PUU
Tahun 2020
105/PUU-XVIII/2020
Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Pemohon: Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK - SPSI), yang diwakili oleh Roy Jinto Ferianto, S.H., sebagai Ketua Umum dan Moch. Popon, S.H., sebagai Sekretaris Umum (Pemohon I); Rudi Harlan (Pemohon II); Arie Nugraha (Pemohon III); Bey Arifin (Pemohon IV); dkk.
Tanggal Registrasi: 2020-11-23
Tanggal Putusan: 2021-11-25T14:57:00+07:00
UU Diuji: UU 11/2020, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 8/2011, UU 13/2003, UU 19/2015, UU 30/2002, UU 17/2014, UU 45/1999
Majelis Hakim: ["Aswanto (K) Saldi Isra (A) Manahan MP Sitompul (A) Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 105/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit -
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK - SPSI), yang
beralamat di Jalan Mitra Sunter Bulevar No. 16 Lt 8.01 Sunter Jaya,
Tanjung Priuk, Jakarta Utara, diwakili oleh:
1. Nama
: Roy Jinto Ferianto, S.H.
Jabatan
: Ketua Umum
Alamat
: Jalan Bukit Permata Blok C-4, Nomor 21,
RT.005, RW.004, Desa Cilame, Kecamatan
Ngamprah Kabupaten Bandung Barat.
2. Nama
: Moch. Popon, S.H.,
Jabatan
: Sekretaris Umum
Alamat
: Kampung Cibarengkok RT.003/RW.007, Desa
Darmareja Kecamatan Nagrak, Kabupaten
Sukabumi.
Sebagai --------------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
: Rudi Harlan
Kewarganegaraan
: Indonesia
Pekerjaan
: Karyawan Swasta PT. Chang Shin Indonesia
Alamat
: Gintung Kolot RT. 015, RW.004, Desa Gintung
Kolot, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
2
Sebagai --------------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
: Arie Nugraha
Kewarganegaraan
: Indonesia
Pekerjaan
: Karyawan Swasta PT. Chang Shin Indonesia
Alamat
: Jalan Berlian 5, Blok E 10/33, RT.002, Desa
Cikampek
Utara,
Kecamatan
Kota
Baru,
Kabupaten Karawang;
Sebagai ------------------------------------------------------------------------ Pemohon III;
4.
Nama
: Bey Arifin
Kewarganegaraan
: Indonesia
Pekerjaan
: Karyawan Swasta PT. Dean Shoes
Alamat
: Griya Pesona Asri, Blok A10/08, RT.064,
RW.018,
Desa
Duren,
Kecamatan
Klari,
Kabupaten Karawang;
Sebagai ------------------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
5.
Nama
: Wahyu Tri Prabowo
Kewarganegaraan
: Indonesia
Pekerjaan
: Karyawan Swasta PT. Dean Shoes
Alamat
: Perum BMI 2, Blok A.5, Nomor 51, RT.004,
RW.012, Desa Dawuan Barat, Kecamatan
Cikampek, Kabupaten Karawang;
Sebagai ------------------------------------------------------------------------- Pemohon V;
6.
Nama
: Doni Purnama
Kewarganegaraan
: Indonesia
Pekerjaan
: Karyawan Swasta PT. Win Textile
Alamat
: Kampung Cibinong, RT. 010, RW.003, Desa
Cibinong, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten
Purwakarta;
Sebagai ------------------------------------------------------------------------- Pemohon VI;
7.
Nama
: Rahmat Saepudin
Kewarganegaraan
: Indonesia
Pekerjaan
: Karyawan Swasta PT. Indorama Synthetic Tbk,
Div. Polyester
3
Alamat
: Bumi Jaya Indah, RT. 042, RW.011, Desa
Mnjuljaya, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten
Purwakarta;
Sebagai ------------------------------------------------------------------------ Pemohon VII;
8.
Nama
: Agus Darsana
Kewarganegaraan
: Indonesia
Pekerjaan
: Karyawan
Swasta
PT.
Victory
Chingluh
Indonesia
Alamat
: Bumi Pasar Kemis Indah, J-3/2 RT.002,
RW.003, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar
Kemis, Kabupaten Tangerang;
Sebagai ------------------------------------------------------------------------ Pemohon VIII;
9.
Nama
: Caska
Kewarganegaraan
: Indonesia
Pekerjaan
: Karyawan Swasta PT. Indorama Ventures
Alamat
: Kampung Cihuni, RT.002, RW.002, Desa
Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten
Tangerang;
Sebagai ------------------------------------------------------------------------ Pemohon IX;
10. Nama
: Guruh Hudhyanto
Kewarganegaraan
: Indonesia
Pekerjaan
: Karyawan Swasta PT. Kahatex
Alamat
: Dusun Cigabus, RT. 004, RW. 013, Desa
Mekargalih, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten
Sumedang;
Sebagai ------------------------------------------------------------------------ Pemohon X;
11. Nama
: Jayadi Prasetya
Kewarganegaraan
: Indonesia
Pekerjaan
: Karyawan Swasta PT. Kahatex
Alamat
: Karangnongko,
RT.
003,
RW.005,
Desa
Dadirejo,
Kecamatan
Bagelan,
Kabupaten
Purworejo;
Sebagai ------------------------------------------------------------------------- Pemohon XI;
12. Nama
: Wagiyanto
4
Kewarganegaraan
: Indonesia
Pekerjaan
: Karyawan Swasta PT. Multi Garment Jaya
Alamat
: Jalan Babakan Sari III Nomor 239 RT. 005,
RW 009, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan
Kiara Condong, Kota Bandung;
Sebagai ------------------------------------------------------------------------ Pemohon XII;
13. Nama
: Pradana Koswara
Kewarganegaraan
: Indonesia
Pekerjaan
: Karyawan Swasta PT. Pratama Abadi Industry
JX
Alamat
: Graha
Metropolis
Residence,
Blok
B5/5,
RT.005, RW.002, Desa Cieundeur, Kecamatan
Warungkondang, Kabupaten Cianjur;
Sebagai ------------------------------------------------------------------------ Pemohon XIII;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 03 November 2020
memberi kuasa kepada Andri Herman Setiawan, S.H., M.H., Tarya Miharja, S.H.,
Dion Untung Wijaya, S.H., Cahya Sehabudin Malik, S.H., Hamid, S.H., M.H.,
Alek Safri Winando, S.H., M.H., Yogi Lesmana, S.H., Candra Irawan, S.H., Asep
Sunara, S.H., M.Kn., Aih Dadan, S.Ag., M.H., Mangiring TS Sibagariang, S.H.,
M.H., Slamet Utomo, S.H., Sarli Saut Martua Lbn Toruan, S.H., Wayan Suprapta
Ginting, S.H., Abdul Akbar, S.H., Trisna Kesumanjaya, S.H., Fazar Sobirin, S.H.,
M.H., Mappajanci Ridwan Saleh, S.H., M.H., dan Akmani, S.H., para Advokat yang
tergabung dalam Tim Advokasi Buruh Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang
Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (TAB FSP TSK - SPSI), berkedudukan di
Jalan Mitra Sunter Bulevar Nomor 16 lt.08.01 Sunter Jaya, Tanjung Priuk, Jakarta
Utara, bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dan atas nama
pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan tertulis Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan tertulis Presiden;
5
Memeriksa bukti-bukti Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan tertulis ahli para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan tertulis ahli dan saksi DPR;
Mendengar dan membaca keterangan tertulis ahli dan saksi Presiden;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan
Mahkamah) pada 16 November 2020 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 237/PAN.MK/2020 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 23 November 2020 dengan Nomor
105/PUU-XVIII/2020, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah
pada 28 Desember 2020, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Pasal 24C ayat (1) yang berbunyi “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar,
memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya
diberikan
oleh
Undang-Undang
Dasar,
memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”;
2. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut “MK”)
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar ditegaskan
kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4316), sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020
Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
6
Nomor 6554) (selanjutnya disebut “UU MK”) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf
a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076) (selanjutnya disebut “UU Kekuasaan Kehakiman”) yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.;
3. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar dilakukan dalam hal suatu undang-
undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9
ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183), Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398 (selanjutnya disebut “UU PPP” Bukti P-
3) yang berbunyi: “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”;
4. Bahwa terdapat dua bentuk pengujian undang-undang dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi, yaitu pengujian formil dan pengujian materiil,
mengacu pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor:
06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut “ PMK No. 6/PMK/2005” Bukti P-4)
pengujian materiil di definisikan sebagai “…… pengujian undang-undang
yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945”. Hal ini
berarti dalam pengujian materiil, tidak saja dapat menguji pasal-pasal dan
ayat-ayat dalam undang-undang, melainkan pula seluruh bagian dari
7
kerangka atau sistematika undang-undang yang terdiri atas: (1) judul; (2)
pembukaan; (3) batang tubuh; (4) penutup; (5) penjelasan; dan (6)
lampiran, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam
undang-undang, sebagaimana dijabarkan dalam lampiran II Undang-
Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan juncto Undang-Undang 15 Tahun 2019 tentang perubahan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan;
5. Bahwa perihal pengujian formil, hal ini dirumuskan dalam Pasal 4 ayat (3)
PMK Nomor 6/PMK/2005, yaitu pengujian UU yang berkenaan dengan
proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian
materiil sebagaimana dimaksud ayat (2);
6. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar meliputi pengujian formil dan/atau
pengujian materiil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Angka 1
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Tentang Pedoman
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang berbunyi:
“Pengujian
adalah
pengujian
formil
dan/atau
pengujian
materiil
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (3) huruf a dan b Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.”;
7. Bahwa Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian
formil diatur juga dalam Pasal 51A ayat (3) UU MK yang menyatakan:
“Dalam hal permohonan pengujian berupa permohonan pengujian formil,
pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi
didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara
pembentukan peraturan perundang-undangan.”;
8. Bahwa Pemohon mengajukan uji formil atas pembentukan UNDANG-
UNDANG a quo Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (3) UNDANG-
UNDANG Mahkamah Konstitusi ditentukan dengan jelas bahwa pemohon
wajib menguraikan pembentukan undang-undang tidak memenuhi
ketentuan berdasarkan UUD 1945 dan/atau materi muatan dalam ayat,
pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan
UUD 1945. Selengkapnya bunyi Pasal 51 ayat (3) UNDANG-UNDANG MK
tersebut dapat dikutip sebagai berikut:
8
“Pasal 51
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan
undang-undang
tidak
memenuhi
ketentuan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
9. Hak Uji, baik formil maupun materiil, diakui keberadaannya dalam sistem
hukum Indonesia, sebagaimana terdapat dalam Konstitusi Indonesia, yaitu
Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang telah mengalami perubahan
sebanyak empat kali, dalam Pasal 24 ayat (1), yang menyatakan:
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya.......dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”.
10. Bahwa selanjutnya Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 Mahkamah Konstitusi menyatakan
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945.”;
11. Bahwa dalam perkara a quo, para Pemohon mengajukan pengujian
konstitusionalitas secara formil dan materiil terhadap Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573 Terhadap Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945);
12. Bahwa berdasarkan perluasan batu uji terhadap objek pengujian formil,
pengujian formil yang dimohonkan oleh Para Pemohon yaitu Pembentukan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, tidak sesuai
dengan Pembentukan Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 12
9
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang
menurut Para Pemohon telah melanggar asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik, tidak dapat dipertanggung jawabkan
secara akademik, dan naskah akademik (Bukti P-5) hanya formalitas
belaka, proses pembahasan dilakukan tergesa-gesa, di bahas di masa
reses dan dihotel-hotel mewah sampai tengah malam, tidak memperhatikan
sense of crisis pandemic Covid-19;
13. Bahwa Bab IV Ketenagakerjaan bagian kedua ketenagakerjaan Pasal 81
UU Cipta Kerja pada prinsipnya telah merevisi, mengubah, menghapus,
dan menetapkan norma baru dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4279)
(selanjutnya
disebut
“UU
KETENAGAKERJAAN” (Bukti P-6);
14. Bahwa pada pengujian materiil Para Pemohon mengajukan pengujian UU
Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan bagian kedua mengenai
ketenagakerjaan Pasal 81 Angka 1 Pasal 13 ayat (1) huruf c, Angka 2 Pasal
14 ayat (1), Angka 3 Pasal 37 ayat (1) huruf b, Angka 4 Pasal 42 , Angka
12 Pasal 56 ayat (3) dan ayat (4) , Angka 13 Pasal 57, Angka 14 Pasal 58
ayat (2), Angka 15 Pasal 59, Angka 16 Pasal 61 ayat (1) huruf c, Angka 20
Pasal 66, Angka 23 Pasal 79 ayat (2) huruf b, Angka 24 Pasal 88 , Angka
25 Pasal 88A ayat (7), Pasal 88B, Pasal 88C, Angka 30 Pasal 92, Angka
37 Pasal 151, Angka 38 Pasal 151A, Angka 42 Pasal 154A, dan Angka 44
Pasal 156 ayat (4) huruf c (Bukti P-7);
15. Bahwa berdasarkan argumentasi diatas, MK berwenang untuk memeriksa,
mengadili dan memutus permohonan a quo karena permohonan ini
merupakan permohonan uji formil dan uji materiil UU Cipta Kerja,
sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Mahkamah, UU Kekuasaan
Kehakiman, PMK No. 6/PMK/2005, dan yurisprudensi putusan MK;
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa salah satu fungsi fundamental MK ialah mengawal dan menjaga
hak-hak konstitusional warga negara sebagai bagian dari hak asasi
manusia. Dalam hal ini MK memastikan bahwa tidak ada produk legislasi
yang mencederai hak-hak konstitusional yang melekat pada warga negara,
10
dengan kesadaran ini, Para Pemohon memutuskan untuk mengajukan
konstitusional pembentukan dan materi muatan subtansi BAB IV
KETENAGAKERJAAN bagian kedua Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja;
2. Bahwa untuk mengajukan Permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945
kepada Mahkamah Konstitusi, subjek hukum yang dapat mengajukan diri
sebagai Pemohon adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK yang pada pokoknya menyatakan bahwa “ Pemohon dalam pengujian
UU terhadap UUD 1945 adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang,
yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam UU;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat, atau;
d. Lembaga negara.
3. Bahwa yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah sebagaimana
dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK yang berbunyi :
”Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD 1945”;
4. Bahwa Hak Konstitusional Para Pemohon telah diatur dalam Undang-
Undang Dasar 1945 sebagaimana Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28C ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat
(2), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3);
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat,
yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
11
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
6. Bahwa oleh karena itu, terdapat dua syarat yang harus di penuhi oleh Para
Pemohon agar Para Pemohon dapat mengajukan permohonan pengujian
konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945, yaitu kualifikasi dari
Para Pemohon dan adanya kerugian konstitusional;
Mengenai Kualifikasi Para Pemohon
7. Bahwa PEMOHON I adalah Serikat Pekerja yang berbentuk Federasi, yang
bernama Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tesktil, Sandang dan
Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK SPSI), didirikan
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3989) (selanjutnya disebut “UU SP/SB”) (Bukti
P-8);
8. Bahwa penjelasan umum UU SP/SB “Pekerja/buruh sebagai warga negara
mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum, hak untuk mendapatkan
pekerjaan dan penghidupan yang layak, mengeluarkan pendapat,
berkumpul dalam satu organisasi, serta mendirikan dan menjadi anggota
serikat pekerja/serikat buruh. Hak menjadi anggota serikat pekerja/serikat
buruh merupakan hak asasi pekerja/buruh yang telah dijamin di dalam
Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan hak tersebut,
kepada setiap pekerja/buruh harus diberikan kesempatan yang seluas-
luasnya mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
12
Serikat
pekerja/serikat
buruh
berfungsi
sebagai
sarana
untuk
memperjuangkan,
melindungi,
dan
membela
kepentingan
dan
meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Dalam
menggunakan hak tersebut, pekerja/buruh dituntut bertanggung jawab
untuk menjamin kepentingan yang lebih luas yaitu kepentingan bangsa dan
negara. Oleh karena itu, penggunaan hak tersebut dilaksanakan dalam
kerangka hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Hak berserikat bagi pekerja/buruh, sebagaimana diatur dalam Konvensi
International Labour Organization (ILO) Nomor 87 tentang Kebebasan
Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi, dan Konvensi ILO
Nomor 98 mengenai Berlakunya Dasar-dasar Daripada Hak Untuk
Berorganisasi dan Untuk Berunding Bersama sudah diratifikasi oleh
Indonesia menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan nasional.
Namun, selama ini belum ada peraturan yang secara khusus mengatur
pelaksanaan hak berserikat bagi pekerja/buruh sehingga serikat
pekerja/serikat buruh belum dapat melaksanakan fungsinya secara
maksimal. Konvensi ILO yang dimaksud menjamin hak berserikat pegawai
negeri sipil, tetapi karena fungsinya sebagai pelayan masyarakat
pelaksanaan hak itu diatur tersendiri. Pekerja/buruh merupakan mitra kerja
pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, menjamin
kelangsungan perusahaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Indonesia pada umumnya. Sehubungan dengan hal itu, serikat
pekerja/serikat
buruh
merupakan
sarana
untuk
memperjuangkan
kepentingan pekerja/buruh dan menciptakan hubungan industrial yang
harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Oleh karena itu, pekerja/buruh dan
serikat pekerja/serikat buruh harus memiliki rasa tanggung jawab atas
kelangsungan
perusahaan
dan
sebaliknya
pengusaha
harus
memperlakukan pekerja/buruh sebagai mitra sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan. Masyarakat pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat
buruh, dan pengusaha di Indonesia merupakan bagian dari masyarakat
dunia yang sedang menuju era pasar bebas. Untuk menghadapi hal
tersebut, semua pelaku dalam proses produksi perlu bersatu dan
menumbuhkembangkan sikap profesional. Di samping itu, pekerja/buruh
13
dan serikat pekerja/serikat buruh perlu menyadari pentingnya tanggung
jawab yang sama dengan kelompok masyarakat lainnya dalam
membangun bangsa dan negara. Serikat pekerja/serikat buruh didirikan
secara bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab oleh
pekerja/buruh untuk memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh dan
keluarganya. Dalam pembentukan serikat pekerja/serikat buruh dapat
menggunakan nama yang berbeda seperti antara lain perkumpulan
pekerja/perkumpulan
buruh,
organisasi
pekerja/organisasi
buruh,
sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang ini.”;
9. Bahwa pengertian serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam Pasal 1 angka
1 UU SP/SB yang selengkapnya berbunyi:
“Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari,
oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar
perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan
bertanggung
jawab
guna
memperjuangkan,
membela
serta
melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya”
10. Bahwa pengertian federasi serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam Pasal
1 angka 4 UU SP/SB yang selengkapnya berbunyi: “Federasi serikat
pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh.”;
11. Bahwa tujuan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh disebutkan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU
SP/SB yang selengkapnya berbunyi: “Serikat pekerja/serikat buruh,
federasi
dan
konfederasi
serikat
pekerja/serikat
buruh
bertujuan
memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta
meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/serikat dan
keluarganya.”
12. Bahwa fungsi serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh menurut UU SP/SB adalah antara lain sebagai
“sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan
anggotanya” (Vide Pasal 4 ayat (2) huruf d);
13. Bahwa syarat pembentukan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh menurut UU SP/SB antara lain:
“Setiap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/ serikat buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga.” (Vide Pasal 11 ayat (1));
14
14. Bahwa ketentuan mengenai anggaran dasar serikat pekerja/serikat buruh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana diatur
dalam Pasal 11 ayat (1) UU SP/SB dalam Penjelasan pasal a quo
disebutkan dengan bunyi sebagai berikut:
“Serikat pekerja/serikat buruh yang menjadi anggota federasi serikat
pekerja/serikat buruh dapat menggunakan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga federasi serikat pekerja/serikat buruh,
demikian juga federasi yang menjadi anggota konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh dapat menggunakan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga konfederasi serikat pekerja/serikat buruh”
15. Bahwa pengaturan mengenai legalitas serikat pekerja/serikat buruh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh antara lain
disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) UU SP/SB yang selengkapnya
berbunyi: “Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis
kepada
instansi
pemerintah
yang
bertanggungjawab
di
bidang
ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.”;
16. Bahwa PEMOHON I sebagai Serikat Pekerja memiliki tujuan, fungsi
memiliki Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (selanjutnya disebut
”AD/ART”) dan legalitas sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1
angka 4 UU SP/SB, sebagai serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana
ketentuan yang diatur dalam UU SP/SB, antara lain ketentuan Pasal 4 ayat
(1), Pasal 4 ayat (2) huruf d, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 18 ayat (1) UU
SP/SB, yang selengkapnya dapat PEMOHON I uraikan sebagai berikut:
a. Bahwa Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia, disingkat FSP TSK-SPSI didirikan pada
tanggal 14 Juli 1973 di Jakarta, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal
2 dan Pasal 3 Anggaran Dasar Organisasi dan NPWP Organisasi
(Bukti P-9 dan Bukti P-10);
b. Bahwa berdasarkan Pasal 6 Anggaran dasar FSP TSK – SPSI
berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
c.
Bahwa tujuan FSP TSK – SPSI dinyatakan dalam Pasal 8 Anggaran
Dasar, yang berbunyi: a. Terwujudnya suatu masyarakat madani yang
adil dan Makmur berdasarkan moral agama, Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. tetap
15
terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa; c. berkembangnya
kehidupan demokrasi; d. terciptanya perluasan dan kesempatan kerja
serta turut mensukseskan pembangunan;
d. Bahwa fungsi FSP TSK – SPSI selanjutnya dirumuskan dalam Pasal 9
Anggaran Dasar Organisasi yang berbunyi:
• Menghimpun dan mempersatukan serta menggalang solidaritas
dikalangan pekerja tekstil, sandang dan kulit pada khususnya serta
pekerja pada sektor aneka industri lainnya pada umumnya (Vide
huruf a);
• Membela, melindungi, memperjuangkan hak dan kepentingan
anggota serta kaum pekerja dan keluarganya (Vide huruf b);
• Memperjuangkan perbaikan syarat-syarat kerja, kesejahteraan dan
perbaikan tarap hidup pekerja (Vide huruf c);
• Memberikan
bimbingan
dan
Pendidikan
dalam
rangka
meningkatkan pemberdayaan dan pengetahuan pekerja akan hak
dan tanggung jawabnya sebagai pekerja, masyarakat dan bangsa
yang merdeka serta beradab sesuai dengan harkat dan
martabatnya (Vide huruf d);
e. Bahwa legalitas Pimpinan Pusat SP TSK - SPSI dibuktikan dengan
diterbitkannya Tanda Bukti Pencatatan yang dikeluarkan oleh
Departemen Tenaga Kerja Kantor Kotamadya Jakarta Selatan dengan
nomor pencatatan : 89/V/N/VII/2001 tanggal 17 Juli 2001 yang pada
pokoknya menyatakan bahwa pemberitahuan dan permohonan
pencatatan organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang bernama
Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) telah tercatat sesuai
ketentuan yang berlaku (Bukti P-11);
f.
Bahwa dalam Permohonan a quo, PEMOHON I di wakili oleh Ketua
Umum saudara Roy Jinto Ferianto, S.H. (Bukti P-12 dan Bukti P-13)
dan Sekretaris Umum saudara Moch. Popon, S.H. (Bukti P-14 dan
Bukti P-15), sebagai Pengurus Pimpinan Pusat FSP TSK-SPSI, yang
Namanya tercantum dalam Surat Keputusan Musyawarah Nasional VIII
FSP TSK SPSI Tahun 2019 Nomor: Kep. 13/MUNAS VIII/FSP TSK-
SPSI/XI/2019 tentang Pengesahan Dewan Penasehat, Dewan Pakar,
16
Komposisi dan Personalia Pengurus Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI
Masa Bakti 2019-2024 (Bukti P-16);
g. Bahwa kewenangan Ketua Umum dan Sekretaris Umum mewakili
anggota dan organisasi di dalam maupun di luar pengadilan diatur
dalam Pasal 19 ayat (1) huruf e Anggaran Dasar Organisasi FSP TSK-
SPSI “wewenang dan kewajiban pimpinan pusat” berbunyi: (1)
Pimpinan Pusat sebagai badan pelaksana organisasi tertinggi yang
bersifat kolektif berwenang untuk: e. Ketua Umum dan Sekretaris
Umum untuk dan atas nama mewakili anggota dan organisasi di
dalam maupun di luar pengadilan;
17. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusan sebelumnya telah menerima
pengujian undang-undang dimana legal standing pemohonnya merupakan
Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau Ketua dan Sekretaris Serikat
Pekerja/ Serikat Buruh sebagai perseorangan atau sekelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (1)
huruf a dan Penjelasannya UU MK jo. Pasal 3 huruf a Peraturan Mahkamah
Konstitusi No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang, yaitu antara lain:
a. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003;
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011;
c. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-VIII/2010;
d. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XI/2013;
e. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XII/2014;
f. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XV/2017;
g. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2017;
h. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XIII/2012;
i. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-X/2012;
j. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2017;
18. Bahwa selain perkara Pengujian Undang-Undang sebagaimana dalam
tersebut di atas, mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
dalam
pengujian
undang-undang
yang
dilakukan
oleh
serikat
pekerja/serikat buruh diantaranya dapat dilihat dan terdapat pula dalam
perkara PUU Nomor: 70/PUU-IX/2011 dan Nomor: 72/PUU-XIII/2015;
17
19. Bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Serikat Pekerja
sebagaimana dimaksud dalam UU SP/SB dan AD/ART, PEMOHON I
mengajukan permohonan pengujian formil dan materiil UU Cipta Kerja a
quo;
20. Bahwa PEMOHON II sampai dengan PEMOHON XIII, merupakan
Pemohon Perseorangan sebagai Warga Negara Indonesia yang
merupakan Pekerja/Buruh di berbagai Perusahaan di Wilayah Provinsi
Jawa Barat dan Banten, sebagaimana uraian sebagai berikut:
1) Bahwa PEMOHON II adalah RUDI HARLAN , Warga Negara Indonesia,
yang ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Bukti P-17)
karyawan di PT. CHANG SHIN INDONESIA (Bukti P-18) dengan status
sebagai karyawan tetap berdasarkan surat keterangan kerja (Bukti P-
19) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Bukti P- 20);
2) Bahwa PEMOHON III adalah ARIE NUGRAHA Warga Negara
Indonesia, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Bukti P-
21) karyawan di PT. CHANG SHIN INDONESIA (Bukti P-22) dengan
status sebagai karyawan tetap berdasarkan Surat Keputusan
Pengangkatan Sebagai Karyawan Tetap (Bukti P-23) dan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Bukti P-24);
3) Bahwa PEMOHON IV adalah BEY ARIFIN, Warga Negara Indonesia,
ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Bukti P-25)
karyawan di PT. DEAN SHOES (Bukti P-26) dengan status sebagai
karyawan tetap berdasarkan Surat Keputusan dari perusahaan (Bukti
P-27) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Bukti P-28);
4) Bahwa PEMOHON V adalah WAHYU TRI PRABOWO, Warga Negara
Indonesia, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Bukti P-
29) karyawan di PT. DEAN SHOES (Bukti P-30) dengan status
karyawan tetap berdasarkan Surat Keputusan dari perusahaan (Bukti
P-31) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Bukti P-32);
5) Bahwa PEMOHON VI adalah DONI PURNAMA, Warga Negara
Indonesia, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Bukti P-
33) karyawan di PT. WIN TEXTILE (Bukti P-34) dengan status sebagai
karyawan tetap berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan
18
Tetap dari perusahaan (Bukti P-35) dan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) (Bukti P-36);
6) Bahwa PEMOHON VII adalah RAHMAT SAEPUDIN Warga Negara
Indonesia, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Bukti P-
37) karyawan di PT. INDORAMA SYINTHETICS Tbk. (Bukti P-38)
dengan status sebagai karyawan tetap berdasarkan Sura Keputusan
dari perusahaan (Bukti P-39) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
(Bukti P-40);
7) Bahwa PEMOHON VIII adalah AGUS DARSANA, Warga Negara
Indonesia, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Bukti P-
41) karyawan di PT. VICTORY CHINGLUH INDONESIA (Bukti P-42)
dengan status karyawan tetap berdasarkan Surat Keputusan
Pembebasan Tugasan Pengurus Serikat Pekerja (Bukti P-43) dan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Bukti P-44);
8) Bahwa PEMOHON IX adalah CASKA Warga Negara Indonesia,
ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Bukti P-45)
karyawan di PT.INDORAMA VENTURES INDONESIA (Bukti P-46)
dengan
status
sebagai
karyawan
tetap
berdasarkan
Surat
Pengangkatan (Bukti P-47) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
(Bukti P-48);
9) Bahwa PEMOHON X adalah GURUH HUDHYANTO, Warga Negara
Indonesia, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Bukti P-
49) karyawan di PT. KAHATEX (Bukti P-50) dengan status sebagai
karyawan tetap Surat Keterangan dari perusahaan (Bukti P-51) dan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Bukti P-52);
10) Bahwa PEMOHON XI adalah JAYADI PRASETYA Warga Negara
Indonesia, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Bukti P-
53) karyawan di PT. KAHATEX (Bukti P-54) dengan status sebagai
karyawan tetap berdasarkan keputusan dari perusahaan (Bukti P-55)
dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Bukti P-56);
11) Bahwa PEMOHON XII adalah WAGIYANTO, Warga Negara Indonesia,
ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Bukti P-57)
karyawan di PT. MULTI GARMEN JAYA (Bukti P-58) dengan status
19
sebagai pekerja tetap dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Bukti P-
59);
12) Bahwa PEMOHON XIII adalah PRADANA KOSWARA Warga Negara
Indonesia, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Bukti P-
60) karyawan di PT. PRATAMA ABADI INDUSTRI-JX (Bukti P-61)
dengan status sebagai karyawan tetap berdasarkan Surat Keputusan
dari perusahaan (Bukti P-62) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
(Bukti P-63);
21. Bahwa PEMOHON II, PEMOHON III, PEMOHON IV, PEMOHON V,
PEMOHON VI, PEMOHON VII, PEMOHON VIII, PEMOHON IX,
PEMOHON X, PEMOHON XI, PEMOHON XII dan PEMOHON XIII masing-
masing adalah pekerja/buruh, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 1 angka 6 UU SP/SB jo Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4279;
22. Bahwa PEMOHON I, PEMOHON II, PEMOHON III, PEMOHON IV,
PEMOHON V, PEMOHON VI, PEMOHON VII, PEMOHON VIII, PEMOHON
IX, PEMOHON X, PEMOHON XI, PEMOHON XII, dan PEMOHON XIII,
adalah kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama (Bagian dari
Pemohon Perorangan);
23. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Para Pemohon memenuhi
kualifikasi sebagai pihak yang ditentukan dalam pasal 51 UU MK;
Mengenai Kerugian Konstitusional Para Pemohon
II.1. DALAM FORMIL
24. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-III/2005
dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya,
Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 (lima) syarat mengenai kerugian
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,
yakni sebagai berikut: a. Harus ada hak dan/atau kewenangan
konstitutional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; b. Hak dan/atau
kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah dirugikan oleh
20
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; c. Kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual,
setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi; d. Ada hubungan sebab akibat (causal
verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan
undang-undang yang dimohonkan pengujian; dan e. Ada kemungkinan
bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
25. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) huruf a dan Penjelasannya UU MK
juncto Pasal 3 huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang menyatakan bahwa Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;” Penjelasannya Pasal 51 ayat
(1) huruf a UU MK “Yang dimaksud dengan “perorangan” termasuk
kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama.” Pasal 3 huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang “Pemohon dalam
pengujian UU terhadap UUD 1945 adalah: a. Perorangan warga negara
Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama”
26. Bahwa ketentuan Pasal 51 UU MK, ternyata tidak membedakan legal
standing antara pengujian materiil dan pengujian formil. Artinya syarat legal
standing yang berlaku untuk pengujian materiil mutatis mutandis juga
berlaku dalam pengujian formil;
27. Bahwa dalam Praktik Mahkamah Konstitusi, perorangan WNI, terutama
pembayar pajak (tax payer; vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003) berbagai
asosiasi dan NGO/LSM yang concern terhadap suatu Undang-Undang
demi kepentingan publik, badan hukum, Pemerintah daerah, lembaga
negara, dan lain-lain, oleh Mahkamah dianggap memiliki legal standing
untuk mengajukan permohonan pengujian, baik formil maupun materiil,
Undang-Undang terhadap UUD 1945;
28. Bahwa berdasarkan syarat Legal Standing untuk Pengujian Formil,
Mahkamah Konstitusi telah melonggarkan syarat terpenuhinya mengingat
21
hubungan
pertautan
antara
Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujiannya secara formil dengan Para Pemohon sangat sulit terpenuhi,
Mahkamah Konstitusi menyatakan dalam Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009
Paragraf [3.9] angka 1a halaman 59-60:
“Mengingat bahwa pembentuk Undang-Undang, yakni DPR dan
Presiden keduanya dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu) secara
langsung oleh Rakyat, kedepan perlu syarat bahwa Pemohon harus
memiliki hak yang dibuktikan telah terdaftar sebagai Pemilih dalam
Pemilu, sehingga mereka punya hak untuk mempersoalkan
konstitusionalitas Undang-Undang, baik prosedur pembentukannya
(pengujian formil) maupun materi muatannya yang tidak boleh
bertentangan dengan Undang-Undang 1945”
29. Bahwa selanjutnya uraian Paragraf [3.9] angka 1b halaman 62 Putusan a
quo menyatakan:
“…….dalam uji formil, yang menyangkut tidak dilaksanakannya
mandat wakil rakyat secara fair, jujur dan bertanggung jawab dalam
mengambil keputusan-keputusan untuk membentuk satu UU atau
kebijakan lain, maka setiap warga negara sebagai perorangan yang
telah melaksanakan hak pilih sebagai pemegang kedaulatan,
disamping kualifikasi lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 51
ayat (1) huruf a sampai dengan d. Menurut Mahkamah memiliki
kedudukan hukum (Legal Standing) untuk mengajukan permohonan
uji formil, karena merasa dirugikan secara konstitusional oleh
pemegang mandat yang dipilih oleh rakyat, dengan mengambil
keputusan tidak sesuai dengan mandat yang di perolehnya secara
fiduciair.”;
30. Pemohon harus memiliki hak pilih yang dibuktikan telah terdaftar sebagai
pemilih dalam Pemilu, sehingga mereka mempunyai hak untuk
mempersoalkan konstitusionalitas suatu Undang-Undang, baik prosedur
pembentukannya (pengujian formil) maupun materi muatannya yang tidak
boleh bertentangan dengan UUD 1945;
31. Bahwa dalam uji formil kerugian konstitusional Pemohon harus dilihat dari
kepercayaan dan mandat yang diberikan kepada wakil sebagai fiduciair
dengan diberikan mandat kepada wakil rakyat (DPR) , yang harus
dilaksanakan secara itikad baik dan bertanggung jawab, untuk
menyuarakan aspirasi konstituennya serta mengambil keputusan dengan
prosedur dan tata cara yang fair dan jujur, wajar dan bertanggung jawab
sehingga Undang-Undang yang dibentuk yang akan mengikat warga
negara secara keseluruhan termasuk Para Pemohon;
32. Bahwa Kedaulatan Rakyat yang diberikan kepada pembuatan UU tidak
berhenti setelah mandat diberikan, namun setiap saat rakyat pemilih
22
berkepentingan untuk mengadakan pengawasan berdasarkan mekanisme
yang tersedia dalam UUD 1945. Perubahan ketiga UUD 1945 yang termuat
dalam Pasal 1 ayat (2) menentukan bahwa “kedaulatan rakyat berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945”;
33. Bahwa secara formil berdasarkan Pasal 6A ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1)
UUD 1945, DPR dan Presiden selaku pembentuk undang-undang
mendapatkan legitimasi untuk menduduki jabatannya karena telah dipilih
melalui pemilihan umum (pemilu) secara langsung oleh rakyat, termasuk
pula oleh para Pemohon sebagai warga negara dan memegang KTP
Indonesia yang berpartisifasi sebagai pemilih, yang merupakan perwujudan
dari kedaulatan rakyat sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Artinya, ada ikatan tali mandat antara para Pemohon sebagai warga negara
dan konstituen dengan Presiden dan DPR terpilih. Presiden dan DPR
terpilih telah diberikan kewenangan menurut konstitusi memegang
kekuasaan membentuk undang-undang sebagaimana ketentuan Pasal 20
ayat (1) UUD 1945 serta bersama dengan Presiden untuk membahas
rancangan undang-undang, tidak terkecuali UU Cipta Kerja untuk
mendapatkan persetujuan bersama sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat
(2) UUD 1945. Oleh karena itu, Presiden dan DPR yang telah dipilih rakyat
termasuk didalamnya para Pemohon, tidak seharusnya mengabaikan
aspirasi, pastisipasi, dan keaktifan para Pemohon dalam proses pembuatan
UU Cipta Kerja sehingga tidak semestinya pembuatan, pembahasan dan
pengesahan UU Cipta Kerja dilakukan secara tergesa-gesa, (kurang lebih
6 bulan perencanaan, pembuatan, pembahasan dan pengesahan 79 UU
yang terdapat dalam UU Cipta Kerja) dan untuk BAB IV Ketenagakerjaan
dalam UU Cipta Kerja hanya dibahas 3 hari (tanggal 25 September 2020
sampai dengan tanggal 27 September 2020), keterlibatan para Pemohon
dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak dapat diabaikan begitu
saja. Kedudukan para Pemohon harus dilihat sebagai wujud kedaulatan
rakyat yang secara langsung diimplementasikan dengan cara memilih;
34. Bahwa para Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia, memiliki
kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan
23
memiliki kesempatan yang sama dalam pemerintahan, sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, sebagai
warga negara hendaknya diperlakukan secara sama di dalam hukum dan
pemerintahan dalam memberikan masukan, saran, kritik, dan bahkan
menuntut kebijakan Negara yang dianggap inkonstitusional, meskipun para
Pemohon bukanlah merupakan pejabat langsung yang berwenang dalam
pembentukan Undang-Undang seperti Presiden dan DPR;
35. Bahwa para Pemohon yang merupakan warga negara diberikan jaminan
untuk merdeka dalam berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 28E ayat (3)
UUD 1945. Bahwa pengajuan permohonan ini merupakan bagian dari
pelaksaan hak sebagai warga negara yang merupakan organisasi Serikat
Pekerja dan juga pekerja/karyawan di berbagai daerah di Indonesia, dalam
mengeluarkan pikiran baik secara lisan dan tulisan, dengan mengajukan
tuntutan hukum sebagai warga Negara Indonesia atas kebijakan
pembentukan undang-undang yang dinilai melanggar konstitusi;
36. Bahwa mendasarkan pada pertimbangan dan praktik MK tersebut, syarat-
syarat terkait dengan kedudukan hukum yang harus dipenuhi oleh
Pemohon agar dapat mengajukan permohonan uji formil suatu undang-
undang yakni mengenai (i) kualifikasi Pemohon sebagaimana dimaksudkan
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, yaitu: a. perorangan warga negara
Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum
publik atau privat; atau d. lembaga negara”, dan (ii) adanya kerugian
konstitusional Pemohon yang berhubungan dengan kepercayaan yang
telah diberikannya kepada DPR melalui pemilihan umum dan pertautan
antara profesi, pekerjaan, dan/atau tugas para Pemohon dengan undang-
undang yang dimohonkan hak uji formalnya.;
37. Bahwa Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang mengatur relasi hal dan
kewajiban dalam hubungan kerja maupun hubungan industrial di Indonesia
yang akan berdampak langsung kepada para Pemohon sebagai pekerja
24
dan serikat pekerja. Oleh karenanya para Pemohon memerlukan kepastian
hukum atas perlindungan pekerja dan pelaksanaan kewenangan serikat
pekerja dalam mengupayakan kesejahteraan pekerja dan keluarganya;
38. Bahwa para Pemohon merupakan orang perorangan ataupun kelompok
perorangan yang memiliki kepentingan yang sama merupakan warga
negara Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih tetap dalam Daftar Pemilih
Tetap Pemilu tahun 2019 sehingga mempunyai hak untuk memilih anggota
DPR untuk melaksanakan mandat konstitusional yang diberikan oleh para
Pemohon selaku konstituen untuk seharusnya membuat undang-undang
yang aspiratif, dibuat secara prosedural dan terbuka, serta tidak merugikan
kepentingan para Pemohon;
39. Bahwa selain itu kerugian konstitusional para pemohon yang terdiri dari
pemimpin dan aktivis organisasi serikat buruh/pekerja yang tumbuh dan
berkembang secara swadaya atas kehendak dan keinginan sendiri di
tengah masyarakat yang bergerak dan didirikan atas kepedulian untuk
dapat memberikan perlindungan dan penegakan keadilan, hukum dan hak
asasi manusia di Indonesia serta para pekerja/buruh memiliki pertautan
yang nyata dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Tentang Cipta Kerja dimana didalamnya terdapat Perubahan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, akan berpotensi
terdampak kerugian konstitusional Para Pemohon dengan diantaranya
berkurangnya hak konstitusional para pemohon untuk mendapatkan
kehidupan layak atas pekerjaan yang telah dilakukan sebagaimana amanat
konstitusi UUD 1945 pasal 27 ayat (2) dan 28D ayat (2);
40. Bahwa sebagai contoh dalam Bab IV Ketengakerjaan kerugian
konstitusional Para Pemohon yang merupakan pengurus serikat pekerja
baik tingkat pusat, dan pekerja/buruh dimana pasal-pasal tersebut telah
melahirkan norma-norma baru yang dapat merugikan kepentingan
konstitusionalitas para pemohon (para Pemohon akan uraikan dalam dalil
kerugian materiil) diantaranya status dalam hubungan kerja yang
berkecederungan melegalkan praktek PKWT berkepanjangan tanpa
batasan waktu, dilegalkannya hubungan kerja alih daya (outsourcing)
terhadap semua jenis pekerjaan tanpa batasan waktu, di hapuskannya
Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota, kemudahan melakukan PHK dan
25
berkurangnya nilai pesangon, sehingga sangat berpotensi banyaknya akan
terjadi perselisihan karena tidak jelasnya ketentuan peralihan yang
mengatur mengenai norma-norma baru dan norma yang dihilangkan dalam
bab IV ketenagakerjaan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang
Cipta Kerja;
41. Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian
formil UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, maka kerugian atau
potensi kerugian konstitusional Para Pemohon tidak akan terjadi;
42. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, para Pemohon memiliki
potensi kerugian konstitusional, sehingga dapat dianggap mempunyai
kualifikasi untuk mengajukan permohonan uji formil Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana dimaksud dalam pasal
51 ayat (1) UU MK;
II.2. DALAM MATERIIL
43. Bahwa para Pemohon secara nyata (factual) atau setidak-tidaknya
potensial mengalami kerugian konstitusional sebagai akibat berlakunya
ketentuan pada Bab IV Ketengakerjaan bagian kedua mengenai
ketenagakerjaan Pasal 81 Angka 1 Pasal 13 ayat (1) huruf c, Angka 2 Pasal
14 ayat (1), Angka 3 Pasal 37 ayat (1) huruf b, Angka 4 Pasal 42 , Angka
12 Pasal 56 ayat (3) dan ayat (4) , Angka 13 Pasal 57, Angka 14 Pasal 58
ayat (2), Angka 15 Pasal 59, Angka 16 Pasal 61 ayat (1) huruf c, Angka 20
Pasal 66, Angka 23 Pasal 79 ayat (2) huruf b, Angka 24 Pasal 88 , Angka
25 Pasal 88A ayat (7), Pasal 88B, Pasal 88C, Angka 30 Pasal 92, Angka
37 Pasal 151, Angka 38 Pasal 151A, Angka 42 Pasal 154A, dan Angka 44
Pasal 156 ayat (4) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
44. Bahwa Bab IV Ketenagakerjaan bagian kedua ketenagakerjaan Pasal 81
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang
mengubah
Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2003
Tentang
Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan dan hubungan
industrial di Indonesia, berdasarkan penalaran yang wajar memiliki dampak
langsung dan tidak langsung kepada Para Pemohon khususnya
PEMOHON I yang merupakan pengurus Federasi ataupun Serikat
26
Pekerja/Serikat Buruh yang selama ini berfungsi salah satunya
memperjuangkan kesejahteraan pekerja/anggotanya termasuk menjadi
pihak yang terlibat langsung dalam lembaga/institusi ketenagakerjaan
seperti Lembaga Kerjasama Tripartit yang merekomendasikan kebijakan
ketenagakerjaan kepada pemerintah maupun Dewan Pengupahan
Kabupaten/Kota, Provinsi, maupun Nasional dipandang merugikan hak-hak
konstitusional Serikat Pekerja/Serikat sebagaimana diatur dalam UUD 1945
antara lain hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan [Pasal 27 ayat (2) UUD 1945], hak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia. [Pasal 28C ayat (1) UUD 1945], hak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya [Pasal 28C ayat (2) UUD 1945], hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum [Pasal 28D ayat (1) UUD
1945], dan hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja [Pasal 28D ayat (2) UUD 1945];
45. Bahwa bab IV Ketenagakerjaan bagian kedua ketenagakerjaan pasal 81
UU Cipta Kerja, telah mengubah ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan
yang mengatur syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja/buruh dan
pengusaha serta peran serikat pekerja/serikat buruh dalam hubungan
industrial;
46. Bahwa PEMOHON I yang merupakan Pengurus Federasi Serikat Pekerja
yang dibentuk dari, oleh dan untuk Pekerja/Buruh yang bersifat Bebas,
Terbuka,
Mandiri,
Demokratis,
dan
bertanggung
jawab
guna
memperjuangkan, membela, melindungi hak dan kepentingan anggotanya
serta meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya, sebagaimana
dalam ketentuan UU SP/SB, maka dalam menjalankan tugas dan fungsinya
tersebut akan berdampak secara langsung maupun tidak langsung dengan
berlakunya UU Cipta Kerja a quo;
27
47. Bahwa dengan berlakunya UU Cipta Kerja telah merugikan Hak
Konstitusional PEMOHON I maupun Anggota PEMOHON I baik secara
langsung maupun secara tidak langsung;
48. Bahwa dampak langsung dan tidak langsung kepada Para Pemohon
lainnya sebagai karyawan/pekerja Indonesia dimana kepentingan langsung
dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta
Kerja dipandang merugikan hak-hak konstitusional pekerja yang diatur
dalam UUD 1945 antara lain hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan [Pasal 27 ayat (2) UUD 1945], hak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia. [Pasal 28C ayat (1) UUD 1945], hak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya [Pasal 28C ayat (2) UUD
1945], hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum [Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945], dan hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja [Pasal 28D ayat (2) UUD 1945];
49. Bahwa dengan berlakunya UU Cipta Kerja Bab IV Ketenagakerjaan
bagian kedua ketenagakerjaan Pasal 81, secara materiil Para Pemohon
mengalami kerugian konstitusional yang bersifat aktual atau setidak-
tidaknya potensial kerugian, oleh karena itu Para Pemohon akan
menguraikan perbandingan melalui tabel berikut berikut:
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020
Hak Konstitusional
Para Pemohon
Kerugian Konstitusional
Para Pemohon
Angka 1 Pasal 13 ayat (1)
huruf c
(1). Pelatihan kerja
diselenggarakan oleh:
c.lembaga pelatihan kerja
perusahaan.
Pasal 27 ayat (2)
Undang-Undang Dasar
1945
(2). Tiap-tiap warga
negara berhak atas
pekerjaan dan
penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
Bahwa dengan
diberlakukannya Angka 1
Pasal 13 ayat (1) huruf c,
maka dengan adanya
lembaga Pelatihan kerja
Perusahaan akan
menimbulkan kerugian bagi
PEMOHON I dan anggota
28
Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (2) Undang-
Undang Dasar 1945
(1)
Setiap orang
berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum
yang adil serta
perlakuan yang sama
dihadapan hukum;
(2)
Setiap orang
berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil
dan layak dalam
hubungan kerja.
Pekerja PEMOHON I, karena
perusahaan bisa saja
menjadikan Lembaga Kerja
Perusahaan sebagai alasan
mempekerjakan Pekerja
dengan status pelatihan
kerja, padahal peserta
pelatihan kerja mengerjakan
proses produksi perusahaan
yang seharusnya dilakukan
oleh pekerja yang memiliki
hubungan hukum dengan
perusahaan baik sebagai
PKWT maupun PKWTT, hal
ini dapat menyebabkan
eksploitasi terhadap pekerja,
dimana Pekerja sedang
dalam masa pelatihan kerja
mengerjakan kegiatan
produksi yang menghasilkan
hasil produksi akan tetapi
pekerja sebagai peserta
pelatihan tersebut tidak
mempunyai hubungan kerja
dengan Perusahaan,
sehingga konsekuensi
hukumnya pekerja sebagai
peserta pelatihan kerja
tersebut tidak berhak atas
upah dan hak-hak lainnya
sebagaimana diatur didalam
ketentuan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku, padahal unsur-unsur
hubungan kerja telah
terpenuhi secara hukum.
29
Angka 2 Pasal 14 ayat (1)
(1). Lembaga pelatihan kerja
swasta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1) huruf b wajib
memenuhi Perizinan
Berusaha yang diterbitkan
oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.
Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar
1945
(1)
Setiap orang
berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum
yang adil serta
perlakuan yang sama
dihadapan hukum;
Bahwa dengan
diberlakukannya Angka 2
Pasal 14 ayat (1), maka
dengan adanya lembaga
pelatihan kerja swasta yang
tidak berbadan hukum,
anggota pekerja PEMOHON I
tidak mempunyai kepastian
hukum karena tidak jelas
status lembaga pelatihan
kerja swasta tersebut.
Angka 3 Pasal 37 ayat (1)
huruf b
(1). Pelaksana penempatan
tenaga kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) terdiri atas:
b. lembaga penempatan
tenaga kerja swasta.
Pasal 27 ayat (2)
Undang-Undang Dasar
1945
(2). Tiap-tiap warga
negara berhak atas
pekerjaan dan
penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar
1945
(1)
Setiap orang
berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum
yang adil serta
perlakuan yang sama
dihadapan hukum;
Bahwa dengan
diberlakukannya Angka 3
Pasal 37 ayat (1) huruf b,
maka akan mengakibatkan
banyaknya Lembaga
penempatan tenaga kerja
swasta perorangan tidak
berbadan hukum yang dapat
berpotensi tidak adanya
perlindungan dan kepastian
hukum bagi anggota
PEMOHON I yang
ditempatkan.
Angka 4 Pasal 42
(1) setiap pemberi kerja yang
mempekerjakan tenaga kerja
asing wajib memiliki rencana
pengunaan tenaga kerja
Pasal
27
ayat
(2)
Undang-Undang Dasar
1945
(2).
Tiap-tiap
warga
negara
berhak
atas
pekerjaan
dan
Bahwa
dengan
diberlakukannya
Angka
4
Pasal 42 maka merugikan
Hak
Konstitusional
PEMOHON I, PEMOHON II,
PEMOHON III, PEMOHON
IV, PEMOHON V, PEMOHON
30
asing yang disahkan oleh
pemerintah Pusat.
(2) pemberi kerja orang
perseorangan di larang
mempekerjakan tenaga kerja
asing.
(3) ketentuan sebagaimana di
maksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi:
a. direksi atau komisaris
dengan kepemilikan
saham tertentu atau
pemegang saham sesuai
dengan ketentuan
peraturan perundang-
undangan;
b.pegawai diplomatik dan
konsuler pada kantor
perwakilan negara asing;
atau
c. tenaga kerja asing yang
dibutuhkan oleh pemberi
kerja pada jenis kegiatan
produksi yang terhenti
karena keadaan darurat,
vokasi, perusahaan
rintisan (star-up) berbasis
teknologi, kunjungan
bisnis, dan penelitian
untuk jangka waktu
tertentu.
(4) Tenaga kerja asing dapat
dipekerjakan di Indonesia
hanya dalam hubungan kerja
untuk jabatan tertentu dan
waktu tertentu serta memiliki
penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
Pasal
28D
ayat
(2)
Undang-Undang Dasar
1945
(2) Setiap orang berhak
untuk bekerja serta
mendapat
imbalan
dan perlakuan yang
adil dan layak dalam
hubungan kerja.
VI,
PEMOHON
VII,
PEMOHON VIII, PEMOHON
IX, PEMOHON X, PEMOHON
XI,
PEMOHON
XII,
dan
PEMOHON XIII.
Bahwa Tenaga Kerja Asing
(TKA)
mendapatkan
kemudahan
syarat
administrasi
untuk
mendapatkan pekerjaan di
Indonesia, padahal fakta yang
terjadi adalah masih banyak
warga negara Indonesia yang
belum
mendapatkan
pekerjaan dan penghidupan
yang layak di Indonesia.
Bahwa
dengan
masuknya
TKA ke Indonesia, secara
otomatis
semakin
memperkecil peluang Warga
Negara
Indonesia
(WNI)
untuk bisa berkompetisi dan
mendapatkan pekerjaan di
Indonesia demi mendapatkan
hidup yang lebih layak.
Bahwa
organ-organ
perusahaan
di
Indonesia
dapat didominasi oleh TKA
ketimbang tenaga kerja WNI,
sehingga
menimbulkan
tenaga
kerja
WNI
tidak
mendapatkan kesejahteraan
dan penghidupan yang layak.
Bahwa hal ini menyebabkan
kecil
kemungkinan
tenaga
31
kompentesi sesuai dengan
jabatan yang akan diduduki.
(5) Tenaga kerja asing
dilarang menduduki jabatan
yang mengurusi personalia.
(6) Ketentuan mengenai
jabatan tertentu dan waktu
tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) di
atur dalam Peraturan
Pemerintah.
kerja
WNI
untuk
mendapatkan
pengakuan,
jaminan, dan perlakuan yang
sama di perusahaan pemberi
kerja
yang
telah
mempekerjakan TKA.
Para
pencari
kerja
WNI
nantinya
akan
memiliki
saingan
dalam
mencari
pekerjaan dan penghidupan
yang layak yaitu TKA.
Angka 12 Pasal 56 ayat (3)
dan ayat (4)
3) Jangka waktu atau
selesainya suatu pekerjaan
tertentu sebagimana
dimaksud pada ayat (2)
ditentukan berdasarkan
perjanjian kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai perjanjian kerja
waktu tertentu berdasarkan
jangka waktu atau selesainya
suatu pekerjaan tertentu
diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal
28D
ayat
1
Undang-Undang Dasar
1945
(1)
Setiap
orang
berhak atas pengakuan,
jaminan,
perlindungan,
dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan
hukum;
Bahwa
dengan
diberlakukannya Angka 12
Pasal 56 ayat (3) dan ayat (4)
maka
merugikan
Hak
Konstitusional PEMOHON I
dan anggota PEMOHON I.
Bahwa ayat (3) dan ayat (4)
tersebut
menimbulkan
ketidakpastian hukum, disisi
lain
jangka
waktunya
ditentukan
berdasarkan
perjanjian
kerja
kemudian
ayat (4) akan mengatur lebih
lanjut
melalui
Peraturan
Pemerintah.
Angka 13 Pasal 57
(1). Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu dibuat secara
tertulis serta harus
mengunakan bahasa
Indonesia dan huruf latin.
(2). Dalam hal perjanjian kerja
waktu tertentu dibuat dalam
Pasal
27
ayat
(2)
Undang-Undang Dasar
1945
(2).
Tiap-tiap
warga
negara
berhak
atas
pekerjaan
dan
penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
Bahwa
dengan
diberlakukannya Angka 13
Pasal 57 maka merugikan
Hak
Konstitusional
PEMOHON I dan anggota
PEMOHON I.
Bahwa
mengakibatkan
hilangnya kepastian hukum
32
bahasa Indonesia dan
bahasa asing, apabila
kemudian terdapat perbedaan
penafsiran antara keduanya,
yang berlaku perjanjian kerja
waktu tertentu yang dibuat
dalam bahasa Indonesia.
Pasal
28D
ayat
(1)
Undang-Undang Dasar
1945
(1)
Setiap
orang
berhak atas pengakuan,
jaminan,
perlindungan,
dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan
hukum;
untuk pekerja yang perjanjian
kerjanya dibuat secara tidak
tertulis (lisan), karena sampai
saat
ini
masih
banyak
hubungan kerja yang dibuat
secara tidak tertulis (lisan).
Angka 14 Pasal 58 ayat (2)
(2) Dalam hal disyaratkan
masa percobaan kerja
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), masa percobaan
kerja yang disyaratkan
tersebut batal demi hukum
dan masa kerja tetap
dihitung.
Pasal
28D
ayat
1
Undang-Undang Dasar
1945
(1)
Setiap
orang
berhak atas pengakuan,
jaminan,
perlindungan,
dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan
hukum;
Bahwa
dengan
diberlakukannya Angka 14
Pasal 58 ayat (2) maka
merugikan Hak Konstitusional
PEMOHON I dan anggota
PEMOHON I.
Bahwa
Pekerja/buruh
kehilangan kesempatan untuk
menjadi
pekerja
dengan
status
hubungan
kerja
Perjanjian Kerja Waktu Tidak
Tertentu (PKWTT).
Karena prakteknya selama ini
perjanjian kerja waktu tertentu
yang
mensyaratkan
masa
percobaan
hubungan
kerjanya
berubah
demi
hukum
menjadi
Pekerja
Perjanjian Kerja Waktu Tidak
Tertentu (PKWTT).
Angka 15 Pasal 59
(1) Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu hanya dapat
dibuat untuk pekerjaan
tertentu yang menurut jenis
dan sifat atau kegiatan
Pasal
27
ayat
(2)
Undang-Undang Dasar
1945
(2).
Tiap-tiap
warga
negara
berhak
atas
pekerjaan
dan
Bahwa
dengan
diberlakukannya Angka 15
Pasal 59 maka merugikan
Hak
Konstitusional
PEMOHON I dan anggota
PEMOHON I.
33
pekerjaannya akan selesai
dalam waktu tertentu, yaitu
sebagai berikut:
a. pekerjaan yang sekali
selesai atau yang
sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang
diperkirakan
penyelesaiannya dalam
waktu yang tidak terlalu
lama:
c.pekerjaan yang bersifat
musiman:
d.pekerjaan yang
berhubungan dengan
produk baru, kegiatan baru,
atau produk tambahan yang
masih dalam percobaan
atau penjajakan; atau
e. pekerjaan yang jenis dan
sifat atau kegiatannya
bersifat tidak tetap.
(2) perjanjian kerja untuk
waktu tertentu tidak dapat
diadakan untuk pekerjaan
yang bersifat tetap.
(3) perjanjian kerja untuk
waktu tertentu yang tidak
memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) demi
hukum menjadi perjanjian
kerja waktu tidak tertentu.
(4) ketentuan lebih lanjut
mengenai jenis dan sifat atau
penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
Pasal 28D ayat (1) dan
ayat
(2)
Undang-
Undang Dasar 1945
(1) Setiap orang berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan,
dan
kepastian
hukum
yang
adil
serta
perlakuan yang sama
dihadapan hukum;
(2) Setiap orang berhak
untuk bekerja serta
mendapat
imbalan
dan perlakuan yang
adil dan layak dalam
hubungan kerja.
Bahwa
tidak
adanya
kepastian hukum mengenai
lamanya
waktu
perjanjian
kerja waktu tertentu (PKWT),
dan hilangnya kesempatan
pekerja/buruh untuk menjadi
perjanjian kerja waktu tidak
tertentu (PKWTT) atau yang
dikenal pekerja tetap karena
aturan mengenai perjanjian
kerja waktu tidak tertentu
(PKWTT) tidak diatur lagi.
Maka dari itu tidak adanya
kesempatan
untuk
mendapatkan pekerjaan yang
layak oleh karena selamanya
akan menjadi Pekerja dengan
perjanjian kerja waktu tertentu
(PKWT.
Dengan dihapusnya norma
terkait jangka waktu PKWT
sangat berpotensi merugikan
hak
konstitusional
Para
Pemohon
untuk
mendapatkan pekerjaan yang
layak, yang diberikan oleh
oleh konstitusi yaitu Pasal 27
ayat
(2)
Undang-Undang
Dasar 1945
(2). Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
34
kegiatan pekerjaan, jangka
waktu, dan batas waktu
perpanjangan perjanjian kerja
waktu tertentu diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Angka 16 Pasal 61 ayat (1)
huruf c
(1). Perjanjian kerja berakhir
apabila:
c. selesainya suatu
pekerjaan tertentu;
Pasal
28D
ayat
(1)
Undang-Undang Dasar
1945
(1) Setiap orang berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan,
dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan
hukum;
Bahwa
dengan
diberlakukannya Angka 16
Pasal 61 ayat (1) huruf c
maka
merugikan
Hak
Konstitusional PEMOHON I
dan anggota PEMOHON I.
Bahwa penambahan frasa
“selesainya suatu pekerjaan
tertentu”
menimbulkan
ketidak pastian hukum bagi
pekerja,
karena
tidak
dijelaskan
apa
pengertian
pekerjaan tertentu dan sangat
berpotensi
akan
memudahkan
perusahaan
untuk melakukan pemutusan
hubungan
kerja
sewaktu-
waktu
dengan
alasan
pekerjaan sudah selesai.
Angka 20 Pasal 66
(1)
Hubungan kerja
antara perusahaan alih daya
dengan pekerja/buruh yang
dipekerjakannya didasarkan
pada perjanjian kerja yang
dibuat secara tertulis, baik
perjanjian kerja waktu tertentu
maupun perjanjian kerja
waktu tidak tertentu.
Pasal
27
ayat
(2)
Undang-Undang Dasar
1945
(2).
Tiap-tiap
warga
negara
berhak
atas
pekerjaan
dan
penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
Bahwa dengan
diberlakukannya Angka 20
Pasal 66 maka merugikan
Hak Konstitusional
PEMOHON I dan anggota
PEMOHON I.
Bahwa hilangnya
kesempatan untuk
mendapatkan pekerjaan yang
layak dalam hubungan kerja,
serta kepastian hukum untuk
35
(2)
Pelindungan
pekerja/buruh, upah dan
kesejahteraan, syarat-syarat
kerja, serta perselisihan yang
timbul dilaksanakan
sekurang-kurangnya sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan
menjadi tanggung jawab
perusahaan alih daya.
(3)
Dalam hal perusahaan
alih daya mempekerjakan
pekerja/buruh berdasarkan
perjanjian kerja waktu tertentu
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), perjanjian kerja
tersebut harus mensyaratkan
pengalihan pelindungan hak-
hak bagi pekerja/buruh
apabila terjadi pergantian
perulsahaan alih daya dan
sepanjang objek
pekerjaannya tetap ada.
(4)
Perusahaan alih daya
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berbentuk badan
hukum dan wajib memenuhi
Perizinan Berusaha yang
diterbitkan oleh Pemerintah
Pusat.
(5)
Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) harus memenuhi
norma, standar, prosedur,
dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 28D ayat (1) dan
ayat
(2)
Undang-
Undang Dasar 1945
(1) Setiap orang berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan,
dan
kepastian
hukum
yang
adil
serta
perlakuan yang sama
dihadapan hukum;
(2) Setiap orang berhak
untuk bekerja serta
mendapat
imbalan
dan perlakuan yang
adil dan layak dalam
hubungan kerja.
pekerja/buruh alih daya
(outsourcing) menjadi
pekerja/karyawan tetap
karena ketentuan batasan
waktu dan ketentuan adanya
peralihan hubungan kerja
dari perusahaan penyedia
jasa tenaga kerja kepada
perusahaan pemberi
pekerjaan di hapuskan, hal
ini sangat berpotensi
mengakibatkan selamanya
pekerja alih daya
(outsourcing) tidak akan
pernah berubah status
hubungan kerja dan akan
tetap menjadi pekerja/buruh
alih daya selamanya bahkan
mungkin seumur hidupnya
selama bekerja.
36
(6)
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelindungan
pekerja/buruh sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan
Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Angka 23 Pasal 79 ayat (2)
huruf b
b. istirahat mingguan 1
(satu) hari untuk 6
(enam)
hari kerja dalam 1 (satu)
minggu.
Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (2) Undang-
Undang Dasar 1945
(1) Setiap orang berhak
atas pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan
kepastian hukum
yang adil serta
perlakuan yang
sama dihadapan
hukum;
(2) Setiap orang berhak
untuk bekerja serta
mendapat imbalan
dan perlakuan yang
adil dan layak dalam
hubungan kerja.
Bahwa dengan
diberlakukannya Angka 23
Pasal 79 ayat (2) huruf b
maka merugikan Hak
Konstitusional PEMOHON II,
PEMOHON III, PEMOHON
IV, PEMOHON V,
PEMOHON VI, PEMOHON
VII, PEMOHON VIII,
PEMOHON IX, PEMOHON
X, PEMOHON XI,
PEMOHON XII, dan
PEMOHON XIII.
Bahwa hilangnya hak
konstitusional Para Pemohon
mengenai hak istirahat
mingguan dengan waktu
kerja 8 Jam satu hari untuk 5
hari kerja dalam satu minggu
karena tidak diatur sehingga
mengakibatkan adanya
ketidakpastian hukum
pekerja/buruh termasuk Para
Pemohon untuk waktu
istirahat mingguan lima hari
kerja dalam satu minggu.
37
Dan berpotensi upah tidak
dibayar pada saat waktu
istirahat mingguan untuk lima
(5) hari kerja dalam satu
minggu.
Angka 24 Pasal 88
(1). Setiap pekerja/buruh
berhak atas penghidupan
yang layak bagi
kemanusiaan.
(2). Pemerintah Pusat
menetapkan kebijakan
pengupahan sebagai salah
satu upaya mewujudkan hak
pekerja/buruh atas
penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
(3) Kebijakan pengupahan
sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi:
a. upah minimum;
b. struktur dan skala upah;
c. upah kerja lembur;
d. upah tidak masuk kerja
dan/atau tidak
melakukan pekerjaan
karena alasan tertentu;
e. bentuk dan cara
pembayaran upah;
f. hal-hal yang dapat
diperhitungkan dengan
upah; dan
g. upah sebagai dasar
perhitungan atau
pembayaran hak dan
kewajiban lainnya.
Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (2) Undang-
Undang Dasar 1945
(1) Setiap orang berhak
atas pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan
kepastian hukum
yang adil serta
perlakuan yang
sama dihadapan
hukum”
(2) Setiap orang berhak
untuk bekerja serta
mendapatkan
imbalan dan
perlakuan yang adil
dan layak dalam
hubungan kerja”
Bahwa dengan
diberlakukannya Angka 24
Pasal 88 maka merugikan
Hak Konstitusional
PEMOHON I,
PEMOHON II, PEMOHON III,
PEMOHON IV, PEMOHON
V, PEMOHON VI,
PEMOHON VII, PEMOHON
VIII, PEMOHON IX,
PEMOHON X, PEMOHON
XI, PEMOHON XII, dan
PEMOHON XIII.
Bahwa dihapusnya kewajiban
pemerintah untuk
menetapkan kebijakan
pengupahan yang melindungi
pekerja/buruh sangat
merugikan hak konstitusional
Para Pemohon, dimana
jaminan perlindungan itu
merupakan kewajiban
negara.
Dan tidak adanya kepastian
upah pekerja/buruh termasuk
Para Pemohon apabila tidak
masuk kerja dengan alasan
melakukan kegiatan lain
diluar pekerjaannya, upah
38
(4)
Ketentuan lebih lanjut
mengenai kebijakan
pengupahan diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
karena menjalankan hak
istirahat kerjanya.
Angka 25 Pasal 88A ayat (7)
(7)
Pekerja/buruh yang
melakukan pelanggaran
karena kesengajaan atau
kelalaiannya dapat dikenakan
denda .
Pasal
28D
ayat
(1)
Undang- Undang Dasar
1945
(1)
Setiap
orang
berhak atas pengakuan,
jaminan,
perlindungan,
dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan
hukum”
Bahwa dengan
diberlakukannya Angka 25
Pasal 88A maka merugikan
Hak Konstitusional
PEMOHON II, PEMOHON III,
PEMOHON IV, PEMOHON
V, PEMOHON VI,
PEMOHON VII, PEMOHON
VIII, PEMOHON IX,
PEMOHON X, PEMOHON
XI, PEMOHON XII, dan
PEMOHON XIII.
Bahwa tidak adanya
kepastian hukum mengenai
jenis pelanggaran atau
bentuk kelalaian yang dapat
dikenakan denda, pasal ini
berpotensi akan
dimanfaatkan
pengusaha/pemberi kerja
untuk mengenakan sanksi
denda kepada pekerja/buruh
dalam setiap adanya
pelanggaran.
Bahwa asas praduga tak
bersalah telah dilanggar oleh
ketentuan pasal a quo.
Angka 25 Pasal 88B
Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (2) Undang-
Undang Dasar 1945
Bahwa dengan
diberlakukannya Angka 25
39
(1) Upah ditetapkan
berdasarkan:
a. satuan waktu;
dan/atau
b. satuan hasil.
(2) Ketentuan lebih lanjut
mengenai upah
berdasarkan satuan waktu
dan/atau satuan hasil
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
(1) Setiap orang berhak
atas pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan
kepastian hukum
yang adil serta
perlakuan yang
sama dihadapan
hukum;
(2) Setiap orang berhak
untuk bekerja serta
mendapat imbalan
dan perlakuan yang
adil dan layak dalam
hubungan kerja.
Pasal 88B maka merugikan
Hak Konstitusional
PEMOHON II, PEMOHON III,
PEMOHON IV, PEMOHON
V, PEMOHON VI,
PEMOHON VII, PEMOHON
VIII, PEMOHON IX,
PEMOHON X, PEMOHON
XI, PEMOHON XII, dan
PEMOHON XIII.
Bahwa ketentuan pasal ini
sangat merugikan
pekerja/buruh upah satuan
waktu sama dengan upah
dibayarkan perjam, artinya
perusahaan dimungkinkan
hanya mempekerjakan
pekerja/buruh kurang dari
waktu jam kerja
sebagaimana dimaksud UU a
quo Bab IV Ketenagakerjaan
bagian kedua
ketenagakerjaan Pasal 81
angka 21 pasal 77 ayat (2)
huruf b, dengan membayar
upah perjam. Upah satuan
hasil sama dengan upah
dibayarkan sesuai hasil yang
dikerjakan ketentuan ini
sangat berpotensi merugikan
pekerja/buruh karena
perusahaan akan membayar
upah tidak sesuai dengan
upah minimum yang berlaku,
karena ketentuan ini tidak
memberikan kepastian
40
berapa upah satuan waktu
dan satuan hasil dan berlaku
untuk pekerja/buruh yang
bagaimana?
Angka 25 Pasal 88C
(1) Gubernur wajib
menetapkan upah
minimum provinsi.
(2) Gubernur dapat
menetapkan upah
minimum kabupaten/ kota
dengan syarat tertentu.
(3) Upah minimum
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan berdasarkan
kondisi ekonomi dan
ketenagakerjaan.
(4) Syarat tertentu
sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi
pertumbuhan ekonomi
daerah atau inflasi pada
kabupaten/kota yang
bersangkutan.
(5) Upah minimum
kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus lebih
tinggi dari upah minimum
provinsi.
(6) Kondisi ekonomi dan
ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud
pada ayat (3)
Pasal 27 ayat (2)
Undang- Undang
Dasar 1945
(2). Tiap-tiap warga
negara berhak atas
pekerjaan dan
penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (2) Undang-
Undang Dasar 1945
(1) Setiap orang berhak
atas pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan
kepastian hukum
yang adil serta
perlakuan yang
sama dihadapan
hukum;
(2) Setiap orang berhak
untuk bekerja serta
mendapat imbalan
dan perlakuan yang
adil dan layak dalam
hubungan kerja.
Bahwa dengan
diberlakukannya Angka 25
Pasal 88C maka merugikan
Hak Konstitusional
PEMOHON I,
PEMOHON II, PEMOHON III,
PEMOHON IV, PEMOHON
V, PEMOHON VI,
PEMOHON VII, PEMOHON
VIII, PEMOHON IX,
PEMOHON X, PEMOHON
XI, PEMOHON XII, dan
PEMOHON XIII.
Bahwa dalam ayat (2)
memberikan ketidak pastian
dalam penetapan upah
minimum kabupaten/kota
dengan adanya frasa
“dapat” artinya gubernur
dapat juga tidak menetapkan
upah minimum kab/kota.
Bahwa menghilangkan
kewajiban ketentuan upah
minimum diarahkan kepada
pencapaian kehidupan yang
layak, dengan demikian
hilangnya kepastian
pekerja/buruh untuk
mendapatkan kehidupan
41
menggunakan data yang
bersumber dari lembaga
yang berwenang di
bidang statistik.
(7) Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara
penetapan upah minimum
sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan syarat
tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4)
diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
yang layak melalui
penetapan upah minimum.
Bahwa menghilangkan
kewenangan bupati/walikota
untuk merekomendasikan
upah minimum kab/kota.
Bahwa menghilangkan peran
serikat pekerja/serikat buruh
dalam merumuskan dan
merundingkan penetapan
upah minimum melalui
Dewan Pengupahan Provinsi
dan Dewan Pengupahan
Kab/Kota dimana dalam
Lembaga Dewan
Pengupahan tersebut ada
unsur keterwakilan serikat
pekerja/serikat buruh.
Angka 30 Pasal 92
(1) Pengusaha wajib
merumuskan struktur
dan skala upah di
perusahaan dengan
memperhatikan
kemampuan
perusahaan dan
produktivitas.
(2) Struktur dan skala upah
digunakan sebagai
pedoman pengusaha
dalam menetapkan
upah.
Pasal 28D ayat (1)
Undang- Undang
Dasar 1945
(1) Setiap orang berhak
atas pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan
kepastian hukum
yang adil serta
perlakuan yang
sama dihadapan
hukum;
Bahwa dengan
diberlakukannya Angka 30
Pasal 92 maka merugikan
Hak Konstitusional
PEMOHON I,
PEMOHON II, PEMOHON III,
PEMOHON IV, PEMOHON
V, PEMOHON VI,
PEMOHON VII, PEMOHON
VIII, PEMOHON IX,
PEMOHON X, PEMOHON
XI, PEMOHON XII, dan
PEMOHON XIII.
Bahwa mengakibatkan
kerugian bagi para pemohon
42
(3) Ketentuan lebih lanjut
mengenai struktur dan
skala upah diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
karena hanya
memperhatikan kemampuan
perusahaan dan produktifitas.
Pada dasarnya penyusunan
struktur dan skala upah yang
memperhatikan kemampuan
perusahaan dan produktifitas
bersifat subjektif, yang tidak
memiliki kepastian hukum,
tidak adanya kepastian
bagaimana tata cara
membuktikan kemampuan
perusahaan dan
produktivitas, bisa saja terjadi
pemalsuan data yang
dilakukan oleh pengusaha.
Angka 37 Pasal 151
(1) Pengusaha,
pekerja/buruh, serikat
pekerjalserikat buruh, dan
Pemerintah harus
mengupayakan agar tidak
terjadi pemutusan
hubungan kerja.
(2) Dalam hal pemutusan
hubungan kerja tidak
dapat dihindari, maksud
dan alasan pemutusan
hubungan kerja
diberitahukan oleh
pengusaha kepada
pekerja/buruh dan/atau
serikat pekerja/serikat
buruh.
Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (2) Undang-
Undang Dasar 1945
(1) Setiap orang
berhak atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan
kepastian hukum
yang adil serta
perlakuan yang
sama dihadapan
hukum;
(2) Setiap orang
berhak untuk
bekerja serta
mendapat imbalan
dan perlakuan yang
Bahwa dengan
diberlakukannya Angka 37
Pasal 151 maka merugikan
Hak Konstitusional
PEMOHON I,
PEMOHON II, PEMOHON III,
PEMOHON IV, PEMOHON
V, PEMOHON VI,
PEMOHON VII, PEMOHON
VIII, PEMOHON IX,
PEMOHON X, PEMOHON
XI, PEMOHON XII, dan
PEMOHON XIII.
Bahwa akan memberikan
peluang kepada pengusaha
untuk melakukan PHK
terhadap para pekerja
dengan alasan yang belum
tentu dibenarkan oleh
43
(3) Dalam hal pekerja/buruh
telah diberitahu dan
menolak pemutusan
hubungan kerja,
penyelesaian pemutusan
hubungan kerja wajib
dilakukan melalui
perundingan bipartit
antara pengusaha dengan
pekerja/buruh dan/atau
serikat pekerja/serikat
buruh.
(4) Dalam hal perundingan
bipartit sebagaimana
dimaksud pada ayat (3)
tidak mendapatkan
kesepakatan, pemutusan
hubungan kerja dilakukan
melalui tahap berikutnya
sesuai dengan mekanisme
penyelesaian perselisihan
hubungan industrial.
adil dan layak
dalam hubungan
kerja.
ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.
Dan mengabaikan asas
praduga (presumption of
innocence) tak bersalah
karena idealnya pengusaha
dapat melakukan PHK
setelah memperoleh
penetapan lembaga
penyelesaian perselisihan
hubungan industrial (
Pengadilan Hubungan
Industrial ).
Angka 38 Pasal 151A
Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 151
ayat (2) tidak perlu dilakukan
oleh pengusaha dalam hal:
a.
Pekerja/buruh
mengundurkan diri atas
kemauan sendiri;
b.
Pekerja/buruh dan
pengusaha berakhir
hubungan kerjanya
sesuai dengan
Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (2) Undang-
Undang Dasar 1945
(1) Setiap orang berhak
atas pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan
kepastian hukum
yang adil serta
perlakuan yang
sama dihadapan
hukum;
Bahwa dengan
diberlakukannya Angka 38
Pasal 151A maka merugikan
Hak Konstitusional
PEMOHON II, PEMOHON III,
PEMOHON IV, PEMOHON
V, PEMOHON VI,
PEMOHON VII, PEMOHON
VIII, PEMOHON IX,
PEMOHON X, PEMOHON
XI, PEMOHON XII, dan
PEMOHON XIII.
44
perjanjian kerja waktu
tertentu;
c.
Pekerja/buruh
mencapai usia pensiun
sesuai dengan
perjanjian kerja,
peraturan perusahaan,
atau perjanjian kerja
bersama; atau
d.
Pekerja/buruh
meninggal dunia.
(2) Setiap orang berhak
untuk bekerja serta
mendapat imbalan
dan perlakuan yang
adil dan layak dalam
hubungan kerja.
Bahwa ketentuan ini
merugikan Para Pemohon
dan Para Pekerja/buruh
lainnya karena adanya
perlakukan yang berbeda
terhadap jenis-jenis PHK
huruf b dan c dengan jenis
PHK lainnya yang wajib
diberitahukan. Karena
faktanya banyak
pekerja/buruh yang tidak
diberikan salinan perjanjian
kerja waktu tertentu sehingga
pekerja/buruh tersebut tidak
mengetahui kapan
berakhirnya hubungan kerja,
maka dengan tidak
diberitahukan akan
menimbulkan ketidakpastian
kepada pekerja/buruh dan
pasal ini satu kesatuan
dengan Pasal 151 ayat (2).
Angka 42 Pasal 154A
(1) Pemutusan Hubungan
Kerja dapat terjadi karena
alasan:
a. perusahaan melakukan
penggabungan,
peleburan,
pengambilalihan, atau
pemisahan perusahaan
dan pekerja/buruh tidak
bersedia melanjutkan
hubungan kerja atau
pengusaha tidak
Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (2) Undang-
Undang Dasar 1945
(1) Setiap orang berhak
atas pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan
kepastian hukum
yang adil serta
perlakuan yang
sama dihadapan
hukum;
(2) Setiap orang berhak
untuk bekerja serta
Bahwa dengan
diberlakukannya Angka 42
Pasal 154A maka merugikan
Hak Konstitusional
PEMOHON II, PEMOHON III,
PEMOHON IV, PEMOHON
V, PEMOHON VI,
PEMOHON VII, PEMOHON
VIII, PEMOHON IX,
PEMOHON X, PEMOHON
XI, PEMOHON XII, dan
PEMOHON XIII.
45
bersedia menerima
pekerja/buruh;
b. perusahaan melakukan
efisiensi diikuti dengan
penutupan perusahaan
atau tidak diikuti dengan
penutupan perusahaan
yang disebabkan
perusahaan mengalami
kerugian;
c. perusahaan tutup yang
disebabkan karena
perusahaan mengalami
kerugian secara terus
menerus selama 2 (dua)
tahun;
d. perusahaan tutup yang
disebabkan keadaan
memaksa (force majeur)
.
e. perusahaan dalam
keadaan penundaan
kewajiban pembayaran
utang;
f. perusahaan pailit;
g. adanya permohonan
pemutusan hubungan
kerja yang diajukan oleh
pekerja/buruh dengan
alasan pengusaha
melakukan perbuatan
sebagai berikut:
1. menganiaya,
menghina secara
kasar atau
mengancam pekerja/
buruh;
mendapat imbalan
dan perlakuan yang
adil dan layak dalam
hubungan kerja.
Bahwa ketentuan ini sangat
merugikan Para pemohon
dengan tidak memberikan
kepastian secara hukum
berapa hak-hak pesangon
pekerja/buruh apabila terjadi
PHK dengan alasan-alasan
sebagaimana dimaksud
Pasal 154A tersebut.
Serta berpotensi mengurangi
hak-hak pesangon,
penghargaan masa kerja,
uang penggantian hak
sebagaimana ketentuan PHK
yang diatur dalam UU Nomor
13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dalam
Pasal 161, Pasal 162, Pasal
163, Pasal 164, Pasal 165,
Pasal 166, Pasal 167, Pasal
168, Pasal 169, Pasal 170,
Pasal 171, Pasal 172 dan
Pasal 184.
Bahwa UU a quo telah
menghilangkan sanksi
Pidana terkait Pasal 167 jo
Pasal 184 UU Nomor 13
Tahun 2003.
46
2. membujuk dan/atau
menyuruh
pekerja/buruh untuk
melakukan
perbuatan yang
bertentangan dengan
peraturan
perundang-
undangan;
3. tidak membayar
upah tepat pada
waktu yang telah
ditentukan selama 3
(tiga) bulan berturut-
turut atau lebih,
meskipun pengusaha
membayar upah
secara tepat waktu
sesudah itu;
4. tidak melakukan
kewajiban yang telah
dijanjikan kepada
pekerja/ buruh;
5. memerintahkan
pekerja/buruh untuk
melaksanakan
pekerjaan di luar
yang diperjanjikan;
atau
6. memberikan
pekerjaan yang
membahayakan jiwa,
keselamatan,
kesehatan, dan
kesusilaan
pekerja/buruh
sedangkan pekerjaan
47
tersebut tidak
dicantumkan pada
perjanjian kerja;
h. menganiaya, menghina
secara kasar atau
mengancam pekerja/
buruh;
i. pekerja/buruh
mengundurkan diri atas
kemauan sendiri dan
harus memenuhi syarat:
1. mengajukan
permohonan
pengunduran diri
secara tertulis
selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari
sebelum tanggal
mulai pengunduran
diri;
2. tidak terikat dalam
ikatan dinas; dan
3. tetap melaksanakan
kewajibannya sampai
tanggal mulai
pengunduran diri;
j. pekerja/buruh mangkir
selama 5 (lima) hari
kerja atau lebih berturut-
turut tanpa keterangan
secara tertulis yang
dilengkapi dengan bukti
yang sah dan telah
dipanggil oleh
pengusaha 2 (dua) kali
secara patut dan
tertulis;
48
k. pekerja/buruh
melakukan pelanggaran
ketentuan yang diatur
dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan,
atau perjanjian kerja
bersama dan
sebelumnya telah
diberikan surat
peringatan pertama,
kedua, dan ketiga
secara berturut-turut
masing-masing berlaku
untuk paling lama 6
(enam) bulan kecuali
ditetapkan lain dalam
perjanjian kerja,
peraturan perusahaan,
atau perjanjian kerja
bersama;
l. pekerja/buruh tidak
dapat melakukan
pekerjaan selama 6
(enam) bulan akibat
ditahan pihak yang
berwajib karena diduga
melakukan tindak
pidana;
m. pekerja/buruh
mengalami sakit
berkepanjangan atau
cacat akibat kecelakaan
kerja dan tidak dapat
melakukan
pekerjaannya setelah
melampaui batas 12
(dua belas) bulan;
49
n. pekerja buruh
memasuki usia pensiun
o. pekerja/buruh
meninggal dunia
(2) Selain alasan pemutusan
hubungan kerja
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat
diterapkan alasan
pemutusan hubungan
kerja lainnya dalam
perjanjian kerja,
peraturan perusahaan,
atau perjanjian kerja
bersama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
61 Ayat (1)
(3) Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara
pemutusan hubungan
kerja diatur dalam
peraturan Pemerintah.
Angka 44 Pasal 156 ayat (4)
huruf c
(4) Uang penggantian hak
yang seharusnya
diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
meliputi :
c. hal-haI lain yang
ditetapkan dalam
perjanjian kerja,
peraturan
perusahaan, atau
Pasal 28D ayat (1)
Undang- Undang
Dasar 1945
(1) Setiap orang berhak
atas pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan
kepastian hukum
yang adil serta
perlakuan yang sama
dihadapan hukum;
Bahwa dengan
diberlakukannya Angka 44
Pasal 156 ayat (4) huruf c
maka merugikan Hak
Konstitusional PEMOHON II,
PEMOHON III, PEMOHON
IV, PEMOHON V,
PEMOHON VI, PEMOHON
VII, PEMOHON VIII,
PEMOHON IX, PEMOHON
X, PEMOHON XI,
PEMOHON XII, dan
PEMOHON XIII.
50
perjanjian kerja
bersama.
Bahwa ketentuan ini
merugikan Para Pemohon
dan pekerja/buruh lainnya
karena tidak adanya
kepastian hukum mengenai
uang penggantian
perumahan serta pengobatan
dan perawatan sebesar 15%
(lima belas perseratus)
sebagaimana yang biasa
diterima pekerja/buruh kalau
ter PHK, dengan tidak
dicantumkan kewajiban
perusahaan tersebut akan
berpotensi tidak diberikan
oleh perusahaan hak
pekerja/buruh tersebut.
50. Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian
materiil UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, maka kerugian atau
potensi kerugian konstitusional Para Pemohon tidak akan terjadi;
51. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Para Pemohon memiliki
potensi kerugian konstitusional, sehingga dapat dianggap mempunyai
kualifikasi untuk mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK;
III. TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN PENGUJIAN FORMIL
1. Bahwa merujuk pada putusan MK Nomor: 27/PUU-VII/2019, tanggal 16
Juni 2010, pengujian formil undang-undang hanya dapat diajukan dalam
tenggat waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah undang-undang dimuat
dalam Lembaran Negara. Selengkapnya MK menyatakan:
“(3.34) ……sebuah undang-undang yang dibentuk tidak didasarkan
tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD1945 akan dapat mudah
diketahui dibandingkan dengan undang-undang yang subtansinya
bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum sebuah
undang-undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah
51
telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan
undang-undang
batal
sejak
awal.
Mahkamah
memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah
undang-undang dimuat dalam lembaran Negara sebagai waktu yang
cukup untuk mengajukan pengujian terhadap undang-undang.”;
2. Bahwa UU Cipta Kerja dicatatkan dalam Lembaran Negara pada tanggal 2
Nopember 2020, sehingga batas waktu pengajuan permohonan pengujian
formil undang-undang a quo ialah tanggal 16 Desember 2020;
3. Bahwa permohonan a quo di daftarkan pada tanggal 16 Nopember 2020;
4. Berdasarkan uraian diatas, pengajuan permohonan ini masih dalam tenggat
waktu pengujian formil sebagaimana dipersyaratkan oleh putusan MK
Nomor 27/PUU-VII/2009;
IV. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
Bahwa ruang lingkup pengujian a quo meliputi:
1. Pengujian formil yang berkaitan dengan pembentukan UU Cipta Kerja
yang inkonstitusional;
2. Pengujian
Materiil
BAB
IV
Ketenagakerjaan
bagian
kedua
Ketenagakerjaan Pasal 81 Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
meliputi:
Angka 1 Pasal 13 ayat (1) huruf c
(1) . Pelatihan kerja diselenggarakan oleh:
c. lembaga pelatihan kerja perusahaan.
Angka 2 Pasal 14 ayat (1)
(1) Lembaga pelatihan kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1) huruf b wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang
diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Angka 3 Pasal 37 ayat (1) huruf b
(1) Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (1) terdiri atas:
b. lembaga penempatan tenaga kerja swasta.
Angka 4 Pasal 42
(1) setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib
memiliki rencana pengunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh
pemerintah Pusat.
(2) pemberi kerja orang perseorangan di larang mempekerjakan tenaga
kerja asing.
(3) ketentuan sebagaimana di maksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau
pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing;
atau
52
c. tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja jenis kegiatan
produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan
rintisan (star-up) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian
untuk jangka waktu tertentu.
(2) tenga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam
hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta
memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
(3) tenga kerja asing dilarang menduduki jabatan hanya mengurusi
personalia.
(4) ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) di atur dalam Peraturan Pemerintah.
Angka 12 Pasal 56 Ayat (3) dan (4)
(3) Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagimana
dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu
berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Angka 13 Pasal 57
1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus
menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
2. Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa
Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan
penafsiran antara keduanya, yang berlaku perjanjian kerja waktu
tertentu yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Angka 14 Pasal 58 ayat (2)
(2). dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaiman dimaksud
pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratakan tersebut batal
demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
Angka 15 Pasal 59
(1). perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk
pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan
pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang
tidak terlalu lama:
c. pekerjaan yang bersifat musiman;
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru,
atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau
penjajakan; atau
e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
(2). perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat di adakan untuk
pekerjaan yang bersifat tetap;
(3). perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum
menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu;
(4). ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan
pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian
kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Angka 16 Pasal 61 ayat (1) huruf c
(1) Perjanjian kerja berakhir apabila:
53
c. selesainya suatu pekerjaan tertentu;
Angka 20 Pasal 66
(1) Hubungan kerja antara perusahan alih daya dengan pekerja/buruh
yang diperkerjakan didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat
secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian
kerja waktu tidak tertentu.
(2) Pelindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat
kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-
kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan menjadi tanggung jawab perusahan alih daya.
(3) Dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh
berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan
pengalihan pelindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi
pergantian perusahan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya
tetap ada.
(4) Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk
badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang
diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Perizinan Berusaha sebagimana dimaksud pada ayat (4) harus
memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah pusat.
(6) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pelindungan
pekerja/buruh
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Angka 23 Pasal 79 ayat (2) huruf b
(2). b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1
(satu) minggu.
Angka 24 Pasal 88
(1) setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
(2). Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah
satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang
layak bagi kemanusian.
(3). Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
a. upah minimum;
b. struktur dan skala upah;
c. upah kerja lembur;
d. upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena
alasan tertentu;
e. bentuk dan cara pembayaran upah;
f. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan
g. upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban
lainnya.
(4). Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Angka 25 Pasal 88A ayat (7)
(7). Pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau
kelalaiannya dapat dikenakan denda.
54
Pasal 88B
(1). Upah ditetapkan berdasarkan:
a. satuan waktu; dan/atau
b. satuan hasil.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu
dan/atau satuan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 88C
(1) Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.
(2) Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/ kota dengan
syarat tertentu.
(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
(4) Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang
bersangkutan.
(5) Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.
(6) Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang
berwenang di bidang statistik.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
dan
syarat
tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Angka 30 Pasal 92
(1) Pengusaha wajib merumuskan struktur dan skala upah di perusahaan
dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
(2) Struktur dan skala upah digunakan sebagai pedoman pengusaha
dalam menetapkan upah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan skala upah diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Angka 37 Pasal 151
(1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerjalserikat buruh, dan
Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan
hubungan kerja.
(2) Dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maksud
dan alasan pemutusan hubungan kerja diberitahukan oleh pengusaha
kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
(3) Dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak pemutusan
hubungan kerja, penyelesaian pemutusan hubungan kerja wajib
dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan
pekerja/buruh dan/atau serikat pekerjalserikat buruh.
(4) Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme
penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Angka 38 Pasal 151A
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2) tidak
perlu dilakukan oleh pengusaha dalam hal:
a. Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
55
b. Pekerja/buruh dan pengusaha berakhir hubungan kerjanya sesuai
dengan perjanjian kerja waktu tertentu;
c. Pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; atau
d. Pekerja/buruh meninggal dunia.
Angka 42 Pasal 154A
(1). Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan:
a. perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan,
atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia
melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima
pekerja/buruh;
b. perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan
atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan
perusahaan mengalami kerugian;
c. perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami
kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
d. perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);
e. perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
f. perusahaan pailit;
g. adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh
pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan
sebagai berikut:
1. menganiaya,
menghina
secara
kasar
atau
mengancam
pekerja/buruh;
2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan
selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha
membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/
buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di
luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan,
kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;
h. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;
i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus
memenuhi syarat:
1. mengajukan
permohonan
pengunduran
diri
secara
tertulis
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai
pengunduran diri;
2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
3. tetap
melaksanakan
kewajibannya
sampai
tanggal
mulai
pengunduran diri;
j. pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-
turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti
yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut
dan tertulis;
56
k. pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan
ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama
6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
l. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam)
bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan
tindak pidana;
m. pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat
kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah
melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
n. pekerja buruh memasuki usia pensiun; atau
o. pekerja/buruh meninggal dunia.
(2). Selain alasan pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat diterapkan alasan pemutusan hubungan kerja
lainnya dalm perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian
kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1).
(3). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemutusan hubungan kerja
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Angka 44 Pasal 156 Ayat (4) huruf c
(4). Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
C. hal-haI lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
V. 1. Alasan Permohonan Pengujian Formil
1. Bahwa proses pembentukan perundang-undangan merupakan tidak
terpisahkan dari konsep kedaulatan rakyat. Kedaulatan berada di tangan
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 1 ayat 2);
2. Bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat ini secara nyata dilaksanakan
melalui pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR.
Ketentuan Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dan
Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Begitu juga dengan anggota DPR yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan
umum sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Presiden dan DPR yang telah dipilih rakyat itu, diberikan
kewenangan menurut konstitusi memegang kekuasaan membentuk
undang-undang sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 serta
bersama dengan Presiden untuk membahas rancangan undang-undang
tidak terkecuali UU Cipta Kerja, untuk mendapatkan persetujuan bersama
sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945;
57
4. Bahwa keberadaan Presiden dan DPR dalam pembentukan undang-
undang, harusnya mencerminkan kehendak rakyat yang telah memilihnya
melalui pemilihan umum. Mandat rakyat dalam pembentukan undang-
undang ini merupakan mandat khusus yang tidak diberikan kepada
Lembaga lain, bahkan persetujuan bersama dalam pembentukan undang-
undang itu secara eksplisit diberikan kepada DPR dan Presiden, bukan
kepada pemerintah atau Menteri-menteri pembantu Presiden;
5. Bahwa berdasarkan hal itu, dalam pembentukan undang-undang tidak
hanya memperhatikan aspirasi rakyat, namun harus berdasarkan kehendak
publik secara luas. Pembentukan undang-undang harus mencerminkan
kehendak rakyat, tidak menjadi monopoli pembentuk undang-undang, yakni
DPR dan Presiden semata. DPR dan Presiden dalam pembentukan
undang-undang, harus dilihat semata mata sebagai “alat” bagi representasi
publik;
6. Bahwa berkaitan dengan itu, pelaksanaan kedaulatan rakyat (demokrasi)
hendaknya dimaknai bukan hanya sebagai control kolektif terhadap
pemenuhan kebutuhan bersama (Bentham 1986), bukan juga hanya
Gerakan ketegangan dalam pemenuhan hak bersama lewat Gerakan
massa (Tilly, 2006), tetapi juga sebuah proses komunikasi dengan
mencapai kesepakatan-kesepakatan bersama (Hardiman, 2009; Habermas,
1986). Lewat komunikasi tersebut, kesepakatan-kesepakatan bersama
dapat dicapai untuk mengisi kekosongan. Keterlibatan warga yang berasal
dari berbagai kepentingan dalam pengambilan keputusan publik adalah
jalan utama menuju demokrasi yang bermakna (Tornquist et ak.2005).
dalam pembentukan kebijakan mestinya berlaku yang disebut sebagai
aouthority of function, otoritas yang melekat pada actor kepemimpinan
digunakan semaksimal mungkin untuk memunculkan dan menjaga
kepercayaan publik terhadap institusi kepemimpinan. Otoritas itu mestinya
difungsikan untuk menyelesaikan apa yang dianggap sebagai persoalan
public (Wareen, 1996);
7. Bahwa skema demokrasi liberal, partisipasi publik menjadi nyawa untuk
mencapai sebuah kebaikan bersama. Berbagai consensus diperdebatkan
secara argumentatif oleh aktor yang ada diruang public (Fishkin,2009).
Demokrasi mengajak warga kearah perdebatan rasional demi kehidupan
58
bersama yang lebih baik. Hebermas mengatakan bahwa suatu ruang publik
yang setara merupakan jalan menuju demokrasi yang melindungi
kebebasan dan kebaikan bersama. Demorkasi deliberative mensyaratkan
ruang publik yang mengandung informasi setara. Semua aktor yang berada
dalam interaksi kepentingan dapat mengakses semua informasi yang ada
mengenai kesepakatan yang hendak dituju;
8. Bahwa oleh sebab itu, proses pembentukan undang-undang merupakan
salah
satu
unsur
vital
dalam
berdemokrasi
dalam
menentukan
konstitusionalitas undang-undang. Sebab proses pembentukan legislasi
menentukan hasil substansi legislasi, legitimasi, rule of law, dan nilai-nilai
esensial demokrasi procedural (itta Bar-Simon-Toy, 2011). Dengan
demikian, penilaian konstitusionalitas terhadap proses pemebntukan
legislasi tidak hanya berkelindan pada prinsip fundamental konstitusi,
mengutip pandangan Prof. Susi Dwi Harijanti, prinsip yang dimaksud ialah
the umbrella principils (prinsip-prinsip payung) sebagai prinsip mendasar
ketatanegaraan Indonesia, yang digarikan dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945
tentang prinsip negara kesatuan dan republik, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi, dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
tentang prinsip negara hukum. Dalam konteks ini, landasan yang relevan
adalah Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Prinsip kedaulatan rakyat
dan demokrasi mengarahkan proses pembentukan legislasi harus bernilai
transparan, partisipatif, akuntabel, aksesibel, dengan publisitas, inklusif, dan
deliberative. Sementara itu prinsip negara hukum menunjukkan, proses ini
harus dilakukan secara lawful atau berdasarkan pada norma yang berlaku
secara ketat, dijalankan sesuai dengan kewenangan, dan dijalankan
dengan konsisten menurut hukum. Landasan fundamental inilah yang
memberikan nyawa bagi norma formil-prosedural pembentukan undang-
undang.
(vide keterangan Ahli Prof Susi Dwi Harijanti dalam sidang Perkara Nomor
79/PUU-XVII/2019 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 19 tahun
2015 tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberatasan Korupsi; itta Bar-Simon-Tov, “the puzzling
Resistance to Judicial Review of the Legislative Process”. Bastan University
Law Review Vol. 91: 1915, 2011, hlm. 1928-1936);
59
9. Bahwa secara formil, UUD 1945 tidak mengatur secara rinci ketentuan
Pembentukan Undang-Undang, oleh karenanya Pasal 22A UUD 1945,
menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut tata cara pembentukan peraturan
perundang-undangan diatur dengan Undang-Undang, yakni dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan. Dengan demikian artinya Pasal 22A UUD 1945 telah
mendelegasikan
kewenngan
konstitusional
pembentukan
peraturan
perundang-undangan kepada UU Nomor 12 Tahun 2011 juncto UU Nomor
15 Tahun 2019. Sehingga semua pembentukan perundang-undangan harus
tunduk pada UU Nomor 12 Tahun 2011 juncto UU Nomor 15 Tahun 2019
termasuk UU Cipta Kerja;
10. Bahwa selanjutnya suatu undang-undang menjadi sah dan dapat
diundangkan menurut UUD 1945 harus terlebih dahulu di bahas dan
disetujui bersama oleh DPR dan Presiden. Hal tersebut ditegaskan dalam
Pasal 20 UUD 1945, yaitu sebagai berikut:
Pasal 20 UUD 1945
(1) DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan
Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan
bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi
dalam persidangan DPR masa itu.
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah
disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui
bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga
puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui,
rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang
dan wajib diundangkan:
11. Bahwa filosofi yang termaktub dalam Pasal 20 UUD 1945 tersebut
merupakan suatu landasan diberikannya kewenangan menurut konstitusi
kepada DPR maupun Presiden yang merupakan pemegang mandat yang
dipilih oleh rakyat Indonesia termasuk Para Pemohon, untuk membentuk
dan mengesahkan UU yang mengatur kehidupan masyarakat. Hal tersebut
sejalan dengan prinsip kedaulatan di tangan rakyat sebagaimana tercantum
dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945;
12. Bahwa tujuan dan proses dari pembentukan suatu UU yang mengatur
kehidupan bermasyarakat dan bernegara haruslah bersama-sama
dilaksanakan oleh DPR dan Presiden, dengan tujuan kebutuhan akan
60
adanya suatu UU yang memberikan kepastian hukum untuk terciptanya
keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat dapat terpenuhi, mengingat
negara Indonesia adalah negara Hukum sebagaimana dinyatakan dalam
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945;
13. Bahwa dengan demikian tentunya suatu UU harus dibentuk untuk menjamin
suatu kepastian hukum, menjamin keadilan maupun menciptakan ketertiban
dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk sebagian
golongan atau individu tertentu saja. Oleh karena itu suatu UU harus
dibentuk berdasarkan tata cara pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik;
14. Bahwa hal tersebut juga telah dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi dalam
UU MK pasal 51A ayat (3) menyatakan: “Dalam hal permohon pengujian
berupa permohonan formil, pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi didasarkan pada peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai tata cara pembentukan peraturan perundang-
undangan.”;
15. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 72/PUU-VII/2009
menyatakan: “dan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mekanisme ……., menurut Mahkamah jika tolak ukur pengujian formil harus
selalu berdasarkan pasal-pasal UUD 1945 saja, maka hampir dapat
dipastikan tidak akan pernah ada pengujian formil karena UUD 1945 hanya
memuat hal-hal prinsip dan tidak mengatur secara jelas aspek formil
proseduralnya. Padahal dari logika tertib tata hukum sesuai dengan
konstitusi, pengujian secara formil itu harus dapat dilakukan. Oleh sebab itu,
sepanjang Undang-Undang, tata tertib produk lembaga negara atau formil
procedural itu mengalir dari delegasi kewenangan menurut konstitusi, maka
peraturan
perundang-undangan
itu
dapat
dipergunakan
atau
dipertimbangkan sebagai tolak ukur atau batu uji dalam pengujian formil.”;
16. Bahwa
pada
prinsipnya,
UUD 1945 telah memberikan batasan
konstitusional bahwa ada rambu-rambu yang ketat yang harus dipatuhi
dalam pembentukan undang-undang. Batasan konstitusional tersebut
dicerminkan dalam asas, norma, dan juga aturan turunan pada undang-
undang organik tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Jika
terdapat
ketidakpatuhan,
pelanggaran,
apalagi
dengan
sengaja
61
mengabaikan seluruh batasan konstitusional tersebut, artinya telah terjadi
pelanggaran serius terhadap konstitusi;
17. Bahwa ketentuan untuk Menyusun sebuah undang-undang diturunkan dan
dirincikan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 juncto Nomor 15 Tahun 2019.
Menurut UU ini tahapan pembentukan undang-undang terbagi atas enam
tahapan, yaitu tahap perancangan, penyusunan, pembahasan, persetujuan,
pengesahan, dan pengundangan. Dalam pembentukan UU a quo,
setidaknya empat tahapan tidak dijalankan sesuai prosedur, yaitu tahap
perencanaan, penyusun, pembahasan, dan pengesahan;
18. Bahwa Hak Uji menurut Prof. Dr. Sri Soemantri ada dua jenis, yaitu hak uji
formil dan hak uji materiil. Hak uji formil adalah wewenang untuk menilai
apakah suatu produk legislatif, seperti undang-undang misalnya terjelma
melalui cara-cara (procedur) sebagaimana telah ditentukan/diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku ataukah tidak (Hak Uji Materiil
di Indonesia, 1997);
19. Bahwa pengujian formil ini adalah pengujian terhadap proses pembentukan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6753, yang
bertentangan dengan UUD 1945, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 juncto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan;
20. Bahwa kepastian hukum mengenai pembentukan peraturan Perundang-
Undangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juncto
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, dari perencanaan Rancangan Undang-Undang,
penyusunan Rancangan Undang-Undang, pembahasan Rancangan
Undang-Undang,
Pengesahan
Rancangan
Undang-Undang
hingga
diundangkan menjadi Undang-Undang;
21. Bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juncto Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan, mengatur pada Lampiran I mengenai Teknik Penyusunan
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan
62
Daerah, Dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Lampiran
II mengenai Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan;
22. Bahwa dalam Pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jika kita cermati secara seksama jelas tidak
mengikuti ketentuan sebagaimana telah diatur baku berdasarkan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
A. UU CIPTA KERJA BERTENTANGAN DENGAN PASAL 22A UNDANG-
UNDANG DASAR TAHUN 1945 KARENA TIDAK MEMENUHI SYARAT
FORMIL, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 43 AYAT (3) UU NO. 12
TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PEARURAN PERUNDANG-
UNDANGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NO.15 TAHUN
2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 12 TAHUN 2011 TENTANG
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, PASAL 163
AYAT
(2)
UU
NO.
17
TAHUN
2014
TENTANG
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEAN
PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DAN PASAL 113 AYAT (6) PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA NO. 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA TERTIB
23. Bahwa Pasal 22A UUD 1945 yang menyatakan: “ketentuan lebih lanjut
tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-
undang.”. artinya Pasal 22A UUD 1945 mendelegasikan secara
konstitusional kepada Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 juncto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan;
24. Bahwa Pasal 43 ayat (3) UU 12 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan menyatakan: “Rancangan Undang-Undang yang
berasal dari DPR, Presiden, atau DPD harus disertai Naskah Akademik.”;
25. Bahwa berdasarkan Pasal 163 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(selanjutnya disebut UU MD3) menyatakan: “Rancangan undang-undang
63
yang berasal dari DPR, Presiden atau DPD harus disertai naskah Akademik,
kecuali rancangan undang-undang mengenai:
a. APBN;
b. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi
Undang-Undang; pencabutan Undang-Undang atau pencabutan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
26. Bahwa selain ketentuan tersebut diatas, kewajiban rancangan undang-
undang harus disertai naskah akademik juga ditegaskan dalam Pasal 113
ayat (6) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2020 tentang Tata Tertib;
27. Bahwa pada tanggal 7 Februari 2020 Presiden Republik Indonesia telah
mengirimkan Surat Presiden Nomor Nomor R-06/Pres/02/2020 (Bukti P-
64), mengenai Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang ditujukan
kepada Ketua DPR RI. Dalam surat tersebut disertai dengan lampiran
Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja dengan jumlah halaman
RUU Cipta Kerja 1.028 halaman;
28. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2020, diberbagai media cetak dan
elektronik diberitakan Pemerintah menyerahkan draff RUU Cipta Kerja dan
naskah akademik yang diwakili oleh Menko Perekonomian kepada Ketua
DPR RI, tentu saja hal tersebut menimbulkan pertanyaan draff RUU Cipta
Kerja dan naskah akademik yang mana yang dibahas, apakah versi tanggal
7 Februari 2020 sesuai surat Presiden atau yang tanggal 12 Februari 2020;
29. Bahwa pengertian Nasakah Akademik berdasarkan angka 1 lampiran 1 UU
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan adalah “ Naskah Akademik adalah naskah hasil
penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap
suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah
mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-
Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota, sebagai solusi terhadap permasalahan dan
kebutuhan hukum masyarakat.”;
64
30. Bahwa perlu para Pemohon tegaskan khususnya catatan kejanggalan
naskah akademik yang dilampirkan dalam penyertaan RUU Cipta kerja
yakni:
a.
Tidak pernah para pemohon mengetahui adanya uji publik atau
sekedar disebarluaskan ke publik naskah akademik RUU Cipta kerja
yang diamanatkan;
b.
Didalam draft naskah akademik tersebut masih terdapat kesalahan
bukan sekedar typo (salah ketik), tapi halaman yang salah, warna
penulisan, dan sebagainya yang menandakan tidak siapnya naskah
akademik yang ada;
c.
Perbedaan naskah akademik versi yang diunggah di website kemenko
perekonominan
31. Bahwa materi muatan yang diatur dalam undang-undang yang berkualitas
haruslah berbasis ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan secara
akademis, bukan hanya sekedar untuk kepentingan satu kelompok ataupun
partai politik. Naskah akademik inilah yang menjadi dokumen yang
menjawab landasan filosofi, yuridis dan sosiologis tentang perlunya
membentuk undang-undang berdasarkan penelitian mendalam sebagai
solusi atas permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. Tidak hanya
landasan paradigmatik kajian dalam naskah akademik pun akan
menunjukkan sasaran dan jangkauan pengaturan undang-undang serta
implikasi dari keberlakuan suatu undang-undang;
32. Bahwa UU Cipta Kerja dibangun dengan landasan naskah akademik yang
yang tidak memadai, tidak menjabarkan secara komprehensif Analisa
mengenai perubahan ketentuan dalam 79 (tujuh puluh sembilan) Undang-
Undang khususnya UU Ketenagakerjaan dalam Bab IV Ketenagakerjaan
bagian kedua ketenagakerjaan, juga tidak mampu menjawab urgensi
pentingnya dilakukan perubahan dalam UU Ketenagakerjaan, naskah
akademik UU Cipta Kerja seolah-olah hanya dirumuskan untuk memenuhi
formalitas syarat pembentukan undang-undang semata;
33. Bahwa naskah akademik dengan pertimbangan akademik yang dangkal,
tidak komprehensif dan hanya formalitas belaka ditunjukkan dengan
beberapa fakta berikut:
65
a. gagal menangkap dan tidak menguraikan secara rinci latar belakang
perubahan yang menjadi kebutuhan hukum masyarakat dan tidak
menjelaskan relevansi mengapa pembahasan UU Cipta Kerja menjadi
prioritas di tengah pandemi Covid-19;
b. tanpa adanya pengkajian dan uraian secara komprehensif landasan
filosofis, yuridis, dan sosilogis mengenai urgensi dihapusnya kewajiban
memiliki izin Tenaga Kerja Asing, perlunya adanya pelatihan kerja
perusahaan, dihapusnya kewajiban berbadan hukum dalam lembaga
penempatan kerja swasta, tidak adanya batasan waktu sistem kerja
PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu), dibebaskannya sistem kerja alih
daya (outsoursing) terhadap semua jenis pekerjaan tanpa adanya
batasan waktu, dihapusnya Pasal pemborongan sebagian pekerjaan
kepada perusahaan lain dalam UU Ketenagakerjaan, dihapusnya hak
istirahat mingguan pekerja/buruh yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja,
upah minimum Kabupaten/kota (UMK) yang bersyarat, dihapusnya upah
minimum sektor Kabupaten/Kota (UMSK) yang dihapus, di kuranginya
nilai pesangon yang menjadi kewajiban pemberi kerja terhadap
pekerja/buruh dan Pasal-Pasal lainya yang diubah, dihapus dan
penambahan norma baru dalam UU Cipta Kerja ini;
34. Bahwa selain itu, terdapat terdapat materi perubahan yang sama sekali tidak
memiliki legal reasoning dan tidak pernah di bahas dalam naskah akademik,
(vide Bukti P-5), diantaranya;
a. pelatihan kerja dalam Bab IV Ketenagakerjaan bagian kedua
ketenagakerjaan Pasal 81 Angka 1 Pasal 13;
b. ketentuan
perizinan
pelatihan
kerja
swasta
dalam
Bab
IV
Ketenagakerjaan bagian kedua ketenagakerjaan Pasal 81 Angka 2 Pasal
14;
c.
pelaksanaan penempatan tenaga kerja dalam Bab IV Ketenagakerjaan
bagian kedua ketenagakerjaan Pasal 81 Angka 3 Pasal 37;
35. Bahwa Pasal 81 Angka 1 Pasal 13, Angka 2 Pasal 14, dan Angka 3 Pasal
37 BAB IV Ketenagakerjaan bagian kedua Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja
tidak pernah tertuang dalam Naskah Akademi (NA)/tidak ada Naskah
Akademik nya, (vide Bukti P-5) karena Pasal-Pasal tersebut diatas
merupakan usulan tambahan Pasal yang di ajukan oleh Pemerintah pada
66
saat pembahasan BAB IV Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja tanggal 25
September 2020 (Bukti P-65). Sedangkan Naskah Akademik (NA) dan draff
RUU Cipta Kerja berjumlah 1.028 halaman diserahkan oleh Pemerintah ke
DPRI pada tanggal 12 Februari 2020;
36. Bahwa penyusunan naskah akademik UU Cipta Kerja dengan sejumlah
persoalan di atas menunjukkan bahwa naskah akademik di sini hanya
digunakan sebagai syarat formalitas semata untuk melangsungkan proses
UU Cipta Kerja. Pembentuk undang-undang terutama Presiden sebagai
pengusul, terlihat terburu-buru dan tidak serius dalam merumuskan
landasan ilmiah yang menyokong pembentukan UU Cipta Kerja. Oleh
karena itu harus memberikan pesan tegas agar kemunduran seperti ini tidak
terulang, naskah akademik harus dimaknai secara lebih ketat dan disertai
dengan pertimbangan-pertimbangan akademik yang layak serta mendobrak
kedudukan naskah akademik yang dipandang pembentuk undang-undang
sebelah mata dan formalitas;
37. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas, tahap penyusunan UU Cipta Kerja
bernilai inkonstitusional dan cacat formil karena telah melanggar Pasal 22A
UUD 1945 yang menurunkan ketentuan Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011sebagaimana diubah dalam UU Nomor 15 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 163 ayat (2) UU
Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) dan Pasal 113 ayat (6) Tatib DPR Nomor
1 Tahun 2020;
B. UU CIPTA KERJA TIDAK MELIBATKAN PARTISIPASI PUBLIK
KHUSUSNYA STAKEHOLDER TERMASUK PARA PEMOHON DARI
SEJAK PERENCAAN, MELANGGAR KETENTUAN PASAL 22A UUD
1945, PASAL 88 DAN 96 UU NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG
PEMBENTUKAN
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UU NOMOR 15 TAHUN 2019
TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
38. Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, dibuat tidak mengikuti prosedur baku yang telah diatur, dimulai
67
dari perencanaannya secara diam-diam dan tertutup tanpa dilibatkannya
masyarakat
luas
termasuk
tidak
melibatkan
buruh/pekerja/Serikat
Pekerja/Serikat Buruh, justru hanya mellibatkan Pengusaha-Pengusaha
dan elit politik saja;
39. Bahwa perlunya partisipasi publik dalam perencanaan penyusunan
Undang-Undang diatur dalam Pasal 88 dan Pasal 96 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, yang berbunyi:
Pasal 88
(1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak
penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-
Undang, pembahasan Rancangan Undang- Undang, hingga
Pengundangan Undang-Undang.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh
masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan.
Pasal 96
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan
dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
(2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. sosialisasi; dan/atau
d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai
kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-
undangan.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan
secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus
dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
40. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 88 juncto Pasal 96 ayat (3) UU
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dalam UU
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, jelas Para
Pemohon berkepentingan secara langsung atas subtansi Rancangan UU
Cipta Kerja khususnya Bab IV Ketenagakerjaan;
68
41. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka dalam tahapan perencanaan
dan penyusunan sesuai ketentuan di atas seharusnya Naskah Akademik
(NA) dan Draf Rancangan Undang-Undang a quo sudah harus
dipublikasikan dan diperdebatan secara luas untuk menyerap aspirasi
publik. Realitasnya Undang-Undang a quo ini tidak melalui pelibatan publik
yang luas dalam proses ini hanya melibatkan segelintir pihak saja yaitu
pihak dunia usaha yang tergabung dalam SATGAS OMNIBUS LAW, yang
mana isinya tidak ada satupun dari Serikat Pekerja termasuk para
Pemohon;
42. Bahwa dalam tahap pembahasan Undang–Undang a quo juga unik, karena
dilakukan hanya di hilirnya saja bukan di hulu karenanya publik tidak bisa
mengakses perdebatan di DPR karena dilakukan di masa reses dan hanya
melalui media sosial minus akuntabilitas publik. Harus diakui bahwa
pembuatan perundang-undangan di Indonesia secara teknis tidak banyak
diketahui publik, maka seolah-olah tahap pembahasan ini dianggap penting
padahal yang paling krusial adalah pada tahapan perencanaan dan
penyusunan. Dalam Pembentukan peraturan perundang-undangan yang
baik haruslah adanya partisipasi publik dan respon pemerintah yang
responsif. Karena beberapa kriteria produk hukum yang baik yaitu:
a. Produk hukum yang responsif dan aspiratif adalah produk hukum yang
mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat;
b. Proses pembentukaannya memberikan peranan besar dan partisipasi
penuh
kelompok-kelompok
sosial
atau
individu-individu
dalam
masyarakat;
Sehingga dapat dikatakan bahwa pembentukan Undang-Undang a quo
sangat minim partisipasi publik atau pemerintah terkesan bukan
mengeluarkan peraturan perundang-undangan akan tetapi lebih kepada
public policy.
43. Bahwa dalam beberapa pernyataan Pemerintah telah menyatakan adanya
keterlibatan publik dalam hal ini perwakilan serikat pekerja/serikat buruh
untuk membahas dalam beberapa pertemuan termasuk secara khusus
dengan Tripartit padahal kajian yang dilakukan adalah setelah draft
69
Rancangan Undang-Undang diserahkan ke Lembaga Legislatif dalam hal
ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, maka dari itu seharusnya
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengajak Masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 96 Undang – Undang nomor
12 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan dalam hal ini adalah
orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan
atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
44. Bahwa Faktanya masyarakat hanya dipertontonkan adegan demi adegan
rapat demi rapat yang jelas tidak ada unsur partisipasi publiknya. Padahal
dalam ketentuan Pasal 88 dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 juncto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang – Undangan MEWAJIBKAN adanya partisipasi publik
dan keterbukaan dalam proses pembahasan Undang-Undang;
45. Bahwa ditahap penyusunan, Undang-Undang a quo tidak melibatkan publik
dan penyusunannya didominasi oleh pengusaha yang tergabung
dalam Satuan Tugas (Satgas) OMNIBUS LAW berdasarkan KEPUTUSAN
MENTERI
KOORDINATOR
BIDANG
PEREKONOMIAN
REPUBLIK
INDONESIA NOMOR: 378 tahun 2019 Tentang SATUAN TUGAS
BERSAMA PEMERINTAH DAN KADIN UNTUK KONSULTASI PUBLIK
OMNIBUSLAW (Bukti P-66). Padahal perencanaan dan penyusunan ini
diperlukan pelibatan dan partisipasi publik yang luas dan beragam dari
berbagai latar terutama subjek hukum (adresat) yang hendak dikenai dari
Undang - Undang a quo, yakni salah satunya pekerja atau buruh dan para
pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya;
46. Bahwa pembahasan UU Cipta Kerja sangat tergesa-gesa dilakukan dalam
masa reses DPR dan diluar hari kerja, selain itu juga dilakukan di hotel-hotel
mewah sampai tengah malam di luar Gedung DPR, tidak memperlihatkan
sense of crisis pandemic Covid-19;
47. Bahwa diatur secara jelas pada Pasal 1 angka 13 dan angka 14 Peraturan
DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib DPR) menyebutkan
bahwa masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa
sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.
70
Pasal 1
(13) Masa Sidang adalah masa DPR melakukan kegiatan
terutama di dalam gedung DPR.
(14) Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar
masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk
melaksanakan kunjungan kerja.
48. Bahwa dalam Pasal 226 Tatib DPR menyebutkan bahwa waktu-waktu rapat
DPR mencakup hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat. Pelaksanaan rapat
dalam masa reses, di luar waktu rapat, dan di luar Gedung DPR memang
dimungkinkan, tetapi atas dasar kesepakatan dalam rapat atau persetujuan
Pimpinan DPR. Pertimbangan atas kesepakatan dan persetujuan
pelaksanaan rapat DPR dalam masa reses, di luar waktu rapat serta di luar
Gedung DPR inilah yang tidak pernah dipublikasikan kepada publik,
sehingga tidak dapat diketahui mengapa pembahasan RUU Cipta Kerja
begitu cepat dan cenderung dipaksakan, berikut adalah bunyi Pasal 226
Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib DPR),
(Bukti P-67) sebagai berikut:
Pasal 226
(1) Waktu rapat DPR adalah:
a. pada siang hari, hari Senin sampai dengan hari Kamis,
dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 16.00 dengan
waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00;
hari Jumat dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 16.00
dengan waktu istirahat dari pukul 11.00 sampai dengan
pukul 13.30; dan
b. pada malam hari dari pukul 19.30 sampai dengan pukul
22.30 pada setiap hari kerja.
(2) Perubahan waktu rapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan oleh rapat yang bersangkutan.
(3) Semua jenis rapat DPR dilakukan di gedung DPR, kecuali
ditentukan lain, rapat dapat dilakukan di luar gedung DPR
atas persetujuan pimpinan DPR.
49. Bahwa faktanya khusus pembahasan UU Cipta Kerja BAB IV
Ketenagakerjaan dilakukan di luar hari kerja yaitu (hari sabtu, tanggal 26
September 2020 dan hari minggu, 27 September 2020) di laksanakan di
hotel Sheraton (26), dan tanggal 27 di Swissbell;
50. Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan, UU Cipta Kerja melanggar
Pasal 22A UUD 1945 yang menurunkan Pasal 88 dan Pasal 96 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dalam UU No. 15 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan.
71
C.
UU
CIPTA
KERJA
MELANGGAR
ASAS-ASAS
PEMBENTUKAN
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
YANG
BAIK
SEBAGAIMANA PASAL 5 UU NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG
PEMBENTUKAN
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
SEBAGAIMANA DIUBAH DALAM UU NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
UU
NOMOR
12
TAHUN
2011
TENTANG
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
51. Bahwa berdasarkan Pasal 22A UUD 1945 menurunkan ketentuan
pembentukan perundang-undangan yang baik, sebagaimana diatur dalam
Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 Peraturan perundang-undangan yang baik
harus mencerminkan asas-asas sebagai berikut:
a. Kejelasan tujuan;
b. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. Dapat dilaksanakan;
e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. Kejelasan rumusan; dan
g. Keterbukaan
52. Bahwa penting bagi pembentuk undang-undang untuk menginplementasikan
asa-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dengan
mengutip pendapat Hamid A. Attamini, asas-asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik berfungsi untuk:
“.….. memberikan pedoman dan bimbingan bagi penuangan isi peraturan
kedalam bentuk dan susunan yang sesuai, bagi penggunaan metode
pembentukan yang tepat, dan bagi mengikuti proses dan prosedur
pembentukan yang telah ditentukan, serta bermanfaat bagi penyiapan,
penyusunan, dan pembentukan suatu peraturan perundang-undangan.
Kemudian dapat digunakan oleh hakim untuk menentukan pengujian
(toetsen), agar peraturan-peraturan tersebut memenuhi asas-asas
dimaksud, serta sebagai dasar pengujian dalam pembentukan aturan
hukum maupun sebagai dasar pengujian terhadap aturan hukum yang
berlaku.” (Yuliandri, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan
yang
baik:
Gagasan
Pembentukan
Undang-Undang
Berkelanjutan, Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada,2009, hlm.166).
Dari sini, dapat disimpulkan bahwa asas pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik digunakan sebagai pedoman pembentukan undang-
72
undang oleh DPR dan Presiden, sekaligus sebagai dasar bagi hakim
konstitusi untuk mengujikan keabsahan prosedural dan konstitusionalitas
perancang undang-undang;
53. Bahwa pandangan Prof. Yusril Ihza Mahendra, selain sebagai pedoman
pembentukan hukum, asas-asas hukum dan asas-asas pembuatan
peraturan perundangan yang baik merupakan conditio sine quanon bagi
keberhasilan suatu peraturan perundang-undangan yang dapat diterima dan
berlaku di masyarakat, sebab telah memperoleh dukungan landasan filosofi,
yuridis dan sosiologis (Yusril Izha Mahendra, 2020) artinya, respon
masyarakat terhadap suatu undang-undang terkait erat dengan ketaatan
pembentuk undang-undang terhadap asas-asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik pada produk legislasi yang dirumuskan.
(vide Yusril Izha Mahendra, Mewujudkan Supremasi Hukumm di Indonesia
(catatan dan gagasan), Jakarta Sekretariat Jendral Departemen Kehakiman
dan HAM RI,2002, Hlm.152);
54. Bahwa berkenaan dengan tujuan pembentuk undang-undang, dalam
dissenting opinion Putusan MK Nomor 73/PUU-XII/2014, tanggal 29
September 2014, Hakim Konstitusi Yang Mulia Bapak Arief Hidayat
mengingatkan pembentuk undang-undang untuk tidak mengesahkan
undang-undang berdasarkan kepentingan yang bersifat pragmatis semata
ataupun untuk kepentingan segelintir kelompok saja serta menghendaki
pembentukan undang-undang ditujukan untuk tujuan yang ideal bagi
masyarakat. Selengkapnya sebagai berikut:
“…Akan tetapi, haruslah tetap diingat akan adanya batasan untuk
melakukan perubahan itu, yaitu tidak hanya semata-mata didasarkan
pada kepentingan yang bersifat pragmatis sesaat sesuai dengan
kepentingan sekelompok atau segolongan orang, tetapi haruslah
ditujukan untuk tujuan yang ideal bagi seluruh orang.” (Putusan MK
Nomor 73/PUU-XII/2014, hlm.224);
55. Bahwa penyusunan dan pembahasan UU Cipta Kerja mengingkari lima dari
tujuh asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,
yaitu (a) asas kejelasan tujuan; (b) asas dapat dilaksanakan, (c) asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan; (d) asas kejelasan rumusan; (e) asas
keterbukaan;
56. Bahwa pelanggaran Asas Kejelasan Tujuan merujuk pada pada penjelasan
pasal 5 huruf a UU 12 Tahun 2011 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan
73
“asas kejelasan tujuan” adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak
dicapai, melihat proses pembentukan dari materi muatan undang-undang.
UU Cipta Kerja ini tidak sesuai tujuan pembentukan UU Cipta Kerja
sebagaimana di maksud Pasal 3 UU Cipta Kerja dengan materi muatannya,
salah satunya adalah Pasal 3 Huruf b yaitu“ menjamin setiap warga negara
memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja” ketentuan asas tujuan tersebut tidak sesuai
dengan
materi
muatan
Bab
IV
Ketenagakerjaan
bagian
kedua
ketenagakerjaan Pasal 81 dimana ketentuan mengenai batasan waktu
lamanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di hapuskan dan di
bebaskan nya system hubungan kerja alih daya (outsoursing) tanpa adanya
batasan jenis pekerjaan, lamanya waktu, termasuk Upah Minimum
Kabupaten/Kota yang bersyarat dan di hapusnya Upah Minimum Sektor
Kab/Kota dalam UU Cipta Kerja jelas membuktikan tidak ada lagi jaminan
warga negara untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, imbalan yang layak,
maupun perlakuan yang adil karena pekerja/buruh PKWT dan outsoursing
akan mudah saja di pecat oleh perusahaannya karena hubungan kerjanya
tidak tetap;
57. Bahwa pelanggaran Asas Dapat Dilaksanakan berdasarkan Pasal 5 Huruf d
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, yang dimaksud dengan “asas dapat
dilaksanakan” adalah pembentukan peraturan perundang-undangan harus
memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut dalam
dalam masyarakat baik secara fisolofis, sosiologis, maupun yuridis. Merujuk
pada asas tersebut maka ketentuan Pasal 6 yang merujuk pada Pasal 5 ayat
(1) huruf a, padahal Pasal 5 tidak mempunyai ayat dan huruf, kemudian Pasal
151 Bab IX Kawasan Ekonomi Bagian Ketiga Kawasan Perdagangan dan
Pelabuhan Bebas Paragraf 1 Umum Pasal 151 ayat (1) merujuk pada Pasal
141 huruf b sedangkan Pasal 141 UU Cipta Kerja tak memiliki turunan huruf
dan berbeda konteks dengan Pasal 151 dan ketentuan Pasal 175 Angka 6
ayat (5) yang mengubah Pasal 53 UU Administrasi Negara yang salah
rujukan yang seharusnya merujuk pada ayat (4) tapi ditulis meurujuk ayat (3)
yang merupakan kesalahan fatal dalam UU Cipta Kerja (vide Bukti P-1),
sehinga tidak dapat di laksanakan dan melanggar asas dapat dilaksanakan;
74
Mengutip pernyataan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Dr. I Dewa Gede
Palaguna dalam media online CNN Indonesia (rabu.04-11-2020. 11.31.)
“mengakui bahwa setiap bentuk kesalahan dalam UU Cipta Kerja memang
tak dapat diterima lantaran bertentangan dengan prinsip keseksamaandan
kehati-hatian dalam pembentukan hukum, kondisi ketidak hati-hatian tersebut
sangan sulit diterima berbagai negara yang menganut konsep “Civil Law”
atau hukum sipil seperti Indonesia, sehingga sangat tergantung pada
penalaran hukum dalam suatu undang-undang. Oleh sebab itu masih
dimungkinkan apabila Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan tersebut
apabila memang dalam prosesnya bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar 1945, “tak perlu menjadi hakim konstitusi untuk menilai dan
mengatakan bahwa kelalaian semacam itu adalah ketedeledoran yang tidak
dapat diterima secara politik maupun secara akademik” “meskipun, selama
ini belum pernah ada presedennya. Namun saya yakin MK akan sangat
berhati-hati soal ini,” ucap dia. (Rabu 04 Nopember 2020, CCN Indonesia,
Mantan Hakim MK: Keteledoran UU Ciptaker Tak Dapat Diterima);
58. Bahwa pelanggaran Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan berdasarkan
Pasal 5 Huruf e Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, yang dimaksud
dengan “asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan” adalah bahwa setiap
Peraturan Perundangan dibuat karena benar-benar di butuhkan dan
bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. UU Cipta Kerja tidak menunjukkan kebutuhan dan manfaat bagi
masyarakat khususnya para pekerja/buruh termasuk para Pemohon terbukti
semua buruh/pekerja termasuk kelompok masyarakat lainnya menolak UU
Cipta Kerja ini, apalagi dikontektualisasikan dengan kondisi Pandemi Covid-
19 yang dibutuhkan masyarakat adalah penanganan Pandemi Covid-19 dan
UU Cipta Kerja disusun tanpa adanya urgensi karena yang diatur dalam UU
Cipta Kerja khususnya Bab IV Ketenagakerjaan sudah diatur dalam UU
Ketenagakerjaan, justru sebaliknya UU Cipta Kerja malah mereduksi hak-hak
pekerja/buruh yang sudah ada diatur dalam UU Ketenagakerjaan;
59. Bahwa penolakan publik khususnya para pekerja/buruh baik melalui berbagai
media maupun secara langsung dengan AKSI UNJUK RASA terhadap
pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja terus terjadi sejak awal dalam
tahap perencanaan, pembuatan draff, pembahasan, pengesahan, dan
75
pengundangan bahkan sampai saat ini penolakan terhadap UU Cipta Kerja
terus di lakukan, karena materi muatan yang merugikan para pekerja/buruh
dan sarat hanya kepentingan kelompok tertentu, tidak subtansial menjawab
persoalan ketenagakerjaan/ perburuhan, dan adanya potensial cacat formil
apalagi di bahas ditengah krisis Kesehatan masyarakat akibat pandemi
Covid-19. Dimana Pemerintah dan DPR untuk fokus untuk menangani
pandemi Covid-19. Namun demikian aspirasi publik tersebut tidak
didengarkan oleh pembentuk undang-undang;
60. Bahwa dilanggarnya “asas kedayagunaan dan kehasilgunaan” dalam
pembentukan Undang-Undang a quo terbukti dengan banyaknya penolakan
oleh masyarakat luas, telah menjadi bukti nyata bahwa Undang-Undang
a quo tidak bermanfaat dan tidak dibutuhkan masyarakat luas
61. Bahwa pelanggaran Asas Kejelasan Rumusan berdasarkan penjelasan
Pasal 5 Huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang dimaksud
dengan “asas kejelasan rumusan” adalah bahwa setiap Peraturan
Perundangan-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan
Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta
bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak
menimbulkan berbagai macam interprestasi dalam pelaksanaannya.
Dalam UU Cipta Kerja Paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral,
Pasal 40 yang memberikan makna isi materi muatan pasal-pasal di
bawahnya, di Angka 1 Ketentuan Pasal 1 ayat 3 halaman 223 yang berbunyi:
“Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi”. (vide Bukti P-
1);
Bahwa Pasal tersebut diatas membuktikan pembentukan UU Cipta Kerja
telah dilakukan secara ugal-ugalan dan melanggar asas-asas pembentukan
perundang-undangan yang baik. Selain itu penulisan rumusan pasal dalam
UU Cipta Kerja ini tidak jelas dan rumit tidak sistimatis dan bercampur
sehingga publik kesulitan membacanya tidak mencerminkan kejelasan
rumusan;
62. Bahwa pelanggaran Asas Keterbukaan berdasarkan penjelasan Pasal 5
Huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang dimaksud dengan
“asas keterbukaan” adalah dalam Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan
76
atau penetapan dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan
demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-
luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan
Perundangan-undangan;
Bahwa jelas faktanya pembentukan UU Cipta Kerja sejak dari perencanaan,
penyusunan draf RUU nya para Pemohon tidak pernah dilibatkan di lakukan
secara tertutup, bahkan tidak bisa diakses draff tersebut sebelum resmi
diserahkan oleh Pemerintah ke DPR RI tanggal 12 Februari 2020, tahap
perencanaan dan penyusunan draf dimaksud hanya melibatkan kelompok
atau organisasi pengusaha/ dunia usaha dalam SATGAS OMNIBUS LAW
yang di bentuk Pemerintah, dalam tahap pembahasan Para Pemohon dan
kelompok buruh lainnya tidak pernah di undang secara resmi oleh DPR RI
untuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), yang diundang secara resmi
oleh pembentuk UU Cipta Kerja dalam hal ini DPR RI adalah kelompok
Himpunan Pengusaha dan dalam hal ini berdasarkan LAPORAN SINGKAT
PENDAPAT UMUM PANJA BADAN LEGISLASI UNTUK MENDENGARKAN
MASUKAN/PANDANGAN DARI NARASUMBER ATAS RUU tentang CIPTA
KERJA Tanggal 27 April 2020 (Bukti P-68), dan dalam tahap pengesahan
pun di lakukan secara tergesa-gesa yang seharusnya jadwal Paripurna di
laksanakan pada tanggal 8 Oktober 2020 dimajukan menjadi tanggal 5
Oktober 2020 sampai menjelang tengah malam;
63. Bahwa pembahasan BAB IV Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja BALEG DPR
RI tidak pernah mengundang kelompok organisasi pekerja/buruh secara
resmi dalam RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) termasuk para
Pemohon, padahal jelas BAB IV Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja
sangat berdampak kepada pekerja/buruh termasuk Para Pemohon, justru
BALEG DPR hanya mengundang secara resmi kelompok Dunia Usaha
dalam hal ini KADIN untuk RDPU tanggal 9 Juni 2020 serta memberikan
kesempatan untuk melakukan presentasi (Bukti P-69);
64. Bahwa pemerintah bersama-sama dengan Presiden dalam membuat produk
hukum harus sesuai dengan kebutuhan atau realitas hukum masyarakat dan
kepentingan orang banyak, bukan kepentingan segelintir golongan saja. Hal
tersebut sesuai dengan amanat Pasal 10 ayat (1) huruf e Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
77
undangan yang menyebut bahwa materi muatan yang harus diatur dengan
undang-undang berisi pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat
sehingga sudah seharusnya dalam penyusunan undang-undang untuk selalu
benar-benar mengutamakan apa yang menjadi kepentingan masyarakat.
Pemerintah
jangan
sampai
mempergunakan
kekuasaannya
untuk
membentuk produk hukum yang justru tidak memberikan keuntungan atau
dampak luas bagi masyarakatnya. Karena pemerintah saat ini realitanya
membuat aturan untuk memaksakan kehendaknya kepada masyarakat,
sehingga terkesan menggunakan sistem represif. Dengan demikian proses
pembahasan Undang-Undang a quo tersebut melanggar asas keterbukaan
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
65. Bahwa proses pembentukan UU Cipta Kerja sangat cepat dimana 79 (tujuh
puluh sembilan) undang-undang dalam UU Cipta Kerja hanya dibahas dan
disyahkan dengan waktu kurang lebih 6 (enam) bulan saja, khusus Bab IV
Ketenagakerjaan bagian kedua ketenagakerjaan hanya membutuhkan waktu
3 (tiga) hari yaitu tanggal 25 September 2020 s.d 27 September 2020
pembahasannya, di mana pembahasan khusus Bab IV Ketenagakerjaan di
lakukan di hotel-hotel mewah sampai menjelang tengah malam, proses yang
minim partisipasi publiknya, tidak transparan dan tidak menjadi prioritas
kebutuhan masyarakat terlebih para pekerja/buruh di tengah pandemi Covid-
19 yang terus menerus meningkat yang positif Covid-19;
66. Bahwa faktor kedaruratan Kesehatan masyarakat akibat pandemi Covid-19
sangat penting untuk dipertimbangkan oleh DPR dan Pemerintah dalam
membentuk undang-undang. Sebab kondisi darurat Kesehatan masyarakat
ini sangat membatasi gerak dan aktivitas masyarakat. Terlebih masayarakat
akan lebih fokus kepada kesehatan dan keselamatan diri selama pandemi
Covid-19. Tapi kenyataanya justru kondisi pandemi Covid-19 di manfaatkan
oleh pembentuk undang-undang untuk mempercepat pembahasan dan
pengesahan UU Cipta Kerja dengan mengabaikan aspirasi-aspirasi publik;
67. Bahwa secara padigmatik, proses legislasi demikian menjauh dari demokrasi
yang deliberatif, yaitu adanya mutual respect (sikap saling menghormati)
yang menempatkan rakyat sejajar dengan pembentuk undang-undang.
78
Menurut Amy Gutmann dan Dennis Thompson, rakyat tidak hanya
ditempatkan sebagai objek atau subjek pasif yang terkait aturan, tetapi
sebagai pihak otonom yang terlibat dalam pemerintahan, yang dapat
berpartisifasi secara langsung (Jane Mansbridge, dkk,2012). Oleh karena itu,
pembentukan legislasi harus dilakukan secara terbuka, transparan,
akuntabel, dan partisifatif;
68. Bahwa berdasarkan pada argumentasi diatas, pembentukan UU Cipta Kerja
tidak mengindahkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik, yaitu (a) asas kejelasan tujuan, (b) asas dapat
dilaksanakan, (c) asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, (d) asas kejelasan
rumusan dan (e) asas keterbukaan. Dengan demikian UU Cipta Kerja telah
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 22A UUD 1945 yang
menjadi dasar aturan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
D. UU CIPTA KERJA TELAH MELANGGAR PASAL 20 AYAT (5) UUD 1945,
PASAL 22A UUD 1945, PASAL 72 AYAT (2) UU NOMOR 12 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UU NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
UU
NOMOR
12
TAHUN
2011
TENTANG
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, PASAL 163
DAN PASAL 164 PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA TERTIB.
69. Bahwa Pasal 66 dan Pasal 67 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaima diubah dengan
UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan:
Pasal 66
“Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilakukan melalui 2
(dua) tingkat pembicaraan.”
Pasal 67
“Dua tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
66 terdiri atas:
a. Pembicaraan tingkat I dalam rapat komisi, rapat gabungan
komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau
rapat Panitia Khusus; dan
b. Pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.”
79
Bahwa ketentuan tersebut di atas diatur juga dalam Pasal 142 Peraturan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Tata Tertib.
70. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 Peraturan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib
menyatakan:
Pasal 163
Pengambilan keputusan pada akhir Pembicaraan Tingkat I di
lakukan dengan cara:
a. Pengantar pimpinan komisi, gabungan komisi, Badan
Legislasi, Badan, Badan Anggaran, atau Panitia Khusus;
b. Laporan panitia kerja;
c.
Pembacaan naskah rancangan undang-undang;
d. Pendapat akhir mini sebagai sikap akhir Fraksi, Presiden
dan DPD jika rancangan undang-undang berkaitan dengan
kewenangan DPD;
e. Penandatangan naskah rancangan undang-undang; dan
f.
Pengambilan
keputusan
untuk
melanjutkan
pada
Pembicaraan Tingkat II.
71. Bahwa faktanya pengambilan keputusan pada Tingkat I tanggal 3 Oktober
2020 dan Tingkat II tanggal 5 Oktober 2020, naskah rancangan undang-
undang Cipta Kerja tidak dibagikan kepada anggota PANJA BALEG RUU
Cipta Kerja serta naskah rancangan undang-undang Cipta Kerja juga tidak
dibacakan oleh Pimpinan PANJA BALEG sebagaimana Pasal 163 huruf c
TATIB DPR;
72. Bahwa salah satu anggota Panja Baleg RUU Cipta Kerja, yakni ibu Ledia
Hanifa dari Fraksi PKS dalam salah satu acara televisi program “mata najwa”
menyatakan bahwa “pengambilan keputusan sejak akhir pembahasan pada
tingkat I tanggal 3 Oktober 2020 sampai dengan pengambilan keputusan
tingkat II (paripurna) pada tanggal 5 Oktober 2020, dilakukan tanpa adanya
Nasakah Rancangan Undang-Undang yang sudah diputuskan dalam rapat
kerja (bersih).”;
73. Bahwa oleh karena tidak jelasnya draff RUU yang disyahkan pada
pengambilan keputusan Tingkat I dan Tingkat II (paripurna) terjadi perubahan
draff RUU Cipta Kerja dari 1.035 lembar, diparipurna 905 lembar, diserahkan
oleh sekjen DPR RI ke Sekretariat Negara menjadi 812 lembar, dan yang
ditandatangani Presiden menjadi 1.187 lembar serta pada tanggal 22
Oktober tahun 2020 di hapusnya Pasal 46 Undang-Undang Nomor 22 Tahun
80
2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi (UU Migas) dalam draft 1.187
halaman oleh Pemerintah padahal Pasal 46 tersebut telah disyahkan dalam
Paripurna dan dalam draft yang telah disyahkan dan diserahkan ke
Pemerintah berjumlah 812 halaman Pasal itu masih ada terdiri dari 4 (empat)
ayat;
74. Bahwa dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa penyampaian Undang-
Undang dilakukan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak
tanggal persetujuan bersama. merujuk juga pada Peraturan DPR RI Pasal
164 ayat (5) Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib mengatur 'Penyampaian
rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
dalam jangka waktu paling lambat tujuh (7) hari kerja terhitung sejak tanggal
persetujuan bersama.”;
75. Bahwa Rapat Paripurna yang menyetujui omnibus law UNDANG - UNDANG
Cipta Kerja adalah tanggal 5 Oktober 2020, dengan frasa penyampaian
rancangan undang – undang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
dalam jangka waktu paling lambat tujuh (7) hari kerja terhitung sejak tanggal
persetujuan bersama. Maka hitungannya adalah jatuh pada tanggal 13
Oktober 2020, dengan menghilangkan tanggal 10 dan tanggal 11 oktober
2020 yaitu hari sabtu dan minggu, tetapi faktanya diserahkan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Presiden Joko Widodo, pada Hari Rabu Tanggal
14 Oktober 2020, artinya melebihi waktu yang sudah ditentukan yaitu 7 (tujuh)
hari;
76. Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 yang berbunyi “Dalam hal
rancangan Undang - Undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak
disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan
Undang - Undang tersebut disetujui, rancangan Undang - Undang tersebut
sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.” Oleh karena itu sudah
jelas RUU yang sudah disetujui dalam rapat paripurna itu sah menjadi
Undang-Undang, dengan kata lain sudah final tidak bisa dirubah, senada
dengan hal tersebut mengutip pernyataan Guru Besar Hukum Tata Negara
Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Jimly Assiddiqie mengatakan
81
sepanjang materi muatan, naskan Undang-Undang Cipta Kerja setelah
persetujuan bersama dalam sidang paripurna seharusnya sudah final.
Setelah itu mutlak tidak boleh lagi ada perubahan substansi (materi muatan)
karena dalam waktu paling lambat 30 hari, meskipun presiden tidak
mengesahkan sebagaimana ditentukan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, RUU
yang sudah mendapat persetujuan bersama itu sah menjadi Undang-Undang
(dikutip dari hukumonline, pada Hari Jum’at tanggal 06 November 2020);
77. Bahwa selain itu, tidak diperbolehkannya merubah subtansi baik mengurangi,
menambah, maupun memperbaiki adalah untuk mencegah adanya
penyelundupan pasal yang menguntungkan Sebagian pihak saja. Tentunya
hal tersebut tidak memberikan kepastian hukum;
78. Bahwa Undang-Undang a quo memiliki status tidak jelas sebagai sumber
hukum. Masih menjadi pertanyaan apakah berupa undang-undang
perubahan atau sebagai undang-undang baru. Jika Undang-Undang a quo
diakui sebagai undang-undang baru dan materi pokok dalam undang-undang
ini berupa materi pokok RUU perubahan, maka undang-undang ini tidak sah
dikarenakan bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam lampiran
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di mana
materi pokok RUU a quo adalah materi pokok perubahan. Hal ini
bertentangan dengan teknik penyusunan perundang-undangan jenis
peraturan undang-undang. Hal tersebut dapat dilihat di Pasal 17, Pasal 18
dan Pasal 80 Undang-Undang Cipta Kerja;
79. Bahwa Menurut Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H. mengatakan bahwa Pembukaan dan Pasal-pasal UUD
1945 adalah satu kesatuan norma konstitusi, walaupun pembukaan memiliki
tingkat abstraksi yang lebih tinggi dibanding pasal-pasal, namun tidak dapat
dikatakan bahwa pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari
pasal-pasal, keduanya adalah norma-norma konstitusi yang supreme dalam
tata hukum nasional (national legal order). Batu uji dalam pengujian Undang-
Undang adalah UUD 1945, baik Pembukaan maupun Pasal-pasal, apakah
suatu ketentuan Undang-Undang melanggar hak konstitusional atau
bertentangan dengan UUD 1945 tidak hanya pasal-pasal, melainkan juga
82
cita-cita dan prinsip dasar yang terdapat Pembukaan UUD 1945. Pengujian
formal dapat mencakup:
1) pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan
peraturan perundang-undangan, baik dalam pembahasan maupun dalam
pengambilan keputusan atas rancangan suatu peraturan perundang-
undangan menjadi peraturan perundang-undangan;
2) pengujian atas bentuk, format atau struktur peraturan perundang-
undangan;
3) pengujian yang berkenaan dengan keberwenangan lembaga yang
mengambil keputusan dalam proses pembentukan peraturan perundang-
undangan; dan
4) pengujian atas hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil.
80. Bahwa dalam praktik justru terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang
menggunakan tolak ukur Pembukaan UUD 1945 (Pancasila), seperti:
Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor
1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau
Penodaan Agama. Pengujian Undang-Undang ini menggunakan tolak ukur
Sila ke-1 Pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa”, Sila ke-1 tersebut
menurunkan Undang-Undang yang mewajibkan setiap penyelenggara
pendidikan mengajarkan agama sebagai suatu mata pelajaran, sesuai
dengan agama masing-masing. Prinsip negara hukum Indonesia harus dilihat
dengan cara pandang UUD 1945, yaitu negara hukum yang menempatkan
prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai prinsip utama serta nilai-nilai
agama yang melandasi gerak kehidupan bangsa dan negara, bukan negara
yang memisahkan hubungan antara agama dan negara (separation of state
and religion), serta tidak semata-mata berpegang pada prinsip individualisme
maupun prinsip komunalisme;
81. Bahwa berdasarkan hal di atas, Mahkamah Konstitusi dapat menjadikan
Pancasila sebagai tolak ukur dalam menilai pertentangan norma hukum baik
melalui pemahaman filosofi cita hukum bernegara, penafsiran hukum yang
merujuk pada spirit moralitas konstitusi, dan tolak ukur ini dapat diterapkan
secara langsung. Selain itu, bahwa desain pertentangan norma tidak semata
pada kerangka yuridis (bertentangan dengan norma hukum di atasnya/UUD
1945), tetapi juga filosofis (bertentangan dengan cita hukum/Pancasila) dan
83
sosiologis (bertentangan dengan tujuan hukum dalam masyarakat dalam
konteks keadilan sosial dan kemanfaatan hukumnya). Artinya dalam konteks
ini bahwa Pancasila merupakan batu uji dalam constitutional review karena
Pancasila adalah sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945, hal
ini tentunya berlandaskan pemikiran bahwa Pancasila sebagai dasar,
ideologi dan filsafat bangsa dan negara, serta merupakan sumber dari segala
sumber hukum negara, sehingga setiap materi peraturan perundang-
undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila;
82. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 018/PUU-I/2003
mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, pertimbangan
Mahkamah
Konstitusi
dalam
menyatakan
Undang-Undang
tersebut
bertentangan dengan UUD 1945 bukan berdasarkan pada materi (materiil)
maupun proses pembentukan (formil), tetapi keberlakuan sebuah Undang-
Undang. Mahkamah Konstitusi memaknai pengujian ini sebagai bagian dari
pengujian formil dengan mendasarkan pada Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 06/Pmahkamah Konstitusi/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang, Pasal 4 ayat (3) yang mengatur
mengenai pengujian formil, oleh Mahkamah Konstitusi hanya menguji aspek
keberlakuan sebuah Undang-Undang. Sementara itu pengaturan mengenai
Pengujian Materiil termuat pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 06/PMK/2005;
83. Bahwa berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi lainnya mengenai
pengujian Formil Undang-Undang yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 018/PUU-I/2003 yang mengajukan Permohonan Pengujian Undang-
undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya
Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika,
Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, diubah dengan Undang-undang
Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 45
Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian
Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya,
dan Kota Sorong, bertentangan dengan Pasal 18B UUD 1945 dimana Amar
Putusan Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Permohonan Pemohon.
84
Dengan pertimbangan para hakim bahwa untuk mengakhiri ketidakpastian
hukum serta mencegah timbulnya konflik dalam masyarakat;
84. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009
perihal pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 terhadap UUD 1945,
dalam halaman 82 - 83 diuraikan bahwa: “Peraturan Tata Tertib DPR RI No.
08/DPR RI/2005 merupakan bagian yang sangat penting dalam perkara a
quo untuk melakukan pengujian formil, karena hanya berdasarkan Peraturan
Tata Tertib tersebut dapat ditentukan apakah DPR telah memberikan
persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang yang dibahasnya sebagai
syarat pembentukan Undang-Undang yang diharuskan oleh UUD 1945.
Terkait dengan hal-hal tersebut, menurut Mahkamah Konstitusi jika tolak ukur
pengujian formil harus selalu berdasarkan pasal-pasal UUD 1945 saja, maka
hampir dapat dipastikan tidak akan pernah ada pengujian formil karena UUD
1945 hanya memuat hal-hal yang prinsip dan tidak mengatur secara jelas
aspek formil proseduralnya, padahal dari logika tertib tata hukum sesuai
dengan konstitusi, pengujian secara formil tersebut harus dilakukan, oleh
sebab itu sepanjang Undang-Undang, tata tertib produk lembaga negara,
peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme atau formil
proseduralnya itu mengalir dari delegasi kewenangan menurut konstitusi,
maka peraturan perundang-undangan itu dapat dipergunakan atau
dipertimbangkan sebagai tolak ukur atau batu uji dalam pengujian formil”.;
85. Bahwa berdasarkan Putusan Nomor: 27/PUU-VII/2009 perihal Pengujian
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah
Konstitusi tersebut merupakan contoh nyata adanya pergeseran makna
pertentangan norma hukum secara formil atau dalam bahasa yang lebih
gamblang adalah adanya pengenyampingan pertentangan norma hukum
secara formil demi asas kemanfaatan hukum (materi muatan). Pendapat
Mahkamah Konstitusi yang merujuk pada hasil temuannya bahwa
pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 telah terbukti “cacat
prosedural” atau pembentukan Undang-Undang yang tidak sesuai dengan
UUD 1945. Idealnya jika merujuk pada logika positivisme hukum yang
menekankan kepastian teks hukum (Undang-Undang Nomor 24 Tahun
85
2003), maka Undang-Undang tersebut harus dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
86. Bahwa menurut pernyataan Prof. Mahfud MD ketika beliau menjabat sebagai
Ketua Mahkamah Konstitusi dalam Pidato Penutupan Rapat Kerja
Mahkamah Konstitusi-RI pada tanggal 22-24 Januari 2010, bahwa
Mahkamah Konstitusi menganut hukum progresif, sebuah konsep hukum
yang tidak terkurung pada konsep teks Undang-Undang semata, tetapi juga
memperhatikan rasa keadilan yang hidup di masyarakat, Mahkamah
Konstitusi tidak sekedar peradilan yang hanya menjadi corong sebuah
Undang-Undang (bouche de la loi);
87. Bahwa Merujuk pada pandangan Satjipto Rahardjo bahwa hukum bukan apa
yang ditulis atau dikatakan dalam teks, hukum tidak hanya peraturan (rule)
tetapi juga perilaku (behavior), hukum sebagai teks akan diam dan hanya
melalui perantaraan manusia ia menjadi hidup, teks hanya sekedar zombie
(mayat hidup) yang menakutkan, merusak, dan mengganggu kenyamanan
hidup dan kehidupan manusia jika tidak dapat diterapkan dan jika
bertentangan dengan perilaku hukum masyarakat. Hukum dilihat tidak hanya
yang tertulis, tetapi juga spirit dan jiwa yang ada di dalamnya, selain itu
Mahkamah Konstitusi dalam menguji suatu Undang-Undang wajib menggali
nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat
berdasarkan UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi maupun Undang-
Undang sebagai penjabaran dari UUD 1945. Jadi jika ada Undang-Undang
yang menimbulkan konflik, atau jika ada Undang-Undang yang tidak
bermanfaat, tidak menciptakan kepastian hukum, tidak berkeadilan juga
harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, sebab UUD 1945
merupakan cerminan perilaku masyarakat. Selain itu, jika ada Undang-
Undang yang tidak berorientasi pada tata nilai yang berlaku (kosmologi
Indonesia) juga harus dibatalkan, sebab dapat saja Undang-Undang
ketinggalan atau tidak sesuai dari kenyataan-kenyataan yang masyarakat
(het recht hink achter de feiten aan);
88. Bahwa berdasarkan seluruh uraian-uraian tersebut diatas, maka telah
terbukti bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disetujui
bersama antara DPR dan Presiden dalam Rapat Paripurna tanggal 5 Oktober
86
2020, telah terbukti cacat formil dan harus dibatalkan dan dinyatakan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat;
89. Bahwa untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum, apabila UU Cipta
Kerja a quo dibatalkan, maka mohon yang mulia majelis hakim Mahkamah
Konstitusi untuk menyatakan seluruh ketentuan dalam Undang-Undang yang
telah diubah, dihapus oleh UU Cipta Kerja a quo dinyatakan berlaku kembali;
90. Bahwa dengan demikian UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sejak
perencanaan sampai dengan pengesahan telah melanggar syarat
formil/cacat formil, telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 20 UUD 1945,
Pasal 22A UUD 1945, Pasal 72 ayat (2) UU Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan
UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 163 dan
Pasal 164 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2020 tentang Tata Tertib;
91. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan uji formil UU Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja, yang diajukan oleh Para Pemohon, maka kerugian
konstitusional Para Pemohon tidak akan terjadi;
92. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menerima dan mengabulkan permohonan
Uji Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
yang diajukan oleh Para Pemohon;
V.2. ALASAN PENGUJIAN MATERIIL
93. Bahwa pengujian materill Para Pemohon dalam permohonan a quo terfokus
pada BAB IV KETENAGAKERJAAN bagian kedua ketenagakerjaan UU
CIPTA KERJA yaitu: Pasal 81 Angka 1 Pasal 13 ayat (1) huruf c, Angka 2
Pasal 14 ayat (1), Angka 3 Pasal 37 ayat (1) huruf b, Angka 4 Pasal 42 ,
Angka 12 Pasal 56 ayat (3) dan ayat (4) , Angka 13 Pasal 57, Angka 14 Pasal
58 ayat (2), Angka 15 Pasal 59, Angka 16 Pasal 61 ayat (1) huruf c, Angka
20 Pasal 66, Angka 23 Pasal 79 ayat (2) huruf b, Angka 24 Pasal 88 , Angka
25 Pasal 88A ayat (7), Pasal 88B , Pasal 88C, Angka 30 Pasal 92, Angka 37
Pasal 151 , Angka 38 Pasal 151A, Angka 42 Pasal 154A, dan Angka 44 Pasal
156 ayat (4) huruf c;
87
94. Bahwa pembentukan UU Cipta Kerja yang banyak kesalahan-kesalahan fatal
dan
juga
menabrak
asas
fundamental
dan
norma
konstitusional
pembentukan undang-undang serta aturan derivasinya menghasilkan materi
muatan
undang-undang
yang
inkonstitusional.
Khususnya
Bab
IV
Ketenagakerjaan bagian kedua ketenagakerjaan UU Cipta Kerja tidak
subtansif menjawab persoalan-persoalan ketengakerjaan selama ini, tidak
berorentasi pada perlindungan dan peningkatan kesejateraan pekerja/buruh.
Materi yang disajikan minim gagasan konseptual dan holistik tentang grand
design ketenagakerjaan di Indonesia kedepan, materi muatan UU Cipta Kerja
Bab IV Ketenagakerjaan hanya mereduksi hak-hak pekerja/buruh yang
selama ini sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan;
95. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011
muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas:
a. Pengayoman;
b. Kemanusiaan;
c. Kebangsaan;
d. Kekeluargaan;
e. Kenusantaraan;
f. Bhineka tunggal ika;
g. Keadilan;
h. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i. Ketertiban dan kepastian hukum; dan atau
j. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
96. Bahwa
UU
Cipta
Kerja
Bab
IV
Ketenagakerjaan
bagian
kedua
ketenagakerjaan Pasal 81 telah merevisi, mengubah, menghapus dan
menetapkan norma baru dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Para Pemohon akan menguraikan UU
cipta kerja yang bertentangan dengan UUD 1945;
V.2.1. Pasal 13 ayat (1) huruf c Bab IV Ketenagakerjaan bagian kedua
ketenagakerjaan yang termuat dalam Pasal 81 Angka 1 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal
27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
88
97. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketengakerjaan menyatakan “pelatihan kerja adalah
keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta
mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos
kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang
dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.”
Pelatihan bagi karyawan/pekerja merupakan sebuah proses mengajarkan
pengetahuan dan keahlian tertentu serta sikap agar karyawan/pekerja
semakin terampil dan mampu melaksanakan tanggung jawabnya dengan
baik. Pelatihan merujuk pada pengembangan keterampilan bekerja yang
dapat digunakan dengan segera.
Menurut Ambar Teguh dalam bukunya Manajemen Sumber Daya Manusia,
pelatihan adalah proses sistematik pengubahan perilaku para karyawan
dalam suatu arah guna meningkatkan tujuan-tujuan organisasional. Pelatihan
ini sangat penting karena cara yang digunakan untuk mempertahankan,
menjaga, memelihara karyawan dan sekaligus meningkatkan keahlian para
karyawan untuk dapat meningkatkan kinerjanya (Ambar Teguh Sulistiyani
dan Rosidah, 2010, p. 23).
Dalam pelatihan diciptakan suatu lingkungan dimana para karyawan dapat
memperoleh atau mempelajari sikap, kemampuan, keahlian, pengetahuan
dan perilaku yang spesifik yang berkaitan dengan pekerjaannya. Pelatihan
biasanya berfokus pada penyediaan bagi karyawan ketrampilan-ketrampilan
khusus yang dapat langsung terpakai untuk pelaksanaan pekerjaannya dan
membantu mereka mengoreksi kelemahan dalam kinerja mereka. Pelatihan
mempunyai fokus yang agak sempit dan harus memberikan ketrampilan
dengan metode yang lebih mengutamakan pada praktik daripada teori yang
memberikan manfaat bagi organisasi secara cepat. Manfaat finansial bagi
perusahaan biasanya terjadi dengan segera (Meldona, 2012, p. 54).
Merujuk pada definisi pelatihan kerja dan penjelasan para ahli tersebut diatas,
pelatihan kerja yang dimaksudkan pelatihan kerja terhadap karyawan/ti yang
sudah bekerja dengan tujuan untuk memperoleh, meningkatkan, serta
mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos
kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu, bukan untuk para
pencari kerja;
89
98. Bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c yang menjadi obyek perkara
a quo, sangat tidak jelas yang dimaksud dalam pelatihan kerja perusahaan,
karena tidak menjelaskan secara jelas kewenangan lembaga pelatihan kerja
perusahaan untuk melakukan pelatihan terhadap siapa? apakah untuk
karyawan/ti di perusahaan tersebut dalam rangka meningkatkan etos kerja
dan kompentensi para karyawan yang ada? atau untuk pencari kerja/pelamar
kerja?, karena kalau pelatihan kerja yang dimaksud untuk para karyawan
yang sudah ada ketentuan kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan
kegiatan pelatihan kerja perusahaan kepada instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud ayat (4) Pasal 13
a quo, tidak diperlukan karena pelatihan tersebut sudah merupakan
kewajiban perusahaan untuk meningkatkan etos kerja dan kompentensi
karyawannya. Akan tetapi kalau yang dimaksud adalah lembaga pelatihan
kerja yang dibentuk oleh perusahaan untuk calon-calon tenaga kerja atau
kepada para pencari kerja tentu saja izin kegiatan sangat diperlukan.
Ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c akan berpotensi terjadi ekploitasi
terhadap pencari kerja dan dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan
dengan dalih atau modus pelatihan kerja yang di lakukan di area produksi
perusahaan dan menghasilkan hasil produksi namun tidak ada hubungan
kerja antara perusahaan dengan peserta pelatihan kerja, dengan tidak
adanya hubungan kerja, maka tidak ada kewajiban perusahaan untuk
membayar upah sebagaimana dimaksud Pasal 88A ayat (1) yang termuat
dalam Pasal 81 angka 25 Bab IV Ketenagakerjaan bagian kedua
ketenagakerjaan UU Cipta Kerja;
Ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf c yang menjadi obyek perkara a quo
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan 28D ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berbunyi:
Pasal 27 ayat (2)
(2). Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2)
(1). Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
90
(2). Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
99. Merujuk pada ketentuan UUD 1945 tersebut jelas peserta pelatihan kerja
yang dilakukan oleh perusahaan tidak akan mendapatkan pekerjaan dan
penghidupan yang layak, tidak akan mendapatkan pengakuan dan jaminan
perlindungan dan kepastian hukum serta imbalan yang adil, karena
perusahaan menganggap tidak ada hubungan kerja dengan peserta latihan
kerja/pencari kerja walaupun mereka di pekerjakan dengan modus pelatihan
di tempat area produksi bersama-sama dengan dengan karyawan
perusahaan yang lainnya, dan sama-sama menghasilkan proses produksi
yang menjadi keuntungan perusahaan;
V.2.2. Pasal
14
ayat
(1)
Bab
IV
Ketenagakerjaan
bagian
kedua
ketenagakerjaan yang termuat dalam Pasal 81 Angka 2 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
100. Bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (1) obyek perkara a quo telah menghapus
norma kewajiban Pelatihan Kerja Swasta berbadan hukum Indonesia
sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan dihapusnya frasa” lembaga
pelatihan kerja swasta berbadan hukum Indonesia”, mengakibatkan
berjamurnya lembaga-lembaga pelatihan swasta yang tidak berbadan
hukum yang pada akhirnya ketidakpastian jaminan perlindungan bagi
tenaga kerja yang ditempatkan, dengan demikian ketentuan tersebut
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun
1945 yang berbunyi:
Pasal 28D ayat (1)
(1). Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.
Dimana jaminan perlindungan tersebut sangat penting untuk tenaga kerja
yang ditempatkan, menyangkut pertanggung jawaban apabila di kemudian
hari terjadi permasalahan terhadap tenaga kerja yang di tempatkan baik
91
mengenai hak-hak sebagai pekerja/buruh maupun hak-hak lainnya
sebagai warga negara;
V.2.3. Pasal 37 ayat (1) huruf b Bab IV Ketenagakerjaan bagian kedua
ketenagakerjaan yang termuat dalam Pasal 81 Angka 3 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 27
ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
101. Bahwa ketentuan Pasal 37 ayat (1) huruf b menjadi objek sengketa a quo,
telah menghapus frasa “berbadan hukum” sebagaimana ketentuan Pasal
37 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan;
102. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 12 Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pelayanan Penempatan Tenaga
Kerja adalah “kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan
pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang
sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat
memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya”.;
103. Bahwa merujuk pada penjelasan pelayanan penempatan tenaga kerja
diatas, tugas dan tanggungjawab lembaga penempatan tenaga kerja
mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga
kerja memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat, minat dan
kemampuannya, dengan demikian lembaga penempatan tenaga kerja
mempunyai peran penting untuk memastikan tenaga kerja yang di
tempatkan
memperoleh
pekerjaan
sesuai
bakat,
minat
dan
kemampuannya dengan kata lain penghidupan dan pekerjaan yang layak,
serta memastikan juga hak-hak tenaga kerja yang ditempatkan, dan juga
memastikan pemberi kerja memberikan hak-hak tenaga kerja yang
ditempatkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Akan tetapi dengan dihapusnya frasa” berbadan hukum” bagi lembaga
penempatan
tenaga
kerja
swasta
akan
menimbulkan
potensi
ketidakpastian hukum, tidak adanya jaminan perlindungan dan jaminan
penghidupan dan pekerjaan yang layak bagi tenaga kerja, Ketika pemberi
kerja tidak melaksanakan hak-hak tenaga kerja yang di tempatkan,
disebabkan hapusnya pertanggungjawaban badan hukum terhadap
92
tenaga kerja yang ditempatkan apabila lembaga penempatan tenaga kerja
swasta tersebut tidak berbadan hukum. Pasal 13 ayat (1) huruf b yang
menjadi obyek perkara a quo akan berkaitan dengan pasal-pasal yang
mengatur tentang penempatan pekerja/buruh alih daya (outsoursing),
sehingga potensi kerugian konstitusional Para Pemohon nampak nyata,
lembaga-lembaga penyalur tenaga kerja alih daya (outsorsing) atau
pelayur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) keluar negeri bisa lepas
tanggungjawab apabila terjadi permasalahan-permasalahan hukum
terhadap tenaga kerja yang ditempatkan;
104. Bahwa sehubungan dengan uraian diatas dalam Pasal 6 Konvensi ILO
Nomor 88 yang sudah diratifikasi dalam KEPPRES No 36/2002 tentang
Pengesahan ILO CONVENTION Nomor 88 (Lembaga Pelayanan
Penempatan Tenaga Kerja) menegaskan bahwa "Lembaga pelayanan
penempatan tenaga kerja wajib diorganisasikan sedemikian rupa sehingga
menjamin penerimaan dan penempatan tenaga kerja secara efektif, untuk
mencapai tujuan ini lembaga pelayanan penempatan tenaga kerja wajib.
(Bukti P-70);
Bahwa berdasarkan uraian diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa
dalam Pelaksaan Penempatan Tenaga Kerja haruslah dilaksanakan oleh
lembaga yang memiliki legalitas yang jelas.
Bahwa
menurut
Prof
Subekti
Badan
Hukum
“adalah
Suatu
badan/perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan
perbuatan seperti menerima serta memiliki kekayaan sendiri, dan dapat
digugat dan menggugat dimuka hukum”.
Bahwa dengan uraian tentang pengertian badan hukum yang dijelaskan
Prof. Subekti, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Lembaga Swasta
yang dapat melaksanakan Penempatan Tenaga Kerja haruslah Lembaga
Swasta yang berbadan hukum.
105. Berdasarkan argumentasi diatas jelas ketentuan Pasal 37 ayat (1) huruf b
yang termuat dalam Pasal 81 Angka 3 Bab IV Ketenagakerjaan bagian
kedua ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja sepanjang frasa” dimaknai tidak berbadan hukum” telah
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
93
Pasal 27 ayat (2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28D (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
V.2.4. Pasal 42 Bab IV Ketenagakerjaan bagian kedua ketenagakerjaan yang
termuat dalam Pasal 81 Angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
106. Bahwa ketentuan Pasal 42 yang menjadi obyek sengketa a quo telah
merubah ketentuan Pasal 42 dan menghapus Pasal 43 dan Pasal 44
Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan
menghapus frasa” setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja
asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk”.
dengan merubah izin menjadi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
(RPTKA) dan merubah ayat (3) dengan menambah huruf a dan c dan
merubah ayat (6) yang berbunyi:
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. direksi atau komisaris dengan kepemilkan saham tertentu atau
pemegang
saham
sesuai
dengan
ketentuan
peratutan
perundang-undangan;
b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara
asing; atau
c. tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja jenis
kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi,
perusaha rintisan (star-up) berbasis teknologi, kunjungan bisnis,
dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
(6) ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di atur dalam Peraturan
Pemerintah.
Bahwa ketentuan ayat (6) Pasal 42 objek permohonan pengujian a quo,
telah merubah ketentuan larangan memperpanjang tenaga kerja asing
yang habis masa kerjanya untuk diperpanjang, sebagaimana diatur dalam
ketentuan pasal 42 ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang ketenagakerjaan.
94
Dalam pasal tersebut Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak lagi memerlukan izin
tertulis dari menteri atau pejabat, sebagaimana sebelumnya diatur di
dalam Pasal 42 UU Nomor 13 Tahun 2003. Dengan ketentuan ini, setiap
pengusaha yang ingin memperkerjakan TKA, tidak lagi membutuhkan izin,
cukup dengan hanya mengajukan rencana penggunanaan TKA, dan
rencana tersebut disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Dampak
atau implikasi yang akan timbul dengan perubahan ini adalah Pertama,
kemudahan yang diberikan masuknya TKA untuk bekerja di Indonesia, dan
berpotensi mengambil kesempatan peluang kerja dari tenaga kerja dalam
Negeri. Kedua, sulitnya melakukan monitoring dan menghasilkan data
yang akurat akan jumlah TKA yang masuk dan bekerja di Indonesia. Hal
ini membuka peluang celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh
Pengusaha yang memiliki kepentingan besar untuk mempekerjakan TKA.
Dokumen yang bentuknya hanya perencanaan, sulit dimonitor oleh
Pemerintah dalam praktek, sebab memungkinan sekali realisasi
mengalami perubahan dari apa yang direncanakan, dan hal tersebut akan
dianggap bukan sebuah pelanggaran, dan tidak ada sanksi yang mengatur
pelanggaran tersebut. Ketiga, Pengesahan rencana penggunaan TKA ini
dikecualikan untuk beberapa TKA asing di beberapa jenis pekerjaan (lihat
pasal 42 ayat 3 RUU Cipta Kerja), disebutkan bahwa: “tenaga kerja asing
yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja pada jenis kegiatan pemeliharaan
mesin produksi untuk keadaan darurat, vokasi, start-up, kunjungan bisnis,
dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.” Apabila alasan Pemerintah
talent Digital di Indonesia kurang, bukan dengan dengan cara membuka
akses seluas-luasnya untuk TKA, namun seharusnya ciptakan sistem
pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan start up.
Hal ini dapat menjadi ironi, sebab Indonesia menghasilkan lulusan sarjana
ilmu komputer hampir sekitar 50.000 orang setiap tahunnya, namun harus
berhadapan dengan TKA. Kebijakan ini tentu menunjukkan inkonsistensi
Pemerintah dengan maksud dan tujuan diawal yakni mengurangi jumlah
pengangguran. Jangan sampai lapangan kerja tercipta, namun yang
menikmati justru TKA bukan tenaga kerja dalam negeri.
Bahwa salah satu tujuan Negara Republik Indonesia sangat jelas
tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik
95
Indonesia Tahun 1945 alinea ke IV, melindungi segenap bangsa indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Kant, Stahl, Laband hingga Fitche dan istilah rule of law yang dipelopori
oleh A.V. Dicey dimana pada Negara hukum dikenal konsep rechtstaat
maupun rule of law. Konsep tersebut memberikan jaminan bagi warga
negaranya melalui hukum. Dengan demikian, Undang-Undang Dasar 1945
menjadi tolak ukur perlindungan terhadap setiap Warga Negara.
Aristoteles berpendapat bahwa negara itu ada untuk kepentingan warga
negaranya, agar mereka dapat hidup baik dan bahagia. Sedangkan
Epicurus
berpendapat,
selain
menyelenggarakan
ketertiban
dan
keamanan, negara juga bertujuan untuk menyelenggarakan kepentingan
perseorangan baik bersifat materialistis maupun bersifat kejiwaan dan
kerohanian. Kepentingan warga yang materialistis mencakup kepentingan
untuk memperoleh kesejahteraan, baik pendidikan maupun pekerjaan
yang dijamin melalui konstitusi negara.
Bahwa Negara, sebagaimana telah diatur didalam Undang-undang Dasar
memiliki kewajiban untuk menyediakan Lapangan Pekerjaan bagi setiap
warga negaranya. Persaingan yang semakin ketat dalam dunia usaha
mengharuskan pemerintah memberikan perhatian lebih kepada pekerja
Indonesia dalam menghadapi Persaingan dengan tenaga kerja asing,
bahwa sebagaimana dalam Pasal 27 UUD 1945 mengatur bahwa “Tiap-
tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.” Artinya Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk
menyediakan Lapangan kerja bagi warga negaranya, termasuk
mendahulukan tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing.
Menurut (Abdul Hakim dalam bukunya yang berjudul “Dasar-Dasar Hukum
Ketenagakerjaan 2009) Tenaga Kerja Asing adalah tiap orang bukan
warga negara Indonesia yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam
maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Menurut C. Sumarprihatiningrum, M.Si. dalam tulisannya yang berjudul:
”Penggunaan Tenaga Kerja Asing Di Indonesia”, diterbitkan oleh
Himpunan Pembina Sumber Daya Manusia Indonesia (HIPSMI) 2006),
Tenaga Kerja Asing adalah orang asing yang bukan warga negara
96
Indonesia, karena kemampuan dan kualifikasi yang dimilikinya sangat
dibutuhkan untuk melakukan kegiatan dan/atau pekerjaan di dalam negeri
guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
Tenaga kerja asing menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang ketenagakerjaan menyebutkan bahwa Tenaga kerja asing adalah
warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah
Indonesia.
Kehadiran TKA sangat perlu didukung dengan prosedur untuk masuk ke
suatu negara termasuk dalam hal ini Indonesia. Hal ini dilakukan agar tidak
terjadi akibat hukum lain atau untuk melindungi TKA sendiri ketika bekerja.
Adapun beberapa pendapat mengenai izin yang disampaikan oleh para
ahli yaitu:
a. E. Utrecht mengartikan vergunning: Bila pembuat peraturan umumnya
tidak
melarang
suatu
perbuatan,
tetapi
masih
juga
memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan
untuk masing-masing hal konkrit, keputusan administrasi negara yang
memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin (vergunning).
b. Bagir Manan mengartikan izin dalam arti luas, yang berarti suatu
persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan perundang-
undangan
untuk
memperbolehkan
melakukan
tindakan
atau
perbuatan tertentu yang secara umum dilarang.
107. Bahwa berdasarkan argumentasi diatas, jelas Pasal 42 obyek permohonan
a qou bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang berbunyi:
Pasal 27 ayat (2)
“tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusian”
Pasal 28D ayat (2)
“setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak”
V.2.5. Pasal 56 ayat (3) dan ayat (4) Bab IV Ketenagakerjaan bagian kedua
ketenagakerjaan yang termuat dalam Pasal 81 Angka 12 Undang-Undang
97
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D
Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
108. Bahwa ketentuan Pasal 56 ayat (3) dan ayat (4) yang menjadi objek
permohonan a quo, telah mengubah ketentuan pasal 56 Undang-Undang
13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan menambahkan norma
baru yaitu ayat (3) dan ayat (4), yang implikasinya tidak memberikan
kepastian hukum kepada Para Pemohon mengenai jangka waktu
selesainya suatu pekerjaan tertentu apakah diatur dalam perjanjian kerja
atau diatur dalam Peraturan Pemerintah ketentuan ini menjadi ambigu.
Ketentuan ini dapat menimbulkan kerugian bagi pekerja dan menjadi
peluang untuk dapat memberhentikan pekerja sewaktu-waktu. Berangkat
dari refleksi pola hubungan kerja saat ini, perusahaan cenderung
menggunakan praktek hubungan kerja berdasarkan PKWT, bahkan di
beberapa industri seperti garmen, tekstil dan perkebunan, banyak praktek
pekerja dengan status harian lepas, hal ini menyebabkan pekerja tidak
mendapatkan kepastian kerja. Tidak hanya itu, kerap kali terjadi
diskriminasi dari sisi hak antar pekerja dengan status tetap, kontrak, alih
daya, dan harian lepas. Ketentuan ini dapat menyebabkan praktek kerja
kontrak akan semakin menjamur dan memberikan ketidakpastian hukum
dan jaminan pekerjaan bagi pekerja;
109. Bahwa ketentuan Pasal 56 ayat (3) dan ayat (4) a qou tidak memberikan
kepastian hukum dan pekerjaan bagi Para Pemohon dan telah melanggar
ketentuan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia yang berbunyi:
Pasal 28D ayat (1)
(1). Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
V.2.6. Pasal 57 Bab IV Ketenagakerjaan bagian kedua ketenagakerjaan yang
termuat dalam Pasal 81 Angka 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
110. Bahwa ketentuan Pasal 57 yang menjadi obyek permohonan a quo telah
menghapus ketentuan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang 13 Tahun 2003
yang berbunyi “Perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis
98
bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.”maka
dengan
dihapusnya
ketentuan
tersebut
mengakibatkan
kerugian
konstitusional Para Pemohon yaitu hilangnya kepastian hukum dan
perlindungan pekerjaan untuk menjadi karyawan dengan status perjanjian
kerja waktu tidak tertentu (PKWT) sebagaimana Pasal 15 ayat (1)
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor : Kep-100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (Bukti P-71);
111. Memberikan kewajiban kepada pengusaha untuk memastikan bahwa
pekerja memiliki bukti atas adanya hubungan kerja. Pembebanan
kewajiban harus dibuat tertulis diberikan kepada pengusaha, karena
rekrutmen terhadap tenaga kerja dilakukan oleh pengusaha. Sehingga
pengusaha memiliki orotitas untuk menentukan apakah perjanjian kerja
akan dibuat secara tertulis atau tidak. Maka perjanjian yang dibuat tidak
tertulis, adalah sebuah bentuk tindakan ‘lalai’ yang dilakukan oleh
pengusaha, yang dapat merugikan pekerja dikemudian hari. Maka dari itu,
UU Ketenagakerjaan, mengatur bahwa punishment atas tindakan tersebut
oleh pengusaha yakni demi hukum status kerja pekerja tersebut akan
beralih dari PKWT menjadi PKWT. Dalam arti, demi hukum terjadi
peningkatan derajat status kerja terhadap pekerja tersebut. Hilangnya
ketentuan ini, sama dengan hilangnya peran hukum untuk memberikan
punishment terhadap perusahaan yang lalai dalam melaksanakan
kewajibannya. Kelaiaian ini akan menyebabkan kerugian bagi pekerja
dikemudian hari, dalam hal terjadi sengketa diantara pemberi kerja dan
pekerja. Pekerja akan sulit membuktikan bahwa terlah terjadi hubungan
kerja di dalam proses peradilan apabila tidak dapat menunjukkan
perjanjian kerja;
112. Bahwa berdasarkan argumentasi diatas, ketentuan Pasal 57 aquo telah
merugikan pekerja setidak-tidaknya berpotensi merugikan pekerja dengan
tidak adanya jaminan perlindungan dan kepastian hukum serta hilangnya
kesempatan untuk mendapat pekerjaan dan pengasilan yang layak
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 yang berbunyi:
99
Pasal 27 ayat (2)
“tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusian”.
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
V.2.7. Pasal 58 ayat (2) Bab IV Ketenagakerjaan bagian kedua ketenagakerjaan
yang termuat dalam Pasal 81 Angka 14 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
113. Bahwa ketentuan Pasal 58 ayat (2) yang menjadi obyek permohonan
a quo telah manambahkan frasa ”dan masa kerja tetap dihitung”,
sedangkan dalam ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU Ketenagakerjaan frasa
tersebut tidak ada, dengan adanya penambahan frasa tersebut semakin
tidak ada kesempatan untuk mendapatkan kepastian hukum dan
perlindungan hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu
(PKWTT), karena selama ini prakteknya ketika PKWT mensyaratkan masa
percobaan, maka batal demi hukum, konsekwensinya hubungan kerja
berubah menjadi PKWTT sebagai bentuk konsekwensi dari pelanggaran
ketentuan Pasal 58 ayat (2). Akan tetapi dengan adanya frasa “masa kerja
tetap dihitung” apabila mensyaratkan masa percobaan. maka pekerja tidak
memiliki perlindungan pekerjaan dan kepastian hukum hubungan kerja
bisa berubah menjadi PKWTT, dengan demikian ketentuan a quo
bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”
V.2.8. Pasal 59 Bab IV Ketenagakerjaan bagian kedua ketenagakerjaan yang
termuat dalam Pasal 81 Angka 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
100
114. Bahwa ketentuan Pasal 59 yang menjadi obyek permohonan a quo telah
merubah ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan dengan menghapus
ketentuan batasan waktu berapa lama perusahaan mempekerjakan
pekerja dengan status hubungan kerja perjanjian kerja waktu tertentu
(PKWT). Ketentuan Pasal 59 tidak memberikan perlindungan kepastian
pekerjaan dan kepastian hukum mengenai batasan waktu lamanya PKWT;
115. Bahwa ketentuan Pasal 59 a quo akan mengakibatkan Praktek sistem
kerja kontrak (PKWT) akan semakin marak. Tidak ada lagi ketentuan yang
mengatur batasan waktu dengan sistem PKWT. Dalam arti sepanjang
pekerja bekerja status hubungan kerja PKWT dengan kata lain (“seumur
hidup menjadi karyawan PKWT”). Masalah yang timbul dengan sistem
kerja kontrak yakni pekerja akan kehilangan kepastian atas pekerjaan (Job
Uncertainty). Dalam praktek saat ini di beberapa industri banyak
menerapkan sistem kerja kontrak jangka pendek dengan sistem ‘on off’
yang dilakukan oleh satu pemberi kerja. Hal ini celah hukum dari sistem
kerja kontrak yang dimanfaatkan pengusaha untuk membuat masa kerja
pekerja kembali menjadi ‘nol’ tahun, atau lebih dikenal dengan istilah
pemutihan. Praktek diskriminasi atas pekerjaan yang sama nilainya. Dalam
praktek, antar pekerja untuk satu jenis pekerjaan yang sama,
mendapatkan hak yang berbeda, akibat status kerja yang berbeda.
Contoh, pekerja status PKWTT (tetap) mendapatkan hak atas tunjangan
transportasi, sedangkan pekerja dengan status (PKWT) tidak, hal lainnya
adalah hak atas pesangon. Praktek diskriminasi banyak dilakukan oleh
Perusahaan, dengan alasan efisiensi;
116. Bahwa disamping itu mengenai PKWT telah pernah di uji secara materiil
di Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 7/PUU-XII/2014 tanggal 4
November 2015, (Bukti P-72), dengan demikian ketentuan Pasal 59 a quo
tidak boleh bertentangan dengan putusan MK tersebut;
117. Berdasarkan argumentasi tersebut diatas Pasal 59 objek permohonan
a quo, tidak memberikan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang
layak untuk menjadi pekerja PKWTT, tidak memberikan perlindungan
pekerjaan untuk menjadi PKWTT, tidak memberikan kepastian hukum
batasan waktu lamanya PKWT, dan berpotensi adanya tindakan tidak adil
antara pekerja PKWTT dengan PKWT dalam hubungan kerja. Maka
101
ketentuan Pasal 59 a quo bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang
berbunyi:
Pasal 27 ayat (2)
“tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusian”.
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
Pasal 28D ayat (2)
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
V.2.9. Pasal 61 ayat (1) huruf c Bab IV Ketenagakerjaan bagian kedua
ketenagakerjaan yang termuat dalam Pasal 81 Angka 16 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan
Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
118. Bahwa ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf c yang menjadi obyek
permohonan a quo, telah merubah dengan menambah huruf c dalam
ketentuan Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan frasa” selesainya suatu
pekerjaan tertentu”. Ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf c ini tidak
memberikan kepastian pekerjaan dan kepastian hukum serta perlindungan
terhadap pekerja, karena selesainya suatu pekerjaan tertentu tidak bisa
dipastikan kapan selesainya. Selesainya suatu pekerjaan tertentu pastinya
perusahaan atau pemberi kerja yang memutuskan, kapan saja
perusahaan ingin mengakhiri hubungan kerja/PHK dengan alasan tersebut
bisa dilakukan, sedangkan para pekerja tidak punya kepastian hanya
menunggu keputusan pemberi kerja/perusahaan.
Objek huruf Pasal 61 ayat (1) huruf c a quo adalah pekerjaan yang
dikerjakannya, sedangkan menyangkut pekerjaan dan order produksi
perusahaan yang mengetahuinya, sehingga kapan pekerjaan dimaksud
selesai pekerja tidak akan mengetahuinya;
119. Berdasarkan argumentasi diatas, jelas bertentangan dengan konstitusi
yaitu kepastian dan perlindungan pekerjaan serta kepastian hukum,
102
dengan demikian Pasal 61 ayat (1) huruf c a quo bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang berbunyi:
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
V.2.10. Pasal 66 Bab IV Ketenagakerjaan bagian kedua ketenagakerjaan yang
termuat dalam Pasal 81 Angka 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) Pasal
28D ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
120. Bahwa ketentuan Pasal 66 yang menjadi obyek permohonan a quo telah
merubah ketentuan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan, ketentuan Pasal 66
a quo telah mengahapus larangan jenis pekerjaan yang tidak boleh
menggunakan atau dikerjakan oleh pekerja alih daya (outsoursing) yaitu
“kegiatan atau pekerjaan pokok yang berhubungan langsung dengan
proses produksi”, dengan dihapusnya ketentuan larangan tersebut
konsekwensinya semua jenis pekerjaan boleh menggunakan dan
dikerjakan oleh pekerja/buruh alih daya (outsoursing);
121. Bahwa Alih daya adalah penyerahan orang (tenaga kerja) dari perusahaan
labour supplier untuk dipekerjakan di dalam perusahaan ‘user’, untuk
mengerjakan pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan
usaha pokok (core bussiness), kecuali hanya pekerjaan penunjang yang
tidak ada hubungannya dengan produksi. Dengan rumusan Pasal 66 UU
Cipta Kerja ini, jelas bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada
perusahaan labour supplier dan perusahaan user untuk mempekerjakan
para pekerja dari perusahaan labour supplier mengerjakan apa saja tanpa
batasan inti atau non-inti, dengan demikian kepastian perlindungan
pekerjaan dan kepastian hukum untuk mendapatkan pekerjaan yang layak
bagi Para Pemohon berpotensi terancam diambil oleh pekerja alih daya
(outsousing), kemudian kesempatan pekerja alih daya (outsoursing) untuk
mendapatkan kepastian hukum dan pekerjaan yang layak serta perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja dengan beralih hubungan
kerjanya kepada perusahaan pemberi kerja sudah tidak ada karena
ketentuan mengenai hal tersebut telah di ubah dalam Pasal 66 a quo.
103
Disampaing itu ketentuan mengenai alih daya (outsoursing) telah pernah
di putuskan oleh Mahkamah Konstutis perkara nomor 7/PUU-XII/2014
tanggal 4 November 2015;
122. Bahwa berdasarkan argumentasi tersebut diatas, Pasal 66 a quo telah
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang berbunyi:
Pasal 27 ayat (2)
“tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusian”.
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
Pasal 28D ayat (2)
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
V.2.11. Pasal 79 ayat (2) huruf b Bab IV Ketenagakerjaan bagian kedua
ketenagakerjaan yang termuat dalam Pasal 81 Angka 23 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan
Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
123. Bahwa ketentuan Pasal 79 ayat (2) huruf b yang menjadi obyek
permohonan a quo telah merubah dengan menghapus ketentuan Pasal 79
ayat (2) huruf b UU Ketenagakerjaan yaitu menghapus frasa” atau 2 (dua)
hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.”Penghapusan
ketentuan tersebut berdampak ketidakpastian secara hukum hak waktu
istirahat mingguan Para Pemohon apabila bekerja 5 (lima) hari dalam 1
(satu) minggu, apakah mendapat hak waktu istirahat mingguan atau tidak?
dan bagaimana upahnya apakah dibayar atau tidak? ketidakpastian
tersebut sangat merugikan pekerja yang bekerja untuk 5 (lima) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu;
124. Bahwa disamping itu ketentuan Pasal 79 ayat (2) huruf b a quo sebagai
bentuk diskriminasi atau perlakuan yang berbeda dalam hubungan kerja
dengan pekerja/buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu)
104
minggu, hak waktu istirahat mingguan termasuk hak atas upah jelas di atur
secara tegas dalam ketentuan a quo;
125. Bahwa berdasarkan argumentasi diatas, ketentuan Pasal 79 ayat (2) huruf
b obyek permohonan a quo, telah bertentangan dengan ketentuan Pasal
28D ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang
berbunyi:
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
Pasal 28D ayat (2)
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
126. Bahwa disamping itu ketentuan Pasal 79 ayat (2) huruf b saling
bertentangan dengan Pasal 77 ayat (2) huruf b yang termuat dalam Angka
22 Pasal 81 Bab IV Ketenagakerjaan bagian kedua ketenagakerjaan UU
Cipta Kerja, dimana ketentuan Pasal 77 ayat (2) huruf b mengatur tentang
waktu kerja 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu;
V.2.12. Pasal 88 ayat (2) dan ayat (3) Bab IV Ketenagakerjaan bagian kedua
ketenagakerjaan yang termuat dalam Pasal 81 Angka 24 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
127. Bahwa ketentuan Pasal 88 ayat (2) dan ayat (3), yang menjadi obyek
permohonan a quo, telah merubah ketentuan Pasal 88 ayat (2) dan (3)
dalam UU Ketenagakerjaan, menghapus frasa” memperoleh penghasilan
yang memenuhi penghidupan yang layak”. Ketentuan ini tidak memberikan
kepastian untuk memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan
yang yang layak sebagamana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945;
128. Bahwa dengan di ubahnya Pasal 88 ini, bentuk intervensi atau hadirnya
negara dalam bentuk perlindungan upah itu hilang. Hal ini dapat dilihat dari
formulasi Pasal 88 ayat (2) dalam UU No.13/2003 yang menegaskan “….,
Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi
pekerja/buruh”, dihapuskan di dalam Pasal 88 ayat (2) UU Cipta Kerja
105
dapat diartikan negara melepaskan tanggungjawabnya untuk memberikan
perlindungan upah terhadap pekerja;
Peran pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan amatlah dibutuhkan,
karena dengan adanya intervensi pemerintah tersebut maka peningkatan
masalah ketenagakerjaan yang diakibatkan oleh persaingan pasar dapat
terhindari. Friedman menjelaskan dalam bukunya Law in Changing
Society, Stevens & Sons Limited, London, 1959, h.495 tentang peran
negara dalam konsep negara modern yakni: “...first, as protector, secondly,
as diposer of social services, thirdly, as industrial manager, fourtly, as
economic controller, fifthly as arbitrator.”
Dari pendapat Friedman tersebut dapat disimpulkan bahwa adalah suatu
yang dibenarkan apabila pemerintah melaksanakan prinsip-prinsip negara
modern dengan melibatkan dirinya sebagai pengontrol ekonomi. Sejalan
dengan pendapat Friedman di atas, Pratama Rahardja menjelaskan tujuan
dilakukannya campur tangan pemerintah, yakni:
a. Menjamin agar kesamaan hak bagi setiap individu dapat tetap terwujud
dan eksploitasi dapat dihindari;
c. Menjaga agar perekonomian dapat tumbuh dan mengalami
perkembangan yang teratur dan stabil;
d. Mengawasi kegiatan perusahaan-perusahaan besar yang dapat
mempengaruhi pasar, agar mereka tidak menjalankan praktik-praktik
monopoli yang merugikan;
e. Menyediakan barang public (public good) untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
f. Mengawasi agar eksternalitas kegiatan ekonomi yang merugikan
masyarakat dapat dihindari atau dikurangi. Pendapat tersebut semakin
mempertegas kemungkinan keterlibatan peran pemerintah dalam
mengatasi permasalahan ekonomi terutama yang mengakibatkan
naiknya permasalahan ketenagakerjaan.
129. Bahwa UU Cipta Kerja telah menghapuskan norma dalam Pasal 88 ayat
(2) huruf d, e UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu, upah tidak
masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya, dan
upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
106
130. Bahwa dengan dihapusnya beberapa norma dalam Pasal 88 ayat (2) dan
ayat (3) Permohonan a quo telah menimbulkan kerugian bagi para
pemohon karena kehilangan hak-haknya atas upah apabila tidak masuk
kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya, dan upah
karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
131. Bahwa Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak, maka pemerintah wajib menyediakan lapangan kerja dan
melindungi hak-hak tenaga kerja, sehingga pasal Pasal 88 ayat (2) dan
ayat (3) Permohonan a quo telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (2) UUD 1945;
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
Pasal 28D ayat (2)
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
V.2.13. Pasal 88A ayat (7) Bab IV Ketenagakerjaan bagian kedua
ketenagakerjaan yang termuat dalam Pasal 81 Angka 25 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
132. Bahwa ketentuan Pasal 88A ayat (7) yang menjadi obyek permohonan
a quo, merupakan norma baru dan pasal sisipan di antara Pasal 88 dan
Pasal 89 UU Ketenagakerjaan. Ketentuan Pasal 88A ayat (7) a quo tidak
menjelaskan bentuk pelanggaran dan kelalaian yang dapat dikenakan
denda oleh perusahaan. Ketentuan Pasal a quo sangat berpotensi
dimanfaatkan oleh perusahaan untuk memberikan sanksi denda kepada
para pemohon terhadap semua jenis pelanggaran tanpa dibuktikan
kerugiannya terlebih dahulu dan atau ada keputusan Pengadilan yang
bersifat Final menyatakan bahwa terjadi kerugian akibat perbuatan para
pemohon, oleh karena tidak ada kejelasan dan kepastian hukum mengenai
jenis-jenis pelanggaran yang boleh dikenakan sanksi denda dan tata cara
pengenaan denda.
107
133. Bahwa oleh karena itu ketentuan ini sangat bertentangan dengan asas
praduga tak bersalah, dimana perusahaan bisa memberikan sanksi denda
atas tuduhan telah melakukan pelanggaran, walaupun pelanggaran
tersebut belum tentu benar atau kelalaian tersebut belum tentu atas dasar
kesengajaan hanya tergantung pada penilaian subjektif perusahaan;
Prof. Romli Atmasasmita dalam artikelnya berjudul Logika Hukum Asas
Praduga
Tak
Bersalah:
Reaksi
Atas
Paradigma
Individualistik,
menjelaskan “Hak seseorang tersangka untuk tidak dianggap bersalah
sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya (praduga
tak bersalah)”
Asas praduga tak bersalah merupakan bagian yg tidak terpisahkan dari
prinsip due process of law. Friedman (1994) menegaskan, prinsip “due
process” yang telah melembaga dalam proses peradilan sejak dua ratus
tahun yang lampau, kini telah melembaga di dalam seluruh bidang
kehidupan sosial. Di sektor kesehatan dan ketenagakerjaan, jika distribusi
hak rakyat atau buruh tidak dilakukan sesuai dengan kewajibannya maka
akan disebut sebagai melanggar prinsip “due process of law”.
134. Bahwa dalam Pasal 88 A ayat (7) UU Cipta Kerja, dengan tidak di atur
secara jelas tolak ukur dari frasa “melakukan pelanggaran karena
kesengajaan atau kelalaiannya” tersebut, tentu telah bertentangan dengan
asas kepastian hukum yang mewajibkan hukum harus di atur secara jelas
sebagaimana penjelasan Gustav Radbruch yang menyatakan:
“bahwa hukum harus dirumuskan dengan cara yang jelas sehingga
menghindari kekeliruan dalam pemaknaan, di samping mudah
dilaksanakan.”;
135. Bahwa berdasarkan alasan dan perndapat tersebut diatas, ketentuan
Pasal 88A ayat (7) a quo telah merugikan hak konstituional Para Pemohon,
dan telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
berbunyi:
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum;
108
V.2.14. Pasal 88B Bab IV Ketenagakerjaan bagian kedua ketenagakerjaan yang
termuat dalam Pasal 81 Angka 25 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
136. Bahwa ketentuan Pasal 88B yang menjadi obyek permohonan a quo,
merupakan norma baru dan pasal sisipan di antara Pasal 88 dan Pasal 89
UU Ketenagakerjaan, ketentuan norma baru yang menyatakan “upah
ditetapkan berdasarkan: a. satuan waktu; dan atau b. satuan hasil.”
Ketentuan a quo sangat berpotensi merugikan Para Pemohon, dimana
perusahaan diperbolehkan membayar upah berdasarkan satuan waktu
(upah perjam) dan satuan hasil (upah borongan) tanpa adanya kepastian
jenis hubungan kerja seperti apa yang upahnya boleh di bayar
berdasarkan upah satuan waktu (upah perjam) maupun upah satuan hasil
(upah borongan);
137. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan upah adalah “Upah adalah hak
pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai
imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang
ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan,
atau
peraturan
perundang-undangan,
termasuk
tunjangan
bagi
pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa
yang telah atau akan dilakukan.”
Berdasarkan pengertian upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 30 UU Nomor 13 Tahun 2003 tersebut, jelas bahwa upah adalah
imbalan dari pengusaha yang ditetapkan dan dibayarkan kepada para
pemohon menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan kerja.
Pasal 88B a quo, hingga kini Indonesia belum memiliki acuan dasar
mekanisme perhitungan upah berdasarkan satuan hasil. Hal ini membuka
peluang perusahaan menerapkan skema upah berdasarkan target
produksi, seperti yang terjadi di Industri garmen/pakaian jadi. Masalah
yang kerap kali muncul dari skema pengupahan ini adalah target produksi
yang tidak realistis bagi pekerja yang diterapkan pengusaha. Sehingga,
upah yang diterima pekerja kerap kali sangat kecil, dengan alasan tidak
mencapai target kerja. Oleh karena itu ketentuan Pasal a quo akan
109
merugikan anggota Pemohon I, yang bekerja di industri garmen/pakaian
jadi, dengan tidak adanya jaminan perlindungan, dan adanya potensi
perlakuan yang berbeda dengan industri lainnya, yang mengakibatkan
perbedaan upah dan perlakuan yang tidak adil dalam hubungan kerja;
138. Bahwa dengan ditetapkannya upah berdasarkan satuan waktu dan satuan
hasil, seakan para pemohon tidak berhak atas penghidupan yang layak
dan ditakdirkan hidup miskin, hal ini senada dengan Seorang ahli ekonomi
klasik dari Inggris menciptakan teori upah substansi (1772-1823) dengan
memanfaatkan teori hukum penawaran dan permintaan Adam Smith.
Menurut Teori Ricardo, jika upah buruh/pekerja suatu waktu cukup tinggi,
maka para pekerja itu akan cenderung melakukan pesta pernikahan
karena upahnya cukup untuk menyediakan mas kawin dan pesta
perkawinan. Akibatnya semakin tinggi tingkat kelahiran dan selanjutnya
semakin meningkat juga pertumbuhan angkatan kerja yang mencari
lapangan pekerjaan dan bersedia kerja walaupun upahnya ditekan
serendah mungkin oleh pengusaha sampai ke tingkat substansi. Demikian
terus-menerus yang dapat disimpulkan bahwa upah akan naik turun dan
berkisar di atas dan di bawah upah substansi itu. Bahkan Ricardo telah
sampai berani berkesimpulan bahwa sudah merupakan takdir Tuhan jika
nasib pekerja itu tidak akan pernah jadi kaya karena mereka telah
ditakdirkan hidup miskin di dunia ini, sedangkan majikan sudah takdir
Tuhan juga menjadi majikan dan orang kaya selama hidup di dunia.
139. Bahwa upah berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil yang akan
diterima oleh Pemohon II s/d XIII dalam 1 (satu) bulan berpotensi lebih
rendah dari upah minimum dalam 1 (satu) bulan nya jika Pemohon II s/d
XIII bekerja dibawah 7 (tujuh) jam dalam sehari 7 (tujuh) jam dalam sehari
untuk 6 (enam) hari kerja / di bawah 8 (delapan) jam sehari untuk 5 (lima)
hari kerja. Dan jika bekerja di atas 7 (tujuh) jam dalam sehari untuk 6
(enam) hari kerja / di atas 8 (delapan) jam sehari untuk 5 (lima) hari kerja
berpotensi tidak dibayar upah kerja lembur.
Berdasarkan hal tersebut ada potensi upah Pemohon II s/d XIII yang
diterima lebih rendah dari upah minimum dalam satu bulannya, sehingga
upah yang diterima dalam satu bulan tidak dapat mencapai pemenuhan
kehidupan yang layak.
110
140. Bahwa berdasarkan argumentasi diatas, ketentuan Pasal 88B a quo
sangat merugikan pekerja dan telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
Pasal 28D ayat (2)
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
V.2.15. Pasal 88C Bab IV Ketenagakerjaan bagian kedua ketenagakerjaan yang
termuat dalam Pasal 81 Angka 25 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
141. Bahwa ketentuan Pasal 88C ini, sama dengan ketentuan Pasal 88A dan
Pasal 88B, yang merupakan pasal sisipan dan sekaligus Pasal yang
menghapus Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan;
142. Bahwa ketentuan Pasal 88C ayat (1) dengan frasa “wajib” mengambarkan
keinginan pembentuk undang-undang sebenarnya hanya menginginkan
Upah Minimum Provinsi (UMP) saja, maka ayat (2) untuk Upah Minimum
Kabupaten/Kota (UMK) dengan frasa “dapat” dan dengan syarat tertentu”;
143. Bahwa faktanya dari 34 (tiga puluh empat) Provinsi di Indonesia yang
menggunakan UMP hanya DKI Jakarta karena kekhususannya,
sedangkan Provinsi-Provinsi lainya mengunakan UMK, fakta tersebut
memperlihatkan bahwa pembentuk undang-undang tidak melakukan
kajian dan penelitian secara komprehensif terhadap penerapan upah
minimum di Indonesia, sebelum Pasal 88C a quo dimasukkan dalam Bab
IV Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja. Dimana seharusnya yang menjadi
wajib itu adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bukan Upah
Minimum Provinsi (UMP), karena faktanya UMK sudah berlaku dan
diterapkan di 33 (tiga puluh tiga) Provinsi di Indonesia;
144. Bahwa dengan adanya frasa “dapat” dalam penetapan UMK, menimbulkan
ketidakpastian hukum dan menghilangkan kewajiban Negara dalam
111
memberikan jaminan perlindungan terhadap upah Pemohon II s/d XIII,
karena bisa jadi Gubernur tidak menetapkan UMK karena tidak ada
kewajiban secara hukum untuk menetapkannya, dengan demikian yang
berlaku adalah UMP, dengan tidak ditetapkannya UMK, maka kerugian
konstitusional Para Pemohon jelas dan nyata tidak akan mendapatkan
kenaikkan upah minimum setiap tahunnya, karena sudah pasti UMK lebih
tinggi dari UMP, sebagai contoh UMP Provinsi Jawa Barat Tahun 2021
sebesar Rp. 1.810.351,16 (satu juta delapan ratus sepuluh ribu tiga ratus
lima puluh satu rupiah enam belas sen), (Bukti P-73), sedangkan Upah
Minimum Kabupaten Karawang Tahun 2020 sebesar Rp. 4.594.324,54
(empat juta lima ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus dua puluh
empat rupiah lima puluh empat sen) (Bukti P-74), maka dengan tidak
ditetapkannya UMK oleh Gubernur mengacu pada ketentuan Pasal 88C
ayat (2) a quo dengan frasa “dapat” tidak wajib maka sudah dapat
dipastikan UMK Kabupaten Karawang tidak akan ada kenaikkan setiap
tahunnya sampai UMP Provinsi Jawa Barat diatas UMK Kabupaten
Karawang, karena yang dilarang adalah membayar upah dibawah upah
minimum, maka kalau UMK tidak ditetapkan oleh Gubernur upah minimum
yang dimaksud adalah UMP. Maka sudah sangat jelas ketentuan Pasal
88C sangat merugikan hak konstitusional Para Pemohon dengan tidak
adanya perlindungan dan kepastian hukum penetapan UMK;
Peran Pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan amatlah dibutuhkan,
karena dengan adanya intervensi pemerintah tersebut maka peningkatan
masalah ketenagakerjaan yang diakibatkan oleh persaingan pasar dapat
terhindari. Friedman menjelaskan dalam bukunya Law in Changing
Society, Stevens & Sons Limited, London, 1959, h.495 tentang peran
negara dalam konsep negara modern yakni: “…first, as protector,
secondly, as diposer of social services, thirdly, as industrial manager,
fourtly, as economic controller, fifthly as arbitrator.”
Dari pendapat Friedman tersebut dapat disimpulkan bahwa adalah suatu
yang dibenarkan apabila pemerintah melaksanakan prinsip-prinsip negara
modern dengan melibatkan dirinya sebagai pengontrol ekonomi. Sejalan
dengan pendapat Friedman di atas, Pratama Rahardja menjelaskan tujuan
dilakukannya campur tangan pemerintah, yakni:
112
a. Menjamin agar kesamaan hak bagi setiap individu dapat tetap
terwujud dan eksploitasi dapat dihindari;
b. Menjaga agar perekonomian dapat tumbuh dan mengalami
perkembangan yang teratur dan stabil;
c.
Mengawasi kegiatan perusahaan-perusahaan besar yang dapat
mempengaruhi pasar, agar mereka tidak menjalankan praktik-praktik
monopoli yang merugikan;
d. Menyediakan barang public (public good) untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
e. Mengawasi agar eksternalitas kegiatan ekonomi yang merugikan
masyarakat dapat dihindari atau dikurangi. Pendapat tersebut semakin
mempertegas kemungkinan keterlibatan peran pemerintah dalam
mengatasi permasalahan ekonomi terutama yang mengakibatkan
naiknya permasalahan ketenagakerjaan.
145. Bahwa disamping itu ketentuan Pasal 88C a quo telah menghapus
ketentuan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum
Sektor Kabupaten/Kota (UMSK) sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat
(1)
huruf
b
Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2003
tentang
Ketenagakerjaan, dan juga menghapus ketentuan upah minimum kepada
pencapaian hidup layak, yang komponen kebutuhan hidup layaknya telah
diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Kebutuhan Hidup Layak (Bukti P-75), serta menghapus kewajiban
Gubernur memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi
dan/atau Bupati/Walikota dalam menetapkan upah minimum sebagaimana
dimaksud Pasal 89 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
146. Bahwa faktanya pekerja khususnya di sektor industri sepatu/alas kaki dan
tekstil upah minimumnya sampai saat ini berdasarkan Upah Minimum
Sektor Kabupaten/Kota (UMSK), maka dengan penghapusan ketentuan
UMSK sebagaimana Pasal 88C a quo, pekerja tidak mendapat
penghidupan yang layak, dengan tidak adanya perlindungan, jaminan,
kepastian upah minimum dan perlakuan yang sama di depan hukum;
113
147. Bahwa berdasarkan argumentasi diatas, jelas Pasal 88C a quo sangat
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
Pasal 27 ayat (2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
Pasal 28D ayat (2)
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
V.2.16. Pasal 92 Bab IV Ketenagakerjaan bagian kedua ketenagakerjaan yang
termuat dalam Pasal 81 Angka 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 27 (2) dan Pasal 28D ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
148. Bahwa ketentuan Pasal 92 yang menjadi objek permohonan a quo, telah
merubah ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
dengan menghapus ketentuan penyusunan struktur dan skala dengan
memperhatikan
golongan,
jabatan, masa
kerja,
pendidikan
dan
kompetensi;
149. Upah merupakan unsur penting dalam hubungan kerja antara Pekerja
dengan Pengusaha/Perusahaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
upah didefinisikan sebagai pembalas jasa atau sebagainya pembayar
tenaga kerja yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu.
Pengertian upah dapat di defenisikan sebagai harga yang harus
dibayarkan pada pekerja atas pelayanan dalam memproduksi kekayaan;
150. Bahwa tidak adanya jaminan, perlindungan dan kepastian mengenai
struktur dan skala upah pekerja, ditambah lagi kerugian pekerja karena
membuat norma baru dengan hanya memperhatikan kemampuan
perusahaan dan produktifitas. Pada dasarnya penyusunan struktur dan
skala upah yang memperhatikan kemampuan perusahaan dan
produktifitas bersifat subjektif, yang tidak memiliki kepastian hukum, tidak
adanya kepastian bagaimana tatacara membuktikan kemampuan
114
perusahaan dan produktivitas, bisa saja terjadi pemalsuan data dilakukan
oleh
perusahan
dengan
membuat
data
yang
menunjukkan
ketidakmampuan perusahaan, sehingga penyusunan struktur dan skala
bisa jadi formalitas belaka, yang tidak mencerminkan proporsional;
151. Bahwa berdasarkan argumentasi diatas, pekerja tidak adanya jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum, maka ketentuan Pasal 92 a quo
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) undang-undang Dasar 1945;
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
V.2.17. Pasal 151 Bab IV Ketenagakerjaan bagian kedua ketenagakerjaan yang
termuat dalam Pasal 81 Angka 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
152. Bahwa ketentuan Pasal 151 ayat (2) yang menjadi obyek permohonan
aquo, telah mengubah ketentuan Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mana ketentuan a quo
menghapus kewajiban perundingan sebelum Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) di lakukan oleh perusahaan, dengan cukup hanya diberitahukan
oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat
buruh;
153. Bahwa Pasal 151 ayat (2) Menambahkan frasa “diberitahukan” tidak
memberikan kepastian hukum kepada pekerja mengenai kewajiban
perusahaan untuk memberitahu kepada pekerja dan/atau serikat
pekerja/serikat buruh. Pasal 151 ayat (2) akan memberi peluang kepada
pengusaha untuk mengabaikan kewajibannya menghormati hak asasi bagi
para pekerja dengan cara tidak memberitahukan kepada pekerja dan/atau
serikat pekerja/serikat buruh, sehingga akan berampak merugikan pekerja.
Sehingga Pasal 151 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (2) UUD 1945;
154. Dalam Pasal 151 ini menjelaskan bahwa pengusaha harus mengupayakan
agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja, dalam ayat (2)
pemberitahuan maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja
115
diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/ buruh, namun tidak jelas
sifat pemberitahuan tersebut adalah “wajib” atau hanya sekedar anjuran
“dapat”, karena jika melihat Pasal 151 keseluruhan dalam ayat (3) jelas
terdapat klausul “wajib” dalam perundingan bipartit mempunyai kepastian
hukum, namun dalam ayat (2) sifat pemberitahuan tersebut tidak jelas
“wajib” atau “dapat”, maka hal tersebut akan menimbulkan ketidak pastian
hukum sifat dari pemberitahuan tersebut, yang pada akhirnya pengusaha
bisa
sewenang-wenang
untuk
memberitahukan
atau
tidak
memberitahukan maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja tersebut,
maka hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Maka Pasal 151 ayat (2) inskonstitusional sepanjang frasa “wajib” tidak
dimasukan ke dalam Pasal 151 ayat (2) tersebut;
V.2.18. Pasal 151A Bab IV Ketenagakerjaan bagian kedua ketenagakerjaan
yang termuat dalam Pasal 81 Angka 38 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
155. Bahwa ketentuan Pasal 151A dalam yang menjadi obyek permohonan
a quo merupakan norma baru, dimana pengusaha tidak memiliki kewajiban
untuk memberitahukan mengenai pengakhiran hubungan kerja karena
perjanjian kerja berakhir atau karena memasuki usia pensiun dimana
pekerja tidak memiliki kepastian hukum mengenai pengakhiran hubungan
kerja,karena faktanya banyak perjanjian kerja yang tidak mencantumkan
batas waktu berakhirnya hubungan kerja, walaupun asas kebebasan
berkontrak diatur dalam KUHPerdata, namun posisi pekerja/buruh dengan
pengusaha tidak bisa dianggap sejajar dalam hubungan kerja, nyatanya
pekerja tetap dalam posisi yang lemah, sehingga peran Negara sangat
penting untuk melakukan intervensi terhadap masalah hubungan kerja
dengan memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada
pekerja/buruh, dan meskipun dicantumkan di dalam perjanjian kerja, pada
faktanya banyak pekerja yang tidak diberikan salinan perjanjian kerja oleh
116
pengusaha. Sehingga jika pengusaha tidak memberitahukan perjanjian
kerja waktu tertentu tersebut memang benar-benar tidak memasuki kriteria
tersebut, maka pekerja/ buruh dengan status PKWT tidak akan
mengetahui bahwa pekerjaannya itu telah selesai, pekerjaannya musiman,
atau pekerjaannya itu adalah produk baru, kegiatan baru atau produk
tambahan, maka pemberitahuan maksud dan alasan pemutusan
hubungan kerja terhadap pekerja/ buruh dengan status PKWT tetap wajib
diberitahukan terlebih dahulu;
156. Bahwa dalam huruf c, Pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai
dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama, hal ini dapat menimbulkan ketidak pastian hukum, karena batas
usia pensiun dalam huruf c dapat diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama, artinya setiap perusahaan
dapat berbeda terkait batas usia pensiun, sehingga pekerja/buruh dapat
menimbulkan kebingungan dan perlakuan yang tidak layak dengan tidak
diberitahukan maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja karena
mencapai usia pensiun. Disamping itu dalam huruf c, batas usia penisun
tersebut hanya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama, sehingga jika tidak diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, maka tidak ada
batasan usia pensiun, karena dalam huruf c tidak mencantumkan usia
pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak
memberikan kepastian hukum. Maka untuk Pasal 151A harus dihapus
karena bertentangan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 yang
berbunyi;
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
Pasal 28D ayat (2)
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
V.2.19. Pasal 154A Bab IV Ketenagakerjaan bagian kedua ketenagakerjaan
yang termuat dalam Pasal 81 Angka 40 Undang-Undang Nomor 11
117
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
157. Bahwa ketentuan Pasal 154A yang menjadi obyek permohonan aquo,
merupakan ketentuan yang merubah, merevisi dan menghapus ketentuan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam Pasal 161, Pasal 162, Pasal
163, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 166, Pasal 167, Pasal 168, Pasal 169,
Pasal 170, Pasal 171, Pasal 172 dan Pasal 184 Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
158. Bahwa ketentuan Pasal 154A a quo merupakan jenis-jenis Pemutusan
Hubungan Kerja yang diperbolehkan di lakukan oleh perusahaan yang
sebenarnya sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, namun khusus
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan perusahaan dalam
keadaan
Penundaan
Kewajiban
Pembayaran
Hutang
(PKPU)
sebagaimana Pasal 154A ayat (1) huruf e a quo, merupakan norma baru;
159. Bahwa dalam huruf a, perusahaan melakukan penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak
bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia
menerima pekerja/buruh, dalam huruf a ini pekerja/buruh tidak mendapat
perlindungan hukum, dalam hal perusahaan melakukan penggabungan,
peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan, dan pengusaha
tidak bersedia menerima pekerja/buruh, sehingga pekerja/buruh tidak
mendapat perlindungan hukum jika pengusaha yang baru tidak bersedia
menerima pekerja/buruh, dan bahkan dapat dijadikan jalan oleh
pengusaha yang ingin melakukan pemutusan hubungan kerja besar-
besaran dengan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan,
atau pemisahan perusahaan.Bahkan huruf a ini pun bertentangan dengan
Pasal 61 ayat (3) Bab IV Ketenagakerjaan bagian kedua ketenagakerjaan
Pasal 81 Angka 16 UU Cipta Kerja, yang berbunyi: “Dalam hal terjadi
pengalihan perusahaan, hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab
pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang
tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.” dalam pasal tersebut
pekerja/buruh menjadi tanggungjawab pengusaha yang baru, dan tidak
mengurangi
hak-hak
pekerja/buruh,
sedangkan
dalam
huruf
a
118
memungkinkan pengusaha baru tidak menerima pekerja/buruh. sehingga
huruf a ini inskonstitusional sepanjang frasa “atau pengusaha tidak
bersedia menerima pekerja/buruh”;
160. Bahwa dalam huruf b, c dan d terdapat alasan pemutusan hubungan kerja
yang erat kaitannya dengan perusahaan tutup, hal ini dapat menimbulkan
multitafsir apakah perusahaan tutup sementara atau permanen, dan dapat
merugikan pekerja/buruh karena jika pengusaha melakukan pemutusan
hubungan kerja dengan alasan tutup sementara, disamping itu hal ini pun
bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-
IX/2011 (Bukti P-76) yaitu pemaknaan frasa “perusahaan tutup”
inskonstitusional selama tidak dimaknai “perusahaan tutup permanen atau
perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu”.;
161. Bahwa dalam huruf e, perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban
pembayaran utang. Dalam hal ini pekerja/buruh tidak mendapat
perlindungan hukum, karena perusahaan dalam keadaan penundaan
kewajiban pembayaran utang belum tentu perusahaan tersebut pailit,
karena bisa dimungkinkan dalam penundaan kewajiban pembayaran
utang terjadi perdamaian antara kreditur dengan debitur, sehingga
perusahaan dapat menjalankan perusahaannya, sedangkan pekerja/buruh
dilakukan pemutusan hubungan kerja, sehingga dalam hal ini
pekerja/buruh tidak mendapat perlindungan hukum, sehingga huruf e ini
inskonstituional dan harus dihapus;
162. Bahwa secara keseluruhan Pasal 154A, tidak memberikan kepastian
hukum terkait hak-hak pekerja/buruh yang di PHK dengan alasan
sebagaimana dimaksud Pasal 154A a quo, baik mengenai uang pesangon,
uang penghargaan masa kerja dan uang pengantian hak, sebagaimana
hak-hak pekerja/buruh yang di putus hubungan kerjanya dengan alasan-
alasan terdapat dalam ketentuan Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal
164, Pasal 165, Pasal 166, Pasal 167, Pasal 168, Pasal 169, Pasal 170,
Pasal 171, Pasal 172 dan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan;
163. Bahwa oleh karena tidak ada kepastian hukum mengenai hak-hak
pekerja/buruh yang di PHK dengan alasan-alasan sebagaimana Pasal
154A a quo, maka akan terjadi implementasi ketentuan Pasal 154A a quo
119
berbeda-beda, bahkan bisa ditafsirkan semua jenis PHK dengan alasan
apapun tidak mendapatkan hak apapun, atau mendapatkan hak yang
sama terhadap semua jenis alasan PHK;
164. Bahwa berdasarkan argumentasi diatas, jelas nyata ketentuan Pasal 154A
a quo sangat merugikan hak konstitusional Para Pemohon, dan ketentuan
Pasal 154A a quo telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang berbunyi;
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
Pasal 28D ayat (2)
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
V.2.20. Pasal 156 ayat (4) huruf c Bab IV Ketenagakerjaan bagian kedua
ketenagakerjaan yang termuat dalam Pasal 81 Angka 44 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
165. Bahwa ketentuan Pasal 156 ayat (4) huruf c yang menjadi obyek
permohonan a quo, telah mengubah ketentuan Pasal 156 ayat (4) huruf c
dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketengakerjaan dengan menghapus kewajiban pengusaha untuk
membayar “penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan
ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang
penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat”.;
166. bahwa Hal ini berdampak pada hak dari pekerja/buruh yang tidak terpenuhi
dan tidak ada jaminan yang diberikan oleh negara dengan berlandaskan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam
konteks pemutusan hubungan kerja pada Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan selalu melekat ketentuan mengenai
hak dari pekerja/buruh terhadap penggantian perumahan, pengobatan dan
perawatan sebesar 15% (lima belas perseratus) dari pesangon dan/atau
uang penghargaan masa kerja, pun pekerja/buruh yang melakukan
120
pengunduran diri sekalipun dalam pemutusan hubungan kerja yang tidak
mendapatkan pesangon dan uang penghargaan masa kerja, mendapatkan
hak dan jaminan hidup sebelum mendapatkan pekerjaan baru. Hal ini
dapat diartikan melalui upah penggantian hak inilah tumpuan dan harapan
terakhir pekerja/buruh apabila keadaan pemutusan hubungan kerja ini
terjadi. Merujuk pasal 156 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menentukann nilai 15% (lima
belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa
kerja lebih menjamin penggantian hak yang akan diterima pekerja/buruh
nantinya dan secara tegas memberikan kepastian hukum kepada
pekerja/buruh yang suatu saat mengalami pemutusan hubungan kerja
yang tidak diduga sebelumnya serta dapat membantu pekerja/buruh untuk
hidup melalui dana cadangan dari uang penggantian hak tersebut;
167. Dalam konteks ini pekerja/buruh tidak mendapat jaminan hidup yang layak,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil dari Negara sehingga sangat
pantas apabila Pasal yang mengatur ketentuan penggantian hak sebesar
15% (lima belas perseratus) dari pesangon dan upah penghargaan masa
kerja tidak dihapuskan/dihilangkan karena sangat merugikan hak dan
perampasan masa depan pekerja/buruh tersebut. Oleh sebab itu, atas
penghapusan Pasal 156 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Pasal 156 ayat (4) huruf c yang
menjadi obyek permohonan aquo telah bertentangan dengan Jaminan dan
Kepastian hukum dari pekerja/buruh sehingga secara konstitusional dan
telah bertentangan pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terhadap
perlindungan, jaminan hidup dan pemenuhan kepastian hukum untuk
mendapatkan perlakuan sama dihadapan hukum, yang selengkapnya
berbunyi:
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
168. Bahwa untuk menghindari kekosongan hukum mohon Mahkamah
Konstitusi untuk menyatakan ketentuan Pasal 42, Pasal 56, Pasal 57,
Pasal 58, Pasal 59 Pasal 66, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 92, Pasal 151,
121
Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal,164, Pasal 165, Pasal 166, Pasal
167, Pasal 168, Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171, Pasal 172 dan Pasal 184
dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), berlaku kembali
sebagaimana sebelum diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
169. Bahwa
apabila
Mahkamah
Konstitusi
mengabulkan
permohonan
pengujian materiil UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, maka
kerugian atau potensi kerugian konstitusional Para Pemohon tidak akan
terjadi;
170. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, para Pemohon memiliki
potensi kerugian konstitusional, sehingga dapat dianggap mempunyai
kualifikasi untuk mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK;
VI. PETITUM
Berdasarkan argumentasi yang telah disampaikan diatas, Para Pemohon
memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk dapat
mengabulkan permohonan Para Pemohon sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara Pengujian Fomil
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), setidak-
tidaknya pada Bab IV Ketenagakerjaan, cacat formil dan bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan seluruh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),
berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh Undang-Undang Nomor 11
122
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
4. Memerintahkan putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Dalam Perkara Pengujian Materiil
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 13 ayat (1) huruf c yang termuat dalam Bab IV
Ketenagakerjaan bagian kedua ketenagakerjaan Pasal 81 Angka 1 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573), sepanjang frasa “…lembaga pelatihan kerja
perusahan...” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan Pasal 14 ayat (1) yang termuat dalam Bab IV Ketenagakerjaan
bagian kedua ketenagakerjaan Pasal 81 Angka 2 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573), sepanjang frasa “…tidak dimaknai berbadan hukum Indonesia...”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan Pasal 37 ayat (1) huruf b yang termuat dalam Bab IV
Ketenagakerjaan bagian kedua ketenagakerjaan Pasal 81 Angka 3 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573), frasa “...sepanjang tidak dimaknai berbadan
hukum...” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan Pasal 42 yang termuat dalam Bab IV Ketenagakerjaan bagian
kedua ketenagakerjaan Pasal 81 Angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573),
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
123
6. Menyatakan Pasal 56 ayat (3) dan ayat (4) yang termuat dalam Bab IV
Ketenagakerjaan bagian kedua ketenagakerjaan Pasal 81 Angka 12 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573), bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat;
7. Menyatakan Pasal 57 yang termuat dalam Bab IV Ketenagakerjaan bagian
kedua ketenagakerjaan Pasal 81 Angka 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573),
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
8. Menyatakan Pasal 58 ayat (2) yang termuat dalam Bab IV Ketenagakerjaan
bagian kedua ketenagakerjaan Pasal 81 Angka 14 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
9. Menyatakan Pasal 59 yang termuat dalam Bab IV Ketenagakerjaan bagian
kedua ketenagakerjaan Pasal 81 Angka 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573),
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
10. Menyatakan Pasal 61 ayat (1) huruf c yang termuat dalam Bab IV
Ketenagakerjaan bagian kedua ketenagakerjaan Pasal 81 Angka 15 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573),” …sepanjang dimaknai selesainya suatu
pekerjaan tertentu...” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
11. Menyatakan Pasal 66 yang termuat dalam Bab IV Ketenagakerjaan bagian
kedua ketenagakerjaan Pasal 81 Angka 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
124
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573),
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
12. Menyatakan Pasal 79 ayat (2) huruf b yang termuat dalam Bab IV
Ketenagakerjaan bagian kedua ketenagakerjaan Pasal 81 Angka 23 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573),sepanjang tidak dimaknai”…..atau 2 (dua)
hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu..” bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat;
13. Menyatakan Pasal 88 yang termuat dalam Bab IV Ketenagakerjaan bagian
kedua ketenagakerjaan Pasal 81 Angka 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573),
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
14. Menyatakan Pasal 88A ayat (7) yang termuat dalam Bab IV Ketenagakerjaan
bagian kedua ketenagakerjaan Pasal 81 Angka 25 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
15. Menyatakan Pasal 88B yang termuat dalam Bab IV Ketenagakerjaan bagian
kedua ketenagakerjaan Pasal 81 Angka 25 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573),
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
16. Menyatakan Pasal 88C yang termuat dalam Bab IV Ketenagakerjaan bagian
kedua ketenagakerjaan Pasal 81 Angka 25 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573),
125
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
17. Menyatakan ketentuan ketentuan Pasal 42, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58,
Pasal 59 Pasal 66, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 92 dan Pasal 151 dalam Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum
diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
18. Menyatakan Pasal 92 yang termuat dalam Bab IV Ketenagakerjaan bagian
kedua ketenagakerjaan Pasal 81 Angka 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573),
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
19. Menyatakan Pasal 151 yang termuat dalam Bab IV Ketenagakerjaan bagian
kedua ketenagakerjaan Pasal 81 Angka 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573),
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
20. Menyatakan Pasal 151A yang termuat dalam Bab IV Ketenagakerjaan bagian
kedua ketenagakerjaan Pasal 81 Angka 38 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573),
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
21. Menyatakan Pasal 154A yang termuat dalam Bab IV Ketenagakerjaan bagian
kedua ketenagakerjaan Pasal 81 Angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573),
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
126
22. Menyatakan ketentuan Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal,164, Pasal 165,
Pasal 166, Pasal 167, Pasal 168, Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171, Pasal 172
dan Pasal 184 dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), berlaku
kembali sebagaimana sebelum diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
23. Menyatakan Pasal 156 ayat (4) huruf c yang termuat dalam Bab IV
Ketenagakerjaan bagian kedua ketenagakerjaan Pasal 81 Angka 44 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573), sepanjang tidak dimaknai “penggantian
perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas
perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi
yang memenuhi syarat” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
24. Memerintahkan putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Jika Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, kami mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-76 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang
Cipta Kerja, (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245), (Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234, sebagaimana telah diubah dengan
127
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
Tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
Undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi
Peraturan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor:
06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi NASKAH AKADEMIK RUU CIPTA KERJA;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi
BAB
IV
Ketenagakerjaan
Bagian
kedua
ketenagakerjaan, Pasal 81 Angka 1 Pasal 13, Angka 2 Pasal
14, Angka 3 Pasal 37, Angka 4 Pasal 42 , Angka 12 Pasal
56 Ayat (2) Huruf b, Angka 13 Pasal 57, Angka 14 Pasal 58,
Angka 15 Pasal 59, Angka 16 Pasal 61 Ayat (1) Huruf c,
Angka 20 Pasal 66, Angka 21 Pasal 77 Ayat (3), Angka 22
Pasal 78 Ayat (3), Angka 23 Pasal 79 Ayat (2) Huruf b,
Angka 24 Pasal 88 Ayat (2) dan Ayat (3), Angka 25 Pasal
88A Ayat (7), Pasal 88B Ayat (1), Pasal 88C, Angka 30 Pasal
92, Angka 37 Pasal 151 Ayat (2), Angka 38 Pasal 151A,
Angka 42 Pasal 154A, dan Angka 44 Pasal 156 Ayat (4);
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3989;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Keputusan Musyawarah Nasional VIII FSP TSK-
SPSI Tahun 2019 Nomor:Kep.06/MUNAS VIII FSP TSK-
SPSI/XI/2019 Tentang Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART);
10.
Bukti P-10
: Fotokopi Kartu NPWP: 81.124.787.3-016.000 SP TSK SPSI;
11.
Bukti P-11
: Fotokopi Tanda Bukti Pencatatan yang di keluarkan oleh
Departemen Tenaga Kerja Kantor Kotamadya Jakarta
Selatan dengan nomor pencatatan : 89/V/N/VII/2001 tanggal
17
Juli
2001
Atas
pencatatan
organisasi
Serikat
Pekerja/Serikat Buruh yang bernama Pimpinan Pusat
Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI);
12.
Bukti P-12
: Fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP) Atas nama ROY
JINTO FERIANTO,SH NIK.3273021504750012;
128
13.
Bukti P-13
: Fotokopi Kartu NPWP :82.205.105.5-421.000 A/n ROY
JINTO FERIANTO;
14.
Bukti P-14
: Fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP) atas nama MOCH
POPON,SH NIK.3202120912740003;
15,
Bukti P-15
: Fotokopi
Kartu
NPWP:
25.353.462.2-405.000
A/n
MOCHAMMAD POPON;
16.
Bukti P-16
: Fotokopi KEPUTUSAN NASIONAL VIII FSP TSK-SPSI
TAHUN 2019 Nomor: Kep.13/MUNAS VIII FSP TSK-
SPSI/XI/2019
Tentang
PENGESAHAN
DEWAN
PENASEHAT,
DEWAN
PAKAR,
KOMPOSISI,
DAN
PERSONALIA PENGURUS PIMPINAN PUSAT FSP TSK-
SPSI MASA BAKTI 2019-2024;
17.
Bukti P-17
: Fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP) atas nama RUDI
HARLAN NIK.3215050903830003;
18.
Bukti P-18
: Fotokopi KARTU TANDA PEKERJA (ID CARD) atas nama
RUDI HARLAN di PT CHANG SHIN INDONESIA;
19.
Bukti P-19
: Fotokopi SURAT KETERANGAN KERJA Nomor: 0899/
HRD/CSI-SKK/X/2020 atas nama RUDI HARLAN;
20.
Bukti P-20
: Fotokopi Kartu NPWP: 78.359.262.9.433.000 A/n RUDI
HARLAN;
21.
Bukti P-21 : Fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP) atas nama ARIE
NUGRAHA NIK.3215251901920002;
22.
Bukti P-22
: Fotokopi KARTU TANDA PEKERJA (ID CARD) atas nama
ARIE NUGRAHA di PT CHANG SHIN INDONESIA;
23.
Bukti P-23
: Fotokopi SURAT KEPUTUSAN Nomor: 3352/HRD/CSI-
SPKT/II/2014 atas nama ARIE NUGRAHA;
24.
Bukti P-24
: Fotokopi Kartu NPWP: 26.890.598.1-433.00 A/n ARIE
NUGRAHA;
25.
Bukti P-25
: Fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP) atas nama BEY
ARIFIN NIK.3215141506880003;
26.
Bukti P-26
: Fotokopi KARTU TANDA PEKERJA (ID CARD) atas nama
BEY ARIFIN di PT DEAN SHOES
27.
Bukti P-27
: Fotokopi SURAT KEPUTUSAN Nomor: 130603/FIL/3092
atas nama BEY ARIFIN;
28.
Bukti P-28
: Fotokopi Kartu NPWP: 59.972.490.3-433.000 A/n BEY
ARIFIN;
29.
Bukti P-29
: Fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP) atas nama WAHYU
TRI PRABOWO NIK.3215132906720001;
30.
Bukti P-30
: Fotokopi KARTU TANDA PEKERJA (ID CARD) atas nama
WAHYU TRI PRABOWO di PT DEAN SHOES
31.
Bukti P-31
: Fotokopi SURAT KEPUTUSAN Nomor: 200211/FIL/106
atas nama WAHYU TRI PRABOWO;
32.
Bukti P-32
: Fotokopi Kartu NPWP: 71.167.449.4-433.000 A/n WAHYU
TRI PRABOWO
129
33.
Bukti P-33
: Fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP) atas nama DONI
PURNAMA NIK.3214031312890003;
34.
Bukti P-34
: Fotokopi KARTU TANDA PEKERJA (ID CARD) atas nama
DONI PURNAMA di PT WIN TEXTILE;
35.
Bukti P-35
: Fotokopi SURAT KEPUTUSAN Nomor: 344/WT/ HRD&GA/
XI/2013 atas nama DONI PURNAMA
36.
Bukti P-36
: Fotokopi Kartu NPWP: 74.838.185.2-409.000 A/n DONI
PURNAMA
37.
Bukti P-37
: Fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP) atas nama RAHMAT
SAEPUDIN NIK.3214011107770005;
38.
Bukti P-38
: Fotokopi KARTU TANDA PEKERJA (ID CARD) atas nama
RAHMAT SAEPUDIN di PT INDORAMA;
39.
Bukti P-39
: Fotokopi SURAT KEPUTUSAN Nomor: 237/867/SK/IRSP/
PD/CP-1/XII/2000 atas nama RAHMAT SAEPUDIN;
40.
Bukti P-40
: Fotokopi Kartu NPWP: 09.298.652.0-409.000 A/n RAHMAT
SAEPUDIN;
41.
Bukti P-41
: Fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP) atas nama AGUS
DARSANA NIK.360312048660007;
42.
Bukti P-42
: Fotokopi KARTU TANDA PEKERJA (ID CARD) atas nama
AGUS
DARSANA
di
PT
VICTORY
CHING
LUH
INDONESIA;
43.
Bukti P-43
: Fotokopi SURAT KEPUTUSAN Nomor:001/HR-JV/VII/2017
atas nama AGUS DARSANA;
44.
Bukti P-44
: Fotokopi Kartu NPWP: 77.439.555.2-418.000 A/n AGUS
DARSANA;
45.
Bukti P-45
: Fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP) atas nama CASKA
NIK.3603221802720001;
46.
Bukti P-46
: Fotokopi KARTU TANDA PEKERJA (ID CARD) atas nama
CASKA di PT INDORAMA;
47.
Bukti P-47
: Fotokopi SURAT PENGANGKATAN Nomor:052/HR/III/
2011 atas nama CASKA;
48.
Bukti P-48
: Fotokopi Kartu NPWP: 07.931.905.9-451.000 A/n CASKA;
49.
Bukti P-49
: Fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP) atas nama GURUH
HUDHYANTO NIK.3211153012720004;
50.
Bukti P-50
: Fotokopi KARTU TANDA PEKERJA (ID CARD) atas nama
GURUH HUDHYANTO di PT KAHATEX;
51.
Bukti P-51
: Fotokopi SURAT KETERANGAN Nomor: 189/KH-Pers/IV/
2020 atas nama GURUH HUDHYANTO;
52.
Bukti P-52
: Fotokopi Kartu NPWP: 25.814.287.6-446.000 A/n GURUH
HUDHYANTO;
53.
Bukti P-53
: Fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP) atas nama JAYADI
PRASETYA NIK.3519072106800002;
54.
Bukti P-54
: Fotokopi KARTU TANDA PEKERJA (ID CARD) atas nama
JAYADI PRASETYA di PT KAHATEX;
130
55.
Bukti P-55
: Fotokopi SURAT KEPUTUSAN Nomor: 139/SK-S/PERS/II/
2009 atas nama JAYADI PRASETYA;
56.
Bukti P-56
: Fotokopi Kartu NPWP: 97.254.287.2-444.000 A/n JAYADI
PRASETYA
57.
Bukti P-57
: Fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP) atas nama
WAGIYANTO NIK.3273162110780004
58.
Bukti P-58
: Fotokopi KARTU TANDA PEKERJA (ID CARD) atas nama
WAGIYANTO di PT MULTI GARMENTJAYA;
59.
Bukti P-59
: Fotokopi
Kartu
NPWP:
26.003.026.7-444.000
A/n
WAGIYANTO;
60.
Bukti P-60
: Fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP) atas nama
PRADANA KOSWARA NIK.3213192806890002;
61.
Bukti P-61
: Fotokopi KARTU TANDA PEKERJA (ID CARD) atas nama
PRADANA KOSWARA di PT PRATAMA ABADI INDUSTRI;
62.
Bukti P-62
: Fotokopi SURAT KEPUTUSAN Nomor: 059/KEP-PEA/
PERS/PAI/VI/2017 atas nama PRADANA KOSWARA;
63.
Bukti P-63
: Fotokopi
Kartu
NPWP:
88.976.466.8-439.000
A/n
PRADANA KOSWARA;
64.
Bukti P-64
: Fotokopi SURAT PRESIDEN Nomor: R-06/Pres/02/2020
tanggal Jakarta. 07 Februari 2020 tentang penyerahan draft
rancangan Undang-undang tentang Cipta Kerja;
65.
Bukti P-65
: Fotokopi Usulan Penyempurnaan BAB IV Ketenagakerjaan
pada tanggal 25 September 2020;
66.
Bukti P-66
: Fotokopi
KEPUTUSAN
MENTERI
KOORDINATOR
BIDANG
PEREKONOMIAN
REPUBLIKINDONESIA
NOMOR:378 tahun 2019 Tentang SATUAN TUGAS
BERSAMA
PEMERINTAH
DAN
KADIN
UNTUK
KONSULTASI PUBLIK OMNIBUSLAW;
67.
Bukti P-67
: Fotokopi PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2020 tentang
TATA TERTIB;
68.
Bukti P-68
: Fotokopi LAPORAN SINGKAT PENDAPAT UMUM PANJA
BADAN
LEGISLASI
UNTUK
MENDENGARKAN
MASUKAN/PANDANGAN DARI NARASUMBER ATAS
RUU tentang CIPTA KERJA Tanggal 27 April 2020;
69.
Bukti P-69
: Fotokopi
LAPORAN
SINGKAT
RAPAT
DENGAR
PENDAPAT UMUM PANJA BADAN LEGISLASI DENGAN
KAMAR DAGANG INDUSTRI (IKADIN) DAN M.MOVA AL
AFGHANI,S.H.,L.LM.EUR.,PH.D
DALAM
RANGKA
MENDENGARKAN MASUKAN/PANDANGAN ATAS RUU
tentang CIPTA KERJA Tanggal 9 Juni 2020;
70.
Bukti P-70
: Fotokopi KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2002 Tentang PENGESAHAN ILO
CONVENTION
NO.88
CONCERNING
THE
ORGANIZAQTION OF THE EMPLOYMENT SERVICE
131
(KONVENSI
ILO
NO.88
MENGENAI
LEMBAGA
PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA);
71.
Bukti P-71
: Fotokopi KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR:KEP.100/MEN/VI/2004 TENTANG KETENTUAN
PELAKSANAAN
PERJANJIAN
KERJA
WAKTU
TERTENTU;
72.
Bukti P-72
: Fotokopi PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR:
7/PUU-XII/2014 TERTANGGAL 08 APRIL 2014;
73.
Bukti P-73
: Fotokopi
KEPUTUSAN
GUBERNUR
JAWA
BARAT
NOMOR: 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 TENTANG UPAH
MINIMUM PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2021;
74.
Bukti P-74
: Fotokopi
KEPUTUSAN
GUBERNUR
JAWA
BARAT
NOMOR: 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 TETANG UPAH
MINIMUM KABUPATEN/KOTA DIDAERAH PROVINSI
JAWA BARAT TAHUN 2020
75.
Bukti P-75
: Fotokopi PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2020
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KETENAGAKERJAAN
NOMOR
21
TAHUN
2016
TENTANG KEBUTUHAN HIDUP LAYAK
76.
Bukti P-76
: Fotokopi PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK
INDONESIA Nomor: 19/PUU-IX/2011
Selain itu, para Pemohon mengajukan ahli bernama Dr. Hernadi Affandi,
S.H., LL.M yang didengar keterangannya di depan persidangan dan juga
menyerahkan keterangan tertulis ahli yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
A.
Pendahuluan
Keberadaan hukum di Indonesia memiliki fungsi dan tujuan yang sangat
penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Fungsi
hukum adalah untuk menjamin keteraturan (kepastian) dan ketertiban, sedangkan
tujuan hukum adalah (akan bermuara pada) keadilan. Namun demikian, fungsi
hukum dalam perkembangannya pada masyarakat modern lebih menonjol
daripada aspek tujuan hukum, yaitu keadilan. Pengabaian tujuan hukum berupa
keadilan tersebut jusrtu dimulai dari saat pembentukannya, khususnya
pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang,
dalam praktik masih banyak menimbulkan persoalan. Akibatnya, masyarakat
banyak melakukan reaksi termasuk melakukan penolakan dengan berbagai cara
132
baik yang sifatnya konstruktif maupun destruktif. Penolakan masyarakat terhadap
kelahiran dan keberadaan undang-undang dilakukan terhadap lembaga
pembentuknya yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden (Pemerintah).
Bentuk penolakan masyarakat tersebut ada yang berupa demonstrasi, petisi,
mimbar bebas, mogok, dan sebagainya. Bahkan, penolakan itu dilakukan ketika
suatu undang-undang masih dalam bentuk rancangan undang-undang (RUU).
Idealnya lembaga pembentuk undang-undang adalah yang menerima
aspirasi dan mengakomodasinya ke dalam undang- undang yang sedang dibentuk.
Alasannya, lembaga pembentuk undang-undang, terutama DPR adalah lembaga
perwakilan rakyat yang keberadaannya justru untuk dan atas nama rakyat.
Demikian
pula
halnya
Presiden
(Pemerintah)
keberadaannya
untuk
memperhatikan, mengayomi, dan melindungi rakyat. Namun demikian, sesuatu
yang ideal itu saat ini menjadi anomali karena baik DPR maupun Presiden
dianggap kurang memperhatikan suara dan aspirasi rakyat.
Sebagai akibatnya, rakyat melakukan reaksi berupa penolakan terhadap
kelahiran dan keberadaan undang-undang dengan melakukan permohonan
pengujian kepada lembaga yang bukan pembentuknya. Dalam hal ini, rakyat justru
mencari keadilan ke lembaga yang bukan pembentuk undang-undang tersebut,
yaitu Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, MK menjadi lembaga yang
harus menyelesaikan persoalan yang disebabkan oleh lembaga pembentuk
undang-undang.
Bahkan,
terdapat
kecenderungan
dalam
menyelesaikan
persoalan yang timbul dalam pembentukan undang-undang bukan oleh lembaga
pembentuknya sendiri, tetapi diserahkan kepada pihak lain, dalam hal ini MK.
Adanya berbagai reaksi penolakan dari masyarakat pada umumnya dan
pihak yang berkepentingan khususnya yang dirugikan menandakan bahwa
terdapat persoalan dalam pembentukan undang-undang. Persoalan tersebut di
satu sisi semestinya menjadi pelajaran bagi pembentuk undang-undang untuk lebih
berhati-hati dalam pembentukan undang-undang. Di sisi lain, MK juga menjadi
petugas “pemadam kebakaran” atas reaksi masyarakat terhadap suatu undang-
undang. Kenyataan tersebut dikhawatirkan akan menjadi faktor pendorong
ketidakpercayaan masyarakat terhadap pembentuk undang-undang.
Penyelesaian setiap persoalan yang berkaitan dengan pembentukan
undang-undang dilakukan oleh lembaga lain, dalam hal ini MK, dikhawatirkan akan
menimbulkan kesan negatif terhadap pembentuk undang-undang. Artinya,
133
pembentuk undang-undang dianggap tidak mampu mendengar, menampung,
menyerap, mengakomodasi, atau menjalankan aspirasi dari rakyat. Padahal,
keberadaan DPR adalah untuk dan atas nama kepentingan atau aspirasi rakyat
terutama dalam pembentukan undang-undang.
Secara ideal wakil rakyat semestinya memperhatikan aspirasi yang
berkembang di masyarakat. Hal itu terutama ketika sedang berlangsung proses
pembentukan undang-undang mulai dari tahapan perencanaan sampai dengan
pengundangan. Pembentuk undang-undang perlu menyadari bahwa mengabaikan
aspirasi rakyat kemungkinan akan menjadi persoalan terhadap undang- undang
yang dihasilkannya. Dengan demikian, pembentuk undang-undang harus kembali
kepada jati diri dan hakikat keberadaannya sebagai wakil rakyat.
Sejarah menunjukkan bahwa sejak dibentuknya lembaga MK sudah banyak
sekali undang-undang yang dimohonkan pengujian kepada MK. Munculnya MK
dirasakan sebagai pintu terakhir oleh sebagian kalangan untuk memperoleh
keadilan. Adanya anggapan bahwa pihak MK yang dapat memberikan keadilan
terkait dengan keberadaan suatu undang-undang tentu harus menjadi tanda tanya
besar
bagi
pembentuk
undang-undang.
Artinya,
undang-undang
yang
dihasilkannya belum dirasakan adil oleh sebagian masyarakat.
Salah satu undang-undang yang dianggap menimbulkan ketidak-adilan
adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK).
Bahkan, kelahiran dan keberadaan undang- undang tersebut dianggap cacat
prosedur karena tidak memenuhi atau melalui proses pembentukan undang-
undang yang wajar. Akibatnya, cukup banyak pihak yang kemudian mengajukan
permohonan pengujian kepada MK yang diharapkan akan lebih mendengar suara
mereka dalam memperoleh keadilan dibandingkan dengan pembentuk undang-
undangnya sendiri.
B.
Persoalan Seputar Proses dan Prosedur Pembentukan Undang- Undang
Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang,
yang baik secara doktrinal harus mengikuti dan memenuhi syarat-syarat atau dasar
dasar peraturan perundang-undangan yang baik. Banyak pakar yang telah
mengemukakan dan menulis pendapat tentang syarat-syarat atau dasar-dasar
peraturan perundang-undangan yang baik. Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., MCL
menyebutkan setidaknya 3 (tiga) syarat atau dasar peraturan perundang-undangan
134
yang baik, yaitu unsur yuridis, sosiologis, dan filosofis. Selain itu, Prof. Dr. Bagir
Manan, S.H., MCL menambahkan unsur teknik perancangan.
Secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut.
Syarat atau dasar secara yuridis setidaknya mengandung empat pengertian, yaitu:
A. Keharusan adanya kewenangan dari pembentuk peraturan perundang-
undangan.
B. Keharusan adanya kesesuaian bentuk atau jenis peraturan perundang-
undangan dengan materi yang diatur.
C. Keharusan mengikuti tata cara tertentu.
D. Keharusan tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang
lebih tinggi.
Syarat atau dasar sosiologis artinya mencerminkan kenyataan yang hidup
dalam masyarakat. Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., MCL menambahkan bahwa
kenyataan yang hidup dalam masyarakat sebagai dasar yuridis harus termasuk
pula kecenderungan dan harapan-harapan masyarakat.
Syarat atau dasar filosofis artinya menyangkut pandangan mengenai inti
atau hakikat sesuatu. Hukum termasuk undang- undang harus mencerminkan cita
hukum (rechtsidee) masyarakat, misalnya untuk menjamin keadilan, ketertiban,
kesejahteraan, dan sebagainya. Secara normatif, cita hukum masyarakat
Indonesia sudah terangkum dalam Pancasila, sehingga undang-undang harus
mencerminkan dan memperhatikan rechtsidee yang terkandung dalam Pancasila.
Sementara itu, teknik perancangan menyangkut cara perumusan suatu
peraturan perundang-undangan. Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., MCL menjelaskan
bahwa peraturan perundang-undangan yang kurang baik dapat juga terjadi karena
tidak jelas perumusannya sehingga tidak jelas arti, maksud, dan tujuannya
(ambiguous), atau rumusannya dapat ditafsirkan dalam berbagai arti (interpretatif),
atau terjadi inkonsistensi dalam menggunakan peristilahan, atau sistematika yang
tidak baik, bahasa yang berbelit-belit sehingga sukar dimengerti dan lain
sebagainya.
Secara normatif, pembentukan undang-undang juga sudah diatur
sedemikian rupa agar memenuhi syarat-syarat atau dasar-dasar pembentukannya.
Hal itu antara lain alasan dikeluarkannya UU 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundangan- undangan (UU PPP). Konsiderans
menimbang huruf b UU PPP menyebutkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan
135
masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan
mengenai pembentukan peraturan perundang- undangan yang dilaksanakan
dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua
lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, UU Nomor 12 Tahun 2011 tidak menjelaskan pengertian
(tata) cara dan metode pembentukan peraturan perundang-undangan yang pasti,
baku, dan standar. Secara umum, UU Nomor 12 Tahun 2011 materi-muatannya
mengatur dan menegaskan berbagai aspek terkait dengan pembentukan peraturan
perundang-undangan, termasuk pembentukan undang-undang. Semua ketentuan
tersebut mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan
perundang-undangan, termasuk lembaga pembentuk undang-undang. UUD 1945
sudah menegaskan bahwa lembaga pembentuk undang-undang adalah Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dengan demikian, pembentuk undang-undang tersebut harus mengikuti ketentuan
sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagai penjabaran
perintah UUD 1945.
UU Nomor 12 Tahun 2011 antara lain sudah mengatur terkait dengan jenis
peraturan perundang-undangan, tahapan pembentukan peraturan perundang-
undangan, termasuk kewenangan masing-masing lembaga pembentuk peraturan
perundang-undangan. Selain itu, UU Nomor 12 Tahun 2011 juga memberikan
pedoman terkait dengan teknik penyusunan Naskah Akademik (NA) dan teknik
perancangan peraturan perundang- undangan, termasuk format Naskah Akademik
dan format peraturan perundang-undangan.
Semua aspek tersebut merupakan (tata) cara dan metode pembentukan
peraturan perundang-undangan yang pasti, baku, dan standar. Artinya, semua
lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan terikat untuk mengikuti dan
menjalankan pedoman yang sudah diatur di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011
termasuk lampiran-lampirannya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
undang-undang tersebut.
Kehadiran UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang biasa
disebut dengan model atau metode omnibus law menjadi pertanyaan tersendiri.
Secara harfiah, omnibus (Latin) artinya adalah in all things; in all the world; in all
nature; in all respects. Secara leksikal, omnibus artinya “Relating to or dealing with
numerous objects or items at once; including many things or having various
136
purposes. (Berkaitan dengan atau berurusan dengan banyak objek atau item
sekaligus; termasuk banyak hal atau memiliki berbagai tujuan).”
Sementara itu, Omnibus bill artinya adalah: 1. A Single bill containing
various distinct matters, usually drafted in this way to force the executive either to
accept all the unrelated minor provisions or to veto the major provision. 2. A bill that
deals with all proposals relating to a particular subject, such as an "omnibus
judgeship bill" covering all proposals for new judgeships or an "omnibus crime bill"
dealing with different subjects such as new crimes and grants to states for crime
control. (RUU Omnibus artinya: 1. RUU tunggal yang berisi berbagai hal yang
berbeda, biasanya dirancang dengan cara ini untuk memaksa eksekutif menerima
semua ketentuan minor yang tidak terkait atau memveto ketentuan mayor. 2. RUU
yang menangani semua proposal yang berkaitan dengan subjek tertentu, seperti
"RUU Omnibus Kehakiman" yang mencakup semua proposal untuk jabatan hakim
baru atau “RUU Omnibus Kejahatan” yang menangani subjek berbeda seperti
kejahatan baru dan hibah kepada negara bagian untuk mengontrol kejahatan).
Berkaitan dengan metode pembentukan undang-undang tidak ditegaskan di
dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Secara leksikal, metode artinya adalah cara
teratur yang digunakan untuk melaksanakan suatu pekerjaan agar tercapai sesuai
dengan yang dikehendaki; cara kerja yang bersistem untuk memudahkan
pelaksanaan suatu kegiatan guna mencapai tujuan yang ditentukan. Dengan
demikian, metode maknanya sama dengan cara kerja, cara menjalankan suatu
pekerjaan, atau cara pekerjaan dilakukan atau dijalankan. Dalam hal ini, cara kerja
dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan, khususnya undang-
undang.
Dalam cara kerja pembentukan atau pembuatan undang-undang dikenal
adanya tahapan-tahapan, yaitu: tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan, dan pengundangan. Masing-masing tahapan tersebut akan
menghasilkan produk tertentu, misalnya: tahapan perencanaan menghasilkan
Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sedangkan penyusunan menghasilkan
Rancangan Undang-Undang (RUU). Berkaitan dengan tahapan penyusunan yang
produknya
adalah suatu
rancangan
(RUU)
harus mengikuti
ketentuan
sebagaimana sudah diatur di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 termasuk
lampirannya.
137
Di dalam Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 sudah diatur ketentuan
terkait dengan bentuk-bentuk peraturan perundang- undangan mulai dari undang-
undang sampai dengan peraturan daerah. Dalam hal ini, Ahli akan menunjukkan
bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagaimana terlampir dalam UU
Nomo 12 Tahun 2011, khususnya Lampiran II BAB IV BENTUK RANCANGAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Di dalam Lampiran II tersebut terdapat banyak bentuk RUU tersebut sebagai
berikut:
(1) Bentuk Rancangan Undang-Undang Pada Umumnya.
(2) Bentuk Rancangan Undang–Undang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Menjadi Undang– Undang.
(3) Bentuk Rancangan Undang–Undang Pengesahan Perjanjian Internasional
Yang Tidak Menggunakan Bahasa Indonesia Sebagai Salah Satu Bahasa
Resmi.
(4) Bentuk Rancangan Undang–Undang Perubahan Undang-Undang.
(5) Bentuk Rancangan Undang–Undang Pencabutan Undang-Undang.
(6) Bentuk Rancangan Undang–Undang Pencabutan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang–Undang.
Berdasarkan bentuk RUU di atas, Ahli mengelompokkan ke dalam 2 (dua)
bentuk RUU, yaitu RUU pada umumnya (RUU umum) dan RUU pada khususnya
(RUU khusus). Dalam hal ini, RUU umum maksudnya adalah RUU selain yang
termasuk RUU khusus, sedangkan RUU khusus mencakup bentuk RUU mulai dari
huruf B sampai dengan huruf F. Bentuk-bentuk tersebut masih dalam bentuk RUU
yang jika sudah selesai proses atau tahapannya akan menjadi atau berbentuk
undang-undang.
Berkaitan dengan kategori atau bentuk undang-undang sebagaimana diatur
di dalam Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011, muncul pertanyaan: Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masuk kategori bentuk
peraturan perundang- undangan yang mana? Apakah sebagai UU pada umumnya
atau UU khusus, dalam arti UU Penetapan Perpu, UU Pengesahan Perjanjian, UU
Perubahan, atau UU Pencabutan?
Berdasarkan penjelasan pada bagian sebelumnya tentang bentuk-bentuk
RUU, UU Nomor 12 Tahun 2011 tidak mengenal adanya bentuk atau metode
omnibus law seperti yang digunakan oleh UU Cipta Kerja. Apabila dilihat dari
138
namanya, “Undang-Undang Tentang Cipta Kerja”, undang-undang tersebut
semestinya merupakan undang-undang pada umumnya (huruf A Lampiran II UU
Nomor 12 Tahun 2011). Hal ini mengingat undang-undang tersebut tidak
mencantumkan adanya kata “Perubahan”.
Demikian pula halnya, UU Cipta Kerja tidak mengandung kata Penetapan
Perpu, Pengesahan Perjanjian, dan sebagainya. Dalam hal ini, UU Cipta Kerja
tidak mungkin dikelompokkan ke dalam (R)UU khusus karena tidak menunjukkan
ciri atau bentuk penetapan perpu, pengesahan perjanjian internasional,
perubahan undang-undang, pencabutan undang-undang, atau pencabutan perpu.
Meskipun materi-muatan UU Cipta Kerja sebagian di antaranya merupakan
perubahan terhadap materi-muatan undang-undang lain, namanya tidak disebut
dengan undang-undang perubahan.
UU Cipta Kerja secara bentuk mengambil bentuk (R)UU pada umumnya,
tetapi secara substantif tidak mencerminkan UU pada umumnya. Pengaturan
materi-muatan UU Cipta Kerja yang mengubah berbagai macam materi-muatan
undang-undang yang sudah ada dan kemudian digabungkan ke dalam satu
undang- undang tidak dikenal dalam bentuk undang-undang di Indonesia
sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dan lampirannya.
Dalam hal ini, UU Cipta Kerja mengubah, menghapus, dan/atau
menetapkan pengaturan baru ketentuan yang sudah diatur di dalam undang-
undang sebelumnya. Dengan demikian, UU Cipta Kerja tidak dapat dikelompokkan
ke dalam semua bentuk (R)UU yang diatur di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.
Secara metode pengkitaban UU Cipta Kerja dapat dikategorikan sebagai
kodifikasi artinya penggabungan atau penyatuan materi- muatan undang-undang
ke dalam satu undang-undang saja. Tujuannya juga untuk menyederhanakan,
memudahkan, menyerasikan, dan sebagainya. Namun demikian, metode
pengkitaban UU Cipta Kerja menjadi tidak tepat karena di dalamnya berisi materi-
muatan yang bermacam-macam alias gado-gado.
Keberadaan UU Cipta Kerja juga bukan lahir dan mengatur materi- muatan
yang baru sama sekali, tetapi lebih banyak merupakan perubahan atas materi-
muatan undang-undang yang sudah ada. Hal itu kemudian menimbulkan persoalan
terkait dengan keberadaan undang-undang yang sudah diubah dan diganti materi-
muatannya secara parsial, tetapi masih berlaku.
139
Misalnya, UU Tentang Ketenagakerjaan (UU Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan) masih ada dan tidak dicabut karena hanya sebagian
diubah, diganti, atau dicabut oleh UU Cipta Kerja. Materi-muatan yang tidak diubah,
diganti, atau dicabut tetap berlaku, sehingga UU Ketenagakerjaan menjadi undang-
undang “sisa” dan menjadi “compang-camping”. Demikian pula halnya undang-
undang lain yang terkena perubahan, penggantian, atau pencabutan juga
mengalami hal yang sama dengan UU Ketenagakerjaan. Berbagai undang-undang
tersebut sudah menjadi undang-undang sisa dan compang-camping.
Akibatnya, tujuan untuk menyederhanakan aturan dengan mengatur
sedemikian rupa berbagai materi-muatan undang- undang ke dalam UU Cipta
Kerja menjadi sulit tercapai. Materi- muatan UU Cipta Kerja bukan saja banyak,
tetapi juga susunannya tidak lazim. Pasal yang dicantumkan hanya 186 pasal,
tetapi di dalamnya terdapat banyak anak-pinak dari pasal- pasal tersebut. Hal itu
ditambah lagi dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dengan peraturan
pemerintah atau peraturan presiden. Akibatnya, muncul lagi peraturan
pelaksananya, sehingga terjadi lagi penambahan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Apabila dibandingkan dengan KUHPidana, KUHPerdata, KUH- Dagang,
berbagai undang-undang tersebut tidak ada peraturan pelaksananya. Artinya,
materi-muatan dari semua undang- undang tersebut sudah tuntas dari A-Z,
sehingga tidak memerlukan peraturan pelaksana lagi. Apabila UU Cipta Kerja
seperti itu sebenarnya tidak terlalu masalah karena akan menjadi sederhana
seperti tujuan pembentukannya. Namun, faktanya UU Cipta Kerja tidak sama atau
tidak mengikuti pola penyusunan seperti KUHPidana, KUHPerdata, KUHDagang,
dan lain-lain.
Secara normatif, UU Nomor 12 Tahun 2011 telah menegaskan keharusan
pembentukan peraturan perundang-undangan mengikuti asas-asas formal dan
asas-asas material. Adapun asas- asas formal diatur di dalam Pasal 5 UU Nomor
12 Tahun 2011 yang berbunyi sebagai berikut:
Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
yang baik, yang meliputi: a. kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau pejabat
pembentuk yang tepat; c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi
140
muatan; d. dapat dilaksanakan; e. kedayagunaan dan kehasilgunaan; f.
kejelasan rumusan; dan g. keterbukaan.
Terhadap pengertian 7 (tujuh) asas tersebut, asas yang perlu digarisbawahi
di sini adalah pengertian asas kejelaasan rumusan dan keterbukaan. Di dalam
Penjelasan Pasal 5 khususnya Huruf f dan Huruf g berbunyi sebagai berikut:
Huruf f: Yang dimaksud dengan “asas kejelasan rumusan” adalah bahwa
setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis
penyusunan Peraturan Perundang- undangan, sistematika, pilihan kata atau
istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak
menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
Huruf g: Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah bahwa
dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan
atau
penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.
Dengan
demikian,
seluruh
lapisan
masyarakat
mempunyai
kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tersebut dapat
diartikan bahwa suatu undang-undang yang tidak memenuhi asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik (APPPB) dapat dikatakan bukan
merupakan undang- undang yang baik. Dengan demikian, asas-asas tersebut
dapat dijadikan sebagai alasan untuk melakukan uji formal suatu undang-undang.
Apabila dikaitkan dengan pendapat Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., MCL, hal tersebut
dapat menjadi alasan dilakukannya uji formal suatu undang-undang.
Persoalan lain yang menyangkut UU Cipta Kerja adalah pertanyaan terkait
dengan keberadaan Naskah Akademiknya. Secara normatif, Pasal 1 angka 11 UU
Nomor 12 Tahun 2011 telah menjelaskan bahwa “Naskah Akademik adalah naskah
hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu
masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai
pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang,
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum
masyarakat.”
141
UU Nomor 12 Tahun 2011 mengharuskan suatu (R)UU dibentuk sesuai
dengan undang-undang tersebut, termasuk dalam konteks penyusunan Naskah
Akademik. Kehadiran UU Nomor 12 Tahun 2011 adalah untuk menyempurnakan
UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
karena masih adanya kekurangan yang dimiliki oleh UU Nomor 10 Tahun 2004,
antara lain tentang Naskah Akademik. Menurut Penjelasan Umum UU Nomor 12
Tahun 2011 terdapat beberapa aspek yang dilakukan penyempurnaan. Sebagai
penyempurnaan terhadap Undang-Undang sebelumnya, terdapat materi muatan
baru yang ditambahkan dalam Undang- Undang ini, yaitu antara lain: … d.
pengaturan Naskah Akademik sebagai suatu persyaratan dalam penyusunan
Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; e. pengaturan mengenai
keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, peneliti, dan tenaga ahli
dalam
tahapan
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan;
dan
f. penambahan teknik penyusunan Naskah Akademik dalam Lampiran I Undang-
Undang ini.
Dengan demikian, pembentukan undang-undang harus memenuhi
persyaratan termasuk persyaratan dalam penyusunan Naskah Akademik. Naskah
Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil
penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggung
jawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu
Rancangan Undang-Undang. Apabila suatu undang-undang atau ketika masih
RUU tidak disertai dengan Naskah Akademik artinya pembentukan undang-
undang tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam penyusunan RUU
sebagaimana dimaksud oleh UU Nomor 12 Tahun 2011.
Selanjutnya, Pasal 43 UU Nomor 12 Tahun 2011 menegaskan bahwa: (1)
Rancangan Undang-Undang dapat berasal dari DPR atau Presiden. (2)
Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berasal dari DPD. (3) Rancangan Undang-Undang yang berasal dari
DPR, Presiden, atau DPD harus disertai Naskah Akademik.
Dalam hal ini, suatu Naskah Akademik harus disusun atau dibuat sesuai
dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011. Secara kelembagaan Naskah
Akademik disusun oleh DPR, Presiden, atau DPD sesuai dengan lembaga mana
yang mengajukan usulan RUU tersebut. Dalam konteks UU Cipta Kerja yang RUU-
142
nya diusulkan oleh Presiden, Naskah Akademiknya harus disiapkan oleh
Presiden atau setidaknya dari pihak Presiden. Naskah Akademik tersebut
digunakan untuk menyertai RUU Cipta Kerja pada waktu itu yang diajukan oleh
Presiden.
Secara substantif, Naskah Akademik juga harus memenuhi ketentuan UU
Nomor 12 Tahun 2011. Ketentuan Pasal 44 UU Nomor 12 Tahun 2011
menegaskan bahwa: (1) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-
Undang dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akademik. (2)
Ketentuan mengenai teknik penyusunan Naskah Akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Dengan demikian, penyusunan Naskah Akademik harus mengikuti
ketentuan tersebut baik dari sistematika, tata cara penuangan, metode, dan
sebagainya.
Di dalam Lampiran I UU Nomor 12 Tahun 2011 diatur Sistematika Naskah
Akademik sebagai berikut:
JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
BAB II KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN TERKAIT
BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS
BAB V JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP
MATERI
MUATAN
UNDANG-UNDANG,
PERATURAN
DAERAH
PROVINSI, ATAU PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
BAB VI PENUTUP
Berkaitan dengan sistematika RUU Cipta Kerja perlu dikembalikan kepada
sistematika yang sudah diatur di dalam Lampiran I UU Nomor 12 Tahun 2011.
Apabila sistematikanya sudah sesuai dengan pedoman tersebut artinya pihak
penyusun Naskah Akademik sudah konsisten atau taat asas terhadap UU Nomor
12 Tahun 2011. Sebaliknya, apabila sistematikanya tidak sesuai dengan pedoman
143
tersebut artinya pihak penyusun Naskah Akademik tidak konsisten atau taat asas
terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011.
UU Nomor 12 Tahun 2011 tidak menegaskan adanya keharusan apalagi
kewajiban bagi pembentuk undang-undang untuk menyebarluaskan Naskah
Akademik kepada masyarakat. Namun demikian, penyebarluasan Naskah
Akademik semestinya satu paket dengan penyebarluasan RUU-nya. Hal itu penting
dilakukan agar suatu RUU yang disebarluaskan kepada masyarakat
sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 88 UU Nomor 12 Tahun 2011 disertai juga
Naskah Akademiknya. Pasal 88 UU Nomor 12 Tahun 2011 berbunyi sebagai
berikut:
a. Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak penyusunan
Prolegnas,
penyusunan
Rancangan
Undang-
Undang,
pembahasan
Rancangan Undang-Undang, hingga Pengundangan Undang-Undang.
b. Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta para
pemangku kepentingan.
Penjelasan Pasal 88 ayat (1) UU Nomor12 Tahun 2011 berbunyi sebagai
berikut:
“Yang
dimaksud
dengan
“penyebarluasan”
adalah
kegiatan
menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai Prolegnas, Rancangan
Undang-Undang yang sedang disusun, dibahas, dan yang telah diundangkan agar
masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan terhadap Undang-
Undang tersebut atau memahami Undang-Undang yang telah diundangkan.
Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan tersebut dilakukan, misalnya,
melalui media elektronik dan/atau media cetak.”
Berdasarkan penjelasan tersebut semestinya Naskah Akademik juga
disebarluaskan kepada masyarakat agar masyarakat dapat memberikan masukan.
Selain itu, masyarakat juga dapat menilai apakah Naskah Akademik yang disusun
tersebut sudah menampung aspirasi atau kepentingan masyarakat atau tidak.
Dalam sistematika Naskah Akademik antara lain terdapat aspek yang harus
memperhatikan masyarakat. Hal itu tampak dalam BAB II KAJIAN TEORETIS DAN
PRAKTIK EMPIRIS, dan BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN
YURIDIS. Praktik empiris dan landasan sosiologis akan menyangkut masyarakat
termasuk kepentingan, harapan, aspirasi, dan sebagainya. Dengan demikian,
144
Naskah Akademik menjadi penting untuk disebarluaskan kepada masyarakat pada
tahapan awal dan bukan hanya menyebarluaskan RUU atau Prolegnasnya.
Selain itu, berkaitan dengan pelibatan masyarakat dalam pembentukan
undang-undang juga menjadi pertanyaan tersendiri dari banyak pihak. Secara
normatif, pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan
peraturan perundang- undangan yang mencakup tahapan perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Pertanyaannya adalah jika dikaitkan dengan Pasal 96 UU 12 Tahun 2011, dalam
tahapan proses pembentukan undang- undang, di tahapan mana pembentuk
undang-undang melibatkan masyarakat. UU Nomor 12 Tahun 2011 memberikan
pengertian pembentukan undang-undang ke dalam lima tahapan, yaitu: tahapan
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Masing-masing tahapan tersebut dilaksanakan oleh para pembentuk undang-
undang sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011.
Berkaitan dengan partisipasi masyarakat dalam tahapan pembentukan
undang-undang, UU Nomor 12 Tahun 2011 tidak menjelaskan secara tegas.
Namun demikian, di dalam Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 sendiri disebutkan
bahwa:
1. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis
dalam Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.
2. Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. sosialisasi; dan/atau
d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
3. Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan
atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan
Peraturan Perundang-undangan.
4. Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan
dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan
Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh
masyarakat.
145
Seperti sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya bahwa penyebarluasan
(informasi) terkait dengan pembentukan undang-undang dimulai sejak penyusunan
Prolegnas (tahapan perencanaan), penyusunan Rancangan Undang-Undang
(tahapan penyusunan), pembahasan Rancangan Undang-Undang (tahapan
pembahasan), dan Pengundangan Undang-Undang (tahapan pengundangan).
Dengan demikian, dari lima tahapan pembentukan undang-undang sebagaimana
dimaskud dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, masyarakat setidaknya dapat
berpartisipasi dalam empat tahapan.
Dengan demikian, partisipasi masyarakat dilakukan dalam empat tahapan,
yaitu tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan pengundangan.
Pembentuk undang-undang harus melibatkan masyarakat dalam bentuk partisipasi
masyarakat dalam setiap tahapan tersebut. Adanya penyebarluasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88 UU Nomor 12 Tahun 2011 dilakukan untuk memberikan
informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku
kepentingan. Dalam hal ini, masyarakat juga dapat berpartisipasi selain
sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011.
Selain itu, dalam partisipasi masyarakat juga muncul pertanyaan siapa yang
dimaksud dengan masyarakat. Secara normatif, Pasal 96 ayat (3) UU 12 Tahun
2011 menyatakan ”Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang
perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi
Rancangan Peraturan Perundang-undangan.” Apabila dikaitkan dengan UU Nomor
11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ada 78 UU dan kurang lebih 11 klaster
termasuk Klaster Ketenagakerjaan, siapa atau pihak mana yang dimaksud dengan
orang atau kelompok yang berkepentingan atas subtansi RUU tersebut.
Secara umum, Penjelasan Pasal 96 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2011
sendiri sudah memberikan contoh siapa saja yang dimaksud sebagai masyarakat
yang dapat terlibat dalam partisipasi masyarakat. Penjelasan Pasal 96 ayat (3)
berbunyi sebagai berikut: “Termasuk dalam kelompok orang antara lain,
kelompok/organisasi
masyarakat,
kelompok
profesi,
lembaga
swadaya
masyarakat, dan masyarakat adat.”
Namun demikian, penyebutan itu hanya bersifat contoh bukan membatasi
atau menentukan hanya pihak-phak tersebut saja yang dapat terlibat dalam
pembentukan undang-undang. Artinya, siapapun yang berkepentingan dibuka
ruang untuk berpartisipasi dalam pembentukan undang-undang.
146
Keterlibatan masyarakat dalam pembentukan undang-undang bukan hal
yang mudah untuk dilakukan oleh semua pihak. Oleh karena itu, partisipasi
masyarakat akan lebih baik dan bermanfaat diikuti oleh pihak-pihak tertentu yang
secara langsung berkepentingan. Dalam konteks UU Cipta Kerja khususnya klaster
Ketenagakerjaan tentu yang akan lebih berkepentingan adalah para tenaga kerja
atau buruh baik secara langsung maupun tidak langsung. Artinya, para tenaga
kerja atau buruh secara individu atau melalui organisasi buruh yang ada menjadi
lebih tepat untuk menyalurkan aspirasinya.
Dalam hal ini, para tenaga kerja atau buruh baik sebagai pribadi atau
organisasi buruh adalah pihak yang berkepentingan, sehingga suara dan
aspirasinya harus didengar dan diakomodasi dalam pembentukan UU Cipta Kerja
baik dalam tahapan perencanaan, penyusunan, maupun pembahasan oleh
pembentuk undang-undang. Dalam hal ini, pihak buruh atau organisasinya sebagai
pihak yang menjadi lebih tepat dilibatkan karena mereka yang akan terkena
ketentuan atau akibat dikeluarkannya undang- undang tersebut.
Selain itu, tentu pihak pengusaha atau organisasi pengusaha juga harus
dilibatkan agar terdapat keseimbangan. Namun demikian, pelibatan masyarakat
dalam hal ini jangan hanya mengutamakan pihak pengusaha atau organisasi
pengusaha. Dalam hal ini, kedua belah pihak perlu dilibatkan secara adil dan
proporsional karena mereka yang lebih berkepentingan terkait dengan UU Cipta
Kerja, khususnya untuk klaster Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, pelibatan masyarakat dalam bentuk partisipasi masyarakat
yang ideal dalam proses pembentukan undang- undang. Secara normatif, UU
Nomor 12 Tahun 2011 sudah mengatur hak masyarakat untuk dilibatkan dalam
pembentukan undang-undang, termasuk tata caranya secara umum. Masukan
masyarakat dapat berbentuk secara tertulis atau tidak tertulis. Masukan
masyarakat tersebut dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan
kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 berbunyi sebagai berikut:
1. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/ atau tertulis
dalam Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.
2. Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
147
b. kunjungan kerja;
c. sosialisasi; dan/atau
d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
3. Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang
perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas
substansi Rancangan Peraturan Perundang- undangan.
4. Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara
lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap
Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses
dengan mudah oleh masyarakat.
Berdasarkan
ketentuan
tersebut,
partisipasi
masyarakat
dalam
pembentukan undang-undang merupakan kegiatan yang tidak boleh diabaikan
oleh pembentuk undang-undang. Indonesia sebagai negara hukum yang
demokratis harus membuka ruang dalam pembentukan hukum, khususnya
undang-undang, dengan melibatkan masyarakat atau publik. Pelibatan masyarakat
merupakan ciri negara hukum yang demokratis di mana pengambilan keputusan
atau pembentukan undang-undang tidak bersifat sepihak hanya oleh pembentuk
undang-undang saja, tetapi harus juga melibatkan masyarakat.
Berkaitan
dengan
rangkaian
kegiatan
pembahasan
RUU
dalam
pembicaraan di DPR, UU Nomor 12 Tahun 2011 tidak mengatur secara tegas
kegiatan atau rangkaian kegiatan setelah dilaksanakannya pembahasan RUU
dalam pembicaraan tingkat I maupun pembicaraan tingkat II. Dalam hal ini, UU
Nomor 12 Tahun 2011 juga tidak mengatur adanya keharusan atau kewajiban
pihak tertentu, misalnya pimpinan Baleg, pimpinan Panja, atau pihak lainnya untuk
membagikan atau menyebarluaskan kepada anggota DPR draft RUU yang sudah
dibahas dan disepakati bersama.
Penyebarluasan justru lebih diarahkan kepada masyarakat sebagaimana
ditegaskan di dalam Pasal 88 UU Nomor 12 Tahun 2011.
1. Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak penyusunan
Prolegnas,
penyusunan
Rancangan
Undang-
Undang,
pembahasan
Rancangan Undang-Undang, hingga Pengundangan Undang-Undang.
2. Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta para
pemangku kepentingan.
148
Penjelasan Pasal 88 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 berbunyi sebagai
berikut:
“Yang
dimaksud
dengan
“penyebarluasan”
adalah
kegiatan
menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai Prolegnas, Rancangan
Undang-Undang yang sedang disusun, dibahas, dan yang telah diundangkan agar
masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan terhadap Undang-
Undang tersebut atau memahami Undang-Undang yang telah diundangkan.
Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan tersebut dilakukan, misalnya,
melalui media elektronik dan/atau media cetak.
Namun demikian, menurut pandangan Ahli semestinya RUU yang sudah
disetujui bersama perlu dibagikan kepada para anggota DPR untuk diteliti kembali
terkait dengan catatan, perbaikan, atau hal teknis lainnya. Dalam hal ini, anggota
DPR memiliki kesempatan untuk memeriksa dan memastikan tidak ada kesalahan
yang tidak perlu. Pelaksanaan secara teknisnya dapat saja melibatkan tim
perancang yang ada di DPR, tetapi secara politis anggota DPR memiliki kewajiban
moral untuk memastikan bahwa draft RUU yang sudah disetujui bersama tidak ada
kesalahan teknis apalagi yang bersifat fatal dan vital.
Sementara itu, dalam pandangan Ahli mengingat waktu suatu RUU yang
sudah disepakati bersama atau termasuk yang sudah diperbaiki tidak perlu
dibacakan lagi oleh pimpinan sidang, pimpinan Baleg, atau pimpinan Panja.
Dengan demikian, RUU yang sudah selesai diperbaiki dapat langsung disampaikan
kepada Presiden untuk disahkan.
Berkaitan dengan waktu yang disediakan selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal
persetujuan bersama DPR harus menyerahkan RUU kepada Presiden apakah ada
konsekuensi tertentu jika melampaui waktu tersebut. UU Nomor 12 Tahun 2011
tidak mengatur sanksi apapun atas kesalahan, kelalaian, kelambatan, dan lain-lain
dalam pembentukan undang-undang. Pasal 72 UU Nomor 12 Tahun 2011 juncto
UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sudah
menentukan batas 7 (tujuh) hari yang kemudian di dalam Penjelasan Pasal 72 baru
ditambahkan kata “kerja”, sehingga menjadi “hari kerja”.
Penentuan 7 (tujuh) hari kerja sudah dianggap cukup untuk menyelesaikan
urusan teknis sampai disahkan dan diundangkannya RUU yang sudah disetujui
bersama oleh DPR dan Presiden. Namun demikian, tidak ada ketentuan tentang
sanksi apa dan bagaimana jika DPR terlambat atau melebihi batas waktu
149
7 hari kerja tersebut. Namun demikian, secara moral dan politis artinya DPR
tidak taat asas atau tidak patuh terhadap ketentuan undang-undang yang nota
bene adalah produknya sendiri (meskipun UU Nomor 12 Tahun 2011 dan UU
Nomor 15 Tahun 2019 bukan produk langsung DPR periode saat ini, undang-
undang tersebut adalah produk DPR dan Presiden).
Pertanyaan lain yang berkembang adalah apabila sebuah draft RUU yang
telah disepakati atau disetujui bersama dalam Pembahasan tingkat II
(paripurna), apakah DPR masih boleh mengubah, menambah, bahkan menghapus
materi muatan dalam RUU tersebut sebelum diserahkan ke Presiden. Pertanyaan
tersebut muncul terkait dengan adanya “kecurigaan” sebagian kalangan ketika
pembahasan dan persetujuan bersama RUU Cipta Kerja ada materi-muatan yang
diubah, diganti, atau dihilangkan.
Persetujuan bersama merupakan tahapan yang sangat penting dalam
mempertemukan kepentingan pihak pemerintah (Presiden) dengan wakil rakyat
(DPR). Suatu RUU wajib mendapatkan persetujuan bersama kedua belah pihak.
Apabila terdapat RUU yang tidak disetujui bersama oleh kedua belah pihak, RUU
tersebut tidak boleh dibahas lebih lanjut untuk dijadikan undang- undang,
setidaknya tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan masa itu. Dengan
demikian, suatu RUU yang sudah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden tidak
boleh diubah, ditambah, apalagi dihapus oleh pihak DPR sendiri.
Hal itu sangat beralasan karena jika ada perubahan, penambahan, atau
penghapusan yang dilakukan oleh DPR atas materi-muatan RUU yang sudah
disetujui bersama artinya DPR secara sepihak sudah melakukan perubahan tanpa
persetujuan dari Presiden. Meskipun tidak ada ketentuan yang tegas terkait dengan
konsekuensi jika hal tersebut terjadi, Ahli berpandangan bahwa semestinya RUU
tersebut dibahas ulang untuk mendapatkan persetujuan bersama lagi.
Perubahan sepihak oleh DPR terhadap RUU yang sudah disetujui bersama akan
mengakibatkan kecurangan atau ketidakjujuran pihak DPR.
Oleh karena itu, tahapan persetujuan bersama harus dipertegas dengan
melakukan pemberian paraf bersama terhadap draft RUU yang sudah disetujui
bersama. Dengan demikian, sebelum dilakukan penyerahan draft RUU yang sudah
disetujui bersama oleh DPR kepada Presiden, kedua belah harus memberikan
paraf pada draft RUU tersebut. Langkah ini sekaligus untuk memastikan tidak ada
150
lagi perubahan secara sepihak baik oleh pihak DPR maupun Presiden ketika akan
dilakukan pengesahan RUU menjadi undang-undang.
Ketentuan tersebut semestinya berlaku juga untuk Presiden apabila sebuah
RUU sudah disepakati atau disetujui bersama DPR, RUU tersebut tidak boleh
diubah, diganti, atau dihapus secara sepihak oleh Presiden. Seperti sudah
dijelaskan di atas, persetujuan bersama merupakan tahapan yang sangat penting
dalam mempertemukan kepentingan pihak pemerintah (Presiden) dengan wakil
rakyat (DPR). Suatu RUU yang sudah disetujui bersama oleh kedua belah pihak
tidak boleh diubah, ditambah, atau dihapus oleh salah satu pihak. Hal ini juga
berlaku untuk Presiden (Pemerintah) di mana tidak boleh melakukan perubahan,
penambahan, atau penghapusan atas materi-muatan RUU yang sudah disetujui
bersama DPR.
Meskipun tidak ada ketentuan yang tegas terkait dengan konsekuensi jika
hal tersebut terjadi atau dilakukan oleh Presiden, Ahli berpandangan bahwa
semestinya RUU tersebut dibahas ulang untuk mendapatkan persetujuan bersama
lagi. Perubahan sepihak oleh Presiden terhadap RUU yang sudah disetujui
bersama dengan DPR akan mengakibatkan kecurangan atau ketidakjujuran pihak
Presiden dalam pembentukan undang-undang.
Oleh karena itu, tahapan persetujuan bersama harus dipertegas dengan
melakukan pemberian paraf bersama terhadap draft RUU yang sudah disetuji
bersama. Dengan demikian, draft RUU yang sudah disetujui bersama oleh DPR
dan Presiden yang kemudian diserahkan oleh DPR kepada Presiden harus sudah
diparaf oleh kedua belah pihak. Langkah ini sekaligus untuk memastikan tidak ada
lagi perubahan secara sepihak oleh Presiden ketika akan dilakukan pengesahan
RUU menjadi undang-undang.
Berbagai persoalan yang muncul seputar kelahiran atau dikeluarkannya
UUCK di atas secara ringkas antara lain adanya ketidaklaziman dari sisi waktu,
bentuk, metode, proses, tahapan, dan lain-lain. Persoalan tersebut secara kasat
mata diketahui dan dirasakan oleh masyarakat terutama pihak-pihak yang akan
terkena atau menjadi sasaran dari undang-undang tersebut. Namun, demikian
berbagai persoalan tersebut terkesan kurang diperhatikan atau bahkan diabaikan
oleh pembentuk undang- undang.
151
Beberapa persoalan tersebut setidaknya dapat dirangkum ke dalam 5 (lima)
persoalan yang dianggap terkait dengan proses dan prosedur kelahiran UUCK
sebagai berikut:
(1) UUCK dianggap tidak lazim dari segi bentuk karena tidak seperti undang-
undang pada umumnya yang bersifat tunggal. UUCK menggunakan nama,
metode, atau model sebagai undang- undang omnibus law yang berisi
demikian banyak materi- muatan undang-undang yang disatukan ke dalam
satu undang- undang. Tercatat sebanyak 78 materi-muatan undang-undang
yang sebelumnya terpisah dan berdiri sendiri kemudian digabungkan ke
dalam satu undang-undang. Namun demikian, undang-undang yang lama
masih berlaku kecuali materi- muatan yang diubah, diganti, atau dicabut. Hal
itu mengakibatkan terjadinya kesulitan secara teknis ketika akan mencari
dan menemukan materi-muatan tertentu.
(2) Model omnibus law yang diambil oleh pembentuk UUCK tidak dikenal di
dalam sistem hukum positif Indonesia. Model tersebut tidak dikenal
khususnya di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Meskipun tidak
digunakan lagi istilah omnibus law baik di dalam konsiderans menimbang
maupun penjelasan seperti yang tercantum di dalam draft RUUCK yang
sebelumnya sempat beredar di masyarakat. Faktanya, model tersebut masih
dipertahankan dan digunakan dengan memasukkan materi-muatan di
dalamnya yang mengakomodasi 78 materi-muatan undang-undang terkait.
(3) Bentuk UUCK juga tidak lazim karena berbeda dari format dan sistematika
undang-undang pada umumnya sebagaimana diatur di dalam UU PPP.
Dengan demikian, bentuk atau format UUCK tidak sesuai dengan UU PPP,
sebagaimana Lampiran II UU PPP yang memuat teknik penyusunan
peraturan perundang-undangan, khususnya format dan sistematika undang-
undang. Akibatnya, UUCK tidak dapat dikelompokkan apakah masuk ke
dalam undang-undang baru, undang-undang perubahan, undang-undang
pencabutan, undang-undang penggantian, undang-undang penundaan, dan
sebagainya. Namun demikian, materi-muatan UUCK justru berisi materi-
muatan undang-undang baru, materi-muatan undang-undang perubahan,
materi-muatan undang-undang pencabutan, bahkan materi-muatan undang-
undang penggantian;
152
4. Persoalan lainnya adalah terkait dengan keberadaan Naskah Akademik (NA)
yang beredar di masyarakat dengan beberapa versi. Hal itu kemudian
menimbulkan kesimpangsiuran informasi tentang versi NA yang resmi dari
lembaga pembentuk undang-undang. Selain itu, keberadaan NA juga
dipertanyakan apakah memenuhi format dan sistematika NA seperti yang
tercantum dalam Lampiran 1 UU PPP. Bahkan, masyarakat meragukan
keberadaan NA dalam memberikan alasan-alasan sebagai pertanggung
jawaban akademik dalam pembentukan UUCK.
5. Selain itu, persoalan yang menjadi perhatian masyarakat adalah terkait dengan
kemunculan UUCK yang dirasakan tiba-tiba karena sebelumnya tidak masuk ke
dalam program legislasi nasional (prolegnas). Artinya, prosedur pembentukan
UUCK diragukan memenuhi tahapan yang sudah ditentukan atau diatur di
dalam UU PPP. Sebagai akibatnya, masyarakat yang berkepentingan tidak
merasa dilibatkan dalam tahapan perencanaan karena informasinya baru
diperoleh setelah memasuki tahapan selanjutnya, terutama dalam tahapan
pembahasan.
Kelima persoalan tersebut tampak secara kasat mata dan diketahui oleh
masyarakat secara luas dan terbuka. Akibatnya, masyarakat mempertanyakan
kehadiran UUCK tersebut bukan hanya dari sisi substansi (materi muatan) semata-
mata, tetapi juga dari sisi formal atau proseduralnya. Oleh karena itu, sebagian
kalangan masyarakat mengajukan permohonan pengujian kepada MK sebagai
lembaga yang berwenang dalam menguji dan menilai aspek formal dan material
dari suatu undang-undang.
Secara ideal, kehadiran sebuah undang-undang diharapkan mampu
memberikan perlindungan, kepastian, dan keadilan. Dalam mencapai tujuannya itu,
suatu undang-undang bukan hanya dilihat dari materi-muatannya, tetapi juga dari
proses
pembentukannya.
Sebuah
undang-undang
akan
sulit
dikatakan
memberikan perlindungan, kepastian, atau keadilan apabila prosesnya sendiri tidak
sejalan dengan cara-cara yang lazim.
Tolok ukur kelaziman antara lain dapat dilihat dari tata cara atau prosedur
pembentukan yang sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, prosedur pembentukan undang-undang juga akan menjadi
faktor penentu terhadap kualitas undang-undang yang dihasilkan. Proses
pembentukan undang-undang yang mengabaikan prinsip-prinsip keterbukaan,
153
kehati-hatian,
kemanfaatan,
kedayagunaan,
kepastian,
atau
keterlibatan
masyarakat (partisipasi publik) bukan saja akan menghasilkan undang-undang
yang tidak efektif, tetapi juga menjauhkan keadilan dari masyarakat.
Adanya berbagai persoalan yang dirasakan atau dilihat oleh masyarakat
semestinya mendapat respons positif dari pihak DPR dan Pemerintah. Apabila
berbagai persoalan tersebut dirasakan tidak benar oleh DPR atau Pemerintah,
semestinya DPR dan/atau Pemerintah memberikan penjelasan dengan disertai
bukti-bukti yang kuat. Hal itu penting agar masyarakat mendapatkan kejelasan
sesuai dengan data dan fakta yang sesungguhnya.
Sebaliknya, apabila persoalan yang dirasakan atau dilihat oleh masyarakat
adalah benar sebaiknya DPR dan Pemerintah juga mengakui dan meminta maaf
kepada rakyat. Tindakan tersebut tentu akan mengembalikan kepercayaan
masyarakat kepada DPR dan Pemerintah. Rakyat hanya ingin dihargai, didengar,
ditampung, dan diakomodasi aspirasi dan kepentingannya bukan ingin
mengganggu apalagi menjatuhkan wibawa lembaga pembentuk undang-undang.
Dalam melihat suatu produk peraturan perundang-undangan, khususnya
undang-undang, dapat dilihat apakah proses atau prosedurnya memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang. Hukum positif yang mengatur tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan saat ini adalah Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011. Dengan demikian, penilaian apakah suatu undang-undang
memenuhi proses atau prosedur pembentukan undang- undang harus didasarkan
kepada undang-undang tersebut sebagai pelaksanaan perintah dari UUD 1945.
Penilaian tersebut antara lain akan menunjukkan pembentukannya sesuai
atau tidak sesuai dengan UU PPP, mengikuti atau tidak mengikuti UU PPP,
konsisten atau tidak konsisten dengan UU PPP, bertentangan atau tidak
bertentangan dengan UU PPP, dan lain-lain. Keberadaan UU PPP akan menjadi
pedoman dalam menilai apakah suatu undang-undang dikeluarkan sesuai dengan
seharusnya atau tidak. Penilaian tersebut juga dapat diterapkan ketika akan
melihat dan membuktikan ketaatasasan dan konsistensi dalam pembentukan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK).
Terpenuhi atau tidaknya, dijalankan atau tidaknya UU PPP dalam
pembentukan UUCK akan dapat dilihat dari proses dan prosedur yang sudah
ditentukan di dalam UU PPP tersebut. Akibat lebih lanjut dari pemenuhan proses
dan prosedur pembentukan UUCK akan membawa konsekuensi apakah undang-
154
undang tersebut mencerminkan keadilan atau tidak, baik atau tidak, benar atau
tidak, dan sebagainya. Dengan kata lain, persoalan UUCK tidak hanya ditentukan
oleh materi-muatannya semata-mata, tetapi juga oleh proses dan prosedur
pembentukannya. Antara proses dan prosedur pembentukan UUCK akan berkaitan
dengan materi- muatannya dirasakan perlu atau tidak perlu, adil atau tidak adil, dan
seterusnya.
Aspek materi-muatan dengan proses dan prosedur pembentukan undang-
undang tidak dapat dipisahkan tetapi dapat dibedakan. Hal ini pula yang kemudian
membawa konsekuensi adanya pembedaan pengujian terhadap suatu undang-
undang. Secara umum, pengujian terhadap undang-undang dikenal dengan
pengujian formal dan pengujian material. Kedua pengujian tersebut merupakan dua
hal yang berbeda meskipun tidak dapat dipisahkan secara kaku karena keduanya
akan membawa konsekuensi terhadap kualitas undang-undang tersebut. Hal itu
juga berlaku untuk UUCK yang sudah selesai dari sisi proses dan prosedur
pembentukannya, tetapi kemudian dipersoalkan lagi karena adanya anggapan dan
penilaian bahwa proses dan prosedurnya terdapat kekurangan bahkan kecacatan.
C. Pengujian Formal Undang-Undang Dalam Perspektif Teoretis- Akademis dan
Yuridis-Empiris
Adanya berbagai persoalan yang mengiringi kelahiran UUCK baik yang
bersifat formal-prosedural maupun material-substansial kemudian mengakibatkan
pihak-pihak yang merasa tidak puas, berkepentingan, atau berpotensi akan
dirugikan oleh undang- undang tersebut kemudian mengajukan permohonan
pengujian UUCK ke MK. Prosedur tersebut ditempuh oleh pihak-pihak terentu
karena aspirasi yang disampaikan kepada pembentuk UUCK tersebut kurang
mendapatkan respon dan tindak lanjut secara konkret.
Secara doktrinal dikenal adanya dua jenis hak menguji atau hak pengujian
terhadap
peraturan
perundang-undangan,
termasuk
undang-undang.
Sri
Soemantri menyebutkan bahwa baik di dalam kepustakaan maupun dalam praktik
dikenal adanya dua macam hak menguji, yaitu:
(1) Hak menguji formal (formele toetsingsrecht) dan
(2) Hak menguji material (materiele toetsingsrecht).
Selanjutnya, Sri Soemantri menjelaskan pengertian atau definisi hak
menguji formal dan hak menguji material tersebut. “Hak menguji formal adalah
wewenang untuk menilai, apakah suatu produk legislatif terjelma (dibentuk) melalui
155
cara-cara (procedure) sebagaimana telah ditentukan/diatur dalam peraturan
perundang- undangan yang berlaku atau tidak. Sementara itu, hak menguji material
adalah wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai apakah suatu
peraturan perundang-undangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan
yang lebih tingi derajatnya, serta apakah kekuasaan tertentu berhak mengeluarkan
suatu peraturan tertentu.
Mekanisme pengujian undang-undang merupakan perkembangan baru di
Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD 1945 pada tahun 2001. Secara
normatif, keberadaan mekanisme pengujian undang-undang diatur di dalam Pasal
24C ayat (1) UUD 1945. Selengkapnya, pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran
partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
UUD 1945 sendiri tidak membedakan atau memisahkan kewenangan
“menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar” ke dalam pengujian
formal atau pengujian material. Dalam perkembangan selanjutnya, kewenangan
tersebut dikenal menjadi pengujian formal (hak menguji formal) dan pengujian
material (hak menguji material). Pengertian dari hak menguji formal dan hak
menguji material tersebut kemudian diatur di dalam peraturan perundang-
undangan.
Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
pengertian atau definisi kedua hak menguji tersebut. Namun demikian, Ahli akan
lebih memfokuskan perhatian dan pembahasan terkait dengan hak menguji formal.
Sementara itu, pembahasan terkait dengan hak menguji material akan
dikesampingkan sesuai dengan kepentingan dalam keterangan ahli yang
diperlukan dalam sidang pengujian formal UUCK.
Adapun kedua jenis pengujian undang-undang tersebut diatur lebih lanjut
di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
(UU MK) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Ketentuan di dalam UU MK tersebut tidak
menyebutkan secara eksplisit istilah hak uji formal dan hak uji material, tetapi
156
maknanya sama dengan hak uji formal dan hak uji material seperti dalam
pandangan Sri Soemantri di atas.
Hal itu dapat dilihat dalam rumusan Pasal 51 ayat (3) UU MK yang berbunyi
sebagai berikut: “Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang- undang dianggap
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.”
Secara terminologis, rumusan pada huruf a di atas memiliki pengertian
aspek formal (pembentukan) dari undang-undang, sehingga pengujiannya
merupakan pengujian formal atau hak uji formal. Sementara itu, rumusan huruf b
di atas memiliki pengertian aspek material (materi muatan) undang-undang,
sehingga pengujiannya merupakan pengujian material atau hak uji material. Hal itu
kemudian dipertegas di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor:
06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK).
Pasal 1 angka 1 PMK tersebut berbunyi sebagai berikut: “Pengujian adalah
pengujian formil dan/atau pengujian materiil sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat
(3) huruf a dan b Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi.”
Selanjutnya,
Pasal
4
PMK
menegaskan
sebagai
berikut:
(1) Permohonan pengujian UU meliputi pengujian formil dan/atau pengujian
materiil. (2) Pengujian materiil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945. (3) Pengujian formil adalah pengujian UU yang berkenaan
dengan proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian
materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Berdasarkan pengertian Pasal 4 ayat (3) PMK tersebut, pengujian formal
mencakup 2 (dua) kategori, yaitu berkenaan dengan proses pembentukan undang-
undang, dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil (material). Dalam
hal ini, secara teoretis, frasa “hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil”
menggunakan atau merupakan teori sisa (residu). Dengan demikian, pengujian
157
formal akan mencakup “proses pembentukan undang-undang” dan “segala hal
(aspek) di luar pengujian material.”
Pengertian proses pembentukan undang-undang sebagaimana dimaksud di
dalam PMK sebagai penjelasan atau penegasan UU MK memiliki pengertian
seperti yang disampaikan oleh Sri Soemantri di atas. Pengertian “pembentukan
undang-undang” yang dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) UU MK artinya adalah
“proses” atau “cara-cara” (prosedur) pembentukan undang-undang. Dengan kata
lain, proses atau prosedur pembentukan undang-undang sesuai atau tidak dengan
UUD 1945.
Apabila suatu undang-undang yang dihasilkan tidak melalui proses atau
prosedur sebagaimana telah ditentukan atau diatur di dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku, dalam hal ini UUD 1945 dan peraturan pelaksananya,
undang-undang yang dihasilkan tersebut dapat dilakukan pengujian formal.
“Proses” atau “prosedur” pembentukan undang-undang dapat dianalogikan
dengan “proses” atau “prosedur” penelitian dalam penelitian ilmiah untuk
menghasilkan karya ilmiah atau produk ilmiah. Karya ilmiah atau produk ilmiah
yang baik memerlukan proses atau prosedur ilmiah yang sudah ditentukan di
dalam disiplin ilmu masing-masing.
Secara umum dapat dikatakan untuk menghasilkan karya ilmiah atau produk
ilmiah yang baik diperlukan metodologi penelitian di mana di dalamnya terdapat
tahapan, metode, format, teknik, waktu, dan lain-lain yang bersifat aspek
prosedural bukan substansial. Namun, untuk menghasilkan karya ilmiah atau
produk ilmiah yang substansi atau bentuknya memenuhi standar tertentu, aspek
prosedural tersebut tidak boleh diabaikan.
Demikian
pula
halnya
dalam
pembentukan
undang-undang
agar
menghasilkan undang-undang yang baik diperlukan bahkan harus memenuhi
ketentuan proses atau prosedur yang sudah ditentukan. Proses atau pembentukan
undang-undang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk diuji aspek proses atau
prosedur dari pembentukan undang-undang tersebut. Dengan kata lain,
ketidaksesuaian proses atau prosedur pembentukan undang- undang dapat
menyebabkan undang-undang tersebut dianggap tidak memenuhi aspek
prosedural pembentukan undang-undang.
158
Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., MCL mengingatkan arti penting prosedur
pembentukan undang-undang yang harus ditaati oleh pembentuk undang-undang.
Dalam tulisannya, Bagir Manan menegaskan bahwa: “keharusan mengikuti tata
cara tertentu. Apabila tata cara tersebut tidak diikuti, peraturan perundang-
undangan mungkin batal demi hukum atau tidak/belum mempunyai kekuatan
hukum mengikat.” Berdasarkan pandangan tersebut, prosedur pembentukan
undang-undang sama-sama penting seperti halnya substansi atau materi-muatan
undang- undang itu sendiri. Dengan demikian, prosedur pembentukan undang-
undang tidak dapat diabaikan oleh para pembentuk undang-undang.
Arti penting ketaatasasan para pembentuk undang-undang terhadap
prosedur pembentukan undang-undang dapat dianalogikan dengan
penegakan hak asasi manusia (HAM). Dalam buku lainnya, Bagir Manan
menegaskan bahwa tata cara atau prosedur sama pentingnya dengan substansi
dari undang-undang itu sendiri. Ia menegaskan: “Selain peraturan perundang-
undangan yang mengatur materi HAM, diperlukan juga pengaturan yang berkaitan
dengan mekanisme pelaksanaan. Tanpa adanya peraturan perundang-undangan
yang mengatur mekanisme pelaksanaan HAM, implementasi HAM di dalam praktik
bukan saja sulit tetapi juga akan menimbulkan berbagai masalah.”
UUCK ditengarai mengesampingkan asas-asas undang-undang yang
dikenal dalam tataran doktrin yang dikemukakan oleh para ahli hukum. Asas-asas
tersebut antara lain asas lex specialis derogat lex generalis namun tidak dikenal
asas
yang
sebaliknya,
misalnya
lex
generalis
derogat
lex
specialis.
Pengesampingan suatu undang-undang antara lain dapat dilakukan ketika suatu
undang- undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang
berlaku umum, tetapi untuk sebaliknya tidak dapat. Dengan kata lain, undang-
undang spesialis atau khusus tidak dapat dikesampingkan oleh undang-undang
yang bersifat generalis atau umum.
UUCK secara substantif bukan merupakan undang-undang spesialis atau
khusus, tetapi dapat dikategorikan sebagai undang- undang generalis (umum).
Berdasarkan materi-muatannya, UUCK terdiri atas 11 (sebelas) kluster materi-
muatan undang-undang. Bahkan, UUCK mengakomodasi 78 (tujuh puluh delapan)
materi- muatan undang-undang terkait. Dengan demikian, materi-muatan UUCK
sudah dapat dipastikan bukan undang-undang khusus atau spesialis yang
mengatur tentang materi-muatan tertentu. Pertanyaannya adalah apakah secara
159
teknis UUCK dapat melakukan perubahan materi-muatan yang ada di dalam
undang- undang tertentu yang lebih khusus (spesialis)?
Misalnya, apakah UUCK dapat melakukan perubahan UU Nomor 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Dalam hal ini, undang-
undang yang lebih khusus (spesialis) adalah UU Ketenagakerjaan, sehingga UUCK
tidak
dapat
mengubah,
mengganti,
mencabut
materi-muatan
UU
Ketenagakerjaan. Dengan kata lain, UUCK yang bersifat generalis tidak berlaku
atau tidak dapat mengubah UU Ketenagakerjaan.
Pencabutan suatu undang-undang harus dilakukan oleh undang- undang
yang memiliki materi-muatan atau undang-undang yang sama. Misalnya, Undang-
Undang yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah dapat diubah, dicabut,
diganti oleh Undang- Undang Tentang pemerintahan (lagi). Dalam praktik, UU
Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah dicabut dan diganti dengan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya, UU Nomor 32 Tahun 2004 juga dicabut dan diganti dengan UU Nomor
23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini sangat logis karena undang-
undang tersebut mengatur materi-muatan yang sejenis atau hal yang sama.
Namun demikian, perubahan terhadap materi-muatan tertentu dari suatu
undang-undang dapat saja dilakukan baik terhadap Bab, Bagian, Paragraf, Pasal,
ayat, dan lain-lain. Misalnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah pernah diubah oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah. Perubahan seperti itu sudah biasa dan sering dilakukan
dalam dunia peraturan perundang- undangan di Indonesia. Perubahan dilakukan
terhadap materi-muatan tertentu baik berupa bab, bagian, paragraf, pasal, ayat,
dan lain-lain.
Secara teoretis, perubahan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan
sepanjang memenuhi persyaratan tertentu. Demikian pula halnya, penggantian
atau pencabutan peraturan perundang-undangan, termasuk pula untuk undang-
undang. Artinya, perubahan, penggantian, atau pencabutan peraturan perundang-
undangan merupakan hal yang biasa dan sering terjadi dalam konteks hukum di
Indonesia, termasuk dalam peraturan perundang-undangan.
Beberapa syarat tersebut di antaranya adalah:
(1) Memiliki rezim hukum yang sama.
160
(2) Mengatur materi-muatan yang sejenis.
(3) Mengisi kekosongan hukum.
(4) Menjaga kepastian hukum.
(5) Menjadi kesatuan yang utuh.
Berkaitan dengan contoh di atas, keberlakuan UU Pemerintahan Daerah
tidak dapat diubah, dicabut, atau diganti dengan undang- undang lain yang tidak
mengatur tentang hal yang sama. Misalnya, ada ketentuan terkait dengan
kewenangan Gubernur dalam pembentukan peraturan daerah. Materi-muatan UU
Pemerintahan Daerah tersebut tidak dapat diubah atau dicabut oleh Undang-
Undang Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), meskipun UU MD3
tersebut di dalamnya mengatur tentang DPRD. Apalagi jika undang-undang
tersebut berbeda rezim hukum dan materi- muatannya tidak berkaitan sama sekali.
Berbagai praktik kegiatan atau tindakan yang terjadi karena mengabaikan
aspek prosedur dalam kehidupan dapat menimbulkan persoalan tertentu.
Beberapa contoh tersebut antara lain:
-
Kesalahan prosedur penanganan pasien di rumah sakit dapat menyebabkan
malapraktik.
-
Kesalahan prosedur dalam perolehan sertifikat dapat mengakibatkan
sertifikat tersebut dibatalkan.
-
Kesalahan prosedur penangkapan atau penahanan dapat mengakibatkan tidak
sah.
-
Kesalahan prosedur penelitian vaksin dapat mengakibatkan tidak keluar izin
penggunaan.
-
Kesalahan prosedur dalam pengadaan barang dan/jasa dapat mengakibatkan
persoalan hukum.
-
Kesalahan prosedur pembentukan undang-undang dapat mengakibatkan
batal demi hukum, dapat dibatalkan, tidak berlaku, atau tidak mengikat.
Akibat demikian pentingnya tata cara atau prosedur pembentukan peraturan
perundang-undangan, khususnya undang-undang, hal itu tidak boleh disimpangi
apalagi diabaikan. Penyimpangan atau pengabaian atas prosedur pembentukan
undang-undang tersebut dapat menjadi faktor penyebab suatu undang-undang
batal demi hukum, dapat dibatalkan, tidak berlaku, atau bahkan tidak mengikat.
Demikian pula halnya, ketidaksesuaian atau pengabaian tata cara atau prosedur
161
pembentukan undang-undang juga akan menyebabkan dilakukannya permohonan
pengujian formal oleh pihak berkepentingan.
Beberapa contoh sudah terjadi di dalam permohonan pengujian formal yang
dilakukan oleh pihak tertentu karena pembentukan undang-undang dianggap tidak
mengikuti prosedur pembentukan undang-undang sebagaimana mestinya.
Permohonan pengujian formal tersebut (baik terpisah maupun tergabung dengan
pengujian material) diajukan kepada MK. Dalam hal ini, MK sebagai lembaga yang
berwenang untuk menguji apakah suatu undang-undang sesuai atau tidak,
mengikuti atau tidak, menjalankan atau tidak, taat asas atau tidak, bertentangan
atau tidak dengan tata cara dan prosedur pembentukan undang-undang yang
sudah diatur di dalam UUD 1945 dan peraturan pelaksananya.
Berdasarkan pengertian pengujian formal dan pengujian material seperti
yang sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya dapat dirumuskan bahwa selain
objek yang masuk ke dalam pengujian material adalah pengujian formal. Apabila
disederhanakan, misalnya pengujian formal sebagai “A”, dan pengujian material
sebagai “B”, maka dapat diartikan bahwa selain A adalah B atau sebaliknya selain
B adalah A. Dengan demikian, sepanjang bukan masuk ke dalam pengujian
material akan menjadi objek pengujian formal atau sebaliknya sepanjang bukan
masuk ke dalam pengujian formal akan menjadi objek pengujian material.
Rumusan tersebut akan tampak dalam pembagian ruang lingkup pengujian formal
yang akan diuraikan kemudian dalam keterangan ini.
Keberadaan UU PPP merupakan pedoman untuk semua lembaga
pembentuk peraturan perundang-undangan. Hal itu ditegaskan di dalam
konsiderans menimbang UU PPP, khususnya huruf b yang berbunyi “bahwa untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik,
perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan
yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang
mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-
undangan”. Berdasarkan rumusan tersebut dapat dimaknai bahwa UU PPP
merupakan atau mengandung cara dan metode dalam pembentukan undang-
undang, di mana cara dan metode tersebut bersifat pasti, baku, dan standar. Cara
dan metode dalam pembentukan undang-undang yang bersifat pasti, baku, dan
standar tersebut mengikat lembaga pembentuk undang-undang.
162
Secara normatif, lembaga pembentuk undang-undang menurut UUD 1945
adalah DPR, Presiden, dan DPD. Dengan demikian, ketiga lembaga pembentuk
undang-undang tersebut terikat oleh UU PPP, sehingga wajib menjalankan UU
PPP sebagaimana mestinya. Meskipun UU PPP tidak mengatur secara khusus
sanksi tertentu apabila ketiga lembaga pembentuk undang-undang tersebut tidak
mengikuti atau menjalankan UU PPP sebagaimana mestinya dalam pembentukan
suatu undang-undang, sanksi lain dapat diterapkan terhadap produknya baik dalam
arti pembatalan, pencabutan, atau putusan lainnya oleh lembaga yang berwenang
melakukan pengujian undang-undang. Dalam hal ini, UUD 1945 menegaskan
bahwa MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Pengujian tersebut dapat berupa pengujian formal atau pengujian material
sesuai dengan alasan dan kepentingan para pihak, terutama pihak yang merasa
dirugikan atau berkepentingan dengan suatu undang-undang. Dalam hal ini,
pembentuk undang- undang dapat saja mengabaikan proses dan prosedur
pembentukan undang-undang, termasuk UUCK, tetapi jangan lupa bahwa
produknya yang berupa undang-undang tersebut dapat dinilai dan kemudian
dinyatakan tidak sesuai dengan proses dan prosedur pembentukan undang-
undang. Kewenangan tersebut melekat pada MK yang dapat melakukan koreksi
atas keluarnya suatu undang-undang, baik aspek proses dan prosedur maupun
aspek materialnya.
Pertanyaannya adalah bagaimana proses pembentukan undang- undang di
Indonesia yang berdasarkan UUD 1945, sehingga pembentukan undang-undang
yang tidak memenuhi ketentuan UUD 1945 dapat diuji secara formal (pengujian
formal). Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu sepenuhnya merupakan ranah
kewenangan MK. Namun demikian, Ahli akan mencoba menjawab dan
menguraikan hal tersebut sepanjang pengetahuan, persepsi, perspektif, dan
konteks sendiri.
D. Prosedur Pembentukan Undang-Undang Berdasarkan Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Ketentuan terkait dengan proses atau prosedur pembentukan undang-
undang terutama dapat dilihat dari rumusan Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal
22A UUD 1945. Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 berbunyi “Presiden berhak mengajukan
rancangan undang- undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.” Selanjutnya,
Pasal 20 UUD 1945 berbunyi sebagai berikut: (1) Dewan Perwakilan Rakyat
163
memegang kekuasaan membentuk undang-undang. (2) Setiap rancangan undang-
undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama. (3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat
persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi
dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. (4) Presiden
mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk
menjadi undang- undang. (5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah
disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh
hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-
undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22A UUD 1945
terdapat prosedur yang ditegaskan dalam UUD 1945, yaitu:
(1) Presiden mengajuan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden membahas rancangan undang-
undang.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden memberikan atau melakukan
persetujuan bersama terhadap rancangan undang- undang.
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui
bersama untuk menjadi undang-undang.
(5) Presiden mengundangkan undang-undang yang sudah disahkan atau
sah dengan sendirinya.
Ahli memberikan catatan terhadap ketentuan dalam Pasal 20 ayat (3) UUD
1945, “jika rancangan undang-undang itu sedang dibahas, tetapi waktu masa
sidang sudah habis, sehingga tidak sempai disetujui bersama, apakah rancangan
undang-undang tersebut dapat diajukan lagi dalam persidangan DPR berikut. Di
dalam Pasal 20 ayat (3) UUD 1945 hanya disebutkan “Jika tidak mendapat
persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi
dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.” Frasa yang digunakan
“jika tidak mendapat persetujuan bersama”, bukan “jika tidak sempat mendapat
persetujuan bersama” atau “jika tidak sempat disetujui bersama”.
Sementara itu, Pasal 22A UUD 1945 berbunyi sebagai berikut: “Ketentuan
lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang- undang diatur dengan undang-
164
undang.” Berdasarkan Pasal 22A UUD 1945 tersebut ketentuan lebih lanjut tentang
tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
Adapun undang-undang yang dimaksud saat ini adalah Undang- Undang
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(UU PPP). UU PPP tersebut menggantikan undang-undang sebelumnya yang juga
mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (UU PPP).
Kemudian, UU Nomor 12 Tahun 2011 tersebut diubah oleh Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dengan demikian, undang-undang yang merupakan pelaksanaan perintah lebih
lanjut dari Pasal 22A UUD 1945 adalah UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana
telah diubah oleh UU Nomor 15 Tahun 2019 tersebut.
Pengakuan dan penegasan secara normatif bahwa UU Nomor 12 Tahun
2011 sebagai pelaksanaan perintah dari Pasal 22A UUD 1945 terbukti dengan
dicantumkannya Pasal 22A UUD 1945 sebagai salah satu pasal dalam konsideran
(dasar hukum) mengingat (di samping Pasal 20 dan Pasal 21 UUD 1945). Dengan
demikian, pembicaraan tentang prosedur pembentukan undang- undang yang
dimaksud oleh UUD 1945 saat ini adalah sebagaimana diatur oleh UU Nomor 12
Tahun 2011 tersebut dan UU Nomor 15 Tahun 2019. Sementara itu, pengakuan
dan penegasan bahwa UU Nomor 12 Tahun 2011 merupakan pelaksanaan dari
Pasal 22A UUD 1945 dijelaskan di dalam Penjelasan Umum UU Nomor 15 tahun
2019. Penjelasan Umum tersebut berbunyi sebagai berikut: “Undang-Undang
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan pelaksanaan
dari perintah Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang menyatakan bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembentukan undang-undang diatur lebih lanjut dengan undang-undang". Undang-
Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan didasarkan pada
pemikiran bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum,
segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan
kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai
dengan sistem hukum nasional.”
165
Berbicara sistem hukum nasional di dalamnya akan berbicara pula tentang
hukum sebagai suatu sistem. Menurut Prof. Dr. Lili Rasjidi, S.H., S. Sos, LL.M., dan
Prof. Dr. Ida Bagus Wyasa Putra, S.H., M.H. terdapat 9 (sembilan) komponen
sistem hukum yang merupakan suatu rangkaian unsur yang satu sama lain
merupakan rangkaian saling terkait dan membentuk suatu rangkaian proses.
Kesembilan komponen tersebut adalah masyarakat hukum, budaya
hukum, filsafat hukum, pendidikan hukum (ilmu hukum), konsep hukum,
pembentukan hukum, bentuk hukum, penerapan hukum, evaluasi hukum.
Salah satu komponen dari sistem hukum tersebut adalah pembentukan
hukum, khususnya hukum tertulis berupa peraturan perundang-undangan.
Menurut kedua pakar tersebut, pembicaraan tentang komponen pembentukan
hukum, hakikatnya meliputi pembicaraan tentang personil pembentuknya, institusi
pembentuknya, proses pembentukannya, dan bentuk hukum hasil bentukannya.
Berkaitan dengan proses pembentukan undang-undang, menurut kedua pakar
tersebut, jika terjadi kepincangan proses hukum yang berkaitan dengan proses
pembentukannya, maka yang layak diperiksa adalah keseluruhan kualitas
lembaga-lembaga itu.
Masyarakat yang tidak puas atas keberadaan suatu undang- undang yang
dianggap tidak memenuhi prosedur pembentukannya saat ini sudah diberi ruang
untuk melakukan pengujian formal atas undang-undang tersebut. Dalam hal ini, MK
merupakan lembaga yang diberi wewenang untuk melakukan koreksi atas
kesalahan yang dilakukan oleh lembaga pembentuk undang-undang.
Undang-undang sebagai bagian dari jenis peraturan perundang- undangan
memiliki prosedur pembentukan yang sudah diatur di dalam UU PPP. Dalam hal
ini, masyarakat luas atau khususnya yang berkepentingan atas undang-undang
tertentu dapat melihat dan menilai dilaksanakan atau tidaknya tahapan
pembentukan undang-undang sebagaimana sudah diatur di dalam peraturan
perundang-undangan, khususnya dalam UUD 1945 dan UU PPP.
Undang-Undang PPP tersebut antara lain mengatur tentang pengertian atau
batasan pembentukan peraturan perundang- undangan. Pasal 1 angka 1 UU PPP
menjelaskan bahwa: “Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah
pembuatan
Peraturan
Perundang-undangan
yang
mencakup
tahapan
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan
pengundangan.” Dengan demikian, pembentukan peraturan perundang-undangan,
166
termasuk undang- undang, harus memenuhi dan sesuai dengan tahapan-tahapan
tersebut.
Selanjutnya, pengertian peraturan perundang-undangan dijelaskan di dalam
Pasal 1 angka 2 UU PPP. Rumusan Pasal 1 angka 2 UU PPP berbunyi sebagai
berikut: “Peraturan Perundang- undangan adalah peraturan tertulis yang memuat
norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh
lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan
dalam Peraturan Perundang-undangan.”
Salah aspek penting dalam pembentukan peraturan perundang- undangan,
termasuk undang-undang, adalah melalui prosedur tertentu. Prosedur tersebut
harus yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan, yang dalam hal ini
adalah UUD 1945 dan UU PPP di atas. Namun demikian, di dalam undang- undang
tersebut tidak dijelaskan pengertian dan rincian prosedur pembentukan undang-
undang tersebut.
Prosedur pembentukan undang-undang di dalam UU PPP tidak lain adalah
tahapan-tahapan pembentukan undang-undang mulai dari perencanaan sampai
dengan pengundangan. Tahapan dalam pembentukan undang-undang yang 5
(lima) tahapan tersebut kemudian ditambah dengan tahapan lain di luar lima
tahapan tersebut, yaitu tahapan penyebarluasan. Bahkan, di dalam UU Nomor 15
Tahun 2019 ditambah dengan tahapan pemantauan dan peninjauan.
Sementara itu, pengertian undang-undang dijelaskan di dalam Pasal 1
angka 3 UU PPP. Ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PPP berbunyi: “Undang-Undang
adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.” Dalam pengertian tersebut,
lembaga negara atau pejabat yang berwenang dalam pembentukan undang-
undang adalah DPR dan Presiden. Sementara itu, Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) menurut definisi tersebut tidak termasuk sebagai lembaga negara yang turut
dalam pembentukan undang-undang. Namun demikian, di dalam UU PPP juga
diatur terkait dengan DPD dalam pembentukan undang-undang.
Dalam UU PPP tersebut diatur masing-masing lembaga pembentuk undang-
undang, yaitu DPR, Presiden, dan DPD dalam menjalankan kewenangannya
sesuai dengan tahapan pembentukan undang-undang. Dalam tahapan itu
sekaligus juga untuk melihat ruang pelibatan masyarakat dalam pembentukan
undang-undang. Untuk mengetahui kewenangan dari masing- masing lembaga
167
pembentuk undang-undang tersebut di bawah ini akan dijelaskan secara garis
besar masing-masing pasal yang mengatur kewenangan khususnya DPR dan
Presiden dalam tahapan pembentukan undang-undang.
Sebagai tolok-ukur untuk melihat dilaksanakan atau tidaknya kewenangan
tersebut dalam setiap tahapan pembentukan undang- undang diajukan pertanyaan
seperti yang lazim digunakan oleh para jurnalis dalam mencari dan menulis berita,
yaitu “5 W dan 1 H” (what, who, where, when, why, dan how). Selanjutnya,
pertanyaan tersebut dielaborasi dan diperluas lagi sesuai dengan kepentingan
untuk mengetahui dan menggali informasi yang diperlukan dalam melihat
pelaksanaan kewenangan DPR dan Presiden dalam setiap tahapan
pembentukan undang-undang.
Menurut Ahli, pertanyaan-pertanyaan tersebut yang harus dijawab dan
dibuktikan oleh DPR dan Presiden dalam pembentukan undang-undang. Apabila
pihak DPR dan Presiden mampu menjawab dan menjelaskan dengan disertai
bukti-bukti yang kuat dan relevan dapat saja diterima oleh rakyat terutama pihak-
pihak yang berkepentingan. Namun demikian, apabila sebaliknya pihak DPR dan
Presiden tidak mampu memberikan jawaban dan penjelasan yang disertai dengan
bukti yang kuat dan relevan rakyat akan selalu mempertanyakan keseriusan dan
kinerja DPR dan Presiden dalam pembentukan undang-undang.
(1) Dewan Perwakilan Rakyat
a. Tahapan Perencanaan
Tahapan perencanaan undang-undang diatur di dalam Pasal 20 sampai dengan
Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2011. Adapun rumusan pasal-pasal tersebut
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR dan Pemerintah.
(2) Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan
berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Undang-
Undang.
(3) Penyusunan dan penetapan Prolegnas jangka menengah dilakukan
pada awal masa keanggotaan DPR sebagai Prolegnas untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun.
(4) Prolegnas jangka menengah dapat dievaluasi setiap akhir tahun
bersamaan dengan penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas
tahunan.
(5) Penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan sebagai
pelaksanaan Prolegnas jangka menengah dilakukan setiap tahun
sebelum penetapan Rancangan Undang- Undang tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
168
Pertanyaannya adalah: apakah DPR sudah menjalankan ketentuan tersebut?
Bagaimana pelaksanaannya? Siapa saja yang terlibat? Berapa jumlahnya? Apa
kriteria penyusunan dan penetapan? Apa saja pertimbangannya? Bagaimana cara
mengevaluasi? Bagaimana hasilnya? Apakah ada pelibatan pihak lain? Apa
alasannya? Apa buktinya? Dan lain-lain.
Pasal 21
(1) Penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah
dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan DPR yang khusus
menangani bidang legislasi.
(2) Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR dikoordinasikan oleh alat
kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.
(3) Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi,
komisi, anggota DPR, DPD, dan/atau masyarakat.
(4) ...
Pertanyaannya adalah: apakah DPR sudah menjalankan ketentuan tersebut?
Bagaimana pelaksanaannya? Siapa saja yang terlibat? Berapa jumlahnya?
Bagaimana bentuk koordinasinya? Apa pertimbangannya? Bagaimana cara
melakukan koordinasi? Bagaimana hasilnya? Apakah ada pelibatan pihak lain?
Apa alasannya? Apa buktinya? Dan lain- lain.
Pasal 22
a. Hasil
penyusunan
Prolegnas
antara
DPR
dan
Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disepakati menjadi
Prolegnas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR.
b. Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan DPR.
Pertanyaannya adalah: apakah DPR sudah menjalankan ketentuan tersebut?
Bagaimana pelaksanaannya? Siapa saja yang terlibat? Berapa jumlahnya?
Bagaimana
bentuk
kesepakatannya?
Apa
kriteria
kesepakatan?
Apa
pertimbangannya? Bagaimana cara menyepakati? Bagaimana hasilnya? Apakah
ada pelibatan pihak lain? Apa alasannya? Apa buktinya? Kapan pelaksanaannya?
Berapa lama waktunya? Dan lain-lain.
Pasal 23
(1) Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
a. ...
(2) Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan
Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:
a. ...
Pertanyaannya adalah: apakah DPR sudah menjalankan ketentuan tersebut?
Bagaimana pelaksanaannya? Siapa saja yang terlibat? Berapa jumlahnya? Apa
169
kriteria pengajuan? Apa pertimbangannya? Bagaimana cara mengajukannya?
Bagaimana hasilnya? Apakah ada pelibatan pihak lain? Apa alasannya? Apa
buktinya? Kapan pelaksanaannya? Berapa lama waktunya? Dan lain-lain.
b. Tahapan Penyusunan
Selanjutnya adalah tahapan penyusunan yang diatur di dalam Pasal 43
sampai dengan Pasal 49 UU Nomor 12 Tahun 2011. Adapun rumusan pasal-pasal
tersebut berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
(1) Rancangan Undang-Undang dapat berasal dari DPR atau Presiden.
(2) Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari DPD.
(3) Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR, Presiden,
atau DPD harus disertai Naskah Akademik.
(4) ...
Pertanyaannya adalah: apakah DPR sudah menjalankan ketentuan tersebut?
Bagaimana pelaksanaannya? Siapa saja yang terlibat? Berapa jumlahnya? Apa
kriteria pengajuan? Apa pertimbangannya? Bagaimana cara menyusun naskah
akademik? Bagaimana hasilnya? Apakah ada pelibatan pihak lain? Apa
alasannya? Apa buktinya? Kapan pelaksanaannya? Berapa lama waktunya? Dan
lain-lain.
Pasal 45
(1) Rancangan Undang-Undang, baik yang berasal dari DPR maupun
Presiden serta Rancangan Undang-Undang yang diajukan DPD
kepada DPR disusun berdasarkan Prolegnas.
(2) ...
Pertanyaannya adalah: apakah DPR sudah menjalankan ketentuan tersebut?
Bagaimana pelaksanaannya? Siapa saja yang terlibat? Berapa jumlahnya? Apa
kriteria pengajuan? Apa pertimbangannya? Bagaimana cara menyusun rancangan
undang-undang? Bagaimana hasilnya? Apakah ada pelibatan pihak lain? Apa
alasannya? Apa buktinya? Kapan pelaksanaannya? Berapa lama waktunya? Dan
lain-lain.
Pasal 46
(1) Rancangan Undang-Undang dari DPR diajukan oleh anggota DPR,
komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR yang khusus
menangani bidang legislasi atau DPD.
(2) Pengharmonisasian,
pembulatan,
dan
pemantapan
konsepsi
Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR dikoordinasikan
oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.
170
Pertanyaannya adalah: apakah DPR sudah menjalankan ketentuan tersebut?
Bagaimana pelaksanaannya? Siapa saja yang terlibat? Berapa jumlahnya? Apa
kriteria pengajuan? Apa pertimbangannya? Bagaimana cara menyusun rancangan
undang-undang? Bagaimana hasilnya? Apakah ada pelibatan pihak lain? Apa
alasannya? Apa buktinya? Kapan pelaksanaannya? Berapa lama waktunya? Dan
lain-lain.
Pasal 48
(1) Rancangan Undang-Undang dari DPD disampaikan secara tertulis
oleh pimpinan DPD kepada pimpinan DPR dan harus disertai
Naskah Akademik.
(2) Usul Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh pimpinan DPR kepada alat kelengkapan DPR
yang
khusus
menangani
bidang
legislasi
untuk
dilakukan
pengharmonisasian,
pembulatan,
dan
pemantapan
konsepsi
Rancangan Undang-Undang.
(3) Alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam
melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi Rancangan Undang-Undang dapat mengundang pimpinan
alat kelengkapan DPD yang mempunyai tugas di bidang
perancangan Undang-Undang untuk membahas usul Rancangan
Undang-Undang.
(4) Alat
kelengkapan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
menyampaikan laporan tertulis mengenai hasil pengharmonisasian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pimpinan DPR untuk
selanjutnya diumumkan dalam rapat paripurna.
Pertanyaannya adalah: apakah DPR sudah menjalankan ketentuan tersebut?
Bagaimana pelaksanaannya? Siapa saja yang terlibat? Berapa jumlahnya?
Bagaimana cara menyampaikan rancangan undang-undang? Bagamana cara
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi? Bagaimana
hasilnya? Apakah ada pelibatan pihak lain? Apa alasannya? Apa buktinya? Kapan
pelaksanaannya? Berapa lama waktunya? Dan lain-lain.
Pasal 49
(1) Rancangan Undang-Undang dari DPR disampaikan dengan surat
pimpinan DPR kepada Presiden.
(2) ...
Pertanyaannya adalah: apakah DPR sudah menjalankan ketentuan tersebut?
Bagaimana pelaksanaannya? Siapa saja yang terlibat? Berapa jumlahnya? Apa
ada
yang
tidak
sampaikan?
Apa
pertimbangannya?
Bagaimana
cara
menyampaikan? Bagaimana hasilnya? Apakah ada pelibatan pihak lain? Apa
alasannya? Apa buktinya? Kapan pelaksanaannya? Berapa lama waktunya? Dan
lain-lain.
171
c. Tahapan Pembahasan
Tahapan pembahasan diatur di dalam Pasal 50, Pasal 65, Pasal 68, dan Pasal 69
UU Nomor 12 Tahun 2011. Adapun rumusan selengkapnya pasal-pasal tersebut
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50
(1) Rancangan Undang-Undang dari Presiden diajukan dengan surat
Presiden kepada pimpinan DPR.
(2) ...
(3) DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat Presiden diterima.
(4) Untuk keperluan pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR,
menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa memperbanyak
naskah Rancangan Undang-Undang tersebut dalam jumlah yang
diperlukan.
Pertanyaannya adalah: apakah DPR sudah menjalankan ketentuan tersebut?
Bagaimana pelaksanaannya? Siapa saja yang terlibat? Berapa jumlahnya? Apa
yang dilakukan dalam pembahasan? Apa pertimbangannya? Bagaimana cara
membahas? Bagaimana hasilnya? Apakah ada pelibatan pihak lain? Apa
alasannya? Apa buktinya? Kapan pelaksanaannya? Berapa lama waktunya? Dan
lain-lain.
Pasal 65
(1) Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilakukan oleh DPR
bersama Presiden atau menteri yang ditugasi.
(2) ...
Pertanyaannya adalah: apakah DPR sudah menjalankan ketentuan tersebut?
Bagaimana pelaksanaannya? Siapa saja yang terlibat? Berapa jumlahnya? Apa
materi pembahasan? Apa pertimbangannya? Bagaimana cara membahas?
Bagaimana hasilnya? Apakah ada pelibatan pihak lain? Apa alasannya? Apa
buktinya? Kapan pelaksanaannya? Berapa lama waktunya? Dan lain-lain.
Pasal 68
(1) ...
(2) Dalam pengantar musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a:
a. DPR memberikan penjelasan dan Presiden
menyampaikan pandangan jika Rancangan Undang- Undang
berasal dari DPR;
b. DPR memberikan penjelasan serta Presiden dan DPD
menyampaikan pandangan jika Rancangan Undang- Undang
yang berkaitan dengan kewenangan DPD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) berasal dari DPR;
172
c. ...
(3) Daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diajukan oleh:
a.
...
b. DPR jika Rancangan Undang-Undang berasal dari
Presiden dengan mempertimbangkan usul dari DPD sepanjang
terkait dengan kewenangan DPD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (2).
(4) Penyampaian pendapat mini sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c disampaikan pada akhir pembicaraan tingkat I oleh:
a. fraksi;
(5) .
Pertanyaannya adalah: apakah DPR sudah menjalankan ketentuan tersebut?
Bagaimana pelaksanaannya? Siapa saja yang terlibat? Berapa jumlahnya? Apa
yang dijelaskan? Apa pertimbangannya? Bagaimana cara menjelaskan?
Bagaimana hasilnya? Apakah ada pelibatan pihak lain? Apa alasannya? Apa
buktinya? Kapan pelaksanaannya? Berapa lama waktunya? Dan lain-lain.
Pasal 69
(1) Pembicaraan tingkat II merupakan pengambilan keputusan dalam
rapat paripurna dengan kegiatan:
(2) ...
Pertanyaannya adalah: apakah DPR sudah menjalankan ketentuan tersebut?
Bagaimana pelaksanaannya? Siapa saja yang terlibat? Berapa jumlahnya? Apa
kriteria pengambilan keputusan? Apa pertimbangannya? Bagaimana cara
pengambilan keputusan? Bagaimana hasilnya? Apakah ada pelibatan pihak lain?
Apa alasannya? Apa buktinya? Kapan pelaksanaannya? Berapa lama waktunya?
Dan lain-lain.
d. Penyebarluasan
Seperti
dijelaskan
pada
bagian
sebelumnya,
bahwa
tahapan
penyebarluasan tidak termasuk ke dalam 5 (lima) tahapan dalam pembentukan
undang-undang.
Namun
demikian,
tahapan
penyebarluasan
tersebut
sebenarnya memiliki keterkaitan dengan tahapan dalam pembentukan undang-
undang. Bahkan, tahapan ini materinya justru mendahului tahapan perencanaan,
yaitu menyangkut penyebarluasan Prolegnas dan Rancangan Undang-Undang.
Selain itu, penyebarluasan juga dilakukan terhadap Undang-Undang setelah
selesainya tahapan pengundangan.
Hal itu diatur di dalam Pasal 88-Pasal 89 UU Nomor 12 Tahun 2011 yang
selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
173
Pasal 88
1. Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak
penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang- Undang,
pembahasan Rancangan Undang-Undang, hingga Pengundangan
Undang-Undang.
2. Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan
masyarakat serta para pemangku kepentingan.
Pertanyaannya adalah: apakah DPR sudah menjalankan ketentuan tersebut?
Bagaimana pelaksanaannya? Siapa saja yang terlibat? Berapa jumlahnya? Apa
informasi yang diberikan? Apa pertimbangannya? Bagaimana cara memperoleh
masukan? Bagaimana hasilnya? Apakah ada pelibatan pihak lain? Apa
alasannya? Apa buktinya? Kapan pelaksanaannya? Berapa lama waktunya? Dan
lain-lain.
Pasal 89
(1) Penyebarluasan Prolegnas dilakukan bersama oleh DPR dan
Pemerintah yang dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang
khusus menangani bidang legislasi.
(2) Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR
dilaksanakan oleh komisi/panitia/badan/alat kelengkapan DPR yang
khusus menangani bidang legislasi.
Pertanyaannya adalah: apakah DPR sudah menjalankan ketentuan tersebut?
Bagaimana pelaksanaannya? Siapa saja yang terlibat? Berapa jumlahnya? Apa
yang disebarkan? Apa pertimbangannya? Bagaimana cara menyebarkan?
Bagaimana hasilnya? Apakah ada pelibatan pihak lain? Apa alasannya? Apa
buktinya? Kapan pelaksanaannya? Berapa lama waktunya? Dan lain-lain.
Berdasarkan ketentuan di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, sebenarnya sudah
jelas tentang peluang pelibatan masyarakat atau partisipasi masyarakat dalam
pembentukan undang- undang. Secara umum dapat dikatakan bahwa partisipasi
masyarakat sudah terbuka dimulai sejak perencanaan pembentukan undang-
undang dalam menyusun prolegnas.
Dalam hal ini, semestinya pihak DPR sudah membuka ruang partisipasi
masyarakat dalam pembentukan undang-undang sejak perencanaan dalam
menyusun prolegnas.
174
(2) Presiden (Pemerintah)
a. Tahapan Perencanaan
Tahapan perencanaan dari pihak Presiden juga diatur di dalam Pasal 20
sampai dengan Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2011. Hal itu disebabkan ketentuan
tersebut memasukkan Presiden dan DPR dalam tahapan yang sama.
Selengkapnya, rumusan pasal-pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR dan Pemerintah.
(2) Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan
berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Undang-
Undang.
(3) Penyusunan dan penetapan Prolegnas jangka menengah dilakukan
pada awal masa keanggotaan DPR sebagai Prolegnas untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun.
(4) Prolegnas jangka menengah dapat dievaluasi setiap akhir tahun
bersamaan dengan penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas
tahunan.
(5) Penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan sebagai
pelaksanaan Prolegnas jangka menengah dilakukan setiap tahun
sebelum penetapan Rancangan Undang- Undang tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pertanyaannya adalah: apakah Presiden sudah menjalankan ketentuan tersebut?
Bagaimana pelaksanaannya? Siapa saja yang terlibat? Berapa jumlahnya? Apa
kriteria penyusunan? Apa pertimbangannya? Bagaimana cara menyusun
prolegnas? Bagaimana hasilnya? Apakah ada pelibatan pihak lain? Apa
alasannya? Apa buktinya? Kapan pelaksanaannya? Berapa lama waktunya? Dan
lain-lain.
Pasal 21
(1) Penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah
dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan DPR yang
khusus menangani bidang legislasi.
(2) …
(3) ...
(4) Penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah
dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.
175
Pertanyaannya adalah: apakah Presiden sudah menjalankan ketentuan tersebut?
Bagaimana pelaksanaannya? Siapa saja yang terlibat? Berapa jumlahnya? Apa
yang dikoordinasikan? Apa pertimbangannya? Bagaimana cara melakukan
koordinasi? Persoalan apa yang dihadapi? Bagaimana hasilnya? Apakah ada
pelibatan pihak lain? Apa alasannya? Apa buktinya? Kapan pelaksanaannya?
Berapa lama waktunya? Dan lain-lain.
Pasal 22
(1) Hasil
penyusunan
Prolegnas
antara
DPR
dan
Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disepakati menjadi
Prolegnas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR.
(2) ...
Pertanyaannya adalah: apakah Presiden sudah menjalankan ketentuan tersebut?
Bagaimana pelaksanaannya? Siapa saja yang terlibat? Berapa jumlahnya? Apa
yang
disepakati?
Apa
pertimbangannya?
Bagaimana
cara
melakukan
kesepakatan? Persoalan apa yang dihadapi? Bagaimana hasilnya? Apakah ada
pelibatan pihak lain? Apa alasannya? Apa buktinya? Kapan pelaksanaannya?
Berapa lama waktunya? Dan lain-lain.
Pasal 23
(1) Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
a. ...
(2) Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan
Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:
a. ...
Pertanyaannya adalah: apakah Presiden sudah menjalankan ketentuan tersebut?
Bagaimana pelaksanaannya? Siapa saja yang terlibat? Berapa jumlahnya? Apa
pertimbangannya? Bagaimana cara mengajukan? Persoalan apa yang dihadapi?
Bagaimana hasilnya? Apakah ada pelibatan pihak lain? Apa alasannya? Apa
buktinya? Kapan pelaksanaannya? Berapa lama waktunya? Dan lain-lain.
b. Tahapan Penyusunan
Selanjutnya adalah tahapan penyusunan yang diatur di dalam Pasal 47.
(1) Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh
menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan
lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
(2) ...
(3) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan
Undang-Undang yang berasal dari Presiden dikoordinasikan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
176
(4) ...
Pertanyaannya adalah: apakah Presiden sudah menjalankan ketentuan tersebut?
Bagaimana pelaksanaannya? Siapa saja yang terlibat? Berapa jumlahnya? Apa
yang diajukan? Apa pertimbangannya? Bagaimana cara mengajukan? Persoalan
apa yang dihadapi? Bagaimana hasilnya? Apakah ada pelibatan pihak lain? Apa
alasannya? Apa buktinya? Kapan pelaksanaannya? Berapa lama waktunya? Dan
lain-lain.
Pasal 49
(1) Rancangan Undang-Undang dari DPR disampaikan dengan surat
pimpinan DPR kepada Presiden.
(2) Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas
Rancangan Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu
paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR
diterima.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mengoordinasikan persiapan pembahasan dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Pertanyaannya adalah: apakah Presiden sudah menjalankan ketentuan tersebut?
Bagaimana pelaksanaannya? Siapa saja yang terlibat? Berapa jumlahnya? Apa
yang diterima? Apa pertimbangannya? Berapa banyak yang diterima? Persoalan
apa yang dihadapi? Bagaimana hasilnya? Apakah ada pelibatan pihak lain? Apa
alasannya? Apa buktinya? Kapan pelaksanaannya? Berapa lama waktunya? Dan
lain-lain.
c. Tahapan Pembahasan
Tahapan selanjutnya adalah pembahasan sebagaimana diatur di dalam Pasal 50,
Pasal 65, Pasal 68, dan Pasal 69 UU Nomor 12 Tahun 2011. Selengkapnya,
rumusan pasal-pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50
(1) Rancangan Undang-Undang dari Presiden diajukan dengan surat
Presiden kepada pimpinan DPR.
(2) Surat Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
penunjukan menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam
melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang bersama DPR.
(3) ...
(4) Untuk keperluan pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR,
menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa memperbanyak naskah
Rancangan Undang-Undang tersebut dalam jumlah yang diperlukan.
177
Pertanyaannya adalah: apakah Presiden sudah menjalankan ketentuan tersebut?
Bagaimana pelaksanaannya? Siapa saja yang terlibat? Berapa jumlahnya? Apa
yang diajukan? Apa pertimbangannya? Bagaimana cara mengajukan? Persoalan
apa yang dihadapi? Bagaimana hasilnya? Apakah ada pelibatan pihak lain? Apa
alasannya? Apa buktinya? Kapan pelaksanaannya? Berapa lama waktunya?
Darimana anggarannya? Berapa anggarannya? Dan lain-lain.
Pasal 65
(1) Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilakukan oleh DPR
bersama Presiden atau menteri yang ditugasi.
(2) ...
(3) ...
(4) ...
(5) DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas Rancangan
Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama. (Menerima).
Pertanyaannya adalah: apakah Presiden sudah menjalankan ketentuan
tersebut? Bagaimana pelaksanaannya? Siapa saja yang terlibat? Berapa
jumlahnya? Apa yang dibahas? Apa pertimbangannya? Bagaimana cara
melakukan pembahasan? Persoalan apa yang dihadapi? Bagaimana hasilnya?
Apakah ada pelibatan pihak lain? Apa alasannya? Apa buktinya? Kapan
pelaksanaannya? Berapa lama waktunya? Dan lain-lain.
Pasal 68
(1) ...
(2) Dalam pengantar musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a:
a. DPR memberikan penjelasan dan Presiden menyampaikan
pandangan jika Rancangan Undang- Undang berasal dari DPR;
b. DPR memberikan penjelasan serta Presiden dan DPD
menyampaikan pandangan jika Rancangan Undang-Undang
yang berkaitan dengan kewenangan DPD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) berasal dari DPR;
c.
Presiden memberikan penjelasan dan fraksi memberikan
pandangan jika Rancangan Undang-Undang berasal dari
Presiden; atau
d. Presiden memberikan penjelasan serta fraksi dan DPD
menyampaikan pandangan jika Rancangan Undang- Undang
yang berkaitan dengan kewenangan DPD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) berasal dari Presiden.
(3) Daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diajukan oleh:
a. Presiden jika Rancangan Undang-Undang berasal dari DPR; atau
b. ...
178
(4) Penyampaian pendapat mini sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c disampaikan pada akhir pembicaraan tingkat I oleh: a. ... b.
... c. Presiden.
(5) ...
Pertanyaannya adalah: apakah Presiden sudah menjalankan ketentuan
tersebut? Bagaimana pelaksanaannya? Siapa saja yang terlibat? Berapa
jumlahnya? Apa yang diajukan? Apa pertimbangannya? Bagaimana cara
mengajukan? Persoalan apa yang dihadapi? Bagaimana hasilnya? Apakah ada
pelibatan pihak lain? Apa alasannya? Apa buktinya? Kapan pelaksanaannya?
Berapa lama waktunya? Dan lain-lain.
Pasal 69
(1) Pembicaraan tingkat II merupakan pengambilan keputusan dalam
rapat paripurna dengan kegiatan:
c. penyampaian pendapat akhir Presiden yang dilakukan oleh
menteri yang ditugasi.
(3) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, pengambilan
keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(4) Dalam hal Rancangan Undang-Undang tidak mendapat persetujuan
bersama antara DPR dan Presiden, Rancangan Undang-Undang
tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
d. Penyebarluasan
Seperti halnya untuk DPR yang sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya,
bahwa tahapan penyebarluasan tidak termasuk ke dalam 5 (lima) tahapan dalam
pembentukan undang-undang. Namun demikian, tahapan penyebarluasan
tersebut sebenarnya memiliki keterkaitan dengan tahapan dalam pembentukan
undang-undang dari sisi Presiden. Bahkan, tahapan ini materinya justru
mendahului tahapan perencanaan, yaitu menyangkut penyebarluasan Prolegnas
dan Rancangan Undang-Undang. Selain itu, penyebarluasan juga dilakukan
terhadap Undang-Undang setelah selesainya tahapan pengundangan.
Hal itu diatur di dalam Pasal 88-Pasal 89 yang selengkapnya berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 88
(1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak
penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang- Undang,
pembahasan Rancangan Undang-Undang, hingga Pengundangan
Undang-Undang.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan
masyarakat serta para pemangku kepentingan.
179
Pertanyaannya adalah: apakah Presiden sudah menjalankan ketentuan
tersebut? Bagaimana pelaksanaannya? Siapa saja yang terlibat? Berapa
jumlahnya? Apa yang disebarkuaskan? Apa pertimbangannya? Bagaimana cara
menyebarluaskan? Persoalan apa yang dihadapi? Bagaimana hasilnya? Apakah
ada
pelibatan
pihak
lain?
Apa
alasannya?
Apa
buktinya?
Kapan
pelaksanaannya? Berapa lama waktunya? Dan lain-lain.
Pasal 89
(1) Penyebarluasan Prolegnas dilakukan bersama oleh DPR dan
Pemerintah yang dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang
khusus menangani bidang legislasi.
(2) Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari
DPR dilaksanakan oleh komisi/panitia/badan/alat kelengkapan DPR
yang khusus menangani bidang legislasi.
(3) Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari
Presiden dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa.
Pertanyaannya adalah: apakah Presiden sudah menjalankan ketentuan
tersebut? Bagaimana pelaksanaannya? Siapa saja yang terlibat? Berapa
jumlahnya? Apa yang dikoordinasikan? Apa pertimbangannya? Bagaimana cara
melakukan koordinasi? Persoalan apa yang dihadapi? Bagaimana hasilnya?
Apakah ada pelibatan pihak lain? Apa alasannya? Apa buktinya? Kapan
pelaksanaannya? Berapa lama waktunya? Dan lain-lain.
Berdasarkan ketentuan di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, sebenarnya sudah
jelas tentang peluang pelibatan masyarakat atau partisipasi masyarakat dalam
pembentukan undang- undang. Secara umum dapat dikatakan bahwa partisipasi
masyarakat sudah terbuka dimulai sejak perencanaan pembentukan undang-
undang dalam menyusun prolegnas. Dalam hal ini, semestinya pihak Presiden
juga sudah membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-
undang sejak perencanaan dalam menyusun prolegnas.
Partisipasi Masyarakat Sebagai Prasyarat Dalam Pembentukan Undang-Undang
Yang Berkualitas dan Demokratis
Salah satu aspek prosedural yang penting dalam pembentukan undang-
undang adalah adanya keterlibatan masyarakat atau publik. Keterlibatan
masyarakat dalam pembentukan undang- undang saat ini dikenal dengan istilah
partisipasi publik, partisipasi masyarakat, dan lain-lain. Dalam istilah asing yang
digunakan berbeda-beda, antara lain: citizen participation, civic participation,
180
public involvement, civic engagement, dan lain-lain. Dalam beberapa undang-
undang di Indonesia disebut dengan partisipasi masyarakat.
Persoalan penting yang perlu diperhatikan dalam pembentukan undang-
undang adalah pelaksanaan partisipasi publik. Hal ini tidak dapat dianggap
enteng karena untuk menilai keberhasilan, kegagalan, termasuk hambatan yang
dihadapi dalam pembentukan undang-undang akan turut ditentukan oleh sejauh
mana partisipasi publik tersebut.
Dalam hal ini, semua pihak yang terlibat dalam pembentukan undang-
undang akan dapat melihat dan mengukur sejauh mana partisipasi masyarakat
yang dilakukan memberikan sumbangan, diterima, diakomodasi, ditolak, dan
sebagainya. Dengan demikian, evaluasi atas jalannya partisipasi masyarakat
akan menampilkan dan memberikan gambaran partisipasi masyarakat dalam
pembentukan undang-undang.
Alasan pentingnya pembentukan suatu peraturan perundang- undangan,
khususnya undang-undang, melibatkan masyarakat setidaknya ada dua hal.
Pertama, partisipasi masyarakat akan meningkatkan kualitas peraturan
perundang-undangan, termasuk undang-undang. Kedua, partisipasi masyarakat
juga akan meningkatkan kadar demokrasi. Rakyat sebagai pemilik kedaulatan
sudah semestinya melibatkan atau dilibatkan dalam pembentukan undang-
undang.
Secara normatif, partisipasi masyarakat sudah diatur di dalam UU PPP.
Namun demikian, pengaturan hal tersebut dianggap belum lengkap dan rinci.
Dalam hal ini, UU PPP tidak mengatur prosedur, model, waktu, dan mekanisme
partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang. Akibat tidak jelas
atau lengkapnya prosedur, model, waktu, dan lain-lain terkait dengan partisipasi
publik, para pihak tidak memiliki pandangan yang sama dalam pelaksanaannya.
Hal itu kemudian berimplikasi kepada ketidakjelasan hasil atau produk dari
partisipasi publik itu seperti apa. Apakah sekedar menerima pengunjuk rasa atas
suatu RUU merupakan bagian dari partisipasi masyarakat? Apakah sosialisasi
yang bersifat sepihak dan hanya menginformasikan suatu RUU dapat dinilai
sebagai partisipasi publik? Seminar yang hanya mendatangkan para pembicara
dari kalangan pakar apakah juga partisipasi yang sesungguhnya? Berbagai
pertanyaan tersebut muncul karena ketidakjelasan aturan tentang partisipasi
publik tersebut.
181
Partisipasi publik menciptakan hubungan langsung baru antara publik dan
para pengambil keputusan di birokrasi. Pada tingkat yang paling dasar,
partisipasi publik adalah cara untuk memastikan bahwa mereka yang membuat
keputusan yang mempengaruhi kehidupan masyarakat berdialog dengan publik
tersebut sebelum membuat keputusan tersebut.
Dalam hal itu ada dua segi yang terlibat, yaitu dari perspektif publik,
partisipasi publik meningkatkan pengaruh mereka terhadap keputusan yang
mempengaruhi kehidupan mereka. Dari perspektif pejabat pemerintah,
partisipasi publik menyediakan sarana di mana isu-isu kontroversial dapat
diselesaikan.
Partisipasi
masyarakat
dalam
pembentukan
peraturan
perundang-
undangan, khususnya undang-undang, sangat penting. Secara akademik,
penelitian tentang partisipasi masyarakat sudah banyak dilakukan oleh para
peneliti dan akademisi. Hal itu menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat bukan
merupakan hal yang aneh atau tabu untuk dilakukan.
Partisipasi masyarakat sudah merupakan tuntutan perkembangan zaman
dan kemajuan masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam pengambilan
kebijakan termasuk dalam pembentukan undang-undang sudah bukan barang
baru. Bahkan, pengaturan partisipasi masyarakat di dalam peraturan perundang-
undangan bukan lagi merupakan hal yang relatif baru. Pertama kali partisipasi
masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan diatur di dalam
UU Nomor 10 Tahun 2004 dan selanjutnya diatur pula di dalam UU Nomor 12
Tahun 2011. Partisipasi masyarakat tersebut diatur dalam Bab XI dengan judul
Partisipasi Masyarakat. Namun demikian, pengaturan terkait dengan mekanisme
dan tata cara pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-
undang belum diatur secara rinci. Hal itu diatur hanya dalam satu pasal, yaitu
Pasal 96.
Adapun Pasal 96 UU PPP berbunyi sebagai berikut:
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis
dalam pembentukan peraturan perundang- undangan.
(2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan melalui:
a. Rapat dengar pendapat umum;
b. Kunjungan kerja;
182
c. Sosialisasi; dan/atau
d. Seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang
perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas
substansi rancangan peraturan perundang-undangan.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan
dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap rancangan
peraturan perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh
masyarakat.
Selanjutnya, Penjelasan Pasal 96 ayat (6) UU PPP berbunyi sebagai
berikut: “Termasuk dalam kelompok orang antara lain, kelompok/ organisasi
masyarakat, kelompok profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan
masyarakat adat.” Pengertian masyarakat tersebut tentu hanya merupakan
contoh saja dan tidak bersifat limitatif. Selain itu, masyarakat lainnya juga
harus dimasukkan seperti kelompok atau organisasi buruh, pencinta
lingkungan hidup, dan lain-lain.
Dalam hal-hal tertentu yang menyangkut kepentingannya justru
kelompok tersebut semestinya yang diprioritaskan dalam partisipasi
masyarakat. Misalnya, ketika penyusunan RUU tentang Perburuhan atau
Ketenagakerjaan, pihak buruh justru harus lebih diutamakan daripada
seorang pakar sekalipun. Alasannya, mereka yang akan terkena aturan
tersebut, sedangkan pakar belum tentu akan terkena aturan tersebut.
Apalagi jika pakar tersebut seorang profesor yang berstatus PNS atau
ASN tentu tidak akan terkena aturan atau UU Ketenagakerjaan tersebut.
Pakar tersebut dapat saja dilibatkan, tetapi jangan dengan menafikan buruh
atau organisasi buruh. Hal itu juga berlaku untuk undang-undang lainnya,
misalnya undang- undang lingkungan hidup perlu melibatkan organisasi
pencinta lingkungan hidup, aktivis lingkungan hidup, dan lain-lain.
Namun demikian, pengaturan tentang partisipasi masyarakat di
dalam UU PPP tersebut tidak cukup menjelaskan tata cara, bentuk, waktu,
dan lain-lain. Bahkan, penegasan keterlibatan masyarakat dalam bentuk
partisipasi masyarakat seperti yang diatur di dalam judul bab juga tidak
muncul di dalam pasalnya. Dengan kata lain, partisipasi masyarakat belum
183
mendapatkan kejelasan dalam hukum positif baik mekanisme, model, tipe,
bentuk, waktu, dan lain-lain.
Sementara itu, pengaturan terkait dengan partisipasi masyarakat
yang agak lebih lengkap justru diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Pengaturan hal
tersebut terdapat di dalam Bab XIV dengan judul bab “Partisipasi
Masyarakat” yang terdapat dalam Pasal 354.
Selengkapnya, Pasal 354 UU Pemda berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah
mendorong partisipasi masyarakat.
(2) Dalam mendorong partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah Daerah:
a. menyampaikan informasi tentang penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah kepada masyarakat;
b. mendorong kelompok dan organisasi masyarakat untuk berperan
aktif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui
dukungan pengembangan kapasitas masyarakat;
c. mengembangkan pelembagaan dan mekanisme pengambilan
keputusan
yang
memungkinkan
kelompok
dan
organisasi
kemasyarakatan dapat terlibat secara efektif; dan/atau
d. kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup:
a. penyusunan Perda dan kebijakan Daerah yang mengatur dan
membebani masyarakat;
b. perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, dan
pengevaluasian pembangunan Daerah;
c. pengelolaan aset dan/atau sumber daya alam Daerah; dan
d. penyelenggaraan pelayanan publik.
(4) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
dalam bentuk:
a. konsultasi publik;
b. musyawarah;
184
c. kemitraan;
d. penyampaian aspirasi;
e. pengawasan; dan/atau
f. keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur
dengan peraturan pemerintah.
(6) Peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling
sedikit mengatur:
a. tata cara akses masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
b. kelembagaan dan mekanisme partisipasi masyarakat dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
c. bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaran
Pemerintahan Daerah; dan
d. dukungan penguatan kapasitas terhadap kelompok dan organisasi
kemasyarakatan agar dapat berpartisipasi secara efektif dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(7) Tata cara partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Perda dengan berpedoman pada
peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 354 ayat (2) Huruf c berbunyi sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan “efektif” adalah partisipasi masyarakat tersebut
bukan hanya bersifat formalitas melainkan benar-benar menyangkut
kepentingan untuk menyejahterakan masyarakat.”
Untuk melihat dan menilai efektivitas pelaksanaan partisipasi publik
tentu harus ada tolok ukur yang dapat digunakan. Namun demikian, UU
Nomor 12 Tahun 2011 sendiri ternyata tidak mengatur hal tersebut secara
riinci dan jelas. Keadaan tersebut tentu akan menimbulkan pertanyaan
seperti apa dan bagaimana pelaksanaan partisipasi publik tersebut dalam
kenyataannya. Ketentuan tersebut penting bukan hanya untuk masyarakat
atau publik, tetapi juga untuk kalangan anggota DPR, Presiden
(Pemerintah), dan DPD.
185
Ketersediaan aturan main dalam pelaksanaan partisipasi publik akan
memudahkan semua pihak yang akan terlibat dalam pembentukan undang-
undang. Dalam hal ini, para pihak yang terlibat akan memiliki pedoman dan
tolok ukur yang jelas dan pasti, sehingga tidak ada peluang terjadinya
kesalahpahaman, ketidakadilan, dan lain-lain. Hal ini juga dapat digunakan
sebagai tolok ukur dalam menilai terpenuhi atau tidaknya syarat formal
(prosedural) dalam pembentukan undang-undang apabila terjadi pengujian
khususnya terkait dengan prosedur pembentukan undang-undang.
Selain mengatur lima tahapan dalam pembentukan undang-undang
sebagaimana dijelaskan pada bagian sebelumnya, UU Nomor 12 Tahun
2011 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 15 Tahun 2019 memasukkan
tahapan baru yang disebut dengan pemantauan dan peninjauan. Di dalam
Pasal 1 angka 14 UU Nomor 15 Tahun 2019 dijelaskan sebagai berikut:
“Pemantauan dan Peninjauan adalah kegiatan untuk mengamati, mencatat,
dan menilai atas pelaksanaan Undang-Undang yang berlaku sehingga
diketahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan,
dan kemanfaatannya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Pengaturan tentang pemantauan dan peninjauan diatur di dalam
Pasal 95A dan Pasal 95B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 95A
(1) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang
dilakukan setelah Undang-Undang berlaku.
(2) Pemantauan
dan
Peninjauan
terhadap
Undang-Undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh DPR, DPD,
dan Pemerintah.
(3) Pemantauan
dan
Peninjauan
terhadap
Undang-Undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh DPR
melalui alat kelengkapan yang khusus menangani bidang legislasi.
(4) Hasil dari Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang- Undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat menjadi usul dalam
penyusunan Prolegnas.
Pasal 95B
(1) Pemantauan
dan
Peninjauan
terhadap
Undang-Undang
dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap sebagai berikut:
a. tahap perencanaan;
b. tahap pelaksanaan; dan
c. tahap tindak lanjut.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemantauan dan Peninjauan
terhadap Undang-Undang diatur masing-masing dengan Peraturan
DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden.
186
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap undang-undang yang
sudah dihasilkan dan diberlakukan semestinya ada pemantauan dan
peninjauan yang dilakukan oleh DPR, Presiden, atau DPD. Dalam
pemantauan dan peninjauan tersebut akan dapat dilihat seperti apa
efektivitas dari suatu undang-undang. Hal itu semestinya juga dilakukan
terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 yang sejak awal mendapatkan reaksi
dari sebagian masyarakat.
Pertanyaan yang muncul antara lain adalah bagaimana pelaksanaan
partisipasi publik dalam praktik pembentukan undang-undang di Indonesia?
Secara normatif ketentuan tersebut memang sudah diatur di dalam UU PPP.
Pertanyaan lanjutannya, apakah pihak pembentuk undang-undang dalam
hal ini DPR dan Presiden sudah menjalankan ketentuan tersebut?
Pelaksanaan partisipasi publik seperti apa yang dipilih atau ditempuh oleh
DPR dan Presiden (Pemerintah).
Selanjutnya, apakah dalam pelaksanaannya dilakukan dengan
metode tertentu, model bagaimana, pihak mana yang diundang, dan
sebagainya. Misalnya, jika bentuknya rapat dengar pendapat umum (RDPU)
siapa yang diundang dalam RDPU, bagaimana pelaksanaan RDPU,
bagaimana hasil RDPU, dan seterusnya. Dengan demikian, partisipasi publik
dilaksanakan bukan hanya formalitas, tetapi harus dalam bentuk benar-
benar partisipatif. Masyarakat yang partisipatif dalam proses pembentukan
undang- undang akan menghasilkan undang-undang yang berkualitas.
Dalam RDPU tersebut apakah terjadi diskusi, dialog, memberi,
menerima, menyetujui, atau menyepakati atas materi yang disampaikan oleh
para pihak yang terlibat. Artinya, partisipasi publik bukan hanya
menunjukkan dominasi dari salah satu pihak atas jalannya pertemuan, tetapi
harus tercipta adanya kesetaraan dalam memberi dan menerima tanpa
harus ada paksaan dari salah satu pihak.
Pelaksanaan partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dari
pemerintahan yang baik (good governance). Menurut UNDP terdapat 9
(sembilan) asas yang terkandung dalam good governance, yaitu: 18
participation, rule of law, transparency, responsiveness, consensus
orientation, equity, effectiveness, accountabiluty, dan strategic vision.
Dengan demikian, partisipasi publik merupakan aspek penting yang harus
187
dipenuhi oleh para penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk oleh
DPR dan Presiden dalam pembentukan undang-undang.
Secara akademik, terdapat banyak metode partisipasi masyarakat
yang dikemukakan oleh para pakar. Menurut John E. Bonine, terdapat
setidaknya 8 (delapan) metode partisipasi masyarakat tersebut sebagai
berikut:
1. Referenda.
2. Public hearing/inquires.
3. Public opinion survey.
4. Negotiated rule making.
5. Consencus conference.
6. Citizens’ jury/panel.
7. Citizens/public advisory committee.
8. Focus group.
Sementara itu, metode partisipasi masyarakat menurut Abelson jauh
lebih banyak lagi, bahkan sampai 17 (tujuh belas), sebagai berikut:
1. Citizens juries
2. Citizens panels
3. Planning cells
4. Consensus conference
5. Deliberative polling
6. Citizens panels
7. Focus group
8. Consensus building exercises
9. Survey
10. Public hearing
11. Open houses
12. Citizens advisory committee
13. Community planning
14. Visioning
15. Notification, distribution and solicitation of comments
16. Referenda
17. Structured value referenda
188
Partisipasi publik setidaknya memiliki dua manfaat, yaitu untuk
mengurangi penentangan publik dan meningkatkan atau memper- besar
legitimasi. Hal ini sangat logis karena dengan melibatkan masyarakat dalam
bentuk parisipasi publik dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk
dalam pembentukan undang- undang, masya-rakat sudah tahu sejak awal
apa materi, masalah yang dihadapi, jalan keluar, atau kesepakatan yang
dapat diambil, dan lain-lain.
Dalam hal ini, James L. Creighton menegaskan bahwa: “Anda
mungkin dapat lolos dengan tingkat partisipasi yang lebih rendah selama
proses pengambilan keputusan, hanya untuk mengetahui bahwa Anda tidak
dapat menerapkan keputusan Anda karena tentangan publik dan kurangnya
legitimasi untuk proses pengambilan keputusan Anda.” (You may be able to
get away with a lesser level of participation during the decision-making
process, only to discover that you are unable to implement your decision due
to public opposition and the lack of legitimacy for your decision-making
process).
Manfaat pelibatan masyarakat dalam bentuk partisipasi publik akan
memberikan manfaat kepada para pihak, baik pembentuk undang-undang,
masyarakat, atau pihak lainnya yang akan terkena undang-undang tersebut.
Dengan demikian, partisipasi publik harus menjadi elemen yang selalu ada
dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang mulai dari tahapan
perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan pengundangan.
Penutup
Sebagai penutup, Ahli menyampaikan lima catatan sebagai berikut:
1. Pengujian formal mencakup seluruh proses pembentukan undang-undang dan
segala hal (aspek) di luar pengujian material, sehingga cakupannya sangat luas
sepanjang bukan menyangkut materi-muatan undang-undang yang diuji.
2. Prosedur pembentukan undang-undang merupakan bagian yang sangat
penting dan tidak terpisahkan dari pembentukan hukum yang adil berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Partisipasi publik (partisipasi masyarakat) dalam pembentukan undang-undang
merupakan hal yang sangat penting sebagai tolok-ukur wujud kedaulatan
rakyat dan keturutsertaan rakyat dalam pembentukan undang-undang,
sehingga pengabaian atau kesengajaan menafikan partisipasi masyarakat
189
akan menjadi alasan undang-undang yang dibentuk batal demi hukum, atau
setidaknya dapat dibatalkan, tidak berlaku, atau tidak mengikat.
4. Pengujian formal terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang
Cipta Kerja menjadi bagian penting dalam melihat dan menilai apakah
pembentukan undang-undang tersebut memenuhi ketentuan UUD 1945 dan
peraturan pelaksananya, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.
5. Hasil pengujian formal terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tersebut akan menjadi modal penting sebagai pembelajaran bagi pembentuk
undang-undang, khususnya DPR dan Presiden (Pemerintah), untuk selalu
konsisten dan konsekuen menempuh prosedur pembentukan undang- undang
sebagaimana diatur dan ditentukan di dalam UUD 1945 dan peraturan
pelaksananya.
Ahli Juga menanggapi pertanyaan para Pihak dan Majelis Hakim dalam
persidangan yang pokok tanggapannya sebagai berikut:
-
Pertama, terkait dengan pembentukan undang-undang yang baik. Kalau kita
bicara pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, khususnya
undang-undang, tentu kita kembali kepada doktrin, antara lain, dan kepada
ketentuan normatif. Ahli mengambil pandangan antara lain dari Prof. Bagir
Manan yang menyebutkan tentang syarat-syarat atau dasar-dasar peraturan
perundang-undangan yang baik. Antara lain terkait dengan dasar filosofis,
yuridis, sosiologis, dan lain-lain. Tetapi Prof. Bagir Manan menambahkan satu
dasar atau syarat adalah terkait dengan teknik perancangan.
-
Terkait dengan konteks pengujian formal ini tentu adalah yang terkait dengan
tadi dasar yuridis, khususnya terkait dengan keharusan mengikuti tata cara
tertentu. Dan tata cara tertentu itu tentu dimulai dari Undang-Undang Dasar
Tahun 1945, kemudian dilanjutkan atau dijabarkan lebih lanjut di dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2019. Artinya, itulah syarat-syarat baik filosofis,
sosiologis, yuridis, dan teknik perancangan itu sebetulnya sudah ada di dalam
ketentuan yang sifatnya final, termasuk juga dalam hukum normatif. Artinya,
hukum positif juga. Dan itulah yang harus diikuti sebetulnya oleh para
pembentuk undangundang, baik dari sisi DPR maupun dari sisi Pemerintah.
190
-
Metode omnibus law itu tidak dikenal dan tidak diatur di dalam Undang-Undang
P3, terutama kalau dilihat dari lampiran. Dari Lampiran 2 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tadi. Kalau dilihat di lampiran itu tidak disebutkan, tidak
dikenal dalam sistem hukum Indonesia bentuk omnibus law itu. Di dalam
UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 itu secara jelas dikatakan bahwa
pembentukan undang-undang itu harus mengikuti teknik perancangan teknik
penyusunan undang-undang sebagaimana lampiran 1 yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari undang-undang ini, artinya dari Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011. Di dalam lampiran tadi itu, ada beberapa contoh format undang-
undang. Dari sisi bentuk, undang-undang omnibus law itu dapat dikelompokkan
sebagai undang-undang pada umumnya. Karena Undang-Undang Cipta Kerja
tadi itu bukan merupakan bagian atau undang-undang penetapan perppu atau
pengesahan perjanjian internasional, dan seterusnya.
-
Undang-undang dalam model omnibus law pun mungkin tidak masalah, tetapi
karena di dalam undang-undang itu secara eksplisit jadi sulit. Tapi di dalam
lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan itu bentuknya hanya itu
yang dikenal begitu. Jadi, kalau nanti ada muncul yang baru, kalau mau undang-
undangnya diubah dulu, seperti tadi disampaikan Ahli sebelumnya. Ketika
perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 itu dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 mestinya pada waktu itu dimasukkan bentuk lain, apakah
omnibus law atau apa pun, sehingga begitu ada undang-undang yang
bermodelkan atau bermetode omnibus law itu tidak menyalahi ketentuan
undang-undangnya sendiri.
-
Pelibatan masyarakat itu antara lain diatur di dalam Pasal 88, selain di Pasal 96
tadi. Di dalam Pasal 88 itu secara eksplisit ditegaskan bahwa pelibatan
masyarakat itu dimulai sejak penyusunan program legislasi nasional. Jadi, kalau
kembali kepada 5 tahapan pembentukan undang-undang, artinya perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan mestinya
pelibatan masyarakat itu sejak awal, artinya sejak perencanaan. Artinya, sejak
perencanaan tadi penyusunan prolegnas itu, kemudian termasuk juga
penyusunan, termasuk pembahasan, termasuk pengundangan, mungkin kalau
pengesahan itu relatif ranahnya Presiden karena itu hanya melakukan
penandatanganan. Dalam konteks pengundangan. Mungkin itu harus dibaca
bahwa setelah pengundangan, artinya mungkin tadi bisa dikatakan
191
sosialisasinya kepada masyarakat atau kalau mau dikaitkan dengan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2019 tadi sebagai perubahannya, maka di situ harus
ada pemantauan.
-
Bahwa semestinya ketika akan dilakukan persetujuan bersama atas suatu RUU
yang sudah dibahas di pembicaraan 1, pembicaraan 2 itu belum diambil
keputusan untuk mengiyakan atau mentidakkan, sepanjang sebelum dilakukan
perbaikan-perbaikan teknis. Jadi, perbaikan teknis itu sebetulnya atau
semestinya dilakukan sebelum diambil persetujuan bersama untuk menerima
rancangan undang-undang itu akan diusulkan untuk diserahkan ke Presiden
untuk pengesahan. Artinya, hal-hal teknis itu dibenahi dulu, termasuk typo, dan
sebagainya, termasuk tadi salah rujuk pasal, ayat, dan seterusnya. Sehingga
apa yang diistilahnya dibawa, diumumkan di dalam pembahasan tingkat 2 itu
sudah clear and clean, tidak ada masalah. Tidak ada lagi tadi kecurigaan ada
penambahan, pengurangan, termasuk perubahan pasal dan seterusnya.
Kenapa? Karena di sini sudah ada kontrol dari Pihak DPR sendiri, termasuk dari
Pihak Pemerintah, termasuk juga di situ masyarakat bisa dilibatkan
-
Bahwa semestinya ketika akan dilakukan persetujuan, artinya persetujuan
bersama atas suatu RUU yang sudah dibahas di pembicaraan 1, pembicaraan
2 itu belum diambil keputusan untuk mengiyakan atau mentidakkan, sepanjang
sebelum dilakukan perbaikanperbaikan teknis. Jadi, perbaikan teknis itu
sebetulnya atau semestinya dilakukan sebelum diambil persetujuan bersama
untuk menerima rancangan undang-undang itu akan diusulkan untuk di
diserahkan ke Presiden untuk pengesahan. Artinya, hal-hal teknis itu dibenahi
dulu, termasuk typo, dan sebagainya, termasuk tadi salah rujuk pasal, ayat, dan
seterusnya. Sehingga apa yang diistilahnya dibawa, diumumkan di dalam
pembahasan tingkat 2 itu sudah clear and clean, tidak ada masalah. Tidak ada
lagi tadi kecurigaan ada penambahan, pengurangan, termasuk perubahan
pasal dan seterusnya. Kenapa? Karena di sini sudah ada kontrol dari Pihak DPR
sendiri, termasuk dari Pihak Pemerintah, termasuk juga di situ masyarakat bisa
dilibatkan.
[2.3] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon berkenaan dengan
pengujian formil UU 11/2020, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan
192
keterangan lisan di depan persidangan dan menyerahkan keterangan tertulis
beserta lampirannya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
A.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON DALAM
PENGUJIAN FORMIL
Bahwa merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Perkara Nomor 62/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 4 Mei 2021
mengenai parameter kedudukan hukum (legal standing) pengujian formil,
Mahkamah Konstitusi menyatakan:
Menimbang bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal
16 Juni 2010, Paragraf [3.9] mempertimbangkan sebagai berikut:
“… bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masayarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta
tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materil di
pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil
Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat
adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah
sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam pengujian materiil
sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kemungkinannya bagi anggota
masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
untuk mengajukan pengujian secara formil …”
Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam pengujian undang-
undang secara formil dalam Perkara 105, DPR memberikan pandangan sebagai
berikut:
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon pengujian formil dalam Perkara
105
1) Bahwa esensi utama untuk adanya suatu kedudukan hukum (legal standing)
bagi Para Pemohon Perkara 105 selain harus dapat membuktikan adanya
pelanggaran-pelanggaran/invasi hak-hak hukum (legal rights), Para Pemohon
Perkara 105 juga harus memiliki kepentingan hukum (legal interest) yang hendak
dilindungi dalam ranah kepentingan hukum menurut undang-undang. In casu,
para Pemohon Perkara 105 hanya menyampaikan berbagai alasan yang sama
sekali tidak memiliki pertautan dengan UU a quo. DPR menegaskan tidak ada
ketentuan dalam UU a quo yang mengurangi hak konstitusional para Pemohon
Perkara 105 untuk menjalankan profesinya sebagai pemimpin dan aktivis
organisasi serikat buruh/pekerja serta para pekerja/buruh. Adapun concern para
193
Pemohon Perkara 105 tidak lantas menjadikan para Pemohon Perkara 105
memiliki pertautan langsung dengan UU a quo.
2) Bahwa para Pemohon Perkara 105 tidak menguraikan pertautannya dengan UU
Cipta Kerja secara formil. Sehingga jelas bahwa kerugian yang didalilkan
tersebut merupakan asumsi Para Pemohon Perkara 105 saja, yang bahkan Para
Pemohon Perkara 105 tidak dapat menguraikan secara konkrit kerugiannya atas
dibentuknya UU Cipta Kerja. Selain itu, Para Pemohon Perkara 105 yang
memiliki latar belakang yang berbeda tentunya memiliki pertautan yang berbeda
khususnya dalam kaitannya dengan kerugian konstitusionalnya dalam
pembentukan UU a quo, namun hal ini tidak diuraikan oleh para Pemohon
Perkara 105 sehingga menjadi tidak jelas pertautan seperti apa yang dimiliki
Para Pemohon Perkara 105 terhadap UU Cipta Kerja. Dengan demikian, para
Pemohon Perkara 105 tidak dapat membuktikan memiliki pertautan langsung
dengan UU Cipta Kerja.
B. PANDANGAN UMUM DPR
1. Bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia
dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, Negara perlu melakukan
berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk memenuhi hal tersebut,
diperlukan peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepastian hukum
dan menciptakan keadilan demi kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.
2. Bahwa legislasi saat ini memiliki banyak permasalahan diantaranya adalah
banyaknya jumlah peraturan perundang-undangan (over-regulated), banyaknya
peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih (overlapping), disharmoni
antar peraturan dan rumitnya teknis pembuatan peraturan perundang-
undangan. Hal ini yang melandasi perlunya penerapan metode Omnibus Law
dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan legislasi tersebut.
3. Bahwa kata Omnibus dalam bahasa latin berarti “untuk semua/untuk segalanya”
sehingga metode Omnibus Law dimaknai sebagai satu undang-undang (baru)
yang mengandung atau mengatur berbagai macam materi dan subyek untuk
penyederhanaan dari berbagai undang-undang yang masih berlaku. Dengan
demikian, materi suatu undang-undang tidak perlu terpaku dan terbatas pada
hal-hal yang berkaitan langsung dengan judul undang-undang yang diatur
194
sebagaimana praktik pembentukan undang-undang selama ini di Indonesia,
melainkan dapat pula menjangkau materi-materi yang terdapat dalam berbagai
undang-undang lain yang dalam implementasinya di lapangan saling terkait
langsung ataupun tidak langsung satu dengan yang lain.
4. Bahwa metode Omnibus Law yang juga dikenal dengan konsep Omnibus Bill
telah dipraktikkan dan menjadi hukum kebiasaan yang terbentuk dalam sistem
Common Law sejak tahun 1937. Dalam konsep sistem Common Law, metode
Omnibus Law dipraktikkan dalam membuat suatu undang-undang baru untuk
mengamandemen beberapa undang-undang sekaligus. Menurut Bryan A.
Garner, et.al (Eds) dalam Black’s Law Dictionary Ninth Edition menggunakan
istilah Omnibus Bill yang berarti (hal. 186):
A single bill containing various distinct matters, usu. drafted in this way
to force the executive either to accept all the unrelated minor provisions
or to veto the major provision.
A bill that deals with all proposals relating to a particular subject, such
as an "omnibus judgeship bill" covering all proposals for new
judgeships or an "omnibus crime bill" dealing with different subjects
such as new crimes and grants to states for crime control.
5. Praktik Omnibus Bill/Omnibus Law yang sudah menjadi hukum kebiasaan di
sistem Common Law ini, dipandang baik untuk diterapkan dalam sistem hukum
Indonesia yang menerapkan sistem Civil Law sebagai upaya penyederhanaan
dan keterpaduan undang-undang yang saling berkaitan.
6. Bahwa saat ini telah terjadi hyper regulation peraturan perundang-undangan
mengatur hal yang sama dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan
memberikan ketidakpastian hukum dengan komposisi sebagai berikut:
Undang-Undang: 1.700
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang: 182
Peraturan Pemerintah: 4.670
Peraturan Presiden: 2.167
Peraturan Menteri: 15.735
Peraturan LPNK: 4.178
Peraturan Daerah: 15.982
(Data diakses dari https://peraturan.go.id/ pada tanggal 7 Juni 2021, Pukul
21.30 WIB)
195
Dengan banyaknya jumlah peraturan perundang-undangan tersebut, diperlukan
upaya berupa pemangkasan untuk menghilangkan tumpang tindih antar
peraturan perundang-undangan, penyederhanaan untuk efisiensi proses
perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan, dan penyelarasan
untuk menghilangkan ego sektoral yang menghambat pelaksanaan peraturan
perundang-undangan.
7. Bahwa praktik Omnibus Law sebenarnya telah sejak lama dipraktikkan dan
digunakan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun istilah
Omnibus Law tidak begitu populer digunakan. Berikut disampaikan beberapa
contoh undang-undang di Indonesia yang telah mempraktikkan metode
Omnibus Law:
•
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal
192
yang
mencabut
15
peraturan
perundang-undangan
dan
menyatakan tidak berlaku.
•
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan
Tanda Kehormatan Pasal 43 yang mencabut 17 undang-undang dan
menyatakan tidak berlaku.
•
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal
571 yang mencabut 3 undang-undang dan menyatakan tidak berlaku.
8. Praktik tersebut menunjukkan bahwa metode Omnibus Law pada dasarnya
bukan hal yang baru, bahkan sangat bermanfaat untuk memberikan kepastian
hukum dengan menyederhanakan beberapa peraturan perundang-undangan
yang sudah tidak sesuai dengan kondisi hukum dan ketatanegaraan di
Indonesia.
9. Saat ini metode Omnibus Law telah diterapkan dalam UU Ciptaker dalam
rangka menciptakan iklim kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business
(EODB) di Indonesia. Pembentuk undang-undang mengharapkan dengan
diterapkannya metode Omnibus Law dalam UU Ciptaker dapat mengatasi
konflik (disharmonisasi) peraturan perundang-undangan secara cepat, efektif,
dan efisien; pengurusan perizinan lebih terpadu, efektif, dan efisien;
meningkatkan hubungan koordinasi antar instansi terkait; menyeragamkan
kebijakan pemerintah di pusat maupun di daerah untuk menunjang iklim
investasi; mampu memutus rantai birokrasi yang berbelit-belit; menjamin
kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pengambil kebijakan; dan dapat
196
melakukan sinkronisasi dan harmonisasi atas 79 undang-undang dengan 1.209
pasal terdampak menjadi substansi tunggal yang dimuat dalam UU Ciptaker.
10. Dengan dibentuknya UU Ciptaker juga diharapkan mampu menyerap tenaga
kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin
kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Untuk mendukung cipta kerja
diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan
kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil,
dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek
strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan
pekerja. Bahwa pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan,
dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah,
peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional,
termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja yang tersebar
di berbagai undang-undang sektor saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan
hukum untuk percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan perubahan.
11. Bahwa upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan, perlindungan,
dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil, dan menengah,
peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional,
termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan
melalui perubahan undang-undang sektor yang belum mendukung terwujudnya
sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan
terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam
beberapa undang-undang ke dalam satu undang-undang secara komprehensif.
12. Bahwa berdasarkan konsiderans menimbang UU Cipta Kerja, cipta kerja
merupakan upaya Negara untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana amanat Pasal 27
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. UU Cipta Kerja diharapkan mampu menyerap
tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang
semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Dalam konteks
mendukung penciptaan lapangan pekerjaan diperlukan terobosan hukum yang
dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa undang-undang
yang mengatur mengenai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan
koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem
197
investasi dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan
perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
13. Bahwa pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan
keterkaitan. Keterkaitan itu tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja pada
sebelum, selama, dan sesudah masa kerja (from cradle to the grave) tetapi juga
keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah, dan masyarakat. DPR
dan Pemerintah memiliki tugas untuk mempertemukan dua kepentingan yang
sulit untuk disatukan di bidang ketenagakerjaan ini, yang paling penting adalah
memberikan
keadilan
dalam
perspektif
masing-masing
pihak
yaitu
buruh/pekerja dan pengusaha.
14. Bahwa pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak pada
prinsipnya merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional
yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Untuk itu diperlukan kebijakan dan langkah-langkah strategis Cipta Kerja yang
memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait, dan terhadap hal tersebut
perlu menyusun dan menetapkan UU Cipta Kerja dengan tujuan untuk
menciptakan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di
seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas
penghidupan yang layak.
15. Bahwa klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja merupakan regulasi yang
dibuat dalam rangka investasi dan disisi lain memberikan kesempatan kerja bagi
seluruh lapisan masyarakat yang merupakan tugas Negara untuk menyediakan
lapangan kerja sesuai amanat konstitusi. Pengaturan ini diharapkan
memberikan harapan baru bagi investasi. Dengan kemudahan regulasi dan
iklim investasi yang kondusif diharapkan ketenagakerjaan juga tetap
mendapatkan pelindungan yang cukup baik dari pemerintah maupun
pengusaha.
16. Bahwa klaster ketenagakerjaan merupakan bagian yang terintegrasi dari semua
klaster yang ada di dalam UU Cipta Kerja karena tidak bisa dipisahkan antara
perbaikan iklim investasi dengan pengaturan dan pelindungan ketenagakerjaan.
Kondisi sosiologis berupa jumlah PHK yang terus meningkat dan ketersediaan
pekerjaan semakin sedikit sebelum pandemi terlebih saat pandemi menciptakan
kesenjangan lapangan kerja baru baik di sektor formal maupun informal yang
belum dalam kondisi ideal telah mendorong perlunya perubahan ketentuan
198
mengenai ketenagakerjaan melalui UU Cipta Kerja. Perubahan tersebut
merupakan transformasi atau perubahan dari sisi ekosistem ketenagakerjaan
sehingga dapat mendukung dua kepentingan besar berupa pelindungan bagi
pekerja/buruh dan peningkatan investasi.
C. PANDANGAN
DPR
TERHADAP
POKOK
PERMOHONAN
DALAM
PENGUJIAN FORMIL
1. Terkait dengan dalil Para Pemohon Perkara 91, Perkara 107, dan
Perkara 6 yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja sebagai Omnibus
Law bertentangan dengan ketentuan dalam UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
a. Bahwa UU Cipta Kerja memiliki kedudukan yang sama dengan
undang-undang lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1)
UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengenai
hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang;
4) Peraturan Pemerintah;
5) Peraturan Presiden;
6) Peraturan Daerah Provinsi; dan
7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka UU Cipta Kerja meskipun
menggunakan metode omnibus law adalah tetap sebuah undang-
undang yang pada hierarkinya tetap berkedudukan di bawah UUD
NRI Tahun 1945 dan lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan
yang ada di bawahnya seperti peraturan pemerintah, peraturan
presiden dan peraturan daerah.
b. Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa materi muatan
yang harus diatur dengan undang-undang berisi:
1) Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
199
2) Perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-
undang;
3) Pengesahan perjanjian internasional tertentu;
4) Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
5) Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
UU Cipta Kerja mengatur materi muatan antara lain mengenai upaya
negara untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak; mengakomodir Putusan Mahkamah
Konstitusi yang antara lain Putusan Nomor 100/PUU-X/2012, Nomor
67/PUU-XI/2013, dan Nomor 13/PUU-XV/2017; dan pemenuhan
kebutuhan hukum untuk meningkatkan penciptaan dan perluasan
kerja yang dihadapkan dengan kondisi global dan nasional.
Berdasarkan hal tersebut, maka UU Cipta Kerja memiliki materi
muatan yang telah berkesesuaian dengan ketentuan yang diatur
dalam Pasal 10 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
c. Menurut Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Perihal Undang-Undang
(hal. 147), materi-materi tertentu yang bersifat khusus yang mutlak
hanya dapat dituangkan dalam bentuk undang-undang. Salah satu
materi khusus tersebut adalah pendelegasian kewenangan regulasi
atau kewenangan untuk mengatur (legislative delegation of rule-
making power), yaitu:
• Tindakan
pencabutan
undang-undang
yang
ada
sebelumnya;
• Perubahan ketentuan undang-undang;
• Penetapan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-
undang;
• Pengesahan suatu perjanjian internasional;
• Penentuan mengenai pembebanan sanksi pidana; dan
• Penentuan mengenai kewenangan penyidikan, penuntutan dan
penjatuhan vonis.
Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa UU Cipta Kerja
adalah sebuah undang-undang yang memiliki kewenangan mutlak
200
untuk mencabut undang-undang yang ada sebelumnya dan
mengubah ketentuan undang-undang lainnya.
d. Dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta
perubahannya pun tidak melarang pembentukan undang-undang
dengan menggunakan metode Omnibus Law yang berfungsi untuk
mengakomodasi beberapa materi muatan sekaligus dan telah
menjadi kesepakatan bersama pembentuk undang-undang yaitu
DPR dan Presiden.
e. Bahwa dalam hukum perundang-undangan dikenal asas lex posterior
derogate legi priori yang artinya suatu peraturan perundang-
undangan yang baru mengenyampingkan peraturan perundang-
undangan yang lama, dan asas lex specialis derogate legi generalis
yang artinya suatu peraturan perundang-undangan yang bersifat
khusus mengenyampingkan peraturan perundang-undangan yang
bersifat umum. Dalam ketentuan Pasal 3 UU Cipta Kerja menjelaskan
tujuan pembentukan UU a quo antara lain adalah untuk melakukan
penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan
keberpihakan dan penguatan UMKM dan juga untuk peningkatan
ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis
nasional. Berdasarkan hal tersebut, mengingat urgensi yang akan
dituju dalam pembentukan UU Cipta Kerja tersebut adalah untuk
penyederhanaan regulasi, maka tentunya ketentuan perubahan,
penghapusan ataupun penambahan norma yang terkandung di
dalamnya menjadi rujukan bagi undang-undang yang telah ada
sebelumnya.
f.
Bahwa terkait dengan dalil Para Pemohon mengenai judul UU a quo
yang tidak sesuai dengan pedoman dalam Lampiran II Poin A UU
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tentang penggunaan
judul undang-undang perubahan, DPR berpandangan bahwa
sistematika dalam UU Cipta Kerja telah sesuai dengan sistematika
peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam Lampiran UU
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan karena telah memuat
judul, pembukaan, batang tubuh penutup, dan penjelasan. Selain itu
materi pedoman pembentukan undang-undang yang menjadi
201
Lampiran UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bersifat
memandu dan sebaiknya tidak dipahami secara kaku karena
pedoman tersebut berdasarkan praktik yang dilakukan selama ini,
sehingga format dan proses perancangannya mengikuti kebiasaan
yang ada saat itu. Oleh karena itu, diperlukan terobosan hukum
sehingga terbentuk konvensi dan kebiasaan ketatanegaraan baru
(new constitutional convention and constitutional habit) sebagai dasar
hukum yang setara dengan undang-undang untuk praktik-praktik
berikutnya. Selain itu diperlukan penyederhanaan dalam hal
nomenklatur judul perubahan 78 UU yang diakomodir oleh UU Cipta
Kerja yang terlalu banyak, maka diperlukan terobosan demi
efektivitas hukum.
g. Bahwa UU Cipta Kerja menggunakan metode Omnibus Law sebagai
sebuah terobosan/inovasi dalam ilmu pembentukan peraturan
perundang-undangan untuk menyelesaikan permasalahan legislative
drafting yang belum terpecahkan.
h. Secara konstitusi, metode Omnibus Law dalam UU Cipta Kerja telah
sejalan dengan tujuan pembentukan negara sebagaimana Alinea IV
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yaitu untuk mewujudkan
masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur berdasarkan Pancasila
dan UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, negara perlu melakukan
berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Sehingga UU Cipta
Kerja dibentuk atas urgensi tersebut dan telah sesuai dengan amanat
konstitusi UUD NRI Tahun 1945.
i.
Bahwa praktik Omnibus Law sebenarnya telah sejak lama
dipraktikkan dan digunakan dalam peraturan perundang-undangan di
Indonesia, namun istilah Omnibus Law tidak begitu populer
digunakan. Berikut disampaikan beberapa contoh undang-undang di
Indonesia yang telah mempraktikkan metode Omnibus Law:
1) Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2003
tentang
Ketenagakerjaan Pasal 192 yang mencabut 15 peraturan
perundang-undangan dan menyatakan tidak berlaku.
202
2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda
Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 43 yang mencabut 17
undang-undang dan menyatakan tidak berlaku.
3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 571 yang mencabut 3 undang-undang dan menyatakan
tidak berlaku.
2. Terkait dengan dalil Para Pemohon Perkara 91, Perkara 105, Perkara
4, dan Perkara 6 yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja
bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-
undangan dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
a. Asas Kejelasan Tujuan
1) Bahwa untuk menguji kesesuaian undang-undang a quo dengan asas
kejelasan tujuan haruslah dilihat dari keseluruhan norma dalam
undang-undang a quo, sehingga pengujian terhadap hal tersebut
bukanlah termasuk dalam pengujian formil melainkan pengujian
materiil. Hal ini selaras dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 79/PUU-XVII/2019 (hal.
366) sebagai berikut:
“Oleh karena itu menurut Mahkamah, hal tersebut haruslah
dilihat secara keseluruhan norma undang-undang yang apabila
dianggap
dapat
merugikan
hak
konstitusional
atau
menyimpangi dari tujuan dibentuknya undang-undang maka
dapat dilakukan pengujian secara materiil terhadap norma
dimaksud
ke
Mahkamah
Konstitusi,
dengan
demikian
sesungguhnya dengan telah dicantumkannya maksud dan
tujuan penyusunan undang-undang di Penjelasan Umum maka
telah memenuhi asas kejelasan tujuan, terlepas bahwa norma
undang-undang
tersebut
apakah
menyimpangi
tujuan
penyusunan
undang-undang
dan
dikhawatirkan
akan
merugikan hak konstitusional warga negara tersebut terhadap
hal demikian haruslah dipertimbangkan oleh Mahkamah melalui
pengujian materiil suatu undang-undang di Mahkamah
Konstitusi bukan melalui pengujian formil.”
2) Meskipun demikian DPR memberikan pandangan bahwa dalam Pasal
3 UU Cipta Kerja telah dengan tegas dicantumkan tujuan dibentuknya
UU Cipta Kerja yaitu:
• menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan
memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan
terhadap koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan
203
nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja
Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan
keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan
ekonomi nasional;
• menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja;
• melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang
berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan
bagi koperasi dan UMKM serta industri nasional; dan
• melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang
berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan
dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi
pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu
pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada
haluan ideologi Pancasila.
3) Bahwa UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan 78 (tujuh puluh
delapan) undang-undang, telah sesuai dengan tujuan dibentuknya UU
Cipta Kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Cipta Kerja.
Penyesuaian tersebut terdapat di antaranya dalam undang-undang
sebagai berikut:
• Ketentuan Pasal 77 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah
ketentuan Pasal 12 UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal yaitu untuk menciptakan dan meningkatkan
lapangan pekerjaan dengan membuka bidang-bidang usaha
yang dimungkinkan untuk kegiatan penanaman modal dengan
tetap memperhatikan keamanan dan ketahanan nasional.
Sehingga dengan demikian dalil Para Pemohon hanya
merupakan asumsi dan tidak beralasan.
• Ketentuan Pasal 79 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan
Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah yaitu untuk meningkatkan iklim berinvestasi di
Indonesia dengan melakukan penyesuaian berbagai aspek
pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem
204
investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional
yang berorientasi pada kepentingan nasional. Dibukanya
kesempatan bagi badan hukum asing atas kepemilikan bank
umum syariah ditujukan untuk meningkatkan ekosistem
investasi yang akan berdampak pada terciptanya lapangan
pekerjaan tanpa mengabaikan peraturan perundang-undangan
di bidang penanaman modal yang telah berlaku selama ini. Oleh
karena itu dalil Para Pemohon tersebut hanyalah bentuk
kekhawatiran yang tidak beralasan dan berangkat dari asumsi
tanpa data.
• Ketentuan Pasal 17 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang yaitu untuk menyesuaikan berbagai aspek pengaturan
yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi,
kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang
berorientasi pada kepentingan nasional. Penyederhanaan
perizinan yang diatur dalam UU Cipta Kerja sangat penting
dilakukan untuk sentralisasi penataan ruang yang terintegrasi,
penyederhanaan perizinan yang berbelit-belit dan panjang, dan
tentunya tanpa mengabaikan peraturan perundang-undangan
di bidang penataan ruang yang telah berlaku selama ini. Oleh
karena itu, dalil Para Pemohon tersebut hanyalah bentuk
kekhawatiran yang tidak beralasan dan berangkat dari asumsi
tanpa data.
• Ketentuan Pasal 22 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu untuk menyesuaikan
berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan
ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek
strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional.
Penyederhanaan
perizinan
terintegrasi
melalui
Sistem
Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online
Single Submission (Perizinan OSS) dapat menghapuskan
sistem perizinan usaha yang berbelit-belit dan panjang yang
205
berdampak pada kurang berminatnya investor dalam kegiatan
penanaman modal di industri nasional. Selain itu, UU Cipta
Kerja yang mengubah penerapan perizinan dari berbasis izin
(license based) ke berbasis risiko (risk based) dapat
menciptakan kemudahan dan pengaturan kembali agar
investasi dan proyek pemerintah yang menjadi sumber
penciptaan lapangan kerja berjalan optimal. Pesimisme dan
kekhawatiran
Para
Pemohon
juga
berlebihan
karena
ketidakpahaman Para Pemohon terkait sistem baru yang akan
diterapkan ini, dimana ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Norma, Standar,
Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan
Pengawasan yang akan dilaksanakan terintegrasi oleh 18
(delapan belas) kementerian/lembaga yaitu Kementerian
Kominfo, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian,
Kementerian
Kesehatan,
Kementerian
Perhubungan,
Kementerian Pertahanan, Kementerian ESDM, Kementerian
Agama, Kementerian PUPR, Kementerian LHK, Kementerian
Ketenagakerjaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif, Bapeten, BPOM, Kepolisian. Oleh karena itu,
dalil Para Pemohon tersebut hanyalah bentuk kekhawatiran
yang tidak beralasan dan berangkat dari asumsi tanpa data.
• Ketentuan Pasal 81 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan
dalam UU Ketenagakerjaan yaitu mewujudkan pemerataan
kesempatan bekerja dan memberikan perlindungan kepada
tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja
dan keluarganya. Bahwa pada implementasi saat ini banyak
hak-hak pekerja yang tidak terpenuhi oleh para pemberi kerja,
kondisi seperti itu yang melandasi tujuan dibentuknya UU Cipta
Kerja sebagai upaya negara dalam menjamin hak-hak para
pekerja dapat terjamin dan terpenuhi. Selain itu, ketentuan
dalam
UU
Cipta
Kerja
juga
dimaksudkan
untuk
penyederhanaan perizinan agar dapat meningkatkan iklim
206
investasi di Indonesia sehingga akan menciptakan lapangan
pekerjaan baru bagi angkatan kerja Indonesia yang jumlahnya
semakin
meningkat
namun
tidak
di
imbangi
dengan
ketersediaan lapangan pekerjaan. Beberapa poin penting dari
pengaturan dalam UU Cipta Kerja yang menguntungkan bagi
pekerja antara lain:
➢ Kepastian perlindungan bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT) melalui pemberian jaminan kompensasi;
➢ Kepastian pemberian pesangon di mana pemerintah
menerapkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP),
dengan tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan
Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua
(JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), serta tidak menambah
beban iuran dari pekerja atau pengusaha;
➢ pengaturan jam kerja khusus untuk pekerja tertentu yang
sifatnya tidak dapat dilakukan pada jam kerja umum, yang
telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, dilaksanakan
dengan memperhatikan tren pekerjaan yang mengarah pada
industri 4.0 dan ekonomi digital; dan
➢ Persyaratan terkait dengan PHK tetap mengikuti persyaratan
yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Berdasarkan hal tersebut Para Pemohon perlu lebih memahami
kembali maksud dan tujuan dalam UU Cipta Kerja, oleh karena
itu apa yang didalilkan oleh Para Pemohon hanyalah asumsi
dan tidak beralasan.
• Ketentuan Pasal 111 – Pasal 113 UU Cipta Kerja yang
mengubah ketentuan perpajakan dalam UU Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya, UU
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya,
UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan beserta perubahannya, yaitu untuk melakukan
penyesuaian salah satunya pada aspek pengaturan perpajakan
yang
berkaitan
dengan
keberpihakan, penguatan,
dan
207
perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri nasional.
Pengaturan bidang perpajakan dalam UU Cipta Kerja
diharapkan dapat berdampak positif pada:
➢ adanya pengaturan yang meletakkan kesetaraan perlakuan
pajak antara subjek pajak badan, terutama yang berbentuk
Perseroan Terbatas, Perkumpulan, dan Koperasi;
➢ adanya pengaturan tentang pengkreditan Pajak Masukan
yang ditemukan saat pemeriksaan pajak, sehingga dapat
meminimalisir sengketa antara Wajib Pajak dan Fiskus; dan
➢ adanya pengaturan tentang besaran sanksi administrasi
berdasarkan suku bunga acuan yang berlaku, sehingga
sesuai dengan prinsip keadilan (fairness) dan tujuan untuk
menciptakan efek jera (deterrent effect) terhadap Wajib
Pajak.
Sehingga dengan demikian, dalil Para Pemohon tersebut
hanyalah bentuk kekhawatiran yang tidak beralasan dan
berangkat dari asumsi tanpa data.
4) Bahwa tujuan UU Cipta Kerja dalam Pasal 3 telah menjamin
kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMKM,
seperti:
• Perizinan Tunggal bagi UMK melalui pendaftaran;
• Memberikan insentif dan kemudahan bagi Usaha Menengah
dan Besar yang bermitra dengan UMK;
• Pengelolaan terpadu UMK melalui sinergi dengan pemangku
kepentingan;
• Insentif Fiskal dan Pembiayaan;
• Pemerintah
memprioritaskan
penggunaan
DAK
untuk
mendanai kegiatan pengembangan dan pemberdayaan UMKM;
• Pemberian fasilitasi layanan bantuan dan perlindungan hukum
bagi UMK;
• Prioritas produk/jasa UMK dalam pengadaan barang dan jasa
Pemerintah;
208
• Kemitraan UMK: tempat istirahat dan pelayanan (rest area),
stasiun, dan Terminal (angkutan, Pelabuhan dan bandara)
melakukan pemasaran produk UMK dengan pola kemitraan;
• Kemudahan untuk Koperasi;
• Koperasi Primer dibentuk paling sedikit 9 orang;
• Dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dapat diwakilkan;
• Buku daftar anggota berbentuk tertulis atau elektronik; dan
• Koperasi dapat melaksanakan usaha berdasarkan prinsip
Syariah.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka jelas bahwa UU
Cipta Kerja bertujuan untuk dapat memberikan perlindungan
dan kemudahan berusaha bagi koperasi dan UMKM, maka dalil
Para Pemohon tidak beralasan dan hanya asumsi belaka.
5) Berdasarkan penjelasan di atas, telah terlihat dengan jelas dan tegas
tujuan UU Cipta Kerja atas dasar kepentingan dan kesejahteraan
nasional, dan tentunya telah memperhatikan dengan cermat kaidah-
kaidah ataupun asas-asas yang terkandung dalam UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang merupakan acuan dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sehingga
dengan demikian, dalil Para Pemohon tersebut menjadi tidak
berdasar.
b. Asas Kelembagaan atau Pejabat Pembentuk Yang Tepat
Bahwa pembentukan UU Cipta Kerja telah berkesesuaian dengan
amanat dalam Pasal 20 UUD NRI Tahun 1945 karena DPR memegang
kekuasaan membentuk undang-undang dan setiap rancangan
undang-undang tersebut dibahas dan disetujui secara bersama-sama
antara DPR dan Presiden, in casu UU Cipta Kerja adalah hasil
pembahasan bersama DPR dan Presiden sesuai UUD NRI tahun 1945
sehingga sesuai dengan asas pejabat pembentuk yang tepat.
209
c. Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
1) DPR menerangkan bahwa perlu dijelaskan terlebih dahulu
berdasarkan Naskah Akademik RUU Cipta Kerja, yaitu sebagai
berikut:
• Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam hal untuk
memberikan kemudahan dalam perizinan berusaha yang
tentunya untuk bertujuan untuk meningkatkan investasi yang ada
di Indonesia. Upaya ini tentunya akan berdampak pula kepada
masyarakat yang salah satunya adalah dengan terbukanya
peluang lapangan kerja yang baru guna dapat mengakomodir
angkatan kerja yang terus bertambah, namun tidak diimbangi
dengan ketersedian lapangan pekerjaan. Salah satu upaya yang
dilakukan oleh Pemerintah antara lain dengan meluncurkan
PTSP dan Pemerintah pun melakukan kajian terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang perizinan yang masih ditemukan
potensi disharmoni. Sepanjang tahun 2016 terdapat kurang lebih
180 (seratus delapan puluh) peraturan perundang-undangan
yang berdampak pada banyaknya izin di daerah.
• Selain peluncuran PTSP, usaha yang dilakukan Pemerintah
adalah
dengan
pemangkasan
regulasi
yang
dianggap
menghambat investasi di Indonesia. Pada tahun 2018
Pemerintah meluncurkan sistem Online Single Submission
(OSS) yang tentunya juga bertujuan untuk menciptakan iklim
investasi yang lebih baik. Namun semua usaha tersebut belum
memberikan dampak yang signifikan, proses deregulasi yang
dilakukan secara biasa (business as usual) dengan mengubah
satu persatu undang-undang tentunya akan sulit untuk mencapai
integrasi dalam waktu yang singkat. Maka penerapan metode
Omnibus Law dengan membentuk satu undang-undang tematik
yang mengubah berbagai ketentuan yang diatur dalam berbagai
undang-undang lainnya, tentu menjadi jawaban dalam mengatasi
permasalahan yang ada di Indonesia dalam hal peningkatan iklim
investasi di Indonesia yang lebih baik.
210
2) Dalam penyusunan Naskah Akademik RUU Cipta Kerja, tentunya
telah dilakukan secara mendalam dengan adanya kajian yang
memperhitungkan implikasi penerapan sistem baru yang akan
diatur dalam undang-undang terhadap berbagai aspek kehidupan
masyarakat dan juga dampaknya bagi keuangan negara. Dalam
kajian dan penelitian Naskah Akademik RUU Cipta Kerja, telah
diperhitungkan bahwa penggunaan metode Omnibus Law dalam
pembentukan RUU Cipta Kerja mampu menata, mengharmoniskan,
menciptakan simplifikasi peraturan perundang-undangan yang
terkait dengan penciptaan lapangan kerja, mempermudah alur
perizinan berusaha yang mudah, cepat dan terintegrasi, serta untuk
memperkuat UMKM. Selain hal tersebut, Naskah Akademik RUU
Cipta Kerja juga diharapkan mampu untuk memastikan bahwa
penerapan metode Omnibus Law tidak memberikan dampak negatif
pada sistem perundang-undangan.
3) Sehingga berdasarkan uraian di atas, maka meskipun secara
filosofis, yuridis, dan sosiologis tiap undang-undang yang diubah
dalam UU Cipta Kerja berbeda seperti yang didalilkan oleh Para
Pemohon, namun kajian secara mendalam yang tertuang dalam
Naskah Akademik RUU Cipta Kerja tentunya menunjukan tujuan
besar yang hendak dicapai dalam perubahan yang terkandung
dalam UU Cipta Kerja tersebut, yaitu dalam hal untuk
mengintegrasikan keseluruhan peraturan perundang-undangan
yang selama ini menghambat laju pertumbuhan ekonomi dan
investasi di Indonesia untuk dapat lebih baik lagi, dengan
melakukan perubahan dalam hal penyederhanaan kembali
pengaturan terkait dengan perizinan berusaha. Upaya tersebut
diharapkan mampu meningkatkan iklim investasi di Indonesia yang
tentunya akan berdampak positif bagi seluruh masyarakat, salah
satunya adalah dengan terciptanya lapangan pekerjaan yang baru.
Sehingga berdasarkan hal tersebut apa yang didalilkan oleh Para
Pemohon menjadi tidak beralasan. Para Pemohon perlu lebih
memahami secara mendalam maksud dan tujuan yang ada dalam
UU Cipta Kerja agar tidak salah dalam menginterpretasikannya.
211
d. Asas Kejelasan Rumusan
1) Terkait dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa
adanya kesalahan rujukan dalam rumusan Pasal 5 dan Pasal 6 UU
a quo tidak memiliki kejelasan rumusan sehingga menyebabkan
ketidakpastian hukum, DPR berpendapat bahwa hal tersebut tidak
masuk ke dalam syarat formil pembentukan undang-undang
melainkan sudah masuk ke dalam pokok pengujian secara materil.
2) Kesalahan rujukan dalam rumusan tersebut merupakan suatu
permasalahan teknis administratif/clerical yang tidak membuat
pengaturan yang ada di dalam pasal tersebut menjadi kehilangan
esensi atau maknanya.
3) Bahwa penyebab ketidakpastian hukum terjadi, karena:
• substansi yang tidak jelas, sehingga terjadi penafsiran ganda
(menimbulkan multi tafsir);
• adanya tumpang tindih peraturan perundang-undangan yaitu
terdapat 2 (dua) atau lebih pengaturan yang berbeda terhadap
hal yang sama (menciptakan 2 (dua) atau lebih kondisi hukum
yang berbeda terhadap hal yang sama); dan
• tidak adanya pengaturan sama sekali (kekosongan hukum).
4) Bahwa ketiga penyebab ketidakpastian hukum tersebut terkait
dengan substansi/materi muatan peraturan perundang-undangan
dan bukan disebabkan oleh teknik penyusunan peraturan
perundang-undangan. Oleh karena itu, ketidakpastian hukum
tidaklah terjadi karena teknik pengacuan, melainkan karena adanya
substansi dalam pasal atau ayat yang tidak jelas sehingga
menimbulkan penafsiran ganda (multi tafsir), menciptakan 2 (dua)
kondisi hukum berbeda, atau meniadakan suatu kondisi hukum
tertentu sehingga kondisi hukum tertentu tersebut menjadi sama
sekali tidak ada yang mengatur (kekosongan hukum). Dengan
demikian, teknik pengacuan tidaklah menimbulkan ketidakpastian
hukum karena ketidakpastian hukum hanya terjadi berkaitan
dengan substansi/ materi muatan suatu norma dalam pasal atau
212
ayat saja, bukan terkait dengan teknik penyusunan peraturan
perundang-undangannya.
5) Bahwa
berdasarkan
ketentuan
Lampiran
angka
271
UU
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: “Pada dasarnya
setiap pasal merupakan suatu kebulatan pengertian tanpa mengacu
ke pasal atau ayat lain. Namun, untuk menghindari pengulangan
rumusan digunakan teknik pengacuan.” Berdasarkan ketentuan
tersebut jika dalam suatu pasal terdapat rumusan yang mengacu
kepada pasal lain namun pasal yang diacu tersebut dianggap salah
tidak berarti rumusan dalam pasal tersebut tidak memenuhi asas
kejelasan rumusan karena pasal tersebut tetap sebagai satu
kebulatan pengertian.
6) Bahwa untuk menguji kesesuaian undang-undang a quo dengan
asas kejelasan rumusan haruslah dilihat dari keseluruhan norma
dalam undang-undang a quo, sehingga pengujian terhadap hal
tersebut bukanlah termasuk dalam pengujian formil melainkan
pengujian materiil. Hal ini selaras dengan pertimbangan hukum
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 79/PUU-
XVII/2019 (hal. 367) sebagai berikut:
“Berkenaan dengan kejelasan rumusan dan asas dapat
dilaksanakan, menurut Mahkamah, hal tersebut haruslah
didalami lebih lanjut pasal demi pasal yang apabila menurut
para Pemohon tidak jelas atau memiliki penafsiran yang
berbeda atau bertentangan isinya antara pasal yang satu
dengan pasal lainnya sehingga tidak dapat dilaksanakan,
maka terkait dengan norma tersebut sebaiknya dilakukan
pengujian
materiil
di
Mahkamah
Konstitusi,
sehingga
Mahkamah
akan
menjawab
dan
menilainya
melalui
pertimbangan Mahkamah. Dengan demikian sesungguhnya
terhadap dalil adanya pelanggaran asas tentang kejelasan
tujuan sehingga tidak dapat digunakan, secara umum
dimaksudkan terhadap seluruh norma yang terdapat dalam
undang-undang a quo dan tidak dapat dinilai tanpa melalui
pengujian materiil.”
7) Oleh karena itu, anggapan Para Pemohon yang menyatakan bahwa
kesalahan rujukan atau acuan pasal/ayat di dalam pasal-pasal a
quo tidak akan mengubah makna rumusan, tidak berpengaruh pada
213
implementasinya, tidak serta merta menimbulkan ketidakpastian
hukum dan tidak menjadikan pasal-pasal a quo bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, serta tidak
menjadikan UU a quo bertentangan dengan syarat formil
pembentukan dalam tahap penyusunan. Dalam hal Para Pemohon
beranggapan terdapat kesalahan teknis administratif/clerical
mengenai rujukan pasal dalam UU Cipta Kerja sehingga diperlukan
koreksi atau perbaikan, maka Para Pemohon dapat menyampaikan
kepada DPR untuk melakukan legislative review.
e. Asas Keterbukaan
1) Proses pembahasan RUU Cipta Kerja, dalam hal ini seluruh Rapat
Kerja dan Rapat Pembahasan yang dilakukan oleh Panja dan
Pemerintah, telah dilakukan secara terbuka untuk umum. Dengan
kemajuan teknologi yang ada saat ini, maka seluruh masyarakat
dapat mengikuti proses pembahasan tersebut dengan mudah
melalui TV Parlemen yang menyiarkan secara langsung proses
rapat-rapat pembahasan tersebut, ataupun melalui kanal live
streaming
Youtube
(https://www.youtube.com/playlist?list=PL1i5C6Kd5FQinYuyrqGFo
nxJY0sIjm2Lj) dan juga media sosial DPR lainnya, agar masyarakat
dapat turut serta memantau proses pembahasan RUU Cipta Kerja
tersebut. Sehingga berdasarkan hal tersebut, terhadap anggapan
Para Pemohon yang menyatakan bahwa tidak adanya transparansi
dalam proses pembuatan RUU Cipta Kerja adalah tidak beralasan.
2) Bahwa dalam Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan mengatur terkait hak bagi masyarakat baik itu
perseorangan ataupun kelompok orang yang memiliki kepentingan
atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan berhak
memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis. Bahwa DPR
dalam proses pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut telah
melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum untuk menyerap
aspirasi masyarakat.
3) Bahwa dalam setiap proses pembahasan RUU Cipta Kerja, selalu
diinformasikan kepada masyarakat melalui dokumen Laporan
214
Singkat ataupun Catatan Rapat yang diunggah secara berkala di
dalam website DPR, untuk kemudian dapat diakses secara luas
oleh masyarakat.
4) Bahwa dalam catatan rapat Badan Legislasi pada hari Selasa
tanggal 7 April 2020 (vide Lampiran III) Ketua Rapat menyampaikan
rencana kegiatan dalam rangka pembahasan RUU Cipta Kerja yang
diusulkan Pemerintah untuk dibahas Badan Legislasi pada Masa
Persidangan III Tahun sidang 2019-2020 antara lain sebagai
berikut:
• Pimpinan Badan Legislasi dan Kaposi fraksi-fraksi sebelumnya
telah melakukan rapat terkait dengan penyusunan jadwal acara
pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut dan ada beberapa poin
yang disepakati, antara lain DIM yang telah selesai akan
dilakukan uji
publik
untuk mendapatkan
masukan dari
masyarakat dan pembahasan DIM dilakukan berdasarkan
pengelompokan (cluster) yang telah disusun oleh Tim Ahli, yaitu
terdapat 11 kelompok materi.
• Dalam
rapat
Badan
Legislasi
tersebut
juga
telah
menyetujui/menyepakati beberapa hal yang antara lain:
➢ Menyetujui pembentukan panitia kerja sebelum dilakukan
penyerapan aspirasi dengan para pemangku kepentingan
(stakeholder) dan para narasumber yang ada;
➢ Menyetujui untuk membuka ruang partisipasi publik secara
luas dengan mengundang berbagai stakeholder dan para
narasumber yang ada agar dapat memberikan saran dan
masukan terhadap RUU Cipta Kerja. Berbagai saran dan
masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi fraksi-
fraksi di DPR dalam menyusun DIM; dan
➢ Menyetujui
pembahasan
DIM
dilakukan
berdasarkan
pengelompokan (cluster) bidang materi muatan yang ada di
dalam RUU Cipta Kerja, serta mengutamakan materi muatan
yang tidak berdampak sistemik dan/atau mendapatkan
pertentangan
dari
masyarakat.
Dengan
demikian,
pembahasan DIM dimulai dari materi muatan yang “mudah”
215
dan dilanjutkan ke materi muatan yang “sulit”. Khusus materi
muatan di bidang ketenagakerjaan, dilakukan pada akhir
pembahasan DIM. Hal ini dimaksudkan agar Badan Legislasi
dapat secara optimal menerima berbagai saran dan masukan
dari stakeholder dan para narasumber yang ada.
Berdasarkan hal tersebut, jelas terlihat keseriusan DPR dalam
membahas RUU Cipta Kerja tersebut dengan membuka ruang
seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat sebagai upaya
penyerapan aspirasi dari semua pihak demi menciptakan
undang-undang yang berpihak pada rakyat.
5) Dalam proses pembahasan RUU Cipta Kerja, DPR bersama
dengan Pemerintah telah melibatkan banyak pihak dalam hal ini
dengan tujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat agar UU Cipta
Kerja nantinya dapat bermanfaat bagi setiap masyarakat Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, DPR bersama dengan Pemerintah telah
melakukan proses pembahasan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu salah satunya
dengan
menyerap
aspirasi
masyarakat.
Dalam
peraturan
perundang-undangan, tidak ada ketentuan secara eksplisit yang
mengatur batasan minimum ataupun batasan maksimum dalam hal
penyerapan aspirasi dari berbagai pihak. Setiap elemen masyarakat
dapat turut serta menyampaikan aspirasi dan mengawal proses
pembahasan RUU Cipta Kerja, sehingga berdasarkan hal tersebut
apa yang didalilkan oleh Para Pemohon menjadi tidak beralasan.
3. Terkait dengan dalil Para Pemohon Perkara 91, Perkara 107, dan
Perkara 4 yang menyatakan bahwa terdapat perubahan jumlah
halaman RUU Cipta Kerja pasca persetujuan bersama DPR dan
Presiden
a. Bahwa terkait dengan perubahan halaman dan substansi antara UU
a quo versi 905 halaman, dan UU a quo versi 1035 halaman
dimungkinkan terjadi. Lebih lanjut, Pembicaraan Tingkat II di Rapat
Paripurna, berdasarkan Pasal 72 UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dan Pasal 109 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun
216
2020 tentang Pembentukan Undang-Undang (selanjutnya disebut
Peraturan DPR 2/2020) bahwa DPR diberikan kewenangan oleh
undang-undang untuk mempersiapkan segala hal yang berkaitan
dengan teknis penulisan suatu draft RUU dalam tenggat waktu 7
(tujuh) hari kerja sebelum disampaikan kepada Presiden. Jadi
perubahan teknis terhadap draft RUU masih dimungkinkan sebelum
RUU tersebut resmi diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia. Oleh karena itu, perubahan jumlah halaman dalam UU a
quo telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur pembentukan
peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan dan pengesahaan UU a quo tidak
melanggar syarat formil pembentukan undang-undang.
b. Bahwa terkait perubahan materi yang dikemukakan oleh Para
Pemohon dalam gugatannya, DPR memberikan keterangan bahwa
perubahan tersebut bukanlah perubahan materi/substansi tetapi
perubahan tersebut hanya bersifat teknis dalam teknik drafting dan
proses editing (proses cleansing final) draft RUU Cipta Kerja, tanpa
mengubah substansi pokok RUU Cipta Kerja. Bahwa proses
sinkronisasi dan harmonisasi atas 78 undang-undang dengan 1.209
pasal terdampak perubahan melalui UU Cipta Kerja menjadi substansi
yang dimuat dalam UU Cipta Kerja perlu dipahami bukan merupakan
perkara yang mudah mengingat muatan yang berbeda dan jumlah
pasal yang mengalami perubahan, sehingga perlu dilakukan
penyisiran secara menyeluruh agar isi UU Cipta Kerja sesuai dengan
kesepakatan dalam pembahasan dan tidak ada kesalahan pengetikan.
c. Bahwa dalam hal ini Para Pemohon tidak dapat membuktikan validitas
dari naskah RUU Cipta Kerja yang dianggap oleh Para Pemohon telah
berubah-ubah sehingga telah melanggar ketentuan yang ada dalam
Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 72 ayat (2) UU
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Para Pemohon
sebagaimana dapat dilihat dalam dokumen Risalah Sidang Perkara
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dalam agenda Perbaikan Permohonan II,
secara tidak langsung mengakui tidak dapat memastikan bahwa
naskah undang-undang yang beredar secara luas di masyarakat
217
tersebut dan dianggap berubah-ubah tersebut memang merupakan
naskah undang-undang yang resmi dari lembaga yang berwenang dan
terlibat dalam proses pembentukan tersebut.
d. Dengan tidak dapat dibuktikannya validitas dari naskah RUU Cipta
Kerja yang dipermasalahkan oleh Para Pemohon tersebut, tentunya
naskah RUU Cipta Kerja tersebut tidak melanggar UUD NRI Tahun
1945 dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan
demikian sudah tentu tidak dapat dijadikan sebagai rujukan bagi
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi bahwa proses pembentukan UU
Cipta Kerja tersebut telah bertentangan dengan ketentuan yang ada,
karena tentunya dalam prinsip umum peradilan dikenal bahwa pihak
yang mendalilkan memiliki beban untuk membuktikan apa yang
didalilkan tersebut.
e. Naskah RUU Cipta Kerja telah diperbaiki teknis legal drafting secara
benar dan tepat, sehingga memang terdapat penambahan lembar
dokumen. Namun hal tersebut tidak merubah substansi yang telah
disepakati. Adapun kesimpangsiuran terkait jumlah lembar RUU Cipta
Kerja yang berbeda-beda di masyarakat, DPR menegaskan bahwa
dokumen-dokumen tersebut merupakan dokumen yang tidak resmi
dan tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
f. Terhadap
permohonan
Para
Pemohon
kepada
DPR
untuk
mendapatkan naskah resmi RUU Cipta Kerja, DPR menerangkan
bahwa Para Pemohon bukanlah satu-satunya pihak yang meminta
dokumen tersebut, karena banyak permintaan serupa yang masuk ke
DPR. Namun atas kebijakan Pimpinan DPR, naskah RUU Cipta Kerja
belum bisa disebarluaskan kepada masyarakat karena naskah
tersebut sedang dirapikan, dan untuk menghindari penyalahgunaan
naskah tersebut yang akan mengakibatkan kesimpangsiuran di
masyarakat. Perubahan atas naskah tersebut tentunya harus
dilakukan untuk menyesuaikan dengan tata naskah undang-undang
sebagaimana diatur dalam Lampiran UU Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan. Selain itu naskah tersebut juga masih akan
melewati beberapa tahapan hingga mendapatkan nomor registrasi
pada Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara.
218
4. Terkait dengan dalil Para Pemohon Perkara 107 yang menyatakan
bahwa pembentuk undang-undang tergesa-gesa mengesahkan UU
Cipta Kerja tanpa mendengarkan aspirasi dari Pemerintah Daerah
dan DPRD
a. Bahwa UU Cipta Kerja merupakan undang-undang yang berasal dari
inisiatif Pemerintah. Tentunya Pemerintah ketika menyusun draft dan
Naskah Akademik RUU Cipta Kerja, sepatutnya sudah mendengarkan
aspirasi dari jajaran Pemerintah Daerah, termasuk didalamnya DPRD
sebagai unsur dari Pemerintah Daerah, yang merupakan satu
kesatuan eksekutif pemerintahan. Oleh karenanya, adalah suatu hal
yang wajar jika dalam proses pembahasan UU a quo di DPR tidak lagi
mengundang dari unsur Pemerintah Daerah sebagaimana alasan di
atas.
b. Bahwa Badan Legislasi sejak awal pembahasan UU Cipta Kerja sudah
menghimpun aspirasi dari berbagai unsur daerah. DPD sebagai
lembaga perwakilan daerah telah terlibat secara aktif sejak
Pembicaraan Tingkat I mulai dari Panja, Timus dan Timsin, hingga
dalam berbagai Rapat Kerja dan telah menyampaikan pandangan
akhir mini DPD. Sehingga unsur keterwakilan daerah tetap menjadi
salah satu pihak yang penting dalam pembahasan RUU Cipta Kerja.
c. Bahwa dalam naskah RUU awal yang dikirimkan oleh Presiden kepada
DPR, didalamnya memuat ide dasar untuk menarik semua
kewenangan perizininan kepada Pemerintah Pusat dengan skema
OSS (Online Single Submission). Namun dalam pembahasan di Panja
DPR, terdapat masukan dari DPD untuk tetap memberikan
kewenangan perizinan kepada pemerintah daerah berdasarkan prinsip
otonomi daerah sebagaimana amanat konstitusi Pasal 18 UUD NRI
Tahun 1945.
d. Terhadap masukan dari DPD tersebut, Panja RUU tentang Cipta Kerja
yang beranggotakan DPR dan Pemerintah menyepakati bahwa
hubungan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah
daerah dikembalikan sesuai dengan maksud perintah Pasal 18 UUD
NRI Tahun 1945.
219
e. Hal ini sebagaimana dilaporkan oleh Wakil Ketua Panja RUU Cipta
Kerja dalam Rapat Pengambilan Keputusan Tingkat I atas Hasil
Pembahasan RUU tentang Cipta Kerja tanggal 3 Oktober 2020 (vide
Lampiran VIII) antara lain sebagai berikut:
• Penataan dan perbaikan sistem perizinan berusaha berdasarkan
sistem pemerintahan presidensial sebagaimana dianut dalam UUD
NRI Tahun 1945;
• Pemerintah daerah turut serta dalam mewujudkan keberhasilan
Cipta Kerja, oleh karena itu kewenangan pemerintah daerah tetap
dipertahankan sesuai dengan asas otonomi daerah dalam bingkai
NKRI; dan
• Pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat. Konsep RBA (Risk Based Approach) menjadi
dasar dan menjiwai RUU tentang Cipta Kerja, serta sistem perizinan
berusaha berbasiskan elektronik.
f. Bahwa selain itu untuk memperkaya materi pembahasan, DPR telah
menerima aspirasi dari Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi
Daerah (KPPOD) dalam bentuk Nota Pengantar (Background Note)
dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas sejumlah klaster isu yang
termaktub dalam RUU Cipta Kerja yang ditinjau dari sudut pandang
desentralisasi dan otonomi daerah (vide Lampiran X). Dengan
demikian dalil Para Pemohon Perkara 107 hanyalah berdasarkan
asumsi dan tidak sesuai dengan fakta yang ada
g. Bahwa dari sisi jangka waktu, pembahasan RUU Cipta Kerja sudah
sesuai dengan Pasal 97 ayat (1) Peraturan DPR 2/2020 yang
berketentuan:
“Pembahasan
rancangan
undang-undang
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) kali masa sidang dan dapat diperpanjang
berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR sesuai dengan
permintaan tertulis pimpinan Komisi, pimpinan gabungan Komisi,
pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan panitia khusus”.
Lebih lanjut, Pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan dari bulan
Februari – Oktober Tahun 2020 (8 bulan) sehingga telah memenuhi
waktu 3 (tiga) kali masa sidang. Bahwa waktu pembahasan selama 8
220
bulan tersebut bukanlah masa yang singkat dalam membahas undang-
undang yang kompleks seperti UU a quo karena selama masa
pembahasan itu pula juga telah dilakukan berbagai rapat dengar
pendapat dengan berbagai unsur masyarakat. Oleh karena itu,
pembahasan UU a quo tersebut tidaklah tergesa-gesa seperti
anggapan Para Pemohon Perkara 107.
h. Bahwa baik berdasarkan ketentuan proses pembentukan undang-
undang yang diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan, UU MD3, Tatib DPR RI, dan Peraturan DPR 2/2020 maka
tidak ada satupun yang mengatur mengenai persyaratan bahwa jika
jajaran Pemerintah Daerah dan DPRD tidak dilibatkan dalam proses
pembentukannya maka proses pembentukan undang-undang tersebut
menjadi cacat formil. Oleh karena itu, dalil Para Pemohon Perkara 107
tersebut adalah tidak berdasar.
5. Terkait dengan dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa latar
belakang pembahasan UU Cipta Kerja karena desakan dari World
Trade Organization (WTO) dalam Perkara Nomor 107
a. Bahwa Indonesia telah menjadi anggota GATT sejak tahun 1950, dan
pada tahun 1994 menjadi negara pendiri WTO bersama 128 negara
anggota lain pada akhir Putaran Uruguay (Uruguay Round). Sebagai
bentuk pengikatan sebagai negara anggota WTO, Indonesia
meratifikasi Agreement Establishing The World Trade Organization
melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) dan meratifikasi
perubahannya dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Pengesahan
Protocol
Amending
The
Marrakesh
Agreement
Establishing The World Trade Organization (Protokol Perubahan
Persetujuan
Marrakesh
Mengenai
Pembentukan
Organisasi
Perdagangan Dunia).
b. Bahwa
dengan
meratifikasi
perjanjian
internasional
tersebut,
Indonesia terikat pada hak dan kewajiban pada aturan WTO yang
bersifat mengikat (binding) seluruh anggota. Salah satunya pada
Article XVI Paragraph 4 yang berketentuan:
221
“Each Member shall ensure the conformity of its laws, regulations
and administrative procedures with its obligations as provided in
the annexed Agreements”.
Dengan demikian, seluruh peraturan nasional harus konsisten dan
tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip perdagangan
internasional yang telah disepakati bersama tanpa terkecuali.
c. Bahwa terkait sengketa dagang DS477/DS478, Indonesia dinyatakan
menerapkan kebijakan impor yang tidak sesuai dengan aturan WTO
terkait kebijakan impor produk hortikultura, hewan, dan produk hewan.
Terdapat beberapa peraturan yang diajukan konsultasi ke Dispute
Settlement Body WTO (DSB WTO) oleh Selandia Baru dan Amerika
Serikat dalam perkara DS477/DS478 yaitu:
1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
(selanjutnya disebut UU Perdagangan);
2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
(selanjutnya disebut UU Hortikultura);
3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(selanjutnya disebut UU Pangan);
4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani (selanjutnya disebut UU Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani);
5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan (selanjutnya disebut UU Peternakan dan
Kesehatan Hewan);
6) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 86/Permentan/OT.140/8/2013
tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura;
7) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 16/M-
DAG/PER/4/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura;
8) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 47/M-
DAG/PER/8/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/4/2013 tentang Ketentuan
Impor Produk Hortikultura;
9) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/Permentan/PD.410/8/2013
Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya ke
Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia; dan
222
10) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
46/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor
Hewan dan Produk Hewan.
d. Bahwa dalam rekomendasi DSB-WTO atas sengketa dagang
DS477/DS478, peraturan yang dinyatakan tidak sesuai dengan
peraturan perdagangan Internasional tidak hanya 4 Undang-Undang
seperti yang didalilkan Para Pemohon, namun ada 10 peraturan
perundang-undangan (5 Undang-Undang dan 5 Peraturan Menteri)
yang
diminta
untuk
diubah-sesuaikan
dengan
prinsip-prinsip
perdagangan internasional sebagaimana disebutkan diatas.
e. Bahwa Indonesia diberikan waktu hingga 22 Juni 2019 untuk
menyesuaikan peraturan-peraturan tersebut dengan rekomendasi
DSB-WTO atas sengketa dagang DS477/DS478. Berdasarkan
laporan Indonesia kepada WTO tanggal 19 September 2019, naskah
akademik penyesuaian beberapa undang-undang tersebut telah
selesai disusun dan sedang dalam pembahasan Pemerintah.
f. Bahwa dalam laporan Indonesia kepada WTO tanggal 18 Februari
2020, komitmen Indonesia untuk mengubah 4 Undang-Undang yang
tidak sesuai tersebut telah dilaksanakan dengan memasukkan ke
dalam daftar Program Legislasi Nasional:
1) UU Perdagangan dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 nomor 56.
2) UU Hortikultura dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 nomor 140.
3) UU Pangan dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 nomor 122.
4) UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dalam Prolegnas
Tahun 2020-2024 nomor 141.
g. Bahwa sejak Februari Tahun 2020, DPR juga telah menyusun Naskah
Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU
Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang substansinya terkait
penyesuaian prinsip perdagangan dalam WTO ini juga menjadi urgensi
di dalam penyusunan RUU tersebut.
h. Bahwa untuk efisiensi waktu atas tenggat waktu yang telah melewati
batas dan atas situasi darurat Pandemi Covid-19, maka perubahan
empat undang-undang tersebut yang telah disusun Naskah
223
Akademiknya sejak 2019 dimasukkan sebagai salah satu materi
perubahan dalam UU Cipta Kerja.
i. Bahwa dalil Para Pemohon yang menyatakan pembentukan UU Cipta
Kerja merupakan desakan dari WTO hanyalah berdasarkan asumsi
Para Pemohon saja. Materi perubahan empat undang-undang
tersebut yang diakomodir dalam UU Cipta Kerja merupakan bentuk
komitmen Indonesia atas pemenuhan kewajiban sebagai negara
anggota sekaligus pendiri WTO. Selain itu, regulasi-regulasi yang turut
digugat juga telah diubah-sesuaikan dengan hasil rekomendasi DSB
WTO.
6. Terkait dengan dalil Para Pemohon Perkara 91, Perkara 103, Perkara
105, Perkara 107, dan Perkara 4 yang menyatakan bahwa proses
pembahasan UU Cipta Kerja tidak melibatkan partisipasi masyarakat
a. Berdasarkan Pasal 12 Peraturan DPR 2/2020 yang mengatur bahwa
Badan Legislasi melakukan kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi
masyarakat sebelum dilakukan pembahasan rancangan Prolegnas.
Terhadap ketentuan tersebut, dalam implementasinya Badan Legislasi
telah melakukan kunjungan kerja ke beberapa stakeholders di daerah
dalam
rangka
penyusunan
Prolegnas,
seperti
Provinsi
Bali
(https://www.dpr.go.id/akd/detail/id/Galeri-Foto-Badan-Legislasi-672)
dan Provinsi Jawa Barat (https://www.dpr.go.id/akd/detail/id/Galeri-
Foto-Badan-Legislasi-671).
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, masyarakat berhak memberikan masukan
secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan melalui RDPU, kunjungan kerja, sosialiasi
dan/atau seminar, lokakarya, dan/atau diskusi. Ketentuan pasal a quo
tidak menentukan batas minimal atau maksimal jumlah masyarakat
yang dapat memberikan masukan. Bahkan ketentuan Pasal 96 ayat
(3), membatasi definisi dari masyarakat adalah orang perorangan atau
kelompok orang yang memiliki kepentingan atas substansi, antara lain
kelompok atau organisasi masyarakat, kelompok profesi, LSM, dan
masyarakat adat. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka DPR dan
224
Pemerintah mengundang sebagian masyarakat sebagai representasi
untuk memberikan masukan terhadap RUU Cipta Kerja.
c. Bahwa terkait keterlibatan pihak dalam pembahasan UU a quo, DPR
menerangkan bahwa proses pembahasan telah dilakukan secara
terbuka, transparan, melibatkan berbagai pihak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai
dengan fakta-fakta sebagai berikut:
1) Pada tanggal 20 Januari 2020, Badan Legislasi melakukan RDPU
dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang dihadiri oleh
Ketua Harian dan Sekjen DPP (vide Lampiran I);
2) Pada tanggal 14 April 2020, Badan Legislasi melakukan Rapat
Kerja UU Cipta Kerja yang dihadiri oleh Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian, Menteri Hukum dan HAM serta Menteri
Ketenagakerjaan (Hadir Fisik), Menteri Keuangan, Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral, Menteri Agraria dan Tata Ruang RI/Kepala Badan
Pertanahan Nasional, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan dan
Menteri Pertanian (vide Lapsing Rapat Baleg Masa Persidangan
III
2019-2020,
tanggal
14
April
2020)
(https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-20200528-
032217-2703.pdf);
3) Pada tanggal 27 April 2020, Badan Legislasi melakukan RDPU
Panja Baleg dengan 3 (tiga) orang Narasumber yakni Prof. Dr.
Djisman Simanjutak (Rektor Univ. Prasetya Mulya); Yose Rizal
Damuri (Center for Strategic and International Studies); Sarman
Simanjorang, M.Si. (Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia)
untuk meminta masukan/pandangan atas RUU tentang Cipta Kerja
(https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-20200512-
014946-3140.pdf);
4) Pada tanggal 29 April 2020, Badan Legislasi melakukan RDPU
Panja Baleg dengan 2 (dua) narasumber yakni Prof. Dr. Satya
Arinanto, SH., M.H., dan Dr. Bambang Kesowo, SH., L.LM., untuk
meminta masukan/pandangan atas RUU tentang Cipta Kerja.
225
(https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-20200512-
020405-2120.pdf);
5) Pada tanggal 5 Mei 2020, Badan Legislasi melakukan RPDU
Panja Baleg dengan 2 (dua) narasumber yakni Emil Arifin dan Dr.
Ir. H. Sutrisno Iwantono, MA untuk meminta masukan/pandangan
atas
RUU
tentang
Cipta
Kerja
(https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-20200512-
021051-2900.pdf);
6) Pada tanggal 9 Juni 2020, Badan Legislasi melakukan RDPU
Panja Baleg dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia untuk
meminta masukan/pandangan atas RUU tentang Cipta Kerja.
(https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-20200616-
103311-2045.pdf);
7) Pada tanggal 9 Juni 2020, Badan Legislasi melakukan RDPU
Panja Baleg dengan Rosan P. Roeslani (Ketum KADIN) dan
Mohamad Mova Al Afghani, SH, L.LM., Eur, PhD. (Dosen Hukum
Internasional di Universitas Ibnu Khaldun Bogor dan Dosen Hukum
Bisnis di Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi
Bandung) untuk meminta masukan/pandangan atas RUU tentang
Cipta Kerja (https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-
20200616-105103-7309.pdf);
8) Pada tanggal 10 Juni 2020, Badan Legislasi melakukan Panja
Baleg dengan Prof. Dr. Ramdan Andri Gunawan (Univ. Indonesia),
Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf (Univ. Katolik Parahyangan), Prof. Dr.
Ir. H. San Afri Awang (Univ. Gadjah Mada) terkait RUU tentang
Cipta Kerja untuk meminta masukan/pandangan atas RUU tentang
Cipta Kerja (https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-
20200616-102906-4042.pdf);
9) Pada tanggal 11 Juni 2020, Badan Legislasi melakukan Panja
Baleg dengan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
atas RUU Cipta Kerja terkait dengan Permasalahan Media
(https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-20200615-
040334-8799.pdf);
226
10) Pada tanggal 11 Juni 2020, Badan Legislasi melakukan RDPU
Panja Baleg dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI); Pengurus
Besar Nahdlatul Ulama (PB NU); Pimpinan Pusat (PP)
Muhammadiyah terkait dengan kemudahan dan persyaratan
investasi
sektor
keagamaan
dan
jaminan
produk
halal
(https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-20200615-
040951-4691.pdf);
11) Pada tanggal 25 September 2020, Badan Legislasi melakukan
RDPU
Panja
Baleg
dengan
KPPU
untuk
meminta
masukan/pandangan
atas
RUU
tentang
Cipta
Kerja
(https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-20201009-
101927-2805.pdf); dan
12) Pada tanggal 3 Oktober 2020, Badan Legislasi melakukan Rapat
Kerja dengan Pemerintah dan DPD dalam rangka Pengambilan
Keputusan
(Tingkat
I
atas
RUU
tentang
Cipta
Kerja
(https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-20201019-
113449-4920.pdf).
7. Terkait dengan dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa
pembentukan RUU Cipta Kerja tidak sesuai dengan tahap-tahap
pembentukan undang-undang
a. Tahap Perencanaan
1) Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dinyatakan Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) adalah instrumen perencanaan program pembentukan
undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan
sistematis.
Prolegnas
tersebut
adalah
suatu
perencanaan
penyusunan undang-undang dan merupakan skala prioritas
program pembentukan undang-undang dalam rangka mewujudkan
sistem hukum nasional. Ketentuan Pasal 16 UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa “Perencanaan
penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam Prolegnas”.
2) Bahwa sesuai dengan Pasal 16 – Pasal 42 UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, tahap perencanaan undang-
undang dilakukan dalam Prolegnas yang memuat judul RUU, materi
227
yang diatur yang dituangkan dalam Naskah Akademik, dan
keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
3) Bahwa RUU tentang Cipta Kerja telah masuk dalam Prolegnas
tahun 2020-2024 sebagaimana berdasarkan Keputusan DPR
Nomor 1/DPR RI/II/2019-2020 dan masuk dalam Prolegnas
prioritas.
4) Bahwa RUU tentang Cipta Kerja juga telah termuat dalam daftar
Prolegnas Prioritas tahun 2020 pada urutan ke-205 tentang Cipta
Kerja ditetapkan masuk daftar Prolegnas Prioritas 2020yang dapat
dilihat
publik
dalam
website
DPR
melalui
http://www.dpr.go.id/uu/prolegnas-long-list.
5) Bahwa terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan pada intinya
Naskah Akademik disusun setelah draft RUU Cipta Kerja, DPR
memberikan pandangan:
• Bahwa sesuai Pasal 88 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Perpres 87/2014), dinyatakan bahwa Presiden
menyampaikan RUU kepada Pimpinan DPR dengan Surat
Presiden yang paling sedikit memuat penunjukan Menteri untuk
membahas RUU di DPR;
• Setiap RUU baik yang berasal dari DPR, Presiden, dan DPD
memang harus disertai dengan Naskah Akademik yang memiliki
latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin
diwujudkan, jangkauan dan arah pengaturan yang kesemuanya
telah melalui pengkajian dan penyelarasan (Pasal 18 ayat (3) dan
Pasal 43 ayat (3) UU Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan);
• RUU Cipta Kerja merupakan RUU inisiatif Presiden yang
tentunya memiliki Naskah Akademik (vide Lampiran II) karena
tidak mungkin norma-norma yang ada di dalam UU Cipta Kerja
dapat dituangkan jika tidak tanpa melalui proses penyusunan
Naskah Akademik terlebih dahulu;
228
• Jika RUU yang disampaikan oleh Presiden memiliki perbedaan
tanggal, maka tidak berarti RUU Cipta Kerja tidak memiliki
Naskah Akademik karena hal tersebut hanya merupakan teknis
administratif pada saat penyerahan kepada DPR; dan
• Terkait dengan bukti yang diajukan oleh Para Pemohon bahwa
Naskah Akademik RUU Cipta Kerja memiliki tanggal yang
berbeda dengan draft RUU, maka patut dipertanyakan darimana
para
pemohon
mendapatkan
sumber
tersebut,
apakah
mendapatkan sumber dari DPR atau Presiden atau justru dari
sumber lain yang pantas diragukan validitasnya.
6) Bahwa terkait dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa Naskah
Akademik UU Cipta Kerja tidak memadai karena tidak menjabarkan
secara komprehensif, DPR memberikan pandangan sebagai
berikut:
• DPR beranggapan bahwa terlebih dahulu Para Pemohon harus
menerangkan Naskah Akademik yang seperti apa yang
memadai? Dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan diatur bahwa materi dalam RUU yang diajukan dalam
prolegnas maupun prolegda telah melalui pengkajian dan
penyelarasan dituangkan dalam Naskah Akademik yang
dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akademik
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I UU Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan.
• Bahwa adapun dalam proses pembahasannya, terdapat suatu
perubahan yang menjadikan Naskah Akademik tidak lagi sesuai
dengan pembahasan yang dilakukan oleh Pembentuk Undang-
Undang, hal ini tentu tidak menjadi permasalahan karena Naskah
Akademik pada dasarnya adalah academic reasoning and
research atas kebijakan yang dituangkan dalam suatu RUU.
Bahwa Naskah Akademik dan RUU Cipta Kerja telah
dipersiapkan oleh Pemerintah sebagai acuan dan referensi
dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Adapun jika Para
Pemohon beranggapan terdapat materi dalam UU a quo yang
tidak termuat dalam Naskah Akademik dan RUU Cipta Kerja, hal
229
tersebut tidak serta merta menyebabkan Naskah Akademik
tersebut tidak memadai dan UU a quo menjadi inkonstitusional.
Selain itu, perubahan norma dalam RUU Cipta Kerja merupakan
pilihan politik hukum pembentuk undang-undang selama proses
pembahasan RUU tersebut.
• Keterangan tersebut selaras dengan pertimbangan hukum
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor
73/PUU-XII/2014 yang menyatakan:
[3.23] ....
Pada kenyataannya pembentukan UU 17/2014 telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD
1945 yaitu telah dibahas dan disetujui bersama oleh DPR dan
Presiden. Adapun mengenai Naskah Akademik dalam
perubahan Undang-Undang a quo, ternyata Naskah
Akademik sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon dalam
permohonannya
bahwa
Rancangan
Undang-Undang
tersebut disiapkan oleh Badan Legislasi DPR yang juga telah
mempersiapkan
Naskah
Akademiknya.
Menurut
Mahkamah, walaupun perubahan pasal a quo tidak
bersumber dari Naskah Akademik yang merupakan
acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan RUU,
namun tidak serta merta hal-hal yang tidak termuat
dalam Naskah Akademik kemudian masuk dalam
Undang-Undang menyebabkan suatu Undang-Undang
menjadi inkonstitusional. Demikian juga sebaliknya,
walaupun sudah termuat dalam Naskah Akademik
kemudian dalam penyusunan dan pembahasan RUU
ternyata mengalami perubahan atau dihilangkan, hal itu
tidak
pula
menyebabkan
norma
Undang-Undang
tersebut menjadi inkonstitusional. Asas keterbukaan yang
didalilkan oleh para Pemohon dilanggar dalam pembentukan
Undang-Undang a quo tidak terbukti karena ternyata seluruh
proses pembahasannya sudah dilakukan secara terbuka,
transparan, yang juga para Pemohon ikut dalam seluruh
proses itu. Sekiranya terjadi dalam proses pembahasan tidak
sepenuhnya mengikuti tata cara yang diatur dalam Undang-
Undang mengenai pembentukan peraturan perundang-
undangan
(UU
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
undangan) atau tidak sesuai dengan ketentuan tata tertib
DPR, menurut Mahkamah, tidak serta merta menjadikan
Undang-Undang tersebut inkonstitusional sebagaimana
telah dipertimbangkan di atas. Norma yang ada dalam
Undang-Undang
pembentukan
peraturan
perundang-
undangan dan peraturan tata tertib DPR mengenai
pembentukan
Undang-Undang
hanyalah
tata
cara
pembentukan Undang-Undang yang baik yang jika ada
230
materi muatan yang diduga bertentangan dengan konstitusi
dapat dilakukan pengujian materiil terhadap pasal-pasal
tertentu karena dapat saja suatu Undang-Undang yang telah
dibentuk berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-
Undang pembentukan peraturan perundang-undangan dan
peraturan tata tertib DPR justru materi muatannya
bertentangan dengan UUD 1945. Sebaliknya dapat juga
suatu
Undang-Undang
yang
telah
dibentuk
tidak
berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang
pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan
tata tertib DPR justru materi muatannya sesuai dengan UUD
1945; …
• Bahwa terkait dengan pernyataan para Pemohon bahwa naskah
akademik harus dimaknai secara ketat agar kemunduran ini tidak
terulang,
maka
pemaknaan
tersebut
harus
dijelaskan,
bagaimana dan seperti apa yang dimaksud Para Pemohon?
7) Bahwa RUU Cipta Kerja yang merupakan usulan Pemerintah
pembahasannya dimulai dengan adanya Surat Presiden RI Nomor
R-06/Pres/02/2020 tertanggal 7 Februari 2020 kepada Pimpinan
DPR, dimana dalam surat tersebut menugaskan beberapa menteri
untuk mewakili Pemerintah dan melampirkan draft RUU Cipta Kerja
untuk dibahas di DPR yang sudah sesuai dengan Pasal 88 Perpres
87/2014. Sehingga dalil Para Pemohon yang menyatakan hal
tersebut masuk dalam tahap perencanaan adalah salah, karena hal
tersebut sudah masuk dalam tahap pembahasan. Oleh karena itu
tidak ada tahap perencanaan pembentukan undang-undang yang
dilanggar.
8) Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 165 UU MD3 dan Pasal 65
UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dibahas
oleh para pembentuk undang-undang adalah Rancangan Undang-
Undang dan bukan Naskah Akademiknya.
9) Oleh karena itu, meskipun Surat Presiden RI Nomor R-
06/Pres/02/2020 menurut Para Pemohon tidak menyertakan
Naskah Akademik, maka hal tersebut tidak berarti melanggar
proses pembentukan undang-undang. Penyampaian Naskah
Akademik yang tidak bersamaan dengan Draft RUU dalam sebuah
Surat Presiden bukan berarti melanggar proses pembentukan
231
undang-undang. Selain itu, pembentuk undang-undang hanya
membahas Draft RUU, karena tidak ada DIM dalam Naskah
Akademik.
10)
Terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa
tahapan perencanaan dan penyusunan Naskah Akademik dan Draft
RUU tidak melalui pelibatan publik yang luas dan hanya melibatkan
segelintir pihak saja, DPR memberikan pandangan bahwa dalam
menyusun Naskah Akademik dan Draft RUU tidak mungkin dapat
mengundang semua pihak. Tentu saja pihak yang diundang
terbatas dan mewakili substansi yang akan diatur. Namun pemilihan
pihak yang terlibat tentu mewakili stakeholder yang terkait dengan
materi atau substansi dalam RUU tersebut. Lebih lanjut, salah
satunya konsekuensi pelibatan banyak pihak ada pada anggaran.
11)
Bahwa terkait dengan draft yang simpang siur, DPR
berpandangan itu hanya asumsi Para Pemohon. Dalam pembuatan
Naskah Akademik dan Draft RUU banyak sekali dinamika yang
terjadi, apabila Naskah Akademik dan Draft RUU dibahas dan
diperbaiki setiap rapat dengan intens, tentu saja akan terjadi
perubahan terus menerus. Oleh karena itu, Naskah Akademik dan
Draft RUU yang diterima oleh setiap stakeholder yang berbeda
waktu, tentu akan berbeda pula substansinya.
b. Tahap Penyusunan
1) Bahwa berdasarkan Surat Keputusan DPR Nomor 46/DPR
RI/I/2019-2020 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2020-2024 pada urutan ke-205 terdapat
pengusulan RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (omnibus law) oleh
Pemerintah.
2) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa rancangan
undang-undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri
atau pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian sesuai
dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
232
3) Bahwa terkait dengan selama proses penyusunan RUU CIpta Kerja,
maka DPR mempersilahkan dari pihak Pemerintah/Presiden untuk
menjelaskan setiap proses penyusunannya dalam permohonan a
quo, karena pihak Pemerintah/Presiden adalah pihak pengusul UU
Cipta Kerja.
c. Tahap Pembahasan
Dalam Pembicaraan Tingkat I
1) Terhadap RUU tentang Cipta Kerja tersebut, Presiden RI telah
menyampaikan surat Nomor R-06/Pres/02/2020 tanggal 7 Februari
2020 perihal Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja,
Presiden menugaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri
Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Menteri Pertanian,
serta mewakili Presiden dalam pembahasan RUU dimaksud.
2) Bahwa proses pembahasan RUU Cipta Kerja yang merupakan
usulan Pemerintah dilakukan secara bersama-sama antara Panitia
Kerja (panja) Baleg DPR RI dengan Pemerintah. Dalam proses
tersebut kemudian Panja membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM)
RUU Cipta Kerja dengan tujuan untuk mengkritisi, mendiskusikan,
membahas,
menolak,
menyetujui,
memberikan
catatan,
mengusulkan formula dan lain sebagainya. Sehingga ada usulan
Pemerintah yang ditolak, disetujui, direformulasi dan ada pula yang
akhirnya ditarik/dikeluarkan dan dikembalikan pada UU eksisting.
3) Bahwa dalam Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan mengatur terkait hak bagi masyarakat baik itu
perseorangan ataupun kelompok orang yang memiliki kepentingan
atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan berhak
memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis. Bahwa DPR
dalam proses pembahasan UU Cipta Kerja tersebut telah
melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum, melakukan Kunjungan
233
Kerja, melakukan sosialisasi dan juga seminar atau berdiskusi
dengan pihak-pihak yang terkait agar aspirasi masyarakat dapat
terakomodir dengan kehadiran UU Cipta Kerja tersebut.
4) Bahwa apabila kita melihat Catatan Rapat Badan Legislasi pada
hari selasa, tanggal 7 April 2020 (vide Lampiran III), Ketua Rapat
menyampaikan rencana kegiatan dalam rangka pembahasan RUU
tentang Cipta Kerja yang diusulkan Pemerintah untuk dibahas
Badan Legislasi pada Masa Persidangan III Tahun sidang 2019-
2020 antara lain adalah:
• Pimpinan Badan Legislasi dan Kaposi fraksi-fraksi sebelumnya
telah melakukan rapat terkait dengan penyusunan jadwal acara
pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut dan ada beberapa point
yang disepakati, antara lain:
➢ DIM yang telah selesai akan dilakukan uji publik untuk
mendapatkan masukan dari masyarkat dan pembahasan DIM
dilakukan berdasarkan pengelompokan (cluster) yang telah
disusun oleh Tim Ahli, yaitu terdapat 11 kelompok materi.
Dan dalam rapat Badan Legislasi tersebut juga telah
menyetujui/menyepakati beberapa hal yang antara lain:
➢ Menyetujui pembentukan panitia kerja sebelum dilakukan
penyerapan aspirasi dengan para pemangku kepentingan
(stakeholder) dan para narasumber yang ada;
➢ Menyetujui untuk membuka ruang partisipasi publik secara
luas dengan mengundang berbagai stakeholder dan para
narasumber yang ada agar dapat memeberikan saran dan
masukan terhadap RUU tentang Cipta Kerja. Berbagai saran
dan masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi
fraksi-fraksi di DPR dalam menyusun Daftar Inventarisasi
Masalah (DIM); dan
➢ Menyetujui
pembahasan
DIM
dilakukan
berdasarkan
pengelompokan (cluster) bidang materi muatan yang ada di
dalam RUU serta mengutamakan materi muatan yang tidak
berdampak sistemik dan/atau mendapatkan pertentangan dari
masyarakat (public). Dengan demikian, pembahasan DIM
234
dimulai dari materi muatan yang “mudah” dan dilanjutkan ke
materi muatan yang “sulit”. Khusus materi muatan di bidang
ketenagakerjaan, dilakukan pada akhir pembahasan DIM. Hal
ini dimaksudkan agar Badan Legislasi dapat secara optimal
menerima berbagai saran dan masukan dari stakeholders dan
para narasumber yang ada.
Berdasarkan hal tersebut jelas terlihat keseriusan DPR dalam
membahas RUU Cipta Kerja tersebut dengan membuka ruang
seluas-luasnya bagi partisipasi publik sebagai upaya penyerapan
aspirasi dari semua pihak agar saran dan masukan dari
masyarakat dapat terakomodir.
5) Badan Legislasi DPR melakukan RDP/RDPU dengan stakeholder
terkait untuk mendapatkan masukan dalam rangka pembahasan
RUU Cipta Kerja (vide Lampiran VI), yaitu di antaranya:
• Pakar, yaitu: Prof. Dr. Djisman Simanjutak (Rektor Univ. Prasetya
Mulya); Yose Rizal, dan Sarman Simanjorang Yose Rizal Damuri
(Center for Strategic and International Studies – Virtual); Sarman
Simanjorang, M.Si. (Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia);
(Prof. Dr. Satya Arinanto, SH., M.H.; Dr. Bambang Kesowo, SH.,
L.LM.); Emil Arifin; Dr. Ir. H. Sutrisno Iwantono, MA; dan
Mohamad Mova Al Afghani, SH, L.L.M. Eur, PhD (Dosen Hukum
Internasional di Universitas Ibnu Khaldun Bogor dan Dosen
Hukum Bisnis di Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut
Teknologi Bandung);
• Lembaga Pendidikan (Universitas Indonesia, Universitas Katolik
Parahyangan, dan Universitas Gajah Mada);
• Assosiasi (Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI),
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Ikatan Jurnalis Televisi
Indonesia (IJTI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kamar Dagang
Industri (Kadin), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU), dan
Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah)); dan
• Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
6) Menurut Para Pemohon dalam pembahasan UU a quo, DPR
seharusnya
mengundang
Para
Pemohon
karena
dalam
235
pembahasan beberapa RUU biasanya DPR sering meminta
pendapat dari Para Pemohon. Terhadap dalil Para Pemohon, DPR
berpandangan:
• Bahwa DPR mempunyai hak untuk mengundang pihak-pihak
yang
terkait.
Di
Indonesia
terdapat
banyak
organisasi
kemasyarakatan sehingga suatu hal yang wajar jika DPR
mengundang organisasi kemasyarakatan lain selain Para
Pemohon. Lebih lanjut, hal tersebut menandakan bahwa DPR
bukan
lembaga
yang
mendiskriminasikan
ataupun
mengeklusifkan organisasi kemasyarakatan tertentu.
• Bahwa berdasarkan Kesimpulan Rapat Baleg tanggal 7 April
2020, menyetujui untuk membuka ruang partisipasi publik secara
luas dengan mengundang berbagai stakeholder dan para
narasumber yang ada agar dapat memberikan saran dan
masukan terhadap RUU Cipta Kerja (vide Lampiran III). Berbagai
saran dan masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi
fraksi-fraksi di DPR dalam menyusun Daftar Inventarisasi
Masalah (DIM).
• Kemudian berdasarkan Rapat Panitia Kerja yang dilakukan oleh
Badan Legislasi dalam rangka membahas rencana Rapat Dengar
Pendapat/Rapat Dengar Pendapat Umum yang dilaksanakan
pada tanggal 20 April 2020 (vide Lampiran V) menyimpulkan
bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja melibatkan DPD dalam
pembahasannya sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
• Selain itu, untuk memperkaya materi pembahasan maka
narasumber yang diundang juga bervariasi, tidak hanya kepada
yang pro RUU Cipta Kerja tetapi juga narasumber yang kontra
terhadap RUU Cipta Kerja. Bahkan pelaku usaha, UMKM, ormas,
mahasiswa, serikat pekerja, dan berbagai elemen masyarakat
turut
diundang
untuk
diminta
masukan/pandangannya.
Pembahasan RUU tentang Cipta Kerja dibuka untuk umum
dengan melibatkan media seperti TV Parlemen, media sosial
DPR, dan sebanyak mungkin media massa.
236
• Bahwa dalam Perbaikan Permohonan 103 pada poin 7 halaman
6 yang diajukan oleh Pemohon Perkara 103 sudah menjawab
terkait dengan Pemohon a quo yang merasa tidak dilibatkan
dalam pembahasan, dengan menyatakan bahwa KSBSI yang
merupakan organisasi yang mereka pimpin telah dilibatkan
dalam proses penyusunan RUU Cipta Kerja.
7) Selanjutnya dalam pembahasan RUU tentang Cipta Kerja dilakukan
dalam rapat-rapat sebagai berikut:
• Bahwa telah dilaksanakan Rapat Badan Legislasi pada 7 April
2020 pukul 14.15 s/d 15.30 WIB yang beragendakan
pembahasan jadwal acara rapat-rapat pembahasan ruu tentang
cipta kerja (vide Lampiran III);
• Pada tanggal 14 April 2020 pukul 14.35 s/d 16.11 WIB, diadakan
Rapat
Badan
Legislasi
yang
beragendakan
penjelasan
pemerintah atas RUU Cipta Kerja (vide Lampiran IV);
• Bahwa telah dilaksanakan RDPU Panja Baleg sebagai berikut:
➢ Pada tanggal 27 April 2020 dilaksanakan RDPU Panja Baleg
dengan 3 orang narasumber yaitu Prof. Djisman, Yose Rizal,
dan Sarman Simanjorang (vide Lampiran VI);
➢ Pada tanggal 29 April 2020 dilaksanakan RDPU Panja Baleg
dengan 2 orang narasumber yaitu Bambang Kesowo dan Prof.
Dr. Satya Arinanto (vide Lampiran VI); dan
➢ Pada tanggal 5 Mei 2020 dilaksanakan RDPU Panja Baleg
dengan 2 orang narasumber yaitu Emil Arifin dan Dr. Ir. H.
Sutrisno Iwantono (vide Lampiran VI).
• Bahwa Rapat Panja pada tanggal 20 Mei 2020, 3 Juni 2020, 4
Juni 2020, 29 Juni 2020, 1 Juli 2020, 9 Juli 2020, 13 Juli 2020, 14
Juli 2020, 15 Juli 2020, 22 Juli 2020, 23 Juli 2020, 27 Juli 2020,
28 Juli 2020, 3 Agustus 2020, 4 Agustus 2020, 6 Agustus 2020,
10 Agustus 2020, 11 Agustus 2020, 12 Agustus 2020, 13 Agustus
2020, 19 Agustus 2020, 24 Agustus 2020, 25 Agustus 2020, 26
Agustus 2020, 27 Agustus 2020, 31 Agustus 2020, 1 September
2020, 2 September 2020, 3 September 2020, 7 September 2020,
8 September 2020, 9 September 2020, 10 September 2020, 12
237
September 2020, 14 September 2020, 15 September 2020, 16
September 2020, 17 September 2020, 19 September 2020, 21
September 2020, 22 September 2020, 24 September 2020, dan
25 September 2020 dengan agenda pembicaraan tingkat I RUU
tentang Cipta Kerja dan pembahasan DIM (vide Lampiran VII);
• Bahwa telah dilaksanakan RDPU sebagai berikut:
➢ Pada tanggal 9 Juni 2020, RDPU Panja Baleg dengan Ikatan
Jurnalis Televisi Indonesia, KADIN dan M. Mova Al Afghani,
SH., L.LM., Ph.D. (vide Lampiran VI);
➢ Pada tanggal 10 Juni 2020, RDPU Panja Baleg dengan Prof.
Dr. Ramdan Andri Gunawan (Univ. Indonesia), Prof. Dr. Asep
Warlan Yusuf (Univ. Katolik Parahyangan), Prof. Dr. Ir. H. San
Afri Awang (Univ. Gadjah Mada) (vide Lampiran VI);
➢ Pada tanggal 11 Juni 2020, RDPU dengan Dewan Pers dan
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) atas RUU Cipta Kerja terkait
dengan Permasalahan Media (vide Lampiran VI);
➢ Pada tanggal 11 Juni 2020, RDPU dengan Majelis Ulama
Indonesia (MUI); Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU);
Pimpinan
Pusat
(PP)
Muhammadiyah
terkait
dengan
kemudahan dan persyaratan investasi sektor keagamaan dan
jaminan produk halal (vide Lampiran VI); dan
➢ Pada tanggal 25 September 2020, Rapat Panja RDPU dengan
KPPU (vide Lampiran VI).
• Bahwa telah dilaksanakan Raker Baleg dengan Pemerintah dan
DPD RI pada tanggal 3 Oktober 2020 dengan agenda
pembahasan pengambilan keputusan (Tingkat I atas RUU
tentang Cipta Kerja) yang dipimpin oleh Dr. Supratman Andi
Agtas, S.H., M.H. (Ketua Baleg) (vide Lampiran VIII). Pada saat
itu dilaporkan hasil rapat adalah menerima hasil pembahasan
RUU Cipta Kerja dan menyetujui RUU Cipta Kerja untuk dibawa
dalam Tahap Pembicaraan Tingkat II pada Rapat Paripurna DPR
untuk disetujui menjadi UU, dengan catatan:
➢ Tujuh fraksi (FPDI Perjuangan, FPG, FGerindra, FNasdem,
FPKB, FPAN, dan FPPP) menerima hasil kerja Panja dan
238
menyetujui RUU tentang Cipta Kerja untuk diproses lebih
lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan; dan
➢ Dua fraksi (Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat) belum
menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang Cipta
Kerja untuk diproses lebih lanjut.
8) Bahwa proses pembahasan UU Cipta Kerja dalam hal ini seluruh
Rapat Kerja dan Rapat Pembahasan yang dilakukan oleh Panja dan
Pemerintah telah dilakukan secara terbuka untuk umum. Dengan
kemajuan teknologi yang ada saat ini maka seluruh masyarakat
dapat mengikuti proses pembahasan tersebut dengan mudah
melalui TV Parlemen yang menyiarkan secara langsung proses
rapat-rapat pembahasan tersebut ataupun melalui kanal youtube
yang masih dapat diakses hingga saat ini melalui tautan:
https://www.youtube.com/playlist?list=PL1i5C6Kd5FQinYuyrqG
FonxJY0sIjm2Lj
Selain itu juga terdapat dalam berbagai sosial media lainnya agar
masyarakat dapat turut serta memantau proses pembahasan UU
Cipta Kerja tersebut. Sehingga, berdasarkan hal tersebut terhadap
anggapan Pemohon yang menyatakan bahwa tidak adanya
transparansi dalam proses pembuatan UU Cipta Kerja adalah tidak
beralasan.
9) Menurut Para Pemohon, pada rapat pengambilan keputusan akhir
pada akhir Pembicaraan Tingkat I seharusnya dilakukan dengan
membacakan naskah RUU dengan kata per kata, ayat per ayat
dan pasal per pasal. Terhadap dalil Para Pemohon tersebut, DPR
memberikan keterangan bahwa di dalam suatu pembahasan RUU
itu terdapat mekanisme pembahasan RUU yang sudah diatur,
mekanisme tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
• Berdasarkan Pasal 66 dan Pasal 67 UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
dinyatakan
bahwa
pembahasan
Rancangan Undang-Undang dalam Rapat Komisi, Rapat
Gabungan Komisi, Rapat Badan Legislasi, Rapat Badan
Anggaran, atau Rapat Panitia Khusus; dan Pembicaraan Tingkat
II dalam Rapat Paripurna;
239
• Berdasarkan pasal 68 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan Pembicaraan Tingkat I dilakukan dengan
kegiatan
pengantar
musyawarah,
pembahasan
daftar
inventarisasi masalah, dan penyampaian pendapat mini;
• Berdasarkan pasal 151 Tatib DPR, Pembicaraan Tingkat I
dilakukan dalam Rapat Kerja, Rapat Panitia Kerja, Rapat Tim
Perumus/Tim Kecil, dan/atau Rapat Tim Sinkronisasi. Selain itu,
dapat juga dilakukan mekanisme lain sepanjang disepakati oleh
pimpinan dan anggota rapat;
• Berdasarkan Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3) UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, jika persetujuan dalam Rapat
Paripurna tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat,
pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
Dalam hal Rancangan Undang-Undang tidak mendapat
persetujuan bersama antara DPR dan Presiden, Rancangan
Undang-Undang tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam
persidangan DPR masa itu;
• Bahwa Pasal 151 ayat (1) Tatib DPR, pada pembicaraan tingkat
I dilakukan rapat kerja, rapat panitia kerja, rapat tim perumus/tim
kecil, dan/atau rapat tim sinkronisasi;
• Bahwa Pasal 163 Tatib DPR mengatur tentang pengambilan
keputusan pada akhir pembicaraan tingkat 1 dilakukan dengan
acara:
1. Pengantar pimpinan komisi, gabungan komisi, Badan
Legislasi, Badan Anggaran serta panitia khusus;
2. Laporan pantia kerja;
3. Pembacaan naskah rancangan undang-undang;
4. Pendapat akhir mini sebagai sikap akhir Fraksi, Presiden dan
DPD jika rancangan undang-undang berkaitan dengan
kewenangan DPR;
5. Penandatanganan naskah rancangan undang-undang; dan
6. Pengambilan
keputusan
untuk
melanjutkan
pada
pembicaraan tingkat II.
• Bahwa sebelum diambil keputusan, pembahasan dalam
Pembicaraan Tingkat I sudah membahas setiap DIM atau setiap
pasal. Mekanisme pembahasan RUU sudah dilakukan secara
detail dan setiap substansi juga dibahas oleh DPR dan
Pemerintah dalam rapat-rapat tersebut. Oleh karena itu, ketika
240
rapat pengambilan keputusan akhir pada akhir Pembicaraan
Tingkat I berdasarkan Pasal 100 Peraturan DPR 2/2020 tidak
mengatur harus membacakan naskah RUU dengan kata per
kata, ayat per ayat dan pasal per pasal;
• Selain itu berdasarkan Pasal 151 Tatib DPR, pembicaraan
tingkat I dilakukan dalam rapat kerja, rapat panitia kerja, rapat tim
perumus/tim kecil, dan/atau rapat tim sinkronisasi. Selain itu,
dapat juga dilakukan mekanisme lain sepanjang disepakati oleh
pimpinan dan anggota rapat. Artinya jika dalam suatu
Pembicaraan Tingkat I seluruh pimpinan dan anggota rapat
menyetujui substansi hanya bersifat umum tanpa membacakan
kata per kata maka mekanisme tersebut tetap sah; dan
• Pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2020 RUU Cipta Kerja
disetujui dalam akhir Pembicaraan Tingkat I. Para Pemohon
berpendapat bahwa Draft RUU Cipta Kerja belum selesai disusun
oleh Tim Perumus maupun disinkronkan oleh Tim Sinkronisasi.
10) DPR menerangkan bahwa berdasarkan kesimpulan pada Rapat
Panja Baleg dengan Pemerintah dan DPD pada tanggal 3 Oktober
2020 dalam rangka Pengambilan Keputusan atas RUU Cipta Kerja
menerima hasil pembahasan RUU Cipta Kerja yang dilaporkan
Ketua Panja dan menyetujui RUU Cipta Kerja untuk dibawa dalam
Pembicaraan Tingkat II pada Rapat Paripurna DPR untuk disetujui
menjadi UU, dengan catatan:
• Tujuh (7) fraksi (FPDI Perjuangan, F-Golkar, F-Gerindra, F-
Nasdem, F-PKB, F-PAN, dan F-PPP) menerima hasil kerja
Panja dan menyetujui RUU Cipta Kerja untuk diproses lebih
lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan;
• Dua (2) Fraksi (F-PKS dan F-Partai Demokrat) belum menerima
hasil kerja Panja dan menolah RUU Cipta Kerja untuk diproses
lebih lanjut; dan
• Catatan yang disampaikan fraksi-fraksi dalam pandangan
mininya menjadi bagian yang tidak terpisahakan dari RUU Cipta
Kerja tersebut.
241
11) Terkait dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa
ketentuan Pasal 163 Tatib DPR tidak dilaksanakan oleh Pimpinan
Panja Baleg dalam Pembicaraan Tingkat II, DPR memberikan
pandangan bahwa ketentuan Pasal 163 Tatib DPR tersebut
mengatur
mekanisme
pengambilan
keputusan
pada
akhir
Pembicaraan Tingkat I dan bukan Pembicaraan Tingkat II. Oleh
karena itu Para Pemohon salah merujuk ketentuan yang menjadi
dasar argumennya. Selain itu terkait dengan dalil Para Pemohon
yang menyatakan bahwa seluruh anggota Panja harus diberikan
salinan naskah RUU Cipta Kerja, DPR berpandangan bahwa tidak
terdapat ketentuan bahwa naskah yang dibacakan dalam
pengambilan keputusan tingkat I harus dibagikan kepada masing-
masing anggota Panja.
Dalam Pembicaraan Tingkat II
1) DPR menanggapi pendapat Para Pemohon bahwa pada Rapat
Badan Legislasi tanggal 3 Oktober 2020 tidak membahas mengenai
Draft RUU Cipta Kerja melainkan pembahasan mengenai laporan
ketua panitia kerja dan persetujuan RUU Cipta Kerja untuk disetujui
menjadi UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, dalil Para Pemohon tidak
tepat dan tidak mengerti mekanisme secara detail kegiatan
pembahasan undang-undang. Dengan demikian, pembentukan UU
a quo tidak bertentangan dengan syarat formil pembentukan
undang-undang dalam pembahasan.
2) Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II RUU Cipta Kerja dengan
agenda pengambilan keputusan dilaksanakan pada tanggal 5
Oktober 2020 (vide Lampiran IX). Pada Rapat Paripurna tersebut
tercatat:
• bahwa konsep RUU Cipta Kerja telah dilakukan harmonisasi dan
menghasilkan beberapa perubahan Bab dan Pasal; dan
• bahwa peserta rapat menyetujui RUU Cipta Kerja untuk
disahkan menjadi undang-undang.
242
d. Tahap Pengesahan
1) Bahwa proses sinkronisasi dan harmonisasi atas 78 undang-
undang dengan 1.209 pasal terdampak menjadi substansi tunggal
yang dimuat dalam UU Cipta Kerja perlu dipahami bukan sebagai
perkara yang mudah. Perlu dilakukan penyisiran secara menyeluruh
agar isi UU Cipta Kerja sesuai dengan kesepakatan dalam
pembahasan dan tidak ada kesalahan pengetikan, tentunya tanpa
mengubah substansi yang telah disepakati.
2) Bahwa Pasal 72 ayat (2) UU Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan mengatur batasan waktu penyampaian rancangan
undang-undang kepada Pemerintah dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan
bersama. Dalam penjelasan Pasal tersebut, ketentuan batasan 7
(tujuh) hari ini dianggap layak untuk mempersiapkan segala hal
yang berkaitan dengan teknis penulisan rancangan undang-undang
ke Lembaran Resmi Presiden sampai dengan penandatanganan
pengesahan undang-undang oleh Presiden, dan penandatanganan
sekaligus pengundangan ke Lembaran Negara Republik Indonesia
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum.
3) Bahwa yang dimaksud 7 (tujuh) hari dalam Pasal 72 ayat (2) UU
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah berdasarkan
hari kerja, dan bukan berdasarkan hari kalender. Sehingga sejak
disahkan dalam Rapat Paripurna 5 Oktober 2020, batasan waktu 7
(tujuh) hari kerja jatuh pada tanggal 14 Oktober 2020. Pada tanggal
5 Oktober 2020, Pimpinan DPR telah mengirimkan naskah RUU
Cipta Kerja (vide Lampiran XI). Sehingga dalil Para Pemohon
adalah salah dan tidak berdasarkan fakta yang ada. Berdasarkan
hal tersebut maka tidak ada ketentuan dalam UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang dilanggar dalam proses
pembentukan UU Cipta Kerja.
243
KETERANGAN TAMBAHAN DPR
Berikut DPR sampaikan Keterangan Tambahan berdasarkan pertanyaan dari
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi pada Sidang Pleno tanggal 17 Juni 2021:
Bahwa DPR siap untuk menyerahkan Keterangan DPR secara tertulis
beserta dengan seluruh lampiran dan dokumen yang diminta oleh Mahkamah
Konstitusi dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak Sidang Pleno pada
tanggal 17 Juni 2021.
Terkait dengan penggunaan metode omnibus law dalam pembentukan RUU
a quo, DPR menjelaskan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan. Bahwa berdasarkan ketentuan menimbang dalam
UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa “untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik,
perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan
yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang
mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-
undangan”.
Sistematika dalam UU Cipta Kerja telah sesuai dengan sistematika peraturan
perundang-undangan yang terdapat dalam Lampiran UU Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan karena telah memuat judul, pembukaan, batang tubuh,
penutup, dan penjelasan. Penulisan yang ada dalam UU Cipta Kerja juga telah
mengikuti ketentuan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar sesuai dengan
teknis penyusunan undang-undang berdasarkan UU Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan. Ketentuan Lampiran II nomor C.5 ketentuan penutup nomor
143 UU 12/2011 yang menyatakan bahwa pada intinya jika ada perubahan atau
penggantian seluruh atau sebagian materi muatan dalam peraturan perundang-
undangan yang lama ke dalam peraturan perundang-undangan yang baru harus
secara tegas diatur mengenai pencabutan seluruh atau sebagian materi muatan
peraturan perundang-undangan yang lama di dalam bab ketentuan penutup. Namun
perubahan dalam UU Cipta Kerja dilakukan terhadap 78 undang-undang sehingga
pada bab ketentuan penutup justru akan memuat banyak pengaturan yang
menimbulkan ketidaklaziman komposisi materi muatan suatu peraturan perundang-
undangan. Oleh karena itu diperlukan fleksibilitas dalam pembentukan UU Cipta
Kerja sebagai undang-undang baru yang materi muatannya mengatur perubahan
banyak undang-undang dalam satu undang-undang agar dapat disusun menjadi
244
satu kesatuan utuh dalam batang tubuh UU Cipta Kerja. Langkah ini merupakan
kesepakatan bersama antara DPR dan Presiden dalam membahas UU Cipta Kerja
dan metode omnibus law ini juga tidak dilarang dalam UU Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan.
Metode omnibus law ini adalah salah satu jalan untuk menyelesaikan
masalah kebangsaan dan merupakan karya agung yang revolusioner, dan
fundamental yang dibuat dalam keadaan bangsa yang tidak ideal dalam
menghadapi pandemi Covid-19 dan dalam upaya merumuskan strategi pemulihan
ekonomi nasional. Metode omnibus law bukanlah suatu metode yang baru. Pada
tahun 2015 Presiden Jokowi telah menyatakan terdapat permasalahan, antara lain
ketidakteraturan ketentuan mengenai perizinan, undang-undang yang tumpang
tindih, kewenangan yang overlapping, dan obesitas jumlah peraturan.
Metode omnibus law kemudian sudah disampaikan oleh Presiden Jokowi
pada saat pidato pertama Presiden di DPR setelah dilantik untuk periode
kepemimpinan kedua. Bahkan Presiden menargetkan pembentukan undang-
undang dengan metode omnibus law telah selesai pada 100 hari pertama
kepemimpinannya. Jadi pembicaraan mengenai metode omnibus law ini tidak
dimulai pada awal tahun 2020.
Bahwa metode omnibus law tidak dibakukan sebagai salah metode dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan, karena pada saat pembentukan UU
12/2011 (UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) tidak dihadapkan
dengan situasi regulasi dan kebangsaan seperti kondisi yang melatarbelakangi
pembentukan UU Cipta Kerja, antara lain hyper regulations. Jika kemudian metode
omnibus law dibakukan dalam perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan nantinya, dan ternyata pada 10 tahun kemudian terdapat metode yang
lebih baik daripada metode omnibus law, maka bukan tidak mungkin yang
digunakan nanti adalah metode yang lebih baik tersebut.
Negara membutuhkan basis regulasi yang kuat untuk menyelesaikan
permasalahan yang telah diidentifikasi sebelumnya. Jika menggunakan metode
sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
maka membutuhkan waktu yang lama karena mengubah satu persatu undang-
undang. Sejatinya tidak hanya terdapat 79 undang-undang yang diubah dengan UU
Cipta Kerja, tetapi juga ribuan peraturan pemerintah pusat, 15.000 peraturan daerah
turunan yang terkait dengan materi dalam UU Cipta Kerja.
245
Pembentuk undang-undang telah mencoba berbagai cara konvensional
dengan mendasarkan pada teknis pembentukan peraturan perundang-undangan,
namun permasalahan undang-undang yang tumpang tindih tidak bisa diselesaikan
dengan satu persatu undang-undang tetapi dibutuhkan satu kesatuan substansi
pengaturan dalam satu undang-undang. Pembentuk undang-undang juga telah
memastikan tidak adanya kekosongan hukum sedikit pun, oleh karena itu undang-
undang existing tetap ada dan mengikat dengan kekurangan dan kelemahan yang
diperbaiki dalam satu undang-undang.
Terkait dengan keterlibatan DPD dalam proses pembahasan RUU Cipta
Kerja, DPD telah mengikuti seluruh rapat pembahasan RUU a quo dan telah
menyerahkan DIM (vide Lampiran ....) dan telah dibahas dalam rapat-rapat Panja
RUU a quo (vide Lampiran ....). DPD juga telah menyampaikan pandangannya
dalam rapat pengambilan keputusan pada Tingkat Pertama (vide Lampiran ...).
Kemudian terkait dengan pernyataan Sekjen DPR RI terhadap adanya
koreksi teknis penulisan dan pencetakan UU Cipta Kerja yang telah disetujui dalam
Rapat Paripurna, hal itu justru menunjukkan transparansi kerja DPR dengan
menyampaikan kepada masyarakat. Namun yang perlu ditegaskan adalah bahwa
koreksi tersebut hanya sebatas konteks Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi yang
tidak menyentuh pada substansi UU Cipta Kerja, seperti kesalahan rujukan,
kesalahan redaksi, dan kesalahan penulisan maupun tanda baca. Termasuk juga
mengenai perbedaan jumlah halaman, hal tersebut adalah teknis pencetakan
sebatas perubahan format halaman.
DPR menerangkan bahwa anggota Panja yang dibentuk untuk melakukan
pembahasan RUU Cipta Kerja ditugaskan untuk membahas seluruh klaster materi
muatan dalam RUU Cipta Kerja. Dalam pembahasannya pun, klaster materi muatan
tersebut selalu dinamis mengikuti perkembangan rapat Panja. Begitu pun halnya
dengan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi yang bekerja ketika pembahasan di
rapat Panja telah selesai sehingga tidak mengubah substansi muatan RUU a quo
yang telah disepakati dalam rapat Panja.
DPR menyatakan bahwa UU Cipta Kerja mengubah lebih dari 79 undang-
undang terkait, 4.451 peraturan pemerintah pusat, 15.000 peraturan daerah.
Keseluruhan undang-undang tersebut tidak dapat diubah dan disinkronkan dengan
cara yang konvensional dan metode yang baku dan mengikat seluruh warga negara.
Ini adalah hasil ikhtiar kebangsaan untuk menyelesaikan permasalahan kebangsaan
246
saat itu untuk dapat membuka lapangan pekerjaan baru. Jika tidak dengan metode
ini, dengan metode apa lagi bisa dilakukan. Pembahasan dilakukan dalam waktu
yang relatif cepat karena Pemerintah sebagai pengusul telah menyiapkan secara
cepat rancangan perubahan sesuai dengan dinamika pembahasan. Begitu pula
muatan materi dalam rancangan peraturan pelaksanaan yang mengikuti dinamika
pembahasan RUU.
Bahwa dalam pembahasan RUU Cipta Kerja juga telah melibatkan banyak
stakeholders, dan untuk memperkaya materi pembahasan maka narasumber yang
diundang juga bervariasi, tidak hanya kepada yang pro RUU Cipta Kerja tetapi juga
narasumber yang kontra terhadap RUU Cipta Kerja. Bahkan pelaku usaha, UMKM,
ormas, mahasiswa, serikat pekerja, dan berbagai elemen masyarakat turut
diundang untuk diminta masukan/pandangannya. Pembahasan RUU tentang Cipta
Kerja dibuka untuk umum dengan melibatkan media seperti TV Parlemen, media
sosial DPR, dan sebanyak mungkin media massa. Catatan rapat mengenai
keterlibatan banyak stakeholders ini akan DPR sampaikan dalam Lampiran
Keterangan DPR yang menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan.
RISALAH PEMBAHASAN DAN PENJELASAN PASAL-PASAL A QUO UU
CIPTA KERJA
Selain pandangan secara konstitusional, teoritis, dan yuridis, sebagaimana
telah diuraikan di atas, DPR melampirkan laporan singkat rapat-rapat pembahasan
UU Cipta Kerja dalam Lampiran I – Lampiran XI sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Keterangan DPR.
PETITUM DPR
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR memohon agar kiranya
Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan amar
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga Permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak Permohonan a quo dalam pengujian formil untuk seluruhnya;
3. Menerima keterangan DPR secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
247
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573) telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan telah memenuhi ketentuan pembentukan
peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398); dan
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Selain itu, DPR mengajukan ahli bernama Yoze Rizal Damuri, S.E.,
MecDev., Ph. D yang didengar keterangannya di depan persidangan dan juga
menyerahkan keterangan tertulis ahli, serta saksi bernama H. Firman Soebagyo,
S.E., M.H., dan Hendrik Lewerissa, S.H., LL.M yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
1. Yose Rizal Damuri, S.E., MecDev., Ph. D (Ahli DPR)
Peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi merupakan salah satu hal
yang penting seperti yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Kesejahteraan yang lebih baik dapat tercapai jika warga negara Indonesia dapat
terlibat dalam aktivitas ekonomi yang memberikan manfaat yang cukup. Ini dapat
dilakukan dengan memberikan kesempatan dalam melakukan usaha dan bisnis,
ataupun untuk memperoleh pekerjaan yang layak. Untuk itu perekonomian harus
mampu memberikan lingkungan untuk mendukung aktivitas usaha secara intensif,
yang pada akhirnya dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang baik bagi
angkatan kerja Indonesia.
248
Penciptaan lingkungan usaha yang mendukung merupakan elemen paling
penting (necessary condition) untuk dapat menciptakan lapangan kerja yang
berkualitas. Tanpa adanya lingkungan usaha yang mendukung, aktivitas ekonomi
menjadi tidak berkembang dan menurunkan permintaan atas tenaga kerja.
Penerima Nobel dalam bidang ekonomi Abhijit Banerjee dan Esther Duflo mencatat
bahwa salah satu alasan penting mengapa dunia usaha di negara berkembang
enggan melakukan investasi dan mengembangkan teknologi produksi mereka
adalah karena berbagai aturan dan regulasi memberikan disinsentif bagi mereka
untuk melakukan itu.
Akibatnya, dunia usaha cenderung dipenuhi oleh usaha informal dan kecil
dengan keinginan yang rendah untuk mengembangkan diri. Konsekuensi bagi
angkatan kerja akan sangat besar: permintaan tenaga kerja dari usaha formal akan
sangat terbatas, sehingga angkatan kerja terpaksa harus beraktivitas dalam usaha
informal dengan produktivitas rendah dan tidak memberikan penghasilan yang
layak. Studi lain yang melihat kinerja dan permintaan atas tenaga kerja dari lebih 70
ribu perusahaan dari 107 negara, juga menunjukkan bahwa perusahaan di negara-
negara yang lingkungan usahanya tidak mendukung akan cenderung lebih rendah
dibandingkan dengan perusahaan yang beroperasi di lingkungan usaha yang lebih
baik, bahkan setelah memasukan berbagai aspek lain yang terkait.
Apa yang dipaparkan dalam berbagai studi tersebut terlihat sangat jelas di
dalam perekonomian Indonesia saat ini. Struktur dunia usaha di Indonesia terlihat
sangat tidak seimbang. Menurut Sensus Ekonomi dari BPS yang dilakukan pada
tahun 2016, menunjukkan bahwa 92,08% dari usaha di Indonesia adalah usaha
mikro yang mempekerjakan kurang dari 5 orang, 6,34% usaha kecil, serta 1,42 dan
0,16% adalah usaha menengah dan besar. Terlihat di sini bahwa bahkan hanya
sedikit dari usaha di Indonesia yang mampu menjadi usaha kecil dan menengah.
Sebagian besar adalah usaha mikro yang tidak mempekerjakan banyak tenaga
kerja, mempunyai produktivitas yang rendah, serta cenderung tidak memberikan
penghasilan yang layak baik bagi pekerja maupun pengusahanya. Patut dicurigai
pula bahwa banyak dari usaha mikro tersebut didasarkan atas “keterpaksaan”,
karena sulitnya mencari pekerjaan di sektor formal yang lebih layak.
Lebih jauh lagi situasi lingkungan usaha yang ada cenderung membuat
UMKM sulit ataupun enggan untuk “naik kelas”. World Bank Enterprise Survey
menujukkan bahwa hanya 4% dari usaha kecil yang meminta pinjaman, sementara
249
usaha menengah mencapai 17%, dan hanya 10% dari usaha kecil yang mengajukan
aplikasi peningkatan daya listrik. Usaha kecil di Indonesia juga cenderung tidak
mendaftarkan usaha mereka dan memilih untuk tetap menjadi usaha informal.
Berbagai studi menjelaskan bahwa hal ini disebabkan karena rumitnya dan
tingginya biaya yang dibutuhkan untuk melakukan registrasi. Selain itu, usaha kecil
juga khawatir akan berbagai kewajiban yang harus dipenuhi ketika mereka menjadi
usaha yang lebih formal dan teregistrasi dengan baik. Di sisi lain, mereka tidak
melihat bahwa hal tersebut akan memberikan manfaat dalam usaha mereka, apalagi
jika usaha kecil tersebut tidak berniat untuk mengembangkan aktivitas mereka. Ini
menjadi lingkaran setan dimana UMK enggan untuk mendaftarkan diri karena
hambatan dan biaya yang tinggi, dan membuat mereka kurang mempunyai
keinginan untuk berkembang, yang akhirnya memang membuat UMK menjadi tidak
berkembang. Akibatnya struktur dunia usaha Indonesia menjadi timpang, dengan
besarnya unit usaha kecil dan kurangnya unit usaha menengah.
Kinerja UKM di Indonesia juga masih relatif rendah. Tingkat produktivitas
UKM Indonesia hanya sekitar sepertiga dari tingkat produktivitas rata-rata
perusahaan besar. Sementara di beberapa negara ASEAN lain, seperti Thailand
dan Vietnam, produktivitas UKM dapat lebih dari setengah tingkat produktivitas
perusahaan besar. Dari sisi tujuan pasar, kebanyakan UKM (75%) hanya menjual
hasil produksi mereka dalam kabupaten atau kota tempat mereka berproduksi.
Proporsi UKM yang mampu melakukan ekspor ataupun terhubung dalam rantai nilai
global (global value chain, GVC) juga sangat kecil (kurang dari 0,5%).
Akibat dari lingkungan usaha yang kurang mendukung juga dirasakan oleh
perekonomian secara keseluruhan, bukan hanya oleh UKM. Akumulasi modal
Indonesia berada di bawah banyak negara lain. Menurut laporan World Bank
berjudul The Changing Wealth of Nations, Indonesia hanya mempunyai modal
buatan manusia sebesar $15 ribu per penduduk. Bandingkan dengan Tiongkok yang
ketersediaan modalnya hampir dua kali lipat dari Indonesia. Atau negara tetangga
Singapura yang setiap orangnya mempunyai modal hingga $180 ribu. Bahkan
Thailand dan Malaysia mempunyai jumlah modal per kapita yang lebih tinggi
sebesar $20 ribu dan $30 ribu. Dengan rendahnya modal yang tersedia, maka akan
sulit bagi negara ini untuk menjalankan aktivitas ekonomi yang produktif,
meningkatkan daya saing, dan menciptakan lapangan kerja yang berkualitas.
250
Peningkatan ketersediaan modal menjadi kata kunci untuk mendukung
pembangunan ekonomi. Ini hanya dapat dilakukan jika dunia usaha bersedia
melakukan investasi, baik dari dalam maupun luar negeri, baik besar maupun kecil.
Sayangnya investasi di Indonesia masih cenderung rendah. Menurut data BPS,
pembentukan modal tetap bruto (PMTB) selama lima tahun terakhir hanya tumbuh
secara rata-rata sebesar 5.4%. Bahkan pada tahun 2019, PMTB hanya tumbuh
4,4%, jauh di bawah pertumbuhan ekonomi.
Dalam periode 2014-2019 penanaman modal asing langsung (PMA) secara
rata-rata dapat dikatakan stagnan, meskipun terjadi kenaikan sedikit pada tahun
2016. Proporsi PMA dalam perekonomian Indonesia juga masih rendah
dibandingkan negara Asia Tenggara lainnya. Pada periode 2015-2019, porsi PMA
hanya sekitar 1,7% dari PDB. Ini berada di bawah negara-negara lain lain di
kawasan, termasuk India dan Filipina yang sering dianggap tidak terlalu bersahabat
terhadap investasi.
Rendahnya PMA juga menunjukkan rendahnya kualitas dari investasi yang
dilakukan. PMA cenderung mempunyai produktivitas yang lebih tinggi dengan
menggunakan teknologi dan proses produksi yang lebih maju. Bahkan produktivitas
dari perusahaan domestik yang diambil alih oleh PMA juga akan membaik dari
sebelumnya. PMA juga memiliki proporsi ekspor yang lebih besar dan memberikan
kontribusi tinggi dalam mendorong ekspor, terutama bagi PMA dalam sektor intensif
teknologi. Bahkan PMA juga cenderung membayar upah yang lebih tinggi serta
mendorong penciptaan lapangan kerja.
Sejauh mana investasi dapat menciptakan lapangan kerja yang berkualitas
juga dapat dilihat dari sektor tujuan dari investasi tersebut. Kebanyakan dari
investasi ditanamkan pada sektor primer, terutama pertambangan dan perkebunan,
serta sektor jasa. Sementara proporsi investasi pada sektor pengolahan terus
menurun pada periode 2003-2012. Setelah itu terlihat kenaikan investasi di sektor
tersebut, sebelum turun kembali dalam beberapa tahun terakhir. Investasi di sektor
padat karya, misalnya tekstil, garmen, dan alas kaki, bahkan lebih parah lagi. Pada
awal 2000-an sekitar 3,5% dari total investasi ditanamkan di sektor tersebut. Tetapi
di beberapa tahun terakhir proporsinya berada di bawah 2%. Padahal sektor
pengolahan inilah yang dapat menciptakan lapangan kerja berkualitas, yang
memberikan pendapatan cukup tinggi dan memberikan perlindungan kepada
pekerja.
251
Seperti dijelaskan dalam studi-studi di atas, fenomena ini tidak terlepas dari
iklim investasi dan kerangka regulasi yang mempengaruhi dunia usaha Indonesia.
Dalam berbagai survei yang dilakukan terhadap dunia usaha, terlihat bahwa
permasalahan iklim usaha masih menjadi salah satu hambatan utama yang
dihadapi. Global Competitiveness Report 2019 dari World Economic Forum
memberikan nilai 58/100 dan peringkat ke 51 dalam hal kelembagaan terkait iklim
usaha. Survei yang sama juga memberikan nilai 58/100 dan peringkat ke 85 dalam
hal pengaturan ketenagakerjaan. Rendahnya nilai tersebut memperlihatkan
bagaimana iklim investasi di Indonesia masih dipandang sebagai hal yang
memberatkan aktivitas usaha dan perekonomian.
Survei lain dari Japan External Trade Organization, JETRO 2020 terhadap
perusahaan dari Jepang juga memperlihatkan masalah upah dan kepastian regulasi
merupakan tiga risiko investasi teratas dalam menunjang aktivitas usaha di
Indonesia, selain masalah perpajakan. Hambatan dari tiga risiko tersebut dianggap
lebih tinggi jika dibandingkan dengan hal yang sama di negara-negara lainnya. Dua
hal ini juga secara konsisten selalu menjadi aspek risiko teratas dalam kurun waktu
sepuluh tahun belakangan.
Permasalahan hambatan regulasi terkait dunia usaha dan aktivitas ekonomi
sudah lama dianggap menjadi salah satu permasalahan utama. Dalam laporan Peta
Jalan Pengarusutamaan Persaingan Usaha dalam Proses Penyusunan Kebijakan
Ekonomi, CSIS mendokumentasikan berbagai akibat dari ruwetnya kerangka
regulasi di Indonesia8. Ini tidak saja telah menghambat perkembangan dunia usaha,
tetapi juga telah mendorong berbagai praktik-praktik yang merusak persaingan
usaha serta merugikan konsumen. Regulasi telah banyak digunakan untuk
memberikan hambatan bagi pelaku usaha untuk memasuki sektor-sektor tertentu,
seperti kelistrikan, transportasi udara dan laut, bahkan hingga pertanian. Regulasi
juga banyak digunakan sebagai instrumen untuk penetapan harga yang tentunya
merugikan konsumen.
Seiring dengan menurunnya proporsi investasi di dalam sektor pengolahan
dan padat karya, sektor ini juga mengalami stagnasi dalam penyerapan tenaga
kerja. Dari tahun 2000 hingga 2011, jumlah pekerja di sektor pengolahan cenderung
tidak bertambah. Setelah 2012 terlihat ada pertumbuhan meskipun tidak terlalu
cepat dengan rata-rata pertumbuhan sekitar 4,8% per tahun. Yang lebih
mengkhawatirkan adalah sektor padat karya seperti tekstil dan pakaian jadi yang
252
memberikan kontribusi sebesar 20% dari penyerapan tenaga kerja di sektor
pengolahan ini. Hingga tahun 2015, jumlah tenaga kerja di sektor ini terus
mengalami penurunan, meskipun pada beberapa waktu belakangan mulai terlihat
adanya peningkatan.
Ini terjadi karena permintaan terhadap tenaga kerja cenderung menurun
dalam kurun waktu 20 tahun belakangan. Investasi yang lebih mengarah pada
sektor padat sumber daya alam dan padat modal tidak terlalu membutuhkan tenaga
kerja. Sektor padat modal juga meminta tenaga kerja dengan ketrampilan lebih tinggi
yang belum dapat dipenuhi dengan baik oleh pasar tenaga Indonesia: Sebanyak
42% dari tenaga kerja hanya mendapatkan pendidikan Sekolah Dasar atau lebih
rendah, ditambah 18% lainnya yang hanya mengenyam pendidikan Sekolah
Menengah Pertama. Di sisi lainnya, perkembangan sektor jasa yang pesat, seperti
perdagangan, rumah makan dan pariwisata, meskipun membuka banyak lapangan
pekerjaan, biasanya mempunyai produktivitas rendah dan berkualitas rendah.
Konsekuensinya bagi kebanyakan angkatan kerja di Indonesia adalah
menjalankan apapun pekerjaan yang tersedia, terutama pada kegiatan-kegiatan
informal. Data BPS mencatat lebih dari 56% penduduk bekerja pada kegiatan
informal per Agustus 2019 (termasuk pekerja rentan, pekerja tidak tetap dan pekerja
lepasan). Lebih jauh lagi 2/3 pekerja berada di perusahaan skala rumah tangga,
dengan 45 juta pemilik dan 38 juta pekerja. Hanya sebagian kecil dari pekerja
Indonesia yang mempunyai kontrak kerja dengan ketentuan yang jelas. Pandemi
yang sudah berlangsung selama setahun ini telah menyebabkan bertambahnya
jumlah pekerja informal akibat maraknya pemutusan hubungan kerja. Sementara
penghasilan pekerja informal tersebut juga mengalami penurunan.
Ada beberapa permasalahan yang dihadapi oleh pekerja informal di
Indonesia. Pertama, mereka cenderung mendapatkan penghasilan yang jauh lebih
rendah dari upah pekerja formal, bahkan berada di bawah upah minimum. Pada
tahun 2019, upah rata-rata pekerja informal hanya sekitar Rp 1,8 juta, di bawah dari
upah minimum di berbagai daerah Indonesia. Kedua, besar penghasilan yang
didapat juga cenderung fluktuatif karena aktivitas pekerjaan yang juga cenderung
tidak tetap. Ketiga, pekerja informal juga tidak mendapatkan perlindungan yang
seharusnya didapatkan, seperti asuransi, tunjangan pemutusan hubungan kerja,
upah minimum dan lainnya. Kurangnya perlindungan pekerja ini sebenarnya tidak
253
hanya dialami oleh pekerja informal, tetapi juga oleh sebagian pekerja formal yang
bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil.
Perumusan kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia biasanya melibatkan
berbagai pemangku kepentingan yang tekait. Ada tiga pemangku kepentingan yang
selama ini diakomodasi oleh pembicaraan tripartit: dunia usaha sebagai pemberi
kerja, pekerja yang direpresentasikan oleh serikat pekerja, dan pemerintah. Ini tentu
saja agar kebijakan ketenagakerjaan dapat memberikan berbagai hak yang
seharusnya bagi para pekerja disamping memberikan keleluasaan bagi dunia usaha
dalam rangka mengembangkan usahanya. Kebijakan ketengakerjaan yang kurang
fleksibel dan terlalu memberatkan dunia usaha akan membuat dunia usaha kurang
antusias untuk mengembangkan usaha mereka dan membuat penciptaan lapangan
kerja berkualitas juga akan terkendala.
Sebenarnya ada satu pihak lagi yang sayangnya kurang direpresentasikan
dalam pembicaraan mengenai kebijakan ketengakerjaan. Mereka adalah para
pencari kerja dan para pekerja informal yang selama ini tidak dapat menerima
berbagai hak dan perlindungan. Aspirasi mereka adalah untuk dapat diserap dalam
lapangan kerja formal yang memberikan penghidupan yang layak. Sayangnya
kebijakan ketenagakerjaan yang telalu rigid, akan mengurangi insentif bagi dunia
usaha untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Survey yang dilakukan oleh CSIS
dan Universitas Atmajaya pada tahun 2014, memperlihatkan bahwa mayoritas
perusahaan akan mengambil strategi bisnis mengurangi tenaga kerja mereka,
seperti menjalankan otomasi, ataupun melakukan relokasi ke daerah lain ataupun
luar negeri, sewaktu ada kenaikan upah minimum yang tajam di tahun tersebut.
Kebijakan yang ditujukan untuk lebih memberikan perlindungan kepada pekerja
malah dapat merugikan angkatan kerja, terutama bagi mereka yang sedang mencari
pekerjaan ataupun berusaha masuk ke dalam pasar kerja formal.
Oleh karena itu sangat penting bagi semua pihak untuk turut mendengarkan
aspirasi para pencari kerja tersebut. Menarik untuk melihat persepsi para pencari
kerja yang dikumpulkan oleh survey yang dilakukan oleh Cyrus Network. Pencari
kerja cenderung mempunyai toleransi yang cukup tinggi terhadap gaji yang
ditawarkan; secara rata-rata mereka bersedia menerima upah 20% lebih rendah dari
yang diharapkan. Bahkan dalam berbagai kesempatan mereka juga bersedia
menerima penghasilan yang lebih rendah dari upah minimum. Sebagian besar
254
pencari kerja (92%) juga menganggap bahwa untuk membuka lapangan kerja
sebanyak-banyaknya, pemerintah perlu mempermudah persyaratan izin investasi.
Fasilitasi investasi adalah kata kunci untuk peningkatan permintaan tenaga
kerja, terutama untuk investasi yang berkualitas. Fasilitasi tersebut hanya dapat
dilakukan jika Indonesia dapat melakukan reformasi regulasi ekonominya dengan
lebih serius. Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja merupakan
langkah awal untuk mendorong reformasi ekonomi. Usaha reformasi ekonomi
bukanlah hal baru. Pada periode pertama pemerintahan Jokowi, 16 Paket Kebijakan
Ekonomi (PKE) telah dikeluarkan. Tetapi berbagai paket tersebut belum dapat
menciptakan kerangka regulasi ekonomi yang lebih baik.
UU Cipta Kerja mengambil pendekatan lain yang lebih menyeluruh dan total
dalam melakukan reformasi. Pendekatan ini mungkin perlu dilakukan karena
Indonesia relatif terlambat dalam melakukan reformasi regulasi ekonomi
dibandingkan negara lain di kawasan. Vietnam telah memulai inisiatif reformasi
regulasi mereka sejak tahun 2010, yang dikenal sebagai Project 30, untuk
melengkapi reformasi ekonomi mereka, Do Moi, yang berlangsung sejak 1986.
Malaysia juga memulai inisiatif Pemudah di tahun 2007 untuk mengkaji berbagai
regulasi terkait ekonomi, baik yang sedang berlaku maupun yang akan dikeluarkan.
Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja diharapkan akan
membawa angin segar perbaikan bagi daya saing perekonomian Indonesia,
termasuk dalam mendukung pemulihan ekonomi di era pasca COVID-19 dan
membantu penanganan permasalahan ketenagakerjaan pada saat ini maupun
dalam periode pasca pandemi mendatang. Keberhasilan dari reformasi ekonomi
Indonesia tentunya akan tergantung dari implementasi dan keberlanjutan usaha
reformasi tersebut, tetapi Undang Undang ini akan membuka jalan untuk
keberhasilan usaha tersebut.
2. H. Firman Soebagyo, S.E., M.H. (Saksi DPR)
Berdasarkan pengetahuan yang Saksi ketahui, pengujian formil suatu undang-
undang terkait dengan proses pembentukan undang-undang dimaksud berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, proses pembentukan undang-undang pada pokoknya
mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan
pengundangan. Berdasarkan kelima tahapan dalam pembentukan undang-undang
tersebut, keterlibatan Saksi di dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor
255
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya meliputi tahapan perencanaan dan
tahapan pembahasan saja. Saksi tidak terlibat di dalam penyusunan rancangan
undang-undang tentang cipta kerja, penyusunan rancangan undang-undang
tentang cipta kerja merupakan tugas yang dilakukan
oleh Pemerintah.
Bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja telah terdaftar di dalam
Prolegnas tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas tahun 2020. Di dalam
Prolegnas tersebut, rancangan undang-undang tentang cipta kerja ditetapkan
sebagai rancangan undang-undang usul Pemerintah. Badan legislasi DPR dalam
menyusun Prolegnas tahun 2002-2004 dan Prolegnas Prioritas tahun 2020 telah
menerima berbagai masukan dari para pemangku kepentingan yang ada, baik
berupa masukan secara langsung dan/atau masukan secara tertulis, antara lain:
1. Dengan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., guru besar Fakultas Hukum Universitas
Indonesia dan Prof. Dr. Maria Farida, S.H., M.A., guru besar Fakultas Hukum
Universitas Indonesia.
2. Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Daerah Istimewa
Yogyakarta, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Daerah
Provinsi Kalimantan Timur, dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan,
beserta forum komunikasi pimpinan daerah, civitas akademika, dan masyarakat.
3. Dewan pengawas TVRI.
4. Pengurus Majelis Ulama Indonesia.
5. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
6. Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
7. Federasi Pekerja Honorer Pemerintah Wilayah Timur Indonesia.
8. Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara.
9. Komunikasi satuan pengamanan dalam kantor DKI Jakarta.
10. Perkumpulan Honorer K-2 Indonesia.
11. Pegawai non ASN kementerian PUPR.
12. Aliansi Pelangi Antarbangsa.
13. Koalisi Kebebasan Berserikat.
14. Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan (PSHK).
15. The Institute for Criminal Justice Reform.
16. Komnas Perempuan.
17. Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga.
256
18. Filantropi Indonesia.
19. Forum zakat.
20. Ikatan Apoteker Indonesia.
21. Ikatan Dokter Indonesia.
22. Kelompok Kerja Kebijakan Konservasi.
23. Koalisi Masyarakat Sipil.
24. Imparsial.
25. Koalisi Kebebasan Berserikat.
26. Serikat Pekerja Pos Indonesia.
27. Kelompok Kerja Identitas Hukum, dan
28. Yayasan Sayangi Tunas Cilik.
Prolegnas 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas tahun 2020 disusun oleh badan
legislasi bersama dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan panitia
perancang undang‑undang DPD. PenyusunanProlegnas tersebut dikoordinasikan
oleh badan legislasi dan hasilnya disampaikan oleh Badan Legislasi DPR kepada
Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan. Berdasarkan keputusan dalam
Rapat Paripurna DPR, Prolegnas tahun 2020‑2024 dan Prolegnas tahun 2020
selanjutnya ditetapkan dengan Surat Keputusan DPR Nomor 46/DPR RI/I/2019
tertanggal 17 Desember 2019 dan Surat Keputusan DPR Nomor 1/DPR RI/II/2020
tertanggal 22 Januari 2020. Prolegnas tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas
tahun 2020 juga telah disosialisasikan oleh Badan Legislasi DPR kepada para
pemangku kepentingan yang ada. Sosialisasi Prolegnas tersebut, antara lain
dilakukan melalui kunjungan kerja Badan Legislasi DPR pada 6 provinsi, yaitu:
1. Provinsi Banten
2. Provinsi Jawa Barat
3. Provinsi Jawa Timur
4. Provinsi Bali
5. Provinsi Sulawesi Selatan
6. Provinsi Kepulauan Riau
DPR juga telah mensosialisasikan Prolegnas tersebut melalui website, media cetak,
dan/atau media sosial yang dimilikinya. Bahkan anggota DPR yang lain ketika
melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan, juga melakukan sosialisasi
Prolegnas ke pemerintah daerah dan/atau masyarakat dalam rangka menyerap
257
aspirasi yang ada. Terkait dengan tahapan pembahasan, dapat Saksi informasikan
bahwa rancangan Undang‑Undang tentang Cipta Kerja telah dibahas melalui dua
tingkat pembicaraan. Pembicaraan tingkat pertama atau satu dilakukan di Badan
Legislasi DPR, sedangkan pembicaraan tingkat dua dilakukan di Rapat Paripurna
DPR. Penunjukan Badan Legislasi DPR sebagai alat kelengkapan DPR yang
membahas Rancangan Undang‑Undang tentang Cipta Kerja berdasarkan
penugasan yang diberikan oleh Badan Musyawarah DPR, pembicaraan tingkat satu
di Badan Legislasi DPR dilakukan sejak tanggal 14 April 2020 sampai dengan
tanggal 3 Oktober 2020. Dikarenakan di gedung DPR dan lingkungan sekitarnya
sedang mewabah Covid-19, maka rapat-rapat yang dilakukan oleh DPR, termasuk
rapat-rapat mengenai pembahasan rancangan undang‑undang disepakati dilakukan
melalui mekanisme kehadiran fisik secara langsung dan melalui virtual. Sebagian
anggota Badan Legislasi DPR merupakan perwakilan dari fraksi-fraksi di DPR hadir
secara langsung di ruang rapat Badan Legislasi DPR dengan menerapkan Protokol
Covid-19. Selebihnya, sebagian anggota badan legislasi yang lain hadir melalui
virtual. Demikian juga halnya dengan pihak pemerintah, kesepakatan ini didasarkan
pada ketentuan tata cara rapat dan tata cara pengambilan keputusan di DPR yang
diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib,
pembahasan rancangan undang‑undang dalam pemilihan tingkat satu di Badan
Legislasi DPR dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut.
a. Pengantar musyawarah
b. Pembahasan daftar inventarisir masalah atau DIM
c. Penyampaian pendapat mini fraksi-fraksi sebagai sikap akhir jika
d. Pengambilan keputusan.
Pengantar musyawarah disampaikan dengan rapat kerja Badan Legislasi DPR
dengan pemerintah. Di dalam rapat kerja ini hadir secara fisik:
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
2. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
3. Menteri Ketenagakerjaan
Sedangkan menteri‑menteri lainnya hadir secara virtual. Di dalam pengantar
musyawarah, pemerintah menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan
258
Undang‑Undang tentang Cipta Kerja, dan kemudian dilanjutkan dengan pandangan
fraksi‑fraksi DPR atas penjelasan rancangan undang‑undang tersebut. Rapat kerja
menyepakati
untuk
menerima
penjelasan
pemerintah
atas
Rancangan
Undang‑Undang Cipta Kerja. Kegiatan rapat kerja tersebut dilaksanakan pada
tanggal 14 April 2020. Setelah pengantar musyawarah disampaikan dalam rapat
kerja antara Badan Legislasi DPR dengan pemerintah, selanjutnya Badan Legislasi
DPR di dalam rapat-rapat berikutnya juga melakukan rapat dengar pendapat umum
dengan para narasumber dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat terkait
Rancangan Undang‑Undang tentang Cipta Kerja. Di dalam RDPU tersebut hadir
secara fisik dan/atau virtual, antara lain tanggal 27 April 2020:
1. Prof. Djisman Simandjuntak, Ph.D., Rektor Prasetiya Mulya.
2. Saudara Yose Rizal Damuri, Ph.D., CSIS.
3. Sarman Simanjorang, Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia atau
HIPPI.
Tanggal 29 April 2020 hadir:
a. Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., L.L.M., Guru Besar Fakultas Hukum Indonesia.
b. dr. Bambang Kesowo, L.L.M., Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Tanggal 5 Mei 2020 hadir:
a. Saudara Emil Arifin, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran
Indonesia atau PHRI.
b. Dr. Ir. H. Sutrisno Iwantono, M.A., Direktur Institute of Developing
Entrepreneurship.
Tanggal 9 Juni 2020 hadir:
a. Muhammad Mova Al Afghani, S.H., L.L.M, Ph.D., Dosen Fakultas Hukum Inbu
Khaldun Bogor.
b. Saudara Rosan P. Roeslani Ketua Kamar Dagang Indonesia.
c. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia.
Tanggal 10 Juni 2020, hadir:
a. Prof. Dr. Ramdan Andri Gunawan, S.H., Guru Besar Fakultas Hukum
Universitas Indonesia.
259
b. Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas
Katolik Parahyangan.
c. Prof. Dr. Ir. San Afri Awang, Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah
Mada.
Tanggal 11 Juni 2020. Hadir: Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen atau AJI,
Pengurus MUI, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU dan Pimpinan Pusat
Muhammadiyah.
3. Hendrik Lewerissa, S.H., LL.M (Saksi DPR)
-
Terkait dengan pembahasan DIM, Badan Legislasi DPR dan Pemerintah
sepakat untuk membahas semua DIM yang ada, dimulai dari DIM yang ringan
terlebih dahulu, kemudian berlanjut kepada DIM yang dianggap berat dan
mendapat banyak perhatian publik.
-
Selama pembahasan DIM, Badan Legislasi DPR juga tetap menerima berbagai
saran dan masukan dari para pemangku kepentingan terkait, khusus DIM RUU
terkait Bab IV tentang Ketenagakerjaan telah disepakati untuk dibahas pada
akhir pembicaraan Tingkat 1. Adanya kesepakatan itu didasarkan pada
pertimbangan bahwa Badan Legislasi DPR dan Pemerintah ingin agar para
pemangku kepentingan terkait dapat berpartisipasi secara optimal terkait
substansi rancangan undang-undang tersebut.
-
DPR bersama pemerintah berusaha mendengarkan dan memperhatikan
aspirasi semua pemangku kepentingan yang ada, baik tenaga kerja maupun
pelaku usaha. Bahkan secara khusus, DPR melalui anggota fraksi dan/atau
alat kelengkapan DPR, juga telah berulangkali menerima aspirasi dari berbagai
perwakilan tenaga kerja dan mahasiswa yang ada, baik di dalam gedung DPR
maupun di luar gedung DPR.
-
Berikut beberapa kegiatan yang dapat Saksi diterangkan berkaitan dengan
partisipasi masyarakat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang
tentang Cipta Kerja.
1. Tanggal 12 Agustus 2020. Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dan Anggota
Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo, menerima Pengurus Majelis
Ulama Indonesia.
2. Tanggal 13 Agustus 2020. Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dan Rachmat
Gobel, serta Wakil Ketua Badan Legislasi DPR M. Nurdin, dan Anggota
Badan Legislasi DPR Lamhot Sinaga menerima perwakilan Konfederasi
260
Serikat Pekerja Nasional atau KSPN. Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin
menerima perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM se-
Jabodetabek.
3. Tanggal 18 Agustus 2020: Wakil Ketua DPR, Bapak Sufmi Dasco bersama
dengan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya menerima Presiden
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
4. Tanggal 20 sampai 21 Agustus 2020: Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI
Willy Aditya bersama perwakilan fraksi-fraksi DPR, yaitu fraksi PDIP
Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, dan Fraksi
PKB menerima kunjungan perwakilan Organisasi Serikat Buruh/Pekerja
terkait
masukan
dan
aspirasi
untuk
penyempurnaan
Bab
IV
Ketenagakerjaan. DPR membuka ruang seluas-luasnya untuk berdialog
dan menerima saran, dan masukan terkait pembahasan Bab IV
Ketenagakerjaan tanpa membeda-bedakan aliansi buruh mana pun.
5. Tanggal 25 Agustus 2020: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco bersama
Pimpinan Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas dan Willy Aditya
serta anggota DPR lainnya, menerima aspirasi berbagai organisasi serikat
buruh dan sekaligus menyampaikan hasil kesepahaman yang telah
dihasilkan dalam pertemuan di Hotel Mulia tanggal 20 sampai 21 Agustus
2020.
Salah satu hasil kesepahaman tersebut mengenai komitmen untuk tetap
berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi berkenaan dengan substansi Bab
IV Ketenagakerjaan. Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Presiden KSPI Said
Iqbal dan perwakilan 15 organisasi serikat buruh lainnya. Pembahasan DIM
dilakukan oleh badan legislasi melalui rapat panitia kerja atau panja. Setelah semua
materi muatan DIM rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja selesai dibahas,
maka pembahasan rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja dilanjutkan
dengan pembahasan dalam rapat tim perumus atau timus dan tim sinkronisasi atau
timsin. Di dalam pembahasan DIM, sejak awal Badan Legislasi DPR bersama
Pemerintah sepakat untuk melibatkan Dewan Perwakilan Daerah pada
pembicaraan tingkat satu. Badan Legislasi DPR dan Pemerintah juga menerima DIM
yang disampaikan oleh DPD. DIM tersebut dijadikan sandingan dan ikut dibahas
bersama dengan DIM yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPR.
261
Keterlibatan DPD dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang
tentang Cipta Kerja dilakukan sampai dengan pembicaraan tingkat 1 berakhir.
Penyampaian pendapat mini sebagai sikap akhir di fraksi DPR dilakukan di dalam
rapat kerja Badan Legislasi DPR dengan Pemerintah. Penyampaian pendapat mini
tersebut kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan tingkat 1 atas
Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan keputusan pembicaraan tingkat 1 tersebut, Rancangan
Undang-Undang tentang Cipta Kerja disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya
dalam pembicaraan tingkat 2 di dalam Rapat Paripurna DPR. Penyampaian
pendapat mini dan pengambilan keputusan tingkat 1 tersebut dilakukan pada
tanggal 3 Oktober 2020, sedangkan pengambilan keputusan tingkat 2 di dalam
Rapat Paripurna DPR dilakukan pada tanggal 5 Oktober 2020.
Pelaksanaan rapat dilakukan oleh Badan Legislasi DPR dalam tahapan
perencanaan dan tahapan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang
tentang Cipta Kerja dilakukan secara terbuka untuk umum dan telah dipublikasikan
oleh DPR melalui website, media televisi, media sosial, dan/atau media cetak.
Dengan demikian, baik DPR, Pemerintah, dan masyarakat juga dapat mengikuti
rapat-rapat tersebut melalui berbagai sarana media yang ada, ini merupakan
komitmen bersama antara DPR dengan Pemerintah yang sejak awal pembahasan
rancangan undang-undang sepakat untuk terbuka dan memberikan ruang
partisipasi yang luas kepada masyarakat.
Demikian keterangan Saksi atas tahapan perencanaan dan tahapan
pembahasan dari Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Saksi
berpendapat bahwa tahapan perencanaan dan tahapan pembahasan Rancangan
Undang-Undang tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan prosedur yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang ada, walaupun harus pada saat situasi
dan kondisi yang sulit, yaitu saat Pandemi Covid-19 sedang berlangsung. Hal ini
semata-mata Saksi lakukan karena Saksi dan rekan-rekan anggota DPR lainnya
terikat pada sumpah jabatan sebagai wakil rakyat, sumpah anggota DPR, “Demi
Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai
anggota DPR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya akan menjalankan
kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan
262
demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada
kepentingan pribadi seseorang dan golongan. Bahwa saya akan memperjuangkan
aspirasi rakyat yang saya wakili untuk tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
[2.4] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon berkenaan dengan
pengujian formil UU 11/2020, Presiden menyampaikan keterangan lisan di depan
persidangan dan menyerahkan keterangan tertulis yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
Sehubungan dengan kedudukan hukum para Pemohon, Pemerintah berpendapat
sebagai berikut:
1.
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang yaitu:
a.
Perorangan Warga Negara Indonesia;
b.
Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c.
Badan hukum publik atau privat; atau
d.
Lembaga Negara.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945;
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai
Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan
pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka terlebih dahulu harus
menjelaskan dan membuktikan:
a.
Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011;
263
b.
Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud
yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang
diuji;
c.
Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai
akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
2.
Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005
dan
Putusan
Nomor
11/PUU-V/2007
dan
putusan-putusan
selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian, kerugian hak ditentukan dengan
lima syarat yaitu:
a.
Adanya hak dan/atau kewenangan Pemohon yang diberikan oleh UUD
1945;
b.
Hak dan/atau kewenangan tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan
oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan
pengujian;
c.
Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d.
Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud
dan
berlakunya
peraturan
perundang-undangan
yang
dimohonkan pengujian;
e.
Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak lagi terjadi;
3.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka menurut Pemerintah perlu
dipertanyakan kepentingan hukum Para Pemohon apakah sudah tepat sebagai
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji, juga apakah
terdapat kerugian konstitusional Para Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah ada hubungan
sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan untuk diuji;
4.
Bahwa Pemerintah memahami bahwa penilaian atas legal standing merupakan
kewenangan Mahkamah. Namun demikian, memperhatikan dalil-dalil Para
Pemohon yang merasa dilanggar hak konstitusionalnya dengan UU Cipta Kerja
264
ini, perkenankan Pemerintah menyampaikan bahwa penerbitan UU Cipta Kerja
justru dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan
pemenuhan hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan
penghidupan yang layak, berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin oleh
Ketentuan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (2) UUD 1945;
5.
Bahwa menurut Pemerintah Para Pemohon yang dalam kedudukan hukumnya
menyatakan diri sebagai Serikat Pekerja maupun Perorangan, sama sekali
tidak terhalang-halangi dalam melaksanakan aktivitas maupun kegiatannya,
yang diakibatkan oleh berlakunya UU Cipta Kerja. Bahwa dengan UU Cipta
Kerja ini justru akan menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya di tengah
persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi,
memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan
usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan
percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan
kesejahteraan pekerja. Sehingga hak-hak konstitusional Para Pemohon sama
sekali tidak dikurangi, dihilangkan, dibatasi, dipersulit maupun dirugikan
oleh karena berlakunya UU Cipta Kerja yang diuji sebagaimana dijamin oleh
Ketentuan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (2) UUD 1945;
6.
Bahwa dalam pembentukan UU Cipta Kerja telah melalui prosedur dan
tahapan sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 20 dan Pasal 22A UUD
1945 dan UU 12/2011 dengan pelibatan partisipasi publik sebagaimana
ditentukan dalam Ketentuan Pasal 88 dan Pasal 96 UU 12/2011. Hak-hak
partisipasi publik dalam pembentukan UU Cipta Kerja telah terpenuhi dengan
adanya partisipasi publik. Sehingga dengan demikian terhadap bentuk
kerugian konstitusional yang diderita oleh Para Pemohon akibat berlakunya UU
Cipta Kerja menjadi tidak beralasan dan tidak jelas (obscuur libel);
7.
Bahwa oleh karena pembentukan UU Cipta Kerja telah melalui prosedur dan
tahapan sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 20 dan Pasal 22A UUD
1945 dan UU 12/2011 dengan pelibatan partisipasi publik sebagaimana
ditentukan dalam Ketentuan dalam Pasal 88 dan Pasal 96 UU 12/2011 maka
UU Cipta Kerja telah memenuhi hak-hak konstitusional Para Pemohon
265
sebagaimana ditentukan dalam Ketentuan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, Pasal
28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945;
8.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Pemerintah, Para
Pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional, baik secara spesifik
(khusus), aktual, maupun setidak-tidaknya secara potensial akibat berlakunya
UU Cipta Kerja sehingga tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal
standing), dan oleh karenanya adalah tepat apabila Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Para
Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP POKOK PERMOHONAN PARA
PEMOHON
Sebelum Pemerintah menyampaikan keterangan terkait pokok permohonan formil
yang dimohonkan oleh Para Pemohon, Pemerintah terlebih dahulu menyampaikan
hal-hal sebagai berikut:
A.
LANDASAN UU CIPTA KERJA
Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan Negara
Republik Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur,
yang merata, baik materiil maupun spiritual. Sejalan dengan tujuan tersebut, Pasal
27 ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, oleh karena itu negara
wajib menetapkan kebijakan dan melakukan tindakan untuk memenuhi hak-hak
warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak pada prinsipnya
merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional yang
dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Hal ini merupakan bagian dari perwujudan pemikiran para pendiri bangsa
(founding fathers) yang menentukan bahwa salah satu tujuan bernegara ialah untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Sebagai perwujudan dari tujuan dimaksud, Negara harus selalu hadir dalam setiap
kondisi untuk memastikan perlindungan terhadap rakyatnya termasuk perlindungan
untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, baik dalam kondisi
normal maupun kondisi tidak normal.
Untuk itu Pemerintah wajib melakukan berbagai upaya untuk menciptakan dan
memperluas lapangan kerja dalam rangka penurunan jumlah pengangguran dan
266
menampung pekerja baru serta mendorong pengembangan Koperasi dan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK-M) dengan tujuan untuk meningkatkan
perekonomian nasional yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Upaya penciptaan dan perluasan lapangan kerja sekaligus mempertahankan
dan meningkatkan kualitas lapangan kerja dalam rangka peningkatan kesejahteraan
pekerja dan masyarakat tidaklah mudah dan menghadapi banyak tantangan,
apalagi pada saat ini kita masih menghadapi pandemi Covid-19 yang sangat
berdampak kepada kegiatan ekonomi dan sosial serta lapangan kerja dan
kesejahteraan.
Pada saat RUU Cipta Kerja disusun, kita menghadap beberapa tantangan
yang menjadi hambatan kita dalam melakukan transformasi ekonomi sehingga tidak
dapat optimal menciptakan lapangan kerja.
Berdasarkan data BPS per Agustus 2019, dari jumlah 133,56 juta orang
angkatan kerja, sebanyak 126,51 juta orang berkerja dan 7,05 juta orang
pengangguran. Dari jumlah yang bekerja tersebut, hanya 89,96 juta orang bekerja
penuh, sedangkan 28,41 juta orang paruh waktu, dan 8,14 juta orang setengah
penganggur. Dengan demikian secara akumulasi terdapat 43,5 juta orang yang
masuk dalam angkatan kerja tidak bekerja penuh (32,6% dari angkatan kerja).
Sedangkan jumlah penduduk yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak 70,49
juta orang (55,72 persen dari total penduduk yang bekerja). Kita juga dihadapkan
dengan masih rendahnya tingkat produktivitas tenaga kerja.
Pada sisi pendidikan, BPS melaporkan pada November 2019 bahwa hanya
9,26% penduduk tamat perguruan tinggi, 26,69% tamat SMA/sederajat, 22,31%
tamat SMP/sederajat, 25,13% tamat SD/sederajat, dan 16,62% tidak tamat SD dan
tidak sekolah. Besarnya porsi penduduk yang memiliki tingkat pendidikan
SMP/sederajat kebawah yaitu 64,06% memerlukan upaya yang khusus untuk
menciptakan lapangan kerja yang dapat menampung mereka.
Kedepan kita menghadapi tantangan bonus demografi yang merupakan
potensi untuk dimanfaatkan dengan baik dan maksimal sehingga memberikan
keuntungan besar bagi perekonomian Indonesia. Namun, jika tidak dimanfaatkan
dengan baik justru dapat menimbulkan dampak negatif yaitu akan meningkatnya
angka pengangguran dan kemiskinan.
267
Sektor UMK-M yang memiliki kontribusi sekitar 61,07% dari PDB dan
menyerap lebih dari 97% dari total tenaga kerja belum dapat berkembang dengan
baik. Hal ini dapat terlihat bahwa 98,68% dari usaha Mikro merupakan usaha
informal dengan produktifitas yang sangat rendah.
Kita dihadapkan pada pertumbuhan ekonomi yang berada di kisaran 5% dalam
5 tahun terakhir dengan realisasi investasi lebih kurang sebesar Rp721,3 triliun pada
Tahun 2018 dan Rp792 triliun pada Tahun 2019. Dengan tingkat pertumbuhan
sekitar 5% sangat sulit untuk menampung pengangguran, setengah pengangguran
dan menarik pekerja informal menjadi pekerja formal. Kita memerlukan peningkatan
investasi sebesar 6,6% - 7,0 % pertahun ditargetkan dapat membantu membangun
usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting, yang akan menciptakan
lapangan kerja tambahan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja, sehingga akan
mendorong peningkatan konsumsi sebesar 5,4% - 5,6% pertahun.
Efektivitas investasi di Indonesia sangat rendah dibandingkan negara lain,
terlihat dari ICOR (Incremental Capital Output Ratio) sebesar 6,8% yang artinya
bahwa perlu 6,8% dari pendapatan untuk menghasilkan 1% pertumbuhan. Rata-rata
negara ASEAN hanya membutuhkan investasi sebesar 5% dari pendapatan.
Di sisi lain, birokrasi perizinan menjadi salah satu hambatan untuk
meningkatkan investasi melalui kemudahan berusaha. Hal ini tercermin dari laporan
Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) yang dilakukan oleh Bank
Dunia terhadap 190 negara termasuk Indonesia. Peringkat Kemudahan Berusaha
Indonesia pada Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019 mengalami peningkatan,
dimana Tahun 2015 peringkat 114, Tahun 2016 peringkat 109, Tahun 2017
peringkat 91, Tahun 2018 peringkat 72 dan Tahun 2019 peringkat 73. Meskipun
meningkat, namun peringkat Indonesia masih jauh dibawah negara ASEAN lainnya,
seperti pada Tahun 2019 Singapura peringkat 2, Malaysia peringkat 15, dan
Thailand peringkat 27.
Dari sisi daya saing berdasarkan Global Competitiveness Index (GCI) pada
Tahun 2019 Indonesia berada pada peringkat 50 sementara Singapura peringkat 1,
Malaysia peringkat 27, dan Thailand peringkat 40. Bahkan dari sisi digitalisasi, Daya
Saing Bisnis Digital Indonesia pada Tahun 2019 berada pada peringkat 56
sementara Malaysia di peringkat 26. Sehingga diperlukan adanya upaya reformasi
regulasi yang bisa memberikan kemudahan berusaha dalam rangka meningkatkan
investasi.
268
Meski Indonesia sudah masuk kedalam upper middle income country, kita
menghadapi tantangan untuk keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah
(middle income trap), dimana perekonomian suatu negara tidak dapat meningkat
menjadi negara high income. Indonesia perlu keluar dari jebakan ini karena negara
yang terjebak dalam middle income trap akan berdaya saing lemah, yang
disebabkan kalah bersaing dengan low-income countries karena upah tenaga kerja
mereka yang lebih murah dan kalah bersaing dalam hal teknologi dan produktivitas
dengan high-income countries. Dari pengalaman negara yang sukses, kontribusi
daya saing tenaga kerja dan produktivitas menjadi andalan untuk keluar dari middle
income trap.
Upaya untuk mengatasi tantangan dan hambatan yang ada tersebut apalagi
dalam kondisi pandemi Covid-19 yang mengubah pola kegiatan ekonomi dan
penghidupan masyarakat, memerlukan basis regulasi yang kuat dalam bentuk
Undang-Undang
yang
sekaligus
memerlukan
adanya
perubahan
dan
penyempurnaan berbagai Undang-Undang yang ada terkait dengan penciptaan
lapangan kerja.
Perubahan Undang-Undang tersebut tidak dapat dilakukan melalui cara
konvensional dan secara terpotong (piecemeal/fragmented approach), dengan cara
mengubah satu persatu undang-undang seperti yang selama ini dilakukan, cara
demikian tentu tidak efektif dan efisien serta membutuhkan waktu yang lama dan
kita dapat kehilangan momentum untuk melakukan perubahan dan penyempurnaan
undang-undang. Oleh karena itu, diperlukan terobosan hukum yang dapat
menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa undang-undang ke dalam
satu undang-undang yang komprehensif.
Untuk itu Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan pada tanggal 20
Oktober 2019 menyampaikan antara lain untuk menyederhanakan segala bentuk
kendala regulasi dan mengajak DPR untuk menerbitkan UU Cipta Kerja, yang akan
menjadi Omnibus Law untuk merevisi beberapa undang-undang yang menghambat
penciptaan lapangan kerja dan pengembangan UMK-M. (vide Bukti PK-01 s.d PK-
05)
Omnibus Law adalah suatu metode yang mempermudah, menyederhanakan
proses dan meningkatkan produktivitas dalam penyiapan penyusunan Undang-
Undang. Penggunaan metode Omnibus Law tersebut memperhatikan muatan dan
269
substansi undang-undang yang harus diubah dalam UU Cipta Kerja mencapai 78
Undang-Undang, yang meliputi 10 klaster yaitu:
a.
peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b.
ketenagakerjaan;
c.
kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMK-M;
d.
kemudahan berusaha;
e.
dukungan riset dan inovasi;
f.
pengadaan tanah;
g.
kawasan ekonomi;
h.
investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
i.
pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
j.
pengenaan sanksi.
Perubahan ke-78 Undang-Undang tersebut harus dilakukan dalam satu
kesatuan substansi pengaturan untuk mencapai tujuan cipta kerja secara optimal.
Adapun penyusunan dan proses pembentukan UU Cipta Kerja mengikuti dan
sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU 12/2011.
Dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja, akan dapat mencapai tujuan
pembentukannya, yaitu:
Pertama, penciptaan dan peningkatan lapangan kerja dengan memberikan
kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap sektor koperasi dan UMK-
M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap
tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan
keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional.
Kedua, terjaminnya hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan, serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Ketiga, penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan
keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri
nasional.
Keempat, penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan
peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis
nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu
pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi
Pancasila.
270
Cakupan UU Cipta Kerja meliputi: a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan
berusaha, b. peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, c. kemudahan,
pemberdayaan, dan perlindungan Koperasi dan UMK-M, dan d. peningkatan
investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.
Pengaturan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, paling
sedikit memuat ketentuan mengenai: penyederhanaan Perizinan Berusaha,
persyaratan investasi, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan lahan,
dan kawasan ekonomi. Penyederhanaan Perizinan Berusaha melalui penerapan
Perizinan Berusaha berbasis risiko merupakan metode evaluasi berdasarkan tingkat
risiko suatu kegiatan usaha dalam menentukan jenis Perizinan Berusaha dan
kualitas/frekuensi pengawasan. Perizinan Berusaha dan pengawasan merupakan
instrumen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mengendalikan suatu
kegiatan usaha. Penerapan pendekatan berbasis risiko memerlukan perubahan
pola pikir (mindset change) dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan
Perizinan Berusaha (business process re-engineering) serta memerlukan
pengaturan (re-design) proses bisnis Perizinan Berusaha di dalam sistem Perizinan
Berusaha secara elektronik. Melalui penerapan konsep ini, pelaksanaan penerbitan
Perizinan Berusaha dapat lebih efektif dan sederhana serta lebih pasti, mudah, dan
cepat.
Aspek kepastian dalam UU Cipta Kerja meliputi:
Pertama, kepastian jenis dan bentuk Izin sesuai kegiatan usaha berdasarkan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Kedua, kepastian persyaratan dan standar perizinan sesuai yang ditentukan.
Ketiga, kepastian waktu penyelesaian sesuai jenis perizinan, dan dapat dipercepat
dan/atau diterbitkan secara otomatis apabila perizinan tidak diselesaikan oleh
pemerintah sesuai waktu yang ditetapkan.
Keempat, kepastian lokasi kegiatan karena sebagian lokasi telah berbasis Rencana
Detail Tata Ruang (RDTR)/Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) digital yang dapat
diakses pelaku usaha.
Aspek kemudahan paling kurang terkait: a. proses pengajuan sampai dengan
terbitnya Perizinan Berusaha sangat mudah melalui sistem elektronik/online system,
b. mudah mendapatkan data/informasi Pemerintah yang diperlukan pelaku usaha,
c. mudah melacak proses penyelesaian Perizinan Berusaha.
271
Aspek kecepatan paling kurang menyangkut: a. cepat mendapatkan Perizinan
Berusaha terutama untuk kegiatan risiko rendah dan menengah rendah karena
diterbitkan secara otomatis oleh sistem elektronik dan b. cepat mendapatkan
standar kegiatan usaha yang telah dimuat dalam sistem elektronik.
Pengaturan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja memuat
ketentuan mengenai: perlindungan pekerja dengan perjanjian waktu kerja tertentu,
perlindungan hubungan kerja atas pekerjaan yang didasarkan alih daya,
perlindungan kebutuhan layak kerja melalui upah minimum, perlindungan pekerja
yang mengalami pemutusan hubungan kerja, dan kemudahan perizinan bagi tenaga
kerja asing yang memiliki keahlian tertentu yang diperlukan untuk proses produksi
barang atau jasa.
Pengaturan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMK-M memuat
ketentuan mengenai: kemudahan pendirian, rapat anggota, kegiatan usaha
koperasi, dan kriteria UMK-M, basis data tunggal UMK-M, pengelolaan terpadu
UMK-M, kemudahan Perizinan Berusaha UMK-M, kemudahan mendapatkan
sertifikat halal untuk UMK yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah, serta
kemitraan, insentif, dan pembiayaan UMK-M.
Pengaturan terkait dengan peningkatan investasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah, dan percepatan proyek strategis nasional memuat ketentuan mengenai:
pelaksanaan dan pembiayaan investasi Pemerintah Pusat melalui pembentukan
lembaga pengelola investasi, penyediaan lahan dan perizinan untuk percepatan
proyek strategis nasional.
Dalam rangka mendukung kebijakan strategis Cipta Kerja tersebut diperlukan
pengaturan mengenai penataan administrasi pemerintahan dan pengenaan sanksi.
UU Cipta Kerja diyakini akan dapat membawa perubahan struktur ekonomi untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi dan produktivitas tenaga kerja yang tinggi dan
membawa Indonesia keluar dari middle income trap. Melalui UU Cipta Kerja,
Pemerintah menargetkan:
Pertama, penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 s.d 3 juta/tahun (meningkat dari
sebelum pandemi sebanyak 2 juta /tahun), untuk menampung 9,29 juta orang yang
tidak/belum bekerja (7,05 juta pengangguran dan 2,24 juta Angkatan Kerja Baru).
Kedua, kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan
ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja. Kenaikan upah diikuti juga dengan
272
peningkatan kompetensi pencari kerja dan kesejahteraan pekerja. Peningkatan
produktivitas pekerja akan berpengaruh pada peningkatan investasi dan
pertumbuhan ekonomi. Saat ini produktivitas Indonesia pada tingkat 74,4% masih
berada di bawah rata-rata negara ASEAN pada tingkat 78,2%.
Ketiga, peningkatan investasi sebesar 6,6% - 7,0 %, untuk membangun usaha baru
atau mengembangkan usaha eksisting, yang akan menciptakan lapangan kerja baru
dan meningkatkan kesejahteraan pekerja, sehingga akan mendorong peningkatan
konsumsi sebesar 5,4% - 5,6%.
Keempat, pemberdayaan UMK-M dan Koperasi, yang mendukung peningkatan
kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65% dan peningkatan kontribusi Koperasi
terhadap PDB menjadi 5,5%. Karena UMK-M dan Koperasi merupakan unit usaha
dengan penyerapan tenaga kerja terbanyak yang berkualitas di sisi penciptaan
lapangan kerja.
Bahwa dengan terciptanya kondisi pertumbuhan ekonomi dan produktivitas yang
tinggi melalui penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, maka diharapkan dapat
mencapai target Indonesia untuk dapat masuk ke dalam 5 besar ekonomi dunia
pada Tahun 2045 dengan produk domestik bruto sebesar US$7 triliun dengan
pendapatan perkapita sebesar Rp 27 juta per bulan.
Dengan pencapaian target tersebut, niscaya penciptaan lapangan kerja yang
seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak akan
tercapai.
KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP PENGUJIAN FORMIL UU CIPTA
KERJA
Bahwa berdasarkan dalil-dalil Para Pemohon sebagaimana dalam Pokok
Permohonan formil UU Cipta Kerja perkara nomor 91/PUU-XVIII/2020, 103/PUU-
XVIII/2020, 105/PUU-XVIII/2020, 107/PUU-XVIII/2020, 4/PUU-XIX/2021 dan
6/PUU-XIX/2021 tersebut di atas, maka pada dasarnya Pokok Permohonan a quo
adalah sebagai berikut:
1.
Bahwa pengujian formil dalam Permohonan a quo adalah pengujian terhadap
proses pembentukan UU Cipta Kerja yang tidak sejalan dengan konstitusi
sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 22A UUD 1945 dan
tidak sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan
sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 (dalam perkara register 91/PUU-
273
XVIII/2020, 107/PUU-XVIII/2020, 4/PUU-XIX/2021 dan 6/PUU-XIX/2021).
2.
Bahwa dalam tahapan pembentukan UU Cipta Kerja tidak melibatkan
partisipasi publik dan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait seperti Para
Pemohon sesuai dengan ketentuan Pasal 88 dan Pasal 96 UU 12/2011 (dalam
perkara
register
91/PUU-XVIII/2020,
103/PUU-XVIII/2020,
107/PUU-
XVIII/2020, 4/PUU-XIX/2021 dan 6/PUU-XIX/2021).
3.
Bahwa sejak awal perencanaan RUU Cipta Kerja hingga pengundangan,
terjadi pelanggaran asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan
yang baik sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 (dalam perkara register
91/PUU-XVIII/2020, 105/PUU-XVIII/2020, 4/PUU-XIX/2021 dan 6/PUU-
XIX/2021).
Bahwa terhadap Pokok Permohonan pengujian formil UU Cipta Kerja tersebut dapat
Pemerintah jelaskan hal-hal sebagai berikut:
PEMBENTUKAN UU CIPTA KERJA TELAH SESUAI DENGAN PROSEDUR
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN SEBAGAIMANA
DIATUR DALAM PASAL 20 AYAT (2) DAN PASAL 22A UUD 1945 DAN UU 12/2011
1.
Bahwa terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan:
proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak sejalan dengan konstitusi
sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 22A UUD 1945 dan
tidak sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan
sebagaimana diatur dalam UU 12/2011,
Pemerintah tidak sependapat dengan para Pemohon dan memberikan
keterangan sebagai berikut:
a.
Bahwa ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 menyatakan: “Setiap
Rancangan Undang-Undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.”, dan ketentuan
Pasal 22A UUD 1945 menyatakan: “Ketentuan lebih lanjut tentang tata
cara pembentukan Undang-Undang diatur dengan Undang-Undang”.
b.
Bahwa UU 12/2011 telah menyatakan yang dimaksud dengan
pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan
peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan
atau
penetapan,
pengundangan, penyebarluasan.
274
c.
Bahwa pembentukan UU Cipta Kerja telah melalui tahapan
pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana ditentukan
dalam UU 12/2011 yang terdiri dari tahapan sebagai berikut:
1)
RUU Cipta Kerja merupakan rancangan yang diajukan oleh Presiden
dan dikoordinasikan penyusunannya secara internal oleh Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian.
2)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian membentuk panitia
antarkementerian dan/atau antarnonkementerian (PAK) sesuai dengan
Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 318
Tahun 2019 tentang Panitia Antar Kementerian dan/atau Antar
Nonkementerian Penyusunan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja
tanggal 23 Oktober 2019 untuk menyusun draft awal RUU Cipta Kerja
dan Naskah Akademis RUU Cipta Kerja (vide Bukti PK-6)
3)
Penyusunan internal RUU Cipta Kerja ini dilaksanakan dengan
melibatkan stakeholder terkait untuk mendapatkan masukan sesuai
dengan substansi yang akan diubah oleh RUU Cipta Kerja (vide Bukti
PK- 7 s.d. PK-19)
4)
Bahwa Naskah Akademik yang telah disusun sesuai ketentuan Pasal 19
ayat (3) UU 12/2011 yang memuat: a. latar belakang dan tujuan
penyusunan, b. sasaran yang ingin diwujudkan, dan c. jangkauan dan
arah pengaturan serta judul RUU Cipta Kerja diajukan oleh Pemerintah
kepada DPR untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024 dan ditetapkan dalam Rapat
Paripurna penyusunan Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 pada
tanggal 17 Desember 2019. Kemudian, dalam rapat Paripurna DPR
disepakati bahwa RUU Cipta Kerja dimasukkan dalam Prolegnas
Jangka Menengah 2020-2024 melalui Surat Keputusan DPR RI Nomor:
46/DPR RI/I/2019-2020 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2020-2024. (vide Bukti PK-20)
5)
Kemudian Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
atas nama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan
PERENCANAAN
275
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Surat Permohonan
Penyelarasan Naskah Akademik RUU Cipta Lapangan Kerja Nomor:
PH.2.1-9.2/M.EKON/01/2020
tanggal
15
Januari
2020
untuk
menyelaraskan Naskah Akademik (vide Bukti PK-21) dan Surat
Permohonan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan
Konsepsi Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja
Nomor: PH.2.1-10/M.EKON/01/2020 tanggal 16 Januari 2021. (vide
Bukti PK-22)
6)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan difasilitasi oleh
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kemudian melakukan
penyelarasan Naskah Akademik serta pengharmonisasian, pembulatan,
dan pemantapan konsepsi Draft Rancangan Undang-Undang Cipta
Lapangan Kerja pada tanggal 16 s.d 20 Januari 2020 dengan
melibatkan kementerian/lembaga dan stakeholders terkait. (vide Bukti
PK-23)
7)
Naskah Akademik RUU Cipta Lapangan Kerja yang telah diselaraskan
oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia (vide Bukti PK-24) kemudian disampaikan
kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada tanggal 20
Januari 2021 melalui surat Kepala BPHN atas nama Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Nomor: PHN-HN.02.04-04. (vide Bukti PK-25)
8)
Draft RUU Cipta Kerja yang telah dilakukan pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Direktorat Jenderal
Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia kemudian disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian pada tanggal 20 Januari 2020 melalui surat Direktur
Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor: PPE.PP.03.02-107. (vide Bukti PK-26)
9)
Bahwa Naskah Akademik yang telah diselaraskan dan RUU Cipta
Lapangan Kerja yang telah disusun tersebut kemudian disiapkan oleh
Pemerintah untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020
dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna penyusunan Prolegnas Prioritas
Tahun 2020 pada tanggal 22 Januari 2020 sebagaimana tertuang dalam
Keputusan DPR RI Nomor: 1/DPR RI/II/2019-2020 tentang Program
276
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2020.
(vide Bukti PK-27)
Presiden melalui surat Nomor: R-06/Pres/02/2020 tanggal 7 Februari 2020
kepada Ketua DPR RI perihal: Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja
menyampaikan RUU Cipta Kerja untuk dibahas dalam Sidang DPR RI guna
mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama. Dalam surat tersebut Presiden
sekaligus menunjuk Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam
Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat, dan Menteri Pertanian baik bersama-sama maupun
sendiri-sendiri untuk mewakili Presiden dalam membahas RUU Cipta Kerja dengan
DPR RI. (vide Bukti PK-28) Surat Presiden tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh
Menteri
Sekretaris
Negara
melalui
surat
Nomor:
B-105/M.Sesneg/D-
1/HK.00.02/02/2020 tanggal 7 Februari 2020. (vide Bukti PK-29)
1)
RUU Cipta Kerja yang telah diajukan oleh Presiden kepada DPR kemudian
dibahas bersama-sama oleh DPR dan Presiden dalam rapat pembahasan
DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU 12/2011. Pembahasan RUU
Cipta Kerja tersebut dilakukan melalui 2 (dua) tahapan sebagaimana diatur
dalam Pasal 67 UU 12/2011 yaitu: Pembicaraan Tingkat I dan Pembicaraan
Tingkat II.
Pembicaraan Tingkat I
2)
Bahwa sebagaimana telah diatur dalam Pasal 68 UU 12/2011, DPR melalui
Panitia Kerja Badan Legislasi Pembahasan RUU Cipta Kerja (Panja) telah
melakukan Rapat pada Tingkat I, dengan rincian sebagai berikut, yaitu:
(1) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 14 April 2020 dengan agenda rapat
kerja terkait pembahasan RUU tentang Cipta Kerja, sebagaimana
Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 14 April
2020; (vide Bukti PK-30)
PENYUSUNAN
PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN
277
(2) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 20 April 2020 dengan agenda
pembahasan RUU tentang Cipta Kerja untuk membahas rencana Rapat
Dengar Pendapat Umum (selanjutnya disebut RDPU) dalam rangka
menjaring aspirasi masyarakat atas RUU Cipta Kerja, sebagaimana
Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 20 April
2020; (vide Bukti PK-31)
(3) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 27 April 2020 dengan agenda RDPU
Panitia Kerja Baleg dengan 3 (tiga) orang narasumber yaitu Prof.
Djisman, Yose Rizal, dan Sarman Simanjorang, sebagaimana Laporan
Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 27 April 2020; (vide
Bukti PK-32)
(4) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 29 April 2020 dengan agenda RDPU
Panitia Kerja Badan Legislasi dengan 2 (dua) orang narasumber yaitu
Bambang Kesowo dan Prof. Dr. Satya Arinanto, sebagaimana Laporan
Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 29 April 2020; (vide
Bukti PK-33)
(5) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 5 Mei 2020 dengan agenda RDPU
Panitia Kerja Badan Legislasi dengan 2 (dua) orang Narasumber yaitu
Emil Arifin dan Dr. Ir. H. Sutrisno, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 5 Mei 2020; (vide Bukti PK-34)
(6) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 20 Mei 2020 dengan agenda Rapat
Panitia Kerja pembahasan Daftar Inventaris Masalah (selanjutnya
disebut DIM) RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 20 Mei 2020; (vide Bukti PK-35)
(7) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 3 Juni 2020 dengan agenda Rapat
Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan
Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 3 Juni 2020; (vide
Bukti PK-36)
(8) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 4 Juni 2020 dengan agenda Rapat
Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan
Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 4 Juni 2020; (vide
Bukti PK-37)
(9) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 9 Juni 2020 dengan agenda RDPU
Panitia Kerja Badan Legislasi dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia
278
terkait RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia
Kerja Badan Legislasi tanggal 9 Juni 2020; (vide Bukti PK-38)
(10) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 9 Juni 2020 dengan agenda RDPU
Panitia Kerja Baleg dengan Kamar Dagang Indonesia dan M. Mova Al
Afghani, SH., L.LM., Ph. D terkait RUU Cipta Kerja, sebagaimana
Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 9 Juni 2020;
(vide Bukti PK-39)
(11) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 10 Juni 2020 dengan agenda RDPU
Panitia Kerja Baleg dengan Prof. Dr. Ramdan Andri Gunawan, Prof. Dr.
Asep Warlan Yusuf, Prof. Dr. Ir. H. San Afri Awang terkait RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 11 Juni 2020; (vide Bukti PK-40)
(12) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 11 Juni 2020 dengan agenda RDPU
dengan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen atas RUU Cipta
Kerja terkait dengan Permasalahan Media, sebagaimana Laporan
Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 11 Juni 2020; (vide
Bukti PK-41)
(13) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 11 Juni 2020 dengan agenda RDPU
dengan Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,
Pimpinan Pusat Muhammadiyah terkait kemudahan dan persyaratan
investasi sektor keagamaan dan jaminan produk halal, sebagaimana
Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 11 Juni
2020; (vide Bukti PK-42)
(14) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 29 Juni 2020 dengan agenda Rapat
Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan
Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 29 Juni 2020; (vide
Bukti PK-43)
(15) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 1 Juli 2020 dengan agenda Rapat
Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan
Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 1 Juli 2020; (vide
Bukti PK-44)
(16) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 9 Juli 2020 dengan agenda Rapat
Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan
279
Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 9 Juli 2020; (vide
Bukti PK-45)
(17) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 13 Juli 2020 dengan agenda Rapat
Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan
Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 13 Juli 2020(vide
Bukti PK-46)
(18) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 14 Juli 2020 dengan agenda Rapat
Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan
Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 14 Juli 2020; (vide
Bukti PK-47)
(19) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 15 Juli 2020 dengan agenda Rapat
Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan
Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 15 Juli 2020; (vide
Bukti PK-48)
(20) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 22 Juli 2020 dengan agenda Rapat
Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan
Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 22 Juli 2020; (vide
Bukti PK-49)
(21) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 23 Juli 2020 dengan agenda Rapat
Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan
Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 23 April 2020; (vide
Bukti PK-50)
(22) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 27 Juli 2020 dengan agenda Rapat
Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan
Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 27 Juli 2020; (vide
Bukti PK-51)
(23) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 28 Juli 2020 dengan agenda Rapat
Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan
Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 28 Juli 2020; (vide
Bukti PK-52)
(24) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 3 Agustus 2020 dengan agenda Rapat
Panitia Kerja pembahasan Melanjutkan Pembahasan DIM RUU tentang
Cipta Kerja yang masuk dalam kategori diubah yang telah diinventarisir
oleh Tim Pendukung dari DPR, Pemerintah, dan DPD, sebagaimana
280
Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 3 Agustus
2020 (vide Bukti PK-53)
(25) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 4 Agustus 2020 dengan agenda Rapat
Panitia Kerja pembahasan penjelasan Pemerintah terkait dengan DIM
RUU tentang Cipta Kerja yang masuk dalam kategori perubahan
substansi yang ditunda pembahasannya berdasarkan 4 (empat)
pengelompokan, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
Badan Legislasi tanggal 4 Agustus 2020 (vide Bukti PK-54)
(26) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 6 Agustus 2020 dengan agenda Rapat
Panitia Kerja Melanjutkan Pembahasan DIM RUU tentang Cipta Kerja
yang masuk dalam kategori diubah yang telah diinventarisir oleh Tim
Pendukung dari DPR, Pemerintah, dan DPD, sebagaimana Laporan
Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 6 Agustus 2020 (vide
Bukti PK-55)
(27) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 10 Agustus 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja Melanjutkan Pembahasan DIM RUU tentang Cipta
Kerja terkait dengan materi sanksi pidana yang telah diinventarisir oleh
Tim Pendukung dari DPR, Pemerintah, dan DPD, sebagaimana Laporan
Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 10 Agustus 2020;
(vide Bukti PK-56)
(28) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 11 Agustus 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja, sebagaimana
Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 11 Agustus
2020; (vide Bukti PK-57)
(29) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 12 Agustus 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja, sebagaimana
Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 12 Agustus
2020; (vide Bukti PK-58)
(30) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 13 Agustus 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja, sebagaimana
Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 13 Agustus
2020; (vide Bukti PK-59)
(31) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 19 Agustus 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja, sebagaimana
281
Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 19 Agustus
2020; (vide Bukti PK-60)
(32) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 24 Agustus 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja, sebagaimana
Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 24 Agustus
2020; (vide Bukti PK-61)
(33) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 25 Agustus 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja, sebagaimana
Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 25 Agustus
2020; (vide Bukti PK-62)
(34) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 26 Agustus 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja, sebagaimana
Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 26 Agustus
2020; (vide Bukti PK-63)
(35) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 27 Agustus 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja, sebagaimana
Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 27 Agustus
2020; (vide Bukti PK-64)
(36) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 31 Agustus 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja, sebagaimana
Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 31 Agustus
2020; (vide Bukti PK-65)
(37) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 1 September 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja, sebagaimana
Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 1
September 2020; (vide Bukti PK-66)
(38) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 2 September 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja, sebagaimana
Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 2
September 2020; (vide Bukti PK-67)
(39) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 3 September 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja, sebagaimana
Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 3
September 2020; (vide Bukti PK-68)
282
(40) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 7 September 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja, sebagaimana
Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 7
September 2020; (vide Bukti PK-69)
(41) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 8 September 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja, sebagaimana
Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 8
September 2020; (vide Bukti PK-70)
(42) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 9 September 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja, sebagaimana
Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 9
September 2020; (vide Bukti PK-71)
(43) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 10 September 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja, sebagaimana
Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 10
September 2020; (vide Bukti PK-72)
(44) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 12 September 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja, sebagaimana
Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 12
September 2020; (vide Bukti PK-73)
(45) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 14 September 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja, sebagaimana
Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 14
September 2020; (vide Bukti PK-74)
(46) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 15 September 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja, sebagaimana
Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 15
September 2020; (vide Bukti PK-75)
(47) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 16 September 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja, sebagaimana
Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 16
September 2020; (vide Bukti PK-76)
(48) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 17 September 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja, sebagaimana
283
Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 29
September 2020; (vide Bukti PK-77)
(49) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 19 September 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja, sebagaimana
Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 19
September 2020; (vide Bukti PK-78)
(50) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 21 September 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja, sebagaimana
Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 21
September 2020; (vide Bukti PK-79)
(51) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 22 September 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja, sebagaimana
Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 22
September 2020; (vide Bukti PK-80)
(52) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 24 September 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja, sebagaimana
Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 24
September 2020; (vide Bukti PK-81)
(53) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 25 September 2020 dengan agenda
melanjutkan Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan
Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 25 September 2020.
(vide Bukti PK-82)
(54) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 25 September 2020 dengan agenda
Rapat Panitia Kerja RDPU dengan Komisi Pengawas Persaingan
Usaha, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi tanggal 25 September 2020. (vide Bukti PK-83)
(55) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 26 September 2020 dengan agenda
Melanjutkan Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan
Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 26 September 2020.
(vide Bukti PK-84)
(56) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 27 September 2020 dengan agenda
Melanjutkan Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan
Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 27 September 2020.
(vide Bukti PK-85)
284
(57) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 28 September 2020 dengan agenda
Melanjutkan Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan
Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 28 September 2020.
(vide Bukti PK-86)
(58) Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi DPR pada tanggal 3 Oktober 2020
dengan agenda Pengambilan Keputusan Terhadap Pembicaraan
Tingkat I. Dalam Rapat Kerja tersebut telah menerima pandangan mini
fraksi-fraksi atas RUU Cipta Kerja. Dimana Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar,
Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi
PPP menyatakan menerima dan setuju atas RUU Cipta Kerja untuk
dibahas Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU
Cipta Kerja, dan Fraksi Demokrat serta Fraksi PKS menolak RUU Cipta
Kerja sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 3 Oktober 2020. (vide Bukti PK-87)
3)
Pembahasan RUU Cipta Kerja dalam Rapat Panja yang bersifat terbuka
untuk umum selain dapat dihadiri secara fisik oleh masyarakat dengan
protokol kesehatan dan juga dapat diakses melalui media elektronik seperti
kanal TV Parlemen dan YouTube.
Pembicaraan Tingkat II
4)
Bahwa sebagaimana telah diatur dalam Pasal 69 UU 12/2011, DPR RI pada
tanggal 5 Oktober 2020 telah melakukan Rapat Paripurna DPR RI dalam
rangka Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU Cipta
Kerja. Dimana Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem,
Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP menyatakan menerima dan setuju
atas RUU Cipta Kerja dan Fraksi Demokrat serta Fraksi PKS menolak RUU
Cipta Kerja sebagaimana Laporan Ketua Rapat Paripurna DPR RI. (vide
Bukti PK-88)
1)
Ketua DPR RI melalui surat Nomor: LG/12046/DPR RI/X/2020 tanggal 5
Oktober 2020 menyampaikan kepada Presiden RUU Cipta Kerja yang telah
mendapatkan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa
Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 pada tanggal 5 Oktober 2020 untuk
mendapat pengesahan dari Presiden (vide Bukti PK-89)
PENGESAHAN
285
2)
Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UU 12/2011, Presiden
telah melakukan pengesahan UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November
2020.
UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada tanggal 2 November 2020
kemudian dilakukan pengundangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 245 Tahun 2020 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573 Tahun 2020 pada tanggal 2 November 2020 di Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 81 huruf a dan huruf b,
Pasal 82, Pasal 84 ayat (1), dan Pasal 85 UU 12/2011 (vide Bukti PK-90)
1)
Pemerintah telah melakukan penyebarluasan UU Cipta Kerja baik melalui
kegiatan sosialisasi maupun pemuatan dalam situs (website) antara lain JDIH
Kementerian Sekretariat Negara, JDIH Sekretariat Kabinet, JDIH Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia, JDIH Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian. (vide Bukti PK-91)
2)
Bahwa UU Cipta Kerja telah disebarluaskan oleh DPR dan Pemerintah kepada
masyarakat serta pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan Pasal 88
UU 12/2011. Pemerintah telah melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja di
berbagai kota yaitu Jakarta, Palembang, Bali, Surabaya, Banjarmasin,
Manado, Medan, Yogyakarta, Makassar, Pontianak, Semarang, Bandung,
Lombok, Ternate, Batam. (vide Bukti PK-92)
3)
Bahwa berdasarkan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan
tersebut, pada dasarnya secara formil UU Cipta Kerja telah sesuai dengan
ketentuan Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 22A UUD 1945 dan prosedur
pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai UU 12/2011 dan UU
17/2014 termasuk adanya pelibatan masyarakat sebagaimana diamanatkan
dalam Pasal 96 UU 12/2011.
Dengan demikian, terhadap dalil para Pemohon a quo yang pada pokoknya
menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja tidak sejalan dengan konstitusi
sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 22A UUD 1945 dan tidak
sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur
PENGUNDANGAN
PENYEBARLUASAN
286
dalam UU 12/2011 dan UU 17/2014 merupakan dalil yang tidak terbukti, tidak
beralasan, dan tidak berdasar atas hukum.
2.
Bahwa terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan:
Pembentukan UU Cipta Kerja tidak melibatkan partisipasi publik dan stakeholder
terkait seperti para pemohon sesuai dengan ketentuan Pasal 88 dan Pasal 96 UU
12/2011, Pemerintah tidak sependapat dengan Para Pemohon dan memberikan
keterangan sebagai berikut:
a.
Bahwa mulai tahap perencanaan hingga tahap penyebarluasan UU Cipta
Kerja, Pemerintah dan DPR selalu melibatkan partisipasi masyarakat
sebagaimana telah diuraikan pada poin 1 keterangan Pemerintah di atas dan
dibuktikan dari bukti-bukti Pemerintah.
b.
Bahwa menurut Pasal 5 huruf g UU 12/2011, salah satu asas pembentukan
perundang-undangan yang baik meliputi asas keterbukaan. Penjelasan Pasal
5 huruf g UU 12/2011 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “asas
keterbukaan” adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan
atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan
demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-
luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
c.
Bahwa Pasal 88 UU 12/2011 mengatur mengenai penyebarluasan undang-
undang sejak penyusunan Prolegnas, penyusunan rancangan undang-
undang, pembahasan rancangan undang-undang, hingga pengundangan
undang-undang yang dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau
memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan yang hal
itu mencerminkan asas keterbukaan.
d.
Penyebarluasan adalah kegiatan menyampaikan informasi kepada masyarakat
mengenai Prolegnas, Rancangan Undang-Undang yang sedang disusun,
dibahas, dan yang telah diundangkan agar masyarakat dapat memberikan
masukan atau tanggapan terhadap Undang-Undang tersebut atau memahami
Undang-Undang yang telah diundangkan. Penyebarluasan Peraturan
Perundang-undangan tersebut dilakukan, misalnya, melalui media elektronik
dan/atau media cetak.
287
e.
Dalam pelaksanaan penyebarluasan sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU
12/2011, Pemerintah telah memberikan masyarakat kemudahan untuk
mengakses informasi mengenai substansi RUU Cipta Kerja melalui internet.
Berdasarkan
situs
https://ekon.go.id/info-sektoral/15/6/dokumen-ruu-cipta-
kerja RUU Cipta Kerja telah diakses sebanyak 303.569 kali dan Naskah
Akademiknya telah diakses sebanyak 56.553 kali untuk periode Februari 2020
- Oktober 2020. (vide Bukti PK- 93)
f.
Bahwa transparansi informasi pembahasan antara Pemerintah dan DPR dalam
bentuk video dapat dengan mudah diakses melalui platform Youtube dengan
kata kunci “DIM Cipta Kerja DPR RI TVR Parlemen.” Bahkan, pada saat itu
disiarkan secara langsung pada setiap tahap pembahasan.
g.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan pemenuhan partisipasi publik sebagaimana
diatur dalam Pasal 96 UU 12/2011 Pemerintah membuka ruang untuk
menerima masukan masyarakat, akademisi, dan para stakeholder pada setiap
tahapan pembentukan UU Cipta Kerja yang dapat diuraikan sebagai berikut:
1) Tahap Perencanaan
(a)
Rapat dalam rangka menjelaskan tentang Omnibus Law Cipta
Lapangan Kerja. Rapat dihadiri oleh pimpinan KSPSI, KSPSI AGN,
KSSI, K-Sarbumusi, KSPN, KSPI, KASBI, KPBI, dan GSBI tanggal
13 Januari 2020 (vide Bukti PK-94)
(b)
Rapat dalam rangka menjelaskan tentang Omnibus Law Cipta
Lapangan Kerja Rapat dihadiri oleh pimpinan KSPSI, KSPSI AGN,
KSBSI, K-Sarbumusi, KSPN, KSPI, KASBI, KPBI, dan GSBI tanggal
14 Januari 2020 (vide Bukti PK-95)
2) Tahap Penyusunan dan Pembahasan
(a)
Seminar Menyikapi Omnibus Law “Pro dan Kontra RUU Cipta Kerja”
yang diselenggarakan oleh Djokosoetono Research Center di Balai
Sidang Universitas Indonesia pada tanggal 6 Februari 2020 (vide
Bukti PK-96)
(b)
Pembahasan dan konsultasi publik substansi ketenagakerjaan RUU
Cipta Kerja pada tanggal 11 Februari 2020 di Kementerian
Ketenagakerjaan yang dihadiri unsur serikat pekerja/serikat buruh,
pengusaha, dan lembaga pemerintah (vide Bukti PK-97)
288
(c)
Pembahasan dan konsultasi publik substansi Ketenagakerjaan
RUU Cipta Kerja pada tanggal 11 Februari 2020 di Hotel Puri
Denpasar,
Jakarta
Selatan
yang
dihadiri
unsur
serikat
pekerja/serikat buruh, pengusaha, dan lembaga pemerintah (vide
Bukti PK-98)
(d)
Pembahasan dan konsultasi publik substansi Ketenagakerjaan
Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja pada tanggal 18
Februari 2020 dihadiri unsur serikat pekerja/serikat buruh,
pengusaha, dan lembaga pemerintah (vide Bukti PK-99)
(e)
Koordinasi rencana dan persiapan sosialisasi pelaksanaan
kebijakan Omnibus Law kepada Pemerintah Daerah oleh
Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 19 Februari 2020 (vide
Bukti PK-100)
(f)
Acara “Harnessing Opportunities a Closure Look at the Omnibus
Law Job Creation and Tax Bills” oleh PWC sebagai dukungan
kepada Pemerintah untuk mensosialisasikan RUU Cipta Lapangan
Kerja dan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk
Penguatan Perekonomian pada tanggal 26 Februari 2020 (vide
Bukti PK-101)
(g)
Diskusi Publik di Universitas Airlangga Surabaya dalam rangka
memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat dan
menjaring masukan serta pandangan publik terkait RUU Cipta
Kerja tanggal 28 Februari 2020 (vide Bukti PK-102)
(h)
Rakorsus Tingkat Menteri yang mengundang dan dihadiri oleh
pejabat dari KSPI di Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan pada tanggal 26 Februari 2020 (vide Bukti
PK-103)
(i)
Focus Group Discussion RUU Cipta Kerja bidang Lingkungan
Hidup dan Kehutanan yang diselenggarakan oleh Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 26 Februari 2020.
(vide Bukti PK-104)
(j)
Diskusi Publik di Universitas Padjajaran Bandung dalam rangka
memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat dan
289
menjaring masukan serta pandangan publik terkait RUU Cipta
Kerja tanggal 3 Maret 2020 (vide Bukti PK-105)
(k)
Diskusi Publik Omnibus Law di Kampus UIN Syarif Hidayatullah
Ciputat pada tanggal 6 Maret 2020 (vide Bukti PK-106)
(l)
Diskusi antara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia
(APKASI) dengan Menteri Dalam Negeri dalam rangka mendukung
Omnibus Law Cipta Kerja pada tanggal 6 Maret 2020 (vide Bukti
PK-107)
(m) Diskusi Publik di Universitas Gadjah Mada dalam rangka
memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat dan
menjaring masukan serta pandangan publik terkait RUU Cipta
Kerja tanggal 10 Maret 2020 (vide Bukti PK-108)
(n)
ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di Universitas Riau
melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata
Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 20 April 2020 (vide
Bukti PK-109)
(o)
ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di Universitas Surakarta
melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata
Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 29 April 2020 (vide
Bukti PK-110)
(p)
ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di Universitas Nasional
melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata
Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 30 April 2020 (vide
Bukti PK-111)
(q)
Pembahasan Omnibus Law Ketenagakerjaan yang dipimpin oleh
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dengan
Presiden dan Sekjen dari KSPSI, KSBSI, dan KSPI pada tanggal 5
Mei 2020 (vide Bukti PK-112)
(r)
ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di UIN, UHAMKA, dan
UNPAM melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria
dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 6 Mei 2020
(vide Bukti PK-113)
(s)
ATR Goes to Campus yang dilaksanakan ITB dan UNPAD melalui
Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata Ruang
290
dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 18 Mei 2020 (vide Bukti PK-
114)
(t)
ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di Institut Pertanian
Bogor melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan
Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 19 Mei 2020
(vide Bukti PK-115)
(u)
Pembahasan Omnibus Law Ketenagakerjaan yang dipimpin oleh
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dengan
KSPSI, KSarbumusi, KSPN, KSBSI, FSPBUN, FKahutindo, KSP
BUMN pada tanggal 10 Juni 2020. (vide Bukti PK-116)
(v)
Pembahasan Omnibus Law Ketenagakerjaan yang dipimpin oleh
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dengan
Ketua KSPSI, Ketua KSBSI, Ketua KSPI, Ketua FSP KEP, Ketua
FSP TSK, Ketua FSPMI, Ketua SPN, Ketua GARTEX, dan Ketua
NIKEUBA pada tanggal 10 Juni 2021. (vide Bukti PK-117)
(w) ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di STPN melalui Zoom
Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata Ruang dalam
RUU Cipta Kerja pada tanggal 11 Juni 2020 (vide Bukti PK-118)
(x)
ATR Goes to Campus bersama Serikat Tani Islam Indonesia
melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata
Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 16 Juni 2020 (vide
Bukti PK-119)
(y)
ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di Universitas Bengkulu
melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata
Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 17 – 18 Juni 2020
(vide Bukti PK-120)
(z)
ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di UNITOMO melalui
Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata Ruang
dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 18 Juni 2020 (vide Bukti PK-
121)
(aa) ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di Universitas
Suryakencana Cianjur melalui Zoom Meeting dengan tema
Kebijakan Agraria dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada
tanggal 22 Juni 2020 (vide Bukti PK-122)
291
(bb) ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di IPPAT Banten melalui
Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata Ruang
dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 22 Juni 2020 (vide Bukti PK-
123)
(cc) Pembahasan RUU Cipta Kerja Substansi Ketenagakerjaan,
tanggal 3 Juli 2020 di Ruang Tridharma Gd. A lt. 2, Kementerian
Ketenagakerjaan yang dihadiri oleh unsur Serikat Pekerja/Serikat
Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah. (vide Bukti PK-124)
(dd) Diskusi antara Pimpinan Komite I hingga IV DPD RI dengan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di Rumah Dinas Ketua
DPD RI pada tanggal 25 Juli 2020 di Kawasan Denpasar Raya,
Jakarta. (vide Bukti PK-125)
(ee) Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja Substansi Ketenagakerjaan
bagian Umum, Tenaga Kerja Asing, dan Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT) tanggal 10 s.d 11 Juli 2020 di Hotel Royal
Kuningan Jakarta, yang dihadiri oleh unsur Serikat Pekerja/Serikat
Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah. (vide Bukti PK-126)
(ff)
Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja Substansi Ketenagakerjaan
bagian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, dan
Waktu Kerja Waktu Istirahat, tanggal 13 Juli 2020 di Hotel Royal
Kuningan Jakarta, yang dihadiri oleh unsur Serikat Pekerja/Serikat
Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah. (vide Bukti PK-127)
(gg) Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja Substansi Ketenagakerjaan
bagian Upah, tanggal 14 Juli 2020 di Hotel Royal Kuningan Jakarta,
yang
dihadiri
oleh
unsur
Serikat
Pekerja/Serikat
Buruh,
Pengusaha, dan Pemerintah. (vide Bukti PK-128)
(hh) Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja Substansi Ketenagakerjaan
bagian Upah, tanggal 15 Juli 2020 di Hotel Royal Kuningan Jakarta,
yang
dihadiri
oleh
unsur
Serikat
Pekerja/Serikat
Buruh,
Pengusaha, dan Pemerintah. (vide Bukti PK-129)
(ii)
Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja Substansi Ketenagakerjaan
bagian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Pesangon, tanggal
17 Juli 2020 di Hotel Royal Kuningan Jakarta, yang dihadiri oleh
292
unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah
(vide Bukti PK-130)
(jj)
Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja Substansi Ketenagakerjaan
bagian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Pesangon, tanggal
20 Juli 2020 di Hotel Royal Kuningan Jakarta, yang dihadiri oleh
unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah
(vide Bukti PK-131)
(kk) ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di Universitas Trisakti
melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata
Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 21 Juli 2020 (vide
Bukti PK-132)
(ll)
Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja Substansi Ketenagakerjaan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Pesangon, Jaminan
Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Sanksi tanggal 23 Juli 2020 di
Hotel Royal Kuningan Jakarta, yang dihadiri oleh unsur Serikat
Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah (vide Bukti
PK-133)
(mm) ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di UIN Sumatera Utara
melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata
Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 24 Juli r2020 (vide
Bukti PK-134)
(nn) Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja Substansi Ketenagakerjaan
dan pemberian penghargaan atas keterlibatan stakeholder dalam
pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja Substansi Ketenagakerjaan
tanggal 30 Juli 2020 di Ruang Tridharma Jakarta, yang dihadiri oleh
unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah
(vide Bukti PK-135)
(oo) Surat
dari
Menteri
Ketenagakerjan
Nomor:
B-
M/180/HM.07/VII/2020 tanggal 30 Juli 2020, tentang Penyampaian
Penghargaan (vide Bukti PK-136)
(pp) ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di GAMKI melalui Zoom
Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata Ruang dalam
RUU Cipta Kerja pada tanggal 18 Agustus 2020 (vide Bukti PK-
137)
293
(qq) ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di Universitas Kolaka
melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata
Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 25 Agustus 2020
(vide Bukti PK-138)
(rr) ATR Goes To Campus yang dilaksanakan kepada BEM Fisip Se-
Sumatera melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria
dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 22
September 2020 (vide Bukti PK-139)
h.
Selain mengadakan forum uji publik, sosialisasi, seminar, dan pertemuan
ilmiah, Pemerintah juga menghadiri beberapa undangan dari publik dalam
rangka membuka ruang diskusi dan pemenuhan hak publik untuk
mendapatkan informasi terkait dengan RUU Cipta Kerja, antara lain sebagai
berikut:
1) Silaturahim Kepolisian Daerah Metro Jaya Dan Instansi Terkait Dengan
Serikat Pekerja / Serikat Buruh dalam Rangka Pembinaan Stabilitas
Kamtibmas Tahun 2020 di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya pada
tanggal 14 Januari 2020. (vide Bukti PK-140)
2) Audiensi antara Unsur Pimpinan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan menteri yang
berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila pada
tanggal 30 Januari 2020. (vide Bukti PK-141)
3) Narasumber dalam acara Focus Group Discussion dengan tema "Omnibus
Law Cipta Kerja; Percepatan Menuju Indonesia Maju" oleh Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI) di Gedung PWI Medan, Sumatera Utara pada
tanggal 28 Februari 2020. (vide Bukti PK-142)
4) Seminar Awal Tahun Djokosoetono Research Center Fakultas Hukum
Universitas Indonesia MENYIKAPI OMNIBUS LAW di Balai Sidang
Universitas Indonesia, Depok pada tanggal 6 Februari 2020. (vide Bukti
PK-143)
5) Narasumber serial Diskusi RUU Omnibus Law Seri-3 Ketenagakerjaan?",
yang diselenggarakan oleh Himpunan Organisasi Alumni PTN Indonesia
(HIMPUNI), pada tanggal 13 Februari 2020. (vide Bukti PK-144)
294
6) Keynote Speaker dalam Diskusi Kebangsaan dengan tema “Omnibus Law:
Menuju Ekonomi yang Produktif & Berdaya Saing” oleh Komite Nasional
Pemuda Indonesia (KNPI) di Hotel Swiss-Belinn Kemayoran, Jakarta pada
tanggal 21 Februari 2020. (vide Bukti PK-145)
7) Narasumber Lokakarya Sosialisasi dan Pembahasan secara Terfokus atas
Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dan Perpajakan untuk dapat
menjadi masukan yang konstruktif oleh Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh
Indonesia (APEKSI) di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta pada tanggal 4
Maret 2020. (vide Bukti PK-146)
8) Narasumber Diskusi Publik dengan tema “Polemik Omnibus Law: RUU
Cipta Lapangan Kerja, Untuk Apa dan Siapa” oleh Dewan Eksekutif
Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta di Aula Student Center pada tanggal 11 Maret 2020.
(vide Bukti PK-147)
9) Narasumber Diskusi Publik dengan tema "Omnibus Law: Niscaya Atau
Celaka?" di Lobby Gd. H Fakultas Hukum Universitas Trisakti pada tanggal
12 Maret 2020. (vide Bukti PK-148)
10) Narasumber Diskusi Publik “Urgensi Network Sharing dalam RUU
Omnibus Law Sektor Telekomunikasi di Babak New Normal yang
diselenggarakan oleh Sobat Cyber Indonesia”, pada tanggal 5 Juni 2020.
(vide Bukti PK-149)
i.
Bahwa merujuk pada poin a sampai dengan poin h di atas, proses
pembentukan UU Cipta Kerja yang meliputi proses penyusunan Prolegnas,
penyusunan Rancangan Undang-Undang, pembahasan Rancangan Undang-
Undang,
hingga
pengundangan
Undang-Undang
telah
melibatkan
partisipasi publik dan stakeholder sesuai dengan ketentuan Pasal 88 dan
Pasal 96 UU 12/2011.
j.
Bahwa dengan demikian terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa
pembentukan UU Cipta Kerja tidak melibatkan partisipasi publik dan
stakeholder terkait adalah tidak terbukti, tidak beralasan, dan tidak
berdasar atas hukum.
3) Bahwa terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan: Sejak awal
perencanaan RUU Cipta Kerja hingga pengundangan, terjadi pelanggaran
asas-asas
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
yang
baik
295
sebagaimana diatur dalam UU 12/2011, Pemerintah tidak sependapat dengan
Para Pemohon dan memberikan keterangan sebagai berikut:
a.
Bahwa berdasarkan Pasal 20 dan Pasal 22A UUD 1945, secara formil
pembentukan undang-undang dapat dilihat dari 2 (dua) hal. Pertama, lembaga
negara yang berwenang dalam proses pembentukan, yaitu DPR dan Presiden.
Kedua, terkait dengan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan
sebagaimana ditentukan dalam UU 12/2011 yang telah dijelaskan oleh
Pemerintah dalam keterangan pada poin 1 tersebut di atas.
b.
Bahwa dalam ketentuan Pasal 5 UU 12/2011, pembentukan peraturan
perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik, yang secara formil ditentukan asas
kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat.
c.
Bahwa terkait pengujian formil dengan batu uji berdasarkan ketentuan Pasal
20 juncto Pasal 22A UUD 1945 serta UU tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan incasu UU 12/2011 pada dasarnya telah dimaknai
dengan jelas oleh Mahkamah Konstitusi seperti halnya putusan No. 79/PUU-
XII/2014 bertanggal 22 September 2015 juncto Putusan No. 73/PUU-XII/2014
bertanggal 29 September 2014 juncto Putusan No. 27/PUU-VII/2009,
bertanggal 16 Juni 2010. Bahwa dalam putusan No. 79/PUU-XII/2014
bertanggal 22 September 2015 dijelaskan:
[3.15.1] Menimbang bahwa terhadap permohonan pengujian formil
Pemohon, menurut Mahkamah, setelah mencermati dengan saksama
alasan yang dijadikan dasar pengujian formil oleh Pemohon tersebut
adalah kurang lebih sama dengan alasan pengujian formil yang
diajukan oleh Pemohon lain dalam Perkara Nomor 73/PUU-XII/2014
yang telah diputus oleh Mahkamah tanggal 19 September 2014.
Namun sebelum mengutip pertimbangan hukum pengujian formil
dalam Putusan 73/PUU-XII/2014, bertanggal 29 September 2014,
Mahkamah terlebih dahulu akan mengutip pendapat Mahkamah
terhadap pengujian formil dalam Putusan Noor 27/PUU-VII/2009,
bertanggal 16 Juni 2010, yang antara lain, mempertimbangkan
sebagai berikut:
[3.16] … dasar yang digunakan oleh Mahkamah untuk melakukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang a quo adalah Pasal 20
UUD 1945 yang rumusan lengkapnya sebagai berikut:
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
undang-undang.
(2)
Setiap
rancangan
undang-undang
dibahas
oleh
Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama.
296
(3)
Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan
bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi
dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4)
Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah
disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
(5)
Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui
Bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga
puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut
disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi
undang-undang dan wajib diundangkan.
[3.17] … pembentukan Undang-Undang menurut ketentuan UUD
1945 melibatkan lembaga negara Presiden dan DPR yaitu bahwa
kedua Lembaga tersebut telah membahas RUU dan menyetujui
bersama. Pemberian persetujuan oleh Presiden terhadap RUU
dilakukan oleh Presiden sendiri dengan atau tanpa mendelegasikan
kepada
menteri
untuk
mewakilinya,
sedangkan
pemberian
persetujuan oleh DPR dilakukan melalui mekanisme pengambilan
keputusan yang melibatkan anggota DPR. Pemberian persetujuan
baik oleh Presiden maupun DPR merupakan syarat konstitusionalitas
sah atau tidaknya suatu Undang-Undang. UUD 1945 tidak mengatur
tata cara pembahasan dan pengambilan keputusan DPR dalam
pembentukan Undang-Undang, tetapi pelaksanaannya diatur dalam
UU 10/2004 Bab VI Bagian ke satu, Pembahasan Rancangan
Undang-Undang di DPR, UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan
dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (yang berlaku pada saat
itu) dan diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR. Ketentuan yang
terdapat dalam UU 10/2004 dan UU 22/2003 adalah merupakan
Undang-Undang yang diperlukan untuk menampung ketentuan Pasal
22A UUD 1945. Dalam kedua Undang-Undang disebutkan juga
adanya Peraturan Tata Tertib DPR dalam pembentukan Undang-
Undang, yaitu Pasal 19 UU 10/2004 dan Pasal 102 ayat (1) dan ayat
(4) UU 22/2003;
Dengan demikian hanya berdasar Peraturan Tata Tertib DPR sajalah
dapat dipastikan apakah DPR telah menyetujui atau menolak RUU.
Tanpa adanya Peraturan Tata Tertib DPR, UUD 1945 tidak dapat
dilaksanakan karena UUD 1945 tidak mengatur tata cara pengambilan
keputusan DPR, maka Peraturan Tata Tertib DPR merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dalam implementasi UUD 1945;
[3.18] … dalam Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, tanggal 16
Desember 2004 perihal pengujian UU Nomor 20 Tahun 2002 dalam
pokok perkara yang berkaitan dengan pengujian formil permohonan
Perkara Nomor 001/PUU-I/2003 tanggal 16 Desember 2004,
Mahkamah menyatakan, ”Menimbang terhadap apa yang didalilkan
oleh Pemohon Perkara Nomor 001/PUU-I/2003 tersebut Mahkamah
berpendapat
bahwa
pada
saat
Undang-Undang
Kelistrikan
diundangkan pada tahun 2002, Undang-Undang tentang tata cara
pembentukan Undang-Undang yang diamanatkan oleh Pasal 22A
UUD 1945 belum ada sehingga belum ada tolok ukur yang jelas
tentang prosedur pembentukan Undang-Undang yang sesuai UUD
297
1945. Oleh karena itu UU Susduk 1999 yang merupakan amanat Pasal
19 ayat (1) [sic, seharusnya ayat (2)] UUD 1945 juncto Peraturan Tata
Tertib DPR yang diamanatkan oleh UU Susduk tersebut dijadikan
kriteria pemeriksaan prosedur pembuatan Undang-Undang”;
[3.19] … oleh karenanya sudah sejak Putusan Nomor 001-021-
022/PUUI/2003, Mahkamah berpendapat Peraturan Tata Tertib DPR
RI Nomor 08/DPR RI/I/2005.2006 (yang selanjutnya disebut Tatib
DPR) adalah merupakan bagian yang sangat penting dalam perkara a
quo untuk melakukan pengujian formil UU 3/2009 terhadap UUD 1945,
karena hanya dengan berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPR
tersebut dapat ditentukan apakah DPR telah memberikan persetujuan
terhadap RUU yang dibahasnya sebagai syarat pembentukan
Undang-Undang yang diharuskan oleh UUD 1945;
Terkait dengan hal-hal tersebut, menurut Mahkamah jika tolok ukur
pengujian formil harus selalu berdasarkan pasal-pasal UUD 1945 saja,
maka hampir dapat dipastikan tidak akan pernah ada pengujian formil
karena UUD 1945 hanya memuat hal-hal prinsip dan tidak mengatur
secara jelas aspek formil proseduralnya. Padahal dari logika tertib tata
hukum sesuai dengan konstitusi, pengujian secara formil itu harus
dapat dilakukan. Oleh sebab itu, sepanjang Undang-Undang, tata
tertib produk lembaga negara, dan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mekanisme atau formil prosedural itu mengalir dari
delegasi kewenangan menurut konstitusi, maka peraturan perundang-
undangan itu dapat dipergunakan atau dipertimbangkan sebagai tolok
ukur atau batu uji dalam pengujian formil;
[3.20] … menurut Pasal 136 Peraturan Tata Tertib DPR, Pembahasan
Rancangan Undang-Undang dilakukan melalui 2 (dua) tingkat
pembicaraan, yaitu (a) Tingkat I dalam Rapat Komisi, Rapat
Gabungan Komisi, Rapat Badan Legislasi, Rapat Panitia Anggaran,
atau Rapat Panita Khusus; dan (b) Tingkat II Rapat Paripurna;
[3.33] … pengujian Undang-Undang dilakukan antara Undang-
Undang terhadap UUD 1945, bukannya diuji dengan Undang-
Undang atau yang lain, dalam hal ini UU 10/2004. Materi UU
10/2004 diantaranya dimaksudkan untuk mengatur tata cara
pembentukan Undang-Undang yang baik. Adanya kekurangan
dalam suatu pembentukan Undang-Undang karena tidak sesuai
dengan ketentuan yang terdapat dalam UU 10/2004, tidak dengan
serta merta menyebabkan Undang-Undang tersebut batal.
Undang-Undang yang tidak baik proses pembentukannya mungkin
dapat menyebabkan materi pengaturannya kurang sempurna atau
dapat juga materinya bertentangan dengan UUD 1945, namun dapat
pula menghasilkan suatu peraturan yang baik dari segi teori
pembentukan Undang-Undang. Dengan pertimbangan di atas,
Mahkamah tidak melakukan pengujian Undang-Undang secara
formil langsung berdasarkan setiap ketentuan yang ada dalam
UU 10/2004, karena apabila hal demikian dilakukan berarti
Mahkamah melakukan pengujian Undang-Undang terhadap
Undang-Undang, dan hal tersebut bukan maksud UUD 1945.
298
Apabila Mahkamah mempertimbangkan adanya pengaturan yang
berbeda, yang dimuat dalam Undang-Undang yang berbeda, sebelum
memberikan putusan pada suatu perkara, hal tersebut dimaksudkan
untuk menjaga adanya konsistensi dalam pengaturan demi
menjaga kepastian hukum dan bukan untuk menguji substansi
Undang-Undang terhadap Undang-Undang lain. UU 10/2004
adalah sebuah Undang-Undang pula, yang artinya sebagaimana
Undang-Undang pada umumnya dapat menjadi objek pengujian baik
formil maupun materiil, oleh karena itu tidak dapat dijadikan sebagai
dasar pengujian;
[3.15.2] Menimbang bahwa adapun terhadap permohonan pengujian
formil UU 17/2014, Mahkamah dalam Putusan Nomor 73/PUU-
XII/2014,
bertanggal
19
September
2014,
antara
lain,
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.23] … Berdasarkan pertimbangan hukum dalam Putusan
Mahkamah Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni 2010
sebagaimana dikutip di atas, Mahkamah telah berpendirian bahwa
Mahkamah hanya menguji Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar dan tidak dapat menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang dan Mahkamah hanya akan menggunakan
Undang-Undang atau peraturan perundang-undangan yang
mengatur mekanisme atau formil prosedural yang mengalir dari
delegasi kewenangan menurut konstitusi, dalam hal ini delegasi
kewenangan yang dimaksud adalah mekanisme persetujuan
bersama antara Presiden dan DPR. Kalaupun Mahkamah menilai
ketidaksesuaian antara satu Undang-Undang dengan Undang-
Undang yang lain sehingga bertentangan dengan UUD 1945 hal itu
semata-mata dikaitkan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 tentang kepastian hukum yang adil dan konsistensi dalam
pembentukan Undang-Undang antara Undang-Undang yang satu
dengan yang lain.
Pada kenyataannya pembentukan UU 17/2014 telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yaitu telah dibahas dan
disetujui bersama oleh DPR dan Presiden. Adapun mengenai Naskah
Akademik dalam perubahan Undang-Undang a quo, ternyata Naskah
Akademik sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon dalam
permohonannya
bahwa
Rancangan
Undang-Undang
tersebut
disiapkan oleh Badan Legislasi DPR yang juga telah mempersiapkan
Naskah Akademiknya. Menurut Mahkamah, walaupun perubahan
pasal a quo tidak bersumber dari Naskah Akademik yang merupakan
acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan RUU, namun tidak
serta merta hal-hal yang tidak termuat dalam Naskah Akademik
kemudian masuk dalam Undang-Undang menyebabkan suatu
Undang-Undang menjadi inkonstitusional. Demikian juga sebaliknya,
walaupun sudah termuat dalam Naskah Akademik kemudian dalam
penyusunan dan pembahasan RUU ternyata mengalami perubahan
atau dihilangkan, hal itu tidak pula menyebabkan norma Undang-
Undang tersebut menjadi inkonstitusional. Asas keterbukaan yang
didalilkan oleh para Pemohon dilanggar dalam pembentukan Undang-
299
Undang a quo tidak terbukti karena ternyata seluruh proses
pembahasannya sudah dilakukan secara terbuka, transparan, yang
juga para Pemohon ikut dalam seluruh proses itu. Sekiranya terjadi
dalam proses pembahasan tidak sepenuhnya mengikuti tata cara yang
diatur dalam Undang-Undang mengenai pembentukan peraturan
perundang-undangan (UU 12/2011) atau tidak sesuai dengan
ketentuan tata tertib DPR, menurut Mahkamah, tidak serta merta
menjadikan Undang-Undang tersebut inkonstitusional sebagaimana
telah dipertimbangkan di atas. Norma yang ada dalam Undang-
Undang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan
tata tertib DPR mengenai pembentukan Undang-Undang hanyalah
tata cara pembentukan Undang-Undang yang baik yang jika ada
materi muatan yang diduga bertentangan dengan konstitusi dapat
dilakukan pengujian materiil terhadap pasal-pasal tertentu karena
dapat saja suatu Undang-Undang yang telah dibentuk berdasarkan
tata cara yang diatur dalam Undang-Undang pembentukan peraturan
perundang-undangan dan peraturan tata tertib DPR justru materi
muatannya bertentangan dengan UUD 1945. Sebaliknya dapat juga
suatu Undang-Undang yang telah dibentuk tidak berdasarkan tata
cara yang diatur dalam Undang-Undang pembentukan peraturan
perundang-undangan dan peraturan tata tertib DPR justru materi
muatannya sesuai dengan UUD 1945;
[3.24] … mengenai tidak ikutnya DPD dalam pembahasan RUU
MD3, tidaklah serta merta menjadikan Undang-Undang a quo
cacat
prosedur,
karena
kewenangan
konstitusional
DPD
sebagaimana diatur dalam Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 adalah untuk
ikut membahas rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dan perimbangan keuangan
pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran
pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Menurut Mahkamah
tidak didengarnya DPD dalam pembahasan pembentukan
Undang-Undang a quo, karena Undang-Undang a quo mengatur
juga mengenai DPD, bukan persoalan konstitusional tetapi hanya
berkaitan dengan tata cara pembentukan Undang-Undang yang
baik agar materi muatan Undang-Undang tersebut memenuhi
aspirasi dan kebutuhan Lembaga yang diatur dalam Undang-
Undang tersebut. Menurut Mahkamah, jika dalam materi Undang-
Undang a quo diduga ada norma muatan yang bertentangan
dengan UUD 1945 maka dapat dilakukan pengujian materiil atas
Undang-Undang tersebut, bukan pengujian formil;
[3.26] ... MPR, DPR, dan DPD, ketiganya merupakan lembaga negara
sebagai lembaga perwakilan dan berkaitan satu sama lain. MPR terdiri
atas anggota DPR dan anggota DPD. MPR tidak akan ada jika tidak
ada anggota DPR dan anggota DPD. Unsur yang hakiki dari MPR
adalah anggota DPR dan anggota DPD. Demikian pula pada saat
300
MPR bersidang maka semua anggota DPR dan anggota DPD
berfungsi sebagai anggota MPR tanpa dapat dikecualikan sedikit pun.
Setiap keputusan atau ketetapan MPR pastilah juga merupakan
keputusan atau ketetapan dari anggota DPR dan anggota DPD.
Lagipula dalam sejarah setelah perubahan UUD 1945 yang dilakukan
dalam tahun 1999-2002, ketiga lembaga tersebut tetap diatur dalam
satu Undang-Undang. Pengaturan ketiga lembaga negara tersebut
dalam
satu
Undang-Undang
akan
memudahkan
pengaturan
mengenai hubungan kerja dan fungsi antara ketiga lembaga negara
yang saling berkaitan. Justru akan menyulitkan apabila diatur masing-
masing dalam Undang-Undang tersendiri. Menurut Mahkamah, Pasal
2 ayat (1) UUD 1945 merupakan landasan konstitusional
bahwa keberadaan MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD
dari hasil pemilihan umum lembaga perwakilan. Dengan demikian,
frasa “dengan” dalam Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 berkaitan dengan hal
ihwal MPR, DPR, dan DPD, diatur dengan Undang-Undang dan
dibaca dalam satu tarikan nafas dengan frasa “dengan” yang
tercantum dalam Pasal 19 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 22C ayat (4)
UUD 1945, sehingga frasa “dengan” bukan dimaknai Undang-Undang
tentang MPR, tentang DPR, dan tentang DPD tersendiri dan
dipisahkan satu sama lain. Berdasarkan pertimbangan tersebut di
atas, dalil para Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum;
d.
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah a quo, secara formil pembentukan UU
Cipta Kerja telah sesuai dengan Pasal 20 UUD 1945 dan UU 12/2011,
sepanjang berdasarkan kewenangan membentuk Undang-Undang oleh DPR
dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan Bersama serta proses
pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja yang telah dilaksanakan.
Apabila menurut anggapan Pemohon dalam pembentukan UU Cipta Kerja
terdapat kekurangan atau karena tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat
dalam UU 12/2011, tidak dengan serta merta menyebabkan UU Cipta Kerja
tersebut menjadi cacat prosedur dan batal, karena berkaitan dengan tata cara
pembentukan Undang-Undang yang baik dimaksudkan agar materi muatan
Undang-Undang tersebut memenuhi aspirasi dan kebutuhan Lembaga yang
diatur dalam Undang-Undang tersebut. Jikalau dalam materi Undang-Undang
a quo diduga ada norma muatan yang bertentangan dengan UUD 1945 maka
dapat dilakukan pengujian materiil atas Undang-Undang tersebut, bukan
pengujian formil.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka terhadap dalil Para Pemohon yang
menyatakan bahwa proses penyusunan UU Cipta Kerja telah melanggar asas-
asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana
301
diatur dalam dan UU 12/2011, menurut Pemerintah sangat keliru, tidak benar
dan tidak berdasar hukum.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut pemerintah adalah tepat
jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana
menyatakan menolak permohonan Para Pemohon.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1.
Menerima keterangan Presiden secara keseluruhan;
2.
Menyatakan Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3.
Menolak permohonan pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Para Pemohon untuk seluruhnya;
4.
Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
KETERANGAN TAMBAHAN PRESIDEN 21 Agustus 2021
I.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota SALDI ISRA
1.
Bagaimana Pemerintah menjelaskan kepada Mahkamah bahwa metode
omnibus law itu, itu fit dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Karena apa? Di dalam
naskah akademik yang disampaikan kepada kami di Mahkamah Konstitusi, itu
tidak ada penjelasan yang mengaitkan kesesuaian metode omnibus law ini
dengan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Satu, soal kesesuaian itu. Yang kedua, kira-kira di internal Pemerintah,
diskusi-diskusi apa saja atau pembahasan apa saja yang dilakukan terkait
dengan metode ini terutama dalam mengaitkan dengan hukum positif yang
masih berlaku?
Penjelasan/Tanggapan:
A. Umum
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)
telah dibahas dan disetujui oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat
302
(DPR) sehingga telah sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, serta telah
melalui tahapan-tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
beserta
perubahannya (UU 12/2011 beserta perubahannya), sehingga UU Cipta Kerja
telah sesuai dengan UUD 1945 dan UU 12/2011 beserta perubahannya.
Tahapan-tahapan pembentukan UU Cipta Kerja sendiri telah diuraikan dalam
Keterangan Presiden yang disampaikan kepada kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 16 Juni 2021.
Secara hierarki UU 12/2011 beserta perubahannya bukan merupakan batu uji
terhadap UU Cipta Kerja karena pengujian UU hanya terhadap UUD 1945. Hal
ini berdasarkan yurisprudensi:
1. Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi (MK) No. 27/PUU-VII/2009, hal.
91-92:
...Mahkamah berpendapat bahwa pengujian Undang-Undang
dilakukan antara Undang-Undang terhadap UUD 1945, bukannya
diuji dengan Undang-Undang atau yang lain, dalam hal ini UU
10/2004. Materi UU 10/2004 diantaranya dimaksudkan untuk
mengatur tata cara pembentukan Undang-Undang yang baik.
Adanya kekurangan dalam suatu pembentukan Undang-Undang
karena tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU
10/2004, tidak dengan serta merta menyebabkan Undang-
Undang tersebut batal…”
2. Yurisprudensi MK No. 73/PUU-XII/2014, hal. 211-212:
“...Sekiranya
terjadi
dalam
proses
pembahasan
tidak
sepenuhnya mengikuti tata cara yang diatur dalam Undang-
Undang mengenai pembentukan peraturan perundang-
undangan (UU 12/2011) atau tidak sesuai dengan ketentuan
tata tertib DPR, menurut Mahkamah, tidak serta merta
menjadikan
Undang-Undang
tersebut
inkonstitusional
sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. Norma yang ada
dalam Undang-Undang pembentukan peraturan perundang-
undangan dan peraturan tata tertib DPR mengenai pembentukan
Undang-Undang hanyalah tata cara pembentukan Undang-
Undang yang baik jika ada materi muatan yang diduga
bertentangan dengan konstitusi dapat dilakukan pengujian materiil
terhadap pasal-pasal tertentu karena dapat saja suatu Undang-
Undang yang telah dibentuk berdasarkan tata cara yang diatur
dalam Undang-Undang pembentukan peraturan perundang-
undangan dan peraturan tata tertib DPR justru materi muatannya
bertentangan dengan UUD 1945. Sebaliknya dapat juga suatu
Undang-Undang yang telah dibentuk tidak 1 berdasarkan tata
cara yang diatur dalam Undang-Undang pembentukan peraturan
303
perundang-undangan dan peraturan tata tertib DPR justru materi
muatannya sesuai dengan UUD 1945.”
Pengertian Omnibus law, Praktik, dan Kesesuaiannya dengan Hukum
Positif di Indonesia
1.
Pengertian Omnibus law
Omnibus law merupakan suatu metode penyusunan peraturan perundang-
undangan yang diterapkan untuk menyusun Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Undang-Undang Cipta Kerja). Berbagai
literatur telah memberikan pengertian atau penjelasan mengenai omnibus
law.
Secara harfiah, kata omnibus berasal dari bahasa latin yang artinya
segalanya atau semuanya (for everything). Dalam penjelasan yang lain,
Barbara Sinclair mendefinisikan omnibus law sebagai:
“Legislation that addresses numerous and not necessarily related subjects,
issues, and programs, and therefore is usually highly complex and long, is
referred to as omnibus legislation”.
Berdasarkan pandangan Barbara di atas, dapat disimpulkan bahwa omnibus
law merupakan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan dimana
1 (satu) undang-undang memuat berbagai materi/subjek/permasalahan.
Lebih lanjut Jimly Asshidiqie mendefinisikan Omnibus law sebagai berikut:
“yaitu undang-undang yang menjangkau banyak materi atau
keseluruhan materi undang-undang lain yang saling berkaitan, baik
secara langsung ataupun tidak langsung. Praktik semacam ini tentu
tidak lazim di dalam tradisi ‘civil law’ tetapi untuk seterusnya dipandang
baik dan terus dipraktikkan sampai sekarang dengan sebutan sebagai
“omnibus law” atau UU Omnibus”
Berkaitan dengan hal tersebut, dalam Black’s Law Dictionary terdapat istilah
omnibus bill yang berarti:
1. A single bill containing various distinct matters, usu. drafted in this way
to force the executive either to accept all the unrelated minor provisions
or to veto the major provision.
2. A bill that deals with all proposals relating to a particular subject, such
as an "omnibus judgeship bill" covering all proposals for new judgeships
or an "omnibus crime bill" dealing with different subjects such as new
crimes and grants to states for crime control.
Apabila diterjemahkan secara bebas, omnibus bill berarti sebuah
undang-undang yang mengatur dan mencakup berbagai jenis materi muatan
304
yang berbeda-beda atau mengatur dan mencakup semua hal mengenai
suatu jenis materi muatan.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan kemudian bahwa omnibus law
merupakan metode untuk membuat sebuah regulasi atau undang-undang
yang terdiri atas banyak subyek atau materi pokok untuk tujuan tertentu guna
menyimpangi suatu norma peraturan. Omnibus law berbeda dengan
rancangan peraturan kebanyakan khususnya dalam hal jumlah materi
muatan yang dicakup, banyaknya pasal yang diatur (ukuran), dan terakhir
dari sisi kompleksitas. Dalam sebuah undang-undang, omnibus law
mencakup hampir semua substansi materi yang berhubungan serta
mencerminkan adanya sebuah integrasi, kodifikasi peraturan yang tujuan
akhirnya adalah untuk mengefektifkan penerapan peraturan tersebut.
2.
Manfaat Penerapan Metode Omnibus law
Beberapa manfaat dari penerapan omnibus law dalam proses penyusunan
peraturan perundang-undangan:
a. Memperbaiki
Tata
Kelola
Peraturan
Perundang-Undangan
(Penyederhanaan dan Penyelarasan Hukum)
Faktor yang utama bagi hukum untuk dapat berperan dalam
pembangunan ekonomi adalah apakah hukum mampu menciptakan
stabilitas, dapat diprediksi, dan adil. Dua hal yang pertama adalah
prasyarat bagi sistem ekonomi untuk berfungsi. Sementara itu, aspek
keadilan, seperti perlakuan yang sama dan standar pola tingkah laku
Pemerintah, diperlukan untuk menjaga mekanisme pasar dan mencegah
birokrasi yang berlebihan. Oleh karena itu, infrastruktur hukum menjadi
instrumen yang sangat penting karena semakin baik kondisi hukum dan
undang-undang, maka pembangunan ekonomi akan semakin baik pula.
Dalam konteks ini, berdasarkan pandangan Glen S. Krutz, omnibus law
memberikan manfaat yaitu mencegah ketidakpastian hukum yang
muncul pasca pembentukan satu undang-undang yang hanya memuat
satu materi tertentu akibat potensi pertentangan dengan undang-undang
lainnya. Manfaat ini selaras dengan tujuan yang hendak dicapai oleh
Pemerintah yaitu menekan jumlah regulasi yang terlalu banyak/obesitas
regulasi.
305
Selain itu, omnibus law dapat membuat kondisi peraturan
perundang-undangan menjadi lebih selaras dan serasi. Keselarasan dan
keserasian hukum perlu diperhatikan mengingat dalam hukum dikenal
adanya suatu asas lex posterior derogat legi priori (suatu peraturan
perundang-undangan
yang
baru
mengesampingkan/mengalahkan
peraturan perundang-undangan yang lama) dan asas lex specialis
derogat legi generalis (suatu peraturan perundang-undangan yang
bersifat khusus mengesampingkan/mengalahkan peraturan perundang-
undangan yang bersifat umum). Dalam suatu undang-undang yang
menerapkan metode omnibus law, terdapat berbagai sektor dan bidang
hukum yang berbeda-beda namun saling terkait dan terhubung satu
sama lain sehingga dibutuhkan suatu pengaturan yang komprehensif,
bulat, dan utuh. Penyusunan berbagai undang-undang ke dalam satu
undang-undang memberikan kesempatan bagi pembentuk peraturan
perundang-undangan untuk mengharmonisasikan berbagai peraturan
tersebut secara bersamaan.
Penataan kembali peraturan perundang-undangan dan tata
kelola di Indonesia bukan lagi hal periode selalu yang baru dilakukan,
pada setiap pemerintahan reformasi regulasi dijadikan program
pemerintah, penataan kembali tersebut dapat menggunakan metode
transplantasi omnibus law dan consolidation law yang ada dalam tatanan
metode ilmu perundang-undangan, dengan harapan penggunaan
metode tersebut dapat menata kembali norma hukum yang telah
diundangkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
b. Menghemat waktu dan mempersingkat proses legislasi
Adam M. Dodek menjelaskan bahwa manfaat dari teknik
omnibus adalah pembentukan undang-undang menjadi lebih efisien.
“Omnibus bills are efficient because they permit the bundling of
enactments or amendments to multiple statutes in a single bill. When
these relate to the same subject matter, they may facilitate parliamentary
consideration of that particular area”. Pada umumnya, proses
amandemen atau revisi undang-undang dilakukan dengan tidak efektif
dan tidak efisien serta membutuhkan waktu yang lama karena hanya
306
merevisi satu undang-undang saja. Namun, dengan diadopsinya teknik
omnibus, permasalahan tersebut dapat terselesaikan.
c. Kemudahan untuk mencapai kesepakatan atau persetujuan
rancangan legislasi baru dan menghindarkan dari kebuntuan
politik.
Selaras dengan dua manfaat sebelumnya, Louis Massicotte
menyampaikan:
Omnibus bills, when present in legislatures where members are
free to vote as they wish, may include the outcome of complex
negotiations between self-interested legislators.
Mengingat substansi omnibus law sangat beragam dan
kompleks, maka kemungkinan penolakan terhadap keseluruhan isi
omnibus law oleh partai minoritas/oposisi menjadi terhindarkan karena
partai oposisi memiliki opsi menolak suatu substansi namun di sisi lain
menyetujui substansi lainnya.
3.
Praktik Penerapan Metode Omnibus law di Beberapa Negara di
Dunia
Menurut House of Commons Procedure and Practice Kanada,
praktik penyusunan peraturan perundang-undangan dengan metode
omnibus muncul pertama kali pada Tahun 1888, ketika suatu rancangan
undang-undang diajukan untuk menyetujui 2 (dua) perjanjian jalan rel
yang terpisah. Bahkan, pada Tahun 1868, Parlemen Kanada
mengesahkan sebuah undang-undang dalam waktu yang terbatas yang
di
dalamnya
terdapat
beberapa
undang-undang,
yang
dapat
diidentifikasikan karakternya sebagai omnibus bill yang pertama
disahkan.
Di samping itu, Kanada pun pernah mengundangkan omnibus
bill lainnya, seperti the Energy Security Act pada tanggal 26 Februari
1982. Bill ini mengatur perubahan atas 13 (tiga belas) Perubahan
undang-undang di antaranya:
a.
Petroleum Administration Act;
b.
National Energy Board Act;
c.
Foreign Investment Review Act;
d.
Canada Business Corporations Act;
307
e.
Petro-Canada Act;
f.
Energy Supplies Emergency Act;
g.
Oil Substitution and Conservation Act;
h.
Energy Supplies Emergency Act;
i.
Adjustment of Accounts Act;
j.
Petroleum Incentives Program Act;
k.
Canadian Ownership and Control Determination Act;
l.
Energy Monitoring Act; dan
m.
Motor Vehicle Fuel Consumption Standards Act.
Contoh lainnya yaitu Jobs, Growth and Long-term Prosperity Act
atau Bill C-38. Omnibus Bill ini tidak hanya mengatur mengenai isu fiskal,
tetapi juga melakukan perubahan substantif terhadap hukum lingkungan
di tingkat federal. Cakupannya pun sangat luas dengan lebih dari 400
(empat ratus) halaman, dan mengubah/mencabut setidaknya 70 (tujuh
puluh) undang-undang.
Beberapa contoh omnibus bill yang lain yaitu ada di Amerika,
seperti dalam undang-undang yang mengatur mengenai persaingan
usaha dalam perindustrian Amerika (The Omnibus Foreign Trade and
Competitiveness Act of 1988). Kemudian ada juga yang bentuknya
dikeluarkan setiap tahun seperti Omnibus Spending Bill. Peraturan ini
mengatur belanja negara untuk tahun fiskal selanjutnya. Selain urusan
fiskal, Omnibus Spending Bill juga mengatur mengenai urusan politik,
pemilihan umum, modernisasi teknologi, hingga Taylor Force Act.
Selain di Amerika, salah satu negara di Eropa yakni Jerman juga
pernah menggunakan metode omnibus law dalam proses pembentukan
peraturan perundang-undangan. Undang-undang privasi informasi
komprehensif pertama di dunia adalah sebuah undang-undang negara
bagian yang disahkan oleh Parlemen Hessian di Wiesbaden, Jerman
pada tanggal 30 September 1970. Dalam terminologi yang diterima,
undang-undang ini adalah omnibus law. Undang-undang ini menetapkan
standar peraturan untuk area yang luas, yaitu negara bagian dan
pemerintah daerah Hessen yang kemudian diikuti oleh negara bagian
lainnya, yang kemudian mempengaruhi bentuk dan isi undang-undang
308
omnibus federal, Undang-Undang Perlindungan Data Federal Jerman
(Bundesdatenschutzgesetz, atau BDSG).
Sementara itu, di Irlandia pada tahun 2007 pernah disahkan
sebuah undang-undang (The Statute Law Revision Act 2007) yang
mencabut sebanyak 3.225 (tiga ribu dua ratus dua puluh lima) undang-
undang, yang dapat dikatakan sebagai sebuah rekor dunia. Undang-
undang ini mencabut banyak peraturan awal tahun 1922 dari Irlandia,
Inggris, Britania Raya, dan Inggris Raya.
Selain itu, Turki juga pernah menerapkan metode omnibus law
dalam penyusunan beberapa undang-undang, salah satunya adalah
undang-undang yang mengenai batasan penjualan dan periklanan
alkohol (The Omnibus Law No. 6487 on Amendment of Some Laws and
the Decree Law No. 375) pada tahun 2013.
Beberapa negara di Asia juga pernah menerapkan metode
omnibus law dalam pembentukan peraturan di negaranya. Filipina
pernah membuat suatu peraturan dengan konteks yang serupa dengan
Indonesia yaitu berkaitan dengan investasi. The Omnibus Investment
Code merupakan serangkaian peraturan yang memberikan insentif
komprehensif baik fiskal maupun non-fiskal yang dipertimbangkan oleh
pemerintah Filipina dalam rangka pembangunan nasional. Ketentuan
The Omnibus Investment Code mengesampingkan peraturan perpajakan
dan memuat peraturan baru tentang ketentuan pajak bagi daerah yang
telah ditentukan.
Selain itu, Vietnam yang juga merupakan negara civil law pernah
menerapkan omnibus law pada Tahun 2016. Adanya tumpang tindih
peraturan dan panjangnya prosedur legislasi untuk mengubah suatu
peraturan menjadi pertimbangan bagi Vietnam untuk menggunakan
omnibus law. Adapun omnibus law yang berhasil disahkan diantaranya
Law Amending and Supplementing a Number of Articles of the Law on
Value-Added Tax, the Law on Excise Tax and the Law on Tax
Administration, dimana undang-undang ini mengubah, menambahkan
serta mencabut beberapa pasal yang terdapat pada Undang-Undang
Pertambahan Nilai Pajak, Undang-Undang Pajak Cukai, dan Undang-
Undang Administrasi Perpajakan. Selain itu, terdapat juga Law
309
Amending and Supplementing a Number of Articles of the Laws on Taxes
yang mengubah, menambahkan serta mencabut beberapa pasal yang
ada pada Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan Usaha, Undang-
Undang Pertambahan Nilai Pajak, Undang-Undang Pajak Royalti,
Undang-Undang Pajak Cukai, dan Undang-Undang Administrasi
Perpajakan, dan Undang-Undang Pajak Ekspor-Impor.
4.
Penerapan Metode Omnibus law di Indonesia
Indonesia
membutuhkan
terobosan
dalam pembentukan
hukum, salah satunya adalah dengan metode omnibus law. Meski
Indonesia menganut sistem hukum civil law, sementara omnibus law lahir
dari tradisi sistem hukum common law, namun dalam dunia digital
ecosystem dan global governance, terobosan terhadap hal ini bukan
sesuatu yang baru, dan Indonesia perlu melakukan terobosan terhadap
ruang batas ini.
Terobosan tersebut diperlukan mengingat kondisi hukum di
Indonesia yang saat ini tengah mengalami permasalahan diantaranya:
a. Regulasi mengalami konflik
Hal ini dapat terjadi saat sebuah peraturan perundang-undangan
yang secara nyata bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan lain.
b. Regulasi inkonsisten
Hal ini dapat terjadi saat sebuah peraturan perundang-undangan
tidak
konsisten
dengan
peraturan
perundang-undangan
turunannya.
c. Regulasi yang multitafsir
Hal ini dapat terjadi saat terdapat ketidakjelasan pada objek dan
subjek yang diatur sehingga menimbulkan ketidakjelasan rumusan
Bahasa serta sistematika yang tidak jelas.
d. Regulasi yang tidak operasional.
Hal ini dapat terjadi saat sebuah peraturan perundang-undangan
tidak memiliki daya guna, namun tersebut masih berlaku atau
peraturan tersebut belum memiliki peraturan pelaksana.
310
Selain keempat hal di atas, dunia hukum Indonesia juga
mengalami situasi yang menurut Richard Susskind disebut sebagai
hyper regulation atau istilah lain yaitu obesitas hukum. Hal ini tercermin
dari jumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagaimana
dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui website
www.peraturan.go.id mencapai total 39.654 (tiga puluh sembilan ribu
enam ratus lima puluh empat) peraturan perundang-undangan per 28
Juni 2021 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Peraturan Pusat sebanyak 3.669 (tiga ribu enam ratus enam puluh
sembilan) peraturan perundang-undangan;
b.
Peraturan Menteri sebanyak 15.087 (lima belas ribu delapan
puluh tujuh) peraturan perundang-undangan;
c.
Peraturan LPNK sebanyak 4.196 (empat ribu serratus sembilan
puluh enam) peraturan perundang-undangan; dan
d.
Peraturan Daerah sebanyak 15.982 (lima belas ribu sembilan
ratus delapan puluh dua) peraturan perundang-undangan.
Metode omnibus law yang diterapkan dalam sistem hukum
nasional telah, disesuaikan melalui beberapa pendekatan pertama
dengan teori aliran dualisme hukum dan kedua dengan teori transplantasi
hukum, yang pada pokoknya menyelaraskan dengan hierarki ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dalam hal yang kedua yaitu terkait teori
transplantasi hukum, beberapa ahli telah mengemukakan pendapatnya
diantaranya:
a.
Alan Watson mengemukakan bahwa transplantasi hukum
merupakan “the borrowing and transmissibility of rules from one
society or system to another”. Definisi semacam ini disebut
sebagai definisi yang yang mempertimbangkan bukan bisa luas,
saja pembentukan hukum sebagai hubungan antar negara
melainkan pula pengaruh dari tradisi hukum antar masyarakat.
Alan Watson, memperkenalkan istilah legal transplants atau legal
borrowing, atau legal adoption untuk menyebutkan suatu proses
meminjam atau mengambil alih atau memindahkan hukum dari
satu satu negara atau dari satu bangsa ke tempat, negara atau
311
bangsa lain kemudian hukum itu diterapkan di tempat yang baru
bersama-sama dengan hukum yang sudah ada sebelumnya.
b.
Frederick Schauer memberikan pengertian dari sudut pandang
ahli pemerintahan legal transplantation sebagai “…the process by
which laws and legal institutions developed in one country are then
adopted by another.”
Pada dasarnya, kebijakan hukum transplantasi dari sistem
common law menjadi sistem civil law tidak lagi menjadi sesuatu yang
baru melainkan telah berlangsung lama dari masa Hindia Belanda
sampai saat ini dengan adanya penyesuaian ke dalam hukum nasional.
Bahwa menurut Alan Watson, transplantasi hukum itu masih ada dan
akan terus hidup dengan baik sebagaimana juga halnya pada masa
Hammurabi.
Dalam kaitannya dengan Indonesia, Kepala Badan Pembinaan
Hukum Nasional (BPHN) Prof. Benny Riyanto menyampaikan bahwa
Omnibus law sebuah metode dalam proses legislasi atau penyusunan
regulasi, bukan jenis peraturan perundang-undangan. Karena itu, proses
pembentukan legislasinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011
beserta perubahannya). Pijakan hukum dalam menyusun Naskah
Akademik dan draf RUU Omnibus law adalah UU 12/2011 beserta
perubahannya, yang memuat syarat substantif dan syarat teknis. Syarat
substansi yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 UU 12/2011
beserta perubahannya meliputi:
a.
Perintah UUD NRI 1945;
b.
Perintah Tap MPR;
c.
Perintah undang-undang lainnya;
d.
Sistem perencanaan pembangunan nasional;
e.
Rencana pembangunan jangka panjang nasional;
f.
Rencana pembangunan jangka menengah
312
g.
Rencana kerja pemerintah dan rencana strategis DPR,
dan rencana strategis DPD;
h.
Aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
Sedangkan syarat teknis sebagaimana tercantum dalam Pasal
19 UU 12/2011 beserta perubahannya meliputi:
a.
Adanya Rancangan Undang-Undang; dan
b.
Naskah Akademik.
Adapun pembentukan UU Cipta Kerja salah satunya adalah
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang
menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, oleh karena itu negara perlu
melakukan berbagai upaya atau tindakan untuk memenuhi hak-hak
warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang
layak. Sebagai perwujudan dari pasal dimaksud, Pemerintah melakukan
berbagai upaya untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja
dalam rangka menurunkan jumlah pengangguran dan menampung
pekerja baru serta mendorong pengembangan Koperasi dan Usaha
Mikro,
Kecil,
dan
Menengah
(UMK-M)
dengan
tujuan
untuk
meningkatkan perekonomian nasional yang dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Selain itu dalam proses pembentukannya,
UU Cipta Kerja dilengkapi dengan Naskah Akademik dan Rancangan
Undang-Undang, sehingga dengan demikian baik syarat substansi dan
syarat teknis telah dipenuhi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja.
UU 12/2011 beserta perubahannya telah mengatur mengenai
tahapan dan proses perencanaan peraturan perundang-undangan dan
penyusunan
peraturan
perundang-undangan
serta
teknik
penyusunannya. Dengan demikian perencanaan dan penyusunan serta
teknik penyusunan suatu RUU yang menggunakan metode Omnibus law
mengikuti sepenuhnya ketentuan yang diatur dalam UU 12/2011 beserta
perubahannya.
Pembentukan
rancangan
peraturan
perundang-undangan
dalam sistem hukum nasional, baik itu Rancangan Undang-Undang
Cipta Kerja dan Rancangan Undang-Undang Perpajakan untuk
Penguatan
Perekonomian,
pembentukan
peraturan
perundang-
313
undangan yang substansinya mengatur beberapa ketentuan yang telah
ada dan tersebar dalam produk hukum yang telah diundangkan
berbentuk undang-undang sebagai penyederhanaan pembentukan
undang-undang pemerintah memandang perlu penggunaan metode
omnibus law.
Omnibus law dalam bentuk Undang-Undang bukan UU pokok,
tetapi UU yang setara dengan UU lain yang seluruh atau sebagian
ketentuannya diubah atau dihapus dengan membuat norma baru.
Indonesia telah menerapkan konsep Omnibus law tersebut pada
beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:
a.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan
Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan tahun 2002 (TAP
MPR I/2003). Lahirnya TAP MPR I/2003 dilatarbelakangi karena
terjadinya perubahan kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenang
lembaga negara sebagai akibat perubahan UUD 1945 pada 1999-
2002 mengakibatkan perlunya dilakukan peninjauan terhadap
materi dan status hukum TAP MPR. Sejumlah TAP MPR yang
terdampak oleh TAP MPR I/2003 yaitu:
1)
8 (delapan) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
2)
3 (tiga) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia dinyatakan tetap berlaku dengan
ketentuan;
3)
8 (delapan) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud di bawah ini
tetap berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan
hasil pemilihan umum tahun 2004;
4)
11 (sebelas) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
314
Republik
Indonesia
tetap
berlaku
sampai
dengan
terbentuknya undang- undang;
5)
5 (lima) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik
Indonesia
tetap
berlaku
sampai
dengan
terbentuknya Peraturan Tata Tertib Baru oleh MPR hasil
Pemilu 2004; dan
6)
104 (seratus empat) Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia dinyatakan tidak perlu dilakukan
tindak hukum lebih lanjut karena bersifat einmalig, telah
dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.
b.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan
Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai
undang-undang yang jika dilihat substansinya mengandung ciri
sebagai Omnibus law karena dalam satu UU ini berisi pernyataan
tentang status hukum berbagai produk hukum yang secara
substansi mengandung subjek pengaturan berbeda.
c.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan
Perpajakan
Menjadi
Undang-Undang.
Dengan
berlakunya
Undang-Undang ini, mengakibatkan dicabutnya 4 (empat) Undang-
Undang, yakni:
1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
2)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal;
3)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi; dan
4)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah.
d.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah. Undang-Undang ini berdampak pada 6 (enam) undang-
315
undang yang sudah ada sebelumnya, yaitu mencabut 4 (empat)
undang-undang, yakni:
1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah;
2)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Menjadi Undang-Undang;
3)
Undang-Undang
Nomor
32
Tahun
2004
tentang
Pemerintahan Daerah;
4)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah;
Selain itu, Undang-Undang Pemerintahan Daerah mengubah 2
(dua) Undang-Undang, yakni:
1)
Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
2)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
e.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Undang-Undang ini berdampak pada 3 (tiga) undang-undang yang
sudah ada sebelumnya, yaitu mencabut 3 (tiga) undang-undang,
yakni:
1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan
Umum
Anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
2)
Undang-Undang
Nomor
15
Tahun
2011
tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3)
Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden;
316
Dengan demikian, penggunaan metode Omnibus law bukan
merupakan metode baru dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan di Indonesia. Oleh karena itu, pembentukan UU Cipta Kerja
dengan menggunakan metode omnibus law dalam penyusunannya
merupakan bagian upaya reformasi hukum yang bertujuan untuk
memperbaiki dan meningkatkan kualitas hukum di Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut di atas dapat disampaikan bahwa,
proses
pembentukan
(perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan/penetapan, dan pengundangan) dan sistematika (judul,
pembukaan, batang tubuh, penutup, dan penjelasan) UU Cipta Kerja
sesuai dengan UU 12/2011 beserta perubahannya.
5.
Diskusi serta Pembahasan di Internal Pemerintah mengenai
penggunaan metode Omnibus law dalam Hukum Positif di
Indonesia
a.
Pembahasan konsepsi Omnibus law dan muatan substansi/materi
telah dilakukan di internal Pemerintah yang terbagi dalam 3 (tiga)
tingkat
pembahasan,
yaitu
pembahasan
tingkat
teknis,
pembahasan tingkat menteri, dan rapat Presiden sebagai berikut:
Tingkat Teknis:
1) Pada tanggal 14 s.d. 15 November 2019, Kementerian
Ketenagakerjaan
menyelenggarakan
Rapat
Penyiapan
Penyusunan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja di
Pomelotel, Jakarta Selatan. Dalam rapat tersebut diberikan
poin-poin
masukan
terkait
hubungan
industrial
dan
pandangan-pandangan mengenai kebijakan yang boleh
diambil oleh Pemerintah. (vide Bukti PK-150).
2) Pada tanggal 15 November 2019, Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi
Pembahasan Omnibus law Cipta Lapangan Kerja Klaster
Penyederhanaan Perizinan Berusaha Bidang Pendidikan
dan Kebudayaan di Hotel Grand Mercure, Jakarta. Dalam
rapat tersebut dibahas identifikasi pasal-pasal dalam sektor
pendidikan
dan
kebudayaan
dilakukan
dengan
317
menggunakan pendekatan Risk Based Approach (RBA),
(vide Bukti PK-7 Keterangan Presiden yang disampaikan ke
kesekretariatan Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Juni 2021).
3) Pada tanggal 16 November 2019, Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi
Pembahasan
Omnibus
law
Klaster
Penyederhanaan
Perizinan Berusaha Terkait Kesehatan di Hotel Grand
Mercure, Jakarta. Dalam rapat tersebut dibahas perizinan
berdasarkan pendekatan Risk Based Approach (RBA), (vide
Bukti PK-8 Keterangan Presiden yang disampaikan ke
kesekretariatan Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Juni 2021).
4) Pada tanggal 18 November 2019, Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi
Pembahasan
Omnibus
law
Klaster
Penyederhanaan
Perizinan Berusaha Terkait Kelautan dan Perikanan di Hotel
Lumire, Jakarta. Dalam rapat tersebut dibahas mengenai
konsepsi Omnibus law terkait perizinan sektor. (vide Bukti
PK-9
Keterangan
Presiden
yang
disampaikan
ke
kesekretariatan Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Juni 2021).
5) Pada tanggal 19 November 2019, Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi
Pembahasan Omnibus law Cipta Lapangan Kerja Klaster
Penyederhanaan Perizinan Berusaha terkait Pertahanan dan
Keamanan di Hotel Grand Mercure, Jakarta. Dalam rapat
tersebut di-identifikasi pasal-pasal dalam sektor pertahanan
dan keamanan yang berkaitan dengan pelaksanaan
perizinan dengan pendekatan Risk Based Approach (RBA),
(vide Bukti PK-10 Keterangan Presiden yang disampaikan ke
kesekretariatan Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Juni 2021).
6) Pada tanggal 22 November 2019, Badan Pembinaan Hukum
Nasional
(BPHN)
menyelenggarakan
Focus
Group
Discussion (FGD) Omnibus law Penyusunan Naskah
Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta
Lapangan Kerja dan Pemberdayaan UMKM di Yogyakarta.
318
Dalam FGD tersebut Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H.,
M. Hum. selaku Direktur Jenderal Peraturan Perundang-
undangan menjelaskan bahwa Omnibus law merupakan
sebuah metode untuk membentuk regulasi atau Undang-
Undang yang terdiri dari banyak substansi atau materi pokok
untuk tujuan tertentu guna menyederhanakan suatu norma
peraturan (vide Bukti PK-11 Keterangan Presiden yang
disampaikan ke kesekretariatan Mahkamah Konstitusi
tanggal 16 Juni 2021).
7) Pada tanggal 28 November 2019, Badan Pembinaan Hukum
Nasional
(BPHN)
menyelenggarakan
Focus
Group
Discussion (FGD) Omnibus law Penyusunan Naskah
Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta
Kerja dan Pemberdayaan UMKM di Makassar. Dalam FGD
tersebut Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., C.N.,
selaku
Kepala
Badan
Pembinaan
Hukum
Nasional
menjelaskan bahwa Omnibus law merupakan agenda
penataan regulasi yang merupakan bagian dari Kebijakan
Pembangunan Hukum Nasional, selama ini terdapat regulasi
yang
membebani
masyarakat,
dunia
usaha,
dan
menghambat daya saing nasional sehingga perlu terobosan
hukum untuk memperbaiki kondisi tersebut (vide Bukti PK-12
Keterangan Presiden yang disampaikan ke kesekretariatan
Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Juni 2021).
8) Pada tanggal 2 Desember 2019, Badan Pembinaan Hukum
Nasional
(BPHN)
menyelenggarakan
Focus
Group
Discussion (FGD) Omnibus law Penyusunan Naskah
Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta
Kerja dan Pemberdayaan UMKM di Medan. Dalam FGD
tersebut Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc.,
Ph.D., Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menjelaskan
bahwa Omnibus law merupakan salah satu instrumen hukum
yang diperlukan untuk memanfaatkan bonus demografi dan
keluar dari jebakan negara berpenghasilan kelas menengah
319
(vide Bukti PK-13 Keterangan Presiden yang disampaikan ke
kesekretariatan Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Juni 2021).
9) Pada
tanggal
5-6
Desember
2019,
Kementerian
Ketenagakerjaan menyelenggarakan Pertemuan Pembinaan
Komunitas Hukum Kementerian Ketenagakerjaan Tahun
2019. Dalam pertemuan tersebut dipaparkan mengenai
konsep perubahan yang akan dilakukan pada sektor
Ketenagakerjaan (vide Bukti PK-151).
10) Pada tanggal 12 Desember 2019, Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi
Penyiapan RUU Penciptaan Lapangan Kerja Klaster Izin
Lingkungan dan KKP (vide Bukti PK-15 Keterangan Presiden
yang disampaikan ke kesekretariatan Mahkamah Konstitusi
tanggal 16 Juni 2021).
11) Pada tanggal 13 Desember 2019, Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi
Penyiapan RUU Penciptaan Lapangan Kerja Klaster
Kawasan Ekonomi, UMKM dan Industri. Rapat tersebut
membahas mengenai pembuatan norma baru pada UU
Omnibus law tentang Kemudahan Perizinan Tunggal dan
Omnibus law tentang Kriteria Usaha Mikro dan Kecil (vide
Bukti PK-16 Keterangan Presiden yang disampaikan ke
kesekretariatan Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Juni 2021).
12) Pada tanggal 15 Desember 2019, Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan Focus Group
Discussion (FGD) Omnibus law di bidang Lingkungan Hidup.
Rapat tersebut membahas mengenai perubahan-perubahan
dalam beberapa undang-undang yang termasuk dalam
klaster lingkungan hidup di Rancangan Undang-Undang
tentang Cipta Kerja (vide Bukti PK-17 Keterangan Presiden
yang disampaikan ke kesekretariatan Mahkamah Konstitusi
tanggal 16 Juni 2021).
13) Pada tanggal 16 Desember 2019, Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi
320
Pembahasan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian dalam
Rancangan Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja.
Rapat tersebut membahas mengenai perubahan beberapa
pasal dalam undang-undang yang termasuk dalam klaster
Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.
(vide Bukti PK-18 Keterangan Presiden yang disampaikan ke
kesekretariatan Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Juni 2021).
14) Pada tanggal 17 Desember 2019, Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi
Pembahasan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian dalam
Rancangan Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja.
Rapat tersebut membahas mengenai perubahan beberapa
pasal dalam undang-undang yang termasuk dalam klaster
Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha
(vide Bukti PK-19 Keterangan Presiden yang disampaikan ke
kesekretariatan Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Juni 2021).
Tingkat Menteri
15) Pada tanggal 9 September 2019, Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian
menyelenggarakan
Rapat
Koordinasi
Pembahasan tentang Omnibus law (vide Bukti PK-152).
16) Pada tanggal 14 September 2019, Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi
Tentang Pembahasan Omnibus Law (vide Bukti PK-153).
17) Pada tanggal 20 September 2019, Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi
Pembahasan tentang Laporan Omnibus law (vide Bukti PK-
154).
18) Pada tanggal 30 September 2019, Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi
Pembahasan tentang Penanganan Omnibus law (vide Bukti
PK-155).
19) Pada tanggal 7 Oktober 2019, Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian
menyelenggarakan
Rapat
Koordinasi
Pembahasan tentang Omnibus law (vide Bukti PK-156).
321
20) Pada tanggal 9 Oktober 2019, Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian
menyelenggarakan
Rapat
Koordinasi
Pembahasan tentang Laporan Omnibus law (vide Bukti PK-
157).
21) Pada tanggal 11 Desember 2019, Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi
Penyiapan Lanjutan
Bahan
Rapat
RUU Penciptaan
Lapangan Kerja Tingkat Menteri. (vide Bukti PK-14
Keterangan Presiden yang disampaikan ke kesekretariatan
Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Juni 2021).
22) Pada tanggal 9 Januari 2020, Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian menyelenggarakan Rapat Pembahasan
Omnibus law (vide Bukti PK-158).
23) Pada tanggal 29 Agustus 2020, Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian menyelenggarakan Rapat Pembahasan Isu
Lahan, Kawasan, dan Lingkungan dalam UU Cipta Kerja
(vide Bukti PK-159).
24) Pada tanggal 30 September 2020, Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi
Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan. (vide Bukti PK-160).
25) Pada tanggal 22 November 2019, Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi
Tentang Pembahasan Omnibus Law (vide Bukti PK-161).
26) Pada tanggal 12 Desember 2019, Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi
Tentang laporan Perkembangan Omnibus Law Cipta
Lapangan Kerja dan Omnibus Law Perpajakan Serta Strategi
Komunikasi Dan Konsultasi Publik Omnibus Law. (vide Bukti
PK-162).
Rapat Presiden
27) Pada tanggal 11 September 2019, Presiden RI memimpin
Rapat Terbatas tentang Perbaikan Ekosistem Investasi,
dengan pokok-pokok arahan Presiden antara lain sebagai
berikut:
322
• Proses Omnibus Law agar disampaikan kepada DPR
setelah 20 Oktober 2019;
• Menyelesaikan Naskah Akademik dan DIM serta seluruh
dokumen yang dibutuhkan;
• Membuat Rancangan Omnibus Law menjadi lebih
ringkas sehingga mudah untuk dibahas;
• DIM terkait Ketenagakerjaan telah selesai dilakukan oleh
Kementerian Ketenagakerjaan; dan
• Menghapus peraturan yang membuat rumit investasi
(vide Bukti PK-163)
28) Pada tanggal 30 Oktober 2019, Presiden RI memimpin Rapat
Terbatas tentang Program dan Kegiatan di Bidang
Perekonomian, dengan pokok arahan Presiden untuk
memberikan judul Omnibus Law yang sedang disiapkan
dengan judul RUU Cipta Lapangan Kerja dan meninjau
kemungkinan substansi perubahan UU Ketenagakerjaan
untuk dimasukkan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja (vide
Bukti PK-02 Keterangan Presiden yang disampaikan ke
kesekretariatan Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Juni 2021).
29) Pada tanggal 11 November 2019, Presiden RI memimpin
Rapat Terbatas tentang Program Cipta Lapangan Kerja,
dengan pokok arahan Presiden antara lain sebagai berikut:
• Melakukan pendekatan kepada serikat pekerja dan
menjelaskan semangat Omnibus Law;
• Mengajukan Omnibus Law kepada DPR paling lambat
akhir Desember 2019;
• Muatan
Omnibus
Law
memuat
penyederhanaan
perizinan,
persyaratan
investasi,
ketenagakerjaan,
kemudahan berusaha, riset dan inovasi, administrasi
pemerintahan, dan sanksi;
• Apabila Omnibus Law dapat ter-realisasi maka lapangan
pekerjaan akan benar-benar terbuka; dan
• Mengidentifikasi titik-titik resistensi terhadap Omnibus
Law (vide Bukti PK-03 Keterangan Presiden yang
323
disampaikan ke kesekretariatan Mahkamah Konstitusi
tanggal 16 Juni 2021).
30) Pada tanggal 27 Desember 2019, Presiden RI memimpin
Rapat
Terbatas
tentang
Perkembangan
Penyusunan
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dengan pokok-pokok
arahan sebagai berikut:
• Semangat dan arah Omnibus Law agar aturan yang ada
menjadi sederhana dan cepat;
• Melihat dampak Omnibus Law terhadap Usaha Kecil dan
Mikro;
• Memperbanyak komunikasi dengan serikat pekerja;
• Melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Daerah; dan
• Melakukan perbaikan RUU yang akan disampaikan
kepada DPR (vide Bukti PK- 164).
31) Pada tanggal 15 Januari 2020, Presiden RI memimpin Rapat
Terbatas tentang Lanjutan Pembahasan Perkembangan
Penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan
Omnibus law Perpajakan, dengan pokok-pokok arahan
Presiden sebagai berikut:
• RUU akan diserahkan kepada DPR setelah Prolegnas
siap;
• Seluruh pimpinan kementerian/lembaga mengawal dan
mengkomunikasikan DIM dengan DPR;
• Melakukan komunikasi dengan Serikat Pekerja dan
Menteri Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi ke
daerah; dan
• Mengajak dan melibatkan partisipasi daerah untuk
membahas hal-hal yang menyangkut daerah (vide Bukti
PK-04 Keterangan Presiden yang disampaikan ke
kesekretariatan Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Juni
2021).
2.
Bukti PK-23 pemberi keterangan, memang ada semua undangan dan
tanda tangan itu dan ini semuanya, tapi yang belum kami temui
siapa saja stakeholder yang diundang di luar kementerian/lembaga
324
itu? Tolong itu ditambahkan penjelasannya, biar kami juga tahu
bahwa ternyata ada orang di luar kementerian dan lembaga yang
terlibat sejak dari awal ketika naskah akademik itu dipersiapkan oleh
Pemerintah.
Penjelasan/Tanggapan:
a.
Bahwa Bukti PK-23 yang ada dalam Keterangan Presiden
sebagaimana telah diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 16 Juni 2021 menjelaskan tahapan
Perencanaan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undangan
tentang
Cipta
Lapangan
Kerja
khususnya
(Rapat
Pleno)
penyelarasan
Naskah
Akademik
serta
pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
b.
Merujuk
pada
ketentuan
Pasal 47
UU 12/2011 beserta
perubahannya juncto. Pasal 52 Perpres 87/2014 bahwa forum
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi
melibatkan
wakil
dari
Pemrakarsa,
kementerian/lembaga
pemerintah non-kementerian, dan/atau lembaga terkait serta dapat
mengikutsertakan peneliti dan tenaga ahli termasuk dari lingkungan
perguruan tinggi untuk dimintakan pendapat. Sehingga dapat
disimpulkan dalam tahap ini, pelibatan cukup dari internal
pemerintah. Adapun pemangku kepentingan (stakeholder) lain
dilibatkan dalam rapat sebelum pentahapan ini.
c.
Bahwa dalam rapat dengan pemangku kepentingan (stakeholder)
lain, Pemerintah merangkum dan memfinalisasi semua masukan
secara substansi terhadap Naskah Akademik dan Draft Rancangan
Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja yang sebelumnya
telah dirangkum dan dijaring dalam rapat-rapat pembahasan
pemerintah dengan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.
Rapat dengan pemangku kepentingan ini sudah kami sampaikan
dalam Bukti PK-7 s.d PK-19 pada Keterangan Presiden
sebagaimana telah diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 16 Juni 2021.
325
d.
Untuk memperkuat bukti keterlibatan multi pemangku kepentingan
terkait pembahasan RUU Cipta Kerja, berikut disampaikan bukti
pembahasan/rapat terkait RUU Cipta Kerja:
1)
Rapat tanggal 8 Januari 2020 tentang Pembahasan Omnibus
law klaster Penyederhanaan Perizinan Lingkungan, yang
dihadiri oleh: KADIN (vide Bukti PK-165)
2)
Rapat tanggal 8 Januari 2020 tentang Rapat Omnibus law
Klaster ESDM dan Ketenaganukliran, yang dihadiri oleh:
KADIN (vide Bukti PK-166).
3)
Rapat tanggal 9 Januari 2020 tentang Pembahasan tentang
Omnibus
law
Klaster
Kemudahan,
Perlindungan
dan
Pemberdayaan UMKM (vide Bukti PK-167), yang dihadiri oleh:
a)
Asosiasi Pelaku Usaha:
i.
KADIN;
ii.
HIPPI;
iii.
ASEPHI;
iv.
INKOWAPI;
v.
IWAPI;
b)
Law Firm/Firma Hukum: Lusma Rizki (Melli Darsa & Co
– PwC)
4)
Rapat tanggal 9 Januari 2020 tentang Omnibus law Klaster
Penyederhanaan Perizinan Berusaha terkait Pertanian (vide
Bukti PK-168), yang dihadiri oleh:
a)
Serikat Pekerja:
i.
Ridwan Jacub (GAPUSINDO);
ii.
Djoni Liano (GAPUSINDO);
b)
Asosiasi Pelaku Usaha:
i.
KADIN;
ii.
PERMAPI;
iii.
GAPKI;
iv.
GAPMMI;
5)
Rapat tanggal 9 Januari 2020 tentang Pembahasan Omnibus
law Klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor
326
Pendidikan dan Kebudayaan (vide Bukti PK-169), yang
dihadiri oleh: Grace Salim (Akademisi - UPH).
6)
Rapat tanggal 9 Januari 2020 tentang Pembahasan Omnibus
law Klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha terkait
Kehutanan (vide Bukti PK-170), yang dihadiri oleh:
a)
Serikat Pekerja:
i.
Ishana (NAMPA);
ii.
Ridwan Jacub (GAPUSINDO);
iii.
Djoni Liano (GAPUSINDO);
iv.
G. Ginanjar (GAPUSINDO);
b)
Asosiasi Pelaku Usaha:
i.
KADIN;
ii.
GAPKI;
iii.
APHI;
iv.
GAPMMI;
7)
Rapat tanggal 10 Januari 2020 tentang Pembahasan Omnibus
law Klaster Pengenaan Sanksi (vide Bukti PK-171), yang
dihadiri oleh: KADIN
8)
Rapat tanggal 10 Januari 2020 tentang Pembahasan Omnibus
law Klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha Terkait
Pertahanan dan Keamanan (vide Bukti PK-172), yang dihadiri
oleh: KADIN
9)
Rapat tanggal 10 Januari 2020 tentang Pembahasan Omnibus
law Klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha Terkait
Kepariwisataan (vide Bukti PK-173), yang dihadiri oleh:
Asosiasi Pelaku Usaha:
a)
GIPI;
b)
KADIN;
c)
ASTINDO;
d)
ASITA;
e)
ARKI;
f)
PHRI;
10) Rapat tanggal 11 Januari 2020 tentang Pembahasan Omnibus
law Klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha Terkait
327
Kelautan dan Perikanan (vide Bukti PK-174), yang dihadiri
oleh: KADIN
11) Rapat tanggal 13 Januari 2020 tentang Rapat Koordinasi
Lanjutan Pembahasan Tentang Omnibus law (vide Bukti PK-
175), yang dihadiri oleh:
Asosiasi Pelaku Usaha:
a)
KADIN;
b)
APINDO;
c)
APRINDO;
d)
APRISINDO;
e)
REI;
f)
GAPKI;
g)
APHI;
h)
GAPMMI;
i)
PHRI;
j)
APKI;
k)
APBI;
12) Rapat tanggal 13 Januari 2020 tentang Rapat Koordinasi
Penjelasan Tentang Omnibus law Cipta Lapangan Kerja (vide
Bukti PK-94 Keterangan Presiden yang disampaikan ke
kesekretariatan Mahkamah Konstitusi tanggal 17 Juni 2021),
yang dihadiri oleh:
Serikat Pekerja:
a)
Bibit Gunawan (KSPSI)
b)
Didi H (KSPSI)
c)
Tony Pangaribuan (KSPSI AGN)
d)
Mustopo M (KSPSI AGN)
e)
Eko Darwanto (K-Saburmusi)
f)
Iswan Abdullah (KSPI)
g)
Ramidi (KSPI)
h)
Ridwan H. Aziz (KSPI)
i)
Helmy Salim (KSPI)
j)
Arnold Sihite (KSPI)
k)
Surnadi (KSBSI)
328
l)
Mirah Sumirat (KSPI)
m)
Soenarjono (K-Sarbumusi)
n)
Pawutan SS (KSP)
13) Rapat tanggal 14 Januari 2020 tentang Pembahasan Omnibus
law Cipta Lapangan Kerja (vide Bukti PK-95 Keterangan
Presiden yang disampaikan ke kesekretariatan Mahkamah
Konstitusi tanggal 17 Juni 2021), yang dihadiri oleh:
Serikat Pekerja:
a)
Arnold Sihite (KSPI)
b)
Elly Rosita (KSBSI)
c)
Eko Darwanto (K-Sarbumusi)
d)
Ristadi (KSPN)
14) Rapat tanggal 22 Januari 2020 tentang Rapat Koordinasi
Pembahasan tentang Omnibus law Lapangan Kerja (vide Bukti
PK-176), yang dihadiri oleh:
a)
Akademisi:
i.
Yose Rizal (CSIS)
ii.
Raden Pardede (Pakar Ekonomi)
iii.
Payaman Simanjuntak (Universitas Indonesia)
iv.
Aloysius Uwiyono (Universitas Indonesia)
v.
Muhammad Dokhi (STIS)
vi.
Ahmad Heri Firdaus (Peneliti Ekonom INDEF)
vii.
Prof. M. Zilal Hamzah (Universitas Trisakti)
viii.
Eleonora Sofilda (Universitas Trisakti)
ix.
Ida Susanti (Universitas Parahyangan)
x.
Susilo Andi P (FH UGM)
xi.
Asri
Wijayanti
(Universitas
Muhammadiyah
Surabaya)
xii.
Agus Mildah (Universitas Usu Medan)
xiii.
Fithriatus Shalihah (Universitas Ahmad Dahlan
Yogyakarta)
xiv.
Umar Kasim (Dosen STHM Jakarta)
xv.
Agus G (Universitas Trilogi/STEKPI)
xvi.
Dessy Sunarsi (Universitas Sahid Jakarta)
329
xvii.
Linda Kurnia (Universitas Muhammadiyah Surabaya)
xviii.
Rumainur (Universitas Nasional)
xix.
Gilang Ramadhan (Ketua Trisakti)
b)
Asosiasi Pelaku Usaha: Sri Mulyani (APINDO)
c)
Law Firm/Firma Hukum:
i.
Daniel Minggu (Peradi Soho)
ii.
Susanto Hutama (Trimurti Law Office)
iii.
Johan Imanuel (Bireven & Partner Law Office)
iv.
Adimaz Cahaya P (HKHKI)
v.
Yudi Suryo (HKHKI)
vi.
Raditya Darmadi (HKHKI)
vii.
Raja Sirat (HKHKI)
d)
Organisasi:
i.
Cut Nurul Aidha (Prakarsa Research)
ii.
Wandi S (HMI)
iii.
Munawir (HMI)
iv.
Fiqri Hakil Nur (HMI)
v.
Galih Prasetyo (HMI)
vi.
fK. Anam Gumiilar (HMI)
vii.
Wendi (HMI)
viii.
Yogi Pratama (HMI)
ix.
Alwi (HMI)
15) Rapat tanggal 11 Februari 2020 tentang Koordinasi
Pembahasan dan Konsultasi Publik RUU Cipta Kerja
Substansi Ketenagakerjaan (vide Bukti PK-97 Keterangan
Presiden yang disampaikan ke kesekretariatan Mahkamah
Konstitusi tanggal 17 Juni 2021), dihadiri oleh:
Serikat Pekerja:
a)
Bibit Gunawan (KSPSI)
b)
Hermaito Achmad (KSPSI)
c)
Muhammad Husni (KSBSI)
d)
Jumadi (KASBI)
e)
Kartina (KASBI)
f)
Nabila (AFR)
330
g)
Kusmin (SPN)
h)
Moh. Isran (KASBI)
i)
Indesmunasmar (GEKANAS/FSPI)
j)
Saepul Anwar (PPFSPKEPSPSI/GEKANAS)
k)
Dalail (K-Sarbumusi)
l)
Puji Santoso (SPN)
m)
Surya Adam (K-Sarbumusi)
n)
Rustadi (KSPN)
o)
Arnold Sihite (KSPSI)
p)
Wispramoni Budiman (FSPBUN)
q)
Betar Sigit Prakoeswa (FSPBUN)
r)
Sasmira D (FSPBUN)
s)
Gallif F (FSPBUN)
t)
Febri Johannes (KASBI)
16) Rapat tanggal 18 Februari 2020 tentang Konsultasi Publik
RUU Cipta Kerja Substansi Ketenagakerjaan (vide Bukti PK-
99 Keterangan Presiden yang disampaikan ke kesekretariatan
Mahkamah Konstitusi tanggal 17 Juni 2021), dihadiri oleh:
a)
Serikat Pekerja: Evo J (KAHUTINDO)
b)
Asosiasi Pengusaha: APINDO
17) Rapat
tanggal
26
Februari
2020
tentang
Klaster
Ketenagakerjaan vide Bukti PK-103 Keterangan Presiden
yang disampaikan ke kesekretariatan Mahkamah Konstitusi
tanggal 17 Juni 2021), dihadiri oleh:
Serikat Pekerja:
a)
Ely Yudiana (KSPI)
b)
Said Iqbal (KSPI)
c)
Andi Handoko (KSPI)
d)
M. Lubis (KSPI)
e)
Didi Suprijal (KSPI)
f)
Arif Minardi (FSPLEM)
g)
Indra Munaswar (KSPI)
h)
Radi Yanito (KSPI)
i)
Rahman Akbar (KSPI)
331
18) Rapat tanggal 5 Mei 2020 tentang Pembahasan Omnibus law
Ketenagakerjaan vide Bukti PK-112 Keterangan Presiden
yang disampaikan ke kesekretariatan Mahkamah Konstitusi
tanggal 17 Juni 2021), dihadiri oleh:
Serikat Pekerja:
a)
Andi Gani Nenawea (Presiden KSPSI)
b)
Hermanto Achmad (Sekjen KSPSI)
c)
Elly Rosita (Presiden KSBSI)
d)
Dedi Herdianto (Sekjen KSBSI)
e)
Said Iqbal (Presiden KSPI)
f)
Ramidi (Sekjen KSPI)
19) Rapat tanggal 10 Juni 2020 tentang Pembahasan Omnibus
law Ketenagakerjaan vide Bukti PK-116 Keterangan Presiden
yang disampaikan ke kesekretariatan Mahkamah Konstitusi
tanggal 17 Juni 2021), dihadiri oleh:
Serikat Pekerja:
a)
Yorris Raweyai Presiden (KSARBUMUSI)
b)
Eko DarwantoPerwakilan Presiden (KSARBUMUSI)
c)
Muchtar Pakpahan Ketua Umum (KSBSI)
d)
Ruth Pakpahan (KSBSI)
e)
Khoirul Anam Presiden (FKAHUTINDO)
f)
Ahmad Irfan Nasution (KSPSI)
g)
Andi S (KSPSI)
h)
Agus D. (KSPSI)
i)
Elly Rosita Silaban (KSBSI)
j)
Dedi H (KSBSI)
k)
Saut Pangaribuan (KSBSI)
l)
Said Iqbal (KSPI)
m)
Ramidi (KSPI)
n)
Lukman (KSPI)
o)
R Abdullah (FSP KEP)
p)
Bambang Surjono (FSP KEP)
q)
Mirah Sumirat (FSP KEP)
r)
Agus Darsana (FSP TSK)
332
s)
Vanny Sompie (FSP TSK)
t)
Riden (FSPMI)
u)
Djoko Harjono (SPN)
v)
Ary Joko Sulistyo (Gartex)
w)
Harris M (Nikeuba)
20) Rapat 3 Juli 2020 tentang Pembahasan Tripartit RUU Cipta
Kerja Klaster Ketenagakerjaan (vide Bukti PK-124 Keterangan
Presiden yang disampaikan ke kesekretariatan Mahkamah
Konstitusi tanggal 17 Juni 2021), dihadiri oleh:
a)
Serikat Pekerja:
i.
Andi Gani Nena Wea (KSPSI)
ii.
Yorris Raweyai (KSPSI)
iii.
H. Said Iqbal (KSPI)
iv.
Elly Rosita Silaban (KSBSI)
v.
Ristadi (KSPN)
b)
Asosiasi Pengusaha:
i.
KADIN
ii.
APINDO
21) Rapat tanggal 10 s.d. 11 Juli 2020 tentang Pembahasan
Tripartit RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan (vide Bukti
PK-126
Keterangan
Presiden
yang
disampaikan
ke
kesekretariatan Mahkamah Konstitusi tanggal 17 Juni 2021),
dihadiri oleh:
a)
Serikat Pekerja:
i.
Hermanto Achmad (KSPSI)
ii.
Saepul Anwar (KSPSI)
iii.
Al Mansyur Ayyubi (KSPI)
iv.
Bibit Gunawan (KSBSI)
v.
Arnod Sihite (KSBSI)
vi.
Riden Hatam A (KSPI)
vii.
Djoko H (KSPI)
viii.
Said Ikbal (KSPI)
ix.
Dedi Hardianto (KSBSI)
x.
Saut Pangaribuan (KSBSI)
333
xi.
Haris Manalu (KSBSI)
xii.
Beny Rusli (KSPN)
xiii.
Eko Darwanto (KSARBUMUSI)
xiv.
Beta R Sigit Prakoeswa (FSP BUN)
xv.
Agus Salim (FSP KAHUTINDO)
b)
Asosiasi Pengusaha:
i.
APINDO
ii.
KADIN
22) Rapat tanggal 13 s.d. 16 Juli 2020 tentang Pembahasan
Tripartit RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan vide Bukti
PK-128 s.d. PK-129 Keterangan Presiden yang disampaikan
ke kesekretariatan Mahkamah Konstitusi tanggal 17 Juni
2021), dihadiri oleh:
a)
Serikat Pekerja:
i.
Saut Pangaribuan (KSBSI)
ii.
Haris Manalu (KSBSI)
iii.
Beny Rusli (KSPN)
iv.
Arnod Sihite (KSBSI)
v.
Dedi Hardianto (KSBSI)
vi.
Dalail (KSARBUMUSI)
vii.
Bibit Gunawan (KSBSI)
viii.
AL Mansyur Ayubi (KSPI)
ix.
Sumadi (KSBSI)
x.
Markus (KSBSI)
xi.
Beta R Sigit Prakoeswa (FSPBUN)
xii.
Sunardi (KSBSI)
xiii.
Julian (KSBSI)
xiv.
Untung Riyadi (KSPSI)
b)
Asosiasi Pengusaha:
i.
KADIN
ii.
APINDO
23) Rapat tanggal 20 Juli 2020 tentang Pembahasan Tripartit RUU
Cipta Kerja (vide Bukti PK-130 Keterangan Presiden yang
334
disampaikan ke kesekretariatan Mahkamah Konstitusi tanggal
17 Juni 2021), dihadiri oleh:
a)
Serikat Pekerja:
i.
Arnod Sihite (KSPSI)
ii.
Saut Pangaribuan (KSPSI)
iii.
Harris Manalu (KSPSI)
iv.
Beny Rusli (KSPN)
v.
Eko Darwanto (KSBMI)
vi.
Beta R Sigit Prakoeswa (FSPBUN)
vii.
Julian (KSBSI)
viii.
Untung Riyadi (KSPSI)
ix.
Surnadi (KSBSI)
x.
Dalail (KSBMI)
b)
Asosiasi Pengusaha:
i.
KADIN
ii.
APINDO
24) Rapat tanggal 23 Juli 2020 tentang Pembahasan RUU Cipta
Kerja Klaster Ketenagakerjaan (vide Bukti PK-133 Keterangan
Presiden yang disampaikan ke kesekretariatan Mahkamah
Konstitusi tanggal 17 Juni 2021), dihadiri oleh:
Serikat Pekerja:
a)
Saut Pangaribuan (KSBSI)
b)
Harris Manalu (KSBSI)
c)
Julian (KSBSI)
d)
Untung Riyadi (KSBSI)
25) Rapat tanggal 30 Juli 2020 tentang Pembahasan Tripartit RUU
Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan (vide Bukti PK-135
Keterangan Presiden yang disampaikan ke kesekretariatan
Mahkamah Konstitusi tanggal 17 Juni 2021), dihadiri oleh:
a)
Serikat Pekerja:
i.
Saut Pangaribuan (KSBSI)
ii.
Harris Manalu (KSBSI)
iii.
Elly Rosita (KSBSI)
iv.
Dedi (KSBSI)
335
v.
Yorris R (KSBSI)
vi.
Arnod Sihite (KSBSI)
vii.
Eko Darwanto (KSBMI)
viii.
Beta R Sigit Prakoeswa (FSPBUN)
ix.
Beny Rusli (KSPN)
x.
Ristadi (KSPN)
b)
Asosiasi Pengusaha:
i.
KADIN
ii.
APINDO
e.
Sebelumnya, Pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap UU
Nomor 13 Tahun 2003, yang dimaksudkan untuk mengetahui
kondisi hukum atau peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai substansi atau materi yang akan diatur. Dalam evaluasi
ini diperoleh gambaran mengenai tingkat sinkronisasi, harmonisasi
Peraturan Perundang-undangan yang ada serta posisi dari UU
Nomor 13 Tahun 2003 untuk menghindari terjadinya tumpang tindih
pengaturan. Beberapa pertemuan dalam rangka evaluasi terhadap
UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan stakeholders (pengurus/anggota
serikat pekerja dan serikat buruh, asosiasi pelaku usaha, akademisi,
dan praktisi) dilakukan sebelum adanya Surat Presiden tentang
RUU Cipta Kerja. Dalam perkembangannya, UU Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan salah satu klaster yang
ada dalam RUU Cipta Kerja (omnibus law). Pertemuan tersebut
antara lain:
1)
FGD tanggal 16 s.d. 17 September 2019 tenang Diskusi
Akademisi dan Praktisi Ketenagakerjaan Mengenai Regulasi
Bidang Hubungan Industrial (vide Bukti PK-177), yang hadiri
oleh:
a)
Akademisi:
i.
Dr. Eleonora Sofilda, M.Si.
ii.
Prof. H. Muhammad Zilal Hamzah, Ph.D.
b)
Praktisi:
i.
Yunus Trionggo, Bridgestone Indonesia (Ketua SC
GNIK)
336
ii.
Aloysius Budi Santoso, Astra Group (SC GNIK)
iii.
Rudy Afandi, XL Axiata (SC GNIK)
2)
FGD tanggal 10 Desember 2019 tentang Dialog Arah
Pengupahan Kedepan (vide Bukti PK-178), yang dihadiri oleh:
a)
Akademisi: Dr. Dwini Handayani
b)
Praktisi: Hilda, PT NGK Busi Indonesia
3)
FGD tanggal 4 Desember 2019 tentang Dialog Hubungan
Industrial “Menghadapi Tantangan Revolusi Industri 4.0” (vide
Bukti PK-179), yang dihadiri oleh:
a)
Serikat Pekerja:
i.
Efendi Lubis (KSBSI)
ii.
Sofyan Abdul Latef (FSP PAR-REF)
iii.
Bambang Prasanto (SPSI AGN)
iv.
Saut H. Aritonang (SBM SETIAKAWAN)
v.
Timboel Sinagar (OPSI)
vi.
Anny Simanjuntak (KSPI)
vii.
Enung Yani (FSP KEP)
viii.
Ichsan (FKSPN)
ix.
Saut Pangaribuan (DPP FPE)
b)
Akademisi: Dhiky Pudya Gilangjati, S. Sos.
4)
FGD tanggal 9 Desember 2019 tentang Dialog Pengupahan
dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (vide Bukti PK-180),
yang dihadiri oleh:
Serikat Pekerja:
a)
F.E. Kayadoe (KSPSI 1973)
b)
Hermawan H.S. (KSN)
c)
Matius Santoso (KSP RNI)
d)
Djoko Heriyono (SPN)
5)
FGD tanggal 16 Desember 2019 tentang Perubahan
Ekosistem
Ketenagakerjaan
untuk
Peningkatan
Cipta
Lapangan Kerja (vide Bukti PK-181), yang dihadiri oleh:
Serikat Pekerja:
a)
Bibit Gunawan (FSP NIBA KSPSI)
b)
Ristadi (FKSPN)
337
6)
FGD tanggal 18 Desember 2019 tentang Rapat Pembahasan
Perubahan Ekosistem Ketenagakerjaan untuk Peningkatan
Lapangan Kerja (vide Bukti PK-182), yang dihadiri oleh:
Serikat Pekerja:
a)
Fahmi Amrozi (KSBDSI)
b)
M. Muhaimin (RNI)
c)
HM. Nurdin Singadedja (KSPSI AGN)
d)
Hendrik Hutagalung (KSBSI)
e)
Aditya Adzi (KS Nusantara)
f)
Helmy Salim (KSPSI YR)
g)
Hermawan (KS Nasional)
h)
Buri Haryanto (KSPSI 1973)
i)
Suyanto (KSP BUMN)
7)
FGD tanggal 20 Desember 2019 tentang Sistem Pengupahan
yang Adil dan Berdaya Saing (vide Bukti PK-183), yang
dihadiri oleh:
a)
Akademisi:
i.
Dr. Eleonora Sofilda, M.Si.
ii.
Prof. H. Muhammad Zilal Hamzah, Ph.D.
b)
Serikat Pekerja:
i.
Arsukman Edi (SPSI Sumbar)
ii.
Suarman Muaz (FSPP Kota Padang)
iii.
Paiman (SPSI Kota Padang)
c)
Praktisi:
i.
Suryadi (PT. Ansar Terang Crushindo)
ii.
Serli Wahyuni (PT. Kijang Lima Gunung)
iii.
Zulhendri (PT. Batanghari Barisan)
iv.
Wilker Sitio (PT. Abaisiat Raya)
Hasil evaluasi UU No. 13 Tahun 2003 dengan stakeholders tersebut
menjadi bagian pembahasan dan usulan substansi RUU Cipta
Kerja.
3.
Kami ingin dapat juga gambaran seberapa sederhana kemudian
pendelegasian yang diberikan kepada peraturan perundang-undangan di
338
bawah undang-undang? berapa banyak pendelegasian kepada peraturan
yang lebih rendah itu di mana bisa ditemukan, apakah dalam naskah
akademik?
Jawaban/Tanggapan
a.
Melalui penerapan pendekatan pengaturan tersebut, telah diidentifikasi
498 (empat ratus sembilan puluh delapan) Peraturan Pemerintah dan 15
(lima belas) Peraturan Presiden yang perlu diterbitkan dalam naskah
akademik RUU Cipta Kerja. Setelah pembahasan dengan DPR dan
disepakati dalam UU Cipta Kerja, jumlah amanat pembentukan Peraturan
Pemerintah menjadi 441 (empat ratus empat puluh satu). Sedangkan,
jumlah amanat pembentukan Peraturan Presiden menjadi 11 (sebelas).
b.
Pengaturan Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden tersebut
sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja, menerapkan pula
metode Omnibus law yaitu penerbitan suatu peraturan perundang-
undangan dilakukan dengan mengubah atau mencabut peraturan
perundang-undangan yang memiliki pengaturan serupa. Hal ini dilakukan
sebagai cara untuk melakukan penyederhanaan dalam penerbitan
Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.
c.
Penyederhanaan tersebut tercermin dalam jumlah Peraturan Pemerintah
yang telah diterbitkan sebagai peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja,
yang berjumlah 48 (empat puluh delapan) Peraturan Pemerintah.
Demikian pula halnya dengan Peraturan Presiden yang hanya berjumlah
4 (empat) Peraturan Presiden.
d.
Lebih jauh, penyederhanaan tersebut dapat dilihat dengan adanya
pembentukan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang
mencabut lebih dari 1 (satu) Peraturan Pemerintah atau Peraturan
Presiden yang telah ada sebelumnya. Penerbitan Peraturan Pemerintah
dan Peraturan Presiden yang mencabut lebih dari 1 (satu) Peraturan
Pemerintah atau Peraturan Presiden yang telah ada sebelumnya adalah:
1)
Peraturan
Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan Kehutanan yang mencabut 10 (sepuluh)
Peraturan Pemerintah, yaitu:
a)
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang
Perencanaan
Kehutanan
(Lembaran
Negara
Republik
339
Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4452)
b)
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
326, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5794)
c)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 30, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5112).
d)
Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang
Penggunaan Kawasan Hutan
e)
Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasaan Hutan.
f)
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata
Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta
Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4696) .
g)
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007
tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan
Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4814)
h)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana
Reboisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4207)
i)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2007 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002
340
tentang Dana Reboisasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 131, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4776)
j)
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tentang Provisi
Sumber Daya Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3759)
2)
Peraturan
Pemerintah
Nomor
21
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang yang mencabut 2 (dua)
Peraturan Pemerintah, yaitu:
a)
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103)
b)
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian
Peta Rencana Tata Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5393)
3)
Peraturan
Pemerintah
Nomor
22
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup yang mencabut 5 (lima) Peraturan Pemerintah, yaitu:
a)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang
Pengendalian
Pencemaran
dan/atau
Perusakan
Laut
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3816;
b)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3853)
c)
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Mutu Air dan Pengendalian Pencemaran Air
(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161)
341
d)
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285)
e)
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5617)
4)
Peraturan
Pemerintah
Nomor
29
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan Bidang Perdagangan yang mencabut 2 (dua)
Peraturan Presiden, yaitu:
a)
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2018 tentang Penetapan
Dan Pendaftaran Barang Terkait Dengan Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, Dan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 131)
b)
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan
Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan
Toko Modern
5)
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,
Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah yang mencabut 1 (satu) Peraturan Pemerintah
dan 2 (dua) Peraturan Presiden, yaitu:
a)
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404)
b)
Peraturan
Presiden
Nomor 27
Tahun
2013
tentang
Pengembangan Inkubator Wirausaha (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 66)
c)
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan
untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 222)
342
6)
Peraturan
Pemerintah
Nomor
19
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum yang mencabut 5 (lima) Peraturan Presiden,
yaitu:
a)
Peraturan
Presiden
Nomor 71
Tahun
2012
tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan
untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 156)
b)
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum
c)
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2014 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan
untuk Kepentingan Umum
d)
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan
untuk Kepentingan Umum
e)
Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum
7)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak
Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan
Pendaftaran Tanah yang mencabut 2 (dua) Peraturan Pemerintah,
yaitu:
a)
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak
Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3643)
343
b)
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang
Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang
Asing Yang Berkedudukan di Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 325, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5793)
8)
Peraturan
Pemerintah
Nomor
40
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus yang mencabut 2
(dua) Peraturan Pemerintah, yaitu:
a)
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6453); dan
b)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas
dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6472)
9)
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman
Modal yang mencabut 2 (dua) Peraturan Presiden, yaitu:
a)
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan
Persyaratan penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan
Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang
Penanaman Modal
b)
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar
Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka
dengan persyaratan di Bidang Penanaman Modal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 97).
e.
Selanjutnya, terdapat pula Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden
yang diterbitkan dan mencabut Peraturan Pemerintah dan Peraturan
Presiden yang telah ada sebelumnya agar sesuai dengan tujuan dari
pembentukan UU Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah dan Peraturan
Presiden tersebut, yaitu:
344
1)
Peraturan
Pemerintah
Nomor
5
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang
mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215).
2)
Peraturan
Pemerintah
Nomor
27
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, yang mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Bangunan dan
Instalasi di Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 26
Tahun 2020, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6459).
3)
Peraturan
Pemerintah
Nomor
45
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan Informasi Geospasial, yang mencabut Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5502).
4)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung, yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor
36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532).
5)
Peraturan
Pemerintah
Nomor
26
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan Bidang Pertanian, yang mencabut Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3509).
6)
Peraturan
Pemerintah
Nomor
39
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang
345
Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6344)
7)
Peraturan
Pemerintah
Nomor
13
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan Rumah Susun, yang mencabut Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3372.
8)
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan
Tenaga Kerja Asing, yang mencabut Peraturan Presiden Nomor 20
Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 39).
9)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,
yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015
tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5747)
10) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar
Perseroan
serta
Pendaftaran
Pendirian,
Perubahan,
dan
Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha
Mikro dan Kecil, yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2016 tentang perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 137,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5901).
11) Peraturan
Pemerintah
Nomor
41
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas, yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun
2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta
Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari
Serta Berada di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5277).
346
f.
Selain itu, penyederhanaan tersebut dapat dilihat pula dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, yang mencakup 18 sektor kegiatan usaha.
Selama ini, pengaturan NSPK perizinan berusaha diatur oleh masing-
masing Menteri/Kepala Lembaga, bahkan Pemerintah Daerah. Dalam
UU Cipta Kerja terdapat amanat sebanyak pendelegasian terhadap 126
(seratus dua puluh enam) peraturan perundang-undangan yang terdiri
atas 47 (empat puluh tujuh) pendelegasian terkait NSPK dan 79 (tujuh
puluh sembilan) pendelegasian terkait perizinan. Ke-124 (seratus dua
puluh empat) pendelegasian tersebut kemudian disatukan dalam satu
Peraturan Pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP
5/2021). Dengan diterbitkannya PP 5/2021 tersebut, Menteri/Kepala
Lembaga, bahkan Pemerintah Daerah harus berpedoman pada PP
tersebut dalam hal terkait NSPK Perizinan Berusaha.
4.
Kami diberi penjelasan yang elaboratif terkait adanya 5 versi naskah
itu. Ada naskah versi 905 halaman yang disetujui dalam Sidang
Paripurna tanggal 5 Oktober, ada naskah versi 1.028 halaman yang
diunggah di laman DPR, ada naskah versi 1.035 halaman, 12 Oktober
siang, ada naskah versi 812 halaman, 12 Oktober malam, ada naskah
versi 1.187 halaman, 21 Oktober ketika itu. Tolong Pemerintah
memberikan klarifikasi terhadap perbedaan-perbedaan naskah ini!
Kami hanya ingin tahu perubahan-perubahan apakah yang terjadi
dari 1 naskah ke naskah lain itu.
Secara konkret memang ada pengakuan atau pernyataan dari
Menteri Sekretaris Negara yang menyatakan setelah menerima
naskah dari DPR pascapersetujuan bersama itu, dilakukan beberapa
perbaikan teknis. Nah, kami ingin tahu apa bentuk perbaikan teknis
yang dilakukan setelah naskah itu sampai ke tangan pemerintah,
sehingga kami bisa membandingkan naskah yang disetujui
bersama. Kemudian, naskah yang direvisi secara teknis oleh
Kesekretariatan Jenderal DPR. Naskah yang disampaikan dari DPR
347
ke pemerintah. Kemudian, naskah yang diperbaiki secara teknis
oleh Kementerian Sekretariat Negara itu.
Jawaban/Tanggapan
a.
Versi resmi dari RUU Cipta Kerja yang ditindaklanjuti oleh
Pemerintah adalah sesuai dengan poin Keterangan Presiden vide-
Bukti PK-89 dimana Ketua DPR RI melalui surat Nomor:
LG/12046/DPR RI/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 menyampaikan
kepada Presiden cq. Menteri Sekretaris Negara RUU Cipta Kerja
yang telah mendapatkan persetujuan bersama dalam Rapat
Paripurna ke-7 (tujuh) Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-
2021 pada tanggal 5 Oktober 2020 untuk mendapat pengesahan
dari Presiden. Sehingga dengan demikian, selain draf RUU yang
disampaikan secara resmi oleh Ketua DPR kepada Presiden bukan
merupakan draf RUU resmi.
b.
Kementerian Sekretariat Negara, hanya melakukan penyesuaian
terkait formatting dan pengecekan teknis RUU Cipta Kerja sebelum
kemudian diajukan kepada Presiden untuk dilakukan pengesahan.
c.
Formatting yang dilakukan berupa penyesuaian naskah untuk
dituangkan dalam kertas, margin, dan font sesuai standar yang
biasa dilakukan. Kemudian untuk pengecekan teknis dilakukan
dengan pemeriksaan typo dan perbaikan yang sifatnya teknis tanpa
merubah substansi dari RUU Cipta Kerja hasil kesepakatan
Pemerintah dengan DPR RI.
d.
Selanjutnya Naskah UU Cipta Kerja yang telah di-formatting dan
dilakukan penyesuaian diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
II.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota WAHIDUDDIN ADAMS
1.
Saya minta nanti terutama tekanan dari keterangan Presiden karena
belum diuraikan secara rinci, meskipun tadi dari DPR sudah
menyinggung tentang metode yang dipakai ini adalah metode
Omnibus law. apakah metode ini sudah baku atau nanti akan
dibakukan dan lain sebagainya?
348
saya kira saya hanya tekan satu untuk pemilihan metode omnibus
law ini apa landasan mungkin juga teorinya dapat diuraikan karena
saya lihat ini pernah dibahas bersama para pakar. Lalu, landasan
yuridisnya di mana karena di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
ini kan perlu metode yang pasti dan baku.
Jawaban/Tanggapan
Terkait dengan pertanyaan nomor 1 dari Yang Mulia Hakim Anggota
WAHIDUDDIN ADAMS terkait dengan penggunaan metode Omnibus
Law telah kami uraikan pada jawaban pertanyaan Yang Mulia Hakim
Anggota SALDI ISRA nomor 1 (halaman 3).
2.
Saya mohon nanti kepada Pemerintah dan Presiden juga
menguraikan bahwa RUU Cipta Kerja itu ada di Prolegnas, kemudian
setelah menjadi undang-undang itu cukup banyak PP, Perpres,
mungkin Permen pelaksanaannya. Nah, apakah PP dan Perpres-nya
itu juga sudah ada di dalam Kepres tentang persiapan pembuatan
PP, Perpres? Karena mengingat itu cepat sekali dari 2020 sampai
2021
Tanggapan/Jawaban
a.
RUU Cipta Kerja sebagaimana telah disampaikan dalam vide Bukti
PK-20 dan vide Bukti PK-27 Keterangan Presiden yang telah
diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17
Juni 2021 bahwa telah tercantum dalam Prolegnas Jangka
Menengah 2020 – 2024 melalui Surat Keputusan DPR RI Nomor:
46/DPR RI/I/2019-2020 tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Tahun 2020-2024 serta tercantum
dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dan ditetapkan dalam Rapat
Paripurna penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2020 pada
tanggal 22 Januari 2020 sebagaimana tertuang dalam Keputusan
DPR RI Nomor: 1/DPR RI/II/2019-2020 tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2020.
b.
Adapun terkait Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden
sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja tidak menempuh tahapan Program Legislasi
Nasional (Prolegnas), namun menggunakan instrumen Izin
349
Prakarsa sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 28 UU
12/2011 beserta perubahannya juncto. Pasal 30 Perpres 87/2014.
c.
Bahwa terkait hal tersebut di atas, Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian melalui surat Nomor: PH.2.1-272/M.EKON/11/2020
tanggal 11 November 2020 perihal: Izin Prakarsa Penyusunan
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja telah mengajukan permohonan Izin Prakarsa
terhadap peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja kepada Presiden (vide Bukti PK-184).
d.
Permohonan Izin Prakarsa tersebut kemudian dijawab oleh Menteri
Sekretaris Negara berdasarkan surat Nomor: B-887/M.Sesneg/D-
1/HK.02.02/11/2020 tanggal 24 November 2020 perihal: Izin
Prakarsa Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang pada intinya
menyampaikan bahwa Presiden telah menyetujui permohonan Izin
Prakarsa guna Menyusun peraturan pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (vide Bukti PK -185).
III.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota DANIEL YUSMIC P. FOEKH
Kalau sekiranya jumlahnya 78, kalaupun dalam setiap undang-undang
hanya 1 stakeholder, maka patut diperkirakan ada sekitar 78
stakeholders. Ini hanya mau melengkapi yang tadi disampaikan oleh
Yang Mulia Prof. Saldi, “Yang diundang ini, stakeholder ini siapa saja
yang hadir pada waktu mulai tahapan perencanaan dan seterusnya?”
Tanggapan/Jawaban
Terkait dengan pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota DANIEL YUSMIC
P. FOEKH terkait dengan stake holders yang membahas/menyusun UU Cipta
Kerja telah kami uraikan pada jawaban Yang Mulia Hakim Anggota SALDI
ISRA pada pertanyaan nomor 2 di atas (halaman 24).
IV.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota SUHARTOYO
1.
Apa sesungguhnya partisipasi itu? Apakah sekadar diundang,
kemudian hadir? Ataukah sebenarnya ada substansi yang lebih
dalam, yang harus disepakati, yang kemudian menjadi kristalisasi
daripada norma yang tertuang dalam undang-undang, yang
kemudian dibentuk itu?
350
Jawaban/Tanggapan
Bahwa Berdasarkan Pasal 96 UU Nomor 12/2011 beserta perubahannya
menyebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukkan secara
lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan. Prof. Philipus M Hadjon mengemukakan bahwa konsep
Partisipasi Masyarakat yang tertera pada pasal tersebut diatas berkaitan
dengan salah satu asas pembentukan peraturan perundang-undangan
yakni asas keterbukaan.
Hamzah Halim dan Kemal Ridindo Syahputra mengemukakan
bahwasanya salah satu konsep terkait partisipasi Publik adalah
Partisipasi sebagai kebijakan, yang mana konsep ini berpandangan
bahwa partisipasi merupakan wujud prosedur konsultasi para pembuat
kebijakan kepada masyarakat sebagai subjek peraturan. Meskipun
Partisipasi Masyarakat merupakan suatu wujud daripada asas
keterbukaan dan implementasi nilai-nilai demokrasi namun apabila
dikaitkan dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dimana mengatur bahwa Presiden
berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR maka
dalam hal ini Presiden sebagai pembuat kebijakan tetap harus melakukan
pengkajian dan penelitian kembali apakah masukan dari masyarakat
tersebut memang diperlukan atau tidak. Hal ini sejalan dengan Pendapat
Prof. Hikmahanto Juwana dalam keterangannya ketika beliau menjadi
Saksi Ahli dalam Perkara Nomor 13/PUU-XVI/2018 yang mana dalam
keterangannya beliau mengungkapkan bahwa dalam konteks partisipasi
publik, diperbolehkan untuk memberikan saran, diperbolehkan untuk
memberikan pertimbangan namun, tidak dapat serta merta dijadikan
dasar dalam pengambilan keputusan.
Dengan demikian, cara-cara seperti itu diharapkan dapat
membentuk peraturan Perundang-undangan yang baik, dan menampung
aspirasi
masyarakat,
sehingga
ketika
pelaksanaannya
tidak
menimbulkan permasalahan baru di tengah-tengah masyarakat.
Kemudian dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-
XVII/2019 dalam keterangan DPR-RI yang menyatakan bahwa
“bermanfaat atau tidaknya suatu rancangan undang-undang tentu tidak
351
dapat memuaskan keinginan seluruh pihak.” Yang diadaptasi dai salah
satu tujuan hukum yang dikemukakan Jeremy bentham “the greatest
happiness of the greatest number” (Happiness and utility: Jeremy
Bentham’s Equation: J.H Burns, Hlm.1) Yang mana dalam konteks ini
tujuan perubahan perubahan atau pembentukkan peraturan perundang-
undangan adalah kemanfaatan atau kedayagunaan untuk sebesar
mungkin rakyat Indonesia yang tentunya tidak semua pihak dapat
terpuaskan. Selanjutnya Masih dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 70/PUU-XVII/2019 DPR-RI menyatakan bahwa Frasa “Dapat”
dalam Pasal 117 Tatib DPR-RI merupakan norma yang bersifat
pembebasan (Vrijstelling) atau pembolehan bagi Anggota, Komisi, atau
gabungan komisi, apabila suatu rancangan undang-undang dianggap
perlu meminta masukkan dari masyarakat sebagai bahan panitia kerja
(Pembentuk
Undang-Undang)
untuk
menyempurnakan
konsepsi
rancangan undang-undang. Yang mana dalam hal ini dapat disimpulkan
bahwa masyarakat memiliki hak untuk di dengar (right to be heard)
namun tidak serta merta juga hak untuk dipertimbangkan (right to be
considered).
Adapun partisipasi publik dalam pembentukan UU Cipta Kerja
telah dijabarkan dalam jawaban atas pertayaan Nomor 2 dari Yang Mulia
Hakim Anggota Saldi Isra di atas.
2.
Secara faktual menurut Pemohon 107/PUUXVIII/2020 bahwa undang-
undang ini tidak menyederhanakan, malah sebaliknya.
Tanggapan/Jawaban
Terkait dengan pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota DANIEL
YUSMIC
P.
FOEKH
terkait
dengan
stake
holders
yang
membahas/menyusun UU Cipta Kerja telah kami uraikan pada jawaban
Yang Mulia Hakim Anggota SALDI ISRA pada pertanyaan nomor 3 di atas
(halaman 37).
KETERANGAN TAMBAHAN PRESIDEN 25 Agustus 2021
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota SALDI ISRA
Bagaimana praktik pembentukan Omnibus Law terutama di Kanada?
352
Penjelasan/Tanggapan:
Negara Kanada adalah negara yang menerapkan sistem hukum yang
didasarkan pada sistem common law dan sistem civil law. Sistem hukum ini
didasarkan pada sistem Inggris dan Prancis dimana para penjelajah dan penjajah
membawa sistem ini ke Kanada pada abad ke-17 dan abad ke-18. Setelah
pertempuran Quebec pada tahun 1759, Kanada tunduk pada hukum Inggris
common law, kecuali Quebec, yang mengikuti sistem civil law.
Selain itu, terdapat juga sistem hukum yang terbangun dari adanya masyarakat
adat terdahulu yang sudah ada sebelumnya. Konstitusi Kanada mengakui dan
melindungi hak-hak perjanjian yang ada. Konsep perjanjian historis ini terbentuk dari
abad ke-17 sampai sekitar tahun 1930, dimana Pemerintah Kanada membentuk
keyakinan bahwa masyarakat adat telah menyerahkan titel Aborigin ke seluruh
Kanada. Perjanjian yang ada beragam, di satu sisi terdapat usaha dalam
membangun hubungan perdamaian dan persahabatan, di sisi lain juga pengalihan
hak atas tanah.
Hukum tertinggi di Kanada ada pada Konstitusi Kanada sehingga segala
peraturan atau hukum yang dibuat oleh pemerintah tingkat federal, provinsi, atau
pemerintahan teritorial yang tidak sejalan dengan konstitusi dianggap tidak sah.
Permulaan konstitusional Kanada melibatkan serangkaian kesepakatan politik
antara dua budaya Eropa, dimana satu didominasi Bahasa Prancis, katolik, dan
diatur oleh civil law, sementara yang lainnya adalah Bahasa Inggris, lebih heterogen
dalam hal agama, dan diatur oleh common law. Akomodasi bersama dari Warga
Negara Kanada yang berbahasa Prancis dan yang berbahasa Inggris, dan
pembentukan pemerintahan yang mayoritas berbahasa Prancis (Quebec) adalah
bagian penting dari sejarah konstitusional Kanada.
Secara umum terdapat 3 (tiga) tipe peraturan perundang-undangan di Kanada,
yaitu:
a.
Statutes, merupakan peraturan yang berupa undang-undang yang dibahas
oleh parlemen federal atau badan legislatif provinsi telah melalui proses voting
sebelum keberlakuannya. Statutes merupakan aturan yang luas yang
mengatur kehidupan sehari-hari;
b.
Regulations, merupakan peraturan yang dibuat oleh badan federal atau
provinsi, yang merupakan peraturan teknis implementatif dari statutes; dan
353
c.
Bylaws, merupakan peraturan yang dibuat oleh badan tingkat kotamadya,
yang merupakan peraturan teknis implementatif dari statutes.
Statutes atau undang-undang merupakan sumber hukum utama di Kanada.
Sebelum berlaku menjadi sebuah hukum, undang-undang harus mendapatkan
persetujuan oleh parlemen. Rancangan Undang-Undang (Bill) yang diajukan dapat
berupa perubahan atau pencabuntan undang-undang yang sudah ada maupun
pembentukan undang-undang yang baru.
Proses pembentukan undang-undang di Kanada yang melibatkan parlemen
adalah sebagai berikut:
a.
Memorandum Kabinet disiapkan untuk mendapatkan persetujuan kebijakan
dan dan wewenang untuk perancangan undang-undang baru. Kabinet
merupakan forum Perdana Menteri untuk membuat kesepakatan di antara
menteri di pemerintahan;
b.
Berdasarkan keputusan Kabinet, Departemen Kehakiman menyusun
rancangan undang-undang (RUU) yang akan diajukan. Hal ini dilakukan
dengan bekerjasama antara departemen pemerintah atau tim pengembangan
kebijakan dan layanan hukum dari organisasi terkait;
c.
First Reading of the Bill, tahapan dimana RUU diajukan baik di House of
Commons atau di Senat;
d.
Second Reading of the Bill, tahapan dimana anggota parlemen
memperdebatkan prinsip RUU dan melakukan voting untuk menentukan
apakah perlu dipelajari lebih lanjut;
e.
Apabila RUU tersebut lolos, akan dikirim ke Parliamentary Standing
Committee yang akan melakukan kajian secara mendalam, mengadakan
dengar pendapat publik to mendapatkan pandangan and memungkinkan
saran perubahan;
f.
Report Stage, tahapan dimana Parliamentary Standing Committee telah
menyelesaikan kajiannya lalu melaporkan RUU terkait kembali ke The House.
Kemudian dilakukan perdebatan kembali. Pada tahapan ini, anggota parlemen
dapat menyarankan perubahan terhadap RUU;
g.
Third Reading of The Bill, tahapan dimana RUU kembali kepada anggota
parlemen untuk debat final dan melakukan voting, berdasarkan hasil laporan
Committee;
354
h.
Setelah melewati voting, RUU dikirimkan ke Kamar (Chamber) yang lain,
untuk melalui proses yang sama;
i.
Ketika RUU telah melewati Lower Chamber dan Upper Chamber, RUU
tersebut diberikan kepada Governor General untuk mendapatkan persetujuan
(Royal Assent) dan kemudian menjadi hukum yang berlaku di Kanada.
Omnibus bills telah digunakan selama beberapa dekade oleh Pemerintah
Kanada sebagai kendaraan untuk mengusulkan beberapa jenis undang-undang
tertentu ke Parlemen. Terminologi omnibus bill sendiri tidak didefinisikan secara
jelas dalam aturan prosedural, baik di Senat maupun The House of Commons.
Namun, dalam The House of Commons Glossary of Parliamentary Procedure
didefinisikan sebagai “A bill consisting of a number of related but separate parts that
seeks to amend and/or repeal one or several existing Acts and/or to enact one or
several new Acts.”
Berdasarkan kebiasaan dan guidelines di Kanada, tidak ada batasan seberapa
banyak perubahan yang dapat dilakukan dalam satu RUU omnibus dan tidak ada
panjang maksimal untuk satu buah RUU yang akan diajukan. Misalkan, pada tahun
1960-an dimana Criminal Law Amendment Act baru disahkan di Kanada. Omnibus
bill ini merupakan contoh implementasi reformasi yang besar terhadap hukum
pidana Kanada. Perubahan dibuat untuk mengatasi masalah hukum terhadap
aborsi, kepemilikan senjata, ancaman panggilan telepon, kekejaman terhadap
binatang, lotere, dan beberapa hal lainnya. RUU tersebut terdiri dari 126 halaman,
dan mengandung 120 klausa. Prinsip dasar dan tujuan dari RUU tersebut adalah
untuk menyesuaikan hukum pidana Kanada dengan nilai-nilai yang berlaku saat itu.
Kemudian, terdapat pula omnibus bills yang lebih panjang. Pemerintah federal
dari semua lapisan mengubah budget implementation act - undang-undang yang
memberlakukan anggaran tahunan pemerintah - menjadi omnibus bills yang sangat
besar. Antara tahun 1995 dan 2000, rata-rata panjangnya budget implementation
act adalah 12 halaman. Pada saat awal tahun 2000-an, rata-rata menjadi 139
halaman. Sejak tahun 1009, hampir semua budget implementation act menjadi
berates-ratus halaman panjangnya. Seperti misalnya Budget Implementation Act
2010 (Bill C-9) yang mencapai 883 halaman. Pemerintah menyatakan bahwa segala
yang ada di dalam RUU tersebut berhubungan dengan pelaksanaan anggaran
federal.
355
Dikarenakan tidak adanya definisi dari omnibus bill yang pasti, sulit untuk
menentukan dengan pasti kapan pertama kali omnibus bill pertama kali
diperkenalkan di dalam parlemen. House of Commons Procedure and Practice
menunjukkan bahwa praktek tersebut telah ada di tahun 1888, ketika suatu private
bill diajukan dengan tujuan untuk mengukuhkan dua perjanjian perkeretaapian yang
terpisah. Namun, RUU yang memiliki ciri “omnibus” mungkin telah ada sebelum
tahun tersebut. Pada tahun 1868, saat sesi parlementer yang pertama, Parlemen
Kanada mengesahkan sebuah undang-undang untuk melanjutkan selama waktu
yang terbatas beberapa undang-undang yang disebutkan di dalamnya yang
mungkin bercirikan sebagai omnibus bill pertama pasca Konfederasi Kanada.
Undang-undang ini mengandung satu tujuan sebagai kelanjutan dari undang-
undang yang akan berakhir, sekaligus pada saat bersama mengubah beberapa
undang-undang dengan pokok pembahasan yang berbeda seperti kepailitan,
perdamaian di perbatasan, dan perbankan.
Sifat omnibus mencerminkan prinsip, tema atau tujuan yang sama, atau
merupakan bagian dari inisiatif administratif tunggal. Penggabungan beberapa
perubahan dari undang-undang sebenarnya dapat meningkatkan kajian parlemen
terhadap komponen dan interaksinya dengan unsur-unsur RUU lainnya, serta
memudahkan pemeriksaan RUU tersebut. Selain itu, omnibus dapat memfasilitasi
pertimbangan dari semua aspek yang saling terkait dari agenda legislatif tertentu.
Hal tersebut juga dapat membantu memfokuskan debat parlementer.
Manfaat lainnya dari adanya undang-undang omnibus adalah menghemat
waktu dan mempersingkat jumlah hari para pembuat undang-undang yang harus
dihabiskan di dalam parlemen. The House of Commons dahulunya biasa duduk
selama sekitar 175 hari dalam setahun di tahun 1990-an. Dengan memasukkan
banyak perubahan ke dalam lebih sedikit RUU, parlemen dapat mempersingkat
sidangnya. Saat ini, parlemen duduk selama sekitar 130-140 hari pertahun. Secara
ideal, jika anggota parlemen menghabiskan waktu lebih sedikit, mereka dapat
menghabiskan lebih banyak waktu di daerah pemilihan mereka. Hal ini dapat
membuka lebih banyak kesempatan untuk bertemu individu dan kelompok
masyarakat, dan lebih banyak waktu untuk memenuhi kebutuhan konstituen.
Omnibus bills telah digunakan selama beberapa dekade oleh Pemerintah
Kanada sebagai kendaraan untuk mengusulkan beberapa jenis undang-undang
tertentu ke Parlemen. Terminologi omnibus bill sendiri tidak didefinisikan secara
356
jelas dalam aturan prosedural, baik di Senat maupun The House of Commons.
Namun, dalam The House of Commons Glossary of Parliamentary Procedure
didefinisikan sebagai “A bill consisting of a number of related but separate parts that
seeks to amend and/or repeal one or several existing Acts and/or to enact one or
several new Acts.” Dengan demikian karena omnibus law di Kanada diterapkan
dalam proses pembentukan undang-undang dengan demikian proses pembentukan
undang-undang di Kanada sama seperti pembentukan undang-undang pada
umumnya.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membahas omnibus law dari awal
sampai akhir menjadi undang-undang di Kanada?
Penjelasan/Tanggapan:
Sampai dengan Jawaban Pemerintah ini disusun, Pemerintah masih
mendalami dan melalui Kementerian Luar Negeri masih berkoordinasi dan
berkorespodensi dengan Pemerintah Negara Amerika Serikat, Kanada dan Irlandia.
Pemerintah meminta izin untuk menyampaikan kemudian jawaban atas pertanyaan
ini setelah mendapatkan bahan dan hasil koordinasi yang lengkap.
Bagaimana partisipasi publik dan standar pembentukan pembentukan
omnibus law di luar negeri?
Penjelasan/Tanggapan:
Sampai dengan Jawaban Pemerintah ini disusun, Pemerintah masih
mendalami dan melalui Kementerian Luar Negeri masih berkoordinasi dan
berkorespodensi dengan Pemerintah Negara Amerika Serikat, Kanada dan Irlandia.
Pemerintah meminta izin untuk menyampaikan kemudian jawaban atas pertanyaan
ini setelah mendapatkan bahan dan hasil koordinasi yang lengkap.
Tolong
Pemerintah
menyerahkan
kepada
Mahkamah:
Draf
yang
ditandatangani di persetujuan bersama. Draf dari persetujuan bersama itu
yang kemudian diserahkan kepada Pemerintah itu juga disampaikan kepada
Mahkamah, dan Draf yang kemudian ada penyesuaian formatting yang disebut
oleh Menteri Sekretaris Negara, tolong disampaikan juga kepada Mahkamah.
Penjelasan/Tanggapan:
Sesuai dengan permintaan Yang Mulia Majelis Hakim Anggota Saldi Isra, berikut
Pemerintah menyampaikan:
357
a.
Draft Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang ditandatangani
dalam persetujuan bersama akan disampaikan dan dijadikan alat bukti oleh
DPR RI kepada Mahkamah Konstitusi;
b.
Draft Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang disampaikan DPR
RI kepada Pemerintah hasil Pembahasan Rapat Paripurna DPR RI (vide
Bukti PK-186); dan
c.
Draft yang telah disesuaikan dari sisi formatting untuk kemudian diundangkan
menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Kementerian Sekretariat Negara telah menyampaikan Surat Deputi Deputi
Bidang Hukum dan Perundang-undangan kepada Sekretaris Jenderal Dewan
Perwakilan
Rakyat
Nomor:
B-406/Kemensetneg/D-1/HK.00.02/10/2020
tanggal 14 Oktober 2020 (vide Bukti PK-187) untuk mengklarifikasi beberapa
hal terkait konsistensi penulisan kepada DPR RI atas draf RUU Cipta Kerja
sebelum disahkan oleh Presiden. Atas dasar itu kemudian DPR RI
menyampaikan matriks klarifikasi penyempurnaan RUU tentang Cipta Kerja
yang telah diparaf dan ditandatangani oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI
(vide Bukti PK-188) hal ini untuk membuktikan bahwa DPR RI telah
mengklarifikasi substansi dimaksud yang ditandai dengan pembubuhan paraf
dan tanda tangan dilembar terakhir oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI. Hasil
dari formatting dan penyempurnaan dari DPR RI tersebut menjadi draft yang
kemudian diundangkan sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (vide Bukti PK-90 Keterangan Presiden yang disampaikan
ke kesekretariatan Mahkamah Konstitusi tanggal 17 Juni 2021).
KETERANGAN TAMBAHAN PRESIDEN 9 September 2021
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota SALDI ISRA pada sidang 12 Agustus
2021
1. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membahas omnibus law dari awal
sampai akhir menjadi undang-undang di negara lain?
Penjelasan/Tanggapan:
Beberapa negara yang menerapakan metode Omnibus Law dalam pembentukan
undang-undang, diantaranya adalah Irlandia, Kanada, dan Amerika Serikat.
Penerapan Omnibus Law di Irlandia yang menarik perhatian adalah pembentukan
Withdrawal of the United Kingdom from the European Union (Consequential
358
Provisions) Act 2020 atau Brexit Omnibus Act 2020 sebagai pembaharuan Brexit
Omnibus Act 2019. Fokus utama Brexit Omnibus Act 2020 adalah langkah-langkah
mitigasi menghadapi Brexit tanpa kesepakatan guna melindungi hak-hak warna
negara, keamanan, dan memfasilitasi dukungan bisnis. Undang-Undang (UU) ini
mencakup beberapa sektor prioritas, yaitu: 1. Perpajakan, 2. Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) dan Bea Cukai, 3, Layanan Keuangan, 4. Imigrasi, 5. Kesehatan,
6. Bantuan Bagi Siswa, 7. Kesejahteraan Sosial, 8. Karyawan dan Imigrasi,
9. Keamanan Sosial, dan 10. Transportasi. Banyaknya sektor priorotas yang masuk
dalam Brexit Omnibus Act 2020 menunjukan bahwa penyusunan Omnibus Law
dapat dilakukan tidak hanya mencakup satu isu atau sektor semata.
Proses perencanaan UU di Irlandia dilakukan oleh Majelis Rendah Irlandia /DPR
(Dáil Éireann) yang dilanjutkan di Majelis Tinggi Irlandia/Senat (Seanad Éireann).
Secara keseluruhan total waktu perumusan hingga pengesahan UU tersebut hanya
memakan waktu 14 hari, yaitu pada:
1. Tahap 1 di Majelis Rendah Irlandia /DPR (Dáil Éireann): a. 27 Oktober 2020
(RUU Brexit Omnibus Law 2020 pertama kali diangkat ke Majelis Rendah
Irlandia (Dáil Éireann)), b. 11 November 2020 (Tahap perundingan pada prinsip
umum RUU), c. 25 November 2020 (Tahap perundingan khusus, pasal per
pasal, dengan proses amandemen mulai dilakukan), d. 25 November 2020
(Tahap perundingan amandemen), e. 25 November 2020 (Penyelesaian RUU
pada Tahap 1 untuk diberikan kepada Senat).
2. Tahap 2 di Majelis Tinggi Irlandia/Senat (Seanad Éireann): a. 25 November
2020 (RUU Tahap 1 diterima oleh Senat), b. 25 November 2020 (Tahap
perundingan pada prinsip umum RUU), c. 1 Desember 2020 (Tahap
perundingan khusus, pasal per pasal, dengan proses amandemen mulai
dilakukan), d. 3 Desember 2020 (Tahap perundingan amandemen), e. 8
Desember 2020 (Penyelesaian RUU pada tahap 2 untuk dilanjutkan pada
tahap pengesahan), f. 10 Desember 2020 (Pengesahan UU oleh Presiden
Irlandia).
Penerapan Omnibus Law tersebut disambut baik oleh publik dan pebisnis
khususnya terkait ketentuan mengenai penundaan pembayaran PPN. Sampai saat
ini belum ada judicial review atas penerapan Omnibus Law pada UU dimaksud.
Sedangkan di Kanada praktik Omnibus Law telah diterapkan sejak abad ke-19.
Penggunaan praktik Omnibus Law cukup marak di Parlemen Kanada dan dianggap
359
sebagai proses legislasi khusus yang tidak mengikuti proses legislasi yang
umumnya. Inisiatif penyusunan rancangan Omnibus Law dilakukan oleh
Pemerintah, anggota parlemen, maupun komite di parlemen. Beberapa UU yang
menerapkan Omnibus Law di Kanada adalah Crminimal Law Amendments Act (Bill
C-150), Jobs, Grwoth, and Long-term Prosperity Act (Bill C-38), Energy Security Act
(Bill C-94), dan Canada-United States Free Trade Agreement Implementation Act
(Bill C-130).
Terhadap pembentukan Criminal Law Amendments Act (Bill C-150),
dibutuhkan waktu pembentukan kurang lebih 17 (tujuh belas) bulan. Bill C-195
mulanya diajukan pada 21 Desember 1967 dan selanjutnya diajukan sebagai Bill C-
150 pada tanggal 19 Desember 1968. Pada Mei 1969, Bill C-150 tersebut disahkan
oleh parlemen. Dari catatan Supreme Court of Canada tidak ditemukan adanya
judicial review atas UU tersebut. Catatan mengenai UU tersebut adalah fatwa hukum
tanggal 26 Juni 1970 mengenai penerapan Proclamation of Section 16 berdasarkan
permintaan
Gubernur
Jenderal
Kanada,
yang
berkaitan
dengan
masa
pemberlakukan aturan hukum untuk tindakan mengemudi dalam keadaan mabuk.
Adapun di Amerika Serikat, penerapan metode Omnibus Law merupakan praktek
yang umum dalam pembentukan UU, dimana yang paling menonjol adalah UU yang
berkenaan dengan anggaran (proses rekonsiliasi anggaran (Section 310,
Congressional Budget Act of 1974) dan Appropriation Acts) karena dilakukan setiap
tahun (rutin). Beberapa Omnibus Law yang banyak mendapat perhatian adalah
Agricultural Act of 2014, Agriculture Improvement Act of 2018, Omnibus Trade and
Competitiveness Act of 1988, Affordable Care Act (ACA) 2010.
Penyusunan UU dengan menggunakan metode Omnibus Law sama dengan
penyusunan UU pada umumnya. Dengan memperhatikan sistem legislatif di
Amerika Serikat yang menganut sistem bikameral secara sama kuat, maka RUU
dapat diusulkan baik di tingkat Senat maupun di House of Representative untuk
kemudian dibawah di sebuah komite. RUU tersebut harus mendapat persetujuan
baik Senat dan House of Representative.
Konstitusi Amerika Serikat juga mengatur bahwa dapat dilakukan public
hearing terhadap suatu RUU yang dianggap penting dan biasanya diumumkan
seminggu sebelum pelaksanaannya kepada masyarakat Amerika Serikat.
360
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota WAHIDUDIN ADAMS pada sidang 2
September 2021
2. Mengapa Pemerintah tidak terlebih dahulu mengubah teknik penyusunan
peraturan perundang-undangan yang dapat diubah dengan Peraturan Presiden
sebelum membentuk UU Cipta Kerja dengan metode Omnibus Law?
Penjelasan/Tanggapan:
Pembentuk Undang-Undang (DPR bersama Pemerintah) dalam membentuk
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan juncto UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan tidak memuat metode apa yang harus digunakan dalam
pembentukan undang-undang, baik dalam batang tubuh, penjelasan maupun
lampiran. Dalam hal ini Pembentuk Undang-Undang sepakat bahwa terkait metode
pembentukan undang-undang memang tidak dirumuskan secara eksplisit dalam
norma undang-undang maupun pada penjelasan dan lampiran.
Hal ini bisa kita pahami bahwa metode itu selalu berkembang, maka kalau
metode itu harus termuat secara eksplisit dalam norma ataupun penjelasan dan
lampiran, maka akan menyebabkan daya berlaku bagi undang-undang tersebut
menjadi
terbatas,
dalam
arti
undang-undang
tersebut
tidak
mampu
mengakomodasikan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat, walaupun
kodratnya secara asas bahwa hukum itu selalu tertinggal dari fakta peristiwanya:
“Het recht hinkt achter de feiten aan”.
Oleh karena itu sampai saat dibentuknya Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang kemudian
dirubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
pun tidak mencantumkan tentang metode apa yang harus digunakan dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga dalam hal ini Pembentuk
Undang-Undang memberikan kebebasan.
Penggunaan metode Omnibus Law dalam pembentukan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengadopsi metode yang berasal dari
common law system, karena Pembentuk Undang-Undang menganggap kondisi
regulasi di Indonesia saat ini banyak permasalahan yang perlu ditata.
361
Terkait dengan Permohonan Uji Formil ini yang sedang berlangsung,
Pemerintah dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja ini menggunakan metode Omnibus Law dikarenakan mendasarkan pada
kondisi sebagai berikut:
a. Dalam rangka penataan regulasi mengingat telah terjadi obesitas di bidang
perundang-undangan yang berakibat terjadinya tumpang tindih materi muatan
yang mengatur hal yang sama.
b. Mendasarkan pada praktek yang selama ini sudah dilakukan dan selama ini
pula tidak menimbulkan masalah.
c. Belum diaturnya dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juncto Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan, mengingat adanya kebutuhan hukum yang mendesak, maka bagi
Pembentuk Undang-Undang dapat melakukan penemuan hukum (rechts
vinding) untuk mengatasi kekosongan hukum tentang pengaturan “metode”,
karena yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juncto
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 adalah tata cara/ proses pembentukan
undang-undang.
Jelas
kalau
penataan
regulasi
khususnya
revisi
undang-undang
mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, maka hasilnya kurang
efektif dan memakan waktu yang lama, karena harus dilakukan perubahan satu per
satu dari sekian banyak undang-undang yang terkait dengan cipta kerja.
KETERANGAN TAMBAHAN PRESIDEN 13 Oktober 2021
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Enny Nurbaningsih pada sidang 6
Oktober 2021
1. Apakah yang dimaksud dengan Klaster dalam Undang-Undang Cipta
Kerja?
Penjelasan/Tanggapan:
Sebagaimana disampaikan dalam Keterangan Presiden sebelumnya bahwa
dalam penyusunan RUU tentang Cipta Kerja, Pemerintah menggunakan
metode Omnibus Law dengan tema Cipta Kerja. Tema Cipta Kerja tersebut
perlu dijabarkan dalam subtema yang mendukung tujuan tema Cipta Kerja,
yaitu:
362
a. Menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan
kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK-M) serta industri dan
perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja
Indonesia
yang
seluas-luasnya
dengan
tetap
memperhatikan
keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi
nasional.
b. Menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
c. Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan
dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan
UMK-M serta industri nasional.
d. Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan
dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan
proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional
yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional
dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.
Dalam mencapai tujuan tema Cipta Kerja tersebut, inventarisasi dan
pengelompokan permasalahan dan hambatan dalam pecapaian tema
tersebut termasuk inventarisasi UU yang terkait, dijabarkan dalam beberapa
subtema yang disebut dengan klaster. Penggunaan kata klaster tersebut
mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dimana klaster
adalah beberapa benda atau hal yang berkelompok menjadi satu.
Pengelompokan
dalam
bentuk
klaster
akan
memudahkan
penginventarisasian masalah dan UU terkait serta penyelarasan untuk
penyelesaian permasalahan termasuk penyelarasan rumusan di beberapa
UU yang terkait.
2. Berapa sesungguhnya jumlah klaster yang ada di dalam Undang-
Undang Cipta Kerja?
Penjelasan/Tanggapan:
Dalam penyusunan Nasakah Akademik dan RUU Cipta Kerja, subtema Cipta
Kerja dibagi dalam 11 klaster, yaitu:
363
a. Klaster 1 yaitu Penyederhanaan Perizinan Berusaha, yang meliputi
Perizinan Berusaha pada 18 sektor yaitu: a. Perizinan Lokasi, b.
Perizinan Lingkungan, c. Perizinan Bangunan Gedung, d. Perizinan
Sektor Pertanian, e. Perizinan Sektor Kehutanan, f. Perizinan Sektor
Kelautan dan Perikanan, g. Perizinan Sektor Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM), h. Perizinan Sektor Ketenaganukliran, i. Perizinan
Sektor Perindustrian, j. Perizinan Sektor Perdagangan, k. Perizinan
Sektor Kesehatan, Obat, dan Makanan, l. Perizinan Sektor Pariwisata, m.
Perizinan Sektor Pendidikan dan Kebudayaan, n. Perizinan Sektor
Keagamaan, o. Perizinan Sektor Transportasi, p. Perizinan Sektor
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, q. Perizinan Sektor Pos,
Telekomunikasi, dan Penyiaran, dan r. Perizinan Sektor Pertahanan dan
Keamanan.
b. Klaster 2 yaitu Persyaratan Investasi.
c. Klaster 3 yaitu Ketenagakerjaan.
d. Klaster 4 yaitu: Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M.
e. Klaster 5 yaitu Kemudahan Berusaha.
f. Klaster 6 yaitu Dukungan Riset dan Inovasi.
g. Klaster 7 yaitu Administrasi Pemerintahan.
h. Klaster 8 yaitu Pengenaan Sanksi.
i.
Klaster 9 yaitu Pengadaan Lahan.
j.
Klaster 10 yaitu Investasi dan Proyek Pemerintah.
k. Klaster 11 yaitu Kawasan Ekonomi.
Dalam pembahasan di masing-masing klaster telah diidentifikasi UU dan
pasal-pasal terkait yang ada yang perlu dilakukan perubahan dalam RUU
Cipta Kerja.
Dalam penyusunan RUU Cipta Kerja, hasil pembahasan di masing-masing
klaster disinkronisasikan dan selanjutnya dituangkan dalam batang tubuh dan
penjelasan RUU Cipta Kerja, sebagai berikut:
a. Substansi Klaster 1 dan Klaster 2 dimuat dalam Bab III Peningkatan
Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, yang memuat perubahan
364
atas 49 UU yang meliputi: 7 UU yang terkait dengan penyederhanaan
persyaratan perizinan dasar Perizinan Berusaha, 39 UU yang terkait
dengan penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta kemudahan
dan persyaratan investasi, 3 UU yang terkait dengan penyederhanaan
persyaratan investasi pada sektor tertentu.
b. Substansi Klaster 3 dimuat dalam Bab IV Ketenagakerjaan, yang memuat
perubahan atas 4 UU yang meliputi: 1 UU yang terkait dengan
ketengakerjaan, 2 UU yang terkait dengan jaminan sosial, dan 1 UU yang
terkait dengan perlindungan pekerja migran Indonesia.
c. Substansi Klaster 4 dimuat dalam Bab V Kemudahan, Perlindungan,
Pemberdayaan Koperasi dan UMK-M, yang memuat perubahan atas 3
UU yang meliputi: 1 UU yang terkait dengan perkoperasian, dan 2 UU
yang terkait dengan UMKM.
d. Substansi Klaster 5 dimuat dalam Bab VI Kemudahan Berusaha, yang
memuat perubahan atas 13 UU yang meliputi: 1 UU yang terkait dengan
keimigrasian, 1 UU yang terkait dengan paten, 1 UU yang terkait dengan
merek, 1 UU yang terkait dengan perseroan terbatas, 1 UU yang terkait
dengan UU ganguan, 3 UU yang terkait dengan perpajakan, 1 UU yang
terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah, 1 UU yang terkait
dengan impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman, 1 UU
yang terkait dengan wajib daftar perusahaan, 1 UU yang terkait dengan
Badan Usaha Milik Desa, 1 UU yang terkait dengan larangan praktik
monopoli dan persiangan usaha tidak sehat.
e. Substansi Klaster 6 dimuat dalam Bab VII Dukungan Riset dan Inovasi,
yang memuat perubahan 2 UU yang meliputi: 1 UU yang terkait dengan
badan usaha milik negara dan 1 UU yang terkait dengan riset dan inovasi.
f. Substansi Klaster 7 dimuat dalam Bab XI Pelaksanaan Administrasi
Pemerintahan Untuk Mendukung Cipta Kerja, yang memuat perubahan
2 UU yang meliputi: 1 UU yang terkait dengan administrasi pemerintahan
dan 1 UU yang terkait dengan pemerintahan daerah.
g. Substansi Klaster 8 masuk dalam berbagai UU yang dimuat dalam
berbagai bab.
365
h. Substansi Klaster 9 masuk dalam Bab VIII Pengadaan Lahan, yang
memuat perubahan 2 UU yang meliputi: 1 UU yang terkait dengan
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan 1 UU
yang terkait dengan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan
i.
Substansi Klaster 10 masuk dalam Bab X Investasi Pemerintah Pusat
dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
j.
Substansi Klaster 11 masuk dalam Bab IV Kawasan Ekonomi, yang
memuat perubahan 3 UU yang meliputi: 1 UU yang terkait dengan
kawaan ekonomi khusus dan 2 UU yang terkait dengan kawasan
perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Penuangan norma dalam RUU Cipta Kerja sesuai dengan UU Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan, dengan memperhatikan muatan dalam masing-masing klaster
yang memiliki kompleksitas yang berbeda-beda.
Berdasarkan Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 telah diatur bahwa urutan
pengelompokan materi muatan peraturan perundang-undangan dapat
disusun secara sistematis dalam buku, bab, bagian, dan paragraf. Jika
Peraturan Perundangan-undangan mempunyai materi muatan yang ruang
lingkupnya sangat luas dan mempunyai banyak pasal, pasal atau beberapa
pasal tersebut dapat dikelompokkan menjadi: buku (jika merupakan
kodifikasi), bab, bagian, dan paragraf.
Pengelompokkan materi muatan dalam bab, bagian, dan paragraf dilakukan
atas dasar kesamaan materi dengan urutan pengelompokan sebagai berikut:
a. Bab dengan bagian dan paragraf yang berisi pasal atau beberapa pasal,
seperti di Bab III.
b. Bab dengan pasal atau beberapa pasal tanpa bagian dan paragraf,
seperti di Bab VII.
c. Bab dengan bagian dan pasal atau beberapa pasal tanpa paragraf,
seperti di Bab XI.
366
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota SALDI ISRA pada sidang 6
Oktober 2021
1. Berapakah Jumlah Undang-Undang yang terdapat di dalam Naskah
Akademik Undang-Undang Cipta Kerja?
Penjelasan/Tanggapan:
Berdasarkan hasil inventarisasi dari 11 klaster pembahasan, terdapat 79 UU
yang perlu diubah atau dicabut dalam Naskah Akademik dan RUU Cipta
Kerja.
2. Berapakah jumlah Undang-Undang yang pada akhirnya di muat di dalam
Undang-Undang Cipta Kerja dan apakah ada perubahan dari jumlah
Undang-Undang yang terdapat di dalam Naskah Akademik dan alasan
perubahannya?
Penjelasan/Tanggapan:
Dalam pembahasan di Panja RUU Cipta Kerja di Badan Legislasi DPR RI,
telah dilakukan kesepakatan untuk mengeluarkan 7 UU dari RUU Cipta Kerja
dan menambah 6 UU untuk masuk dalam RUU Cipta Kerja.
7 UU yang dikeluarkan, yaitu:
1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
3. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
4. UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
5. UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.
6. UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian
Kesesuian.
7. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 12 Tahun 2012, UU Nomor 14 Tahun
2005, UU Nomor 20 Tahun 2013 merupakan UU pada bidang pendidikan
yang pada sifatnya bukan termasuk dalam Perizinan Berusaha yang bersifat
komersial. Kempat UU tersebut menganut prinsip bahwa pengelolaan satuan
pendidikan bersifat nirlaba sehingga tidak dapat disamakan dengan
pengelolaan kegiatan usaha. Dengan demikian perlakuan, persyaratan, dan
proses izin yang diperlukan oleh satuan Pendidikan untuk kegiatan
operasionalnya, tidak dapat disamakan dengan perlakuan, persyaratan, dan
proses Perizinan Berusaha untuk kegiatan yang bersifat mendatangkan laba.
367
Ketentuan izin untuk satuan pendidikan mengikuti ketentuan
perundang-undangan di bidang pendidikan yang berlaku dan tidak ada
kewajiban bagi satuan pendidikan tersebut, termasuk satuan pendidikan non-
formal yang dikelola oleh masyarakat, melakukan proses izin melalui sistem
Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam RUU Cipta Kerja dan tidak
perlu dilakukan perubahan atau penyesuaian dalam RUU Cipta Kerja.
Adapun dikeluarkannya UU Nomor 4 Tahun 2019 yang megatur
perubahan Pasal 21 mengenai Surat Tanda Registrasi Bidan tidak termasuk
dalam kegiatan pemberian Perizinan Berusaha sehingga cukup diatur dalam
UU Nomor 4 Tahun 2019.
Dikeluarnya UU UU Nomor 20 Tahun 2014 dari RUU Cipta Kerja
mengenai ketentuan pidana atas penyalahgunaan tanda atau nomor SNI
telah cukup dengan ketentuan yang ada dan tidak perlu dilakukan perubahan
dalam RUU Cipta Kerja.
Begitu juga dengan dikeluarkannya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers mengenai investasi modal asing yang diatur dalam Pasal 11 dan
mengenai nilai denda yang diatur dalam Pasal 18 tidak diperlukan
perubahan, karena pengaturan yang ada sudah cukup jelas dan kuat untuk
pengaturan mengenai investasi melalui penambahan modal asing pada
perusahaan pers yang dilakukan melalui pasar modal serta nilai pidana
denda atas pelanggaran dari UU Nomor 40 Tahun 1999.
Panja Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah telah pula
menyepakati untuk 6 memasukan 6 UU kedalam RUU Ciptra Kerja, yaitu:
1. UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia.
2. UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.
3. UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan jo. UU Nomor 36
Tahun 2008.
4. UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambangan Nilai Barang Dan
Jasa Dan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Barang Mewah
jo. UU Nomor 42 Tahun 2009.
5. UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Perpajakan jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
368
6. UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan
Dan Teknologi.
Penambahan UU Nomor 18 Tahun 2017 dimaksudkan untuk
menyelaraskan dan kepastian proses Perizinan Berusaha Perusahaan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia agar sesuai dengan ketentuan dan
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang diatur dalam RUU Cipta
Kerja.
Penambahan UU Nomor 20 Tahun 2016 dimaksudkan untuk
memberikan kemudahan bagi pelaku usaha terutama bagi UMKM dalam
pengajuan merek, terutama untuk mempersingkat waktu pemeriksaan
substantif dari 150 hari menjadi 30 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 23
dan memberikan kepastian hukum atas sertifikat merek yang telah diterbitkan
namun belum diambil sebagaimana diatur dalam Pasal 25.
Adapun penambahan UU Nomor 7 Tahun 1983, UU Nomor 8 Tahun
1983, dan UU Nomor 6 Tahun 1983 merupakan penggabungan dari
substansi muatan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk
Penguatan Perekonomian yang disampaikan oleh Presiden kepada DPR RI
melalui surat Nomor: R-03/Pres/01/2020 tanggal 23 Januari 2020.
Penggabungan materi muatan yang ada RUU tentang Ketentuan dan
Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian ke dalam RUU Cipta
Kerja selain untuk mengefesiensikan pembahasan juga untuk penselarasan
berbagai kemudahan yang diberikan kepada pelaku usaha yang dimuat
dalam RUU Cipta Kerja. Penambahan materi muatan tersebut menyangkut
Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, dan Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
Penambahan UU Nomor 11 Tahun 2019 dimaksudkan untuk
memperkuat pelaksanaan penilitian, pengembangan, pengkajian, dan
penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah dengan
pembentukan badan riset dan inovasi daerah, sehingga dengan demikian
hasil penilitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi
dan inovasi yang dilakukan daerah dapat segera dimanfaatkan, baik oleh
daerah bersangkutan maupun melalui badan riset dan inovasi nasional.
369
Dengan demikian maka UU terkait yang semula diinventarisasi dalam
Naskah Akademik dan kemudian masuk dalam norma batang tubuh RUU
Cipta Kerja sebanyak 79 UU, kemudian disepakati untuk dikeluarkan
sebanyak 7 UU dan ditambahkan sebanyak 6 UU, maka jumlah UU yang
diubah atau dicabut dalam UU Cipta Kerja menjadi sebanyak 78 UU.
[2.5] Menimbang bahwa untuk mendukung keterangannya, Presiden/Pemerintah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan
Bukti PK-188, tanpa PK-128 sebagai berikut:
1.
Bukti PK-1
: Pidato Pengukuhan Presiden Joko Widodo dalam
Pelantikan
Periode
2019-2024.
Dokumen
berupa
tangkapan layar (screenshot) website beserta link.
2.
Bukti PK-2
: Risalah Ratas Tanggal 30 Oktober Tahun 2019;
3.
Bukti PK-3
: Risalah Ratas Tanggal 11 November Tahun 2019;
4.
Bukti PK-4
: Risalah Ratas Tanggal 15 Januari Tahun 2020;
5.
Bukti PK-5
: Surat Sekretaris Kabinet kepada Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian dan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor: B-0445/Seskab/Ekon/11/2019 tanggal
27 November 2019;
6.
Bukti PK-6
: Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Nomor
318
Tahun
2019
tentang
Panitia
Antar
Kementerian
dan/atau
Antar
Nonkementerian
Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta
Lapangan Kerja tanggal 23 Oktober 2019;
7.
Bukti PK-7
: Rapat Koordinasi Pembahasan tentang Omnibus Law
Cipta Lapangan Kerja Kluster Penyederhanaan Perizinan
Berusaha Bidang Pendidikan dan Kebudayaan pada
tanggal 15 November 2019 di Hotel Grand Mercure
Jakarta. Dokumen terdiri dari: 1. Undangan, 2. Laporan,
3. Dokumentasi, 4. Daftar Hadir;
8.
Bukti PK-8
: Rapat Koordinasi tentang Pembahasan Omnibus Law
Cipta
Lapangan
Kerja
Cluster
Penyederhanaan
Perizinan Berusaha tanggal 16 November 2019.
Dokumen terdiri atas: 1. Undangan, 2. Laporan; 3.
Dokumentasi, 4. Daftar Hadir.
9.
Bukti PK-9
: Rapat Koordinasi tentang Pembahasan Omnibus Law
Cipta
Lapangan
Kerja
Cluster
Penyederhanaan
Perizinan Berusaha terkait Kelautan dan Perikanan
tanggal 18 November 2019. Dokumen terdiri atas: 1.
Undangan, 2. Laporan, 3. Dokumentasi, 4. Daftar Hadir.
10.
Bukti PK-10
: Rapat Koordinasi tentang Pembahasan Omnibus Law
Cipta
Lapangan
Kerja
Cluster
Penyederhanaan
370
Perizinan Berusaha terkait Pertahanan dan Keamanan
tanggal 19 November 2019. Dokumen terdiri atas: 1.
Undangan, 2. Laporan, 3. Dokumentasi, 4. Daftar Hadir.
11.
Bukti PK-11
: Focus
Group
Discussion
(FGD)
Omnibus
Law
Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-
Undang
tentang
Cipta
Lapangan
Kerja
dan
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
(UMKM) pada tanggal 22 November 2019 di Sheraton
Mustika Resort & SPA Yogyakarta. Dokumen terdiri dari:
Materi Presentasi, Laporan Pekerjaan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Omnibus Law, Laporan
Penyelenggaraan Focus Group Discussion, Daftar Hadir,
Notulensi, Undangan; dan Dokumentasi.
12.
Bukti PK-12
: Focus Group Discussion (FGD) Omnibus Law Terkait
Penyusunan
Naskah
Akademik
dan
RUU
Cipta
Lapangan Kerja dan UMKM pada tanggal 28 November
2019 di Makassar Sulawesi Selatan. Dokumen terdiri
dari: Materi Presentasi, Laporan Pekerjaan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Omnibus Law, Laporan
Penyelenggaraan Focus Group Discussion, Daftar Hadir,
Notulensi, Undangan; dan Dokumentasi.
13.
Bukti PK-13
: Focus Group Discussion (FGD) Omnibus Law Terkait
Penyusunan
Naskah
Akademik
dan
RUU
Cipta
Lapangan Kerja dan UMKM yang dilaksanakan pada
tanggal 2 Desember 2019 di Medan Sumatera Utara.
Dokumen terdiri dari: Laporan Pekerjaan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Omnibus Law, Laporan
Penyelenggaraan Focus Group Discussion, Daftar
Hadir, Notula, Undangan dan Dokumentasi;
14.
Bukti PK-14
: Rapat Koordinasi tentang Penyiapan Lanjutan Bahan
Rapat RUU Penciptaan Lapangan Kerja Tingkat Menteri
pada tanggal 11 Desember 2019. Dokumen berupa
undangan;
15.
Bukti PK-15
: Rapat Koordinasi tentang Penyiapan RUU Penciptaan
Lapangan Kerja Klaster Lingkungan dan KKP tanggal 12
Desember 2019. Dokumen berupa undangan.
16.
Bukti PK-16
: Rapat Koordinasi tentang Penyiapan RUU Penciptaan
Lapangan Kerja Klaster Kawasan Ekonomi, UMKM dan
Industri tanggal 13 Desember 2019. Dokumen berupa
undangan.
17.
Bukti PK-17
: Focus Group Discussion Pembahasan Omnibus Law di
bidang Lingkungan Hidup tanggal 15 Desember 2019.
Dokumen berupa undangan.
18.
Bukti PK-18
: Rapat
Koordinasi tentang
Pembahasan
Perizinan
Berusaha Sektor Pertanian dalam RUU Penciptaan
371
Lapangan Kerja tanggal 16 Desember 2019. Dokumen
berupa undangan.
19.
Bukti PK-19
: Rapat Koordinasi tentang Pembahasan Sanksi Perizinan
Berusaha Sektor Pertanian dalam RUU Penciptaan
Lapangan Kerja tanggal 17 Desember 2019. Dokumen
berupa undangan.
20.
Bukti PK-20
: Keputusan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia Nomor: 46/DPR RI/I/2019-2020 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Tahun 2020-2024 tanggal 17 Desember 2019.
21.
Bukti PK-21
: Surat Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian atas nama Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor: PH.2.1-9.2/M.EKON/01/2020 tanggal
15 Januari 2020 untuk Permohonan Penyelarasan
Naskah Akademik RUU Cipta Lapangan Kerja.
22.
Bukti PK-22
: Surat Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian atas nama Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor: PH.2.1-10/M.EKON/01/2020 tanggal 16
Januari 2020 untuk Pengharmonisasian, Pembulatan,
dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Undang-Undang
tentang Cipta Lapangan Kerja.
23.
Bukti T-23
: Rapat yang diadakan pada tanggal 16 s.d 20 Januari
2020 di JS Luwansa Hotel and Convention Centre.
Dokumen terdiri atas: Undangan, Laporan, Dokumentasi,
dan Daftar Hadir.
24.
Bukti PK-24
: Naskah Akademik RUU Cipta Kerja Final;
25.
Bukti PK-25
: Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional a.n.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Menteri
Koordinator Perekonomian Nomor: PHN-HN.02.04-04
tanggal 20 Januari 2020.
26.
Bukti PK-26
: Surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor:
PPE.PP.03.02-107 tanggal 20 Januari 2020 kepada
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
27.
Bukti PK-27
: Keputusan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia
Nomor: 1/DPR RI/II/2019-2020 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Prioritas Tahun 2020 tanggal 22 Januari 2020.
28.
Bukti PK-28
: Surat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua DPR-
RI Nomor: R-06/Pres/02/2020 tanggal 7 Februari 2020.
372
29.
Bukti PK-29
: Surat Menteri Sekretaris Negara kepada para menteri
terkait Nomor: B-105/M.Sesneg/D-1/HK.00.02/02/2020
tanggal 7 Februari 2020.
30.
Bukti PK-30
: Rapat Panitia Kerja Pembahasan RUU tentang Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
Badan Legislasi tanggal 14 April 2020. Dokumen berupa
laporan singkat.
31.
Bukti PK-31
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 20 April 2020 Rapat
Dengar Pendapat/ Rapat Dengar Pendapat Umum
(RDPU) tentang Cipta Kerja, sebagaimana Laporan
Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 20
April 2020. Dokumen berupa laporan singkat.
32.
Bukti PK-32
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 27 April 2020 untuk
mendengarkan masukan/ pandangan dari Narasumber
yaitu Prof. Dr. Djisman Simanjuntak, Yose Rizal Damuri,
dan Sarman Simanjorang, M.Si) atas RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi tanggal 27 April 2020. Dokumen terdiri atas:
Laporan singkat; dan Bahan paparan.
33.
Bukti PK-33
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 29 April 2020 untuk
mendengarkan masukan/ pandangan dari Narasumber
yaitu Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., dan Dr.
Bambang Kesowo, S.H., L.LM. atas RUU Cipta Kerja,
sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
Legislasi tanggal 29 April 2020. Dokumen terdiri atas:
Laporan singkat; dan Bahan paparan.
34.
Bukti PK-34
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 5 Mei 2020 untuk
mendengarkan masukan/ pandangan dari Narasumber
yaitu Emil Arifin dan Dr. Ir. H. Sutrisno Iwantono, MA) atas
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 5 Mei 2020.
Dokumen berupa laporan singkat.
35.
Bukti PK-35
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 20 Mei 2020 mengenai
pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
Badan Legislasi tanggal 20 Mei 2020. Dokumen berupa
laporan singkat.
36.
Bukti PK-36
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 3 Juni 2020
Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
Badan Legislasi tanggal 3 Juni 2020. Dokumen berupa
laporan singkat.
37.
Bukti PK-37
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 4 Juni 2020 mengenai
pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
373
Badan Legislasi tanggal 4 Juni 2020. Dokumen berupa
laporan singkat.
38.
Bukti PK-38
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 9 Juni 2020 untuk
mendengarkan masukan/ pandangan dari narasumber
yaitu Ketua Umum KADIN (Rosan P. Roeslani) dan
Dosen Hukum Internasional di Universitas Ibnu Khaldun
Bogor dan Dosen Hukum Bisnis di Sekolah Bisnis dan
Manajemen Institut Teknologi Bandung (Mohamad Mova
Al Afghani, S.H., Ll.M.Eur., Ph. D) sebagaimana Laporan
Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 9 Juni
2020. Dokumen terdiri atas: Laporan singkat; Bahan
paparan.
39.
Bukti PK-39
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 9 Juni 2020 untuk
mendengarkan masukan/ pandangan dari Ikatan Jurnalis
Televisi Indonesia atas RUU Cipta Kerja, sebagaimana
Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 9 Juni 2020. Dokumen terdiri atas: Laporan
singkat; Bahan paparan.
40.
Bukti PK-40
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 10 Juni 2020 untuk
mendengarkan masukan/ pandangan dari Wahana
Lingkungan Hidup (WALHI), Prof. Dr. M. Ramdan Andri
Gunawan (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas
Indonesia), Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf (Guru Besar
Universitas Katolik Parahyangan), dan Prof. Dr. Ir. H. San
Afri Awang (Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas
Gadjah Mada) atas RUU Cipta Kerja, sebagaimana
Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 10 Juni 2020. Dokumen terdiri atas: Laporan
singkat; dan Bahan paparan.
41.
Bukti PK-41
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 11 Juni 2020 untuk
mendengarkan masukan/ pandangan dari Narasumber
yaitu Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (Dr.
Irwansyah, S. Sos) atas RUU Cipta Kerja, sebagaimana
Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi
tanggal 11 Juni 2020. Dokumen berupa laporan singkat.
42.
Bukti PK-42
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 11 Juni 2020 untuk
mendengarkan masukan/ pandangan dari Narasumber
yaitu
Majelis
Ulama
Indonesia,
Pengurus
Besar
Nahdlatul Ulama, dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah
atas RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua
Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 11 Juni
2020. Dokumen berupa laporan singkat.
43.
Bukti PK-43
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 29 Juni 2020 mengenai
pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU
Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia
374
Kerja Badan Legislasi tanggal 29 Juni 2020. Dokumen
berupa laporan singkat.
44
Bukti PK-44
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 1 Juli 2020 mengenai
pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU
Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia
Kerja Badan Legislasi tanggal 1 Juli 2020. Dokumen
berupa laporan singkat.
45
Bukti PK-45
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 9 Juli 2020 untuk
mendengarkan
penjelasan
Pemerintah
(Sekretaris
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian) tentang
RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 9 Juli 2020.
Dokumen terdiri atas: Laporan singkat; dan Bahan
paparan.
46.
Bukti PK-46
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 13 Juli 2020 mengenai
pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
Badan Legislasi tanggal 13 Juli 2020. Dokumen berupa
laporan singkat.
47.
Bukti PK-47
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 14 Juli 2020 mengenai
pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU
Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia
Kerja Badan Legislasi tanggal 14 Juli 2020. Dokumen
berupa laporan singkat.
48.
Bukti PK-48
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 15 Juli 2020 mengenai
pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU
Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia
Kerja Badan Legislasi tanggal 15 Juli 2020. Dokumen
berupa laporan singkat.
49.
Bukti PK-49
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 22 Juli 2020 mengenai
pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU
Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia
Kerja Badan Legislasi tanggal 22 Juli 2020. Dokumen
berupa laporan singkat.
50.
Bukti PK-50
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 23 Juli 2020 mengenai
pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU
Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia
Kerja Badan Legislasi tanggal 23 Juli 2020. Dokumen
berupa laporan singkat.
51.
Bukti PK-51
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 27 Juli 2020 mengenai
pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU
Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia
Kerja Badan Legislasi tanggal 27 Juli 2020. Dokumen
berupa laporan singkat.
375
52.
Bukti PK-52
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 28 Juli 2020 mengenai
pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU
Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia
Kerja Badan Legislasi tanggal 28 Juli 2020. Dokumen
berupa laporan singkat.
53.
Bukti PK-53
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 3 Agustus 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM) RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua
Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 3 Agustus
2020. Dokumen berupa laporan singkat.
54.
Bukti PK-54
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 4 Agustus 2020
mengenai penjelasan Pemerintah terkait (DIM) RUU
Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia
Kerja Badan Legislasi tanggal 4 Agustus 2020. Dokumen
berupa laporan singkat.
55.
Bukti PK-55
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 6 Agustus 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM) RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua
Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 6 Agustus
2020. Dokumen berupa laporan singkat.
56.
Bukti PK-56
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 10 Agustus 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM) RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua
Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 10 Agustus
2020. Dokumen berupa laporan singkat.
57.
Bukti PK-57
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 11 Agustus 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM) RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua
Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 11 Agustus
2020. Dokumen berupa laporan singkat.
58.
Bukti PK-58
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 12 Agustus 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM) RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua
Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 12 Agustus
2020. Dokumen berupa laporan singkat.
59.
Bukti PK-59
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 13 Agustus 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM) RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua
Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 13 Agustus
2020. Dokumen berupa laporan singkat.
60.
Bukti PK-60
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 19 Agustus 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM) RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua
Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 19 Agustus
2020. Dokumen berupa risalah sidang.
376
61.
Bukti PK-61
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 24 Agustus 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM) RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua
Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 24 Agustus
2020. Dokumen berupa laporan singkat.
62.
Bukti PK-62
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 25 Agustus 2020 untuk
mendengarkan penjelasan Pemerintah atas RUU Cipta
Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
Badan Legislasi tanggal 25 Agustus 2020. Dokumen
berupa laporan singkat.
63.
Bukti PK-63
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 26 Agustus 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM) RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua
Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 26 Agustus
2020. Dokumen berupa laporan singkat.
64.
Bukti PK-64
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 27 Agustus 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM) RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua
Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 27 Agustus
2020. Dokumen berupa risalah sidang.
65.
Bukti PK-65
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 31 Agustus 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM) RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua
Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 31 Agustus
2020. Dokumen berupa risalah sidang.
66.
Bukti PK-66
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 1 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM) RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua
Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 1 September
2020. Dokumen berupa laporan singkat.
67.
Bukti PK-67
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 2 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM) RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua
Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 2 September
2020. Dokumen berupa laporan singkat.
68.
Bukti PK-68
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 3 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM) RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua
Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 3 September
2020. Dokumen berupa laporan singkat.
69.
Bukti PK-69
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 7 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM) RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua
Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 7 September
2020. Dokumen berupa laporan singkat.
377
70.
Bukti PK-70
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 8 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM) RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua
Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 8 September
2020. Dokumen berupa laporan singkat.
71.
Bukti PK-71
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 9 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM) RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua
Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 9 September
2020. Dokumen berupa laporan singkat.
72.
Bukti PK-72
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 10 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM) RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua
Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 10
September 2020. Dokumen berupa laporan singkat.
73.
Bukti PK-73
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 12 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM) RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua
Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 12
September 2020. Dokumen berupa laporan singkat.
74.
Bukti PK-74
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 14 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM) RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua
Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 14
September 2020. Dokumen berupa laporan singkat.
75.
Bukti PK-75
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 15 September 2020
mengenai Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM) RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua
Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 15
September 2020. Dokumen berupa laporan singkat.
76.
Bukti PK-76
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 16 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM) RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua
Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 16
September 2020. Dokumen berupa laporan singkat.
77.
Bukti PK-77
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 17 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM) RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua
Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 17
September 2020. Dokumen berupa laporan singkat.
78.
Bukti PK-78
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 19 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM) RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua
Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 19
September 2020. Dokumen berupa laporan singkat.
378
79.
Bukti PK-79
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 21 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM) RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua
Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 21
September 2020. Dokumen berupa laporan singkat.
80.
Bukti PK-80
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 22 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM) RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua
Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 22
September 2020. Dokumen berupa laporan singkat.
81.
Bukti PK-81
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 24 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM) RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua
Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 24
September 2020. Dokumen berupa laporan singkat.
82.
Bukti PK-82
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 25 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM) RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua
Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 25
September 2020. Dokumen berupa risalah sidang.
83.
Bukti PK-83
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 25 September 2020
mengenai pembahasan RDPU dengan KPPU tanggal 25
September 2020. Dokumen berupa laporan singkat.
84.
Bukti PK-84
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 26 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM) RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua
Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 26
September 2020. Dokumen berupa risalah sidang.
85.
Bukti PK-85
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 27 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM) RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua
Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 27
September 2020. Dokumen berupa risalah sidang.
86.
Bukti PK-86
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 28 September 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM) RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua
Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 28
September 2020. Dokumen berupa risalah sidang.
87.
Bukti PK-87
: Rapat Panitia Kerja pada tanggal 3 Oktober 2020
mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM) RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua
Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 3 Oktober
2020. Dokumen berupa laporan singkat.
379
88.
Bukti PK-88
: Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka Pengambilan
Keputusan terhadap RUU Cipta Kerja pada tanggal 5
Oktober 2020. Dokumen berupa risalah.
89.
Bukti PK-89
: Surat Ketua DPR-RI kepada Presiden Republik RI
Nomor: LG/12046/DPR RI/X/2020 tanggal 5 Oktober
2020.
90.
Bukti PK-90
: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja.
91.
Bukti PK-91
: Tangkapan layar (screenshot) website JDIH:
1. Setneg (https://jdih.setneg.go.id/);
2. Setkab (https://jdih.setkab.go.id/);
3. UU Cipta Kerja (https://ekon.go.id/); dan
4. Kumham (https://peraturan.go.id/).
92.
Bukti PK-92
: Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja sosialisasi
UU Cipta Kerja di berbagai kota yaitu Jakarta,
Palembang, Bali, Surabaya, Banjarmasin, Manado,
Medan, Yogyakarta, Makassar, Pontianak, Semarang,
Bandung, Lombok, Ternate, Batam. Dokumen terdiri
Undangan dan Daftar Hadir.
93.
Bukti PK-93
: Matriks dan Tangkapan Layar (screenshot) data traffic
situs https://ekon.go.id/info-sektoral/15/6/dokumen-ruu-
cipta-kerja periode Februari 2020 - Oktober 2020.
94.
Bukti PK-94
: Rapat Omnibus Law dengan pimpinan KSPSI, KSPSI
AGN, KSBSI, K-Sarbumusi, KSPN, KSPI, KASBI, KPBI,
dan GSBI tanggal 13 Januari 2020. Dokumen terdiri atas:
Undangan, Risalah Rapat dan Daftar Hadir.
95.
Bukti PK-95
: Rapat Omnibus Law dengan pimpinan KSPSI, KSPSI
AGN, KSBSI, K-Sarbumusi, KSPN, KSPI, KASBI, KPBI,
dan GSBI tanggal 14 Januari 2020. Dokumen terdiri atas:
Undangan, Risalah Rapat dan Daftar Hadir.
96.
Bukti PK-96
: Seminar Omnibus Law oleh Djokosoetono Research
Centre, UI tanggal 6 Februari 2020. Dokumen terdiri atas:
Flyer, Tangkapan Layar (screenshot) Youtube (beserta
link) dan Dokumentasi.
97.
Bukti PK-97
: Konsultasi
Publik
RUU
Cipta
Kerja
Substansi
Ketenagakerjaan di Kemenaker dengan Serikat Pekerja,
Pengusaha, dan Lembaga Pemerintah tanggal 11
Februari 2020. Dokumen terdiri atas: Undangan, Notula
Rapat, Daftar Hadir, Dokumentasi, dan Tanda Terima SK
Tim.
98.
Bukti PK-98
: Konsultasi Publik RUU Cipta Kerja di Hotel Puri Denpasar
Jakarta dengan Serikat Pekerja, Pengusaha, dan
Lembaga Pemerintah tanggal 13 Februari 2020.
Dokumen terdiri atas: Undangan, Notula Rapat, Daftar
Hadir dan Dokumentasi.
380
99.
Bukti PK-99
: Konsultasi
Publik
RUU
Cipta
Kerja
Substansi
Ketenagakerjaan dengan Serikat Pekerja, Pengusaha,
dan Lembaga Pemerintah tanggal 18 Februari 2020.
Dokumen terdiri atas: Undangan, Notula Rapat, Daftar
Hadir, Dokumentasi.
100.
Bukti PK-100
: Koordinasi
Rencana
dan
Persiapan
Sosialisasi
Pelaksanaan Omnibus Law kepada Pemerintah Daerah
oleh Kementerian Dalam Negeri tanggal 19 Februari
2020. Dokumen terdiri atas Undangan dan Dokumentasi.
101.
Bukti PK-101
: Acara “Harnessing Opportunities a Closure Look at the
Omnibus Law Job Creation and Tax Bills” oleh PWC
sebagai dukungan kepada Pemerintah untuk RUU Cipta
Lapangan Kerja dan RUU Ketentuan dan Fasilitas
Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian tanggal 26
Februari 2020. Dokumen terdiri atas: Undangan,
Dokumentasi.
102.
Bukti PK-102
: Diskusi Publik RUU Cipta Kerja di Universitas Airlangga
tanggal 28 Februari 2020. Dokumen terdiri atas:
Undangan, Daftar Hadir, dan Dokumentasi.
103.
Bukti PK-103
: Rakorsus Tingkat Menteri dan dihadiri pejabat KSPI
tanggal 26 Februari 2020. Dokumen terdiri atas:
Undangan dan Daftar Hadir;
104.
Bukti PK-104
: Focus Group Discussion RUU Cipta Kerja bidang
Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diselenggarakan
oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
tanggal 26 Februari 2020. Dokumen berupa undangan
dan risalah focus group discussion.
105.
Bukti PK-105
: Diskusi Publik RUU Cipta Kerja di Universitas Padjajaran
tanggal 5 Maret 2020. Dokumen terdiri atas: Undangan,
Daftar Hadir dan Dokumentasi.
106.
Bukti PK-106
: Diskusi Publik Omnibus Law di UIN Syarif Hidayatullah
Ciputat tanggal 6 Maret 2020. Dokumen terdiri atas:
Undangan, Daftar Hadir, Dokumentasi dan Bahan
Paparan.
107.
Bukti PK-107
: Diskusi APKASI dan Mendagri dalam mendukung
Omnibus Law tanggal 6 Maret 2020. Dokumen berupa
screenshot website (beserta link);
108.
Bukti PK-108
: Diskusi Publik RUU Cipta Kerja di Universitas Gadjah
Mada tanggal 12 Maret 2020. Dokumen terdiri atas:
Daftar Hadir, Bahan Paparan.
109.
Bukti PK-109
: ATR Goes to Campus di Universitas Riau melalui Zoom
Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata Ruang
dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 20 April 2020.
Dokumen berupa bahan paparan.
381
110.
Bukti PK-110
: ATR Goes to Campus di Universitas Surakarta melalui
Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata
Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 29 April
2020.
Dokumen terdiri atas: Daftar Hadir, Bahan Paparan.
111.
Bukti PK-111
: ATR Goes to Campus di Universitas Nasional melalui
Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata
Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 30 April
2020.
Dokumen terdiri atas: Daftar Hadir, Bahan Paparan.
112.
Bukti PK-112
: Pembahasan Omnibus Law Ketenagakerjaan yang
dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan dengan Presiden dan Sekjen dari KSPSI,
KSBSI, dan KSPI pada tanggal 5 Mei 2020. Dokumen
terdiri atas: Undangan dan Daftar Hadir.
113.
Bukti PK-113
: ATR Goes to Campus di UIN, UHAMKA, dan UNPAM
melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria
dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 6
Mei 2020. Dokumen terdiri atas: Bahan Paparan dan
Minutes of Meeting;
114.
Bukti PK-114
: ATR Goes to Campus di ITB dan Unpad melalui Zoom
Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata Ruang
dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 18 Mei 2020.
Dokumen berupa bahan paparan.
115.
Bukti PK-115
: ATR Goes to Campus di Institut Pertanian Bogor melalui
Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata
Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 19 Mei
2020.
Dokumen berupa bahan paparan.
116.
Bukti PK-116
: Pembahasan Omnibus Law Ketenagakerjaan yang
dipimpin
oleh
Menkopolhukam
dengan
KSPSI,
KSarbumusi, KSPN, KSBSI, FSPBUN, FKahutindo, KSP
BUMN pada tanggal 10 Juni 2020. Dokumen terdiri atas:
Undangan dan Daftar Hadir.
117.
Bukti PK-117
: Pembahasan Omnibus Law Ketenagakerjaan yang
dipimpin oleh Menkopolhukam dengan Ketua KSPSI,
Ketua KSBSI, Ketua KSPI, Ketua FSP KEK, Ketua FSP
TSK, Ketua FSPMI, Ketua SPN, Ketua GARTEX, dan
Ketua NIKEUBA pada tanggal 10 Juni 2020. Dokumen
terdiri atas: Undangan dan Daftar Hadir;
118.
Bukti PK-118
: ATR Goes to Campus di STPN melalui Zoom Meeting
dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata Ruang dalam
RUU Cipta Kerja pada tanggal 11 Juni 2020. Dokumen
berupa bahan paparan;
382
119.
Bukti PK-119
: ATR Goes to Campus di Serikat Tani Islam Indonesia
melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria
dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 16
Juni 2020. Dokumen berupa bahan paparan.
120.
Bukti PK-120
: ATR Goes to Campus di Universitas Bengkulu melalui
Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata
Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 17-18 Juni
2020. Dokumen terdiri atas: Daftar Hadir dan Bahan
Paparan;
121.
Bukti PK-121
: ATR Goes to Campus di UNITOMO melalui Zoom
Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata Ruang
dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 18 Juni 2020.
Dokumen berupa bahan paparan.
122.
Bukti PK-122
: ATR Goes to Campus di Universitas Suryakencana
Cianjur melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan
Agraria dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada
tanggal 22 Juni 2020. Dokumen berupa bahan paparan.
123.
Bukti PK-123
: ATR Goes to Campus di IPPAT Banten melalui Zoom
Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata Ruang
dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 22 Juni 2020.
Dokumen terdiri atas: Daftar Hadir dan Bahan Paparan.
124.
Bukti PK-124
: Pembahasan RUU Cipta Kerja Ketenagakerjaan tanggal
3 Juli 2020 di Ruang Tridharma Gd. A lt.2, Kementerian
Ketenagakerjaan pada tanggal 3 Juli 2020. Dokumen
terdiri atas: Undangan, Daftar Hadir, Notula Rapat,
Bahan Paparan, Dokumentasi.
125.
Bukti PK-125
: Diskusi Pimpinan Komite I hingga IV DPD RI dengan
Menko Perekonomian di Rumah Dinas DPD RI, Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2020. Dokumentasi berupa
tangkapan layar (screenshot) website (beserta link)
126.
Bukti PK-126
: Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja tanggal 10 s.d 11
Juli 2020 di Hotel Royal Kuningan, Jakarta dengan
Serikat Pekerja, Pengusaha, dan Pemerintah. Dokumen
terdiri atas: Undangan, Daftar Hadir, Notula Rapat,
Bahan Paparan dan Dokumentasi.
127.
Bukti PK-127
: Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja tanggal 13-14 Juli
2020 di Hotel Royal Kuningan Jakarta dengan Serikat
Pekerja, Pengusaha, dan Pemerintah. Dokumen terdiri
atas: Undangan, Daftar Hadir, Notula Rapat, Bahan
Paparan dan Dokumentasi.
128.
Bukti PK-129
: Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja tanggal 15 Juli
2020 di Hotel Royal Kuningan Jakarta dengan Serikat
Pekerja, Pengusaha, dan Pemerintah. Dokumen terdiri
atas: Undangan, Notula Rapat, dan Dokumentasi.
383
129.
Bukti PK-130
: Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja tanggal 17 Juli
2020 di Hotel Royal Kuningan Jakarta dengan Serikat
Pekerja, Pengusaha, dan Pemerintah. Dokumen terdiri
atas: Undangan, Daftar Hadir, Notula Rapat dan
Dokumentasi.
130.
Bukti PK-131
: Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja tanggal 20 Juli
2020 di Hotel Royal Kuningan Jakarta dengan Serikat
Pekerja, Pengusaha, dan Pemerintah. Dokumen terdiri
atas: Undangan, Daftar Hadir, Notula Rapat dan
Dokumentasi.
131.
Bukti PK-132
: ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di Universitas
Trisakti melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan
Agraria dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada
tanggal 21 Juli 2020. Dokumen terdiri atas Daftar Hadir
dan Bahan Paparan.
132.
Bukti PK-133
: Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja tanggal 23 Juli
2020 di Hotel Royal Kuningan Jakarta dengan dihadiri
Serikat Pekerja, Pengusaha, dan Pemerintah. Dokumen
terdiri atas: Undangan, Daftar Hadir, Notula Rapat dan
Dokumentasi.
133.
Bukti PK-134
: ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di UIN
Sumatera Utara melalui Zoom Meeting dengan tema
Kebijakan Agraria dan Tata Ruang dalam RUU Cipta
Kerja pada tanggal 24 Juli 2020. Dokumen berupa bahan
paparan.
134.
Bukti PK-135
: Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja dan pemberian
penghargaan atas keterlibatan
stakeholder dalam
pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja Substansi
Ketenagakerjaan tanggal 30 Juli 2020 di Ruang
Tridharma Jakarta. Dokumen terdiri atas: Undangan,
Daftar Hadir, Notula Rapat, Dokumentasi dan Bahan
Paparan.
135.
Bukti PK-136
: Surat Menteri Ketenagakerjan Nomor: B-M/180/HM.07/
VII/2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Penyampaian
Penghargaan.
136.
Bukti PK-137
: ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di GAMKI
melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria
dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 18
Agustus 2020. Dokumen berupa bahan paparan.
137.
Bukti PK-138
: ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di Universitas
Kolaka melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan
Agraria dan Tata Ruang pada tanggal 25 Agustus 2020.
Dokumen terdiri atas: Daftar Hadir dan Bahan Paparan.
138.
Bukti PK-139
: ATR Goes to Campus yang dilaksanakan kepada BEM
Fisip Se-Sumatera melalui Zoom Meeting dengan tema
384
Kebijakan Agraria dan Tata Ruang dalam RUU Cipta
Kerja pada tanggal 22 September 2020. Dokumen
berupa bahan paparan.
139.
Bukti PK-140
: Silaturahim Kepolisian Daerah Metro Jaya Dan Instansi
Terkait Dengan Serikat Pekerja / Serikat Buruh dalam
Rangka Pembinaan Stabilitas Kamtibmas Tahun 2020 di
Balai Pertemuan Polda Metro Jaya pada tanggal 14
Januari 2020. Dokumen berupa dokumentasi.
140.
Bukti PK-141
: Audiensi antara Unsur Pimpinan Badan Pembinaan
Ideologi Pancasila dengan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian dan menteri yang berada di bawah
koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila pada tanggal 30 Januari 2020. Dokumen
berupa undangan dan dokumentasi.
141.
Bukti PK-142
: Narasumber dalam acara Focus Group Discussion
dengan tema "Omnibus Law Cipta Kerja; Percepatan
Menuju Indonesia Maju" oleh Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI) di Gedung PWI Medan, Sumatera Utara
pada tanggal 28 Februari 2020. Dokumen terdiri atas:
Undangan dan Dokumentasi.
142.
Bukti PK-143
: Seminar Awal Tahun Djokosoetono Research Center
Fakultas Hukum Universitas Indonesia MENYIKAPI
OMNIBUS LAW di Balai Sidang Universitas Indonesia,
Depok pada tanggal 6 Februari 2020. Dokumen terdiri
atas tangkapan layar (screenshot) website dan Youtube
(beserta link).
143.
Bukti PK-144
: Narasumber serial Diskusi RUU Omnibus Law Seri-3
Ketenagakerjaan?",
yang
diselenggarakan
oleh
Himpunan Organisasi Alumni PTN Indonesia (HIMPUNI),
pada tanggal 13 Februari 2020. Dokumen terdiri atas
undangan dan dokumentasi.
144.
Bukti PK-145
: Keynote Speaker Diskusi Kebangsaan “Omnibus Law:
Menuju Ekonomi Ekonomi Produktif & Berdaya Saing”
oleh KNPI di Hotel Swiss-Belinn Kemayoran Jakarta
tanggal 21 Februari 2020. Dokumen berupa tangkapan
layar (screenshot) website (beserta link).
145.
Bukti PK-146
: Narasumber Lokakarya Sosialisasi dan Pembahasan
secara Terfokus atas RUU Cipta Kerja dan Perpajakan
untuk dapat menjadi masukan yang konstruktif oleh
APEKSI di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta pada
tanggal 4 Maret 2020. Dokumen berupa undangan.
146.
Bukti PK-147
: Narasumber Diskusi Publik dengan tema “Polemik
Omnibus Law: RUU Cipta Lapangan Kerja, Untuk Apa
dan Siapa” oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas
385
Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta di Aula Student Center pada tanggal
11 Maret 2020. Dokumen berupa tangkapan layar
(screenshot) berita (beserta link)
147.
Bukti PK-148
: Narasumber Diskusi Publik dengan tema "Omnibus Law:
Niscaya Atau Celaka?" di Lobby Gd. H Fakultas Hukum
Universitas Trisakti pada tanggal 12 Maret 2020.
Dokumen berupa tangkapan layar (screenshot) berita
(beserta link);
148.
Bukti PK-149
: Narasumber Diskusi Publik “Urgensi Network Sharing
dalam RUU Omnibus Law Sektor Telekomunikasi di
Babak New Normal yang diselenggarakan oleh Sobat
Cyber Indonesia”, pada tanggal 5 Juni 2020. Dokumen
terdiri atas undangan dan tangkapan layar (screenshot)
Zoom Meeting dan Youtube (berserta link).
149.
Bukti PK-150
: Dokumen Rapat Kementerian Ketenagakerjaan tanggal
14 s.d. 15 November 2019, Penyiapan Penyusunan
Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja di Pomelotel,
Jakarta Selatan. Dokumen berupa Undangan, Daftar
Hadir dan Dokumentasi;
150.
Bukti PK-151
: Dokumen
Kementerian
Ketenagakerjaan
tentang
Pertemuan Pembinaan Komunitas Hukum Kementerian
Ketenagakerjaan Tahun 2019, tanggal 5-6 Desember
2019. Dokumen berupa Undangan dan Daftar Hadir;
151.
Bukti PK-152
: Dokumen undangan dan daftar hadir Rapat Koordinasi
Pembahasan tentang Omnibus Law Pada tanggal 9
September 2019 oleh Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;
152.
Bukti PK-153
: Dokumen undangan dan daftar hadir Rapat Koordinasi
Tentang Pembahasan Omnibus Law dan BATAM,
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Pada tanggal
14 September 2019.
153.
Bukti PK-154
: Dokumen undangan dan daftar hadir Rapat Koordinasi
Pembahasan
tentang
Laporan
Omnibus
law,
diselenggarakan oleh Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Pada tanggal 20 September 2019;
154.
Bukti PK-155
: Dokumen undangan dan daftar hadir Rapat Koordinasi
Pembahasan tentang Penanganan Omnibus law Pada
tanggal 30 September 2019, diselenggarakan oleh
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
155.
Bukti PK-156
: Dokumen undangan dan daftar hadir Rapat Koordinasi
Pembahasan tentang Omnibus law, Pada tanggal 7
Oktober
2019,
Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi;
386
156.
Bukti PK-157
: Dokumen undangan dan daftar hadir Rapat Koordinasi
Pembahasan tentang Laporan Omnibus law, pada
tanggal 9 Oktober 2019, diselenggarkaan oleh Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian;
157.
Bukti PK-158
: Dokumen undangan dan daftar hadir Rapat Pembahasan
Omnibus
law,
pada
tanggal
9
Januari
2020,
diselenggarakan oleh Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;
158.
Bukti PK-159
: Dokumen undangan dan daftar hadir Rapat Pembahasan
Isu Lahan, Kawasan, dan Lingkungan dalam UU Cipta
Kerja, pada tanggal 29 Agustus 2020;
159.
Bukti PK-160
: Dokumen undangan dan daftar hadir Rapat Koordinasi
Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan, pada tanggal 30
September
2020,
diselenggarakan
oleh
Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian;
160.
Bukti PK-161
: Dokumen undangan dan daftar hadir Rapat Koordinasi
Tentang Pembahasan Omnibus Law, pada tanggal 22
November
2019,
diselenggarakan
oleh
Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian;
161.
Bukti PK-162
: Dokumen undangan dan daftar hadir Rapat Koordinasi
Tentang laporan Perkembangan Omnibus Law Cipta
Lapangan Kerja dan Omnibus Law Perpajakan Serta
Strategi Komunikasi Dan Konsultasi Publik Omnibus
Law, pada tanggal 12 Desember 2019, diselenggarakan
oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
162.
Bukti PK-163
: Risalah Rapat Terbatas Presiden tanggal 11 September
2019, Presiden RI memimpin Rapat Terbatas tentang
Perbaikan Ekosistem Investasi;
163.
Bukti PK-164
: Risalah Rapat Terbatas Presiden tanggal 27 Desember
2019, Presiden RI memimpin Rapat Terbatas tentang
Perkembangan
Penyusunan
Omnibus
Law
Cipta
Lapangan Kerja;
164.
Bukti PK-165
: Undangan dan Daftar Hadir Rapat tanggal 8 Januari 2020
tentang
Pembahasan
Omnibus
Law
klaster
Penyederhanaan Perizinan Lingkungan;
165.
Bukti PK-166
: Undangan dan Daftar Hadir Rapat Rapat Omnibus Law
Klaster ESDM dan Ketenaganukliran, tanggal 8 Januari
2020;
166.
Bukti PK-167
: Undangan dan Daftar Hadir Rapat Pembahasan
Omnibus law kluster Kemudahan, Perlindungan dan
Pemberdayaan UMKM, Pada tanggal 9 Januari 2020,
diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian;
167.
Bukti PK-168
: Undangan dan Daftar Hadir Rapat Pembahasan
Omnibus
law
kluster
Penyederhanaan
Perizinan
387
Berusaha terkait Pertanian, pada tanggal 9 Januari 2020,
diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian menyelenggarakan;
168.
Bukti PK-169
: Undangan dan Daftar Hadir Rapat Pembahasan
Omnibus law kluster Kemudahan Penyederhanaan
Perizinan Berusaha Sektor Pendidikan dan Kebudayaan,
pada tanggal 9 Januari 2020, diselenggarakn oleh
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
169.
Bukti PK-170
: Undangan dan Daftar Hadir Rapat Pembahasan
Omnibus law kluster Kemudahan Penyederhanaan
Perizinan Berusaha Terkait Kehutanan, pada tanggal 9
Januari
2020
diselenggarakan
oleh
Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian;
170.
Bukti PK-171
: Undangan dan Daftar Hadir Rapat tanggal 10 Januari
2020 tentang Pembahasan Omnibus law Klaster
Pengenaan Sanksi;
171.
Bukti PK-172
: Undangan dan Daftar Hadir Rapat tanggal 10 Januari
2020 tentang Pembahasan Omnibus law Klaster
Penyederhanaan
Perizinan
Berusaha
Terkait
Pertahanan dan Keamanan;
172.
Bukti PK-173
: Undangan dan Daftar Hadir Rapat tanggal 10 Januari
2020 tentang Pembahasan Omnibus law Klaster
Penyederhanaan
Perizinan
Berusaha
Terkait
Kepariwisataan;
173.
Bukti PK-174
Undangan dan Daftar Hadir Rapat tanggal 11 Januari
2020 tentang Pembahasan Omnibus law Klaster
Penyederhanaan Perizinan Berusaha Terkait Kelautan
dan Perikanan;
174.
Bukti PK-175
Undangan dan Daftar Hadir Rapat tanggal 13 Januari
2020 tentang Rapat Koordinasi Lanjutan Pembahasan
Tentang Omnibus law;
175.
Bukti PK-176
Undangan dan Daftar Hadir Rapat tanggal 22 Januari
2020 tentang Rapat Koordinasi Pembahasan tentang
Omnibus law Lapangan Kerja;
176.
Bukti PK-177
Undangan, Daftar Hadir, dan Dokumentasi FGD tanggal
16 s.d. 17 September 2019 tenang Diskusi Akademisi
dan Praktisi Ketenagakerjaan Mengenai Regulasi Bidang
Hubungan Industrial;
177.
Bukti PK-178
Undangan, dan Dokumentasi FGD tanggal 10 Desember
2019 tentang Dialog Arah Pengupahan Kedepan;
178.
Bukti PK-179
Undangan, Daftar Hadir dan Dokumentasi FGD tanggal
4 Desember 2019 tentang Dialog Hubungan Industrial
“Menghadapi Tantangan Revolusi Industri 4.0”
388
179.
Bukti PK-180
: Undangan, Daftar Hadir dan Dokumentasi FGD tanggal
9 Desember 2019 tentang Dialog Pengupahan dengan
Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
180.
Bukti PK-181
: Undangan dan Dokumentasi FGD tanggal 16 Desember
2019 tentang Perubahan Ekosistem Ketenagakerjaan
untuk Peningkatan Cipta Lapangan Kerja;
181.
Bukti PK-182
: Undangan, dan Daftar Hadir FGD tanggal 18 Desember
2019 tentang Rapat Pembahasan Perubahan Ekosistem
Ketenagakerjaan untuk Peningkatan Lapangan Kerja
182.
Bukti PK-183
: Undangan, Daftar Hadir dan Dokumentasi FGD tanggal
20 Desember 2019 tentang Sistem Pengupahan yang
Adil dan Berdaya Saing;
183.
Bukti PK-184
: Surat Nomor: PH.2.1-272/M.EKON/11/2020 tanggal 11
November 2020 perihal: Izin Prakarsa Penyusunan
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengajukan
permohonan
Izin
Prakarsa
terhadap
peraturan
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja kepada Presiden
184.
Bukti PK-185
: Surat Nomor: B-887/M.Sesneg/D-1/HK.02.02/11/2020
tanggal 24 November 2020 perihal: Izin Prakarsa
Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
185.
Bukti PK-186
: Draf RUU Cipta Kerja hasil Rapat Paripurna
186.
Bukti PK-187
: Surat Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan
kepada Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor: B-406/Kemensetneg/D-1/HK.00.02/10/2020
tanggal 14 Oktober 2020;
187.
Bukti PK-188
: Matriks klarifikasi penyempurnaan RUU tentang Cipta
Kerja yang telah diparaf dan ditandatangani oleh Ketua
Badan Legislasi DPR RI, terdiri dari Matriks 2 halaman,
Matriks 5 halaman, Matriks 14 halaman; dan Matriks 88
halaman.
Selain itu, Presiden mengajukan ahli bernama Dr. Maruarar Siahaan, S.H
yang didengar keterangannya di depan persidangan dan juga menyerahkan
keterangan tertulis ahli, serta saksi bernama Dra. Haiyani Rumondang yang pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Dr. Maruarar Siahaan, S.H (Ahli Presiden)
Pendahuluan.
Dalam kondisi yang tidak biasa yang dapat digolongkan keadaan genting dan
bahkan keadaan bahaya berkenaan dengan ancaman kesehatan terhadap hidup
389
manusia karena pandemic covid-19 yang membawa korban yang besar di seluruh
dunia, dengan implikasi terhadap kehidupan sosial politik, dan ekonomi, telah
merupakan tantangan berat bagi setiap pemerintahan negara, bagaimana meniti di
antara komplikasi yang timbul sebagai ancaman terhadap keselamatan manusia.
Dalam ancaman pandemic yang berdampak luas, kita mendengar ungkapan bahwa
bahwa kena covid mati, tapi tidak bekerja atau menjalankan usaha juga mati.
Sehingga orang menganggap di antara pilihan strategi penanganan covid – 19
dengan lockdown, PPSB atau PPKM dan memberi jalan bagi kegiatan ekonomi
dengan melonggarkan aturan covid 19, menjadi suatu pilihan yang sulit. Keberanian
mengambil risiko di celah dua kutub yang kontradiktif itu, menjadi bagian dari
keberanian mengambil keputusan bagi pemimpin pemerintahan.
Selain itu mengantisipasi resesi ekonomi setelah tertekan secara maksimal
oleh covid 19, pemerintah juga harus mampu mempersiapkan infrastruktur (non-
fisik) antara lain peraturan perundang-undangan yang memberi kemudahan dan
mengubah banyaknya ketidak pastian yang menjadi hambatan dalam kegiatan
ekonomi dan bisnis, sehingga dampak yang timbul akibat covid boleh secara cepat
boleh diatasi dan membuka kemungkinan secara cepat bergerak menghidupkan
roda kehidupan ekonomi. Saya melihat kebijakan-kebijakan pemerintah dibawah
pimpinan Jokowi yang tampaknya memiliki visi atau pandangan yang jelas serta
beranimenghadapi tantangan dan risiko yang timbul. Decision making yang
sebenarnya menurut saya diperhitungkan dengan detail. Prinsip konnstitusi yang
menggariskan Indonesia sebagai negara hukum berdasar konstitusi dan Pancasila
sebagai dasar negara yang dijabarkan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai
sumber dari segala sumber hukum negara, mengharuskan juga segala kebijakan
baik sosial, politik dan ekonomi serta kebijakan dibidang legislasi dan peraturan
perundang-undangan, akhirnya harus diukur dari ideologi negara dalam Pancasila
sebagai identitas konstitusi Indonesia.
Kondisi Hukum Dalam Ego-Sektoralisme.
Rangkaian permohonan judicial review kali ini terhadap UU Cipta kerja,
dengan uraian yang cukup lengkap dan detail tentang inkonsistensi UU Cipta Kerja
dengan
Undang-Undang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan,
sesungguhnya juga menggambarkan perbedaan pandangan atas cara-cara yang
dibutuhkan untuk keluar dari suatu kondisi stagnan dan menjadi hambatan dalam
390
menyusun kebijakan baru untuk menggerakkan pembangunan dalam kondisi sulit
yang dihadapi saat ini.
Praktek politik dan hukum pada pemerintahan masa lalu, boleh kita lihat
sebagai salah satu sebab yang berakibat kepada tumbuhnya undang-undang
sectoral yang tidak serasi satu sama lain. Karena adanya jalur yang khusus kepada
Presiden, suatu Rancangan Undang-Undang yang di prakarsai suatu kementerian
di masa lalu, boleh mendapat kesempatan untuk disetujui sebagai RUU inisiatif
Pemerintah dan di ajukan untuk dibahas bersama dengan DPR, tanpa melalui suatu
proses harmonisasi dan sinkronisasi dibawah pimpinan kementerian sebagai
Pembantu Presiden yang bertanggung jawab dalam bidang hukum. Kita boleh
melihat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 menentukan bahwa hak guna usaha
diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun, tetapi untuk perusahaan yang
memerlukan waktu yang lebih lama HGU dapat diberikan paling lama 35 tahun, dan
dapat diperpajang dengan waktu paling lama 25 tahun. Dengan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, dilakukan perubahan secara
drastic dengan mengubah masa hak guna usaha untuk penanaman modal modal
tersebut untuk waktu 95 tahun dengan cara dimuka 60 tahun sekaligus. Norma
tersebut disertai dengan ketentuan bahwa semua ketentuan perundang-undangan
yang berkaitan secara langsung dengan penanaman modal wajib mendasarkan dan
menyesuaikan pengaturannya pada undang-undang baru ini. Belum lagi terjadinya
pembuatan peraturan perundang-undangan oleh tingkat Menteri tanpa suatu
delegasi yang tegas dari undang-undang, yang secara jelas tidak sesuai dengan
undang-undang yang menjadi dasarnya. Hal demikian bertambah kompleks lagi
dengan kewenangan daerah untuk menyelenggarkan pemerintahan daerah dengan
otonomi yang seluas-luasnya yang melupakan bahwa Indonesia sebagai Negara
Kesatuan dan Presiden sebagai penanggung jawab kekuasaan pemerintahan,
membuat Peraturan Daerah yang sering sekali tidak serasi dengan konsep NKRI
sebagai Negara yang berdasarkan hukum dan konstitusi.
Oleh karena contoh-contoh kecil yang dapat diinventarisasi secara lengkap
tersebut, benar bahwa Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan
dibawahnya yang tumpeng tindih dan saling bertentangan, merupakan kondisi yang
dihadapi, sehingga kebijakan dalam NKRI di mana Presiden sebagai penanggung
jawab tertinggi pemerintahan, mengalami kendala dalam menyusun kebijakan
secara nasional, karena berhadapan dengan aturan-aturan yang tumpang tindih dan
391
saling bertentangan, pasti menjadi hambatan dalam implementasi kebijakan yang
dihasilkan secara nasional. Melakukan evaluasi terhadap keseluruhan situasi
tersebut merupakan pekerjaan raksasa yang butuh tenaga dengan ahli hukum
dengan disiplin yang beragam. Di tingkat daerah, dalam menghadapi Peraturan
Daerah yang menjadi kewenangan konstitusional pemerintahan daerah dalam
otonomi yang seluas-luasnya, kondisi ini tambah sulit dengan putusan MK yang
membatalkan hak Presiden/Pemerintah melakukan excecutive review terhadap
Peraturan
Daerah,
karena
ditetapkan
ditetapkan
sebagai
kewenangan
konstitusional judicial review Mahkamah Agung.
Problematik Omnibus Law.
Satu catatan awal tentang omnibus law di tempat dimana dikenal praktek ini,
dikatakan bahwa omnibus law tersebut sering juga disebut “big and ugly”. RUU atau
Undang Undang dengan topik atau bidang pengaturan hukum yang banyak atau
lebih dari satu, yang kadang-kadang tidak terkait satu sama lain. Karena sifatnya
yang serba mencakup sehingga dia menjadi besar dalam arti meliputi banyak topik
atau bidang, maka tidak cukup waktu waktu untuk memperdebatkannya secara
layak. Karena alasan ini, banyak orang berpandangan bahwa RUU Omnibus ini
anti-demokratic. Pernyataan dari berbagai kelompok, baik organisasi buruh,
organisasi kemasyarakatan dan para akademisi, yang menyatakan bahwa Undang-
undang Omnibus Cipta Kerja yang telah disahkan dan ditandatangi oleh Presiden
tanggal 5 November 2020, dibuat secara terburu-buru, dan meminjam istilah Zainal
Arifin secara “ugal-ugalan”, tanpa partisipasi public. Presiden juga dianggap tidak
mendengar suara rakyat. Partisipasi publik- sebagaimana disebut dalam Pasal 96
UUP3 sama sekali diabaikan, baik dalam perancangan, penyusunan maupun
pembahasan. Dalam beberapa hal tentang ini boleh terjadi perbedaan yang
mendasar.
Uji Formil – Pengujian UU Terhadap UUD 1945.
Ukuran dalam merumuskan uji formil, disamping teori dalam literatur serta
pendapat para sarjana, maka secara spesifik UU MK, merumuskan pengujian formil
tersebut dalam pasal 51A ayat (4) huruf b, harus meliputi pernyataan bahwa
pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan
undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Jika menyimak uraian permohonan-permohonan uji formil yang kita hadapi, segera
saja hal ini menimbulkan persoalan, karena rujukan utama untuk uji konstitusional
392
secara foril UU Cipta kerja, adalah UUP3 secara detail sebagai ukuran yang
digunakan. Pada hal UUD 1945 menguraikan tata cara pembentukan undang-
undang dengan ringkas, dan dalam UUD 1945 syarat-syarat pembentukan undang-
undang dalam UUD 1945, kecuali disebut dalam pasal 5 (1), dan Pasal 20 sampai
dengan Pasal 22 tentang mekanisme dan kelembagaan yang berwenang. Pasal
22A kemudian menyebut pendelegasian yang mengatakan ketentuan lebih lanjut
tentang tatacara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
Tuduhan bahwa hampir seluruh tatacara pembuatan undang-undang yang
didelegasikan oleh Pasal 22A UUD 1945, diabaikan, dan menurut para Pemohon
sebagai bagian dari substansi uji formil, maka diabaikannya tatacara pembentukan
peraturan perundang-undangan sebagaimana disebut dalam pasal 22A tersebut,
merupakan alasan bahwa UU Omnibus Cipta Kerja tersebut harus dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
dalam putusan pengujian yang saat ini dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
Persoalan yang harus dijawab atas pertanyaan apakah seluruh prosedur dan
tata cara pembentukan yang disebut dalam UU 12 Tahun 2011 juncto Undang-
Undang 15 tahun 2015 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
yang telah mengubah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, menjadi ukuran
konstitusionalitas norma secara formil yang mutlak berakibat kebatalan jika tidak
terpenuhi secara sempurna. Dengan perkataan lain, delegasi dengan Pasal 22A
UUD 1945 tentang pembentukan undang-undang yang mengatur tata cara
pembentukan undang-undang, secara keseluruhan telah menjadi norma konstitusi
yang menjadi ukuran untuk menentukan pengujian secara formal suatu undang-
undang – termasuk UU Cipta Kerja sebagai suatu omnibus law, apakah
konstitusional atau tidak. Lebih tegas lagi, apakah Pasal 22A tersebut telah
meletakkan seluruh aturan dan tata cara pembentukan undang-undang dalam UU
12 Tahun 2011 sebagaimana terakhir diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2019, telah menjadi bagian dari konstitusi dalam UUD 1945 dan identik
dengan dengan konstitusi, yang menjadi ukuran konstitusionalitas uji formal dalam
proses judicial review ini. Pasti jawabannya tidak. Sebab kalau demikian, maka
UUD 1945, telah mengalami perubahan lebih dari yang disebut dalam perubahan 4
(empat) tahap amandemen yang dikenal.
Memang harus diakui bahwa pengujian formal suatu undang-undang yang
menggunakan ukuran menyangkut formalitas atau tatacara pembentukan undang-
393
undang, wajib menguraikan dengan jelas bahwa pembentukan undang-undang
tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945, dan dalam hal pembentukan undang-undang terbukti tidak
memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka putusan MK akan menyatakan
undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ini artinya
secara keseluruhan undang-undang yang dimohon untuk diuji dinyatakan tidak
berlaku, atau dalam amar yang umumnya digunakan oleh badan peradilan umum
dinyatakan bahwa undang-undang tersebut batal demi hukum.
Jikalau pengujian suatu undang-undang mengambil segi formil pembuatan
undang-undang yang di dalilkan bertentangan dengan UUD 1945, maka menurut
undang-undang, Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
bahwa pembentukan perundang-undangan tidak memenuhi ketentuan tentang
formalitas, proses, prosedur dan tata cara dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan
berdasarkan
Undang-Undang
tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal pembentukan undang-
undang tidak memenuhi ketentuan pembentukan berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara RI Tahun 1945, sejumlah rujukan tentang uji formil tersebut harus
lebih dahulu diidentifikasi, yang menyangkut proses, prosedur dan tatacara, siapa
(Lembaga) yang berwenang dan bentuk dari peraturan yang dirumuskan. Proses
diartikan sebagai serangkaian tindakan atau langkah yang dilakukan untuk
mencapai satu tujuan, dan proses juga disebut sebagai prosedur, cara tertentu atau
cara yang resmi untuk melakukan sesuatu, yang dalam pembentukan undang-
undang dapat meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan
pengundangan. Dalam perencanaan, suatu penelitian dilakukan dalam kerangka
menyusun suatu naskah akademik yang menguraikan landasan filosofis, sosiologis
dan juridisnya menjadi bagian yang harus termasuk di antaranya, sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Prosedur dan Tatacara Konstitusi.
Dalam kerangka prosedur dan tata cara pembentukan undang-undang, maka
rujukan pertama tentang pembentukan undang_undang, dapat kita lihat dalam Bab
VII UUD 1945 Tentang kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat membentuk
undang-undang yang harus dibahas untuk mendapat persetujuan bersama antara
394
Presiden dengan DPR, berdasarkan RUU yang dapat diajukan Presiden, DPR dan
DPD, enyangkut ateri yang terkait dengan kewenangan DPD yang diajukan melalui
DPR. Disamping Usul RUU boleh datang dari DPR maupun Presiden, seperti yang
ditentukan dalam Pasal 5 UUD 1945 bahwa Presiden berhak mengajukan
rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat, maka Pasal 22D
UUD 1945 menentukan bahwa Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat
dan daerah, serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Pertimbangan Rakyat
atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
Rancangan Undang-Undang tersebut dibahas Bersama antara DPR dengan
Presiden untuk kemudian disahkan dengan penanda tanganan Presiden. Dalam hal
rancangan undang-undang yang telah disetujui Bersama tidak disahkan oleh
Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut
disetujui, rancangan undang-undang sah menjadi undang-undang dan wajib
diundangkan.
Akan tetapi tatacara pembentukan undang-undang dalam arti proses dan
prosedur, yang oleh Pasal 22A UUD 1945, merujuk lebih lanjut hal tersebut untuk
diatur dengan undang-undang dan selanjutnya tatacara dan prosedur Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2019, Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, terutama tentang
pengambilan keputusan, maka quorum dan persetujuan melalui musyawarah
mufakat dan kalau tidak berhasil dengan voting, secara universal adalah merupakan
prinsip konstitusi yang menjadi ukuran konstitusionalitas nora secara formal. Prinsip
konstitusi tentang demokrasi, yang dirumuskan dalam sila kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, maka ketika
395
musyawarah/mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan
voting dalam suatu quorum yang cukup. Secara universal, meskipun tidak tertulis
dalam UUD, dia telah menjadi bagian dari ukuran konstitusi dala menguji tata cara
dan prosedur keputusan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Yang menjadi pertanyaan, apakah seluruh proses, prosedur dan tatacara
yang
disebut
dalam
undang-undang,
merupakan
delegasi
kewenangan
konstitusional yang harus diperlakukan sebagai indikator konstitusional dalam
menilai dan memutus uji formal yang diajukan? Pertanyaan ini penting, karena
beberapa prinsip konstitusi yang merupakan landasan negara yang prinsipil –
seperti demokrasi - kecuali yang telah disebut diatas - tidak mudah untuk
merumuskan nya dalam prosedur dan tata cara yang disebut secara tuntas dalam
undang-undang sebagai bagian dari UUD 1945. Dalam banyak hal, tatacara
pembentukan undang-undang secara kelembagaan – baik dalam Undang-Undang
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maupun dalam UU Susduk
yang mendelegasikan lagi kedalam peraturan tatatertib, misal diatur tentang kapan
dan bagaimana caranya pengambilan keputusan dilakukan dalam musyawarah
mufakat dan kapan voting dan dalam hal bagaimana harus dilakukan voting
tersebut, yang dapat disebut secara proses yang demokratis untuk dapat disebut
sah secara konstitusional. Ketika hal tersebut diatur lebih jauh dalam Peraturan Tata
Tertib, maka sebagai mana dalam Penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan,
ketentuan demikian dapat diperlakukan sebagai bagian dari aturan konstitusi dalam
UUD 1945.
Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang.
Partisipasi public atau masyarakat dalam pembentukan undang-undang, yang
disebut dalam Pasal 96 Undang Undang Nomor 15 TAHUN 2019 Tentang UUP3,
adalah erupakan hak masyarakat untuk memberikan masukan dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan. Partisipasi masyarakat, dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan, sesungguhnya boleh dilihat sebagai penjabaran
prinsip konstitusi sebagai negara demokrasi, dengan mana pemerintahan
berlangsung dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Kalau kita jabarkan dalam
tataran kehidupan yang memberi kebebasan berpendapat atau freedom of
expression, hak untuk berpendapat dan mengemukakan pendapat nya, dalam
demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, hal itu boleh diartikan sebagai
396
kebebasan untuk mempengaruhi kebijakan negara – baik dalam pembentukan
perundang-undangan, maupun dalam kebijakan pelaksanaan pembangunan, untuk
mengkritisi arah kebijakan menuju pencapaian kesejahteraan umum, yang juga
sekaligus menjadi kepentingan masyarakat pada umumnya. Eskipun elalui
pemilihan umum telah rakyat telah memilih wakilnya untuk menyelenggarakan
pemerintahan dan memilih wakil-wakil rakyat untuk menyusun kebijakan legislasi
dan elakukan pengawasan, tetapi hak rakyat dalam negara demokrasi tetap dijamin
untuk turut memberi masukan terhadap kebijakan legislasi dan pemerintahan secara
bebas dan bertanggung jawab.
Semua ini dilihat dari ukuran untuk pencapaian peraturan perundang-
undangan yang lebih baik, dengan dasar etik penyelenggaraan kekuasaan negara
demokrasi yang berusaha memberi jalur bagi pendapat-pendapat yang mungkin
berbeda secara rasional. Akan tetapi pengaturan demikian menurut hemat kita
adalah merupakan aspek etis dari penyelenggaran pemerintahan dan negara yang
boleh menghasilkan ukuran produk kebijakan yang baik atau buruk, yang memberi
kesempatan masukan dan pandangan secara lebih luas. Tetapi harus ditegaskan,
bahwa meskipun partisipasi masyarakat demikian dalam pembentukan perundang-
undangan menjadi penting, hal demikian adalah dalam kerangka menyerap aspirasi
secara lebih luas, tetapi bukan menentukan indikator konstitusionalitas dan legalitas
norma, yang berakibat kebatalan, jika partisipasi masyarakat dipandang tidak
memadai. Partisipasi masyarakat yang disebut berupa rapat dengar pendapat
umum, kunjungan kerja, sosialisasi dan/atau seminar, loka karya dan/atau diskusi,
sebagaimana ditentukan dalam UUP#, dari bukti-bukti yang diajukan Pemerintah,
telah dilakukan. Tetapi seberapa intensif yang dianggap cukup, menurut hemat saya
tidaklah menyebabkan kurangnya partisipasi tersebut, karena jalur-jalur komunikasi
untuk mmenyalurkan partisipasi public dala masukan, pendapat dan kritik dapat
dilakukan dengan mudah nelalui media yang beragam. Apalagi secara
konstitusional, masyarakat luas diberi kesempatan untuk engkritisi dan menguji
suatu undang-undang melalui Mahkamah Konstitusi, dengan kualifikasi yang
beragam bagi orang untuk mengajukan permohonan judicial review yang dapat
bermuara pada pembatalan kebijakan legislasi.
Secara ideal, diharapkan ukuran normative konstitusional dapat dipadukan
dengan ukuran etis dan moral, sehingga akan dapat melahirkan kesadaran hukum
yang tinggi yang mampu mewujudkan penegakan hukum yang lahir dari kesadaran
397
hukum rakyat yang tinggi, yang mampu membentuk suatu budaya hukum sebagai
satu komponen penting dari hokum yang diangun dari peraturan perundang-
undangan. Capaian ideal semacam itu tidak selalu terjadi dalam suatu perubahan
yang cepat karena adanya tujuan menggunakan hukum sebagai a tool of social
engineering, yang dapat keluar dari keruwetan regulasi-perundang-undangan yang
tumpeng tindih dan kadang-kadang saling mengunci, yang juga menyebabkan
pengambilan keputusan-terutama dibidang investasi dan pembangunan ekonomi
menimbulkan kemacetan, inventarisasi regulasi pertanahan yang sangat dikenal
antara regulasi dan kewenangan agraria dengan kehutanan, pertambangan dan
lain-lain, yang sudah menjadi pengetahuan umum.
Berfungsinya kekuasaan legislatif secara riil sebagaimana layaknya, berdasar
transfer atau perpindahan kedaulatan rakyat yang diserahkan pada wakil-wakilnya
sebagai mandat berdasarkan konsep kepercayaan (trust), menyebabkan anggota
legislatif tersebut memperoleh kekuasaan secara fiduciair (fiduciary power). Akan
tetapi penyerahan mandat tersebut tetap saja tidak menggeser kekuasaan rakyat
sebagai the supreme power (the souvereign) yang yang secara teoritik, tetap dapat
memecat wakil atau sebagai bagian dari proses demokrasi, dapat merubah legislasi
yang dihasilkan jika dibuat secara bertentangan dengan kepercayaan yang
diletakkan padanya karena kedaulatan rakyat sebagai kekuasaan tertinggi, yang
sesungguhnya tidak pernah berpindah dengan terbentuknya insitusi perwakilan
yang memuat mandat, melainkan tetap berada ditangan rakyat. Semua partisipasi
rakyat yang dimaksud, bukan hanya yang disebut dalam Pasal 96 UUP3, melainkan
juga secara tegas disebut dalam UUD 1945, dengan hak mengajukan permohonan
judicial review. Akan tetapi kekurang patuhan dalam tata cara , prosedur
pembentukan peraturan perundang-undangan oleh Pembentuk Undang-Undang,
dijadikan dasar uji formil UU Cipta Kerja sebagai suatu ukuran konstitusional,
menurut hemat kami tidak tepat, karena ketentuan Pasal 96 UUP3, meskipun
merupakan pengejawantahan prinsip konstitusi dalam demokrasi, namun bentuk
partisipasi dalam konteks masukan yang dapat disampaikan dalam berbagai
metode, cara dan media, hak partisipasi rakyat telah diatur dalam konstitusi sendiri
yang menjadi instrument memberikan masukan dan pembatalan keputusan legislasi
yang dimandatkan kepada wakil-wakil rakyat, melalui pemilu.
Kesimpulan.
398
Meskipun proses pengesahan peraturan perundang-undangan dimaksud
dapat dipersoalkan dari segi proses, prosedur, tata cara dan kewenangan lembaga
yang membuat, yang secara tegas diharuskan, sehingga teknik pengambilan
keputusan dapat ditentukan, namun harus menjadi patokan bahwa kekurangan
dalam aspek formil tersebut tidak selalu menyebabkan suatu kebatalan (nietigheid)
atau dapat dibatalkan (vernietigbaar), terutama karena 3 hal:
2. Formalitas yang merupakan nilai etik penyelenggaraan negara yang terkait
dengan kewenangan legislasi hanya dapat secara maksimum menyebabkan
suatu penilaian bahwa produk yang dihasilkan baik atau buruk;
3. Formalitas yang dilandasi prinsip konstitusi yang dikenal dalam demokrasi
tentang keterbukaan dan hak rakyat untuk memberi pendapat, maka
penyelenggaraan pemerintahan tentang kewenangan legislasi demikian telah
disalurkan melalui mandate rakyat kepada wakil melalui pemilihan umum yang
merupakan suatu fiduciary duty, sehingga jika terjadi pelanggaran mandate
berdasarkan fiduciary duty melahirkan hak bagi pemberi mandate untuk
membatalkan mandate melalui recalling wakil, dan dalam hal sistem tidak
memberikan kemungkinan demikian terjadi, rakyat pemilih akan mengubah
pilihannya pada pemilihan umum berikut, untuk mengubah pemberian mandate
kepada pihak yang lebih dipercaya untuk mengemban fiduciary duty tersebut.
Pemberian legal standing kepada perorangan atau kumpulan perorangan untuk
mempersoalkan konstitusionalitas suatu undang-undang didepan MK adalah
suatu wujud dari karakter demokrasi negara Indonesia, yang akan
mempersoalkan secara materil norma undang-undang yang dianggap
merugikan hak konstitusional warganegara pemberi mandate, yang oleh wakil
yang dipilihnya tidak dilaksanakan menurut kehendak rakyat pemilih terhadap
wakil yang dipilih;
4. Uji formal dengan akibat hukum kebatalan suatu undang-undang, harus
menyangkut pengabaian yang terjadi dalam metode decision-making process
yang menyangkut alasan kelembagaan, proses pembahasan bersama dan
korum dan tata cara pengambilan keputusan akhir. Alasan-alasan lain hanya
mengakibatkan lahirnya undang-undang yang mungkin buruk, tetapi tidak
berakibat kebatalan (nietigheid) atau dapat dibatalkan (vernietigbaarheid),
karena standard etik adalah digunakan untuk menjadi ukuran baik atau buruk
dan bagaimana untuk menjadikan orang atau karya atau sikap untuk semakin
399
lebih baik dan sempurna, tetapi tidak menjadi ukuran konstitusionalitas untuk
menentukan keabsahan tindakan, langkah atau produk.
5. Alasan tentang asas proportionalias yang menguji kerugian atau kepentingan
konstitusional yang tidak seimbang jika suatu undang-undangan dinyatakan
tidak mempunyai kekuatan hukum karena adanya pengabaian tatacara atau
prosedur, sedemikian rupa bahwa kerugian konstitusional lebih besar jika
peraturan perundang-undangan yang diuji secara formil dibatalkan, katimbang
dinyatakan tetap berlaku meskipun ada proses yang harus diperbaiki.
6. Alasan tentang tata-cara dan prosedur yang tampak tidak dipatuhi dalam
pembentukan undang-undang dapat diuji secara materiil terhadap konstitusi,
dan dengan innovasi jenis-jenis putusan di MK, keberatan yang diajukan para
Pemohon dapat diakomodir sejauh cukup beralasan.
2. Dra. Hariyani Rumondang (Saksi Presiden)
-
Saksi akan menyampaikan kesaksian mengenai apa yang saksi lihat, dengar,
dan ketahui pada saat Saksi menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan
Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja sejak Juli 2015 sampai
dengan November 2020 dan Tim Pembahas Tripartit RUU Cipta Kerja klaster
ketenagakerjaan.
-
Saksi menyampaikan terkait dengan partisipasi publik dalam proses
pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
khususnya klaster ketenagakerjaan. Pertama, keterlibatan publik sebelum
penyampaian Surat Presiden kepada DPR RI mengenai RUU Cipta Kerja.
-
Bahwa sejak pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo, Oktober 2019 pada
Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat yang menyatakan akan
menyusun Omnibus Law Cipta Lapangan kerja, Pemerintah dalam hal ini
Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan serangkaian kegiatan yang
bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan bidang ketenagakerjaan, antara
lain mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, pengupahan
dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam kegiatan dimaksud, Pemerintah
melakukan dialog dengan berbagai unsur.
-
Beberapa dialog telah dilakukan dengan unsur Serikat Pekerja Serikat Buruh
(SPSB), saat itu saksi hadir dan memimpin langsung pertemuan-pertemuan
yang melibatkan unsur SPSB. Pertemuan tersebut tanggal 4 Desember 2019
dengan agenda dialog membahas PKWT dan alih daya. Peserta yang hadir
400
merupakan perwakilan pengurus dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai, Konfederasi Serikat Buruh
Seluruh Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI),
Federasi Transport dan Angkutan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia
(FTA-KSPSI), Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSPPARREF),
Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit (SPTSK-SPSI), Federasi Serikat
Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSPKEP-KSPI), Federasi Kesatuan
Serikat Pekerja Nasional (FKSPN), Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat
Buruh Pertambangan dan Energi (DPP FPE), Federasi Serikat Pekerja Kimia
Energi dan Pertambangan (FSPKEP-SPSI), Organisasi Pekerja Seluruh
Indonesia (OPSI), Dewan Pimpinan Guru Serikat Buruh Merdeka Setia Kawan
(DPGSBM) Setia Kawan.
-
Tanggal 9 Desember 2019 dialog tentang pengupahan dengan peserta
perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia 1973 (KSPSI
1973), KSPI, KSBSI, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI),
Konfederasi Serikat Pekerja Rajawali Nusantara Indonesia (KSPRNI),
Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional
(KSPM), Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi), DPP-
FTA SBSI KSPSI, Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan
Indonesia (FSPKahutindo), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Pekerja
Farmasi dan Kesehatan (SP-Farkes SPSI).
-
Pada tanggal 16 Desember 2019, dialog tentang hubungan industrial dengan
mengundang perwakilan KSPSI pimpinan Andi Gani dan KSPSI pimpinan
Yorrys Raweyai, KSPSI 1973, KSPI, KSPN, KSBSI, Serikat Buruh Muslimin
Indonesia, Opsi, dan SPN.
-
Dilanjutkan tanggal 18 desember 2019, dialog tentang Omnibus Law Cipta
Lapangan Kerja topik pembahasan PKWT dan outsourcing, upah minimum dan
kompensasi PHK, serta jaminan sosial dengan peserta dari KSPSI pimpinan
Andi Gani dan pimpinan Bapak Yorrys Raweyai, KSPSI 1973, KSPI, dan
berikutnya KSPSI KASBI,
Majelis
Permusyawaratan Buruh
Nasional
Konfederasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (MPBN-KSBDSI),
KSPN, Konfederasi Serikat Pekerja BUMN, (K-Sarbumusi, KSN, Konfederasi
Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPI), Konfederasi Persatuan Buruh di
401
Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), dan
KSP RNI.
-
Saksi juga hadir dan memimpin dialog dengan unsur praktisi dan akademisi
tanggal 16 September 2019 di Hotel Horison Serpong, dilakukan dialog dengan
anggota Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan
Indonesia (PPPHKI). Tanggal 14 November 2019 bertempat di Pomelotel,
Jakarta dialog dilakukan tentang review regulasi ketenagakerjaan bidang
hubungan industrial dan sudut pandang kebijakan publik dengan narasumber
Profesor M. Zilal Hamzah, Ph.D. dari FEB Universitas Trisakti, Dr. Eleonora
Sofilda, M.Si., FEB Universitas Trisakti, dan Dr. Dwini Handayani, FEB
Universitas Indonesia.
-
Saksi juga menghadiri dan memimpin dialog dengan unsur pengusaha tanggal
10 Desember 2019 di Hotel Mercure, Jakarta mengenai kebijakan upah
minimum. Saat itu hadir sebagai narasumber, Ir. Sugiharso Safuan, M.E., Ph.D.,
dan Dr. Dwini Handayani dari Universitas Indonesia. Peserta dialog adalah dari
anggota Kadin dan Apindo, serta perwakilan beberapa perusahaan.
-
Dialog dengan unsur tripartit dan akademisi tanggal 20 Desember di Hotel
Premier Basko, Padang saksi hadir dan memimpin dialog mengenai
pengupahan, peserta berasal dari perwakilan pemerintah daerah, SPSB,
Apindo, dan akademisi. Semua dialog tersebut dimaksudkan untuk
meinventarisir, lebih mendalami permasalahan hubungan industrial, baik dalam
tata
pengaturan
perundang-
undangan
maupun
dalam
tataran
implementasinya.
-
Pada tanggal 7 Februari 2020, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
menerbitkan Surat Keputusan Nomor 121 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi
Pembahasan dan Konsultasi Publik Substansi Ketenagakerjaan RUU Cipta
Kerja. Tim ini terdiri dari unsur-unsur SPSB, unsur pengusaha, dan unsur
pemerintah. Menindaklanjuti surat keputusan tersebut, maka pada tanggal 11
Februari 2020, Kementerian Ketenagakerjaan melaksanakan kick off meeting
tim koordinasi dimaksud. Dalam pertemuan tersebut Saksi hadir dan memimpin
bersama Sesmenko Bidang Perekonomian. Pertemuan menyepakati bahwa
akan diadakan pertemuan berikutnya yang membahas mengenai mekanisme
dan jadwal kegiatan tim.
402
-
Pada tanggal 13 Februari 2020 di Hotel Puri Denpasar, Jakarta Selatan,
diadakan pertemuan kedua untuk membahas mekanisme kerja dan jadwal
kegiatan tim. Dalam pertemuan tersebut Saksi juga hadir dan menyaksikan
sendiri bahwa tim sepakat untuk membentuk kelompok pembahasan substansi
ketenagakerjaan menjadi lima kelompok, yaitu tenaga kerja asing, hubungan
kerja dan waktu kerja, waktu istirahat, pengupahan, PHK, dan penghargaan
lainnya, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dalam pertemuan tersebut
Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (ASBI) tidak bersepakat dengan tim
dan keluar dari forum pertemuan.
-
Pada tanggal 18, 21, dan 27 Februari 2020, Saksi hadir menyaksikan bahwa tim
melakukan
pembahasan
materi
muatan
RUU
Cipta
Kerja,
khusus
ketenagakerjaan secara berkelompok yang membahas pasal demi pasal, materi
sandingan Undang- Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan
Undang- Undang Cipta Kerja.
-
Keterlibatan publik yang ketiga, yaitu sebelum pembahasan RUU Cipta Kerja
Klaster Ketenagakerjaan di Panja DPR RI. Saksi mengetahui bahwa pada
tanggal 24 April 2020, Presiden menyampaikan arahan untuk melakukan
pendalaman substansi ketenagakerjaan sebelum dibahas di panja. Berkaitan
dengan hal tersebut, Saksi juga mengetahui dan mengikuti beberapa kegiatan
yang dilakukan pemerintah sebagai berikut.
-
Tanggal 10 Juni 2020 telah dilakukan pertemuan di Kemenko Bidang Polhukam
yang dihadiri oleh Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menaker,
Mensesneg, Kepala KSP, dan pimpinan SPSB dari 14 organisasi. Dalam
pertemuan tersebut peserta rapat sepakat untuk membentuk tim terdiri dari
unsur tripartit dan melakukan pembahasan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
-
Kemudian tanggal 17 tahun 2020 Menteri Ketenagakerjaan berdasarkan surat
Menko Bidang Perekonomian Nomor KWU.5133/M.Ekon-06-2020 diminta
untuk melakukan pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja
dengan pimpinan konfederasi dan federasi SPSB, Kadin, dan Apindo dalam
waktu yang diharapkan selesai paling lama 30 hari.
-
Tanggal 3 Juli 2020 sebagai tindak lanjut surat Menko, Menteri Ketenagakerjaan
melakukan pertemuan dengan 8 pimpinan SPSB, pimpinan Kadin, dan Apindo,
serta kementerian lembaga terkait dengan hasil sebagai berikut. Membentuk tim
pembahas, terkait pembentukan tim pembahas tersebut SPSB, Kadin, dan
403
Apindo akan menyampaikan usulan nama- nama yang duduk dalam
keanggotaan tim paling lambat tanggal 6 Juli 2020. Materi yang dibahas adalah
substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja, pembahasan
ditargetkan selesai 18 Juli 2020 apabila belum selesai target waktu tersebut
dapat disesuaikan. Kemudian tanggal 4 sampai tanggal 6 Juli 2020, SPSB,
Kadin, dan Apindo mengirimkan nama- nama anggota yang akan duduk dalam
Tim Tripartit. Usulan nama terakhir kami terima tanggal 7 Juli 2020 dengan
susunan sebagai berikut. Unsur SPSB terdiri dari Saudara Hermanto Ahmad,
Saudara Saiful Anwar, Saudara Al Mansur Ayyubi dari KSPSI pimpinan Andi
Gani, Saudara Bibit Gunawan, Saudara Arnold Sihite, Saudara Helmi Salim dari
KSPSI pimpinan Bapak Yorrys Raweyai, Saudara Dedi Hardianto, Saudara
Saut Pangaribuan, Saudara Harris Manalu dari KSBSI. Saudara Benny Rusli
dari KSPN, Saudara Eko Daryanto dari (ucapan tidak terdengar jelas), Saudara
Beta R. Sigit Prakuswa dari FSPBUN, dan Saudara Agus Salim dari FSP
Kautindo. Sedangkan KSPI tidak mengirimkan nama, namun menyatakan akan
hadir secara bergantian. SPSB tersebut representasi dari unsur SPSE yang
duduk dalam Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional.
-
Unsur organisasi pengusaha diwakili oleh Kadin dan Apindo terdiri dari Saudara
Anton J. Supit, Saudari Shinta W. Kamdani, Saudara Harjanto, Saudari Myra
Hanartani, Saudara Aloysius Budi Santosa, Saudara Darwoto, Saudara Subhan
Gatot, Saudara Dani Haryani, Saudara Gama, Saudara Susanto Haryono,
Saudara Adi Mahfud, Saudara Matius Ardianto, Saudara Gustaf Ewet
Matulessy, Saudara Eko Nugroho, dan Saudara Dasep Sudaryanto. Unsur
pemerintah diwakili oleh kementerian lembaga terkait.
-
Saksi mengetahui dan melihat bahwa Tim Tripatit Pembahasan RUU Cipta
Kerja klaster ketenagakerjaan telah melakukan pembahasan pasal demi pasal
yang ada dalam Bab IV RUU Cipta Kerja. Terdapat 10 materi muatan yang
dibahas, yaitu bagian umum TKA, PKWT, alih daya, waktu kerja, dan waktu
istirahat, pengupahan, PHK, dan pesangon, sanksi, JKP, dan penghargaan
lainnya. Semua materi tuntas dibahas dengan hasil pembahasan dua bagian,
yaitu beberapa materi tercapai kesepahaman bersama dan sisanya mendapat
masukan sesuai pandangan masing-masing unsur.
-
Kronologis pembahasan tersebut dapat Saksi sampaikan sebagai berikut.
Tanggal 8 Juli 2020 membahas jadwal dan tata kerja tim. Tanggal 10 Juli 2020
404
pertemuan dilanjutkan dan sebagian besar anggota tim sepakat eksistensi tim
adalah tim pembahas, bukan tim perunding. Penetapan jadwal pembahasan
dan tata kerja tim. Di tengah pertemuan, perwakilan KSPSI Andi Gani yang
terdiri dari Saudara Hermanto Ahmad, Saudara Saiful Anwar, dan Saudara Al
Mansur Ayyubi, dan perwakilan KSPI yang terdiri dari Saudara Said Iqbal,
Saudara Riden, dan Saudara Joko Heriyono meninggalkan ruang pembahasan.
Pembahasan RUU Cipta Kerja tetap berlanjut, dimulai dari materi bagian umum
dan TKA.
-
Pada tanggal 11 Juli 2020 tim membahas materi PKWT, dilanjutkan tanggal 13
Juli 2020 membahas materi alih daya, dan waktu kerja, waktu istirahat. Tanggal
14 Juli sampai dengan 15 Juli 2020 membahas pengupahan. Selanjutnya
tanggal 17 dan 20 Juli 2020 membahas pesangon dan PHK. Kemudian pada
tanggal 23 Juli 2020 membahas kelanjutan materi PHK dan pesangon, serta
materi penghargaan lainnya JKP dan sanksi. Waktu pembahasan yang semula
ditargetkan pada tanggal 18 Juli 2020 sesuai kesepakatan tim, akhirnya mundur
menjadi tanggal 23 Juli 2020. Hal ini karena terdapat beberapa materi yang
memerlukan
pendalaman,
sehingga
memerlukan
tambahan
waktu
pembahasan. Setelah rangkaian pembahasan tersebut selesai dilaksanakan,
Saksi juga menyaksikan Menteri Ketenagakerjaan memberikan piagam
penghargaan kepada unsur SPSB dan unsur pengusaha sebagai apresiasi atas
partisipasi aktif dalam pembahasan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
Pemberian penghargaan tersebut dilaksanakan tanggal 30 Juli 2020 di
Kementerian Ketenagakerjaan yang dihadiri KSPSI, pimpinan Yorrys Raweyai,
KSBSI, SPMK, Sarbumusi, FSP Kautindo, FSP Kadin dan Apindo.
-
Pada saat pembahasan RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan di Panja DPR
RI, saksi hadir dan mengetahui bahwa pembahasan tersebut dilakukan terbuka
untuk umum dan juga dapatdiakses melalui media elektronik, seperti kanal TV
parlemen dan Youtube.
Selanjutnya saksi menjawab pertanyaan dari para pihak dan dari majelis hakim di
mana pokok keterangannya sebagai berikut:
-
Dalam kegiatan dialog, walaupun organisasi yang hadir misalnya 5 organisasi,
tetapi yang hadir masing-masing 2, setiap peserta tanpa mempertimbangkan
apakah itu organisasinya sudah memberikan masukan ataupun pandangan dari
405
yang sebelumnya, itu tetap saksi berikan. Semua tidak ada bedanya dan semua
punya kesempatan yang sama.
-
Bahwa isu-isu yang sangat krusial yang saksi identifikasi, yaitu terkait dengan
hubungan kerja, yaitu di dalamnya adalah PKWT atau outshourching yang
kemudian dikenal dengan istilah alih daya, kemudian tentang upah minimum
secara khusus dan pengupahan secara umum, dan mengenai pemutusan
hubungan kerja.
-
Bahwa sesuai dengan peraturan perundangan, yaitu dalam PP yang terkait
dengan lembaga kerja sama Tripartit. Di dalamnya juga diatur badan ataupun
organisasi dalam lembaga kerja sama Tripartit itu terbagi badan pekerja dan
juga pleno. Jadi, mekanismenya adalah ketika akan membahas satu rapat,
pembahasan tersebut biasanya datang dari bawah dulu, yaitu dari badan
pekerja yang duduk dalam pleno, setelah ada pembahasan badan pekerja yang
dikeluarkan, anamanya sebagai pokok-pokok pikiran. Kemudian, pokok-pokok
pikiran itu dibawa ke sidang pleno. Output dari sidang pleno yang dipimpin
biasanya oleh Menteri Tenaga Kerja selaku Ketua LKS Tripartit Nasional dan
dalam periode yang akan berakhir sampai 2023 ini. Sebagai wakil pengusaha
adalah Ibu Myra Hanartani dan sebagai wakil pekerja adalah Bapak Puji
Santoso.
-
Badan pekerja yang mengusulkanuntuk melakukan pembahasan RUU Cipta
Kerja. diputuskan di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dalam sidang
pleno. Bahwa disepakati agendanya adalah membahas RUU Cipta Kerja dan
mekanismenya dikembalikan ke badan pekerja untuk melakukan pembahasan.
-
Bahwa dalam agenda tahunan untuk 2020 sudah disepakati melalui
kesepakatan bersama masing-masing pimpinan, tiga Pimpinan Tripartit untuk
membahas RUU Cipta Kerja. Dan bukan ditetapkan oleh Pemerintah, tapi
semua mempunyai hak yang sama untuk menyampaikan pandangan di
Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional.
-
Pembahasan-pembahasan yang dilakukan oleh Pemerintah, baik itu di dalam
tim maupun sebelum dilakukannya Surpres. Tidak ada pembahasan di LKS
Tripartit Nasional pembahasan substansi klaster ketenagakerjaan dikarenakan
ketika sudah diputuskan agenda itu pada sidang pleno di awal Mei, lalu
dikembalikan kepada badan pekerja, khususnya dari serikat pekerja karena
serikat pekerja sudah menyatakan bahwa unsur SPSI bersepakat untuk
406
melakukan penundaan pembahasan yang terkait dengan RUU Cipta Kerja di
LKS Tripartit.
-
Walaupun demikian, Kementerian Ketenagakerjaan tidak bisa berhenti karena
harus melakukan komunikasi dengan serikat pekerja-serikat pekerja yang lain,
baik itu yang representasinya ada di LKS Tripartit Nasional ataupun yang tidak
ada di LKS Tripartit Nasional. Ini dalam rangka untuk mendapatkan masukan.
Memang tidak dibahas di LKS Tripartit Nasional disebabkan karena ada
kesepakatan dari unsur serikat pekerja serikat buruh untuk melakukan
penundaan dan pambahasannya.
-
Dalam setiap pembahasan, memang tidak ada saksi sampaikan draf naskah
akademis. Saksi mendengar dari kawan-kawan serikat pekerja bahwa mereka
mengetahui bahwa ada SK yang tidak melibatkan serikat pekerja. Dalam hal ini
saksi juga ingin mencari tahu SK apa? Ternyata itu SK yang terkait dengan
satgas bersama pemerintah dan kadin untuk konsultasi tentang Omnibus Law.
Jadi, konsultasi publik. Sedangkan apa yang dimaksud dengan Surat
Keputusan Nomor 378 tersebut bukanlah domain saksi sehingga saksi tidak
mengetahui. Saksi tidak menyerahkan naskah akademik ke serikat pekerja, dan
tidak menyerahkan draf rancangan revisi kluster ketenangakerjaan namun
membahas isu-isu krusialnya.
-
Saksi memang tidak menerima seluruh draf ataupun materi yang terkait dengan
klaster-klaster lainnya, hanya klaster ketenagakerjaan. Saksi juga tidak ikut
dalam proses menjahit klaster-klaster ini dan tidak mengetahui ada perbedaan
antara substansi naskah akhir paripurna, naskah yang ditandatangani presiden,
dan naskah yang diundangkan.
[2.6]
Menimbang
bahwa
para
Pemohon
dan
pihak
Presiden
telah
menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 29 Oktober 2021 yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya.
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
407
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Selanjutnya, Pasal 51 ayat (3) UU MK menyatakan dalam permohonan
para Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan Undang-
Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945, dengan demikian menurut pasal ini Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 baik pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian formil serta
pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573, selanjutnya disebut UU
11/2020) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa karena permohonan para Pemohon tidak hanya
berkaitan dengan pengujian materiil tetapi juga pengujian formil, maka terlebih
dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan keterpenuhan tenggang waktu
pengujian formil.
Tenggang Waktu Pengujian Formil
408
[3.4]
Menimbang bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni 2010, Paragraf
[3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD
1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-Undang
yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian
hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya
apakah telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil
akan menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah
memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-
Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk
mengajukan pengujian formil terhadap Undang-Undang;
Oleh karena UU 11/2020 diundangkan pada 2 November 2020 sehingga
batas waktu paling lambat pengajuan permohonan yaitu 17 Desember 2020.
Adapun permohonan para Pemohon diterima oleh Mahkamah pada 16 November
2020
berdasarkan
Akta
Penerimaan
Berkas
Permohonan
Nomor
237/PAN.MK/2020, yang kemudian diperbaiki oleh para Pemohon dengan
perbaikan permohonan bertanggal 28 Desember 2020 dan diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 28 Desember 2020. Dengan demikian permohonan para
Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian
formil suatu undang-undang.
[3.5]
Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu penyelesaian
pengujian formil, Mahkamah telah pula memberikan pertimbangan secara khusus
sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam perkara 79/PUU-XVII/2019,
bertanggal 4 Mei 2021, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
[3.16] … Masih dalam konteks kepastian hukum itu pula, Mahkamah
memandang penting untuk menyatakan atau menegaskan bahwa
pembatasan waktu serupa pun diperlukan Mahkamah dalam memutus
permohonan pengujian formil sebuah undang-undang. Dalam hal ini,
Mahkamah perlu menegaskan bahwa waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
(BRPK) dirasa cukup untuk menyelesaikan pengujian formil sebuah
undang-undang. Dalam batas penalaran yang wajar, batas waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi
409
Perkara Konstitusi (BRPK) dimaksud belum akan memberikan implikasi
besar dalam pelaksanaan undang-undang terutama dalam penyiapan
peraturan perundang-undangan yang diperintahkan dan dibutuhkan dalam
pelaksanaan undang-undang, termasuk juga tindakan hukum lain yang
dilakukan sebagai akibat dari pengundangan sebuah undang-undang.
Bahkan, untuk tujuan kepastian dimaksud, termasuk pertimbangan kondisi
tertentu, Mahkamah dapat menjatuhkan putusan sela sebagai bentuk
tindakan prioritas dan dapat memisahkan (split) proses pemeriksaan antara
pengujian formil dan pengujian materiil bilamana pemohon menggabungkan
kedua pengujian tersebut dalam 1 (satu) permohonan termasuk dalam hal
ini apabila Mahkamah memandang perlu menunda pemberlakuan suatu
undang-undang yang dimohonkan pengujian formil.
Berkenaan dengan pertimbangan di atas, perkara a quo sedang dalam
masa pemeriksaan persidangan ketika Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
79/PUU-XVII/2019 diucapkan. Oleh karena itu, terhadap perkara a quo, Mahkamah
sesungguhnya belum terikat dengan batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak
perkara a quo dicatat dalam BRPK. Terlebih lagi, ketika permohonan a quo diajukan,
Mahkamah dihadapkan pada agenda nasional yaitu penyelesaian perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yang diterima Mahkamah
sejak bulan Desember 2020 dan memiliki tenggang waktu penyelesaian 45 (empat
puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan [vide Pasal 82 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang, selanjutnya disebut PMK 2/2021], sehingga saat itu
Mahkamah menghentikan secara sementara seluruh pemeriksaan perkara,
termasuk perkara para Pemohon a quo. Selain itu, bersamaan dengan proses
pemeriksaan terhadap perkara a quo, sebagian besar negara-negara di seluruh
dunia, termasuk di Indonesia sedang menghadapi ancaman pandemi Covid-19 yang
telah dinyatakan oleh Presiden sebagai bencana nasional-nonalam [vide Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana
Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana
Nasional]. Selanjutnya, untuk mencegah penyebaran virus yang relatif cepat dengan
tingkat fatalitas yang tinggi pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak bulan Januari 2021. Oleh karena
pencegahan penyebaran virus penting untuk dilakukan oleh semua pihak, termasuk
Mahkamah Konstitusi, maka persidangan di Mahkamah saat itu dihentikan untuk
beberapa waktu, termasuk persidangan untuk perkara a quo. Namun, tanpa
mengurangi semangat mempercepat penyelesaian pengujian formil sebagaimana
dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019,
410
Mahkamah dalam melakukan pemeriksaan perkara pengujian formil UU 11/2020
telah melakukan pemeriksaan secara terpisah (splitsing) dengan permohonan
pengujian materiel terhadap UU 11/2020.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.7]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
411
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.8]
Menimbang bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009,
bertanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.9] mempertimbangkan sebagai berikut:
“… bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta
tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materil di
pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil
Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat
adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah
sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam pengujian materiil
sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan
sama
sekali
tertutup
kumungkinannya
bagi anggota
masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
untuk mengajukan pengujian secara formil …”
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.5], Paragraf [3.6], dan Paragraf [3.7] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian formil UU 11/2020 dan pengujian
materiil norma Pasal 81 Angka 1 Pasal 13 ayat (1) huruf c, Angka 2 Pasal 14
ayat (1), Angka 3 Pasal 37 ayat (1) huruf b, Angka 4 Pasal 42 , Angka 12 Pasal
56 ayat (3) dan ayat (4) , Angka 13 Pasal 57, Angka 14 Pasal 58 ayat (2), Angka
15 Pasal 59, Angka 16 Pasal 61 ayat (1) huruf c, Angka 20 Pasal 66, Angka 23
Pasal 79 ayat (2) huruf b, Angka 24 Pasal 88 , Angka 25 Pasal 88A ayat (7),
Pasal 88B, Pasal 88C, Angka 30 Pasal 92, Angka 37 Pasal 151, Angka 38 Pasal
151A, Angka 42 Pasal 154A, dan Angka 44 Pasal 156 ayat (4) huruf c UU
11/2020, yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 81
412
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) diubah sebagai
berikut:
Angka 1 Pasal 13 ayat (1) huruf c.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13: (1) Pelatihan kerja diselenggarakan oleh: … c. lembaga
pelatihan kerja perusahaan.
Angka 2 Pasal 14 ayat (1)
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14: (1) Lembaga pelatihan kerja swasta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b wajib memenuhi Perizinan Berusaha
yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Angka 3 Pasal 37 ayat (1) huruf b
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37: (1) Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri atas: ...b. lembaga
penempatan tenaga kerja swasta.
Angka 4 Pasal 42
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1) Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing
wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang
disahkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan
tenaga kerja asing.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
bagi:
a. direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau
pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan
negara asing; atau
c. tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada
jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat,
vokasi, perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi,
kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
(4) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam
hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta
memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
(5) Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi
personalia.
(6) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
413
Angka 12 Pasal 56 ayat (3) dan ayat (4)
Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
(3) Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan
perjanjian kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu
berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan
tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Angka 13 Pasal 57
Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta
harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
(2) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa
Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat
perbedaan penafsiran antara keduanya, yang berlaku perjanjian
kerja waktu tertentu yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Angka 14 Pasal 58 ayat (2)
Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) …
(2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan
tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
Angka 15 Pasal 59
Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk
pekerjaan tertentu yang menurut dan sifat atau kegiatan
pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai
berikut:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu
yang tidak terlalu lama;
c. pekerjaan yang bersifat musiman;
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan
baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau
penjajakan; atau
e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak
tetap.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk
pekerjaan yang bersifat tetap.
(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi
hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan
pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan
414
perjanjian
kerja
waktu
tertentu
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah.
Angka 16 Pasal 61 ayat (1) huruf c
Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61
(1) Perjanjian kerja berakhir apabila: …c. selesainya suatu pekerjaan
tertentu
Angka 20 Pasal 66
Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Hubungan
kerja
antara
perusahaan
alih
daya
dengan
pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian
kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu
tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(2) Pelindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-
syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan
sekurang-kurangnya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan
alih daya.
(3) Dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh
berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), perjanjian kerja tersebut harus
mensyaratkan
pengalihan
pelindungan
hak-hak
bagi
pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan
sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.
(4) Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha
yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus
memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan pekerja/buruh
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Angka 23 Pasal 79 ayat (2) huruf b
Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) …
(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib
diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi: … b.
istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1
(satu) minggu.
Angka 24 Pasal 88
Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
415
(2) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai
salah
satu
upaya
mewujudkan
hak
pekerja/buruh
atas
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
a. upah minimum;
b. stuktur dan skala upah;
c. upah kerja lembur;
d. upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan
karena alasan tertentu;
e. bentuk dan cara pembayaran upah;
f. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan
g. upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan
kewajiban lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Angka 25 Pasal 88A ayat (7), Pasal 88B dan Pasal 88C
Di antara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal
88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, dan Pasal 88E sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 88A
(7) Pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan
atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.
Pasal 88B
(1) Upah ditetapkan berdasarkan:
a. satuan waktu; dan/atau
b. satuan hasil
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu
dan/atau satuan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 88C
(1) Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.
(2) Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota
dengan syarat tertentu.
(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
(4) Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota
yang bersangkutan.
(5) Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.
(6) Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) menggunakan data yang bersumber dari lembaga
yang berwenang di bidang statistik.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah
minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan syarat tertentu
416
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Angka 30 Pasal 92
Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan
dengan
memperhatikan
kemampuan
perusahaan
dan
produktivitas.
(2) Struktur dan skala upah digunakan sebagai pedoman pengusaha
dalam menetapkan upah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan skala upah diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Angka 37 Pasal 151
Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerjalserikat buruh, dan
Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan
hubungan kerja.
(2) Dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari,
maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja diberitahukan oleh
pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat
buruh.
(3) Dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak pemutusan
hubungan kerja, penyelesaian pemutusan hubungan kerja wajib
dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan
pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
(4) Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme
penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Angka 38 Pasal 151A
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2)
tidak perlu dilakukan oleh pengusaha dalam hal:
a. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
b. pekerja/buruh dan pengusaha berakhir hubungan kerjanya sesuai
dengan perjanjian kerja waktu tertentu;
c. pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; atau
d. pekerja/buruh meninggal dunia.
Angka 42 Pasal 154A
(1) Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:
a. Perusahaan
melakukan
penggabungan,
peleburan,
pengambilalihan,
atau
pemisahan
perusahaan
dan
pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau
pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
b. perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan
perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan
yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian;
417
c. perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan
mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua)
tahun;
d. perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force
majeur);
e. perusahaan
dalam
keadaan
penundaan
kewajiban
pembayaran utang;
f. perusahaan pailit;
g. adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan
oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan
perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam
pekerja/ buruh;
2. membujuk
dan/atau
menyuruh
pekerja/buruh
untuk
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan
selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun
pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada
pekerja/ buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan
di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan
pekerjaan
yang
membahayakan
jiwa,
keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh
sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada
perjanjian kerja;
h. adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap
permohonan yang diajukan oleh pekerja/buruh dan pengusaha
memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;
i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan
harus memenuhi syarat:
1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal
mulai pengunduran diri;
2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai
pengunduran diri;
j. pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih
berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi
dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2
(dua) kali secara patut dan tertulis;
k. pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian
kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan
pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-
masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali
ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
atau perjanjian kerja bersama;
418
l. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6
(enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga
melakukan tindak pidana;
m. pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat
akibat
kecelakaan
kerja
dan
tidak
dapat
melakukan
pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
n. pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
o. pekerja/buruh meninggal dunia.
(2) Selain alasan pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat ditetapkan alasan pemutusan hubungan kerja
lainnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61
ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemutusan hubungan
kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Angka 44 Pasal 156 ayat (4)
Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya
ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-haI lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
2. Bahwa Pemohon I adalah Serikat Pekerja yang berbentuk Federasi, yang
bernama Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tesktil, Sandang dan Kulit
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK SPSI). Pemohon I sebagai
Serikat Pekerja memiliki tujuan, fungsi memiliki Anggran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga (selanjutnya disebut ”AD/ART”) dan legalitas sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh (selanjutnya UU 21/2000), sebagaimana dinyatakan
dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Anggaran Dasar Organisasi dan NPWP
Organisasi (Bukti P-9 dan Bukti P-10). Bahwa tujuan FSP TSK-SPSI
dinyatakan dalam Pasal 8 Anggaran Dasar, yang berbunyi: a. Terwujudnya
suatu masyarakat madani yang adil dan Makmur berdasarkan moral agama,
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; b. tetap terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa; c.
berkembangnya kehidupan demokrasi; d. terciptanya perluasan dan
kesempatan kerja serta turut mensukseskan pembangunan. Bahwa fungsi
FSP TSK – SPSI selanjutnya dirumuskan dalam Pasal 9 Anggaran Dasar
419
Organisasi yang berbunyi: Menghimpun dan mempersatukan serta
menggalang solidaritas dikalangan pekerja tekstil, sandang dan kulit pada
khususnya serta pekerja pada sektor aneka industri lainnya pada umumnya
(Vide huruf a), Membela, melindungi, memperjuangkan hak dan kepentingan
anggota
serta
kaum
pekerja
dan
keluarganya
(Vide
huruf
b),
Memperjuangkan
perbaikan
syarat-syarat
kerja,
kesejahteraan
dan
perbaikan tarap hidup pekerja (Vide huruf c), Memberikan bimbingan dan
Pendidikan dalam rangka meningkatkan pemberdayaan dan pengetahuan
pekerja akan hak dan tanggung jawabnya sebagai pekerja, masyarakat dan
bangsa yang merdeka serta beradab sesuai dengan harkat dan martabatnya
(Vide huruf d);
3. Bahwa dalam Permohonan a quo, Pemohon I di wakili oleh Ketua Umum
saudara Roy Jinto Ferianto, S.H. (Bukti P-12 dan Bukti P-13) dan Sekretaris
Umum saudara Moch. Popon, S.H. (Bukti P-14 dan Bukti P-15), sebagai
Pengurus Pimpinan Pusat FSP TSK-SPSI, yang namanya tercantum dalam
Surat Keputusan Musyawarah Nasional VIII FSP TSK SPSI Tahun 2019
Nomor: Kep. 13/MUNAS VIII/FSP TSK-SPSI/XI/2019 tentang Pengesahan
Dewan Penasehat, Dewan Pakar, Komposisi dan Personalia Pengurus
Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Masa Bakti 2019-2024 (Bukti P-16);
4. Bahwa Pemohon II sampai dengan Pemohon XIII, merupakan Pemohon
Perseorangan sebagai Warga Negara Indonesia yang merupakan
Pekerja/Buruh di berbagai Perusahaan di Wilayah Provinsi Jawa Barat dan
Banten, sebagaimana uraian sebagai berikut:
a. Pemohon II adalah Rudi Harlan, Warga Negara Indonesia, yang
ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Bukti P-17),
karyawan di PT. CHANG SHIN INDONESIA (Bukti P-18) dengan status
sebagai karyawan tetap berdasarkan surat keterangan kerja (Bukti P-19)
dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Bukti P- 20);
b. Pemohon III adalah Arie Nugraha, Warga Negara Indonesia, ditunjukkan
dengan KTP (Bukti P-21) karyawan di PT. CHANG SHIN INDONESIA
(Bukti P-22) dengan status sebagai karyawan tetap berdasarkan Surat
Keputusan Pengangkatan Sebagai Karyawan Tetap (Bukti P-23) dan
NPWP (Bukti P-24);
420
c. Pemohon IV adalah Bey Arifin, Warga Negara Indonesia, ditunjukkan
dengan KTP (Bukti P-25), karyawan di PT. DEAN SHOES (Bukti P-26)
dengan status sebagai karyawan tetap berdasarkan Surat Keputusan
dari perusahaan (Bukti P-27) dan NPWP (Bukti P-28);
d. Pemohon V adalah Wahyu Tri Prabowo, Warga Negara Indonesia,
ditunjukkan dengan KTP (Bukti P-29), karyawan di PT. DEAN SHOES
(Bukti P-30) dengan status karyawan tetap berdasarkan Surat Keputusan
dari perusahaan (Bukti P-31) dan NPWP (Bukti P-32);
e. Pemohon VI adalah Doni Purnama, Warga Negara Indonesia,
ditunjukkan dengan KTP (Bukti P-33) karyawan di PT. WIN TEXTILE
(Bukti P-34) dengan status sebagai karyawan tetap berdasarkan Surat
Keputusan Pengangkatan Karyawan Tetap dari perusahaan (Bukti P-35)
dan NPWP (Bukti P-36);
f. Pemohon VII adalah Rahmat Saepudin, Warga Negara Indonesia,
ditunjukkan dengan KTP (Bukti P-37) karyawan di PT. INDORAMA
SYINTHETICS Tbk. (Bukti P-38) dengan status sebagai karyawan tetap
berdasarkan Surat Keputusan dari perusahaan (Bukti P-39) dan NPWP
(Bukti P-40);
g. Pemohon VIII adalah Agus Darsana, Warga Negara Indonesia,
ditunjukkan dengan KTP (Bukti P-41) karyawan di PT. VICTORY
CHINGLUH INDONESIA (Bukti P-42) dengan status karyawan tetap
berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Tugasan Pengurus Serikat
Pekerja (Bukti P-43) dan NPWP (Bukti P-44);
h. Pemohon IX adalah Caska, Warga Negara Indonesia, ditunjukkan
dengan KTP (Bukti P-45) karyawan di PT.INDORAMA VENTURES
INDONESIA (Bukti P-46) dengan status sebagai karyawan tetap
berdasarkan Surat Pengangkatan (Bukti P-47) dan NPWP (Bukti P-48);
i. Pemohon X adalah Guruh Hudhyanto, Warga Negara Indonesia,
ditunjukkan dengan KTP (Bukti P-49) karyawan di PT. KAHATEX (Bukti
P-50) dengan status sebagai karyawan tetap Surat Keterangan dari
perusahaan (Bukti P-51) dan NPWP (Bukti P-52);
j. Pemohon XI adalah Jayadi Prasetya, Warga Negara Indonesia,
ditunjukkan dengan KTP (Bukti P-53) karyawan di PT. KAHATEX (Bukti
421
P-54) dengan status sebagai karyawan tetap berdasarkan keputusan
dari perusahaan (Bukti P-55) dan NPWP (Bukti P-56);
k. Pemohon XII adalah Wagiyanto, Warga Negara Indonesia, ditunjukkan
dengan KTP (Bukti P-57) karyawan di PT. MULTI GARMEN JAYA (Bukti
P-58) dengan status sebagai pekerja tetap dan NPWP (Bukti P-59);
l. Pemohon XIII adalah Pradana Koswara, Warga Negara Indonesia,
ditunjukkan dengan KTP (Bukti P-60) karyawan di PT. PRATAMA ABADI
INDUSTRI-JX (Bukti P-61) dengan status sebagai karyawan tetap
berdasarkan Surat Keputusan dari perusahaan (Bukti P-62) dan NPWP
(Bukti P-63);
5. Bahwa para Pemohon tersebut kemudian menguraikan mengenai anggapan
kerugian konstitusionalitasnya sebagai berikut:
Dalam Pengujian Formiil
i.
Bahwa berdasarkan syarat Legal Standing untuk Pengujian Formil,
Mahkamah
Konstitusi
telah
melonggarkan
syarat
terpenuhinya
mengingat
hubungan
pertautan
antara
Undang-Undang
yang
dimohonkan pengujiannya secara formil dengan Para Pemohon sangat
sulit terpenuhi, Mahkamah Konstitusi menyatakan dalam Putusan Nomor
27/PUU-VII/2009 Paragraf [3.9] angka 1a halaman 59-60. Menurut para
Pemohon, Presiden dan DPR yang telah dipilih rakyat termasuk di
dalamnya para Pemohon, tidak seharusnya mengabaikan aspirasi,
pastisipasi, dan keaktifan para Pemohon dalam proses pembuatan UU
11/2020 sehingga tidak semestinya pembuatan, pembahasan dan
pengesahan UU 11/2020 dilakukan secara tergesa-gesa, (kurang lebih 6
bulan perencanaan, pembuatan, pembahasan dan pengesahan 79 UU
yang terdapat dalam UU 11/2020) dan untuk BAB IV Ketenagakerjaan
dalam UU 11/2020 hanya dibahas 3 hari (tanggal 25 September 2020
sampai dengan tanggal 27 September 2020), keterlibatan para Pemohon
dalam proses pembentukan UU 11/2020 tidak dapat diabaikan begitu
saja. Kedudukan para Pemohon harus dilihat sebagai wujud kedaulatan
rakyat yang secara langsung diimplementasikan dengan cara memilih;
ii.
Bahwa para Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia, memiliki
kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
422
sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan
memiliki kesempatan yang sama dalam pemerintahan, sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, sebagai
warga negara hendaknya diperlakukan secara sama di dalam hukum dan
pemerintahan dalam memberikan masukan, saran, kritik, dan bahkan
menuntut kebijakan Negara yang dianggap inkonstitusional, meskipun
Para Pemohon bukanlah merupakan pejabat langsung yang berwenang
dalam pembentukan Undang-Undang seperti Presiden dan DPR;
iii.
Bahwa Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 81 UU 11/2020 mengubah UU
13/2003 yang mengatur relasi hal dan kewajiban dalam hubungan kerja
maupun hubungan industrial di Indonesia yang akan berdampak
langsung kepada para Pemohon sebagai pekerja dan serikat pekerja.
Oleh karenanya para Pemohon memerlukan kepastian hukum atas
perlindungan pekerja dan pelaksanaan kewenangan serikat pekerja
dalam mengupayakan kesejahteraan pekerja dan keluarganya;
iv.
Bahwa Para Pemohon merupakan orang perorangan ataupun kelompok
perorangan yang memiliki kepentingan yang sama merupakan warga
negara Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih tetap dalam Daftar
Pemilih Tetap Pemilu tahun 2019 sehingga mempunyai hak untuk
memilih anggota DPR untuk melaksanakan mandat konstitusional yang
diberikan oleh Para Pemohon selaku konstituen untuk seharusnya
membuat undang-undang yang aspiratif, dibuat secara prosedural dan
terbuka, serta tidak merugikan kepentingan Para Pemohon;
v.
Bahwa selain itu kerugian konstitusional para pemohon yang terdiri dari
pemimpin dan aktivis organisasi serikat buruh/pekerja yang tumbuh dan
berkembang secara swadaya atas kehendak dan keinginan sendiri di
tengah masyarakat yang bergerak dan didirikan atas kepedulian untuk
dapat memberikan perlindungan dan penegakan keadilan, hukum dan
hak asasi manusia di Indonesia serta para pekerja/buruh memiliki
pertautan yang nyata dengan disahkannya UU 11/2020 di mana di
dalamnya terdapat Perubahan UU 13/2003, akan berpotensi terdampak
kerugian
konstitusional
para
Pemohon
dengan
diantaranya
berkurangnya hak konstitusional para pemohon untuk mendapatkan
423
kehidupan layak atas pekerjaan yang telah dilakukan sebagaimana
amanat konstitusi UUD 1945 pasal 27 ayat (2) dan 28D ayat (2);
vi.
Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan
pengujian formil UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, maka
kerugian atau potensi kerugian konstitusional Para Pemohon tidak akan
terjadi;
vii.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, para Pemohon
menganggap memiliki potensi kerugian konstitusional, sehingga dapat
dianggap mempunyai kualifikasi untuk mengajukan permohonan uji
formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (1) UU MK;
Dalam Pengujian Materiil
1.) Bahwa Bab IV Ketenagakerjaan bagian kedua ketenagakerjaan Pasal 81
UU 11/2020 yang mengubah UU 13/2003 yang mengatur mengenai
ketenagakerjaan dan hubungan industrial di Indonesia, berdasarkan
penalaran yang wajar memiliki dampak langsung dan tidak langsung
kepada para Pemohon khususnya Pemohon I yang merupakan pengurus
Federasi ataupun Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang selama ini
berfungsi salah satunya memperjuangkan kesejahteraan pekerja/
anggotanya termasuk menjadi pihak yang terlibat langsung dalam
lembaga/institusi ketenagakerjaan seperti Lembaga Kerjasama Tripartite
yang merekomendasikan kebijakan ketenagakerjaan kepada pemerintah
maupun Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, Provinsi, maupun
Nasional
dipandang
merugikan
hak-hak
konstitusional
Serikat
Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana diatur dalam UUD 1945 antara lain
hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
[Pasal 27 ayat (2) UUD 1945], hak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia. [Pasal 28C ayat (1) UUD 1945], hak untuk memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya [Pasal 28C ayat (2)
UUD 1945], hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
424
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum [Pasal
28D ayat (1) UUD 1945], dan hak untuk bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja [Pasal 28D ayat
(2) UUD 1945];
2.) Bahwa bab IV Ketenagakerjaan bagian kedua ketenagakerjaan pasal 81
UU 11/2020, telah mengubah ketentuan dalam UU 13/2003 yang
mengatur syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja/buruh dan
pengusaha serta peran serikat pekerja/serikat buruh dalam hubungan
industrial. Pemohon I yang merupakan Pengurus Federasi Serikat
Pekerja yang dibentuk dari, oleh dan untuk Pekerja/Buruh yang bersifat
Bebas, Terbuka, Mandiri, Demokratis, dan bertanggung jawab guna
memperjuangkan,
membela,
melindungi
hak
dan
kepentingan
anggotanya
serta
meningkatkan
kesejahteraan
anggota
dan
keluarganya, sebagaimana dalam ketentuan UU 21/2000, maka dalam
menjalankan tugas dan fungsinya tersebut akan berdampak secara
langsung maupun tidak langsung dengan berlakunya UU 11/2020 a quo;
3.) Bahwa dengan berlakunya UU 11/2020 telah merugikan Hak
Konstitusional Pemohon I maupun Anggota Pemohon I baik secara
langsung maupun secara tidak langsung. Dampak langsung dan tidak
langsung kepada para Pemohon lainnya sebagai karyawan/pekerja
Indonesia dimana kepentingan langsung dari pelaksanaan UU 11/2020
dipandang merugikan hak-hak konstitusional pekerja yang diatur dalam
UUD 1945 antara lain hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan [Pasal 27 ayat (2) UUD 1945], hak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan
demi kesejahteraan umat manusia. [Pasal 28C ayat (1) UUD 1945], hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya [Pasal 28C ayat
(2) UUD 1945], hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945], dan hak untuk bekerja serta mendapat
425
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja [Pasal
28D ayat (2) UUD 1945];
4.) Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan
pengujian materiil UU 11/2020, maka kerugian atau potensi kerugian
konstitusional para Pemohon tidak akan terjadi sehingga, berdasarkan
uraian-uraian tersebut diatas, para Pemohon memiliki potensi kerugian
konstitusional, sehingga dapat dianggap mempunyai kualifikasi untuk
mengajukan permohonan uji materiil UU 11/2020, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
[3.10]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian mengenai dalil
kedudukan hukum para Pemohon di atas, Mahkamah akan mempertimbangkan
sebagai berikut:
Dalam Pengujian Formil
[3.11]
Bahwa dalam perihal pengujian formil undang-undang, berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 bertanggal 16 Juni 2010
pada
halaman
68,
berkaitan
dengan
kedudukan
hukum,
Mahkamah
mempertimbangkan pada pokoknya sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masayarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak
serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian
materiil di pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam
pengujian formil Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai
hubungan pertautan yang langsung dengan Undang-Undang yang
dimohonkan. Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang langsung
dalam pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya
kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah diterapkan oleh
Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan sama sekali tertutup
kumungkinannya bagi anggota masyarakat atau subjek hukum yang disebut
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk mengajukan pengujian secara formil.
Dalam kasus konkrit yang diajukan oleh para Pemohon perlu dinilai apakah
ada hubungan pertautan yang langsung antara para Pemohon dengan
Undang-Undang yang diajukan pengujian formil.”
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pada Paragraf [3.8] dan
Paragraf [3.9] tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
masing-masing kedudukan hukum para Pemohon dalam pengujian formiil sebagai
berikut:
426
1. Pemohon I adalah Serikat Pekerja yang berbentuk Federasi, yaitu FSP TSK-
SPSI, yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum,
sebagai Pengurus Pimpinan Pusat FSP TSK-SPSI. Pemohon telah
membuktikan dasar dan bentuk badan hukum dari organisasi Pemohon dan
telah pula membuktikan bahwa Ketua Umum dan Sekretaris Umum yang
mewakili Pemohon dalam pengajuan permohonan a quo dengan alat bukti
yang sah. Sebagai sebuah organisasi Serikat Pekerja, maka organisasi
Pemohon memiliki fungsi yang di antaranya untuk membela, melindungi,
memperjuangkan hak dan kepentingan anggota serta kaum pekerja dan
keluarganya, memperjuangkan perbaikan syarat-syarat kerja, kesejahteraan
dan perbaikan tarap hidup pekerja, dan memberikan bimbingan dan pendidikan
dalam rangka meningkatkan pemberdayaan dan pengetahuan pekerja akan
hak dan tanggung jawabnya sebagai pekerja, masyarakat dan bangsa yang
merdeka serta beradab sesuai dengan harkat dan martabatnya. Dengan
demikian Pemohon telah dapat membuktikan kualifikasinya sebagai kelompok
orang yang mempunyai kepentingan yang sama, dan telah dapat membuktikan
keabsahan pengurus yang dapat mewakili Pemohon dalam pengujian undang-
undang ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah menilai terdapat pertautan antara
proses pembentukan UU 11/2020 dengan kepentingan dan fungsi Pemohon
sebagai Serikat Pekerja sebagaimana telah diuraikan dalam alasan kedudukan
hukum Pemohon a quo.
2. Bahwa Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI,
Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X, Pemohon XI, Pemohon
XII dan Pemohon XIII telah dapat membuktikan bahwa masing-masing adalah
perorangan warga negara Indonesia yang juga merupakan sebagai
pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 6 UU
21/2000 dan Pasal 1 angka 3 UU 13/2003. Mahkamah menilai terdapat
pertautan antara proses pembentukan UU 11/2020 dengan kepentingan dan
hak konstitusional para Pemohon sebagai pekerja sebagaimana telah
diuraikan dalam alasan kedudukan hukum Pemohon.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, para Pemohon telah
dapat menguraikan kedudukan dan kegiatannya yang berkaitan erat dengan UU
11/2020 sehingga terdapat hubungan pertautan antara para Pemohon dengan
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian secara formil. Oleh karena itu,
427
terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil mengenai inkonstitusionalitas
pembentukan UU 11/2020 yang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945,
para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
pengujian formil a quo.
Dalam Pengujian Materiil
[3.13] Menimbang bahwa norma yang diajukan oleh para Pemohon untuk diuji
secara materiil adalah ketentuan pada Bab IV Ketenagakerjaan bagian kedua
mengenai ketenagakerjaan Pasal 81 Angka 1 Pasal 13 ayat (1) huruf c, Angka 2
Pasal 14 ayat (1), Angka 3 Pasal 37 ayat (1) huruf b, Angka 4 Pasal 42 , Angka 12
Pasal 56 ayat (3) dan ayat (4) , Angka 13 Pasal 57, Angka 14 Pasal 58 ayat (2),
Angka 15 Pasal 59, Angka 16 Pasal 61 ayat (1) huruf c, Angka 20 Pasal 66, Angka
23 Pasal 79 ayat (2) huruf b, Angka 24 Pasal 88 , Angka 25 Pasal 88A ayat (7),
Pasal 88B, Pasal 88C, Angka 30 Pasal 92, Angka 37 Pasal 151, Angka 38 Pasal
151A, Angka 42 Pasal 154A, dan Angka 44 Pasal 156 ayat (4) huruf c UU 11/2020;
Bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam paragraf
[3.10], para Pemohon telah dapat membuktikan kualifikasinya sebagai kelompok
orang yang memiliki kepentingan yang sama, yang terdiri dari Serikat Pekerja dan
perseorangan warga negara yang merupakan pekerja/buruh. Menurut Mahkamah
terlepas dari terbukti atau tidaknya anggapan kerugian konstitusional sebagaimana
dikemukakan para Pemohon dalam kaitannya dengan masing-masing norma yang
diajukan pengujiannya, terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara
norma yang diajukan dengan kepentingan para Pemohon sebagai Serikat Pekerja
dan sebagai pekerja/buruh. Dengan demikian para Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai para Pemohon dalam permohonan pengujian
materiil norma a quo.
[3.14] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan permohonan pengujian formil diajukan masih dalam
tenggang waktu yang ditentukan, serta para Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo baik dalam pengujian
formil
maupun
pengujian
materiil,
maka
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
428
Pokok Permohonan
Dalam Pengujian Formil
[3.15]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan proses pembentukan UU 11/2020,
para Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan yang pada pokoknya sebagai
berikut (selengkapnya termuat lengkap pada bagian Duduk Perkara):
1. bahwa menurut para Pemohon, UU 11/2020 bertentangan dengan Pasal 22A
UUD 1945 karena tidak memenuhi syarat formil, sebagaimana diatur dalam
Pasal 43 ayat (3) UU 12/2011 sebagaimana telah diubah dengan UU 15/2019,
Pasal 163 ayat (2) UU 17/2014 dan Pasal 113 ayat (6) Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat RI No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Menurut para
Pemohon, UU 11/2020 dibangun dengan landasan naskah akademik yang yang
tidak memadai, tidak menjabarkan secara komprehensif Analisa mengenai
perubahan ketentuan dalam 79 (tujuh puluh sembilan) Undang-Undang
khususnya UU Ketenagakerjaan dalam Bab IV Ketenagakerjaan bagian kedua
ketenagakerjaan, juga tidak mampu menjawab urgensi pentingnya dilakukan
perubahan dalam UU Ketenagakerjaan, naskah akademik UU Cipta Kerja
seolah-olah hanya dirumuskan untuk memenuhi formalitas syarat pembentukan
undang-undang semata. Para Pemohon berpandangan terdapat sejumlah
permasalahan terhadap penyusunan penyusunan naskah akademik UU 11/2020
sehingga menunjukkan bahwa naskah akademik di sini hanya digunakan
sebagai syarat formalitas semata untuk melangsungkan proses UU 11/2020;
2. bahwa menurut para Pemohon, UU 11/2020 tidak melibatkan partisipasi publik
khususnya stakeholder termasuk para Pemohon dari sejak perencanaan,
melanggar ketentuan Pasal 22A UUD 1945, Pasal 88 dan Pasal 96 UU 12/2011.
Menurut para Pemohon, dalam tahap perencanaan dan penyusunan, UU a quo
tidak melalui pelibatan publik yang luas dalam proses ini hanya melibatkan
segelintir pihak saja yaitu pihak dunia usaha yang tergabung dalam SATGAS
OMNIBUS LAW, yang mana isinya tidak ada satupun dari Serikat Pekerja
termasuk para Pemohon. Selain itu, tahap pembahasan UU a quo dilakukan
hanya di hilirnya saja bukan di hulu karenanya publik tidak bisa mengakses
perdebatan di DPR karena dilakukan di masa reses dan hanya melalui media
sosial minus akuntabilitas publik.
429
3. Bahwa
menurut
para
Pemohon,
UU
11/2020
melanggar
asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana Pasal 5
UU 12/2011 sebagaimana diubah dalam UU 15/2019. Menurut para Pemohon,
penyusunan dan pembahasan UU 11/2020 mengingkari lima dari tujuh asas-
asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yaitu (a) asas
kejelasan tujuan; (b) asas dapat dilaksanakan, (c) asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan; (d) asas kejelasan rumusan; (e) asas keterbukaan;
4. Bahwa menurut para Pemohon, UU 11/2020 melanggar Pasal 20 ayat (5) UUD
1945, Pasal 22A UUD 1945, Pasal 72 ayat (2) UU 12/2011 sebagaimana diubah
dengan UU 15/2019, Pasal 163 dan Pasal 164 Tatib DPR. Menurut para
Pemohon, pengambilan keputusan pada Tingkat I tanggal 3 Oktober 2020 dan
Tingkat II tanggal 5 Oktober 2020, naskah rancangan undang-undang Cipta
Kerja tidak dibagikan kepada anggota PANJA BALEG RUU Cipta Kerja serta
naskah rancangan undang-undang Cipta Kerja juga tidak dibacakan oleh
Pimpinan PANJA BALEG sebagaimana Pasal 163 huruf c TATIB DPR. Selain itu
menurut para Pemohon, oleh karena tidak jelasnya draff RUU yang disahkan
pada pengambilan keputusan Tingkat I dan Tingkat II (paripurna) terjadi
perubahan draf RUU Cipta Kerja dari 1.035 lembar, di paripurna 905 lembar,
diserahkan oleh sekjen DPR RI ke Sekretariat Negara menjadi 812 lembar, dan
yang ditandatangani Presiden menjadi 1.187 lembar serta pada tanggal 22
Oktober tahun 2020 di hapusnya Pasal 46 Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi (UU Migas) dalam draft 1.187 halaman
oleh Pemerintah padahal Pasal 46 tersebut telah disyahkan dalam Paripurna dan
dalam draft yang telah disahkan dan diserahkan ke Pemerintah berjumlah 812
halaman Pasal itu masih ada terdiri dari 4 (empat) ayat;
5. Bahwa dalam petitum pengujian formil, para Pemohon pada pokoknya memohon
kepada Mahkamah agar menyatakan pembentukan UU 11/2020, setidak-
tidaknya pada Bab IV Ketenagakerjaan, cacat formil dan bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta agar menyatakan
seluruh ketentuan dalam UU 13/2003, berlaku kembali sebagaimana sebelum
diubah oleh UU 11/2020;
430
Dalam Pengujian Materiil
[3.16] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas pasal-pasal
yang diuji, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan yang pada
pokoknya sebagai berikut: (selengkapnya termuat lengkap pada bagian Duduk
Perkara)
1.
Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 13 ayat (1) huruf c Bab IV
Ketenagakerjaan bagian kedua ketenagakerjaan yang termuat dalam Pasal 81
Angka 1 UU 11/2020 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c
yang menjadi obyek perkara a quo, tidak jelas yang dimaksud dalam pelatihan
kerja perusahaan, karena tidak menjelaskan secara jelas kewenangan
lembaga pelatihan kerja perusahaan untuk melakukan pelatihan terhadap
siapa. Ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c akan berpotensi terjadi
ekploitasi terhadap pencari kerja dan dimanfaatkan oleh perusahaan-
perusahaan dengan dalih atau modus pelatihan kerja yang di lakukan di area
produksi perusahaan dan menghasilkan hasil produksi namun tidak ada
hubungan kerja antara perusahaan dengan peserta pelatihan kerja, dengan
tidak adanya hubungan kerja, maka tidak ada kewajiban perusahaan untuk
membayar upah sebagaimana dimaksud Pasal 88A ayat (1) yang termuat
dalam Pasal 81 angka 25 Bab IV Ketenagakerjaan bagian kedua
ketenagakerjaan UU 11/2020;
2.
Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 14 ayat (1) Bab IV Ketenagakerjaan
bagian kedua ketenagakerjaan yang termuat dalam Pasal 81 Angka 2 UU 11
/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
ketentuan Pasal 14 ayat (1) obyek perkara a quo telah menghapus norma
kewajiban Pelatihan Kerja Swasta berbadan hukum Indonesia sebagaimana
diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU 13/2003, dengan dihapusnya frasa” lembaga
pelatihan kerja swasta berbadan hukum Indonesia”, mengakibatkan
berjamurnya lembaga-lembaga pelatihan swasta yang tidak berbadan hukum
yang pada akhirnya ketidakpastian jaminan perlindungan bagi tenaga kerja
yang ditempatkan, dengan demikian ketentuan tersebut bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3.
Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 37 ayat (1) huruf b Bab IV
Ketenagakerjaan bagian kedua ketenagakerjaan yang termuat dalam Pasal 81
431
Angka 3 UU 11/2020 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945. Menurut para Pemohon dengan dihapusnya frasa
“berbadan hukum” bagi lembaga penempatan tenaga kerja swasta akan
menimbulkan
potensi
ketidakpastian
hukum,
tidak
adanya
jaminan
perlindungan dan jaminan penghidupan dan pekerjaan yang layak bagi tenaga
kerja, Ketika pemberi kerja tidak melaksanakan hak-hak tenaga kerja yang di
tempatkan, disebabkan hapusnya pertanggungjawaban badan hukum
terhadap tenaga kerja yang ditempatkan apabila lembaga penempatan tenaga
kerja swasta tersebut tidak berbadan hukum. Pasal 13 ayat (1) huruf b yang
menjadi obyek perkara a quo akan berkaitan dengan pasal-pasal yang
mengatur tentang penempatan pekerja/buruh alih daya (outsourcing),
sehingga potensi kerugian konstitusional Para Pemohon nampak nyata,
lembaga-lembaga penyalur tenaga kerja alih daya (outsourcing) atau pelayur
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) keluar negeri bisa lepas tanggungjawab apabila
terjadi permasalahan-permasalahan hukum terhadap tenaga kerja yang
ditempatkan;
4.
Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 42 Bab IV Ketenagakerjaan bagian
kedua ketenagakerjaan yang termuat dalam Pasal 81 Angka 4 UU 11/2020
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Dengan ketentuan ini, setiap pengusaha yang ingin memperkerjakan TKA,
tidak lagi membutuhkan izin, cukup dengan hanya mengajukan rencana
penggunanaan TKA, dan rencana tersebut disahkan oleh Kementerian
Ketenagakerjaan. Dampak atau implikasi yang akan timbul dengan perubahan
ini adalah Pertama, kemudahan yang diberikan masuknya TKA untuk bekerja
di Indonesia, dan berpotensi mengambil kesempatan peluang kerja dari tenaga
kerja dalam Negeri. Kedua, sulitnya melakukan monitoring dan menghasilkan
data yang akurat akan jumlah TKA yang masuk dan bekerja di Indonesia. Hal
ini membuka peluang celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh Pengusaha
yang memiliki kepentingan besar untuk mempekerjakan TKA. Dokumen yang
bentuknya hanya perencanaan, sulit dimonitor oleh Pemerintah dalam praktek,
sebab memungkinan sekali realisasi mengalami perubahan dari apa yang
direncanakan, dan hal tersebut akan dianggap bukan sebuah pelanggaran, dan
tidak ada sanksi yang mengatur pelanggaran tersebut. Ketiga, Pengesahan
rencana penggunaan TKA ini dikecualikan untuk beberapa TKA asing di
432
beberapa jenis pekerjaan (lihat pasal 42 ayat 3 UU Cipta Kerja), disebutkan
bahwa: “tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja pada jenis
kegiatan pemeliharaan mesin produksi untuk keadaan darurat, vokasi, start-up,
kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.” Apabila alasan
Pemerintah talent Digital di Indonesia kurang, bukan dengan dengan cara
membuka akses seluas-luasnya untuk TKA, namun seharusnya ciptakan
sistem pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan start up.
5.
Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 56 ayat (3) dan ayat (4) Bab IV
Ketenagakerjaan bagian kedua ketenagakerjaan yang termuat dalam Pasal 81
Angka 12 UU 11/2020 bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945,
karena perubahan tersebut implikasinya tidak memberikan kepastian hukum
kepada para Pemohon mengenai jangka waktu selesainya suatu pekerjaan
tertentu apakah diatur dalam perjanjian kerja atau diatur dalam Peraturan
Pemerintah. Ketentuan ini dapat menimbulkan kerugian bagi pekerja dan
menjadi peluang untuk dapat memberhentikan pekerja sewaktu-waktu.
6.
Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 57 Bab IV Ketenagakerjaan bagian
kedua ketenagakerjaan yang termuat dalam Pasal 81 Angka 13 UU 11/2020
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
karena ketentuan tersebut mengakibatkan kerugian konstitusional para
Pemohon yaitu hilangnya kepastian hukum dan perlindungan pekerjaan untuk
menjadi karyawan dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWT)
sebagaimana Pasal 15 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Kep-100/MEN/VI/2004 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu;
7.
Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 58 ayat (2) Bab IV Ketenagakerjaan
bagian kedua ketenagakerjaan yang termuat dalam Pasal 81 Angka 14 UU
11/2020 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena ketentuan
Pasal 58 ayat (2) yang menjadi obyek permohonan a quo telah menambahkan
frasa ”dan masa kerja tetap dihitung”, dengan adanya penambahan frasa
tersebut semakin tidak ada kesempatan untuk mendapatkan kepastian hukum
dan perlindungan hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu
(PKWTT);
8.
Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 59 Bab IV Ketenagakerjaan bagian
kedua ketenagakerjaan yang termuat dalam Pasal 81 Angka 15 UU 11/2020
433
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2)
UUD 1945, karena ketentuan Pasal 59 telah merubah ketentuan Pasal 59 UU
Ketenagakerjaan dengan menghapus ketentuan batasan waktu berapa lama
perusahaan mempekerjakan pekerja dengan status hubungan kerja perjanjian
kerja waktu tertentu (PKWT). Ketentuan Pasal 59 tidak memberikan
perlindungan kepastian pekerjaan dan kepastian hukum mengenai batasan
waktu lamanya PKWT;
9.
Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 61 ayat (1) huruf c Bab IV
Ketenagakerjaan bagian kedua ketenagakerjaan yang termuat dalam Pasal 81
Angka 16 UU 11/2020 bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945,
karena ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf c tidak memberikan kepastian
pekerjaan dan kepastian hukum serta perlindungan terhadap pekerja, karena
selesainya suatu pekerjaan tertentu tidak bisa dipastikan kapan selesainya;
10. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 66 Bab IV Ketenagakerjaan bagian
kedua ketenagakerjaan yang termuat dalam Pasal 81 Angka 20 UU 11/2020
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD
1945 karena Pasal 66 a quo telah menghapus larangan jenis pekerjaan yang
tidak boleh menggunakan atau dikerjakan oleh pekerja alih daya (outsoursing)
yaitu “kegiatan atau pekerjaan pokok yang berhubungan langsung dengan
proses
produksi”,
dengan
dihapusnya
ketentuan
larangan
tersebut
konsekwensinya semua jenis pekerjaan boleh menggunakan dan dikerjakan
oleh pekerja/buruh alih daya (outsourcing);
11. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 79 ayat (2) huruf b Bab IV
Ketenagakerjaan bagian kedua ketenagakerjaan yang termuat dalam Pasal 81
Angka 23 UU 11/2020 bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2)
UUD 1945 karena berdampak ketidakpastian secara hukum hak waktu istirahat
mingguan Para Pemohon apabila bekerja 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu;
12. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 88 ayat (2) dan ayat (3) Bab IV
Ketenagakerjaan bagian kedua ketenagakerjaan yang termuat dalam Pasal 81
Angka 24 UU 11/2020 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, karena menghapus frasa” memperoleh
penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak”. Ketentuan ini tidak
memberikan kepastian untuk memperoleh penghasilan yang memenuhi
434
penghidupan yang yang layak sebagamana diatur dalam Pasal 27 ayat (2)
UUD 1945;
13. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 88A ayat (7) Bab IV Ketenagakerjaan
bagian kedua ketenagakerjaan yang termuat dalam Pasal 81 Angka 25 UU
11/2020 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena tidak
menjelaskan bentuk pelanggaran dan kelalaian yang dapat dikenakan denda
oleh perusahaan. Ketentuan Pasal a quo sangat berpotensi dimanfaatkan oleh
perusahaan untuk memberikan sanksi denda kepada para pemohon terhadap
semua jenis pelanggaran tanpa dibuktikan kerugiannya terlebih dahulu dan
atau ada keputusan Pengadilan yang bersifat Final menyatakan bahwa terjadi
kerugian akibat perbuatan para pemohon, oleh karena tidak ada kejelasan dan
kepastian hukum mengenai jenis-jenis pelanggaran yang boleh dikenakan
sanksi denda dan tata cara pengenaan denda.
14. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 88B Bab IV Ketenagakerjaan bagian
kedua ketenagakerjaan yang termuat dalam Pasal 81 Angka 25 UU 11/2020
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 karena
ketentuan a quo sangat berpotensi merugikan Para Pemohon, di mana
perusahaan diperbolehkan membayar upah berdasarkan satuan waktu (upah
perjam) dan satuan hasil (upah borongan) tanpa adanya kepastian jenis
hubungan kerja seperti apa yang upahnya boleh di bayar berdasarkan upah
satuan waktu (upah perjam) maupun upah satuan hasil (upah borongan);
15. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 88C Bab IV Ketenagakerjaan bagian
kedua ketenagakerjaan yang termuat dalam Pasal 81 Angka 25 UU 11/2020
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2)
UUD 1945 karena dengan adanya frasa “dapat” dalam penetapan UMK,
menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghilangkan kewajiban Negara
dalam memberikan jaminan perlindungan terhadap upah para Pemohon,
karena bisa jadi Gubernur tidak menetapkan UMK karena tidak ada kewajiban
secara hukum untuk menetapkannya, dengan demikian yang berlaku adalah
UMP, dengan tidak ditetapkannya UMK, maka kerugian konstitusional Para
Pemohon jelas dan nyata tidak akan mendapatkan kenaikkan upah minimum
setiap tahunnya, karena sudah pasti UMK lebih tinggi dari UMP;
16. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 92 Bab IV Ketenagakerjaan bagian
kedua ketenagakerjaan yang termuat dalam Pasal 81 Angka 30 UU 11/2020
435
bertentangan dengan Pasal 27 (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena
telah menghapus ketentuan penyusunan struktur dan skala dengan
memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi
sehingga pekerja tidak mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum;
17. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 151 Bab IV Ketenagakerjaan bagian
kedua ketenagakerjaan yang termuat dalam Pasal 81 Angka 37 UU 11/2020
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 karena norma
a quo menghapus kewajiban perundingan sebelum Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) di lakukan oleh perusahaan, dengan cukup hanya diberitahukan
oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh;
18. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 151A Bab IV Ketenagakerjaan bagian
kedua ketenagakerjaan yang termuat dalam Pasal 81 Angka 38 UU 11/2020
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 karena
mengakibatkan pengusaha tidak memiliki kewajiban untuk memberitahukan
mengenai pengakhiran hubungan kerja karena perjanjian kerja berakhir atau
karena memasuki usia pensiun dimana pekerja tidak memiliki kepastian hukum
mengenai pengakhiran hubungan kerja,karena faktanya banyak perjanjian
kerja yang tidak mencantumkan batas waktu berakhirnya hubungan kerja;
19. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 154A Bab IV Ketenagakerjaan bagian
kedua ketenagakerjaan yang termuat dalam Pasal 81 Angka 40 UU 11/2020
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 karena secara
keseluruhan Pasal 154A, tidak memberikan kepastian hukum terkait hak-hak
pekerja/buruh yang di PHK dengan alasan sebagaimana Pasal 154A a quo,
maka akan terjadi implementasi ketentuan Pasal 154A a quo berbeda-beda,
bahkan bisa ditafsirkan semua jenis PHK dengan alasan apapun tidak
mendapatkan hak apapun, atau mendapatkan hak yang sama terhadap semua
jenis alasan PHK;
20. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 156 ayat (4) huruf c Bab IV
Ketenagakerjaan bagian kedua ketenagakerjaan yang termuat dalam Pasal 81
Angka 44 UU 11/2020 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
karena menghapus kewajiban pengusaha untuk membayar “penggantian
perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas
perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi
436
yang memenuhi syarat” dan berdampak pada hak dari pekerja/buruh yang tidak
terpenuhi dan tidak ada jaminan yang diberikan oleh negara dengan
berlandaskan UUD 1945.
21. Bahwa menurut para Pemohon, untuk menghindari kekosongan hukum agar
Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan Pasal 42, Pasal 56, Pasal 57,
Pasal 58, Pasal 59 Pasal 66, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 92, Pasal 151, Pasal
161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal,164, Pasal 165, Pasal 166, Pasal 167, Pasal
168, Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171, Pasal 172 dan Pasal 184 dalam UU
13/2003 berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh UU 11/2020;
22. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas para Pemohon pada
pokoknya memohon agar Mahkamah:
a.
Menyatakan Pasal 13 ayat (1) huruf c yang termuat dalam Bab IV
Ketenagakerjaan bagian kedua ketenagakerjaan Pasal 81 Angka 1 UU
11/2020, sepanjang frasa “…lembaga pelatihan kerja perusahan...”
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat;
b.
Menyatakan Pasal 14 ayat (1) yang termuat dalam Bab IV
Ketenagakerjaan bagian kedua ketenagakerjaan Pasal 81 Angka 2 UU
11/2020,
sepanjang
frasa
“…tidak
dimaknai
berbadan
hukum
Indonesia...” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat;
c.
Menyatakan Pasal 37 ayat (1) huruf b yang termuat dalam Bab IV
Ketenagakerjaan bagian kedua ketenagakerjaan Pasal 81 Angka 3 UU
11/2020, frasa “...sepanjang tidak dimaknai berbadan hukum...”
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat;
d.
Menyatakan Pasal 42, Pasal 56 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 57, Pasal 58
ayat (2), Pasal 59, Pasal 66 yang termuat dalam Bab IV Ketenagakerjaan
bagian kedua ketenagakerjaan Pasal 81 Angka 4, angka 12, angka 13,
angka 14, angka 15, angka 20 UU 11/2020, bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
e.
Menyatakan Pasal 61 ayat (1) huruf c yang termuat dalam Bab IV
Ketenagakerjaan bagian kedua ketenagakerjaan Pasal 81 Angka 15 UU
11/2020,” …sepanjang dimaknai selesainya suatu pekerjaan tertentu...”
437
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat;
f.
Menyatakan Pasal 79 ayat (2) huruf b yang termuat dalam Bab IV
Ketenagakerjaan bagian kedua ketenagakerjaan Pasal 81 Angka 23 UU
11/2020, sepanjang tidak dimaknai”..atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari
kerja dalam 1 (satu) minggu..” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat;
g.
Menyatakan Pasal 88, Pasal 88A ayat (7), Pasal 88B, Pasal 88C, yang
termuat dalam Bab IV Ketenagakerjaan bagian kedua ketenagakerjaan
Pasal 81 Angka 23, angka 24, dan angka 25 UU 11/2020, bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
h.
Menyatakan Pasal 42, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59 Pasal 66,
Pasal 88, Pasal 89, Pasal 92 dan Pasal 151 dalam UU 13/2003, berlaku
kembali sebagaimana sebelum diubah oleh UU 11/2020;
i.
Menyatakan Pasal 92, Pasal 151, Pasal 151A, Pasal 154A yang termuat
dalam Bab IV Ketenagakerjaan bagian kedua ketenagakerjaan Pasal 81,
angka 30, angka 37, angka 38, dan angka 42 UU 11/2020, bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
j.
Menyatakan ketentuan Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal,164, Pasal
165, Pasal 166, Pasal 167, Pasal 168, Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171,
Pasal 172 dan Pasal 184 dalam UU 13/2003, berlaku kembali
sebagaimana sebelum diubah oleh 11/2020;
k.
Menyatakan Pasal 156 ayat (4) huruf c yang termuat dalam Bab IV
Ketenagakerjaan bagian kedua ketenagakerjaan Pasal 81 Angka 44 UU
11/2020, sepanjang tidak dimaknai “penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari
uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang
memenuhi syarat” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat.
[3.17]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-76 yang telah disahkan dalam persidangan, dan keterangan
ahli, atas nama Dr. Hernadi Affandi, S.H, LL.M yang didengarkan keterangannya
438
dalam persidangan. Selain itu para Pemohon juga menyerahkan kesimpulan yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 29 Oktober 2021;
[3.18]
Menimbang
bahwa
Dewan
Perwakilan
Rakyat
(DPR)
telah
menyampaikan keterangan yang didengarkan dalam persidangan pada 17 Juni
2021 beserta keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 6
Agustus 2021 (selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara). Selain itu DPR
juga mengajukan 1 (satu) orang ahli, yaitu Yoze Rizal Damuri, S.E., MecDev.,
Ph. D yang keterangan tertulisnya diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 11 Oktober 2021 dan didengar keterangannya dalam persidangan pada 13
Oktober 2021 (selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara), serta 2 (dua)
orang saksi yaitu bernama H. Firman Soebagyo, S.E., M.H., dan Hendrik
Lewerissa, S.H., LL.M yang didengarkan dalam persidangan pada tanggal 19
Oktober 2021. Berkenaan dengan kedua saksi yang diajukan DPR dimaksud, oleh
karena kedua saksi dimaksud merupakan anggota DPR dan secara kelembagaan
DPR adalah pemberi keterangan dan keberadaan keduanya tidak bisa dipisahkan
dari DPR sebagai institusi sehingga Mahkamah mengesampingkan kesaksian yang
disampaikan kedua saksi tersebut;
[3.19]
Menimbang bahwa Presiden telah memberikan keterangan dalam
persidangan tanggal 17 Juni 2021 yang keterangan tertulisnya diterima di
Kepaniteraan Mahkamah tanggal 9 Juni 2021, 10 Juni 2021, dan 16 Juni 2021, yang
kemudian dilengkapi dengan keterangan tertulis tambahan yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah tanggal 12 Agustus 2021, tanggal 25 Agustus 2021,
tanggal 9 September 2021, dan tanggal 13 Oktober 2021. Selain itu, untuk
mendukung keterangannya, Presiden juga mengajukan alat bukti surat/tulisan yang
diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan bukti PK-188, (tanpa PK-128) dan 1 (satu)
orang ahli yaitu Dr. Maruarar Siahaan, S.H., yang didengar keterangannya dalam
persidangan pada tanggal 2 September 2021 (selengkapnya termuat dalam bagian
Duduk Perkara), serta 1 (satu) orang saksi yaitu Dra. Haiyani Rumondang yang
keterangannya didengar dalam persidangan pada tanggal 6 Oktober 2021. Presiden
juga menyerahkan kesimpulan bertanggal 28 Oktober 2021 yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada 29 Oktober 2021;
[3.20] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan para Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden,
439
keterangan ahli para Pemohon, keterangan ahli DPR, keterangan ahli Presiden,
bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon dan Presiden,
kesimpulan tertulis para Pemohon, kesimpulan tertulis Presiden, sebagaimana
selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan dalil permohonan para Pemohon.
Dalam Pengujian Formil
[3.21] Menimbang bahwa berkaitan dengan pengujian formil UU 11/2020 telah
diputus oleh Mahkamah dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020, bertanggal 25 November 2021, yang telah diucapkan sebelumnya
dengan amar yang dalam pokok permohonan menyatakan:
1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan
Pemohon VI untuk sebagian;
3. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan
dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”;
4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih
tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai
dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam
putusan ini;
5. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan
perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini
diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan
perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi
inkonstitusional secara permanen;
6. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk
undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573) maka undang-undang atau pasal-pasal atau
materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573) dinyatakan berlaku kembali;
440
7. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang
bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula
menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
9. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Dalam putusan berkenaan dengan pengujian formil UU 11/2020 tersebut
terdapat 4 (empat) orang Hakim Konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda
(dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Anwar
Usman, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi Manahan
MP Sitompul, namun oleh karena terhadap UU 11/2020 telah dinyatakan
inkonstitusional bersyarat dan putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum
mengikat sejak putusan diucapkan, sehingga objek permohonan yang diajukan
Pemohon a quo tidak lagi sebagaimana substansi undang-undang yang
dimohonkan pengujiannya. Dengan demikian, permohonan Pemohon a quo menjadi
kehilangan objek.
[3.22] Menimbang bahwa meskipun pokok permohonan para Pemohon tidak
seluruhnya dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020, bertanggal 25 November 2021, namun oleh karena
terhadap permohonan pengujian formil tidak dipersyaratkan harus terpenuhinya
seluruh syarat secara kumulatif maka dengan demikian menurut Mahkamah tidak
relevan lagi mempertimbangkan syarat-syarat selain dan selebihnya yang didalilkan
para Pemohon a quo lebih lanjut.
Dalam Pengujian Materiil
[3.23]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
lebih
lanjut
permohonan pengujian materiil, oleh karena Mahkamah melakukan pemisahan
(splitsing) pemeriksaan antara pengujian formil dengan pengujian materiil maka
putusan terhadap permohonan a quo tidak dapat dipisahkan dari Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai pengujian formil UU
11/2020.
441
[3.24]
Menimbang bahwa berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut, telah ternyata terhadap UU 11/2020 telah
dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan putusan dimaksud mempunyai kekuatan
hukum mengikat sejak diucapkan. Sehingga, terhadap permohonan pengujian
materiil a quo tidak relevan lagi untuk dilanjutkan pemeriksaannya, karena objek
permohonan yang diajukan para Pemohon tidak lagi sebagaimana substansi
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujiannya.
Terlebih
lagi,
dengan
mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan [vide Pasal
2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman],
maka terhadap permohonan pengujian materiil a quo harus dinyatakan kehilangan
objek.
[3.25]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dari permohonan para Pemohon
dipandang tidak relevan, sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon mengenai pengujian formil diajukan masih
dalam tenggang waktu pengajuan permohonan formil;
[4.3]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.4]
Permohonan para Pemohon kehilangan objek;
[4.5]
Hal-hal lain dan selebihnya dari permohonan a quo tidak dipertimbangkan
lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
442
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Saldi Isra, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel
Yusmic P. Foekh, dan Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal tiga, bulan November, tahun dua ribu dua puluh satu,
dan pada hari Kamis, tanggal empat, bulan November, tahun dua ribu dua puluh
satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh lima, bulan November, tahun dua ribu
dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 14.57 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi
Isra, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel
Yusmic P. Foekh, dan Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Ery Satria Pamungkas sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh para Pemohon/ kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
443
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
407
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Selanjutnya, Pasal 51 ayat (3) UU MK menyatakan dalam permohonan
para Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan Undang-
Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945, dengan demikian menurut pasal ini Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 baik pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian formil serta
pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573, selanjutnya disebut UU
11/2020) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa karena permohonan para Pemohon tidak hanya
berkaitan dengan pengujian materiil tetapi juga pengujian formil, maka terlebih
dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan keterpenuhan tenggang waktu
pengujian formil.
Tenggang Waktu Pengujian Formil
408
[3.4]
Menimbang bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni 2010, Paragraf
[3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD
1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-Undang
yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian
hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya
apakah telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil
akan menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah
memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-
Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk
mengajukan pengujian formil terhadap Undang-Undang;
Oleh karena UU 11/2020 diundangkan pada 2 November 2020 sehingga
batas waktu paling lambat pengajuan permohonan yaitu 17 Desember 2020.
Adapun permohonan para Pemohon diterima oleh Mahkamah pada 16 November
2020
berdasarkan
Akta
Penerimaan
Berkas
Permohonan
Nomor
237/PAN.MK/2020, yang kemudian diperbaiki oleh para Pemohon dengan
perbaikan permohonan bertanggal 28 Desember 2020 dan diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 28 Desember 2020. Dengan demikian permohonan para
Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian
formil suatu undang-undang.
[3.5]
Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu penyelesaian
pengujian formil, Mahkamah telah pula memberikan pertimbangan secara khusus
sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam perkara 79/PUU-XVII/2019,
bertanggal 4 Mei 2021, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
[3.16] … Masih dalam konteks kepastian hukum itu pula, Mahkamah
memandang penting untuk menyatakan atau menegaskan bahwa
pembatasan waktu serupa pun diperlukan Mahkamah dalam memutus
permohonan pengujian formil sebuah undang-undang. Dalam hal ini,
Mahkamah perlu menegaskan bahwa waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
(BRPK) dirasa cukup untuk menyelesaikan pengujian formil sebuah
undang-undang. Dalam batas penalaran yang wajar, batas waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi
409
Perkara Konstitusi (BRPK) dimaksud belum akan memberikan implikasi
besar dalam pelaksanaan undang-undang terutama dalam penyiapan
peraturan perundang-undangan yang diperintahkan dan dibutuhkan dalam
pelaksanaan undang-undang, termasuk juga tindakan hukum lain yang
dilakukan sebagai akibat dari pengundangan sebuah undang-undang.
Bahkan, untuk tujuan kepastian dimaksud, termasuk pertimbangan kondisi
tertentu, Mahkamah dapat menjatuhkan putusan sela sebagai bentuk
tindakan prioritas dan dapat memisahkan (split) proses pemeriksaan antara
pengujian formil dan pengujian materiil bilamana pemohon menggabungkan
kedua pengujian tersebut dalam 1 (satu) permohonan termasuk dalam hal
ini apabila Mahkamah memandang perlu menunda pemberlakuan suatu
undang-undang yang dimohonkan pengujian formil.
Berkenaan dengan pertimbangan di atas, perkara a quo sedang dalam
masa pemeriksaan persidangan ketika Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
79/PUU-XVII/2019 diucapkan. Oleh karena itu, terhadap perkara a quo, Mahkamah
sesungguhnya belum terikat dengan batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak
perkara a quo dicatat dalam BRPK. Terlebih lagi, ketika permohonan a quo diajukan,
Mahkamah dihadapkan pada agenda nasional yaitu penyelesaian perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yang diterima Mahkamah
sejak bulan Desember 2020 dan memiliki tenggang waktu penyelesaian 45 (empat
puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan [vide Pasal 82 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang, selanjutnya disebut PMK 2/2021], sehingga saat itu
Mahkamah menghentikan secara sementara seluruh pemeriksaan perkara,
termasuk perkara para Pemohon a quo. Selain itu, bersamaan dengan proses
pemeriksaan terhadap perkara a quo, sebagian besar negara-negara di seluruh
dunia, termasuk di Indonesia sedang menghadapi ancaman pandemi Covid-19 yang
telah dinyatakan oleh Presiden sebagai bencana nasional-nonalam [vide Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana
Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana
Nasional]. Selanjutnya, untuk mencegah penyebaran virus yang relatif cepat dengan
tingkat fatalitas yang tinggi pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak bulan Januari 2021. Oleh karena
pencegahan penyebaran virus penting untuk dilakukan oleh semua pihak, termasuk
Mahkamah Konstitusi, maka persidangan di Mahkamah saat itu dihentikan untuk
beberapa waktu, termasuk persidangan untuk perkara a quo. Namun, tanpa
mengurangi semangat mempercepat penyelesaian pengujian formil sebagaimana
dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019,
410
Mahkamah dalam melakukan pemeriksaan perkara pengujian formil UU 11/2020
telah melakukan pemeriksaan secara terpisah (splitsing) dengan permohonan
pengujian materiel terhadap UU 11/2020.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang
