PUU
Tahun 2024
104/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Pemohon: Armyn Rustam Effendy (Pemohon I), Rahayu Ahadiyati (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2024-09-11
UU Diuji: UU 2/2022, UU 38/2004, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 27/2007, UU 19/2003
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 104/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
tentang Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Armyn Rustam Effendy;
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Pensiunan Hakim Ad-Hoc;
Alamat
: Komp. Bea Cukai No. 11, RT/RW 002/010,
Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat
Timur, Kota Tangerang Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon I
2.
Nama
: Rahayu Ahadiyati;
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Karyawan Swasta;
Alamat
: Jalan H. Naim III, Nomor 9, Kavling 15, RT/RW
011/006, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan
Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon II
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 21 Juli 2024, Pemohon I dan
Pemohon II pada saat mengajukan Permohonan menyatakan memberikan kuasa
kepada H. Zenuri Makhrodji, S.H., M.H., Dr. Saiful Anam, S.H., M.H., Drs. Suramto,
S.H., M.M., Rudy Gunawan, S.H., Dr. Sugeng Martono, S.H., M.H., Suharta, S.H.,
MH., Fuad Abdullah, S.H., M.Si., Henny Alyah Zahra, S.H., Nurlaila, S.H, M.H., Indra
Utama, S.H., Dasrul Babo, S.H., Bakri, S.H., Achmad Basrofi, S.H., M.H., Robo
Mahu, S.H., H. Muhammad Zulkarnain, S.H., Osep Saepudin, S.H., Syakhruddin,
2
S.H., M.H., Suyitno, S.H., Muheri, S.H., Chakim, S.H., M. Subekhi, S.H., M.H., M.
Ishomudin, S.H., Hendra Panjaitan, S.H., M.H., Zainudin Patta, S.H., Ahmad Suyudi,
S.H., Budi Santoso, S.H., Ardiansyah, S.H., M. Wahid Hasyim, S.H., Faridah, S.H.,
Hartoyo, S.H., S Bahtiar, S.H., M.H., Muhdian Ansahri, S.H., Suhanda, S.H., Slamet
Arifin, S.H., Rio Ramabaskara, S.H., M.H., Nur Aliem Halmaima, S.H., M.H., Dr.
Cakra H Santosa, S.H., M.H., Abdul Syukur Sangadji, S.H., Raden Asmoro Wening,
S.H., Danies Kurniartha, S.H., Ghuntar Hamingyuda, S.H., Faijal Siregar, S.H., Tony
Akbar Hasibuan, S.H., MH., Khadirin, SH., Sugeng Ono, S.H., Dedi Nirwan, S.H.,
Ghanty Syahbuddin, S.H., Drs. H. Sani Alamsyah, S.H., Didi Setia, S.H., Ruhunusa,
S.H., Bustaman, S.H., Kuswandi, S.H., Muslim Bakri,S.H., Tomy Setiawan, S.H.,
M.H., Sudarmanto, S.H., RR. Wahyu M. Yulianti, S.H., Paryanto, S.H., Nurdin
Desriawan, S.H., H. Ius Soliwanto, S.H., Nurwakhidin, S.H., M.H., Siti Kurnia
Puspita, S.H., Faisal Abdurahman, S.H., Deddy Prihambudi S.H., M.H., Muh Azikin
Hassan, S.H., Rubby cahyadi, S.H., M.H., Mulyono, S.H., Edi Wirahadi, S.H., Dedy
Setiawan, S.H., Muhammad Zuhal Qolbu Lathof, S.H., Ade Yuliawan, S.H., Salman
Alfarizi, S.H., Abraham Mahdi, S.H., dan Achmad Umar, S.H., M.H. kesemuanya
adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada Forum Advokat Muda Indonesia
“(FAMI)” yang beralamat di Menteng Square Tower B Lantai 3 Nomor BK 135, Jl.
Matraman No. 30E, Jakarta Pusat, dan berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal
5 September 2024 memberi kuasa kepada Dr. Saiful Anam, S.H., M.H., Danies
Kurnartha, S.H., Achmad Umar, S.H., M.H., Fuad Abdullah, S.H., M.Si., dan M.
Zuhal Qolbu, S.H., M.H., para Advokat dan Konsultan Hukum pada “Saiful Anam &
Partners” yang beralamat di Menteng Square Tower B, Lantai 3 Office Suites 53, Jl.
Matraman, Nomor 30W, Jakarta Pusat, baik secara bersama-sama maupun sendiri-
sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 25 Juli 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
3
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 26 Juli 2024 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 99/PUU/PAN.MK/AP3/07/2024 dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 6
Agustus 2024 dengan Nomor 104/PUU-XXII/2024, yang telah diperbaiki dan
diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 2 September 2024, pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa
"Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum,
lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi";
2. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang antara lain mengatakan
bahwa "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan
Umum”;
3. Bahwa kedua ketentuan di dalam UUD 1945 tersebut, menerangkan bahwa
Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945. Kewenangan tersebut semakin
dipertegas melalui Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), yang
menyatakan bahwa, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”;
4. Bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman mengatakan bahwa Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
4
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Bahwa dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, yang menyatakan bahwa dalam hal suatu Undang-
Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi;
6. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(PMK 2/2021) menjelaskan, “Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang dimaksud dalam UUD
1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UndangUndang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana
dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”. PMK 2/2021, semakin
menegaskan peran Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
7. Bahwa selain itu Pasal 2 ayat 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
yang mengatakan bahwa obyek permohonan Pengujian Undang-Undang
adalah Undang-Undang dan Perppu dan ayat 4 secara singkat mengatakan
bahwa pengujian materiil adalah pengujian yang berkenaan dengan materi
muatan dalam ayat, Pasal, dan atau bagian dari Undang-Undang atau Perppu
yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945;
8. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Para Pemohon berpendapat
bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan pengujian norma-norma
hukum muatan dalam Pasal 48 ayat (1), Pasal 50 ayat (4), Pasal 50 ayat (10)
huruf a dan b, dan Pasal 50 ayat (11) UU Jalan terhadap UUD 1945.
5
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON:
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi mengatakan bahwa pemohon pengujian Undang-Undang adalah
“pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya Undang-Undang” yang dalam huruf a menyebutkan “perorangan
warga negara Indonesia”. Selanjutnya dalam Penjelasan atas Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang a quo, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan hak
konstitusional” adalah “hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
2. Bahwa Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang juga
mengatur kembali syarat untuk menjadi Pemohon dalam pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945 yang rumusan lengkapnya sebagai berikut:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang atau Perppu;
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
3. Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum Para Pemohon yang
menganggap Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 yang mengacu
pada putusan MK No. 006/PUU-III/2005 dan No. 011/PUU-V/2007, apabila :
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
6
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
4. Bahwa Yurisprudensi Tetap Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang dalam
Putusan No 006/PUU-III/2005 jo Putusan No 11/PUU-V/2007 dan putusan-
putusan selanjutnya telah memberikan pengertian dan batasan kumulatif tentang
apa yang dimaksud dengan “kerugian konstitusional” dengan berlakunya suatu
norma Undang-Undang, yaitu: (1) Adanya hak konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(2) Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan
oleh suatu Undang-Undang yang diuji; (3) Kerugian konstitusional Pemohon
yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi; (4) Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji; dan (5) Adanya
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Kemudian
berkaitan dengan kelima parameter tersebut telah diuraikan secara berurutan
untuk membuktikan adanya kedudukan hukum (legal standing) yang dimiliki oleh
Para Pemohon;
5. Bahwa PERTAMA untuk mengukur apakah Para Pemohon memiliki kedudukan
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK
dan Pasal 4 ayat (1) huruf c PMK 2/2021, yakni Para Pemohon adalah Warga
Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Pendudukan (KTP), oleh
karenanya Para Pemohon dalam Pengujian Pasal 48 ayat (1), Pasal 50 ayat (4),
Pasal 50 ayat (10) huruf a dan b, dan Pasal 50 ayat (11) UU Jalan terhadap UUD
1945;
6. Bahwa KEDUA terkait dengan parameter Adanya hak konstitusional Pemohon
yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 sebagaimana Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021, telah terpenuhi dikarenakan
Para Pemohon sebagai perorangan warga negara Republik Indonesia yang
mobilitasnya
sehari-hari
menggunakan
jalan
tol
mempunyai
hak-hak
7
konstitusional, khususnya lima hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945,
yang kemudian dijadikan sebagai landasan pengujian konstitusionalitas, antara
lain :
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan
dan keadilan.”
Pasal 33 ayat (2) UUD 1945
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Pasal 33 ayat (4) UUD 1945
“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan
prinsip
kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga ke- seimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
7. Bahwa KETIGA untuk mengukur apakah Para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b
dan huruf c PMK 2/2021 yakni adanya kerugian konstitusional bersifat spesifik
(khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi, maka perlu dijelaskan sebagai berikut :
a. Bahwa Pemohon I adalah warga negara Indonesia yang merupakan
pensiunan hakim Adhoc dan dirugikan atas berlakunya Pasal 48 ayat (1),
Pasal 50 ayat (4), Pasal 50 ayat (10) huruf a dan b, dan Pasal 50 ayat
(11) UU Jalan karena Pemohon I dalam mobilitasnya sehari-hari selalu
menggunakan jalan tol akan tetapi Pemohon I harus mengeluarkan uang
yang tidak sedikit karena tarif masuk jalan tol di Indonesia sangat
bervariatif dan mahal padahal Pemohon I juga merupakan wajib pajak
yang taat dalam membayar pajak kepada negara;
b. Bahwa Pemohon II adalah warga negara Indonesia yang merupakan
seorang Advokat dan dirugikan atas berlakunya Pasal 48 ayat (1), Pasal
50 ayat (4), Pasal 50 ayat (10) huruf a dan b, dan Pasal 50 ayat (11) UU
8
Jalan karena Pemohon II dalam mobilitasnya sehari- hari selalu
menggunakan jalan tol akan tetapi Pemohon II harus mengeluarkan uang
yang tidak sedikit karena tarif masuk jalan tol di Indonesia sangat
bervariatif dan mahal padahal Pemohon II juga merupakan wajib pajak
yang taat dalam membayar pajak kepada negara;
c. Bahwa Para Pemohon tidak mendapatkan penghidupan yang layak
karena tarif jalan tol yang mahal;
d. Bahwa Para Pemohon tidak mendapatkan keadilan serta kepastian
hukum karena tarif jalan tol yang berbeda-beda;
e. Bahwa Para Pemohon dirugikan dengan pengusahaan jalan tol oleh
Badan Usaha Milik Swasta karena orientasinya dalam pengusahaan
tersebut sudah bukan lagi pelayanan publik melainkan keuntungan
pribadi semata;
f. Bahwa Para Pemohon dirugikan karena Negara dapat tidak menguasai
cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara serta yang
menguasai hajat hidup orang banyak;
g. Bahwa Para Pemohon tidak dimakmurkan karena Negara dapat tidak
berfungsi sebagai Walfare State “negara kesejahteraan” karena jalan tol
yang awal tujuan keberadaannya sebagai pelayanan publik justru
memberikan kepada Badan Usaha milik Swasta dalam pengusahaannya
yang mana secara tujuan Badan Usaha milik Swasta berorientasi pada
keuntungan;
h. Bahwa Para Pemohon tetap membayar tarif jalan tol meskipun waktu
konsensi telah berakhir padahal Para Pemohon juga telah membayar
pajak kepada Negara.
8. Bahwa KEEMPAT untuk mengukur apakah Para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d PMK 2/2021 yakni adanya hubungan sebab akibat antara
kerugian konstitusional dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujiannya, maka perlu dijelaskan dengan berlakunya ketentuan norma A Quo
tanpa pemaknaan yang sebagaimana dimohonkan, maka Pemohon akan
mengalami kerugian konstitusional yakni :
a. Bahwa Para Pemohon tidak mendapatkan penghidupan yang layak
karena tarif jalan tol yang mahal;
9
b. Bahwa Para Pemohon tidak mendapatkan keadilan serta kepastian
hukum karena tarif jalan tol yang berbeda-beda;
c. Bahwa Para Pemohon dirugikan dengan pengusahaan jalan tol oleh
Badan Usaha Milik Swasta karena orientasinya dalam pengusahaan
tersebut sudah bukan lagi pelayanan publik melainkan keuntungan
pribadi semata;
d. Bahwa Para Pemohon dirugikan karena Negara dapat tidak menguasai
cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara serta yang
menguasai hajat hidup orang banyak;
e. Bahwa Para Pemohon tidak dimakmurkan karena Negara dapat tidak
berfungsi sebagai Walfare State “negara kesejahteraan” karena jalan tol
yang awal tujuan keberadaannya sebagai pelayanan publik justru
memberikan kepada Badan Usaha milik Swasta dalam pengusahaannya
yang mana secara tujuan Badan Usaha milik Swasta berorientasi pada
keuntungan;
f. Bahwa Para Pemohon tetap membayar tarif jalan tol meskipun waktu
konsesi telah berakhir padahal Para Pemohon juga telah membayar
pajak kepada Negara.
Bahwa dengan demikian terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband)
antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji
juga telah terpenuhi karena dengan berlakunya Pasal 48 ayat (1), Pasal 50 ayat
(4), Pasal 50 ayat (10) huruf a dan b, dan Pasal 50 ayat (11) UU Jalan, dimana
Para Pemohon tidak mendapatkan keadilan serta kepastian hukum terhadap
tarif jalan tol yang cenderung mahal dan bervariasi, Para Pemohon tidak
mendapatkan pelayanan publik saat mengakses jalan tol yang pengusahaannya
oleh Badan Usaha milik Swasta karena orientasi Badan Usaha milik Swasta
tidak untuk pelayanan publik melainkan semata- mata untuk mencari
keuntungan serta Para Pemohon mengalami dan membayar tarif jalan tol secara
terus menerus karena meskipun konsesi jalan tol pengusahaannya telah selesai
dan dikembalikan kepada pemerintah pusat sehingga bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 33 ayat (2), Pasal 33 Ayat (3),
Pasal 33 ayat (4) UUD 1945;
9. Bahwa selanjutnya parameter KELIMA yaitu untuk mengukur apakah Para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon
10
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e PMK 2/2021, yakni
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi juga telah
terpenuhi karena apabila Yang Mulia Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi
mengabulkan permohonan dari Para Pemohon, maka kerugian konstitusional
Para Pemohon tidak akan dialami;
10. Bahwa dengan Argumentasi Yuridis di atas, Para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagai pemohon pengujian Undang-Undang dalam
perkara a quo karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya dan 5 (lima) syarat kerugian hak konstitusional
sebagaimana pendapat Mahkamah yang selama ini menjadi yurisprudensi dan
kemudian sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK
Nomor 2 Tahun 2021.
C. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN:
1. Bahwa objek permohonan dalam perkara ini adalah Pasal 48 ayat (1), 50 ayat
(4), Pasal 50 ayat (10) huruf a dan b, dan Pasal 50 ayat (11) UU Jalan yang
selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48 ayat (1)
(1) Tarif Tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna Jalan, besar
keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.
Pasal 50 ayat (4)
(4) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/ atau Badan
Usaha milik swasta.
Pasal 50 ayat (10) huruf a dan b
(10) Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sesuai dengan
kewenangannya dapat menetapkan pengusahaan Jalan Tol sebagai berikut:
a. mengalihkan status Jalan Tol menjadi Jalan bebas hambatan non-Tol; atau
menugaskan pengusahaan baru kepada badan usaha milik negara untuk
pengoperasian dan preservasi Jalan Tol.
Pasal 50 ayat (11)
(11) Tarif Tol awal dari pengusahaan baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) huruf b ditetapkan lebih rendah daripada tarif Tol yang berlaku pada akhir
masa konsesi.
Bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional)
terhadap:
11
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan
dan keadilan.”
Pasal 33 ayat (2) UUD 1945
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Pasal 33 ayat (4) UUD 1945
“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan
prinsip
kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
Adapun alasan permohonan terkait adanya pertentangan norma Pasal 48 ayat (1),
50 ayat (4), Pasal 50 ayat (10) huruf a dan b, dan Pasal 50 ayat (11) UU Jalan secara
bersyarat (conditionally unconstitutional) terhadap UUD 1945 adalah sebagai
berikut:
Objek Permohonan Pertama Pasal 48 ayat (1)
2. Bahwa Para Pemohon telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 48 ayat (1) UU
Jalan dimana terhadap penentuan tarif tol didasarkan pada variabel-variabel
yang menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum dan keadilan;
3. Bahwa Para Pemohon menilai tarif tol pada tiap ruas jalan tol berbeda-beda dan
tidak jelas dasar penetapannya. Misalnya ketika mengakses jalan tol Jakarta-
Bogor-Ciawi (Jagorawi) dengan panjang jalan sekitar 59 km hanya perlu
membayar sebesar Rp 7.000,00- (Tujuh Ribu Rupiah) sedangkan mengakses
jalan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becak Kayu) dengan panjang jalan
sekitar 21,04 km justru membutuhkan biaya Rp 22.500,00- (Dua Puluh Dua Ribu
Lima Ratus Rupiah) sehingga telah terjadi adanya ketidakpastian hukum dan
keadilan yang tidak dapat ditoleransi;
4. Bahwa Para Pemohon menilai terhadap variabel-variabel yang dijadikan
penetapan tarif jalan tol kurang mewujudkan kepastian hukum dan keadilan.
Seharusnya terhadap tarif jalan tol diterapkan satuan harga nasional seperti
12
halnya komoditas lain layaknya beras dan bawang yang didasarkan pada satuan
jarak dalam kilometer (km). Dengan demikian penetapan harga jalan tol dapat
memenuhi asas kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat khususnya Para
Pemohon;
5. Bahwa John Rawls telah menawarkan dua prinsip keadilan. Pertama, setiap
orang mempunyai hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas,
seluas kebebasan yang sama bagi semua orang. Kedua, ketimpangan sosial dan
ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga dapat memberikan keuntungan
semua orang dan juga semua posisi jabatan harus terbuka bagi semua orang
(John Rawls, A Theory of Justice). Untuk menghindari ketimpangan dan
ketidakadilan, maka perlu negara mengatur tarif tol satu harga sehingga keadilan
terdistribusi secara merata tidak hanya bagi mereka yang memiliki kecukupan
dan kemampuan finansial dalam penggunaan jalan tol di Indonesia;
6. Bahwa sebagai salah satu wujud pelaksanaan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia, serta pemerataan perekonomian di seluruh daerah yang ada
di Indonesia, maka dipandang perlu untuk menentukan kebijakan tarif tol satu
harga seperti halnya yang diberlakukan pada kebijakan Bahan Bakar Minyak
(BBM) satu harga, hal tersebut sejalan dengan yang disampaikan oleh
Darmodihardjo (1979) dalam bukunya Orientasi Singkat Pancasila ‘Keadilan
Sosial’ berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di bidang kehidupan,
baik materiil maupun spiritual, sedangkan ‘seluruh rakyat Indonesia’ berarti
setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia, baik yang berdiam di wilayah
kekuasaan Republik Indonesia maupun warga negara Indonesia yang berada di
luar negeri. Jadi, ‘keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’ berarti bahwa
setiap orang Indonesia berhak mendapat perlakuan adil dalam bidang hukum,
politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Sila Keadilan Sosial ini merupakan
tujuan dari empat sila yang mendahuluinya dan merupakan tujuan bangsa
Indonesia dalam bernegara, yang perwujudannya ialah tata masyarakat yang
adil dan makmur berdasarkan Pancasila;
7. Bahwa terdapat tiga prinsip keadilan sosial yang dikemukakan oleh Suryawasita
(1989) dalam bukunya yang berjudul Asas Keadilan Sosial, yaitu keadilan atas
dasar hak, keadilan atas dasar jasa, dan keadilan atas dasar kebutuhan.
Keadilan atas dasar hak adalah keadilan yang diperhitungkan berdasarkan hak
untuk diterima oleh seseorang. Keadilan atas dasar jasa adalah keadilan yang
13
diperhitungkan berdasarkan seberapa besar jasa yang telah seseorang berikan.
Sedangkan keadilan atas dasar kebutuhan adalah keadilan yang diperhitungkan
berdasarkan yang seseorang butuhkan. Dengan demikian upaya pencapaian
keadilan untuk mengurangi kesenjangan antar daerah satu dengan daerah
lainnya. Dengan demikian jika melihat realitas di Indonesia yang menunjukkan
lebarnya jurang kesenjangan sosial yang mengantarai kaum elite dan kaum yang
termarginalkah telah mengindikasikan adanya masalah ketidakadilan sosial di
Indonesia, untuk perlu adanya persamaan (Equality), baik terhadap Persamaan
Hak, Persamaan Kesempatan dan Persamaan Hasil;
8. Bahwa ketiadaan ukuran, skema, standar tarif tol berdasarkan satu jarak yang
ditentukan secara nasional telah menyebabkan variasi tarif/harga jalan tol di
Indonesia, tarif tol pada akhirnya diserahkan kepada pasar (market) sehingga
semakin menyebabkan liberalisasi penentuan tarif jalan tol di Indonesia. Hal itu
dapat terlihat penentuan tarif tol yang beragam dan tidak memiliki standar biaya
karena hanya ditentukan pada kelayakan investasi semata, berikut data yang
dirangkum
berdasarkan
skema
tarif
tol
termahal
di
Indonesia
https://oto.detik.com/berita/d-6514980/5-jalan-tol-dengan-tarif-termahal-di-
indonesia
9. Bahwa skema tarif tol berdasarkan jarak telah diberlakukan di berbagai negara,
seperti jurnal yang ditulis oleh Antonis F. Lentzakis yang berjudul Predictive
distance-based road pricing — Designing tolling zones through unsupervised
learning https://doi.org/10.1016/j.tra.2023.103611 telah memberikan gambaran
betapa pentingnya penentuan tarif berdasarkan jarak berdasarkan standar
nasional dalam suatu negara, sehingga penentuan jalan tol tidak didasarkan
pada siapakah yang mengelola jalan tersebut apakah swasta atau
BUMN/BUMD;
10. Penggunaan
singgle
tarif
tol
telah
digunakan
di
berbagai
negara
https://www.budgetdirect.com.au/car-insurance/research/taking-the-toll.html hal
tersebut untuk memberikan kepastian kepada warga negaranya dalam
penggunaan jalan tol yang berlandaskan pada keadilan sosial bagi seluruh
rakyat warga negaranya. Penentuan satu tarif jalan tol berdasarkan satu harga
tidak akan mengganggu skema pengembalian investasi jalan tol, karena pada
14
akhirnya pengembalian skema investasi hanya akan berbeda dari sisi
lama/waktu pengembalian skema investasi;
11. Dengan adanya penentuan tarif jalan tol dengan merujuk pada satuan harga
nasional yang penentuannya dihitung dalam satuan jarak, maka tidak akan
terjadi lagi duskursus mengenai jalan tol mahal dan murah, serta tidak akan ada
lagi desas-desus masyarakat terhadap adanya perbedaan tarif antara jalan tol
yang dikelola oleh swasta maupun BUMN/BUMD di Indonesia;
12. Bahwa berlakunya Pasal 48 ayat (1) UU Jalan telah nyata melanggar hak
konstitusional Para Pemohon untuk mendapatkan jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena
dengan penetapan tarif tol yang tidak memiliki satuan harga nasional
berdasarkan jarak tempuh telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan
ketidakadilan yang intolerable bagi Para Pemohon;
13. Bahwa dengan demikian berlakunya Pasal 48 ayat (1) UU Jalan telah nyata
melanggar hak konstitusional Para Pemohon untuk mendapatkan kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
guna mencapai persamaan dan keadilan sebagaimana Pasal 28H ayat (2) UUD
1945 karena penetapan tarif tol yang tidak berkeadilan telah atau akan membuat
Para Pemohon terbebani dan tidak memiliki patokan atau ukuran yang jelas serta
cenderung dipermainkan tarif yang diberikan;
14. Bahwa berlakunya Pasal 48 ayat (1) UU Jalan telah nyata melanggar peran
negara dalam menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana Pasal 33 ayat (2) UUD 1945
karena negara dalam hal ini tidak cermat dalam menetapkan tarif jalan tol
sehingga dengan tidak cermatan itu telah menimbulkan ketidakpastian hukum
serta ketidakadilan bagi Para Pemohon;
15. Bahwa berlakunya Pasal 48 ayat (1) UU Jalan telah nyata melanggar peran
negara dalam mewujudkan kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi
masyarakat sebagaimana Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 karena salah satu
indikator kemakmuran bagi masyarakat khususnya Para Pemohon yaitu
terpenuhinya kepastian hukum dan keadilan dalam suatu kebijakan yang
dikeluarkan oleh negara akan tetapi, dengan penetapan tarif jalan tol yang tidak
memiliki satuan harga nasional telah memberikan kerugian dengan alasan
perbedaan yang tidak dapat dijelaskan atas perbedaan tarif jalan tol;
15
16. Bahwa dengan berlakunya Pasal 48 ayat (1) UU Jalan telah nyata-nyata
melanggar
demokrasi
ekonomi
yang
berpegang
teguh
pada
prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional sebagaimana Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, yang
menginginkan adanya persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia dengan
didasarkan pada prinsip kebersamaan dan kesatuan ekonomi nasional
berdasarkan keseimbangan antara daerah satu dengan daerah lainnya;
17. Bahwa dengan demikian secara nyata dan faktual dengan diberlakukannya
Pasal 48 ayat (1) UU Jalan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H
ayat (2), Pasal 33 ayat (2), Pasal 33 Ayat (3), Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Oleh
karena itu, kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang
memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan pada Pasal 48 ayat
(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 No. 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6760) sepanjang “Tarif Tol dihitung
berdasarkan kemampuan bayar pengguna Jalan, besar keuntungan biaya
operasi kendaraan, dan kelayakan investasi" bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan
"Tarif Tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna Jalan, besar
keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi dengan merujuk
pada satuan harga nasional yang penentuannya dihitung dalam satuan jarak”;
Objek Permohonan Kedua Pasal 50 ayat (4)
18. Bahwa Para Pemohon dirugikan dengan berlakunya Pasal 50 ayat (4) UU Jalan
karena negara dalam hal ini Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) memberikan kewenangan kepada Badan Usaha Milik Swasta
untuk pengusahaan jalan tol;
19. Bahwa Para Pemohon menilai terdapat perbedaan orientasi ketika cabang-
cabang produksi yang penting dan yang menguasai hidup orang banyak dikelola
oleh negara dengan swasta;
20. Bahwa pada saat cabang-cabang produksi yang penting dan yang menguasai
hidup orang banyak dikelola oleh negara maka orientasinya yaitu pelayanan
16
publik sebagaimana Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang pada pokoknya
perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara terutama pemerintah;
21. Bahwa berbeda ketika cabang-cabang produksi yang penting dan yang
menguasai hidup orang banyak dikelola oleh swasta maka orientasinya yaitu
mencari keuntungan semata sebagaimana sifat naturalia dari Badan Usaha Milik
Swasta yang pada umumnya dibentuk untuk mencari keuntungan sebesar-
besarnya untuk kepentingan pribadi (Perseroan);
22. Bahwa pemberian wewenang kepada Badan Usaha Milik Swasta untuk
pengusahaan jalan tol bertentangan dengan semangat dari kelahiran negara
Indonesia yang ingin menjadikan diri sebagai welfare state (negara
kesejahteraan) yang memiliki makna sebagaimana pendapat John Stuart Mill
yaitu suatu negara dimana pemerintahan negara dianggap bertanggung jawab
menjamin standar kesejahteraan hidup minimum bagi setiap warga negaranya;
23. Bahwa dengan pemberian wewenang tersebut Para Pemohon merasa perihal
penyediaan sarana dan prasarana serta akses jalan tol tidak lagi diorientasikan
pada pelayanan publik akan tetapi diorientasikan pada pencarian keuntungan
semata.
Dengan
demikian,
Para
Pemohon
telah
dirugikan
dengan
diberlakukannya
Pasal
tersebut
yang
bertentangan
dengan
hak-hak
konstitusionalitas yang dijamin oleh UUD 1945;
24. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi nomor Nomor 001-021-022/PUU-
I/2003, Hak Menguasai Negara dirumuskan menjadi 5 (lima) kewenangan, yaitu
merumuskan kebijakan (beleid), merumuskan pengaturan (regelendaad),
melakukan pengurusan (bestuurdaad), melakukan pengelolaan (beheersdaad),
dan
melakukan
pengawasan
(toezichthoudensdaad).
Dalam
ketentuan
konstitusional sebagai dasar-dasar pengaturan dalam rangka pengalokasian
sumber-sumber kehidupan bangsa untuk kesejahteraan, termasuk di dalamnya
sumber daya alam, seperti hutan, terdapat hal penting dan fundamental.
Pertama, penguasaan negara terhadap cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Kedua, penguasaan
negara terhadap bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Ketiga, penguasaan negara terhadap sumber daya tersebut, termasuk di
dalamnya sumber daya alam, dimaksudkan supaya negara dapat mengatur
dalam rangka pengelolaan terhadap sumber daya kehidupan tersebut untuk
17
sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik rakyat secara individual maupun rakyat
sebagai anggota masyarakat hukum adat;
25. Bahwa dengan mendasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi dalam
Perkara Nomor 3/PUU/2010 tentang Pengujian UU No. 27 tahun 2007
memberikan 4 (empat) tolak ukur frasa “sebesar-besarnya” untuk kemakmuran
rakyat, adapun tolak ukur tersebut yaitu:
a. kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat;
b. tingkat pemerataan manfaat sumber daya alam bagi rakyat;
c. tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam,
serta;
d. penghormatan terhadap hak rakyat secara turun-temurun dalam
memanfaatkan sumber daya alam.
Melalui 4 (empat) tolak ukur itulah mestinya negara memprioritaskan dan bahkan
tidak memberikan pengelolaan jalan tol kepada swasta, karena jelas-jelas jalan
tol merupakan kekayaan bangsa yang harus dikuasai oleh negara dan wajib
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
26. Bahwa hak menguasai negara dapat diartikan sebagai kekuasaan yang dimiliki
oleh negara untuk mengatur dan mengelola berbagai aspek kehidupan
masyarakat, termasuk ekonomi, hukum, dan sumber daya alam. Dalam konteks
MK: Kewenangan Negara: Negara memiliki kewenangan untuk mengatur dan
mengelola sumber daya demi kepentingan umum. MK mengawasi dan
memastikan bahwa kewenangan ini dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip
konstitusi. Kepentingan Rakyat: Putusan MK sering kali menekankan bahwa
penguasaan negara harus dilakukan dengan tujuan untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat, sesuai dengan amanat konstitusi;
27. Bahwa pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa negara bertanggung
jawab atas fasilitas kesehatan dan pelayanan umum yang layak pada
masyarakat. Hal ini dijadikan dasar bahwa pemerintah mempunyai kewajiban
untuk menyelenggarakan pelayanan umum di berbagai sektor seperti
penyediaan layanan transportasi, infrastruktur ketenagalistrikan, jalan dan
lainnya. Tersedianya berbagai infrastruktur dan layanan umum tersebut
diharapkan dapat mendukung tumbuhnya perekonomian nasional seperti
penyediaan lapangan kerja dan menumbuhkan perekonomian suatu daerah;
18
28. Bahwa untuk menyelenggarakan misi pelayanan kepada masyarakat, maka
pemerintah menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dijustifikasi
oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
pasal 66 yang menyatakan bahwa pemerintah bisa memberikan suatu
penugasan pada suatu BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan
umum. Hal ini memang masih sejalan dengan tujuan pendirian BUMN yaitu
meningkatkan penyelenggaraan kemanfaatan umum, berupa penyediaan
barang dan jasa dalam jumlah dan kualitas yang memadai bagi pemenuhan hajat
hidup orang banyak serta memberikan sumbangan bagi perkembangan
perekonomian nasional;
29. Bahwa apabila melihat pengusahaan jalan tol yang tergabung dalam
Perkumpulan
Asosiasi
Jalan
Tol
Indonesia
(ATI)
https://asosiasijalantolindonesia.id/ , terdiri dari 15 Holding yaitu :
1. PT Jasa Marga (Persero) Tbk
BUMN
2. PT Astra Tol Nusantara
Swasta
3. PT Hutama Karya (Persero)
BUMN
4. PT Trans Lingkar Kita Jaya
Swasta
5. PT Margautama Nusantara
Swasta
6. PT Waskita Toll Road
Swasta
7. PT Bangun Tjipta Sarana
Swasta
8. PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk
Swasta
9. PT Margabumi Matraraya
Swasta
10. PT Jakarta Tollroad Development Jaya Pratama
Swasta
11. PT Wijaya Karya Serang Panimbang
Swasta
12. PT Trans Bumi Serbaraja
Swasta
13. Cibitung Tanjung Priok Port Tollways
Swasta
14. PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak
Swasta
Dari 15 Holding pengusahaan jalan tol yang ada, hampir 90% (sembilan puluh
persen) pengelolaannya diserahkan kepada swasta, tidak hanya itu Badan
Usaha Jalan Tol (BUJT) https://asosiasijalantolindonesia.id/anggota-2/anggota/
adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol, yang
mengurusi pengusahaan jalan tol adalah kegiatan yang meliputi pendanaan,
perencanaan
teknis,
pelaksanaan
konstruksi,
pengoperasian,
dan/atau
19
pemeliharaan jalan tol yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Badan Usaha,
90 % juga dikuasai oleh Swasta, dengan demikian telah terjadi pergeseran
terhadap penguasaan jalan tol di Indonesia, sehingga akan sangat berdampak
pada tarif, pelayanan dan penguasaan negara terhadap jalan tol di Indonesia.
30. Bahwa pengaturan dalam Pasal 50 ayat (4) UU Jalan telah nyata melanggar hak
untuk mendapatkan jaminan yang adil sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 karena negara sudah tidak lagi memberikan jaminan terhadap penyediaan
sarana dan prasarana serta akses jalan tol yang murah dan memadai bagi
masyarakat Indonesia pada umumnya dan Para Pemohon secara khusus
dikarenakan penyediaan fasilitas serta akses tersebut digunakan sebagai ajang
pengumpulan kekayaan oleh Badan Usaha Milik Swasta;
31. Bahwa pengaturan dalam Pasal 50 ayat (4) UU Jalan telah nyata melanggar hak
untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
sebagaimana Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 karena penyediaan sarana dan
prasarana serta akses jalan tol sudah tidak murni diserahkan pengelolaannya
kepada BUMN atau BUMD, sehingga pada akhirnya orientasinya bukan untuk
pelayanan publik melainkan pencarian keuntungan semata yang berpotensi
terhadap penarikan tarif jalan tol yang ditujukan untuk memperkaya Badan
Usaha Milik Swasta tertentu;
32. Bahwa pengaturan dalam Pasal 50 ayat (4) UU Jalan telah nyata melanggar
peran negara dalam menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana Pasal 33 ayat (2) UUD 1945
sehingga Para Pemohon mengalami kerugian karena negara tidak sepenuhnya
memberikan jaminan atas penyediaan sarana dan prasarana serta akses jalan
tol bagi Para Pemohon;
33. Bahwa pengaturan dalam Pasal 50 ayat (4) tentang Jalan telah nyata melanggar
peran negara dalam memakmurkan masyarakatnya khususnya Para Pemohon
sebagaimana Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 karena seharusnya penyediaan
sarana dan prasarana serta akses jalan tol dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sehingga dengan
memberikan wewenang pengusahaan jalan tol kepada Badan Usaha Milik
Swasta justru menjauhkan negara dari pemenuhan amanat konstitusi;
20
34. Bahwa pengaturan dalam Pasal 50 ayat (4) tentang Jalan telah nyata melanggar
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana Pasal
33 ayat (4) UUD 1945, karena dengan diserahkan kepada swasta, maka tarif tol
menjadi mahal, karena jelas-jelas swasta tujuan awalnya adalah mencari
keuntungan daripada public services;
35. Bahwa dengan demikian secara nyata dan faktual dengan diberlakukannya
Pasal 50 ayat (4) UU Jalan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H
ayat (2), Pasal 33 ayat (2), Pasal 33 Ayat (3), Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Oleh
karena itu, kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan pada
Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004
Tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 No. 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6760) sepanjang
“Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/ atau Badan Usaha
milik swasta” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan "Pengusahaan Jalan Tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh badan usaha milik negara,
dan/ atau badan usaha milik daerah”;
Objek Permohonan Ketiga Pasal 50 ayat (10) huruf a dan b
36. Bahwa Para Pemohon dirugikan dengan berlakunya Pasal 50 ayat (10) huruf a
dan b UU Jalan karena negara dalam hal ini Pemerintah Pusat diberikan
wewenang untuk dapat memberikan tarif tol meskipun waktu konsensinya telah
berakhir;
37. Bahwa sebenarnya terhadap muatan mengenai Konsesi dalam Pasal 50 ayat (6)
Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan Undang-Undang Jalan
(sebelum perubahan) pernah diajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut dapat dijumpai dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
15/PUU-XVI/2018 tertanggal 26 November 2018, dengan demikian dalam
permohonan a quo Para Pemohon memohon izin untuk menyampaikan
21
perbedaan antara permohonan a quo dengan putusan terdahulu yang akan
dijelaskan pada poin berikutnya;
38. Bahwa perbedaan tersebut dapat dilihat terhadap Pasal Undang–Undang yang
diujikan. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XVI/2018, Pasal
yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 oleh Para Pemohon saat itu
yaitu Pasal 50 ayat (6) Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan yang
telah mengalami perubahan menjadi Pasal 50 ayat (8) Undang-Undang Jalan.
Berdasarkan uraian diatas kemudian dihubungkan dengan Pasal-Pasal yang
diujikan dalam permohonan a quo dapat disimpulkan terdapat perbedaan karena
Pasal 50 ayat (8) Undang-Undang Jalan tidak dianggap oleh para pemohon
sebagai Pasal yang bertentangan dengan UUD 1945 melainkan yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945 yaitu Pasal 48 ayat (1), Pasal 50 ayat (4), Pasal
50 ayat (10) huruf a dan b, dan Pasal 50 ayat (11) Undang-Undang Jalan.
Dengan demikian, Para Pemohon dapat simpulkan permohonan a quo berbeda
dengan permohonan sebelumnya;
39. Bahwa hal tersebut juga telah sesuai dengan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang
MK jo. Pasal 78 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021
Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK
2/2021) yang berbunyi:
Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang MK
“Terhadap materi muatan ayat, Pasal, dan atau bagian dalam Undang-Undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.”
Jo. Pasal 78 ayat (1) PMK 2/2021
“Terhadap materi muatan, ayat, Pasal, dan/atau bagian dalam Undang-Undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.”
Berdasarkan kedua Pasal tersebut, apabila dimaknai sebaliknya maka selama
materi muatan, ayat, Pasal, dan/atau bagian dalam Undang-Undang atau
Perppu yang belum diuji, maka dapat diajukan pengujian Undang-Undang
(Judicial Review) kepada Mahkamah Konstitusi;
40. Bahwa berdasarkan esensi dari adanya konsensi pengusahaan jalan tol
ditujukan untuk memenuhi pengembalian dana investasi yang telah dikeluarkan
oleh badan usaha sehingga ketika masa konsensi telah berakhir dan tidak
diperpanjang maka seharusnya telah terjadi pengembalian dana investasi.
Dengan demikian seharusnya sudah tidak ada lagi alasan bagi pemerintah pusat
22
untuk memberikan tarif tol bagi masyarakat yang ingin mengakses jalan bebas
hambatan;
41. Bahwa apabila masa konsesi telah habis, maka sudah selayaknya demi
kepastian hukum negara mengambil alih dan menggunakan jalan tol menjadi
jalan bebas hambatan dengan tidak lagi memungut tarif kepada masyarakat,
masyarakat yang telah membayar pajak dapat dialokasikan untuk perawatan dan
biaya-biaya lain yang dikeluarkan. Dengan adanya konsesi artinya ada masa
akhir dari pengelolaan dan skema bisnis jalan tol yang pada akhirnya harus
diakhiri, dengan demikian akan tercipta kepastian dan keadilan bagi masyarakat
yang telah memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengatur dan
mengelola jalan tol;
42. Bahwa perihal jalan tol yang telah habis masa konsensinya kemudian di
gratiskan sesungguhnya telah ada di Indonesia yaitu Tol Jembatan Suramadu.
Dengan demikian terdapat ratio legis atau alasan hukum untuk menjadikan jalan
tol yang berbayar dan telah habis masa konsensinya serta tidak diperpanjang
lagi untuk kemudian dialihkan menjadi jalan bebas hambatan yang dapat diakses
oleh Masyarakat secara gratis. Kemudian perihal perawatan jalan tersebut
pemerintah pusat dapat menggunakan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (APBN);
43. Bahwa apabila merujuk pada fenomena jalan bebas hambatan dibeberapa
negara terdapat jalan tol yang bisa diakses tanpa harus membayar atau gratis
jalur ini dinamakan freeway, highway, atau expressway. Jalur tersebut masih
belum familier di Indonesia dan banyak ditemukan di negara-negara seperti
Hongkong, Australia, Kanada, India, Jepang, Amerika Serikat, Uni Emirat Arab,
Jerman, Belanda, dan Norwegia. Selain itu dikawasan Asia Tenggara
expressway dapat ditemukan di Singapore dan Malaysia serta highway dapat
ditemukan di filipina dan Thailand;
44. Bahwa praktik di berbagai negara telah menerapkan pada saat konsesi jalan tol
selesai/habis, maka jalan tersebut tidak lagi digunakan sebagai jalan tol
berbayar, akan tetapi diserahkan kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah
untuk dijadikan jalan umum bebas hambatan (non tol), adapun negara-negara
tersebut
adalah
sebagai
berikut
https://www.asecap.com/images/documents/CONCESSIONSSTUDY/concessio
nsstudyfullreport.pdf :
23
45. Bahwa dengan demikian pengaturan pada Pasal 50 ayat (10) huruf a dan b UU
Jalan telah nyata melanggar hak Para Pemohon untuk mendapatkan jaminan
yang berkeadilan sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena negara
dalam hal ini pemerintah pusat telah tidak memberikan penyediaan dan akses
jalan tol yang gratis ketika masa konsensinya berakhir dan tidak diperpanjang
sehingga Para Pemohon tetap dapat dibebankan biaya untuk mengakses jalan
tol yang berbiaya mahal dan cenderung mengalami kenaikan;
46. Bahwa dengan demikian pengaturan pada Pasal 50 ayat (10) huruf a dan b UU
Jalan telah nyata melanggar hak Para Pemohon untuk mendapatkan
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan sebagaimana Pasal 28H
ayat (2) UUD 1945 karena Negara dalam hal ini pemerintah pusat abai dalam
menciptakan penyediaan serta akses jalan tol yang gratis bagi masyarakat
dengan tetap dapat menetapkan tarif tol padahal waktu konsensi telah berakhir
24
dan tidak diperpanjang padahal Masyarakat khususnya dalam hal ini para
pemohon sudah dibebankan dengan berbagai pembayaran pajak yang
seharusnya digunakan untuk biaya perawatan fasilitas publik khususnya jalan
bebas hambatan. Dengan demikian Para Pemohon telah atau akan terus
mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk mengakses jalan tol sehingga telah
atau akan memangkas biaya penghidupan Para Pemohon sehari-hari;
47. Bahwa dengan demikian pengaturan pada Pasal 50 ayat (10) huruf a dan b UU
Jalan telah nyata melanggar peran negara dalam menguasai cabang-cabang
produksi yang penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
sebagaimana Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 sehingga Para Pemohon mengalami
kerugian karena telah membayar tarif tol yang masa konsensinya telah berakhir
dan tidak diperpanjang padahal sumber pendanaan yang dimiliki oleh negara
untuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak diperoleh dari pembayaran pajak yang mana Para
Pemohon telah turut andil dalam pembayaran pajak;
48. Bahwa dengan demikian pengaturan pada Pasal 50 ayat (10) huruf a dan b UU
Jalan telah nyata melanggar peran negara dalam memakmurkan masyarakat
khususnya dalam hal ini Para Pemohon sebagaimana Pasal 33 ayat (3) UUD
1945 karena negara dalam hal ini Pemerintah Pusat masih dapat menetapkan
tarif jalan tol padahal masa konsensi telah berakhir dan tidak diperpanjang yang
mana usaha tersebut justru berbanding terbalik dengan semangat untuk
memakmurkan masyarakat khususnya Para Pemohon;
49. Bahwa dengan demikian pengaturan pada Pasal 50 ayat (10) huruf a dan b UU
Jalan telah nyata melanggar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
sebagaimana Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 karena negara tidak memikirkan
demokrasi ekonomi yang berkeberlanjutan, dimana dengan adanya pengakhiran
masa konsesi maka akan memberikan dampak perekonomian terhadap usaha-
usaha masyarakat yang berada di sekitar jalan tol yang telah habis masa
konsesinya, dengan memberikan dampak ekonomi terciptanya pusat-pusat
bisnis baru diantara jalan tol yang habis masa konsesinya;
50. Bahwa dengan demikian secara nyata dan faktual dengan diberlakukannya
Pasal 50 ayat (10) huruf a dan b UU Jalan bertentangan dengan Pasal 28D ayat
25
(1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 33 ayat (2), Pasal 33 Ayat (3), Pasal 33 ayat (4)
UUD 1945. Oleh karena itu, kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk
Menyatakan pada Pasal 50 ayat (10) huruf a dan b Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 No. 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 6760) sepanjang:
“Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sesuai dengan
kewenangannya dapat menetapkan pengusahaan Jalan Tol sebagai berikut:
a. mengalihkan status Jalan Tol menjadi Jalan bebas hambatan non-Tol; atau
b. menugaskan pengusahaan baru kepada badan usaha milik negara untuk
pengoperasian dan preservasi Jalan Tol”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai dengan "Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) sesuai dengan kewenangannya wajib menetapkan status Jalan Tol
menjadi Jalan bebas hambatan non-Tol”;
Objek Permohonan Keempat Pasal 50 ayat (11)
51. Bahwa Para Pemohon dirugikan dengan berlakunya Pasal 50 ayat (11) UU Jalan
yang mengatur perihal tarif tol dari pengusahaan baru setelah masa konsensi
berakhir dan tidak diperpanjang ditetapkan lebih rendah daripada tarif tol yang
berlaku pada akhir masa konsensi;
52. Bahwa aturan tersebut sebenarnya merupakan tindak lanjut dari Pasal 50 ayat
(10) huruf b UU Jalan dimana ketika Pemerintah Pusat setelah mendapatkan
pengusahaan jalan tol kembali karena masa konsensi berakhir dapat membuat
suatu kebijakan dengan dapat memilih menjadikan jalan tol tersebut sebagai
jalan bebas hambatan non-tol atau menugaskan pengusahaan baru kepada
Badan Usaha Milik Negara untuk pengoperasian dan preservasi jalan tol.
Kemudian ketika Pemerintah Pusat memilih untuk menugaskan Badan Usaha
Milik Negara untuk pengusahaan jalan tol tersebut maka tarif tol yang ditetapkan
lebih rendah daripada tarif tol yang berlaku pada akhir masa konsensi;
26
53. Bahwa telah dijelaskan pada objek permohonan ketiga, Para Pemohon menilai
Pemerintah Pusat sudah tidak memiliki alasan lagi untuk menetapkan tarif tol
pasca masa konsensi berakhir dan tidak diperpanjang sehingga seluruh
pengusahaan jalan tol yang telah dikembalikan kepada Pemerintah Pusat sudah
sepantasnya untuk ditetapkan sebagai jalan bebas hambatan non-tol yang tidak
berbayar sebagaimana penerapan fasilitas sarana dan prasarana freeway,
highway, dan expressway yang telah dikenal dan diterapkan di berbagai negara
di dunia yang telah dibahas pada objek permohonan ketiga;
54. Bahwa dengan berlakunya Pasal 50 ayat (11) UU Jalan telah nyata melanggar
hak Para Pemohon untuk mendapatkan jaminan yang berkeadilan sebagaimana
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena Para Pemohon sudah dibebankan dengan
berbagai macam pembayaran pajak akan tetapi untuk sampai kapan pun Para
Pemohon juga tetap harus membayar tarif tol padahal masa konsensinya telah
berakhir dan tidak diperpanjang;
55. Bahwa dengan demikian penetapan tarif tol dari pengusahaan baru oleh Badan
Usaha Milik Negara pasca masa konsensi berakhir dan tidak diperpanjang
sebagaimana bunyi Pasal 50 ayat (11) UU Jalan telah secara nyata melanggar
hak Para Pemohon untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan
dan keadilan sebagaimana Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 dengan alasan Para
Pemohon telah atau akan terus membayar tarif tol yang biayanya tidak sedikit
dan cenderung mengalami kenaikan sehingga Para Pemohon tidak
mendapatkan kehidupan yang layak dan di samping itu Para Pemohon juga telah
dibebankan dengan berbagai pembayaran pajak yang seharusnya pembayaran
tersebut dapat dialokasikan untuk biaya maintenance jalan bebas hambatan tol;
56. Bahwa dengan berlakunya Pasal 50 ayat (11) UU Jalan telah nyata melanggar
peran negara dalam menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan yang
menguasai hajat hidup banyak orang sebagaimana Pasal 33 ayat (2) UUD 1945
karena Para Pemohon yang seharusnya dapat mengakses fasilitas jalan tol yang
tidak berbayar karena masa konsensinya telah berakhir dan tidak diperpanjang
menjadi tidak terpenuhi sehingga negara gagal dalam mengoptimalkan cabang-
cabang produksi yang menguasai hajat hidup banyak orang yang salah satunya
yaitu penyediaan sarana dan prasarana jalan bebas hambatan;
27
57. Bahwa dengan berlakunya Pasal 50 ayat (11) UU Jalan telah nyata melanggar
peran negara dalam usahanya untuk memakmurkan rakyat sebesar-besarnya
sebagaimana Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 karena pemberian tarif tol pasca masa
konsensinya berakhir dan tidak diperpanjang justru merupakan langkah yang
memberatkan Para Pemohon dengan alasan Para Pemohon telah atau akan
terus-menerus membayar tarif tol yang biayanya tidak sedikit dan cenderung naik
padahal Para Pemohon juga dibebankan untuk membayar pajak sehingga
pemberian tarif tol tersebut justru telah atau akan menambah beban Para
Pemohon dan menjauhkan Para Pemohon dari kehidupan yang adil dan
makmur;
58. Bahwa dengan berlakunya Pasal 50 ayat (11) UU Jalan telah nyata melanggar
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana Pasal
33 ayat (4) UUD 1945, karena semestinya jika konsesinya telah habis, maka
mestinya dijadikan jalan umum bebas hambatan yang akan lebih memberikan
dampak kepada masyarakat sekitar yang memiliki lahan yang memadai untuk
diusahakan sesuai dengan minat dan kemampuannya;
59. Bahwa dengan demikian secara nyata dan faktual dengan diberlakukannya
Pasal 50 ayat (11) UU Jalan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H
ayat (2), Pasal 33 ayat (2), Pasal 33 Ayat (3), Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Oleh
karena itu, kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk Menyatakan pada
Pasal 50 ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004
Tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 No. 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6760) yang berbunyi “Tarif
Tol awal dari pengusahaan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b
ditetapkan lebih rendah daripada tarif Tol yang berlaku pada akhir masa konsesi”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
60. Bahwa berdasarkan seluruh uraian pada objek permohonan pertama kedua,
ketiga, dan keempat diatas maka kami selaku kuasa hukum Para Pemohon
memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa dan
28
mengadili perkara ini untuk menerima dan atau mengabulkan seluruh
permohonan Para Pemohon.
D. PETITUM
Bahwa selanjutnya berdasarkan alasan-alasan hukum di atas, maka mohon kiranya
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berkenan memutuskan:
1. Menerima dan atau mengabulkan seluruh permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan pada Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang
Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 No. 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
6760) sepanjang “Tarif Tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar
pengguna Jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan
kelayakan investasi" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan "Tarif Tol
dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna Jalan, besar
keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi dengan
merujuk pada satuan harga nasional yang penentuannya dihitung dalam
satuan jarak”;
3. Menyatakan pada Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang
Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 No. 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
6760) sepanjang “Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, dan/ atau Badan Usaha milik swasta” bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara
bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai dengan " Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan oleh badan usaha milik negara, dan/ atau badan usaha
milik daerah”;
4. Menyatakan pada Pasal 50 ayat (10) huruf a dan b Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan (Lembaran Negara Republik
29
Indonesia Tahun 2022 No. 12, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 6760) yaitu sepanjang :
“Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sesuai dengan
kewenangannya dapat menetapkan pengusahaan Jalan Tol sebagai
berikut:
a. mengalihkan status Jalan Tol menjadi Jalan bebas hambatan non-
Tol; atau
b. menugaskan pengusahaan baru kepada badan usaha milik negara
untuk pengoperasian dan preservasi Jalan Tol”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai dengan "Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) sesuai dengan kewenangannya wajib
menetapkan status Jalan Tol menjadi Jalan bebas hambatan non-Tol”.
5. Menyatakan pada Pasal 50 ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang
Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 No. 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
6760) yang berbunyi “Tarif Tol awal dari pengusahaan baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) huruf b ditetapkan lebih rendah daripada tarif
Tol yang berlaku pada akhir masa konsesi” bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
6. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara sebagaimana
mestinya.
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
Demikian Permohonan Kami, atas perhatian dan perkenannya, diucapkan
terima kasih
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-4, yang telah disahkan dalam persidangan pada hari Selasa tanggal 3 September
2024, sebagai berikut:
30
1.
Bukti P.1
:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Bukti P.2
:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
3.
Bukti P.3
:
Fotokopi Kartu NPWP atas nama Armyn Rustam
Effendy (Pemohon I);
4.
Bukti P.4
:
Fotokopi Kartu NPWP atas nama Rahayu Ahadiati
Effendy (Pemohon II);
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Risalah Sidang
dan Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 48 ayat
(1), Pasal 50 ayat (4), Pasal 50 ayat (10) huruf a dan b, dan Pasal 50 ayat (11)
31
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 12 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6760, selanjutnya disebut UU 2/2022), terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
para Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut:
[3.3.1] Bahwa permohonan para Pemohon diajukan dalam berkas permohonan
Nomor: B-45/FAMI-07/VII/2024, bertanggal 25 Juli 2024, perihal: Permohonan
Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
terhadap Undang-Undang Dasar 1945, dengan disertai Surat Kuasa Khusus
bertanggal 21 Juli 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 26
Juli 2024. Pada berkas permohonan tersebut beserta surat kuasa a quo, para
Pemohon yang terdiri atas Pemohon I dan Pemohon II memberikan kuasa kepada
73 orang yang nama-namanya masing-masing disebutkan baik dalam berkas
permohonan maupun dalam surat kuasa khusus tersebut, di mana ke-73 orang
tersebut ditunjuk oleh para Pemohon sebagai penerima kuasa yang berwenang
secara khusus:
“... untuk bertindak memberi bantuan hukum berupa nasehat dan konsultasi
hukum, mendampingi, mewakili dan atau membela hak-hak serta
kepentingan-kepentingan Pemberi Kuasa serta Bertindak sebagai kuasa
hukum, dalam kedudukannya sebagai Para Pemohon dalam Pengujian Pasal
48 ayat (1), Pasal 50 ayat (4), Pasal 50 ayat (10) huruf a dan b, Pasal 50 ayat
(11) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia.”
Dalam permohonan tersebut, para Pemohon tidak mengajukan surat kuasa
lain yang menunjuk kuasa hukum selain yang disebutkan pada Surat Kuasa Khusus
bertanggal 21 Juli 2024 a quo.
[3.3.2] Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2024, Mahkamah telah melaksanakan
Persidangan Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok permohonan
Pemohon dan pemberian nasihat serta saran untuk perbaikan permohonan.
32
Persidangan tersebut dihadiri oleh Pemohon II dengan didampingi oleh 7 (tujuh)
orang kuasa hukum. Dalam persidangan tersebut, Mahkamah telah memberikan
nasihat kepada para Pemohon yang pada pokoknya agar para Pemohon sebaiknya
memperbaiki permohonannya dengan memperjelas bagian-bagian berkenaan
dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum para Pemohon, alasan-alasan
permohonan, dan petitum permohonan. Selanjutnya, Mahkamah juga menyatakan
bahwa para Pemohon dapat mengajukan perbaikan permohonan yang harus telah
diajukan dan diterima Mahkamah selambat-lambatnya tanggal 3 September 2024,
Pukul 09.00 WIB;
[3.3.3] Bahwa pada tanggal 2 September 2024, para Pemohon mengajukan
perbaikan permohonan melalui Kepaniteraan yang kemudian pokok-pokoknya
disampaikan dalam persidangan pendahuluan dengan acara menerima dan
mendengarkan perbaikan permohonan pada tanggal 3 September 2024. Pada
persidangan tersebut, yang juga dihadiri oleh Pemohon II dengan didampingi oleh
16 Kuasa Hukum Pemohon, setelah dimintakan klarifikasi oleh Mahkamah terkait
tanda tangan dalam surat kuasa khusus dan permohonan a quo, kuasa hukum para
Pemohon bernama Zenuri Makhroji menyatakan bahwa dalam permohonan dan
surat kuasa khusus yang dilampirkan bersama-sama dengan permohonan, tidak
semua kuasa hukum membubuhkan tanda tangan sebagaimana mestinya. Tanda
tangan pada kolom di atas nama sebagian kuasa hukum yang ada dalam surat
kuasa maupun surat permohonan tersebut dilakukan oleh kuasa hukum lainnya dan
tidak ditandangani sendiri oleh kuasa hukum yang namanya tercantum tersebut,
sebagaimana kuasa hukum Pemohon bernama Zenuri Makhroji menyatakan,
“(tanda tangannya) memang ada beberapa yang diwakilkan”, tanpa menyebutkan
secara khusus siapa saja yang tidak menandatangani sendiri surat kuasa tersebut,
dan siapa nama kuasa hukum dalam surat kuasa tersebut yang mewakili untuk
membubuhkan tanda tangan di atas nama-nama kuasa hukum yang tidak
menandatangani sendiri permohonan dan surat kuasa dimaksud [vide Risalah
Persidangan, tanggal 3 September 2024, hlm 3-4]. Terhadap fakta tersebut,
Mahkamah mengingatkan kepada para Pemohon beserta para kuasa hukum yang
hadir di persidangan, bahwa hal tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum,
khususnya dalam pengajuan permohonan termasuk di Mahkamah Konstitusi.
[3.3.4] Bahwa pada tanggal 5 September 2024, para Pemohon mengirimkan
kepada Mahkamah, yang diterima Kepaniteraan pada tanggal 6 September 2024,
33
berkas perkara berupa surat kuasa baru, surat pengunduran diri kuasa hukum dan
perbaikan permohonan bertanggal 5 September 2024. Melalui surat pengantar dari
berkas-berkas yang disampaikan tersebut, para Pemohon menyatakan telah
mengganti surat kuasa dan bersamanya dilampirkan surat pengunduran diri sebagai
kuasa hukum bertanggal 5 September 2024 yang ditandatangani oleh Zenuri
Makhrodji dengan mengatasnamakan Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI).
Adapun surat kuasa baru bertanggal 5 September 2024 hanya ditandatangani oleh
5 (lima) kuasa hukum. Beserta dokumen tersebut, juga diajukan berkas perbaikan
Permohonan bertanggal 5 September 2024 yang juga hanya ditandatangani oleh 5
(lima) kuasa hukum.
[3.3.5] Bahwa dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang,
Mahkamah perlu menegaskan salah satu syarat formil berkenaan dengan surat
kuasa khusus sebagaimana diatur oleh Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(PMK 2/2021), di mana pada Pasal 7 ayat (2) PMK 2/2021 dinyatakan, “Surat kuasa
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi meterai sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan ditandatangani oleh pemberi kuasa dan
penerima kuasa.” Dalam hal ini, para Pemohon mengajukan permohonannya
dengan memberikan kuasa kepada para penerima kuasa sebagaimana disebutkan
dalam surat kuasa khusus bertanggal 21 Juli 2024, dan nama-nama penerima kuasa
tersebut pula yang disebutkan sebagai penandatangan berkas permohonan
bertanggal 25 Juli 2024 serta berkas perbaikan permohonan bertanggal 2
September 2024.
Berkenaan dengan hal di atas, adanya fakta bahwa baik dalam surat kuasa
khusus, maupun dalam berkas surat permohonan, tidak semua kuasa hukum yang
berjumlah 73 orang kuasa hukum tersebut membubuhkan tanda tangan pada kolom
tanda tangan sebagaimana mestinya dapat menimbulkan dugaan adanya
pemalsuan tanda tangan atau setidak-tidaknya secara hukum menunjukkan adanya
tanda tangan yang tidak sah di atas nama dan pada kolom tanda tangan kuasa
hukum, oleh karena tanda tangan di atas nama sejumlah kuasa hukum tidak
dilakukan sendiri oleh masing-masing kuasa hukum. Hal ini nampak dengan telah
penuhnya kolom tanda tangan penerima kuasa sebanyak 73 orang dengan guratan
berbentuk tanda tangan, namun sebagaimana diakui kuasa Pemohon yang hadir
34
dalam sidang, tidak semua kuasa hukum membubuhkan sendiri tanda tangan di atas
nama masing-masing sebagaimana mestinya.
Dalam kaitan dengan persoalan di atas, Mahkamah berpandangan
bahwa berkas tambahan dari Pemohon yang disampaikan oleh kuasa hukum
dengan surat kuasa yang baru kepada Mahkamah pada tanggal 5 September 2024
tidak serta merta dapat memperbaiki kecacatan dokumen surat permohonan beserta
surat kuasa yang dipergunakan pada saat mengajukan permohonan kepada
Mahkamah. Demikian pula, surat pencabutan kuasa yang dibuat tidak berarti
menyelesaikan persoalan keabsahan tanda tangan pada surat permohonan para
Pemohon dan surat kuasa khusus bertanggal 21 Juli 2024 yang dijadikan dasar oleh
kuasa hukum para Pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian undang-
undang a quo ke Mahkamah. Apalagi surat pencabutan kuasa tersebut hanya
ditandatangani oleh satu orang kuasa hukum, di mana surat kuasa khusus yang
disebutkan dicabut menyatakan pemberian kuasa kepada 73 kuasa hukum.
Terlebih, terdapat pernyataan dalam surat pencabutan kuasa hukum yang
menyatakan “tidak adanya kesepakatan yang jelas di antara kita mengenai cara-
cara penangangan perkara sebagaimana dimaksud dalam surat kuasa tersebut”
yang memperkuat keyakinan Mahkamah bahwa telah terdapat persoalan dalam
pemberian kuasa hukum dan pembuatan surat kuasa permohonan a quo. Oleh
karena itu, dengan merujuk pada fakta yang terungkap di persidangan, menurut
Mahkamah, surat kuasa khusus bertanggal 21 Juli 2024 yang digunakan sebagai
dasar dalam pengajuan permohonan pengujian undang-undang yang kemudian
diregistrasi sebagai Perkara Nomor 104/PUU-XXII/2024 adalah surat kuasa yang
tidak sah dan tidak dapat dibenarkan. Terlebih lagi, para Pemohon mengajukan
kembali perbaikan permohonan bertanggal 5 September 2024 dengan kuasa hukum
baru setelah sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda Perbaikan
Permohonan. Perbaikan permohonan demikian, adalah sesuatu yang tidak
dikenal/lazim dalam hukum acara sehingga tidak dapat dibenarkan, dan oleh karena
itu tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
[3.3.5] Bahwa keabsahan tanda tangan surat kuasa dari seorang pemohon dan
tanda tangan kuasa hukum dari pemohon pada surat permohonan pengujian
undang-undang atau permohonan perkara lainnya merupakan bagian dari aturan
dan tertib beracara dalam pengajuan permohonan perkara di Mahkamah, in casu,
permohonan pengujian undang-undang yang dimohonkan oleh para Pemohon.
35
Makna frasa “yang ditandatangani oleh Pemohon” pada Pasal 11 ayat (2) PMK
2/2021 dan frasa “ditandatangani oleh Pemohon atau kuasa hukum” pada Pasal 12
ayat (2) PMK 2/2021 adalah ditandatangani secara langsung oleh pemohon asli
(prinsipal) atau kuasa hukum yang diberi kuasa dan tidak bisa dimaknai dapat
ditandatangani oleh orang lain, termasuk tanda-tangan yang mewakili Pemohon
atau kuasa hukum Pemohon. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah harus dan
akan selalu memastikan soal keabsahan dan tertib tanda tangan pada dokumen
yang diajukan ke hadapan Mahkamah termasuk surat permohonan dan surat kuasa
agar proses peradilan di Mahkamah didasarkan pada dokumen-dokumen yang
absah secara hukum. Mahkamah memandang penting hal demikian karena jika
suatu permohonan pengujian undang-undang dikabulkan oleh Mahkamah, putusan
Mahkamah bukan saja menimbulkan perubahan terhadap berlakunya suatu norma
undang-undang, tetapi putusan tersebut mempunyai sifat mengikat terhadap setiap
warga negara dan lembaga negara (erga omnes). Dengan konsekuensi putusan
Mahkamah yang demikian, maka secara hukum tidak dapat diterima jika putusan
Mahkamah berasal dari suatu dokumen yang di dalamnya terdapat problem
keabsahan dokumen yang mendasari proses perkara. Berdasarkan hal-hal tersebut,
oleh karena terdapat persoalan keabsahan surat kuasa para Pemohon yang menjadi
dasar pengajuan permohonan a quo yang diakui sendiri oleh kuasa hukum dalam
persidangan, maka permohonan para Pemohon haruslah dinyatakan tidak
memenuhi syarat formil pengajuan permohonan.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon, namun
permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan
sehingga kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
36
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan
permohonan;
[4.3] Kedudukan hukum para Pemohon, serta pokok permohonan tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal sebelas, bulan September, tahun dua ribu dua puluh
empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh enam, bulan September, tahun dua
ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 12.37 WIB oleh Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan
Ridwan Mansyur masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ery Satria
37
Pamungkas sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon
dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, serta Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 48 ayat
(1), Pasal 50 ayat (4), Pasal 50 ayat (10) huruf a dan b, dan Pasal 50 ayat (11)
31
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 12 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6760, selanjutnya disebut UU 2/2022), terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
para Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut:
[3.3.1] Bahwa permohonan para Pemohon diajukan dalam berkas permohonan
Nomor: B-45/FAMI-07/VII/2024, bertanggal 25 Juli 2024, perihal: Permohonan
Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
terhadap Undang-Undang Dasar 1945, dengan disertai Surat Kuasa Khusus
bertanggal 21 Juli 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 26
Juli 2024. Pada berkas permohonan tersebut beserta surat kuasa a quo, para
Pemohon yang terdiri atas Pemohon I dan Pemohon II memberikan kuasa kepada
73 orang yang nama-namanya masing-masing disebutkan baik dalam berkas
permohonan maupun dalam surat kuasa khusus tersebut, di mana ke-73 orang
tersebut ditunjuk oleh para Pemohon sebagai penerima kuasa yang berwenang
secara khusus:
“... untuk bertindak memberi bantuan hukum berupa nasehat dan konsultasi
hukum, mendampingi, mewakili dan atau membela hak-hak serta
kepentingan-kepentingan Pemberi Kuasa serta Bertindak sebagai kuasa
hukum, dalam kedudukannya sebagai Para Pemohon dalam Pengujian Pasal
48 ayat (1), Pasal 50 ayat (4), Pasal 50 ayat (10) huruf a dan b, Pasal 50 ayat
(11) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia.”
Dalam permohonan tersebut, para Pemohon tidak mengajukan surat kuasa
lain yang menunjuk kuasa hukum selain yang disebutkan pada Surat Kuasa Khusus
bertanggal 21 Juli 2024 a quo.
[3.3.2] Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2024, Mahkamah telah melaksanakan
Persidangan Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok permohonan
Pemohon dan pemberian nasihat serta saran untuk perbaikan permohonan.
32
Persidangan tersebut dihadiri oleh Pemohon II dengan didampingi oleh 7 (tujuh)
orang kuasa hukum. Dalam persidangan tersebut, Mahkamah telah memberikan
nasihat kepada para Pemohon yang pada pokoknya agar para Pemohon sebaiknya
memperbaiki permohonannya dengan memperjelas bagian-bagian berkenaan
dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum para Pemohon, alasan-alasan
permohonan, dan petitum permohonan. Selanjutnya, Mahkamah juga menyatakan
bahwa para Pemohon dapat mengajukan perbaikan permohonan yang harus telah
diajukan dan diterima Mahkamah selambat-lambatnya tanggal 3 September 2024,
Pukul 09.00 WIB;
[3.3.3] Bahwa pada tanggal 2 September 2024, para Pemohon mengajukan
perbaikan permohonan melalui Kepaniteraan yang kemudian pokok-pokoknya
disampaikan dalam persidangan pendahuluan dengan acara menerima dan
mendengarkan perbaikan permohonan pada tanggal 3 September 2024. Pada
persidangan tersebut, yang juga dihadiri oleh Pemohon II dengan didampingi oleh
16 Kuasa Hukum Pemohon, setelah dimintakan klarifikasi oleh Mahkamah terkait
tanda tangan dalam surat kuasa khusus dan permohonan a quo, kuasa hukum para
Pemohon bernama Zenuri Makhroji menyatakan bahwa dalam permohonan dan
surat kuasa khusus yang dilampirkan bersama-sama dengan permohonan, tidak
semua kuasa hukum membubuhkan tanda tangan sebagaimana mestinya. Tanda
tangan pada kolom di atas nama sebagian kuasa hukum yang ada dalam surat
kuasa maupun surat permohonan tersebut dilakukan oleh kuasa hukum lainnya dan
tidak ditandangani sendiri oleh kuasa hukum yang namanya tercantum tersebut,
sebagaimana kuasa hukum Pemohon bernama Zenuri Makhroji menyatakan,
“(tanda tangannya) memang ada beberapa yang diwakilkan”, tanpa menyebutkan
secara khusus siapa saja yang tidak menandatangani sendiri surat kuasa tersebut,
dan siapa nama kuasa hukum dalam surat kuasa tersebut yang mewakili untuk
membubuhkan tanda tangan di atas nama-nama kuasa hukum yang tidak
menandatangani sendiri permohonan dan surat kuasa dimaksud [vide Risalah
Persidangan, tanggal 3 September 2024, hlm 3-4]. Terhadap fakta tersebut,
Mahkamah mengingatkan kepada para Pemohon beserta para kuasa hukum yang
hadir di persidangan, bahwa hal tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum,
khususnya dalam pengajuan permohonan termasuk di Mahkamah Konstitusi.
[3.3.4] Bahwa pada tanggal 5 September 2024, para Pemohon mengirimkan
kepada Mahkamah, yang diterima Kepaniteraan pada tanggal 6 September 2024,
33
berkas perkara berupa surat kuasa baru, surat pengunduran diri kuasa hukum dan
perbaikan permohonan bertanggal 5 September 2024. Melalui surat pengantar dari
berkas-berkas yang disampaikan tersebut, para Pemohon menyatakan telah
mengganti surat kuasa dan bersamanya dilampirkan surat pengunduran diri sebagai
kuasa hukum bertanggal 5 September 2024 yang ditandatangani oleh Zenuri
Makhrodji dengan mengatasnamakan Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI).
Adapun surat kuasa baru bertanggal 5 September 2024 hanya ditandatangani oleh
5 (lima) kuasa hukum. Beserta dokumen tersebut, juga diajukan berkas perbaikan
Permohonan bertanggal 5 September 2024 yang juga hanya ditandatangani oleh 5
(lima) kuasa hukum.
[3.3.5] Bahwa dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang,
Mahkamah perlu menegaskan salah satu syarat formil berkenaan dengan surat
kuasa khusus sebagaimana diatur oleh Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(PMK 2/2021), di mana pada Pasal 7 ayat (2) PMK 2/2021 dinyatakan, “Surat kuasa
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi meterai sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan ditandatangani oleh pemberi kuasa dan
penerima kuasa.” Dalam hal ini, para Pemohon mengajukan permohonannya
dengan memberikan kuasa kepada para penerima kuasa sebagaimana disebutkan
dalam surat kuasa khusus bertanggal 21 Juli 2024, dan nama-nama penerima kuasa
tersebut pula yang disebutkan sebagai penandatangan berkas permohonan
bertanggal 25 Juli 2024 serta berkas perbaikan permohonan bertanggal 2
September 2024.
Berkenaan dengan hal di atas, adanya fakta bahwa baik dalam surat kuasa
khusus, maupun dalam berkas surat permohonan, tidak semua kuasa hukum yang
berjumlah 73 orang kuasa
