PUU
Tahun 2023
104/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Gulfino Guevarrato
Tanggal Putusan: 2023-10-17
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 1/2022, UU 2/2014, UU 30/2004, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 7/2020
Amar Putusan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 104/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Gulfino Guevarrato
Pekerjaan
: Swasta
Alamat
: Perumahan Cempaka Indah Blok IV, RT/RW 004/013, Kelurahan
Lebakjaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Provinsi
Jawa Barat
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 17 Agustus 2023 memberi kuasa
dengan hak substitusi dan hak retensi kepada Donny Tri Istiqomah, S.H., M.H.,
Handrey Mantiri, S.H., Mohamad Aksonul Huda, S.H., M.H., Irwan Gustaf Lalegit,
S.H., Magdalena Anatasia Pontoh, S.H., dan Kenny Yulandy Bawole, S.H., yaitu
advokat dan konsultan hukum pada Kantor Hukum ”DNLAW”, yang beralamat di
Jalan Tebet Timur Dalam VIII Nomor 31, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet,
Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, bertindak untuk dan atas nama pemberi
kuasa;
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan dengan surat
permohonan bertanggal 21 Agustus 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 21 Agustus 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 107/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 28 Agustus 2023
dengan Nomor 104/PUU-XXI/2023, yang telah diperbaiki dengan permohonan
bertanggal 2 Oktober 2023 dan diterima Mahkamah pada tanggal 2 Oktober 2023,
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
1945) telah diatur dalam ketentuan:
a. Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan: Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
b. Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan: Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UndangUndang Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang
hasil Pemilihan Umum.
c. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI)
Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-
undang (UU) terhadap UUD RI tahun 1945.
3
d. Pasal 29 ayat (1) UU RI Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan
Kehakiman menyatakan: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
e. Pasal 9 UU RI Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor
13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun
2011
Tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan,
menyatakan: “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”.
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia selanjutnya disebut
“MKRI” atau “Mahkamah” dibentuk sebagai Lembaga Pengawal Konstitusi
(The Guardian of Constitution). Apabila terdapat Undang-Undang yang
berisi atau terbentuk bertentangan dengan konstitusi (inkonstitutional),
maka Mahkamah dapat menganulirnya dengan menyatakan undang-
undang tersebut tidak mengikat secara hukum baik secara menyeluruh
ataupun per Pasalnya.
3. Bahwa sebagai Pengawal Konstitusi, MKRI juga berwenang memberikan
penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal undang-undang agar
berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir MKRI terhadap
konstitusionalitas pasal-pasal undang-undang tersebut merupakan tafsir
satu-satunya (The Sole Interpreter of The Constitution) yang memiliki
kekuatan hukum, sehingga terhadap Pasal-Pasal yang memiliki makna
ambigu,
tidak
jelas,
dan/atau
multitafsir
dapat
pula
dimintakan
penafsirannya kepada MKRI.
4
4. Bahwa Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, pada pokoknya menyatakan:
Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perpu.
Permohonan dapat berupa Permohonan pengujian Formil dan/atau
pengujian materiil. Yang dimaksud pengujian materil berkenan dengan
materi muatan dalam ayat, pasal dan/atau bagian dari undang-undang
atau Perpu yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
5. Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan Pengujian Materiil terhadap
Materi Muatan dalam Pasal 169 huruf n dan huruf q Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-
Undang terhadap UUD NRI 1945, dimana Pemohon menganggap bahwa
Objek Permohonan a quo bertentangan dengan Hak Konstitusional
Pemohon, Pemohon memohon kiranya MKRI melakukan pengujian
terhadap Pasal 169 huruf n dan huruf q Undang-Undang a quo.
6. Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan demikian
MKRI berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan
Pemohon a quo.
B. Kedudukan Hukum dan Kerugian Konstitusional Pemohon
1. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi menyatakan:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat, atau
d. Lembaga Negara.
2. Bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi menyatakan: Yang dimaksud dengan “Hak
Konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5
3. Bahwa Hak Konstitusional sebagaimana terkandung dalam UUD NRI 1945
berdasarkan buku Ikon Hak Konstitusional Warga Negara (i-HKWN) yang
diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi bekerjasama dengan APHTN-HAN
serta Fakultas Hukum Universitas Jember, terdiri dari 66 ikon hak
konstitusional warga negara.
4. Bahwa terhadap syarat kedudukan hukum Pemohon sebagaimana
dimaksud pada angka 1 juga diatur di dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang, yang menyatakan:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perpu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga Negara.
5. Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum Pemohon yang menilai Hak
dan/atau Kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
Undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 2 Tahun 2021 yang
mengacu pada Putusan MKRI Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Nomor:
011/PUU-V/2007, apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perpu yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
6
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
6. Bahwa untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 23
Tahun 2004, dan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK Nomor 2 Tahun 2021, dalam
hal ini Pemohon membuktikan diri sebagai perorangan Warga Negara
Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan fotokopi KTP (bukti P-1 dan P2).
Oleh karenanya Pemohon dengan statusnya sebagai WNI telah memenuhi
syarat untuk menjadi Pemohon dalam Pengujian Pasal 169 huruf n dan
huruf q Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum terhadap Pasal 28J ayat (1) UUD NRI 1945.
7. Bahwa untuk mengukur apakah Pemohon memiliki Kedudukan Hukum
(legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) huruf a dan b PMK Nomor 2 Tahun 2021, yakni adanya Hak
Konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945, maka batu
pijakan yang dapat Pemohon terangkan dalam perkara a quo yaitu:
a. Hak
konstitusional
berkaitan
dengan
hak
untuk
memperoleh
kesempatan yang sama di bidang pemerintahan sebagaimana yang
diatur di Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945, yang berbunyi: Setiap warga
negara
berhak
memperoleh
kesempatan
yang
sama
dalam
pemerintahan.
b. Hak konstitusional yang berkaitan dengan hak untuk memperoleh
penghormatan hak asasi manusia dari orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagai bagian dari hak
kolektif warga negara, sebagaimana yang diatur di Pasal 28J ayat (1)
UUD NRI 1945, yang berbunyi: Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Oleh karenanya, Pemohon telah memenuhi syarat sebagaimana yang
ditentukan di dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK Nomor 2 Tahun 2021.
8. Bahwa untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK
Nomor 2 Tahun 2021, yaitu adanya Kerugian Konstitusional bersifat Spesifik
7
(khusus) dan Aktual, atau setidak-tidaknya potensial menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, maka dapat kami terangkan
sebagai berikut:
8.1. Kerugian konstitusional akibat Pasal 169 huruf n UU Pemilu
a. Bahwa Pasal 169 huruf n UU Pemilu terkait syarat calon Presiden
dan Wakil Presiden menyatakan: belum pernah menjabat sebagai
presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan
dalam jabatan yang sama.
b. Bahwa pembatasan dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu belum
memberikan
pembatasan
yang
dapat
melindungi
hak
konstitusional Pemohon secara utuh, khususnya hak untuk
memperoleh penghormatan hak asasi manusia dari orang lain
dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
sebagai bagian dari hak kolektif warga negara yang diatur pada
Pasal 28J ayat (1) UUD NRI 1945. Sebab yang dibatasi hanya
tentang jumlah berapa kali seorang warga negara dapat menjabat
sebagai Presiden dan Wakil Presiden, belum ikut membatasi
tentang berapa kali seorang warga negara dapat mencalonkan
dirinya sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden.
c. Bahwa perlunya pembatasan pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden dalam rangka melindungi hak konstitusional Pemohon
merupakan keharusan agar setiap calon Presiden dan Wakil
Presiden menggunakan etika politik dan sifat kenegarawanan
dalam pencalonannya, dimana apabila yang bersangkutan telah
mencalonkan dirinya sebagai calon Presiden atau calon Wakil
Presiden sebanyak 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama namun
tidak terpilih, seharusnya yang bersangkutan secara etik tidak
mencalonkan dirinya lagi pada Pemilu berikutnya dalam rangka
menghormati hak Pemohon sebagaimana yang diatur di Pasal 28J
ayat (1) UUD NRI 1945, sehingga Pemohon dan warga negara
lainnya yang belum pernah mencalonkan diri juga memiliki
kesempatan yang sama.
d. Bahwa dalam hubungannya dengan hak Pemohon sebagai
pemilih, apabila pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak
8
dibatasi paling banyak 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama, maka
Pemohon sebagai pemilih tidak akan memperoleh haknya untuk
memilih warga negara lainnya yang dikehendaki oleh Pemohon,
karena Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang menjadi
pengusung calon Presiden dan calon Wakil Presiden berpotensi
untuk mengusung figur yang sama setiap penyelenggaraan
Pemilu. Potensi ini jelas akan mengakibatkan tidak adanya
jaminan atas penghormatan hak asasi manusia dari orang lain
terhadap Pemohon dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa sebagaimana yang diatur di Pasal 28J ayat (1) UUD
NRI 1945.
e. Bahwa dalam praktik, etika politik dan sifat kenegarawanan dalam
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden paling banyak 2 (dua)
kali pernah ditunjukkan oleh Hillarry Clinton pada Pemilihan
Presiden Amerika Serikat, dimana awalnya ia kalah melawan
Barack Obama dalam konvensi Partai Demokrat tahun 2007. Lalu
pada Pemilihan Presiden Tahun 2016 ia kembali kalah melawan
Donald Trump. Menghadapi dua kali kekalahan tersebut, Hillarry
tidak lagi mencalonkan dirinya pada Pilpres berikutnya dan
memberikan kesempatan tersebut kepada Joe Biden. Contoh
praktik etika politik dan sifat kenegarawanan demikian juga pernah
terjadi di Indonesia yang ditunjukkan oleh Ibu Megawati
Soekarnoputri dimana beliau setelah 2 (dua) kali mengikuti Pilpres
pada Pemilu 2004 dan Pemilu 2009 lalu beliau memutuskan untuk
tidak lagi mencalonkan dirinya pada Pemilu berikutnya, suatu
keputusan dan sifat kenegarawanan yang patut dipuji dan
dibanggakan.
f.
Namun karena etika politik dan sifat kenegarawanan dalam
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden saat ini belum diatur
secara tegas ke dalam sebuah norma maka tidak ada keharusan
bagi para calon untuk mempraktikkannya. Sehingga para calon
dapat secara bebas menggunakan haknya berkali-kali untuk
kembali mencalonkan dirinya sebagai calon Presiden dan Wakil
Presiden tanpa perlu mempertimbangkan penghormatan terhadap
9
hak warga negara lainnya. Oleh karena itu, karena Pasal 169 ayat
huruf n UU Pemilu yang tidak ikut membatasi pencalonan Presiden
dan Wakil Presiden paling banyak 2 (dua) kali, telah
mengakibatkan kerugian konstitusional kepada Pemohon setidak-
tidaknya bersifat potensial menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi, dimana Pemohon akan sulit menggunakan
haknya untuk mencalonkan diri sebagai calon Presiden karena
warga negara lainnya yang telah mencalonkan dirinya sebagai
calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 2 (dua) kali masih
bisa menggunakan haknya untuk mencalonkan diri. Begitu pula
dalam kedudukan Pemohon sebagai pemilih akan berakibat
Pemohon tidak akan memperoleh haknya untuk memilih warga
negara lainnya yang dikehendaki oleh Pemohon, karena Partai
Politik atau gabungan Partai Politik yang menjadi pengusung calon
Presiden dan calon Wakil Presiden berpotensi untuk mengusung
figur yang sama setiap penyelenggaraan Pemilu. Potensi ini jelas
akan mengakibatkan tidak adanya jaminan atas penghormatan
hak asasi manusia dari orang lain terhadap Pemohon dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa sebagaimana yang diatur di
Pasal 28J ayat (1) UUD NRI 1945.
8.2. Kerugian konstitusional akibat Pasal 169 huruf q UU Pemilu
a. Bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait syarat calon Presiden
dan Wakil Presiden menyatakan: berusia paling rendah 40 (empat
puluh) tahun.
b. Bahwa
menurut
Arief
Hidayat
dalam
makalahnya
yang
disampaikan dalam Seminar Nasional “Konstitusionalitas Hasil
Investigasi
Kecelakaan
Pesawat
Sebagai
Alat
Bukti
di
Pengadilan”, dalam acara Kompetisi Peradilan Semu Tingkat
Nasional Piala Ketua Mahkamah Konstitusi Tahun 2019 di Jakarta
pada tanggal 14 November 2019, pembatasan HAM yang
diberlakukan terkait hak pilih didasarkan kepada pertimbangan
ketidakcakapan, salah satunya diukur dari faktor usia sehingga
oleh karenanya usia harus ikut dibatasi (Bukti-P4).
10
c. Bahwa berdasarkan padangan Arief Hidayat di atas, jika dikaitkan
dengan in casu permohonan ini, dibatasinya usia untuk
mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden
adalah
konstitusional
dan
tidak
diskriminatif
sepanjang
pembatasan usianya didasarkan pada pertimbangan cakap
tidaknya para calon.
d. Bahwa pembatasan usia calon Presiden dan Wakil Presiden
merupakan bentuk perlindungan terhadap hak Pemohon dan
warga negara lainnya agar mendapatkan jaminan untuk tetap
memperoleh penghormatan hak asasi manusia dari orang lain
dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, dimana yang
dapat menggunakan haknya untuk mencalonkan diri adalah calon
yang batas usianya masih dinilai cakap oleh undang-undang.
e. Bahwa batas usia kecakapan calon Presiden dan Wakil Presiden
harus menggunakan dasar acuan batas usia produktif manusia.
Menurut Badan Pusat Statistik, usia produktif manusia adalah usia
ketika seseorang masih mampu bekerja dan menghasilkan
sesuatu dengan rentang usia antara 15 (lima belas) sampai 64
(enam puluh empat) tahun (Bukti-P5).
f.
Bahwa karena usia produktif manusia memiliki rentang waktu,
maka sudah sewajarnya jika batas usia calon Presiden dan Wakil
Presiden juga harus menggunakan batasan usia kecakapan yang
paling rendah dan paling tinggi.
g. Bahwa jika dikaitkan dengan batasan usia terendah jabatan di
lembaga-lembaga tinggi negara lainnya seharusnya batas usia
produktif yang dianggap cakap untuk calon Presiden dan Wakil
Presiden adalah 21 (dua puluh satu) tahun, sebagamana yang
menjadi batasan terendah calon anggota DPD atau calon anggota
DPR. Oleh karena itu, batasan calon Presiden dan Wakil Presiden
yang telah mematok usia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
sebagaimana yang tertuang di Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah
merugikan hak Pemohon khususnya hak untuk memperoleh
kesempatan yang sama di bidang pemerintahan sebagaimana
yang diatur di Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945, sebab Pemohon
11
yang saat ini masih berusia 33 (tiga puluh tiga) tahun harus
kehilangan haknya untuk dipilih sebagai Presiden dan Wakil
Presiden karena harus menunggu berusia 40 (empat puluh) tahun
terlebih dahulu.
h. Bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu seharusnya tidak hanya
memberikan batasan terendah usia calon Presiden dan Wakil
Presiden, tetapi juga harus memberikan batasan tertinggi. Sebab
usia produktif manusia memiliki rentang waktu produktif dari 15
(lima belas) tahun sampai 64 (enam puluh empat) tahun. Jika
dikaitkan dengan batasan usia tertinggi jabatan di lembaga-
lembaga tinggi negara lainnya seharusnya batas usia produktif
tertinggi yang masih dianggap cakap untuk calon Presiden dan
Wakil Presiden adalah 65 (enam puluh lima) tahun, sebagamana
yang menjadi batasan tertinggi calon Hakim Konstitusi.
i.
Bahwa karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu tidak memberikan
batasan usia paling tinggi untuk calon Presiden dan Wakil
Presiden telah merugikan hak konstitusional Pemohon khususnya
dalam hak untuk memperoleh penghormatan hak asasi manusia
dari orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara sebagai bagian dari hak kolektif warga negara,
yang diatur di Pasal 28J ayat (1) UUD NRI 1945. Sebab tanpa
adanya pembatasan usia setinggi-tingginya terhadap calon
Presiden dan Wakil Presiden, maka setiap warga negara yang
seharusnya tidak lagi cakap karena telah melewati usia produktif
(lanjut usia) tetap dapat menggunakan haknya untuk mencalonkan
diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
C. Pokok Permohonan
C.1. Pokok Permohonan Uji Materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu
9. Bahwa Pasal 169 huruf n UU Pemilu terkait syarat calon Presiden dan Wakil
Presiden menyatakan: belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil
presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
10. Bahwa pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden 2 (dua)
periode tersebut, berdasarkan risalah Perubahan UUD 1945 merupakan
bagian dari semangat reformasi yang menghendaki jabatan Presiden
12
dibatasi yang kemudian dituangkan di Pasal 1 TAP MPR No.XIII/MPR/1998
Tahun 1998 yang berbunyi (Bukti-P6):
”Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia memegang jabatan
selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam
jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.”
Sesuai tuntutan Reformasi 1998, pembatasan periodisasi masa jabatan
Presiden tersebut bertujuan untuk mengembalikan nilai-nilai demokrasi dan
kedaulatan rakyat. Karena terbukti berdasarkan sejarah tidak adanya
pembatasan periodisasi masa jabatan Presiden telah melahirkan oligarkhi
politik kekuasaan yang berakibat suburnya korupsi, kolusi dan nepotisme
(KKN) di bawah rejim Orde Baru. Pembatasan itu kemudian ditindaklanjuti
dengan merubah Pasal 7 UUD NRI 1945 pada masa Perubahan Pertama
yang disahkan pada Rapat Paripurna ke-12 Sidang Umum MPR tanggal 19
Oktober 1999. Perubahan Pasal 7 selengkapnya berbunyi (Bukti-P3):
”Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun,
dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama,
hanya untuk satu kali masa jabatan.”
11. Bahwa pembatasan periodisasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden
di Pasal 7 UUD NRI 1945 jika dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia sejalan
dengan ketentuan Pasal 28J ayat (2) yang berbunyi:
”Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.”
12. Bahwa menurut Jimly Asshiddiqie dalam makalahnya berjudul “Demokrasi
dan Hak Asasi Manusia”, yang disampaikan di dalam Studium General di
The 1st National Conference, yang diselenggarakan oleh Corporate Forum
for Community Development di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2005,
bahwa secara konsepsional setiap orang sejak sebelum kelahirannya
memiliki hak dan kewajiban yang hakiki sebagai manusia. Kewajiban-
kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945, yang
menentukan bahwa setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kewajiban
untuk menghormati hak-hak orang lain tersebut mengandung arti bahwa
setiap
warga
negara
Indonesia
dalam
melaksanakan
hak
dan
13
kebebasannya harus memperhatikan hak dan kebebasan orang lain.
Adalah tidak mungkin setiap hak dapat dilakukan secara bebas, karena
apabila hak tersebut dilakukan secara bebas maka akan terjadi pelanggaran
terhadap hak-hak dari orang lainnya. Untuk itu, dibutuhkan suatu organisasi
kekuasaan untuk melakukan pengaturan terhadap pelaksanaan hak dan
kebebasan tersebut.
13. Menurut Harjono dalam makalahnya berjudul “Negara Hukum, Demokrasi,
dan Mahkamah Konstitusi” yang disampaikan pada Kuliah Umum untuk
Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana
Universitas Jambi pada tanggal 28 Oktober 2009, bahwa UUD NRI 1945
sendiri memberikan legitimasi kepada negara (melalui lembaga pembentuk
undang-undang atau legislator) untuk melakukan pembatasan terhadap
penggunaan hak dan kebebasan setiap orang dengan undang-undang yang
dimaksudkan semata-mata untuk menjamin serta menghormati hak dan
kebebasan orang lain, dan demi tuntutan yang adil berdasarkan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam
masyarakat
yang
demokratis.
Kewenangan
pembatasan
sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 di atas merupakan
kewenangan inheren negara yang diterima dan diakui oleh setiap negara
hukum dan negara demokrasi pada umumnya.
14. Bahwa menurut McGoldrick, sebagaimana dikutip oleh Galuh Candra
Purnamasari dalam makalahnya berjudul “Problematika Penerapan Aturan
Pembatasan Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia” yang
disampaikan dalam Seminar Internasional Developing Legal System to
Promote Sosial Welfare di Jakarta pada tanggal 23-24 Agustus 2011, bahwa
setidaknya ada 2 (dua) hal yang menjadi rasionalitas tentang perlunya
dilakukan pembatasan (limitation) terhadap pelaksanaan HAM, yaitu:
pertama, gagasan pembatasan HAM didasarkan pada adanya pengakuan
bahwa sebagian besar HAM tidak bersifat mutlak, melainkan mencerminkan
keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum. Kedua,
untuk mengatasi konflik antar hak, sebagai contoh hak berekspresi dengan
penghormatan atas hak privasi atau juga kebebasan beragama. Satu hak
dapat dibatasi untuk memberikan ruang bagi terlaksananya hak lainnya.
14
15. Bahwa berdasarkan pandangan-pandangan ahli hukum di atas, jika
dikaitkan dengan in casu permohonan ini bahwa pembatasan periodisasi
masa jabatan Presiden di dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang
berbunyi:
”belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama
2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”
ditujukan untuk memberikan ruang kepada warga negara lainnya untuk juga
menggunakan haknya untuk mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil
Presiden.
16. Bahwa pembatasan dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu adalah tepat dan
telah sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945, namun belum
memberikan perlindungan yang cukup dan menyeluruh kepada warga
negara lainnya untuk menggunakan haknya untuk dipilih sebagai Presiden
atau Wakil Presiden. Agar pembatasan dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu
dapat memberikan perlindungan yang cukup dan menyeluruh maka
seyogyanya UU Pemilu juga harus memberikan batasan tentang berapa kali
seorang warga negara dapat dicalonkan/mencalonkan dirinya sebagai
Calon Presiden dan Wakil Presiden.
17. Bahwa urgensi pembatasan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
berkait erat dengan etika politik dan sifat kenegarawanan, dimana misalnya
apabila seorang warga negara telah mencalonkan dirinya sebagai calon
Presiden atau Wakil Presiden sebanyak 2 (dua) kali Pemilu dan tetap tidak
terpilih,
seyogyanya
yang
bersangkutan
akan
menunjukkan
sifat
kenegarawanannya dengan memutuskan untuk tidak lagi mencalonkan
dirinya sebagai calon Presiden dan/atau Wakil Presiden pada Pemilu
berikutnya, dalam rangka memberikan kesempatan kepada warga negara
lainnya yang belum pernah mencalonkan diri.
18. Bahwa sebagai contoh adalah apa yang dilakukan oleh Hillarry Clinton pada
Pemilihan Presiden Amerika Serikat, dimana awalnya Hillarry kalah
melawan Barack Obama dalam konvensi Partai Demokrat pada tahun 2007.
Lalu pada Pemilihan Presiden 2016 Hillarry bersaing dengan Donald Trump
dan kembali kalah. Menghadapi dua kali kekalahan tersebut, maka Hillarry
dengan sifat kenegarawanannya memutuskan untuk tidak lagi mencalonkan
dirinya pada Pilpres berikutnya untuk memberikan kesempatan kepada
tokoh politik Partai Demokrat lainnya yaitu Joe Biden.
15
19. Bahwa contoh praktik etika politik dam sifat kenegarawanan lainnya dalam
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden juga terjadi di Indonesia, dimana
Ibu Megawati Soekarnoputri telah 2 (dua) kali mencalonkan dirinya sebagai
calon Presiden pada Pemilu 2004 dan pada Pemilu 2009. Dengan 2 (dua)
kali pencalonannya tersebut, beliau dengan sifat kenegarawanannya
memutuskan untuk tidak lagi mencalonkan dirinya pada Pemilu 2014,
namun memberikan kepada kadernya yaitu Joko Widodo.
20. Bahwa
mengingat
pentingnya
penerapan
etika
politik
dan
sifat
kenegarawanan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, maka
sudah seyogyanya pembatasan periodisasi jabatan Presiden dan Wakil
Presiden di dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu juga diikuti dan diperkuat
dengan pembatasan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden paling
banyak 2 (dua) kali agar benar-benar dapat memberikan kesempatan yang
adil bagi semua warga negara termasuk Pemohon dalam menggunakan
haknya untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden.
21. Bahwa jika pembatasan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak
dibatasi paling banyak 2 (dua) kali, maka akan memberikan kerugian
konstitusional kepada Pemohon karena telah melanggar hak Pemohon
khususnya hak untuk memperoleh penghormatan hak asasi manusia dari
orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara sebagai bagian dari hak kolektif warga negara, yang diatur di
Pasal 28J ayat (1) UUD NRI 1945. Sehingga Pasal 169 huruf n UU Pemilu
harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: belum
pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali
masa jabatan dalam jabatan yang sama, dan belum pernah mencalonkan
diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebanyak 2 (dua) kali dalam
jabatan yang sama.
C.2. Pokok Permohonan Uji Materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu
22. Bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait syarat calon Presiden dan Wakil
Presiden menyatakan: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
23. Bahwa pembatasan usia calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan
risalah pembahasan Perubahan UUD NRI 1945 sempat dibahas dengan
menggunakan dasar rumusan Tim Ahli yang berbunyi (Bukti-P7 hal 26):
16
Presiden dan Wakil Presiden adalah seorang warga negara Indonesia yang
sejak lahir tidak pernah menjadi warga negara lain atas kehendak sendiri,
sehat mental fisik, berusia sekurang-kurangnya 40 tahun, dan tidak pernah
dihukum dengan pidana kecuali pidana politik.
24. Bahwa berdasarkan rumusan Tim Ahli tersebut, semua Fraksi sepakat
bahwa mengenai syarat tambahan yaitu: syarat kesehatan mental fisik,
batasan usia dan tidak pernah dipidana pengaturannya diatur secara lebih
teknis dan detail di dalam Undang-Undang.
25. Bahwa walaupun semua fraksi pada akhirnya sepakat mengenai syarat
tambahan calon Presiden dan Wakil Presiden di atur dalam undang-undang,
F-PDIP sempat menawarkan usulan alternatif terkait batasan usia dengan
usulan batas usia minimal dan maksimal, yaitu serendah-rendahnya 35 (tiga
puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun.
Batasan usia minimal diusulkan oleh Harjono pada Rapat ke-27 PAH I BP
MPR pada tanggal 11 September 2001. Harjono mengusulkan agar batasan
usia calon Presiden dan Wakil Presiden diturunkan dari serendah-
rendahnya 40 (empat puluh) tahun menjadi 35 (tiga puluh lima) tahun,
karena life expetation orang Indonesia yang tidak sepanjang orang Amerika.
Berikut penyampaian Harjono (Bukti-P7 hal 130):
”... sampai batas umur berapa secara wajar bagi orang Indonesia itu
kira-kira mampulah secara mental untuk memangku jabatan sebagai
Presiden dan Wakil Presiden. Jadi persoalannya bukan persoalan
kepandaian fisik, tetapi juga mental, siap untuk menjadi seorang
Presiden. Kita bisa berpikir apa 35, 40, 45, kalau di Amerika itu 45.
Saya kira, apa kita kan lebih muda bisa saja, karena life expectation
kita barangkali tidak sepanjang orang Amerika. Bisa saja 35 mungkin
bisa.”
Batasan usia maksimal diusulkan oleh Frans F.H. Matrutty pada Rapat ke-
27 PAH I BP MPR tanggal 11 September 2001. Batasan usia maksimal juga
dinilai penting untuk diatur mengingat usia produktif manusia ada
batasannya. Berdasarkan usia produktif tersebut, Matrutty mengusulkan
usia calon Presiden setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun, sehingga jika
dia menjabat 2 (dua) periode di akhir masa jabatannya usianya baru
mencapai 70 (tujuh puluh) tahun sehingga tidak terlalu lanjut usia. Berikut
pernyataannya secara lengkap (Bukti-P7 hal 175):
”... kalau kita tidak taruh satu batas waktu maksimal umur itu
berbahaya sekali. Itu berbahaya karena orang kalau sudah enak dia
17
sukar mau mundur. Dan itu bisa berkali-kali seperti di masa lalu.
Sekarang kita batasi dua periode. Dari hasil Penilitian Biro Pusat
Statistik dan mohon maaf dari kajian kami dari F-PDIP, orang
Indonesia laki-laki itu kalau sudah 60 tahun, tidak sełuruhnya, secara
umum, itu sudah mulai menurun. Tidak kesuluruhan, secara umum,
wanitanya 63 tahun. Itu hasil penelitian. Untuk itu mesti ada diberikan
batasan waktu maksimal dia harus berumur berapa tahun. Menurut
hemat saya 60 tahun.
Jadi, masih dalam rentang waktu kalau dua periode dia bisa mencapai
70 tahun. Itu berarti kalau nanti generasi-generasi berikutnya dengan
gizi dan dengan hal-hal yang membantu umurnya menjadi panjang, itu
bisa mencapai 70 tahun, tetapi jangan sampai 80 tahun. Karena kalau
demikian kita menutup kemungkinan bagi seseorang yang masih
muda, seperti baru 40 tahun, tetapi karena ada yang terus menerus
ingin duduk, dia tidak punya kesempatan untuk naik, padahal, jabatan
itu cuma satu saja, satu Presiden, satu Wakil Presiden.”
26. Bahwa mengenai pembatasan usia terhadap calon Presiden dan Wakil
Presiden, Arief Hidayat dalam makalahnya yang disampaikan dalam
Seminar Nasional “Konstitusionalitas Hasil Investigasi Kecelakaan Pesawat
Sebagai Alat Bukti di Pengadilan”, dalam acara Kompetisi Peradilan Semu
Tingkat Nasional Piala Ketua Mahkamah Konstitusi Tahun 2019 di Jakarta
pada tanggal 14 November 2019, bahwa pembatasan HAM mensyaratkan
7 (tujuh) hal yaitu (Bukti-P4):
a. diatur dalam UU;
b. didasarkan atas alasan-alasan yang sangat kuat, masuk akal dan
proporsional serta tidak berlebihan;
c. dilakukan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
kebebasan orang lain;
d. memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-
nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
yang demokratis;
e. tidak diskriminatif;
f.
tidak menghambat atau menghilangkan secara tidak sah hak warga
negara
untuk
memperoleh
kesempatan
yang
sama
dalam
pemerintahan; dan
g. berkait dengan hak pilih, pembatasan berdasarkan atas pertimbangan
ketidakcakapan,
misalnya:
faktor
usia,
keadaan
jiwa,
dan
ketidakmungkinan, misalnya karena dicabut hak pilihnya oleh putusan
18
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan pada umumnya
individual dan tidak kolektif.
27. Bahwa berdasarkan padangan Arief Hidayat di atas, jika dikaitkan dengan
in casu permohonan ini, bahwa dibatasinya hak untuk mencalonkan diri
sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden adalah konstitusional dan tidak
diskriminatif
sepanjang
pembatasan
tersebut
didasarkan
pada
pertimbangan kecapakan yang salah satunya ditentukan oleh usia.
28. Bahwa pembatasan usia calon Presiden dan Wakil Presiden juga harus
didasarkan kepada ketentuan Pasal 28J ayat (1) UUD NRI 1945, dimana
pembatasan usia calon Presiden dan Wakil Presiden ditujukan agar
terpenuhinya hak Pemohon dan warga negara lainnya untuk memperoleh
penghormatan hak asasi manusia dari orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagai bagian dari hak kolektif
warga negara, dengan memberikan kesempatan yang adil untuk ikut
mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden.
29. Bahwa untuk menentukan batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden
atas dasar cakap tidaknya calon, yang paling relevan hanyalah dengan
mengacu kepada batasan produktifitas usia manusia. Menurut Badan Pusat
Statistik, usia produktif adalah usia ketika seseorang masih mampu bekerja
dan menghasilkan sesuatu dengan rentang usia antara15 (lima belas)
sampai 64 (enam puluh empat) tahun. Karena produktifitas manusia
memiliki rentang waktu, maka sudah sewajarnya jika batas usia calon
Presiden dan Wakil Presiden harus menggunakan batasan usia terendah
dan tertinggi pula.
30. Bahwa pembatasan usia terendah dan tertinggi juga sesuai dengan original
intent yang terkandung di Pasal 6 UUD NRI 1945, dimana selama masa
pembahasan perubahan Pasal 6 tersebut yang dilaksanakan di dalam rapat-
rapat PAH I BP MPR, F-PDIP pernah mengusulkan agar batasan usia
Presiden juga harus memberikan batasan usia tertinggi dengan alasan yang
sama dengan dalil Pemohon yaitu berkaitan dengan produktifitas usia
manusia. F-PDIP mengusulkan batasan calon Presiden dan Wakil Presiden
setinggi-tingginya adalah 60 (enam puluh) tahun agar pada saat dia
menjabat di periode kedua, pada akhir masa jabatannya dia tidak terlalu
lanjut usia.
19
31. Bahwa untuk mengukur batasan usia serendah-rendahnya dan setinggi-
tingginya yang didasarkan pada kecakapan calon, agar tetap konstitusional
dan terhindar dari aturan yang bersifat diskriminatif, adalah dengan
melakukan metode sinkronisasi hukum.
32. Bahwa menurut Inche Sayuna, dalam tesisnya berjudul ”Harmonisasi dan
Sinkronisasi Hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
(SKMHT) Ditinjau Dari Otentisitas Akta Menurut Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris” (Universitas Sebelas Maret), sinkronisasi
hukum adalah penyelarasan dan penyerasian berbagai peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan peraturan perundang-undangan
yang telah ada dan yang sedang disusun yang mengatur suatu bidang
tertentu. Maksud dari kegiatan sinkronisasi adalah agar substansi yang
diatur dalam produk perundang-undangan tidak tumpang tindih, saling
melengkapi (suplementer) dan saling terkait.
Sinkronisasi terhadap peraturan perundang-undangan dapat dilakukan
dengan 2 (dua) cara yaitu: vertikal dan horisontal. Sinkronisasi Vertikal yaitu
adalah sinkronisasi peraturan perundang-undangan dengan peraturan
perundang-undangan lain dalam hierarki yang berbeda. Sinkronisasi
Vertikal dilakukan dengan melihat apakah suatu peraturan perundang-
undangan yang berlaku dalam suatu bidang tertentu tidak saling
bertentangan antara satu dengan yang lain. Sinkronisasi Horisontal adalah
sinkronisasi peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-
undangan lain dalam hierarki yang sama. Sinkronisasi horisontal dilakukan
dengan melihat pada berbagai peraturan perundang-undangan yang
sederajat dan mengatur bidang yang sama atau terkait. Sinkronisasi
horisontal juga harus dilakukan secara kronologis, yaitu sesuai dengan
urutan
waktu
ditetapkannya
peraturan
perundang-undangan
yang
bersangkutan. Sinkronisasi secara horisontal bertujuan untuk menggungkap
kenyataan sampai sejauh mana perundang-undangan tertentu serasi
secara horisontal, yaitu mempunyai keserasian antara perundang-
undangan yang sederajat mengenai bidang yang sama.
33. Bahwa berdasarkan pandangan Sayuna tersebut, metode sinkronisasi yang
dapat digunakan untuk menentukan batasan usia produktifitas calon
20
Presiden dan Wakil Presiden yang paling rendah dan paling tinggi, agar
terhindar dari kebijakan bersifat diskriminatif sehingga tetap sesuai dengan
ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945, maka sinkronisasi harus
dilakukan secara horisontal yaitu menyinkronkannya dengan undang-
undang lainnya yang mengatur batasan usia jabatan di lembaga tinggi
negara lainnya (legislatif dan lembaga yudikatif).
34. Bahwa dengan metode sinkronisasi horisontal tersebut, batasan usia paling
rendah calon Presiden dan Wakil Presiden apabila disinkronkan dengan
batasan usia terendah jabatan di antara lembaga-lembaga tinggi negara
lainnya adalah dengan mengikuti batasan usia calon anggota DPD atau
calon anggota DPR yaitu 21 (dua puluh satu) tahun sebagaimana yang
diatur di ketentuan Pasal 181 huruf a dan Pasal 240 ayat (1) huruf a UU
Pemilu. Dengan batasan usia terendah tersebut maka batasan usia
terendah jabatan Presiden dan Wakil Presiden akan sinkron, serasi dan
equal dengan usia terendah jabatan anggota DPD atau anggota DPR-RI.
35. Bahwa dengan metode sinkronisasi horisontal pula, batasan usia paling
tinggi calon Presiden dan Wakil Presiden apabila disinkronkan dengan
batasan usia tertinggi jabatan di antara lembaga-lembaga tinggi negara
lainnya adalah dengan mengikuti batasan usia calon hakim konstitusi yaitu
65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan pertama sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diuji dan diputus oleh Putusan
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 7/PUU-XI/2013. Dengan
batasan usia tertinggi tersebut maka batasan usia tertinggi jabatan Presiden
dan Wakil Presiden akan sinkron, serasi dan equal dengan usia tertinggi
jabatan Hakim Konstitusi.
36. Bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang membatasi usia calon Presiden
dan Wakil Presiden yang memberikan batasan serendah-rendahnya 40
(empat puluh) tahun harus dipandang diskriminatif karena tidak memiliki
dasar yang jelas sehingga merugikan hak konstitusional Pemohon
khususnya hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan sebagaimana yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (3) UUD NRI
1945. Sebab dengan diberikannya batasan serendah-rendahnya 40 (empat
21
puluh) tahun telah menghilangkan hak pilih Pemohon khususnya hak untuk
mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Padahal usia
produktif manusia di bidang politik dan pemerintahan, jika mengacu kepada
syarat jabatan di lembaga tinggi negara lainnya yaitu anggota DPD atau
anggota DPR, seyogyanya pembatasan usia yang diberikan untuk calon
Presiden dan Wakil Presiden yaitu 21 (dua puluh satu) tahun. Dengan usia
Pemohon yang saat ini masih 33 tahun maka Pemohon harus kehilangan
haknya untuk mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden
karena harus menunggu sampai berusia 40 (empat puluh) tahun terlebih
dahulu.
37. Bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang tidak memberikan batasan usia
paling tinggi untuk calon Presiden dan Wakil Presiden juga telah merugikan
hak konstitusional Pemohon khususnya dalam hak untuk memperoleh
penghormatan hak asasi manusia dari orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagai bagian dari hak kolektif
warga negara, yang diatur di Pasal 28J ayat (1) UUD NRI 1945. Sebab tanpa
adanya pembatasan usia tertinggi terhadap calon Presiden dan Wakil
Presiden, maka setiap warga negara yang seharusnya tidak lagi cakap
karena telah melewati usia produktif karena telah berusia lanjut tetap dapat
menggunakan haknya untuk mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil
Presiden. Disinilah bukti hak Pemohon telah secara nyata dirugikan.
38. Bahwa karena pemberian batas usia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
untuk calon Presiden dan Wakil Presiden yang diatur di Pasal 169 huruf q
UU Pemilu tidak memiliki alasan dan dasar hukum yang kuat sehingga dapat
dinilai bersifat diskriminatif dan melanggar Pasal 28D ayat (3) UUD NRI
1945, dan karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu tidak memberikan batasan
usia tertinggi calon Presiden dan Wakil Presiden sehingga melanggar
ketentuan sebagaimana yang diatur di Pasal 28J ayat (1) UUD NRI 1945,
maka Pasal 169 huruf h UU Pemilu harus dinyatakan bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28J ayat (1) UUD NRI 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: berusia
paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh)
lima tahun pada saat pengangkatan pertama.
22
39. Bahwa walaupun Pemohon menyadari pengaturan tentang jumlah
maksimal untuk mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan Wakil
Presiden serta pengaturan tentang batasan usia terendah dan tertinggi
calon Presiden dan Wakil Presiden merupakan ranah dan kewenangan
pembentuk Undang-Undang (open legal policy), namun karena pembentuk
undang-undang tidak menggunakan kewenangannya untuk mengatur
mengenai batasan jumlah maksimal seorang warga negara untuk
mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden dan juga
belum mengatur mengenai batasan tertinggi usia calon Presiden dan Wakil
Presiden, maka Mahkamah Konstitusi dapat mengambil alih kewenangan
yang tidak dijalankan oleh Pembentuk Undang-Undang tersebut demi
terselenggaranya Pemilihan Umum yang demokratis, jujur dan adil.
D. Petitum
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, Pemohon memohon kepada
Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atau dalam hal ini
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk
memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
2. Menyatakan Pasal 169 huruf n Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863) bertentangan dengan
Pasal 28J ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai: belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil
presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, atau
belum pernah mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden
sebanyak 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama.
23
3. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863) bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28J ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai: berusia paling rendah 21 (dua puluh
satu) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh) lima tahun pada saat
pengangkatan pertama.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain khususnya dalam hal
menentukan batasan usia paling rendah dan paling tinggi syarat Calon Presiden
dan Wakil Presiden sebagaimana petitum angka 3, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-9 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon.
2.
Bukti P-2
: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
3.
Bukti P-3
: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Bukti P-4
: Pendapat Prof Arif Hidayat dalam Seminar Nasional yang
mengusung
tema:
“Konstitusionalitas
Hasil
Investigasi
Kecelakaan Pesawat Sebagai Alat Bukti di Pengadilan” dalam
acara Kompetisi Peradilan Semu Tingkat Nasional Piala Ketua
Mahkamah Konstitusi Tahun 2019, Kamis, (14/11) di Universitas
Tarumanegara, Jakarta.
24
5.
Bukti P-5
: Usia Produktif Menurut Badan Pusat Statistik.
6.
Bukti P-6
: Tap MPR Nomor XIII/MPR/1998 Tahun 1998.
7.
Bukti P-7
: Buku Naskah Komprehensif Perubahan UUD NRI 1945 halaman
126.
8.
Bukti P-8
: Buku Naskah Komprehensif Perubahan UUD NRI 1945 halaman
130.
9.
Bukti P-9
: Buku Naskah Komprehensif Perubahan UUD NRI 1945 halaman
175.
[2.14]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
169 huruf n dan huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
25
Umum (UU 7/2017) terhadap Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
26
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 169 huruf n dan huruf q
UU 7/2017, yang menyatakan sebagai berikut:
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: …
n. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2
(dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
…
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;”
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia.
4. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh Pasal 169 huruf
n UU Pemilu karena ketentuan a quo hanya membatasi jumlah berapa kali
seorang warga negara dapat menjabat sebagai presiden atau wakil presiden,
namun belum membatasi berapa kali seorang warga negara dapat mencalonkan
diri sebagai presiden atau wakil presiden. Menurut Pemohon seharusnya calon
presiden dan wakil presiden yang sudah dua kali mencalonkan diri, seharusnya
tidak lagi mencalonkan diri pada pemilu berikutnya. Hal demikian agar Pemohon
dan warga negara lain memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri
sebagai presiden atau wakil presiden.
5. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh Pasal 169 huruf
q UU Pemilu karena ketentuan a quo (mengenai pembatasan usia minimal 40
tahun) membatasi hak Pemohon yang masih berusia 33 (tiga puluh tiga) tahun
untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Selain itu, jika
27
dikaitkan dengan batasan usia produktif, menurut Pemohon seharusnya
batasan usia bagi calon presiden atau wakil presiden adalah paling rendah 21
(dua puluh satu) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun.
Bahwa berdasarkan uraian mengenai kedudukan hukum Pemohon di atas,
Mahkamah menilai Pemohon dapat membuktikan dirinya sebagai warga negara
Indonesia yang usianya masih di bawah 40 (empat puluh) tahun (vide Bukti P-1).
Pemohon, sebagai warga negara Indonesia, menurut Mahkamah telah pula
menguraikan kepada Mahkamah bahwa Pemohon mempunyai hak konstitusional
yang diatur dalam Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, terlepas dari
terbukti atau tidak terbuktinya perihal inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf n
dan huruf q UU 7/2017 yang dimohonkan pengujiannya, Pemohon telah dapat
menunjukkan anggapan kerugian hak konstitusional yang potensial terjadi dan
anggapan kerugian dimaksud memiliki hubungan sebab akibat (causal verband)
dengan berlakunya norma a quo. Oleh karenanya, seandainya permohonan
Pemohon dikabulkan, maka kerugian hak konstitusional dimaksud tidak akan terjadi.
Dengan demikian, Mahkamah menilai Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas bersyarat
norma Pasal 169 huruf n dan huruf q UU 7/2017, Pemohon mengemukakan dalil-
dalil yang selengkapnya telah dimuat pada bagian Duduk Perkara, pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon ketiadaan pembatasan jumlah pencalonan sebagai
Presiden dan Wakil Presiden untuk orang yang berniat mencalonkan diri dalam
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berpotensi merugikan Pemohon
karena mengurangi kesempatan Pemohon dan warga negara Indonesia lainnya
28
untuk mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden. Dengan
demikian menurut Pemohon, norma Pasal 169 huruf n UU 7/2017 bertentangan
dengan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945.
2. Bahwa menurut Pemohon pembatasan usia minimal 40 (empat puluh) tahun,
yang di sisi lain tidak ada pembatasan usia maksimal, bagi orang yang akan
maju sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden, telah membatasi
Pemohon untuk maju sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
Adapun ketiadaan pembatasan usia maksimal berpotensu merugikan Pemohon
karena Presiden atau Wakil Presiden sudah melampaui usia produktifnya.
Dengan demikian menurut Mahkamah norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945.
3. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, Pemohon memohon agar Mahkamah
menyatakan Pasal 169 huruf n UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 28J ayat
(1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai ”belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama
2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, atau belum pernah
mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebanyak 2 (dua) kali
dalam jabatan yang sama”; serta menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ”berusia
paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh) lima
tahun pada saat pengangkatan pertama”.
[3.8]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya,
Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-9.
[3.9]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
dengan berlandaskan pada Pasal 54 UU MK, oleh karena permohonan a quo telah
jelas, maka Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi untuk meminta
keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK;
[3.10]
Menimbang bahwa terhadap perkara a quo terdapat tiga pengajuan
permohonan untuk menjadi Pihak Terkait yang masing-masing diajukan oleh i) Heri,
melalui permohonan bertanggal 29 September 2023; ii) Muacim Jakatapa melalui
29
permohonan bertanggal 3 Oktober 2023; serta iii) M. Fathurrahman Jafar S melalui
permohonan bertanggal 3 Oktober 2023. Atas permohonan menjadi Pihak Terkait
tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan demikian tidak dapat diterima,
mengingat pemeriksaan atas perkara a quo sudah dianggap cukup oleh Mahkamah
dan akan segera diputus.
[3.11]
Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya memohonkan agar Pasal
169 huruf n UU 7/2017 yang mengatur pembatasan jumlah berapa kali seorang
warga negara dapat menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, ditambahkan
makna baru berupa pembatasan berapa kali seorang warga negara dapat
mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Dengan kata lain, Pemohon
memohonkan agar Pasal 169 huruf n UU 7/2017 dinyatakan bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2
(dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, atau belum pernah mencalonkan
diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebanyak 2 (dua) kali dalam jabatan yang
sama.
Bahwa selain norma di atas, Pemohon juga memohonkan agar Pasal 169
huruf q UU 7/2017 yang mengatur angka 40 (empat puluh) tahun sebagai batasan
usia minimal bagi calon presiden atau calon wakil presiden, diberi makna baru yaitu
minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan batasan maksimal 65 (enam puluh lima)
tahun. Dengan kata lain, Pemohon memohonkan agar Pasal 169 huruf q UU 7/2017
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
dan paling tinggi 65 (enam puluh) lima tahun pada saat pengangkatan pertama.
[3.11]
Menimbang bahwa terhadap permohonan pengujian inkonstitusionalitas
Pasal 169 huruf n UU 7/2017, Mahkamah perlu menguraikan beberapa ketentuan
dalam UUD 1945 yang mengatur Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Beberapa ketentuan dimaksud adalah:
a) Pasal 6 UUD 1945 mengatur syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon
Wakil Presiden;
Selengkapnya Pasal 6 UUD 1945 mengatur bahwa,
“(1) Calon Presiden dan Wakil Presiden harus seorang warga negara
Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah
30
mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani
untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan
Wakil Presiden.
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur
lebih lanjut dengan undang-undang.”
b) Pasal 6A UUD 1945 mengatur tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden;
Selengkapnya Pasal 6A UUD 1945 mengatur bahwa,
“(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat.
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum
sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan
suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam
pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di
setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi
di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak
pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat
secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat
terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih
lanjut djatur dalam undang-undang.”
c) Pasal 7 UUD 1945 mengatur pembatasan masa/periode jabatan Presiden dan
Wakil Presiden.
Selengkapnya Pasal 7 UUD 1945 mengatur bahwa,
“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk
satu kali masa jabatan.”
Bahwa berkenaan dengan norma dalam Pasal 6, Pasal 6A, dan Pasal 7
UUD 1945 di atas, dikaitkan dengan dalil Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut:
[3.11.1]
Bahwa Pemohon memohon agar Mahkamah memaknai Pasal 169 huruf
n UU 7/2017, dari sebelumnya rumusan Pasal a quo menyatakan, “belum pernah
menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan
dalam jabatan yang sama”, untuk ditambahkan maknanya dengan, “atau belum
pernah mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebanyak 2 (dua)
kali dalam jabatan yang sama”, sehingga Pasal 169 huruf n UU 7/2017 dimaknai,
“belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali
31
masa jabatan dalam jabatan yang sama, atau belum pernah mencalonkan diri
sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebanyak 2 (dua) kali dalam jabatan yang
sama.”
Permintaan pemaknaan sebagaimana diuraikan Pemohon demikian,
menurut Mahkamah ternyata bukan sekadar memberikan makna baru atas rumusan
norma tertentu, in casu norma dalam Pasal 169 huruf n UU 7/2017, melainkan
permintaan agar memunculkan/membuat norma baru yang secara substansial
(kategoris) tidak berkaitan langsung dengan norma Pasal 169 huruf n UU 7/2017. Di
sini, menurut Mahkamah istilah yang lebih tepat bagi permohonan Pemohon adalah
permohonan agar Mahkamah membuat norma baru dan sekaligus memohon untuk
menambahkan persyaratan baru, dan bukan “sekadar” memaknai atau pun memberi
makna baru.
[3.11.2]
Bahwa syarat pencalonan menjadi Presiden atau Wakil Presiden yang
diatur dalam Pasal 169 huruf n UU 7/2017, yaitu “belum pernah menjabat sebagai
Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang
sama”, pada dasarnya merujuk pada rumusan Pasal 7 UUD 1945 yang membatasi
masa jabatan sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebanyak dua kali masa
jabatan, atau dua periode masa jabatan, dalam jabatan yang sama.
Norma yang oleh Pasal 7 UUD 1945 ditujukan sebagai pembatasan masa
jabatan, oleh Pasal 169 UU 7/2017 diambil alih kemudian dikonversi/diubah menjadi
syarat yang harus dipenuhi oleh calon presiden dan calon wakil presiden. Dengan
kata lain, seseorang yang sudah pernah menjabat sebagai presiden atau wakil
presiden dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, dilarang untuk maju
sebagai calon presiden atau calon wakil presiden. Perihal pembatasan masa jabatan
yang demikian, Mahkamah telah mengadili dan memutus melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022, yang diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada tanggal 31 Januari 2023, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 4/PUU-XXI/2023, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum tanggal 28 Februari 2023.
Dari sisi perumusan/pembentukan undang-undang, isi/makna norma
Pasal 169 huruf n UU 7/2017 demikian menurut Mahkamah sudah cukup jelas dan
tegas. Sehingga, manakala Pemohon meminta agar Mahkamah memberikan makna
tambahan (yang sama sekali baru dan tidak berkaitan dengan makna dari rumusan
32
aslinya), yaitu mengenai pembatasan frekuensi/jumlah pencalonan maksimal 2
(dua) kali, permintaan demikian tidak saja membuat makna baru atas norma Pasal
169 huruf n UU 7/2017 namun juga menimbulkan ketidakpastian hukum.
[3.11.3]
Bahwa selain itu, Mahkamah dalam pertimbangan hukum putusan
terdahulu, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16 Oktober 2023,
telah mengambil sikap untuk menghilangkan atau setidaknya mengurangi
pembatasan-pembatasan bagi warga negara Indonesia yang ingin menjadi calon
Presiden atau calon Wakil Presiden. Dalam kaitannya dengan permohonan
Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon meminta agar Mahkamah menambahkan
syarat tertentu yang jika dikabulkan akan membatasi atau mengurangi derajat
kebebasan warga negara Indonesia untuk maju sebagai calon Presiden atau calon
Wakil Presiden.
Berdasarkan pertimbangan hukum demikian, Mahkamah berpendapat
permohonan Pemohon yang meminta agar Pasal 169 huruf n UU 7/2017 dinyatakan
inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai “belum pernah menjabat sebagai
presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang
sama, atau belum pernah mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden
sebanyak 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama”, adalah tidak beralasan menurut
hukum.
[3.12]
Menimbang
bahwa
berkenaan
dengan
permohonan
pengujian
inkonstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU 7/2017, terlebih dahulu Mahkamah
mempertimbangkan bahwa objek permohonan a quo tidak berbeda dengan objek
permohonan dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sementara itu, berkenaan
dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah telah menjatuhkan Putusan
atas Perkara a quo yang telah diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Oktober 2023, di mana terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017
Mahkamah telah menyatakan pendiriannya, sebagaimana dimaksud dalam amar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia 2017
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh)
tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
33
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat
puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih
melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling
rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki
jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan
kepala daerah;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu, terlepas dalam Putusan a quo terdapat hakim konstitusi yang
mempunyai alasan berbeda (concurring opinion) dan pendapat berbeda (dissenting
opinion), berkaitan dengan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang menjadi objek
permohonan a quo telah memiliki pemaknaan baru yang berlaku sejak Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut diucapkan [vide Pasal 47
UU MK], bukan lagi sebagaimana yang termaktub dalam permohonan Pemohon.
Dengan demikian, terlepas permohonan a quo memenuhi ketentuan Pasal 60 UU
MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang atau tidak, dalil Pemohon
berkaitan dengan pengujian inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU
7/2017, adalah telah kehilangan objek.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
sebagaimana diuraikan pada paragraf-paragraf di atas, menurut Mahkamah
permohonan Pemohon sepanjang Pasal 169 huruf n UU 7/2017 tidak beralasan
menurut hukum. Sedangkan terhadap permohonan Pemohon sepanjang Pasal 169
huruf q UU 7/2017, menurut Mahkamah kehilangan objek.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dalam permohonan a quo tidak
dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a
quo;
34
[4.3] Pokok Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum sepanjang
Pasal 169 huruf n UU 7/2017;
[4.4]
Pokok Permohonan Pemohon kehilangan objek sepanjang Pasal 169 huruf
q UU 7/2017.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169
huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima.
2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
---------------------------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, Hakim Konstitusi
Suhartoyo memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut:
Dissenting Opinion Hakim Suhartoyo
[6.1]
Menimbang bahwa berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 104/PUU-XXI/2023 saya Suhartoyo, Hakim Konstitusi, memiliki pendapat
berbeda (Dissenting Opinion), dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dalam
Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, Perkara
Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 di mana saya
tidak memberikan kedudukan hukum (legal standing) kepada para Pemohon
dengan alasan bahwa para Pemohon bukan subjek hukum yang berkepentingan
35
langsung untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden, sehingga
Pemohon tidak relevan memohon untuk memaknai norma Pasal 169 huruf q UU
7/2017 untuk kepentingan pihak lain, sebagaimana selengkapnya dalam petitum
permohonannya. Oleh karena itu, pendapat berbeda (Dissenting Opinion) saya
dalam perkara a quo pun, tetap merujuk pada pertimbangan hukum dalam pendapat
berbeda (Dissenting Opinion) Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor
51/PUU-XXI/2023, dan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang saya jadikan rujukan
dalam pendapat berbeda (Dissenting Opinion) Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023
yang pertimbangan hukumnya antara lain sebagai berikut:
1. Bahwa berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon dalam
Pengujian konstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang
diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia, sebagai Pemohon I; Anthony
Winza Probowo, SH., LL.M, sebagai Pemohon II; Danik Eka
Rahmaningtyas, S.Psi., sebagai Pemohon III; Dedek Prayudi, B.A., M.Sc.,
sebagai Pemohon IV; dan Mikhail Gorbachev Dom, S.Si., M.Si., sebagai
Pemohon V, tidak dapat dilepaskan dari filosofi yang terkandung di dalam
norma Pasal 169 UU 7/2017 secara keseluruhan. Oleh karena itu,
berkenaan dengan subjek hukum yang menjadi adressat dalam norma
Pasal a quo adalah berkaitan dengan keterpenuhan syarat formal
seseorang yang akan mencalonkan diri menjadi Presiden dan/atau Wakil
Presiden.
2. Bahwa oleh karena itu, apabila dicermati ketentuan persyaratan menjadi
calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 169 UU 7/2017 diletakkan pada Bab II tentang peserta dan
persyaratan mengikuti Pemilu dan pada Bagian Kesatu tentang
persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Dengan
demikian pada hakikatnya persyaratan untuk menjadi calon Presiden dan
calon Wakil Presiden adalah merupakan persyaratan yang melekat pada
diri subjek hukum yang bersangkutan yang belum dapat dikaitkan dengan
persyaratan lainnya, misalnya berkaitan dengan tata cara pengusulan
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang
menyatakan “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum”, serta tata cara penentuan, pengusulan dan
penetapan sebagaimana diantaranya yang dimaksudkan dalam Pasal 221
dan Pasal 222 UU 7/2017, yang masing-masing menyatakan:
Pasal 221:
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu)
pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
Pasal 222:
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau
memperoleh 25%(dua puluh lima persen) dari suara sah secara
nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
36
3. Bahwa dengan mencermati adanya unsur pemisah antara esensi syarat
untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana
yang dimaksudkan dalam norma Pasal 169 UU 7/2017 dengan norma di
antaranya Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 dan norma Pasal 221 dan Pasal
222 UU 7/2017, maka sesungguhnya ketentuan-ketentuan dimaksud telah
membuktikan bahwa filosofi dan esensi yang dimaksudkan dalam norma
Pasal 169 UU 7/2017 adalah benar hanya diperuntukkan untuk subjek
hukum yang bersifat privat guna dapat terpenuhinya syarat formal untuk
selanjutnya dapat dicalonkan sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Oleh karena itu, ketika seseorang yang pada dirinya bukan sebagai subjek
hukum yang akan mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon
wakil presiden, maka sesungguhnya subjek hukum dimaksud tidak dapat
mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 169 UU 7/2017 a quo.
4. Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, terhadap
permohonan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang pada pokoknya
memohonkan inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017
untuk kepentingan pihak lain adalah permohonan yang didasarkan pada
tidak adanya hubungan hukum antara para Pemohon dalam perkara a quo
dengan subjek hukum yang dikehendaki dalam petitum permohonannya.
Dengan kata lain, tidak adanya hubungan kausalitas antara hak
konstitusional yang dimiliki oleh para Pemohon dengan norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian sebagaimana yang dipersyaratkan
dalam norma Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 dan putusan Mahkamah
Konstitusin Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007.
Dengan demikian terhadap para Pemohon tidak terdapat adanya
anggapan kerugian baik aktual maupun potensial dan oleh karena itu
terhadap para Pemohon tidak relevan untuk diberikan kedudukan hukum
atau legal standing dalam permohonan a quo dan oleh karenanya
seharusnya Mahkamah menegaskan permohonan a quo tidak memenuhi
syarat formil dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat
diterima.
Bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum pendapat berbeda
(dissenting opinion) pada perkara 29/PUU-XXI/2023 sebagaimana tersebut di atas
terhadap Pemohon dalam permohonan a quo pun saya berpendapat terhadap
Pemohon yang memohon agar norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dimaknai
sebagaimana selengkapnya dalam petitum permohonannya yang bukan untuk
kepentingan dirinya sendiri, adalah juga tidak relevan untuk diberikan kedudukan
hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo,
sehingga pertimbangan hukum pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam
perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, mutatis mutandis sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari pertimbangan hukum dalam pendapat berbeda (dissenting opinion)
saya dalam putusan permohonan a quo;
37
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, saya
berpendapat terhadap permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi seharusnya juga
tidak memberikan kedudukan hukum (legal standing) kepada Pemohon dan oleh
karenanya tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan pokok permohonan,
sehingga dalam amar putusan a quo “menyatakan permohonan Pemohon tidak
dapat diterima”.
Bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum pendapat berbeda
(dissenting opinion) pada Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor
51/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan Perkara Nomor
102/PUU-XXI/2023 sebagaimana tersebut di atas, terhadap Pemohon dalam
permohonan a quo pun saya berpendapat pada Pemohon yang memohon agar
norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dimaknai sebagaimana selengkapnya dalam
petitum permohonannya yang bukan untuk kepentingan dirinya sendiri, adalah juga
tidak relevan untuk diberikan kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak
sebagai pemohon dalam permohonan a quo, sehingga pertimbangan hukum
pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023,
Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan Perkara
Nomor 102/PUU-XXI/2023 mutatis mutandis sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari pertimbangan hukum dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) saya dalam
putusan permohonan a quo;
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, saya
berpendapat terhadap permohonan a quo sepanjang berkaitan dengan pengujian
norma Pasal 169 huruf n dan huruf q UU 7/2017, Mahkamah Konstitusi seharusnya
juga tidak memberikan kedudukan hukum (legal standing) kepada Pemohon dan
oleh karenanya tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan pokok
permohonan sepanjang berkenaan dengan konstitusionalitas norma Pasal 169
huruf n dan huruf q UU 7/2017.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
M. Guntur Hamzah, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Manahan
M.P. Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Selasa, tanggal tujuh belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh tiga yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Senin, tanggal dua puluh tiga, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh tiga,
38
selesai diucapkan pukul 12.05 WIB oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar
Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Suhartoyo, Daniel Yusmic P.
Foekh, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, dan Enny
Nurbaningsih, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Mardian
Wibowo sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili, serta para Pihak Terkait atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd
Arief Hidayat
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Enny Nurbaningsih.
PANITERA PENGGANTI,
tt ttd.d.
Mardian Wibowo
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
169 huruf n dan huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
25
Umum (UU 7/2017) terhadap Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
26
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 169 huruf n dan huruf q
UU 7/2017, yang menyatakan sebagai berikut:
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: …
n. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2
(dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
…
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;”
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia.
4. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh Pasal 169 huruf
n UU Pemilu karena ketentuan a quo hanya membatasi jumlah berapa kali
seorang warga negara dapat menjabat sebagai presiden atau wakil presiden,
namun belum membatasi berapa kali seorang warga negara dapat mencalonkan
diri sebagai presiden atau wakil presiden. Menurut Pemohon seharusnya calon
presiden dan wakil presiden yang sudah dua kali mencalonkan diri, seharusnya
tidak lagi mencalonkan diri pada pemilu berikutnya. Hal demikian agar Pemohon
dan warga negara lain memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri
sebagai presiden atau wakil presiden.
5. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh Pasal 169 huruf
q UU Pemilu karena ketentuan a quo (mengenai pembatasan usia minimal 40
tahun) membatasi hak Pemohon yang masih berusia 33 (tiga puluh tiga) tahun
untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Selain itu, jika
27
dikaitkan dengan batasan usia produktif, menurut Pemohon seharusnya
batasan usia bagi calon presiden atau wakil presiden adalah paling rendah 21
(dua puluh satu) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun.
Bahwa berdasarkan uraian mengenai kedudukan hukum Pemohon di atas,
Mahkamah menilai Pemohon dapat membuktikan dirinya sebagai warga negara
Indonesia yang usianya masih di bawah 40 (empat puluh) tahun (vide Bukti P-1).
Pemohon, sebagai warga negara Indonesia, menurut Mahkamah telah pula
menguraikan kepada Mahkamah bahwa Pemohon mempunyai hak konstitusional
yang diatur dalam Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, terlepas dari
terbukti atau tidak terbuktinya perihal inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf n
dan huruf q UU 7/2017 yang dimohonkan pengujiannya, Pemohon telah dapat
menunjukkan anggapan kerugian hak konstitusional yang potensial terjadi dan
anggapan kerugian dimaksud memiliki hubungan sebab akibat (causal verband)
dengan berlakunya norma a quo. Oleh karenanya, seandainya permohonan
Pemohon dikabulkan, maka kerugian hak konstitusional dimaksud tidak akan terjadi.
Dengan demikian, Mahkamah menilai Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas bersyarat
norma Pasal 169 huruf n dan huruf q UU 7/2017, Pemohon mengemukakan dalil-
dalil yang selengkapnya telah dimuat pada bagian Duduk Perkara, pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon ketiadaan pembatasan jumlah pencalonan sebagai
Presiden dan Wakil Presiden untuk orang yang berniat mencalonkan diri dalam
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berpotensi merugikan Pemohon
karena mengurangi kesempatan Pemohon dan warga negara Indonesia lainnya
28
untuk mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden. Dengan
demikian menurut Pemohon, norma Pasal 169 huruf n UU 7/2017 bertentangan
dengan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945.
2. Bahwa menurut Pemohon pembatasan usia minimal 40 (empat puluh) tahun,
yang di sisi lain tidak ada pembatasan usia maksimal, bagi orang yang akan
maju sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden, telah membatasi
Pemohon untuk maju sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
Adapun ketiadaan pembatasan usia maksimal berpotensu merugikan Pemohon
karena Presiden atau Wakil Presiden sudah melampaui usia produktifnya.
Dengan demikian menurut Mahkam
