PUU
Tahun 2022
105/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang - Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Pemohon: Teguh Boediyana (Pemohon I), Gun Gun Muhamad Lutfi Nugraha (Pemohon II), Ferry Kusmawan (Pemohon III), dan Irfan Arif (Pemohon IV)
Tanggal Putusan: 2022-12-14
UU Diuji: UU 41/2014, UU 18/2009, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 7/2020, UU 24/2007, UU 14/1985, UU 5/2004
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
1
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 105/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Teguh Boediyana
Pekerjaan
: Pensiunan
Alamat
: Jalan Kenanga IV No. 40, RT. 010 RW. 008,
Jatibening Baru, Pondok Gede, Kota Bekasi
Sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Gun Gun Muhamad Lutfi Nugraha
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Lingk.
Perum
Korpri
RT/RW:
012/005
Desa/Kelurahan
Cigintung
Kecamtan
Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat
Sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: Ferry Kusmawan
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: KP. Cijemit RT. 003 RW. 003 Kelurahan/Desa
Bugel,
Kecamatan
Ciawi,
Kabupaten
Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat
Sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon III;
2
4. Nama
: Irfan Arif
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan Masjid At – Taqwa Warung Asem KP.
Pulo Nomor 1 RT/RW. 001/035 Kel/Desa
Sumberjaya, Kecamtan Tambun Selatan,
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
Sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 18 Agustus 2022, memberi kuasa
kepada Hermawanto, S.H., M.H., Dede Kusnadi, S.H., dan Budi Waluyo, S.H.,
kesemuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum
Hermawanto & Rekan, yang beralamat di Menara BCA Grand Indonesia Lt. 50 Jalan
M.H. Thamrin Nomor 1 Jakarta 10310, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 11 Oktober 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 11 Oktober 2022, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 100/PUU/PAN.MK/AP3/10/2022 dan dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 26 Oktober 2022
dengan
Nomor
105/PUU-XX/2022,
yang
telah
diperbaiki
dan
diterima
di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 28 November 2022, menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
3
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), yang
berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang- Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang- Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum.”
2. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
kali dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 (“UU Mahkamah
Konstitusi “) yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
(a) Menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”
3. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk
(a) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang DasarNegara
Republik Indonesia 1945;
4. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 yang berbunyi:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, pengujianya dilakukan
oleh Mahkamah Konstitusi”.
5. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 yang berbunyi:
“Dalam hal suatu undang -undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pengujianya dilakukan
oleh Mahkamah Konstitusi”.
4
6. Pasal 1 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang berbunyi:
“Pengujian Undang-undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut
PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi.”
7. Bahwa objek permohonan Pengujian adalah Pasal 36E ayat (1) dan (2)
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran
Negera Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338) Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5619) terhadap Undang – Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili permohonan a quo;
II. Kedudukan Hukum para sPemohon
9. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
menyatakan: “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang,
yaitu: (a) perorangan WNI, (b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang
masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang, (c) badan hukum publik dan
privat, atau (d) lembaga negara.”
10. Bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
5
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
11. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut berdasarkan Pasal
4 ayat (2) PMK 2/2021 harus memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:
a. “ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual dan
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
beralukanya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkanya permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.”
12. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, berfungsi antara lain sebagai
“guardian” dari “constitutional rights” setiap warga Negara Republik Indonesia.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan badan yudisial yang
menjaga hak asasi manusia sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap
warga Negara. Dengan kesadaran inilah Para PEMOHON kemudian,
memutuskan untuk mengajukan Permohonan a quo.
13. Bahwa Pemohon I (Sdr. Teguh Budiyana) adalah warga Negara Indonesia,
merupakan seorang peternak sapi yang melakukan aktivitas memelihara sapi
sekaligus Konsumen Daging dan Susu. Pemohon menganggap dengan
adanya Pasal 36E UU PKH, menjadikan diperbolehkannya impor hewan/
ternak/produk hewan/ daging dari negara yang tidak bebas penyakit hewan
menular (Penyakit Mulut dan Kuku/PMK) atau lebih dikenal dengan berlakunya
sistem zona dalam pemasukan ternak/produk hewan ke Negara Indonesia,
yang dapat merugikan hak konstitusional pemohon. Usaha peternakan
6
Pemohon terancam terkena penyakit PMK, susahnya bersaing dipasar hewan
dan pasar daging dengan harga daging yang sangat murah dari negara yang
terjangkit penyakit menular/PMK. Bahkan dengan terjadinya wabah PMK saat
ini, telah dirasakan oleh Pemohon berupa susahnya mencari daging dan susu
sehat, serta segar dari para Peternak. Selain itu hak hidup pada lingkungan
yang sehat juga akan terganggu.
Bahwa diperbolehkannya impor hewan/ternak/produk hewan/daging dari
negara yang tidak bebas penyakit hewan menular (Penyakit Mulut dan
Kuku/PMK) mengancam keamanan, keselamatan, dan kesehatan manusia
dan ternak, serta lingkungan, menjadikan importasi daging/produk hewan yang
sangat bebas dan akan mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta
hilangnya daging dan susu segar dan sehat yang selama ini telah dinikmati,
oleh karenanya berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon.
Bahwa para Pemohon adalah prinsipal yang telah mengajukan Permohoan Uji
Materi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Mahkamah Agung
Republik Indonesia, untuk norma peraturan yang sejenis, sebagai berikut:
1) Uji Materi Undang-Undang 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan, ke Mahkamah Konstitusi sebagaimana Perkara
Nomor: 137/PUU-VII/2009 dengan amar putusan di kabulkan.
2) Uji Materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 338) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5619) ke Mahkamah Konstitusi sebagaimana Perkara Nomor 129/PUU-
XIII/2015 dengan amar putusan dikabulkan sebagian.
3) Uji Materi ke Mahkamah Agung RI sebagaimana Perkara Nomor 27
P/HUM/2018, dengan objek Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016
Tentang Pemasukan Ternak Dan/Atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu
Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal
Pemasukan terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan Dan Kesehatan Hewan, dengan putusan di tolak.
7
14. Bahwa Pemohon II (Gun Gun Muhamad Lutfi Nugraha) adalah warga Negara
Indonesia, merupakan seorang peternak sapi yang melakukan aktivitas
memelihara sapi sekaligus Konsumen Daging dan Susu. Pemohon
menganggap
dengan
adanya
Pasal
36E
UU
PKH,
menjadikan
diperbolehkannya impor hewan/ ternak/produk hewan/ daging dari negara yang
tidak bebas penyakit hewan menular (Penyakit Mulut dan Kuku/PMK) atau
lebih dikenal dengan berlakunya sistem zona dalam pemasukan ternak/produk
hewan ke Negara Indonesia, yang dapat merugikan hak konstitusional
pemohon. Usaha peternakan Pemohon terancam terkena penyakit PMK,
susahnya bersaing dipasar hewan dan pasar daging dengan harga daging
yang sangat murah dari negara yang terjangkit penyakit menular/PMK. Bahkan
dengan terjadinya wabah PMK saat ini, telah dirasakan oleh Pemohon berupa
susahnya mencari daging dan susu sehat, serta segar dari para Peternak.
Selain itu hak hidup pada lingkungan yang sehat juga akan terganggu.
Bahwa diperbolehkannya impor hewan/ternak/produk hewan/daging dari
negara yang tidak bebas penyakit hewan menular (Penyakit Mulut dan
Kuku/PMK) mengancam keamanan, keselamatan, dan kesehatan manusia
dan ternak, serta lingkungan, menjadikan importasi daging/produk hewan yang
sangat bebas dan akan mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta
hilangnya daging dan susu segar dan sehat yang selama ini telah dinikmati,
oleh karenanya berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon. Bahkan
dengan terjadinya wabah PMK saat ini, telah dirasakan oleh pemohon berupa
susahnya mencari daging dan susu sehat, serta segar dari para Peternak.
Usaha peternakan Pemohon juga terganggu dan mengalami kerugian.
Bahwa Pemohon adalah prinsipal yang telah mengajukan Permohoan Uji
Materi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Mahkamah Agung
Republik Indonesia, untuk norma peraturan yang sejenis, sebagai berikut:
• Uji Materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 338) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5619) ke Mahkamah Konstitusi sebagaimana Perkara Nomor 129/PUU-
XIII/2015 dengan amar putusan dikabulkan sebagian.
8
15. Bahwa Pemohon III (Ferry Kusmawan) adalah warga Negara Indonesia,
merupakan seorang peternak sapi yang melakukan aktivitas memelihara sapi
sekaligus Konsumen Daging dan Susu. Pemohon menganggap dengan
adanya Pasal 36E UU PKH, menjadikan diperbolehkannya impor hewan/
ternak/produk hewan/ daging dari negara yang tidak bebas penyakit hewan
menular (Penyakit Mulut dan Kuku/PMK) atau lebih dikenal dengan berlakunya
sistem zona dalam pemasukan ternak/produk hewan ke Negara Indonesia,
yang dapat merugikan hak konstitusional pemohon. Usaha peternakan
Pemohon terancam terkena penyakit PMK, susahnya bersaing dipasar hewan
dan pasar daging dengan harga daging yang sangat murah dari negara yang
terjangkit penyakit menular/PMK. Bahkan dengan terjadinya wabah PMK saat
ini, telah dirasakan oleh Pemohon berupa susahnya mencari daging dan susu
sehat, serta segar dari para Peternak. Selain itu hak hidup pada lingkungan
yang sehat juga akan terganggu.
Bahwa diperbolehkannya impor hewan/ternak/produk hewan/daging dari
negara yang tidak bebas penyakit hewan menular (Penyakit Mulut dan
Kuku/PMK) mengancam keamanan, keselamatan, dan kesehatan manusia
dan ternak, serta lingkungan, menjadikan importasi daging/produk hewan yang
sangat bebas dan akan mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta
hilangnya daging dan susu segar dan sehat yang selama ini telah dinikmati,
oleh karenanya berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon. Bahkan
dengan terjadinya wabah PMK saat ini, telah dirasakan oleh Pemohon berupa
susahnya mencari daging dan susu sehat, serta susu segar dari para Peternak.
Usaha peternakan Pemohon juga terganggu dan mengalami kerugian.
Bahwa Pemohon adalah prinsipal yang telah mengajukan Permohoan Uji
Materi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Mahkamah Agung
Republik Indonesia, untuk norma peraturan yang sejenis, sebagai berikut:
• Uji Materi ke Mahkamah Agung RI sebagaimana Perkara No. 27
P/HUM/2018, dengan objek Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016
Tentang Pemasukan Ternak Dan/Atau Produk Hewan Dalam Hal
Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal
Pemasukan terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang
9
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan Dan Kesehatan Hewan, dengan putusan di tolak.
16. Bahwa Pemohon IV (Irfan Arif) adalah warga Negara Indonesia, merupakan
seorang peternak sapi yang melakukan aktivitas memelihara sapi sekaligus
Konsumen Daging dan Susu. Pemohon menganggap dengan adanya Pasal
36E UU PKH, menjadikan diperbolehkannya impor hewan/ternak/produk
hewan/ daging dari negara yang tidak bebas penyakit hewan menular (Penyakit
Mulut dan Kuku/PMK) dapat merugikan hak konstitusional pemohon. Usaha
peternakan Pemohon terancam terkena penyakit PMK, bahkan dengan
terjadinya wabah PMK saat ini, telah dirasakan oleh Pemohon berupa
Ternaknya Terkena PMK, susahnya mencari daging dan susu sehat, serta
segar dari para Peternak.
Bahwa diperbolehkannya impor hewan/ternak/produk hewan/daging dari
negara yang tidak bebas penyakit hewan menular (Penyakit Mulut dan
Kuku/PMK) mengancam keamanan, keselamatan, dan kesehatan manusia
dan ternak, serta lingkungan, menjadikan importasi daging/produk hewan yang
sangat bebas dan akan mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta
hilangnya daging dan susu segar dan sehat yang selama ini telah dinikmati,
oleh karenanya berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon. Bahkan
dengan terjadinya wabah PMK saat ini, telah dirasakan oleh Pemohon berupa
susahnya mencari daging dan susu sehat, serta segar dari para Peternak.
Usaha peternakan Pemohon juga terganggu dan mengalami kerugian.
17. Bahwa para Pemohon merasa hak konstitusionalnya yang dilindungi oleh UUD
1945 dilanggar dengan berlakunya rumusan Pasal 36E UU PKH objek
permohonan a quo, yakni hak konstitusional Para pemohon berkaitan dengan:
a) Hak atas kepastian hukum
b) Hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya;
c) Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat.
d) Hak atas usaha, usaha peternakan, usaha jual-beli daging dan susu,
dalam system Perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar
atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
10
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
18. Bahwa hak-hak konstitusional para Pemohon tersebut dijamin oleh UUD 1945
sebagaimana ketentuan Pembukaan UUD RI Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3),
Pasal 24C ayat (1), Pasal 28A, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) UUD
1945, yang berbunyi sebagai berikut:
1) Pasal 1 ayat (3) menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
2) Pasal 24C ayat (1): “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a)
menguji undang-undang (UU) terhadap UUD RI tahun 1945 ...”
3) Pasal 28A menyatakan, “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya”;
4) Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.”
5) Pasal 28H ayat (1) menyatakan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”;
6) Pasal 33 ayat (4) menyatakan, “Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional”;
19. Bahwa para Pemohon juga menganggap apabila permohonan Pemohon
dikabulkan maka kerugian yang nyata maupun yang bersifat potensial tersebut
tidak akan terjadi.
20. Bahwa oleh karenanya menurut para Pemohon berlakunya Pasal 36E ayat (1)
dan ayat (2) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338)
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619) hal tersebut
telah merugikan hak konstitusional para Pemohon oleh karenanya
11
bertentangan dengan UUD NRI 1945, Khususnya Pembukaan UUD RI Tahun
1945, Pasal 1 ayat (3), Pasal 24C ayat (1), Pasal 28A, Pasal 28H ayat (1), dan
Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
21. Dengan demikian, para Pemohon sebagai perorangan warga negara
Indonesia, peternak, sekaligus konsumen, dalam rangka pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945 sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 huruf c
UU MK, telah memenuhi syarat kualifikasi dan kerugian konstitusional yang
menentukan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon.
III. PERMOHONAN AQUO BUKAN PENGUJIAN KEMBALI/TIDAK NEBIS IN
IDEM
Bahwa ketentuan-ketentuan tentang pengujian kembali undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945 dirumuskan sebagai berikut:
1. Pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, berbunyi sebagai berikut:
(1)
Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
2. Dalam Pasal 78 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK
2/2021) diatur lebih lanjut sebagai berikut:
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau
terdapat alasan permohonan yang berbeda”
3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Permohonan a quo bukan
pengulangan atau pengujian kembali (Nebis In Idem) dari perkara sebelumnya.
Sekalipun Pemohon dan Objek Permohonan yang sama.
Hal ini dikarenakan:
a. alasan permohonan yang berbeda
b. adanya keadaan hukum baru yang ada setelah putusan perkara
sebelumnya, perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015, serta
12
c. adanya penambahan Pasal Batu Uji dalam UUD 1945, yakni Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945, yang belum pernah diajadikan batu uji pada
permohonan sebelumnya. Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 60 UU No. 8/2011 ayat (2) “Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
dijadikan dasar pengujian berbeda.”
4. Sedangkan alasan dan keadaan hukum baru tersebut adalah:
Pertama, ada keadaan hukum baru, berdasarkan pertimbangan Hukum Hakim
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU-XIII/2015,
poin (3.13) yang tegas menyatakan “jika norma Pasal 36E UU No. 41/2014
tidak dimaknai sebagaimana pertimbangan Mahkamah Poin (3.12) maka
norma tersebut inkonstitusional.
(3.12). …
Prinsip kehati-hatian dan keamanan maksimal mutlak diterapkan oleh
negara dalam melaksanakan pemasukan barang apapun dari luar ke
dalam wilayah NKRI. Oleh karena itu, pemasukan produk hewan ke
dalam wilayah NKRI khususnya melalui sistem zona haruslah dipandang
sebagai solusi sementara yang hanya dapat dilakukan dalam keadaan-
keadaan teretentu.
Bahwa Pasal 36E ayat (1) UU 41/2014 menyatakan, “Dalam hal tertentu,
dengan tetap memerhatikan kepentingan nasional, dapat dilakukan
pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dari suatu negara atau zona
dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara
pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan.” Penjelasan Pasal 36E ayat
(1) UU 41/2014 kemudian menyatakan, “Yang dimaksud dengan “dalam
hal tertentu” adalah keadaan mendesak, antara lain, akibat bencana, saat
masyarakat membutuhkan pasokan Ternak dan/atau Produk Hewan.”
Syarat inilah yang mutlak harus diterapkan dalam penggunaan sistem
zona ketika negara memasukan Produk Hewan ke dalam wilayah NKRI,
sehingga secara a contrario harus dimaknai bahwa tanpa terpenuhinya
syarat tersebut, pemasukan Produk Hewan dari zona dalam suatu negara
atau dengan sistem zona ke dalam wilayah NKRI adalah inkonstitusional.
[3.13] Menimbang bahwa, walaupun UU 41/2014 telah menganut sistem
zona dengan syarat-syarat yang begitu ketat, namun khususnya terhadap
pemasukan Produk Hewan dari zona dalam suatu negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36E ayat (1) UU 41/2014, haruslah dilaksanakan
dengan berlandaskan prinsip kehati-hatian, sehingga Pasal 36E ayat (1)
UU 41/2014 yang merumuskan “zona dalam suatu negara” haruslah
13
dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional), yaitu
sepanjang sesuai dengan pertimbangan Mahkamah pada paragraf [3.12]
di atas.
Kedua, ada keadaan hukum baru, dengan dikeluarkannya Peraturan
Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 2016 yang merupakan peraturan pelaksana
Pasal 36E UU No. 41/2014. PP No. 4/2016 merupakan tafsir resmi Pemerintah
atas Pasal 36E UU No. 41/2014, yang sekaligus menjadi dasar pelaksanaan
impor daging/produk hewan dari negara yang tidak bebas penyakit
menular/PMK. Fakta hukum ini menunjukkan Pasal 36E UU No. 41/2014 tidak
dimaknai sebagaimana Pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 129/PUU-XIII/2015. Hal inilah yang patut dicurigai sebagai
proses yang sistematis dan terstruktur untuk memanipulasi makna dan
melanggar Konsttisui UUD 1945.
Ketiga, ada keadaan hukum baru dengan Putusan Uji Materi PP No. 4/2016
dari Mahkamah Agung, sebagaimana Perkara No. 27 P/HUM/2018 yang
menolak Permohonan Pemohon I dan Pemohon III. Pertimbangan Putusan
Mahkamah Agung RI hanya didasarkan pada rumusan norma UU No. 41/2014,
namun tidak menggunakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang
memberikan catatan/konstitusional bersyarat pada Pasal 36E UU No. 41/2014.
IV. ALASAN PERMOHONAN
Adapun alasan-alasan diajukannya permohonan ini adalah sebagai berikut:
A. MELANGGAR HAK ATAS KEPASTIAN HUKUM, sebagaimana dimaksud
Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.”
Bahwa sejak dikeluarkannya UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan (UU PKH) masyarakat yang berprofesi sebagai Peternak,
Dokter Hewan, aktifis Konsumen, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan
lain-lain secara terus menerus melakukan penolakan, karena UU PKH
mengancam keselamatan dan keamanan (safety and security) hewan, daging
ataupun produk hewan, industri peternakan dan terakhir pada konsumen daging
dan susu.
14
Ujung dari kegelisahan disahkan dan diberlakukannya UUPKH adalah
diajukannya Uji Materi di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
(Mahkamah/MKRI) pada 16 Oktober 2009 dan telah diputus oleh Mahkamah
Konstitusi RI pada 25 Agustus 2010, sebagaimana Putusan Perkara Nomor
137/PUU-VII/2009 tanggal 25 Agustus 2010 yang pada pokoknya menegaskan
berlakunya sistem country base atau prinsip maximum security, di mana negara
atau pemerintah tidak boleh melakukan importasi hewan atau daging dari
negara yang terjangkit penyakit, seperti Penyakit mulut dan kuku (PMK).
Bahwa kemudian sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah, Presiden dan
DPR RI (legislator) melakukan perubahan UU PKH melalui Undang-Undang
No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (UU No. 41/2014).
Namun demikian, Perubahan UUPKH melalui UU No. 41/2014 rumusannya
dipandang sebagai “menghidupkan kembali” norma UUPKH yang telah
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana Putusan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-VII/2009, oleh karenannya UU No.
41/2014 diajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi oleh para Pemohon pada
12 Oktober 2015 dan telah diputus oleh MKRI pada tahun 2016 sebagaimana
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU-XIII/2015 tertanggal 21
November 2016.
Sebelum Mahkamah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015
pada 21 November 2016, Pemerintah pada 10 Maret 2016 telah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak
Dan/Atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau
Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan (PP No. 4/2016) yang merupakan
peraturan pelaksana dari ketentuan Pasal 36E UU No. 41/2014, yang menjadi
objek permohonan Uji Materi di MKRI tersebut.
Kemudian Melalui Putusannya Perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 pada tanggal
21 November 2016, Mahkamah menegaskan pada pokoknya:
Berlaku sistem country base atau maximum security, dengan pengecualian
dalam hal tertentu yakni keadaan bencana, dalam keadaan mendesak negara
diperbolehkan untuk melakukan importasi daging atau produk hewan dari
negara yang terjangkit penyakit/PMK.
15
Dan melalui putusannya Mahkamah juga menegaskan bahwa “frase dalam hal
tertentu harus ditafsirkan sebagaimana pertimbangan dalam putusan
Mahakmah, jika tidak maka ketentuan tersebut menjadi inkonstitusional.
Bahwa setelah memperhatikan norma pada PP No. 4/2016 Pemohon
memandang ketentuan pasal demi pasalnya bertentangan dengan maksud dari
amar putusan Mahkamah sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
129/PUU-XIII/2015, maupun bertentanagn dengan UU No. 41/2014 itu sendiri.
Oleh karenanya Pemohon mengajukan Uji materi ke Mahkamah Agung
Republik Indonesia pada 25 April 2018 dan telah diputus oleh Mahkamah Agung
RI Sebagaimana Putusan Perkara No. 27 P/HUM/2018 tanggal 5 Juli 2018.
Melalui putusan tersebut MARI menyatakan bahwa PP No. 4/2016 tidak
bertentangan dengan UU No. 41/2014 maupun norma -norma yang berlaku.
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, maka pemohon
berpandangan Presiden/Pemerintah melalui PP No. 4/2016 telah menafsirkan
frase “dalam hal tertentu” Pasal 36E UU No. 41/2014 tidak sebagaimana
maksud pertimbangan Mahkamah pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
129/PUU-XIII/2015. Bahkan patut dicurigai Pasal 36E UU No. 41/2014
setidaknya frasa “dalam hal tertentu” adalah upaya terselubung pembentuk
undang-undang untuk melanggengkan importasi produk hewan tanpa
memperhatikan aspek safety and security, keamanan dan keselamatan ternak,
hewan, lingkungan, dan ekonomi para peternak, serta ekonomi bangsa dan
negara. Dan secara sengaja melanggar UUD 1945.
Hal tersebut dapat dibuktikan dengan fakta ketentuan PP No. 4/2016 telah
dijadikan dasar untuk melakukan importasi daging maupun produk hewan dari
negara yang tidak bebas penyakit secara terus menerus sejak dikeluarkannya
PP tersebut, padahal negara tidak dalam status darurat bencana, tidak ada
kebutuhan mendesak.
Bahkan Jika pun dimaknai untuk bahan persediaan, apakah setidaknya sejak
tahun 2016 hingga 2022 sekarang persediaan dilakukan secara terus-menerus
setiap saat bahkan seperti sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU-XIII/2015.
16
PASAL 36E UU NO. 41/2014 SETIDAKNYA FRASA “DALAM HAL
TERTENTU” PATUT DICURIGAI SECARA SENGAJA DIRUMUSKAN OLEH
PEMBENTUK UNDANG-UNDANG UNTUK MELANGGAR UUD 1945
Bahwa menurut Para Pemohon Pasal 36E UU No. 41/2014 Juncto
Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU-XIII/2015, telah
dimaknai secara keliru dan disalahgunakan oleh pemerintah, bahkan patut
dicurigai secara sengaja untuk menimbulkan ketidakpastian hukum dan
menimbukkan kerugian konstitusional para Pemohon, dan melanggar UUD
1945.
Rumusan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan
Pasal 36E:
(1) Dalam hal tertentu, dengan tetap memerhatikan kepentingan nasional,
dapat dilakukan pemasukan ternak dan/atau produk hewan dari suatu
negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan
dan tata cara pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai dalam hal tertentu dan tata cara
pemasukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.”
Penjelasan:
Pasal 36E
Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" adalah keadaan mendesak, antara
lain, akibat bencana, saat masyarakat membutuhkan pasokan Ternak dan/atau
Produk Hewan.
Rumusan Pasal 36E UU NO. 41/2014 jika disimpulkan bermakna:
a. Pada saat masyarakat membutuhkan pasokan Ternak atau akibat
terjadinya
bencana,
pemerintah
diperbolehkan
melakukan
pemasukan/Impor hewan (ternak) dari negara yang tidak bebas penyakit
menular/PMK tanpa perlu di tempatkan di pulau karantina.
Ketentuan ini patut dicurigai sebagai kesengajaan untuk menghindari kewajiban
penempatan di pulau karantina jika melakukan importasi hewan/ternak dari
negara yang bebas penyakit menular, apalagi importasi hewan dari negara yang
tidak bebas penyakit menular/PMK.
17
Hal ini nyata sejak berlakunya UU No. 18/2009 Juncto UU No. 41/2014
hingga sekarang , sudah 13 tahun Pemerintah tidak membuat Pulau
Karantina, Padahal Pemerintah masih terus melakukan importasi hewan.
b. Pada saat masyarakat membutuhkan pasokan Produk Hewan atau akibat
terjadinya
bencana,
pemerintah
diperbolehkan
melakukan
pemasukan/Impor produk hewan/daging dari negara yang tidak bebas
penyakit menular/PMK, untuk sementara.
Norma ini telah diartikan secara keliru, disalahgunakan, bahkan disengaja oleh
pembentuk undang-undang termasuk oleh Pemerintah sebagaimana PP No.
4/2016
untuk terus-menerus melakukan
impor produk
hewan/daging
Sapi/Kerbau dari negara-negara yang tidak bebas penyakit menular/PMK,
padahal seharusnya importasi dari negara yang tidak bebas penyakit hanya
untuk tindakan sementara, “dalam keadaan mendesak”, bukan selamanya, hal
ini menunjukkan kesengajaan untuk melanggar UUD 1945.
Sebagaimana diketahui setidaknya sejak 2009 keluarnya UUPKH No. 18/2009,
atau bahkan sejak 2014 sejak keluarnya UU No. 41/2014, dan negara juga tidak
dalam keadaan darurat, tidak ada bencana nasional, tidak ada “dalam keadaan
mendesak” namun Pemerintah secara terus menerus melakukan impor dari
negara yang tidak bebas penyakit hewan menular/PMK.
Dan saat sekarang Negara Indonesai kembali terjangkit wabah PMK (Penyakit
mulut dan kuku) yang patut dicurigai virus PMK berasal dari negara yang tertular
penyakit menular PMK yang masuk melalui importasi produk hewan, padahal
sejak tahun 1990 telah dinyatakan bebas PMK oleh Organisasi Kesehatan
Hewan Dunia (OIE), setelah berjuang selama 100 (seratus) tahun untuk bebas
dari PMK.
Bahwa oleh karenanya ketentuan tersebut, Pasal 36E ayat (1) dan (2) UU No.
41/2014 menurut para Pemohon merugikan hak konstitusional Pemohon, yakni
(setidaknya) tidak ada kepastian hukum sebagai bentuk perlindungan hak
konstitusional pemohon.
Bahwa oleh karena itu para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi
untuk menyatakan Pasal 36E ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 41 Tahun
2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
18
Peternakan dan Kesehatan Hewan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, atau
setidak-tidaknya Mahkamah menyatakan Pasal 36E ayat (1) dan (2) Undang-
undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang
frasa “dalam hal tertentu” tidak dimaknai keadaan bencana sebagaimana
dimaksud Undang-Undang Penanggulangan Bencana”.
Sedangkan keadaan bencana sebagaimana maksud Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 1 angka 1
adalah:
“Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan
mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik
oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga
mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian
harta benda, dan dampak psikologis.”
Dengan rumusan keadaan bencana tersebut setidaknya bisa dijadikan
pedoman yang lebih pasti bagi pemerintah dalam melakukan importasi produk
hewan maupun importasi hewan dari negara yang terjangkit penyakit menular.
Importasi pada prinsipnya hanya boleh dilakukan dari negara yang sehat
(maximum security), importasi dari negara yang tidak sehat hanya bileh
dilakukan dalam keadaan bencana untuk menolong masyarakat dari situasi
bencana tersebut, sehingga tidak bar-bar dilakukan kapan saja berapun
jumlahnya yang pada ujungnya merugikan pemohon juga para peternak dalam
negeri dan lingkungan hidup yang sehat.
B. MELANGGAR PRINSIP NEGARA HUKUM sebagaimana yang dimaksud Pasal
1 ayat (3) UUD 1945. “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Bahwa seharusnya negara/pemerintah menjalankan Putusan Mahkamah
Konstitusi secara benar dan Konsisten, tidak menafsirkan secara keliru melalui
peraturan pemerintah/peraturan pelaksana Undang-Undang yang telah
diberikan tafsir konstitusional secara bersyarat oleh Mahkamah Konstusi.
19
Bahwa faktanya penafsiran frasa “dalam hal tertentu” pada Pasal 36E UU No.
41/2014 melalui PP No. 4/2016 telah secara nyata mengabaikan Pertimbangan
Mahkamah sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-
XIII/2015 dan telah dijadikan dasar untuk importasi produk hewan hingga saat
ini.
1. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-VII/2009 Tanggal
25 Agustus 2010 yang amarnya Menyatakan:
AMAR PUTUSAN
Mengadili
1) Menyatakan permohonan para Pemohon dikabulkan untuk sebagian;
2) Menyatakan:
-
frasa, ”Unit usaha produk hewan pada suatu negara atau
zona”,dalam Pasal 59 ayat (2);
-
frasa, ”Atau kaidah internasional” dalam Pasal 59 ayat (4);
-
kata”dapat”dalam Pasal 68 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
3) Menyatakan:
-
frasa, ”Unit usaha produk hewan pada suatu negara atau
zona”,dalam Pasal 59 ayat (2);
-
frasa, ”Atau kaidah internasional” dalam Pasal 59 ayat (4),
-
kata ”dapat” dalam Pasal 68 ayat (4)Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, tidak memiliki
kekuatan hokum mengikat.
-
Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
-
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
2. Dalam pertimbangan hukumnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
137/PUU-VII/2009 TANGGAL 25 AGUSTUS 2010, Menyatakan:
[3.16] Menimbang bahwa Pasal 59 ayat (2) UU 18/2009 menyatakan,
“Produk hewan segar yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus
berasal dari unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona dalam
suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan
produk hewan”, sementara yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
adalah frasa, “unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona”;
Bahwa dalam negara kesejahteraan, Pemerintah harus ikut aktif dalam
semua aspek kehidupan masyarakatnya, termasuk dalam lalu lintas
perekonomian, seperti membentuk regulasi yang melindungi serta
mendorong ke arah kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka melindungi
20
masyarakat terhadap kemungkinan timbulnya kerugian di bidang ekonomi,
Pemerintah harus membuat regulasi yang menjamin ke arah tersebut.
Bahwa impor produk hewan segar yang berasal dari unit usaha produk hewan
pada suatu negara atau zona, merupakan tindakan yang tidak hati-hati
bahkan berbahaya, sebab unit usaha dari suatu zona tidak memberikan
keamanan yang maksimal, karena dapat saja suatu zona sudah dinyatakan
bebas penyakit hewan, akan tetapi karena negara tempat zona itu berada
masih memiliki zona yang belum bebas penyakit hewan kemudian
mengakibatkan tertular penyakit hewan dari zona lainnya. Sebagai contoh,
penyakit mulut dan kuku (PMK), menurut ahli Dr. drh. Sofyan Sudardjat, M.S.,
penyakit tersebut ditularkan melalui udara yang menurut penelitian Smith,
John, dan Malfin dapat ditularkan sejauh 100 kilometer. Selain itu, menurut
ahli, hewan yang terserang PMK dapat kelihatan tidak sakit tetapi dapat
menularkan virus kepada yang lain. Pendapat ahli Dr. drh. Sofyan Sudardjat,
M.S. sejalan dengan pendapat ahli drh. Bachtiar Murad yang menerangkan
bahwa pada abad ke-20 di Eropa muncul new variant dari Creutzfeldt-Jakob
Disease, suatu penyakit yang belum ada obatnya, disebabkan oleh prion
(semacam sel protein liar) yang tidak dapat mati pada suhu 200o C, dan
hanya mati pada suhu 1.000o C. Penyakit ini dapat ditularkan melalui daging,
tulang, dan produk-produk seperti meat and bone meal atau tepung daging
dan tulang yang masih kita impor dari luar negeri untuk makanan ternak. Oleh
karena itu, perlu penerapan keamanan maksimal (maximum security) apabila
ingin melindungi bangsa, manusia, dan hewan di Indonesia. Hal yang
diterangkan kedua ahli tersebut sejalan pula dengan pendapat ahli Dr. Ir.
Rochadi Tawaf, M.S. yang mengemukakan bahwa karena PMK ditularkan
melalui komoditi hewan secara airborne diseases, maka risiko terjangkit PMK
sangat tinggi apabila mengimpor hewan atau produk hewan dari negara yang
tertular.
Bahwa Pemerintah bisa lebih bertindak hati-hati sesuai dengan salah satu
asas dari asas-asas umum pemerintahan yang baik, yakni asas kehati-hatian,
manakala ketentuan yang mengatur tentang impor produk hewan segar itu
tidak didasarkan pada kriteria “suatu zona dalam suatu negara”, melainkan
pada suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara
pemasukan produk hewan;
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, frasa “atau zona dalam suatu
negara” dinilai bertentangan dengan UUD 1945; Bahwa dengan demikian,
Pasal 59 ayat (2) UU 18/2009 menjadi, “Produk hewan segar yang
dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus berasal dari suatu negara
yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan produk hewan”.
Dengan putusan tersebut menegaskan berlakunya sistem
country
base/maximum security atau larangan importasi ternak dan produk ternak
dari negara yang tertular penyakit seperti PMK.
21
4. Bahwa kemudian melalui putusannya tahun 2016 atas Permohonan dari
Pemohon I dan II, Mahkamah dalam Perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015
berkaitan dengan Permohonan Uji Materi Pasal 36E ayat (1) UU No. 41
Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan, MKRI menyatakan sebagai berikut :
[3.12] Menimbang bahwa walaupun menurut Mahkamah norma-norma yang
diajukan
oleh
para
Pemohon
tidak
mempunyai
permasalahan
konstitusionalitas dengan adanya syarat dan pembatasan terhadap
penggunaan sistem zona, namun dalam pelaksanaannya, khususnya
terhadap produk hewan, Mahkamah memandang perlu untuk memberikan
penegasan syarat pemasukan produk hewan, terutama karena Pasal 36E
ayat (1) UU 41/2014, yang juga dimohonkan dalam permohonan ini
memungkinkan adanya pemasukan produk hewan yang berasal dari negara
atau zona dalam suatu negara dalam keadaan tertentu. Terhadap
permasalahan tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa permasalahan pemasukan ternak dan/atau produk hewan dari luar
negeri ke dalam wilayah NKRI, khususnya yang berasal dari zona dalam
suatu negara, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas haruslah juga
didasarkan pada syarat keamanan maksimum. Perubahan Dalam
persidangan perkara a quo, Mahkamah telah mendengarkan keterangan
para ahli antara lain, dari Pemohon: 1) dr. drh. H. Sofjan Sudardjat D, SKh.,
M.S., 2) Dr. (HC). Drh. Soehadji, 3) Dr. Ir. Rochadi Tawaf., M.S., dan dari
Pemerintah, yaitu: 1) Dr. Ir. Arief Daryanto, M.Es., 2) drh. Bachtiar Moerad,
DFM, dan 3) drh. Tri Satya Naipospos, M.Phil, Ph.D. Berdasarkan keterangan
para ahli tersebut dan fakta di persidangan terungkap bahwa benar
Pemerintah saat ini secara teknis telah mempersiapkan hal-hal antisipatif
terkait dengan impor daging ke Indonesia, namun demikian hal tersebut tidak
serta merta menjamin bahwa wabah penyakit tidak sepenuhnya dapat
dijamin tidak masuk ke Indonesia [vide bukti P-9]. Sebelum itu, masyarakat
Indonesia seharusnya diberikan pemahaman akan bahayanya penyakit yang
menular melalui ternak, seperti penyakit mulut dan kuku (PMK) bagi
kehidupan manusia, khususnya di Indonesia. Dalam persidangan, ahli dr.
drh. H. Sofjan Sudardjat D., SKh., MS. menegaskan, “Adanya kebijakan atau
aturan perundangan yang memberi peluang untuk memasukkan ternak dan
bahan hasil ternak dari negara yang masih tertular penyakit, khususnya
penyakit mulut dan kuku, walaupun berasal dari wilayah atau zona yang
bebas, dampaknya tetap akan berisiko merugikan Indonesia.” Selain itu, Ahli
Dr. (HC). drh. Soehadji menjelaskan “Dengan tidak melakukan impor ternak
dan produk dari Negara tertular merupakan sikap yang terbaik demi
keselamatan dan keamanan kelangsungan kehidupan ternak serta hewan
peliharaan lain, bagi ekonomi peternak termasuk kita semua para konsumen
daging dan susu segar. Sikap tersebut secara keseluruhan merupakan
bagian dari penyelamatan kehidupan berbangsa dan bernegara”.
Bahwa terhadap permasalahan ini, Ahli Pemerintah, drh. Bachtiar Moerad
menjelaskan bahwa salah satu program yang digulirkan pemerintah adalah
Program Swasembada Daging Sapi (PSDS) yang pertama kali dicanangkan
tahun 2005. Melalui swasembada daging diharapkan Indonesia mampu
mengurangi ketergantungan terhadap impor daging sapi selain untuk
22
meningkatkan kesejahteraan peternak. Keberhasilan program swasembada
masih diukur berdasarkan jumlah produksi daging dalam negeri yang
mencapai 90% dari total kebutuhan nasional. Pada tahun 2015, produksi
daging nasional baru sekitar 74% dari total kebutuhan nasional sehingga
selisih antara penyediaan daging dengan total kebutuhan daging tersebut
harus ditutup melalui impor dalam bentuk ternak hidup dan daging. Hal ini
sesuai dengan ketentuan Pasal 36B ayat (1) UU 41/2014 yang menyatakan,
“Pemasukan Ternak dan Produk Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila produksi dan
pasokan di dalam negeri belum mencukupi kebutuhan konsumsi
masyarakat”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, bilamana jumlah produksi daging dalam
negeri tidak memenuhi kebutuhan nasional secara keseluruhan, maka jalan
yang harus ditempuh adalah melakukan pemasukan (impor) dari negara lain
baik berdasarkan sistem country based (dari negara tertentu) maupun
dengan sistem zona (dari zona tertentu dalam suatu negara). Menurut
Mahkamah, hal ini merupakan pelaksanaan tanggung jawab negara dalam
memenuhi
kebutuhan
konsumsi
pangan
masyarakat,
khususnya
ketersediaan produk hewan. Secara umum, tindakan demikian merupakan
bagian dari upaya menciptakan kesejahteraan sosial yang merupakan
kewajiban negara untuk berusaha semaksimal mungkin agar tidak ada warga
negara yang terhalangi aksesnya akan terpenuhinya kebutuhan hidupnya.
Namun demikan, pemenuhan kebutuhan tersebut tidak boleh mengingkari
hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan dari segala jenis
penyakit menular yang masuk ke wilayah NKRI melalui kegiatan
perdagangan internasional, dalam hal ini impor produk hewan. Hak
konstitusional warga negara untuk hidup sejahtera dalam lingkungan yang
sehat ini dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan”. Oleh karena itu, untuk menghindari
masuknya penyakit mulut dan kuku, setiap impor produk hewan yang
dibutuhkan haruslah memiliki sertifikat bebas dari penyakit mulut dan kuku
(PMK) dari otoritas veteriner negara asal sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh otoritas veteriner
Indonesia.
Di lingkungan internasional, prinsip kehati-hatian dalam impor tersebut juga
terwujud dalam kesepakatan dan ketentuan World Trade Organization
(WTO), yang pada pokoknya menyatakan bahwa setiap negara anggota
WTO berhak untuk melindungi kehidupan dan kesehatan manusia, hewan
dan tumbuhan di wilayah negaranya dengan menerapkan persyaratan teknis
kesehatan hewan dan kesehatan tumbuhan sejalan dengan perjanjian SPS
(Sanitary and Phytosanitary). Prinsip yang terkandung dalam SPS adalah
harmonisasi (keselarasan), ekuivalensi (kesetaraan), dan transparansi
(keterbukaan).
Prinsip kehati-hatian dan keamanan maksimal mutlak diterapkan oleh negara
dalam melaksanakan pemasukan barang apapun dari luar ke dalam wilayah
NKRI. Oleh karena itu, pemasukan produk hewan ke dalam wilayah NKRI
khususnya melalui sistem zona haruslah dipandang sebagai solusi
sementara yang hanya dapat dilakukan dalam keadaan-keadaan teretentu.
23
Bahwa Pasal 36E ayat (1) UU 41/2014 menyatakan, “Dalam hal tertentu,
dengan tetap memerhatikan kepentingan nasional, dapat dilakukan
pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dari suatu negara atau zona
dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara
pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan.” Penjelasan Pasal 36E ayat (1)
UU 41/2014 kemudian menyatakan, “Yang dimaksud dengan “dalam hal
tertentu” adalah keadaan mendesak, antara lain, akibat bencana, saat
masyarakat membutuhkan pasokan Ternak dan/atau Produk Hewan.” Syarat
inilah yang mutlak harus diterapkan dalam penggunaan sistem zona ketika
negara memasukan Produk Hewan ke dalam wilayah NKRI, sehingga secara
a contrario harus dimaknai bahwa tanpa terpenuhinya syarat tersebut,
pemasukan Produk Hewan dari zona dalam suatu negara atau dengan sistem
zona ke dalam wilayah NKRI adalah inkonstitusional.
[3.13] Menimbang bahwa, walaupun UU 41/2014 telah menganut sistem
zona dengan syarat-syarat yang begitu ketat, namun khususnya terhadap
pemasukan Produk Hewan dari zona dalam suatu negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36E ayat (1) UU 41/2014, haruslah dilaksanakan
dengan berlandaskan prinsip kehati-hatian, sehingga Pasal 36E ayat (1) UU
41/2014 yang merumuskan “zona dalam suatu negara” haruslah dinyatakan
konstitusional bersyarat (conditionally constitutional), yaitu sepanjang sesuai
dengan pertimbangan Mahkamah pada paragraf [3.12] di atas.
AMAR PUTUSAN
Mengadili,
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 36E ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomot 338, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5619) bertentangan secara bersyarat dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam putusan ini;
3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya
5. Bahwa berdasarkan Amar Putusan dan Pertimbangan Hukum Hakim MK
tersebut, jelas prinsip-prinsip dasar untuk melakukan impor/pemasukan
ternak maupun produk ternak adalah:
1) Impor ternak/produk ternak hanya dilakukan dari negara yang sehat,
negara yang tidak tertular penyakit hewan menular;
2) Dalam keadaan tertentu yakni dalam keadaaan darurat, keadaaan
mendesak, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dimungkinkan
impor produk ternak dari negara yang tertular penyakit hewan menular
24
dengan syarat memberlakukan sistem zona sesuai ketentuan OIE
(Organisasi Kesehatan hewan Dunia).
3) Importasi produk hewan dari negara yang tidak bebas penyakit hanyalah
sebagai solusi sementara.
6. Bahwa berkaitan dengan situasi/kondisi “dalam hal tertentu” untuk bisa
melakukan impor dengan sistem zona, yakni :
1) Keadaan mendesak, akibat bencana, atau
2) Keadaan mendesak, saat masyarakat membutuhkan pasokan Ternak
dan/atau Produk Hewan.
3) Bersifat sementara
7. Bahwa kemudian Pemohon I dan Pemoho III mengajukan uji materi ke MARI
atas keluarnya PP No. 4/2016, yang merupakan peraturan pelaksana Pasal
36E UU No. 41/2014, sebagaimana regester Perkara Nomor 27 P/HUM/2018
yang telah diputus pada tanggal 5 Juli 2018 dengan pertimbangan dan amar
putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa objek hak uji materiil tidak bertentangan dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-VII/2009 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU-XIII/2015, karena Putusan
Mahkamah Konstitusi yang Para Pemohon ajukan bukan merupakan
peraturan
perundang-undangan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
Namun
demikian,
apabila
dicermati
kedua
Putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut hanya memberikan tafsir konstitusional
bersyarat, yaitu sepanjang dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan
keamanan maksimal (maximum security), dan dalam keadaan
mendesak,
maka pemasukan ternak dan produk hewan dari luar negeri ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diperbolehkan. Oleh
karena itu, pemasukan produk hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik
Indonesia khususnya melalui sistem zona haruslah dipandang sebagai
solusi sementara yang hanya dapat dilakukan dalam keadaan-keadaan
tertentu.
Sehingga syarat dalam ketentuan Pasal 36E ayat (1) beserta
penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 inilah yang
mutlak
harus
diterapkan dalam penggunaan sistem zona ketika negara memasukan
Produk Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
sehingga
secara
a
contrario
harus
dimaknai
bahwa
tanpa
terpenuhinya syarat tersebut, pemasukan Produk Hewan dari zona dalam
25
suatu negara atau dengan sistem zona ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah inkonstitusional. Oleh karena itu,
berdasarkan uraian tersebut, penerbitan objek hak uji materiil telah
mengakomodir frasa "dalam hal tertentu" yang dipersyaratkan dalam
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Mahkamah Agung berpendapat
objek hak uji materiil tidak bertentangan (conflict norm) dengan peraturan
perundang-undangan diatasnya yang berlaku, yaitu Pasal 36 E ayat (1)
dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan dan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Menimbang,
bahwa
berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan
tersebut, permohonan keberatan hak uji materiil yang diajukan oleh Para
Pemohon tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan keberatan hak uji
materiil dari Para Pemohon ditolak, maka Para Pemohon dihukum
membayar biaya perkara ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturan
perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan keberatan Hak Uji Materiil dari Para Pemohon:
1. TEGUH BOEDIYANA, 2. FERRY KUSMAWAN, 3. BUDIYONO,
tersebut;
Menghukum Para Pemohon Keberatan Hak Uji Materiil untuk membayar
biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu jutaRupiah);
8. Bahwa berdasarkan Putusan MKRI dan MARI tersebut dapat disimpulkan
rumusan pertimbangan putusan hakim sejak putusan MKRI terhadap UU No.
18/2009, Putusan MKRI terhadap UU No. 41/2014, dan Putusan MARI
terhadap PP No. 4/2016 semuanya menegaskan bahwa importasi daging
maupun produk hewan berlaku asas maximum security atau country base,
dengan
pengecualian
dalam
hal
tertentu
dapat
dilakukan
impor
menggunakan sistem zona yakni dalam hal mendesak, yang berlaku sebagai
solusi sementara.
9. Bahwa namun demikian faktanya, setidaknya sejak keluarnya Putusan
Mahkamh Konstitusi Nomor 129/PUU-XIII/2015 hingga saat sekarang,
Pemerintah telah secara terus menerus melakukan importasi daging maupun
26
produk hewan dari negara yang tidak bebas penyakit, seperti dari negara
India maupun Brazil. Dengan berdasarkan pada PP No. 4/2016.
10. Hal tersebut menunjukkan Pasal 36E UU No. 41/2014 yang telah dimaknai
konstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi telah disalahgunakan
oleh pemerintah untuk melakukan importasi hewan dan produk hewan secara
terus - menerus dari negara yang tidak bebas penyakit, hal ini tidak sesuai
maksud dari Pertimbangan Mahkamah sebagaimana Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 129/PUU-XIII/2015.
(3.12) … Prinsip kehati-hatian dan keamanan maksimal mutlak
diterapkan oleh negara dalam melaksanakan pemasukan barang apapun
dari luar ke dalam wilayah NKRI. Oleh karena itu, pemasukan produk
hewan ke dalam wilayah NKRI khususnya melalui sistem zona haruslah
dipandang sebagai solusi sementara yang hanya dapat dilakukan dalam
keadaan-keadaan teretentu.
Bahwa Pasal 36E ayat (1) UU 41/2014 menyatakan, “Dalam hal tertentu,
dengan tetap memerhatikan kepentingan nasional, dapat dilakukan
pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dari suatu negara atau zona
dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara
pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan.” Penjelasan Pasal 36E ayat
(1) UU 41/2014 kemudian menyatakan, “Yang dimaksud dengan “dalam
hal tertentu” adalah keadaan mendesak, antara lain, akibat bencana, saat
masyarakat membutuhkan pasokan Ternak dan/atau Produk Hewan.”
Syarat inilah yang mutlak harus diterapkan dalam penggunaan sistem
zona ketika negara memasukan Produk Hewan ke dalam wilayah NKRI,
sehingga secara a contrario harus dimaknai bahwa tanpa terpenuhinya
syarat tersebut, pemasukan Produk Hewan dari zona dalam suatu negara
atau dengan sistem zona ke dalam wilayah NKRI adalah inkonstitusional.
[3.13] Menimbang bahwa, walaupun UU 41/2014 telah menganut sistem
zona dengan syarat-syarat yang begitu ketat, namun khususnya terhadap
pemasukan Produk Hewan dari zona dalam suatu negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36E ayat (1) UU 41/2014, haruslah dilaksanakan
dengan berlandaskan prinsip kehati-hatian, sehingga Pasal 36E ayat (1)
UU 41/2014 yang merumuskan “zona dalam suatu negara” haruslah
dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional), yaitu
sepanjang sesuai dengan pertimbangan Mahkamah pada paragraf [3.12]
di atas.
C. IMPOR DAGING/PRODUK HEWAN DARI NEGARA TIDAK BEBAS
PENYAKIT MENULAR DILAKUKAN SEPANJANG TAHUN, BAHKAN
MENINGKAT SETIAP TAHUNNYA, TIDAK BERLAKU UNTUK SEMENTARA,
melanggar hak konstitusional Pemohon Pasal 33 ayat 4 UUD 1945.
11. Berdasarkan data Importasi daging menunjukkan bahwa Importasi daging
dari negara yang tidak bebas penyakit seperti India dan Brazil dilakukan
27
sepanjang tahun, bahkan sejak 10 tahun terakhir terus meningkat. Hal ini
menunjukkan importasi tersebut tidak berlaku sementara, karena faktanya
dilakukan sepanjang tahun, padahal negara tidak dalam keadaan mendesak,
negara tidak dalam keadaan darurat pangan, negara tidak dalam keadaan
darurat bencana.
12. Sebagaimana diberitakan media online katadata.co.id yang dirilis pada
15/06/2022, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/06/15/ri-impor-
419-ribu-ton-daging-sapi-dari-india-sejak-2016, dengan judul: RI Impor 419
Ribu Ton Daging Sapi dari India sejak 2016, menyatakan:
Indonesia membuka keran impor daging kerbau India sejak 2016, meski
negara tersebut belum berstatus bebas penyakit mulut dan kuku (PMK)
ternak. Saat itu, pemerintah membuka keran impor karena daging kerbau
India lebih murah dan untuk menstabilkan harga di pasar domestik. Pada
2016 Indonesia mengimpor 39.524,4 ton daging sejenis lembu dari India,
sehingga India menjadi negara asal impor daging terbesar kedua. Adapun
volume impor terbesar tercatat pada 2019, yakni mencapai 93.970
ton. Sedangkan pada 2021 volume impornya mencapai 84.954,8 ton.
Jika diakumulasikan, sejak 2016 sampai 2021 Indonesia telah mengimpor
419.640 ton daging sejenis lembu dari India. Status India yang belum bebas
PMK diduga menjadi salah satu penyebab menyebarnya wabah tersebut di
Indonesia. Hingga Senin (13/6/2022), sudah ada 151.536 ekor sapi di
berbagai wilayah Indonesia yang terjangkit PMK.
28
13. Bahwa berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) impor daging sapi
Indonesia terus meningkat, sebagaimana data yang disampaikan pada 18
Mei 2022, yang diambil dari website dataindonesia.id. dengan judul: Impor
Daging Sapi Indonesia Catat Rekor pada 2021
“Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, impor daging sapi Indonesia senilai
US$785,15 juta dengan volume 211,43 ribu ton pada 2021.
Berdasarkan nilainya, impor daging sapi mengalami kenaikan 26,51% dari
tahun 2020 yang sebesar US$585,99 juta. Sedangkan, volume impor daging
sapi tercatat naik 33,76% dibandingkan setahun sebelumnya. Pada 2020,
volume impor daging sapi ke Indonesia hanya sebesar 167,13 ribu ton.
Melihat trennya, impor daging sapi berfluktuasi cenderung meningkat dalam
sedekade terakhir. Pada 2011, impor daging sapi senilai US$234,27 juta
dengan volume 65,02 ribu ton. Baik nilai dan volume impor daging sapi
menurun setahun setelahnya, tapi kembali meningkat pada 2013 dan 2014.
Jumlahnya lalu kembali menurun menjadi senilai US$226,51 juta dengan
volume 48,22 ribu ton pada 2015. Nilai impor daging sapi setelahnya
meningkat hingga mencapai US$690 juta dengan volume 167,13 ribu ton
pada 2019. Hanya saja, pandemi Covid-19 membuat impor daging sapi
kembali anjlok pada 2020.
Seiring dengan melandainya pandemi Covid-19 pada 2021, impor daging
sapi kembali naik. Bahkan, angkanya merupakan yang tertinggi dalam 10
29
tahun terakhir. Adapun, nilai impor daging sapi Indonesia paling banyak dari
India pada 2021, yakni US$288,45 juta dengan volume 84,95 ribu ton.
Posisinya disusul oleh Australia dengan nilai impor daging sapi sebesar
US$284,58 juta dan volume 84,22 ribu ton. Brasil menempati posisi ketiga
dengan nilai impor daging sapi sebesar US$86,12 juta dan volume 15,91 ribu
ton. Sedangkan, nilai impor daging sapi dari Amerika Serikat sebesar
US$74,78 juta dengan volume 12,90 ribu ton. Sebagai catatan, impor daging
sapi yang termuat dalam data ini dengan dua kode HS, yakni 0201 dan 0202.
HS 0201 merupakan daging binatang jenis lembu yang segar atau dingin.
Sedangkan, HS 0202 merupakan daging binatang jenis lembu yang beku.
Klik selengkapnya di sini: https://dataindonesia.id/sektor-riil/detail/impor-
daging-sapi-indonesia-catat-rekor-pada-2021.
14. Berdasarkan data Importasi daging tersebut diatas, menunjukkan bahwa
Importasi daging dari negara yang tidak bebas penyakit seperti India dan
Brazil dilakukan sepanjang tahun, bahkan sejak 10 tahun terakhir terus
meningkat. Hal ini menunjukkan importasi tersebut tidak berlaku sementara,
karena faktanya dilakukan sepanjang tahun, negara tidak dalam keadaan
mendesak, negara tidak dalam keadaan darurat pangan, negara tidak dalam
keadaan darurat bencana.
15. Padahal negara dalam hal ini Pemerintah seharusnya tahu, ada larangan
impor daging/produk hewan dari negara yang tidak bebas penyakit, dan
hanya boleh impor dengan syarat-syarat yang ketat, sebagaimana
Pertimbangan Mahkamah pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
129/PUU-XIII/2015.
16. Hal ini jelas menunjukkan importasi daging dari negara yang tidak bebas
penyakit menular yang didasarkan pada Pasal 36E UU No. 41/2014 Jo. PP
No. 4/2016 bertentangan dengan maksud dari Pertimbangan Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
129/PUU-XIII/2015,
oleh
karenanya
Inkonstitusional.
(3.12) … Prinsip kehati-hatian dan keamanan maksimal mutlak
diterapkan oleh negara dalam melaksanakan pemasukan barang apapun
dari luar ke dalam wilayah NKRI. Oleh karena itu, pemasukan produk
hewan ke dalam wilayah NKRI khususnya melalui sistem zona haruslah
30
dipandang sebagai solusi sementara yang hanya dapat dilakukan dalam
keadaan-keadaan teretentu.
Bahwa Pasal 36E ayat (1) UU 41/2014 menyatakan, “Dalam hal tertentu,
dengan tetap memerhatikan kepentingan nasional, dapat dilakukan
pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dari suatu negara atau zona
dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara
pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan.” Penjelasan Pasal 36E ayat
(1) UU 41/2014 kemudian menyatakan, “Yang dimaksud dengan “dalam
hal tertentu” adalah keadaan mendesak, antara lain, akibat bencana, saat
masyarakat membutuhkan pasokan Ternak dan/atau Produk Hewan.”
Syarat inilah yang mutlak harus diterapkan dalam penggunaan sistem
zona ketika negara memasukan Produk Hewan ke dalam wilayah NKRI,
sehingga secara a contrario harus dimaknai bahwa tanpa terpenuhinya
syarat tersebut, pemasukan Produk Hewan dari zona dalam suatu negara
atau dengan sistem zona ke dalam wilayah NKRI adalah inkonstitusional.
17. Berdasarkan fakta hukum tersebut maka Pasal 36E UU No. 41/2014 Jo. PP
No. 4/2016 telah dibuat secara sengaja oleh pembentuk undang-undang
melanggar UUD 1945. Keadaan demikian, jika dibiarkan, di satu pihak akan
berdampak pada berkembangnya sikap menisbikan kewajiban untuk
menghormati dan menaati Undang-Undang Dasar sebagai norma hukum
tertinggi dalam negara hukum. Oleh karena itu penisbian kewajiban untuk
menghormati dan menaati Undang-Undang Dasar demikian, dengan
sendirinya merupakan pengurangan terhadap makna bahwa Indonesia
adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 1 Ayat (3) UUD
1945 dan bahkan, disadari atau tidak merupakan delegitimasi terhadap
konstitusi sebagai hukum tertinggi";
18. Bahwa berasarkan semua uraian tersebut diatas, maka nyata Pasal 36E ayat
(1) dan (2) UU No. 41/2014, merugikan hak konstitusional para Pemohon oleh
karenanya bertentangan dengan UUD 1945 setidaknya Pasal 33 ayat (4), hak
ekonomi untuk berusaha dalam sistem ekonomi yang berkeadilan dan
berwawasan lingkungan (Pasal 33 ayat (4) UUD 1945), mengingat akibat
berlakunya Pasal 36E UU No. 41/2014 telah mengganggu perekonomian
Pemohon, harga jual ternak yang murah, tidak bisa bersaing dengan harga
daging produk impor, sehingga akses ekonomi pemohon terganggu.
31
D. INDONESIA KEMBALI TERKENA WABAH PENYAKIT MULUT DAN KUKU
(PMK) SETELAH TAHUN 1990 DINYATAKAN BEBAS PMK OLEH
ORGANISASI KESEHATAN HEWAN DUNIA (OIE) DAN TELAH BERJUANG
SELAMA 100 TAHUN UNTUK BEBAS PMK, MERUGIKAN PEMOHON,
melanggar Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
19. Bahwa sejak April – Mei 2022 Indonesia kembali terjangkit wabah PMK, dan
sampai 22 September 2022 telah 538.354 ekor ternak yang terjangkit PMK.
Padahal tahun 1990 Indonesia adalah negara bebas PMK, setelah berjuang
100 (seratus) tahun untuk menjadi negara bebas PMK.
20. Bahwa dengan terjadinya wabah PMK maka Indonesia kembali berstatus
negara tidak bebas PMK, dan tentu mengalami kerugian ekonomi dan sosial
yang sangat besar.
21. Dan Jumlah Hewan Ternak yang terjangkit PMK terus meningkat
sebagaimana diberitakan.
Berdasarkan https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/09/22/satgas-
pmk-hewan-ternak-terjangkit-pmk-tembus-538-ribu-kasus-kamis-22-92022,
yang bersumber dari data Satgas PMK https://siagapmk.crisis-center.id/
sebagai berikut:
32
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, hewan ternak yang
terjangkit penyakit kuku dan mulut (PMK) di Indonesia mencapai 538.354
ekor pada Kamis, 22 September 2022.
Dari seluruh kasus tersebut, sebanyak 419.726 ekor hewan ternak telah
dinyatakan sembuh, 11.796 ekor dipotong bersyarat, 97.790 ekor belum
sembuh, dan 9.042 ekor ternak mati karena PMK.
Terdapat 17 provinsi di Indonesia yang memiliki kasus aktif wabah PMK
hingga saat ini. Jawa Timur masih mencatatkan jumlah kasus paling banyak,
yaitu 186.754 kasus.
Per 22 September 2022, hewan ternak yang terjangkit PMK, yaitu antaranya
sapi potong 437.442 ekor, sapi perah 72.359, kerbau 22.326 ekor, kambing
4.230 ekor, domba 1.909 ekor, dan babi 88 ekor.
Untuk menangani wabah ini, pemerintah telah melakukan vaksinasi
kepada 2.837.759 ekor hewan ternak hingga saat ini. Koordinator Tim Pakar
Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Prof Wiku Adisasmito
mengimbau para peternak untuk melakukan vaksinasi bagi hewan ternak
rentan PMK.
“Ini perlu dijadikan perhatian bagi peternak di Indonesia, agar dapat
melindungi ternak sebagai aset berharga yang dimilikinya dengan penuh
kesadaran dan tanggung jawab,” ujar Wiku dalam konferensi pers daring,
Selasa (20/9).
Wiku mengatakan, secara ilmiah telah terbukti bahwa hewan yang telah
divaksinasi bakal memiliki kekebalan penyakit yang lebih baik.
Pasalnya, ia melanjutkan, hewan yang telah divaksin jika terkena virus PMK
akan memiliki gejala klinik yang lebih ringan daripada yang tidak divaksin
sama sekali. Selain itu, hewan yang sudah divaksinasi juga akan memiliki
risiko penularan dan kematian yang lebih rendah.
22. Bahwa sebelumnya pada 1 Juli 2022 Pemerintah telah mengeluarkan Status
Darurat Wabah PMK pada Ternak, sebagaimana berita DetikFinance pada
Sabtu, 02 Jul 2022 pukul 06:00 WIB dengan judul: Waduh ! RI Darurat Wabah
PMK Pada Ternak.
33
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6157979/waduh-ri-darurat-
wabah-pmk-pada-ternak.
Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (PNBP)
menetapkan Status Keadaan Tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku
(PMK). Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Suharyanto telah
mengeluarkan surat keputusan atas status itu.
Status itu tertuang dalam surat Keputusan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Penetapan Status
Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku. Surat itu ditandatangani
pada 29 Juni dan berlaku hingga 31 Desember 2022.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal
31 Desember 2022 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," tulis keputusan
Suharyanto, dikutip Jumat (1/7/2022).
…
Saat ini, berdasarkan data yang dirilis Kementerian Pertanian, penyebaran
wabah penyakit mulut dan kuku sudah tersebar ke 19 provinsi. Data itu
tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian No 5.1/KPTS/PK.300/M/
06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Food
and Mouth Disease).
19 provinsi yang terdeteksi wabah RI
1) Aceh;
2) Kepulauan Bangka Belitung;
3) Riau;
4) Sumatera Barat;
5) Sumatera Utara;
6) Sumatera Selatan;
7) Jambi;
8) Bengkulu;
9) Lampung;
10) Banten;
11) DKI Jakarta;
12) Jawa Barat;
13) Jawa Tengah;
14) D.I. Yogyakarta;
15) Jawa Timur;
16) Nusa Tenggara Barat;
17) Kalimantan Barat;
18) Kalimantan Tengah; dan
34
19) Kalimantan Selatan.
Daerah wabah yang terkonfirmasi penyakit mulut dan kuku dengan kriteria
jumlah kabupaten/kota yang tertular lebih besar dari atau sama dengan 50%
dari jumlah kabupaten/kota dinyatakan sebagai daerah tertular wabah PMK
meliputi Provinsi:
1) Aceh;
2) Kepulauan Bangka Belitung;
3) Riau;
4) Sumatera Barat;
5) Jambi;
6) Bengkulu;
7) Banten;
8) DKI Jakarta;
9) Jawa Barat;
10) Jawa Tengah;
11) D.I. Yogyakarta;
12) Jawa Timur;
13) Nusa Tenggara Barat;
14) Kalimantan Barat;
23. Bahwa untuk mennggulangai wabah PMK pemerintah mengeluarkan dana
yang sangat besar, hal ini sebagaimana berita Kompas.com tanggal
27/06/2022 pukul 17:30 WIB dengan judul: Kementan Usulkan Tambahan
Anggaran untuk Penanganan PMK Jadi Rp 4,6 Triliun
https://money.kompas.com/read/2022/06/27/173000426/kementan-usulkan-
tambahan-anggaran-untuk-penanganan-pmk-jadi-rp-4-6-triliun.
“JAKARTA,
KOMPAS.com
-
Kementerian
Pertanian
(Kementan)
mengusulkan ada tambahan anggaran penanganan Penyakit Mulut dan Kuku
(PMK) yang semulanya diusulkan hanya Rp 4,42 triliun, menjadi Rp 4,66
triliun. “Perkembangan terbaru Rakortas 22 Juni 2022 kami melakukan
reevaluasi terhadap usulan tersebut sehingga anggarannya secara rinci
totalnya Rp 4,66 triliun,” ujar Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi
Subagyono dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR
Jakarta, Senin (27/6/2022).
Lebih lanjut Kasdi membeberkan, anggaran penanganan PMK tersebut
nantinya digunakan untuk pengadaan vaksin dan sarana pendukungnya Rp
2,6 triliun, operasional vaksinasi Rp 866,2 miliar, pendataan ternak Rp 570
miliar, bantuan penggantian ternak Rp 225 miliar, serta penanganan dan
pencegahan penyebaran PMK Rp 159,5 miliar.”
35
24. Bahwa menurut Ombudsman RI Potensi Kerugian akibat PMK tidak kurang
dari Rp. 6 miliar per hari, atau dalam satu bulan bisa mencapai Rp.1,7 triliun,
sebagaimana berita dari website Ombudsman Republik Indonesia
ombudsman.go.id pada kamis 14/07/2022 dengan judul Ombudsman:
Potensi Kerugian Peternak Sapi Akibat Wabah PMK Capai Rp.788,8 M.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan potensi
kerugian yang dialami para peternak sapi akibat wabah Penyakit Mulut dan
Kuku (PMK) bisa mencapai Rp 788,81 miliar. Menurut dia, kerugian tersebut
belum termasuk yang diderita oleh para peternak sapi perah akibat
menurunnya produksi susu sapi yang dihasilkan.
"Ombudsman berpandangan bahwa mitigasi dan penanganan ke depan perlu
lebih ditingkatkan mengingat potensi nilai kerugian yang terus meningkat
setiap harinya," kata Yeka dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI,
Kamis (14/7).
Berdasarkan data Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) per 13 Juli
2022, sapi perah yang terinfeksi PMK jumlahnya sebanyak 19.267 ekor di
Jawa Barat, atau 24,65 persen dari total populasi sapi perah. Sementara di
Jawa Tengah jumlahnya mencapai 5.189 ekor atau 12,55 persen dari total
populasi sapi perah. Sedangkan di Jawa Timur sebanyak 55.478 ekor atau
31,19 persen dari total populasi sapi perah. Akibatnya kondisi tersebut, terjadi
penurunan produksi susu masing-masing mencapai 30 persen atau sekitar
137,14 ton, 40 persen atau sekitar 66 ton dan 30 persen atau sekitar 535,71
ton.
"Potensi kerugiannya tidak kurang dari Rp 6 miliar per hari, atau dalam satu
bulan bisa mencapai Rp 1,7 triliun. Penurunan produksi susu sapi rakyat ini
berdampak terhadap meningkatnya impor susu," tutur dia.
Yeka menilai pemerintah sangat lamban menangani masalah PMK. Hal
tersebut terlihat dengan dikeluarkannya Kepmentan No. 517 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Kepmentan No. 510 Tahun 2022, tentang Vaksinasi
Dalam Rangka Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku pada 7 Juli 2022.
"Semestinya hal ini bisa ditetapkan paling lambat tanggal 23 Juni 2022,"
ujarnya.
Adapun saat ini, PMK sudah menyebar ke 21 provinsi di Indonesia dalam
kurun kurang dari 2 bulan sejak ditetapkannya wabah PMK pada 9 Mei 2022
oleh pemerintah. Berdasarkan data laman Siaga PMK pada 14 Juli 2022,
terdapat 362.263 kasus PMK. Di mana kasus aktif yang masih tersisa yakni
sebanyak 219.601 ekor, dinyatakan sembuh 136.680 ekor, potong bersyarat
3.585 ekor, dan dinyatakan mati 2.397 ekor. Total hewan yang sudah divaksin
474.107 ekor.
Sumber: judul Ombudsman: Potensi Kerugian Peternak Sapi Akibat Wabah
PMK Capai Rp.788,8 M.
https://kumparan.com/kumparanbisnis/ombudsman-potensi-kerugian-
peternak-sapi-akibat-wabah-pmk-capai-rp-788-8-m-1ySgQeo6xFt/full
36
25. Bahwa oleh karennya importasi daging/produk hewan dari negara yang tidak
bebas PMK patut dicurigai sebagai penyebab awal masuknya virus PMK ke
Indonesia, mengingat Indonesia telah dinyatakan bebas PMK sejak 1990. Itu
artinya Indonesia bersih dari PMK, dan satu-satunya penyebab potensial dari
penyebaran virus PMK datang dari proses Importasi hewan/produk hewan
dari negara yang sakit/negara yang tidak bebas PMK, sebagaimana yang
selama ini berjalan secara terus menerus Indonesia melakukan impor Produk
hewan dari negara yang tidak bebas PMK seperti India dan Brazil.
26. Bahwa oleh karenanya, dengan memperhatikan pada objek permohonan
aquo Pasal 36E UU No. 41/2014, kemudian keluarnya PP No. 4/2016 yang
merupakan tafsir resmi pemerintah objek permohonan, fakta importasi yang
terus bertambah volumenya dari tahun – ke tahun sebagaimana data BPS,
padahal negara tidak dalam keadaan darurat, tidak dalam keadaan
mendesak, atau faktanya importasi dari zona bukan sebagai solusi
sementara, melainkan dijalankan sepanjang tahun setidaknya sejak tahun
2016 hingga saat sekarang tahun 2022. Hal ini menunjukkan bahwa
Pemerintah dalam melaksnakan UU No. 41/2014 nyata-nyata tidak
menghargai, menghormati dan menaati Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 129/PUU-XIII/2015, yang memiliki kualitas norma sebagaimana UUD
1945.
27. Padahal Pemerintah seharusnya tahu dan memberi contoh kepada
Masyarakat, bahwa Mahkamah Konstitusi diberi mandat UUD 1945 sebagai
lembaga penafsir konstutusi (interpreter of constitution ) dan penjaga
konstitusi (guardian of constitution), yang hakekat putusannya adalah berisi
jiwa konstitusi (the soul of constitution), sehingga semua putusan Mahkamah
di hormati dan dilaksanakan sebagaimana melaksanakan mandat UUD 1945.
28. Bahwa keberadaan Mahkamah Konstitusi merupakan langkah nyata dalam
sistem ketatanegaraan yang tidak lain berperan sebagai pengawal serta
penafsir tunggal konstitusi (The Guardian and The Interpreter of Constitution)
yang direfleksikan melalui putusan-putusan sesuai dengan kewenangannya.
Sehingga konstitusi selalu dijadikan landasan dan dijalankan secara
konsisten oleh setiap komponen negara dan masyarakat.
37
29. Dalam kaitan dengan hal di atas, A. Mukthie Fadjar, mantan Hakim Konstitusi,
(Malik.Telaah Makna Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi yang Final dan
Mengikat. Sekretariat Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,
Jurnal Konstitusi, Vol. 6 No. 1, April 2009, hlm. 84.) menyatakan bahwa
Penjelasan UU No. 24 Tahun 2003 dalam penjelasan umumnya menegaskan
beberapa butir arahan ikhwal Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga dan
penafsir konstitusi, yakni: (1) Agar konstitusi dilaksanakan secara
bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi.
(2) Menjaga terselenggaranya pemerintahan negara yang stabil. (3) Bentuk
koreksi terhadap pengalaman kehidupan ketatanegaraan di masa lalu yang
ditimbulkan oleh tafsir ganda terhadap konstitusi.
30. Dalam konteks ini, putusan-putusan yang final dan mengikat ditafsirkan
sesuai dengan konstitusi sebagai hukum tertinggi (gronwet), dimana
pelaksanaannya harus bertanggungjawab. Artinya Mahkamah Konstitusi
tidak hanya sebagai penafsir melalui putusan-putusannya, melainkan juga
sebagai korektor yang aplikasinya tercermin dalam undang-undang yang
dibuat oleh DPR dan Presiden dengan batu uji konstitusi melalui
interprestasinya dengan kritis dan dinamis.
31. Maka dari itu, putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat
secara hukum (binding) merupakan refleksi dari fungsinya sebagai penjaga
serta penafsir konstitusi, dan memastikan bahwa undang-undang yang
dihasilkan sebagai produk DPR beserta Pemerintah, tetap sejalan dengan
amanat konstitusi.
32. Oleh karena itu adalah patut untuk dinyatakan ketentuan 36E UU No. 41/2014
yang telah dilaksanakan tidak sesuai maksud Pertimbangan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU-XIII/2015 sehingga bertentangan
dengan UUD 1945, karena bertentangan dengan prinsip Negara hokum
sebagaimana Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
33. Dengan mengulang pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU- VI/2005 dalam Uji Materi UU No. 7
Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dalam uji materi yang kedua yang
diajukan oleh Pemohon yang sama PP Muhammadiyah dkk., yang
merumuskan perbuatan pembuat Undang-Undang yang menghidupkan
38
norma yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, sebagai
mana disebutkan:
"...telah cukup alasan bagi Mahkamah untuk menilai adanya kesengajaan
pembentuk undang-undang melanggar UUD 1945. Keadaan demikian, jika
dibiarkan, di satu pihak akan berdampak pada berkembangnya sikap
menisbikan kewajiban untuk menghormati dan menaati Undang-Undang
Dasar sebagai norma hukum tertinggi dalam negara hukum..' Oleh karena itu
penisbian kewajiban untuk menghormati dan menaati Undang-Undang Dasar
demikian, dengan sendirinya merupakan pengurangan terhadap makna
bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan oleh Pasal
1 Ayat (3) UUD 1945 dan bahkan, disadari atau tidak merupakan delegitimasi
terhadap konstitusi sebagai hukum tertinggi";
34. Delegitimasi konstitusi seperti yang terjadi dalam tindakan yang dengan
sengaja dilakukan pembuat undang-undang, merupakan hal yang tidak dapat
ditolerir, karena dapat menimbulkan krisis dalam kehidupan konstitusi dan
berbahaya bagi kelangsungan hidup bernegara, bagi prinsip negara hukum
sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
35. Bahwa berasarkan semua uraian tersebut diatas, maka nyata Pasal 36E ayat
(1) dan (2) UU No. 41/2014, merugikan hak konstitusional para Pemohon oleh
karenanya bertentangan dengan UUD 1945, setidaknya hak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat (Pasal 28H ayat (1) UUD 1945).
E. IMPOR HEWAN/TERNAK, MAUPUN PRODUK TERNAK DARI NEGARA
YANG TIDAK BEBAS PENYAKIT HEWAN MENULAR, MERUGIKAN PARA
PEMOHON MAUPUN PETERNAK DALAM NEGERI
36. Kebijakan impor ternak maupun produk ternak/produk hewan dari Negara
yang tidak bebas penyakit hewan menular, adalah bentuk dis-insentif kepada
peternakan dalam negeri khususnya peternakan rakyat. Produk peternakan
rakyat dipaksa bersaing dengan produk ternak impor yang rata-rata sebagian
besar lebih murah. Kebijakan semacam ini jelas akan semakin mematikan
usaha-usaha peternakan rakyat.
37. Padahal saat ini terdapat sedikitnya 40,05 juta pekerja sektor pertanian,
sebagian besar mengandalkan hasil ternak sebagai sumber pendapatan
tambahan di tengah sulitnya meraih keuntungan dari usaha tani tanaman
pangan. Sebanyak 2,57 juta bekerja di subsektor peternakan dalam
pengertian sebagai peternak sepenuhnya dan 2,56 juta di antaranya adalah
39
peternak sapi potong yang harus dilindungi secara hukum dan ekonomi
sekaligus.
38. Bahwa fakta masuknya PMK ke Indonesia telah berakibat kerugian pada
peternak dan juga jutaan peternak kecil yang ternaknya baik berupa sapi ,
kerbau, kambing dan domba serta itik/ayam yang berfungsi sebagai sumber
kehidupan ekonomi serta tabungan dan kekayaan mereka.
39. Bahwa hal lain yang menjadi keberatan peternak/Pemohon dengan
pemberlakuan sisitem zona sebagaimana fakta sekarang ini, adalah Negara
Indonesia akan dimanfaatkan oleh beberapa negara yang tidak bebas
penyakit menular/PMK, sebagai pintu keluar bagi daging-daging murah dan
tidak ada jaminan keamanan dan keselamatannya.
40. Bahwa masuknya daging murah dari berbagai negara yang belum bebas dari
penyakit hewan menular utama (PHMU) akan memukul usaha peternakan
sapi rakyat karena harga yang sangat rendah, dan pada akhirnya
menghancurkan perekonomian para peternak termasuk pemohon.
41. Bahwa berasarkan semua uraian tersebut diatas, maka Pasal 36E ayat (1)
dan (2) UU No. 41/2014, merugikan hak konstitusional para Pemohon oleh
karenanya bertentangan dengan UUD 1945, yakni hak untuk mendapat
perlindungan sebagai warga negara sebagaimana Pembukaan UUD 1945,
hak mendapatkan kepastian hukum di negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD
1945), hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya (Pasal 28A UUD 1945), hak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
(Pasal 28H ayat (1) UUD 1945), dan hak ekonomi untuk berusaha dalam
sistem ekonomi yang berkeadilan dan berwawasan lingkungan (Pasal 33
ayat (4) UUD 1945).
F. IMPORT HEWAN DAN PRODUK HEWAN YANG TERUS MENINGKAT
MENUNJUKKAN NEGARA TIDAK SERIUS MEMBANGUN KEDAULAN
PANGAN NASIONAL, SWASEMBADA DAGING, DAN PEMBERDAYAAN
PETERNAK RAKYAT
42. Bahwa importasi hewan dan produk hewan terus meningkat sepanjang tahun,
setidaknya selama 10 tahun terakhir. Hal ini tentu menunjukkan
40
ketidakseriusan Pemerintah melakukan swasembada pangan, swasembada
daging nasional.
43. Bahkan patut disayangkan, import hewan dan produk hewan dilakukan dari
negara asal yang tidak bebas penyakit menular/PMK, seperti India dan Brazil
yang sangat berbahaya bagi keamanan dan keselamatan hewan, serta
lingkungan nasional, bahkan merugikan perekonomian para peternak dan
juga perekonomian negara.
44. Sebagaimana data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan
impor daging sapi Indonesia terus meningkat, data pada 18 Mei 2022, yang
diambil dari website dataindonesia.id.
“Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, impor daging sapi Indonesia senilai
US$785,1 5 juta dengan volume 211,43 ribu ton pada 2021.
Berdasarkan nilainya, impor daging sapi mengalami kenaikan 26,51% dari
tahun 2020 yang sebesar US$585,99 juta. Sedangkan, volume impor daging
sapi tercatat naik 33,76% dibandingkan setahun sebelumnya. Pada 2020,
volume impor daging sapi ke Indonesia hanya sebesar 167,13 ribu ton.
Melihat trennya, impor daging sapi berfluktuasi cenderung meningkat dalam
sedekade terakhir. Pada 2011, impor daging sapi senilai US$234,27 juta
dengan volume 65,02 ribu ton. Baik nilai dan volume impor daging sapi
menurun setahun setelahnya, tapi kembali meningkat pada 2013 dan 2014.
Jumlahnya lalu kembali menurun menjadi senilai US$226,51 juta dengan
volume 48,22 ribu ton pada 2015. Nilai impor daging sapi setelahnya
meningkat hingga mencapai US$690 juta dengan volume 167,13 ribu ton
pada 2019. Hanya saja, pandemi Covid-19 membuat impor daging sapi
kembali anjlok pada 2020.
Seiring dengan melandainya pandemi Covid-19 pada 2021, impor daging
sapi kembali naik. Bahkan, angkanya merupakan yang tertinggi dalam 10
tahun terakhir. Adapun, nilai impor daging sapi Indonesia paling banyak dari
India pada 2021, yakni US$288,45 juta dengan volume 84,95 ribu ton.
Posisinya disusul oleh Australia dengan nilai impor daging sapi sebesar
US$284,58 juta dan volume 84,22 ribu ton. Brasil menempati posisi ketiga
dengan nilai impor daging sapi sebesar US$86,12 juta dan volume 15,91 ribu
ton. Sedangkan, nilai impor daging sapi dari Amerika Serikat sebesar
US$74,78 juta dengan volume 12,90 ribu ton. Sebagai catatan, impor daging
sapi yang termuat dalam data ini dengan dua kode HS, yakni 0201 dan 0202.
HS 0201 merupakan daging binatang jenis lembu yang segar atau dingin.
Sedangkan, HS 0202 merupakan daging binatang jenis lembu yang beku.
Impor Daging Sapi Indonesia Catat Rekor Pada 2021, 18 Mei 2022. Klik
selengkapnya di sini: https://dataindonesia.id/sektor-riil/detail/impor-daging-
sapi-indonesia-catat-rekor-pada-2021.
Semoga Mahkamah akan memberikan kepastian hukum, memberikan
kepastian perlindungan bagi hak konstitusional para pemohon. Termasuk
41
menunjukkan berlaku dan mengikatnya Putusan Mahkamah dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan menjadi bagian dari contoh bahwa
hukum dan konstitusi akan berfungsi melakukan perubahan sosial,
perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara, Law as a tool of sosial
engineering sebagaimana yang dikemukakan oleh Roscoe Pound.
V. PETITUM
Berdasarkan uraian-uraian di atas, para Pemohon memohon kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memeriksa dan memutus
Permohonan a quo sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Pasal 36E ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 41 Tahun
2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negera Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 338) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5619) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Atau,
3. Menyatakan frasa “ dalam hal tertentu” dalam Pasal 36E ayat (1) dan (2)
serta Penjelasanya pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 338) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang
tidak dimaknai “keadaan mendesak akibat bencana sebagaimana
undang-undang penanggulangan bencana“
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
42
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-15 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negera Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 338) Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5619) berlaku sejak 17
Oktober 2014;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 137/PUU-VII/2009 tertanggal 25 Agustus 2010;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 129/PUU-XIII/2015 tertanggal 21 November 2016;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk
Hewan Dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona
Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan, disahkan dan
diundangkan pada 10 Maret 2016;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
27 P/Hum/2018 tertanggal 5 Juli 2018;
7. Bukti P-7
: Berita Online: Pemerintah Tetapkan Kuota Impor Daging Tahun
Ini Sebanyak 266.065 Ton – 13 Januari 2022;
https://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-tetapkan-kuota-
impor-daging-tahun-ini-sebanyak-266065-ton;
8. Bukti P-8
: RI Impor 419 Ribu Ton Daging Sapi dari India sejak 2016 media
online
katadata.co.id
yang
dirilis
pada
15/06/2022,
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/06/15/ri-
impor-419-ribu-ton-daging-sapi-dari-india-sejak-2016.;
9. Bukti P-9
: Berita Online: Impor Daging Sapi Indonesia Catat Rekor pada
2021;
Berita Webstie Badan Pusat Statistik (BPS)
https://dataindonesia.id/sektor-riil/detail/impor-daging-sapi-
indonesia-catat-rekor-pada-2021;
10. Bukti P-10
: Berita Online: Satgas PMK: Hewan Ternak Terjangkit PMK Tembus
538 Ribu Kasus (Kamis 22 /9/2022)
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/09/22/satgas-
pmk-hewan-ternak-terjangkit-pmk-tembus-538-ribu-kasus-
kamis-22-92022, yang bersumber dari data Satgas PMK
https://siagapmk.crisis-center.id/;
11. Bukti P-11
: Berita Online: Komisi IV Minta Impor Daging Hewan Ternak
dari Daerah Rawan PMK Disetop – 3 Juni 2022.
43
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/39110/t/Komisi+IV+Minta
+Impor+Daging+Hewan+Ternak+dari+Daerah+Rawan+PMK+
Disetop;
12. Bukti P-12
: Berita Online: DetikFinance pada Sabtu, 02 Jul 2022 pukul
06:00 WIB;
judul: Waduh ! RI Darurat Wabah PMK Pada Ternak.
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-
6157979/waduh-ri-darurat-wabah-pmk-pada-ternak;
13. Bukti P-13
: Berita Online: Kementan Usulkan Tambahan Anggaran untuk
Penanganan PMK Jadi Rp.4,6 Triliun – 27 Juni 2022.
Berita online Kompas.com;
https://money.kompas.com/read/2022/06/27/173000426/keme
ntan-usulkan-tambahan-anggaran-untuk-penanganan-pmk-
jadi-rp-4-6-triliun;
14. Bukti P-14
: Berita Online: Waw! Dalam Sebulan RI Impor Daging Sapi
Hingga Rp1 Triliun-Berita Online - 23 Agustus 2021;
https://www.cnbcindonesia.com/news/20210823133534-4-
270475/waw-dalam-sebulan-ri-impor-daging-sapi-hingga-rp-1-
triliun;
15. Bukti P-15
: Berita Online: Ombudsman: Potensi Kerugian Peternak Sapi
Akibat Wabah PMK Capai Rp.788,8 M.
https://kumparan.com/kumparanbisnis/ombudsman-potensi-
kerugian-peternak-sapi-akibat-wabah-pmk-capai-rp-788-8-m-
1ySgQeo6xFt/full;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
44
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 36E ayat (1) dan
ayat (2) serta Penjelasan Pasal 36E ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619,
selanjutnya disebut UU 41/2014) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
45
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 36E ayat (1) dan
(2) serta Penjelasan Pasal 36E ayat (1) UU 41/2014 yang rumusannya masing-
masing adalah sebagai berikut:
46
Pasal 36E
(1) Dalam hal tertentu, dengan tetap memerhatikan kepentingan nasional,
dapat dilakukan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dari suatu
negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan
dan tata cara pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai dalam hal tertentu dan tata cara
pemasukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 36E ayat (1)
(1) Yang dimaksud dengan “dalam hal tertentu” adalah keadaan mendesak,
antara lain, akibat bencana, saat masyarakat membutuhkan pasokan
Ternak dan/atau produk Hewan.
terhadap Pembukaan UUD 1945, Pasal 1 ayat (3), Pasal 28A, Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
2.
Bahwa para Pemohon (Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon
IV) dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya sebagai Warga
Negara Indonesia yang berprofesi sebagai peternak sapi yang melakukan
aktivitas memelihara sapi sekaligus sebagai konsumen daging dan susu.
3.
Bahwa para Pemohon menganggap dengan adanya Pasal 36E UU 41/2014,
menjadikan diperbolehkannya impor hewan/ternak/produk hewan/daging dari
negara yang tidak bebas penyakit hewan menular (Penyakit Mulut dan
Kuku/PMK), dengan berlakunya sistem zona dalam pemasukan ternak/produk
hewan ke Negara Indonesia. Akibatnya, para Pemohon susah bersaing di
pasar hewan dan pasar daging dengan adanya harga daging yang sangat
murah dari negara yang terjangkit PMK tersebut. Importasi daging/produk
hewan yang sangat bebas tersebut mengancam usaha peternakan sapi lokal.
Selain itu, adanya wabah PMK menjadikan usaha peternakan para Pemohon
terganggu dan mengalami kerugian. Apalagi sebagai konsumen, para
Pemohon juga menjadi kesulitan mendapatkan daging dan susu yang sehat.
4.
Bahwa para Pemohon merasa hak konstitusionalnya dilanggar dengan
berlakunya rumusan Pasal 36E UU 41/2014 yakni hak konstitusional para
Pemohon berkaitan dengan hak atas kepastian hukum, hak untuk hidup serta
mempertahankan hidup dan kehidupannya, hak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,
serta hak atas usaha dalam sistem perekonomian nasional yang
47
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi, sebagaimana dijamin oleh
UUD 1945.
5.
Bahwa para Pemohon menganggap apabila permohonannya dikabulkan maka
kerugian yang nyata maupun yang bersifat potensial tidak akan terjadi.
Berdasarkan uraian para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon
telah dapat menjelaskan hak-hak konstitusionalnya yang dianggap dirugikan
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, di mana
anggapan kerugian yang dimaksudkan timbul karena adanya kausalitas (causal
verband) antara norma yang dimohonkan pengujian dan kerugian yang dianggap
dialami oleh para Pemohon dengan hak-hak konstitusionalnya yang dijamin oleh
UUD 1945. Sehingga, apabila permohonan dikabulkan maka kerugian dimaksud
tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya
inkonstitusionalitas norma pasal dalam UU 41/2014 yang dimohonkan pengujian,
Mahkamah berpendapat para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, oleh karenanya Mahkamah selanjutnya akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 36E ayat
(1) dan ayat (2) serta Penjelasan Pasal 36E ayat (1) UU 41/2014, para Pemohon
mengemukakan dalil-dalil permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut
(alasan-alasan para Pemohon selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk
Perkara Putusan ini):
1.
Bahwa menurut para Pemohon, tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Nomor
137/PUU-VII/2009,
pembentuk
undang-undang
(DPR
dan
Presiden)
melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU 18/2009) melalui UU 41/2014. Namun
demikian perubahan melalui UU 41/2014 justru menghidupkan kembali norma
48
UU 18/2009 yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945
sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-VII/2009, oleh
karenanya UU 41/2014 diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi oleh para
Pemohon pada tanggal 12 Oktober 2015 dan telah diputus oleh Mahkamah
Konstitusi pada tahun 2016 sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 129/PUU-XIII/2015, bertanggal 21 November 2016.
2.
Bahwa menurut para Pemohon, sebelum Mahkamah Konstitusi menjatuhkan
Putusan Perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 pada tanggal 21 November 2016
[sic!], Pemerintah pada 10 Maret 2016 telah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak Dan/Atau
Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona
Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan (PP 4/2016) yang menurut para
Pemohon merupakan peraturan pelaksana dari ketentuan Pasal 36E UU
41/2014 yang menjadi objek permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi
pada saat itu.
3.
Bahwa menurut para Pemohon, PP 4/2016 tersebut juga telah diajukan oleh
para Pemohon untuk pengujian materiil ke Mahkamah Agung sebagaimana
Perkara Nomor 27 P/HUM/2018 tanggal 5 Juli tahun 2018.
4.
Bahwa menurut para Pemohon, Presiden/Pemerintah melalui PP 4/2016 telah
menafsirkan sendiri frasa “dalam hal tertentu” dalam Pasal 36E UU 41/2014
yang tidak sebagaimana maksud pertimbangan Mahkamah pada Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU-XIII/2015.
5.
Bahwa menurut para Pemohon, frasa “dalam hal tertentu” dalam Pasal 36E UU
41/2014 dicurigai karena adanya upaya terselubung pembentuk undang-
undang untuk melanggengkan importasi produk hewan tanpa memperhatikan
aspek keamanan dan keselamatan ternak, hewan, lingkungan, dan ekonomi
para peternak, serta ekonomi bangsa dan negara.
6.
Bahwa menurut para Pemohon, hal tersebut dapat dibuktikan dengan fakta
ketentuan PP 4/2016 telah dijadikan dasar untuk melakukan importasi daging
maupun produk hewan dari negara yang tidak bebas penyakit secara terus
menerus sejak dikeluarkannya PP tersebut, padahal negara tidak dalam status
darurat bencana dan tidak ada kebutuhan mendesak. Menurut para Pemohon,
seharusnya importasi dari negara yang tidak bebas penyakit adalah hanya
49
untuk tindakan sementara, “dalam keadaan mendesak”, dan bukan impor yang
terus menerus (selamanya).
7.
Bahwa menurut para Pemohon, importasi tersebut menyebabkan masuknya
PMK ke Indonesia sehingga berakibat kerugian pada peternak dan juga jutaan
peternak kecil yang ternaknya berupa sapi, kerbau, kambing dan domba serta
itik/ayam yang berfungsi sebagai sumber kehidupan ekonomi serta tabungan
dan kekayaan mereka.
8.
Bahwa menurut para Pemohon, permohonan a quo tidak ne bis in idem karena
alasan permohonannya yang berbeda, adanya keadaan hukum baru setelah
putusan perkara sebelumnya, serta adanya penambahan pasal batu uji, yakni
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang belum pernah dijadikan dasar pengujian
pada permohonan sebelumnya.
9.
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil di atas, para Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar menyatakan Pasal 36E ayat (1) dan ayat (2) UU 41/2014
adalah inkonstitusional ataupun menyatakan frasa “dalam hal tertentu” dalam
Pasal 36E ayat (1) dan ayat (2) serta Penjelasan Pasal 36E ayat (1) UU
41/2014 adalah inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “keadaan
mendesak akibat bencana sebagaimana undang-undang penanggulangan
bencana”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-15, yang selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk
Perkara.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta keterangan
pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan para Pemohon, memeriksa bukti-bukti yang diajukan para Pemohon,
dan mempertimbangkan argumentasi para Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan dalil pokok permohonan para Pemohon.
50
[3.11]
Menimbang bahwa sebelum menilai konstitusionalitas Pasal 36E ayat (1)
dan ayat (2) serta Penjelasan Pasal 36E ayat (1) UU 41/2014 yang dimohonkan
pengujiannya
oleh
para
Pemohon,
terlebih
dahulu
Mahkamah
akan
mempertimbangkan permohonan Pemohon dikaitkan dengan ketentuan Pasal 60
ayat (2) UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021),
sehingga terhadap norma a quo dapat diajukan kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Bahwa pengujian norma Pasal 36E ayat (1) UU 41/2014 pernah diajukan pengujian
ke Mahkamah dan telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
129/PUU-XIII/2015, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 7 Februari 2017, dengan amar putusan menyatakan Pasal 36E ayat (1)
bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat yaitu harus memenuhi syarat
yang ada dalam Penjelasan Pasal 36E ayat (1) perihal ”keadaan mendesak”.
Dalam perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 yang dimohonkan adalah pengujian Pasal
36C ayat (1), Pasal 36C ayat (3), Pasal 36D ayat (1), dan Pasal 36E ayat (1) UU
41/2014 terhadap Pembukaan UUD 1945, Pasal 1 ayat (3), Pasal 24C ayat (1),
Pasal 28A, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Dengan demikian,
meskipun terdapat pasal yang diujikan sama yakni Pasal 36E ayat (1) UU 41/2014,
namun permohonan a quo juga menguji Pasal 36E ayat (2) dan Penjelasan Pasal
36E ayat (1) UU 41/2014. Selain itu, terdapat dasar pengujian baru dalam
permohonan a quo yang tidak terdapat dalam perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015,
yaitu Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, terlepas terbukti atau tidaknya
51
secara substansial permohonan a quo, secara formal permohonan a quo
berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021, dapat
diajukan kembali.
[3.12]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo secara formal dapat
diajukan kembali, Mahkamah akan mempertimbangkan lebih lanjut dalil-dalil
permohonan para Pemohon dengan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut:
[3.12.1] Bahwa sesuai dengan esensi Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945,
negara bertanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk melalui penyelenggaraan peternakan
dan kesehatan hewan dengan mengamankan dan menjamin pemanfaatan dan
pelestarian hewan untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, serta ketahanan
pangan dalam rangka menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat
Indonesia sesuai dengan amanat UUD 1945 [vide Konsiderans Menimbang huruf a
UU 41/2014]. UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan
kesejahteraan hidup serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat [vide
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945].
[3.12.2] Bahwa sudah menjadi tugas negara untuk memastikan kebutuhan
pangan yang sehat bagi masyarakat dapat senantiasa terjaga dan terpenuhi.
Konstitusi khususnya Paragraf Kedua Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa
kemerdekaan Indonesia menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan perkataan lain, konstitusi telah
mengamanatkan agar Indonesia menjadi negara yang merdeka dan berdaulat
termasuk memiliki kedaulatan atas ketahanan pangan. Kedaulatan dan ketahanan
pangan tidak hanya penting bagi negara dan rakyat Indonesia, tetapi juga menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari kemandirian negara. Meskipun demikian, Hal
tersebut bukan pula menjadikan Indonesia tidak boleh menjadi negara pengimpor
atas kebutuhan pangannya. Importasi dapat saja dilakukan secara insidentil guna
menunjang stabilitas pangan nasional dan sepanjang tidak menghilangkan
kedaulatan Indonesia atas pangan dan ditujukan semata-mata untuk memenuhi
ketahanan pangan nasional agar kebutuhan rakyat atas pangan terpenuhi sesuai
dengan standar kesehatan pangan dan pelaksanaannya sesuai dengan prinsip
kehati-hatian. Ketentuan perihal impor pangan telah diatur dalam Undang-Undang
52
tentang Pangan bahwa impor pangan hanya dapat dilakukan apabila produksi
pangan dalam negeri tidak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam
negeri [vide Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan (UU 18/2012)].
[3.12.3] Bahwa
Mahkamah memahami dengan terbukanya arus importasi
pangan, in casu produk hewan ternak, maka akan berdampak pada persaingan
harga produk hewan ternak tersebut yang dapat melemahkan posisi pengusaha
ternak lokal dalam menjalankan usahanya. Sementara itu di sisi lain, masyarakat
sebagai konsumen mendapatkan keuntungan dengan tersedianya produk hewan
yang murah dari importasi sebagai imbas persaingan harga produk hewan ternak
tersebut. Apalagi ketika kebutuhan masyarakat atas produk hewan ternak tengah
mengalami peningkatan permintaan (demand) yang signifikan. Oleh karena itu,
diperlukan keseimbangan dan kehati-hatian bagi negara dalam menentukan
kebijakan impor produk hewan ternak agar sejalan dengan falsafah perekonomian
yang diamanatkan UUD 1945 yaitu diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional [vide Pasal 33 ayat (4) UUD 1945] serta
dalam rangka penguatan prinsip berdikari dan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat. Pemerintah sudah seharusnya menetapkan kebijakan dan
peraturan impor pangan yang tidak berdampak negatif dan kontra produktif terhadap
keberlanjutan usaha ternak, kesejahteraan peternak, serta pelaku usaha pangan
mikro dan kecil. Importasi produk hewan ternak dilakukan secara ketat, hati-hati, dan
mengedepankan kepentingan peternak/petani di seluruh pelosok tanah air dan
kepentingan nasional. Aspek standar kesehatan juga harus diperhatikan oleh
seluruh stakeholder dalam penyediaan produk hewan ternak di masyarakat. Setiap
orang yang mengimpor pangan untuk diperdagangkan wajib memenuhi standar
keamanan pangan dan mutu pangan [vide Pasal 93 UU 18/2012].
[3.12.4] Bahwa berkenaan dengan perihal syarat pemasukan (importasi) produk
hewan telah diputus Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
129/PUU-XIII/2015, yang pada pokoknya mempertimbangkan bahwa prinsip kehati-
hatian dan keamanan maksimal adalah mutlak diterapkan oleh Indonesia dalam
melaksanakan pemasukan barang apapun dari luar ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, pemasukan produk hewan ke
53
dalam wilayah NKRI khususnya melalui sistem zona haruslah dipandang sebagai
solusi sementara yang hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu. Penjelasan
Pasal 36E ayat (1) UU 41/2014 telah menentukan mengenai maksud “keadaan
tertentu” tersebut, yaitu keadaan mendesak, antara lain, akibat bencana, saat
masyarakat membutuhkan pasokan ternak dan/atau produk hewan. Syarat tersebut
yang menurut Mahkamah harus diterapkan dalam memasukkan produk hewan ke
dalam wilayah NKRI. Dengan demikian, prinsip kehati-hatian dan keamanan
maksimal merupakan pedoman penting dalam penyediaan produk hewan ternak di
masyarakat.
[3.13]
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil-dalil para Pemohon
berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 36E ayat (1) dan ayat (2) serta
Penjelasan Pasal 36E ayat (1) UU 41/2014, yang menurut para Pemohon telah
mengakibatkan impor daging maupun produk hewan dari negara lain yang tidak
bebas penyakit sehingga merugikan para Pemohon sebagai peternak.
[3.13.1] Bahwa bertalian dengan dalil para Pemohon, setelah memeriksa dan
membaca secara saksama permohonan para Pemohon, menurut Mahkamah,
persoalan pokok yang menjadi alasan permohonan para Pemohon dalam
permohonannya adalah karena berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam hal tertentu yang
Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan (PP 4/2016).
Menurut para Pemohon, ketentuan PP 4/2016 telah dijadikan dasar untuk
melakukan importasi daging maupun produk hewan dari negara yang tidak bebas
penyakit secara terus menerus, padahal negara tidak dalam status darurat bencana
dan tidak ada kebutuhan mendesak. Bahkan menurut para Pemohon,
penyalahgunaan PP 4/2016 untuk terus-menerus melakukan impor produk
hewan/daging sapi/kerbau dari negara-negara yang tidak bebas penyakit menular
mengakibatkan terjadinya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Indonesia,
sehingga merugikan para Pemohon sebagai peternak. Terhadap dalil para
Pemohon demikian, menurut Mahkamah, hal tersebut merupakan persoalan yang
berkaitan dengan penerapan norma, in casu pelaksanaan norma dalam UU
41/2014, dan bukan persoalan konstitusionalitas norma. Seandainya pun terdapat
persoalan legalitas dan penerapan PP 4/2016 hal tersebut juga bukan merupakan
54
kewenangan Mahkamah untuk menilainya. Dengan demikian, pokok dalil para
Pemohon berkaitan dengan berlakunya PP 4/2016 sebagai pelaksanaan Pasal 36E
ayat (1) dan ayat (2) UU 41/2014 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13.2] Bahwa terhadap dalil permohonan para Pemohon mengenai pemasukan
(importasi) ternak dan/atau produk hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu
negara, Mahkamah pernah pula menjatuhkan putusan yaitu Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 129/PUU-XIII/2015, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 7 Februari 2017, dengan amar putusan menyatakan
Pasal 36E ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat yaitu harus
memenuhi syarat yang ada dalam Penjelasan Pasal 36E ayat (1) perihal ”keadaan
mendesak”, dengan pertimbangan hukum antara lain:
[3.12] ... bilamana jumlah produksi daging dalam negeri tidak memenuhi
kebutuhan nasional secara keseluruhan, maka jalan yang harus ditempuh
adalah melakukan pemasukan (impor) dari negara lain baik berdasarkan
sistem country based (dari negara tertentu) maupun dengan sistem zona (dari
zona tertentu dalam suatu negara). Menurut Mahkamah, hal ini merupakan
pelaksanaan tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan konsumsi
pangan masyarakat, khususnya ketersediaan produk hewan. Secara umum,
tindakan demikian merupakan bagian dari upaya menciptakan kesejahteraan
sosial yang merupakan kewajiban negara untuk berusaha semaksimal
mungkin agar tidak ada warga negara yang terhalangi aksesnya akan
terpenuhinya kebutuhan hidupnya. Namun demikan, pemenuhan kebutuhan
tersebut tidak boleh mengingkari hak warga negara untuk mendapatkan
perlindungan dari segala jenis penyakit menular yang masuk ke wilayah NKRI
melalui kegiatan perdagangan internasional, dalam hal ini impor produk
hewan. Hak konstitusional warga negara untuk hidup sejahtera dalam
lingkungan yang sehat ini dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan”. Oleh karena itu, untuk menghindari
masuknya penyakit mulut dan kuku, setiap impor produk hewan yang
dibutuhkan haruslah memiliki sertifikat bebas dari penyakit mulut dan kuku
(PMK) dari otoritas veteriner negara asal sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh otoritas veteriner
Indonesia.
Di lingkungan internasional, prinsip kehati-hatian dalam impor tersebut
juga terwujud dalam kesepakatan dan ketentuan World Trade Organization
(WTO), yang pada pokoknya menyatakan bahwa setiap negara anggota WTO
berhak untuk melindungi kehidupan dan kesehatan manusia, hewan dan
tumbuhan di wilayah negaranya dengan menerapkan persyaratan teknis
kesehatan hewan dan kesehatan tumbuhan sejalan dengan perjanjian SPS
(Sanitary and Phytosanitary). Prinsip yang terkandung dalam SPS adalah
harmonisasi (keselarasan), ekuivalensi (kesetaraan), dan transparansi
(keterbukaan).
55
Prinsip kehati-hatian dan keamanan maksimal mutlak diterapkan oleh
negara dalam melaksanakan pemasukan barang apapun dari luar ke dalam
wilayah NKRI. Oleh karena itu, pemasukan produk hewan ke dalam wilayah
NKRI khususnya melalui sistem zona haruslah dipandang sebagai solusi
sementara yang hanya dapat dilakukan dalam keadaan-keadaan tertentu.
Bahwa Pasal 36E ayat (1) UU 41/2014 menyatakan, “Dalam hal tertentu,
dengan tetap memerhatikan kepentingan nasional, dapat dilakukan
pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dari suatu negara atau zona
dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara
pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan.” Penjelasan Pasal 36E ayat (1)
UU 41/2014 kemudian menyatakan, “Yang dimaksud dengan “dalam hal
tertentu” adalah keadaan mendesak, antara lain, akibat bencana, saat
masyarakat membutuhkan pasokan Ternak dan/atau Produk Hewan.” Syarat
inilah yang mutlak harus diterapkan dalam penggunaan sistem zona ketika
negara memasukan Produk Hewan ke dalam wilayah NKRI, sehingga secara
a contrario harus dimaknai bahwa tanpa terpenuhinya syarat tersebut,
pemasukan Produk Hewan dari zona dalam suatu negara atau dengan sistem
zona ke dalam wilayah NKRI adalah inkonstitusional.
[3.13] Menimbang bahwa, walaupun UU 41/2014 telah menganut sistem
zona dengan syarat-syarat yang begitu ketat, namun khususnya terhadap
pemasukan Produk Hewan dari zona dalam suatu negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36E ayat (1) UU 41/2014, haruslah dilaksanakan
dengan berlandaskan prinsip kehati-hatian, sehingga Pasal 36E ayat (1) UU
41/2014 yang merumuskan “zona dalam suatu negara” haruslah dinyatakan
konstitusional bersyarat (conditionally constitutional), yaitu sepanjang sesuai
dengan pertimbangan Mahkamah pada paragraf [3.12] di atas.
[3.13.3] Bahwa dengan mendasarkan pada pertimbangan hukum Mahkamah
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU-XIII/2015 di atas, dan oleh
karena isu inkonstitusionalitas terhadap norma pasal yang dimohonkan pengujian
para Pemohon beserta argumentasi atau dalil yang dijadikan dasar permohonan
para Pemohon secara substansial adalah sama, meskipun dengan dasar pengujian
yang berbeda, namun pada hakikatnya mempunyai esensi yang sama maka
pertimbangan hukum dalam putusan tersebut menjadi pertimbangan hukum pula
untuk perkara a quo berkenaan dengan Penjelasan Pasal 36E ayat (1) UU 41/2014.
Oleh karena itu, dalil permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum.
[3.13.4] Bahwa meskipun demikian, Mahkamah perlu mengingatkan kembali
perihal kedaulatan negara atas ketahanan pangan bagi masyarakat sebagaimana
uraian pertimbangan hukum Mahkamah pada Paragraf [3.12]. Dalam kaitan ini, tata
kelola dan tata niaga produk ternak perlu dijaga baik kuantitas maupun kualitasnya.
Dari segi kuantitas, pemerintah bersama peternak dan pelaku usaha peternakan
seyogyanya berupaya secara terencana dan terprogram untuk meningkatkan
produk ternak dalam negeri dalam rangka memperkuat kedaulatan dan ketahanan
56
pangan nasional. Menurut Mahkamah, aspek kuantitas produk ternak perlu
mendapat perhatian sungguh-sungguh dari pemerintah untuk memastikan
ketersediaan produk ternak dalam negeri dalam jumlah yang cukup, juga untuk
memberdayakan peternak dalam negeri, dan untuk menegaskan tentang
pentingnya keberpihakan negara/pemerintah kepada peternak dalam negeri.
Keberpihakan
negara/pemerintah
dimaksud,
penting
diupayakan
dan
diselenggarakan untuk mendorong dan menciptakan tata kelola dan tata niaga
produk ternak dalam negeri agar tumbuh subur, budi daya ternak menjadi lebih
bergairah, inovasi di bidang peternakan akan lebih maju baik melalui metode
intensifikasi maupun ekstensifikasi produk ternak, ketergantungan pada subtitusi
impor semakin rendah, iklim usaha ternak menjadi lebih kondusif, dan kesejahteraan
peternak semakin meningkat. Dari segi kualitas, produk ternak yang dihasilkan
hendaknya memenuhi standar kesehatan yang maksimal agar terhindar dari wabah
penyakit yang dapat merugikan semua pihak. Kedua hal tersebut merupakan
tanggung jawab pemerintah bersama-sama dengan peternak dan pengusaha di
bidang peternakan untuk saling bekerja sama menjalankan ikhtiar dan prosedur
yang memenuhi standar kesehatan ternak, sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan
keamanan maksimal. Demikian pula meningkatkan aspek pengawasan, baik secara
internal pemerintah maupun secara eksternal oleh lembaga DPR, terhadap
pelaksanaan kebijakan impor yang diterapkan oleh negara agar tidak merugikan
kepentingan nasional khususnya kesehatan lingkungan dan masyarakat. Dengan
demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berpendapat terhadap dalil para Pemohon berkenaan dengan inkontitusionalitas
norma Pasal 36E ayat (1) dan ayat (2) serta Penjelasan Pasal 36E ayat (1) UU
41/2014 tidak beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap petitum alternatif para Pemohon, yaitu
petitum angka 3, yang memohon kepada Mahkamah agar frasa “dalam hal tertentu”
dalam Pasal 36E ayat (1) dan ayat (2) serta Penjelasan Pasal 36E ayat (1) UU
41/2014 dimaknai “keadaan mendesak akibat bencana sebagaimana undang-
undang penanggulangan bencana”, menurut Mahkamah, pemaknaan demikian
justru akan mempersempit frasa “dalam hal tertentu” dalam Pasal a quo. Selain akan
menutup kemungkinan terjadinya keadaan mendesak lain, pemaknaan para
Pemohon tersebut, juga akan menutup ruang diskresi pemerintah apabila terjadi
kondisi darurat yang disebabkan hal-hal lain yang belum diatur dalam peraturan
57
perundang-undangan. Keadaan demikian justru menghambat prinsip kehati-hatian
sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 129/PUU-XIII/2015. Selain itu, jika pemasukan ternak dan/atau produk
hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu negara hanya dapat dilakukan
ketika keadaan mendesak akibat bencana saja sebagaimana kehendak petitum
para Pemohon, maka hal tersebut justru akan berpotensi menyulitkan konsumen
untuk mendapatkan produk hewan ketika stoknya berkurang dan persediaan produk
hewan dalam negeri terbatas yang akan mengakibatkan harga tidak terkendali.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, selain dalil para
Pemohon berkenaan dengan inkontitusionalitas norma Pasal 36E ayat (1) dan ayat
(2) serta Penjelasan Pasal 36E ayat (1) UU 41/2014 tidak beralasan menurut hukum,
Mahkamah berpendapat petitum para Pemohon pada angka 3 apabila dikabulkan
justru menjadi kontraproduktif, bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, dan
menimbulkan ketidakpastian hukum.
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
Mahkamah berpendapat ketentuan norma Pasal 36E ayat (1) dan ayat (2) serta
Penjelasan Pasal 36E ayat (1) UU 41/2014 telah ternyata tidak bertentangan dengan
prinsip negara hukum, tidak melanggar hak untuk hidup dan sejahtera, tidak
menimbulkan ketidakpastian hukum, serta tidak melanggar prinsip demokrasi
ekonomi yang dijamin dalam UUD 1945 sebagaimana didalilkan oleh para
Pemohon. Dengan demikian, permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut
hukum untuk seluruhnya.
[3.17]
Menimbang bahwa hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena
tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
58
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Daniel
Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P.
Sitompul, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal empat belas, bulan Desember,
tahun dua ribu dua puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh satu, bulan
Januari, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 13.09 WIB, oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota,
Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P.
Sitompul, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, masing-
59
masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Jefri Porkonanta Tarigan dan Syukri
Asy’ari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon atau kuasa
hukumnya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Syukri Asy’ari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
44
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 36E ayat (1) dan
ayat (2) serta Penjelasan Pasal 36E ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619,
selanjutnya disebut UU 41/2014) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
45
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 36E ayat (1) dan
(2) serta Penjelasan Pasal 36E ayat (1) UU 41/2014 yang rumusannya masing-
masing adalah sebagai berikut:
46
Pasal 36E
(1) Dalam hal tertentu, dengan tetap memerhatikan kepentingan nasional,
dapat dilakukan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dari suatu
negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan
dan tata cara pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai dalam hal tertentu dan tata cara
pemasukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 36E ayat (1)
(1) Yang dimaksud dengan “dalam hal tertentu” adalah keadaan mendesak,
antara lain, akibat bencana, saat masyarakat membutuhkan pasokan
Ternak dan/atau produk Hewan.
terhadap Pembukaan UUD 1945, Pasal 1 ayat (3), Pasal 28A, Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
2.
Bahwa para Pemohon (Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon
IV) dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya sebagai Warga
Negara Indonesia yang berprofesi sebagai peternak sapi yang melakukan
aktivitas memelihara sapi sekaligus sebagai konsumen daging dan susu.
3.
Bahwa para Pemohon menganggap dengan adanya Pasal 36E UU 41/2014,
menjadikan diperbolehkannya impor hewan/ternak/produk hewan/daging dari
negara yang tidak bebas penyakit hewan menular (Penyakit Mulut dan
Kuku/PMK), dengan berlakunya sistem zona dalam pemasukan ternak/produk
hewan ke Negara Indonesia. Akibatnya, para Pemohon susah bersaing di
pasar hewan dan pasar daging dengan adanya harga daging yang sangat
murah dari negara yang terjangkit PMK tersebut. Importasi daging/produk
hewan yang sangat bebas tersebut mengancam usaha peternakan sapi lokal.
Selain itu, adanya wabah PMK menjadikan usaha peternakan para Pemohon
terganggu dan mengalami kerugian. Apalagi sebagai konsumen, para
Pemohon juga menjadi kesulitan mendapatkan daging dan susu yang sehat.
4.
Bahwa para Pemohon merasa hak konstitusionalnya dilanggar dengan
berlakunya rumusan Pasal 36E UU 41/2014 yakni hak konstitusional para
Pemohon berkaitan dengan hak atas kepastian hukum, hak untuk hidup serta
mempertahankan hidup dan kehidupannya, hak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,
serta hak atas usaha dalam sistem perekonomian nasional yang
47
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi, sebagaimana dijamin oleh
UUD 1945.
5.
Bahwa para Pemohon menganggap apabila permohonannya dikabulkan maka
kerugian yang nyata maupun yang bersifat potensial tidak akan terjadi.
Berdasarkan uraian para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon
telah dapat menjelaskan hak-hak konstitusionalnya yang dianggap dirugikan
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, di mana
anggapan kerugian yang dimaksudkan timbul karena adanya kausalitas (causal
verband) antara norma yang dimohonkan pengujian dan kerugian yang dianggap
dialami oleh para Pemohon dengan hak-hak konstitusionalnya yang dijamin oleh
UUD 1945. Sehingga, apabila permohonan dikabulkan maka kerugian dimaksud
tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya
inkonstitusionalitas norma pasal dalam UU 41/2014 yang dimohonkan pengujian,
Mahkamah berpendapat para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, oleh karenanya Mahkamah selanjutnya akan
mempertimbangkan pokok permoho
