PUU
Tahun 2025
104/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Yusron Ashalirrohman (Pemohon I); Roby Nurdiansyah (Pemohon II); Yudi Pratama Putra (Pemohon III); dan Muhammad Khairi Muslimin (Pemohon IV)
Tanggal Putusan: 2025-07-23
UU Diuji: UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 59/2024, UU 8/2012, UU 10/2016, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan kata “rekomendasi” pada Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “putusan”; 3.Menyatakan frasa “memeriksa dan memutus” dan kata “rekomendasi” pada Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai frasa “memeriksa dan memutus” menjadi “menindaklanjuti” dan kata “rekomendasi” menjadi “putusan”; 4.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 5.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 104/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Yusron Ashalirrohman
Pekerjaan
:
Mahasiswa fresh graduate Universitas
Mataram
Alamat
:
Jalan
Rinjani,
RT
002,
RW
000,
Kel.Sandubaya Kec.Selong, Kab.Lombok
Timur, NTB
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
:
Roby Nurdiansyah
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
RT 002, Dusun Paok Pampang Tengah,
Desa Paok Pampang, Kec. Sukamulia,
Kab. Lombok Timur, NTB
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
:
Yudi Pratama Putra
Pekerjaan
:
Paralegal
Alamat
:
Jalan Tukad Sangsang Blok 34 Nomor 6
BTN
2
sanggulan, Kecamatan Kediri, Kabupaten
Tabanan, Bali.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon III;
4. Nama
:
Muhammad Khairi Muslimin
Pekerjaan
:
Paralegal
Alamat
:
Jalan Soekurno Hatta no. 27, RT 006, RW
002, Kelurahan Bada, Kec. Dompu, Kab.
Dompu, NTB
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon IV;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon IV disebut sebagai ------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 14 Juni 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 16 Juni 2025
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
106/PUU/PAN.MK/AP3/06/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 104/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 24
Juni 2025, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 21 Juli 2025 dan
diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 23 Juli 2025, yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 24 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
3
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”.
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi selaku pelaku kekuasaan kehakiman
memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD
1945 yang berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus
sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan
oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
3. Bahwa demikian pula berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) yang
selanjutnya disebut “UU Kekuasaan Kehakiman” menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945”,
4. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi
mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI 1945 (judicial review), demikian pula berdasarkan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4316) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554)
yang selanjutnya disebut “UU MK”, menegaskan hal serupa, yaitu
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final, antara lain “...menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945”;
4
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) yang
selanjutnya disebut “UU PPP” menyatakan bahwa “Dalam hal suatu
Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi.”,
6. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang
selanjutnya
disebut
“PMK
2/2021”,
menyatakan: “Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat,
pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945.”;
7. Bahwa dalam hal ini, para Pemohon memohon agar Mahkamah
melakukan pengujian konstitusionalitas Pasal 139 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5588), yang dirasa oleh para Pemohon bertentangan dengan
ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun
1945. Secara spesifik, Para Pemohon akan menguji konstitusionalitas
pasal a quo selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 139 ayat (1) yang berbunyi:
“Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat
rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 134 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi
Pemilihan.”
Pasal 139 ayat (2) yang berbunyi:
“KPU
Provinsi
dan/atau
KPU
Kabupaten/Kota
wajib
5
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau
Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).”
Pasal 139 ayat (3) yang berbunyi:
“KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan
pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi
Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai
dengan tingkatannya.”
Pasal 140 ayat (1) yang berbunyi:
“KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan
memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak
rekomendasi
Bawaslu
Provinsi
dan/atau
Panwaslu
Kabupaten/Kota diterima.”
Pengujian pasal a quo dilakukan terhadap Pasal 22E ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 yang berbunyi:
“Pemilihan
umum dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”
8. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Mahkamah Konstitusi
memiliki kewenangan untuk mengadili perkara a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, yaitu:
a)
Perorangan warga negara Indonesia;
b)
Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
undang- undang;
c)
Badan hukum publik atau privat; atau
d)
Lembaga negara”
2.
Bahwa dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, dinyatakan bahwa
“Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
6
Selanjutnya, dalam penjelasan huruf a menyatakan bahwa “Yang
dimaksud
dengan “perorangan” termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama”
3.
Bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang- Undang selanjutnya disebut “PMK 2/2022” menyatakan:
“(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
adalah pihak yang menganggap hak dan/ atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang
atau Perpu, yaitu:
a. perorangan
warga
negara
Indonesia
atau
kelompok orang yang mempunyai kepentingan
sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih
hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam undang- undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara. “
4.
Bahwa selanjutnya untuk memenuhi syarat kedudukan hukum
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi dan
PMK 2/2021 tersebut di atas, perlu dijelaskan mengenai kualifikasi dan
kerugian konstitusional dari masing-masing Pemohon.
A.
KUALIFIKASI PARA PEMOHON
5.
Kualifikasi Pemohon I sebagai Perorangan
●
Bahwa Pemohon I adalah Perorangan Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk
(KTP)
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan
(NIK)
5203070701030005 [BUKTI P-1]
●
Bahwa Pemohon I merupakan mahasiswa fresh graduate
Universitas Mataram yang baru saja melaksanakan Yudisium
pada tanggal 3 Juni 2025 [BUKTI P-5]
●
Bahwa Pemohon I memiliki Hak pilih pada Pemilihan Umum
(Selanjutnya disebut “Pemilu”) dan Pemilihan Kepala Daerah
(Selanjutnya disebut “Pilkada”) Serentak 2024 berdasarkan situs
7
cekdptonline.kpu.go.id. Pemohon I telah menggunakan hak
suaranya dalam Pemilihan Umum 14 Februari 2024 dan dalam
Pemilihan Kepala Daerah Serentak 27 November 2024 yang lalu
[BUKTI P-10]
●
Bahwa saat menempuh pendidikan di Strata 1 (S1), Pemohon I
bergabung
Forum
Mahasiswa
Pengkaji
Konstitusi
yang
merupakan Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Hukum, Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik Universitas Mataram. Dalam forum ini Pemohon I
terlibat aktif dalam riset pengkajian Konstitusi, mengikuti kegiatan
debat, aktif sebagai pelatih dan juri debat hukum, serta mengikuti
dan memenangkan berbagai kompetisi debat hukum dan
konstitusi mahasiswa tingkat nasional yang dapat dijabarkan
sebagai berikut:
- Juara IV Penegakan Hukum Pemilu Bawaslu Republik
Indonesia Tahun 2024 [BUKTI P-14]
- Juri Debat dalam Forum Debat Pemilih Berdaya yang
Diselenggarakan Pada tanggal 18 Juli 2024 yang merupakan
rangkaian program kepedulian masyarakat dari Direktorat
Kemahasiswaan Universitas Indonesia [BUKTI P-15]
- Juara III Debat Hukum Integrity Scholarship III Indrayana
Center for Government Constitution and Society Law Firm
2023/2024 [BUKTI P-16]
- Juara II Lomba Karya Tulis Ilmiah Tingkat Nasional Fakultas
Syariah UIN Mataram Tahun 2023 [BUKTI P-17]
- Juara II Debat Hukum Mahasiswa Nasional Ubaya Law Fair
Tahun 2023 [BUKTI P-18]
- Finalis Debat Kompetisi Penegakan Hukum Pemilu Antar
Perguruan Tinggi Se-Indonesia Ke-3 Tahun 2023 [BUKTI P-
19]
●
Bahwa semangat Pemohon I dalam mempelajari terkait demokrasi
tidak hanya pada ruang kelas namun juga melalui webinar-
webinar yang diadakan oleh Mahkamah Konstitusi, selanjutnya
diuraikan sebagai berikut:
8
- Webinar Konstitusi dengan tema "Politik Penegakan Hukum
dan Konstitusi di Indonesia" dengan Narasumber Prof. Dr.
Mahfud MD. (Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2008-
2013) yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas
Sriwijaya
bekerjasama
dengan
Mahkamah
Konstitusi
Republik Indonesia pada 22 November 2024 [BUKTI P-20]
- Webinar Konstitusi "Evaluasi Pemilu Kepala Daerah Pasca
Putusan MK" dengan Narasumber Feri Amsari, S.H., M.H.,
LL.M. yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas
Hasanuddin bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia pada 23 Mei 2025 [BUKTI P-21]
●
Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa
Pemohon I merupakan subjek hukum orang-perorangan yang
telah sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
6.
Kualifikasi Pemohon II sebagai perorangan
●
Bahwa Pemohon II adalah Perorangan Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk
(KTP)
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan
(NIK)
5203062205030002 [BUKTI P-2]
●
Bahwa Pemohon II merupakan mahasiswa aktif Program Studi S1
Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Mataram dengan NIM D1A021279 dibuktikan dengan
KTM [BUKTI P- 6] dan Surat Keterangan Aktif [BUKTI P-7]
●
Bahwa Pemohon II memiliki Hak pilih pada Pemilu dan Pilkada
Serentak 2024 berdasarkan situs https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Pemohon II telah menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan
Umum 14 Februari 2024 dan dalam Pemilihan Kepala Daerah
Serentak 27 November 2024 yang lalu [BUKTI P-11]
●
Bahwa saat ini, Pemohon II bergabung Forum Mahasiswa
Pengkaji Konstitusi yang merupakan Unit Kegiatan Mahasiswa
Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram.
Dalam forum ini Pemohon II terlibat aktif mengikuti kegiatan debat,
aktif sebagai debater, pelatih dan juri debat hukum serta
9
memenangkan kompetisi debat hukum dan konstitusi mahasiswa
tingkat nasional, pernah mengikuti beberapa seminar Konstitusi
dan Demokrasi yakni:
- Juara IV Penegakan Hukum Pemilu Bawaslu Republik
Indonesia Tahun 2024 [BUKTI P-22]
- Webinar Konstitusi dengan tema “Peran Civil Society dalam
Mewujudkan
Pilkada
yang
Jujur
dan
Adil”
yang
diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Mataram
bekerjasama
dengan
Mahkamah
Konstitusi
Republik
Indonesia, 4 Oktober 2024 [BUKTI P-23]
- Webinar Konstitusi dengan tema “Politik Hukum dan Pemilu:
Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Demokrasi”
yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam
Negeri Malik Maulana Ibrahim Malang bekerjasama dengan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 11 Oktober 2024
[BUKTI P-24]
●
Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa
Pemohon II merupakan subjek hukum orang-perorangan yang
telah sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
7.
Kualifikasi Pemohon III Sebagai perorangan
●
Bahwa Pemohon III adalah Perorangan Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk
(KTP)
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan
(NIK)
5102062804020004 [BUKTI P-3]
●
Bahwa Pemohon III memiliki Hak pilih pada Pemilu dan Pilkada
Serentak
2024
berdasarkan
situs
cekdptonline.kpu.go.id.
Pemohon III telah menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan
Umum 14 Februari 2024 dan dalam Pemilihan Kepala Daerah
Serentak 27 November 2024 yang lalu [BUKTI P-12]
●
Bahwa Pemohon III merupakan lulusan Universitas Mataram yang
telah diyudisiumkan 6 September 2024 [BUKTI P-8]
●
Bahwa Pemohon III pernah mengikuti Pelatihan Pelibatan
Partisipasi
Pemuda
Pada
Pilkada
Serentak
2024
yang
diselenggarakan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
10
(PERLUDEM) pada 28-29 Juni 2024 [BUKTI P-25]
●
Bahwa Pemohon III pernah beberapa kali mengikuti Webinar
Konstitusi yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi, yakni
sebagai berikut:
- Webinar Konstitusi dengan tema “Internalisasi Nilai-Nilai
Konstitusi sebagai Kunci Menuju Indonesia Emas 2045” yang
diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Jambi
bekerjasama
dengan
Mahkamah
Konstitusi
Republik
Indonesia pada 23 Agustus 2024 [BUKTI P-26]
- Webinar Konstitusi dengan tema “Dinamika Putusan
Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya Terhadap Sistem
Politik Demokrasi” yang diselenggarakan oleh Fakultas
Hukum Universitas Padjajaran yang bekerjasama dengan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 8 November
2024 [BUKTI P-27]
- Webinar Konstitusi dengan tema “Evaluasi Pemilu Kepala
Daerah Pasca Putusan MK” yang diselenggarakan oleh
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin bekerjasama
dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 23
Mei 2025 [BUKTI P-28]
●
Bahwa saat menempuh pendidikan di Strata 1 (S1), Pemohon III
juga merupakan Wakil Ketua Umum Forum Mahasiswa Pengkaji
Konstitusi yang merupakan salah satu and Unit Kegiatan
Mahasiswa Fakultas (UKMF) di Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Mataram. [BUKTI P-29] Dalam organisasi
ini Pemohon III terlibat aktif dalam menyelenggarakan dan
melakukan riset dan kajian pada isu- isu hukum yang berkembang
di masyarakat khususnya isu-isu konstitusi dan ketatanegaraan
dalam bentuk kajian ilmiah, seminar, lomba debat, lomba esai dan
karya tulis ilmiah. Selain aktif untuk melaksanakan riset dan kajian,
Pemohon III juga aktif sebagai pelatih/mentor dan juri debat
hukum, serta mengikuti dan memenangkan berbagai kompetisi
debat hukum dan konstitusi mahasiswa tingkat nasional yang
dapat dijabarkan sebagai berikut
11
- Juara I Debat Hukum Mahasiswa Nasional, Tarumanagara
Law Fair Tahun 2022 [BUKTI P-30]
- Juara II Orasi Kebangsaan, Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Mataram tahun 2023 [BUKTI P-
31]
- Juara II Karya Tulis Ilmiah Tingkat Nasional, Fakultas Syariah
UIN Mataram Tahun 2023 [BUKTI P-32]
- Juara Harapan I Debat Hukum Mahasiswa Nasional, Unja
Law Fair Tahun 2023 [BUKTI P-33]
●
Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa
Pemohon III merupakan subjek hukum orang-perorangan yang
telah sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
8.
Kualifikasi pemohon IV Sebagai Perorangan
●
Bahwa Pemohon IV adalah Perorangan Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk
(KTP)
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan
(NIK)
5205012007020004 [BUKTI P-4]
●
Bahwa Pemohon IV merupakan lulusan Universitas Mataram yang
telah diyudisiumkan pada 4 April 2024 [BUKTI P-9]
●
Bahwa Pemohon IV memiliki Hak pilih pada Pemilu dan Pilkada
Serentak
2024
berdasarkan
situs
cekdptonline.kpu.go.id.
Pemohon IV telah menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan
Umum 14 Februari 2024 dan dalam Pemilihan Kepala Daerah
Serentak 27 November 2024 yang lalu [BUKTI P-13]
●
Bahwa Pemohon IV pernah mengikuti Pelatihan Advokasi
Kebebasan Sipil yang diselenggarakan Friedrich Naumann
Foundation (FNF) Indonesia bekerja sama dengan Institut
Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Lembaga INDEKS) dan
didukung oleh Kementerian Hukum dan HAM RI pada 16-18 Juni
2023 lalu [BUKTI P-34]
●
Bahwa saat menempuh pendidikan di Strata 1 (S1), Pemohon IV
juga merupakan Ketua Umum Forum Mahasiswa Pengkaji
Konstitusi yang merupakan Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas
12
Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram.[BUKTI
P-35] Dalam forum ini Pemohon IV terlibat aktif dalam melakukan
riset dan kajian pada isu-isu hukum yang berkembang di
masyarakat khususnya isu-isu konstitusi dan ketatanegaraan
dalam bentuk kajian ilmiah, seminar hukum, lomba debat
konstitusi, lomba esai dan karya tulis ilmiah, serta mengikuti dan
memenangkan kompetisi hukum dan konstitusi mahasiswa tingkat
nasional yakni Juara II Karya Tulis Ilmiah Tingkat Nasional,
Fakultas Syariah UIN Mataram Tahun 2023 [BUKTI P-36].
●
Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa
Pemohon IV merupakan subjek hukum orang-perorangan yang
telah sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
B.
KERUGIAN KONSTITUSIONAL
9.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, dan Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) terdapat beberapa syarat agar
dapat dianggap sebagai kerugian konstitusional, antara lain:
a.
Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b.
Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perpu yang dimohonkan
pengujian;
c.
Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d.
Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perpu yang dimohonkan
pengujian; dan;
e.
Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau
tidak akan terjadi.
13
10. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
memiliki hak memilih dan telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap
(DPT) pada pemilihan serentak pasangan calon (“Paslon”) Gubernur dan
Wakil Gubernur, serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang
lalu;
11. Bahwa sebagai Pemilih maka para Pemohon mendapatkan hak untuk
mengawal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan melaporkan
pelanggaran pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 134 ayat (2) UU
Pilkada yang berbunyi sebagai berikut “Laporan pelanggaran Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh: a.
Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan
setempat; b. pemantau Pemilihan; atau c. peserta Pemilihan.”.
12. Bahwa meskipun para Pemohon diberikan hak untuk mengawal
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, namun hak tersebut tidak
disertai dengan perlindungan instrumen hukum yang jelas pada pola
penanganan pelanggaran administrasi kepala daerah Pasal 139 ayat
(1), ayat (2), ayat (3) UU Pilkada yang memberikan kewenangan kepada
Badan Pengawas Pemilu selanjutnya disebut “Bawaslu” hanya untuk
mengkaji dan mengeluarkan produk “rekomendasi” dan atas
rekomendasi tersebut, berdasarkan frasa “memeriksa dan memutus”
pada Pasal 140 ayat (1) UU Pilkada memberikan ruang kepada Komisi
Pemilihan Umum selanjutnya disebut “KPU” untuk mengkaji kembali
rekomendasi bawaslu dan memutus terkait temuan pelanggaran
administrasi pemilihan kepala daerah. Dalam hal ini, pada batas
penalaran wajar seharusnya kewenangan penanganan pelanggaran
administrasi sepenuhnya berada pada bawaslu;
13. Bahwa
pelanggaran
administrasi
pada
dasarnya
merupakan
pelanggaran terhadap tata cara yang berkaitan dengan administrasi
pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan Pemilihan. In casu a quo,
pelanggaran administrasi kepala daerah merupakan bentuk nyata
pelanggaran terhadap prinsip-prinsip jujur dan adil penyelenggaraan
Pilkada yang merugikan Para Pemohon sebagai pemilih dalam hal
memperoleh keadilan pada suatu kontestasi Pilkada yang idealnya
dilakukan secara fair dan berkualitas.
14
14. Bahwa
akibat
ketentuan
a
quo
menimbulkan
permasalahan
ketidakpastian penegakan hukum pelanggaran administrasi pemilihan
pada Penyelenggaraan Pilkada, yang selanjutnya dijabarkan sebagai
berikut:
Bahwa pada tatanan penyelenggara Pilkada, keberlakuan pasal
yang diuji oleh Para Pemohon selalu menjadi diskursus terkait
perbedaan persepsi antara Bawaslu dan KPU terhadap tindak
lanjut rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan yang
dikeluarkan Bawaslu.
a. Pada tahun 2021 diadakan Rapat Tindak Lanjut
Pelanggaran Administrasi dalam Rangka Pemilu dan
Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jakarta, Selasa 16
November 2021. Bahwa perlunya penyamaan persepsi
KPU dan Bawaslu tentang frasa 'tindak lanjut' hasil
penanganan
pelanggaran
administrasi
pemilihan
(pilkada) sebelum tahapan Pilkada Serentak 2024 dimulai
karena masih terdapat perbedaan persepsi soal maksud
tindak lanjut yang termuat dalam undang-undang (UU),
terutama hasil penanganan pelanggaran administrasi
Bawaslu
berupa
rekomendasi
(Lihat:
https://bawaslu.go.id/id/berita/kpu-bawaslu-samakan-
persepsi-tindak-lanjut-hasil-penanganan-pelanggaran-
administrasi-pilkada).
b. Pada tahun 2024 dilakukan penyusunan Pedoman Teknis
Penyusunan
Dokumen
Hukum
Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi dan Sengketa dalam Pemilihan
Serentak Tahun 2024 yang digelar KPU di Jakarta,
Selasa 6 Agustus 2024. Bahwa frasa memeriksa dan
memutus yang dilakukan KPU dalam Pasal 140 UU
Pilkada terkait pelanggaran administrasi, hendaknya
tetap dimaknai berdasarkan rekomendasi Bawaslu. KPU
tidak perlu melakukan kajian atau pemeriksaan dari awal
pelanggaran administrasi tersebut karena objeknya
15
adalah
rekomendasi
Bawaslu.
(Lihat:
https://bawaslu.go.id/id/berita/frasa-pemeriksaan-kpu-di-
pasal-140-uu-pemilihan-harus-tetap-dimaknai-
berdasarkan-rekomendasi).
Bahwa para Pemohon melihat kendatipun dilakukan penyamaan
persepsi atas “rekomendasi” Bawaslu, namun nyatanya pasal
a quo masih menjadi permasalahan pada penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah tahun 2024 yang kemudian berujung
diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
a. Pilkada Kabupaten Barito Utara Tahun 2024. Pada
perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024,
yang
pada
pokoknya
memperlihatkan
perbedaan
pandangan antara Bawaslu dan KPU mengenai “tindak
lanjut”
rekomendasi
Bawaslu.
(Lihat:
https://www.mkri.id/berita/kontroversi-tindak-lanjut-
rekomendasi-bawaslu-barito-utara-22957).
b. Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024. KPU
Kabupaten
Pulau
Talibu
tidak
melaksanakan
rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bawaslu
Kabuaten Taliabu terkait adanya Pemilih yang telah
menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang
sama atau berbeda atau pemilih yang tidak berhak
menggunakan hak pilihnya pada 9 TPS. in casu a quo,
Mahkamah
membenarkan
rekomendasi
Bawaslu
Kabupaten Taliabu dan memerintahkan KPU Kabupaten
Pulau
Taliabu
(Termohon)
wajib
melaksanakan
pemungutan suara ulang (PSU) paling lama 45 hari sejak
Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 diucapkan
Mahkamah
(Lihat:
https://www.mkri.id/berita/kpu-
kabupaten-pulau-taliabu-wajib-gelar-psu-di-9-tps-23007).
c.
Pilkada Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024. KPU
Kabupaten
Bangka
mengaku
tidak
melaksanakan
lantaran
ketidaktegasan
dan
ketidakjelasan
isi
16
rekomendasi
Bawaslu
Kabupaten
Bangka.
Ketidakjelasan berupa tak adanya tanggal di dalam surat
rekomendasi serta substansi rekomendasi yang meminta
KPU Bangka untuk melakukan kajian. Karena itu, KPU
Bangka kemudian mengirimkan surat balasan kepada
Bawaslu Bangka. Namun tidak terdapat jawaban dari
surat
balasan
tersebut.
(Lihat:
https://www.mkri.id/berita/polemik-kesalahan-prosedural-
dalam-pilgub-kepulauan-bangka-belitung-22927).
15. Bahwa berdasarkan ketentuan dan fakta peristiwa yang sebagaimana
para Pemohon uraikan diatas, dengan demikian kerugian konstitusional
para Pemohon bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi diuraikan sebagai berikut:
Bahwa para Pemohon dilanggar haknya untuk mendapatkan
“Jaminan,
Perlindungan
dan
Kepastian
Hukum”
sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam
hal ini, selama ketentuan pola penanganan pelanggaran
administrasi pemilihan sebagaimana Pasal 139 ayat (1), ayat (2),
ayat (3) dan 140 ayat (1) UU Pilkada masih berlaku, berdasarkan
fakta peristiwa sebagaimana diuraikan oleh Para Pemohon yang
telah terjadi di beberapa daerah pemilihan kepala daerah
lainnya, maka secara potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi di daerah pemilihan kepala
daerah Para Pemohon pada penyelenggaraan pemilihan kepala
daerah berikutnya, yang mana Para Pemohon tidak mendapat
perlindungan kepastian hukum pola penanganan pelanggaran
administrasi pemilihan karena terdapat perbedaan persepsi
tindak lanjut “Rekomendasi” Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota di daerah Pemilihan Para Pemilih.
Bahwa para Pemohon dalam hal ini adalah sebagai pemilih
memandang hak untuk terlibat dalam melaporkan pelanggaran
administrasi Pemilihan sebagaimana Pasal 134 ayat (2) huruf a
17
UU Pilkada merupakan sebagai bentuk partisipasi pemilih untuk
mengawal dan mencari keadilan substansial dalam bingkai
keadilan prosedural penyelenggaraan Pilkada berlandaskan
prinsip fairness yang kemudian melahirkan Kepala Daerah yang
demokratis
dan
memiliki
legitimasi.
Namun
demikian,
keberlakuan pasal yang diuji oleh Para Pemohon secara nyata
menunjukan ketidakpastian pola penanganan pelanggaran
administrasi pemilihan. In casu a quo, para Pemohon tidak akan
mendapatkan keadilan substansial dalam bingkai keadilan
prosedural penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan.
Bahwa selain itu, perintah untuk dilakukanya PSU oleh
Mahkamah Konstitusi di beberapa daerah akibat tidak
ditindaklanjutinya
rekomendasi
Bawaslu
oleh
KPU
sebagaimana Para Pemohon uraikan diatas merupakan bukti
nyata permasalahan akibat keberlakuan pasal yang diuji oleh
Para Pemohon menyebabkan terciderainya hak para Pemilih
karena terdapat prosedur penyelenggaraan Pilkada yang tidak
ideal dan tidak berlandaskan pada prinsip fairness.
Berkaitan dengan itu, seharusnya Mahkamah berpegang pada
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024 pada
pokoknya menegaskan formulasi norma hukum haruslah dibuat
secara jelas, konsisten, harmonis, sinkron dan mudah dipahami
serta tidak membuka ruang multitafsir dalam penyusunanya dan
tidak menimbulkan ambigu dalam implementasinya. Selain itu,
Mahkamah
juga
seharusnya
berpegang
pada
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-VIII/2010 pada pokoknya
menyatakan bahwa Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala
Daerah selanjutnya disebut “Pemilukada” demokratis di
dalamnya harus dimaknai bahwa seluruh proses Pemilukada
harus memenuhi prinsip-prinsip jujur dan adil (fairness) baik
warga negara yang berhak dipilih maupun bagi penyelenggara
Pemilu serta bagi setiap warga yang berhak memilih dalam hal
ini termasuk Para Pemohon.
18
Bahwa prinsip keadilan dalam fairness tidak hanya berkaitan
prinsip keadilan dan prinsip non diskriminatif. Di samping itu,
prinsip keadilan juga dilanggar jika menimbulkan ketidakpastian
dalam memaknai suatu norma, sehingga hasil pasti yang
diharapkan menjadi tidak jelas, hal inipun berkaitan dengan
prinsip kepastian hukum yang adil sesuai ketentuan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Bahwa fairness dalam suatu
Pemilukada tidak boleh hanya dimaknai sebagai hak bagi pihak
yang akan dipilih, akan tetapi, pemilih seperti Para Pemohon
juga harus merasakan prinsip tersebut. Sehingga, keterlibatan
Para Pemohon dalam menjamin tegaknya prinsip tersebut
adalah keniscayaan. Apabila suatu kondisi mengakibatkan tidak
terwujudnya prinsip fairness dalam Pemilukada, maka warga
negara yang memiliki hak pilih akan turut dirugikan secara aktual
karena mandatnya tidak berasal dari pemilihan yang ideal dan
berkualitas.
Bahwa selain sebagai pemilih, Pemohon II merupakan
mahasiswa aktif Universitas Mataram [Vide BUKTI P-6] dan
[Vide BUKTI P-7] yang memiliki kepentingan hukum untuk
menjadi bagian dari proses menjaga konstitusi. Mahasiswa
secara umum memiliki kepentingan dalam menjaga stabilitas
hukum dan konstitusi negara, karena hal tersebut berpengaruh
langsung pada lingkungan akademik dan sosial di mana mereka
belajar dan berkembang.
Bahwa demikian halnya dengan Pemohon I, Pemohon III dan
Pemohon IV merupakan generasi muda penerus bangsa yang
fokus pada pengkajian demokrasi melalui lomba-lomba debat
hukum, Pelatihan Advokasi Kebebasan Sipil dan Pelatihan
Pelibatan Partisipasi Pemuda Pada Pilkada Serentak 2024
sebagaimana diuraikan dalam kualifikasi Para Pemohon sebagai
anak muda yang memiliki kepentingan hukum untuk berperan
aktif menjadi bagian dari proses menjaga konstitusi dan
pembangunan demokrasi.
19
16. Bahwa pengujian yang dilakukan para Pemohon merupakan itikad baik
dan kepedulian Para Pemohon dalam mengawal proses pelaksanaan
pemilihan kepala daerah. Pada Point 4.4.1 Undang-Undang Nomor 59
Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2024-
2045 mengamanatkan pembangunan demokrasi diarahkan pada
terwujudnya demokrasi substansial yang mengemban amanat rakyat.
Berkaitan dengan amanat a quo, menjadi beban tanggung jawab
generasi muda bangsa, dalam hal ini termasuk para Pemohon untuk
mewujudkan amanat pembangunan demokrasi substansial yang
menjadikan proses demokrasi menjadi lebih baik serta legitimasi kepala
daerah terpilih oleh masyarakat menjadi lebih kuat. Sebagai pemilih,
para Pemohon bukanlah subjek yang memiliki peran pasif, melainkan
subjek yang memiliki peran aktif dalam menentukan arah dan masa
depan negara. Dengan demikian, tindakan para Pemohon untuk
memperjuangkan amanat a quo melalui jalur konstitusional merupakan
suatu keniscayaan.
17. Bahwa keterlibatan anak muda sebagai pemilih dalam membangun
proses demokrasi merupakan hal yang wajar sebagaimana Putusan
Mahkamah
Konstitusi
62/PUU-XXII/2024
yang
pada
pokoknya
Mahkamah menyatakan Para Pemohon memiliki kedudukan hukum
bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo. Oleh karena itu,
sebagaimana permohonan pada putusan a quo, posisi para Pemohon
dalam permohonan ini adalah untuk memperkuat bahwa sebagai
pemilih, para Pemohon seharusnya memiliki legal standing yang
memadai untuk memperjuangkan hak-hak Para Pemohon dalam proses
demokrasi.
18. Bahwa kerugian hak konstitusional para Pemohon di atas bersifat
setidak-tidaknya potensial yang berdasarkan penalaran yang wajar
dipastikan akan terjadi, serta mempunyai hubungan kausal dengan
berlakunya Pasal 139 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan Pasal 140 ayat (1)
UU Pilkada dan apabila Mahkamah mengabulkan permohonan para
Pemohon maka Para Pemohon dapat terhindar dari potensi kerugian
hak konstitusional sebagaimana yang didalilkan Para Pemohon. Selain
itu, para Pemohon akan mendapatkan perlindungan hukum baik secara
20
in abstracto dan in concreto atas terlaksananya fair elections karena
kepastian pola penanganan pelanggaran administrasi pemilihan. Dalam
hal ini, Mahkamah juga menunjukkan konsistensi untuk menciptakan
pemilihan yang berkepastian hukum dan fair election.
III. POKOK PERMOHONAN
A. DESAIN POLA PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI
DALAM REZIM PEMILIHAN KEPALA DAERAH HARUS DISAMAKAN
DENGAN REZIM PEMILIHAN UMUM
1. Bahwa sebelum lebih jauh menguraikan dalil pokok permohonan
Para Pemohon, penting rasanya Para Pemohon menjabarkan
perbedaaan penanganan pelanggaran
administrasi Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 selanjutnya disebut “UU Pemilu”
dan UU Pilkada sebagai berikut:
UU PEMILU
UU PILKADA
Diselesaikan
melalui
tahap
ajudikasi
Diselesaikan melalui rapat pleno
Putusan
Rekomendasi
Pasal 461 ayat (1)
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota
menerima,
memeriksa, mengkaji, dan memutus
pelanggaran administratif Pemilu.
Pasal 139 ayat (1)
Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu
Kabupaten/Kota
membuat
rekomendasi atas hasil kajiannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
134 ayat (5) terkait pelanggaran
administrasi Pemilihan.
Pasal 462 :
KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota
wajib
menindaklanjuti
putusan
Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
dan Bawaslu Kabupaten/Kota
paling lama 3 (tiga) hari kerja
sejak
tanggal
putusan
dibacakan.
Pasal 140 ayat (1) :
KPU Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota memeriksa dan
memutus
pelanggaran
administrasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 139 ayat
(2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak
rekomendasi Bawaslu Provinsi
dan/atau
Panwaslu
Kabupaten/Kota diterima.
Tabel 1. Perbedaan Pola Penanganan Pelanggaran Administrasi pada UU
Pemilu dan UU Pilkada
21
2. Bahwa terdapat perbedaan yang ekstrim penanganan pelanggaran
administrasi Pemilu dan Pilkada. Dalam UU Pemilu, proses
penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu diselesaikan
dengan proses ajudikasi oleh Bawaslu dengan hasil akhir produk
hukum berupa putusan dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi
dan/atau KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan dalam UU Pilkada,
proses
penyelesaian
pelanggaran
administrasi
Pilkada
diselesaikan dengan proses kajian oleh Bawaslu dengan hasil akhir
produk hukum berupa rekomendasi yang kemudian tindak lanjut
daripada rekomendasi a quo diperiksa dan diputus oleh KPU
Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota.
3. Bahwa perbedaan ekstrem penanganan pelanggaran administrasi
biasa terlihat pada perbedaan pola penanganan pelanggaran
administrasi biasa dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Pelanggaran
administrasi biasa UU Pemilu diperiksa dan diputuskan oleh
Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota. Putusan
tersebut wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU provinsi dan KPU
kabupaten/kota. Terhadap putusan tersebut, tidak tersedia upaya
“memeriksa dan memutus” kembali, sehingga KPU, KPU provinsi
dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan tersebut.
Jika tidak ditindaklanjuti, anggota KPU, KPU provinsi dan KPU
kabupaten/kota akan dikenakan sanksi pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu. Sedangkan pola penanganan pelanggaran
administrasi biasa dalam UU Pilkada, dilakukan dengan membuat
rekomendasi atas hasil kajian oleh Bawaslu Provinsi dan atau
Bawaslu Kabupaten/Kota. Terhadap rekomendasi tersebut, KPU
Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti
namun dalam bentuk memeriksa dan memutus, yakni berupa telaah
ulang sebagaimana PKPU Nomor 15 Tahun 2024.
22
Perkembangan Hukum Pemilihan Kepala Daerah Pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 Menyamakan
Antara Rezim Pemilihan Umum dan Rezim Pemilihan Kepala
Daerah
4. Bahwa perkembangan hukum saat ini, penafsiran Mahkamah
Konstitusi selalu menekankan tidak lagi terdapat perbedaan antara
rezim Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut “Pemilu” dan
rezim Pemilihan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut “Pilkada.
Hal ini dibuktikan dengan dengan beberapa putusan Mahkamah
Konstitusi yang termaktub dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor
1/PHPU-PRES/XXII/2024
serta
Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor 2/PHPU-PRES/XXII/2024. Dalam hal ini,
Mahkamah terus berpendirian bahwa tidak boleh lagi ada
pembedaan secara ekstrem antara rezim pengaturan dan
paradigma Pemilihan Umum dengan rezim pengaturan dan
paradigma Pemilihan Kepala Daerah.
5. Bahwa secara eksplisit Mahkamah Konstitusi pada paragraf [3.19]
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
85/PUU-XX/2022,
Mahkamah berpendirian Rezim Pemilu disamakan dengan rezim
Pilkada secara jelas dijabarkan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa berkenaan dengan perbedaan antara
kedua rezim pemilihan dimaksud, melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 55/PUU XVII/2019 yang diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada 26 Februari 2020,
khususnya
Sub-paragraf
[3.15.1]
Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
“…bahwa melacak perdebatan selama perubahan UUD
1945, terdapat banyak pandangan dan perdebatan
prihal keserentakkan pemilihan umum. Dalam hal ini,
adalah
benar
bahwa
penyelenggaraan
pemilu
serentak lima kotak menjadi salah satu gagasan yang
muncul dari pengubah UUD 1945. Namun, gagasan
tersebut bukanlah satu-satunya yang berkembang
ketika
perubahan
UUD
1945.
Berdasarkan
penelusuran rekaman pembahasan atau risalah
perubahan UUD 1945 membuktikan terdapat banyak
varian
pemikiran
prihal
keserentakkan
23
penyelenggaraan pemilihan umum. Bahkan, para
pengubah UUD 1945 sama sekali tidak membedakan
rezim pemilihan. Diantara varian tersebut, yaitu:
(1) Pemilihan umum, baik pemilihan anggota legislatif
maupun pemilihan presiden dan wakil presiden,
dilakukan secara bersamaan atau serentak di seluruh
Indonesia; (2) Pemilihan umum serentak hanya untuk
memilih anggota DPR, DPRD, dan DPD dilaksanakan
diseluruh wilayah Republik Indonesia; (3) Pemilihan
umum serentak secara nasional maupun serentak
bersifat lokal; (4) Pemilihan umum serentak sesuai
dengan berakhirnya masa jabatan yang akan dipilih,
sehingga serentak dapat dilakukan beberapa kali
dalam lima tahun itu, termasuk memilih langsung
gubernur,
bupati/walikota;
(5)
Pemilihan
umum
serentak, namun penyelenggaraan keserentakkannya
diatur dengan undang-undang; (6) Penyelenggaraan
pemilihan presiden dan pemilihan umum dipisahkan.
Kemudian pemilihan presiden diikuti juga dengan
pemilihan gubernur, bupati, dan walikota; dan (7)
Pemilihan presiden dan wakil presiden waktunya
berbeda dengan pemilihan umum akan memilih DPR,
DPD, dan DPRD. Sementara itu, pemilihan rumpun
eksekutif: Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur,
Bupati, Walikota, dan sebagainya dipilih langsung oleh
rakyat…”
Berdasarkan
pertimbangan
hukum
tersebut,
dengan
menggunakan original intent perubahan UUD 1945, Mahkamah
telah menegaskan bahwa tidak terdapat lagi perbedaan
rezim Pemilu dan Pemilihan.” [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 bagian 3.19].
6. Bahwa pada putusan a quo, pendirian Mahkamah Konstitusi
menyamakan antara sengketa hasil Pemilu dan sengketa hasil
Pilkada yang mengakibatkan penyelesaian sengketa hasil Pilkada
merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal
24C ayat (1) UUD NRI 1945 sebagai berikut “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang—undang terhadap
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
24
perselisihan tentang hasil pemilihan umum”. Dengan demikian,
pada batas penalaran yang wajar seharusnya logika yang sama
digunakan dalam penyelesaian pelanggaran administrasi, yaitu
pengaturan ketentuan dan proses pelanggaran administrasi UU
Pemilu secara mutatis mutandis berlaku pada UU Pilkada.
7. Bahwa Mahkamah Konstitusi pada paragraf [3.17] Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022, salah satu
landasan pertimbangan Mahkamah Konstitusi menyamakan rezim
Pemilu dan rezim Pilkada adalah pertimbangan tidak membedakan
penyelenggara pemilihan umum (nasional) dengan pemilihan
kepala daerah, selanjutnya dijabarkan secara jelas sebagai berikut:
“…3) Selanjutnya norma UUD 1945 tersebut diatur lebih lanjut ke
dalam beberapa norma undang-undang yang mengatur
penyelenggaraan pemilihan umum dilakukan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu), dengan pengawasan perilaku oleh Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Undang-
undang
yang
mengatur
lembaga
penyelenggara
pemilihan umum ini secara normatif tidak membedakan
antara penyelenggaraan pemilihan umum (nasional)
dengan pemilihan kepala daerah. Dalam praktik pun tidak
ada pembedaan tersebut. Jika pun terdapat perbedaan,
perbedaan demikian hanyalah bahwa penyelenggaraan
pemilihan umum nasional dilaksanakan sepenuhnya oleh KPU
RI (atau KPU pusat), sementara pemilihan kepala daerah
dilaksanakan oleh KPU daerah yang notabene adalah
perpanjangan tangan dari KPU RI sehingga keberadaannya
merupakan satu kesatuan dengan KPU RI. Demikian pula
Bawaslu daerah yang dalam konteks pengawasan atas
pelaksanaan pemilihan kepala daerah sebenarnya tetap
bertindak sebagai kepanjangan tangan Bawaslu RI (Bawaslu
pusat).;” [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-
XX/2022 bagian 3.17]
In casu a quo Mahkamah Konstitusi menyamakan lembaga
penyelenggara pemilihan umum dan lembaga penyelenggara
pemilihan kepala daerah.
8. Bahwa berdasarkan Pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi
dalam putusan a quo, melahirkan konsekuensi logis yang
25
seyogyanya pola penanganan pelanggaran administrasi biasa
Pilkada di samakan dengan Pemilu. Pengintegrasian aturan Pemilu
dalam Pilkada adalah bentuk upaya penyelarasan yang koheren
serta kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
85/PUU-XX/2022
yang
sudah
menjadi
tanggung
jawab
konstitusional bagi semua pihak guna mewujudkan Pilkada yang
berkeadilan, berintegritas dan bermartabat.
9. Bahwa para Pemohon melihat, definisi dan parameter pelanggaran
administrasi pada UU Pemilu dan UU Pilkada memiliki kesamaan
yang pada pokoknya merupakan pelanggaran terhadap tata cara
yang
berkaitan
dengan
administrasi
penyelenggaraan
Pemilu/Pilkada. Dengan demikian, upaya menyamakan pola
penanganan pelanggaran administrasi Pilkada dengan Pemilu
merupakan suatu keniscayaan untuk melahirkan penyelenggaraan
Pemilukada yang berkepastian hukum dan berkeadilan.
10. Bahwa adanya upaya a quo, ketentuan dalam Pasal 139 ayat (1),
(2), (3), dan Pasal 140 ayat (1) akan menjamin kepastian hukum
sejatinya telah bertentangan dengan prinsip Jujur dan Adil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, dan bertentangan pula dengan jaminan kepastian hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, sebab melihat berdasarkan perkembangan Hukum Pilkada
dan Pemilu, serta penafsiran Mahkamah mengenai tidak adanya
Rezim Pilkada dan Pemilu, sehingga implikasinya telah layak
bahwa Pasal yang menjadi dasar permohonan harus terdapat
keterpaduan dan keselarasan dalam hal Penanganan Pelanggaran
Administratif. Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa
ketentuan Pasal a quo telah mendatangkan ketidakadilan dan
ketidakpastian hukum dalam pengaturan Penanganan Pelanggaran
Administratif Pilkada.
Ketentuan Pasal 139 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan Pasal 140 ayat
(1) Merupakan Norma yang Lahir dari Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
26
Perwakilan Rakyat Daerah yang Tidak Diakomodir Dalam UU
Pemilu, Sehingga Sudah Tidak Relevan Untuk Diberlakukan.
11. Bahwa UU Pilkada yang saat ini berlaku merupakan peraturan yang
lahir dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
(“Perppu Pemilihan”), Para Pemohon merasa perlu mengetahui
dinamika dan suasana kebatinan (geistlichen Hintergrund) dalam
proses pembentukan Perppu Pemilihan guna melihat maksud yang
melahirkan Pasal 139 ayat (1) dan (2) , serta Pasal 140 ayat (1) UU
Pilkada sebagai materi muatan yang masih digunakan hingga hari ini
dan menjadi batu uji dalam permohonan.
12. Bahwa dalam proses lahirnya Perppu Pilkada ditetapkan oleh
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan spirit pemilihan
langsung oleh rakyat yang dibentuk dengan dalih kegentingan yang
memaksa dalam proses penyusunan yang cepat. Setelah dilakukan
perbandingan mengenai materi muatan antara Perppu Pilkada
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 8/2012”)
yang juga memiliki spirit yang sama dalam pemilihan langsung oleh
rakyat. Ternyata terdapat Konstruksi bangunan pasal beserta bunyi
pasal hampir seluruhnya sama dan tidak terdapat perbedaan yang
mencolok antara keduanya perihal Pasal-pasal a quo yang menjadi
batu uji dalam permohonan ini. Oleh karenanya, Para Pemohon
melihat adanya kondisi kegentingan memaksa tersebut memicu
Pemerintah kala itu untuk menyusun dan merancang materi muatan
Perppu Pilkada dengan melakukan metode duplikasi dari materi
muatan UU 8/2012. Perbandingan materi muatan antara UU
8/2012 dengan UU Pilkada adalah sebagai berikut:
27
Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang tentang
Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota menjadi
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2012 Tentang
Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 139
(1) Bawaslu Provinsi dan/atau
Panwaslu Kabupaten/Kota
membuat
rekomendasi
atas
hasil
kajiannya
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 134 ayat (5)
terkait
pelanggaran
administrasi Pemilihan.
(2) KPU
Provinsi
dan/atau
KPU Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti
rekomendasi
Bawaslu
Provinsi
dan/atau
Panwaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1).
(3) KPU
Provinsi
menyelesaikan
dan/atau
pelanggaran
KPU
Kabupaten/Kota
administrasi
Pemilihan
berdasarkan rekomendasi
Bawaslu Provinsi dan/atau
Panwaslu Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
tingkatannya. “
Pasal 254
(1) Bawaslu Provinsi dan/atau
Panwaslu Kabupaten/Kota
membuat
rekomendasi
atas
hasil
kajiannya
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 249 ayat (5)
terkait
pelanggaran
administrasi Pemilihan.
(2) KPU
Provinsi
dan/atau
KPU Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti
rekomendasi
Bawaslu
Provinsi
dan/atau
Panwaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1).
(3) KPU
Provinsi
menyelesaikan
dan/atau
pelanggaran
KPU
Kabupaten/Kota
administrasi
Pemilihan
berdasarkan rekomendasi
Bawaslu Provinsi dan/atau
Panwaslu Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
tingkatannya.
Pasal 140
(1) KPU
Provinsi
dan/atau
KPU
Kabupaten/Kota
memeriksa dan memutus
pelanggaran
administrasi
sebagaimana
dimaksud
Pasal 255
(1) KPU
Provinsi
dan/atau
KPU
Kabupaten/Kota
memeriksa dan memutus
pelanggaran
administrasi
sebagaimana
dimaksud
28
dalam Pasal 139 ayat (2)
paling lama 7 (tujuh) hari
sejak
rekomendasi
Bawaslu Provinsi dan/atau
Panwaslu Kabupaten/Kota
diterima.
dalam Pasal 254 ayat (2)
paling lama 7 (tujuh) hari
sejak
rekomendasi
Bawaslu Provinsi dan/atau
Panwaslu Kabupaten/Kota
diterima.
Tabel 2. Perbandingan UU 8/2014 dan UU Pilkada
13. Bahwa status quo saat ini UU 8/2012 yang didalamnya termasuk
Pasal 254 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 140 ayat (1) telah dinyatakan
tidak berlaku dan dicabut dengan UU Pemilu. Sedangkan, Perppu
Pilkada yang telah ditetapkan menjadi UU Pilkada, termasuk Pasal
139 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 140 ayat (1) UU Pilkada masih
tetap eksis dipertahankan dan diberlakukan hingga saat ini.
14. Bahwa dengan demikian, adanya perkembangan hukum saat ini
sebagaimana Para Pemohon uraikan diatas, maka Pasal 139 ayat
(1), (2), (3), dan Pasal 140 ayat (1) UU Pilkada yang sejatinya lahir
dari hasil duplikasi oleh Pasal 254 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal
255 ayat (1) UU 8/2012, seyogyanya diterapkan secara selaras
dengan semangat penyamaan rezim Pemilu dan Pilkada. Spirit
Ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan mewujudkan
prinsip
jujur
dan
adil
dalam
penanganan
pelanggaran
administratif Pilkada, sesuai dengan amanat Konstitusi.
B. FRASA “REKOMENDASI” PASAL 139 AYAT (1), AYAT (2), AYAT (3)
UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN
PERATURAN
PEMERINTAH
PENGGANTI
UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI,
DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG TIDAK MEMILIKI
KEKUATAN
MENGIKAT
DAN
MEMAKSA
SEHINGGA
MENIMBULKAN
KETIDAKPASTIAN
HUKUM
YANG
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28D AYAT (1) UUD NRI TAHUN
1945 DAN IMPLIKASINYA BERTENTANGAN DENGAN ASAS JUJUR
DAN ADIL PASAL 22E AYAT (1) UUD NRI TAHUN 1945
15. Bahwa prinsip fundamental dalam sistem penyelenggaraan Pilkada
adalah jujur dan adil. John Rawls mencetuskan teori keori keadilan
29
sebagai fairness, dimana keadilan merupakan kejujuran (justice as
fairness), dimana keadilan dapat dihasilkan melalui penjelmaan dari
bentuk kejujuran yang bersumber dari prinsip kesetaraan, prinsip
kebebasan, dan prinsip kesempatan yang sama melalui hak dan
kewajiban yang terpenuhi secara fair. (John Rawls, A Theory of
justice, Cambridge: The Belknap Press of Harvard University Press,
1971, hlm. 3). Muhammad Taufik mengutip Fairness pada teori
Keadilan John Rawls yang menyatakan bahwa agar terjamin suatu
aturan main yang objektif, maka keadilan yang dapat diterima
sebagai fairness adalah pure procedural justice, artinya keadilan
sebagai fairness harus berproses sekaligus terefleksi melalui suatu
prosedur yang adil untuk menjamin hasil yang adil.
16. Bahwa Mahkamah pun pernah berpandangan mengenai prinsip
Fairness, sebagaimana Putusan MK Nomor 40/PUU-VIII/2010 yang
pada pokoknya Mahkamah menyatakan bahwa dalam kaitan ini
prinsip paling pokok dari demokrasi adalah free and fairness (prinsip
kebebasan memilih serta prinsip jujur dan adil). Menurut Mahkamah,
prinsip keadilan dilanggar jika terjadi suatu perlakuan yang tidak
sama antara satu kelompok/orang dan kelompok/orang lainnya. Di
samping itu, prinsip keadilan juga dilanggar jika menimbulkan
ketidakpastian dalam memaknai suatu norma, sehingga hasil pasti
yang diharapkan menjadi tidak jelas. Dengan demikian, kepastian
hukum
pola
penanganan
pelanggaran
administrasi
Pilkada
merupakan conditio sine qua non lahirnya keadilan penyelenggaraan
Pilkada.
17. Bahwa saat ini pola penanganan pelanggaran administrasi Pilkada,
Bawaslu hanya berwenang untuk menerima dan mengkaji laporan
pelanggaran
administrasi
Pilkada
dengan
produk
hukum
“Rekomendasi”. Kondisi ini berbeda dengan pola penanganan
pelanggaran administrasi Pemilu yang sepenuhnya diselesaikan oleh
Bawaslu dengan produk hukum “Putusan”. Jika diperhatikan maka
terdapat perbedaan mendasar antara rekomendasi pada UU Pilkada
dengan Putusan pada UU Pemilu, yang selanjutnya dijabarkan
sebagai berikut:
30
Tabel 3. Perbedaan “Putusan” dan “Rekomendasi”
18. Bahwa berdasarkan tabel perbedaan antara produk hukum
“rekomendasi” dan “putusan” maka produk hukum rekomendasi
secara jelas dan nyata tidak memiliki kepastian dan kekuatan hukum
yang memadai untuk menjaga penyelenggraan Pilkada yang ideal
dan berlandaskan kejujuran dan keadilan, dikarekanakan beberapa
alasan sebagai berikut: Pertama, kekuatan hukum rekomendasi
hanya bersifat mengikat secara Moral (Morally Binding) dan tidak
mengikat secara hukum (Legally Binding), sehingga Addresat
rekomendasi dalam hal ini adalah KPU dalam melaksanakan
Rekomendasi hanya bergantung pada kesadaran moral semata.
Aspek
Perbandingan
“Rekomendasi”
Pasal 139 UU Pilkada
“Putusan”
Pasal 461 UU Pemilu
Sifat
Bersifat mengikat secara moral
(Morally Binding), namun tidak
secara hukum (Non Legally
Binding).
Bersifat mengikat secara moral
(Morally
Binding)
dan
secara
hukum (Legally Binding).
Kekuatan
Eksekutorial
Tidak
memiliki
kekuatan
eksekutorial
yang
memaksa
untuk dilaksanakan.
Memiliki
kekuatan
eksekutorial, sehingga wajib untuk
dilaksanakan dan ditindaklanjuti.
Proses
Penerbitan
Pelaksanaan
prosesnya
tida
sepenuhnya
dilaksanakan
secara Pro Justitia, meskipun
terdapat kemiripan proses.
Perjalanan proses awal sampai
keluarnya putusan dilaksanakan
secara pro justitia dengan benar-
benar memperhatikan prinsip due
process of law.
Implikasi
terhadap
Kepastian
Hukum
Menimbulkan
ketidakpastian
hukum karena
tindak
lanjutnya
bersifat
diskresioner
dan
tidak
ada
jaminan
pelanggaran
akan
dihukum.
Memberikan
kepastian
hukum
karena adanya kewajiban untuk
Menindaklanjuti
dan
adanya
sanksi yang jelas.
Dampak
terhadap Asas
Jujur dan Adil
Mencederai
nilai-nilai
keadilan dan kejujuran dalam
Pilkada
karena
pelanggaran
yang terbukti belum tentu dapat
ditindaklanjuti secara efektif.
Menjamin tegaknya asas jujur dan
adil karena pelanggaran yang
terbukti
dapat
ditindaklanjuti
dengan sanksi yang tegas dan
berkepastian hukum.
31
Kendatipun tertulis secara eksplisit bahwa rekomendasi wajib untuk
ditindaklanjuti, tetapi tindaklanjut ini berupa pemeriksaan ulang oleh
KPU yang rentan tidak dilaksanakan, sehingga ketika rekomendasi
tidak dilaksanakan, tidak ada pengaturan sanksi yang tegas secara
eksplisit. Kedua, ketiadaan kekuatan eksekutorial pada rekomendasi
secara efektif melemahkan otoritas Bawaslu dalam Pilkada. Hal ini
mengubah Bawaslu dari lembaga quasi-yudisial yang memiliki daya
paksa menjadi sekadar pemberi saran, yang tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat. Akhirnya, rekomendasi hanya bertumpu pada asas
self respect/self obidence, yang berarti menyerahkan kehendak
sepenuhnya untuk melaksanakan rekomendasi berada ditangan
KPU. Ketiga, proses penerbitan Rekomendasi oleh Bawaslu dalam
Pilkada tidak sepenuhnya dilaksanakan secara Pro Justitia.
19. Bahwa produk hukum “Putusan” memiliki kekuatan yang lebih
memadai dibandingkan produk “Rekomendasi” untuk menjaga
penyelenggaraan Pilkada yang berkeadilan dan demokratis.
Implikasi yang dihadirkan apabila dalam penanganan pelanggaran
administrasi oleh Bawaslu menggunakan produk hukum “Putusan”
maka pola penanganan pelanggaran administrasi Pilkada dilakukan
dengan pola menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus
dengan produk hukum akhir “Putusan” melalui sidang ajudikasi
secara pro justicia sebagaimana kewenangan quasi yudisial yang
telah melekat pada Bawaslu, sehingga produk yang dihasilkan
tentunya memiliki sifat yang mengikat bukan hanya secara moral
(Morally Binding), namun juga secara hukum (Legally Binding).
Dampaknya pun akan menguatkan kekuatan eksekutorial yang
bersifat mengikat dan memaksa, sebab produk “Putusan” wajib
untuk dilaksanakan. Pada saat yang sama juga, hal ini dapat
mengembalikan otoritas Bawaslu sebagai lembaga khusus yang
berfungsi untuk melakukan pengawasan dan penindakan secara
penuh terhadap proses pelanggaran Pilkada. In casu a quo, pola
penanganan pelanggaran administrasi Pilkada dengan menerima,
memeriksa, mengkaji dan memutus dengan produk hukum
32
“Putusan” lebih memiliki kepastian hukum sehingga dapat
menjamin tercapainya keadilan substantif (substantive justice).
20. Bahwa konsekuensi langsung dari sifat “Rekomendasi” Bawaslu
yang tidak mengikat secara hukum akan berpotensi pada krisis
legitimasi bagi kepala daerah terpilih. Hal ini dikarenakan lahirnya
kepala daerah dari proses yang tidak memenuhi prinsip yang jujur
dan adil. Kondisi ini secara langsung mengikis kepercayaan publik
dan moralitas kepemimpinan, sebab pemimpin yang seharusnya
mewakili kehendak rakyat merupakan pemimpin yang lahir melalui
proses penyelenggaraan pilkada yang jujur dan adil. Hal ini sejalan
dengan semangat Mahkamah dalam melahirkan pemimpin yang
bersih, jujur dan berintegritas sebagiamana putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi 56/PUU-XVII/2019, halaman 51].
21. Bahwa produk hukum “Putusan” dapat menambal titik lemah
ketidakpastian hukum pada sistem proses penyelenggaraan Pilkada
yang menghilangkan keadilan prosedural. Keadilan prosedural
merupakan pintu gerbang dalam mencapai keadilan substansial.
Mahkamah pernah menegaskan untuk memuat pengaturan sistem
Pilkada yang menjunjung tinggi Keadilan Prosedural, sebagaimana
termaktub dalam Putusan MK Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 [vide
Putusan Mahkamah Konstitusi 41/PHPU.D-VI/2008, halaman 128]
sebagai putusan terobosan hukum yang pertama kalinya MK
memerintahkan Pemilihan Suara Ulang dalam Pilkada, dimana
dalam Putusan a quo pada pokoknya menyatakan bahwa Mahkamah
sebagai peradilan konstitusi, maka Mahkamah tidak boleh
membiarkan aturan-aturan keadilan prosedural (procedural justice)
memasung dan mengesampingkan keadilan substantif (substantive
justice).
22. Bahwa sebagaimana uraian dalil permohonan Para Pemohon,
ketentuan “Rekomendasi” Pasal 139 ayat (1), ayat (2), ayat (3)
sejatinya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) mengenai jaminan
perlindungan kepastian hukum dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 khususnya pada asas Pilkada yang jujur dan adil,
33
dikarenakan
pelanggaran
administrasi
merupakan
bentuk
pelanggaran terhadap asas jujur pelaksanaan Pemilu. Menurut Para
Pemohon guna menjamin tegaknya fair election pola penanganan
Pelanggaran
Administrasi
Pilkada
dengan
“rekomendasi”
merupakan Inkonstitusional dan seharusnya disamakan dengan pola
penanganan pelanggaran Administrasi Pemilu melalui pola ajudikasi
“menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus”. Bawaslu untuk
menangani pelanggaran tersebut selayaknya mengeluarkan produk
hukum “Putusan” bukan “Rekomendasi”.
C. FRASA “MEMERIKSA DAN MEMUTUS” KETENTUAN PASAL 140
AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-
UNDANG
NOMOR
1
TAHUN
2014
TENTANG
PEMILIHAN
GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-
UNDANG
MENIMBULKAN
KETIDAKPASTIAN
HUKUM
YANG
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28D AYAT (1) UUD NRI 1945
23. Bahwa International Institute for Democracy and Electoral Assistance
(International IDEA) dalam buku “Standar-Standar Internasional
untuk Pemilihan Umum: Pedoman Peninjauan Kembali Kerangka
Hukum Pemilu” menyatakan “Kerangka hukum harus disusun
sedemikian rupa sehingga tidak bermakna ganda, dapat dipahami
dan terbuka, dan harus dapat menyoroti semua unsur sistem pemilu
yang diperlukan untuk memastikan pemilu yang demokratis.” Bahwa
sejalan dengan itu, Mahkamah pada Putusan Mahkamah Konstitusi
nomor 136/PUU-XXII/2024 [vide Putusan Mahkamah Konstitusi
136/PUU-XXII/2024, halaman 51] pada pokoknya menegaskan suatu
keharusan untuk memformulasikan norma hukum yang dibuat secara
jelas, konsisten, harmonis, sinkron dan mudah dipahami serta tidak
membuka ruang multitafsir dalam penyusunannya dan tidak
menimbulkan ambigu dalam implementasinya. Keharusan tersebut
sekaligus menjadi prinsip pembuatan peraturan perundang-
undangan yang baik, yang jika diringkas menjadi prinsip konsisten,
koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi antara aturan
34
hukum yang dibuat dengan aturan yang secara hierarki berada di
atasnya, antara aturan yang dibuat dengan peraturan perundang-
undangan lainnya dalam satu hierarki maupun antara aturan hukum
yang satu dengan aturan hukum yang secara hierarki ada di
bawahnya.
24. Bahwa frasa “Memeriksa dan Memutus” pada Pasal 140 ayat (1)
UU
Pilkada
memiliki
makna
ganda
dan
ambigu
dalam
pelaksanaanya. Hal ini terlihat pada pemaknaan oleh pada Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil
Walikota selanjutnya disebut “PKPU 15/2024” dengan istilah “Telaah
Hukum” yaitu dokumen hukum yang memuat analisis singkat dan
jelas mengenai suatu persoalan hukum.
25. Bahwa keberlakuan a quo telah menciptakan ketidakpastian hukum
yang mengakibatkan ambiguitas dalam pelaksanaan proses
penanganan pelanggaran administratif. Ambiguitas ini terlihat pada
kondisi dilema akibat frasa “memeriksa dan memutus” yang
memberikan kewenangan secara atribusi kepada KPU untuk
membenarkan tindakan tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu,
berdasarkan telaah hukum ulang atas Rekomendasi yang
dikeluarkan oleh Bawaslu. Namun, kemudian pada saat yang sama,
ketika tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU
justru dikenakan sanksi Kode Etik Pemilu oleh Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum (“DKPP”) dan tidak jarang berujung
pada persidangan DKPP. Problematika a quo mengikis integritas dan
kepastian yang didasarkan pada aturan hukum (rule of law) dan etika
(rule of ethics) yang seharusnya selaras dan koheren. In casu a quo,
Pasal 140 ayat (1) mengenai frasa “memeriksa dan memutus”
membuka celah multitafsir antar penyelenggara Pilkada yang
berdampak pada ambiguitas dalam pelaksanaanya. In qasu a quo,
perumusan norma Pasal 140 ayat (1) UU Pilkada tidak memenuhi
prinsip Pasal 28 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
35
26. Bahwa kondisi sebagaimana para Pemohon uraikan diatas terlihat
secara nyata pada penyelenggaraan Pilkada Kota Palopo, Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2018, in casu a quo Panwaslu Kota Palopo
menerbitkan rekomendasi Nomor: 0361/SN-23/PM.00.02/IV/2018
kepada KPU Kota Palopo Pembatalan Calon Judas Amir selaku
calon petahana dikarenakan Walikota Palopo tersebut sebagai calon
petahana Terbukti melanggar Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016. Akan tetapi, KPU Kota Palopo mendalilkan
bahwa perbuatan Walikota Palopo tidak bertentangan dengan Pasal
71 ayat (2) UU 10/2016, sehingga dalam hal ini KPU menilai
Rekomendasi Bawaslu tidak tepat dan tidak dapat dilaksanakan,
yang didasarkan pada pada frasa “memeriksa dan memutus” pada
Pasal 140 ayat (1) UU Pilkada. Atas perbuatan a quo KPU Kota
Palopo dilaporkan ke DKPP, kemudian oleh DKPP dalam Putusan
Nomor 103/DKPP-PKE-VII/2018 [BUKTI P-37] menyatakan Bahwa
Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Haedar
Djidar, Teradu II Syamsul Alam, Teradu III Faisal, Teradu IV Faisal
Mustafa, dan Teradu V Muhammad Amran Anas. masing-masing
selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kota Palopo
sejak dibacakan Putusan, yang dalam Pertimbangan Putusan DKPP
paragraf nomor [4.3] menyatakan tindakan Teradu I sampai dengan
Teradu V yang menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran pasal 71
ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan
dengan norma hukum dan etika penyelenggara Pilkada.
27. Bahwa selain itu, akibat keberlakuan kata “memeriksa dan
memutus”, menyebabkan permasalahan tindak lanjut rekomendasi
Bawaslu di berbagai daerah di Indonesia pada penyelenggaraan
Pilkada tahun 2020 berujung diselesaikan di Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya dijabarkan sebagai berikut: [BUKTI P-38]
36
No.
Kabupaten
Rekomendasi
Bawaslu
Alasan
Tindak
Lanjut KPU
Kab/Kota
1.
Kabupaten
Banggai
(Sulawesi
Tengah)
Pembatalan
Calon
Melanggar Pasal 71 ayat
(2)
karena
melakukan
pelanggaran
dalam
bentuk
melaksanakan
Pelantikan
Pejabat
administrator Eselon IIIA,
di
lingkungan
Pemda
Kabupaten Banggai.
Dilaksanakan
dengan
pembatalan
2.
Kabupaten
Ogan
Ilir
(Sumatera
Selatan)
Pembatalan
calon
Nomor
Urut 2 an. Ilyas
Panji Alam &
Endang Ishak
Melanggar Pasal 71 ayat
(3) UU Pilkada karena
melakukan
kegiatan
pembagian
beras
bantuan Covid-19, yang
disertai stiker bergambar
Ilyas Panji Alam sebagai
Bupati Ogan Ilir.
Dilaksanakan
dengan
pembatalan.
3.
Kabupaten
Kaur
(Bengkulu)
Pembatalan
calon an. Gusril
Pausi
Melanggar Pasal 71 ayat
(2) UU Pilkada karena
Bupati Kaur Gusril Pausi
melakukan
pemberhentian
Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama
dan
melakukan
Pengangkatan
Pejabat
Fungsional di Lingkungan
Pemerintah
Kabupaten
Kaur.
Tidak
dilaksanakan
37
4.
Pegunungan
Bintang
(Papua)
Pegunungan
Bintang
(Papua)
Melanggar Pasal 71 ayat
(2) UU Pilkada karena
melakukan
pergantian
pejabat
dilingkungan
pemda
Kabupaten
Pegunungan
Bintang
oleh Bupati Pegunungan
Bintang (Petahana).
Tidak
dilaksanakan
5.
Kabupaten
Gorontalo
(Gorontalo)
Pembatalan
calon
Melanggar Pasal 71 ayat
(3) UU Pilkada karena
menggunakan
tiga
program pemerintah yang
menguntungkan
Bupati
Nelson
Pomalingo
sebagai petahana.
Tidak
dilaksanakan
6.
Kabupaten
Kutai
Kartanegara
(Kalimantan
Timur)
Pembatalan
calon
Melanggaran Pasal 71
ayat
(3)
UU
Pilkada
karena
menyalahgunakan
kewenangan,
program,
dan
kegiatan
yang
menguntungkan
dirinya
sebagai petahana pada
Pemilihan
Bupati
dan
Wakil
Bupati
Kutai
Kartanegara tahun 2020.
Tidak
dilaksanakan
7.
Kabupaten
Halmahera
Utara
(Maluku
Utara)
Pembatalan
Calon a.n Edi
Damansyah
Melanggar Pasal 71 ayat
(3) UU Pilkada karena
Bupati
memanfaatkan
kegiatan
pemerintah
untuk
mengajak
masyarakat yang hadir
dalam kegiatan tersebut
untuk memilihnya.
Tidak
dilaksanakan
38
8.
Kabupaten
Nias Selatan
(Sumatera
Utara)
Pembatalan
pasangan calon
an.
Hilarius
Duha & Firma
Giawa.
Melanggar Pasal 71 ayat
(3) UU Pilkada karena
Calon Bupati petahana,
Pasangan Calon Nomor
Urut 1 melakukan upaya
upaya
pemanfaatan
program pemerintah yang
menguntungkan
Pasangan Calon Nomor
Urut 1
Tidak
dilaksanakan
9.
Kabupaten
Tasikmalaya
(Jawa Barat)
Pembatalan
Calon
-
Tidak
dilaksanakan
Tabel 4. Rekomendasi Pembatalan sebagai Calon dalam Pilkada 2020 Akibat
Pelanggaran Pasal 71 UU Pilkada
28. Bahwa pada Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Gorontalo Tahun 2020, Mahkamah pada dasarnya
pernah menafsirkan makna “memeriksa” Pasal 140 ayat (1) UU
Pilkada pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PHP.BUP-
XIX/2021 yang menilai tindakan KPU Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota untuk mencermati dan meneliti sebelum memutus
adanya pelanggaran administrasi berdasarkan rekomendasi
Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai
bentuk kehati-hatian penyelenggara Pilkada. In casu a quo,
Mahkamah membenarkan tindakan KPU Kabupaten Gorontalo
untuk
meninjau
ulang rekomendasiBawaslu
dan
memutus
Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Lebih jelasnya diuraikan
sebagai berikut:
“...Kata “memeriksa” dalam Pasal dimaksud memberikan
kesempatan
kepada
KPU
Provinsi
dan/atau
KPU
Kabupaten/Kota untuk mencermati dan meneliti sebelum
memutus adanya pelanggaran administrasi berdasarkan
rekomendasi
Bawaslu
Provinsi
dan/atau
Bawaslu
Kabupaten/Kota. Menurut Mahkamah, dalam kasus a quo
hal utama yang menjadi perhatian Mahkamah adalah
apakah rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo serta
pencermatan dan penelitian yang dilakukan oleh Termohon
39
terkait rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo tersebut
benar-benar telah mempertimbangkan segala hal demi
terciptanya Pemilihan yang berasaskan bersih, jujur, dan
adil. Adanya fakta baru yang terungkap dalam pencermatan
dan penelitian yang dilakukan oleh Termohon sehingga
sampai pada kesimpulan bahwa Prof. Ir. H. Nelson
Pomalingo, M.Pd. tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal
71 ayat (3) UU 10/2016, menurut Mahkamah hal tersebut
juga
sebagai
bagian
dari
bentuk
kehati-hatian
penyelenggara….” [vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 48/PHP.BUP-XIX/2021, halaman 129].
29. Bahwa pandangan yang berbeda diberikan Mahkamah mengenai
sifat dari rekomendasi Bawaslu pada Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan
Hasil Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun
2024. In casu a quo, Mahkamah tidak membenarkan tindakan KPU
Barito Utara yang secara tegas menolak untuk melaksanakan
Rekomendasi Bawaslu untuk melakukan PSU di TPS 04 Desa
Malawaken, Kecamatan Teweh Baru dengan membenarkan
tindakannya yang didasarkan pada pendapat Mahkamah dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 48/PHP.BUP-XIX/2021
tentang Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Gorontalo tahun 2020.
Lebih lanjutnya diuraikan sebagai berikut:
“...Mahkamah menilai, adanya rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Barito Utara untuk melakukan PSU dan
Termohon
menolak
untuk
menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu tersebut, menunjukkan masih
terdapat permasalahan yang belum terselesaikan
terkait dengan adanya prosedur administrasi pendataan
pemilih yang menentukan legalitas calon pemilih di
TPS. Secara konkret, keberadaan sebagian pemilih yang
berdasarkan surat keterangan Kepala Desa Malawaken
telah menggunakan hak pilih tanpa menunjukkan KTP-el
atau dokumen identitas diri lainnya, secara hukum,
seharusnya belum dapat menggunakan hak pilihnya di TPS.
Artinya, terdapat lebih dari satu pemilih yang tidak berhak
sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara
pada TPS. Dalam konteks demikian, Mahkamah menilai,
Termohon tidak dapat menjaga kemurnian suara pemilih
dan tentu akan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara
masing-masing pasangan calon. Oleh karena itu, menurut
Mahkamah, dalil Pemohon berkaitan Termohon tidak
melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito
Utara untuk melakukan PSU di TPS 04 Desa Malawaken,
40
Kecamatan Teweh Baru adalah beralasan menurut
hukum.”
[Vide
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
28/PHPU.BUP-XXIII/2025, halaman 198]
30. Bahwa berdasarkan fakta peristiwa konkrit yang diuraikan para
Pemohon di atas, akibat keberlakuan Pasal 140 ayat (1) UU
Pilkada selalu menjadi permasalahan pada penyelenggaraan
Pilkada Tahun 2018, 2020 dan 2024 yang kemudian pada akhirnya
berujung diselesaikan di DKPP sebagai penilai pelanggaran etik
dan Mahkamah Konstitusi sebagai penilai akhir tindak lanjut
rekomendasi Bawaslu dan terpenuhi atau tidak terpenuhinya
prinsip kehati-hatian (the precautionary principle) “memeriksa dan
memutus” pada kewenangan KPU.
31. Bahwa para Pemohon memandang pada dasarnya prinsip kehati-
hatian sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
48/PHP.BUP-XIX/2021 tidaklah dapat dijadikan alasan untuk
membenarkan tindakan KPU untuk memeriksa dan memutus
rekomendasi Bawaslu. Hal ini dilandasi atas beberapa alasan
pokok sebagai berikut:
Bahwa apabila prinsip kehati-hatian (the precautionary
principle) dijadikan dalil pembenar, maka dapat diartikan
seolah-olah dalam penanganan pelanggaran administrasi
Pemilu yang mana dalam hal kewenanganya sepenuhnya
berada pada Bawaslu dengan produk hukum “Putusan”
tidak terdapat prinsip kehati-hatian dalam penyelesaian
pelanggaran administrasi Pemilu sebagaimana halnya dalam
Pilkada;
Bahwa dalil demikian menunjukkan seolah-olah hanya KPU
lah yang dapat menjalankan prinsip kehati-hatian, sementara
dalam tubuh Bawaslu tidak terdapat prinsip kehati-hatian
sebagai
lembaga
yang
dipercaya
untuk
melakukan
pengawasan, pencegahan dan penanganan pelanggaran
Pilkada;
Bahwa seharusnya prinsip kehati-hatian tidak hanya
ditempatkan pada saat proses penanganan pelanggaran
administrasi, akan tetapi lebih penting dari itu seharusnya
41
dilaksanakan pada saat proses-proses awal seperti verifikasi
berkas pendaftaran calon hingga pada proses pencoblosan.
Sehingga, prinsip kehati-hatian dapat dipandang secara utuh.
Sebab, dalam batas penalaran yang wajar sangat mungkin
pelanggaran
administrasi
Pilkada
dilakukan
oleh
penyelenggara dalam hal ini KPU atau KPPS;
Bahwa terdapat ketidakjelasan parameter terpenuhinya
prinsip kehati-hatian yang dilakukan oleh KPU dalam
memeriksa
kembali
rekomendasi
Bawaslu.
Dengan
demikian, jikalau pola penanganan pelanggaran administrasi
seperti ini terus dibiarkan, maka setiap penyelenggaraan
Pilkada Mahkamah Konstitusi akan terus menilai terpenuhi
atau tidak terpenuhinya prinsip kehati-hatian KPU pada kata
“memeriksa dan memutus” Pasal 140 ayat (1) UU Pilkada.
Dalam hal ini menurut Para Pemohon, prinsip kehati-hatian
tidak dapat dijadikan dalil pembenar tindakan KPU mengingat
kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam
penanganan pelanggaran administrasi Pilkada.
32. Bahwa para Pemohon memandang terdapat kondisi ambiguitas
inheren frasa “memeriksa dan memutus” pada sifat kewenangan
KPU, prosedur yang harus ditempuh, maupun batasan substansi
dalam melaksanakan rekomendasi Bawaslu. Norma a quo tidak
menjelaskan apakah kewenangan tersebut bersifat administratif
normatif, quasi yudisial, atau semata-mata administratif formal,
sehingga membuka ruang tafsir yang berbeda-beda antar KPU di
berbagai daerah. Oleh karenanya secara fundamental pasal a quo
bertentangan dengan asas kepastian hukum (rechtssicherheit)
sebagaimana ditegaskan oleh Gustav Radbruch, yang pada
pokoknya menuntut agar norma hukum diformulasikan secara
pasti dan jelas, sehingga dapat memberikan pedoman perilaku
yang dapat diandalkan dan menjamin kejelasan hak serta
kewajiban. Satjipto Rahardjo juga berpendapat bahwa hukum
yang tidak dirumuskan secara tegas dan jelas akan secara kausal
menimbulkan ketidakpastian, yang pada gilirannya berpotensi
42
mengarah pada kekacauan hukum (legal chaos). Kondisi ini secara
langsung merugikan hak konstitusional Para Pemohon atas
jaminan,
perlindungan,
dan
kepastian
hukum
yang
adil
berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
33. Bahwa pada dasarnya terdapat self explanatory yang dimiliki
setiap norma dimana terdapat kemampuan dari norma a quo untuk
menjelaskan bahwa dirinya benar. Untuk menegaskan dirinya
benar, maka perlu merujuk pada validitas sebuah norma, yang
memiliki parameter antara lain pertama, koherensi antara norma
yang satu dengan lainnya, terdapat perbedaan antara UU Pilkada
dengan UU Pemilu berkaitan dengan penanganan pelanggaran
administrasi dalam pasal a quo, sehingga menunjukkan
ketidakkonsistenan norma; kedua pengaturan norma secara
komprehensif, artinya norma harus lengkap secara menyeluruh
pada subjek norma yang mengatur suatu objek norma, sehingga
dalam hal kewenangan, norma memuat kewenangan atribusi
terhadap suatu lembaga termasuk Bawaslu, namun pembagian
kewenangan Bawaslu terdapat perbedaan antara UU Pilkada dan
UU Pemilu, sehingga menunjukkan ketidak komprehensif norma
a quo pada dasarnya memiliki esensi yang sama yakni
penyelenggaraan Pemilihan secara langsung. ketiga, norma yang
tertulis mudah untuk dipahami oleh semua orang, sehingga dalam
dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan multitafsir yang akan
menghilangkan
tujuan
pembentukan
norma
untuk
dapat
menjelaskan kemampuan norma bahwa dirinya benar. Oleh
karenanya, secara Standar Validitas Norma Pasal a quo tidak
memiliki Validitas sebagai sebuah norma.
34. Bahwa melihat berbagai permasalahan yang telah didalilkan Para
Pemohon di atas, dapat disimpulkan kata “memeriksa dan
memutus” Pasal 140 ayat (1) UU Pilkada sejatinya bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sebab,
keberlakuan pasal a quo mengakibatkan hilangnya jaminan
perlindungan dan kepastian hukum yang berkeadilan baik secara
43
in abstracto dan in concreto kepada para Pemohon dalam
penanganan pelanggaran administrasi Pilkada.
35. Bahwa para Pemohon memandang sebagai alasan yang kuat
untuk Mahkamah meluruskan kekeliruan dan ambiguitas norma
yang ada dalam pasal a quo sebagai upaya dan konsistensi
Mahkamah dalam menjamin perlindungan kepastian hukum yang
berkeadilan dan penyelenggaraan Pemilukada yang memenuhi
prinsip-prinsip fairness.
Pembagian
Kewenangan
Penanganan
Pelanggaran
Administratif Antara Bawaslu dan KPU Melemahkan Fungsi
Pengawasan Bawaslu, Sehingga Tidak Mampu Menjamin
Kepastian Hukum dan Keadilan Pilkada Sesuai Amanat Pasal
28D Ayat (1) dan Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
36. Bahwa jika melihat pola pembagian kewenangan pelanggaran
administrasi pada UU Pemilu dan UU Pilkada maka akan terlihat
perbedaan yang ekstrem yang nyata. Jika melihat Pasal 461 UU
Pemilu
maka
kewenangan
Bawaslu
dalam
menangani
pelanggaran administrasi adalah menerima, memeriksa, mengkaji,
dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu yang sepenuhnya
berada di Bawaslu. Berbeda halnya dalam UU Pilkada,
kewenangan menerima dan memeriksa berada di Bawaslu dengan
hasil produk hukum rekomendasi, sedangkan kewenangan
mengkaji dan memutus berada pada KPU.
37. Bahwa perbedaan ekstrem kewenangan penanganan pelanggaran
administrasi pada UU Pemilu dan UU Pemilihan jauh dari
semangat konstitusional yang dikeluarkan oleh Mahkamah
Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-
XVII/2019 paragraf [3.15.4] menyatakan UU Pilkada yang
mengatur lembaga pengawas pemilihan merupakan notabene
pengawas pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Dengan
demikian, seharusnya kewenangan bawaslu khususnya dalam hal
tata cara penanganan pelanggaran administrasi Pemilu secara
mutatis mutandis diberlakukan dalam penanganan pelanggaran
44
administrasi Pilkada. Selanjutnya diuraikan lebih jelas sebagai
berikut:
“Bahwa ketika UU Pilkada yang mengatur lembaga pengawas
pemilihan
yang
notabene
adalah
pengawas
pemilu
sebagaimana diatur oleh UU 7/2017 tidak disesuaikan dengan
perubahan nomenklatur pengawas pemilu tingkat kabupaten/
kota,
hal
demikian
akan
menyebabkan
terjadinya
ketidakseragaman pengaturan dalam penyelenggaraan fungsi
pengawasan terutama dalam pemilihan kepala daerah….”
[Vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-
XVII/2019].
38. Bahwa dalam UU Pemilu, Bawaslu berkedudukan sebagai organ
penyelenggara Pemilu yang menjalankan fungsi pengawasan
penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah NKRI. Hal demikian
tertulis dalam Pasal 89 ayat (1) UU Pemilu “Pengawasan
Penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh Bawaslu”. Dengan
kedudukan yang demikian, dapat dipastikan bahwa Bawaslu
memiliki peran strategis dalam mewujudkan proses dan hasil
Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
39. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 93 UU Pemilu, tugas
Bawaslu tidak hanya terbatas pada pengawasan pelaksanaan
tahapan penyelenggaraan Pemilu, lebih dari itu Bawaslu bertugas
untuk
melakukan
pencegahan
dan
penindakan
terhadap
pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu, mencegah
terjadinya praktik politik uang, mengawasi netralitas semua pihak
yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye, dan tugas lain
sesuai perundang-undangan. Dengan memperhatikan fungsi
strategis tersebut, peran Bawaslu sebagai garda terdepan dalam
menjaga aktualisasi penerapan prinsip-prinsip pemilu dalam
penyelenggaraannya
serta
memastikan
seluruh
tahapan
penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada berjalan secara jujur, adil,
dan demokratis menjadi sangat penting dan tidak dapat direduksi.
40. Bahwa dalam satu payung hukum yang sama, pada UU Pilkada
terdapat disparitas pola penanganan pelanggaran administrasi
biasa dan pola penanganan sengketa antar peserta pemilihan dan
sengketa antar peserta pemilihan dengan penyelenggara
45
pemilihan berdasarkan Pasal 143 ayat (2) dan Pasal 144 ayat (1)
UU Pilkada, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota
diberikan kewenangan untuk “memeriksa dan memutus”
sengketa pemilihan, dengan putusan yang bersifat mengikat.
Namun
dalam
penanganan
pelanggaran
administrasi,
kewenangan Bawaslu direduksi hanya memberikan "rekomendasi"
yang tidak memiliki kekuatan mengikat dan memaksa.
41. Bahwa berdasarkan Teori Kewenangan dan Asas Spesialitas
(specialiteit beginsel), yang merupakan doktrin fundamental dalam
hukum administrasi negara, suatu lembaga hanya dapat
menggunakan kewenangannya untuk tujuan yang secara eksplisit
dan spesifik telah ditentukan oleh hukum yang menjadi dasar
keberadaannya.
Dalam
konteks
penanganan
pelanggaran
administrasi Pilkada, Bawaslu telah diberikan fungsi sebagai
lembaga pengawas dengan kewenangan quasi-yudisial untuk
menerima, memeriksa, mengkaji, dan (berdasarkan semangat UU
Pemilu dan Putusan MK) memutus pelanggaran administratif
Pemilukada.
Fungsi
ini
merupakan
bentuk
spesialisasi
kelembagaan Bawaslu dalam menjamin integritas proses Pilkada.
Namun, ambiguitas frasa “memeriksa dan memutus” dalam
Pasal 140 ayat (1) UU Pilkada membuka ruang bagi KPU untuk
menilai ulang secara substantif rekomendasi Bawaslu. Tindakan
tersebut
secara
kausal
berpotensi
meniadakan
esensi
kewenangan Bawaslu yang telah ditetapkan secara khusus oleh
hukum. Akibat langsungnya adalah tumpang tindih kewenangan
dan melemahnya fungsi pengawasan yang seharusnya berjalan
efektif.
42. Bahwa lebih lanjut, kondisi yang disebabkan oleh ambiguitas Pasal
140 ayat (1) UU Pilkada ini secara inheren menciptakan potensi
pelanggaran terhadap asas fundamental lainnya, yaitu asas nemo
judex in causa sua (tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam
perkaranya sendiri). Potensi pelanggaran ini menjadi nyata karena
KPU, sebagai lembaga yang diberikan kewenangan “memeriksa
dan memutus” rekomendasi Bawaslu, dapat menjadi pihak yang
46
menilai validitas atas dugaan pelanggaran yang justru dilakukan
oleh KPU sendiri atau oleh jajarannya di tingkat bawah. Situasi
semacam ini jelas menciptakan konflik kepentingan yang
mencederai prinsip imparsialitas dan objektivitas dalam penegakan
hukum pemilu. Lebih jauh, apabila frasa “memeriksa dan
memutus” ditafsirkan secara luas oleh KPU sebagai kewenangan
untuk melakukan penilaian ulang secara menyeluruh (de novo
review) atas substansi temuan Bawaslu, maka KPU secara nyata
telah bertindak melampaui batas kewenangannya (ultra vires).
Dalam konteks ini, kewenangan KPU seharusnya bersifat
administratif implementatif yakni melaksanakan rekomendasi
setelah verifikasi formil atau paling jauh sebatas menilai aspek
prosedural dari rekomendasi tersebut, bukan melakukan penilaian
ulang substantif seolah-olah KPU merupakan lembaga banding
terhadap Bawaslu. Tindakan ultra vires ini bertentangan dengan
prinsip negara hukum (rule of law) yang menuntut setiap lembaga
negara bertindak semata-mata dalam batas kewenangan yang
diberikan oleh hukum.
43. Bahwa para Pemohon memandang pasal a quo secara nyata telah
melemahkan sistem checks and balances antar penyelenggara
Pilkada. Kedudukan KPU yang seolah-olah menjadi lembaga
banding
atas
rekomendasi
Bawaslu,
khususnya
ketika
rekomendasi menyangkut dugaan pelanggaran oleh KPU sendiri
atau jajarannya, menciptakan ketidakpastian dan merusak
keseimbangan kelembagaan yang esensial. Pelemahan kontrol ini
secara langsung berakibat pada inkonsistensi penegakan hukum,
merusak integritas Pilkada dan mencederai hak konstitusional
warga negara atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) dan 22E ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945, karena masyarakat dihadapkan pada
penegakan hukum Pilkada yang tidak dapat diprediksi dan
berpotensi tidak adil.
44. Bahwa apabila Pilkada esensinya sama dengan Pemilu, maka
segenap standar minimum yang berlaku bagi pemilu semestinya
47
berlaku pula bagi penyelenggaraan pilkada. Dalam konteks pemilu,
International Institute for Democracy and Electoral Assistance
(InternationaL IDEA, 2002) menyatakan terdapat paling kurang 15
standar internasional bagi berlangsungnya pemilu yang fair, bebas,
demokratis, dan tentu saja berhasil. Tiga di antara 15 standar
internasional itu adalah: (1) kepastian kerangka hukum; (2) badan
penyelenggara pemilihan; dan (3) kepatuhan terhadap hukum dan
kerangka hukum pemilu. Terkait standar kepastian kerangka
hukum, Internasional IDEA, antara lain menyatakan: ”Undang-
undang pemilu harus menghindari ketentuan yang bertentangan
antara undang-undang yang mengatur pemilihan nasional dan
undang-undang yang mengatur tingkat sub-nasional (provinsi atau
negara bagian) dan pemilu lokal; ketentuan yang mengatur
administrasi pemilu nasional harus sesuai dengan ketentuan
yang mengatur pemilu lain itu karena keputusan pengadilan di
satu tingkat dapat mempengaruhi perundang-undangan pada
wilayah hukum lainnya”. Keberadaan badan penyelenggara
pemilihan dalam International IDEA ditegaskan bahwa setiap
kekuasaan dan tanggung jawab dari badan-badan pelaksana
pemilu nasional dan lokal, dan badan-badan pemerintah, harus
dinyatakan secara jelas, dibedakan dan diuraikan untuk
mencegah pertentangan atau tumpang tindih kekuasaan yang
sedang dijalankan
oleh
badan-badan lainnya. Dengan
demikian, dalam batas logika yang wajar seharusnya penyelesaian
pelanggaran administrasi sepenuhnya berada dalam Bawaslu dan
tidak perlu untuk diperiksa kembali oleh KPU in casu telaah
kembali oleh KPU.
45. Bahwa menjadi hal yang sangat penting bagi Mahkamah sebagai
the guardian of democracy untuk mengembalikan kedudukan
kewenangan antara KPU dan Bawaslu dalam UU Pilkada
sebagaimana mestinya, dimana KPU sebagai penyelenggara yang
tugas utamanya menyelenggarakan Pilkada dan Bawaslu sebagai
Pengawas penyelenggaraan Pilkada yang tugas utamanya
48
melakukan
Pengawasan,
Pencegahan
dan
Penindakan
Pelanggaran Pilkada.
46. Bahwa berdasarkan uraian dalil permohonan diatas, menurut para
Pemohon
untuk
mewujudkan Jaminan
Perlindungan Hak
Konstitusional Para Pemohon dan kepastian hukum sesuai Pasal
28D ayat (1) dan 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka
seharusnya kewenangan penanganan pelanggaran administrasi
Pilkada dalam hal memeriksa, mengkaji dan memutus merupakan
sepenuhnya berada pada kewenangan Bawaslu.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil-dalil para Pemohon yang telah diuraikan
secara lengkap dalam posita, maka para Pemohon memohonkan kepada
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan
menguji Permohonan para Pemohon untuk memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Mengabulkan permohonan yang dimohonkan oleh pemohon untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan kata “membuat rekomendasi atas hasil kajianya” pada Pasal
139 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588)
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “menerima, memeriksa,
mengkaji, dan memutus”;
3. Menyatakan kata “rekomendasi” pada Pasal 139 ayat (2), ayat (3), dan
Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5588) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki
49
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Putusan”;
4. Menyatakan kata “memeriksa dan memutus” pada Pasal 140 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588)
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “menindaklanjuti”;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-38, yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 23 Juli 2025, sebagai
berikut:
1. Bukti P-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Yusron
Ashalirrohman
2. Bukti P-2
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Roby
Nurdiansyah
3. Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Yudi Pratama
4. Bukti P-4
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Muhammad
Khairi Muslimin
5. Bukti P-5
:
Fotokopi Surat Keterangan Lulus (SKL) atas nama Yusron
Ashalirrohman
6. Bukti P-6
:
Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa atas nama Roby
Nurdiansyah
7. Bukti P-7
:
Fotokopi Surat Keterangan Aktif atas nama Roby
Nurdiansyah
50
8. Bukti P-8
:
Fotokopi Ijazah S-1 atas nama Yudi Pratama Putra
9. Bukti P-9
:
Fotokopi Ijazah S-1 atas Muhammad Khairi Muslimin
10. Bukti P-10
:
Fotokopi Daftar Pemilih Tetap atas nama Yusron
Ashalirrohman
11. Bukti P-11
:
Fotokopi Daftar Pemilih Tetap atas nama Roby
Nurdiansyah
12. Bukti P-12
:
Fotokopi Daftar Pemilih Tetap atas nama Yudi Pratama
Putra
13. Bukti P-13
:
Fotokopi Daftar Pemilih Tetap atas nama Muhammad
Khairi Muslimin
14. Bukti P-14
:
Fotokopi
Piagam
juara
IV
atas
nama
Yusron
Ashalirrohman
15. Bukti P-15
:
Fotokopi Sertifikat Penghargaan atas nama Yusron
Ashalirrohman
16. Bukti P-16
:
Fotokopi Sertifikat atas nama Yusron Ashalirrohman
17. Bukti P-17
:
Fotokopi Sertifikat atas nama Yusron Ashalirrohman
18. Bukti P-18
:
Fotokopi Sertifikat atas nama Yusron Ashalirrohman
19. Bukti P-19
:
Fotokopi Sertifikat atas nama Yusron Ashalirrohman
20. Bukti P-20
:
Fotokopi Sertifikat atas nama Yusron Ashalirrohman
21. Bukti P-21
:
Fotokopi Sertifikat atas nama Yusron Ashalirrohman
22. Bukti P-22
:
Fotokopi Piagam atas nama Roby Nurdiansyah
23. Bukti P-23
:
Fotokopi Sertifikat atas nama Roby Nurdiansyah
24. Bukti P-24
:
Fotokopi Sertifikat atas nama Roby Nurdiansyah
25. Bukti P-25
:
Fotokopi Sertifikat atas nama Yudi Pratama Putra
26. Bukti P-26
:
Fotokopi Sertifikat atas nama Yudi Pratama Putra
27. Bukti P-27
:
Fotokopi Sertifikat atas nama Yudi Pratama Putra
28. Bukti P-28
:
Fotokopi Sertifikat atas nama Yudi Pratama Putra
29. Bukti P-29
:
Fotokopi Sertifikat atas nama Yudi Pratama Putra
51
30. Bukti P-30
:
Fotokopi Sertifikat atas nama Yudi Pratama Putra
31. Bukti P-31
:
Fotokopi Sertifikat atas nama Yudi Pratama Putra
32. Bukti P-32
:
Fotokopi Sertifikat atas nama Yudi Pratama Putra
33. Bukti P-33
:
Fotokopi Sertifikat atas nama Yudi Pratama Putra
34. Bukti P-34
:
Fotokopi Sertifikat atas nama Muhammad Khairi Muslimin
35. Bukti P-35
:
Fotokopi Sertifikat atas nama Muhammad Khairi Muslimin
36. Bukti P-36
:
Fotokopi Sertifikat atas nama Muhammad Khairi Muslimin
37. Bukti P-37
:
Fotokopi Putusan DKPP Nomor 103/DKPP-PKE-VII/2018
38. Bukti P-38
:
Fotokopi Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
52
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal
139 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588, selanjutnya disebut
UU 1/2015) terhadap UUD NRI Tahun 1945 sehingga Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
53
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan Pemohon
IV, sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
adalah Pasal 139 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 140 ayat (1) UU 1/2015,
dengan rumusan sebagai berikut.
Pasal 139 UU 1/2015
(1) Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat
rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 134 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan.
(2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan
pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi
Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan
tingkatannya
54
Pasal 140 UU 1/2015
(1) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan
memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi
Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional antara lain
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagai
berikut.
Pasal 28D ayat (1)
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
3. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV merupakan
perorangan warga negara Indonesia, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) [vide Bukti P-1 s.d. Bukti P-4], dan telah menggunakan hak
pilihnya dalam pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada)
[vide Bukti P-10 s.d. Bukti P-13].
4. Bahwa Pemohon I, Pemohon III, dan Pemohon IV merupakan lulusan
Universitas Mataram [vide Bukti P-5, Bukti P-8, dan Bukti P-9]. Sementara itu,
Pemohon II merupakan mahasiswa aktif pada program studi S-1 Ilmu Hukum,
Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, yang dibuktikan dengan kartu
tanda mahasiswa (KTM) [vide Bukti P-6] dan surat keterangan aktif sebagai
mahasiswa [vide Bukti P-7].
5. Bahwa Pemohon I, Pemohon III, dan Pemohon IV, saat menempuh pendidikan
strata-1 merupakan mahasiswa yang aktif melakukan riset dan pengkajian isu
hukum yang berkembang di masyarakat, khususnya isu hukum yang berkenaan
dengan konstitusi dan ketatanegaraan melalui Forum Mahasiswa Pengkaji
Konstitusi Universitas Mataram serta aktif pula mengikuti kegiatan pelatihan dan
webinar [vide Bukti P-20 s.d. Bukti P-21, Bukti P-25 s.d. Bukti P-29, dan Bukti
P-34 s.d. Bukti P-35]. Demikian juga Pemohon II, sebagai mahasiswa yang
masih aktif pada Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas
Mataram, bergabung dengan Forum Mahasiswa Pengkaji Konstitusi dan aktif
mengikuti kegiatan webinar [vide Bukti P-23 s.d. Bukti P-24].
55
6. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV juga aktif
mengikuti dan memenangkan kompetisi di bidang hukum dan konstitusi [vide
Bukti P-14 s.d. Bukti P-19; Bukti P-22; Bukti P-30 s.d. Bukti P-33; Bukti P-36].
7. Bahwa sebagai pemilih, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV
dapat melaporkan pelanggaran adminstrasi pemilihan sebagaimana termuat
dalam Pasal 134 ayat (2) huruf a UU 1/2015. Namun demikian, hal tersebut tidak
disertai dengan perlindungan hukum yang jelas pada penganan pelanggaran
administrasi pilkada. Dalam hal ini, norma Pasal 139 ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) UU 1/2015 membatasi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
hanya mengkaji dan mengeluarkan produk “rekomendasi”. Jika didasarkan pada
frasa “memeriksa dan memutus” dalam norma Pasal 140 ayat (1) UU 1/2015,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diberikan ruang untuk mengkaji kembali
rekomendasi Bawaslu dan memutus terkait temuan pelanggaran administrasi
pilkada tersebut.
8. Bahwa akibat berlakunya norma Pasal 139 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta
Pasal 140 ayat (1) UU 1/2015, menimbulkan masalah dalam penegakan hukum
pelanggaran administrasi pilkada yang menunjukkan ketidakpastian dalam
penanganan pelanggaran administrasi pemilihan, sehingga Pemohon I,
Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV tidak mendapatkan keadilan dalam
pilkada.
9. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV menilai meskipun
dilakukan penyamaan persepsi atas “rekomendasi” Bawaslu, telah ternyata
Pasal 139 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 140 ayat (1) UU 1/2015
masih menjadi masalah pada penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024, yang
berujung di Mahkamah Konstitusi, antara lain Pilkada Kabupaten Barito Utara
Tahun 2024, Pilkada Kabupaten Kepulauan Taliabu Tahun 2024, dan Pilkada
Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024.
10. Bahwa kerugian hak konstitusional Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan
Pemohon IV tersebut di atas, potensial berdasarkan penalaran yang wajar
dipastikan akan terjadi, serta mempunyai hubungan hubungan kausal dengan
berlakunya Pasal 139 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 140 ayat (1)
UU 1/2015 dan apabila Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon I,
Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV, dapat menghindar dari potensi
kerugian hak konstitusional.
56
Berdasarkan uraian Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon
IV dalam menjelaskan kedudukan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah,
sebagai perorangan warga negara Indonesia dan juga sebagai pemilih dalam
Pemilu Tahun 2024 dan Pilkada Tahun 2024, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III,
dan Pemohon IV telah dapat menguraikan adanya anggapan kerugian atau setidak-
tidaknya potensi kerugian hak konstitusional yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi berkenaan dengan penanganan pelanggaran
administrasi pilkada. Dalam hal ini, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan
Pemohon IV tidak mendapatkan jaminan atas pengakuan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil dengan berlakunya norma Pasal 139 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) dan Pasal 140 ayat (1) UU 1/2015. Anggapan kerugian atau potensi
kerugian hak konstitusional dimaksud, menurut Mahkamah bersifat spesifik dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang dapat dipastikan akan terjadi dan
memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) dengan berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan Pemohon I, Pemohon
II, Pemohon III, dan Pemohon IV dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional
atau setidak-tidaknya potensi kerugian hak konstitusional yang akan dialami oleh
Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV tidak terjadi lagi atau tidak
akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya perihal
inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat
Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV (selanjutnya disebut para
Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 139 ayat (1),
ayat (2), ayat (3) dan Pasal 140 ayat (1) UU 1/2015 bertentangan dengan Pasal 22E
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan mengemukakan dalil-
57
dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
a. Bahwa menurut para Pemohon, terdapat perbedaan penanganan pelanggaran
administrasi dalam pilkada dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden. Dalam
pemilu legislatif dan pemilu presiden, pelanggaran administrasi diperiksa dan
diputus oleh Bawaslu/Bawaslu provinsi/Bawaslu kabupaten/kota sehingga wajib
ditindaklanjuti KPU/KPU provinsi/KPU kabupaten/kota. Sedangkan dalam
pilkada, Bawaslu provinsi/Bawaslu kabupaten/kota hanya merekomendasikan
pelanggaran-pelanggaran administrasi pilkada untuk kemudian diperiksa dan
diputus oleh KPU provinsi/KPU kabupaten/kota. Perbedaan demikian tidak
sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 yang
menegaskan tidak ada perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada,
sehingga seharusnya penanganan pelanggaran administrasi dalam pilkada juga
disamakan dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden.
b. Bahwa menurut para Pemohon, kata “rekomendasi” sebagaimana termuat
dalam Pasal 139 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU 1/2015 tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat dan memaksa sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum
karena dalam penanganan pelanggaran administrasi pilkada wewenang
Bawaslu hanya menerima dan mengkaji laporan ihwal pelanggaran administrasi
pilkada dengan produk berupa “rekomendasi”. Berbeda dengan penanganan
pelanggaran administrasi pemilu yang diselesaikan oleh Bawaslu dengan produk
hukum berupa “putusan”, bukan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 139 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU 1/2015.
c. Bahwa menurut para Pemohon, produk hukum berupa “putusan” memiliki
kekuatan yang lebih memadai apabila dibandingkan dengan produk berupa
“rekomendasi”. Untuk menjaga penyelenggaraan pilkada yang berkeadilan dan
demokratis, apabila pelanggaran administrasi diakhiri dengan produk hukum
berupa “putusan” akan berimplikasi pada penyelesaian pelanggaran administrasi
pilkada karena memiliki sifat mengikat secara hukum bagi penyelenggara dan
peserta pemilu.
d. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “memeriksa dan memutus” sebagaimana
termuat dalam norma Pasal 140 ayat (1) UU 1/2015 menimbulkan ketidakpastian
hukum, karena telah menciptakan ambiguitas dalam pelaksanaan proses
penanganan pelanggaran administratif pilkada. Frasa “memeriksa dan memutus”
58
dalam norma Pasal 140 ayat (1) UU 1/2015 membuka ruang bagi KPU untuk
menilai ulang secara substantif rekomendasi Bawaslu. Tindakan tersebut secara
kausal berpotensi meniadakan esensi kewenangan Bawaslu sebagai lembaga
yang mengawasi penyelenggaraan pilkada. Akibatnya, potensial terjadi tumpang
tindih kewenangan dan melemahnya fungsi pengawasan yang seharusnya
berjalan efektif.
Berdasarkan uraian dalil permohonan tersebut di atas, dalam pokok
permohonan, para Pemohon dalam petitumnya memohon agar Mahkamah
menyatakan:
1. Frasa “membuat rekomendasi atas hasil kajianya” pada Pasal 139 ayat (1) UU
1/2015 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “menerima, memeriksa, mengkaji, dan
memutus”;
2. Kata “rekomendasi” pada Pasal 139 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 140 ayat (1) UU
1/2015 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Putusan”;
3. Frasa “memeriksa dan memutus” pada Pasal 140 ayat (1) UU 1/2015
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “menindaklanjuti”;
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-38, dan telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 23 Juli 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa karena permohonan a quo telah jelas, maka
Mahkamah berpendapat bahwa tidak terdapat kebutuhan maupun urgensi untuk
mendengarkan keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU
MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama dalil permohonan
beserta bukti-bukti yang diajukan, para Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas
norma Pasal 139 ayat (1), ayat (2), ayat (3) serta Pasal 140 ayat (1) UU 1/2015 yang
dinilai bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
59
Tahun 1945. Berkenaan dengan hal tersebut, isu utama yang harus
dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah apakah frasa “membuat rekomendasi atas
hasil kajian” dalam Pasal 139 ayat (1) UU 1/2015, kata “rekomendasi” dalam Pasal
139 ayat (2) dan ayat (3) UU 1/2015, dan frasa “memeriksa dan memutus” dalam
Pasal 140 ayat (1) UU 1/2015 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai frasa “membuat
rekomendasi atas hasil kajian” dalam Pasal 139 ayat (1) UU 1/2015 menjadi
“menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus”; kata “rekomendasi” dalam Pasal
139 ayat (2) dan ayat (3) UU 1/2015 menjadi “putusan”, dan frasa “memeriksa dan
memutus” dalam Pasal 140 ayat (1) UU 1/2015 menjadi “menindaklanjuti”.
[3.11]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan dalil-dalil
para Pemohon tersebut di atas, terlebih dahulu Mahkamah perlu menegaskan ihwal
norma Pasal 139 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 1/2015 serta Pasal 140 ayat (1)
UU 1/2015 sekalipun tidak dimohonkan dalam Perkara Nomor 48/PUU-XVII/2019
yang telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 Januari
2020, semua frasa “panwaslu kabupaten/kota” telah berubah makna menjadi frasa
“bawaslu kabupaten/kota”. Dalam hal ini, pada pokoknya semua frasa “panwaslu
kabupaten/kota” harus dimaknai dan dibaca menjadi “bawaslu kabupaten/kota”.
Oleh karena itu, untuk menjawab dalil para Pemohon dalam permohonan a quo,
Mahkamah akan menggunakan frasa “bawaslu kabupaten/kota”.
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap dalil para Pemohon sebagaimana telah
diuraikan dalam Paragraf [3.10] tersebut di atas, penting bagi Mahkamah untuk
mengutip kembali pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
26 Februari 2020, antara lain dalam Sub-paragraf [3.15.1] sebagai berikut.
“…bahwa melacak perdebatan selama perubahan UUD 1945, terdapat
banyak pandangan dan perdebatan prihal keserentakkan pemilihan umum.
Dalam hal ini, adalah benar bahwa penyelenggaraan pemilu serentak lima
kotak menjadi salah satu gagasan yang muncul dari pengubah UUD 1945.
Namun, gagasan tersebut bukanlah satu-satunya yang berkembang ketika
perubahan UUD 1945. Berdasarkan penelusuran rekaman pembahasan
atau risalah perubahan UUD 1945 membuktikan terdapat banyak varian
pemikiran prihal keserentakkan penyelenggaraan pemilihan umum. Bahkan,
para pengubah UUD 1945 sama sekali tidak membedakan rezim pemilihan.
60
Diantara varian tersebut, yaitu: (1) Pemilihan umum, baik pemilihan anggota
legislatif maupun pemilihan presiden dan wakil presiden, dilakukan secara
bersamaan atau serentak di seluruh Indonesia; (2) Pemilihan umum
serentak hanya untuk memilih anggota DPR, DPRD, dan DPD dilaksanakan
diseluruh wilayah Republik Indonesia; (3) Pemilihan umum serentak secara
nasional maupun serentak bersifat lokal; (4) Pemilihan umum serentak
sesuai dengan berakhirnya masa jabatan yang akan dipilih, sehingga
serentak dapat dilakukan beberapa kali dalam lima tahun itu, termasuk
memilih langsung gubernur, bupati/walikota; (5) Pemilihan umum serentak,
namun penyeleggaraan keserentakkannya diatur dengan undang-undang;
(6) Penyelenggaraan pemilihan presiden dan pemilihan umum dipisahkan.
Kemudian pemilihan presiden diikuti juga dengan pemilihan gubernur,
bupati, dan walikota; dan (7) Pemilihan presiden dan wakil prsiden waktunya
berbeda dengan pemilihan umum akan memilih DPR, DPD, dan DPRD.
Sementara itu, pemilihan rumpun eksekutif: Presiden dan Wakil Presiden,
Gubernur, Bupati, Walikota, dan sebagainya dipilih langsung oleh rakyat…”
Selanjutnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-
XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29
September 2022, Mahkamah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara
rezim pemilu dengan rezim pilkada. Dengan tidak ada perbedaan rezim dimaksud,
secara konstitusional, semua norma dalam Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945 harus
diberlakukan sama dalam penyelenggaraan pemilu anggota legislatif, pemilu
presiden/wakil presiden, dan pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah.
[3.13]
Menimbang bahwa salah satu tolok ukur suatu negara demokrasi adalah
terwujudnya pemilu yang demokratis. Secara konstitusional, perwujudan dimaksud
dengan cara memenuhi ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang
menyatakan, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur
dan adil. Bilamana semua asas dimaksud dilaksanakan secara baik dan konsisten,
maka pemilu yang berintegritas dapat diwujudkan. Dalam batas penalaran yang
wajar, pemilu yang berintegritas akan terpenuhi jika semua tahapan dalam pemilu
diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang memiliki
kepastian hukum. Terkait dengan hal tersebut, dengan tidak adanya perbedaan
rezim pemilu dan rezim pilkada, semua ketentuan yang berkaitan dengan upaya
mewujudkan pemilu yang berintegritas harus dibuat secara seragam agar semua
masalah yang memiliki karakteristik yang sama diselesaikan dengan prosedur yang
sama pula. Hal demikian perlu dilakukan agar terwujud kepastian hukum dalam
penyelenggaraan pemilihan, baik pemilu maupun pilkada. Namun demikian, secara
faktual apabila membaca norma yang berkenaan dengan penanganan pelanggaran
61
administrasi pilkada sebagaimana diatur dalam UU 1/2015 dan penanganan
pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU 7/2017), terdapat perbedaan
atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi
pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada. Berkenaan dengan hal tersebut,
dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu, Bawaslu diberikan kewenangan
untuk memutus pelanggaran administrasi pemilu dimaksud [vide Pasal 460 s.d.
Pasal 465 UU 7/2017]. Sementara itu, dalam menangani administrasi pilkada,
Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi hanya sebatas memberikan
rekomendasi atas hasil kajiannya, yang kemudian akan diperiksa dan diputus oleh
KPU [vide Pasal 139 dan Pasal 140 UU 1/2015]. Perbedaan demikian menyebabkan
dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu, kewenangan Bawaslu menjadi
lebih pasti karena putusan Bawaslu mengikat dan KPU wajib menindaklanjuti.
Sementara itu, dalam menangani pelanggaran administrasi pilkada, karena hanya
berupa rekomendasi, kewenangan Bawaslu menjadi sangat tergantung pada tindak
lanjut yang dilakukan oleh KPU. Sebab, KPU memiliki kewenangan untuk
memeriksa dan memutus rekomendasi yang dibuat oleh Bawaslu. Dengan
perbedaan tersebut, menyebabkan kekeliruan dalam memaknai kewenangan
masing-masing lembaga penyelenggara pemilu. Padahal, desain hukum pemilu,
KPU dan Bawaslu (termasuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/DKPP)
secara struktur kelembagaan adalah sama-sama sebagai penyelenggara pemilu.
[3.14]
Menimbang bahwa ihwal penanganan pelanggaran administrasi pilkada
berupa rekomendasi dan bukan berupa putusan, menurut Mahkamah, memosisikan
penanganan pelanggaran administrasi hanya bersifat formalitas prosedural karena
muara proses hukum yang dilakukan Bawaslu menjadi tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat. Padahal dalam rangka mewujudkan pilkada yang berintegritas,
diperlukan dasar hukum yang pasti sehingga dapat ditegakkan oleh penyelenggara
pemilu termasuk ditegakkan oleh Bawaslu sehingga dapat dicegah dan diselesaikan
segala bentuk pelanggaran termasuk pelanggaran administratif. Secara umum,
berkenaan dengan kekuatan hukum hasil penegakan hukum pelanggaran
administrasi, dengan posisi pemilu dan pilkada berada dalam rezim yang sama,
Mahkamah harus menempatkan dan memosisikan penegakan hukum pelanggaran
administrasi pemilu oleh Bawaslu memiliki kekuatan hukum mengikat, baik bagi
semua penyelenggara pemilu maupun bagi peserta pemilu. Dalam hal ini, oleh
62
karena penanganan sengketa administratif dalam penyelenggaraan pemilu legislatif
dan pemilu presiden/wakil presiden oleh Bawaslu memiliki kekuatan mengikat dan
KPU wajib menindaklanjuti, dengan telah diposisikan sama untuk semua rezim
pemilihan, maka pelanggaran administrasi pilkada yang ditangani Bawaslu pun
harus memiliki kekuatan hukum mengikat yang sama, dan KPU wajib
menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu sehingga tidak perlu
dikaji ulang oleh KPU/KPU provinsi/KPU kabupaten/kota atau sebutan lainnya.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas,
oleh karena norma dalam Pasal 139 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 1/2015
wewenang Bawaslu hanya berujung pada “rekomendasi”, demi alasan menjaga
keselarasan wewenang guna mewujudkan asas pemilu dalam Pasal 22E ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 serta jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dalam penanganan pelanggaran
administratif pilkada, kata “rekomendasi” dalam norma Pasal 139 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) UU 1/2015 harus dimaknai menjadi “putusan”. Dengan pemaknaan
norma Pasal 139 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 1/2015 tersebut, frasa
“memeriksa dan memutus” pada Pasal 140 ayat (1) UU 1/2015 pun harus dimaknai
menjadi “menindaklanjuti putusan”. Di samping itu, karena hal tersebut berkelindan
dengan pemaknaan kata “rekomendasi” menjadi “putusan”, dan frasa “memeriksa
dan memutus” menjadi “menindaklanjuti putusan”, maka konsekuensi yuridisnya
kata “rekomendasi” dalam Pasal 140 ayat (1) UU 1/2015 harus dimaknai pula
menjadi “putusan”. Demikian halnya terhadap pasal-pasal lain yang tidak
dimohonkan Pemohon namun terdampak oleh putusan a quo maka keberlakuannya
harus menyesuaikan dengan amar putusan a quo dan tidak diberlakukan untuk
Pilkada Tahun 2024 yang saat ini masih berjalan.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
pemohon adalah beralasan menurut hukum.
[3.16]
Menimbang bahwa apabila diletakkan dalam konteks hukum kepemiluan,
oleh karena tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada,
penting bagi Mahkamah mengingatkan pembentuk undang-undang menyelaraskan
semua dasar pengaturan yang berkaitan dengan upaya mewujudkan pemilihan
yang baik dan berintegritas. Dalam hal ini, pembentuk undang-undang perlu segera
63
merevisi atau melakukan perubahan undang-undang yang berkenaan dengan
pemilu, khususnya harmonisasi substansi hukum pemilu legislatif dan pemilu
presiden/wakil presiden dengan substansi hukum pemilihan kepala daerah/wakil
kepala daerah, termasuk juga pengaturan penguatan kelembagaan penyelenggara
pemilu. Upaya penyelarasan tidak hanya mencegah dualisme pengaturan yang
berpotensi tumpang tindih, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan dan
kepastian hukum yang adil dan setara bagi seluruh warga negara dalam
menggunakan hak politiknya terutama dalam mewujudkan asas pemilu dalam Pasal
22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
[3.17]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, norma Pasal 139 ayat (1), ayat (2), ayat (3) serta Pasal 140 ayat
(1) UU 1/2015 telah ternyata belum mewujudkan asas-asas pemilu dalam Pasal 22E
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memberikan jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945, yang didalilkan para Pemohon. Namun, oleh karena pemaknaan
Mahkamah tidak sama sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka
permohonan para Pemohon harus dinyatakan beralasan menurut hukum untuk
sebagian.
[3.18]
Menimbang bahwa berkenaan dengan dalil-dalil lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum
untuk sebagian.
64
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan kata “rekomendasi” pada Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai “putusan”;
3. Menyatakan frasa “memeriksa dan memutus” dan kata “rekomendasi” pada
Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5588) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai frasa “memeriksa
dan memutus” menjadi “menindaklanjuti” dan kata “rekomendasi” menjadi
“putusan”;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
5. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
65
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal dua puluh tiga, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Rabu, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 15.04 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul
Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Siska Yosephin Sirait sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para
Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd
Saldi Isra
ttd
Ridwan Mansyur
ttd
Arsul Sani
ttd
Anwar Usman
ttd
Arief Hidayat
ttd
Enny Nurbaningsih
ttd
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd
M. Guntur Hamzah
66
PANITERA PENGGANTI,
ttd
Siska Yosephin Sirait
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
52
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal
139 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588, selanjutnya disebut
UU 1/2015) terhadap UUD NRI Tahun 1945 sehingga Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
53
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan Pemohon
IV, sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
adalah Pasal 139 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 140 ayat (1) UU 1/2015,
dengan rumusan sebagai berikut.
Pasal 139 UU 1/2015
(1) Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat
rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 134 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan.
(2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan
pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi
Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan
tingkatannya
54
Pasal 140 UU 1/2015
(1) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan
memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi
Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional antara lain
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagai
berikut.
Pasal 28D ayat (1)
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
3. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV merupakan
perorangan warga negara Indonesia, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) [vide Bukti P-1 s.d. Bukti P-4], dan telah menggunakan hak
pilihnya dalam pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada)
[vide Bukti P-10 s.d. Bukti P-13].
4. Bahwa Pemohon I, Pemohon III, dan Pemohon IV merupakan lulusan
Universitas Mataram [vide Bukti P-5, Bukti P-8, dan Bukti P-9]. Sementara itu,
Pemohon II merupakan mahasiswa aktif pada program studi S-1 Ilmu Hukum,
Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, yang dibuktikan dengan kartu
tanda mahasiswa (KTM) [vide Bukti P-6] dan surat keterangan aktif sebagai
mahasiswa [vide Bukti P-7].
5. Bahwa Pemohon I, Pemohon III, dan Pemohon IV, saat menempuh pendidikan
strata-1 merupakan mahasiswa yang aktif melakukan riset dan pengkajian isu
hukum yang berkembang di masyarakat, khususnya isu hukum yang berkenaan
dengan konstitusi dan ketatanegaraan melalui Forum Mahasiswa Pengkaji
Konstitusi Universitas Mataram serta aktif pula mengikuti kegiatan pelatihan dan
webinar [vide Bukti P-20 s.d. Bukti P-21, Bukti P-25 s.d. Bukti P-29, dan Bukti
P-34 s.d. Bukti P-35]. Demikian juga Pemohon II, sebagai mahasiswa yang
masih aktif pada Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas
Mataram, bergabung dengan Forum Mahasiswa Pengkaji Konstitusi dan aktif
mengikuti kegiatan webinar [vide Bukti P-23 s.d. Bukti P-24].
55
6. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV juga aktif
mengikuti dan memenangkan kompetisi di bidang hukum dan konstitusi [vide
Bukti P-14 s.d. Bukti P-19; Bukti P-22; Bukti P-30 s.d. Bukti P-33; Bukti P-36].
7. Bahwa sebagai pemilih, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV
dapat melaporkan pelanggaran adminstrasi pemilihan sebagaimana termuat
dalam Pasal 134 ayat (2) huruf a UU 1/2015. Namun demikian, hal tersebut tidak
disertai dengan perlindungan hukum yang jelas pada penganan pelanggaran
administrasi pilkada. Dalam hal ini, norma Pasal 139 ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) UU 1/2015 membatasi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
hanya mengkaji dan mengeluarkan produk “rekomendasi”. Jika didasarkan pada
frasa “memeriksa dan memutus” dalam norma Pasal 140 ayat (1) UU 1/2015,
Komisi Pemilihan Um
