PUU
Tahun 2015
104/PUU-XIII/2015
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Effendi Syahputra, S.H.
Tanggal Registrasi: 2015-08-26
Tanggal Putusan: 2015-11-16
UU Diuji: UU 8/2015, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Patrialis Akbar (K) Aswanto (A) Manahan MP Sitompul (A) Saiful Anwar (PP)"]
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Aswanto, Manahan M.P Sitompul, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh delapan, bulan September, tahun dua ribu lima belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal enam belas, bulan November, tahun dua ribu lima belas, selesai diucapkan pukul 15.09 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Aswanto, Manahan M.P Sitompul, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Saiful Anwar sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur terhadap [[UUD 1945]].
### Batu Uji
- [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]]
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Permohonan tidak memenuhi syarat formal. [[UU No. 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur tetap berlaku.
## Hakim Konstitusi
### Majelis Hakim
- **[[Arief Hidayat]]**
- **[[Anwar Usman]]**
- **[[Patrialis Akbar]]**
- **[[Aswanto]]**
- **[[Manahan M.P Sitompul]]**
- **[[Maria Farida Indrati]]**
- **[[Wahiduddin Adams]]**
- **[[I Dewa Gede Palguna]]**
- **[[Suhartoyo]]**
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur
- [[UUD 1945]]
Teks Putusan
# Putusan [[104/PUU-XIII/2015]]
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[104/PUU-XIII/2015]]
- **Tahun**: 2015
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang-Undang]]
- **Status**: Tidak Dapat Diterima
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2015-11-16
- **Significance**: Low
## Ringkasan
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur terhadap [[UUD 1945]]. Putusan: **Tidak Dapat Diterima**.
## Objek Pengujian
### Undang-Undang yang Diuji
- [[UU No. 8 Tahun 2015|[[UU No. 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur]]
### Pasal yang Diuji
- **[[Pasal 24 ayat (1)]]**
- **[[Pasal 24]]**
- **[[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]**
- **[[Pasal 1]]**
- **[[Pasal 18]]**
- **[[Pasal 7]]**
- **[[Pasal 60 ayat (2)]]**
- **[[Pasal 51 ayat (1)]]**
## Perihal
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur
## Timeline
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-02-02**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2015-08-14**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2015-08-26**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2015-11-16**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ([[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas Undang-U...
- Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 8/2015, terhadap Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) [[UUD 1945]], sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;. K...
- Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, ya...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Aswanto, Manahan M.P Sitompul, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh delapan, bulan September, tahun dua ribu lima belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal enam belas, bulan November, tahun dua ribu lima belas, selesai diucapkan pukul 15.09 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Aswanto, Manahan M.P Sitompul, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Saiful Anwar sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur terhadap [[UUD 1945]].
### Batu Uji
- [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]]
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Permohonan tidak memenuhi syarat formal. [[UU No. 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur tetap berlaku.
## Hakim Konstitusi
### Majelis Hakim
- **[[Arief Hidayat]]**
- **[[Anwar Usman]]**
- **[[Patrialis Akbar]]**
- **[[Aswanto]]**
- **[[Manahan M.P Sitompul]]**
- **[[Maria Farida Indrati]]**
- **[[Wahiduddin Adams]]**
- **[[I Dewa Gede Palguna]]**
- **[[Suhartoyo]]**
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur
- [[UUD 1945]]
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ([[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas Undang-U... - Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 8/2015, terhadap Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) [[UUD 1945]], sehingga Mahkamah berwenang
