PUU
Tahun 2020
104/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945
Pemohon: Charlie Wijaya
Tanggal Registrasi: 2020-11-23
Tanggal Putusan: 2021-05-04T11:36:00+07:00
UU Diuji: UU 40/1999, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 7/2020
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K) Wahiduddin Adams (A) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Hani Adhani (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 104/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Charlie Wijaya
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Apartemen Green Park View Tower F841,
Sumur Bor, Jakarta Barat.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan
surat permohonan bertanggal 17 November 2020, yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal
17 November 2020 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor
238/PAN.MK/2020 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada
tanggal 23 November 2020 dengan Nomor 104/PUU-XVIII/2020 yang telah
diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 28 Desember 2020,
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Pemohon mengajukan permohonan pengujian Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945.
2
a. Bahwa Pasal 24 C ayat (1) huruf a Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU
48/2009), yang menyatakan sebagai berikut:
▪ Pasal 24C ayat (1) UUD 1945: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar”, Pasal 10 ayat (1)
huruf a UU MK: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. Menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”.
▪ Pasal 29 ayat (1) huruf a UU 48/2009: “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk: a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
b. Bahwa permohonan Pemohonan a quo adalah permohonan pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap
UUD 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi beserta penjelasannya, yang dapat
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
adalah
mereka
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
3
d. Lembaga Negara.
2. Bahwa sejak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya,
Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohonan yang
diberikan UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual dan setidaktidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalikan tidak akan atau tidak
terjadi lagi.
3. Bahwa Pemohon adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang
merasa hak konstitusionalnya berlakunya Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena tidak dapat melakukan proses
hukum dan meminta ganti rugi karena kesalahan pemberitaan dari pihak
media yang melakukan kesalahan pemberitaan.
4. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, karena Pemohon tidak dapat
mendapatkan untuk ganti rugi dan melakukan proses hukum karena media
tersebut sudah melakukan pencemaran nama baik dengan berlakunya
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan
demikian, Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo.
4
III. ALASAN PERMOHONAN (Posita)
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB
VIII Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1), Pemohon tidak dapat melakukan proses
hukum dan meminta ganti rugi, sehingga Pemohon merasa undang-undang ini tidak
berpihak kepada korban yang menjadi korban pemberitaan. Pemohon merasa
undang-undang tersebut hanya memihak kepada wartawan. Pemohon meminta ada
pasal ganti rugi di dalam pasal tersebut dan Pemohon meminta jika sudah ada 3 kali
pelanggaran kode etik setelah ada hasil penilaian dari Dewan Pers untuk
dibubarkan.
Untuk memperkuat
a. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers proses pembentukannya
dinilai ada dugaan yang dikesampingkan, oleh sebab itu Pemohon menduga lagi
adanya tidak berdasar pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 di BAB XA Hak Asasi Manusia (Pasal 28D Ayat 1, Pasal 28G ayat 1,
dan Pasal 28I Ayat 4);
b. Ketika menjadi korban pemberitaan (Pemohon mendapatkan hinaan, cacian,
makian, dan ancaman) lalu keadilan dan persamaan diatas hukumnya tidak ada,
tidak dapat melaporkan kepada Kepolisian padahal berita nya sudah ada dugaan
pencemaran nama baik, Kehormatan dan martabatnya hancur dan tak ternilai
karena sudah dinilai oleh khalayak ramai sebagai penuduh seseorang komika
bernama Bintang Emon menggunakan narkoba. Penyelesaian hanya meminta
maaf saja (Ketika meminta maaf di berita oleh pihak wartawan/media apakah
semua nya melihat? Tentu tidak semua melihat), tidak ada pengembalian nama
baik dan ganti rugi;
c. Bukti-bukti dilampirkan dalam daftar bukti.
Norma Undang-Undang dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers seharusnya ada sanksi tegas kepada pihak media/wartawan jika
melakukan kesalahan, jangan sampai hanya di permintaan maaf saja karena ada
kerugian imaterial yang dirugikan (seperti harga diri dan nama baik yang dihina oleh
orang lain di media sosial YouTube dalam comment). Pemohon ingin ada suatu
sanksi tegas yang ada dan keadilan yang ada. Pemohon meminta agar Mahkamah
Konstitusi supaya dapat memberikan rasa keadilan kepada korban, karena korban
harus diperlakukan sama dihadapan hukum (Equality Before the Law) sesuai
dengan Pasal 28D.
5
PETITUM
1. Pemohon meminta agar mengabulkan permohonan untuk mendapatkan ganti
rugi dari kesalahan pemberitaan oleh pihak media/wartawan tersebut.
2. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers proses
pembentukannya yang dinilai ada dugaan yang dikesampingkan, oleh sebab itu
Pemohon menduga lagi tidak berdasar pada Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 di BAB XA HAK ASASI MANUSIA pada Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4). Sepanjang misal dimaknai HAK
ASASI MANUSIA masih dikesampingkan dan dihilangkan.
3. Pemohon menduga ada materi yang dituangkan dalam ayat/pasal dari Pasal 18
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3887) itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang dimaknai misal media melakukan kesalahan hanya melakukan hak
jawab dan hak koreksi tidak ada ganti rugi dan atau melakukan proses hukum
kepada pihak media, karena ada pasal pencemaran nama baik di dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana pada Pasal 310 dan Pasal 315 berarti wartawan
diistimewakan. Kalau hanya sebatas meminta maaf akan diulangi lagi dikemudian
hari, karena nama baik seseorang tidak boleh dipermainkan secara
sembarangan.
4. Pemohon meminta dan memohon pemuatan putusan ini diberitakan dalam Berita
Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan untuk Pemohon
(korban pemberitaan media) yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 dan bukti P-2,
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi UUD 1945;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
6
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3887, selanjutnya disebut UU 40/1999) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum
(legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok
permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai
permohonan Pemohon sebagai berikut:
[3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 15 Desember 2020. Sesuai dengan
ketentuan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada
Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas permohonannya sesuai
dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan
ayat (2) UU MK.
7
[3.3.2] Bahwa Pemohon telah melakukan perbaikan terhadap permohonannya
sebagaimana telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 28 Desember 2020
dan telah pula dilakukan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda
perbaikan permohonan pada tanggal 19 April 2021, pukul 10.00 WIB, namun dalam
persidangan perbaikan permohonan tersebut Pemohon tidak hadir dan baru
menyampaikan surat izin untuk tidak menghadiri sidang dimaksud dengan alasan
ada anggota keluarga yang sakit. Adapun surat tersebut diterima Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 19 April 2021 pukul 10.43 WIB melalui pesan Whatsapp.
[3.3.3] Bahwa ternyata Pemohon dalam perbaikan permohonannya menguraikan
dengan sistematika sebagai berikut:
1. Judul
2. Nama Pemohon
3. Uraian pasal tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi
4. Uraian tentang kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
5. Alasan permohonan (posita)
6. Petitum
[3.3.4] Bahwa sistematika permohonan Pemohon sebagaimana diuraikan dalam
Sub-paragraf [3.3.3] di atas tidak memenuhi sistematika permohonan Pengujian
Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK
serta Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021), yang seharusnya terdiri dari:
1. Identitas Pemohon
2. Uraian yang jelas mengenai dasar permohonan yang meliputi kewenangan
Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon dan alasan permohonan pengujian
yang diuraikan secara jelas dan rinci.
3. Hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam permohonan.
[3.3.5] Bahwa format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana dimaksud
pada Sub-paragraf [3.3.3] selain tidak sesuai dengan format permohonan pengujian
Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK
serta Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d PMK 2/2021, juga sama
sekali tidak menguraikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal yang
dimohonkan pengujian dengan UUD 1945 serta tidak menunjukkan argumentasi
8
bagaimana pertentangan antara pasal a quo dengan pasal-pasal yang menjadi
dasar pengujian dalam UUD 1945. Pemohon tidak menguraikan mengenai
inkonstitusionalitas norma, akan tetapi justru lebih banyak menguraikan kasus
konkret yang dialami oleh Pemohon.
Selain itu, dasar pengujian konstitusionalitas pasal dalam UU 40/1999 sebagaimana
diuraikan dalam posita permohonan Pemohon, tidak ada hubungannya sama sekali
dengan alasan yang dikemukakan oleh Pemohon, sehingga hubungan antara posita
dan petitum permohonan menjadi tidak jelas. Walaupun Mahkamah dalam
persidangan pemeriksaan pendahuluan telah memberikan nasihat kepada
Pemohon untuk memperbaiki permohonannya sesuai dengan ketentuan Pasal 39
ayat (2) UU MK, akan tetapi permohonan Pemohon tetap sebagaimana diuraikan di
atas.
Terlebih lagi setelah Mahkamah memeriksa petitum angka 1 (satu) permohonan
Pemohon ternyata hal yang diminta oleh Pemohon adalah terkait dengan kerugian
yang dialami Pemohon yang lazimnya ada dalam gugatan perdata sedangkan untuk
petitum angka 2 (dua) permohonan Pemohon, ternyata hal yang diminta oleh
Pemohon adalah terkait dengan pengujian formil yaitu terkait dengan pembentukan
Pasal 18 UU 40/1999 yang menurut Pemohon tidak memenuhi ketentuan
pembentukan undang-undang.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,
permohonan Pemohon a quo kabur sehingga tidak memenuhi syarat formal
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 ayat (1) UU MK.
Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan hukum
(legal standing) Pemohon dan pokok permohonan Pemohon;
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon kabur dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
9
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih, masing-masing sebagai Anggota
pada hari kamis, tanggal dua puluh dua, bulan April, tahun dua ribu dua puluh
satu, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Selasa, tanggal empat, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh satu,
selesai diucapkan pukul 11.36 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar
Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Daniel
Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, dan
Enny Nurbaningsih, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Hani
Adhani sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Wahiduddin Adams
10
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Enny Nurbaningsih
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3887, selanjutnya disebut UU 40/1999) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum
(legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok
permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai
permohonan Pemohon sebagai berikut:
[3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 15 Desember 2020. Sesuai dengan
ketentuan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada
Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas permohonannya sesuai
dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan
ayat (2) UU MK.
7
[3.3.2] Bahwa Pemohon telah melakukan perbaikan terhadap permohonannya
sebagaimana telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 28 Desember 2020
dan telah pula dilakukan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda
perbaikan permohonan pada tanggal 19 April 2021, pukul 10.00 WIB, namun dalam
persidangan perbaikan permohonan tersebut Pemohon tidak hadir dan baru
menyampaikan surat izin untuk tidak menghadiri sidang dimaksud dengan alasan
ada anggota keluarga yang sakit. Adapun surat tersebut diterima Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 19 April 2021 pukul 10.43 WIB melalui pesan Whatsapp.
[3.3.3] Bahwa ternyata Pemohon dalam perbaikan permohonannya menguraikan
dengan sistematika sebagai berikut:
1. Judul
2. Nama Pemohon
3. Uraian pasal tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi
4. Uraian tentang kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
5. Alasan permohonan (posita)
6. Petitum
[3.3.4] Bahwa sistematika permohonan Pemohon sebagaimana diuraikan dalam
Sub-paragraf [3.3.3] di atas tidak memenuhi sistematika permohonan Pengujian
Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK
serta Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021), yang seharusnya terdiri dari:
1. Identitas Pemohon
2. Uraian yang jelas mengenai dasar permohonan yang meliputi kewenangan
Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon dan alasan permohonan pengujian
yang diuraikan secara jelas dan rinci.
3. Hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam permohonan.
[3.3.5] Bahwa format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana dimaksud
pada Sub-paragraf [3.3.3] selain tidak sesuai dengan format permohonan pengujian
Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK
serta Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d PMK 2/2021, juga sama
sekali tidak menguraikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal yang
dimohonkan pengujian dengan UUD 1945 serta tidak menunjukkan argumentasi
8
bagaimana pertentangan antara pasal a quo dengan pasal-pasal yang menjadi
dasar pengujian dalam UUD 1945. Pemohon tidak menguraikan mengenai
inkonstitusionalitas norma, akan tetapi justru lebih banyak menguraikan kasus
konkret yang dialami oleh Pemohon.
Selain itu, dasar pengujian konstitusionalitas pasal dalam UU 40/1999 sebagaimana
diuraikan dalam posita permohonan Pemohon, tidak ada hubungannya sama sekali
dengan alasan yang dikemukakan oleh Pemohon, sehingga hubungan antara posita
dan petitum permohonan menjadi tidak jelas. Walaupun Mahkamah dalam
persidangan pemeriksaan pendahuluan telah memberikan nasihat kepada
Pemohon untuk memperbaiki permohonannya sesuai dengan ketentuan Pasal 39
ayat (2) UU MK, akan tetapi permohonan Pemohon tetap sebagaimana diuraikan di
atas.
Terlebih lagi setelah Mahkamah memeriksa petitum angka 1 (satu) permohonan
Pemohon ternyata hal yang diminta oleh Pemohon adalah terkait dengan kerugian
yang dialami Pemohon yang lazimnya ada dalam gugatan perdata sedangkan untuk
petitum angka 2 (dua) permohonan Pemohon, ternyata hal yang diminta oleh
Pemohon adalah terkait dengan pengujian formil yaitu terkait dengan pembentukan
Pasal 18 UU 40/1999 yang menurut Pemohon tidak memenuhi ketentuan
pembentukan undang-undang.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,
permohonan Pemohon a quo kabur sehingga tidak memenuhi syarat formal
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 ayat (1) UU MK.
Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan hukum
(legal standing) Pemohon dan pokok permohonan Pemohon;
4.
