalam putusan-putusan
Mahkamah Konstitusi sebelumnya sebagaimana Pemerintah telah
sebutkan dalam Keterangan Pemerintah halaman 22.
Hanya manusia sebagai pribadi kodrati (natuurlijk persoon) yang memiliki
hak asasi manusia, sedangkan pribadi hukum (rechtspersoon) tidak
memiliki hak asasi manusia. Untuk memperkuat konstruksi hukum bahwa
Pasal 27A UU ITE 1/2024 hanya ditujukan bagi korban pribadi kodrati,
Pasal 45 ayat (5) UU ITE 1/2024 juga sudah menegaskan bahwa
ketentuan a quo merupakan indak pidana aduan yang hanya dapat
dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana
dan bukan oleh badan hukum. Oleh karena itu, maka frasa “orang lain”
tidak bisa ditafsirkan untuk pribadi hukum (rechtspersoon).
Kepentingan hukum yang ingin dilindungi dari Pasal 433 KUHP 2023
berbeda halnya dengan substansi kepentingan hukum yang mau
dilindungi dari pasal 241 dan Pasal 243 KUHP 2023. Kepentingan hukum
342
yang diatur dalam Pasal 241 KUHP 2023 adalah melindungi integritas
martabat pemerintah atau Lembaga negara. Kepentingan hukum yang
diatur dalam Pasal 243 KUHP 2023 adalah menjaga dan melindungi
kesatuan dan nilai positif keberagaman bangsa Indonesia. Dengan
demikian, pengecualian bahwa Pasal 27A UU ITE 1/2024 terhadap
lembaga pemerintah maupun kelompok orang (sebagai kelompok) sudah
tidak diperlukan lagi.
4) Dari aspek sistematika pengaturan ketentuan penghinaan dalam UU
1/2024, Pasal 45 ayat (5) UU 1/2024 juga sudah menegaskan bahwa
ketentuan penghinaan tersebut merupakan tindak pidana aduan yang
hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena
tindak pidana dan bukan oleh badan hukum.
5) Dengan demikian, meskipun Pasal 27A UU ITE 1/2024 mengacu pada
Pasal 433 KUHP 2023 dan dalam penjelasan Pasal 433 KUHP 2023
disebutkan “Penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok
orang tidak termasuk ketentuan pasal ini”, penjelasan semacam itu tidak
diperlukan dalam Pasal 27A UU ITE 1/2024. Aspek historis, aspek
substantif, aspek konteks, dan aspek sistematika yang membangun
maksud dan tujuan Pasal 27A UU ITE 1/2024 sudah memadai untuk
menegaskan bahwa penjelasan in casu tidak diperlukan.
c. Berdasarkan uraian tersebut, Pemerintah menyampaikan bahwa ketentuan
Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 1/2024 sudah sejalan dengan
konstruksi pembagian aspek kepentingan hukum yang dimaksud dalam
Pasal 241, Pasal 243, dan Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023, sehingga tidak
menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak melanggar ketentuan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945.
II. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah,
S.H., M.H.
1. Bagaimana komdigi, ini kan Kementerian Komdigi, ya, (Komunikasi dan
Digital) membedakan antara kritik, ya, dengan sesuatu yang bersifat
menghasut dari perspektif elektronik digital ini?
343
2. Nah, ada enggak? Kalau misalnya ada data yang bisa ditampilkan, karena ini
larinya ke penggunaan data elektronik, ya, ada enggak data yang bisa kita …
Mahkamah bisa … apa … dapatkan, bahwa apa … mentransmisikan,
mentransfer data-data, pembicaraan-pembicaraan itu, itu menunjukkan
sebagai bentuk distribusi yang … distribusi data digital yang telah masuk
kategori penghasutan. Nah, ini kami butuh data ini supaya bisa melihat
apakah memang di Kementerian ini punya instrumen, punya mekanisme,
atau punya kriteria untuk membedakan antara kritik? Kan tadi Pak Dirjen
sampaikan kalau kritik itu boleh sah-sah saja, tapi yang menghasutnya ini
enggak boleh, karena ini … apa … enggak boleh dan seterusnya..
3. Nah, menurut hemat saya, kalau itu misalnya ... ya, ini minta nanti di
keterangan tambahannya, dijelaskan sudut pandang dari Komdigi. Kalau itu
misalnya dikecualikan terhadap kritik badan hukum, ya, kritik terhadap badan
hukum. Jadi, normanya menjadi kritik terhadap badan hukum, ya. Jadi, itu
kecuali kritik terhadap badan hukum, lembaga pemerintah, kelompok
perorangan, pejabat, dan seterusnya. Kalau seperti itu, bagaimana menurut
... apa ... sudut pandang Kominfo ... Komin ... Komdigi? Mungkin bisa
dipahami, ya, Pak Dirjen..
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Terhadap poin Nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur
Hamzah S.H., M.H. yang pada intinya meminta penjelasan mengenai cara
membedakan antara kritik dan hasutan dalam perspektif elektronik digital,
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), "kritik" didefinisikan
sebagai:
-
Kecaman
atau
tanggapan,
kadang-kadang
disertai
uraian
dan
pertimbangan baik dan buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat, dan
sebagainya.
-
Penelitian atau pembahasan mengenai baik buruk suatu hasil karya,
pendapat, dan sebagainya.
344
Dengan kata lain, kritik adalah suatu cara untuk memberikan penilaian yang
dapat berupa komentar, analisis, atau evaluasi terhadap sesuatu.
b. Kritik yang konstruktif melibatkan beberapa aspek penting agar kritik tersebut
dapat diterima dan bermanfaat bagi yang menerima. Berikut adalah beberapa
persyaratan yang umum diterima:
● Objektif atau berimbang: Kritik sebaiknya didasarkan pada fakta dan bukti,
bukan pada perasaan atau pendapat pribadi.
● Spesifik: Kritik yang baik fokus pada aspek-aspek tertentu yang bisa
ditingkatkan, bukan hanya mengatakan sesuatu itu buruk secara umum.
● Konstruktif: Kritik memberikan saran atau solusi yang konkret untuk
perbaikan.
● Empati: Penyampai kritik perlu tetap menghormati pihak yang dikritik,
termasuk memahami perasaan dan perspektif orang yang dikritik,
sehingga kritik disampaikan dengan cara yang sopan dan tidak
merendahkan.
● Jelas dan Terstruktur: Kritik mudah dipahami, disampaikan dengan
bahasa yang jelas dan disusun secara teratur.
c. Kritik yang disampaikan dengan baik di media dapat membantu memajukan
diskusi publik dan membawa perubahan positif. Namun, penting untuk selalu
memperhatikan etika dan dampak dari kritik tersebut.
d. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), "hasutan" adalah kata
benda yang berarti dorongan, anjuran, atau bujukan untuk berbuat sesuatu
yang tidak baik atau melanggar hukum. Secara umum, hasutan sering kali
diartikan sebagai tindakan mempengaruhi atau mendorong seseorang untuk
melakukan perbuatan negatif atau merugikan, baik secara langsung maupun
tidak langsung. Selain itu, hasutan dapat membawa dampak negatif yang
besar, baik bagi individu maupun masyarakat, sehingga penting untuk selalu
berhati-hati dalam memberikan atau menerima pengaruh dari orang lain.
e. Sebagai bentuk kebertanggungjawaban dalam penggunaan media sosial,
perlu ada aturan dan kode etik yang dapat digunakan oleh masyarakat yang
menggunakan media sosial. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga
345
ketertiban dan ketenteraman serta membangun budaya penggunaan media
informasi secara bijaksana. Meskipun aturan dan kode etik telah dibuat dalam
masyarakat, ternyata masih banyak celah yang menjadi peluang bagi
pengguna media untuk melakukan aktivitas-aktivitas yang melanggar hukum,
dimana salah satunya adalah dengan membuat akun palsu untuk digunakan
sebagai sarana menyerang/mengomentari kebijakan pemerintah yang
dianggap tidak pro rakyat. Kondisi seperti ini menjadi hal yang sangat wajar,
dikarenakan tidak ada syarat yang mewajibkan pengguna media sosial
menyertakan identitas aslinya dalam pembuatan akun user, terlebih tidak ada
batasan khusus bagi pengguna media sosial untuk memiliki jumlah akun
tertentu dalam waktu yang bersamaan.
2. Terhadap poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur
Hamzah S.H., M.H. yang pada intinya meminta untuk menyajikan data yang
diperoleh melalui instrumen, mekanisme, atau kriteria di Kementerian
Komunikasi dan Digital yang dapat membedakan antara kritik dan hasutan,
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Menurut
arti
dari
kata
hasutan
dalam
KBBI
online,
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/hasutan, makna dari kata hasutan adalah
sebagai berikut:
1) n, hasutan adalah perbuatan, perkataan, dan sebagainya yang bersifat
menghasut : ia marah karena ~ tetangganya
2) v, menghasut” adalah membangkitkan hati orang supaya marah
(melawan, memberontak, dan sebagainya) : ia ditangkap polisi karena ~
rakyat
b. Hasutan mengandung unsur provokatif atau bahkah manipulatif yang sengaja
dibuat untuk membentuk opini yang keliru, isinya tidak selalu fakta,
tendensius, dan tidak berimbang.
c. Kritik merupakan tanggapan disertai dengan uraian yang berisi opini atas
pemikiran, dapat didasarkan pada fakta/keadaan sebenarnya, menggunakan
banyak pendekatan pemikiran, tidak bersifat menyerang kepada personal,
berisi informasi yang tidak menyesatkan, berdasarkan analisa suatu
keadaan.
346
d. Berdasarkan Pedoman Implementasi UU ITE angka 6 huruf f halaman 19
menjelaskan bahwa penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau
tidak suka pada individu atau kelompok masyarakat tidak termasuk
perbuatan yang dilarang kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan ada
upaya
melakukan
ajakan,
mempengaruhi,
dan/atau
menggerakkan
masyarakat,
menghasut/mengadu
domba
untuk
menimbulkan
rasa
kebencian atau permusuhan berdasar isu sentimen perbedaan SARA
3. Terhadap pertanyaan Nomor 3 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur
Hamzah S.H., M.H. yang pada intinya meminta pandangan Kementerian
Komunikasi dan Digital terkait pengecualian kritik terhadap badan hukum,
lembaga pemerintah, kelompok perorangan, pejabat, dan seterusnya,
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Sebagaimana Pemerintah telah nyatakan sebelumnya pada angka 1 di atas,
“kritik” adalah penilaian yang dapat berupa komentar, analisis, atau evaluasi
terhadap sesuatu, dan dapat bertujuan memberikan masukan untuk
perbaikan.
Hal ini berbeda dengan “hasutan” yang merupakan dorongan, anjuran, atau
bujukan untuk melakukan perbuatan yang tidak baik dan dampaknya negatif.
b. Kata “kritik” dalam UU ITE 1/2024 terdapat dalam Penjelasan Pasal 45 ayat
(7) huruf a UU ITE 1/2024 yang merupakan pengecualian dari sanksi pidana
dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE 1/2024 terhadap perbuatan yang dilarang
sebagaimana dalam Pasal 27A UU ITE 1/2024, yaitu atas dasar “dilakukan
untuk kepentingan umum” yang berbunyi sebagai berikut:
“Huruf a
Yang dimaksud dengan "dilakukan untuk kepentingan umum" adalah
melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak
berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau kritik.
Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari
kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat
konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan atau
tindakan orang lain.
347
Pada dasamya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan,
koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan
masyarakat.”
Memperhatikan uraian di atas, kata kritik yang termasuk kepentingan umum
dalam Pasal 45 ayat (7) huruf a UU ITE 1/2024 bukanlah termasuk dari
perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27A UU ITE 1/2024.
c. Memperhatikan rumusan ketentuan Pasal 27A UU ITE 1/2024 dimana pada
pokoknya terdapat frasa “menyerang kehormatan nama baik orang lain” dan
“dengan cara menuduhkan suatu hal…”. Dalam Penjelasan Pasal 27A UU
ITE 1/2024 telah dijelaskan lebih lanjut ihwal tersebut sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan "menyerang kehormatan atau nama baik” adalah
perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang
lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/ atau
memfitnah.”
Contoh dari perbuatan yang diberikan penjelasan Pasal 27A UU ITE 1/2024
adalah
termasuk
menista
dan/atau
memfitnah.
Unsur-unsurnya
perbuatannya juga telah disebutkan yaitu “merendahkan” dan “merusak”
yang berakibat “merugikan” orang (pribadi kodrati) yang diserang kehormatan
nama baiknya.
Sedangkan cara menyerang kehormatan nama baik orang lain dalam Pasal
27A UU ITE 1/2024 adalah dilakukan dengan cara “menuduhkan suatu hal”.
Apabila
melihat
arti
dari
kata
menuduh
dalam
KBBI
online,
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/menuduh, makna dari kata menuduh
adalah sebagai berikut:
1) v, menunjuk dan mengatakan bahwa seseorang berbuat kurang baik: ia ~
saya bersekongkol dengan penjahat
2) v, menunjuk dan mengatakan bahwa seseorang melakukan perbuatan
yang melanggar hukum; mendakwa: mereka ~ kedua pedagang itu
menerima barang selundupan
Dari pemaknaan gramatikal kata “menuduh” tersebut sudah cukup terang dan
jelas makna “menuduhkan suatu hal” dalam Pasal 27A UU ITE 1/2024 adalah
348
hal yang berkonotasi negatif yaitu menunjuk dan mengatakan bahwa orang
tertentu melakukan perbuatan yang kurang baik bahkan melanggar hukum.
Sekali lagi Pemerintah terangkan bahwa hal tersebut bukanlah karakteristik
dari pengertian “kritik” yang merupakan suatu penilaian yang dapat berupa
komentar, analisis, atau evaluasi terhadap sesuatu, dengan tujuan
memberikan masukan untuk perbaikan. Dengan perkataan lain “kritik”
bukanlah maksud atau cakupan dari Pasal 27A UU ITE 1/2024, sehingga dalil
Pemohon 105 dan juga Para Pemohon secara bersama-sama berkenaan
dengan pengecualian kritik terhadap badan hukum, lembaga pemerintah,
kelompok perorangan, pejabat, dan seterusnya merupakan dalil yang tidak
pada tempatnya karena Pasal 27A UU ITE 1/2024 bukan ketentuan pidana
untuk pihak yang melakukan kritik.
d. Selain hal-hal di atas, juga berdasarkan Surat Keputusan Bersama
Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung, dan Kepala
Kepolisian Negara Nomor 229 Tahun 2021; Nomor 154 Tahun 2021; dan
Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu
Dalam UU ITE yang menyatakan bahwa Pasal 27 ayat (3) pada angka 3 huruf
c merupakan bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika
muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan dan/atau dibuat
dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penilaian, pendapat hasil evaluasi
atau sebuah kenyataan.
Memperhatikan uraian di atas, kata “penilaian” ataupun “pendapat” dapat
diartikan sebagai kritik, maka melihat dalam uraian muatan dari implementasi
Pasal 27 ayat (3) UU ITE dimaksud dapat diartikan bahwa kritik merupakan
hal yang dikecualikan dari muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, sudah sepatutnya dalil
Pemohon 105 dan Para Pemohon pada umumnya untuk ditolak dan dinyatakan
tidak beralasan hukum oleh Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi.
349
III. Pertanyaan dari Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo,
S.H., M.H.
Sekaligus saya titip sedikit juga tambahan. Begini, Pak Dirjen, sebagus apapun
atau selengkap apapun penjelasan dari Pihak Pemerintah, kalau secara ...
secara apa ... secara sederhana dipahami keterangan dan penjelasannya tadi,
kan sulit untuk keluar dari anggapan bahwa norma-norma yang diuji ini tetap
masih kesannya adalah pasal-pasal karet itu, Pak. Apalagi kalau kemudian, para
pengkritis itu mengaitkan dengan bagaimana kebebasan yang dijamin oleh
konstitusi untuk berpendapat, berserikat, mengeluarkan pikiran, yang itu dijamin
oleh konstitusi? Tapi kalau kemudian ada norma-norma undang-undang yang
masih seperti ini, kan tetap juga kemudian ’ada benturan-benturan’ bagaimana
ini bisa ... bisa diterima? Ada satu ... atau handicap begini, ada beberapa
handicap
begini,
sementara
jaminan
konstitusi
untuk
berpendapat,
menyampaikan sesuatu itu, dijamin oleh Undang-Undang Dasar.
Nah, oleh karena itu, mohon Keterangan itu mungkin lebih di-explore lagi, lebih
kepada hal yang sifatnya lebih ... apa ... lebih filosofis, lebih … bagaimana
filosofis dan sosiologinya bisa ... bisa memahami ini kalau ... supaya tidak
kemudian pasal ini quod and quod masih seperti kemasannya kemasan pasal
karet, gitu, Pak, supaya bisa keluar dari itu.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi dimaksud,
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
Terhadap pertanyaan Nomor 3 Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Dr.
Suhartoyo S.H., M.H. yang pada intinya meminta penjelasan filosofis dan
sosiologis agar ketentuan yang diuji tidak dianggap sebagai pasal karet,
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Pertimbangan filosofis perubahan terhadap UU ITE 1/2024 merupakan
akumulasi berbagai pertimbangan filosofis terhadap dinamika penerapan
ketentuan pidana, antara lain Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28
ayat (2) UU ITE 11/2008 dan UU ITE 19/2016. Dinamika tersebut tidak hanya
terkait penerapan ketentuan-ketentuan pidana dalam praktik peradilan tetapi
juga dalam pengajuannya ke Mahkamah Konstitusi.
350
b. Pemerintah mendengar dan mencermati dengan seksama berbagai
pertimbangan,
masukan,
tanggapan,
kritik,
bahkan
keluhan
yang
disampaikan masyarakat, termasuk para akademisi dan praktisi hak asasi
manusia serta pers. Oleh karena itu, Pemerintah terus berkomitmen untuk
berusaha secara optimal menyeimbangkan berbagai kepentingan yang
muncul dalam penerapan ketentuan-ketentuan pidana.
c. Sebagai contoh, secara filosofis, nilai instrumental ketentuan penghinaan
dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE 11/2008 yang sekarang telah menjadi Pasal
27A UU ITE 1/2024 sudah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor Nomor 50/PUU-VI/2008 bahwa Indonesia menggunakan nilai-nilai
Pancasila dan UUD NRI 1945 untuk menyikapi, mentransplantasi, atau
mengabsorbsi nilai-nilai hak asasi manusia yang tercantum dalam berbagai
instrumen hak asasi manusia internasional.
Berkaitan dengan globalisasi dan pergerakan HAM,Indoensia harus
menggabungkan instrumen-instrumen HAM internasional yang diakui
oleh negara-negara dunia dan telah pula diratifikasi oleh Indonesia dalam
hukum positif sesuai dengan kebudayaan bangsa Indonesia berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Hal ini mutlak perlu, sebab akan berkaitan
dengan falsafah, doktrin, dan wawasan bangsa Indonesia baik secara
individual maupun kolektif kehidupan masyarakat yang berasaskan
kekeluargaan, dengan tidak mengenal secara fragmentasi moralitas sipil,
moralitas komunal,maupun moralitas institutional yang saling menunjang
secara proporsional. Manusia di sini dipandang sebagai pribadi, sebagai
makhluk social,dan ebagai warga negara yang padanya melekat harkat
dan martabat kemanusiaannya ebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa;
[Pertimbangan 3.15.1]
d. Landasan filosofis perubahan kedua UU ITE sebagaimana telah dimuat
dalam Keterangan Presiden halaman 13 s.d halaman 16, didasari atas nilai-
nilai dalam Pancasila yang bersumber dari kepribadian bangsa sebagai
pedoman dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
Perubahan
Kedua
UU
ITE
lebih
meningkatkan
pengakuan
dan
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain sehingga pengaturan hak
seseorang dalam berinteraksi dan berkomunikasi secara elektronik
disesuaikan dengan perkembangan masyarakat untuk memperoleh rasa
aman, keadilan, kepastian hukum bagi warga negara.
e. Tiap-tiap hak asasi yang diatur dalam Konstitusi dapat menjadi checks and
balances terhadap hak asasi lainnya yang diatur dalam Konstitusi. Misalnya
351
hak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, atau martabat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 dapat menjadi checks
and balances terhadap hak atas kebebasan mengeluarkan pendapat yang
diatur dalam Pasal 28E ayat (2) UUD NRI 1945. Itu sebabnya, secara
filosofis, Pasal 28J UUD NRI 1945 merupakan jembatan untuk membangun
dan menghadirkan checks-and-balances dari pemenuhan hak-hak asasi
yang diatur dalam Konstitusi.
f. Pembentuk
undang-undang
mengalami
banyak
tantangan
dalam
menghadirkan keseimbangan pemenuhan hak-hak asasi yang dapat saling
bersitegang tersebut, sehingga keseimbangan yang dimaksud dalam banyak
situasi tidak dapat sempurna. Rumusan norma Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008
telah dibahas bersama dengan DPR. Akan tetapi, banyak pihak menilai
norma tersebut masih belum memberikan keseimbangan dalam pemenuhan
hak-hak asasi yang terkait dengan kebebasan berpendapat dan perlindungan
terhadap diri dan martabat.
g. Pemerintah memiliki komitmen untuk berusaha secara optimal menghadirkan
keseimbangan yang dimaksud dengan menganalisa aspek lex certa dan lex
scripta. Itu sebabnya, Pemerintah bersama dengan DPR telah dua kali
mengubah Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) serta norma-norma pidana
lain yang masih dianggap belum memberikan perlindungan. Kondisi ini
membawa pertanyaan besar secara filosofis apakah norma pidananya tidak
konstitusional ataukah norma pidananya diterapkan salah atau tidak sesuai
dengan maksud dan tujuan pembentukan norma? Berkali-kali norma
penghinaan dalam UU ITE diuji dan berkali-kali pula norma tersebut
dinyatakan konstitusional oleh Penjaga Konstitusi. Pasal 28 ayat (2) UU ITE
juga telah diuji konstitusionalitasnya dan secara hakiki, norma tersebut tetap
diperlukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang
beragam dan, dengan perkataan lain, mencegah terjadinya disintegrasi
bangsa (vide Pertimbangan Mahkamah Konstitusi Putusan Perkara [3.11] hal
64-65).
h. Perubahan kedua UU ITE diadakan demi menjaga kebebasan berpendapat
orang lain secara adil sesuai dengan dasar negara dan konstitusi.
Pembatasan yang diatur kembali dalam perubahan kedua pun dilakukan
352
dengan mempertimbangkan Pancasila sebagai falsafah negara yang
berisikan agama, ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis
serta demi mencapai tujuan negara. Selain itu, realitas globalisasi informasi
tetap harus ditempatkan sebagai perkembangan yang tetap berada dalam
nilai moral religius Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, kebangsaan,
kerakyatan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, karena
dipahami dampak perkembangan dan interaksi dalam globalisasi informasi
tidak hanya berdampak positif tetapi dapat berdampak negatif bagi proses
berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, penggunaan dan pemanfaatan
Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara,
dan memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional.
i. Landasan sosiologis perubahan kedua UU ITE didorong beberapa faktor.
Salah satunya adalah jumlah pengguna internet di Indonesia yang terus
meningkat, yaitu sebesar 11 persen dari tahun sebelumnya, pada 2020
pengguna internet berjumlah 175,4 juta dan kini di tahun 2021 jumlah
pengguna internet meningkat menjadi 202,6 juta pengguna. Hal ini
menunjukan kondisi masyarakat saat ini, teknologi dan transaksi elektronik
suatu hal yang sangat dibutuhkan dan tidak dapat dipisahkan dalam
kehidupan masyarakat Indonesia.
j. Pertimbangan sosiologis yang lain adalah realita sosial mengenai sikap atau
perilaku banyak anggota masyarakat pengguna sosial media di Indonesia
dan. Banyak pihak dan publikasi telah menyebutkan serta mempertanyaan
jati diri bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah, tetapi dapat berbeda
di dunia virtual. (Misalnya, Indonesian netizens: The uncivil society?
https://www.thejakartapost.com/opinion/2022/06/13/indonesian-netizens-
the-uncivil-society.html) Kondisi ini memberikan indikasi penting bahwa perlu
ada pengaturan larangan pidana diseminasi konten ilegal seperti konten
penghinaan atau penghasutan berdasarkan atribut-atribut diri seperti suku,
agama, ras, disabilitas.
k. Kesalahan penerapan pasal-pasal pidana konten ilegal juga merupakan
realita sosial yang menjadi pertimbangan sosiologis dalam perubahan kedua
atas UU ITE. Dalam Naskah Akademik halaman 115 s.d 116 menguraikan
hal sebagai berikut:
353
“Perkembangan teknologi menjadi faktor yang mempengaruhi perubahan
UU ITE, namun demikian persoalan yang mendesak saat ini di masyarakat
terletak pada implementasi atas UU ITE. UU ITE memberikan kepastian dan
perlindungan hukum bagi masyarakat, namun kondisi masyarakat
memperlihatkan bahwa masih terdapat persoalan terhadap penafsiran UU
ITE, salah satunya dapat dilihat dari permohonan pengujian UU ITE
terhadap UUD NRI 1945 di Mahkamah Konstitusi. Persoalan implementasi
UU ITE terkait dengan pasal-pasal ketentuan pidana. Pasal-pasal ketentuan
pidana dalam UU ITE memiliki potensi perbedaan implementasi masing-
masing pihak terhadap pasal-pasal tersebut. Koalisi masyarakat sipil
menghimpun laporan sejak tahun 2016 sampai Februari 2020, kasus-kasus
terkait dengan pasal 27, 28 dan 29 UU ITE, menunjukkan penghukuman
(conviction rate) hingga 96,8% (744 perkara) dengan tingkat pemenjaraan
mencapai 88% (676 perkara). Tahun 2020 Laporan Situasi Hak-hak Digital
SAFEnet menunjukan bahwa terdapat 84 kasus pemidanaan yang 64
diantaranya menggunakan pasal yang dinilai karet.125 Kondisi yang ada di
masyarakat tersebut tidak juga dapat diartikan bahwa UU ITE disusun
dengan maksud pemidanaan terhadap masyarakat, sebab pada dasarnya
peraturan perundang undangan disusun dengan maksud dan tujuan
memberikan perlindungan hukum terhadap seluruh rakyat Indonesia.
Namun demikian perlu menjadi evaluasi bahwa terdapat permasalahan
implementasi terhadap beberapa pasal dalam UU ITE.
…………………………………………………………………………………..
Kondisi masyarakat Indonesia yang terus berkembang secara cepat akibat
dari tuntutan perkembangan teknologi serta keadaan yang terjadi di
masyarakat Indonesia membuat tuntutan masyarakat terhadap keadilan dan
kepastian hukum menjadi sangat kuat. Urgensi terhadap pemenuhan
tuntutan masyarakat tersebut menyebabkan perlunya rumusan pengaturan
tentang ketentuan terkait dengan dengan kesusilaan, dokumen elektronik
yang memiliki muatan perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik,
pemerasan dan pengancaman, pemberitahuan bohong atau informasi yang
menyesatkan, menghasut, mengajak, atau mempengaruhi seseorang untuk
menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan, cyberbullying, dan membuat
354
keonaran dalam masyarakat yang diatur secara jelas dan komprehensif
dalam UU ITE. Perubahan terhadap UU ITE adalah upaya negara dalam
merespon aspirasi dan perubahan nilai yang ada di masyarakat untuk
menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam
informasi dan transaksi elektronik.”
Berdasarkan uraian tersebut, tujuan perubahan kedua UU ITE merupakan
suatu wujud negara dapat lebih responsif terhadap kondisi yang terjadi di
masyarakat Indonesia. Dengan perubahan terhadap UU ITE diharapkan
dapat menimbulkan ketahanan sosial yang lebih baik dalam melakukan
penataan masyarakat untuk mencapai tujuan negara Indonesia melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta
diharapkan menimbulkan ketahanan sosial yang lebih baik dalam
melakukan penataan masyarakat dan mengarah pada tujuan negara yang
adil dan sejahtera.
IV. Nilai Konstitusionalitas Unsur “Tanpa Hak”
Selain menanggapi pertanyaan-pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi,
dapatlah juga kami sampaikan mengenai nilai konstitusionalitas unsur “tanpa
hak” yang diatur dalam UU ITE, termasuk dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024.
a. Pasal “tanpa hak” merupakan unsur yang dimasukkan untuk melindungi hak
asasi manusia yang sesuai dengan pola penormaan rumusan pidana di
beberapa instrument internasional.
b. Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 mengatur norma pidana perbuatan
mendistribusikan atau mentransmisikan konten penghasutan sehingga
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individua tau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atribut tertentu. Berdasarkan
ketentuan a quo, beberapa hal yang akan dipermasalahkan adalah:
1. Apakah konten adalah konten penghasutan;
2. Apakah pelaku sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan konten
penghasutan;
3. Apakah
pelaku
memiliki
hak
untuk
mendistribusikan
atau
mentransmisikan konten penghasutan;
355
4. Apakah hasil dari perbuatan distribusi atau transmisi tersebut berdampak
pada menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu
atau kelompok masyarakat tertentu;
c. Nilai konstitusionalitas unsur “tanpa hak” ada pada nilai instrumental unsur
tersebut
yang
berkaitan
dengan
perbuatan
mendistribusikan
atau
mentransmisikan konten penghasutan. Adanya unsur “tanpa hak” tidak
dimaksudkan untuk menyatakan bahwa ada orang yang memiliki hak untuk
melakukan incitement atau hak untuk mendiskriminasi. Secara lebih tegas,
seseorang yang sama sekali tidak berniat untuk menghasut orang lain tetap
dapat dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan konten
penghasutan.
d. Dengan demikian, adanya unsur “tanpa hak” diperlukan untuk melindungi
orang-orang
yang
memiliki
kepentingan
hukum
yang
sah
untuk
mendstribusikan atau mentransmisikan konten sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024.
e. Hubungan atau interaksi dalam ruang virtual menyebabkan konten dapat
diakses dari berbagai tempat dan waktu. Konten yang menurut hukum
Indonesia dapat dipidana belum tentu diatur sebagai kontan yang dilarang
menurut hukum negara lain. Negara-negara lain mungkin mengatur bahwa
apa yang termasuk dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 bukanlah konten yang
dapat dipidana. Dalam hal konten yang menurut negara lain bukanlah konten
hate speech yang dapat pidana seperti menurut Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024
tetapi didiseminasi oleh warga negara asing dari luar wilayah Indonesia dan
dapat diakses di Indonesia, apakah hukum Indonesia dapat serta merta
memproses warga negara asing tersebut? Hal yang serupa juga dapat terjadi
dalam situasi di mana pers memberitakan konten hate speech di media online
dengan alasan yang sah sebagaimana diatur dalam UU Pers.
f. Pembentuk undang-undang memahami kondisi lintas batas negara yang
mungkin terjadi dalam diseminasi konten dan adanya kemungkinan bahwa
satu pihak mungkin memiliki hak berdasarkan peraturan perundang-
undangan. Permasalahan cross-border access dan adanya hak tersebut juga
menjadi perhatian negara-negara lain dan banyak negara berusaha untuk
356
menjaga keseimbangan kepentingan hukum dalam pemenuhan hak asasi
atau fundamental dengan mencantumkan unsur “tanpa hak”.
g. Dari aspek historis, Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 merupakan revisi Pasal 28
ayat (2) UU 11/2008. Unsur “tanpa hak” ada di dalam ketentuan-ketentuan
pidana yang diatur dalam UU ITE. Konsep unsur “tanpa hak” juga
mengakomodasi unsur “without right” yang diadopsi dari Budapest
Convention on Cybercrime 2001 (Budapest Convention 2001). Norma-norma
pidana dalam Budapest Convention on Cybercrime 2001 juga memuat unsur
“without right”.
h. Explanatory Report to the Budapest Convention on Cybercrime (Explanatory
Report Budapest) menegaskan nilai penting dari unsur “without right”, untuk
kepentingan hukum publik dan kepentingan hukum privat. Dalam Explanatory
Report Budapest ditegaskan bahwa unsur “without right” adalah persyaratan
yang perlu diatur dalam hukum masing-masing negara anggota Budapest
Convention. Lebih jauh, unsur makna “without right” didasarkan pada konteks
di dalam mana unsur tersebut digunakan.
38. A specificity of the offences included is the express requirement
that the conduct involved is done "without right". It reflects the insight
that the conduct described is not always punishable per se, but may
be legal or justified not only in cases where classical legal defences
are applicable, like consent, self-defence or necessity, but where other
principles or interests lead to the exclusion of criminal liability. The
expression "without right" derives its meaning from the context in
which it is used. Thus, without restricting how Parties may implement
the concept in their domestic law, it may refer to conduct undertaken
without authority (whether legislative, executive, administrative,
judicial, contractual or consensual) or conduct that is otherwise not
covered by established legal defences, excuses, justifications or
relevant principles under domestic law. The Convention, therefore,
leaves unaffected conduct undertaken pursuant to lawful government
authority (for example, where the Party’s government acts to maintain
public order, protect national security or investigate criminal offences).
“38. Kekhususan pelanggaran yang tercakup adalah ketentuan yang
jelas bahwa tindakan terkait dilakukan “tanpa hak”. Hal ini
menunjukkan pemahaman bahwa tindakan yang dideskripsikan tidak
selalu dapat dipidana dengan sendirinya (per se), tetapi dapat menjadi
sah secara hukum atau dijustifikasi tidak hanya dalam kasus saat
pembelaan diri umum dapat diterapkan, seperti adanya izin, sebagai
pembelaan diri, atau dalam keadaan diperlukan, tetapi juga pada saat
prinsip atau kepentingan lain mengarah pada pengecualian
pertanggungjawaban pidana. Ungkapan “tanpa hak” diartikan dari
357
konteks di mana ungkapan tersebut digunakan. Dengan demikian,
tanpa membatasi cara Para Pihak dapat mengimplementasikan
konsep ini dalam hukum domestiknya, ini dapat merujuk pada
tindakan yang dilakukan tanpa kewenangan (baik legislatif, eksekutif,
administratif, yudisial, kontraktual, atau konsensual) atau tindakan
yang tidak tercakup dalam pembelaan diri, alasan, justifikasi, atau
prinsip terkait yang ditetapkan berdasarkan hukum domestik. Oleh
karena itu, Konvensi tidak memengaruhi tindakan yang dilakukan yang
sesuai dengan kewenangan pemerintah yang sah menurut hukum
(misalnya, apabila pemerintah suatu Pihak bertindak menjaga
ketertiban umum, menjaga keamanan nasional, atau menyelidiki
pelanggaran pidana).”
i. Additional Protocol to the Budapest Convention on Cybercrime 2003
(Additional Protocol Budapest 2003) secara khusus mengatur kriminalisasi
terhadap perbuatan distribusi atau membuat dapat diaksesnya konten
xehophobic.
Article 3 – Dissemination of racist and xenophobic material through
computer systems
1 Each Party shall adopt such legislative and other measures as may
be necessary to establish as criminal offences under its domestic law,
when committed intentionally and without right, the following conduct:
distributing, or otherwise making available, racist and xenophobic
material to the public through a computer system.
Article 5 – Racist and xenophobic motivated insult
Each Party shall adopt such legislative and other measures as may be
necessary to establish as criminal offences under its domestic law,
when committed intentionally and without right, the following conduct:
insulting publicly, through a computer system, (i) persons for the
reason that they belong to a group distinguished by race, colour,
descent or national or ethnic origin, as well as religion, if used as a
pretext for any of these factors; or (ii) a group of persons which is
distinguished by any of these characteristics.
j. Tidak hanya Budapest Convention on Cybercrime 2001, Draft United Nations
Convention Against Cybercrime tertanggal 7 Agustus 2024 sebagai hasil
kesepakatan negara-negara di dunia juga memuat unsur “without right”.
Article 14. Offences related to online child sexual abuse or child sexual
exploitation material
1. Each State Party shall adopt such legislative and other measures
as may be necessary to establish as criminal offences under its
domestic law, when committed intentionally and without right, the
following conduct:
358
(a) Producing, offering, selling, distributing, transmitting, broadcasting,
displaying, publishing or otherwise making available child sexual
abuse or child sexual exploitation material through an information and
communications technology system;
(b) Soliciting, procuring or accessing child sexual abuse or child sexual
exploitation material through an information and communications
technology system;
(c) Possessing or controlling child sexual abuse or child sexual
exploitation material stored in an information and communications
technology system or another storage medium;
(d) Financing the offences established in accordance with
subparagraphs (a) to (c) of this paragraph, which States Parties may
establish as a separate offence.
Article 16. Non-consensual dissemination of intimate images
1. Each State Party shall adopt such legislative and other measures
as may be necessary to establish as criminal offences under its
domestic law, when committed intentionally and without right, the
selling, distributing, transmitting, publishing or otherwise making
available of an intimate image of a person by means of an information
and communications technology system, without the consent of the
person depicted in the image.
k. Menghilangkan unsur “tanpa hak” dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 untuk
memenuhi permintaan Pemohon akan menimbulkan ketidakpastian hukum
dan
menimbulkan
permasalahan
konstitusionalitas
karena
nilai
konstitusionalitas dari pasal a quo juga dibangun melalui adanya unsur “tanpa
hak”.
[2.5]
Menimbang
bahwa
untuk
menguatkan
keterangannya,
Presiden
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-3
sebagai berikut:
1.
Bukti PK-1
: Fotokopi Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
2.
Bukti PK-2
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum dan Keamanan Nomor 22 Tahun 2021
tentang Tim Kajian Undang-Undang Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (SK Menkopolhukam 22/2021);
3.
Bukti PK-3
: Fotokopi Risalah Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan
Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Hukum dan
359
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Senin, 13 Februari
2023.
Selain itu, untuk mendukung keterangannya, Presiden juga mengajukan
2 (dua) orang ahli atas nama Henri Subiakto yang keterangannya diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 13 Desember 2024 dan didengarkan dalam
persidangan pada tanggal 17 Desember 2024 serta keterangan tertulis ahli atas
nama Khairul Fahmi yang keterangan tertulisnya diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 17 Desember 2024, masing-masing pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Keterangan Ahli Henri Subiakto
Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sering dituding
sebagai draconian code, UU yang mengancam dan menakut nakuti pengguna
internet. Pasal-pasal di UU ITE sudah beberapa kali digugat atau di-judicial
review dengan alasan membungkam kritik, menghambat kebebasan berekspresi
dan kebebasan berpendapat sehingga dianggap bertentangan dengan
konstitusi.
Padahal konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Walau selanjutnya menurut Pasal 28 J ayat (1) disebutkan: “Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”. Kemudian Pasal 28J ayat (2) UUD
1945 mengatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang,
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
Artinya menurut konstitusi, walau hak atas kebebasan berkomunikasi, atau
kebebasan berekspresi itu dijamin dan diakui, namun hak itu bukanlah
kebebasan absolut. Kebebasan Berekspresi bukanlah hak yang bersifat
derogable right, hak yang tidak boleh dikurangi. Konstitusi pasal 28 J
membenarkan, dan bahkan mengamanahkan agar negara membuat undang
360
undang untuk mengatur kebebasan berpendapat ini supaya tidak merugikan hak
hak yang dimiliki warga negara lain. UU ITE dengan pasal pasalnya dapat
dipandang sebagai salah satu UU yang mengatur kebebasan berpendapat dan
berkomunikasi sebagaimana hak yang diberikan oleh konstitusi RI yaitu UUD
1945.
Hak Kebebasan Berpendapat Warga Negara Tidak Menghilangkan
Kewenangan Negara Membuat UU.
Meskipun setiap orang mempunyai hak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi, juga hak untuk berekspresi dan berpendapat, tetapi hak
warga negara tersebut tidak menghilangkan kewenangan negara (parlemen dan
pemerintah) untuk membuat UU yang mengatur agar kebebasan berpendapat
maupun hak untuk berkomunikasi tidak melanggar atau merugikan hak-hak
orang lain. Cara mengatur dan membatasi hak tersebut lewat regulasi Undang
Undang. Kewenangan atau hak negara untuk mengatur itu dibenarkan, bahkan
menjadi tanggung jawab negara, dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI
menuangkan kesepakatan peraturan dalam bentuk Undang-Undang Republik
Indonesia. Tujuannya untuk menciptakan situasi ketertiban umum sehingga
terpenuhinya hak warga negara sekaligus menjaga dan menjamin hak warga
negara yang lain. Di situlah UU ITE dibuat dalam rangka penggunaan dan
pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga,
memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional. UU ITE salah satu
alasannya dibuat untuk melindungi warga negara dari penyalahgunaan internet.
Pasal 27A jo. Pasal 45 Ayat (4) UU ITE 1/2024 merupakan perubahan dari
Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE 19/2016 telah 5 kali diajukan
pengujian.
Sejak UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
diundangkan, secara konseptual norma di dalamnya, terutama norma Pasal 27A
jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE 1/2024 merupakan perubahan dari Pasal 27 ayat (3)
jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE 19/2016 telah beberapa kali diajukan pengujian.
Norma yang diuji beberapa kali sama, tetapi pasalnya sudah berbeda karena
361
telah ada revisi, atau batu ujinya yang berbeda. Hasilnya ada beberapa putusan
MK antara lain:
a. Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 dengan batu pengujian Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28E ayat (3), ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan Pasal 28F UUD NRI
1945;
b. Putusan MK Nomor 2/PUU-VII/2009 tanggal 5 Mei 2009 dengan batu
pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal
28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat
(3), Pasal 28F, dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945;
c. Putusan MK Nomor 36/PUU-XX/2022 dengan batu pengujian Pasal 1 ayat
(2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat
(1), ayat (2), dan ayat (4), serta Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI
1945;
d. Putusan MK Nomor 25/PUU-XXI/2023 dengan batu pengujian Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28J ayat (1) UUD NRI 1945;
e. Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023 dengan batu uji yang sama, yaitu
Pasal 1 ayat (2), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), ayat (2),
ayat (4) dan ayat (5), Pasal 28G ayat (1), serta Pasal 28J ayat (1) dan ayat
(2) UUD NRI 1945.
Beberapa kali proses uji materi itu sebenarnya sudah menjadi bagian dari
proses penyempurnaan materi isi pasal UU ITE, apalagi ditambah Revisi
Pertama UU ITE yang dilakukan DPR dan Pemerintah tahun 2016 dan Revisi
Kedua UU ITE tahun 2024. Semua itu merupakan upaya hukum dan legislasi
untuk memperbaiki dan memenuhi tuntutan agar norma yang ada dalam UU ITE
memiliki pemaknaan yang lebih jelas sesuai azas lex certa.
Sayangnya dalam implementasi penerapan hukum, pasal pasal UU ITE yang
telah dua kali direvisi dan telah 5 kali diuji secara materil di MK, tetap saja
pelaksanaannya di lapangan memunculkan kontroversi.
Problema Pasal Pasal UU ITE Ada Di Implementasi Penerapan
Ini terkait banyaknya kasus konflik, “permusuhan” dan sengketa antar para
pengguna internet atau media sosial di era digital. Berdasar pengalaman dan
362
pengamatan ahli, penanganan dan penerapan pasal pasal dalam penegakkan
hukum di masyarakat proses dan keputusannya sering tidak sesuai dengan
norma pengertian yang ada dalam UU ITE. Banyak kasus di lapangan terjadi
penerapan yang salah atau keliru dilakukan oleh penegak hukum. Salah satunya
dikarenakan adanya relasi kekuasaan dan kepentingan politik antara oknum
penegak hukum dengan pelapor. Ada pula pertimbangan Kamtibmas karena ada
tekanan massa, atau tekanan medsos yang viral.
Terdapat faktor sensitifitas sosial, masyarakat mudah marah, mudah
tersinggung pada kelompok politik lain, mereka mudah saling melaporkan kasus
kasus siber disebabkan ketersinggungan. Seolah ketersinggungan masyarakat
adalah alat bukti pidana siber. Bahkan ada aktivis hukum yang pekerjaannya
membuat laporan pelanggar ITE, walau tidak sesuai dan tidak relevan dengan
pasal pasal UU ITE. Kasus kasus kontroversi tetap diproses dengan
menghadirkan “ahli” yang langganan untuk memasukkan dan menjerat
terlapor kendati substansinya tidak sesuai norma UU ITE.
Mereka menggunakan pasal-pasal langganan yang sering “dipaksakan”
dibantu ahli pesanan. Salah satunya dengan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU
ITE 1/2024 merupakan perubahan dari Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU
ITE 19/2016. Kemudian juga digunakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan sekarang
ditambah pasal baru yaitu Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Perubahan kedua UU ITE. Walhasil pasal pasal langganan di UU ITE yang sering
dipakai menjerat orang di pengadilan digugat di Mahkamah Konstitusi. Walau
sebenarnya norma Pasal a quo itu sudah beberapa kali diperbaiki dan
disesuaikan asas lex certa. Baik revisi di DPR dan Pemerintah, maupun dalam
peradilan materiel Undang Undang di MK.
Ahli memandang, ini bukan semata ketidakjelasan norma di dalam pasal
pasal UU ITE, namun lebih terkait dengan perilaku banyak oknum penegak
hukum di lapangan, yang menggunakan UU ITE tidak sesuai norma sebenarnya.
UU ITE digunakan as a tool of economical and political engineering.
Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008 dan UU 19/2016 tentang Revisi UU ITE,
sekarang menjadi pasal 27A UU 1/2024 dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE
merupakan pasal yang berisi norma yang paling dipakai sekaligus dikritik, hingga
diuji materi. Terutama untuk pasal pasal yang ancaman sanksinya di atas 5
363
tahun. Itu yang bisa dipakai untuk menahan terlapor, menjadi pasal yang laris
digunakan penegak hukum. Walau sering kemudian keputusan pengadilan tidak
terbukti. Tapi terlapor atau pelakunya sudah ditahan sekian bulan.
Selama ini tidak ada sanksi terhadap oknum-oknum penegak hukum yang
memaksakan menggunakan pasal-pasal UU ITE secara tidak tepat, sehingga
yang dipersalahkan adalah norma UU-nya yang dianggap karet.
Salah Memahami Pasal 27A UU 1/2024
Dalam sistem hukum Indonesia, pencemaran nama baik, atau (defamation)
adalah ranah pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU No 1 Tahun 2024
tentang Revisi Kedua UU ITE. Siapapun korbannya berhak mengadukan pelaku
pencemaran nama baik kepada kepolisian (penegak hukum), tidak peduli
jabatan atau kedudukan korban.
Indonesia menjamin right to honor pada setiap orang. Beda dengan konsep
defamation (pencemaran nama baik) di AS dan beberapa nergara Eropa yang
masuk di ranah perdata. Karena Perdata, dalam pembuktian defamation di AS,
beban pembuktian dibedakan antara kasus yang korbannya orang biasa dan
public figure. Bagi Pejabat dan Public figure untuk membuktikan pelaku
defamation bersalah di Pengadilan, penggugat atau korban harus membuktikan
pelaku memiliki actual malice, niat Jahat. Tak cukup hanya alasan karena
negligence, ketidak hati-hati, atau sembrono. Sedang bagi rakyat biasa
pembuktian lebih mudah, tidak perlu bukti ada niat jahat (actual malice).
Di Indonesia, korban defamation diperlakukan sama, equality before the law.
Semua boleh mengadu atau melapor. Presidenpun harus mengadu sendiri ke
penegak hukum. Sebab defamation dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU
ITE 1/2024 merupakan perubahan dari Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU
ITE 19/2016 adalah delik aduan absolut. UU ITE juga tidak mengenal konsep
Anti SLAPP – Strategic Lawsuit Against Public Participation
Kontroversi ketidakpahaman pada UU ITE, tak hanya di kalangan aktivis
Indonesia, tapi juga terjadi di luar negeri. Tahun 2022-2023, ada 3 kali surat dari
Special Procedure Mandate Holders (SPMH, yaitu Kelompok Pakar Dewan HAM
PBB) yang mempertanyakan kenapa terjadi Judicial Harassment dan
pembungkaman demokrasi di Indonesia? Ternyata opini tersebut muncul karena
364
UU ITE. Mereka tidak mendalami dinamika media sosial negeri ini, makna dan
substansi UU ITE. Bahkan mencampuradukkan kebebasan berpendapat dengan
fitnah, pencemaran nama baik, dan hasutan kebencian (hate speech). Ujung
ujungnya minta pasal pasal di UU ITE diubah, bahkan dihapus.
Berpendapat Itu Hak Setiap Orang
Kemerdekaan mengemukakan pendapat pada dasarnya adalah hak setiap
warga negara untuk mengeluarkan pikiran atau gagasan dengan tulisan, lisan
dan bentuk lainnya secara bebas dan bertanggung jawab, serta tanpa ada
tekanan dari siapapun, sesuai dengan peraturan perundang undangan yang
berlaku.
Adapun pengertian Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, ada dan
dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 1998, bahwa
kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk
menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan
bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pendapat, Kritik, Pencemaran Nama Baik itu merupakan konsep yang
berbeda. Pengertian “pendapat”, sebagaimana tertuang dalam peraturan
Perundangan, dapat dimaknai sebagai gagasan atau pikiran yang berasal dari
sikap dan hasil evaluasi seseorang terhadap objek tertentu.
Dalam ilmu komunikasi, pendapat atau opini itu selain merupakan hasil
pemikiran atau gagasan, konsep ini terkait dengan sikap yang dimiliki oleh
seseorang. Menurut Gordon W Allport, Handbook of Social Psichology (2010)
“opinion is verbal expression of attitude”. Sebelum muncul pendapat, terdapat
terlebih dahulu sikap (attitude). Kemudian tatkala sikap disampaikan dalam
bentuk kata kata, gambar, tulisan, text, atau bahasa verbal yang lain, itulah yang
pendapat atau opini. Berarti sikap dan pendapat itu dua konsep yang tidak bisa
dipisahkan. Sikap ada di dalam diri seseorang (inherent) tidak tampak, baru
nampak saat diekspresikan. Nah saat sikap diekspresikan dalam bentuk kata
kata itulah pendapat, atau opinion. Tapi sikap juga bisa disembunyikan, misal
ada orang sikapnya menolak, tapi memilih diam, tidak bicara dengan berbagai
365
alasan. Sikap juga bisa diwujudkan dalam bentuk tindakan (action) atau gerakan
yang memiliki makna.
Jadi kemerdekaan atau kebebasan berpendapat itu bisa diartikan sebagai
kebebasan untuk mengekspresikan sikap dalam bentuk verbal (words) kata kata,
secara tertulisan, ataupun lisan, dan bentuk pesan verbal lainnya. UU ITE tidak
melarangnya.
Menyampaikan Fakta Kebenaran Itu Tidak Bisa Dipidana
Di UU ITE tidak ada larangan ataupun ancaman bagi warga negara untuk
mengekspresikan sikap atau pendapatnya di internet atau ruang publik. Kalau
ada warga negara bersikap atau berpendapat makna arahnya setuju, atau tidak
setuju, sangat tidak setuju, atau sangat tidak setuju, ataupun netral terhadap
kebijakan pemerintah, lembaga negara, pejabat, atau siapapun, tidak ada sanksi
terhadap sikap seperti ini.
Warga negara berhak memiliki pendapat atau penilaian terhadap suatu objek,
baik objeknya manusia, lembaga, kebijakan, ataupun peristiwa. Orang menilai
sebuah objek itu dikatakan “buruk”, “gagal”, “baik”, “rusak” dan kata-kata atau
kalimat lain bersifat opinionative itu adalah hak warga negara, dan sesuatu yang
wajar, tidak dilarang oleh pasal manapun di UU ITE. Kecuali Tindakan bullying.
Jadi UU ITE khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat
(2) sama sekali tidak melakukan pelarangan atau menghalangi kebebasan
berpendapat, ataupun kritik, bahkan pasal itu tidak terkait dengan kemerdekaan
berpendapat.
Dalam konsep defamation, libel, atau kasus pecemaran nama baik, terdapat
prinsip hukum secara umum yang menjadi yurisprudensi “truth is an absolute
defense of libel cases. Kebenaran itu adalah sebuah pembelaan absolut untuk
kasus pencemaran nama baik. Artinya jika yang dituduhkan itu adalah fakta
kebenaran, walaupun dianggap menyakitkan atau merugikan orang lain, pelaku
tidak bisa dikenakan ancaman delik pencemaran nama baik. Truth is an absolute
defends to a claim of defamation. By definition, a true statement cannot be
defamatory. Prinsip umum itulah yang diadopsi di Indonesia, khususnya dalam
SKB antara Kapolri, Jaksa Agung dan Menteri Kominfo 2021 terkait pemahaman
pasal pasal tertentu dalam UU ITE.
366
Kenapa Perbuatan Pidana Siber Diatur Berbeda Dan Sanksinya Lebih Berat
Dibanding Perbuatan Di Dunia Fisik?
Aktivitas komunikasi di dunia siber itu mempunyai karakter yang khas, yaitu:
(1) Komunikatornya bisa siapapun, dan komunikator bisa sangat mudah
menyembunyikan identitas, ganti ganti penampilan. (2) Penyebaran kontennya
sangat cepat dan meluas, berupa mass self communication (Manuel
Castells, 2007) Yaitu komunikasi yang dilakukan oleh self to self, person to
person yang bisa melibatkan jutaan orang, siapapun dan dimanapun, borderless
dan berulang-ulang; (3) konten konten komunikasi siber dapat bersifat destruktif,
berisi materi yang melanggar hukum, tata nilai dan perundang undangan seperti
fitnah, pornografi, penipuan, perjudian, hingga khabar bohong dan provokasi
yang dibuat secara sengaja.
Dengan memahami dunia siber beserta karakter, perkembangan dan
pemanfaatannya, hingga ragam kejahatan, logis kiranya diperlukan pengaturan
tersendiri yang berbeda dengan aktivitas di dunia fisik, termasuk besaran
sanksinya. Karena menggunakan media elektronik atau internet itu sangat luar
biasa, memiliki corak viktimisasi yang tidak terbatas.
Perbuatan Hasutan Kebencian Yang Dilarang UU ITE
Pasal 28 ayat (2) jo. pasal 45A ayat (2) UU ITE, yang berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain
sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis,
warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau
disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Unsur setiap orang sebagai subjek pelakunya bisa naturlijk persoon,
maupun recht persoon.
Unsur dengan sengaja (artinya pelaku sadar, mengetahui dan menghendaki
perbuatan dan/atau akibat perbuatan yang dilakukan, hasutan menimbulkan
kebencian).
367
Unsur Tanpa Hak, Pelaku orang yang tidak memiliki hak, atau tidak ada alas
hak, tidak ada peraturan perundang-undangan yang membenarkan, atau tidak
ada perjanjian yang memperbolehkan.
Unsur
Perbuatan
yang
dilarang
merupakan
perbuatan
aktif
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi
orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan,
etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau
disabilitas fisik.
Ada unsur korban yaitu individu dan/atau kelompok masyarakat yang jadi
sasaran kebencian dan permusuhan.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE Untuk Melindungi HAM, Mencegah Diskriminasi
dan Dehumanisasi
Unsur utama pasal ini adalah adanya informasi berupa hasutan
(incitement), mengajak, atau mempengaruhi orang lain supaya muncul
kebencian dan atau permusuhan pada individu atau kelompok masyarakat.
Unsur hasutan tersebut materinya bisa dicermati dari informasi elektronik yang
disdistribusikan dan atau ditransmisikan. Bisa dilihat dari intonasi (tone) yang
menunjukan intensi ujaran tersebut bersifat menghasut, mengajak, atau
menganjurkan.
Materi kebencian dan/atau permusuhan itu bisa berupa ajakan melakukan
diskriminasi (perbuatan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau
pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan dasar, dalam bidang politik,
ekonomi, sosial, budaya dan agama). Materi kebencian dan/atau permusuhan
juga bisa berupa ajakan melakukan kekerasan (yaitu perbuatan yang berakibat
timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik maupun psikologis).
Materi kebencian dan/atau permusuhan juga bisa berupa ajakan, anjuran,
membenarkan, menyetujui melakukan perseteruan, atau permusuhan atau
penganiayaan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan
ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin,
disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
368
Jadi pasal ini justru merupakan pasal untuk melindungi HAM, mencegah
diskrimasi, dan dehumanisasi, melindungi warga negara yang beragam dari
kebencian atau permusuhan.
Norma Asli Hasutan Kebencian
Pasal 156 KUHP: Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan
permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa
golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara 4 tahun …
156a: Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya 5 tahun barang siapa
dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan
perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau
penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud
agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
157 KUHP: Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan
atau lukisan di muka umum, yg isinya mengandung pernyataan perasaan
permusuhan, kebencian, atau penghinaan di antara atau terhadap golongan
golongan rakyat Idonesia dengan maksud isinya supaya diketahui oleh umum,
diancam pidana maksimal 2 tahun 6 bulan ...
UU Nomor 40 Tahun 2008: Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Pasal 16:
Orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada
orang lain berdasar diskriminasi ras atau etnis.
Mengapa Istilah Menstransmisikan Digunakan Di Pasal 28 Ayat (2) UU ITE?
Norma Pasal 28 ayat (2) UU No. 1/2024 tentang ITE memang menjerat
pelaku pengiriman informasi elektronik yang ditujukan pada satu pihak, selama
pelaku itu sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau menstransmisikan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut,
mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis
kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
369
Pengertian “Mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui
Sistem Elektronik.
Mengapa pengiriman pada satu pihak (menstransmisikan) masuk dalam
norma hasutan kebencian dan permusuhan? Ini dikarenakan munculnya
fenomena komunikasi yang disebut Manuel Castells sebagai Mass self
Communication. Fenomena baru menggeser Mass Communication, berupa
komunikasi yang menyebarkan informasi ke jutaan orang lewat self to self
communication, atau person to person communication (Manuel Castells, dalam
Communication, Power and Counter-power in the Network Society 2007).
Informasi yang berupa hasutan kebencian dan permusuhan bisa nyebar
lewat komunikasi privat, self to self communication. Maka kendati hanya
disampaikan ke satu pihak, jika isinya adalah hasutan, dia bisa merambat
kemudian menyebar ke masyarakat yang luas lewat person to person
communication.
Delik Materiel Pasal 28 ayat (2) UU ITE
Bunyi normanya adalah; “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit,
agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik”. Ini
harus dibuktikan secara materiel.
Rasa kebencian dan Permusuhan harus ada (materiel) sebagai akibat
informasi elektronik yang sifatnya menghasut (ini juga harus ada).
Memenuhi unsur unsurnya jika secara materiel, dalam informasi elektronik itu
bersifat hasutan, mengajak, atau memengaruhi orang lain”, juga harus secara
materiel, pesan atau kalimat itu terbukti telah menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
(sebagai korban) berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
370
Jadi pelakunya selain harus terbukti punya motif ingin menimbulkan
kebencian dan permusuhan (ada informasi yang menghasut). Selain itu juga ada
bukti materiel atau alat bukti nyata atas efek langsung yang ditimbulkan oleh
informasi elektronik yang dimaksud, yaitu benar benar menimbulkan rasa
kebencian dan permusuhan terhadap korban, tanpa terbukti secara materiel
maka unsur norma Pasal 28 ayat (2) itu tidak terpenuhi.
Makna Hasutan Pasal 28 ayat (2) UU ITE
Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah larangan perbuatan aktif mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan informasi elektronik yang berupa hasutan (memicu
emosi) agar orang lain ikut membenci dan ikut memusuhi terhadap individu atau
kelompok orang berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik. Jadi
pelakunya selain harus terbukti punya motif ingin menimbulkan kebencian dan
permusuhan, juga ada bukti materiel, terjadi efek langsung yang ditimbulkan oleh
informasi elektronik yang dimaksud, yaitu benar benar menimbulkan rasa
kebencian dan permusuhan terhadap korban, maka unsur norma Pasal 28 ayat
(2).
Maksud Mendistribusikan informasi elektronik adalah mengirimkan dan/atau
menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak
Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.
Sedangkan “Mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui
Sistem Elektronik.
Negara Wajib Melindungi Warganya Dari Objek Hasutan Kebencian Dan
Permusuhan
Hasutan kebencian adalah perbuatan mengajak orang lain melakukan
perbuatan buruk, dalam hal ini adalah memicu kebencian dan permusuhan
Wujudnya bisa berupa ajakan melakukan pengucilan, diskriminasi, hingga
kekerasan pada individu dan/atau kelompok tertentu.
371
Pada tingkat paling ekstrim, hasutan bisa menimbulkan kebencian kolektif,
hingga memunculkan keinginan penyerangan, persekusi, yang tidak hanya di
media sosial tapi juga di kehidupan fisik, di kehidupan nyata.
Oleh karena itu negara harus melarang hasutan, agar tidak terjadi
pengucilan,
kerusuhan,
pembantaian,
pembakaran,
pengusiran,
pembumihangusan kampung, atau pemusnahan terhadap kelompok tertentu
yang menjadi sasaran ujaran kebencian.
Di dalam sejarah kerusuhan dan pembantaian di beberapa negara. Tindakan
kekerasan terhadap suatu individu, atau kelompok acap kali didahului dengan
hasutan, ajakan membenci dan memusuhi. Provokasi sekarang banyak
dilakukan melalui media sosial atau transaksi elektronik.
Hate speech berupa hasutan kebencian bisa merampas hak asasi dan
kebebasan pihak lain. Namun dalam praktek, "hate speech" sering berlindung di
balik prinsip prinsip demokrasi, sebagian orang mengacaukannya dengan
kebebasan berbicara dan berpendapat. Karenanya negara memiliki kewajiban
melindungi segenap bangsa Indonesia. Tugas negara dan aparat meyakinkan
bahwa distribusi/transmisi informasi elektronik yang bersifat hasutan, ajakan
untuk menumbuhkan rasa kebencian dan/atau permusuhan yang memiliki
potensi kekerasan, tidak boleh berkembang menjadi kekerasan yang faktual.
Disitulah pentingnya keberadaan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU
ITE.
Awalnya konflik itu bisa antar-individu, kemudian meluas menjadi konflik
komunal, antar-kelompok kelompok masyarakat, bahkan bisa memunculkan
persekusi, kerusuhan, dan kekerasan antar kelompok. Disitulah mengapa hate
speech berupa hasutan itu dilarang karena sangat berbahaya bagi kerukunan,
bahkan keutuhan sebuah bangsa.
Negara Wajib Melindungi Warganya Dari Objek Hasutan Kebencian Dan
Permusuhan
Hasutan kebencian adalah perbuatan mengajak orang lain melakukan
perbuatan buruk, dalam hal ini adalah memicu kebencian dan permusuhan
Wujudnya bisa berupa ajakan melakukan pengucilan, diskriminasi, hingga
kekerasan pada individu dan/atau kelompok tertentu.
372
Pada tingkat paling ekstrim, hasutan bisa menimbulkan kebencian kolektif,
hingga memunculkan keinginan penyerangan, persekusi, yang tidak hanya di
media sosial tapi juga di kehidupan fisik, di kehidupan nyata.
Oleh karena itu negara harus melarang hasutan, agar tidak terjadi
pengucilan,
kerusuhan,
pembantaian,
pembakaran,
pengusiran,
pembumihangusan kampung, atau pemusnahan terhadap kelompok tertentu
yang menjadi sasaran ujaran kebencian.
Di dalam sejarah kerusuhan dan pembantaian di beberapa negara. Tindakan
kekerasan terhadap suatu individu, atau kelompok acap kali didahului dengan
hasutan, ajakan membenci dan memusuhi. Provokasi sekarang banyak
dilakukan melalui media sosial atau transaksi elektronik.
Hate speech berupa hasutan kebencian bisa merampas hak asasi dan
kebebasan pihak lain. Namun dalam praktek, "hate speech" sering berlindung di
balik prinsip prinsip demokrasi, sebagian orang mengacaukannya dengan
kebebasan berbicara dan berpendapat. Karenanya negara memiliki kewajiban
melindungi segenap bangsa Indonesia. Tugas negara dan aparat meyakinkan
bahwa distribusi/transmisi informasi elektronik yang bersifat hasutan, ajakan
untuk menumbuhkan rasa kebencian dan/atau permusuhan yang memiliki
potensi kekerasan, tidak boleh berkembang menjadi kekerasan yang faktual.
Disitulah pentingnya keberadaan pasal 28 ayat (2) dan pasal 45A ayat (2) UU
ITE.
Awalnya konflik itu bisa antar-individu, kemudian meluas menjadi konflik
komunal, antar-kelompok kelompok masyarakat, bahkan bisa memunculkan
persekusi, kerusuhan, dan kekerasan antar kelompok. Disitulah mengapa hate
speech berupa hasutan itu dilarang karena sangat berbahaya bagi kerukunan,
bahkan keutuhan sebuah bangsa.
Beberapa Frasa Di UU ITE Yang Perlu Dipahami
Makna frasa “orang lain” dalam ketentuan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU
No 1/2024 Tentang ITE, diartikan sebagai naturlijk persoon, orang secara alami,
bukan badan hukum atau recht persoon, sehingga orang yang berhak mengadu
itu adalah korban yang nama atau identitasnya disebut saat diserang
kehormatannya. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (5) UU No 1 Tahun
373
2004 yang berbunyi “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan tindak pidana aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan
korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum.
Sedang frasa “suatu hal” dalam ketentuan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU
ITE 1/2024 itu terkait dengan pengertian perbuatan pencemaran nama baik yang
diatur dalam pasal 310 KUHP. Dengan demikian frasa “suatu hal” itu bermakna
suatu perbuatan yang dituduhkan, yaitu melakukan perbuatan tertentu yang
buruk atau melanggar perundangan.
Sedangkan frasa “tanpa hak” dalam ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal
45A ayat (2) UU ITE 1/2024 menurut ahli, dipakai karena memang ada profesi
yang perlu dilindungi dari pemberlakuan norma ini, yaitu mereka yang dalam
profesinya berhak mengirimkan atau mendistribusikan informasi elektronik yang
sifatnya hasutan. Missal wartawan, dan peneliti, dalam pekerjaannya sering
harus mengirimkan informasi yang dibuat orang tua atau pihak tertentu yang
bersifat menghasut. Dalam Additional Protocol to the Convention on Cybercrime,
concerning the criminalization of acts of a racist and xenophobic nature
committed through computer systems (2001), ketentuan yang berlaku di Uni
Eropa ini juga memberlakukan frasa intentionally and without right, sengaja tanpa
hak. Hal itu juga untuk melindungi profesi tertentu dalam menjalankan
pekerjaannya.
2. Keterangan Ahli Khairul Fahmi
Pokok masalah konstitusionalitas norma yang diajukan Pemohon adalah
sebagai berikut:
1. Frasa “orang lain” dan “suatu hal” dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU
ITE bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
28J ayat (2) UUD 1945. Dalam permohonannya, Pemohon meminta agar
frasa “orang lain” dikecualikan terhadap “korporasi, lembaga pemerintah,
kelompok perorangan, pejabat publik, dan/atau figur publik”, dan frasa “suatu
hal” dimaknai sebagai “dilakukan suatu perbuatan”.
2. Frasa “tanpa hak” Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28J
ayat (2) UUD 1945. Dalam permohonannya, Pemohon meminta agar frasa
374
“tanpa hak” dihilangkan, dan meminta agar norma Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal
45A ayat (2) UU ITE dirumus ulang sehingga menjadi, Setiap Orang dengan
sengaja mendistribusikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang merupakan hasutan kebencian untuk melakukan diskriminasi,
permusuhan atau kekerasan atas dasar ras, kebangsaan, etnis, warna kulit,
agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
Terkait pokok masalah yang dipersoalkan di atas, ahli akan menyampaikan
pendapat atau pandangan akademik terkait masalah frasa “orang lain”, frasa
“suatu hal”, dan frasa “tanpa hak” dalam norma-norma yang dimohonkan untuk
diuji di atas dalam perspektif ilmu perundang-undangan.
Pertama, berkaitan dengan penggunaan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A
jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Pemohon meminta agar frasa “orang lain” dalam
norma tersebut dikecualikan terhadap “korporasi, lembaga pemerintah,
kelompok perorangan, pejabat publik, dan/atau figur publik”. Alasannya, dalam
penjelasan Pasal 433 KUHP ditafsirkan bahwa objek dari perbuatan penghinaan
tersebut adalah orang perseorangan. Konsekuensi ketentuan KUHP tersebut
adalah, penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak
termasuk dalam maksud frasa “orang lain” tersebut. Atas alasan itu, Pemohon
meminta agar rumusan Pasal 27A UU ITE diubah atau ditafsirkan sehingga
menjadi:
“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik
orang lain kecuali terhadap Korporasi, lembaga pemerintah,
kelompok perorangan, pejabat publik, dan/atau figur publik dengan
cara menuduhkan dilakukan suatu perbuatan, dengan maksud supaya
hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”
Terhadap hal tersebut, ahli berpendapat: Pertama, sama sekali tidak terdapat
ketidaksinkronan antara Pasal 27A UU ITE dengan Pasal 433 ayat (1) KUHP.
Subjek dan perbuatan yang diatur dalam 2 (dua) norma tersebut sama. Hal yang
berbeda hanya terkait pengaturan tentang cara perbuatan tersebut dilakukan.
Berikut dapat dibaca perbandingan rumusan 2 (dua) norma dimaksud:
Pasal 27A UU ITE
Pasal 433 ayat (1) KUHP
Setiap Orang dengan sengaja
Setiap Orang yang dengan lisan
375
menyerang
kehormatan
atau
nama baik orang lain dengan cara
menuduhkan suatu hal, dengan
maksud
supaya
hal
tersebut
diketahui umum dalam bentuk
Informasi
Elektronik
dan/atau
Dokumen
Elektronik
yang
dilakukan
melalui
Sistem
Elektronik.
menyerang kehormatan atau nama
baik
orang
lain
dengan
cara
menuduhkan
suatu
hal,
dengan
maksud supaya hal tersebut diketahui
umum, dipidana karena pencemaran,
dengan pidana penjara paling lama 9
(sembilan) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori II.
Dari kutipan di atas, rumusan Pasal 27A UU ITE sejalan dengan apa yang
dirumuskan dalam Pasal 433 ayat (1) KUHP. Sama sekali tidak terdapat
disharmoni
norma
yang
dapat
menimbulkan
ketidakpastian
hukum.
Ketidakpastian hukum justru akan muncul dan terjadi mana kala rumusan norma
Pasal 27A UU ITE diubah dengan mengikuti usulan rumusan yang disampaikan
Pemohon. Oleh karena itu, untuk menjaga harmonisasi antara norma UU ITE
dengan KUHP, rumusan Pasal 27A UU ITE justru harus dipertahankan.
Selain itu, jika konstruksi norma Pasal 27A UU ITE diubah sesuai dengan
permintaan Pemohon, maka langkah itulah yang akan dapat menimbulkan
ketidakpastian. Sebab, rumusan Pasal 27A UU ITE akan tidak sinkron lagi
dengan rumusan Pasal 443 ayat (1) KUHP. Ketidaksinkronan tersebut akan
menimbulkan ketidakpastian hukum dalam masa transisi menjelang berlakunya
KUHP baru secara efektif.
Kedua, dalam penjelasan Pasal 433 ayat (1) KUHP, pembentuk undang-
undang telah memberikan tafsir atas objek yang menjadi korban perbuatan
menyerang kehormatan atau nama baik yang dirumuskan dengan frasa “orang
lain” dalam norma Pasal 433 ayat (1) KUHP itu. Tafsir resmi yang dimuat dalam
penjelasan Pasal 433 ayat (1) KUHP adalah bahwa objek dari perbuatan
menyerang kehormatan seseorang adalah orang perseorangan, di mana
penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk
ketentuan pasal ini. Dengan tafsir demikian, maka norma Pasal 433 ayat (1)
KUHP tidak berlaku untuk objek berupa lembaga pemerintah atau kelompok
orang.
Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, khususnya dalam Lampiran II poin 176 dinyatakan bahwa
fungsi penjelasan suatu norma adalah sebagai tafsir resmi pembentuk undang-
376
undang atas norma tertentu dalam batang tubuh. Jika dihubungkan dengan
keberadaan penjelasan Pasal 433 ayat (1) KUHP, maka penjelasan tersebut
adalah tafsir resmi pembentuk undang-undang terhadap Pasal 433 ayat (1)
KUHP. Sebagai sebuah penafsiran, maka tidak tepat jika penjelasan Pasal 433
ayat (1) tersebut disandingkan dan dijadikan dasar untuk menyatakan Pasal 27A
UU ITE tidak sinkron dengan Pasal 433 ayat (1) KUHP. Tidak apple to apple
menyatakan bahwa Pasal 27A UU ITE mengandung ketidakpastian hukum
dengan menyandingkannya dengan penjelasan Pasal 433 ayat (1) KUHP.
Norma mesti disandingkan dengan norma, penjelasan juga mesti disandingkan
dengan penjelasan. Dalam konteks ini, pada level rumusan norma, sebagaimana
sudah ahli jelaskan di atas, tidak terdapat disharmoni antara Pasal 27A UU ITE
dengan Pasal 433 ayat (1) KUHP.
Lalu bagaimana dengan penjelasan norma 2 (dua) Pasal tersebut? Berikut
persandingannya:
Penjelasan Pasal 27A UU ITE
Penjelasan Pasal 433 ayat (1)
KUHP
Yang dimaksud dengan "menyerang
kehormatan atau nama baik” adalah
perbuatan yang merendahkan atau
merusak nama baik atau harga diri
orang lain sehingga merugikan orang
tersebut, termasuk menista dan/ atau
memfitnah.
Sifat dari perbuatan pencemaran
adalah jika perbuatan penghinaan
yang
dilakukan
dengan
cara
menuduh, baik secara lisan, tulisan,
maupun dengan gambar, yang
menyerang kehormatan dan nama
baik
seseorang,
sehingga
merugikan
orang
tersebut.
Perbuatan yang dituduhkan tidak
perlu harus suatu Tindak Pidana.
Tindak Pidana menurut ketentuan
dalam pasal ini objeknya adalah
orang
perseorangan.
Penistaan
terhadap lembaga pemerintah atau
sekelompok orang tidak termasuk
ketentuan pasal ini.
Dalam penjelasan Pasal 27A UU ITE, pembentuk undang-undang
memberikan tafsir resmi atas bentuk perbuatan menyerang kehormatan atau
nama baik. Selain itu, objek perbuatan tersebut adalah orang. Ada pun dalam
penjelasan Pasal 433 ayat (1) KUHP, pembentuk undang-undang memberikan
tafsir resmi terhadap bentuk perbuatan dan cara bagaimana perbuatan tersebut
377
dilakukan. Lebih jauh jditafsirkan juga tentang objek perbuatan, yaitu orang
perorangan, yang tidak termasuk di dalamnya lembaga pemerintah atau
kelompok orang.
Sebagai sebuah tafsir, penjelasan atas dua norma tersebut sama sekali tidak
mengandung
pertentangan.
Bahkan
penafsiran
tersebut
dapat
saling
melengkapi. Penafsiran terhadap objek perbuatan dalam penjelasan Pasal 433
ayat (1) KUHP dapat melengkapi penafsiran pembentuk undang-undang
terhadap Pasal 27A UU ITE. Dalam konteks itu, frasa “orang lain” dalam Pasal
27A ayat (1) juga dapat dijelaskan dengan menggunakan tafsir resmi pembentuk
undang-undang ketika menafsirkan Pasal 433 ayat (1) KUHP.
Ketiga, maksud dari frasa “orang lain” yang menjadi objek dalam perbuatan
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A UU ITE sesungguhnya
memang hanya mencakup orang perorangan, bukan badan hukum. Hal itu
secara tegas dinyatakan dalam Pasal 45 ayat (5) UU ITE yang menyatakan:
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tindak pidana
aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang
terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum.
Dalam norma tersebut ditegaskan bahwa yang dapat mengadu sebagai
korban dalam tindak pidana dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE (norma sekunder
dari Pasal 27A UU ITE) adalah korban atau orang dan bukan badan hukum. Jadi,
frasa “orang” dalam norma tersebut dimaknai secara spesifik sebagai natuurlijk
persoon), bukan rechts persoon. Ketika objek yang menjadi korban perbuatan
pidana telah ditegaskan maksudnya dalam norma sekunder (Pasal 45 ayat (4)
UU ITE), maka maksud dari frasa “orang lain” dalam norma primer (Pasal 27A
UU ITE) pun menjadi jelas dan terang, yaitu orang perorangan.
Berdasarkan analisa di atas, menjadi tidak berasalan sesungguhnya untuk
menyatakan terdapat disharmoni norma antara Pasal 27A UU ITE dengan Pasal
433 ayat (1) KUHP. Pada saat yang sama, juga tidak beralasan untuk
menyatakan terdapat perbedaan tafsir antara kedua norma tersebut.
Kedua, terkait perluasan pengecualian dari frasa “orang lain” yang tidak
hanya bagi lembaga pemerintah, badan hukum dan kelompok orang, tetapi juga
terhadap pejabat publik dan/atau figur publik. Terhadap hal itu, menurut ahli,
378
jabatan yang diemban seseorang merupakan hal yang mesti dipisahkan dari diri
pribadinya sebagai seorang manusia. Jika seseorang melakukan tindakan
dan/atau
keputusan
atas
nama
jabatan
yang
diembannya,
maka
pertanggungjawaban yang mesti ia pikul adalah atas nama jabatan yang
diembannya itu. Misalnya, dalam kapasitas suatu jabatan, seseorang tidak
berlaku profesional, tidak taat hukum dan menyalahgunakan wewenang yang
ada padanya, maka ia akan dapat dituntut atas pelaksanaan jabatannya itu.
Tuntutan tersebut dapat berupa mencabut keputusan yang diambil atau hingga
ia mesti berhenti dari jabatannya.
Dalam konteks demikian, apabila serangan terhadap kehormatan atau nama
baik itu ditujukan pada jabatan yang diembannya, maka orang yang melakukan
perbuatan tersebut tidak dapat dituntut berdasarkan Pasal 27A UU ITE. Sebab,
jabatan tersebut adalah bagian dari konsep lembaga pemerintah. Hanya saja,
jika tindakan menyerang nama baik itu ditujukan pada diri pribadi orang tersebut,
maka seharusnya hal itu tetap dapat dituntut dan tidak dikecualikan dari
keberlakuan Pasal 27A UU ITE. Bagaimana pun, persamaan kedudukan dalam
hukum dan pemerintahan tidak memandang kedudukan dan jabatan seseorang.
Seseorang yang sedang mengemban suatu jabatan tetaplah subjek yang
memiliki hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan mesti pula
diperlakukan secara setara.
Lalu bagaimana dengan pengecualian terhadap “figur publik”? Menurut ahli,
frasa tersebut tidak memiliki batasan yang jelas secara hukum, sehingga
penerapannya akan sangat luas dan sangat tergantung pada perspektif orang
yang membacanya. Katakan batasannya adalah “perhatian publik”, seberapa
luas dan seberapa banyak perhatian publik atas seseorang sehingga baru dapat
dikatakan yang bersangkutan adalah figur publik? Sangat sulit menentukan
batasnya. Oleh karena tidak memiliki batasan yang jelas, frasa “figur publik”
justru akan menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum jika diadopsi dalam
Pasal 27A UU ITE.
Ketiga, terkait frasa “suatu hal” yang dimohonkan oleh Pemohon untuk
dimaknai menjadi “dilakukan suatu perbuatan”. Alasannya, kata atau frasa
tersebut dalam KBBI tidak memiliki arti atau makna yang tunggal. Terkait hal itu,
ahli berpandangan, apakah karena makna kata tersebut tidak tunggal sehingga
379
ia digolongkan sebagai frasa yang multi tafsir dan menimbulkan ketidakpastian
hukum? Menurut ahli, kata atau frasa yang memiliki makna tidak tunggal tidak
selalu mengandung ketidakpastian. Jika makna kata atau frasa dalam KBBI yang
dijadikan rujukan untuk membangun argumentasi multi tafsir atau tidaknya suatu
kata atau norma, maka kebanyakan kata atau frasa dalam peraturan perundang-
undangan tentunya akan dikualifikasi sebagai kata atau frasa yang multi tafsir.
Sebab, mayoritas kata dalam KBBI diartikan secara tidak tunggal, tetapi memiliki
dua atau lebih makna dengan maksud yang serupa atau tidak jauh berbeda.
Faktanya ternyata tidak demikian. Jadi, ketika suatu kata atau frasa memiliki arti
yang tidak tunggal, tidak dapat dimaknai bahwa kata atau frasa tersebut multi
tafsir,
apalagi
langsung
disimpulkan
akan
menyebabkan
terjadinya
ketidakpastian hukum.
Dalam memaknai kata atau frasa pada suatu norma mesti sesuai dengan
konteks yang dituju dengan keberadaan norma dimaksud. Konteks frasa “suatu
hal” memang dimaksudkan untuk mencakup hal-hal berkenaan dengan perkara,
urusan, soal, masalah, dan makna kata atau frasa tersebut lainnya dalam bahasa
Indonesia. Lalu, apakah hal demikian menimbulkan ketidakpastian hukum?
Konteks frasa “suatu hal” dalam Pasal 27A UU ITE jelas memiliki makna sesuai
arti frasa tersebut dalam bahasa Indonesia, yaitu bisa diartikan perkara, urusan,
soal, mengenai, atau masalah, sepanjang hal itu merupakan tuduhan. Artinya,
frasa tersebut memang memiliki arti yang tidak tunggal, namun ia tidak
mengandung ketidakpastian, karena kalau pun semua makna kata itu digunakan
untuk mengimplementasikan norma tersebut, ia tidak akan menyimpang dari
maksud yang dituju oleh rumusan Pasal 27A UU ITE itu sendiri. Oleh karena itu,
menurut ahli, setiap kata atau frasa dengan arti yang tidak tunggal dalam KBBI
tidak dapat serta merta dinyatakan mengandung ketidakpastian hukum.
Lalu, bagaimana jika frasa “suatu hal” dalam Pasal 27A UU ITE diganti
dengan frasa “dilakukan suatu perbuatan” sesuai yang dimohonkan oleh
Pemohon? Frasa “suatu perbuatan” justru akan menyebabkan norma tersebut
tidak akan dapat menjangkau hal yang terkategori sebagai ucapan. Kata
“perbuatan” sesuai KBBI diartikan sebagai “tindakan atau tingkah laku”. Lalu,
bagaimana dengan menuduhkan suatu ucapan? Tentunya, tidak dapat
dijangkau. Oleh karena itu, rumusan sebagaimana diusulkan Pemohon justru
380
akan menimbulkan masalah baru ketika hendak dilaksanakan. Dengan
demikian, jauh lebih tepat dan mengandung maksud dan cakup yang lebih jelas
dengan menggunakan frasa “suatu hal” sebagai saat ini menjadi rumusan norma
Pasal 27A UU ITE.
Keempat, terkait frasa “tanpa hak” dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat
(2) UU ITE. Frasa tersebut bermakna “melawan hukum”, sehingga memang
norma itu mengandung maksud bahwa akan terdapat perbuatan melawan dan
tidak
melawan
hukum
dalam
tindakan
“mendistribusikan
dan/atau
mentransmisikan informasi yang mengandung hasutan”. Pasal 28 ayat (2) UU
ITE bukanlah norma larangan menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang
lain sehingga menimbulkan rasa benci, namun merupakan larangan
menyebarkan informasi yang berisi hasutan atau ajakan yang menimbulkan rasa
benci.
Konteks
perbuatan
yang
dilarang
dalam
norma
tersebut
adalah
“mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi”, sehingga penggunaan
frasa “tanpa hak” itu sudah tepat dan memang seharusnya demikian. Sebab,
terdapat perbuatan “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan” yang tidak
ditujukan untuk menghasut, melainkan untuk tujuan baik, misalnya untuk
penelitian, pendidikan atau untuk kepentingan penegakan hukum. Jika tujuan
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi itu adalah untuk tujuan
yang tidak melawan hukum, maka sudah seharusnya perbuatan tidak dituntut
berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Sementara terhadap perbuatan
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik untuk tujuan
menghasut atau mengajak orang lain untuk menimbulkan rasa benci atau
permusuhan terhadap individu atau kelompok lain, baru dapat dikualifikasi
sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam pidana.
Terkait maksud frasa “tanpa hak” tersebut, MK juga telah memberikan
penilaian resmi melalui Putusan Nomor 50/PUU-VI/2008 hlm. 105 dengan
menyatakan:
Adapun unsur tanpa hak merupakan unsur melawan hukum.
Pencantuman unsur tanpa hak dimaksudkan untuk mencegah orang
melakukan perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
381
dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik;
Sehubungan dengan kriminalisasi terhadap perbuatan pencemaran nama
baik tersebut, MK juga telah menyatakan pendirian konstitusional yang tegas.
Dalam Putusan Nomor 50/PUU-VI/2008 hlm. 106, MK menyatakan:
Bahwa perbuatan menghina atau mencemarkan nama baik orang lain,
adalah tindakan yang bertentangan dengan perlindungan kehormatan
dan martabat manusia, tindakan semacam itu merendahkan derajat dan
martabat manusia. Manusia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia
tidak akan melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap
sesamanya;
Bahwa salah satu perbedaan antara komunikasi di dunia nyata dengan
dunia maya (cyberspace) adalah media yang digunakan, sehingga setiap
komunikasi dan aktivitas melalui internet akan memiliki dampak bagi
kehidupan manusia dalam dunia nyata, misalnya melalui transfer data,
melalui distribusi dan/atau transmisi dan/atau dapat diaksesnya informasi
dan dokumentasi elektronik juga dapat menimbulkan dampak negatif
yang sangat ekstrim dan masif di dunia nyata. Oleh karena itu, meskipun
berat ringannya sanksi adalah wewenang pembentuk undang-undang,
namun menurut Mahkamah, konsep pemidanaan dalam UU ITE
merupakan delik yang dikualifikasi sebagai penghinaan atau pencemaran
nama baik sehingga konsepnya akan mengacu kepada KUHP namun
ancaman pidananya lebih berat. Perbedaan ancaman pidana antara
KUHP dengan UU ITE adalah wajar karena distribusi dan penyebaran
informasi melalui media elektronik relatif lebih cepat, berjangkauan luas,
dan memiliki dampak yang masif. Bahwa pembatasan-pembatasan yang
dilakukan oleh negara tidak dalam rangka mengurangi hak-hak dasar
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi, melainkan untuk memberikan jaminan kepada
orang lain untuk menikmati kebebasan dirinya dari ancaman serangan
terhadap kehormatan dirinya, keluarganya, serta merendahkan harkat
dan martabat kemanusiaan yang dapat menyebabkan dirinya tidak dapat
hidup secara layak sebagai manusia yang dimuliakan oleh Sang
Pencipta;
[3.16.3] Bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE
bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum. Menurut Mahkamah,
salah satu ciri negara hukum adalah perlindungan terhadap hak-hak asasi
setiap orang. Rumusan Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah untuk menjaga
keseimbangan antara kebebasan dan perlindungan individu, keluarga,
kehormatan, dan martabat, dengan kebebasan orang lain untuk
berbicara, berekspresi, mengemukakan pendapat dan pikiran serta
mencari,
memperoleh,
memiliki,
menyimpan,
mengolah
dan
menyampaikan informasi dalam suatu masyarakat demokratis.
Pendirian di atas kembali ditegaskan MK dalam Putusan Nomor 36/PUU-
XX/2022. Dengan merujuk Putusan MK di atas, frasa “tanpa hak” yang dimuat
382
dalam norma larangan dan ancaman pidana terhadap perbuatan mencemarkan
nama baik sama sekali tidak mengandung pertentangan dengan UUD 1945.
Oleh karena itu, menurut ahli, keberadaan frasa “tanpa hak” dalam Pasal 28 ayat
(2) UU ITE sudah tepat dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Jika frasa itu
dihilangkan, maka perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
informasi elektronik untuk tujuan baik justru juga akan ikut terancam dipidana.
[2.6]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan dari Pemohon
dan Presiden yang diterima Mahkamah masing-masing pada tanggal 27 Desember
2024 pada pokoknya sebagai berikut.
KESIMPULAN TERTULIS PEMOHON
Pemohon dengan ini mengajukan tanggapan terhadap Keterangan Tertulis
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kesimpulan Pemohon dalam
perkara a quo.
A. TANGGAPAN TERHADAP KETERANGAN PRESIDEN DAN DPR
Presiden dan DPR sama-sama memberikan keterangannya terhadap 2 hal, yaitu
terhadap Kedudukan Hukum Pemohon dan Pokok Perkara.
Namun demikian, Pemohon tidak akan memberikan tanggapan terhadap
keterangan Presiden dan DPR mengenai Kedudukan Hukum Pemohon karena:
1. pengujian undang-undang bukanlah merupakan sengketa antara Pemohon
melawan Presiden dan DPR—yang mana para pihaknya bisa saling
menjatuhkan untuk mencapai kemenangan; dan
2. hal yang diharapkan dari Presiden dan DPR sebagai Pemberi Keterangan
adalah fakta yang terjadi pada saat proses pembahasan dan/atau risalah
rapat dari undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-
undang yang sedang diujikan (vide Pasal 23 ayat (3) huruf b Peraturan
Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang).
Terlepas dari keterangan terhadap Kedudukan Hukum Pemohon, keterangan
Presiden dan DPR tentang Pokok Perkara bisa dibagi menjadi 2, yaitu: (i)
keterangan mengenai Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang No. 1
Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008
383
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE 2024”); dan (ii) keterangan
mengenai Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024, yang jika
disarikan adalah sebagai berikut:
1. Keterangan Presiden Secara Umum
a. Presiden menyatakan bahwa UU ITE 2024 merupakan penyesuaian yang
dilakukan karena ketentuan di dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE 2016”) bersifat multitafsir
(vide hlm. 15 angka 6 Keterangan tertanggal 25 Oktober 2024).
b. Penyesuaian ketentuan pidana dalam UU ITE 2024 dilakukan dengan
melihat keselarasan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP 2023”) (vide hlm. 19 huruf
c Keterangan tertanggal 25 Oktober 2024).
2. Keterangan Presiden terhadap Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE
2024
Presiden memberikan 2 Keterangan Tertulis yang isinya tidak konsisten dan
bahkan saling bertentangan. Dalam Keterangan tertanggal 25 Oktober 2024,
Presiden pada pokoknya menolak penuh tafsir yang ditawarkan oleh
Pemohon, sementara dalam Keterangan tertanggal 13 Desember 2024,
Presiden justru mendukung penuh tafsir yang ditawarkan oleh Pemohon.
Berikut adalah rangkuman dari kedua Keterangan tersebut:
a. Keterangan Presiden tertanggal 25 Oktober 2024
1) Frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE 2024 tidak bisa hanya
dibaca dengan merujuk pada Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 saja,
melainkan harus merujuk pula pada Pasal 241 yang mengatur
mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dan
Pasal 243 KUHP 2023 yang mengatur mengenai penghinaan terhadap
golongan atau kelompok penduduk (vide hlm. 25-26 angka 3 dan 4).
2) Pengecualian terhadap “figur pulik” tidak memiliki ukuran yang jelas
(vide hlm. 26 angka 5).
384
3) Frasa orang lain tidak meliputi “badan hukum” karena sistem hukum
pidana di Indonesia mengenal pemidanaan terhadap subjek hukum
pribadi kodrati dan pribadi hukum (vide hlm. 29 huruf d).
4) Frasa “suatu hal” tidak hanya terbatas pada dilakukannya suatu
perbuatan karena kehormatan bersifat abstrak dan karenanya tidak
bisa ditafsirkan sempit sebagai suatu hal konkret berupa suatu
perbuatan (vide hlm. 32 huruf b).
5) Perlindungan terhadap kehormatan dimaksud bukan ditujukan
terhadap jabatan publiknya tetapi terhadap setiap orang pribadi kodrati
dalam kedudukannya di masyarakat (vide hlm. 30 huruf g).
6) Jika pemaknaan frasa “suatu hal” dipersempit, maka perbuatan yang
tidak termuat di dalamnya berpotensi lepas dari jerat hukum (vide hlm.
33 huruf d).
7) Pencemaran nama baik adalah bagian dari penghinaan sehingga
harus dimaknai mencakup semua bentuk penghinaan sebagaimana
dimaksud dalam KUHP 2023.
b. Keterangan Presiden tertanggal 13 Desember 2024
1) Penyusunan terhadap Pasal 27A UU ITE 2024 dilakukan dengan
merujuk pada norma Pasal 433 KUHP 2023 (vide hlm. 6 angka 7).
2) Perbuatan menyerang kehormatan nama baik orang lain adalah
perbuatan terhadap pribadi kodrati atau individu dan bukan terhadap
pribadi hukum seperti lembaga pemerintah serta bukan terhadap
kelompok orang secara umum (vide hlm. 15-16 angka 2).
3) Makna “menuduhkan suatu hal” dalam Pasal 27A UU ITE 2024 adalah
hal yang berkonotasi negatif yaitu menunjuk dan mengatakan bahwa
orang tertentu melakukan perbuatan yang kurang baik bahkan
melanggar hukum (vide hlm. 23 angka 3 huruf c).
3. Keterangan Presiden terhadap Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A UU ITE
2024
385
Dalam Keterangannya tanggal 25 Oktober 2024, Presiden menolak penuh
tafsir yang diberikan Pemohon dengan alasan sebagai berikut:
a. Parameter pemenuhan unsur-unsur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024
adalah ketika perbuatan tersebut menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan (vide hlm. 39 huruf a).
b. Perbuatan yang dilarang adalah (vide hlm. 40 huruf a):
1) Perbuatan menghasut seseorang untuk menimbulkan rasa kebencian
dan permusuhan;
2) Perbuatan mengajak seseorang untuk menimbulkan rasa kebencian
dan permusuhan; dan
3) Perbuatan memengaruhi seseorang untuk menimbulkan rasa
kebencian dan permusuhan.
c. Frasa “tanpa hak” diadakan untuk melindungi pihak yang berhak untuk
melakukan kajian untuk kepentingan yang berlandaskan pada hukum,
misalnya hak di bidang pendidikan, penelitian dan penegakan hukum
(vide hlm. 42-43 angka 7).
d. Frasa “mentransmisikan” memang ditujukan untuk perbuatan pengiriman
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada
satu pihak lain melalui Sistem Elektronik (vide hlm. 44 huruf c).
Selanjutnya, dalam Keterangannya tanggal 13 Desember 2024, Presiden
menambahkan bahwa keberadaan frasa “tanpa hak” atau “without right”
merujuk pada dokumen maupun rancangan dokumen hukum yang berlaku
secara regional dan internasional, yaitu Budapest Convention on Cybercrime,
termasuk Additional Protocol-nya, serta Draft United Nations Conventions
against Cybercrime.
4. Keterangan DPR terhadap Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024
Secara umum DPR menyetujui sebagian dari tafsir yang ditawarkan
Pemohon meski tidak menyepakati reformulasi terhadap rumusan Pasal 27A
UU ITE 2024, dengan alasan sebagai berikut:
a. Perlindungan terhadap nama baik dan kehormatan melekat pada “setiap
orang tanpa kecuali” (vide hlm. 28 huruf d).
b. Frasa “suatu hal” merujuk pada “dilakukannya suatu perbuatan” (vide hlm.
30 huruf g).
386
5. Keterangan DPR terhadap Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A UU ITE 2024
DPR menolak tafsir yang ditawarkan oleh Pemohon dengan alasan sebagai
berikut:
a. Jika unsur “tanpa hak” dihilangkan, maka justru akan memudahkan
pemidanaan karena pembuktian mengenai Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024
hanya berdasarkan niat dan perbuatan (vide hlm. 34 huruf c).
b. Delik formil dan materiil di mana delik tersebut dianggap selesai ketika
terjadi perbuatan dan akibat yang dilarang yang harus terbukti terjadi (vide
hlm. 36 huruf b).
Terhadap Keterangan Tertulis Presiden dan DPR tersebut di atas, perkenankan
Pemohon untuk menanggapinya sebagai berikut:
1. Pengakuan dari Presiden—yang juga diperkuat oleh Ahli Pemerintah Prof.
Dr. Henri Subiakto, Drs., S.H., M.Si. (vide Keterangan Ahli Pemerintah Prof.
Dr. Henri Subiakto, Drs., S.H., M.Si. sebagaimana termuat dalam Risalah
Sidang tanggal 17 Desember 2024 hlm. 3-4)—bahwa ketentuan pidana
dalam UU ITE sangat sering diterapkan secara berbeda-beda, tentunya
menimbulkan tanya: mengapa hal ini bisa terjadi? Pertanyaan inilah yang
enggan untuk dijawab baik oleh Presiden dan DPR. Secara sederhana, salah
satu penyebabnya adalah karena rumusan ketentuan pidana dalam UU ITE
tidak cukup jelas sehingga multitafsir.
2. Ketidaksinambungan cara menafsirkan Pasal 27A UU ITE 2024 yang
dilakukan oleh Presiden sendiri, yang juga berbeda dengan cara tafsir dari
DPR membuktikan secara sempurna bahwa Pasal 27A UU ITE 2024 tidak
dirumuskan dengan cukup jelas dan menyisakan ruang penafsiran yang
begitu besar. Jika penyusun peraturannya saja tidak bisa memberikan tafsir
tunggal terhadap Pasal 27A UU ITE 2024, maka bagaimana mungkin
penegak hukum yang hendak menegakkan aturannya, dan masyarakat yang
tindakannya diatur, bisa menafsirkan, menjalankan, dan mematuhi
aturannya?
3. Presiden dan DPR yang sama-sama mengamini bahwa Pasal 28 ayat (2) jo.
Pasal 45A UU ITE 2024 merupakan delik formil dan materiil adalah bukti
paripurna bahwa kedua Pasal ini salah secara teori dan niscaya akan gagal
387
untuk mencapai tujuan yang dikehendakinya, yaitu mencegah timbulnya
kebencian. Dengan menyatakan bahwa adanya rasa kebencian sebagai
unsur yang harus dipenuhi, maka secara kasat mata tujuannya berarti telah
gagal untuk dicapai karena sudah terjadi pengidentifikasian dan pemisahan
antara “kita” (in-group) dan “mereka” (out-group). Atau dengan kata lain, ide
kebencian sudah tersebar, tertanam, berkembang dan bahkan berbuah.
Lantas yang menjadi pertanyaan, apa guna dari ketentuan pidana yang
sudah pasti gagal mencapai tujuannya?
4. Sehubungan dengan keberadaan frasa “without right” pada beberapa
dokumen hukum secara regional maupun internasional, yang perlu menjadi
perhatian adalah, hal tersebut menjadi suatu keniscayaan karena tiap negara
yang pada akhirnya harus mengimplementasikannya memiliki sistem
pemidanaan dan kultur yang berbeda-beda—sebagaimana diakui sendiri
oleh Presiden di dalam Keterangan Tertulisnya tanggal 25 Oktober 2024 hlm.
19-20—dan karenanya harus dipilih suatu frasa umum yang bisa meliputi
semua jenis sistem hukum dan kultur tersebut. Dengan perkataan lain,
perbandingan yang dilakukan oleh Presiden menjadi tidak relevan dan harus
dikesampingkan.
Berbeda dengan Presiden yang tidak pernah mengimplementasikan
pernyataan
di
dalam
Keterangannya
sendiri,
Pemohon
telah
mengaktualisasikan perkembangan norma yang ada di Indonesia, khususnya
dengan mengakomodir putusan-putusan Mahkamah Konstitusi dalam
menyusun dan menerapkan tes tiga tahap.
B. KESIMPULAN PEMOHON
1. UU ITE 2008 Tidak Didesain dengan Hati-Hati sehingga Memuat Patahan
Logika antara Aturan yang Bersifat Administrasi dan Aturan yang
Bersifat Pidana
Desain awal dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (“UU ITE 2008”) adalah untuk menjadi suatu undang-
undang yang mengatur aspek teknis dari informasi serta transaksi elektronik
(vide Keterangan Tertulis Ahli Pemohon Bambang Harymurti hlm. 1).
Persoalannya kemudian adalah, muncul “titipan” ketentuan pidana yang
388
sekonyong-konyong muncul tanpa pembahasan dan semata-mata dibuat
secara reaktif demi menjerat orang yang dianggap “menghina” presiden pada
saat itu.
Problemnya adalah, ketentuan pidana yang diselundupkan ini masih
menggunakan pola pikir dari sistem hukum yang kuno, kolonial, dan represif
yang sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman, khususnya
untuk diaplikasikan pada dunia maya. Akibatnya, aturan yang angan-
angannya adalah untuk menciptakan pola perilaku berinternet yang baik (vide
Keterangan Tertulis Presiden tanggal 25 Oktober 2024, hlm. 13) malah
menjadi alat bagi yang “marah” untuk menghukum pihak lain (vide
Keterangan Ahli Presiden Prof. Dr. Henri Subiakto, Drs., S.H., M.Si.
sebagaimana termuat dalam Risalah Sidang tanggal 17 Desember 2024,
hlm. 4).
Jurang antara das sollen dan das sein ini tercipta karena kegagalan untuk
memahami karakteristik khusus ruang digital yang membutuhkan pendekatan
regulasi yang berbeda dengan ruang fisik konvensional. Pendekatan pidana
yang bersifat teritorial dan konvensional tidak sesuai dengan karakteristik
internet yang bersifat borderless dan dinamis. Diperlukan reformulasi
mendasar terhadap UU ITE 2008 untuk menyelaraskan kembali tujuan
pengaturannya dengan instrumen hukum yang digunakan, serta memastikan
bahwa ketentuan pidana hanya digunakan sebagai ultimum remedium, bukan
sebagai instrumen utama dalam mengatur aktivitas di ruang digital.
2. Revisi terhadap Ketentuan Pidana dalam UU ITE 2024 Dilakukan Tanpa
Memperhatikan Perubahan yang Mendasar dalam Sistem Hukum
Indonesia sehingga Malah Menciptakan Ketidakpastian Hukum
Meski UU ITE 2008 sudah 2 kali diubah, namun karena perubahannya yang
sekedar bersifat semantik, maka perubahan yang dilakukan tidak kunjung
menyelesaikan permasalahan kriminalisasi yang terus-menerus terjadi.
Terkhusus pada revisi ketentuan pidana melalui UU ITE 2024, permasalahan
yang ada bahkan lebih pelik lagi. Sebabnya, rumusan ketentuan pidana
dalam UU ITE 2024 mengabaikan apa yang sudah termuat lebih dahulu
389
dalam KUHP 2023—yang mana didesain sebagai payung baru bagi sistem
hukum pidana Indonesia (vide Bukti P-34).
Seyogianya ketentuan pidana dalam UU ITE 2024 menginduk pada KUHP
2023 (vide Bukti P-33), khususnya karena UU ITE 2024 hanyalah aturan
perantara sebelum diberlakukannya KUHP 2023. Namun faktanya tidaklah
demikian. Perubahan ketentuan pidana dalam UU ITE 2024 mengabaikan
rumusan-rumusan norma yang ada di dalam KUHP 2023.
Mirisnya adalah, Presiden dan DPR menyatakan di dalam Keterangan
Tertulis mereka bahwa formulasi ketentuan pidana dalam UU ITE 2024 sudah
merujuk pada KUHP 2023 (vide Keterangan Tertulis Presiden tanggal 25
Oktober 2024, hlm. 34 & 45-46 dan Keterangan Tertulis DPR tanggal 4
Desember 2024, hlm. 30-31 & 42-43). Jika benar demikian, lantas mengapa
pengaturannya begitu berbeda? Jika benar demikian, lantas mengapa
pengecualian dalam KUHP 2023 tidak juga dimasukkan dalam UU ITE 2024?
Perubahan pada UU ITE 2024 lebih tampak sebagai perubahan yang
sporadis, dan bukan bagian dari suatu perubahan yang terencana dan
sistematis. Akibatnya, alih-alih menciptakan keselarasan, yang muncul justru
pertentangan: ketidakpastian hukum.
3. Rumusan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal
45A ayat (1) UU ITE 2024 Tidak Mempertimbangkan Rangkaian
Kesalahan Penerapan di Masa Lalu dan Karenanya Tetap Rentan
Disalahgunakan serta Menimbulkan Kebingungan
UU ITE 2024 adalah undang-undang yang membawa “beban” masa lalu
berupa kesalahan penerapan yang berulang dan terjadi di pelbagai penjuru
Indonesia (vide Keterangan Ahli Presiden Prof. Dr. Henri Subiakto, Drs., S.H.,
M.Si. sebagaimana termuat dalam Risalah Sidang tanggal 17 Desember
2024, hlm. 3-4). Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, salah satu
penyebabnya adalah karena rumusan tindak pidananya yang begitu
multitafsir.
Ironisnya, alih-alih menjadikan sejarah kelam ini sebagai bagian dari
pembelajaran, rumusan ketentuan pidana, khususnya Pasal 27A jo. Pasal 45
ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE 2024 malah
390
mengabaikan catatan hitam ini dan menyusun rumusannya dengan tetap
multitafsir.
Dalam konteks Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024, terdapat 2 frasa
yang multitafsir, yaitu frasa “orang lain” dan frasa “menuduhkan suatu hal”,
dan karenanya menurut Ahli Pemohon Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H.,
ketentuannya tidak memenuhi prinsip lex certa (vide Keterangan Tertulis Ahli
Pemohon Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H., hlm. 5-7).
Sedangkan dalam konteks Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE
2024, rumusannya begitu jauh dari kejelasan karena ada pencampuran
karakteristik delik, ketidakjelasan unsur perbuatan, dan luasnya cakupan
"mentransmisikan", dan karenanya menciptakan menciptakan ketidakpastian
hukum yang sangat serius (vide Keterangan Tertulis Ahli Pemohon Prof. Dr.
Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H. hlm. 5).
Ketidakpastian dan ketidakjelasan ini yang pada akhirnya menimbulkan isu
konstitusional terhadap keempat Pasal di atas mengenai hak atas kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD NRI 1945”),
yang memunculkan pula pertanyaan derivatif mengenai keabsahan
pembatasan hak asasi manusia sebagaimana digariskan dalam Pasal 28J
ayat (2) UUD NRI 1945.
4. Rumusan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 Tidak
Mengakomodir Perkembangan Kondisi Politik dan Hukum di Indonesia
serta Perkembangan Perlindungan Hak atas Kebebasan Berekspresi
secara Internasional
Indonesia telah mengalami penurunan secara gradual terhadap hak atas
kebebasan berekspresi sejak tahun 2019 (vide Bukti P-38). Hal ini merupakan
indikator bahwa kualitas demokrasi di Indonesia mengalami penurunan, dan
bahkan telah terjadi pergeseran menuju otokrasi secara terselubung. Salah 2
ketentuan pidana yang sangat mungkin untuk digunakan sebagai alat
penguasa dalam membungkam kritikan adalah Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat
(4) UU ITE 2024. Maka dari itu, harus ada jaminan terhadap hak atas
391
kebebasan berekspresi yang cukup guna dapat memastikan bahwa
pemerintah Indonesia tidak semakin mengarah pada otoritarianisme.
Secara internasional, seruan yang bergaung adalah dekriminalisasi terhadap
pencemaran nama baik (defamation) (vide Bukti P-25 s.d. Bukti P-28A).
Tujuannya, tentunya menjamin hak atas kebebasan berekspresi khususnya
untuk mewujudkan kemajuan masyarakat yang demokratis (vide Bukti P-39
s.d. Bukti P-40A).
Upaya untuk memastikan adanya jaminan terhadap hak atas kebebasan
berekspresi sekaligus mencegah adanya penyalahgunaan niscaya tidak akan
berhasil manakala Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 masih
dibiarkan dalam rumusannya saat ini. Ketentuan ini, khususnya frasa “orang
lain” dan frasa “menuduhkan suatu hal”, merupakan ketentuan yang
multitafsir dan karenanya perlu untuk direformulasi.
a. Urgensi melakukan reformulasi terhadap frasa “orang lain”
Ada 3 premis yang perlu menjadi perhatian, yaitu:
1) Tindak pidana pencemaran nama baik dalam UU ITE 2024 mengekor
pada KUHP 2023 yang mengatur pula mengenai tindak pidana
pencemaran nama baik (vide Bukti P-33 dan Bukti P-34);
2) UU ITE 2024 merupakan ketentuan perantara sebelum berlakunya
KUHP 2023 di tahun 2026; dan
3) Terdapat
ketidaksinambungan
antara
ruang
lingkup
korban
pencemaran nama baik dalam UU ITE 2024 dan KUHP 2023.
Guna menarik kesimpulan dari ketiga premis tersebut, perlu untuk
menggunakan
tafsir
sistematis
dalam
hukum
pidana
yang
menghubungkan aturan hukum yang ada dengan keseluruhan sistem
hukumnya (vide Bukti P-35). Secara konkret hal ini dilakukan dengan
memahami tindak pidana pencemaran nama baik dalam UU ITE 2024
dengan memperhatikan tindak pidana pencemaran nama baik dalam
KUHP 2023. Hal ini harus dilakukan mengingat UU ITE 2024 tidak
memberikan definisi maupun penjelasan mengenai frasa “orang lain”.
Dengan merujuk pada Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 dan Penjelasannya,
maka ternyata telah ditentukan pihak yang TIDAK BISA menjadi korban
392
dari tindak pidana pencemaran nama baik, yaitu Korporasi, lembaga
pemerintah dan kelompok orang.
Perbedaan pengaturan antara pencemaran nama baik dalam UU ITE
2024 dan KUHP 2023 merupakan bentuk ketidakpastian hukum karena
menunjukkan adanya ketidaksinkronan dalam sistem hukum pidana
Indonesia (vide Bukti P-36 dan Bukti P-36A). Ketidakpastian hukum
semacam ini melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Dengan demikian, agar frasa “orang lain” dalam Pasal 27A jo. Pasal 45
ayat (4) UU ITE 2024 berkepastian hukum, maka pemaknaannya harus
diselaraskan dengan pemaknaan yang ada di dalam KUHP 2023.
b. Urgensi memperluas pengecualian korban dalam frasa “orang lain”
Pengecualian dari korban pencemaran nama baik melalui media
elektronik seyogianya diperluas sehingga meliputi pejabat publik dan figur
publik agar kewajiban negara dalam Pasal 28I ayat (4) untuk memastikan
hak asasi manusia yang diperhatikan dilaksanakan dengan SEBESAR
MUNGKIN (vide Bukti P-37).
Secara konkret, tambahan ini diperlukan karena pada dasarnya ada
perbedaan yang fundamental antara orang perorangan biasa dengan
pejabat publik maupun figur publik sebagaimana telah digambarkan di
dalam pelbagai putusan baik di Eropa maupun Amerika Serikat (vide Bukti
P-41 s.d Bukti P-47A), maupun oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(vide Bukti P-48).
Pejabat publik dan figur publik adalah orang yang dengan sengaja
melakukan aktivitas yang berkenaan dengan publik, dan karenanya
mendapatkan perhatian publik (vide Bukti P-49 s.d. Bukti P-51A dan
Keterangan Ahli Pemohon Dr. Herlambang Perdana Wiratraman, S.H.,
M.A. sebagaimana termuat dalam Risalah Sidang tanggal 5 Desember
2024 hlm. 14). Pilihan yang diambil secara sadar ini telah mengizinkan
adanya segala bentuk sorotan kepadanya, baik yang positif maupun
negatif.
393
Selain itu, karena yang dikerjakan oleh pejabat publik maupun figur publik
menyangkut kepentingan publik, maka masyarakat memiliki kepentingan
yang besar terhadapnya. Dengan demikian, diskursus yang terjadi
berkenaan dengan aktivitas dari pejabat publik maupun figur publik adalah
diskursus publik (vide Bukti P-49 s.d. Bukti P-51A).
Oleh karena pejabat publik maupun figur publik tidaklah sama dengan
orang perorangan biasa, maka sudah pasti terhadap mereka perlu ada
perlakuan yang berbeda. Hal ini sejalan dengan konsep keadilan yang
diperkenalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 070/PUU-
II/2004 (vide Bukti P-52).
Ketidaksamaan perlakuan yang harus diberikan kepada pejabat publik
dan figur publik dalam konteks Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE
2024 adalah dengan mengecualikan mereka sebagai “korban” dari
pencemaran nama baik melalui media elektronik, atau dengan kata lain
memasukkan mereka sebagai bagian dari pengecualian frasa “orang
lain”. Konsekuensi lanjutan dari hal ini adalah, pejabat publik dan figur
publik tak lagi bisa melaporkan adanya pencemaran nama baik melalui
media elektronik yang berkenaan dengan diri mereka.
c. Urgensi melakukan reformulasi terhadap frasa “menuduhkan suatu hal”
Frasa “suatu hal” dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024
adalah multitafsir ketika ditafsirkan dengan menggunakan metode
interpretasi gramatikal (vide Bukti P-53). Bahkan, gradasi yang ada dari
makna “suatu hal” adalah berbeda-beda sehingga menciptakan ruang
ketidakpastian. Dengan kondisi yang demikian ini dan dikaitkan dengan
pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 78/PUU-
XXI/2023 (vide Bukti P-54), maka dapatlah dikatakan bahwa telah terjadi
pelanggaran terhadap hak atas kepastian hukum yang adil.
Multitafsirnya frasa “suatu hal” telah terbukti dalam pelbagai putusan
pengadilan yang mencampuradukkan antara pencemaran nama baik
dengan penghinaan (vide Bukti P-55 s.d. Bukti P-61). Padahal dengan
merujuk pada ahli-ahli pidana, pencemaran nama baik hanya bisa
dikenakan jika yang dituduhkan adalah suatu perbuatan, sedangkan
394
untuk penghinaan dapat dikenakan jika yang dituduhkan bukan suatu
tindakan (vide Bukti P-62 dan Bukti P-63).
Dengan demikian, tafsir yang menjelaskan apa yang bisa dimaksud
sebagai pencemaran nama baik haruslah diadopsi agar tercipta suatu
kepastian hukum.
5. Rumusan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE 2024 yang
Merupakan Turunan dari Pasal 20 ayat (2) ICCPR malah Mengingkari
Esensinya Sendiri
Meski secara prinsip Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE 2024
adalah implementasi dari Pasal 20 ayat (2) International Covenant on Civil
and Political Rights (“ICCPR”) (vide Bukti P-64 s.d. Bukti P-66), namun Pasal
28 ayat (2) jo. 45A ayat (2) UU ITE 2024 dirumuskan dengan begitu berbeda
dengan Pasal 20 ayat (2) ICCPR sehingga bahkan sulit untuk menemukan
kesamaan di antara keduanya sebagaimana ditunjukkan dari tabel berikut:
Faktor Pembeda
Pasal 28 ayat (2) UU ITE
2024
Pasal 20 ayat (2) ICCPR
Hal yang dilarang
- Perbuatan; dan
- Akibat.
Perbuatan
Perbuatan
yang
dilarang
Mendistribusikan
dan/atau
mentransmisikan Informasi
Elektronik
dan/atau
Dokumen Elektronik yang
sifatnya
menghasut,
mengajak,
atau
memengaruhi orang lain
Anjuran
kebencian
atas
dasar kebangsaan, ras atau
agama
yang
merupakan
hasutan untuk melakukan
diskriminasi,
permusuhan
atau kekerasan
Akibat
yang
dilarang
Timbulnya rasa kebencian
atau permusuhan terhadap
individu dan/atau kelompok
masyarakat
tertentu
berdasarkan
ras,
kebangsaan, etnis, warna
kulit, agama, kepercayaan,
jenis
kelamin,
disabilitas
mental, atau disabilitas fisik
Tidak ada
Karakteristik
yang
dilindungi
Ras,
kebangsaan,
etnis,
warna
kulit,
agama,
kepercayaan, jenis kelamin,
Kebangsaan,
ras,
dan
agama
395
disabilitas
mental,
dan
disabilitas fisik
Perbedaan di atas menjadi masalah yang serius karena rumusan Pasal 28
ayat (2) jo. 45A ayat (2) UU ITE 2024 justru menghalangi tercapainya tujuan
yang dikehendaki dari Pasal 20 ayat (2) ICCPR yaitu adanya perlindungan
hak kolektif bagi kelompok rentan dan minoritas (vide Bukti P-67 s.d. Bukti P-
69A).
Setidaknya ada hal yang menyebabkan Pasal 28 ayat (2) jo. 45A ayat (2) UU
ITE 2024 perlu untuk direformulasi, yaitu keberadaan frasa “tanpa hak” serta
rumusan tindakan serta akibat yang dilarangnya.
a. Urgensi untuk mereformulasi frasa “tanpa hak”
Keberadaan unsur “tanpa hak” yang merupakan unsur melawan hukum
mengindikasikan adanya pihak yang berhak untuk menyampaikan
hasutan kebencian. Atau dengan kata lain, ada serangan secara sah
terhadap kelompok rentan dan minoritas. Atau setidak-tidaknya, frasa ini
akan mendorong pelaku untuk mengklaim bahwa mereka adalah orang
yang berhak untuk menyampaikan hasutan kebencian atas dasar yang
ditentukan dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024. Kondisi ini akan
melanggar 3 hak konstitusional berikut:
1) Hak atas rasa aman karena adanya izin untuk melakukan serangan
pada satu sisi mengancam hak atas rasa aman, dan pendiaman dari
pemerintah dalam bentuk impunitas merupakan gangguan terhadap
hak atas rasa aman (vide Bukti P-73 dan Bukti P-73A) yang dijamin
dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945;
2) Hak untuk bebas dari diskriminasi juga terlanggar karena adanya izin
untuk melakukan serangan atas dasar yang diskriminatif dan
karenanya melanggar Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945; dan
3) Hak persamaan di hadapan hukum juga terlanggar karena pemerintah
yang seharusnya melakukan tindakan positif untuk memastikan
adanya persamaan di hadapan hukum malah membuat pengaturan
yang memberikan izin dilakukannya serangan berbasis diskriminasi
sehingga melanggar Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945.
396
Di sisi lain, keberadaan frasa “tanpa hak” sama sekali tidak berhubungan
dengan kepentingan penelitian dan pendidikan karena sejak awal
tujuannya bukan untuk melakukan hasutan kebencian melainkan untuk
meneliti dan untuk pengembangan pendidikan yang dilindungi payung
hukum kebebasan akademik (vide Keterangan Ahli Pemohon Dr.,
Herlambang Perdana Wiratraman, S.H., M.A. sebagaimana termuat
dalam Risalah Sidang tanggal 5 Desember 2024, hlm. 15). Keberadaan
frasa “tanpa hak” ini juga tidak relevan dalam konteks penegakan hukum
karena yang digunakan bukanlah hak melainkan kewenangan (vide
Keterangan Ahli Pemohon Dr., Herlambang Perdana Wiratraman, S.H.,
M.A. sebagaimana termuat dalam Risalah Sidang tanggal 5 Desember
2024, hlm. 15).
Dengan kata lain, penghilangan frasa “tanpa hak” tidak akan
memunculkan risiko terhadap mereka yang melakukan penelitian,
bergelut di bidang pendidikan atau dalam konteks penegakan hukum.
Sebaliknya, dengan dihilangkannya frasa ini, akan muncul kepastian
bahwa tidak satu pun orang berhak untuk melakukan hasutan kebencian.
b. Urgensi untuk mereformulasi rumusan tindakan serta akibat yang dilarang
Ada 4 alasan untuk mereformulasi rumusan tindakan serta akibat yang
dilarang dari Pasal 28 ayat (2) jo. 45A ayat (2) UU ITE 2024, yaitu:
1) Formulasi saat ini tidak menyasar akar masalah dari kebencian dan
bahkan menyebabkan dipidananya orang yang tidak bersalah.
Sebagaimana diakui oleh Presiden dan DPR, Pasal 28 ayat (2) jo. 45A
ayat (2) UU ITE 2024 dirumuskan sebagai delik formil dan materiil, dan
karenanya kebencian harus ada terlebih dahulu jika ketentuan ini
hendak digunakan (vide Keterangan Tertulis Presiden tanggal 25
Oktober 2024, hlm. 40, Keterangan Ahli Presiden Prof. Dr. Henri
Subiakto, Drs., S.H., M.Si. sebagaimana termuat dalam Risalah
Sidang tanggal 17 Desember 2024, hlm. 6, dan Keterangan Tertulis
DPR tanggal 4 Desember 2024, hlm. 36).
Kalau yang dilarang adalah akibatnya, artinya sudah ada kebencian di
sana. Layaknya peribahasa, jauh panggang dari api, maka rumusan
397
ini justru menyebabkan gagal tercapainya tujuan yang dikehendaki,
yaitu mencegah timbulnya pemisahan antara kita atau in-group dan
mereka atau out-group (vide Bukti P-74 s.d. Bukti P-75A), atau
sederhananya mencegah timbulnya kebencian.
Pada sisi yang lain, kebencian adalah hal perlu dipupuk dan dipelihara
barulah bisa termanifestasi. Ada banyak faktor, kondisi dan
pengalaman yang menimbulkan kebencian (vide Bukti P-76 dan Bukti
P-76A). Karenanya, tidaklah masuk akal untuk membebankan
timbulnya kebencian pada unggahan atau pernyataan seseorang
dalam media elektronik. Jika seseorang bereaksi atas unggahan atau
pernyataan seseorang, sebenarnya hal itu hanya merupakan
manifestasi dari kebencian yang memang sudah ada pada dirinya
karena pengalaman hidupnya.
Artinya, pembebanan kepada pihak yang mengunggah atau
menyatakan pikirannya dalam media elektronik sama dengan
pembebanan pertanggungjawaban atas tindakan atau pengalaman
yang dialami oleh orang lain. Atau dengan kata lain, telah terjadi
pelanggaran terhadap asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf
zonder schuld)—yang jelas merupakan terhadap hak atas kepastian
hukum yang adil sebagaimana diatur dan dijamin berdasarkan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945.
2) Rumusan unsur kesalahan dalam Pasal 28 ayat (2) jo. 45A ayat (2)
UU ITE 2024 mempersulit penegakan hukum terhadap kebencian
yang sudah termanifestasi dan karenanya berpotensi menimbulkan
kesewenang-wenangan.
Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024 memiliki 2 unsur
kesalahan yang harus dibuktikan. Unsur kesalahan pertama dalam
bentuk kesengajaan melekat pada tindakan yang dilarang, yaitu
“mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak,
atau memengaruhi orang lain”. Sedangkan unsur kesalahan kedua,
yang tidak tertulis namun muncul karena adanya Pasal 36 ayat (2)
KUHP 2023 melekat pada akibat yang dilarang, yaitu “menimbulkan
398
rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis,
warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental,
atau disabilitas fisik” (vide Bukti P-34). Akibatnya, pembuktian
terhadap unsur kesalahan terjadi 2 kali.
Hal ini tentunya akan membuat beban pembuktian bagi penuntut
umum menjadi begitu tinggi. Kondisi ini setidaknya bisa berujung pada
3 kemungkinan, yaitu:
a) hampir tidak bisa dibuktikannya unsur-unsur dalam Pasal 28 ayat
(2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024, yang tentunya akan
menyebabkan apa pun yang hendak dicapai dari keberadaan
Pasal ini menjadi tidak tercapai; atau
b) dilakukannya penyelundupan hukum dengan cara mengabaikan
dan tidak membuktikan kedua unsur kesalahan, yang jelas
merupakan abuse of power dan pelanggaran terhadap hak asasi
manusia; atau
c) dilakukannya
penyelundupan
hukum
dengan
cara
hanya
membuktikan tindakan yang dilarang atau akibat yang dilarang
saja, yang lagi-lagi merupakan abuse of power dan pelanggaran
terhadap hak asasi manusia.
Kondisi mana pun yang pada akhirnya terjadi lagi-lagi akan
menyebabkan tujuan pencegahan yang hendak dicapai tidak akan
tercapai. Pada sisi yang lain, rumusan dalam Pasal 28 ayat (2) jo.
Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024 yang menciptakan pelbagai alternatif
kemungkinan dalam penerapannya jelas melanggar hak atas
kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945.
3) Salah satu perbuatan yang dilarang dalam kedua Pasal ini, yaitu
mentransmisikan, bertentangan dengan standar dalam Pasal 20 ayat
(2) ICCPR yang hanya melarang hasutan kebencian di muka publik.
Sebagaimana diakui oleh Presiden, “mentransmisikan” adalah
kegiatan mengirimkan informasi dan/atau dokumen antar individu
(vide Keterangan Tertulis Presiden tanggal 25 Oktober 2024, hlm. 44).
399
Dengan kata lain, kegiatan ini tidak ditujukan agar Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang disampaikan diketahui oleh
khalayak ramai. Padahal, konteks hasutan kebencian yang dilarang
berdasarkan Pasal 20 ayat (2) ICCPR adalah hasutan kebencian yang
dilakukan di hadapan publik. Hal ini terlihat jelas di dalam Camden
Principles (vide Bukti P-40 dan Bukti P-40A) serta Rabat Plan of Action
(vide Bukti P-70 dan Bukti P-70A). Dengan demikian, perbuatan
“mentransmisikan” yang ada dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A
ayat (2) UU ITE 2024 jelas merupakan perbuatan yang tidak sesuai
dengan standar penerapan dari Pasal 20 ayat (2) ICCPR (vide Bukti
P-77).
4) Cakupan dari Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024
terlalu luas sehingga melanggar standar yang ditetapkan dalam
ICCPR.
Dengan menjadikan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE
2024 sebagai delik formil dan materiil pada saat yang sama,
sebenarnya tidaklah penting isi dari Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang didistribusikan dan/atau ditransmisikan
selama terjadi akibat yang dilarang. Maka dari itu, sangatlah mungkin
terjadi varian kondisi berikut ini:
a) unggahan yang merupakan pembagian kembali atau “repost” bisa
dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A
ayat (2) UU ITE 2024 karena ada pihak yang membacanya dan
mengekspresikan rasa kebenciannya atau permusuhannya
kepada individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu;
b) unggahan yang dibuat pada masa lalu bisa dipidana berdasarkan
ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024
karena ada pihak di masa mendatang yang entah kapan yang
membacanya dan mengekspresikan rasa kebenciannya atau
permusuhannya kepada individu dan/atau kelompok masyarakat
tertentu; dan
c) unggahan yang berisi ajakan umum, misalnya “jangan gunakan
produk cina”, jika kemudian dibaca oleh orang yang memang
400
sudah memiliki kebencian pada ras Cina dan membuatnya
memberikan komentar yang memanifestasikan kebencian itu bisa
kemudian dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo.
Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024.
Dalam varian kondisi ini, yang dipidana semata-mata “mereka yang
sial” saja, dan bukan mereka yang benar-benar bersalah melakukan
hasutan kebencian melalui media elektronik. Pun, varian di atas, alih-
alih mencapai tujuan dari diadakannya Pasal 20 ayat (2) ICCPR,
malah merupakan pembatasan hak atas kebebasan berekspresi yang
tidak bisa dibenarkan.
6. Rumusan Interpretasi yang Ditawarkan oleh Pemohon Memberikan
Keseimbangan pada Perlindungan dan Pembatasan Hak Asasi Manusia
Tafsir yang Pemohon tawarkan didesain dengan mempertimbangkan
perlunya keseimbangan antara kebutuhan penanganan pencemaran nama
baik dan hasutan kebencian melalui media elektronik dan kebutuhan untuk
melindungi dan memajukan hak asasi manusia, khususnya hak atas
kebebasan berekspresi, di Indonesia.
Tafsir yang diberikan Pemohon—bersama dengan rumusan awal dari Pasal
27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE
2024—telah diujikan terhadap tes 3 tahap sehingga menghasilkan tabel
berikut ini:
a. Hasil pengujian terhadap rumusan asli dan tafsir yang diberikan Pemohon
terhadap Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024
Tahapan
Rumusan Asli Pasal
27A jo. Pasal 45 ayat (4)
UU ITE 2024
Rumusan Pasal 27A jo.
Pasal 45 ayat (4) UU
ITE 2024 Hasil
Interpretasi
Tahap 1: Prescribed by law
General application
✓
✓
Accesibility
✓
✓
401
Foreseeability
✓
Safeguard against
abuse
✓
✓
Tahap 2: Legitimate aims
Reputations of others
✓
✓
Rights of others
✓
✓
Public order
Tidak berlaku
Tidak berlaku
Tahap 3: Necessary
Pressing social need
✓
✓
Proportionate to the
legitimate aim
pursued (balance)
✓
Relevant and
sufficient reasoning
Tidak berlaku
Tidak berlaku
Limited discretion
✓
b. Hasil pengujian terhadap rumusan asli dan tafsir yang diberikan Pemohon
terhadap Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE 2024
Tahapan
Rumusan Asli Pasal 28
ayat (2) jo. Pasal 45A
ayat (2) UU ITE 2024
Rumusan Pasal 28
ayat (2) jo. Pasal 45A
ayat (2) UU ITE 2024
Hasil Interpretasi
Tahap 1: Prescribed by law
General application
✓
✓
Accesibility
✓
✓
Foreseeability
✓
Safeguard against
abuse
✓
✓
Tahap 2: Legitimate aims
402
Reputations of others
Tidak berlaku
Tidak berlaku
Rights of others
✓
✓
Public order
✓
✓
Tahap 3: Necessary
Pressing social need
✓
✓
Proportionate to the
legitimate aim pursued
(balance)
✓
Relevant and
sufficient reasoning
Tidak berlaku
Tidak berlaku
Limited discretion
✓
Merujuk pada kedua tabel di atas, tampak jelas bahwa rumusan asli dari
Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (1)
UU ITE 2024 tidak lulus dari tes 3 tahap yang sudah dilokalisir dengan
mengadopsi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Sedangkan rumusan
hasil interpretasi yang ditawarkan oleh Pemohon telah lulus dari tes 3 tahap
tersebut. Dengan kata lain, rumusan hasil interpretasi yang ditawarkan oleh
Pemohon telah berhasil menyeimbangkan perlindungan dan pembatasan
hak asasi manusia, dan karenanya permohonan yang diajukan Pemohon
adalah beralasan hukum untuk dikabulkan.
C. PETITUM
Merujuk pada seluruh argumentasi hukum di atas, Pemohon dengan ini
memohon kebijaksanaan dari Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia untuk
menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6905) yang menyatakan, “Setiap Orang dengan sengaja
403
menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan
suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui
Sistem Elektronik.” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Setiap Orang dengan sengaja
menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, kecuali terhadap
Korporasi, lembaga pemerintah, kelompok perorangan, pejabat publik,
dan/atau figur publik, dengan cara menuduhkan dilakukannya suatu
perbuatan, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam
bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan
melalui Sistem Elektronik.”;
3. Menyatakan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6905) yang menyatakan, “Setiap Orang yang dengan
sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara
menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum
dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).” bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai,
“Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik
orang lain, kecuali terhadap Korporasi, lembaga pemerintah, kelompok
perorangan, pejabat publik, dan/atau figur publik, dengan cara
menuduhkan dilakukannya suatu perbuatan, dengan maksud supaya hal
tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
404
(dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus
juta rupiah).”;
4. Menyatakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6905) yang menyatakan, “Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut,
mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai, “Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang merupakan hasutan
kebencian untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan
atas dasar ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis
kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.”;
5. Menyatakan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6905) yang menyatakan, “Setiap Orang yang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut,
mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
405
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Setiap Orang yang
dengan sengaja mendistribusikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang merupakan hasutan kebencian untuk melakukan
diskriminasi, permusuhan atau kekerasan atas dasar ras, kebangsaan,
etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau
disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”; dan
6. Memerintahkan agar putusan terhadap perkara ini dimuat dalam Berita
Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, Pemohon mohon
agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
KESIMPULAN TERTULIS PRESIDEN
Menindaklanjuti persidangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (selanjutnya
disebut Mahkamah Konstitusi), yaitu pada tanggal:
1. 10 Oktober 2024 dengan agenda mendengarkan Keterangan Presiden dan DPR
RI yang dimohonkan penundaan oleh Pemerintah;
2. 29 Oktober 2024 dengan agenda mendengarkan Keterangan Presiden dan DPR
RI;
3. 13 November 2024 dengan agenda mendengarkan Keterangan DPR dan
Saksi/Ahli Pemohon Perkara 105/PUU-XXII/2024;
4. 5 Desember 2024 dengan agenda mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon
Perkara 105/PUU-XXII/2024 dan Ahli Presiden; dan
5. 17 Desember 2024 dengan agenda mendengarkan Keterangan Ahli Presiden,
atas 2 (dua) permohonan pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi,
selanjutnya disebut MK atas ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik selanjutnya disebut UU ITE 1/2024 dan Undang-
406
Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana selanjutnya disebut
KUHP 1946 terhadap ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD NRI 1945, sebagai berikut:
1. Permohonan pengujian Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) jo.
Pasal 45A ayat (2) UU ITE 1/2024 terhadap ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat
(2) dan ayat (4), serta Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 yang dimohonkan oleh
Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M., dkk kesemuanya adalah advokat pada
Kantor Hukum LSM Law Firm beralamat di Equity Tower Lantai 12, Sudirman
Central Business District Lot.9, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Senayan,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190, sebagai kuasa hukum Daniel Frits
Maurits Tangkilisan, M.A., selanjutnya disebut Pemohon 105, sesuai registrasi
di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 tanggal 6
Agustus 2024 dan Perbaikan Permohonan tanggal 9 September 2024; dan
2. Permohonan pengujian ketentuan Pasal 310 ayat (3) KUHP 1946, Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28 ayat (3), Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (2) huruf a, Pasal 45 ayat
(7) huruf a, dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE 1/2024 terhadap ketentuan Pasal 1
ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI 1945
yang dimohonkan oleh Adi Guna Prawira Lubis, S.H., M.H., dkk kesemuanya
adalah advokat dan/atau konsultan hukum yang berkantor di Kantor Hukum Adi
Guna Prawira & Partners beralamat di Jalan H.T. Rizal Nurdin Km.7 Nomor 75
Salambue, Kecamatan Padangsidempuan Tenggara, Kota Padangsidempuan,
Provinsi Sumatera Utara, sebagai kuasa hukum dari Jovi Andrea Bachtiar, S.H.,
selanjutnya disebut Pemohon 115, sesuai registrasi di Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi Nomor 115/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dan Perbaikan
Permohonan tanggal 18 September 2024,
yang secara bersama-sama disebut sebagai Para Pemohon.
Perkenankanlah Presiden (selanjutnya disebut Pemerintah) menyampaikan
Kesimpulan Presiden yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Keterangan Presiden dan Tambahan Keterangan Presiden yang telah disampaikan
pada saat persidangan, yaitu sebagai berikut:
I. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
407
Bahwa Pemerintah tetap pada pendiriannya menyatakan Para Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para Pemohon tidak memiliki
kerugian konstitusional akibat keberlakuan norma-norma a quo yang
dimohonkan dimaksud, dengan alasan sebagai berikut:
1. Terhadap Pemohon 105, Pemerintah berpendapat Pemohon 105 tidak
memenuhi syarat kerugian konstitusional dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa dalam permohonannya pada halaman 5, Pemohon 105 secara
sadar menyatakan dirinya adalah “korban” dari Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya
disebut UU ITE 19/2016) yang diterapkan secara karet. Namun, dalam
permohonan ini, justru Pemohon 105 kemudian melakukan pengujian
kepada UU ITE 1/2024, sehingga Pemerintah patut mempertanyakan dalil
kerugian Pemohon 105 apakah disebabkan oleh UU ITE 19/2016 atau UU
ITE 1/2024.
b. Bahwa Pemohon 105 sebagaimana dalam Permohonannya tentang
Kedudukan Hukum halaman 5 angka 6 s.d. angka 8, merupakan hal yang
didasarkan pada kasus konkret yang dialami oleh Pemohon 105. Menurut
Pemerintah dalil kerugian Pemohon 105 tersebut bukan akibat
inkonstitusional norma melainkan implementasi norma atas tindakan
konkret yang dilakukan oleh Pemohon 105.
c. Bahwa pasal-pasal yang diuji oleh Pemohon 105 tidak memiliki hubungan
kausal antara kerugian dengan berlakunya undang-undang. Hak
konstitusional Pemohon 105 terkait perlindungan terhadap lingkungan
hidup tidak terlanggar karena, berdasarkan putusan pengadilan tingkat
banding dalam perkara tersebut, Pemohon 105 memiliki perlindungan
terhadap aktivitasnya dalam memperjuangkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat yang lahir dari Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Justru adanya unsur “tanpa hak” merupakan unsur konstitusional yang
melindungi Pemohon dalam menyuarakan perlindungan terhadap
lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dengan perkataan lain, proses
hukum yang dialami oleh Pemohon 105 merupakan kasus konkret yang
408
Pemohon 105 alami dalam penerapan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU
ITE 19/2016.
d. Pemohon 105 tidak dapat menjelaskan hubungan sebab akibat (causaal
verband) antara pemberlakuan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan Pasal
28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 1/2024, yang kemudian menurut
anggapan Pemohon 105 telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi
Pemohon 105 berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (3), dan Pasal 28
ayat (3), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4) UUD
NRI 1945, karena memang Pemohon tidak memiliki hubungan sebab
akibat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE 1/2024.
e. Tanpa bermaksud untuk memberikan penilaian terhadap kasus pidana
yang dihadapi Pemohon 105, perkara tersebut sama sekali tidak
mempermasalahkan UU 1/2024 in casu Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2)
UU ITE 1/2024. Kronologis perkara tersebut menegaskan tidak adanya
hubungan sebab akibat Pemohon 105 dengan pasal-pasal a quo.
f. Kasus Pemohon 105 diproses dalam tingkat penyidikan pada tahun 2023
berdasarkan UU 19/2016. Kemudian Pengadilan Negeri Jepara
memeriksa dan memutus perkara a quo berdasarkan Putusan Nomor
14/Pid.Sus/2024/PN Jpa tertanggal 4 April 2024 berdasarkan Pasal 27
ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE 19/2016. Selanjutnya, Pengadilan
Tingkat Banding di Semarang memeriksa dan memutus perkara a quo
berdasarkan Putusan Nomor 374/PID.SUS/2024/PT SMG pada tanggal
21 Mei 2024 berdasarkan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE
19/2016.
g. Permohonan 105 dicatat dalam Register tanggal 29 Juli 2024, sedangkan
Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi pada tanggal 12 September
2024. Pengadilan Tingkat Kasasi menolak permohonan Jaksa Penuntut
Umum dan menguatkan putusan tingkat banding.
h. Maka dari itu, tidak terdapat hubungan langsung antara ketentuan
undang-undang yang dimohonkan pengujian dan hal-hal yang menjadi
kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon 105.
409
i. Bahwa Pemohon 105 mendalilkan saat ini sudah bebas berdasarkan
Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 374/PID.SUS/2024/PT.SMG
dan dalam proses kasasi di Mahkamah Agung dengan tuntutan Pasal 28
ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE 19/2016.
Pemohon 105 dengan sendirinya menyatakan bahwa hak konstitusional
berpotensi dirugikan dengan berlakukan pasal-pasal yang diujikan dalam
perkara a quo menjadi tidak ada. Hal ini menguatkan bahwa tidak ada
kerugian yang nyata yang telah dialami Pemohon 105 atas pasal-pasal
yang dimohonkan untuk diuji, apalagi Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) serta
Pasal 45A ayat (2) UU ITE 1/2024 bukan merupakan dakwaan terhadap
perkara hukum yang dihadapi Pemohon 105.
Oleh karena itu, Pemohon 105 tidak memiliki kerugian terhadap pasal-
pasal yang dimohonkan untuk diuji. Alasan Pemohon 105 sebenarnya
adalah kekhawatiran Pemohon 105 semata akan (apabila) adanya proses
kasasi yang melakukan pemeriksaaan ulang terhadap kasus konkret
Pemohon 105 tersebut.
Hal demikian bukanlah alasan inkonsitusionalitas norma karena Kasasi
merupakan suatu proses hukum dan konstitusional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjunjung tinggi,
supremasi hukum, keadilan dan kepastian hukum kepada semua pihak
yang berperkara.
Oleh karena itu, berdasarkan due process of law dalam hukum pidana,
hal yang dihadapi Pemohon 105 merupakan pemeriksaan hukum konkret
yang
akan
diperiksa
oleh
Mahkamah
Agung
sesuai
dengan
kewenangannya.
j. Bahwa selain itu, permohonan Pemohon 105 merupakan bentuk upaya
untuk mengarahkan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi menjadi positive
legislator dan bertindak sebagai pembentuk undang-undang dalam
membuat rumusan norma baru sesuai petitum Pemohon 105 karena
Pemohon 105 lebih banyak menguraikan masukan-masukannya terkait
perbaikan rumusan ketentuan-ketentuan yang diuji dibandingkan
menguraikan hubungan kerugian yang dialaminya sendiri.
410
k. Bahwa selain itu kiranya perlu menjadi perhatian bahwa dalil kerugian
yang dialami Pemohon 105 hanya sampai dengan halaman 10
permohonannya. Selebihnya mulai dari halaman 10 sampai dengan
halaman 109 (99 halaman) permohonan Pemohon menguraikan maksud
mengecualikan korporasi, lembaga pemerintah, kelompok perorangan,
pejabat publik, dan/atau figur publik dari frasa “orang lain” dalam
ketentuan Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE 1/2024. Dalil
sepanjang 99 halaman tersebut (11 kali lebih banyak uraiannya daripada
dalil kerugian yang dialaminya sendiri) sama sekali tidak terkait dengan
dalil kerugian Pemohon 105 yang hanya sampai halaman 10 saja.
Dengan demikian, menurut Pemerintah patut dipertimbangkan bahwa
Pemohon 105 sesungguhnya tidak memiliki kerugian, tidak dapat
menguraikan hubungan sebab akibat (causal verband), dan terlihat jelas
bahwa Pemohon 105 berusaha membuat Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi menjadi positive legislator karena antara dalil kerugiannya
(halaman 1 s.d halaman 10) dengan posita Pemohon 105 (halaman 10 s.d.
halaman 109) ternyata 11 (sebelas) kali lebih banyak uraian mengenai usulan
Pemohon 105 untuk mengubah ketentuan a quo UU ITE 1/2024 daripada dalil
kerugian yang dialaminya sendiri.
2. Terhadap Pemohon 115, Pemerintah berpendapat Pemohon 115 tidak
memenuhi syarat kerugian konstitusional dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa permohonan Pemohon 115 didasarkan pada kasus konkret yang
dialami oleh Pemohon 115 dimana menurut Pemerintah dalil kerugian
Pemohon tersebut lebih tepat disebut sebagai kerugian akibat
implementasi norma, bukan kerugian akibat inkonstitusionalitas
norma.
b. Bahwa sebagaimana dalam dalil Pemohon 115 halaman 5 s.d halaman
11 angka 4, Pemohon 115 sebagai peorangan Warga Negara Indonesia
pada intinya mendalilkan diri sebagai aktivis penegakan hukum, Jaksa,
serta pengamat Hukum Tata Negara yang sedang mengalami
411
kriminalisasi karena melontarkan kritik terhadap berbagai penyimpangan
yang terjadi di tempat Pemohon 115 bekerja, namun demikian
pemidanaan tersebut bukan masalah kritik akan tetapi lebih pada masalah
implementasi penyampaian pandangan Pemohon 115 melalui media
sosial yang materinya diduga memuat informasi yang melanggar
kesusilaan dan menyerang kehormatan nama baik seseorang. Selain itu,
terhadap pelaporan tindak pidana tersebut belum berkekuatan hukum
tetap di pengadilan, sehingga kerugian yang didalilkan Pemohon 115
baru berupa asumsi.
Dalam hal ini, Pemerintah berpendapat bahwa untuk dapat dianggap
memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan di MK, Pemohon
115 harus dapat menunjukkan adanya kerugian konstitusi yang nyata dan
spesifik akibat ketentuan yang dipermasalahkan.
c. Menurut Pasal 51 Ayat (1) UU MK, pihak yang dapat mengajukan
permohonan adalah mereka yang merasa hak konstitusionalnya
dirugikan. Dalam konteks ini, Pemohon 115 seharusnya mampu
menjelaskan dengan tegas perannya dalam kapasitas mana Pemohon
115 mengajukan permohonan: apakah sebagai Jaksa yang memiliki
kewenangan hukum, sebagai aktivis yang memperjuangkan kepentingan
publik, atau sebagai individu yang mengalami kerugian secara pribadi.
d. Pemohon 115 tidak memiliki hubungan langsung dan nyata dengan
ketentuan hukum yang dipersoalkan. Dalam hal ini, Pemohon 115 tidak
menunjukkan bagaimana setiap peran yang diakuinya berkontribusi pada
kerugian konstitusi yang dialami. Ketidakjelasan mengenai peran
Pemohon 115 mengakibatkan ketidakjelasan klaim dan substansi
permohonan yang diajukan, sehingga sulit untuk melakukan identifikasi
terkait kedudukan hukum Pemohon 115, apakah pasal yang diajukan
untuk diuji telah mengakibatkan kerugian kepada hak dan kewajibannya
sebagai Jaksa ataukah merugikan hak konstitusional sebagai warga
negara.
412
Oleh
karena
itu,
Pemerintah
memohon
kepada
MK
kiranya
mempertimbangkan ketidakjelasan legal standing Pemohon 105 ini
sebagai tidak cukup untuk melanjutkan permohonan.
e. Bahwa pihak Pemerintah berpendapat bahwa kerugian yang dialami oleh
Pemohon 115 bukan merupakan bentuk kesalahan aturan atau salah
tafsir (misinterpretation) terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Dalam
hal ini, Pemohon 115 saat ini berstatus sebagai tersangka dalam suatu
perkara yang terkait dengan pengungkapan ujaran asusila melalui media
elektronik. Ketentuan dalam UU ITE secara jelas mengatur bahwa setiap
individu bertanggung jawab atas konten yang mereka sampaikan di
platform digital. Pengungkapan ujaran yang dianggap asusila tidak hanya
melanggar norma-norma sosial yang berlaku, tetapi juga berpotensi
merugikan pihak lain serta menciptakan dampak negatif di masyarakat.
f. Bahwa tidak ada relevansi Pemohon 115 mengajukan pengujian terhadap
Pasal a quo dengan proses hukum yang sedang dijalani oleh Pemohon
115, selain itu pasal yang dimohonkan pengujian merupakan
pengecualian
perbuatan
pidana
pencemaran
yang
tidak
dapat
dikategorikan kriminalisasi kepada pihak Pemohon 115. Hal tersebut tidak
dapat dipandang sebagai kerugian hak konstitusi yang disebabkan hukum
yang berlaku. Sebaliknya status tersangka Pemohon 115 menunjukkan
konsekuensi hukum yang diambil berdasarkan fakta dan bukti yang
relevan terhadap perbuatannya.
g. Pemerintah juga ingin menegaskan bahwa setiap individu, termasuk
Pemohon 115 yang mendalilkan diri sebagai seorang penegak hukum
(jaksa), harus menghormati norma hukum dan etika yang ada, serta
memahami bahwa kebebasan berekspresi tetap terikat pada tanggung
jawab individu bahkan profesi Pemohon 115 (kode etik). Dalam
menggunakan hak untuk berpendapat tetap harus didasarkan pada
tanggung jawab menghormati hak asasi orang lain dan menjunjung tinggi
tanggung jawab etik profesi.
h. Selain itu, Pemohon 115, dalam permohonannya, berusaha ingin
mengarahkan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi menjadi positive
legislator dan bertindak sebagai pembentuk undang-undang dalam
413
membuat rumusan norma baru sesuai petitum Pemohon 115 karena
Pemohon 115 lebih banyak menguraikan masukan-masukannya terkait
perbaikan rumusan ketentuan-ketentuan yang diuji dibandingkan
menguraikan hubungan kerugian yang dialaminya sendiri.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon
tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,
maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007).
Oleh karena itu, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan
hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon
tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
II. TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP PERTANYAAN YANG MULIA
MAJELIS HAKIM KONSTITUSI
A. Persidangan tanggal 29 Oktober 2024:
Pada masa persidangan atas permohonan pengujian register 105/PUU-
XXII/2024 dan 115/PUU-XXII/2024, Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr.
Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., Prof Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.,
dan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., telah memberikan pertanyaan dan
tanggapannya terhadap Keterangan Presiden pada persidangan tanggal 29
Oktober 2024. Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi tersebut,
Pemerintah
menjawab
melalui
Keterangan
Tambahan
Presiden
tertanggal 13 Desember 2024 yang telah diserahkan pada Kepantieraan
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 16 Desember 2024 dengan inti pokok
keterangan sebagai berikut:
1. Berkenaan dengan Pasal II UU ITE 1/2024:
a. Ketentuan Pasal II UU ITE 1/2024 merupakan penyelarasan dan
pengharmonisasi hukum norma pidana Undang-Undang tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan KUHP 2023 dan
414
mengantisipasi kekosongan hukum dan komplikasi permasalahan
hukum yang mungkin timbul dari UU ITE 1/2024 terhadap Pasal 622
ayat (1) huruf r dan Pasal 622 ayat (1) KUHP 2023 sebelum KUHP
baru efektif diberlakukan pada 2 Januari 2026.
b. Meskipun beberapa pasal terkait kasus konkrit Pemohon yaitu Pasal
27 ayat (3) UU ITE 11/2008 jo. UU ITE 19/2016 telah diakomodir dalam
Pasal 433 jo. Pasal 441 KUHP 2023, Pemerintah tidak menghilangkan
pasal berkenaan dengan materi muatan tersebut dalam UU ITE 1/2024
karena secara de facto penerapan norma Pasal 27 ayat (3) UU
11/2008 jo. UU 19/2016 masih tidak sesuai dengan tujuan
pembentukan undang-undang, tetapi secara de jure KUHP 2023
belum berlaku hingga 2 Januari 2026. Kekosongan hukum tersebut
dapat berdampak signifikan terhadap perlindungan hak asasi manusia.
Ketentuan dalam UU ITE yang telah dikomodir dalam KUHP 2023
dirumuskan kembali selaras dengan norma KUHP 2023 terkait,
dengan tetap mempertimbangkan aspek lex posterior derogat legi
priori.
c. Oleh karena itu, dibentuklah Pasal II UU ITE 1/2024 yang mengatur
bahwa pada saat undang-undang a quo berlaku, beberapa ketentuan
pidana dalam undang-undang tersebut berlaku sampai dengan
diberlakukannya KUHP 2023. Dengan demikian, Pasal II UU ITE
1/2024 mengatur dan menegaskan sunset provision dari beberapa
ketentuan pidana dalam UU ITE yang telah diakomodir dalam KUHP
2023.
d. Selain hal tersebut, berkenaan dengan norma pemberlakuan Pasal II
UU ITE 1/2024 dan pernyataan Pemerintah yang menyatakan bahwa
ketentuan pidana yang diatur dalam UU ITE 1/2024 juga harus dapat
dilanjutkan saat KUHP 2023 mulai berlaku, Pemerintah memberikan
klarifikasi bahwa maksud Pemerintah adalah ketentuan pidana yang
diatur dalam UU ITE 1/2024 juga tetap harus sinkron dan sesuai
dengan ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP 2023 yang
diundangkan lebih dulu dari UU ITE 1/2024 namun berlaku lebih
kemudian dibandingkan UU ITE 1/2024.
415
2. Berkenaan dengan rumusan pengecualian dalam Pasal 433 ayat (1)
KUHP 2023 yang tidak diakomodir dalam UU ITE 1/2024:
1. Frasa “orang lain” yang diatur dalam Pasal 27A UU ITE 1/2024 perlu
dipahami dari aspek historis, aspek substantif kepentingan hukum,
aspek kontekstual, dan aspek sistematika pengaturan norma
penghinaan.
2. Dilihat dari aspek-aspek dimaksud, unsur “seseorang” yang sama
maksud dan tujuannya dengan “orang lain” adalah berkenaan dengan
pribadi kodrati (natuurlijk persoon) dan bukan pribadi hukum
(rechtspersoon).
3. Dalam UU ITE 1/2024 juga telah ditegaskan ketentuan a quo
merupakan tindak pidana aduan yang hanya dapat dituntut atas
pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan
oleh badan hukum.
3. Berkenaan dengan perbedaaan Kritik dengan Hasutan:
a. Kritik didefinisikan sebagai penilaian yang objektif, spesifik, dan
konstruktif, sedangkan hasutan melibatkan ajakan atau provokasi
untuk tindakan negatif.
b. Pemerintah menegaskan bahwa UU ITE tidak membatasi kritik
konstruktif yang dilakukan untuk kepentingan umum, tetapi mengatur
pidana untuk hasutan yang menimbulkan kebencian atau permusuhan
berdasarkan SARA.
4. Berkenaan dengan nilai Filosofis dan Sosiologis:
a. Perubahan UU ITE didasarkan pada Pancasila sebagai falsafah
negara untuk menyeimbangkan hak atas kebebasan berpendapat dan
perlindungan martabat individu.
b. Pertimbangan sosiologis mencakup peningkatan pengguna internet
dan tantangan pengelolaan konten ilegal di era digital.
5. Berkenaan dengan Unsur "Tanpa Hak":
a. Unsur “tanpa hak” dalam ketentuan UU ITE termasuk juga yang ada
dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 merupakan unsur yang
416
dimasukkan untuk melindungi hak asasi manusia yang sesuai dengan
pola penormaan rumusan pidana di beberapa instrumen internasional.
Konsep unsur “tanpa hak” juga mengakomodasi unsur “without right”
yang diadopsi dari Budapest Convention on Cybercrime 2001
(Budapest Convention 2001). Tidak hanya Budapest Convention 2001,
Draft United Nations Convention Against Cybercrime tertanggal 7
Agustus 2024 sebagai hasil kesepakatan negara-negara di dunia juga
memuat unsur “without right”.
b. Sebagaimana telah Pemerintah jelaskan dalam Keterangan Presiden
tertulis halaman 42 sampai dengna halaman 43, unsur “tanpa hak”
dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 yang dimohonkan dalam pengujian
undang-undang a quo ini mencerminkan upaya melindungi hak hukum
tertentu, misalnya dalam hal distribusi atau transmisi konten elektronik
yang memuat hate speech yang secara hukum sah berhak untuk
melakukan hal tersebut, seperti dalam kajian, telaahan, atau penelitian
akademik, penegakan hukum, dan pemberitaan/jurnalistik.
Unsur “tanpa hak” diperlukan untuk melindungi orang-orang yang
memiliki kepentingan hukum yang sah untuk mendstribusikan atau
mentransmisikan konten elektronik dalam suatu Sistem Elektronik
tersebut.
Uraian lebih lanjut mengenai “unsur tanpa hak” juga akan Pemerintah
elaborasi di bagian lain Kesimpulan ini ada tanggapan atas pertanyaan
Hakim Konstitusi pada persidangan tanggal 17 Desember 2024 dan
atas tanggapan Ahli Pemohon 105.
6. Berkenaan dengan kekhawatiran Pasal Karet:
Pemerintah menjelaskan bahwa norma dalam UU ITE 11/2008 jo. UU ITE
19/2016 yang dianggap multitafsir justru dengan pembentukan UU ITE
1/2024 telah dirancang ulang dan diselaraskan dengan KUHP 2023 untuk
memberikan kejelasan dan kepastian hukum, sehingga tidak menjadi alat
kriminalisasi yang sewenang-wenang.
417
B. Persidangan tanggal 13 November 2024:
Atas Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si.,
Pr.M pada persidangan tanggal 13 November 2024 terkait mengapa
Pemerintah tidak menggunakan norma penghinaan dan norma penghasutan
dalam KUHP 2023 ke dalam UU ITE 1/2024 sehingga UU ITE 1/2024 tidak
perlu mengatur kembali norma penghinaan dan norma penghasutan hanya
dalam kurun waktu 2024 s.d. 2026, dapat Pemerintah berikan keterangan
sebagai berikut.
1. Secara hakiki, norma pidana penghinaan dan penghasutan yang diatur
dalam UU ITE 1/2024 adalah murni cybercrime dalam kategori cyber-
enabled crime, sedangkan norma pidana penghinaan dan penghasutan
dalam KUHP 2023 mencakup perbuatan pidana konvensional dan cyber-
enabled crime.
2. Norma dasar penghinaan yang diatur dalam Pasal 433 KUHP 2023 tidak
menunjukkan adanya karakteristik perbuatan yang dilakukan di ruang
siber. Pasal 441 KUHP 2023 merupakan pemberatan terhadap Pasal 433
KUHP 2023 dalam hal perbuatan menyerang kehormatan tersebut
dilakukan dengan sarana teknologi informasi. Akan tetapi, ketentuan
pidana dalam KUHP 2023 tidak mendefinisikan apa yang dimaksud
“sarana teknologi informasi.” Di lain pihak, UU ITE telah mendefinisikan
“Informasi Elektronik”, “Dokumen Elektronik”, dan “Sistem Elektronik”
sebagaimana digunakan dalam Pasal 27A UU 1/2024.
3. Norma Pasal 242 KUHP 2023 juga mengatur penghasutan yang dilakukan
secara konvensional maupun cyber-enabled crime, yaitu dengan
memperluas ruang lingkup “Di Muka Umum”. Pasal 242 KUHP 2023
mengatur:
Setiap Orang yang Di Muka Umum menyatakan perasaan
permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau
beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia
berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin,
disabilitas mental, atau disabilitas lisik, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
418
Pasal 158 KUHP 2023 mendefinisikan “Di Muka Umum” sebagai berikut.
“di suatu tempat atau Ruang yang dapat dilihat, didatangi,
diketahui, atau disaksikan oleh orang lain baik secara langsung
maupun secara tidak langsung melalui media elektronik yang
membuat publik dapat mengakses Informasi Elektronik atau
dokumen elektronik.
4. Mengingat UU ITE mengatur perbuatan yang dilakukan secara elektronik,
maka UU ITE menggunakan unsur-unsur yang merefleksikan perbuatan
yang dilakukan secara elektronik tersebut, yaitu:
(1) Dalam Pasal 27A UU ITE 1/2024, konten “menyerang kehormatan atau
nama baik …” adalah “dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”
(2) Dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE 1/2024, “mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.”
5. Mengingat keterbatasan KUHP 2023 dan karakteristik UU ITE,
Pemerintah mempertahankan karakteristik transaksi elektronik UU ITE
dan mengadopsi konsep dan konstruksi hukum KUHP 2023 ke dalam UU
ITE 1/2024. Akan tetapi, mengingat norma pidana penghinaan dan
penghasutan sudah diatur dalam KUHP 2023, UU ITE 1/2024 hanya
mengatur keberlakuan norma penghinaan dan penghasutan hingga akhir
tahun 2025. Politik hukum ini bukanlah suatu inkonsistensi atau
keragu-raguan, tetapi politik hukum tersebut dimaksudkan untuk
mencegah kekosongan hukum dan mempertahankan integritas
kodifikasi dalam KUHP 2023.
C. Persidangan tanggal 17 Desember 2024:
Atas Pertanyaan Yang Mulia Ketua Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo SH. MH
terkait permasalahan rumusan Pasal 28 ayat (2) UU ITE 1/2024 usulan
Pemohon 105 pada persidangan tanggal 17 Desember 2024, dapat
Pemerintah sampaikan tanggapan permasalahan konstitusionalitas usulan
rumusan dari Pemohon 105 tersebut, sebagai berikut:
Norma Pasal 28 ayat (2) UU ITE
1/2024 eksisting
Usulan Pemohon 105 Perubahan
Norma Pasal 28 ayat (2) UU ITE
1/2024
419
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa
hak
mendistribusikan
dan/atau
mentransmisikan
Informasi
Elektronik
dan/atau
Dokumen Elektronik yang sifatnya
menghasut,
mengajak,
atau
memengaruhi orang lain sehingga
menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan
terhadap
individu
dan/atau
kelompok
masyarakat
tertentu
berdasarkan
ras,
kebangsaan, etnis, warna kulit,
agama, kepercayaan, jenis kelamin,
disabilitas mental, atau disabilitas
fisik
Setiap Orang yang dengan sengaja
mendistribusikan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang
merupakan hasutan kebencian untuk
melakukan distriminasi, pemusuhan
atau kekerasan atas dasar ras,
kebangsaan,
etnis,
warna
kulit,
agama, kepercayaan, jenis kelamin,
disabilitas mental, atau disabilitas
fisik.
1. Bahwa dalam usulan Pemohon 105 Perubahan Norma Pasal 28 ayat (2)
UU ITE 1/2024 tidak dimuat unsur “tanpa hak”. Padahal sebagaimana
telah Pemerintah jelaskan di bagian A di atas serta uraikan dan tegaskan
dalam Tambahan Keterangan Pemerintah hal 30 s.d. 34 dan keterangan
Ahli Pemerintah, Prof. Dr. Drs. Henri Subiakto, SH, MA dalam sidang
tanggal 17 Desember 2024, unsur “tanpa hak” memiliki nilai
kostitusionalitas untuk melindungi profesi tertentu (seperti pers atau
peneliti) dalam menjalankan aktivitas profesinya. Selain itu, dimuatnya
unsur “tanpa hak” juga sejalan dengan praktik instrument regional dan
internasional dalam mengkriminalisasi hate speech atau xenophobic
content. Menghilangkan atau menghapus unsur “tanpa hak” akan dapat
mengkriminalisasi profesi-profesi tersebut.
2. Unsur mentransmisikan merupakan unsur yang penting dan relevan
dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE 1/2024. Sebagaimana telah dijelaskan
dengan gamblang oleh Ahli Pemerintah, Prof. Dr. Drs. Henri Subiakto, SH,
MA dalam sidang tanggal 17 Desember 2024 bahwa hasutan sangat
mungkin terjadi melalui perbuatan mentransmisikan dari satu orang
ke
satu
orang
lain.
Dalam
hal
diakukmulasikan,
perbuatan
mentransmisikan melalui konsep mass-self communication, dapat
memiliki efek yang sama dengan mendistribusikan:
“di era digital, di era digital sekarang ini, terjadi apa yang
disebut fenomena mass self communication, informasi itu
menyebar ke jutaan orang, bahkan mungkin ratusan juta orang,
420
bukan lagi lewat media massa, komunikasi massa yang
diketahui umum, yang sifatnya umum, tapi seringkali informasi-
informasi yang melanggar undang-undang itu disebarkan, itu
lewat self to self communication, komunikasi dari pribadi ke
pribadi, person to person communication. Itu yang oleh Manuel
Castell tahun 2007 disebut sebagai mass self communication.
Jadi, kalau ada … ada saya tidak suka kepada satu kelompok
orang tertentu karena berbeda suku, ras, agama, saya
menghasut tidaklah lewat secara umum, tapi lewat WA pribadi
untuk mengajak kepada orang lain memusuhi atau katakanlah
melakukan diskriminasi kepada orang yang berbeda.
3. Pasal 28 ayat (2) UU ITE 1/2024 memiliki norma operasional yang lebih
luas dan elaboratif dibandingkan Pasal 28 ayat (2) usulan Pemohon 105.
Dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE 1/2024 digunakan “yang sifatnya
menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain”. Unsur “yang
sifatnya” menekankan pada makna bahwa esensi, ciri, atau kekhasan dari
konten yang dipermasalahkan adalah menghasut, mengajak, atau
memengaruhi.
Sebaliknya,
unsur
“yang
merupakan
hasutan”
menunjukkan sempitnya dan terbatasnya ruang lingkup pasal tersebut.
KBBI mendefinisikan menghasut dengan perbuatan “membangkitkan hati
orang supaya marah.” Padahal, pelaku tidak perlu harus membuat orang
lain marah terhadap individu atau kelompok Masyarakat tertentu agar
orang lain tersebut mendiskriminasi individu atau kelompok masyarakat
yang dimaksud. Perbuatan mengajak atau memengaruhi orang lain untuk
mendiskriminasi atau menimbulkan rasa benci terhadap individu atau
masyarakat tertentu (tanpa menimbulkan orang lain marah) dapat memiliki
nilai cela atau bahaya (harmful) dengan menghasut. Dengan demikian,
unsur “menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain” memiliki
jangkauan lebih luas dan lebih memberikan perlindungan bagi
perlindungan hak asasi dibandingkan “merupakan hasutan”.
4. Norma usulan Pemohon 105 merupakan delik formil. Delik formil tanpa
ada unsur “tanpa hak” jelas akan mempermudah kriminalisasi terhadap
perbuatan distribusi konten yang dianggap menghasut. Lebih jauh lagi,
Pemohon 105 mengusulkan agar delik formil tersebut mendapatkan
ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Konstruksi delik
421
formil dengan ancaman pidana yang dapat dilakukan penahanan akan
kontraproduktif dengan upaya perlindungan hak asasi manusia yang
diusung oleh Pemohon 105 dalam permohonannya.
Sebaliknya, norma Pasal 28 ayat (2) UU ITE 1/2024 diatur dalam delik
materiel. Pasal a quo tidak perlu menunggu terjadinya violence seperti
“kekerasan” atau “menyerang balik” sebagaimana diasumsikan oleh ahli
Pemohon 105, Dr. Herlambang Perdana Wiratraman (Risalah Sidang
Perkara 105/115, tanggal 5 Desember 2024, hal. 16). Akibat yang dilarang
berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE 1/2028 adalah “timbulnya rasa
kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu.” Timbulnya “rasa kebencian” adalah akibat yang
dilarang yang dinilai sesuai atau pantas mendapatkan ancaman pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Timbulnya “rasa kebencian” tidak
harus muncul “kekerasan” atau “menyerang balik” sebagaimana dimaksud
Ahli Pemohon 105 tersebut. Dalam media sosial, timbulnya rasa
kebencian dapat dinilai dari komentar atau tanggapan para pengguna lain
yang melihat, membaca, menonton konten yang di-posting oleh pelaku.
5. Norma Usulan Pemohon 105 belum sejalan dengan konsep hate speech
yang diusung oleh Perserikatan Bangsa-bangsa. UN Strategy and Plan of
Action on Hate Speech mendefinisikan hate speech:
“any kind of communication in speech, writing or behaviour, that
attacks or uses pejorative or discriminatory language with
reference to a person or a group on the basis of who they
are, in other words, based on their religion, ethnicity, nationality,
race, colour, descent, gender or other identity factor.”
Norma usulan Pemohon 105 tidak menjelaskan apakah pasal yang
diusulkannya ditujukan untuk melindungi seseorang, satu kelompok
tertentu, atau keduanya. Tidak ditegaskannya unsur seseorang atau
kelompok tertentu merupakan permasalahan lex certa. Sebaliknya, Pasal
28 ayat (2) UU ITE 1/2024 dengan tegas melindungi baik individu atau
kelompok masyarakat tertentu karena faktor identitas yang mereka miliki.
6. Permasalahan siapa pihak yang dilindungi dalam Pasal 28 ayat (2)
merupakan hal mendasar yang perlu diatur secara tegas. Dalam
422
pembahasan RUU Perubahan Kedua UU ITE, Pemerintah telah
menganalisa Pasal 242 KUHP 2023 yang mengatur norma sebagai
berikut.
“Setiap Orang yang Di Muka Umum menyatakan perasaan
permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau
beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia
berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin,
disabilitas mental, atau disabilitas lisik, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
Dalam ketentuan tersebut, pembentuk KUHP 2023 menegaskan bahwa
perlindungan yang diberikan Pasal 242 adalah terhadap “satu atau
beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia”. Pasal a quo
tidak dimaksudkan untuk diterapkan terhadap individu.
7. Frasa “yang merupakan hasutan kebencian untuk melakukan diskriminasi,
permusuhan atau kekerasan atas dasar” usulan Pemohon 105 tersebut
bermasalah dalam lex certa, yaitu rumusan tersebut secara literal dapat
dibaca hasutan [mengenai] “kebencian melakukan diskriminasi …”, yang
seharusnya hal tersebut tidak dikriminalisasi.
Atas Pertanyaan Yang Mulia Ketua Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H
pada persidangan tanggal 17 Desember 2024 terkait konsekuensi dan
implikasi apabila yang dimohonkan Pemohon 105 itu agar dimaknai saja
seperti yang dirumuskan dalam KUHP 2023 apa konsekuensinya atau
implikasinya, dapat Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
1. Sebagaimana Pemerintah jelaskan pada halaman 4 Keterangan
Tambahan Presiden tertanggal 13 Desember 2024 dan Bukti PK-3
Pemerintah, perumusan ketentuan pidana UU ITE 1/2024 berangkat dari
permasalahan revisi UU ITE 1/2008 jo UU ITE 19/2016 yang pada waktu
itu masih dianggap belum dapat menjawab kebutuhan pelaksanaan yang
ada, bahkan implementasi beberapa pasal UU ITE di lapangan dianggap
kerap menimbulkan polemik. UU ITE kemudian diusulkan untuk direvisi
kembali untuk pengaturan yang lebih baik.
2. Berkenaan dengan materi tanggapan atas pertanyaan Hakim KonStitusi
Prof. Saldi Isra, Pemerintah menjawab dengan merujuk kembali hal yang
423
telah Pemerintah uraikan pada Bagian II huruf A, huruf B, dan huruf C
Kesimpulan Presiden ini di atas, yang pada intinya:
a. Ketentuan UU ITE 1/2024 bertujuan mengantisipasi kekosongan
hukum dan potensi komplikasi hukum terkait KUHP 2023 yanag baru
berlaku. Ketentuan ini merupakan upaya harmonisasi norma pidana
UU ITE dengan KUHP 2023.
b. Norma pidana penghinaan dan penghasutan dalam UU ITE 1/2024
adalah cybercrime dalam kategori cyber-enabled crime, sementara
dalam KUHP 2023, norma serupa mencakup tindak pidana
konvensional dan cyber-enabled crime. Namun, KUHP 2023 tidak
mendefinisikan "sarana teknologi informasi," sedangkan UU ITE telah
mendefinisikan "Informasi Elektronik," "Dokumen Elektronik," dan
"Sistem Elektronik" sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE
1/2024.
c. Untuk mengatasi keterbatasan KUHP 2023, UU ITE 1/2024 politik
hukumnya
adalah
mempertahankan
karakteristik
transaksi
elektroniknya sekaligus mengadopsi konsep hukum dari KUHP 2023.
Namun, norma pidana penghinaan dan penghasutan dalam UU ITE
1/2024 hanya berlaku s.d untuk mencegah kekosongan hukum dan
menjaga integritas kodifikasi KUHP 2023.
3. Selain itu, kiranya juga dapat Pemerintah kembali nyatakan bahwa hal-hal
yang
didalilkan
Pemohon
105
berkenaan
dengan
“kerugian
konstitusionalnya yang dialaminya” sebenarnya bukan diakibatkan
oleh keberlakukan UU ITE 1/2024 yang justru perumusannya sudah lebih
menunjukkan adanya lex certa dibandingkan UU ITE 11/2008 jo. UU ITE
19/2016. Oleh karena itu mohon kiranya kebijaksaan Mahkamah
Konstitusi dalam memutus perkara a quo dengan tetap melihat
kekhasan karakteristik transaksi elektronik UU ITE, politik hukum,
dan goodwill pembentuk undang-undang berkenaan dengan
ketentuan pidana dalam UU ITE 1/2024, serta tidak serta merta
memberlakukan awal KUHP 2023 atas dasar permohonan a quo yang
tidak tepat terkait objek permohonan dan kualitas kerugiannya.
424
III. TANGGAPAN PEMERINTAH ATAS KETERANGAN AHLI PARA PEMOHON
Bahwa dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 5 Desember
2024 dengan agenda mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon Perkara
105/PUU-XXII/2024 dan Ahli Presiden, yang pada intinya menyampaikan hal-hal
sebagai berikut:
Keterangan
Ahli
Pemohon
Perkara
105/PUU-XXII/2024,
Bambang
Harimurty, yang pada intinya menyatakan
1. "Undang-Undang ITE Tahun 2008, setahu kami awalnya didesain hanya
untuk mengatur aspek teknis dan informasi transaksi bisnis secara elektronik"
(Risalah Sidang 105/115, 13 November 2024, hal. 16)
2. “Yang sebenarnya lebih mengkhawatirkan adalah dampak Undang- Undang
ITE terhadap kebebasan pers bahkan lebih represif dibandingkan regulasi era
Order Baru. Karena era Orde Baru hukumannya berdasarkan KUHP,
sedangkan di UU ITE ini lebih berat ancaman hukumannya.” (Risalah Sidang
105/115, 13 November 2024, hal. 18)
Terhadap keterangan Ahli Para Pemohon tersebut, Pemerintah menyampaikan
tanggapan sebagai berikut
a. Pemahaman Ahli Pemohon 105 bahwa UU ITE awalnya didesain hanya untuk
mengatur aspek teknis dan informasi transaksi bisnis secara elektronik tidak
tepat. UU 11/2008 berasal dari 2 rancangan undang-undang,yaitu UU Tindak
Pidana Teknologi Informasi dari Universitas Padjajaran dan RUU E-
Commerce dari Universitas Indonesia. Pada tahun 2003 kedua RUU tersebut
digabung menjadi satu naskah RUU untuk dibahas di DPR.
b. Pemahaman Ahli 105 bahwa dampak Undang-Undang ITE terhadap
kebebasan pers bahkan lebih represif dibandingkan regulasi era Order Baru
tidak didukung data dan kebijakan yang memadai. Ahli Pemohon
menyebutkan kasus “Prita Mulyasari”, “Muhammad Arsyad”, “Anindya
Yudiono”, dan “Baiq Nuril”. Ahli Pemohon tidak menyebutkan contoh anggota
resmi dewan pers yang terkena UU ITE. Selain itu, Dewan Pers dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menandatangani Nota
Kesepahaman Nomor 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017 tentang
Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum
Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
425
Keterangan Ahli Pemohon Perkara 105/PUU-XXII/2024 Dr. Herlambang
Perdana Wiratraman, S.H., M.A. yang pada intinya menyatakan:
1. Pasal 27A UU ITE 1/2024 berasal dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang sering
diterapkan secara keliru;
2. Setuju dengan Pemohon 105/PUU-XXII/2024 untuk mengecualikan 5 (lima)
pihak: korporasi, lembaga pemerintah, kelompok perorangan, pejabat publik,
dan/atau figur publik sebagai korban;
3. Perlu kualifikasi lebih rigid untuk mencegah hak atas keadilan digital tidak
mudah untuk direpresi atau dipidana; dan
4. Frasa “tanpa hak” menurut Ahli adalah bias dengan “kewenangan” yang
seharusnya bisa dibedakan karena hak melekat pada personnya, sedangkan
kewenangan melekat pada jabatannya.
Terhadap keterangan Ahli Para Pemohon tersebut, Pemerintah menyampaikan
tanggapan sebagai berikut:
a. Ahli Pemohon 105 keliru dalam memahami norma pidana penghinaan
terhadap pejabat yang melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 433 KUHP 2023. Penjelasan Pasal 433 KUHP 2023
menegaskan bahwa "Penistaaan terhadap Lembaga pemerintah atau
sekelompok orang tidak termasuk ketentuan pasal ini." Pasal 433
mengecualikan lembaga pemerintah atau sekelompok orang. Akan tetapi,
Pasal 433 dapat diterapkan kepada orang-orang yang masuk ke dalam
kategori Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441 ayat (2) KUHP
2023 yang mengatur:
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud alam Pasal 433, Pasal
434, dan Pasal 436 dapat ditambah 1/3 (satu per tiga), jika yang
dihina atau difitnah adalah seorang Pejabat yang sedang
menjalankan tugasnya yang sah.
Pasal 154 KUHP 2023 mengatur definisi Pejabat yang dimaksud dalam Pasal
441 ayat (2), yaitu:
Setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat
yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan
diserahi tugas negara, atau diserahi tugas lain oleh negara, dan
digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
yaitu:
a. aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia;
426
b. pejabat negara;
c. pejabat publik;
d. pejabat daerah;
e. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara
atau daerah;
f. orang yang menerima gaji atau upah dari Korporasi yang
seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara atau
daerah; atau
g. pejabat
lain
yang
ditentukan
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan.
Dengan perkataan lain, asumsi dasar Pemohon 105 bahwa Pasal 433 KUHP
2023 telah mengacualikan pejabat publik adalah asumsi yang keliru.
Pengecualian yang diusulkan oleh Pemohon 105 dalam Pasal 27A UU 1/2024
tidak memiliki dasar dalam Pasal 433 KUHP 2023.
b. Ahli keliru dalam memahami konstruksi hukum dan unsur Pasal 28 ayat (2)
UU ITE 1/2024. Dalam keterangannya, Ahli menjelaskan sebagai berikut.
Nah, apa yang ingin saya sampaikan. Pertama, tanpa hak ini
sebenarnya bias, tidak ada hak untuk melakukan incitement to …
incitement to hatred, discriminate, hostility, apalagi violence, itu
tidak ada, hak itu tidak ada. (Risalah Sidang Perkara 105/115,
tanggal 5 Desember 2024, hal. 15)
c. Pasal 28 ayat (2) UU ITE 1/2024 bukanlah mengatur hak untuk melakukan
incitement hatred, discriminate, hostility, dan violence sebagaimana yang
disangka oleh Ahli Pemohon 105. Pasal 28 ayat (2) UU ITE 1/2024 mengatur
perbuatan:
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik
yang
sifatnya
menghasut,
mengajak,
atau
memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian
atau
permusuhan
terhadap
individu
dan/atau
kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna
kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau
disabilitas fisik.
d. Sebagaimana telah Pemerintah jelaskan dalam Tambahan Keterangan
Pemerintah hal 30 s.d. 34 dan Bagian II Kesimpulan Pemerintah ini bahwa:
(1) Pasal “tanpa hak” merupakan unsur yang dimasukkan untuk melindungi
hak asasi manusia yang sesuai dengan pola penormaan rumusan pidana
di beberapa instrument internasional.
427
(2) Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 mengatur norma pidana perbuatan
mendistribusikan atau mentransmisikan konten penghasutan sehingga
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individua tau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atribut tertentu.
(3) Adanya unsur “tanpa hak” tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa
ada orang yang memiliki hak untuk melakukan incitement atau hak untuk
mendiskriminasi, tetapi hak untuk melakukan perbuatan mendistribusikan
atau mentransmisikan konten yang dianggap menghasut. Dengan
demikian, adanya unsur “tanpa hak” diperlukan untuk melindungi orang-
orang yang memiliki kepentingan hukum yang sah untuk mendstribusikan
atau mentransmisikan konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (2) UU 1/2024.
(4) Hubungan atau interaksi dalam ruang virtual menyebabkan konten dapat
diakses dari berbagai tempat dan waktu. Konten yang menurut hukum
Indonesia dapat dipidana belum tentu diatur sebagai kontan yang dilarang
menurut hukum negara lain.
(5) Pembentuk undang-undang memahami kondisi lintas batas negara yang
mungkin terjadi dalam diseminasi konten dan adanya kemungkinan
bahwa satu pihak mungkin memiliki hak berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Permasalahan cross-border access dan adanya
hak tersebut juga menjadi perhatian negara-negara lain dan banyak
negara berusaha untuk menjaga keseimbangan kepentingan hukum
dalam pemenuhan hak asasi atau fundamental dengan mencantumkan
unsur “tanpa hak”.
(6) Dari aspek historis, Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 merupakan revisi Pasal
28 ayat (2) UU 11/2008. Unsur “tanpa hak” ada di dalam ketentuan-
ketentuan pidana yang diatur dalam UU ITE. Konsep unsur “tanpa hak”
juga mengakomodasi unsur “without right” yang diadopsi dari Budapest
Convention on Cybercrime 2001 (Budapest Convention 2001). Norma-
norma pidana dalam Budapest Convention on Cybercrime 2001 juga
memuat unsur “without right”.
428
(7) Menghilangkan unsur “tanpa hak” dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024
untuk memenuhi permintaan Pemohon akan menimbulkan ketidakpastian
hukum dan menimbulkan permasalahan konstitusionalitas karena nilai
konstitusionalitas dari pasal a quo juga dibangun melalui adanya unsur
“tanpa hak”.
e. Ahli Pemerintah, Prof. Dr. Dr. Henri Subiakto, SH, MA juga menegaskan nilai
konstitusionalitas “tanpa hak” sebagaimana disampaikan dalam persidangan
tanggal 17 Desemebr 2024. Ahli memberikan keterangan bahwa unsur “tanpa
hak” diperlukan untuk melindungi profesi-profesi tertentu yang melaksanakan
profesi tersebut terkait pengiriman, pendistribusian, atau pentransmisian
informasi elektronik yang sifatnya hasutan. Ahli juga telah menegaskan
bahwa unsur “tanpa hak” merupakan unsur yang ditemui dalam Additional
Protocol to the Convention on Cybercrime, concerning the criminalisation of
acts of a racist and xenophobic nature committed through computer systems
(2001) yang dimaksudkan hak untuk melindungi profesi tertentu dalam
menjalankan pekerjaannya.
II. KESIMPULAN
Berdasarkan keseluruhan materi dan fakta yang terungkap di persidangan
yang Pemerintah telah uraikan di atas, maka pasal-pasal dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dimohonkan
pengujian terbukti tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, beralasan hukum bagi
Pemerintah pada penutup keterangan dalam pokok perkara dengan memohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutus
permohonan dengan menolak permohonan Para Pemohon seluruhnya.
III. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitutional review) ketentuan UU ITE 1/2024 dan KUHP 1946 terhadap
429
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon Perkara Register 105/PUU-XXII/2024 dan/atau
Pemohon Perkara Register 115/PUU-XXII/2024 tidak mempunyai kedudukan
hukum (legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian Pemohon Perkara Register 105/PUU-
XXII/2024 dan/atau Pemohon Perkara Register 115/PUU-XXII/2024 untuk
seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian
Pemohon Perkara Register 105/PUU-XXII/2024 dan/atau Pemohon Perkara
Register 115/PUU-XXII/2024 tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2)
jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik tidak bertentangan dengan ketentuan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
mempunyai kekuatan hukum mengikat,
5. Menyatakan ketentuan Pasal 310 ayat (3) KUHP 1946, Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28 ayat (3), Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (2) huruf a, Pasal 45 ayat
(7) huruf a, dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak bertentangan dengan
ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat
atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
430
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6905, selanjutnya disebut UU 1/2024) terhadap UUD NRI
Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
431
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
432
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto
Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024, selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 27A UU 1/2024
“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang
lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut
diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”
Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024
“Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik
orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal
tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus
juta rupiah).
Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna
kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas
fisik.”
Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna
kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas
fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
433
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal
28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-6], sebagai seorang aktivis
lingkungan hidup yang tergabung dalam Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali)
[vide Bukti P-7]. Pemohon kerap menyuarakan kelestarian dan promosi
kesadaran terhadap lingkungan hidup melalui pelbagai platform media sosial
dengan konten-konten yang bertema perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Sebagai aktivis lingkungan hidup, Pemohon mengunggah pada laman
Facebook-nya berupa konten video yang menunjukkan tercemarnya salah satu
pantai di Karimun Jawa [vide Bukti P-1 El], namun ternyata menimbulkan reaksi
dari para pengguna Facebook yang berujung pada Pemohon diputus bersalah
berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU 19/2016) oleh Pengadilan Negeri Jepara melalui Putusan No.
14/Pid.Sus/2024/PN Jpa yang memutus Pemohon bersalah berdasarkan UU
19/2016 [vide Bukti P-12]. Selanjutnya Pemohon mengajukan banding ke
Pengadilan Tinggi Semarang dan Pemohon diputus lepas dari dakwaan dengan
Putusan Nomor 374.PID.SUS/2024/PT SMG [vide Bukti P-15]. Namun,
Pemohon khawatir penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi dengan
menggunakan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto
Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024, sebelum berlaku KUHP yang baru.
4. Bahwa terjadinya permasalahan yang dihadapi Pemohon di atas karena pasal-
pasal dalam UU 19/2016 diterapkan secara ‘karet’ terhadap Pemohon yang
mengunggah konten video yang menunjukkan tercemarnya salah satu pantai di
Karimun Jawa. Unggahan Pemohon tersebut tidak ditujukan pada orang tertentu
dan tidak pula ditujukan untuk menimbulkan kebencian atas dasar suku, agama,
ras, dan antar golongan. Hal yang dikhawatirkan oleh Pemohon adalah potensi
diadilinya Pemohon dengan menggunakan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4)
UU 1/2024 karena adanya ketidakjelasan mengenai frasa “suatu hal” yang
dituduhkan
sebagai
pencemaran
nama
baik.
Dengan
dihapuskannya
penghinaan dengan menggunakan media elektronik maka berpotensi rumusan
434
frasa “suatu hal” dalam norma Pasal 27A UU 1/2024 dapat digunakan tidak
hanya untuk melaporkan pencemaran nama baik namun juga penghinaan.
Selain itu dengan adanya rumusan “orang lain” yang menjadi objek pencemaran
nama baik berpotensi membungkam hak atas kebebasan berekspresi yang
dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
5. Bahwa Pemohon juga mengkhawatirkan adanya ketidakpastian hukum atas
Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 yang dirumuskan sebagai
delik materiil namun tidak diikuti dengan kejelasan parameter akibat dari
perbuatan yang dilarang, sehingga hal tersebut berpotensi melanggar hak
Pemohon atas kepastian hukum yang adil. Oleh karenanya, jika Pasal 27A juncto
Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024
dinyatakan inkonstitusional sebagaimana yang dimohonkan Pemohon, maka
kerugian hak konstitusional Pemohon tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan
kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara yang memiliki anggapan
kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial terjadi disebabkan karena
berlakunya norma Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto
Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 yang menentukan dipidananya seseorang karena
pencemaran nama baik dan hasutan kebencian. Dengan demikian, tanpa
bermaksud menilai kasus konkret yang dialami Pemohon, anggapan kerugian hak
konstitusional yang dijelaskan Pemohon memiliki hubungan sebab-akibat (causal
verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak
konstitusional seperti yang dijelaskan Pemohon tidak lagi terjadi atau tidak akan
terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas
norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
435
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan frasa “orang lain” dan frasa
“suatu hal” dalam norma Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) serta frasa “tanpa hak”
dan frasa “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau
memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu” dalam norma Pasal 28
ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan (3), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I
ayat (2) dan (4), serta Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara), yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, pengaturan tindak pidana pencemaran nama baik
melalui media elektronik dan tindak pidana hasutan kebencian melalui media
elektronik masih dibutuhkan di Indonesia sebagai instrumen pengendali hate
speech agar tercipta keseimbangan antara kebebasan berekspresi dengan
pemenuhan terhadap hak atas rasa aman bagi pengguna dunia maya, namun
pengaturan dalam norma Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat
(2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 masih membuka ruang terjadinya
penyalahgunaan dalam penegakannya yang berdampak buruk pada iklim
demokrasi di Indonesia karena dapat digunakan oleh penguasa sebagai alat
membungkam kritikan.
2. Bahwa menurut Pemohon, sebagai upaya unifikasi dan kodifikasi terhadap
ketentuan hukum pidana di Indonesia, ketentuan Pasal II angka 1 UU 1/2024
yang menyatakan UU 1/2024 merupakan peraturan perantara yang hanya
berlaku sampai dengan berlakunya KUHP 2023 sejalan dengan berlakunya
KUHP 2023 yang mencabut beberapa ketentuan pidana dalam UU 19/2016 di
antaranya Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3)
juncto Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016. Dengan demikian, pemaknaan terhadap
unsur pidana yang ada di dalam UU 1/2024 haruslah merujuk pada KUHP 2023
436
agar tidak menimbulkan kesenjangan penanganan perkara yang dapat dikatakan
sebagai bentuk nyata dari tidak adanya kepastian hukum.
3. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 dan
Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 sama-sama menggunakan frasa “orang lain”
untuk merujuk pada korban dari pencemaran nama baik, namun tidak mengikuti
ruang lingkup yang ada dalam KUHP 2023. Penjelasan Pasal 27A UU 1/2024
tidak memberikan batasan yang dimaksud “orang lain” sehingga rentan untuk
disalahgunakan. Dengan merujuk pada Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 dan
Penjelasannya, telah ditentukan pihak yang tidak bisa menjadi korban dari tindak
pidana pencemaran nama baik, yaitu korporasi, lembaga pemerintah dan
kelompok orang sehingga menjadi kewajiban negara untuk melindungi,
memajukan, menegakkan serta memenuhi hak asasi manusia sebagaimana
diatur dalam Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
4. Bahwa menurut Pemohon, frasa “suatu hal” dalam Pasal 27A juncto Pasal 45
ayat (4) UU 1/2024 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 jika tidak diberikan penafsiran, karena makna leksikal dari “suatu hal”
memberikan beberapa kondisi berbeda dengan gradasinya masing-masing, atau
dengan kata lain multitafsir. Persoalan multitafsir terhadap frasa “suatu hal”
dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 menjadi semakin krusial
karena telah terjadi penghapusan terhadap tindak pidana penghinaan melalui
media elektronik dan praktik peradilan cenderung memperluas penerapan frasa
“suatu hal”. Oleh karenanya, untuk memastikan terpenuhinya hak atas kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 maka Pasal 27A UU 1/2024 harus dinyatakan inkonstitusional kecuali
dimaknai sebagai “dilakukannya suatu perbuatan”.
5. Bahwa menurut Pemohon, frasa “tanpa hak” dalam Pasal 28 ayat (2) juncto
Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 menimbulkan implikasi adanya orang yang berhak
untuk menyampaikan hasutan kebencian dan karenanya melanggar hak atas
rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
dan hak untuk bebas dari diskriminasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945, serta hak atas persamaan di hadapan hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Rumusan
Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 juga tidak mengikuti
437
standar pembatasan hak atas kebebasan berekspresi yang ditetapkan dalam
Pasal 20 ayat (2) ICCPR. Selain itu, dalam ketentuan norma Pasal 28 ayat (2)
juncto Pasal 45 ayat (2) UU 1/2024 salah satu tindakan yang dilarang adalah
“mentransmisikan”, sedangkan konteks hasutan kebencian dalam Pasal 20 ayat
(2) ICCPR adalah hasutan kebencian yang dilakukan di hadapan publik. Hal
demikian bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tentang
hak atas kepastian hukum yang adil.
Bahwa berdasarkan uraian dalil permohonan tersebut di atas, Pemohon
dalam petitum permohonannya pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk
menyatakan:
1. Pasal 27A UU 1/2024 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap Orang
dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, kecuali
terhadap Korporasi, lembaga pemerintah, kelompok perorangan, pejabat publik,
dan/atau figur publik, dengan cara menuduhkan dilakukannya suatu perbuatan,
dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem
Elektronik”.
2. Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap
Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain,
kecuali terhadap Korporasi, lembaga pemerintah, kelompok perorangan, pejabat
publik, dan/atau figur publik, dengan cara menuduhkan dilakukannya suatu
perbuatan, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui
Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)”.
3. Ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang merupakan hasutan kebencian untuk melakukan
diskriminasi, permusuhan atau kekerasan atas dasar ras, kebangsaan, etnis,
438
warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau
disabilitas fisik”.
4. Ketentuan Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang merupakan hasutan kebencian untuk
melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan atas dasar ras,
kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas
mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-112 dan
Bukti P-1 Elektronik, serta mengajukan 3 (tiga) orang ahli yaitu Bambang Harymurti,
Eva Achjani Zulfa, dan Herlambang Perdana Wiratraman, yang keterangannya
diterima Mahkamah masing-masing pada tanggal 11 November 2024 dan 3
Desember 2024 serta didengarkan dalam persidangan pada tanggal 13 November
2024 dan pada tanggal 5 Desember 2024. Selain itu, Pemohon juga telah
menyerahkan kesimpulan tertulis bertanggal 27 Desember 2024 yang diterima
Mahkamah pada tanggal 27 Desember 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang
bahwa
Dewan
Perwakilan
Rakyat
(DPR)
telah
menyampaikan keterangan yang didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 13 November 2024 dan keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada
tanggal 4 Desember 2024 serta keterangan tambahan yang diterima Mahkamah
pada tanggal 13 Desember 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah memberikan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 25 Oktober 2024 yang telah didengar dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 29 Oktober 2024 dan keterangan tambahan
yang diterima Mahkamah pada tanggal 16 Desember 2024 serta mengajukan alat
439
bukti yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-3. Selain itu, Presiden
juga mengajukan 2 (dua) orang ahli bernama Henri Subiakto yang keterangannya
diterima Mahkamah pada tanggal 13 Desember 2024 dan didengarkan dalam
persidangan pada tanggal 17 Desember 2024 serta keterangan tertulis ahli bernama
Khairul Fahmi yang keterangan tertulisnya diterima di Mahkamah pada tanggal 17
Desember 2024. Selain itu, Presiden juga telah menyerahkan kesimpulan tertulis
bertanggal 27 Desember 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 27 Desember
2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan Pemohon, keterangan Presiden, keterangan Dewan
Perwakilan Rakyat, keterangan ahli Pemohon, keterangan ahli Presiden, bukti-bukti
yang diajukan oleh Pemohon dan Presiden, kesimpulan tertulis Pemohon, dan
kesimpulan tertulis Presiden, persoalan konstitusionalitas norma yang harus dijawab
oleh Mahkamah adalah:
(1) Apakah benar frasa “orang lain” dan frasa “suatu hal” dalam norma Pasal 27A
juncto Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 karena menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian
hukum dalam menjamin kebebasan berekspresi di media sosial apabila tidak
dimaknai sebagaimana petitum Pemohon.
(2) Apakah benar frasa “tanpa hak” dan frasa “mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu” dalam norma Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A
ayat (2) UU 1/2024 melanggar hak atas rasa aman, hak untuk bebas dari
diskriminasi dan hak atas persamaan di hadapan hukum, sehingga
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2)
dan (3), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan (4), Pasal 28J ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945 serta standar hukum internasional apabila tidak dimaknai
sebagaimana petitum Pemohon.
440
[3.12]
Menimbang bahwa sebelum menjawab persoalan inkonstitusionalitas
norma yang didalilkan Pemohon tersebut di atas, penting bagi Mahkamah untuk
terlebih dahulu menguraikan hal-hal sebagai berikut.
Bahwa UU ITE dibentuk salah satunya untuk mengantisipasi perubahan
perilaku masyarakat maupun peradaban manusia yang sejak akhir abad ke-20 atau
awal abad ke-21 semakin dipengaruhi oleh pesatnya transformasi digital.
Perkembangan tersebut telah mengubah cara hidup masyarakat, termasuk pola
komunikasi, interaksi sosial, dan gaya hidup individu dengan menggunakan internet,
media sosial, dan kecerdasan buatan. Keunggulan teknologi informasi ditandai
dengan kecepatan dalam transfer data, informasi dan karakternya yang sangat
terbuka, serta hampir tanpa batas. Oleh karena itu, semakin tinggi kemampuan
seseorang dalam berinteraksi secara cepat maka semakin tinggi pula tuntutan
kehati-hatian karena tidak adanya penyaring atau pembatas yang dapat menangkal
nilai-nilai negatif (self-censorship) ketika berinteraksi. Dalam konteks inilah, UU ITE
memberi batasan sisi-sisi yang merupakan domain publik dan sisi-sisi yang
melanggar hak-hak privasi orang lain [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
50/PUU-VI/2008 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 5 Mei 2009]. Dalam perkembangannya, penerapan UU ITE (UU 11/2008)
selain telah memberikan dampak positif dalam kehidupan masyarakat juga
menimbulkan berbagai persoalan yang sebagian besar bermuara pada keberatan
masyarakat terhadap perbuatan yang dilarang sebagaimana termaktub dalam Pasal
27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU 11/2008 sehingga diajukan beberapa kali
pengujiannya ke Mahkamah karena dianggap memberikan pembatasan hak atas
kebebasan berekspresi atau berpendapat.
Hak kebebasan berekspresi dimaksud merupakan salah satu hak asasi
manusia yang menempati posisi penting untuk menjaga negara yang demokratis,
akuntabilitas kekuasaan, dan perwujudan partisipasi publik dalam pemerintahan
yang efektif. Hak ini dijamin secara eksplisit dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”, dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945
yang menyatakan “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
441
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Jaminan
perlindungan terhadap kebebasan berekspresi juga diatur dalam berbagai
instrumen hukum internasional, seperti dalam Pasal 19 Universal Declaration of
Human Rights (UDHR) dan Pasal 19 International Covenant on Civil and Political
Rights (ICCPR) sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights
(Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
Namun demikian, kebebasan berekspresi bukanlah hak yang bersifat
absolut. Berkenaan dengan hal ini, Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
memberikan batasan konstitusional bahwa dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan
dengan
undang-undang
semata-mata
untuk
menjamin
pengakuan
serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Oleh karena itu, adanya
pengaturan maupun pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dimaksud
merupakan tindakan yang dibenarkan secara konstitusional sepanjang memenuhi
kriteria pembatasan yang sah (legitimate restriction), yang ditetapkan dengan
undang-undang dan dijalankan secara proporsional.
Secara doktrinal, konsepsi kebebasan merupakan harm principle, di mana
intervensi negara terhadap kebebasan individu hanya sah apabila ekspresi tersebut
menimbulkan bahaya nyata (real and imminent danger) terhadap hak atau
kepentingan orang lain. Prinsip inilah yang menjadi dasar bagi Perserikatan Bangsa-
Bangsa (PBB) dalam merumuskan Rabat Plan of Action (2012) yang merupakan
kerangka kerja untuk mengatasi ujaran kebencian yang berpotensi memicu
diskriminasi, kekerasan, atau pelanggaran hak asasi manusia dengan membedakan
tiga kategori kebebasan berekspresi: (i) ekspresi ofensif yang tetap dilindungi oleh
hukum (offensive speech), (ii) ekspresi yang dapat dibatasi secara proporsional
(restrictable speech), dan (iii) ekspresi yang harus dilarang karena mendorong
kebencian dan kekerasan atas dasar identitas tertentu (prohibited speech). Dalam
kerangka demikian, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi melalui norma-
norma pidana semestinya dilakukan secara proporsional agar tidak menyimpang
dari semangat konstitusi. Terlebih, seiring dengan berkembangnya teknologi
442
komunikasi, termasuk internet dan media sosial, bentuk-bentuk ekspresi digital
menimbulkan tantangan tersendiri dalam menyeimbangkan antara perlindungan
kebebasan berekspresi dengan pencegahan penyalahgunaan informasi yang dapat
merusak tatanan sosial budaya, mencemarkan nama baik seseorang, atau
menghasut kebencian berdasarkan identitas sosial. Sebab, kebebasan berpendapat
melalui media sosial memungkinkan setiap individu menyuarakan pendapatnya
tanpa adanya sensor atau pembatasan dari pihak tertentu. Dengan kondisi ini,
masyarakat dapat secara lebih terbuka menyampaikan ide, kritik, dan pandangan
terhadap berbagai isu yang sedang terjadi. Pada salah satu sisi, hal tersebut
dianggap sebagai salah satu wujud sarana memperkuat demokrasi dan partisipasi
masyarakat dalam kehidupan politik dan sosial. Namun di sisi lain, kebebasan
berpendapat melalui media sosial juga dapat menimbulkan berbagai masalah. Salah
satunya adalah terjadinya penyebaran informasi palsu atau hoaks yang justru dapat
merugikan masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya pengaturan yang jelas
sehingga penyebaran informasi, khususnya dengan menggunakan media sosial
oleh setiap individu dapat terverifikasi dan dipertanggungjawaban agar tidak menjadi
sarana yang justru memperparah polarisasi dan konflik dalam masyarakat. Dalam
konteks inilah kebebasan berpendapat melalui media sosial oleh setiap individu
seharusnya digunakan dengan bijak dan dengan penuh tanggung jawab serta
menghormati hak-hak orang lain, sehingga kritik dan informasi yang disampaikan
tersebut dapat berkontribusi positif untuk memperkuat pilar kehidupan berdemokrasi
dan mewujudkan keadilan bagi masyarakat, bukan hal yang sebaliknya.
Dalam rangka menjamin hak-hak dasar, termasuk kebebasan berekspresi
di ruang digital, negara tidak hanya dituntut untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan kebebasan berekspresi di ruang digital, tetapi juga berkewajiban
memastikan bahwa setiap pembatasan atas ekspresi di ruang tersebut tetap tunduk
pada prinsip legalitas, legitimasi tujuan, dan proporsionalitas. Dalam kaitan ini, UUD
NRI Tahun 1945 sekalipun tidak secara eksplisit mengatur mengenai
konstitusionalisasi digital (digital constitutionalism), namun sebagai suatu konstitusi
yang perubahannya mendasarkan pada konstitusionalisme maka prinsip-prinsip
dasar perlindungan hak-hak konstitusional warga negara tetap dilindungi oleh UUD
NRI Tahun 1945 sekalipun terdapat tantangan masif karena perkembangan
pengaruh teknologi digital terhadap keseimbangan ekosistem konstitusional
443
(constitutional equilibrium). Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi sebagai
lembaga peradilan diwajibkan untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai
hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat agar putusan yang
dijatuhkan sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat sejalan dengan
perkembangan teknologi digital [vide Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Penjelasannya]. Gagasan
mengenai konstitusionalisme digital (digital constitutionalism) muncul sebagai
respons terhadap tantangan era digital dengan menggunakan pendekatan normatif
dan institusional dalam menjamin hak-hak dasar, termasuk kebebasan berekspresi,
di ruang digital. Terhadap hal tersebut, berkenaan dengan konstitusionalisme digital
(digital constitutionalism) dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-
VI/2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, Mahkamah
telah berpendirian bahwa nama baik, martabat, atau kehormatan seseorang adalah
salah satu kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum pidana karena
merupakan bagian dari hak konstitusional setiap orang yang dijamin baik oleh UUD
NRI Tahun 1945 maupun hukum internasional. Dengan demikian, apabila hukum
pidana memberikan sanksi pidana tertentu terhadap perbuatan yang menyerang
nama baik, martabat, atau kehormatan seseorang, hal itu tidaklah berarti dengan
sendirinya bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dalam rangka menjamin keseimbangan
antara perlindungan terhadap kehormatan pribadi dan perlindungan atas kebebasan
berekspresi, diperlukan penilaian Mahkamah berkenaan dengan konstitusionalitas
norma Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 maupun Pasal 28 ayat (2)
juncto Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024. Penilaian demikian diperlukan agar
pembatasan terhadap kehormatan pribadi dan perlindungan atas kebebasan
berekspresi
memenuhi
prinsip
proporsionalitas
dan
tidak
menimbulkan
kekhawatiran (chilling effect) yang berlebihan terhadap ruang kebebasan sipil.
Dengan demikian, perlindungan terhadap kehormatan pribadi dan ketertiban sosial
dapat tercapai tanpa mengorbankan pilar utama dalam sistem negara hukum
demokratis, yakni kebebasan untuk berpikir, menyuarakan kritik, dan berpartisipasi
dalam kehidupan publik secara terbuka.
[3.13]
Menimbang bahwa setelah menjelaskan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah terlebih dahulu akan menjawab dalil Pemohon yang
444
mempersoalkan frasa “orang lain” dan frasa “suatu hal” dalam norma Pasal 27A
juncto Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 yang menurut Pemohon menimbulkan multitafsir
sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Terhadap
dalil Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.13.1] Bahwa untuk memahami norma Pasal 27A UU 1/2024 tidak dapat
dilepaskan pengaturannya dengan norma sebelum dilakukan perubahan terhadap
Pasal 27 UU 11/2008 yang semula mengatur berbagai perbuatan yang dilarang
dalam penggunaan teknologi infomasi, yaitu berkaitan dengan perbuatan
melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,
pemerasan dan/atau pengancaman. Pengaturan perbuatan yang dilarang tersebut
dirumuskan tanpa ada penjelasan dan dalam penerapannya banyak menimbulkan
persoalan yang sebagian persoalan tersebut, khususnya terkait penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik telah dimohonkan pengujian normanya ke
Mahkamah. Dalam hal ini, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
50/PUU-VI/2008, Mahkamah telah menegaskan bahwa tindak pidana penghinaan
dan pencemaran nama baik dalam bidang informasi elektronik dan transaksi
elektronik bukan semata-mata sebagai delik biasa, tetapi sebagai delik aduan.
Penegasan mengenai delik aduan dimaksudkan agar seseorang tidak langsung
diproses hukum tanpa adanya pengaduan terlebih dahulu oleh yang bersangkutan.
Hal demikian selaras dengan asas kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Oleh karena itu, untuk memperjelas substansi Pasal 27 UU 11/2008 sekaligus
menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 telah
dilakukan perubahan terhadap UU 11/2008 melalui UU 19/2016. Perubahan
dimaksud salah satunya dengan menambah substansi Penjelasan Pasal 27 UU
11/2008. Norma Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008 menyatakan, “Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Norma
tersebut diberi penjelasan bahwa, “Ketentuan pada ayat ini mengacu pada
ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP)”.
Dalam perkembangannya, UU 11/2008 diubah kembali dengan UU 1/2024
karena dalam penerapannya muncul keberatan sebagian masyarakat terhadap
445
ketentuan pidana yang menyertainya [vide Penjelasan Umum UU 1/2024]. Salah
satu substansi yang diubah adalah Pasal 27 UU 11/2008 dengan mengurangi
cakupan perbuatan yang dilarang yaitu mengenai menyiarkan, mempertunjukkan,
mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan untuk diketahui umum, serta mendistribusikan, mentransmisikan,
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan perjudian [vide Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UU
1/2024]. Artinya, fokus pengaturan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 UU
1/2024 hanya terkait dengan pelanggaran terhadap kesusilaan dan yang
bermuatan perjudian. Sementara itu, terkait dengan norma penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik yang semula termaktub dalam Pasal 27 ayat (3) UU
11/2008 direformulasi dan direposisi pengaturannya dengan membentuk norma
baru yaitu Pasal 27A UU 1/2024 yang menyatakan, “Setiap orang dengan sengaja
menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu
hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik”.
Penambahan norma perbuatan yang dilarang dalam penggunaan teknologi
informasi melalui Pasal 27A a quo diikuti pula dengan penambahan ketentuan
pidananya sebagaimana termaktub dalam Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 yang
menyatakan, “Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atas
nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya
hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)”.
Jika dicermati secara saksama rumusan kedua norma tersebut, unsur
tindak pidana (bestandeel delict) dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU
1/2024 adalah: (i) setiap orang; (ii) dengan sengaja; (iii) menyerang kehormatan
atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal; dan (iv) dengan
maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik. Sementara
itu, jika dikaitkan dengan ketentuan dalam UU ITE secara keseluruhan terdapat
446
pasal-pasal dalam UU a quo yang dapat digunakan untuk menerangkan sebagian
norma terkait dengan Pasal 27A UU 1/2024, yaitu (i) “orang” adalah orang
perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan
hukum [vide Pasal 1 angka 21 UU 19/2016]; (ii) “menyerang kehormatan atau nama
baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri
orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau
memfitnah [vide Penjelasan Pasal 27A UU 1/2024]; (iii) “informasi elektronik” adalah
satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat
elektronik (electronic mail, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau
dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya [vide Pasal 1 angka 1 UU
19/2016]; (iv) “dokumen elektronik” adalah setiap informasi elektronik yang dibuat,
diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau
didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas
pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu memahaminya [vide Pasal 1 angka 4 UU
19/2016; dan (v) “sistem elektronik” adalah serangkaian perangkat dan prosedur
elektronik
yang
berfungsi
mempersiapkan,
mengumpulkan,
mengolah,
menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan informasi elektronik [vide Pasal 1 angka 5 UU 19/2016]. Namun
demikian, dalam kaitan dengan unsur tindak pidana tersebut, tidak terdapat
kejelasan maksud frasa “orang lain” dan frasa “suatu hal”, sehingga dikhawatirkan
Pemohon akan menimbulkan persoalan dalam penegakannya.
[3.13.2] Bahwa dalam mendalilkan norma Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU
1/2024 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pemohon
tidak bermaksud menghapuskan norma a quo, namun memohon kepada
Mahkamah untuk memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai rambu-rambu
subjek yang dapat dikenakan ketentuan pidana pencemaran nama baik melalui
media elektronik sehingga instrumen hukum pidana tersebut tidak digunakan
secara sewenang-wenang yang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi [vide
447
Permohonan Pemohon hlm. 28]. Rambu-rambu yang perlu diperjelas tersebut
terkait dengan 2 (dua) frasa yaitu (i) frasa “orang lain” yang merujuk pada korban
pencemaran nama baik; dan (ii) frasa “menuduhkan suatu hal” yang merujuk pada
cara dilakukannya pencemaran nama baik. Menurut Pemohon, kedua hal tersebut
tidak jelas dalam mengatur perilaku masyarakat dan aparat penegak hukum.
Berkenaan dengan dalil Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah untuk merujuk
terlebih dahulu ketentuan Pasal II UU 1/2024 yang pada pokoknya menegaskan di
antaranya bahwa ketentuan Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 berlaku
sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023). KUHP 2023 dimaksud baru
berlaku mengikat tanggal 2 Januari 2026 [vide Pasal 624 KUHP 2023]. Dalam
kaitan ini, tidak terdapat penjelasan lebih lanjut ihwal yang melatarbelakangi
diberlakukannya ketentuan Pasal II UU 1/2024 tersebut. Berkenaan dengan hal ini,
pemerintah hanya menyatakan untuk mengisi kekosongan hukum
dan
mengantisipasi komplikasi permasalahan hukum yang mungkin timbul dari
perubahan UU ITE [vide Keterangan Tambahan Presiden, hlm.3]. Jika dirunut,
ketentuan Pasal 27A UU 1/2024 tersebut secara substansi merupakan transformasi
dari norma Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008. Apabila dikaitkan dengan Penjelasan
Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008 yang menyatakan bahwa penerapan ketentuan
tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang
diatur dalam KUHP. Artinya, konstitusionalitas norma Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008
tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311
KUHP yang mengatur mengenai pencemaran terhadap individu [vide Paragraf
[3.17] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008].
Berkenaan dengan hal ini, pada saat dilakukan perubahan UU 11/2008
dengan UU 1/2024, telah diundangkan KUHP 2023, tanpa Mahkamah bermaksud
menilai konstitusionalitas KUHP 2023, norma Pasal 310 KUHP telah berubah
sebagaimana tertuang dalam Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 yang menyatakan,
“Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang
lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut
diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama
9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”. Selanjutnya,
Penjelasan Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 menjelaskan bahwa, “Sifat dari
448
perbuatan pencemaran adalah jika perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan
cara menuduh, baik secara lisan, tulisan, maupun dengan gambar, yang
menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga merugikan orang
tersebut. Perbuatan yang dituduhkan tidak perlu harus suatu tindak pidana. Tindak
Pidana menurut ketentuan dalam pasal ini objeknya adalah orang perseorangan.
Penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk
ketentuan pasal ini”. Artinya, menurut Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023, lembaga
pemerintah dan sekelompok orang merupakan pihak yang dikecualikan. Secara
substansi, rumusan norma Pasal 27A UU 1/2024 sama dengan rumusan norma
Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 yang disesuaikan dengan substansi UU ITE di mana
pencemaran dimaksud menggunakan media elektronik. Namun, dalam rumusan
norma Pasal 27A UU 1/2024 tidak terdapat pengecualian yang merujuk pada
Penjelasan Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023. Dalam konteks inilah Pemohon
mengkhawatirkan penerapan norma Pasal 27A UU 1/2024 akan menimbulkan
tindakan sewenang-wenang karena jangkauannya dapat tidak hanya individu
(natuurlijk). Oleh karena terdapat adanya ketidakjelasan batasan frasa “orang lain”
dalam Pasal 27A UU 1/2024 yang diserang kehormatan atau nama baiknya maka
norma pasal a quo rentan untuk disalahgunakan. Padahal, Pasal 433 ayat (1) KUHP
2023 juga sama-sama menggunakan frasa “orang lain” untuk merujuk pada korban
dari pencemaran nama baik. Dengan merujuk pada Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023
dan Penjelasannya, sekali lagi tanpa bermaksud menilai konstitusionalitas norma-
norma yang terdapat dalam KUHP 2023, terhadap hal tersebut telah ditentukan
pihak yang tidak bisa menjadi korban dari tindak pidana pencemaran nama baik,
yaitu lembaga pemerintah atau sekelompok orang.
Lebih lanjut, merujuk pada Penjelasan Umum UU 1/2024 menyatakan
bahwa diubahnya UU 11/2008 karena dalam penerapannya banyak menimbulkan
keberatan di masyarakat. Oleh karena itu, untuk memberi kepastian hukum yang
adil menurut Mahkamah, penting adanya penegasan konstitusionalitas frasa “orang
lain” dalam norma Pasal 27A UU 1/2024 agar memberikan kejelasan pemenuhan
kewajiban negara dalam melindungi, memajukan, menegakkan serta memenuhi
hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun
1945. Penegasan tersebut penting artinya untuk memberikan kepastian hukum
dalam menegakkan Pasal 27A UU 1/2024, di mana ketentuan Pasal a quo berkaitan
449
dengan Pasal 45 ayat (7) UU 1/2024 yang menyatakan pada pokoknya perbuatan
menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal
tidak dapat dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum
atau karena terpaksa membela diri. Untuk memperjelas maksud kepentingan umum
tersebut dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 45 ayat (7) UU 1/2024 adalah dalam
rangka melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak
berekspresi dan hak berdemokrasi misalnya melalui unjuk rasa atau kritik. Dalam
negara demokrasi, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan
berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung
ketidaksetujuan terhadap perbuatan atau tindakan orang lain. Pada dasarnya, kritik
dalam kaitan dengan Pasal 27A UU 1/2024 merupakan bentuk pengawasan,
koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan
masyarakat [vide Penjelasan Pasal 45 ayat (7) huruf a UU 1/2024]. Artinya, tanpa
Mahkamah bermaksud menilai kasus konkret yang dialami Pemohon, terhadap
kritik yang konstruktif, in casu terhadap kebijakan pemerintah untuk kepentingan
masyarakat, merupakan hal yang sangat penting sebagai sarana penyeimbang
atau salah satu sarana kontrol publik yang justru harus dijamin dalam negara hukum
yang demokratis sebagaimana hal tersebut ditentukan dalam Pasal 28E ayat (3)
UU 1/2024. Terbelenggunya hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi,
justru akan mengikis fungsi kontrol atau pengawasan yang merupakan keniscayaan
agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam kaitan ini, untuk menerapkan Pasal 27A UU 1/2024 menurut
Mahkamah, tetap harus mengacu pada ketentuan KUHP, in casu Pasal 310 KUHP
yang saat ini masih berlaku, termasuk sebagaimana yang telah dimaknai oleh
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Maret 2024 khususnya
pemaknaan atas Pasal 310 ayat (1) KUHP yang mengatur mengenai pencemaran
terhadap seseorang atau individu. Artinya, pasal tersebut hanya dapat dikenakan
terhadap pencemaran yang ditujukan kepada orang perseorangan. Berkenaan
dengan pengecualian subjek hukum, in casu korban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27A UU 1/2024 yang didalilkan Pemohon, penting bagi Mahkamah untuk
menegaskan terlebih dahulu keterkaitan antara Pasal 27A UU 1/2024 dengan Pasal
450
45 ayat (5) UU 1/2024 yang menyatakan pada pokoknya pelanggaran terhadap
ketentuan larangan dalam Pasal 27A UU 1/2024 merupakan tindak pidana aduan
(delik aduan) yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang
terkena tindak pidana atau orang yang dicemarkan nama baiknya. Dalam hal ini,
badan hukum sekalipun menjadi korban pencemaran akan tetapi tidak bisa menjadi
pihak pengadu atau pelapor. Berdasarkan hal tersebut, oleh karena badan hukum
tidak dapat mengadukan adanya pencemaran nama baik yang dilakukan melalui
media elektronik maka berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (5) UU 1/2024 tersebut,
hanya korban (individu) yang dicemarkan nama baiknya yang dapat melaporkan
kepada aparat penegak hukum mengenai perbuatan pidana terhadapnya dan bukan
perwakilannya. Oleh karena itu, menjadi tidak masuk akal ketika institusi yang harus
diwakili oleh seseorang diberlakukan dengan menggunakan ketentuan Pasal 27A
UU 1/2024. Dalam kaitan ini, menurut Mahkamah agar tidak terjadi kesewenang-
wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan frasa “orang lain” Pasal 27A
UU 1/2024 maka penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa yang dimaksud
frasa “orang lain” adalah individu atau perseorangan. Oleh karena itu, dikecualikan
dari ketentuan Pasal 27A UU 1/2024 apabila yang menjadi korban pencemaran
nama baik bukan individu atau perseorangan melainkan lembaga pemerintah,
sekelompok orang dengan identitas yang spesifik atau tertentu, institusi, korporasi,
profesi atau jabatan. Walakin, pengecualian tersebut tidak menutup kemungkinan
pihak yang dikecualikan mengajukan gugatan dengan menggunakan sarana hukum
perdata. Dengan demikian, untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 maka terhadap Pasal 27A UU
1/2024 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang frasa “orang
lain” tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan
identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”.
[3.13.3] Bahwa sementara itu, berkaitan dengan frasa “suatu hal” dalam norma
Pasal 27A UU 1/2024 yang juga dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh Pemohon
karena menimbulkan ketidakjelasan atau multitafsir dalam penegakannya sehingga
Pemohon dalam petitumnya memohon untuk dimaknai “dilakukannya suatu
perbuatan”. Menurut Mahkamah, frasa “suatu hal” yang dimaksudkan tersebut
berkaitan dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut
diketahui umum. Norma Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 yang
451
diajukan pengujian konstitusionalitasnya mengatur mengenai larangan perbuatan
menyerang kehormatan atau nama baik “orang lain” dengan “menuduhkan suatu
hal” melalui sistem elektronik. Unsur “menuduhkan suatu hal” merupakan inti dari
rumusan delik pencemaran nama baik sebagaimana dikenal dalam sistem hukum
pidana Indonesia, termasuk dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP dan Pasal 433 ayat (1)
KUHP 2023. Akan tetapi, berbeda dengan KUHP yang secara eksplisit
menyebutkan “perbuatan tertentu” sebagai unsur pokok pencemaran nama baik,
Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 menggunakan istilah “suatu hal”
tanpa penjelasan lebih lanjut. Terhadap frasa “suatu hal” dalam norma a quo
berpotensi menimbulkan multitafsir apabila tidak diberikan batasan normatif yang
tegas. Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “hal” memiliki arti
yang sangat umum dan beragam, mulai dari peristiwa, keadaan, urusan, masalah,
hingga tentang atau mengenai. Kata “hal” yang demikian terbuka tersebut,
menyebabkan ketidakpastian dalam pemaknaan yuridis, terlebih jika frasa tersebut
menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi pidana. Padahal dalam hukum pidana,
asas nullum crimen sine lege certa mengharuskan setiap ketentuan pidana
dirumuskan secara jelas dan tidak ambigu, demi menjamin hak atas kepastian
hukum dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang.
Penggunaan frasa “suatu hal” dalam konteks delik pencemaran nama baik
dapat menimbulkan kerancuan antara perbuatan pencemaran nama baik dan
penghinaan biasa. Padahal, secara doktrinal keduanya merupakan dua bentuk delik
yang berbeda. Dalam hal ini, penghinaan lebih bersifat ekspresi emosional yang
tidak mengandung penuduhan perbuatan tertentu, misalnya dengan penggunaan
kata-kata kasar, berupa ujaran atau makian. Perbedaan ini tidak hanya relevan dari
segi struktur unsur delik, tetapi juga penting dalam menentukan tingkat kesalahan
(mens rea), beban pembuktian, dan proporsi ancaman pidana yang dijatuhkan.
Apabila frasa “suatu hal” ditafsirkan terlalu luas, maka akan terjadi penggabungan
yang tidak proporsional antara dua bentuk perbuatan yang berbeda, yang pada
akhirnya menciptakan ketidakpastian hukum. Dalam hal ini, penting bagi Mahkamah
menegaskan bahwa dalam UU 1/2024 yang merupakan perubahan dari UU
11/2008, ketentuan mengenai penghinaan dihapus dari Pasal 27 ayat (3) dan hanya
menyisakan ketentuan tentang pencemaran nama baik. Dalam konstruksi seperti
ini, frasa “suatu hal” tanpa kejelasan parameter/kriteria dalam penggunaannya akan
452
menyebabkan ketidakpastian hukum karena berbagai bentuk penghinaan yang
sebelumnya telah dikategorikan secara terpisah dapat ditarik ke dalam pengertian
pencemaran nama baik melalui konstruksi interpretasi yang luas. Hal ini akan
menjadikan pasal a quo sebagai “pasal keranjang sampah”, “mulur mungkret”,
“pasal karet” (catch-all provision) yang menampung berbagai bentuk ekspresi yang
sesungguhnya memiliki dimensi dan akibat hukum yang berbeda. Oleh karena itu,
untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 maka terhadap Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024
harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang frasa “suatu hal” tidak
dimaknai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik
seseorang”.
Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, untuk
mencegah perluasan tafsir, menjamin kepastian hukum yang adil, dan mencegah
penyalahgunaan hukum pidana sebagai instrumen pembungkaman kebebasan
berekspresi, menurut Mahkamah, frasa “orang lain” dalam norma Pasal 27A dan
Pasal 45 UU 1/2024 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah,
sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi
atau jabatan”. Sementara itu, frasa “suatu hal” dalam norma Pasal 27A dan Pasal
45 ayat (4) UU 1/2024 harus pula dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “suatu perbuatan yang
merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang”. Namun demikian, oleh
karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon
maka permohonan berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 27A dan
Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.14]
Menimbang bahwa selanjutnya Pemohon juga mendalilkan frasa “tanpa
hak” dalam norma Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024
menyebabkan munculnya interpretasi bahwa ada pihak yang berhak untuk
menyampaikan atau menebar hasutan kebencian sebagaimana dimaksud dalam
norma a quo. Selain itu, norma a quo menurut Pemohon tidak memberikan batasan
substansi terhadap isi informasi yang dianggap “menghasut, mengajak, atau
memengaruhi orang lain”, maka bentuk ekspresi apa pun dapat dikriminalisasi
apabila ternyata menimbulkan akibat berupa “rasa kebencian atau permusuhan”
453
terhadap kelompok tertentu. Rumusan semacam ini menurut Pemohon
bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil, melanggar hak atas rasa
aman, hak untuk bebas dari diskriminasi dan hak atas persamaan di hadapan hukum
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E
ayat (2) dan (3), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan (4), Pasal 28J ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 serta tidak sesuai dengan standar internasional sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 20 ayat (2) ICCPR. Terhadap dalil Pemohon a quo,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.14.1] Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama rumusan frasa
“tanpa hak” telah ternyata tidak hanya terdapat dalam norma Pasal 28 ayat (2) UU
1/2024 akan tetapi juga terdapat hampir pada semua norma terkait dengan
perbuatan yang dilarang dalam Bab VII UU ITE. Perubahan norma Pasal 28 ayat (2)
UU 1/2024 menyatakan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan
dan/atau
mentransmisikan
Informasi
Elektronik
dan/atau
Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang
lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna
kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik”.
Norma a quo masih mempertahankan frasa “tanpa hak” yang menurut Pemohon hal
tersebut dapat diinterpretasikan ada pihak yang berhak dan ada pihak yang tidak
berhak untuk menyampaikan hasutan kebencian melalui media elektronik atas
dasar kebangsaan, warna kulit, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau
disabilitas fisik.
Dalam kaitan dengan dalil Pemohon a quo, unsur dengan sengaja dan
tanpa hak dalam norma Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 merupakan satu kesatuan yang
dalam tataran penerapan hukum harus dapat dibuktikan oleh penegak hukum.
Unsur “dengan sengaja” dan “tanpa hak” berarti pelaku “menghendaki” dan
“mengetahui” secara sadar bahwa tindakannya dilakukan tanpa hak. Dengan kata
lain, pelaku secara sadar menghendaki dan mengetahui bahwa perbuatan
“mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Unsur
“tanpa hak” dalam ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 merupakan perumusan
unsur sifat melawan hukum (wedderechtelijkheid), sebagai unsur konstitutif dari
454
suatu tindak pidana, yang lebih spesifik. Pengertian melawan hukum dalam hukum
pidana dapat diartikan bertentangan dengan hukum, bertentangan dengan hak atau
tanpa kewenangan atau tanpa hak. Perumusan unsur melawan hukum dalam hal ini
unsur “tanpa hak” dimaksudkan untuk menghindarkan orang yang melakukan
perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik dan mengetahui bahwa informasi dan/atau dokumen
elektronik tersebut menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan maka dapat
dipidana. Dengan demikian, pada hakikatnya Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 mengatur
perbuatan yang bersifat melawan hukum demi memberikan perlindungan hukum
terhadap setiap orang, berupa kehormatan atau martabat seseorang, sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Artinya, unsur “tanpa
hak” dalam norma Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 merupakan unsur yang dimaksudkan
untuk melindungi hak asasi manusia sesuai dengan pola penormaan rumusan
pidana di beberapa instrumen internasional yang mengakomodasi unsur “without
right” yang diadopsi dari Budapest Convention on Cybercrime 2001 (Budapest
Convention 2001). Dalam kaitan ini, unsur “tanpa hak” memiliki nilai kostitusionalitas
untuk melindungi profesi tertentu (misalnya pers, peneliti, dan aparat penegak
hukum) dalam menjalankan aktivitas profesinya. Selain itu, dimuatnya unsur “tanpa
hak” juga sejalan dengan praktik instrumen regional dan internasional dalam
mengkriminalisasi hate speech atau xenophobic content. Oleh karena itu, frasa
“tanpa hak” tersebut harus dibaca sebagai perbuatan mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan, sehingga yang dimaksud tanpa hak ini adalah dalam konteks
siapa yang berhak dan tidak berhak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dokumen elektronik, bukan dalam konteks siapa yang berhak dan siapa yang tidak
berhak untuk melakukan tindakan hasutan kebencian sebagaimana didalilkan
Pemohon. Dengan demikian, frasa “tanpa hak” masih dibutuhkan dalam rumusan
norma a quo untuk melindungi orang-orang yang memiliki kepentingan hukum yang
sah untuk mendistribusikan atau mentransmisikan konten sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024. Sebab, unsur “tanpa hak” bukan merupakan
instrumen yang membatasi kebebasan berekspresi dengan pemenuhan terhadap
hak atas rasa aman bagi orang lain sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G UUD
NRI Tahun 1945. Dalam kaitan ini, penggunaan frasa “tanpa hak” merupakan upaya
negara dalam melindungi atau menyeimbangkan hak hukum orang yang memiliki
kepentingan hukum yang sah untuk mendistribusikan atau mentransmisikan konten
455
elektronik dalam suatu sistem elektronik, misalnya dalam hal distribusi atau
transmisi konten elektronik yang memuat hate speech yang secara hukum sah dan
berhak untuk melakukan hal tersebut, seperti dalam kajian, telaahan, atau penelitian
akademik, penegakan hukum, dan pemberitaan/jurnalistik. Oleh karena itu, apabila
unsur “tanpa hak” dihilangkan atau dihapus justru dapat digunakan untuk
mengkriminalisasi profesi-profesi tertentu yang dilindungi oleh undang-undang.
Terlebih, apabila unsur tanpa hak dihilangkan dan menjadikan Pasal 28 ayat (2) UU
1/2024 sebagai delik formil dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),
sebagaimana petitum Pemohon maka hal tersebut justru mempermudah
kriminalisasi terhadap perbuatan distribusi konten yang dianggap menghasut.
Konstruksi delik formil dengan ancaman pidana yang dapat dilakukan penahanan
tersebut akan kontraproduktif dengan upaya perlindungan hak asasi manusia.
Namun demikian, bukan berarti hal tersebut menimbulkan diskriminasi yang
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
sebagaimana didalilkan Pemohon. Dalam kaitan ini, unsur “tanpa hak” tersebut akan
menjadi tolok ukur yang pasti bagi penegak hukum untuk menentukan dapat atau
tidaknya pelaku dituntut. Sementara itu, berkenaan dengan frasa “tanpa hak” dalam
Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 yang juga dimohonkan masalah konstitusionalitasnya
oleh Pemohon, karena merupakan norma sekunder dari norma Pasal 28 ayat (2)
UU 1/2024, dalam batas penalaran yang wajar, dengan sendirinya frasa “tanpa hak”
dalam Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 tersebut menjadi tidak beralasan pula menurut
hukum. Dengan demikian, dalil Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas
frasa “tanpa hak” dalam norma Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU
1/2024 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.14.2] Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon yang juga mempersoalkan frasa
“mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang
lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu” dalam norma Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal
45A ayat (2) UU 1/2024 yang dalam penerapannya berpotensi menimbulkan
kesewenang-wenangan dan tidak memberikan kepastian hukum. Berkenaan
dengan hal tersebut, sebelum mempertimbangkan dalil Pemohon a quo, terlebih
456
dahulu Mahkamah menegaskan bahwa Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2)
UU 1/2024 merupakan ketentuan pidana yang termasuk ke dalam jenis delik
materiil, yaitu delik yang mensyaratkan terjadinya akibat tertentu (dalam hal ini,
timbulnya rasa kebencian atau permusuhan) sebagai syarat pelengkap terbukti
adanya tindak pidana. Sebagai delik materiil, unsur akibat dari perbuatan menjadi
penentu keberadaan tindak pidana. Artinya, tanpa batasan yang tegas terhadap isi
atau substansi dari “informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” dalam norma
Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 sangat mungkin atau
potensial terjadi kesewenang-wenangan dalam penerapannya yang menimbulkan
ketidakpastian hukum. Hal inilah yang menjadi sumber permasalahan konstitusional
yang dipersoalkan oleh Pemohon. Meskipun berlakunya norma Pasal 28 ayat (2)
juncto Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 memiliki tujuan yang sejalan dengan kewajiban
negara untuk mencegah penyebaran ujaran kebencian berbasis identitas, namun
perlu ada batasan yang ketat agar tidak digunakan secara eksesif atau berlebihan
terhadap bentuk-bentuk ekspresi yang sah dalam masyarakat yang demokratis.
Ketiadaan batasan substansi terhadap isi informasi yang dilarang, dalam norma
a quo, dapat menyebabkan penegakan hukum yang bersifat subjektif dan tidak
terukur, bahkan dapat menjerat orang-orang yang tidak memiliki niat jahat atau yang
sekadar reposting atau kutipan dari sumber lain. Apabila merujuk pada Pasal 20
ayat (2) ICCPR menyatakan “Any advocacy of national, racial or religious hatred that
constitutes incitement to discrimination, hostility or violence shall be prohibited by
law”. Dalam hal ini, setiap tindakan/penyebaran kebencian terhadap bangsa, ras,
atau agama yang merupakan hasutan yang bersifat diskriminatif, menyebarkan
permusuhan atau kekerasan yang harus dilarang oleh hukum. Selanjutnya, Komite
HAM PBB dalam General Comment No. 34 dan Rabat Plan of Action telah
menekankan pula bahwa pelarangan terhadap ekspresi hanya dapat dibenarkan
apabila ekspresi tersebut memenuhi kriteria yang ketat, yaitu: (i) dilakukan dengan
niat jahat (intention to incite), (ii) diarahkan secara langsung terhadap kelompok
identitas tertentu, dan (iii) menciptakan risiko nyata dan segera (real and imminent
risk) terhadap timbulnya diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan. Panduan
serupa juga diberikan dalam Camden Principles on Freedom of Expression and
Equality yang menyatakan “The term ‘advocacy’ is to be understood as requiring an
intention to promote hatred publicly towards the target group” [vide Camden
Principles, Prinsip 12.1.ii]. Dalam Camden Principles tersebut mensyaratkan adanya
457
intensi tindakan/penyebaran kebencian yang bersifat umum, terarah, dan memiliki
risiko nyata terhadap ketertiban umum atau pelanggaran hak orang lain. Artinya,
istilah ‘tindakan/penyebaran” mensyaratkan adanya maksud untuk menyebarkan
kebencian secara terbuka terhadap kelompok sasaran tertentu. Oleh karena itu,
dengan tidak adanya batasan mengenai bentuk atau isi dari “informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik” yang dimaksud dalam norma Pasal 28 ayat (2) juncto
Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024, norma tersebut berpotensi digunakan untuk menjerat
kebebasan berekspresi yang tidak tendensius (netral), bahkan ekspresi yang tidak
ditujukan untuk menimbulkan kebencian, apabila akibat kebencian atau
permusuhan timbul secara tidak langsung, melalui respons pihak ketiga. Dalam
kondisi seperti ini, terdapat potensi kriminalisasi terhadap ekspresi yang sah,
termasuk ekspresi bernuansa kritik, satire, atau ekspresi yang bersifat netral tetapi
digunakan oleh orang lain secara keliru. Dengan demikian, untuk memastikan
bahwa ketentuan pidana dalam norma a quo digunakan secara proporsional, maka
penegakan hukumnya harus dibatasi hanya terhadap informasi elektronik
yang secara substansi memuat ajakan, anjuran, atau penyebaran kebencian
berdasarkan identitas (advocacy of hatred), yang dilakukan secara sengaja di depan
umum, dan secara nyata mengarah kepada bentuk diskriminasi, permusuhan, atau
kekerasan terhadap kelompok yang dilindungi. Dengan pembatasan tersebut,
menjadikan norma Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 sejalan dengan prinsip
konstitusional yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan sesuai pula dengan
beberapa sarana hukum internasional, seperti Pasal 20 ayat (2) ICCPR.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, untuk memastikan
perlindungan hukum terhadap kelompok rentan, dan pada saat yang sama juga
menjamin bahwa ekspresi yang sah dalam masyarakat demokratis tidak dikenai
sanksi
pidana
secara
sewenang-wenang,
menurut
Mahkamah
frasa
“mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang
lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu” dalam norma Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024
harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas
458
tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan
risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan”. Sementara itu,
berkenaan dengan frasa “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau
memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu” dalam norma Pasal 45A
ayat (2) UU 1/2024 yang juga dimohonkan masalah konstitusionalitasnya oleh
Pemohon, karena merupakan norma sekunder dari norma Pasal 28 ayat (2) UU
1/2024 maka dalam batas penalaran yang wajar, dengan sendirinya beralasan pula
menurut hukum. Namun demikian, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak
sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon maka permohonan berkenaan
dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU
1/2024 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas telah ternyata norma Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2)
juncto Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 tidak memberikan perlindungan hukum dan
kepastian hukum yang adil serta menjamin rasa aman sehingga bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
sebagaimana didalilkan Pemohon. Namun, oleh karena amar yang diputuskan oleh
Mahkamah tidak sama dengan Petitum yang dimohonkan oleh Pemohon, sehingga
dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
459
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga
pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi,
korporasi, profesi atau jabatan”.
3. Menyatakan frasa “suatu hal” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “suatu perbuatan yang
merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang”.
4. Menyatakan frasa “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak,
atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu” dalam
460
Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian
berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum,
yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau
kekerasan”.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
6. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal sembilan belas, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Selasa, tanggal dua puluh sembilan, bulan April, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 09.40 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar
Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Indah Karmadaniah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon
dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
461
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Indah Karmadaniah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU- XXI/2023 berikut: [3.16.2] Bahwa jaminan warga negara dalam kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana diuraikan di atas, juga tetap mempunyai batasan atau aturan karena kebebasan berpendapat tersebut harus menghargai hak-hak asasi orang lain dan menjaga ketertiban umum serta harus memperhatikan etika, norma dan moral, sehingga kebebasan tersebut tidak berpotensi menimbulkan konflik atau pertikaian dan perpecahan antar warga negara. Terkait dengan hal tersebut, negara telah memiliki instrumen hukum dalam membatasi kebebasan mengemukakan pendapat tersebut sebagaimana tercantum dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain, yakni dalam Pasal 29 ayat (2) Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia … Hal tersebut juga ditegaskan dalam beberapa undang-undang antara lain, dalam Penjelasan UU 9/1998 pada bagian Umum yang antara lain menyatakan, “Perwujudan kehendak warga 195 negara secara bebas dalam menyampaikan pikiran secara lisan dan tulisan dan sebagainya harus tetap dipelihara agar seluruh tatanan sosial dan kelembagaan baik infrastruktur maupun suprastruktur tetap terbebas dari penyimpangan atau pelanggaran hukum yang bertentangan dengan maksud, tujuan dan arah dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum sehingga tidak menciptakan disintegrasi sosial, tetapi justru harus dapat menjamin rasa aman dalam kehidupan Masyarakat. … Dengan demikian, maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional. (vide Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023, hlm. 340-341) f. Bahwa peran negara menjamin hak “orang lain” dalam konteks hak- hak yang bersubstansikan kebebasan sangat penting mengingat kesadaran atas adanya pembatasan yang melekat dalam hak itu merupakan suatu keharusan. Sehingga DPR RI berpandangan perbuatan dilarang ini berlaku secara sama terhadap semua warga negara dan sudah tepat dirumuskan dengan frasa “orang lain” dalam Pasal-Pasal a quo, tanpa perlu mencantumkan pemaknaan pengecualian. DPR RI berpandangan frasa tersebut telah menciptakan kepastian hukum dan jaminan pemenuhan persamaan HAM setiap warga negara di hadapan hukum. Sehingga dalil Pemohon yang menyatakan diberikannya pemaknaan dengan mengecualikan (i) korporasi, (ii) lembaga pemerintah, dan/atau (iii) kelompok perorangan guna menciptakan kepastian hukum dan pemajuan hak asasi merupakan hal yang tidak berdasar hukum. g. Oleh karena itu, tanpa perlu melakukan pemaknaan pengecualian terhadap subjek hukum tertentu sebagaimana Petitum Pemohon, pada dasarnya setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan “orang lain”, serta tunduk pada batasan- batasan penghormatan hak asasi yang melekat pada setiap individu orang perseorangan. h. Selanjutnya terkait frasa “suatu hal” dalam Pasal-Pasal a quo, DPR RI berpandangan bahwa frasa tersebut menunjuk pada jenis 196 perbuatan yang dilarang. Adapun “menuduhkan suatu hal” dijelaskan sebagai berikut: • “suatu hal” sebagai kelanjutan dan tidak terpisahkan dengan frasa sebelumnya, yaitu “dengan cara menuduhkan” → “dengan cara menuduhkan suatu hal” • “suatu hal” berkorelasi langsung dengan perumusan dan penormaan atas perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.” Sehingga konteks “suatu hal” Pasal-Pasal a quo tetap menunjukkan pada “dilakukannya suatu perbuatan” (sebagaimana pemaknaan yang dikehendaki Pemohon). • Penjelasan Pasal 27A UU ITE 2024 mengatur bahwa "menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.” i. Bahwa meski baru akan berlaku pada Januari 2026, ketentuan Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) juga mengatur permusan norma yang sejalan dengan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024, sebagai berikut: “Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.” Penjelasan Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023: Sifat dari perbuatan pencemaran adalah jika perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduh, baik secara lisan, tulisan, maupun dengan gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga merugikan orang tersebut. Perbuatan yang dituduhkan tidak perlu harus suatu Tindak Pidana. Tindak Pidana menurut ketentuan dalam pasal ini objeknya adalah orang perseorangan. Penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk ketentuan pasal ini. 197 j. KUHP 2023 juga menggunakan frasa “orang lain” untuk menunjukkan orang perseorangan sebagai objek Pasal a quo; serta frasa “menuduhkan suatu hal” sebagai suatu cara dalam melakukan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Meskipun KUHP 2023 menjelaskan objek adalah “orang perseorangan”, seharusnya makna “orang lain” juga akan sejalan dengan pemaknaan demikian selama APH mampu memahami konteks Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 secara komprehensif. k. Berdasarkan uraian di atas, DPR RI justru berpandangan pemaknaan sebagaimana Petitum Pemohon agar “suatu hal” diubah menjadi “dilakukannya suatu perbuatan”, merupakan bentuk pengulangan penormaan yang tidak efektif dan tidak diperlukan. Sebab, frasa “dilakukannya suatu perbuatan” juga merujuk pada bagaimana perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik itu dilakukan. DPR RI berpandangan bahwa pemaknaan sebagaimana frasa di Petitum Pemohon tersebut tidak menjawab persoalan banyaknya proses pemidanaan di masyarakat sebagaimana Pemohon dalilkan (vide Perbaikan Permohonan hlm. 48). Frasa “suatu hal” dalam Pasal- Pasal a quo UU ITE 2024 hanya akan dapat dimaknai secara ideal dan komprehensif apabila melihat keseluruhan rumusan secara sistematis dan utuh. Tentunya terpenuhi atau tidaknya unsur- unsur delik perbuatan dimaksud juga akan bergantung pada peristiwa hukum yang nantinya akan dibuktikan di pengadilan. l. Bahwa berdasarkan fakta di media terkait dengan kasus yang dialami Pemohon, organisasi kemasyarakatan Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) telah mengirimkan surat dan pendapat hukum kepada Jaksa terkait kasus yang terjadi pada Pemohon yang pada intinya berpandangan bahwa permasalahan yang dialami Pemohon merupakan persoalan penegakan hukum oleh APH. Hal tersebut menunjukkan Pasal a quo bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma. 198 m. Selain itu, terkait dengan pemidanaan berdasarkan Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024, DPR RI berpandangan bahwa dalil Pemohon tidak relevan dan berdasar hukum. Sebab, Pemohon menghendaki pemaknaan hanya berdasarkan kepentingan subjektif agar pemidanaan pencemaran nama baik (defamation) bisa mendapatkan rambu-rambu dan instrumen hukum pidana jauh dari kesewenang- wenangan (vide Perbaikan Permohonan hlm. 28); sementara di sisi lain pemaknaan yang Pemohon kehendaki justru mereduksi nilai kepastian hukum dan ketertiban dalam dunia digital saat ini dalam konteks negara memberikan kebebasan berpendapat dan berekspresi untuk warga negaranya. n. Berdasarkan seluruh uraian di atas, DPR RI berpandangan bahwa dalil-dalil Pemohon bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan sangat bergantung pada peristiwa hukum dan penerapan hukum, dan pembuktian oleh APH. Sehingga tidak ada urgensi untuk memberikan pemaknaan bersyarat sebagaimana Petitum Pemohon terkait Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024. • Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024 1. Bahwa Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE 2024 sepanjang frasa “tanpa hak” telah memberikan ruang terjadinya hasutan kebencian secara
