PUU
Tahun 2023
105/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Soefianto Soetono, sebagai Pemohon I dan Imam Hermanda, sebagai Pemohon II
Tanggal Putusan: 2023-10-16
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Teks Putusan
1
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 105/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan,
bertanggal 19 Agustus 2023, dari perseorangan Warga Negara
Indonesia bernama Sofianto Soetono, S.H., dan Imam
Hermanda, S.H., yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 18 Agustus 2023 berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
102/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor
105/PUU-XXI/2023 pada tanggal 28 Agustus 2023, perihal
permohonan Pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan
Nomor 105/PUU-XXI/2023 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
2
1) Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 105.105/PUU/
TAP.MK/Panel/08/2023 tentang Pembentukan Panel Hakim
Untuk Memeriksa Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023,
bertanggal 28 Agustus 2023;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor
105.105/PUU/TAP.MK/HS/8/2023 tentang Penetapan Hari
Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa
perkara Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023, bertanggal 28
Agustus 2023;
c. bahwa terhadap permohonan tersebut, berdasarkan Pasal 34 UU
MK, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan pada
tanggal 20 September 2023 dengan agenda Pemeriksaan
Pendahuluan dan Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai
dengan ketentuan Pasal 39 UU MK serta memberikan
kesempatan
kepada
para
Pemohon
untuk memperbaiki
permohonannya;
d. bahwa sebelum pelaksanaan sidang Panel dengan acara
pemeriksaan perbaikan permohonan para Pemohon, Mahkamah
Konstitusi telah menerima surat elektronik (email) dari para
Pemohon, bertanggal 3 Oktober 2023, perihal Pencabutan
Permohonan Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan alasan
yang pada pokoknya sebagaimana tersebut dalam surat
pencabutan a quo;
e. bahwa
pada
tanggal
3
Oktober
2023,
Mahkamah
menyelenggarakan Sidang Panel dengan acara pemeriksaan
perbaikan permohonan para Pemohon sekaligus melakukan
konfirmasi kepada para Pemohon perihal pencabutan dimaksud,
namun para Pemohon tidak hadir dalam persidangan tersebut
padahal sudah dipanggil secara patut;
f.
bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon
tersebut sebagaimana dikemukakan dalam huruf d di atas, Pasal
35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik
3
kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan
Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK
menyatakan
bahwa
penarikan
kembali
mengakibatkan
Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal
10 Oktober 2023, telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau
penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 105/PUU-
XXI/2023 beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak
dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf g di atas, Rapat
Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah
Konstitusi
untuk
mencatat
perihal
penarikan
kembali
permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan
berkas permohonan kepada para Pemohon;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
4
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih,
M. Guntur Hamzah, Suhartoyo dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal sepuluh, bulan Oktober, tahun dua ribu dua
puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Senin, tanggal enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu
dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 10.43 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M.
Guntur Hamzah, Suhartoyo dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, dibantu oleh Saiful Anwar sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili,
tanpa dihadiri oleh para Pemohon.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
5
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Saiful Anwar
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan, bertanggal 19 Agustus 2023, dari perseorangan Warga Negara Indonesia bernama Sofianto Soetono, S.H., dan Imam Hermanda, S.H., yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 18 Agustus 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 102/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 105/PUU-XXI/2023 pada tanggal 28 Agustus 2023, perihal permohonan Pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 2 1) Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 105.105/PUU/ TAP.MK/Panel/08/2023 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023, bertanggal 28 Agustus 2023; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 105.105/PUU/TAP.MK/HS/8/2023 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa perkara Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023, bertanggal 28 Agustus 2023; c. bahwa terhadap permohonan tersebut, berdasarkan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan pada tanggal 20 September 2023 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan dan Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK serta memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya; d. bahwa sebelum pelaksanaan sidang Panel dengan acara pemeriksaan perbaikan permohonan para Pemohon, Mahkamah Konstitusi telah menerima surat elektronik (email) dari para Pemohon, bertanggal 3 Oktober 2023, perihal Pencabutan Permohonan Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan alasan yang pada pokoknya sebagaimana tersebut dalam surat pencabutan a quo; e. bahwa pada tanggal 3 Oktober 2023, Mahkamah menyelenggarakan Sidang Panel dengan acara pemeriksaan perbaikan permohonan para Pemohon sekaligus melakukan konfirmasi kepada para Pemohon perihal pencabutan dimaksud, namun para Pemohon tidak hadir dalam persidangan tersebut padahal sudah dipanggil secara patut; f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut sebagaimana dikemukakan dalam huruf d di atas, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik 3 kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali; g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 10 Oktober 2023, telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 105/PUU- XXI/2023 beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; h. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. 4 MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Suhartoyo dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal sepuluh, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 10.43 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Suhartoyo dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dibantu oleh Saiful Anwar sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh para Pemohon. KETUA, ttd. Anwar Usman 5 ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Arief Hidayat ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Enny Nurbaningsih ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Suhartoyo ttd. Wahiduddin Adams PANITERA PENGGANTI, ttd. Saiful Anwar
