PUU
Tahun 2016
104/PUU-XIV/2016
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: 1.dr. Naomi Patioran, Sp.M. 2.Harmanto, SP. 3.Benny RB. Kowel 4.Erhamsyah, S.E.
Kuasa Pemohon :
-
Tanggal Registrasi: 2016-11-10
Tanggal Putusan: 2017-10-10T11:02:00+07:00
UU Diuji: UU 17/2014, UU 42/2014, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 10/2004, UU 8/2012, UU 20/2012, UU 39/1999, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K)", "Maria Farida Indrati (A)", "Patrialis Akbar (A)", "Mardian Wibowo (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 104/PUU-XIV/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan
oleh:
1. Nama
: dr. Naomi Patioran, Sp.M.
Tempat/Tanggal Lahir : Makassar, 10 Mei 1955
Alamat
: Jalan Pondok Betung Raya Nomor 6, RT/RW
02/05 Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan
Pondok
Aren,
Kota
Tangerang
Selatan,
Provinsi Banten
selanjutnya disebut -------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Harmanto, SP.
Tempat/Tanggal Lahir : Yogyakarta, 3 Juni 1966
Alamat
: Jalan Modang Nomor 98 RT 20 Perumahan
Unmul, Kelurahan Sempaja Selatan, Kota
Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur
selanjutnya disebut -------------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: Benny RB. Kowel
Tempat/Tanggal Lahir : Manado, 21 Oktober 1966
Alamat
: Jalan Pramuka 3 Blok A Nomor 103 RT 06
Kelurahan Sempaja Selatan, Kota Samarinda,
Provinsi Kalimantan Timur
selanjutnya disebut ------------------------------------------------- Pemohon III;
SALINAN
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
4. Nama
: Erhamsyah, S.E.
Tempat/Tanggal Lahir : Muara Wis, 7 November 1964
Alamat
: Jalan A.W. Syahrani RT/RW 09/04 Kelurahan
Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu,
Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur
selanjutnya disebut ------------------------------------------------ Pemohon IV;
Pemohon tersebut selanjutnya disebut sebagai ------------ para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 20 Oktober 2016 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 20 Oktober 2016
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 215/PAN.MK/2016
yang dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 104/PUU-
XIV/2016 pada tanggal 10 November 2016, yang telah diperbaiki dengan
permohonan bertanggal 2 Desember 2016 yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 5 Desember 2016, menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Para Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi (“MK”) melakukan
pengujian terhadap Pasal 255 ayat (1) ayat (2) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU
No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD atau disingkat UU MD3);
sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 yang
dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 383;
2. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
telah menciptakan sebuah Lembaga Baru untuk mengawal konstitusi, yaitu
Mahkamah Konstitusi selanjutnya disebut “MK“ sebagaimana tertuang dalam
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
Pasal 7B,Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2),serta Pasal 24C Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diatur lebih lanjut dalam
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 2003,Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5266 ) selanjutnya disebut “MK”.
3. Merujuk pada ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1)
huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (“UU MK”), bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi
adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang Undang Dasar
1945 (“UUD 1945”).
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 antara lain menyatakan, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
1945”.
Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK antara lain menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Selain itu, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengatur bahwa secara
hierarkis kedudukan UUD 1945 lebih tinggi dari undang-undang. Oleh karena
itu, setiap ketentuan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD
1945. Jika terdapat ketentuan dalam undang-undang yang bertentangan
dengan UUD 1945, maka ketentuan tersebut dapat dimohonkan untuk diuji
melalui mekanisme pengujian undang-undang;
5. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan
Nomor 222/G/2015/PTUN-JKT. tertanggal 12 April 2016, karena akibat
adanya kekeliruan menafsirkan dan menerapkan serta pelaksanaanya Pasal
255 ayat (1) ayat ( 2 ) UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah oleh
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 yang dimuat dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 383 yang multi-tafsir, telah
memberikan ketidakpastian hukum dan mencederai jaminan perlindungan atas
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
hukum yang adil terhadap diri Pemohon yang memiliki hak-hak konstitusional
yang dijamin konstitusi untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil dalam naungan Negara hukum.
6. Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Konstitusi, maka Mahkamah
Konstitusi berwenang memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan
pasal-pasal, undang-undang berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi.
Tafsiran Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusionalitas pasal-pasal,
undang-undang tersebut merupakan tafsiran satu-satunya (The Sole
Interpreter of Constitution) yang memiliki kekuatan hukum sehingga terhadap
pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multi tafsir
dapat pula dimintakan penafsiran kepada Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi berwenang
untuk memeriksa dan memutus permohonan pengujian Undang-Undang ini.
B. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur bahwa:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
Selanjutnya penjelasan Pasal 51 ayat (1) menyatakan: Yang dimaksud dengan
“hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK yang hak-hak
konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 255 ayat (1) ayat (2)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD,
DPRD); Sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2014 yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 383);
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
3. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan
Nomor 222/G/2015/PTUN-JKT, tertanggal 12 April 2016 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam putusan pada pertimbangan hukumnya
karena adanya kekeliruan menafsirkan dan menerapkan serta pelaksanaanya
Pasal 255 ayat (1) ayat (2) UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 yang dimuat dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 383 yang multi-tafsir, telah
memberikan ketidakpastian hukum dan mencederai jaminan perlindungan atas
hukum yang adil terhadap diri Pemohon yang memiliki hak-hak konstitusional
yang dijamin konstitusi untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil dalam naungan Negara hukum.
4. Bahwa para Pemohon merupakan Peserta Pemilihan Umum Tahun 2014
melalui Jalur Perseorangan/Calon Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Timur
berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 679/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang
Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Daerah Pemilihan Kalimantan Timur (bukti P-4).
5. Bahwa Para Pemohon merupakan Peserta Pemilihan Umum Tahun 2014
melalui Jalur Perseorangan/Calon Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Timur
menempati peringkat 7, 8, 9, 11 (bukti P-5).
6. Bahwa merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 33/PUU-XIII/2015, bahwa 2 (dua) orang Anggota DPD RI Provinsi
Kalimantan Timur mengundurkan diri mengikuti Pemilihan Kepala Daerah
yakni Peringkat 1 (Ir. H. Bambang Susilo, M.M.) dan Peringkat 2 (Dr. Drs.
Marthin Bila) pada saat mengajukan Permohonan ini Para Pemohon adalah
Calon Anggota DPD RI untuk Daerah Pemilihan Kalimantan Timur pada
pemilihan umum tahun 2014 yang sebelumnya pada posisi peringkat 7, 8, 9,
11 dan menjadi Peringkat 5, 6, 7, 9 karena 2 (dua) orang Anggota DPD RI
mengundurkan diri mengikuti Pilkada yakni Peringkat 1 (Ir. H. Bambang Susilo,
M.M.) dan Peringkat 2 (Dr. Drs. Marthin Bila).
7. Bahwa Para Pemohon merupakan Peserta Pemilihan Umum Tahun 2014
melalui Jalur Perseorangan/Calon Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Timur,
berdasarkan UU No. 8 Tahun 2012 Pasal 138 telah melaporkan Dana
Kampanye. Daftar Nama-Nama Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Timur yang melaporkan Dana
Kampanye (bukti P-6).
8. Bahwa merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011-017/PUU-
I/2003 bertanggal 24 Februari 2004 yang telah menegaskan bahwa hak
konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (rights to vote and right
to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, dan
konvensi internasional, sehingga pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan
penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi
dari warga negara;
9. Bahwa merujuk kepada Putusan Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/ 2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20
September 2007 dan putusan-putusan selanjutnya, berpendirian bahwa
kerugian hak dan/ atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu;
1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
2. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
3. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
Dengan demikian maka ada lima syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Syarat pertama adalah
kualifikasi para Pemohon sebagai warga negara Republik Indonesia, untuk
bertindak sebagai Para pemohon sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK. Syarat kedua dengan berlakunya suatu undang-undang hak dan/atau
kewenangan konstitusional para Pemohon dirugikan. Syarat ketiga, kerugian
konstitusional tersebut bersifat spesifik. Syarat keempat kerugian tersebut timbul
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
akibat berlakunya undang-undang yang dimohon. Syarat kelima, kerugian
konstitusional tersebut tidak akan terjadi lagi kalau permohonan ini dikabulkan.
Bahwa uraian di atas membuktikan bahwa para Pemohon (perseorangan warga
negara Indonesia) memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak
sebagai para Pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang ini.
Bahwa berdasarkan kualifikasi dan syarat tersebut di atas, maka para Pemohon
sebagai Warga Negara Indonesia, benar-benar telah dirugikan hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya karena akibat adanya kekeliruan menafsirkan dan
menerapkan serta pelaksanaanya Pasal 255 ayat (1) ayat (2) UU No. 17 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 42 tahun 2014 yang
dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 383,
dengan tidak diusulkan dan tidak dilantiknya Para Pemohon sebagai Anggota DPD
RI Provinsi Kalimantan Utara untuk Periode tahun 2014-2019, apabila permohonan
pengujian terhadap ketentuan Pasal 255 ayat (1) ayat (2) Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (“UU No. 17 Tahun 2014”)
sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 yang
dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 383
dikabulkan, maka hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon tidak
lagi dirugikan. Dengan demikian, syarat kedudukan hukum (legal standing) para
Pemohon telah sesuai dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
C. Alasan-Alasan Para Pemohon Mengajukan Permohonan Pengujian Pasal
255 ayat (1) ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU No. 17 Tahun 2014 MPR,
DPR, DPD, DPRD atau singkat UU MD3) sebagaimana telah diubah oleh
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 yang dimuat dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 383.
1. Bahwa Provinsi Kalimantan Utara telah terbentuk dengan UU Nomor 20 Tahun
2012 dan disahkan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 16 November
2012 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia pada tanggal 17 November 2012 serta telah diumumkan
dan dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
Nomor 229, serta disahkan oleh DPR RI dalam rapat pleno pada tanggal 25
Oktober 2012 sebagai Provinsi yang ke-34 di Indonesia (bukti P-7).
2. Bahwa tujuan pembentukan Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana dimuat
dalam bagian Menimbang huruf a UU Nomor 20 Tahun 2012 adalah untuk
mendorong perkembangan dan kemajuan di Provinsi Kalimantan Utara,
khususnya di Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan,
Kabupaten Malinau, dan Kabupaten Tana Tidung, serta adanya aspirasi yang
berkembang dalam masyarakat di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar,
dipandang perlu meningkatkan penyelengaraan pemerintah, pembangunan
dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat;
selanjutnya dalam bagian Menimbang huruf c UU Nomor 20 Tahun 2012
disebutkan bahwa pembentukan Provinsi Kalimantan Utara dapat mendorong
peningkatan
pelayanan
di
bidang
pemerintahan,
pembangunan
dan
kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan
potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
3. Bahwa untuk menjalankan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,
maka telah diangkat Penjabat Gubernur Kalimantan Utara sebagaimana telah
diatur dalam Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2012 yang menyebutkan, “Peresmian
Provinsi Kalimantan Utara dan pelantikan Penjabat Gubernur Kalimantan
Utara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat
(sembilan) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan”. Oleh karena itu
pada tanggal 22 April 2013, Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Utara
telah diresmikan.
4. Bahwa demikian juga untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan eksekutif di
Provinsi Kalimantan Utara, telah ditetapkan dan dilantik Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara pada tanggal 30
Desember 2014. Dengan demikian terhitung sejak tahun 2014, Provinsi
Kalimantan Utara telah memiliki Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Provinsi yang mandiri dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten/Kota yang mandiri dan seharusnya Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Kalimantan Utara harus
ditetapkan dan dilantik juga.
5. Bahwa Provinsi Kalimantan Utara telah terbentuk pada tahun 2012 seiring
dengan
terbitnya
Undang-Undang
Nomor
20
Tahun
2012
tentang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. Akan tetapi Provinsi Kalimantan
Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 bukan merupakan Daerah
Pemilihan yang mandiri, tetapi digabung menjadi satu dengan Provinsi
Kalimantan Timur, sehingga pada akhirnya Provinsi Kalimantan Utara tidak
memiliki anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)
tersendiri dan yang seharusnya Provinsi Kalimantan Utara berhak untuk
diikutsertakan dalam Pemilihan Umum 2014 secara mandiri, tanpa harus
disatukan atau digabungkan dengan Provinsi Kalimantan Timur, sehingga
akan memiliki anggota Dewan Perwakilan Daerah sendiri;
6. Bahwa dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, Provinsi Kalimantan Timur –
Provinsi Kalimantan Utara dijadikan 1 (satu) Daerah Pemilihan, penggabungan
provinsi tersebut ditetapkan berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 608/Kpts/2014 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor
115/Kpts/KPU/2013 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi
setiap Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD
Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2014 di wilayah Provinsi Kalimantan
Timur.
7. Bahwa disebutkan dalam keputusan tersebut di atas, pada Pemilihan Umum
pada tahun 2014, Provinsi Kalimantan Utara belum merupakan Daerah
Pemilihan tersendiri, sehingga harus mengikuti Pemilihan Umum melalui
Provinsi Kalimantan Timur, tapi secara de facto dan de jure, Provinsi
Kalimantan Utara terbukti sudah sah keberadaannya;
8. Bahwa hasil Pemilihan Umum Tahun 2014 telah ditetapkan melalui Keputusan
Komisi
Pemilihan
Umum
Nomor
411/Kpts/KPU/Tahun
2014
tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014
diperoleh peringkat Hasil Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia Daerah Pemilihan Kalimantan Timur pada Pemilihan
Umum Tahun 2014.
9. Bahwa berdasarkan ketentuan UU No. 8 Tahun 2012 Pasal 138 bagi Peserta
Pemilihan Umum Tahun 2014 melalui Jalur Perseorangan/Calon Anggota DPD
RI Provinsi Kalimantan Timur yang diharuskan wajib melaporkan Dana
Kampanye namun ternyata terdapat 4 (empat) orang Calon Anggota Dewan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
Perwakilan Daerah RI Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Timur yang
tidak melaporkan Dana Kampanye yaitu:
1. Drs. H. Amir Hamzah B, M.Si.
2. Drs. H. Ramli, M.Hum.
3. Samsudin S, SH.
4. Usman Yusuf.
10. Bahwa para Pemohon adalah calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dari
Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Timur dengan peringkat 7, 8, 9, 11 dari
hasil Pemilihan Umum 2014. Pada saat itu untuk mengisi Anggota Dewan
Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Timur adalah peringkat 1, 2, 3, 4,
namun karena adanya 2 (dua) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi
Kalimantan Timur yang telah mengundurkan diri untuk mengikuti Pemilihan
Kepala Daerah maka yang menggantikan adalalah peringkat 5 dan 6 yang
saat ini sudah dilantik. Maka secara otomatis untuk mengisi Anggota Dewan
Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Utara adalah peringkat selanjutnya
yakni peringkat 5, 6, 7, 9.
11. Bahwa berdasarkan ketentuan UU No. 8 Tahun 2012 Pasal 138 bagi Peserta
Pemilihan Umum Tahun 2014 melalui Jalur Perseorangan/Calon Anggota DPD
RI Provinsi Kalimantan Timur yang diharuskan wajib melaporkan Dana
Kampanye namun ternyata Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI
Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Timur dengan peringkat 10 (sepuluh)
atas nama Usman Yusuf yang tidak melaporkan Dana Kampanye, maka
dengan otomatis digantikan oleh peringkat 11 (sebelas) yakni Pemohon IV
atas nama Erhamsyah, S.E.
12. Bahwa pada saat Permohonan ini diajukan, terdapat 2 (dua) orang Anggota
DPD RI dari Kalimantan Timur yang telah mengundurkan diri yakni:
Peringkat 1 (satu) Ir. H. Bambang Susilo, M.M. yang maju dalam Pemilihan
Kepala Daerah (PILKADA) Kabupaten Paser sebagai Calon Bupati
Kabupaten Paser; dan
Peringkat 2 (dua) Dr. Drs. Marthin Billa, M.M. yang maju dalam Pemilihan
Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Utara sebagai Calon Wakil Gubernur
Provinsi Kalimantan Utara;
Dengan telah mundurnya 2 (dua) orang Anggota DPD RI dari Kalimantan
Timur, maka untuk mengisi kekosongan tersebut, telah dilakukan Penggantian
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
Antar Waktu (PAW) sesuai mekanisme yang ada dengan cara dilakukan
pengisian oleh peringkat 5 (lima) Drs. H. Muhammad Idris S dan peringkat 6
(enam) H. Ahmad Hendry.
13. Bahwa namun demikian faktanya pada Pemilu 2014, Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia sama sekali tidak mengikutsertakan Provinsi Kalimantan
Utara dalam Daerah Pemilihan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia secara mandiri. Dengan demikian hal ini telah
menyebabkan
dilanggarnya
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2014
sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 yang
dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 383
Pasal 255 ayat (1) berbunyi “Di provinsi yang dibentuk setelah pelaksanaan
pemilihan umum tidak diadakan pemilihan anggota DPD sampai dengan
pemilihan umum berikutnya” oleh Komisi Pemilihan Umum yang seharus dan
wajib mengikutsertakan Provinsi Kalimantan Utara pada Pemilu 2014 untuk
melakukan pemilihan anggota DPD Republik Indonesia secara mandiri.
14. Bahwa tindakan Komisi Pemilihan Umum tersebut telah melanggar Hak-Hak
Konstitusional Pemohon yang merupakan hak asasi warga negara yang
dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945 dalam pasal-pasal berikut:
Pasal 27 ayat (1)
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”.
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (3)
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan.”
15. Bahwa dalam Pasal 21 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB
Tahun 1948 dan Pasal 5 ayat (1), Pasal 15, Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM);
Pasal 21 DUHAM PBB Tahun 1948 berbunyi:
(1)
Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri,
baik dengan langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang
dipilih dengan bebas;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
(2)
Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam
jabatan pemerintahan negerinya.
Pasal 5 ayat (1) UU HAM berbunyi:
“Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan
memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat
kemanusiaannya di depan hukum”;
Pasal 15 UU HAM berbunyi:
“Setiap orang berhak memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik
secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya”;
Pasal 43 ayat (1) UU HAM berbunyi:
“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum
berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”;
16. Bahwa hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum (the right to vote)
adalah pengejawantahan dari hak atas kedudukan yang sama dalam hukum
dan pemerintahan. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 011-
017/PUU-I/2003 tanggal 24 Februari 2004 menyatakan bahwa hak memilih
dan dipilih adalah hak konstitusional warga negara. Putusan tersebut antara
lain menyebutkan, “Menimbang, bahwa hak konstitusional warga negara untuk
memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang
dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang maupun konvensi internasional, maka
pembatasan penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud
merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara”.
17. Bahwa para Pemohon berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor: 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tanggal 09 Mei 2014 tentang Penetapan
Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2014 dalam lampiran Model E-1 DPD adalah merupakan Calon Dewan
Perwakilan Daerah dari Provinsi Kalimantan Timur yang mendapatkan suara
sah:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
18. Bahwa oleh karena itu para Pemohon adalah calon anggota Dewan
Perwakilan Daerah dari Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Timur dengan
peringkat 7, 8, 9, 11 dari hasil Pemilihan Umum 2014. Pada saat itu untuk
mengisi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Timur adalah
peringkat 1, 2, 3, 4 dan untuk peringkat 5, 6, 7, 9 mengisi anggota Dewan
Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Utara, namun karena adanya 2 (dua)
anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang telah
mengundurkan diri untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah maka yang
menggantikan adalalah peringkat 5 dan 6 yang saat ini sudah dilantik. Maka
secara otomatis untuk mengisi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi
Kalimantan Utara adalah peringkat selanjutnya yakni peringkat 7, 8, 9, 11. Dan
karena dalam pemilihan Umum tahun 2014, Daerah Pemilihan Kalimantan
Utara digabungkan dengan Daerah Pemilihan Kalimantan Timur, maka apabila
dilakukan pemisahan, Komisi Pemilihan Umum secara otomatis harus
mengambil dan menunjuk dari peringkat selanjutnya yakni 7, 8, 9, 11. Calon
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014
Daerah Pemilihan Kalimantan Timur. Sehingga apabila di Provinsi Kalimantan
Utara dapat segera dilakukan pengisian dan penetapan keanggotaan dari
Dewan Perwakilan Daerah yang terpisah dari Provinsi Kalimantan Utara, maka
Pemohon secara hukum memiliki hak dan kesempatan untuk menjadi Anggota
Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Provinsi Kalimantan Utara;
19. Bahwa oleh karena itu merupakan suatu kewajaran bagi para Pemohon selaku
calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Provinsi Kalimantan Timur pada
Pemilihan Umum 2014 untuk menuntut hak agar Komisi Pemilihan Umum
dapat melakukan pengisian Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Provinsi
Kalimantan Utara sesuai dengan peringkat selanjutnya yaitu dari peringkat 7,
8, 9, 11 Hasil Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Daerah Pemilihan Kalimantan Timur pada Pemilihan Umum Tahun 2014;
20. Bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 yang dimuat dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 383 Pasal 255 ayat (2) yang
berbunyi “Anggota DPD RI di provinsi induk juga mewakili Provinsi yang
dibentuk Setelah Pemilihan Umum” artinya bahwa Anggota DPD RI Provinsi
Kalimantan Timur juga masih mewakili provinsi yang baru yaitu Provinsi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
Kalimantan Utara, secara konstitusional dan hukum bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
BAB I
Bentuk dan Kedaulatan
Pasal 1
Ayat (3) “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”
BAB VIIA
Dewan Perwakilan Daerah/DPD.
Pasal 22C
Ayat (1)
“Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi
melalui Pemilihan Umum”
Ayat (2)
“Anggota Dewan Perwakilan Daerah disetiap provinsi jumlahnya
sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu
tidak lebih dari sepertiga jumlah Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat “
Pasal 22D
Ayat (1)
“Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan ke Dewan
Perwakilan Rayat rancangan Undang-Undang yang kaitannya
dengan
otonomi
daerah,
hubungnan
pusat
dan
daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolahan sumber daya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya
serta perimbangan keuangan pusat dan daerah serta berkaitan
dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah”.
Ayat (2)
“Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan Undang-
Undang yang kaitannya dengan otonomi daerah, hubungnan pusat
dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
daerah, pengelolahan sumber daya alam dan sumberdaya
ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah
serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat ata Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan dan Agama”.
Ayat (3)
“Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas
pelaksanaan Undang-Undang yang mengenai otonomi daerah,
hubungnan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
penggabungan daerah, pengelolahan sumber daya alam dan
sumberdaya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, pajak, pendidikan dan Agama serta
menyampaikan
hasil
pengawasannya
itu
kepada
Dewan
Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak
lanjuti.
21. Bahwa dalam pelaksanaannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 yang
dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 383
Pasal 255 ayat (2) yang berbunyi, “Anggota DPD RI di provinsi induk juga
mewakili Provinsi yang dibentuk setelah Pemilihan Umum” artinya bahwa
Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Timur juga masih mewakili provinsi yang
baru yaitu Provinsi Kalimantan Utara, maka secara hukum dan konstitusi
bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPD, DPRD
Pasal 30 “Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Daerah/DPD setiap
provinsi ditetapkan 4 (empat) orang”
22. Bahwa sampai dengan saat ini, Anggota DPD RI di provinsi induk yaitu
Provinsi Kalimantan Timur juga masih mewakili provinsi yang baru yaitu
Provinsi Kalimantan Utara. Namun karena Anggota DPD RI di Provinsi
Kalimantan Timur juga harus memikirkan dan memperjuangkan aspirasi dari
kabupaten kota yang lain yang ada di provinsi induk, tentunya sulit diharapkan
untuk secara maksimal dapat memikirkan dan memperjuangkan aspirasi dari
kabupaten kota di Provinsi Kalimantan Utara.
23. Bahwa berdasarkan fakta hukum dalam pemekaran Provinsi Sulawesi Barat,
dapat dijelaskan sebagai berikut:
Provinsi Sulawesi Barat adalah merupakan hasil Pemekaran dari Provinsi
Sulawesi Selatan yang terbentuk pada 05 Oktober 2004 dengan Undang-
Undang Nomor 26 Tahun 2004. Namun pada Pemilihan Umum Tahun 2009,
Provinsi Sulawesi Barat telah diikutsertakan sebagai peserta pemilu mandiri
dan memiliki keterwakilan Anggota DPD RI Sulawesi Barat dari hasil
Pemilihan Umum Tahun 2009.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
Artinya bahwa Provinsi Sulawesi Barat yang terbentuk pada tahun 2004
atau sebelum Pemilihan Umum 2009, telah diberikan hak oleh Komisi
Pemilihan Umum untuk diikutsertakan dalam Pemilihan Umum 2009.
Demikian juga halnya dengan Provinsi Kalimantan Utara yang terbentuk
tahun 2012, atau sebelum Pemilihan Umum 2014, maka seharusnya
Provinsi Kalimantan Utara juga diberikan haknya untuk diikutsertakan dalam
Pemilihan Umum pada tahun 2014 sebagai Daerah Pemilihan tersendiri dan
bukannya digabungkan dengan Provinsi Kalimantan Timur.
24. Bahwa dalam balasan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
dengan surat Nomor 1687/KPU/XI/2014 tertanggal 20 November 2014 tentang
Permohonan Usulan Anggota DPD RI Periode 2014-2019 Provinsi Kalimantan
Utara, disebutkan pada jawaban;
Nomor 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 225 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD,
menyatakan bahwa “Di Provinsi yang dibentuk setelah Pelaksanaan
Pemilihan Umum tidak diadakan Pemilihan Anggota DPD sampai dengan
Pemilihan umum berikutnya” dan “Anggota DPD RI Provinsi Induk juga
Mewakili Provinsi yang dibentuk setelah Pemilihan Umum”. Dengan demikian
Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Timur juga mewakili Provinsi Kalimantan
Utara, sehingga tidak dilakukan pengisian Anggota DPD RI meskipun
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi
Kalimantan Utara diundangkan sebelum Pemilihan Umum Tahun 2014.
Nomor 3. Berkenaan hal tersebut, maka Pengisian Anggota DPR RI dan DPD
RI pada periode tahun 2014-2019 mewakili Daerah Pemilihan Provinsi
Kalimantan Utara tidak dilakukan dan akan dibentuk berdasarkan hasil
Pemilihan Umum Tahun 2019. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II pada 20
Oktober 2014 mengajukan permohonan ke Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia untuk diusulkan ke Presiden sebagai Keterwakilan Anggota DPD RI
Provinsi Kalimantan Utara (bukti P-9)
25. Bahwa Pemohon dengan surat Nomor 087/MPA-KPU/VIII/2015, tertanggal 31
Agustus 2015, mengajukan permohonan ke Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Agar Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menetapkan
Keterwakilan Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Utara (bukti P-10)
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
26. Bahwa dalam balasan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
dengan surat Nomor 600/KPU/IX/2015 tertanggal 22 September 2015 tentang
Pengisian Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Utara, disebutkan pada
jawaban;
Nomor 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 225 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, menyatakan
bahwa “Di Provinsi yang dibentuk setelah Pelaksanaan Pemilihan Umum tidak
diadakan Pemilihan Anggota DPD sampai dengan Pemilihan umum
berikutnya” dan “Anggota DPD RI Provinsi Induk juga Mewakili Provinsi yang
dibentuk setelah Pemilihan Umum”. Dengan demikian Anggota DPD RI
Provinsi Kalimantan Timur juga mewakili Provinsi Kalimantan Utara, sehingga
tidak dilakukan pengisian Anggota DPD RI mestipun Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara diundangkan
sebelum Pemilihan Umum Tahun 2014.
Nomor 3. Berkenaan hal tersebut, maka Pengisian Anggota DPR RI dan DPD
RI pada periode tahun 2014-2019 mewakili Daerah Pemilihan Provinsi
Kalimantan Utara tidak dilakukan dan akan dibentuk berdasarkan hasil
Pemilihan Umum Tahun 2019 (bukti P-11)
27. Bahwa berdasarkan balasan/jawaban Komisi Pemilihan Umum dengan surat
Nomor 600/KPU/IX/2015 tertanggal 22 September 2015 tentang Pengisian
Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Utara, Pemohon mengajukan/
mendaftarkan Gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan
Nomor: 222/G/2015/PTUN-JKT, tertanggal 19 Oktober 2015 (bukti P-12).
28. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan
Nomor 222/G/2015/PTUN-JKT, tertanggal 12 April 2016, dalam Pertimbangan
Hukum dari Majelis Hakim terhadap Eksepsi Tergugat (KPU) pada halaman
44-45 poin disebutkan bahwa:
(4) Gugatan A quo Error In Persona (Gugatan yang Salah Alamat)
Bahwa sebagaimana diketahui, lembaga yang memiliki kewenangan
untuk membentuk Undang-Undang adalah lembaga legislatif yakni DPR
dan Pemerintah. Dengan demikian, tindakan Penggugat yang justru
mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan
Objek Sengketa berupa Surat KPU Nomor 600/KPU/IX/2015, tanggal 22
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
September 2015 perihal Pengisian Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan
Utara adalah:
Gugatan yang Salah Alamat (Error In Persona). Penggugat seharusnya
mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang (judicial review)
terhadap ketentuan Undang-Undang yang telah dianggap merugikan
kepentingan Penggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta Mengadili;
I.
Dalam Eksepsi:
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat.
II. Dalam Pokok Sengketa:
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak Dapat Diterima.
(bukti P-13).
29. Bahwa permohonan ini sangat penting (important) karena menyangkut
Kepentingan Strategis Nasional dalam Pembentukan Daerah/Provinsi di
daerah perbatasan untuk menjaga kepentingan keutuhan dan kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mempercepat kesejahteraan
masyarakat di daerah perbatasan terutama Provinsi Kalimantan Utara adalah
termasuk Provinsi Pedalaman dan Perbatasan dengan tujuan Pembentukan
Provinsi Kalimantan Utara sebagai salah satu upaya dalam menata Daerah
merupakan solusi dalam rangka memperkuat daya saing daerah dan
memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di
wilayah perbatasan dengan negara lain/tetangga.
30. Bahwa permohonan ini mendesak (urgent) untuk segera diputuskan karena
Anggota DPD RI di provinsi induk yaitu Provinsi Kalimantan Timur juga masih
mewakili provinsi yang baru yaitu Provinsi Kalimantan Utara. Namun karena
Anggota DPD RI di Provinsi Kalimantan Timur juga harus memikirkan dan
memperjuangkan aspirasi dari kabupaten kota yang lain yang ada di provinsi
induk, tentunya sulit diharapkan untuk secara maksimal dapat memikirkan dan
memperjuangkan aspirasi dari kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara
berdampak pada rawannya wilayah perbatasan Republik Indonesia baik darat
maupun laut dari upaya pencaplokan dan aneksasi Pulau Sipandan dan Pulau
Ligitan oleh Malaysia pada tahun 2002 melalui Mahkamah Internasional
(Internasional Court Of Justice) di Den Haag (berdasarkan prinsip effectivities
yaitu adanya tindakan nyata dalam menjalankan dan menerapkan fungsi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
negara pada suatu wilayah) berdampak pada rawannya wilayah perbatasan
Republik Indonesia baik darat maupun laut dari upaya pencaplokan seperti di
Pulau Sebatik dan Krayan (Kabupaten Nunukan) serta daerah perbatasan
darat lainnya yang rentan terhadap pemindahan patok-patok perbatasan
(boundary marking) dan pencaplokan wilayah laut di Kawasan Laut Ambalat,
terdapat kurang lebih 50% Warga Negara Indonesia ilegal di Sabah dan
Serawak yang rentan terhadap perlakuan yang tidak manusiawi (human
trafficking) perbatasan, pulau-pulau terluar, dan daerah tertentu.
31. Bahwa dengan ini para Pemohon mohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk
dapat segera memeriksa dan memutuskan permohonan ini secara cepat
dengan pertimbangan secara mutatis mutandis merujuk pada putusan-putusan
yang telah diputuskan. Hal ini dimaksud agar permohonan ini memiliki arti dan
fungsi secara hukum untuk kepastian hukum dan kemanfaatan kewenangan
dan hak konstitusional Pemohon dan rakyat Indonesia khususnya rakyat
Provinsi Kalimantan Utara dengan adanya keterwakilan Anggota DPD RI
Provinsi Kalimantan Utara.
Petitum
Berdasarkan uraian Pemohon tersebut di atas, mohon Majelis Hakim Konstitusi
dalam perkara ini untuk dapat memeriksa dan memutus perkara a quo dengan
amar putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa ketentuan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) sebagaimana
telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 yang dimuat dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 383 tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD 1945) sepanjang frasa Di Provinsi yang dibentuk setelah
pelaksanaan Pemilihan Umum tidak diadakan Pemilihan Anggota DPD RI
sampai dengan Pemilihan Umum berikutnya dimaknai bahwa Pemilihan Umum
2014, untuk itu keterwakilan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia (DPD RI) periode 2014-2019 mewakili Provinsi Kalimantan Utara
diisi.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
3. Menyatakan bahwa Ketentuan Pasal 255 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah
oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 yang dimuat dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 383 bertentangan Undang-
Undang Dasar 1945 Pasal 22C ayat 2 “Anggota Dewan Perwakilan Daerah
dari setiap Provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh Anggota Dewan
Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat”.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-13 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi KTP para Pemohon;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR,
DPR, DPD dan DPRD;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
4. Bukti P-4
: Fotokopi
Keputusan
Komisi
Pemilihan
Umum
Nomor
679/Kpts/KPU/ Tahun 2013 tentang Penetapan Daftar Calon
Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum
Tahun 2014 Provinsi Kalimantan Timur;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/
KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Dana
Kampanye dan Daftar Nama-Nama Calon Anggota DPD RI
Daerah Pemilihan Propinsi Kalimantan Timur pada Pemilu 2014
yang melaporkan Dana Kampanye dalam Pemilu Tahun 2014;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara serta Penjelasannya;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
8. Bukti P-8
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 yang dimuat
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
383 serta Penjelasannya;
9. Bukti P-9
: Fotokopi Surat Jawaban/Balasan dari Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1687/KPU/X/Tahun 2014;
10. Bukti P-10 : Fotokopi surat Permohonan dari Pemohon III melalui Kantor Law
Office Muchtar Pakpahan & Associates Nomor: 087/MPA-
KPU/VIII/2015 tentang Permohonan Agar KPU Pusat segera
menetapkan Pemohon III sebagai Anggota Dewan Perwakilan
Daerah dari Provinsi Kalimantan Utara;
11. Bukti P-11 : Fotokopi Surat Jawaban/balasan dari Komisi Pemilihan Umum
Nomor 600/KPU/VIII/Tahun 2015;
12. Bukti P-12 : Fotokopi Gugatan Pemohon III ke Pengadilan Tata Usaha
Negara Jakarta;
13. Bukti P-13 : Fotokopi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
dengan Nomor 222/G/2015/PTUN-JKT, tertanggal 12 April 2016;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU Nomor 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Undang-Undang in casu Pasal 255 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (selanjutnya disebut UU 17/2014), sehingga Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
[3.6]
Menimbang bahwa pada pokoknya para Pemohon mendalilkan dirinya
adalah warga negara Indonesia yang menjadi peserta Pemilihan Umum Legislatif
Tahun 2014 sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi
Kalimantan Timur, dengan perolehan suara di peringkat 7, peringkat 8, peringkat 9,
dan peringkat 11, dan merasa dirugikan oleh ketentuan yang dimohonkan
pengujian yaitu Pasal 255 ayat (1) dan ayat (2) UU 17/2014.
[3.7]
Menimbang bahwa kedudukan para Pemohon dalam kapasitasnya
sebagai perorangan warga negara yang menjadi peserta Pemilihan Umum
Legislatif Tahun 2014 sebagai calon anggota DPD Provinsi Kalimantan Timur telah
dibuktikan dengan bukti P-1, bukti P-4, dan bukti P-5 berupa fotokopi kartu tanda
penduduk (KTP); Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 679/Kpts/
KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Tahun 2014, bertanggal 28 Agustus 2013;
dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/Tahun 2014
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2014, bertanggal 9 Mei 2014.
Para Pemohon mengajukan permohonan pengujian Pasal 255 ayat (1) dan
ayat (2) UU 17/2014, yang selengkapnya menyatakan:
Pasal 255 ayat (1)
: “Di provinsi yang dibentuk setelah pelaksanaan pemilihan
umum tidak diadakan pemilihan anggota DPD sampai
dengan pemilihan umum berikutnya”.
Pasal 255 ayat (2)
: “Anggota DPD di provinsi induk juga mewakili provinsi
yang dibentuk setelah pemilihan umum”.
Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 255 ayat (1) dan ayat (2) UU
17/2014 merugikan hak konstitusional para Pemohon karena penafsiran atas
ketentuan dimaksud mengakibatkan tidak dilaksanakannya pemilu anggota DPD
untuk Provinsi Kalimantan Utara pada tahun 2014, sehingga para Pemohon
terhalang untuk menjadi anggota DPD Provinsi Kalimantan Utara Periode 2014-
2019. Berdasarkan hal demikian para Pemohon memohon kepada Mahkamah
agar Pasal 255 ayat (1) UU 17/2014 dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD
1945 sepanjang kalimat dalam Pasal 255 ayat (1) dimaknai sebagai “pemilihan
umum 2014”, dan karenanya demi hukum para Pemohon memohon agar
keanggotaan DPD Provinsi Kalimantan Utara diisi serta para Pemohon memohon
agar ditetapkan sebagai anggota DPD Provinsi Kalimantan Utara Periode 2014-
2019. Hal demikian karena saat ini para Pemohon menempati peringkat perolehan
suara ke-5 sampai dengan peringkat ke-8 pada pemilihan umum anggota DPD
Provinsi Kalimantan Timur.
[3.7.1]
Bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangan para Pemohon dalam
persidangan, Mahkamah menemukan fakta hukum sebagai berikut:
1) Provinsi Kalimantan Utara merupakan provinsi pemekaran dari provinsi induk
yaitu Provinsi Kalimantan Timur.
2) Provinsi Kalimantan Utara dibentuk pada tahun 2012 dengan wilayah
administratif meliputi satu kota dan 4 (empat) kabupaten, yaitu Kabupaten
Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
Kabupaten Tana Tidung, yang sebelumnya adalah wilayah administratif
Provinsi Kalimantan Timur.
3) Pada tahun 2014 telah dilaksanakan Pemilu Anggota DPD Provinsi
Kalimantan Timur, namun tidak ada Pemilu Anggota DPD Provinsi Kalimantan
Utara;
4) Para Pemohon mengikuti Pemilu Anggota DPD Provinsi Kalimantan Timur
tahun 2014 sebagai calon Anggota DPD Provinsi Kalimantan Timur;
5) Daerah pemilihan (Dapil) Pemilu Anggota DPD Provinsi Kalimantan Timur
Tahun 2014 terdiri dari seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Timur sebelum
pemekaran, yang artinya wilayah Provinsi Kalimantan Utara juga menjadi
bagian dari Dapil Pemilu Anggota DPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun
2014.
Setelah mencermati fakta hukum demikian, dalam kaitannya dengan dalil
para Pemohon, Mahkamah berpendapat bahwa meskipun telah dilaksanakan
Pemilu Anggota DPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014 yang Dapilnya
meliputi pula wilayah Provinsi Kalimantan Utara, namun hal demikian tidak dapat
dianggap sebagai telah dilaksanakan Pemilu Anggota DPD Provinsi Kalimantan
Utara Tahun 2014. Menurut Mahkamah, pengisian keanggotaan DPD Provinsi
Kalimantan Utara harus dilakukan melalui pemilihan umum sebagaimana diatur
dalam Pasal 22C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Anggota Dewan
Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum”. Oleh
karena pada tahun 2014 tidak dilaksanakan Pemilu Anggota DPD Provinsi
Kalimantan Utara maka tidak dimungkinkan adanya pengisian keanggotaan DPD
RI periode 2014-2019 dari Provinsi Kalimantan Utara.
Tidak adanya anggota DPD RI periode 2014-2019 yang dipilih dari
Provinsi Kalimantan Utara bukan berarti warga dan/atau penduduk Provinsi
Kalimantan Utara tidak memiliki wakil dalam DPD RI. Warga dan/atau penduduk
Provinsi Kalimantan Utara yang merupakan provinsi pemekaran dari Provinsi
Kalimantan Timur selama masa transisi diwakili oleh Anggota DPD RI yang terpilih
dari Provinsi Kalimantan Timur [vide Pasal 255 ayat (2) UU 17/2014].
[3.7.2]
Bahwa selain itu, Mahkamah juga berpendapat bahwa secara logika
perolehan suara para Pemohon tentu berasal dari para pemilih yang tersebar di
seluruh Dapil se-Provinsi Kalimantan Timur dan bukan hanya berasal dari para
pemilih di beberapa Dapil yang kemudian menjadi wilayah Provinsi Kalimantan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
Utara. Oleh karena itu, apabila dalil Pemohon diikuti, yaitu bahwa keanggotaan
DPD Provinsi Kalimantan Utara diisi oleh calon anggota DPD Provinsi Kalimantan
Timur yang saat ini berada di peringkat ke-5 sampai dengan peringkat ke-8, maka
hal demikian justru mengaburkan bahkan melanggar konsep pemilihan anggota
DPD itu sendiri, yang seharusnya mewakili provinsi tempat anggota DPD tersebut
dipilih.
Jika dalil Pemohon diikuti oleh Mahkamah, quod non, secara konseptual
akan mengakibatkan adanya Anggota DPD Provinsi Kalimantan Utara yang
konstituen/pemilihnya merupakan penduduk Provinsi Kalimantan Timur dan begitu
pula sebaliknya. Dengan demikian, seandainya dilakukan penghitungan suara
para pemilih di wilayah Provinsi Kalimantan Utara, tanpa diadakan pemilihan
umum secara terpisah, belum tentu para Pemohon akan menduduki peringkat
sebagaimana hasil perolehan suara dalam Pemilu 2014.
[3.7.3]
Bahwa keikutsertaan para Pemohon sebagai calon anggota DPD pada
Pemilu Anggota DPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014 menurut Mahkamah
menunjukkan bahwa para Pemohon sejak awal menerima ketiadaan Pemilu
Anggota DPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2014 dan menurut Mahkamah
para Pemohon sejak awal memang berkeinginan untuk menjadi Anggota DPD
Provinsi Kalimantan Timur. Selain itu permohonan pengujian Undang-Undang a
quo diajukan oleh para Pemohon jauh setelah pelaksanaan Pemilu Anggota DPD
Tahun 2014, terlebih lagi setelah para Pemohon melakukan kalkulasi dan
menemukan hasil bahwa peringkat perolehan suara para Pemohon yang semula
peringkat ke-7, ke-8, ke-9, dan ke-11 sekarang naik menjadi peringkat ke-5, ke-6,
ke-7, dan ke-8 karena beberapa hal (vide permohonan Pemohon hlm. 10-12 dan
hlm. 14-15), sehingga memiliki peluang menjadi anggota DPD Provinsi Kalimantan
Utara jika pengisian dilakukan dengan menunjuk peserta Pemilu Anggota DPD
Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014 sesuai dengan urutan peringkat.
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berpendapat para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan a quo. Oleh karena itu, Mahkamah tidak
mempertimbangkan pokok Permohonan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan tidak dipertimbangkan;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar
Usman, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati, Aswanto, Suhartoyo,
Wahiduddin Adams, dan Manahan MP Sitompul, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu tanggal tiga puluh, bulan Agustus, tahun dua ribu tujuh belas,
dan oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap
Anggota, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati, Aswanto, Suhartoyo,
Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, dan Saldi Isra masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu tanggal empat, bulan Oktober, tahun dua ribu tujuh
belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Selasa, tanggal sepuluh, bulan Oktober, tahun dua ribu tujuh
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
belas, selesai diucapkan pada pukul 11.02 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi,
yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, I Dewa Gede
Palguna, Maria Farida Indrati, Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Manahan
MP Sitompul, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi
oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para
Pemohon, Presiden atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Aswanto
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Manahan MP Sitompul
ttd.
Saldi Isra
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Mardian Wibowo
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU Nomor 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Undang-Undang in casu Pasal 255 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (selanjutnya disebut UU 17/2014), sehingga Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
[3.6]
Menimbang bahwa pada pokoknya para Pemohon mendalilkan dirinya
adalah warga negara Indonesia yang menjadi peserta Pemilihan Umum Legislatif
Tahun 2014 sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi
Kalimantan Timur, dengan perolehan suara di peringkat 7, peringkat 8, peringkat 9,
dan peringkat 11, dan merasa dirugikan oleh ketentuan yang dimohonkan
pengujian yaitu Pasal 255 ayat (1) dan ayat (2) UU 17/2014.
[3.7]
Menimbang bahwa kedudukan para Pemohon dalam kapasitasnya
sebagai perorangan warga negara yang menjadi peserta Pemilihan Umum
Legislatif Tahun 2014 sebagai calon anggota DPD Provinsi Kalimantan Timur telah
dibuktikan dengan bukti P-1, bukti P-4, dan bukti P-5 berupa fotokopi kartu tanda
penduduk (KTP); Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 679/Kpts/
KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Tahun 2014, bertanggal 28 Agustus 2013;
dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/Tahun 2014
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2014, bertanggal 9 Mei 2014.
Para Pemohon mengajukan permohonan pengujian Pasal 255 ayat (1) dan
ayat (2) UU 17/2014, yang selengkapnya menyatakan:
Pasal 255 ayat (1)
: “Di provinsi yang dibentuk setelah pelaksanaan pemilihan
umum tidak diadakan pemilihan anggota DPD sampai
dengan pemilihan umum berikutnya”.
Pasal 255 ayat (2)
: “Anggota DPD di provinsi induk juga mewakili provinsi
yang dibentuk setelah pemilihan umum”.
Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 255 ayat (1) dan ayat (2) UU
17/2014 merugikan hak konstitusional para Pemohon karena penafsiran atas
ketentuan dimaksud mengakibatkan tidak dilaksanakannya pemilu anggota DPD
untuk Provinsi Kalimantan Utara pada tahun 2014, sehingga para Pemohon
terhalang untuk menjadi anggota DPD Provinsi Kalimantan Utara Periode 2014-
2019. Berdasarkan hal demikian para Pemohon memohon kepada Mahkamah
agar Pasal 255 ayat (1) UU 17/2014 dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD
1945 sepanjang kalimat dalam Pasal 255 ayat (1) dimaknai sebagai “pemilihan
umum 2014”, dan karenanya demi hukum para Pemohon memohon agar
keanggotaan DPD Provinsi Kalimantan Utara diisi serta para Pemohon memohon
agar ditetapkan sebagai anggota DPD Provinsi Kalimantan Utara Periode 2014-
2019. Hal demikian karena saat ini para Pemohon menempati peringkat perolehan
suara ke-5 sampai dengan peringkat ke-8 pada pemilihan umum anggota DPD
Provinsi Kalimantan Timur.
[3.7.1]
Bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangan para Pemohon dalam
persidangan, Mahkamah menemukan fakta hukum sebagai berikut:
1) Provinsi Kalimantan Utara merupakan provinsi pemekaran dari provinsi induk
yaitu Provinsi Kalimantan Timur.
2) Provinsi Kalimantan Utara dibentuk pada tahun 2012 dengan wilayah
administratif meliputi satu kota dan 4 (empat) kabupaten, yaitu Kabupaten
Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
Kabupaten Tana Tidung, yang sebelumnya adalah wilayah admini
