PUU
Tahun 2022
104/PUU-XX/2022
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Sandi Ebenezer Situngkir, S.H., M.H.
Tanggal Putusan: 2022-11-30
UU Diuji: UU 2/2002, UU 12/2011, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 48/2009
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 104/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Sandi Ebenezer Situngkir, S.H., M.H.
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Jalan Lancar IV Nomor 18 RT. 011 RW. 007, Kelurahan
Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Kota Administrasi
Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
29 September 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 29 September 2022
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
96/PUU/PAN.MK/AP3/09/2022 dan kembali mengajukan permohonan bertanggal
12 Oktober 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 13 Oktober
2022, yang selanjutnya telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
SALINAN
2
Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 104/PUU-XX/2022 pada tanggal 17 Oktober
2022, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI
1945 menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”. Selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI
1945 menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undangundang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilu”;
2. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah
menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Republik Indonesia No 13
Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
mengatur hierarkis kedudukan UUD Tahun 1945 lebih tinggi daripada
undang-undang. Dan pada Pasal 9 ayat (1) menyatakan “dalam hal suatu
undang-undang diduga bertentangan dengan UUD 1947, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”
3. Bahwa selanjutnya menurut ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4168), Mahkamah Konstitusi berwenang,
3
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
4. Bahwa kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945, kepada Mahkamah
Konstitusi memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon untuk menguji
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573,
terhadap
UUD
1945.
Pemohon
memohon
Mahkamah
Konstitusi
melaksanakan prinsip checks and balances, untuk menempatkan semua
lembaga negara dalam kedudukan setara sehingga terdapat keseimbangan
dalam penyelenggaraan Negara;
5. Bahwa dalam Permohonan a quo, Pemohon mengajukan Permohonan
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa Pemohon menurut Pasal 51 ayat (1) huruf a, Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Republik Nomor 7 tahun 2020
tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan “Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
Dan selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) menyatakan: “Yang
dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
2. Bahwa yang dimaksud dengan kerugian konstitusional, dalam putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 jo Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU/2007, Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5
(lima) syarat adanya kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, yaitu sebagai
berikut:
a. Harus ada hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD
1945;
4
b. Hak konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang;
c. Kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual, atau
setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian;
3. Bahwa Pemohon adalah Perorangan sebagai warga negara Indonesia dan
memiliki pekerjaan sebagai advokat. Sebagai warga negara Indonesia
Pemohon memiliki hak konstitusional berupa hak untuk hidup, hak
mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak kebebasan pribadi, hak
atas rasa aman, hak kesejahteraan, hak serta dalam pemerintahan. Dalam
Pasal 28G ayat (1) UUD RI Tahun 1945, menyatakan “Setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi” dan Pasal 28I ayat (1) UUD RI Tahun
1945 menyatakan “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”, serta Pasal
28D ayat 2 jo ayat 3 UUNRI Tahun 1945, menyatakan:
a. 2). Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakukan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
b. 3). Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan;
4. Bahwa sebagai Indonesia sebagai negara hukum, Pemohon berkewajiban
untuk menjunjung tinggi setiap hukum yang sudah diberlakukan di Indonesia.
Kewajiban Pemohon tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUDRI Tahun
1945, menyatakan “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya” dan Pasal 28J ayat 1, menyatakan “setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain” serta Pasal 28J ayat
2, menyatakan “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
5
dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis.”
5. Bahwa selain memiliki kewajiban sebagai warga negara Indonesia, Pemohon
juga memiliki hak yang diatur dalam UUDRI Tahun 1945, dengan uraian
sebagai berikut
− Pasal 27 ayat 2 yang berbunyi: “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
− Pasal 28A yang berbunyi: “setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
− Pasal 28C ayat (1), menyatakan “Hak atas kelangsungan hidup.
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
Berkembang”. Termasuk hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan,
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.”
− Pasal 28D ayat (1) Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan
hokum.”
− Pasal 28I ayat (1) ,menyatakan “Hak untuk mempunyai hak milik
pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”
6. Bahwa menurut Pemohon terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang membatasi hak-hak warga negara
khususnya Pemohon untuk memperoleh hak konstitusinalnya konstitusional
berupa hak untuk hidup, hak mengembangkan diri, hak memperoleh
keadilan, hak kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak kesejahteraan,
hak serta dalam pemerintahan. Sebagai Advokat Pemohon adalah penegak
hukum yang wajib patuh, tunduk dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
6
7. Bahwa menurut Pemohon pemberlakuan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf
k, UURI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
menyatakan “Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan
peraturan
perundang-undangan
lainnya
berwenang:
k. melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas
kepolisian.” dan Pasal 16 ayat (1), huruf l, menyatakan, dalam rangka
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di
bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang
untuk: l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab
serta Pasal 18 ayat 1 UURI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia menyatakan “Untuk kepentingan umum pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.” dapat
merugikan hak konstitusional Pemohon secara spesifik dan aktual, atau
setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi; Sehingga bertentangan dengan hak Pemohon untuk
hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya dan
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.”
8. Bahwa Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat saja melakukan
penembakan, penangkapan, penetapan tersangka, penahanan kepada
setiap orang termasuk diri Pemohon dengan alasan melaksanakan
kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian atau
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung, serta
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Alasan
lain yang dapat dilakukan Petugas Kepolisian adalah Untuk kepentingan
umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
9. Bahwa pemberlakukan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf k, jo Pasal 16 ayat
(1) huruf l jo Pasal Pasal 18 ayat (1) UURI Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia secara spesifik dan aktual, atau
setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi dapat saja terjadi kepada diri Pemohon, terlebih-lebih
pemohon yang memiliki pekerjaan sebagai advokat yang bersinggungan
7
dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemohon membentuk, aktif
dan rangkaian-rangkaian advokasi publik. Pemohon menjadi inisiator dan
juru bicara Tim Advokasi Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) yang
melakukan advokasi pembunuhan Brigadir Jhosua Hutabarat, advokasi pada
Tim
Pembela
Kebebasan
Beragama
(TPKB),
advokasi
terhadap
penangkapan aktifis mahasiswa dan pendampingan korban penggusuran
serta advokasi lain yang bersinggungan dengan kepentingan publik.
10. Bahwa Pemohon telah pernah dilaporkan oleh konglomerasi properti kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena Pemohon menjadi kuasa
hukum seseorang warga negara yang sudah membeli apartemen (rumah
susun) dan sudah membayar lunas akan tetapi unit apartmennya tidak
pernah ada sesuai perjanjian pengikatan jual beli. Padahal Laporan Polisi
tersebut tidak sepatutnya diterima oleh Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya
karena Pemohon hanyalah menjalankan profesi sebagai advokat dan tidak
ada yang salah dilakukan oleh Pemohon. Akan tetapi hal itu dimungkinkan
karena pelapor tersebut adalah pengembang property besar di Indonesia.
11. Bahwa kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf
k, jo Pasal 16 ayat (1) huruf l jo Pasal Pasal 18 ayat (1) UURI Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak batasi oleh
undang-undang. Akan tetapi tidak terdapat juga fungsi pengawasan yang
bersifat akuntabel dan independen untuk mengawasi Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang yang
dimilikinya. Tidak terdapat fungsi pengawasan yang akuntabel dan
independen pada ketentuan Pasal 38 ayat (2) huruf c UURI Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan : (2) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komisi
Kepolisian Nasional berwenang untuk:
c. menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja
kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.
dan Pasal 39 yang menyatakan:
1) Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional terdiri atas seorang
Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap
anggota, seorang Sekretaris merangkap anggota dan 6 (enam)
orang anggota.
8
2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari
unsur-unsur pemerintah, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat.
Sehingga apabila seseorang atau Pemohon ditembak oleh petugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia, petugas tersebut akan menyatakan
seseorang atau Pemohon tersebut membahayakan petugas kepolisian atau
seorang tersebut berusaha melarikan diri. Apabila dilaporkan kepada Komisi
Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak berguna karena tidak memiliki
fungsi, tugas dan wewenang untuk memeriksa anggota Kepolisian.
III. ALASAN PERMOHONAN
A. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf k, jo Pasal 16 ayat (1) huruf l jo Pasal 18
ayat (1) UURI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), jo Pasal 28D ayat (1) jo
Pasal 28I ayat (1) UUDRI Tahun 1945.
1. Bahwa dalam Pasal 15 ayat (2), huruf k UURI Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan “Kepolisian Negara
Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya
berwenang: k. melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup
tugas kepolisian.”, demikian juga halnya dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1),
huruf l, menyatakan, dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara
Republik Indonesia berwenang untuk: l. mengadakan tindakan lain menurut
hukum yang bertanggung jawab, serta ketentuan Pasal 18 ayat 1 UURI
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
menyatakan “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak
menurut penilaiannya sendiri,” adalah ketentuan yang tidak dibatasi oleh
perundang-undangan. Padahal menurut Pasal 1 angka 2 UU RI Nomor 12
Tahun 2011 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 13 Tahun 2022
tentang Pembentukan Perundang-undangan, menyatakan “Peraturan
Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum
yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga
negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan
dalam Peraturan Perundang-undangan.”
9
2. Bahwa tida adanya pembatasan terkait ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf k,
jo Pasal 16 ayat (1) huruf l jo Pasal 18 ayat (1) UURI Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga bertentangan dengan
azas pembentukan perundang-undangan sesuai ketentuan Pasal 5 UU RI
Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 13 Tahun
2022
tentang
Pembentukan
Perundang-undangan,
menyatakan,
menyatakan:
“Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Sedangkan dalam Pasal 6, ayat (1) jo ayat (2) UU RI Nomor 12 Tahun 2011
sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Pembentukan Perundang-undangan, menyatakan:
1) Materi
muatan
Peraturan
Perundang-undangan
harus
mencerminkan asas:
a. pengayoman;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e. kenusantaraan;
f. bhinneka tunggal ika;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
2) Selain mencerminkan asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Peraturan Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain
sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan
yang bersangkutan.
3. Bahwa menurut Pasal 5 ayat (1) UURI Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Republik Indonesia menyatakan (1) “Kepolisian Negara Republik
Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri”. Sedangkan dalam
10
ketentuan Pasal 21 ayat (1) UUNRI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia menyatakan untuk diangkat menjadi anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah seorang ... dst. Seseorang
dalam ketentuan tersebut harus dimaknai adalah manusia. Arti kata
“seseorang” yang terkandung dalam Pasal 21 ayat (1) UUNRI Nomor 2 Tahun
2002 tersebut menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah
seseorang/se·o·rang; orang, sedangkan arti kata “orang” menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia adalah “orang; manusia”. Dengan demikian anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah manusia.
4. Bahwa manusia sebagai mahluk hidup tidak dapat dipisahkan dari sifat-sifat
subyektif dan kesalahan dimana kesalahan tersebut dapat terjadi karena
kesengajaan (dolus) maupun karena kelalaian (culpa) dikarenakan manusia
terdiri dari daging, jiwa dan roh. Terkait dengan kesalahan yang terdapat
dalam diri manusi, beberapa pakar mendefenisikan arti “manusia” sebagai
berikut:
1. NICOLAUS D. & A. SUDIARJA: Manusia adalah bhineka, tetapi
tunggal. Bhineka karena ia adalah jasmani dan rohani akan tetapi
tunggal karena jasmani dan rohani merupakan satu barang;
2. ABINENO J.I: Manusia adalah "tubuh yang berjiwa" dan bukan
"jiwa abadi yang berada atau yang terbungkus dalam tubuh yang
fana"
3. UPANISADS: Manusia adalah kombinasi dari unsur-unsur roh
(atman), jiwa, pikiran, dan prana atau badan;
4. OMAR MOHAMMADAL-TOUMY AL-SYAIBANY: Manusia adalah
mahluk yang paling mulia, manusia adalah mahluk yang berfikir,
dan manusia adalah mahluk yang memiliki 3 dimensi (badan, akal,
dan ruh), manusia dalam pertumbuhannya dipengaruhi faktor
keturunan dan lingkungan.
5. I WAYAN WATRA: Manusia adalah mahluk yang dinamis dengan
trias dinamikanya, yaitu cipta, rasa dan karsa.
6. PAULA J. C & JANET W. K: manusia adalah mahluk terbuka,
bebas memilih makna dalam situasi, mengemban tanggung jawab
atas keputusan yang hidup secara kontinu serta turut menyusun
11
pola berhubungan dan unggul multidimensi dengan berbagai
kemungkinan.
Sehingga sebagai manusia yang terdiri dari daging, jiwa dan roh, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dimungkinkan untuk melakukan
kesalahan baik karena sengaja maupun karena kelalaian
5. Bahwa setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki
senjata api, dapat melakukan perbuatan seperti terdapat dalam Pasal 15 ayat
2 huruf k berupa penembakan terhadap siapa saja termasuk kepada
Pemohon berdasarkan penafsiran sendiri tanpa parameter menurut undang-
undang. Dalam kondisi kegelapan malam dan atau siang hari dimana tidak
ada orang lain selain Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
Pemohon, ketika Pemohon ditembak hanya ada 2 (dua) alasan yaitu
Pemohon melarikan diri dan atau Pemohon membahayakan keselamatan
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; demikian juga halnya
berlakunya Pasal 16 ayat (1) huruf l, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dapat juga melakukan penetapan tersangka dan melakukan
penangkapan kepada seorang warga negara dan atau Pemohon dengan
alasan berdasarkan penafsiran sendiri atau penilaian sendiri dalam rangka
melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
6. Bahwa UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negera Republik
Indonesia telah memberikan pendelegasian tugas dan wewenanga dengan
uraian sebagai berikut:
Pasal 13
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat.
Pasal 14
1) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas :
a. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan
patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah
sesuai kebutuhan;
b. menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin
keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
12
c. membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi
masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan
warga
masyarakat
terhadap
hukum
dan
peraturan
perundang-undangan;
d. turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
e. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
f. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis
terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil,
dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
g. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua
tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan
peraturan perundang-undangan lainnya;
h. menyelenggarakan
identifikasi
kepolisian,
kedokteran
kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian
untuk kepentingan tugas kepolisian;
i. melindungi
keselamatan
jiwa
raga,
harta
benda,
masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban
dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan
pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
j. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara
sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang
berwenang;
k. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan
kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
l. melaksanakan
tugas
lain
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
2) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf f diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia
secara umum berwenang:
a. menerima laporan dan/atau pengaduan;
b. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat
yang dapat mengganggu ketertiban umum;
c. mencegah
dan
menanggulangi
tumbuhnya
penyakit
masyarakat;
d. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan
atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
e. mengeluarkan
peraturan
kepolisian
dalam
lingkup
kewenangan administratif kepolisian;
f. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari
tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
g. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
h. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret
seseorang;
i. mencari keterangan dan barang bukti;
j. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
k. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang
diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
13
l. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan
pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain,
serta kegiatan masyarakat;
m. menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara
waktu.
2) Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan lainnya berwenang :
a. memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum
dan kegiatan masyarakat lainnya;
b. menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan
bermotor;
c. memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
d. menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
e. memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api,
bahan peledak, dan senjata tajam;
f. memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan
terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;
g. memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat
kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa
dalam bidang teknis kepolisian;
h. melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam
menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
i. melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap
orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan
koordinasi instansi terkait;
j. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi
kepolisian internasional:
k. melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam
lingkup tugas kepolisian.
Pasal 16
1. Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara
Republik Indonesia berwenang untuk :
a. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan
penyitaan;
b. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki
tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
c. membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik
dalam rangka penyidikan;
d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan
serta memeriksa tanda pengenal diri;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai
tersangka atau saksi;
g. mendatangkan
orang
ahli
yang
diperlukan
dalam
hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h. mengadakan penghentian penyidikan;
i. menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
j. mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat
imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi
14
dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah
atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak
pidana;
k. memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik
pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan
penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada
penuntut umum: dan
l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang
bertanggung jawab.
2. Tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf l adalah
tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika
memenuhi syarat sebagai berikut :
a. tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
b. selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan
tindakan tersebut dilakukan;
c. harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan
jabatannya;
d. pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang
memaksa; dan
e. menghormati hak asasi manusia.
Pasal 18
1. Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat
bertindak menurut penilaiannya sendiri.
2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan begitu luas dan lengkapnya tugas, fungsi dan wewenang Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang sudah diatur dalam UU, seharusnya tidak
diperlukan lagi Ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf k, jo Pasal 16 ayat (1) huruf
l jo Pasal 18 ayat (1) UURI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik.
7. Bahwa demikian juga halnya pada ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf l, UURI
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang,
menyatakan,
dalam
rangka
menyelenggarakan
tugas
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara
Republik Indonesia berwenang untuk: l. mengadakan tindakan lain menurut
hukum yang bertanggung jawab. Prinsip hukum adalah mengatur, mengikat
dan memaksa, sehingga tidak terdapat kejelasan rumusan dan kepastian
hukum dalam narasi “mengadakan tindakan lain menurut hukum yang
bertanggung jawab. Tindakan lain yang bertanggungjawab seharusnya diatur
15
secara lengkap dan mengikat apa-apa saja yang dimaksudkan dalam
tindakan lain dalam UU Kepolisian;
8. Bahwa ketidakpastian hukum dan ketidakjelasan rumusan juga terdapat
dalam ketentuan Pasal 18 ayat 1 UURI Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan “Untuk kepentingan
umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.”
Bahwa Narasi “bertindak menurut penilaian sendiri” adalah sangat berbahaya
bagi masyarakat khususnya Pemohon karena menempatkan anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai manusia yang sempurna
karena tidak mungkin tidak melakukan kesalahan. Padahal sebagai manusia
yang terdiri dari daging, jiwa dan roh sangat mungkin dipengaruhi hal-hal
subjektif yang datang dari dirinya sendiri maupun luar dirinya sendiri.
9. Bahwa memberikan kewenangan kepada anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia untuk melaksanakan kewenangan menurut “penilaian
sendiri” melanggar azas kemanusian, keseimbangan, kejelasan tujuan,
keteriban dan kepastian hukum serta kejelasan rumusan. Dengan diberikan
senjata api dan atribut, anggota Kepolisian juga dapat dalam kondisi marah,
emosi, nangis maupun dalam tekanan psikis. Apa jadinya ketika anggota
Kepolisian melakukan kewenangannya dengan menembak, menetapkan
tersangka dan melakukan penangkapan yang didasari ketentuan menurut
penilaian sendiri dalam kondisi yang objektif terganggu pikiran dan
jasmaninya? Maka fakta yang terjadi selama ini berupa tindakan sewenang-
wenang melakukan penembakan, melakukan penangkapan sewenang-
wenang serta tindakan kriminalisasi terhadap warga negara pasti terjadi
berbadasarkan wewenang menurut penilaian sendiri.
10. Bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia bertindak menurut
“penilaian sendiri” sangat berbahaya bagi dirinya sendiri terlebih-lebih kepada
Pemohon dan warga negara lainnya. Anggota Kepolisian dalam bertindak
dapat ditentukan oleh situasi tertentu yang memmpengaruhi kondisi fisi dan
moral individu yang dapat dipengaruhi oleh temperamen atau tabiat asli,
kesehatan, ketidaksempurnaan kesehatan, kemampuan intelektual dan
keteguhan jiwa. Oleh karena itu sangat bertentangan menurut hukum,
16
anggota Kepolisian bertindak menurut penilaian sendiri dan harus dinyatakan
tidak memiliki kekuatan hukum tidak tidak mengikat;
11. Bahwa dengan kewenangan sangat luas dan multi rafisir yang diberikan oleh
Undang-undang seperti terdapat dalam Pasal 15 ayat huruf k, Pasal 16 ayat
1 huruf i jo Pasal 18, Kepolisan Negara Republik Indonesia tidak memiliki
lembaga pengawasan eksternal setidak-tidaknya kewenangannya seimbang
dengan Komiso Yudisial dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Sebagai
institusi penegak hukum dalam pemerintahan demokratis dengan mekanisme
check and balances dan seimbang, sangat sulit hadirnya Kepolisian Negara
Republik Indonesia menghadirkan supremasi hukum dan keadilan serta
menjamin, melindungi dan terpenuhinya hak azasi manusia yang diatur
secara konstitusional dalam UUNRI Tahun 1945. Padahal menurut Pasal 1
ayat 2 UUNRI Tahun 1945, menyatakan Kedaulatan ada ditangan rakyat.
12. Bahwa pada prinsipnya ketentuan Ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf k, jo
Pasal 16 ayat (1) huruf l jo Pasal 18 ayat (1) UURI Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan kebebasan
seluas-luasnya kepada petugas kepolisian untuk bertindak berdasarkan
penafsiran sendiri atau penilaian sendiri. Menurut Pemohon ketentuan
tersebut sangat berbahaya terhadap hak hidup dan kepastian hukum
seseorang dan atau Pemohon.
13. Bahwa dalam rangka melaksanakan seluruh tugas dan wewenang Kepolisian
Negara Republik Indonesia, menurut Pemohon narasi dapat bertindak
menurut penilaiannya sendiri, berdasarkan penafsirannya sendiri dan
melaksanakan kewenangan lain menurut undang-undang memilik multi tafsir,
tidak memiliki rumusan yang jelas serta melanggar azas kepastian hukum,
merugikan hak konstitusional Pemohon;
14. Bahwa akibat terjadinya kerugian konstitusional atau setidak-tidaknya potensi
kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual akibat
diberlakukannnya Ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf k, jo Pasal 16 ayat (1)
huruf l jo Pasal 18 ayat (1) UURI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik hanya dapat diuji dalam Kode Etik Profesi Kepolisian
Negara Republik Indonesia. Padahal Kode Etik Profesi Kepolisian Negara
Republik Indonesia hanya berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Perbuatan penembakan dan penetapan tersangka dan atau
17
penahanan sewenang-wenang oleh Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi,
akan tetapi hanya pelanggaran kode etik tidak sebanding dengan perbuatan
Pemohon apabila melakukan penembakan kepada orang lain yang ancaman
hukumannya pidana 20 tahun atau pidana mati;
15. Bahwa multi tafsir dan ketidakjelasan rumusan terdapat dalam ketentuan
Pasal 15 ayat (2) huruf k, UURI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia, menyatakan “Kepolisian Negara Republik
Indonesia
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan
lainnya
berwenang: k. melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup
tugas kepolisian”. Kewenangan dalam lingkup tugas kepolisian sudah
lengkap, jelas dan tegas diatur dalam Pasal 13 jo Pasal 14 jo Pasal 15 jo
Pasal 16 UU Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sehingga maksud dan
tujuan
pembuat
undang-undang,
membuat
narasi
“melaksanakan
kewenangan lain” tidak terdapat dalam UU Kepolisian Negara tersebut;
16. Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut Pasal 30 ayat (4)
UUNRI Tahun 1945 menyatakan “Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan
hukum”, maka harus diciptakan lembaga kontrol eksternal sebagai fungsi
“Check and Balances” Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan
tugas, fungsi dan wewenangnya;
17. Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu lembaga pengawasan
untuk menciptakan mekanis check and and balances uantuk saling
mengontrol, menjaga kesimbangan antara Kepolisian Negara Republik
Indonesia menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya dengan akibat
yang muncul berupa penyimpangan dalam melaksanakan tugas, fungsi dan
kewenagannya.
Sehingga
tercipta
pelaksanaan
kewenangan
dapat
dilakukan secara benar. Prinsip Negara hukum tidak memberikan
kewenangan yang seluas-luasnya kepada Kepolisian Negara dan harus
dibatasi dengan dalam kontrol yudisial.
18. Bahwa berdasarkan dalil dan uraian yang disampaikan oleh Pemohon
sangan beralasan ketentuan:
18
a. Pasal 15 ayat (2) huruf k, UURI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia menyatakan “Kepolisian Negara Republik
Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya
berwenang: k. melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam
lingkup tugas kepolisian”.
b. Pasal 16 ayat (1), huruf l, menyatakan, dalam rangka menyelenggarakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses
pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk:
l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
c. Pasal 18 ayat 1 UURI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia menyatakan “Untuk kepentingan umum pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.”
Harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena bertentangan
dengan:
a. Pasal 28G ayat (1) yang menyatakan “Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
b. Pasal 28I ayat (1) yang menyatakan “Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apa pun”;
Telah menimbulkan kerugian konstitusional atau setidak-tidaknya memiliki
kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-
tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi akibat diberlakukannya, karena bertentangan dengan
Pasal 28C ayat (1), jo Pasal 28D ayat (1) jo Pasal 28I ayat (1) UUDRI Tahun
1945.;
19. Bahwa dikarenakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf k, jo Pasal 16 ayat (1)
huruf l jo Pasal 18 ayat (1) UURI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
19
Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), jo Pasal
28D ayat (1) jo Pasal 28I ayat (1) UUDRI Tahun 1945, mohon kepada
yang,mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa
dan mengadili permohonan a quo untuk menyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat.
B. Ketentuan Pasal 38 ayat (2) huruf c jo Pasal 39 UURI Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bertentangan dengan Pasal
28D ayat 2 jo ayat 3 UUNRI Tahun 1945.
1. Bahwa Pasal 38 ayat (2) huruf c jo Pasal 39 UURI Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan: (2) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komisi
Kepolisian Nasional berwenang untuk:
c. menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja
kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.
dan Pasal 39 yang menyatakan:
1. Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional terdiri atas seorang Ketua
merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota,
seorang Sekretaris merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota.
2. Keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari
unsur-unsur pemerintah, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat.
2. Bahwa menurut pandangan masyarakat dan Pemohon, Komisi Kepolisian
Nasional (Kompolnas) adalah institusi yang menjadi pengawas eksternal
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Akan tetapi seluruh ketentuan terkait
dengan Komisi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam UURI Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik tidak satupun kewenangan
Komisi Kepolisian Nasional untuk mengawasi kinerja dan memeriksa
pelanggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Komisi Kepolisian
Nasional (Kompolnas) hanya memberikan saran dan masukan kepada
Presiden.
3. Bahwa tidak adanya mekanisme pengawasan eksternal kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia melanggar prinsip “check and balances” dalam
tata kelola pemerintahan, padahal kepolisian memiliki tugas, fungsi dan
wewenang yang luas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kasus
pembunuhan Brigadir Jhosua Hutabarat, kasus kerusuhan di Stadion
Kanjuruhan Malang yang melahirkan dibentuknya Tim Khusus dan Tim
20
Independen Gabungan Pencari Fakta (TIGPF) oleh Kepolisian dan
Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan membuktikan
pentingnya institusi pengawasan eksternal pada institusi Kepolisian yang
bersifat akuntabel dan independen sangatlah penting.
4. Bahwa pembentukan Tim-Tim Independen termasuk kasus penyiraman air
panas (aki) kepada Novel Baswedan, kasus pembunuhan Munir, kasus
Marsinah dan tim idependen lainnya adalah simbol ketidakpercayaan kepada
institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kasus pembunuhan Brigadir
Josua Hutabarat yang diikuti sinyalemen “Kaisar Sambo atau Kaisar 303
merujuk perjudian yang diduga melibatkan oknum institusi dalam Kepolisian
negara adalah hal yang mustahil dapat dibongkar apabila dilakukan oleh
institusi kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Bahwa institusi Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kepolisian Negara RI dan
Advokat adalah pelaksana dan sub pelaksaan kekuasaan kehakiman. Hal ini
sesuai ketentuan Pasal 38 ayat 2 jo ayat 3 UURI Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan:
2).Fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyelidikan dan penyidikan;
b. penuntutan;
c. pelaksanaan putusan;
d. pemberian jasa hukum; dan
e. penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
3) Ketentuan mengenai badan-badan lain yang fungsinya berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang
Sedangkan pada penjelasan Pasal 38 Ayat (1) UURI Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasan Kehakiman, menyatakan “Yang dimaksud dengan “badan-
badan lain” antara lain kepolisian, kejaksaan, advokat, dan lembaga
pemasyarakatan”.
Apabila Pemohon melakukan komparasi terhadap tugas, fungsi dan
wewenang pengawasan yang diberikan oleh undang-undang kepada
Advokat, Kejaksaan Republik Indonesia dan Mahkamah Agung, tidak
terdapat institusi pengawasan eksternal pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
6. Bahwa apabila melakukan perbandingan antara Komisi Kejaksaan Republik
Indonesia pada Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam
Pasal 38 UURI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,
21
menyatakan, “Untuk meningkatkan kualitas kinerja kejaksaan, Presiden
dapat membentuk sebuah komisi yang susunan dan kewenangannya diatur
oleh Presiden”.
Dan pada Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2011 tentang Komisi
Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan, Komisi Kejaksaan mempunyai
tugas:
a. Melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja
dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan dan kode etik;
b. Melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap perilaku
Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas
kedinasan; dan
c. Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata
kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia
di lingkungan Kejaksaan.
Dan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2011 tentang Komisi
Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan, Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Kejaksaan berwenang:
a. menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat
tentang kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. meneruskan laporan atau pengaduan masyarakat kepada Jaksa
Agung untuk ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal Kejaksaan;
c. meminta tindak lanjut pemeriksaan dari Jaksa Agung terkait laporan
masyarakat tentang kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai
Kejaksaan;
d. melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas
pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal
Kejaksaan;
e. mengambil alih pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat
pengawas internal Kejaksaan; dan
f. mengusulkan pembentukan Majelis Kode Perilaku Jaksa.
22
5. Bahwa tidak terdapat tugas, fungsi dan wewenang pengawasan oleh Komisi
Kepolisian Nasional (Kompolnas) terhadap Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimiliki oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam Pasal 3 jo Pasal 4 jo Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011
tentang Komisi Kepolisian Nasional, menyatakan:
Pasal 3
1) Kompolnas
melaksanakan
fungsi
pengawasan
fungsional
terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan
kemandirian Polri.
2) Pelaksanaan
fungsi
pengawasan
fungsional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pemantauan
dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat
Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4, Kompolnas bertugas:
a. membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri; dan
b. memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan
dan pemberhentian Kapolri.
Pasal 5
1) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a, Kompolnas mengusulkan arah kebijakan strategis Polri.
2) Arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
pedoman dalam penyusunan kebijakan teknis Polri.
3) Penyusunan arah kebijakan Polri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan bersama dengan Polri.
Pasal 6
1) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b, Kompolnas memberikan pertimbangan kepada Presiden
atas hasil pemantauan dan evaluasi kinerja terhadap:
a. Kapolri,
dalam
rangka
memberikan
pertimbangan
pemberhentian; dan
b. Perwira
Tinggi
Polri
dalam
rangka
memberikan
pertimbangan pengangkatan Calon Kapolri.
2) Penyampaian pertimbangan kepada Presiden sebaga imana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata
cara pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Pasal 7
Dalam menjalankan tugasnya, Kompolnas berwenang untuk:
a. mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan
pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan
anggaran
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
pengembangan
sumber
daya
manusia
Polri,
dan
pengembangan sarana dan prasarana Polri;
23
b. memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden
dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri;
dan
c. menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja
kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.
Pasal 8
1). Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud
Pasal 7 huruf a dan huruf b, Kompolnas dapat meminta data
dan keterangan kepada Anggota dan Pejabat dilingkungan
Polri, instansi pemerintah, masyarakat dan/atau pihak lain
yang dipandang perlu.
(2) Anggota dan pejabat Polri sesuai dengan tugas dan fungsinya
memberikan data dan keterangan yang diminta Kompolnas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pelaksanaannya
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundangundangan.
Pasal 9
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf c, Kompolnas dapat melakukan kegiatan:
a. menerima dan meneruskan saran dan keluhan masyarakat
kepada Polri untuk ditindaklanjuti;
b. meminta dan/atau bersama Polri untuk menindaklanjuti saran
dan keluhan masyarakat;
c. melakukan klarifikasi dan monitoring terhadap proses tindak
lanjut atas saran dan keluhan masyarakat yang dilakukan oleh
Polri;
d. meminta pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas
pemeriksaan yang telah dilakukan oleh satuan pengawas
internal Polri terhadap anggota dan/atau Pejabat Polri yang
diduga melakukan pelanggaran disiplin dan/atau etika profesi;
e. merekomendasikan kepada Kapolri, agar anggota dan/atau
pejabat Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, etika
profesi dan/atau diduga melakukan tindak pidana, diproses
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang
berlaku;
f. mengikuti gelar perkara, Sidang Disiplin, dan Sidang Komisi
Kode Etik Profesi Kepolisian.
g. mengikuti pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan kode
etik yang dilakukan oleh anggota dan/atau Pejabat Polri.
6. Bahwa pengawasan Hakim pada Mahkamah Agung menurut undang-undang
dilakukan oleh Komisi Yudisial berdasarkan Pasal 20 UURI Nomor 18 Tahun
2011 tentang Komisi Yudisial mengatur bahwa:
1. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:
24
a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku
hakim;
b. Menerima
laporan
dari
masyarakat
berkaitan
dengan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
c. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan
dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
secara tertutup;
d. Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Hakim,
e. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang
perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang
merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Dengan demikian dari ketiga Badan Kekuasaan Kehakiman, Kepolisian
Negara tidak memiliki pengawasan eksternal untuk menjamin terlaksananya
3 (tiga) tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sehingga dengan tidak
adanya pengawasan eksternal pada Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pemohon mengalami kerugian konstitusional.
7. Bahwa ketidakadaan mekanisme pengawasan eksternal pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia merugikan hak konstitusional yang diberikan oleh
UUDNRI Tahun 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) yang
menyatakan “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta
berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
a. Pasal 28I ayat (1) yang menyatakan “Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apa pun”;
b. Pasal 28D ayat 2 jo ayat 3 UUNRI Tahun 1945, menyatakan:
2). Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakukan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
3). Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan;
25
7. Bahwa Pemohon berkeinginan Komisi Kepolisian Nasional adalah lembaga
pengawas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki kewenangan
memeriksa dan mengadili penyalagunaan kewenangan yang dilakukan oleh
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Akan tetapi keinginan
Pemohon tersebut dibatasi oleh oleh ketentuan Pasal 38 ayat (2) huruf c
UURI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
yang menyatakan: (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), Komisi Kepolisian Nasional berwenang untuk:
c. menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja
kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.
8. Bahwa untuk memastikan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
patuh dan tunduk kepada hukum bukan pada atasan, Mahkamah Konstitusi
sepatutnya melahirkan norma baru dalam Pasal 38 ayat 2 huruf c ditambah
huruf d, huruf e, huruf f UU RI Nomor 2 tahun 2022 sebagai berikut:
(2). Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat
1, Komisi Kepolisian Nasional berwenang:
c. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku
anggota Kepolisian Nasional;
d. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan
pelanggaran Kode Etik anggota Kepolisian Nasional;
e. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap
laporan dugaan pelanggaran Kode Etik anggota Kepolisian
Nasional;
f. Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode
Etik anggota Kepolisian Nasional,
9. Bahwa Pemohon juga mengalami kerugian konstitusional akibat adanya
ketentuan Pasal 39 UURI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia, yang membatasi Pemohon sebagai warga negara yang
bekerja sebagai advokat untuk menjadi Komisioner pada Komisi Kepolisian
Negara karena Pemohon bukanlah sebagai Menteri Koordinator Politik
Hukum dan Keamanan, bukan juga sebagai Menteri Hukum dan HAM serta
bukan Menteri Dalam Negeri. Pemohon juga bukan sebagai pakar kepolisian
dan pimpinan tokoh masyarakat. Dalam Pasal 39 ayat 2 UURI Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan:
2. Keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari
unsur-unsur pemerintah, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat.
26
Dalam penjelasan Pasal 39 ayat 2 jo ayat 3 UURI Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan:
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "unsur-unsur Pemerintah" ialah
pejabat Pemerintah setingkat Menteri eks officio.
Yang dimaksud dengan "pakar kepolisian" ialah seseorang yang ahli
di bidang ilmu kepolisian.
Yang dimaksud dengan "tokoh masyarakat" ialah pimpinan informal
masyarakat yang telah terbukti menaruh perhatian terhadap
kepolisian.
10. Bahwa keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksudkan
dalam penjelasan Pasal 39 ayat 2 jo ayat 3 UURI tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia kembali diulang lagi dalam penjelasan dalam Pasal 14
Nomor 17 Tahun 2017 Peraturan Presiden tentang Komisi Kepolisian
Nasional, menyatakan, Keanggotaan Kompolnas terdiri dari unsur:
a. Pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang;
b. Pakar Kepolisian sebanyak 3 (tiga) orang; dan
c. Tokoh Masyarakat sebanyak 3 (t iga) orang.
11. Bahwa pengaturan keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional yang terdiri dari
3 (tiga) unsur pemerintah setingkat menteri yaitu Menteri Koordinator Politik
Hukum dan Keamanan, Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri
adalah bertentangan dengan fungsi check and balance dimana baik Kapolri
maupun Menteri adalah orang yang diangkat oleh Presiden dan berada
dalam ruang lingkup kewenangan Presiden, sehingga tidak mungkin
melakukan pengawasan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia;
12. Bahwa dalam prakteknya keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional
sebagaimana dimaksudkan dalam penjelasan Pasal 39 ayat 2 jo ayat 3 UURI
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali diulang lagi dalam
penjelasan dalam Pasal 14 Nomor 17 Tahun 2017 Peraturan Presiden
tentang Komisi Kepolisian Nasional, menyatakan, Keanggotaan Kompolnas
terdiri dari unsur :
a. Pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang;
b. Pakar Kepolisian sebanyak 3 (tiga) orang; dan
c. Tokoh Masyarakat sebanyak 3 (t iga) orang.
Sekarang ini anggota Komisioner Komisi Kepolisian Nasional adalah :
27
a. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud
Md, sebagai ketua merangkap anggota.
b. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai wakil ketua merangkap
anggota
c. Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna Laoly sebagai
anggota
d. Benny Jozua Mamoto, mewakili pakar kepolisian sebagai anggota
e. Pudji Hartanto Iskandar, mewakili pakar kepolisian sebagai anggota
f. Albertus Wahyurudhanto, mewakili unsut pakar kepolisian sebagai
anggota
g. Yusuf mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota
h. H. Mohammad Dawam mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota
i. Poengky Indarti mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota.
Anggota Komisioner Komisi Kepolisian Nasional adalah Menteri yang
bertanggungjawab kepada Presiden sama dengan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang juga pembantu Presiden. Sehingga sangat tidak
mungkin terjadinya pengawasan yang bersifat independen, mandiri dan
imparsialitas bagi anggota kepolisian Negara Republik Indonesia.
13. Bahwa
sepanjang
keanggotaan
Komisi
Kepolisian
Nasional
masih
menggunakan berasal dari unsur-unsur pemerintah dan pakar kepolisian, maka
Pemohon tidak akan pernah dapat dipilih dan atau diangkat menjadi anggota
Komisioner Kepolisian Nasional padahal Pemohon memiliki hak konstitusional
menurut Pasal 27 ayat 1 jo ayat 2 UUDNRI Tahun 1945 jo Pasal 28D ayat 2 dan
ayat 3 UUNRI Tahun 1945. Pemohon bersamaan kedudukannya didalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya serta Pemohon juga berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan;
14. Bahwa dalam konsep negara modern yang menganut prinsip demokrasi dan
penegakan hak azasi manusia, adanya “peradilan etik” yang bersifat
independen, terbuka dan modern sekarang ini sangat diperlukan. Untuk
menuntun dan mengendalikan perilaku ideal anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang patuh kepada hukum bukan kepada atasan harus
dihadirkan lembaga perdilan etik yang secara konplementer memastikan
dilaksanakannya norma-norma agama, norma etika dan norma hokum, oleh
28
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang terdiri dari suku, agama, ras dan atar golongan (SARA)
tentu saja dapat terpengaruh akibat identitas yang melekat pada dirinya. Oleh
karena itu harus dipastikan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak
terpengaruh norma agama bahkan dari sistem etika. Sehingga apa yang
disampaikan oleh Hans Kelsen dalam “Stuffen theori des recht” (pure theory
of law) yang menyatakan, norma hukum harus dibersihkan atau dimurnikan
dari aneka pengaruh sosial, politik, ekonomi dan apalagi pengaruh etika
dan agama”, dapat diwujudkan.
15. Bahwa ketentuan Pasal 39 UURI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang menyatakan:
1) Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional terdiri atas seorang Ketua
merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota,
seorang Sekretaris merangkap anggota dan 6 (enam) orang
anggota.
2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari
unsur-unsur pemerintah, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat.
Dan penjelasan Pasal 39 ayat 2 jo ayat 3 UURI Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan tegas, jelas menyatakan :
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "unsur-unsur Pemerintah" ialah
pejabat Pemerintah setingkat Menteri eks officio.
Bertentangan hak konstitusioanl Pemohon seperti diatur dalam Pasal 27 ayat
1 jo ayat 2 UUDNRI Tahun 1945, menyatakan:
1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum
dan
pemerintahan
dan
wajib
menjungjung
hukum
dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya;
2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan;
dan Pasal 28D ayat 2 jo ayat 3 UUNRI Tahun 1945, menyatakan:
2). Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakukan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
3). Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan;
Memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang ketentuan Pasal 39 ayat 2
UU RI UU RI Nomor 2 Tahun 2002, dimaknai “ Keanggotan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 berasal dari masyarakat dan pakar kepolisian”; dan
penjelasannya menyatakan “dengan unsur-unsur Pemerintah ialah pejabat
29
Pemerintah setingkat Menteri eks officio” tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat;
Sehingga bunyi Pasal 39 ayat 2 UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Kepolisian Negara RI adalah “Keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berasal dan dipilih dari unsur dan pakar kepolisian”.
IV. PETITUM
Berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan dalam permohonan a quo, mohon
kepada yang mulia Ketua Mahkamah Konstitusi berkenaan untuk menerima,
memeriksa dan mengadili permohonan a quo dengan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan ketentuan dalam:
d. Pasal 15 ayat (2) huruf k, UURI Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan “Kepolisian
Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-
undangan lainnya berwenang: k. melaksanakan kewenangan lain
yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.”.
e. Pasal
16
ayat
(1),
huruf
l,
menyatakan,
dalam
rangka
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik
Indonesia berwenang untuk : l. mengadakan tindakan lain menurut
hukum yang bertanggung jawab.
f.
Pasal 18 ayat 1 UURI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia menyatakan “Untuk kepentingan umum pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.”
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
3. Menyatakan ketentuan dalam Pasal 38 ayat 2 huruf c ditambah huruf d,
huruf e, huruf f UU RI Nomor 2 tahun 2022 sebagai berikut: (2). Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, Komisi
Kepolisian Nasional berwenang:
c. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku
anggota Kepolisian Nasional;
30
d. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran
Kode Etik anggota Kepolisian Nasional;
e. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan
dugaan pelanggaran Kode Etik anggota Kepolisian Nasional;
f.
Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik
anggota Kepolisian Nasional.
4. Menyatakan ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU RI UU RI Nomor 2 Tahun 2002,
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai “Keanggotan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berasal dari dan dipilih dari
masyarakat dan pakar kepolisian”; dan penjelasannya menyatakan
“dengan unsur-unsur Pemerintah ialah pejabat Pemerintah setingkat
Menteri eks officio “ tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
untuk memuat putusan a quo dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Atau, apabila Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-3 yang telah disahkan dalam persidangan, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik Pemohon;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat atas nama
Pemohon;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Berita Acara Sumpah Advokat atas nama
Pemohon.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
31
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
15 ayat (2) huruf k, Pasal 16 ayat (1) huruf l, Pasal 18 ayat (1), Pasal 38 ayat (2),
dan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168,
selanjutnya disebut UU 2/2002) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
32
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 31 Mei 2005 dan
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
umum pada 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah
berpendirian
bahwa
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima)
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional, in casu
33
hak konstitusional Pemohon, sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan
Paragraf [3.4] di atas, pada pokoknya Pemohon telah menjelaskan kedudukan
hukumnya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 15 ayat (2) huruf k, Pasal 16 ayat (1) huruf l, Pasal
18 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), dan Pasal 39 ayat (2) UU 2/2002, yang
rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 15 ayat (2) huruf k UU 2/2002:
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan lainnya berwenang:
k. melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas
kepolisian.”
Pasal 16 ayat (1) huruf l UU 2/2002:
“Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik
Indonesia berwenang untuk:
l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.”
Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002:
“Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut
penilaiannya sendiri.”
Pasal 38 ayat (2) UU 2/2002:
“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komisi
Kepolisian Nasional berwenang untuk:
a. mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran
kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara
Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan pengembangan sarana dan prasarana
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya
mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional dan
mandiri; dan
c. menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja
kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.”
Pasal 39 ayat (2) UU 2/2002:
“Keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari unsur-
unsur pemerintah, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat.”
34
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam norma Pasal 28D ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28G ayat (1), serta Pasal
28I ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan perseorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai advokat [vide bukti P-1, bukti P-2, dan bukti P-3];
4. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya anggapan kerugian hak konstitusional
yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian, Pemohon menyampaikan alasan yang
pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon tidak mendapatkan jaminan rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi serta hak untuk memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan karena berlakunya norma Pasal 15 ayat (2) huruf k dan
Pasal 16 ayat (1) huruf l UU 2/2002 yang tidak memberikan batasan yang
jelas mengenai pengertian kewenangan dan tindakan lain. Sehingga, dapat
menyebabkan adanya tindakan yang sewenang-wenang dan tidak terukur
dari anggota kepolisian dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Terlebih lagi, norma Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 memberikan keleluasaan
bagi anggota kepolisian ketika melaksanakan tugas dan wewenangnya
yang dapat bertindak menurut penafsiran atau penilaiannya sendiri tanpa
parameter menurut undang-undang sehingga berpotensi merugikan hak
konstitusional Pemohon;
b. Bahwa norma Pasal 38 ayat (2) UU 2/2002 tidak memberikan kewenangan
kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawasi kinerja
dan memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian
sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Kejaksaan dan Komisi
Yudisial. Sebab, Kompolnas hanya memberikan saran dan masukan
kepada Presiden sehingga menyebabkan hak konstitusional Pemohon
secara potensial terlanggar;
c. Bahwa norma Pasal 39 ayat (2) UU 2/2002 telah membatasi hak Pemohon
untuk menjadi komisioner Kompolnas karena Pemohon bukanlah Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Hukum dan
35
HAM atau Menteri Dalam Negeri, serta bukan juga sebagai pakar kepolisian
atau pimpinan tokoh masyarakat;
d. Bahwa Pemohon sebagai pihak yang juga tergabung dalam Tim Advokasi
Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK), yang melakukan advokasi
terhadap terbunuhnya Brigadir Jhosua Hutabarat juga dirugikan karena
tidak terdapat pengaturan mengenai pengawasan terhadap Kepolisian
Negara Republik Indonesia dalam UU 2/2002.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama penjelasan
Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas serta kualifikasi dan syarat kedudukan hukum
Pemohon sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas,
menurut Mahkamah, Pemohon adalah benar sebagai perseorangan warga negara
Indonesia, yang dalam hal ini berprofesi sebagai advokat. Selain itu, Pemohon juga
telah menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut Pemohon dianggap
telah dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian sebagaimana dijamin dalam norma Pasal 28D ayat (2) dan ayat (3), Pasal
28G ayat (1) serta Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Namun demikian, terkait dengan
uraian kerugian hak konstitusional Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut:
[3.6.1]
Bahwa berkaitan dengan anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon
untuk dapat mengajukan permohonan harus dikaitkan dengan keterpenuhan syarat-
syarat sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf [3.4] di atas. Oleh karena itu,
dalam beracara di Mahkamah Konstitusi harus ditentukan apakah Pemohon
memiliki kepentingan nyata yang terdampak dengan berlakunya suatu norma dalam
undang-undang yang secara hukum harus dilindungi sehingga dapat diajukan di
depan pengadilan, in casu permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah
Konstitusi. Artinya, tidak semua orang mempunyai hak untuk dapat mengajukan
permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Dalam hal ini, hanya pihak yang benar-benar
mempunyai kepentingan hukum yang berkenaan dengan hak konstitusionalnya
untuk dapat menjadi pemohon. Hal ini sesuai dengan adagium: ada kepentingan,
ada gugatan (point d’interet point d’action). Kepentingan yang dimaksud adalah
kepentingan hukum yang berkenaan dengan hak konstitusionalnya atas berlakunya
norma suatu undang-undang yang dilakukan pengujian terhadap UUD 1945 yang
36
dirumuskan dalam bentuk anggapan kerugian hak konstitusional. Merujuk beberapa
putusan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah telah menetapkan beberapa syarat
kerugian konstitusional yang bersifat kumulatif untuk dapat diberikan kedudukan
hukum bagi pemohon [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007]. Artinya, dengan tidak
terpenuhi salah satu syarat tersebut maka tidak terpenuhi pula kerugian
konstitusional Pemohon. Dengan demikian, Pemohon dalam perkara pengujian
undang-undang harus menguraikan secara jelas serta membuktikan tentang
kualifikasi dan keterpenuhan seluruh syarat kedudukan hukum Pemohon
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas.
[3.6.2]
Bahwa anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon pada dasarnya
dapat dibagi menjadi 3 (tiga) bagian sesuai dengan norma pasal yang dimohonkan
pengujian konstitusionalitasnya, yaitu:
a. Anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon akibat berlakunya norma Pasal
15 ayat (2) huruf k, Pasal 16 ayat (1) huruf l, dan Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002
yang menurut Pemohon, berpotensi menimbulkan tindakan yang sewenang-
wenang dan tidak terukur oleh anggota kepolisian pada saat menjalankan
tugasnya sehingga merugikan hak konstitusional Pemohon;
b. Anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon akibat berlakunya norma Pasal
38 ayat (2) UU 2/2002 yang menurut Pemohon, tidak memberikan kewenangan
kepada Kompolnas untuk mengawasi kinerja dan memeriksa pelanggaran yang
dilakukan oleh anggota kepolisian sehingga berpotensi menghilangkan hak
konstitusional Pemohon;
c. Anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon akibat berlakunya norma Pasal
39 ayat (2) UU 2/2002 yang menurut Pemohon, telah membatasi hak Pemohon
untuk menjadi komisioner Kompolnas karena syarat yang ditentukan dalam pasal
a quo tidak mengakomodir Pemohon, baik selaku perseorangan warga negara
Indonesia maupun advokat.
[3.6.3]
Bahwa berdasarkan ketiga bagian tersebut, maka anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon pada huruf a dan huruf b di atas adalah bersifat potensial,
sedangkan pada huruf c adalah bersifat aktual. Terhadap anggapan kerugian
konstitusional Pemohon yang bersifat potensial, menurut Mahkamah, Pemohon
tidak dapat menjelaskan secara spesifik bentuk kerugian yang secara potensial akan
37
diderita atau dialami oleh Pemohon. Dalam hal ini, Pemohon tidak mengajukan bukti
atau setidak-tidaknya memberikan argumentasi mengenai bentuk atau tindakan
sewenang-wenang seperti apa yang dilakukan oleh anggota kepolisian serta
kerugian seperti apa pula yang akan dialami oleh Pemohon berkaitan dengan tidak
adanya kewenangan Kompolnas untuk mengawasi dan memeriksa pelanggaran
anggota kepolisian sebagaimana yang dijelaskan oleh Pemohon. Dengan demikian,
menurut Mahkamah, terhadap anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon
yang bersifat potensial yang harus dibuktikan adanya kepentingan yang dirugikan
berkenaan dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, Mahkamah tidak
menemukan fakta hukum dimaksud. Sehingga, berdasarkan penalaran yang wajar,
anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon tersebut belum dapat dipastikan
akan terjadi.
Ikhwal bentuk kerugian hak konstitusional sebagaimana dimaksud pada
huruf c, yaitu syarat untuk menjadi komisioner Kompolnas, Pemohon juga tidak
dapat menjelaskan secara spesifik anggapan kerugian hak konstitusonal yang
dialami, baik sebagai perseorangan maupun sebagai advokat. Mahkamah juga tidak
menemukan argumentasi Pemohon yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa
syarat untuk menjadi komisioner Kompolnas yang berasal dari unsur pemerintah,
pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat telah menimbulkan kerugian yang spesifik
dan aktual terhadap hak konstitusional Pemohon sebagai perseorangan warga
negara maupun dalam profesinya sebagai advokat. Sebab, anggapan kerugian hak
konstitusional yang didalilkan Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya
berkenaan dengan berlakunya norma Pasal 39 ayat (2) UU 2/2002 tidak dijelaskan
kriteria unsur masyarakat seperti apa yang dimaksud oleh Pemohon, sehingga tidak
diketahui apakah Pemohon memenuhi kriteria unsur masyarakat yang dimaksudkan
oleh Pemohon.
[3.6.4]
Bahwa terkait dengan hal tersebut di atas, Panel Hakim telah
menyampaikan dalam Persidangan Pendahuluan agar Pemohon memperbaiki
uraian argumentasi dalam menjelaskan adanya kerugian hak konstitusional yang
dialami oleh Pemohon akibat berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya yang bersifat spesifik, baik aktual atau setidak-tidaknya
potensial. Selain itu, Panel Hakim juga telah memberikan saran perbaikan untuk
melengkapi uraian mengenai kedudukan hukum dengan mencantumkan peristiwa
konkret yang dialami oleh Pemohon, misalnya pernah dilaporkan terkait dengan
38
pasal yang sedang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya untuk kemudian
dikorelasikan secara causal verband dengan hak konstitusional Pemohon yang
dianggap telah dirugikan [vide Risalah Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada 7
November 2022, hlm. 9, hlm. 16, dan hlm. 17]. Namun demikian, hingga lewatnya
tenggat
waktu
penyampaian
perbaikan
permohonan,
Pemohon
tidak
menyampaikan perbaikan dimaksud. Bahkan, dalam persidangan pendahuluan
dengan agenda menyampaikan perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti
pada tanggal 21 November 2022, Pemohon juga tidak menghadiri sidang tersebut
tanpa alasan yang sah atau tanpa pemberitahuan yang disampaikan terlebih dahulu
kepada Mahkamah. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (4)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang maka yang menjadi dasar pemeriksaan perkara
a quo adalah permohonan Pemohon bertanggal 12 Oktober 2022 yang telah
diterima Mahkamah pada tanggal 13 Oktober 2022.
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, Mahkamah berpendapat, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo.
[3.8]
Menimbang
bahwa
walaupun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon maka pokok permohonan Pemohon tidak
dipertimbangkan.
[3.9]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan oleh
Mahkamah karena dipandang tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon
tidak
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan.
39
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Enny
Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, M. Guntur
Hamzah, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal tiga puluh, bulan November, tahun dua ribu dua puluh
dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh, bulan Desember, tahun dua ribu dua
puluh dua, selesai diucapkan pukul 15.20 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Enny Nurbaningsih,
Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, M.
Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Rahadian Prima Nugraha sebagai Panitera
Pengganti, dengan dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili tanpa dihadiri oleh Pemohon.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
40
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
15 ayat (2) huruf k, Pasal 16 ayat (1) huruf l, Pasal 18 ayat (1), Pasal 38 ayat (2),
dan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168,
selanjutnya disebut UU 2/2002) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
32
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 31 Mei 2005 dan
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
umum pada 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah
berpendirian
bahwa
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima)
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional, in casu
33
hak konstitusional Pemohon, sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan
Paragraf [3.4] di atas, pada pokoknya Pemohon telah menjelaskan kedudukan
hukumnya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 15 ayat (2) huruf k, Pasal 16 ayat (1) huruf l, Pasal
18 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), dan Pasal 39 ayat (2) UU 2/2002, yang
rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 15 ayat (2) huruf k UU 2/2002:
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan lainnya berwenang:
k. melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas
kepolisian.”
Pasal 16 ayat (1) huruf l UU 2/2002:
“Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik
Indonesia berwenang untuk:
l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.”
Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002:
“Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut
penilaiannya sendiri.”
Pasal 38 ayat (2) UU 2/2002:
“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komisi
Kepolisian Nasional berwenang untuk:
a. mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran
kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara
Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan pengembangan sarana dan prasarana
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya
mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional dan
mandiri; dan
c. menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja
kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.”
Pasal 39 ayat (2) UU 2/2002:
“Keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari unsur-
unsur pemerintah, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat.”
34
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam norma Pasal 28D ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28G ayat (1), serta Pasal
28I ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan perseorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai advokat [vide bukti P-1, bukti P-2, dan bukti P-3];
4. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya anggapan kerugian hak konstitusional
yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian, Pemohon menyampaikan alasan yang
pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon tidak mendapatkan jaminan rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi serta hak untuk memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan karena berlakunya norma Pasal 15 ayat (2) huruf k dan
Pasal 16 ayat (1) huruf l UU 2/2002 yang tidak memberikan batasan yang
jelas mengenai pengertian kewenangan dan tindakan lain. Sehingga, dapat
menyebabkan adanya tindakan yang sewenang-wenang dan tidak terukur
dari anggota kepolisian dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Terlebih lagi, norma Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 memberikan keleluasaan
bagi anggota kepolisian ketika melaksanakan tugas dan wewenangnya
yang dapat bertindak menurut penafsiran atau penilaiannya sendiri tanpa
parameter menurut undang-undang sehingga berpotensi merugikan hak
konstitusional Pemohon;
b. Bahwa norma Pasal 38 ayat (2) UU 2/2002 tidak memberikan kewenangan
kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawasi kinerja
dan memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian
sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Kejaksaan dan Komisi
Yudisial. Sebab, Kompolnas hanya memberikan saran dan masukan
kepada Presiden sehingga menyebabkan hak konstitusional Pemohon
secara potensial terlanggar;
c. Bahwa norma Pasal 39 ayat (2) UU 2/2002 telah membatasi hak Pemohon
untuk menjadi komisioner Kompolnas karena Pemohon bukanlah Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Hukum dan
35
HAM atau Menteri Dalam Negeri, serta bukan juga sebagai
